Skip to content
Back to announcement

20260924_SOFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32150856_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1

          
Page 2
                 Kantor Jasa Penilai Publik                                                            The Manhattan Square
                                                                                           Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                 FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                        Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                                                                                          E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
                 Property, Business Valuation & Advisory                                         Website: www.fdipartners.co
                 Licence No. 2.22.0176                                                              Phone (62 21) 27875911
                 KMK 460/KM.1/2022
                 Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia


                                                                                  Jakarta, 28 September 2026

Kepada Yth,
PT Solusi Environment Asia Tbk
Sequis Center Lantai 3, Unit 305,
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

No. Laporan    : 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Hal            : Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI PT Solusi Environment Asia Tbk

Dengan hormat,

LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KBLI PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK

Berdasarkan Surat Penawaran No.025/FDI/PB-FS/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT
Solusi Environment Asia Tbk (Selanjutnya disebut “Pemberi Tugas atau SOFA”) untuk melakukan Studi
Kelayakan Penambahan KBLI PT Solusi Environment Asia Tbk, per 30 Juni 2026 berupa penambahan
yaitu:

 No        Kode KBLI                                                Bidang Usaha
 1        KBLI 64220                                       Aktivitas Pembiayaan Conduit

Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan studi kelayakan dengan No. 00156/2.0176-
00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan revisi laporan studi kelayakan dengan No.
00180/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18 September 2026 sehubungan dengan surat
Otoritas Jasa Keuangan No. S-246/PM.211/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan asistensi yang
disampaikan OJK melalui surel pada 28 September 2026 kepada PT Solusi Environment Asia Tbk perihal
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Studi Kelayakan Penambahan KBLI 64210 Aktivitas
Perusahaan Induk, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas perubahan-
perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada studi kelayakan.

Maksud dan Tujuan

Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada PT Solusi Environment Asia Tbk yang
diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan peraturan
perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilaian Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan Studi
Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari luar maupun
profesi lainnnya.




                  Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 30 Juni 2026.

Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan

Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis Kelayakan Pasar;
b. Analisis Kelayakan Teknis;
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis Model Manajemen; dan
e. Analisis Kelayakan Keuangan.

Analisis atas Kelayakan Pasar

Pada dasarnya, aspek pasar menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki peluang
yang baik untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan perkembangan sektor terkait masih memberikan
ruang bagi kegiatan investasi, sementara pengembangan PSEL secara nasional didukung oleh kebijakan
pemerintah dan target pembangunan di berbagai wilayah. Perseroan juga telah memiliki basis investasi
melalui AEA pada proyek PSEL Denpasar Raya dan Bogor Raya, sehingga terdapat dasar awal untuk
pengembangan portofolio usaha.

Dalam tahap selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap melalui
pengelolaan investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta pengembangan
jejaring dan mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebijakan pemerintah,
perkembangan portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha, aspek pasar rencana kegiatan
penambahan aktivitas usaha baru ini dapat dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang cukup baik,
dengan tetap memperhatikan kelayakan masing-masing peluang investasi dan kondisi pasar yang
berlaku.

Analisis atas Kelayakan Teknis

Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit
pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan. Kelayakan tersebut terutama didukung oleh kesiapan
Perseroan dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit, yang meliputi perencanaan kebutuhan
pendanaan, penghimpunan atau penyediaan sumber dana, penyaluran dana kepada entitas dalam
grup, serta pemantauan dan pengendalian penggunaan dana sesuai dengan tujuan dan struktur
pendanaan yang telah ditetapkan.

Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun SOFA akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas anak
dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal pada WNA
dan WNG. Dengan skema tersebut, kegiatan operasional proyek tetap dilaksanakan oleh entitas
operasional, sedangkan SOFA menjalankan fungsi pada tingkat pembiayaan dan pengawasan arus
dana. Selain itu, adanya regulasi dan struktur proyek, termasuk keterlibatan WNA dan WNG serta mitra
teknologi lainnya, memberikan dasar bagi Perseroan dalam menyusun dan menyalurkan pendanaan
sebagai fungsi aktivitas pembiayaan conduit. Dengan demikian, dari aspek teknis, penambahan KBLI



Halaman 2                                                00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 4
64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit dinilai layak, didukung oleh tata kelola pendanaan, pengendalian
arus dana, pemantauan penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis

Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA melalui penambahan KBLI 64220
Aktivitas Pembiayaan Conduit secara umum layak untuk dijalankan. Penambahan kegiatan usaha ini
memberikan dasar bagi Perseroan untuk menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan
penyaluran pendanaan secara terstruktur kepada entitas dalam grup, khususnya dalam mendukung
kebutuhan investasi dan pengembangan usaha. Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun
Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak untuk selanjutnya digunakan sebagai
setoran modal pada WNA dan WNG yang memiliki kepentingan pada perusahaan operasional proyek
pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Kelayakan pola bisnis tersebut didukung
oleh status SOFA sebagai perusahaan terbuka yang memberikan akses terhadap sumber pendanaan,
pengalaman manajemen dalam pengelolaan usaha dan pendanaan, serta struktur penyaluran dana
yang dapat dilakukan melalui entitas yang telah tersedia dalam grup tanpa memerlukan pembentukan
entitas baru. Dari sisi penciptaan nilai, fungsi pembiayaan conduit berpotensi meningkatkan efisiensi
dan koordinasi pendanaan grup, memberikan fleksibilitas dalam mendukung kebutuhan modal entitas
dalam grup, serta membuka peluang pengembangan portofolio usaha pada sektor lain yang memiliki
prospek pertumbuhan. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan ini tetap menghadapi risiko berupa
kebutuhan pendanaan yang relatif besar, risiko pasar pendanaan, risiko regulasi, serta kebutuhan
penguatan tata kelola dan kompetensi dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit pada SOFA dinilai memiliki prospek yang cukup baik dan layak untuk direalisasikan.

Analisis atas Kelayakan Model Manajemen

Berdasarkan struktur organisasi dan kapasitas manajemen Perseroan, SOFA dinilai memiliki
kemampuan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit. Kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam
bidang penghimpunan dana, pasar modal, serta tata kelola keuangan. Pada tahap awal, pelaksanaan
kegiatan pembiayaan conduit akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia di Perseroan.
Rencana kegiatan mendukung penambahan setoran modal pada WNA dan WNG melalui AEA sebagai
entitas anak Perseroan. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, penerapan proses
evaluasi dan pemantauan penggunaan dana, serta pelaporan secara berkala dari entitas penerima,
model manajemen untuk pelaksanaan kegiatan KBLI 64220 dinilai layak dan dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan pendanaan dan
kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.

Analisis atas Kelayakan Keuangan

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA
memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV,
IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto yang
digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari sudut pandang
Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah sebagaimana tercermin
dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan
kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi laporan posisi
keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari penerimaan atas penyaluran



Halaman 3                                                   00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 5

          
Page 6
                                          LAPORAN RINGKAS
                                          STUDI KELAYAKAN



     Identitas Status Konsultan

     Studi Kelayakan ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan studi kelayakan yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
     memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan atas objek yang dimaksud. KJPP Ferdinand,
     Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang Izin Usaha
     No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai
     Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan kajian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
            kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek kajian dan/ atau pemilik
            aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesionaldan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan kajian
            ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Pemberi tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah SOFA dengan informasi sebagai
     berikut:

      a. Nama Pemberi Tugas              : PT Solusi Environment Asia Tbk
      b. Alamat                          : Sequis Center Lantai 3, Unit 305, Jl. Jenderal Sudirman No.
                                           71, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
                                           DKI Jakarta 12190
      c.    Bidang Usaha                 : Barang Rumah Tangga
      d.    No. Telepon/Fax              : 021 52907351
      e.    Alamat Email                 : corsec@solusienvironmentasia.com
      f.    Penanggung Jawab             : Bapak Ezra Mohammed Dhanaguna
      g.    Jabatan                      : Direktur

     Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.

     Identifikasi Objek Kajian Studi Kelayakan dan Kepemilikan

     Objek Kajian dalam hal ini adalah Kajian Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
     (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA:




Halaman 5                                                   00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 7
     Tabel 1. Penambahan KBLI Holding KBLI 64220
      No        Kode KBLI                               Bidang Usaha
       1       KBLI 64220                      Aktivitas Pembiayaan Conduit
     Sumber: Informasi Manajemen

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
     laporan keuangan Objek Studi Kelayakan (dalam Rupiah).

     Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
     Kegiatan Usaha (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada PT Solusi Environment Asia
     Tbk yang diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
     peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
     (“POJK 17”).

     Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
     35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan
     Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI
     Edisi VII.2018”). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya

     Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date)

     Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 30 Juni 2026.

     Tingkat Kedalaman Investigasi

     a.     Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek studi kelayakan/penugasan yang kami
            terima dari pemberi tugas.
     b.     Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek studi kelayakan adalah merupakan bagian dari
            keperluan dan kepentingan pelaksanaan studi kelayakan.
     c.     Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek studi
            kelayakan. Bila terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara
            keseluruhan, maka kami menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya
            (data yang relevan).
     d.     Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
            disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
            melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan studi kelayakan.

     Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
     digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
     internasional. Sumber data tersebut antara lain:
     a. Bank Indonesia.


Halaman 6                                                 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 8
     b.     Bursa Efek Indonesia atau Bursa Lain.
     c.     Badan Pusat Statistik.
     d.     Pemerintah Kota dan Kabupaten.
     e.     Lembaga resmi pemerintahan atau swasta yang mempublikasi data dan informasi terkait
            dengan obyek studi kelayakan.
     f.     Media cetak dan elektronik resmi.
     g.     Sumber lainnya.
     h.     S&P Capital IQ.

     Asumsi dan Kondisi Pembatas
     a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian/studi kelayakan;
     c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
         akuratannya;
     d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty);
     e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan;
     f.  Laporan Penilaian/Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
         bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian/Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai
         akhir.
     h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Pemberi
         Tugas.

     Asumsi Dan Asumsi Khusus

      Asumsi:
      • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
         karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
         dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
      • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
         dalam studi kelayakan.

     Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

     Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
     didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi
     yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi
     kelayakan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
     pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi
     kelayakan.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang resmi
     merupakan syarat mutlak Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan.




Halaman 7                                                00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 9
     Laporan studi kelayakan tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun,
     sebagian atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.

     Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan dan Standar

     Studi Kelayakan akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

     Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan

     Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
     mencakup hal–hal sebagai berikut:
     a. Analisis atas Kelayakan Pasar;
     b. Analisis atas Kelayakan Teknis;
     c. Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis;
     d. Analisis atas Kelayakan Model Manajemen; dan
     e. Analisis atas Kelayakan Keuangan.

     Data dan Informasi Pendukung

     Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
     sebagai berikut:

     •      Hasil Pelaksanaan Inspeksi
            Kami telah melakukan wawancara secara daring via aplikasi zoom pada tanggal 6 Juli 2026
            dengan manajemen SOFA serta pihak lain yang kami anggap layak dan relevan guna
            mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses studi
            kelayakan.

     •      Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Studi Kelayakan
            Obyek Studi Kelayakan merupakan SOFA. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen hukum
            yang relevan dengan Obyek Studi Kelayakan merupakan dokumen-dokumen hukum yang
            juga melekat pada SOFA. Adapun dokumen hukum SOFA, yang mencakup perijinan dan
            legalitas SOFA, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum SOFA.

     Pernyataan Independensi Konsultan

     a. Penilai dan seluruh tim penilai yang tergabung di KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
        yang terlibat dalam penugasan ini telah berkerja secara profesional dan independen;
     b. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak mempunyai tanggung jawab apapun
        berkaitan dengan dampak dan akibat yang mungkin dan dapat timbul dari hasil laporan Studi
        kelayakan ke pihak selain kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Jika pihak lain
        memilih untuk mengandalkan isi laporan ini maka mereka bertanggung jawab sepenuhnya
        terhadap dampak maupun risiko yang mungkin ditimbulkan;
     c. Dalam menyusun laporan ini, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan mengandalkan
        keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau data
        yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
        yang kami anggap relevan;
     d. Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik
        aktual maupun potensial dengan objek studi kelayakan dan/atau pemilik properti. Kami



Halaman 8                                                 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 10
        tegaskan pula bahwa dalam penugasan ini kami tidak memiliki kepentingan/berpihak,
        objektif, dan tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
     e. Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan Konsultan tidak terafiliasi dengan SOFA
        selaku Pemberi Tugas dan juga tidak terafiliasi dengan SOFA selaku objek kajian studi
        kelayakan maupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)

     Dari tanggal studi kelayakan (cut-off off date) per 30 Juni 2026 hingga Laporan Studi Kelayakan
     ini diterbitkan tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
     yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan. Namun, berdasarkan informasi manajemen
     terdapat perjanjian yang telah dibuat setelah tanggal studi kelayakan diantaranya sebagai berikut:

      1. Perjanjian Novasi atas Perjanjian Usaha Patungan tertanggal 2 Maret 2026 (“Novasi JVA”)
         antara PT Danantara Investment Management (“DIM”), DENERA, WNA, seluruh pemegang
         saham WNA, dan PT Weiming Nusantara Bali New Energy (“BUPP PSEL Denpasar Raya”)
         pada tanggal 7 Juli 2026;
      2. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP PSEL Denpasar Raya
         tentang Penggunaan Lahan Proyek Dalam Rangka Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan
         Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik di Denpasar Raya
         pada tanggal 7 Juli 2026.
      3. Berita Acara Serah Terima atas Lahan Proyek antata Pemerintah Kota Denpasar dan BUPP
         PSEL Denpasar Raya pada tanggal 7 Juli 2026;
      4. Penandatanganan PJBL untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (“PLTSa”) Denpasar Raya
         30 MW antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026;
         dan
      5. Penandatanganan Perjanjian Sponsor untuk PLTSa Denpasar Raya 30 MW antara PT Daya
         Energi Bersih Nusantara (“DENERA”) dengan seluruh pemegang saham WNA pada tanggal
         8 Juli 2026.

     Namun demikian, kejadian tersebut tidak memengaruhi hasil studi kelayakan yang telah
     dilakukan.




Halaman 9                                                 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 11
                                           KESIMPULAN

     Analisis atas Kelayakan Pasar

     Pada dasarnya, aspek pasar menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha Perseroan memiliki
     peluang yang baik untuk dikembangkan. Kondisi ekonomi dan perkembangan sektor terkait
     masih memberikan ruang bagi kegiatan investasi, sementara pengembangan PSEL secara
     nasional didukung oleh kebijakan pemerintah dan target pembangunan di berbagai wilayah.
     Perseroan juga telah memiliki basis investasi melalui AEA pada proyek PSEL Denpasar Raya dan
     Bogor Raya, sehingga terdapat dasar awal untuk pengembangan portofolio usaha.

     Dalam tahap selanjutnya, pengembangan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap
     melalui pengelolaan investasi yang telah dimiliki, penjajakan peluang investasi baru, serta
     pengembangan jejaring dan mitra strategis. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar,
     kebijakan pemerintah, perkembangan portofolio investasi, dan peluang pengembangan usaha,
     aspek pasar rencana kegiatan penambahan aktivitas usaha baru ini dapat dinilai memiliki ruang
     pertumbuhan yang cukup baik, dengan tetap memperhatikan kelayakan masing-masing peluang
     investasi dan kondisi pasar yang berlaku

     Analisis atas Kelayakan Teknis

     Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
     Conduit pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan. Kelayakan tersebut terutama didukung oleh
     kesiapan Perseroan dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit, yang meliputi perencanaan
     kebutuhan pendanaan, penghimpunan atau penyediaan sumber dana, penyaluran dana kepada
     entitas dalam grup, serta pemantauan dan pengendalian penggunaan dana sesuai dengan tujuan
     dan struktur pendanaan yang telah ditetapkan.

     Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun SOFA akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas
     anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
     pada WNA dan WNG. Dengan skema tersebut, kegiatan operasional proyek tetap dilaksanakan
     oleh entitas operasional, sedangkan SOFA menjalankan fungsi pada tingkat pembiayaan dan
     pengawasan arus dana. Selain itu, adanya regulasi dan struktur proyek, termasuk keterlibatan
     WNA dan WNG serta mitra teknologi lainnya, memberikan dasar bagi Perseroan dalam
     menyusun dan menyalurkan pendanaan sebagai fungsi aktivitas pembiayaan conduit. Dengan
     demikian, dari aspek teknis, penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit dinilai layak,
     didukung oleh tata kelola pendanaan, pengendalian arus dana, pemantauan penggunaan dana,
     serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

     Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis

     Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA melalui penambahan KBLI
     64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit secara umum layak untuk dijalankan. Penambahan
     kegiatan usaha ini memberikan dasar bagi Perseroan untuk menjalankan fungsi penghimpunan,
     pengelolaan, dan penyaluran pendanaan secara terstruktur kepada entitas dalam grup,
     khususnya dalam mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan usaha. Dalam rencana
     transaksi, dana yang dihimpun Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak untuk
     selanjutnya digunakan sebagai setoran modal pada WNA dan WNG yang memiliki kepentingan
     pada perusahaan operasional proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE).



Halaman 10                                              00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 12
     Kelayakan pola bisnis tersebut didukung oleh status SOFA sebagai perusahaan terbuka yang
     memberikan akses terhadap sumber pendanaan, pengalaman manajemen dalam pengelolaan
     usaha dan pendanaan, serta struktur penyaluran dana yang dapat dilakukan melalui entitas yang
     telah tersedia dalam grup tanpa memerlukan pembentukan entitas baru. Dari sisi penciptaan
     nilai, fungsi pembiayaan conduit berpotensi meningkatkan efisiensi dan koordinasi pendanaan
     grup, memberikan fleksibilitas dalam mendukung kebutuhan modal entitas dalam grup, serta
     membuka peluang pengembangan portofolio usaha pada sektor lain yang memiliki prospek
     pertumbuhan. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan ini tetap menghadapi risiko berupa
     kebutuhan pendanaan yang relatif besar, risiko pasar pendanaan, risiko regulasi, serta kebutuhan
     penguatan tata kelola dan kompetensi dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit. Dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas
     Pembiayaan Conduit pada SOFA dinilai memiliki prospek yang cukup baik dan layak untuk
     direalisasikan.

     Analisis atas Kelayakan Model Manajemen

     Berdasarkan struktur organisasi dan kapasitas manajemen Perseroan, SOFA dinilai memiliki
     kemampuan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
     Conduit. Kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
     dalam bidang penghimpunan dana, pasar modal, serta tata kelola keuangan. Pada tahap awal,
     pelaksanaan kegiatan pembiayaan conduit akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah
     tersedia di Perseroan. Rencana kegiatan mendukung penambahan setoran modal pada WNA dan
     WNG melalui AEA sebagai entitas anak Perseroan. Dengan pembagian tugas dan tanggung
     jawab yang jelas, penerapan proses evaluasi dan pemantauan penggunaan dana, serta
     pelaporan secara berkala dari entitas penerima, model manajemen untuk pelaksanaan kegiatan
     KBLI 64220 dinilai layak dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap
     memperhatikan perkembangan kebutuhan pendanaan dan kompleksitas kegiatan usaha
     Perseroan.

     Analisis atas Kelayakan Keuangan

     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada
     SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
     berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat
     diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat
     dari sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah
     sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan
     setelah rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos
     keuangan di proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang
     bersumber dari penerimaan atas penyaluran dana kepada entitas dalam grup melalui entitas
     anak AEA. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
     berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA adalah layak untuk dijalankan.

     Kesimpulan

     Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
     relevan serta data dan informasi yang diperoleh FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis
     kelayakan, terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa
     Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana



Halaman 11                                                 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 13
     Penambahan Kegiatan Usaha Adalah Layak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
     Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk dilaksanakan.




Halaman 12                                      00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 14
                            ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



      1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
      2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses Studi Kelayakan.
      3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
      4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
      5. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
      6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan kajian telah disusun
          sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI),
          POJK 35 Tahun 2020, 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”),
      7. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
      8. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
      9. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
          Tugas
      10. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
          luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung
          jawab kami.
      11. Kami ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab kami
          secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, diluar dari aspek
          perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
      12. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
          berkaitan dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
          bukan menjadi tanggung jawab kami.
      13. Laporan studi kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
          laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
          bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.




Halaman 13                                                 00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 15
                                      PERNYATAAN PENILAI



     Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
     tangan di bawah ini menerangkan bahwa :

     1.  Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan adalah benar sesuai
         dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
     2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
     3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
         memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek studi kelayakan.
     4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil studi kelayakan yang dilaporkan.
     5. Studi kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
         Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 35 Tahun 2020, 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).
     6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
         diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
     7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek studi
         kelayakan.
     8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen SOFA.
     9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
         pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
         dinyatakan dalam laporan studi kelayakan ini.
     10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
         Kelayakan.
     11. Kami bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan yang telah kami susun berdasarkan
         data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi Tugas dan kami anggap akurat serta
         lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen
         dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga
         menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
     12. Penugasan studi kelayakan telah dilakukan terhadap obyek studi kelayakan per tanggal studi
         kelayakan (cut off date).
     13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
         laporan studi kelayakan.
     14. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah
         diungkapkan.
     15. Kesimpulan studi kelayakan telah sesuai dengan sesuai asumsi dan kondisi pembatas.
     16. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang
         telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 14                                               00193/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026
Page 16

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.12 MB
Published28 Sep 2026
Pages16
Characters36,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1235 ms 29 Sep 2026 11:11

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result