Skip to content
Back to announcement

20260305_FITT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040933_lamp1.pdf

Other Text extracted FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.953
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

PT Hotel Fitra International Tbk

(sebagai Penjual)

dan

PT Berkarya Bersama Servindo

(sebagai Pembeli)

30 Januari 2026
Page 2 OCR 0.949
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai ini (“Perjanjian”) dibuat pada

tanggal

(1)

(2)

Penjual
Bahwa:

(Aa)

(B)

30 Januari 2026 oleh dan antara:

PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW.
008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh
Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya
selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Penjual”): dan

PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No.
8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12240, yang dalam hal ini diwakili oleh Jordy Mahendra selaku Direktur (termasuk pengganti
dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “BBS” atau “Pembeli”).

dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.

Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang merupakan 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka
Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut
"Perusahaan"), dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”):
dan

Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan
Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual,
berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini
berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya.

1.1

PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI
Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan
konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

1-2
Page 3 OCR 0.958
“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta notaris untuk pengalihan saham atas Saham Yang
Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk sebagaimana yang ditentukan pada
Lampiran Perjanjian ini.

“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin
dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

“Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini.

“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank-
bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari
keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta.

“Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan
terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

“Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara
langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat
secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.

“Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

“Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan.

“Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian
ini.

“Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini.

“Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2
Perjanjian ini.

“Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai

dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

“UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

| —
Page 4 OCR 0.946
12

21,

Interpretasi

Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini:

ta)

(b)

(e)

(d)

te)

?

Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam
atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain:

Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap
peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang
diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut:

Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi
terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali
ditentukan lain:

Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata-
kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam Pasal-pasal atau Ayat-
ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya:

Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan
referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini:
dan

Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk
tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali
konteksnya secara jelas mensyaratkan lain.

PASAL 2

JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL

Saham Yang Dijual

ta)

(b)

(c)

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual,
mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli
sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang
Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.

Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan
secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 125 UUPT.

kr
Page 5 OCR 0.943
2.2.

3.

Harga Pembelian

ta)

(b)

(c)

Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.923.363.000 (dua puluh
satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah)
(“Harga Pembelian”).

Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara
pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

Nama Bank : BCA
Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk
Nomor Rekening 10829880999

Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

PASAL 3

PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI

Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

(a)
(b)

(ce)

(d)

te)

Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT:

Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan
pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,

Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak
terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan
persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan
regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,

Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana
dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada
persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan):

Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan
(i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
(apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika diperlukan):

(AA
Page 6 OCR 0.954
3.2.

41.

(?) Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak
menyesatkan dalam segala aspek material, dan

(g) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang
terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Penyelesaian Transaksi

(a) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak
(“Tanggal Penyelesaian”).

(b) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 30 April 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan
tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

(c) Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian
ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa
pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini,
sebagai berikut:

(a) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia,

(b) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk:
(i) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya, dan

(ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini:

(c) Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas
Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat
disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian
dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh
Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi
sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama
Pembeli,

fr» |
Page 7 OCR 0.946
4.2.

43.

(d)

te)

lu)

(9)

(n)

(

()

(x)

Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat, tidak
akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah,
putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau
aset lain yang terkait,

Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan,
berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang
dimulai,

Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Penjual untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini:

Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual,

Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan
tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas
Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian:

Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang
Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap
pembebanan:

Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk
memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang
saat ini berlaku selain kepada Pembeli: dan

Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau
mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual
mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan
yang berkaitan dengan Saham yang Dijual.

Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada
pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak

tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini:

ta)

(b)

Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk
kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya:

Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian:

2
Page 8 OCR 0.952
5

52

5.3.

(c) Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan
Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian
ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana
disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal
Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas
persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau
tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau
dicatat atas nama Pembeli,

(d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku,
mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan,

te) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat, tidak
akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur,
memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan
usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait,

(f) Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian
aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan
tersebut, dan

(g) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 5
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal
Efektif”).

Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini:

(a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 30
April 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak: atau

(b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka
seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun,
masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung
biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di
dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b)
usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga
yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
Page 9 OCR 0.945
5.4.

5.5.

5.6.

6.1.

6.2.

Z1,

Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada
Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang
telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian.

Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk
mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual
atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan
berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh
penetapan hakim.

PASAL 6
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk
mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk
menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL7
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberitahuan:

(a) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini
harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain,
harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik.

(b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian
diberikan ke alamat di bawah ini:

Jika kepada HFI
Kepada B PT Hotel Fitra International Tbk

Alamat 8 Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab.
Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45413

U.p. : Direksi
Telepon No. : 62233 8292888
Email 2 corsec.hotelfitra@gmail.com

|
Page 10 OCR 0.929
Jika kepada BBS
Kepada H PT Berkarya Bersama Servindo

Alamat e Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010,
Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240

U.p. H Direksi
Telepon No. B 162859 5475 4180
Email : ptberkaryabersamaservindo@gmail.com

Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu
tidak kurang dari lima Hari Kerja.

(c) Pengiriman:

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian
ini akan dianggap telah diterima:

(i) dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan
dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu
dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama
ditransmisikan:

(ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat
pemberitahuan diberikan:

(iii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja
atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja,
setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau,
sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau

(iv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan
konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat
elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan.

Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun
diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di
tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk
selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah
penerimaan yang sebenarnya.

'—- ,
Page 11 OCR 0.950
2.2.

7.3.

74,

7.5.

7.6.

(d) Kepercayaan

(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan
Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup
yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili)
dari yang berwenang menandatangani dari pengirim.

(ii) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya
untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau
tidak sah yang dikirim ke Pihak lain.

Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak
sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan
pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku
antara Para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen,
perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan
Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum.

Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing
penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak
ditafsirkan demikian.

Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya
sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh
Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini.

(halaman tanda tangan pada halaman berikutnya)

| .
Page 12 OCR 0.883
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal
sebagaimana disebutkan di atas.

Penjual, Pembeli,

PT Hotel Fitra International Tbk, PT Berkarya Bersama Servindo,

PEHOTEKERRANERNATONAT Tok

Nama 1 Joni Rizal Nama 1 Jordy Mahendra
Jabatan 1 Direktur Utama Jabatan 1 Direktur
Tanggal 1 30 Januari 2026 Tanggal 1 30 Januari 2026

12
Page 13 OCR 0.933
LAMPIRAN
AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM
Nomor : |(e).
-Pada hari ini, .
-Pukul .

-Berhadapan dengan saya,

dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini:

1. Tuan (e)

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan
oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah
mewakili PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK, suatu perseroan terbatas terbuka,
berkedudukan di (eJ, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta (eJ

-Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Pertama”.
dan
2. Tuan (e)

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan
oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah
mewakili PT BERKARYA BERSAMA SERVINDO, suatu perseroan terbatas, berkedudukan di (eJ,
yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta (e|

-Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Kedua”.
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap bertindak untuk diri sendiri, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

5 Bahwa, mengingat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat pada tanggal (eJ (Iel), (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPJB”), dibuat di
bawah tangan dan bermaterai cukup, fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, berdasarkan
perjanjian mana, dan dengan mengingat syarat dan ketentuan PPJB, Pihak Pertama telah setuju
untuk mengalihkan kepemilikan dan hak milik atas Saham Yang Dijual (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) pada Tanggal Penyelesaian (sebagaimana didefinisikan dalam PPJB),

13
Page 14 OCR 0.933
Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik Saham Yang Dijual (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) dan menerangkan dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang
menerangkan dengan ini membeli dan menerima penjualan dan penyerahan dari Pihak Pertama

Ie) (IeJ) saham dalam PT BUMI MAJALENGKA PERMAI, suatu perseroan terbatas,
berkedudukan di (eJ, dengan alamat (e)

(untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta
leJ

Ie) (Iel) saham, semuanya dikeluarkan atas nama dan masing-masing bernilai nominal Rpfe)
(Ie) Rupiah) per saham dan nominal keseluruhan sebesar Rpfe| (IelRupiah) yang merupakan
(0196 (Tel persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan pada tanggal akta ini,
demikian berikut tanda-tanda bukti dividen dan talon yang berkenaan (jika ada) yang menurut
sifatnya, peruntukannya, atau Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang bergerak serta
hak dan kepentingan-kepentingan atas saham-saham tersebut (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Saham Yang Dijual”) yang merupakan hak atau milik Pihak Pertama dalam Perseroan,

Bahwa, mengingat Syarat Pendahuluan (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.1 PPJB) telah
terpenuhi, termasuk antara lain:

(a) diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Pihak Pertama sehubungan
dengan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,

(b) telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut sebagai “UUPT”):

(c) diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, dan

(d) diperolehnya oleh Pihak Kedua persetujuan-persetujuan yang diperlukan sebagaimana
dipersyaratkan UUPT dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua terkait kewenangan dan
persetujuan atas rencana pembelian Saham Yang Dijual.

Selanjutnya para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan
bahwa jual beli Saham Yang Dijual tersebut dilangsungkan dan diterima dengan memakai syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

ti

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menjual dan mengalihkan semua hak, hak kepemilikan dan
kepentingan yang melekat pada Saham Yang Dijual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
dengan ini membeli dan menerima pengalihan semua hak, hak kepemilikan dan kepentingan
yang melekat pada Saham Yang Dijual dari Pihak Pertama.

Jan ia
Page 15 OCR 0.942
2 Pihak Kedua menerima apa yang dijual dan diserahkan kepadanya dalam akta ini, termasuk
penyerahan lahir dari surat saham tersebut menurut keadaannya pada hari ini.

1.3. Para Pihak menegaskan bahwa harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sejumlah Rp(e)
(Ie) Rupiah) (“Harga Pembelian”). Harga Pembelian telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama memberikan kuintansinya berupa akta ini.

Pasal 2

Mulai tanggal akta ini Pihak Kedua adalah pemilik dari Saham Yang Dijual dan mulai tanggal akta ini
pula Pihak Kedua berhak menjalankan hak-hak sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual yang dibeli dari
Pihak Pertama.

Pasal 3

Segala keuntungan dan hasil-hasil termasuk pembagian dividen untuk tahun buku serta segala
kerugian yang didapat atau diderita berkenaan dengan Saham Yang Dijual mulai tanggal akta ini
menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.

Pasal 4

Pihak Kedua akan menanggung atau menyelesaikan kewajiban Perseroan terhadap. karyawan
Perseroan sehubungan terjadinya pengambilalihan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 5
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa :

a. tentang Saham Yang Dijual tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, Pihak Kedua
tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain siapapun juga yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Saham Yang Dijual tersebut,

b. Saham Yang Dijual tersebut adalah benar-benar hak/milik Pihak Pertama sendiri, tidak ada
orang atau pihak lain yang ikut berhak atau memiliki Saham Yang Dijual tersebut,

C. Saham Yang Dijual tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,

d. Saham Yang Dijual tersebut tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara lain dan
belum pernah dijual atau dipindahtangankan dengan cara bagaimanapun juga oleh Pihak
Pertama kepada pihak lain.

e. Pihak Pertama dengan ini menyatakan kembali pernyataan dan jaminan yang termaktub
dalam Pasal 4.1.

(22

15
Page 16 OCR 0.963
Pasal 6

Pihak Pertama diwajibkan untuk kepentingan Pihak Kedua menjalankan semua hak dan kewajiban
yang diharuskan oleh Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan lainnya agar supaya Pihak Kedua dapat menjalankan semua hak dan kewajiban dalam
kedudukannya sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual yang telah dibelinya.

Pasal 7

Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada
Pihak Kedua, kuasa mana tak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang
tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau karena sebab apapun juga
untuk dan juga atas nama Pihak Pertama dan oleh karena itu tidak perlu dengan bantuan Pihak
Pertama lagi, untuk menjalankan semua hak dan kewajiban yang perlu menurut Undang-Undang,
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya agar supaya Pihak Kedua
dapat menjalankan semua hak dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual yang telah dibelinya untuk dan atas nama Pihak Pertama guna membalik nama Saham Yang
Dijual tersebut kepada nama Pihak Kedua atau mendaftarkan peralihan nama dari pemilik Saham Yang
Dijual yang telah dibeli dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, Daftar Khusus Perseroan (jika ada),
dan dalam Surat Saham atau Surat Kolektif Saham ke atas nama Pihak Kedua, tidak ada perbuatan
yang dikecualikan, dan selama Saham Yang Dijual yang telah dibeli peralihan namanya belum
didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, Daftar Khusus Perseroan (jika ada), dan dalam
Surat Saham atau Surat Kolektif Saham ke atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua dengan ini diberi kuasa
yang tidak dapat dicabut kembali oleh Pihak Pertama dan karena itu tidak perlu dengan bantuan Pihak
Pertama lagi untuk mewakili Pihak Pertama sebagai yang berhak atas Saham Yang Dijual dalam
melakukan dan mengerjakan semua hak dan kewajiban tidak ada yang dikecualikan, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menghadiri rapat-rapat para pemegang saham Perseroan, mengangkat bicara,
menggunakan hak suara serta menerima dividen, satu dan lain atas risiko dan tanggung jawab dari
Pihak Kedua sendiri.

Pasal 8

Pajak-pajak yang timbul akibat dari adanya akta ini ditanggung dan dibayar oleh masing-masing Pihak
sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sedangkan
honorarium pembuatan akta ini dan biaya-biaya lainnya yang timbul akibat dari adanya akta ini
ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama.

Pasal 9

91 Semua hak dan kewajiban kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam PPJB termasuk
juga sebagai hak dan kewajiban kedua belah Pihak dalam akta ini.

92 Kedua belah Pihak dengan ini mengakui bahwa akta ini adalah akta pemindahan hak atas
saham yang dipersiapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UUPT.

ha

16
Page 17 OCR 0.945
Pasal 10
Akta ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
Pasal 11

Dalam hal terjadi sengketa, kedua belah Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk
mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk
menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri |eJ.

Pasal 12

Kedua belah pihak tentang jual beli ini dan segala akibatnya, memilih tempat tinggal tetap dan
seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (eJ.

- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas dan tanda tangan para
penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, serta bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini.

- Akta ini diselesaikan dan ditandatangani pada pukul
DEMIKIAN AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam seperti tersebut pada
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi :

1

- keduanya pegawai pada kantor saya, Notaris.

- Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi, maka segera akta
ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

F5

17

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.88 MB
Published5 Mar 2026
Pages17
Characters33,158
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk p.1 ×12
linked person Joni Rizal · Direktur Utama p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
unresolved org PT BUMI MAJALENGKA PERMAI p.1 ×4
unresolved org PT Berkarya Bersama Servindo p.1 ×5
unresolved org PT BUMI MAJALENGKA PERMAI Perjanjian Jual Beli Saham p.2
unresolved person KH. Abdul Halim p.2 ×3
unresolved — Jordy Mahendra · Direktur p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result