Back to announcement
20260305_FITT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040933_lamp1.pdf
Other Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.953
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT BUMI MAJALENGKA PERMAI PT Hotel Fitra International Tbk (sebagai Penjual) dan PT Berkarya Bersama Servindo (sebagai Pembeli) 30 Januari 2026
Page 2 OCR 0.949
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT BUMI MAJALENGKA PERMAI Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal (1) (2) Penjual Bahwa: (Aa) (B) 30 Januari 2026 oleh dan antara: PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Penjual”): dan PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240, yang dalam hal ini diwakili oleh Jordy Mahendra selaku Direktur (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “BBS” atau “Pembeli”). dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”. Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang merupakan 99,994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut "Perusahaan"), dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”): dan Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya. 1.1 PASAL 1 DEFINISI DAN INTERPRETASI Definisi Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut: 1-2
Page 3 OCR 0.958
“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta notaris untuk pengalihan saham atas Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran Perjanjian ini. “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu. “Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini. “Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank- bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta. “Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. “Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini. “Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini. “Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. “Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah. “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham. “Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan. “Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. “Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini. “Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2 Perjanjian ini. “Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. “UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. | —
Page 4 OCR 0.946
12 21, Interpretasi Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini: ta) (b) (e) (d) te) ? Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain: Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut: Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali ditentukan lain: Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata- kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam Pasal-pasal atau Ayat- ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya: Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini: dan Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali konteksnya secara jelas mensyaratkan lain. PASAL 2 JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL Saham Yang Dijual ta) (b) (c) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian. Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini. Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 125 UUPT. kr
Page 5 OCR 0.943
2.2. 3. Harga Pembelian ta) (b) (c) Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.923.363.000 (dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah) (“Harga Pembelian”). Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu: Nama Bank : BCA Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk Nomor Rekening 10829880999 Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PASAL 3 PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak: (a) (b) (ce) (d) te) Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT: Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan): Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan (i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika diperlukan): (AA
Page 6 OCR 0.954
3.2. 41. (?) Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material, dan (g) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian. Penyelesaian Transaksi (a) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak (“Tanggal Penyelesaian”). (b) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para Pihak sampai dengan tanggal 30 April 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak. (c) Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual. PASAL 4 PERNYATAAN DAN JAMINAN Pernyataan dan Jaminan Penjual Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini, sebagai berikut: (a) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, (b) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk: (i) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya, dan (ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini: (c) Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli, fr» |
Page 7 OCR 0.946
4.2. 43. (d) te) lu) (9) (n) ( () (x) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat, tidak akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah, putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau aset lain yang terkait, Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan, berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang dimulai, Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti, dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Penjual untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini: Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual, Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian: Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap pembebanan: Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang saat ini berlaku selain kepada Pembeli: dan Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan yang berkaitan dengan Saham yang Dijual. Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini. Pernyataan dan Jaminan Pembeli Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini: ta) (b) Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya: Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian: 2
Page 8 OCR 0.952
5 52 5.3. (c) Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli, (d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku, mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan, te) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat, tidak akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur, memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait, (f) Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan tersebut, dan (g) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak, dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 5 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal Efektif”). Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini: (a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 30 April 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak: atau (b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak. Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b) usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
Page 9 OCR 0.945
5.4. 5.5. 5.6. 6.1. 6.2. Z1, Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian. Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh penetapan hakim. PASAL 6 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL7 KETENTUAN LAIN-LAIN Pemberitahuan: (a) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain, harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik. (b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian diberikan ke alamat di bawah ini: Jika kepada HFI Kepada B PT Hotel Fitra International Tbk Alamat 8 Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45413 U.p. : Direksi Telepon No. : 62233 8292888 Email 2 corsec.hotelfitra@gmail.com |
Page 10 OCR 0.929
Jika kepada BBS Kepada H PT Berkarya Bersama Servindo Alamat e Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240 U.p. H Direksi Telepon No. B 162859 5475 4180 Email : ptberkaryabersamaservindo@gmail.com Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu tidak kurang dari lima Hari Kerja. (c) Pengiriman: Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap telah diterima: (i) dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama ditransmisikan: (ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat pemberitahuan diberikan: (iii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja, setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau, sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau (iv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan. Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah penerimaan yang sebenarnya. '—- ,
Page 11 OCR 0.950
2.2. 7.3. 74, 7.5. 7.6. (d) Kepercayaan (1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili) dari yang berwenang menandatangani dari pengirim. (ii) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau tidak sah yang dikirim ke Pihak lain. Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku antara Para Pihak. Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen, perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum. Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak ditafsirkan demikian. Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini. (halaman tanda tangan pada halaman berikutnya) | .
Page 12 OCR 0.883
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas. Penjual, Pembeli, PT Hotel Fitra International Tbk, PT Berkarya Bersama Servindo, PEHOTEKERRANERNATONAT Tok Nama 1 Joni Rizal Nama 1 Jordy Mahendra Jabatan 1 Direktur Utama Jabatan 1 Direktur Tanggal 1 30 Januari 2026 Tanggal 1 30 Januari 2026 12
Page 13 OCR 0.933
LAMPIRAN AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM Nomor : |(e). -Pada hari ini, . -Pukul . -Berhadapan dengan saya, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: 1. Tuan (e) Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di (eJ, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta (eJ -Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Pertama”. dan 2. Tuan (e) Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili PT BERKARYA BERSAMA SERVINDO, suatu perseroan terbatas, berkedudukan di (eJ, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta (e| -Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Kedua”. -Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -Para penghadap bertindak untuk diri sendiri, dengan ini menerangkan terlebih dahulu : 5 Bahwa, mengingat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal (eJ (Iel), (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPJB”), dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, berdasarkan perjanjian mana, dan dengan mengingat syarat dan ketentuan PPJB, Pihak Pertama telah setuju untuk mengalihkan kepemilikan dan hak milik atas Saham Yang Dijual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) pada Tanggal Penyelesaian (sebagaimana didefinisikan dalam PPJB), 13
Page 14 OCR 0.933
Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik Saham Yang Dijual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan menerangkan dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang menerangkan dengan ini membeli dan menerima penjualan dan penyerahan dari Pihak Pertama Ie) (IeJ) saham dalam PT BUMI MAJALENGKA PERMAI, suatu perseroan terbatas, berkedudukan di (eJ, dengan alamat (e) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta leJ Ie) (Iel) saham, semuanya dikeluarkan atas nama dan masing-masing bernilai nominal Rpfe) (Ie) Rupiah) per saham dan nominal keseluruhan sebesar Rpfe| (IelRupiah) yang merupakan (0196 (Tel persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan pada tanggal akta ini, demikian berikut tanda-tanda bukti dividen dan talon yang berkenaan (jika ada) yang menurut sifatnya, peruntukannya, atau Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang bergerak serta hak dan kepentingan-kepentingan atas saham-saham tersebut (untuk selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”) yang merupakan hak atau milik Pihak Pertama dalam Perseroan, Bahwa, mengingat Syarat Pendahuluan (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.1 PPJB) telah terpenuhi, termasuk antara lain: (a) diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Pihak Pertama sehubungan dengan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, (b) telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai “UUPT”): (c) diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, dan (d) diperolehnya oleh Pihak Kedua persetujuan-persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua terkait kewenangan dan persetujuan atas rencana pembelian Saham Yang Dijual. Selanjutnya para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa jual beli Saham Yang Dijual tersebut dilangsungkan dan diterima dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ti Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini menjual dan mengalihkan semua hak, hak kepemilikan dan kepentingan yang melekat pada Saham Yang Dijual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima pengalihan semua hak, hak kepemilikan dan kepentingan yang melekat pada Saham Yang Dijual dari Pihak Pertama. Jan ia
Page 15 OCR 0.942
2 Pihak Kedua menerima apa yang dijual dan diserahkan kepadanya dalam akta ini, termasuk penyerahan lahir dari surat saham tersebut menurut keadaannya pada hari ini. 1.3. Para Pihak menegaskan bahwa harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sejumlah Rp(e) (Ie) Rupiah) (“Harga Pembelian”). Harga Pembelian telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua. Pihak Pertama memberikan kuintansinya berupa akta ini. Pasal 2 Mulai tanggal akta ini Pihak Kedua adalah pemilik dari Saham Yang Dijual dan mulai tanggal akta ini pula Pihak Kedua berhak menjalankan hak-hak sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual yang dibeli dari Pihak Pertama. Pasal 3 Segala keuntungan dan hasil-hasil termasuk pembagian dividen untuk tahun buku serta segala kerugian yang didapat atau diderita berkenaan dengan Saham Yang Dijual mulai tanggal akta ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua. Pasal 4 Pihak Kedua akan menanggung atau menyelesaikan kewajiban Perseroan terhadap. karyawan Perseroan sehubungan terjadinya pengambilalihan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Pasal 5 Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa : a. tentang Saham Yang Dijual tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Saham Yang Dijual tersebut, b. Saham Yang Dijual tersebut adalah benar-benar hak/milik Pihak Pertama sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang ikut berhak atau memiliki Saham Yang Dijual tersebut, C. Saham Yang Dijual tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, d. Saham Yang Dijual tersebut tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara lain dan belum pernah dijual atau dipindahtangankan dengan cara bagaimanapun juga oleh Pihak Pertama kepada pihak lain. e. Pihak Pertama dengan ini menyatakan kembali pernyataan dan jaminan yang termaktub dalam Pasal 4.1. (22 15
Page 16 OCR 0.963
Pasal 6 Pihak Pertama diwajibkan untuk kepentingan Pihak Kedua menjalankan semua hak dan kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan lainnya agar supaya Pihak Kedua dapat menjalankan semua hak dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual yang telah dibelinya. Pasal 7 Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, kuasa mana tak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau karena sebab apapun juga untuk dan juga atas nama Pihak Pertama dan oleh karena itu tidak perlu dengan bantuan Pihak Pertama lagi, untuk menjalankan semua hak dan kewajiban yang perlu menurut Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya agar supaya Pihak Kedua dapat menjalankan semua hak dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual yang telah dibelinya untuk dan atas nama Pihak Pertama guna membalik nama Saham Yang Dijual tersebut kepada nama Pihak Kedua atau mendaftarkan peralihan nama dari pemilik Saham Yang Dijual yang telah dibeli dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, Daftar Khusus Perseroan (jika ada), dan dalam Surat Saham atau Surat Kolektif Saham ke atas nama Pihak Kedua, tidak ada perbuatan yang dikecualikan, dan selama Saham Yang Dijual yang telah dibeli peralihan namanya belum didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, Daftar Khusus Perseroan (jika ada), dan dalam Surat Saham atau Surat Kolektif Saham ke atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh Pihak Pertama dan karena itu tidak perlu dengan bantuan Pihak Pertama lagi untuk mewakili Pihak Pertama sebagai yang berhak atas Saham Yang Dijual dalam melakukan dan mengerjakan semua hak dan kewajiban tidak ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadiri rapat-rapat para pemegang saham Perseroan, mengangkat bicara, menggunakan hak suara serta menerima dividen, satu dan lain atas risiko dan tanggung jawab dari Pihak Kedua sendiri. Pasal 8 Pajak-pajak yang timbul akibat dari adanya akta ini ditanggung dan dibayar oleh masing-masing Pihak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sedangkan honorarium pembuatan akta ini dan biaya-biaya lainnya yang timbul akibat dari adanya akta ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama. Pasal 9 91 Semua hak dan kewajiban kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam PPJB termasuk juga sebagai hak dan kewajiban kedua belah Pihak dalam akta ini. 92 Kedua belah Pihak dengan ini mengakui bahwa akta ini adalah akta pemindahan hak atas saham yang dipersiapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UUPT. ha 16
Page 17 OCR 0.945
Pasal 10 Akta ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia. Pasal 11 Dalam hal terjadi sengketa, kedua belah Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri |eJ. Pasal 12 Kedua belah pihak tentang jual beli ini dan segala akibatnya, memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (eJ. - Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas dan tanda tangan para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. - Akta ini diselesaikan dan ditandatangani pada pukul DEMIKIAN AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : 1 - keduanya pegawai pada kantor saya, Notaris. - Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. - Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. F5 17
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI
p.1 ×4
unresolved
org
PT Berkarya Bersama Servindo
p.1 ×5
unresolved
org
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI Perjanjian Jual Beli Saham
p.2
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.2 ×3
unresolved
—
Jordy Mahendra
· Direktur
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.