Back to announcement
20260305_FITT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32040933_lamp5.pdf
Other Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023
DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
JL. KH. Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka
Jawa Barat 45418
Page 2
DAFTAR ISI
HALAMAN
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Ekuitas 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 33
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3g, 4 66.644.227 551.604.047
Uang Muka 5 1.355.972.265 627.768.184
JUMLAH ASET 1.422.616.492 1.179.372.231
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Pajak 3k,6 5.887.500 -
Utang Lain-lain 3c, 7 2.200.000.000 1.300.000.000
Jumlah Liabilitas 2.205.887.500 1.300.000.000
EKUITAS
Modal Saham
Nilai nominal Rp100.000 per saham, modal dasar
10.000 saham, ditempatkan dan disetor 2.500 saham 9 250.000.000 250.000.000
Saldo Defisit (1.033.271.008) (370.627.769)
Jumlah Defisiensi Modal (783.271.008) (120.627.769)
JUMLAH LIABILITAS DAN DEFISIENSI EKUITAS 1.422.616.492 1.179.372.231
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
1
Page 10
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
Pendapatan - -
Beban Pokok Pendapatan - -
Laba (Rugi) Kotor - -
Beban Administrasi dan Umum 3j, 10 (662.168.739) (85.213.641)
Rugi Operasi (662.168.739) (85.213.641)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Administrasi Bank (474.500) (446.600)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (662.643.239) (85.660.241)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 3k, 8
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan - -
Rugi Sebelum Penghasilan Komprehensif Lain (662.643.239) (85.660.241)
Penghasilan Komprehensif Lain - -
Rugi Komprehensif (662.643.239) (85.660.241)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
2
Page 11
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Ekuitas
Modal Saham Saldo Defisit (Defisiensi Modal)
Saldo per 31 Desember 2021 250.000.000 (284.967.528) (34.967.528)
Rugi Komprehensif Tahun 2022 - (85.660.241) (85.660.241)
Saldo per 31 Desember 2022 250.000.000 (370.627.769) (120.627.769)
Rugi Komprehensif Tahun 2023 - (662.643.239) (662.643.239)
Saldo per 31 Desember 2023 250.000.000 (1.033.271.008) (783.271.008)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
3
Page 12
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Pembayaran Kas Kepada Pihak Ketiga (1.384.485.320) (712.981.825)
Pembayaran Kas Untuk Beban Keuangan (474.500) (446.600)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (1.384.959.820) (713.428.425)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Investasi - -
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan Pinajaman Dari Pihak Berelasi 1.500.000.000 1.200.000.000
Pembayaran Kepada Pihak Berelasi (600.000.000) -
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan 900.000.000 1.200.000.000
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (484.959.820) 486.571.575
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 551.604.047 65.032.472
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 66.644.227 551.604.047
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
4
Page 13
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017. Akta
Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 24 dari notaris Rudy Siswanto, SH.,
notaris di Jakarta Utara, tanggal 24 April 2018, mengenai pernyataan keputusan rapat, Akta
perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0060396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April 2018.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha dalam bidang
jasa yang meliputi jasa biro perjalanan wisata. Sampai dengan laopran keuangan ini diterbitkan
Perusahaan belum melakukan operasi.
Perusahaan berdomisili di Kabupaten Majalengka - Jawa Barat.
b. Susunan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan akta No. 64 dari notaris Benediktus Andy Widyanto, SH., notaris di Tangerang Selatan,
tanggal 27 November 2017, susunan Komisaris dan Direksi per 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebagai berikut:
Komisaris : Joni Rizal
Direktur : Tomi Tris
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2023)
Dalam tahun berjalan, Entitas telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan intrepretasi
standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan
penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang
berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: Amendemen PSAK 1 mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan
memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material.
5
Page 14
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2023) (lanjutan)
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang. Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam
mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak
untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode
pelaporan.
- Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru dari “estimasi akuntansi” dan penjelasannya.
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas
yang Timbul dalam Satu Transaksi.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Belum
Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan
- Amendemen PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan terkait liabilitas jangka panjang dengan
kovenan. Amandemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 73 tentang Sewa mengenai liabilitas sewa dalam transaksi jual dan sewa
kembali. Amendemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- PSAK 74 memperkenalkan Pendekatan Block Building, yang dimodifikasi untuk kontrak asuransi
dengan fitur partisipasi langsung, yang digambarkan sebagai Pendekatan Biaya Variabel. Terdapat
penyederhanaan jika kriteria tertentu terpenuhi dengan menggunakan Pendekatan Alokasi Premi.
PSAK 74 ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Informasi
Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 74.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun
berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam
“Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Material”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Entitas atau mungkin akan
mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak
yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan.
6
Page 15
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Catatan: Dewan mengamendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk mewajibkan perusahaan
mengungkapkan informasi kebijakan akuntansi material daripada kebijakan akuntansi signifikan.
“Informasi kebijakan akuntansi bersifat material jika, ketika dipertimbangkan bersama dengan informasi
lain yang termasuk dalam laporan keuangan suatu entitas, informasi tersebut secara wajar diharapkan
dapat memengaruhi keputusan yang diambil oleh pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum
berdasarkan laporan keuangan tersebut.” Lebih lanjut, amendemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa
informasi kebijakan akuntansi yang tidak material tidak perlu diungkapkan. Namun, jika diungkapkan,
hal tersebut tidak boleh mengaburkan informasi kebijakan akuntansi yang material. Menentukan apakah
kebijakan akuntansi material atau tidak memerlukan penggunaan pertimbangan yang lebih besar. Oleh
karena itu, entitas didorong untuk meninjau kembali pengungkapan informasi kebijakan akuntansinya
untuk memastikan konsistensi dengan standar yang diubah.
Ilustrasi laporan keuangan ini tidak boleh dianggap sebagai Kebijakan Akuntansi Material atau
Immaterial. Hal ini harus dikeluarkan dari pengungkapan kebijakan akuntansi jika tidak material atau
akan mengaburkan kebijakan akuntansi yang material untuk meningkatkan kegunaan laporan keuangan.
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan kecuali bagi
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022
yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk
standar baru dan yang direvisi, amendemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2023.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali
laporan arus kas yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical
cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang
diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (Rp) yang juga
merupakan mata uang fungsional Entitas.
Ketika Entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya maka Entitas menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif yang disajikan.
7
Page 16
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
c. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana
entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi
dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan
dalam huruf (a).
(vii) orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan
atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan dengan pihak-pihak yang
tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan yang relevan.
d. Pelaporan Segmen
Entitas melaporkan informasi segmen yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan
lingkungan ekonomi dimana entitas beroperasi.
Sebuah segmen operasi adalah sebuah komponen dari entitas yang:
a. terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
(termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas
yang sama);
8
Page 17
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Pelaporan Segmen (lanjutan)
b. hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk
membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai
kinerjanya; dan
c. tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Entitas melakukan segmentasi pelaporan berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh
pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi
sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi entitas
legal di dalam entitas.
Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi.
e. Instrumen Keuangan
1) Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan dan dihentikan pengakuannya
berdasarkan tanggal perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan
berdasarkan kontrak yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung
dengan akuisisi atau penerbitan aset keuangan.
Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur secara keseluruhan pada biaya perolehan
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan tersebut.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut diukur pada biaya perolehan diamortisasi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (FVOCI):
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
9
Page 18
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL).
Entitas dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada pengakuan awal
aset keuangan:
- Entitas dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan berikutnya
dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam FVOCI (tanpa klasifikasi kembali) jika memenuhi
kriteria tertentu; dan
- Entitas dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan
tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi
ekuitas sebagai FVOCI.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur
pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisiahn kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen utang
yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
kredit. Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga
diakui dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset
keuangan tersebut.
Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang mengalami
penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai
kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai
tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama
periode yang relevan.
10
Page 19
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Efektif (lanjutan)
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
(yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan
(termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak
termasuk kerugian kredit yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau,
jika sesuai, periode yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen hutang pada
pengakuan awal.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, Entitas
mengakui pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan
kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal.
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian
membaik sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam baris item "Pendapatan
Keuangan - Pendapatan Bunga".
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih
kurs, keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi.
Jumlah yang diakui dalam laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset
keuangan tersebut diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai
tercatat dari aset keuangan tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi
dalam judul cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya,
keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif
lain akan direklasifikasi ke laba rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI
Pada pengakuan awal, Entitas dapat membuat pemilihan yang tidak dapat dibatalkan (atas dasar
instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas sebagai pada
FVOCI. Penunjukan FVOCI tidak diperkenankan jika investasi ekuitas dimiliki untuk
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi
dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 22.
11
Page 20
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI (lanjutan)
Aset keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan teridentifikasi
yang dikelola bersama oleh Entitas dan memiliki bukti pola pengambilan laba jangka pendek
aktual terkini; atau
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo
laba.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
Entitas untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas merupakan
pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris item "Pendapatan Keuangan -
Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.
Aset Keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Entitas menetapkan
investasi ekuitas yang dimiliki untuk tidak diperdagangkan atau imbalan kontinjensi yang timbul
dari kombinasi bisnis sebagai FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas dasar yang
berbeda.
12
Page 21
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Aset Keuangan pada FVTPL (lanjutan)
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut
dan dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus:
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Entitas mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam instrumen
utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa, aset kontrak,
serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian penurunan nilai
yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit ekspektasian
diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko kredit sejak
pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.
Entitas selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak dan piutang sewa.
Kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks
provisi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historis Entitas, disesuaikan untuk faktor-faktor
yang spesifik bagi debitur, kondisi ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini
maupun arah kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika
sesuai.
13
Page 22
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (Lanjutan)
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Entitas mengakui ECL sepanjang umur ketika terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika risiko
kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Entitas
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan jumlah yang sama
dengan ECL 12 bulan (12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan
pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi sejak
pengakuan awal alih-alih pada bukti aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada tanggal
pelaporan atau terjadi gagal bayar (default) yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Entitas membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Entitas
mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk
pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya
yang tidak semestinya.
Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup prospek masa depan industri
dimana debitur Entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan,
badan pemerintah, lembaga periset (think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta
pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait
dengan operasi inti Entitas.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Entitas menjadi salah satu
pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan awal untuk
tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman
dan kontrak jaminan keuangan, Entitas mempertimbangkan perubahan risiko di mana debitur
tertentu akan gagal bayar (default) dalam kontrak.
Entitas secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi
apakah terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai kebutuhan
untuk memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit
yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
14
Page 23
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1) Aset Keuangan (lanjutan)
Risiko Kredit Meningkat Signifikan (lanjutan)
Jika Entitas telah mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan dengan jumlah yang
sama dengan ECL sepanjang umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi menentukan pada
tanggal pelaporan saat ini bahwa kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi terpenuhi, Entitas
mengukur penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan 12mECL pada tanggal pelaporan
saat ini, kecuali untuk aset yang menggunakan pendekatan yang disederhanakan.
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua
instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen utang yang diukur pada FVOCI, di
mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan
posisi keuangan.
Kebijakan Penghapusan
Entitas menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa debitur
berada dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan
prosedur pemulihan Entitas, dengan mempertimbangkan advis hukum jika sesuai. Setiap
pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas dari aset
tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial seluruh risiko
dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Entitas tidak mengalihkan atau
mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan terus
mengendalikan aset yang dialihkan, Entitas mengakui hak kepemilikannya atas aset dan liabilitas
terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar.
Jika Entitas memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan
yang dialihkan, Entitas tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin
sebesar hasil yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada pengakuan awal
untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan ke saldo
laba.
15
Page 24
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2) Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat
untuk penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan,
kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang diterbitkan oleh Entitas, diukur sesuai dengan
kebijakan akuntansi spesifik yang ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
pengakuan awal jika:
- penetapan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan
atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Entitas, dan informasi
tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
71 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas keuangan
dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".
16
Page 25
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.
Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya,
mereka dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan keuangan dan komitmen pinjaman yang
diterbitkan oleh Entitas yang ditetapkan oleh Entitas pada nilai wajar melalui laba rugi diakui
dalam laba rugi.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
kombinasi bisnis, dimiliki untuk tidak diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin bentuk lain yang dibayarkan atau diterima
yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon
lainnya) selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat,
untuk biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan
biaya perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui
dalam “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang
bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing,
keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah.
17
Page 26
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs (lanjutan)
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas keuangan
yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan atau
kerugian nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Entitas menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban Entitas
dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan
yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang, termasuk aset non
tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi.
Ketika Entitas menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke instrumen
lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat sebagai
penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula,
Entitas mencatat modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau bagian darinya
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas baru.
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.
3) Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Entitas dapat masuk ke dalam berbagai
instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
keuangan kecuali Entitas memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
18
Page 27
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
3) Instrumen Keuangan Derivatif (lanjutan)
Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau
diselesaikan dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya diukur
sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif
melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif
melekat, Entitas biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh
tempo instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak
diharapkan akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.
4) Akuntansi Lindung Nilai
Entitas menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan dengan risiko
mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus kas, atau
lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas risiko
nilai tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Entitas mendokumentasikan hubungan antara instrumen
lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai.
19
Page 28
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4) Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara berkelanjutan, Entitas mendokumentasikan
apakah instrumen lindung nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas
dari item yang dilindungi nilai yang disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan
lindung nilai memenuhi semua dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
ekonomi tersebut; dan
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Entitas dan jumlah instrumen
lindung nilai yang sebenarnya digunakan Entitas untuk lindung nilai atas jumlah item yang
dilindungi nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang
berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai
yang ditentukan tetap sama, Entitas menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai
(yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Entitas hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai. Perubahan nilai
wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu, maka
jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi secara
basis rasional – Entitas menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut
diakui dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai.
Jika item yang dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi dalam
biaya penyisihan lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam jumlah
tercatat awal item non-keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Entitas mengharapkan sebagian
atau seluruh kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai tidak akan
dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
20
Page 29
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4) Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Nilai Wajar (lanjutan)
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak
disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung nilai
diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai merupakan
instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung nilai tetap
berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung nilai.
Entitas menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku).
Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau
dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi
sejak tanggal tersebut.
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera
diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika
prakiraan transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-
keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif
lain dan diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran
awal biaya aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan. Transfer ini tidak mempengaruhi
penghasilan komprehensif lain. Lebih lanjut, jika Entitas memperkirakan bahwa sebagian atau
seluruh kerugian yang diakumulasi dalam penghasilan komprehensif lain tidak akan dipulihkan di
masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Entitas menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku).
Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau
dilaksanakan.
21
Page 30
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4) Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Arus Kas (lanjutan)
Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap berada dalam
ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi. Ketika prakiraan
transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang diakumulasi dalam ekuitas
segera diakui dalam laba rugi.
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus
kas. Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif dari
lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian
yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan
dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
5) Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
keuangan jika, dan hanya jika, Entitas memiliki hak yang dapat diberlakukan secara hukum untuk
menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi harus
tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di masa depan dan harus dapat
dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi
gagal bayar (default) , keadaan tidak dapat membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model bisnis.
Entitas tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui sebelumnya.
22
Page 31
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan (lanjutan)
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
f. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat kedalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata
uang asing disesuaikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal terakhir transaksi perbankan pada periode tersebut. Laba atau rugi yang
timbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Kurs tengah yang digunakan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-
masing sebesar Rp15.416 dan Rp15.731 per 1 Dolar Amerika Serikat.
Entitas menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang pelaporan.
g. Kas dan Setara Kas
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
Perusahaan.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak
signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan
sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
h. Aset Tetap
Entitas menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap”. Entitas telah memilih model biaya (cost
model) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi penyusutan dan
rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight line
method) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Persentase Persentase
% (Tahun)
Bangunan 5% 20
23
Page 32
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
h. Aset Tetap (lanjutan)
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat
terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan aset
tersebut akan mengalir ke Perusahaan, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
i. Imbalan Kerja
Entitas belum mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan belum mencatat imbalan
kerja untuk memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. karena Perusahaan
belum mempunyai karyawan.
Biaya imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh pekerja,
daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1) biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laba rugi;
2) bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat
diskonto pada awal periode diakui dalam laba rugi;
3) pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- imbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan
dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto; diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya).
24
Page 33
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Imbalan Kerja (lanjutan)
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian aktuaria,
atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset program
dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau surplus.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti entitas dan biaya jasa terkait ditentukan dengan menggunakan
metode “Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit
tambahan dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan liabilitas akhir.
Hal ini mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan imbalan pada periode kini (untuk menentukan
biaya jasa kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan
pasti). Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa menggunakan formula imbalan yang
dimiliki program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan meningkat secara material
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar metode garis lurus.
Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan).
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen
terjadi dan tanggal ketika entitas mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait restrukturisasi dalam
PSAK 57 "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi".
Keuntungan atau kerugian atas penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian
terjadi.
Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui, liabilitas
imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun entitas tidak disyaratkan untuk
membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan kerugian
pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.
j. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Perusahaan melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1) Mengindentifikasi kontrak dengan pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dalam kontrak;
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu pembayaran
dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial; dan
- Besar kemungkinan Perusahaan akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang dialihkan.
2) Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
25
Page 34
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
j. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan (lanjutan)
3) Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak penjualan
barang mewah, pajak pertambahan nilai, dan pungutan ekspor, yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas di serahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4) Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar
harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5) Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau pada
suatu waktu tertentu).
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui apabila kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi melebihi pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. Liabilitas
kontrak diakui ketika pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melebihi kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam “Piutang usaha” dan liabilitas kontrak disajikan
dalam “Utang usaha” dan “Liabilitas lain-lain”.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Perusahaan seperti yang dijelaskan di
bawah.
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat pengalihan risiko dan manfaat kepemilikan
barang secara signifikan kepada pelanggan, yang pada umumnya bertepatan dengan pengiriman dan
penerimaan barang yang dijual.
Pendapatan tidak diakui sejauh ada ketidakpastian yang signifikan mengenai pemulihan jumlah
imbalan, biaya terkait, atau kemungkinan pengembalian barang.
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat dari jasa tersebut.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
k. Pajak Penghasilan
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya
diakui sebagai aset.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
26
Page 35
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
k. Pajak Penghasilan (lanjutan)
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa
entitas mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan
tidak akan terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal
dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian partisipasi dalam pengaturan bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
- perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
- laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan.
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode
pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan
pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik dalam
OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik
dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset dan
liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari
kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
27
Page 36
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
k. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
l. Pengukuran Nilai Wajar
Entitas menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai
tersedia untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang
relevan dan meminimalkan penggunaan input tidak dapat diobservasi.
Jika harga transaksi untuk item ditentukan menjadi nilai wajarnya pada tanggal tersebut, maka setiap
teknik penilaian menggunakan input yang tidak dapat diobservasi harus disesuaikan untuk
menunjukkan bahwa nilai wajar pada saat pengakuan awal, sehingga memastikan bahwa pengukuran
kembali masa depan hanya mencerminkan perubahan nilai berikutnya untuk pengakuan awal.
Jika sebaliknya, nilai wajar pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi, keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan harus diakui dalam laba rugi kecuali PSAK lain menentukan perlakuan yang
berbeda.
PSAK 68 mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif tentang pengukuran nilai wajar.
Berikut ini adalah tiga level hirarki nilai wajar atas dasar input untuk teknik penilaian:
- Input level 1:
Input level 1 adalah secara penuh dapat diobservasi (yaitu harga kuotasian tanpa penyesuaian di
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal
pengukuran).
- Input level 2:
Input level 2 adalah input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
- Input level 3:
Input level 3 adalah input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
28
Page 37
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
m. Penurunan Nilai Aset
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian secara tahunan
penurunan nilai aset diperlukan, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut. Jumlah terpulihkan suatu aset atau Cash General Unit (CGU) adalah jumlah yang lebih tinggi
antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset
lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan.
Kerugian penurunan nilai diakui segera dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
kecuali berkaitan dengan aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai
penurunan revaluasi di OCI.
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill
dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan
jumlah terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah
tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Pembalikan tersebut dibatasi sehingga jumlah
tercatat aset tidak melebihi jumlah tercatat, neto setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi
penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan rugi
penurunan nilai diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi kecuali terkait dengan aset
revaluasian dimana pembalikan diperlakukan sebagai kenaikan revaluasi dalam OCI.
n. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai posisi keuangan Entitas pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika
ada, telah tercermin dalam laporan keuangan.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
(peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
o. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
mengharuskan manajemen membuat estimasi-estimasi dan asumsi-asumsi yang mempengaruhi angka
yang disajikan dalam laporan keuangan. Karena adanya ketidakpastian yang melekat dalam
pembuatan estimasi, hasil aktual yang disajikan di masa yang akan datang mungkin berbeda dengan
estimasi tersebut.
29
Page 38
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari: 2023 2022
Bank
PT Bank Central Asia Tbk 66.644.227 551.604.047
Jumlah 66.644.227 551.604.047
Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak berelasi.
5. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari: 2023 2022
Uang Muka Konsultan 1.355.972.265 627.768.184
Jumlah 1.355.972.265 627.768.184
Uang muka konsultan merupakan uang muka untuk pengerjaan Desain Umroh Park.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
(KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
6. UTANG PAJAK
Akun ini terdiri dari: 2023 2022
PPh Pasal 21 5.587.500 -
PPh Pasal 23 300.000 -
Jumlah 5.887.500 -
7. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari: 2023 2022
Pihak Berelasi
PT Hotel Fitra International Tbk 2.200.000.000 1.300.000.000
Jumlah 2.200.000.000 1.300.000.000
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp700.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp100.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
30
Page 39
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. UTANG LAIN-LAIN (Lanjutan)
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp600.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 14 April 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp100.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Oktober 2022, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2022, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp200.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2021, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp100.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
8. PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:
2023 2022
Rugi Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi (662.643.239) (85.660.241)
Koreksi Fiskal
Beban Pajak 5.660.000 3.000.000
Rugi Fiskal Tahun Berjalan (656.983.239) (82.660.241)
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya (342.627.769) (284.967.528)
Rugi Fiskal Daluwarsa (Tahun Pajak 2018) 151.495.657 -
Rugi Fiskal Daluwarsa (Tahun Pajak 2017) - 25.000.000
Akumulasi Rugi Fiskal (848.115.351) (342.627.769)
31
Page 40
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan)
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Perusahaan menghitung, menetapkan dan membayar
sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah kewajiban
pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan dari rugi fiskal hanya akan dibawa ke depan sebagai aset pada saat manfaat tersebut
dipastikan akan direalisasikan.
9. MODAL SAHAM
Berdasarkan akta No. 24 dari notaris Rudy Siswanto, SH., notaris di Jakarta Utara, tanggal 24 April 2018,
susunan pemegang saham per 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Jumlah Presentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan (Rp)
PT Hotel Fitra International Tbk 2.499 99,96% 249.900.000
Siti Rahayu 1 0,04% 100.000
Jumlah 2.500 100,00% 250.000.000
10. BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM
Akun ini terdiri dari: 2023 2022
Kontribusi Pemanfaatan Lahan 387.500.000 -
Event Organizer 141.250.000 -
Perijinan 48.250.000 4.500.000
Audit Fee 45.000.000 30.000.000
PPh Pasal 21 17.258.739 -
Notaris 9.750.000 -
Konsultan Pajak 7.500.000 2.500.000
Beban Pajak 5.660.000 3.000.000
Survey - 42.917.000
Cetakan - 2.296.641
Jumlah 662.168.739 85.213.641
32
Page 41
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. KELANGSUNGAN USAHA
Laporan Keuangan terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan akan melanjutkan operasinya
sebagai entitas yang berkemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Perusahaan
mengalami akumulasi defisit sebesar Rp1.033.271.088 dan defisiensi modal sebesar Rp783.271.008 pada
31 Desember 2023. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan
keraguan signifikan tentang kemampuan Perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan usahanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Perusahaan telah menyiapkan rencana tindakan untuk menjaga
kelangsungan usahanya, sebagai berikut:
- Menindaklanjuti perizinan dengan izin travel haji dan umroh di Kementerian Agama Kabupaten
Majalengka untuk melengkapi izin-izin yang sudah diperoleh seperti NIB dan TDP.
- Merealisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama
Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
Perusahaan telah memperoleh surat dukungan dari PT Hotel Fitra International Tbk, sebagai pemegang
saham yang mana menegaskan bahwa akan memberikan dukungan Keuangan jika dan Ketika diperlukan
oleh Perusahaan untuk memungkinkan untuk terus beroperasi secara berkelanjutan.
Manajemen percaya bahwa rencana diatas akan efektif untuk memperbaiki kondisi Perusahaan. Laporan
Keuangan tidak termasuk penyesuaian yang mungkin timbul dari hasil ketidakpastian ini.
12. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak berelasi.
Saldo dan transaksi pihak berelasi
Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang modal kerja, Perseroan melakukan transaksi berdasarkan
persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada transaksi yang tidak
berhubungan dengan kegiatan usaha utama. Pinjaman dari pihak-pihak berelasi tanpa jaminan dan tidak
dikenakan beban bunga sebagaimana diungkapkan pada catatan 7.
Sifat transaksi dan hubungan pihak berelasi
PT Hotel Fitra International Tbk merupakan pemegang saham pengendali Perusahaan.
13. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perusahaan, dalam hal ini diwakili oleh Direksi Perseroan, bertanggung jawab atas penyusunan
laporan keuangan ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen
Perusahaan pada tanggal 19 Februari 2024.
33
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA
p.1 ×6
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.1
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA CATATAN ATAS
p.13 ×29
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.13 ×2
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata No. KE.
p.38 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.40
unresolved
org
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
p.41
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.