Skip to content
Back to announcement

20260303_RMKE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32040432_lamp1.pdf

Listing Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 203

Page 1
                                                                                                                                                                                    JADWAL
                                                                                                            Tanggal Efektif               :                          26 Juni 2025    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                    :         3 Maret 2026
                                                                                                            Masa Penawaran Umum           :                      26 Februari 2026    Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik          :         3 Maret 2026
                                                                                                            Tanggal Penjatahan            :                      27 Februari 2026    Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia        :         4 Maret 2026
                                                                                                            OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                            KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                            PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026



                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
                                                                                                            YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                            PT RMK ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                            KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                            TAMBAHAN INI.
                                                                                                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                            BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                       PT RMK ENERGY TBK
                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                               Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN


                                                                                                                                         Kantor Pusat                                                                   Kantor Site
                                                                                                                                     Wisma RMK Lantai 2                                   Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida, Kab. Muara Enim, Prov.
                                                                                                               Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan,                                         Sumatera Selatan
                                                                                                                    Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610                                         Telepon: (021) 582 2555
                                                                                                                                    Telepon: (021) 582 2555                                                      Faksimili : (021) 582 7555
                                                                                                                                   Faksimili : (021) 582 7555
                                                                                                                  Email: corsec@rmkenergy.com; Website: www.rmkenergy.com

                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")

                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")

                                                                                                            Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                                                                            jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
                                                                                                            Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                            Seri A    :    Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                                                                                                                           persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                                                                                            Seri B    :    Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                                                                                                           persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi
                                                                                                            terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
                                                                                                            masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                            OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                            BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
                                                                                                            SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA.
                                                                                                            HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
                                                                                                            PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
                                                                                                            TAMBAHAN INI.
                                                                                                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                                                                                                            POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
                                                                                                            YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
                                                                                                            DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
                                                                                                            WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
                                                                                                            SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                                                                                                            BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
                                                                                                            KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                            DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                                            BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA
                                                                                                            BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN.
                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                            INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                            DI KSEI.
                                                                                                             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                         PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                               idA (Single A)


                                                                                                              KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                              OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                                                                                                                 Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                                                                                                                                                        (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                                     PT SUCOR SEKURITAS                       PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                                 PT BNI SEKURITAS
                                                                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                                                          PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
melalui Surat No. 07.24/SPb/RMKE-OJK/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta
perubahan-perubahanya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024. Apabila syarat-
syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi
dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan
Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
 PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
 NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
 KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI & SINGKATAN ....................................................................................................................................i
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. viii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................... ix
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................ 1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............... 13
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 29
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 33
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................. 41
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN .................................................................................................................. 42
      7.1. Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................. 42
      7.2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................................. 43
      7.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan ............................ 43
      7.4. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan .................................................................................... 44
      7.5. Perjanjian Penting ........................................................................................................................... 45
      7.6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan ............................................................ 83
      7.7. Pengurus Dan Pengawas ............................................................................................................... 84
      7.8. Sumber Daya Manusia.................................................................................................................... 84
      7.9. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
           Perseroan Dan Perusahaan Anak .................................................................................................. 86
      7.10. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi ........................................... 87
      7.11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ............................................................................................ 98
      7.12. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ............................................. 100
VIII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 110
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................... 112
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................. 113
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................... 115
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................ 123
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ..................................................................................................................................................... 126
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 127
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN


Afiliasi               berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1) suami atau istri;
                            2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                  yang bersangkutan; atau
                            5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1) orang tua dan anak;
                            2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                            pihak tersebut;
                       (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                            lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                            sama;
                       (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                       (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                            (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                            tersebut.

Agen Pembayaran        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                       Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil,
                       dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                       terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                       ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) dan
                       hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                       Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                       Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                       dari Perseroan.

Akta Pengakuan Utang   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
                       I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                       Utang Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 194
                       tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                       M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Anggaran Dasar         berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.

BEI atau Bursa Efek    berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                       PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi         berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                       dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                       dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh
                       Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
                       tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                       Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai
                       berikut:
                        •    Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                             persen) per tahun; dan


                                               i
Page 5
                            •   Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                persen) per tahun.

Daftar Pemegang Rekening   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara
                           lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                           persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                           dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                           keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                           adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                           (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                           terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
                           antara lain Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian
                           Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
                           Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                           KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya
                           yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                           penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                           dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Efek                       berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                           digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                           hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                           perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/ atau
                           diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Emisi                      berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                           Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure              berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                           kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                           perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                           material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Formulir Pemesanan         berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau    pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO

Hari Bursa                 berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                           hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                           nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender              berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                           termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                           waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja                 berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                           ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan         berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                           sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                           Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                           memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.




                                                   ii
Page 6
Informasi Tambahan          berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                     pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                            oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                            sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                            lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas
                            Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                            ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                            untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
                            yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                            RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                            ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                            didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi ini bertugas untuk menyimpan
                            dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                            Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                            lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                            Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                            dengan ketentuan UUP2SK.

Manajer Penjatahan          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
                            sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam
                            hal ini PT BNI Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu dua
                            Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
                            selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
                            Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk
                            periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud,
                            sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

Masyarakat                  berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                            asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun Warga Negara
                            Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                            luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                            di bidang pasar modal yang berlaku.

Menkumham                   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                            dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I RMK
                            Energy Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                            yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                            Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
                            Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                            sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                            dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                    iii
Page 7
Obligasi Berkelanjutan I   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I RMK
Tahap I                    Energy Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                           Berkelanjutan I Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                           sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                           (i) Seri A dalam jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan
                           tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                           (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                           8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                           di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan     berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi          berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                           manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                           pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening          berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                           meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                           disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan
                           KSEI.

Penawaran Umum             berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                           Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                           tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya,
                           serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi.

Penitipan Kolektif         berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang dimiliki
                           bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi    berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                           Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                           pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                           PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi                   penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT Sucor
                           Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas, sesuai
                           dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI             berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                           Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan No.IX.A.2        berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                           No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7        berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                           No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran                 pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
                           pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
                           (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                           Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 196 tanggal
                           27 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta.


                                                   iv
Page 8
Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI        dalam     Perjanjian     Pendaftaran    Efek    Bersifat  Utang   di    KSEI
                              SP-012/OBL/KSEI/0126 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
                              bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan         berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
                              Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 195
                              tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                              M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
                              dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal
                              27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
                              M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pernyataan Pendaftaran        berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                              rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan Pendaftaran        berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif               sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                              Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                              dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau
                              tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di
                              atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                              dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
                              dimaksud.

Perpres 13/2018               berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                              Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
                              Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
                              Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan                     berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT RMK Energy
                              Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Anak               berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
                              dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek               berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                              dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017               berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017               berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Bersifat Utang.

POJK No. 17/2020              berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                              Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020              berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                              Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020              berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                              Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015              berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                              Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana
                              diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi
                              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang diundangkan pada tanggal
                              19 Desember 2025.

                                                     v
Page 9
POJK No. 33/2014        berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014        berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014        berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                        Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014        berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020        berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020        berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015        berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                        Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015        berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                        Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi          berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                        pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                        a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus
                            lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                            koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                            Tanggal Emisi; dan
                        b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
                            puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                            koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                            Tanggal Emisi.

                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                        Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                        pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan.

Rekening Efek           berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                        Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                        berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
                        antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

RUPO                    berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan.

RUPS                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                        dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

RUPSLB                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
                        dan UUPM.

RUPST                   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
                        dan UUPM.

Satuan Pemindahbukuan   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                        Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                        kelipatannya.




                                               vi
Page 10
Satuan Perdagangan          berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                            dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                            kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                            elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                            kepada Pemegang Obligasi. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan
                            pada tanggal 3 Maret 2026.

Tanggal Emisi               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok     berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
Obligasi                    oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran          berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi              seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                            Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                            Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                            Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan
                            Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2031 untuk
                            Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B.

Tanggal Penjatahan          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
                            Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
                            ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib dilaksanakan
                            setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan
                            dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026.

Utang                       Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
                            atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit dan Efek bersifat utang,
                            dengan pengecualian utang usaha, utang dividen, beban akrual, utang pajak dan
                            utang kontraktor dan kewajiban kerjasama operasi.

UU Cipta Kerja              Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                            menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
                            2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

UUP2SK                      Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                            No. 6845.

UUPM                        Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                            Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta
                            peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                            UUP2SK.

UUPT                        Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana
                            diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat                 Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
                            untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku
                            kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
                            kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.


                                                   vii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN


RMKE      :   PT RMK Energy Tbk atau Perseroan
RMKI      :   PT RMK Investama
RMUK      :   PT Royaltama Mulia Kencana
RMKN      :   PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
RMAK      :   PT Royaltama Marga Kencana
RMT       :   PT Royaltama Mulia Tambang
TBBE      :   PT Truba Bara Banyu Enim
BMM       :   PT Bahtera Mustika Mulia
NBT       :   PT Nusantara Bara Tambang
RMKC      :   RMK Commodities Pte. Ltd




                                              viii
Page 12
                                                                                          `




RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tidak tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.    Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                      Keterangan                                             Jumlah Nominal      Persentase
                                                           Jumlah Saham
                                                                                   (Rp)              (%)
     Modal Dasar                                                3.000.000       3.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     Tony Saputra                                                 600.000        600.000.000              60
     Suriani                                                      380.000        380.000.000              38
     Toto Qurtubi                                                  20.000         20.000.000               2
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.000.000      1.000.000.000             100
     Jumlah Saham dalam Portepel                                2.000.000      2.000.000.000

Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian tanggal 22 Juni
2009.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5
Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

i.    Kegiatan Usaha Utama:
      a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa penunjang atas
          dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
          dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
          membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan
          penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
          Indonesia (KBLI) 09900.
      b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup kegiatan
          usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
          angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
          misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
          kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
          pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI
          52222.




                                                      ix
Page 13
                                                                                             `




ii.   Kegiatan Usaha Penunjang:
      Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
      companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
      utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
      perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
      (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan Selatan,
Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.

Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VII Informasi Tambahan ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.

b.    Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:

1.     Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
       - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
       - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
       - Aktivitas Perusahaan Holding

2.     Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
        i. Kegiatan Usaha Utama:
            a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
                penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
                golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
                mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil
                tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan
                kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
            b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
                kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
                berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
                pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
                barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion
                (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan,
                jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.

        ii.   Kegiatan Usaha Penunjang:
              Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
              (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
              dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
              dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
              penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
              perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Prospek Usaha

Pada tahun 2025, perekonomian global diperkirakan melambat akibat tekanan geopolitik, inflasi yang masih tinggi,
dan kebijakan moneter ketat, dengan pertumbuhan global diproyeksikan di kisaran 2,3%–2,8%. Perlambatan juga
terjadi di negara maju serta Tiongkok, yang berpotensi menekan perdagangan global. Di tengah kondisi tersebut,
industri batubara Indonesia tetap menunjukkan prospek positif, ditopang oleh cadangan yang besar, peningkatan
produksi nasional, serta permintaan domestik dan ekspor yang masih kuat. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan
optimis dapat meningkatkan kinerja pada tahun 2026 melalui pengembangan solusi logistik batubara berbasis


                                                        x
Page 14
                                                                                            `




kereta api, peningkatan kapasitas stasiun muat dan bongkar, serta target pertumbuhan volume angkutan batubara
yang signifikan.

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

 Nama Obligasi                   :   Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026.

 Target Obligasi Berkelanjutan   :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi           :   Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
                                     2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                     • Seri A dengan jumlah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima
                                        puluh miliar Rupiah; dan
                                     • Seri B dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
                                        puluh miliar Rupiah).

 Jangka Waktu                    :   • Seri A: 5 (lima) tahun; dan
                                     • Seri B: 7 (tujuh) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi          :   • Seri A: 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                                     • Seri B: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.

 Harga Penawaran                 :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga          :   Triwulanan.

 Jaminan                         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
                                     dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik berupa barang
                                     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                     akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini
                                     sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                     undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                                     hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang telah
                                     ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                     Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                     yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap
                                     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana Cadangan        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
 (Sinking Fund)                      dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                     Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                     dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali (Buyback)     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                     pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                     sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                     untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
                                     Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                     dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan             :   idA (Single A) dari Pefindo.


 Wali Amanat                     :   PT Bank KB Indonesia Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi”.




                                                       xi
Page 15
                                                                                         `




d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya
digunakan untuk:

1.   Sebesar 31,67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
     pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
     RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
     pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.
2.   Sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
     pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
     RMUK untuk untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
     termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti biaya transportasi, sewa dan perbaikan
     pemeliharaan guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.
3.   Sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman
     oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja
     modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
     upgrade jalan pengangkutan batubara.
4.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
     corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti pada bahan bakar,
     pelumas, sparepart, sewa dan perbaikan pemeliharaan.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil
Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta No. 104/2021; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025
yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                            Persentase
                  Keterangan                        Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                (%)
                                                      (lembar)                 (Rp)
 Modal Dasar                                          14.000.000.000      1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT. RMK Investama                                  2.485.000.000         248.500.000.000          56,80
  - Tony Saputra                                           70.000.000          7.000.000.000           1,60
  - Vincent Saputra                                        14.000.000          1.400.000.000           0,32
  - William Saputra                                        14.000.000          1.400.000.000           0,32
  - Masyarakat                                         1.792.000.000         179.200.000.000          40,96
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   4.375.000.000         437.500.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel                                   9.625.000.000         962.500.000.000

Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII Subbab
7.2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “7.2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan”.

f.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan tanggal
31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang
Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.




                                                     xii
Page 16
                                                                                                       `




Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                      30 September                       31 Desember
  Keterangan
                                                          2025*                    2024              2023
 Aset Lancar                                        1.357.306.322.299        1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
 Aset Tidak Lancar                                  1.304.503.130.835        1.157.637.040.054 1.038.947.696.746
 Total Aset                                         2.661.809.453.134        2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
 Liabilitas Jangka Pendek                             480.484.326.287          578.779.514.565   655.892.772.942
 Liabilitas Jangka Panjang                            330.962.200.393           63.463.343.732   106.969.702.655
 Total Liabilitas                                     811.446.526.680          642.242.858.297   762.862.475.597
 Total Ekuitas                                      1.850.362.926.454        1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
*tidak diaudit

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                 30 September                                 31 Desember
  Keterangan
                                          2025*                   2024*                 2024                      2023
 Pendapatan                          1.122.459.712.098       1.755.525.605.183     2.461.044.384.744         2.553.106.269.942
 Beban Pokok Pendapatan              (884.849.346.130)     (1.445.412.044.862)   (2.000.572.484.930)       (2.063.968.408.865)
 Laba Bruto                            237.610.365.968         310.113.560.321       460.471.899.814           489.137.861.077
 Laba Bersih Tahun Berjalan            138.205.582.872         177.181.044.650       272.498.626.522           308.939.364.696
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
    Lainnya Tahun Berjalan             138.758.392.907        176.821.679.292       272.715.727.614           308.793.211.126
 Laba Per Saham
  (Rupiah penuh)                                  31,38                 45,23                 65,32                     69,22
*tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                  30 September                                31 Desember
  Keterangan
                                              2025            2024                     2024                      2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                    (36,06%)               (4,61%)              (3.61%)                  (6,60%)
 Laba kotor                                    (23,38%)              (28,60%)              (5.86%)                 (16,90%)
 EBITDA                                        (42,48%)                (34,03)             (3,37%)                 (22,54%)
 Laba/(rugi) tahun berjalan                    (22,00%)              (37,86%)             (11.80%)                 (23,55%)
 Jumlah aset                                     12,35%                 1,42%                5.40%                   34,04%
 Jumlah liabilitas                               26,35%              (14,99%)             (15.81%)                   62,25%
 Jumlah ekuitas                                   7,15%                 9,85%               16.30%                   23,05%
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                         21,17%               17,66%                18.71%                   19,16%
 Laba tahun berjalan /
                                                 12,31%               10,09%                11.16%
    pendapatan                                                                                                       12,10%
 Laba tahun berjalan / jumlah
                                                  5,19%                 7,77%               11.50%
    aset                                                                                                             13,74%
 Laba tahun berjalan / jumlah
                                                  7,47%               10,86%                15.78%
    ekuitas                                                                                                          20,81%
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah
    liabilitas jangka pendek                        2,82                  1,98                 2.09                      1,84
 Jumlah liabilitas / total aset                      0,3                  0,28                 0.27                      0,34
 Jumlah liabilitas / total ekuitas                  0,44                   0,4                 0.37                      0,51
 Interest coverage ratio                            8,61                  9,62                11,31                     19,28
 Debt service coverage ratio                        4,97                  3,48                 6,78                      3,33

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi

                                                                                                           30 September
  No       Kreditor                              Entitas                 Persyaratan
                                                                                                               2025*
 1         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         RMKE
           Fasilitas kredit investasi – No.
           WCO.PLG/0005/KI/2023
           - Debt equity ratio                                Debt equity ratio kurang dari                          83.05%
                                                              200%


                                                           xiii
Page 17
                                                                                                           `




                                                                                                                30 September
  No       Kreditor                                   Entitas                     Persyaratan
                                                                                                                    2025*
           -      DCS                                              DCS minimum 1 kali                                     11,42x
           -      Cashfow                                          Cash flow from operating selalu                         Positif
                                                                   positif
*tidak diaudit

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab IV Informasi Tambahan ini tentang ”Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

g.    Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 4 (empat)
Perusahaan Anak, penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) melalui RMKN dan 1
(satu) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:

                                                                                                                  Kontribusi
          Nama                                       Persentase       Tahun         Tahun         Status
 No.                         Kegiatan Usaha                                                                       terhadap Aset
          Perusahaan                                 Kepemilikan      Pendirian     Penyertaan    Operasional
                                                                                                                  Perseroan
                             Real     estat   yang
                             dimiliki sendiri atau
                             disewa dan Aktivitas
 1.       RMUK                                         99,99%           2009          2018         Beroperasi         23,13%
                             Penunjang
                             Pertambangan      dan
                             Penggalian Lainnya
                             Penanganan      kargo
                                                                                                     Belum
 2.       RMAK               (bongkar         muat     99,00%           2019          2019                            0,00%
                                                                                                   Beroperasi
                             barang).
                             Perdagangan Besar
                             Bahan Bakar Padat,
 3.       RMKN                                         99,99%           2019          2019         Beroperasi         18,73%
                             Cair Dan Gas Dan
                             Produk YBDI
                             Pertambangan Batu
 4.       TBBE                                         62,00%           2002          2021         Beroperasi         9,53%
                             Bara.

 Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN
                      Perdagangan Besar
      RMK             Berbagai     Macam
 5.   Commodities Barang            Tanpa               100%            2021          2024         Beroperasi         0,71%
      Pte Ltd         Mengkhususkan
                      Barang Tertentu

 Perusahaan Asosiasi
                             Aktivitas penyewaan
                             dan sewa guna
 6.       BMM                usaha tanpa hak opsi      45,00%           2018          2018         Beroperasi           0%
                             mesin dan peralatan
                             industri

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah RMUK dan RMKN,
yang memberikan kontribusi 10% dari total Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.

h.    Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp400.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                    Jumlah Pokok    Tingkat
                 Nama Efek                                    Jangka Waktu                       Jatuh Tempo        Peringkat
                                      (Rp juta)   Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
    Seri A                                116.000    7,25%   367 Hari Kalender                   16 Jul 2026      idA dari Pefindo
    Seri B                                284.000    8,75%        3 tahun                        09 Jul 2028      idA dari Pefindo
 Total                                    400.000



                                                                xiv
Page 18
                                                                                              `




I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI
               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                             (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                               PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")

                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                      PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II TAHUN 2026
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
 Seri A :    Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
             Tanggal Emisi.

 Seri B :    Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
             8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
             Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
       PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                                 INDONESIA (PEFINDO):

                                                    idA (Single A)


                             Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.



                                             PT RMK ENERGY TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama :
     Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan
                                    sungai & danau dan perusahaan holding.
                    Kantor Pusat                                    Kantor Site
                 Wisma RMK Lantai 2               Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida,
    Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007       Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan
                 Kembangan Selatan,
  Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta
                          11610
               Telepon: (021) 582 2555
               Faksimili : (021) 582 7555
           Email: corsec@rmkenergy.com;
            Website: www.rmkenergy.com
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA
 BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN
 BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN.
 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                        1
Page 19
                                                                                               `




1.1.      Keterangan Mengenai Obligasi

Nama Obligasi

”Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026”

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                Tanggal Emisi.

 Seri B     :   Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           Bunga Ke-
                                                 Seri A                             Seri B
                 1                           3 Juni 2026                        3 Juni 2026
                 2                        3 September 2026                  3 September 2026
                 3                        3 Desember 2026                   3 Desember 2026
                 4                          3 Maret 2027                       3 Maret 2027
                 5                           3 Juni 2027                        3 Juni 2027
                 6                        3 September 2027                  3 September 2027
                 7                        3 Desember 2027                   3 Desember 2027
                 8                          3 Maret 2028                       3 Maret 2028
                 9                           3 Juni 2028                        3 Juni 2028
                10                        3 September 2028                  3 September 2028


                                                         2
Page 20
                                                                                         `




                                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          Bunga Ke-
                                              Seri A                             Seri B
              11                       3 Desember 2028                   3 Desember 2028
              12                         3 Maret 2029                       3 Maret 2029
              13                          3 Juni 2029                        3 Juni 2029
              14                       3 September 2029                  3 September 2029
              15                       3 Desember 2029                   3 Desember 2029
              16                         3 Maret 2030                       3 Maret 2030
              17                          3 Juni 2030                        3 Juni 2030
              18                       3 September 2030                  3 September 2030
              19                       3 Desember 2030                   3 Desember 2030
              20                         3 Maret 2031                       3 Maret 2031
              21                                                             3 Juni 2031
              22                                                         3 September 2031
              23                                                         3 Desember 2031
              24                                                            3 Maret 2032
              25                                                             3 Juni 2032
              26                                                         3 September 2032
              27                                                         3 Desember 2032
              28                                                            3 Maret 2033

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Mata Uang Efek Bersifat Utang

Mata uang denominasi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun
2026 diterbitkan dalam mata uang Indonesia Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Satuan perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Senioritas

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan kedudukan Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                      3
Page 21
                                                                                           `




Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki
utang yang bersifat senior atau didahulukan pembayarannya daripada pembayaran Obligasi yang akan diterbitkan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika
     terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
     Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang
     bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung
     harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
     KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) memberikan
     hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
 a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
 b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
 c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
 d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
 e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
 f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi ;
 g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
 h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
 i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; --
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan

                                                       4
Page 22
                                                                                           `




    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
   melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
   melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran               jual yang   telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
    1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
         dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
   Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
   Informasi tersebut paling sedikit :
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
   dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
   atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain
         dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

1.    Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
      a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
      c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
         atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
         Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;

      Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
      i.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
           1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan tidak melanggar
                rasio keuangan yang harus dijaga oleh Perseroan sesuai ketentuan romawi xvi;
           2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
           3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
                dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     ii.   Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau
           mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
           perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
           mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
           Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi
           semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
           tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
           Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
           secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
           kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;


                                                        5
Page 23
                                                                                                `




     iii.   Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
            beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali :
            1) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
            2) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
                secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
                atau pelepasan);
            3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
                Perjanjian Perwaliamanatan ini. Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20%
                (dua puluh persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     iv.    Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
      v.    Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai dengan
            ketentuan hukum yang berlaku.
     vi.    Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.

2.      Perseroan berkewajiban untuk :
      i.    Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
            dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii.    Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
            jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
            Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
            telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
            Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
            kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.

            Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
            Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas
            jumlah dana yang wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
            perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
            enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang
            dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
            Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
            Perjanjian Agen Pembayaran.
     iii.   Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
            keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
            keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
     iv.    Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
            keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     v.     Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
            Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Emiten dan untuk
            melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Emiten yang terkait dengan
            penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan
            bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga)
            Hari Kerja sebelumnya.
     vi.    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
            kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
            1)    berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
                  Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
                  penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
            2)    perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten yang
                  secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
                  Perjanjian Perwaliamanatan.
 vii.       Menyampaikan kepada Wali Amanat :
            1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
                 pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
                 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
                 atas.

                 Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
                 Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
                 dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
                 tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
            2)   Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
                 waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Emiten.




                                                           6
Page 24
                                                                                            `




         3)    Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
               sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
               Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
         4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
               terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
               lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Emiten mana yang
               lebih dahulu.
         5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
               penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
               laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
               pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
               akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
               pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
               akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
               keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
 viii.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
         adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau setiap peristiwa yang
         dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah
         Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
         kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
  ix.    Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
         berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya sesuai dengan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   x.    Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan
         semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera memohon izin-izin bilamana
         izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
  xi.    Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
         undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah menjalankan kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
         Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
         keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
         perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
  xii.   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
 xiii.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten
         dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang
         biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
         dengan Emiten.
 xiv.    Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya.
  xv.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
         dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan
         tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
 xvi.    Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Emiten
         terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali
         Amanat berdasarkan ketentuan romawi vii, harus mencerminkan rasio :
           -     Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
           -     Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
           -     DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
                 Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali).
xvii.    Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa rasio keuangan
         pada romawi xvi tetap terjaga. Surat pernyataan disampaikan bersama dengan rasio perhitungan setiap
         penyerahan laporan keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah periode
         laporan keuangan tahunan.
xviii.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
         Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
         tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
 xix.    Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
         Pengadilan Niaga.

                                                       7
Page 25
                                                                                              `




Kejadian Kelalaian

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
     a. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
         diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
         atau
     b. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender,
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
         Amanat; atau
     c. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat
     kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya
     sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Emiten, dan
     meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan
     dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas seluruh Jumlah Terutang.
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1
     huruf a diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini :

     a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
        pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
        Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai
        dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
     c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya
        (cross default);
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
        perundang-undangan (moratorium);
     e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3.   Apabila Emiten dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan tetap
    memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau
         ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;


                                                         8
Page 26
                                                                                           `




     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
     e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
        ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
        tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:

     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak di perhitungkan
         dalam kuorum kehadiran, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.


                                                       9
Page 27
                                                                                            `




     h.   Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
          pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
        1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                 diadakan RUPO ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.


                                                       10
Page 28
                                                                                          `




         2.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
              diadakan RUPO kedua.
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
              diadakan RUPO ketiga.
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO keempat.
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
              kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang berlaku.

15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
    eRUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
    diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
    Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

Wali Amanat

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank KB Indonesia Tbk telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                      11
Page 29
                                                                                        `




                                                 Wali Amanat:
                                         PT Bank KB Indonesia Tbk
                                           Gedung KB Bank Lantai 8
                                          Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                  Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
                                           Up. : Custody Department

Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di negara Republik Indonesia.

1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
    terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
    pendaftaran dalam rangka PUB;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK
     Energy Tahap II Tahun 2026. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal
     27 Januari 2026.
d.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
     4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-259/PEFDIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, yang telah dikonfirmasi Kembali berdasarkan surat No RTG-016/PEF-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               idA (Single A)


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                     12
Page 30
                                                                                           `




II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
          PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya
digunakan untuk:

1.    Sebesar 31,67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
      pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
      RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
      pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.

      Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai berikut:

                    Rincian                                                 Keterangan
       Para Pihak                            :   Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai Debitur
       Nama Perjanjian                       :   Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-RMKN/I/2026
                                                 Tanggal 19 Januari 2026
       Fasilitas Pinjaman                    :   Pinjaman maksimum sebesar Rp190.000.000.000,-
       Tingkat Bunga                         :   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
                                                 Tahun 2026 per tahun
       Periode Pembayaran Bunga              :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
                                                 Pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
                                                 Tbk ke pemegang obligasi
       Jatuh Tempo                           :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
                                                 tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
                                                 Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
                                                 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
                                                 Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
                                                 2026 Seri B
       Tujuan Penggunaan Pinjaman            :   Pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan batubara
                                                 dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan
                                                 optimalisasi rantai pasok RMKN.
       Persyaratan Pendahuluan Pencairan     :   a)      Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari
                                                         Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
                                                 b)      Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika
                                                         perlu).
       Prosedur dan Persyaratan Pelunasan    :   1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan
       atau Pembayaran                                kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
                                                      berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara
                                                      bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
                                                      tanggal jatuh tempo Pinjaman
                                                 2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
                                                      Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                                      jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                                      denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
                                                      terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
                                                      sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
                                                 3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
                                                      Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
                                                      dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                                 4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
                                                      waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                                      lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                                      melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
                                                      perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
                                                      surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
                                                      itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar
                                                      seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika
                                                      dan sekaligus.
       Sifat hubungan afiliasi               :   RMKN merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
                                                 sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.



      Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan menggunakan jasa RMKN, antara lain:


                                                      13
Page 31
                                                                                         `




      No          Pemasok                                  Nomor & Tanggal Perjanjian
      1.    PT Wiraduta Sejahtera     berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.109/SPJB/RMKN-
            Lenggeng                  WSL/IX/2025 dan No. WSL.048/XI/Dir-2025 Tanggal 1 September 2025
      2.    PT    Daya    Bambu       berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.56/SPJB/RMKN-
            Sejahtera                 DBS/VII/2025 Tanggal 7 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan
                                      Addendum I No. 14.03/Add I/RMKN-DBS/I/2026 Tanggal 2 Januari 2026
      3.    PT Renjana Swakarya       berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.122/SPJB/RMKN-
            Energi                    RSE/XI/2025 Tanggal 3 November 2025 sebagaimana diubah dengan
                                      Addendum I No. 14.06/ADD I/RMKN-RSE/I/2026 Tanggal 2 Januari
                                      2026
      4.    PT     Sinar   Wijaya   - -   Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.100/SPJB/RMKN-
            Energi                        SWE/IX/2025 Tanggal 29 September 2025 dan Addendum I No.
                                          14.63/ADD/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 1 Oktober 2025
                                          (“Perjanjian No. 03.100”)
                                      -   Perjanjian Jual Beli No. 03.108/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal
                                          13 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.108”);
                                      -   Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.112/SPJB/RMKN-
                                          SWE/X/2025 Tanggal 20 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.112”);
                                      -   Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.114/SPJB/RMKN-
                                          SWE/X/2025 Tanggal 24 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.114”);
                                      -   Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.135/SPJB/RMKN-
                                          SWE/XI/2025 Tanggal 24 November 2025 (“Perjanjian No. 03.135”)

     Pembelian batubara kepada para pemasok diatas, diperkirakan mulai dilaksanakan pada bulan Maret 2026.
     Lebih lanjut, pembelian tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan
     operasional Perseroan, ketersediaan pasokan, jadwal pengiriman, serta kondisi pasar, dengan perkiraan
     sudah dapat digunakan seluruhnya pada 31 Desember 2026.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan, maka Perseroan akan
     menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
     Tahap II Tahun 2026.

2.   Sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
     pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
     RMUK untuk untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
     termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti biaya transportasi, sewa dan perbaikan
     pemeliharaan guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.

     Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai berikut:

                    Rincian                                               Keterangan
      Para Pihak                             :   Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai Debitur
      Nama Perjanjian                        :   Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026
                                                 Tanggal 19 Januari 2026
      Fasilitas Pinjaman                     :   Pinjaman maksimum sebesar Rp360.000.000.000,-, dengan
                                                 alokasi rincian sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam
                                                 puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk kebutuhan
                                                 modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
                                                 purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
                                                 operasional guna menunjang pertumbuhan penjualan dan
                                                 optimalisasi rantai pasok RMUK.
      Tingkat Bunga                          :   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
                                                 Tahun 2026 per tahun
      Periode Pembayaran Bunga               :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
                                                 Pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
                                                 Tbk ke pemegang obligasi
      Jatuh Tempo                            :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
                                                 tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
                                                 Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
                                                 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
                                                 Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
                                                 2026 Seri B



                                                      14
Page 32
                                                                                           `




      Tujuan Penggunaan Pinjaman             :   a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
                                                    usaha (general corporate purposes), yang termasuk
                                                    namun tidak terbatas pada biaya operasional guna
                                                    menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
                                                    rantai pasok Pihak Pertama.
                                                 b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
                                                    logistik dalam bentuk Pembangunan infrastruktur terkait
                                                    dan upgrade jalan pengangkutan Batubara.
      Persyaratan Pendahuluan Pencairan      :   a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
                                                     Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
                                                 b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
      Prosedur dan Persyaratan Pelunasan     :   1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
      atau Pembayaran                                Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
                                                     Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                                     sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
                                                     Pinjaman
                                                 2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
                                                     Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                                     jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                                     denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
                                                     terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
                                                     sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
                                                 3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
                                                     Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
                                                     dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                                 4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
                                                     waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                                     lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                                     melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
                                                     perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
                                                     surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
                                                     itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
                                                     hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
                                                     sekaligus.
      Sifat hubungan afiliasi                :   RMUK merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
                                                 sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan, maka Perseroan akan
     menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
     Tahap II Tahun 2026.

3.   Sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman
     oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja
     modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
     upgrade jalan pengangkutan batubara. Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara
     bergulir, dengan rincian sebagai berikut:

                    Rincian                                              Keterangan
      Para Pihak                             :   Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai Debitur
      Nama Perjanjian                        :   Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026
                                                 Tanggal 19 Januari 2026
      Fasilitas Pinjaman                     :   Pinjaman maksimum sebesar Rp360.000.000.000,-, dengan
                                                 alokasi rincian sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
                                                 Rupiah) akan digunakan untuk belanja modal RMUK
                                                 sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk
                                                 pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan
                                                 pengangkutan batu bara.
      Tingkat Bunga                          :   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
                                                 Tahun 2026 per tahun
      Periode Pembayaran Bunga               :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
                                                 pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
                                                 Tbk ke pemegang obligasi
      Jatuh Tempo                            :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
                                                 tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
                                                 Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2


                                                      15
Page 33
                                                                                         `




                                               (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
                                               Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
                                               2026 Seri B
    Tujuan Penggunaan Pinjaman             :   a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
                                                   usaha (general corporate purposes), yang termasuk
                                                   namun tidak terbatas pada biaya operasional guna
                                                   menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
                                                   rantai pasok Pihak Pertama.
                                               b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
                                                   logistik dalam bentuk Pembangunan infrastruktur terkait
                                                   dan upgrade jalan pengangkutan Batubara.
    Persyaratan Pendahuluan Pencairan      :   a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
                                                   Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
                                               b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
    Prosedur dan Persyaratan Pelunasan     :   1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
    atau Pembayaran                                Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
                                                   Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                                   sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
                                                   Pinjaman
                                               2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
                                                   Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                                   jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                                   denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
                                                   terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
                                                   sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
                                               3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
                                                   Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
                                                   dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                                   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
                                                   waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                                   lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                                   melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
                                                   perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
                                                   surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
                                                   itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
                                                   hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
                                                   sekaligus.
    Sifat hubungan afiliasi                :   RMUK merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
                                               sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.

Adapun rincian alokasi belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk
pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan pengangkutan batu bara adalah sebagai berikut:
-  Sebesar Rp99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta sembilan ratus
   empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi jasa logistik dengan pengadaan material untuk
   pembangunan Train Loading Station yaitu fasilitas pemuatan kereta api yang termasuk namun tidak
   terbatas pada hopper, conveyor, loading chute, struktur pendukung, system control dan fasilitas
   penunjang lainnya. Perincian kontrak adalah sebagai berikut:

    No.       Nomor Perjanjian              Vendor                   Tanggal          Nilai Kontrak (IDR)
           02.96/SPMK/RMUK-           PT Swadaya Karya
    1                                                           22 Desember 2025        99.515.904.000
           SKP/XII/2025               Persada

-       Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode CTRB (Cement Treated
        Recyling Base) dan chipseal. Untuk mendukung hal ini RMUK memiliki beberapa pemasok, antara lain
        PT Buana Tiga Putri, CV Abidam, CV Raja Batu Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri. Saat ini
        RMUK sedang dalam proses pembuatan kontrak dan/atau PO dengan para pemasok tersebut. Proyek
        peningkatan kualitas jalan tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada bulan Kuartal I 2026 dan
        dengan target penyelesaian dan serah terima pada bulan Kuartal I 2027.

Dalam melakukan peningkatan kualitas jalan, RMUK menjalankan kegiatan usahanya dengan Perizinan
Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91203022202660006 dan Perubahan berdasarkan Keputusan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-PB/PMDN/2024 tanggal 23
Januari 2024. IUJP tersebut meliputi Klasifikasi Sub Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan Jalan
Tambang.



                                                    16
Page 34
                                                                                          `




     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMUK dengan pihak pemasok tersebut.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan, maka Perseroan akan
     menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap
     II Tahun 2026.

     Yang ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai (“Transaksi Pinjaman”).

4.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
     corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti pada bahan bakar,
     pelumas, sparepart, sewa dan perbaikan pemeliharaan. (”Transaksi Modal Kerja”).

Rencana Penggunaan Dana untuk Transaksi Pinjaman kepada RMKN dan RMUK merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham Perseroan pada RMKN
dan RMUK sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara
periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban
pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum telah direalisasikan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh
persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan terlebih dahulu akan meminta
persetujuan RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar 0,777%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,575%, yang terdiri dari biaya jasa penjaminan
     (underwriting fee) 0,345%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,115%, dan biaya jasa penjualan
     (selling fee) 0,115%;
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,075%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
     0,025%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,050%;
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,088% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
     0,018% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,070%;
4.   Biaya lain-lain sebesar 0,039% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan, biaya
     percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                      17
Page 35
                                                                                              `




III.      PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
tidak diaudit pada 30 September 2025.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp811.446.526.680, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp480.484.326.287dan Rp330.962.200.393, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                           30 September 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                          75.266.425.272
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                                  46.737.552.921
   Pihak ketiga                                                                                   164.243.345.218
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                                                               -
   Pihak ketiga                                                                                     1.256.918.311
 Utang pajak                                                                                        9.674.890.460
 Beban yang masih harus dibayar                                                                    19.215.995.562
 Pendapatan diterima di muka                                                                       11.657.839.801
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang Obligasi                                                                                 114.967.002.412
   Utang bank                                                                                      25.548.500.000
   Utang pembiayaan konsumen                                                                       11.186.821.698
   Liabilitas Sewa                                                                                    729.034.632
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                   480.484.326.287

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran                                   6.612.111.421
 Liabilitas jangka panjang – setelah
 Beban akrual jangka panjang dikurangi bagian yang jatuh
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 satu tahun:
   Utang Obligasi                                                                                 280.978.794.941
   Utang bank                                                                                      25.572.250.000
   Utang pembiayaan konsumen                                                                       10.955.893.320
   Liabilitas sewa                                                                                    933.516.426
 Liabilitas imbalan kerja                                                                           5.909.634.285
 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                  330.962.200.393
 TOTAL LIABILITAS                                                                                 811.446.526.680

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Utang Bank Jangka Pendek

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                          30 September 2025
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                     75.266.425.272
 Jumlah                                                                                       75.266.425.272

                                                                                                    Saldo Terutang
                                                                               Fasilitas             30 September
     Kreditor          Entitas       Jenis Fasilitas     No. Perjanjian       Maksimum                   2025
 PT Bank Central     Perusahaan      Kredit rekening    No.                  30.000.000.000           21.535.462.956
 Asia Tbk (BCA)                      koran (cerukan)    00263/ALKKOM
                                                        /2022
 PT Bank Central     RMKN            Kredit rekening    No.                  40.000.000.000          13.730.962.316
 Asia Tbk (BCA)                      koran (cerukan)    02053/SLKKOM
                                                        /2022
 PT Bank Central     RMKN            Time        loan   No.                 200.000.000.000          40.000.000.000
 Asia Tbk (BCA)                      revolving          02053/SLKKOM
                                                        /2022
 Jumlah                                                                                              75.266.425.272




                                                        18
Page 36
                                                                                               `




Perusahaan

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan perubahan
terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit No. 01169 tanggal 27 Mei 2025, Perusahaan memperoleh
fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2026.

Hal-hal yang tidak diperkenankan
 1. Mengubah komposisi pengendali Perusahaan dan majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga Tn.
     Tony Saputra.
 2. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain
 3. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal

Pada tahun 2025 dan 2024, pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan masing-masing sebesar 7,5% dan
8%.Pinjaman ini dijamin dengan:

    -   Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai
        dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM No. 3457 sisa dan
        SHM No. 3458 atas nama Ny. Suriani;
    -   Tanah dan bangunan di Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 854 dan SHM
        No. 999 atas nama Ny. Suriani;
    -   Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai
        dengan SHM No. 3415 atas nama Tony Saputra.
    -   Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia Kencana.

Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh persetujuan
tertulis dari BCA sebelum, antara lain, untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
bertindak sebagai penjamin, meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
melakukan penggabungan, pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status kelembagaan Perusahaan.

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu seperti
disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
 -   Debt service ratio minimum 1 kali;
 -   Credit ratio minimum 1 kali;
 -   Debt equity ratio maksimum 1 kali.

RMKN

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari Miki Tanumiharja,
S.H., tanggal 1 April 2021 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan surat perubahan
perjanjian kredit No. 01170 tanggal 27 Mei 2025. Suku bunga fasilitas pinjaman sebesar 7,5% per tahun. Perjanjian
ini berakhir pada tanggal 2 Mei 2026.

Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut:

-       Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit sebesar Rp40.000.000.000.
-       Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan limit kredit sebesar Rp 200.000.000.000.

Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian batubara kepada
pemasok berdasarkan invoice atau kontrak pembelian.

Fasilitas ini dijamin dengan:

1.      SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan
        No. 28, Kembangan, Jakarta Barat.
2.      SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan,
        Kembangan, Jakarta Barat.
3.      SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta
        Barat.
4.      SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra, dengan lokasi tanah di Kampung Pesanggrahan, Kembangan,
        Jakarta Barat.
5.      SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
        Kemanggisan Utama Raya No. 50, Palmerah, Jakarta Barat.

                                                          19
Page 37
                                                                                           `




6.   SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
     Kemanggisan Utama Raya No. J.7, Palmerah, Jakarta Barat.
7.   SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah, Jakarta Barat.
8.   SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40, Palmerah,
     Jakarta Barat.
9.   Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta pemberian
     jaminan dan ganti rugi berikut segala perubahannya.

Hal-hal yang tidak diperkenankan:

1.   Memperoleh pinjaman baru dari bank lain, lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya lebih besar sama
     dengan Rp 1.000.000.000.
2.   Mempertahankan keluarga bapak Tony Saputra sebagai pengendali perusahaan dan majority shareholder
     (minimal 51%).
3.   Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain.
4.   Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal.

Perseroan telah memperoleh Waiver dari Bank Central Asia berdasarkan:

1.   Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Persetujuan atas
     Negative Covenant,
2.   Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas
     penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan
3.   Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
     Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta Penambahan Hutang melalui
     Penerbitan Corporate Bonds

2.   Utang Bank Jangka Panjang

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                    Keterangan                                       30 September 2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                              51.120.750.000
 Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                 (25.548.500.000)
 Utang bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
 dalam Satu Tahun                                                                              25.572.250.000

                                                                                               Saldo Terutang
                                                                No.        Fasilitas            30 September
    Kreditor          Entitas         Jenis Fasilitas       Perjanjian    Maksimum                  2025
 PT Bank Mandiri    Perusahaan       Fasilitas kredit      No.           153.500.000.000         39.520.750.000
 (Persero) Tbk                       investasi             WCO.PLG/00
                                                           05/KI/2023
 PT Bank Mandiri    RMUK             Fasilitas   kredit    No.           102.500.000.000         11.600.000.000
 (Persero) Tbk                       investasi             WCO.PLG/00
                                                           08/KI/2023
 Jumlah                                                                                          51.120.750.000

Perusahaan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari 2023,
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp 153.500.000.000. Bunga pinjaman
sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik.

Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:

a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan dikawasan pelabuhan yang
   terletak di Desa Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang.
b. Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya Utara,
   kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan.
c. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
d. Personal guarantee dan Letter of under taking Company guarantee dari Tn. Tony Saputra.
e. Company guarantee atas nama RMKN.

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu seperti
disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:

                                                          20
Page 38
                                                                                           `




-    Debt equity ratio kurang dari 200%;
-    DSC minimum 1 kali;
-    Cashflow from operating selalu positif.

Hal-hal yang tidak diperkenankan:

4. Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent
    Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%.
5. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
6. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk namun tidak
    terbatas pada transaksi derivatif.
7. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
8. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
9. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
10. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan atau
    dokumen agunan.

Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan ketentuan
tersebut.

RMUK

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari 2023,
RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp 102.500.000.000. Bunga pinjaman
sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025 dan akan
dilunasi melalui angsuran bulanan.

Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:

a.   Rp 1.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 1 sampai dengan bulan ke 8;
b.   Rp 2.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 9 sampai dengan bulan ke 20;
c.   Rp 3.250.000.000 per bulan untuk bulan ke 21 sampai dengan bulan ke 32;
d.   Rp 3.800.000.000 per bulan untuk bulan ke 33 sampai dengan bulan ke 37;
e.   Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38.

Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:

a.   Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap fasilitas stasiun loading batubara yang
     terletak di Jl. Lintas Palembang – Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang, kabupaten Muara Enim
     Sumatra Selatan dengan total hak tanggungan senilai Rp 128.125.000.000
b.   Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
c.   Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Rantaimulia Kencana, Perseroan dan RMKN.
d.   Seluruh agunan aset tetap akan diikat cross collateral dengan klausa cross default dengan seluruh fasilitas
     group usaha Perseroan.

Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan.

Hal-hal yang tidak diperkenankan

1.   Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas.
2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk namum tidak
     terbatas pada transaksi derivative.
4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan atau
     dokumen agunan.

Jumlah beban bunga untuk periode-periode pelaporan tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp4.541.186.607 and Rp5.538.630.888.




                                                       21
Page 39
                                                                                           `




3.   Utang Pembiayaan Konsumen

                                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                            30 September 2025
 PT Mandiri Tunas Finance                                                                     22.045.299.657
 PT Toyota Astra Finance                                                                          64.944.370
 PT Surya Artha Nusantara Finance                                                                 32.470.991
 Jumlah                                                                                       22.142.715.018

 Bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                           (11.186.821.698)
 Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                      10.955.893.320

PT Toyota Astra Finance

Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar antara 3,55%
per tahun.

Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar 7,14 % – 8,23% per tahun.

PT Surya Artha Nusantara Finance

Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Surya
Artha Nusantara Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar
antara 10,00 % per tahun.

PT Mandiri Tunas Finance

Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri Tunas
Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif 8,25 % per tahun.

4.   Utang Usaha

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2025
 Pihak berelasi                                                                               46.737.552.921

 Pihak ketiga
 PT Sinar Wijaya Energi                                                                         42.754.751.376
 PT Kereta Api Indonesia (Persero)                                                              28.698.416.487
 PT Daya Bambu Sejahtera                                                                        38.454.390.060
 PT Banyan Koalindo Lestari                                                                     10.118.796.676
 PT Trakindo Utama                                                                               9.662.555.190
 PT Usaha Maju Makmur                                                                            6.099.136.142
 PT Jambi Sumber Bara Utama                                                                      4.059.902.880
 PT Gorby Putra Utama                                                                            2.922.012.439
 PT Neyva Putri Sriwijaya                                                                          379.737.660
 Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar)                                                                 21.093.646.308

 Sub jumlah                                                                                    164.243.345.218
 Jumlah                                                                                        210.980.898.139

Utang usaha didenominasi dalam Rupiah.

Secara umum, term of payment yang disepakati dalam perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar 30 hingga
45 hari.

5.   Utang lain-lain

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2025

 Pihak ketiga                                                                                    1.256.918.311


                                                      22
Page 40
                                                                                               `




Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai
permintaan.

6.     Utang Obligasi

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                        Keterangan                                        30 September 2025
    Utang Pokok                                                                                 400.000.000.000
    Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                            (4.054.202.647)
    Jumlah                                                                                      395.945.797.353

    Bagian lancar atas utang obligasi                                                              114.967.002.412
    Bagian jangka panjang                                                                          280.978.794.941

Pada tanggal 9 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sejumlah
Rp400.000.000.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp 4.630.678.840. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk:

1.     90% dari jumlah Obligasi akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dari pemasok.
2.     10% dari jumlah Obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perusahaan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bukopin”) yang dalam hal ini bertindak sebagai wali amanat, Perusahaan tidak akan
melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat:

•      Memberikan pinjaman kepada pihak lain diluar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
       a. Pinjaman tersebut tidak lebih melebihi 20% dari ekuitas Perusahaan.
       b. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
       c. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
          sesuai dengan peraturan Perusahaan yang berlaku dilaksanakan secara wajar.

•      Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan atau
       pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Perusahaan atau pengambilalihan
       Perusahaan yang tidak menyebabkan Perusahaan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut
       penilaian Perusahaan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan khusus untuk
       penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
       a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
           dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
           company) dan dalam hal Perusahaan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
           seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
           kepada Perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
           memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
           Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
       b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama dengan
           Perusahaan.

•      Melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
       jumlahnya melebihi 20% dari total aset Grup, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
•      Melakukan perubahan kegiatan usaha utama Perusahaan untuk merubah kegiatan usaha utamanya.
•      Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
•      Menertbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyain kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
•      Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio pada laporan keuangan berupa :
       a. Current Ratio minimal 1 kali
       b. Gearing Ratio maksimal 2,5 kali
       c. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali

Per tanggal 30 September 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”).

Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:




                                                         23
Page 41
                                                                                           `




                                                                            Jadwal
                                                         Tanggal          Pembayaran
                      Jenis         Pokok Obligasi     Jatuh Tempo          Bunga               Tingkat Bunga
 Obligasi
 Berkelanjutan I                                                          Triwulan sejak
                      Seri A        116.000.000.000        16 Juli 2026                        7,25% per Tahun
 Tahap I Tahun                                                            tanggal emisi
 2025

 Obligasi
 Berkelanjutan I                                                          Triwulan sejak
                      Seri B        284.000.000.000        9 Juli 2028                         8,75% per Tahun
 Tahap I Tahun                                                            tanggal emisi
 2025

7.   Utang Pajak

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2025
 Pajak Penghasilan Badan :
   Pasal 25                                                                                     4.099.099.795
   Pasal 29                                                                                     2.766.445.390

 Pajak Penghasilan Lainnya :
   Pasal 4(2)                                                                                     463.616.697
   Pasal 15                                                                                       203.939.648
   Pasal 21                                                                                       687.412.412
   Pasal 22                                                                                        18.023.523
   Pasal 23                                                                                     1.436.352.995
 Jumlah                                                                                         9.674.890.460

8.   Beban Yang Masih Harus Dibayar

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2025
 Jasa Pertambangan                                                                             9.707.829.289
 Bunga Obligasi                                                                                7.643.808.742
 Jasa Profesional                                                                                709.647.949
 Lain-lain (dibawah Rp 500 juta)                                                               1.154.709.582
 Jumlah                                                                                       19.215.995.562

Beban jasa profesional yang masih harus dibayar terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara, hukum dan
audit yang belum diterima tagihannya.

Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama berhubungan dengan coal getting, loading, penghancuran
batubara, dan aktivitas pertambangan lainnya.

9.   Pendapatan Diterima Di Muka

Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka dari penjualan batubara dan pendapatan jasa yang akan
terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                          30 September 2025
 Pihak Berelasi                                                                                4.423.567.500

 Pihak ketiga
 PT Bersatu Sejahtera Trikaya                                                                   3.189.375.000
 PT Energi Sukses Andalan                                                                       2.949.375.000
 Bary Commodities Pte. Ltd.                                                                       625.160.000
 Lain-lain (masing masing dibawah 5% dari total)                                                  470.362.301

 Sub Jumlah                                                                                     7.234.272.301
 Jumlah                                                                                        11.657.839.801

10. Liabilitas Imbalan Kerja




                                                      24
Page 42
                                                                                              `




Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai dengan
Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023. Liabilitas imbalan
kerja tersebut tidak didanai.

Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan laporan
aktuaria independen yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan untuk tahun 2024, dengan menggunakan metode
“Project Unit Credit” sebagai berikut:

                                                                                         30 September 2025
 Usia pensiun                                                                                  58 tahun
 Tingkat kenaikan gaji                                                                      8% per tahun
 Tingkat diskonto                                                                          6,75% per tahun
 Tingkat mortalita                                                                           100% TMI IV
                                                                                      10% sampai usia 35 tahun
 Tingkat pengunduran diri                                                              kemudian menurun linier
                                                                                        sampai usia 55 tahun

Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                         30 September 2025
 Saldo awal                                                                                      5.909.634.285
 Beban tahun berjalan                                                                                         -
 Pengukuran kembali keuntungan aktuarial                                                                      -
 Jumlah                                                                                          5.909.634.285

Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, imbalan kerja
dibebankan pada beban umum dan administrasi.

Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                    Perubahan Asumsi            Kenaikan Asumsi            Penurunan Asumsi
 Tingkat diskonto                          1%                         (457.189.981)                 516.377.549
 Tingkat pertumbuhan gaji                  1%                           550.935.233               (495.787.097)

Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing-masing
asumsi yang terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan.

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban
imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa
asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode
sebelumnya.

Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah masing-
masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68 tahun.

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                 Keterangan                                               30 September 2025
 Dalam waktu 12 bulan berikutnya (periode laporan periode selanjutnya)                              232.727.710
 Antara 2 dan 5 tahun                                                                             2.261.227.673
 Antara 5 dan 10 tahun                                                                            6.331.167.198
 Di atas 10 tahun                                                                                44.860.493.801

11. Komitmen

a.   Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan PT Rantaimulia Kencana menandatangani perjanjian kerjasama
     senilai Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan penyediaan, pemasangan dan
     perakitan conveyor line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar atas penyediaan Conveyor termasuk


                                                        25
Page 43
                                                                                         `




     pekerjaan pembangunan, pemasangan, dan perakitan sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada
     PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban terpenuhi.

b.   Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan PT Rantaimulia Kencana menandatangani perjanjian kerjasama
     senilai Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan penyediaan, pemasangan dan
     perakitan conveyor line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar atas penyediaan Conveyor termasuk
     pekerjaan pembangunan, pemasangan, dan perakitan sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada
     PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban terpenuhi.

c.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Rantaimulia Kencana dengan
     jumlah maksimum Rp325.000.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini
     adalah 1 tahun dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara
     IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.
     Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan
     dihitung dari jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan
     secara bertahap maupun sekaligus selambat lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.

d.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Powerindo Kencana dengan
     jumlah maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
     tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 bulan +
     1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
     keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
     jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
     maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.

e.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Investama dengan jumlah
     maksimum Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
     tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 bulan +
     1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
     keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
     jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
     maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.

f.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.66/SPK/RMKMI-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Mekanika Investama dengan
     jumlah maksimum Rp6.000.000.000 (enam milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
     tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara.

     IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.
     Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan
     dihitung dari jumlah yang terhutang.

     Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
     selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.

g.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Royaltama Marina Kencana
     dengan jumlah maksimum Rp5.000.000.000 (lima milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun
     dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3
     bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
     keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari

                                                     26
Page 44
                                                                                         `




     jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
     maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.

h.   Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
     Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Wahana Sukses Sejati dengan
     jumlah maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun
     dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3
     bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
     keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
     jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
     maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.

     Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
     menjadi 7,5% per tahun.


12. Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

                                                               Jumlah Pinjaman
                                                               Yang Akan Jatuh
             Kreditur                Jenis Pinjaman                                 Tanggal Jatuh Tempo
                                                                Tempo Dalam 3
                                                                Bulan (Rupiah)
 PT Bank Mandiri Tbk                 Kredit Investasi           Rp3.487.125.000     Setiap tanggal 23 bulan
                                                                                          berikutnya
 PT Mandiri Tunas Finance      Perjanjian kredit pembiayaan    Rp3.078.778.008      Setiap tanggal 23 bulan
                                         alat berat                                       berikutnya
 Obligasi Berkelanjutan I             Bunga Obligasi           Rp 8.315.000.000            April 2026
 Tahap I

     Total                                                    Rp 14.880.903.008

Perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut menggunakan dana hasil operasional
atau kas internal Perseroan.

 SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
 KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
 SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
 SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
 KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
 NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
 TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
 ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                        27
Page 45
                                                               `




TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.




                                     28
Page 46
                                                                                         `




IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan pada
tanggal 30 September yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. No.
00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                 30 September         31 Desember            31 Desember
 Keterangan
                                                     2025*                2024                   2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                     33.601.897.054       43.665.540.502         15.365.974.635
 Kas dan deposito berjangka yang dibatasi
 penggunaannya                                                  -      91.230.363.518        151.538.130.583
 Piutang usaha – bersih
   Pihak berelasi                                 21.363.752.163       18.332.399.104          3.391.542.130
   Pihak ketiga                                  278.383.446.718      195.397.051.636        284.611.649.249
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                467.538.268.556      480.277.967.451        303.298.518.415
   Pihak ketiga                                    1.088.690.894        2.605.598.378          1.177.247.103
 Persediaan                                      105.636.501.495       32.764.457.278         72.971.693.838
 Uang muka jangka pendek dan
   biaya dibayar di muka                         374.189.306.451      174.079.639.009      144.713.636.015
 Pajak dibayar di muka                            75.305.744.003      172.624.736.138      231.554.725.426
 Aset lancar lainnya                                 198.714.965          547.097.857          124.167.390
 JUMLAH ASET LANCAR                            1.357.306.322.299    1.211.524.850.871    1.208.747.284.784

 ASET TIDAK LANCAR
 Uang muka jangka panjang                         22.015.519.100       15.034.252.182          1.743.214.048
 Kas dan deposito berjangka yang dibatasi
 penggunaannya                                    14.192.203.908       14.077.979.844       13.909.043.824
 Investasi pada entitas asosiasi                  82.195.816.202       82.912.698.242       82.284.142.545
 Aset pajak tangguhan                             24.308.624.198       21.143.656.787       11.485.497.015
 Aset tetap – bersih                             987.199.787.584      848.829.813.358      788.481.653.725
 Aset hak-guna – bersih                            2.145.819.839        2.793.153.287        3.581.779.177
 Properti pertambangan – bersih                  169.392.706.004      169.792.833.273      134.409.712.412
 Aset pengampunan pajak – bersih                   3.052.654.000        3.052.654.000        3.052.654.000
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                      1.304.503.130.835    1.157.637.040.973    1.038.947.696.746
 JUMLAH ASET                                   2.661.809.453.134    2.369.161.891.844    2.247.694.981.530

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                         75.266.425.272      330.980.020.050        343.525.059.260
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                 46.737.552.921       47.495.257.350        120.103.258.980
   Pihak ketiga                                  164.243.345.218      100.111.162.236         71.866.034.647
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                               -                    -             2.272.024


                                                    29
Page 47
                                                                                                          `




                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                        30 September               31 Desember                31 Desember
 Keterangan
                                                            2025*                      2024                       2023
   Pihak ketiga                                           1.256.918.311                466.280.305              5.257.524.654
 Utang pajak                                              9.674.890.460             18.157.181.224             25.788.725.476
 Beban yang masih harus dibayar                          19.215.995.562             14.116.190.933             16.380.050.603
 Pendapatan diterima di muka                             11.657.839.801              1.763.462.301              4.720.869.159
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
 dalam satu tahun:
   Utang obligasi                                       114.967.002.412                         -                           -
   Utang bank                                            25.548.500.000            56.448.500.000              64.218.500.000
   Utang pembiayaan konsumen                             11.186.821.698             8.546.944.003               3.390.107.457
   Liabilitas sewa                                          729.034.632               694.516.163                 640.370.682
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                        480.484.326.287           578.779.514.565             655.892.772.942

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Provisi rehabilitasi tambang, penutupan
 tambang dan pembongkaran                                 6.612.111.421             6.612.111.421               5.794.000.000
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
 bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang obligasi                                       280.978.794.941                         -                           -
   Utang bank                                            25.572.250.000            36.033.625.000              92.482.125.000
   Utang pembiayaan konsumen                             10.955.893.320            13.220.861.469               1.129.227.198
   Liabilitas sewa                                          933.516.426             1.687.111.557               2.369.838.951
 Liabilitas imbalan kerja                                 5.909.634.285             5.909.634.285               5.194.511.506
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                       330.962.200.393            63.463.343.732             106.969.702.655
 JUMLAH LIABILITAS                                      811.446.526.680           642.242.858.297             762.862.475.597

 EKUITAS
   Modal saham – nilai nominal
   Rp 100 per lembar saham
   Modal dasar – 14.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan
   disetor penuh – 4.375.000.000 saham                  437.500.000.000           437.500.000.000             437.500.000.000
   Tambahan modal disetor                               125.581.359.766           125.581.359.766             125.581.359.766
   Selisih nilai transaksi mata uang asing                  742.108.562               189.298.527                  (4.749.265)
   Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                          87.500.000.000               87.500.000.000             87.500.000.000
     Belum ditentukan penggunaanya                  1.189.647.521.371            1.067.670.113.095            812.477.993.415
 Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan
 kepada
   Pemilik Entitas Induk                            1.840.970.989.699            1.718.440.771.388        1.463.054.603.916
   Kepentingan Non-Pengendali                           9.391.936.755                8.478.262.159           21.777.902.017
 JUMLAH EKUITAS                                     1.850.362.926.454            1.726.919.033.547        1.484.832.505.933
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                      2.661.809.453.134            2.369.161.891.844        2.247.694.981.530
*tidak diaudit

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                 30 September                                     31 Desember
 Keterangan
                                        2025*                    2024*                    2024                       2023
 PENDAPATAN                         1.122.459.712.098        1.755.525.605.183        2.461.044.384.744          2.553.106.269.942
 BEBAN POKOK PENDAPATAN             (884.849.346.130)      (1.445.412.044.862)      (2.000.572.484.930)        (2.063.968.408.865)
 LABA BRUTO                           237.610.365.968          310.113.560.321          460.471.899.814            489.137.861.077

 Beban umum dan administrasi         (57.234.484.035)        (59.858.079.666)         (79.830.745.525)           (68.751.252.428)
 Cadangan penurunan nilai piutang                   -                       -            (372.658.074)            (4.791.439.246)
 Beban keuangan                      (24.393.824.874)        (26.328.999.781)         (33.922.242.646)           (21.654.035.607)
 Penghasilan keuangan                  23.708.217.369             897.407.699            6.306.215.574                975.766.656
 Pendapatan (beban) lain-lain –                                 2.237.144.343
 bersih                                5.920.390.312                                    (2.921.425.073)               853.933.496
 LABA SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                         185.610.664.740         227.061.032.916          349.731.044.070            395.770.833.948
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN             (47.405.081.868)        (49.879.988.266)         (77.232.417.548)           (86.831.469.252)
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN          138.205.582.872         177.181.044.650          272.498.626.522            308.939.364.696




                                                           30
Page 48
                                                                                                                     `




                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                        30 September                                          31 Desember
 Keterangan
                                                2025*                      2024*                     2024                     2023
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAINNYA
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas kewajiban
 program imbalan pasti                                       -               42.147.798                32.325.816             (181.287.570)
 Pajak penghasilan terkait                                   -               (9.272.516)               (9.272.516)               39.883.265

 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
 laba rugi pada periode berikutnya:
 Selisih kurs atas penjabaran akun-
 akun
 kegiatan usaha luar negri                        552.810.035              (392.240.640)              194.047.792               (4.749.265)
 Jumlah laba komprehensif –
 setelah pajak                                    552.810.035              (359.365.358)              217.101.092             (146.153.570)
 JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAINNYA
 TAHUN BERJALAN                               138.758.392.907          176.821.679.292            272.715.727.614           308.793.211.126

 Laba yang dapat diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                      137.289.908.276         197.890.624.099             285.794.066.380           302.855.653.539
   Kepentingan non-pengendali                     915.674.596         (20.709.579.449)            (13.295.439.858)            6.083.711.157
                                              138.205.582.872         176.821.679.292             272.498.626.522           308.939.364.696

 Jumlah penghasilan komprehensif
 yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                        137.842.718.311         197.531.258.741             286.011.167.472           302.709.499.969
 Kepentingan non-pengendali                       915.674.596         (20.709.579.449)            (13.295.439.858)            6.083.711.157
                                              138.205.582.872         176.821.679.292             272.715.727.614           308.793.211.126

  Laba per saham dasar                                  31,38                      45,23                     65,32                    69,22
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Penting

                                                               30 September                                    31 Desember
  Keterangan
                                                           2025*          2024*                             2024          2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                   (36,06%)                (4,61%)                 (3.61%)            (6,60%)
 Laba kotor                                                   (23,38%)               (28,60%)                 (5.86%)           (16,90%)
 EBITDA                                                       (42,48%)                 (34,03)                (3,37%)           (22,54%)
 Laba/(rugi) tahun berjalan                                   (22,00%)               (37,86%)                (11.80%)           (23,55%)
 Jumlah aset                                                    12,35%                  1,42%                   5.40%             34,04%
 Jumlah liabilitas                                              26,35%               (14,99%)                (15.81%)             62,25%
 Jumlah ekuitas                                                  7,15%                  9,85%                  16.30%             23,05%
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                                         21,17%               17,66%                  18,71%              19,16%
 Laba tahun berjalan / pendapatan                                12,31%               10,09%                  11,07%              12,10%
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                                5,19%                7,77%                  11,50%              13,74%
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                             7,47%               10,86%                  15,78%              20,81%
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
    jangka pendek                                                   2,82                   1,98                  2,09                 1,84
 Jumlah liabilitas / total aset                                      0,3                   0,28                  0,27                 0,34
 Jumlah liabilitas / total ekuitas                                  0,44                    0,4                  0,37                 0,51
 Interest coverage ratio                                            8,61                   9,62                 11,31                19,28
 Debt service coverage ratio                                        4,97                   3,48                  6,78                 3,33
*seluruh rasio untuk tahun periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi

                                                                                                                         30 September
  No     Kreditor                                       Entitas                     Persyaratan
                                                                                                                             2025
 1       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                  RMKE
         Fasilitas kredit investasi – No.
         WCO.PLG/0005/KI/2023



                                                                    31
Page 49
                                                                                       `




                                                                                           30 September
 No    Kreditor                           Entitas             Persyaratan
                                                                                               2025
       -   Debt equity ratio                         Debt equity ratio kurang dari                83.05%
                                                     200%
       -   DCS                                       DCS minimum 1 kali                           11,42x
       -   Cashfow                                   Cash flow from operating selalu               Positif
                                                     positif

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                                    32
Page 50
                                                                                             `




V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
untuk tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. No.
00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
1.   Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
     - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
     - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
     - Aktivitas Perusahaan Holding

2.   Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      i. Kegiatan Usaha Utama:
          a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
             penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
             golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
             mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil
             tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan
             kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
          b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
             kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
             berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
             pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang
             muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
             radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
             pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.

      ii.    Kegiatan Usaha Penunjang:



                                                       33
Page 51
                                                                                                  `




                 Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
                 (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
                 dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
                 dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
                 penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
                 perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya,
aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding, sehingga kegiatan usaha
yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.

2.     Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                             30 September                                31 Desember
     Keterangan
                                       2025*                 2024*                 2024                      2023
 Pendapatan                       1.122.459.712.098     1.755.525.605.183     2.461.044.384.744         2.553.106.269.942
 Beban Pokok Pendapatan           (884.849.346.130)   (1.445.412.044.862)   (2.000.572.484.930)       (2.063.968.408.865)
 Laba Bruto                         237.610.365.968       310.113.560.321       460.471.899.814           489.137.861.077
 Laba Tahun Berjalan                138.205.582.872       177.181.044.650       272.498.626.522           308.939.364.696
 Jumlah Penghasilan
   Komprehensif Tahun
   Berjalan                         138.758.392.907      176.821.679.292       272.715.727.614           308.793.211.126
*tidak diaudit

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024

Pendapatan

Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
Rp1.122.459.712.098, mengalami penurunan sebesar Rp633.065.893.085 atau -36,1% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.755.525.605.183. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh Penurunan volume penjualan batubara akibat menurunnya permintaan batubara global yang disebabkan oleh
perang dagang.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(884.849.346.130) atau mengalami penurunan sebesar Rp560.562.698.732 atau 38.8% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp(1.445.412.044.862) yang disebabkan oleh penurunan dari
beban pokok pendapatan sejalan dengan penurunan pendapatan yang disebabkan oleh penurunan penjualan
batubara akibat dari menurunnya permintaan batubara global.

Laba Bruto

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp237.610.365.968 mengalami penurunan sebesar Rp72.503.194.353 atau 23,4% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp310.113.560.321 yang disebabkan oleh penurunan dari laba kotor
sebagai akibat dari penurunan pendaptan Perseroan .

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp138.758.392.907 mengalami penurunan sebesar Rp-38.975.461.778 atau -22,0% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp177.181.044.650 yang disebabkan oleh penurunan laba kotor dan
terdapat penurunan pada biaya beban umum dan administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar
Rp2.474.906.398.

Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah Rp138.205.582.872 mengalami penurunan sebesar Rp -38.063.286.385 atau -21,53% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp176.821.679.292 yang disebabkan oleh penurunan
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp38.975.461.778,- dan kenaikan pada jumlah laba komprehensif setelah pajak
sebesar Rp912.175.393.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023


                                                            34
Page 52
                                                                                        `




Pendapatan

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.461.044.384.744 mengalami penurunan sebesar Rp 92.061.885.198 atau -3,6% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp2.553.106.269.942 yang disebabkan oleh penurunan harga jual dari
segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan serta penurunan kuantitas dari jasa sewa
kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp(2.000.572.484.930) atau mengalami penurunan sebesar Rp63.395.923.935 atau 3.1% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp(2.063.968.408.865) yang disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan Batubara sebesar Rp39.265.555.863 penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh
penurunan harga beli dari pembelian batu bara.Dan penurunan beban pokok pendapatan Jasa sebesar
Rp2.4130.368.072, penurunan ini Sebagian besar disebabkan oleh penurunan perbaikan dan pemeliharaan
seiring dengan penurunan volume penjualan.

Laba Bruto

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp460.471.899.814 mengalami penurunan sebesar Rp28.665.961.263 atau -5,9% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp489.137.861.077 yang disebabkan oleh penurunan harga jual dari
segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan serta penurunan kuantitas dari jasa sewa
kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi. Dan terdapat penurunan pada beban pokok pendapatan
sector Batubara yang Sebagian besar disebabkan oleh penurunan harga beli dari pembelian batubara sedangkan
penurunan di sektor jasa terdapat penurunan pada biaya perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan
volume penjualan

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp272.498.626.522 mengalami penurunan sebesar Rp36.440.738.174 atau -11,8% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.939.364.696 yang disebabkan oleh penurunan laba kotor dan
terdapat peningkatan pada biaya beban umum dan administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar
Rp9.599.051.704.

Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah Rp272.715.727.614 mengalami penurunan sebesar Rp 36.077.483.512 atau -11,68% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.793.211.126 yang disebabkan oleh penurunan
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp34.190.725.093 dan kenaikan pada jumlah laba komprehensif setelah pajak
sebesar Rp363.254.662.

3.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                30 September                   31 Desember
     Keterangan
                                                    2025*                2024              2023
 Aset Lancar                                  1.357.306.322.299    1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
 Aset Tidak Lancar                            1.304.503.130.835    1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
 Total Aset                                   2.661.809.453.134    2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
 Liabilitas Jangka Pendek                       480.484.326.287      578.779.514.565   655.892.772.942
 Liabilitas Jangka Panjang                      330.962.200.393       63.463.343.732   106.969.702.655
 Total Liabilitas                               811.446.526.680      642.242.858.297   762.862.475.597
 Total Ekuitas                                1.850.362.926.454    1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
*tidak diaudit




                                                    35
Page 53
                                                                                                `




Tahun yang Berakhir          pada    30   September      2025   Dibandingkan       Tahun    yang    Berakhir    pada
31 Desember 2024

Aset

Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp2.661.809.453.134 meningkat sebesar
Rp292.647.561.290 atau 12,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.369.161.891.844 pada 31 Desember 2024.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan uang muka kontraktor untuk aktivitas peningkatan kualitas jalan
hauling dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional dan kenaikan uang muka pembelian batubara atas
aktivitas pembelian batubara.

Liabilitas

Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp811.446.526.680 meningkat sebesar
Rp120.619.617.300 atau 26,3% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 pada 31 Desember 2024.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penerbitan utang obligasi senilai Rp 400 Milyar, peningkatan utang usaha
pihak ketiga sebesar 64 Milyar, peningkatan utang lain-lain pihak ketiga sebesar 0,8 Milyar, peningkatan
pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 9,9 Milyar dan terdapat penurunan utang bank sebesar Rp 297 Milyar
yang disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang bank jangka pendek selama periode
berjalan.

Ekuitas

Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.850.362.926.454 meningkat sebesar
Rp123.443.892.907 atau 7,5% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 pada 31 Desember 2023.
Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar Rp137,29 Milyar dan pembagian deviden
sebesar Rp 15,31 Milyar.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023

Aset

Pada 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp 236.916.189.1844 meningkat sebesar
Rp121.466.910.314 atau 5,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.247.694.981.530 pada 31 Desember 2023.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penambahan Aset tetap bersih sebesar Rp60.348.159.633 yang Sebagian
besar merupakan pembangunan jalan hauling dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan Perseroan.
Peningkatan piutang lain lain kepada pihak berelasi sebesar Rp74.273.740.640 yang Sebagian besar diberikan
kepada PT Royaltama Mulia Tambang sebesar Rp68.890.710.750 yang diberikan untuk keperluan akuisisi. Serta
penurunan dari Piutang usaha sebesar Rp74.273.740.640 karena telah tertagihnya piutang usaha.

Liabilitas

Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 menurun sebesar
Rp120.619.617.300 atau -15,8% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp762.862.475.597 pada 31 Desember
2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang bank sebesar Rp76.763.539.211 yang merupakan
pembayaran atas utang bank yang telah jatuh tempo, dan penurunan utang usaha sebesar Rp4.362.874.041 yang
Sebagian besar merupakan pembayran utang usaha kepada pihak berelasi.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 meningkat sebesar
Rp242.086.527.614 atau 16,3% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.484.832.505.933 pada 31 Desember
2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar Rp272.715.727.614 dan
pembagian deviden sebesar Rp30.629.200.000.

4.   Likuditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan meningkatkan lini usaha Perseroan
yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk ekspansi Perseroan. Sedangkan, sumber utama
likuiditas Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.

Perseroan memiliki tingkat likuiditas keuangan yang baik. Hal ini ditunjukan oleh rasio lancar (total asetlancar/total
liabilitas jangka pendek) Perseroan pada tahun yang berakhir berakhir pada 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023, masing-masing sebesar 2,82x, 2,09x dan 1,84x.


                                                         36
Page 54
                                                                                                `




Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau dukungan dari
para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha.

Likuiditas Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari setoran modal yang diberikan pemegang saham
     dan kas internal Perseroan dan Perseroan juga menggunakan pinjaman dari bank sebagai sumber likuiditas
     eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Perseroan berkeyakinan bahwa
     kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi untuk memenuhi
     kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan
     akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau
     Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Kedepannya, Perseroan akan terus
mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai
kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat,
terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.

Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelanjaan barang modal.

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                              30 September                              31 Desember
     Keterangan
                                        2025*             2024*                  2024               2023
 Kas Bersih yang Diperoleh dari
   Aktivitas Operasi                 (65.585.969.771)    159.062.064.473     422.326.102.866         180.801.666.917
 Kas Neto yang Digunakan untuk
   Aktivitas Investasi               (17.997.742.977)    (17.091.348.607)   (273.190.419.345)       (487.153.779.704)
 Kas Neto yang Diperoleh dari
   (Digunakan untuk) Aktivitas
   Pendanaan                         120.507.462.896    (127.147.748.798)   (133.294.273.063)        187.015.356.239
*tidak diaudit

Perseroan berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas masuk dari pelanggan dengan arus kas
keluar kepada vendor dengan menjaga rata rata hari kredit selama 30 hari.

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp224.648.034.244 dari sebesar Rp159.062.064.473 pada 30 September 2024 menjadi sebesar
Rp(65.585.969.771) pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 716,860,791,585 yang disebabkan oleh penurunan penjualan batubara dan penurunan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 483,941,403,684 yang disebabkan penurunan pembelian Batubara
pada tahun 2025. Arus kas dari aktivitas operasi yang negatif pada 30 September 2025 terutama dikarenakan
adanya peningkatan pada persediaan dan piutang usaha dimana beberapa kontrak trading batubara baru
terselesaikan di kuartal ke empat, dimana pembayaran pembelian batubara telah dilakukan di kuartal ketiga
sedangkan penerimaan penjualan batubara baru masuk di kuartal keempat.

Arus kas dari aktivitas investasi

Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp906.394.370 dari sebesar Rp(17.091.348.607) pada 30 September 2024 menjadi sebesar Rp(17.997.742.977)
pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pencairan deposito sebesar Rp
25,005,726,568, kenaikan perolehan aset tetap sebesar Rp76,480,488,004 dan peningkatan penerimaan dari
pihak berelasi sebesar Rp116,504,636,425.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp247.655.211.694 dari sebesar Rp(127.147.748.798) pada 30 September 2024 menjadi sebesar
Rp120.507.462.896 pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Penerimaan dari penerbitan


                                                        37
Page 55
                                                                                          `




utang obligasi senilai Rp 400 Milyar dan terdapat penurunan utang bank sebesar Rp 297 Milyar yang disebabkan
oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang bank jangka pendek selama periode berjalan.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp
241.524.435.949 dari sebesar Rp180.801.666.917 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp422.326.102.866
pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok
sebesar Rp166.755.212.529 yang sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembelian batubara pada tahun
2024. Serta terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp79.448.459.558 yang Sebagian besar
disebabkan karena realisasi pelunasan diakhir tahun 2024.

Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp213.963.360.359 dari sebesar Rp(487.153.779.704) pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(273.190.419.345) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan perolehan aset
tetap dan uang muka sebesar Rp84.455.741.960.-yang sebagian besar disebabkan pada tahun 2023 Perseroan
melakukan penambahan pada konveyor crusher, dan alat berat serta dan kenaikan dari pencairan dan
penempatan deposito sebesar Rp198.345.897.648 yang Sebagian besar merupakan penempatan janiman atas
pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan kenaikan dari pembayaran kepada pihak berelasi sebesar Rp
67.793.310.341 yang sebagian besar merupakan pinjaman kepada PT Royaltama Mulia Tambang untuk
kebutuhan akuisisi.

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp320.309.629.302 dari sebesar Rp187.015.356.239 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(133.294.273.063) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pembayaran pinjaman
jangka pendek dan jangka panjang yang telah jatuh tempo di tahun 2024.

5.   Belanja modal

Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp330 miliar untuk tahun 2025, Pada tanggal 30 September
2025, Perseroan telah merealisasikan investasi barang modal sebesar Rp200,54 miliar dari anggaran belanja
modal dan memiliki anggaran sebesar Rp99,45 miliar yang belum direalisasikan. Perseroan memperkirakan
komitmen modal ini akan selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2026. Pihak yang terlibat meliputi PT
Royaltama Mulia Kontruksi, Trakindo Utama, PT Kreasindo Mandiri Sejahtera, dan PT Daya Kobelco Constructions
Machinery Indonesia. Belanja modal ini seluruhnya dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan berencana
membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang telah
direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor dan kebutuhan tambahan
biaya yang tidak direncanakan

6.   Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman

risiko fluktuasi kurs mata uang asing tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau keadaan
keuangan Perseroan. Adapun seluruh pinjaman memiliki denominasi dalam mata uang rupiah yang semakin
menimalisir risiko fluktuasi kurs mata uang asing. Perseroan saat ini memiliki pinjaman bank dengan PT Bank
Central Asia Tbk sebesar Rp75.266.425.272. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp51.120.750.000 per 30
September 2025. Bunga Pinjaman sebesar 7,5% - 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan akan dilunasi
melalui angsuran bulanan. Ada risiko suku bunga bank berfluktuasi terhadap suku bunga acuan pinjaman sehingga
fluktuasi nilai tersebut dapat memliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.

7.   Jumlah Pinjaman yang masih terutang pada tanggal Laporan Keuangan terakhir.

Saldo utang bank pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp126.387.175.272 dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                      (dalam Rupiah)
                               Keterangan                                     30 September 2025
 Jangka Pendek
 PT Bank Central Asia Tbk                                                             75.266.425.272

 Jangka Panjang


                                                      38
Page 56
                                                                                         `




                                                                                            (dalam Rupiah)
                                 Keterangan                                         30 September 2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                              51.120.750.000
 Jumlah                                                                                    126.387.175.272

8.   Kebijakan Akuntansi Penting

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta
atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan
keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan
pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya
perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.

Selain laporan arus kas konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asas akrual, dengan
menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan berdasarkan pengukuran
lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas
konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dengan menyajikan penerimaan dan pengeluaran
kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten diantara laporan keuangan konsolidasian yang berakhir
30 September 2025 dan 31 Desember 2024. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada
catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan
ini.

9.   Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun perubahan
kebijakan manajemen untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024. Penerapan
dari amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif pada periode-periode pelaporan tersebut, tidak
menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya dan tidak
memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan konsolidasian.

10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan.

11. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan

Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari jasa logistik batubara, dengan kontribusi sebesar 46,51%
terhadap pendapatan per 30 September 2025. Harga batubara dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas serta
tingkat permintaan dan persediaan di pasar. Berikut tabel uraian mengenai dampak perubahan harga terhadap
penjualan dan pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30September 2025 dan 31 Desember
2024:

                                                                                             (dalam Rupiah)
                          Keterangan                             30 September 2025       31 Desember 2024
 Indeks harga rata-rata batubara Indonesia                                 766.147                  871.394
 Persentase perubahan harga                                                   -21%                    -11%

  % Perubahan nilai
  Pendapatan                                                                     -51%                  -27%
  Laba usaha                                                                     -87%                  -29%
*) ICI4




                                                     39
Page 57
                                                                                                        `




                                                                                                            (dalam Rupiah)
                          Keterangan                                         30 September 2025          31 Desember 2024
 Indeks harga rata-rata batubara Indonesia                                             521.259                     547.461
 Persentase perubahan harga                                                                -17%                      -13%

  % Perubahan nilai
  Pendapatan                                                                                  -51%                     -27%
  Laba usaha                                                                                  -87%                     -29%
*) ICI5

Berdasarkan tabel di atas, berdasarkan rata-rata pada indeks harga batubara acuan, pendapatandan laba usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 mengalami penurunan.
Perubahan harga pada indeks harga rata-rata batubara Indonesia mengalami penurunan sehingga pendapatan
dan laba usaha Perseroan mengalami penurunan.

12. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
 a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan biaya bunga
     yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
 b. Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
     Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
 c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah minimum
     provinsi (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.
 d. Kebijakan pemerintah dalam hal jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang dapat mempengaruhi
     keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

13. Informasi Segmen

Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
1. Penjualan batubara
2. Pendapatan jasa
                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                               30 September 2025
                      Penjualan Batu
                                          Pendapatan Jasa             Jumlah               Eliminasi           Konsolidasi
                           Bara
 LAPORAN LABA
 RUGI         DAN
 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF
 LAIN
 KONSOLIDASIAN
 Pendapatan bersih     600.411.028.601      575.124.487.319        1.175.535.515.920     (53.075.803.822)    1.122.459.712.098
 Beban        pokok
 pendapatan           (583.345.634.631)   (350.876.171.409)        (934.221.806.040)       49.372.459.910    (884.849.346.130)
 Laba Kotor              17.065.393.970     224.248.315.910          241.313.709.880       (3.703.343.912)     237.610.365.968
 Beban umum dan
 administrasi           (9.754.151.396)    (47.480.332.639)         (57.234.484.035)                     -    (57.234.484.035)
 Laba Usaha               7.311.242.574    176.767.983.271          184.079.225.845        (3.703.343.912)    180.375.881.933

 Penghasilan
 keuangan                   774.684.911      22.933.532.458           23.708.217.369                     -      23.708.217.369
 Beban keuangan         (7.978.623.211)    (16.415.201.663)         (24.393.824.874)                     -    (24.393.824.874)
 Pendapatan lain-
 lain – bersih          20.299.847.362     (14.379.457.050)           5.920.390.312                      -      5.920.390.312
 Laba       Sebelum
 Pajak Penghasilan      20.407.151.636      168.906.857.016         189.314.008.652        (3.703.343.912)    185.610.664.740

 LAPORAN POSISI
 KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN
 Aset
 Aset segmen          1.056.173.709.722   3.787.182.625.724        4.843.356.335.446   (2.181.546.882.312)   2.661.809.453.134

 Liabilitas
 Liabilitas segmen     906.660.918.370    1.339.961.870.570        2.246.622.788.940   (1.435.176.262.260)    811.446.526.680




                                                              40
Page 58
                                                                                       `




VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024, yaitu 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan




                                                    41
Page 59
                                                                                          `




VII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA,
           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

7.1.       Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                       Keterangan                                            Jumlah Nominal     Persentase
                                                            Jumlah Saham
                                                                                   (Rp)             (%)
     Modal Dasar                                                 3.000.000      3.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Tony Saputra                                                  600.000       600.000.000              60
     Suriani                                                       380.000       380.000.000              38
     Toto Qurtubi                                                   20.000        20.000.000               2
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                  1.000.000     1.000.000.000             100
     Saham dalam Portepel                                        2.000.000     2.000.000.000

Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian tanggal 22 Juni
2009.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5
Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

i.     Kegiatan Usaha Utama:
       a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa penunjang atas
           dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
           dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
           membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan
           penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (KBLI) 09900.
       b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup kegiatan
           usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
           angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
           misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
           kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
           pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI
           52222.

ii.    Kegiatan Usaha Penunjang:
       Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
       companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
       utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha



                                                       42
Page 60
                                                                                           `




       perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
       (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan Selatan,
Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.

7.2.       Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Tebatas PT. RMK Energy, Tbk
No. 104 tanggal 8 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. RMK Energy,
Tbk. No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal 10 Desember 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan Nomor AHU-0218360.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Desember 2021 juncto Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”), struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                              Persentase
                    Keterangan                        Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                  (%)
                                                        (lembar)                 (Rp)
 Modal Dasar                                            14.000.000.000      1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT. RMK Investama                                    2.485.000.000         248.500.000.000          56,80
  - Tony Saputra                                             70.000.000          7.000.000.000           1,60
  - Vincent Saputra                                          14.000.000          1.400.000.000           0,32
  - William Saputra                                          14.000.000          1.400.000.000           0,32
  - Masyarakat                                           1.792.000.000         179.200.000.000          40,96
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     4.375.000.000         437.500.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel                                     9.625.000.000         962.500.000.000

7.3.       Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

   Tanggal                                                 Keterangan
    2009         Tanggal 22 Juni 2009 Perseroan didirikan
    2014         Pelabulan Perseroan di Keramasan, Palembang, mulai beroperasi
    2016         Stasiun bongkar kereta api Container Yard I mulai beroperasi
    2018         Stasiun bongkar kereta api Container Yard II mulai beroperasi.
    2019         Conveyor belt jalur ke 3 untuk muat di pelabuhan mulai beroperasi.
    2021         - Fasilitas bongkar muat ke-3 (CY3A) di stasiun Simpang mulai beroperasi.
                 - Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham
       2022      - Tambang Batubara TBBE mulai beroperasi dan di perdagangakan.
                 - Fasilitas Pemuatan Gunung Megang yang dilengkapi dengan Sistem Pemuatan Kereta (TLS).
                 - Fasilitas bongkar muat ke-4 (CY3B) di stasiun Simpang mulai beroperasi.
       2024      Pembangunan hauling road sepanjang 39 km sampai terhubung dengan tambang-
                 tambang di Muara Enim. Sampai dengan 31 Desember 2024 progress pembangunan Hauling
                 Road adalah sepanjang 32,8 Km.
       2025      Jalan hauling road di muara enim telah mulai beroperasional dan terhubung dengan beberapa
                 tambang.




                                                       43
Page 61
                                                                                         `




7.4.     Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin terkait
kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:

         Izin                   Nomor                  Institusi yang           Tanggal          Masa
                                                       mengeluarkan            Penerbitan       Berlaku
 Perseroan
    Sertifikat Laik     TSM.0.S.06.307.1603.25        PT. Andalan Mutu      30 Desember 2025    5 tahun
      Operasi                                               Energi
    Sertifikat Laik      TSN.0.S.06.307.1603.25       PT. Andalan Mutu      10 September 2025   5 tahun
      Operasi                                               Energi
  Surat Keterangan        500.2.3.15/291/SKHP-              Dinas           8 September 2025    1 tahun
   Hasil Pengujian      TJE/DISPERINDAGESDM-            Perindustrian,
                                3/IX/2025             Perdagangan serta
                                                      Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral –
                                                         Pemerintah
                                                      Kabupaten Muara
                                                             Enim
  Surat Keterangan      500.2.3.15/292/SKHP-TJE/            Dinas           8 September 2025    1 tahun
   Hasil Pengujian        DISPERINDAGESDM-              Perindustrian,
                                3/IX/2025             Perdagangan serta
                                                      Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral –
                                                         Pemerintah
                                                      Kabupaten Muara
                                                             Enim
  Surat Keterangan      500.2.3.15/294/SKHP-TJE/            Dinas           8 September 2025    1 tahun
   Hasil Pengujian        DISPERINDAGESDM-              Perindustrian,
                                3/IX/2025             Perdagangan serta
                                                      Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral –
                                                         Pemerintah
                                                      Kabupaten Muara
                                                             Enim
  Surat Keterangan      500.2.3.15/294/SKHP-TJE/            Dinas           8 September 2025    1 tahun
   Hasil Pengujian        DISPERINDAGESDM-              Perindustrian,
                                3/IX/2025             Perdagangan serta
                                                      Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral –
                                                         Pemerintah
                                                      Kabupaten Muara
                                                             Enim
 RMUK
  Izin Usaha Jasa         91203022202660006             Kementerian           9 Januari 2024    5 tahun
   Pertambangan                                       Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral
 RMKN
    Izin Usaha            91201032414150011            Menteri Investasi    21 September 2025   5 tahun
  Pertambangan –                                         dan Hilirisasi /
 Pengangkutan dan                                       Kepala Badan
     Penjualan                                             Koordinasi
    Komoditas                                         Penanaman Modal
     Batubara                                         a.n. Menteri Energi
                                                      Dan Sumber Daya
                                                            Mineral
  Eksportir Terdaftar      03.ET-04.24.0346.1               Menteri           7 Januari 2026    3 tahun
      Batubara                                           Perdagangan
                                                      Republik Indonesia
 RMAK
  Izin Usaha Jasa         91202171524940002             Kementerian            7 Juni 2023      5 tahun
   Pertambangan                                       Energi dan Sumber
                                                        Daya Mineral

                                                      44
Page 62
                                                                                                   `




            Izin                      Nomor                 Institusi yang             Tanggal                 Masa
                                                            mengeluarkan              Penerbitan              Berlaku
 TBBE
   Izin Persetujuan          687/KPTS/TAMBEN/2011         Bupati Muara Enim       22 November 2011            20 tahun
   Peningkatan Izin
         Usaha
    Pertambangan
       Eksplorasi
  Batubara menjadi
      Izin Usaha
    Pertambangan
   Operasi Produksi
       Batubara
  Izin Stasiun Radio                02842512-             Direktorat Jenderal       26 Maret 2024             Sampai
                                000SU/2620242029          Sumber Daya dan                                    dengan 25
                                                          Perangkat Pos dan                                    Maret
                                                               Informatika                                     2029
                                                          Direktorat Operasi
                                                           Sumber Daya –
                                                              Kementerian
                                                           Komunikasi dan
                                                             Informatika RI
     Izin Stasiun Radio             02842513-             Direktorat Jenderal       26 Maret 2024             Sampai
                                000SU/0620242029          Sumber Daya dan                                    dengan 25
                                                          Perangkat Pos dan                                    Maret
                                                               Informatika                                     2029
                                                          Direktorat Operasi
                                                           Sumber Daya –
                                                              Kementerian
                                                           Komunikasi dan
                                                             Informatika RI

7.5.       Perjanjian Penting

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:

a.       Perjanjian Jetty

          No.      Nama Perjanjian               Pihak            Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
          1.       Perjanjian      Kerjasama     Perseroan dan    Perseroan menyediakan                tanggal 28 Mei
                   Pelayanan Jasa Bongkar-       PT.     Golden   jasa kepada PT. Golden               2022     sampai
                   Muat Container Batubara di    Great Borneo     Great      Borneo,      yang         dengan tanggal 2
                   Stasiun    Simpang     dan                     meliputi kegiatan loading            Mei 2027
                   Fasilitas Terminal Khusus                      dan unloading container
                   Batubara               No.                     batubara       di    Stasiun
                   02.19/SPK/RMKE-                                Simpang, hauling dari
                   GGB/V/2017 Tanggal 29                          Stasiun Simpang menuju
                   Mei 2017, sebagaimana                          lokasi         stockpile/port,
                   telah diperpanjang terakhir                    handling     batubara       di
                   dengan Addendum Ke-4                           stockpile/port           (bila
                   Perjanjian      Kerjasama                      diperlukan),        crushing
                   Pelayanan Jasa Bongkar-                        batubara di stockpile/port
                   Muat Container Batubara di                     (bila   diperlukan)       dan
                   Stasiun    Simpang     dan                     loading batubara dari lokasi
                   Fasilitas Terminal Khusus                      stockpile/port ke dalam
                   Batubara               No.                     ponton/tongkang          (bila
                   14.17/ADD/RMKE-                                diperlukan).
                   GGB/V/2017 Tanggal 23
                   Mei 2022


                                                         45
Page 63
                                                                                    `




No.   Nama Perjanjian               Pihak           Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                    Jumlah kuantitas adalah
                                                    2.500.000 MT (dua juta
                                                    lima ratus metrik ton) per
                                                    tahun        dan       akan
                                                    ditingkatkan         secara
                                                    berkala.
2.    Perjanjian     Penyediaan     Perseroan dan   Perseroan     menyediakan           1 (satu) tahun
      Jasa       Pembongkaran,      PT. Bara Alam   dan      memberikan     jasa        terhitung   sejak
      Penumpukan & Pemuatan         Utama           pembongkaran        sampai          tanggal 14 Juni
      Batubara No. Referensi                        dengan           pemuatan           2022      sampai
      02.22/SPK/RMKE-                               batubara ke tongkang                dengan tanggal
      BAU/VI/2017 Tanggal 14                        (termasuk               jasa        13 Juni 2027
      Juni 2017, sebagaimana                        penumpukan/penyimpanan
      telah diperpanjang terakhir                   batubara          tersebut),
      dengan Addendum Ke-7                          menggunakan
      Perjanjian     Penyediaan                     Jetty/Terminal Khusus dan
      Jasa       Pembongkaran,                      fasilitasnya kepada PT.
      Penumpukan & Pemuatan                         Bara Alam Utama. Lokasi
      Batubara No. Referensi                        pekerjaan      adalah      di
      14.37/ADD/RMKE-                               Terminal Khusus Batubara
      BAU/XII/2022 Tanggal 1                        milik Perseroan.
      Desember 2022
                                                    Jumlah tonase Batubara
                                                    adalah sebesar rata-rata
                                                    +/- 150.000 MT per bulan
                                                    dan akan disesuaikan
                                                    dengan          kebutuhan
                                                    berdasarkan kesepakatan
                                                    Para Pihak.
3.    Perjanjian     Penyediaan     Perseroan dan   PT. Usaha Maju Makmur               Sejak tanggal 28
      Jasa             Stockpile    PT.     Usaha   menggunakan        fasilitas        Mei 2022 sampai
      (Penumpukan) & Loading        Maju Makmur     pelabuhan milik Perseroan           dengan tanggal 1
      (Pemuatan) Batubara No.                       untuk kegiatan loading              Juni 2027
      Referensi    PT.    RMKE:                     batubara milik PT. Usaha
      02.30/SPK/RMKE-                               Maju Makmur.
      UMM/III/2018 Tanggal 22
      Maret 2018, sebagaimana                       Jumlah kuantitas batubara
      telah diperpanjang terakhir                   adalah 150.000 MT –
      dengan Addendum VII                           200.000 MT per bulan dan
      Perjanjian     Penyediaan                     dapat meningkat sesuai
      Jasa             Stockpile                    dengan kesepakatan oleh
      (Penumpukan) & Loading                        Para Pihak.
      (Pemuatan) Batubara No.
      Referensi
      14.04/ADD/RMKE-
      UMM/I/2024 Tanggal 24
      Januari 2024

4.    Perjanjian      Kerjasama     Perseroan dan   Perseroan             akan          selama 5 (lima)
      Pelayanan Jasa Bongkar-       PT.             menyediakan jasa kepada             tahun    terhitung
      Muat Container Baturara di    Manambang       PT. Manambang Muara                 sejak    kegiatan
      Stasiun    Simpang     dan    Muara Enim      Enim meliputi kegiatan,             Unloading
      Fasilitas Terminal Khusus                     antara lain: Unloading              Pertama          di
      Batubara No. Referensi                        batubara      di    Stasiun         Stasiun Simpang
      02.03/SPK/RMKE-                               Simpang; Hauling menuju
      MME/I/2019 Tanggal 16                         lokasi    Jetty;  Handling
      Januari              2019,                    stockpile; Crushing (bila
      sebagaimana           telah                   perlu); Loading batubara di
      diperpanjang       terakhir                   lokasi Jetty.
      dengan Addendum Ketiga
      Perjanjian      Kerjasama                     Jumlah minimum kuantitas
      Pelayanan Jasa Bongkar-                       batubara adalah 500.000
      Muat Container Baturara di                    MT (lima ratus ribu metrik
      Stasiun    Simpang     dan                    ton)   per   tahun   dan


                                            46
Page 64
                                                                                        `




No.   Nama Perjanjian                Pihak           Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
      Fasilitas Terminal Khusus                      dimungkinkan        adanya
      Batubara No. Referensi                         peningkatan          jumlah
      02.03/SPK/RMKE-                                kuantitas batubara tersebut
      MME/I/2019 Tanggal 3                           disesuaikan         dengan
      Januari 2021, dan Nota                         kemampuan dan kapasitas
      Kesepakatan           No.                      PT. Manambang Muara
      067/MME-                                       Enim.
      RMKE/MOU/CLD/XI/2022-
      LF Tanggal 4 November
      2022

5.    Perjanjian      Penyediaan     Perseroan dan   PT Buana Perkasa Sukses                selama 1 (satu)
      Jasa              Stockpile    PT      Buana   menggunakan       fasilitas            tahun    terhitung
      (Penumpukan) & Loading         Perkasa         pelabuhan milik Perseroan              sejak tanggal 28
      (Pemuatan) Batubara No.        Sukses          untuk kegiatan loading                 Mei 2022 sampai
      Referensi                                      batubara milik PT Buana                dengan tanggal 1
      02.24/SPK/RMKE-                                Perkasa Sukses.                        Juni 2027
      BPS/VIII/2019 Tanggal 6
      Agustus               2019,                    Lokasi pekerjaan adalah
      sebagaimana            telah                   Terminal          Khusus
      diperpanjang        terakhir                   Perseroan di Kelurahan
      dengan Addendum IV                             Keramasan,     Kecamatan
      Perjanjian      Penyediaan                     Kertapati,           Kota
      Jasa              Stockpile                    Palembang,      Sumatera
      (Penumpukan) & Loading                         Utara    untuk   melayani
      (Pemuatan) Batubara No.                        kepentingan umum.
      Referensi
      14.15/ADD/RMKE-
      BPS/V/2022 Tanggal 28
      Mei 2022
6.    Perjanjian Pelayanan Jasa      Perseroan dan   Perseroan                  akan        sejak     tanggal
      Pembongkaran,                  PT. Dizamatra   menyediakan jasa kepada                pekerjaan    jasa
      Penumpukan & Pemuatan          Powerindo       PT. Dizamatra Powerindo,               pertama       kali
      Batubara     di    Terminal                    meliputi Unloading; Hauling            dilakukan dengan
      Khusus Batubara dan                            dari     Stasiun       Bongkar         jangka      waktu
      Pembongkaran Peti Kemas                        menuju Stockpile; Crushing             selama 5 (lima)
      di Stasiun Simpang No.                         (atas permintaan dari PT.              tahun
      Referensi                                      Dizamatra         Powerindo);
      02.36/SPK/RMKE-                                Handling              stockpile;
      DP/XII/2019 Tanggal 23                         Menyediakan           stockpile;
      Desember              2019,                    Hauling di dalam wilayah
      Addendum Ke-1 Perjanjian                       Pelabuhan/Jetty/Stockpile
      Pelayanan              Jasa                    (apabila           diperlukan);
      Pembongkaran,                                  Loading termasuk kegiatan
      Penumpukan & Pemuatan                          PBM,       sesuai        dengan
      Batubara     di    Terminal                    jadwal yang sudah disetujui
      Khusus     Batubara      No.                   oleh Para Pihak dalam
      Referensi                                      Shipping Instruction dan
      02.36/SPK/RMKE-                                Persreoan            menjamin
      DP/XII/2019 Tanggal 29                         bahwa                   loading;
      Juni 2021, dan Addendum                        Melaksanakan perawatan
      Ke-2             Perjanjian                    jalan hauling dari Stasiun
      Penyediaan Kerja Sama                          Simpang sampai lokasi dan
      Jasa        Pembongkaran                       fasilitas-fasilitas di lokasi
      (Unloading), Penumpukan                        dan di stasiun simpang
      (Stockpile) & Pemuatan                         agar selalu dalam kondisi
      (Loading) Batubara di                          baik dan layak digunakan,
      Terminal Khusus Batubara                       serta memiliki operator
      No.               Referensi                    yang sesuai standar.
      14.33/ADDII/RMKE-
      DP/X/2022     Tanggal      1                   Target Volume Tahunan
      Agustus 2022                                   adalah sebesar 1.000.000
                                                     (satu juta) MT per tahun.



                                             47
Page 65
                                                                                 `




No.   Nama Perjanjian              Pihak            Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
7.    Perjanjian Kerjasama Jasa    Perseroan dan    Kerjasama Jasa Loading           5 (lima) tahun
      Loading        (Pemuatan)    PT. Royaltama    (Pemuatan) Batubara milik        sejak Perjanjian
      Batubara No. Referensi       Multi Komoditi   PT.     Royaltama   Multi        ditandatangani
      02.219/SPK/RMKE-             Nusantara        Komoditi Nusantara dari          oleh Para Pihak
      RMKN/XII/2020 Tanggal 1                       lokasi tambang ke lokasi
      Desember      2020    dan                     Jetty Perseroan.
      Addendum Ke-1 Perjanjian
      Kerjasama Jasa Loading                        Biaya:
      (Pemuatan) Batubara No.                       -    Biaya jasa loading
      14.42/ADD/RMKE-                                    batubara sebesar Rp
      RMKN/XI/2022 Tanggal 28                            40.000,00 per MT
      November 2022                                      (belum termasuk
                                                         PPN).
                                                    -    Biaya jasa crushing
                                                         batubara sebesar Rp
                                                         15.000,00 per MT
                                                         (belum termasuk
                                                         PPN);
                                                    -    Biaya jasa PBM
                                                         sebesar Rp 5.000,00
                                                         per MT (belum
                                                         termasuk PPN);
                                                    -    Biaya jasa unloading
                                                         batubara sebesar Rp
                                                         10.000,00 per MT
                                                         (belum termasuk
                                                         PPN);
                                                    -    Biaya hauling
                                                         sebesar Rp 8.000,00
                                                         per MT (belum
                                                         termasuk PPN) dari
                                                         Stasiun Simpang
                                                         menuju Pelabuhan.

8.    Perjanjian     Penyediaan    Perseroan dan    PT.       Green       Core       Sejak tanggal 22
      Jasa             Stockpile   PT. Green Core   International menggunakan        Juni 2022 sampai
      (Penumpukan) & Loading       International    fasilitas pelabuhan milik        dengan tanggal 1
      (Pemuatan) Batubara No.                       Perseroan untuk kegiatan         Juni 2027
      02.12/SPK/RMKE-                               loading batubara milik PT.
      GCI/VI/2021 Tanggal 23                        Green Core International
      Juni 2021 sebagaimana
      telah    diubah   terakhir
      dengan Addendum IV
      Perjanjian     Penyediaan
      Jasa             Stockpile
      (Penumpukan) & Loading
      (Pemuatan) Batubara No.
      14.08/ADD/RMKE-
      GCI/I/2024 Tanggal 24
      Januari 2025

9.    Perjanjian     Penyediaan    Perseroan dan    PT. Truba Bara Banyu             selama 5 (lima)
      Jasa             Stockpile   PT. Truba Bara   Enim         menggunakan         tahun   terhitung
      (Penumpukan) & Loading       Banyu Enim       fasilitas Pelabuhan milik        sejak tanggal 1
      (Pemuatan) Batubara di                        Perseroan untuk kegiatan         Maret       2022
      Terminal Khusus Batubara                      loading butubara milik PT.       sampai dengan
      No.      02.11/SPK/RMKE-                      Truba Bara Banyu Enim.           tanggal 1 Maret
      TBBE/III/2022 Tanggal 1                       Lokasi Pekerjaan adalah di       2027
      Maret       2022     yang                     Tempat Khusus Perseroan
      sebagaimana telah diubah                      di kelurahan Keramasan
      dengan      Addendum     I                    Kecamatan Kertapati Kota
      Penyediaan Jasa Stockpile                     Palembang         Provinsi
      (Penumpukan) & Loading                        Sumatera Selatan untuk
      (Pemuatan) Batubara di


                                           48
Page 66
                                                                                               `




      No.        Nama Perjanjian             Pihak             Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                 Terminal Khusus Batubara                      melayani     kepentingan
                 No.     14.05/ADD/RMKE-                       umum.
                 TBBE/I/2023 Tanggal 2
                 Januari 2023                                  Harga Penggunaan Jasa
                                                               -    Biaya Loading
                                                                    Batubara :
                                                                    Rp40.000/metric ton
                                                               -    Biaya Crushing :
                                                                    Rp15.000/metric ton
                                                               -    Biaya PBM:
                                                                    Rp5.000/metric ton
                                                               -    Biaya Unloading:
                                                                    Rp10.00/metric ton
                                                               -    Biaya Hauling:
                                                                    Rp8.000/metric ton
      10.        Perjanjian Kerja Sama       Perseroan dan     Kerjasama yang akan                 sejak tanggal 9
                 Pengangkutan          dan   PT.    Mustika    dilaksanakan             oleh       November 2021
                 Bongkar Muat Batubara       Indah Permai      Perseroan             adalah        sampai dengan
                 No.      02.08/SPK/RMKE-                      kerjasama pengangkutan              tanggal      31
                 MIP/II/2022 Tanggal 10                        menuju      stasiun     Muat,       Desember 2025
                 Juni 2022 dan Memo                            Unloading       di   Stasiun
                 Kesepakatan      No.   S-                     bongkar,      hauling    dari       Catatan:
                 005/DIR/MIP-JKT/I/2023                        Stasiun Bongkar menuju              Perjanjian    Kerja
                 Tanggal 12 Januari 2023                       Terminal Khusus, Handling           Sama
                                                                                                   Pengangkutan dan
                                                               Stockpille,         Crushing
                                                                                                   Bongkar        Muat
                                                               (apabila         diperlukan),       Batubara        No.
                                                               Loading       di    Terminal        02.08/SPK/RMKE
                                                               Khusus,          penyediaan         MIP/II/2022 Tanggal
                                                               Fasilitas Penunjang Pihak           10 Juni 2022 dan
                                                               Pertama sesuai syarat dan           Memo Kesepakatan
                                                               ketentuan      yang diatur          No. S-005/DIR/MIP
                                                               dalam Perjanjian dengan             JKT/I/2023 Tanggal
                                                                                                   12 Januari 2023
                                                               estimasi            kuantitas
                                                                                                   saat ini sedang
                                                               Batubara adalah 50.000              dalam        proses
                                                               (lima puluh ribu) MT per            perpanjangan.
                                                               bulan.

b.   Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

     1.     Perjanjian Pengelolaan Aset Tanggal 30 Agustus 2019 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan
            Aset No. 14.33/ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024

            a.     Para Pihak
                   •    Pihak Pertama        : PT. Bahtera Mustika Mulia
                   •    Pihak Kedua          : PT. RMK Energy, Tbk.

            b.     Ruang Lingkup
                   Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk memberikan hak kepada Pihak
                   Kedua untuk mengelola dan mengoperasikan aset dalam rangka penyelenggaraan usaha,
                   kecuali untuk tujuan lain yang telah disepakati tertulis oleh Para Pihak.

            c.     Jangka Waktu
                   Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 Agustus 2024 sampai
                   dengan tanggal 30 Agustus 2029 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
                   sama kecuali adanya pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lain, yang menyatakan
                   bahwa jangka waktu Perjanjian ini tidak akan diperpanjang, yang mana pemberitahuan tersebut,
                   wajib diberikan kepada Pihak Iain tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
                   berakhirnya Jangka Waktu.

            d.     Biaya Pengelolaan dan Pengoperasian Aset
                   Para Pihak sepakat bahwa sebagai imbalan pengelolaan dan pengoperasian Aset milik Pihak
                   Pertama oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib membayarkan biaya
                   pengelolaan dan pengoperasian aset kepada Pihak Pertama dengan harga per tahun sebesar
                   31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima persen) dari biaya pemuatan/loading.


                                                       49
Page 67
                                                                                `




e.   Tanggung Jawab Pihak Kedua atas Aset.
     1. Mengelola dan mengoperasikan aset sesuai Perjanjian ini dan untuk memaksimalkan
        pengelolaan dan pengoperasi aset sesuai dengan Perjanjian, termasuk mengatur jadwal
        bongkar muat dengan menggunakan aset;
     2. Dengan seluruh upayanya secara rutin melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan dan
        perbaikan, termasuk yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama, serta memastikan aset
        dikelola dan dioperasikan sebagaimana mestinya (sesuai dengan kegunaannya,
        spesifikasinya, standar praktis dan hukum yang berlaku) dan untuk usaha Pihak Kedua serta
        berada dalam kondisi operasional yang baik, dengan memperhitungkan adanya
        kemungkinan penurunan kualitas kondisi yang wajar, menurut Para Pihak dan prinsip dan
        standar praktik bisnis usaha pada umumnya, akibat pengelolaan aset sesuai dengan fungsi
        dan usaha;
     3. Menyediakan sumber daya manusia, alat, serta fasilitas lainnya yang mungkin dibutuhkan
        untuk mengelola Aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
     4. Dalam hal Pihak Kedua harus melakukan perubahan atas aset, baik pengurangan ataupun
        penambahan bagian pada aset, maka perubahan tersebut harus dilakukan dengan
        persetujuan tertulis Pihak Pertama terlebih dahulu;
     5. Membantu Pihak Pertama memperoleh izin-izin serta persetujuan-persetujuan sehubungan
        dengan pengoperasian aset yang masih harus diperoleh Pihak Pertama; dan
     6. Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas pengoperasian
        aset kepada Pihak Pertama.

f.   Alokasi Risiko
     1.   Pihak Kedua bertanggung jawab atas risiko-risiko yang ditimbulkannya pada Aset,
          termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan, kehilangan, kerugian, pencurian,
          kehancuran, atau tidak dapat dioperasikannya Aset sesuai kegunaannya selama jangka
          waktu, kecuali risiko tersebut timbul akibat keadaan memaksa (tidak termasuk mogok
          masal dan sabotase). Risiko yang timbul tidak akan menghilangkan kewajiban-kewajiban
          Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, yang mana akan berlaku penuh menurut hukum
          hingga berakhirnya Perjanjian.
     2.   Dalam hal risiko terjadi, maka Pihak Kedua wajib memberikan pemberitahuan tertulis
          kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya
          Risiko.
     3.   Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan terhadap
          risiko yang terjadi terhadap aset, dimana tindakan- tindakan tersebut akan disepakati lebih
          lanjut secara tertulis oleh Para Pihak dengan mempertimbangkan bentuk risiko serta
          kemungkinan terjadinya risiko tersebut akibat pengelolaan dan pengoperasian yang wajar
          atas aset.

g.   Pernyataan dan Jaminan
     1.  Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua bahwa pada
         tanggal Perjanjian:
         a) Pihak Pertama merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum
             Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa untuk menandatangani,
             melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
         b) Aset dapat beroperasi penuh sesuai kegunaannya dan seluruh detail Aset pada
             Lampiran Perjanjian adalah benar dan merupakan seluruh bagian atas Aset;
         c) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi
             dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan, dan pengesahan apapun
             yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk menandatangani dan melaksanakan
             Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
         d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajiban Pihak
             Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan
             perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
         e) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian ini adalah sah berlaku,
             mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan
             Perjanjian.

     2.   Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Pertama bahwa pada
          tanggal Perjanjian:
          a) Pihak Kedua merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum
             Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa untuk menandatangani,
             melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;



                                          50
Page 68
                                                                                    `




               b) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi
                  dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan, dan pengesahan apapun
                  yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk menandatangani dan melaksanakan
                  Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
               c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban Pihak
                  Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan
                  perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
               d) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah berlaku,
                  mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan
                  Perjanjian;
               e) Pihak Kedua telah memiliki setiap izin yang diperlukan untuk Usahanya, termasuk untuk
                  mengelola dan mengoperasikan aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

     h.   Hukum dan Bahasa yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
          1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan
             tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
          2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke dalam
             bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan bahasa lain,
             maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
          3. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini
             maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase
             Indonesia (BANI).

          Catatan:
          1.   Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
               yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
               (ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
          2.   Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
               penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung benturan
               kepentingan.

2.   Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.69/ADD I/RMK-RMKE/VIII/2025 Tanggal 19
     Agustus 2025

     a.   Para Pihak
          •    Pihak Pertama         : PT. Rantaimulia Kencana
          •    Pihak Kedua           : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1.  Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
              maksimum sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
              (selanjutnya disebut “Pinjaman”).
          2.  Bahwa sampai tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
              Rp270.515.320.063,- (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus dua
              puluh ribu enam puluh tiga Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu
          2 (dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman akan digunakan oleh
          Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada pembongkaran,
          pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1.  Para Pihak menyetujui bahwa Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan dibebankan
              bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga dilakukan
              setiap 3 bulan.
          2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
              kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
              dahulu kepada Pihak Pertama.



                                               51
Page 69
                                                                                `




     3.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
          membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

f.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
     penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
     permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
     1.   Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
          Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
          selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
          Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
          sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
          perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
          Pinjaman.
     3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
          sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1.   Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
          Negara Republik Indonesia.
     2.   Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
          pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
          diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
          tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
          hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
          perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
          diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j.   Ketentuan Lain-Lain
     1.   Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
          Pihak.
     2.   Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
          addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
          dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
          sama.
     3.   Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
          sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
          keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
          tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4.   Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
          masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
          apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
     5.   Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
          masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
          kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
          dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
          Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
          memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
     sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar

                                          52
Page 70
                                                                                      `




           Rp270.515.320.063,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
           pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
           42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
           Pendapat Kewajaran No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
           dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
           informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
      2.   Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
           tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
           Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024.
      3.   Pada tanggal Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
           Perseroan Tahap II Tahun 2026 diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
           Rp163.948.717.921,-.

3.   Perjanjian Pinjaman No. 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.70/ADD I/RPK-RMKE/VIII/2025 Tanggal
     19 Agustus 2025

     a.    Para Pihak
           •    Pihak Pertama         : PT. RMK Powerindo Kencana
           •    Pihak Kedua           : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.    Ruang Lingkup
           1.  Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
               maksimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
               “Pinjaman”).
           2.  Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
               Rp5.227.875.200,- (lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima
               ribu dua ratus Rupiah).

     c.    Jangka Waktu
           Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
           (dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
           kesepakatan bersama.

     d.    Tujuan Pemakaian Pinjaman
           Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
           digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
           pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.    Bunga
           1.  Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
               dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
               dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
           2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
               kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
               dahulu kepada Pihak Pertama.
           3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
               membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.    Cara Penarikan Pinjaman
           Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
           penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
           permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     g.    Cara Pembayaran
           1.   Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
                Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
                selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1
                ayat (3) Perjanjian.
           2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
                Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
                sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
                perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
                Pinjaman.




                                                53
Page 71
                                                                                     `




          3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
               melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
          4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
               sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
               waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
               kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
               sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
               membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

     h.   Jaminan
          Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
          jaminan apapun.

     i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
          1.  Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
              Negara Republik Indonesia.
          2.  Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
              pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
              diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
              tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
              hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
              perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
              diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

     j.   Ketentuan Lain-Lain
          1.   Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
               Pihak.
          2.   Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
               addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
               dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
               sama.
          3.   Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
               sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
               keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
               tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
          4.   Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
               masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
               apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
          5.   Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
               masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
               dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
               Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
               memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
     Catatan:
     1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
         dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp5.227.875.200,-
         belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
         dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
         dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
         00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
         Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
         Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
     2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
         tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
         Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
     3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
         Rp6.673.875.200,-

4.   Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.72/ADD I/RMKMI-RMKE/VIII/2025

     a.   Para Pihak
           •    Pihak Pertama        : PT. RMK Mekanika Investama


                                               54
Page 72
                                                                                 `




     •     Pihak Kedua           : PT. RMK Energy, Tbk.

b.   Ruang Lingkup
      1.  Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
          maksimum sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
          “Pinjaman”).
      2.  Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
          Rp4.433.102.337,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus dua ribu tiga ratus
          tiga puluh tujuh Rupiah).

c.   Jangka Waktu
      Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
      (dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
      kesepakatan bersama.

d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
      Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
      digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
      pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

e.   Bunga
      1.  Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
          dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
          dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
      2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
          kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
          dahulu kepada Pihak Pertama.
      3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
          membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

f.   Cara Penarikan Pinjaman
      Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
      penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
      permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
      1.  Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
          Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
          selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
      2.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
          Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
          sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
          perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
          Pinjaman.
      3.  Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
      4.  Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
          sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
      Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
      jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
      1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
         Negara Republik Indonesia.
      2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
         pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
         diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
         tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)


                                           55
Page 73
                                                                                    `




                hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
                perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
                diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

     j.   Ketentuan Lain-Lain
           1.  Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
               Pihak.
           2.  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
               addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
               dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
               sama.
           3.  Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
               sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
               keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
               tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
           4.  Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
               masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
               apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
           5.  Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
               masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
               dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
               Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
               memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

     Catatan:
     1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
         dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp4.433.102.337,-
         belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
         dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
         dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
         00044/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
         Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
         Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
     2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
         tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
         Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
     3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
         Rp4.433.102.337,-

5.   Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.73/ADD I/RMKA-RMKE/VIII/2025 Tanggal
     19 Agustus 2025

     a.   Para Pihak
           •    Pihak Pertama        : PT. Royaltama Marina Kencana
           •    Pihak Kedua          : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
           1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
               maksimum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
               “Pinjaman”).
           2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
               Rp2.932.532.900,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua
               ribu sembilan ratus Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
           Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
           (dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
           kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman




                                               56
Page 74
                                                                                `




     Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
     digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
     pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

e.   Bunga
      1.  Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
          dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
          dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
      2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
          kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
          dahulu kepada Pihak Pertama.
      3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
          membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

f.   Cara Penarikan Pinjaman
      Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
      penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
      permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
      1.  Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
          Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
          selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
      2.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
          Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
          sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
          perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
          Pinjaman.
      3.  Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
      4.  Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
          sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
      Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
      jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
      1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
         Negara Republik Indonesia.
      2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
         pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
         diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
         tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
         hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
         perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
         diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
      1.  Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
          Pihak.
      2.  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
          addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
          dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
          sama.
      3.  Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
          sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
          keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
          tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.




                                           57
Page 75
                                                                                     `




          4.    Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
                masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
                apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
          5.    Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
                masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
                kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
                dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
                Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
                kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
                memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

     Catatan:
     1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
         dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp2.932.532.900,-
         belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
         dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
         dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
         00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
         Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
         Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
     2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
         tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
         Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
     3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
         Rp106.052.900,-

6.   Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
     sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.74/ADD I/WSS-RMKE/VIII/2025 Tanggal
     19 Agustus 2025

     a.   Para Pihak
          •    Pihak Pertama         : PT. Wahana Sukses Sejati
          •    Pihak Kedua           : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1.  Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
              maksimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
              “Pinjaman”).
          2.  Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
              Rp8.621.335.920,- (delapan miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima
              ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
          (dua) tahun.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
          pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1.  Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
              dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
              dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
          2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
              kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
              dahulu kepada Pihak Pertama.
          3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
              membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.   Cara Penarikan Pinjaman
          Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
          penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
          permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.


                                                58
Page 76
                                                                                `




g.   Cara Pembayaran
     1.   Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
          Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
          selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
          Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
          sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
          perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
          Pinjaman.
     3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
          sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1.  Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
         Negara Republik Indonesia.
     2.  Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
         pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
         diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
         tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
         hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
         perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
         diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
     1.   Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
          Pihak.
     2.   Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
          addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
          dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
          sama.
     3.   Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
          sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
          keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
          tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4.   Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
          masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
          apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
     5.   Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
          masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
          kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
          dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
          Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
          memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

Catatan:
 1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
     sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
     Rp8.621.335.920,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
     pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
     42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
     Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
     dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
     informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

                                           59
Page 77
                                                                                  `




      2.   Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
           tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
           Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
      3.   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
           Rp8.621.335.920,-

7.   Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025

     a.    Para Pihak
           •    Pihak Pertama        : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
           •    Pihak Kedua          : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.    Ruang Lingkup
           Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
           maksimum sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).

     c.    Jangka Waktu
           1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman
               yang telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
               tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
               Seri A, dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
               pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri B.
           2. Jumlah yang wajib dilunasi oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan jumlah dana yang
               diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan masing-masing seri obligasi dimaksud.

     d.    Tujuan Pemakaian Pinjaman
           Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
           digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dari pemasok guna menunjang
           pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.

     e.    Bunga
           1.  Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
               dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
               Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
               dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
               pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
           2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
               kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
               dahulu kepada Pihak Pertama.
           3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
               membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.    Syarat Pendahuluan
           1.   Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
                syarat pendahuluan sebagai berikut:
                a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
                    Tahap 1 Tahun 2025 oleh Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
                b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                    Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025;
                c) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
           2.   Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
                secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.

     g.    Cara Penarikan Pinjaman
           Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
           penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
           Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     h.    Cara Pembayaran
           1.   Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
                Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
                selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
           2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
                Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda


                                              60
Page 78
                                                                                          `




                    sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
                    dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
               3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
                    melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
               4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
                    sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
                    waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
                    kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
                    sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
                    membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

          i.   Jaminan
               Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
               jaminan apapun.

          j.   Hukum yang Berlaku
               1.  Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
                   Negara Republik Indonesia.
               2.  Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
                   pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
                   diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
                   tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
                   hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
                   perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
                   tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

          k.   Ketentuan Lain-Lain
               1.   Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
                    Pihak.
               2.   Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
                    addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
                    dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
                    sama.
               3.   Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
                    sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
                    keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
                    tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
               4.   Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
                    masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
                    kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
                    dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
                    Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
                    kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
                    dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

          Catatan:
          1. Berdasarkan keterangan Persreoan, Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025
              Tanggal 17 Maret 2025 masih berlaku.
          2. Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025 merupakan
              transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, namun
              Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan
              saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi
              kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal
              Transaksi Afiliasi.
          3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
              Rp355.832.389.044,-

c.   Perjanjian Antar Pemegang Saham

     1.   Perjanjian Antar Pemegang Saham Tanggal 3 Februari 2020

          a.   Para Pihak
               •    RMKE                  : PT. RMK Energy, Tbk.
               •    MBB                   : PT. Mustika Bara Bengkulu
               •    BBS                   : PT. Bahtera Bahari Shipyard


                                                    61
Page 79
                                                                                    `




b.   Ruang Lingkup
     Para Pihak bermaksud untuk membuat suatu perjanjian yang mengatur hubungan antara Para
     Pihak selaku pemegang saham PT. Bahtera Mustika Mulia (“Perseroan”) dan sehubungan
     dengan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang usaha pertambangan batu bara.

c.   Jangka Waktu
     Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para Pihak dan akan terus berlaku
     hingga pada suatu waktu yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis untuk mengakhiri
     Perjanjian dan/atau Perjanjian berakhir karena hukum atau peraturan yang berlaku, yang mana
     yang lebih dahulu terjadi.

d.   Kepengurusan Perseroan
     1.  Direksi dapat terdiri dari satu anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) anggota. Jika
         terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi, maka salah satu di antara anggota tersebut
         diangkat sebagai direktur utama.
     2.  Setiap Pihak mempunyai hak untuk menominasikan anggota Direksi sesuai dengan
         ketentuan berikut:
         a) RMKE berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
             utama dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi, atau direktur dalam
             hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Direksi;
         b) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
             dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi; dan
         c) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur dalam
             hal terdapat 3 (tiga) anggota Direksi.
     3.  Dewan Komisaris terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 2 (dua)
         anggota. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, maka salah satu di
         antara anggota tersebut diangkat sebagai komisaris utama.
     4.  Penominasian anggota Dewan Komisaris dilakukan sesuai ketentuan berikut:
         a) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi komisaris
             utama dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris, atau komisaris dalam hal
             hanya terdapat 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
         b) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi komisaris
             dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
     5.  Saat ditandatanganinya Perjanjian, Para Pihak telah menandatangani suatu persetujuan
         pemegang saham Perseroan yang menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris sebagai berikut:

                                                                                        Pihak Yang
                         Nama                          Kedudukan
                                                                                        Menominasi
            Vincent Saputra                           Direktur Utama                       RMKE
            Soelaeman Widjaja                             Direktur                         MBB
            Selamet Widodo                                Direktur                         BBS
            Freddy Hartono                           Komisaris Utama                       MBB
            Tony Saputra                                 Komisaris                        RMKE

     6.   Apabila diminta oleh salah satu Pihak, maka Para Pihak wajib memastikan Perseroan untuk
          mengadakan RUPS atau Para Pihak mengeluarkan suatu keputusan para pemegang
          saham Perseroan, untuk menyetujui perubahan susunan anggota Direksi atau Dewan
          Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
          Perjanjian sampai dengan Pasal 2 ayat (4) Perjanjian.
     7.   Pihak yang mengusulkan dan menunjuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          sebagaimana dimaksud pada ayat 2.3 dan 2.4 di atas, berhak dari waktu ke waktu meminta
          untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dicalonkan oleh
          dirinya tersebut dan mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru
          yang dicalonkan oleh dirinya dan Meminta untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau
          Dewan Komisaris yang baru untuk menggantikan anggota Direksi dan/atau Dewan
          Komisaris yang dicalonkan sebelumnya oleh dirinya, apabila yang bersangkutan
          mengundurkan diri, meninggal dunia atau pensiun.
     8.   Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan diberi gaji oleh Perseroan
          sesuai dengan kondisi Perseroan dan berdasarkan keputusan RUPS dan/atau suatu
          keputusan para pemegang saham Perseroan.



                                             62
Page 80
                                                                             `




e.   Kewenangan Direksi dan Pembatasannya
     1.  Direksi berhak dan berwenang untuk mewakili Perseroan di luar maupun di dalam
         pengadilan dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak
         lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakandengan tunduk pada ketentuan-
         ketentuan berikut:
         a) 2 (dua) anggota Direksi atau lebih berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
             nama Direksi serta mewakili Perseroan, termasuk untuk mengambil dan/atau
             mengeluarkan uang Perseroan;
         b) Menyimpang dari ketentuan di atas, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang
             bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan untuk
             mengurus/mendapatkan izin-izin yang diperlukan dari pejabat yang berwenang
             berdasarkan Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk
             mengajukan laporan-laporan terkait sebagaimana dipersyaratkan oleh izin-izin
             Perseroan;
         c) Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang
             diberikan kepada direktur utama atau anggota Direksi yang lain berlaku pula baginya.
     2.  Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian, dalam melaksanakan
         tindakan-tindakan berikut, Direksi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan para
         pemegang saham Perseroan:
         a) Menjual, menyewakan, atau dengan cara lain mengalihkan ha katas benda tidak
             bergerak atau benda bergerak milik Perseroan, kecuali untuk keperluan kegiatan usaha
             Perseroan;
         b) Membeli benda yang tidak bergerak;
         c) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasukmengambil
             uang Perseroan di bank untuk keperluan kegiatan usahanya);
         d) Membebankan atau menjaminkan aset Perseroan untuk menjadi jaminan pelunasan
             utang kepada pihak lain;
         e) Mengikat atau menjadikan Perseroan sebagai penjamin pelunasan utang kepada pihak
             manapun;
         f) Membuat, menandatangani, atau dengan kata Iain mengikat Perseroan dalam suatu
             perjanjian jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun dengan pihak
             manapun;
         g) Mengadakan perjanjian dengan afiliasi Perseroan atau pemegang saham Perseroan;
             dan/atau
         h) Mengadakan atau mengikuti setiap upaya hukum di pengadilan atauarbitrase, baik di
             dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
         i) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
             maupun di luar negeri;
         j) Membuka dan/atau membentuk kantor cabang dan/atau perwakilan di daerah lain
             dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f.   Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak
     1.  Kewajiban dan tanggung jawab RMKE meliputi:
         a) Mengawasi pembangunan (termasuk konstruksi) Aset dan membantupengajuan izin-
             izin konstruksi dan operasi yang dibutuhkan oleh Perseroan berkaitan dengan aset;
         b) Mengelola dan mengatur jadwal bongkar muat dan menyediakan tenaga kerja serta
             peralatan untuk mengoperasikan aset;
         c) Secara penuh mengoperasikan Aset berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
         d) Mengadakan tindakan pemeliharaan rutin untuk bagian-bagian (termasuksuku cadang)
             dan mesin dari aset, pembebanan biaya atas tindakan pemeliharaan tersebut harus
             disetujui terlebih dahulu oleh Para Pihak danPerseroan;
         e) Mengelola alokasi batubara pihak ketiga dalam tempat persediaan di Aset(hanya jika
             volume batu bara dari MBB atau afiliasinya tidak cukup);
         f) Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
             pengoperasian Aset untuk Perseroan.
     2.  Kewajiban dan tanggung jawab MBB yaitu:
         a) Menjaga dan memenuhi minimum kuantitas dari batubara yang akan diangkut ke
             stockpile dan dimuat melalui aset ke atas tongkang, yaitu sebanyak 8.000.000 MT
             (delapan juta metrik ton) per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dari tanggal
             Perjanjian Pengelolaan Aset ditandatangani atau tanggal dimulainya aset dikelola oleh
             RMKE, berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
         b) Memaksimalkan pengiriman batu bara ke aset dari tambang milik MBB dan/atau
             afiliasinya;
         c) Memastikan angkutan pengiriman batu bara dari tambang milik MBB dan/atau
             afiliasinya menuju aset;
         Dengan pengecualian, apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan memaksa lainnya

                                         63
Page 81
                                                                                                  `




                      di luar kontrol MBB (force majeure), perubahan peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku yang mengakibatkan hal tersebut di atas tidak dapat terpenuhi, perubahan nilai
                      ekonomis/harga batubara dan/atau hal-hal lain yang memaksa MBB tidak dapat memenuhi
                      hal-hal tersebut di atas;
                3.    BBS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memprioritaskan ketersediaan tongkang
                      dari pelabuhan RMKE ke kapal induk untuk memaksimalkan hasil penggunaan aset.
                4.    Untuk keperluan laporan keuangan:
                      a) RMKE akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode
                          konsolidasi (consolidation method);
                      b) MBB akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metodeekuitas
                          (equity method);
                      c) BBS akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metodeperolehan
                          (cost method) atau metode ekuitas (equity method).
                5.    Selain kewajiban yang disebutkan secara terpisah dalam bagian lain Perjanjian, Para Pihak
                      wajib:
                      a) Memastikan Perseroan menjalankan kegiatan operasional Perseroan sesuai dengan
                          prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
                      b) Memastikan bahwa Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan
                          maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
                          Perseroan sesuai dengan isi dan semangat Perjanjian.

           g.   Hukum dan Bahasa Yang Beraku, dan Penyelesaian Perselisihan
                1.   Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
                     dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
                2.   Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
                     dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan
                     bahasa lain, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
                3.   Segala perselisihan yang timbul antara Para Pihak berkenaan dengan penafsiran dan/atau
                     pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para
                     Pihak.
                4.   Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat
                     untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan.
           Catatan:
           1. Masing-masing pihak yaitu Perseroan, MBB, dan BBS dalam menominasikan anggota Direksi dan
              Dewan Komisaris tidak mengacu pada voting rights yang dimiliki pemegang saham BMM, namun
              mengacu pada Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.
           2. Dengan merujuk kepada pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) Perjanjian Antar
              Pemegang Saham maka Perseroan, MBB dan BBS melakukan pengendalian secara bersama-
              sama (acting in concert) terhadap BMM.
           3. Selanjutnya Para Pihak secara bersama-sama melakukan pengurusan (acting in concert)
              sebagaimana dibuktikan dengan Para Pihak memiliki hak yang sama dalam menentukan anggota
              Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 dan Pasal 2.4 Perjanjian Antar
              Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.
           4. Berdasarkan Akta 278/2023, susunan pemegang saham BMM adalah sebagai berikut:
                                                                                   Modal Ditempatkan dan Disetor
                             Pemegang Saham                   Jumlah Saham                                          %
                                                                                               (Rp)
                PT. RMK Energy, Tbk.                                  60.200.000                   60.200.000.000    45
                PT. Mustika Bara Bengkulu                             60.200.000                   60.200.000.000    45
                PT. Bahtera Bahari Shipyard                           13.377.000                   13.377.000.000    10
                Jumlah                                               133.777.000                  133.777.000.000   100

d.    Perjanjian Kredit

 I.   Bank Central Asia Tbk.

      1.   Akta Perjanjian Pinjaman No. 8 Tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta
           Perubahan Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 1 April 2021, Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.
           66 tanggal 20 Desember 2022, Perubahan Perjanjian Kredit No. 02723 Tanggal 7 Januari 2025,
           dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) No. 01345 Tanggal 28 Mei 2025,
           dan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit No. 00048/SLK-KOM/2026 Tanggal 8 Januari 2026

           a.   Para Pihak
                • Bank                : PT Bank Central Asia, Tbk.
                • Debitur             : PT RMK Energy, Tbk.

           b.   Fasilitas


                                                        64
Page 82
                                                                                `




      a.   Jenis Fasilitas                 :   Kredit Lokal (Rekening Koran)
           Pafond                          :   Rp30.000.000.000,-
           Jangka Waktu                    :   Berakhir pada tanggal 2 Mei 2027
           Suku Bunga                      :   7,5% per tahun
           Provisi                         :   0,5% per tahun

      b.   Jenis Fasilitas                 :   Installment Loan
           Plafond                         :   Rp16.500.000.000,-
           Jangka Waktu                    :   5 tahun
           Suku Bunga                      :   7,5% per tahun
           Provisi                         :   0,5% sekali pungut

      c.   Jenis Fasilitas                 :   Kredit Investasi – 1
           Plafond                         :   Rp33.500.000.000,-
           Jangka Waktu                    :   2 – 3 tahun tanpa grace period
           Suku Bunga                      :   7,5% per tahun
           Provisi                         :   0,5% sekali pungut

      d.   Jenis Fasilitas                 :   Kredit Investasi – 2
           Plafond                         :   Rp75.000.000.000,- (yang akan dialokasikan juga ke
                                               KCU Palembang sebesar Rp10.000.000.000,-)
           Jangka Waktu                    :   7 tahun tanpa grace period
           Suku Bunga                      :   7,5% per tahun
           Provisi                         :   0,5% sekali pungut

      e.   Jenis Fasilitas                 :   Multi yang terdiri dari Bank Garansi & Standy Letter
                                               of Credit (L/C) case by case
           Plafond                         :   Rp150.000.000.000,-
           Jangka Waktu                    :   Berakhir pada tanggal 2 Mei 2027
           Komisi Bank Garansi &           :   0,5% per tahun dari nilai Bank Garansi atau Standby
           Standby L/C Case by Case            L/C Case by Case yang diterbitkan, minimal
                                               Rp350.000,- atau USD25,- atau 0,5% per tahun dari
                                               nilai Bank Garansi atau Standbt L/C Case by Case
                                               yang diterbitkan, minimal Rp700.000,- atau USD50,-
                                               untuk Bank Garansi Elektronik

c.   Bunga
     8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas Kredit Lokal
     (Rekening Koran), untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

d.   Jangka Waktu Ketersediaan
     Berakhir pada 2 Mei 2026

e.   Jaminan
     1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1509 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani,
         dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan Nomor 28, Provinsi Daerah Khusus
         Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
         Kembangan Selatan.
     2. Sertifikat Hak Milik Nomor 11 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
         tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, RT/RW 0012/02, Provinsi Daerah Khusus
         Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
         Kembangan Selatan.
     3. Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi tanah
         di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
         Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
     4. Sertifikat Hak Milik Nomor 383/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi tanah
         di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
         Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
     5. Sertifikat Hak Milik Nomor 3444 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
         tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
         Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
     6. Sertifikat Hak Milik Nomor 3457/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
         tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
         Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.




                                          65
Page 83
                                                                        `




7.  Sertifikat Hak Milik Nomor 3458/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
    tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
    Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
8. Sertifikat Hak Milik Nomor 07039/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
    tanah di Meruya Ilir, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya
    Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
9. Sertifikat Hak Milik Nomor 07040/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
    tanah di Meruya Utara, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
    Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
10. Sertifikat Hak Milik Nomor 3415/Kembangan Selatan, atas nama Tony Saputra, dengan
    lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
    Selatan.
11. Sertifikat Hak Milik Nomor 2796/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
12. Sertifikat Hak Milik Nomor 2797/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50, Provinsi Daerah Khusus İbukota
    Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
13. Sertifikat Hak Milik nomor 2798/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT 009/06, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
14. Sertifikat Hak Milik Nomor 2819/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT/RW 009/06, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
15. Sertifikat Hak Milik Nomor 1007/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
16. Sertifikat Hak Milik Nomor 2196/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Haji Mardjuki, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
    Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
17. Sertifikat Hak Milik nomor 2192/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
    tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
18. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03395/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
    dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
19. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02866/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
    dengan lokasi tanah di Jalan Haji Marjuki nomor J.40, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya. Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
20. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00312/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
    dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
21. Piutang usaha minimal sebesar Rp100.000.000.000,- atas nama PT Royaltama Multi
    Komoditi Nusantara.
22. Jaminan Perusahan (CG) oleh PT. Rantai Mulia Kencana sebesar nilai yang tercantum
    dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.
23. Hak atas tagihan/piutang yang sekarang atau di kemudian hari ada yang menjadi hak
    Pemberi Agunan terhadap pihak manapun dengan nilai tagihan/piutang minimal sebesar Rp
    100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), sebagaimana lebih lanjut tercantum dalam Surat
    Pernyataan Piutang yang dibuat secara dibawah tangan tertanggal 15 Januari 2024 PT.
    Royaltama Multi Komoditi Nusantara, bermaterai cukup, berikut segenap perubahan dan
    pembaharuannya dari waktu ke waktu.
24. 1 unit tanah bangunan (Gunung Megang Loading Station yang terdiri dari sebagai berikut:
      a) 1 unit tanah bangunan (stock pile, coal port, kantor, gudang, workshop) atas PT.
            Royaltama Mulia Kencana, terdiri dari 25 SHGB, sebagai berikut :
             1) SHGB No. 00016/Gunung Megang Dalam;
             2) SHGB No. 00017/ Gunung Megang Dalam;
             3) SHGB No. 00018/ Gunung Megang Dalam;
             4) SHGB No. 00020/ Gunung Megang Dalam;
             5) SHGB No. 00023/ Gunung Megang Dalam;

                                    66
Page 84
                                                                        `




            6) SHGB No. 00024/ Gunung Megang Dalam;
            7) SHGB No. 00026/ Gunung Megang Dalam;
            8) SHGB No. 00030/ Gunung Megang Dalam;
            9) SHGB No. 00031/Gunung Megang Dalam;
            10) SHGB No. 00032/ Gunung Megang Dalam;
            11) SHGB No. 00034/ Gunung Megang Dalam;
            12) SHGB No. 00035/ Gunung Megang Dalam;
            13) SHGB No. 00036/ Gunung Megang Dalam;
            14) SHGB No. 00037/ Gunung Megang Dalam;
            15) SHGB No. 00038/ Gunung Megang Dalam;
            16) SHGB No. 00039/ Gunung Megang Dalam;
            17) SHGB No. 00040/ Gunung Megang Dalam;
            18) SHGB No. 00041/ Gunung Megang Dalam;
            19) SHGB No. 00043/ Gunung Megang Dalam;
            20) SHGB No. 00044/ Gunung Megang Dalam;
            21) SHGB No. 00045/ Gunung Megang Dalam;
            22) SHGB No. 00046/ Gunung Megang Dalam;
            23) SHGB No. 00047/ Gunung Megang Dalam;
            24) SHGB No. 00048/ Gunung Megang Dalam;
            25) SHGB No. 00049/ Gunung Megang Dalam;

      b)   1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Gunung Megang Dalam, atas nama РТ.
           Royaltama Mulia Kencana, terdiri dari 9 SHGB, sebagai berikut:
            1) SHGB No. 00019/ Gunung Megang Dalam;
            2) SHGB No. 00021/ Gunung Megang Dalam;
            3) SHGB No. 00022/ Gunung Megang Dalam;
            4) SHGB No. 00025/ Gunung Megang Dalam;
            5) SHGB No. 00027/ Gunung Megang Dalam;
            6) SHGB No. 00028/ Gunung Megang Dalam;
            7) SHGB No. 00029/ Gunung Megang Dalam;
            8) SHGB No. 00033/ Gunung Megang Dalam;
            9) SHGB No. 00042/ Gunung Megang Dalam;

      c)   1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Kayuara Sakti, atas nama PT. Royaltama
           Mulia Kencana, terdiri dari 10 SHGB, sebagai berikut:
            1) SHGB No. 00001/Kayu Ara Sakti;
            2) SHGB No. 00002/Kayu Ara Sakti;
            3) SHGB No. 00004/Kayu Ara Sakti;
            4) SHGB No. 00008/Kayu Ara Sakti;
            5) SHGB No. 00009/Kayu Ara Sakti;
            6) SHGB No. 00010/Kayu Ara Sakti;
            7) SHGB No. 00011/Kayu Ara Sakti;
            8) SHGB No. 00012/Kayu Ara Sakti;
            9) SHGB No. 00013/Kayu Ara Sakti;
            10) SHGB No. 00014/Kayu Ara Sakti;

25. 1 unit tanah bangunan (Kantor, Mess karyawan, workshop, gudang) & 5 unit dermaga Jetty
    Line di Jl. Mayor Jend. Satibi, Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, atas nama PT.
    RMK Energy, Tbk.,terdiri dari 88 SHGB, sebagai berikut:
      1) SHGB No. 00035/Tanjung Baru;
      2) SHGB No. 00036/Tanjung Baru;
      3) SHGB No. 00037/Tanjung Baru;
      4) SHGB No. 00038/Tanjung Baru;
      5) SHGB No. 00039/Tanjung Baru;
      6) SHGB No. 00040/Tanjung Baru;
      7) SHGB No. 00041/Tanjung Baru;
      8) SHGB No. 00042/Tanjung Baru;
      9) SHGB No. 00043/Tanjung Baru;
      10) SHGB No. 00044/Tanjung Baru;
      11) SHGB No. 00045/Tanjung Baru;
      12) SHGB No. 00046/Tanjung Baru;
      13) SHGB No. 00047/Tanjung Baru;
      14) SHGB No. 00048/Tanjung Baru;
      15) SHGB No. 00049/Tanjung Baru;
      16) SHGB No. 00050/Tanjung Baru;
      17) SHGB No. 00051/Tanjung Baru;

                                    67
Page 85
                                   `




18) SHGB No. 00052/Tanjung Baru;
19) SHGB No. 00053/Tanjung Baru;
20) SHGB No. 00054/Tanjung Baru;
21) SHGB No. 00055/Tanjung Baru;
22) SHGB No. 00056/Tanjung Baru;
23) SHGB No. 00057/Tanjung Baru;
24) SHGB No. 00058/Tanjung Baru;
25) SHGB No. 00059/Tanjung Baru;
26) SHGB No. 00060/Tanjung Baru;
27) SHGB No. 00061/Tanjung Baru;
28) SHGB No. 00062/Tanjung Baru;
29) SHGB No. 00063/Tanjung Baru;
30) SHGB No. 00064/Tanjung Baru;
31) SHGB No. 00065/Tanjung Baru;
32) SHGB No. 00066/Tanjung Baru;
33) SHGB No. 00067/Tanjung Baru;
34) SHGB No. 00068/Tanjung Baru;
35) SHGB No. 00069/Tanjung Baru;
36) SHGB No. 00070/Tanjung Baru;
37) SHGB No. 00071/Tanjung Baru;
38) SHGB No. 00072/Tanjung Baru;
39) SHGB No. 00073/Tanjung Baru;
40) SHGB No. 00074/Tanjung Baru;
41) SHGB No. 00075/Tanjung Baru;
42) SHGB No. 00076/Tanjung Baru;
43) SHGB No. 00077/Tanjung Baru;
44) SHGB No. 00078/Tanjung Baru;
45) SHGB No. 00079/Tanjung Baru;
46) SHGB No. 00080/Tanjung Baru;
47) SHGB No. 00081/Tanjung Baru;
48) SHGB No. 00082/Tanjung Baru;
49) SHGB No. 00083/Tanjung Baru;
50) SHGB No. 00084/Tanjung Baru;
51) SHGB No. 00085/Tanjung Baru;
52) SHGB No. 00086/Tanjung Baru;
53) SHGB No. 00087/Tanjung Baru;
54) SHGB No. 00088/Tanjung Baru;
55) SHGB No. 00089/Tanjung Baru;
56) SHGB No. 00090/Tanjung Baru;
57) SHGB No. 00091/Tanjung Baru;
58) SHGB No. 00092/Tanjung Baru;
59) SHGB No. 00093/Tanjung Baru;
60) SHGB No. 00094/Tanjung Baru;
61) SHGB No. 00095/Tanjung Baru;
62) SHGB No. 00096/Tanjung Baru;
63) SHGB No. 00097/Tanjung Baru;
64) SHGB No. 00098/Tanjung Baru;
65) SHGB No. 00099/Tanjung Baru;
66) SHGB No. 00100/Tanjung Baru;
67) SHGB No. 00101/Tanjung Baru;
68) SHGB No. 00102/Tanjung Baru;
69) SHGB No. 00103/Tanjung Baru;
70) SHGB No. 00104/Tanjung Baru;
71) SHGB No. 00105/Tanjung Baru;
72) SHGB No. 00106/Tanjung Baru;
73) SHGB No. 00107/Tanjung Baru;
74) SHGB No. 00108/Tanjung Baru;
75) SHGB No. 00109/Tanjung Baru;
76) SHGB No. 00110/Tanjung Baru;
77) SHGB No. 00111/Tanjung Baru;
78) SHGB No. 00112/Tanjung Baru;
79) SHGB No. 00113/Tanjung Baru;
80) SHGB No. 00114/Tanjung Baru;
81) SHGB No. 00115/Tanjung Baru;
82) SHGB No. 00116/Tanjung Baru;
83) SHGB No. 00117/Tanjung Baru;

                          68
Page 86
                                                                             `




           84) SHGB No. 00118/Tanjung Baru;
           85) SHGB No. 00119/Tanjung Baru;
           86) SHGB No. 00120/Tanjung Baru;
           87) SHGB No. 00121/Tanjung Baru;
           88) SHGB No. 00122/Tanjung Baru;

     26. 1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir,
         Sumatera Selatan, atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana, yang terdiri dari 8 SHGB,
         sebagai berikut:
           1) SHGB No. 00032/Sungai Rambutan;
           2) SHGB No. 00033/Sungai Rambutan;
           3) SHGB No. 00034/Sungai Rambutan;
           4) SHGB No. 00035/Sungai Rambutan;
           5) SHGB No. 00036/Sungai Rambutan;
           6) SHGB No. 00037/Sungai Rambutan;
           7) SHGB No. 00038/Sungai Rambutan;
           8) SHGB No. 00039/Sungai Rambutan;

     27. Personal Guarantee atas nama Tony Saputra sebesar Unlimited.

f.   Affirmative Covenant
     1.    Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
           atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur.
     2.    Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
           menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
           perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur.
     3.    Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis dengan melampirkan dokumen
           pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau pemegang saham
           Debitur.
     4.    Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
           serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
           Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
     5.    Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang berhubungan dengan
           pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
     6.    Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
           yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur.
     7.    Khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Perorangan, wajib menyerahkan bukti telah
           menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
     8.    Debitur wajib melakukan pemberitahuan tertulis ke Bank apabila terdapat perubahan
           anggaran dasar terkait penambahan modal dasar/disetor.
     9.    Menyerahkan perjanjian kerjasama PT. Royaltama Mulia Kencana dengan PT Kereta Api
           Indonesia dan pembaruannya (jika ada).
     10. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur Lainnya dengan Fueltrade
           Resource International, Bary Commodity Limited, Century Commodities Solution Pte Ltd
           dan Brilliant Commodity Limited dan customer lainnya (jika ada).
     11. Seluruh agunan yang ada di Bank dan yang akan diserahkan ke Bank dibuat saling ikat
           untuk mengcover fasilitas atas nama Debitur Lainnya dan Debitur.
     12. Melakukan pengikatan secara fidusia terhadap piutang usaha Debitur Lainnya minimal
           sebesar 100% dari nilai pasar yang diserahkan ke Bank(dapat dilakukan secara bertahap).
     13. Untuk agunan yang telah/akan disewakan mengacu pada ketentuan Bank.
     14. Menyerahkan daftar piutang usaha Debitur Lainnya (berupa piutang lancar dan disertakan
           aging schedule) yang diagunkan ke Bank minimal Rp 100.000.000.000 yang
           ditandatangani pihak berwenang dan dibubuhi cap perusahaan. Berikutnya Debitur wajib
           memperbaharui daftar agunan tersebut setiap 6 bulan sekali.
     15. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan Bank.
     16. Menyerahkan Laporan Keuangan Audited Konsolidasi dan Parent Only tahunan atas nama
           Debitur dan Laporan Keuangan Audited PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dan PT
           Rantai Mulia Kencana paling lambat 180 hari dari tanggal tutup buku dan kolektibilitas
           terkait penyerahan Laporan Keuangan Audited sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
     17. Debitur dan Debitur Lainnya pada pengolahan berikutnya wajib menyerahkan (seluruh
           dokumen yang diserahkan ke Bank harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel
           perusahaan):
           1) Laporan Keuangan Internal periode tahun berjalan.
           2) Laporan Pengeluaran/Pembelian dan Pendapatan bulanan baik dalam nilai & volume.
           3) Daftar piutang dan persediaan sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.

                                         69
Page 87
                                                                                 `




         4) Aging schedule piutang sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
     18. Debitur dan Debitur Lainnya mempertahankan rasio Current Ratio> 1x (satu kali);
         EBITDA/(Interest + Pokok) 1x (satu kali); Debt to Equity 1x (satu kali) untuk Debitur.
     19. Penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur dan Debitur Lainnya harus tercermin pada
         nominal piutang dan persediaan debitur di Laporan Keuangan.
     20. Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.
     21. Aktivitas keuangan Debitur dan Debitur Lainnya di Bank (termasuk aktivitas ekspor Debitur
         Lainnya) mencerminkan minimal 80% dari penjualan/pendapatan debitur pada pengolahan
         berikutnya. Aktivitas penyetoran customer di bank lain harus dipindahkan ke Bank paling
         lambat 5 hari kerja setelah pembayaran customer.
     22. Surat Pernyataan terkait IMB/PBG dan subordinasi sesuai dengan yang telah berjalan
         sebelumnya.
     23. Menyerahkan dokumen UKL-UPL/AMDAL/DPLH/DELH serta izin usaha dan kelayakan
         lingkungan atas nama Debitur ke Bank setiap ada pembaharuan.
     24. Pembagian dividen Debitur dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
     25. Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada Bank pada saat jatuh temponya atas
         permintaan pertama dari Bank.
     26. Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak melebihi
         nominal untuk Debitur Rp 94.706.000.000 (posisi per 30 September 2023 dan Debitur
         Lainnya Rp 45.943.000.000 (posisi per 30 September 2023).
     27. Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke Bank apabila melanjutkan investasi
         pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke pelabuhan.
     28. Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Tony Saputra maka
         perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham cukup
         dengan pemberitahuan tertulis ke Bank.
     29. PT RMK Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dibuatkan klausula
         Jointly and Severally Liable Borrowers dan Cross Default. Apabila salah satu debitur
         termasuk dalam Jointly and Severally Liable Borrowers tersebut akan melunasi seluruh
         fasilitas kreditnya, maka harus dimintakan persetujuan tertulis ke BCA dan akan dilakukan
         review ulang untuk seluruh fasilitas kredit yang ada.
     30. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama PT RMK Energy Tbk dengan PT Budi
         Gema Gempita, PT Bara Alam Utama, PT Mustika Indah Permai, PT Manambang Muara
         Enim, PT Wiraduta Sejahtera Langgeng, PT Bukit Asam Tbk, dan customer lainnya (jika
         ada).
     31. Apabila karena satu dan lain hal menyebabkan
            a) PT RMK Energy Tbk mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan
                 pada customer utama (volume kontrak kerjasama ≥ 1 juta metric ton/tahun) dengan
                 pihak eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional PT RMK Energy
                 Tbk.
            b) PT Royaltama Mulia Kencana mengalami putus hubungan dengan PT Kereta Api
                 Indonesia.
            Maka debitur harus memberitahukan secara tertulis ke BCA paling lambat 1 minggu
            setelah kejadian tersebut dan seluruh fasilitas yang ada di BCA akan direview ulang.
     32. Seluruh agunan saling mengikat untuk mengcover seluruh fasilitas atas nama PT RMK
         Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara.
     33. Untuk agunan No. g, h, i harus dinilai ulang oleh KJPP (List BCA) dan menyerahkan hasil
         penilaian ulang agunan tersebut ke BCA paling lambat 3 bulan sejak penandatangan PK.
         Apabila % Coverage nilai pasar agunan solid < 100% maka debitur harus menyerahkan
         agunan solid lainnya atau fasilitas yang ada akan disesuaikan kembali.
     34. Agunan tanah bangunan yang akan diserahkan ke BCA harus dipasang Hak Tanggungan
         minimal 125% plafon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
     35. Melakukan pengikatan secara borgtocht terhadap jaminan Personal Guarantee a.n Tony
         Saputra sebesar unlimited dan apabila seluruh agunan solid telah diikat APHT maka
         jaminan Personal Guarantee a.n Tony Saputra diperkenankan untuk ditarik.
     36. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan BCА.

g.   Negative Covenant
     1.   Selama pinjaman PT RMK Energy Tbk & PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara di BCA
          belum lunas, maka :
        1) Menambah hutang / leasing dari bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp
             1.000.000.000,-, kecuali tambahan hutang Back To Back.
        2) Melakukan penambahan Obligasi.
        3) Pembagian dividen PT RMK Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
             dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
        4) Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak melebihi
             Rp 350.115.000.000,- untuk PT RMK Energy Tbk (posisi neraca tanggal 30-06-2025) &

                                           70
Page 88
                                                                                      `




                      Rp 275.217.000.000,- untuk PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (posisi neraca
                      tanggal 30-06-2025) dan bersedia melakukan penurunan nilai piutang afiliasi secara
                      bertahap.
                  5) Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke BCA apabila melanjutkan investasi
                      pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke
                      pelabuhan.
               2.   Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Bpk. Tony Saputra maka
                    perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham cukup
                    dengan pemberitahuan tertulis ke BCA, selain itu perubahan susunan Direksi dan Dewan
                    Komisaris serta para pemegang saham harus dengan persetujuan tertulis ke BCA.
               3.   Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.

          h.   Yurisdiksi
               Bank dan Debitur memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor
               Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus di Jakarta Barat tanpa mengurnagi
               hak Bank untuk menggugat Debitur di hadapan pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia
               berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

          Catatan:
          1. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, hubungan afiliasi Perseroan dengan pemberi jaminan adalah
              sebagai berikut:
              a. Suriani adalah pemegang saham di Perseroan;
              b. Tony Saputra adalah pengendali Perseroan, Komisaris Utama, dan pemegang saham
                   Perseroan;
              c. Vincent Saputra adalah Direktur Utama dan pemegang saham Perseroan.
          2. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada masing-
              masing pemberi jaminan
          3. Dalam menerbitkan Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan (waiver) berdasarkan:
              a. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal
                 Persetujuan atas Negative Covenant, dimana PT Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui
                 Perseroan antara lain untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah
                 hutang/leasing dari bank maupun lembaga keuangan lainnya >Rp1.000.000.000,- (kecuali
                 tambahan hutang back to back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                 dalam bentuk dan dengan nama apapun/memberikan Corporate Guarantee dan/atau
                 mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
              b. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
                 Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., Dimana PT
                 Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui atas penambahan hutang sebesar
                 Rp500.000.000.000,- melalui penerbitan Corporate Bonds atas nama PT RMK Energy, Tbk
                 yang sebagian akan dialokasikan kepada PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (PT RMKN
                 – grup usaha/perusahaan afiliasi) yang akan digunakan sebagai modal kerja.
              c. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal
                 Persetujuan Memperoleh Pinjaman dan Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi
                 serta Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds, dimana PT Bank Central
                 Asia, Tbk. telah menyetujui PT RMK Energy, Tbk untuk::
                 1) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah hutang/leasing dari
                      bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp. 1.000.000.000,- (kecuali tambahan
                      hutang Back To Back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam
                      bentuk dan dengan nama apapun/memberikan Corporate Guarantee dan/atau
                      mengagunkan harta kekayaan Debitur kepeda pihak lain.
                 2) Meminjamkan uang kepada perusahaan afiliasinya yaitu PT. Royaltama Multi Komoditi
                      Nusantara dan PT. Royaltama Mulia Kencana.
                 3) Penambahan hutang sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) melalui
                      penerbitan Corporate Bonds atas nama PT RMK Energy, Tbk.

e.   Perjanjian Sewa

     1.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 2 September 2019

          a.   Para Pihak
               •    Penyewa                      : PT. Bahtera Mustika Mulia
               •    Pemberi Sewa                 : PT. RMK Energy, Tbk.

          b.   Ruang Lingkup dan Objek




                                                  71
Page 89
                                                                             `




     Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan sebagian besar dari tanah tersebut di atas, seluas
     ± 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari total tanah kepada Penyewa, dan Penyewa
     dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa tanah dari Pemberi Sewa, untuk menjalankan
     kegiatan dan/atau usahanya.

c.   Jangka Waktu
     Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian
     ini adalah selama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 30 September 2019, kecuali dalam hal
     terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu sesuai dengan
     ketentuan Perjanjian.

d.   Hak-Hak Para Pihak
     1.  Selama jangka waktu Peijanjian, Penyewa berhak untuk menggunakan tanah, termasuk
         untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas hak-haknya
         sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.
     2.  Selama jangka waktu Perjanjian, Pemberi Sewa berhak untuk sewaktu-waktu, termasuk
         namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan terhadap tanah
         dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyewa.

e.   Harga Uang Sewa
     1.  Uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp1.137,- (seribu seratus tiga puluh tujuh
         Rupiah) per meter persegi, berdasarkan hal tersebut, maka uang sewa selama jangka
         waktu Perjanjian adalah sebesar Rp682.200.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta dua
         ratus ribu Rupiah).
     2.  Para Pihak sepakat bahwa uang sewa yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian
         belum termasuk beban pembayaran PPN sebesar Rp68.220.000,00 (enam puluh delapan
         juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan bea meterai yang merupakan kewajiban Penyewa
         sepenuhnya.
     3.  Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penyewa
         akan memotong 10% (sepuluh persen) dari uang sewa sebagai PPh dan membayarkan
         kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi Sewa. Bukti
         pemotongan akan diberikan oleh Penyewa kepada Pemberi Sewa sebagai bukti
         pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.

f.   Penyerahan Tanah dan Pengalihan Sewa
     1.  Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah, maka
         Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara substansial
         dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam lampiran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
         setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
     2.  Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Penyewa
         berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga,
         namun dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu, yang mana
         persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang wajar.

g.   Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
     1.  Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu salah satu atau lebih Hak Guna Bangunan
         berakhir, Pemberi Sewa harus melakukan atau menyebabkan dilakukannya perpanjangan
         atas Hak Guna Bangunan tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal
         berakhirnya Hak Guna Bangunan.
     2.  Untuk keperluan perpanjangan tersebut, Penyewa berhak dan diberikan kuasa untuk
         melakukan pengurusan perpanjangan untuk dan atas nama Pemberi Sewa, dengan biaya
         ditanggung oleh Pemberi Sewa sepenuhnya, berdasarkan kuasa yang dimaksud pada
         Pasal 7 ayat (3) Perjanjian.
h.   Pernyataan dan Jaminan
     1.  Pemberi Sewa dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa sejak tanggal
         Perjanjian bahwa:
         a) Kepentingan Penyewa bahwa Hak Guna Bangunan merupakan kepunyaan Pemberi
             Sewa sepenuhnya, tidak dalam kasus sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh
             instansi yang berwenang serta menjamin bahwa Penyewa tidak akan mendapat
             gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang
             lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah;
         b) Penyewa tidak akan kehilangan haknya-haknya sebagai penyewa, baik berdasarkan
             Perjanjian ini maupun berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,
             selama jangka waktu Perjanjian berlangsung, walaupun Hak Guna Bangunan
             dipindahtangankan kepada pihak lain. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa



                                         72
Page 90
                                                                             `




              selama berlangsungnya Perjanjian, Pemberi Sewa tidak berhak untuk mengalihkan Hak
              Guna Bangunan, kecuali dengan persetujuan tertulis Penyewa terlebih dahulu.
          c) Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
              tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
          d) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
              dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
              dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
              dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
          e) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajban dirinya
              berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau perjanjian
              apapun atas mana ia tunduk; dan
          f) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan
              dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
     2.   Penyewa dengan menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Sewa sejak tanggal
          Perjanjian:
          b) Penyewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
              tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
          c) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
              dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
              dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
              dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
          d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajban
              dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
              perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
          e) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan
              dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
     3.   Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa berjanji bahwa dengan seluruh upaya
          terbaiknya, ia akan memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya,
          dalam hal Penyewa mendirikan bangunan di atas tanah, serta menjaga kelestarian
          lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan dan tidak akan membebankan tanah
          dan/atau bangunan yang ada di atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara
          tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa.
     4.   Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa akan mengganti rugi dan membebaskan
          Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
          terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara langsung
          maupun tidak langsung, akibat:
          a) Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan pemyataan
              yang diberikan oleh Penyewa pada Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada
              Pasal 9 ayat (1) Perjanjian;
          b) Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban- kewajiban yang
              diberikan Penyewa, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 ayat (2) Perjanjian.
          c) Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang- undangan yang
              berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
              kewajiban Penyewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan.

i.   Pembatasan Hak Pemberi Sewa
     Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
     memindahkan hak atau mengagunkan tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
     Penyewa selama jangka waktu Perjanjian.
j.   Pengakhiran Perjanjian
     Perjanjian berakhir dalam hal:
     1.   Berakhirnya jangka waktu;
     2.   Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
          sebelum berakhirnya jangka waktu; atau
     3.   Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak pernah
          terjadi perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh kelalaian
          atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian, dalam hal ini
          Pemberi Sewa wajib mengembalikan uang sewa secara proporsional seharga bagian dari
          uang sewa untuk jangka waktu yang belum berjalan akibat hapusnya Hak Guna Bangunan
          dalam ayat I ini, sejumlah uang yang nilainya setara dengan PPN atas uang sewa yang
          wajib dikembalikan tersebut dan menanggung biaya pengosongan tanah. Jika pengakhiran
          terjadi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat I ini, Pemberi Sewa wajib
          memberitahukan kepada Penyewa, mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan tidak
          dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak Guna
          Bangunan tersebut berakhir;



                                         73
Page 91
                                                                                   `




          4.    Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Penyewa dalam
                memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu, termasuk namun
                tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku serta pelaksanaan tindakan- tindakan yang mengakibatkan tanah
                musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka Penyewa juga berkewajiban
                untuk mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa atas segala kerugian dan kewajiban
                yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya
                pengosongan tanah;
          5.    Dalam hal berakhirnya Perjanjian yang didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Perjanjian, maka
                Para Pihak sepakat bahwa Penyewa akan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong
                serta bebas dari barang-barang dan milik Penyewa atau pihak lain.

     k.   Hukum dan Bahasa Yang Berlaku
          1.  Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
              dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
          2.  Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
              dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan
              bahasa lain, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.

          Catatan:
          1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
             yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
             (ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
          2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
             penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung benturan
             kepentingan.

2.   Perjanjian Sewa Menyewa No. 02.06/SPK/RMUK-RMKE/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023

     a.   Para Pihak
          •    Pemberi Sewa                   : PT. Royaltama Mulia Kencana
          •    Penerima Sewa                  : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Objek Sewa
          1. Bahwa Pemberi Sewa adalah pemegang atas beberapa bidang tanah, berdasarkan:
             a) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00036 luas 18.161 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             b) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00035 luas 18.764 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             c)   Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034 luas 6.150 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             d) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00037 luas 1.654 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             e) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00033 luas 1.052 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             f)   Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00032 luas 4.148 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             g) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00039 luas 14.405 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana;
             h) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00038 luas 4.314 m 2 atas nama PT Royaltama
                  Mulia Kencana.

               Terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,
               Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas bidang tanah tersebut di atas seluas 68.648
               m2 (enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) (“Objek
               Perjanjian”).

          2. Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan Objek Perjanjian kepada Penerima Sewa
             dengan beritikad baik, untuk menunjang kegiatan operasional dan/atau usahanya.

     c.   Jangka Waktu Sewa
          1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
             Perjanjian ini adalah selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak 02 Januari 2023 hingga
             tanggal 01 Januari 2033 (“Jangka Waktu”), kecuali dalam hal terjadinya pemutusan



                                               74
Page 92
                                                                               `




        hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu sesuai dengan ketentuan
        Perjanjian.
     2. Selama jangka waktu perjanjian, Penerima Sewa berhak untuk menggunakan tanah,
        termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas hak-
        haknya sebagai Penerima Sewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang
        berlaku.
     3. Pemberi Sewa akan meminta secara tertulis, konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu,
        kepada Penerima Sewa, secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum atau selambat-
        lambatnya 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu berdasarkan Perjanjian.
        Apabila Penerima Sewa bermaksud untukmemperpanjang Jangka Waktu tersebut, Penerima
        Sewa akan memberikan konfirmasi tertulis mengenai perpanjangan Jangka Waktu, kepada
        Pemberi Sewa, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, sebelum berakhirnya
        Jangka Waktu, berdasarkan Perjanjian, Konfirmasi tertulis tersebut juga menyatakan secara
        jelas hal-hal lain, termasuk namun tidakterbatas pada luas dari tanah yang akan diperpanjang
        Penerima Sewa.
     4. Setelah konfirmasi perpanjangan jangka waktu, Perjanjian diperpanjang sesuai jangka waktu
        yang diminta, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang sama (setara) dalam
        Perjanjian, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak.

d.   Tarif dan Cara Pembayaran Sewa
     1. Besar uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp 9.900,- (seribu sembian ratus
        rupiah) per meter persegi.

               Objek Perjanjian                 Tanah            Luas M2           Harga Luasan
              Sertipikat Hak Guna
                                          Jalan Hauling           68.648           Rp679.615.200,-
                   Bangunan

     2. Pembayaran sewa dilakukan untuk 10 tahun dimuka.
     3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka uang sewa selama 10 tahun adalah sebesar
          Rp6.796.152.000,- (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratis lima puluh dua
          ribu Rupiah) (“Uang Sewa”).
     4.   Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa yang dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian belum
          termasuk beban belum termasuk PPN 11% dan bea materai yang merupakan kewajiban
          Penerima Sewa sepenuhnya.
     5.   Dengan tetap mengacu kepada ketentuan pembayaran Uang Sewa berikut PPN
          sebagaimana di atas wajib dilakukan oleh Penerima Sewa kepada Pemberi Sewa dengan
          cara pembayaran di muka yang dibayarkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
          tagihan/invoice yang sah dan lengkap (termasuk faktur pajak), telah diberikan oleh Pemberi
          Sewa kepada Penerima Sewa dan berita acara serah terima ditandatangani oleh Para Pihak,
          ke rekening Pemberi Sewa.
     6.   Bukti transfer atau setor ke rekening Pemberi Sewa sebagaimana tersebut di atas,
          merupakan bukti yang sah, bahwa Pemberi Sewa telah menerima pembayaran dari
          Penerima Sewa dan apabila diminta oleh Penerima Sewa, Pemberi Sewa wajib dengan
          segera memberikan tanda terima (kwitansi) terpisah kepada Penerima Sewa.
     7.   Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penerima
          Sewa akan memotong 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebagai Pajak Penghasilan
          dan membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi
          Sewa. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Penerima Sewa kepada Pemberi Sewa
          sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.

e.   Penyerahan Tanah
     Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah, maka Para
     Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara substansial, paling
     lambat 10 hari kerja serelah ditandatanganinya perjanjian.

f.   Pengalihan Sewa
     Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya perjanjian, Penerima Sewa
     berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, namun
     dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu, yang mana persetujuan tersebut
     tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang wajar.

g.   Pernyataan dan Jaminan Pemberi Sewa
     1. Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
         tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian;


                                           75
Page 93
                                                                               `




     2.   Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi, dan
          diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
          dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
          dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
     3.   Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atau kewajiban-kewajiban dirinya
          berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau perjanjian apapun
          atau mana ia tunduk; dan
     4.   Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan dapat
          dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan perjanjian.

h.   Pernyataan dan Jaminan serta Janji Penerima Sewa
     1. Penerima Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
         tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian;
     2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi, dan
         diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
         dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
         dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
     3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban dirinya
         berdasarkan perjanjian tidak dan akan melanggar hukum dan/atau perjanjian appaun atas
         mana ia tunduk;
     4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat
         dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan perjanjian;
     5. Dengan seluruh upaya terbaiknya, Penerima Sewa akan memelihara dengan baik tanah dan
         bangunan yang ada di atasnya, dalam hal Pihak Kedua mendirikan bangunan di atas tanah,
         serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan;
     6. Penerima Sewa tidak akan membebankan tanah dan/atau bangunan yang ada di atasnya
         dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa;
     7. Selama Jangka Waktu Perjanjian, Penerima Sewa akan mengganti rugi dan membebaskan
         Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
         terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara langsung
         maupun tidak langsung, akibat:
          b. Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan pernyataan
              yang diberikan oleh Penerima Sewa pada perjanjian, termasuk namun tidak terbatas
              pada pasal 9 perjanjian;
          c. Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban-kewajiban yang
              diberikan Penerima Sewa, termasuk namun tidak terbatas pada pasal 9 perjanjian;
          d. Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
              kewajiban Penerima Sewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan.

i.   Pembatasan
     Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
     memindahkan hak atau mengagunkan Tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu
     dari Penerima Sewa selama Jangka Waktu perjanjian.

j.   Biaya dan Pajak
     Kecuali diatir lain dalam perjanjian, masing-masing pihak menanggung biaya, pajak, dan
     pengeluaran masing-masing pihak yang bersangkutan dalam persiapan, negosiasi dan
     pelaksanaan perjanjian.

k.   Pengakhiran
     Perjanjian berakhir dalam hal:
     1. Berakhirnya Jangka Waktu;
     2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
         sebelum berakhirnya Jangka Waktu;
     3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak pernah
         terjadi Perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh kelalaian
         atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 perjanjian, dalam hal ini Pemberi
         Sewa wajib mengembalikan Uang Sewa secara proporsional seharga bagian dari Uang
         Sewa untuk Jangka Waktu yang belum berjalan akibat hapusnya Hak Guna Bangunan
         dalam ayat ini, sejumlah uang yang nilainya setara dengan PPN atas Uang Sewa yang wajib
         dikembalikan tersebut dan menangung biaya pengosongan Tanah. Jika pengakhiran terjadi
         karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat c ini, Pemberi Sewa wajib
         memberitahukan kepada Penerima Sewa, mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan
         tidak dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak
         Guna Bangunan tersebut berakhir;

                                          76
Page 94
                                                                                                  `




                    4.   Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Pihak Kedua dalam
                         memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama Jangka Waktu, termasuk namun
                         tidak terbatas pada pelanggaran terhadap perjanjian dan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku serta pelaksaan tindakan-tindakan yang mengakibatkan tanah musnah atau
                         dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka Penerima Sewa juga berkewajiban untuk
                         mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa atas segala kerugian dan kewajiban yang
                         timbul atas kesalahan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengosongan
                         Tanah; dan
                    5.   Dalam hal berakhirnya perjanjian, maka Para Pihak sepakat bahwa Penerima Sewa akan
                         menyerahkan tanah dalam keadaan kosong serta bebas dari barang-barang dan milik
                         Penerima Sewa atau pihak lain

               l.   Perubahan
                    Isi perjanjian tidak dapat diubah, kecuali disetujui secara tertulis oleh Para Pihak. Segala sesuatu
                    yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian dalam suatu
                    addendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, menjadi satu
                    kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.

               m.   Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
                    1. Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
                       Undang Hukum Perdata tentang pengakhiran/pembatalan perjanjian tanpa putusan hakim;
                    2. Perjanjian, penafsiran dan pelaksaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan
                       tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
                    3. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke dalam
                       bahasa lain dan jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa
                       lain dari hasil penerjemahan tersebut, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
                    4. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan perjanjian,
                       termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan,
                       keberlakuan, pelaksanaan haka tau kewajiban dari Para Pihak, Para Pihak akan
                       menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
                       berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan BANI nomor 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat
                       oleh Notaris Ny. Hj. Devi Katini Rolaswati, S.H., M.Kn dan telah mendapat persetujuan dari
                       Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
                       nomor AHU-0064837.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 20 Juni 2016 dan berdasarkan
                       ketentuan peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku. Tempat arbitrase di Jakarta
                       dan majelis arbitrase terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan
                       peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku;
                    5. Putusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak diperbolehkan
                       dilakukannya upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.

            Catatan:
            1. Perseroan dan RMUK terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020 yaitu: (i)
                terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan (ii) Perseroan
                merupakan pemegang saham dari RMUK.
                Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 4 Januari
                2021 antara Perseroan dengan RMUK.

f.         Perjanjian Kerjasama

     No.       Nama Perjanjian            Pihak                Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
     1.    Perjanjian     Kerjasama    Perseroan        -    Perseroan         sebagai       tanggal 01 Januari 2026
           Pelayanan     Kebersihan    dan Dinas             penghasil         sampah        sampai    dengan     31
           No.         09/RET-YAN-     Lingkungan            mempunyai       kewajiban       Desember 2026
           KTSP/PSLB3/DLH/2026         Hidup Kota            untuk           melakukan
           tanggal 2 Januari 2026      Palembang             pengelolaan/ pemusnahan
                                                             terhadap sampah tersebut
                                                             guna mencegah terjadinya
                                                             pencemaran lingkungan.
                                                        -    Dinas Lingkungan Hidup
                                                             Kota   Palembang     akan
                                                             melakukan pengangkutan
                                                             dan pengolahan sampah
                                                             dari    Perseroan     dan
                                                             Perseroan            akan




                                                            77
Page 95
                                                                                            `




                                                             memberikan      kompensasi
                                                             atas pekerjaan tersebut.
                                                      -      Jenis     sampah       yang
                                                             diangkut adalah sampah
                                                             organik dan anorganik.

g.   Perjanjian terkait Penggunaan Dana

     1.   Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026

          a.   Para Pihak
               •   Pihak Pertama               : PT. Royaltama Multi Kencana
               •   Pihak Kedua                 : PT. RMK Energy, Tbk.

          b.   Ruang Lingkup
               Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
               maksimum sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).

          c.   Jangka Waktu
               Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman yang
               telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
               jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri A, dan
               selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
               Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri B.

          d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
               Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
               digunakan oleh Pihak Pertama untuk :
               1. Sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
                   kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
                   termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional guna menunjang pertumbuhan
                   penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.
               2. Sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk belanja modal
                   RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur
                   terkait dan upgrade jalan pengangkutan batu bara.

                   Adapun alokasi rincian, antara lain:
                   ▪  Sebesar Rp99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta
                      sembilan ratus empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi jasa logistik dengan
                      pengadaan material untuk pembangunan Train Loading Station yaitu fasilitas pemuatan
                      kereta api yang termasuk namun tidak terbatas pada hopper, conveyor, loading chute,
                      struktur pendukung, system control dan fasilitas penunjang lainnya. Perincian kontrak
                      adalah sebagai berikut:

                       No.      Nomor Perjanjian          Vendor           Tanggal         Nilai Kontrak (IDR)
                               02.96/SPMK/RMUK-    PT Swadaya
                       1                                               22 Desember 2025      99.515.904.000
                               SKP/XII/2025        Karya Persada


                   ▪         Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode CTRB
                             (Cement Treated Recyling Base) dan chipseal untuk mendukung hal ini RMUK memiliki
                             beberapa pemasok, antara lain PT Buana Tiga Putri, CV Abidam, CV Raja Batu
                             Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri.

          e.   Bunga
               1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
                  dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
                  Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
                  dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
                  pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
               2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
                   kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
                   dahulu kepada Pihak Pertama.
               3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
                   membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.


                                                           78
Page 96
                                                                               `




f.   Syarat Pendahuluan
     1.  Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
         syarat pendahuluan sebagai berikut:
           a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Bersifat Utang
               Berkelanjutan;
           b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
     2.  Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
         secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.

g.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
     penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
     Pinjaman kepada Pihak Kedua.

h.   Cara Pembayaran
     1.  Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
         selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
         Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
         sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
         dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
     3.  Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
         melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4.  Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
         sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
         waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
         kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
         sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
         membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

i.    Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

j.   Kejadian Kelalaian
     1.   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan kejadian
          kelalaian:
          a) Kelalaian Pihak Pertama untuk membayar Pinjaman dan bunga pada waktu dan
                dengan cara.
          b) Pihak Pertama menggunakan Pinjaman menyimpang dari maksud dan tujuan
                penggunaannya.
          c)    Salah satu atau seluruh pernyataan Pihak Pertama tidak benar, tidak akurat dan tidak
                sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau menimbulkan pengertian yang
                berbeda.
          d) Pihak Pertama lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi
                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan/atau dokumen-
                dokumen lain yang berhubungan dengan perjanjian.
          e) Apabila sebagian besar atau seluruh hak, izin dan/atau persetujuan lainnya dari
                pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemerintah negara lain dimana terdapat
                kegiatan operasional atau usaha Pihak Pertama dibatalkan, atau dinyatakan tidak
                sah, atau Pihak Pertama tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang
                disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
                negatif terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian.
          f)    Pihak Pertama mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
                untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Pihak Pertama.
          g) Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Pihak Pertama dan/atau penjamin disita
                akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material terhadap
                kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
                ditentukan dalam perjanjian.
          h) Apabila Pihak Pertama sesuai dengan perintah pengadilan yang mempunyai
                kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
                yang apabila dibayarkan akan memepengaruhi secara material terhadap

                                          79
Page 97
                                                                              `




               kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
               dalam perjanjian.
          i)   Pihak Pertama lalai untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih
               tertunggak sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan perjanjian
               dan/atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan perjanjian, termasuk jasa hukum,
               akuntan, notaris dan profesional lain yang merupakan tanggungan Pihak Pertama.
          j)   Telah terjadi suatu peristiwa atau keadaan mendasar yang memberikan alasan yang
               layak bagi Pihak Kedua untuk percaya bahwa Pihak Pertama tidak dapat (atau
               mungkin tidak mampu) untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban-
               kewajibannya berdasarkan perjanjian.
     2.   Dalam hal terjadinya satu atau lebih kejadian kelalaian Pihak Pertama sebagaimana
          dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian, maka Pihak Kedua atas pertimbangannya
          sendiri, tanpa perlu memberi peringatan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk
          memperbaiki atau memulihkan kejadian dimaksud dalam jangka waktu 30 hari kalender,
          berhak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
          a)    Menuntut Pihak Pertama berdasarkan perjanjian dan/atau setiap dan seluruh
                perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian, untuk seketika
                membayar seluruh jumlah terhutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan
                seluruh ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Pihak Kedua di
                dalam menjalankan hak-haknya;
          b)    Melaksanakan setiap dan seluruh hak-hak Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                dan/atau setiap dan sleuruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
                perjanjian.
          c)    Bila Pihak Kedua menunda pelaksanaan atau tidak segera melaksanakan hal atau
                upaya hukum apapun yang dimiliki berdasarkan perjanjian, dan/atau dokumen
                jaminan, maka hal ini tidak merupakan pelepasan setiap maupun seluruh hak Pihak
                Kedua untuk menggunakan atau melaksanakan hak atau upaya tersebut di lain
                waktu dan penggunaan atau pelaksanaan hak atau upaya secara sekali-sekali atau
                secara sebagian tidak merupakan pelepasan haknya untuk menggunakan atau
                melaksanakan lagi hak atau uoayanya tersebut atau hak atau upaya lain. Hak dan
                upaya yang tersedia dalam perjanjian, dan/atau dokumen jaminan, bersifat kumulatif
                dan tidak membatasi kemungkinan dipergunakannya hak atau upaya lain yang
                disediakan oleh hukum.
          d)    Melakukan hak yang diperlukan guna melindungi seluruh haknya sebagai kreditur
                termasuk mengajukan untuk menerima seluruh pinjaman dan bunga secara
                sekaligus, melakukan klaim, dan menerima ganti rugi.

k.   Hukum yang Berlaku
     1.  Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
         Negara Republik Indonesia.
     2.  Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
         pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
         diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
         tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
         hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
         perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
         tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

l.   Ketentuan Lain-Lain
     1.  Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
         Pihak.
     2.  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
         addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
         dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
         sama.
     3.  Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
         sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
         keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
         tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4.  Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
         masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
         kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
         dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
         Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
         kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
         dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

                                         80
Page 98
                                                                                 `




2.   Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-RMKN/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
          •   Pihak Kedua           : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
          maksimum sebesar Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman yang
          telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
          jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri A, dan
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
          Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri B.

     d.    Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan batubara
          dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok Pihak
          Pertama. Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan menggunakan
          jasa Pihak Pertama, antara lain: PT Wiraduta Sejahtera Lenggeng, PT Daya Bambu Sejahtera,
          PT Renjana Swakarya Energi dan PT Sinar Wijaya Energi. Tidak terdapat hubungan afiliasi
          antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut

     e.   Bunga
          1.  Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
              dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
              Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
              dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
              pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
          2.  Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
              kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
              dahulu kepada Pihak Pertama.
          3.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
              membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.   Syarat Pendahuluan
          1.  Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
              syarat pendahuluan sebagai berikut:
                a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Bersifat Utang
                    Berkelanjutan;
                b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
          2.  Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
              secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.

     g.   Cara Penarikan Pinjaman
          Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
          penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
          Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     h.   Cara Pembayaran
          1.  Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
              Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
              selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
          2.  Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
              Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
              sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
              dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
          3.  Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
              melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.




                                             81
Page 99
                                                                                `




     4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
          sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

i.    Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

j.   Kejadian Kelalaian
     1.   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan kejadian
          kelalaian:
          a)    Kelalaian Pihak Pertama untuk membayar Pinjaman dan bunga pada waktu dan
                dengan cara.
          b)    Pihak Pertama menggunakan Pinjaman menyimpang dari maksud dan tujuan
                penggunaannya.
          c)    Salah satu atau seluruh pernyataan Pihak Pertama tidak benar, tidak akurat dan tidak
                sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau menimbulkan pengertian yang
                berbeda.
          d)    Pihak Pertama lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi
                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan/atau dokumen-
                dokumen lain yang berhubungan dengan perjanjian.
          e)    Apabila sebagian besar atau seluruh hak, izin dan/atau persetujuan lainnya dari
                pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemerintah negara lain dimana terdapat
                kegiatan operasional atau usaha Pihak Pertama dibatalkan, atau dinyatakan tidak
                sah, atau Pihak Pertama tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang
                disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
                negatif terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian.
          f)    Pihak Pertama mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
                untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Pihak Pertama.
          g)    Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Pihak Pertama dan/atau penjamin
                disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material terhadap
                kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
                ditentukan dalam perjanjian.
          h)    Apabila Pihak Pertama sesuai dengan perintah pengadilan yang mempunyai
                kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
                yang apabila dibayarkan akan memepengaruhi secara material terhadap
                kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
                dalam perjanjian.
          i)    Pihak Pertama lalai untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih
                tertunggak sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan perjanjian
                dan/atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan perjanjian, termasuk jasa hukum,
                akuntan, notaris dan profesional lain yang merupakan tanggungan Pihak Pertama.
          j)    Telah terjadi suatu peristiwa atau keadaan mendasar yang memberikan alasan yang
                layak bagi Pihak Kedua untuk percaya bahwa Pihak Pertama tidak dapat (atau
                mungkin tidak mampu) untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban-
                kewajibannya berdasarkan perjanjian.
     2.   Dalam hal terjadinya satu atau lebih kejadian kelalaian Pihak Pertama sebagaimana
          dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian, maka Pihak Kedua atas pertimbangannya
          sendiri, tanpa perlu memberi peringatan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk
          memperbaiki atau memulihkan kejadian dimaksud dalam jangka waktu 30 hari kalender,
          berhak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
          a)    Menuntut Pihak Pertama berdasarkan perjanjian dan/atau setiap dan seluruh
                perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian, untuk seketika
                membayar seluruh jumlah terhutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan
                seluruh ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Pihak Kedua di
                dalam menjalankan hak-haknya;
          b)    Melaksanakan setiap dan seluruh hak-hak Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                dan/atau setiap dan sleuruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
                perjanjian.
          c)    Bila Pihak Kedua menunda pelaksanaan atau tidak segera melaksanakan hal atau
                upaya hukum apapun yang dimiliki berdasarkan perjanjian, dan/atau dokumen
                jaminan, maka hal ini tidak merupakan pelepasan setiap maupun seluruh hak Pihak

                                          82
Page 100
                                                                                          `




                            Kedua untuk menggunakan atau melaksanakan hak atau upaya tersebut di lain
                            waktu dan penggunaan atau pelaksanaan hak atau upaya secara sekali-sekali atau
                            secara sebagian tidak merupakan pelepasan haknya untuk menggunakan atau
                            melaksanakan lagi hak atau uoayanya tersebut atau hak atau upaya lain. Hak dan
                            upaya yang tersedia dalam perjanjian, dan/atau dokumen jaminan, bersifat kumulatif
                            dan tidak membatasi kemungkinan dipergunakannya hak atau upaya lain yang
                            disediakan oleh hukum.
                      d)    Melakukan hak yang diperlukan guna melindungi seluruh haknya sebagai kreditur
                            termasuk mengajukan untuk menerima seluruh pinjaman dan bunga secara
                            sekaligus, melakukan klaim, dan menerima ganti rugi.

            k.   Hukum yang Berlaku
                 1.  Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
                     Negara Republik Indonesia.
                 2.  Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
                     pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
                     diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
                     tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
                     hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
                     perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
                     tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

            l.   Ketentuan Lain-Lain
                 1.  Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
                     Pihak.
                 2.  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
                     addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
                     dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
                     sama.
                 3.  Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
                     sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
                     keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
                     tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
                 4.  Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
                     masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
                     kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
                     dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
                     Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
                     kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
                     dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

7.6.    Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan

Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:




                                                     83
Page 101
                                                                                              `




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan
Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 2 September 2021,
Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Tony Saputra. Penetapan Tony Saputra
telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi.

Tony Saputra telah memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun, menerima manfaat dari Perseroan, dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham Perseroan.

Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:

               Nama                        Perseroan          RMUK       RMKN           TBBE           RMAK
 Tony Saputra                                 KU                K          K              -              K
 F Saud Tamba Tua                              KI               -          -              -              -
 Rokhmad Sunanto                               KI               -          -              -              -
 Vincent Saputra                              DU                D         DU              K              D
 William Saputra                               D               DU         D              DU             DU
 Sugiyanto                                     D                -          -              -              -

Keterangan:
 KU       :   Komisaris Utama                                     DU     :   Direktur Utama
 K        :   Komisaris                                           D      :   Direktur
 KI       :   Komisaris Independen

7.7.      Pengurus Dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy, Tbk No. 6 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam sistem
administrasi badan hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT RMK Energy Tbk No. AHU-AH.01.09-0090250 tanggal 23 Februari 2026 yang telah memperoleh Daftar
Perseroan No. AHU-0037662.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 23 Februari 2026, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                        :   Tony Saputra
Komisaris Independen                   :   F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen                   :   Rokhmad Sunanto

Direksi

Direktur Utama                     :       Vincent Saputra
Direktur                           :       William Saputra
Direktur                           :       Sugiyanto
Direktur                           :       Indra Mulia Aliwarga
Direktur                           :       Edwin Tedjasukmana

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan mengenai
rangkap jabatan, sebagaimaan diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

7.8.      Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 865
Karyawan, yang terdiri dari 40 karyawan tetap dan 825 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.


                                                         84
Page 102
                                                                                         `




Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perusahaan pada masing-masing tanggal:

                                                         30 September            31 Desember
 Keterangan
                                                             2025             2024         2023
 Perseroan
 Tetap                                                              30               39            39
 Tidak Tetap                                                       735              834           885
                                                                   765              873           924
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                              10               25          20
 Tidak Tetap                                                        90              262          75
                                                                   100              287          95
 Jumlah                                                            865            1.160       1.019

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                                         30 September            31 Desember
 Keterangan
                                                             2025             2024         2023
 Perseroan
 Strata 2                                                            13              13            13
 Strata 1 dan/atau diploma                                          135             141           142
 < SLTA                                                             617             719           769
                                                                    765             873           924
 Perusahaan Anak
 Strata 2                                                             1               1           1
 Strata 1 dan/atau diploma                                           28              42          34
 < SLTA                                                              71             244          60
                                                                    100             287          95
 Jumlah                                                             865            1160       1.019

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                                         30 September            31 Desember
 Keterangan
                                                             2025             2024         2023
 Perseroan
 <40                                                                528             647           686
 41 – 50                                                            162             179           185
 > 50                                                                75              47            53
                                                                    765             873           924
 Perusahaan Anak
 <40                                                                 80             182          83
 41 – 50                                                             15              69           8
 > 50                                                                 5              36           4
                                                                    100             287          95
 Jumlah                                                             865            1160       1.019

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                                         30 September            31 Desember
 Keterangan
                                                             2025             2024         2023
 Perseroan
 Manajer                                                              8               8             8
 Administrasi                                                        60              71           116
 Umum                                                               697             794           800
                                                                    765             873           924
 Perusahaan Anak
 Manajer                                                             11              11           5
 Administrasi                                                         3              19          11
 Umum                                                                86             257          79
                                                                    100             287          95
 Jumlah                                                             865            1160       1.019




                                                   85
Page 103
                                                                                           `




Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                                            30 September              31 Desember
 Keterangan
                                                                2025               2024         2023
 Perseroan
 Marketing                                                               2                 2              2
 Keuangan                                                               13                13             25
 Legal                                                                   4                 6              8
 Administrasi                                                           52                80            116
 Umum                                                                  694               772            773
                                                                       765               873            924
 Perusahaan Anak
 Marketing                                                               1                 2              9
 Keuangan                                                                3                 2              1
 Legal                                                                   6                 6              4
 Administrasi                                                           18                18              5
 Umum                                                                   72               259             76
                                                                       100               287             95
 Jumlah                                                                865              1160          1.019

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi


                                                            30 September              31 Desember
 Keterangan
                                                                2025               2024         2023
 Perseroan
 Kantor Pusat                                                           88                86             87
 Kantor Cabang                                                         677               787            837
                                                                       765               873            924
 Perusahaan Anak
 Kantor Pusat                                                           12
 Kantor Cabang                                                          88                12             14
                                                                       100               275             81
 Jumlah                                                                865               287             95

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak ada akan
mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.

7.9.    Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
        Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
27 Januari 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
27 Januari 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan,


                                                      86
Page 104
                                                                                                `




baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban
sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026.

7.10.     Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 4 (empat)
Perusahaan Anak, penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) melalui RMKN dan
1 (satu) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:

                                                                                                      Kontribusi
        Nama                                   Persentase      Tahun       Tahun        Status
 No.                   Kegiatan Usaha                                                                 terhadap Aset
        Perusahaan                             Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan   Operasional
                                                                                                      Perseroan
                       Real     estat   yang
                       dimiliki sendiri atau
                       disewa dan Aktivitas
 1.     RMUK                                     99,99%          2009        2018       Beroperasi       23,13%
                       Penunjang
                       Pertambangan      dan
                       Penggalian Lainnya
                       Penanganan      kargo
                                                                                          Belum
 2.     RMAK           (bongkar         muat     99,00%          2019        2019                        0,00%
                                                                                        Beroperasi
                       barang).
                       Perdagangan Besar
                       Bahan Bakar Padat,
 3.     RMKN                                     99,99%          2019        2019       Beroperasi       18,73%
                       Cair Dan Gas Dan
                       Produk YBDI
                       Pertambangan Batu
 4.     TBBE                                     62,00%          2002        2021       Beroperasi       9,53%
                       Bara.

 Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN
                      Perdagangan Besar
      RMK             Berbagai     Macam
 5.   Commodities Barang            Tanpa         100%           2021        2024       Beroperasi       0,71%
      Pte Ltd         Mengkhususkan
                      Barang Tertentu

 Perusahaan Asosiasi
                       Aktivitas penyewaan
 6.     BMM            dan sewa guna             45,00%          2018        2018       Beroperasi         0%
                       usaha tanpa hak opsi
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak:

1.    RMUK

      Riwayat Singkat

      RMUK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 Tanggal 9 Januari 2009, yang dibuat oleh Rosliana S.
      Hendarto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-07406.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan
      Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 12 Maret 2009, yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0008846.AH.01.11 Tahun 2009 tanggal 12 Maret
      2009 serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tahun 2009, tanggal 2 Juni
      2009. Anggaran Dasar RMUK telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul
      Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
      Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
      Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19
      Desember 2024.

      Kegiatan Usaha


                                                          87
Page 105
                                                                                       `




Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 6 Desember 2025, yang dibuat oleh Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Koya Cilegon, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0079903.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana tanggal 06 Desember 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
Nomor AHU-0275996.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 06 Desember 2025 tanggal 06 Desember 2025,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Royal MK adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan dari RMUK ialah berusaha dalam bidang jasa, konstruksi, perindustrian dan
     pengangkutan.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMUK dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

      a.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa untuk pelayanan berbagai usaha kecuali jasa dalam bidang
           hukum dan pajak, meliputi:
           -   09900: Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya: Kelompok ini mencakup
               jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
               pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
               tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan
               dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau
               sumur tambang.
           -   68111: Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa: Kelompok ini mencakup usaha
               pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
               maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non-hunian
               (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
               penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
               secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
               pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
               tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
               pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
           -   77391: Aktitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
               Industri Pengolahan: Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
               tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara
               umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin
               pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik.
               Termasuk perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah,
               komersil dan industri lainnya.
      b.   Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi pada umumnya termasuk sebagai pemborong,
           perencana, penyelenggara dan pelaksana pembuatan, meliputi:
           -   42101: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
               pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil),
               jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan
               lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
               pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak
               termasuk jalan layang
           -   42103: Konstruksi Jalan Rel: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
               dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk
               pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A)
               untuk badan jalan kereta api.
           -   43120: Penyiapan Lahan: Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan
               konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan
               konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian,
               membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
               penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
               tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
               untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
               dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
               induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
               sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
               bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
               keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
               fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
               alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
               pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel

                                                  88
Page 106
                                                                                         `




                proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
                pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
                pekerjaan sejenis lainnya.
     c.     Menjalankankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, termasuk pabrik-pabrik dan
            memasarkan hasil-hasil produksinya, meliputi:
            -   28160: Industri Alat Pengangkat dan Pemindah: Kelompok ini mencakup pembuatan mesin
                pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan
                dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun
                kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches,
                putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan
                lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang
                tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam
                pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan
                robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.
                Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan
                pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan
                peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor
                yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan
                pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam
                kelompok 28240.
     d.     Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, meliputi:
            49120: Angkutan Jalan Rel untuk Barang: Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang
            melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak
            pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar
            minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah
            bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 06 tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat
oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah
diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.09-
0043326 tanggal 31 Januari 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0022725.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Royal MK
adalah sebagai berikut:

 Direksi:

 Direktur Utama                         :   William Saputra
 Direktur                               :   Vincent Saputra

 Dewan Komisaris

 Komisaris                              :   Tony Saputra

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana No. 02 tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat oleh Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia
Kencana No. AHU-AH.01.03-0252559 tanggal 9 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0277655.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham RMUK adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                    Keterangan                                           Jumlah Nominal     Persentase
                                                        Jumlah Saham
                                                                               (Rp)             (%)
 Modal Dasar                                                 6.000.000    600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 PT RMK Energy, Tbk                                           5.099.760     509.976.000.000            99,99


                                                   89
Page 107
                                                                                       `




                                                             Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                     Keterangan                                          Jumlah Nominal     Persentase
                                                        Jumlah Saham
                                                                               (Rp)             (%)
 Tony Saputra                                                      240          24.000.000          0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                          5.100.000    510.000.000.000            100
  Disetor
 Saham dalam Portepel                                           900.000       90.000.000.000

Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMUK telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

  No.                     Perizinan                              Masa Berlaku                Keterangan
  1.      Nomor Induk Berusaha 9120302220266                Selama      Perusahaan         Izin Perusahaan
                                                            Beroperasi
  2.      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin)         09 Januari 2029          Izin  Usaha        Jasa
          Nomor 91203022202660006 tanggal 9 Januari                                  Pertambangan
          2024 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan
          PT. Royaltama Mulia Kencana
  3.      Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan          09 Januari 2029          Izin  Usaha        Jasa
          Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-                                  Pertambangan
          PB/PMDN/2024         tentang        Persetujuan
          Perubahan atas Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko (Izin) Nomor 91203022202660006
          tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa
          Pertambangan PT. Royaltama Mulia Kencana
          tanggal 23 Januari 2024
  4.      Pengumuman       Nomor:     570/11/DPMPTSP-       -                        Izin Lingkungan
          4/IL/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
          Pembangunan dan Pengoperasian Stockpile
          dan     Emplacement      dengan       Kapasitas
          12.000.000 Ton/Tahun serta Sarana Prasarana
          Pendukung pada Lahan Seluas + 891.693 m2
          oleh PT. Royaltama Mulia Kencana di Desa
          Panang Jaya dan Desa Gunung Megang Dalam
          Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara
          Enim, tanggal 27 Mei 2021

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting RMUK di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                       30 September 2025*       31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Total Aset                                619.680.411.562         554.207.380.668        447.021.565.965
 Total Liabilitas                          121.984.815.547         168.781.687.905        280.269.396.636
 Total Ekuitas                             497.695.596.015         385.425.692.763        166.752.169.329
*tidak diaudit

Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp619.680.411.562, meningkat sebesar
Rp65.473.030.894 atau 11,81%% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp554.207.380.668. Peningkatan total aset tersebut sebagian besar disebabkan oleh kenaikan atas
pembangunan jalan sebesar Rp 67.339.647.981.

Total liabilitas RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp121.984.815.547, menurun sebesar
Rp 46.796.872.358 atau 27,73% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp168.781.687.905. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh Pembayaran utang
bank sebesar Rp 30.900.000.000



                                                   90
Page 108
                                                                                   `




Total ekuitas RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp497.695.596.015, meningkat
sebesar Rp 112.269.903.252 atau 29,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp385.425.692.763. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh penambahan modal sebesar
Rp 97.697.890.094 dan laba periode berjalan sebesar Rp 14.572.013.158

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp554.207.380.668, meningkat sebesar
Rp107.185.814.703 atau 23,98% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp447.021.565.965. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh pembebasan lahan
untuk pembangunan jalan hauling.

Total liabilitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp168.781.687.905, menurun sebesar
Rp111.487.708.731 atau 39,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp280.269.396.636. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh pembayaran kepada
supplier, pembayaran kepada pihak berelasi dan pembayaran utang bank yang telah jatuh tempo.

Total ekuitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp385.425.692.763, meningkat sebesar
Rp218.673.523.434 atau 131% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp166.752.169.329. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh peningkatan modal yang
ditempatkan dan disetor sebesar Rp210.000.000.000 dan laba bersih tahun 2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam Rupiah)
                               30 September       30 September       31 Desember        31 Desember
                                   2025*              2024*              2024                2023
 Pendapatan                   102.401.129.730     28.787.483.455     60.935.625.194     80.755.077.890
 Beban Pokok Pendapatan        80.702.773.645     29.163.650.300     45.084.198.057     64.084.208.644
 Laba Bruto                    21.698.356.085       (376.166.845)    15.851.427.137     16.670.869.246
 Laba Sebelum Pajak            18.832.419.005     (4.492.879.684)    13.861.072.010     13.407.977.795
*tidak diaudit

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024

Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp102.401.129.730, meningkat sebesar Rp 73.613.646.275 atau 256% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp28.787.483.455. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan jumlah volume loading, hauling dan unloading.

Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp80.702.773.645, meningkat sebesar Rp 51.539.123.345 atau 177% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp29.163.650.300. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya sewa dan transportasi yang berbanding lurus dengan peningkatan
pendapatan pada tahun 2025.

Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp21.698.356.085 meningkat sebesar Rp 22.074.522.930 atau 586% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(376.166.845). Peningkatan tersebut
disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan jumlah pendapatan akibat dari kenaikan jumlah produksi dan
terdapat kenaikan biaya sewa dan transportasi pada tahun 2025.

Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp18.832.419.005, meningkat sebesar Rp 23.325.298.689 atau 519% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(4.492.879.684). Peningkatan tersebut
disebabkan oleh kenaikan jumlah pendapatan akibat dari kenaikan jumlah produksi dan terdapat kenaikan
biaya sewa dan transportasi pada tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp60.935.625.194, menurun sebesar Rp19.819.452.696 atau 24,5% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp80.755.077.890. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan jumlah produksi pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023.


                                                91
Page 109
                                                                                             `




     Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp45.084.198.057, menurun sebesar Rp19.000.010.587 atau 29,6% jika dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp64.084.208.644. Penurunan tersebut terutama
     disebabkan oleh penurunan biaya sewa alat berat yang berbanding lurus dengan penurunan pendapatan pada
     tahun 2024.

     Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp14.044.086.456, meningkat sebesar Rp 636.108.661 atau 4,74% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.407.977.795. Peningkatan tersebut
     disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah produksi dan terdapat penurunan biaya
     sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun 2024.

     Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp8.690.857.121, meningkat sebesar Rp207.129.225 atau 2,4% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.483.727.896. Peningkatan tersebut
     disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah produksi dan terdapat penurunan biaya
     sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun 2024.

2.   RMKN

     Riwayat Singkat

     RMKN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 30 Januari 2019 dari Muhammad Firmansyah, S.H.,
     M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006488.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 31 Januari
     2019. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta
     Pernyataan Keputusan Sirkluler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan
     Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
     Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal 31 Oktober 2023, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31
     Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Multi
     Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal 31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Multi
     Komoditi Nusantara Nomor 9 Tanggal 2 Agustus 2021, yang dibuat oleh Ferry Sanjaya, S.H., berdasarkan
     Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat, tertanggal 30 Juli 2021,
     Nomor 03/KET.CUTI-MPDN.JKT BRT/VII/2021, pengganti Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris
     di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia No. AHU- 0043496.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0136750.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMKN ialah berusaha dalam Perdagangan Besar: Bahan Bakar
     Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 46610).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI
     46610), yaitu menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
     sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli,
     kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan
     bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan
     propana, dan lain- lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan,
     serta bahan bakar nuklir.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, RMKN menjalankan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair
     dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu sehingga kegiatan usaha yang dijalankan RMKN saat ini
     telah sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar RMKN.

     Pengurusan dan Pengawasan


                                                       92
Page 110
                                                                                     `




Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
No. 02 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Erna Wahyudin, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-
0307742 tanggal 8 Juli 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-
0151777.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RMKN adalah
sebagai berikut:

 Direksi:

 Direktur Utama                       :   Vincent Saputra
 Direktur                             :   William Saputra

 Dewan Komisaris

 Komisaris                            :   Tony Saputra

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham RMKN adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                   Keterangan                                           Jumlah Nominal      Persentase
                                                      Jumlah Saham
                                                                              (Rp)              (%)
 Modal Dasar                                                 200.000     200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT. RMK Energy, Tbk                                           49.999       49.999.000.000          99,99
 PT. RMK Investama                                                  1            1.000.000           0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          50.000       50.000.000.000            100
  Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  150.000      150.000.000.000

Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

  No.                      Perizinan                           Masa Berlaku              Keterangan
  1.    Nomor Induk Berusaha 9120217152494                      Selamanya                     -
  2.    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal               26 Januari 2026                 -
        Nomor       36/1/IUP/PMDN/2021        tentang
        Persetujuan Pemberian Izin Pengangkutan dan
        Penjualan Komoditas Batubara Kepada PT.
        Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 27
        Januari 2021
  3.    Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar               3 tahun sejak tanggal             -
        Batubara Nomor : 03.ET-04.24.0346 tanggal 22                terbit
        Juli 2024
  4.    Izin Usaha Pertambangan – Pengangkutan dan          21 September 2030                 -
        Penjualan     Komoditas      Batubara     No.
        91201032414150011
  5.    Eksportir Terdaftar Batubara - Kerjasama Jual          7 Januari 2029                 -
        Beli Antara Pemegang Izin Pengangkutan dan
        Penjualan dengan Pemegang Izin Operasi
        Produksi Nomor : 03.ET-04.24.0346.1

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting RMKN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan



                                                 93
Page 111
                                                                                          `




                                                                                             (dalam Rupiah)
                                     30 September 2025*          31 Desember 2024        31 Desember 2023
 Total Aset                              730.853.336.297            725.724.859.211         785.181.747.724
 Total Liabilitas                        606.172.548.481            490.559.025.877         411.296.459.963
 Total Ekuitas                           124.680.787.815            235.165.833.334         373.885.287.761
*tidak diaudit

Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 730.853.336.297, meningkat sebesar
Rp 5.128.477.086 atau 1% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp725.724.859.211. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh peningakatan kas dan
bank sebesar Rp 9,4 Milyar, peningkatan pada persediaan sebesar Rp 80 Milyar dan peningkatan aset pajak
tangguhan sebesar Rp 2,8 Milyar serta mengalami penurunan deposito berjangka sebesar Rp 75 Milyar

Total liabilitas RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp606.172.548.481, meningkat
sebesar Rp 115.613.522.604 atau 24% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp490.559.025.877. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh
Penerimaan pinjaman obligasi Sebesar Rp 280 Milyar dan terdapat pembayaran utang bank sebesar Rp 208
Milyar.

Total ekuitas RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 124.680.787.815, meningkat
sebesar Rp 110.485.045.519 atau 47% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp235.165.833.334. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh laba usaha pada tahun
2025.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp725.724.859.211, menurun sebesar Rp
59.456.888.513 atau 7,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp
785,181,747,724. Penurunan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh penurunan pajak dibayar
dimuka atas penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun 2023 yang diterima di tahun 2024.

Total liabilitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp490.559.025.877, meningkat
sebesar Rp79.262.565.914 atau 19.27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp411.296.459.963. Peningkatan total liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh pinjaman kepada
pihak berelasi

Total ekuitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp235.165.833.334, menurun sebesar
Rp138.719.454.427 atau 37,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp373,885,287,761. Penurunan total ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh Pembagian deviden sebesar
Rp 210.000.000.000 dan laba usaha pada tahun 2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                30 September            30 September        31 Desember         31 Desember
                                    2025*                   2024*               2024                2023
 Pendapatan                     564.274.583.923         982.698.296.003   1.683.971.500.272   1.761.719.180.801
 Beban Pokok Pendapatan         559.432.724.220         885.694.830.260   1.572.043.768.790   1.642.635.230.863
 Laba Bruto                        4.841.859.703         97.003.465.743     111.927.731.482     119.083.949.938
 Laba Sebelum Pajak              (5.801.712.362)         76.181.665.384     104.964.982.315     109.860.977.657

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024

Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp
564.274.583.923, menurun sebesar Rp418.423.712.080 atau 43% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp982.698.296.003. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan penjualan di periode 30 September 2025 karena menurun volume penjualan batu
bara akibat dari penurunan harga batubara dan menurunnya permintaan batubara dari China akibat dari
ketidakjelasan perekonomian global dikarenakan isu perang dagang.

Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp559.432.724.220 menurun sebesar Rp 326.262.106.040 atau 37% jika dibandingkan dengan tahun yang



                                                   94
Page 112
                                                                                          `




     berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 885.694.830.260. Penurunan tersebut terutama
     disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara

     Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
     Rp4.841.859.703 menurun sebesar Rp 92.161.606.040 atau 95% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 97.003.465.743. Penurunan tersebut
     disebabkan oleh disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara,
     serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.

     Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
     Rp(5.801.712.362), menurun sebesar Rp81.983.377.746 atau 108% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 76.181.665.384 Penurunan tersebut
     disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara, serta penurunan dari
     harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

     Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp1.683.971.500.272, menurun sebesar Rp77.747.680.529 atau 4,41% jika dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1,761,719,180,801. Penurunan tersebut terutama
     disebabkan oleh penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan.

     Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp1.572.043.768.790, menurun sebesar Rp70.591.462.073 atau 4,30% jika dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1,642,635,230,863. Penurunan tersebut terutama
     disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.

     Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp 104.964.982.315 , menurun sebesar Rp4.895.995.342 atau -4,46% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp109,860,977,657 . Penurunan tersebut
     disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat
     kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari
     pendapatan batubara.

     Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp71.129.422.402, menurun sebesar Rp5.377.484.796atau 7,03% jika dibandingkan dengan laba tahun
     berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp76,506,907,198. Penurunan tersebut
     disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat
     kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari
     pendapatan batubara.

3.   TBBE

     Riwayat Singkat

     TBBE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 177 Tanggal 29 Juni 2001, yang dibuat oleh H.M. Afdal Gazali
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
     PT. Truba Bara Banyu Enim, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315134383
     tanggal 22 November 2001, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10
     tahun 2002, Berita Negara Republik Indonesia No. 1177 tanggal 1 Februari 2002. Anggaran Dasar
     Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir adalah
     Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa PT. Truba Bara Banyu Enim No. 58 tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Hariyanti
     Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
     Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Truba Bara
     Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0157801 tanggal 31 Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0170524.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 (“Akta 58/2023”).

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 63 tanggal 10 Agustus
     2021 yang dibuat dihadapan Ferry Sanjaya, SH, Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-0043552.AH.01.02.Tahun 2021 tentang


                                                      95
Page 113
                                                                                    `




Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Truba Bara Banyu Enim tanggal 10 Agustus
2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0136898.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 10
Agustus 2021, maksud dan tujuan dari TBBE ialah berusaha dalam bidang Pertambangan Batu Bara (KBLI
05100).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TBBE dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Batu Bara
(KBLI 05100), yaitu menjalankan operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti
antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian,
penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan
tepung bara (culm bank).

Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, TBBE menjalankan usaha pertambangan batu bara, sehingga kegiatan
usaha yang dijalankan TBBE saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar TBBE.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Truba Bara Banyu Enim No.
6 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0294462 tanggal
31 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0286378.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 31 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris TBBE adalah sebagai berikut:

 Direksi:

 Direktur Utama                      :   William Saputra
 Direktur                            :   Yombi Wikso Gautama


 Dewan Komisaris

 Komisaris                           :   Vincent Saputra


Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta 58/2023, susunan pemegang saham TBBE adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                   Keterangan                                         Jumlah Nominal     Persentase
                                                     Jumlah Saham
                                                                            (Rp)             (%)
 Modal Dasar                                                350.000     35.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT. RMK Energy, Tbk                                          215.900      21.590.000.000            62%
 PT. RMK Investama                                            132.314      13.231.400.000            38%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         348.214      34.821.400.000             100
  Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                                    1.786         178.600.000

Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TBBE telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

  No.                    Perizinan                             Masa Berlaku             Keterangan
  1.    Nomor Induk Berusaha No. 8120211032127                  Selamanya                    -
  2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan              3 tahun                     -
        Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.
        06092410113174697
  3.    Keputusan Bupati Muara Enim Nomor                   Jangka Waktu Berlaku            -
        687/KPTS/TAMBEN/2011         tentang    Izin       IUP Produksi: 20 Tahun
        Persetujuan    Peningkatan     Izin  Usaha           1)      Konstruksi
        Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi              selama: 2 Tahun


                                                96
Page 114
                                                                                           `




  No.                     Perizinan                                Masa Berlaku                Keterangan
          Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi               2)      Produksi
          Batubara kepada PT. Truba Bara Banyu Enim              selama: 18 Tahun
          tanggal 22 November 2021

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting TBBE di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                      30 September 2025*           31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Total Aset                               260.716.813.973             208.468.332.584        203.111.402.307
 Total Liabilitas                         236.016.120.440             186.175.086.038        145.823.483.426
 Total Ekuitas                             24.700.693.533              22.293.244.764         57.287.918.881
*tidak diaudit

Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 260.716.813.973 , meningkat sebesar
Rp 52.134.257.325 atau 25% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp208.468.332.584. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh kenaikan dari piutang
lain lain kepada pihak berelasi sebesar Rp 42.124.710.749 dan uang muka atas pembelian tanah sebesar Rp
5.530.200.250

Total liabilitas TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 236.016.120.440, meningkat
sebesar Rp 21.748.578.111 atau 27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp186.175.086.038. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh Kenaikan
utang lain lain sebesar Rp 18.860.686.199 dan kenaikan pada biaya dibayar dimuka sebesar Rp
21.480.344.870

Total ekuitas TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp24.700.693.533, meningkat sebesar
Rp 2.407.446.987 atau 11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp22.293.244.764. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh laba usaha pada tahun 2025

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 208.468.332.584, meningkat sebesar
Rp 5.356.930.277 atau 2,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp203,111,402,307. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan kenaikan dari aset
pertambangan terkait dengan pembebasan lahan tambang.

Total liabilitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 186.175.086.038, meningkat
sebesar Rp 40.351.602.612 atau 27,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp145,823,483,426. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh pinjaman
kepada pihak berelasi yang akan digunakan untuk pembebasan lahan tambang.

Total ekuitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22,293,244,764, menurun sebesar
Rp34,994,674,117atau -61,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp57,287,918,881. Penurunan total ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh rugi usaha pada tahun 2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                 30 September            30 September        31 Desember         31 Desember
                                     2025*                    2024*              2024                2023
 Pendapatan                      148.241.370.477         242.000.758.088    369.000.894.421      409.713.715.606
 Beban Pokok Pendapatan          155.055.660.070         306.263.858.919    405.206.957.431      386.833.566.879
 Laba Bruto                       (6.814.289.593)        (64.263.100.831)   (36.206.063.010)      22.880.148.727
 Laba Sebelum Pajak                 3.338.340.564        (69.297.915.339)   (44.011.391.144)      20.759.945.286

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024


                                                    97
Page 115
                                                                                       `




    Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
    Rp148.241.370.477, menurun sebesar Rp93.759.387.611 atau 39% jika dibandingkan dengan tahun yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp242.000.758.088 Penurunan tersebut terutama
    disebabkan oleh penurunan volume penjualan

    Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
    Rp155.055.660.070 menurun sebesar Rp151.208.198.849 atau 49% jika dibandingkan dengan tahun yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp306.263.858.919 Penurunan tersebut terutama
    disebabkan oleh penurunan biaya produksi sejalan dengan penurunan pendapatan pada tahun 2025

    Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
    Rp(6.814.289.593), meningkat sebesar Rp57.448.811.238 atau 89% jika dibandingkan dengan laba tahun
    berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(64.263.100.831) Peningkatan tersebut
    disebabkan oleh penurunan biaya produksi selama tahun 2025

    Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
    Rp3.338.340.564 meningkat sebesar Rp72.636.255.903 atau 105% jika dibandingkan dengan laba tahun
    berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp-(69.297.915.339). Peningkatan tersebut
    disebabkan oleh pendapatan lainlain selama tahun 2025.

    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

    Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
    Rp369,000,894,421, menurun sebesar Rp40,712,821,185 atau -9.94% jika dibandingkan dengan tahun yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp409,713,715,606. Penurunan tersebut terutama
    disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan

    Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
    Rp405,286,908,732, meningkat sebesar Rp18,453,341,853 atau 4,47% jika dibandingkan dengan tahun yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp386,833,566,879. Peningaktan tersebut terutama
    disebabkan oleh kenaikan dari biaya produksi batubara.

    Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
    (44,011,391,144), menurun sebesar Rp64,771,336,430 atau -312% jika dibandingkan dengan laba tahun
    berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp20,759,945,286. Penurunan tersebut
    disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat
    kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi batubara.

    Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
    (34,994,674,118), menurun sebesar Rp50,999,810,253 atau 318,65% jika dibandingkan dengan laba tahun
    berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16,005,136,135. Penurunan tersebut
    disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat
    kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi batubara.

7.11.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perusahaan-perusahaan yang sustainable adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha serta peduli
dengan kepentingan stakeholder dari perusahaan. Perseroan percaya untuk mempertahankan sustainability
perusahaan, bukan hanya memenuhi kepentingan shareholder saja, tetapi juga memenuhi kebutuhan stakeholder.
Lingkungan sosial merupakan stakeholder Perseroan dan Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya
secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya
berpengaruh terhadap image perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab
sosial ini secara tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.

Masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan bagian dari pemangku kepentingan Perseroan yang patut
mendapat perhatian. Sebagai langkah untuk menjaga hubungan yang harmonis kepada masyarakat sekitar,
Perusahaan melakukan penyaluran nilai ekonomi atas aktivitas operasionalnya melalui pelaksanaan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Perseroan berkomitmen untuk
mewujudkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki manfaat untuk pemangku kepentingan.

Perseroan menjalankan pemenuhan tanggung jawab social kemasyarakatan melalui penyaluran nilai ekonomi
yang mendukung terciptanya dampak berkelanjutan secara jangka panjang. Pelaksanaan program CSR mencakup
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bidang pendidikan, yang diharapkan mampu



                                                    98
Page 116
                                                                                   `




mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kuat mandiri melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia masyarakat yang berbasis lingkungan.


                                 Foto                                           Keterangan
                                                                        Penyaluran bantuan      paket
                                                                        sembako




                                                                        RMKE Goes to School



                                                                        Serah terima gazebo Masjid Al-
                                                                        Ikhwan Selat Punai




                                                                        Pembangunan dermaga dan
                                                                        anak tangga SDN 152 Desa
                                                                        Selat Punai




                                                 99
Page 117
                                                                                          `




                                     Foto                                               Keterangan
                                                                                Pemeriksaan kesehatan dan
                                                                                pemberian obat-obatan serta
                                                                                vitamin




7.12.      Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.   Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara dan trading batubara, yang meliputi bongkar muat
di stasiun kereta api, pengangkutan ke pelabuhan serta pemuatan ke tongkang dan usaha perdagangan batu bara.

Sumatera Selatan merupakan daerah dengan deposit batu bara yang besar, tetapi memiliki jarak hauling yang
jauh. Hal tersebut menjadi tantangan spesifik dari wilayah ini, yaitu situasi minimnya infrastruktur untuk
pengangkutan batu bara dengan biaya yang efisien. Perseroan memanfaatkan peluang tersebut dengan
menempatkan lokasi pelabuhan strategis yang dimiliki pada lokasi yang dekat dengan stasiun pembongkaran
kereta api batu bara, yaitu Stasiun Simpang.

Saat ini, pelabuhan milik Perseroan merupakan satu-satunya terminal khusus batu bara swasta di seluruh
Indonesia yang beroperasi secara terintegrasi dengan infrastruktur kereta api. Dengan tidak tersedianya solusi
alternatif yang dapat ditawarkan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah di Sumatera Selatan, Perseroan
optimistis akan mampu tumbuh sebagai penyedia logistik batu bara terkemuka di Indonesia.

Produk dan Jasa
Produk dan jasa Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) segmentasi, yaitu penyediaan jasa dan perdagangan batu
bara, dengan rincian sebagai berikut:
 -    Penyedia Jasa
       • Jasa pelabuhan (meliputi jasa crushing batubara dari ukuran besar ke ukuran yang sesuai dengan
          standar Permintaan pembeli.
       • Jasa loading/pemuatan batu bara ke atas tongkang).
       • Jasa pembongkaran kontainer batu bara di stasiun Simpang.
       • Jasa pengangkutan kontainer batu bara dari stasiun Simpang ke Pelabuhan RMKE yang berjarak
          kurang lebih 8 kilometer.
       • Jasa muat batu bara di stasiun Gunung Megang. Per 31 Desember 2021, anak usaha Perseroan
          RMUK sedang membangun stasiun muat batu bara di Stasiun Gunung Megang, Muara Enim.
       • Tambang batu bara milik anak usaha TBBE di Gunung Megang, Muara Enim akan segera
          beroperasi.
       • Jasa lainnya dan sewa menyewa alat berat.

 -      Perdagangan Batu Bara
        Perseroan menjalankan segmen usaha perdagangan batu bara, dengan alur operasi sebagai berikut,
        Perseroan membeli batubara di stockpile tambang dan mengangkut batu bara tersebut menggunakan
        armada truk yang sudah menjadi rekanan perusahaan ke stasiun muat kereta api. Setelah sampai di
        stasiun bongkar kereta api milik Perseroan dengan fasilitas bongkar dan truk Perusahaan, batu bara
        diangkut ke pelabuhan dan dijual ke pembeli di tongkang, menuju ke user/pengguna. Selain itu,
        Perseroan juga melakukan perdagangan batubara asal asal Jambi,Sumatera Selatan dan Kalimantan.

     a.    RMKN
           Coal spefcification

                                Parameter                               ADB                       ARB
            Gross calorific value (kcal/kg)                  :      5.300 – 5.000             4.200 – 4.000
            Total moisture (Weight %)                        :            -                        37
            Proximate Analysis
              Inherent Moisture (Weight %)                   :           20                        -
              Ash Content (Weight %)                         :         8 – 10                    6–8
              Volatile Matter (Weight %)                     :           42                     34 – 32


                                                     100
Page 118
                                                                                   `




                         Parameter                                ADB                      ARB
        Fixed Carbon (Weight %)                       :       By Difference            By Difference
      Total Sulphur (Weight %)                        :         0,4 – 0,6                0,3 – 0,5
      HGI (Hardgrove Grindability Index)              :          58 – 60                  58 – 60
      Particel Size (Weight %)
                                                      :         90% Min                  90% Min
        0 – 199 mm

b.   TBBE
     Coal Specification

                          Parameter                              ADB                       ARB
      Gross calorific value (kcal/kg)                 :      5.000 – 4.600             3.000 – 2.800
      Total moisture (Weight %)                       :            -                      51 – 52
      Proximate Analysis
        Inherent Moisture (Weight %)                  :          18 – 20                      -
        Ash Content (Weight %)                        :          9 – 11                    5–7
        Volatile Matter (Weight %)                    :            42                     34 – 32
        Fixed Carbon (Weight %)                       :       By Difference            By Difference
      Total Sulphur (Weight %)                        :         0,6 – 0,8                0,3 – 0,5
      HGI (Hardgrove Grindability Index)              :            60                       60
      Particel Size (Weight %)
                                                      :         90% Min                  90% Min
        0 – 50 mm


                          Parameter                              ADB                       ARB
      Gross calorific value (kcal/kg)                 :      5.100 – 4.700             3.200 – 3.000
      Total moisture (Weight %)                       :            -                        49
      Proximate Analysis
        Inherent Moisture (Weight %)                  :          18 – 20                      -
        Ash Content (Weight %)                        :          8 – 10                  4,5 – 6,5
        Volatile Matter (Weight %)                    :            42                     34 – 32
        Fixed Carbon (Weight %)                       :       By Difference            By Difference
      Total Sulphur (Weight %)                        :         0,4 – 0,6                0,2 – 0,4
      HGI (Hardgrove Grindability Index)              :            60                       60
      Particel Size (Weight %)                        :         90% Min                  90% Min
        0 – 50 mm

     Keterangan :
     ADB : Air Dried Basis
     ARB : As Received Basis

Guna menjalankan misi Perseroan dalam menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang mengoptimalkan
kepuasan pelanggan, maka Perseroan memberi jaminan kualitas produk dengan mengawasi secara ketat
batubara semenjak tahap eksplorasi, produksi (coal getting) sampai batubara diantar ke pelabuhan hingga
dimuat ke dalam tongkang. Pengawasan ini melibatkan independent surveyor sebagai pihak yang membantu
kami dalam pengawasan kualitas batubara yang dihasilkan.

Proses Penjualan Batu Bara




                                               101
Page 119
                                                                                         `




     Ringkasan proses penjualan batu bara adalah sebagai berikut:

     3.1.   Setelah ada kontrak penjualan dengan Perseroan maka pararel dokumen penjualan berupa faktur dan
            SKAB dibuat, serta dilaporkan ke Dinas Pertambangan terkait sebagai lampiran keterangan asal
            barang / material, untuk dibuatkan surat SKPHT (Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang).
     3.2.   Setelah ada kontrak penjualan maka pararel dari Tim Marketing Perseroan juga mencari pembeli lain
            untuk membuat kesepakatan klausul kontrak penjualan batubara, dengan tembusan dokumen ke tim
            Finance.
     3.3.   Apabila pembeli / customer diperoleh dan kontrak penjualan sudah ada, maka dokumen penjualan
            batubara juga ditembuskan ke Pelabuhan khusus (Pelsus) tempat dimana akan dilakukannya kegiatan
            pemuatan batubara ke atas tongkang / kapal.
     3.4.   Pada pelsus rencana pemuatan material maka akan dibuat dokumen perjalanan batubara untuk
            customer / pembeli batu bara tersebut.

b.   Pemasaran

Strategi pemasaran dengan menetapkan harga jual yang kompetitif serta mengembangkan kegiatan usaha yang
terintegrasi untuk mempertahankan pelanggan Perseroan. Perseroan menjalankan program pemasaran dengan
efisien dan efektif, sehingga Perseroan dapat meminimalisasikan peningkatan biaya yang mungkin dapat terjadi.

Untuk segmen pemasaran jasa logsitik berada di daerah Sumatra Selatan, dengan menerapkan sistem penjualan
menggunakan kontrak jangka panjang berkisar antara 3 – 5 tahun.

Untuk segmen penjualan batubara pemasaran produk sebagian besar untuk eksport ke negara China, dimana
sebagian besar dilakukan menggunakan kontrak selama 1 tahun.

Penjualan untuk tahun yang berakhir untuk tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024, berdasarkan
kegiatan usaha Perseroandengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (Dalam Rupiah)
                                                                              30 September
 Kegiatan Usaha
                                                                       2025                   2024
 Penjualan Batubara                                                 600.411.028.601      1.219.346.759.046
 Pendapatan jasa
 Unloading, loading dan crushing                                    402.335.074.642          400.471.340.341
 Sewa kendaraan, alat berat dan kontainer                             8.232.158.341           19.944.487.278
 Transportasi                                                        96.628.767.698          101.430.973.076
 Penunjang pelabuhan                                                 14.852.682.816           14.332.045.442

                                                     102
Page 120
                                                                                         `




                                                                                             (Dalam Rupiah)
                                                                              30 September
 Kegiatan Usaha
                                                                      2025                     2024
 Jumlah pendapatan jasa                                            522.048.683.497          536.178.846.137
 Jumlah                                                          1.122.459.712.098        1.755.525.605.183

c.   Keunggulan Kompetitif

Keunggulan kompetitif berkaitan erat dengan strategi bersaing – mengembangkan Perseroan dengan cara mencari
kesesuaian antara kekuatan internal Perseroan dengan kekuatan eksternal Perseroan. Perpaduan antara
pengetahuan (knowledge) yang dimiliki, kapabilitas dan sumber daya (resources) yang ada, digabungkan dengan
strategi bisnis yang di miliki akan menghasilkan keunggulan kompetitif.

Saat ini perseroan termasuk dalam 3 besar pelabuhan batubara di Sumatera Selatan. Adapun perusahaan lain
yang sekarang tergolong dalam kategori ini adalah PT Servo Lintas Raya (Titan Group) dan Pelabuhan Kertapati
oleh PT Kereta Api Logistik. Berikut adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan:

Perusahaan energi yang terintegrasi

Memiliki Pelabuhan batubara dengan seluas 43 Ha dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tonase
batubara yang masuk. Perseroan memiliki fasilitas infrastruktur yang saling menunjang dan terintegrasi, tujuan
dibuatnya fasilitas terintegrasi dari kami adalah memastikan bahwa customer mendapat biaya jasa pengangkutan
dan pelabuhan yang sangat kompetitif, maka akan lebih menarik untuk tambang-tambang menggunakan fasilitas
yang kami tawarkan. Dengan dimilikinya infrastruktur yang memadai, kegiatan trading batubara perseroan menjadi
lebih kompetitif dari kompetitor lainnya yang tidak memiliki asset logistik.

Satu-satunya pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api

Perseroan memilki pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api. Hal tersebut diyakini dapat
memberikan keunggulan kompetitif pada waktu tempuh dan efisiensi biaya angkut. Pelabuhan Kertapati berada di
dalam kota Palembang dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk berekspansi. Apabila ingin memperlebar wilayah
Pelabuhan Kertapati, maka harus menggeser rumah-rumah warga di kota dan juga akan bermasalah dari segi izin
AMDAL.

Memiliki perizininan usaha yang lengkap

Memiliki izin terminal khusus untuk melayani kepentingan umum, tidak seperti perusahaan lainya yang harus
membeli batubara di tambang atau intermediate stockpile dan menjual kembali apabila mau memberikan jasa yang
serupa dengan Perseroan. Apabila mau menggunakan pelabuhan lainya, tambang harus menjual batubaranya ke
mereka dan hal ini seringkali sulit dikarenakan tambang-tambang yang ada sudah memiliki pangsa pasar sendiri
ataupun komitmen dengan end user.

Tim Manajemen yang berpengalaman

Perseroan memilki tim manajemen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun pada industri energi pada
umumnya dan pertambangan batubara pada khususnya. Diharapkan dengan pengalaman tersebut, Perseroan
dapat menjalankan strategi bisnisnya serta mampu menangkap peluang dari Industri energi dan batu bara yang
ke depannya akan kembali bertumbuh.

d.   Persaingan Usaha

Perseroan menyadari bahwa persaingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha dan memahami
bahwa bisnis perdagangan perdagangan batubara memiliki persaingan yang cukup kompetitif baik dari dalam
maupun luar negeri. Untuk menghadapi persaingan usaha tersebut, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
kegiatan usaha yang terintegrasi, meningkatan kualitas produk, memperluas jaringan distribusi dan menetapkan
harga jual yang kompetitif untuk mempertahankan pelanggan Perseroan.

Kedudukan Perseroan dalam persaingan industri perdagangan Batubara dibanding dengan kompetitor sejenis
tidak terlalu jauh antara Perseroan dengan para kompetitornya, maka dari itu Perseroan dan komptetitor pada
akhirnya saling membutuhkan satu sama lain terkait perdagangan batubara tersebut.

e.   Prospek Usaha

Pada Januari 2025, Internasional Monetary Fund (IMF) menyebutkan pertumbuhan ekonomi global akan melambat
menjadi 2,8% pada tahun 2025 (sumber: IMF), dipicu oleh dampak berkepanjangan dari perang di Ukraina, inflasi


                                                    103
Page 121
                                                                                           `




yang masih tinggi, serta kebijakan suku bunga ketat yang diterapkan di berbagai negara. Sementara itu, laporan
Prospek Ekonomi Global (GEP) yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada Januari 2025 memperkirakan ekonomi
global akan mengalami perlambatan pertumbuhan dari 2,4% pada tahun 2024 menjadi 2,3% pada tahun 2025
(sumber: Bank Dunia), menandai perlambatan keempat secara berturut-turut.

Di sisi lain, pertumbuhan Amerika Serikat (AS) diperkirakan melambat menjadi 1,5% (yoy) pada tahun 2025
(sumber: Bank Dunia). Pelemahan konsumsi diperkirakan masih berlanjut akibat kebijakan fiskal yang lebih ketat.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Zona Eropa diperkirakan naik tipis menjadi 0,9% (yoy) (sumber: Bank Dunia)
seiring dengan peningkatan daya beli masyarakat yang didorong oleh inflasi yang lebih terkendali. Secara
keseluruhan, negara-negara maju diperkirakan mengalami pertumbuhan yang stagnan di kisaran 1,1% (yoy) pada
tahun 2025 (sumber: Bank Dunia).

Untuk perekonomian Tiongkok, pertumbuhan diproyeksikan melambat menjadi 4,2% (yoy) (sumber: Bank Dunia).
Investasi tetap tertahan akibat tekanan di sektor properti yang masih berlangsung, sementara konsumsi domestik
masih terhambat oleh ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan ekonomi Tiongkok dapat berdampak pada
perdagangan global yang tetap lesu pada tahun 2025, sehingga membebani ekspor serta permintaan domestik
yang lebih lambat.

Usaha yang dijalani Perseroan di bidang pertambangan batubara tetap memiliki prospek yang menjanjikan. Badan
Geologi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan batubara Indonesia mencapai 26,0 miliar ton (sumber:
Kementerian ESDM), dengan produksi batubara yang terus meningkat setiap tahun. Produksi batubara pada tahun
2024 mencapai 750 juta ton (sumber: Kementerian ESDM), melampaui target 710 juta ton, dan diperkirakan akan
terus meningkat pada tahun 2025.

Melansir data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batubara Indonesia diperkirakan
akan mencapai 770 juta ton pada tahun 2025 (sumber: Kementerian ESDM), dengan kebutuhan dalam negeri
diproyeksikan meningkat menjadi 230 juta ton (sumber: Kementerian ESDM) seiring dengan bertambahnya
kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara itu, ekspor batubara diperkirakan tetap tinggi seiring
dengan permintaan global yang masih kuat, terutama dari negara-negara Asia.

Merujuk pada asumsi-asumsi tersebut, Perseroan optimis dapat meraih pertumbuhan laba yang lebih baik di tahun
2025. Terlebih, Perseroan terus mengembangkan solusi logistik batubara yang lebih efisien dengan memanfaatkan
moda transportasi kereta api. Dengan sistem angkutan batubara berbasis kereta, produksi dapat ditingkatkan lebih
efisien dan waktu pengiriman dapat dipersingkat, sehingga memberikan keuntungan kompetitif bagi Perseroan.

Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan pertumbuhan volume angkutan batubara melalui jalur kereta sebesar
28,5% menjadi 12,8 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang
sebesar 9,95 juta ton. Sementara itu, untuk stasiun muat Gunung Megang ditargetkan memuat sebanyak 2,3 juta
ton (sumber: Perseroan), meningkat sebesar 21,1% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 1,9 juta ton.

Untuk meningkatkan perolehan laba, Perseroan secara konsisten melakukan peningkatan kapasitas stasiun
bongkar dan stasiun muat, baik di port, stasiun bongkar, maupun stasiun muat. Hal ini merupakan strategi
Perseroan dalam mengantisipasi kenaikan volume batubara yang keluar dari Sumatra Selatan di masa mendatang.

Perseroan yakin bahwa pada tahun 2026 dengan didukung peningkatan permintaan batubara baik dari pasar
domestik maupun ekspor, Perseroan mampu meraih kinerja yang lebih positif dan memperkuat kapabilitasnya
dalam industri batubara.

Perjanjian pembelian batubara RMKN dengan Pihak Ketiga

RMKN memiliki kontrak/perjanjian pembelian dan penjualan batubara secara on the spot atau beli putus setiap
pengiriman dengan sejumlah pihak ketiga sebagaimana berikut:

    Nama Perjanjian             Pihak             Jangka Waktu             Deskripsi           Contract Value
                                                                            Singkat
 Perjanjian Jual – Beli   PT Sinar Wijaya      3 (tiga) bulan sejak    RMKN     membeli
 Batubara          No.    Energi               ditandatangani oleh     Batubara dari PT
 03.12/SPJB/RMKN-                              para pihak, dan akan    Sinar      Wijaya
                                                                                            20.182.500.000
 SWE/II/2025 tanggal                           berakhir      apabila   Energi
 17 Februari 2025                              seluruh hak dan
 Perjanjian Jual – Beli                        kewajiban        para
 Batubara          No.                         pihak telah terpenuhi
 03.16/SPJB/RMKN-                              dan Perjanjian akan
                                                                                            20.182.500.000
 SWE/III/2025 tanggal                          diperbarui     sesuai
 17 Maret 2025


                                                     104
Page 122
                                                                                            `




       Nama Perjanjian            Pihak          Jangka Waktu              Deskripsi            Contract Value
                                                                            Singkat
                                               dengan kesepakatan
                                               Para Pihak
     Perjanjian Jual Beli    PT Sahala Bara    1 tahun terhitung       RMKN     membeli
     Batubara         No.    Logistik          sejak tanggal 4 April   batubara dari PT     168.000.000.000
     03/33/SPJB/RMKN-                          2024 sampai dengan      Sahala      Bara
     SBL/IV/2024 Tanggal 1                     31 Maret 2025 atau      Logistik
     April 2024                                sampai       dengan
                                               kuantitas   tercapai
                                               berdasarkan
                                               perjanjian

     Perjanjian Jual Beli    PT Kindai Udira   6 (enam) bulan sejak    RMKN      membeli    9.116.250.000
     Batubara         No.    Nitya             Tanggal Efektif atau    batubara dari PT
     002/PJBB/KUN-                             sampai terpenuhinya     Kindai Udira Nitya
     RMK/II/2025 & No.                         pengiriman seluruh
     03.06/SPJB/KUN-                           kuantitas batubara
     RMKN/II/2025 tanggal                      sesuai       dengan
     12 Februari 2025                          Perjanjian

     Perjanjian Jual Beli    PT Gorby Putra    Mei 2025 sampai         RMKN     membeli
     Batubara         No.    Utama             dengan Desember         batubara dari PT
     402/GPU-RMKN/LP-                          2027                    Gorby       Putra
                                                                                            1.041.465.480.000
     B/II/2025 Tanggal 17                                              Utama
     April 2025

f.     Strategi Usaha

Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang berlaku di
industrinya, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi operasional;
b. Melakukan akuisisi dan mengintegrasikan kelompok usaha di bidang energy;
c. Mengembangkan kegiatan usaha terintegrasi;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas, tata kelola perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan,
    dan tanggung jawab sosial;
e. Membangun Profil Produksi Jangka Panjang Perseroan yang Berkelanjutan

g.     Riset dan Pengembangan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.

h.     Sifat Musiman

Tren harga batubara dalam satu tahun biasanya mengalami penurunan di pertengahan tahun (musim panas) dan
peningkatan di akhir tahun sampai awal tahun berikutnya (musim dingin). Hal ini biasanya disebabkan oleh
perubahan permintaan dari China, yang merupakan negara importir batubara terbesar di dunia. Sementara di
musim panas, China menggunakan lebih banyak listrik dari pembangkit listrik tenaga air sehingga penggunaan
batubara di China sebagai sumber tenaga listrik menurun.

i.     Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

j.     Kapasitas Hasil Produksi

Segmen Jasa logistik




                                                     105
Page 123
                                                                                           `




Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan volume pemuatan Batubara ke dalam tongkang berkisar
sebanyak 7,6 – 9jt Juta MT dari total kapasitas sebesar 22,5 jt MT per tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah berkisar sebesar 34% sampai 40% dari total kapasitas.

Segmen Penjualan Batubara
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan penjualan Batubara sebanyak 2,52 – 2,81 juta MT, dari
penjualan tersebut sebanyak 1,04 juta MT sampai dengan 1,16 juta MT per tahun merupakan hasil dari Produksi
sendiri. Hasil produksi Perseroan ditargetkan sebesar 1,2 juta MT per tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah sebesar 87% sampai 97% dari target produksi Perseroan.

k.     Pesanan yang menumpuk

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pesanan menumpuk yang tidak dapat
ditangani oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan adanya tim Operasional Pelabuhan Musi 2 yang mengatur jadwal
produksi / jadwal pemuatan ke tongkang sesuai antrian, dengan ini Perseroan mampu menyelesaikan semua
pesanan secara bertahap dan terjadwal.

l.     Ketergantungan terhadap Kontrak Industrial

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap suatu kontrak
industrial, komersial, atau keuangan termasuk dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.

m. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko Khusus

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus.

n.     Proses Pengendalian Mutu

Proses pengendalian mutu Perseroan dilakukan untuk memastikan pengiriman batu bara dapat berjalan sesuai
dengan standard operating procedure (“SOP”) yang telah ditetapkan. Perseroan juga melakukan sertifikasi
terhadap SDM yang terlibat dalam menjalankan kegiatan operasional. Selain itu, Perseroan juga melakukan
pengembangan SDM dimulai dari penerapan sistem rekrutmen, pembinaan dan pengembangan SDM yang efektif.
Untuk mengurangi risiko pengiriman, Perseroan memiliki kebijakan untuk melarang kapal beroperasi saat kondisi
cuaca yang tidak memungkinkan.

o.     Sumber dan Tersediannya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Bahan Baku

Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dan Penunjang Pertambangan, dalam melakukan
aktivitas produksi Perseroan menggunakan bahan bakar minyak, alat berat dan tenaga kerja untuk menunjang
aktivitas produksi. Volatilitas harga bahan bakar minyak akan bergantung pada harga minyak bumi dunia.

p.     Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan

Berikut adalah transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan selama 2 tahun
terakhir :

     No.     Nama Perjanjian          Jenis      Nama Pihak           Nilai (dalam Rp)     Tujuan Transaksi
                                                 dan Tujuan                               dan Jangka Waktu
 1.        Perjanjian Pengelolaan   Afiliasi   Pihak Pertama :    -                       Mengoperasikan
           Aset     Tanggal    30              PT      Bahtera                            aset dalam rangka
           Agustus 2019 dan                    Mustika   Mulia,                           penyelenggaraan
           Addendum I Perjanjian               sebagai pemilik                            usaha      dengan
           Pengelolaan Aset No.                aset                                       jangka       waktu
           14.33/ADD-                                                                     sampai     dengan
           BMM/VIII/2024 tanggal               Pihak Kedua: PT                            tanggal 30 Agustus
           29 Agustus 2024                     RMK      Energy,                           2029
                                               Tbk      sebagai
                                               pengelola   dan
                                               pengoperasian
                                               aset
 2.        Perjanjian  Pinjaman     Afiliasi   Pihak Pertama:     325.000.000.000         Pinjaman dengan
           No. 02.63/SPK/RMK-                  PT Rantaimulia     dengan bunga sebesar    jangka waktu 2
           RMKE/VIII/2024                      Kencana            7,5% (tujuh koma lima   tahun dari tanggal
           Tanggal 20 Agustus                  sebagai            persen) per tahun.      Perjanjian
           2024                                peminjam


                                                      106
Page 124
                                                                                       `




No.     Nama Perjanjian        Jenis      Nama Pihak            Nilai (dalam Rp)       Tujuan Transaksi
                                          dan Tujuan                                   dan Jangka Waktu

                                        Pihak Kedua: PT
                                        RMK     Energy,
                                        Tbk     sebagai
                                        pihak      yang
                                        meminjamkan

                                        Para        Pihak
                                        setuju pinjaman
                                        akan digunakan
                                        oleh        Pihak
                                        Pertama untuk
                                        modal kerja dan
                                        investasi       di
                                        bidang    logistik
                                        batubara pada
                                        pembongkaran,
                                        pengaturan dan
                                        pemuatan
                                        batubara
3.    Perjanjian  Pinjaman   Afiliasi   Pihak Pertama:       10.000.000.000            Pinjaman dengan
      No. 02.64/SPK/RPK-                PT          RMK      dengan bunga sebesar      jangka waktu 2
      RMKE/VIII/2024                    Powerindo            7,5% (tujuh koma lima     tahun dari tanggal
      Tanggal 20 Agustus                Kencana              persen) per tahun.        Perjanjian
      2024                              sebagai
                                        peminjam

                                        Pihak Kedua: PT
                                        RMK     Energy,
                                        Tbk     sebagai
                                        pihak      yang
                                        meminjamkan

                                        Para        Pihak
                                        setuju pinjaman
                                        akan digunakan
                                        oleh        Pihak
                                        Pertama untuk
                                        modal kerja dan
                                        investasi       di
                                        bidang    logistik
                                        batubara pada
                                        pembongkaran,
                                        pengaturan dan
                                        pemuatan
                                        batubara
4.    Perjanjian  Pinjaman   Afiliasi   Pihak Pertama        6.000.000.000 dengan      Pinjaman dengan
      No.                               PT          RMK      bunga sebesar 7,5%        jangka waktu 2
      02.66/SPK/RMKMII-                 Mekanika             (tujuh   koma      lima   tahun dari tanggal
      RMKE/VIII/2024                    Investama            persen) per tahun.        Perjanjian
      Tanggal 20 Agustus                sebagai
      2024                              peminjam

                                        Pihak Kedua: PT
                                        RMK     Energy,
                                        Tbk     sebagai
                                        pihak      yang
                                        meminjamkan

                                        Para       Pihak
                                        setuju pinjaman
                                        akan digunakan
                                        oleh       Pihak


                                                107
Page 125
                                                                                         `




No.     Nama Perjanjian         Jenis      Nama Pihak               Nilai (dalam Rp)     Tujuan Transaksi
                                            dan Tujuan                                   dan Jangka Waktu
                                         Pertama untuk
                                         modal kerja dan
                                         investasi       di
                                         bidang    logistik
                                         batubara pada
                                         pembongkaran,
                                         pengaturan dan
                                         pemuatan
                                         batubara
5.    Perjanjian  Pinjaman    Afiliasi   Pihak Pertama         5.000.000.000 dengan      Pinjaman dengan
      No. 02.67/SPK/RMKA-                PT    Royaltama       bunga sebesar 7,5%        jangka waktu 2
      RMKE/VIII/2024                     Marina Kencana        (tujuh   koma      lima   tahun dari tanggal
      Tanggal 20 Agustus                 sebagai               persen) per tahun.        Perjanjian
      2024                               peminjam

                                         Pihak Kedua: PT
                                         RMK     Energy,
                                         Tbk     sebagai
                                         pihak      yang
                                         meminjamkan

                                         Para         Pihak
                                         setuju pinjaman
                                         akan digunakan
                                         oleh         Pihak
                                         Pertama untuk
                                         modal kerja dan
                                         investasi        di
                                         bidang     logistik
                                         batubara pada
                                         pembongkaran,
                                         pengaturan dan
                                         pemuatan
                                         batubara
6.    Perjanjian  Pinjaman    Afiliasi   Pihak Pertama         10.000.000.000            Pinjaman dengan
      No. 02.68/SPK/WSS-                 PT        Wahana      dengan bunga sebesar      jangka waktu 2
      RMKE/VIII/2024                     Sukses       Sejati   7,5% (tujuh koma lima     tahun dari tanggal
      Tanggal 20 Agustus                 sebagai               persen) per tahun.        Perjanjian
      2024                               peminjam

                                         Pihak Kedua: PT
                                         RMK     Energy,
                                         Tbk     sebagai
                                         pihak      yang
                                         meminjamkan

                                         Para        Pihak
                                         setuju pinjaman
                                         akan digunakan
                                         oleh        Pihak
                                         Pertama untuk
                                         modal kerja dan
                                         investasi       di
                                         bidang    logistik
                                         batubara pada
                                         pembongkaran,
                                         pengaturan dan
                                         pemuatan
                                         batubara
7.    Perjanjian Kerjasama    Afiliasi   PT    Royaltama       a.     Biaya       jasa   Loading batubara
      Jasa         Loading               Multi   Komoditi             loading batubara   milik RMKN dari
      (Pemuatan) Batubara                Nusantara                    sebesar            lokasi tambang ke
      No.         Referensi                                           Rp40.000,00 per    jetty RMKE


                                                  108
Page 126
                                                                                         `




 No.      Nama Perjanjian          Jenis     Nama Pihak           Nilai (dalam Rp)       Tujuan Transaksi
                                             dan Tujuan                                  dan Jangka Waktu
       02.219/SPK/RMKE-                                             MT         (belum
       RMKN/XII/2020                                                termasuk PPN).
       Tanggal 1 Desember                                    b.     Biaya         jasa
       2020 dan Addendum                                            crushing
       Ke-1       Perjanjian                                        batubara sebesar
       Kerjasama       Jasa                                         Rp15.000,00 per
       Loading (Pemuatan)                                           MT         (belum
       Batubara         No.                                         termasuk PPN);
       14.42/ADD/RMKE-                                       c.     Biaya jasa PBM
       RMKN/XI/2022                                                 sebesar
       Tanggal 28 November                                          Rp5.000,00 per
       2022                                                         MT         (belum
                                                                    termasuk PPN);
                                                             d.     Biaya         jasa
                                                                    unloading
                                                                    batubara sebesar
                                                                    Rp10.000,00 per
                                                                    MT         (belum
                                                                    termasuk PPN);
                                                             e.     Biaya     hauling
                                                                    sebesar
                                                                    Rp8.000,00 per
                                                                    MT         (belum
                                                                    termasuk PPN)
                                                                    dari      Stasiun
                                                                    Simpang menuju
                                                                    Pelabuhan.
8.     Perjanjian Penyediaan     Afiliasi   PT Truba Bara    a.     Biaya     hauling    Untuk      kegiatan
       Jasa         Stockpile               Banyu Enim              sebesar              loading    batubara
       (Penumpukan)         &                                       Rp40.000 per MT      milik PT Truba Bara
       Loading (Pemuatan)                                    b.     Biaya    crushing    Banyu Enim
       Batubara di Terminal                                         sebesar
       Khusus Batubara No.                                          Rp15.000 per MT
       02.11/SPK/RMKE-                                       c.     Biaya        BPM
       TBBE/III/2022 Tanggal                                        sebesar Rp5.000
       1 Maret 2022 yang                                            per MT
       sebagaimana      telah                                d.     Biaya Unloading
       diubah        dengan                                         sebesar
       Addendum              I                                      Rp10.000 per MT
       Penyediaan       Jasa                                 e.     Biaya     Hauling
       Stockpile                                                    sebesar Rp8.000
       (Penumpukan)         &                                       per MT
       Loading (Pemuatan)
       Batubara di Terminal
       Khusus Batubara No.
       14.05/ADD/RMKE-
       TBBE/I/2023 Tanggal 2
       Januari 2023

q.   Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,
     atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
     Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang
     sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Pengendali,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang menjalankan
bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.




                                                  109
Page 127
                                                                                               `




VIII.    PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
     pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 OBLIGASI INI.




                                                        110
Page 128
                                                                                    `




Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                 111
Page 129
                                                                                           `




IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Penjaminan
 No.              Keterangan                                                             Jumlah          (%)
                                                  Seri A              Seri B
 1.    PT Sucor Sekuritas                    Rp153.000.000.000    Rp47.000.000.000   Rp200.000.000.000   33,33
 2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Rp144.000.000.000    Rp56.000.000.000   Rp200.000.000.000   33,33
 3.    PT BNI Sekuritas                      Rp153.000.000.000    Rp47.000.000.000   Rp200.000.000.000   33,33
 TOTAL                                       Rp450.000.000.000   Rp150.000.000.000   Rp600.000.000.000

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.

PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                       112
Page 130
                                                                                            `




X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum

Jurnalis & Ponto Law Firm
Jl. Tulodong Bawah No. B-3
Senayan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Nama rekan                            :    Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD                                  :    STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi                  :    Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200324.
Pedoman Kerja                         :    Himpunan Konsultan Pasar Modal No. Kep.03/KHKPM/XI/2021 tentang
                                           Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                           Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                           Pasar Modal
Surat Penunjukkan                     :    No. 23.03/SPK/RMKE-JP/I/2026 tanggal 9 Januari 2026

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain
yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik,
standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

Notaris

Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
Jalan K.H. Zainul Arifin 2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5,
Jakarta 11140

STTD                              :       No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi              :       Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Pedoman Kerja                     :       Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana
                                          terakhir diubah berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang
                                          Perubahan atas Undang-undang No. 30 tahun 2004
Surat Penunjukkan                 :       No. 07.17/SPb/RMKE-NCDU/I/2026 tanggal 9 Januari 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.

Wali Amanat

PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia

STTD                          :           No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
Keanggotaan Asosiasi          :           Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja                 :           Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                          dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan             :           No. 02/CF/RMKE/01/2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.


                                                         113
Page 131
                                                                                         `




Perseroan menyatakan bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

 Izin Kegiatan Usaha            :    KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                                     Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                    114
Page 132
                                                                                            `




XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Indonesia Tbk yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.    Riwayat Singkat

PT Bank KB Indonesia Tbk (d/h PT Bank KB Bukopin Tbk) (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah
sebuah KB Bank terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub
dalam Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank
Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.

Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia
(disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak
tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan
gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.

KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum
Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi menjadi KB Bank
terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.

Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun
2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dan melakukan
perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi KB Indonesia.

KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah. Seluruh
kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, KB
Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.

KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB Indonesia Finance (d/h
PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

2.    Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per Januari 2026 adalah sebagai
berikut:

            Keterangan                     Saham Kelas A        Saham Kelas B            Jumlah            %
Modal Dasar                                    21.337.978       207.866.202.200      207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan            Disetor
Penuh


                                                      115
Page 133
                                                                                         `




             Keterangan                    Saham Kelas A       Saham Kelas B          Jumlah            %
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                               -      125.655.736.951    125.655.736.951     66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                        -       31.900.000.000     31.900.000.000     16,98
3. Pemegang saham lainnya                      21.337.978       30.310.464.941     30.331.802.919     16,14
Jumlah Modal Ditempatkan                       21.337.978      187.866.201.892    187.887.539.870    100,00
Saham Dalam Portepel                                    -       20.000.000.308     20.000.000.308

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 8 Oktober 2025, dibuat di
hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                :    Jerry Marmen
 Wakil Komisaris Utama          :    Seng Hyup Shin
 Komisaris Independen           :    Stephen Liestyo
 Komisaris Independen            :   Hae Wang Lee

Direksi
 Direktur Utama                 :    Kunardy Darma, Lie
 Wakil Direktur Utama           :    Robby Mondong
 Direktur                       :    Dodi Widjajanto
 Direktur                       :    Henry Sawali
 Direktur                       :    Jung Ho Han
 Direktur                       :    Jang hyuk Im
 Direktur                       :    Widodo Suryadi*

*pada tanggal 6 Februari 2026 Perseeroan telah menerima surat dari OJK No. SR-126/PB.13/2026 perihal
Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan(PKK) atas Pengangkatan Direktur
Wholesale PT Bank KB Indonesia Tbk saat ini Perseroan sedang memproses Efektif penetapan tanggal
Pengangkatan sebagai Direktur Wholesale.

4.   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen
Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan
Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan
dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha
Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota,
dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB
Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume
kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman
Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM


                                                       116
Page 134
                                                                                              `




KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan
usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan
hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan
pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan
maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga
ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh
Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit
maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses
bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus
pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba
guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM
(Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit
konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.

DANA

a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan
peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh
dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan
dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa
manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan
perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management.
Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk
peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai
dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB
Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar
modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi
dan MTN.

                                                       117
Page 135
                                                                                         `




5.   Perizinan Wali Amanat

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
     Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
     dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
     C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
     21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
     berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa No.
     29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
    berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penunjukkan, Penggantian, Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :

a.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
     i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
     iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
           kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
     vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
           di sektor jasa keuangan;
     viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
     x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
     xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
           Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
           sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan
           kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.

c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
         telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan atau
         Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;



                                                    118
Page 136
                                                                                             `




     iii.tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
         Obligasi;
     iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Ikhtisar Data Keuangan Wali Amanat

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 September 2025 dan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani
oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

                                                                  30 September           31 Desember
                       KETERANGAN                                    2025*            2024                 2023
 ASET
 Kas                                                                    345.722        369.083              289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                             1.332.112      2.672.478            3.205.619
 Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                         4.687         10.585                6.377
   Pihak ketiga                                                       2.061.234        386.552              336.504
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                             (300)          (300)                (300)
 Giro pada bank lain - neto                                           2.065.621        396.837              342.581
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                       7.578.027      2.798.303            2.133.567
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                  7.578.027      2.798.303            2.133.567
 Surat-surat berharga
   Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi           7.678.964      7.467.153            5.322.930
   Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui
 penghasilan
     komprehensif lain                                                   20.755      4.345.452            3.067.387
   Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
     diamortisasi
     Pihak berelasi                                                     105.000        105,000
     Pihak ketiga                                                    10.444.330      9.849.506
                                                                     18.249.049     21.767.111          17.536.249
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                            (1.548)         (280)               (109)
 Surat-surat berharga - neto                                         18.247.501     21.766.831          17.536.140
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali -
                                                                        132.609                    -      2.572.152
 neto
 Tagihan derivatif                                                       30.034         12.054                 3.040
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
   Pihak berelasi                                                        531.857        339.983             640.645
   Pihak ketiga                                                     500.201.157     47.187.503          48.777.970
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                       (2.9050280)     (2.992.197)         (3.582.834)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto         47.827.734     44.535.289          45.835.782
 Tagihan akseptasi                                                         4.128         84.279             132.577
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (64)        (1.200)             (1.613)
 Tagihan akseptasi - neto                                                  4.064         83.079             130.964
 Penyertaan saham                                                              15             15                  15
 Aset tetap dan aset hak guna                                          4.913.457      4.776.998           4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                     (1.524.071)    (1.456.694)         (1.413.059)
 Aset tetap dan aset hak guna - neto                                   3.389.386      3.320.304           3.233.675
 Aset pajak tangguhan - neto                                           1.168.922      1.258.561           2.670.543
 Aset tak berwujud                                                       652.762        636.119             635.815
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                   (376.991)      (365.312)           (350.230)
 Aset tak berwujud - neto                                                275.771        270.807             285.585
 Aset lain-lain - neto                                                 6.931.333      5.591.657           6.068.453
 JUMLAH ASET                                                         89.328.851     83.075.298          84.307.300

 LIABILITAS DAN EKUITAS


                                                       119
Page 137
                                                                                              `




                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)

                                                                   30 September           31 Desember
                       KETERANGAN                                     2025*            2024                 2023
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                       649.680        401.263              431.402
 Simpanan dari nasabah
 Giro
   Pihak berelasi                                                          2.420          3.203                9.094
   Pihak ketiga                                                       10.060.356      6.286.045            3.168.554
 Tabungan
   Pihak berelasi                                                         12.750         45.260               18.491
   Pihak ketiga                                                        5.736.228      6.870.242            6.854.693
 Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                         32.824         42.412              40.311
   Pihak ketiga                                                       38.030.312     33.345.996          34.698.000
 Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                      1.709.158      2.710.649            7.699.413
   Pihak ketiga                                                          766.348        170.537              187.308
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali -
                                                                         435.512      3.739.878              219.631
   neto
 Liabilitas derivatif                                                      2.709          3.641                  808
 Liabilitas akseptasi                                                      4.128         84.279              132.577
 Pinjaman yang diterima
   Pihak berelasi                                                      3.000.000      6.557.175           6.544.886
   Pihak ketiga                                                       10.231.248      7.363.469           5.159.606
 Surat berharga yang diterbitkan                                       8.498.894      5.790.158           3.397.588
 Utang pajak                                                              53.432         60.903              64.635
 Liabilitas lain-lain                                                  1.837.987      1.638.402           1.570.140
 JUMLAH LIABILITAS                                                    81.063.986     75.113.512          70.197.137

 EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK
  ENTITAS INDUK
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  19.000.000     19.000.000          19.000.000
 Tambahan modal disetor                                                8.225.767      8.225.767           8.225.767
 Surplus revaluasi aset                                                1.816.965      1.816.965           1.603.893
 Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-
   surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai
   wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
                                                                              277       (14.149)                7.563
   tangguhan
                                                                                                         (14.700.914
 Saldo laba                                                          (20.753.036)   (21.041.182)
                                                                                                                    )
                                                                       8.289.973      7.987.401           14.136.309
 Kepentingan non-pengendali                                              (25.108)       (25.615)             (26.146)
 JUMLAH EKUITAS                                                        8.264.865      7.961.786           14.110.163
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        89.328.851     83.075.298          84.307.300
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                   31 Desember
                KETERANGAN                              2025          2024             2024            2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                     3.671.041        3.733.251      4.931.273            4.374.694
  Pendapatan syariah                                     411.280          389.518        522.826              486.942
 Total pendapatan bunga dan syariah                    4.082.321        4.122.769      5.454.099            4.861.636
 Beban bunga dan syariah


                                                       120
Page 138
                                                                                         `




                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                   31 Desember
                 KETERANGAN                           2025          2024            2024             2023
 Beban bunga                                        (2.906.074)   (2.942.654)     (3.965.208)      (3.746.710)
 Beban syariah                                        (275.357)     (245.495)       (336.166)        (306.044)

Total beban bunga dan syariah                       (3.181.431)    (3.188.149)    (4.301.374)     (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                     900.890        934.620      1.152.725         808.882
Pendapatan operasional lainnya
 Provisi dan komisi lainnya                            180.376        180.730        229.948          333.732
 Keuntungan atas penjualan surat-surat
   berharga - neto                                      24.884          (561)          1.586           (8.899)
 Keuntungan selisih kurs - neto                       (56.641)         48.421         40.476           29.265
 Lain-lain                                              91.895         58.273         78.036          102.429
Total pendapatan operasional lainnya                  240.514         286.863        350.046          456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
 penurunan nilai atas aset keuangan - neto              (1.536)    (3.067.386)    (3.452.900)     (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
 asing - neto                                          142.909         (1.675)         6.180            5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
 komitmen dan kontinjensi - bersih                    (17.625)           6.140         5.385            1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
 aset non-keuangan - neto                               15.016      (403.844)      (798.341)        (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
 aset keuangan                                        (67.492)        147.016        (23.246)         155.384
Beban operasional lainnya
 Umum dan administrasi                                (737.057)      (699.526)    (1.119.658)     (1.371.594)
 Gaji dan tunjangan karyawan                          (574.681)      (562.726)      (824.226)       (809.976)
 Premi program penjaminan pemerintah                   (72.764)       (54.826)       (82.152)        (98.812)
Total beban operasional lainnya                     (1.384.502)    (1.317.078)    (2.026.036)     (2.280.382)
LABA OPERASIONAL                                      (171.826)    (3.415.344)    (4.786.187)     (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
  NETO                                                 549.404        (30.493)     (118.033)        (128.185)
LABA       SEBELUM          BEBAN       PAJAK
  PENGHASILAN                                          377.578     (3.445.837)    (4.904.220)     (6.787.387)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                        -          (2,281)       (3.159)               -
 Tangguhan                                            (88.925)         760.560    (1.421.241)         731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto              (88.925)         758.279    (1.424.400)         731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                            288.653      (2.687.558)    (6.328.620)     (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
  Pengukuran kembali keuntungan (kerugian)
atas
    program imbalan pasti                                  (208)           511       (14.252)            8.640
  Perubahan surplus revaluasi aset                             -         (645)       213.072           (1.756)
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi                            208            379         3.135           (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                 18.540         44.638        (27.836)            6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                 6.124          (1.392)
 direklasifikasi ke laba rugi                           (4.114)       (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto                    14.426          34.553        180.243           9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan          303.079     (2.653.005)    (6.148.377)     (6.045.781)

Laba (rugi) tahun berjalan         yang    dapat
  diatribusikan
 kepada:
  Pemilik entitas induk                                288.146     (2.689.009)    (6.329.138)     (6.034.077)
  Kepentingan non-pengendali                               507           1.451            518        (21.626)
                                                       288.653     (2.687.558)    (6.328.620)     (6.055.703)


                                                     121
Page 139
                                                                                         `




                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                  31 Desember
                  KETERANGAN                         2025          2024            2024            2023
 Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                302.572     (2.654.456)    (6.148.908)    (6.024.463)
  Kepentingan non-pengendali                               507           1.451            531       (21.318)
                                                       303.079     (2.653.005)    (6.148.377)    (6.045.781)
 LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)                2             (14)          (34)           (61)

9.   Informasi Lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                  Wali Amanat:
                                          PT Bank KB Indonesia Tbk
                                            Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                            Jakarta 12770, Indonesia
                                   Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
                                            Up. : Custody Department




                                                     122
Page 140
                                                                                           `




XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Maret 2026;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
          bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
          kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
          Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
          pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
          Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
          dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
          Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
          melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
          kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
          atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan
          KSEI.
     f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
          yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
          yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
          Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
          3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
     hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
     sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
     maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
     oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut
     wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-
     mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
     tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
     dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
     serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
     pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
     di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan.



                                                      123
Page 141
                                                                                        `




     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2026 sejak 09.00 WIB sampai
     pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
     Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
     “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
     pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
     (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
     dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
     masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 27 Februari 2026.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
     bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
     Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
     diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
     OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
     dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 2 Maret 2026 (in good funds)
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Sucor Sekuritas                                                 Bank Mandiri
                                                                    Cabang BEI Jakarta
                                                               No. Rekening: 1040004806522
                                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                            Bank Central Asia
                                                                  Cabang KH. M Mansyur

                                                    124
Page 142
                                                                                            `




                                                                   No. Rekening: 1793030308
                                                            A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

    PT BNI Sekuritas                                                Bank Negara Indonesia
                                                                    Cabang Mega Kuningan
                                                                   No. Rekening: 0140034143
                                                                     A.n. PT BNI Sekuritas

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026. Perseroan wajib menerbitkan
    Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
    instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
    Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan maka
    uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai
    Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
    dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
    pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman
    Penawaran Umum batal demi hukum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
    membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
    di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan
    jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
    seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
    Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
    tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
    tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada
    para pemesan Obligasi.




                                                      125
Page 143
                                                                                     `




XIII.   PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                  DAN       FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 26 Februari 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, pada
kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

        PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas                 PT BNI Sekuritas
                                            Indonesia Tbk.

 Sahid Sudirman Center, Lantai 12    Gedung Artha Graha, Lantai 18              Sudirman Plaza,
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                     dan 19                    Indofood Tower, Lt. 16
        Jakarta Pusat 10220          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53      Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
    Telepon: (021) 8067 3000                 Jakarta 12190                       Jakarta 12910
    Faksimili: (021) 2788 9288            Tel. (021) 2924 9088             Telepon: (021) 2554 3946
  E-mail: fi@sucorsekuritas.com           Fax. (021) 2924 9150                     Faksimili: -
             Situs web:                 Email : fit@trimegah.com        Website: www.bnisekuritas.com
     www.sucorsekuritas.com          Situs web: www.trimegah.com        Email: dcm@bnisekuritas.co.id




                                                  126
Page 144
                                                                                        `




XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Jurnalis & Ponto.




                                                    127
Page 145
Ref. No. : XXV/034/J&P/FJ-AM-AB/II/26                           Jakarta, 24 Februari 2026


PT. RMK Energy, Tbk
Wisma RMK Blok M4 No. 1 Lantai 2
Jl. Puri Kencana, RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Kota
Jakarta Barat


Up.        :   Bapak Vincent Saputra – Direktur Utama

Perihal   :    PENDAPAT   DARI SEGI HUKUM    SEHUBUNGAN    DENGAN
               PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II PT.
               RMK ENERGY, TBK


Dengan hormat,

Sehubungan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT. RMK Energy, Tbk (selanjutnya
disebut ”Perseroan”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
S-65/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan telah dilaksanakannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 PT. RMK Energy, Tbk. dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), maka berdasarkan Surat Perseroan No. 23.03/SPK/RMKE-JP/I/2026 tanggal 9
Januari 2026 perihal Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum PT. RMK Energy, Tbk.,
Perseroan telah menunjuk dan meminta kami, Akhmad Muthosim, S.H., M.H., dari
JURNALIS & PONTO LAW FIRM, berkantor di Jalan Tulodong Bawah B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta 12190, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
27 Maret 2023, dan sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
200324, sebagai Konsultan Hukum untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum
(”Pemeriksaan Hukum”) atas Perseroan dan Perusahaan Anak, menyiapkan dan
menyampaikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut “PSH”) sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk. (”Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II”).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan kepada masyarakat secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai
berikut:

 Seri A          :   Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah
                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                     lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                     Emisi.
 Seri B          :   Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                     persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                     Emisi.


                                                                                       1
Page 146
Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini seluruhnya
akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-
09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang kepada Perseroan dan
berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April 2025, PT. Bursa Efek Indonesia
menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024 masih
berlaku.

Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 No. 195 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek adalah PT. Sucor Sekuritas, PT.
Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., dan PT BNI Sekuritas (“Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek”), yang menjamin dengan kesanggupan penuh (Full
Commitment) sesuai dengan hasil Penawaran Awal (Book Building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang tidak diambil oleh masyarakat
sesuai dengan bagian penjaminan. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan
afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
Efek.

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Perseroan dan PT. Bank KB Bukopin, Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Berdasarkan Surat
Pernyataan Wali Amanat No. 06430/CMSF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.

I.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berdasarkan LPSH Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana yang dimuat pada
Surat No. XXV/033/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 24 Februari 2026 dan setelah meneliti
dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, serta atas
dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi, maka Pendapat dari Segi Hukum
kami adalah:

1.   Perseroan, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah suatu perseroan
     terbatas yang telah didirikan secara sah, dan dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
     hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

     Perseroan pertama kali didirikan tahun 2009 dan perubahan-perubahan anggaran
     dasar Perseroan telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
     PT. RMK Energy No. 53 tanggal 9 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
     Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
     memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     No. AHU-AH.01.03-0427987 dan No. AHU-AH.01.03-0427988 tentang Penerimaan


                                                                                      2
Page 147
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. RMK Energy tanggal 13
     Juli 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0122594.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 (“Akta 53/2021”), status
     Perseroan telah diubah dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.

2.   Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
     dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar
     Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
     adalah aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya dan aktivitas perusahaan
     holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai
     dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.

3.   Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan,
     namun terdapat perubahan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
     terakhir.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir telah
     dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
     (ultimate shareholders) dari Perseroan adalah Tony Saputra. Perseroan telah
     melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
     Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
     screenshot bukti pelaporan tanggal 25 April 2025.

     Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perseroan merupakan orang perseorangan
     yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), karena memiliki kewenangan atau
     kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
     mendapat otorisasi dari pihak manapun dan merupakan penerima manfaat dari
     Perseroan.

     Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menetapkan pengendali berdasarkan
     Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), dan Tony
     Saputra selaku pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder) telah
     memenuhi ketentuan mengenai pihak yang bertindak sebagai pengendali berdasarkan
     POJK 3/2021, dimana Tony Saputra mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
     kebijakan Perseroan.

4.   Perseroan telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor Perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.
     40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).


                                                                                  3
Page 148
5.    Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah
      dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
      dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6.    Pengangkatan Muhtar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah
      memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
      Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”).

      Muhtar merupakan orang perorangan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi
      dan tidak merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lain, sehingga
      penunjukannya sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK 35/2014.

7.    Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Pedoman Komite Nominasi
      dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
      34/2014”).

      F Saud Tamba Tua selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan
      Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Tony Saputra merupakan anggota
      Dewan Komisaris Perseroan dan Rizka Fadilah merupakan pihak yang menduduki
      jabatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Ketiganya
      ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan bukan merupakan
      anggota Direksi Perseroan, sehingga penunjukan Ketua dan Anggota Komite
      Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK 34/2014.

8.    Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit Perseroan telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).

      Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dan terdiri dari 3 (tiga) orang
      anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan, yang
      diketuai oleh Komisaris Independen Perseroan. Ketua dan anggota Komite Audit telah
      memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
      55/2015, sehingga penunjukan Ketua dan anggota Komite audit telah sesuai dengan
      ketentuan POJK 55/2015.

9.    Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah
      memenuhi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”).

10.   Perseroan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
      menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
      yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
      dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
      tanggal PSH.

11.   Berdasarkan surat PT. Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-259/PEF-
      DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
      Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
      peringkat Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan senilai Rp.


                                                                                      4
Page 149
      1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) adalah idA (Single A), di
      mana hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersiat Utang
      dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Peringkat tersebut berlaku untuk periode sampai
      dengan 1 Maret 2026.

      Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-016/PEF-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026
      perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
      Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
      Pefindo mengkonfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan Obligasi
      Berkelanjutan I Tahap II senilai maksimum Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar
      Rupiah) berlaku peringkat yang tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-
      259/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas Obligasi Berkelanjutan PT RMK
      Energy, Tbk. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
      Maret 2026.

      Perseroan telah memperoleh peringkat atas Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      perseroan yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
      dengan Pefindo.

12.   Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 21.01/DEKOM-
      RMKE/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, Dewan Komisaris telah menyetujui rencana
      Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (Obligasi)
      Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun adalah sebanyak-banyaknya
      sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

13.   Dana hasil dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang akan diterima oleh Perseroan,
      setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:

      1.   Sebesar 31.67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk
           keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu
           PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara (“RMKN”). Hasil pinjaman ini akan
           digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan
           batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
           rantai pasok RMKN.

           Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan
           rincian sebagai berikut:

                    Rincian                                 Keterangan
            Para Pihak                :   Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai
                                          Debitur
            Nama Perjanjian           :   Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-
                                          RMKN/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
            Fasilitas Pinjaman        :   Pinjaman      maksimum        sebesar   Rp.
                                          190.000.000.000,-
            Tingkat Bunga             :   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
                                          Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun


                                                                                       5
Page 150
Periode     Pembayaran : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
Bunga                       tanggal      pembayaran         bunga      Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
                            pemegang obligasi
Jatuh Tempo               : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
                            tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
                            Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
                            (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
                            pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
                            Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
Tujuan      Penggunaan : Pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan
Pinjaman                    batubara dari pemasok guna menunjang
                            pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai
                            pasok RMKN
Persyaratan               : a)    Pihak Kedua telah efektif menerima dana
Pendahuluan Pencairan             dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
                                  Berkelanjutan;
                            b)    Persetujuan dari RUPS atau organ
                                  perseroan (jika perlu).
Prosedur              dan : 1. Pembayaran        kembali      Pinjaman     atau
Persyaratan Pelunasan           pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran                 Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dapat
                                dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
                                selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
                                Pinjaman
                            2. Apabila     terjadi     keterlambatan    dalam
                                pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
                                kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo,
                                maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari
                                jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
                                dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh
                                tempo pembayaran kembali Pinjaman
                            3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                                kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
                                melakukan pembayaran dipercepat baik
                                sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                            4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
                                Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                maka cukup dengan lewatnya waktu saja
                                telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian
                                mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
                                teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita
                                dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
                                karenanya Pihak Pertama wajib membayar
                                seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua
                                dengan seketika dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi   : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
                            Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                            99,99% secara langsung.


                                                                            6
Page 151
     Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan
     menggunakan jasa RMKN, antara lain:

      No     Pemasok                   Nomor & Tanggal Perjanjian
      1. PT        Wiraduta  berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
         Sejahtera           03.109/SPJB/RMKN-WSL/IX/2025          dan     No.
         Lenggeng            WSL.048/XI/Dir-2025 Tanggal 1 September 2025
      2. PT Daya Bambu       berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
         Sejahtera           03.56/SPJB/RMKN-DBS/VII/2025 Tanggal 7 Juli
                             2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I No.
                             14.03/Add I/RMKN-DBS/I/2026 Tanggal 2 Januari
                             2026
      3.   PT       Renjana  berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
           Swakarya Energi   03.122/SPJB/RMKN-RSE/XI/2025         Tanggal    3
                             November 2025 sebagaimana diubah dengan
                             Addendum I No. 14.06/ADD I/RMKN-RSE/I/2026
                             Tanggal 2 Januari 2026
      4.   PT Sinar Wijaya - - Perjanjian      Jual    Beli   Batubara     No.
           Energi               03.100/SPJB/RMKN-SWE/IX/2025 Tanggal 29
                                September 2025 dan Addendum I No.
                                14.63/ADD/RMKN-SWE/X/2025          Tanggal   1
                                Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.100”)
                             - Perjanjian Jual Beli No. 03.108/SPJB/RMKN-
                                SWE/X/2025 Tanggal 13 Oktober 2025
                                (“Perjanjian No. 03.108”);
                             - Perjanjian      Jual    Beli   Batubara     No.
                                03.112/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 20
                                Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.112”);
                             - Perjanjian      Jual    Beli   Batubara     No.
                                03.114/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 24
                                Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.114”);
                             - Perjanjian      Jual    Beli   Batubara     No.
                                03.135/SPJB/RMKN-SWE/XI/2025 Tanggal 24
                                November 2025 (“Perjanjian No. 03.135”)

     Pembelian batubara kepada para pemasok diatas, diperkirakan mulai
     dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Lebih lanjut, pembelian tersebut akan
     dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan operasional
     Perseroan, ketersediaan pasokan, jadwal pengiriman, serta kondisi pasar, dengan
     perkiraan sudah dapat digunakan seluruhnya pada 31 Desember 2026.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok
     batubara tersebut.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan,
     maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
     bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini.

2.   Sebesar 26.67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan
     untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak,



                                                                                7
Page 152
yaitu PT Royaltama Mulia Kencana (“RMUK”). Hasil pinjaman ini akan digunakan
oleh RMUK untuk pembayaran untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada
biaya operasional guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
rantai pasok RMUK.

Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan
rincian sebagai berikut:

         Rincian                                Keterangan
 Para Pihak               : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai
                            Debitur
 Nama Perjanjian          : Perjanjian Pinjaman No. 02.5/SPK/RMKE-
                            RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
 Fasilitas Pinjaman       : Pinjaman        maksimum         sebesar      Rp.
                            360.000.000.000,- dengan alokasi rincian sebesar
                            Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar
                            Rupiah) akan dipergunakan untuk kebutuhan
                            modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
                            corporate purposes), yang termasuk namun tidak
                            terbatas pada biaya operasional guna menunjang
                            pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai
                            pasok RMUK.
 Tingkat Bunga            : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
                            Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun
 Periode       Pembayaran : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
 Bunga                      tanggal      pembayaran        bunga     Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
                            pemegang obligasi
 Jatuh Tempo              : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
                            tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
                            Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
                            (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
                            pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
                            Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
 Tujuan        Penggunaan : a)    Pembayaran kebutuhan modal kerja serta
 Pinjaman                         kegiatan umum usaha (general corporate
                                  purposes) yang termasuk namun tidak
                                  terbatas pada biaya operasional guna
                                  menunjang pertumbuhan penjualan dan
                                  optimalisasi rantai pasok RMUK.
                            b)    Belanja modal RMUK sehubungan dengan
                                  ekspansi jasa logistik dalam bentuk
                                  Pembangunan infrastruktur terkait dan
                                  upgrade jalan pengangkutan Batubara.
 Persyaratan              : a)    Pihak Kedua telah efektif menerima dana
 Pendahuluan Pencairan            dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
                                  Berkelanjutan;
                            b)    Persetujuan dari RUPS atau organ
                                  perseroan (jika perlu).
 Prosedur             dan : 1. Pembayaran          kembali   Pinjaman    atau


                                                                          8
Page 153
      Persyaratan Pelunasan            pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
      atau Pembayaran                  Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
                                       dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                       sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
                                       jatuh tempo Pinjaman
                                  2. Apabila      terjadi   keterlambatan   dalam
                                       pembayaran kembali Pinjaman Pihak
                                       Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                       jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib
                                       untuk membayar denda sebesar 0,01% per
                                       bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
                                       yang perhitungannya dilakukan secara
                                       harian    sejak    tanggal   jatuh   tempo
                                       pembayaran kembali Pinjaman
                                  3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                                       kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
                                       melakukan pembayaran dipercepat baik
                                       sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                  4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
                                       Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                       maka cukup dengan lewatnya waktu saja
                                       telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                       melalaikan      kewajibannya,      sehingga
                                       kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
                                       dengan surat teguran, somasi dan/atau surat
                                       dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
                                       semacam itu dan karenanya Pihak Pertama
                                       wajib membayar seluruh hutangnya kepada
                                       Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
      Sifat hubungan afiliasi   : RMUK merupakan perusahaan terkendali dari
                                  Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                  99,99% secara langsung.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan,
     maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
     bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini.

3.   Sebesar 33.33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk
     keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu
     RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja modal RMUK
     sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan
     infrastruktur terkait dan upgrade jalan pengangkutan batubara.

     Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan
     rincian sebagai berikut:

              Rincian                             Keterangan
      Para Pihak                : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai
                                  Debitur
      Nama Perjanjian           : Perjanjian Pinjaman No. 02.5/SPK/RMKE-
                                  RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
      Fasilitas Pinjaman        : Pinjaman     maksimum        sebesar    Rp.


                                                                               9
Page 154
                            360.000.000.000,- dengan alokasi rincian sebesar
                            Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
                            akan digunakan untuk belanja modal RMUK
                            sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam
                            bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
                            upgrade jalan pengangkutan batu bara.
Tingkat Bunga           :   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
                            Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun
Periode    Pembayaran :     Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
Bunga                       tanggal      pembayaran         bunga      Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
                            pemegang obligasi
Jatuh Tempo             :   Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
                            tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                            Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
                            Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
                            (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
                            pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
                            Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
Tujuan     Penggunaan :     a)    Pembayaran kebutuhan modal kerja serta
Pinjaman                          kegiatan umum usaha (general corporate
                                  purposes), yang termasuk namun tidak
                                  terbatas pada biaya operasional guna
                                  menunjang pertumbuhan penjualan dan
                                  optimalisasi rantai pasok Pihak Pertama.
                            b)    Belanja modal RMUK sehubungan dengan
                                  ekspansi jasa logistik dalam bentuk
                                  Pembangunan infrastruktur terkait dan
                                  upgrade jalan pengangkutan Batubara.
Persyaratan             :   a)    Pihak Kedua telah efektif menerima dana
Pendahuluan Pencairan             dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
                                  Berkelanjutan;
                            b)    Persetujuan dari RUPS atau organ
                                  perseroan (jika perlu).
Prosedur          dan :     1. Pembayaran          kembali     Pinjaman    atau
Persyaratan Pelunasan            pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran                  Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
                                 dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                 sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
                                 jatuh tempo Pinjaman
                            2. Apabila       terjadi    keterlambatan   dalam
                                 pembayaran kembali Pinjaman Pihak
                                 Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                 jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib
                                 untuk membayar denda sebesar 0,01% per
                                 bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
                                 yang perhitungannya dilakukan secara
                                 harian     sejak     tanggal    jatuh  tempo
                                 pembayaran kembali Pinjaman
                            3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                                 kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
                                 melakukan pembayaran dipercepat baik


                                                                           10
Page 155
                                         sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                    4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
                                         Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                         maka cukup dengan lewatnya waktu saja
                                         telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                         melalaikan      kewajibannya,     sehingga
                                         kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
                                         dengan surat teguran, somasi dan/atau surat
                                         dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
                                         semacam itu dan karenanya Pihak Pertama
                                         wajib membayar seluruh hutangnya kepada
                                         Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
    Sifat hubungan afiliasi       : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
                                    Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                    99,99% secara langsung.

Adapun rincian alokasi belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan
pengangkutan batu bara adalah sebagai berikut:

-     Sebesar Rp. 99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima
      belas juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi
      jasa logistik dengan pengadaan material untuk pembangunan Train Loading
      Station yaitu fasilitas pemuatan kereta api yang termasuk namun tidak
      terbatas pada hopper, conveyor, loading chute, struktur pendukung, system
      control dan fasilitas penunjang lainnya. Perincian kontrak adalah sebagai
      berikut:

                                                                        Nilai Kontrak
      No.      Nomor Perjanjian          Vendor          Tanggal
                                                                            (IDR)
            02.96/SPMK/RMUK-         PT Swadaya
      1                                              22 Desember 2025   99.515.904.000
            SKP/XII/2025             Karya Persada

-     Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode
      CTRB (Cement Treated Recyling Base) dan chipseal. Untuk mendukung hal
      ini RMUK memiliki beberapa pemasok, antara lain PT Buana Tiga Putri, CV
      Abidam, CV Raja Batu Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri. Saat ini
      RMUK belum memiliki kontrak atau PO dengan para pemasok tersebut.
      Proyek peningkatan kualitas jalan tersebut rencananya akan mulai
      dilaksanakan pada bulan Kuartal I 2026 dan dengan target penyelesaian dan
      serah terima pada bulan Kuartal I 2027.

Dalam melakukan peningkatan kualitas jalan, RMUK menjalankan kegiatan
usahanya dengan Perizinan Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No.
91203022202660006 dan Perubahan berdasarkan Keputusan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-
PB/PMDN/2024 tanggal 23 Januari 2024. IUJP tersebut meliputi Klasifikasi Sub
Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan: Jalan Tambang.

Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.


                                                                                  11
Page 156
           Yang ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai (“Transaksi Pinjaman”).

      4.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan
           umum usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas
           pada biaya operasional seperti pada bahan bakar, pelumas, sparepart,
           sewa dan perbaikan pemeliharaan (”Transaksi Modal Kerja”).

      Rencana Penggunaan Dana untuk Transaksi Pinjaman kepada RMKN dan RMUK
      merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak wajib
      memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham
      Perseroan pada RMKN dan RMUK sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan
      Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja
      ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

      Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat
      dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban pelaporan
      realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil
      penawaran umum telah direalisasikan.

      Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan
      alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan
      dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
      penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
      dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
      memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
      dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

14.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang sebagai berikut:

      a.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk.
           Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
           Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
           Barat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
      b.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap II
           Tahun 2026 No. 194 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina
           Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk.
           Tahap II Tahun 2026 No. 195 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan



                                                                                     12
Page 157
           Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
           Barat.
      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 196 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat
           dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
           Administrasi Jakarta Barat.
      e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
           012/OBL/KSEI/0126 tanggal 27 Januari 2026.

      Perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Indonesia.

      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi Pasal 3 POJK 36/2014,
      karena Perseroan merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu
      paling singkat 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar
      selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
      rangka Obligasi Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 27 Januari 2026.

15.   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penawaran Umum Efek Bersifat Utang ini
      tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
      Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
      maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Hak pemegang Obligasi
      adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
      yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
      dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
      akan ada di kemudian hari.

      Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
      ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
      Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki
      hubungan kredit.

16.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
      kegiatan usaha Perseroan dan perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani
      secara sah oleh Perseroan, masih berlaku, dan mengikat Perseroan, serta tidak
      bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan sampai dengan tanggal PSH ini: (i)
      Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas perjanjian-perjanjian
      material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha dan
      pendapatan Perseroan, dan (ii) Perseroan secara material dapat memenuhi
      kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian-perjanjian material
      tersebut.

      Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Perseroan telah sesuai dengan
      Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat
      pembatasan (negative covenants), baik yang dapat membatasi dan/atau merugikan


                                                                                    13
Page 158
      hak pemegang saham publik, menghalangi rencana penggunaan dana hasil
      penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, maupun pembatasan lainnya
      terkait rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Perseroan telah
      memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Central Asia sesuai
      dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli
      2024 perihal Persetujuan atas Negative Covenant, Surat PT Bank Central Asia, Tbk.
      No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan
      Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan Surat PT Bank Central Asia,
      Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
      Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta
      Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds.

17.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
      terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pelaporan
      dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan, membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan
      Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
      Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, mengikutsertakan
      pekerja Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
      disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan
      mencatatkan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,
      Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

18.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset
      benda bergerak dan aset benda tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset
      benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
      milik Perseroan dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).

      Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
      agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
      secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

      Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah sah memiliki Hak Kekayaan Intelektual berupa
      Hak Merek dengan No. Pendaftaran IDM001141470 yang terdaftar di Direktorat
      Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia, untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu
      sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan tidak dalam status penjaminan serta tidak
      terlibat dalam perkara/sengketa apapun.

      Perseroan telah menutup asuransi terhadap sebagian aset-aset material milik
      Perseroan berupa aset benda tidak bergerak, dan polis-polis asuransi tersebut masih
      berlaku sampai dengan tanggal Pemeriksaan Hukum. Berdasarkan Surat Pernyataan
      Direksi Keuangan Perseroan tanggal 28 Januari 2026, jumlah pertanggungan
      memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.

      Perseroan tidak memiliki/menutup asuransi sebagian aset-asetnya. Terhadap aset-
      aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul, Perseroan akan
      menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau
      musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai Perseroan.


                                                                                    14
Page 159
19.   Pada tanggal PSH ini, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang baik langsung
      maupun tidak langsung pada:

      a.   PT. Royaltama Mulia Kencana ("RMUK") sebanyak 1.499.900 saham atau
           sebesar 99,9%.
      b.   PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara ("RMKN") sebanyak 49.999 saham atau
           sebesar 99,9%.
      c.   PT. Royaltama Marga Kencana ("RMAK") sebanyak 99 saham atau sebesar 99%.
      d.   PT. Truba Bara Banyu Enim ("TBBE") sebanyak 215.900 saham atau sebesar
           62%.
      e.   PT. Bahtera Mustika Mulia ("BMM") sebanyak 60.200.000 saham atau sebesar
           45%.
      f.   RMK Commodities Pte. Ltd. (“RMKC”) sebanyak 10.000 saham atau sebesar
           100% melalui RMKN.

      Penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
      maupun tidak langsung oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak,
      serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyertaan saham
      Perseroan pada Perusahaan Anak tidak dijaminkan.

      PSH mengenai Perusahaan Anak terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II.

      Konsultan Hukum tidak memberikan pendapat hukum atas BMM karena kepemilikan
      saham Perseroan kurang dari 50%, dan laporan keuangan tidak dikonsolidasikan.

20.   Berdasarkan Keterangan Perseroan, Perseroan memiliki utang pajak per 31 Desember
      2025 sebesar Rp2.824.839.701,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan telah
      membayar utang pajak sebesar Rp2.226.230.745,- sesuai ketentuan yang berlaku.

21.   Bahwa pengungkapan aspek hukum secara ringkas dalam Informasi Tambahan telah
      sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum.

22.   Sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dalam perkara di badan peradilan,
      berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
      kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 27 Januari
      2026, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana,
      kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha
      tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
      wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau
      tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi
      kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, maupun
      yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.

23.   Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi


                                                                                    15
Page 160
      Penelusuran Perkara di tempat kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan dari
      masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya
      tertanggal 27 Januari 2026, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
      perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan
      industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
      pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
      Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang
      secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka
      sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan kegiatan usaha
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
      Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.

II.   RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

PSH ini kami buat dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.    PSH ini dikeluarkan dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan
      dari LPSH yang memuat penjelasan rinci dari hal-hal yang disebutkan di PSH ini.

2.    Kecuali apabila disebutkan lain dalam PSH ini, maka PSH ini mencakup semua aspek
      hukum terkait Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
       a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat
           pendirian dan anggaran dasar terakhir;
       b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
           hanya 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
           sebelum tanggal pernyataan pendaftaran.

3.    PSH ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, sehingga
      karenanya PSH ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan sama
      menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.

4.    PSH ini dibuat berpedoman pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
      Modal Nomor : Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
      Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen
      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
      Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

5.    PSH ini kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas
      apa yang tertulis didalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga
      terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak tersedia dokumen
      yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat Perseroan,
      Perusahaan Anak, dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap perlu dan material,
      kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang mendukung hubungan-hubungan hukum
      yang nyata sesuai konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang
      berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan sepanjang
      diperlukan kami mendasarkannya juga kepada penegasan-penegasan, penyataan dan



                                                                                       16
Page 161
       konfirmasi tertulis yang diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau pihak
       lain.

6.     Bahwa PSH ini dapat dipengaruhi oleh putusan badan peradilan dan peraturan
       perundangan yang bersifat memaksa serta tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
       ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

7.     PSH ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan, dan tidak dapat digunakan selain dari
       rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan.

8.     PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan hukum terhadap Perseroan dan Perusahaan
       Anak yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Februari 2026.

III.   ASUMSI-ASUMSI

PSH ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi di bawah ini:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
       Perseroan, Perusahaan Anak, dan pemegang saham yang berbentuk badan hukum
       kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah asli, dan
       dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
       dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi
       atau salinan adalah sesuai dengan aslinya;

2.     Bahwa fakta-fakta, dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, dan
       pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau Perusahaan Anak, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, pemegang saham, dan pihak ketiga kepada
       kami untuk tujuan Pemeriksaan Hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
       dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
       tanggal PSH ini dibuat;

3.     Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta pengambilan keputusan sampai dengan
       tanggal LPSH dan PSH telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
       Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan
       tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.

4.     Bahwa semua pihak dan/atau wakil atau kuasanya yang mengadakan perjanjian,
       kontrak, persetujuan, pengikatan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
       dan/atau penerimaan laporan dengan atau kepada Perseroan dan Perusahaan Anak
       mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut
       secara sah dan mengikat.




                 [BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]




                                                                                    17
Page 162
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini sesuai
ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PSH ini menggantikan
PSH Ref. No. : XXV/030/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 20 Februari 2026.

Hormat kami,
JURNALIS & PONTO LAW FIRM




Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023




                                                                                   18
Page 163
                               LAMPIRAN I
           PENDAPAT DARI SEGI HUKUM TERKAIT PERUSAHAAN ANAK

Pendapat dari Segi Hukum (“PSH”) terkait Perusahaan Anak merupakan satu kesatuan dari
Pendapat Dari Segi Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II PT. RMK Energy, Tbk., No. XXV/034/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 24 Februari
2026.

A.   Perusahaan Anak

1.   Perusahaan Anak, yaitu RMUK, RMKN, RMAK, TBBE telah didirikan secara sah, dan
     dijalankan menurut ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
     di Indonesia, dan perubahan-perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah
     dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

2.   Perusahaan Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
     maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perusahaan Anak yang termuat dalam
     anggaran dasar Perusahaan Anak.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak telah sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan Surat Pernyataan RMAK tanggal 28 Januari
     2026, RMAK belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara
     administratif dan secara operasional.

3.   Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, riwayat perubahan struktur permodalan dan
     kepemilikan saham RMUK, RMAK dan TBBE selama 2 (dua) tahun terakhir telah
     dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal PSH, tidak terdapat perubahan
     struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada RMKN.

4.   Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
     (ultimate shareholders) dari Perusahaan Anak adalah Tony Saputra.

     Perusahaan Anak telah melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
     sistem online berdasarkan screenshot bukti pelaporan tanggal 8 Januari 2026.

     Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perusahaan Anak merupakan orang
     perseorangan yang memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres 13/2018, karena penerima
     manfaat dari Perusahaan Anak.

5.   RMUK dan RMAK belum memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk dana
     cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT. Oleh karena belum
     dipenuhinya kewajiban pencadangan sebagaimana Pasal 70 ayat (3) UUPT, maka
     berdasarkan Pasal 70 ayat (4) UUPT, cadangan RMUK dan RMAK hanya boleh
     dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.


                                                                                   19
Page 164
     RMKN telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor RMKN sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
     menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
     Rp10.000.000.000,-.

     TBBE telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor TBBE sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
     menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
     Rp7.000.000.000,-.

6.   Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak telah dilakukan secara
     sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

7.   Perusahaan Anak telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
     menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
     yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
     dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
     tanggal PSH.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, proses perkembangan
     perizinan dan/atau persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha RMUK yang belum
     sesuai adalah NIB dan Sertifikat Standar.

     a.   NIB

          Berdasarkan keterangan RMUK, KBLI 28160 – Industri Alat Pengangkat dan
          Pemindah belum dimasukan ke dalam NIB RMUK karena RMUK belum
          menjalankan kegiatan usaha tersebut.

     b.   Sertifikat Standar

          Berdasarkan Surat Pernyataan RMUK tanggal 28 Januari 2026, sampai dengan
          saat ini RMUK belum melakukan kegiatan usaha Konstruksi Jalan Rel (KBLI
          42103), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
          Peralatan Industri Pengolahan (KBLI 77391), Penyiapan Lahan (KBLI 43120),
          dan Angkutan Jalan Rel untuk Barang (KBLI 49120) sehingga RMUK belum
          melakukan pengurusan dan pemenuhan persyaratan untuk penerbitan sertifikat
          standar dan izin usaha terkait lainnya.

     Namun demikian, RMUK dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
     Perizinan Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91203022202660006 dan
     Perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
     Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-PB/PMDN/2024 tanggal 23 Januari 2024. IUJP
     tersebut meliputi untuk Klasifikasi Sub Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan:
     Jalan Tambang.

8.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
     kewajiban terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu (i) melakukan


                                                                                      20
Page 165
      pelaporan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan; (ii) membayarkan upah tenaga kerja
      sesuai dengan Upah Minimum Provinsi; (iii) mengikutsertakan pekerja Perusahaan
      Anak dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan (iv) memiliki
      Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
      Republik Indonesia kecuali RMAK karena belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak
      dalam melakukan kegiatan baik itu secara administrasi dan secara operasional.

9.    Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
      Pernyataan/Keterangan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal
      28 Januari 2026 terkait kepemilikan aset benda bergerak maupun aset benda tidak
      bergerak:

      1) RMUK, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak dan benda
         tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah
         dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar RMUK serta peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.

      2) RMKN, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak. Perolehan
         dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan
         Anggaran Dasar RMKN, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai RMKN tidak dalam keadaan
         sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan
         atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata maupun pidana.

        RMKN mempunyai penyertaan saham yang sah secara langsung pada RMKC
        sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar 100%.

      3) TBBE memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak termasuk
         bangunan semi permanen. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak
         telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar TBBE serta peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai TBBE
         tidak dalam keadaan sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan,
         pertanggungan, penyitaan atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata
         maupun pidana.

      4) RMAK tidak memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan, baik aset
         benda tidak bergerak, benda bergerak, maupun benda tidak berwujud.

      5) Perusahaan Anak tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual.

10.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
      Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 28 Januari
      2026 terkait asuransi terhadap aset benda bergerak maupun aset benda tidak
      bergerak:

      1) RMUK, RMKN, dan TBBE tidak memiliki/menutup asuransi atas aset-asetnya.
         Terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul,
         RMUK, RMKN, dan TBBE akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari
         rusaknya, hilangnya atau musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai RMUK,
         RMKN, dan TBBE.




                                                                                    21
Page 166
         Dalam hal terjadi force majeure terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan, hal ini
         tidak berdampak secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan
         usaha RMUK, RMKN, dan TBBE karena aset tersebut hanya sebagian kecil dari
         keseluruhan aset yang dimiliki oleh RMUK, RMKN, dan TBBE.

      2) RMAK tidak memiliki asuransi karena tidak memiliki aset benda tidak bergerak dan
         aset benda bergerak.

11.   Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material dan perjanjian
      dengan pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak, dan
      perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani secara sah oleh Perusahaan Anak,
      masih berlaku, dan mengikat Perusahaan Anak, serta tidak bertentangan dengan
      Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan ketentuan Hukum Indonesia.

      Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh RMUK dan RMKN telah sesuai
      dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
      terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material dan perjanjian-
      perjanjian Perusahaan Anak dengan pihak ketiga yang dapat membatasi hak-hak
      pemegang saham publik serta menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
      Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana hasil pelaksanaan
      Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. RMKN telah memperoleh persetujuan atas
      pembatasan (waiver) dari:

      1) Bank Mandiri sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial
         Banking Center Palembang No. CM1.PLB/0761/2025 tanggal 6 Maret 2025; dan

      2) Bank Central Asia sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No.
         00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan
         Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan Surat PT Bank Central
         Asia, Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
         Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta
         Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds.

12.   Berdasarkan keterangan RMUK, RMUK memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
      sebesar Rp 1.767.752.191,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, RMUK telah membayar
      utang pajak sebesar Rp. 348.080.096,- sesuai ketentuan yang berlaku.

      Berdasarkan keterangan RMKN, RMKN memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
      sebesar Rp1.013.993.708,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMKN, RMKN telah membayar
      utang pajak sebesar Rp3.081.708.007,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      RMKN memiliki lebih bayar utang pajak sebesar Rp2.067.714.299,-.

      Berdasarkan Keterangan TBBE, TBBE memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
      sebesar Rp. 2.601.256.951,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan TBBE, TBBE telah membayar
      utang pajak sebesar Rp. 862.189.869,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




                                                                                         22
Page 167
      RMAK tidak memiliki kewajiban dan utang pajak, karena RMAK belum beroperasi
      (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara administratif dan secara operasional.

13.   Sehubungan dengan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan,
      berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
      kedudukan Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan Direksi dari masing-masing
      Perusahaan Anak tertanggal 27 Januari 2026, Perusahaan Anak tidak sedang
      menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
      di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,
      praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga
      peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk
      tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha
      Perusahaan Anak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan
      Perusahaan Anak secara negatif dan material, maupun yang secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
      Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.

14.   Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
      masing Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan
      pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat kedudukan
      Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 27 Januari 2026, tidak ada anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak yang sedang menghadapi atau
      terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
      tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau
      persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
      berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada
      sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan
      tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan
      Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy,
      Tbk.

B.    RMK Commodities Pte Ltd

      Pendapat Hukum atas RMK Commodities Pte Ltd terdapat dalam Lampiran II.




                   [BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]




                                                                                          23
Page 168
                   LAMPIRAN II

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM RMK Commodities PTE LTD




   [BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]
Page 169
Ref Kami: AW/ZY/26008

                                                              21 Januari 2026

PT RMK Energy Tbk

Wisma RMK Lantai 2

Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1

Kembangan, Jakarta Barat

Jakarta 11610

(“Klien”)



Yth.

RMK    COMMODITIES      PTE.    LTD.     (NOMOR     REGISTRASI       PERUSAHAAN

202133639Z)

PENDAPAT HUKUM

(I)    PENDAHULUAN

1.     Kami telah diminta oleh Klien untuk memberikan informasi

       serta pendapat kami (jika perlu) mengenai hal-hal berikut

       yang    berkaitan       dengan     RMK     COMMODITIES       PTE.      LTD.

       (“Perusahaan”):

       (a)    apakah   Perusahaan      didirikan    secara    sah    dan   tetap

              beroperasi   sesuai       dengan    hukum   yang      berlaku    di

              Singapura;

       (b)    informasi    terkait        Perusahaan,        termasuk      waktu

              registrasi, alamat terdaftar, modal saham, pemegang

              saham, dan rasio kepemilikan saham;

       (c)    perubahan modal saham, pemegang saham, dan direktur

              sejak pendirian Perusahaan;
Page 170
     (d)     apakah    terdapat        permasalahan      materiil     berdasarkan

             hasil    penelusuran        dalam     daftar     kebangkrutan       dan

             litigasi      yang         dilakukan        melalui       Integrated

             Electronic Litigation System (“eLitigation”) milik

             Yudikatif        Singapura,          yang       berkaitan        dengan

             Perusahaan dan direkturnya dalam periode 2023 hingga

             2026.

2.   Surat ini (“Surat”) diminta dalam rangka penawaran umum

     efek    utang     oleh     Klien    (“Penerbitan         Obligasi”).      Untuk

     menghindari      keraguan,        Surat     ini   secara    tegas      terbatas

     hanya pada hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan tidak

     boleh ditafsirkan sebagai berlaku untuk hal lain di luar

     cakupan yang dinyatakan. Kami membatasi Surat ini hanya

     pada aspek hukum Singapura, karena kami tidak memiliki

     kualifikasi        untuk     memberikan       pendapat      hukum       terkait

     yurisdiksi       lain,      dan      Surat        ini    akan    ditafsirkan

     berdasarkan hukum Singapura.

3.   Setiap hal yang merujuk kepada “kami”, dan/atau “milik

     kami” dalam Surat ini merujuk pada Aquinas Law Alliance

     LLP.

4.   Untuk    tujuan     Surat    ini,     kami    telah      menelaah      dokumen-

     dokumen berikut:

     (a)     hasil penelusuran informasi instan elektronik yang

             diperoleh dari ACRA pada 18                 Januari     2026    terkait

             Perusahaan,        yang     dilampirkan         dalam    Lampiran     2

             (Penelusuran ACRA) (“Penelusuran ACRA”);
Page 171
     (b)     hasil penelusuran yang kami lakukan pada 11                       Juni

             2024, 14 Februari 2025 dan 19 Januari 2026 terkait

             Perusahaan dan para direkturnya melalui eLitigation

             untuk periode 2023 hingga 2026 (“Penelusuran Cause

             Book”).      Hasil        dari     Penelusuran         Cause     Book

             dilampirkan       dalam     Lampiran    3     (Penelusuran       Cause

             Book); dan

     (c)     dokumen-dokumen       yang       tercantum    dalam     Lampiran    4

             (Daftar Dokumen yang Ditelaah),

     (bersama-sama        disebut        sebagai     “Dokumen”       sebagaimana

     disebutkan dalam Lampiran 5).

5.   Sehubungan        dengan     penelusuran       yang    telah       dilakukan,

     meskipun kami telah berupaya memastikan akurasi laporan

     penelusuran kami, penelusuran ini bergantung pada akurasi

     catatan yang dikelola oleh otoritas yang berwenang, dan

     informasi yang diperoleh dari laporan penelusuran mungkin

     tidak     mencerminkan        perubahan        atau    pengarsipan       yang

     dilakukan         dalam     beberapa        minggu     sebelum         tanggal

     penelusuran tersebut, mengingat informasi tersebut sedang

     diperbarui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu,

     hasil    telaah     kami     atas    penelusuran      ini    mungkin    tidak

     berdasarkan informasi yang sepenuhnya mutakhir.

6.   Untuk tujuan Surat ini, kami tidak menelaah dokumen apa

     pun   yang   mungkin       telah     dipublikasikan         atau   diberikan

     kepada kami setelah tanggal Surat ini.

(II) ASUMSI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SURAT INI
Page 172
7.      Surat ini disusun semata-mata untuk digunakan oleh Klien

        dalam konteks Pencatatan (Listing), dan tunduk pada dasar,

        asumsi, serta batasan yang ditetapkan dalam Lampiran 1

        dari Surat ini. Kami tidak menerima tanggung jawab maupun

        kewajiban hukum kepada siapa pun selain Klien terkait isi

        dari Surat ini. Oleh karena itu, Surat ini tidak untuk

        dijadikan     pedoman    oleh      pihak   manapun   (selain     yang

        disebutkan dalam Surat ini) atau untuk digunakan untuk

        tujuan apapun selain untuk tujuan Pencatatan.

8.      Isi dari Surat ini bersifat rahasia dan dilindungi oleh

        hak istimewa hukum profesional. Surat ini maupun isi dari

        Surat ini tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun

        selain Klien, pejabat dan karyawan mereka yang berwenang,

        pihak-pihak terkait yang terlibat dalam Pencatatan, serta

        pihak lain yang disepakati antara Klien dan Aquinas Law

        Alliance LLP.

9.      Surat ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi kepada

        pihak yang berkepentingan mengenai apakah mereka harus

        melanjutkan     Pencatatan,         yang     merupakan      keputusan

        komersial     yang      harus      diambil    oleh       pihak   yang

        berkepentingan.      Surat   ini    juga   bukan   pengganti     untuk

        pernyataan dan jaminan yang mungkin ingin diperoleh oleh

        Klien (atau pihak ketiga lainnya) dari Perusahaan dalam

        kaitannya dengan Pencatatan.

(III)       PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN INFORMASI PERUSAHAAN
Page 173
10.   Perusahaan didirikan secara sah pada tanggal 27 September

      2021 sebagai perseroan terbatas swasta (private limited

      company)       dan     secara    hukum     masih      beroperasi       sebagai

      entitas hukum yang terpisah berdasarkan hukum Singapura.

      Per tanggal Surat ini, Perusahaan memiliki wewenang penuh

      untuk     menjalankan          usahanya     di    Singapura      dan     tidak

      memerlukan      pembubaran       atau     likuidasi    berdasarkan       hukum

      dan     peraturan        perundang-undangan           yang     berlaku       di

      Singapura. Salinan dokumen berikut telah kami tinjau:

      (a)     Salinan        sah     sesuai      aslinya      dari     Sertifikat

              Konfirmasi       Pendirian        Perusahaan      tertanggal         14

              Januari 2026; dan

      (b)     Profil bisnis Perusahaan yang diperoleh dari ACRA

              pada 18 Januari 2026.

11.   Selain        Anggaran         Dasar      Perusahaan         (Constitution)

      tertanggal 27 September 2021, tidak ditemukan versi lain

      dari Anggaran Dasar tersebut, sehingga Surat ini disusun

      dengan       asumsi    bahwa    tidak     ada    perubahan     lebih    lanjut

      terhadap Anggaran Dasar Perusahaan sejak pendiriannya.

12.   Anggaran Dasar Perusahaan serta sertifikat pendiriannya

      telah memenuhi persyaratan seluruh hukum yang berlaku di

      Singapura dan berlaku sepenuhnya.

13.   Berikut       adalah     informasi      mengenai      Perusahaan       per   19

      Januari 2026:

      a.    Nama                         : RMK Commodities Pte. Ltd.

      b.    Nomor Registrasi
Page 174
     Perusahaan               : 202133639Z

c.   Tanggal Pendirian        : 27 September 2021

d.   Tempat Pendirian         : Singapura

e.   Alamat Terdaftar         : 1   Raffles    Place     #28-02,   One

                                  Raffles      Place,        Singapore

                                  048616

f.   Modal Ditempatkan

     dan Disetor              : USD 10,000.00

g.   Jumlah Saham             : 10,000 Saham Biasa

h.   Akhir Tahun Buku         : 31 Desember

i.   Kegiatan Usaha Utama : Perdagangan              Besar     Berbagai

                                  Jenis     Barang     Tanpa    Produk

                                  Dominan

j.   Direktur                 :

     (i)    Teo Hwee Yeow

            Warga Negara Singapura

            Nomor Identitas S1160223A

     (ii)   William Saputra

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas X714786

     (iii) Vincent Saputra

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas X1223912

     (iv)   Nathania Pricilla Saputra

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas X1879552
Page 175
      k.   Sekretaris:

           (i)     Lim Mei Jing Lisa (Lin Meijing)

                   Warga Negara Singapura

                   Nomor Identitas: S8432456F

      l.   Pemegang Saham               : PT     Royaltama    Multi     Komoditi

                                          Nusantara (“PT RMKN”)

                                          Perusahaan    yang    didirikan    di

                                          Republik Indonesia

                                          Nomor     Registrasi        Perusahaan

                                          T15UF6142B

                                          Klien memiliki 99,99% saham di

                                          PT RMKN

      m.   Gadai                        : Hak    tanggungan    pihak    pertama

                                          atas    rekening    setoran     margin

                                          (Nomor Rekening 606-00-000086-

                                          5) untuk kepentingan PT Bank

                                          Mandiri (Persero) Tbk, Cabang

                                          Singapura.



14.   Kami mencatat dari profil bisnis ACRA Perusahaan bahwa

      surat pemberitahuan tahunan terakhir Perusahaan diajukan

      pada    tanggal     28    April    2025.      Mengingat     tahun     buku

      Perusahaan berakhir pada tanggal 31 Desember, per tanggal

      Surat      ini,   dalam    hal    ini    Perusahaan     tetap    memenuhi

      kewajiban pengajuan surat pemberitahuan tahunannya.
Page 176
15.   Perusahaan mengubah namanya dari Pisteuo Commodities Pte.

      Ltd. menjadi RMK Commodities Pte. Ltd. yang berlaku sejak

      tanggal 28 Agustus 2025.            Berdasarkan Companies Act 1967

      (“Companies       Act”),    sebuah       perusahaan    dapat     mengubah

      namanya melalui keputusan khusus.               Kami telah meninjau

      (i)   keputusan     direksi       secara   tertulis     yang    memanggil

      rapat umum luar biasa dalam rangka mengesahkan keputusan

      khusus    perubahan       nama,   (ii)     pemberitahuan      rapat     luar

      biasa     dan     persetujuan      pemberitahuan       singkat,        (iii)

      risalah rapat luar biasa yang menyetujui perubahan nama,

      dan   (iv)      Salinan    sah    sesuai    aslinya    dari    Sertifikat

      Konfirmasi        Pendirian       Perusahaan     dengan        nama      RMK

      Commodities Pte. Ltd.             Hal tersebut di atas tercermin

      pada profil bisnis ACRA Perusahaan.

16.   Sejak    tanggal    pendiriannya,        Perusahaan     telah    mematuhi

      seluruh      peraturan     perundang-undangan         yang    berlaku     di

      Singapura, dan tidak terdapat hambatan hukum yang dapat

      mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan.

(IV) PENGALOKASIAN DAN PENERBITAN SAHAM

17.   Kami mencatat bahwa ketentuan materiil terkait penerbitan

      dan pengalokasian saham sebagaimana diatur dalam Anggaran

      Dasar Perusahaan adalah sebagai berikut:

      No.      Peraturan Ketentuan

      1.       7            (1)     Tanpa   mengurangi      hak     khusus    yang

                            telah        diberikan     sebelumnya           kepada
Page 177
         pemegang    saham       atau     kelas     saham   yang

         telah     ada,     namun       tetap     tunduk    pada

         Undang-Undang,          saham     dalam     Perusahaan

         dapat diterbitkan oleh Direksi.

         (2) Saham yang dimaksud dalam ayat (1)

         dapat diterbitkan dengan hak istimewa,

         hak     tangguhan,      atau     hak     khusus    atau

         batasan    lainnya,        termasuk       namun    tidak

         terbatas     pada       hak     atas    dividen,    hak

         suara,       pengembalian              modal,       atau

         ketentuan            lainnya,              sebagaimana

         ditentukan       oleh    Direksi,        dengan    tetap

         tunduk      pada        keputusan         rapat     umum

         pemegang         saham          biasa        (ordinary

         resolution).

2.   8   (1) Jika pada suatu waktu modal saham

         terbagi dalam berbagai kelas saham yang

         berbeda,     maka       hak     yang    melekat     pada

         setiap     kelas     saham       tersebut       (kecuali

         ditentukan          lain         dalam       ketentuan

         penerbitan         saham        dari      kelas     yang

         bersangkutan) dapat diubah, baik dalam

         keadaan     Perusahaan          sedang     atau    tidak

         dalam proses likuidasi, dengan:

         (a) Persetujuan tertulis dari pemegang
Page 178
          75% saham yang ditempatkan dalam kelas

          tersebut; atau

          (b) Persetujuan melalui keputusan khusus

          (special resolution) yang disahkan dalam

          rapat umum pemegang saham khusus bagi

          pemegang         saham      dalam      kelas     yang

          bersangkutan.

3.   10   Perusahaan       dapat     membayar    komisi     atau

          brokerage        yang     diizinkan     oleh    hukum

          dalam     setiap        penerbitan     saham      yang

          dilakukan.

4.   22   Direksi dapat, dalam penerbitan saham,

          memberikan perlakuan yang berbeda kepada

          pemegang        saham    terkait     dengan     jumlah

          panggilan        modal      (call)     yang     harus

          dibayar serta waktu pembayarannya.

5.   45   (1) Tunduk pada arahan lain yang mungkin

          diberikan       oleh     Perusahaan    dalam    Rapat

          Umum Pemegang Saham, seluruh saham baru

          yang     akan     diterbitkan       harus     terlebih

          dahulu ditawarkan kepada seluruh pihak

          yang,     pada     tanggal        penawaran     saham,

          berhak    menerima        pemberitahuan       mengenai

          rapat     umum     pemegang       saham,    sebanding

          dengan     atau         sedekat     mungkin     dengan
Page 179
                          jumlah saham yang telah dimiliki oleh

                          masing-masing pemegang saham.



18.   Kami mencatat bahwa penerbitan dan pengalokasian saham

      oleh   Perusahaan    pada   saat     pendiriannya   adalah   sebagai

      berikut:

      Tanggal     Penerima        Rincian        Otorisasi    Dokumen

      Alokasi     Saham           Alokasi                     Pendukung

                                  Saham                       &

                                                              Pelaporan

                                                              Hukum

      27          Glenny          Jumlah         1.           1. Daftar

      September   Soetanto        saham: 500     Keputusan    Pemegang

      2021                        saham biasa    Direksi      Saham yang

                                                 secara       dikelola

                                  Nilai          Tertulis     ACRA

                                  Transaksi:     2.

                                  USD 500.00     Anggaran

                                                 Dasar

                                                 Perusahaan

      27          Vincent         Jumlah         1.           1. Daftar

      September   Saputra         saham:         Keputusan    Pemegang

      2021                        2.000 saham    Direksi      Saham yang

                                  biasa          secara       dikelola

                                                 Tertulis     ACRA
Page 180
                                Nilai          2.

                                Transaksi:     Anggaran

                                USD            Dasar

                                2,000.00       Perusahaan

      27           Tony         Jumlah         1.            1. Daftar

      September    Saputra      saham:         Keputusan     Pemegang

      2021                      7.500 saham    Direksi       Saham yang

                                biasa          secara        dikelola

                                               Tertulis      ACRA

                                Nilai          2.

                                Transaksi:     Anggaran

                                USD            Dasar

                                7,500.00       Perusahaan



19.   Kami     mencatat    bahwa      satu-satunya     pemegang     saham

      Perusahaan saat ini adalah PT RMKN.

20.   Per    tanggal   Surat   ini,   kami   telah    memeriksa     Daftar

      Pemegang Saham yang dikelola ACRA tertanggal 14 Januari

      2026. Kami mencatat bahwa total sebesar USD 10,000 yang

      harus dibayarkan terkait saham yang dialokasikan telah

      disetor penuh.

(VI) PENGALIHAN SAHAM PERUSAHAAN

21.   Ketentuan    Pokok   Terkait    Pengalihan     Saham   Berdasarkan

      Anggaran Dasar Perusahaan

      No.    Peraturan Ketentuan
Page 181
1.   24   (1)    Dengan        tunduk    pada     Anggaran     Dasar

          ini,         setiap      pemegang         saham      dapat

          mengalihkan seluruh atau sebagian saham

          miliknya melalui instrumen tertulis dalam

          bentuk       yang     lazim   atau      umum    digunakan,

          atau    dalam        bentuk    lain     yang     disetujui

          oleh direksi.

          (2)          Instrumen           pengalihan          harus

          ditandatangani oleh atau atas nama pihak

          yang         mengalihkan,         dan      pihak        yang

          mengalihkan tetap menjadi pemegang atas

          saham yang dialihkan hingga nama penerima

          pengalihan             dicatat          dalam       daftar

          elektronik pemegang saham.

2.   25   (1)     Agar        perusahaan     dapat        mengajukan

          pemberitahuan           pengalihan        saham    kepada

          Registrar sesuai dengan Pasal 128(1)(a)

          dari          Undang-Undang,             pihak          yang

          mengalihkan           harus    menyerahkan         hal-hal

          berikut terkait dengan pengalihan saham

          ke kantor terdaftar perusahaan:

                 (a)    instrumen pengalihan;

                 (b)    biaya     yang     tidak       melebihi     $1

                        sebagaimana         dapat         ditetapkan

                        oleh      direksi       dari      waktu     ke
Page 182
                        waktu;

                 (c)    surat saham yang terkait dengan

                        instrumen        pengalihan    tersebut;

                        dan

                 (d)    bukti     lain     yang    secara    wajar

                        dapat diminta oleh direksi untuk

                        menunjukkan            pihak          yang

                        mengalihkan         dalam      melakukan

                        pengalihan.

          (2) Setelah menerima dokumen sebagaimana

          disebutkan      dalam     ayat     (1),     perusahaan,

          dengan       tunduk    pada     regulasi     26,   harus

          mengajukan pemberitahuan pengalihan saham

          kepada Registrar sesuai dengan Pasal 128

          dari         Undang-Undang         dan        menyimpan

          instrumen             pengalihan            sebagaimana

          disebutkan dalam peraturan 24.

3.   26   (1)      Direksi        dapat       menolak        untuk

          mengajukan pemberitahuan pengalihan saham

          kepada Registrar jika —

                 (a)    saham tersebut belum sepenuhnya

                        dibayar;

                 (b)    direksi           tidak        menyetujui

                        penerima pengalihan; atau

                 (c)    perusahaan           memiliki          hak
Page 183
                                         tanggungan atas saham tersebut.

       4.     27            Pengajuan pemberitahuan pengalihan saham

                            kepada Registrar untuk tujuan memperbarui

                            daftar     elektronik      pemegang        saham     dapat

                            ditangguhkan kapan saja dan untuk jangka

                            waktu      tertentu      sebagaimana         ditentukan

                            oleh direksi dari waktu ke waktu, tetapi

                            tidak lebih dari total 30 hari dalam satu

                            tahun.



22.    Pengalihan       Saham   Perusahaan         Sejak        Pendirian      adalah

       sebagai berikut:

Tanggal       Pihak Yang    Penerima      Rincian          Otorisasi     Dokumen

Pengalihan    Mengalihkan   Pengalihan    Pengalihan                     Pendukung &

                                                                         Pelaporan

                                                                         Hukum

15 Desember   Tony          PT RMKN       Jumlah           1.            1. Formulir

2022          Saputra                     Saham:           Keputusan     Pengalihan

                                          7,500 saham      Direksi       Saham

                                          biasa            secara

                                                           Tertulis

                                          Nilai            2. Anggaran

                                          Transaksi:       Dasar

                                          SGD 1.00         Perusahaan

15 Desember   Vincent       PT RMKN       Jumlah           1.            1. Formulir

2022          Saputra                     Saham:           Keputusan     Pengalihan

                                          2,000 saham      Direksi       Saham

                                          biasa            secara
Page 184
                                                              Tertulis

                                                Nilai         2. Anggaran

                                                Transaksi:    Dasar

                                                SGD 1.00      Perusahaan

15 Desember    Glenny        PT RMKN            Jumlah        1.             1. Formulir

2022           Soetanto                         Saham: 500    Keputusan      Pengalihan

                                                saham biasa   Direksi        Saham

                                                Nilai         secara

                                                Transaksi:    Tertulis

                                                SGD 1.00      2. Anggaran

                                                              Dasar

                                                              Perusahaan




(VI) DIREKSI, SEKRETARIS, DAN AUDITOR PERUSAHAAN

23.    Berdasarkan        informasi       yang     diperoleh,        anggota     Direksi

       Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:

       (a)     Teo Hwee Yeow;

       (b)     William Saputra;

       (c)     Vincent Saputra; dan

       (d)     Nathania Pricilla Saputra.

24.    Per     tanggal     Surat     ini,        kami     telah    meninjau      dokumen

       berikut    (a)     Formulir        45     (Persetujuan        untuk    Bertindak

       sebagai    Direktur     dan       Pernyataan        Tidak     Didiskualifikasi

       untuk      Bertindak          sebagai             Direktur)       yang       telah

       ditandatangani        oleh        Teo     Hwee     Yeow,    William      Saputra,

       Vincent     Saputra,        dan     Nathania        Pricilla      Saputra,    (b)

       Risalah     rapat     direksi           pertama     yang    menunjuk     Vincent

       Saputra     sebagai      direktur           Perusahaan,         (c)    Keputusan
Page 185
      Direksi    secara    tertulis       yang   menyetujui    pengangkatan

      William Saputra sebagai direktur mulai berlaku sejak 3

      Januari 2023, (d) Keputusan Direksi secara tertulis yang

      menyetujui pengangkatan Teo Hwee Yeow sebagai direktur

      mulai berlaku sejak 12 Juli 2024, (e) Keputusan Direksi

      secara    tertulis    yang      menyetujui   pengangkatan      Nathania

      Pricilla Saputra sebagai direktur mulai berlaku sejak 1

      Oktober    2025,    dan   (f)    Buku   Daftar     Direksi   Perusahaan

      tertanggal 14 Januari 2026.

25.   Per tanggal Surat ini dan berdasarkan Buku Daftar Direksi

      tertanggal 14 Januari 2026, kami mencatat bahwa anggota

      direksi berikut ini telah mengakhiri jabatannya sebagai

      Direktur Perusahaan:

      Nama         Tanggal         Otorisasi                   Dokumen

      Direktur     Berakhir                                    Pendukung   &

                   Jabatan                                     Pelaporan

                                                               Hukum

      Cheo     Ken 16              Keputusan           Direksi Daftar

      Loong        Desember        secara     tertulis    yang Pemegang

                   2022            menyetujui pengunduran Saham          yang

                                   diri                        dikelola

                                                               ACRA

      Tan     Lian 12      Juli Keputusan              Direksi Daftar

      Kiow         2024            secara     tertulis    yang Pemegang

                                   menyetujui pengunduran Saham          yang
Page 186
                                     diri                           dikelola

                                                                    ACRA

      Glenny         17              Keputusan            Direksi Daftar

      Soetanto       Oktober         secara       tertulis   yang Pemegang

                     2025            menyetujui pengunduran Saham                yang

                                     diri                           dikelola

                                                                    ACRA



26.   Kami   belum      menemukan     surat       pengunduran     diri    Cheo   Ken

      Loong, Tan Lian Kiow dan Glenny Soetanto.

27.   Kami     mencatat     bahwa     Teo     Hwee    Yeow      memiliki    alamat

      terdaftar di Singapura serta Nomor Identitas Singapura.

      Namun,     kami     belum   melihat         kartu   identitas       tersebut.

      Berdasarkan       informasi      ini,       Perusahaan     telah     memenuhi

      ketentuan Pasal 145(1) Companies Act, yang mensyaratkan

      setiap perusahaan memiliki setidaknya satu direktur yang

      berdomisili tetap di Singapura.

28.   Berdasarkan         informasi         yang      diperoleh,         Sekretaris

      Perusahaan saat ini adalah:

      (a)    Lim Mei Jing Lisa (Lin Meijing).

29.   Per    tanggal      Surat   ini,      kami     telah     meninjau     dokumen

      berikut    (a)      Formulir    45B    (Persetujuan        untuk    Bertindak

      sebagai Sekretaris) yang telah ditandatangani oleh Lim

      Mei Jing Lisa, (b) Keputusan Direksi secara tertulis yang

      menyetujui        pengangkatan        Lim     Mei   Jing     Lisa    sebagai
Page 187
        Sekretaris       Perusahaan;   dan   (c)    Buku   Daftar   Sekretaris

        yang dikelola ACRA tertanggal 14 Januari 2026.

30.     Berdasarkan profil bisnis ACRA Perusahaan, auditor yang

        ditunjuk hingga tanggal Surat ini adalah S C Mohan PAC.

        Kami   telah     meninjau    keputusan     direksi   secara    tertulis

        tertanggal 4 Februari 2025 yang menunjuk S C Mohan PAC

        sebagai auditor Perusahaan.

31.     Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 205D Companies Act,

        ACRA memiliki hak untuk mewajibkan Perusahaan menyerahkan

        laporan    keuangan yang telah diaudit jika ACRA menilai

        bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal

        199 atau Pasal 201 Companies Act, atau jika ACRA menilai

        bahwa hal tersebut diperlukan untuk kepentingan publik.

(VII)          PERWAKILAN KORPORASI

32.     Kami     telah    meninjau     sertifikat     perwakilan       korporasi

        tertanggal 8 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT RMKN.

        Berdasarkan sertifikat tersebut, Tony Saputra (Pemegang

        Paspor     Indonesia    No.    X1332586)     dan     Vincent    Saputra

        (Pemegang Paspor Indonesia No. X1223912) telah ditunjuk

        sebagai Perwakilan Korporasi Perusahaan.

(VIII)         KONTRAK MATERIIL

33.     Kami      mencatat     bahwa     Perusahaan        telah    mengadakan

        perjanjian jual beli dengan pihak-pihak berikut:

        (a)    Glencore International AG pada 4 Desember 2025 untuk

               penjualan batubara uap; dan
Page 188
      (b)     PT    Duta    Bara   Utama    pada    15   Desember      2025    untuk

              pembelian batubara uap;

34.   Kami tidak meninjau isi perjanjian-perjanjian di atas.

      Oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat apa pun

      mengenai ketentuan, keabsahan, keberlakuan, interpretasi,

      atau efek hukumnya.

(IX) ASET PERUSAHAAN

35.   Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa

      Perusahaan tidak memiliki aset utama, kecuali rekening

      bank berikut:

      Nomor           Rekening 606-00-0000836-5

      Bank

      Nama Bank                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                   Perlu     dicatat       bahwa      ini     adalah

                                   cabang     di     Singapura        dari      bank

                                   Indonesia.

      Mata Uang                    Dolar Amerika Serikat (USD)



36.   Kami telah melakukan penelusuran merek dagang pada 14

      Januari       2026    melalui   Intellectual         Property    Office    of

      Singapore terkait dengan Perusahaan, dan kami mencatat

      bahwa        Perusahaan      bukan    pemilik        dari    merek      dagang

      terdaftar di Singapura.

(X)   ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN

37.   Per    tanggal       Surat   ini,    kami    telah    meninjau    Keputusan

      Direksi secara tertulis tertanggal 16 Desember 2022, yang
Page 189
      menyetujui perubahan alamat terdaftar Perusahaan menjadi

      1   Raffles    Place,    #28-02        One    Raffles     Place,       Singapore

      048616. Perubahan alamat ini juga telah tercantum dalam

      profil bisnis Perusahaan tertanggal 14 Januari 2026.

38.   Kami    mencatat     bahwa     alamat       perusahaan     hanya       merupakan

      alamat     pendaftaran,         dan         Perusahaan        tidak     memiliki

      properti yang terdaftar di alamat tersebut.

(XI) KEGIATAN USAHA UTAMA PERUSAHAAN

39.   Kami     mencatat     bahwa     kegiatan        usaha    utama        Perusahaan

      adalah    “Perdagangan         Besar    Berbagai       Jenis    Barang    Tanpa

      Produk    Dominan”      berdasarkan          Kode     Klasifikasi       Industri

      Standar Singapura (“SSIC”) 46900.

40.   Sesuai     dengan       klasifikasi           SSIC,      Perusahaan        tidak

      diwajibkan untuk memperoleh izin atau lisensi tertentu

      untuk     menjalankan        kegiatan         usaha     utama     yang    telah

      terdaftar.     Namun,        jika      di    kemudian     hari        Perusahaan

      berencana untuk melakukan perdagangan dan/atau kegiatan

      ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti namun tidak

      terbatas pada        besar      perdagangan           besar     makanan      dan

      minuman       yang      dikendalikan,           barang         makanan      yang

      dikendalikan, obat-obatan dan produk farmasi, bahan kimia

      dan    material      lainnya    yang        berbahaya,    Perusahaan       dapat

      diwajibkan     untuk     memperoleh          izin   khusus      dari   otoritas

      terkait untuk setiap kategori produk tersebut.
Page 190
41.     Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa

        Perusahaan tidak menjalankan bisnis yang membutuhkan izin

        atau lisensi khusus untuk operasionalnya saat ini.

(XII)           DIVIDEN

42.     Pada     tanggal     28    April     2025,    Perusahaan       mengumumkan

        dividen bebas pajak tingkat 1 final sebesar USD450,000

        atas 10.000 saham biasa yang diterbitkan Perusahaan untuk

        tahun    buku     yang    berakhir    31    Desember    2024   yang   harus

        dibayar kepada pemegang saham tunggal Perusahaan.                       Kami

        telah meninjau (1) keputusan direksi secara tertulis yang

        memanggil rapat umum luar biasa dalam rangka pengumuman

        dividen tersebut, (ii) pemberitahuan rapat luar biasa dan

        persetujuan atas pemberitahuan singkat, dan (iii) risalah

        rapat     luar    biasa     yang     menyetujui       pengumuman     dividen

        tersebut.

43.     Perlu dicatat bahwa, sesuai dengan Pasal 403 Companies

        Act, dividen tidak boleh dibayarkan kecuali dari laba.

        Karena kami tidak menelaah dokumen yang berkaitan dengan

        catatan keuangan Perusahaan, kami tidak dapat menentukan

        apakah dividen tersebut dibayarkan dari laba.

 (XIII)         KARYAWAN PERUSAHAAN

44.     Kami     telah    menerima     petunjuk       bahwa     Perusahaan     tidak

        memiliki karyawan hingga tanggal Surat ini. Selain itu,

        kami juga tidak menemukan dokumen terkait ketenagakerjaan,

        termasuk     kontrak       kerja     yang    mengatur     hubungan     kerja

        dengan karyawan.
Page 191
(XIV)           KEPATUHAN PAJAK

45.     Perusahaan       dikenakan       pajak    korporasi     sebesar    17%    atas

        laba     yang    diperoleh,        yang    dikenakan     secara     tahunan.

        Hingga    tanggal        Surat    ini,    Manajemen     telah     menyatakan

        bahwa    Perusahaan        tidak    memiliki       kewajiban    pajak     yang

        tertunggak.

46.     Hingga tanggal Surat ini, kami tidak menemukan dokumen

        yang    menunjukkan       ketidakpatuhan       pajak    oleh    Perusahaan.

        Kami juga mencatat bahwa Perusahaan tidak melanggar hukum

        serta peraturan terkait administrasi perpajakan. Selain

        itu, Perusahaan tidak pernah terlibat dalam investigasi

        perpajakan        maupun     dikenakan        sanksi     perpajakan       oleh

        Otoritas        Pajak,     yaitu     Inland     Revenue       Authority    of

        Singapore.

(XV) PENELUSURAN ELITIGATION

47.     Berdasarkan        hasil     penelusuran        terkait     litigasi       dan

        kepailitan        yang     dilakukan       terhadap       Perusahaan       dan

        direksinya melalui eLitigation untuk periode tahun 2023

        hingga     2026,    tidak        ditemukan     adanya    proses     litigasi

        maupun    kepailitan       yang     melibatkan       Perusahaan     dan/atau

        direksinya dalam periode tersebut.

48.     Berdasarkan Dokumen yang telah kami tinjau, kami tidak

        mengetahui adanya pelanggaran besar yang dilakukan oleh

        Perusahaan        dan     direksinya       dalam     bidang     perpajakan,

        perlindungan       lingkungan,       ketenagakerjaan,         perindustrian

        dan     perdagangan,       pengawasan        mutu,    keselamatan     kerja,
Page 192
      valuta asing, kepabeanan, sumber daya lahan, serta aspek

      hukum lainnya yang berlaku di Singapura sejak tahun 2023.

49.   Selain itu, kami mencatat bahwa dalam periode tersebut,

      tidak ditemukan adanya tindakan yang dapat mengakibatkan

      sanksi administratif atau hukuman, tuntutan hukum, atau

      klaim    yang    dapat   berdampak   materiil       secara   merugikan

      terhadap Perusahaan.

50.   Kami tidak dapat memberikan pendapat terkait adanya kasus

      arbitrase yang diajukan oleh atau terhadap Perusahaan,

      mengingat       sifat      kerahasiaan     proses    arbitrase     dan

      ketiadaan basis data publik yang tersedia untuk informasi

      tersebut.       Namun,   kami   mencatat   bahwa    Manajemen    telah

      menyatakan bahwa tidak ada kasus arbitrase yang diajukan

      oleh    atau    terhadap    Perusahaan,    serta    tidak    ditemukan

      adanya catatan terkait Pemberitahuan Arbitrase.



Hormat kami,

AQUINAS LAW ALLIANCE LLP
Page 193
                                  LAMPIRAN 1

                              Asumsi dan Batasan

Dasar, Asumsi, dan Batasan

1.   Tinjauan    dan    Surat     Ini     Disusun    Berdasarkan       Dasar    dan

     Asumsi Berikut:

     (a)   Bahwa     semua      Dokumen     dan     informasi       yang    relevan

           dengan Pencatatan (Listing) telah diberikan kepada

           kami atau telah tersedia atas permintaan kami, serta

           tidak     terdapat      kelalaian        yang    dapat     menyebabkan

           Dokumen     dan/atau     informasi       yang     diberikan       menjadi

           tidak akurat;

     (b)   Bahwa Dokumen yang diterima oleh kami adalah lengkap

           dan     akurat.      Apabila     suatu     Dokumen       jelas     tidak

           lengkap dan Klien tidak dapat memberikan bagian yang

           hilang      meskipun    telah     kami     mintakan,       kami    tidak

           memberikan komentar mengenai ketentuan yang hilang

           tersebut      atau    atas     Dokumen     lain    yang     disebutkan

           dalam    Dokumen      terkait     tetapi        tidak    kami    terima,

           selain      dari    menjelaskan        dalam     laporan    ini     bahwa

           Dokumen yang diberikan kepada kami tidak lengkap;

     (c)   Bahwa Dokumen yang diterima merupakan salinan asli

           yang autentik, seluruh salinan sesuai dengan aslinya,

           serta semua Dokumen yang diperlihatkan kepada kami

           adalah      Dokumen    asli,     yang     tidak    dipalsukan        atau

           dimodifikasi          dalam     bentuk      apa      pun        (termasuk

           penggantian halaman di dalamnya);
Page 194
(d)   Bahwa semua Dokumen yang kami terima adalah versi

      terkini,    belum       dibatalkan       atau    digantikan,          serta

      tidak     terdapat       perubahan      atau     tambahan       apa    pun

      hingga    tanggal       Dokumen     tersebut       diberikan       kepada

      kami;

(e)   Bahwa     Anggaran       Dasar     Perusahaan         yang     diberikan

      kepada     kami       adalah     asli,      terkini,         dan      belum

      mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.

(f)   Bahwa seluruh fakta yang dinyatakan dalam Dokumen

      adalah benar, serta informasi yang diberikan kepada

      kami     oleh     Perusahaan,       pejabat,       dan       karyawannya

      adalah      lengkap,         benar,       akurat,         dan         tidak

      menyesatkan;

(g)   Bahwa     seluruh        tanda     tangan,       cap     (jika        ada),

      sertifikat      bea     materai,    serta       tanda-tanda        lainnya

      yang terdapat pada semua Dokumen asli yang diberikan

      kepada kami adalah sah dan asli;

(h)   Bahwa     semua    Dokumen       yang    telah     diperiksa          telah

      ditandatangani secara sah serta mengikat pihak-pihak

      yang      bersangkutan,          dan      bahwa         Dokumen        yang

      ditandatangani          secara   sah     tersebut       sesuai      dengan

      Dokumen    yang    telah       diperiksa.       Bahwa    Dokumen       yang

      diperiksa       namun    tidak     ditandatangani         (jika       ada),

      telah     ditandatangani         secara      sah      serta     mengikat

      pihak-pihak       yang    bersangkutan,         dan     bahwa      Dokumen
Page 195
      yang    ditandatangani           secara    sah     tersebut       sesuai

      dengan Dokumen yang telah diperiksa;

(i)   Bahwa     setiap   pihak        yang     berkontrak       dalam     suatu

      Dokumen:    (1)    Memiliki        kapasitas      hukum,     wewenang,

      serta kekuasaan yang diperlukan, dan telah mengambil

      seluruh    tindakan       korporasi       atau    tindakan        lainnya

      yang    diperlukan       untuk    mengadakan       dan    melaksanakan

      transaksi       sebagaimana            dimaksud     dalam         Dokumen

      tersebut; (2) telah mengesahkan, menandatangani, dan

      menyerahkan Dokumen tersebut dengan sah; serta (3)

      telah melakukan atau akan melakukan segala tindakan

      lebih    lanjut    yang        diperlukan,       termasuk    pengajuan

      atau    pendaftaran       kepada       otoritas    pemerintah        yang

      berwenang       guna     memberikan       kekuatan        hukum     penuh

      terhadap     Dokumen          tersebut    serta     transaksi        yang

      dimaksudkan di dalamnya;

(j)   Kecuali    dinyatakan         secara     tegas    dalam     Surat   ini,

      diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak

      dari    hasil    pemeriksaan        Dokumen,      tidak     ada     pihak

      dalam   Dokumen        yang    melakukan     pelanggaran      terhadap

      ketentuan dan syarat Dokumen, serta tidak ada alasan

      yang dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk

      mengakhiri      Dokumen,        baik     dengan    pemberian        waktu

      maupun pemberitahuan tertentu;

(k)   Kecuali    dinyatakan         secara     tegas    dalam     Surat   ini,

      diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak
Page 196
      dari    hasil    pemeriksaan            Dokumen,    bahwa       pihak-pihak

      dalam Dokumen telah mematuhi ketentuan Dokumen dalam

      melaksanakan          hak     dan       kewajibannya,       serta      tidak

      melakukan tindakan di luar ruang lingkup Dokumen;

(l)   Bahwa    hal-hal       yang       bersumber      dari    catatan      publik

      sebagaimana       disebutkan             dalam      Surat       ini   hanya

      terbatas pada informasi yang dapat diperoleh dari

      daftar    publik       di    Singapura,         serta    tidak     mencakup

      informasi       yang    hanya       dapat    diperoleh      dari      daftar

      publik di yurisdiksi lain di luar Singapura.

(m) Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Direksi

      Perusahaan telah dilakukan demi kepentingan terbaik

      Perusahaan       dan    sah       di    semua    yurisdiksi        terkait.

      Selain    itu,    tidak       ada       kepentingan      pemegang     saham

      Perusahaan yang dirugikan akibat proses sebelumnya

      yang dilakukan oleh Perusahaan;

(n)   Bahwa tidak ada satu pun Direksi Perusahaan yang

      dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dilarang untuk

      bertindak        sebagai            direktur        suatu        perusahaan

      berdasarkan       Undang-Undang             Perusahaan      1967       serta

      tidak    ada     satu       pun     dari    mereka       yang     melakukan

      tindakan       yang     dapat          menyebabkan       jabatan      mereka

      menjadi kosong berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,

      jika berlaku;

(o)   Bahwa    para     pemegang          saham   Perusahaan          sebagaimana

      tercatat       dalam        Daftar       Pemegang       Saham    merupakan
Page 197
      pemilik    manfaat      dari   saham    tersebut      serta      tidak

      membebankan      atau     memberikan       jaminan    atas       saham

      mereka atau melakukan tindakan lain terkait saham

      tersebut. Kami harus menyebutkan bahwa berdasarkan

      hukum Singapura, saham dalam modal suatu perusahaan

      Singapura     dapat     dijadikan      jaminan,      dibebani      hak

      tanggungan,      atau    dialihkan     kepemilikannya        melalui

      perjanjian yang bersifat tertutup (private);

(p)   Bahwa    seluruh     pengalokasian      saham      yang   dilakukan

      dengan pembayaran tunai telah dibayar secara sah dan

      lunas, serta bahwa setiap bentuk pembayaran lainnya

      untuk pengalokasian saham telah dilakukan secara sah

      atau diterima penuh oleh Perusahaan;

(q)   Bahwa    tidak   ada    persetujuan,       izin,    lisensi,      atau

      persyaratan peraturan lainnya dari pemerintah atau

      otoritas regulator yang telah diserahkan kepada kami

      untuk     ditinjau      yang   telah    dibatalkan,        dicabut,

      ditangguhkan, diubah, atau diamandemen;

(r)   Bahwa seluruh persetujuan, izin, otorisasi, lisensi,

      pembebasan, dan perintah (jika ada) yang diperlukan

      dari    otoritas     pemerintah     atau    regulator       di    luar

      Singapura serta semua persyaratan hukum lainnya di

      luar Singapura untuk memastikan legalitas, keabsahan,

      dan     keberlakuan     transaksi      sebagaimana        disebutkan

      atau dimaksudkan dalam Dokumen yang disediakan telah

      diperoleh atau dipenuhi, tetap berlaku, serta akan
Page 198
      terus     memiliki      kekuatan        hukum    penuh,     dan     bahwa

      segala        ketentuan        yang      menjadi      syarat         dari

      persetujuan tersebut telah dipenuhi;

(s)   Bahwa    informasi      yang    terkandung        dalam    Penelusuran

      ACRA    dan    Penelusuran      Cause     Book     (secara    kolektif

      disebut sebagai "Penelusuran Publik yang Relevan")

      adalah lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan pada

      tanggal penelusuran atau pada tanggal balasan yang

      diterima.       Perlu     dicatat        bahwa      informasi        yang

      diperoleh       dari    Penelusuran        Publik     yang        Relevan

      mungkin       tidak    selalu     mencerminkan       data     terbaru,

      karena     pembaruan        dilakukan       secara        berkala     dan

      mungkin belum mencerminkan pengajuan atau permohonan

      yang dilakukan sebelum penelusuran dilakukan tetapi

      belum diperbarui pada saat penelusuran dilakukan.

(t)   Bahwa catatan resmi Perusahaan yang telah disediakan

      kepada    kami     adalah      lengkap     dan    catatan     mengenai

      rapat    Perusahaan       telah       diperbarui     hingga       tanggal

      pemeriksaan kami;

(u)   Bahwa    kami    tidak    melakukan        verifikasi       independen

      atas    informasi       yang    diberikan        kepada    kami     serta

      tidak melakukan pemeriksaan fisik atau investigasi

      secara langsung terkait dengan aset, properti, atau

      operasional Perusahaan dalam rangka pelaksanaan uji

      tuntas     hukum       (legal     due     diligence)        yang     kami

      lakukan;
Page 199
     (v)   Bahwa kami tidak melakukan penyelidikan atas hal-hal

           yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Dokumen

           atau yang tidak secara nyata tampak dari Dokumen.

           Sebagai contoh, kami tidak menilai apakah terdapat

           fakta-fakta yang dapat menyebabkan atau membuktikan

           adanya pelanggaran yang telah atau mungkin terjadi

           terhadap ketentuan dalam Dokumen. Kami juga tidak

           memiliki    pengetahuan       apakah    suatu    Dokumen     telah

           dihentikan atau diperpanjang durasinya kecuali telah

           diungkapkan    kepada    kami    oleh   Perusahaan     dan   para

           pemegang sahamnya;

     (w)   Bahwa kecuali jika kami diberitahu oleh Klien, tidak

           ada    informasi    terkini    atau    dokumen   tambahan    yang

           dimasukkan ke dalam materi, berkas, atau informasi

           yang diberikan kepada kami oleh Perusahaan.

2.   Tinjauan dan komentar kami yang disampaikan dalam laporan

     ini tunduk pada batasan sebagai berikut:

     (a)   Kami tidak memberikan, serta tidak bermaksud untuk

           memberikan, komentar mengenai kelayakan komersial,

           keberhasilan,       risiko,     atau    profitabilitas        dari

           kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan

           maupun tujuan komersial lainnya yang dimiliki oleh

           Perusahaan;

     (b)   Kami tidak memberikan pandangan mengenai keunggulan

           atau    kelemahan    dari     sistem    pengendalian       bisnis,

           operasional, atau keuangan Perusahaan;
Page 200
(c)   Kami tidak memberikan pandangan mengenai apakah hak

      dan kewajiban para pihak sebagaimana tercantum dalam

      Dokumen     yang     disebutkan      dalam     Surat    ini     telah,

      sedang,     atau      akan     dilaksanakan         sesuai      dengan

      ketentuan dalam Dokumen tersebut. Kami juga tidak

      memberikan         pandangan        apakah     Perusahaan        telah

      melanggar     ketentuan        dalam     Dokumen       atau     apakah

      terdapat dasar hukum yang memungkinkan salah satu

      pihak untuk mengakhiri Dokumen;

(d)   Kami tidak menyatakan pendapat apakah Dokumen telah

      ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di dalam

      Perusahaan;

(e)   Perjanjian-perjanjian           yang     termasuk       dalam     atau

      disebutkan dalam Dokumen mungkin saja tidak pernah

      dijalankan,        telah     dilanggar,      atau    telah      diubah

      secara     lisan     oleh    para     pihak,    termasuk      melalui

      perilaku     atau      praktik       bisnis     tertentu,        tanpa

      sepengetahuan       kami.     Selain    itu,    mungkin       terdapat

      perjanjian yang sepenuhnya bersifat lisan dan tidak

      diungkapkan kepada kami;

(f)   Tinjauan    yang     kami    lakukan    hanya    dari    perspektif

      hukum, dan kami tidak memberikan nasihat dalam aspek

      perpajakan,        keuangan,    komersial,       akuntansi,       atau

      aspek lainnya;

(g)   Kami tidak cakap untuk memberikan pendapat mengenai

      kecukupan     atau         kelayakan    polis       asuransi      yang
Page 201
      dimiliki oleh Perusahaan, dan kami tidak menyatakan

      pendapat atas keabsahan, kecukupan, serta kelayakan

      pertanggungan     asuransi       terhadap      Perusahaan,    aset,

      properti, atau operasionalnya;

(h)   Tinjauan kami hanya dilakukan dari perspektif hukum

      secara umum, dan kami tidak melakukan uji tuntas

      (due   diligence)        dalam   aspek     lingkungan    terhadap

      Perusahaan;

(i)   Kami tidak melakukan investigasi independen terhadap

      hukum negara asing, dan karena kami tidak memiliki

      kapasitas     untuk     memberikan    nasihat     mengenai    hukum

      negara asing, maka setiap pandangan yang dinyatakan

      dalam Surat ini terkait dengan hukum asing harus

      dikonfirmasi      atau     ditinjau      ulang   oleh   penasihat

      hukum dari yurisdiksi terkait. Kami tidak memberikan

      komentar      mengenai     apakah     Pencatatan    Saham    dapat

      dibatasi,     dilarang,     atau     dipengaruhi     oleh    hukum,

      peraturan, atau regulasi dari yurisdiksi asing mana

      pun.   Jika     suatu     dokumen     secara     eksplisit   tidak

      menunjukkan     keterkaitannya        dengan     Perusahaan,    dan

      setelah melakukan verifikasi yang wajar kepada Klien

      kami dapat memastikan bahwa dokumen tersebut memang

      tidak berkaitan dengan Perusahaan, maka kami tidak

      meninjau dokumen tersebut atau memberikan komentar

      mengenai isinya;
Page 202
(j)   Kami tidak berada dalam posisi untuk memastikan dan

      tidak memberikan komentar apakah Perusahaan dan/atau

      anak perusahaannya terlibat dalam proses arbitrase

      atau telah melanggar ketentuan perjanjian, instrumen

      hukum,     putusan    pengadilan,        keputusan,    perintah,

      undang-undang,       peraturan,     atau     ketentuan     hukum

      lainnya    yang   berlaku.   Kami    juga    tidak    memberikan

      komentar apakah pelanggaran tersebut dapat berdampak

      negatif secara Materiil terhadap bisnis, operasional,

      kondisi,    properti,    atau     aset    Perusahaan    dan/atau

      anak perusahaannya.
Page 203
              PERNYATAAN PENERJEMAH TERSUMPAH


Saya, ANANG FAHKCRUDIN, Penerjemah Tersumpah di Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
dengan ini menerangkan dan menyatakan, sesuai dengan sumpah jabatan saya,
bahwa dokumen ini merupakan terjemahan yang benar, setia dan lengkap dari
dokumen sumber yang diberikan kepada saya.


I, ANANG FAHKCRUDIN, a Sworn Translator in the Republic of Indonesia by
virtue of the applicable laws and regulations in the Republic of Indonesia,
hereby state and declare, under my oath of office, that the foregoing document is
a true, faithful and correct English translation of the source document in
Indonesian presented to me.


Jakarta, 23 Januari 2026




ANANG FAHKCRUDIN
Penerjemah Tersumpah [Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris
ke Bahasa Indonesia]
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-18 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022
Alamat        : Jl. Kalibata Timur Raya No. 12 RT. 011 RW. 008, Kalibata,
                 Jakarta Selatan 12740
Telepon       : 0811953700
E-mail        : anangf@gmail.com
No. Register : A&P/I/2026/0948

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.53 MB
Published3 Mar 2026
Pages203
Characters783,332
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 173 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK ENERGY TBK p.1 ×188
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×4
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×20
linked org RMK Investama p.11 ×10
linked person Tony Saputra · Komisaris p.12 ×36
linked person Vincent Saputra · Direktur Utama p.15 ×27
linked person William Saputra p.15 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×41
linked org Bank Central Asia Tbk p.35 ×47
linked org Rantaimulia Kencana. p.36 ×14
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.39 ×6
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.39 ×4
linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.39 ×2
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.40 ×2
linked org PT RMK Powerindo Kencana p.43 ×3
linked org PT RMK Mekanika Investama p.43 ×3
linked org PT Royaltama Marina Kencana p.43 ×3
linked org PT Wahana Sukses Sejati p.44 ×3
linked org Mandiri Sejahtera p.55
linked org Pemerintah Kabupaten p.61 ×4
linked org Bukit Asam Tbk p.87 ×2
linked person F Saud Tamba Tua · Ketua p.101 ×3
linked person Rokhmad Sunanto p.101 ×2
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.133
linked person Hae Wang Lee p.133
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×6
possible person Suriani p.36 ×3
possible — Sugiyanto p.101
possible person Gatot Widodo · Notaris p.101
possible person Muhammad Firmansyah · Notaris p.113
possible person Jerry Marmen p.133
possible person Seng Hyup Shin p.133
possible person Stephen Liestyo p.133
possible person Kunardy Darma, Lie p.133
possible person Robby Mondong p.133
possible person Dodi Widjajanto p.133
possible person Henry Sawali p.133
possible person Jung Ho Han p.133
possible person Widodo Suryadi p.133
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4 ×15
unresolved org PT BNI Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×6
unresolved org PT RMK Investama RMUK p.11
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana RMKN p.11
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara RMAK p.11
unresolved org PT Royaltama Marga Kencana RMT p.11
unresolved org PT Royaltama Mulia Tambang TBBE p.11
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim BMM p.11
unresolved org PT Bahtera Mustika Mulia NBT p.11
unresolved org PT Nusantara Bara Tambang RMKC p.11
unresolved org RMK Commodities Pte. Ltd p.11 ×4
unresolved person Rosliana Sari Hendarto S.H. · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.12 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.15 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.15 ×3
unresolved org Pte Ltd p.17 ×2
unresolved org PT Wiraduta Sejahtera p.31
unresolved org PT Renjana Swakarya p.31
unresolved org PT Swadaya Karya p.33
unresolved org PT Buana Tiga Putri p.33
unresolved org Menteri Investasi p.33 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.33 ×3
unresolved org PT Bank Central p.35 ×3
unresolved org Asia Tbk p.35 ×3
unresolved person Miki Tanumiharja p.36 ×2
unresolved org PT Rantaimulia Kencana. Fasilitas p.36
unresolved person Diah Sulistyani Sediati p.37 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.39 ×3
unresolved org PT Toyota Astra Finance. Jangka p.39
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka p.39
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance. Jangka p.39
unresolved org PT Sinar Wijaya Energi p.39
unresolved org PT Daya Bambu Sejahtera p.39
unresolved org PT Banyan Koalindo Lestari p.39
unresolved org PT Trakindo Utama p.39
unresolved org PT Usaha Maju Makmur p.39 ×2
unresolved org PT Jambi Sumber Bara Utama p.39
unresolved org PT Gorby Putra Utama p.39
unresolved org PT Neyva Putri Sriwijaya p.39
unresolved org PT Bersatu Sejahtera Trikaya p.41
unresolved org PT Energi Sukses Andalan p.41
unresolved org Bary Commodities Pte. Ltd. p.41
unresolved org KKA Riana & Rekan p.42
unresolved org PT Rantaimulia Kencana. Jangka p.43 ×2
unresolved org PT Royaltama Mulia Tambang p.53 ×2
unresolved org PT Royaltama Mulia Kontruksi p.55
unresolved org PT Kreasindo Mandiri Sejahtera p.55
unresolved org PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja p.55
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.56
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.60 ×2
unresolved org PT. Andalan Mutu p.61 ×2
unresolved org Penjualan p.61
unresolved org Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Eksportir p.61
unresolved org Kementerian Komunikasi p.62 ×2
unresolved org PT. Golden p.62
unresolved org PT. Penumpukan p.63
unresolved org PT. Manambang Muara p.63 ×2
unresolved org PT Buana Perkasa Sukses p.64
unresolved org PT Buana p.64
unresolved org PT. Dizamatra p.64
unresolved org PT. Dizamatra Powerindo p.64
unresolved org PT. Royaltama p.65
unresolved org PT. GCI p.65
unresolved org PT. Truba Bara Banyu p.65
unresolved org PT. Truba Bara p.65 ×2
unresolved org PT. Bahtera Mustika Mulia p.66 ×4
unresolved org Arbitrase Indonesia p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat. p.69 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.70 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.70 ×5
unresolved org PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara p.77 ×14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.78
unresolved org PT. Mustika Bara Bengkulu p.78 ×2
unresolved org PT. Bahtera Bahari Shipyard p.78 ×2
unresolved person RMKE · Direktur Utama p.79 ×2
unresolved person Soelaeman Widjaja · Direktur p.79
unresolved person MBB · Direktur p.79 ×2
unresolved person Selamet Widodo · Direktur p.79
unresolved person BBS · Direktur p.79
unresolved person Freddy Hartono · Komisaris Utama p.79
unresolved org Bank Garansi p.82 ×4
unresolved org Bank Garansi Elektronik p.82
unresolved org PT. Rantai Mulia Kencana p.83
unresolved org PT. Royaltama Mulia Kencana p.83 ×8
unresolved org PT Budi Gema Gempita p.87
unresolved org PT Mustika Indah Permai p.87
unresolved org PT Manambang Muara Enim p.87
unresolved org PT Wiraduta Sejahtera Langgeng p.87
unresolved org PT Kereta Api Indonesia. Maka p.87
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus p.88
unresolved org PT RMKN p.88 ×5
unresolved person Rosliana S. Hendarto · Notaris p.104
unresolved person Yasmine Nurul Fitriasti · Notaris p.104 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.104 ×3
unresolved org PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH. p.104 ×3
unresolved person Rizki Hirmanto · Notaris p.106
unresolved person Erna Wahyudin · Notaris p.110
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH. p.110
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim p.113 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.113
unresolved org PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH. p.113
unresolved org PT Truba Bara Loading p.126
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.133
unresolved org Menteri Keuangan RI p.135
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.135
unresolved org Menteri Keuangan p.135
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.135
unresolved org PT Bank Bukopin. p.135 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.135
unresolved org Bank Indonesia p.135 ×2
unresolved org Bank Devisa p.135
unresolved — Pengangkatan Muhtar · Sekretaris Perusahaan p.148
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.158
unresolved org PT. Royaltama Marga Kencana p.159
unresolved person PONTO LAW FIRM Akhmad Muthosim p.162
unresolved person H. STTD. p.162
unresolved — Cheo p.185
unresolved — Tan p.185
unresolved org AQUINAS LAW ALLIANCE LLP p.192

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result