Back to announcement
20260303_RMKE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32040432_lamp1.pdf
Listing Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 203
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Maret 2026
Masa Penawaran Umum : 26 Februari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 3 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 27 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT RMK ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT RMK ENERGY TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
INFORMASI TAMBAHAN
Kantor Pusat Kantor Site
Wisma RMK Lantai 2 Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida, Kab. Muara Enim, Prov.
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan, Sumatera Selatan
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610 Telepon: (021) 582 2555
Telepon: (021) 582 2555 Faksimili : (021) 582 7555
Faksimili : (021) 582 7555
Email: corsec@rmkenergy.com; Website: www.rmkenergy.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA
BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT BNI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 07.24/SPb/RMKE-OJK/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahanya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024. Apabila syarat- syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI & SINGKATAN ....................................................................................................................................i
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................. viii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................... ix
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............... 13
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 33
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................. 41
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN .................................................................................................................. 42
7.1. Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................. 42
7.2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ............................................................................. 43
7.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan ............................ 43
7.4. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan .................................................................................... 44
7.5. Perjanjian Penting ........................................................................................................................... 45
7.6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan ............................................................ 83
7.7. Pengurus Dan Pengawas ............................................................................................................... 84
7.8. Sumber Daya Manusia.................................................................................................................... 84
7.9. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak .................................................................................................. 86
7.10. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi ........................................... 87
7.11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ............................................................................................ 98
7.12. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ............................................. 100
VIII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 110
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................... 112
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................. 113
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................... 115
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................ 123
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ..................................................................................................................................................... 126
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 127
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil,
dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) dan
hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 194
tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Anggaran Dasar berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai
berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun; dan
i
Page 5
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun.
Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara
lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
antara lain Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian
Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/ atau
diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
ii
Page 6
Informasi Tambahan berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi ini bertugas untuk menyimpan
dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam
hal ini PT BNI Sekuritas.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu dua
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud,
sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di
luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 7
Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I RMK
Tahap I Energy Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
(i) Seri A dalam jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan
KSEI.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
(jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 196 tanggal
27 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
iv
Page 8
Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
SP-012/OBL/KSEI/0126 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 195
tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal
27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau
tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di
atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
dimaksud.
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT RMK Energy
Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang diundangkan pada tanggal
19 Desember 2025.
v
Page 9
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
dan UUPM.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
vi
Page 10
Satuan Perdagangan berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan
pada tanggal 3 Maret 2026.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
Obligasi oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2031 untuk
Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib dilaksanakan
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan
dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026.
Utang Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit dan Efek bersifat utang,
dengan pengecualian utang usaha, utang dividen, beban akrual, utang pajak dan
utang kontraktor dan kewajiban kerjasama operasi.
UU Cipta Kerja Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
UUPM Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku
kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
vii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
RMKE : PT RMK Energy Tbk atau Perseroan
RMKI : PT RMK Investama
RMUK : PT Royaltama Mulia Kencana
RMKN : PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
RMAK : PT Royaltama Marga Kencana
RMT : PT Royaltama Mulia Tambang
TBBE : PT Truba Bara Banyu Enim
BMM : PT Bahtera Mustika Mulia
NBT : PT Nusantara Bara Tambang
RMKC : RMK Commodities Pte. Ltd
viii
Page 12
`
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tidak tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tony Saputra 600.000 600.000.000 60
Suriani 380.000 380.000.000 38
Toto Qurtubi 20.000 20.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.000.000 2.000.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian tanggal 22 Juni
2009.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5
Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa penunjang atas
dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan
penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI
52222.
ix
Page 13
`
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding.
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan Selatan,
Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.
Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VII Informasi Tambahan ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
- Aktivitas Perusahaan Holding
2. Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil
tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan
kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion
(zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan,
jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Prospek Usaha
Pada tahun 2025, perekonomian global diperkirakan melambat akibat tekanan geopolitik, inflasi yang masih tinggi,
dan kebijakan moneter ketat, dengan pertumbuhan global diproyeksikan di kisaran 2,3%–2,8%. Perlambatan juga
terjadi di negara maju serta Tiongkok, yang berpotensi menekan perdagangan global. Di tengah kondisi tersebut,
industri batubara Indonesia tetap menunjukkan prospek positif, ditopang oleh cadangan yang besar, peningkatan
produksi nasional, serta permintaan domestik dan ekspor yang masih kuat. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan
optimis dapat meningkatkan kinerja pada tahun 2026 melalui pengembangan solusi logistik batubara berbasis
x
Page 14
`
kereta api, peningkatan kapasitas stasiun muat dan bongkar, serta target pertumbuhan volume angkutan batubara
yang signifikan.
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
2 (dua) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima
puluh miliar Rupiah; dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A: 5 (lima) tahun; dan
• Seri B: 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A: 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang telah
ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Cadangan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi”.
xi
Page 15
`
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya
digunakan untuk:
1. Sebesar 31,67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.
2. Sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
RMUK untuk untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti biaya transportasi, sewa dan perbaikan
pemeliharaan guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.
3. Sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman
oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja
modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
upgrade jalan pengangkutan batubara.
4. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti pada bahan bakar,
pelumas, sparepart, sewa dan perbaikan pemeliharaan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil
Penawaran Umum.”
e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 104/2021; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025
yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 2.485.000.000 248.500.000.000 56,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 1.792.000.000 179.200.000.000 40,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII Subbab
7.2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “7.2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan”.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan tanggal
31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang
Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
xii
Page 16
`
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset Lancar 1.357.306.322.299 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar 1.304.503.130.835 1.157.637.040.054 1.038.947.696.746
Total Aset 2.661.809.453.134 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek 480.484.326.287 578.779.514.565 655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang 330.962.200.393 63.463.343.732 106.969.702.655
Total Liabilitas 811.446.526.680 642.242.858.297 762.862.475.597
Total Ekuitas 1.850.362.926.454 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
*tidak diaudit
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.122.459.712.098 1.755.525.605.183 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan (884.849.346.130) (1.445.412.044.862) (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
Laba Bruto 237.610.365.968 310.113.560.321 460.471.899.814 489.137.861.077
Laba Bersih Tahun Berjalan 138.205.582.872 177.181.044.650 272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Lainnya Tahun Berjalan 138.758.392.907 176.821.679.292 272.715.727.614 308.793.211.126
Laba Per Saham
(Rupiah penuh) 31,38 45,23 65,32 69,22
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (36,06%) (4,61%) (3.61%) (6,60%)
Laba kotor (23,38%) (28,60%) (5.86%) (16,90%)
EBITDA (42,48%) (34,03) (3,37%) (22,54%)
Laba/(rugi) tahun berjalan (22,00%) (37,86%) (11.80%) (23,55%)
Jumlah aset 12,35% 1,42% 5.40% 34,04%
Jumlah liabilitas 26,35% (14,99%) (15.81%) 62,25%
Jumlah ekuitas 7,15% 9,85% 16.30% 23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 21,17% 17,66% 18.71% 19,16%
Laba tahun berjalan /
12,31% 10,09% 11.16%
pendapatan 12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah
5,19% 7,77% 11.50%
aset 13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah
7,47% 10,86% 15.78%
ekuitas 20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah
liabilitas jangka pendek 2,82 1,98 2.09 1,84
Jumlah liabilitas / total aset 0,3 0,28 0.27 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,44 0,4 0.37 0,51
Interest coverage ratio 8,61 9,62 11,31 19,28
Debt service coverage ratio 4,97 3,48 6,78 3,33
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi
30 September
No Kreditor Entitas Persyaratan
2025*
1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMKE
Fasilitas kredit investasi – No.
WCO.PLG/0005/KI/2023
- Debt equity ratio Debt equity ratio kurang dari 83.05%
200%
xiii
Page 17
`
30 September
No Kreditor Entitas Persyaratan
2025*
- DCS DCS minimum 1 kali 11,42x
- Cashfow Cash flow from operating selalu Positif
positif
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab IV Informasi Tambahan ini tentang ”Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 4 (empat)
Perusahaan Anak, penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) melalui RMKN dan 1
(satu) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
Real estat yang
dimiliki sendiri atau
disewa dan Aktivitas
1. RMUK 99,99% 2009 2018 Beroperasi 23,13%
Penunjang
Pertambangan dan
Penggalian Lainnya
Penanganan kargo
Belum
2. RMAK (bongkar muat 99,00% 2019 2019 0,00%
Beroperasi
barang).
Perdagangan Besar
Bahan Bakar Padat,
3. RMKN 99,99% 2019 2019 Beroperasi 18,73%
Cair Dan Gas Dan
Produk YBDI
Pertambangan Batu
4. TBBE 62,00% 2002 2021 Beroperasi 9,53%
Bara.
Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN
Perdagangan Besar
RMK Berbagai Macam
5. Commodities Barang Tanpa 100% 2021 2024 Beroperasi 0,71%
Pte Ltd Mengkhususkan
Barang Tertentu
Perusahaan Asosiasi
Aktivitas penyewaan
dan sewa guna
6. BMM usaha tanpa hak opsi 45,00% 2018 2018 Beroperasi 0%
mesin dan peralatan
industri
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah RMUK dan RMKN,
yang memberikan kontribusi 10% dari total Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.
h. Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp400.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pokok Tingkat
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Seri A 116.000 7,25% 367 Hari Kalender 16 Jul 2026 idA dari Pefindo
Seri B 284.000 8,75% 3 tahun 09 Jul 2028 idA dari Pefindo
Total 400.000
xiv
Page 18
`
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT RMK ENERGY TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan
sungai & danau dan perusahaan holding.
Kantor Pusat Kantor Site
Wisma RMK Lantai 2 Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida,
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan
Kembangan Selatan,
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta
11610
Telepon: (021) 582 2555
Faksimili : (021) 582 7555
Email: corsec@rmkenergy.com;
Website: www.rmkenergy.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA
BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN
BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 19
`
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi
Nama Obligasi
”Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026”
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
3 Juni 2026, sedangkan Bunga Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 3 Juni 2026 3 Juni 2026
2 3 September 2026 3 September 2026
3 3 Desember 2026 3 Desember 2026
4 3 Maret 2027 3 Maret 2027
5 3 Juni 2027 3 Juni 2027
6 3 September 2027 3 September 2027
7 3 Desember 2027 3 Desember 2027
8 3 Maret 2028 3 Maret 2028
9 3 Juni 2028 3 Juni 2028
10 3 September 2028 3 September 2028
2
Page 20
`
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
11 3 Desember 2028 3 Desember 2028
12 3 Maret 2029 3 Maret 2029
13 3 Juni 2029 3 Juni 2029
14 3 September 2029 3 September 2029
15 3 Desember 2029 3 Desember 2029
16 3 Maret 2030 3 Maret 2030
17 3 Juni 2030 3 Juni 2030
18 3 September 2030 3 September 2030
19 3 Desember 2030 3 Desember 2030
20 3 Maret 2031 3 Maret 2031
21 3 Juni 2031
22 3 September 2031
23 3 Desember 2031
24 3 Maret 2032
25 3 Juni 2032
26 3 September 2032
27 3 Desember 2032
28 3 Maret 2033
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Mata Uang Efek Bersifat Utang
Mata uang denominasi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun
2026 diterbitkan dalam mata uang Indonesia Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan kedudukan Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 21
`
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki
utang yang bersifat senior atau didahulukan pembayarannya daripada pembayaran Obligasi yang akan diterbitkan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang
bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi ;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; --
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
4
Page 22
`
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
Informasi tersebut paling sedikit :
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
i. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan tidak melanggar
rasio keuangan yang harus dijaga oleh Perseroan sesuai ketentuan romawi xvi;
2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
ii. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau
mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi
semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
5
Page 23
`
iii. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali :
1) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
2) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini. Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
iv. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
v. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
iv. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
v. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Emiten dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Emiten yang terkait dengan
penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan
bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya.
vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
1) berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten yang
secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas.
Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
2) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Emiten.
6
Page 24
`
3) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Emiten mana yang
lebih dahulu.
5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
viii. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau setiap peristiwa yang
dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah
Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
ix. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
x. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan
semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera memohon izin-izin bilamana
izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
xi. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten
dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
dengan Emiten.
xiv. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya.
xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan
tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
xvi. Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Emiten
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan romawi vii, harus mencerminkan rasio :
- Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
- Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
- DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali).
xvii. Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa rasio keuangan
pada romawi xvi tetap terjaga. Surat pernyataan disampaikan bersama dengan rasio perhitungan setiap
penyerahan laporan keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah periode
laporan keuangan tahunan.
xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
xix. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
Pengadilan Niaga.
7
Page 25
`
Kejadian Kelalaian
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
a. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
atau
b. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
c. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Emiten, dan
meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan
dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas seluruh Jumlah Terutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1
huruf a diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini :
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya
(cross default);
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium);
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila Emiten dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan tetap
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
8
Page 26
`
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak di perhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
9
Page 27
`
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
10
Page 28
`
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
eRUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.
Wali Amanat
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank KB Indonesia Tbk telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
11
Page 29
`
Wali Amanat:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
Up. : Custody Department
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di negara Republik Indonesia.
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh
Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka PUB;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal
27 Januari 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-259/PEFDIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, yang telah dikonfirmasi Kembali berdasarkan surat No RTG-016/PEF-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
12
Page 30
`
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya
digunakan untuk:
1. Sebesar 31,67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-RMKN/I/2026
Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp190.000.000.000,-
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
Tahun 2026 per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
Pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
Tbk ke pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
2026 Seri B
Tujuan Penggunaan Pinjaman : Pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan batubara
dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan
optimalisasi rantai pasok RMKN.
Persyaratan Pendahuluan Pencairan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika
perlu).
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan
atau Pembayaran kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara
bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
tanggal jatuh tempo Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar
seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika
dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.
Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan menggunakan jasa RMKN, antara lain:
13
Page 31
`
No Pemasok Nomor & Tanggal Perjanjian
1. PT Wiraduta Sejahtera berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.109/SPJB/RMKN-
Lenggeng WSL/IX/2025 dan No. WSL.048/XI/Dir-2025 Tanggal 1 September 2025
2. PT Daya Bambu berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.56/SPJB/RMKN-
Sejahtera DBS/VII/2025 Tanggal 7 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan
Addendum I No. 14.03/Add I/RMKN-DBS/I/2026 Tanggal 2 Januari 2026
3. PT Renjana Swakarya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.122/SPJB/RMKN-
Energi RSE/XI/2025 Tanggal 3 November 2025 sebagaimana diubah dengan
Addendum I No. 14.06/ADD I/RMKN-RSE/I/2026 Tanggal 2 Januari
2026
4. PT Sinar Wijaya - - Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.100/SPJB/RMKN-
Energi SWE/IX/2025 Tanggal 29 September 2025 dan Addendum I No.
14.63/ADD/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 1 Oktober 2025
(“Perjanjian No. 03.100”)
- Perjanjian Jual Beli No. 03.108/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal
13 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.108”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.112/SPJB/RMKN-
SWE/X/2025 Tanggal 20 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.112”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.114/SPJB/RMKN-
SWE/X/2025 Tanggal 24 Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.114”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No. 03.135/SPJB/RMKN-
SWE/XI/2025 Tanggal 24 November 2025 (“Perjanjian No. 03.135”)
Pembelian batubara kepada para pemasok diatas, diperkirakan mulai dilaksanakan pada bulan Maret 2026.
Lebih lanjut, pembelian tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan
operasional Perseroan, ketersediaan pasokan, jadwal pengiriman, serta kondisi pasar, dengan perkiraan
sudah dapat digunakan seluruhnya pada 31 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap II Tahun 2026.
2. Sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh
RMUK untuk untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti biaya transportasi, sewa dan perbaikan
pemeliharaan guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026
Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp360.000.000.000,-, dengan
alokasi rincian sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam
puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk kebutuhan
modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
operasional guna menunjang pertumbuhan penjualan dan
optimalisasi rantai pasok RMUK.
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
Tahun 2026 per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
Pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
Tbk ke pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
2026 Seri B
14
Page 32
`
Tujuan Penggunaan Pinjaman : a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional guna
menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
rantai pasok Pihak Pertama.
b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
logistik dalam bentuk Pembangunan infrastruktur terkait
dan upgrade jalan pengangkutan Batubara.
Persyaratan Pendahuluan Pencairan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
atau Pembayaran Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMUK merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap II Tahun 2026.
3. Sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman
oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja
modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
upgrade jalan pengangkutan batubara. Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara
bergulir, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026
Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp360.000.000.000,-, dengan
alokasi rincian sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah) akan digunakan untuk belanja modal RMUK
sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk
pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan
pengangkutan batu bara.
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
Tahun 2026 per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
Tbk ke pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
15
Page 33
`
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II Tahun
2026 Seri B
Tujuan Penggunaan Pinjaman : a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional guna
menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
rantai pasok Pihak Pertama.
b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
logistik dalam bentuk Pembangunan infrastruktur terkait
dan upgrade jalan pengangkutan Batubara.
Persyaratan Pendahuluan Pencairan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
atau Pembayaran Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada
waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMUK merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara langsung.
Adapun rincian alokasi belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk
pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan pengangkutan batu bara adalah sebagai berikut:
- Sebesar Rp99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta sembilan ratus
empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi jasa logistik dengan pengadaan material untuk
pembangunan Train Loading Station yaitu fasilitas pemuatan kereta api yang termasuk namun tidak
terbatas pada hopper, conveyor, loading chute, struktur pendukung, system control dan fasilitas
penunjang lainnya. Perincian kontrak adalah sebagai berikut:
No. Nomor Perjanjian Vendor Tanggal Nilai Kontrak (IDR)
02.96/SPMK/RMUK- PT Swadaya Karya
1 22 Desember 2025 99.515.904.000
SKP/XII/2025 Persada
- Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode CTRB (Cement Treated
Recyling Base) dan chipseal. Untuk mendukung hal ini RMUK memiliki beberapa pemasok, antara lain
PT Buana Tiga Putri, CV Abidam, CV Raja Batu Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri. Saat ini
RMUK sedang dalam proses pembuatan kontrak dan/atau PO dengan para pemasok tersebut. Proyek
peningkatan kualitas jalan tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada bulan Kuartal I 2026 dan
dengan target penyelesaian dan serah terima pada bulan Kuartal I 2027.
Dalam melakukan peningkatan kualitas jalan, RMUK menjalankan kegiatan usahanya dengan Perizinan
Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91203022202660006 dan Perubahan berdasarkan Keputusan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-PB/PMDN/2024 tanggal 23
Januari 2024. IUJP tersebut meliputi Klasifikasi Sub Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan Jalan
Tambang.
16
Page 34
`
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMUK dengan pihak pemasok tersebut.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap
II Tahun 2026.
Yang ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai (“Transaksi Pinjaman”).
4. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional seperti pada bahan bakar,
pelumas, sparepart, sewa dan perbaikan pemeliharaan. (”Transaksi Modal Kerja”).
Rencana Penggunaan Dana untuk Transaksi Pinjaman kepada RMKN dan RMUK merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham Perseroan pada RMKN
dan RMUK sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara
periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban
pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh
persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan terlebih dahulu akan meminta
persetujuan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar 0,777%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,575%, yang terdiri dari biaya jasa penjaminan
(underwriting fee) 0,345%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,115%, dan biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,115%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,075%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,025%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,050%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,088% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,018% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,070%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,039% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan, biaya
percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
17
Page 35
`
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
tidak diaudit pada 30 September 2025.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp811.446.526.680, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp480.484.326.287dan Rp330.962.200.393, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 75.266.425.272
Utang usaha
Pihak berelasi 46.737.552.921
Pihak ketiga 164.243.345.218
Utang lain-lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 1.256.918.311
Utang pajak 9.674.890.460
Beban yang masih harus dibayar 19.215.995.562
Pendapatan diterima di muka 11.657.839.801
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang Obligasi 114.967.002.412
Utang bank 25.548.500.000
Utang pembiayaan konsumen 11.186.821.698
Liabilitas Sewa 729.034.632
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 480.484.326.287
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran 6.612.111.421
Liabilitas jangka panjang – setelah
Beban akrual jangka panjang dikurangi bagian yang jatuh
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang Obligasi 280.978.794.941
Utang bank 25.572.250.000
Utang pembiayaan konsumen 10.955.893.320
Liabilitas sewa 933.516.426
Liabilitas imbalan kerja 5.909.634.285
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 330.962.200.393
TOTAL LIABILITAS 811.446.526.680
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Bank Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 75.266.425.272
Jumlah 75.266.425.272
Saldo Terutang
Fasilitas 30 September
Kreditor Entitas Jenis Fasilitas No. Perjanjian Maksimum 2025
PT Bank Central Perusahaan Kredit rekening No. 30.000.000.000 21.535.462.956
Asia Tbk (BCA) koran (cerukan) 00263/ALKKOM
/2022
PT Bank Central RMKN Kredit rekening No. 40.000.000.000 13.730.962.316
Asia Tbk (BCA) koran (cerukan) 02053/SLKKOM
/2022
PT Bank Central RMKN Time loan No. 200.000.000.000 40.000.000.000
Asia Tbk (BCA) revolving 02053/SLKKOM
/2022
Jumlah 75.266.425.272
18
Page 36
`
Perusahaan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan perubahan
terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit No. 01169 tanggal 27 Mei 2025, Perusahaan memperoleh
fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2026.
Hal-hal yang tidak diperkenankan
1. Mengubah komposisi pengendali Perusahaan dan majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga Tn.
Tony Saputra.
2. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain
3. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal
Pada tahun 2025 dan 2024, pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan masing-masing sebesar 7,5% dan
8%.Pinjaman ini dijamin dengan:
- Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai
dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM No. 3457 sisa dan
SHM No. 3458 atas nama Ny. Suriani;
- Tanah dan bangunan di Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 854 dan SHM
No. 999 atas nama Ny. Suriani;
- Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sesuai
dengan SHM No. 3415 atas nama Tony Saputra.
- Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia Kencana.
Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh persetujuan
tertulis dari BCA sebelum, antara lain, untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
bertindak sebagai penjamin, meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
melakukan penggabungan, pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status kelembagaan Perusahaan.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu seperti
disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
- Debt service ratio minimum 1 kali;
- Credit ratio minimum 1 kali;
- Debt equity ratio maksimum 1 kali.
RMKN
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari Miki Tanumiharja,
S.H., tanggal 1 April 2021 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan surat perubahan
perjanjian kredit No. 01170 tanggal 27 Mei 2025. Suku bunga fasilitas pinjaman sebesar 7,5% per tahun. Perjanjian
ini berakhir pada tanggal 2 Mei 2026.
Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit sebesar Rp40.000.000.000.
- Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan limit kredit sebesar Rp 200.000.000.000.
Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian batubara kepada
pemasok berdasarkan invoice atau kontrak pembelian.
Fasilitas ini dijamin dengan:
1. SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan
No. 28, Kembangan, Jakarta Barat.
2. SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan,
Kembangan, Jakarta Barat.
3. SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta
Barat.
4. SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra, dengan lokasi tanah di Kampung Pesanggrahan, Kembangan,
Jakarta Barat.
5. SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
Kemanggisan Utama Raya No. 50, Palmerah, Jakarta Barat.
19
Page 37
`
6. SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
Kemanggisan Utama Raya No. J.7, Palmerah, Jakarta Barat.
7. SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah, Jakarta Barat.
8. SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40, Palmerah,
Jakarta Barat.
9. Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta pemberian
jaminan dan ganti rugi berikut segala perubahannya.
Hal-hal yang tidak diperkenankan:
1. Memperoleh pinjaman baru dari bank lain, lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya lebih besar sama
dengan Rp 1.000.000.000.
2. Mempertahankan keluarga bapak Tony Saputra sebagai pengendali perusahaan dan majority shareholder
(minimal 51%).
3. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain.
4. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal.
Perseroan telah memperoleh Waiver dari Bank Central Asia berdasarkan:
1. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Persetujuan atas
Negative Covenant,
2. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas
penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan
3. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta Penambahan Hutang melalui
Penerbitan Corporate Bonds
2. Utang Bank Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 51.120.750.000
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (25.548.500.000)
Utang bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun 25.572.250.000
Saldo Terutang
No. Fasilitas 30 September
Kreditor Entitas Jenis Fasilitas Perjanjian Maksimum 2025
PT Bank Mandiri Perusahaan Fasilitas kredit No. 153.500.000.000 39.520.750.000
(Persero) Tbk investasi WCO.PLG/00
05/KI/2023
PT Bank Mandiri RMUK Fasilitas kredit No. 102.500.000.000 11.600.000.000
(Persero) Tbk investasi WCO.PLG/00
08/KI/2023
Jumlah 51.120.750.000
Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari 2023,
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp 153.500.000.000. Bunga pinjaman
sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan dikawasan pelabuhan yang
terletak di Desa Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang.
b. Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya Utara,
kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan.
c. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
d. Personal guarantee dan Letter of under taking Company guarantee dari Tn. Tony Saputra.
e. Company guarantee atas nama RMKN.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu seperti
disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
20
Page 38
`
- Debt equity ratio kurang dari 200%;
- DSC minimum 1 kali;
- Cashflow from operating selalu positif.
Hal-hal yang tidak diperkenankan:
4. Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent
Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%.
5. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
6. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk namun tidak
terbatas pada transaksi derivatif.
7. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
8. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
9. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
10. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan atau
dokumen agunan.
Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan ketentuan
tersebut.
RMUK
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari 2023,
RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp 102.500.000.000. Bunga pinjaman
sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2025 dan akan
dilunasi melalui angsuran bulanan.
Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Rp 1.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 1 sampai dengan bulan ke 8;
b. Rp 2.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 9 sampai dengan bulan ke 20;
c. Rp 3.250.000.000 per bulan untuk bulan ke 21 sampai dengan bulan ke 32;
d. Rp 3.800.000.000 per bulan untuk bulan ke 33 sampai dengan bulan ke 37;
e. Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap fasilitas stasiun loading batubara yang
terletak di Jl. Lintas Palembang – Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang, kabupaten Muara Enim
Sumatra Selatan dengan total hak tanggungan senilai Rp 128.125.000.000
b. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
c. Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Rantaimulia Kencana, Perseroan dan RMKN.
d. Seluruh agunan aset tetap akan diikat cross collateral dengan klausa cross default dengan seluruh fasilitas
group usaha Perseroan.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan.
Hal-hal yang tidak diperkenankan
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas.
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk namum tidak
terbatas pada transaksi derivative.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan atau
dokumen agunan.
Jumlah beban bunga untuk periode-periode pelaporan tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp4.541.186.607 and Rp5.538.630.888.
21
Page 39
`
3. Utang Pembiayaan Konsumen
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Mandiri Tunas Finance 22.045.299.657
PT Toyota Astra Finance 64.944.370
PT Surya Artha Nusantara Finance 32.470.991
Jumlah 22.142.715.018
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (11.186.821.698)
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 10.955.893.320
PT Toyota Astra Finance
Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar antara 3,55%
per tahun.
Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Toyota
Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar 7,14 % – 8,23% per tahun.
PT Surya Artha Nusantara Finance
Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Surya
Artha Nusantara Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar
antara 10,00 % per tahun.
PT Mandiri Tunas Finance
Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri Tunas
Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif 8,25 % per tahun.
4. Utang Usaha
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak berelasi 46.737.552.921
Pihak ketiga
PT Sinar Wijaya Energi 42.754.751.376
PT Kereta Api Indonesia (Persero) 28.698.416.487
PT Daya Bambu Sejahtera 38.454.390.060
PT Banyan Koalindo Lestari 10.118.796.676
PT Trakindo Utama 9.662.555.190
PT Usaha Maju Makmur 6.099.136.142
PT Jambi Sumber Bara Utama 4.059.902.880
PT Gorby Putra Utama 2.922.012.439
PT Neyva Putri Sriwijaya 379.737.660
Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar) 21.093.646.308
Sub jumlah 164.243.345.218
Jumlah 210.980.898.139
Utang usaha didenominasi dalam Rupiah.
Secara umum, term of payment yang disepakati dalam perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar 30 hingga
45 hari.
5. Utang lain-lain
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga 1.256.918.311
22
Page 40
`
Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai
permintaan.
6. Utang Obligasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Utang Pokok 400.000.000.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (4.054.202.647)
Jumlah 395.945.797.353
Bagian lancar atas utang obligasi 114.967.002.412
Bagian jangka panjang 280.978.794.941
Pada tanggal 9 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sejumlah
Rp400.000.000.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp 4.630.678.840. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk:
1. 90% dari jumlah Obligasi akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dari pemasok.
2. 10% dari jumlah Obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perusahaan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bukopin”) yang dalam hal ini bertindak sebagai wali amanat, Perusahaan tidak akan
melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat:
• Memberikan pinjaman kepada pihak lain diluar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
a. Pinjaman tersebut tidak lebih melebihi 20% dari ekuitas Perusahaan.
b. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan Perusahaan yang berlaku dilaksanakan secara wajar.
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Perusahaan atau pengambilalihan
Perusahaan yang tidak menyebabkan Perusahaan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut
penilaian Perusahaan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan khusus untuk
penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perusahaan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada Perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama dengan
Perusahaan.
• Melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 20% dari total aset Grup, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
• Melakukan perubahan kegiatan usaha utama Perusahaan untuk merubah kegiatan usaha utamanya.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
• Menertbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyain kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
• Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio pada laporan keuangan berupa :
a. Current Ratio minimal 1 kali
b. Gearing Ratio maksimal 2,5 kali
c. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali
Per tanggal 30 September 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”).
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:
23
Page 41
`
Jadwal
Tanggal Pembayaran
Jenis Pokok Obligasi Jatuh Tempo Bunga Tingkat Bunga
Obligasi
Berkelanjutan I Triwulan sejak
Seri A 116.000.000.000 16 Juli 2026 7,25% per Tahun
Tahap I Tahun tanggal emisi
2025
Obligasi
Berkelanjutan I Triwulan sejak
Seri B 284.000.000.000 9 Juli 2028 8,75% per Tahun
Tahap I Tahun tanggal emisi
2025
7. Utang Pajak
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pajak Penghasilan Badan :
Pasal 25 4.099.099.795
Pasal 29 2.766.445.390
Pajak Penghasilan Lainnya :
Pasal 4(2) 463.616.697
Pasal 15 203.939.648
Pasal 21 687.412.412
Pasal 22 18.023.523
Pasal 23 1.436.352.995
Jumlah 9.674.890.460
8. Beban Yang Masih Harus Dibayar
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Jasa Pertambangan 9.707.829.289
Bunga Obligasi 7.643.808.742
Jasa Profesional 709.647.949
Lain-lain (dibawah Rp 500 juta) 1.154.709.582
Jumlah 19.215.995.562
Beban jasa profesional yang masih harus dibayar terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara, hukum dan
audit yang belum diterima tagihannya.
Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama berhubungan dengan coal getting, loading, penghancuran
batubara, dan aktivitas pertambangan lainnya.
9. Pendapatan Diterima Di Muka
Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka dari penjualan batubara dan pendapatan jasa yang akan
terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak Berelasi 4.423.567.500
Pihak ketiga
PT Bersatu Sejahtera Trikaya 3.189.375.000
PT Energi Sukses Andalan 2.949.375.000
Bary Commodities Pte. Ltd. 625.160.000
Lain-lain (masing masing dibawah 5% dari total) 470.362.301
Sub Jumlah 7.234.272.301
Jumlah 11.657.839.801
10. Liabilitas Imbalan Kerja
24
Page 42
`
Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai dengan
Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023. Liabilitas imbalan
kerja tersebut tidak didanai.
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan laporan
aktuaria independen yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan untuk tahun 2024, dengan menggunakan metode
“Project Unit Credit” sebagai berikut:
30 September 2025
Usia pensiun 58 tahun
Tingkat kenaikan gaji 8% per tahun
Tingkat diskonto 6,75% per tahun
Tingkat mortalita 100% TMI IV
10% sampai usia 35 tahun
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linier
sampai usia 55 tahun
Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Saldo awal 5.909.634.285
Beban tahun berjalan -
Pengukuran kembali keuntungan aktuarial -
Jumlah 5.909.634.285
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, imbalan kerja
dibebankan pada beban umum dan administrasi.
Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Perubahan Asumsi Kenaikan Asumsi Penurunan Asumsi
Tingkat diskonto 1% (457.189.981) 516.377.549
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 550.935.233 (495.787.097)
Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing-masing
asumsi yang terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban
imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa
asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode
sebelumnya.
Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah masing-
masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68 tahun.
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Dalam waktu 12 bulan berikutnya (periode laporan periode selanjutnya) 232.727.710
Antara 2 dan 5 tahun 2.261.227.673
Antara 5 dan 10 tahun 6.331.167.198
Di atas 10 tahun 44.860.493.801
11. Komitmen
a. Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan PT Rantaimulia Kencana menandatangani perjanjian kerjasama
senilai Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan penyediaan, pemasangan dan
perakitan conveyor line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar atas penyediaan Conveyor termasuk
25
Page 43
`
pekerjaan pembangunan, pemasangan, dan perakitan sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada
PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban terpenuhi.
b. Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan PT Rantaimulia Kencana menandatangani perjanjian kerjasama
senilai Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan penyediaan, pemasangan dan
perakitan conveyor line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar atas penyediaan Conveyor termasuk
pekerjaan pembangunan, pemasangan, dan perakitan sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada
PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban terpenuhi.
c. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Rantaimulia Kencana dengan
jumlah maksimum Rp325.000.000.000 (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini
adalah 1 tahun dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara
IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan
dihitung dari jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan
secara bertahap maupun sekaligus selambat lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
d. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Powerindo Kencana dengan
jumlah maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 bulan +
1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
e. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Investama dengan jumlah
maksimum Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 bulan +
1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
f. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.66/SPK/RMKMI-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Mekanika Investama dengan
jumlah maksimum Rp6.000.000.000 (enam milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari
tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara.
IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan
dihitung dari jumlah yang terhutang.
Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
g. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Royaltama Marina Kencana
dengan jumlah maksimum Rp5.000.000.000 (lima milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun
dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3
bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
26
Page 44
`
jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
h. Berdasarkan perjanjian pinjaman nomor 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,
Perusahaan menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Wahana Sukses Sejati dengan
jumlah maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun
dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3
bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi
keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari
jumlah yang terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman.
Perjanjian ini telah diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2026, dengan perubahan bunga pinjaman
menjadi 7,5% per tahun.
12. Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah Pinjaman
Yang Akan Jatuh
Kreditur Jenis Pinjaman Tanggal Jatuh Tempo
Tempo Dalam 3
Bulan (Rupiah)
PT Bank Mandiri Tbk Kredit Investasi Rp3.487.125.000 Setiap tanggal 23 bulan
berikutnya
PT Mandiri Tunas Finance Perjanjian kredit pembiayaan Rp3.078.778.008 Setiap tanggal 23 bulan
alat berat berikutnya
Obligasi Berkelanjutan I Bunga Obligasi Rp 8.315.000.000 April 2026
Tahap I
Total Rp 14.880.903.008
Perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut menggunakan dana hasil operasional
atau kas internal Perseroan.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
27
Page 45
`
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
28
Page 46
`
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan pada
tanggal 30 September yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. No.
00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 33.601.897.054 43.665.540.502 15.365.974.635
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya - 91.230.363.518 151.538.130.583
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 21.363.752.163 18.332.399.104 3.391.542.130
Pihak ketiga 278.383.446.718 195.397.051.636 284.611.649.249
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 467.538.268.556 480.277.967.451 303.298.518.415
Pihak ketiga 1.088.690.894 2.605.598.378 1.177.247.103
Persediaan 105.636.501.495 32.764.457.278 72.971.693.838
Uang muka jangka pendek dan
biaya dibayar di muka 374.189.306.451 174.079.639.009 144.713.636.015
Pajak dibayar di muka 75.305.744.003 172.624.736.138 231.554.725.426
Aset lancar lainnya 198.714.965 547.097.857 124.167.390
JUMLAH ASET LANCAR 1.357.306.322.299 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang 22.015.519.100 15.034.252.182 1.743.214.048
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya 14.192.203.908 14.077.979.844 13.909.043.824
Investasi pada entitas asosiasi 82.195.816.202 82.912.698.242 82.284.142.545
Aset pajak tangguhan 24.308.624.198 21.143.656.787 11.485.497.015
Aset tetap – bersih 987.199.787.584 848.829.813.358 788.481.653.725
Aset hak-guna – bersih 2.145.819.839 2.793.153.287 3.581.779.177
Properti pertambangan – bersih 169.392.706.004 169.792.833.273 134.409.712.412
Aset pengampunan pajak – bersih 3.052.654.000 3.052.654.000 3.052.654.000
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.304.503.130.835 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
JUMLAH ASET 2.661.809.453.134 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 75.266.425.272 330.980.020.050 343.525.059.260
Utang usaha
Pihak berelasi 46.737.552.921 47.495.257.350 120.103.258.980
Pihak ketiga 164.243.345.218 100.111.162.236 71.866.034.647
Utang lain-lain
Pihak berelasi - - 2.272.024
29
Page 47
`
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pihak ketiga 1.256.918.311 466.280.305 5.257.524.654
Utang pajak 9.674.890.460 18.157.181.224 25.788.725.476
Beban yang masih harus dibayar 19.215.995.562 14.116.190.933 16.380.050.603
Pendapatan diterima di muka 11.657.839.801 1.763.462.301 4.720.869.159
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang obligasi 114.967.002.412 - -
Utang bank 25.548.500.000 56.448.500.000 64.218.500.000
Utang pembiayaan konsumen 11.186.821.698 8.546.944.003 3.390.107.457
Liabilitas sewa 729.034.632 694.516.163 640.370.682
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 480.484.326.287 578.779.514.565 655.892.772.942
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan
tambang dan pembongkaran 6.612.111.421 6.612.111.421 5.794.000.000
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi 280.978.794.941 - -
Utang bank 25.572.250.000 36.033.625.000 92.482.125.000
Utang pembiayaan konsumen 10.955.893.320 13.220.861.469 1.129.227.198
Liabilitas sewa 933.516.426 1.687.111.557 2.369.838.951
Liabilitas imbalan kerja 5.909.634.285 5.909.634.285 5.194.511.506
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 330.962.200.393 63.463.343.732 106.969.702.655
JUMLAH LIABILITAS 811.446.526.680 642.242.858.297 762.862.475.597
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 100 per lembar saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh – 4.375.000.000 saham 437.500.000.000 437.500.000.000 437.500.000.000
Tambahan modal disetor 125.581.359.766 125.581.359.766 125.581.359.766
Selisih nilai transaksi mata uang asing 742.108.562 189.298.527 (4.749.265)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 87.500.000.000 87.500.000.000 87.500.000.000
Belum ditentukan penggunaanya 1.189.647.521.371 1.067.670.113.095 812.477.993.415
Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan
kepada
Pemilik Entitas Induk 1.840.970.989.699 1.718.440.771.388 1.463.054.603.916
Kepentingan Non-Pengendali 9.391.936.755 8.478.262.159 21.777.902.017
JUMLAH EKUITAS 1.850.362.926.454 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.661.809.453.134 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
*tidak diaudit
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN 1.122.459.712.098 1.755.525.605.183 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
BEBAN POKOK PENDAPATAN (884.849.346.130) (1.445.412.044.862) (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
LABA BRUTO 237.610.365.968 310.113.560.321 460.471.899.814 489.137.861.077
Beban umum dan administrasi (57.234.484.035) (59.858.079.666) (79.830.745.525) (68.751.252.428)
Cadangan penurunan nilai piutang - - (372.658.074) (4.791.439.246)
Beban keuangan (24.393.824.874) (26.328.999.781) (33.922.242.646) (21.654.035.607)
Penghasilan keuangan 23.708.217.369 897.407.699 6.306.215.574 975.766.656
Pendapatan (beban) lain-lain – 2.237.144.343
bersih 5.920.390.312 (2.921.425.073) 853.933.496
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 185.610.664.740 227.061.032.916 349.731.044.070 395.770.833.948
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (47.405.081.868) (49.879.988.266) (77.232.417.548) (86.831.469.252)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 138.205.582.872 177.181.044.650 272.498.626.522 308.939.364.696
30
Page 48
`
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAINNYA
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban
program imbalan pasti - 42.147.798 32.325.816 (181.287.570)
Pajak penghasilan terkait - (9.272.516) (9.272.516) 39.883.265
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs atas penjabaran akun-
akun
kegiatan usaha luar negri 552.810.035 (392.240.640) 194.047.792 (4.749.265)
Jumlah laba komprehensif –
setelah pajak 552.810.035 (359.365.358) 217.101.092 (146.153.570)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAINNYA
TAHUN BERJALAN 138.758.392.907 176.821.679.292 272.715.727.614 308.793.211.126
Laba yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 137.289.908.276 197.890.624.099 285.794.066.380 302.855.653.539
Kepentingan non-pengendali 915.674.596 (20.709.579.449) (13.295.439.858) 6.083.711.157
138.205.582.872 176.821.679.292 272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 137.842.718.311 197.531.258.741 286.011.167.472 302.709.499.969
Kepentingan non-pengendali 915.674.596 (20.709.579.449) (13.295.439.858) 6.083.711.157
138.205.582.872 176.821.679.292 272.715.727.614 308.793.211.126
Laba per saham dasar 31,38 45,23 65,32 69,22
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (36,06%) (4,61%) (3.61%) (6,60%)
Laba kotor (23,38%) (28,60%) (5.86%) (16,90%)
EBITDA (42,48%) (34,03) (3,37%) (22,54%)
Laba/(rugi) tahun berjalan (22,00%) (37,86%) (11.80%) (23,55%)
Jumlah aset 12,35% 1,42% 5.40% 34,04%
Jumlah liabilitas 26,35% (14,99%) (15.81%) 62,25%
Jumlah ekuitas 7,15% 9,85% 16.30% 23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 21,17% 17,66% 18,71% 19,16%
Laba tahun berjalan / pendapatan 12,31% 10,09% 11,07% 12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah aset 5,19% 7,77% 11,50% 13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 7,47% 10,86% 15,78% 20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
jangka pendek 2,82 1,98 2,09 1,84
Jumlah liabilitas / total aset 0,3 0,28 0,27 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,44 0,4 0,37 0,51
Interest coverage ratio 8,61 9,62 11,31 19,28
Debt service coverage ratio 4,97 3,48 6,78 3,33
*seluruh rasio untuk tahun periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi
30 September
No Kreditor Entitas Persyaratan
2025
1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMKE
Fasilitas kredit investasi – No.
WCO.PLG/0005/KI/2023
31
Page 49
`
30 September
No Kreditor Entitas Persyaratan
2025
- Debt equity ratio Debt equity ratio kurang dari 83.05%
200%
- DCS DCS minimum 1 kali 11,42x
- Cashfow Cash flow from operating selalu Positif
positif
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
32
Page 50
`
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
untuk tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. No.
00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
- Aktivitas Perusahaan Holding
2. Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil
tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan
kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang
muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
33
Page 51
`
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya,
aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding, sehingga kegiatan usaha
yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.122.459.712.098 1.755.525.605.183 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan (884.849.346.130) (1.445.412.044.862) (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
Laba Bruto 237.610.365.968 310.113.560.321 460.471.899.814 489.137.861.077
Laba Tahun Berjalan 138.205.582.872 177.181.044.650 272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun
Berjalan 138.758.392.907 176.821.679.292 272.715.727.614 308.793.211.126
*tidak diaudit
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024
Pendapatan
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
Rp1.122.459.712.098, mengalami penurunan sebesar Rp633.065.893.085 atau -36,1% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.755.525.605.183. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh Penurunan volume penjualan batubara akibat menurunnya permintaan batubara global yang disebabkan oleh
perang dagang.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(884.849.346.130) atau mengalami penurunan sebesar Rp560.562.698.732 atau 38.8% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp(1.445.412.044.862) yang disebabkan oleh penurunan dari
beban pokok pendapatan sejalan dengan penurunan pendapatan yang disebabkan oleh penurunan penjualan
batubara akibat dari menurunnya permintaan batubara global.
Laba Bruto
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp237.610.365.968 mengalami penurunan sebesar Rp72.503.194.353 atau 23,4% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp310.113.560.321 yang disebabkan oleh penurunan dari laba kotor
sebagai akibat dari penurunan pendaptan Perseroan .
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp138.758.392.907 mengalami penurunan sebesar Rp-38.975.461.778 atau -22,0% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp177.181.044.650 yang disebabkan oleh penurunan laba kotor dan
terdapat penurunan pada biaya beban umum dan administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar
Rp2.474.906.398.
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah Rp138.205.582.872 mengalami penurunan sebesar Rp -38.063.286.385 atau -21,53% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 30 September 2024 sebesar Rp176.821.679.292 yang disebabkan oleh penurunan
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp38.975.461.778,- dan kenaikan pada jumlah laba komprehensif setelah pajak
sebesar Rp912.175.393.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023
34
Page 52
`
Pendapatan
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.461.044.384.744 mengalami penurunan sebesar Rp 92.061.885.198 atau -3,6% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp2.553.106.269.942 yang disebabkan oleh penurunan harga jual dari
segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan serta penurunan kuantitas dari jasa sewa
kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp(2.000.572.484.930) atau mengalami penurunan sebesar Rp63.395.923.935 atau 3.1% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp(2.063.968.408.865) yang disebabkan oleh penurunan beban
pokok pendapatan Batubara sebesar Rp39.265.555.863 penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh
penurunan harga beli dari pembelian batu bara.Dan penurunan beban pokok pendapatan Jasa sebesar
Rp2.4130.368.072, penurunan ini Sebagian besar disebabkan oleh penurunan perbaikan dan pemeliharaan
seiring dengan penurunan volume penjualan.
Laba Bruto
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp460.471.899.814 mengalami penurunan sebesar Rp28.665.961.263 atau -5,9% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp489.137.861.077 yang disebabkan oleh penurunan harga jual dari
segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan serta penurunan kuantitas dari jasa sewa
kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi. Dan terdapat penurunan pada beban pokok pendapatan
sector Batubara yang Sebagian besar disebabkan oleh penurunan harga beli dari pembelian batubara sedangkan
penurunan di sektor jasa terdapat penurunan pada biaya perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan
volume penjualan
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp272.498.626.522 mengalami penurunan sebesar Rp36.440.738.174 atau -11,8% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.939.364.696 yang disebabkan oleh penurunan laba kotor dan
terdapat peningkatan pada biaya beban umum dan administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar
Rp9.599.051.704.
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah Rp272.715.727.614 mengalami penurunan sebesar Rp 36.077.483.512 atau -11,68% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.793.211.126 yang disebabkan oleh penurunan
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp34.190.725.093 dan kenaikan pada jumlah laba komprehensif setelah pajak
sebesar Rp363.254.662.
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset Lancar 1.357.306.322.299 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar 1.304.503.130.835 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
Total Aset 2.661.809.453.134 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek 480.484.326.287 578.779.514.565 655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang 330.962.200.393 63.463.343.732 106.969.702.655
Total Liabilitas 811.446.526.680 642.242.858.297 762.862.475.597
Total Ekuitas 1.850.362.926.454 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
*tidak diaudit
35
Page 53
`
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024
Aset
Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp2.661.809.453.134 meningkat sebesar
Rp292.647.561.290 atau 12,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.369.161.891.844 pada 31 Desember 2024.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan uang muka kontraktor untuk aktivitas peningkatan kualitas jalan
hauling dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional dan kenaikan uang muka pembelian batubara atas
aktivitas pembelian batubara.
Liabilitas
Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp811.446.526.680 meningkat sebesar
Rp120.619.617.300 atau 26,3% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 pada 31 Desember 2024.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penerbitan utang obligasi senilai Rp 400 Milyar, peningkatan utang usaha
pihak ketiga sebesar 64 Milyar, peningkatan utang lain-lain pihak ketiga sebesar 0,8 Milyar, peningkatan
pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 9,9 Milyar dan terdapat penurunan utang bank sebesar Rp 297 Milyar
yang disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang bank jangka pendek selama periode
berjalan.
Ekuitas
Pada 30 September 2025, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.850.362.926.454 meningkat sebesar
Rp123.443.892.907 atau 7,5% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 pada 31 Desember 2023.
Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar Rp137,29 Milyar dan pembagian deviden
sebesar Rp 15,31 Milyar.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023
Aset
Pada 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp 236.916.189.1844 meningkat sebesar
Rp121.466.910.314 atau 5,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.247.694.981.530 pada 31 Desember 2023.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penambahan Aset tetap bersih sebesar Rp60.348.159.633 yang Sebagian
besar merupakan pembangunan jalan hauling dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan Perseroan.
Peningkatan piutang lain lain kepada pihak berelasi sebesar Rp74.273.740.640 yang Sebagian besar diberikan
kepada PT Royaltama Mulia Tambang sebesar Rp68.890.710.750 yang diberikan untuk keperluan akuisisi. Serta
penurunan dari Piutang usaha sebesar Rp74.273.740.640 karena telah tertagihnya piutang usaha.
Liabilitas
Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 menurun sebesar
Rp120.619.617.300 atau -15,8% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp762.862.475.597 pada 31 Desember
2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang bank sebesar Rp76.763.539.211 yang merupakan
pembayaran atas utang bank yang telah jatuh tempo, dan penurunan utang usaha sebesar Rp4.362.874.041 yang
Sebagian besar merupakan pembayran utang usaha kepada pihak berelasi.
Ekuitas
Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 meningkat sebesar
Rp242.086.527.614 atau 16,3% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.484.832.505.933 pada 31 Desember
2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar Rp272.715.727.614 dan
pembagian deviden sebesar Rp30.629.200.000.
4. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan meningkatkan lini usaha Perseroan
yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk ekspansi Perseroan. Sedangkan, sumber utama
likuiditas Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Perseroan memiliki tingkat likuiditas keuangan yang baik. Hal ini ditunjukan oleh rasio lancar (total asetlancar/total
liabilitas jangka pendek) Perseroan pada tahun yang berakhir berakhir pada 30 September 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023, masing-masing sebesar 2,82x, 2,09x dan 1,84x.
36
Page 54
`
Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau dukungan dari
para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha.
Likuiditas Perseroan antara lain :
1. Sumber internal dan eksternal likuiditas
Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari setoran modal yang diberikan pemegang saham
dan kas internal Perseroan dan Perseroan juga menggunakan pinjaman dari bank sebagai sumber likuiditas
eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Perseroan berkeyakinan bahwa
kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan
akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau
Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Kedepannya, Perseroan akan terus
mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai
kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat,
terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelanjaan barang modal.
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi (65.585.969.771) 159.062.064.473 422.326.102.866 180.801.666.917
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (17.997.742.977) (17.091.348.607) (273.190.419.345) (487.153.779.704)
Kas Neto yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 120.507.462.896 (127.147.748.798) (133.294.273.063) 187.015.356.239
*tidak diaudit
Perseroan berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas masuk dari pelanggan dengan arus kas
keluar kepada vendor dengan menjaga rata rata hari kredit selama 30 hari.
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp224.648.034.244 dari sebesar Rp159.062.064.473 pada 30 September 2024 menjadi sebesar
Rp(65.585.969.771) pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 716,860,791,585 yang disebabkan oleh penurunan penjualan batubara dan penurunan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 483,941,403,684 yang disebabkan penurunan pembelian Batubara
pada tahun 2025. Arus kas dari aktivitas operasi yang negatif pada 30 September 2025 terutama dikarenakan
adanya peningkatan pada persediaan dan piutang usaha dimana beberapa kontrak trading batubara baru
terselesaikan di kuartal ke empat, dimana pembayaran pembelian batubara telah dilakukan di kuartal ketiga
sedangkan penerimaan penjualan batubara baru masuk di kuartal keempat.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp906.394.370 dari sebesar Rp(17.091.348.607) pada 30 September 2024 menjadi sebesar Rp(17.997.742.977)
pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pencairan deposito sebesar Rp
25,005,726,568, kenaikan perolehan aset tetap sebesar Rp76,480,488,004 dan peningkatan penerimaan dari
pihak berelasi sebesar Rp116,504,636,425.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp247.655.211.694 dari sebesar Rp(127.147.748.798) pada 30 September 2024 menjadi sebesar
Rp120.507.462.896 pada 30 September 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Penerimaan dari penerbitan
37
Page 55
`
utang obligasi senilai Rp 400 Milyar dan terdapat penurunan utang bank sebesar Rp 297 Milyar yang disebabkan
oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang bank jangka pendek selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp
241.524.435.949 dari sebesar Rp180.801.666.917 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp422.326.102.866
pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok
sebesar Rp166.755.212.529 yang sebagian besar disebabkan oleh penurunan pembelian batubara pada tahun
2024. Serta terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp79.448.459.558 yang Sebagian besar
disebabkan karena realisasi pelunasan diakhir tahun 2024.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp213.963.360.359 dari sebesar Rp(487.153.779.704) pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(273.190.419.345) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan perolehan aset
tetap dan uang muka sebesar Rp84.455.741.960.-yang sebagian besar disebabkan pada tahun 2023 Perseroan
melakukan penambahan pada konveyor crusher, dan alat berat serta dan kenaikan dari pencairan dan
penempatan deposito sebesar Rp198.345.897.648 yang Sebagian besar merupakan penempatan janiman atas
pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan kenaikan dari pembayaran kepada pihak berelasi sebesar Rp
67.793.310.341 yang sebagian besar merupakan pinjaman kepada PT Royaltama Mulia Tambang untuk
kebutuhan akuisisi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp320.309.629.302 dari sebesar Rp187.015.356.239 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(133.294.273.063) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pembayaran pinjaman
jangka pendek dan jangka panjang yang telah jatuh tempo di tahun 2024.
5. Belanja modal
Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp330 miliar untuk tahun 2025, Pada tanggal 30 September
2025, Perseroan telah merealisasikan investasi barang modal sebesar Rp200,54 miliar dari anggaran belanja
modal dan memiliki anggaran sebesar Rp99,45 miliar yang belum direalisasikan. Perseroan memperkirakan
komitmen modal ini akan selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2026. Pihak yang terlibat meliputi PT
Royaltama Mulia Kontruksi, Trakindo Utama, PT Kreasindo Mandiri Sejahtera, dan PT Daya Kobelco Constructions
Machinery Indonesia. Belanja modal ini seluruhnya dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan berencana
membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang telah
direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor dan kebutuhan tambahan
biaya yang tidak direncanakan
6. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
risiko fluktuasi kurs mata uang asing tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau keadaan
keuangan Perseroan. Adapun seluruh pinjaman memiliki denominasi dalam mata uang rupiah yang semakin
menimalisir risiko fluktuasi kurs mata uang asing. Perseroan saat ini memiliki pinjaman bank dengan PT Bank
Central Asia Tbk sebesar Rp75.266.425.272. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp51.120.750.000 per 30
September 2025. Bunga Pinjaman sebesar 7,5% - 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan akan dilunasi
melalui angsuran bulanan. Ada risiko suku bunga bank berfluktuasi terhadap suku bunga acuan pinjaman sehingga
fluktuasi nilai tersebut dapat memliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
7. Jumlah Pinjaman yang masih terutang pada tanggal Laporan Keuangan terakhir.
Saldo utang bank pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp126.387.175.272 dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Jangka Pendek
PT Bank Central Asia Tbk 75.266.425.272
Jangka Panjang
38
Page 56
`
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 51.120.750.000
Jumlah 126.387.175.272
8. Kebijakan Akuntansi Penting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta
atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan
keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan
pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya
perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Selain laporan arus kas konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asas akrual, dengan
menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan berdasarkan pengukuran
lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas
konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dengan menyajikan penerimaan dan pengeluaran
kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten diantara laporan keuangan konsolidasian yang berakhir
30 September 2025 dan 31 Desember 2024. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada
catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan
ini.
9. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun perubahan
kebijakan manajemen untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024. Penerapan
dari amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif pada periode-periode pelaporan tersebut, tidak
menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya dan tidak
memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan konsolidasian.
10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan.
11. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan
Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari jasa logistik batubara, dengan kontribusi sebesar 46,51%
terhadap pendapatan per 30 September 2025. Harga batubara dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas serta
tingkat permintaan dan persediaan di pasar. Berikut tabel uraian mengenai dampak perubahan harga terhadap
penjualan dan pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30September 2025 dan 31 Desember
2024:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia 766.147 871.394
Persentase perubahan harga -21% -11%
% Perubahan nilai
Pendapatan -51% -27%
Laba usaha -87% -29%
*) ICI4
39
Page 57
`
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia 521.259 547.461
Persentase perubahan harga -17% -13%
% Perubahan nilai
Pendapatan -51% -27%
Laba usaha -87% -29%
*) ICI5
Berdasarkan tabel di atas, berdasarkan rata-rata pada indeks harga batubara acuan, pendapatandan laba usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 mengalami penurunan.
Perubahan harga pada indeks harga rata-rata batubara Indonesia mengalami penurunan sehingga pendapatan
dan laba usaha Perseroan mengalami penurunan.
12. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan biaya bunga
yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah minimum
provinsi (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah dalam hal jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang dapat mempengaruhi
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
13. Informasi Segmen
Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
1. Penjualan batubara
2. Pendapatan jasa
(dalam Rupiah)
30 September 2025
Penjualan Batu
Pendapatan Jasa Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Bara
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan bersih 600.411.028.601 575.124.487.319 1.175.535.515.920 (53.075.803.822) 1.122.459.712.098
Beban pokok
pendapatan (583.345.634.631) (350.876.171.409) (934.221.806.040) 49.372.459.910 (884.849.346.130)
Laba Kotor 17.065.393.970 224.248.315.910 241.313.709.880 (3.703.343.912) 237.610.365.968
Beban umum dan
administrasi (9.754.151.396) (47.480.332.639) (57.234.484.035) - (57.234.484.035)
Laba Usaha 7.311.242.574 176.767.983.271 184.079.225.845 (3.703.343.912) 180.375.881.933
Penghasilan
keuangan 774.684.911 22.933.532.458 23.708.217.369 - 23.708.217.369
Beban keuangan (7.978.623.211) (16.415.201.663) (24.393.824.874) - (24.393.824.874)
Pendapatan lain-
lain – bersih 20.299.847.362 (14.379.457.050) 5.920.390.312 - 5.920.390.312
Laba Sebelum
Pajak Penghasilan 20.407.151.636 168.906.857.016 189.314.008.652 (3.703.343.912) 185.610.664.740
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Aset
Aset segmen 1.056.173.709.722 3.787.182.625.724 4.843.356.335.446 (2.181.546.882.312) 2.661.809.453.134
Liabilitas
Liabilitas segmen 906.660.918.370 1.339.961.870.570 2.246.622.788.940 (1.435.176.262.260) 811.446.526.680
40
Page 58
`
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024, yaitu 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan
41
Page 59
`
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
7.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Rosliana
Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7009 Tahun 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta
Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Tony Saputra 600.000 600.000.000 60
Suriani 380.000 380.000.000 38
Toto Qurtubi 20.000 20.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 2.000.000 2.000.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian tanggal 22 Juni
2009.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5
Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa penunjang atas
dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan
penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI
52222.
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
42
Page 60
`
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding.
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan Selatan,
Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.
7.2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Tebatas PT. RMK Energy, Tbk
No. 104 tanggal 8 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. RMK Energy,
Tbk. No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal 10 Desember 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan Nomor AHU-0218360.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Desember 2021 juncto Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”), struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 2.485.000.000 248.500.000.000 56,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 1.792.000.000 179.200.000.000 40,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
7.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
Tanggal Keterangan
2009 Tanggal 22 Juni 2009 Perseroan didirikan
2014 Pelabulan Perseroan di Keramasan, Palembang, mulai beroperasi
2016 Stasiun bongkar kereta api Container Yard I mulai beroperasi
2018 Stasiun bongkar kereta api Container Yard II mulai beroperasi.
2019 Conveyor belt jalur ke 3 untuk muat di pelabuhan mulai beroperasi.
2021 - Fasilitas bongkar muat ke-3 (CY3A) di stasiun Simpang mulai beroperasi.
- Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham
2022 - Tambang Batubara TBBE mulai beroperasi dan di perdagangakan.
- Fasilitas Pemuatan Gunung Megang yang dilengkapi dengan Sistem Pemuatan Kereta (TLS).
- Fasilitas bongkar muat ke-4 (CY3B) di stasiun Simpang mulai beroperasi.
2024 Pembangunan hauling road sepanjang 39 km sampai terhubung dengan tambang-
tambang di Muara Enim. Sampai dengan 31 Desember 2024 progress pembangunan Hauling
Road adalah sepanjang 32,8 Km.
2025 Jalan hauling road di muara enim telah mulai beroperasional dan terhubung dengan beberapa
tambang.
43
Page 61
`
7.4. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin terkait
kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Izin Nomor Institusi yang Tanggal Masa
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Perseroan
Sertifikat Laik TSM.0.S.06.307.1603.25 PT. Andalan Mutu 30 Desember 2025 5 tahun
Operasi Energi
Sertifikat Laik TSN.0.S.06.307.1603.25 PT. Andalan Mutu 10 September 2025 5 tahun
Operasi Energi
Surat Keterangan 500.2.3.15/291/SKHP- Dinas 8 September 2025 1 tahun
Hasil Pengujian TJE/DISPERINDAGESDM- Perindustrian,
3/IX/2025 Perdagangan serta
Energi dan Sumber
Daya Mineral –
Pemerintah
Kabupaten Muara
Enim
Surat Keterangan 500.2.3.15/292/SKHP-TJE/ Dinas 8 September 2025 1 tahun
Hasil Pengujian DISPERINDAGESDM- Perindustrian,
3/IX/2025 Perdagangan serta
Energi dan Sumber
Daya Mineral –
Pemerintah
Kabupaten Muara
Enim
Surat Keterangan 500.2.3.15/294/SKHP-TJE/ Dinas 8 September 2025 1 tahun
Hasil Pengujian DISPERINDAGESDM- Perindustrian,
3/IX/2025 Perdagangan serta
Energi dan Sumber
Daya Mineral –
Pemerintah
Kabupaten Muara
Enim
Surat Keterangan 500.2.3.15/294/SKHP-TJE/ Dinas 8 September 2025 1 tahun
Hasil Pengujian DISPERINDAGESDM- Perindustrian,
3/IX/2025 Perdagangan serta
Energi dan Sumber
Daya Mineral –
Pemerintah
Kabupaten Muara
Enim
RMUK
Izin Usaha Jasa 91203022202660006 Kementerian 9 Januari 2024 5 tahun
Pertambangan Energi dan Sumber
Daya Mineral
RMKN
Izin Usaha 91201032414150011 Menteri Investasi 21 September 2025 5 tahun
Pertambangan – dan Hilirisasi /
Pengangkutan dan Kepala Badan
Penjualan Koordinasi
Komoditas Penanaman Modal
Batubara a.n. Menteri Energi
Dan Sumber Daya
Mineral
Eksportir Terdaftar 03.ET-04.24.0346.1 Menteri 7 Januari 2026 3 tahun
Batubara Perdagangan
Republik Indonesia
RMAK
Izin Usaha Jasa 91202171524940002 Kementerian 7 Juni 2023 5 tahun
Pertambangan Energi dan Sumber
Daya Mineral
44
Page 62
`
Izin Nomor Institusi yang Tanggal Masa
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
TBBE
Izin Persetujuan 687/KPTS/TAMBEN/2011 Bupati Muara Enim 22 November 2011 20 tahun
Peningkatan Izin
Usaha
Pertambangan
Eksplorasi
Batubara menjadi
Izin Usaha
Pertambangan
Operasi Produksi
Batubara
Izin Stasiun Radio 02842512- Direktorat Jenderal 26 Maret 2024 Sampai
000SU/2620242029 Sumber Daya dan dengan 25
Perangkat Pos dan Maret
Informatika 2029
Direktorat Operasi
Sumber Daya –
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika RI
Izin Stasiun Radio 02842513- Direktorat Jenderal 26 Maret 2024 Sampai
000SU/0620242029 Sumber Daya dan dengan 25
Perangkat Pos dan Maret
Informatika 2029
Direktorat Operasi
Sumber Daya –
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika RI
7.5. Perjanjian Penting
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Jetty
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Perseroan dan Perseroan menyediakan tanggal 28 Mei
Pelayanan Jasa Bongkar- PT. Golden jasa kepada PT. Golden 2022 sampai
Muat Container Batubara di Great Borneo Great Borneo, yang dengan tanggal 2
Stasiun Simpang dan meliputi kegiatan loading Mei 2027
Fasilitas Terminal Khusus dan unloading container
Batubara No. batubara di Stasiun
02.19/SPK/RMKE- Simpang, hauling dari
GGB/V/2017 Tanggal 29 Stasiun Simpang menuju
Mei 2017, sebagaimana lokasi stockpile/port,
telah diperpanjang terakhir handling batubara di
dengan Addendum Ke-4 stockpile/port (bila
Perjanjian Kerjasama diperlukan), crushing
Pelayanan Jasa Bongkar- batubara di stockpile/port
Muat Container Batubara di (bila diperlukan) dan
Stasiun Simpang dan loading batubara dari lokasi
Fasilitas Terminal Khusus stockpile/port ke dalam
Batubara No. ponton/tongkang (bila
14.17/ADD/RMKE- diperlukan).
GGB/V/2017 Tanggal 23
Mei 2022
45
Page 63
`
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Jumlah kuantitas adalah
2.500.000 MT (dua juta
lima ratus metrik ton) per
tahun dan akan
ditingkatkan secara
berkala.
2. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan Perseroan menyediakan 1 (satu) tahun
Jasa Pembongkaran, PT. Bara Alam dan memberikan jasa terhitung sejak
Penumpukan & Pemuatan Utama pembongkaran sampai tanggal 14 Juni
Batubara No. Referensi dengan pemuatan 2022 sampai
02.22/SPK/RMKE- batubara ke tongkang dengan tanggal
BAU/VI/2017 Tanggal 14 (termasuk jasa 13 Juni 2027
Juni 2017, sebagaimana penumpukan/penyimpanan
telah diperpanjang terakhir batubara tersebut),
dengan Addendum Ke-7 menggunakan
Perjanjian Penyediaan Jetty/Terminal Khusus dan
Jasa Pembongkaran, fasilitasnya kepada PT.
Penumpukan & Pemuatan Bara Alam Utama. Lokasi
Batubara No. Referensi pekerjaan adalah di
14.37/ADD/RMKE- Terminal Khusus Batubara
BAU/XII/2022 Tanggal 1 milik Perseroan.
Desember 2022
Jumlah tonase Batubara
adalah sebesar rata-rata
+/- 150.000 MT per bulan
dan akan disesuaikan
dengan kebutuhan
berdasarkan kesepakatan
Para Pihak.
3. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan PT. Usaha Maju Makmur Sejak tanggal 28
Jasa Stockpile PT. Usaha menggunakan fasilitas Mei 2022 sampai
(Penumpukan) & Loading Maju Makmur pelabuhan milik Perseroan dengan tanggal 1
(Pemuatan) Batubara No. untuk kegiatan loading Juni 2027
Referensi PT. RMKE: batubara milik PT. Usaha
02.30/SPK/RMKE- Maju Makmur.
UMM/III/2018 Tanggal 22
Maret 2018, sebagaimana Jumlah kuantitas batubara
telah diperpanjang terakhir adalah 150.000 MT –
dengan Addendum VII 200.000 MT per bulan dan
Perjanjian Penyediaan dapat meningkat sesuai
Jasa Stockpile dengan kesepakatan oleh
(Penumpukan) & Loading Para Pihak.
(Pemuatan) Batubara No.
Referensi
14.04/ADD/RMKE-
UMM/I/2024 Tanggal 24
Januari 2024
4. Perjanjian Kerjasama Perseroan dan Perseroan akan selama 5 (lima)
Pelayanan Jasa Bongkar- PT. menyediakan jasa kepada tahun terhitung
Muat Container Baturara di Manambang PT. Manambang Muara sejak kegiatan
Stasiun Simpang dan Muara Enim Enim meliputi kegiatan, Unloading
Fasilitas Terminal Khusus antara lain: Unloading Pertama di
Batubara No. Referensi batubara di Stasiun Stasiun Simpang
02.03/SPK/RMKE- Simpang; Hauling menuju
MME/I/2019 Tanggal 16 lokasi Jetty; Handling
Januari 2019, stockpile; Crushing (bila
sebagaimana telah perlu); Loading batubara di
diperpanjang terakhir lokasi Jetty.
dengan Addendum Ketiga
Perjanjian Kerjasama Jumlah minimum kuantitas
Pelayanan Jasa Bongkar- batubara adalah 500.000
Muat Container Baturara di MT (lima ratus ribu metrik
Stasiun Simpang dan ton) per tahun dan
46
Page 64
`
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Fasilitas Terminal Khusus dimungkinkan adanya
Batubara No. Referensi peningkatan jumlah
02.03/SPK/RMKE- kuantitas batubara tersebut
MME/I/2019 Tanggal 3 disesuaikan dengan
Januari 2021, dan Nota kemampuan dan kapasitas
Kesepakatan No. PT. Manambang Muara
067/MME- Enim.
RMKE/MOU/CLD/XI/2022-
LF Tanggal 4 November
2022
5. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan PT Buana Perkasa Sukses selama 1 (satu)
Jasa Stockpile PT Buana menggunakan fasilitas tahun terhitung
(Penumpukan) & Loading Perkasa pelabuhan milik Perseroan sejak tanggal 28
(Pemuatan) Batubara No. Sukses untuk kegiatan loading Mei 2022 sampai
Referensi batubara milik PT Buana dengan tanggal 1
02.24/SPK/RMKE- Perkasa Sukses. Juni 2027
BPS/VIII/2019 Tanggal 6
Agustus 2019, Lokasi pekerjaan adalah
sebagaimana telah Terminal Khusus
diperpanjang terakhir Perseroan di Kelurahan
dengan Addendum IV Keramasan, Kecamatan
Perjanjian Penyediaan Kertapati, Kota
Jasa Stockpile Palembang, Sumatera
(Penumpukan) & Loading Utara untuk melayani
(Pemuatan) Batubara No. kepentingan umum.
Referensi
14.15/ADD/RMKE-
BPS/V/2022 Tanggal 28
Mei 2022
6. Perjanjian Pelayanan Jasa Perseroan dan Perseroan akan sejak tanggal
Pembongkaran, PT. Dizamatra menyediakan jasa kepada pekerjaan jasa
Penumpukan & Pemuatan Powerindo PT. Dizamatra Powerindo, pertama kali
Batubara di Terminal meliputi Unloading; Hauling dilakukan dengan
Khusus Batubara dan dari Stasiun Bongkar jangka waktu
Pembongkaran Peti Kemas menuju Stockpile; Crushing selama 5 (lima)
di Stasiun Simpang No. (atas permintaan dari PT. tahun
Referensi Dizamatra Powerindo);
02.36/SPK/RMKE- Handling stockpile;
DP/XII/2019 Tanggal 23 Menyediakan stockpile;
Desember 2019, Hauling di dalam wilayah
Addendum Ke-1 Perjanjian Pelabuhan/Jetty/Stockpile
Pelayanan Jasa (apabila diperlukan);
Pembongkaran, Loading termasuk kegiatan
Penumpukan & Pemuatan PBM, sesuai dengan
Batubara di Terminal jadwal yang sudah disetujui
Khusus Batubara No. oleh Para Pihak dalam
Referensi Shipping Instruction dan
02.36/SPK/RMKE- Persreoan menjamin
DP/XII/2019 Tanggal 29 bahwa loading;
Juni 2021, dan Addendum Melaksanakan perawatan
Ke-2 Perjanjian jalan hauling dari Stasiun
Penyediaan Kerja Sama Simpang sampai lokasi dan
Jasa Pembongkaran fasilitas-fasilitas di lokasi
(Unloading), Penumpukan dan di stasiun simpang
(Stockpile) & Pemuatan agar selalu dalam kondisi
(Loading) Batubara di baik dan layak digunakan,
Terminal Khusus Batubara serta memiliki operator
No. Referensi yang sesuai standar.
14.33/ADDII/RMKE-
DP/X/2022 Tanggal 1 Target Volume Tahunan
Agustus 2022 adalah sebesar 1.000.000
(satu juta) MT per tahun.
47
Page 65
`
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
7. Perjanjian Kerjasama Jasa Perseroan dan Kerjasama Jasa Loading 5 (lima) tahun
Loading (Pemuatan) PT. Royaltama (Pemuatan) Batubara milik sejak Perjanjian
Batubara No. Referensi Multi Komoditi PT. Royaltama Multi ditandatangani
02.219/SPK/RMKE- Nusantara Komoditi Nusantara dari oleh Para Pihak
RMKN/XII/2020 Tanggal 1 lokasi tambang ke lokasi
Desember 2020 dan Jetty Perseroan.
Addendum Ke-1 Perjanjian
Kerjasama Jasa Loading Biaya:
(Pemuatan) Batubara No. - Biaya jasa loading
14.42/ADD/RMKE- batubara sebesar Rp
RMKN/XI/2022 Tanggal 28 40.000,00 per MT
November 2022 (belum termasuk
PPN).
- Biaya jasa crushing
batubara sebesar Rp
15.000,00 per MT
(belum termasuk
PPN);
- Biaya jasa PBM
sebesar Rp 5.000,00
per MT (belum
termasuk PPN);
- Biaya jasa unloading
batubara sebesar Rp
10.000,00 per MT
(belum termasuk
PPN);
- Biaya hauling
sebesar Rp 8.000,00
per MT (belum
termasuk PPN) dari
Stasiun Simpang
menuju Pelabuhan.
8. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan PT. Green Core Sejak tanggal 22
Jasa Stockpile PT. Green Core International menggunakan Juni 2022 sampai
(Penumpukan) & Loading International fasilitas pelabuhan milik dengan tanggal 1
(Pemuatan) Batubara No. Perseroan untuk kegiatan Juni 2027
02.12/SPK/RMKE- loading batubara milik PT.
GCI/VI/2021 Tanggal 23 Green Core International
Juni 2021 sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Addendum IV
Perjanjian Penyediaan
Jasa Stockpile
(Penumpukan) & Loading
(Pemuatan) Batubara No.
14.08/ADD/RMKE-
GCI/I/2024 Tanggal 24
Januari 2025
9. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan PT. Truba Bara Banyu selama 5 (lima)
Jasa Stockpile PT. Truba Bara Enim menggunakan tahun terhitung
(Penumpukan) & Loading Banyu Enim fasilitas Pelabuhan milik sejak tanggal 1
(Pemuatan) Batubara di Perseroan untuk kegiatan Maret 2022
Terminal Khusus Batubara loading butubara milik PT. sampai dengan
No. 02.11/SPK/RMKE- Truba Bara Banyu Enim. tanggal 1 Maret
TBBE/III/2022 Tanggal 1 Lokasi Pekerjaan adalah di 2027
Maret 2022 yang Tempat Khusus Perseroan
sebagaimana telah diubah di kelurahan Keramasan
dengan Addendum I Kecamatan Kertapati Kota
Penyediaan Jasa Stockpile Palembang Provinsi
(Penumpukan) & Loading Sumatera Selatan untuk
(Pemuatan) Batubara di
48
Page 66
`
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Terminal Khusus Batubara melayani kepentingan
No. 14.05/ADD/RMKE- umum.
TBBE/I/2023 Tanggal 2
Januari 2023 Harga Penggunaan Jasa
- Biaya Loading
Batubara :
Rp40.000/metric ton
- Biaya Crushing :
Rp15.000/metric ton
- Biaya PBM:
Rp5.000/metric ton
- Biaya Unloading:
Rp10.00/metric ton
- Biaya Hauling:
Rp8.000/metric ton
10. Perjanjian Kerja Sama Perseroan dan Kerjasama yang akan sejak tanggal 9
Pengangkutan dan PT. Mustika dilaksanakan oleh November 2021
Bongkar Muat Batubara Indah Permai Perseroan adalah sampai dengan
No. 02.08/SPK/RMKE- kerjasama pengangkutan tanggal 31
MIP/II/2022 Tanggal 10 menuju stasiun Muat, Desember 2025
Juni 2022 dan Memo Unloading di Stasiun
Kesepakatan No. S- bongkar, hauling dari Catatan:
005/DIR/MIP-JKT/I/2023 Stasiun Bongkar menuju Perjanjian Kerja
Tanggal 12 Januari 2023 Terminal Khusus, Handling Sama
Pengangkutan dan
Stockpille, Crushing
Bongkar Muat
(apabila diperlukan), Batubara No.
Loading di Terminal 02.08/SPK/RMKE
Khusus, penyediaan MIP/II/2022 Tanggal
Fasilitas Penunjang Pihak 10 Juni 2022 dan
Pertama sesuai syarat dan Memo Kesepakatan
ketentuan yang diatur No. S-005/DIR/MIP
dalam Perjanjian dengan JKT/I/2023 Tanggal
12 Januari 2023
estimasi kuantitas
saat ini sedang
Batubara adalah 50.000 dalam proses
(lima puluh ribu) MT per perpanjangan.
bulan.
b. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Pengelolaan Aset Tanggal 30 Agustus 2019 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan
Aset No. 14.33/ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Bahtera Mustika Mulia
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk memberikan hak kepada Pihak
Kedua untuk mengelola dan mengoperasikan aset dalam rangka penyelenggaraan usaha,
kecuali untuk tujuan lain yang telah disepakati tertulis oleh Para Pihak.
c. Jangka Waktu
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 Agustus 2024 sampai
dengan tanggal 30 Agustus 2029 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
sama kecuali adanya pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lain, yang menyatakan
bahwa jangka waktu Perjanjian ini tidak akan diperpanjang, yang mana pemberitahuan tersebut,
wajib diberikan kepada Pihak Iain tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
berakhirnya Jangka Waktu.
d. Biaya Pengelolaan dan Pengoperasian Aset
Para Pihak sepakat bahwa sebagai imbalan pengelolaan dan pengoperasian Aset milik Pihak
Pertama oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib membayarkan biaya
pengelolaan dan pengoperasian aset kepada Pihak Pertama dengan harga per tahun sebesar
31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima persen) dari biaya pemuatan/loading.
49
Page 67
`
e. Tanggung Jawab Pihak Kedua atas Aset.
1. Mengelola dan mengoperasikan aset sesuai Perjanjian ini dan untuk memaksimalkan
pengelolaan dan pengoperasi aset sesuai dengan Perjanjian, termasuk mengatur jadwal
bongkar muat dengan menggunakan aset;
2. Dengan seluruh upayanya secara rutin melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan dan
perbaikan, termasuk yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama, serta memastikan aset
dikelola dan dioperasikan sebagaimana mestinya (sesuai dengan kegunaannya,
spesifikasinya, standar praktis dan hukum yang berlaku) dan untuk usaha Pihak Kedua serta
berada dalam kondisi operasional yang baik, dengan memperhitungkan adanya
kemungkinan penurunan kualitas kondisi yang wajar, menurut Para Pihak dan prinsip dan
standar praktik bisnis usaha pada umumnya, akibat pengelolaan aset sesuai dengan fungsi
dan usaha;
3. Menyediakan sumber daya manusia, alat, serta fasilitas lainnya yang mungkin dibutuhkan
untuk mengelola Aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
4. Dalam hal Pihak Kedua harus melakukan perubahan atas aset, baik pengurangan ataupun
penambahan bagian pada aset, maka perubahan tersebut harus dilakukan dengan
persetujuan tertulis Pihak Pertama terlebih dahulu;
5. Membantu Pihak Pertama memperoleh izin-izin serta persetujuan-persetujuan sehubungan
dengan pengoperasian aset yang masih harus diperoleh Pihak Pertama; dan
6. Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas pengoperasian
aset kepada Pihak Pertama.
f. Alokasi Risiko
1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas risiko-risiko yang ditimbulkannya pada Aset,
termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan, kehilangan, kerugian, pencurian,
kehancuran, atau tidak dapat dioperasikannya Aset sesuai kegunaannya selama jangka
waktu, kecuali risiko tersebut timbul akibat keadaan memaksa (tidak termasuk mogok
masal dan sabotase). Risiko yang timbul tidak akan menghilangkan kewajiban-kewajiban
Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, yang mana akan berlaku penuh menurut hukum
hingga berakhirnya Perjanjian.
2. Dalam hal risiko terjadi, maka Pihak Kedua wajib memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya
Risiko.
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan terhadap
risiko yang terjadi terhadap aset, dimana tindakan- tindakan tersebut akan disepakati lebih
lanjut secara tertulis oleh Para Pihak dengan mempertimbangkan bentuk risiko serta
kemungkinan terjadinya risiko tersebut akibat pengelolaan dan pengoperasian yang wajar
atas aset.
g. Pernyataan dan Jaminan
1. Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua bahwa pada
tanggal Perjanjian:
a) Pihak Pertama merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa untuk menandatangani,
melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
b) Aset dapat beroperasi penuh sesuai kegunaannya dan seluruh detail Aset pada
Lampiran Perjanjian adalah benar dan merupakan seluruh bagian atas Aset;
c) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi
dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan, dan pengesahan apapun
yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk menandatangani dan melaksanakan
Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajiban Pihak
Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan
perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
e) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian ini adalah sah berlaku,
mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan
Perjanjian.
2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Pertama bahwa pada
tanggal Perjanjian:
a) Pihak Kedua merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa untuk menandatangani,
melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
50
Page 68
`
b) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi
dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan, dan pengesahan apapun
yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk menandatangani dan melaksanakan
Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban Pihak
Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan
perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
d) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah berlaku,
mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan
Perjanjian;
e) Pihak Kedua telah memiliki setiap izin yang diperlukan untuk Usahanya, termasuk untuk
mengelola dan mengoperasikan aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
h. Hukum dan Bahasa yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke dalam
bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan bahasa lain,
maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
3. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini
maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase
Indonesia (BANI).
Catatan:
1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
(ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung benturan
kepentingan.
2. Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.69/ADD I/RMK-RMKE/VIII/2025 Tanggal 19
Agustus 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Rantaimulia Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Pinjaman”).
2. Bahwa sampai tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp270.515.320.063,- (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus dua
puluh ribu enam puluh tiga Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu
2 (dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman akan digunakan oleh
Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada pembongkaran,
pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan dibebankan
bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga dilakukan
setiap 3 bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
51
Page 69
`
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
52
Page 70
`
Rp270.515.320.063,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024.
3. Pada tanggal Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Perseroan Tahap II Tahun 2026 diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp163.948.717.921,-.
3. Perjanjian Pinjaman No. 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.70/ADD I/RPK-RMKE/VIII/2025 Tanggal
19 Agustus 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Powerindo Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp5.227.875.200,- (lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima
ribu dua ratus Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
(dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1
ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
53
Page 71
`
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp5.227.875.200,-
belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp6.673.875.200,-
4. Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.72/ADD I/RMKMI-RMKE/VIII/2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Mekanika Investama
54
Page 72
`
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp4.433.102.337,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus dua ribu tiga ratus
tiga puluh tujuh Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
(dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
55
Page 73
`
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp4.433.102.337,-
belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
00044/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp4.433.102.337,-
5. Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.73/ADD I/RMKA-RMKE/VIII/2025 Tanggal
19 Agustus 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Marina Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp2.932.532.900,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua
ribu sembilan ratus Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
(dua) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
56
Page 74
`
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
57
Page 75
`
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp2.932.532.900,-
belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah
dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain
dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No.
00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22
Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp106.052.900,-
6. Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 14.74/ADD I/WSS-RMKE/VIII/2025 Tanggal
19 Agustus 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Wahana Sukses Sejati
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp8.621.335.920,- (delapan miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima
ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2
(dua) tahun.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada
pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
58
Page 76
`
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain dengan
memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
Rp8.621.335.920,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
59
Page 77
`
2. Perseroan telah melakukan menyampaikan pengumuman Transaksi Afiliasi kepada OJK pada
tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Bukti Email dari Notifikasi SPE OJK untuk pengumuman
Transaksi Afiliasi dengan waktu submit 22 Agustus 2024
3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp8.621.335.920,-
7. Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
c. Jangka Waktu
1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman
yang telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
Seri A, dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri B.
2. Jumlah yang wajib dilunasi oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan jumlah dana yang
diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan masing-masing seri obligasi dimaksud.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.
e. Bunga
1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Syarat Pendahuluan
1. Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
syarat pendahuluan sebagai berikut:
a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap 1 Tahun 2025 oleh Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025;
c) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
g. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
Pinjaman kepada Pihak Kedua.
h. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
60
Page 78
`
sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
i. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
j. Hukum yang Berlaku
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
k. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Berdasarkan keterangan Persreoan, Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025
Tanggal 17 Maret 2025 masih berlaku.
2. Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025 merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, namun
Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan
saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal
Transaksi Afiliasi.
3. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, outstanding Pihak Pertama adalah sebesar
Rp355.832.389.044,-
c. Perjanjian Antar Pemegang Saham
1. Perjanjian Antar Pemegang Saham Tanggal 3 Februari 2020
a. Para Pihak
• RMKE : PT. RMK Energy, Tbk.
• MBB : PT. Mustika Bara Bengkulu
• BBS : PT. Bahtera Bahari Shipyard
61
Page 79
`
b. Ruang Lingkup
Para Pihak bermaksud untuk membuat suatu perjanjian yang mengatur hubungan antara Para
Pihak selaku pemegang saham PT. Bahtera Mustika Mulia (“Perseroan”) dan sehubungan
dengan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang usaha pertambangan batu bara.
c. Jangka Waktu
Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para Pihak dan akan terus berlaku
hingga pada suatu waktu yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian dan/atau Perjanjian berakhir karena hukum atau peraturan yang berlaku, yang mana
yang lebih dahulu terjadi.
d. Kepengurusan Perseroan
1. Direksi dapat terdiri dari satu anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) anggota. Jika
terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi, maka salah satu di antara anggota tersebut
diangkat sebagai direktur utama.
2. Setiap Pihak mempunyai hak untuk menominasikan anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan berikut:
a) RMKE berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
utama dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi, atau direktur dalam
hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Direksi;
b) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi; dan
c) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur dalam
hal terdapat 3 (tiga) anggota Direksi.
3. Dewan Komisaris terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 2 (dua)
anggota. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, maka salah satu di
antara anggota tersebut diangkat sebagai komisaris utama.
4. Penominasian anggota Dewan Komisaris dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi komisaris
utama dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris, atau komisaris dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
b) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi komisaris
dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
5. Saat ditandatanganinya Perjanjian, Para Pihak telah menandatangani suatu persetujuan
pemegang saham Perseroan yang menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagai berikut:
Pihak Yang
Nama Kedudukan
Menominasi
Vincent Saputra Direktur Utama RMKE
Soelaeman Widjaja Direktur MBB
Selamet Widodo Direktur BBS
Freddy Hartono Komisaris Utama MBB
Tony Saputra Komisaris RMKE
6. Apabila diminta oleh salah satu Pihak, maka Para Pihak wajib memastikan Perseroan untuk
mengadakan RUPS atau Para Pihak mengeluarkan suatu keputusan para pemegang
saham Perseroan, untuk menyetujui perubahan susunan anggota Direksi atau Dewan
Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Perjanjian sampai dengan Pasal 2 ayat (4) Perjanjian.
7. Pihak yang mengusulkan dan menunjuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat 2.3 dan 2.4 di atas, berhak dari waktu ke waktu meminta
untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dicalonkan oleh
dirinya tersebut dan mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru
yang dicalonkan oleh dirinya dan Meminta untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris yang baru untuk menggantikan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang dicalonkan sebelumnya oleh dirinya, apabila yang bersangkutan
mengundurkan diri, meninggal dunia atau pensiun.
8. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan diberi gaji oleh Perseroan
sesuai dengan kondisi Perseroan dan berdasarkan keputusan RUPS dan/atau suatu
keputusan para pemegang saham Perseroan.
62
Page 80
`
e. Kewenangan Direksi dan Pembatasannya
1. Direksi berhak dan berwenang untuk mewakili Perseroan di luar maupun di dalam
pengadilan dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak
lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakandengan tunduk pada ketentuan-
ketentuan berikut:
a) 2 (dua) anggota Direksi atau lebih berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan, termasuk untuk mengambil dan/atau
mengeluarkan uang Perseroan;
b) Menyimpang dari ketentuan di atas, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan untuk
mengurus/mendapatkan izin-izin yang diperlukan dari pejabat yang berwenang
berdasarkan Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk
mengajukan laporan-laporan terkait sebagaimana dipersyaratkan oleh izin-izin
Perseroan;
c) Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada direktur utama atau anggota Direksi yang lain berlaku pula baginya.
2. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian, dalam melaksanakan
tindakan-tindakan berikut, Direksi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan para
pemegang saham Perseroan:
a) Menjual, menyewakan, atau dengan cara lain mengalihkan ha katas benda tidak
bergerak atau benda bergerak milik Perseroan, kecuali untuk keperluan kegiatan usaha
Perseroan;
b) Membeli benda yang tidak bergerak;
c) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasukmengambil
uang Perseroan di bank untuk keperluan kegiatan usahanya);
d) Membebankan atau menjaminkan aset Perseroan untuk menjadi jaminan pelunasan
utang kepada pihak lain;
e) Mengikat atau menjadikan Perseroan sebagai penjamin pelunasan utang kepada pihak
manapun;
f) Membuat, menandatangani, atau dengan kata Iain mengikat Perseroan dalam suatu
perjanjian jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun dengan pihak
manapun;
g) Mengadakan perjanjian dengan afiliasi Perseroan atau pemegang saham Perseroan;
dan/atau
h) Mengadakan atau mengikuti setiap upaya hukum di pengadilan atauarbitrase, baik di
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
i) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
maupun di luar negeri;
j) Membuka dan/atau membentuk kantor cabang dan/atau perwakilan di daerah lain
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak
1. Kewajiban dan tanggung jawab RMKE meliputi:
a) Mengawasi pembangunan (termasuk konstruksi) Aset dan membantupengajuan izin-
izin konstruksi dan operasi yang dibutuhkan oleh Perseroan berkaitan dengan aset;
b) Mengelola dan mengatur jadwal bongkar muat dan menyediakan tenaga kerja serta
peralatan untuk mengoperasikan aset;
c) Secara penuh mengoperasikan Aset berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
d) Mengadakan tindakan pemeliharaan rutin untuk bagian-bagian (termasuksuku cadang)
dan mesin dari aset, pembebanan biaya atas tindakan pemeliharaan tersebut harus
disetujui terlebih dahulu oleh Para Pihak danPerseroan;
e) Mengelola alokasi batubara pihak ketiga dalam tempat persediaan di Aset(hanya jika
volume batu bara dari MBB atau afiliasinya tidak cukup);
f) Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
pengoperasian Aset untuk Perseroan.
2. Kewajiban dan tanggung jawab MBB yaitu:
a) Menjaga dan memenuhi minimum kuantitas dari batubara yang akan diangkut ke
stockpile dan dimuat melalui aset ke atas tongkang, yaitu sebanyak 8.000.000 MT
(delapan juta metrik ton) per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dari tanggal
Perjanjian Pengelolaan Aset ditandatangani atau tanggal dimulainya aset dikelola oleh
RMKE, berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
b) Memaksimalkan pengiriman batu bara ke aset dari tambang milik MBB dan/atau
afiliasinya;
c) Memastikan angkutan pengiriman batu bara dari tambang milik MBB dan/atau
afiliasinya menuju aset;
Dengan pengecualian, apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan memaksa lainnya
63
Page 81
`
di luar kontrol MBB (force majeure), perubahan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang mengakibatkan hal tersebut di atas tidak dapat terpenuhi, perubahan nilai
ekonomis/harga batubara dan/atau hal-hal lain yang memaksa MBB tidak dapat memenuhi
hal-hal tersebut di atas;
3. BBS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memprioritaskan ketersediaan tongkang
dari pelabuhan RMKE ke kapal induk untuk memaksimalkan hasil penggunaan aset.
4. Untuk keperluan laporan keuangan:
a) RMKE akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode
konsolidasi (consolidation method);
b) MBB akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metodeekuitas
(equity method);
c) BBS akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metodeperolehan
(cost method) atau metode ekuitas (equity method).
5. Selain kewajiban yang disebutkan secara terpisah dalam bagian lain Perjanjian, Para Pihak
wajib:
a) Memastikan Perseroan menjalankan kegiatan operasional Perseroan sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
b) Memastikan bahwa Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan
maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan isi dan semangat Perjanjian.
g. Hukum dan Bahasa Yang Beraku, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
2. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan
bahasa lain, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
3. Segala perselisihan yang timbul antara Para Pihak berkenaan dengan penafsiran dan/atau
pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para
Pihak.
4. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan.
Catatan:
1. Masing-masing pihak yaitu Perseroan, MBB, dan BBS dalam menominasikan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris tidak mengacu pada voting rights yang dimiliki pemegang saham BMM, namun
mengacu pada Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.
2. Dengan merujuk kepada pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) Perjanjian Antar
Pemegang Saham maka Perseroan, MBB dan BBS melakukan pengendalian secara bersama-
sama (acting in concert) terhadap BMM.
3. Selanjutnya Para Pihak secara bersama-sama melakukan pengurusan (acting in concert)
sebagaimana dibuktikan dengan Para Pihak memiliki hak yang sama dalam menentukan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 dan Pasal 2.4 Perjanjian Antar
Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.
4. Berdasarkan Akta 278/2023, susunan pemegang saham BMM adalah sebagai berikut:
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
PT. RMK Energy, Tbk. 60.200.000 60.200.000.000 45
PT. Mustika Bara Bengkulu 60.200.000 60.200.000.000 45
PT. Bahtera Bahari Shipyard 13.377.000 13.377.000.000 10
Jumlah 133.777.000 133.777.000.000 100
d. Perjanjian Kredit
I. Bank Central Asia Tbk.
1. Akta Perjanjian Pinjaman No. 8 Tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Perubahan Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 1 April 2021, Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.
66 tanggal 20 Desember 2022, Perubahan Perjanjian Kredit No. 02723 Tanggal 7 Januari 2025,
dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) No. 01345 Tanggal 28 Mei 2025,
dan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit No. 00048/SLK-KOM/2026 Tanggal 8 Januari 2026
a. Para Pihak
• Bank : PT Bank Central Asia, Tbk.
• Debitur : PT RMK Energy, Tbk.
b. Fasilitas
64
Page 82
`
a. Jenis Fasilitas : Kredit Lokal (Rekening Koran)
Pafond : Rp30.000.000.000,-
Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 2 Mei 2027
Suku Bunga : 7,5% per tahun
Provisi : 0,5% per tahun
b. Jenis Fasilitas : Installment Loan
Plafond : Rp16.500.000.000,-
Jangka Waktu : 5 tahun
Suku Bunga : 7,5% per tahun
Provisi : 0,5% sekali pungut
c. Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 1
Plafond : Rp33.500.000.000,-
Jangka Waktu : 2 – 3 tahun tanpa grace period
Suku Bunga : 7,5% per tahun
Provisi : 0,5% sekali pungut
d. Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 2
Plafond : Rp75.000.000.000,- (yang akan dialokasikan juga ke
KCU Palembang sebesar Rp10.000.000.000,-)
Jangka Waktu : 7 tahun tanpa grace period
Suku Bunga : 7,5% per tahun
Provisi : 0,5% sekali pungut
e. Jenis Fasilitas : Multi yang terdiri dari Bank Garansi & Standy Letter
of Credit (L/C) case by case
Plafond : Rp150.000.000.000,-
Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 2 Mei 2027
Komisi Bank Garansi & : 0,5% per tahun dari nilai Bank Garansi atau Standby
Standby L/C Case by Case L/C Case by Case yang diterbitkan, minimal
Rp350.000,- atau USD25,- atau 0,5% per tahun dari
nilai Bank Garansi atau Standbt L/C Case by Case
yang diterbitkan, minimal Rp700.000,- atau USD50,-
untuk Bank Garansi Elektronik
c. Bunga
8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran), untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
d. Jangka Waktu Ketersediaan
Berakhir pada 2 Mei 2026
e. Jaminan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1509 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani,
dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan Nomor 28, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
Kembangan Selatan.
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 11 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, RT/RW 0012/02, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
Kembangan Selatan.
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi tanah
di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 383/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi tanah
di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 3444 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 3457/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
65
Page 83
`
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 3458/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
8. Sertifikat Hak Milik Nomor 07039/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Meruya Ilir, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya
Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
9. Sertifikat Hak Milik Nomor 07040/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan lokasi
tanah di Meruya Utara, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
10. Sertifikat Hak Milik Nomor 3415/Kembangan Selatan, atas nama Tony Saputra, dengan
lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
Selatan.
11. Sertifikat Hak Milik Nomor 2796/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
12. Sertifikat Hak Milik Nomor 2797/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50, Provinsi Daerah Khusus İbukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
13. Sertifikat Hak Milik nomor 2798/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT 009/06, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
14. Sertifikat Hak Milik Nomor 2819/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT/RW 009/06, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
15. Sertifikat Hak Milik Nomor 1007/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
16. Sertifikat Hak Milik Nomor 2196/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Haji Mardjuki, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
17. Sertifikat Hak Milik nomor 2192/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi
tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
18. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03395/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
19. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02866/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
dengan lokasi tanah di Jalan Haji Marjuki nomor J.40, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya. Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
20. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00312/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra,
dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
21. Piutang usaha minimal sebesar Rp100.000.000.000,- atas nama PT Royaltama Multi
Komoditi Nusantara.
22. Jaminan Perusahan (CG) oleh PT. Rantai Mulia Kencana sebesar nilai yang tercantum
dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.
23. Hak atas tagihan/piutang yang sekarang atau di kemudian hari ada yang menjadi hak
Pemberi Agunan terhadap pihak manapun dengan nilai tagihan/piutang minimal sebesar Rp
100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), sebagaimana lebih lanjut tercantum dalam Surat
Pernyataan Piutang yang dibuat secara dibawah tangan tertanggal 15 Januari 2024 PT.
Royaltama Multi Komoditi Nusantara, bermaterai cukup, berikut segenap perubahan dan
pembaharuannya dari waktu ke waktu.
24. 1 unit tanah bangunan (Gunung Megang Loading Station yang terdiri dari sebagai berikut:
a) 1 unit tanah bangunan (stock pile, coal port, kantor, gudang, workshop) atas PT.
Royaltama Mulia Kencana, terdiri dari 25 SHGB, sebagai berikut :
1) SHGB No. 00016/Gunung Megang Dalam;
2) SHGB No. 00017/ Gunung Megang Dalam;
3) SHGB No. 00018/ Gunung Megang Dalam;
4) SHGB No. 00020/ Gunung Megang Dalam;
5) SHGB No. 00023/ Gunung Megang Dalam;
66
Page 84
`
6) SHGB No. 00024/ Gunung Megang Dalam;
7) SHGB No. 00026/ Gunung Megang Dalam;
8) SHGB No. 00030/ Gunung Megang Dalam;
9) SHGB No. 00031/Gunung Megang Dalam;
10) SHGB No. 00032/ Gunung Megang Dalam;
11) SHGB No. 00034/ Gunung Megang Dalam;
12) SHGB No. 00035/ Gunung Megang Dalam;
13) SHGB No. 00036/ Gunung Megang Dalam;
14) SHGB No. 00037/ Gunung Megang Dalam;
15) SHGB No. 00038/ Gunung Megang Dalam;
16) SHGB No. 00039/ Gunung Megang Dalam;
17) SHGB No. 00040/ Gunung Megang Dalam;
18) SHGB No. 00041/ Gunung Megang Dalam;
19) SHGB No. 00043/ Gunung Megang Dalam;
20) SHGB No. 00044/ Gunung Megang Dalam;
21) SHGB No. 00045/ Gunung Megang Dalam;
22) SHGB No. 00046/ Gunung Megang Dalam;
23) SHGB No. 00047/ Gunung Megang Dalam;
24) SHGB No. 00048/ Gunung Megang Dalam;
25) SHGB No. 00049/ Gunung Megang Dalam;
b) 1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Gunung Megang Dalam, atas nama РТ.
Royaltama Mulia Kencana, terdiri dari 9 SHGB, sebagai berikut:
1) SHGB No. 00019/ Gunung Megang Dalam;
2) SHGB No. 00021/ Gunung Megang Dalam;
3) SHGB No. 00022/ Gunung Megang Dalam;
4) SHGB No. 00025/ Gunung Megang Dalam;
5) SHGB No. 00027/ Gunung Megang Dalam;
6) SHGB No. 00028/ Gunung Megang Dalam;
7) SHGB No. 00029/ Gunung Megang Dalam;
8) SHGB No. 00033/ Gunung Megang Dalam;
9) SHGB No. 00042/ Gunung Megang Dalam;
c) 1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Kayuara Sakti, atas nama PT. Royaltama
Mulia Kencana, terdiri dari 10 SHGB, sebagai berikut:
1) SHGB No. 00001/Kayu Ara Sakti;
2) SHGB No. 00002/Kayu Ara Sakti;
3) SHGB No. 00004/Kayu Ara Sakti;
4) SHGB No. 00008/Kayu Ara Sakti;
5) SHGB No. 00009/Kayu Ara Sakti;
6) SHGB No. 00010/Kayu Ara Sakti;
7) SHGB No. 00011/Kayu Ara Sakti;
8) SHGB No. 00012/Kayu Ara Sakti;
9) SHGB No. 00013/Kayu Ara Sakti;
10) SHGB No. 00014/Kayu Ara Sakti;
25. 1 unit tanah bangunan (Kantor, Mess karyawan, workshop, gudang) & 5 unit dermaga Jetty
Line di Jl. Mayor Jend. Satibi, Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, atas nama PT.
RMK Energy, Tbk.,terdiri dari 88 SHGB, sebagai berikut:
1) SHGB No. 00035/Tanjung Baru;
2) SHGB No. 00036/Tanjung Baru;
3) SHGB No. 00037/Tanjung Baru;
4) SHGB No. 00038/Tanjung Baru;
5) SHGB No. 00039/Tanjung Baru;
6) SHGB No. 00040/Tanjung Baru;
7) SHGB No. 00041/Tanjung Baru;
8) SHGB No. 00042/Tanjung Baru;
9) SHGB No. 00043/Tanjung Baru;
10) SHGB No. 00044/Tanjung Baru;
11) SHGB No. 00045/Tanjung Baru;
12) SHGB No. 00046/Tanjung Baru;
13) SHGB No. 00047/Tanjung Baru;
14) SHGB No. 00048/Tanjung Baru;
15) SHGB No. 00049/Tanjung Baru;
16) SHGB No. 00050/Tanjung Baru;
17) SHGB No. 00051/Tanjung Baru;
67
Page 85
`
18) SHGB No. 00052/Tanjung Baru;
19) SHGB No. 00053/Tanjung Baru;
20) SHGB No. 00054/Tanjung Baru;
21) SHGB No. 00055/Tanjung Baru;
22) SHGB No. 00056/Tanjung Baru;
23) SHGB No. 00057/Tanjung Baru;
24) SHGB No. 00058/Tanjung Baru;
25) SHGB No. 00059/Tanjung Baru;
26) SHGB No. 00060/Tanjung Baru;
27) SHGB No. 00061/Tanjung Baru;
28) SHGB No. 00062/Tanjung Baru;
29) SHGB No. 00063/Tanjung Baru;
30) SHGB No. 00064/Tanjung Baru;
31) SHGB No. 00065/Tanjung Baru;
32) SHGB No. 00066/Tanjung Baru;
33) SHGB No. 00067/Tanjung Baru;
34) SHGB No. 00068/Tanjung Baru;
35) SHGB No. 00069/Tanjung Baru;
36) SHGB No. 00070/Tanjung Baru;
37) SHGB No. 00071/Tanjung Baru;
38) SHGB No. 00072/Tanjung Baru;
39) SHGB No. 00073/Tanjung Baru;
40) SHGB No. 00074/Tanjung Baru;
41) SHGB No. 00075/Tanjung Baru;
42) SHGB No. 00076/Tanjung Baru;
43) SHGB No. 00077/Tanjung Baru;
44) SHGB No. 00078/Tanjung Baru;
45) SHGB No. 00079/Tanjung Baru;
46) SHGB No. 00080/Tanjung Baru;
47) SHGB No. 00081/Tanjung Baru;
48) SHGB No. 00082/Tanjung Baru;
49) SHGB No. 00083/Tanjung Baru;
50) SHGB No. 00084/Tanjung Baru;
51) SHGB No. 00085/Tanjung Baru;
52) SHGB No. 00086/Tanjung Baru;
53) SHGB No. 00087/Tanjung Baru;
54) SHGB No. 00088/Tanjung Baru;
55) SHGB No. 00089/Tanjung Baru;
56) SHGB No. 00090/Tanjung Baru;
57) SHGB No. 00091/Tanjung Baru;
58) SHGB No. 00092/Tanjung Baru;
59) SHGB No. 00093/Tanjung Baru;
60) SHGB No. 00094/Tanjung Baru;
61) SHGB No. 00095/Tanjung Baru;
62) SHGB No. 00096/Tanjung Baru;
63) SHGB No. 00097/Tanjung Baru;
64) SHGB No. 00098/Tanjung Baru;
65) SHGB No. 00099/Tanjung Baru;
66) SHGB No. 00100/Tanjung Baru;
67) SHGB No. 00101/Tanjung Baru;
68) SHGB No. 00102/Tanjung Baru;
69) SHGB No. 00103/Tanjung Baru;
70) SHGB No. 00104/Tanjung Baru;
71) SHGB No. 00105/Tanjung Baru;
72) SHGB No. 00106/Tanjung Baru;
73) SHGB No. 00107/Tanjung Baru;
74) SHGB No. 00108/Tanjung Baru;
75) SHGB No. 00109/Tanjung Baru;
76) SHGB No. 00110/Tanjung Baru;
77) SHGB No. 00111/Tanjung Baru;
78) SHGB No. 00112/Tanjung Baru;
79) SHGB No. 00113/Tanjung Baru;
80) SHGB No. 00114/Tanjung Baru;
81) SHGB No. 00115/Tanjung Baru;
82) SHGB No. 00116/Tanjung Baru;
83) SHGB No. 00117/Tanjung Baru;
68
Page 86
`
84) SHGB No. 00118/Tanjung Baru;
85) SHGB No. 00119/Tanjung Baru;
86) SHGB No. 00120/Tanjung Baru;
87) SHGB No. 00121/Tanjung Baru;
88) SHGB No. 00122/Tanjung Baru;
26. 1 unit tanah kosong (Hauling Road) di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir,
Sumatera Selatan, atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana, yang terdiri dari 8 SHGB,
sebagai berikut:
1) SHGB No. 00032/Sungai Rambutan;
2) SHGB No. 00033/Sungai Rambutan;
3) SHGB No. 00034/Sungai Rambutan;
4) SHGB No. 00035/Sungai Rambutan;
5) SHGB No. 00036/Sungai Rambutan;
6) SHGB No. 00037/Sungai Rambutan;
7) SHGB No. 00038/Sungai Rambutan;
8) SHGB No. 00039/Sungai Rambutan;
27. Personal Guarantee atas nama Tony Saputra sebesar Unlimited.
f. Affirmative Covenant
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur.
2. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur.
3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau pemegang saham
Debitur.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur.
7. Khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Perorangan, wajib menyerahkan bukti telah
menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
8. Debitur wajib melakukan pemberitahuan tertulis ke Bank apabila terdapat perubahan
anggaran dasar terkait penambahan modal dasar/disetor.
9. Menyerahkan perjanjian kerjasama PT. Royaltama Mulia Kencana dengan PT Kereta Api
Indonesia dan pembaruannya (jika ada).
10. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur Lainnya dengan Fueltrade
Resource International, Bary Commodity Limited, Century Commodities Solution Pte Ltd
dan Brilliant Commodity Limited dan customer lainnya (jika ada).
11. Seluruh agunan yang ada di Bank dan yang akan diserahkan ke Bank dibuat saling ikat
untuk mengcover fasilitas atas nama Debitur Lainnya dan Debitur.
12. Melakukan pengikatan secara fidusia terhadap piutang usaha Debitur Lainnya minimal
sebesar 100% dari nilai pasar yang diserahkan ke Bank(dapat dilakukan secara bertahap).
13. Untuk agunan yang telah/akan disewakan mengacu pada ketentuan Bank.
14. Menyerahkan daftar piutang usaha Debitur Lainnya (berupa piutang lancar dan disertakan
aging schedule) yang diagunkan ke Bank minimal Rp 100.000.000.000 yang
ditandatangani pihak berwenang dan dibubuhi cap perusahaan. Berikutnya Debitur wajib
memperbaharui daftar agunan tersebut setiap 6 bulan sekali.
15. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan Bank.
16. Menyerahkan Laporan Keuangan Audited Konsolidasi dan Parent Only tahunan atas nama
Debitur dan Laporan Keuangan Audited PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dan PT
Rantai Mulia Kencana paling lambat 180 hari dari tanggal tutup buku dan kolektibilitas
terkait penyerahan Laporan Keuangan Audited sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
17. Debitur dan Debitur Lainnya pada pengolahan berikutnya wajib menyerahkan (seluruh
dokumen yang diserahkan ke Bank harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel
perusahaan):
1) Laporan Keuangan Internal periode tahun berjalan.
2) Laporan Pengeluaran/Pembelian dan Pendapatan bulanan baik dalam nilai & volume.
3) Daftar piutang dan persediaan sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
69
Page 87
`
4) Aging schedule piutang sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
18. Debitur dan Debitur Lainnya mempertahankan rasio Current Ratio> 1x (satu kali);
EBITDA/(Interest + Pokok) 1x (satu kali); Debt to Equity 1x (satu kali) untuk Debitur.
19. Penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur dan Debitur Lainnya harus tercermin pada
nominal piutang dan persediaan debitur di Laporan Keuangan.
20. Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.
21. Aktivitas keuangan Debitur dan Debitur Lainnya di Bank (termasuk aktivitas ekspor Debitur
Lainnya) mencerminkan minimal 80% dari penjualan/pendapatan debitur pada pengolahan
berikutnya. Aktivitas penyetoran customer di bank lain harus dipindahkan ke Bank paling
lambat 5 hari kerja setelah pembayaran customer.
22. Surat Pernyataan terkait IMB/PBG dan subordinasi sesuai dengan yang telah berjalan
sebelumnya.
23. Menyerahkan dokumen UKL-UPL/AMDAL/DPLH/DELH serta izin usaha dan kelayakan
lingkungan atas nama Debitur ke Bank setiap ada pembaharuan.
24. Pembagian dividen Debitur dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
25. Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada Bank pada saat jatuh temponya atas
permintaan pertama dari Bank.
26. Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak melebihi
nominal untuk Debitur Rp 94.706.000.000 (posisi per 30 September 2023 dan Debitur
Lainnya Rp 45.943.000.000 (posisi per 30 September 2023).
27. Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke Bank apabila melanjutkan investasi
pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke pelabuhan.
28. Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Tony Saputra maka
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham cukup
dengan pemberitahuan tertulis ke Bank.
29. PT RMK Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dibuatkan klausula
Jointly and Severally Liable Borrowers dan Cross Default. Apabila salah satu debitur
termasuk dalam Jointly and Severally Liable Borrowers tersebut akan melunasi seluruh
fasilitas kreditnya, maka harus dimintakan persetujuan tertulis ke BCA dan akan dilakukan
review ulang untuk seluruh fasilitas kredit yang ada.
30. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama PT RMK Energy Tbk dengan PT Budi
Gema Gempita, PT Bara Alam Utama, PT Mustika Indah Permai, PT Manambang Muara
Enim, PT Wiraduta Sejahtera Langgeng, PT Bukit Asam Tbk, dan customer lainnya (jika
ada).
31. Apabila karena satu dan lain hal menyebabkan
a) PT RMK Energy Tbk mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan
pada customer utama (volume kontrak kerjasama ≥ 1 juta metric ton/tahun) dengan
pihak eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional PT RMK Energy
Tbk.
b) PT Royaltama Mulia Kencana mengalami putus hubungan dengan PT Kereta Api
Indonesia.
Maka debitur harus memberitahukan secara tertulis ke BCA paling lambat 1 minggu
setelah kejadian tersebut dan seluruh fasilitas yang ada di BCA akan direview ulang.
32. Seluruh agunan saling mengikat untuk mengcover seluruh fasilitas atas nama PT RMK
Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara.
33. Untuk agunan No. g, h, i harus dinilai ulang oleh KJPP (List BCA) dan menyerahkan hasil
penilaian ulang agunan tersebut ke BCA paling lambat 3 bulan sejak penandatangan PK.
Apabila % Coverage nilai pasar agunan solid < 100% maka debitur harus menyerahkan
agunan solid lainnya atau fasilitas yang ada akan disesuaikan kembali.
34. Agunan tanah bangunan yang akan diserahkan ke BCA harus dipasang Hak Tanggungan
minimal 125% plafon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
35. Melakukan pengikatan secara borgtocht terhadap jaminan Personal Guarantee a.n Tony
Saputra sebesar unlimited dan apabila seluruh agunan solid telah diikat APHT maka
jaminan Personal Guarantee a.n Tony Saputra diperkenankan untuk ditarik.
36. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan BCА.
g. Negative Covenant
1. Selama pinjaman PT RMK Energy Tbk & PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara di BCA
belum lunas, maka :
1) Menambah hutang / leasing dari bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp
1.000.000.000,-, kecuali tambahan hutang Back To Back.
2) Melakukan penambahan Obligasi.
3) Pembagian dividen PT RMK Energy Tbk dan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
4) Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak melebihi
Rp 350.115.000.000,- untuk PT RMK Energy Tbk (posisi neraca tanggal 30-06-2025) &
70
Page 88
`
Rp 275.217.000.000,- untuk PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (posisi neraca
tanggal 30-06-2025) dan bersedia melakukan penurunan nilai piutang afiliasi secara
bertahap.
5) Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke BCA apabila melanjutkan investasi
pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke
pelabuhan.
2. Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Bpk. Tony Saputra maka
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham cukup
dengan pemberitahuan tertulis ke BCA, selain itu perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham harus dengan persetujuan tertulis ke BCA.
3. Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.
h. Yurisdiksi
Bank dan Debitur memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus di Jakarta Barat tanpa mengurnagi
hak Bank untuk menggugat Debitur di hadapan pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan:
1. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, hubungan afiliasi Perseroan dengan pemberi jaminan adalah
sebagai berikut:
a. Suriani adalah pemegang saham di Perseroan;
b. Tony Saputra adalah pengendali Perseroan, Komisaris Utama, dan pemegang saham
Perseroan;
c. Vincent Saputra adalah Direktur Utama dan pemegang saham Perseroan.
2. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada masing-
masing pemberi jaminan
3. Dalam menerbitkan Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan (waiver) berdasarkan:
a. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal
Persetujuan atas Negative Covenant, dimana PT Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui
Perseroan antara lain untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah
hutang/leasing dari bank maupun lembaga keuangan lainnya >Rp1.000.000.000,- (kecuali
tambahan hutang back to back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun/memberikan Corporate Guarantee dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
b. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., Dimana PT
Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui atas penambahan hutang sebesar
Rp500.000.000.000,- melalui penerbitan Corporate Bonds atas nama PT RMK Energy, Tbk
yang sebagian akan dialokasikan kepada PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (PT RMKN
– grup usaha/perusahaan afiliasi) yang akan digunakan sebagai modal kerja.
c. Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal
Persetujuan Memperoleh Pinjaman dan Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi
serta Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds, dimana PT Bank Central
Asia, Tbk. telah menyetujui PT RMK Energy, Tbk untuk::
1) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah hutang/leasing dari
bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp. 1.000.000.000,- (kecuali tambahan
hutang Back To Back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun/memberikan Corporate Guarantee dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Debitur kepeda pihak lain.
2) Meminjamkan uang kepada perusahaan afiliasinya yaitu PT. Royaltama Multi Komoditi
Nusantara dan PT. Royaltama Mulia Kencana.
3) Penambahan hutang sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) melalui
penerbitan Corporate Bonds atas nama PT RMK Energy, Tbk.
e. Perjanjian Sewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 2 September 2019
a. Para Pihak
• Penyewa : PT. Bahtera Mustika Mulia
• Pemberi Sewa : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup dan Objek
71
Page 89
`
Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan sebagian besar dari tanah tersebut di atas, seluas
± 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari total tanah kepada Penyewa, dan Penyewa
dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa tanah dari Pemberi Sewa, untuk menjalankan
kegiatan dan/atau usahanya.
c. Jangka Waktu
Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian
ini adalah selama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 30 September 2019, kecuali dalam hal
terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu sesuai dengan
ketentuan Perjanjian.
d. Hak-Hak Para Pihak
1. Selama jangka waktu Peijanjian, Penyewa berhak untuk menggunakan tanah, termasuk
untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas hak-haknya
sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.
2. Selama jangka waktu Perjanjian, Pemberi Sewa berhak untuk sewaktu-waktu, termasuk
namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan terhadap tanah
dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyewa.
e. Harga Uang Sewa
1. Uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp1.137,- (seribu seratus tiga puluh tujuh
Rupiah) per meter persegi, berdasarkan hal tersebut, maka uang sewa selama jangka
waktu Perjanjian adalah sebesar Rp682.200.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta dua
ratus ribu Rupiah).
2. Para Pihak sepakat bahwa uang sewa yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian
belum termasuk beban pembayaran PPN sebesar Rp68.220.000,00 (enam puluh delapan
juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan bea meterai yang merupakan kewajiban Penyewa
sepenuhnya.
3. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penyewa
akan memotong 10% (sepuluh persen) dari uang sewa sebagai PPh dan membayarkan
kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi Sewa. Bukti
pemotongan akan diberikan oleh Penyewa kepada Pemberi Sewa sebagai bukti
pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.
f. Penyerahan Tanah dan Pengalihan Sewa
1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah, maka
Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara substansial
dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam lampiran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Penyewa
berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga,
namun dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu, yang mana
persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang wajar.
g. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
1. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu salah satu atau lebih Hak Guna Bangunan
berakhir, Pemberi Sewa harus melakukan atau menyebabkan dilakukannya perpanjangan
atas Hak Guna Bangunan tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal
berakhirnya Hak Guna Bangunan.
2. Untuk keperluan perpanjangan tersebut, Penyewa berhak dan diberikan kuasa untuk
melakukan pengurusan perpanjangan untuk dan atas nama Pemberi Sewa, dengan biaya
ditanggung oleh Pemberi Sewa sepenuhnya, berdasarkan kuasa yang dimaksud pada
Pasal 7 ayat (3) Perjanjian.
h. Pernyataan dan Jaminan
1. Pemberi Sewa dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa sejak tanggal
Perjanjian bahwa:
a) Kepentingan Penyewa bahwa Hak Guna Bangunan merupakan kepunyaan Pemberi
Sewa sepenuhnya, tidak dalam kasus sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh
instansi yang berwenang serta menjamin bahwa Penyewa tidak akan mendapat
gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang
lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah;
b) Penyewa tidak akan kehilangan haknya-haknya sebagai penyewa, baik berdasarkan
Perjanjian ini maupun berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,
selama jangka waktu Perjanjian berlangsung, walaupun Hak Guna Bangunan
dipindahtangankan kepada pihak lain. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
72
Page 90
`
selama berlangsungnya Perjanjian, Pemberi Sewa tidak berhak untuk mengalihkan Hak
Guna Bangunan, kecuali dengan persetujuan tertulis Penyewa terlebih dahulu.
c) Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
d) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
e) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajban dirinya
berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau perjanjian
apapun atas mana ia tunduk; dan
f) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan
dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
2. Penyewa dengan menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Sewa sejak tanggal
Perjanjian:
b) Penyewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
c) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajban
dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
e) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan
dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
3. Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa berjanji bahwa dengan seluruh upaya
terbaiknya, ia akan memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya,
dalam hal Penyewa mendirikan bangunan di atas tanah, serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan dan tidak akan membebankan tanah
dan/atau bangunan yang ada di atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara
tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa.
4. Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa akan mengganti rugi dan membebaskan
Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara langsung
maupun tidak langsung, akibat:
a) Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan pemyataan
yang diberikan oleh Penyewa pada Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada
Pasal 9 ayat (1) Perjanjian;
b) Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban- kewajiban yang
diberikan Penyewa, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 ayat (2) Perjanjian.
c) Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang- undangan yang
berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban Penyewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan.
i. Pembatasan Hak Pemberi Sewa
Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
memindahkan hak atau mengagunkan tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
Penyewa selama jangka waktu Perjanjian.
j. Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya jangka waktu;
2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
sebelum berakhirnya jangka waktu; atau
3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak pernah
terjadi perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh kelalaian
atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian, dalam hal ini
Pemberi Sewa wajib mengembalikan uang sewa secara proporsional seharga bagian dari
uang sewa untuk jangka waktu yang belum berjalan akibat hapusnya Hak Guna Bangunan
dalam ayat I ini, sejumlah uang yang nilainya setara dengan PPN atas uang sewa yang
wajib dikembalikan tersebut dan menanggung biaya pengosongan tanah. Jika pengakhiran
terjadi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat I ini, Pemberi Sewa wajib
memberitahukan kepada Penyewa, mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan tidak
dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak Guna
Bangunan tersebut berakhir;
73
Page 91
`
4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Penyewa dalam
memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu, termasuk namun
tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta pelaksanaan tindakan- tindakan yang mengakibatkan tanah
musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka Penyewa juga berkewajiban
untuk mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa atas segala kerugian dan kewajiban
yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya
pengosongan tanah;
5. Dalam hal berakhirnya Perjanjian yang didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Perjanjian, maka
Para Pihak sepakat bahwa Penyewa akan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong
serta bebas dari barang-barang dan milik Penyewa atau pihak lain.
k. Hukum dan Bahasa Yang Berlaku
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan
bahasa lain, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
Catatan:
1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
(ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung benturan
kepentingan.
2. Perjanjian Sewa Menyewa No. 02.06/SPK/RMUK-RMKE/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023
a. Para Pihak
• Pemberi Sewa : PT. Royaltama Mulia Kencana
• Penerima Sewa : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Objek Sewa
1. Bahwa Pemberi Sewa adalah pemegang atas beberapa bidang tanah, berdasarkan:
a) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00036 luas 18.161 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
b) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00035 luas 18.764 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
c) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034 luas 6.150 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
d) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00037 luas 1.654 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
e) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00033 luas 1.052 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
f) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00032 luas 4.148 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
g) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00039 luas 14.405 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana;
h) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00038 luas 4.314 m 2 atas nama PT Royaltama
Mulia Kencana.
Terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas bidang tanah tersebut di atas seluas 68.648
m2 (enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) (“Objek
Perjanjian”).
2. Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan Objek Perjanjian kepada Penerima Sewa
dengan beritikad baik, untuk menunjang kegiatan operasional dan/atau usahanya.
c. Jangka Waktu Sewa
1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
Perjanjian ini adalah selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak 02 Januari 2023 hingga
tanggal 01 Januari 2033 (“Jangka Waktu”), kecuali dalam hal terjadinya pemutusan
74
Page 92
`
hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu sesuai dengan ketentuan
Perjanjian.
2. Selama jangka waktu perjanjian, Penerima Sewa berhak untuk menggunakan tanah,
termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas hak-
haknya sebagai Penerima Sewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang
berlaku.
3. Pemberi Sewa akan meminta secara tertulis, konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu,
kepada Penerima Sewa, secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum atau selambat-
lambatnya 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu berdasarkan Perjanjian.
Apabila Penerima Sewa bermaksud untukmemperpanjang Jangka Waktu tersebut, Penerima
Sewa akan memberikan konfirmasi tertulis mengenai perpanjangan Jangka Waktu, kepada
Pemberi Sewa, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, sebelum berakhirnya
Jangka Waktu, berdasarkan Perjanjian, Konfirmasi tertulis tersebut juga menyatakan secara
jelas hal-hal lain, termasuk namun tidakterbatas pada luas dari tanah yang akan diperpanjang
Penerima Sewa.
4. Setelah konfirmasi perpanjangan jangka waktu, Perjanjian diperpanjang sesuai jangka waktu
yang diminta, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang sama (setara) dalam
Perjanjian, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak.
d. Tarif dan Cara Pembayaran Sewa
1. Besar uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp 9.900,- (seribu sembian ratus
rupiah) per meter persegi.
Objek Perjanjian Tanah Luas M2 Harga Luasan
Sertipikat Hak Guna
Jalan Hauling 68.648 Rp679.615.200,-
Bangunan
2. Pembayaran sewa dilakukan untuk 10 tahun dimuka.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka uang sewa selama 10 tahun adalah sebesar
Rp6.796.152.000,- (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratis lima puluh dua
ribu Rupiah) (“Uang Sewa”).
4. Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa yang dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian belum
termasuk beban belum termasuk PPN 11% dan bea materai yang merupakan kewajiban
Penerima Sewa sepenuhnya.
5. Dengan tetap mengacu kepada ketentuan pembayaran Uang Sewa berikut PPN
sebagaimana di atas wajib dilakukan oleh Penerima Sewa kepada Pemberi Sewa dengan
cara pembayaran di muka yang dibayarkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
tagihan/invoice yang sah dan lengkap (termasuk faktur pajak), telah diberikan oleh Pemberi
Sewa kepada Penerima Sewa dan berita acara serah terima ditandatangani oleh Para Pihak,
ke rekening Pemberi Sewa.
6. Bukti transfer atau setor ke rekening Pemberi Sewa sebagaimana tersebut di atas,
merupakan bukti yang sah, bahwa Pemberi Sewa telah menerima pembayaran dari
Penerima Sewa dan apabila diminta oleh Penerima Sewa, Pemberi Sewa wajib dengan
segera memberikan tanda terima (kwitansi) terpisah kepada Penerima Sewa.
7. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penerima
Sewa akan memotong 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebagai Pajak Penghasilan
dan membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi
Sewa. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Penerima Sewa kepada Pemberi Sewa
sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.
e. Penyerahan Tanah
Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah, maka Para
Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara substansial, paling
lambat 10 hari kerja serelah ditandatanganinya perjanjian.
f. Pengalihan Sewa
Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya perjanjian, Penerima Sewa
berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, namun
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu, yang mana persetujuan tersebut
tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang wajar.
g. Pernyataan dan Jaminan Pemberi Sewa
1. Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian;
75
Page 93
`
2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi, dan
diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atau kewajiban-kewajiban dirinya
berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau perjanjian apapun
atau mana ia tunduk; dan
4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat, dan dapat
dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
h. Pernyataan dan Jaminan serta Janji Penerima Sewa
1. Penerima Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian;
2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi, dan
diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban dirinya
berdasarkan perjanjian tidak dan akan melanggar hukum dan/atau perjanjian appaun atas
mana ia tunduk;
4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat dan dapat
dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan perjanjian;
5. Dengan seluruh upaya terbaiknya, Penerima Sewa akan memelihara dengan baik tanah dan
bangunan yang ada di atasnya, dalam hal Pihak Kedua mendirikan bangunan di atas tanah,
serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan;
6. Penerima Sewa tidak akan membebankan tanah dan/atau bangunan yang ada di atasnya
dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa;
7. Selama Jangka Waktu Perjanjian, Penerima Sewa akan mengganti rugi dan membebaskan
Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara langsung
maupun tidak langsung, akibat:
b. Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan pernyataan
yang diberikan oleh Penerima Sewa pada perjanjian, termasuk namun tidak terbatas
pada pasal 9 perjanjian;
c. Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban-kewajiban yang
diberikan Penerima Sewa, termasuk namun tidak terbatas pada pasal 9 perjanjian;
d. Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban Penerima Sewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan.
i. Pembatasan
Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
memindahkan hak atau mengagunkan Tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Penerima Sewa selama Jangka Waktu perjanjian.
j. Biaya dan Pajak
Kecuali diatir lain dalam perjanjian, masing-masing pihak menanggung biaya, pajak, dan
pengeluaran masing-masing pihak yang bersangkutan dalam persiapan, negosiasi dan
pelaksanaan perjanjian.
k. Pengakhiran
Perjanjian berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya Jangka Waktu;
2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
sebelum berakhirnya Jangka Waktu;
3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak pernah
terjadi Perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh kelalaian
atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 perjanjian, dalam hal ini Pemberi
Sewa wajib mengembalikan Uang Sewa secara proporsional seharga bagian dari Uang
Sewa untuk Jangka Waktu yang belum berjalan akibat hapusnya Hak Guna Bangunan
dalam ayat ini, sejumlah uang yang nilainya setara dengan PPN atas Uang Sewa yang wajib
dikembalikan tersebut dan menangung biaya pengosongan Tanah. Jika pengakhiran terjadi
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat c ini, Pemberi Sewa wajib
memberitahukan kepada Penerima Sewa, mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan
tidak dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak
Guna Bangunan tersebut berakhir;
76
Page 94
`
4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Pihak Kedua dalam
memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama Jangka Waktu, termasuk namun
tidak terbatas pada pelanggaran terhadap perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta pelaksaan tindakan-tindakan yang mengakibatkan tanah musnah atau
dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka Penerima Sewa juga berkewajiban untuk
mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa atas segala kerugian dan kewajiban yang
timbul atas kesalahan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengosongan
Tanah; dan
5. Dalam hal berakhirnya perjanjian, maka Para Pihak sepakat bahwa Penerima Sewa akan
menyerahkan tanah dalam keadaan kosong serta bebas dari barang-barang dan milik
Penerima Sewa atau pihak lain
l. Perubahan
Isi perjanjian tidak dapat diubah, kecuali disetujui secara tertulis oleh Para Pihak. Segala sesuatu
yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian dalam suatu
addendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, menjadi satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
m. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata tentang pengakhiran/pembatalan perjanjian tanpa putusan hakim;
2. Perjanjian, penafsiran dan pelaksaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
3. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke dalam
bahasa lain dan jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa
lain dari hasil penerjemahan tersebut, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
4. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan perjanjian,
termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan,
keberlakuan, pelaksanaan haka tau kewajiban dari Para Pihak, Para Pihak akan
menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan BANI nomor 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat
oleh Notaris Ny. Hj. Devi Katini Rolaswati, S.H., M.Kn dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
nomor AHU-0064837.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 20 Juni 2016 dan berdasarkan
ketentuan peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku. Tempat arbitrase di Jakarta
dan majelis arbitrase terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan
peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku;
5. Putusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak diperbolehkan
dilakukannya upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.
Catatan:
1. Perseroan dan RMUK terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020 yaitu: (i)
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan (ii) Perseroan
merupakan pemegang saham dari RMUK.
Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 4 Januari
2021 antara Perseroan dengan RMUK.
f. Perjanjian Kerjasama
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Perseroan - Perseroan sebagai tanggal 01 Januari 2026
Pelayanan Kebersihan dan Dinas penghasil sampah sampai dengan 31
No. 09/RET-YAN- Lingkungan mempunyai kewajiban Desember 2026
KTSP/PSLB3/DLH/2026 Hidup Kota untuk melakukan
tanggal 2 Januari 2026 Palembang pengelolaan/ pemusnahan
terhadap sampah tersebut
guna mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.
- Dinas Lingkungan Hidup
Kota Palembang akan
melakukan pengangkutan
dan pengolahan sampah
dari Perseroan dan
Perseroan akan
77
Page 95
`
memberikan kompensasi
atas pekerjaan tersebut.
- Jenis sampah yang
diangkut adalah sampah
organik dan anorganik.
g. Perjanjian terkait Penggunaan Dana
1. Perjanjian Pinjaman No. 02.05/SPK/RMKE-RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Multi Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman yang
telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri A, dan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri B.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk :
1. Sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional guna menunjang pertumbuhan
penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMUK.
2. Sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk belanja modal
RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur
terkait dan upgrade jalan pengangkutan batu bara.
Adapun alokasi rincian, antara lain:
▪ Sebesar Rp99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta
sembilan ratus empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi jasa logistik dengan
pengadaan material untuk pembangunan Train Loading Station yaitu fasilitas pemuatan
kereta api yang termasuk namun tidak terbatas pada hopper, conveyor, loading chute,
struktur pendukung, system control dan fasilitas penunjang lainnya. Perincian kontrak
adalah sebagai berikut:
No. Nomor Perjanjian Vendor Tanggal Nilai Kontrak (IDR)
02.96/SPMK/RMUK- PT Swadaya
1 22 Desember 2025 99.515.904.000
SKP/XII/2025 Karya Persada
▪ Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode CTRB
(Cement Treated Recyling Base) dan chipseal untuk mendukung hal ini RMUK memiliki
beberapa pemasok, antara lain PT Buana Tiga Putri, CV Abidam, CV Raja Batu
Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri.
e. Bunga
1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
78
Page 96
`
f. Syarat Pendahuluan
1. Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
syarat pendahuluan sebagai berikut:
a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Bersifat Utang
Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
g. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
Pinjaman kepada Pihak Kedua.
h. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
i. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
j. Kejadian Kelalaian
1. Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan kejadian
kelalaian:
a) Kelalaian Pihak Pertama untuk membayar Pinjaman dan bunga pada waktu dan
dengan cara.
b) Pihak Pertama menggunakan Pinjaman menyimpang dari maksud dan tujuan
penggunaannya.
c) Salah satu atau seluruh pernyataan Pihak Pertama tidak benar, tidak akurat dan tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau menimbulkan pengertian yang
berbeda.
d) Pihak Pertama lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan/atau dokumen-
dokumen lain yang berhubungan dengan perjanjian.
e) Apabila sebagian besar atau seluruh hak, izin dan/atau persetujuan lainnya dari
pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemerintah negara lain dimana terdapat
kegiatan operasional atau usaha Pihak Pertama dibatalkan, atau dinyatakan tidak
sah, atau Pihak Pertama tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
negatif terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian.
f) Pihak Pertama mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Pihak Pertama.
g) Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Pihak Pertama dan/atau penjamin disita
akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material terhadap
kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam perjanjian.
h) Apabila Pihak Pertama sesuai dengan perintah pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan memepengaruhi secara material terhadap
79
Page 97
`
kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam perjanjian.
i) Pihak Pertama lalai untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih
tertunggak sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan perjanjian
dan/atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan perjanjian, termasuk jasa hukum,
akuntan, notaris dan profesional lain yang merupakan tanggungan Pihak Pertama.
j) Telah terjadi suatu peristiwa atau keadaan mendasar yang memberikan alasan yang
layak bagi Pihak Kedua untuk percaya bahwa Pihak Pertama tidak dapat (atau
mungkin tidak mampu) untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan perjanjian.
2. Dalam hal terjadinya satu atau lebih kejadian kelalaian Pihak Pertama sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian, maka Pihak Kedua atas pertimbangannya
sendiri, tanpa perlu memberi peringatan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk
memperbaiki atau memulihkan kejadian dimaksud dalam jangka waktu 30 hari kalender,
berhak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Menuntut Pihak Pertama berdasarkan perjanjian dan/atau setiap dan seluruh
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian, untuk seketika
membayar seluruh jumlah terhutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan
seluruh ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Pihak Kedua di
dalam menjalankan hak-haknya;
b) Melaksanakan setiap dan seluruh hak-hak Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
dan/atau setiap dan sleuruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
perjanjian.
c) Bila Pihak Kedua menunda pelaksanaan atau tidak segera melaksanakan hal atau
upaya hukum apapun yang dimiliki berdasarkan perjanjian, dan/atau dokumen
jaminan, maka hal ini tidak merupakan pelepasan setiap maupun seluruh hak Pihak
Kedua untuk menggunakan atau melaksanakan hak atau upaya tersebut di lain
waktu dan penggunaan atau pelaksanaan hak atau upaya secara sekali-sekali atau
secara sebagian tidak merupakan pelepasan haknya untuk menggunakan atau
melaksanakan lagi hak atau uoayanya tersebut atau hak atau upaya lain. Hak dan
upaya yang tersedia dalam perjanjian, dan/atau dokumen jaminan, bersifat kumulatif
dan tidak membatasi kemungkinan dipergunakannya hak atau upaya lain yang
disediakan oleh hukum.
d) Melakukan hak yang diperlukan guna melindungi seluruh haknya sebagai kreditur
termasuk mengajukan untuk menerima seluruh pinjaman dan bunga secara
sekaligus, melakukan klaim, dan menerima ganti rugi.
k. Hukum yang Berlaku
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
l. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
80
Page 98
`
2. Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-RMKN/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua uang
maksimum sebesar Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas Pinjaman yang
telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri A, dan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan RMK Energy Tahap II Tahun 2026 Seri B.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan batubara
dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok Pihak
Pertama. Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan menggunakan
jasa Pihak Pertama, antara lain: PT Wiraduta Sejahtera Lenggeng, PT Daya Bambu Sejahtera,
PT Renjana Swakarya Energi dan PT Sinar Wijaya Energi. Tidak terdapat hubungan afiliasi
antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut
e. Bunga
1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah
dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan,
dengan pembayaran bunga yaitu selambat lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran bunga Obligasi PT. RMK Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Syarat Pendahuluan
1. Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah dipenuhinya
syarat pendahuluan sebagai berikut:
a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Bersifat Utang
Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
g. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat melakukan
penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat permohonan penarikan
Pinjaman kepada Pihak Kedua.
h. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar denda
sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
81
Page 99
`
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru
sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
i. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
j. Kejadian Kelalaian
1. Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan kejadian
kelalaian:
a) Kelalaian Pihak Pertama untuk membayar Pinjaman dan bunga pada waktu dan
dengan cara.
b) Pihak Pertama menggunakan Pinjaman menyimpang dari maksud dan tujuan
penggunaannya.
c) Salah satu atau seluruh pernyataan Pihak Pertama tidak benar, tidak akurat dan tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau menimbulkan pengertian yang
berbeda.
d) Pihak Pertama lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan/atau dokumen-
dokumen lain yang berhubungan dengan perjanjian.
e) Apabila sebagian besar atau seluruh hak, izin dan/atau persetujuan lainnya dari
pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemerintah negara lain dimana terdapat
kegiatan operasional atau usaha Pihak Pertama dibatalkan, atau dinyatakan tidak
sah, atau Pihak Pertama tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
negatif terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian.
f) Pihak Pertama mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Pihak Pertama.
g) Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Pihak Pertama dan/atau penjamin
disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material terhadap
kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam perjanjian.
h) Apabila Pihak Pertama sesuai dengan perintah pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan memepengaruhi secara material terhadap
kemampuan Pihak Pertama untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam perjanjian.
i) Pihak Pertama lalai untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih
tertunggak sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan perjanjian
dan/atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan perjanjian, termasuk jasa hukum,
akuntan, notaris dan profesional lain yang merupakan tanggungan Pihak Pertama.
j) Telah terjadi suatu peristiwa atau keadaan mendasar yang memberikan alasan yang
layak bagi Pihak Kedua untuk percaya bahwa Pihak Pertama tidak dapat (atau
mungkin tidak mampu) untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan perjanjian.
2. Dalam hal terjadinya satu atau lebih kejadian kelalaian Pihak Pertama sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian, maka Pihak Kedua atas pertimbangannya
sendiri, tanpa perlu memberi peringatan secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk
memperbaiki atau memulihkan kejadian dimaksud dalam jangka waktu 30 hari kalender,
berhak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Menuntut Pihak Pertama berdasarkan perjanjian dan/atau setiap dan seluruh
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian, untuk seketika
membayar seluruh jumlah terhutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan
seluruh ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Pihak Kedua di
dalam menjalankan hak-haknya;
b) Melaksanakan setiap dan seluruh hak-hak Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
dan/atau setiap dan sleuruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
perjanjian.
c) Bila Pihak Kedua menunda pelaksanaan atau tidak segera melaksanakan hal atau
upaya hukum apapun yang dimiliki berdasarkan perjanjian, dan/atau dokumen
jaminan, maka hal ini tidak merupakan pelepasan setiap maupun seluruh hak Pihak
82
Page 100
`
Kedua untuk menggunakan atau melaksanakan hak atau upaya tersebut di lain
waktu dan penggunaan atau pelaksanaan hak atau upaya secara sekali-sekali atau
secara sebagian tidak merupakan pelepasan haknya untuk menggunakan atau
melaksanakan lagi hak atau uoayanya tersebut atau hak atau upaya lain. Hak dan
upaya yang tersedia dalam perjanjian, dan/atau dokumen jaminan, bersifat kumulatif
dan tidak membatasi kemungkinan dipergunakannya hak atau upaya lain yang
disediakan oleh hukum.
d) Melakukan hak yang diperlukan guna melindungi seluruh haknya sebagai kreditur
termasuk mengajukan untuk menerima seluruh pinjaman dan bunga secara
sekaligus, melakukan klaim, dan menerima ganti rugi.
k. Hukum yang Berlaku
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
l. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam
addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan Pihak
Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
7.6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
83
Page 101
`
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan
Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 2 September 2021,
Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Tony Saputra. Penetapan Tony Saputra
telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi.
Tony Saputra telah memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun, menerima manfaat dari Perseroan, dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham Perseroan.
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:
Nama Perseroan RMUK RMKN TBBE RMAK
Tony Saputra KU K K - K
F Saud Tamba Tua KI - - - -
Rokhmad Sunanto KI - - - -
Vincent Saputra DU D DU K D
William Saputra D DU D DU DU
Sugiyanto D - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
7.7. Pengurus Dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy, Tbk No. 6 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam sistem
administrasi badan hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT RMK Energy Tbk No. AHU-AH.01.09-0090250 tanggal 23 Februari 2026 yang telah memperoleh Daftar
Perseroan No. AHU-0037662.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 23 Februari 2026, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Saputra
Komisaris Independen : F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Sugiyanto
Direktur : Indra Mulia Aliwarga
Direktur : Edwin Tedjasukmana
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan mengenai
rangkap jabatan, sebagaimaan diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
7.8. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 865
Karyawan, yang terdiri dari 40 karyawan tetap dan 825 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
84
Page 102
`
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perusahaan pada masing-masing tanggal:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Tetap 30 39 39
Tidak Tetap 735 834 885
765 873 924
Perusahaan Anak
Tetap 10 25 20
Tidak Tetap 90 262 75
100 287 95
Jumlah 865 1.160 1.019
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Strata 2 13 13 13
Strata 1 dan/atau diploma 135 141 142
< SLTA 617 719 769
765 873 924
Perusahaan Anak
Strata 2 1 1 1
Strata 1 dan/atau diploma 28 42 34
< SLTA 71 244 60
100 287 95
Jumlah 865 1160 1.019
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
<40 528 647 686
41 – 50 162 179 185
> 50 75 47 53
765 873 924
Perusahaan Anak
<40 80 182 83
41 – 50 15 69 8
> 50 5 36 4
100 287 95
Jumlah 865 1160 1.019
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Manajer 8 8 8
Administrasi 60 71 116
Umum 697 794 800
765 873 924
Perusahaan Anak
Manajer 11 11 5
Administrasi 3 19 11
Umum 86 257 79
100 287 95
Jumlah 865 1160 1.019
85
Page 103
`
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Marketing 2 2 2
Keuangan 13 13 25
Legal 4 6 8
Administrasi 52 80 116
Umum 694 772 773
765 873 924
Perusahaan Anak
Marketing 1 2 9
Keuangan 3 2 1
Legal 6 6 4
Administrasi 18 18 5
Umum 72 259 76
100 287 95
Jumlah 865 1160 1.019
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Kantor Pusat 88 86 87
Kantor Cabang 677 787 837
765 873 924
Perusahaan Anak
Kantor Pusat 12
Kantor Cabang 88 12 14
100 275 81
Jumlah 865 287 95
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak ada akan
mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.
7.9. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
27 Januari 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
27 Januari 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan,
86
Page 104
`
baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban
sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026.
7.10. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 4 (empat)
Perusahaan Anak, penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) melalui RMKN dan
1 (satu) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
Real estat yang
dimiliki sendiri atau
disewa dan Aktivitas
1. RMUK 99,99% 2009 2018 Beroperasi 23,13%
Penunjang
Pertambangan dan
Penggalian Lainnya
Penanganan kargo
Belum
2. RMAK (bongkar muat 99,00% 2019 2019 0,00%
Beroperasi
barang).
Perdagangan Besar
Bahan Bakar Padat,
3. RMKN 99,99% 2019 2019 Beroperasi 18,73%
Cair Dan Gas Dan
Produk YBDI
Pertambangan Batu
4. TBBE 62,00% 2002 2021 Beroperasi 9,53%
Bara.
Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN
Perdagangan Besar
RMK Berbagai Macam
5. Commodities Barang Tanpa 100% 2021 2024 Beroperasi 0,71%
Pte Ltd Mengkhususkan
Barang Tertentu
Perusahaan Asosiasi
Aktivitas penyewaan
6. BMM dan sewa guna 45,00% 2018 2018 Beroperasi 0%
usaha tanpa hak opsi
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak:
1. RMUK
Riwayat Singkat
RMUK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 Tanggal 9 Januari 2009, yang dibuat oleh Rosliana S.
Hendarto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-07406.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 12 Maret 2009, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0008846.AH.01.11 Tahun 2009 tanggal 12 Maret
2009 serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tahun 2009, tanggal 2 Juni
2009. Anggaran Dasar RMUK telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul
Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19
Desember 2024.
Kegiatan Usaha
87
Page 105
`
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 6 Desember 2025, yang dibuat oleh Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Koya Cilegon, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0079903.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana tanggal 06 Desember 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
Nomor AHU-0275996.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 06 Desember 2025 tanggal 06 Desember 2025,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Royal MK adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan dari RMUK ialah berusaha dalam bidang jasa, konstruksi, perindustrian dan
pengangkutan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMUK dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang jasa untuk pelayanan berbagai usaha kecuali jasa dalam bidang
hukum dan pajak, meliputi:
- 09900: Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya: Kelompok ini mencakup
jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan
dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau
sumur tambang.
- 68111: Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa: Kelompok ini mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non-hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
- 77391: Aktitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Industri Pengolahan: Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara
umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin
pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik.
Termasuk perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah,
komersil dan industri lainnya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi pada umumnya termasuk sebagai pemborong,
perencana, penyelenggara dan pelaksana pembuatan, meliputi:
- 42101: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil),
jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan
lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak
termasuk jalan layang
- 42103: Konstruksi Jalan Rel: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk
pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A)
untuk badan jalan kereta api.
- 43120: Penyiapan Lahan: Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan
konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan
konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian,
membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
88
Page 106
`
proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
pekerjaan sejenis lainnya.
c. Menjalankankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, termasuk pabrik-pabrik dan
memasarkan hasil-hasil produksinya, meliputi:
- 28160: Industri Alat Pengangkat dan Pemindah: Kelompok ini mencakup pembuatan mesin
pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan
dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun
kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches,
putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan
lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang
tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam
pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan
robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.
Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan
pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan
peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor
yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan
pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam
kelompok 28240.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, meliputi:
49120: Angkutan Jalan Rel untuk Barang: Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang
melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak
pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah
bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 06 tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat
oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah
diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.09-
0043326 tanggal 31 Januari 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0022725.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Royal MK
adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT.
Royaltama Mulia Kencana No. 02 tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat oleh Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia
Kencana No. AHU-AH.01.03-0252559 tanggal 9 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0277655.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham RMUK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 6.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT RMK Energy, Tbk 5.099.760 509.976.000.000 99,99
89
Page 107
`
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Tony Saputra 240 24.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 5.100.000 510.000.000.000 100
Disetor
Saham dalam Portepel 900.000 90.000.000.000
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMUK telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha 9120302220266 Selama Perusahaan Izin Perusahaan
Beroperasi
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin) 09 Januari 2029 Izin Usaha Jasa
Nomor 91203022202660006 tanggal 9 Januari Pertambangan
2024 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan
PT. Royaltama Mulia Kencana
3. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan 09 Januari 2029 Izin Usaha Jasa
Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP- Pertambangan
PB/PMDN/2024 tentang Persetujuan
Perubahan atas Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Izin) Nomor 91203022202660006
tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa
Pertambangan PT. Royaltama Mulia Kencana
tanggal 23 Januari 2024
4. Pengumuman Nomor: 570/11/DPMPTSP- - Izin Lingkungan
4/IL/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Pembangunan dan Pengoperasian Stockpile
dan Emplacement dengan Kapasitas
12.000.000 Ton/Tahun serta Sarana Prasarana
Pendukung pada Lahan Seluas + 891.693 m2
oleh PT. Royaltama Mulia Kencana di Desa
Panang Jaya dan Desa Gunung Megang Dalam
Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara
Enim, tanggal 27 Mei 2021
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting RMUK di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 619.680.411.562 554.207.380.668 447.021.565.965
Total Liabilitas 121.984.815.547 168.781.687.905 280.269.396.636
Total Ekuitas 497.695.596.015 385.425.692.763 166.752.169.329
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp619.680.411.562, meningkat sebesar
Rp65.473.030.894 atau 11,81%% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp554.207.380.668. Peningkatan total aset tersebut sebagian besar disebabkan oleh kenaikan atas
pembangunan jalan sebesar Rp 67.339.647.981.
Total liabilitas RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp121.984.815.547, menurun sebesar
Rp 46.796.872.358 atau 27,73% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp168.781.687.905. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh Pembayaran utang
bank sebesar Rp 30.900.000.000
90
Page 108
`
Total ekuitas RMUK pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp497.695.596.015, meningkat
sebesar Rp 112.269.903.252 atau 29,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp385.425.692.763. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh penambahan modal sebesar
Rp 97.697.890.094 dan laba periode berjalan sebesar Rp 14.572.013.158
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp554.207.380.668, meningkat sebesar
Rp107.185.814.703 atau 23,98% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp447.021.565.965. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh pembebasan lahan
untuk pembangunan jalan hauling.
Total liabilitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp168.781.687.905, menurun sebesar
Rp111.487.708.731 atau 39,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp280.269.396.636. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh pembayaran kepada
supplier, pembayaran kepada pihak berelasi dan pembayaran utang bank yang telah jatuh tempo.
Total ekuitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp385.425.692.763, meningkat sebesar
Rp218.673.523.434 atau 131% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp166.752.169.329. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh peningkatan modal yang
ditempatkan dan disetor sebesar Rp210.000.000.000 dan laba bersih tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 102.401.129.730 28.787.483.455 60.935.625.194 80.755.077.890
Beban Pokok Pendapatan 80.702.773.645 29.163.650.300 45.084.198.057 64.084.208.644
Laba Bruto 21.698.356.085 (376.166.845) 15.851.427.137 16.670.869.246
Laba Sebelum Pajak 18.832.419.005 (4.492.879.684) 13.861.072.010 13.407.977.795
*tidak diaudit
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024
Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp102.401.129.730, meningkat sebesar Rp 73.613.646.275 atau 256% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp28.787.483.455. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan jumlah volume loading, hauling dan unloading.
Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp80.702.773.645, meningkat sebesar Rp 51.539.123.345 atau 177% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp29.163.650.300. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya sewa dan transportasi yang berbanding lurus dengan peningkatan
pendapatan pada tahun 2025.
Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp21.698.356.085 meningkat sebesar Rp 22.074.522.930 atau 586% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(376.166.845). Peningkatan tersebut
disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan jumlah pendapatan akibat dari kenaikan jumlah produksi dan
terdapat kenaikan biaya sewa dan transportasi pada tahun 2025.
Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp18.832.419.005, meningkat sebesar Rp 23.325.298.689 atau 519% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(4.492.879.684). Peningkatan tersebut
disebabkan oleh kenaikan jumlah pendapatan akibat dari kenaikan jumlah produksi dan terdapat kenaikan
biaya sewa dan transportasi pada tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp60.935.625.194, menurun sebesar Rp19.819.452.696 atau 24,5% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp80.755.077.890. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan jumlah produksi pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023.
91
Page 109
`
Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp45.084.198.057, menurun sebesar Rp19.000.010.587 atau 29,6% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp64.084.208.644. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan biaya sewa alat berat yang berbanding lurus dengan penurunan pendapatan pada
tahun 2024.
Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp14.044.086.456, meningkat sebesar Rp 636.108.661 atau 4,74% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.407.977.795. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah produksi dan terdapat penurunan biaya
sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp8.690.857.121, meningkat sebesar Rp207.129.225 atau 2,4% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.483.727.896. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah produksi dan terdapat penurunan biaya
sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun 2024.
2. RMKN
Riwayat Singkat
RMKN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 30 Januari 2019 dari Muhammad Firmansyah, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006488.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 31 Januari
2019. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta
Pernyataan Keputusan Sirkluler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal 31 Oktober 2023, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31
Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Multi
Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal 31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Multi
Komoditi Nusantara Nomor 9 Tanggal 2 Agustus 2021, yang dibuat oleh Ferry Sanjaya, S.H., berdasarkan
Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat, tertanggal 30 Juli 2021,
Nomor 03/KET.CUTI-MPDN.JKT BRT/VII/2021, pengganti Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU- 0043496.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0136750.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMKN ialah berusaha dalam Perdagangan Besar: Bahan Bakar
Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 46610).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI
46610), yaitu menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli,
kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan
bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan
propana, dan lain- lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan,
serta bahan bakar nuklir.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, RMKN menjalankan usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair
dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu sehingga kegiatan usaha yang dijalankan RMKN saat ini
telah sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar RMKN.
Pengurusan dan Pengawasan
92
Page 110
`
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
No. 02 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Erna Wahyudin, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-
0307742 tanggal 8 Juli 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-
0151777.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RMKN adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham RMKN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk 49.999 49.999.000.000 99,99
PT. RMK Investama 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 50.000.000.000 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha 9120217152494 Selamanya -
2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 26 Januari 2026 -
Nomor 36/1/IUP/PMDN/2021 tentang
Persetujuan Pemberian Izin Pengangkutan dan
Penjualan Komoditas Batubara Kepada PT.
Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 27
Januari 2021
3. Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar 3 tahun sejak tanggal -
Batubara Nomor : 03.ET-04.24.0346 tanggal 22 terbit
Juli 2024
4. Izin Usaha Pertambangan – Pengangkutan dan 21 September 2030 -
Penjualan Komoditas Batubara No.
91201032414150011
5. Eksportir Terdaftar Batubara - Kerjasama Jual 7 Januari 2029 -
Beli Antara Pemegang Izin Pengangkutan dan
Penjualan dengan Pemegang Izin Operasi
Produksi Nomor : 03.ET-04.24.0346.1
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting RMKN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
93
Page 111
`
(dalam Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 730.853.336.297 725.724.859.211 785.181.747.724
Total Liabilitas 606.172.548.481 490.559.025.877 411.296.459.963
Total Ekuitas 124.680.787.815 235.165.833.334 373.885.287.761
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 730.853.336.297, meningkat sebesar
Rp 5.128.477.086 atau 1% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp725.724.859.211. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh peningakatan kas dan
bank sebesar Rp 9,4 Milyar, peningkatan pada persediaan sebesar Rp 80 Milyar dan peningkatan aset pajak
tangguhan sebesar Rp 2,8 Milyar serta mengalami penurunan deposito berjangka sebesar Rp 75 Milyar
Total liabilitas RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp606.172.548.481, meningkat
sebesar Rp 115.613.522.604 atau 24% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp490.559.025.877. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh
Penerimaan pinjaman obligasi Sebesar Rp 280 Milyar dan terdapat pembayaran utang bank sebesar Rp 208
Milyar.
Total ekuitas RMKN pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 124.680.787.815, meningkat
sebesar Rp 110.485.045.519 atau 47% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp235.165.833.334. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh laba usaha pada tahun
2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp725.724.859.211, menurun sebesar Rp
59.456.888.513 atau 7,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp
785,181,747,724. Penurunan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh penurunan pajak dibayar
dimuka atas penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun 2023 yang diterima di tahun 2024.
Total liabilitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp490.559.025.877, meningkat
sebesar Rp79.262.565.914 atau 19.27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp411.296.459.963. Peningkatan total liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh pinjaman kepada
pihak berelasi
Total ekuitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp235.165.833.334, menurun sebesar
Rp138.719.454.427 atau 37,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp373,885,287,761. Penurunan total ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh Pembagian deviden sebesar
Rp 210.000.000.000 dan laba usaha pada tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 564.274.583.923 982.698.296.003 1.683.971.500.272 1.761.719.180.801
Beban Pokok Pendapatan 559.432.724.220 885.694.830.260 1.572.043.768.790 1.642.635.230.863
Laba Bruto 4.841.859.703 97.003.465.743 111.927.731.482 119.083.949.938
Laba Sebelum Pajak (5.801.712.362) 76.181.665.384 104.964.982.315 109.860.977.657
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024
Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp
564.274.583.923, menurun sebesar Rp418.423.712.080 atau 43% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp982.698.296.003. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan penjualan di periode 30 September 2025 karena menurun volume penjualan batu
bara akibat dari penurunan harga batubara dan menurunnya permintaan batubara dari China akibat dari
ketidakjelasan perekonomian global dikarenakan isu perang dagang.
Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp559.432.724.220 menurun sebesar Rp 326.262.106.040 atau 37% jika dibandingkan dengan tahun yang
94
Page 112
`
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 885.694.830.260. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara
Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp4.841.859.703 menurun sebesar Rp 92.161.606.040 atau 95% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 97.003.465.743. Penurunan tersebut
disebabkan oleh disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara,
serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.
Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(5.801.712.362), menurun sebesar Rp81.983.377.746 atau 108% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 76.181.665.384 Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara, serta penurunan dari
harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.683.971.500.272, menurun sebesar Rp77.747.680.529 atau 4,41% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1,761,719,180,801. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan.
Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.572.043.768.790, menurun sebesar Rp70.591.462.073 atau 4,30% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1,642,635,230,863. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.
Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 104.964.982.315 , menurun sebesar Rp4.895.995.342 atau -4,46% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp109,860,977,657 . Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat
kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari
pendapatan batubara.
Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp71.129.422.402, menurun sebesar Rp5.377.484.796atau 7,03% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp76,506,907,198. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari Batubara meskipun terdapat
kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan penurunan dari
pendapatan batubara.
3. TBBE
Riwayat Singkat
TBBE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 177 Tanggal 29 Juni 2001, yang dibuat oleh H.M. Afdal Gazali
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT. Truba Bara Banyu Enim, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315134383
tanggal 22 November 2001, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10
tahun 2002, Berita Negara Republik Indonesia No. 1177 tanggal 1 Februari 2002. Anggaran Dasar
Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir adalah
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Truba Bara Banyu Enim No. 58 tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Hariyanti
Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Truba Bara
Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0157801 tanggal 31 Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0170524.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 (“Akta 58/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 63 tanggal 10 Agustus
2021 yang dibuat dihadapan Ferry Sanjaya, SH, Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-0043552.AH.01.02.Tahun 2021 tentang
95
Page 113
`
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Truba Bara Banyu Enim tanggal 10 Agustus
2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0136898.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 10
Agustus 2021, maksud dan tujuan dari TBBE ialah berusaha dalam bidang Pertambangan Batu Bara (KBLI
05100).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TBBE dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Batu Bara
(KBLI 05100), yaitu menjalankan operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti
antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian,
penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan
tepung bara (culm bank).
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, TBBE menjalankan usaha pertambangan batu bara, sehingga kegiatan
usaha yang dijalankan TBBE saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar TBBE.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Truba Bara Banyu Enim No.
6 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0294462 tanggal
31 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0286378.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 31 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris TBBE adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Yombi Wikso Gautama
Dewan Komisaris
Komisaris : Vincent Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 58/2023, susunan pemegang saham TBBE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 350.000 35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk 215.900 21.590.000.000 62%
PT. RMK Investama 132.314 13.231.400.000 38%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 348.214 34.821.400.000 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.786 178.600.000
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TBBE telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120211032127 Selamanya -
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 3 tahun -
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.
06092410113174697
3. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor Jangka Waktu Berlaku -
687/KPTS/TAMBEN/2011 tentang Izin IUP Produksi: 20 Tahun
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha 1) Konstruksi
Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi selama: 2 Tahun
96
Page 114
`
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi 2) Produksi
Batubara kepada PT. Truba Bara Banyu Enim selama: 18 Tahun
tanggal 22 November 2021
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting TBBE di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 260.716.813.973 208.468.332.584 203.111.402.307
Total Liabilitas 236.016.120.440 186.175.086.038 145.823.483.426
Total Ekuitas 24.700.693.533 22.293.244.764 57.287.918.881
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 260.716.813.973 , meningkat sebesar
Rp 52.134.257.325 atau 25% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp208.468.332.584. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh kenaikan dari piutang
lain lain kepada pihak berelasi sebesar Rp 42.124.710.749 dan uang muka atas pembelian tanah sebesar Rp
5.530.200.250
Total liabilitas TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp 236.016.120.440, meningkat
sebesar Rp 21.748.578.111 atau 27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp186.175.086.038. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh Kenaikan
utang lain lain sebesar Rp 18.860.686.199 dan kenaikan pada biaya dibayar dimuka sebesar Rp
21.480.344.870
Total ekuitas TBBE pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp24.700.693.533, meningkat sebesar
Rp 2.407.446.987 atau 11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp22.293.244.764. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan oleh laba usaha pada tahun 2025
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 208.468.332.584, meningkat sebesar
Rp 5.356.930.277 atau 2,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp203,111,402,307. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan kenaikan dari aset
pertambangan terkait dengan pembebasan lahan tambang.
Total liabilitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 186.175.086.038, meningkat
sebesar Rp 40.351.602.612 atau 27,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp145,823,483,426. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian besar disebabkan oleh pinjaman
kepada pihak berelasi yang akan digunakan untuk pembebasan lahan tambang.
Total ekuitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22,293,244,764, menurun sebesar
Rp34,994,674,117atau -61,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp57,287,918,881. Penurunan total ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh rugi usaha pada tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 148.241.370.477 242.000.758.088 369.000.894.421 409.713.715.606
Beban Pokok Pendapatan 155.055.660.070 306.263.858.919 405.206.957.431 386.833.566.879
Laba Bruto (6.814.289.593) (64.263.100.831) (36.206.063.010) 22.880.148.727
Laba Sebelum Pajak 3.338.340.564 (69.297.915.339) (44.011.391.144) 20.759.945.286
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September
2024
97
Page 115
`
Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp148.241.370.477, menurun sebesar Rp93.759.387.611 atau 39% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp242.000.758.088 Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan
Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp155.055.660.070 menurun sebesar Rp151.208.198.849 atau 49% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp306.263.858.919 Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan biaya produksi sejalan dengan penurunan pendapatan pada tahun 2025
Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(6.814.289.593), meningkat sebesar Rp57.448.811.238 atau 89% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(64.263.100.831) Peningkatan tersebut
disebabkan oleh penurunan biaya produksi selama tahun 2025
Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp3.338.340.564 meningkat sebesar Rp72.636.255.903 atau 105% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp-(69.297.915.339). Peningkatan tersebut
disebabkan oleh pendapatan lainlain selama tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp369,000,894,421, menurun sebesar Rp40,712,821,185 atau -9.94% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp409,713,715,606. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan
Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp405,286,908,732, meningkat sebesar Rp18,453,341,853 atau 4,47% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp386,833,566,879. Peningaktan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan dari biaya produksi batubara.
Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
(44,011,391,144), menurun sebesar Rp64,771,336,430 atau -312% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp20,759,945,286. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat
kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi batubara.
Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
(34,994,674,118), menurun sebesar Rp50,999,810,253 atau 318,65% jika dibandingkan dengan laba tahun
berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16,005,136,135. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat
kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi batubara.
7.11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perusahaan-perusahaan yang sustainable adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha serta peduli
dengan kepentingan stakeholder dari perusahaan. Perseroan percaya untuk mempertahankan sustainability
perusahaan, bukan hanya memenuhi kepentingan shareholder saja, tetapi juga memenuhi kebutuhan stakeholder.
Lingkungan sosial merupakan stakeholder Perseroan dan Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya
secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya
berpengaruh terhadap image perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab
sosial ini secara tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.
Masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan bagian dari pemangku kepentingan Perseroan yang patut
mendapat perhatian. Sebagai langkah untuk menjaga hubungan yang harmonis kepada masyarakat sekitar,
Perusahaan melakukan penyaluran nilai ekonomi atas aktivitas operasionalnya melalui pelaksanaan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Perseroan berkomitmen untuk
mewujudkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki manfaat untuk pemangku kepentingan.
Perseroan menjalankan pemenuhan tanggung jawab social kemasyarakatan melalui penyaluran nilai ekonomi
yang mendukung terciptanya dampak berkelanjutan secara jangka panjang. Pelaksanaan program CSR mencakup
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bidang pendidikan, yang diharapkan mampu
98
Page 116
`
mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kuat mandiri melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia masyarakat yang berbasis lingkungan.
Foto Keterangan
Penyaluran bantuan paket
sembako
RMKE Goes to School
Serah terima gazebo Masjid Al-
Ikhwan Selat Punai
Pembangunan dermaga dan
anak tangga SDN 152 Desa
Selat Punai
99
Page 117
`
Foto Keterangan
Pemeriksaan kesehatan dan
pemberian obat-obatan serta
vitamin
7.12. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
a. Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara dan trading batubara, yang meliputi bongkar muat
di stasiun kereta api, pengangkutan ke pelabuhan serta pemuatan ke tongkang dan usaha perdagangan batu bara.
Sumatera Selatan merupakan daerah dengan deposit batu bara yang besar, tetapi memiliki jarak hauling yang
jauh. Hal tersebut menjadi tantangan spesifik dari wilayah ini, yaitu situasi minimnya infrastruktur untuk
pengangkutan batu bara dengan biaya yang efisien. Perseroan memanfaatkan peluang tersebut dengan
menempatkan lokasi pelabuhan strategis yang dimiliki pada lokasi yang dekat dengan stasiun pembongkaran
kereta api batu bara, yaitu Stasiun Simpang.
Saat ini, pelabuhan milik Perseroan merupakan satu-satunya terminal khusus batu bara swasta di seluruh
Indonesia yang beroperasi secara terintegrasi dengan infrastruktur kereta api. Dengan tidak tersedianya solusi
alternatif yang dapat ditawarkan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah di Sumatera Selatan, Perseroan
optimistis akan mampu tumbuh sebagai penyedia logistik batu bara terkemuka di Indonesia.
Produk dan Jasa
Produk dan jasa Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) segmentasi, yaitu penyediaan jasa dan perdagangan batu
bara, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyedia Jasa
• Jasa pelabuhan (meliputi jasa crushing batubara dari ukuran besar ke ukuran yang sesuai dengan
standar Permintaan pembeli.
• Jasa loading/pemuatan batu bara ke atas tongkang).
• Jasa pembongkaran kontainer batu bara di stasiun Simpang.
• Jasa pengangkutan kontainer batu bara dari stasiun Simpang ke Pelabuhan RMKE yang berjarak
kurang lebih 8 kilometer.
• Jasa muat batu bara di stasiun Gunung Megang. Per 31 Desember 2021, anak usaha Perseroan
RMUK sedang membangun stasiun muat batu bara di Stasiun Gunung Megang, Muara Enim.
• Tambang batu bara milik anak usaha TBBE di Gunung Megang, Muara Enim akan segera
beroperasi.
• Jasa lainnya dan sewa menyewa alat berat.
- Perdagangan Batu Bara
Perseroan menjalankan segmen usaha perdagangan batu bara, dengan alur operasi sebagai berikut,
Perseroan membeli batubara di stockpile tambang dan mengangkut batu bara tersebut menggunakan
armada truk yang sudah menjadi rekanan perusahaan ke stasiun muat kereta api. Setelah sampai di
stasiun bongkar kereta api milik Perseroan dengan fasilitas bongkar dan truk Perusahaan, batu bara
diangkut ke pelabuhan dan dijual ke pembeli di tongkang, menuju ke user/pengguna. Selain itu,
Perseroan juga melakukan perdagangan batubara asal asal Jambi,Sumatera Selatan dan Kalimantan.
a. RMKN
Coal spefcification
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.300 – 5.000 4.200 – 4.000
Total moisture (Weight %) : - 37
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 20 -
Ash Content (Weight %) : 8 – 10 6–8
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
100
Page 118
`
Parameter ADB ARB
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,4 – 0,6 0,3 – 0,5
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 58 – 60 58 – 60
Particel Size (Weight %)
: 90% Min 90% Min
0 – 199 mm
b. TBBE
Coal Specification
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.000 – 4.600 3.000 – 2.800
Total moisture (Weight %) : - 51 – 52
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 18 – 20 -
Ash Content (Weight %) : 9 – 11 5–7
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,6 – 0,8 0,3 – 0,5
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 60 60
Particel Size (Weight %)
: 90% Min 90% Min
0 – 50 mm
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.100 – 4.700 3.200 – 3.000
Total moisture (Weight %) : - 49
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 18 – 20 -
Ash Content (Weight %) : 8 – 10 4,5 – 6,5
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,4 – 0,6 0,2 – 0,4
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 60 60
Particel Size (Weight %) : 90% Min 90% Min
0 – 50 mm
Keterangan :
ADB : Air Dried Basis
ARB : As Received Basis
Guna menjalankan misi Perseroan dalam menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang mengoptimalkan
kepuasan pelanggan, maka Perseroan memberi jaminan kualitas produk dengan mengawasi secara ketat
batubara semenjak tahap eksplorasi, produksi (coal getting) sampai batubara diantar ke pelabuhan hingga
dimuat ke dalam tongkang. Pengawasan ini melibatkan independent surveyor sebagai pihak yang membantu
kami dalam pengawasan kualitas batubara yang dihasilkan.
Proses Penjualan Batu Bara
101
Page 119
`
Ringkasan proses penjualan batu bara adalah sebagai berikut:
3.1. Setelah ada kontrak penjualan dengan Perseroan maka pararel dokumen penjualan berupa faktur dan
SKAB dibuat, serta dilaporkan ke Dinas Pertambangan terkait sebagai lampiran keterangan asal
barang / material, untuk dibuatkan surat SKPHT (Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang).
3.2. Setelah ada kontrak penjualan maka pararel dari Tim Marketing Perseroan juga mencari pembeli lain
untuk membuat kesepakatan klausul kontrak penjualan batubara, dengan tembusan dokumen ke tim
Finance.
3.3. Apabila pembeli / customer diperoleh dan kontrak penjualan sudah ada, maka dokumen penjualan
batubara juga ditembuskan ke Pelabuhan khusus (Pelsus) tempat dimana akan dilakukannya kegiatan
pemuatan batubara ke atas tongkang / kapal.
3.4. Pada pelsus rencana pemuatan material maka akan dibuat dokumen perjalanan batubara untuk
customer / pembeli batu bara tersebut.
b. Pemasaran
Strategi pemasaran dengan menetapkan harga jual yang kompetitif serta mengembangkan kegiatan usaha yang
terintegrasi untuk mempertahankan pelanggan Perseroan. Perseroan menjalankan program pemasaran dengan
efisien dan efektif, sehingga Perseroan dapat meminimalisasikan peningkatan biaya yang mungkin dapat terjadi.
Untuk segmen pemasaran jasa logsitik berada di daerah Sumatra Selatan, dengan menerapkan sistem penjualan
menggunakan kontrak jangka panjang berkisar antara 3 – 5 tahun.
Untuk segmen penjualan batubara pemasaran produk sebagian besar untuk eksport ke negara China, dimana
sebagian besar dilakukan menggunakan kontrak selama 1 tahun.
Penjualan untuk tahun yang berakhir untuk tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024, berdasarkan
kegiatan usaha Perseroandengan rincian sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
30 September
Kegiatan Usaha
2025 2024
Penjualan Batubara 600.411.028.601 1.219.346.759.046
Pendapatan jasa
Unloading, loading dan crushing 402.335.074.642 400.471.340.341
Sewa kendaraan, alat berat dan kontainer 8.232.158.341 19.944.487.278
Transportasi 96.628.767.698 101.430.973.076
Penunjang pelabuhan 14.852.682.816 14.332.045.442
102
Page 120
`
(Dalam Rupiah)
30 September
Kegiatan Usaha
2025 2024
Jumlah pendapatan jasa 522.048.683.497 536.178.846.137
Jumlah 1.122.459.712.098 1.755.525.605.183
c. Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif berkaitan erat dengan strategi bersaing – mengembangkan Perseroan dengan cara mencari
kesesuaian antara kekuatan internal Perseroan dengan kekuatan eksternal Perseroan. Perpaduan antara
pengetahuan (knowledge) yang dimiliki, kapabilitas dan sumber daya (resources) yang ada, digabungkan dengan
strategi bisnis yang di miliki akan menghasilkan keunggulan kompetitif.
Saat ini perseroan termasuk dalam 3 besar pelabuhan batubara di Sumatera Selatan. Adapun perusahaan lain
yang sekarang tergolong dalam kategori ini adalah PT Servo Lintas Raya (Titan Group) dan Pelabuhan Kertapati
oleh PT Kereta Api Logistik. Berikut adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan:
Perusahaan energi yang terintegrasi
Memiliki Pelabuhan batubara dengan seluas 43 Ha dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tonase
batubara yang masuk. Perseroan memiliki fasilitas infrastruktur yang saling menunjang dan terintegrasi, tujuan
dibuatnya fasilitas terintegrasi dari kami adalah memastikan bahwa customer mendapat biaya jasa pengangkutan
dan pelabuhan yang sangat kompetitif, maka akan lebih menarik untuk tambang-tambang menggunakan fasilitas
yang kami tawarkan. Dengan dimilikinya infrastruktur yang memadai, kegiatan trading batubara perseroan menjadi
lebih kompetitif dari kompetitor lainnya yang tidak memiliki asset logistik.
Satu-satunya pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api
Perseroan memilki pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api. Hal tersebut diyakini dapat
memberikan keunggulan kompetitif pada waktu tempuh dan efisiensi biaya angkut. Pelabuhan Kertapati berada di
dalam kota Palembang dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk berekspansi. Apabila ingin memperlebar wilayah
Pelabuhan Kertapati, maka harus menggeser rumah-rumah warga di kota dan juga akan bermasalah dari segi izin
AMDAL.
Memiliki perizininan usaha yang lengkap
Memiliki izin terminal khusus untuk melayani kepentingan umum, tidak seperti perusahaan lainya yang harus
membeli batubara di tambang atau intermediate stockpile dan menjual kembali apabila mau memberikan jasa yang
serupa dengan Perseroan. Apabila mau menggunakan pelabuhan lainya, tambang harus menjual batubaranya ke
mereka dan hal ini seringkali sulit dikarenakan tambang-tambang yang ada sudah memiliki pangsa pasar sendiri
ataupun komitmen dengan end user.
Tim Manajemen yang berpengalaman
Perseroan memilki tim manajemen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun pada industri energi pada
umumnya dan pertambangan batubara pada khususnya. Diharapkan dengan pengalaman tersebut, Perseroan
dapat menjalankan strategi bisnisnya serta mampu menangkap peluang dari Industri energi dan batu bara yang
ke depannya akan kembali bertumbuh.
d. Persaingan Usaha
Perseroan menyadari bahwa persaingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha dan memahami
bahwa bisnis perdagangan perdagangan batubara memiliki persaingan yang cukup kompetitif baik dari dalam
maupun luar negeri. Untuk menghadapi persaingan usaha tersebut, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
kegiatan usaha yang terintegrasi, meningkatan kualitas produk, memperluas jaringan distribusi dan menetapkan
harga jual yang kompetitif untuk mempertahankan pelanggan Perseroan.
Kedudukan Perseroan dalam persaingan industri perdagangan Batubara dibanding dengan kompetitor sejenis
tidak terlalu jauh antara Perseroan dengan para kompetitornya, maka dari itu Perseroan dan komptetitor pada
akhirnya saling membutuhkan satu sama lain terkait perdagangan batubara tersebut.
e. Prospek Usaha
Pada Januari 2025, Internasional Monetary Fund (IMF) menyebutkan pertumbuhan ekonomi global akan melambat
menjadi 2,8% pada tahun 2025 (sumber: IMF), dipicu oleh dampak berkepanjangan dari perang di Ukraina, inflasi
103
Page 121
`
yang masih tinggi, serta kebijakan suku bunga ketat yang diterapkan di berbagai negara. Sementara itu, laporan
Prospek Ekonomi Global (GEP) yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada Januari 2025 memperkirakan ekonomi
global akan mengalami perlambatan pertumbuhan dari 2,4% pada tahun 2024 menjadi 2,3% pada tahun 2025
(sumber: Bank Dunia), menandai perlambatan keempat secara berturut-turut.
Di sisi lain, pertumbuhan Amerika Serikat (AS) diperkirakan melambat menjadi 1,5% (yoy) pada tahun 2025
(sumber: Bank Dunia). Pelemahan konsumsi diperkirakan masih berlanjut akibat kebijakan fiskal yang lebih ketat.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Zona Eropa diperkirakan naik tipis menjadi 0,9% (yoy) (sumber: Bank Dunia)
seiring dengan peningkatan daya beli masyarakat yang didorong oleh inflasi yang lebih terkendali. Secara
keseluruhan, negara-negara maju diperkirakan mengalami pertumbuhan yang stagnan di kisaran 1,1% (yoy) pada
tahun 2025 (sumber: Bank Dunia).
Untuk perekonomian Tiongkok, pertumbuhan diproyeksikan melambat menjadi 4,2% (yoy) (sumber: Bank Dunia).
Investasi tetap tertahan akibat tekanan di sektor properti yang masih berlangsung, sementara konsumsi domestik
masih terhambat oleh ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan ekonomi Tiongkok dapat berdampak pada
perdagangan global yang tetap lesu pada tahun 2025, sehingga membebani ekspor serta permintaan domestik
yang lebih lambat.
Usaha yang dijalani Perseroan di bidang pertambangan batubara tetap memiliki prospek yang menjanjikan. Badan
Geologi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan batubara Indonesia mencapai 26,0 miliar ton (sumber:
Kementerian ESDM), dengan produksi batubara yang terus meningkat setiap tahun. Produksi batubara pada tahun
2024 mencapai 750 juta ton (sumber: Kementerian ESDM), melampaui target 710 juta ton, dan diperkirakan akan
terus meningkat pada tahun 2025.
Melansir data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batubara Indonesia diperkirakan
akan mencapai 770 juta ton pada tahun 2025 (sumber: Kementerian ESDM), dengan kebutuhan dalam negeri
diproyeksikan meningkat menjadi 230 juta ton (sumber: Kementerian ESDM) seiring dengan bertambahnya
kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara itu, ekspor batubara diperkirakan tetap tinggi seiring
dengan permintaan global yang masih kuat, terutama dari negara-negara Asia.
Merujuk pada asumsi-asumsi tersebut, Perseroan optimis dapat meraih pertumbuhan laba yang lebih baik di tahun
2025. Terlebih, Perseroan terus mengembangkan solusi logistik batubara yang lebih efisien dengan memanfaatkan
moda transportasi kereta api. Dengan sistem angkutan batubara berbasis kereta, produksi dapat ditingkatkan lebih
efisien dan waktu pengiriman dapat dipersingkat, sehingga memberikan keuntungan kompetitif bagi Perseroan.
Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan pertumbuhan volume angkutan batubara melalui jalur kereta sebesar
28,5% menjadi 12,8 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang
sebesar 9,95 juta ton. Sementara itu, untuk stasiun muat Gunung Megang ditargetkan memuat sebanyak 2,3 juta
ton (sumber: Perseroan), meningkat sebesar 21,1% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 1,9 juta ton.
Untuk meningkatkan perolehan laba, Perseroan secara konsisten melakukan peningkatan kapasitas stasiun
bongkar dan stasiun muat, baik di port, stasiun bongkar, maupun stasiun muat. Hal ini merupakan strategi
Perseroan dalam mengantisipasi kenaikan volume batubara yang keluar dari Sumatra Selatan di masa mendatang.
Perseroan yakin bahwa pada tahun 2026 dengan didukung peningkatan permintaan batubara baik dari pasar
domestik maupun ekspor, Perseroan mampu meraih kinerja yang lebih positif dan memperkuat kapabilitasnya
dalam industri batubara.
Perjanjian pembelian batubara RMKN dengan Pihak Ketiga
RMKN memiliki kontrak/perjanjian pembelian dan penjualan batubara secara on the spot atau beli putus setiap
pengiriman dengan sejumlah pihak ketiga sebagaimana berikut:
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Contract Value
Singkat
Perjanjian Jual – Beli PT Sinar Wijaya 3 (tiga) bulan sejak RMKN membeli
Batubara No. Energi ditandatangani oleh Batubara dari PT
03.12/SPJB/RMKN- para pihak, dan akan Sinar Wijaya
20.182.500.000
SWE/II/2025 tanggal berakhir apabila Energi
17 Februari 2025 seluruh hak dan
Perjanjian Jual – Beli kewajiban para
Batubara No. pihak telah terpenuhi
03.16/SPJB/RMKN- dan Perjanjian akan
20.182.500.000
SWE/III/2025 tanggal diperbarui sesuai
17 Maret 2025
104
Page 122
`
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Contract Value
Singkat
dengan kesepakatan
Para Pihak
Perjanjian Jual Beli PT Sahala Bara 1 tahun terhitung RMKN membeli
Batubara No. Logistik sejak tanggal 4 April batubara dari PT 168.000.000.000
03/33/SPJB/RMKN- 2024 sampai dengan Sahala Bara
SBL/IV/2024 Tanggal 1 31 Maret 2025 atau Logistik
April 2024 sampai dengan
kuantitas tercapai
berdasarkan
perjanjian
Perjanjian Jual Beli PT Kindai Udira 6 (enam) bulan sejak RMKN membeli 9.116.250.000
Batubara No. Nitya Tanggal Efektif atau batubara dari PT
002/PJBB/KUN- sampai terpenuhinya Kindai Udira Nitya
RMK/II/2025 & No. pengiriman seluruh
03.06/SPJB/KUN- kuantitas batubara
RMKN/II/2025 tanggal sesuai dengan
12 Februari 2025 Perjanjian
Perjanjian Jual Beli PT Gorby Putra Mei 2025 sampai RMKN membeli
Batubara No. Utama dengan Desember batubara dari PT
402/GPU-RMKN/LP- 2027 Gorby Putra
1.041.465.480.000
B/II/2025 Tanggal 17 Utama
April 2025
f. Strategi Usaha
Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang berlaku di
industrinya, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi operasional;
b. Melakukan akuisisi dan mengintegrasikan kelompok usaha di bidang energy;
c. Mengembangkan kegiatan usaha terintegrasi;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas, tata kelola perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan,
dan tanggung jawab sosial;
e. Membangun Profil Produksi Jangka Panjang Perseroan yang Berkelanjutan
g. Riset dan Pengembangan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.
h. Sifat Musiman
Tren harga batubara dalam satu tahun biasanya mengalami penurunan di pertengahan tahun (musim panas) dan
peningkatan di akhir tahun sampai awal tahun berikutnya (musim dingin). Hal ini biasanya disebabkan oleh
perubahan permintaan dari China, yang merupakan negara importir batubara terbesar di dunia. Sementara di
musim panas, China menggunakan lebih banyak listrik dari pembangkit listrik tenaga air sehingga penggunaan
batubara di China sebagai sumber tenaga listrik menurun.
i. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
j. Kapasitas Hasil Produksi
Segmen Jasa logistik
105
Page 123
`
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan volume pemuatan Batubara ke dalam tongkang berkisar
sebanyak 7,6 – 9jt Juta MT dari total kapasitas sebesar 22,5 jt MT per tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah berkisar sebesar 34% sampai 40% dari total kapasitas.
Segmen Penjualan Batubara
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan penjualan Batubara sebanyak 2,52 – 2,81 juta MT, dari
penjualan tersebut sebanyak 1,04 juta MT sampai dengan 1,16 juta MT per tahun merupakan hasil dari Produksi
sendiri. Hasil produksi Perseroan ditargetkan sebesar 1,2 juta MT per tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah sebesar 87% sampai 97% dari target produksi Perseroan.
k. Pesanan yang menumpuk
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pesanan menumpuk yang tidak dapat
ditangani oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan adanya tim Operasional Pelabuhan Musi 2 yang mengatur jadwal
produksi / jadwal pemuatan ke tongkang sesuai antrian, dengan ini Perseroan mampu menyelesaikan semua
pesanan secara bertahap dan terjadwal.
l. Ketergantungan terhadap Kontrak Industrial
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap suatu kontrak
industrial, komersial, atau keuangan termasuk dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
m. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko Khusus
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus.
n. Proses Pengendalian Mutu
Proses pengendalian mutu Perseroan dilakukan untuk memastikan pengiriman batu bara dapat berjalan sesuai
dengan standard operating procedure (“SOP”) yang telah ditetapkan. Perseroan juga melakukan sertifikasi
terhadap SDM yang terlibat dalam menjalankan kegiatan operasional. Selain itu, Perseroan juga melakukan
pengembangan SDM dimulai dari penerapan sistem rekrutmen, pembinaan dan pengembangan SDM yang efektif.
Untuk mengurangi risiko pengiriman, Perseroan memiliki kebijakan untuk melarang kapal beroperasi saat kondisi
cuaca yang tidak memungkinkan.
o. Sumber dan Tersediannya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Bahan Baku
Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dan Penunjang Pertambangan, dalam melakukan
aktivitas produksi Perseroan menggunakan bahan bakar minyak, alat berat dan tenaga kerja untuk menunjang
aktivitas produksi. Volatilitas harga bahan bakar minyak akan bergantung pada harga minyak bumi dunia.
p. Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Berikut adalah transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan selama 2 tahun
terakhir :
No. Nama Perjanjian Jenis Nama Pihak Nilai (dalam Rp) Tujuan Transaksi
dan Tujuan dan Jangka Waktu
1. Perjanjian Pengelolaan Afiliasi Pihak Pertama : - Mengoperasikan
Aset Tanggal 30 PT Bahtera aset dalam rangka
Agustus 2019 dan Mustika Mulia, penyelenggaraan
Addendum I Perjanjian sebagai pemilik usaha dengan
Pengelolaan Aset No. aset jangka waktu
14.33/ADD- sampai dengan
BMM/VIII/2024 tanggal Pihak Kedua: PT tanggal 30 Agustus
29 Agustus 2024 RMK Energy, 2029
Tbk sebagai
pengelola dan
pengoperasian
aset
2. Perjanjian Pinjaman Afiliasi Pihak Pertama: 325.000.000.000 Pinjaman dengan
No. 02.63/SPK/RMK- PT Rantaimulia dengan bunga sebesar jangka waktu 2
RMKE/VIII/2024 Kencana 7,5% (tujuh koma lima tahun dari tanggal
Tanggal 20 Agustus sebagai persen) per tahun. Perjanjian
2024 peminjam
106
Page 124
`
No. Nama Perjanjian Jenis Nama Pihak Nilai (dalam Rp) Tujuan Transaksi
dan Tujuan dan Jangka Waktu
Pihak Kedua: PT
RMK Energy,
Tbk sebagai
pihak yang
meminjamkan
Para Pihak
setuju pinjaman
akan digunakan
oleh Pihak
Pertama untuk
modal kerja dan
investasi di
bidang logistik
batubara pada
pembongkaran,
pengaturan dan
pemuatan
batubara
3. Perjanjian Pinjaman Afiliasi Pihak Pertama: 10.000.000.000 Pinjaman dengan
No. 02.64/SPK/RPK- PT RMK dengan bunga sebesar jangka waktu 2
RMKE/VIII/2024 Powerindo 7,5% (tujuh koma lima tahun dari tanggal
Tanggal 20 Agustus Kencana persen) per tahun. Perjanjian
2024 sebagai
peminjam
Pihak Kedua: PT
RMK Energy,
Tbk sebagai
pihak yang
meminjamkan
Para Pihak
setuju pinjaman
akan digunakan
oleh Pihak
Pertama untuk
modal kerja dan
investasi di
bidang logistik
batubara pada
pembongkaran,
pengaturan dan
pemuatan
batubara
4. Perjanjian Pinjaman Afiliasi Pihak Pertama 6.000.000.000 dengan Pinjaman dengan
No. PT RMK bunga sebesar 7,5% jangka waktu 2
02.66/SPK/RMKMII- Mekanika (tujuh koma lima tahun dari tanggal
RMKE/VIII/2024 Investama persen) per tahun. Perjanjian
Tanggal 20 Agustus sebagai
2024 peminjam
Pihak Kedua: PT
RMK Energy,
Tbk sebagai
pihak yang
meminjamkan
Para Pihak
setuju pinjaman
akan digunakan
oleh Pihak
107
Page 125
`
No. Nama Perjanjian Jenis Nama Pihak Nilai (dalam Rp) Tujuan Transaksi
dan Tujuan dan Jangka Waktu
Pertama untuk
modal kerja dan
investasi di
bidang logistik
batubara pada
pembongkaran,
pengaturan dan
pemuatan
batubara
5. Perjanjian Pinjaman Afiliasi Pihak Pertama 5.000.000.000 dengan Pinjaman dengan
No. 02.67/SPK/RMKA- PT Royaltama bunga sebesar 7,5% jangka waktu 2
RMKE/VIII/2024 Marina Kencana (tujuh koma lima tahun dari tanggal
Tanggal 20 Agustus sebagai persen) per tahun. Perjanjian
2024 peminjam
Pihak Kedua: PT
RMK Energy,
Tbk sebagai
pihak yang
meminjamkan
Para Pihak
setuju pinjaman
akan digunakan
oleh Pihak
Pertama untuk
modal kerja dan
investasi di
bidang logistik
batubara pada
pembongkaran,
pengaturan dan
pemuatan
batubara
6. Perjanjian Pinjaman Afiliasi Pihak Pertama 10.000.000.000 Pinjaman dengan
No. 02.68/SPK/WSS- PT Wahana dengan bunga sebesar jangka waktu 2
RMKE/VIII/2024 Sukses Sejati 7,5% (tujuh koma lima tahun dari tanggal
Tanggal 20 Agustus sebagai persen) per tahun. Perjanjian
2024 peminjam
Pihak Kedua: PT
RMK Energy,
Tbk sebagai
pihak yang
meminjamkan
Para Pihak
setuju pinjaman
akan digunakan
oleh Pihak
Pertama untuk
modal kerja dan
investasi di
bidang logistik
batubara pada
pembongkaran,
pengaturan dan
pemuatan
batubara
7. Perjanjian Kerjasama Afiliasi PT Royaltama a. Biaya jasa Loading batubara
Jasa Loading Multi Komoditi loading batubara milik RMKN dari
(Pemuatan) Batubara Nusantara sebesar lokasi tambang ke
No. Referensi Rp40.000,00 per jetty RMKE
108
Page 126
`
No. Nama Perjanjian Jenis Nama Pihak Nilai (dalam Rp) Tujuan Transaksi
dan Tujuan dan Jangka Waktu
02.219/SPK/RMKE- MT (belum
RMKN/XII/2020 termasuk PPN).
Tanggal 1 Desember b. Biaya jasa
2020 dan Addendum crushing
Ke-1 Perjanjian batubara sebesar
Kerjasama Jasa Rp15.000,00 per
Loading (Pemuatan) MT (belum
Batubara No. termasuk PPN);
14.42/ADD/RMKE- c. Biaya jasa PBM
RMKN/XI/2022 sebesar
Tanggal 28 November Rp5.000,00 per
2022 MT (belum
termasuk PPN);
d. Biaya jasa
unloading
batubara sebesar
Rp10.000,00 per
MT (belum
termasuk PPN);
e. Biaya hauling
sebesar
Rp8.000,00 per
MT (belum
termasuk PPN)
dari Stasiun
Simpang menuju
Pelabuhan.
8. Perjanjian Penyediaan Afiliasi PT Truba Bara a. Biaya hauling Untuk kegiatan
Jasa Stockpile Banyu Enim sebesar loading batubara
(Penumpukan) & Rp40.000 per MT milik PT Truba Bara
Loading (Pemuatan) b. Biaya crushing Banyu Enim
Batubara di Terminal sebesar
Khusus Batubara No. Rp15.000 per MT
02.11/SPK/RMKE- c. Biaya BPM
TBBE/III/2022 Tanggal sebesar Rp5.000
1 Maret 2022 yang per MT
sebagaimana telah d. Biaya Unloading
diubah dengan sebesar
Addendum I Rp10.000 per MT
Penyediaan Jasa e. Biaya Hauling
Stockpile sebesar Rp8.000
(Penumpukan) & per MT
Loading (Pemuatan)
Batubara di Terminal
Khusus Batubara No.
14.05/ADD/RMKE-
TBBE/I/2023 Tanggal 2
Januari 2023
q. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan,
atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang
sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Pengendali,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang menjalankan
bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
109
Page 127
`
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI INI.
110
Page 128
`
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
111
Page 129
`
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
No. Keterangan Jumlah (%)
Seri A Seri B
1. PT Sucor Sekuritas Rp153.000.000.000 Rp47.000.000.000 Rp200.000.000.000 33,33
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Rp144.000.000.000 Rp56.000.000.000 Rp200.000.000.000 33,33
3. PT BNI Sekuritas Rp153.000.000.000 Rp47.000.000.000 Rp200.000.000.000 33,33
TOTAL Rp450.000.000.000 Rp150.000.000.000 Rp600.000.000.000
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
112
Page 130
`
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum
Jurnalis & Ponto Law Firm
Jl. Tulodong Bawah No. B-3
Senayan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Nama rekan : Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200324.
Pedoman Kerja : Himpunan Konsultan Pasar Modal No. Kep.03/KHKPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal
Surat Penunjukkan : No. 23.03/SPK/RMKE-JP/I/2026 tanggal 9 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain
yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik,
standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Notaris
Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
Jalan K.H. Zainul Arifin 2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5,
Jakarta 11140
STTD : No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana
terakhir diubah berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 30 tahun 2004
Surat Penunjukkan : No. 07.17/SPb/RMKE-NCDU/I/2026 tanggal 9 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Wali Amanat
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
STTD : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : No. 02/CF/RMKE/01/2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
113
Page 131
`
Perseroan menyatakan bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah
yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
114
Page 132
`
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Indonesia Tbk yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. Riwayat Singkat
PT Bank KB Indonesia Tbk (d/h PT Bank KB Bukopin Tbk) (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah
sebuah KB Bank terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub
dalam Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank
Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia
(disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak
tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan
gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum
Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi menjadi KB Bank
terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun
2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dan melakukan
perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi KB Indonesia.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah. Seluruh
kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, KB
Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB Indonesia Finance (d/h
PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per Januari 2026 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor
Penuh
115
Page 133
`
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 8 Oktober 2025, dibuat di
hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
*pada tanggal 6 Februari 2026 Perseeroan telah menerima surat dari OJK No. SR-126/PB.13/2026 perihal
Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan(PKK) atas Pengangkatan Direktur
Wholesale PT Bank KB Indonesia Tbk saat ini Perseroan sedang memproses Efektif penetapan tanggal
Pengangkatan sebagai Direktur Wholesale.
4. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen
Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan
Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan
dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha
Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota,
dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB
Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume
kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman
Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
116
Page 134
`
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan
usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan
hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan
pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan
maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga
ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh
Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit
maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses
bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus
pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba
guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM
(Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit
konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.
DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan
peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh
dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan
dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa
manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan
perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management.
Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk
peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai
dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB
Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar
modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi
dan MTN.
117
Page 135
`
5. Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukkan, Penggantian, Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan
kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan atau
Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
118
Page 136
`
iii.tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi;
iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Ikhtisar Data Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 September 2025 dan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani
oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025* 2024 2023
ASET
Kas 345.722 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.332.112 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 4.687 10.585 6.377
Pihak ketiga 2.061.234 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.065.621 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.678.964 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan
komprehensif lain 20.755 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.444.330 9.849.506
18.249.049 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.548) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 18.247.501 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali -
132.609 - 2.572.152
neto
Tagihan derivatif 30.034 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 531.857 339.983 640.645
Pihak ketiga 500.201.157 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.9050280) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.827.734 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 4.128 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (64) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 4.064 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.913.457 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.524.071) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.389.386 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.168.922 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 652.762 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (376.991) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 275.771 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.931.333 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
119
Page 137
`
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025* 2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera 649.680 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 2.420 3.203 9.094
Pihak ketiga 10.060.356 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 12.750 45.260 18.491
Pihak ketiga 5.736.228 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.824 42.412 40.311
Pihak ketiga 38.030.312 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.709.158 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 766.348 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali -
435.512 3.739.878 219.631
neto
Liabilitas derivatif 2.709 3.641 808
Liabilitas akseptasi 4.128 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 10.231.248 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 8.498.894 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 53.432 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.837.987 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 81.063.986 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-
surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai
wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
277 (14.149) 7.563
tangguhan
(14.700.914
Saldo laba (20.753.036) (21.041.182)
)
8.289.973 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.108) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.264.865 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.328.851 83.075.298 84.307.300
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 3.671.041 3.733.251 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 411.280 389.518 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 4.082.321 4.122.769 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
120
Page 138
`
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025 2024 2024 2023
Beban bunga (2.906.074) (2.942.654) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (275.357) (245.495) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (3.181.431) (3.188.149) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 900.890 934.620 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 180.376 180.730 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 24.884 (561) 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto (56.641) 48.421 40.476 29.265
Lain-lain 91.895 58.273 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 240.514 286.863 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.536) (3.067.386) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 142.909 (1.675) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (17.625) 6.140 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 15.016 (403.844) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (67.492) 147.016 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (737.057) (699.526) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (574.681) (562.726) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (72.764) (54.826) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (1.384.502) (1.317.078) (2.026.036) (2.280.382)
LABA OPERASIONAL (171.826) (3.415.344) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
NETO 549.404 (30.493) (118.033) (128.185)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 377.578 (3.445.837) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (2,281) (3.159) -
Tangguhan (88.925) 760.560 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (88.925) 758.279 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian)
atas
program imbalan pasti (208) 511 (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 379 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.540 44.638 (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.114) (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto 14.426 34.553 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 288.146 (2.689.009) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 518 (21.626)
288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
121
Page 139
`
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN 2025 2024 2024 2023
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 302.572 (2.654.456) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 531 (21.318)
303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (14) (34) (61)
9. Informasi Lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
Up. : Custody Department
122
Page 140
`
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Maret 2026;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan
KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut
wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-
mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
123
Page 141
`
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2026 sejak 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 27 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 2 Maret 2026 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang BEI Jakarta
No. Rekening: 1040004806522
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang KH. M Mansyur
124
Page 142
`
No. Rekening: 1793030308
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 0140034143
A.n. PT BNI Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman
Penawaran Umum batal demi hukum.
Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada
para pemesan Obligasi.
125
Page 143
`
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 26 Februari 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, pada
kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT BNI Sekuritas
Indonesia Tbk.
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Gedung Artha Graha, Lantai 18 Sudirman Plaza,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 dan 19 Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10220 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 8067 3000 Jakarta 12190 Jakarta 12910
Faksimili: (021) 2788 9288 Tel. (021) 2924 9088 Telepon: (021) 2554 3946
E-mail: fi@sucorsekuritas.com Fax. (021) 2924 9150 Faksimili: -
Situs web: Email : fit@trimegah.com Website: www.bnisekuritas.com
www.sucorsekuritas.com Situs web: www.trimegah.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
126
Page 144
`
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Jurnalis & Ponto.
127
Page 145
Ref. No. : XXV/034/J&P/FJ-AM-AB/II/26 Jakarta, 24 Februari 2026
PT. RMK Energy, Tbk
Wisma RMK Blok M4 No. 1 Lantai 2
Jl. Puri Kencana, RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Kota
Jakarta Barat
Up. : Bapak Vincent Saputra – Direktur Utama
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II PT.
RMK ENERGY, TBK
Dengan hormat,
Sehubungan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT. RMK Energy, Tbk (selanjutnya
disebut ”Perseroan”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
S-65/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan telah dilaksanakannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 PT. RMK Energy, Tbk. dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), maka berdasarkan Surat Perseroan No. 23.03/SPK/RMKE-JP/I/2026 tanggal 9
Januari 2026 perihal Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum PT. RMK Energy, Tbk.,
Perseroan telah menunjuk dan meminta kami, Akhmad Muthosim, S.H., M.H., dari
JURNALIS & PONTO LAW FIRM, berkantor di Jalan Tulodong Bawah B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta 12190, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
27 Maret 2023, dan sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
200324, sebagai Konsultan Hukum untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum
(”Pemeriksaan Hukum”) atas Perseroan dan Perusahaan Anak, menyiapkan dan
menyampaikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut “PSH”) sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk. (”Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II”).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan kepada masyarakat secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
1
Page 146
Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini seluruhnya
akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-
09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang kepada Perseroan dan
berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April 2025, PT. Bursa Efek Indonesia
menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024 masih
berlaku.
Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 No. 195 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek adalah PT. Sucor Sekuritas, PT.
Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., dan PT BNI Sekuritas (“Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek”), yang menjamin dengan kesanggupan penuh (Full
Commitment) sesuai dengan hasil Penawaran Awal (Book Building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang tidak diambil oleh masyarakat
sesuai dengan bagian penjaminan. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan
afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
Efek.
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Perseroan dan PT. Bank KB Bukopin, Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Berdasarkan Surat
Pernyataan Wali Amanat No. 06430/CMSF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.
I. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berdasarkan LPSH Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana yang dimuat pada
Surat No. XXV/033/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 24 Februari 2026 dan setelah meneliti
dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, serta atas
dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi, maka Pendapat dari Segi Hukum
kami adalah:
1. Perseroan, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah suatu perseroan
terbatas yang telah didirikan secara sah, dan dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan pertama kali didirikan tahun 2009 dan perubahan-perubahan anggaran
dasar Perseroan telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT. RMK Energy No. 53 tanggal 9 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0427987 dan No. AHU-AH.01.03-0427988 tentang Penerimaan
2
Page 147
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. RMK Energy tanggal 13
Juli 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122594.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 (“Akta 53/2021”), status
Perseroan telah diubah dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
2. Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar
Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
adalah aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya dan aktivitas perusahaan
holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan,
namun terdapat perubahan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir telah
dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
(ultimate shareholders) dari Perseroan adalah Tony Saputra. Perseroan telah
melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
screenshot bukti pelaporan tanggal 25 April 2025.
Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perseroan merupakan orang perseorangan
yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), karena memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
mendapat otorisasi dari pihak manapun dan merupakan penerima manfaat dari
Perseroan.
Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menetapkan pengendali berdasarkan
Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), dan Tony
Saputra selaku pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder) telah
memenuhi ketentuan mengenai pihak yang bertindak sebagai pengendali berdasarkan
POJK 3/2021, dimana Tony Saputra mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan.
4. Perseroan telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor Perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
3
Page 148
5. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah
dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Pengangkatan Muhtar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah
memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”).
Muhtar merupakan orang perorangan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi
dan tidak merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lain, sehingga
penunjukannya sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK 35/2014.
7. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Pedoman Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
34/2014”).
F Saud Tamba Tua selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan
Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Tony Saputra merupakan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan Rizka Fadilah merupakan pihak yang menduduki
jabatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Ketiganya
ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan bukan merupakan
anggota Direksi Perseroan, sehingga penunjukan Ketua dan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK 34/2014.
8. Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit Perseroan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).
Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dan terdiri dari 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan, yang
diketuai oleh Komisaris Independen Perseroan. Ketua dan anggota Komite Audit telah
memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
55/2015, sehingga penunjukan Ketua dan anggota Komite audit telah sesuai dengan
ketentuan POJK 55/2015.
9. Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah
memenuhi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”).
10. Perseroan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
tanggal PSH.
11. Berdasarkan surat PT. Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-259/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
peringkat Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan senilai Rp.
4
Page 149
1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) adalah idA (Single A), di
mana hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersiat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Peringkat tersebut berlaku untuk periode sampai
dengan 1 Maret 2026.
Berdasarkan surat Pefindo No. RTG-016/PEF-DIR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II
Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Pefindo mengkonfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II senilai maksimum Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar
Rupiah) berlaku peringkat yang tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-
259/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas Obligasi Berkelanjutan PT RMK
Energy, Tbk. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026.
Perseroan telah memperoleh peringkat atas Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
perseroan yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Pefindo.
12. Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 21.01/DEKOM-
RMKE/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, Dewan Komisaris telah menyetujui rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (Obligasi)
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
13. Dana hasil dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang akan diterima oleh Perseroan,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar 31.67% (tiga puluh satu koma enam tujuh persen) akan digunakan untuk
keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara (“RMKN”). Hasil pinjaman ini akan
digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dan jasa terkait pengadaan
batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
rantai pasok RMKN.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan
rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai
Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.06/SPK/RMKE-
RMKN/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp.
190.000.000.000,-
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun
5
Page 150
Periode Pembayaran : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
Bunga tanggal pembayaran bunga Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
Tujuan Penggunaan : Pengadaan Batubara dan jasa terkait pengadaan
Pinjaman batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai
pasok RMKN
Persyaratan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana
Pendahuluan Pencairan dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ
perseroan (jika perlu).
Prosedur dan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau
Persyaratan Pelunasan pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo,
maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari
jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik
sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja
telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian
mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita
dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
karenanya Pihak Pertama wajib membayar
seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua
dengan seketika dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
99,99% secara langsung.
6
Page 151
Adapun beberapa pihak yang akan memasok kebutuhan Batubara dan
menggunakan jasa RMKN, antara lain:
No Pemasok Nomor & Tanggal Perjanjian
1. PT Wiraduta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
Sejahtera 03.109/SPJB/RMKN-WSL/IX/2025 dan No.
Lenggeng WSL.048/XI/Dir-2025 Tanggal 1 September 2025
2. PT Daya Bambu berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
Sejahtera 03.56/SPJB/RMKN-DBS/VII/2025 Tanggal 7 Juli
2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I No.
14.03/Add I/RMKN-DBS/I/2026 Tanggal 2 Januari
2026
3. PT Renjana berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No.
Swakarya Energi 03.122/SPJB/RMKN-RSE/XI/2025 Tanggal 3
November 2025 sebagaimana diubah dengan
Addendum I No. 14.06/ADD I/RMKN-RSE/I/2026
Tanggal 2 Januari 2026
4. PT Sinar Wijaya - - Perjanjian Jual Beli Batubara No.
Energi 03.100/SPJB/RMKN-SWE/IX/2025 Tanggal 29
September 2025 dan Addendum I No.
14.63/ADD/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 1
Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.100”)
- Perjanjian Jual Beli No. 03.108/SPJB/RMKN-
SWE/X/2025 Tanggal 13 Oktober 2025
(“Perjanjian No. 03.108”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No.
03.112/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 20
Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.112”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No.
03.114/SPJB/RMKN-SWE/X/2025 Tanggal 24
Oktober 2025 (“Perjanjian No. 03.114”);
- Perjanjian Jual Beli Batubara No.
03.135/SPJB/RMKN-SWE/XI/2025 Tanggal 24
November 2025 (“Perjanjian No. 03.135”)
Pembelian batubara kepada para pemasok diatas, diperkirakan mulai
dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Lebih lanjut, pembelian tersebut akan
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan operasional
Perseroan, ketersediaan pasokan, jadwal pengiriman, serta kondisi pasar, dengan
perkiraan sudah dapat digunakan seluruhnya pada 31 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok
batubara tersebut.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini.
2. Sebesar 26.67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) akan digunakan
untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak,
7
Page 152
yaitu PT Royaltama Mulia Kencana (“RMUK”). Hasil pinjaman ini akan digunakan
oleh RMUK untuk pembayaran untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada
biaya operasional guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi
rantai pasok RMUK.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan
rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai
Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.5/SPK/RMKE-
RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp.
360.000.000.000,- dengan alokasi rincian sebesar
Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar
Rupiah) akan dipergunakan untuk kebutuhan
modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak
terbatas pada biaya operasional guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai
pasok RMUK.
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun
Periode Pembayaran : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
Bunga tanggal pembayaran bunga Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
Tujuan Penggunaan : a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta
Pinjaman kegiatan umum usaha (general corporate
purposes) yang termasuk namun tidak
terbatas pada biaya operasional guna
menunjang pertumbuhan penjualan dan
optimalisasi rantai pasok RMUK.
b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan
ekspansi jasa logistik dalam bentuk
Pembangunan infrastruktur terkait dan
upgrade jalan pengangkutan Batubara.
Persyaratan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana
Pendahuluan Pencairan dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ
perseroan (jika perlu).
Prosedur dan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau
8
Page 153
Persyaratan Pelunasan pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
jatuh tempo Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kembali Pinjaman Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib
untuk membayar denda sebesar 0,01% per
bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik
sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja
telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
dengan surat teguran, somasi dan/atau surat
dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya Pihak Pertama
wajib membayar seluruh hutangnya kepada
Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMUK merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
99,99% secara langsung.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini.
3. Sebesar 33.33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk
keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu
RMUK. Hasil pinjaman ini akan digunakan untuk belanja modal RMUK
sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam bentuk pembangunan
infrastruktur terkait dan upgrade jalan pengangkutan batubara.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMUK akan diberikan secara bergulir, dengan
rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMUK sebagai
Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 02.5/SPK/RMKE-
RMUK/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp.
9
Page 154
360.000.000.000,- dengan alokasi rincian sebesar
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
akan digunakan untuk belanja modal RMUK
sehubungan dengan ekspansi jasa logistik dalam
bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan
upgrade jalan pengangkutan batu bara.
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap II Tahun 2026 per tahun
Periode Pembayaran : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
Bunga tanggal pembayaran bunga Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk ke
pemegang obligasi
Jatuh Tempo : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I PT RMK Energy, Tbk. Tahap II
Tahun 2026 Seri A dan selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PT RMK
Energy, Tbk. Tahap II Tahun 2026 Seri B
Tujuan Penggunaan : a) Pembayaran kebutuhan modal kerja serta
Pinjaman kegiatan umum usaha (general corporate
purposes), yang termasuk namun tidak
terbatas pada biaya operasional guna
menunjang pertumbuhan penjualan dan
optimalisasi rantai pasok Pihak Pertama.
b) Belanja modal RMUK sehubungan dengan
ekspansi jasa logistik dalam bentuk
Pembangunan infrastruktur terkait dan
upgrade jalan pengangkutan Batubara.
Persyaratan : a) Pihak Kedua telah efektif menerima dana
Pendahuluan Pencairan dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan;
b) Persetujuan dari RUPS atau organ
perseroan (jika perlu).
Prosedur dan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau
Persyaratan Pelunasan pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
jatuh tempo Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kembali Pinjaman Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib
untuk membayar denda sebesar 0,01% per
bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik
10
Page 155
sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja
telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
dengan surat teguran, somasi dan/atau surat
dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya Pihak Pertama
wajib membayar seluruh hutangnya kepada
Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
99,99% secara langsung.
Adapun rincian alokasi belanja modal RMUK sehubungan dengan ekspansi jasa
logistik dalam bentuk pembangunan infrastruktur terkait dan upgrade jalan
pengangkutan batu bara adalah sebagai berikut:
- Sebesar Rp. 99.515.904.000 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus lima
belas juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) akan digunakan untuk ekspansi
jasa logistik dengan pengadaan material untuk pembangunan Train Loading
Station yaitu fasilitas pemuatan kereta api yang termasuk namun tidak
terbatas pada hopper, conveyor, loading chute, struktur pendukung, system
control dan fasilitas penunjang lainnya. Perincian kontrak adalah sebagai
berikut:
Nilai Kontrak
No. Nomor Perjanjian Vendor Tanggal
(IDR)
02.96/SPMK/RMUK- PT Swadaya
1 22 Desember 2025 99.515.904.000
SKP/XII/2025 Karya Persada
- Sisanya akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan dengan metode
CTRB (Cement Treated Recyling Base) dan chipseal. Untuk mendukung hal
ini RMUK memiliki beberapa pemasok, antara lain PT Buana Tiga Putri, CV
Abidam, CV Raja Batu Sejahtera dan CV Gemilang Makmur Mandiri. Saat ini
RMUK belum memiliki kontrak atau PO dengan para pemasok tersebut.
Proyek peningkatan kualitas jalan tersebut rencananya akan mulai
dilaksanakan pada bulan Kuartal I 2026 dan dengan target penyelesaian dan
serah terima pada bulan Kuartal I 2027.
Dalam melakukan peningkatan kualitas jalan, RMUK menjalankan kegiatan
usahanya dengan Perizinan Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No.
91203022202660006 dan Perubahan berdasarkan Keputusan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-
PB/PMDN/2024 tanggal 23 Januari 2024. IUJP tersebut meliputi Klasifikasi Sub
Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan: Jalan Tambang.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMUK kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan
bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
11
Page 156
Yang ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai (“Transaksi Pinjaman”).
4. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan
umum usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas
pada biaya operasional seperti pada bahan bakar, pelumas, sparepart,
sewa dan perbaikan pemeliharaan (”Transaksi Modal Kerja”).
Rencana Penggunaan Dana untuk Transaksi Pinjaman kepada RMKN dan RMUK
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak wajib
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham
Perseroan pada RMKN dan RMUK sebesar 99,99%. Perseroan wajib melaporkan
Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja
ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban pelaporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan
dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
14. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk.
Tahap II Tahun 2026 No. 193 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap II
Tahun 2026 No. 194 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk.
Tahap II Tahun 2026 No. 195 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat dihadapan
12
Page 157
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 196 tanggal 27 Januari 2026, yang dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
012/OBL/KSEI/0126 tanggal 27 Januari 2026.
Perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi Pasal 3 POJK 36/2014,
karena Perseroan merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu
paling singkat 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 27 Januari 2026.
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penawaran Umum Efek Bersifat Utang ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Hak pemegang Obligasi
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki
hubungan kredit.
16. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan dan perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani
secara sah oleh Perseroan, masih berlaku, dan mengikat Perseroan, serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan sampai dengan tanggal PSH ini: (i)
Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas perjanjian-perjanjian
material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan, dan (ii) Perseroan secara material dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian-perjanjian material
tersebut.
Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat
pembatasan (negative covenants), baik yang dapat membatasi dan/atau merugikan
13
Page 158
hak pemegang saham publik, menghalangi rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, maupun pembatasan lainnya
terkait rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Perseroan telah
memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Central Asia sesuai
dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 01419/SLK-KOM/2024 tanggal 15 Juli
2024 perihal Persetujuan atas Negative Covenant, Surat PT Bank Central Asia, Tbk.
No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan
Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan Surat PT Bank Central Asia,
Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta
Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds.
17. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pelaporan
dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan, membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, mengikutsertakan
pekerja Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan
mencatatkan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.
18. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset
benda bergerak dan aset benda tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset
benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
milik Perseroan dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).
Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah sah memiliki Hak Kekayaan Intelektual berupa
Hak Merek dengan No. Pendaftaran IDM001141470 yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu
sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan tidak dalam status penjaminan serta tidak
terlibat dalam perkara/sengketa apapun.
Perseroan telah menutup asuransi terhadap sebagian aset-aset material milik
Perseroan berupa aset benda tidak bergerak, dan polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku sampai dengan tanggal Pemeriksaan Hukum. Berdasarkan Surat Pernyataan
Direksi Keuangan Perseroan tanggal 28 Januari 2026, jumlah pertanggungan
memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.
Perseroan tidak memiliki/menutup asuransi sebagian aset-asetnya. Terhadap aset-
aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul, Perseroan akan
menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau
musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai Perseroan.
14
Page 159
19. Pada tanggal PSH ini, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang baik langsung
maupun tidak langsung pada:
a. PT. Royaltama Mulia Kencana ("RMUK") sebanyak 1.499.900 saham atau
sebesar 99,9%.
b. PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara ("RMKN") sebanyak 49.999 saham atau
sebesar 99,9%.
c. PT. Royaltama Marga Kencana ("RMAK") sebanyak 99 saham atau sebesar 99%.
d. PT. Truba Bara Banyu Enim ("TBBE") sebanyak 215.900 saham atau sebesar
62%.
e. PT. Bahtera Mustika Mulia ("BMM") sebanyak 60.200.000 saham atau sebesar
45%.
f. RMK Commodities Pte. Ltd. (“RMKC”) sebanyak 10.000 saham atau sebesar
100% melalui RMKN.
Penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak,
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyertaan saham
Perseroan pada Perusahaan Anak tidak dijaminkan.
PSH mengenai Perusahaan Anak terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II.
Konsultan Hukum tidak memberikan pendapat hukum atas BMM karena kepemilikan
saham Perseroan kurang dari 50%, dan laporan keuangan tidak dikonsolidasikan.
20. Berdasarkan Keterangan Perseroan, Perseroan memiliki utang pajak per 31 Desember
2025 sebesar Rp2.824.839.701,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan telah
membayar utang pajak sebesar Rp2.226.230.745,- sesuai ketentuan yang berlaku.
21. Bahwa pengungkapan aspek hukum secara ringkas dalam Informasi Tambahan telah
sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum.
22. Sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dalam perkara di badan peradilan,
berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 27 Januari
2026, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha
tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau
tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, maupun
yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.
23. Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi
15
Page 160
Penelusuran Perkara di tempat kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya
tertanggal 27 Januari 2026, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang
secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan kegiatan usaha
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.
II. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
PSH ini kami buat dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. PSH ini dikeluarkan dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan
dari LPSH yang memuat penjelasan rinci dari hal-hal yang disebutkan di PSH ini.
2. Kecuali apabila disebutkan lain dalam PSH ini, maka PSH ini mencakup semua aspek
hukum terkait Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
hanya 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
sebelum tanggal pernyataan pendaftaran.
3. PSH ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya PSH ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan sama
menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
4. PSH ini dibuat berpedoman pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor : Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
5. PSH ini kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas
apa yang tertulis didalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga
terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak tersedia dokumen
yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap perlu dan material,
kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang mendukung hubungan-hubungan hukum
yang nyata sesuai konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan sepanjang
diperlukan kami mendasarkannya juga kepada penegasan-penegasan, penyataan dan
16
Page 161
konfirmasi tertulis yang diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau pihak
lain.
6. Bahwa PSH ini dapat dipengaruhi oleh putusan badan peradilan dan peraturan
perundangan yang bersifat memaksa serta tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
7. PSH ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan, dan tidak dapat digunakan selain dari
rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan.
8. PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan hukum terhadap Perseroan dan Perusahaan
Anak yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Februari 2026.
III. ASUMSI-ASUMSI
PSH ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi di bawah ini:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak, dan pemegang saham yang berbentuk badan hukum
kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah asli, dan
dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi
atau salinan adalah sesuai dengan aslinya;
2. Bahwa fakta-fakta, dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, dan
pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, pemegang saham, dan pihak ketiga kepada
kami untuk tujuan Pemeriksaan Hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal PSH ini dibuat;
3. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta pengambilan keputusan sampai dengan
tanggal LPSH dan PSH telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan
tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Bahwa semua pihak dan/atau wakil atau kuasanya yang mengadakan perjanjian,
kontrak, persetujuan, pengikatan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan laporan dengan atau kepada Perseroan dan Perusahaan Anak
mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
[BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]
17
Page 162
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini sesuai
ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PSH ini menggantikan
PSH Ref. No. : XXV/030/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 20 Februari 2026.
Hormat kami,
JURNALIS & PONTO LAW FIRM
Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023
18
Page 163
LAMPIRAN I
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM TERKAIT PERUSAHAAN ANAK
Pendapat dari Segi Hukum (“PSH”) terkait Perusahaan Anak merupakan satu kesatuan dari
Pendapat Dari Segi Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II PT. RMK Energy, Tbk., No. XXV/034/J&P/FJ-AM-AB/II/26 tanggal 24 Februari
2026.
A. Perusahaan Anak
1. Perusahaan Anak, yaitu RMUK, RMKN, RMAK, TBBE telah didirikan secara sah, dan
dijalankan menurut ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Indonesia, dan perubahan-perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah
dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perusahaan Anak yang termuat dalam
anggaran dasar Perusahaan Anak.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan Surat Pernyataan RMAK tanggal 28 Januari
2026, RMAK belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara
administratif dan secara operasional.
3. Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, riwayat perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan saham RMUK, RMAK dan TBBE selama 2 (dua) tahun terakhir telah
dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal PSH, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada RMKN.
4. Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
(ultimate shareholders) dari Perusahaan Anak adalah Tony Saputra.
Perusahaan Anak telah melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online berdasarkan screenshot bukti pelaporan tanggal 8 Januari 2026.
Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perusahaan Anak merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres 13/2018, karena penerima
manfaat dari Perusahaan Anak.
5. RMUK dan RMAK belum memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk dana
cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT. Oleh karena belum
dipenuhinya kewajiban pencadangan sebagaimana Pasal 70 ayat (3) UUPT, maka
berdasarkan Pasal 70 ayat (4) UUPT, cadangan RMUK dan RMAK hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
19
Page 164
RMKN telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor RMKN sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
Rp10.000.000.000,-.
TBBE telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor TBBE sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
Rp7.000.000.000,-.
6. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak telah dilakukan secara
sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Perusahaan Anak telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
tanggal PSH.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, proses perkembangan
perizinan dan/atau persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha RMUK yang belum
sesuai adalah NIB dan Sertifikat Standar.
a. NIB
Berdasarkan keterangan RMUK, KBLI 28160 – Industri Alat Pengangkat dan
Pemindah belum dimasukan ke dalam NIB RMUK karena RMUK belum
menjalankan kegiatan usaha tersebut.
b. Sertifikat Standar
Berdasarkan Surat Pernyataan RMUK tanggal 28 Januari 2026, sampai dengan
saat ini RMUK belum melakukan kegiatan usaha Konstruksi Jalan Rel (KBLI
42103), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan (KBLI 77391), Penyiapan Lahan (KBLI 43120),
dan Angkutan Jalan Rel untuk Barang (KBLI 49120) sehingga RMUK belum
melakukan pengurusan dan pemenuhan persyaratan untuk penerbitan sertifikat
standar dan izin usaha terkait lainnya.
Namun demikian, RMUK dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Perizinan Berusaha - Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91203022202660006 dan
Perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 05/1/IUJP-PB/PMDN/2024 tanggal 23 Januari 2024. IUJP
tersebut meliputi untuk Klasifikasi Sub Bidang Usaha – Konstruksi Pertambangan:
Jalan Tambang.
8. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu (i) melakukan
20
Page 165
pelaporan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan; (ii) membayarkan upah tenaga kerja
sesuai dengan Upah Minimum Provinsi; (iii) mengikutsertakan pekerja Perusahaan
Anak dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan (iv) memiliki
Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia kecuali RMAK karena belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak
dalam melakukan kegiatan baik itu secara administrasi dan secara operasional.
9. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
Pernyataan/Keterangan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal
28 Januari 2026 terkait kepemilikan aset benda bergerak maupun aset benda tidak
bergerak:
1) RMUK, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar RMUK serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2) RMKN, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak. Perolehan
dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar RMKN, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai RMKN tidak dalam keadaan
sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan
atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata maupun pidana.
RMKN mempunyai penyertaan saham yang sah secara langsung pada RMKC
sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar 100%.
3) TBBE memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak termasuk
bangunan semi permanen. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar TBBE serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai TBBE
tidak dalam keadaan sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata
maupun pidana.
4) RMAK tidak memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan, baik aset
benda tidak bergerak, benda bergerak, maupun benda tidak berwujud.
5) Perusahaan Anak tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual.
10. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 28 Januari
2026 terkait asuransi terhadap aset benda bergerak maupun aset benda tidak
bergerak:
1) RMUK, RMKN, dan TBBE tidak memiliki/menutup asuransi atas aset-asetnya.
Terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul,
RMUK, RMKN, dan TBBE akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari
rusaknya, hilangnya atau musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai RMUK,
RMKN, dan TBBE.
21
Page 166
Dalam hal terjadi force majeure terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan, hal ini
tidak berdampak secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan
usaha RMUK, RMKN, dan TBBE karena aset tersebut hanya sebagian kecil dari
keseluruhan aset yang dimiliki oleh RMUK, RMKN, dan TBBE.
2) RMAK tidak memiliki asuransi karena tidak memiliki aset benda tidak bergerak dan
aset benda bergerak.
11. Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material dan perjanjian
dengan pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak, dan
perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani secara sah oleh Perusahaan Anak,
masih berlaku, dan mengikat Perusahaan Anak, serta tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan ketentuan Hukum Indonesia.
Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh RMUK dan RMKN telah sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material dan perjanjian-
perjanjian Perusahaan Anak dengan pihak ketiga yang dapat membatasi hak-hak
pemegang saham publik serta menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana hasil pelaksanaan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. RMKN telah memperoleh persetujuan atas
pembatasan (waiver) dari:
1) Bank Mandiri sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial
Banking Center Palembang No. CM1.PLB/0761/2025 tanggal 6 Maret 2025; dan
2) Bank Central Asia sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No.
00714/SLK-KOM/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan
Obligasi Korporasi atas nama PT RMK Energy, Tbk., dan Surat PT Bank Central
Asia, Tbk. No. 0334/SLK-KOM/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Persetujuan
Memperoleh Pinjaman, Meminjamkan Uang Kepada Perusahaan Afiliasi, serta
Penambahan Hutang melalui Penerbitan Corporate Bonds.
12. Berdasarkan keterangan RMUK, RMUK memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
sebesar Rp 1.767.752.191,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, RMUK telah membayar
utang pajak sebesar Rp. 348.080.096,- sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan RMKN, RMKN memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
sebesar Rp1.013.993.708,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMKN, RMKN telah membayar
utang pajak sebesar Rp3.081.708.007,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RMKN memiliki lebih bayar utang pajak sebesar Rp2.067.714.299,-.
Berdasarkan Keterangan TBBE, TBBE memiliki utang pajak per 31 Desember 2025
sebesar Rp. 2.601.256.951,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan TBBE, TBBE telah membayar
utang pajak sebesar Rp. 862.189.869,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
22
Page 167
RMAK tidak memiliki kewajiban dan utang pajak, karena RMAK belum beroperasi
(tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara administratif dan secara operasional.
13. Sehubungan dengan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan,
berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
kedudukan Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan Direksi dari masing-masing
Perusahaan Anak tertanggal 27 Januari 2026, Perusahaan Anak tidak sedang
menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,
praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk
tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan
Perusahaan Anak secara negatif dan material, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy, Tbk.
14. Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
masing Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan
pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat kedudukan
Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 27 Januari 2026, tidak ada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak yang sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada
sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan
tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan
Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 PT. RMK Energy,
Tbk.
B. RMK Commodities Pte Ltd
Pendapat Hukum atas RMK Commodities Pte Ltd terdapat dalam Lampiran II.
[BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]
23
Page 168
LAMPIRAN II PENDAPAT DARI SEGI HUKUM RMK Commodities PTE LTD [BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]
Page 169
Ref Kami: AW/ZY/26008
21 Januari 2026
PT RMK Energy Tbk
Wisma RMK Lantai 2
Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610
(“Klien”)
Yth.
RMK COMMODITIES PTE. LTD. (NOMOR REGISTRASI PERUSAHAAN
202133639Z)
PENDAPAT HUKUM
(I) PENDAHULUAN
1. Kami telah diminta oleh Klien untuk memberikan informasi
serta pendapat kami (jika perlu) mengenai hal-hal berikut
yang berkaitan dengan RMK COMMODITIES PTE. LTD.
(“Perusahaan”):
(a) apakah Perusahaan didirikan secara sah dan tetap
beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di
Singapura;
(b) informasi terkait Perusahaan, termasuk waktu
registrasi, alamat terdaftar, modal saham, pemegang
saham, dan rasio kepemilikan saham;
(c) perubahan modal saham, pemegang saham, dan direktur
sejak pendirian Perusahaan;
Page 170
(d) apakah terdapat permasalahan materiil berdasarkan
hasil penelusuran dalam daftar kebangkrutan dan
litigasi yang dilakukan melalui Integrated
Electronic Litigation System (“eLitigation”) milik
Yudikatif Singapura, yang berkaitan dengan
Perusahaan dan direkturnya dalam periode 2023 hingga
2026.
2. Surat ini (“Surat”) diminta dalam rangka penawaran umum
efek utang oleh Klien (“Penerbitan Obligasi”). Untuk
menghindari keraguan, Surat ini secara tegas terbatas
hanya pada hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan tidak
boleh ditafsirkan sebagai berlaku untuk hal lain di luar
cakupan yang dinyatakan. Kami membatasi Surat ini hanya
pada aspek hukum Singapura, karena kami tidak memiliki
kualifikasi untuk memberikan pendapat hukum terkait
yurisdiksi lain, dan Surat ini akan ditafsirkan
berdasarkan hukum Singapura.
3. Setiap hal yang merujuk kepada “kami”, dan/atau “milik
kami” dalam Surat ini merujuk pada Aquinas Law Alliance
LLP.
4. Untuk tujuan Surat ini, kami telah menelaah dokumen-
dokumen berikut:
(a) hasil penelusuran informasi instan elektronik yang
diperoleh dari ACRA pada 18 Januari 2026 terkait
Perusahaan, yang dilampirkan dalam Lampiran 2
(Penelusuran ACRA) (“Penelusuran ACRA”);
Page 171
(b) hasil penelusuran yang kami lakukan pada 11 Juni
2024, 14 Februari 2025 dan 19 Januari 2026 terkait
Perusahaan dan para direkturnya melalui eLitigation
untuk periode 2023 hingga 2026 (“Penelusuran Cause
Book”). Hasil dari Penelusuran Cause Book
dilampirkan dalam Lampiran 3 (Penelusuran Cause
Book); dan
(c) dokumen-dokumen yang tercantum dalam Lampiran 4
(Daftar Dokumen yang Ditelaah),
(bersama-sama disebut sebagai “Dokumen” sebagaimana
disebutkan dalam Lampiran 5).
5. Sehubungan dengan penelusuran yang telah dilakukan,
meskipun kami telah berupaya memastikan akurasi laporan
penelusuran kami, penelusuran ini bergantung pada akurasi
catatan yang dikelola oleh otoritas yang berwenang, dan
informasi yang diperoleh dari laporan penelusuran mungkin
tidak mencerminkan perubahan atau pengarsipan yang
dilakukan dalam beberapa minggu sebelum tanggal
penelusuran tersebut, mengingat informasi tersebut sedang
diperbarui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu,
hasil telaah kami atas penelusuran ini mungkin tidak
berdasarkan informasi yang sepenuhnya mutakhir.
6. Untuk tujuan Surat ini, kami tidak menelaah dokumen apa
pun yang mungkin telah dipublikasikan atau diberikan
kepada kami setelah tanggal Surat ini.
(II) ASUMSI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SURAT INI
Page 172
7. Surat ini disusun semata-mata untuk digunakan oleh Klien
dalam konteks Pencatatan (Listing), dan tunduk pada dasar,
asumsi, serta batasan yang ditetapkan dalam Lampiran 1
dari Surat ini. Kami tidak menerima tanggung jawab maupun
kewajiban hukum kepada siapa pun selain Klien terkait isi
dari Surat ini. Oleh karena itu, Surat ini tidak untuk
dijadikan pedoman oleh pihak manapun (selain yang
disebutkan dalam Surat ini) atau untuk digunakan untuk
tujuan apapun selain untuk tujuan Pencatatan.
8. Isi dari Surat ini bersifat rahasia dan dilindungi oleh
hak istimewa hukum profesional. Surat ini maupun isi dari
Surat ini tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun
selain Klien, pejabat dan karyawan mereka yang berwenang,
pihak-pihak terkait yang terlibat dalam Pencatatan, serta
pihak lain yang disepakati antara Klien dan Aquinas Law
Alliance LLP.
9. Surat ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi kepada
pihak yang berkepentingan mengenai apakah mereka harus
melanjutkan Pencatatan, yang merupakan keputusan
komersial yang harus diambil oleh pihak yang
berkepentingan. Surat ini juga bukan pengganti untuk
pernyataan dan jaminan yang mungkin ingin diperoleh oleh
Klien (atau pihak ketiga lainnya) dari Perusahaan dalam
kaitannya dengan Pencatatan.
(III) PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN INFORMASI PERUSAHAAN
Page 173
10. Perusahaan didirikan secara sah pada tanggal 27 September
2021 sebagai perseroan terbatas swasta (private limited
company) dan secara hukum masih beroperasi sebagai
entitas hukum yang terpisah berdasarkan hukum Singapura.
Per tanggal Surat ini, Perusahaan memiliki wewenang penuh
untuk menjalankan usahanya di Singapura dan tidak
memerlukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Singapura. Salinan dokumen berikut telah kami tinjau:
(a) Salinan sah sesuai aslinya dari Sertifikat
Konfirmasi Pendirian Perusahaan tertanggal 14
Januari 2026; dan
(b) Profil bisnis Perusahaan yang diperoleh dari ACRA
pada 18 Januari 2026.
11. Selain Anggaran Dasar Perusahaan (Constitution)
tertanggal 27 September 2021, tidak ditemukan versi lain
dari Anggaran Dasar tersebut, sehingga Surat ini disusun
dengan asumsi bahwa tidak ada perubahan lebih lanjut
terhadap Anggaran Dasar Perusahaan sejak pendiriannya.
12. Anggaran Dasar Perusahaan serta sertifikat pendiriannya
telah memenuhi persyaratan seluruh hukum yang berlaku di
Singapura dan berlaku sepenuhnya.
13. Berikut adalah informasi mengenai Perusahaan per 19
Januari 2026:
a. Nama : RMK Commodities Pte. Ltd.
b. Nomor Registrasi
Page 174
Perusahaan : 202133639Z
c. Tanggal Pendirian : 27 September 2021
d. Tempat Pendirian : Singapura
e. Alamat Terdaftar : 1 Raffles Place #28-02, One
Raffles Place, Singapore
048616
f. Modal Ditempatkan
dan Disetor : USD 10,000.00
g. Jumlah Saham : 10,000 Saham Biasa
h. Akhir Tahun Buku : 31 Desember
i. Kegiatan Usaha Utama : Perdagangan Besar Berbagai
Jenis Barang Tanpa Produk
Dominan
j. Direktur :
(i) Teo Hwee Yeow
Warga Negara Singapura
Nomor Identitas S1160223A
(ii) William Saputra
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas X714786
(iii) Vincent Saputra
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas X1223912
(iv) Nathania Pricilla Saputra
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas X1879552
Page 175
k. Sekretaris:
(i) Lim Mei Jing Lisa (Lin Meijing)
Warga Negara Singapura
Nomor Identitas: S8432456F
l. Pemegang Saham : PT Royaltama Multi Komoditi
Nusantara (“PT RMKN”)
Perusahaan yang didirikan di
Republik Indonesia
Nomor Registrasi Perusahaan
T15UF6142B
Klien memiliki 99,99% saham di
PT RMKN
m. Gadai : Hak tanggungan pihak pertama
atas rekening setoran margin
(Nomor Rekening 606-00-000086-
5) untuk kepentingan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, Cabang
Singapura.
14. Kami mencatat dari profil bisnis ACRA Perusahaan bahwa
surat pemberitahuan tahunan terakhir Perusahaan diajukan
pada tanggal 28 April 2025. Mengingat tahun buku
Perusahaan berakhir pada tanggal 31 Desember, per tanggal
Surat ini, dalam hal ini Perusahaan tetap memenuhi
kewajiban pengajuan surat pemberitahuan tahunannya.
Page 176
15. Perusahaan mengubah namanya dari Pisteuo Commodities Pte.
Ltd. menjadi RMK Commodities Pte. Ltd. yang berlaku sejak
tanggal 28 Agustus 2025. Berdasarkan Companies Act 1967
(“Companies Act”), sebuah perusahaan dapat mengubah
namanya melalui keputusan khusus. Kami telah meninjau
(i) keputusan direksi secara tertulis yang memanggil
rapat umum luar biasa dalam rangka mengesahkan keputusan
khusus perubahan nama, (ii) pemberitahuan rapat luar
biasa dan persetujuan pemberitahuan singkat, (iii)
risalah rapat luar biasa yang menyetujui perubahan nama,
dan (iv) Salinan sah sesuai aslinya dari Sertifikat
Konfirmasi Pendirian Perusahaan dengan nama RMK
Commodities Pte. Ltd. Hal tersebut di atas tercermin
pada profil bisnis ACRA Perusahaan.
16. Sejak tanggal pendiriannya, Perusahaan telah mematuhi
seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Singapura, dan tidak terdapat hambatan hukum yang dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan.
(IV) PENGALOKASIAN DAN PENERBITAN SAHAM
17. Kami mencatat bahwa ketentuan materiil terkait penerbitan
dan pengalokasian saham sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Peraturan Ketentuan
1. 7 (1) Tanpa mengurangi hak khusus yang
telah diberikan sebelumnya kepada
Page 177
pemegang saham atau kelas saham yang
telah ada, namun tetap tunduk pada
Undang-Undang, saham dalam Perusahaan
dapat diterbitkan oleh Direksi.
(2) Saham yang dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterbitkan dengan hak istimewa,
hak tangguhan, atau hak khusus atau
batasan lainnya, termasuk namun tidak
terbatas pada hak atas dividen, hak
suara, pengembalian modal, atau
ketentuan lainnya, sebagaimana
ditentukan oleh Direksi, dengan tetap
tunduk pada keputusan rapat umum
pemegang saham biasa (ordinary
resolution).
2. 8 (1) Jika pada suatu waktu modal saham
terbagi dalam berbagai kelas saham yang
berbeda, maka hak yang melekat pada
setiap kelas saham tersebut (kecuali
ditentukan lain dalam ketentuan
penerbitan saham dari kelas yang
bersangkutan) dapat diubah, baik dalam
keadaan Perusahaan sedang atau tidak
dalam proses likuidasi, dengan:
(a) Persetujuan tertulis dari pemegang
Page 178
75% saham yang ditempatkan dalam kelas
tersebut; atau
(b) Persetujuan melalui keputusan khusus
(special resolution) yang disahkan dalam
rapat umum pemegang saham khusus bagi
pemegang saham dalam kelas yang
bersangkutan.
3. 10 Perusahaan dapat membayar komisi atau
brokerage yang diizinkan oleh hukum
dalam setiap penerbitan saham yang
dilakukan.
4. 22 Direksi dapat, dalam penerbitan saham,
memberikan perlakuan yang berbeda kepada
pemegang saham terkait dengan jumlah
panggilan modal (call) yang harus
dibayar serta waktu pembayarannya.
5. 45 (1) Tunduk pada arahan lain yang mungkin
diberikan oleh Perusahaan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham, seluruh saham baru
yang akan diterbitkan harus terlebih
dahulu ditawarkan kepada seluruh pihak
yang, pada tanggal penawaran saham,
berhak menerima pemberitahuan mengenai
rapat umum pemegang saham, sebanding
dengan atau sedekat mungkin dengan
Page 179
jumlah saham yang telah dimiliki oleh
masing-masing pemegang saham.
18. Kami mencatat bahwa penerbitan dan pengalokasian saham
oleh Perusahaan pada saat pendiriannya adalah sebagai
berikut:
Tanggal Penerima Rincian Otorisasi Dokumen
Alokasi Saham Alokasi Pendukung
Saham &
Pelaporan
Hukum
27 Glenny Jumlah 1. 1. Daftar
September Soetanto saham: 500 Keputusan Pemegang
2021 saham biasa Direksi Saham yang
secara dikelola
Nilai Tertulis ACRA
Transaksi: 2.
USD 500.00 Anggaran
Dasar
Perusahaan
27 Vincent Jumlah 1. 1. Daftar
September Saputra saham: Keputusan Pemegang
2021 2.000 saham Direksi Saham yang
biasa secara dikelola
Tertulis ACRA
Page 180
Nilai 2.
Transaksi: Anggaran
USD Dasar
2,000.00 Perusahaan
27 Tony Jumlah 1. 1. Daftar
September Saputra saham: Keputusan Pemegang
2021 7.500 saham Direksi Saham yang
biasa secara dikelola
Tertulis ACRA
Nilai 2.
Transaksi: Anggaran
USD Dasar
7,500.00 Perusahaan
19. Kami mencatat bahwa satu-satunya pemegang saham
Perusahaan saat ini adalah PT RMKN.
20. Per tanggal Surat ini, kami telah memeriksa Daftar
Pemegang Saham yang dikelola ACRA tertanggal 14 Januari
2026. Kami mencatat bahwa total sebesar USD 10,000 yang
harus dibayarkan terkait saham yang dialokasikan telah
disetor penuh.
(VI) PENGALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
21. Ketentuan Pokok Terkait Pengalihan Saham Berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan
No. Peraturan Ketentuan
Page 181
1. 24 (1) Dengan tunduk pada Anggaran Dasar
ini, setiap pemegang saham dapat
mengalihkan seluruh atau sebagian saham
miliknya melalui instrumen tertulis dalam
bentuk yang lazim atau umum digunakan,
atau dalam bentuk lain yang disetujui
oleh direksi.
(2) Instrumen pengalihan harus
ditandatangani oleh atau atas nama pihak
yang mengalihkan, dan pihak yang
mengalihkan tetap menjadi pemegang atas
saham yang dialihkan hingga nama penerima
pengalihan dicatat dalam daftar
elektronik pemegang saham.
2. 25 (1) Agar perusahaan dapat mengajukan
pemberitahuan pengalihan saham kepada
Registrar sesuai dengan Pasal 128(1)(a)
dari Undang-Undang, pihak yang
mengalihkan harus menyerahkan hal-hal
berikut terkait dengan pengalihan saham
ke kantor terdaftar perusahaan:
(a) instrumen pengalihan;
(b) biaya yang tidak melebihi $1
sebagaimana dapat ditetapkan
oleh direksi dari waktu ke
Page 182
waktu;
(c) surat saham yang terkait dengan
instrumen pengalihan tersebut;
dan
(d) bukti lain yang secara wajar
dapat diminta oleh direksi untuk
menunjukkan pihak yang
mengalihkan dalam melakukan
pengalihan.
(2) Setelah menerima dokumen sebagaimana
disebutkan dalam ayat (1), perusahaan,
dengan tunduk pada regulasi 26, harus
mengajukan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar sesuai dengan Pasal 128
dari Undang-Undang dan menyimpan
instrumen pengalihan sebagaimana
disebutkan dalam peraturan 24.
3. 26 (1) Direksi dapat menolak untuk
mengajukan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar jika —
(a) saham tersebut belum sepenuhnya
dibayar;
(b) direksi tidak menyetujui
penerima pengalihan; atau
(c) perusahaan memiliki hak
Page 183
tanggungan atas saham tersebut.
4. 27 Pengajuan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar untuk tujuan memperbarui
daftar elektronik pemegang saham dapat
ditangguhkan kapan saja dan untuk jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan
oleh direksi dari waktu ke waktu, tetapi
tidak lebih dari total 30 hari dalam satu
tahun.
22. Pengalihan Saham Perusahaan Sejak Pendirian adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pihak Yang Penerima Rincian Otorisasi Dokumen
Pengalihan Mengalihkan Pengalihan Pengalihan Pendukung &
Pelaporan
Hukum
15 Desember Tony PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Saputra Saham: Keputusan Pengalihan
7,500 saham Direksi Saham
biasa secara
Tertulis
Nilai 2. Anggaran
Transaksi: Dasar
SGD 1.00 Perusahaan
15 Desember Vincent PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Saputra Saham: Keputusan Pengalihan
2,000 saham Direksi Saham
biasa secara
Page 184
Tertulis
Nilai 2. Anggaran
Transaksi: Dasar
SGD 1.00 Perusahaan
15 Desember Glenny PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Soetanto Saham: 500 Keputusan Pengalihan
saham biasa Direksi Saham
Nilai secara
Transaksi: Tertulis
SGD 1.00 2. Anggaran
Dasar
Perusahaan
(VI) DIREKSI, SEKRETARIS, DAN AUDITOR PERUSAHAAN
23. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Direksi
Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:
(a) Teo Hwee Yeow;
(b) William Saputra;
(c) Vincent Saputra; dan
(d) Nathania Pricilla Saputra.
24. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau dokumen
berikut (a) Formulir 45 (Persetujuan untuk Bertindak
sebagai Direktur dan Pernyataan Tidak Didiskualifikasi
untuk Bertindak sebagai Direktur) yang telah
ditandatangani oleh Teo Hwee Yeow, William Saputra,
Vincent Saputra, dan Nathania Pricilla Saputra, (b)
Risalah rapat direksi pertama yang menunjuk Vincent
Saputra sebagai direktur Perusahaan, (c) Keputusan
Page 185
Direksi secara tertulis yang menyetujui pengangkatan
William Saputra sebagai direktur mulai berlaku sejak 3
Januari 2023, (d) Keputusan Direksi secara tertulis yang
menyetujui pengangkatan Teo Hwee Yeow sebagai direktur
mulai berlaku sejak 12 Juli 2024, (e) Keputusan Direksi
secara tertulis yang menyetujui pengangkatan Nathania
Pricilla Saputra sebagai direktur mulai berlaku sejak 1
Oktober 2025, dan (f) Buku Daftar Direksi Perusahaan
tertanggal 14 Januari 2026.
25. Per tanggal Surat ini dan berdasarkan Buku Daftar Direksi
tertanggal 14 Januari 2026, kami mencatat bahwa anggota
direksi berikut ini telah mengakhiri jabatannya sebagai
Direktur Perusahaan:
Nama Tanggal Otorisasi Dokumen
Direktur Berakhir Pendukung &
Jabatan Pelaporan
Hukum
Cheo Ken 16 Keputusan Direksi Daftar
Loong Desember secara tertulis yang Pemegang
2022 menyetujui pengunduran Saham yang
diri dikelola
ACRA
Tan Lian 12 Juli Keputusan Direksi Daftar
Kiow 2024 secara tertulis yang Pemegang
menyetujui pengunduran Saham yang
Page 186
diri dikelola
ACRA
Glenny 17 Keputusan Direksi Daftar
Soetanto Oktober secara tertulis yang Pemegang
2025 menyetujui pengunduran Saham yang
diri dikelola
ACRA
26. Kami belum menemukan surat pengunduran diri Cheo Ken
Loong, Tan Lian Kiow dan Glenny Soetanto.
27. Kami mencatat bahwa Teo Hwee Yeow memiliki alamat
terdaftar di Singapura serta Nomor Identitas Singapura.
Namun, kami belum melihat kartu identitas tersebut.
Berdasarkan informasi ini, Perusahaan telah memenuhi
ketentuan Pasal 145(1) Companies Act, yang mensyaratkan
setiap perusahaan memiliki setidaknya satu direktur yang
berdomisili tetap di Singapura.
28. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sekretaris
Perusahaan saat ini adalah:
(a) Lim Mei Jing Lisa (Lin Meijing).
29. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau dokumen
berikut (a) Formulir 45B (Persetujuan untuk Bertindak
sebagai Sekretaris) yang telah ditandatangani oleh Lim
Mei Jing Lisa, (b) Keputusan Direksi secara tertulis yang
menyetujui pengangkatan Lim Mei Jing Lisa sebagai
Page 187
Sekretaris Perusahaan; dan (c) Buku Daftar Sekretaris
yang dikelola ACRA tertanggal 14 Januari 2026.
30. Berdasarkan profil bisnis ACRA Perusahaan, auditor yang
ditunjuk hingga tanggal Surat ini adalah S C Mohan PAC.
Kami telah meninjau keputusan direksi secara tertulis
tertanggal 4 Februari 2025 yang menunjuk S C Mohan PAC
sebagai auditor Perusahaan.
31. Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 205D Companies Act,
ACRA memiliki hak untuk mewajibkan Perusahaan menyerahkan
laporan keuangan yang telah diaudit jika ACRA menilai
bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal
199 atau Pasal 201 Companies Act, atau jika ACRA menilai
bahwa hal tersebut diperlukan untuk kepentingan publik.
(VII) PERWAKILAN KORPORASI
32. Kami telah meninjau sertifikat perwakilan korporasi
tertanggal 8 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT RMKN.
Berdasarkan sertifikat tersebut, Tony Saputra (Pemegang
Paspor Indonesia No. X1332586) dan Vincent Saputra
(Pemegang Paspor Indonesia No. X1223912) telah ditunjuk
sebagai Perwakilan Korporasi Perusahaan.
(VIII) KONTRAK MATERIIL
33. Kami mencatat bahwa Perusahaan telah mengadakan
perjanjian jual beli dengan pihak-pihak berikut:
(a) Glencore International AG pada 4 Desember 2025 untuk
penjualan batubara uap; dan
Page 188
(b) PT Duta Bara Utama pada 15 Desember 2025 untuk
pembelian batubara uap;
34. Kami tidak meninjau isi perjanjian-perjanjian di atas.
Oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat apa pun
mengenai ketentuan, keabsahan, keberlakuan, interpretasi,
atau efek hukumnya.
(IX) ASET PERUSAHAAN
35. Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa
Perusahaan tidak memiliki aset utama, kecuali rekening
bank berikut:
Nomor Rekening 606-00-0000836-5
Bank
Nama Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perlu dicatat bahwa ini adalah
cabang di Singapura dari bank
Indonesia.
Mata Uang Dolar Amerika Serikat (USD)
36. Kami telah melakukan penelusuran merek dagang pada 14
Januari 2026 melalui Intellectual Property Office of
Singapore terkait dengan Perusahaan, dan kami mencatat
bahwa Perusahaan bukan pemilik dari merek dagang
terdaftar di Singapura.
(X) ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN
37. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau Keputusan
Direksi secara tertulis tertanggal 16 Desember 2022, yang
Page 189
menyetujui perubahan alamat terdaftar Perusahaan menjadi
1 Raffles Place, #28-02 One Raffles Place, Singapore
048616. Perubahan alamat ini juga telah tercantum dalam
profil bisnis Perusahaan tertanggal 14 Januari 2026.
38. Kami mencatat bahwa alamat perusahaan hanya merupakan
alamat pendaftaran, dan Perusahaan tidak memiliki
properti yang terdaftar di alamat tersebut.
(XI) KEGIATAN USAHA UTAMA PERUSAHAAN
39. Kami mencatat bahwa kegiatan usaha utama Perusahaan
adalah “Perdagangan Besar Berbagai Jenis Barang Tanpa
Produk Dominan” berdasarkan Kode Klasifikasi Industri
Standar Singapura (“SSIC”) 46900.
40. Sesuai dengan klasifikasi SSIC, Perusahaan tidak
diwajibkan untuk memperoleh izin atau lisensi tertentu
untuk menjalankan kegiatan usaha utama yang telah
terdaftar. Namun, jika di kemudian hari Perusahaan
berencana untuk melakukan perdagangan dan/atau kegiatan
ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti namun tidak
terbatas pada besar perdagangan besar makanan dan
minuman yang dikendalikan, barang makanan yang
dikendalikan, obat-obatan dan produk farmasi, bahan kimia
dan material lainnya yang berbahaya, Perusahaan dapat
diwajibkan untuk memperoleh izin khusus dari otoritas
terkait untuk setiap kategori produk tersebut.
Page 190
41. Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa
Perusahaan tidak menjalankan bisnis yang membutuhkan izin
atau lisensi khusus untuk operasionalnya saat ini.
(XII) DIVIDEN
42. Pada tanggal 28 April 2025, Perusahaan mengumumkan
dividen bebas pajak tingkat 1 final sebesar USD450,000
atas 10.000 saham biasa yang diterbitkan Perusahaan untuk
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang harus
dibayar kepada pemegang saham tunggal Perusahaan. Kami
telah meninjau (1) keputusan direksi secara tertulis yang
memanggil rapat umum luar biasa dalam rangka pengumuman
dividen tersebut, (ii) pemberitahuan rapat luar biasa dan
persetujuan atas pemberitahuan singkat, dan (iii) risalah
rapat luar biasa yang menyetujui pengumuman dividen
tersebut.
43. Perlu dicatat bahwa, sesuai dengan Pasal 403 Companies
Act, dividen tidak boleh dibayarkan kecuali dari laba.
Karena kami tidak menelaah dokumen yang berkaitan dengan
catatan keuangan Perusahaan, kami tidak dapat menentukan
apakah dividen tersebut dibayarkan dari laba.
(XIII) KARYAWAN PERUSAHAAN
44. Kami telah menerima petunjuk bahwa Perusahaan tidak
memiliki karyawan hingga tanggal Surat ini. Selain itu,
kami juga tidak menemukan dokumen terkait ketenagakerjaan,
termasuk kontrak kerja yang mengatur hubungan kerja
dengan karyawan.
Page 191
(XIV) KEPATUHAN PAJAK
45. Perusahaan dikenakan pajak korporasi sebesar 17% atas
laba yang diperoleh, yang dikenakan secara tahunan.
Hingga tanggal Surat ini, Manajemen telah menyatakan
bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban pajak yang
tertunggak.
46. Hingga tanggal Surat ini, kami tidak menemukan dokumen
yang menunjukkan ketidakpatuhan pajak oleh Perusahaan.
Kami juga mencatat bahwa Perusahaan tidak melanggar hukum
serta peraturan terkait administrasi perpajakan. Selain
itu, Perusahaan tidak pernah terlibat dalam investigasi
perpajakan maupun dikenakan sanksi perpajakan oleh
Otoritas Pajak, yaitu Inland Revenue Authority of
Singapore.
(XV) PENELUSURAN ELITIGATION
47. Berdasarkan hasil penelusuran terkait litigasi dan
kepailitan yang dilakukan terhadap Perusahaan dan
direksinya melalui eLitigation untuk periode tahun 2023
hingga 2026, tidak ditemukan adanya proses litigasi
maupun kepailitan yang melibatkan Perusahaan dan/atau
direksinya dalam periode tersebut.
48. Berdasarkan Dokumen yang telah kami tinjau, kami tidak
mengetahui adanya pelanggaran besar yang dilakukan oleh
Perusahaan dan direksinya dalam bidang perpajakan,
perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, perindustrian
dan perdagangan, pengawasan mutu, keselamatan kerja,
Page 192
valuta asing, kepabeanan, sumber daya lahan, serta aspek
hukum lainnya yang berlaku di Singapura sejak tahun 2023.
49. Selain itu, kami mencatat bahwa dalam periode tersebut,
tidak ditemukan adanya tindakan yang dapat mengakibatkan
sanksi administratif atau hukuman, tuntutan hukum, atau
klaim yang dapat berdampak materiil secara merugikan
terhadap Perusahaan.
50. Kami tidak dapat memberikan pendapat terkait adanya kasus
arbitrase yang diajukan oleh atau terhadap Perusahaan,
mengingat sifat kerahasiaan proses arbitrase dan
ketiadaan basis data publik yang tersedia untuk informasi
tersebut. Namun, kami mencatat bahwa Manajemen telah
menyatakan bahwa tidak ada kasus arbitrase yang diajukan
oleh atau terhadap Perusahaan, serta tidak ditemukan
adanya catatan terkait Pemberitahuan Arbitrase.
Hormat kami,
AQUINAS LAW ALLIANCE LLP
Page 193
LAMPIRAN 1
Asumsi dan Batasan
Dasar, Asumsi, dan Batasan
1. Tinjauan dan Surat Ini Disusun Berdasarkan Dasar dan
Asumsi Berikut:
(a) Bahwa semua Dokumen dan informasi yang relevan
dengan Pencatatan (Listing) telah diberikan kepada
kami atau telah tersedia atas permintaan kami, serta
tidak terdapat kelalaian yang dapat menyebabkan
Dokumen dan/atau informasi yang diberikan menjadi
tidak akurat;
(b) Bahwa Dokumen yang diterima oleh kami adalah lengkap
dan akurat. Apabila suatu Dokumen jelas tidak
lengkap dan Klien tidak dapat memberikan bagian yang
hilang meskipun telah kami mintakan, kami tidak
memberikan komentar mengenai ketentuan yang hilang
tersebut atau atas Dokumen lain yang disebutkan
dalam Dokumen terkait tetapi tidak kami terima,
selain dari menjelaskan dalam laporan ini bahwa
Dokumen yang diberikan kepada kami tidak lengkap;
(c) Bahwa Dokumen yang diterima merupakan salinan asli
yang autentik, seluruh salinan sesuai dengan aslinya,
serta semua Dokumen yang diperlihatkan kepada kami
adalah Dokumen asli, yang tidak dipalsukan atau
dimodifikasi dalam bentuk apa pun (termasuk
penggantian halaman di dalamnya);
Page 194
(d) Bahwa semua Dokumen yang kami terima adalah versi
terkini, belum dibatalkan atau digantikan, serta
tidak terdapat perubahan atau tambahan apa pun
hingga tanggal Dokumen tersebut diberikan kepada
kami;
(e) Bahwa Anggaran Dasar Perusahaan yang diberikan
kepada kami adalah asli, terkini, dan belum
mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.
(f) Bahwa seluruh fakta yang dinyatakan dalam Dokumen
adalah benar, serta informasi yang diberikan kepada
kami oleh Perusahaan, pejabat, dan karyawannya
adalah lengkap, benar, akurat, dan tidak
menyesatkan;
(g) Bahwa seluruh tanda tangan, cap (jika ada),
sertifikat bea materai, serta tanda-tanda lainnya
yang terdapat pada semua Dokumen asli yang diberikan
kepada kami adalah sah dan asli;
(h) Bahwa semua Dokumen yang telah diperiksa telah
ditandatangani secara sah serta mengikat pihak-pihak
yang bersangkutan, dan bahwa Dokumen yang
ditandatangani secara sah tersebut sesuai dengan
Dokumen yang telah diperiksa. Bahwa Dokumen yang
diperiksa namun tidak ditandatangani (jika ada),
telah ditandatangani secara sah serta mengikat
pihak-pihak yang bersangkutan, dan bahwa Dokumen
Page 195
yang ditandatangani secara sah tersebut sesuai
dengan Dokumen yang telah diperiksa;
(i) Bahwa setiap pihak yang berkontrak dalam suatu
Dokumen: (1) Memiliki kapasitas hukum, wewenang,
serta kekuasaan yang diperlukan, dan telah mengambil
seluruh tindakan korporasi atau tindakan lainnya
yang diperlukan untuk mengadakan dan melaksanakan
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Dokumen
tersebut; (2) telah mengesahkan, menandatangani, dan
menyerahkan Dokumen tersebut dengan sah; serta (3)
telah melakukan atau akan melakukan segala tindakan
lebih lanjut yang diperlukan, termasuk pengajuan
atau pendaftaran kepada otoritas pemerintah yang
berwenang guna memberikan kekuatan hukum penuh
terhadap Dokumen tersebut serta transaksi yang
dimaksudkan di dalamnya;
(j) Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Surat ini,
diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak
dari hasil pemeriksaan Dokumen, tidak ada pihak
dalam Dokumen yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dan syarat Dokumen, serta tidak ada alasan
yang dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk
mengakhiri Dokumen, baik dengan pemberian waktu
maupun pemberitahuan tertentu;
(k) Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Surat ini,
diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak
Page 196
dari hasil pemeriksaan Dokumen, bahwa pihak-pihak
dalam Dokumen telah mematuhi ketentuan Dokumen dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya, serta tidak
melakukan tindakan di luar ruang lingkup Dokumen;
(l) Bahwa hal-hal yang bersumber dari catatan publik
sebagaimana disebutkan dalam Surat ini hanya
terbatas pada informasi yang dapat diperoleh dari
daftar publik di Singapura, serta tidak mencakup
informasi yang hanya dapat diperoleh dari daftar
publik di yurisdiksi lain di luar Singapura.
(m) Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Direksi
Perusahaan telah dilakukan demi kepentingan terbaik
Perusahaan dan sah di semua yurisdiksi terkait.
Selain itu, tidak ada kepentingan pemegang saham
Perusahaan yang dirugikan akibat proses sebelumnya
yang dilakukan oleh Perusahaan;
(n) Bahwa tidak ada satu pun Direksi Perusahaan yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dilarang untuk
bertindak sebagai direktur suatu perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Perusahaan 1967 serta
tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan
tindakan yang dapat menyebabkan jabatan mereka
menjadi kosong berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
jika berlaku;
(o) Bahwa para pemegang saham Perusahaan sebagaimana
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham merupakan
Page 197
pemilik manfaat dari saham tersebut serta tidak
membebankan atau memberikan jaminan atas saham
mereka atau melakukan tindakan lain terkait saham
tersebut. Kami harus menyebutkan bahwa berdasarkan
hukum Singapura, saham dalam modal suatu perusahaan
Singapura dapat dijadikan jaminan, dibebani hak
tanggungan, atau dialihkan kepemilikannya melalui
perjanjian yang bersifat tertutup (private);
(p) Bahwa seluruh pengalokasian saham yang dilakukan
dengan pembayaran tunai telah dibayar secara sah dan
lunas, serta bahwa setiap bentuk pembayaran lainnya
untuk pengalokasian saham telah dilakukan secara sah
atau diterima penuh oleh Perusahaan;
(q) Bahwa tidak ada persetujuan, izin, lisensi, atau
persyaratan peraturan lainnya dari pemerintah atau
otoritas regulator yang telah diserahkan kepada kami
untuk ditinjau yang telah dibatalkan, dicabut,
ditangguhkan, diubah, atau diamandemen;
(r) Bahwa seluruh persetujuan, izin, otorisasi, lisensi,
pembebasan, dan perintah (jika ada) yang diperlukan
dari otoritas pemerintah atau regulator di luar
Singapura serta semua persyaratan hukum lainnya di
luar Singapura untuk memastikan legalitas, keabsahan,
dan keberlakuan transaksi sebagaimana disebutkan
atau dimaksudkan dalam Dokumen yang disediakan telah
diperoleh atau dipenuhi, tetap berlaku, serta akan
Page 198
terus memiliki kekuatan hukum penuh, dan bahwa
segala ketentuan yang menjadi syarat dari
persetujuan tersebut telah dipenuhi;
(s) Bahwa informasi yang terkandung dalam Penelusuran
ACRA dan Penelusuran Cause Book (secara kolektif
disebut sebagai "Penelusuran Publik yang Relevan")
adalah lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan pada
tanggal penelusuran atau pada tanggal balasan yang
diterima. Perlu dicatat bahwa informasi yang
diperoleh dari Penelusuran Publik yang Relevan
mungkin tidak selalu mencerminkan data terbaru,
karena pembaruan dilakukan secara berkala dan
mungkin belum mencerminkan pengajuan atau permohonan
yang dilakukan sebelum penelusuran dilakukan tetapi
belum diperbarui pada saat penelusuran dilakukan.
(t) Bahwa catatan resmi Perusahaan yang telah disediakan
kepada kami adalah lengkap dan catatan mengenai
rapat Perusahaan telah diperbarui hingga tanggal
pemeriksaan kami;
(u) Bahwa kami tidak melakukan verifikasi independen
atas informasi yang diberikan kepada kami serta
tidak melakukan pemeriksaan fisik atau investigasi
secara langsung terkait dengan aset, properti, atau
operasional Perusahaan dalam rangka pelaksanaan uji
tuntas hukum (legal due diligence) yang kami
lakukan;
Page 199
(v) Bahwa kami tidak melakukan penyelidikan atas hal-hal
yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Dokumen
atau yang tidak secara nyata tampak dari Dokumen.
Sebagai contoh, kami tidak menilai apakah terdapat
fakta-fakta yang dapat menyebabkan atau membuktikan
adanya pelanggaran yang telah atau mungkin terjadi
terhadap ketentuan dalam Dokumen. Kami juga tidak
memiliki pengetahuan apakah suatu Dokumen telah
dihentikan atau diperpanjang durasinya kecuali telah
diungkapkan kepada kami oleh Perusahaan dan para
pemegang sahamnya;
(w) Bahwa kecuali jika kami diberitahu oleh Klien, tidak
ada informasi terkini atau dokumen tambahan yang
dimasukkan ke dalam materi, berkas, atau informasi
yang diberikan kepada kami oleh Perusahaan.
2. Tinjauan dan komentar kami yang disampaikan dalam laporan
ini tunduk pada batasan sebagai berikut:
(a) Kami tidak memberikan, serta tidak bermaksud untuk
memberikan, komentar mengenai kelayakan komersial,
keberhasilan, risiko, atau profitabilitas dari
kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan
maupun tujuan komersial lainnya yang dimiliki oleh
Perusahaan;
(b) Kami tidak memberikan pandangan mengenai keunggulan
atau kelemahan dari sistem pengendalian bisnis,
operasional, atau keuangan Perusahaan;
Page 200
(c) Kami tidak memberikan pandangan mengenai apakah hak
dan kewajiban para pihak sebagaimana tercantum dalam
Dokumen yang disebutkan dalam Surat ini telah,
sedang, atau akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen tersebut. Kami juga tidak
memberikan pandangan apakah Perusahaan telah
melanggar ketentuan dalam Dokumen atau apakah
terdapat dasar hukum yang memungkinkan salah satu
pihak untuk mengakhiri Dokumen;
(d) Kami tidak menyatakan pendapat apakah Dokumen telah
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di dalam
Perusahaan;
(e) Perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam atau
disebutkan dalam Dokumen mungkin saja tidak pernah
dijalankan, telah dilanggar, atau telah diubah
secara lisan oleh para pihak, termasuk melalui
perilaku atau praktik bisnis tertentu, tanpa
sepengetahuan kami. Selain itu, mungkin terdapat
perjanjian yang sepenuhnya bersifat lisan dan tidak
diungkapkan kepada kami;
(f) Tinjauan yang kami lakukan hanya dari perspektif
hukum, dan kami tidak memberikan nasihat dalam aspek
perpajakan, keuangan, komersial, akuntansi, atau
aspek lainnya;
(g) Kami tidak cakap untuk memberikan pendapat mengenai
kecukupan atau kelayakan polis asuransi yang
Page 201
dimiliki oleh Perusahaan, dan kami tidak menyatakan
pendapat atas keabsahan, kecukupan, serta kelayakan
pertanggungan asuransi terhadap Perusahaan, aset,
properti, atau operasionalnya;
(h) Tinjauan kami hanya dilakukan dari perspektif hukum
secara umum, dan kami tidak melakukan uji tuntas
(due diligence) dalam aspek lingkungan terhadap
Perusahaan;
(i) Kami tidak melakukan investigasi independen terhadap
hukum negara asing, dan karena kami tidak memiliki
kapasitas untuk memberikan nasihat mengenai hukum
negara asing, maka setiap pandangan yang dinyatakan
dalam Surat ini terkait dengan hukum asing harus
dikonfirmasi atau ditinjau ulang oleh penasihat
hukum dari yurisdiksi terkait. Kami tidak memberikan
komentar mengenai apakah Pencatatan Saham dapat
dibatasi, dilarang, atau dipengaruhi oleh hukum,
peraturan, atau regulasi dari yurisdiksi asing mana
pun. Jika suatu dokumen secara eksplisit tidak
menunjukkan keterkaitannya dengan Perusahaan, dan
setelah melakukan verifikasi yang wajar kepada Klien
kami dapat memastikan bahwa dokumen tersebut memang
tidak berkaitan dengan Perusahaan, maka kami tidak
meninjau dokumen tersebut atau memberikan komentar
mengenai isinya;
Page 202
(j) Kami tidak berada dalam posisi untuk memastikan dan
tidak memberikan komentar apakah Perusahaan dan/atau
anak perusahaannya terlibat dalam proses arbitrase
atau telah melanggar ketentuan perjanjian, instrumen
hukum, putusan pengadilan, keputusan, perintah,
undang-undang, peraturan, atau ketentuan hukum
lainnya yang berlaku. Kami juga tidak memberikan
komentar apakah pelanggaran tersebut dapat berdampak
negatif secara Materiil terhadap bisnis, operasional,
kondisi, properti, atau aset Perusahaan dan/atau
anak perusahaannya.
Page 203
PERNYATAAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Saya, ANANG FAHKCRUDIN, Penerjemah Tersumpah di Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
dengan ini menerangkan dan menyatakan, sesuai dengan sumpah jabatan saya,
bahwa dokumen ini merupakan terjemahan yang benar, setia dan lengkap dari
dokumen sumber yang diberikan kepada saya.
I, ANANG FAHKCRUDIN, a Sworn Translator in the Republic of Indonesia by
virtue of the applicable laws and regulations in the Republic of Indonesia,
hereby state and declare, under my oath of office, that the foregoing document is
a true, faithful and correct English translation of the source document in
Indonesian presented to me.
Jakarta, 23 Januari 2026
ANANG FAHKCRUDIN
Penerjemah Tersumpah [Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris
ke Bahasa Indonesia]
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-18 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022
Alamat : Jl. Kalibata Timur Raya No. 12 RT. 011 RW. 008, Kalibata,
Jakarta Selatan 12740
Telepon : 0811953700
E-mail : anangf@gmail.com
No. Register : A&P/I/2026/0948
Names mentioned 173 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×15
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×6
unresolved
org
PT RMK Investama RMUK
p.11
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana RMKN
p.11
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara RMAK
p.11
unresolved
org
PT Royaltama Marga Kencana RMT
p.11
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang TBBE
p.11
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim BMM
p.11
unresolved
org
PT Bahtera Mustika Mulia NBT
p.11
unresolved
org
PT Nusantara Bara Tambang RMKC
p.11
unresolved
org
RMK Commodities Pte. Ltd
p.11 ×4
unresolved
person
Rosliana Sari Hendarto S.H.
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.12 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.15 ×3
unresolved
org
Pte Ltd
p.17 ×2
unresolved
org
PT Wiraduta Sejahtera
p.31
unresolved
org
PT Renjana Swakarya
p.31
unresolved
org
PT Swadaya Karya
p.33
unresolved
org
PT Buana Tiga Putri
p.33
unresolved
org
Menteri Investasi
p.33 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.33 ×3
unresolved
org
PT Bank Central
p.35 ×3
unresolved
org
Asia Tbk
p.35 ×3
unresolved
person
Miki Tanumiharja
p.36 ×2
unresolved
org
PT Rantaimulia Kencana. Fasilitas
p.36
unresolved
person
Diah Sulistyani Sediati
p.37 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.39 ×3
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance. Jangka
p.39
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka
p.39
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance. Jangka
p.39
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Energi
p.39
unresolved
org
PT Daya Bambu Sejahtera
p.39
unresolved
org
PT Banyan Koalindo Lestari
p.39
unresolved
org
PT Trakindo Utama
p.39
unresolved
org
PT Usaha Maju Makmur
p.39 ×2
unresolved
org
PT Jambi Sumber Bara Utama
p.39
unresolved
org
PT Gorby Putra Utama
p.39
unresolved
org
PT Neyva Putri Sriwijaya
p.39
unresolved
org
PT Bersatu Sejahtera Trikaya
p.41
unresolved
org
PT Energi Sukses Andalan
p.41
unresolved
org
Bary Commodities Pte. Ltd.
p.41
unresolved
org
KKA Riana & Rekan
p.42
unresolved
org
PT Rantaimulia Kencana. Jangka
p.43 ×2
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang
p.53 ×2
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kontruksi
p.55
unresolved
org
PT Kreasindo Mandiri Sejahtera
p.55
unresolved
org
PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja
p.55
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.56
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.60 ×2
unresolved
org
PT. Andalan Mutu
p.61 ×2
unresolved
org
Penjualan
p.61
unresolved
org
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Eksportir
p.61
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.62 ×2
unresolved
org
PT. Golden
p.62
unresolved
org
PT. Penumpukan
p.63
unresolved
org
PT. Manambang Muara
p.63 ×2
unresolved
org
PT Buana Perkasa Sukses
p.64
unresolved
org
PT Buana
p.64
unresolved
org
PT. Dizamatra
p.64
unresolved
org
PT. Dizamatra Powerindo
p.64
unresolved
org
PT. Royaltama
p.65
unresolved
org
PT. GCI
p.65
unresolved
org
PT. Truba Bara Banyu
p.65
unresolved
org
PT. Truba Bara
p.65 ×2
unresolved
org
PT. Bahtera Mustika Mulia
p.66 ×4
unresolved
org
Arbitrase Indonesia
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
p.69 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.70 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.70 ×5
unresolved
org
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
p.77 ×14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.78
unresolved
org
PT. Mustika Bara Bengkulu
p.78 ×2
unresolved
org
PT. Bahtera Bahari Shipyard
p.78 ×2
unresolved
person
RMKE
· Direktur Utama
p.79 ×2
unresolved
person
Soelaeman Widjaja
· Direktur
p.79
unresolved
person
MBB
· Direktur
p.79 ×2
unresolved
person
Selamet Widodo
· Direktur
p.79
unresolved
person
BBS
· Direktur
p.79
unresolved
person
Freddy Hartono
· Komisaris Utama
p.79
unresolved
org
Bank Garansi
p.82 ×4
unresolved
org
Bank Garansi Elektronik
p.82
unresolved
org
PT. Rantai Mulia Kencana
p.83
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Kencana
p.83 ×8
unresolved
org
PT Budi Gema Gempita
p.87
unresolved
org
PT Mustika Indah Permai
p.87
unresolved
org
PT Manambang Muara Enim
p.87
unresolved
org
PT Wiraduta Sejahtera Langgeng
p.87
unresolved
org
PT Kereta Api Indonesia. Maka
p.87
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus
p.88
unresolved
org
PT RMKN
p.88 ×5
unresolved
person
Rosliana S. Hendarto
· Notaris
p.104
unresolved
person
Yasmine Nurul Fitriasti
· Notaris
p.104 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.104 ×3
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.
p.104 ×3
unresolved
person
Rizki Hirmanto
· Notaris
p.106
unresolved
person
Erna Wahyudin
· Notaris
p.110
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.
p.110
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim
p.113 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.113
unresolved
org
PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.
p.113
unresolved
org
PT Truba Bara Loading
p.126
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.133
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.135
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.135
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.135
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.135
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.135 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.135
unresolved
org
Bank Indonesia
p.135 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.135
unresolved
—
Pengangkatan Muhtar
· Sekretaris Perusahaan
p.148
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.158
unresolved
org
PT. Royaltama Marga Kencana
p.159
unresolved
person
PONTO LAW FIRM Akhmad Muthosim
p.162
unresolved
person
H. STTD.
p.162
unresolved
—
Cheo
p.185
unresolved
—
Tan
p.185
unresolved
org
AQUINAS LAW ALLIANCE LLP
p.192
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.