Back to announcement
20260225_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029388_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 97
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 18 – 20 Februari 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 25 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT BANK PANIN Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 455 Kantor Cabang Pembantu,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
Website: www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.712.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS DUA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
(enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi
Seri A dan tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA (double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT EVERGREEN SEKURITAS PT ALDIRACITA SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Page 2
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026
Page 3
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan Surat No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan- peraturan pelaksanaannya. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 4
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. I
RINGKASAN .................................................................................................................................... XV
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................. 19
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................... 20
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 27
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.............................................................................................. 27
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................................... 29
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................ 29
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ..................................................................... 31
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................. 32
6. SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................... 33
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ............................................. 34
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN ......................................................... 37
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ...................................................................... 43
10. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................... 47
11. PENGHIMPUNAN DANA ...................................................................................................... 48
V. PERPAJAKAN ............................................................................................................................. 50
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................ 52
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................. 53
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................. 56
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................ 63
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ......................................................................................................................................... 68
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................ 69
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
ALCO : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite yang
merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
Direktur.
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Aset Tetap : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
usaha.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
i
Page 6
melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Anak Perusahaan atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Entitas Anak dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
penarikan uang tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
PDSB : Berarti PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Bursa Efek atau : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
BEI dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Besarnya Bunga
Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai
berikut:
• Seri A : 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun;
• Seri B : 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun.
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
CFI : Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
ii
Page 7
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun, yang
berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Dokumen Emisi : Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika ada),
Pernyataan Penawaran Umum berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, dan/atau yang disyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023 dan POJK No. 45/2024, yaitu pada hari
kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.,
(“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya.
iii
Page 8
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar) Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau FPPO calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
Grup Bank Panin : Berarti Perseroan dan Entitas Anak.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
Harga Pasar Yang Wajar : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
Harga penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Instrumen Keuangan : Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat
lindung nilai.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/POJK.04/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
iv
Page 9
Jadwal Emisi : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan
pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang
berkaitan dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Kreditur Preferen : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan
Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-
Undang Perpajakan.
KPMM : Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.
LDR : Berarti Loan to Deposit Ratio.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di
v
Page 10
Indonesia maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
yang berlaku.
Material : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenue) atau 20%
(dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS
Tahunan Perseroan.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
ini, yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.
Manajer Penjatahan : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Nasabah Penyimpanan : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NPL : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet
sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan IV : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
Obligasi : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV
Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua
triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
(enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak
vi
Page 11
lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
OJK fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
PBI No. 11/2024 : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pengendalian Moneter.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
(a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang
melakukan investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain
yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Emisi Obligasi.
vii
Page 12
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 No. 06
tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Evergreen
Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT
Sucor Sekuritas.
Penutupan Usaha : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang
berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dinyatakan dalam keadaan pailit.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 2/POJK.03/2022 : Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari 2022
tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah.
POJK No. 4/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari 2016
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No. 7/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
viii
Page 13
POJK No. 11/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 12 /POJK.03/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
tentang Konsulidasi Bank Umum.
POJK No. 12/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
tentang Bank Umum.
POJK No. 13/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 19/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 27 Tahun 2022 : Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 30/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 33/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
ix
Page 14
POJK No. 34/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 36/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 45 Tahun 2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
POJK No. 58/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor No. 58/POJK.04/2017 tanggal
8 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
PADG Nomor 8/2025 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 12/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 18/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 23/2021 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
x
Page 15
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 24/2022 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Pemegang Obligasi : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan Akta
No 08 tanggal 2 Februari 2026 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap IV Tahun 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 No. 07
tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Obligasi sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026, yang dibuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 No. 05 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Bersifat Utang di KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-
007/OBL/KSEI/0126tanggal 2 Februari 2026 dibuat di bawah tangan,
bermaterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Utang 2024 tertanggal 2 April 2024.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor: IX.A.I tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan
memperhatikan POJK No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No.
58/POJK.04/2017, berikut dokumen-dokumennya yang diajukan oleh
xi
Page 16
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah).
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
SE OJK No.14/SEOJK.03/2017 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
xii
Page 17
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, pada tanggal jatuh
tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang
Obligasi wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM) tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
xiii
Page 18
VTL : Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xiv
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir September 2025 memiliki 514 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di
Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit –
Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar
Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang,
Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang,
Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar,
Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak,
Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura,
Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura
serta didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan guna
memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru
yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia
Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham:
1. PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2. Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3. Saham Treasuri 15.772.900 1.577.290.000 0,07
4. Masyarakat < 5% 3.633.008.661 363.300.866.100 15,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Penuh
xv
Page 20
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
Informasi selengkapnya mengenai permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat dilihat
pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
3. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026
Target dana Penawaran : Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan IV
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas
miliar Rupiah)
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu
triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah).
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu
triliun empat miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : Seri A : sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen)
per tahun;
Seri B : sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen)
per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek : idAA (Double A) dari PEFINDO
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Pembelian Kembali Obligasi : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back) melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
xvi
Page 21
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun,
seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya,
menjadijaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Informasi selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
5. Faktor Risiko
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.
Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
• Risiko likuiditas
• Risiko pasar
o Risiko suku bunga dan
o Risiko valuta asing
• Risiko operasional
o Risiko hukum
o Risiko reputasi
o Risiko strategik
o Risiko kepatuhan
• Risiko teknologi
xvii
Page 22
• Risiko persaingan pangsa pasar
• Risiko makro ekonomi
• Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
• Risiko anak perusahaan
• Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan
6. Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan optimisme yang tinggi, berlandaskan pada visi
strategis untuk "Menjadi Bank pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal."
Keyakinan ini didukung oleh fundamental perekonomian nasional yang tetap menunjukkan resiliensi kuat
di tengah dinamika dan ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia
menunjukkan kinerja yang solid dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan tercatat
tumbuh sebesar 5,11% di sepanjang tahun 2025. Di sisi lain, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di tahun 2026 meningkat di kisaran 4,9% - 5,7%. Capaian ini menunjukkan ketahanan
nasional di tengah tantangan global. Kinerja tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara
dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat di antara negara-negara anggota G-20. Secara historis,
Indonesia menunjukkan konsistensi menjaga stabilitas pertumbuhan di kisaran 5%, yang menjadi modal
penting untuk menghadapi tahun 2026.
Ke depan, prospek pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan tetap resilien dan positif. Bank Indonesia
(BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 akan berada dalam kisaran 4,9%
hingga 5,7%, sejalan dengan meningkatnya permintaan domestik, perbaikan investasi, serta terjaganya
stabilitas makroekonomi. Dari sisi sektoral, kinerja ekonomi diprakirakan tetap ditopang oleh lapangan
usaha utama seperti industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan,
serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Indonesia menunjukkan daya tahan yang memadai di
tengah perlambatan ekonomi global yang diprediksi tumbuh melambat dari 3,2% pada tahun 2025
menjadi 3,0% pada tahun 2026.
Fundamental ekonomi nasional yang relatif kuat tersebut memberikan landasan yang kokoh bagi
keberlanjutan kinerja sektor keuangan, termasuk industri perbankan nasional. Stabilitas makroekonomi,
inflasi yang terkendali, serta sistem keuangan yang resilien menciptakan lingkungan usaha yang kondusif
bagi sektor perbankan untuk mempertahankan pertumbuhan, memperluas penyaluran pembiayaan,
serta mengembangkan inovasi produk dan layanan. Potensi pasar domestik yang besar, dengan jumlah
penduduk lebih dari 270 juta jiwa, semakin memperkuat prospek pertumbuhan jangka menengah dan
panjang sektor perbankan.
Selain itu, peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat turut menjadi faktor pendukung
utama bagi pertumbuhan industri perbankan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun
2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan
masyarakat telah mencapai 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%, meningkat
secara signifikan dibandingkan hasil survei pada tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut
mencerminkan semakin luasnya pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk serta layanan
keuangan formal.
Perkembangan positif dalam literasi dan inklusi keuangan tersebut membuka peluang yang berkelanjutan
bagi sektor perbankan untuk memperluas basis nasabah, meningkatkan penyaluran kredit secara prudent,
serta memperdalam intermediasi keuangan, termasuk pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) serta layanan keuangan digital. Perseroan memandang kondisi makroekonomi dan
xviii
Page 23
perkembangan struktural tersebut sebagai faktor pendukung yang signifikan bagi keberlangsungan usaha,
penguatan kinerja keuangan, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada para
pemegang obligasi.
7. Strategi Usaha
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan usaha, Perseroan telah merumuskan rencana
strategis. Rencana ini berfokus pada optimalisasi pengalaman dan kompetensi yang dimiliki guna
mendorong pertumbuhan dan peningkatan kinerja bisnis secara berkelanjutan.
Bank menetapkan strategi ekspansi kredit terukur dengan fokus pada pertumbuhan yang berkualitas dan
berkelanjutan. Penyaluran kredit akan diarahkan terutama pada segmen Konsumer dan Komersial yang
memiliki fundamental bisnis kuat serta prospek pertumbuhan yang sehat. Dengan penerapan manajemen
risiko yang disiplin dan selektif, Bank optimistis dapat mencapai pertumbuhan kredit yang optimal tanpa
mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Guna mendukung struktur pendanaan yang efisien, Perseroan berkomitmen melakukan optimalisasi Dana
Pihak Ketiga (DPK) dengan prioritas pada peningkatan dana murah (CASA). Upaya ini diakselerasi melalui
akuisisi nasabah payroll serta peningkatan nasabah transaksional. Selain itu, pemanfaatan dan penguatan
kanal digital akan terus ditingkatkan untuk mendorong aktivitas transaksi nasabah, sehingga mampu
menekan cost of fund dan memperkuat likuiditas Bank.
Perseroan juga menargetkan penguatan kontribusi fee-based income sebagai pilar diversifikasi
pendapatan di luar pendapatan bunga. Hal ini akan dicapai melalui pengembangan transaksi treasury,
perluasan layanan fitur pada ekosistem perbankan digital, serta optimalisasi pendapatan komisi dari
berbagai produk dan layanan. Strategi ini diharapkan dapat memberikan sumber pendapatan yang lebih
stabil sekaligus mengurangi ketergantungan pada pendapatan bunga.
Sebagai pondasi utama stabilitas bisnis, Perseroan menjalankan program continuous improvement pada
kualitas aset melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam setiap proses persetujuan kredit.
Perseroan melakukan intensifikasi proses penagihan (collection) dan pemantauan risiko secara
berkelanjutan untuk menjaga rasio NPL tetap rendah. Dengan posisi permodalan yang sangat kuat,
Perseroan memiliki kapasitas mitigasi risiko yang memadai untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka
panjang yang berkelanjutan.
8. Kegiatan Penyertaan
Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp 1 miliar pada
posisi 30 September 2025:
Kegiatan Penyertaan Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Perusahaan
Usaha Sejak Operasional (%) Pendapatan
Entitas anak
PT Bank Panin Dubai Syariah Perbankan
2007 2009 67,30 11,39%
Tbk Syariah
PT Clipan Finance Indonesia Lembaga
1982 1982 51,49 14,77%
Tbk Pembiayaan
Perusahaan Penyertaan
PT Mizuho Leasing Indonesia Lembaga
2003 1993 25,06 -
Tbk Pembiayaan
PT Asuransi Multi Artha Guna
Asuransi 2001 1980 7,76 -
Tbk
xix
Page 24
Kegiatan Penyertaan Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Perusahaan
Usaha Sejak Operasional (%) Pendapatan
Perusahaan
PT Panin Sekuritas Tbk 1989 1989 29,00 -
Investasi
PT Bank ANZ Indonesia Perbankan 1990 1973 1,00 -
Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura sebesar Rp
231,86 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan PT Sarana Kal-
Sel Ventura dalam struktur.
Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.
9. Ikhitisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota
(sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/AU.1/07/1687-
4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 226.641.483 243.958.575 222.010.050
JUMLAH LIABILITAS 154.560.436 176.226.996 158.149.035
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 14.200.909 11.661.963 10.548.530
JUMLAH EKUITAS 57.880.138 56.069.616 53.312.485
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 226.641.483 243.958.575 222.010.050
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh 11.433.479 11.053.297 15.017.082 14.136.964
Provisi dan komisi kredit 231.974 338.126 436.888 451.417
Jumlah Pendapatan Bunga 11.665.453 11.391.423 15.453.970 14.588.381
Beban Bunga (5.107.386) (4.724.178) (6.545.430) (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih 6.558.067 6.667.245 8.908.540 9.206.476
xx
Page 25
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih 89.489 95.498 129.609 124.581
Keuntungan bersih penjualan efek 235.816 138.242 161.215 142.973
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 87.022 106.927 144.658 150.059
Bagian laba bersih entitas asosiasi 32.243 39.611 32.283 53.149
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai 193.278 59.190 (100.906) 38.955
wajar melalui laba rugi
Lainnya 1.125.794 1.226.590 1.820.266 2.066.572
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 1.763.642 1.666.058 2.187.125 2.576.289
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.618.928) (1.647.009) (2.167.244) (1.979.148)
Tenaga kerja (1.891.698) (1.948.759) (2.559.147) (2.435.356)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (251.987) (375.015) (288.308) (266.458)
Lainnya (548.288) (562.174) (702.012) (664.549)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (4.310.901) (4.532.957) (5.716.711) (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (2.547.259) (2.866.899) (3.529.586) (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (1.220.136) (902.989) (1.682.728) (2.769.587)
Aset non-keuangan 8.621 9.713 6.756 11.681
(1.211.515) (893.276) (2.757.906)
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai
(1.675.972)
LABA OPERASIONAL 2.799.293 2.907.070 3.702.982 3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 5.294 4.948 6.626 6.570
Lainnya - bersih (19.913) (11.219) (54.714) 89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH (14.619) (6.271) (48.088) 96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.784.674 2.900.799 3.654.894 3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (589.766) (605.634) (788.131) (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 2.194.908 2.295.165 2.866.763 3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 222.930 14.665
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan - - (192.787) (472.736)
pasti
Bagian penghasilan komprehensif lain atas (364) (383) (1.034) 1.757
entitas asosiasi
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan 4.788 9.580 3.217 107.402
direklasifikasi ke laba rugi
Sub jumlah 4.424 9.197 32.326 (348.912)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada 946.239 335.745 (182.806) 171.261
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan (207.033) (71.423) 40.848 (38.184)
direklasifikasi ke laba rugi
Sub jumlah 739.206 264.322 (141.958) 133.077
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain 743.630 273.519 (109.632) (215.835)
periode berjalan setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 2.938.538 2.568.684 2.757.131 2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 2.119.190 2.187.947 2.738.143 2.531.895
Kepentingan non-pengendali 75.718 107.218 128.620 473.641
LABA BERSIH 2.194.908 2.295.165 2.866.763 3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
xxi
Page 26
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Pemilik entitas induk 2.843.695 2.456.853 2.619.534 2.303.920
Kepentingan non-pengendali 94.843 111.831 137.597 485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 2.938.538 2.568.684 2.757.131 2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 87,98 90,83 113,67 105,11
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan (9 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 68,20% 70,68% 72,24% 71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 267,04% 291,67% 314,30% 296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 56,01% 57,58% 54,31% 59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 104,38% 106,03% 104,49% 104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 61,85% 61,92% 58,61% 61,94%
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,57% 6,21% 6,06% 6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 3,72% 3,93% 3,82% 4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 15,35% 16,28% 16,29% 17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih 3,56% 3,73% 3,66% 4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset 1,59% 1,71% 1,59% 1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga 23,87% 25,46% 23,65% 25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,82% 20,15% 18,55% 20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,19% 1,28% 1,18% 1,31%
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga 2,41% 3,82% 5,93% 4,91%
Laba Operasional - Bersih -3,71% -16,40% 0,64% -9,66%
Laba Bersih -4,37% -18,98% -4,62% -8,17%
Jumlah Aset -7,10% 3,86% 9,89% 4,51%
Jumlah Liabilitas -12,29% 3,06% 11,43% 4,15%
Jumlah Ekuitas 3,23% 4,82% 5,17% 5,12%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 37,47% 34,08% 34,54% 32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 39,97% 36,23% 36,72% 34,43%
CAR – Risiko Kredit 40,84% 37,76% 38,45% 35,25%
Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross) 3,16% 3,17% 3,05% 3,09%
NPL (Net) 1,11% 1,09% 0,90% 0,57%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA) 1,59% 1,68% 1,56% 1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE) 5,50% 6,04% 5,61% 5,42%
Net Interest Margin (NIM) 4,24% 4,44% 4,38% 4,93%
BOPO 78,92 77,45% 78,72% 78,18%
xxii
Page 27
30 September 31 Desember
Keterangan (9 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Likuiditas (%)
LDR 88,97% 91,78% 92,33% 97,51%
Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata 4,21% 6,71% 6,52% 7,32%
GWM Rupiah Sekunder 36,70% 41,63% 47,47% 34,55%
GWM Valas - Rata rata 4,01% 4,01% 4,02% 4,03%
* tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.
10. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp7.160.000.000.000,- (tujuh triliun seratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi
yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Jumlah
Pencatatan Jumlah
Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif pada Bursa Obligasi (juta Jatuh Tempo
Terutang
Efek Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II Tahun 27 Juni 2024 09 Okt 2024 3.910.000 08 Okt 2029 3.910.000
2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III 27 Juni 2024 08 Sept 2025 2.154.000 04 Sept 2028 2.154.000
Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III 27 Juni 2024 08 Sept 2025 1.046.000 04 Sept 2030 1.046.000
Tahun 2025 Seri B
Obligasi Subordinasi
Jumlah
Pencatatan Jumlah
Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif pada Bursa Obligasi (juta Jatuh Tempo
Terutang
Efek Rp)
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2031 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
xxiii
Page 28
11. Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi
Rasio Sebelum
Persyaratan Rasio Setelah (Memenuhi/
Keterangan PUB IV Tahap IV
Keuangan PUB IV Tahap IV* Tidak Memenuhi)
(30 September 2025)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) > 9,00% 37,47% 40,15% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross < 5,00% 3,16% 2,64% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM)
> 4,20% 4,21% 5,90% Memenuhi
Rupiah
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dihitung dengan
memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp2.712.000.000.000,-
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.
12. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain 9,000
Deposito berjangka 9,000 16 Maret 2026 - 6 Mei 2026
Liabilitas Derivatif 4,177 2 Maret 2026 - 31 Maret 2026
Liabilitas Akseptasi 433,392 2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
Pinjaman yang diterima 319,909
PT Bank Central Asia Tbk 57,500 1 Maret 2026 - 25 Mei 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 70,729 3 Maret 2026 - 28 Mei 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 64,583 2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
PT Bank Shinhan Indonesia 9,375 13 Maret 2026 - 13 Mei 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 12,500 14 Maret 2026 - 22 Mei 2026
PT Bank DKI Tbk 21,680 4 Maret 2026 - 24 Mei 2026
PT Bank Mandiri Tbk 83,542 4 Maret 2026 - 30 Mei 2026
Jumlah 766,478
* tidak diaudit
Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.
xxiv
Page 29
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.712.000.000.000 - (DUA TRILIUN TUJUH RATUS DUA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan
bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA (double A)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT BANK PANIN Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 455 Kantor Cabang
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Pembantu,
Jakarta 10270, Indonesia dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
Website: www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG
CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
KESEHATAN PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
1
Page 30
1. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun
tujuh ratus dua belas miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu
triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima
koma sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu
triliun empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei
2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 25 Februari
2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
2
Page 31
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 25 Mei 2026 25 Mei 2026
2 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
3 25 November 2026 25 November 2026
4 25 Februari 2027 25 Februari 2027
5 25 Mei 2027 25 Mei 2027
6 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027
7 25 November 2027 25 November 2027
8 25 Februari 2028 25 Februari 2028
9 25 Mei 2028 25 Mei 2028
10 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028
11 25 November 2028 25 November 2028
12 25 Februari 2029 25 Februari 2029
13 25 Mei 2029
14 25 Agustus 2029
15 25 November 2029
16 25 Februari 2030
17 25 Mei 2030
18 25 Agustus 2030
19 25 November 2030
20 25 Februari 2031
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada
maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
3
Page 32
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan jika
jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
- Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
- Mengadakan perubahan di bidang usaha.
- Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.
- Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan
yang berwenang.
- Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali untuk
agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi tidak melebihi
4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
(refinancing).
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
4
Page 33
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
terus menerus.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
- Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
- Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
Direksi Perseroan dalam waktu:
i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah
berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.
- Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi.
- Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi.
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, sesuai
dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
berwenang .
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah
(Medium Term Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang
belum dibayar lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam
surat pengantar kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan
triwulanan.
i. Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai
Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten,
inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada
Wali Amanat.
l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang
diubah terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh
5
Page 34
tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat
keputusan Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut
- Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
- Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
- Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No.
36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam
6
Page 35
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No.
36/POJK.04/2014.
- Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan
surat No: RC-231/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026; yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-032/PEF-DIR/I/2026, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 adalah:
idAA (Double A)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.
49/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
7
Page 36
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak Pemegang
Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang
Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas Jumlah Terutang. Denda
tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
8
Page 37
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020
e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta
peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
a. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan POJK No.
20/POJK.04/2020.
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil tindakan
9
Page 38
lain sehubungan dengan kelalaian.
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
b. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. Otoritas Jasa Keuangan.
c. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas
Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO.
iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
paling sedikit:
10
Page 39
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
vi. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO (apabila
ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek. Selain melalui
media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila ada)
dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e. Tata Cara RUPO:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
11
Page 40
Amanat.
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi Afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang Obligasi
bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali
Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
xv. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang hadir dalam RUPO namun tidak mengeluarkan hak
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi yang mengeluarkan suara.
f. Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
sebagai berikut:
1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
12
Page 41
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
13
Page 42
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii)Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.
g. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
h. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal RUPO diselenggarakan:
1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
2. Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
k. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan
untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa
ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan
dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
14
Page 43
memperoleh persetujuan RUPO.
n. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
Kelalaian Perseroan
1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang lainnya
dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud dengan
“Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat berharga
yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan
tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan
karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2
di bawah ini.
2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30
15
Page 44
(tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki
kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
c. Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut.
d. Poin 1 huruf e:
− maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
− Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
− Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
− Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan atau Perseroan
tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh
Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari keadaan yang lebih
buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
4. Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
(Keadaan Kahar), dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan Kahar)
dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure
(Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
2. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
3. Pemberitahuan
16
Page 45
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak
yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Gedung Bank Panin Pusat
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573-5555
Faksimili: (021) 2700-340
Situs Internet: www.panin.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Financial Institutions Banking Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
4. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp7.160.000.000.000,- (tujuh triliun seratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi
yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Jumlah
Pencatatan Jumlah
Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif pada Bursa Obligasi (juta Jatuh Tempo
Terutang
Efek Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II Tahun 27 Juni 2024 09 Okt 2024 3.910.000 08 Okt 2029 3.910.000
2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III 27 Juni 2024 08 Sept 2025 2.154.000 04 Sept 2028 2.154.000
Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III 27 Juni 2024 08 Sept 2025 1.046.000 04 Sept 2030 1.046.000
Tahun 2025 Seri B
17
Page 46
Obligasi Subordinasi
Jumlah
Jumlah
Pencatatan Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Obligasi Jatuh Tempo
pada Bursa Efek Terutang
(juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2031 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.
5. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 2 Februari 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)
No SR124 0001 PIB FA tanggal 7 Maret 2024. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
18
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK
No. 30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No.
30/POJK.04/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025 dengan surat No. 005/DIR/OJK/26 tertanggal 14 Januari 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,549%
(nol koma lima empat sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,469% (nol koma empat enam sembilan persen) dari total nilai
emisi yang terdiri dari:
- 0,219% (nol koma dua satu sembilan persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
- 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
- 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,020% (nol koma nol dua nol persen) yang terdiri dari:
- 0,018% (nol koma nol satu delapan persen) Jasa Konsultan Hukum,
- 0,002% (nol koma nol nol dua persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,048% (nol koma nol empat delapan persen) yang
terdiri dari:
- 0,007% (nol koma nol nol tujuh persen) Wali Amanat,
- 0,041% (nol koma nol empat satu persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,012% (nol koma nol satu dua persen) termasuk biaya-biaya regulator, biaya
audit penjatahan, dan percetakan.
19
Page 48
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota
(sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00022/2.1460/AU.1/07/1687-
4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.255.200 1.809.940 1.297.547
Giro Pada Bank Indonesia 10.969.576 9.286.821 7.870.438
Giro Pada Bank Lain
Pihak Berelasi 74.281 101.290 221.111
Pihak Ketiga 538.611 582.580 1.076.630
Cadangan Kerugian Penurunan (9) (17) (35)
Giro Pada Bank Lain - Bersih 612.883 683.853 1.297.706
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Pihak Berelasi - - -
Pihak Ketiga 3.405.919 6.075.004 6.038.336
Cadangan Kerugian Penurunan (125) (641) (2.688)
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain - Bersih 3.405.794 6.074.363 6.035.648
Efek-Efek
Pihak Ketiga 47.762.416 62.289.222 39.010.673
Cadangan Kerugian Penurunan (3) (21) (39)
Efek-Efek - Bersih 47.762.413 62.289.201 39.010.634
Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga 33.531 40.010 20.437
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
Pihak Ketiga 5.711.460 1.095.467 4.827.120
Cadangan Kerugian Penurunan (377) (693) (329)
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga - 5.711.083 1.094.774 4.826.791
Bersih
Kredit
Pihak Berelasi 1.279.274 1.280.761 1.350.018
Pihak Ketiga 132.228.712 138.656.102 138.351.123
Cadangan Kerugian Penurunan (6.567.167) (7.431.282) (8.202.868)
Kredit - Bersih 126.940.819 132.505.581 131.498.273
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak Ketiga 695.738 603.216 529.433
Cadangan Kerugian Penurunan (13.696) (14.953) (953)
Piutang Sewa Pembiayaan - Bersih 682.042 588.263 528.480
Tagihan Anjak Piutang
20
Page 49
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
Pihak Ketiga 75.000 75.000 75.000
Cadangan Kerugian Penurunan (30.951) (30.951) (30.951)
Tagihan Anjak Piutang - Bersih 44.049 44.049 44.049
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga 8.295.303 8.781.636 8.614.493
Cadangan Kerugian Penurunan (182.727) (215.888) (185.488)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih 8.112.576 8.565.748 8.429.005
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga 104.084 98.087 93.334
Cadangan Kerugian Penurunan (235) (210) (60.186)
Piutang Jual Dan Sewa Balik - Bersih 103.849 97.877 33.148
Tagihan Akseptasi
Pihak Ketiga 1.542.957 1.415.079 1.637.787
Cadangan Kerugian Penurunan (5.036) (6.358) (7.658)
Tagihan Akseptasi - Bersih 1.537.921 1.408.721 1.630.129
Penyertaan Dalam Bentuk Saham 787.824 775.604 766.401
Biaya Dibayar Dimuka 290.985 110.096 114.353
Aset Tetap - Bersih 9.753.414 9.898.262 10.002.144
Aset Pajak Tangguhan - 136.028 747.872
Aset Takberwujud 646.301 596.550 522.482
Aset Lain-Lain - Bersih 7.991.223 7.952.834 7.334.513
Jumlah Aset - Bersih 226.641.483 243.958.575 222.010.050
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera 313.643 169.356 186.926
Simpanan
Pihak Berelasi 1.193.673 1.495.056 1.477.929
Pihak Ketiga 135.890.985 140.197.575 133.611.552
Jumlah 137.084.658 141.692.631 135.089.481
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga 3.085.027 1.289.795 2.420.728
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga 145.748 21.189.337 9.761.945
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga 38.352 43.308 16.432
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga 1.546.288 1.418.048 1.641.363
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih 7.119.045 3.934.213 -
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga 3.004.932 2.937.757 2.803.373
Utang Pajak 144.379 144.922 221.735
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 835.164 953.370 960.675
Liabilitas Pajak Tangguhan 101.558 - -
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain 1.093.502 1.105.085 1.347.101
Obligasi Subordinasi - Bersih 48.140 1.349.174 3.699.276
Jumlah Liabilitas 154.560.436 176.226.996 158.149.035
Dana Syirkah Temporer
Bukan Bank 12.907.257 10.676.892 10.130.768
Bank 1.293.652 985.071 417.762
Jumlah Dana Syirkah Temporer 14.200.909 11.661.963 10.548.530
Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar 2.408.765 2.408.765 2.408.765
- 96.000.000.000 Saham.
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998
Saham
Saham Treasuri (2.187) (610) (610)
Tambahan Modal Disetor 3.421.684 3.440.707 3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali (269.072) (269.072) (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain 7.798.208 7.111.992 7.373.975
21
Page 50
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
Saldo Laba
Ditentukan Penggunanya 140.000 140.000 140.000
Tidak Ditentukan Pengunaanya 40.639.285 39.492.568 36.611.051
Jumlah 40.779.285 39.632.568 36.751.051
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk 54.136.683 52.324.350 49.704.816
Kepentingan Non Pengendali 3.743.455 3.745.266 3.607.669
Jumlah Ekuitas 57.880.138 56.069.616 53.312.485
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 226.641.483 243.958.575 222.010.050
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh 11.433.479 11.053.297 15.017.082 14.136.964
Provisi dan komisi kredit 231.974 338.126 436.888 451.417
Jumlah Pendapatan Bunga 11.665.453 11.391.423 15.453.970 14.588.381
Beban Bunga (5.107.386) (4.724.178) (6.545.430) (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih 6.558.067 6.667.245 8.908.540 9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih 89.489 95.498 129.609 124.581
Keuntungan bersih penjualan efek 235.816 138.242 161.215 142.973
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 87.022 106.927 144.658 150.059
Bagian laba bersih entitas asosiasi 32.243 39.611 32.283 53.149
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi 193.278 59.190 (100.906) 38.955
Lainnya 1.125.794 1.226.590 1.820.266 2.066.572
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 1.763.642 1.666.058 2.187.125 2.576.289
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.618.928) (1.647.009) (2.167.244) (1.979.148)
Tenaga kerja (1.891.698) (1.948.759) (2.559.147) (2.435.356)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (251.987) (375.015) (288.308) (266.458)
Lainnya (548.288) (562.174) (702.012) (664.549)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (4.310.901) (4.532.957) (5.716.711) (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (2.547.259) (2.866.899) (3.529.586) (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (1.220.136) (902.989) (1.682.728) (2.769.587)
Aset non-keuangan 8.621 9.713 6.756 11.681
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai
(1.211.515) (893.276) (1.675.972) (2.757.906)
LABA OPERASIONAL 2.799.293 2.907.070 3.702.982 3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 5.294 4.948 6.626 6.570
Lainnya - bersih (19.913) (11.219) (54.714) 89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH (14.619) (6.271) (48.088) 96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.784.674 2.900.799 3.654.894 3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (589.766) (605.634) (788.131) (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 2.194.908 2.295.165 2.866.763 3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
22
Page 51
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 222.930 14.665
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan - - (192.787) (472.736)
pasti
Bagian penghasilan komprehensif lain atas (364) (383) (1.034) 1.757
entitas asosiasi
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan 4.788 9.580 3.217 107.402
direklasifikasi ke laba rugi
Sub jumlah 4.424 9.197 32.326 (348.912)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada 946.239 335.745 (182.806) 171.261
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan (207.033) (71.423) 40.848 (38.184)
direklasifikasi ke laba rugi
Sub jumlah 739.206 264.322 (141.958) 133.077
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain 743.630 273.519 (109.632) (215.835)
periode berjalan setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 2.938.538 2.568.684 2.757.131 2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 2.119.190 2.187.947 2.738.143 2.531.895
Kepentingan non-pengendali 75.718 107.218 128.620 473.641
LABA BERSIH 2.194.908 2.295.165 2.866.763 3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 2.843.695 2.456.853 2.619.534 2.303.920
Kepentingan non-pengendali 94.843 111.831 137.597 485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 2.938.538 2.568.684 2.757.131 2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 87,98 90,83 113,67 105,11
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima 11.597.601 11.216.941 15.258.508 14.375.601
Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang (5.149.730) (4.719.317) (6.400.044) (5.336.905)
dibayar
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 1.148.529 1.507.331 2.098.226 2.252.408
Pembayaran beban operasional lainnya (4.133.794) (4.333.868) (5.591.688) (4.770.774)
Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih 95.733 102.548 150.160 121.795
Penerimaan pendapatan (pembayaran beban) - - - 95.742
non operasional - bersih
Pembayaran beban non operasional - bersih (16.012) (12.526) (53.565) -
Pembayaran beban pajak penghasilan (553.998) (592.947) (819.931) (816.417)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam 2.988.329 3.168.162 4.641.666 5.921.450
aset, liabilitas operasi dan dana syirkah
temporer
Penurunan (kenaikan) aset operasi
Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba 10.985.338 (1.170.434) (4.701.332) (4.506.903)
rugi)
23
Page 52
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan (9 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Kredit 4.926.123 (1.599.749) (1.931.203) (10.471.886)
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (4.615.993) 4.827.120 3.731.653 5.815.025
Piutang sewa pembiayaan (93.283) (57.801) (75.779) (247.809)
Piutang pembiayaan konsumen 64.857 (645.355) (662.551) (1.975.812)
Piutang jual dan sewa-balik (22.064) (20.371) (30.476) (14.556)
Tagihan anjak piutang - - - 10.612
Aset lain-lain (214.041) 72.150 169.962 (912.473)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
Liabilitas segera 77.958 66.095 (25.291) 15.985
Simpanan (4.607.972) 7.580.409 6.603.150 2.406.006
Simpanan dari bank lain 1.795.232 (2.318.571) (1.130.933) (127.375)
Liabilitas akseptasi 362 1.027 (607) (965)
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (21.043.589) 1.158.143 11.427.392 7.353.646
Liabilitas lain-lain 44.617 (44.644) (107.392) (70.848)
Kenaikan dana syirkah temporer 2.538.947 1.171.958 1.113.433 677.387
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari (7.175.179) 12.188.139 19.021.692 3.871.484
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen 49.576 52.102 52.102 62.659
Hasil penjualan aset tetap 7.542 19.096 23.114 4.632
Perolehan aset tak berwujud (91.750) (93.541) (126.985) (142.099)
Perolehan aset tetap (163.595) (255.124) (311.238) (159.835)
Penerimaan dari efek-efek yang dijual dan jatuh 25.853.406 4.540.802 12.995.599 2.539.607
tempo (selain diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi)
Pembelian efek-efek (selain diukur pada nilai (21.088.336) (18.454.890) (31.926.116) (3.262.381)
wajar melalui laba rugi)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari 4.566.843 (14.191.555) (19.293.524) (957.417)
Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan surat berharga oleh entitas induk 3.200.000 50.000 3.960.000 -
Biaya emisi obligasi yang diterbitkan (19.017) (2.091) (26.908) -
Biaya emisi obligasi subordinasi yang - (2.147) (2.147) -
diterbitkan
Penerbitan obligasi subordinasi oleh entitas - 50.000 50.000 -
induk
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan (1.302.000) (2.400.000) (2.400.000) (100.000)
Pembelian saham treasuri (20.600) - - -
Pembayaran dividen tunai (1.010.762) - - (193.310)
Pembayaran dividen tunai entitas anak (96.709) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (72.292) (74.599) (105.268) (80.412)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh 1.535.000 2.750.000 3.500.000 3.150.000
entitas anak
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas (1.467.856) (2.551.534) (3.365.664) (2.493.637)
anak
Pelunasan obligasi yang diterbitkan - - - (4.000.000)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari 745.764 (2.180.371) 1.610.013 (3.717.359)
Aktivitas pendanaan
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN (1.862.572) (4.183.787) 1.338.181 (803.292)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN 17.855.635 16.504.062 16.504.062 17.353.469
Pengaruh perubahan kurs valuta asing 250.524 (50.090) 13.392 (46.115)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN 16.243.587 12.270.185 17.855.635 16.504.062
*tidak diaudit
24
Page 53
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan (9 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 68,20% 70,68% 72,24% 71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 267,04% 291,67% 314,30% 296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 56,01% 57,58% 54,31% 59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 104,38% 106,03% 104,49% 104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 61,85% 61,92% 58,61% 61,94%
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,57% 6,21% 6,06% 6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 3,72% 3,93% 3,82% 4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 15,35% 16,28% 16,29% 17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih 3,56% 3,73% 3,66% 4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset 1,59% 1,71% 1,59% 1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga 23,87% 25,46% 23,65% 25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,82% 20,15% 18,55% 20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,19% 1,28% 1,18% 1,31%
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga 2,41% 3,82% 5,93% 4,91%
Laba Operasional - Bersih -3,71% -16,40% 0,64% -9,66%
Laba Bersih -4,37% -18,98% -4,62% -8,17%
Jumlah Aset -7,10% 3,86% 9,89% 4,51%
Jumlah Liabilitas -12,29% 3,06% 11,43% 4,15%
Jumlah Ekuitas 3,23% 4,82% 5,17% 5,12%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 37,47% 34,08% 34,54% 32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 39,97% 36,23% 36,72% 34,43%
CAR – Risiko Kredit 40,84% 37,76% 38,45% 35,25%
Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross) 3,16% 3,17% 3,05% 3,09%
NPL (Net) 1,11% 1,09% 0,90% 0,57%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA) 1,59% 1,68% 1,56% 1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE) 5,50% 6,04% 5,61% 5,42%
Net Interest Margin (NIM) 4,24% 4,44% 4,38% 4,93%
BOPO 78,92% 77,45% 78,72% 78,18%
Rasio Likuiditas (%)
LDR 88,97% 91,78% 92,33% 97,51%
Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata 4,21% 6,71% 6,52% 7,32%
GWM Rupiah Sekunder 36,70% 41,63% 47,47% 34,55%
GWM Valas - Rata rata 4,01% 4,01% 4,02% 4,03%
* tidak diaudit
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi
Rasio Sebelum
Persyaratan Rasio Setelah (Memenuhi/
Keterangan PUB IV Tahap IV
Keuangan PUB IV Tahap IV* Tidak Memenuhi)
(30 September 2025)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) > 9,00% 37,47% 40,15% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross < 5,00% 3,16% 2,64% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM)
> 4,20% 4,21% 5,90% Memenuhi
Rupiah
25
Page 54
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dihitung dengan
memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp2.712.000.000.000,-
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain 9,000
Deposito berjangka 9,000 16 Maret 2026 - 6 Mei 2026
Liabilitas Derivatif 4,177 2 Maret 2026 - 31 Maret 2026
Liabilitas Akseptasi 433,392 2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
Pinjaman yang diterima 319,909
PT Bank Central Asia Tbk 57,500 1 Maret 2026 - 25 Mei 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 70,729 3 Maret 2026 - 28 Mei 2026
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 64,583 2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
PT Bank Shinhan Indonesia 9,375 13 Maret 2026 - 13 Mei 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 12,500 14 Maret 2026 - 22 Mei 2026
PT Bank DKI Tbk 21,680 4 Maret 2026 - 24 Mei 2026
PT Bank Mandiri Tbk 83,542 4 Maret 2026 - 30 Mei 2026
Jumlah 766,478
* tidak diaudit
Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.
26
Page 55
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank
Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank
Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal
17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu
Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor,
S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di
bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210,
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia Tbk.
disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-
0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 27887,
BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.
Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.
27
Page 56
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.AH.01.
02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 ("Akta No. 53/2025"), sehubungan dengan
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang
aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok ini mencakup kegiatan
usaha bank secara konvensional meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta
menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang
lazim dalam dunia perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antara pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
28
Page 57
B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri
dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa
guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan
penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru
yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia
Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham:
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 15.772.900 1.577.290.000 0,07
4. Masyarakat < 5% 3.633.008.661 363.300.866.100 15,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan,
29
Page 58
perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan jasa
outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik, penutupan
asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan sistem channeling
dan lain-lain.
Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 13 Mei
2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April 2024, Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 37 tanggal 19 Juni
2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
koma nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 13
tanggal 6 September 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp3.910.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal emisi.
30
Page 59
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 01
tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp3.200.000.000.000,- yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.154.000.000.000,- dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan
b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp1.046.000.000.000,- dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT
Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 52 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0166787.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Munadi Umar
Komisaris/ Independen : Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
Direktur : Sugiono Sutanto Janis
31
Page 60
Pada tanggal 15 Oktober 2025, Perseroan telah menerima Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-175/D.03/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
Sdr. Sugiono Sutanto Janis Sebagai Direktur Business Banking & PIKK PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Selanjutnya, pada tanggal 20 November 2025, Perseroan telah menerima Surat Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-226/D.03/2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Munadi Umar Komisaris Non-independen PT Bank Pan Indonesia Tbk.
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Mu’min Ali Gunawan Gunadi Gunawan Tidjan Ananto Muljadi Koesumo
59,23% 38,15% 1,76% 0,86%
Panin Investment
99,9%
Famlee Invesco PT Paninkorp Publik <10%
18,28% 29,71% 52,01%
ANZ Bank Group
PT Paninvest Tbk Publik <5%
100%
67,86% 32,14%
ANZ Fund Pty Ltd
100% Saham
PT Panin Financial Tbk Publik <5%
Treasuri
46,04% 15,07%
0,07%
Votrain No.1103 Pty Ltd
38,82%
PT BANK PANIN Tbk
Perusahaan
Pembiayaan Perbankan Perasuransian Modal Ventura
Investasi
Financing Banking Insurance Capital Vanture
Investment
PT Panin PT Sarana Kal-Sel
PT Clipan Finance PT Bank Panin PT Asuransi Multi
Sekuritas Tbk Ventura
Indonesia Tbk Dubai Syariah Tbk Artha Guna Tbk
51,49% 7,76% 29,00% 1,04%
67,30%
PT Bank ANZ PT FAC Sekuritas
PT Mizuho
Indonesia Indonesia
Leasing Indonesia
Tbk 25,06% 1,00% 2,50%
Entitas Anak Entitas Asosiasi Instrumen Keuangan
32
Page 61
Pengendali Perseroan saat ini sebagai Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu'min Ali
Gunawan dan Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 September 2025
tercatat sejumlah 11.414 orang karyawan atau mengalami penurunan 5,40% dari jumlah karyawan pada
akhir tahun 2024 yang berjumlah 12.065 orang karyawan.
Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 September 2025 tercatat sejumlah 8.249 orang karyawan atau
mengalami penurunan 5,01% dari jumlah karyawan pada Desember 2024 yang berjumlah 8.684 orang
karyawan.
Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 September 2025 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Manajemen Puncak 16 17 17
2 Manajemen Madya 2.036 2.106 2.118
3 Pelaksana 6.197 6.561 6.740
Jumlah 8.249 8.684 8.875
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 SD 1 1 2
2 SLTP 3 3 3
3 SLTA 190 251 290
4 Akademi/D3 477 509 549
5 Sarjana 7.338 7.667 7.786
6 Pasca Sarjana 240 253 245
Jumlah 8.249 8.684 8.875
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Kontrak 1.149 1.440 1.499
2 Tetap 7.100 7.244 7.376
Jumlah 8.249 8.684 8.875
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 3.926 4.108 4.148
2 Sumatera 1.135 1.206 1.241
3 Jawa diluar Jakarta 2.070 2.195 2.278
4 Bali dan Nusa Tenggara 139 148 150
5 Kalimantan 344 366 374
6 Sulawesi 521 542 561
33
Page 62
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
7 Papua dan Maluku 114 119 123
Jumlah 8.249 8.684 8.875
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 18 - 25 tahun 600 816 853
2 26 - 35 tahun 2.568 2.923 3.326
3 36 - 45 tahun 3.674 3.553 3.340
4 46 - 55 tahun 1.112 1.088 1.056
5 > 55 tahun 295 304 300
Jumlah 8.249 8.684 8.875
30 September 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 BOD & BOC 14 15 15
2 Supporting 2.453 2.775 2.843
3 Bisnis Utama 2.520 2.504 2.548
4 Operasion 3.262 3.390 3.469
Jumlah 8.249 8.684 8.875
Dari jumlah 8.249 orang karyawan tersebut per 30 September 2025 terdiri dari 7.100 orang karyawan
tetap dan sisanya adalah karyawan kontrak.
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
7.1 PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk
Riwayat Singkat
PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli
1974, yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975,
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan
1197, tanggal 14 April 1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30
tanggal 15 April 1975. Tambahan No. 203.
Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 61
tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048960.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24
Juli 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0168794.AH.011.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juli 2025 ("Akta No. 61/2025").
PF berkantor pusat di Panin Bank Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Jakarta – 10270.
34
Page 63
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang
dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 25 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU0161694.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 ("Akta No. 41/2020"), maksud
dan tujuan Panin Financial ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penyedia jasa konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan
pemberian jasa penasihat keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
- Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61/2025 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk. per 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PF adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per saham Rp 125.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 95.850.000.000 11.981.250.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Paninvest Tbk 21.728.799.460 2.716.099.932.500 67,86
2. Masyarakat < 5% 10.293.273.833 1.286.659.229.125 32,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 32.022.073.293 4.002.759.161.625 100,00
35
Page 64
Saham Dalam Portepel 63.827.926.707 7.978.490.838.375 -
Pengurus dan Pengawasan PF
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. per No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani Widodo
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris : Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen : Sugeng Purwanto
Direksi
Presiden Direktur : Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur : Dedi Setiawan
Direktur : Priskila Gabrielia Ciahaya
7.2 Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)
Riwayat Singkat
VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah
didirikan berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.
Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint
No. 1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by
Special Resolution dated 5 February 2014).
Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh
Australian Securities Commission:
- VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales dan
karena pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum
(incorporated company).
- VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
- VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).
Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
Docklands Vic 3008.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
36
Page 65
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission
(ASIC), tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty
Ltd adalah sebagai berikut;
- Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total
Paid Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
- VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
- Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New
Zealand Banking Group Limited (ANZGHL).
Pengurus dan Pengawasan VTL
Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal
20 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- Jonathan Noel Berry (Direktur)
- Tristan Cleeve (Direktur)
- Kylie Melissa Bundrock (Direktur)
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN
PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)
Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 47 tanggal
15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982, yang keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-396-HT01.01.Th.82 tanggal 2
Agustus 1982 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut No. 2771 dan No.
2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober
1982, Tambahan No. 1189.
Anggaran dasar CFI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 26 tanggal 27 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat
dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0041137.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0140442.AH. 01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 sebagaimana
diperbaiki sebagian dengan Akta Pernyataan Direksi tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Clipan Finance
Indonesia Tbk No. 02 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0084698.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
23 Desember 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0289625.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025.
37
Page 66
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.
Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.
Sedangkan misi CFI adalah:
- Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
dan teknologi terkini.
- Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
- Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 September 2025, CFI memiliki 81 kantor cabang dan 31 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 2.413 karyawan dan 2.695
karyawan.
Alamat Kantor Pusat CFI
PT Clipan Finance Indonesia Tbk
Wisma Slipi lantai 6
Jl. Letjen S. Parman Kav 12
Jakarta 11480
Telepon: (021) 530 8005
Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
Email: corporate_secretary@clipan.co.id
Website: www.clipan.co.id
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Clipan Finance Indonesia Tbk No. 40 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Tetiyana, S.H.,
pengganti dari Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta juncto Laporan Kepemilikan Saham CFI per 31
Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp250,-
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.412.000.000 2.603.000.000.000 -
Pemegang Saham:
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.051.431.264 512.857.816.000 51,49
2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD 327.759.425 81.939.856.250 8,23
FDS Pac FD
3. Jahja Anwar (Direktur) 60.000 15.000.000 0,00
38
Page 67
Nilai nominal per saham Rp250,-
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
4. Masyarakat < 5% 1.605.269.768 401.317.442.000 40,28
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 3.984.520.457 996.130.114.250 100,00
Saham Dalam Portepel 6.427.479.543 1.606.869.885.750 -
Pengurus dan Pengawasan CFI
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 25
tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.09-0302027 tanggal 24 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0139592.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan
Finance Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0224437 tanggal 10 Juli 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0138350.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk., No. 49 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima
dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0234648 tanggal 2 Agustus 2024 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0159288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus
2024, dan Akta Pernyataan Direksi PT Clipan Finance Indonesia Tbk. No. 09 tanggal 8 Agustus 2025 yang
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0324502 tanggal 13
Agustus 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0186625.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 3 Agustus 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Bhindawati Gunawan
Komisaris : Murwanto
Komisaris Independen : Lukman Abdullah
Dewan Direksi
Direktur Utama : Harjanto Tjitohardjojo
Direktur : Jahja Anwar
Direktur : Lie Roelly Makalis
Laporan Keuangan CFI
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Aset 9.746.242 10.253.198 10.117.766 9.911.254
Jumlah Liabilitas 4.044.925 4.565.779 4.352.882 4.384.496
Jumlah Ekuitas 5.701.317 5.687.419 5.764.884 5.526.758
Jumlah Pendapatan 1.228.201 1.361.429 1.794.471 2.296.383
Jumlah Beban 1.061.056 1.159.445 1.520.754 1.261.373
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 135.659 160.660 214.801 815.005
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 135.659 160.660 238.126 814.128
*)tidak diaudit
39
Page 68
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“PDSB”)
Riwayat Singkat PDSB
PDSB didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya dibuat
dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/VII/1980, yang telah
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal 26 November 2007, yang dibuat
oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02 Tahun 2008. Pada tahun 2016, dilakukan
perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02 tahun 2016.
Pada tanggal 30 Desember 2013, PDSB memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran seri
I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan harga
pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan sampai habis
masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang kadaluarsa sebesar
504.664.744 waran.
PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan dengan
pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan atau
diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal ditempatkan dan
disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100,-.
Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.
PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan atau
diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
40
Page 69
No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.881.364.131.900,-.
Anggaran Dasar PDSB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021. Susunan
pengurus Bank terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta.
Pada tanggal 30 September 2025, sejumlah 38.425.504.906 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PDSB, ruang lingkup kegiatan PDSB adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
PDSB mendapat izin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BankIndonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sehubungan dengan
perubahan nama menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, ijin usaha tersebut digunakan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/D.03/2016 tanggal 26 Juli
2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Bank telah
mendapat persetujuan menjadi Bank Devisa berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otorias Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D-03/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pemberian Izin
Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta Asing dan Surat No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember
2015 perihal Pemberian Izin Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing Kepada Bank.
PDSB berkedudukan di Jakarta dan per 31 Desember 2025 PDSB memiliki 10 kantor cabang, 42 kantor
fungsional operasional dan 48 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah karyawan
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 595 dan 507 karyawan.
Visi PDSB adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.
Misi PDSB antara lain:
1. Peran aktif PDSB dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan PDSB sebagai
Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha melalui
produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah maupun
konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan bagi para profesional, kesempatan yang
memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalui semangat kebersamaan
dan kesinambungan lingkungan sosial.
41
Page 70
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan PDSB sebagai Bank Syariah yang dapat memberikan nilai
tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai dengan ROA dan ROE
terukur.
5. IT Support: Mewujudkan PDSB sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis teknologi
informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, PDSB akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan keuangan
berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan pembiayaan, produk
dan layanan, dan manajemen risiko.
Alamat Kantor Pusat PDSB
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Gedung Panin Life Center
Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
Slipi - Jakarta Barat 11420
Telepon: (021) 5695 6100
Faksimili: (021) 5695 6105
Email: corsec@pdsb.co.id
Website : https://pdsb.co.id
PDSB Call 24 Jam : (021) 6313 700
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PDSB
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham PDSB per 31
Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh PDSB, susunan pemegang saham PDSB adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 39.000.000.000 3.900.000.000.000
Pemegang Saham :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 26.121.527.033*) 2.612.152.703.300 67,30
2. Dubai Islamic Bank PJSC 9.742.223.971 974.222.397.100 25,10
3. Masyarakat < 5% 2.949.890.315 294.989.031.500 7,60
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 38.813.641.319 3.881.364.131.900 100,00
Saham Dalam Portepel 186.358.681 18.635.868.100
Catatan:
*) Termasuk 388.136.413 saham yang tidak dicatatkan.
Pengurus dan Pengawas PDSB
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Panin Dubai Syariah Tbk No. 1 tanggal 1 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0307532
tanggal 7 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151331.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Juli 2025 juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk No. 7 tanggal 3 Desember 2025 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
PDSB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
42
Page 71
Komisaris Utama /Independen : Tantry Soetjipto S.
Komisaris Independen : Mohamad Gatot Adhi Prasetyo
Komisaris : Sindbad R. Hardjodipuro
Dewan Direksi
Direktur Utama : Bratha
Direktur Kepatuhan : Intan Rahmawati
Direktur : Shandra Noraya Laksmi
Direktur : Erick
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Drs. H. Aminudin Yakub, M.A.
Anggota : Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, M.A.
Anggota : Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., *)
Catatan:
*) efektif setelah mendapatkan persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
hasil RUPS Luar Biasa tanggal 3 Desember 2025
Laporan Keuangan PDSB
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Aset 18.192.780 16.722.865 16.797.156 17.325.634
Jumlah Liabilitas 962.374 1.906.463 2.282.937 4.005.754
Jumlah Dana Syirkah Temporer 14.300.909 11.920.488 11.661.963 10.548.529
Jumlah Ekuitas 2.929.497 2.895.914 2.852.257 2.771.350
Jumlah Pendapatan 947.689 955.388 1.263.687 1.214.475
Jumlah Beban 907.671 864.861 1.159.286 994.146
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 43.220 93.290 88.568 227.518
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 77.241 107.391 142.006 265.946
*) tidak diaudit
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak sebagaimana
didukung dengan surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan,
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak
tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase
di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan
atau Perusahaan Anak.
Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko di
bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/SDB/18
tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan, dimana
Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai gugatan atau
potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau
43
Page 72
lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus dipantau
perkembangannya oleh Perseroan.
Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut:
NO. PERIHAL KETERANGAN
1. a. Nomor Perkara : Putusan No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 450/Pdt/2025/PT
DKI
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I/Terbanding I”); dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ("KPKNL") Jakarta V
selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II/Terbanding II”).
d.Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat 2 berupa suatu
Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2 ("SHM") dimana Penggugat merasa bahwa
harga pelelangan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara;
3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan
Melanggar Hukum;
4. Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK
27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-
undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan lelang;
5. Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang lebih
Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar jumlah
kerugian tersebut kepada Penggugat.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepski Tergugat I dan Tergugat II; dan
2. Menyatakan gugatan Pengingat tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; dan
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.
257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan
banding tersebut.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat pengajuan
kasasi oleh Pembanding.
2. a. Nomor Perkara : Putusan No. 355/Pdt.BTH/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 624/Pdt/2025/ PT
DKI
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya ("Pelawan/Pembanding");
2. Perseroan ("Terlawan I/Terbanding I");
3. KPKNL Jakarta V ("Terlawan II/Terbanding II"); dan
4. Arif Suhardiman ("Terlawan III/Terbanding III").
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi Riil
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2
44
Page 73
NO. PERIHAL KETERANGAN
("SHM") yang dianggap melanggar hukum, khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan
PMK No. 213/PMK.06/2020.
Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan permohonan
eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK 27/PMK.06/2016 dan
PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-undangan hukum
lainnya yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang lebih
Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar jumlah
kerugian tersebut kepada Penggugat.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
dengan amar putusan dengan menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21
Maret 2024 tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan dengan
menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret 2024 tidak dapat
diterima.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat pengajuan
kasasi oleh Pembanding.
3. a. Nomor Perkara : 1385/Pdt.G/2025/PN Sby
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Surabaya
c. Para Pihak : 1. Effendi Pudjihartono ("Penggugat ");
2. KPKNL Surabaya ("Tergugat I ");
3. Perseroan ("Tergugat II"); dan
4. Kepala Kantor BPN Kota Surabaya ("Turut Tergugat").
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat II berupa SHM seluas ±
703 M2.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang cacat hukum dan tidak dapat
dilaksanakan;
4. Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut
Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan
dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat
putusan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian material dan kerugian
immateril yang dialami oleh Penggugat dengan todal sebesar
Rp27.000.000.000,-;
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tegugat tunduk dan patuh pada
putusan perkara a quo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar
Rp1.000.000,- per minggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan
putusan;
8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahuul
meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang
dilakukan Para Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
Perkara.
45
Page 74
NO. PERIHAL KETERANGAN
e. Status Terakhir : Proses persidangan.
4. a. Nomor Perkara : 97/Pdt.G/2025/PN. Gsk
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Gresik
c. Para Pihak : 1. Mulyo Cito Amien ("Penggugat ");
2. Perseroan ("Tergugat "); dan
3. Dedi Darmawan ("Turut Tergugat").
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat berupa SHM.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Terugugat untuk membayar uang paksa sebesar
Rp700.000.000.000,- kisaran harga tanah dan bangunan milik Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan lelang sertifikat Nomor 180 atas
nama Penggugat;
5. Menghukum Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak memilik Tergugat;
7. Menyatakan putusan pengadilan atas perkara dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
8. Mengkum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara.
5. a. Nomor Perkara : 681/PDT.G/2025
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat
c. Para Pihak : 1. PT Ide Komunitas Indonesia ("Penggugat ");
2. Perseroan ("Tergugat I");
3. KPKNL Tangerang I ("Tergugat II");
4. KPKNL Jakarta V ("Tergugat II"); dan
5. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan ("Turut Tergugat").
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat berupa 2 Sertifikat Hak
Guna Bangunan masing-masing seluas 85 M2 dan 89 M2.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah debitur yang beritikad baik;
3. Menyatakan objek jaminan adalah objek sengketa;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas objek sengketa;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan lelang telah dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan
Hukum dan batal demi hukum;
7. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan harus dengan putusan
pengadilan;
8. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang
Restrukturisasi Kredit ("PBI No. 14/2012");
9. Menghukum Tergugat I untuk emlakukana PBI No. 14/2012;
10. Menghukum Turut Tegugat untuk melakukan blokir dan membatalkan
dan/atau menolak SKPT lelang yang diajukan oleh Tergugat II;
11. Menghukum Tergigat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian
materill secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar
Rp20.043.839.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp500.000.000,-;
46
Page 75
NO. PERIHAL KETERANGAN
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III membayar uang paksa
(Dwangsom) masing-masing sebesar Rp2.000.000,- kepada Penggugat untuk
setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk
tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III untuk membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini;
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 010723.15/2024/PP dengan status menunggu sidang putusan;
b. Perkara No. 010385.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan;
c. Perkara No. 010386.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan;
d. Perkara No. 010387.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan; dan
e. Perkara No. 000147.15/2026/PP dengan status menunggu sidang putusan.
Adapun perkara-perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan ataupun kewajiban Perseroan sehubungan dengan penawaran Obligasi.
10. KEGIATAN USAHA
Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir
September 2025 memiliki 514 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium –
Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik –
Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon,
Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto,
Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram,
Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar
Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari,
Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang
merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu.
47
Page 76
Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan
jaringan guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah
yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.
Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Perseroan:
No Nama Alamat Status Keterangan
1. Altius Bekasi RS Altius Taman Harapan Indah Bekasi, Jln Kantor Cabang Pembukaan Kantor
Harapan Indah Bulevar Sektor V, Pusaka Rakyat, Pembantu
Taruma Jaya, Kab Bekasi
Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.285 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga memiliki
inventaris lainnya, antara lain: 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) unit Mobil, 98 (Sembilan puluh delapan)
unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC dan lain-
lain.
Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna dan PT Asuransi
Central Asia masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang sesuai jatuh tempo masing-
masing polis.
Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 840 (per September 2025) buah ATM
(Automated Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga
nasabah Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan
ATM BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.
Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Wilayah 1 1 1
Kantor Cabang 57 57 57
Kantor Cabang Pembantu 455 461 459
Kantor Kas 0 0 0
Kantor Cabang Luar Negeri 0 0 0
Kantor Perwakilan Luar Negeri 1 1 1
Sub Total 514 520 518
ATM 840 846 848
11. PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan
serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi
dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat,
Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan
pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri.
48
Page 77
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan
kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 4,20% untuk Rupiah dan mata uang
asing sekurang-kurangnya 4,00%, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.
Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah
Giro 9,891,980 2,738,720 12,630,700 9.685.645 2.708.668 12.394.313 9.016.444 2.994.210 12.010.654
Tabungan 41,965,166 5,684,665 47,649,831 45.842.963 6.258.718 52.101.681 46.515.290 6.847.960 53.363.250
Deposito 74,656,785 2,147,342 76,804,127 74.934.921 2.261.716 77.196.637 67.463.574 2.252.003 69.715.577
Jumlah 126,513,931 10,570,727 137,084,658 130.463.529 11.229.102 141.692.631 122.995.308 12.094.173 135.089.481
* tidak diaudit
TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah
1 bulan 34,928,964 1,524,730 36,453,694 38.028.442 1.687.999 39.716.441 42.742.665 1.690.720 44.433.385
3 bulan 21,142,642 289,459 21,432,101 20.233.910 253.601 20.487.511 14.608.486 228.794 14.837.280
6 bulan 10,543,025 262,588 10,805,613 8.337.049 274.800 8.611.849 4.411.048 275.514 4.686.562
12 bulan 7,882,070 70,565 7,952,635 6.698.309 45.316 6.743.625 4.904.782 56.975 4.961.757
Lebih dari 12 bulan 160,084 - 160,084 1.637.211 - 1.637.211 796.593 - 796.593
Jumlah 74,656,785 2,147,342 76,804,127 74.934.921 2.261.716 77.196.637 67.463.574 2.252.003 69.715.577
* tidak diaudit
Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 September 2025
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari tabel
komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun terkonsentrasi
pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas fluktuasi suku
bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku bunga maksimum
penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setiap bulannya.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA
DATANG.
49
Page 78
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3
atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan
diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
50
Page 79
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
51
Page 80
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 07 tanggal 2 Februari 2026 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun
2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, bahwa
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus
dua belas miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 999.000 391.750 1.390.750 51,28
2. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 207.000 117.000 324.000 11,95
3. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 127.000 238.000 365.000 13,46
4. PT Sinarmas Sekuritas 300.000 26.000 326.000 12,02
5. PT Sucor Sekuritas 75.000 231.250 306.250 11,29
TOTAL 1.708.000 1.004.000 2.712.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Merujuk pada data Surat Utang Negara per tanggal 27 Januari 2026, benchmark untuk tenor 3 tahun yaitu
seri FR0101 dengan yield 5,31%, dan tenor 5 tahun yaitu seri FR0109 dengan yield 5,60%, ditambah
dengan risk premium yang ditentukan dan dijadikan sebagai acuan peringkat AA.
52
Page 81
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
Jakarta 12190, Indonesia
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Tugas Pokok:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/PM/1999
tanggal 27 Oktober 1999.
No. Surat Penunjukkan : Nomor 014/DIR/EXT/26 tanggal 7 Januari 2026
Konsultan Tumbuan & Partners
Hukum
Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
Jakarta 12130, Indonesia
Tugas Pokok:
Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan prinsip
keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan dan hal-hal
penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum
berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang
disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu
keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (dahulu Konsultan Hukum Pasar Modal) yang ditetapkan
oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.
53
Page 82
Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
telah diubah dengan Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
28/P.J.1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan
No. Surat Penunjukkan : No. 161/BCO/EXT/26 tanggal 15 Januari 2026
Partner yang bertanggung jawab : Jennifer B. Tumbuan
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan
Tugas Pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan
UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H selaku
Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 5264222514037241
No. Surat Penunjukkan : No. 753/DIR/EXT/25 Tanggal 23 Desember 2025.
Notaris yang bertanggung jawab: Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat
Efek Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
Pedoman Kerja
POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
54
Page 83
Tugas Pokok:
Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap produk
Obligasi yang diterbitkan
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan sedikitpun (0%) dengan Emiten kecuali
penempatan atau penanaman dana Bank Umum kepada bank lain, sebagaimana diatur pada Pasal 12
(2) POJK No. 19 Tahun 2020;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Emiten.
55
Page 84
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026, telah dibuat
akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2025 No. 05 tanggal 2
Februari 2026 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai Wali Amanat
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza
Mandiri) lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan dan
penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999
Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal
27 Januari 2026, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 27 Januari 2026,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan
kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Riwayat Singkat
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
diubah dengan Akta tertanggal lima belas April dua ribu dua puluh lima (15-04-2025) Nomor : 2, dibuat
dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 23-04-2025 (dua puluh
tiga April tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor : AHU-AH.01.09-0202244.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 24 April 2025, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., Mkn. Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Laporan Kuangan Kuartal III PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk per 30 September 2025, susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
56
Page 85
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,0
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.875 100,0
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,0
- Saham Biasa Seri B
PT Danantara Asset Management 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
(Persero)
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,0
Direksi dan Komisaris 96.094.700 12.011.837.500 0,1
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.237.238.632 4.654.654.829.000 39,9
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 93.333.333.332 11.666.666.666.500
100,0
Penuh
Saham Dalam Portepel 34.666.666.666 4.333.333.333.250
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta akta tertanggal 14 Oktober 2025 Nomor 16, yang dibuat oleh Notaris UTIEK
ROCHMULJATI ABDURACHMAN, Sarjana Hukum, MLI, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat tersebut, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 2025 Nomor
AHU-AH.01.09-0351106., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Zulkifli Zaini*
Wakil Komisaris Utama/Independen : M.Rudy Salahuddin Ramto*
Komisaris Independen : Mia Amiati Iskandar
Komisaris Independen : B. Bintoro Kunto Pardewo*
Komisaris : Luky Alfirman*
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Yuliot
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Network dan Retail Funding : Jan Winston Tambunan
Direktur Operation : Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi : Novita Widya Anggraini
Direktur Information Technology : Sunarto
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari
Catatan: *)efektif masa jabatan setelah memenuhi syarat uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh OJK
57
Page 86
4. Kegiatan Utama
Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah
melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit;
• Menerbitkan surat pengakuan utang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
• Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
58
Page 87
peraturan perundang-undangan dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
5. Tugas dan Kewajiban Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di
atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali
Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh
pihak yang berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
59
Page 88
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
atau
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
per tanggal 30 September 2025 tidak diaudit dan 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 25.308.352 31.665.082
Giro pada Bank Indonesia 138.394.784 105.146.044
Giro pada bank lain 52.991.327 46.637.684
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 26.828.119 63.228.375
Efek-efek - neto 117.376.203 95.478.051
Obligasi Pemerintah 303.934.259 287.272.659
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan 30.064.383 28.551.228
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 3.506.058 8.290.138
Tagihan derivatif 8.696.280 7.761.508
Kredit 1.670.505.825 1.573.861.967
Piutang Pembiayaan Konsumen 38.353.279 40.638.953
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 4.467.091 5.653.739
Tagihan akseptasi 6.965.255 9.282.525
Penyertaan Saham 2.353.272 2.416.748
Biaya dibayar dimuka 6.891.025 4.827.723
Pajak dibayar dimuka 1.569.237 739.015
Aset Tetap 67.389.599 63.030.845
Aset Tidak berwujud 6.921.787 7.044.743
Aset lain-lain 45.459.396 37.342.781
Aset Pajak Tangguhan 5.384.618 8.353.454
JUMLAH ASET 2.563.360.149 2.427.223.262
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 5.038.522 5.703.731
Giro dan giro wadiah 583.266.014 568.576.009
Tabungan dan tabungan wadiah 591.750.559 580.191.796
Deposito Berjangka 438.267.484 297.467.152
Simpanan dari Bank Lain 20.034.945 27.042.709
60
Page 89
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 37.247.245 35.487.487
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli 39.611.852 90.256.225
kembali
Liabilitas Derivatif 8.096.741 7.336.998
Liabilitas Akseptasi 6.820.772 9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan 34.652 9.278
Efek-efek yang diterbitkan 52.310.379 41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 949.514 1.114.013
Beban yang masih harus dibayar 5.681.198 5.466.461
Utang Pajak 1.786.231 3.078.642
Liabilitas Imbalan Kerja 7.646.755 7.160.018
Provisi 113.388 264.275
Liabilitas lain-lain 38.564.483 32.656.899
Pinjaman yang diterima 140.337.775 147.915.981
Pinjaman subordinasi 389.693 403.562
Total Liabilitas 1.977.948.202 1.860.408.316
Total Dana Syirkah Temporer 271.573.832 253.340.265
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 18.095.274
Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri) - -
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 130.221 10.289
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan 1.289.513 (2.160.850)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (9.763) (8.885)
Keuntungan revaluasi aset tetap 34.772.745 34.772.745
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.641.165 1.595.606
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (309.938)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 208.889.804 214.670.201
Kepentingan non pengendali 32.207.107 29.678.252
Jumlah Ekuitas 313.838.115 313.474.681
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS 2.563.360.149 2.427.223.262
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 122.297.205 151.236.027
Beban bunga dan beban syariah (44.038.590) (49.479.107)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 78.258.615 101.756.920
Pendapatan premi - neto 300.260 2.520.813
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 78.558.875 104.277.733
Pendapatan operasional lainnya 33.040.174 42.171.015
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (9.377.597) (11.811.786)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 205.838 33.829
Pembentukan penyisihan lainnya (1.291.839) (151.047)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan - -
nilai wajar efek-efek, Obligasi Subordinasi pemerintah dan investasi
pemegang polis pada kontrak unit-link
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi Subordinasi pemerintah 204.553 150.297
Beban operasional lainnya (49.906.275) (58.610.446 )
Laba operasional 51.433.729 76.059.595
Pendapatan (beban) non operasional - neto 113.474 343.891
61
Page 90
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non pengendali 51.547.203 76.403.486
Beban pajak - neto (10.174.262) (15.238.365 )
Laba tahun berjalan 41.372.941 61.165.121
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
waliamanat@bankmandiri.co.id
62
Page 91
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah selama 3 (tiga) hari kerja yang akan dibuka pada tanggal 18 Februari
2026 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
No. SP-007/OBL/KSEI/0126 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Februari 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
63
Page 92
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
5. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 23 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
64
Page 93
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
peraturan No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di:
PT Evergreen Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005006772 No. Rekening: 1005007034
Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas
Indonesia Bank: PT Bank Panin Tbk
Bank: PT Bank Panin Tbk Cabang: Senayan
Cabang: Senayan No. Rekening: 1005008676
No. Rekening: 1005608839 Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
Atas Nama: PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1205005607
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2026
pukul 13.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
65
Page 94
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak Hari Kerja
ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang
relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati
diri.
66
Page 95
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
67
Page 96
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 18 – 20 Februari 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Evergreen Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Gedung Plaza Asia Lt. 19 Menara Tekno Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang
Jakarta 12190 Jakarta Pusat 10250 Indonesia
Telp: (021) 50945620 Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850
Email : fixedincome@aldiracita.com
Website: www.evergreensekuritas.co.id
Email: corsec@evergreensekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Equity Tower, Lantai 9 & 22, SCBD Lot 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta 12190 Indonesia Jakarta Pusat 10350
Telp: (021) 21 2991 1888 Telepon: (021) 392 5550
Fax: (021) 21 2991 1911 Faksimile: (021) 392 5540
Website: www.kisi.co.id Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
corfin@sinarmassekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Fax: (021) 2788 9288
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com
68
Page 97
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.
69
Names mentioned 172 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT EVERGREEN SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
Bank Panin Tahap IV Tahun
p.3 ×22
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×23
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Kreditur Preferen
p.9
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Nasabah Penyimpanan
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia. Obligasi Berkelanjutan IV
p.10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.12 ×31
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.12 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penutupan
p.12
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.12 ×6
unresolved
org
Bank Devisa
p.19 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.19 ×4
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.19 ×9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.22
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.24
unresolved
org
PT FAC Sekuritas Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sarana Kal-Sel Ventura
p.24 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.24 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.24 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.24 ×4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.24 ×2
unresolved
org
Bank Panin Tahap II Tahun
p.27 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.28 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.28 ×2
unresolved
org
Bank DKI Tbk
p.28 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.30
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.46
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.46
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.55
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.55
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.55
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.55
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.55 ×4
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.55 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.55 ×2
unresolved
person
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.56 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.56 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
person
Sugiono Sutanto Janis Sebagai
· Direktur
p.60 ×3
unresolved
person
Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Munadi Umar
· Komisaris
p.60 ×3
unresolved
org
ANZ Fund Pty Ltd
p.60
unresolved
org
PT Sarana Kal-Sel
p.60
unresolved
org
Asuransi Multi Sekuritas Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
Ventura Indonesia Tbk
p.60
unresolved
org
Dubai Syariah Tbk
p.60
unresolved
org
Artha Guna Tbk
p.60
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.60
unresolved
org
PT FAC Sekuritas
p.60
unresolved
org
PT Mizuho Indonesia
p.60
unresolved
org
Indonesia Leasing Indonesia Tbk
p.60
unresolved
org
Panin Life Tbk
p.62 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Panin Putra
p.62
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.62
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.62 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.62 ×16
unresolved
org
ANZ Funds Pty Ltd.
p.65
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.65
unresolved
org
PT Clipan Leasing Corporation
p.65
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.65
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.66
unresolved
person
Tetiyana
p.66
unresolved
person
Erni Rohaini
p.66
unresolved
person
Moeslim Dalidd
· Notaris
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Malang
p.68
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.68 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.68 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.69 ×3
unresolved
org
Bank PJSC
p.70
unresolved
person
Drs. H. Aminudin Yakub
p.71
unresolved
person
Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra
p.71
unresolved
org
PT DKI
p.72 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
p.72 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik
p.72
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik
p.74
unresolved
org
PT Ide Komunitas Indonesia
p.74
unresolved
—
Altius Bekasi
p.76
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.80 ×2
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.80
unresolved
org
Tumbuan & Partners
p.81 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek
p.82
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.84
unresolved
person
MLI.
p.84
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.84
unresolved
person
M.Rudy Salahuddin Ramto
p.85
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.88
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank
p.93
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.93
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama
p.93
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank
p.93
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Equity Tower
p.96
unresolved
person
H. Thamrin
p.96
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.96
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.