Skip to content
Back to announcement

20260225_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029388_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 97

Page 1
                      Tanggal Efektif                            :                             27 Juni 2024      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                         :                   25 Februari 2026
                      Masa Penawaran Umum                        :                    18 – 20 Februari 2026      Tanggal Distribusi Secara Elektronik                        :                   25 Februari 2026
                      Tanggal Penjatahan                         :                         23 Februari 2026      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                :                   26 Februari 2026

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                      ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
                      DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                      PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                      ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                 PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                                                                                 disingkat PT BANK PANIN Tbk

                                                                                               Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                               Kantor Pusat                                                                                Kantor Cabang
                                                        Gedung Bank Panin Pusat                                                  1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 455 Kantor Cabang Pembantu,
                                                    Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                                             dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
                                                         Jakarta 10270, Indonesia
                                          Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                                                        Website: www.panin.co.id
                                                         Email: panin@panin.co.id

                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                           (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.712.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS DUA BELAS MILIAR RUPIAH)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
                     Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                       Seri A          :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                             5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                                             secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                       Seri B          :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
                                             (enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
                                             penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                     tanggal 25 Mei 2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi
                     Seri A dan tanggal 25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                    PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                       DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                       AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN
                       KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                       PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
                       1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
                       PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
                       OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN                                                     SENTRAL     EFEK   INDONESIA      (“KSEI”)
                       DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA
                       KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
                       MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                       KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                              idAA (double A)

                                             UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                         Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                             PT EVERGREEN SEKURITAS                  PT ALDIRACITA SEKURITAS            PT KOREA INVESTMENT AND                PT SINARMAS SEKURITAS                 PT SUCOR SEKURITAS
                                    INDONESIA                               INDONESIA                      SEKURITAS INDONESIA
                                                                           PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Page 2
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026
Page 3
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan Surat
No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK
No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”)
dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah) pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan
Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026” INI
 TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 4
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. I
RINGKASAN .................................................................................................................................... XV
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................................................................1
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................. 19
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................... 20
IV.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 27
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.............................................................................................. 27
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................................... 29
      3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................ 29
      4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ..................................................................... 31
      5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................. 32
      6. SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................... 33
      7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ............................................. 34
      8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN ......................................................... 37
      9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS
      DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ...................................................................... 43
      10. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................... 47
      11. PENGHIMPUNAN DANA ...................................................................................................... 48
V. PERPAJAKAN ............................................................................................................................. 50
VI.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................ 52
VII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................. 53
VIII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................. 56
IX.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................ 63
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ......................................................................................................................................... 68
XI.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................ 69
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
ALCO                : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite yang
                      merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
                      pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
                      Direktur.

Afiliasi            : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                          seseorang dengan:
                            1) suami atau istri;
                            2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                            4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                            5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                          seorang dengan:
                            1) orang tua dan anak;
                            2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                          (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                          dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                          pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan oleh
                          pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.

Aset Tetap          : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
                      usaha.

Agen Pembayaran     : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu


                                        i
Page 6
                             melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
                             Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
                             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                             Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                             Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                             ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Anak Perusahaan atau       : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Entitas Anak                 dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                             Indonesia.

ATM                        : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
                             mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
                             penarikan uang tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.

Bank Kustodian             : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
                             Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

BAE                        : Berarti Biro Administrasi Efek.

PDSB                       : Berarti PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

Bursa Efek atau            : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
BEI                          dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi             : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                             yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Besarnya Bunga
                             Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai
                             berikut:
                             • Seri A : 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun;
                             • Seri B : 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun.

CAR                        : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
                             bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
                             dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.

CFI                        : Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

CKPN                       : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.

Daftar Pemegang Rekening   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                             tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                             Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
                             jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan


                                               ii
Page 7
                 Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
                 data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda           : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                  kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                  sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun, yang
                  berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                  harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                  kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                  Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                  ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                  puluh) Hari Kalender.

DPS             : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.

Dokumen Emisi   : Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika ada),
                  Pernyataan      Penawaran    Umum      berkelanjutan,   Perjanjian
                  Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
                  Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                  Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                  Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
                  rangka Penawaran Umum Obligasi, dan/atau yang disyaratkan oleh
                  instansi yang berwenang.

Efek            : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                  konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                  teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                  langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                  penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                  derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                  Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Efektif         : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                  Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                  diubah pada UU No. 4/2023 dan POJK No. 45/2024, yaitu pada hari
                  kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                  atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

Emisi           : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                  kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Emiten          : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
                  PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.,
                  (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
                  didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                  Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
                  perubahannya.



                                   iii
Page 8
Force Majeure                 : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar)                 Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir Pemesanan          : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau FPPO calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.

Grup Bank Panin               : Berarti Perseroan dan Entitas Anak.

GWM                           : Berarti Giro Wajib Minimum.

Hari Bank                     : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                                menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa                    : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

Hari Kalender                 : Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.

Hari Kerja                    : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
                                Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.

Harga Pasar Yang Wajar        : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
                                suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.

Harga penawaran                 Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Instrumen Keuangan            : Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
                                mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat
                                lindung nilai.

Informasi Tambahan            : Berarti Informasi Tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.

Informasi Tambahan Ringkas    : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/POJK.04/2017.

Jumlah Terutang               : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                                terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                                terutang dari waktu ke waktu.


                                                  iv
Page 9
Jadwal Emisi                : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
                              Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Konfirmasi Tertulis         : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                              dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                              Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
                              Pemegang Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                              Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan
                              pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR)                   kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                              menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                              memperhatikan ketentuan KSEI.

KSEI                        : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
                              dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
                              Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
                              ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                              Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                              dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                              Pembayaran.

Kustodian                   : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang
                              berkaitan dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                              kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak
                              lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                              yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang
                              meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Kreditur Preferen           : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan
                              Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-
                              Undang Perpajakan.

KPMM                        : Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.

LDR                         : Berarti Loan to Deposit Ratio.

Likuidasi                   : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
                              tindak lanjut dari Penutupan Usaha.

Masyarakat                  : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                              Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di


                                                v
Page 10
                             Indonesia maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
                             yang berlaku.

Material                    : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
                              sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenue) atau 20%
                              (dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari
                              Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS
                              Tahunan Perseroan.

Masa Penawaran Umum         : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                              pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                              ini, yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.

Manajer Penjatahan          : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas
                              penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Evergreen Sekuritas Indonesia.

Nasabah Penyimpanan         : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
                              berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.

NPL                         : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
                              meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet
                              sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

Obligasi Berkelanjutan IV   : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
                              oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
                              Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                              Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).

Obligasi                    : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV
                              Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua
                              triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
                              berikut:
                               Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                            sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
                                            delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                            sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
                                            tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                            sejak Tanggal Emisi.
                               Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                            sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar
                                            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
                                            (enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka
                                            waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
                             pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak


                                               vi
Page 11
                                lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
                                sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau   : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
OJK                             fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21
                                Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                dengan UUP2SK.

PBI No. 11/2024               : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang
                                Pengendalian Moneter.

Pemegang Obligasi             : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                                memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
                                (a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                Obligasi; dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang
                                melakukan investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening             : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang Pasar
                                Modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat                   : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                                dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain
                                yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                                Amanat.

Penawaran Awal                : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                                dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.

Penawaran Umum                : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
                                dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum                : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi          ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
                                Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
                                dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
                                dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
                                Emisi Obligasi.




                                                 vii
Page 12
Pengakuan Utang           : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
                            dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
                            dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
                            Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 No. 06
                            tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif        : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                            oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                            Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi   : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                            melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
                            commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Evergreen
                            Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Korea
                            Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT
                            Sucor Sekuritas.

Penutupan Usaha           : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
                            dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
                            atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
                            kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
                            atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang
                            berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
                            dinyatakan dalam keadaan pailit.

Peraturan No. IX.A.2      : Berarti Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                            Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7      : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                            Dalam Penawaran Umum.

POJK No. 2/POJK.03/2022   : Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari 2022
                            tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit
                            Usaha Syariah.

POJK No. 4/POJK.03/2016   : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari 2016
                            tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

POJK No. 7/POJK.04/2017   : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/POJK.04/2017   : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

                                            viii
Page 13
POJK No. 11/POJK.03/2016    : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016
                              tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
                              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
                              dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
                              Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 12 /POJK.03/2020   : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
                              tentang Konsulidasi Bank Umum.

POJK No. 12/POJK.03/2021    : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
                              tentang Bank Umum.

POJK No. 13/POJK.03/2021    : Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
                              tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK No. 15/POJK.04/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                              Perusahaan Terbuka.

POJK No. 16/POJK.04/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                              Terbuka Secara Elektronik.

POJK No. 19/POJK.04/2020    : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                              tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/POJK.04/2020    : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                              tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/POJK.04/2017    : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                              tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 27 Tahun 2022      : Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
                              Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
                              tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 30/POJK.04/2015    : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                              Umum.

POJK No. 33/POJK.04/2014    : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                              Publik.

POJK No. 34/POJK.04/2014    : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                              Perusahaan Publik.


                                              ix
Page 14
POJK No. 34/POJK.03/2016   : Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
                             September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
                             Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 36/POJK.04/2014   : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                             dan/atau Sukuk.

POJK No. 45 Tahun 2024     : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/POJK.04/2020   : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                             2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/POJK.04/2015   : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                             2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                             Audit.

POJK No. 56/POJK.04/2015   : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                             2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                             Audit Internal.

POJK No. 58/POJK.04/2017   : Berarti Peraturan OJK Nomor No. 58/POJK.04/2017 tanggal
                             8 Desember 2017       tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
                             Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

PADG Nomor 8/2025          : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025
                             tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                             Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
                             Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
                             Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 12/2023         : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
                             tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                             Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
                             Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
                             Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 18/2023         : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
                             tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                             Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
                             Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
                             Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 23/2021         : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
                             23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
                             Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
                             Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank

                                             x
Page 15
                               Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 24/2022            : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
                                tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
                                dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
                                Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Pemegang Obligasi             : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                                pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Perjanjian Agen Pembayaran    : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
                                pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                                Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan Akta
                                No 08 tanggal 2 Februari 2026 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                Panin Tahap IV Tahun 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan         : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi                  antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
                                ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 No. 07
                                tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Obligasi                        sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026, yang dibuat dalam
                                Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
                                Tahap IV Tahun 2026 No. 05 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di
                                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek   : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Bersifat Utang di KSEI          dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
                                Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-
                                007/OBL/KSEI/0126tanggal 2 Februari 2026 dibuat di bawah tangan,
                                bermaterai cukup.

Persetujuan Prinsip           : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat        untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Utang                           2024 tertanggal 2 April 2024.

Pernyataan Pendaftaran        : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                Peraturan Nomor: IX.A.I tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                                Pernyataan Pendaftaran dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan
                                memperhatikan POJK No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No.
                                58/POJK.04/2017, berikut dokumen-dokumennya yang diajukan oleh

                                                 xi
Page 16
                              Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                              Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                              serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perusahaan Efek             : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                              Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Perseroan                   : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                              Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.

Persyaratan Obligasi        : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                              merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi.

Pokok Obligasi              : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan     Obligasi     dalam       jumlah     pokok       sebesar
                              Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas miliar Rupiah).

Rekening Efek               : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                              yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPO                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                      : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                              Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                              Dasar Perseroan.

SE OJK No.14/SEOJK.03/2017 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
                             tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
                             Umum.

Satuan Pemindahbukuan       : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

Sertifikat Jumbo Obligasi   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat


                                               xii
Page 17
                            atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                            Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi         : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                             Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                             dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                             setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2
                             (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi              : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
                             yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para Penjamin
                             Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
                             berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                             sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pencatatan         : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
                             Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.

Tanggal Penjatahan         : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok    : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Obligasi                     wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
                             Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, pada tanggal jatuh
                             tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                             25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
                             secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal Pembayaran Bunga   : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang
Obligasi                     wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                             yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
                             sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Undang-Undang Pasar        : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM)                 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
                             Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
                             UUP2SK.

UUP2SK                     : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                             dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                             Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.

UUPT                       : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                             16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
                             dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                             2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                             Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                             Undang.


                                              xiii
Page 18
VTL           : Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.

Wali Amanat   : Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
                para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
                selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                 xiv
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.      Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir September 2025 memiliki 514 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di
Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit –
Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar
Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang,
Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang,
Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar,
Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak,
Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura,
Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura
serta didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan guna
memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.

Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2.      Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru
yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia
Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai nominal per saham Rp 100.-
 Keterangan
                                                        Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)        (%)
 Modal Dasar                                           96.000.000.000           9.600.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. PT Panin Financial Tbk.                            11.089.071.285            1.108.907.128.500     46,04
 2. Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                         9.349.793.152              934.979.315.200     38,82
 3. Saham Treasuri                                         15.772.900                1.577.290.000      0,07
 4. Masyarakat < 5%                                     3.633.008.661              363.300.866.100     15,07
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  24.087.645.998            2.408.764.599.800    100,00
 Penuh


                                                      xv
Page 20
                                                        Nilai nominal per saham Rp 100.-
 Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)       (%)
 Saham dalam Portepel                              71.912.354.002           7.191.235.400.200

Informasi selengkapnya mengenai permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat dilihat
pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

3.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                  :   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026

Target dana Penawaran          :   Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan IV

Jumlah Pokok Obligasi          :   Sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus dua belas
                                   miliar Rupiah)
                                    Seri A    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
                                                    adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu
                                                    triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah).
                                    Seri B    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
                                                    adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu
                                                    triliun empat miliar Rupiah).

Jangka Waktu                   :    Seri A    :     3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                    Seri B    :     5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Harga Penawaran                :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Tingkat Bunga                  :    Seri A    :         sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen)
                                                        per tahun;

                                    Seri B    :         sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen)
                                                        per tahun.

Periode Pembayaran Bunga       :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi

Peringkat Efek                 :   idAA (Double A) dari PEFINDO


Penggunaan Dana                :   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                                   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026
                                   (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
                                   seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
                                   pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Pembelian Kembali Obligasi     :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                         melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                   seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.

                                                  xvi
Page 21
                                       Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                       kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                       pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                       ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan                            :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
                                       benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                       bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun,
                                       seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
                                       maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                       akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
                                       dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya,
                                       menjadijaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
                                       krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                       istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan
                                       Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                       Undang-Undang Hukum Perdata.

Wali Amanat                        :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

4.      Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Informasi selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

5.      Faktor Risiko

Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.

Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
• Risiko likuiditas
• Risiko pasar
    o Risiko suku bunga dan
    o Risiko valuta asing
• Risiko operasional
    o Risiko hukum
    o Risiko reputasi
    o Risiko strategik
    o Risiko kepatuhan
• Risiko teknologi


                                                   xvii
Page 22
•    Risiko persaingan pangsa pasar
•    Risiko makro ekonomi
•    Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
•    Risiko anak perusahaan
•    Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan

6.      Prospek Usaha

Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan optimisme yang tinggi, berlandaskan pada visi
strategis untuk "Menjadi Bank pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal."
Keyakinan ini didukung oleh fundamental perekonomian nasional yang tetap menunjukkan resiliensi kuat
di tengah dinamika dan ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia
menunjukkan kinerja yang solid dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan tercatat
tumbuh sebesar 5,11% di sepanjang tahun 2025. Di sisi lain, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di tahun 2026 meningkat di kisaran 4,9% - 5,7%. Capaian ini menunjukkan ketahanan
nasional di tengah tantangan global. Kinerja tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara
dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat di antara negara-negara anggota G-20. Secara historis,
Indonesia menunjukkan konsistensi menjaga stabilitas pertumbuhan di kisaran 5%, yang menjadi modal
penting untuk menghadapi tahun 2026.
Ke depan, prospek pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan tetap resilien dan positif. Bank Indonesia
(BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 akan berada dalam kisaran 4,9%
hingga 5,7%, sejalan dengan meningkatnya permintaan domestik, perbaikan investasi, serta terjaganya
stabilitas makroekonomi. Dari sisi sektoral, kinerja ekonomi diprakirakan tetap ditopang oleh lapangan
usaha utama seperti industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan,
serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Indonesia menunjukkan daya tahan yang memadai di
tengah perlambatan ekonomi global yang diprediksi tumbuh melambat dari 3,2% pada tahun 2025
menjadi 3,0% pada tahun 2026.
Fundamental ekonomi nasional yang relatif kuat tersebut memberikan landasan yang kokoh bagi
keberlanjutan kinerja sektor keuangan, termasuk industri perbankan nasional. Stabilitas makroekonomi,
inflasi yang terkendali, serta sistem keuangan yang resilien menciptakan lingkungan usaha yang kondusif
bagi sektor perbankan untuk mempertahankan pertumbuhan, memperluas penyaluran pembiayaan,
serta mengembangkan inovasi produk dan layanan. Potensi pasar domestik yang besar, dengan jumlah
penduduk lebih dari 270 juta jiwa, semakin memperkuat prospek pertumbuhan jangka menengah dan
panjang sektor perbankan.
Selain itu, peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat turut menjadi faktor pendukung
utama bagi pertumbuhan industri perbankan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun
2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan
masyarakat telah mencapai 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%, meningkat
secara signifikan dibandingkan hasil survei pada tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut
mencerminkan semakin luasnya pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk serta layanan
keuangan formal.
Perkembangan positif dalam literasi dan inklusi keuangan tersebut membuka peluang yang berkelanjutan
bagi sektor perbankan untuk memperluas basis nasabah, meningkatkan penyaluran kredit secara prudent,
serta memperdalam intermediasi keuangan, termasuk pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) serta layanan keuangan digital. Perseroan memandang kondisi makroekonomi dan


                                                 xviii
Page 23
perkembangan struktural tersebut sebagai faktor pendukung yang signifikan bagi keberlangsungan usaha,
penguatan kinerja keuangan, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada para
pemegang obligasi.

7.      Strategi Usaha

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan usaha, Perseroan telah merumuskan rencana
strategis. Rencana ini berfokus pada optimalisasi pengalaman dan kompetensi yang dimiliki guna
mendorong pertumbuhan dan peningkatan kinerja bisnis secara berkelanjutan.
Bank menetapkan strategi ekspansi kredit terukur dengan fokus pada pertumbuhan yang berkualitas dan
berkelanjutan. Penyaluran kredit akan diarahkan terutama pada segmen Konsumer dan Komersial yang
memiliki fundamental bisnis kuat serta prospek pertumbuhan yang sehat. Dengan penerapan manajemen
risiko yang disiplin dan selektif, Bank optimistis dapat mencapai pertumbuhan kredit yang optimal tanpa
mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Guna mendukung struktur pendanaan yang efisien, Perseroan berkomitmen melakukan optimalisasi Dana
Pihak Ketiga (DPK) dengan prioritas pada peningkatan dana murah (CASA). Upaya ini diakselerasi melalui
akuisisi nasabah payroll serta peningkatan nasabah transaksional. Selain itu, pemanfaatan dan penguatan
kanal digital akan terus ditingkatkan untuk mendorong aktivitas transaksi nasabah, sehingga mampu
menekan cost of fund dan memperkuat likuiditas Bank.
Perseroan juga menargetkan penguatan kontribusi fee-based income sebagai pilar diversifikasi
pendapatan di luar pendapatan bunga. Hal ini akan dicapai melalui pengembangan transaksi treasury,
perluasan layanan fitur pada ekosistem perbankan digital, serta optimalisasi pendapatan komisi dari
berbagai produk dan layanan. Strategi ini diharapkan dapat memberikan sumber pendapatan yang lebih
stabil sekaligus mengurangi ketergantungan pada pendapatan bunga.
Sebagai pondasi utama stabilitas bisnis, Perseroan menjalankan program continuous improvement pada
kualitas aset melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam setiap proses persetujuan kredit.
Perseroan melakukan intensifikasi proses penagihan (collection) dan pemantauan risiko secara
berkelanjutan untuk menjaga rasio NPL tetap rendah. Dengan posisi permodalan yang sangat kuat,
Perseroan memiliki kapasitas mitigasi risiko yang memadai untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka
panjang yang berkelanjutan.

8.      Kegiatan Penyertaan

Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp 1 miliar pada
posisi 30 September 2025:

                                Kegiatan     Penyertaan      Tahun         Kepemilikan      Kontribusi
 Nama Perusahaan
                                Usaha          Sejak       Operasional         (%)         Pendapatan
 Entitas anak
 PT Bank Panin Dubai Syariah    Perbankan
                                               2007           2009            67,30          11,39%
 Tbk                            Syariah
 PT Clipan Finance Indonesia    Lembaga
                                               1982           1982            51,49          14,77%
 Tbk                            Pembiayaan

 Perusahaan Penyertaan
 PT Mizuho Leasing Indonesia    Lembaga
                                               2003           1993            25,06                      -
 Tbk                            Pembiayaan
 PT Asuransi Multi Artha Guna
                                Asuransi       2001           1980            7,76                       -
 Tbk


                                                   xix
Page 24
                                 Kegiatan     Penyertaan          Tahun           Kepemilikan          Kontribusi
 Nama Perusahaan
                                 Usaha          Sejak           Operasional           (%)             Pendapatan
                                 Perusahaan
 PT Panin Sekuritas Tbk                         1989               1989              29,00                          -
                                 Investasi
 PT Bank ANZ Indonesia           Perbankan      1990               1973               1,00                          -


Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura sebesar Rp
231,86 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan PT Sarana Kal-
Sel Ventura dalam struktur.

Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.

9.        Ikhitisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota
(sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/AU.1/07/1687-
4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                           30 September                   31 Desember
                          Keterangan                         (9 Bulan)                     (12 Bulan)
                                                               2025*                2024                 2023
 JUMLAH ASET                                                 226.641.483          243.958.575          222.010.050
 JUMLAH LIABILITAS                                           154.560.436          176.226.996          158.149.035
 JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                 14.200.909           11.661.963           10.548.530
 JUMLAH EKUITAS                                               57.880.138           56.069.616           53.312.485
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS        226.641.483          243.958.575          222.010.050
 *tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                       30 September                         31 Desember
                    Keterangan                           (9 Bulan)                           (12 Bulan)
                                                   2025*            2024*               2024            2023
 PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
 Pendapatan Bunga
    Bunga yang diperoleh                          11.433.479        11.053.297       15.017.082          14.136.964
    Provisi dan komisi kredit                         231.974           338.126          436.888             451.417
    Jumlah Pendapatan Bunga                       11.665.453        11.391.423       15.453.970          14.588.381
 Beban Bunga                                      (5.107.386)       (4.724.178)      (6.545.430)         (5.381.905)
 Pendapatan Bunga - Bersih                          6.558.067         6.667.245        8.908.540           9.206.476


                                                     xx
Page 25
                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            30 September                   31 Desember
                    Keterangan                                (9 Bulan)                     (12 Bulan)
                                                        2025*            2024*         2024            2023
Pendapatan Operasional Lainnya
   Pendapatan transaksi valuta asing - bersih              89.489         95.498        129.609           124.581
   Keuntungan bersih penjualan efek                       235.816        138.242        161.215           142.973
   Provisi dan komisi selain kredit - bersih               87.022        106.927        144.658           150.059
   Bagian laba bersih entitas asosiasi                     32.243         39.611         32.283            53.149
   Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai      193.278         59.190      (100.906)            38.955
   wajar melalui laba rugi
   Lainnya                                              1.125.794      1.226.590      1.820.266         2.066.572
   Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                1.763.642      1.666.058      2.187.125         2.576.289
Beban Operasional Lainnya
   Umum dan administrasi                               (1.618.928)    (1.647.009)    (2.167.244)       (1.979.148)
   Tenaga kerja                                        (1.891.698)    (1.948.759)    (2.559.147)       (2.435.356)
   Beban pensiun dan imbalan pasca kerja                 (251.987)      (375.015)      (288.308)         (266.458)
   Lainnya                                               (548.288)      (562.174)      (702.012)         (664.549)
   Jumlah Beban Operasional Lainnya                    (4.310.901)    (4.532.957)    (5.716.711)       (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih                     (2.547.259)    (2.866.899)    (3.529.586)       (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
   Aset keuangan                                       (1.220.136)      (902.989)    (1.682.728)       (2.769.587)
   Aset non-keuangan                                         8.621          9.713          6.756            11.681
                                                       (1.211.515)      (893.276)                      (2.757.906)
   Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai
                                                                                     (1.675.972)
LABA OPERASIONAL                                    2.799.293          2.907.070       3.702.982        3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
   Hasil sewa                                            5.294              4.948          6.626            6.570
   Lainnya - bersih                                   (19.913)           (11.219)       (54.714)           89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH                   (14.619)            (6.271)       (48.088)           96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                            2.784.674          2.900.799      3.654.894         3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                    (589.766)          (605.634)      (788.131)         (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                  2.194.908          2.295.165      2.866.763         3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
   Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Surplus revaluasi aset tetap                              -                   -      222.930            14.665
   Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan                 -                   -    (192.787)         (472.736)
   pasti
   Bagian penghasilan komprehensif lain atas             (364)              (383)        (1.034)             1.757
   entitas asosiasi
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan         4.788             9.580          3.217           107.402
   direklasifikasi ke laba rugi
   Sub jumlah                                            4.424             9.197         32.326         (348.912)
   Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada   946.239            335.745      (182.806)           171.261
   nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain
   Pajak penghasilan terkait pos yang akan          (207.033)            (71.423)        40.848           (38.184)
   direklasifikasi ke laba rugi
    Sub jumlah                                        739.206            264.322      (141.958)           133.077
    Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain       743.630            273.519      (109.632)         (215.835)
   periode berjalan setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                            2.938.538          2.568.684      2.757.131         2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                            2.119.190          2.187.947      2.738.143         2.531.895
   Kepentingan non-pengendali                           75.718           107.218        128.620           473.641
LABA BERSIH                                         2.194.908          2.295.165      2.866.763         3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:


                                                         xxi
Page 26
                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                30 September                                 31 Desember
                     Keterangan                                    (9 Bulan)                                  (12 Bulan)
                                                            2025*             2024*                      2024             2023
    Pemilik entitas induk                                   2.843.695        2.456.853                 2.619.534        2.303.920
    Kepentingan non-pengendali                                 94.843          111.831                   137.597          485.781
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                   2.938.538        2.568.684                 2.757.131        2.789.701
 LABA PER SAHAM
 (dalam Rupiah penuh)
 Dasar/Dilusian                                                      87,98             90,83             113,67            105,11
 *tidak diaudit


Rasio Keuangan

                                                                                30 September                   31 Desember
                             Keterangan                                           (9 bulan)                     (12 bulan)
                                                                              2025*         2024*             2024         2023

 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                              68,20%      70,68%            72,24%         71,24%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                          267,04%     291,67%           314,30%        296,65%
 Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset                            56,01%      57,58%            54,31%         59,23%
 Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset                                104,38%     106,03%           104,49%        104,64%
 Jumlah Simpanan / Jumlah Aset                                                61,85%      61,92%            58,61%         61,94%
 Rasio Usaha (%)
 Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih                             6,57%        6,21%            6,06%          6,28%
 Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset                           3,72%        3,93%            3,82%          4,24%
 Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas                       15,35%       16,28%           16,29%         17,70%
 Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih               3,56%        3,73%            3,66%          4,03%
 Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset                                    1,59%        1,71%            1,59%          1,69%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga                     23,87%       25,46%           23,65%         25,88%
 Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga                                        18,82%       20,15%           18,55%         20,60%
 Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih                      1,19%        1,28%            1,18%          1,31%
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga                                                              2,41%        3,82%            5,93%          4,91%
 Laba Operasional - Bersih                                                    -3,71%      -16,40%            0,64%         -9,66%
 Laba Bersih                                                                  -4,37%      -18,98%           -4,62%         -8,17%
 Jumlah Aset                                                                  -7,10%        3,86%            9,89%          4,51%
 Jumlah Liabilitas                                                           -12,29%        3,06%           11,43%          4,15%
 Jumlah Ekuitas                                                                3,23%        4,82%            5,17%          5,12%
 Rasio Perbankan
 Rasio Permodalan (%)
 CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                                   37,47%       34,08%           34,54%         32,40%
 CAR – Risiko Kredit Dan Pasar                                                39,97%       36,23%           36,72%         34,43%
 CAR – Risiko Kredit                                                          40,84%       37,76%           38,45%         35,25%
 Rasio Kualitas Aset (%)
 NPL (Gross)                                                                   3,16%           3,17%         3,05%          3,09%
 NPL (Net)                                                                     1,11%           1,09%         0,90%          0,57%
 Rasio Rentabilitas (%)
 Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA)                                           1,59%        1,68%            1,56%          1,57%
 Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE)                                        5,50%        6,04%            5,61%          5,42%
 Net Interest Margin (NIM)                                                     4,24%        4,44%            4,38%          4,93%
 BOPO                                                                          78,92       77,45%           78,72%         78,18%



                                                              xxii
Page 27
                                                                     30 September                       31 Desember
                          Keterangan                                   (9 bulan)                         (12 bulan)
                                                                   2025*         2024*                 2024         2023
 Rasio Likuiditas (%)
 LDR                                                               88,97%           91,78%        92,33%         97,51%
 Rasio Kepatuhan (%)
 GWM Rupiah Primer - Rata rata                                      4,21%            6,71%         6,52%          7,32%
 GWM Rupiah Sekunder                                               36,70%           41,63%        47,47%         34,55%
 GWM Valas - Rata rata                                              4,01%            4,01%         4,02%          4,03%
 * tidak diaudit


Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.

10.       Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp7.160.000.000.000,- (tujuh triliun seratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi
yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                                              Jumlah
                                                    Pencatatan       Jumlah
                                                                                                             Obligasi
 Keterangan                       Tanggal Efektif   pada Bursa     Obligasi (juta      Jatuh Tempo
                                                                                                             Terutang
                                                       Efek             Rp)
                                                                                                             (juta Rp)
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap I Tahun        27 Juni 2024     08 Juli 2024      50.000            05 Juli 2029          50.000
   2024
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap II Tahun       27 Juni 2024     09 Okt 2024      3.910.000          08 Okt 2029          3.910.000
   2024
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap III            27 Juni 2024     08 Sept 2025     2.154.000         04 Sept 2028          2.154.000
   Tahun 2025 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap III            27 Juni 2024     08 Sept 2025     1.046.000         04 Sept 2030          1.046.000
   Tahun 2025 Seri B


Obligasi Subordinasi

                                                                                                              Jumlah
                                                    Pencatatan       Jumlah
                                                                                                             Obligasi
           Keterangan            Tanggal Efektif    pada Bursa     Obligasi (juta      Jatuh Tempo
                                                                                                             Terutang
                                                       Efek             Rp)
                                                                                                             (juta Rp)
 Obligasi Subordinasi
   Berkelanjutan IV Bank           27 Juni 2024     08 Juli 2024      50.000            05 Juli 2031          50.000
   Panin Tahap I Tahun 2024




                                                         xxiii
Page 28
11.       Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi

                                                         Rasio Sebelum
                                        Persyaratan                          Rasio Setelah            (Memenuhi/
              Keterangan                                PUB IV Tahap IV
                                         Keuangan                           PUB IV Tahap IV*       Tidak Memenuhi)
                                                      (30 September 2025)
 Rasio Kecukupan Modal (CAR)            > 9,00%              37,47%              40,15% Memenuhi
 Non-Performing Loan (NPL) gross        < 5,00%              3,16%                2,64% Memenuhi
 Giro Wajib Minimum (GWM)
                                        > 4,20%             4,21%                 5,90% Memenuhi
 Rupiah
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dihitung dengan
memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp2.712.000.000.000,-

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.

12.       Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan

Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Jatuh Tempo
                           Keterangan                                            < 3 Bulan
                                                                Outstanding              Jatuh Tempo
 Simpanan dari Bank Lain                                               9,000
    Deposito berjangka                                                 9,000      16 Maret 2026 - 6 Mei 2026
 Liabilitas Derivatif                                                  4,177     2 Maret 2026 - 31 Maret 2026
 Liabilitas Akseptasi                                                433,392      2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
 Pinjaman yang diterima                                              319,909
    PT Bank Central Asia Tbk                                          57,500      1 Maret 2026 - 25 Mei 2026
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                     70,729      3 Maret 2026 - 28 Mei 2026
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk              64,583      2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
    PT Bank Shinhan Indonesia                                          9,375      13 Maret 2026 - 13 Mei 2026
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                     12,500      14 Maret 2026 - 22 Mei 2026
    PT Bank DKI Tbk                                                   21,680      4 Maret 2026 - 24 Mei 2026
    PT Bank Mandiri Tbk                                               83,542      4 Maret 2026 - 30 Mei 2026
 Jumlah                                                              766,478
 * tidak diaudit


Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.




                                                        xxiv
Page 29
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                             PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                          (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV TAHUN 2026 (“OBLIGASI”)
        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.712.000.000.000 - (DUA TRILIUN TUJUH RATUS DUA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
                      delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun
                      dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
                      secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
  Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu triliun empat miliar
                      Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                      5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                      payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan
bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
25 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                      Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
           DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                          idAA (double A)

                   Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026



                                                   PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                                   disingkat PT BANK PANIN Tbk
                                              Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                            Kantor Pusat:                                                Kantor Operasional:
                       Gedung Bank Panin Pusat                          1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 455 Kantor Cabang
                   Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                             Pembantu,
                       Jakarta 10270, Indonesia                                  dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
         Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                      Website: www.panin.co.id
                       Email: panin@panin.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG
 CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
 KESEHATAN PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG.



                                                                 1
Page 30
1. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun
tujuh ratus dua belas miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:

Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.708.000.000.000,- (satu
             triliun tujuh ratus delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima
             koma sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
             payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.004.000.000.000,- (satu
             triliun empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu
             lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Mei
2026 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 25 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 25 Februari
2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.

Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan


                                                    2
Page 31
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

      Bunga ke-                         Seri A                                Seri B
         1                           25 Mei 2026                           25 Mei 2026
         2                         25 Agustus 2026                       25 Agustus 2026
         3                        25 November 2026                      25 November 2026
         4                         25 Februari 2027                      25 Februari 2027
         5                           25 Mei 2027                           25 Mei 2027
         6                         25 Agustus 2027                       25 Agustus 2027
         7                        25 November 2027                      25 November 2027
         8                         25 Februari 2028                      25 Februari 2028
         9                           25 Mei 2028                           25 Mei 2028
        10                         25 Agustus 2028                       25 Agustus 2028
        11                        25 November 2028                      25 November 2028
        12                         25 Februari 2029                      25 Februari 2029
        13                                                                 25 Mei 2029
        14                                                               25 Agustus 2029
        15                                                              25 November 2029
        16                                                               25 Februari 2030
        17                                                                 25 Mei 2030
        18                                                               25 Agustus 2030
        19                                                              25 November 2030
        20                                                               25 Februari 2031

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada
maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:


                                                  3
Page 32
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan jika
   jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas)
   Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
   menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
   Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
   tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
   - Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
   - Mengadakan perubahan di bidang usaha.
   - Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
       Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.
   - Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
       bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan
       yang berwenang.
   - Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
       seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah
       ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali untuk
       agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
       transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi tidak melebihi
       4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan
       yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
   - Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
       sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun.
       Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
       i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
            Perwaliamanatan.
       ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
            tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
            pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
            dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
       iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
            (refinancing).
2. Perseroan berkewajiban untuk:
       a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
             yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
             Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
             Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
             Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
             tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
             belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
             maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
             dan/atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang
             Obligasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
             proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
       b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
             bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
       c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
             akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk


                                                  4
Page 33
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
     dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
     terus menerus.
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
     perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
     usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
e.   Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
        - Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan
           yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
           setelah berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
        - Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
           Direksi Perseroan dalam waktu:
            i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
            ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah
                berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.
        - Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
           kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
           setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat
           Pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-
           pelanggaran yang terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi
           kepentingan Pemegang Obligasi.
        - Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
        - Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat
           sehubungan dengan Emisi Obligasi.
g.   Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, sesuai
     dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
     berwenang .
h.   Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh
     persen) dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah
     (Medium Term Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang
     belum dibayar lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam
     surat pengantar kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan
     triwulanan.
i.   Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
     untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai
     Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten,
     inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
     berhubungan dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j.   Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
     Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k.   Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada
     Wali Amanat.
l.   Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
     Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu
     sembilan ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang
     diubah terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh


                                           5
Page 34
   tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya
   yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat
   keputusan Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut
    -     Pemeringkatan Tahunan
         i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
                Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
                setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah
                menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
                diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
                pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
                menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
                pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
                terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan.
         iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
                sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
                (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                 1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                 2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
    - Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
                 menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                 dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
                 Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-
                 hal sebagai berikut:
                  1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
                  2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
                     berbeda dengan sebelumnya.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                 tahunan.
    - Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum
         Berkelanjutan
           i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui
                Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana                diatur pada POJK No.
                36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup
                keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                Umum Berkelanjutan sepanjang:
                  1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                     penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam



                                            6
Page 35
                          periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No.
                          36/POJK.04/2014.
             -   Pemeringkatan Ulang
                  i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                     dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                     dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
                     Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari
                     peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                     paling kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek
                     paling lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                     atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada
                     perubahan terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
                     Utang Dan/Atau Sukuk.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan
surat No: RC-231/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026; yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-032/PEF-DIR/I/2026, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 adalah:

                                           idAA (Double A)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.
49/POJK.04/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.



                                                  7
Page 36
Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak Pemegang
Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
   yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
   memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
   berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
   dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
   Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang
   Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar
   1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas Jumlah Terutang. Denda
   tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
   dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan
   diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
   dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
   bilamana:
   i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
       dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik Afiliasi
       Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
       dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,

                                                   8
Page 37
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
        KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
        Amanat.
   ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
    dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
        cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor
        20/POJK.04/2020
    e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian.
    f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
        dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
        perundang-undangan.
    g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta
peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
a. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
    dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
    i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
        atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan POJK No.
        20/POJK.04/2020.
    ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil tindakan


                                                   9
Page 38
        lain sehubungan dengan kelalaian.
   iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
   iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
   v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian.
   vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
        dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
        perundang-undangan.
   viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
b. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
   atas permintaan:
   i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
        diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR
        dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
        Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
        KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
        Amanat
   ii. Perseroan;
   iii. Wali Amanat; atau
   iv. Otoritas Jasa Keuangan.
c. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
   Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas
   Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
   untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
   penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
   selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
   i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
   ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO.
   iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
         kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   iv. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         paling sedikit:


                                                   10
Page 39
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
         - Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
   vi. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO (apabila
         ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek. Selain melalui
         media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan (apabila ada)
         dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib dilakukan melalui:
         - situs web penyedia sistem e-RUPO;
         - situs web KSEI; dan/atau
         - situs web Emiten;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit bahasa Inggris.
e. Tata Cara RUPO:
   i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
         dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
         Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
         - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
            terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
            sebelum RUPO kedua;
         - untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
            terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
            sebelum RUPO ketiga.
   iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
         persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPO.
   v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1 (satu)
         Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
         Wali Amanat memutuskan lain.
   vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
   viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali


                                                   11
Page 40
               Amanat.
           - Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
           - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
               surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
               memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi Afiliasi
               karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang Obligasi
               bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali
               Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
     ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat.
     x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
     xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut; dan
     xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
           dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
     xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi yang
           timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     xv. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang hadir dalam RUPO namun tidak mengeluarkan hak
           suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
           Obligasi yang mengeluarkan suara.
f.   Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
     sebagai berikut:
     1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                berikut:
                (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                       Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO kedua.
                (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                       3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                       1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib


                                                       12
Page 41
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
        (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
        (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
        ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
        (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
        (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
        (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
   diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO.
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak


                                                 13
Page 42
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                  terbanyak.
            (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
                  maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
            (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
                  Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
            (viii)Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.
g. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
h. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
   keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal RUPO diselenggarakan:
   1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
   2. Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
        situs web Bursa Efek.
        Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
        risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
        - situs web penyedia sistem e-RUPO;
        - situs web KSEI; dan/atau
        - situs web Emiten;
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
        paling sedikit bahasa Inggris.
k. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan
   untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa
   ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan
   dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
   biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
   Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
   Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
   perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
   dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
   lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat
   berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
   dahulu menyelenggarakan RUPO.
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
   dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
   mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
   ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib


                                                  14
Page 43
     memperoleh persetujuan RUPO.
n.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
     di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

     Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
     disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
     Elektronik.

Kelalaian Perseroan

1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
       Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
       membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
       secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam
       jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
   c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
       Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang lainnya
       dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud dengan
       “Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat berharga
       yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
       dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau telah
       mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
       seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
       keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan
       tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan
       tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan
       karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2
       di bawah ini.
2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
       belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
       diperbaiki/kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30


                                                  15
Page 44
       (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki
       kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
       tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
   c. Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama dalam
       waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
       paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
       kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
       dihilangkannya keadaan tersebut.
   d. Poin 1 huruf e:
       − maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
           kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu) surat
           kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       − Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
       − Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
           sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
       − Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan atau Perseroan
           tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
           berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
           sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut memutuskan agar Wali Amanat
           melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
           menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
           harus mengajukan tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh
           Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
   bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
   menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari keadaan yang lebih
   buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau tuntutan oleh Pemegang
   Obligasi.
4. Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
   (Keadaan Kahar), dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
   tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
   tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
   Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan Kahar)
   dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure
   (Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.

2.   Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

3.   Pemberitahuan



                                                   16
Page 45
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak
yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                   Perseroan:
                                         PT Bank Pan Indonesia Tbk.
                                           Gedung Bank Panin Pusat
                                       Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
                                            Jakarta 10270, Indonesia
                                            Telepon: (021) 573-5555
                                            Faksimili: (021) 2700-340
                                       Situs Internet: www.panin.co.id

                                               Wali Amanat:
                                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                  Financial Institutions Banking Group
                        Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                          Jakarta 12190. Indonesia
                                       Telp. (021) 5268216, 5245161
                                            Faks. (021) 5268201
                                 Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
                               Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id

4.   Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp7.160.000.000.000,- (tujuh triliun seratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi
yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                                   Jumlah
                                                 Pencatatan        Jumlah
                                                                                                  Obligasi
 Keterangan                    Tanggal Efektif   pada Bursa      Obligasi (juta   Jatuh Tempo
                                                                                                  Terutang
                                                    Efek              Rp)
                                                                                                  (juta Rp)
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap I Tahun     27 Juni 2024      08 Juli 2024         50.000      05 Juli 2029      50.000
   2024
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap II Tahun    27 Juni 2024      09 Okt 2024       3.910.000     08 Okt 2029     3.910.000
   2024
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap III         27 Juni 2024     08 Sept 2025       2.154.000     04 Sept 2028    2.154.000
   Tahun 2025 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan IV
   Bank Panin Tahap III         27 Juni 2024     08 Sept 2025       1.046.000     04 Sept 2030    1.046.000
   Tahun 2025 Seri B


                                                     17
Page 46
Obligasi Subordinasi

                                                                                                    Jumlah
                                                                        Jumlah
                                                      Pencatatan                                   Obligasi
     Keterangan                   Tanggal Efektif                      Obligasi    Jatuh Tempo
                                                    pada Bursa Efek                                Terutang
                                                                       (juta Rp)
                                                                                                   (juta Rp)
     Obligasi Subordinasi
       Berkelanjutan IV Bank       27 Juni 2024         08 Juli 2024      50.000    05 Juli 2031      50.000
       Panin Tahap I Tahun 2024


Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.

5. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
        ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV terakhir
        disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
        Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii.     Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
        Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
        dan/atau Sukuk;
iii.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
        penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat
        Pernyataan Perseroan tanggal 2 Februari 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
        Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)
        No SR124 0001 PIB FA tanggal 7 Maret 2024. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak
        mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
        besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv.     Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
        memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
        merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
        berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                          18
Page 47
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK
No. 30/POJK.04/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No.
30/POJK.04/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025 dengan surat No. 005/DIR/OJK/26 tertanggal 14 Januari 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,549%
(nol koma lima empat sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,469% (nol koma empat enam sembilan persen) dari total nilai
  emisi yang terdiri dari:
   - 0,219% (nol koma dua satu sembilan persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
   - 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
   - 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,020% (nol koma nol dua nol persen) yang terdiri dari:
  - 0,018% (nol koma nol satu delapan persen) Jasa Konsultan Hukum,
  - 0,002% (nol koma nol nol dua persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,048% (nol koma nol empat delapan persen) yang
  terdiri dari:
  - 0,007% (nol koma nol nol tujuh persen) Wali Amanat,
  - 0,041% (nol koma nol empat satu persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,012% (nol koma nol satu dua persen) termasuk biaya-biaya regulator, biaya
  audit penjatahan, dan percetakan.




                                                 19
Page 48
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota
(sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00022/2.1460/AU.1/07/1687-
4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                31 Desember
                           Keterangan                                   (9 Bulan)                  (12 Bulan)
                                                                          2025*            2024                   2023
 ASET
 Kas                                                                      1.255.200        1.809.940              1.297.547
 Giro Pada Bank Indonesia                                                10.969.576        9.286.821              7.870.438
 Giro Pada Bank Lain
 Pihak Berelasi                                                              74.281          101.290                221.111
 Pihak Ketiga                                                               538.611          582.580              1.076.630
 Cadangan Kerugian Penurunan                                                     (9)             (17)                   (35)
 Giro Pada Bank Lain - Bersih                                               612.883          683.853              1.297.706
 Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
 Pihak Berelasi                                                                      -             -                       -
 Pihak Ketiga                                                             3.405.919        6.075.004              6.038.336
 Cadangan Kerugian Penurunan                                                  (125)            (641)                 (2.688)
 Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain - Bersih                    3.405.794        6.074.363              6.035.648
 Efek-Efek
 Pihak Ketiga                                                            47.762.416       62.289.222             39.010.673
 Cadangan Kerugian Penurunan                                                     (3)             (21)                   (39)
 Efek-Efek - Bersih                                                      47.762.413       62.289.201             39.010.634
 Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga                                            33.531           40.010                 20.437
 Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
 Pihak Ketiga                                                             5.711.460        1.095.467              4.827.120
 Cadangan Kerugian Penurunan                                                  (377)            (693)                  (329)
 Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga -            5.711.083        1.094.774              4.826.791
 Bersih
 Kredit
 Pihak Berelasi                                                            1.279.274        1.280.761             1.350.018
 Pihak Ketiga                                                           132.228.712      138.656.102           138.351.123
 Cadangan Kerugian Penurunan                                             (6.567.167)      (7.431.282)           (8.202.868)
 Kredit - Bersih                                                        126.940.819      132.505.581           131.498.273
 Piutang Sewa Pembiayaan
 Pihak Ketiga                                                              695.738          603.216                 529.433
 Cadangan Kerugian Penurunan                                               (13.696)         (14.953)                  (953)
 Piutang Sewa Pembiayaan - Bersih                                          682.042          588.263                 528.480
 Tagihan Anjak Piutang


                                                                 20
Page 49
                                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                                              30 September              31 Desember
                        Keterangan                              (9 Bulan)                (12 Bulan)
                                                                  2025*           2024                   2023
Pihak Ketiga                                                           75.000        75.000                 75.000
Cadangan Kerugian Penurunan                                          (30.951)      (30.951)               (30.951)
Tagihan Anjak Piutang - Bersih                                         44.049        44.049                 44.049
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga                                                       8.295.303      8.781.636              8.614.493
Cadangan Kerugian Penurunan                                        (182.727)      (215.888)              (185.488)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih                               8.112.576      8.565.748              8.429.005
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga                                                         104.084         98.087                  93.334
Cadangan Kerugian Penurunan                                            (235)          (210)                (60.186)
Piutang Jual Dan Sewa Balik - Bersih                                 103.849         97.877                  33.148
Tagihan Akseptasi
Pihak Ketiga                                                      1.542.957       1.415.079             1.637.787
Cadangan Kerugian Penurunan                                          (5.036)         (6.358)               (7.658)
Tagihan Akseptasi - Bersih                                        1.537.921       1.408.721             1.630.129
Penyertaan Dalam Bentuk Saham                                       787.824         775.604               766.401
Biaya Dibayar Dimuka                                                290.985         110.096               114.353
Aset Tetap - Bersih                                               9.753.414       9.898.262            10.002.144
Aset Pajak Tangguhan                                                       -        136.028               747.872
Aset Takberwujud                                                    646.301         596.550               522.482
Aset Lain-Lain - Bersih                                           7.991.223       7.952.834             7.334.513
Jumlah Aset - Bersih                                            226.641.483     243.958.575           222.010.050
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera                                                    313.643        169.356                186.926
Simpanan
Pihak Berelasi                                                    1.193.673       1.495.056             1.477.929
Pihak Ketiga                                                    135.890.985     140.197.575           133.611.552
Jumlah                                                          137.084.658     141.692.631           135.089.481
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga                            3.085.027       1.289.795             2.420.728
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga         145.748      21.189.337             9.761.945
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga                                  38.352          43.308                16.432
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga                               1.546.288       1.418.048             1.641.363
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih                          7.119.045       3.934.213                     -
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga                             3.004.932       2.937.757             2.803.373
Utang Pajak                                                         144.379         144.922               221.735
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                      835.164         953.370               960.675
Liabilitas Pajak Tangguhan                                          101.558               -                     -
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain           1.093.502       1.105.085             1.347.101
Obligasi Subordinasi - Bersih                                        48.140       1.349.174             3.699.276
Jumlah Liabilitas                                               154.560.436     176.226.996           158.149.035
Dana Syirkah Temporer
Bukan Bank                                                        12.907.257     10.676.892             10.130.768
Bank                                                               1.293.652        985.071                417.762
Jumlah Dana Syirkah Temporer                                      14.200.909     11.661.963             10.548.530
Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar           2.408.765      2.408.765              2.408.765
- 96.000.000.000 Saham.
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998
Saham
Saham Treasuri                                                        (2.187)         (610)                  (610)
Tambahan Modal Disetor                                             3.421.684      3.440.707              3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali              (269.072)      (269.072)              (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain                                      7.798.208      7.111.992              7.373.975

                                                        21
Page 50
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    30 September                     31 Desember
                          Keterangan                                  (9 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                        2025*                 2024                  2023
 Saldo Laba
 Ditentukan Penggunanya                                                      140.000            140.000              140.000
 Tidak Ditentukan Pengunaanya                                             40.639.285         39.492.568           36.611.051
 Jumlah                                                                   40.779.285         39.632.568           36.751.051
 Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk            54.136.683         52.324.350           49.704.816
 Kepentingan Non Pengendali                                                3.743.455          3.745.266            3.607.669
 Jumlah Ekuitas                                                           57.880.138         56.069.616           53.312.485
 Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas                    226.641.483        243.958.575          222.010.050
 *tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 September                          31 Desember
                     Keterangan                                  (9 Bulan)                            (12 Bulan)
                                                           2025*            2024*                2024            2023
 PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
 Pendapatan Bunga
    Bunga yang diperoleh                                  11.433.479          11.053.297       15.017.082          14.136.964
    Provisi dan komisi kredit                                 231.974             338.126          436.888             451.417
    Jumlah Pendapatan Bunga                               11.665.453          11.391.423       15.453.970          14.588.381
 Beban Bunga                                              (5.107.386)         (4.724.178)      (6.545.430)         (5.381.905)
 Pendapatan Bunga - Bersih                                  6.558.067           6.667.245        8.908.540           9.206.476
 Pendapatan Operasional Lainnya
    Pendapatan transaksi valuta asing - bersih                89.489              95.498          129.609             124.581
    Keuntungan bersih penjualan efek                         235.816             138.242          161.215             142.973
    Provisi dan komisi selain kredit - bersih                 87.022             106.927          144.658             150.059
    Bagian laba bersih entitas asosiasi                       32.243              39.611           32.283              53.149
    Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi                                   193.278             59.190        (100.906)              38.955
    Lainnya                                                 1.125.794          1.226.590        1.820.266           2.066.572
    Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                   1.763.642          1.666.058        2.187.125           2.576.289
 Beban Operasional Lainnya
    Umum dan administrasi                                 (1.618.928)         (1.647.009)      (2.167.244)         (1.979.148)
    Tenaga kerja                                          (1.891.698)         (1.948.759)      (2.559.147)         (2.435.356)
    Beban pensiun dan imbalan pasca kerja                   (251.987)           (375.015)        (288.308)           (266.458)
    Lainnya                                                 (548.288)           (562.174)        (702.012)           (664.549)
    Jumlah Beban Operasional Lainnya                      (4.310.901)         (4.532.957)      (5.716.711)         (5.345.511)
 Beban Operasional Lainnya - Bersih                       (2.547.259)         (2.866.899)      (3.529.586)         (2.769.222)
 Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
    Aset keuangan                                         (1.220.136)          (902.989)       (1.682.728)         (2.769.587)
    Aset non-keuangan                                           8.621              9.713             6.756              11.681
    Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai
                                                          (1.211.515)          (893.276)       (1.675.972)         (2.757.906)
 LABA OPERASIONAL                                           2.799.293          2.907.070         3.702.982           3.679.348
 PENDAPATAN NON OPERASIONAL
    Hasil sewa                                                   5.294              4.948            6.626              6.570
    Lainnya - bersih                                          (19.913)           (11.219)         (54.714)             89.808
 PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH                          (14.619)            (6.271)         (48.088)             96.378
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                   2.784.674          2.900.799        3.654.894           3.775.726
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                           (589.766)          (605.634)        (788.131)           (770.190)
 LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                         2.194.908          2.295.165        2.866.763           3.005.536
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                             22
Page 51
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                              30 September                     31 Desember
                     Keterangan                                 (9 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                          2025*            2024*           2024            2023
    Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Surplus revaluasi aset tetap                             -                     -        222.930             14.665
    Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan                -                     -      (192.787)          (472.736)
    pasti
    Bagian penghasilan komprehensif lain atas            (364)                (383)         (1.034)              1.757
    entitas asosiasi
    Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan        4.788                9.580            3.217          107.402
    direklasifikasi ke laba rugi
    Sub jumlah                                           4.424                9.197         32.326           (348.912)
    Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada   946.239             335.745        (182.806)           171.261
    nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
    lain
    Pajak penghasilan terkait pos yang akan          (207.033)             (71.423)         40.848            (38.184)
    direklasifikasi ke laba rugi
     Sub jumlah                                        739.206             264.322        (141.958)            133.077
     Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain       743.630             273.519        (109.632)          (215.835)
    periode berjalan setelah pajak
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                            2.938.538           2.568.684       2.757.131           2.789.701
 LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                            2.119.190           2.187.947       2.738.143           2.531.895
    Kepentingan non-pengendali                          75.718             107.218         128.620             473.641
 LABA BERSIH                                         2.194.908           2.295.165       2.866.763           3.005.536
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                            2.843.695           2.456.853       2.619.534           2.303.920
    Kepentingan non-pengendali                          94.843             111.831         137.597             485.781
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                            2.938.538           2.568.684       2.757.131           2.789.701
 LABA PER SAHAM
 (dalam Rupiah penuh)
 Dasar/Dilusian                                          87,98                90,83         113,67             105,11
 *tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                          30 September                         31 Desember
                  Keterangan                                (9 Bulan)                           (12 Bulan)
                                                    2025*             2024*             2024                 2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima    11.597.601        11.216.941        15.258.508          14.375.601
 Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang       (5.149.730)       (4.719.317)       (6.400.044)         (5.336.905)
 dibayar
 Penerimaan pendapatan operasional lainnya           1.148.529         1.507.331         2.098.226           2.252.408
 Pembayaran beban operasional lainnya              (4.133.794)       (4.333.868)       (5.591.688)         (4.770.774)
 Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih        95.733           102.548           150.160             121.795
 Penerimaan pendapatan (pembayaran beban)                    -                 -                 -              95.742
 non operasional - bersih
 Pembayaran beban non operasional - bersih            (16.012)          (12.526)          (53.565)                   -
 Pembayaran beban pajak penghasilan                 (553.998)         (592.947)         (819.931)            (816.417)
 Arus kas operasi sebelum perubahan dalam           2.988.329         3.168.162         4.641.666            5.921.450
 aset, liabilitas operasi dan dana syirkah
 temporer
 Penurunan (kenaikan) aset operasi
 Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba   10.985.338        (1.170.434)       (4.701.332)         (4.506.903)
 rugi)

                                                           23
Page 52
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            30 September                       31 Desember
                 Keterangan                                   (9 Bulan)                         (12 Bulan)
                                                     2025*               2024*            2024                2023
Kredit                                               4.926.123          (1.599.749)     (1.931.203)       (10.471.886)
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali       (4.615.993)            4.827.120       3.731.653          5.815.025
Piutang sewa pembiayaan                                (93.283)             (57.801)        (75.779)         (247.809)
Piutang pembiayaan konsumen                              64.857           (645.355)       (662.551)        (1.975.812)
Piutang jual dan sewa-balik                            (22.064)             (20.371)        (30.476)           (14.556)
Tagihan anjak piutang                                         -                    -               -             10.612
Aset lain-lain                                       (214.041)                72.150        169.962          (912.473)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
Liabilitas segera                                       77.958                66.095        (25.291)             15.985
Simpanan                                           (4.607.972)            7.580.409       6.603.150          2.406.006
Simpanan dari bank lain                              1.795.232          (2.318.571)     (1.130.933)          (127.375)
Liabilitas akseptasi                                       362                 1.027           (607)              (965)
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali      (21.043.589)            1.158.143     11.427.392           7.353.646
Liabilitas lain-lain                                    44.617              (44.644)      (107.392)            (70.848)
Kenaikan dana syirkah temporer                       2.538.947            1.171.958       1.113.433            677.387
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari        (7.175.179)          12.188.139      19.021.692           3.871.484
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen                                      49.576               52.102         52.102              62.659
Hasil penjualan aset tetap                               7.542               19.096         23.114               4.632
Perolehan aset tak berwujud                           (91.750)             (93.541)      (126.985)           (142.099)
Perolehan aset tetap                                (163.595)            (255.124)       (311.238)           (159.835)
Penerimaan dari efek-efek yang dijual dan jatuh    25.853.406            4.540.802      12.995.599           2.539.607
tempo (selain diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi)
Pembelian efek-efek (selain diukur pada nilai     (21.088.336)         (18.454.890)    (31.926.116)         (3.262.381)
wajar melalui laba rugi)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari         4.566.843          (14.191.555)    (19.293.524)          (957.417)
Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan surat berharga oleh entitas induk        3.200.000               50.000       3.960.000                     -
Biaya emisi obligasi yang diterbitkan                 (19.017)              (2.091)        (26.908)                    -
Biaya emisi obligasi subordinasi yang                        -              (2.147)         (2.147)                    -
diterbitkan
Penerbitan obligasi subordinasi oleh entitas                  -             50.000          50.000                     -
induk
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan    (1.302.000)          (2.400.000)     (2.400.000)          (100.000)
Pembelian saham treasuri                               (20.600)                    -              -                   -
Pembayaran dividen tunai                           (1.010.762)                     -              -          (193.310)
Pembayaran dividen tunai entitas anak                  (96.709)                    -              -                   -
Pembayaran liabilitas sewa                             (72.292)             (74.599)      (105.268)            (80.412)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh               1.535.000            2.750.000       3.500.000          3.150.000
entitas anak
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas      (1.467.856)          (2.551.534)     (3.365.664)         (2.493.637)
anak
Pelunasan obligasi yang diterbitkan                         -                     -              -          (4.000.000)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari           745.764           (2.180.371)      1.610.013          (3.717.359)
Aktivitas pendanaan
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN                (1.862.572)          (4.183.787)      1.338.181           (803.292)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN              17.855.635           16.504.062      16.504.062          17.353.469
Pengaruh perubahan kurs valuta asing                  250.524              (50.090)         13.392             (46.115)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN             16.243.587           12.270.185      17.855.635          16.504.062
*tidak diaudit


                                                            24
Page 53
Rasio Keuangan

                                                                          30 September                     31 Desember
                            Keterangan                                      (9 bulan)                       (12 bulan)
                                                                       2025*          2024*             2024           2023
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                       68,20%         70,68%           72,24%        71,24%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                   267,04%       291,67%           314,30%       296,65%
 Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset                     56,01%         57,58%           54,31%        59,23%
 Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset                         104,38%       106,03%           104,49%       104,64%
 Jumlah Simpanan / Jumlah Aset                                         61,85%         61,92%           58,61%        61,94%
 Rasio Usaha (%)
 Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih                      6,57%           6,21%           6,06%        6,28%
 Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset                    3,72%           3,93%           3,82%        4,24%
 Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas                15,35%          16,28%          16,29%       17,70%
 Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih        3,56%           3,73%           3,66%        4,03%
 Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset                             1,59%           1,71%           1,59%        1,69%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga              23,87%          25,46%          23,65%       25,88%
 Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga                                 18,82%          20,15%          18,55%       20,60%
 Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih               1,19%           1,28%           1,18%        1,31%
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga                                                        2,41%          3,82%           5,93%        4,91%
 Laba Operasional - Bersih                                              -3,71%        -16,40%           0,64%       -9,66%
 Laba Bersih                                                            -4,37%        -18,98%          -4,62%       -8,17%
 Jumlah Aset                                                            -7,10%          3,86%           9,89%        4,51%
 Jumlah Liabilitas                                                     -12,29%          3,06%          11,43%        4,15%
 Jumlah Ekuitas                                                          3,23%          4,82%           5,17%        5,12%
 Rasio Perbankan
 Rasio Permodalan (%)
 CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                            37,47%          34,08%          34,54%       32,40%
 CAR – Risiko Kredit Dan Pasar                                         39,97%          36,23%          36,72%       34,43%
 CAR – Risiko Kredit                                                   40,84%          37,76%          38,45%       35,25%
 Rasio Kualitas Aset (%)
 NPL (Gross)                                                               3,16%        3,17%           3,05%        3,09%
 NPL (Net)                                                                 1,11%        1,09%           0,90%        0,57%
 Rasio Rentabilitas (%)
 Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA)                                    1,59%           1,68%           1,56%        1,57%
 Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE)                                 5,50%           6,04%           5,61%        5,42%
 Net Interest Margin (NIM)                                              4,24%           4,44%           4,38%        4,93%
 BOPO                                                                  78,92%          77,45%          78,72%       78,18%
 Rasio Likuiditas (%)
 LDR                                                                   88,97%          91,78%          92,33%       97,51%
 Rasio Kepatuhan (%)
 GWM Rupiah Primer - Rata rata                                          4,21%           6,71%           6,52%        7,32%
 GWM Rupiah Sekunder                                                   36,70%          41,63%          47,47%       34,55%
 GWM Valas - Rata rata                                                  4,01%           4,01%           4,02%        4,03%
 * tidak diaudit

Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi

                                                              Rasio Sebelum
                                         Persyaratan                                Rasio Setelah           (Memenuhi/
            Keterangan                                       PUB IV Tahap IV
                                          Keuangan                                 PUB IV Tahap IV*      Tidak Memenuhi)
                                                           (30 September 2025)
 Rasio Kecukupan Modal (CAR)               > 9,00%                37,47%               40,15%               Memenuhi
 Non-Performing Loan (NPL) gross           < 5,00%                3,16%                2,64%                Memenuhi
 Giro Wajib Minimum (GWM)
                                           > 4,20%                 4,21%                5,90%               Memenuhi
 Rupiah

                                                              25
Page 54
*Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dihitung dengan
memperhitungkan nilai penerbitan Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp2.712.000.000.000,-

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan

Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Jatuh Tempo
                            Keterangan                                           < 3 Bulan
                                                                 Outstanding             Jatuh Tempo
 Simpanan dari Bank Lain                                            9,000
     Deposito berjangka                                             9,000         16 Maret 2026 - 6 Mei 2026
 Liabilitas Derivatif                                               4,177        2 Maret 2026 - 31 Maret 2026
 Liabilitas Akseptasi                                             433,392         2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
 Pinjaman yang diterima                                           319,909
     PT Bank Central Asia Tbk                                      57,500          1 Maret 2026 - 25 Mei 2026
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                 70,729          3 Maret 2026 - 28 Mei 2026
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk          64,583          2 Maret 2026 - 29 Mei 2026
     PT Bank Shinhan Indonesia                                      9,375         13 Maret 2026 - 13 Mei 2026
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                 12,500         14 Maret 2026 - 22 Mei 2026
     PT Bank DKI Tbk                                               21,680          4 Maret 2026 - 24 Mei 2026
     PT Bank Mandiri Tbk                                           83,542          4 Maret 2026 - 30 Mei 2026
 Jumlah                                                           766,478
 * tidak diaudit


Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.




                                                            26
Page 55
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                KEGIATAN         USAHA,        SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank
Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank
Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal
17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu
Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor,
S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di
bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210,
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia Tbk.
disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-
0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 27887,
BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.

Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.




                                                   27
Page 56
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.AH.01.
02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 ("Akta No. 53/2025"), sehubungan dengan
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang
aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok ini mencakup kegiatan
usaha bank secara konvensional meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta
menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.

A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
 Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
   sebagai berikut:
   1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
      deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
   2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang
      lazim dalam dunia perbankan;
   3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
   4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
      nasabahnya:
      - surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih
          lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      - surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
          kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      - kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
      - Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
      - obligasi;
      - surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
          tahun;
      - surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
      dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
      lainnya;
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
      antara pihak ketiga;
  8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
      yang tercatat di bursa efek;
  9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
      Indonesia;
 10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
      berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.


                                                  28
Page 57
B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
 Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
   penunjang sebagai berikut:
   1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
   2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
   3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
      memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
      dicairkan secepatnya;
   4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
   5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri
      dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
   6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa
      guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan
      penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang
      ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
   7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
      kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
      penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
   8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud
      tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di
      Indonesia.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru
yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia
Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai nominal per saham Rp 100.-
 Keterangan
                                                          Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                             96.000.000.000              9.600.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1.PT Panin Financial Tbk.                               11.089.071.285             1.108.907.128.500     46,04
 2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                            9.349.793.152               934.979.315.200     38,82
 3.Saham Treasuri                                            15.772.900                 1.577.290.000      0,07
 4. Masyarakat < 5%                                       3.633.008.661               363.300.866.100     15,07
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.087.645.998             2.408.764.599.800    100,00
 Saham dalam Portepel                                    71.912.354.002             7.191.235.400.200

3.   PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan,

                                                    29
Page 58
perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan jasa
outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik, penutupan
asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan sistem channeling
dan lain-lain.

Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:

 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
 Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 13 Mei
 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
 Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

 Nilai Perjanjian        :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                             koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                             tanggal emisi.

 Tujuan Perjanjian       :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                             tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                             Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.

 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
 2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April 2024, Akta
 Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
 Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 37 tanggal 19 Juni
 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
 Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

 Nilai Perjanjian        :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
                             koma nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
                             emisi.

 Tujuan Perjanjian       :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                             tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                             Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.

 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 13
 tanggal 6 September 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
 Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

 Nilai Perjanjian        :   Rp3.910.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                             koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
                             terhitung sejak tanggal emisi.



                                                  30
Page 59
 Tujuan Perjanjian         : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                             tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                             Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024.
 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 01
 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
 di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

 Nilai Perjanjian          :   Rp3.200.000.000.000,- yang terdiri dari:
                               a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.154.000.000.000,- dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
                                  tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                  dan
                               b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp1.046.000.000.000,- dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                                  tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Tujuan Perjanjian         :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                               tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                               Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025.

4.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT
Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 52 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0166787.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris / Komisaris Independen              :    Nelson Tampubolon
 Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen        :    Lintang Nugroho
 Komisaris                                              :    Chandra Rahardja Gunawan
 Komisaris                                              :    Johnny
 Komisaris                                              :    Munadi Umar
 Komisaris/ Independen                                  :    Drs. H. Riyanto

 Direksi
 Presiden Direktur                                      :    Herwidayatmo
 Wakil Presiden Direktur                                :    Hendrawan Danusaputra
 Direktur                                               :    Edy Heryanto
 Direktur                                               :    Januar Hardi
 Direktur                                               :    Gunawan Santoso
 Direktur                                               :    Lionto Gunawan
 Direktur                                               :    Antonius Ketut Dwirianto
 Direktur                                               :    Suwito Tjokrorahardjo
 Direktur                                               :    Sugiono Sutanto Janis


                                                   31
Page 60
Pada tanggal 15 Oktober 2025, Perseroan telah menerima Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-175/D.03/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
Sdr. Sugiono Sutanto Janis Sebagai Direktur Business Banking & PIKK PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Selanjutnya, pada tanggal 20 November 2025, Perseroan telah menerima Surat Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-226/D.03/2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Munadi Umar Komisaris Non-independen PT Bank Pan Indonesia Tbk.

5.     STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN



     Mu’min Ali Gunawan                 Gunadi Gunawan                            Tidjan Ananto                     Muljadi Koesumo
          59,23%                            38,15%                                    1,76%                              0,86%




                                                          Panin Investment
                                                               99,9%




                       Famlee Invesco                         PT Paninkorp                      Publik <10%
                          18,28%                                29,71%                            52,01%




            ANZ Bank Group
                                                          PT Paninvest Tbk                           Publik <5%
                100%
                                                              67,86%                                  32,14%




           ANZ Fund Pty Ltd
                100%                                                                                 Saham
                                                       PT Panin Financial Tbk                                                        Publik <5%
                                                                                                     Treasuri
                                                              46,04%                                                                  15,07%
                                                                                                      0,07%

         Votrain No.1103 Pty Ltd
                 38,82%

                                                      PT BANK PANIN Tbk



                                                                                        Perusahaan
                   Pembiayaan             Perbankan             Perasuransian                                  Modal Ventura
                                                                                         Investasi
                    Financing              Banking                Insurance                                    Capital Vanture
                                                                                        Investment


                                                                                           PT Panin              PT Sarana Kal-Sel
                   PT Clipan Finance       PT Bank Panin         PT Asuransi Multi
                                                                                         Sekuritas Tbk               Ventura
                    Indonesia Tbk         Dubai Syariah Tbk       Artha Guna Tbk
                        51,49%                                        7,76%                 29,00%                    1,04%
                                              67,30%

                                            PT Bank ANZ                                 PT FAC Sekuritas
                        PT Mizuho
                                             Indonesia                                     Indonesia
                    Leasing Indonesia
                       Tbk 25,06%              1,00%                                         2,50%

                    Entitas Anak                               Entitas Asosiasi                            Instrumen Keuangan




                                                                           32
Page 61
Pengendali Perseroan saat ini sebagai Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu'min Ali
Gunawan dan Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.




6.       SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 September 2025
tercatat sejumlah 11.414 orang karyawan atau mengalami penurunan 5,40% dari jumlah karyawan pada
akhir tahun 2024 yang berjumlah 12.065 orang karyawan.

Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 September 2025 tercatat sejumlah 8.249 orang karyawan atau
mengalami penurunan 5,01% dari jumlah karyawan pada Desember 2024 yang berjumlah 8.684 orang
karyawan.

Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 September 2025 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                           30 September             31 Desember
 No.       Keterangan
                                                               2025         2024                  2023
   1    Manajemen Puncak                                         16           17                    17
   2    Manajemen Madya                                        2.036        2.106                 2.118
   3    Pelaksana                                              6.197        6.561                 6.740
 Jumlah                                                        8.249        8.684                 8.875

                                                      30 September                31 Desember
     No.    Keterangan
                                                           2025           2024                    2023
   1        SD                                               1              1                       2
   2        SLTP                                             3              3                       3
   3        SLTA                                            190            251                     290
   4        Akademi/D3                                      477            509                     549
   5        Sarjana                                       7.338           7.667                   7.786
   6        Pasca Sarjana                                   240            253                     245
 Jumlah                                                   8.249           8.684                   8.875

                                                      30 September                31 Desember
     No.    Keterangan
                                                           2025           2024                    2023
   1    Kontrak                                           1.149           1.440                   1.499
   2    Tetap                                             7.100           7.244                   7.376
 Jumlah                                                   8.249           8.684                   8.875

                                                       30 September                 31 Desember
 No.       Keterangan
                                                            2025           2024                   2023
     1     Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi        3.926           4.108                  4.148
     2     Sumatera                                        1.135           1.206                  1.241
     3     Jawa diluar Jakarta                             2.070           2.195                  2.278
     4     Bali dan Nusa Tenggara                            139            148                    150
     5     Kalimantan                                        344            366                    374
     6     Sulawesi                                          521            542                    561


                                                      33
Page 62
                                                      30 September                     31 Desember
 No.     Keterangan
                                                           2025                2024                  2023
   7    Papua dan Maluku                                    114                 119                   123
 Jumlah                                                   8.249                8.684                 8.875

                                                     30 September                      31 Desember
 No.     Keterangan
                                                         2025               2024                     2023
   1    18 - 25 tahun                                     600                816                      853
   2    26 - 35 tahun                                    2.568              2.923                    3.326
   3    36 - 45 tahun                                    3.674              3.553                    3.340
   4    46 - 55 tahun                                    1.112              1.088                    1.056
   5    > 55 tahun                                        295                304                      300
 Jumlah                                                  8.249              8.684                    8.875

                                                     30 September                   31 Desember
 No.     Keterangan
                                                         2025               2024                     2023
   1    BOD & BOC                                          14                 15                       15
   2    Supporting                                       2.453              2.775                    2.843
   3    Bisnis Utama                                     2.520              2.504                    2.548
   4    Operasion                                        3.262              3.390                    3.469
 Jumlah                                                  8.249              8.684                    8.875

Dari jumlah 8.249 orang karyawan tersebut per 30 September 2025 terdiri dari 7.100 orang karyawan
tetap dan sisanya adalah karyawan kontrak.

7.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

     7.1 PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk

         Riwayat Singkat

         PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli
         1974, yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di
         hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
         Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975,
         didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan
         1197, tanggal 14 April 1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30
         tanggal 15 April 1975. Tambahan No. 203.

         Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
         sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 61
         tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
         di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
         Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048960.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24
         Juli 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0168794.AH.011.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juli 2025 ("Akta No. 61/2025").

         PF berkantor pusat di Panin Bank Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Jakarta – 10270.




                                                    34
Page 63
Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang
dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 25 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU0161694.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 ("Akta No. 41/2020"), maksud
dan tujuan Panin Financial ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penyedia jasa konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan
pemberian jasa penasihat keuangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
- Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
   penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61/2025 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk. per 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PF adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal per saham Rp 125.-
               Keterangan
                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
 Modal Dasar                            95.850.000.000              11.981.250.000.000          -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Paninvest Tbk                    21.728.799.460                2.716.099.932.500     67,86
 2. Masyarakat < 5%                     10.293.273.833                1.286.659.229.125     32,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor   32.022.073.293                4.002.759.161.625    100,00

                                          35
Page 64
     Saham Dalam Portepel                    63.827.926.707              7.978.490.838.375        -

    Pengurus dan Pengawasan PF

    Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. per No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani Widodo
    S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam
    database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan
    dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024,
    adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris            : Mu’min Ali Gunawan
    Wakil Presiden Komisaris      : Richard Budi Gunawan
    Komisaris Independen          : Sugeng Purwanto

    Direksi
    Presiden Direktur             : Marwan Noor
    Wakil Presiden Direktur       : Dedi Setiawan
    Direktur                      : Priskila Gabrielia Ciahaya

7.2 Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)

    Riwayat Singkat

    VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah
    didirikan berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.

    Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint
    No. 1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by
    Special Resolution dated 5 February 2014).
    Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh
    Australian Securities Commission:
    - VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
       berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales dan
       karena pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum
       (incorporated company).
    - VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
    - VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).

    Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
    Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
    Docklands Vic 3008.

    Kegiatan Usaha

    Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
    2023 kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada
    PT Bank Pan Indonesia Tbk.
                                               36
Page 65
       Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL

       Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission
       (ASIC), tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty
       Ltd adalah sebagai berikut;
       - Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total
          Paid Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
       - VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
       - Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New
          Zealand Banking Group Limited (ANZGHL).

       Pengurus dan Pengawasan VTL

       Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal
       20 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

       - Jonathan Noel Berry (Direktur)
       - Tristan Cleeve (Direktur)
       - Kylie Melissa Bundrock (Direktur)

8.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN

PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)

Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 47 tanggal
15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982, yang keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-396-HT01.01.Th.82 tanggal 2
Agustus 1982 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut No. 2771 dan No.
2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober
1982, Tambahan No. 1189.

Anggaran dasar CFI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 26 tanggal 27 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat
dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0041137.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0140442.AH. 01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 sebagaimana
diperbaiki sebagian dengan Akta Pernyataan Direksi tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Clipan Finance
Indonesia Tbk No. 02 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0084698.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
23 Desember 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0289625.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025.

                                                  37
Page 66
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.

Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.

Sedangkan misi CFI adalah:
- Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
  dan teknologi terkini.
- Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
- Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 September 2025, CFI memiliki 81 kantor cabang dan 31 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 2.413 karyawan dan 2.695
karyawan.

                                            Alamat Kantor Pusat CFI
                                       PT Clipan Finance Indonesia Tbk
                                                Wisma Slipi lantai 6
                                           Jl. Letjen S. Parman Kav 12
                                                   Jakarta 11480
                                            Telepon: (021) 530 8005
                                      Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
                                    Email: corporate_secretary@clipan.co.id
                                           Website: www.clipan.co.id


Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Clipan Finance Indonesia Tbk No. 40 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Tetiyana, S.H.,
pengganti dari Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta juncto Laporan Kepemilikan Saham CFI per 31
Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai nominal per saham Rp250,-
                  Keterangan                                                      Jumlah Nominal
                                                     Jumlah Saham                                         (%)
                                                                                       (Rp)
 Modal Dasar                                              10.412.000.000            2.603.000.000.000       -
 Pemegang Saham:
 1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                              2.051.431.264             512.857.816.000    51,49
 2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD                 327.759.425              81.939.856.250     8,23
     FDS Pac FD
 3. Jahja Anwar (Direktur)                                        60.000                  15.000.000     0,00


                                                      38
Page 67
                                                                 Nilai nominal per saham Rp250,-
                  Keterangan                                                       Jumlah Nominal
                                                      Jumlah Saham                                            (%)
                                                                                        (Rp)
 4. Masyarakat < 5%                                         1.605.269.768              401.317.442.000     40,28
 Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh                 3.984.520.457              996.130.114.250    100,00
 Saham Dalam Portepel                                       6.427.479.543            1.606.869.885.750         -

Pengurus dan Pengawasan CFI

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 25
tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.09-0302027 tanggal 24 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0139592.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan
Finance Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0224437 tanggal 10 Juli 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0138350.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk., No. 49 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima
dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0234648 tanggal 2 Agustus 2024 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0159288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus
2024, dan Akta Pernyataan Direksi PT Clipan Finance Indonesia Tbk. No. 09 tanggal 8 Agustus 2025 yang
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0324502 tanggal 13
Agustus 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0186625.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 3 Agustus 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama Independen                   :   Bhindawati Gunawan
 Komisaris                                    :   Murwanto
 Komisaris Independen                         :   Lukman Abdullah

Dewan Direksi
 Direktur Utama                               :   Harjanto Tjitohardjojo
 Direktur                                     :   Jahja Anwar
 Direktur                                     :   Lie Roelly Makalis

Laporan Keuangan CFI

                                                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)
                                               30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                         2025*             2024*               2024                  2023
 Jumlah Aset                              9.746.242         10.253.198          10.117.766             9.911.254
 Jumlah Liabilitas                        4.044.925          4.565.779           4.352.882             4.384.496
 Jumlah Ekuitas                           5.701.317          5.687.419           5.764.884             5.526.758
 Jumlah Pendapatan                        1.228.201          1.361.429           1.794.471             2.296.383
 Jumlah Beban                             1.061.056          1.159.445           1.520.754             1.261.373
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih                  135.659            160.660             214.801               815.005
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif            135.659            160.660             238.126               814.128
*)tidak diaudit




                                                       39
Page 68
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“PDSB”)

Riwayat Singkat PDSB

PDSB didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya dibuat
dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/VII/1980, yang telah
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal 26 November 2007, yang dibuat
oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02 Tahun 2008. Pada tahun 2016, dilakukan
perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02 tahun 2016.

Pada tanggal 30 Desember 2013, PDSB memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran seri
I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan harga
pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan sampai habis
masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang kadaluarsa sebesar
504.664.744 waran.

PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan dengan
pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan atau
diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal ditempatkan dan
disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100,-.

Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.

PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan atau
diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia

                                                  40
Page 69
No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.881.364.131.900,-.

Anggaran Dasar PDSB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021. Susunan
pengurus Bank terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta.

Pada tanggal 30 September 2025, sejumlah 38.425.504.906 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PDSB, ruang lingkup kegiatan PDSB adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.

PDSB mendapat izin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BankIndonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sehubungan dengan
perubahan nama menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, ijin usaha tersebut digunakan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/D.03/2016 tanggal 26 Juli
2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Bank telah
mendapat persetujuan menjadi Bank Devisa berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otorias Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D-03/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pemberian Izin
Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta Asing dan Surat No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember
2015 perihal Pemberian Izin Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing Kepada Bank.

PDSB berkedudukan di Jakarta dan per 31 Desember 2025 PDSB memiliki 10 kantor cabang, 42 kantor
fungsional operasional dan 48 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah karyawan
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 595 dan 507 karyawan.

Visi PDSB adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.

Misi PDSB antara lain:
1. Peran aktif PDSB dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan PDSB sebagai
   Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha melalui
   produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah maupun
   konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan bagi para profesional, kesempatan yang
   memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalui semangat kebersamaan
   dan kesinambungan lingkungan sosial.




                                                  41
Page 70
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan PDSB sebagai Bank Syariah yang dapat memberikan nilai
   tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai dengan ROA dan ROE
   terukur.
5. IT Support: Mewujudkan PDSB sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis teknologi
   informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, PDSB akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan keuangan
   berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan pembiayaan, produk
   dan layanan, dan manajemen risiko.

                                             Alamat Kantor Pusat PDSB
                                           PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
                                              Gedung Panin Life Center
                                             Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
                                              Slipi - Jakarta Barat 11420
                                              Telepon: (021) 5695 6100
                                              Faksimili: (021) 5695 6105
                                              Email: corsec@pdsb.co.id
                                             Website : https://pdsb.co.id
                                          PDSB Call 24 Jam : (021) 6313 700

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PDSB

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham PDSB per 31
Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh PDSB, susunan pemegang saham PDSB adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai nominal per saham Rp 100.-
 Keterangan
                                                                Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)       (%)
   Modal Dasar                                                 39.000.000.000             3.900.000.000.000
   Pemegang Saham :
   1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                            26.121.527.033*)              2.612.152.703.300     67,30
   2. Dubai Islamic Bank PJSC                                9.742.223.971                 974.222.397.100     25,10
   3. Masyarakat < 5%                                        2.949.890.315                 294.989.031.500      7,60
   Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh               38.813.641.319               3.881.364.131.900    100,00
   Saham Dalam Portepel                                        186.358.681                  18.635.868.100
Catatan:
*)    Termasuk 388.136.413 saham yang tidak dicatatkan.

Pengurus dan Pengawas PDSB

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Bank Panin Dubai Syariah Tbk No. 1 tanggal 1 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0307532
tanggal 7 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0151331.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Juli 2025 juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk No. 7 tanggal 3 Desember 2025 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
PDSB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

                                                          42
Page 71
 Komisaris Utama /Independen             :    Tantry Soetjipto S.
 Komisaris Independen                    :    Mohamad Gatot Adhi Prasetyo
 Komisaris                               :    Sindbad R. Hardjodipuro

Dewan Direksi
 Direktur Utama                          :   Bratha
 Direktur Kepatuhan                      :   Intan Rahmawati
 Direktur                                :   Shandra Noraya Laksmi
 Direktur                                :   Erick

Dewan Pengawas Syariah
 Ketua                                   :   Drs. H. Aminudin Yakub, M.A.
 Anggota                                 :   Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, M.A.
 Anggota                                 :   Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., *)
Catatan:
*) efektif setelah mendapatkan persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
  hasil RUPS Luar Biasa tanggal 3 Desember 2025

Laporan Keuangan PDSB

                                                                                     (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                       30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                   2025*            2024*        2024            2023
  Jumlah Aset                                       18.192.780    16.722.865    16.797.156      17.325.634
  Jumlah Liabilitas                                    962.374      1.906.463    2.282.937       4.005.754
  Jumlah Dana Syirkah Temporer                      14.300.909    11.920.488    11.661.963      10.548.529
  Jumlah Ekuitas                                     2.929.497      2.895.914    2.852.257       2.771.350
  Jumlah Pendapatan                                    947.689        955.388    1.263.687       1.214.475
  Jumlah Beban                                         907.671        864.861    1.159.286         994.146
  Jumlah Laba (Rugi) Bersih                             43.220         93.290       88.568         227.518
  Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif                       77.241        107.391      142.006         265.946
*) tidak diaudit



9.   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
     DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak sebagaimana
didukung dengan surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan,
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak
tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase
di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan
atau Perusahaan Anak.

Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko di
bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/SDB/18
tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan, dimana
Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai gugatan atau
potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau
                                                   43
Page 72
lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus dipantau
perkembangannya oleh Perseroan.

Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut:

 NO.            PERIHAL                                            KETERANGAN
  1.   a. Nomor Perkara        :   Putusan No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 450/Pdt/2025/PT
                                   DKI
       b. Yurisdiksi           :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
       c. Para Pihak           :   1. Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
                                   2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I/Terbanding I”); dan
                                   3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ("KPKNL") Jakarta V
                                        selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II/Terbanding II”).
       d.Deskripsi Singkat     :   Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
                                   tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat 2 berupa suatu
                                   Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2 ("SHM") dimana Penggugat merasa bahwa
                                   harga pelelangan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                   Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                                   1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                   2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara;
                                   3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan
                                       Melanggar Hukum;
                                   4. Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK
                                       27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-
                                       undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan lelang;
                                   5. Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang lebih
                                       Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar jumlah
                                       kerugian tersebut kepada Penggugat.

                                   Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
                                   dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                                   1. Mengabulkan eksepski Tergugat I dan Tergugat II; dan
                                   2. Menyatakan gugatan Pengingat tidak dapat diterima.

                                   Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara lain
                                   sebagai berikut:
                                   1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; dan
                                   2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.
                                        257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan
                                        banding tersebut.
       e. Status Terakhir      :   Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat pengajuan
                                   kasasi oleh Pembanding.

  2.   a. Nomor Perkara        :   Putusan No. 355/Pdt.BTH/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 624/Pdt/2025/ PT
                                   DKI
       b. Yurisdiksi           :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
       c. Para Pihak           :   1. Tuty Surjawijaya ("Pelawan/Pembanding");
                                   2. Perseroan ("Terlawan I/Terbanding I");
                                   3. KPKNL Jakarta V ("Terlawan II/Terbanding II"); dan
                                   4. Arif Suhardiman ("Terlawan III/Terbanding III").
       d. Deskripsi Singkat    :   Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi Riil
                                   kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2


                                                    44
Page 73
NO.            PERIHAL                                          KETERANGAN
                                 ("SHM") yang dianggap melanggar hukum, khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan
                                 PMK No. 213/PMK.06/2020.

                                 Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
                                 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
                                 2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan permohonan
                                     eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK 27/PMK.06/2016 dan
                                     PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-undangan hukum
                                     lainnya yang berlaku;
                                 3. Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang lebih
                                     Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar jumlah
                                     kerugian tersebut kepada Penggugat.

                                 Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
                                 dengan amar putusan dengan menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua
                                 Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21
                                 Maret 2024 tidak dapat diterima.

                                 Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan dengan
                                 menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret 2024 tidak dapat
                                 diterima.
      e. Status Terakhir     :   Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat pengajuan
                                 kasasi oleh Pembanding.

3.    a. Nomor Perkara       :   1385/Pdt.G/2025/PN Sby
      b. Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri Surabaya
      c. Para Pihak          :   1. Effendi Pudjihartono ("Penggugat ");
                                 2. KPKNL Surabaya ("Tergugat I ");
                                 3. Perseroan ("Tergugat II"); dan
                                 4. Kepala Kantor BPN Kota Surabaya ("Turut Tergugat").
      d. Deskripsi Singkat   :   Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
                                 tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat II berupa SHM seluas ±
                                 703 M2.

                                 Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                                 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
                                 3. Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang cacat hukum dan tidak dapat
                                     dilaksanakan;
                                 4. Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut
                                     Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan
                                     dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat
                                     putusan yang berkekuatan hukum tetap;
                                 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian material dan kerugian
                                     immateril yang dialami oleh Penggugat dengan todal sebesar
                                     Rp27.000.000.000,-;
                                 6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tegugat tunduk dan patuh pada
                                     putusan perkara a quo;
                                 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar
                                     Rp1.000.000,- per minggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan
                                     putusan;
                                 8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahuul
                                     meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang
                                     dilakukan Para Tergugat;
                                 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
                                     Perkara.

                                                 45
Page 74
NO.            PERIHAL                                           KETERANGAN
      e. Status Terakhir     :   Proses persidangan.

4.    a. Nomor Perkara       :   97/Pdt.G/2025/PN. Gsk
      b. Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri Gresik
      c. Para Pihak          :   1. Mulyo Cito Amien ("Penggugat ");
                                 2. Perseroan ("Tergugat "); dan
                                 3. Dedi Darmawan ("Turut Tergugat").
      d. Deskripsi Singkat   :   Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
                                 tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat berupa SHM.

                                 Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                                 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
                                     seluruhnya;
                                 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
                                 3. Menghukum Terugugat untuk membayar uang paksa sebesar
                                     Rp700.000.000.000,- kisaran harga tanah dan bangunan milik Penggugat;
                                 4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan lelang sertifikat Nomor 180 atas
                                     nama Penggugat;
                                 5. Menghukum Tergugat;
                                 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas
                                     barang-barang bergerak maupun tidak bergerak memilik Tergugat;
                                 7. Menyatakan putusan pengadilan atas perkara dapat dijalankan terlebih
                                     dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
                                 8. Mengkum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
                                     perkara.

5.    a. Nomor Perkara       :   681/PDT.G/2025
      b. Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat
      c. Para Pihak          :   1. PT Ide Komunitas Indonesia ("Penggugat ");
                                 2. Perseroan ("Tergugat I");
                                 3. KPKNL Tangerang I ("Tergugat II");
                                 4. KPKNL Jakarta V ("Tergugat II"); dan
                                 5. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan ("Turut Tergugat").
      d. Deskripsi Singkat   :   Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
                                 tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat berupa 2 Sertifikat Hak
                                 Guna Bangunan masing-masing seluas 85 M2 dan 89 M2.

                                 Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                                 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                 2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah debitur yang beritikad baik;
                                 3. Menyatakan objek jaminan adalah objek sengketa;
                                 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas objek sengketa;
                                 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
                                 6. Menyatakan lelang telah dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan
                                     Hukum dan batal demi hukum;
                                 7. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan harus dengan putusan
                                     pengadilan;
                                 8. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
                                     bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang
                                     Restrukturisasi Kredit ("PBI No. 14/2012");
                                 9. Menghukum Tergugat I untuk emlakukana PBI No. 14/2012;
                                 10. Menghukum Turut Tegugat untuk melakukan blokir dan membatalkan
                                     dan/atau menolak SKPT lelang yang diajukan oleh Tergugat II;
                                 11. Menghukum Tergigat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian
                                     materill secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar
                                     Rp20.043.839.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp500.000.000,-;



                                                 46
Page 75
 NO.           PERIHAL                                              KETERANGAN
                                     12. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III membayar uang paksa
                                         (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp2.000.000,- kepada Penggugat untuk
                                         setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
                                     13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk
                                         tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini
                                         sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
                                     14. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III untuk membayar seluruh
                                         biaya yang timbul dalam perkara ini;
                                     15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
                                         meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a.    Perkara No. 010723.15/2024/PP dengan status menunggu sidang putusan;
b.    Perkara No. 010385.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan;
c.    Perkara No. 010386.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan;
d.    Perkara No. 010387.16/2025/PP dengan status menunggu sidang putusan; dan
e.    Perkara No. 000147.15/2026/PP dengan status menunggu sidang putusan.

Adapun perkara-perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan ataupun kewajiban Perseroan sehubungan dengan penawaran Obligasi.

10. KEGIATAN USAHA

Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir
September 2025 memiliki 514 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium –
Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik –
Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon,
Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto,
Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram,
Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar
Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari,
Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang
merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu.




                                                     47
Page 76
Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan
jaringan guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah
yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.

Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Perseroan:

  No         Nama                           Alamat                             Status              Keterangan
  1.    Altius Bekasi    RS Altius Taman Harapan Indah Bekasi, Jln         Kantor Cabang        Pembukaan Kantor
                         Harapan Indah Bulevar Sektor V, Pusaka Rakyat,      Pembantu
                         Taruma Jaya, Kab Bekasi

Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.285 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga memiliki
inventaris lainnya, antara lain: 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) unit Mobil, 98 (Sembilan puluh delapan)
unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC dan lain-
lain.

Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna dan PT Asuransi
Central Asia masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang sesuai jatuh tempo masing-
masing polis.

Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 840 (per September 2025) buah ATM
(Automated Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga
nasabah Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan
ATM BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.

Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:

                                                                 30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025             2024                 2023
 Kantor Wilayah                                                          1                1                    1
 Kantor Cabang                                                          57               57                   57
 Kantor Cabang Pembantu                                                455              461                  459
 Kantor Kas                                                              0                0                    0
 Kantor Cabang Luar Negeri                                               0                0                    0
 Kantor Perwakilan Luar Negeri                                           1                1                    1
 Sub Total                                                             514              520                  518
 ATM                                                                   840              846                  848

11. PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan
serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi
dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat,
Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan
pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri.



                                                          48
Page 77
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan
kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 4,20% untuk Rupiah dan mata uang
asing sekurang-kurangnya 4,00%, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
                                TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN

                                                                                                                                              (Dalam Jutaan Rupiah)
                                        30 September                                                           31 Desember
  Keterangan                                2025*                                            2024                                        2023
                        Rupiah          Valuta Asing       Jumlah           Rupiah        Valuta Asing    Jumlah          Rupiah      Valuta Asing      Jumlah
 Giro                    9,891,980          2,738,720      12,630,700        9.685.645       2.708.668    12.394.313      9.016.444      2.994.210      12.010.654
 Tabungan               41,965,166          5,684,665      47,649,831      45.842.963        6.258.718    52.101.681     46.515.290      6.847.960      53.363.250
 Deposito               74,656,785          2,147,342      76,804,127      74.934.921        2.261.716    77.196.637     67.463.574      2.252.003      69.715.577
 Jumlah                126,513,931         10,570,727     137,084,658     130.463.529       11.229.102   141.692.631    122.995.308     12.094.173     135.089.481
 * tidak diaudit



                           TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU
                                                                                                                                              (Dalam Jutaan Rupiah)
                                           30 September                                                          31 Desember
    Keterangan                                2025*                                           2024                                        2023
                            Rupiah        Valuta Asing       Jumlah           Rupiah      Valuta Asing     Jumlah         Rupiah      Valuta Asing      Jumlah
 1 bulan                   34,928,964       1,524,730        36,453,694      38.028.442     1.687.999      39.716.441    42.742.665     1.690.720       44.433.385
 3 bulan                   21,142,642         289,459        21,432,101      20.233.910       253.601      20.487.511    14.608.486       228.794       14.837.280
 6 bulan                   10,543,025         262,588        10,805,613       8.337.049       274.800       8.611.849     4.411.048       275.514        4.686.562
 12 bulan                   7,882,070          70,565         7,952,635       6.698.309        45.316       6.743.625     4.904.782        56.975        4.961.757
 Lebih dari 12 bulan          160,084                -          160,084       1.637.211              -      1.637.211       796.593              -         796.593
 Jumlah                    74,656,785       2,147,342        76,804,127      74.934.921     2.261.716      77.196.637    67.463.574     2.252.003       69.715.577
 * tidak diaudit



Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 September 2025
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari tabel
komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun terkonsentrasi
pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas fluktuasi suku
bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku bunga maksimum
penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setiap bulannya.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA
DATANG.




                                                                                   49
Page 78
V.    PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3
atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
10%:

a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
   sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
   perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
   nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
    Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan
   diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas
   bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
   langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
   sebagaimana dimaksud dalam huruf b.



                                                    50
Page 79
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                51
Page 80
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 07 tanggal 2 Februari 2026 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun
2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, bahwa
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp2.712.000.000.000 - (dua triliun tujuh ratus
dua belas miliar Rupiah).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 Jumlah Penjaminan
 No.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                (%)
                                                      Seri A           Seri B            Total
  1.   PT Evergreen Sekuritas Indonesia                 999.000           391.750         1.390.750        51,28
  2.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                207.000           117.000           324.000        11,95
  3.   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia      127.000           238.000           365.000        13,46
  4.   PT Sinarmas Sekuritas                            300.000            26.000           326.000        12,02
  5.   PT Sucor Sekuritas                                 75.000          231.250           306.250        11,29
 TOTAL                                                1.708.000        1.004.000         2.712.000      100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.     Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.     Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.     Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4.     Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

Merujuk pada data Surat Utang Negara per tanggal 27 Januari 2026, benchmark untuk tenor 3 tahun yaitu
seri FR0101 dengan yield 5,31%, dan tenor 5 tahun yaitu seri FR0109 dengan yield 5,60%, ditambah
dengan risk premium yang ditentukan dan dijadikan sebagai acuan peringkat AA.



                                                     52
Page 81
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
berikut:

 Wali Amanat    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) lantai 22
                Financial Institutions Business Group
                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
                Jakarta 12190, Indonesia
                STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                Tugas Pokok:
                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
                ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                dengan tugas Wali Amanat.

                Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/PM/1999
                tanggal 27 Oktober 1999.

                No. Surat Penunjukkan : Nomor 014/DIR/EXT/26 tanggal 7 Januari 2026

 Konsultan       Tumbuan & Partners
 Hukum
                 Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
                 Jakarta 12130, Indonesia

                 Tugas Pokok:
                 Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
                 Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan prinsip
                 keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan dan hal-hal
                 penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum
                 berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
                 dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
                 berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
                 Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang
                 disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu
                 keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan
                 Hukum Sektor Keuangan (dahulu Konsultan Hukum Pasar Modal) yang ditetapkan
                 oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.


                                                53
Page 82
               Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
               tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
               Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
               telah diubah dengan Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
               November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
               Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
               Hukum Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

               Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
               28/P.J.1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan

               No. Surat Penunjukkan : No. 161/BCO/EXT/26 tanggal 15 Januari 2026

               Partner yang bertanggung jawab : Jennifer B. Tumbuan

Notaris       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.

              Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan

              Tugas Pokok:
              Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat
              akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan
              UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

              Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H selaku
              Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
              jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

              Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-
              1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023.

              Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 5264222514037241

              No. Surat Penunjukkan : No. 753/DIR/EXT/25 Tanggal 23 Desember 2025.

              Notaris yang bertanggung jawab: Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H

Perusahaan    PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat
Efek          Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
              SCBD Lot 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
              Senayan, Kebayoran Baru

              Pedoman Kerja
              POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek




                                               54
Page 83
                Tugas Pokok:
                Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap produk
                Obligasi yang diterbitkan



Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan sedikitpun (0%) dengan Emiten kecuali
   penempatan atau penanaman dana Bank Umum kepada bank lain, sebagaimana diatur pada Pasal 12
   (2) POJK No. 19 Tahun 2020;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
   melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
   keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
   kewajiban Emiten.




                                              55
Page 84
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026, telah dibuat
akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2025 No. 05 tanggal 2
Februari 2026 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai Wali Amanat
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza
Mandiri) lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan dan
penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999
Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap IV Tahun 2026 sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal
27 Januari 2026, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 27 Januari 2026,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan
kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan
(iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

1. Riwayat Singkat

Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
diubah dengan Akta tertanggal lima belas April dua ribu dua puluh lima (15-04-2025) Nomor : 2, dibuat
dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 23-04-2025 (dua puluh
tiga April tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor : AHU-AH.01.09-0202244.

2. Permodalan

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 24 April 2025, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., Mkn. Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Laporan Kuangan Kuartal III PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk per 30 September 2025, susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp125 per saham
               Keterangan                                                                          (%)
                                            Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar

                                                 56
Page 85
                                                                     Nilai Nominal Rp125 per saham
                  Keterangan                                                                                                        (%)
                                                            Jumlah Saham                  Jumlah Nominal (Rp)
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                        1                                125                  0,0
 - Saham Biasa Seri B                                            127.999.999.999                      15.999.999.875                100,0
 Total Modal Dasar                                               128.000.000.000                  16.000.000.000.000                100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                                        1                                       125       0,0
 - Saham Biasa Seri B
   PT Danantara Asset Management                                      48.533.333.333                        6.066.666.666.625       52,00
   (Persero)
   Indonesia Investment Authority                                      7.466.666.666                         933.333.333.250          8,0
   Direksi dan Komisaris                                                  96.094.700                          12.011.837.500          0,1
   Publik (masing-masing di bawah 5%)                                 37.237.238.632                       4.654.654.829.000         39,9
                                                                      93.333.333.332                      11.666.666.666.500        100,0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 93.333.333.332                      11.666.666.666.500
                                                                                                                                    100,0
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                                                 34.666.666.666                        4.333.333.333.250

3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta akta tertanggal 14 Oktober 2025 Nomor 16, yang dibuat oleh Notaris UTIEK
ROCHMULJATI ABDURACHMAN, Sarjana Hukum, MLI, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat tersebut, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 2025 Nomor
AHU-AH.01.09-0351106., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                                        :     Zulkifli Zaini*
Wakil Komisaris Utama/Independen                                  :     M.Rudy Salahuddin Ramto*
Komisaris Independen                                              :     Mia Amiati Iskandar
Komisaris Independen                                              :     B. Bintoro Kunto Pardewo*
Komisaris                                                         :     Luky Alfirman*
Komisaris                                                         :     Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris                                                         :     Yuliot

Direksi
Direktur Utama                                                    :     Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                                              :     Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia                        :     Eka Fitria
Direktur Corporate Banking                                        :     Mochamad Rizaldi
Direktur Network dan Retail Funding                               :     Jan Winston Tambunan
Direktur Operation                                                :     Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi                                    :     Novita Widya Anggraini
Direktur Information Technology                                   :     Sunarto
Direktur Treasury dan International Banking                       :     Ari Rizaldi
Direktur Manajemen Risiko                                         :     Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking                                       :     Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking                                         :     Saptari
Catatan: *)efektif masa jabatan setelah memenuhi syarat uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh OJK




                                                                   57
Page 86
4. Kegiatan Utama

Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah
melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

 • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
     sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
 • Memberikan kredit;
 • Menerbitkan surat pengakuan utang;
 • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
     nasabahnya:
     - surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     - surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
         kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     - kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     - Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     - obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     - surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 •   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
 •   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
     dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
     lainnya;
 •   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
     antar pihak ketiga;
 •   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
 •   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
 •   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
     yang tidak tercatat di bursa efek;
 •   Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
 •   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai
     dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
 •   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

•    Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
     sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
     penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
     pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
     dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam


                                                 58
Page 87
    peraturan perundang-undangan dana pensiun;
•   Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
    debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli
    tersebut wajib dicairkan secepatnya.

5. Tugas dan Kewajiban Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:

•   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Negara Republik Indonesia;
•   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di
    atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
•   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
•   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

6. Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali
Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:

a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;

b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
   • izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
   • pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
   • Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
      atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia;
   • Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh
      pihak yang berwenang;
   • Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di bidang Pasar Modal;
   • Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
   • atas permintaan para Pemegang Obligasi;
   • timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
      Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal Pemerintah;


                                                59
Page 88
    •    timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
         atau
    •    atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
         Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.

c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
    • Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
      Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
      Pembayaran;
    • tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
      Pembayaran Pokok Obligasi;
    • setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.

7. Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
per tanggal 30 September 2025 tidak diaudit dan 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 September               31 Desember
 KETERANGAN
                                                                      2025                        2024
 ASET
 Kas                                                                     25.308.352                  31.665.082
 Giro pada Bank Indonesia                                               138.394.784                 105.146.044
 Giro pada bank lain                                                     52.991.327                  46.637.684
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain                            26.828.119                  63.228.375
 Efek-efek - neto                                                       117.376.203                  95.478.051
 Obligasi Pemerintah                                                    303.934.259                 287.272.659
 Tagihan lainnya - transaksi perdagangan                                 30.064.383                  28.551.228
 Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali           3.506.058                   8.290.138
 Tagihan derivatif                                                        8.696.280                   7.761.508
 Kredit                                                               1.670.505.825               1.573.861.967
 Piutang Pembiayaan Konsumen                                             38.353.279                  40.638.953
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                   4.467.091                   5.653.739
 Tagihan akseptasi                                                        6.965.255                   9.282.525
 Penyertaan Saham                                                         2.353.272                   2.416.748
 Biaya dibayar dimuka                                                     6.891.025                   4.827.723
 Pajak dibayar dimuka                                                     1.569.237                     739.015
 Aset Tetap                                                              67.389.599                  63.030.845
 Aset Tidak berwujud                                                      6.921.787                   7.044.743
 Aset lain-lain                                                          45.459.396                  37.342.781
 Aset Pajak Tangguhan                                                     5.384.618                   8.353.454
 JUMLAH ASET                                                          2.563.360.149               2.427.223.262

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Segera                                                       5.038.522                    5.703.731
 Giro dan giro wadiah                                                  583.266.014                  568.576.009
 Tabungan dan tabungan wadiah                                          591.750.559                  580.191.796
 Deposito Berjangka                                                    438.267.484                  297.467.152
 Simpanan dari Bank Lain                                                20.034.945                   27.042.709


                                                              60
Page 89
                                                                           30 September                31 Desember
 KETERANGAN
                                                                              2025                         2024
 Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                         37.247.245                  35.487.487
 Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli                  39.611.852                  90.256.225
 kembali
 Liabilitas Derivatif                                                             8.096.741                    7.336.998
 Liabilitas Akseptasi                                                             6.820.772                    9.136.013
 Liabilitas pajak tangguhan                                                          34.652                        9.278
 Efek-efek yang diterbitkan                                                      52.310.379                   41.141.067
 Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                     949.514                    1.114.013
 Beban yang masih harus dibayar                                                   5.681.198                    5.466.461
 Utang Pajak                                                                      1.786.231                    3.078.642
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                         7.646.755                    7.160.018
 Provisi                                                                            113.388                      264.275
 Liabilitas lain-lain                                                            38.564.483                   32.656.899
 Pinjaman yang diterima                                                         140.337.775                  147.915.981
 Pinjaman subordinasi                                                               389.693                      403.562
 Total Liabilitas                                                             1.977.948.202                1.860.408.316
 Total Dana Syirkah Temporer                                                    271.573.832                  253.340.265

 EKUITAS
 Modal saham                                                                     11.666.667                    11.666.667
 Tambahan modal disetor/agio saham                                               18.095.274                    18.095.274
 Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri)                         -                             -
 Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
 uang asing                                                                         130.221                        10.289
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan                         1.289.513                   (2.160.850)
 Bagian efektif lindung nilai arus kas                                               (9.763)                       (8.885)
 Keuntungan revaluasi aset tetap                                                 34.772.745                   34.772.745
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                                       1.641.165                     1.595.606
 Penghasilan komprehensif lainnya                                                    85.052                        85.052
 Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                     (309.938)                     (309.938)
 Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya                                        5.380.268                     5.380.268
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                      208.889.804                  214.670.201
 Kepentingan non pengendali                                                      32.207.107                   29.678.252
 Jumlah Ekuitas                                                                 313.838.115                  313.474.681
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS                           2.563.360.149                2.427.223.262

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                30 September            31 Desember
 KETERANGAN
                                                                                     2025                    2024
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                            122.297.205             151.236.027
 Beban bunga dan beban syariah                                                      (44.038.590)            (49.479.107)
 Pendapatan bunga dan syariah - neto                                                  78.258.615            101.756.920
 Pendapatan premi - neto                                                                 300.260               2.520.813
 Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto                                           78.558.875            104.277.733
 Pendapatan operasional lainnya                                                       33.040.174              42.171.015
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                                       (9.377.597)            (11.811.786)
 Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                   205.838                  33.829
 Pembentukan penyisihan lainnya                                                      (1.291.839)               (151.047)
 (Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan                        -                       -
   nilai wajar efek-efek, Obligasi Subordinasi pemerintah dan investasi
   pemegang polis pada kontrak unit-link
 Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi Subordinasi pemerintah                  204.553                 150.297
 Beban operasional lainnya                                                           (49.906.275)            (58.610.446 )
 Laba operasional                                                                      51.433.729              76.059.595
 Pendapatan (beban) non operasional - neto                                                113.474                 343.891


                                                                  61
Page 90
                                                                      30 September       31 Desember
KETERANGAN
                                                                           2025               2024
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non pengendali                     51.547.203        76.403.486
Beban pajak - neto                                                        (10.174.262)      (15.238.365 )
Laba tahun berjalan                                                         41.372.941        61.165.121

                                              Wali Amanat:
                                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                 Financial Institutions Business Group
                       Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                         Jakarta 12190. Indonesia
                                      Telp. (021) 5268216, 5245161
                                           Faks. (021) 5268201
                                Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
                              Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
                                       waliamanat@bankmandiri.co.id




                                                          62
Page 91
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
     Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
     Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
     dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
     Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
     dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi adalah selama 3 (tiga) hari kerja yang akan dibuka pada tanggal 18 Februari
     2026 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
     No. SP-007/OBL/KSEI/0126 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan
     KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:

     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
        bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
        Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Februari 2026.

     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
        Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
        rekening efek dengan Pemegang Obligasi.

     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
        di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
        Pemegang Rekening.

                                                  63
Page 92
     4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
        pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
        pada Obligasi.

        Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
        dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
        untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
        Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
        Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
        pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
        kepada Perseroan.

     5. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
        membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
        bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
        Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
     Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
     Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
     penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
     dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
     oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
     Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 23 Februari 2026.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
     baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.


                                                 64
Page 93
     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
     Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
     peraturan No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan menyampaikan
     Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
     dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
     Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
     tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
     berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     di:

           PT Evergreen Sekuritas Indonesia                  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
               Bank: PT Bank Panin Tbk                           Bank: PT Bank Panin Tbk
                   Cabang: Senayan                                   Cabang: Senayan
              No. Rekening: 1005006772                          No. Rekening: 1005007034
      Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia       Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

           PT Korea Investment And Sekuritas                       PT Sinarmas Sekuritas
                       Indonesia                                  Bank: PT Bank Panin Tbk
                Bank: PT Bank Panin Tbk                              Cabang: Senayan
                    Cabang: Senayan                             No. Rekening: 1005008676
               No. Rekening: 1005608839                      Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
          Atas Nama: PT Korea Investment And
                  Sekuritas Indonesia

                                             PT Sucor Sekuritas
                                          Bank: PT Bank Panin Tbk
                                        Cabang: Bursa Efek Jakarta
                                        No. Rekening: 1205005607
                                       Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2026
     pukul 13.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
     bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-
     lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
     beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                  65
Page 94
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2026. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
    KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
    Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata
    menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
    Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
    dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
    pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
    bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pememesan

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
    dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
    pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
    Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
    pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
    masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak Hari Kerja
    ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan
    jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
    seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
    puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
    tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
    dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Penjamin Emisi Obligasi.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
    atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
    yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang
    relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati
    diri.




                                                 66
Page 95
12. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                            67
Page 96
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 18 – 20 Februari 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


        PT Evergreen Sekuritas Indonesia                   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
             Gedung Plaza Asia Lt. 19                            Menara Tekno Lantai 9
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 59                     Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang
                   Jakarta 12190                             Jakarta Pusat 10250 Indonesia
               Telp: (021) 50945620                  Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850
                                                         Email : fixedincome@aldiracita.com
     Website: www.evergreensekuritas.co.id
     Email: corsec@evergreensekuritas.co.id

  PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                     PT Sinarmas Sekuritas
     Equity Tower, Lantai 9 & 22, SCBD Lot 9           Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,                  Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
              Jakarta 12190 Indonesia                              Jakarta Pusat 10350
              Telp: (021) 21 2991 1888                           Telepon: (021) 392 5550
              Fax: (021) 21 2991 1911                           Faksimile: (021) 392 5540
              Website: www.kisi.co.id                  Website: www.sinarmassekuritas.co.id
          Email: fixedincome@kisi.co.id           Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
                                                             corfin@sinarmassekuritas.co.id

                                         PT Sucor Sekuritas
                                Sahid Sudirman Center, 12th Floor
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                           Jakarta 10220
                                    Telepon: (021) 8067 3000
                                        Fax: (021) 2788 9288
                                Website: www.sucorsekuritas.com
                                  Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                68
Page 97
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.




                                                 69

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published25 Feb 2026
Pages97
Characters348,524
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 172 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×38
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×78
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk. p.6 ×25
linked org Clipan Finance Indonesia Tbk. p.6 ×34
linked org PT Mizuho Leasing Indonesia p.23
linked org Asuransi Multi Artha Guna p.23 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.28 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.28 ×4
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.28 ×3
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.28 ×5
linked person Nelson Tampubolon p.59
linked person Lintang Nugroho p.59
linked person Chandra Rahardja p.59
linked person Hendrawan Danusaputra p.59
linked person Edy Heryanto p.59
linked person Januar Hardi p.59
linked person Gunawan Santoso p.59
linked person Lionto Gunawan p.59
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.59
linked person Suwito Tjokrorahardjo p.59
linked org Famlee Invesco p.60
linked org PT Clipan Finance p.60
linked — BBH Luxembourg p.66
linked person Lie Roelly Makalis p.67
linked org Dubai Islamic Bank PJSC p.70
linked person Mohamad Gatot Adhi p.71
linked person Sindbad R. Hardjodipuro p.71
linked person Ir. H. Adiwarman Azwar Karim p.71 ×2
linked org PT Asuransi Central Asia p.76
linked person Mia Amiati Iskandar p.85
linked person B. Bintoro Kunto Pardewo p.85
linked person Luky Alfirman p.85
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.85
linked person Jan Winston Tambunan p.85
linked person Novita Widya Anggraini p.85
linked org Sinarmas Land p.96
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×36
possible org BANK PANIN Tbk p.1 ×32
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×5
possible org Panin Financial Tbk. p.19 ×18
possible org Panin Sekuritas Tbk p.24 ×2
possible person Gatot Subroto p.45 ×4
possible person Drs. H. Riyanto p.59
possible person Mu’min Ali Gunawan p.60 ×3
possible org PT Paninkorp p.60
possible org Paninvest Tbk p.60 ×4
possible person Budi Gunawan p.64
possible person Dedi Setiawan p.64
possible person Jahja Anwar p.66 ×2
possible person Bhindawati Gunawan p.67
possible person Lukman Abdullah p.67
possible person Harjanto Tjitohardjojo p.67
possible person Tantry Soetjipto S. p.71
possible person Intan Rahmawati p.71
possible person Zulkifli Zaini p.85
possible person Darmawan Junaidi p.85
possible person Eka Fitria p.85
possible person Mochamad Rizaldi p.85
possible person Timothy Utama p.85
possible person Ari Rizaldi p.85
possible person Danis Subyantoro p.85
possible person Totok Priyambodo p.85
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT EVERGREEN SEKURITAS p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org Bank Panin Tahap IV Tahun p.3 ×22
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×23
unresolved org Bapepam p.9 ×2
unresolved org Bank Kustodian. Kreditur Preferen p.9
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Nasabah Penyimpanan p.10
unresolved org Bank Indonesia. Obligasi Berkelanjutan IV p.10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.12 ×31
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.12 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×4
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.12 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penutupan p.12
unresolved org Bank Umum Syariah p.12 ×6
unresolved org Bank Devisa p.19 ×2
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.19 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.19 ×4
unresolved org Pty. Ltd. p.19 ×9
unresolved org Pusat Statistik p.22
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.24
unresolved org PT FAC Sekuritas Indonesia p.24 ×2
unresolved org PT Sarana Kal-Sel Ventura p.24 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.24 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.24 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.24 ×4
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.24 ×2
unresolved org Bank Panin Tahap II Tahun p.27 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.28 ×2
unresolved org Banten Tbk p.28 ×2
unresolved org Bank DKI Tbk p.28 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.30
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.46
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.46
unresolved org Bank Kemakmuran p.55
unresolved org Bank Industri Djaja Indonesia p.55
unresolved person Mangaradja Namora p.55
unresolved person Adrian Jimmie Tumonggor p.55
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.55 ×4
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.55 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.55 ×2
unresolved person Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.56 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.56 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.59 ×2
unresolved person Sugiono Sutanto Janis Sebagai · Direktur p.60 ×3
unresolved person Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Munadi Umar · Komisaris p.60 ×3
unresolved org ANZ Fund Pty Ltd p.60
unresolved org PT Sarana Kal-Sel p.60
unresolved org Asuransi Multi Sekuritas Tbk p.60 ×2
unresolved org Ventura Indonesia Tbk p.60
unresolved org Dubai Syariah Tbk p.60
unresolved org Artha Guna Tbk p.60
unresolved org PT Bank ANZ p.60
unresolved org PT FAC Sekuritas p.60
unresolved org PT Mizuho Indonesia p.60
unresolved org Indonesia Leasing Indonesia Tbk p.60
unresolved org Panin Life Tbk p.62 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Panin Putra p.62
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.62
unresolved org Pengadilan Negeri p.62 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.62 ×16
unresolved org ANZ Funds Pty Ltd. p.65
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.65
unresolved org PT Clipan Leasing Corporation p.65
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.65
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.66
unresolved person Tetiyana p.66
unresolved person Erni Rohaini p.66
unresolved person Moeslim Dalidd · Notaris p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Malang p.68
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.68 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.68 ×2
unresolved org Bank Syariah p.69 ×3
unresolved org Bank PJSC p.70
unresolved person Drs. H. Aminudin Yakub p.71
unresolved person Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra p.71
unresolved org PT DKI p.72 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat. p.72 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik p.72
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik p.74
unresolved org PT Ide Komunitas Indonesia p.74
unresolved — Altius Bekasi p.76
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.80 ×2
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.80
unresolved org Tumbuan & Partners p.81 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek p.82
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.84
unresolved person MLI. p.84
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.84
unresolved person M.Rudy Salahuddin Ramto p.85
unresolved org Rianto & Rekan p.88
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank p.93
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.93
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Indonesia p.93
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama p.93
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank p.93
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Equity Tower p.96
unresolved person H. Thamrin p.96
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.96

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result