Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat CSE/7/1443
Nama Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kode Emiten BBNI
Lampiran 7
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 13 Februari 2026
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://www.bni.co.id/id-id/perseroan/tata-kelola/rups pada tanggal 13 Februari 2026
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Ekuitas
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 1.206,7
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 15.650,6
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 919,1
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 919,1
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
158.839,1
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 0
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 5.029,9
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 44.641.144
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 44.646.173,9
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 176.615,4
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 44.822.789
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
276.422
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 604.164
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 880.586
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 1.487.567
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 633,1
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2060
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
BNI berkomitmen mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan dokumen Enhanced Nationally Determined
Contribution (NDC) Indonesia. Sejalan dengan target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, BNI
telah menetapkan target Net Zero Emission Operasional pada tahun 2028 dan Net Zero Emission
Pembiayaan pada tahun 2060. Komitmen tersebut telah disetujui dalam forum Sub Komite ESG BNI
sebagaimana tercantum dalam Memo Divisi ERM No. ERM/7/036 tanggal 8 Januari 2024 tentang Risalah
Sub Komite ESG November 2023. Informasi lebih lanjut tersedia pada Laporan Keberlanjutan BNI 2025 dan
Kebijakan Target Net Zero Emission https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Komitmen-Mencapai-Target-Net-Zero-Emission-
BNI.pd
f
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
0%
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2060
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Page 4
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
BNI berkomitmen mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution
(NDC) Indonesia. Sejalan dengan target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, BNI telah
menetapkan target Net Zero Emission Operasional pada tahun 2028 dan Net Zero Emission Pembiayaan pada
tahun 2060. Komitmen tersebut telah disetujui dalam forum Sub Komite ESG BNI sebagaimana tercantum dalam
Memo Divisi ERM No. ERM/7/036 tanggal 8 Januari 2024 tentang Risalah Sub Komite ESG November 2023.
Informasi lebih lanjut tersedia pada Laporan Keberlanjutan BNI 2025 dan Kebijakan Target Net Zero Emission
https://www.bni.co.id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Komitmen-Mencapai-Target-Net-
Zero-Emission-BNI.pdf
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 9.545 35.1 % 11.890 43.7 %
Mid-level 3.156 11.6 % 2.190 8.1 %
Senior-level 299 1.1 % 101 0.4 %
Executive-level 11 0% 9 0%
Total Pegawai 13.011 47.8 % 14.190 52.2 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 852 1.194 1 0 0 0 0 0 2.047
25-35 4.480 5.765 590 395 1 2 0 0 11.233
35-45 2.748 3.396 1.013 760 68 35 1 1 8.022
45-55 1.465 1.535 1.543 1.026 209 60 9 7 5.854
>55 0 0 9 9 21 4 1 1 45
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 515 Pegawai 1,9 %
Kerja
Page 5
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 1.596 Pegawai 5,8 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 16.636 Pegawai 37,9 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
146,7 jam/pegawai 26.937 99 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
0 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
BNI memiliki Kebijakan Anti-Diskriminasi dan Anti-Pelecehan yang menetapkan komitmen untuk
menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, saling menghormati, serta bebas dari diskriminasi,
pengecualian, pelecehan (termasuk verbal, non-verbal, fisik dan daring) dan semua bentuk perilaku tidak
hormat. Kebijakan ini juga menetapkan mekanisme pelaporan (termasuk melalui Whistle Blowing System),
perlindungan kerahasiaan pelapor, dan sanksi administratif bagi pelanggar, yang diterapkan kepada seluruh
pegawai, magang, kontraktor dan pihak ketiga yang berinteraksi dengan BNI. Kebijakan Anti Diskriminasi
dan Anti Pelecehan dapat dilihat pada https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Terkait-Pelecehan-Seksual-danatau-Non-
Diskriminasi-BNI.pdf
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
BNI memiliki Kebijakan Hak Asasi Manusia yang menetapkan komitmen untuk menghormati dan melindungi
hak asasi manusia dalam seluruh aktivitas bisnis dan hubungan kerja, sejalan dengan prinsip-prinsip
internasional dan standar HAM. Kebijakan ini mencakup larangan terhadap diskriminasi, eksploitasi tenaga
kerja, serta dukungan terhadap kebebasan berpendapat dan kesetaraan, serta diterapkan kepada seluruh
pemangku kepentingan termasuk pegawai, mitra kerja, masyarakat, dan pihak ketiga. Informasi lebih
lengkap mengenai Kebijakan Hak Asasi Manusia dapat dilihat pada Laporan Keberlanjutan BNI 2025 dan
https://www.bni.co.id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/BNI-Kebijakan-Hak-Asasi-Manusia.pdf
Page 6
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
BNI memiliki Kebijakan Mengenai Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa yang menegaskan komitmen
Perseroan untuk melarang dan mencegah segala bentuk pekerja anak, kerja paksa, kerja wajib, maupun
praktik eksploitasi tenaga kerja dalam seluruh kegiatan operasional dan rantai nilai usaha. Kebijakan ini
mengatur batas usia minimum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, larangan kerja paksa dalam
bentuk apa pun, termasuk penahanan dokumen identitas, kerja di bawah ancaman, atau pembatasan
kebebasan, serta kewajiban memastikan hubungan kerja yang adil, sukarela, dan sesuai standar
ketenagakerjaan nasional maupun prinsip internasional. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai
dan mitra usaha, serta didukung oleh mekanisme pengawasan dan pelaporan melalui sistem pengaduan
internal sebagai bagian dari implementasi tata kelola ESG dan manajemen risiko sosial BNI. Informasi lebih
lengkap mengenai Kebijakan Mengenai Pekerja Anak dan/atau Pekerja Paksa dapat dilihat pada Laporan
Keberlanjutan BNI 2025 dan https://www.bni.co.id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-
Mengenai-Pekerja-Anak-BNI.pdf
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
BNI menerapkan Kebijakan Respectful Working Place yang menegaskan komitmen perusahaan dalam
menyediakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan layak bagi seluruh karyawan, dengan standar
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini
mencakup pencegahan risiko keselamatan, perlindungan fisik dan psikis karyawan, serta pengaturan
lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, intimidasi, dan perilaku tidak profesional, didukung oleh
mekanisme pelaporan serta pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan dan perbaikan
berkelanjutan di semua unit kerja. Informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Respectful Working Place
dapat dilihat pada Laporan Keberlanjutan BNI 2025 dan https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Respectful-Working-Place-BNI.pdf
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
BNI memiliki Kebijakan Aktivitas CSR yang menjadi dasar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL/CSR), sebagaimana tercantum dalam link berikut https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Aktivitas-CSR-BNI.pdf. Mengacu pada kebijakan
tersebut, BNI melaksanakan kegiatan CSR melalui program pemberdayaan masyarakat, pendidikan,
kesehatan, serta dukungan ekonomi inklusif yang tertuang dalam kerangka BNI Peduli. Sepanjang tahun
2025, aktivitas CSR tersebut mencakup program pembangunan infrastruktur dasar di komunitas kurang
terlayani, pelatihan kewirausahaan bagi UMKM, layanan kesehatan dan edukasi literasi keuangan, serta
pemberian bantuan kepada organisasi nirlaba terdaftar yang fokus pada kemanusiaan dan lingkungan
sebagai bagian dari kontribusi sosial Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan. Informasi lebih
lengkap mengenai pelaksanaan kegiatan CSR sepanjang tahun 2025 dapat dilihat pada Laporan
Keberlanjutan BNI 2025.
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 5 1 3
Direksi 0 10 3 13
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Page 7
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
46 95,3 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
26 96,8 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
Jika Chairman of the Board dapat diartikan sebagai Komisaris Utama dan CEO sebagai Direktur Utama,
maka Perseroan telah melakukan pemisahan jabatan untuk kedua posisi tersebut, dengan tugas dan
tanggung jawab yang berbeda. Informasi lebih rinci tentang hal ini telah diuraikan pada Laporan Tahunan
2025.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Pemisahan Organ dan Fungsi Direksi dan Dewan Komisaris
dengan link sebagai berikut https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-
Pemisahan-Organ-Dirkom.pdf
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
BNI memiliki kebijakan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Direksi. Informasi tentang hal ini
telah diuraikan pada Laporan Tahunan 2025.
Penilaian Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan secara berkala berdasarkan Key Performance Indicators
(KPI) oleh Unit Khusus dan direviu oleh Akuntan Publik yang Independen, penilaian terhadap Direksi
dilakukan secara kolegial dan individual. Penilaian secara individual memiliki kriteria yang berbeda dengan
penilaian secara kolegial. Penilaian terhadap Dewan Komisaris dilakukan secara kolegial.
Hasil penilaian individu anggota Direksi akan di bahas di dalam Komite Nominasi dan Remunerasi yang
selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada BP BUMN. Proses, kriteria,
dan hasil penilaian Direksi dan Dewan Komisaris telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Kebijakan dan proses penilaian diatas telah dituangkan dalam Kebijakan Penilaian Kinerja Direksi dan
Dewan Komisaris dengan link sebagai berikut https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-penilaian-kinerja-direksi-net.pdf
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
BNI memiliki kebijakan pelatihan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Informasi tentang hal
ini telah diuraikan pada Laporan Tahunan 2025.
Untuk meningkatkan kompetensi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyusun program pengembangan kompetensi/pelatihan. Program tersebut disesuaikan dengan rencana
strategis Perseroan dan kebutuhan/gap kompetensi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengikuti program pengembangan kompetensi dan
melaporkan kepada Perseroan.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Pengembangan Kompetensi/Pelatihan Direksi dan Dewan
Komisaris dengan link sebagai berikut https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-pengembangan-dirkom.pdf
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
BNI memiliki kebijakan kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi.
Informasi tentang hal ini telah diungkapkan pada Laporan Tahunan 2025.
Kebijakan tersebut mengatur mengenai suksesi, nominasi, dan pengangkatan serta pemberhentian Dewan
Komisaris dan Direksi. Dalam kebijakan suksesi diatur antara lain bahwa pegawai yang memenuhi syarat
dapat dimasukan dalam talent pool calon Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan nominasi mengatur
mengenai kriteria calon Direksi dan Dewan Komisaris antara lain syarat integritas, kompetensi, serta syarat
formil dan syarat materiil lainnya. Kandidat dapat berasal dari talent pool internal dan eksternal. RUPS
Page 8
mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris.
Bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang telah memasuki 1 (satu) periode dapat dicalonkan dan diangkat
kembali dengan jabatan yang sama maksimal sampai dengan 1 (satu) periode selanjutnya, kecuali diatur
lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Prosedur pengangkatan kembali
mengikuti proses yang berlaku bagi pengangkatan Direktur dan Dewan Komisaris baru.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Kriteria Khusus Pemilihan Direksi dan Dewan Komisaris dengan
link sebagai berikut https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Kriteria-
Pemilihan-Dekom-Direksi.pdf
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
BNI memiliki kebijakan terkait Kode Etik dan Antikorupsi/Antisuap yang dituangkan dalam Pedoman
Perusahaan Code of Conduct, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, serta penerapan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar ISO 37001:2016. Informasi dan pembahasan lebih rinci
atas kebijakan tersebut telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keberlanjutan 2025.
Kebijakan anti-korupsi Perseroan bersifat preventif dan represif. Dari sisi pencegahan, seluruh Direksi,
Dewan Komisaris, dan pegawai wajib menandatangani Pakta Integritas, komitmen anti-gratifikasi, serta
kepatuhan terhadap Kode Etik setiap tahun, yang didukung oleh sosialisasi berkelanjutan melalui e-learning
mandatory, webinar, media internal, dan publikasi lainnya, termasuk komunikasi aktif kepada mitra dan
pemangku kepentingan. BNI juga bekerja sama dengan KPK melalui pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) sebagai sarana sosialisasi, pelaporan, dan pencegahan gratifikasi. Untuk memperkuat
pengawasan, Perseroan menerapkan Whistleblowing System (WBS) serta audit internal dan eksternal atas
SMAP. Berdasarkan surveillance audit 2025, penerapan SMAP dinilai konsisten tanpa penyimpangan
material. Terhadap pelanggaran, Perseroan menerapkan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dan pelaporan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lengkap
mengenai Kebijakan Kode Etik dan Antikorupsi dapat dilihat pada https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/kode-etik-bni.pdf dan https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Anti-Korupsi-BNI.pdf
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
BNI memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap pemegang saham. Informasi tentang hal ini telah
diungkap pada Laporan Tahunan 2025.
Kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap Pemegang Saham mengatur antara lain:
- Larangan transaksi dan informasi orang dalam. Orang dalam dilarang mengambil keuntungan dari
informasi material dan/atau informasi rahasia yang belum atau tidak menjadi informasi publik.
- Akses informasi kepada Pemegang Saham. Perseroan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas
informasi terkait Perseroan. Seluruh Pemegang Saham memiliki hak memperoleh data yang terbuka untuk
publik secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat melalui saluran yang telah disediakan Perseroan.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Perlakuan Adil Terhadap Pemegang Saham dengan link sebagai
berikut https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-perlakuan-adil-terhadap-ps.
pdf
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
BNI memiliki kebijakan pengelolaan konflik kepentingan Dewan Komisaris dan Direksi. Informasi terkait hal
ini telah diungkap pada Laporan Tahunan 2025.
Perseroan mengatur terkait dengan prinsip dasar penanganan konflik kepentingan Direksi dan Dewan
Komisaris, antara lain:
- Mengutamakan kepentingan Perusahaan
- Menciptakan keterbukaan penanganan benturan kepentingan
- Mendorong tanggung jawab perorangan dan sikap keteladanan (role model)
- Menciptakan budaya anti benturan kepentingan
- Menegakkan kebijakan benturan kepentingan.
Selain itu Perseroan juga memiliki prosedur dalam hal Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Transaksi Material yang Mengandung Konflik Kepentingan dengan
link sebagai berikut https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Benturan-
Kepentingan.pdf
Page 9
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 92
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 92
E-03 Konsumsi Energi Listrik 91
E-04 Konsumsi Air 94
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 93-94
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 85-86
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 85-86
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 112-113
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 27-29
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 97-99
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 29
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 109-110
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 121-122
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 22
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 112-153-154
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 153-154
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 112-153-154
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 120-122
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 171-189
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 827-829-766-768-712
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 715-772-773
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 657
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 806-810
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 784-799
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 700-701-743-744
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 46-48
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 675
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 711-768-1112-1113
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
X TCFD
CDP
X IFRS S1
X IFRS S2
X SASB
Others, please specify
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT Sejahtera Rambah Asia Verifikasi data dan konfirmasi kepada
seluruh pihak kontributor
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Page 11
Okki Rushartomo Budiprabowo
Corporate Secretary
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Grha BNI Lantai 24
Telepon : 021-2511946, 021-5728387, Fax : 021-2511961, www.bni.co.id
Nama Pengirim Okki Rushartomo Budiprabowo
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-02-2026 23:15
Lampiran 1. BBNI_Penyampaian AR dan SR TB 2025.pdf
2. AR BNI 2025_Ina_Part 1.pdf
3. AR BNI 2025_Eng_Part 2.pdf
4. AR BNI 2025_Eng_Part 1.pdf
5. AR BNI 2025_Ina_Part 2.pdf
6. SRBNI 2025 ENG Ver.pdf
7. SR INA 10mb.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. CSE/7/1443
Issuer Name PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Issuer Code BBNI
Attachment 7
Subject Submission of Annual And Sustainability Report
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 13 Februari 2026
The information referred above has been published on the Company’s website https://www.bni.co.id/id-
id/perseroan/tata-kelola/rups at 13 Februari 2026
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Ekuitas
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 1.206,7
Direct emissions from mobile combustion 15.650,6
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 919,1
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 919,1
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Page 13
Indirect emissions from imported/purchased electricity
158.839,1
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 0
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 5.029,9
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Page 14
Other indirect emissions or removals 44.641.144
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 44.646.173,9
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 176.615,4
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 44.822.789
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
276.422
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 604.164
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 880.586
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 1.487.567
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 633,1
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2060
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
BNI is committed to supporting the achievement of Indonesias Net Zero Emission NZE target as mandated
under Presidential Regulation No. 98 of 2021 and Indonesias Enhanced Nationally Determined Contribution
NDC document. In alignment with Indonesias target to achieve NZE by 2060 or sooner, BNI has established
its Operational Net Zero Emission target for 2028 and its Financed Emissions Net Zero target for 2060. This
commitment was formally endorsed in the BNI ESG Sub Committee forum, as documented in ERM Division
Memo No. ERM/7/036 dated 8 January 2024 concerning the Minutes of the ESG Sub Committee Meeting
November 2023. Further information is available in the BNI Sustainability Report 2025 and the Net Zero
Emission Target Commitment Policy at: https://www.bni.co.
id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/Kebijakan-Komitmen-Mencapai-Target-Net-Zero-Emission-
BNI.pd
f
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
0%
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2060
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Page 15
Yes
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Throughout 2025, BNI implemented various energy and emissions management initiatives to support its
Operational Net Zero Emission (NZE) 2028 target. These initiatives included energy efficiency programs across
all office premises, the digitalization of business processes to reduce paper consumption, the strengthening of
GHG emissions inventory and monitoring systems, and the development of an Emission Management Platform.
As a result, BNI recorded a 6.7% reduction in Scope 1 and Scope 2 GHG emissions compared to the 2023
baseline. From a financing perspective, BNI enhanced the management of financed emissions through the
expansion of its Sustainable Financing (Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan/KKUB) portfolio to Rp196.7
trillion, the disbursement of Sustainability-Linked Loans (SLL) amounting to Rp6.6 trillion, as well as the issuance
of Sustainability Bonds and the management of Green Bonds, which collectively contributed to avoided
emissions of 2,534,594 tons of CO2eq. These measures form an integral part of BNI's portfolio decarbonization
strategy to support its Financed Emissions Net Zero target by 2060.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 9.545 35.1 % 11.890 43.7 %
Mid-level 3.156 11.6 % 2.190 8.1 %
Senior-level 299 1.1 % 101 0.4 %
Executive-level 11 0% 9 0%
Total Pegawai 13.011 47.8 % 14.190 52.2 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 852 1.194 1 0 0 0 0 0 2.047
25-35 4.480 5.765 590 395 1 2 0 0 11.233
35-45 2.748 3.396 1.013 1.026 68 35 1 1 8.022
45-55 1.465 1.535 1.543 1.026 209 60 9 7 5.854
>55 0 0 9 9 21 4 1 1 45
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 515 Employees 1,9 %
Page 16
Number of newly appointed
1.596 Employees 5,8 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 16.636 Employees 37,9 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
146,7 hours/employee 26.937 99 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
0 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Corporate Social Responsibility (CSR)
Page 17
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 5 1 3
Directors 0 10 3 13
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
46 95,3 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
26 96,8 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
If the Chairman of the Board can be interpreted as the President Commissioner and the CEO as the
President Director, then the Company has separated for the two positions, with different duties and
responsibilities. More detailed information about this has been described in the 2025 Annual Report.
As stated in the Policy on the Separation of Organs and Functions of the Board of Directors and the Board
of Commissioners with the following link https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Pemisahan-Organ-Dirkom.pdf
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
BNI has a policy for assessing the performance of the Board of Commissioners and Board of Directors.
Information about this has been described in the 2025 Annual Report.
The assessment of the Board of Directors and Board of Commissioners is carried out periodically based on
Key Performance Indicators (KPI) and reviewed by an Independent Public Accountant, the assessment of
the Board of Directors is carried out collegially and individually. Individual assessments have different criteria
from collegial assessments. Assessments of the Board of Commissioners are carried out collegially.
The results of individual assessments of members of the Board of Directors will be discussed in the
Nomination and Remuneration Committee which will then be submitted to the Board of Commissioners and
reported to the State-Owned Enterprises Supervisory Agency (BP BUMN). The process, criteria, and results
of the assessment of the Board of Directors and Board of Commissioners have been disclosed in the Annual
Report.
The policy has been regulated in the Performance Assessment Policy of the Board of Directors and Board of
Commissioners with the following link https://www.bni.co.
Page 18
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-penilaian-kinerja-direksi-net.pdf
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
BNI has a training policy for all members of the Board of Commissioners and Board of Directors. Information
about this has been described in the 2025 Annual Report.
To improve the competence of each member of the Board of Directors and Board of Commissioners, the
Company has prepared a competency development/training program. The program is arranged according to
the Company's strategic plan and the needs/competency gaps of each member of the Board of Directors
and Board of Commissioners. Each member of the Board of Directors and Board of Commissioners is
required to participate in the competency development program and report to the Company.
As stated in the Competency Development/Training Policy for the Board of Directors and Board of
Commissioners with the following link https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-pengembangan-dirkom.pdf
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
BNI has a specific criteria policy used for the nomination of the Board of Commissioners and Board of
Directors. This information has been disclosed in the 2025 Annual Report.
The policy regulates the succession, nomination, and appointment and dismissal of the Board of
Commissioners and Board of Directors. The succession policy stipulates, among other things, that qualified
employees can be nominated in the talent pool of candidates for the Board of Directors and Board of
Commissioners. The nomination policy regulates the criteria for candidates for the Board of Directors and
Board of Commissioners, including integrity requirements, competence, and other formal and material
requirements. Candidates come from internal and external talent pools. The GMS appoints and dismisses
the Board of Directors and Board of Commissioners.
For member of Director and Board of Commissioner who has entered 1 (one) period, he/she can be
nominated and reappointed with the same position for a maximum of 1 (one) subsequent period, unless the
Articles of Association or regulations stipulate differently. The reappointment procedure follows the process
applicable to the appointment of new Directors and Board of Commissioners.
As stated in the Special Criteria Policy for the Selection of Directors and Board of Commissioners with the
following link https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Kriteria-Pemilihan-
Dekom-Direksi.pdf
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
BNI has established policies on Code of Conduct and Anti-Corruption/Anti-Bribery, as set out in the
Company's Code of Conduct Guidelines, the Gratification Control Guidelines, and the implementation of an
Anti-Bribery Management System (SMAP) in reference to ISO 37001:2016. More detailed disclosures
regarding these policies are presented in the BNI Annual Report 2024 and Sustainability Report 2025. The
Company's anti-corruption policy adopts both preventive and repressive approaches. From a preventive
perspective, all members of the Board of Directors, Board of Commissioners, and employees are required to
annually sign an Integrity Pact, an anti-gratification commitment, and a statement of compliance with the
Code of Conduct. This is supported by continuous socialization through mandatory e-learning programs,
webinars, internal communication channels, and other publications, including active communication with
business partners and stakeholders. BNI also collaborates with the Corruption Eradication Commission
(KPK) through the establishment of a Gratification Control Unit (Unit Pengendalian Gratifikasi/UPG) as a
platform for gratification awareness, reporting, and prevention. To strengthen oversight, the Company
implements a Whistleblowing System (WBS) and conducts internal and external audits of the Anti-Bribery
Management System. Based on the 2025 surveillance audit, the implementation of SMAP was assessed as
consistent and free from material non-conformities. In the event of violations, the Company enforces strict
sanctions, including termination of employment and reporting to the relevant authorities in accordance with
applicable regulations. Further information regarding the Code of Conduct and Anti-Corruption Policy is
available at: https://www.bni.co.id/Portals/1/BNI/Perusahaan/Kebijakan/Docs/kode-etik-bni.pdf and https:
//www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Anti-Korupsi-BNI.pdf
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
Page 19
BNI has a policy on fair treatment of shareholders. This information has been disclosed in the 2025 Annual
Report.
The policy on fair treatment of shareholders regulates, among others:
- Prohibition of insider transactions and information. Insiders are prohibited from taking advantage of
material information and/or confidential information that has not or is not public information.
- Access to information for shareholders. The Company prioritizes transparency and accountability of
information related to the Company. All shareholders have the right to obtain data that is open to the public
in a timely, adequate, clear, and accurate manner through channels provided by the Company.
As stated in the Fair Treatment Policy for Shareholders with the following link https://www.bni.co.
id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/kebijakan-perlakuan-adil-terhadap-ps.pdf
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
BNI has a policy for managing conflicts of interest for the Board of Commissioners and Board of Directors.
This information has been disclosed in the 2025 Annual Report.
The Company regulates the principles for handling conflicts of interest for the Board of Directors and Board
of Commissioners, including:
- Prioritizing the interests of the Company
- Creating transparency in handling conflicts of interest
- Encouraging individual responsibility and exemplary attitudes (role models)
- Creating a culture of anti-conflict of interest
- Enforcing conflict of interest policies.
The Company also has procedures in the event that the Company carries out Affiliated Transactions and/or
Conflict of Interest Transactions in accordance with applicable regulations.
As stated in the Policy on Material Transactions Containing Conflicts of Interest with the following link https:
//www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/Kebijakan/docs/Kebijakan-Benturan-Kepentingan.pdf
Page 20
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 92
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 92
E-03 Electricity Consumption 91
E-04 Water Consumption 94
Environment
E-05 Waste Generated 93-94
Company Commitment to Achieving Net
E-06 85-86
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 85-86
Emission
S-01 Gender Equality 112-113
S-02 Employees by Gender and Age Group 27-29
S-03 Employee Turnover Rate 97-99
S-04 Number of Temporary Officers 29
S-05 Employee Training and Development 109-110
S-06 Number of Work Accidents 121-122
S-07 Human Rights Violation Incidents 22
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 112-153-154
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 153-154
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 112-153-154
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 120-122
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 171-189
Page 21
Management Diversity and
G-01 827-829-766-768-712
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 715-772-773
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 657
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 806-810
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 784-799
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 700-701-743-744
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 46-48
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 675
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 711-768-1112-1113
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
X TCFD
CDP
X IFRS S1
X IFRS S2
X SASB
Others, please specify
null
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT Sejahtera Rambah Asia Verifikasi data dan konfirmasi kepada
seluruh pihak kontributor
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Page 22
Okki Rushartomo Budiprabowo
Corporate Secretary
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Grha BNI Lantai 24
Phone : 021-2511946, 021-5728387, Fax : 021-2511961, www.bni.co.id
Sender Name Okki Rushartomo Budiprabowo
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-02-2026 23:15
Attachment 1. BBNI_Penyampaian AR dan SR TB 2025.pdf
2. AR BNI 2025_Ina_Part 1.pdf
3. AR BNI 2025_Eng_Part 2.pdf
4. AR BNI 2025_Eng_Part 1.pdf
5. AR BNI 2025_Ina_Part 2.pdf
6. SRBNI 2025 ENG Ver.pdf
7. SR INA 10mb.pdf
This is an official document of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
—
CEO
· Direktur Utama
p.7
unresolved
org
PT Sejahtera Rambah Asia
p.10 ×2
unresolved
—
Okki Rushartomo Budiprabowo
· Corporate Secretary
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.