Back to announcement
20260206_SMAR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32025454_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 235
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 Februari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 6 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 4 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN SUKUK IJARAH
BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk
berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
Kantor:
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 5033 8899
Website: www.smart-tbk.com
Email: investor@smart-tbk.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp672.000.000.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20%
(enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan
6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah masing-masing
Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp528.000.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal
6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
AA- (Double A Minus) dan idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT RHB SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK MEGA Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
Page 2
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART kepada OJK dengan Surat No. 022/SMART-IR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-50/D.04/2025 pada tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat dari BEI No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing- masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, seluruh pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................. ii
RINGKASAN. ....................................................................................................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....41
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................63
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................70
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA. ......................................71
VIII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................149
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................151
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................153
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................156
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................166
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. .....................................................................171
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................173
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dalam
Pasal 22 angka 1, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
untuk:
a. membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi;
b. membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau Sisa Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada)
kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
melalui Pemegang Rekening, untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
ii
Page 5
“Akad Ijarah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
tanggal 20 Januari 2026, antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Ijarah, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, dimana Perseroan
mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026 tanggal 20 Januari 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai
cukup, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BNRI” : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek atau BEI” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“CPO” : Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iii
Page 6
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah,
Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang (i) akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan
usaha dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan
penerbitannya, memenuhi prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSI” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“Gagal Bayar” : Berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
iv
Page 7
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
“HGU” : Berarti Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi,
Cicilan Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenhum” : Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“KKPA” : Berarti Kredit Koperasi Primer untuk Anggota.
“Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
pemenuhan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati atas
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang
Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah pembayaran
sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul), Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk mengenakan
besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam
melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pendapatan Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan yaitu maksimum sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI” atau diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah melalui
“KTUR” Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau
meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
“KSEI” dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di
KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek Obligasi/Sukuk
Ijarah dan harta lain yang berkaitan dengan efek Obligasi/Sukuk
Ijarah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga, Cicilan
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah
mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No.IX.A.7, yang dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Sucor
Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menhum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Minyak Sawit” : Berarti produk kelapa sawit yang telah diproses ke dalam bentuk
minyak.
“Nilai Pengalihan” : Berarti nilai pengalihan Objek Ijarah dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan tata
cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
vi
Page 9
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026, dengan
jumlah pokok Obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh
puluh dua miliar Rupiah), yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap ke II dari rangkaian Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V, yang terdiri dari:
- Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan V” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
“Objek Ijarah” : Berarti hak manfaat atas jasa pengelolaan perkebunan dengan
perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
“Objek Ijarah Pengganti/ : Berarti objek ijarah pengganti atau tambahan karena adanya penurunan
Tambahan” nilai dari Objek Ijarah.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
UUPM, UUP2SK dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Cicilan
Imbalan Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
(i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Ijarah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK.
vii
Page 10
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
Berkelanjutan” oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang
diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 39
tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal,
Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 36 tanggal
20 Januari 2026 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di
Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
dan Sukuk Ijarah atau membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Penjamin Emisi Efek” Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT BNI Sekuritas, PT CIMB
Ijarah atau Penjamin Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
Pelaksana Emisi Efek” PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Peraturan No. Kep-690/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Peraturan No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tanggal 19 Januari
Pembayaran Obligasi” 2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan UUPM serta Peraturan OJK.
viii
Page 11
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 19 Januari
Pembayaran Sukuk 2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
Ijarah” Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Pelunasan Sisa Imbalan ijarah.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
Emisi Obligasi” V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 37 tanggal 20 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah
Emisi Sukuk Ijarah” Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 40 tanggal 20 Januari
2026 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Perwaliamanatan SMART Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 20 Januari 2026 yang
Obligasi” dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Sukuk SMART Tahap II Tahun 2026 No. 38 tanggal 20 Januari 2026 yang
Ijarah” dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-142/OBL/KSEI/1225
tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Ijarah di KSEI” pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan No. SP-070/SKK/KSEI/1225
tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan UUP2SK dan POJK No.45/2024, yaitu
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif pada hari kerja
ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK.
“Perseroan” : Berarti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk yang
disingkat PT SMART Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Persetujuan Prinsip Dari : Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana
BEI” termaktub dalam Surat No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April
2025 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk.
ix
Page 12
“Piutang Lancar” : Berarti piutang Perseroan berupa piutang dari kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, yang telah jatuh tempo atau
belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari
tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.
“PK” : Berarti Palm Kernel atau inti sawit.
“PKO” : Berarti Palm Kernel Oil atau minyak inti sawit.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 15/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
x
Page 13
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tanggal
31 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik.
“Pokok Obligasi” : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah), di
mana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
“Produk Kelapa Sawit” : Berarti CPO, PK, PKO, Olein, Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD),
Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleaced
Deodorized Olein (RBDOL) dan Refined Bleached Deodorized Stearin
(RBDST) beserta turunannya.
“Program Plasma” : Berarti pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan
menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan
membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma.
“RBDPO” : Berarti Refined Bleached Deodorized Palm Oil.
“RBDOL” : Berarti Refined Bleached Deodorized Olein.
“RBDST” : Berarti Refined Bleached Deodorized Stearin.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara
xi
Page 14
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
Obligasi” atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan
Ijarah” diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah” : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu,
dengan jumlah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah), di mana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah.
“Suara” : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang
Sukuk Ijarah dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sukuk” : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART, yang akan ditawarkan
Berkelanjutan I” oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan jumlah dana yang akan dihimpun sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026,
dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp528.000.000.000,-
(lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah), yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, yang
terdiri dari:
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua
puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar
empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
xii
Page 15
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah berdasarkan
persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
“Tanam Klonal Eka 1” : Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 1 yang
dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanam Klonal Eka 2” : Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 2 yang
dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Sisa : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
Imbalan Ijarah” Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yakni tanggal
6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk
Obligasi Seri B.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Pokok Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yakni tanggal 6 Februari 2031 untuk
Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Bunga Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah” Seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 Februari 2026.
“TBM” : Berarti Tanaman Belum Menghasilkan yang merupakan tanaman
dalam golongan usia yang belum menghasilkan.
“TM” : Berarti Tanaman Menghasilkan yang merupakan tanaman dalam
golongan usia menghasilkan.
xiii
Page 16
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPM” : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai
Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
KRESNA : PT Kresna Duta Agroindo
LEIDONG : PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
PANIGORAN : PT Perusahaan Perkebunan Panigoran
PRATAMA : PT Pratama Ronaperintis
PROPERTINDO : PT Propertindo Prima
SATYA : PT Satya Kisma Usaha
SIP : PT Sumber Indahperkasa
SOCI : PT Soci Mas
SUPERAIR : PT Sinar Mas Super Air
SBE : PT Sinarmas Bio Energy
SSC : PT Sinarmas Sentra Cipta
TAPIAN : PT Tapian Nadenggan
UNIVERSAL : PT Universal Transindo Mas
WAHANA : PT Super Wahana Tehno
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido,
pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal
25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan,
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat
PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat
keputusannya di bawah No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni
2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan
Perseroan (“Akta No. 32/2025”).
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
dan atau KBLI adalah:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah
(crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain
(kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga
industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak
bunga matahari.
xvi
Page 19
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/
CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude
Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh
industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit
olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari
minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel
Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu
diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah
lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan
minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng
kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan Minyak Merah Kelapa Sawit (Red Palm
Oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/
nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari
kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich,
pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan
produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyesui, makanan untuk penderita penyakit
tertentu pangan protein produk Hydolised Vegetable Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan
dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
hasil pertanian termasuk kayu getah (gum), Minyak Nabati Industri (IVO) dengan produk antara
lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine,
furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup
pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan
bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/
jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene,
biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
xvii
Page 20
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung
minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung
minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang
belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan
baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk
makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin
serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya
seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
t. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup
pada sub golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa
Sawit); Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai
dengan Industri Minyak Mentah / Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa
Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak
dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dari hasil sisaan lainnya dari
produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u. Industri Margarine.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v. Pengadaan Gas Bio.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara
langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan,
peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas,
seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
xviii
Page 21
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air
limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah,
pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/
kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi
jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia
(toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah
rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air
limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok
ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air
limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air
dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri
dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
g. Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai
komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai
sedang (kurang dari 30 persen).
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida)
dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida
dan akarisida. Termasuk juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan
bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang
berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-
kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid
yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi,
namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
pertanian.
xix
Page 22
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat
mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan
bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang
yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak
bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed
Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan
barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup,
dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
r. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
(sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
(sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan
kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat,
seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk
dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah
bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak
terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga
tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus
yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar
Biasa Menengah Pertama.
xx
Page 23
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan
di atas, dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan
kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan
produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha
yang sejenis yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya.
Adapun perbedaan utama kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai
berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
CPO yang dilakukan oleh Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan
Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam
kegiatan usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk
turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
CPO yang dilakukan oleh Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa
Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai
produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi
terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa
administrasi kantor, antara lain pengelolaan dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi,
sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketersediaan infrastruktur teknologi
informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam
bidang perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan
produk berbasis kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki
kegiatan usaha yang aktif.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit. Semua contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan
bersama-sama dengan beberapa Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
xxi
Page 24
Semua contoh kegiatan usaha perindustrian tersebut dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan
beberapa Entitas Anak yang terdiri dari:
i) kegiatan industri pengolahan minyak mentah dan nabati dilakukan oleh Perseroan dan bersama-
sama dengan beberapa perusahaan anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN;
ii) kegiatan industri pengolahan CPO, CPKO, pemisahan CPO dan CPKO, pemurnian CPO dan
CPKO, pemisahan RBDPO dan RBDPKO, minyak goreng kelapa sawit, krimer, dan margarin
dilakukan oleh Perseroan sendiri; dan
iii) kegiatan industri kimia dasar organik dilakukan oleh Perseroan sendiri bersama-sama dengan
beberapa perusahaan anak yaitu SOCI dan SBE.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan
atas produk berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin,
dan produk-produk turunan kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan
oleh Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa
negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh
Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, SBE, SOCI, dan
TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh
Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd.
Jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan
akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian,
maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik
pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang
dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.
Prospek Usaha
Pertumbuhan volume produksi minyak nabati dunia selama lima tahun terakhir dikontribusi dari minyak
sawit, dengan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia (Sumber: Oil World - Update
on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024). Saat ini, Indonesia
juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia, didukung oleh peningkatan konsumsi untuk
biodiesel. Industri sawit akan terus didukung oleh permintaan biodiesel yang meningkat baik untuk
pasar ekspor maupun pasar domestik di Indonesia. Komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia
dalam penerapan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi merupakan faktor kontribusi utama
terhadap perkembangan industri sawit yang positif.
Walaupun harga minyak sawit akan terus berfluktuasi, prospek industri tetap positif dalam jangka
panjang. Minyak sawit akan terus memenuhi permintaan dunia yang meningkat sebagai minyak nabati
yang paling efisien dan digunakan secara luas untuk sektor pangan maupun non-pangan. Hal ini sejalan
dengan peningkatan GDP per kapita dan jumlah penduduk serta peningkatan mandat pencampuran
biodiesel di berbagai negara.
Strategi Usaha
Strategi bisnis Perseroan dibangun berdasarkan daya saing minyak sawit yang memiliki kegunaan yang
luas dan produktivitas per hektar yang tinggi. Strategi ini juga didukung preferensi konsumen dunia yang
makin berkembang, mengarah pada produk yang lebih sehat dan diproduksi secara berkelanjutan.
Sebagai pelaku agribisnis terintegrasi yang terdepan, keunggulan kami adalah terjaminnya pasokan
bahan baku yang berkualitas, terutama dari basis perkebunan yang terbesar dan berproduktivitas tinggi
di Indonesia. Selain itu, kami secara strategis memasok dari berbagai jaringan perkebunan pihak ke-tiga
dengan keunggulan kompetitif yaitu kedekatan lokasi dan hubungan yang baik dengan para pemasok.
xxii
Page 25
Keunggulan ini diperkuat oleh kapasitas kemamputelusuran hingga ke perkebunan sehingga dapat
menjamin kualitas dan integritas rantai pasokan. Kami senantiasa memperkuat kemampuan untuk
menghasilkan beragam portofolio produk sawit didukung rantai pasokan yang terpadu dan efisien, dari
pengadaan bahan baku secara berkelanjutan hingga akses terhadap distribusi internasional. Dengan
daya saing strategis ini, kami yakin Perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan, menciptakan nilai
jangka panjang bagi para pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai bisnis Perseroan. Adapun
strategi usaha yang diterapkan Perseroan berfokus pada:
• Intensifikasi produktivitas
• Peningkatan nilai tambah produk
• Efisiensi biaya
• Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi
• ESG sebagai landasan bisnis
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
Target Dana PUB : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Obligasi V
Jumlah Pokok : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp672.000.000.000,-
Obligasi Tahap II (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
sebagai berikut:
Seri A : Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
Seri B : Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar
Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 5 (lima) tahun
Seri B : 7 (tujuh) tahun
Tingkat Bunga : Seri A : 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun
Obligasi Seri B : 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan : id
AA- (Double A minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek
xxiii
Page 26
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Sukuk Ijarah Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
(sinking fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026.
Jumlah Dana PUB : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Sukuk Ijarah I
Jumlah Sisa Imbalan : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp528.000.000.000,-
Ijarah Tahap II (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua)
seri, sebagai berikut:
Seri A : Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah)
Seri B : Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu : Seri A : 5 (lima) tahun
Seri B : 7 (tujuh) tahun
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Sebesar Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus
dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20%
(enam koma dua nol persen) per tahun
Seri B : Sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua pu-
luh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Ijarah secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xxiv
Page 27
Hasil Pemeringkatan : id
AA-sy (Double A minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
Tanggal Pelunasan. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk
Ijarah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
(sinking fund) Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
5. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 dan No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal
4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai berikut:
id
AA- id
AA- (sy)
(Double A Minus) (Double A Minus Syariah)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang
Perseroan dan membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk pembayaran pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo dan
membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari hasil penawaran
umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
7. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan
Anggaran PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. disingkat PT SMART Tbk. No. 25 tanggal
29 Juli 2020, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
xxv
Page 28
sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No AHU-AH.01.03-0352702
tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 017220, Berita Negara Republik
Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau
Perusahaan Publik dan Rekapitulasi per 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan telah dilaporkan kepada PT Bursa Efek Indonesia, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 530.779.514.200 92,40
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 218.295.795 43.659.159.000 7,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.872.193.366 574.438.673.200 100,00
Saham Dalam Portepel 2.127.806.634 425.561.326.800
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan EntitasAnak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 21.507.070 24.441.530 19.141.108
Jumlah Aset Tidak Lancar 21.753.234 20.891.601 20.575.255
Jumlah Aset 43.260.304 45.333.131 39.716.363
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.208.402 13.370.729 10.225.382
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 10.629.532 12.079.345 10.419.118
Jumlah Liabilitas 21.837.934 25.450.074 20.644.500
Jumlah Ekuitas 21.422.370 19.883.057 19.071.863
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan Bersih 65.654.355 56.293.312 78.835.443 66.530.549
Laba Kotor 7.241.575 5.318.965 8.014.053 6.760.888
Jumlah Beban Usaha 5.012.843 4.151.416 5.988.902 5.277.816
Laba Sebelum Pajak 2.042.392 1.329.996 1.585.442 1.108.886
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 26.704 (29.330) 107.364 (31.099)
Jumlah Penghasilan Komprehensif 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
Jumlah laba (rugi) bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.598.255 1.036.118 1.278.172 917.807
Kepentingan non-pengendali 519 (341) 97 63
Jumlah 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
xxvi
Page 29
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.624.639 1.006.948 1.385.050 886.912
Kepentingan non-pengendali 839 (501) 583 (141)
Jumlah 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
Laba ber saham dasar (dalam Rupiah penuh) 556 361 445 320
*tidak diaudit
RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih 16,6% 18,5% -11,3%
Laba Bersih Periode Berjalan 54,4% 39,3% -83,3%
Jumlah Aset -4,6% 14,1% -6,8%
Jumlah Liabilitas -14,2% 23,3% -11,6%
Jumlah Ekuitas 7,7% 4,3% -0,9%
Rasio Efisiensi
Inventory Turnover 5,2x 7,0x 6,9x
Asset Turnover 1,5x 1,9x 1,6x
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Penjualan Bersih 3,1% 2,0% 1,7%
Penjualan Bersih/Jumlah Aset 151,8% 173,9% 167,5%
Laba Bersih Periode Berjalan/Penjualan Bersih 2,4% 1,6% 1,4%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset (ROA) 3,7% 2,8% 2,3%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas (ROE) 7,5% 6,4% 4,8%
Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1,9x 1,8x 1,9x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,0x 1,3x 1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt Ratio) 0,5x 0,6x 0,5x
Interest Coverage Ratio 1) 5,0x 3,7x 3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2) 1,5x 1,9x 1,4x
*tidak diaudit
Catatan:
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul
dari perubahan nilai wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih dan
provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan Perseroan
Rasio Keuangan di Perjanjian
Pembatasan Pada tanggal Proforma Setelah
Kredit atau Liabilitas Lainnya
30 September 2025 Penawaran Umum
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Minimum 1x 1,9x 1,9x
Liabilitas Jangka Pendek
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x 0,7x 0,8x
Interest Coverage Ratio Minimum 2,25x 5,0x 4,7x
Debt Service Coverage Ratio Minimum 1x 1,5x 1,5x
xxvii
Page 30
9. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, rincian Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi
adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga Tanggal Nilai Efek Dicatatkan Jumlah Terutang
Jenis/Nama Efek Jatuh Tempo
(per tahun) Efektif (Rp juta) (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II SMART 19 Februari
9,5% 27 Maret 2020 220.000 220.000
Tahap III Tahun 2021 Seri C 2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART
9,25% 31 Mei 2021 300.000 10 Juni 2026 300.000
Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan III SMART 19 Oktober
9,00% 31 Mei 2021 958.000 958.000
Tahap II Tahun 2021 Seri C 2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART 16 Februari 16 Februari
8,25% 275.000 275.000
Tahap III Tahun 2021 Seri C 2022 2027
Obligasi Berkelanjutan IV SMART
8,00% 22 Juni 2022 402.000 6 Juli 2027 402.000
Tahap I Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan V SMART
7,50% 25 Juni 2025 500.000 2 Juli 2030 500.000
Tahap I Tahun 2025
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
7,50% 25 Juni 2025 500.000 2 Juli 2030 500.000
Tahap I Tahun 2025
TOTAL 3.155.000
Pelunasan utang Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C sebesar Rp220.000 juta
yang jatuh tempo tanggal 19 Februari 2026 dan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021
Seri C sebesar Rp300.000 juta yang jatuh tempo tanggal 10 Juni 2026 akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan refinancing
utang Perseroan yang akan jatuh tempo pada bulan Februari – Juni 2026. Sedangkan, untuk memenuhi
kebutuhan refinancing utang di bulan Juli – Desember 2026, Perseroan berencana untuk menggunakan
kombinasi dari penerbitan tahapan baru Obligasi Berkelanjutan V SMART dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART, pinjaman dari perbankan, maupun dari arus kas operasional Perseroan.
10. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Tahun Status Tahun Kepemilikan
No Domisili Kegiatan Utama Pendapatan pada
Perusahaan Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan
30 September 2025
Industri kelapa
1. KRESNA Jakarta 1994 Aktif 1993 100,00% 2,89%
sawit
Industri kelapa
2. LEIDONG Jakarta 1982 Aktif 1989 99,99% 1,36%
sawit
Industri kelapa
3. SATYA Jakarta 1993 Aktif 1993 100,00% 1,32%
sawit
Industri kelapa
4. TAPIAN Jakarta 1982 Aktif 1982 100,00% 25,84%
sawit
5. SOCI Medan Industri oleokimia 1995 Aktif 1995 99,39% 6,43%
Industri kimia
dasar organik
6. SBE Jakarta 2017 Aktif 2015 100,00% 7,45%
dan energi
terbarukan
xxviii
Page 31
11. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
kedepan merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan utang obligasi, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2026
Februari Maret April Total
Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jangka Panjang 84.962 125.010 115.688 325.660
Utang Obligasi 220.000 - - 220.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 304.962 125.010 115.688 545.660
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Februari 2026 sebesar
Rp65.000 juta akan dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan sisanya sebesar Rp19.962 juta akan dilakukan
menggunakan arus kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Pembayaran utang obligasi bulan Februari 2026 sebesar Rp220.000 juta akan dilakukan menggunakan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026.
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Maret 2026 dan April
2026 sebesar masing-masing Rp125.010 juta dan Rp115.688 juta akan dilakukan menggunakan arus
kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp672.000.000.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH
DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus
delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran
Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp528.000.000.000,-
(LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat
ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua
puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20%
(enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam
puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat
miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
1
Page 34
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Februari 2033 untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id AA- (Double A Minus) dan id AA-sy (Double A Minus Syariah)
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan
pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan
pengangkutan produk berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 5033 8899
Website: www.smart-tbk.com
Email: investor@smart-tbk.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO YANG
MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 35
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Nilai Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua
miliar rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga
ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam
koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua
ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran
Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Seri A Seri B
Bunga Ke-
(5 tahun) (7 tahun)
1 6 Mei 2026 6 Mei 2026
2 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026
3 6 November 2026 6 November 2026
4 6 Februari 2027 6 Februari 2027
5 6 Mei 2027 6 Mei 2027
6 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
7 6 November 2027 6 November 2027
8 6 Februari 2028 6 Februari 2028
3
Page 36
Seri A Seri B
Bunga Ke-
(5 tahun) (7 tahun)
9 6 Mei 2028 6 Mei 2028
10 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
11 6 November 2028 6 November 2028
12 6 Februari 2029 6 Februari 2029
13 6 Mei 2029 6 Mei 2029
14 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
15 6 November 2029 6 November 2029
16 6 Februari 2030 6 Februari 2030
17 6 Mei 2030 6 Mei 2030
18 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030
19 6 November 2030 6 November 2030
20 6 Februari 2031 6 Februari 2031
21 6 Mei 2031
22 6 Agustus 2031
23 6 November 2031
24 6 Februari 2032
25 6 Mei 2033
26 6 Agustus 2032
27 6 November 2032
28 6 Februari 2033
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
a. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
b. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4
Page 37
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam bab Jaminan.
Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp11.921.630.000.000,-
(sebelas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) sesuai laporan
keuangan per 30 September 2025. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak
keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan poin 1 huruf a dan poin 3 huruf c.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
5
Page 38
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Pembayaran Bunga dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
6
Page 39
15. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek ketentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
7
Page 40
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan pembayaran utang kepada:
- Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya paripassu (konkuren) dengan Obligasi ini;
dan
- Afiliasi, kecuali pembayaran utang dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang.
b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali:
- Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
- Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
- Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan
ketentuan aset yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi
Perseroan.
c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama
dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian
yang mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari
para Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-
ketentuan mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
- Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali
Golden Agri-Resources Ltd.;
- Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma
yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden
Agri-Resources Ltd.
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain sejenisnya yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari Obligasi ini.
h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
i. Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
- Karyawan Perseroan;
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
- Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian
Perwaliamanatan;
- Pinjaman dalam rangka utang usaha; dan
- Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
8
Page 41
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
- Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda.
- Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar
tersebut di atas dilunasi.
- Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
- Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan
dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontijen terhadap ekuitas tidak
melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari
2,25 : 1 (dua koma dua lima berbanding satu).
- Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya
bunga, depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar
atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai
wajar atas aset biologis.
- Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
9
Page 42
f. Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
tetapi terbatas penyerahan atas:
- Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK;
- Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-
lambatnya:
• Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
• Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
• Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
- Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan
pengumuman kepada masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan
disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
- Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
- Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan
(jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal
tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
10
Page 43
k. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK 49/2020, berikut pengubahannya
dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK 49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas
hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
m. Memastikan bahwa izin usaha Perseroan tidak dicabut oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
n. Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
o. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht).
p. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara-material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
q. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain poin 1.a., 1.b, dan 1.c.); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
11
Page 44
b. Poin 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan d poin ini dan
keadaan atau kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
c. Poin 1 huruf c (pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan huruf e, poin ini maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
12
Page 45
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
Wali Amanat harus melakukan pemanggilan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Emiten, dan Otoritas Jasa
Keuangan.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO pertama dan
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
(1) Situs web penyedia sistem;
(2) Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) Situs web Perseroan; dan/atau
(4) Situs web bursa efek;
Dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama dan kedua.
6. Tata cara RUPO;
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
13
Page 46
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
f. Pemegang Obligasi yang telah hadir, baik secara fisik maupun-elektronik, namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama- dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
14
Page 47
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 48
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
12. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan :
a. Wali Amanat wajib untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan/
atau perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
16
Page 49
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroandapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO dengan
tunduk padaketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 14/2025.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan
tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai
berikut:
id
AA-
(Double A Minus)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut
mencerminkan model bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik,
fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat
tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan
terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.
Rating Rationale dari Hasil Pemeringkatan Obligasi
1. Key Strengths
− Model bisnis terintegrasi dengan profil perkebunan yang menguntungkan
PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan menjalankan bisnis yang terintegrasi secara vertikal,
mulai dari segmen hulu dengan perkebunan kelapa sawit hingga segmen hilir yang memproses CPO
dan turunannya. Perseroan diuntungkan oleh profil perkebunan yang baik, dengan rata-rata umur
tanaman kelapa sawit inti (nucleus) sekitar 18 tahun per 31 Desember 2024. Selama lima tahun
terakhir, perkebunan menghasilkan imbal hasil (yield) yang relatif tinggi, dengan rata-rata sekitar 19
ton/ha Tandan Buah Segar (TBS), termasuk porsi plasma, dengan tingkat ekstraksi minyak sekitar
21%, yang dihasilkan dari penerapan praktik terbaik dalam manajemen perkebunan. Perkebunan
ini dilengkapi dengan 16 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas tahunan sebesar 4,35 juta ton
TBS, yang dapat diproses lebih lanjut menjadi turunan CPO dan PKO di fasilitas penyulingannya
(refinery) dengan kapasitas tahunan 2,88 juta ton. Perusahaan juga memiliki pabrik oleokimia,
pabrik penghancur inti sawit (kernel crushing plants), dan pabrik biodiesel dengan total kapasitas
tahunan masing-masing sebesar 255.000 ton, 879.000 ton, dan 1.050.000 ton.
17
Page 50
− Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
PEFINDO menilai fleksibilitas keuangan Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah
mengingat posisi bisnisnya yang sangat kuat di industri ini. Selain sebagai perusahaan terbuka,
Perseroan memiliki akses ke pasar utang melalui penerbitan obligasi domestik dengan rekam jejak
pembayaran yang baik. Lebih lanjut, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan beberapa
bank, baik bank dalam negeri (onshore) maupun luar negeri (offshore), dengan fasilitas kredit yang
belum digunakan sebesar Rp3,6 triliun pada Desember 2024. Struktur permodalan Perseroan
yang kuat, dengan proyeksi rasio utang terhadap EBITDA (debt-to-EBITDA) sebesar 3,2x dan rasio
cakupan utang (debt coverage ratio) sebesar 1,3x dalam tiga tahun ke depan, diperkirakan akan
semakin memperkuat fleksibilitas keuangannya.
− Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa sawit
PEFINDO berpandangan bahwa permintaan minyak kelapa sawit dan produk turunannya akan
tetap stabil, didukung oleh penerapannya yang luas di berbagai industri dan efisiensi biaya
dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Minyak kelapa sawit merupakan bahan baku krusial
dalam berbagai barang konsumsi, terutama produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,
margarin, dan perawatan pribadi. Minyak ini juga digunakan dalam industri energi, seperti produksi
biodiesel. Dalam jangka menengah, PEFINDO memperkirakan permintaan domestik akan menjadi
pendorong utama pertumbuhan dikarenakan penerapan program biodiesel B40 Indonesia, yang
diproyeksikan akan meningkatkan permintaan sekitar dua juta metrik ton pada tahun 2025.
2. Key Weaknesses
− Ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan bahan baku eksternal
Perseroan sangat bergantung pada pasokan bahan baku eksternal, khususnya CPO, karena
Perseroan masih perlu mengadakan CPO dalam jumlah besar untuk mengoptimalkan utilitas
fasilitas penyulingan dan pabrik biodieselnya. Produksi CPO dari perkebunannya sendiri telah
menurun selama tiga tahun terakhir. Hingga 9M2024 (Sembilan bulan pertama 2024), produksi
tercatat sekitar 400.000 ton, sementara Perseroan membeli lebih dari tiga juta ton dari pihak
ketiga dan pihak berelasi. Meskipun sumber bahan baku dari pihak berelasi dalam Grup sebagian
memitigasi risiko tersebut, ketergantungan eksternal tetap menjadi tantangan bagi Perseroan,
terutama selama periode ketersediaan CPO terbatas, karena hal ini meningkatkan biaya pengadaan
dan mengancam efisiensi operasional Perusahaan.
− Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
PEFINDO berpandangan bahwa kinerja bisnis Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga CPO
yang berdampak langsung pada perolehan pendapatan, profitabilitas, dan kondisi keuangan
secara keseluruhan. Sebagai komoditas, harga CPO sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal
seperti penawaran dan permintaan global, kebijakan pemerintah, dan peraturan ekspor. Kami
memperkirakan marjin EBITDA akan berada di kisaran 8% pada 2025 – 2026 karena harga CPO
telah normal setelah mencapai puncaknya pada tahun 2022, yang menyebabkan penurunan marjin
EBITDA dari 10,4% pada tahun 2022 menjadi sekitar 4% pada tahun 2023 – 2024. Kinerja bisnis
Perseroan juga rentan terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim kemarau atau musim hujan
yang berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi (output).
PENDAFTARAN EFEK BESIFAT UTANG DI KSEI
Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V
Informasi Tambahan ini.
18
Page 51
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,-
(empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,-
(enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,-
(empat miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri
A dan 6 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Cicilan Imbalan Seri A Seri B
Ijarah Ke- (5 tahun) (7 tahun)
1 6 Mei 2026 6 Mei 2026
2 6 Agustus 2026 6 Agustus 2026
3 6 November 2026 6 November 2026
4 6 Februari 2027 6 Februari 2027
5 6 Mei 2027 6 Mei 2027
6 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
7 6 November 2027 6 November 2027
8 6 Februari 2028 6 Februari 2028
9 6 Mei 2028 6 Mei 2028
19
Page 52
Cicilan Imbalan Seri A Seri B
Ijarah Ke- (5 tahun) (7 tahun)
10 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
11 6 November 2028 6 November 2028
12 6 Februari 2029 6 Februari 2029
13 6 Mei 2029 6 Mei 2029
14 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
15 6 November 2029 6 November 2029
16 6 Februari 2030 6 Februari 2030
17 6 Mei 2030 6 Mei 2030
18 6 Agustus 2030 6 Agustus 2030
19 6 November 2030 6 November 2030
20 6 Februari 2031 6 Februari 2031
21 6 Mei 2031
22 6 Agustus 2031
23 6 November 2031
24 6 Februari 2032
25 6 Mei 2033
26 6 Agustus 2032
27 6 November 2032
28 6 Februari 2033
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap
sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
a. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI- yang berlaku.
c. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroanberdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
20
Page 53
e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban Emiten, yang dilakukan oleh Perseroa
nkepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap sebagai
kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya
untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-
hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,00 (satu
Rupiah) suara atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
OBJEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah jasa pengelolaan perkebunan
sebagaimana terdapat pada Lampiran I Akad Ijarah.
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang
mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/
POJK.04/2015.
21
Page 54
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut adalah diagram skema atas Sukuk Ijarah:
Penjelasan skema:
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili oleh Wali
Amanat) melakukan Akad Ijarah, di mana:
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
berupa jasa pengelolaan perkebunan;
b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana (Ujrah) sebesar Sisa Imbalan Ijarah
kepada Perseroan sesuai Akad Ijarah.
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah)
kepada Perseroan untuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan
kepada Pengguna Akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah
berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pengguna Akhir;
5. Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan
Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
jatuh tempo Sukuk Ijarah.
PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH
1. Dalam hal terjadi Force Majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) atau Objek Ijarah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, dalam hal
mana dapat mengakibatkan:
- terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi; dan
- kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari
nilai pengalihan Objek Ijarah, dalam hal nilai Objek Ijarah tidak mencukupi untuk digunakan
sebagai dasar dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah;
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti
atau tambahan, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai
dengan nilai pengalihan Objek Ijarah atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah kepada Perseroan
(selanjutnya disebut ”Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan RUPSI.
3. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan secara
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah
Pengganti/Tambahan.
22
Page 55
4. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan dari Perseroan, Wali Amanat
Sukuk Ijarah wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang nantinya hasil dari RUPSI tersebut menjadi dasar
bagi Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk memberikan jawaban atau persetujuan kepada Perseroan
dengan ketentuan persetujuan tersebut tidak akan diberikan tanpa alasan yang jelas.
5. Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
Objek Ijarah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali.
6. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
Lampiran dari Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas
penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
7. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam poin 6 di atas.
8. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan wajib memenuhi ketentuan yang
berlaku dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
9. Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah berikut dengan perubahan-perubahannya;
b. Perseroan memiliki dan menguasai sepenuhnya Objek Ijarah;
c. Objek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
d. Objek Ijarah milik Perseroan berada dalam kondisi baik dan tidak dalam keadaan sengketa
atau adanya tuntutan dari pihak lain.
10. Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang
diperlukan untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah.
11. Akad Ijarah berakhir dengan berakhirnya jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah dan
berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH
JENIS AKAD SYARIAH SUKUK IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah;
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi
Efek Syariah, maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut ”Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”). Dalam hal
terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini,
maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah
menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan
Pemegang Sukuk Ijarah, dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai
dengan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
23
Page 56
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0076/DSN-MUI/II/2025 tanggal 5 Februari
2025, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua ASPM No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Dr. Yuke Rahmawati Anggota ASPM No. KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam bab Jaminan.
Perseroan mempunyai kewajiban senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar
Rp11.921.630.000.000,- (sebelas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh
juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2025. Batasan atas penerbitan tambahan
kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam
bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan poin 1 huruf h dan poin 3 huruf c.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari
kegiatan usaha Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
24
Page 57
DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk
Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah
yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang
beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah
kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
25
Page 58
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin jika dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk
Ijarah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian
kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembelian kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan serta
manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan
poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus memberikan
kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
26
Page 59
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama- yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah.
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayarkan seluruh Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan pembayaran atas jumlah kewajiban kepada:
- Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan Sukuk
Ijarah ini; dan
- Afiliasi, kecuali pembayaran atas jumlah kewajiban dalam rangka kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan;
Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran atas Jumlah Kewajiban.
b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan atas harta kekayaan Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, untuk pembayaran jumlah kewajiban oleh Perseroan,
kecuali:
- Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
- Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan
jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
- Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan
ketentuan aset yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi
Perseroan.
c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama
dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para
Pemegang Sukuk Ijarah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
- Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali
Golden-Agri Resources Ltd.;
- Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma
yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden
Agri-Resources Ltd.
g. Melakukan pengeluaran sukuk ijarah atau instrumen atas jumlah kewajiban lain yang
sejenisnya, yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini.
27
Page 60
h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
i. Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
- Karyawan Perseroan;
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
- Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
- Pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha; dan
- Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat
Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah.
Apabila sampai tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan
jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di
atas dilunasi.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
- Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan
dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontinjen terhadap ekuitas tidak
melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
28
Page 61
- Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari
2,25 : 1 (dua koma dua lima berbanding satu).
- Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya
bunga, depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar
atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai
wajar atas aset biologis.
- Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengizinkan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Sukuk
Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
tetapi terbatas penyerahan atas:
- Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK;
- Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-
lambatnya:
• Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
• Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
• Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
• Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
- Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan
pengumuman kepada masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan
disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas:
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
- Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Ijarah
suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa, kecuali
29
Page 62
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
- Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
- Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan
(jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal
tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK
49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat Sukuk
Ijarah, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
m. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa :
- Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
- Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah
di Pasar Modal.
n. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Laporan Keuangan Audit Tahunan
SMART diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bilamana tanggal pelaporan jatuh pada
hari libur maka laporan akan disampaikan pada 1 Hari Kerja berikutnya.
o. Memastikan bahwa izin usaha Perseroan tidak dicabut oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
p. Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
q. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht).
r. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara-material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
s. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
30
Page 63
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian atas Jumlah
Kewajiban oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah kewajiban
keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah kewajiban yang harus
dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan perjanjian atas Jumlah Kewajiban tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah (selain poin 1.a., poin 1.b., dan poin 1.d); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan b, poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Poin 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan d, poin ini dan keadaan atau
kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada
Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan
meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, serta RUPSI tersebut
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
c. Poin 1 huruf c (pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan huruf e, poin ini maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
31
Page 64
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan
dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/
atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan
panggilan RUPSI.
Wali Amanat harus melakukan pemanggilan RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas
Jasa Keuangan.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSI.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI pertama
atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
32
Page 65
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSI, wajib dilakukan paling sedikit:
(1) Situs web penyedia sistem;
(2) Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) Situs web Perseroan; dan/atau
(4) Situs web bursa efek;
Dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Panggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
paling sedikit:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSI.
f. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama dan kedua.
g. Kewajiban melakukan pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, ralat pemanggilan RUPSI
(apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPSI kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
Bursa Efek.
- Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, ralat
pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPSI kedua atau ketiga juga wajib
dilakukan melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak hadir:
- untuk RUPSI kedua, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang
Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat)
Hari Kerja sebelum RUPSI kedua; dan
- untuk RUPSI ketiga, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang
Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat)
Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerah asli KTUR kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
e. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSI.
33
Page 66
f. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
h. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPSI diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
RUPSI wajib dihadiri secara fisik oleh:
- Wali Amanat; dan
- Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPSI secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
- Perseroan; dan
- Notaris.
k. Jumlah Pemegang Sukuk Ijarah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah yang dapat
hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
Pemegang Sukuk Ijarah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
jumlah yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah secara elektronik melalui e-RUPSI yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Sukuk Ijarah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
n. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
o. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
p. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang
diminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPSI dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSI sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPSI berakhir.
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPSI
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSI.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSI
berakhir.
34
Page 67
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSI tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSI menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSI.
f. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah hadir, baik secara fisik maupun-elektronik, namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
suara yang sama- dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
35
Page 68
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapaI,
maka wajib diadakan, RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang keempat.
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
10. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
Ijarah.
12. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI diselenggarakan :
a. Wali Amanat wajib untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSI kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
36
Page 69
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPSI kepada masyarakat melalui :
- situs web penyedia sistem e-RUPSI;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bah\asa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Sukuk Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan atas Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPSI secara elektronik menggunakan e-RUPSI yang disediakan penyedia e-RUPSI dengan
tunduk padaketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 14/2025.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan
tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai
berikut:
id
AA-(sy)
(Double A Minus Syariah)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut
mencerminkan model bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik,
fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat
tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan
terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.
37
Page 70
Rating Rationale dari Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
1. Key Strengths
− Model bisnis terintegrasi dengan profil perkebunan yang menguntungkan
PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan menjalankan bisnis yang terintegrasi secara vertikal,
mulai dari segmen hulu dengan perkebunan kelapa sawit hingga segmen hilir yang memproses CPO
dan turunannya. Perseroan diuntungkan oleh profil perkebunan yang baik, dengan rata-rata umur
tanaman kelapa sawit inti (nucleus) sekitar 18 tahun per 31 Desember 2024. Selama lima tahun
terakhir, perkebunan menghasilkan imbal hasil (yield) yang relatif tinggi, dengan rata-rata sekitar
19 ton/ha Tandan Buah Segar (TBS), termasuk porsi plasma, dengan tingkat ekstraksi minyak sekitar
21%, yang dihasilkan dari penerapan praktik terbaik dalam manajemen perkebunan. Perkebunan
ini dilengkapi dengan 16 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas tahunan sebesar 4,35 juta ton
TBS, yang dapat diproses lebih lanjut menjadi turunan CPO dan PKO di fasilitas penyulingannya
(refinery) dengan kapasitas tahunan 2,88 juta ton. Perusahaan juga memiliki pabrik oleokimia,
pabrik penghancur inti sawit (kernel crushing plants), dan pabrik biodiesel dengan total kapasitas
tahunan masing-masing sebesar 255.000 ton, 879.000 ton, dan 1.050.000 ton.
− Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
PEFINDO menilai fleksibilitas keuangan Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah
mengingat posisi bisnisnya yang sangat kuat di industri ini. Selain sebagai perusahaan terbuka,
Perseroan memiliki akses ke pasar utang melalui penerbitan obligasi domestik dengan rekam jejak
pembayaran yang baik. Lebih lanjut, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan beberapa
bank, baik bank dalam negeri (onshore) maupun luar negeri (offshore), dengan fasilitas kredit yang
belum digunakan sebesar Rp3,6 triliun pada Desember 2024. Struktur permodalan Perseroan
yang kuat, dengan proyeksi rasio utang terhadap EBITDA (debt-to-EBITDA) sebesar 3,2x dan rasio
cakupan utang (debt coverage ratio) sebesar 1,3x dalam tiga tahun ke depan, diperkirakan akan
semakin memperkuat fleksibilitas keuangannya.
− Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa sawit
PEFINDO berpandangan bahwa permintaan minyak kelapa sawit dan produk turunannya akan
tetap stabil, didukung oleh penerapannya yang luas di berbagai industri dan efisiensi biaya
dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Minyak kelapa sawit merupakan bahan baku krusial
dalam berbagai barang konsumsi, terutama produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,
margarin, dan perawatan pribadi. Minyak ini juga digunakan dalam industri energi, seperti produksi
biodiesel. Dalam jangka menengah, PEFINDO memperkirakan permintaan domestik akan menjadi
pendorong utama pertumbuhan dikarenakan penerapan program biodiesel B40 Indonesia, yang
diproyeksikan akan meningkatkan permintaan sekitar dua juta metrik ton pada tahun 2025.
2. Key Weaknesses
− Ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan bahan baku eksternal
Perseroan sangat bergantung pada pasokan bahan baku eksternal, khususnya CPO, karena
Perseroan masih perlu mengadakan CPO dalam jumlah besar untuk mengoptimalkan utilitas
fasilitas penyulingan dan pabrik biodieselnya. Produksi CPO dari perkebunannya sendiri telah
menurun selama tiga tahun terakhir. Hingga 9M2024 (Sembilan bulan pertama 2024), produksi
tercatat sekitar 400.000 ton, sementara Perseroan membeli lebih dari tiga juta ton dari pihak
ketiga dan pihak berelasi. Meskipun sumber bahan baku dari pihak berelasi dalam Grup sebagian
memitigasi risiko tersebut, ketergantungan eksternal tetap menjadi tantangan bagi Perseroan,
terutama selama periode ketersediaan CPO terbatas, karena hal ini meningkatkan biaya pengadaan
dan mengancam efisiensi operasional Perusahaan.
38
Page 71
− Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
PEFINDO berpandangan bahwa kinerja bisnis Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga CPO
yang berdampak langsung pada perolehan pendapatan, profitabilitas, dan kondisi keuangan
secara keseluruhan. Sebagai komoditas, harga CPO sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal
seperti penawaran dan permintaan global, kebijakan pemerintah, dan peraturan ekspor. Kami
memperkirakan marjin EBITDA akan berada di kisaran 8% pada 2025 – 2026 karena harga CPO
telah normal setelah mencapai puncaknya pada tahun 2022, yang menyebabkan penurunan marjin
EBITDA dari 10,4% pada tahun 2022 menjadi sekitar 4% pada tahun 2023 – 2024. Kinerja bisnis
Perseroan juga rentan terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim kemarau atau musim hujan
yang berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi (output).
PENDAFTARAN SURAT BERHARGA SYARIAH DI KSEI
Sukuk Ijarah telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah Di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Sukuk Ijarah didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab V
Informasi Tambahan ini.
3. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran pada
tanggal 25 Juni 2025;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan yang mana Perseroan
telah menjadi perusahaan publik dengan memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Surat No. S-1705/PM/1992 pada tanggal 15 Oktober
1992;
39
Page 72
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2026 yang telah
ditandatangani Perseroan.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang diterbitkan melalui Penawaran UmumBerkelanjutan,
dimana Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA- (Double A Minus) dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) untuk periode 4 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
40
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
A. Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok utang bank jangka panjang kepada PT Bank Central Asia Tbk dengan rincian
sebagai berikut :
Pemberi Pinjaman : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian Pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di
beserta Perubahan hadapan Veronica Sandra Irawaty Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta
Terakhir Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas Perjanjian Kredit
No. 392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025.
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Jenis Fasilitas : Installment Loan 5
Jumlah Fasilitas : Rp1.000.000.000.000,-
Jumlah Pokok Terutang : Rp520.000.000.000,-
per 28 Januari 2026
Jumlah Pokok yang : Rp520.000.000.000,-
Akan Dibayarkan
Menggunakan Dana
Hasil Penawaran Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
Belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : Membiayai modal kerja pembelian CPO dan palm kernel sesuai dengan
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, refinery, perdagangan
CPO dan palm kernel dan produk turunannya, menunjang transaksi
operasional dan refinancing aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya
sesuai kegiatan usaha Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali pokok utang bank jangka panjang akan dilakukan
sesuai jadwal sebagai berikut:
- 25 Februari 2026 sebesar Rp65.000.000.000,-
- 7 Mei 2026 sebesar Rp455.000.000.000,-
2. Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan, antara lain
pembiayaan pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK, dan lainnya) dan bahan-bahan
pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia, dan lainnya).
Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
41
Page 74
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,28%
• Biaya jasa penjaminan : 0,14%
• Biaya jasa penjualan : 0,14%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,05%
- Biaya jasa Notaris : 0,01%
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,07%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) : 0,03%
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
B. Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk
1. Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk pembayaran
pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut :
1. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp220.000.000.000,-
Terutang per 28 Januari 2026
Jumlah pokok yang Akan : Rp220.000.000.000,-
Dibayarkan Menggunakan
Dana Hasil Penawaran
Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
Belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan
sesuai tanggal jatuh tempo yaitu pada 19 Februari 2026
dan
2. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp300.000.000.000,-
Terutang per 28 Januari 2026
Jumlah pokok yang Akan : Rp300.000.000.000,-
Dibayarkan Menggunakan
Dana Hasil Penawaran
Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
Belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,25% p.a.
Tanggal jatuh tempo : Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan
sesuai tanggal jatuh tempo yaitu pada 10 Juni 2026
42
Page 75
2. Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan, antara lain
pembiayaan pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK, dan lainnya) dan bahan-bahan
pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia, dan lainnya).
Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPSI.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,74% (nol tujuh empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,28%
• Biaya jasa penjaminan : 0,14%
• Biaya jasa penjualan : 0,14%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,05%
- Biaya jasa Notaris : 0,01%
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,07%
• Biaya lain-lain (jasa Tim Ahli Syariah, percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan : 0,04%
lain-lain)
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan aspek syariah, keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan.
43
Page 76
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2025 dan 30 September 2024, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp21.837.934 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp11.208.402
juta dan Rp10.629.532 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
KETERANGAN
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.430.554
Utang usaha
Pihak berelasi 627.623
Pihak ketiga 2.077.503
Utang lain-lain - pihak ketiga 997.477
Uang muka pelanggan
Pihak berelasi 2
Pihak ketiga 450.410
Beban akrual 764.103
Utang pajak 227.127
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 2.558.271
Utang obligasi 1.067.599
Liabilitas sewa 7.733
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 11.208.402
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 482.903
Liabilitas imbalan pasca-kerja 561.421
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 24.139
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 6.909.635
Utang Obligasi 2.130.300
Liabilitas sewa 4.976
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.525
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 10.629.532
JUMLAH LIABILITAS 21.837.934
1. Utang bank jangka pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp2.430.554 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 449.730
MUFG Bank, Ltd. (US$44.039.089) 734.572
Citibank N.A., Indonesia (US$30.000.000) 500.400
PT Bank CIMB Niaga Tbk (US$20.000.000) 333.600
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (JPY3.672.300.000) 412.252
Jumlah pihak ketiga 2.430.554
44
Page 77
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
Dolar Amerika Serikat 4,85%
Rupiah 5,75%
Yen Jepang 0,63%
a. Pada tanggal 8 Oktober 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berupa (i) Supply Chain Financing Account
Receivable (SCF A/R) bersifat Uncommited Credit Line dan dengan recourse dengan jumlah
fasilitas maksimal sebesar Rp800.000 juta dan (ii) Fasilitas Kredit Modal Kerja Khusus. Berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 9 November 2022, BRI setuju untuk menambah limit fasilitas
kredit menjadi sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 2 Mei 2024, BRI setuju
untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar Rp1.500.000 juta dan memperpanjang jangka
waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 7 Oktober 2026. Pinjaman ini dijamin dengan piutang
usaha Perseroan dan jaminan perusahaan dari Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), pihak berelasi.
b. Pada tanggal 11 September 2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit modal kerja
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar
US$45.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 22 Juli 2024, disepakati bahwa
penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan penarikan pinjaman
tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 11 Juni 2025, BNI setuju untuk memperpanjang jangka
waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 10 September 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan
piutang usaha Perseroan.
c. Pada 14 Maret 2014, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan MUFG Bank, Ltd.
dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$50.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tata cara yang
diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 31 Juli
2024, fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2025. Pinjaman tersebut dijamin
dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan, serta jaminan perusahaan dari GAR, pihak
berelasi.
d. Pada tanggal 14 Juli 2025, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Citibank N.A.
dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$30.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tata cara yang diatur
dalam perjanjian pinjaman.
e. Pada tanggal 31 Mei 2007, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tetap atas
permintaan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar
US$30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2014, jumlah fasilitas
pinjaman maksimal telah ditambah dari US$30.000.000 menjadi US$80.000.000. Berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 6 Oktober 2017, jumlah fasilitas pinjaman maksimal diubah
dari US$80.000.000 menjadi US$40.000.000.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 5 Desember 2017, CIMB setuju untuk menambah
fasilitas baru, yaitu Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekspor/Tagihan Trade (“Fasilitas PTK
Ekspor”) sebesar US$5.000.000, sehingga jumlah fasilitas pinjaman menjadi US$45.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani perpanjangan
fasilitas pinjaman dari CIMB berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah pokok tidak
melebih US$40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta beberapa fasilitas lain yang merupakan sub-limit
dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar
45
Page 78
US$5.000.000 (“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan.
Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan
tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir
tanggal 11 November 2025, fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang sampai dengan 30 September
2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan,
serta mesin milik Perseroan.
f. Pada tanggal 3 November 2010, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Money
Market dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (PANIN) dengan jumlah fasilitas sebesar US$
60.000.000. Berdasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 2 Juni 2016, PANIN setuju untuk mengubah
limit fasilitas menjadi sebesar US$ 80.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal
28 Agustus 2020, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang
Dolar AS dan Rupiah dan penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Selanjutnya,
berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 22 Agustus 2023, PANIN setuju untuk mengubah
limit fasilitas menjadi sebesar US$ 60.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 4 September 2025, PANIN setuju untuk
memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2026. Pinjaman tersebut
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin milik KRESNA,
tagihan atas klaim asuransi, serta jaminan perusahaan dari PURIMAS, entitas induk
Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 2 Mei 2012, PANIN setuju untuk memberikan tambahan
fasilitas pinjaman Money Market III dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$ 80.000.000
dan telah diturunkan menjadi sebesar US$ 60.000.000 berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit
tanggal 23 Juli 2014. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2020, disepakati
bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan penarikan
pinjaman tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 4 September 2025, PANIN setuju untuk
memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2026. Pinjaman tersebut
dijamin dengan hak atas tanah milik Perseroan dan TAPIAN, bangunan, prasarana jalan dan
jembatan, mesin, serta tagihan atas klaim asuransi.
g. Pada tanggal 28 Desember 2010, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman dengan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (DANAMON) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 30 April 2013, DANAMON setuju
untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar US$ 50.000.000. Berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit terakhir tanggal 25 Maret 2021, DANAMON setuju untuk menambah limit fasilitas
kredit menjadi sebesar US$ 80.000.000.
Pada tanggal 17 Maret 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Omnibus
Trade Syariah (revolving) dengan DANAMON dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
20.000.000 beserta beberapa sub-limit dari fasilitas tersebut yang dapat digunakan untuk
pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas pinjaman ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit tanggal
9 Mei 2025, kedua fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin
milik KRESNA, dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi pada tanggal 30 September
2025 dan 31 Desember 2024 serta piutang usaha dan persediaan milik Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024.
h. Pada tanggal 24 Mei 2023, Perseroan menandatangani Fasilitas Kredit Revolving dengan
PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 8 Mei 2024, BNP Paribas setuju
untuk mengubah limit fasilitas menjadi US$ 20.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian
46
Page 79
pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 12 September 2025, BNP Paribas
setuju untuk mengubah limit fasilitas menjadi sebesar US$ 30.000.000 dan memperpanjang jangka
waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Juli 2026. Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha
milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi
i. Pada tanggal 25 September 2007, Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian pinjaman dengan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (MAYBANK) yaitu perjanjian fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan sub-limit pinjaman promes berulang
(demand loan) dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar US$20.000.000. Berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit tanggal 2 Agustus 2016, jumlah fasilitas pinjaman maksimal ditetapkan menjadi
US$60.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Juli 2017, MAYBANK setuju
untuk menambah limit fasilitas pinjaman menjadi US$70.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka
waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam
perjanjian pinjaman. Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 19 Februari
2024, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan mata
uang lainnya dan tidak melebihi limit fasilitas. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal
20 Februari 2025, MAYBANK setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai
dengan 22 Februari 2026. Pinjaman ini dijamin dengan persediaan, hak atas tanah milik Perseroan
dan KRESNA, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin, serta jaminan perusahaan dari
GAR, pihak berelasi.
Utang bank jangka pendek digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Utang bank jangka pendek tertentu telah disalinghapuskan dengan bank karena Perseroan memiliki
dasar hukum dan bermaksud melakukan saling hapus atas utang bank tersebut terhadap bank.
Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/
atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak mengubah sifat umum usaha
perseroan saat ini; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman, kecuali tambahan pinjaman tersebut tidak menyebabkan pelanggaran
pembatasan keuangan yang sudah disepakati.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan pinjaman
sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya.
2. Utang usaha
Utang usaha terutama merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu dan
peralatan perkebunan lainnya.
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.705.126
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Binasawit Abadipratama 139.125
PT Kruing Lestari Jaya 104.954
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 4.578
PT Sawitakarya Manunggul 38.029
PT Buana Artha Sejahtera 36.684
PT Persada Graha Mandiri 29.856
PT Paramitra Internusa Pratama 22.870
PT Agrolestari Mandiri 22.628
PT Mitrakarya Agroindo 20.261
PT Kencana Graha Permai 19.915
47
Page 80
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Kartika Prima Cipta 18.549
PT Cahayanusa Gemilang 13.556
PT Bahana Karya Semesta 10.529
PT Rolimex Kimia Nusamas 10.234
PT Sinarmas LDA Maritime 9.366
PT Primatama Kreasimas 6.925
PT Agrolestari Sentosa 4.419
PT Satrindo Jaya Agropalma 4.378
PT Agrokarya Primalestari 3.869
PT Mitranusa Permata 3.643
PT Aditunggal Mahajaya 3.332
PT Swakarya Adhi Usaha 1.738
PT Ivomas Tunggal Lestari 1.354
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan 1.182
PT Dami Mas Sejahtera 722
PT Energi Sejahtera Mas 158
PT Ivo Mas Tunggal 8
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 1.626
Jumlah Rupiah 624.488
Dolar AS
Golden Agri International Pte. Ltd. 78
Yuan Cina
Shining Gold Oilseed Crushing (Ningbo) Co. Ltd. 3.057
Jumlah – Mata uang lainnya 3.135
Jumlah Pihak Berelasi 627.623
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Green Global Utama 47.740
PT Humpuss 43.700
PT Cakrawala Mega Indah *) 43.414
PT Sungai Rangit 38.111
PT Industri Nabati Lestari 31.199
PT Evonik Indonesia 27.942
PT Celebes Bara Energi 26.733
PT Gunung maras Lestari 25.888
PT Agronusa Sejahtera 25.273
PT Surya Inti Palmoil 23.931
PT BSA Logistics Indonesia 22.309
PT Agronusa Jayamandiri Lestari 20.288
Jak Luay Plasma 20.071
PT Bumi Sawit Wijaya 18.646
PT Nusantara Sawit Persada 16.637
PT Surya Sawit Sejati 15.138
Gunung Kombeng Plasma 14.528
PT Suryabumi Tunggal Perkasa 13.989
PT Kalibesar Raya Utama 13.291
PT Usaha Agro Indonesia 13.113
PT Wilmar Chemical Indonesia 12.508
PT Bumihutani Lestari 12.012
PT Supernova Flexible Packaging 11.911
PT Agrina Sawit Perdana 11.031
PT Sepanjang Intisurya Mulia 10.741
PT Fairco Agro Mandiri 10.224
PT Ariesto Tunggal Engineering 10.044
PT Agrotunggal Jayamandiri 9.886
48
Page 81
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Citra Putra Kebun Asri 9.008
PT Harapan Hibrida Kalbar 7.446
Koperasi Sukma Bersatu 7.170
PT Multi Makmur Mitra Alam 6.911
PT AKR Corporindo Tbk 6.461
PT Sukses Karya Sawit 6.313
PT Multiagro Sumaterajaya 5.342
PT Sungai Bahar Pasifik Utama 4.263
PT Eagle High Plantations Tbk 4.054
PT Pilar Wana Persada 477
PT Unggul Prakarsa Prisma 469
PT Paramita Bangun Sarana Tbk 45
PT Dharma Satya Nusantara Tbk 36
PT Sentana Adidaya Pratama 36
PT Lintas Samudra Boneo Line 6
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000 juta) 1.355.078
Jumlah Rupiah 2.003.413
Mata Uang Lainnya
Dolar AS
JJ-Lurgi Engineering Sdn. Bhd. 147
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000) 47.022
Jumlah – Dólar AS 47.169
Euro 16.648
Ringgit Malaysia 7.240
Dólar Singapura 1.700
Yen Jepang 1.332
Yuan Cina 1
Jumlah Mata Uang Lainnya 74.090
Jumlah Pihak Ketiga 2.077.503
Jumlah Utang Usaha 2.705.126
*) Pihak ketiga sejak Januari 2025
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang dan umur utang dihitung sejak tanggal faktur adalah
sebagai berikut:
Dalam jumlah penuh
Mata Uang Mata Uang Ekuivalen Rupiah dan
Mata Mata Uang Mata Uang Mata Uang
Rupiah Dolar Mata Uang dalam Rupiah Ekuivalen
Keterangan Uang Ringgit Dolar Yen
(jutaan Amerika Yuan Cina (jutaan dalam Rupiah
Euro Malaysia Singapura Jepang
Rupiah) Serikat Rupiah) (jutaan Rupiah)
Belum Jatuh 1.347.753 1.399.560 419.444 26 26.944 7.055.903 45.447 32.795 1.380.548
Tempo
Telah Jatuh
Tempo
Sampai dengan 1.015.466 1.000.632 350.136 890.588 35.537 4.809.391 140.916 28.396 1.043.862
1 bulan
> 1 bulan - 3 59.015 83.623 70.470 - 12.405 - 388.730 3.845 62.860
bulan
> 3 bulan - 6 31.623 24.030 757 18.600 829 - 729.909 2.211 33.834
bulan
> 6 bulan - 9 13.168 143.742 4.063 12.760 6.980 - - 2.618 15.786
bulan
> 9 bulan - 12 7.651 63.608 37 - - - - 1.062 8.713
bulan
> 12 bulan 153.225 117.365 6.172 906.208 48.776 - - 6.298 159.523
Jumlah 2.627.901 2.832.560 851.079 1.828.182 131.471 11.865.294 1.305.002 77.225 2.705.126
49
Page 82
3. Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp997.477 juta.
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor, utang pembelian aset tetap, liabilitas keuangan derivatif,
utang dividen, utang kepada Jamsostek dan BPJS Kesehatan, dan utang lainnya yang tidak berkaitan
langsung dengan kegiatan operasional Perseroan.
Utang kepada kontraktor hampir seluruhnya dalam mata uang Rupiah dan akan jatuh tempo dalam
waktu kurang dari 1 tahun.
4. Uang muka pelanggan
Saldo uang muka pelanggan Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp450.412 juta yang merupakan uang muka penjualan yang diterima dari pelanggan.
5. Beban akrual
Akun ini terutama terdiri dari beban akrual atas biaya gaji, upah adn kesejahteraan karyawan, biaya
bunga pinjaman, biaya utilitas, biaya jasa profesional, biaya asuransi, biaya sewa, dan biaya iklan dan
promosi.
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp764.103
juta.
6. Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp227.127 juta
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan badan 163.997
Pajak penghaslian
Pasal 4(2) 6.617
Pasal 15 1.289
Pasal 21 20.274
Pasal 22 336
Pasal 23 9.599
Pasal 25 17.871
Pasal 26 195
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 6.949
Jumlah 227.127
7. Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang
Saldo utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per
30 September 2025 adalah sebesar Rp9.467.906 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) 952.500
PT Bank DBS Indonesia 738.613
PT Bank Central Asia Tbk 585.000
PT Bank Permata Tbk 225.000
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (US$419.062.500) 6.989.963
Jumlah 9.491.076
50
Page 83
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortisasi 23.170
Bersih 9.467.906
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 2.567.081
Biaya provisi kredit yang belum diamortisasi (8.810)
Bersih 2.558.271
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 6.909.635
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
Dolar Amerika Serikat 5,02%
Rupiah 6,93%
a. Pada tanggal 20 Juni 2022, SOCI mendapatkan kredit investasi ekspor sebesar Rp1.500.000 juta
dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dengan jangka waktu 5 tahun.
Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, serta mesin
milik SOCI.
b. Pada tanggal 17 Mei 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan dalam
bentuk fasilitas amortized term loan sebesar Rp798.500 juta (“Fasilitas ATL”) dari PT Bank DBS
Indonesia (DBS) dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah,
bangunan, dan mesin milik Perseroan.
c. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 7 Mei 2021, BCA menyetujui untuk
memberikan tambahan fasilitas pinjaman dalam Rupiah dengan fasilitas kredit maksimum sebesar
Rp 1.000.000 juta dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, dan mesin milik KRESNA.
d. Pada tanggal 3 Desember 2021, Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Term-Loan I sebesar
Rp500.000 juta dari PT Bank Permata Tbk dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penarikan.
Pinjaman ini dijamin dengan hak guna usaha, bangunan, serta prasarana jalan dan jembatan milik
PT Bahana Karya Semesta (BAHANA), pihak berelasi.
e. Berdasarkan Pembaharuan Perjanjian Kredit tanggal 11 September 2023, BNI setuju untuk
mengubah fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar US$45.000.000 yang semula merupakan
fasilitas pinjaman bank jangka pendek menjadi fasilitas Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar
US$200.000.000 dengan jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2024, BNI
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar US$250.000.000 dengan jangka waktu
5 tahun. Kedua pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan, bangunan, prasarana jalan dan
jembatan, serta mesin milik Perseroan.
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang digunakan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk membiayai belanja modal dan sebagian modal kerja Perseroan.
Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan dan SOCI antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak mengubah
sifat umum usaha Perseroan, SOCI, dan KRESNA saat ini; dan persyaratan-persyaratan administrasi
lainnya. Perseroan tidak diperkenankan memperoleh pinjaman, kecuali tambahan pinjaman tersebut
tidak menyebabkan pelanggaran pembatasan keuangan yang sudah disepakati.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan SOCI telah memenuhi semua persyaratan pinjaman
sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya.
51
Page 84
Jadwal pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Tahun
2025 325.660
2026 2.490.763
2027 2.736.538
2028 2.422.945
2029 1.515.170
Jumlah
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortiasi 23.170
Bersih 9.467.906
8. Utang obligasi
Saldo utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.197.899
juta.
Detail dari utang obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai nominal 3.203.000
Biaya emisi yang belum diamortisasi (5.101)
Bersih 3.197.899
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 1.068.000
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi (401)
Bersih 1.067.599
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.130.300
Detail dari sukuk ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai nominal 500.000
Biaya emisi yang belum diamortisasi (2.367)
Bersih 497.633
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun
2020 sebesar Rp1.400.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp280.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp548.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 10,50% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 42% dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah
digunakan untuk membiayai sebagian belanja modal, yaitu penambahan kapasitas pabrik biodiesel
yang berlokasi di Kalimantan Selatan, sekitar 29% telah digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
utang bank jangka panjang Perseroan, dan sisanya sekitar 29% telah digunakan untuk modal kerja.
Obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta, obligasi seri B sebesar Rp280.000 juta, dan obligasi seri C
sebesar Rp 548.000 masing-masing telah dilunasi pada tanggal 2 November 2021, 22 Oktober 2023,
dan 22 Oktober 2025.
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III
Tahun 2021 sebesar Rp825.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp225.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp380.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp220.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya
52
Page 85
telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka pendek dan pokok utang
bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A
sebesar Rp225.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp380.000 juta masing-masing telah dilunasi pada
tanggal 1 Maret 2022 dan 19 Februari 2024.
Pada tanggal 10 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun
2021 sebesar Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp600.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka pendek, sebagian pokok utang
bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian
pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp600.000 juta masing-masing telah dilunasi pada tanggal 20 Juni 2022 dan 10 Juni 2024.
Pada tanggal 19 Oktober 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II
Tahun 2021 sebesar Rp2.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp477.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 6,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp1.065.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan jangka waktu
3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp958.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,00%
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 66% dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi telah digunakan untuk pembayaran setoran modal Perseroan ke SIP dan sisanya sekitar 34%
digunakan untuk pembayaran angsuran pokok utang bank jangka pendek dan jangka panjang. Obligasi
seri A sebesar Rp477.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp1.065.000 juta masing-masing telah
dilunasi pada tanggal 29 Oktober 2022 dan 19 Oktober 2024.
Pada tanggal 16 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III
Tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 5,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp625.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp275.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,25% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya
telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang
merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh
tempo. Obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp625.000 juta masing-
masing telah dilunasi pada tanggal 26 Februari 2023 dan 16 Februari 2025.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun
2022 sebesar Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 4,75% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp538.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,00% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp402.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,00% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan dan sebagian
pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp 538.000 masing-masing telah dilunasi pada tanggal 16 Juli 2023 dan 7 Juli 2025.
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp 500.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,50% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp 500.000, dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp
37.500 per tahun atau setara dengan 7,5% dari sisa imbalan ijarah per tahun, dan jangka waktu selama
5 (lima) tahun.
53
Page 86
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk ijarah tersebut di atas digunakan untuk
membiayai sebagian belanja modal dan modal kerja Perseroan, serta untuk pembayaran sebagian
pokok utang bank jangka pendek, angsuran utang bank jangka panjang, dan pokok utang obligasi pada
saat jatuh tempo.
Seluruh obligasi dan sukuk ijarah dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat.
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan aset tertentu Perseroan. Namun seluruh aset
Perseroan, kecuali yang telah dijaminkan kepada kreditor tertentu, dijaminkan secara pari passu pada
liabilitas lainnya, termasuk obligasi dan sukuk ijarah.
Obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak
Perseroan (negative covenants) antara lain untuk tidak melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan
tertulis wali amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Wali Amanat.
Hasil pemeringkatan atas obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal 4 Maret 2025 masing-masing adalah idAA-/Stable Outlook
(Double A Minus; Stable Outlook) dan idAA-sy (Double A Minus Syariah).
9. Liabilitas sewa
Perseroan dan Entitas Anak, sebagai penyewa, memiliki kontrak sewa untuk aset bangunan dan mesin
yang digunakan dalam operasinya. Perseroan dan Entitas Anak dibatasi untuk tidak mengalihkan
seluruh atau sebagian hak sewanya, menyewakan kembali seluruh atau sebagian aset sewaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan.
Sewa bangunan dan mesin umumnya memiliki jangka waktu sewa antara 2 hingga 5 tahun. Berdasarkan
perjanjian sewa, apabila pihak penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka pihak penyewa
wajib menyampaikan surat permohonan perpanjangan sewa sebelum jangka waktu sewa berakhir.
Berikut adalah pembayaran sewa masa yang akan datang (future lease payment):
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2025 3.253
2026 7.200
2027 3.600
Jumlah pembayaran sewa 14.053
Bunga (1.344)
Nilai sekarang pembayaran sewa 12.709
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (7.733)
Bagian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 4.976
Nilai sekarang pembayaran sewa merupakan liabilitas kepada:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
PT Ivo Mas Tunggal 11.615
PT SMPlus Solusi Sejahtera 723
Pihak ketiga 371
Jumlah 12.709
54
Page 87
10. Liabilitas pajak tangguhan - Bersih
Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah
sebesar Rp482.903 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Tanaman produktif dan aset tetap 487.401
Aset biologis 14.086
Akumulasi rugi fiskal -
Lain-lain (18.584)
Jumlah 482.903
11. Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp561.421 juta.
Perseroan dan Entitas Anak mempunyai program pensiun iuran pasti, yang mencakup semua karyawan
tetap Perseroan dan Entitas Anak.
Selain memenuhi manfaat pensiun melalui program iuran pasti tersebut, Perseroan dan Entitas Anak
juga mencatat tambahan liabilitas imbalan pasca-kerja untuk memenuhi batas mínimum yang harus
dibayarkan kepada karyawan yang berhak sebagaimana diharuskan Undang-undang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Jumlah-jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
sehubungan dengan imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komponen biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di laba rugi
Biaya jasa kini 41.219
Biaya jasa lalu -
Biaya bunga 23.972
Jumlah 65.191
Komponen biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di penghasilan komprehensif
lain
Kerugian aktuarial yang timbul dari:
Perubahan asumsi keuangan 16.186
Penyesuian pengalaman 18.633
Jumlah 34.819
Jumlah biaya imbalan pasca-kerja 100.010
Mutasi liabilitas imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas imbalan pasca-kerja awal tahun 461.411
Biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di:
Laba rugi 65.191
Penghasilan komprehensif lain 34.819
Pembayaran selama tahun berjalan -
Dampak mutasi karyawan -
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja akhir tahun 561.421
55
Page 88
12. Utang kepada pihak berelasi non-usaha
Saldo utang kepada pihak berelasi non-usaha Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025
adalah sebesar Rp24.139 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang kepada pihak berelasi non-usaha
Rupiah
PT XLSMART Telecomm Sejahtera Tbk *) 10.581
PT Bhakti Manunggal Karya 3.442
PT Ivo Mas Tunggal 1.521
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 1.505
PT Binasawit Abadipratama 1.502
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta) 5.588
Jumlah 24.139
*) Hasil penggabungan antara PT XL Axiata Tbk, PT Smart Telecom, dan PT Smartfren Telecom Tbk, efektif pada tanggal 16 April
2025
13. Liabilitas derivatif jangka panjang
Saldo liabilitas derivatif jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah
sebesar Rp18.525 juta.
Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan
Kewajiban keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
kedepan merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan utang obligasi, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2026
Februari Maret April Total
Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jangka
Panjang 84.962 125.010 115.688 325.660
Utang Obligasi 220.000 - - 220.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan 304.962 125.010 115.688 545.660
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Februari 2026 sebesar
Rp65.000 juta akan dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan sisanya sebesar Rp19.962 juta akan dilakukan
menggunakan arus kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Pembayaran utang obligasi bulan Februari 2026 sebesar Rp220.000 juta akan dilakukan menggunakan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026.
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Maret 2026 dan April
2026 sebesar masing-masing Rp125.010 juta dan Rp115.688 juta akan dilakukan menggunakan arus
kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Perjanjian dan Ikatan Penting Lainnya
Di samping perjanjian dan ikatan yang telah disebutkan sebelumnya dalam catatan atas laporan
keuangan konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai beberapa perjanjian penting dan
ikatan, diantaranya adalah sebagai berikut:
56
Page 89
a. Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian dengan beberapa pemasok dan kontraktor
sehubungan dengan pembangunan, perluasan atau peningkatan kapabilitas pabrik inti sawit,
pabrik biodiesel dan pabrik rafinasi Tarjun di Kalimantan Selatan; pabrik marsho dan pabrik rafinasi
Marunda di Jawa Barat; pabrik inti sawit dan pabrik fraksinasi Belawan di Sumatera Utara pabrik
oleokimia Medan di Sumatera Utara; tangka Palembang di Sumatera Selatan; Gudang bungkil
inti sawit Dumai di Riau; proses otomatisasi pabrik kelapa sawit Padang Halaban dan Langga
Payung di Sumatera Utara, Jelatang di Jambi, Hanau di Kalimantan Tengah, serta Tanah Laut dan
Bukit Kapur di Kalimantan Selatan. Jumlah komitmen tersebut sekitar Rp 1,37 triliun pada tanggal
30 September 2025.
b. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan) No. 98/Permentan/
OT.140/9/2013 dan No. 18 Tahun 2021, Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan salah satu dari
bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dengan melakukan perjanjian
kerjasama dengan koperasi untuk:
• memfasilitasi perjanjian kredit yang dilakukan antara bank dan koperasi
• bertindak sebagai mitra usaha koperasi sebagaimana diatur pada perjanjian kerjasama antara
Perseroan dan Entitas Anak dan koperasi.
c. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak telah membayar uang muka kepada
pihak ketiga sebesar Rp1.571.827 juta untuk pembelian crude palm oil (CPO), palm kernel (PK),
bahan pembantu dan produk lainnya.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak telah menerima uang muka dari pihak
ketiga sebesar Rp450.410 juta untuk kontrak penjualan biodiesel, Refined Bleached Deodorized
Olein (RBDO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), minyak goreng, margarine, fat
and shortening (MFS) dan penjualan lainnya.
Periode kontrak pembelian/penjualan produk tersebut sampai dengan satu tahun dan pengiriman
produk tersebut dalam periode tahun 2026.
d. Untuk mengurangi dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang terhadap operasi Perseroan dan
Entitas Anak, maka Perseroan dan Entitas Anak melakukan kontrak transaksi swap mata uang dan
suku bunga serta kontrak fasilitas transaksi valuta berjangka (forward) dengan beberapa bank.
Perseroan melakukan kontrak swap mata uang dan suku bunga dengan DBS dengan nilai nosional
Rp798.500 juta (setara dengan US$50.000.000) efektif 28 Mei 2024 dan akan berakhir pada tanggal
29 Mei 2029. Pertukaran bunga dalam kontrak swap suku bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan
dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Mei 2029. Nilai bersih swap suku bunga
merupakan pendapatan bunga dari jumlah nosional Rupiah dikurangkan dengan beban bunga
dari jumlah nosional Dolar AS. Jumlah bersih pendapatan bunga dari kontrak swap suku bunga
tersebut pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 sebesar Rp7.586 juta
disajikan sebagai bagian dari “Beban bunga dan keuangan lainnya - bersih” dalam laba rugi. Nilai
wajar liabilitas derivatif sebesar Rp18.525 juta pada tanggal 30 September 2025 disajikan sebagai
“Liabilitas derivatif jangka panjang” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Kontrak jual valuta berjangka (forward-sell) sebesar US$407.945.857 pada tanggal 30 September
2025 jatuh tempo pada berbagai tanggal di tahun 2026.
Kontrak beli valuta berjangka (forward-buy) sebesar US$195.635.778 dan JPY3.674.589.183 pada
tanggal 30 September 2025 jatuh tempo pada berbagai tanggal di tahun 2026.
e. Perseroan menandatangani perjanjian dengan beberapa bank yang memberikan fasilitas kredit
kepada beberapa pelanggan pihak ketiga Perseroan untuk pembelian piutang usaha pelanggan
tersebut tanpa hak regres. Beberapa bank yang membiayai transaksi ini terdiri dari BNP Paribas,
Banco Santander, S.A., Citibank N.A., PT Bank HSBC Indonesia, Bank of America, National
Association, dan Standard Chartered Bank Indonesia, dengan biaya diskonto yang akan ditentukan
pada saat pembelian piutang.
57
Page 90
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE
9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.
58
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani
oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.540.573 1.585.735 1.641.844
Piutang usaha
Pihak berelasi 1.831.374 2.492.670 2.209.148
Pihak ketiga
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp1.503, Rp1.433, dan Rp1.367
masing-masing pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 3.639.831 3.890.896 2.766.321
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 993 -
Pihak ketiga 173.358 229.975 127.130
Persediaan 10.712.278 11.603.690 8.768.787
Aset biologis 426.949 351.398 282.022
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih 1.246.679 1.869.423 1.026.064
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya 1.936.028 2.416.750 2.319.792
JUMLAH ASET LANCAR 21.507.070 24.441.530 19.141.108
ASET TIDAK LANCAR
Piutang dari pihak berelasi non-usaha 144.595 298.245 1.037.712
Aset pajak tangguhan - bersih 288.396 343.672 416.411
Investasi dalam saham dan uang muka investasi 2.911.974 3.066.899 3.116.629
Tanaman produktif
Tanaman telah menghasilkan
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp1.663.737, Rp1.587.433, dan Rp1.490.469
masing-masing pada tanggal 1.236.814
1.114.533 1.089.663
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Tanaman belum menghasilkan 648.695 577.899 342.794
Aset tetap
setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp11.522.353, Rp10.633.888, dan Rp9.544.460
masing-masing pada tanggal 14.897.908
13.705.671 13.037.169
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Aset takberwujud 384.804 341.997 420.815
Aset lain-lain
Taksiran tagihan pajak 294.259 845.840 705.209
Bibitan 236.529 181.112 136.555
Biaya tangguhan - bersih 58.136 61.126 63.164
Lain-lain 651.124 354.607 209.134
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 21.753.234 20.891.601 20.575.255
JUMLAH ASET 43.260.304 45.333.131 39.716.363
59
Page 92
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.430.554 5.133.731 2.922.770
Utang usaha
Pihak berelasi 627.623 1.262.492 522.726
Pihak ketiga 2.077.503 2.133.613 2.038.172
Utang lain-lain - pihak ketiga 997.477 699.224 357.930
Uang muka pelanggan
Pihak berelasi 2 2 2
Pihak ketiga 450.410 409.407 271.879
Beban akrual 764.103 485.367 383.181
Utang pajak 227.127 250.669 91.644
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka 2.558.271
1.107.919 1.580.526
panjang
Utang obligasi 1.067.599 1.876.262 2.042.843
Liabilitas sewa 7.733 12.043 13.709
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 11.208.402 13.370.729 10.225.382
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 482.903 482.063 458.324
Liabilitas imbalan pasca-kerja 561.421 461.411 423.901
Utang kepada pihak berelasi non-usaha 24.139 26.421 53.786
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka 6.909.635
8.930.370 5.439.513
panjang
Utang obligasi 2.130.300 2.150.445 4.021.714
Sukuk ijarah 497.633 - -
Liabilitas sewa 4.976 9.837 21.880
Liabilitas derivatif jangka panjang 18.525 18.798 -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 10.629.532 12.079.345 10.419.118
JUMLAH LIABILITAS 21.837.934 25.450.074 20.644.500
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Nilai nominal Rp200 per saham (dalam Rupiah
penuh)
Modal dasar - 5.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
2.872.193.366 saham 574.439 574.439 574.439
Tambahan modal disetor 1.756.876 1.756.876 1.756.876
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 114.888 114.888 114.888
Belum ditentukan penggunaannya 18.413.404 16.928.467 16.198.132
Komponen ekuitas lainnya 548.301 494.764 414.488
Jumlah 21.407.908 19.869.434 19.058.823
Kepentingan Non-pengendali 14.462 13.623 13.040
JUMLAH EKUITAS 21.422.370 19.883.057 19.071.863
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 43.260.304 45.333.131 39.716.363
*tidak diaudit
60
Page 93
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 65.654.355 56.293.312 78.835.443 66.530.549
BEBAN POKOK PENJUALAN 58.412.780 50.974.347 70.821.390 59.769.661
LABA KOTOR 7.241.575 5.318.965 8.014.053 6.760.888
BEBAN USAHA
Penjualan 3.857.540 3.050.603 4.511.555 3.860.766
Umum dan administrasi 1.155.303 1.100.813 1.477.347 1.417.050
Jumlah Beban Usaha 5.012.843 4.151.416 5.988.902 5.277.816
LABA USAHA 2.228.732 1.167.549 2.025.151 1.483.072
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih 116.501 18.560 103.611 189.064
Pendapatan bunga 12.300 30.473 35.683 56.119
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (202.578) 349.535 (168.312) (164.985)
Beban bunga dan keuangan lainnya (821.774) (915.228) (1.188.541) (1.270.476)
Lain-lain - bersih 709.211 679.107 777.850 816.092
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih (186.340) 162.447 (439.709) (374.186)
LABA SEBELUM PAJAK 2.042.392 1.329.996 1.585.442 1.108.886
BEBAN PAJAK
Kini (381.236) (235.403) (219.471) (100.052)
Tangguhan (62.382) (58.816) (87.702) (90.964)
Jumlah Beban Pajak (443.618) (294.219) (307.173) (191.016)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-
(34.819) (4.299) 30.982 837
kerja
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas
- - 3.120 1.710
imbalan pasca-kerja dari entitas asosiasi
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
7.660 946 (7.502) (560)
direklasifikasi ke laba rugi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 53.863 (25.977) 80.764 (33.086)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih 26.704 (29.330) 107.364 (31.099)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.598.255 1.036.118 1.278.172 917.807
Kepentingan non-pengendali 519 (341) 97 63
Jumlah 1.598.774 1.035.777 1.278.269 917.870
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.624.639 1.006.948 1.385.050 886.912
Kepentingan non-pengendali 839 (501) 583 (141)
Jumlah 1.625.478 1.006.447 1.385.633 886.771
LABA PER SAHAM DASAR
(Dalam Rupiah penuh) 556 361 445 320
*tidak diaudit
61
Page 94
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih 16,6% 18,5% -11,3%
Laba Bersih Periode Berjalan 54,4% 39,3% -83,3%
Jumlah Aset -4,6% 14,1% -6,8%
Jumlah Liabilitas -14,2% 23,3% -11,6%
Jumlah Ekuitas 7,7% 4,3% -0,9%
Rasio Efisiensi
Inventory Turnover 5,2x 7,0x 6,9x
Asset Turnover 1,5x 1,9x 1,6x
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Penjualan Bersih 3,1% 2,0% 1,7%
Penjualan Bersih/Jumlah Aset 151,8% 173,9% 167,5%
Laba Bersih Periode Berjalan/Penjualan Bersih 2,4% 1,6% 1,4%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset (ROA) 3,7% 2,8% 2,3%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas (ROE) 7,5% 6,4% 4,8%
Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka 1,9x 1,9x
1,8x
Pendek
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,0x 1,3x 1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt Ratio) 0,5x 0,6x 0,5x
Interest Coverage Ratio 1) 5,0x 3,7x 3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2) 1,5x 1,9x 1,4x
*tidak diaudit
Catatan:
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul
dari perubahan nilai wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih dan
provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan Perseroan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau
Pembatasan pada tanggal Proforma Setelah
Liabilitas Lainnya
30 September 2025 Penawaran Umum
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka Minimum 1x 1,9x 1,9x
Pendek
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x 0,7x 0,8x
Interest Coverage Ratio Minimum 2,25x 5,0x 4,7x
Debt Service Coverage Ratio Minimum 1x 1,5x 1,5x
62
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang disajikan dalam bab ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasiaan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. UMUM
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 67
tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan No.J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570.
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri
berdasarkan Surat Keputusan No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk mengubah
status Perseroan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam rangka Undang-undang Penanaman
Modal Asing No. 1 tahun 1967. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Tetap Badan Koordinasi
Penanaman Modal No.06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985, status Perseroan berubah dari Penanaman
Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum
Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012” yakni sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk. disingkat
PT SMART Tbk. No. 101 tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0951412 tanggal 14 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3533485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 14 Juli 2015, yang mengubah seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/
POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART
Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah
No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan.
63
Page 96
Perseroan dan Entitas Anak didirikan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak adalah berusaha di bidang perkebunan, perindustrian, perdagangan,
jasa dan pengangkutan. Hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak meliputi hasil olahan kelapa sawit
antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK),
minyak inti sawit (PKO), cocoa butter substitute (CBS), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 9 Entitas Anak yang telah aktif secara komersial
dengan keseluruhan lahan tertanam seluas 134.386 hektar, termasuk plasma 32.175 hektar. Pada saat
ini, Perseroan dan Entitas Anak mengoperasikan fasilitas sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Unit Kapasitas (dalam ton/tahun)
Fasilitas pengolahan TBS 15 4.275.000
Fasilitas pengolahan PK 4 879.000
Fasilitas penyulingan 4 4.140.000
Fasilitas biodiesel 2 1.050.000
Fasilitas oleokimia 1 270.000
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU
TERAKHIR
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang bukan berdasarkan PSAK dalam tahun 2024 dan
2023.
3. HASIL OPERASIONAL
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2024
Penjualan Bersih
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, penjualan bersih Perseroan berasal
dari penjualan domestik dan ekspor atas produk kelapa sawit serta kegiatan usaha lainnya, yang
dilakukan kepada pihak berelasi dan pihak ketiga. Penjualan bersih Perseroan meningkat sebesar
16,6% menjadi Rp65.654.355 juta dibandingkan Rp56.293.312 juta pada periode yang sama tahun
sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan ekspor produk kelapa sawit
kepada pihak berelasi sebesar 33,2% menjadi Rp22.868.134 juta dari Rp17.166.378 juta pada periode
yang sama tahun 2024, yang didorong oleh kenaikan baik harga jual rata-rata sebesar 32,5% serta
peningkatan kuantitas penjualan sebesar 0,6% .
Beban Pokok Penjualan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, beban pokok penjualan Perseroan
meningkat sebesar 14,6% menjadi Rp58.412.780 juta dibandingkan Rp50.974.347 juta pada periode
yang sama tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pokok produksi
sebesar 12,3% menjadi Rp55.777.643 juta dari Rp49.652.510 juta pada periode yang sama tahun
sebelumnya, yang terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga beli rata-rata bahan baku sebesar
18,5%.
Laba Kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Perseroan meningkat sebesar
36,1% menjadi Rp7.241.575 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025
dibandingkan Rp5.318.965 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba kotor Perseroan juga
meningkat menjadi 11,0% pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dari 9,4%
pada periode yang sama tahun sebelumnya.
64
Page 97
Beban Usaha
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, beban usaha Perseroan meningkat
sebesar 20,8% menjadi Rp5.012.843 juta dibandingkan Rp4.151.416 juta pada periode yang sama
tahun sebelumnya.
Beban penjualan. Beban penjualan Perseroan meningkat sebesar 26,5% menjadi Rp3.857.540 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan Rp3.050.603 juta pada
periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya bea
keluar dan pungutan sebesar 55,9% menjadi Rp2.100.108 juta dari Rp1.346.858 juta pada periode
yang sama pada tahun sebelumnya, sebagai dampak dari kenaikan tarif pajak ekspor.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi Perseroan meningkat sebesar 4,9%
menjadi Rp1.155.303 juta untuk periode sembilan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan
Rp1.100.813 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan.
Laba Usaha
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Perseroan meningkat
sebesar 90,9% menjadi Rp2.228.732 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dibandingkan Rp1.167.549 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Marjin laba usaha
Perseroan juga meningkat menjadi 3,4% dari 2,1% untuk periode yang sama tahun sebelumnya.
Penghasilan (beban) lain-lain
Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp186.340 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025, dibandingkan dengan penghasilan lain-lain sebesar Rp162.447 juta pada
periode yang sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan rugi selisih kurs - bersih
sebesar Rp202.578 juta pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, dibandingkan
dengan laba selisih kurs - bersih sebesar Rp349.535 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Laba sebelum pajak
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum pajak Perseroan meningkat
sebesar 53,6% menjadi Rp2.042.392 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dibandingkan Rp1.329.996 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba sebelum pajak
Perseroan juga meningkat menjadi 3,1% untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dari 2,4% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Beban pajak
Beban pajak Perseroan meningkat sebesar 50,8% menjadi Rp443.618 juta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan Rp294.219 juta pada periode yang sama tahun
2024. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya laba sebelum pajak Perseroan.
Laba bersih periode berjalan
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bersih periode berjalan Perseroan
meningkat sebesar 54,4% menjadi Rp1.598.774 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2025 dibandingkan Rp1.035.777 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba
bersih periode berjalan Perseroan juga meningkat menjadi 2,4% pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dari 1,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
65
Page 98
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - bersih
Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain - bersih sebesar Rp26.704 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan rugi komprehensif lain - bersih
sebesar Rp29.330 juta pada periode yang sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih
kurs atas penjabaran laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan
meningkat sebesar 61,5% menjadi Rp1.625.478 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dibandingkan Rp1.006.447 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin jumlah
penghasilan komprehensif Perseroan juga meningkat menjadi 2,5% pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dari 1,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
4. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 4,6% menjadi Rp43.260.304
juta dibandingkan Rp45.333.131 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 12,0% menjadi
Rp21.507.070 juta dibandingkan Rp24.441.530 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha sebesar 14,3% atau Rp912.361 juta, penurunan
persediaan sebesar 7,7% atau Rp891.412 juta sehubungan dengan penurunan kuantitas bahan baku
dan barang jadi, penurunan pajak dibayar di muka - bersih sebesar 33,3% atau Rp622.744 juta, serta
penurunan biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya sebesar 19,9% atau Rp480.722 juta, yang
terutama akibat penurunan uang muka pembelian.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,1% menjadi
Rp21.753.234 juta dibandingkan Rp20.891.601 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama berasal dari kenaikan aset tetap dan tanaman telah menghasilkan masing-masing sebesar
Rp1.192.237 juta dan Rp122.281 juta atau masing-masing sebesar 8,7% dan 11,0%, yang sebagian
diimbangi dengan penurunan taksiran tagihan pajak sebesar Rp551.581 juta atau sebesar 65,2%.
Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 14,2% menjadi
Rp21.837.934 juta dibandingkan Rp25.450.074 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 16,2%
menjadi sebesar Rp11.208.402 juta dibandingkan Rp13.370.729 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek sebesar 52,7% atau
Rp2.703.177 juta serta penurunan utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
sebesar 43,1% atau Rp808.663 juta sehubungan dengan pembayaran utang bank jangka pendek dan
cicilan utang obligasi tersebut, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan utang bank dan lembaga
keuangan lainnya jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp1.450.352
juta atau 130,9%.
66
Page 99
Liabilitas Jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 12,0%
menjadi sebesar Rp10.629.532 juta dibandingkan Rp12.079.345 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka
panjang sebesar Rp2.020.735 juta atau 22,6%, yang sebagian diimbangi dengan pengakuan sukuk
ijarah sebesar Rp497.633 juta serta kenaikan liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar Rp100.010 juta
atau 21,7%.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 7,7% menjadi
Rp21.422.370 juta dibandingkan Rp19.883.057 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama karena adanya kenaikan saldo laba sebesar 8,7% atau Rp1.484.937 juta yang berasal dari
laba bersih periode berjalan Perseroan setelah dikurangi dengan distribusi dividen.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka
pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi
rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 September 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 1,9x dan 1,8x.
Likuiditas pada 30 September 2025 sedikit meningkat dibandingkan likuiditas pada 31 Desember 2024
disebabkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek sebesar 16,2%, sementara aset lancar hanya
mengalami penurunan sebesar 12%. Peningkatan liabilitas jangka pendek terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank jangka pendek sebesar 52,7% dan utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun sebesar 43,1%.
Sumber likuiditas Perseroan berasal dari hasil kegiatan operasional Perseroan dan aktivitas pembiayaan
dalam bentuk pinjaman bank maupun produk pasar modal. Perseroan memiliki modal kerja yang
mencukupi dalam memenuhi kegiatan operasional perusahaan. Sumber dana likuiditas material yang
belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas yang merupakan akumulasi dari hasil
kegiatan usaha Perseroan dan penarikan pinjaman yang belum digunakan. Selain dari itu, Perseroan
juga memiliki fasilitas pinjaman jangka pendek dari bank yang belum digunakan.
Tidak ada permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang diketahui yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
5.1 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Sembilan bulan yang berakhir
Keterangan 30 September
2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 6.515.582 (3.265)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (2.486.977) (1.423.887)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (4.083.859) 553.585
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (55.254) (873.567)
67
Page 100
(dalam jutaan Rupiah)
Sembilan bulan yang berakhir
Keterangan 30 September
2025 2024
Kas dan Setara Kas Awal Periode 1.585.735 1.641.844
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 10.092 (4.138)
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 1.540.573 764.139
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, Perseroan mencatatkan arus kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp6.515.582 juta, yang terutama didorong oleh
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp66.607.650 juta serta penerimaan tagihan pajak sebesar
Rp3.961.625 juta. Arus kas masuk tersebut sebagian diimbangi dengan pembayaran kas untuk pemasok
dan pembayaran untuk aktivitas operasional lainnya masing- masing sebesar Rp55.347.855 juta dan
Rp5.436.035 juta.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, Perseroan mencatatkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp3.265 juta, yang terutama disebabkan
oleh pembayaran kas untuk pemasok sebesar Rp48.309.940 juta serta pembayaran untuk aktivitas
operasional lainnya sebesar Rp6.223.057 juta. Arus kas keluar tersebut sebagian diimbangi dengan
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp54.170.930 juta.
Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan oleh
kenaikan penerimaan kas dari pelanggan serta meningkatnya penerimaan tagihan pajak.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi mencapai Rp2.486.977 juta, yang terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar
Rp1.969.274 juta, terutama terkait dengan penambahan mesin dan bangunan untuk pabrik rafinasi dan
oleokimia, serta pembayaran uang muka proyek sebesar Rp321.617 juta.
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi mencapai Rp1.423.887 juta, yang terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar
Rp1.110.277 juta, khususnya untuk penambahan mesin dan bangunan pabrik oleokimia dan rafinasi,
perolehan tanah, serta perolehan tanaman produktif sebesar Rp147.993 juta.
Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan
yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan
oleh meningkatnya perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka proyek, yang sebagian diimbangi
dengan penerimaan dividen.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan mencapai Rp4.083.859 juta, yang terutama disebabkan oleh pembayaran utang
bank jangka pendek - bersih sebesar Rp2.852.910 juta, pembayaran utang obligasi - bersih sebesar
Rp831.860 juta, serta pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang sebesar
Rp800.068 juta. Arus kas keluar tersebut sebagian diimbangi dengan penerimaan penerimaan sukuk
ijarah sebesar Rp497.640 juta.
68
Page 101
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan mencapai Rp553.585 juta, yang terutama berasal dari penerimaan utang bank dan
lembaga keuangan lainnya jangka panjang - bersih sebesar Rp3.051.835 juta. Arus kas masuk tersebut
sebagian diimbangi dengan pembayaran utang bank jangka pendek - bersih sebesar Rp1.232.752 juta,
pembayaran utang obligasi sebesar Rp980.000 juta, serta pembayaran dividen sebesar Rp272.769
juta.
Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan
oleh meningkatnya pembayaran utang bank jangka pendek dan pembayaran utang obligasi.
6. BELANJA MODAL
Berikut ini adalah tabel belanja modal historis Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Sembilan bulan yang berakhir
Keterangan 30 September
2025 2024
Biaya Perolehan:
Tanaman Produktif:
Tanaman belum menghasilkan 165.703 147.993
Jumlah Tanaman Produktif 165.703 147.993
Aset Tetap:
Hak atas tanah 3.030 95.524
Tangki 629 799
Prasarana jalan dan jembatan 1.368 1.871
Bangunan 1.859 989
Mesin 44.078 17.652
Perabot dan peralatan 117.069 86.956
Kendaraan dan alat berat 71.100 49.148
Jumlah Aset Tetap 239.133 252.939
Aset dalam Pembangunan 1.793.688 936.585
Jumlah 2.032.821 1.189.524
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak
ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.
69
Page 102
VI.KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, kecuali sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta No. 06 tanggal 10 November 2025, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
S.H., notaris di Jakarta, para pemegang saham SBE menyetujui peningkatan modal dasar,
ditempatkan, dan disetor SBE dari semula sebesar Rp694.000 juta menjadi sebesar Rp1.044.000
juta atau peningkatan sebesar Rp350.000 juta, yang terbagi atas 1.044.000 saham dengan nilai
nominal Rp1 juta per saham, yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan. Perubahan Anggaran
Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0076926.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025.
• Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
S.H., notaris, di Jakarta, para pemegang saham PANIGORAN menyetujui penjualan 1 saham
PANIGORAN yang dimiliki oleh PT Hijau Alam Sejati kepada Perseroan.
• Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk atas fasilitas kredit maksimum sebesar Rp 1.119.600 juta.
70
Page 103
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido,
pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal
25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri
sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk
menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus
perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
(“PMDN”) dan perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan
Status PMA menjadi PMDN No. 06/06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985.
Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation”
sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban No. 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2136
BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992.
Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan
tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 102/1992. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan
memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana
saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam
No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah
mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI.
Pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat
”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal 14 Mei 1999, yang
dibuat oleh Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/
XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2000.
71
Page 104
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART
Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah
No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan (“Akta
No. 32/2025”).
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan terhitung sejak PUB Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 32/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian,
perdagangan, jasa, pengangkutan, kesehatan, pendidikan dan pengadaan gas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah
(crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain
(kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga
industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak
bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/
CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude
Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh
industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit
olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari
minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel
Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu
diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah
lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan
minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
72
Page 105
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng
kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (Red Palm
Oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/
nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari
kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich,
pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan
produk telur dan albumin telur , pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit
tertentu, pangan protein produk seperti Hydolised Vegetable Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan
dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara
lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine,
furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup
pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan
bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/
jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene,
biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung
minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung
minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang
belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan
baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk
makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin
serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya
seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
73
Page 106
t. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup
pada sub golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa
Sawit); Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai
dengan Industri Minyak Mentah / Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa
Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak
dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dari hasil sisaan lainnya dari
produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u. Industri Margarine.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v. Pengadaan Gas Bio.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara
langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan,
peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas,
seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan:
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air
limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah,
pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/
kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi
jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia
(toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah
rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air
limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok
ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air
limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air
dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri
dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
74
Page 107
g. Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai
komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai
sedang (kurang dari 30 persen).
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida)
dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida
dan akarisida. Termasuk juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan
bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang
berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-
kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid
yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi,
namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
pertanian.
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat
mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan
bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang
yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak
bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed
Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan
barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup,
dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
75
Page 108
r. Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
(sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
(sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan
kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat,
seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk
dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah
bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak
terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga
tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus
yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar
Biasa Menengah Pertama.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan
di atas, dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan
kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan
produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.
Hasil produksi Perseroan meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati
dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa
butter substitute (“CBS“) dan biodiesel.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimanaa termaktub dalam
Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan
Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2025, yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 530.779.514.200 92,40
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 218.295.795 43.659.159.000 7,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.872.193.366 574.438.673.200 100,00
Saham Dalam Portepel 2.127.806.634 425.561.326.800 -
76
Page 109
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32
tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia (”SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.09-0299474 tanggal 18 Juni 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni
2025, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama / : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, S.E., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
77
Page 110
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan
Keterangan:
* Tidak aktif
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yang telah disampaikan kepada Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi
Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025 dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) poin d Perpres
No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, merujuk pada informasi yang tersedia pada situs web
resmi SII yaitu www.silchester.com/disclaimer.html?utm dan KGI yaitu www.kopernikglobal.com/firm-
overview/, SII dan KGI merupakan perusahaan manajemen investasi yang berbasis di London, United
Kingdom dan Florida, Amerika Serikat sehingga tidak terdapat pemegang saham individu pada masing-
masing SII dan KGI.
78
Page 111
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak Perseroan:
NO. NAMA PERSEROAN PURIMAS TAPIAN KRESNA LEIDONG SATYA PANIGORAN PROPERTINDO SOCI PRATAMA SBE SSC
1. The Biao Leng DU KU KU KU KU KU KU
2. Jimmy Pramono WDU K KU K K K K K K
3. Gianto Widjaja WDU K K PK K
4. Franciscus Costan D
5. Dirgahayu Agus D
Purnomo
6. Gatot Eddy Pramono D
7. Franky Oesman KU
Widjaja
8. Rafael Buhay WKU
Concepcion Junior
9. Lukmono Sutarto K
10. Ketut Sanjaya KI
11. Teddy Pawitra WKU/KI
12. Susiyati Bambang KI
Hirawan
13. Ardhayadi KI
14. Burhanuddin Amin DU
15. Suedi Husein WDU DU
16. Syafriadi D WDU DU DU DU DU PD DU DU DU
17. Aditya Gunawan D D D D D D D
18. Benny Yusuf D
Setiawan
19. Budhi Dharmawira D
20. Tony D D
21. Wiwiek Budiono D D D
Muljono
22. Boy Yakobus D D D D
Muliana
23. Susanto D D D D
24. Billy Gunawan D D D D
25. Bun Suryanto D
26. Ertin Tanuwandi D D D D D
27. Carel Risakotta K K K K K KU K
28. Iswanto Nadjaja D
79
Page 112
NO. NAMA PERSEROAN PURIMAS TAPIAN KRESNA LEIDONG SATYA PANIGORAN PROPERTINDO SOCI PRATAMA SBE SSC
29. Sun Lie D
30. Kazunori Kobayashi D
31. Martinus Agung D
32. Ferdinan D
33. Pedy Harianto DU K K WPD K K
34. Tan I Tjhang D D
35. Ricky Delimarta D
36. Hendrik Lie D
37. Feredy D
38. David D
39. Edward Budianto D
40. Trisnawati Widjaja D
41. Petrus Simon D
42. Salidin WKU K KU KU
Keterangan :
KU = Komisaris Utama WKU = Wakil Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris Independen
DU = Direktur Utama WDU = Wakil Direktur Utama D = Direktur
PD = Presiden Direktur WPD = Wakil Presiden Direktur PK = Presiden Komisaris
80
Page 113
6. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Tahun Status Tahun Kepemilikan Pendapatan pada
No Domisili Kegiatan Utama
Perusahaan Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan 30 September
2025
Industri kelapa
1. KRESNA Jakarta 1994 Aktif 1993 100,00% 2,89%
sawit
Industri kelapa
2. LEIDONG Jakarta 1982 Aktif 1989 99,99% 1,36%
sawit
Industri kelapa
3. SATYA Jakarta 1993 Aktif 1993 100,00% 1,32%
sawit
Industri kelapa
4. TAPIAN Jakarta 1982 Aktif 1982 100,00% 25,84%
sawit
Industri
5. SOCI Medan 1995 Aktif 1995 99,39% 6,43%
oleokimia
Industri kimia
dasar organik
6. SBE Jakarta 2017 Aktif 2015 100,00% 7,45%
dan energi
terbarukan
7. TAMBAHAN INFORMASI TERKAIT PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK
KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian dengan pihak
ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
A. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
1. Akta Perjanjian Perwalimanatan 1. Perseroan; dan 5 (lima) tahun Obligasi Berkelanjutan V SMART
Obligasi Berkelanjutan V SMART 2. PT Bank Mega Tbk. sejak Tanggal Tahap I Tahun 2025 diterbitkan
Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 10 (“Wali Amanat”). Emisi. dengan jumlah pokok sebesar
Maret 2025 junctis Akta Addendum Rp500.000.000.000,- (lima ratus
I Perjanjian Perwaliamanatan miliar Rupiah), dengan tingkat
Obligasi Berkelanjutan V SMART bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal koma lima nol persen) per tahun,
9 April 2025, Akta Addendum yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
II Perjanjian Perwaliamanatan sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal
8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap I
Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Juni
2025, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan.
81
Page 114
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
B. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
1. Akta Perjanjian Perwalimanatan 1. Perseroan; dan 5 (lima) tahun Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART 2. PT Bank Mega Tbk. sejak Tanggal Tahap I Tahun 2025 diterbitkan
Tahap I Tahun 2025 No. 07 tanggal 10 (“Wali Amanat”). Emisi. dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Maret 2025 junctis Akta Addendum I sebesar Rp500.000.000.000,-
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (lima ratus miliar Rupiah), dengan
Ijarah Berkelanjutan I SMART cicilan imbalan ijarah sebesar
Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal Rp37.500.000.000,- (tiga puluh
9 April 2025, Akta Addendum II tujuh miliar lima ratus juta Rupiah),
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
Ijarah Berkelanjutan I SMART sejak Tanggal Emisi.
Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal
8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
I Tahun 2025 No. 25 tanggal 20 Juni
2025, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan.
C. Perjanjian Kredit
C.1 Perseroan
1. Akta Perjanjian Kredit Maksimum a. PT Bank Negara s/d Kreditur memberikan fasilitas kredit
sebesar USD45,000,000 No. 10 Indonesia (Kreditur) 10-09-2026 revolving uncommited kepada
tanggal 11 September 2023 yang b. Perseroan (Debitur) Debitur sebesar USD45.000.000
dibuat di hadapan Mochamad Nova yang digunakan untuk modal kerja
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta perusahaan yang bergerak di bidang
junctis Persetujuan Perubahan usaha produksi dan pengolahan
Perjanjian Kredit No. (1) 10 KMK minyak kelapa sawit serta produk
Maksimum USD45,000 tanggal 22 turunannya. Tingkat suku bunga
Juli 2024, Persetujuan Perubahan per tahun atas fasilitas kredit ini
Perjanjian Kredit No. (2) 10 KMK disesuaikan dengan besarnya suku
Maksimum USD45,000,000,000 bunga yang berlaku pada Kreditur
tanggal 4 Juni 2025 dan Persetujuan dari waktu ke waktu (Bunga Efektif)
Perubahan Perjanjian Kredit No. (3) dengan ketentuan fixed rate selama
10 KMK Maksimum USD45,000,000 periode penarikan dengan besaran
tanggal 11 Juni 2025. bunga untuk setiap periode akan
ditentukan paling lambat pada saat
penarikan kredit.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur dilarang untuk
menerima fasilitas kredit baru
dari bank lain maupun lembaga
keuangan lainnya, termasuk
menerbitkan obligasi, kecuali
apabila Debitur masih memenuhi
ketentuan Debt Equity Ratio ("DER")
maksimal 3 kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
agunan berupa piutang usaha
yang dimiliki oleh Debitur sebesar
USD45,000,000 berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
No. 11 tanggal 11 September
2023 yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00478146.AH.05.01 Tahun
2023 tanggal 21 September 2023.
82
Page 115
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Akta Pembaharuan Perjanjian Kredit a. PT Bank Negara 60 (enam Kreditur memberikan fasilitas kredit
Modal Kerja Aflopend Maksimum Indonesia (Kreditur) puluh) bulan modal kerja bersifat angsuran
sebesar USD200,000,000 No. 09 b. Perseroan (Debitur) sejak tanggal (Aflopend) sebesar: (i) maksimum
tanggal 11 September 2023, yang pencairan USD45,000,000 untuk Tranche I
dibuat di hadapan Mochamad pertama dan (ii) maksimum USD155.000.000
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris untuk Tranche II, yang digunakan
di Jakarta juncto Persetujuan untuk modal kerja perusahaan yang
Perubahan Perjanjian Kredit No. bergerak di bidang usaha produksi
(1) 09 KMK Aflopend Maksimum dan pengolahan minyak kelapa sawit
USD200,000,000 tanggal 4 Juni serta produk turunannya. Tingkat
2025 suku bunga per tahun atas fasilitas
kredit ini adalah sebesar Term SOFR
(“TSOFR”) 3 bulan + 0,85%, dengan
ketentuan: (i) perubahan tingkat
suku bunga mengikuti TSOFR 3
bulan, setiap terjadi perubahan
akan diberitahukan secara tertulis
oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
suku bunga akan diberlakukan
per periode berlakunya suku
bunga, periode bunga adalah 3
bulan terhitung sejak tanggal 26
sampai dengan tanggal 25 triwulan
berikutnya, TSOFR pertama kali
akan ditentukan pada H-2 penarikan
fasilitas kredit.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian
ini antara lain Debitur tidak
menerima pinjaman dari bank
lain maupun lembaga keuangan
lainnya, termasuk menerbitkan
obligasi, kecuali apabila Debitur
masih memenuhi ketentuan DER
maksimal 3 kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa tanah seluas
150.000 m2 milik Debitur yang
terletak di Desa Segara Makmur,
kecamatan Tarumajaya,
kabupaten Bekasi, provinsi
Jawa Barat yang telah dibebani
dengan:
a. Sertifikat HGB No. 486
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 4.388 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
b. Sertifikat HGB No. 487
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 10.484 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
c. Sertifikat HGB No. 512
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 3.438 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
d. Sertifikat HGB No. 513
tanggal 4 Juni 2009, seluas
5.828 m2, terdaftar atas
nama Debitur;
e. Sertifikat HGB No. 514
tanggal 4 Juni 2009, seluas
10.317 m2, terdaftar atas
nama Debitur;
83
Page 116
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
f. Sertifikat HGB No. 515
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 7.513 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
g. Sertifikat HGB No. 516
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 37.298 m2, terdaftar
atas nama Debitur; dan
h. Sertifikat HGB No. 517
tanggal 18 Maret 2009,
seluas 20.734 m2, terdaftar
atas nama Debitur,
yang telah dibebani dengan
(a) Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) dan dengan
nilai tanggungan sebesar
Rp425.625.000.000,-
sebagaimana termaktub dalam
Sertifikat Hak Tanggungan No.
4930/2009 tanggal 5 Oktober
2009 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 62/2009
tanggal 17 September 2009,
yang dibuat di hadapan Ika
Sakti Rachmasari, S.H., PPAT
di Kabupaten Bekasi, (b) Hak
Tanggungan peringkat II (Kedua)
dan dengan nilai tanggungan
sebesar USD72.000.000
sebagaimana termaktub dalam
Sertifikat Hak Tanggungan No.
13746/2015 tanggal 12 Oktober
2015 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 160/2015
tanggal 4 September 2015,
yang dibuat di hadapan Lamria
Merry Simamora, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi,
i. Sertifikat HGB No. 829
tanggal 25 Oktober 2010,
seluas 8.762 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
j. Sertifikat HGB No. 1619
tanggal 25 Oktober 2010,
seluas 17.977 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
k. Sertifikat HGB No. 1620
tanggal 25 Oktober 2010,
seluas 6.830 m2, terdaftar
atas nama Debitur;
l. Sertifikat HGB No. 1621
tanggal 25 Oktober 2010,
seluas 13.589 m2, terdaftar
atas nama Debitur; dan
m. Sertifikat HGB No. 1622
tanggal 25 Oktober 2010,
seluas 2.842 m2, terdaftar
atas nama Debitur,
yang telah dibebani dengan
Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) dan dengan
nilai tanggungan sebesar
USD35.500.000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 13442/2015
tanggal 1 Oktober 2015 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No.
159/2015 tanggal 4 September
2015, yang dibuat di hadapan
Lamria Merry Simamora, S.H.,
PPAT di Kabupaten Bekasi.
84
Page 117
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Tanah seluas 57.989 m2, yang
terletak di Kawasan Industri
Marunda Center Blok D No. 1,
Jalan Marunda Makmur, Desa
Segara Makmur, Kecamatan
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat, dengan
bukti kepemilikan sebagai
berikut:
a. Sertifikat HGB No. 1031
tanggal 13 April 2012, seluas
29.428 m2, terdaftar atas
nama Debitur;
b. Sertifikat HGB No. 1032
tanggal 13 April 2012, seluas
5.091 m2, terdaftar atas
nama Debitur;
c. Sertifikat HGB No. 1108
tanggal 13 April 2012, seluas
13.500 m2, terdaftar atas
nama Debitur; dan
d. Sertifikat HGB No. 1109
tanggal 13 April 2012, seluas
9.970 m2, terdaftar atas
nama Debitur;
yang telah dibebani dengan
hak tanggungan peringkat
I (Pertama) dan dengan
nilai tanggungan sebesar
USD66.870.000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 11652/2018
tanggal 11 Oktober 2018
dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 142/2018
tanggal 13 September 2018,
yang dibuat di hadapan Lamria
Merry Simamora, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi.
3. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja a. PT Bank Negara 60 (enam Kreditur memberikan fasilitas
Aplofend Maksimum Sebesar Indonesia (Persero) puluh) bulan kredit kepada Debitur berupa
USD250,000,000 No. 05 tanggal 23 Tbk (Debitur) sejak pencairan kredit modal kerja bersifat aplofend
April 2024 yang dibuat di hadapan b. Perseroan (Kreditur) fasilitas kredit dengan jumlah maksimal sebesar
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., USD250.000.000, yang digunakan
Notaris di Jakarta Selatan juncto untuk keperluan modal kerja
Persetujuan Perubahan Perjanjian perusahaan yang bergerak di bidang
Kredit No. (1) 05 KMK Aflopend usaha produksi dan pengolahan
Maksimum USD250,000,000 tanggal minyak kelapa sawit serta produk
4 Juni 2025 turunannya, termasuk namun
tidak terbatas untuk pembayaran
kembali kewajiban dan belanja
modal perusahaan. Tingkat suku
bunga atas fasilitas kredit ini adalah
sebesar Term SOFR (“TSOFR”) 3
bulan + 0,6%, dengan ketentuan:
(i) perubahan tingkat suku bunga
mengikuti TSOFR 3 bulan,
setiap terjadi perubahan akan
diberitahukan secara tertulis
oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
suku bunga akan diberlakukan
per periode berlakunya suku
bunga, periode bunga adalah 3
bulan terhitung sejak tanggal 26
sampai dengan tanggal 25 triwulan
berikutnya, TSOFR pertama kali
akan ditentukan pada H-2 penarikan
fasilitas kredit.
85
Page 118
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk menerima fasilitas kredit baru
dari bank lain maupun lembaga
keuangan lainnya, termasuk
menerbitkan obligasi, kecuali
apabila Debitur masih memenuhi
ketentuan DER maksimal 3 (tiga)
kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
agunan berupa 2 bidang tanah
milik Perseroan yang dibebani
dengan Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimaan termaktub
dalam Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00276/2024 tanggal 25 Juni
2024.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal a. PT Bank Central Asia 1. F a s i l i t a s Kreditur memberikan (i) fasilitas KMF
22 Februari 2008, yang dibuat di Tbk (Kreditur) Kredit Multi dengan jumlah pokok tidak melebihi
hadapan Veronica Sandra Irawaty b. Perseroan; F a c i l i t y USD35.000.000 kepada Para
Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta c. SOCI; (“KMF”): 06- Debitur serta (ii) fasilitas installment
Selatan, sebagaimana yang telah d. SBE; dan 07-2028. loan 1 dengan jumlah pokok
beberapa kali diubah dan terakhir e. PT Rolimex Kimia 2. F a s i l i t a s tidak melebihi USD100.000.000,
diubah dengan Perubahan Keenam Nusamas, Installment (iii) fasilitas installment loan
Belas atas Perjanjian Kredit No. 392/ (secara bersama- Loan 1 s/d 4 2 dengan jumlah pokok tidak
Add-KCK/2025 tanggal 20 November sama sebagai Para Telah berakhir. melebihi USD50.000.000,
2025 yang dibuat di bawah tangan Debitur) (iv) fasilitas installment loan
dan bermeterai cukup 3 dengan jumlah pokok tidak
melebihi USD30.000.000, (v)
fasilitas installment loan 4 dengan
jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.500.000.000.000,-; (vi)
fasilitas installment loan 5 dengan
jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000,-, diberikan
hanya kepada Perseroan yang
dapat dipergunakan antara lain
untuk membiayai modal kerja
pembelian CPO dan palm kernel
serta pembelian pupuk dan barang
investasi lainnya sesuai dengan
kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit, refinery, perdagangan
CPO dan palm kernel dan produk
turunannya, menunjang transaksi
operasional Para Debitur,
memenuhi kebeutuhan mata uang
asing (hedging) dan refinancing
aset/pinjaman serta kebutuhan
lainnya sesuai kegiatan usaha
Perseroan. Tingkat suku bunga per
tahun atas fasilitas kredit ini adalah
(i) LIBOR 3 bulan + 2,8% per tahun
(untuk Fasilitas Installment Loan 1)
(ii) Term SOFR 3 bulan + 1,75% per
tahun (untuk Fasilitas Installment
Loan 2 dan Fasilitas Installment
Loan 3) dan (iii) 7,3% per tahun
(untuk fasilitas Installment Loan 4
dan fasilitas Installment Loan 5).
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Perseroan sebagai
Debitur tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman uang/
kredit baru dari pihak lain dan/
atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun
dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain,
86
Page 119
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
kecuali tambahan pinjaman dan/
atau nilai penjaminan baru tersebut
tidak menyebabkan Debitur
melanggar pembatasan keuangan
yang sudah disepakati antara lain
DER maksimum sebesar 3 (tiga)
kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa tanah
milik KRESNA seluas 2.715 Ha,
yang telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 165 tanggal 25 April
2008
b. Hak Tanggungan peringkat
II (Kedua) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 354/2009 tanggal 9
September 2009
c. Hak Tanggungan peringkat
III (Ketiga) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 556/2019 tanggal 10 Juli
2019,
2. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 5.022 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 164/2008 tanggal 25
April 2008;
b. Hak Tanggungan peringkat
II (Kedua) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 355/2009 tanggal 9
September 2009;
c. Hak Tanggungan peringkat
III (Ketiga) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 557/2019 tanggal 10 Juli
2019,
3. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 86,4 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 675/2009 tanggal 6
Oktober 2009;
b. Hak Tanggungan peringkat
II (Kedua) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1302/2019 tanggal 15
Juli 2019,
4. Agunan berupa tanah milik
KRESNA seluas 1.799 Ha, yang
telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 445/2010 tanggal 18
November 2010;
b. Hak Tanggungan peringkat
II (Kedua) berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan
555/2019 tanggal 10 Juli
2019,
87
Page 120
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a. PT Bank Pan s/d Kreditur memberikan fasilitas kredit
Jaminan No. 40 tanggal 3 November Indonesia Tbk 31-05-2026 kepada Debitur berupa pinjaman
2010, yang dibuat di hadapan (Kreditur) Money Market I dengan sub-limit
Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di b. Perseroan (Debitur) (i) fasilitas LC/SKBDN masing-
Jakarta, sebagaimana yang telah masing dan bersama-sama hingga
beberapa kali diubah dan terakhir jumlah pokok tidak melebihi
diubah dengan Perubahan Perjanjian USD80.000.000, dan (ii) penerbitan
Kredit No. 007/DFI-MM/LEG/11/ Bank Garansi hingga jumlah pokok
Per.XXI tanggal 4 September tidak melebihi USD10.000.000 (atau
2025, yang dibuat di bawah tangan jumlah ekuivalen dalam Rupiah),
dan bermeterai cukup dan telah yang digunakan untuk keperluan
dilegalisasi dengan No. 717/2025/L modal kerja umum, pembelian
pada tanggal yang sama oleh Alba mesin, suku cadang, pupuk, bahan
Liliana Sanchez, S.H., M.H., M.Kn., baku, dan bahan pendukung
Notaris Pengganti dari Yudianto produksi dan counter-guarantee
Hadiotomo, S.H., M.Kn., Notaris di untuk pembelian gas dan CPO.
Kota Jakarta Barat Tingkat suku bunga per tahun atas
fasilitas kredit ini adalah sebesar
5,6% per tahun untuk pinjaman USD
dan 7,5% per tahun untuk pinjaman
Rupiah dan dapat ditinjau serta
diubah oleh Kreditur setiap saat atas
dasar keadaan uang yang berlaku
dengan periode pembayaran bunga
setiap bulan.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik KRESNA,
yang telah dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
326/2010 tanggal tanggal 20
Desember 2010;
b. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
325/2010 tanggal 20
Desember 2010;
c. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
324/2010 tanggal 20
Desember 2010;
d. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
323/2010 tanggal 20
Desember 2010,
2. fidusia atas tagihan klaim
asuransi aset milik KRESNA
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W7-018989
AH.05.01.TH2011/STD tanggal
12 Mei 2010;
3. Akta Pemberian Jaminan
(Borgtocht) Perusahaan No. 74
tanggal 28 Juli 2016, yang dibuat
di hadapan Sri Rahayuningsih,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang mana PT Purimas
Sasmita memberikan jaminan
perusahaan atas pelunasan
pinjaman ini.
88
Page 121
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
6. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a. PT Bank Pan s/d Kreditur memberikan fasilitas
Jaminan No. 09 tanggal 2 Mei Indonesia Tbk 31-05-2026 kredit kepada Debitur berupa
2012, yang dibuat di hadapan Sri (Kreditur) pinjaman Money Market III hingga
Rahayuningsih, S.H., Notaris di b. Perseroan (Debitur) jumlah pokok tidak melebihi
Jakarta Pusat, sebagaimana yang USD60.000.000, yang digunakan
telah beberapa kali diubah dan untuk keperluan modal kerja umum.
terakhir diubah dengan Perubahan Tingkat suku bunga per tahun atas
Perjanjian Kredit No. 004/IBD-MM/ fasilitas kredit ini adalah sebesar
LEG/13/Per.XIX tanggal 4 September 5,6% per tahun untuk pinjaman
2025 yang dibuat di bawah tangan USD dan 7,5% per tahun untuk
dan bermeterai cukup dan telah pinjaman Rupiah dan dapat ditinjau
dilegalisasi dengan No. 718/2025/L dan diubah kembali oleh Kreditur
pada tanggal yang sama oleh Alba setiap saat atas dasar keadaan
Liliana Sanchez, S.H., M.H., M.Kn., pasar uang yang berlaku, dengan
Notaris Pengganti dari Yudianto periode pembayaran bunga setiap
Hadiotomo, S.H., M.Kn., Notaris di bulan.
Kota Jakarta Bara
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik Debitur,
yang telah dibebani dengan
Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 2512/2016
tanggal 14 September 2016;
2. Agunan berupa bidang
tanah milik TAPIAN, yang
telah dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat I
(Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00357/2016
tanggal 5 September 2016;
3. fidusia atas tagihan klaim
asuransi milik Perseroan
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00390364.
AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal
22 Agustus 2016;
4. fidusia atas tagihan klaim
asuransi milik TAPIAN
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00390367.
AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal
22 Agustus 2016.
7. Akta Perjanjian Pemberian Omnibus a. PT Bank Danamon s/d Kreditur memberikan fasilitas kredit
Trade Facility No. 33 tanggal 28 Indonesia Tbk 17-03-2026 kepada Debitur berupa fasilitas
Desember 2010 yang dibuat di (Kreditur) Omnibus Trading (revolving)
hadapan Mochamad Nova Faisal, b. Perseroan (Debitur) dengan jumlah pokok tidak melebihi
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta USD80.000.000 yang digunakan
Selatan, sebagaimana yang telah untuk pembiayaan modal kerja
beberapa kali diubah dan terakhir pada umumnya. Tingkat suku bunga
diubah dengan Perjanjian Perubahan per tahun sebesar suku bunga
Terhadap Perjanjian Kredit No. 264/ Best Lending Rate dan sewaktu-
PP/EB/0825 tanggal 27 Agustus waktu dapat ditinjau kembali untuk
2025 yang dibuat di bawah tangan disesuaikan dengan tarif suku
dan bermeterai cukup bunga yang berlaku pada Kreditur.
89
Page 122
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk memperoleh tambahan
pinjaman dari bank lain atau pihak
ketiga atau menerbitkan surat
berharga yang dapat menyebabkan
dilanggarnya pembatasan
keuangan yang sudah disepakati
antara lain DER tidak melebihi dari
2,5 (dua koma lima) kali
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Sebidang tanah yang terdaftar
atas nama KRESNA, yang telah
dibebani dengan Hak Tanggungan
peringkat (i) I (Pertama)
sebagaimana termaktub dalam
Sertifikat Hak Tanggungan No.
326/2011 tanggal 24 Agustus
2011; (ii) peringkat II (Kedua)
sebagaimana termaktub dalam
Sertifikat Hak Tanggungan
No.372/2013 tanggal 31 Juli
2013; (iii) peringkat III (Ketiga)
sebagaimana termaktub dalam
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00287/2020; (iv) peringkat
IV (Keempat) sebagaimana
termaktub dalam Akta Surat
Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 62 tanggal
25 Maret 2021, yang dibuat
di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan;
2. Fidusia atas persediaan barang
milik Debitur sebagaimana telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia sesuai dengan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W7-061719
AH.05.01.TH2011/STD tanggal
12 Desember 2011 yang diubah
tanggal 26 Juni 2013;
3. Fidusia atas tagihan milik Debitur
sebagaimana telah didaftarkan
di Kantor Pendaftaran Fidusia
sesuai dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W.061720 AH.05.01.
TH2011/STD tanggal 12
Desember 2011;
4. Corporate Guarantee Agreement
tertanggal 20118 September
2025 dengan nilai penjaminan
sebesar USD55,000,000, yang
ditandatangani oleh Bank,
Golden Agri-Resources Ltd.
(Guarantor) dan Debitur, yang
mana Golden Agri-Resources
Ltd. memberikan jaminan
perusahaan atas pelunasan
pinjaman ini;
5. Fidusia atas piutang Debitur
kepada Kreditur sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00217252.
AH.05.01. TAHUN 2021 tanggal
1 April 2021.
90
Page 123
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
8. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal a. PT Bank CIMB s/d Kreditur memberikan fasilitas
31 Mei 2007, yang dibuat di hadapan Niaga Tbk (Kreditur) 30-09-2026 kredit kepada Debitur berupa (i)
Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, b. Perseroan (Debitur) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar
sebagaimana yang telah beberapa USD40.000.000 (“Fasilitas PT”)
kali diubah dengan Perubahan Ke- beserta beberapa fasilitas lain yang
26 (Keduapuluhenam) terhadap merupakan sub-limit dari fasilitas
Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal tersebut yang digunakan untuk
31 Mei 2007 tanggal 17 November membiayai modal kerja Debitur,
2025 yang dibuat di bawah tangan (ii) Fasilitas Letter of Credit atas
dan bermeterai cukup. ujuk (Sight L/C) dan/atau
berjangka (Usance L/C) sebesar
USD30,000,000 (“Fasilitas
L/C Lines”) yang digunakan
untuk pembiayaan mesin, suku
cadang (spareparts) dan bahan
baku (raw materials),
(iii) Fasilitas Trust Receipt sebesar
USD30,000,000 (“Fasilitas TR”)
yang digunakan untuk melunasi
Letter of Credit,
(iv) Fasilitas Bank Garansi setinggi-
tingginya sebesar USD5,000,000
(“Fasilitas BG”) yang digunakan
untuk penerbitan berbagai jenis
bank garansi untuk menunjang
kegiatan usaha Debitur sehari-
hari kecuali untuk menjamin
pinjaman,
(v) Fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus Trade Account
Receivable sebesar
USD5,000,000 (“Fasilitas PTK
Trade AR”) yang merupakan
sublimit dari Fasilitas PT dengan
ketentuan penggunaan Fasilitas
PT, Fasilitas L/C Lines, Fasilitas
TR, Fasilitas BG, dan Fasilitas
NWE/DWE dan Fasilitas PTK
Trade AR secara bersama-sama
tidak melebihi USD45,000,000
yang digunakan untuk membiaya
kebutuhan modal kerja Debitur,
dan
(vi) Fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor/Diskonto Wesel
Ekspor maksimum sebesar
USD30,000,000 (“Fasilitas
NWE/DWE”), yang digunakan
untuk membeli tagihan ekspor
berdasarkan L/C Sight / Usance,
termasuk L/C yang diterbitkan
oleh Kreditur.
Tingkat suku bunga atas fasilitas-
fasilitas kredit ini adalah sesuai
ketentuan yang berlaku pada
Kreditur dan akan ditentukan oleh
Kreditur selambat-lambatnya pada
hari atau tanggal penarikan Fasilitas
PT untuk Fasilitas PT dan Term
Secured Overnight Financing Rate
(Term SOFR) + Marjin sebesar 0,9%
per tahun untuk fasiltias NWE/DWE.
Sehubungan dengan Fasilitas
Trade AR dan fasilitas lainnya yang
merupakan sub-limit dari Fasilitas
PT, suku bunga akan ditentukan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal penarikan.
91
Page 124
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk memperoleh pinjaman uang/
kredit dari pihak lain yang dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik PT Ivo Mas
Tunggal dan Debitur, yang telah
dibebani dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
4214/2014 tanggal 21 April
2014;
b. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
4213/2014 tanggal 21 April
2014;
2. Jaminan fidusia atas mesin-
mesin, peralatan-peralatan,
sarana dan prasarana milik
Debitur yang berada di refinery
Belawan sebagaimana
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00135775.
AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal
6 Maret 2014.
9. Akta Perjanjian Fasilitas Letter of a. PT Bank Maybank s/d Kreditur memberikan fasilitas kredit
Credit (L/C) dan/atau Surat Kredit Indonesia Tbk 26-02-2026 kepada Debitur berupa fasilitas
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Kreditur) pinjaman promes berulang (demand
Sub-Limit Pinjaman Promes Berulang b. Perseroan (Debitur) loan) dengan sub-limit fasilitas L/C
(Demand Loan) No. 83 tanggal dan/atau fasilitas SKBDN yang
25 September 2007 juncto Akta dapat dipakai dalam bentuk Sight
Perjanjian Kredit Pinjaman Promes dan/atau Usance dan/atau Usance
Berulang (Demand Loan) Sub Limit Payable at Sight (“UPAS”) L/C dan/
Fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/ atau Sight SKBDN dan/atau Usance
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam SKBDN dan/atau UPAS SKBDN
Negeri (SKBDN) No. 84 tanggal 25 sampai jumlah maksimum sebesar
September 2007, yang dibuat di USD70.000.000 atau ekuivalen
hadapan Veronica Nataadmadja, dalam mata uang Rupiah, fasilitas
S.H., M Corp Admin, M. Com, Notaris invoice financing buyer dan/atau
di Jakarta, sebagaimana yang telah seller ampai jumlah maksimum
beberapa kali diubah dan terakhir sebesar USD70,000,000 dan sub-
diubah dengan Perubahan Perjanjian limit fasilitas diskonto (without
Kredit No. 460/PrbPK/CDU1/2025 recourse) forfeiting sampai jumlah
tanggal 11 Desember 2025. maksimum USD5,000,000 serta
Fasilitas Bank Garansi (BG)/
Demand Guarantee (DG)/ Counter
Guarantee (CG) sampai jumlah
maksimum sebesar USD2.000.000.
Tingkat suku bunga per tahun atas
fasilitas demand loan ditentukan per
penarikan dan untuk fasilitas UPAS
sebesar LIBOR + 1,65% atau cost
of fund +25bps (yang mana lebih
tinggi) minimum USD300.
92
Page 125
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain Debitur wajib meminta
persetujuan tertulis dari Bank
terlebih dahulu sebelum (i) menarik
modal yang telah disetor, dan (ii)
menjaminkan kepada kreditur
lain aset yang telah dijaminkan
kepada Kreditur dan Debitur tidak
dapat melakukan tindakan dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Agunan berupa beberapa
bidang tanah milik Debitur dan
KRESNA, yang telah dibebani
dengan:
a. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
164/2010 tanggal 10
Februari 2010;
b. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
163/2010 tanggal 10
Februari 2010;
c. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
166/2010 tanggal 10
Februari 2010;
d. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
165/2010 tanggal 10
Februari 2010;
e. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
63/2010 tanggal 15 Februari
2010;
f. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
61/2010 tanggal 8 Februari
2010;
g. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
62/2010 tanggal 15 Februari
2010;
h. Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan No.
42/2010 tanggal 28 Januari
2010,
93
Page 126
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Corporate Guarantee dari
Golden Agri-Resources Ltd.
sebagaimana termaktub dalam
Corporate Support Guarantee
tertanggal 6 Maret 2008, yang
dibuat di bawah tangan, yang
mana Golden Agri-Resources
Ltd. memberikan jaminan
perusahaan sehubungan
dengan fasilitas ini;
3. Jaminan fidusia atas persediaan
refinery Belawan milik Debitur
sebagaimana telah didaftarkan
di Kantor Pendaftaran Fidusia
sesuai dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00387401.
AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal
27 November 2013
10. Perjanjian Kredit No. 13-0704LN a. MUFG Bank Ltd s/d Kreditur memberikan fasilitas umum
tanggal 14 Maret 2014 sebagaimana (dahulu The Bank of 31-07-2026 tanpa komitmen sampai dengan
yang telah beberapa kali diubah dan Tokyo Mitsubishi Ujf. USD50.000.000 dengan sub-limit
terakhir diubah dengan Perubahan Ltd (Kreditur)) untuk: (i) fasilitas penyelesaian
atas Perjanjian Kredit No. 2024- b. Perseroan (Debitur) impor atas transaksi L/C sebesar
0043067 tanggal 31 Juli 2025 USD50.000.000 dan (ii) fasilitas
penyelesaian impor terkait dengan
pembelian spare part dan peralatan
sebesar USD10,000,000, yang
digunakan untuk pembiayaan modal
kerja Debitur termasuk memfasilitasi
impor dan pembelian lokal bahan
mentah dan suku cadang/peralatan.
Marjin yang berlaku sebesar 1,25%
per tahun. Tingkat suku bunga
dihitung berdasarkan cost of fund
Kreditur untuk periode bunga yang
bersangkutan ditambah Marjin yang
berlaku dalam USD dan IDR.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk memberikan suatu pinjaman
atau memperoleh suatu pinjaman
dari pihak lain, melakukan investasi
atau meningkatkan partisipasi
modal saat ini pada pihak lain
termasuk namun tidak terbatas pada
anak perusahaan atau perusahaan
Afiliasinya yang dapat melanggar
pembatasan keuangan yang sudah
disepakati antara lain DER tidak
melebihi dari 2,5 (dua koma lima)
kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Fidusia atas piutang dagang
milik Debitur sebagaimana
telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia
sesuai dengan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00673225.AH.05.02
Tahun 2025 tanggal 12 Agustus
2025;
94
Page 127
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Fidusia atas barang
persediaan milik Debitur
sebagaimana telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran
Fidusia sesuai dengan
Sertifikat Perubahan Jaminan
Fidusia No. W10.00673791.
AH.05.02 Tahun 2025 tanggal
12 Agustus 2025 ; dan
3. Jaminan korporasi dari
Golden Agri-Resources Ltd.
sebagaimana termaktub dalam
Corporate Support Guarantee
tertanggal 21 Maret 2014, yang
dibuat di bawah tangan, yang
mana Golden Agri-Resources
Ltd.
11. Akad Penyediaan Pembiayaan Trade a. PT Bank Danamon s/d Kreditur memberikan fasilitas kredit
Syariah (Line Trade Facility) No. 12 Indonesia Tbk, Unit 17-03-2026 kepada Debitur berupa fasilitas
tanggal 17 Maret 2020, yang dibuat Usaha Syariah Omnibus Trading (revolving)
di hadapan Mochamad Nova Faisal, (Kreditur) dengan jumlah pokok tidak melebihi
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta b. Perseroan (Debitur) USD20.000.000 yang digunakan
Selatan sebagaimana yang telah untuk pembiayaan modal kerja
beberapa kali diubah dan terakhir pada umumnya. Atas setiap jumlah
diubah dengan o.p. Addendum No. pembiayaan yang diberikan, Debitur
265/PP/EB Syariah/0825 tanggal 27 wajib membayar imbalan kepada
Agustus 2025 yang dibuat di bawah Kreditur berupa (i) fee; atau (ii)
tangan tanagn dan bermeterai cukup bagi hasil; (iii) atau bentuk imbalan
lainnya sesuai dengan Prinsip
Syariah.
Besarnya jumlah imbalan akan
ditentukan dan disepakati dalam
Akad Realisasi Pembiayaan.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian
ini antara lain Debitur tidak
diperkenankan untuk memperoleh
tambahan pinjaman dari bank
lain atau pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang
dapat menyebabkan dilanggarnya
pembatasan keuangan yang sudah
disepakati antara lain DER tidak
melebihi dari 3 (tiga) kali
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Sebidang tanah yang terdaftar
atas nama KRESNA, yang
telah dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat
III (Ketiga) dan dengan
nilai tanggungan sebesar
USD15,000,000 sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00287/2020
tanggal 15 April 2020;
2. Corporate Guarantee
Agreement tertanggal 8
September 2025 dengan
nilai penjaminan sebesar
USD55,000,000, yang
ditandatangani oleh Bank,
Golden Agri-Resources Ltd
(Guarantor) dan Debitur, yang
mana Golden Agri-Resources
Ltd memberikan jaminan
perusahaan atas pelunasan
pinjaman ini..
95
Page 128
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
12. Akta Perjanjian Kredit dan No. 14 a. PT Bank Rakyat s/d Kreditur memberikan fasilitas
tanggal 8 Oktober 2020 sebagaimana Indonesia (Persero) 07-10-2026 kredit kepada Debitur berupa
yang telah beberapa kali diubah Tbk (Kreditur) Fasilitas Supply Chain Financing
dan terakhir diubah dengan Akta b. Perseroan (Debitur) Account Receivable (SCF A/R)
Addendum II Perjanjian Kredit No. bersifat uncommitted credit line
01 tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat dan with recourse dan Fasilitas
di hadapan Mochamad Nova Faisal, Kredit Modal Kerja (KMK) Khusus
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.500.000.000.000,- yang
digunakan untuk layanan transaksi
SCF A/R, yaitu tagihan yang
dimiliki grup Debitur dan/atau anak
usahanya yang terkonsolidasi dan
terdaftar pada laporan keuangan,
yang dialihkan kepada Bank
sebagai factor dengan tagihan yang
mendasari (underlying invoice)
yang telah divalidasi oleh Debitur
serta telah memiliki hak tagih
pembayaran.
Fasilitas KMK khusus dipergunakan
untuk keperluan back up Fasiltias
SCF/AR saat terjadi default atas
fasilitas yang digunakan oleh
Debitur dan anak usahanya. Atas
pemberian fasilitas ini Debitur
harus membayar kepada Bank
Servicing Fee 0,25% per tahun
(setiap pencairan SCF A/R) dan Fee
Diskonto sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Kreditur. Tingkat
suku bunga atas Fasilitas KMK
Khusus adalah sebesar 2% di atas
suku bunga yang berlaku pada
counter rate.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk memperoleh pinjaman uang/
kredit dari pihak lain yang dapat
menyebabkan dilanggarnya DER
maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Jaminan fidusia atas tagihan
piutang dagang milik Debitur
sebagaimana telah didaftarkan
di Kantor Pendaftaran
Fidusia sesuai dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00436527.AH.05.01
TAHUN 2020 tanggal 15
Oktober 2020;
2. Corporate Guarantee dari
Golden Agri-Resources Ltd.
13. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Permata Fasilitas Term Kreditur memberikan fasilitas kredit
Perbankan (Ketentuan Khusus) No. Tbk (Kreditur) Loan (Committed): kepada Debitur berupa Fasilitas
6 tanggal 3 Desember 2021, yang b. Perseroan (Debitur) 5 (lima) tahun Term Loan Committed dengan
dibuat di hadapan Doktorandus sejak tanggal jumlah pokok tidak melebihi
Gunawan Tedjo, S.H., M.Kn., Notaris penarikan, yaitu Rp500.000.000.000,- (“Fasilitas
di Kota Jakarta Pusat sebagaimana sampai dengan TL”) yang digunakan untuk
telah diubah dengan Perubahan 12 Januari 2027. pembiayaan umum termasuk namun
Pertama Perjanjian Pemberian tidak terbatas pada refinancing
Fasilitas Perbankan No. 2959/ asset dan/atau refinancing utang
KK/AMD/X/2025/CG5 tanggal 20 bank/bonds. Tingkat suku bunga
Oktober 2025 atas Fasilitas TL adalah sebesar 7%
per tahun.
96
Page 129
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini antara
lain Debitur tidak diperkenankan
untuk menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan
berupa apapun juga atau fasilitas
leasing dari pihak lain yang dapat
menyebabkan tidak terpenuhinya
ketentuan rasio keuangan yang
ditetapkan.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan
Agunan berupa beberapa bidang
tanah milik PT Bahana Karya
Semesta yang telah dibebani
dengan Hak Tanggungan peringkat
I (Pertama) sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00937/2021
14 Perjanjian Fasilitas Perbankan No. a. PT Bank DBS 5 (lima) tahun Bank memberikan Fasilitas
120/PFP-DBSI/V/1-2/2024 tanggal Indonesia sejak tanggal amortized term loan facility sebasar
17 Mei 2024 yang dibuat di bawah (Bank) p e n a r i k a n USD50,000,000 ("Fasilitas ATL"),
tangan dan bermeterai cukup juncto b. Perseroan pertama yang digunakan untuk tujuan
Syarat-Syarat dan Ketentuan- (Nasabah) umum perusahaan. Tingkat suku
Ketentuan Standar Pemberian bunga atas Fasilitas ATL adalah
Fasilitas Perbankan No. 119/STC- sebesar 2% per tahun. Ketentuan
DBSI/V/1-2/2024 tanggal 17 Mei pembatasan (negative covenant)
2024 dalam perjanjian ini antara lain
Nasabah tidak diperkenankan untuk
menerima suatu pinjaman baru dan/
atau tambahan dari bank lain atau
lembaga keuangan lainnya apabila
Nasabah tidak dapat menjaga dan
mempertahankan kondisi finansial
sebagaimana yang ditentukan
dalam Perjanjian.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Beberapa bidang tanah milik
Nasabah yang diikat dengan
Hak Tanggungan peringkat
pertama sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat Hak
Tanggungan No. 02287/2024;
2. Mesin dan peralatan yang
terletak di Refinery Surabaya
yang telah diikat secara fidusia
sebagaimana termaktub Akta
Jaminan Fidusia (Mesin) No.
16 tanggal 17 Mei 2024 yang
dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan dan
telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia sesuai
dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00266824.
AH.05.01 Tahun 2024 tanggal
29 Mei 2024.
97
Page 130
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
15. Perjanjian Fasilitas Perbankan Tanpa a. PT Bank BNP s/d Bank memberikan fasilitas pinjaman
Komitmen No. LC/VM-036/LA/2023 Paribas Indonesia 31-07-2026 bergulir (revolving loan facility)
tanggal 24 Mei 2023, yang dibuat di (Bank) sebesar USD20,000,000 yang
bawah tangan dan bermeterai cukup, b. Perseroan (Penerima digunakan untuk modal korporasi
junctis: Pinjaman) umum dan/atau modal kerja
a. Surat PT Bank BNP Paribas No. Penerima Pinjaman. Tingkat suku
LC/HT-028/LA/2024 tanggal 8 bunga atas fasilitas ini adalah
Mei 2024; sebesar COF + Margin.
b. Surat PT Bank BNP Paribas No.
LC/HT-053/LA/2024 tanggal 29 Pinjaman ini dijamin dengan:
Juli 2024; dan a. Penanggungan korporasi
c. Surat PT Bank BNP Paribas No. (corporate guarantee) oleh
LC/HT-077/LA/2025 tanggal 12 Golden Agri Resources Ltd
September 2025. tertanggal 18 September 2025;
dan
b. Jaminan fidusia atas piutang
Penerima Pinjaman dengan
nilai penjaminan sebesar
Rp329.547.000.000,-
berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia atas Piutang No.
13 tanggal 14 September
2023 yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan dan telah didaftarkan
di Kantor Pendaftaran Fidusia
No. W10.01462508.AH.05.02
Tahun 2024 tanggal 2
Desember 2024.
16. Perjanjian Kredit Agunan Cash a. PT Bank Rakyat s/d Bank memberikan Fasilitas Fasilitas
Collateral DHE No. 71/2025 tanggal Indonesia (Persero) 21-07-2027 Kredit Agunan Kas (Fully Cash
21 Juli 2025 yang dibuat di bawah Tbk (Bank) Collateral) (Pseudo R/K Co. Tetap)
tangan. b. Perseroan (Debitur) sebesar Rp3.900.000.000.000,-,
yang digunakan untuk modal kerja
dan/atau operasional Fasilitas ini
juga dapat digunakan oleh anak-
anak dan cucu perusahaan Debitur.
Tingkat suku bunga adalah suku
Bunga Giro DHE (agunan) + 0,35%
per tahun.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
Cash Collateral Giro atas
nama Perseroan (Giro tanpa
special rate) dengan nilai total
agunan Rp3.901.618.000.000,-
sebagaimana dalam Perjanjian
Gadai Rekening Giro No. 71A/2025
tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat
di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
98
Page 131
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
17. Akta Perjanjian Kredit Term Loan a. Perseroan (Debitur) s/d Bank memberikan Fasilitas Fasilitas
No. WCO.CORP1/2090/TLN/2025 b. PT Bank Mandiri 28-12-2030 Term Loan bersifat Committed,
tanggal 29 Desember 2025, yang (Persero) Tbk (Bank) Advised dan Non Revolving sebesar
dibuat di hadapan Hannywati Rp1.119.600.000.000,-, yang terdiri
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. dari:
a. Tranche 1:
Rp894.600.000.000,-; dan
b. Tranche 2:
Rp225.000.000.000,-,
yang digunakan untuk memenuhi
cashflow gap dalam rangka
pengembangan usaha, serta
kebutuhan umum perusahaan dan
grup usahanya. Tingkat suku bunga
adalah 2% per annum di atas suku
bunga.
Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain memperoleh pinjaman
atau kredit baru dari bank atau
lembaga lain termasuk penerbitan
obligasi, kecuali Debitur telah
memenuhi rasio keuangan yang
diwajibkan Bank, baik sebelum
maupun setelah perolehan pinjaman
atau kredit tersebut
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Tanah dan bangunan yang
diikat Hak Tanggungan secara
notariil dengan porsi Debitur
senilai Rp75.600.000.000,00,
atas aset tanah dan bangunan
di atas Sertifikat Hak Guna
Usaha (SHGU) No. 12/MUBA,
yang terdaftar atas nama
PT Sawit Mas Sejahtera, yang
terletak di Desa Sungai Dua,
Desa Setia Jaya, Desa Kertayu,
Desa Tebing Bulang, Kecamatan
Sungai Keruh, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan. Agunan berupa Tanah
dan bangunan ini merupakan
Joint Collateral.
2. Gadai atas surat berharga
atau obligasi senilai minimum
Rp1.244.000.000.000,00
dengan rincian sebagai berikut
: (i) Surat berharga obligasi
yang dimiliki oleh Debitur
sebesar Rp894.000.000.000,00
sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Gadai Obligasi
No. 209 tanggal 29 Desember
2025 yang dibuat di hadapan
Hannywati gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta; (ii) Surat
berharga yang dimiliki oleh SBE
sebesar Rp350.000.000.000,-.
99
Page 132
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
18. Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/ a. Perseroan Maksimum 3 Pemberi Pinjaman memberikan
NS/0329 tanggal 8 Juli 2025 (Peminjam) bulan setelah Loan bersifat revolving sebesar
sebagaimana telah diubah dengan b. PT Bank SMBC Tanggal USD30.000.000, yang digunakan
Perubahan Pertama atas Lampiran Indonesia Tbk Penarikan untuk membiayai utang dagang dan/
No. 001 Untuk Perjanjian Fasilitas (Pemberi Pinjaman) terakhir Fasilitas. atau piutang dagang pihak ketiga
No. SMBCI/NS/0329 tanggal 8 Juli Peminjam. Tingkat suku bunga
2025 tanggal 6 Oktober 2025. adalah Penarikan dalam USD: Suku
bunga referensi term SOFR sesuai
dengan periode jangka waktu
penggunaan aktual ditambah 0,65%
per tahun atau pada suku bunga
yang disetujui, dan Penarikan tidak
dalam USD: pada suku bunga yang
disetujui..
Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
1. Jaminan Perusahaan (Corporate
Guarantee), yang berlaku
efektif berdasarkan hukum dan
peraturan yang relevan, yang
ditandatangani oleh GAR untuk
kepentingan Pemberi Pinjaman,
dalam bentuk dan substansi
yang dapat diterima oleh
Pemberi Pinjaman sebagaimana
Corporate Guarantee Agreement
tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat
di bawah tangan;
2. Akta Jaminan Fidusia yang
membuktikan pemberian jaminan
fidusia terhadap setiap dan
segala piutang saat ini atau yang
akan datang milik Peminjam
(Piutang Peminjam) dengan
nilai penjaminan sekurang-
kurangnya USD30.000.000,-
untuk kepentingan Pemberi
Pinjaman (Fidusia atas Piutang),
sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00638919.AH.05.01
TAHUN 2025 tanggal 4 Agustus
2025.
19. Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/ a. Citibank, N.A. (Bank); 1 Tahun Bank memberikan fasilitas trade
NS/0329 tanggal 8 Juli 2025 dan sebesar USD30,000,000 yang
sebagaimana telah diubah dengan b. Perseroan (Debitur). digunakan untuk keperluan
Perubahan Pertama atas Lampiran perusahaan secara umum.
No. 001 Untuk Perjanjian Fasilitas Suku Bunga atas penarikan Rupiah
No. SMBCI/NS/0329 tanggal 8 Juli akan diperhitungkan dengan salah
2025 tanggal 6 Oktober 2025. satu cara berikut:
1. dengan menambahkan marjin
yang berlaku (sebagaimana
dikonfirmasi oleh Bank dari
waktu ke waktu) terhadap Suku
Bunga Acuan untuk periode
bunga terkait (tetapi jika tingkat
bunga dari Suku Bunga Acuan
adalah kurang dari nol untuk
setiap periode bunga, maka
Suku Bunga Acuan yang
berlaku akan dianggap nol);
atau
2. alternatif suku bunga all-in
(mencakup suku bunga dasar
dan marjin) sebagaimana
diberitahukan oleh Bank.
100
Page 133
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Suku bunga atas penarikan dalam
Dollar A.S. akan diperhitungkan
dengan salah satu cara berikut:
1. dengan menambahkan marjin
yang berlaku (sebagaimana
dikonfirmasi oleh Bank dari
waktu ke waktu) terhadap Suku
Bunga Harian (sebagaimana
berlaku pada lima (5) Hari
Perbankan sebelumnya) untuk
setiap hari selama periode
bunga tersebut (tetapi jika
tingkat bunga dari Suku Bunga
Harian adalah kurang dari nol
untuk setiap periode bunga,
Suku Bunga Harian yang
berlaku akan dianggap nol),
yang dilipatgandakan atau
diakumulasikan secara agregat
oleh Bank untuk periode bunga
tersebut sehubungan dengan
metodologi dan tata cara
perhitungan yang ditentukan
berlaku oleh Bank sesuai
dengan kebiasaan pasar untuk
mata uang dimaksud, dengan
ketentuan bahwa jika suatu
halaman atau layanan yang
terkait dengan perhitungan
tersebut menjadi tidak ada,
Bank dapat merujuk pada
halaman atau layanan lain yang
menampilkan suku bunga yang
relevan setelah berkonsultasi
dengan Debitur;
2. dengan menambahkan marjin
yang berlaku (sebagaimana
dikonfirmasi oleh Bank dari
waktu ke waktu) terhadap Term
SOFR untuk periode bunga
terkait (tetapi jika tingkat bunga
pada Term SOFR adalah
kurang dari nol untuk setiap
periode bunga, Term SOFR
yang berlaku akan dianggap
nol); atau
3. alternatif suku bunga all-in
(mencakup suku bunga dasar
dan marjin) sebagaimana
diberitahukan oleh Bank.
Pinjaman ini dijamin dengan:
Penjaminan dan Penanggungan
yang tidak dapat dicabut kembali
dari Penjamin sampai dengan nilai
total sebesar USD30.000.000.
101
Page 134
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
C.2 SOCI
1. Akta Perjanjian Kredit Investasi a. Lembaga 23-06-2022 Kreditur memberikan fasilitas kredit
Ekspor No. 04 tanggal 23 Juni Pembiayaan Ekspor s/d Investasi Ekspor yang bersifat Non
2022 yang dibuat di hadapan Emi Indonesia (Kreditur) 23-06-2027 Revolving, yang digunakan untuk
Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta b. SOCI (Debitur) refinancing asset berupa tanah,
juncto Syarat & Ketentuan Perjanjian bangunan, infrastruktur, mesin,
Kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor dan perlengkapan tidak bergerak
Indonesia Kode PKSTD-SKU-002- lainnya yang berlokasi di Jl. Pulau
Rev.01, sebagaimana telah diubah Irian Nomor 2, Kawasan Industri
beberapa kali dan terakhir diubah Medan Saentis - Percut Sei Tuan,
dengan Perubahan Perjanjian Deli Serdang. Tingkat Suku bunga
Kredit Investasi Ekspor No. 086/A/ per tahun atas fasilitas kredit ini
LCC/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 adalah sebesar 7%.
yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup. Ketentuan pembatasan (negative
covenant) dalam perjanjian ini
antara lain memperoleh pinjaman
baru atau mengakibatkan Debitur
menjadi berutang baik secara
langsung maupun tidak langsung
kecuali penambahan pinjaman
baru tersebut tidak mempengaruhi
kewajiban pembayaran kepada
Kreditur yang tercermin dari tetap
terpenuhinya DER tidak melebihi 3
(tiga) kali.
Pinjaman ini dijamin dengan
agunan berupa tanah milik SOCI
yang dibebani dengan Hak
Tanggungan peringkat I (pertama)
sebesar Rp. 1.500.000.000.000,-
atas bidang tanah berikut
bangunan, infrastruktur, mesin,
dan perlengkapan tidak bergerak
lainnya yang melekat atau berdiri
di atas bidang tanah tersebut yang
berlokasi di Jalan Pulau Irian Nomor
2, Desa Saentis, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Propinsi Sumatera Utara.
D. Perjanjian Transaksi Valuta Asing
1. Perjanjian Transaksi Valuta Asing a. PT Bank Pan s/d Bank Panin memberikan fasilitas
No. 010/FIT-FX/LEG/10 tanggal 3 Indonesia Tbk (Bank 31-05-2027 transaksi valuta asing kepada
November 2010 sebagaimana yang Panin) Perseroan berupa (i) transaksi
telah beberapa kali diubah dan b. Perseroan Spot (transaksi valuta today dan
terakhir diubah dengan Perubahan tomorrow), dan (ii) transaksi Forward
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. (maksimum 12 bulan dengan
010/FIT-FX/LEG/10/Per.XVI tanggal ketentuan pagu transaksi forward
4 September 2025, yang dibuat di sebesar USD75.000.000 untuk
bawah tangan dan bermeterai cukup memenuhi kebutuhan transaksi
dan telah dilegalisasi dengan No. valuta asing dan lindung nilai
719/2025/L pada tanggal yang sama posisi valuta asing yang timbul dari
oleh Alba Liliana Sanchez, S.H., kegiatan operasional Perseroan.
M.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari
Yudianto Hadiotomo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Barat atas
dasar Surat Keputusan Ketua Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota
Jakarta Barat No. 11/MPDN.JAK-
BAR/CT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025
2. Perjanjian Jual Beli Valuta Asing a. PT Bank CIMB Niaga Jangka waktu Bank CIMB memberikan pre-
(Untuk Valuta Today/Tomorrow/ Tbk (Bank CIMB) masing-masing settlement limit secara keseluruhan
Spot/ Forward) No. 001/CB/ b. Perseroan transaksi akan tidak melebihi ekuivalen
JKT/2024 tanggal 11 Januari 2024 c. PT Sawit Mas dituangkan USD5,000,000 dan dapat dengan
sebagaimana terakhir kali diubah Sejahtera dalam Konfirmasi Valuta Today, Tomorrow, Spot dan/
dengan Perubahan Ke-2 atas d. PT Sumber atau Forward, dengan maksimum
Perjanjian Jual Beli Valuta Asing Indahperkasa tenor untuk Transaksi dengan
(Untuk Valuta Today/Tommorow/ Valuta Forward adalah 12 (dua
Spot/Forward) No. 001/CB/JKT/2024 belas) bulan.
tanggal 9 April 2025.
102
Page 135
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
3. Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Negara s/d Bank BNI memberikan fasilitas forex
Treasury Line No. 019/LMC2/ Indonesia (Persero) 14-06-2026 line berbentuk plafond atau revolving
PPFTL/2020 tanggal 10 Juni 2020 Tbk (Bank BNI) uncommitted facility kepada
sebagaimana yang terakhir diubah b. Perseroan Perseroan dengan pagu sebesar
dengan Persetujuan Perubahan USD75.000.000 atau dengan
Perjanjian Pemberian Fasilitas faktor konversi kredit sebesar 13%
Treasury Line No. (5) 019/LMC2/ menjadi USD9.750.000 untuk
PPFTL/2020 tanggal 11 Juni 2025 melakukan lindung nilai (hedging)
atas transaksi jual beli valuta asing
Perseroan dan grup usahanya.
4. Perjanjian Jual Beli Valuta Asing a. PT Bank Central Asia Jangka waktu Bank BCA memberikan fasilitas jual
dengan Penyerahan Kemudian Tbk (Bank BCA) masing-masing beli valuta asing dengan masing-
(untuk Transaksi TOD/TOM/ b. Perseroan transaksi akan masing plafon fasilitas yang akan
SPOT) tanggal 8 Oktober 2007, c. PT Purimas Sasmita dituangkan ditentukan oleh Bank melalui Surat
sebagaimana telah diubah beberapa d. PT Ivo Mas Tunggal dalam tanggal Persetujuan Pemberian Kredit
kali dan terakhir diubah dengan e. SIP yang diatur (SPPK) dan Surat Konfirmasi yang
Perubahan dan Pernyataan f. PT Binasawit dalam Surat akan disampaikan kepada Nasabah
Kembali atas Perjanjian Jual Beli Abadipratama Pemberitahuan dari waktu ke waktu.
Valuta Asing (untuk Transaksi Tod/ g. SOCI Pemberian Kredit Transaksi dapat dilakukan dalam
Tom/Spot/Forward/Domestic Non- h. PT Rolimex Kimia (SPPK) yang seluruh mata uang yang tersedia
Deliverable Forward/Swap) No. 382/ Nusamas disampaikan dari di Bank (multi currency), dengan
Add-KCK/2023 tanggal 27 Oktober i. SBE waktu ke waktu. ketentuan apabila dilakukan dalam
2023 jo. Perubahan Keenam Belas j. PT Golden Biomass mata uang yang berbeda maka
Atas Perjanjian Kredit No:39/Add- Energy jumlah plafon yang digunakan akan
KCK/2025 tanggal 20 November (selanjutnya secara diperhitungkan sebesar ekuivalen
2025 bersama-sama 100% dari nilai transaksi dalam
disebut Nasabah) mata uang lain tersebut dengan nilai
konversi berdasarkan kurs konversi
yang berlaku di Bank pada tanggal
tersebut.
E. Perjanjian Kemitraan (Plasma)
E.1 TAPIAN
1. Perjanjian Kerja Sama No. 01/PK/ a. Koperasi Perkebunan 19-12-2040 Para Pihak sepakat untuk
TN-KB/XII/2010 tanggal Sawit Karya Baru (30 tahun) mengadakan kerja sama dalam
20 Desember 2010 (Koperasi) rangka pengembangan dan
b. TAPIAN pengelolaan kebun kelapa
sawit dengan pola kemitraan
serta untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan serta meningkatkan
daya saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Jak Luay,
kecamatan Wahau, kabupaten Kutai
Timur, provinsi Kalimantan Timur.
2. Perjanjian Kemitraan No. 001/KOP- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal Para Pihak sepakat untuk
SRS/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Koperasi Sawit 1 Oktober 2012 mengadakan kerja sama dan
Rantai Sejahtera sampai dengan mengatur pola kemitraan dalam
yang merupakan kebun kelapa rangka pengembangan dan
Petani Peserta sawit tidak pengelolaan lahan perkebunan
Plasma (Pihak menghasilkan kelapa sawit serta untuk
Pertama) TBS kelapa sawit meningkatkan taraf hidup
b. Koperasi Sawit masyarakat sekitar Kebun
Rantai Sejahtera Kemitraan dan meningkatkan
(Koperasi) daya saing melalui peningkatan
c. TAPIAN produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan. Lahan
perkebunan yang akan dikelola
terletak di Desa Nehas Liah Bing,
Jak Luay, kecamatan Telen dan
Rantau Panjang, Muara Pantun,
Juk Ayak, Marah Haloq, Long Segar,
Long Noran, kecamatan Telen,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur.
103
Page 136
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
3. Perjanjian Kemitraan No. 001/PSSG- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal Para Pihak sepakat untuk
PK/XI/2013 tanggal 14 November Koperasi Serba 14 November mengadakan kerja sama dalam
2013 Usaha Petsotsang 2013 sampai rangka pengembangan dan
Wehea yang dengan kebun pengelolaan kebun kelapa
merupakan Petani kelapa sawit tidak sawit dengan pola kemitraan
Peserta Plasma menghasilkan serta untuk meningkatkan taraf
(Pihak Pertama) TBS kelapa sawit hidup masyarakat sekitar Kebun
b. Koperasi Serba Kemitraan dan meningkatkan
Usaha Petsotsang daya saing melalui peningkatan
Wehea (Koperasi) produktivitas dan pengembangan
b. TAPIAN industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Jak
Luay, kecamatan Muara Wahau,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur.
4. Perjanjian Kemitraan No. 001/PK/ a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 26 Para Pihak sepakat untuk
TN-SABD/06/2014 tanggal 26 Juni Petani Peserta Juni 2014 sampai mengadakan kerja sama dalam
2014 Plasma dengan kebun rangka pengembangan dan
b. TAPIAN kelapa sawit tidak pengelolaan kebun kelapa
c. Koperasi Sawit Subur menghasilkan sawit dengan pola kemitraan
Abadi (Koperasi) TBS kelapa sawit serta untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan dan meningkatkan
daya saing melalui peningkatan
produktivitias dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Juk Ayak,
kecamatan Telen, kabupaten Kutai
Timur, provinsi Kalimantan Timur.
5. Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Karya Maju Sejak tanggal Para Pihak sepakat untuk
Sawit Rakyat No. 0021/SPK/KOP Bersama Sejahtera 28 April 2018 mengadakan kerja sama dalam
Karya Maju Bersama Sejahtera-TN/ (Koperasi) sampai dengan rangka pengembangan dan
IV/2018 tanggal 28 April 2018 b. TAPIAN kebun kelapa pengelolaan kebun kelapa
sawit tidak sawit dengan pola kemitraan
menghasilkan serta untuk meningkatkan taraf
TBS kelapa sawit hidup masyarakat sekitar Kebun
Kemitraan dan meningkatkan
daya saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Huta
Godang, kecamatan Sungai Kanan,
kabupaten Labuhanbatu Selatan,
provinsi Sumatera Utara.
E.2 KRESNA
1. Surat Perjanjian Kerja Sama a. Koperasi Tiga 60 tahun sejak Para Pihak sepakat untuk
No. 04/KOP/TS/III/2000 tentang Serumpun (Koperasi) tanggal 21 Maret mengadakan kerja sama dalam
Pembangunan Perkebunan Kelapa b. KRESNA 2000 atau selama rangka pengembangan dan
Sawit dengan Pola Kredit Kepada 2 (dua) siklus pengelolaan kebun kelapa
Koperasi Primer Untuk Anggotanya umur kelapa sawit dengan pola kemitraan
(KKPA) tanggal 21 Maret 2000 sawit, yang mana serta untuk meningkatkan taraf
sebagaimana yang telah beberapa lebih cepat hidup masyarakat sekitar Kebun
kali diubah dan terakhir diubah Kemitraan dan meningkatkan
dengan Akta No. 120 (Addendum daya saing melalui peningkatan
atas Perjanjian Kerja Sama) tanggal produktivitas dan pengembangan
8 Agustus 2008, yang dibuat di industri berbasis perkebunan. Lahan
hadapan Yel Zulmardi, S.H., Notaris perkebunan yang akan dikelola
di Kota Jambi terletak di kabupaten Merangin dan
kabupaten Sarolangun.
104
Page 137
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Kemitraan No. 002/ a. Koperasi Sawit 30-09-2041 Para Pihak sepakat untuk menjalin
KOPSA-B/IX/2011 tanggal Bersama (Koperasi) (30 tahun) pola kemitraan dalam rangka
30 September 2011 b. KRESNA pengembangan dan pengelolaan
sebidang tanah perkebunan kelapa
sawit yang terletak di Desa Kongbeng
Indah, Suka Maju, Sidomulyo, Marga
Mulya, Makmur Jaya, Sri Pantun,
kecamatan Kongbeng, dan Desa
Wanasari, kecamatan Muara Wahau,
kabupaten Kutai Timur, provinsi
Kalimantan Timur dengan luas 2.000
Ha, yang terdiri lahan perkebunan
milik KRESNA berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Usaha dan
lahan perkebunan milik Koperasi
berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang
sepenuhnya dikelola oleh KRESNA.
3. Perjanjian Kemitraan tanggal a. Koperasi Sawit 05-08-2035 Para Pihak sepakat untuk menjalin
6 Agustus 2005 Harapan Jaya (30 tahun) kerja sama untuk membangun/
(Koperasi) mengembangkan dan mengelola
b. KRESNA sebagian dari tanah perkebunan
kelapa sawit milik KRESNA yang
terletak di Desa Rantau Panjang,
kecamatan Telen, kabupaten Kutai
Timur, provinsi Kalimantan Timur
(lahan Perkebunan). KRESNA
bersedia untuk melepaskan 20%
dari lahan perkebunan tersebut atau
seluas lebih kurang 1.100 Ha kepada
Koperasi. Tahapan pembangunan
perkebunan kelapa sawit tersebut
adalah (i) Tahap pembangunan kebun
(0 – 4 tahun), dan (ii) Masa tanaman
menghasilkan (4 – 25 tahun).
4. Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Sawit Tri sejak tanggal 2 Para pihak sepakat untuk menjalin
Kebun Petani Plasma No. 074/ Karsa (Koperasi) Agustus 2017 kemitraan dalam rangka peremajaan
PK/Kopsa/ TK&PT KDA/VIII/2017 b. KRESNA sampai dengan sawit rakyat dengan Koperasi yang
tanggal 2 Agustus 2017 kebun kelapa merupakan masyarakat kecamatan
sawit tidak Pamenang Barat dan Renah
menghasilkan Pamenang, provinsi Jambi serta
TBS kelapa sawit mengatur pola kemitraan dalam
pengembangan dan pengelolaan
lahan perkebunan kelapa sawit
milik Koperasi serta meningkatkan
kesejahteraan Koperasi dan
daya saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri hilir berbasis perkebunan.
E.3 SATYA
1. Perjanjian Kerja Sama Dalam a. Koperasi Sukma 2 (dua) siklus Para Pihak sepakat untuk
Rangka Pembangunan dan Bersatu (Koperasi) umur kelapa mengadakan kerja sama dalam
Pengelolaan Proyek Perkebunan b. SATYA sawit, terhitung rangka pengembangan dan
Kebun Kelapa Sawit dengan Pola sejak masa pengelolaan kebun kelapa sawit
Kemitraan Revitalisasi Inti-Plasma pembangunan dengan pola kemitraan serta untuk
No. 002/Kop.SB-SKU/VIII/2009 lahan meningkatkan taraf hidup masyarakat
tanggal 12 Agustus 2009 perkebunan sekitar Kebun dan meningkatkan
daya saing melalui peningkatan
produktivitas dan pengembangan
industri berbasis perkebunan.
Lahan perkebunan yang akan
dikelola terletak di Desa Muara Kilis,
kecamatan Tengah Ilir dan Desa
Sungai Keruh, kecamatan Tebo
Tengah, kabupaten Tebo, provinsi
Jambi. Koperasi akan menyerahkan
lahan seluas ±2.500 Ha kepada
SATYA dan atas lahan tersebut, 50%
akan menjadi milik Koperasi dan
sisanya akan menjadi milik SATYA
dan akan disertifikasi dalam bentuk
Hak Guna Usaha atas nama SATYA.
105
Page 138
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Koperasi Usaha 20-04-2037 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembangunan dan Pengelolaan Bersama (Koperasi) (30 tahun) kerja sama dan mengatur pola
Proyek Perkebunan Kebun Kelapa b. SATYA kemitraan antara Koperasi selaku
Sawit No. 006/Kop.UB-SKU/IV/2007 petani peserta dan SATYA selaku
tanggal 20 April 2007 mitra usaha inti dalam rangka
pembangunan/pengelolaan kebun
plasma, yang meliputi pengaturan
lahan, pembangunan, pengelolaan
kebun plasma (perawatan tanaman
dan penanganan hasil) dan penjual
hasil Tandan Buah Segar Kelapa
Sawit (TBS) melalui fasilitas kredit
program revitalisasi pemerintah.
Perkebunan kelapa sawit yang
diolah terletak di Desa Rantau Api
dan Penapalan, kecamatan Tengah
Ilir, Desa Betung Bedarah Barat,
kecamatan Tebo Ilir, dan Desa
Sungai Keruh, kecamatan Tebo
Tengah, kabupaten Tebo, provinsi
Jambi, seluas 1.200 Ha.
3. Perjanjian Kerja Sama Tentang a. Koperasi Tuah Sejak tanggal 28 Para Pihak sepakat untuk
Pembangunan Perkebunan Kebun Sepakat Batang Uleh Agustus 2000 melakukan kerja sama dalam
Kelapa Sawit dengan Pola Kredit (Koperasi) sampai dengan membantu program Pemerintah
Kepada Koperasi Primer untuk b. SATYA kebun kelapa dalam pengentasan kemiskinan
Anggotanya (KKPA) No. 003/TSBU/ sawit tidak melalui peningkatan pendapatan
VIII/2000 tanggal 28 Agustus 2000 menghasilkan anggota Koperasi dengan cara
juncto Adendum Surat Perjanjian TBS kelapa sawit pengembangan dan pembangunan
Kerja Sama No. 003/TSBU/III/2000 dan/atau selama perkebunan kelapa sawit di atas
tanggal 21 Agustus 2017 25 tahun lahan seluas 1.000 Ha di wilayah
(i) kecamatan Tanah Tumbuh, (ii)
kecamatan Tanah Sepenggal, dan
(iii) kecamatan Rantau Pandan,
kabupaten Bungo Tebo, provinsi
Jambi, melalui pembiayaan yang
diperoleh melalui dana kredit PT
Permodalan Nasional Madani
melalui Bank Pelaksana.
4. Perjanjian Kerja Sama Dalam a. Koperasi Sawit Milik 60 tahun terhitung Para Pihak sepakat untuk
Rangka Pembangunan Perkebunan Bersama (Koperasi) sejak masa mengadakan kerja sama dalam
Kelapa Sawit dengan Fasilitas Kredit b. SATYA pembangunan membantu program Pemerintah
Komersial dari Bank Mandiri cabang Kebun atau dalam pengentasan kemiskinan
Jambi No. 004/KOP-MB /XI/2001 selama 2 (dua) melalui peningkatan pendapatan
tanggal 13 November 2001 junctis siklus umur anggota Koperasi dengan cara
Pembaruan Surat Perjanjian Kerja kelapa sawit, pengembangan unit usaha
Sama No. 006/Kopsa.MB-SKU/ mana yang lebih Koperasi dalam bidang perkebunan
VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 cepat kelapa sawit di lahan milik para
dan Adendum Surat Perjanjian Kerja anggota Koperasi seluas 146
Sama No. 006/Kopsa.MB-SKU/ Ha, yang terletak di Desa Candi
VIII/2008 tanggal 3 Mei 2017 dan Desa Telantam, kecamatan
Tanah Sepenggal, serta di Desa
Bukit Kemang, kecamatan Tanah
Tumbuh, kabupaten Bungo,
provinsi Jambi, yang pembiayannya
diperoleh dari bank.
5. Perjanjian Kemitraan No. 01/TSBU- a. Seluruh Anggota Sejak tanggal 19 Para Pihak sepakat untuk
B/I/2013 tanggal 19 Februari 2013 Koperasi Tuah Februari 2013 mengadakan kerja sama dalam
Sepakat Batang sampai dengan membantu program Pemerintah
Uleh / Petani Peserta kebun kelapa dalam pengentasan kemiskinan
Plasma (Pihak sawit tidak melalui peningkatan pendapatan
Pertama) menghasilkan anggota Koperasi dengan cara
b. Koperasi Tuah TBS kelapa sawit pengembangan unit usaha Koperasi
Sepakat Batang Uleh dalam bidang perkebunan kelapa
(Koperasi) sawit di lahan milik para anggota
c. SATYA Koperasi seluas 146 Ha, yang
terletak di Desa Bukit Kemang,
kecamatan Tanah Tumbuh,
kabupaten Bungo, provinsi Jambi
106
Page 139
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Seluruh Anggota Sejak tanggal Para Pihak sepakat untuk
Pengembangan dan Pengelolaan Koperasi Tiga 10 Desember mengadakan kerja sama dan
Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Saudara / Petani 2012 sampai mengatur pola kemitraan antara
Pola Kemitraan Di Desa Telentam, Peserta Plasma dengan kebun Para Pihak, dalam rangka
kecamatan Tanah Sepenggal, (Pihak Pertama) kelapa sawit tidak pengembangan dan pengelolaan
kabupaten Bungo, provinsi Jambi menghasilkan tanah perkebunan kelapa sawit
No. 001/TISA/XII/2012 tanggal 10 b. Koperasi Tiga TBS kelapa sawit yang merupakan milik Koperasi
Desember 2012 Saudara (Koperasi) sebagaimana dibuktikan dengan
SHGU yang terdaftar atas nama
c. SATYA Koperasi, yang dikelola sepenuhnya
oleh SATYA. Perkebunan kelapa
sawit yang dikelola terletak di
Desa Telentam, Desa Candi, Desa
Bedaro, kecamatan Muko-Muko
Bathin VII, kabupaten Bungo,
provinsi Jambi
F. Perjanjian Jual Beli
F.1 PERSEROAN
1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual) 01-06-2026 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) Public Service 31-12-2026 jenis biodiesel kepada Pembeli
Obligation (PSO) No. 971/HO/ b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 17.811
CL/2025 dan No. 016/SMART/PJB/ (Pembeli) KL.
BIO/XII/2025 tanggal 29 Desember
2025
3. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual) 06-01-2025 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) (Non Public Service 31-12-2025 jenis biodiesel kepada Pembeli
Obligation) No. 017/SMART/PJB/ b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 68.357
BIO/XII/2025 dan No. 967/HO/ (Pembeli) KL.
CL/2025 tanggal 29 Desember 2025
F.1 SBE
1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual) 01-01-2026 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) PSO (Public Service 31-12-2026 jenis biodiesel kepada Pembeli
Obligation) antara PT Sinarmas Bio b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 7.309
Energy dengan PT AKR Corporindo (Pembeli) KL.
Tbk No. 007/SBE/BIO/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025
2. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual) 01-01-2026 s/d Penjual menjual bahan bakar nabati
Nabati (BBN) NON-PSO (Public 31-12-2026 jenis biodiesel kepada Pembeli
Service Obligation) antara PT b. PT AKR Corporindo dengan kuantitas sebanyak 1.273
Sinarmas Bio Energy dengan PT (Pembeli) KL.
AKR Corporindo Tbk No. 006/
SBE/PJB/BIO/XII/2025 tanggal 29
Desember 2025
G. Perjanjian Lain
G.1 Perseroan
1. Perjanjian Penyediaan Dan a. Perseroan (Pihak 20 tahun Pihak Pertama sepakat untuk
Pengelolaan Sistem Pembangkit Pertama) memperoleh penyediaan dan jasa
Listrik Tenaga Surya Atap No. 27- b. PT Daya Masa Agra pengelolaan sistem PLTS Atap dari
001/SMART/PS/LGL/III/2024 tanggal Sejahtera (Pihak Pihak Kedua dengan kapasitas
27 Maret 2024 Kedua) terpasang sebesar ±1.010 MWp
setara dengan 800 Kw AC dan
Pihak Kedua wajib memastikan
kontraktor yang berlisensi untuk
melakukan desain, pemasangan,
pengoperasian, pengelolaan, dan/
atau pemeliharaan atas sistem PLTS
Atap.
2. Perjanjian Penyediaan Dan a. Perseroan (Pihak 20 tahun Pihak Pertama sepakat untuk
Pengelolaan Sistem Pembangkit Pertama) memperoleh penyediaan dan jasa
Listrik Tenaga Surya Atap No. 28-01/ b. PT Daya Masa Agra pengelolaan sistem PLTS Atap dari
SMART/NSC-US/III/2024 tanggal 25 Sejahtera (Pihak Pihak Kedua dengan kapasitas
Maret 2024 Kedua) terpasang sebesar ±633 kWp setara
dengan 550 Kw AC dan Pihak Kedua
wajib memastikan kontraktor yang
berlisensi untuk melakukan desain,
pemasangan, pengoperasian,
pengelolaan, dan/atau pemeliharaan
atas sistem PLTS Atap.
107
Page 140
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
G.2 SOCI
1. Surat Perjanjian No. 02/SP/ a. PT (Persero) 24-09-2021 Pihak Kedua akan membangun
KIM/X/1991 tanggal 1 Oktober Kawasan Industri s/d Pabrik Oleo Chemical di atas tanah
1991 sebagaimana telah diubah Medan (Pihak 24-09-2041 seluas 99.991 m2 di dalam Kawasan
beberapa kali dan terakhir diubah Pertama) Industri Medan (“Lahan”) dengan
dengan Perpanjangan Surat b. SOCI fasilitas yang telah disiapkan seperti
Perjanjian Penggunaan Tanah sarana prasarana. Pihak Pertama
Industri (SPPTI) SPPTI No. 02/SP/ juga telah menyetujui perpanjangan
KIM/X/1991 tanggal 1 Oktober 1991 Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
jo. Addendum No. 002/AD/KIM/ Industri dengan biaya perpanjangan
TI/1993 tanggal 1 Februari 1993 No. Rp27.603.665.447,-.
4-001/SOCI/PK/LGL/IX/2020 tanggal
4 September 2020
G.3 TAPIAN
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi a. PT Sinar Mas Tjipta 01-01-2024 Pihak Kedua menunjuk Pihak
Diplomasi dan Advokasi No. 011/FIN- (Pihak Pertama) s/d Pertama untuk melakukan kerja
SMT/IX/2023 tanggal 18 September b. TAPIAN (Pihak 31-12-2028 sama konsultasi diplomasi dan
2023 Kedua) advokasi kepada Pihak Kedua yang
meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
dan advokasi, (ii) jasa advokasi
kemitraan, (iii) jasa corporate
communication, dan (iv) jasa
corporate social responsibility.
G.4 LEIDONG
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi a. PT Sinar Mas Tjipta 01-01-2024 Pihak Kedua menunjuk Pihak
Diplomasi dan Advokasi No. 007/FIN- (Pihak Pertama) s/d Pertama untuk melakukan kerja
SMT/IX/2023 tanggal 18 September b. LEIDONG (Pihak 31-12-2028 sama konsultasi diplomasi dan
2023 Kedua) advokasi kepada Pihak Kedua yang
meliputi bidang-bidang sebagai
berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
dan advokasi, (ii) jasa advokasi
kemitraan, (iii) jasa corporate
communication, dan (iv) jasa
corporate social responsibility.
H. Perjanjian Sewa Menyewa
H.1 Perseroan
1. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000371 (Pemilik) s/d seluas 816,573 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 3 Sinar Mas
November 2025 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
2. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000377 (Pemilik) s/d seluas 1.718,959 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 20 Sinar Mas
November 2025 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
3. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000370 (Pemilik) s/d seluas 1.797,318 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 21 Sinar Mas
November 2025 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
4. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000368 (Pemilik) s/d seluas 1.718,959 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 22 Sinar Mas
November 2025 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
5. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan 4 ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000366 (Pemilik) s/d dengan total luas 5.653 m2 yang
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 terletak di Menara II Lantai 28, 29,
November 2025 30 dan 33 Sinar Mas Land Plaza, Jl.
MH Thamrin No. 51 dengan harga
Rp220.000,- per m2 per bulan.
108
Page 141
No Nama Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000373 (Pemilik) s/d seluas 813,642 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 33 Sinar Mas
November 2025 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
dengan harga Rp220.000,- per m2
per bulan.
7. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Pemilik menyewakan ruangan
Land Plaza Jakarta No. 1100000373 (Pemilik) s/d seluas 1.356,8650 m2 yang terletak
/LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa) 31-12-2026 di Menara II Lantai 36 Sinar Mas
November 2025 Land dengan harga Rp220.000,-
per m2 per bulan.
8. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Ruangan seluas 244,004 m2 yang
Land Plaza Jakarta No. 1100000376/ (Pemilik) s/d terletak di Menara II Lantai 34 Sinar
LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan 31-12-2026 Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
November 2025 (Penyewa) No. 51 dengan harga Rp220.000,-
per m2 per bulan.
9. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Ruangan seluas 831,768 m2 yang
Land Plaza Jakarta No. 1100000369/ (Pemilik) s/d terletak di Menara II Lantai 34 Sinar
LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan 31-12-2026 Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
November 2025 (Penyewa) No. 51 dengan harga Rp220.000,-
per m2 per bulan.
10. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Ruangan seluas 279,48 m2 yang
Land Plaza Jakarta No. 1100000374/ (Pemilik) s/d terletak di Menara II Lantai 10 Sinar
LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan 31-12-2026 Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
November 2025 (Penyewa) No. 51 dengan harga Rp220.000,-
per m2 per bulan.
11. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental 01-01-2026 Ruangan seluas 1470,885 m2 yang
Land Plaza Jakarta No. 1100000375/ (Pemilik) s/d terletak di Menara II Lantai 10 Sinar
LA/4PQA/X/2025 tanggal 11 b. Perseroan 31-12-2026 Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
November 2025 (Penyewa) No. 51 dengan harga Rp220.000,-
per m2 per bulan.
H.2 SSC
1. Ketentuan Sewa Menyewa Unit a. PT Duta Cakra 01-01-2026 Penyewa menyewa ruang
Kantor Sinar Mas Land Plaza Pesona (Pemberi s/d perkantoran yang terletak di yang
Sudirman Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Sewa) 31-12-2026 terletak di Sinarmas MSIG Tower,
Jakarta 12930 No. b. SSC (Penyewa) Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta
1000163359/LA/3PQA/IX/2025 12930 dengan rincian sebagai
tanggal 12 November 2025, berikut:
yang dibuat di bawah tangan dan 1. Lantai 3 seluas 29 m2 (semi
bermeterai cukup gross);
2. Lantai 23 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
3. Lantai 24 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
4. Lantai 25 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
5. Lantai 26 seluas 1.652,76 m2
(semi gross);
6. Lantai 27 seluas 1.652,76 m2
(semi gross).
Total: 83292,8 m2 (semi gross).
Harga Sewa : Rp220.000,-/m²
per bulan
Biaya Pelayanan : Rp100.000,-/m2
per bulan
Jaminan : Rp7.961.008.000,-
109
Page 142
8. TAMBAHAN INFORMASI TERKAIT PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK
AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian dengan pihak
ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Masa
No Nama Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
A. Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. a. Perseroan (Pemilik) 30-06-2015 Pemilik menyewakan (i) sebidang tanah
016/SMART-PS/LGL/VII/2015 seluas 7.280 m2, (ii) sebidang tanah seluas
tanggal 1 Juli 2015 b. SBE (Penyewa) s/d 2.445 m2, (iii) sebidang tanah seluas 5.091
m2 dan (iv) 14.211 m2 yang seluruhnya
30-06-2035 terletak di Kelurahan Segara Makmur,
Kecamatan Taruma Jaya, Kota Bekasi, Jawa
Barat dengan harga sewa Rp241.800.000,-.
2. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 007/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. LEIDONG (Pihak 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 Kedua) yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
3. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 044/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. PROPERTINDO 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 (Pihak Kedua) yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
4. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 045/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. SBE (Pihak Kedua) 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
5. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 053/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. SOCI (Pihak Kedua) 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
6. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 002/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. TAPIAN (Pihak 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 Kedua) yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
7. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No.008/SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. SKU (Pihak Kedua) 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
110
Page 143
Masa
No Nama Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
8. Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama) s/d Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
Keras No. 006.SSC/PS/LGL/ sistem terupdate terkait perangkat keras yang
XII/2022 tanggal 30 Desember b. KRESNA (Pihak 31-12-2027 digunakan, serta perbaikan perangkat keras
2022 Kedua) yang mengalami kerusakan dengan besaran
biaya sewa sebagaimana disepakati pada
Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
B. Perjanjian Kerjasama
1. Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Bisnis Terpusat No. 002/SSC/ memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. SBE (Pihak Kedua) s/d bagi Pihak Kedua.
Desember 2024
31-12-2027
2. Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Bisnis Terpusat No. 001/SSC/ memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. Perseroan (Pihak s/d bagi Pihak Kedua.
Desember 2024 Kedua)
31-12-2027
3. Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama) 01-01-2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
Bisnis Terpusat No. 003/SSC/ memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. SOCI (Pihak Kedua) s/d bagi Pihak Kedua.
Desember 2024
31-12-2027
9. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan aset tetap dan hak
kekayaan intelektual, dengan rincian sebagai berikut:
Hak atas Tanah
Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset berupa hak atas tanah, baik dalam bentuk sertifikat HGB,
sertifikat HGU, sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun maupun sertifikat Hak Pakai, yaitu sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
a) Hak Guna Bangunan (HGB)
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang.
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1. 00001 22-12-2016 20-12-2046 99.000 Desa : Bangkalan Tidak sedang Pabrik
Melayu dijaminkan.
Kecamatan : Kelumpang
Hulu
Kabupaten : Kotabaru
2. 01 12-10-2005 13-10-2035 60.070 Desa : Bukit Mulia Pabrik
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
3. 09 12-11-2003 13-01-2033 132.900 Kelurahan : Serongga Tanah
Kecamatan : Kelumpang Kosong
4. 10 12-11-2003 12-01-2033 6.310 Selatan Tanah
Kotamadya : Kotabaru Kosong
5. 00263 08-06-2022 08-06-2052 18.240 Pabrik
6. 00265 13-04-2023 10-04-2053 15.240 Pabrik
111
Page 144
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
7. 00262 03-01-2018 23-11-2047 213.500 Desa : Tarjun Hak atas tanah Pabrik
Kecamatan : Kelumpang ini sedang
Hilir dijaminkan
Kabupaten : Kotabaru untuk
8. 02 29-06-2000 24-09-2030 69.895 Desa : Tarjun kepentingan Pabrik
Kecamatan : Kelumpang Perseroan
Selatan kepada PT
Kabupaten : Kotabaru Bank Negara
Indonesia
(Persero) Tbk.
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
9. 2731 23-03-2005 22-03-2035 17.105 Kelurahan : Sempaja Tidak sedang Kantor
10. 3026 16-05-2006 15-05-2026 3.287 Kecamatan : Samarinda dijaminkan. Kantor
Utara
Kotamadya : Samarinda
C. PROVINSI SULAWESI SELATAN
11. 20605 12-09-1994 10-05-2042 2.759 Desa : Parangloe Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Biringkanaya dijaminkan.
Kabupaten : Ujung
Pandang
12. 20833 13-08-2021 09-06-2041 14.320 Kelurahan : Parang Loe Gudang
Kecamatan : Tamalanrea
Kotamadya : Kota
Makassar
D. PROVINSI SUMATERA UTARA
13. 19 27-02-2014 08-07-2034 22.600 Desa : Belawan II Hak atas tanah Pabrik
Kecamatan : Medan Kota ini sedang
Belawan dijaminkan
Kabupaten : Medan untuk
kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank CIMB
Niaga Tbk
E. PROVINSI JAWA TIMUR
14. 4 30-03-1982 14-02-2027 7.313 Kelurahan : Rungkut Hak atas tanah Pabrik
15. 157 06-04-1987 12-09-2029 17.230 Kidul ini sedang Pabrik
Kecamatan : Rungkut dijaminkan
16. 174 23-11-1988 30-06-2027 5.645 Kotamadya : Surabaya untuk Pabrik
17. 1060 23-11-1988 30-06-2027 5.408 kepentingan Pabrik
18. 3 14-02-1981 09-02-2041 20.005 Perseroan Pabrik
kepada PT
19. 01915 30-03-1982 14-02-2027 2.772 Pabrik
Bank DBS
Indonesia
20. 41 16-07-2008 17-03-2028 7.243 Kelurahan : Kemayoran Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Krembangan dijaminkan.
Kotamadya : Surabaya
21. 1875 05-11-2004 14-09-2044 240 Desa : Wadungasri Mess
Kecamatan : Waru Karyawan
22. 1876 05-11-2004 14-09-2044 357 Kabupaten : Sidoarjo Mess
Karyawan
23. 1877 05-11-2004 14-09-2044 300 Mess
Karyawan
24. 1878 05-11-2004 14-09-2044 240 Mess
Karyawan
25. 1879 05-11-2004 14-09-2044 240 Mess
Karyawan
26. 1880 05-11-2004 14-09-2044 240 Mess
Karyawan
27. 1881 05-11-2004 14-09-2044 240 Mess
Karyawan
28. 1882 05-11-2004 14-09-2044 300 Mess
Karyawan
112
Page 145
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
F. PROVINSI JAWA BARAT
29. 2941 20-10-2009 19-10-2039 14.291 Desa : Cijayanti Tidak sedang Lab SMART
Kecamatan : Babakan dijaminkan.
Madang
Kabupaten : Bogor
30. 20 09-10-1995 20-03-2042 2.950 Desa : Kertamaya Tanah
Kecamatan : Bogor Kosong
Selatan
Kotamadya : Daerah
Tingkat II
Bogor
31. 486 18-03-2009 24-09-2034 4.388 Desa : Segara Hak atas tanah Pabrik
32. 487 18-03-2009 24-09-2034 10.484 Makmur ini sedang Pabrik
Kecamatan : Tarumajaya dijaminkan
33. 512 04-06-2009 24-09-2034 3.438 Kabupaten : Bekasi untuk Pabrik
34. 513 04-06-2009 24-09-2034 5.828 kepentingan Pabrik
35. 514 04-06-2009 29-09-2028 10.317 Perseroan Pabrik
kepada PT
36. 515 18-03-2009 24-09-2034 7.513 Pabrik
Bank Negara
37. 516 18-03-2009 29-09-2028 37.298 Indonesia Pabrik
38. 517 18-03-2009 24-09-2034 20.734 (Persero) Tbk Pabrik
39. 829 25-10-2010 29-09-2028 8.762 Pabrik
40. 1619 25-10-2010 24-09-2034 17.977 Pabrik
41. 1620 25-10-2010 24-09-2034 6.830 Pabrik
42. 1621 25-10-2010 24-09-2034 13.589 Pabrik
43. 1622 25-10-2010 29-09-2034 2.842 Pabrik
44. 1031 13-04-2012 29-09-2028 29.428 Pabrik
45. 1032 13-04-2012 29-09-2028 5.091 Pabrik
46. 1108 13-04-2012 24-09-2034 13.500 Pabrik
47. 1109 13-04-2012 24-09-2034 9.970 Pabrik
48. 02374 14-09-2023 29-09-2028 4.714 Desa : Segara Tidak sedang Tanah
Makmur dijaminkan. Peruntukan
Kecamatan : Tarumajaya Industri
49. 02379 05-10-2023 03-07-2028 4.280 Kabupaten : Bekasi Tanah
Peruntukan
Industri
50. 02382 21-11-2023 16-03-2029 14.599 Tanah
Peruntukan
Industri
51. 02375 14-09-2023 29-09-2028 9.531 Tanah
Peruntukan
Industri
52. 02380 26-10-2023 03-07-2028 26.876 Tanah
Peruntukan
Industri
53. 10.05.000025707.0 - 24-09-2034 4.537 Tanah
Peruntukan
Industri
54. 10.05.000029116.0 - 29-09-2028 11.218 Tanah
Peruntukan
Industri
G. PROVINSI DKI JAKARTA
45. 1419 30-06-1990 23-02-2026 6.956 Desa : Jatinegara Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Cakung dijaminkan.
Kabupaten : Jakarta
Timur
46. 2940 20-10-2009 19-10-2039 79.244 Desa : Cijayanti Lab SMART
Kecamatan : Babakan
Madang
Kabupaten : Bogor
113
Page 146
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
47. 1653 13-10-2004 12-10-2044 343 Desa : Jatipulo Rumah
Kecamatan : Palmerah kosong
Kabupaten : Jakarta Barat
48. 7973 29-08-2005 01-03-2032 9.090 Kelurahan : Kelapa Ruko
Gading
Barat
Kecamatan : Kelapa
Gading
Kotamadya : Jakarta
Utara
TAPIAN
A. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. 15.11.000000238.0 - 21-09-2034 61.891 Desa : Derangga Tidak sedang Pabrik
2. 15.11.000000239.0 - 21-09-2034 2.273.100 Kecamatan : Hanau dijaminkan Pabrik
Kabupaten : Seruyan
3. 15.11.000000240.0 - 21-09-2034 8.302.600 Pabrik
4. 15.11.000000241.0 - 21-09-2034 3.976.300 Pabrik
5. 15.11.000000242.0 - 21-09-2034 5.697.400 Pabrik
6. 3 21-07-2004 24-09-2034 19.993Desa : Kumai Hulu Tidak sedang Mess
Kecamatan : Kumai dijaminkan Karyawan
Kabupaten : Kotawaringin
Barat
7. 08 20-04-1998 24-09-2028 47.899 Desa : Sungai Tanah
Kapitan Kosong
Kecamatan : Kumai
Kabupaten : Kotawaringin
Barat
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
8. 01 15-07-2013 11-09-2047 48.094 Desa : Muara Tidak sedang Bulking
Pantun dijaminkan. Station
Kecamatan : Telen
Kabupaten : Kutai Timur
9. 01 16-05-2008 01-04-2028 102.900 Desa : Jak Luay Pabrik
Kecamatan : Muara
Wahau
Kabupaten : Kutai Timur
10. 2 30-09-2014 20-03-2047 32.000 Desa : Rantau Bulking
Hampang Station
11. 3 20-08-2014 20-03-2047 35.000 Kecamatan : Muara Bulking
Kaman Station
Kabupaten : Kutai
Kartanegara
12. 10 17-04-2009 16-04-2039 418 Desa : Labanan Bulking
Jaya Station
13. 10 25-08-2008 24-05-2027 53.810 Kecamatan : Teluk Bayur Bulking
Kabupaten : Berau Station
14. 11 17-04-2009 16-04-2039 849 Bulking
Station
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
15. 00032 23-10-2000 24-09-2030 128.170 Desa : Serongga Tidak sedang Pabrik
16. 00033 23-09-2000 24-09-2030 141.956 Kecamatan : Kelumpang dijaminkan. Pabrik
Hilir
Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI JAWA BARAT
17. 2193 07-03-2022 06-03-2052 2.650 Desa : Kertamaya Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Bogor dijaminkan. Kosong
Selatan
Kabupaten : Bogor
114
Page 147
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
KRESNA
A. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. 02 19-04-2004 19-04-2044 50.000 Desa : Miau Baru Hak atas tanah Pabrik
2. 01 14-04-2004 15-04-2044 40.953 Kecamatan : Kongbeng ini sedang Pabrik
Kabupaten : Kutai Timur dijaminkan
untuk
kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank Pan
Indonesia Tbk.
B. PROVINSI JAMBI
3. 6 06-01-2017 06-01-2047 3.318 Desa : Pamenang Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Pamenang dijaminkan. Kosong
Kabupaten : Merangin
4. 2 19-09-1996 24-09-2026 9.283 Desa : Talang Duku Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Maro Sebo dijaminkan. Kosong
5. 3 19-09-1996 24-09-2026 10.000 Kabupaten : Batanghari Tanah
Kosong
6. 4 05-06-2008 28-05-2038 1.613 Bulking
Station
7. 5 05-06-2008 28-05-2038 5.006 Bulking
Station
8. 6 05-06-2008 28-05-2038 5.381 Bulking
Station
9. 839 05-02-2008 27-12-2027 2.811 Desa : Paal Merah Kantor
10. 887 11-02-1994 10-09-2033 1.146 Kecamatan : Jambi Rumah Dinas
Selatan Staff
Kabupaten : Jambi
11. 4 10-10-2012 10-10-2042 49.862 Desa : Jelatang Rumah Dinas
Kecamatan : Pamenang Staff, Mess
Kabupaten : Merangin Karyawan
dan Gudang
12. 5 10-10-2012 10-10-2042 74.890 Rumah Dinas
Karyawan
dan Poliklinik
13. 3 10-10-2012 10-10-2042 74.940 Pabrik
14. 01 03-08-1999 31-07-2039 99.700 Desa : Tanjung Pabrik
Kecamatan : Sarolangun
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
15. 1 15-09-2021 22-01-2042 31.790 Desa : Bukit Rumah Dinas
Bungkul Staff dan
Kecamatan : Merangin Karyawan
Kabupaten : Pamenang
LEIDONG
1. 2195 07-02-2022 06-02-2042 3.136m2 Desa : Kertamaya Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Bogor dijaminkan. Kosong
Selatan
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat
SATYA
PROVINSI JAMBI
1. 1 30-12-2005 30-12-2035 112.500 Desa : Betung Tidak sedang Pabrik
2. 2 30-12-2005 30-12-2035 43.000 Bedarah dijaminkan. Pabrik
Barat
Kecamatan : Tebo Ilir
Kabupaten : Tebo
3. 3 11-06-2009 27-03-2034 21.697 Desa : Sarana Jaya Tanah
Kecamatan : Bathin III Kosong
Kabupaten : Bungo
115
Page 148
SERTIFIKAT HGB
LUAS
No. BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
PANIGORAN
1. 118 31-08-2004 30-08-2024 2.185 Kelurahan : Anggrung Tidak sedang Kantor
Kecamatan : Medan dijaminkan.
Polonia
Kotamadya : Medan
Provinsi : Sumatera
Utara
SOCI
1. 54 15-10-1997 24-09-2026 4.981 Desa : Saentis Tidak sedang Gudang
Kecamatan : Percut Sei dijaminkan.
Tuan
Kabupaten : Deli Serdang
2. 303 14-12-2001 24-09-2041 99.991 Provinsi : Sumatera Hak atas tanah Pabrik
Utara ini sedang
dijaminkan
untuk
kepentingan
SOCI kepada
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia.
3. 92 27-06-1995 23-12-2043 22.650 Desa : Mabar Tidak sedang Tanah
Kecamatan : Medan Deli dijaminkan. Kosong
4. 93 27-09-1995 23-04-2044 11.438 Kabupaten : Medan Tanah
Provinsi : Sumatera Kosong
Utara
5. 00531 11-10-2018 05-10-2038 13.830 Tanah
Kosong
Hak Guna Usaha (HGU)
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1405 21-10-2005 31-12-2080 896 Desa : Aek Hita Toras Hak atas tanah Kebun
Kecamatan : Gaya Baru ini sedang
Marbau dijaminkan
Kabupaten : Labuhanbatu untuk
2. 1 21-10-2005 22-04-2030 1.462,07 Desa : Pernantian kepentingan Kebun
Kecamatan : Marbau Perseroan
Kabupaten : Labuhanbatu kepada PT
Bank Maybank
1 21-10-2005 31-12-2031 916 Desa : Silumajang Indonesia Tbk. Kebun
3. Kecamatan : NA IX-X
Kabupaten : Labuhanbatu
5 22-12-1994 31-12-2080 1.594 Desa : Negeri Lama Kebun
Seberang
4.
Kecamatan : Bilah Hilir
Kabupaten : Labuhan Batu
5. 02.12.000007095.0 - 22-04-2059 4.356,998 Desa : Padang Hak atas tanah Kebun
6. 02.12.000007105.0 - 22-04-2059 415,5132 Halaban ini sedang
Kecamatan : Aek Natas dijaminkan
7. 02.12.000007106.0 - 22-04-2059 11,7297 Kabupaten : Labuhanbatu untuk
8. 02.12.000007107.0 - 22-04-2059 0,0427 kepentingan
9. 02.12.000007108.0 - 22-04-2059 678,7404 Perseroan
kepada
10. 02.12.000007109.0 - 22-04-2059 108,2156
PT Bank Pan
11. 02.12.000007110.0 - 22-04-2059 27,2924 Indonesia Tbk.
116
Page 149
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
12. 22 01-10-2003 01-10-2038 3.448 Desa : Sungai Cuka, Tidak sedang Kebun
Sumber Jaya, dijaminkan.
Bukit Mulia,
Pasir Putih, &
Kintap Kecil
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laot
13. 43 21-10-2005 31-12-2037 372 Desa : Panigoran Kebun
Kecamatan : Aek Kuo
Kabupaten : Labuhanbatu
B. KALIMANTAN SELATAN
14. 23 20-01-2005 17-01-2040 1.443,53 Desa : Kintapura Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Kintap dijaminkan
Kabupaten : Tanah Laut
Provinsi : Kalimantan
Selatan
15. 38 06-05-2015 30-04-2050 54,65 Desa : Sungai Cuka Kebun
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Provinsi : Kalimantan
Selatan
TAPIAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1 30-08-1999 31-12-2049 4.985 Desa : Huta Baringin Tidak sedang Kebun
(dahulu nomor 240) & Ujung Batu dijaminkan.
Julu
Kecamatan : Barumun
Tengah
Kabupaten : Tapanuli
Selatan
2. 1 18-12-1992 31-12-2072 1.209,15 Desa : Batang Kebun
(dahulu nomor 1356) Nadenggan
Kecamatan : Sungai Kanan
Kabupaten : Labuhan Batu
3. 1 24-12-1992 31-12-2037 1.765,47 Desa : Sihopuk Baru, Kebun
Sihopuk Lama,
Situmbaga,
Hutabaru
Nangka,
Siancimun,
Rondaman
Kecamatan : Padang Bolak
Kabupaten : Tapanuli
Selatan
Provinsi : Sumatera
Utara
4. 00254 09-01-2024 09-01-2059 4,962 Desa : Gunung Tidak sedang Kebun
5. 00255 09-01-2024 09-01-2059 23,241 Manaon UB dijaminkan. Kebun
dan Ujung
6. 00256 09-01-2024 09-01-2059 85,467 Batu Julu Kebun
Kecamatan : Ujung Batu
Kabupaten : Padang Lawas
Utara
Provinsi : Sumatera
Utara
B. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
7. 11 15-09-2005 15-09-2040 12.172,111 Desa : Kalang, Tidak sedang Kebun
Sandul, dijaminkan.
Tanjung
Rangas,
Sebabi, &
Tanjung
Paring
Kecamatan : Seruyan
Tengah
& Hanau
Kabupaten : Seruyan
117
Page 150
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
8. 15.11.000000243.0 20-05-2035 4.890 Kabupaten : Seruyan Tidak sedang Kebun
dijaminkan.
9. 12 05-10-2005 05-10-2040 3.561,84 Desa : Sandul, Durian Tidak sedang Kebun
Kait, & dijaminkan
Terawan
Kecamatan : Seruyan
Tengah
& Danau
Sembuluh
Kabupaten : Seruyan
10. 29 05-10-2005 05-10-2040 4.717,39 Desa : Tangar & Biru Kebun
Maju
Kecamatan : Mentaya Hulu
& Kota Besi
Kabupaten : Kotawaringin
Timur
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
11. 23 28-07-2000 24-09-2034 4.719,673 Desa : Sungai Dua, Tidak sedang Kebun
Batu Ampar, & dijaminkan.
Serongga
Kecamatan : Batulicin &
Kelumpang
Selatan
Kabupaten : Kotabaru
12. 24 28-07-2000 24-09-2034 2.929,037 Desa : Langadai, TK, Hak atas tanah Kebun
& ST ini sedang
Kecamatan : Kelumpang dijaminkan
Selatan untuk
Kabupaten : Kotabaru kepentingan
Perseroan
kepada PT
Bank Panin Tbk.
13. 00174 26-12-2017 15-12-2052 67,4441 Desa : Batang Kulur Tidak sedang Kebun
14. 00175 28-12-2017 15-12-2052 153,1129 Kecamatan : Kelumpang dijaminkan. Kebun
Barat
Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15. 255 01-08-2018 21-06-2053 8,63 Desa : Jak Luay Tidak sedang Kebun
16. 256 01-08-2018 21-06-2053 331,03 Kecamatan : Muara Wahau dijaminkan. Kebun
Kabupaten : Kutai Timur
17. 257 01-08-2018 21-06-2053 386,87 Kebun
18. 258 01-08-2018 21-06-2053 11,66 Kebun
19. 259 01-08-2018 21-06-2053 155,24 Kebun
20. 72 24-11-2009 09-09-2044 76,18 Desa : Muara Pantun Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Muara Wahau, dijaminkan
Kongbeng, &
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
21. 68 24-11-2009 09-09-2044 676,90 Desa : Sri Pantun Kebun
Kecamatan : Muara Wahau,
Kongbeng,
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
22. 69 24-11-2009 09-09-2044 1.776,97 Desa : Kongbeng Kebun
Indah
23. 71 24-11-2009 09-09-2044 3.237,43 Kecamatan : Muara Wahau, Kebun
Kongbeng,
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
24. 70 24-11-2009 09-09-2044 5.736,00 Desa : Jak Luay & Kebun
Long Wehea
Kecamatan : Muara Wahau,
Kongbeng, &
Telen
Kabupaten : Kutai Timur
118
Page 151
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
25. 453 24-06-2022 23-06-2057 257,3558 Desa : Juk Ayak, Tidak sedang Kebun
26. 454 24-06-2022 23-06-2057 1.718,7789 Marah Haloq, dijaminkan. Kebun
Long Segar
27. 455 24-06-2022 23-06-2057 1.613,0594 dan Long Kebun
28. 461 24-06-2022 23-06-2057 72,8332 Noran Kebun
29. 462 24-06-2022 23-06-2057 95,3640 Kecamatan : Telen Kebun
Kabupaten : Kutai Timur
30. 463 24-06-2022 23-06-2057 52,3368 Kebun
Provinsi : Kalimantan
31. 464 24-06-2022 23-06-2057 11,1015 Timur Kebun
32. 465 24-06-2022 23-06-2057 7,4755 Kebun
33. 466 24-06-2022 23-06-2057 7,8828 Kebun
34. 456 24-06-2022 23-06-2057 246,9137 Desa : Muara Pantun Tidak sedang Kebun
35. 457 24-06-2022 23-06-2057 3,2144 Kecamatan : Telen dijaminkan. Kebun
Kabupaten : Kutai Timur
36. 458 24-06-2022 23-06-2057 5,2459 Provinsi : Kalimantan Kebun
37. 459 24-06-2022 23-06-2057 4,9397 Timur Kebun
38. 460 24-06-2022 23-06-2057 69,3466 Kebun
KRESNA
A. PROVINSI JAMBI
1. 1 24-11-1998 24-11-2033 622 Desa : Langling Hak atas tanah Kebun
2. 03 20-09-2000 20-09-2035 134,273 Kecamatan : Bangko & ini sedang Kebun
Pamenang dijaminkan
Kabupaten : Sarolangun untuk
Bangko kepentingan
3. 04 20-09-2000 20-09-2035 89,433 Desa : Tanjung Lamin Perseroan Kebun
Kecamatan : Pamenang kepada PT
Kabupaten : Sarolangun Bank Maybank
Bangko Indonesia Tbk.
4. 05 20-09-2000 20-09-2035 109,649 Desa : Simpang Kebun
Limbur
Merangin
Kecamatan : Pamenang
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
5. 6 09-05-2014 20-01-2049 92,89 Desa : Karang Berahi Tidak sedang Kebun
6. 7 09-05-2014 20-01-2049 33,07 Kecamatan : Pamenang dijaminkan. Kebun
Kabupaten : Merangin
7. 8 09-05-2014 20-01-2049 4,76 Kebun
8. 9 09-05-2014 20-01-2049 81,56 Desa : Jelatang Kebun
9. 10 09-05-2014 20-01-2049 5,8 Kecamatan : Pamenang Kebun
Kabupaten : Merangin
10. 2 23-08-2010 01-06-2045 1.799 Desa : Tanjung Hak atas tanah Kebun
Kecamatan : Bathin VIII ini sedang
Kabupaten : Sarolangun dijaminkan
11. 2 31-01-2008 31-01-2042 86,4 Desa : Tanah Abang untuk Kebun
(dahulu nomor 1) Kecamatan : Pamenang kepentingan
Kabupaten : Merangin Perseroan
kepada PT
12. 69 08-10-1996 08-10-2090 2.715 Desa : Tanjung Bank Central Kebun
(dahulu nomor 1) Kecamatan : Sarolangun Asia Tbk.
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
13. 70 24-11-1998 24-11-2093 5.022 Desa : Kasang Kebun
(dahulu nomor 2) Melintang
Kecamatan : Sarolangun &
Pauh
Kabupaten : Sarolangun
Bangko
14. 52 25-06-2009 07-04-2044 4.753,54 Desa : Rantau Hak atas tanah Kebun
Panjang, ini sedang
Muara Pantun, dijaminkan
Jak Luay, & untuk
Long Wehea kepentingan
Kecamatan : Telen & Muar Perseroan
Wahau kepada PT
Kabupaten : Kutai Timur Bank Danamon
Indonesia Tbk.
119
Page 152
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15. 112 20-07-2010 16-07-2045 6.026,25 Desa : Miau Baru, Hak atas tanah Kebun
113 20-07-2010 16-07-2045 847,19 Makmur Jaya, Suka ini sedang Kebun
Maju, & dijaminkan
Kongbeng untuk
Indah kepentingan
Kecamatan : Kongbeng Perseroan
Kabupaten : Kutai Timur kepada PT
Bank Pan
Indonesia Tbk.
LEIDONG
A. PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
1. 15 25-09-2004 21-09-2039 746,523 Desa : Tumbak Petar Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Jebus dijaminkan.
Kabupaten : Bangka
2. 16 25-09-2004 21-09-2039 642,727 Desa : Berang Ibul Kebun
Kecamatan : Simpang
Teritip
Kabupaten : Bangka
B. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1 18-03-1996 31-12-2030 2.980,14 Desa : Tanjung Pasir, Tidak sedang Kebun
Sialang Taji, & dijaminkan.
Teluk BInjai
Kecamatan : Kualuh Hulu &
Hilir
Kabupaten : Labuhan Batu
2. 1 21-10-2005 22-04- 1.408,21 Desa : Kanopan Hulu Kebun
2024**) Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
3. 02.12.000007147.0 - 22-04-2059 5.187.938m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera
Utara
4. 01.12.000007098.0 - 22-04-2059 1.535.568m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera
Utara
5. 01.12.000007099.0 - 22-04-2059 2.450.666m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera
Utara
6. 01.12.00007100.0 - 22-04-2059 6.528m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera
Utara
7. 01.12.000007101.0 - 22-04-2059 349m2 Kabupaten : Labuhanbatu Kebun
Provinsi : Sumatera
Utara
8. 02.12.000004924.0 - 01-04-2058 3.461.000m2 Desa : Damuli Kebun
Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
9. 02.12.000004972.0 - 01-04-2058 79.800m2 Desa : Damuli Kebun
Kecamatan : Kualuh Hulu
Kabupaten : Labuhanbatu
10. 18 25-07-2008 22-07-2043 103,4 Desa : Damuli Pekan Kebun
Kecamatan : Kualuh
Selatan
Kabupaten : Labuhanbatu
SATYA
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1. 1 17-07-2006 31-12-2029 2.195,1 Desa : Perkebunan Tidak sedang Kebun
Normark dijaminkan
Kecamatan : Kota Pinang
Kabupaten : Labuhan Batu
120
Page 153
SERTIFIKAT HGU
LUAS
No. LOKASI KETERANGAN FUNGSI
BERLAKU (Ha)
NOMOR TANGGAL
HINGGA
B. PROVINSI JAMBI
2. 37 25-04-2014 28-02-2049 1.397 Desa : Betung Tidak sedang Kebun
Bedarah dijaminkan.
Kecamatan : Tebo Ilir
Kabupaten : Tebo
Provinsi : Jambi
3. 62 04-02-2008 04-02-2043 20,22 Desa : Telentam Kebun
4. 63 04-02-2008 04-02-2043 26,5477 Kecamatan : Tanah Kebun
Sepenggal
Kabupaten : Bungo
Provinsi : Jambi
5. 67 26-08-2010 01-06-2045 1.547 Desa : Bukit Kemang Tidak sedang Kebun
Kecamatan : Tanah Tumbuh dijaminkan
6. 64 04-02-2008 04-02-2043 34,6094 Kabupaten : Bungo Tidak sedang Kebun
Provinsi : Jambi dijaminkan
7. 65 04-02-2008 04-02-2043 66,7288 Kebun
PANIGORAN
8. 02.12.000007146.0 - 22-04-2059 991,0291 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera dijaminkan
Utara
9. 02.12.000007162.0 - 22-04-2059 43,622 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera dijaminkan
Utara
10. 02.12.000007103.0 - 22-04-2059 498,0572 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera dijaminkan
Utara
11. 02.12.000007104.0 - 22-04-2059 2,1907 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera dijaminkan
Utara
12. 02.12.000007102.0 - 22-04-2059 436,220 Kabupaten : Labuhan Batu Tidak sedang Kebun
Provinsi : Sumatera dijaminkan
Utara
Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS)
SERTIFIKAT HMSRS
LUAS
BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
No. NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
PERSEROAN
1. 09.02.0000064 10-11-2027 133,88 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
76.3 Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 09.02.0000064 10-11-2027 133,88 Kelurahan : Karet Kuningan Tempat
75.3 Kecamatan : Setiabudi tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
TAPIAN
1. 888/XXII/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kuningan Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 1498/X/A.1/ 24-04-1992 16-07-2028 1.925 Kelurahan : Ancol Tempat
Ancol Kecamatan : Penjaringan tinggal
Kotamadya : Jakarta Utara karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
121
Page 154
SERTIFIKAT HMSRS
LUAS
BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
No. NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
KRESNA
1. 803/VIII/ 11-12-1997 10-11-2027 117,2729 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kuningan Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
LEIDONG
1. 810/IX/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang Tempat
Karet Kuningan Kecamatan : Setiabudi dijaminkan. tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
2. 811/IX/ 11-12-1997 10-11-2027 120,1262 Tempat
Karet Kuningan tinggal
karyawan
kebun yang
dinas di
Jakarta
SATYA
1. 5/1/Barat 29-12-1995 10-11-2027 150,00 Kelurahan : Mangga Dua Tidak sedang Tempat
Selatan dijaminkan. tinggal
Kecamatan : Sawah Besar karyawan
Kotamadya : Jakarta Pusat kebun yang
Provinsi : DKI Jakarta dinas di
Jakarta
2. 809/IX/Karet 11-12-1997 10-11-2027 110,1974 Kelurahan : Karet Kuningan Tempat
Kuningan Kecamatan : Setiabudi tinggal
Kotamadya : Jakarta Selatan karyawan
Provinsi : DKI Jakarta kebun yang
dinas di
Jakarta
3. 872/XIX/Karet 11-12-1997 10-11-2027 110,1974 Tempat
Kuningan tinggal
karyawan
kebun yang
dinas di
Jakarta
Hak Pakai (HP)
SERTIFIKAT HP
LUAS
BERLAKU LOKASI KETERANGAN FUNGSI
No. NOMOR TANGGAL (m²)
HINGGA
TAPIAN
1. 3 20-08-2014 14-08-2034 33.194 Desa : Rantau Tidak sedang Bulking
Hampang dijaminkan. Station
Kecamatan : Muara Kaman
Kabupaten : Kutai
Kartanegara
Provinsi : Kalimantan
Timur
2. 4 20-08-2014 14-08-2034 40.900 Desa : Rantau Bulking
Hampang Station
Kecamatan : Muara Kaman
Kabupaten : Kutai
Kartanegara
Provinsi : Kalimantan
Timur
122
Page 155
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Selain hak atas tanah, Perseroan juga memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Hak Atas Kekayaan Intelektual ini memiliki dampak positif bagi Perseroan dalam melindungi
produknya dari para pesaing lainnya terutama merek dagang dan desain logo milik Perseroan. Berikut
ini Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki Perseroan, antara lain:
1. Sertifikat Merek
No. Pendaftaran
Jangka waktu
Urut Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
1. IDM000374373 19-03-2012 ”FILGOLD” 29
(sejak 04-03-2023)
10 tahun
2. IDM000391710 29-07-2013 ”FILMA” 31
(sejak 12-06-2023)
10 tahun
3. IDM000335846 11-11-2011 ”Kunci Mas” 29
(sejak 07-08-2022)
10 tahun
4. IDM000365709 09-04-2012 ”MAESTRO” 29
(sejak 31-03-2023)
10 tahun
5. IDM000336015 14-11-2011 ”MITRA” 29
(sejak 16-08-2022)
6. 10 tahun
IDM000374370 19-03-2012 ”SAWIT MAS” 29
(sejak 04-03-2023)
10 tahun
7. IDM000623932 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 Tahun
8. IDM000623912 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
9. IDM000623837 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
10. IDM000623838 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
11. IDM000621549 21-04-2017 ”SMART +” 29
(sejak 21-04-2017)
10 tahun
12. IDM000623373 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
13. IDM000623374 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
14. IDM000623372 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
”FILMA MARGA- 10 tahun
15. IDM000560766 22-03-2013 29
RIN” (sejak 22-03-2023)
10 tahun
16. IDM000623933 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
17. IDM000557583 30-05-2014 ”www.pakaroti.com” 38
(sejak 30-05-2024)
10 tahun
18. IDM000557584 30-05-2014 ”PAKAROTI” 38
(sejak 30-05-2024)
10 tahun
19. IDM000623934 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
20. IDM000623915 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
21. IDM000623913 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
22. IDM000623914 21-02-2017 ”MENARA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
23. IDM000623932 21-02-2017 ”PALMVITA” 29
(sejak 21-02-2017)
10 tahun
24. IDM000054705 15-03-2006 “FILMA” 29, 30
(sejak 15-03-2026)
10 tahun
25. IDM000104278 29-04-2005 “FILMA” 29
(sejak 29-04-2025)
123
Page 156
No. Pendaftaran
Jangka waktu
Urut Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
26. IDM000054705 01-11-2005 “FILMA” 29,30
(sejak 15-03-2026)
10 tahun
27. IDM000098772 20-08-2007 “FILMA” 29,30
(sejak 03-10-2024)
10 tahun
28. IDM000044211 02-08-2005 “FILMA” 30
(sejak 03-10-2024)
“FILMA NUTRIK- 10 tahun
29. IDM000100735 12-04-2005 29,30
IDS” (sejak 12-04-2025)
“FILMA NU- 10 tahun
30. IDM000100734 12-04-2005 29,30
TRIPLUS” (sejak 12-04-2025)
‘FILMA SIGNA- 10 tahun
31. IDM000662060 19-02-2016 29
TURE” (sejak 19-02-2026)
‘FILMA SIGNA- 10 tahun
32. IDM000662037 19-02-2016 30
TURE” (sejak 19-02-2016)
‘FILMA SIGNA- 10 tahun
33. IDM000662059 19-02-2016 31
TURE” (sejak 19-02-2016)
10 tahun
34. IDM000062146 23-04-2005 “FILMAGOLD” 29,30
(sejak 23-04-2025)
10 tahun
35. IDM000054704 01-11-2005 ””FILMAPLUS’ 29,30
(sejak 23-04-2026)
10 tahun
IDM000054703 01-11-2005 “FILMAPREMIUM” 29,30
36. (sejak 23-04-2026)
10 tahun
37. IDM000062144 23-04-2005 “FILMASPECIAL” 29,30
(sejak 23-04-2025)
10 tahun
38. IDM000054702 01-11-2005 “FILMASUPER” 29,30
(sejak 23-04-2026)
10 tahun
39. IDM000131543 29-05-2008 “GOODFRY” 29
(sejak 16-04-2017)
“HEALTHY LIFE-
10 tahun
40. IDM000140486 17-07-2008 STYLE SMART 29
(sejak 09-03-2026)
CHOICE”
10 tahun
41. IDM000189278 6 Januari 2009 “I-HOUSE” 38
(sejak 13-07-2017)
10 tahun
42. IDM000662036 19-02-2016 “IMMUNA PLUS” 29
(sejak 19-02-2026)
10 tahun
43. IDM000662057 19-02-2016 “IMMUNA+” 29
(sejak 19-02-2026)
10 tahun
44. IDM000180564 13-10-2008 ”I-SOC” 30
(sejak 10-04-2017)
“JUNIOR SUPER 10 tahun
45. IDM000167038 4 Juli 2008 41
CHEF” (sejak 10-11-2016)
10 tahun
46. IDM000067034 20-03-2006 “KUMAS” 29,30
(sejak 30-07-2024)
10 tahun
47. IDM000242514 29-03-2010 “KUNCI MAS” 29
(sejak 19-05-2018)
10 tahun
48. IDM000044210 02-08-2005 “KUNCI MAS” 30
(sejak 03-10-2024)
10 tahun
49. IDM000070292 24-04-2006 “MASKU” 29, 30
(sejak 27-08-2024)
10 tahun
50. IDM000362594 18-07-2012 “MITRA” 29
(sejak 19-05-2018)
10 tahun
51. IDM000223939 22-10-2009 “OASIS” 29
(sejak 06-03-2018)
10 tahun
52. IDM000131541 29-05-2008 “OBOR” 29
(sejak 11-05-2017)
10 tahun
53. IDM000213193 08-08-2009 “PALMBOOM” 29
(sejak 19-12-2017)
10 tahun
54. IDM000216881 07-09-2009 “PALMBOOM” 29
(sejak 04-02-2018)
10 tahun
55. IDM000242512 29-03-2010 “PALMBOOM” 29
(sejak 19-05-2018)
124
Page 157
No. Pendaftaran
Jangka waktu
Urut Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
56. IDM000061852 16-01-2006 “PALMBOOM” 29, 30
(sejak 15-06-2024)
“PALMBOOM MAR- 10 tahun
IDM000131542 29-05-2008 29
57. GARINE” (sejak 09-06-2017)
10 tahun
58. IDM000153316 28-01-2009 “PALMVITA” 29
(sejak 05-08-2018)
10 tahun
59. IDM000153315 28-01-2009 “PUSAKA” 29
(sejak 05-08-2018)
10 tahun
60. IDM00093251 31-10-2006 “SALAK” 29
(sejak 12-05-2017)
10 tahun
61. IDM000032024 18-03-2005 “SMART” 29
(sejak 15-09-2025)
10 tahun
62. IDM000590280 12-12-2014 “SMART” 29
(sejak 12-12-2024)
10 tahun
63. IDM000032042 17-04-2025 “SMART” 30
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
64. IDM000662054 19-02-2016 “SMART+” 30
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
65. IDM000662052 19-02-2016 “SMART+” 31
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
66. IDM000662069 19-02-2016 ”SMART PLUS” 29
(sejak 19-02-2026)
10 tahun
67. IDM000662053 19-02-2016 “SMART PLUS” 30
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
68. IDM000662068 19-02-2016 “SMART PLUS” 31
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
69. IDM000149365 4 Desember 2007 “SMART WATER” 16
(sejak 02-06-2016)
10 tahun
70. IDM000260026 2 Juni 2006 “SMART WATER” 32
(sejak 02-06-2016)
10 tahun
71. IDM000662055 19-02-2016 “SMART PLUS” 29
(sejak 19-02-2026)
“SMART CHOICE
10 tahun
72. IDM000140483 17-07-2008 HEALTHY LIFE- 29
(sejak 09-03-2016)
STYLE”
10 tahun
73. IDM000519441 21-10-2013 ”trichomas” 5
(sejak 21-10-2023)
10 tahun
74. IDM001078890 12-09-2022 ”RHINOMAS” 5
(sejak 12-09-2022)
10 tahun
75. IDM000775792 02-05-2017 Logo Perseroan 41
(sejak 02-05-2017)
10 tahun
76. IDM000519440 21-10-2013 “mycormas” 5
(sejak 21-10-2023)
10 tahun
77. IDM000093392 10-09-2002 “MENARA” 29
(sejak 10-09-2022)
10 tahun
78. IDM000186512 13-04-2004 “KUNCI MAS” 29, 30
(sejak 13-04-2024)
10 tahun
79. IDM000496986 04-04-2013 “MITRA” 29
(sejak 04-04-2023)
10 tahun
80. IDM000483696 13-02-2013 “PRESTIGE” 29
(sejak 13-02-2023)
10 tahun
81. IDM000528250 26-06-2013 “SMARTBAKER” 29
(sejak 26-06-2023)
10 tahun
82. IDM000004338 04-12-2003 “FILMA” 32
(sejak 04-12-2023)
10 tahun
83. IDM000046940 11-12-2003 “FILMA” 4
(sejak 11-12-2023)
10 tahun
84. IDM000484004 13-02-2013 “FILMA PRESTIGE” 29
(sejak 13-02-2023)
10 tahun
85. IDM000556719 10-10-2014 “KEJUKU” 29
(sejak 10-10-2024)
125
Page 158
No. Pendaftaran
Jangka waktu
Urut Nomor Tanggal Etiket merek Kelas
10 tahun
86. IDM000489673 27-03-2013 Lukisan Buah Sawit 29
(sejak 27-03-2023)
“FILMA SIGNA- 10 tahun
87. IDM000693519 19-02-2016 38
TURE” (sejak 19-02-2016)
10 tahun
88. IDM000693517 19-02-2016 “SMART PLUS” 35
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
89. IDM000693518 19-02-2016 “SMART PLUS” 38
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
90. IDM000695072 19-02-2016 “SMART PLUS” 32
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
91. IDM000694944 19-02-2016 “SMART+” 32
(sejak 19-02-2016)
10 tahun
92. IDM000693051 19-02-2016 “SMART+” 38
(sejak 19-02-2016)
“FILMA PROFE- 10 tahun
93. IDM000822131 13-09-2018 29
SIONAL” (sejak 13-09-2018)
10 tahun
94. IDM000563684 21-01-2025 “FreshPlus” 32
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
95. IDM000564283 21-01-2025 “FreshPlus” 30
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
96. IDM000564190 21-01-2025 “Mizu” 30
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
97. IDM000564284 21-01-2025 “Mizu” 32
(sejak 21-01-2025)
10 tahun
98. IDM000776107 13-01-2015 “VITCRUNCH” 30
(sejak 13-01-2025)
10 tahun
99. IDM001259068 01-03-2024 “Kunci Mas” 29
(sejak 01-03-2024)
10 tahun
100. IDM000032018 17-04-2025 “SMART” 5
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
101. IDM000032021 17-04-2025 “SMART” 4
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
102. IDM000032023 17-04-2025 “SMART” 36
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
103. IDM000032029 17-04-2025 “SMART” 31
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
104. IDM000032034 17-04-2025 “SMART” 1
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
105. IDM000032038 17-04-2025 “SMART” 38
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
106. IDM000032039 17-04-2025 “SMART” 34
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
107. IDM000032040 17-04-2025 “SMART” 32
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
108. IDM000032043 17-04-2025 “SMART” 16
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
109. IDM000033792 17-04-2025 “SMART” 33
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
110. IDM000033793 17-04-2025 “SMART” 41
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
111. IDM000033794 17-04-2025 “SMART” 11
(sampai 15-09-2035)
10 tahun
112. IDM000033795 17-04-2025 “SMART” 35
(sampai 15-09-2035)
IDM000155278 20-01-2005 “SMART CHEF” 29 10 tahun
113.
(sejak 20-01-2025)
IDM000091779 20-01-2005 “SMART CHEF 29 10 tahun
114.
PREMIUM” (sejak 20-01-2025)
IDM000155277 20-01-2005 “SMART CHOICE” 29 10 tahun
115.
(sejak 20-01-2025)
IDM001355297 16-01-2025 “PRESTIGE GOLD” 29 10 tahun
116.
(sejak 16-01-2025)
126
Page 159
2. Hak Cipta
Pendaftaran Nama
No.
Nomor Tanggal Jenis Ciptaan Judul Ciptaan Pencipta
1. 015642 19-02-1996 Seni Seni Lukisan ”FILMA” Perseroan
Seni Lukisan Minyak Goreng Kunci
2. 015779 15-03-1996 Seni Perseroan
Mas
Seni lukis logo ”PT. SMART
3. 017433 21-08-1996 Seni Perseroan
CORPORATION”
4. 017430 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”OBOR” Perseroan
5. 017431 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”PALMBOOM” Perseroan
6. 017432 21-08-1996 Seni Seni Lukisan ”SALAK” Perseroan
7. 067711 01-12-2017 Seni Seni Lukisan ”BUNGA MAWAR” Perseroan
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan,
Entitas Anak serta surat pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak, yang masing-masing tertanggal 8 Januari 2026. Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara
perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial di mana Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga,
perkara persaingan usaha (khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak) serta tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
masing-masing Perseroan dan Entitas Anak.
Catatan:
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan ketenagakerjaan dan
perdata. Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
perkara-perkara tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
II berikut penggunaan dananya.
Perkara yang dihadapi oleh masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI adalah sehubungan
dengan ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas
masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI
dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut penggunaan dananya.
11. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak, dengan rincian sebagai berikut:
127
Page 160
A. PERSEROAN
Nama Jenis Nama Nilai Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Jumlah Premi
Penanggung Asuransi Tertanggung Pertanggungan Berlaku
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi Property All Perseroan, Refinery, Bulking, Rp16.465.928. Rp34.417.830. 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Risk dan Perseroan QQ Dwelling House, 312.708,20,- 870,37,- s/d
KBRU/12/2025 (57,00%) Earthquake PT Bank DBS Office, Mesin, Pabrik, 31-12-2026
2. PT Malacca Indonesia, Perkebunan, Mill, Plant (building, contents,
Trust Perseroan QQ Production & Biotech, material damage,
Wuwungan PT Bank Negara Riset, Perwakilan, dan m a c h i n e r y ,
Insurance Tbk Indonesia Apartemen yang terletak i n f r a s t r u c t u r e ,
(15,00%) (Persero) Tbk, di: e q u i p m e n t ,
3. PT Asuransi Perseroan 1. Jl. Rungkut Industri, contents, storage
Central Asia QQ PT Bank Surabaya; tank jetty, stock,
(5,00%) Maybank 2. Jl. Rungkut Industri dan others)
4. PT Asuransi Indonesia Tbk, Raya 19, Surabaya;
Multi Artha Perseroan QQ 3. Jl. Rungkut Industri I
Guna Tbk PT Bank Pan No. 34, Surabaya;
(4,75%) Indonesia Tbk, 4. Jl. Rungkut Industri I
5. PT BRI Perseroan QQ No. 36, Surabaya;
Asuransi PT Bank CIMB 5. Jl. Rungkut Industri
Indonesia Niaga Tbk IV No. 38, Surabaya;
(4,00%) 6. Jl. Rungkut Industri
6. PT Asuransi III No. 35C,
Jasa Surabaya;
Indonesia 7. Jl. Lingkar Timur
(3,25%) A11, Surabaya;
7. PT Asuransi 8. Jl. Lingkar Timur
Tripa Karta A36, Surabaya;
(3,00%) 9. Jl. Nilam Timur,
8. PT Lippo Surabaya;
General 10. Jl. Marunda Centre
Insurance Tbk Blok D No. 1, Bekasi
(3,00%) 11. Jl. Rawa Terate
9. PT Asuransi II No. 8, JIEP
Jasindo Pulogadung, Jakarta
Syariah Timur;
(3,00%) 12. Jl. Rawa Terate II
10. PT Asuransi No. 18, Pulogadung,
Kredit Jakarta Timur;
Indonesia 13. Jl. Belmera Baru III,
(2,00%) Belawan II, Belawan,
Medan;
14. Jl. Ujung Baru,
Pelabuhan Belawan,
Medan;
15. Jl. Wolter Monginsidi
No. 14–16, Medan;
16. Jl. Datuk
Laksamana, Pintu
II Areal Pelindo 1,
Dumai, Riau;
17. Jl. Deli Tanjung Mas,
Semarang;
18. Jl. Irian, Komplek
Pelabuhan, Cirebon;
19. Jl. Bridjen Dani
Effendy, Palembang;
20. Jl. Hatta Pangkalan
Soekarno, Makassar,
Sulawesi Selatan;
21. Sinarmas Land
Plaza, Jl. MH.
Thamrin Kav. 22,
Jakarta Pusat;
22. Jl. MH. Thamrin No.
51, Gondangdia,
Menteng, Jakarta
Pusat 10350;
23. JITC Mangga Dua,
Jakarta;
128
Page 161
Nama Jenis Nama Nilai Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Jumlah Premi
Penanggung Asuransi Tertanggung Pertanggungan Berlaku
24. Jl. Timor No. 16,
Gondangdia,
Menteng, Jakarta
Pusat 10350
(Gedung DLAB);
25. Jl. Riau No. 1,
Gondangdia,
Menteng, Jakarta
Pusat 10350;
26. Jl. Tomang Asli No.
3 Blok F, Kav. 2010
Phase IV, Jatipulo,
Palmerah, Jakarta
Barat;
27. Apartemen Capitol
Park Residence
(Tower Sapphire), Jl.
Salemba Raya No.
16, Jakarta Pusat;
28. Apartment
Ambassador
Unit 7B, Jl. Prof.
Dr. Satrio No. 8,
Kuningan, Jakarta
Selatan;
29. Kompleks Rukan
Kelapa Gading
Square Blok I No.
007A, Kelapa
Gading, Jakarta
Timur;
30. Desa Tarjun,
Kec. Kelumpang
Hilir, Kabupaten
Kotabaru,
Kalimantan Selatan
72161;
31. Padang Halaban
Mill (60 TPH), Desa
Padang Halaban,
Kec. Aek Natas,
Kab. Labuhan Batu,
Sumatera Utara;
32. Padang Halaban
Estate, Desa
Padang Halaban,
Kec. Aek Kuo, Kab.
Labuhan Batu,
Sumatera Utara;
33. Adipati Estate,
Belongkut, Marbau,
Labuhan Batu,
Sumatera Utara;
34. Pernantian Estate,
Desa Pernantian,
Aek Natas, Labuhan
Batu, Sumatera
Utara;
35. Banjarmasin
Office, Jl. A. Yani
Km. 23,700 No.
16, Landasan Ulin
Tengah, Kalimantan
Selatan;
36. Sungai Cantung
Estate, Desa
Bangkalaan Melayu,
Kec. Kelumpung
Hulu, Kotabaru,
Kalimantan Selatan;
129
Page 162
Nama Jenis Nama Nilai Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Jumlah Premi
Penanggung Asuransi Tertanggung Pertanggungan Berlaku
37. Bukit Kapur Estate,
Desa Karang Liwar,
Kec. Kelumpung
Hulu, Kotabaru,
Kalimantan Selatan;
38. Bukit Kapur Mill
(45 TPH), Desa
Bangkalaan Melayu,
Kec. Kelumpung
Hulu, Kab. Kotabaru,
Kalimantan Selatan;
39. Kintapura Estate,
Desa Salaman,
Kec. Kintapura,
Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan;
40. Tanah Laut Estate,
RT 015 Dusun
05 Desa Bukit
Mulia, Kec. Kintap,
Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan;
41. Tanah Laut Mill
(30 TPH), Desa
Bukit Mulia, Kec.
Kintapura, Kab.
Tanah Laut,
Kalimantan Selatan;
42. Samarinda Office,
Jl. Ring Road 3
RT 01 No. 88, Kel.
Sempaja Utara,
Kec. Samarinda
Utara, Samarinda,
Kalimantan Timur;
43. Libo Riset, Jl. Raya
Pekanbaru–Duri Km.
78, Desa Sam Sam,
Kec. Kandis, Kab.
Siak, Riau 28686;
44. Plant Production &
Biotech, Kp. Pasir
Maung RT 004 RW
006, Desa Cijayanti,
Kec. Babakan
Madang, Kab. Bogor,
Jawa Barat 16810;
45. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 04 (340 m²);
46. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 06 (276 m²);
47. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 08 (240 m²);
48. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 10 (240 m²);
49. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 12 (240 m²);
50. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 16 (240 m²);
51. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 18 (240 m²);
dan
52. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 20 (240 m²).
130
Page 163
Nama Jenis Nama Nilai Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Jumlah Premi
Penanggung Asuransi Tertanggung Pertanggungan Berlaku
2.
074782/CV/ 1. PT Asuransi I n d u s t r i a l Perseroan, Refinery, Bulking, USD362,919,963.99 USD663,707.35 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas All Risk dan Perseroan QQ Dwelling House, s/d
KBRU/12/2025 (57,00%) Earthquake PT Bank DBS Office, Mesin, Pabrik, (building, contents, 31-12-2026
Perkebunan, Mill, Plant dan material
2. PT Malacca Indonesia, Production & Biotech, damage, material
Trust Perseroan QQ Riset, Perwakilan, dan damage, machinery,
Wuwungan PT Bank Negara Apartemen yang terletak i n f r a s t r u c t u r e ,
Insurance Tbk Indonesia di: e q u i p m e n t ,
(15,00%) (Persero) Tbk, contents, storage
3. PT Asuransi Perseroan 1. Jl. Rungkut Industri, tank jetty, stock, dan
Central Asia QQ PT Bank Surabaya; others)
(5,00%)
Maybank 2. Jl. Rungkut Industri
4. PT Asuransi
Multi Artha Indonesia Tbk, Raya 19, Surabaya;
Guna Tbk Perseroan QQ 3. Jl. Rungkut Industri I
(4,75%) PT Bank Pan No. 34, Surabaya;
5. PT BRI Indonesia Tbk, 4. Jl. Rungkut Industri I
Asuransi Perseroan QQ No. 36, Surabaya;
Indonesia PT Bank CIMB 5. Jl. Rungkut Industri
(4,00%) Niaga Tbk IV No. 38, Surabaya;
6. PT Asuransi
6. Jl. Rungkut Industri
Jasa
Indonesia III No. 35C,
(3,25%) Surabaya;
7. PT Asuransi 7. Jl. Lingkar Timur
Tripa Karta A11, Surabaya;
(3,00%) 8. Jl. Lingkar Timur
8. PT Lippo A36, Surabaya;
General 9. Jl. Nilam Timur,
Insurance Tbk
Surabaya;
(3,00%)
9. PT Asuransi 10. Jl. Marunda Centre
Jasindo Blok D No. 1, Bekasi
Syariah 11. Jl. Rawa Terate
(3,00%) II No. 8, JIEP
10.PT Asuransi Pulogadung, Jakarta
Kredit Timur;
Indonesia 12. Jl. Rawa Terate II
(2,00%) No. 18, Pulogadung,
Jakarta Timur;
13. Jl. Belmera Baru III,
Belawan II, Belawan,
Medan;
14. Jl. Ujung Baru,
Pelabuhan Belawan,
Medan;
15. Jl. Datuk
Laksamana, Pintu
II Areal Pelindo 1,
Dumai, Riau;
16. Jl. Deli Tanjung Mas,
Semarang;
17. Jl. Irian, Komplek
Pelabuhan, Cirebon;
18. Jl. Bridjen Dani
Effendy, Palembang;
19. Jl. Hatta Pangkalan
Soekarno, Makassar,
Sulawesi Selatan;
20. Kompleks Rukan
Kelapa Gading
Square Blok I No.
007A, Kelapa
Gading, Jakarta
Timur;
21. Desa Tarjun,
Kec. Kelumpang
Hilir, Kabupaten
Kotabaru,
Kalimantan Selatan
72161;
131
Page 164
Nama Jenis Nama Nilai Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Jumlah Premi
Penanggung Asuransi Tertanggung Pertanggungan Berlaku
22. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 04 (340 m²);
23. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 06 (276 m²);
24. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 08 (240 m²);
25. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 10 (240 m²);
26. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 12 (240 m²);
27. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 16 (240 m²);
28. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 18 (240 m²);
dan
29. Komplek Pondok
Chandra, Jl. Taman
Asri No. 20 (240 m²).
B. ENTITAS ANAK
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
TAPIAN
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi Sinar Property All Risk TAPIAN 1. Batu Ampar Mill (60 TPH) 1. Rp223.969.872.253,- 1. Rp282.649.978,78 31-12-2025
IAR/091.464- Mas (57,00%) dan Earthquake - Jl. Poros Tarjun, Desa (building, content, s/d
KBRU/12/2025 2. PT Malacca Serongga, Kec. Kelumpang machinery, stock); 31-12-2026
Trust Wuwungan Hilir, Kab. Kotabaru,
Insurance Tbk Kalimantan Selatan;
(15,00%)
3. PT Asuransi 2. Pantun Mas Estate - Desa 2. Rp51.248.955.245,- 2. Rp64.676.181,52
Central Asia Sri Pantun, Kec. Muara (building, content,
(5,00%) Wahau, Kab. Kutai Timur, machinery, stock);
4. PT Asuransi Multi Kalimantan Timur;
Artha Guna Tbk
(4,75%) 3. Jak Luay Estate Desa 3. Rp81.262.198.023,- 3. Rp102.552.893,91
5. PT Asuransi Jakluay, Kec. Muara (building, content,
Jasa Indonesia Wahau, Kab. Kutai Timur, machinery, stock);
(3,25%) Kalimantan Timur;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%) 4. Long Buluh Estate - Desa 4. Rp42.525.822.373,- 4. Rp53.667.587,83
7. PT Asuransi Tripa Jakluay, Kec. Muara (building, content,
Karta (3,00%) Wahau, Kab. Kutai Timur, machinery, stock);
8. PT Lippo General Kalimantan Timur;
Insurance Tbk
(3,00%) 5. Batu Ampar Estate - Desa 5. Rp75.283.224.746,- 5. Rp95.007.429,63
9. PT Asuransi Serongga, Kec. Kelumpang (building, content,
Jasindo Syariah Hilir, Kab. Kotabaru, machinery, stock);
(3,00%) Kalimantan Selatan;
10. PT Asuransi
Kredit 6. Bukit Subur Estate -Desa 6. Rp63.244.968.379,- 6. Rp79.815.150,09
Indonesia (2,00%) Juk Ayak, Kec. Telen, Kab. (building, content,
Kutai Timur, Kalimantan machinery, stock);
Timur;
7. Labanan Bulking Station - 7. Rp46.844.653.840,- 7. Rp59.117.953,15
Desa Labanan Jaya, Kec. (building, content,
Teluk Bayur, Kab. Berau, machinery, stock);
Kalimantan Timur;
8. Tanjung Karas Bulking 8. Rp43.791.944.773,- 8. Rp55.265.434,30
Station - Dusun Tanjung (building, content,
Karas, Desa Rantau machinery, stock);
Hempang, Kec. Muara
Kaman, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur;
9. Jak Luay Mill (80 TPH)- 9. 267,097,666,718,- 9. Rp337.077.255,40
Desa Jakluay, Kec. Muara (building, content,
Wahau, Kab. Kutai Timur, machinery, stock);
Kalimantan Timur;
10. Medang Sari Estate - Jl. 10. Rp26.303.512.443,- 10. Rp33.195.032,70
Raya Runtu KM 12, Desa (building, content,
Runtu, Kec. Arut Selatan, machinery, stock);
Kab. Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah;
11. Tasik Mas Estate - Desa 11. Rp41.705.028.886,- 11. Rp52.631.746,45
Derangga, Kec. Hanau, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery, stock);
Tengah;
12. Rp34.567.976,24
12. Tanjung Paring Estate - 12. Rp27.391.423.331,-
Desa Sandul, Kec. Batu (building, content,
Ampar, Kab. Seruyan, machinery, stock);
Kalimantan Tengah;
13. Langadang Estate - Desa 13. Rp19.853.289.288,- 13. Rp25.054.851,08
Kalang, Kec. Batu Ampar, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery, stock);
Tengah
132
Page 165
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
14. Semilar Mill (80 TPH) 14. Rp264.845.908.584, 14. Rp334.235.536,63
- Desa Rungau Raya, (building, content,
Kec. Danau Seluluk, Kab. machinery, stock);
Seruyan, Kalimantan
Tengah;
15. Semilar Biogas Estate 15. Rp89.634.900.192,- 15. Rp113.119.244,04
- Desa Rungau Raya, (building, content,
Kec. Danau Seluluk, Kab. machinery, stock);
Seruyan, Kalimantan
Tengah;
16. Semilar Estate - Desa 16. Rp60.965.996.364,- 16. Rp76.939.087,41
Rungau Raya, Kec. Danau (building, content,
Seluluk, Kab. Seruyan, machinery, stock);
Kalimantan Tengah;
17. Sei Rindu Estate - Desa 17. Rp40.866.146.257,- 17. Rp51.573.076,58
Tangar, Kec. Mentaya Hulu, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery, stock);
Tengah);
18. Hanau KCP (150 TPH) 18. Rp50.169.228.486,- 18. Rp63.313.566,35
- Desa Derangga, Kec. (building, content,
Hanau, Kab. Seruyan, machinery, stock);
Kalimantan Tengah;
19. Hanau Estate - Desa 19. Rp37.942.395.797,- 19. Rp47.883.303,50
Derangga, Kec. Hanau, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery, stock);
Tengah;
20. Rp319.881.302,63
20. Hanau Mill (80 TPH) - Desa 20. Rp253.471.713.649
Derangga, Kec. Hanau, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery, stock);
Tengah;
21. Hanau Biogas - Desa 21. Rp32.919.094.901,- 21. Rp41.543.897,77
Derangga, Kec. Hanau, (building, content,
Kab. Seruyan, Kalimantan machinery);
Tengah.
22. Bulking - Jln. Petani RT 22. Rp16.983.082.168,83 22. Rp25.729.624,23
04, desa lebanan jaya, (stock);
kecamatan Teluk Bayur,
kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur
23. Langga Payung Mill (60 23. Rp217.083.694.279.80 23. Rp273.959.622,18
TPH) - Desa Hutabaru (stock);
Nangka, Keg. Halongonan,
Kab. Padang Lawas Utara,
Sumatera Utara
24. Rp102.408.139,33
24. Langga Payung Estate - 24. Rp81.147.495.507,-
Desa Huta Baru Nangka, (stock);
Kec. Halongonan, Tapanuli
Selatan, Sumatera Utara
25. Paya Baung Estate - Desa 25. Rp35.012.857.170,- 25. Rp44.186.225,75
Huta Baringin, Barumun (stock);
Tengah, Tapanuli Selatan,
Sumatera Utara
TAPIAN dan/atau 1. Bulking KDA - Jln. Lintas 1. Rp11.463.605.635,41 1. Rp19.430.983,51
PT Ivo Mas Tunggal Pelabuhan Talang DUKU, (stock)
Desa Sungai Rengas
RT.10, Kec. Taman Rajo,
Kab. Muaro Jambi, Prov.
Jambi;
TAPIAN (Banker 2. Batu Mulia Estate - Desa 2. Rp42.219.580.515,- 2. Rp53.281.110,61
Clause PT Bank Pan Pantai, Kec. Kelumpang, (building, content,
Indonesia Tbk) Kab. Kotabaru, Kalimantan machinery, stock);
Selatan
PT Binasawit Abadi 3. Bulking DUMAI I - Jl. Datuk 3. Rp125.475.629.437,71 3. Rp212.683.074,03
Pratama dan/atau Laksamana Dermaga Baru (stock);
PT Ivo Mas Tunggal Pintu 2 Areal Pelindo 1
dan/atau PT Tapian Kota Dumai - Riau
Nadenggan
SATYA
1. 074782/ CV/ 1. PT Asuransi SATYA Property All Risks 1. Pabrik – Muara Kilis Estate 1. Rp26.289.414.983,- Rp79.237.400,48 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas dan Earthquake (Desa Sungai Keruh, Kec. (building, machinery, s/d
KBRU/ (57,00%) Insurance Tebo Tengah, Kab.Tebo, stock, contents, material 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Jambi) damage)
Trust Wuwungan
Insurance Tbk 2. Pabrik – Sungai Bengkal
(15,00%) Estate (Desa Betung 2. Rp36.497.748.629,-
3. PT Asuransi Bedarah Barat, Kec. (building, machinery, stock,
Central Asia S. Bengkal, Kab. Tebo, contents, others, material
(5,00%) Jambi) damage)
4. PT Asuransi
Multi Artha Guna
Tbk (4,75%)
5. PT Asuransi
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%)
7. PT Asuransi
Tripa Karta
(3,00%)
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk
(3,00%)
9. PT Asuransi
Jasindo Syariah
(3,00%)
10. PT Asuransi
Kredit Indonesia
(2,00%)
133
Page 166
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
2. 074782/CV/ 1. PT Asuransi SATYA Property All Risks 1. Pabrik – Batang Gading 1. Rp20.909.767.208,- Rp151.137.483,25 31-12-2025
IAR/ 091.464- Sinar Mas dan Earthquake Estate (Desa Bukit (building, machinery, stock, s/d
KBRU/ (57,00%) Insurance Kemang, Kec, Tanah contents, material damage) 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Tumbuh, Muara Bungo,
Trust Wuwungan Jambi)
Insurance Tbk
(15,00%)
3. PT Asuransi
Central Asia 2. Pabrik – Nomark Estate 2. Rp20.219.132.483,-
(5,00%) (Desa Normark, Kec Kota (building, machinery, stock,
4. PT Asuransi Pinang, Kab. Labuhan contents, others, material
Multi Artha Guna Batu Selatan, Sumatera damage)
Tbk (4,75%) Utara)
5. PT Asuransi
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%)
7. PT Asuransi
Tripa Karta
(3,00%)
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk
(3,00%)
9. PT Asuransi
Jasindo Syariah
(3,00%)
10. PT Asuransi
Kredit Indonesia
(2,00%)
PROPERTINDO
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PROPERTINDO Property All Risks Estate – Sawita Transport Rp2.655.144.622,- Rp3.350.792,51 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas dan Earthquake (Desa Rantau Buda, Kec. (contents dan stock) s/d
KBRU/ (57,00%) Insurance Sungai Durian, Kab. Kotabaru, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Kalimantan Selatan)
Trust Wuwungan
Insurance Tbk
(15,00%)
3. PT Asuransi
Central Asia
(5,00%)
4. PT Asuransi
Multi Artha Guna
Tbk (4,75%)
5. PT Asuransi
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%)
7. PT Asuransi
Tripa Karta
(3,00%)
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk
(3,00%)
9. PT Asuransi
Jasindo Syariah
(3,00%)
10. PT Asuransi
Kredit Indonesia
(2,00%)
SOCI
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi Property All SOCI (Banker Pabrik – Oleochemical Plant USD304,900,000.00 USD 813,747.19 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Risk dan Clause Lembaga Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan s/d
KBRU/ (57,00%) Earthquake Pembiayaan Industri Medan Seantis Percut 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Ekspor Indonesia Sei Tuan, Deli Serdang (Soci
Trust Wuwungan ( I n d o n e s i a Main Plant)
Insurance Tbk Eximbank) Jl. Ujung Baru Port Belawan,
(15,00%) Medan (Shore Tank)
3. PT Asuransi Jl. Pulau Ternate, Kawasan
Central Asia Industri Medan Seantis
(5,00%) Percut Sei Tuan, Deli Serdang
4. PT Asuransi (Coalyard) PT. Masaji
Multi Artha Guna Kargosentra Tama Jl. Raya
Tbk (4,75%) Pelabuhan Gabion Belawan
5. PT Asuransi 20412
Jasa Indonesia Jl. Pulau Bengkalis I , Kawasan
(3,25%) Industri Medan (KIM) Blok V,
6. PT BRI Asuransi Gudang No. 3a , 5 dan 6, Desa
Indonesia (4%) Pematang Johar, Kecamatan
7. PT Asuransi Labuhan Deli, Kabupaten Deli
Tripa Karta Serdang (KIM 5)
(3,00%) Jl. Pulau Natuna I , Kawasan
8. PT Lippo Industri Medan 2, Kelurahan
General Tangkahan, Kecamatan Percut
Insurance Tbk Sei Tuan, Kabupaten Deli
(3,00%) Serdang, Sumatera Utara,
9. PT Asuransi Indonesia (KIM 2)
Jasindo Syariah Jl. Pulau Pamagaran, Blok
(3,00%) D, No 3 , Kawasan Industri
10. PT Asuransi MEDAN III (DEPO KIM 3)
Kredit Indonesia Jl. Pulau Sumatera No. 1 KIM
(2,00%) I Kel. Mabar, Kec. Medan Deli,
Kota Medan
134
Page 167
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
2. 074782/CV/ 1. PT Asuransi Property All SOCI Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan USD65,900,000.00 USD175,878.89 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Risk dan Industri Medan Seantis Percut s/d
KBRU/ (57,00%) Earthquake Sei Tuan, Deli Serdang (Soci 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Main Plant)
Trust Wuwungan Jl. Pulau Sumatera No 1, KIM
Insurance Tbk 1, Kel. Mabar, Kec. Medan
(15,00%) Deli, Kota Medan
3. PT Asuransi
Central Asia
(5,00%)
4. PT Asuransi
Multi Artha Guna
Tbk (4,75%)
5. PT Asuransi
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%)
7. PT Asuransi
Tripa Karta
(3,00%)
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk
(3,00%)
9. PT Asuransi
Jasindo Syariah
(3,00%)
10. PT Asuransi
Kredit Indonesia
(2,00%)
SBE
31-12-2025
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi Property All SBE Refinery - Jl. Marunda Centre USD57,635,513.64 USD74,852.92 s/d
IAR/091.464- Sinar Mas Risk dan Blok D No. 1, Bekasi (machinery) 31-12-2026
KBRU/ (57,00%) Earthquake
12/2025 2. PT Malacca Rp198,937,699,044.34 Rp337,202,383.95
Trust Wuwungan (stock)
Insurance Tbk
(15,00%)
3. PT Asuransi
Central Asia
(5,00%)
Rp4.982.623.387,02 Rp10.052.517,42
4. PT Asuransi
TTBM Pertamina Tasikmalaya (stock)
Multi Artha Guna
JI. Garuda No. 1, Cikalang,
Tbk (4,75%)
Tawang, Tasikmalaya, Jawa
5. PT Asuransi
Barat 46196
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi Rp1.154.403.120,69 Rp1.956.730,61
Indonesia (4%) TTBM Pertamina Cikampek JI. (stock)
7. PT Asuransi Ahmad Yani No. 105, Dawuan
Tripa Karta Barat, Cikampek, Jawa Barat
(3,00%) 41373
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk Rp4.481.270.856,27 Rp9.041.031,17
(3,00%) (stock)
9. PT Asuransi TBBM Pertamina Padalarang
Jasindo Syariah JI. Raya Padalarang No.474,
(3,00%) Kertajaya, Padalarang
10. PT Asuransi Kabupaten Bandung Barat,
Kredit Indonesia Jawa Barat 40553
(2,00%)
Rp7.077.064.583,97 Rp16.772.749,22
TBBM Pertamina Ujung (stock)
Berung JI. Babakan Penghulu,
Cinambo, Kota Bandung, Jawa
Barat 40293
2.
074782/ CV/ 1. PT Asuransi Property All SBE (Banker Refinery - Jl. Marunda Centre Rp3.405.920,- Rp7.697,45 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Risk dan Clause PT Bank Blok D No. 1, Bekasi (machinery) s/d
KBRU/ (57,00%) Earthquake Negara Indonesia 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca (Persero) Tbk) Rp64.874.012,38 Rp2.345.865.047,32
Trust Wuwungan (buildings, storage,jetty)
Insurance Tbk
(15,00%)
3. PT Asuransi
Central Asia
(5,00%)
4. PT Asuransi
Multi Artha Guna
Tbk (4,75%)
5. PT Asuransi
Jasa Indonesia
(3,25%)
6. PT BRI Asuransi
Indonesia (4%)
7. PT Asuransi
Tripa Karta
(3,00%)
8. PT Lippo
General
Insurance Tbk
(3,00%)
9. PT Asuransi
Jasindo Syariah
(3,00%)
10. PT Asuransi
Kredit Indonesia
(2,00%)
135
Page 168
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
KRESNA
1. 074782/ CV/ 1. PT Asuransi PT Kresna Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp154.160.801.128,00 Rp194.550.931,02 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Duta Agroindo Earthquake atau Tangki Penyimpanan Rp46.906.199,64 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 3 dan/atau Stasiun Pengisian Rp37.168.145.518,00 Rp71.613.830,84 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Rp297.355.974,89
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Rp56.746.300.189,00 Rp115.620.600,85
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik Rp235.622.801.019,00 Rp27.876.109,14
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air Rp42.559.725,14
(Building & Infrastructure,
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/ Rp176.717.100,76
Infrastructure Bibitan, Content,
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau (Building, Infrastructure,
Machinery & Equipment)
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau Infrastructure Bibitan,
4.75% perdagangan dan distribusi Content, Machinery &
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan Equipment)
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10.PT Asuransi 1. Gunung Kombeng Mill (15
Kredit Indonesia TPH), DesaSuka Maju,
2% Kec Kongbeng, Kab Kutai
Timur, Kalimantan Timur
2. Muara Wahau Estate ,
Desa Miau Baru Kec.
Kongbeng Kab. Kutai
Timur Kalimantan Timur
3. Gunung Kombeng Estate,
Desa Suka Maju, Kec
Kongbeng, Kab Kutai
Timur, Kalimantan Timur
Muara Wahau Mill (60
TPH), Desa Suka Maju, Kec
Kongbeng, Kab Kutai Timur,
Kalimantan Timur
2. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT Kresna Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp225.855.230.508,00 Rp285.029.300,90 31-12-2025
IAR /091.464- Sinar Mas Duta Agroindo Earthquake atau Tangki Penyimpanan s/d
KBRU/ 57.00% PSM 1 dan/atau Stasiun Pengisian Rp21.607.777.220,00 Rp27.269.014,85 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik (Building & Infrastructure,
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Infrastructure, Content, Rp429.124.937,97
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik Machinery & Equipment)
Rp41.054.776,72
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
(Building, Infrastructure,
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
Infrastructure Bibitan,
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Content, Machinery &
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
Equipment)
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi 1. Lang Ling Factory (60
Kredit Indonesia TPH), Desa Langling, Kec.
2% Bangko Kab. Merangin,
Prov Jambi
Bangko Estate, Desa Langling,
Kec. Bangko, Kab. Merangin,
Jambi
3. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT Kresna Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp55,563,868,172.00 Rp70,121,601.63 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Duta Agroindo Earthquake atau Tangki Penyimpanan Rp37,678,259,014.00 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 1 dan/atau Stasiun Pengisian (Building & Infrastructure, Rp47,549,962.88 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Infrastructure, Infrastructure
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Bibitan, Content, Machinery & Rp79,456,331.49
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik Equipment)
Rp53,879,910.39
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
(Building, Infrastructure,
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
Infrastructure Bibitan,
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Content, Machinery &
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
Equipment)
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi 1. Sei Pelakar Estate, Desa
Kredit Indonesia Tanjung, Kec. Bathin VIII,
2% Kab. Sarolangun - Propinsi
Jambi
Batang Merangin Estate, Desa
Lidung, Kec. Sarolangun, Kab.
Sarolangun Bangko - Propinsi
Jambi
136
Page 169
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
4. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT Kresna Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp241.634.861.412,00 Rp304.943.195,10 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Duta Agroindo Earthquake atau Tangki Penyimpanan (Building & Infrastructure, Rp181.226.146,06 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 3 dan/atau Stasiun Pengisian Content, Machinery & (Building & Infrastructure, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Equipment) Content, Machinery &
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Equipment)
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang tertelak di:
10. PT Asuransi Rantau Panjang Mill (60 TPH),
Kredit Indonesia Desa Jak Luay Kec. Muara
2% Wahau Kab. Kutai Timur -
Kalimantan Timur
5. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT Kresna Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp77.981.052.048,00 Rp98.412.087,68 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Duta Agroindo Earthquake atau Tangki Penyimpanan (Building & Infrastructure, Rp58.485.789,04 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 3 dan/atau Stasiun Pengisian Infrastructure Bibitan, Content, (Building & Infrastructure, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Machinery & Equipment) Infrastructure Bibitan,
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Content, Machinery &
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik Equipment)
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi Rantau Panjang Estate, Desa
Kredit Indonesia Rantau Panjang, Kec Telen,
2% Kab Kutai Timur, Kalimantan
Timur
LEIDONG
1. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT MP Leidong Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp3.995.829.818,00 Rp5.042.737,23 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas West Indonesia Earthquake atau Tangki Penyimpanan Rp2.746.225.681,00 Rp3.465.736,81 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 2 dan/atau Stasiun Pengisian (Building & Infrastructure, (Building & Infrastructure, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Content, Machinery & Content, Machinery &
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Equipment) Equipment)
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi 1. Leidong West Utara
Kredit Indonesia Estate, Desa Tumbak
2% Petar, Kec. Jebus, Kab.
Bangka, Bangka Belitung
Leidong West Selatan Estate,
Dusun Rumpis, Desa Berang,
Kec. Simpang Tritip, Kab.
Bangka, Bangka Belitung
2. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT MP Leidong Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp223.593.569.549,00 Rp282.175.084,77 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas West Indonesia Earthquake atau Tangki Penyimpanan (Building & Infrastructure, Rp223.593.569,55 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 2 dan/atau Stasiun Pengisian Content, Machinery & (Building & Infrastructure, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Equipment) Content, Machinery &
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Equipment)
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi Leidong West Mill (60 TPH),
Kredit Indonesia Desa Terentang, Kec. Kelapa,
2% Kab. Bangka Barat, Propinsi
Bangka Belitung
137
Page 170
No. Polis No. Nama Penanggung Jenis Asuransi Nama Tertanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan Jumlah Premi Masa Berlaku
3. 074782/CV/ 1. PT Asuransi PT MP Leidong Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp50.451.104.318,00 Rp63.669.293,65 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas West Indonesia Earthquake atau Tangki Penyimpanan (Building & Infrastructure, Rp72.145.079,17 s/d
KBRU/ 57.00% PSM 1 dan/atau Stasiun Pengisian Content, Machinery & (Building & Infrastructure, 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik Equipment) Content, Machinery &
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik Equipment)
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi Kanopan Ulu Estate, Desa Aek
Kredit Indonesia Kanopan Kec. Kualuh Hulu
2% Kab. Labuhan Batu, Sumatera
Utara
SSC
1. 074782/CV / 1. PT Asuransi PT Sinarmas Property All Risks & Pabrik Minyak Sawit dan/ Rp243.122.313.128,00 Rp306.820.359,17 31-12-2025
IAR/091.464- Sinar Mas Sentra Cipta Earthquake atau Tangki Penyimpanan (Content) Rp347.664.90,77 s/d
KBRU/ 57.00% HO dan/atau Stasiun Pengisian (Content) 31-12-2026
12/2025 2. PT Malacca Massal dan/atau Pabrik
Trust Wuwungan Oleokimia dan/atau Pabrik
Insurance 15% Margarin dan/atau Pabrik
3. PT Asuransi Kimia dan/atau Pabrik Air
Central Asia 5% Mineral dan/atau Kantor dan/
4. PT Asuransi atau Rumah Tinggal dan/atau
Multi Artha Guna kegiatan penjualan dan/atau
4.75% perdagangan dan distribusi
5. PT BRI Asuransi dan/atau Pabrik Makanan dan
Indonesia 4% Minuman dan/atau Produsen
6. PT Asuransi Gliserin dan Asam Lemak dan/
Jasa Indonesia atau Gudang Pribadi dan/atau
3.25% Pabrik Palet Kayu dan/atau
7. PT Asuransi Pabrik Penggilingan Jagung
Tripakarta 3% dan/atau semua jenis produk
8. PT Lippo turunan minyak sawit dan/
General atau kegiatan penjualan dan/
Insurance 3% atau kegiatan operasional
9. PT Asuransi dan/atau kegiatan lain yang
Jasindo Syariah terkait dengan bisnis yang
3% diasuransikan, yang terletak di:
10. PT Asuransi 1. Sinarmas MSIG Tower Lt.
Kredit Indonesia 23 - 27, Jl. Jend. Sudirman
2% Kav. 21, Setiabudi, Karet,
Jakarta Selatan, DKI
Jakarta 12930 2.
Jl. Pahlawan Seribu Lot 12 A,
Lantai 3 BSD CBD15322 Kota
Tangerang Selatan Banten
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN
1) KEGIATAN USAHA
Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, proses produksi
dari Perseroan dan Entitas Anak dimulai dari penanaman dan pemanenan perkebunan kelapa sawit,
lalu diolah melalui fasilitas pengolahan TBS dan PK untuk diubah menjadi CPO dan PK (“Upstream”)
kemudian CPO dan PK diproses lebih lanjut lagi melalui fasilitas penyulingan dan fasilitas pengolahan
inti sawit (“Downstream”) agar dapat diubah menjadi berbagai produk yang bernilai tambah baik untuk
keperluan industri maupun konsumen akhir seperti minyak goreng, margarin, lemak nabati, biodiesel
dan oleokimia.
Seluruh hasil produksi TBS dari Perseroan diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit milik masing-
masing perusahaan dalam Perseroan dan Entitas Anak, maupun pabrik milik perusahaan Afiliasi dalam
Grup GAR dilakukan dengan sistem Titip Olah.
Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha
yang sejenis yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya.
Adapun perbedaan utama kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai
berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
CPO yang dilakukan oleh Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan
Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
138
Page 171
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam
kegiatan usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk
turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
CPO yang dilakukan oleh Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa
Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan
usaha industri pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai
produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi
terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang
perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa
administrasi kantor, antara lain pengelolaan dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi,
sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketersediaan infrastruktur teknologi
informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam
bidang perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan
produk berbasis kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki
kegiatan usaha yang aktif.
Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit. Semua contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan
bersama-sama dengan beberapa Perusahaan Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.
Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan
atas produk berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin,
dan produk-produk turunan kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan
oleh Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa
negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh
Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, SBE, SOCI, dan
TAPIAN.
Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh
Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd.
Jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan
akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian,
maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.
139
Page 172
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik
pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang
dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.
A. Proses Produksi Upstream
Tahapan dari proses penanaman dan pemanenan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak, adalah
sebagai berikut:
A.1. Penanaman
Saat ini, Perseroan membeli sebagian besar bibit kecambah kelapa sawitnya dari PT Dami Mas Sejahtera
(Damimas), perusahaan Afiliasi penghasil bibit berkualitas tinggi. Bibit tersebut kemudian dipelihara dan
setelah 3 (tiga) bulan ditanam di pembibitan. Perseroan juga menggunakan bahan tanam klonal Eka
1 dan Eka 2 berproduktivitas tinggi yang dihasilkan sendiri. Tanaman tumbuh di pembibitan selama
9 (sembilan) bulan kemudian dipindahkan ke perkebunan. Pada periode TBM ini, yaitu dari pemindahan
ke perkebunan sampai mencapai tahapan TM (kurang lebih 36 bulan), tanaman kelapa sawit muda
memerlukan pemeliharaan yang efektif. Pemeliharaan ini mencakup pemupukan yang benar atas TBM,
pembebasan daerah sekitar TBM dari tanaman lain (yang dapat bersaing dengan TBM), penanaman
tanah sekitar TBM dengan tanaman penutup tanah dan dihindarinya serangan hama dan penyakit.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total areal seluas 134.386 hektar lahan yang
telah ditanami, mencakup TM seluas 120.907 hektar dan TBM seluas 13.479 hektar. Tabel berikut
menunjukkan perincian lahan yang telah ditanami:
Jumlah Lahan telah Ditanami
Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Kategori 30 September 31 Desember
2025 2024 2023
Kebun Inti
Belum Menghasilkan 11.434 11.382 6.883
Menghasilkan 90.777 93.176 95.978
Jumlah kebun Inti 102.211 104.558 102.861
Kebun Plasma
Belum Menghasilkan 2.045 1.845 951
Menghasilkan 30.130 30.184 30.365
Jumlah kebun Plasma 32.175 32.029 31.316
Jumlah lahan
Belum Menghasilkan 13.479 13.227 7.834
Menghasilkan 120.907 123.360 126.343
Jumlah lahan 134.386 136.587 134.177
(dalam hektar)
Luas Lahan yang telah Ditanami berdasarkan Wilayah
(dalam hektar) Persentase (%) hektar per
Wilayah
Tanaman Belum Tanaman Jumlah wilayah
Menghasilkan Menghasilkan Tanaman
Sumatera 4.897 57.890 62.788 46,72
Kalimantan 8.582 63.016 71.598 53,28
Jumlah 13.479 120.907 134.386 100,00
140
Page 173
Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai nama perkebunan, lokasi dan jumlah hektar dari lahan
yang ditanami dengan pohon kelapa sawit, baik melalui kebun inti maupun plasma dari Perseroan dan
Entitas Anak:
Luas Lahan yang telah Ditanami
Lokasi (dalam hektar)
Kebun Inti Kebun Plasma Jumlah
Perseroan
Kalimantan Selatan 6.124 - 6.124
Sumatera Utara 11.124 - 11.124
Jumlah Perseroan 17.248 - 17.248
Kresna
Jambi 8.608 20.974 29.582
Kalimantan Timur 10.136 3.196 13.332
Jumlah Kresna 18.744 24.170 42.914
Leidong
Bangka 1.277 - 1.277
Sumatera Utara 3.102 - 3.102
Jumlah Leidong 4.379 - 4.379
Satya
Jambi 5.137 3.410 8.547
Sumatera Utara 1.850 - 1.850
Jumlah Satya 6.987 3.410 10.397
Tapian
Kalimantan Tengah 24.037 - 24.037
Kalimantan Timur 13.902 3.692 17.594
Kalimantan Selatan 9.659 853 10.512
Sumatera Utara 7.255 50 7.305
Jumlah Tapian 54.853 4.595 59.448
Jumlah Perseroan dan Entitas Anak 102.211 32.175 134.386
A.2. Pemanenan
Tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan sekitar 30 bulan setelah ditanam tetapi produksi komersil
dimulai kira-kira setelah 36 bulan. Tingkat kematangan TBS yang dipanen adalah sangat penting untuk
memaksimalkan produksi tanaman kelapa sawit dan kualitas CPO. Seluruh buah yang lepas dari tandan
dikumpulkan oleh pemanen untuk diolah bersama TBS untuk memaksimalkan rendemen/ekstrak CPO
dan PK.
Produksi rata-rata TM per hektar bervariasi tergantung dari beberapa faktor seperti jenis dan kualitas
bibit yang digunakan, kondisi tanah, iklim, kualitas manajemen perkebunan, proses TBS yang tepat
waktu dan terutama pada umur tanaman kelapa sawit tersebut. Secara teoritis, masa ekonomis
tanaman kelapa sawit memiliki periode tanam 25 tahun, di mana tanaman yang berumur kurang dari
36 bulan sejak masa tanam dikategorikan sebagai TBM, dan mulai dikategorikan sebagai tanaman
menghasilkan setelah 36 bulan dengan puncak produksi antara umur 7-18 tahun.
141
Page 174
Tabel berikut menunjukkan profil umur perkebunan kelapa sawit dari Perseroan dan Entitas Anak per
30 September 2025 :
Profil Umur Perkebunan Kelapa Sawit
(dalam hektar)
0-3 4-6 7-18 19-25
Kategori >25 Tahun Jumlah
Tahun Tahun Tahun Tahun
Inti 11.434 10.496 23.240 31.310 25.731 102.211
Plasma 2.014 1.198 6.932 5.465 16.535 32.175
Jumlah 13.479 11.694 30.171 36.775 42.267 134.386
Pada umumnya hasil produksi Perseroan ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya profil umur
tanaman (puncak produksi akan dicapai pada saat tanaman mencapai masa usia dewasa yaitu 7 tahun
sampai dengan 18 tahun), kondisi iklim dan kondisi tanah.
Produksi kelapa sawit setiap tahunnya akan mengalami masa puncak produksi pada semester kedua,
di mana dalam kondisi iklim normal, distribusi produksi kelapa sawit berkisar antara 40% - 45% di
semester pertama dan 55% - 60% di semester kedua.
Profil umur tanaman Perseroan dan Entitas Anak tetap menguntungkan dengan umur rata-rata sekitar
19 tahun, di mana memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan Perseroan dalam jangka pendek
dan menengah. Dari area tertanam seluas 134.386 hektar, 50% diantaranya merupakan tanaman
dewasa berumur 7 sampai 25 tahun dengan produktivitas tertinggi, sedangkan 9% merupakan tanaman
muda berumur 4 sampai 6 tahun, yang akan menjamin pertumbuhan produksi pada beberapa tahun
mendatang. Area kebun yang belum menghasilkan seluas 10% dari total area tertanam di mana 4.518
hektar merupakan area baru yang dikembangkan melalui peremajaan kebun-kebun tua selama tahun
berjalan. Kebun hasil peremajaan kembali dan kebun berusia muda menggunakan bahan tanam
generasi terbaru dengan produktivitas lebih tinggi yang akan mendorong pertumbuhan produksi Grup
di masa mendatang.
Pergantian atau peremajaan tanaman tua (replanting) biasanya dilakukan setelah umur tanaman
mencapai 25 tahun ke atas, namun pertimbangan dilakukannya replanting bukan karena tanaman
tersebut habis masa produktifnya atau tidak berbuah lagi, tetapi karena pada umur tersebut pokok
tanaman menjadi sangat tinggi sehingga diperlukan pemanen dengan keahlian khusus dan waktu yang
lebih lama dalam melakukan pemanenan. Kebijakan Perseroan dalam melakukan replanting adalah
terutama adalah dengan memperhatikan produktivitas tanaman dan harga pasar CPO. Replanting juga
akan dilakukan bertahap setiap tahunnya untuk mempertahankan kestabilan produksi buah Perseroan.
Dalam rangka mempertahankan ketersediaan bahan baku di masa mendatang maka Perseroan akan
melakukan replanting secara bertahap serta menggunakan bahan tanam terbaru yang berproduktivitas
unggul sehingga produksi buah dapat terus meningkat secara jangka panjang.
Tabel berikut menunjukkan rata-rata produksi dari Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan umur:
Produksi TBS Berdasarkan Umur
(dalam ton)
Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Umur Tanaman 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
4–6 150.521 81.886 128.963 113.933
7 – 18 467.722 534.553 746.598 1.019.302
19 – 25 508.313 478.404 670.024 552.820
>25 500.518 504.704 696.761 723.956
142
Page 175
A.3. Pengolahan
Setelah proses pemanenan, TBS yang sudah masak dari perkebunan dan kemudian diangkut dengan
truk ke tempat penampungan di pabrik pengolahan kelapa sawit untuk dipilah menurut kualitasnya. TBS
tersebut kemudian diangkut ke tempat sterilisasi untuk disterilisasi dengan uap dalam ruang tertutup
bertekanan untuk memudahkan pemisahan buah dari tandan. Tandan kosong dimanfaatkan kembali
sebagai pupuk organik di perkebunan. Buah yang sudah terlepas dari tandan diteruskan ke tempat
pemerasan untuk dikeluarkan minyaknya, yang kemudian diteruskan ke tempat penjernihan. Di tempat
penjernihan ini, minyak kelapa sawit akan diproses untuk menurunkan kadar air, menghilangkan ampas
dan kotoran-kztoran untuk memperoleh produk CPO. Hasil sampingan dari tempat pemerasan adalah
serat, pecahan cangkang dan biji inti sawit. Serat dan cangkang kemudian digunakan sebagai bahan
bakaran boiler uap. Biji inti sawit diproses kembali melalui stasiun pemecahan di mana biji inti sawit
dipecah, dibersihkan dan dikeringkan untuk mendapatkan hasil akhir produk PK. Tingkat ekstraksi
sangat ditentukan oleh kualitas dan tingkat kematangan TBS. Seiring dengan meningkatnya umur
tanaman kelapa sawit penghasil TBS, maka tingkat ekstraksi juga meningkat.
Tabel berikut menunjukkan hasil rata-rata TM kelapa sawit per hektar dari perkebunan Perseroan dan
Entitas Anak:
Rata-rata Hasil Rendeman TBS yang diproses berdasarkan berat
(dalam persentase)
Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rendemen CPO 20,38% 20,41% 20,30% 20,78%
Rendemen PK 5,39% 5,59% 5,54% 5,70%
B. Proses Produksi Downstream
Hasil ekstraksi dari CPO dan PK di atas diproses lebih lanjut melalui proses penyulingan sebelum dapat
digunakan sebagai bahan baku industri maupun konsumen akhir dengan tahapan sebagai berikut
Pembuangan getah (degumming)
Langkah awal dari penyulingan minyak adalah pemisahan unsur getah, asam lemak dan logam-logam
dari CPO dengan menggunakan asam fosfat.
Penjernihan warna (bleaching)
Langkah berikutnya adalah penghilangan warna dengan pemberian bleaching earth. Bleaching earth
akan menyerap warna dan membuang kotoran-kotoran.
Penghilangan bau (deodorizing)
Pada tahap ini minyak sudah jernih tetapi masih berbau dan memiliki rasa, yang dihilangkan dengan
proses penguapan yang kemudian disebut Refined Bleached Deodorized Palm Oil (“RBDPO”). Setelah
penghilangan bau, RBDPO ini didinginkan agar siap untuk proses berikutnya
Pemecahan (fractionation)
Untuk membuat minyak goreng, RBDPO harus dipisahkan lagi agar menjadi stearin padat atau Refined
Bleached Deodorized Stearin (“RBDS”) yaitu minyak kelapa sawit beku yang digunakan sebagai bahan
baku margarin, shortening, bahan baku sabun dan Palm Fatty Acid Distillate (“PFAD”). Selain itu, dari
hasil fraksinasi ini juga dapat diperoleh olein cair atau Refined Bleached Deodorized Olein (“RBDO”).
RBDO inilah yang kemudian dijual sebagai sebagai minyak goreng.
Secara teoritis, dari keseluruhan proses di atas, akan didapatkan 74% olein, 22% stearin, 3,5%
PFAD dan 0,5% adalah sisa yang tidak terolah. Namun komposisi ini dapat berubah sesuai dengan
spesifikasi dan pemesanan pelanggan. Proses penyulingan PK juga akan diolah lebih lanjut agar dapat
menghasilkan PKO yang dapat berfungsi sebagai bahan baku untuk membuat shortening, es krim,
shampoo, kosmetik dan lainnya.
143
Page 176
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas pemrosesan terpadu
dengan rincian kapasitas terpasang dan tingkat utilisasi sebagai berikut:
Rincian Kapasitas Terpasang
Kapasitas terpasang
Lokasi Jumlah Fasilitas
(dalam Ton/Tahun)
Fasilitas pengolahan TBS
Bangka 1 unit 300.000
Jambi 4 unit 900.000
Kalimantan Selatan 3 unit 675.000
Kalimantan Tengah 2 unit 800.000
Kalimantan Timur 3 unit 1.000.000
Sumatera Utara 2 unit 600.000
Jumlah fasilitas pengolahan TBS 15 unit 4.275.000
Fasilitas pengolahan PK
Jambi 1 unit 54.000
Kalimantan Tengah 1 unit 45.000
Sumatera Utara 1 unit 270.000
Kalimantan Selatan 1 unit 510.000
Jumlah fasilitas pengolahan PK 4 unit 879.000
Fasilitas penyulingan
Sumatera Utara 1 unit 720.000
Jawa Timur 1 unit 720.000
Kalimantan Selatan 1 unit 1.530.000
Jawa Barat 1 unit 1.170.000
Jumlah fasilitas penyulingan 4 unit 4.140.000
Fasilitas biodiesel
Kalimantan Selatan 1 unit 750.000
Jawa Barat 1 unit 300.000
Jumlah fasilitas biodiesel 2 unit 1.050.000
Fasilitas oleokimia
Sumatera Utara 1 unit 270.000
Tingkat Utilisasi Fasilitas
Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Jenis Fasilitas 30 September 2025 31 Desember 2024
Kapasitas Terpasang Kapasitas Terpasang Kapasitas Terpasang Kapasitas Terpasang
Pengolahan TBS 4.275.000 78% 4.350.000 79%
Pengolahan PK 879.000 85% 879.000 80%
Penyulingan*) 4.140.000 95% 2.880.000 97%
Biodiesel 1.050.000 99% 1.050.000 92%
Oleokimia 270.000 97% 240.000 112%
*)
Per 30 September 2025 termasuk fasilitas polishing dan pre-treatment
144
Page 177
C. Hasil Produksi
Tabel berikut ini menunjukkan hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak per produk:
Jumlah Produksi per Produk
(dalam ton)
Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2025 2024 2025 2024
TBS 1.627.073 1.599.547 2.242.346 2.410.011
CPO 378.481 378.920 531.529 567.015
PK 100.164 103.800 144.992 155.404
PKO 251.622 232.176 316.643 287.866
PKM 293.850 272.521 371.271 331.244
Produk Refined 2.025.757 2.055.743 2.784.430 2.756.525
Biodiesel 880.895 788.640 1.091.796 1.038.009
Oleokimia 196.753 210.967 272.780 269.370
2) PERSAINGAN
CPO dan PK adalah produk komoditas yang diperdagangkan di pasar komoditi internasional. Grup tidak
berkompetisi secara langsung dengan para produsen CPO, terkecuali dalam kondisi tertentu di mana
banyak produsen berbasis kelapa sawit yang lebih dekat dengan konsumen industri maupun konsumen
tingkat akhir baik di Indonesia dan maupun di luar negeri sehingga faktor pengiriman produk menjadi
pertimbangan penting bagi pembeli.
Di pasar domestik, pesaing industri perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak di Indonesia
berasal dari Perusahaan perkebunan milik negara maupun swasta seperti Salim Ivomas Pratama,
Astra Agro Lestari, Grup Wilmar, Grup Asian Agri, Sampoerna Agro dan First Resources, dan berbagai
perusahaan lainnya termasuk para pemilik kebun yang berskala kecil. Sedangkan, di pasar internasional,
terutama Malaysia, pesaing besar Grup terdiri dari IOI Corporation, KL Kepong, SD Guthrie Berhad dan
Felda Global Venture Holding Berhad.
Sebagai salah satu produsen CPO di Indonesia, Grup SMART percaya akan kemampuannya untuk
memenuhi pemesanan jumlah besar dalam waktu tertentu dengan keunggulan tersendiri dibandingkan
produsen CPO yang memiliki skala lebih kecil. Grup SMART meyakini sebagai perusahaan terintegrasi,
Grup SMART memiliki keunggulan lebih jika dibandingkan dengan perusahaan di belahan dunia lainnya
dalam hal nilai tambah terkait penyediaan logistik dan distribusi.
Kedudukan Perseroan di antara para pesaing dalam industri perkebunan kelapa sawit baik di pasar
domestik maupun di pasar internasional berdasarkan luas tertanam adalah sebagai berikut:
September 2025
168
531
329 344
285 266 270 293
184 171
134
SMART GAR Astra Agro Wilmar Indofood First Bumitama SD IOI KLK Felda
Agri Resources Gurthrie
Berhad
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 30 September 2025
145
Page 178
FY 2024
567
536
329
267 287
215
186 172
137
SMART GAR Wilmar Indofood First Bumitama SD Gurthrie IOI KLK
Agri Resources Berhad
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31 Desember 2024
3) PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN
Dari total penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 42% produk kelapa
sawit Perseroan dan Entitas Anak dipasarkan untuk pasar ekspor.
Hasil produksi CPO Perseroan dan Entitas Anak dijual dengan mengacu pada harga pasar spot untuk
CPO yang ditetapkan pada penjualan lelang harian antara produsen CPO Indonesia dan pelanggan
mereka yang dilakukan di Medan, Sumatera Utara dan Jakarta. Harga pasar yang berlaku untuk CPO di
lelang Medan ditetapkan atas dasar “free on board” dari Sumatera Utara dan pada umumnya didasarkan
pada, atau dipengaruhi oleh, harga CPO internasional yang berlaku di Bursa Malaysia Derivative
Exchange di Malaysia, dan dikurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Meskipun penjualan lokal ditagihkan dan diterima dalam Rupiah, harga CPO ditetapkan berdasarkan
harga pasar dunia yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat.
Dengan kenaikan harga komoditas dunia, termasuk harga minyak sawit, pemerintah Indonesia
menerbitkan kebijakan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak curah, serta keterjangkauan
harga minyak goreng curah di tingkat konsumen dengan melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2024 tanggal
13 Agustus 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka
ditetapkan HET minyak goreng kemasan (“MinyaKita”) adalah sebesar Rp15.700 per liter.
Perseroan memasarkan produk konsumen berbasis kelapa sawit baik secara lokal maupun ekspor.
Selain minyak curah dan minyak industri, produk turunan Perseroan juga dipasarkan dengan berbagai
merek, seperti Filma dan Kunci Mas untuk produk minyak goreng, yang merupakan merek terkemuka
di Indonesia yang dapat ditemukan secara nasional melalui jaringan distributor dan pengecer. Produk
margarin dan lemak nabati seperti Filma, Palmboom, Menara dan Goodfry, juga populer di industri roti,
hotel, restoran, kafe, dan katering.
Pembeli utama produk Perseroan dan Entitas Anak untuk pasar ekspor adalah Golden Agri International,
Pte. Ltd., Shining Gold Oilseed Crushing. Co. Ltd., Nestle (Thai), Ltd., Qingdao New Chemical Co.
Ltd., dan Marubeni Chemix Corporation. Sedangkan pembeli utama untuk pasar lokal yaitu PT Sumber
Indahperkasa (Afiliasi), PT Ivo Mas Tunggal (Afiliasi), PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan PT Exxonmobil Lubricants Indonesia. Perseroan dan Entitas Anak
yakin bahwa ada permintaan yang cukup atas produk CPO dan turunannya sehingga bilamana satu
atau semua pembeli tersebut tidak membeli CPO dari Perseroan dan Entitas Anak, mereka akan tetap
dapat menjual produknya pada harga pasar.
146
Page 179
Hambatan yang dialami Perseroan dalam memasarkan produknya antara lain adalah infrastruktur yang
belum memadai seperti tingginya tingkat kepadatan pelabuhan dan kondisi jalan yang buruk.
Penjualan Domestik
Untuk penjualan domestik produk bermerek seperti minyak goreng, margarin, shortening dan specialty
fats cakupan wilayah pemasaran Perseroan sudah menjangkau seluruh propinsi di Indonesia.
Pemasaran Perseroan dilakukan melalui pasar modern, hypermarket, distributor, depo, sub distributor
dan kantor pemasaran di sejumlah daerah di Indonesia. Segmen pasar Perseroan mencakup industri
dan juga konsumen retail.
Di pasar domestik Indonesia, Perseroan dan Entitas Anak mengkonsolidasikan upaya untuk
menempatkan produk bermerek ke posisi yang lebih baik serta perluasan cakupan distribusi, khususnya
minyak goreng. Perseroan menunjuk PT Sinarmas Distribusi Nusantara sebagai distributor utama
produk bermerk di Indonesia. Untuk pasar industri, Perseroan dan Entitas Anak memfokuskan pada
pengaturan ulang bauran portfolio produk dan pelanggan untuk menghasilkan marjin yang lebih baik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.345.K/
EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi
besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar dengan biodiesel periode Januari-
Desember 2025 yaitu sebesar 15,61 juta kiloliter pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 2,2 juta
kiloliter jika dibandingkan dengan tahun 2024. Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh alokasi
kuantitas dari pemerintah sebesar 8,4% dari total alokasi yang ditetapkan di atas, meningkat 0,5%
dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Penjualan Ekspor
Produk yang dijual untuk pasar ekspor adalah produk curah seperti CPO, Refined Bleached Deodorized
Olein (RBDO) dan produk turunannya (termasuk biodiesel) serta produk bermerek seperti minyak
goreng, margarin, shortening, specialy fats dan oleokimia.
Di pasar internasional, produk Perseroan dikirimkan ke lebih dari 70 negara dengan fokus utama di
pasar-pasar yang berkembang seperti di Eropa, Tiongkok, India, Pakistan, Timur Tengah, Afrika dan
Amerika Serikat. Selain untuk industri dan produk bermerek, sebagian besar produk dijual dalam bentuk
curah. Segmen pasar Perseroan mencakup segmen industri dan juga konsumen retail. Distribusi dan
pemasaran produk curah ekspor dilakukan melalui Golden Agri International Pte. Ltd. (Afiliasi) yang lalu
dilakukan melalui distributor-distributor di negara-negara tujuan. Segmen pasar Golden Agri International
Pte Ltd adalah kepada pelanggan seperti Nestle Singapore, Cargill International Ltd, Wilmar International
Ltd., dan lain-lain. Namun demikian, tidak terdapat ketergantungan antara Perseroan dengan Golden
Agri International Pte Ltd, mengingat Perseroan hanya memanfaatkan jaringan pemasaran Golden Agri
International Pte. Ltd. yang lebih luas untuk menambah daya saing Perseroan di pasar internasional.
Berikut adalah tabel nilai dan volume penjualan dari masing-masing produk Perseroan untuk periode
berakhir 30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:
Nilai Penjualan bersih per produk
(dalam jutaan rupiah)
Jenis Produk Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Lokal
CPO dan produk kelapa 9.379.838 11.584.633 15.760.672 12.064.922
sawit non-refined lainnya
Refined – tidak bermerk 6.987.761 6.503.497 8.840.042 7.257.758
Refined – bermerk 5.777.248 4.654.736 6.806.151 5.600.472
Biodiesel 12.237.750 9.641.587 13.451.410 11.733.032
Oleokimia 474.604 610.336 770.312 860.112
Lain-lain 66.510 64.324 88.136 95.578
Jumlah lokal 34.923.711 33.059.113 45.716.723 37.611.874
147
Page 180
Nilai Penjualan bersih per produk
(dalam jutaan rupiah)
Jenis Produk Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Ekspor
CPO dan produk kelapa sawit 1.496.693 1.287.213 1.848.778 862.403
non-refined lainnya
Refined – tidak bermerk 20.464.515 15.780.066 22.377.852 21.056.859
Refined – bermerk 4.077.964 2.730.291 4.049.821 3.086.363
Biodiesel 941.294 558.036 831.001 776.175
Oleokimia 3.750.178 2.878.593 4.011.268 3.136.875
Jumlah ekspor 30.730.644 23.234.199 33.118.720 28.918.675
Jumlah penjualan bersih 65.654.355 56.293.312 78.835.443 66.530.549
Volume penjualan bersih per produk
(dalam ton)
Jenis Produk Sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
30 September 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Lokal
CPO dan produk kelapa
758.645 1.061.156 1.398.304 1.263.902
sawit non-refined lainnya
Refined – tidak bermerk 451.017 495.567 654.053 576.590
Refined – bermerk 341.992 317.874 453.940 418.699
Biodiesel 773.977 696.254 944.306 908.617
Oleokimia 20.409 36.998 44.542 57.500
Lain-lain 1.693 2.704 3.588 -
Jumlah lokal 2.347.733 2.610.553 3.498.733 3.225.308
Ekspor
CPO dan produk kelapa sawit
188.075 189.808 252.894 195.311
non-refined lainnya
Refined – tidak bermerk 1.076.017 1.107.917 1.503.176 1.548.616
Refined – bermerk 203.833 173.336 243.456 205.357
Biodiesel 70.941 70.529 99.381 95.208
Oleokimia 172.619 178.576 236.665 214.358
Jumlah ekspor 1.711.485 1.720.166 2.335.572 2.258.849
Jumlah penjualan bersih 4.059.218 4.330.719 5.834.305 5.484.157
148
Page 181
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
kupon;
b. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, untuk diskonto
dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan
pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT
dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak
berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
149
Page 182
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN
IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.
150
Page 183
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang terantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut
di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Seri A Seri B Total %
(5 tahun) (7 tahun)
1 PT BNI Sekuritas 49.000.000.000 50.000.000.000 99.000.000.000 14,73%
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 15.000.000.000 40.000.000.000 55.000.000.000 8,19%
3 PT Indo Premier Sekuritas 131.500.000.000 3.000.000.000 134.500.000.000 20,02%
4 PT Mandiri Sekuritas 44.000.000.000 40.000.000.000 84.000.000.000 12,50%
5 PT Sucor Sekuritas 40.500.000.000 45.000.000.000 85.500.000.000 12,72%
6 PT RHB Sekuritas Indonesia 43.000.000.000 30.000.000.000 73.000.000.000 10,86%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 62.000.000.000 79.000.000.000 141.000.000.000 20,98%
Total 385.000.000.000 287.000.000.000 672.000.000.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Seri A Seri B Total %
(5 tahun) (7 tahun)
1 PT BNI Sekuritas 66.000.000.000 15.000.000.000 81.000.000.000 15,34%
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 51.000.000.000 10.000.000.000 61.000.000.000 11,55%
3 PT Indo Premier Sekuritas 147.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000 28,41%
4 PT Mandiri Sekuritas 67.000.000.000 10.000.000.000 77.000.000.000 14,58%
5 PT Sucor Sekuritas 54.000.000.000 10.000.000.000 64.000.000.000 12,12%
6 PT RHB Sekuritas Indonesia 28.000.000.000 - 28.000.000.000 5,30%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 47.000.000.000 20.000.000.000 67.000.000.000 12,70%
Total 460.000.000.000 68.000.000.000 528.000.000.000 100,00%
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam hal ini
adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak
terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
151
Page 184
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat bunga tetap obligasi dan cicilan imbalan sukuk ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar Obligasi dan Sukuk Ijarah, benchmark kepada Obligasi Pemerintah sesuai jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi dan Sukuk
Ijarah).
152
Page 185
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026 ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum: Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Kebayoran Baru, Jakarta 12130
Telepon: (021) 722 7736-7, 720 8172, 720 2516
Faksimili: (021) 724 4579, 725 7403
Webiste: www.tumbuanpartners.com
Nomor STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari
2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
(HKHSK)
No. Keanggotaan : 200211
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan Keputusan HKSH No. KEP.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
telah diubah dengan Keputusan HKSH No. KEP.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/
VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Surat Penunjukan : No. 332 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara Objektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7990 720
Nomor STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Bank Mega
Tbk
Surat Penunjukan : No. 334 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025
153
Page 186
Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-
syarat Emisi. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Perseroan menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Mega Tbk
tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Notaris : Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 50917988
No. STTD : STTD.N-105/PM.2/2018 tanggal 25 Mei 2018
atas nama Mochamad Nova Faisal
No. Anggota Ikatan : 5264 2312 0036 5071
Notaris Indonesia
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 333 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta yang diperlukan
dalam Penawaran Umum ini, termasuk namun tidak terbatas (i) Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat; (ii) Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan (iii) Perjanjian Agen Pembayaran antara
Perseroan dengan Agen Pembayaran, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris
dan Kode Etik Notaris.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
Code) yang diterbitkan oleh International Organiza-
tion of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggo-
ta-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal le-
bih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang di-
dirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi
oleh Asian Development Bank (“ADB”)
Surat Penunjukan : No. 326/CF-EM/12-24 tanggal 5 Desember 2024
154
Page 187
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obli-
gasi dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data
dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Pemeringkat
Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses
kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
155
Page 188
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026, telah ditandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.
Perseroan menyatakan tidak adanya hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat yang
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal.
1. RIWAYAT SINGKAT
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 November 1969, di mana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di
Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal
16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970
tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut
termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham
tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
156
Page 189
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026
tanggal 11 April 2025.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Susunan Pemegang Saham Bank Mega per 31 Desember 2025 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank
Mega Tbk berdasarkan Surat No. DE/I/2026-0097 tanggal 2 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 38.740.923.365 19.370.461.682.500
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega
Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan
anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11
tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
157
Page 190
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur Independen : Heriawan Gazali
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer,
Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 30 September 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 363 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank Mega Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam :
b) Wali Amanat (Trustee) :
● Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
158
Page 191
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
● Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
● Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
159
Page 192
● Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
● Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
● Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
● Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance
Tahun 2023
● Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
● Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
● Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
● Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
● Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
● Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
● Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
● Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
● Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021
● Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022
● Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
● Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
● Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025
160
Page 193
c) Agen Jaminan (Security Agent) :
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
● Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
● Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan
kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II Tahun 2026, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, dikecualikan untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh pemerintah.
161
Page 194
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di
bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh manajemen Bank Mega sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, dengan opini wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 7 Februari 2025:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 761.844 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 6.420.461 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 109 360 104
Pihak ketiga 594.465 955.032 645.772
594.574 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (666) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 593.908 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 5.400.000 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 5.400.000 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi - 198.832 198.288
Pihak ketiga 39.624.725 49.304.778 37.426.300
39.624.725 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 12.885.724 1.389.981 7.215.441
12.885.724 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak terkait 179 2.101 -
Pihak ketiga 67.925 46.633 20.974
68.104 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.895.499 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 62.014.563 62.911.602 64.986.127
63.910.062 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
63.910.062 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (762.264) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 63.147.798 63.980.404 65.688.080
162
Page 195
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga 5.376 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (7) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 5.369 9.222 -
Aset pajak tangguhan - 105.542 -
Aset tetap dan aset hak guna 8.259.923 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.336.319) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 5.923.604 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 10.653 15.681 15.751
Pihak ketiga 2.732.386 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 137.574.576 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 225.602 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 400.041 387.246 482.783
Pihak ketiga 5.859.284 9.995.402 9.642.942
6.259.325 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 70.952 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.848.954 17.115.305 15.548.598
17.919.906 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 515.614 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 81.643.616 63.476.915 61.930.467
82.159.230 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 101.701 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.260.346 2.024.083 2.670.514
2.362.047 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi - 236.275 -
Pihak ketiga 70.146 12.710.913 12.573.231
70.146 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 119.567 121.059 18.931
Utang pajak 164.661 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.083.295 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 5.376 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 206.257 - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 243.997 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 48.000 48.000
Pihak ketiga - 2.000 2.000
50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.624 1.912 4.703
Pihak ketiga 1.051.686 416.175 560.653
1.053.310 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 113.922.719 113.733.293 110.294.148
163
Page 196
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.841 1.786 1.716
Saldo laba 8.025.291 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 3.406.772 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 23.651.857 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 137.574.576 134.915.494 132.049.591
*)Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.693.699 7.766.364 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (3.888.753) (3.748.760) (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.804.946 4.017.604 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.203.992 1.242.263 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 454.018 83.847 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 4.695 29.641 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen (8.399) 493 3.202 14.794
keuangan - neto
Lain-lain 7.831 5.801 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 1.662.137 1.362.045 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (13.196) (8.399) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset (350.772) (159.393) (216.464) (195.318)
keuangan dan aset non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (1.508.315) (1.691.240) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.001.718) (1.063.823) (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (2.874.001) (2.922.855) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.593.082 2.456.794 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 128.564 16.037 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.721.646 2.472.831 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (521.740) (475.156) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 2.199.906 1.997.675 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca - - (50.745) (48.533)
kerja - neto
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain - neto 1.322.150 212.369 (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 3.522.056 2.210.044 1.884.178 3.958.581
PERIODE/TAHUN BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 187 170 224 299
*)Tidak diaudit
164
Page 197
8. INFORMASI
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
165
Page 198
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau
bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan
Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai
dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIII mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO atau
FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali
melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 2 Februari 2026 pukul
09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
166
Page 199
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah
dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening
Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui
email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh FPPO dan/
atau FPPSI.
Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab IX Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan
yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
167
Page 200
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO
dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 4 Februari 2026.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan
dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor
Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
5 Februari 2026 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening 788-8899-787 No. Rekening 006-222-6667
a.n. PT BNI Sekuritas a.n. PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening 800163442600 No. Rekening 860008298400
a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Maybank Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Summitmas
No. Rekening 0701254783 No. Rekening 2739000111
a.n. PT Indo Premier Sekuritas a.n. PT Indo Premier Sekuritas
168
Page 201
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening 1020005566028 No. Rekening 00971134003
a.n. PT Mandiri Sekuritas a.n. PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening 2003001414 No. Rekening 2703001430
a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang Tanah Abang Cabang Cik Ditiro
No. Rekening 0029095116 No. Rekening 993 0290 103
a.n. PT Sucor Sekuritas a.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang Sudirman Cabang BEI
No. Rekening 0.400.176.3984 No. Rekening 0.097.061.3161
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2026
(in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
6 Februari 2026 ke rekening Perseroan di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Citibank, N.A. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
No. Rekening: 0-106285-098 No. Rekening: 860021101900
a.n. PT SMART Tbk a.n. PT SMART Tbk
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka
wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal Penjatahan.
169
Page 202
Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan Denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila
uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Ijarah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
170
Page 203
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
tanggal 2 – 3 Februari 2026 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH / PENJAMIN EMISI OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5084 7847
Faks.: - Faks.: -
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190
Tel.: (021) 5088 7168 Jakarta Selatan 12190
Faks.: (021) 5088 7167 Tel.: (021) 526 3445
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Faks.: (021) 526 3521
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Revenue Tower 10-11th Floor, District 8, SCBD Lot 13 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Tel.: (021) 5093 9868 Tel.: (021) 8067 3000
Faks.: (021) 5093 9859 Faks.: (021) 2788 9288
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (021) 2924 9088
Faks.: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
171
Page 204
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 205
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Tumbuan
& Partners.
173
Page 206
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 207
Jakarta, 30 Januari 2026
No. 017/T&P/I/26
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 28 - 30
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
u.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”), PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) bermaksud
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART kepada
masyarakat dengan nama "Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026" dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan
puluh lima miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
dan
b. Seri B, dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan
puluh tujuh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
(selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II"); dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART kepada masyarakat
dengan nama "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026" dengan jumlah
sisa imbalan ijarah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus
enam puluh miliar Rupiah) dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
175
Page 208
puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan
b. Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh
delapan miliar Rupiah) dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat
miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak tanggal emisi;
(selanjutnya disebut "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II").
Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan telah
melakukan:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART dengan target dana
yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), dimana Perseroan
telah menawarkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
secara bersama-sama disebut "PUB Obligasi V"); dan
b. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART dengan target
dana yang dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), dimana Perseroan telah menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut "PUB Sukuk
Ijarah I").
Adapun PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk No. 002/SP/LGL/SMART/2025
tanggal 26 Februari 2025; (ii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia ("BEI") sehubungan dengan pencatatan PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I
sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April
2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang; dan (iii) telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-50/D.04/2025
tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan/atau pemegang sukuk ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan V
SMART Tahap II dan/atau pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II secara
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin
dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan
Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I SMART Tahap II Tahun 2026 tanggal 20 Januari 2026, untuk penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II, berdasarkan mana menetapkan bahwa Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-
176
Page 209
undangan di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan
dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II adalah
berupa perjanjian jasa pengelolaan perkebunan Perseroan ("Aset Yang Menjadi Dasar
Penerbitan"). Adapun Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan bebas dari penjaminan dan tidak
sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang kepada PT Bank Central Asia
Tbk dengan rincian sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian Pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di
beserta Perubahan hadapan Veronica Sandra Irawaty Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta
Terakhir Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas Perjanjian Kredit No.
392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025.
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Jenis Fasilitas : Installment Loan 5
Jumlah Fasilitas : Rp1.000.000.000.000,-
Jumlah pokok terutang per : Rp520.000.000.000,-
28 Januari 2026
Jumlah Pokok yang Akan : Rp520.000.000.000,-
Dibayarkan Menggunakan
Dana Hasil Penawaran
Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
Belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : Membiayai modal kerja pembelian CPO dan palm kernel sesuai dengan
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, refinery, perdagangan CPO
dan palm kernel dan produk turunannya, menunjang transaksi
operasional dan refinancing aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya
sesuai kegiatan usaha Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali pokok utang bank jangka panjang akan dilakukan
sesuai jadwal sebagai berikut:
- 25 Februari 2026 sebesar Rp65.000.000.000,-
- 7 Mei 2026 sebesar Rp435.000.000.000,-
2. Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan,
antara lain pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK dan lainnya) dan bahan-bahan
pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia dan lainnya).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp520.000.000.000,- miliar akan digunakan untuk pembayaran pokok utang
obligasi yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:
177
Page 210
1. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp220.000.000.000,-
Terutang per 28 Januari
2026
Jumlah pokok yang Akan : Rp220.000.000.000,-
Dibayarkan Menggunakan
Dana Hasil Penawaran
Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,50% p.a.
Tanggal jatuh tempo : Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan sesuai
dengan tanggal jatuh tempo yaitu pada 19 Februari 2026
2. Nama instrumen : Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C
Jumlah pokok Obligasi yang : Rp300.000.000.000,-
Terutang per 28 Januari
2026
Jumlah pokok yang Akan Rp300.000.000.000,-
Dibayarkan Menggunakan
Dana Hasil Penawaran
Umum
Jumlah Sisa Dana yang : -
belum Dibayarkan
Penggunaan Dana : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
Suku bunga : 9,25% p.a.
Tanggal jatuh tempo : Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan sesuai
tanggal jatuh tempo yaitu pada 10 Juni 2026
2. Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan,
antara lain pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK dan lainnya) dan bahan-bahan
pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia dan lainnya).
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi ("RUPO") dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU"); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”). Dalam hal terdapat dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia ("PEFINDO") dengan peringkat "idAA-" sebagaimana
termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
178
Page 211
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PEFINDO dengan peringkat "idAA-(sy)" sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB
Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT
Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi ("Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi") dan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Sucor
Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas
Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi")
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
No. 37 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II ini adalah
PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Obligasi") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 20 Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan
("Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi").
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB
Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT
Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana
emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah") dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh
(i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB
Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin emisi sukuk ijarah ("Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi sukuk ijarah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II Tahun 2026 No. 40 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II ini adalah PT
Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 38
tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah").
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta Wali Amanat
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 332/CF-EM/12-25 tanggal 17 Desember 2025 perihal
179
Page 212
Penunjukan Konsultan Hukum - Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHSK No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen)
atau lebih) yaitu:
i. PT Tapian Nadenggan (“TAPIAN”);
ii. PT Kresna Duta Agroindo (“KRESNA”);
iii. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (“LEIDONG”);
iv. PT Satya Kisma Usaha (“SATYA”);
v. PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (“PANIGORAN”);
vi. PT Propertindo Prima (“PROPERTINDO”);
vii. PT Soci Mas (“SOCI”);
viii. PT Pratama Ronaperintis (“PRATAMA”);
ix. PT Sinarmas Bio Energy (“SBE”); dan
x. PT Sinarmas Sentra Cipta (“SSC”);
(selanjutnya (i) TAPIAN, (ii) KRESNA, (iii) LEIDONG, (iv) SATYA, (v) PANIGORAN, (vi)
PROPERTINDO, (vii) SOCI, (viii) PRATAMA, (ix) SBE dan (x) SSC secara bersama-sama
disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai
Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Pasar
Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM ("Pendapat Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termaktub dalam
Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 30 Januari 2026 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UUPT”).
Sehubungan dengan adanya beberapa penyesuaian/perubahan informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan No.
010/T&P/I/26 tanggal 20 Januari 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum
No. 010/T&P/I/26 tanggal 20 Januari 2026 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum ini
merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
180
Page 213
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak
maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain
yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan pemeriksaan
dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Entitas Anak
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
(“Pendapat Hukum”) sebagai berikut:
181
Page 214
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu badan hukum Indonesia yang
berbentuk perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas
“P.T. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni
1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido, pengganti dari Raden Kadiman,
Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni
1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di
hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089,
semuanya tertanggal 5 September 1963 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 570, Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963.
2. Anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan
Anggaran Dasar PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk disingkat PT
SMART Tbk No. 25 tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18
Agustus 2020 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di
bawah No. AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0135345.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
017220, Berita Negara Republik Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 (“Akta
No. 25/2020”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menhum") sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 ("Akta No. 32/2025").
182
Page 215
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020
juncto Akta No. 32/2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk (i) UUPT, (ii) Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”); (iii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); (iv)
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (v) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, kecuali Akta No. 32/2025 yang belum memperoleh bukti
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ("TBNRI").
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas
Peraturan No. IX.J.1 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”). Kegiatan usaha utama yang dijalankan
oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian,
perdagangan, jasa, dan pengangkutan.
Adapun pada tanggal 17 Desember 2025 telah diterbitkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
yang berlaku pada tanggal 18 Desember 2025 ("Peraturan KBLI 2025"), yang
mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan kembali KBLI dengan ketentuan
Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan
tersebut.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan. Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk
susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
183
Page 216
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”). Perseroan telah menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat
akhir Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025, dimana pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf d Perpres No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan
cadangan wajib sebesar Rp114.887.734.640,- sebagaimana termaktub dalam
Akta Berita Acara Rapat No. 25 tanggal 9 Juni 2010, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
5. Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025 telah diangkat sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat
baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara
arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dan mempunyai
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
184
Page 217
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan dan telah menyesuaikan
fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Piagam Pengawasan Internal
(Internal Audit Charter) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
izin-izin material tersebut dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali untuk Izin
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3")
untuk kegiatan usaha Perseroan yang berlokasi di Sumatera Utara dan Kalimantan
Selatan, yang telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses penyusunan
Rincian Teknis.
Perseroan tidak melanggar ketentuan batas maksimum luas perkebunan kelapa
sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
(“Permentan No. 98/2013”) mengingat ketentuan tersebut tidak relevan bagi
Perseroan yang merupakan perusahaan terbuka dan sebelum diundangkannya
Permentan No. 98/2013 Perseroan dan Entitas Anak telah mengusahakan
perkebunan inti seluas lebih dari 100.000 Ha.
Adapun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 tanggal 10 November
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidan Pertanian, ketentuan batas luas maksimum yang wajib
dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan khusus kelapa sawit sebesar 100.000 Ha
berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Usaha untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung dengan surat
pernyataan Perseroan, Perseroan: (i) tidak terlibat dalam sengketa
ketenagakerjaan dengan karyawannya yang dapat berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; (ii) telah memenuhi ketentuan
mengenai upah minimum yang berlaku di tempat karyawan Perseroan
185
Page 218
dipekerjakan; (iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”); dan (iv) telah
membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam
proses perpanjangan atas Peraturan Perusahaan yang berlaku di wilayah Provinsi
DKI Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan bukti tangkapan layar (screen shoot)
melalui situs Aplikasi PP PKB dengan No. Pendaftaran #251014018 tanggal 29
Januari 2026 dengan proses saat ini adalah pengajuan dokumen aplikasi
Peraturan Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan yaitu pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum
Rp50.000.000,-.
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah disahkan oleh instansi
ketenagakerjaan yang berwenang dan karenanya mengikat Perseroan dan
karyawan Perseroan sesuai dengan lokasi penempatan karyawan yang
bersangkutan, kecuali PKB Perseroan yang berlaku di wilayah Sumatera yang
dibuat oleh Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (“BKS-PPS”)
dan PKB Perseroan yang berlaku di wilayah Jawa Timur yang dibuat oleh Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
("SP-RTMM SPSI") yang telah habis masa berlakunya. Adapun saat ini Perseroan
masih dalam proses perundingan dengan BKS-PPS dan SP-RTMM SPSI
sehubungan dengan PKB yang baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
186
Page 219
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ("RPTKA") dan Izin
Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk mempekerjakan 36 (tiga puluh enam) orang
tenaga kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
izin-izin tersebut masih berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan keterangan Perseroan, jumlah tenaga kerja
asing yang dipekerjakan oleh Perseroan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan
operasional Perseroan.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material Perseroan antara lain berupa penyertaan saham pada Entitas Anak,
PT Sumber Indahperkasa, PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo,
PT Super Wahana Tehno, hak-hak atas tanah, hak atas kekayaan intelektual
setelah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama Perseroan
dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan ketentuan
dalam anggaran dasar Perseroan, Entitas anak, PT Sumber Indahperkasa,
PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo dan PT Super Wahana Tehno
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya memberi hak
kepada Perseroan sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sebagian
aset/harta kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dan sampai dengan
tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
kekayaan material Perseroan berupa aset tetap (tanah) sedang dijaminkan kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank DBS Indonesia,
dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap seluruh aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan
sebagaimana disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset
Entitas Anak Perseroan yakni TAPIAN dan KRESNA yang dijaminkan untuk
kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
oleh Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tidak sedang dalam
sengketa dengan pihak manapun.
187
Page 220
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material Perseroan adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada LPSH
Perseroan.
Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
Perseroan dan karenanya sah dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, serta khusus untuk perjanjian dengan pihak
terafiliasi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku. Adapun,
terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit antara Perseroan dengan
kreditur bank sebagai berikut:
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BNI, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, apabila Perseroan menerima
fasilitas kredit baru dari bank lain maupun lembaga keuangan lainnya,
termasuk menerbitkan obligasi, kecuali Debitur masih memenuhi rasio
keuangan yang diatur dalam perjanjian.
b. PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BCA, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh
pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali
tambahan pinjaman dan/atau nilai penjaminan baru tersebut tidak
menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan financial covenants yang
telah disepakati bersama dengan BCA.
c. PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Panin”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Panin, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Panin, Perseroan tidak diperkenankan untuk
memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan dilanggarnya
ketentuan financial covenants yang telah disepakati bersama dengan Panin.
d. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Danamon”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Danamon, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Danamon, Perseroan dilarang menimbulkan suatu
kewajiban atau utang baru dari bank lain, yang dapat menyebabkan
dilanggarnya ketentuan financial covenant yang telah disepakati bersama
dengan Danamon.
e. PT Bank CIMB Niaga Tbk (”CIMB Niaga”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan CIMB Niaga, selama Perseroan masih
mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah uang kepada CIMB Niaga,
maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan
188
Page 221
tidak diperbolehkan untuk mendapat pinjaman uang/kredit dari pihak lain,
yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya rasio keuangan yang telah
disepakati bersama dengan CIMB Niaga.
f. MUFG Bank Ltd (”MUFG”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan MUFG, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari MUFG, Perseroan tidak diperkenankan untuk
memperoleh suatu pinjaman dari pihak lain yang dapat melanggar kewajiban
keuangan yang telah disepakati bersama dengan MUFG.
g. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan BRI, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BRI, Perseroan tidak diperbolehkan untuk memperoleh
pinjaman/kredit dari bank atau lembaga keuangan lain termasuk penerbitan
obligasi, kecuali Debitur telah memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan
baik sebelum maupun setelah perolehan pinjaman/kredit tersebut.
h. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Permata, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata, Perseroan tidak diperkenankan
untuk menerima pinjaman atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain kecuali masih memenuhi ketentuan financial
covenants yang telah disepakati bersama dengan Bank Permata.
i. PT Bank DBS Indonesia ("Bank DBS")
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank DBS, selama dan sepanjang
Perseroan masih memiliki kewajiban kepada Bank DBS, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank DBS, Perseroan tidak akan menerima
pinjaman baru dan/atau tambahan dari bank atau lembaga keuangan lainnya
apabila Perseroan tidak dapat menjaga dan mempertahankan kondisi
finansial sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan Bank DBS.
j. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri")
Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri, tanpa persetujuan
tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh
pinjaman atau kredit baru dari bank atau lembaga lain termasuk penerbitan
obligasi kecuali Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan
Bank Mandiri baik sebelum maupun setelah perolehan pinjaman atau kredit
tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan keterangan Perseroan, penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II ini tidak akan
menyebabkan adanya pelanggaran rasio keuangan (termasuk tetapi tidak terbatas
pada Current Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Debt Service Coverage Ratio)
dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak terafiliasi tidak
memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat
menghalangi pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
189
Page 222
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut rencana penggunaannya
dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah
dan/atau pemegang saham publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
BNI sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend
Maksimum Sebesar USD250,000,000 No. 05 tanggal 23 April 2024 yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020"), dimana Perseroan telah
memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi material tersebut
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No.
42/2020").
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
afiliasinya yaitu SSC dan PT Satrindo Jaya Agropalma merupakan transaksi afiliasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, dimana Perseroan
telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan keterangan Perseroan, perolehan fasilitas
Installment Loan 5 dari Bank BCA sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas
Perjanjian Kredit No. 392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025 bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Oleh karena itu, Perseroan tidak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020 sehubungan dengan perolehan fasilitas kredit tersebut.
Perjanjian-perjanjian Perseroan lainnya bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan transaksi
afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
190
Page 223
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
terhadap pihak manapun.
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan
ketenagakerjaan dan perdata. Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak
material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
II berikut penggunaan dananya.
11. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB Obligasi V
dan PUB Sukuk Ijarah I memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
dan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk No.
002/SP/LGL/SMART/2025 tanggal 26 Februari 2025.
12. Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
pemegang obligasi dan/atau pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi
tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
dan/atau pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II secara pari
passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak
dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari.
13. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yaitu
Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II.
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk
191
Page 224
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan
dana Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
Prospektus.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka
panjang Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan pembayaran pokok
utang Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C dan Obligasi
Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
II kepada OJK dan Wali Amanat Obligasi/Sukuk Ijarah secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
dengan seluruh dana hasil Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II telah direalisasikan dan apabila di
kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II, maka Perseroan wajib meminta persetujuan RUPO dan/atau
RUPSU terlebih dahulu serta melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015.
15. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II ini, Perseroan telah
menandatangani:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II Tahun 2026 No. 32 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan;
d. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-142/OBL/KSEI/1225
tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bersama dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan setuju untuk
mendaftarkan obligasi di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftarkan obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat perjanjian ini;
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun
2026 No. 36 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan telah
menandatangani:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II Tahun 2026 No. 33 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
192
Page 225
hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan;
d. Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-070/SKK/KSEI/1225
tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bersama dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan setuju untuk
mendaftarkan sukuk ijarah di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftarkan
sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
e. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
II Tahun 2026 No. 39 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak mempunyai
hubungan kredit dan hubungan afiliasi dengan Wali Amanat Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai
perusahaan pemeringkat efek berkaitan dengan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II.
Selanjutnya, ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar sebagaimana
termaktub dalam:
KRESNA
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta
Agroindo No. 53 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;
TAPIAN
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian
Nadenggan No. 08 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta TAPIAN No. 08/2025");
SATYA
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma
Usaha No. 09 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta SATYA No. 09/2025");
193
Page 226
LEIDONG
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai
Perkebunan Leidong West Indonesia No. 10 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di
hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta LEIDONG
No. 10/2025");
SBE
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Bio
Energy No. 06 tanggal 10 November 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta;
yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas Peraturan KBLI 2020, kecuali
PRATAMA yang belum menjalankan/melakukan kegiatan usahanya secara
komersial (tidak aktif).
Adapun pada tanggal 17 Desember 2025 telah diterbitkan Peraturan KBLI 2025,
yang mewajibkan Entitas Anak untuk menyesuaikan kembali KBLI dengan
ketentuan Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya
peraturan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ("PP No. 29/2021"),
produsen, distributor, dan grosir/perkulakan dilarang mendistribusikan barang
secara eceran kepada konsumen.
Anggaran dasar SATYA yang mencantumkan kegiatan usaha perdagangan besar
dan perdagangan eceran bahan bakar tidak melanggar ketentuan Pasal 55 ayat
(1) PP No. 29/2021 mengingat ketentuan tersebut ditujukan kepada produsen dan
distributor yang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Adapun SATYA hanya melakukan pengangkutan atas bahan bakar untuk
keperluan Perseroan dan/atau Entitas Anak.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.
194
Page 227
Pelaksanaan konversi utang menjadi saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
SOCI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar SOCI serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan Pasal 35 UUPT dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1999 Tentang
Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham yaitu dengan ketentuan: (i) telah memperoleh persetujuan RUPS; (ii)
diterimanya uang dengan nilai konversi senilai utang pokok yang tidak mencakup
bunga dan denda; dan (iii) telah diumumkan pada 2 (dua) surat kabar
berperedaran nasional.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Perkebunan
Panigoran No. 62 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan saat ini memiliki
4.000 (empat ribu) lembar saham atau setara dengan 100% (seratus persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor PANIGORAN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) UUPT, setelah perusahaan memperoleh
status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
pemegang saham yang bersangkutan wajib: (a) mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain; atau (b) perusahaan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka Perseroan berkewajiban untuk
mengalihkan sebagian sahamnya tersebut kepada orang lain atau PANIGORAN
berkewajiban untuk mengeluarkan saham baru untuk dimiliki oleh pihak lain dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak 23 Desember 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
PANIGORAN tidak memiliki saldo laba positif.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak kecuali PRATAMA dan PANIGORAN telah menyisihkan cadangan wajib
guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan telah diberitahukan/dilaporkan
kepada Menhum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Entitas Anak sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan,
monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan.
195
Page 228
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin
material tersebut dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini
izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali:
a. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 SATYA untuk kegiatan
usaha SATYA yang berlokasi di Jambi, yang telah habis masa berlakunya
dan sedang dalam proses penyusunan Rincian Teknis;
b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air TAPIAN untuk kegiatan usaha TAPIAN
yang berlokasi di Sumatera Utara, yang telah habis masa berlakunya dan
sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan
Notulen Rapat Pembahasan Ekspose Penggunaan Sumber Daya Air
TAPIAN tanggal 27 November 2025 dimana selanjutnya akan dilakukan
kunjungan lapangan dari tim Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Sumatera Utara;
c. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 TAPIAN untuk kegiatan
usaha TAPIAN yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang telah habis masa
berlakunya dan sedang dalam proses perolehan persetujuan atas Rincian
Teknis sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima dengan No.
Penerimaan: 010/PSLB3/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 yang diterbitkan oleh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seruyan; dan
d. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 TAPIAN untuk kegiatan
usaha TAPIAN yang berlokasi di Kalimantan Selatan, yang telah habis masa
berlakunya dan sedang dalam proses perolehan persetujuan atas Rincian
Teknis sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima tanggal 14 Mei 2025
yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru. Sampai
dengan saat ini TAPIAN masih menunggu arahan dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Kotabaru terkait dengan persetujuan atas Rincian Teknis
tersebut.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA belum
mempunyai tenaga kerja dan PANIGORAN hanya mempekerjakan 2 (dua) orang
pekerja/buruh.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak kecuali PRATAMA telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak kecuali PRATAMA: (i) tidak terlibat sengketa dengan
karyawannya yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) telah memenuhi ketentuan upah minimum
yang berlaku di tempat karyawan masing-masing Entitas Anak dipekerjakan; dan
(iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
UUWLK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
196
Page 229
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang, yaitu TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE
dan SSC telah memiliki PKB dan/atau Peraturan Perusahaan yang telah
didaftarkan dan/atau disahkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan masih
berlaku, kecuali: (i) PKB KRESNA, LEIDONG, TAPIAN dan SATYA yang berlaku
di wilayah Sumatera telah habis masa berlakunya dan masih dalam proses
perundingan dengan BKS-PPS sehubungan dengan PKB yang baru; dan (ii) PKB
TAPIAN yang berlaku di wilayah Kalimantan Tengah telah habis masa berlakunya
dan saat ini sedang dalam proses perundingan dengan serikat pekerja TAPIAN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan, yaitu pidana denda minimum Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan maksimum Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing
KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan PROPERTINDO
mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih.
Masing-masing KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan
PROPERTINDO telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana
diwajibkan dalam ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, TAPIAN, LEIDONG,
SOCI dan SSC telah memperoleh RPTKA dan ITAS untuk mempekerjakan tenaga
kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan SSC
belum memiliki aset/harta kekayaan material.
197
Page 230
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN,
PROPERTINDO, SOCI dan SBE yang antara lain berupa penyertaan saham pada
perusahaan lain, hak atas tanah dan/atau hak atas kekayaan intelektual setelah
diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
SBE dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
SBE serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi
hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
SATYA, PANIGORAN dan SOCI, sebagian aset/harta kekayaan material TAPIAN,
KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN dan SOCI telah diasuransikan dan
sampai dengan tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas
sebagian aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) sebagian aset/harta
kekayaan TAPIAN dan KRESNA sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan
kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Pan Indonesia Tbk dan (ii) sebagian
aset/harta kekayaan SOCI sedang dijaminkan untuk kepentingan SOCI kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penjaminan terhadap aset TAPIAN,
KRESNA dan SOCI tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing TAPIAN, KRESNA dan SOCI dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Eksekusi terhadap aset seluruh TAPIAN, KRESNA dan
SOCI yang sedang dijaminkan sebagaimana disebutkan di atas untuk kepentingan
Perseroan dan SOCI dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
TAPIAN, KRESNA dan SOCI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
oleh TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO,
SOCI dan SBE, aset/harta kekayaan material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE tidak sedang dalam
sengketa dengan pihak manapun.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
PANIGORAN tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan
SSC adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam LPSH masing-masing
TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan SSC.
Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
kecuali PRATAMA dan PANIGORAN dengan pihak lain telah ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili masing-masing Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran
198
Page 231
dasar Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak tidak membuat dan menandatangani perjanjian kredit dan/atau perjanjian
pembiayaan, kecuali SOCI.
Adapun tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dan/atau
kewajiban-kewajiban SOCI yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I berikut rencana penggunaan dananya dan/atau
merugikan kepentingan pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah dan/atau
pemegang saham publik.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan
pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen yang disediakan, tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh SOCI yang mewajibkan
Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur SOCI dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada kreditur SOCI sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap I.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara SOCI dengan krediturnya
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 karena nilai transaksi tersebut bahkan tidak mencapai 20% dari nilai
ekuitas SOCI berdasarkan laporan keuangan yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Perjanjian kredit SOCI tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan SOCI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh dan antara SSC dengan
masing-masing LEIDONG, PROPERTINDO, SBE, SOCI, TAPIAN, SATYA,
KRESNA, dan SBE merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan POJK No. 42/2020 mengingat transaksi-transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapat usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan oleh SSC.
Adapun perjanjian-perjanjian Entitas Anak lainnya (selain PRATAMA dan
PANIGORAN yang tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain),
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
Anak, masing-masing Entitas Anak:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
199
Page 232
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Entitas Anak merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak
pada pihak manapun.
Perkara yang dihadapi oleh TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI adalah
sehubungan dengan perkara ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara
tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas masing-masing TAPIAN, KRESNA,
SATYA, dan SOCI sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak material
terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI
dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut penggunaan
dananya.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-
undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berlaku bagi para pihak, termasuk
tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.
200
Page 233
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
201
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 235
Names mentioned 196 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.2 ×11
unresolved
org
Technology Tbk
p.2 ×11
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.7 ×3
unresolved
org
Koperasi Primer
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.10
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT CIMB Ijarah
p.10
unresolved
org
SMART Tbk
p.11 ×16
unresolved
org
PT Kresna Duta Agroindo LEIDONG
p.17
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia PANIGORAN
p.17
unresolved
org
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran PRATAMA
p.17
unresolved
org
PT Pratama Ronaperintis PROPERTINDO
p.17
unresolved
org
PT Propertindo Prima SATYA
p.17
unresolved
org
PT Satya Kisma Usaha SIP
p.17
unresolved
org
PT Sumber Indahperkasa SOCI
p.17
unresolved
org
PT Soci Mas SUPERAIR
p.17
unresolved
org
PT Sinar Mas Super Air SBE
p.17
unresolved
org
PT Sinarmas Bio Energy SSC
p.17
unresolved
org
PT Sinarmas Sentra Cipta TAPIAN
p.17
unresolved
org
PT Tapian Nadenggan UNIVERSAL
p.17
unresolved
org
PT Universal Transindo Mas WAHANA
p.17
unresolved
org
PT Super Wahana Tehno
p.17
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban
p.18 ×2
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.18 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.18
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.18 ×11
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek
p.25
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek Pembelian Kembali
p.27
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.27
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.28 ×2
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd.
p.40 ×5
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.56
unresolved
person
ASPM
· Ketua
p.56 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.56
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.71
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Prunadi
· Notaris
p.73
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.78
unresolved
org
PT Binasawit Abadipratama
p.79 ×2
unresolved
org
PT Kruing Lestari Jaya
p.79
unresolved
org
PT Sinar Kencana Inti Perkasa
p.79 ×2
unresolved
org
PT Sawitakarya Manunggul
p.79
unresolved
org
PT Buana Artha Sejahtera
p.79
unresolved
org
PT Persada Graha Mandiri
p.79
unresolved
org
PT Paramitra Internusa Pratama
p.79
unresolved
org
PT Agrolestari Mandiri
p.79
unresolved
org
PT Mitrakarya Agroindo
p.79
unresolved
org
PT Kencana Graha Permai
p.79
unresolved
org
PT Kartika Prima Cipta
p.80
unresolved
org
PT Cahayanusa Gemilang
p.80
unresolved
org
PT Bahana Karya Semesta
p.80 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.80
unresolved
org
PT Sinarmas LDA Maritime
p.80
unresolved
org
PT Primatama Kreasimas
p.80
unresolved
org
PT Agrolestari Sentosa
p.80
unresolved
org
PT Satrindo Jaya Agropalma
p.80
unresolved
org
PT Agrokarya Primalestari
p.80
unresolved
org
PT Mitranusa Permata
p.80
unresolved
org
PT Aditunggal Mahajaya
p.80
unresolved
org
PT Swakarya Adhi
p.80
unresolved
org
PT Ivomas Tunggal Lestari
p.80
unresolved
org
PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
p.80
unresolved
org
PT Dami Mas Sejahtera
p.80
unresolved
org
PT Energi Sejahtera Mas
p.80
unresolved
org
Co. Ltd.
p.80
unresolved
org
PT Sungai Rangit
p.80
unresolved
org
PT Industri Nabati Lestari
p.80
unresolved
org
PT Evonik Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Celebes Bara Energi
p.80
unresolved
org
PT Gunung
p.80
unresolved
org
PT Agronusa Sejahtera
p.80
unresolved
org
PT Surya Inti Palmoil
p.80
unresolved
org
PT Agronusa Jayamandiri Lestari
p.80
unresolved
org
PT Bumi Sawit Wijaya
p.80
unresolved
org
PT Nusantara Sawit Persada
p.80
unresolved
org
PT Surya Sawit Sejati
p.80
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.80
unresolved
org
PT Kalibesar Raya Utama
p.80
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Wilmar Chemical Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.80
unresolved
org
PT Supernova Flexible Packaging
p.80
unresolved
org
PT Agrina Sawit Perdana
p.80
unresolved
org
PT Sepanjang Intisurya Mulia
p.80
unresolved
org
PT Fairco Agro Mandiri
p.80
unresolved
org
PT Ariesto Tunggal Engineering
p.80
unresolved
org
PT Agrotunggal Jayamandiri
p.80
unresolved
org
PT Citra Putra Kebun Asri
p.81
unresolved
org
PT Harapan Hibrida Kalbar
p.81
unresolved
org
Koperasi Sukma Bersatu
p.81
unresolved
org
PT Multi Makmur Mitra Alam
p.81
unresolved
org
PT Sukses Karya Sawit
p.81
unresolved
org
PT Multiagro Sumaterajaya
p.81
unresolved
org
PT Sungai Bahar Pasifik Utama
p.81
unresolved
org
PT Pilar Wana Persada
p.81
unresolved
org
PT Unggul Prakarsa Prisma
p.81
unresolved
org
PT Sentana Adidaya Pratama
p.81
unresolved
org
PT Lintas Samudra Boneo Line
p.81
unresolved
org
PT SMPlus Solusi Sejahtera
p.86
unresolved
org
PT Bhakti Manunggal Karya
p.88
unresolved
org
Menteri Pertanian Republik Indonesia
p.89
unresolved
org
Bank Indonesia
p.89
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.91
unresolved
org
Menteri Negara Ekonomi
p.95
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.95
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.95 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.95 ×5
unresolved
org
PT Hijau Alam Sejati
p.102
unresolved
person
Drs. Gatot Eddy Pramono Pengangkatan
p.109 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.159
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.189 ×11
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.189
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.190
unresolved
person
H. Thamrin
p.207
unresolved
org
Pusat Statistik
p.215 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.216
unresolved
org
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran
p.227
unresolved
person
Jennifer B. Tumbuan
· Senior Partner
p.233
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.