Skip to content
Back to announcement

20260206_SMAR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32025454_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 235

Page 1
                                                                                       JADWAL
Tanggal Efektif                                 :                      25 Juni 2025      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :             6 Februari 2026
Masa Penawaran Umum                             :               2 – 3 Februari 2026      Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah                      :             6 Februari 2026
Tanggal Penjatahan                              :                   4 Februari 2026      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                      :             9 Februari 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
 ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
 HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN SUKUK IJARAH
 BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                      PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                  Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk
                                            berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit
                                                                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                             Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
                                                                                        Kantor:
                                                                     Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
                                                                               Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                     Jakarta 10350
                                                                              Telepon : (021) 5033 8899
                                                                             Website: www.smart-tbk.com
                                                                            Email: investor@smart-tbk.com
                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
                                      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)

                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP II TAHUN 2026
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp672.000.000.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20%
            (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
            6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan
6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah masing-masing
Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
                              DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                           (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
                               DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II TAHUN 2026
            DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp528.000.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
            Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
            Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal
6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                                             KEMUDIAN.

                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
 BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
 MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
 MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
 DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
 KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
 UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
 BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH

                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                               id
                                                 AA- (Double A Minus) dan idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
               UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
                         OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                               EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




   PT BNI SEKURITAS             PT CIMB NIAGA            PT INDO PREMIER              PT MANDIRI            PT RHB SEKURITAS        PT SUCOR SEKURITAS            PT TRIMEGAH
                                 SEKURITAS                  SEKURITAS                 SEKURITAS                 INDONESIA                                          SEKURITAS
                                                                                                                                                                 INDONESIA TBK
                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                 PT BANK MEGA Tbk
                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
Page 2
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SMART dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART kepada OJK dengan Surat
No. 022/SMART-IR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”)
dan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-50/D.04/2025 pada tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk
mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus
dua puluh delapan miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat dari BEI
No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-
masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, seluruh pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau
hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam ketentuan
Pasal 22 angka 1 UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan secara lengkap mengenai hubungan
Afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL
YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI
DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................. ii
RINGKASAN. ....................................................................................................................................... xvi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....41
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................44
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................59
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................63
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................70
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
         KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA. ......................................71
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................149
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................151
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................153
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................156
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................166
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. .....................................................................171
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................173




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dalam
                        Pasal 22 angka 1, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                           tidak langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                           dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                           pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                           dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                           oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                        untuk:
                        a. membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                            pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada
                            Pemegang Obligasi;
                        b. membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
                            atau Sisa Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada)
                            kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
                        melalui Pemegang Rekening, untuk dan atas nama Perseroan
                        sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                        dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.




                                          ii
Page 5
“Akad Ijarah”              :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                               Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                               tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana
                               dituangkan dalam Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
                               tanggal 20 Januari 2026, antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
                               Ijarah, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, dimana Perseroan
                               mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah”             :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                               yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak yang tidak
                               bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                               dituangkan dalam Akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
                               2026 tanggal 20 Januari 2026, dibuat di bawah tangan, bermeterai
                               cukup, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
“Bank Kustodian”           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
                               Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
                               Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BNRI”                     :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi”           :   Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                               dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek atau BEI”      :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-
                               pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                               yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Selatan.
“Cicilan Imbalan Ijarah”   :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
                               manfaat yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sesuai dengan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“CPO”                      :   Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit.
“Daftar Pemegang           :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening”                     tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
                               Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
                               yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                               Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                               Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang
                               diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda”                    :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                               kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                               jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                               hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                               yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                               ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                               Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                  iii
Page 6
“Dokumen Emisi”     :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah,
                        Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                        dan Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
                        KSEI, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                        dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
“Efek”              :   Berarti surat berharga atau kontak investasi baik dalam bentuk
                        konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                        teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                        langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                        penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                        derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                        pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah”      :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
                        pelaksanaannya yang (i) akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha;
                        (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan
                        usaha dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan
                        penerbitannya, memenuhi prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi”             :   Berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
                        ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak”      :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                        dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                        yang berlaku di Indonesia.
“FKP”               :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                        atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                        Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi
                        Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Force Majeure”     :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                        kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                        gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang
                        mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                        masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan.
“FPPO”              :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                        harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                        Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSI”             :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
                        harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                        Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
“Gagal Bayar”       :   Berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
                        keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
                        besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Harga Penawaran”   :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
                        atau nilai Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
“Hari Bursa”        :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                        Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                        tersebut.




                                          iv
Page 7
“Hari Kalender”          :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                             Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                             nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                             Indonesia.
“Hari Kerja”             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                             yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                             biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                             Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB”                    :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                             Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
                             Agraria.
“HGU”                    :   Berarti Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                             Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
                             Agraria.
“Jumlah Terutang”        :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                             Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk termasuk tetapi tidak
                             terbatas pada Pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi,
                             Cicilan Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                             (jika ada) serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP”                    :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenhum”               :   Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.


“KKPA”                   :   Berarti Kredit Koperasi Primer untuk Anggota.
“Kompensasi Kerugian     :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
 Akibat Keterlambatan”       Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                             pemenuhan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati atas
                             Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan
                             Ijarah di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang
                             Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
                             dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah pembayaran
                             sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
                             DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
                             dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                             Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
                             An-Nukul), Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk mengenakan
                             besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam
                             melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pendapatan Cicilan
                             Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan yaitu maksimum sebesar 1%
                             (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah dari
                             jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                             hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                             harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
                             dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                             Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis”      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                               Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
                               Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                               tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                               Pokok Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
                               dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Ijarah yang
 RUPO/RUPSI” atau              diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah melalui
 “KTUR”                        Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau
                               meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan
                               ketentuan-ketentuan KSEI.
                           :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                               yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
“KSEI”                         dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
                               bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                               ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                               Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                               Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di
                               KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                               Agen Pembayaran.
“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek Obligasi/Sukuk
                               Ijarah dan harta lain yang berkaitan dengan efek Obligasi/Sukuk
                               Ijarah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga, Cicilan
                               Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
                               mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                               dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi Lembaga Penyimpanan
                               dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah
                               mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan”       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
                               Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                               No.IX.A.7, yang dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Sucor
                               Sekuritas.
“Masa Penawaran”           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                               pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                               Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
                               Sukuk Ijarah.
“Masyarakat”               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                               Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                               asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                               bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menhum”                   :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                               nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                               Perundang-undangan Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak
                               Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Minyak Sawit”             :   Berarti produk kelapa sawit yang telah diproses ke dalam bentuk
                               minyak.
“Nilai Pengalihan”         :   Berarti nilai pengalihan Objek Ijarah dengan jumlah sebanyak-
                               banyaknya sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
                               delapan miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dengan tata
                               cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Ijarah.

                                                 vi
Page 9
“Obligasi”                 :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026, dengan
                               jumlah pokok Obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh
                               puluh dua miliar Rupiah), yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                               merupakan penerbitan tahap ke II dari rangkaian Penawaran Umum
                               Obligasi Berkelanjutan V, yang terdiri dari:
                               - Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
                                   dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                   persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima)
                                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                               - Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah)
                                   dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol
                                   persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh)
                                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                               dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                               Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                               pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                               dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan V” :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V SMART, yang akan ditawarkan oleh
                               Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                               Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                               Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
“Objek Ijarah”             :   Berarti hak manfaat atas jasa pengelolaan perkebunan dengan
                               perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
“Objek Ijarah Pengganti/   :   Berarti objek ijarah pengganti atau tambahan karena adanya penurunan
 Tambahan”                     nilai dari Objek Ijarah.
“OJK”                      :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen, yang
                               mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                               pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                               Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                               Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                               Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                               Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi”        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                               pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening”        :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                               di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                               dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                               UUPM, UUP2SK dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” :      Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                               Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Cicilan
                               Imbalan Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
                               (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
                               langsung atas Sukuk Ijarah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
                               investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening Efek pada
                               KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”              :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
                               Efek lain yang terdaftar di OJK.



                                                 vii
Page 10
“Pemerintah”              :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”          :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
                              oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
                              pelaksanaannya.
“Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
 Berkelanjutan”               oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi
                              dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang
                              diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan
                              pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Pengakuan Kewajiban”     :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
                              Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
                              Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 39
                              tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal,
                              Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang”         :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 36 tanggal
                              20 Januari 2026 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di
                              Jakarta.
“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                              satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi :    Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
 dan Sukuk Ijarah atau        membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
 Penjamin Emisi Efek”         Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full
                              commitment) dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                              ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Emisi Obligasi
                              dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
                              PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                              PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
                              dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
 Emisi Obligasi dan Sukuk     Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT BNI Sekuritas, PT CIMB
 Ijarah atau Penjamin         Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
 Pelaksana Emisi Efek”        PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                              ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Peraturan No. Kep-690/BL/2011
                              tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                              Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Peraturan No. Kep-122/BL/2009
                              tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tanggal 19 Januari
 Pembayaran Obligasi”         2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
                              Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                              dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan UUPM serta Peraturan OJK.




                                               viii
Page 11
“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 19 Januari
 Pembayaran Sukuk             2026 yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta, antara
 Ijarah”                      Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan
                              Ijarah dan/atau Pelunasan Sisa Imbalan ijarah.
“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
 Emisi Obligasi”              V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 37 tanggal 20 Januari 2026 yang
                              dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
                              dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah
 Emisi Sukuk Ijarah”          Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 40 tanggal 20 Januari
                              2026 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara
                              Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
 Perwaliamanatan              SMART Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 20 Januari 2026 yang
 Obligasi”                    dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
                              dengan Wali Amanat.
“Perjanjian            :      Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
 Perwaliamanatan Sukuk        SMART Tahap II Tahun 2026 No. 38 tanggal 20 Januari 2026 yang
 Ijarah”                      dibuat di hadapan M. Nova Faisal, Notaris di Jakarta antara Perseroan
                              dengan Wali Amanat.
“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”            pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-142/OBL/KSEI/1225
                              tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                              cukup.
“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Sukuk Ijarah di KSEI”        pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan No. SP-070/SKK/KSEI/1225
                              tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                              cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” :    Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                              dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam
                              UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran :     Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
 Menjadi Efektif”             sesuai dengan ketentuan UUP2SK dan POJK No.45/2024, yaitu
                              Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif pada hari kerja
                              ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                              OJK.
“Perseroan”               :   Berarti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk yang
                              disingkat PT SMART Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                              Jakarta Pusat.
“Perusahaan Asosiasi”     :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                              secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                              bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                              dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Persetujuan Prinsip Dari :   Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana
 BEI”                         termaktub dalam Surat No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April
                              2025 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan
                              Sukuk.




                                                ix
Page 12
“Piutang Lancar”     :   Berarti piutang Perseroan berupa piutang dari kegiatan usaha Perseroan
                         sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, yang telah jatuh tempo atau
                         belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari
                         tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.
“PK”                 :   Berarti Palm Kernel atau inti sawit.
“PKO”                :   Berarti Palm Kernel Oil atau minyak inti sawit.
“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
                         tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                         atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
                         tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                         Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
                         tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                         Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014
                         tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 15/2015”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
                         tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                         Modal.
“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                         tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
                         tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                         Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
                         tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
                         tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017”    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
                         14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                         dan/atau Sukuk.
“POJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
                         26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 15/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                         tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                         Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                         tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                         Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
                         tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
                         Sebagai Wali Amanat.



                                            x
Page 13
“POJK No. 20/2020”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
                            tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                            Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                            tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                            Kepentingan.
“POJK No. 49/2020”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
                            tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                            dan/atau Sukuk.
“POJK No. 45/2024”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tanggal
                            31 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
                            dan Perusahaan Publik.
“Pokok Obligasi”        :   Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
                            Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah), di
                            mana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                            sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                            Jumbo Obligasi.
“Produk Kelapa Sawit”   :   Berarti CPO, PK, PKO, Olein, Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD),
                            Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleaced
                            Deodorized Olein (RBDOL) dan Refined Bleached Deodorized Stearin
                            (RBDST) beserta turunannya.
“Program Plasma”        :   Berarti pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan
                            menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan
                            membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma.
“RBDPO”                 :   Berarti Refined Bleached Deodorized Palm Oil.
“RBDOL”                 :   Berarti Refined Bleached Deodorized Olein.
“RBDST”                 :   Berarti Refined Bleached Deodorized Stearin.
“Rekening Efek”         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                            Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah yang
                            diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                            berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                            Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah, Perusahaan Efek dan Bank
                            Kustodian.
“RUPO”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSI”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB”                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
 Pemindahbukuan”            dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                            yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan
                            pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
                            mengeluarkan 1 (satu) suara




                                              xi
Page 14
“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan
                              Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima
                              juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo         :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
 Obligasi”                    atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                              Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan
 Ijarah”                      diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                              Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah”     :   Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Sukuk Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu,
                              dengan jumlah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
                              delapan miliar Rupiah), di mana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat
                              berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk
                              Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                              Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Ijarah.
“Suara”                   :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang
                              Sukuk Ijarah dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sukuk”                   :   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                              bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                              terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk Ijarah             :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART, yang akan ditawarkan
 Berkelanjutan I”             oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
                              Umum Berkelanjutan dengan jumlah dana yang akan dihimpun sebesar
                              Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
“Sukuk Ijarah”            :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026,
                              dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp528.000.000.000,-
                              (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah), yang dikeluarkan oleh
                              Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, yang
                              terdiri dari:
                              - Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                  Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah)
                                  dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua
                                  puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun
                                  atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per
                                  tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun
                                  terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                              - Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                  Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                  Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar
                                  empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                  sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                  waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi;




                                                xii
Page 15
                               dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                               Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                               pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
                               Ijarah sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
                               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah berdasarkan
                               persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Ijarah.
“Tanam Klonal Eka 1”       :   Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 1 yang
                               dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanam Klonal Eka 2”       :   Berarti material tanam kelapa sawit unggulan dengan nama Eka 2 yang
                               dikembangkan dengan metode klonal.
“Tanggal Emisi”            :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
                               Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening berdasarkan
                               penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima
                               oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Sisa :      Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
 Imbalan Ijarah”               Seri Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
                               Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                               Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yakni tanggal
                               6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk
                               Obligasi Seri B.
“Tanggal Pelunasan         :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
 Pokok Obligasi”               Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                               Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                               melalui Agen Pembayaran, yakni tanggal 6 Februari 2031 untuk
                               Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Pembayaran”       :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
                               Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
                               melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
 Bunga Obligasi”               menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                               yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                               Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                               Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal pada saat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing
 Cicilan Imbalan Ijarah”       Seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                               Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                               melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam
                               Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan”       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                               wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya
                               masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 Februari 2026.
“TBM”                      :   Berarti Tanaman Belum Menghasilkan yang merupakan tanaman
                               dalam golongan usia yang belum menghasilkan.
“TM”                       :   Berarti Tanaman Menghasilkan yang merupakan tanaman dalam
                               golongan usia menghasilkan.




                                                 xiii
Page 16
“Tim Ahli Syariah”   :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
                         atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
                         dikeluarkan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                         5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
“UUP2SK”             :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPM”               :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember
                         1995 tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
                         sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, beserta peraturan-
                         peraturan pelaksanaannya.
“UUPT”               :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                         tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 tahun 2023
                         tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
                         No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
                         beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Wali Amanat”        :   Berarti PT Bank Mega Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka,
                         berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai
                         Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                          xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

KRESNA        :   PT Kresna Duta Agroindo

LEIDONG       :   PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia

PANIGORAN     :   PT Perusahaan Perkebunan Panigoran

PRATAMA       :   PT Pratama Ronaperintis

PROPERTINDO   :   PT Propertindo Prima

SATYA         :   PT Satya Kisma Usaha

SIP           :   PT Sumber Indahperkasa

SOCI          :   PT Soci Mas

SUPERAIR      :   PT Sinar Mas Super Air

SBE           :   PT Sinarmas Bio Energy

SSC           :   PT Sinarmas Sentra Cipta

TAPIAN        :   PT Tapian Nadenggan

UNIVERSAL     :   PT Universal Transindo Mas

WAHANA        :   PT Super Wahana Tehno




                                  xv
Page 18
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido,
pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal
25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 (“Akta Pendirian
Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan,
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat
PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat
keputusannya di bawah No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni
2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan
Perseroan (“Akta No. 32/2025”).

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
dan atau KBLI adalah:

Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
    Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
    pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
    pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
    Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah
    (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain
    (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga
    industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak
    bunga matahari.

                                                  xvi
Page 19
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/
   CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude
   Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh
   industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit
   olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari
   minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel
   Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu
   diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
   sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
   murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah
   lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
   sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan
   minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
   sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
   Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
   Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
   bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng
   kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan Minyak Merah Kelapa Sawit (Red Palm
   Oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/
   nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari
   kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di
   tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich,
   pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan
   produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
   dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyesui, makanan untuk penderita penyakit
   tertentu pangan protein produk Hydolised Vegetable Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan
   dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
   Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
   hasil pertanian termasuk kayu getah (gum), Minyak Nabati Industri (IVO) dengan produk antara
   lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine,
   furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup
   pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan
   bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/
   jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene,
   biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).




                                                 xvii
Page 20
n.   Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung
     minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung
     minyak.
o.   Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang
     belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan
     baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk
     makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p.   Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin
     serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q.   Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya
     seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r.   Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
     pertanian.
s.   Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
     salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
     tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
t.   Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup
     pada sub golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa
     Sawit); Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai
     dengan Industri Minyak Mentah / Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa
     Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak
     dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dari hasil sisaan lainnya dari
     produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u.   Industri Margarine.
     Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v.   Pengadaan Gas Bio.
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara
     langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan,
     peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas,
     seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan

a.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
     Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
     keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
     Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
     permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
     keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
     dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
     Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
     fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang
     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
     dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.




                                                   xviii
Page 21
c.   Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air
     limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah,
     pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/
     kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi
     jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia
     (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d.   Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah
     rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air
     limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok
     ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air
     limbah berbahaya.
e.   Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
     pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air
     dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
     pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
     pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f.   Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
     pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri
     dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
     pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
     treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
g.   Industri Pupuk Pelengkap
     Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
     pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai
     komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai
     sedang (kurang dari 30 persen).
h.   Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida)
     dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida
     dan akarisida. Termasuk juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i.   Aktivitas Klinik Swasta.
     Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
     swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j.   Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
     Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan
     bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang
     berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-
     kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
k.   Pembangkitan Tenaga Listrik
     Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
     menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
     bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
     matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid
     yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
     teknologi energy storage.
l.   Penampungan dan Penyaluran Air Baku
     Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
     pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi,
     namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
     pertanian.




                                                    xix
Page 22
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
   Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat
   mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan
   bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
   Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang
   yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak
   bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed
   Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan
   barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup,
   dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
   Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum
   barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
   Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik
   yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
   non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
   penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
   permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
   gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
   real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
   untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
   yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
   kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
   perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding
   dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
r. Aktivitas Kantor Pusat
   Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
   enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
   peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
   pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
   kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
   kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
s. Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
   Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
   (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
   Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
   (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan
   kehutanan.
u. Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
   Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang
   dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat,
   seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk
   dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah
   bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak
   terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v. Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
   Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga
   tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus
   yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar
   Biasa Menengah Pertama.




                                                xx
Page 23
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan
di atas, dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan
kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan
produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.

Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha
yang sejenis yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya.
Adapun perbedaan utama kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai
berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
     CPO yang dilakukan oleh Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan
     Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
b. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam
     kegiatan usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk
     turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha
     Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
     CPO yang dilakukan oleh Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa
     Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
d. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai
     produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha
     Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi
     terbarukan.
g. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa
     administrasi kantor, antara lain pengelolaan dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi,
     sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketersediaan infrastruktur teknologi
     informasi.
h. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam
     bidang perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan
     produk berbasis kelapa sawit.
i. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki
     kegiatan usaha yang aktif.

Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit. Semua contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan
bersama-sama dengan beberapa Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.

Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.




                                                 xxi
Page 24
Semua contoh kegiatan usaha perindustrian tersebut dilakukan oleh Perseroan bersama-sama dengan
beberapa Entitas Anak yang terdiri dari:
i) kegiatan industri pengolahan minyak mentah dan nabati dilakukan oleh Perseroan dan bersama-
     sama dengan beberapa perusahaan anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN;
ii) kegiatan industri pengolahan CPO, CPKO, pemisahan CPO dan CPKO, pemurnian CPO dan
     CPKO, pemisahan RBDPO dan RBDPKO, minyak goreng kelapa sawit, krimer, dan margarin
     dilakukan oleh Perseroan sendiri; dan
iii) kegiatan industri kimia dasar organik dilakukan oleh Perseroan sendiri bersama-sama dengan
     beberapa perusahaan anak yaitu SOCI dan SBE.

Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan
atas produk berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin,
dan produk-produk turunan kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan
oleh Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa
negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh
Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, SBE, SOCI, dan
TAPIAN.

Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh
Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd.
Jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan
akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian,
maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.

Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik
pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang
dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.

Prospek Usaha

Pertumbuhan volume produksi minyak nabati dunia selama lima tahun terakhir dikontribusi dari minyak
sawit, dengan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia (Sumber: Oil World - Update
on World Production & Consumption of Vegetable Oils Until Calendar Year 2024). Saat ini, Indonesia
juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia, didukung oleh peningkatan konsumsi untuk
biodiesel. Industri sawit akan terus didukung oleh permintaan biodiesel yang meningkat baik untuk
pasar ekspor maupun pasar domestik di Indonesia. Komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia
dalam penerapan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi merupakan faktor kontribusi utama
terhadap perkembangan industri sawit yang positif.

Walaupun harga minyak sawit akan terus berfluktuasi, prospek industri tetap positif dalam jangka
panjang. Minyak sawit akan terus memenuhi permintaan dunia yang meningkat sebagai minyak nabati
yang paling efisien dan digunakan secara luas untuk sektor pangan maupun non-pangan. Hal ini sejalan
dengan peningkatan GDP per kapita dan jumlah penduduk serta peningkatan mandat pencampuran
biodiesel di berbagai negara.

Strategi Usaha

Strategi bisnis Perseroan dibangun berdasarkan daya saing minyak sawit yang memiliki kegunaan yang
luas dan produktivitas per hektar yang tinggi. Strategi ini juga didukung preferensi konsumen dunia yang
makin berkembang, mengarah pada produk yang lebih sehat dan diproduksi secara berkelanjutan.

Sebagai pelaku agribisnis terintegrasi yang terdepan, keunggulan kami adalah terjaminnya pasokan
bahan baku yang berkualitas, terutama dari basis perkebunan yang terbesar dan berproduktivitas tinggi
di Indonesia. Selain itu, kami secara strategis memasok dari berbagai jaringan perkebunan pihak ke-tiga
dengan keunggulan kompetitif yaitu kedekatan lokasi dan hubungan yang baik dengan para pemasok.




                                                  xxii
Page 25
Keunggulan ini diperkuat oleh kapasitas kemamputelusuran hingga ke perkebunan sehingga dapat
menjamin kualitas dan integritas rantai pasokan. Kami senantiasa memperkuat kemampuan untuk
menghasilkan beragam portofolio produk sawit didukung rantai pasokan yang terpadu dan efisien, dari
pengadaan bahan baku secara berkelanjutan hingga akses terhadap distribusi internasional. Dengan
daya saing strategis ini, kami yakin Perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan, menciptakan nilai
jangka panjang bagi para pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai bisnis Perseroan. Adapun
strategi usaha yang diterapkan Perseroan berfokus pada:
•    Intensifikasi produktivitas
•    Peningkatan nilai tambah produk
•    Efisiensi biaya
•    Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi
•    ESG sebagai landasan bisnis

3.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi          :   Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
Target Dana PUB        :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Obligasi V
Jumlah Pokok           :   Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp672.000.000.000,-
Obligasi Tahap II          (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri,
                           sebagai berikut:
                           Seri A : Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
                           Seri B : Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh miliar
                                    Rupiah)
Harga Penawaran        :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu           :   Seri A :      5 (lima) tahun
                           Seri B :      7 (tujuh) tahun
Tingkat Bunga          :   Seri A :      6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun
Obligasi                   Seri B :      6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran :       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                      pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
                           persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                           Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                           (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                           puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum         :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan                  kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan :       Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan                :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                           seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                           tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                           hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
                           dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
                           pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                           kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                           hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                           dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                           di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan :      id
                                AA- (Double A minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek




                                                   xxiii
Page 26
Pembelian Kembali      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back)                 pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Sukuk Ijarah               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                           memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                           pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                           dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
(sinking fund)             Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                           dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
                           Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat            :   PT Bank Mega Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

4.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Ijarah      :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026.
Jumlah Dana PUB        :   Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Sukuk Ijarah I
Jumlah Sisa Imbalan :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp528.000.000.000,-
Ijarah Tahap II            (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua)
                           seri, sebagai berikut:
                           Seri A : Rp460.000.000.000,- (empat ratus enam puluh miliar Rupiah)
                           Seri B : Rp68.000.000.000,- (enam puluh delapan miliar Rupiah)
Harga Penawaran        :   100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu           :   Seri A : 5 (lima) tahun
                           Seri B : 7 (tujuh) tahun
Cicilan Imbalan Ijarah :   Seri A : Sebesar Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus
                                    dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20%
                                    (enam koma dua nol persen) per tahun
                           Seri B : Sebesar Rp4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua pu-
                                    luh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam
                                    koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran :       Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah
Jumlah Minimum         :   Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan                  sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                           kelipatannya.
Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan :       Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                           pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                           tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
                           barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                           yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
                           secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                           Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                           tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Ijarah secara pari passu berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan dalam
                           pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


                                                 xxiv
Page 27
Hasil Pemeringkatan :          id
                                    AA-sy (Double A minus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek
Pembelian Kembali          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back)                     pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
                               Tanggal Pelunasan. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                               pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk
                               Ijarah atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                               dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana            :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
(sinking fund)                 Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                               dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
                               Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Wali Amanat                :   PT Bank Mega Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.

5.   HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 dan No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal
4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai berikut:

                      id
                           AA-                                              id
                                                                                 AA- (sy)

               (Double A Minus)                                     (Double A Minus Syariah)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

6.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang
Perseroan dan membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk pembayaran pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo dan
membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari hasil penawaran
umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

7.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan
Anggaran PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. disingkat PT SMART Tbk. No. 25 tanggal
29 Juli 2020, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



                                                        xxv
Page 28
sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
18 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No AHU-AH.01.03-0352702
tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 017220, Berita Negara Republik
Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau
Perusahaan Publik dan Rekapitulasi per 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan telah dilaporkan kepada PT Bursa Efek Indonesia, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp200 per Saham
                    Keterangan                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)         %
Modal Dasar                                         5.000.000.000                      1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Purimas Sasmita                                 2.653.897.571                     530.779.514.200         92,40
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                   218.295.795                      43.659.159.000          7,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  2.872.193.366                     574.438.673.200        100,00
Saham Dalam Portepel                                  2.127.806.634                     425.561.326.800

8.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan EntitasAnak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                         31 Desember
                  Keterangan
                                                     2025*                    2024                   2023
Jumlah Aset Lancar                                      21.507.070               24.441.530              19.141.108
Jumlah Aset Tidak Lancar                                21.753.234               20.891.601              20.575.255
Jumlah Aset                                             43.260.304               45.333.131              39.716.363

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          11.208.402              13.370.729                10.225.382
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         10.629.532              12.079.345                10.419.118
Jumlah Liabilitas                                        21.837.934              25.450.074                20.644.500

 Jumlah Ekuitas                                          21.422.370              19.883.057                19.071.863
*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                2025*        2024*            2024           2023
Penjualan Bersih                                               65.654.355   56.293.312      78.835.443     66.530.549
Laba Kotor                                                      7.241.575    5.318.965       8.014.053      6.760.888
Jumlah Beban Usaha                                              5.012.843    4.151.416       5.988.902      5.277.816
Laba Sebelum Pajak                                              2.042.392    1.329.996       1.585.442      1.108.886
Laba Bersih Tahun Berjalan                                      1.598.774    1.035.777       1.278.269        917.870
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih                      26.704      (29.330)        107.364        (31.099)
Jumlah Penghasilan Komprehensif                                 1.625.478    1.006.447       1.385.633        886.771

Jumlah laba (rugi) bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                           1.598.255      1.036.118      1.278.172      917.807
Kepentingan non-pengendali                                            519          (341)             97           63
Jumlah                                                          1.598.774      1.035.777      1.278.269      917.870




                                                       xxvi
Page 29
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2025*        2024*             2024          2023
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                               1.624.639        1.006.948     1.385.050         886.912
Kepentingan non-pengendali                                                839            (501)           583           (141)
Jumlah                                                              1.625.478        1.006.447     1.385.633         886.771

 Laba ber saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                556             361             445            320
*tidak diaudit


RASIO-RASIO PENTING

                                                                  30 September                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2025*                2024                   2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih                                                            16,6%                 18,5%              -11,3%
Laba Bersih Periode Berjalan                                                54,4%                 39,3%              -83,3%
Jumlah Aset                                                                 -4,6%                 14,1%               -6,8%
Jumlah Liabilitas                                                          -14,2%                 23,3%              -11,6%
Jumlah Ekuitas                                                               7,7%                  4,3%               -0,9%

Rasio Efisiensi
Inventory Turnover                                                            5,2x                 7,0x                  6,9x
Asset Turnover                                                                1,5x                 1,9x                  1,6x

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Penjualan Bersih                                         3,1%                   2,0%                1,7%
Penjualan Bersih/Jumlah Aset                                              151,8%                 173,9%              167,5%
Laba Bersih Periode Berjalan/Penjualan Bersih                               2,4%                   1,6%                1,4%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset (ROA)                              3,7%                   2,8%                2,3%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas (ROE)                           7,5%                   6,4%                4,8%

 Rasio Keuangan
 Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           1,9x                 1,8x                  1,9x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                             1,0x                 1,3x                  1,1x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt Ratio)                                   0,5x                 0,6x                  0,5x
 Interest Coverage Ratio 1)                                                   5,0x                 3,7x                  3,1x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                               1,5x                 1,9x                  1,4x
*tidak diaudit

Catatan:
1. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul
   dari perubahan nilai wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih
2. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih dan
   provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                            Rasio Keuangan Perseroan
  Rasio Keuangan di Perjanjian
                                          Pembatasan                 Pada tanggal            Proforma Setelah
  Kredit atau Liabilitas Lainnya
                                                                  30 September 2025          Penawaran Umum
Jumlah Aset Lancar/Jumlah                 Minimum 1x                     1,9x                      1,9x
Liabilitas Jangka Pendek
Debt to Equity Ratio                     Maksimum 2,5x                    0,7x                             0,8x
Interest Coverage Ratio                  Minimum 2,25x                    5,0x                             4,7x
Debt Service Coverage Ratio               Minimum 1x                      1,5x                             1,5x




                                                          xxvii
Page 30
9.    KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, rincian Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi
adalah sebagai berikut:

                                     Tingkat Bunga      Tanggal    Nilai Efek Dicatatkan               Jumlah Terutang
         Jenis/Nama Efek                                                                  Jatuh Tempo
                                       (per tahun)       Efektif          (Rp juta)                       (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan II SMART                                                            19 Februari
                                         9,5%        27 Maret 2020                220.000                      220.000
Tahap III Tahun 2021 Seri C                                                                   2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART
                                        9,25%         31 Mei 2021              300.000 10 Juni 2026             300.000
Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan III SMART                                                          19 Oktober
                                        9,00%         31 Mei 2021              958.000                          958.000
Tahap II Tahun 2021 Seri C                                                                   2026
Obligasi Berkelanjutan III SMART                      16 Februari                         16 Februari
                                        8,25%                                  275.000                          275.000
Tahap III Tahun 2021 Seri C                              2022                                2027
Obligasi Berkelanjutan IV SMART
                                        8,00%         22 Juni 2022             402.000     6 Juli 2027          402.000
Tahap I Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan V SMART
                                        7,50%         25 Juni 2025             500.000     2 Juli 2030          500.000
Tahap I Tahun 2025
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
                                        7,50%         25 Juni 2025             500.000     2 Juli 2030          500.000
Tahap I Tahun 2025
              TOTAL                                                                                           3.155.000

Pelunasan utang Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C sebesar Rp220.000 juta
yang jatuh tempo tanggal 19 Februari 2026 dan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021
Seri C sebesar Rp300.000 juta yang jatuh tempo tanggal 10 Juni 2026 akan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan refinancing
utang Perseroan yang akan jatuh tempo pada bulan Februari – Juni 2026. Sedangkan, untuk memenuhi
kebutuhan refinancing utang di bulan Juli – Desember 2026, Perseroan berencana untuk menggunakan
kombinasi dari penerbitan tahapan baru Obligasi Berkelanjutan V SMART dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART, pinjaman dari perbankan, maupun dari arus kas operasional Perseroan.

10. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN

Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:

                                                                                                         Kontribusi
         Nama                                      Tahun      Status     Tahun    Kepemilikan
No               Domisili   Kegiatan Utama                                                            Pendapatan pada
      Perusahaan                                 Beroperasi Beroperasi Penyertaan Perseroan
                                                                                                     30 September 2025
                              Industri kelapa
 1.    KRESNA     Jakarta                            1994            Aktif   1993        100,00%          2,89%
                                   sawit
                              Industri kelapa
 2.    LEIDONG    Jakarta                            1982            Aktif   1989        99,99%           1,36%
                                   sawit
                              Industri kelapa
 3.     SATYA     Jakarta                            1993            Aktif   1993        100,00%          1,32%
                                   sawit
                              Industri kelapa
 4.    TAPIAN     Jakarta                            1982            Aktif   1982        100,00%          25,84%
                                   sawit
 5.     SOCI       Medan    Industri oleokimia       1995            Aktif   1995        99,39%           6,43%
                               Industri kimia
                               dasar organik
 6.      SBE      Jakarta                            2017            Aktif   2015        100,00%          7,45%
                                 dan energi
                                terbarukan




                                                            xxviii
Page 31
11. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN

Kewajiban keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
kedepan merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan utang obligasi, sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       2026
                                                           Februari    Maret      April         Total
Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jangka Panjang        84.962    125.010    115.688       325.660
Utang Obligasi                                               220.000          -          -       220.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan                 304.962    125.010    115.688       545.660

Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Februari 2026 sebesar
Rp65.000 juta akan dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan sisanya sebesar Rp19.962 juta akan dilakukan
menggunakan arus kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Pembayaran utang obligasi bulan Februari 2026 sebesar Rp220.000 juta akan dilakukan menggunakan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026.

Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Maret 2026 dan April
2026 sebesar masing-masing Rp125.010 juta dan Rp115.688 juta akan dilakukan menggunakan arus
kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.




                                                    xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V SMART TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp672.000.000.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH
                            DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus
         delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua
         nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
         Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus
         delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma
         lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran
Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART
  DENGAN JUMLAH DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA
                                  RATUS MILIAR RUPIAH)
                           (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SMART TAHAP II TAHUN 2026
            DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp528.000.000.000,-
            (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat
         ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua
         puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,20%
         (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam
         puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat
         miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
         lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi.


                                                     1
Page 34
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Februari 2033 untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI,
            PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI :
                          PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                    id AA- (Double A Minus) dan id AA-sy (Double A Minus Syariah)




            PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK
                                       Kegiatan Usaha Utama:
      Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan
    pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan
                             pengangkutan produk berbasis kelapa sawit

                               Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                       Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang
                                              Kantor Pusat:
                           Gedung Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 28 – 30
                                         Jl. MH. Thamrin No. 51
                                              Jakarta 10350
                                       Telepon : (021) 5033 8899
                                      Website: www.smart-tbk.com
                                     Email: investor@smart-tbk.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN IKLIM. RISIKO YANG
 MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO
 TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                     2
Page 35
1.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Nilai Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua
miliar rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga
         ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam
         koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp287.000.000.000,- (dua
         ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50%
         (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 6 Februari 2031 untuk Obligasi Seri A dan 6 Februari 2033 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran
Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah masing-masing Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                    Seri A                                       Seri B
     Bunga Ke-
                                  (5 tahun)                                    (7 tahun)
        1                        6 Mei 2026                                   6 Mei 2026
        2                      6 Agustus 2026                               6 Agustus 2026
        3                     6 November 2026                              6 November 2026
        4                      6 Februari 2027                              6 Februari 2027
        5                        6 Mei 2027                                   6 Mei 2027
        6                      6 Agustus 2027                               6 Agustus 2027
        7                     6 November 2027                              6 November 2027
        8                      6 Februari 2028                              6 Februari 2028


                                                    3
Page 36
                                   Seri A                                   Seri B
     Bunga Ke-
                                 (5 tahun)                                (7 tahun)
         9                      6 Mei 2028                               6 Mei 2028
        10                    6 Agustus 2028                           6 Agustus 2028
        11                   6 November 2028                          6 November 2028
        12                    6 Februari 2029                          6 Februari 2029
        13                      6 Mei 2029                               6 Mei 2029
        14                    6 Agustus 2029                           6 Agustus 2029
        15                   6 November 2029                          6 November 2029
        16                    6 Februari 2030                          6 Februari 2030
        17                      6 Mei 2030                               6 Mei 2030
        18                    6 Agustus 2030                           6 Agustus 2030
        19                   6 November 2030                          6 November 2030
        20                    6 Februari 2031                          6 Februari 2031
        21                                                               6 Mei 2031
        22                                                             6 Agustus 2031
        23                                                            6 November 2031
        24                                                             6 Februari 2032
        25                                                               6 Mei 2033
        26                                                             6 Agustus 2032
        27                                                            6 November 2032
        28                                                             6 Februari 2033

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI

a.    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
      1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
          Agen Pembayaran.
      3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
          Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
          tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
          memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
          kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

b.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
      1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
          ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
          4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
          menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
          Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
          yang berlaku.
      2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
      3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
          Agen Pembayaran.
      4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
          Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
          tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
          memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
          kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.


                                                  4
Page 37
PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam bab Jaminan.

Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp11.921.630.000.000,-
(sebelas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) sesuai laporan
keuangan per 30 September 2025. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak
keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan poin 1 huruf a dan poin 3 huruf c.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                  5
Page 38
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Pembayaran Bunga dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
         Efek;
    3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
         Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
         (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan pihak yang tidak
         terafiliasi;
    7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
         di surat kabar;
    8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi;
    9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
         a. Periode penawaran pembelian kembali;
         b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         e. Tata cara penyelesaian transaksi;
         f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
         ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
         kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
         telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
         a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
              beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
              dan
         c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
              kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;
    13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
         OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
         Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
    14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
         dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;



                                                  6
Page 39
      15. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek ketentingan ekonomis Perseroan
           atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
           dijamin;
      16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian
           kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
      17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
                Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
      RUPO.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
      kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin
      8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
      dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
      ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 paling sedikit:
      i. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
      atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
      dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
      Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.    Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
      Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
      (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
      dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
      dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
      dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
      untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
      harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,




                                                    7
Page 40
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. Melakukan pembayaran utang kepada:
         -    Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya paripassu (konkuren) dengan Obligasi ini;
              dan
         -    Afiliasi, kecuali pembayaran utang dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang.
    b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang
         merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
         (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi
         dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali:
         -    Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
         -    Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan
              jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
         -    Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan
              ketentuan aset yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi
              Perseroan.
    c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan
         perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama
         dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif
         terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
         melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
    d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian
         yang mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari
         para Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-
         ketentuan mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan.
    f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
         -    Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali
              Golden Agri-Resources Ltd.;
         -    Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma
              yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden
              Agri-Resources Ltd.
    g. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain sejenisnya yang mempunyai
         kedudukan lebih tinggi dari Obligasi ini.
    h. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
    i. Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
         -    Karyawan Perseroan;
         -    Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;
    j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
         -    Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
         -    Pinjaman dalam rangka utang usaha; dan
         -    Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.



                                                   8
Page 41
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
         selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi.
         -    Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
              Denda.
         -    Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
              dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
              Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
              ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
              adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar
              tersebut di atas dilunasi.
         -    Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
              dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
              Obligasi yang dimilikinya.
     b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
         lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
         diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
     c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
         tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan
         kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
         -    Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan
              dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontijen terhadap ekuitas tidak
              melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari
              2,25 : 1 (dua koma dua lima berbanding satu).
         -    Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya
              bunga, depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar
              atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai
              wajar atas aset biologis.
         -    Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
     d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
         dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
         segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
         usaha yang sama dengan Perseroan;




                                                     9
Page 42
f.   Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
     tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
     ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
     pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
     orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g.   Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
     dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
     mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
     tetapi terbatas penyerahan atas:
     -    Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
          yang telah terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
          setelah tanggal laporan keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan
          kepada OJK;
     -    Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-
          lambatnya:
          •    Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan Publik; atau
          •    Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
               Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
               terbatas; atau
          •    Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
               Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat
               tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
          •    Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
     -    Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan
          pengumuman kepada masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan
          disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya.
h.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
     Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
     berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
j.   Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
     -    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
          dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
     -    Perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
          secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
          segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
          lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     -    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
          tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
          ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
          tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
          Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
          tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
          kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
          diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
     -    Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
          mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
          keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
     -    Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan
          (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
          atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
          penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
          informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
          pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal
          tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.



                                              10
Page 43
     k. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK 49/2020, berikut pengubahannya
        dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
        pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK 49/2020;
     l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
        dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
        Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
        untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas
        hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan.
     m. Memastikan bahwa izin usaha Perseroan tidak dicabut oleh pihak yang berwenang sesuai
        dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     n. Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
     o. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
        tetap (in kracht).
     p. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
        atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
        Perseroan atau mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara-material kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     q. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
        kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
        akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
         atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua
         puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
         di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
         dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain poin 1.a., 1.b, dan 1.c.); atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan b poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
         dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau



                                                  11
Page 44
    b.   Poin 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-
         Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan d poin ini dan
         keadaan atau kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
         diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
         dan diterima oleh Wali Amanat;
         Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu kepada
         Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan
         berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
         penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
         tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
         waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
         Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
         dalam tagihan yang bersangkutan.
    c.   Poin 1 huruf c (pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan
         dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan huruf e, poin ini maka Wali
         Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
         dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk
         itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
         hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
         suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
         tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
         KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
         tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
         setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.


                                                12
Page 45
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
     Wali Amanat harus melakukan pemanggilan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Emiten, dan Otoritas Jasa
     Keuangan.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO pertama dan
          kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan paling sedikit:
          (1) Situs web penyedia sistem;
          (2) Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          (3) Situs web Perseroan; dan/atau
          (4) Situs web bursa efek;
          Dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
          lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
                RUPO.
     f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama dan kedua.
6.   Tata cara RUPO;
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
          berhak hadir:
          -     untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPO kedua; dan
          -     untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPO ketiga
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.


                                                  13
Page 46
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi
             yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
        tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
        RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
        -    Wali Amanat; dan
        -    Notaris
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
        RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        -    Perseroan; dan
        -    Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
        hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
        Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
        hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
        yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
        Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
        dalam e-RUPO berakhir
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
     d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud
        pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
        suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSO menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
     f. Pemegang Obligasi yang telah hadir, baik secara fisik maupun-elektronik, namun tidak
        menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
        suara yang sama- dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.


                                                 14
Page 47
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                  15
Page 48
    b.    RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
               terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat
               dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
               atas permohonan Wali Amanat.
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.
12. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan :
    a. Wali Amanat wajib untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa
          Keuangan; dan
    b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
          melalui situs web Bursa Efek.
          Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
          risalah RUPO kepada masyarakat melalui :
          -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
          -    situs web KSEI; dan/atau
          -    situs web Emiten;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit Bahasa Inggris.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan/
    atau perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
    lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
    dahulu menyelenggarakan RUPO.


                                                 16
Page 49
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.
16. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroandapat melaksanakan
    RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO dengan
    tunduk padaketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 14/2025.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-172/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan
tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai
berikut:
                                              id
                                                 AA-
                                         (Double A Minus)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.

Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut
mencerminkan model bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik,
fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat
tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan
terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.

Rating Rationale dari Hasil Pemeringkatan Obligasi

1.   Key Strengths

−    Model bisnis terintegrasi dengan profil perkebunan yang menguntungkan
     PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan menjalankan bisnis yang terintegrasi secara vertikal,
     mulai dari segmen hulu dengan perkebunan kelapa sawit hingga segmen hilir yang memproses CPO
     dan turunannya. Perseroan diuntungkan oleh profil perkebunan yang baik, dengan rata-rata umur
     tanaman kelapa sawit inti (nucleus) sekitar 18 tahun per 31 Desember 2024. Selama lima tahun
     terakhir, perkebunan menghasilkan imbal hasil (yield) yang relatif tinggi, dengan rata-rata sekitar 19
     ton/ha Tandan Buah Segar (TBS), termasuk porsi plasma, dengan tingkat ekstraksi minyak sekitar
     21%, yang dihasilkan dari penerapan praktik terbaik dalam manajemen perkebunan. Perkebunan
     ini dilengkapi dengan 16 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas tahunan sebesar 4,35 juta ton
     TBS, yang dapat diproses lebih lanjut menjadi turunan CPO dan PKO di fasilitas penyulingannya
     (refinery) dengan kapasitas tahunan 2,88 juta ton. Perusahaan juga memiliki pabrik oleokimia,
     pabrik penghancur inti sawit (kernel crushing plants), dan pabrik biodiesel dengan total kapasitas
     tahunan masing-masing sebesar 255.000 ton, 879.000 ton, dan 1.050.000 ton.



                                                    17
Page 50
−    Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
     PEFINDO menilai fleksibilitas keuangan Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah
     mengingat posisi bisnisnya yang sangat kuat di industri ini. Selain sebagai perusahaan terbuka,
     Perseroan memiliki akses ke pasar utang melalui penerbitan obligasi domestik dengan rekam jejak
     pembayaran yang baik. Lebih lanjut, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan beberapa
     bank, baik bank dalam negeri (onshore) maupun luar negeri (offshore), dengan fasilitas kredit yang
     belum digunakan sebesar Rp3,6 triliun pada Desember 2024. Struktur permodalan Perseroan
     yang kuat, dengan proyeksi rasio utang terhadap EBITDA (debt-to-EBITDA) sebesar 3,2x dan rasio
     cakupan utang (debt coverage ratio) sebesar 1,3x dalam tiga tahun ke depan, diperkirakan akan
     semakin memperkuat fleksibilitas keuangannya.

−    Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa sawit
     PEFINDO berpandangan bahwa permintaan minyak kelapa sawit dan produk turunannya akan
     tetap stabil, didukung oleh penerapannya yang luas di berbagai industri dan efisiensi biaya
     dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Minyak kelapa sawit merupakan bahan baku krusial
     dalam berbagai barang konsumsi, terutama produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,
     margarin, dan perawatan pribadi. Minyak ini juga digunakan dalam industri energi, seperti produksi
     biodiesel. Dalam jangka menengah, PEFINDO memperkirakan permintaan domestik akan menjadi
     pendorong utama pertumbuhan dikarenakan penerapan program biodiesel B40 Indonesia, yang
     diproyeksikan akan meningkatkan permintaan sekitar dua juta metrik ton pada tahun 2025.

2.   Key Weaknesses

−    Ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan bahan baku eksternal
     Perseroan sangat bergantung pada pasokan bahan baku eksternal, khususnya CPO, karena
     Perseroan masih perlu mengadakan CPO dalam jumlah besar untuk mengoptimalkan utilitas
     fasilitas penyulingan dan pabrik biodieselnya. Produksi CPO dari perkebunannya sendiri telah
     menurun selama tiga tahun terakhir. Hingga 9M2024 (Sembilan bulan pertama 2024), produksi
     tercatat sekitar 400.000 ton, sementara Perseroan membeli lebih dari tiga juta ton dari pihak
     ketiga dan pihak berelasi. Meskipun sumber bahan baku dari pihak berelasi dalam Grup sebagian
     memitigasi risiko tersebut, ketergantungan eksternal tetap menjadi tantangan bagi Perseroan,
     terutama selama periode ketersediaan CPO terbatas, karena hal ini meningkatkan biaya pengadaan
     dan mengancam efisiensi operasional Perusahaan.

−    Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
     PEFINDO berpandangan bahwa kinerja bisnis Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga CPO
     yang berdampak langsung pada perolehan pendapatan, profitabilitas, dan kondisi keuangan
     secara keseluruhan. Sebagai komoditas, harga CPO sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal
     seperti penawaran dan permintaan global, kebijakan pemerintah, dan peraturan ekspor. Kami
     memperkirakan marjin EBITDA akan berada di kisaran 8% pada 2025 – 2026 karena harga CPO
     telah normal setelah mencapai puncaknya pada tahun 2022, yang menyebabkan penurunan marjin
     EBITDA dari 10,4% pada tahun 2022 menjadi sekitar 4% pada tahun 2023 – 2024. Kinerja bisnis
     Perseroan juga rentan terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim kemarau atau musim hujan
     yang berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi (output).

PENDAFTARAN EFEK BESIFAT UTANG DI KSEI

Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V
Informasi Tambahan ini.


                                                  18
Page 51
2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK
IJARAH

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp460.000.000.000,-
           (empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
           Rp28.520.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun
           atau ekuivalen sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Ijarah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.000.000.000,-
           (enam puluh delapan miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.420.000.000,-
           (empat miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50%
           (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 7 (tujuh)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 6 Februari 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri
A dan 6 Februari 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.

JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

 Cicilan Imbalan                     Seri A                                     Seri B
    Ijarah Ke-                     (5 tahun)                                  (7 tahun)
         1                        6 Mei 2026                                 6 Mei 2026
         2                      6 Agustus 2026                             6 Agustus 2026
         3                     6 November 2026                            6 November 2026
         4                      6 Februari 2027                            6 Februari 2027
         5                        6 Mei 2027                                 6 Mei 2027
         6                      6 Agustus 2027                             6 Agustus 2027
         7                     6 November 2027                            6 November 2027
         8                      6 Februari 2028                            6 Februari 2028
         9                        6 Mei 2028                                 6 Mei 2028




                                                   19
Page 52
 Cicilan Imbalan                   Seri A                                   Seri B
    Ijarah Ke-                   (5 tahun)                                (7 tahun)
        10                    6 Agustus 2028                           6 Agustus 2028
        11                   6 November 2028                          6 November 2028
        12                    6 Februari 2029                          6 Februari 2029
        13                      6 Mei 2029                               6 Mei 2029
        14                    6 Agustus 2029                           6 Agustus 2029
        15                   6 November 2029                          6 November 2029
        16                    6 Februari 2030                          6 Februari 2030
        17                      6 Mei 2030                               6 Mei 2030
        18                    6 Agustus 2030                           6 Agustus 2030
        19                   6 November 2030                          6 November 2030
        20                    6 Februari 2031                          6 Februari 2031
        21                                                               6 Mei 2031
        22                                                             6 Agustus 2031
        23                                                            6 November 2031
        24                                                             6 Februari 2032
        25                                                               6 Mei 2033
        26                                                             6 Agustus 2032
        27                                                            6 November 2032
        28                                                             6 Februari 2033

TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
    dilakukan oleh Agen Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
    Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
    Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh
    Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap
    sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
    Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan memperhatikan Perjanjian
    Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
    melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
a. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
    yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
    Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
    ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4
    (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
    yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
    periode Cicilan Imbalan Ijarah bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
    ketentuan KSEI- yang berlaku.
c. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran Sukuk
    Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
    Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
    dilakukan oleh Agen Pembayaran Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroanberdasarkan
    Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.




                                                20
Page 53
e.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban Emiten, yang dilakukan oleh Perseroa
     nkepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dianggap sebagai
     kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya
untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-
hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,00 (satu
Rupiah) suara atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

OBJEK IJARAH

Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah jasa pengelolaan perkebunan
sebagaimana terdapat pada Lampiran I Akad Ijarah.

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang
mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/
POJK.04/2015.




                                                  21
Page 54
SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut adalah diagram skema atas Sukuk Ijarah:




Penjelasan skema:
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah (yang diwakili oleh Wali
    Amanat) melakukan Akad Ijarah, di mana:
    a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
         berupa jasa pengelolaan perkebunan;
    b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana (Ujrah) sebesar Sisa Imbalan Ijarah
         kepada Perseroan sesuai Akad Ijarah.
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan
    kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk memberikan kuasa (Akad Wakalah)
    kepada Perseroan untuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa jasa pengelolaan perkebunan
    kepada Pengguna Akhir;
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah
    berupa jasa pengelolaan perkebunan kepada Pengguna Akhir;
5. Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan
    Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
    jatuh tempo Sukuk Ijarah.

PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH

1.   Dalam hal terjadi Force Majeure (dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) atau Objek Ijarah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, dalam hal
     mana dapat mengakibatkan:
     -    terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan
          kepada Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi; dan
     -    kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari
          nilai pengalihan Objek Ijarah, dalam hal nilai Objek Ijarah tidak mencukupi untuk digunakan
          sebagai dasar dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah;
     maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambah Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti
     atau tambahan, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai
     dengan nilai pengalihan Objek Ijarah atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah kepada Perseroan
     (selanjutnya disebut ”Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2.   Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan RUPSI.
3.   Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan secara
     tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya
     14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah
     Pengganti/Tambahan.


                                                  22
Page 55
4.  Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan dari Perseroan, Wali Amanat
    Sukuk Ijarah wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal
    10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang nantinya hasil dari RUPSI tersebut menjadi dasar
    bagi Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk memberikan jawaban atau persetujuan kepada Perseroan
    dengan ketentuan persetujuan tersebut tidak akan diberikan tanpa alasan yang jelas.
5. Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
    Objek Ijarah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali.
6. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
    Lampiran dari Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas
    penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
7. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
    efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
    dimaksud dalam poin 6 di atas.
8. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti/Tambahan wajib memenuhi ketentuan yang
    berlaku dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
9. Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah hal-hal sebagai berikut:
    a. Perseroan memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana
         dimaksud dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
         untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah berikut dengan perubahan-perubahannya;
    b. Perseroan memiliki dan menguasai sepenuhnya Objek Ijarah;
    c. Objek Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; dan
    d. Objek Ijarah milik Perseroan berada dalam kondisi baik dan tidak dalam keadaan sengketa
         atau adanya tuntutan dari pihak lain.
10. Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki kuasa dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum
    sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah serta telah memperoleh semua persetujuan yang
    diperlukan untuk pelaksanaan penandatanganan Akad Ijarah.
11. Akad Ijarah berakhir dengan berakhirnya jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah dan
    berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH
JENIS AKAD SYARIAH SUKUK IJARAH

Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    a) tidak lagi memiliki Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah;
    b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
         Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
    Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
    Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi
    Efek Syariah, maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
    Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut ”Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”). Dalam hal
    terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
    Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat
    lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
    Syariah, maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini,
    maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
    Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah
    menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan
    Pemegang Sukuk Ijarah, dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai
    dengan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah
    berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.



                                                 23
Page 56
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
    usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
    oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
    dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0076/DSN-MUI/II/2025 tanggal 5 Februari
2025, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:

 No                      Nama                  Jabatan                       Izin
 1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira         Ketua          ASPM No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
 2.   Dr. Yuke Rahmawati                   Anggota        ASPM No. KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam bab Jaminan.

Perseroan mempunyai kewajiban senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar
Rp11.921.630.000.000,- (sebelas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus tiga puluh
juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2025. Batasan atas penerbitan tambahan
kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan dalam
bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan poin 1 huruf h dan poin 3 huruf c.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

SUMBER DANA

Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari
kegiatan usaha Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.




                                               24
Page 57
DANA PELUNASAN SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
         dijual kembali dengan harga pasar;
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
         Efek;
    3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
         Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah;
    5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
         (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
    6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak
         terafiliasi;
    7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
         tersebut di surat kabar;
    8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
         a. Periode penawaran pembelian kembali;
         b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
         d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
         e. Tata cara penyelesaian transaksi;
         f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
         g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
         h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
         i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk
         Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah
         yang dapat dibeli kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
         telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
         a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang
              beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
              Perseroan; dan
         c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
              kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah
         kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;



                                                  25
Page 58
      14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak
           dijamin jika dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
      15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
           Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk
           Ijarah yang tidak dijamin;
      16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian
           kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
      17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
                Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembelian kembali; atau
           b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli
                kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan serta
                manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
                dijual kembali.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
      RUPSI.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
      kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan
      poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
      kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
      ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling sedikit:
      i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
      ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
           dijual kembali;
      iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
      Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
      Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus
      dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
      Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
2.    Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
      Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
      Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan
      Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus memberikan
      kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
      atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
      dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                   26
Page 59
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama- yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk
     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
     Sukuk Ijarah.
5.   Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayarkan seluruh Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. Melakukan pembayaran atas jumlah kewajiban kepada:
         -   Pemberi pinjaman lainnya yang kedudukannya pari passu (konkuren) dengan Sukuk
             Ijarah ini; dan
         -   Afiliasi, kecuali pembayaran atas jumlah kewajiban dalam rangka kegiatan usaha sehari-
             hari Perseroan;
         Selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran atas Jumlah Kewajiban.
    b. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan atas harta kekayaan Perseroan, yang
         merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
         1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi
         dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, untuk pembayaran jumlah kewajiban oleh Perseroan,
         kecuali:
         -   Jaminan yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
             Sukuk Ijarah;
         -   Jaminan yang diberikan untuk pembiayaan kembali (refinancing) fasilitas pinjaman dengan
             jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Ijarah.
         -   Jaminan yang diberikan untuk membiayai akuisisi yang dilakukan Perseroan, dengan
             ketentuan aset yang dijadikan jaminan tersebut berasal dari perusahaan yang diakuisisi
             Perseroan.
    c. Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kecuali yang dilakukan dengan
         perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh atau perusahaan lain pada bidang usaha yang sama
         dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut tidak mempunyai dampak negatif
         terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
         melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
    d. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    e. Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
         mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para
         Pemegang Sukuk Ijarah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan
         mengenai hak dari para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    f. Memberikan jaminan perusahaan, kecuali:
         -   Jaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali
             Golden-Agri Resources Ltd.;
         -   Jaminan yang diberikan untuk kepentingan kebun plasma yang dimiliki oleh petani plasma
             yang bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kendali Golden
             Agri-Resources Ltd.
    g. Melakukan pengeluaran sukuk ijarah atau instrumen atas jumlah kewajiban lain yang
         sejenisnya, yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini.


                                                 27
Page 60
     h.  Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
     i.  Memberikan pinjaman kepada Afiliasi, kecuali:
         -    Karyawan Perseroan;
         -    Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik langsung maupun tidak
              langsung;
     j. Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali:
         -    Pinjaman lainnya yang telah berjalan sebelum ditandatanganinnya Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
         -    Pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha; dan
         -    Pinjaman lainnya dengan nilai tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
         Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
         Wali Amanat Sukuk Ijarah, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
         persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
         Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
         menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat
         Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
         Pembayaran Sukuk Ijarah paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
         Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
         pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
         Ijarah.
         Apabila sampai tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan
         Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
         membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
         360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan
         jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di
         atas dilunasi.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
         Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
         berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
         lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
         diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
     c. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
         tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK yang diserahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan poin 3.g., harus mencerminkan:
         -    Jumlah pinjaman berbunga, termasuk jaminan perusahaan sebagaimana diungkapkan
              dalam laporan keuangan Perseroan sebagai liabilitas kontinjen terhadap ekuitas tidak
              melebihi 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);



                                                   28
Page 61
     -    Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga bersih tidak kurang dari
          2,25 : 1 (dua koma dua lima berbanding satu).
     -    Yang dimaksud EBITDA adalah laba (rugi) sebelum beban pajak ditambahkan biaya
          bunga, depresiasi, amortisasi, rugi selisih kurs, rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar
          atas aset biologis atau dikurangkan laba selisih kurs, laba yang timbul dari perubahan nilai
          wajar atas aset biologis.
     -    Apabila terdapat perubahan atas PSAK, maka akan mengikuti aturan yang berlaku.
d.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
e.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
     segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
f.   Mengizinkan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
     Amanat Sukuk Ijarah (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
     maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
     tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
     mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
     dan operasi Perseroan;
g.   Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Sukuk
     Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
     mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
     tetapi terbatas penyerahan atas:
     -    Laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
          yang telah terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
          setelah tanggal laporan keuangan tahunan atau pada saat penyerahan laporan keuangan
          kepada OJK;
     -    Laporan keuangan tengah Tahunan Konsolidasi Perseroan disampaikan selambat-
          lambatnya:
          •    Pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan Publik; atau
          •    Pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
               Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
               terbatas; atau
          •    Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
               Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat
               tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
          •    Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
     -    Apabila batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan
          pengumuman kepada masyarakat jatuh pada hari libur, laporan keuangan akan
          disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya.
h.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
     Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
     berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
j.   Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas:
     -    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
          dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
     -    Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
          yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
          mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah;
     -    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
          tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Ijarah
          suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
          Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa, kecuali



                                               29
Page 62
        sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atau diberitahukan
        pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
        peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
        atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
        memperbaiki kejadian tersebut;
   -    Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
        mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
        keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
   -    Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan
        (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
        atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
        penerbitan dan pelunasan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
        informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
        pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal
        tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK 49/2020, berikut
   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
   dengan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK
   49/2020;
l. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
   melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat Sukuk
   Ijarah, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
   Wali Amanat Sukuk Ijarah diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan
   Sukuk Ijarah atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
   diberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
   Sukuk Ijarah.
m. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
   Emisi yang menyatakan bahwa :
   -    Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
   -    Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah
        di Pasar Modal.
n. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
   selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Laporan Keuangan Audit Tahunan
   SMART diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bilamana tanggal pelaporan jatuh pada
   hari libur maka laporan akan disampaikan pada 1 Hari Kerja berikutnya.
o. Memastikan bahwa izin usaha Perseroan tidak dicabut oleh pihak yang berwenang sesuai
   dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
p. Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
   Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
q. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
   tetap (in kracht).
r. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
   atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
   Perseroan atau mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
   sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara-material kemampuan
   Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   Sukuk Ijarah;
s. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
   kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
   akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
   kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;




                                             30
Page 63
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
         Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian atas Jumlah
         Kewajiban oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah kewajiban
         keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada
         sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah kewajiban yang harus
         dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan perjanjian atas Jumlah Kewajiban tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
         yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah (selain poin 1.a., poin 1.b., dan poin 1.d); atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan lalai (default), yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan b, poin ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     b. Poin 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan
         dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan d, poin ini dan keadaan atau
         kejadain tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
         Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa ada upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah;
         Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian peristiwa itu
         kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada
         Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan
         meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
         Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, serta RUPSI tersebut
         memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan,
         maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
         pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang
         ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
         Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
         yang bersangkutan.
     c. Poin 1 huruf c (pelanggaran terkait dengan ketentuan pada bab Pembatasan-Pembatasan dan
         Kewajiban-Kewajiban Perseroan huruf o, p, q, r, dan s) dan huruf e, poin ini maka Wali Amanat
         berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk
         itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
         Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.


                                                  31
Page 64
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
         atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
         untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
         menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
         dalam penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan
         dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
         tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/
         atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, tidak termasuk
         Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
         KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
         yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
         KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
         oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
         Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan
     panggilan RUPSI.
     Wali Amanat harus melakukan pemanggilan RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas
     Jasa Keuangan.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
     untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPSI.
     c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI pertama
         atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.


                                                  32
Page 65
     d.  Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
         ringkasan risalah RUPSI, wajib dilakukan paling sedikit:
         (1) Situs web penyedia sistem;
         (2) Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         (3) Situs web Perseroan; dan/atau
         (4) Situs web bursa efek;
         Dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Panggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
         paling sedikit:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         (2) Agenda RUPSI;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSI;
         (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPSI.
     f. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama dan kedua.
     g. Kewajiban melakukan pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, ralat pemanggilan RUPSI
         (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPSI kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
         Bursa Efek.
         -    Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, ralat
              pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPSI kedua atau ketiga juga wajib
              dilakukan melalui :
         -    situs web penyedia sistem e-RUPSI;
         -    situs web KSEI; dan/atau
         -    situs web Perseroan;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit Bahasa Inggris.
6.   Tata cara RUPSI;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah yang
         berhak hadir:
         -    untuk RUPSI kedua, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat)
              Hari Kerja sebelum RUPSI kedua; dan
         -    untuk RUPSI ketiga, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat)
              Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga
     d. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerah asli KTUR kepada Wali
         Amanat Sukuk Ijarah.
     e. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
         Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSI.




                                                 33
Page 66
     f. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
     h. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah
             yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
             Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPSI secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
        tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPSI diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
        RUPSI wajib dihadiri secara fisik oleh:
        -    Wali Amanat; dan
        -    Notaris
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat, maka
        RUPSI secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        -    Perseroan; dan
        -    Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Sukuk Ijarah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah yang dapat
        hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
        Pemegang Sukuk Ijarah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
        untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya
        jumlah yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah secara elektronik melalui e-RUPSI yang disediakan oleh
        Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Sukuk Ijarah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     n. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     o. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
        menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
     p. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
        Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang
        diminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
        diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
        RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPSI dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSI sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
        dalam e-RUPSI berakhir.
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPSI
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSI.
     d. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suara secara elektronik sebagaimana
        dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
        pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSI
        berakhir.




                                                   34
Page 67
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSI tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSI menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSI.
     f. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah hadir, baik secara fisik maupun-elektronik, namun tidak
        menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
        suara yang sama- dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                 dalam RUPSI.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                 dalam RUPSI.
        (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                 dalam RUPSI.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                 dalam RUPSI.
        (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.



                                                  35
Page 68
              (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI.
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapaI,
                   maka wajib diadakan, RUPSI yang ketiga.
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI.
    b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI kedua.
         (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
              keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI yang keempat.
         (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat
              dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
              atas permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
10. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
    Sukuk Ijarah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah
    wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
    Ijarah.
12. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI diselenggarakan :
    a. Wali Amanat wajib untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSI kepada Otoritas Jasa
         Keuangan; dan
    b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat
         melalui situs web Bursa Efek.




                                                  36
Page 69
    Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
    risalah RUPSI kepada masyarakat melalui :
    -    situs web penyedia sistem e-RUPSI;
    -    situs web KSEI; dan/atau
    -    situs web Emiten;
    dalam Bah\asa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
    paling sedikit Bahasa Inggris.
13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Pokok Sukuk Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
    pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
    (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan atas Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
    dahulu menyelenggarakan RUPSI.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.
16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
    RUPSI secara elektronik menggunakan e-RUPSI yang disediakan penyedia e-RUPSI dengan
    tunduk padaketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 14/2025.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang
Diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menerangkan bahwa
peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II adalah sebagaimana yang tertera pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-173/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Sertifikat Pemeringkatan
tersebut berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dengan peringkat sebagai
berikut:
                                             id
                                                AA-(sy)
                                    (Double A Minus Syariah)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

Pemeringkatan yang telah dilaksanakan oleh Pefindo menunjukkan bahwa peringkat tersebut
mencerminkan model bisnis Perseroan yang terintegrasi dengan profil perkebunan yang baik,
fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, dan permintaan minyak kelapa sawit yang stabil. Peringkat
tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku eksternal dan paparan
terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim.



                                                 37
Page 70
Rating Rationale dari Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah

1.   Key Strengths

−    Model bisnis terintegrasi dengan profil perkebunan yang menguntungkan
     PEFINDO berpandangan bahwa Perseroan menjalankan bisnis yang terintegrasi secara vertikal,
     mulai dari segmen hulu dengan perkebunan kelapa sawit hingga segmen hilir yang memproses CPO
     dan turunannya. Perseroan diuntungkan oleh profil perkebunan yang baik, dengan rata-rata umur
     tanaman kelapa sawit inti (nucleus) sekitar 18 tahun per 31 Desember 2024. Selama lima tahun
     terakhir, perkebunan menghasilkan imbal hasil (yield) yang relatif tinggi, dengan rata-rata sekitar
     19 ton/ha Tandan Buah Segar (TBS), termasuk porsi plasma, dengan tingkat ekstraksi minyak sekitar
     21%, yang dihasilkan dari penerapan praktik terbaik dalam manajemen perkebunan. Perkebunan
     ini dilengkapi dengan 16 pabrik kelapa sawit dengan kapasitas tahunan sebesar 4,35 juta ton
     TBS, yang dapat diproses lebih lanjut menjadi turunan CPO dan PKO di fasilitas penyulingannya
     (refinery) dengan kapasitas tahunan 2,88 juta ton. Perusahaan juga memiliki pabrik oleokimia,
     pabrik penghancur inti sawit (kernel crushing plants), dan pabrik biodiesel dengan total kapasitas
     tahunan masing-masing sebesar 255.000 ton, 879.000 ton, dan 1.050.000 ton.

−    Fleksibilitas keuangan yang sangat kuat
     PEFINDO menilai fleksibilitas keuangan Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah
     mengingat posisi bisnisnya yang sangat kuat di industri ini. Selain sebagai perusahaan terbuka,
     Perseroan memiliki akses ke pasar utang melalui penerbitan obligasi domestik dengan rekam jejak
     pembayaran yang baik. Lebih lanjut, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan beberapa
     bank, baik bank dalam negeri (onshore) maupun luar negeri (offshore), dengan fasilitas kredit yang
     belum digunakan sebesar Rp3,6 triliun pada Desember 2024. Struktur permodalan Perseroan
     yang kuat, dengan proyeksi rasio utang terhadap EBITDA (debt-to-EBITDA) sebesar 3,2x dan rasio
     cakupan utang (debt coverage ratio) sebesar 1,3x dalam tiga tahun ke depan, diperkirakan akan
     semakin memperkuat fleksibilitas keuangannya.

−    Permintaan yang stabil untuk minyak kelapa sawit
     PEFINDO berpandangan bahwa permintaan minyak kelapa sawit dan produk turunannya akan
     tetap stabil, didukung oleh penerapannya yang luas di berbagai industri dan efisiensi biaya
     dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Minyak kelapa sawit merupakan bahan baku krusial
     dalam berbagai barang konsumsi, terutama produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,
     margarin, dan perawatan pribadi. Minyak ini juga digunakan dalam industri energi, seperti produksi
     biodiesel. Dalam jangka menengah, PEFINDO memperkirakan permintaan domestik akan menjadi
     pendorong utama pertumbuhan dikarenakan penerapan program biodiesel B40 Indonesia, yang
     diproyeksikan akan meningkatkan permintaan sekitar dua juta metrik ton pada tahun 2025.

2.   Key Weaknesses

−    Ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan bahan baku eksternal
     Perseroan sangat bergantung pada pasokan bahan baku eksternal, khususnya CPO, karena
     Perseroan masih perlu mengadakan CPO dalam jumlah besar untuk mengoptimalkan utilitas
     fasilitas penyulingan dan pabrik biodieselnya. Produksi CPO dari perkebunannya sendiri telah
     menurun selama tiga tahun terakhir. Hingga 9M2024 (Sembilan bulan pertama 2024), produksi
     tercatat sekitar 400.000 ton, sementara Perseroan membeli lebih dari tiga juta ton dari pihak
     ketiga dan pihak berelasi. Meskipun sumber bahan baku dari pihak berelasi dalam Grup sebagian
     memitigasi risiko tersebut, ketergantungan eksternal tetap menjadi tantangan bagi Perseroan,
     terutama selama periode ketersediaan CPO terbatas, karena hal ini meningkatkan biaya pengadaan
     dan mengancam efisiensi operasional Perusahaan.




                                                  38
Page 71
−    Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim
     PEFINDO berpandangan bahwa kinerja bisnis Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga CPO
     yang berdampak langsung pada perolehan pendapatan, profitabilitas, dan kondisi keuangan
     secara keseluruhan. Sebagai komoditas, harga CPO sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal
     seperti penawaran dan permintaan global, kebijakan pemerintah, dan peraturan ekspor. Kami
     memperkirakan marjin EBITDA akan berada di kisaran 8% pada 2025 – 2026 karena harga CPO
     telah normal setelah mencapai puncaknya pada tahun 2022, yang menyebabkan penurunan marjin
     EBITDA dari 10,4% pada tahun 2022 menjadi sekitar 4% pada tahun 2023 – 2024. Kinerja bisnis
     Perseroan juga rentan terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim kemarau atau musim hujan
     yang berkepanjangan, yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi (output).

PENDAFTARAN SURAT BERHARGA SYARIAH DI KSEI

Sukuk Ijarah telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah Di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Sukuk Ijarah didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, bernilai sesuai dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab V
Informasi Tambahan ini.

3.   WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank Mega Tbk
                                   Menara Bank Mega Lantai 16
                              Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
                                     Jakarta 12790, Indonesia
                                    Telepon : (021) 7917 5000
                                    Faksimili : (021) 7918 7100
                              E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                  Up. : Capital Market Services

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.

4.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
    ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan
    kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran pada
    tanggal 25 Juni 2025;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan yang mana Perseroan
    telah menjadi perusahaan publik dengan memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua Badan
    Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Surat No. S-1705/PM/1992 pada tanggal 15 Oktober
    1992;



                                               39
Page 72
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
     Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari 2026 yang telah
     ditandatangani Perseroan.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
     sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember
     2025 perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
     Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang diterbitkan melalui Penawaran UmumBerkelanjutan,
     dimana Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA- (Double A Minus) dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan telah mendapat peringkat idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) untuk periode 4 Maret
     2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                 40
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

A. Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk :

1.   Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk pembayaran
     sebagian pokok utang bank jangka panjang kepada PT Bank Central Asia Tbk dengan rincian
     sebagai berikut :

     Pemberi Pinjaman        : PT Bank Central Asia Tbk
     Perjanjian Pinjaman     : Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di
     beserta Perubahan         hadapan Veronica Sandra Irawaty Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta
     Terakhir                  Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas Perjanjian Kredit
                               No. 392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025.
     Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
     Jenis Fasilitas         : Installment Loan 5
     Jumlah Fasilitas        : Rp1.000.000.000.000,-
     Jumlah Pokok Terutang : Rp520.000.000.000,-
     per 28 Januari 2026
     Jumlah Pokok yang       : Rp520.000.000.000,-
     Akan Dibayarkan
     Menggunakan Dana
     Hasil Penawaran Umum
     Jumlah Sisa Dana yang : -
     Belum Dibayarkan
     Penggunaan Dana         : Membiayai modal kerja pembelian CPO dan palm kernel sesuai dengan
                               kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, refinery, perdagangan
                               CPO dan palm kernel dan produk turunannya, menunjang transaksi
                               operasional dan refinancing aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya
                               sesuai kegiatan usaha Perseroan
     Jadwal Pembayaran       : Pembayaran kembali pokok utang bank jangka panjang akan dilakukan
                               sesuai jadwal sebagai berikut:
                               - 25 Februari 2026 sebesar Rp65.000.000.000,-
                               - 7 Mei 2026 sebesar Rp455.000.000.000,-

2.   Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan, antara lain
     pembiayaan pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK, dan lainnya) dan bahan-bahan
     pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia, dan lainnya).

Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

                                                41
Page 74
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
•    Biaya jasa penyelenggaraan                                                      :   0,28%
•    Biaya jasa penjaminan                                                           :   0,14%
•    Biaya jasa penjualan                                                            :   0,14%
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :   0,05%
     - Biaya jasa Notaris                                                            :   0,01%
•    Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                        :   0,01%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :   0,07%
•    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain)   :   0,03%

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

B. Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk

1.   Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk pembayaran
     pokok utang obligasi yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut :

     1. Nama instrumen               :   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
        Jumlah pokok Obligasi yang :     Rp220.000.000.000,-
        Terutang per 28 Januari 2026
        Jumlah pokok yang Akan       :   Rp220.000.000.000,-
        Dibayarkan Menggunakan
        Dana Hasil Penawaran
        Umum
        Jumlah Sisa Dana yang        :   -
        Belum Dibayarkan
        Penggunaan Dana              :   untuk kebutuhan refinancing Perseroan
        Suku bunga                   :   9,50% p.a.
        Tanggal jatuh tempo          :   Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan
                                         sesuai tanggal jatuh tempo yaitu pada 19 Februari 2026
     dan

     2. Nama instrumen               :   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C
        Jumlah pokok Obligasi yang :     Rp300.000.000.000,-
        Terutang per 28 Januari 2026
        Jumlah pokok yang Akan       :   Rp300.000.000.000,-
        Dibayarkan Menggunakan
        Dana Hasil Penawaran
        Umum
        Jumlah Sisa Dana yang        :   -
        Belum Dibayarkan
        Penggunaan Dana              :   untuk kebutuhan refinancing Perseroan
        Suku bunga                   :   9,25% p.a.
        Tanggal jatuh tempo          :   Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan
                                         sesuai tanggal jatuh tempo yaitu pada 10 Juni 2026




                                                  42
Page 75
2.   Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan, antara lain
     pembiayaan pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK, dan lainnya) dan bahan-bahan
     pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia, dan lainnya).

Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPSI.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,74% (nol tujuh empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•    Biaya jasa penyelenggaraan                                                                : 0,28%
•    Biaya jasa penjaminan                                                                     : 0,14%
•    Biaya jasa penjualan                                                                      : 0,14%
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                              : 0,05%
     - Biaya jasa Notaris                                                                      : 0,01%
•    Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                                  : 0,01%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                  : 0,07%
•    Biaya lain-lain (jasa Tim Ahli Syariah, percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan : 0,04%
     lain-lain)

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan aspek syariah, keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan.




                                                  43
Page 76
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada
tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2025 dan 30 September 2024, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp21.837.934 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp11.208.402
juta dan Rp10.629.532 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September
KETERANGAN
                                                                                                    2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                                                 2.430.554
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                                           627.623
  Pihak ketiga                                                                                           2.077.503
Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                             997.477
Uang muka pelanggan
  Pihak berelasi                                                                                                 2
  Pihak ketiga                                                                                             450.410
Beban akrual                                                                                               764.103
Utang pajak                                                                                                227.127
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang                                                 2.558.271
  Utang obligasi                                                                                         1.067.599
  Liabilitas sewa                                                                                            7.733
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                         11.208.402

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                        482.903
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                             561.421
Utang kepada pihak berelasi non-usaha                                                                       24.139
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
   Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang                                                6.909.635
   Utang Obligasi                                                                                        2.130.300
   Liabilitas sewa                                                                                           4.976
Liabilitas derivatif jangka panjang                                                                         18.525
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                        10.629.532
JUMLAH LIABILITAS                                                                                       21.837.934

1.   Utang bank jangka pendek

Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp2.430.554 juta yang terdiri dari:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                            Keterangan                                                  Jumlah
Pihak ketiga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                     449.730
MUFG Bank, Ltd. (US$44.039.089)                                                                            734.572
Citibank N.A., Indonesia (US$30.000.000)                                                                   500.400
PT Bank CIMB Niaga Tbk (US$20.000.000)                                                                     333.600
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (JPY3.672.300.000)                                                           412.252
Jumlah pihak ketiga                                                                                      2.430.554


                                                           44
Page 77
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                             Keterangan                                          Jumlah
Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
 Dolar Amerika Serikat                                                                               4,85%
  Rupiah                                                                                             5,75%
  Yen Jepang                                                                                         0,63%

a.   Pada tanggal 8 Oktober 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berupa (i) Supply Chain Financing Account
     Receivable (SCF A/R) bersifat Uncommited Credit Line dan dengan recourse dengan jumlah
     fasilitas maksimal sebesar Rp800.000 juta dan (ii) Fasilitas Kredit Modal Kerja Khusus. Berdasarkan
     Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 9 November 2022, BRI setuju untuk menambah limit fasilitas
     kredit menjadi sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan
     dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.

     Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 2 Mei 2024, BRI setuju
     untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar Rp1.500.000 juta dan memperpanjang jangka
     waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 7 Oktober 2026. Pinjaman ini dijamin dengan piutang
     usaha Perseroan dan jaminan perusahaan dari Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), pihak berelasi.

b.   Pada tanggal 11 September 2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit modal kerja
     dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar
     US$45.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 22 Juli 2024, disepakati bahwa
     penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan penarikan pinjaman
     tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat
     diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan
     Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 11 Juni 2025, BNI setuju untuk memperpanjang jangka
     waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 10 September 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan
     piutang usaha Perseroan.

c.   Pada 14 Maret 2014, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan MUFG Bank, Ltd.
     dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$50.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
     satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tata cara yang
     diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 31 Juli
     2024, fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2025. Pinjaman tersebut dijamin
     dengan piutang usaha dan persediaan milik Perseroan, serta jaminan perusahaan dari GAR, pihak
     berelasi.

d.   Pada tanggal 14 Juli 2025, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Citibank N.A.
     dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$30.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
     satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tata cara yang diatur
     dalam perjanjian pinjaman.

e.   Pada tanggal 31 Mei 2007, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tetap atas
     permintaan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar
     US$30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2014, jumlah fasilitas
     pinjaman maksimal telah ditambah dari US$30.000.000 menjadi US$80.000.000. Berdasarkan
     Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 6 Oktober 2017, jumlah fasilitas pinjaman maksimal diubah
     dari US$80.000.000 menjadi US$40.000.000.

     Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 5 Desember 2017, CIMB setuju untuk menambah
     fasilitas baru, yaitu Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekspor/Tagihan Trade (“Fasilitas PTK
     Ekspor”) sebesar US$5.000.000, sehingga jumlah fasilitas pinjaman menjadi US$45.000.000.
     Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani perpanjangan
     fasilitas pinjaman dari CIMB berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah pokok tidak
     melebih US$40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta beberapa fasilitas lain yang merupakan sub-limit
     dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar



                                                          45
Page 78
     US$5.000.000 (“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan.
     Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan
     tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir
     tanggal 11 November 2025, fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang sampai dengan 30 September
     2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan,
     serta mesin milik Perseroan.

f.   Pada tanggal 3 November 2010, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Money
     Market dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (PANIN) dengan jumlah fasilitas sebesar US$
     60.000.000. Berdasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 2 Juni 2016, PANIN setuju untuk mengubah
     limit fasilitas menjadi sebesar US$ 80.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal
     28 Agustus 2020, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang
     Dolar AS dan Rupiah dan penarikan pinjaman tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Selanjutnya,
     berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 22 Agustus 2023, PANIN setuju untuk mengubah
     limit fasilitas menjadi sebesar US$ 60.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
     dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
     Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 4 September 2025, PANIN setuju untuk
     memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2026. Pinjaman tersebut
     dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin milik KRESNA,
     tagihan atas klaim asuransi, serta jaminan perusahaan dari PURIMAS, entitas induk

     Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 2 Mei 2012, PANIN setuju untuk memberikan tambahan
     fasilitas pinjaman Money Market III dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$ 80.000.000
     dan telah diturunkan menjadi sebesar US$ 60.000.000 berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit
     tanggal 23 Juli 2014. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 28 Agustus 2020, disepakati
     bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah dan penarikan
     pinjaman tersebut tidak melebihi limit fasilitas. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
     dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
     Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 4 September 2025, PANIN setuju untuk
     memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Mei 2026. Pinjaman tersebut
     dijamin dengan hak atas tanah milik Perseroan dan TAPIAN, bangunan, prasarana jalan dan
     jembatan, mesin, serta tagihan atas klaim asuransi.

g.   Pada tanggal 28 Desember 2010, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman dengan
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk (DANAMON) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
     30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 30 April 2013, DANAMON setuju
     untuk menambah limit fasilitas kredit menjadi sebesar US$ 50.000.000. Berdasarkan Perubahan
     Perjanjian Kredit terakhir tanggal 25 Maret 2021, DANAMON setuju untuk menambah limit fasilitas
     kredit menjadi sebesar US$ 80.000.000.

     Pada tanggal 17 Maret 2020, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Omnibus
     Trade Syariah (revolving) dengan DANAMON dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
     20.000.000 beserta beberapa sub-limit dari fasilitas tersebut yang dapat digunakan untuk
     pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas pinjaman ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun
     dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
     Berdasarkan Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit tanggal
     9 Mei 2025, kedua fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
     Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin
     milik KRESNA, dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi pada tanggal 30 September
     2025 dan 31 Desember 2024 serta piutang usaha dan persediaan milik Perseroan pada tanggal
     31 Desember 2024.

h.   Pada tanggal 24 Mei 2023, Perseroan menandatangani Fasilitas Kredit Revolving dengan
     PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas) dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$
     30.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 8 Mei 2024, BNP Paribas setuju
     untuk mengubah limit fasilitas menjadi US$ 20.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka waktu
     satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam perjanjian



                                                   46
Page 79
     pinjaman. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 12 September 2025, BNP Paribas
     setuju untuk mengubah limit fasilitas menjadi sebesar US$ 30.000.000 dan memperpanjang jangka
     waktu fasilitas pinjaman sampai dengan 31 Juli 2026. Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha
     milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari GAR, pihak berelasi

i.   Pada tanggal 25 September 2007, Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian pinjaman dengan
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk (MAYBANK) yaitu perjanjian fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/
     atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan sub-limit pinjaman promes berulang
     (demand loan) dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar US$20.000.000. Berdasarkan Perubahan
     Perjanjian Kredit tanggal 2 Agustus 2016, jumlah fasilitas pinjaman maksimal ditetapkan menjadi
     US$60.000.000. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 20 Juli 2017, MAYBANK setuju
     untuk menambah limit fasilitas pinjaman menjadi US$70.000.000. Fasilitas ini berlaku untuk jangka
     waktu satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam
     perjanjian pinjaman. Selanjutnya, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 19 Februari
     2024, disepakati bahwa penarikan pinjaman dapat dilakukan dalam mata uang Dolar AS dan mata
     uang lainnya dan tidak melebihi limit fasilitas. Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal
     20 Februari 2025, MAYBANK setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman sampai
     dengan 22 Februari 2026. Pinjaman ini dijamin dengan persediaan, hak atas tanah milik Perseroan
     dan KRESNA, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, mesin, serta jaminan perusahaan dari
     GAR, pihak berelasi.

Utang bank jangka pendek digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Utang bank jangka pendek tertentu telah disalinghapuskan dengan bank karena Perseroan memiliki
dasar hukum dan bermaksud melakukan saling hapus atas utang bank tersebut terhadap bank.

Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/
atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak mengubah sifat umum usaha
perseroan saat ini; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman, kecuali tambahan pinjaman tersebut tidak menyebabkan pelanggaran
pembatasan keuangan yang sudah disepakati.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan pinjaman
sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya.

2.   Utang usaha

Utang usaha terutama merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu dan
peralatan perkebunan lainnya.

Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.705.126
juta yang terdiri dari:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                              Keterangan                                                         Jumlah
 Pihak Berelasi
 Rupiah
   PT Binasawit Abadipratama                                                                    139.125
   PT Kruing Lestari Jaya                                                                       104.954
   PT Sinar Kencana Inti Perkasa                                                                  4.578
   PT Sawitakarya Manunggul                                                                      38.029
   PT Buana Artha Sejahtera                                                                      36.684
   PT Persada Graha Mandiri                                                                      29.856
   PT Paramitra Internusa Pratama                                                                22.870
   PT Agrolestari Mandiri                                                                        22.628
   PT Mitrakarya Agroindo                                                                        20.261
   PT Kencana Graha Permai                                                                       19.915




                                                  47
Page 80
                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                              Keterangan                               Jumlah
  PT Kartika Prima Cipta                                                18.549
  PT Cahayanusa Gemilang                                                13.556
  PT Bahana Karya Semesta                                               10.529
  PT Rolimex Kimia Nusamas                                              10.234
  PT Sinarmas LDA Maritime                                               9.366
  PT Primatama Kreasimas                                                 6.925
  PT Agrolestari Sentosa                                                 4.419
  PT Satrindo Jaya Agropalma                                             4.378
  PT Agrokarya Primalestari                                              3.869
  PT Mitranusa Permata                                                   3.643
  PT Aditunggal Mahajaya                                                 3.332
  PT Swakarya Adhi Usaha                                                 1.738
  PT Ivomas Tunggal Lestari                                              1.354
  PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan                                        1.182
  PT Dami Mas Sejahtera                                                    722
  PT Energi Sejahtera Mas                                                  158
  PT Ivo Mas Tunggal                                                         8
  Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta)                        1.626
Jumlah Rupiah                                                          624.488
Dolar AS
Golden Agri International Pte. Ltd.                                        78
Yuan Cina
Shining Gold Oilseed Crushing (Ningbo) Co. Ltd.                         3.057
Jumlah – Mata uang lainnya                                              3.135
Jumlah Pihak Berelasi                                                 627.623
                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                              Keterangan                               Jumlah
Pihak Ketiga
Rupiah
  PT Green Global Utama                                                47.740
  PT Humpuss                                                           43.700
  PT Cakrawala Mega Indah *)                                           43.414
  PT Sungai Rangit                                                     38.111
  PT Industri Nabati Lestari                                           31.199
  PT Evonik Indonesia                                                  27.942
  PT Celebes Bara Energi                                               26.733
  PT Gunung maras Lestari                                              25.888
  PT Agronusa Sejahtera                                                25.273
  PT Surya Inti Palmoil                                                23.931
  PT BSA Logistics Indonesia                                           22.309
  PT Agronusa Jayamandiri Lestari                                      20.288
  Jak Luay Plasma                                                      20.071
  PT Bumi Sawit Wijaya                                                 18.646
  PT Nusantara Sawit Persada                                           16.637
  PT Surya Sawit Sejati                                                15.138
  Gunung Kombeng Plasma                                                14.528
  PT Suryabumi Tunggal Perkasa                                         13.989
  PT Kalibesar Raya Utama                                              13.291
  PT Usaha Agro Indonesia                                              13.113
  PT Wilmar Chemical Indonesia                                         12.508
  PT Bumihutani Lestari                                                12.012
  PT Supernova Flexible Packaging                                      11.911
  PT Agrina Sawit Perdana                                              11.031
  PT Sepanjang Intisurya Mulia                                         10.741
  PT Fairco Agro Mandiri                                               10.224
  PT Ariesto Tunggal Engineering                                       10.044
  PT Agrotunggal Jayamandiri                                            9.886




                                                    48
Page 81
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                                                                  Jumlah
  PT Citra Putra Kebun Asri                                                                                                     9.008
  PT Harapan Hibrida Kalbar                                                                                                     7.446
  Koperasi Sukma Bersatu                                                                                                        7.170
  PT Multi Makmur Mitra Alam                                                                                                    6.911
  PT AKR Corporindo Tbk                                                                                                         6.461
  PT Sukses Karya Sawit                                                                                                         6.313
  PT Multiagro Sumaterajaya                                                                                                     5.342
  PT Sungai Bahar Pasifik Utama                                                                                                 4.263
  PT Eagle High Plantations Tbk                                                                                                 4.054
  PT Pilar Wana Persada                                                                                                           477
  PT Unggul Prakarsa Prisma                                                                                                       469
  PT Paramita Bangun Sarana Tbk                                                                                                    45
  PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                                                                                    36
  PT Sentana Adidaya Pratama                                                                                                       36
  PT Lintas Samudra Boneo Line                                                                                                      6
  Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000 juta)                                                                          1.355.078
Jumlah Rupiah                                                                                                               2.003.413

 Mata Uang Lainnya
    Dolar AS
       JJ-Lurgi Engineering Sdn. Bhd.                                                                                             147
       Lain-lain (masing-masing di bawah Rp10.000)                                                                             47.022
       Jumlah – Dólar AS                                                                                                       47.169
    Euro                                                                                                                       16.648
    Ringgit Malaysia                                                                                                            7.240
    Dólar Singapura                                                                                                             1.700
    Yen Jepang                                                                                                                  1.332
    Yuan Cina                                                                                                                       1
 Jumlah Mata Uang Lainnya                                                                                                      74.090
 Jumlah Pihak Ketiga                                                                                                        2.077.503
 Jumlah Utang Usaha                                                                                                         2.705.126
*) Pihak ketiga sejak Januari 2025


Rincian utang usaha berdasarkan mata uang dan umur utang dihitung sejak tanggal faktur adalah
sebagai berikut:

                                                      Dalam jumlah penuh
                 Mata Uang    Mata Uang                                                                     Ekuivalen    Rupiah dan
                                           Mata      Mata Uang    Mata Uang     Mata Uang
                  Rupiah        Dolar                                                        Mata Uang    dalam Rupiah    Ekuivalen
  Keterangan                               Uang       Ringgit       Dolar          Yen
                  (jutaan      Amerika                                                       Yuan Cina       (jutaan    dalam Rupiah
                                           Euro       Malaysia    Singapura      Jepang
                  Rupiah)      Serikat                                                                       Rupiah)   (jutaan Rupiah)
Belum Jatuh      1.347.753     1.399.560   419.444          26         26.944    7.055.903      45.447          32.795       1.380.548
Tempo
Telah Jatuh
Tempo
Sampai dengan     1.015.466    1.000.632   350.136     890.588         35.537    4.809.391     140.916          28.396       1.043.862
1 bulan
> 1 bulan - 3        59.015      83.623     70.470            -        12.405            -     388.730           3.845          62.860
bulan
> 3 bulan - 6        31.623      24.030       757       18.600           829             -     729.909            2.211         33.834
bulan
> 6 bulan - 9        13.168     143.742      4.063      12.760          6.980            -            -          2.618          15.786
bulan
> 9 bulan - 12        7.651      63.608        37             -             -            -            -          1.062           8.713
bulan
> 12 bulan          153.225     117.365      6.172     906.208         48.776            -            -          6.298         159.523
Jumlah            2.627.901    2.832.560   851.079    1.828.182     131.471     11.865.294    1.305.002         77.225       2.705.126




                                                                  49
Page 82
3.   Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain - pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp997.477 juta.

Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor, utang pembelian aset tetap, liabilitas keuangan derivatif,
utang dividen, utang kepada Jamsostek dan BPJS Kesehatan, dan utang lainnya yang tidak berkaitan
langsung dengan kegiatan operasional Perseroan.

Utang kepada kontraktor hampir seluruhnya dalam mata uang Rupiah dan akan jatuh tempo dalam
waktu kurang dari 1 tahun.

4.   Uang muka pelanggan

Saldo uang muka pelanggan Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp450.412 juta yang merupakan uang muka penjualan yang diterima dari pelanggan.

5.   Beban akrual

Akun ini terutama terdiri dari beban akrual atas biaya gaji, upah adn kesejahteraan karyawan, biaya
bunga pinjaman, biaya utilitas, biaya jasa profesional, biaya asuransi, biaya sewa, dan biaya iklan dan
promosi.

Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp764.103
juta.

6.   Utang pajak

Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp227.127 juta
yang terdiri dari:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                       Keterangan                                                                Jumlah
Pajak penghasilan badan                                                                             163.997
Pajak penghaslian
 Pasal 4(2)                                                                                          6.617
 Pasal 15                                                                                            1.289
 Pasal 21                                                                                           20.274
 Pasal 22                                                                                              336
 Pasal 23                                                                                            9.599
 Pasal 25                                                                                           17.871
 Pasal 26                                                                                              195
Pajak Pertambahan Nilai - bersih                                                                     6.949
Jumlah                                                                                             227.127

7.   Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang

Saldo utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per
30 September 2025 adalah sebesar Rp9.467.906 juta yang terdiri dari:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                                    Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)                                         952.500
  PT Bank DBS Indonesia                                                                            738.613
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                         585.000
  PT Bank Permata Tbk                                                                              225.000
Dolar Amerika Serikat
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (US$419.062.500)                                        6.989.963
Jumlah                                                                                           9.491.076




                                                      50
Page 83
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                            Jumlah
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortisasi                                           23.170
Bersih                                                                                        9.467.906
Dikurangi:
  Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                              2.567.081
  Biaya provisi kredit yang belum diamortisasi                                                  (8.810)
Bersih                                                                                       2.558.271
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun                                           6.909.635

Suku bunga rata-rata tertimbang per tahun:
 Dolar Amerika Serikat                                                                         5,02%
 Rupiah                                                                                        6,93%

a.   Pada tanggal 20 Juni 2022, SOCI mendapatkan kredit investasi ekspor sebesar Rp1.500.000 juta
     dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dengan jangka waktu 5 tahun.
     Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, serta mesin
     milik SOCI.

b.   Pada tanggal 17 Mei 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan dalam
     bentuk fasilitas amortized term loan sebesar Rp798.500 juta (“Fasilitas ATL”) dari PT Bank DBS
     Indonesia (DBS) dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas tanah,
     bangunan, dan mesin milik Perseroan.

c.   Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit terakhir tanggal 7 Mei 2021, BCA menyetujui untuk
     memberikan tambahan fasilitas pinjaman dalam Rupiah dengan fasilitas kredit maksimum sebesar
     Rp 1.000.000 juta dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini dijamin dengan hak atas
     tanah, bangunan, prasarana jalan dan jembatan, dan mesin milik KRESNA.

d.   Pada tanggal 3 Desember 2021, Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Term-Loan I sebesar
     Rp500.000 juta dari PT Bank Permata Tbk dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penarikan.
     Pinjaman ini dijamin dengan hak guna usaha, bangunan, serta prasarana jalan dan jembatan milik
     PT Bahana Karya Semesta (BAHANA), pihak berelasi.

e.   Berdasarkan Pembaharuan Perjanjian Kredit tanggal 11 September 2023, BNI setuju untuk
     mengubah fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar US$45.000.000 yang semula merupakan
     fasilitas pinjaman bank jangka pendek menjadi fasilitas Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar
     US$200.000.000 dengan jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2024, BNI
     memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (Aflopend) sebesar US$250.000.000 dengan jangka waktu
     5 tahun. Kedua pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan, bangunan, prasarana jalan dan
     jembatan, serta mesin milik Perseroan.

Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang digunakan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk membiayai belanja modal dan sebagian modal kerja Perseroan.

Perjanjian-perjanjian kredit di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan dan SOCI antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; tidak mengubah
sifat umum usaha Perseroan, SOCI, dan KRESNA saat ini; dan persyaratan-persyaratan administrasi
lainnya. Perseroan tidak diperkenankan memperoleh pinjaman, kecuali tambahan pinjaman tersebut
tidak menyebabkan pelanggaran pembatasan keuangan yang sudah disepakati.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan SOCI telah memenuhi semua persyaratan pinjaman
sebagaimana disebutkan pada paragraf sebelumnya.




                                                         51
Page 84
Jadwal pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                                      Jumlah
Tahun
  2025                                                                                            325.660
  2026                                                                                          2.490.763
  2027                                                                                          2.736.538
  2028                                                                                          2.422.945
  2029                                                                                          1.515.170
Jumlah
Dikurangi biaya provisi kredit yang belum diamortiasi                                              23.170
Bersih                                                                                          9.467.906

8.   Utang obligasi

Saldo utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.197.899
juta.

Detail dari utang obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                                      Jumlah
Nilai nominal                                                                                   3.203.000
Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                (5.101)
Bersih                                                                                          3.197.899
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                                   1.068.000
Dikurangi biaya emisi yang belum diamortisasi                                                       (401)
Bersih                                                                                          1.067.599
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun                                              2.130.300

Detail dari sukuk ijarah adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                                      Jumlah
Nilai nominal                                                                                     500.000
Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                (2.367)
Bersih                                                                                            497.633

Pada tanggal 22 Oktober 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun
2020 sebesar Rp1.400.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp280.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp548.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 10,50% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 42% dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi telah
digunakan untuk membiayai sebagian belanja modal, yaitu penambahan kapasitas pabrik biodiesel
yang berlokasi di Kalimantan Selatan, sekitar 29% telah digunakan untuk pembayaran angsuran pokok
utang bank jangka panjang Perseroan, dan sisanya sekitar 29% telah digunakan untuk modal kerja.
Obligasi seri A sebesar Rp572.000 juta, obligasi seri B sebesar Rp280.000 juta, dan obligasi seri C
sebesar Rp 548.000 masing-masing telah dilunasi pada tanggal 2 November 2021, 22 Oktober 2023,
dan 22 Oktober 2025.

Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III
Tahun 2021 sebesar Rp825.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp225.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp380.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp220.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya



                                                        52
Page 85
telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka pendek dan pokok utang
bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A
sebesar Rp225.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp380.000 juta masing-masing telah dilunasi pada
tanggal 1 Maret 2022 dan 19 Februari 2024.

Pada tanggal 10 Juni 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun
2021 sebesar Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp600.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka pendek, sebagian pokok utang
bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian
pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp600.000 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp600.000 juta masing-masing telah dilunasi pada tanggal 20 Juni 2022 dan 10 Juni 2024.

Pada tanggal 19 Oktober 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II
Tahun 2021 sebesar Rp2.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp477.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 6,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp1.065.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun dan jangka waktu
3 (tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp958.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,00%
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Sekitar 66% dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi telah digunakan untuk pembayaran setoran modal Perseroan ke SIP dan sisanya sekitar 34%
digunakan untuk pembayaran angsuran pokok utang bank jangka pendek dan jangka panjang. Obligasi
seri A sebesar Rp477.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp1.065.000 juta masing-masing telah
dilunasi pada tanggal 29 Oktober 2022 dan 19 Oktober 2024.

Pada tanggal 16 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III
Tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 5,00% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi
seri B sebesar Rp625.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan jangka waktu 3
(tiga) tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp275.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,25% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya
telah dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang
merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh
tempo. Obligasi seri A sebesar Rp100.000 juta dan obligasi seri B sebesar Rp625.000 juta masing-
masing telah dilunasi pada tanggal 26 Februari 2023 dan 16 Februari 2025.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun
2022 sebesar Rp1.500.000 juta, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta dengan suku
bunga tetap sebesar 4,75% per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B
sebesar Rp538.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,00% per tahun dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun, serta obligasi seri C sebesar Rp402.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,00% per tahun
dan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi seluruhnya telah
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan dan sebagian
pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi seri A sebesar Rp560.000 juta dan obligasi seri B
sebesar Rp 538.000 masing-masing telah dilunasi pada tanggal 16 Juli 2023 dan 7 Juli 2025.

Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp 500.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,50% per
tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp 500.000, dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp
37.500 per tahun atau setara dengan 7,5% dari sisa imbalan ijarah per tahun, dan jangka waktu selama
5 (lima) tahun.




                                                  53
Page 86
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk ijarah tersebut di atas digunakan untuk
membiayai sebagian belanja modal dan modal kerja Perseroan, serta untuk pembayaran sebagian
pokok utang bank jangka pendek, angsuran utang bank jangka panjang, dan pokok utang obligasi pada
saat jatuh tempo.

Seluruh obligasi dan sukuk ijarah dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat.

Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan aset tertentu Perseroan. Namun seluruh aset
Perseroan, kecuali yang telah dijaminkan kepada kreditor tertentu, dijaminkan secara pari passu pada
liabilitas lainnya, termasuk obligasi dan sukuk ijarah.

Obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak
Perseroan (negative covenants) antara lain untuk tidak melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan
tertulis wali amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Wali Amanat.

Hasil pemeringkatan atas obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal 4 Maret 2025 masing-masing adalah idAA-/Stable Outlook
(Double A Minus; Stable Outlook) dan idAA-sy (Double A Minus Syariah).

9.   Liabilitas sewa

Perseroan dan Entitas Anak, sebagai penyewa, memiliki kontrak sewa untuk aset bangunan dan mesin
yang digunakan dalam operasinya. Perseroan dan Entitas Anak dibatasi untuk tidak mengalihkan
seluruh atau sebagian hak sewanya, menyewakan kembali seluruh atau sebagian aset sewaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan.

Sewa bangunan dan mesin umumnya memiliki jangka waktu sewa antara 2 hingga 5 tahun. Berdasarkan
perjanjian sewa, apabila pihak penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka pihak penyewa
wajib menyampaikan surat permohonan perpanjangan sewa sebelum jangka waktu sewa berakhir.

Berikut adalah pembayaran sewa masa yang akan datang (future lease payment):

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                             Jumlah
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
   2025                                                                                           3.253
   2026                                                                                           7.200
   2027                                                                                           3.600
Jumlah pembayaran sewa                                                                          14.053
Bunga                                                                                           (1.344)
Nilai sekarang pembayaran sewa                                                                  12.709
Dikurangi:
   Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                                (7.733)
Bagian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun                                4.976

Nilai sekarang pembayaran sewa merupakan liabilitas kepada:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                                       Jumlah
Pihak berelasi
   PT Ivo Mas Tunggal                                                                            11.615
   PT SMPlus Solusi Sejahtera                                                                       723
Pihak ketiga                                                                                        371
Jumlah                                                                                           12.709




                                                             54
Page 87
10. Liabilitas pajak tangguhan - Bersih

Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah
sebesar Rp482.903 juta yang terdiri dari:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                       Keterangan                                                                       Jumlah
Tanaman produktif dan aset tetap                                                                        487.401
Aset biologis                                                                                            14.086
Akumulasi rugi fiskal                                                                                         -
Lain-lain                                                                                              (18.584)
Jumlah                                                                                                  482.903

11. Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp561.421 juta.

Perseroan dan Entitas Anak mempunyai program pensiun iuran pasti, yang mencakup semua karyawan
tetap Perseroan dan Entitas Anak.

Selain memenuhi manfaat pensiun melalui program iuran pasti tersebut, Perseroan dan Entitas Anak
juga mencatat tambahan liabilitas imbalan pasca-kerja untuk memenuhi batas mínimum yang harus
dibayarkan kepada karyawan yang berhak sebagaimana diharuskan Undang-undang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah No. 35/2021.

Jumlah-jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
sehubungan dengan imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                                         Jumlah
Komponen biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di laba rugi
  Biaya jasa kini                                                                                        41.219
  Biaya jasa lalu                                                                                             -
  Biaya bunga                                                                                            23.972
Jumlah                                                                                                   65.191

Komponen biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di penghasilan komprehensif
lain
  Kerugian aktuarial yang timbul dari:
     Perubahan asumsi keuangan                                                                           16.186
     Penyesuian pengalaman                                                                               18.633
Jumlah                                                                                                   34.819
Jumlah biaya imbalan pasca-kerja                                                                        100.010

Mutasi liabilitas imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                                            Jumlah
Liabilitas imbalan pasca-kerja awal tahun                                                               461.411
Biaya (pendapatan) imbalan pasca-kerja yang diakui di:
 Laba rugi                                                                                              65.191
 Penghasilan komprehensif lain                                                                          34.819
Pembayaran selama tahun berjalan                                                                             -
Dampak mutasi karyawan                                                                                       -
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja akhir tahun                                                      561.421




                                                          55
Page 88
12. Utang kepada pihak berelasi non-usaha

Saldo utang kepada pihak berelasi non-usaha Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025
adalah sebesar Rp24.139 juta yang terdiri dari:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                 Keterangan                                                                         Jumlah
Utang kepada pihak berelasi non-usaha
Rupiah
  PT XLSMART Telecomm Sejahtera Tbk *)                                                                              10.581
  PT Bhakti Manunggal Karya                                                                                          3.442
  PT Ivo Mas Tunggal                                                                                                 1.521
  PT Sinar Kencana Inti Perkasa                                                                                      1.505
  PT Binasawit Abadipratama                                                                                          1.502
  Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000 juta)                                                                    5.588
Jumlah                                                                                                              24.139
*) Hasil penggabungan antara PT XL Axiata Tbk, PT Smart Telecom, dan PT Smartfren Telecom Tbk, efektif pada tanggal 16 April
2025


13. Liabilitas derivatif jangka panjang

Saldo liabilitas derivatif jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2025 adalah
sebesar Rp18.525 juta.

Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan

Kewajiban keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
kedepan merupakan pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang dan utang obligasi, sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              2026
                                                             Februari         Maret           April            Total
Utang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Jangka
Panjang                                                           84.962        125.010         115.688            325.660
Utang Obligasi                                                   220.000              -               -            220.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan                     304.962        125.010         115.688            545.660

Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Februari 2026 sebesar
Rp65.000 juta akan dilakukan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan sisanya sebesar Rp19.962 juta akan dilakukan
menggunakan arus kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Pembayaran utang obligasi bulan Februari 2026 sebesar Rp220.000 juta akan dilakukan menggunakan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026.

Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang bulan Maret 2026 dan April
2026 sebesar masing-masing Rp125.010 juta dan Rp115.688 juta akan dilakukan menggunakan arus
kas operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Perjanjian dan Ikatan Penting Lainnya

Di samping perjanjian dan ikatan yang telah disebutkan sebelumnya dalam catatan atas laporan
keuangan konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai beberapa perjanjian penting dan
ikatan, diantaranya adalah sebagai berikut:




                                                            56
Page 89
a.   Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian dengan beberapa pemasok dan kontraktor
     sehubungan dengan pembangunan, perluasan atau peningkatan kapabilitas pabrik inti sawit,
     pabrik biodiesel dan pabrik rafinasi Tarjun di Kalimantan Selatan; pabrik marsho dan pabrik rafinasi
     Marunda di Jawa Barat; pabrik inti sawit dan pabrik fraksinasi Belawan di Sumatera Utara pabrik
     oleokimia Medan di Sumatera Utara; tangka Palembang di Sumatera Selatan; Gudang bungkil
     inti sawit Dumai di Riau; proses otomatisasi pabrik kelapa sawit Padang Halaban dan Langga
     Payung di Sumatera Utara, Jelatang di Jambi, Hanau di Kalimantan Tengah, serta Tanah Laut dan
     Bukit Kapur di Kalimantan Selatan. Jumlah komitmen tersebut sekitar Rp 1,37 triliun pada tanggal
     30 September 2025.

b.   Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan) No. 98/Permentan/
     OT.140/9/2013 dan No. 18 Tahun 2021, Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan salah satu dari
     bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dengan melakukan perjanjian
     kerjasama dengan koperasi untuk:
     •    memfasilitasi perjanjian kredit yang dilakukan antara bank dan koperasi
     •    bertindak sebagai mitra usaha koperasi sebagaimana diatur pada perjanjian kerjasama antara
          Perseroan dan Entitas Anak dan koperasi.

c.   Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak telah membayar uang muka kepada
     pihak ketiga sebesar Rp1.571.827 juta untuk pembelian crude palm oil (CPO), palm kernel (PK),
     bahan pembantu dan produk lainnya.

     Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak telah menerima uang muka dari pihak
     ketiga sebesar Rp450.410 juta untuk kontrak penjualan biodiesel, Refined Bleached Deodorized
     Olein (RBDO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), minyak goreng, margarine, fat
     and shortening (MFS) dan penjualan lainnya.

     Periode kontrak pembelian/penjualan produk tersebut sampai dengan satu tahun dan pengiriman
     produk tersebut dalam periode tahun 2026.

d.   Untuk mengurangi dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang terhadap operasi Perseroan dan
     Entitas Anak, maka Perseroan dan Entitas Anak melakukan kontrak transaksi swap mata uang dan
     suku bunga serta kontrak fasilitas transaksi valuta berjangka (forward) dengan beberapa bank.

     Perseroan melakukan kontrak swap mata uang dan suku bunga dengan DBS dengan nilai nosional
     Rp798.500 juta (setara dengan US$50.000.000) efektif 28 Mei 2024 dan akan berakhir pada tanggal
     29 Mei 2029. Pertukaran bunga dalam kontrak swap suku bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan
     dimulai pada tanggal 28 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Mei 2029. Nilai bersih swap suku bunga
     merupakan pendapatan bunga dari jumlah nosional Rupiah dikurangkan dengan beban bunga
     dari jumlah nosional Dolar AS. Jumlah bersih pendapatan bunga dari kontrak swap suku bunga
     tersebut pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 sebesar Rp7.586 juta
     disajikan sebagai bagian dari “Beban bunga dan keuangan lainnya - bersih” dalam laba rugi. Nilai
     wajar liabilitas derivatif sebesar Rp18.525 juta pada tanggal 30 September 2025 disajikan sebagai
     “Liabilitas derivatif jangka panjang” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

     Kontrak jual valuta berjangka (forward-sell) sebesar US$407.945.857 pada tanggal 30 September
     2025 jatuh tempo pada berbagai tanggal di tahun 2026.

     Kontrak beli valuta berjangka (forward-buy) sebesar US$195.635.778 dan JPY3.674.589.183 pada
     tanggal 30 September 2025 jatuh tempo pada berbagai tanggal di tahun 2026.

e.   Perseroan menandatangani perjanjian dengan beberapa bank yang memberikan fasilitas kredit
     kepada beberapa pelanggan pihak ketiga Perseroan untuk pembelian piutang usaha pelanggan
     tersebut tanpa hak regres. Beberapa bank yang membiayai transaksi ini terdiri dari BNP Paribas,
     Banco Santander, S.A., Citibank N.A., PT Bank HSBC Indonesia, Bank of America, National
     Association, dan Standard Chartered Bank Indonesia, dengan biaya diskonto yang akan ditentukan
     pada saat pembelian piutang.



                                                   57
Page 90
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE
9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                       58
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025, yang ditandatangani
oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Publik No. AP.0155).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                          2025*         2024                2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                          1.540.573     1.585.735           1.641.844
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                            1.831.374     2.492.670           2.209.148
  Pihak ketiga
     setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
     nilai sebesar Rp1.503, Rp1.433, dan Rp1.367
     masing-masing pada tanggal
     30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023           3.639.831     3.890.896           2.766.321
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                    -           993                   -
  Pihak ketiga                                                173.358       229.975             127.130
Persediaan                                                 10.712.278    11.603.690           8.768.787
Aset biologis                                                 426.949       351.398             282.022
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka - bersih            1.246.679     1.869.423           1.026.064
Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya               1.936.028     2.416.750           2.319.792
JUMLAH ASET LANCAR                                         21.507.070    24.441.530          19.141.108



ASET TIDAK LANCAR
Piutang dari pihak berelasi non-usaha                         144.595       298.245           1.037.712
Aset pajak tangguhan - bersih                                 288.396       343.672             416.411
Investasi dalam saham dan uang muka investasi               2.911.974     3.066.899           3.116.629
Tanaman produktif
   Tanaman telah menghasilkan
     setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
     Rp1.663.737, Rp1.587.433, dan Rp1.490.469
     masing-masing pada tanggal                             1.236.814
                                                                          1.114.533           1.089.663
     30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
  Tanaman belum menghasilkan                                 648.695       577.899             342.794
   Aset tetap
     setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
     Rp11.522.353, Rp10.633.888, dan Rp9.544.460
     masing-masing pada tanggal                            14.897.908
                                                                         13.705.671          13.037.169
     30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Aset takberwujud                                             384.804       341.997             420.815
Aset lain-lain
  Taksiran tagihan pajak                                      294.259       845.840             705.209
  Bibitan                                                     236.529       181.112             136.555
  Biaya tangguhan - bersih                                     58.136        61.126              63.164
  Lain-lain                                                   651.124       354.607             209.134
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                   21.753.234    20.891.601          20.575.255
JUMLAH ASET                                                43.260.304    45.333.131          39.716.363




                                                      59
Page 92
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                                2025*         2024                2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                          2.430.554    5.133.731            2.922.770
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                    627.623    1.262.492              522.726
  Pihak ketiga                                                    2.077.503    2.133.613            2.038.172
Utang lain-lain - pihak ketiga                                      997.477      699.224              357.930
Uang muka pelanggan
  Pihak berelasi                                                         2             2                   2
  Pihak ketiga                                                     450.410       409.407             271.879
Beban akrual                                                       764.103       485.367             383.181
Utang pajak                                                        227.127       250.669              91.644
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
  Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka                  2.558.271
                                                                               1.107.919            1.580.526
  panjang
  Utang obligasi                                                  1.067.599    1.876.262            2.042.843
  Liabilitas sewa                                                     7.733       12.043               13.709
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                  11.208.402   13.370.729           10.225.382

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                482.903       482.063             458.324
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                     561.421       461.411             423.901
Utang kepada pihak berelasi non-usaha                               24.139        26.421              53.786
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka                 6.909.635
                                                                               8.930.370            5.439.513
   panjang
   Utang obligasi                                                 2.130.300    2.150.445            4.021.714
   Sukuk ijarah                                                     497.633            -                    -
   Liabilitas sewa                                                    4.976        9.837               21.880
Liabilitas derivatif jangka panjang                                  18.525       18.798                    -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                 10.629.532   12.079.345           10.419.118
JUMLAH LIABILITAS                                                21.837.934   25.450.074           20.644.500



EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk
Modal saham
  Nilai nominal Rp200 per saham (dalam Rupiah
  penuh)
  Modal dasar - 5.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -
  2.872.193.366 saham                                               574.439      574.439              574.439
Tambahan modal disetor                                            1.756.876    1.756.876            1.756.876
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                   114.888      114.888              114.888
   Belum ditentukan penggunaannya                                18.413.404   16.928.467           16.198.132
Komponen ekuitas lainnya                                            548.301      494.764              414.488
Jumlah                                                           21.407.908   19.869.434           19.058.823
Kepentingan Non-pengendali                                           14.462       13.623               13.040
JUMLAH EKUITAS                                                   21.422.370   19.883.057           19.071.863
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    43.260.304   45.333.131           39.716.363
*tidak diaudit




                                                            60
Page 93
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                   31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025*          2024*          2024               2023
PENJUALAN BERSIH                                     65.654.355     56.293.312     78.835.443         66.530.549
BEBAN POKOK PENJUALAN                                58.412.780     50.974.347     70.821.390         59.769.661
LABA KOTOR                                            7.241.575       5.318.965     8.014.053          6.760.888

BEBAN USAHA
Penjualan                                             3.857.540       3.050.603     4.511.555         3.860.766
Umum dan administrasi                                 1.155.303       1.100.813     1.477.347         1.417.050
Jumlah Beban Usaha                                    5.012.843       4.151.416     5.988.902         5.277.816
LABA USAHA                                            2.228.732       1.167.549     2.025.151         1.483.072

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi - bersih      116.501          18.560        103.611          189.064
Pendapatan bunga                                         12.300          30.473         35.683           56.119
Laba (rugi) selisih kurs - bersih                     (202.578)         349.535      (168.312)        (164.985)
Beban bunga dan keuangan lainnya                      (821.774)       (915.228)    (1.188.541)      (1.270.476)
Lain-lain - bersih                                      709.211         679.107        777.850          816.092
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih                (186.340)         162.447      (439.709)        (374.186)
LABA SEBELUM PAJAK                                    2.042.392       1.329.996      1.585.442        1.108.886

BEBAN PAJAK
Kini                                                  (381.236)       (235.403)     (219.471)         (100.052)
Tangguhan                                               (62.382)        (58.816)      (87.702)         (90.964)
Jumlah Beban Pajak                                    (443.618)       (294.219)     (307.173)         (191.016)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                            1.598.774       1.035.777     1.278.269           917.870

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-
                                                       (34.819)         (4.299)        30.982               837
  kerja
  Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas
                                                               -               -        3.120             1.710
  imbalan pasca-kerja dari entitas asosiasi
  Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
                                                          7.660             946        (7.502)            (560)
    direklasifikasi ke laba rugi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan          53.863         (25.977)       80.764          (33.086)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Bersih            26.704         (29.330)      107.364          (31.099)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                       1.625.478       1.006.447     1.385.633          886.771

Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk                                 1.598.255       1.036.118     1.278.172           917.807
Kepentingan non-pengendali                                  519           (341)            97                63
Jumlah                                                1.598.774       1.035.777     1.278.269           917.870

Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                 1.624.639       1.006.948     1.385.050           886.912
Kepentingan non-pengendali                                  839           (501)           583             (141)
Jumlah                                                1.625.478       1.006.447     1.385.633           886.771

LABA PER SAHAM DASAR
  (Dalam Rupiah penuh)                                       556            361           445               320
*tidak diaudit




                                                        61
Page 94
RASIO KEUANGAN

                                                            30 September                        31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025*                   2024                   2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Bersih                                                        16,6%                  18,5%                  -11,3%
Laba Bersih Periode Berjalan                                            54,4%                  39,3%                  -83,3%
Jumlah Aset                                                             -4,6%                  14,1%                   -6,8%
Jumlah Liabilitas                                                      -14,2%                  23,3%                  -11,6%
Jumlah Ekuitas                                                           7,7%                   4,3%                   -0,9%

Rasio Efisiensi
Inventory Turnover                                                        5,2x                   7,0x                   6,9x
Asset Turnover                                                            1,5x                   1,9x                   1,6x

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Penjualan Bersih                                      3,1%                    2,0%                   1,7%
Penjualan Bersih/Jumlah Aset                                           151,8%                  173,9%                 167,5%
Laba Bersih Periode Berjalan/Penjualan Bersih                            2,4%                    1,6%                   1,4%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset (ROA)                           3,7%                    2,8%                   2,3%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas (ROE)                        7,5%                    6,4%                   4,8%

Rasio Keuangan
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka                               1,9x                                          1,9x
                                                                                                 1,8x
    Pendek
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                          1,0x                   1,3x                   1,1x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt Ratio)                                0,5x                   0,6x                   0,5x
Interest Coverage Ratio 1)                                                5,0x                   3,7x                   3,1x
Debt Service Coverage Ratio 2)                                            1,5x                   1,9x                   1,4x
*tidak diaudit

Catatan:
1.   Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs, Laba (rugi) yang timbul
     dari perubahan nilai wajar aset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih
2.   Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA 12 bulan terakhir dengan beban bunga bersih dan
     provisi bank ditambah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                   Rasio Keuangan Perseroan
   Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau
                                                       Pembatasan              pada tanggal       Proforma Setelah
             Liabilitas Lainnya
                                                                            30 September 2025     Penawaran Umum
Jumlah Aset Lancar/Jumlah Liabilitas Jangka            Minimum 1x                  1,9x                 1,9x
Pendek
Debt to Equity Ratio                                 Maksimum 2,5x                  0,7x                      0,8x
Interest Coverage Ratio                              Minimum 2,25x                  5,0x                      4,7x
Debt Service Coverage Ratio                           Minimum 1x                    1,5x                      1,5x




                                                            62
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang disajikan dalam bab ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasiaan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

1.   UMUM

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 67
tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan No.J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570.
Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri
berdasarkan Surat Keputusan No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk mengubah
status Perseroan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam rangka Undang-undang Penanaman
Modal Asing No. 1 tahun 1967. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Tetap Badan Koordinasi
Penanaman Modal No.06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985, status Perseroan berubah dari Penanaman
Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum
Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012” yakni sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk. disingkat
PT SMART Tbk. No. 101 tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0951412 tanggal 14 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3533485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 14 Juli 2015, yang mengubah seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/
POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART
Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah
No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan.



                                                  63
Page 96
Perseroan dan Entitas Anak didirikan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak adalah berusaha di bidang perkebunan, perindustrian, perdagangan,
jasa dan pengangkutan. Hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak meliputi hasil olahan kelapa sawit
antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (CPO), inti sawit (PK),
minyak inti sawit (PKO), cocoa butter substitute (CBS), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 9 Entitas Anak yang telah aktif secara komersial
dengan keseluruhan lahan tertanam seluas 134.386 hektar, termasuk plasma 32.175 hektar. Pada saat
ini, Perseroan dan Entitas Anak mengoperasikan fasilitas sebagai berikut:

                 Keterangan                      Jumlah Unit               Kapasitas (dalam ton/tahun)
Fasilitas pengolahan TBS                             15                                        4.275.000
Fasilitas pengolahan PK                               4                                          879.000
Fasilitas penyulingan                                 4                                        4.140.000
Fasilitas biodiesel                                   2                                        1.050.000
Fasilitas oleokimia                                   1                                          270.000

2.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN BUKU
     TERAKHIR

Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang bukan berdasarkan PSAK dalam tahun 2024 dan
2023.

3.   HASIL OPERASIONAL

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2024

Penjualan Bersih

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, penjualan bersih Perseroan berasal
dari penjualan domestik dan ekspor atas produk kelapa sawit serta kegiatan usaha lainnya, yang
dilakukan kepada pihak berelasi dan pihak ketiga. Penjualan bersih Perseroan meningkat sebesar
16,6% menjadi Rp65.654.355 juta dibandingkan Rp56.293.312 juta pada periode yang sama tahun
sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan ekspor produk kelapa sawit
kepada pihak berelasi sebesar 33,2% menjadi Rp22.868.134 juta dari Rp17.166.378 juta pada periode
yang sama tahun 2024, yang didorong oleh kenaikan baik harga jual rata-rata sebesar 32,5% serta
peningkatan kuantitas penjualan sebesar 0,6% .

Beban Pokok Penjualan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, beban pokok penjualan Perseroan
meningkat sebesar 14,6% menjadi Rp58.412.780 juta dibandingkan Rp50.974.347 juta pada periode
yang sama tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pokok produksi
sebesar 12,3% menjadi Rp55.777.643 juta dari Rp49.652.510 juta pada periode yang sama tahun
sebelumnya, yang terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga beli rata-rata bahan baku sebesar
18,5%.

Laba Kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Perseroan meningkat sebesar
36,1% menjadi Rp7.241.575 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025
dibandingkan Rp5.318.965 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba kotor Perseroan juga
meningkat menjadi 11,0% pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dari 9,4%
pada periode yang sama tahun sebelumnya.


                                                 64
Page 97
Beban Usaha

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, beban usaha Perseroan meningkat
sebesar 20,8% menjadi Rp5.012.843 juta dibandingkan Rp4.151.416 juta pada periode yang sama
tahun sebelumnya.

Beban penjualan. Beban penjualan Perseroan meningkat sebesar 26,5% menjadi Rp3.857.540 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan Rp3.050.603 juta pada
periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya bea
keluar dan pungutan sebesar 55,9% menjadi Rp2.100.108 juta dari Rp1.346.858 juta pada periode
yang sama pada tahun sebelumnya, sebagai dampak dari kenaikan tarif pajak ekspor.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi Perseroan meningkat sebesar 4,9%
menjadi Rp1.155.303 juta untuk periode sembilan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan
Rp1.100.813 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan biaya gaji, upah dan kesejahteraan karyawan.

Laba Usaha

Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Perseroan meningkat
sebesar 90,9% menjadi Rp2.228.732 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dibandingkan Rp1.167.549 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Marjin laba usaha
Perseroan juga meningkat menjadi 3,4% dari 2,1% untuk periode yang sama tahun sebelumnya.

Penghasilan (beban) lain-lain

Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp186.340 juta untuk periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025, dibandingkan dengan penghasilan lain-lain sebesar Rp162.447 juta pada
periode yang sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan rugi selisih kurs - bersih
sebesar Rp202.578 juta pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, dibandingkan
dengan laba selisih kurs - bersih sebesar Rp349.535 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Laba sebelum pajak

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum pajak Perseroan meningkat
sebesar 53,6% menjadi Rp2.042.392 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dibandingkan Rp1.329.996 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba sebelum pajak
Perseroan juga meningkat menjadi 3,1% untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 dari 2,4% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Beban pajak

Beban pajak Perseroan meningkat sebesar 50,8% menjadi Rp443.618 juta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan Rp294.219 juta pada periode yang sama tahun
2024. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya laba sebelum pajak Perseroan.

Laba bersih periode berjalan

Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bersih periode berjalan Perseroan
meningkat sebesar 54,4% menjadi Rp1.598.774 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2025 dibandingkan Rp1.035.777 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin laba
bersih periode berjalan Perseroan juga meningkat menjadi 2,4% pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dari 1,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya.




                                                65
Page 98
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - bersih

Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain - bersih sebesar Rp26.704 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan rugi komprehensif lain - bersih
sebesar Rp29.330 juta pada periode yang sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih
kurs atas penjabaran laporan keuangan.

Jumlah penghasilan komprehensif

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif Perseroan
meningkat sebesar 61,5% menjadi Rp1.625.478 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dibandingkan Rp1.006.447 juta pada periode yang sama tahun 2024. Marjin jumlah
penghasilan komprehensif Perseroan juga meningkat menjadi 2,5% pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dari 1,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

4.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 4,6% menjadi Rp43.260.304
juta dibandingkan Rp45.333.131 juta pada tanggal 31 Desember 2024.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 12,0% menjadi
Rp21.507.070 juta dibandingkan Rp24.441.530 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha sebesar 14,3% atau Rp912.361 juta, penurunan
persediaan sebesar 7,7% atau Rp891.412 juta sehubungan dengan penurunan kuantitas bahan baku
dan barang jadi, penurunan pajak dibayar di muka - bersih sebesar 33,3% atau Rp622.744 juta, serta
penurunan biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya sebesar 19,9% atau Rp480.722 juta, yang
terutama akibat penurunan uang muka pembelian.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 4,1% menjadi
Rp21.753.234 juta dibandingkan Rp20.891.601 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama berasal dari kenaikan aset tetap dan tanaman telah menghasilkan masing-masing sebesar
Rp1.192.237 juta dan Rp122.281 juta atau masing-masing sebesar 8,7% dan 11,0%, yang sebagian
diimbangi dengan penurunan taksiran tagihan pajak sebesar Rp551.581 juta atau sebesar 65,2%.

Liabilitas

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 14,2% menjadi
Rp21.837.934 juta dibandingkan Rp25.450.074 juta pada tanggal 31 Desember 2024.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 16,2%
menjadi sebesar Rp11.208.402 juta dibandingkan Rp13.370.729 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek sebesar 52,7% atau
Rp2.703.177 juta serta penurunan utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
sebesar 43,1% atau Rp808.663 juta sehubungan dengan pembayaran utang bank jangka pendek dan
cicilan utang obligasi tersebut, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan utang bank dan lembaga
keuangan lainnya jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp1.450.352
juta atau 130,9%.



                                                66
Page 99
Liabilitas Jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 menurun sebesar 12,0%
menjadi sebesar Rp10.629.532 juta dibandingkan Rp12.079.345 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka
panjang sebesar Rp2.020.735 juta atau 22,6%, yang sebagian diimbangi dengan pengakuan sukuk
ijarah sebesar Rp497.633 juta serta kenaikan liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar Rp100.010 juta
atau 21,7%.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar 7,7% menjadi
Rp21.422.370 juta dibandingkan Rp19.883.057 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama karena adanya kenaikan saldo laba sebesar 8,7% atau Rp1.484.937 juta yang berasal dari
laba bersih periode berjalan Perseroan setelah dikurangi dengan distribusi dividen.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka
pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi
rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 September 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar 1,9x dan 1,8x.

Likuiditas pada 30 September 2025 sedikit meningkat dibandingkan likuiditas pada 31 Desember 2024
disebabkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek sebesar 16,2%, sementara aset lancar hanya
mengalami penurunan sebesar 12%. Peningkatan liabilitas jangka pendek terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank jangka pendek sebesar 52,7% dan utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun sebesar 43,1%.

Sumber likuiditas Perseroan berasal dari hasil kegiatan operasional Perseroan dan aktivitas pembiayaan
dalam bentuk pinjaman bank maupun produk pasar modal. Perseroan memiliki modal kerja yang
mencukupi dalam memenuhi kegiatan operasional perusahaan. Sumber dana likuiditas material yang
belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas yang merupakan akumulasi dari hasil
kegiatan usaha Perseroan dan penarikan pinjaman yang belum digunakan. Selain dari itu, Perseroan
juga memiliki fasilitas pinjaman jangka pendek dari bank yang belum digunakan.

Tidak ada permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang diketahui yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

5.1 Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Sembilan bulan yang berakhir
                                Keterangan                                      30 September
                                                                         2025                   2024
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi               6.515.582                  (3.265)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                            (2.486.977)             (1.423.887)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan           (4.083.859)                 553.585
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                           (55.254)              (873.567)




                                                          67
Page 100
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Sembilan bulan yang berakhir
                              Keterangan                                      30 September
                                                                         2025                 2024
Kas dan Setara Kas Awal Periode                                            1.585.735             1.641.844
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                       10.092                (4.138)
Kas dan Setara Kas Akhir Periode                                           1.540.573               764.139


Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, Perseroan mencatatkan arus kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp6.515.582 juta, yang terutama didorong oleh
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp66.607.650 juta serta penerimaan tagihan pajak sebesar
Rp3.961.625 juta. Arus kas masuk tersebut sebagian diimbangi dengan pembayaran kas untuk pemasok
dan pembayaran untuk aktivitas operasional lainnya masing- masing sebesar Rp55.347.855 juta dan
Rp5.436.035 juta.

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, Perseroan mencatatkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp3.265 juta, yang terutama disebabkan
oleh pembayaran kas untuk pemasok sebesar Rp48.309.940 juta serta pembayaran untuk aktivitas
operasional lainnya sebesar Rp6.223.057 juta. Arus kas keluar tersebut sebagian diimbangi dengan
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp54.170.930 juta.

Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan oleh
kenaikan penerimaan kas dari pelanggan serta meningkatnya penerimaan tagihan pajak.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi mencapai Rp2.486.977 juta, yang terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar
Rp1.969.274 juta, terutama terkait dengan penambahan mesin dan bangunan untuk pabrik rafinasi dan
oleokimia, serta pembayaran uang muka proyek sebesar Rp321.617 juta.

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi mencapai Rp1.423.887 juta, yang terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar
Rp1.110.277 juta, khususnya untuk penambahan mesin dan bangunan pabrik oleokimia dan rafinasi,
perolehan tanah, serta perolehan tanaman produktif sebesar Rp147.993 juta.

Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan
yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan
oleh meningkatnya perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka proyek, yang sebagian diimbangi
dengan penerimaan dividen.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan mencapai Rp4.083.859 juta, yang terutama disebabkan oleh pembayaran utang
bank jangka pendek - bersih sebesar Rp2.852.910 juta, pembayaran utang obligasi - bersih sebesar
Rp831.860 juta, serta pembayaran utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang sebesar
Rp800.068 juta. Arus kas keluar tersebut sebagian diimbangi dengan penerimaan penerimaan sukuk
ijarah sebesar Rp497.640 juta.




                                                 68
Page 101
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2024, arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan mencapai Rp553.585 juta, yang terutama berasal dari penerimaan utang bank dan
lembaga keuangan lainnya jangka panjang - bersih sebesar Rp3.051.835 juta. Arus kas masuk tersebut
sebagian diimbangi dengan pembayaran utang bank jangka pendek - bersih sebesar Rp1.232.752 juta,
pembayaran utang obligasi sebesar Rp980.000 juta, serta pembayaran dividen sebesar Rp272.769
juta.

Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024 terutama disebabkan
oleh meningkatnya pembayaran utang bank jangka pendek dan pembayaran utang obligasi.

6.   BELANJA MODAL

Berikut ini adalah tabel belanja modal historis Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Sembilan bulan yang berakhir
                    Keterangan                                     30 September
                                                         2025                           2024
Biaya Perolehan:
Tanaman Produktif:
Tanaman belum menghasilkan                                         165.703                       147.993
Jumlah Tanaman Produktif                                           165.703                       147.993
Aset Tetap:
Hak atas tanah                                                       3.030                        95.524
Tangki                                                                 629                           799
Prasarana jalan dan jembatan                                         1.368                         1.871
Bangunan                                                             1.859                           989
Mesin                                                               44.078                        17.652
Perabot dan peralatan                                              117.069                        86.956
Kendaraan dan alat berat                                            71.100                        49.148
Jumlah Aset Tetap                                                  239.133                       252.939
Aset dalam Pembangunan                                           1.793.688                       936.585
Jumlah                                                           2.032.821                     1.189.524

Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak
ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.




                                                69
Page 102
VI.KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN TERAKHIR

Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, kecuali sebagai berikut:

•   Berdasarkan Akta No. 06 tanggal 10 November 2025, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
    S.H., notaris di Jakarta, para pemegang saham SBE menyetujui peningkatan modal dasar,
    ditempatkan, dan disetor SBE dari semula sebesar Rp694.000 juta menjadi sebesar Rp1.044.000
    juta atau peningkatan sebesar Rp350.000 juta, yang terbagi atas 1.044.000 saham dengan nilai
    nominal Rp1 juta per saham, yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan. Perubahan Anggaran
    Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Surat
    Keputusan No. AHU-0076926.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025.

•   Berdasarkan Akta No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
    S.H., notaris, di Jakarta, para pemegang saham PANIGORAN menyetujui penjualan 1 saham
    PANIGORAN yang dimiliki oleh PT Hijau Alam Sejati kepada Perseroan.

•   Pada tanggal 29 Desember 2025, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank
    Mandiri (Persero) Tbk atas fasilitas kredit maksimum sebesar Rp 1.119.600 juta.




                                               70
Page 103
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
     DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
     KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido,
pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal
25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089, semuanya tertanggal 5 September 1963 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 570, BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 (“Akta Pendirian
Perseroan”).

Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri
sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk
menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus
perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
(“PMDN”) dan perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan
Status PMA menjadi PMDN No. 06/06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985.

Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan
Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation”
sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang
Halaban No. 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
6361 HT.01.04.Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2136
BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992.

Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan
tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 102/1992. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 1992, Perseroan
memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana
saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam
No. S-1705/PM/1992 tanggal 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah
mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI.

Pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat
”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal 14 Mei 1999, yang
dibuat oleh Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1999 serta
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 424/RUB.09.05/
XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3258, BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2000.




                                                 71
Page 104
Adapun perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART
Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menhum sesuai dengan surat keputusannya di bawah
No. AHU-0039440.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan (“Akta
No. 32/2025”).

Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan terhitung sejak PUB Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

2.   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 32/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang pertanian, perindustrian,
perdagangan, jasa, pengangkutan, kesehatan, pendidikan dan pengadaan gas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama Perseroan:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
    Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
    pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
    pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.
    Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah
    (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain
    (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga
    industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak
    bunga matahari.
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).
    Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/
    CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
d. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
    Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude
    Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh
    industri lain.
e. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
    Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mintah kelapa sawit
    olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari
    minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel
    Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu
    diolah lebih lanjut.
f. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
    Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa
    sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak
    murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah
    lebih lanjut.
g. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit.
    Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
    sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan
    minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).




                                                  72
Page 105
h. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
   sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
   Olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel
   Stearin).
i. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
   bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng
   kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (Red Palm
   Oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/
   nilai tambah.
j. Industri Krimer Nabati.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari
   kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
k. Industri Produk Makanan Lainnya.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, yang tidak diklasifikasikan di
   tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich,
   pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan
   produk telur dan albumin telur , pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
   dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit
   tertentu, pangan protein produk seperti Hydolised Vegetable Protein (HPV).
l. Industri Ransum Makanan Hewan.
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan
   dan hewan lainnya.
m. Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
   Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
   hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara
   lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine,
   furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup
   pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan
   bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/
   jet fuel nabati) dan bahan kimia resin / damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene,
   biotoluene dan bioxylene dan bioplymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
n. Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah mengandung
   minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung
   minyak.
o. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang
   belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan
   baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk
   makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
p. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin
   serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman, hasil pertanian lainnya
   seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
r. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
   pertanian.
s. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya.
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam
   salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
   tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).




                                                  73
Page 106
t.   Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup
     pada sub golongan Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa
     Sawit); Industri Kopra, Minyak Mentah dan Minyak Goreng Kelapa, dan Pelet Kelapa; sampai
     dengan Industri Minyak Mentah / Murni Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Minyak Goreng Kelapa
     Sawit, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak
     dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dari hasil sisaan lainnya dari
     produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
u.   Industri Margarine.
     Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
v.   Pengadaan Gas Bio.
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara
     langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan,
     peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas,
     seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan:
a. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
    Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
    keperluan sendiri dalam pengembangan hobi dan latih diri.
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
    Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
    keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
    dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
    Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
    fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
    pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
    biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
    dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
    informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
    Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air
    limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah,
    pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/
    kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi
    jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia
    (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
d. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
    Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah
    rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air
    limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok
    ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air
    limbah berbahaya.
e. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
    Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
    pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air
    dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
    pengenceran, penyaringan dan sedimentasi lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
    pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
f. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
    Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
    pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri
    dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
    pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
    treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.




                                                   74
Page 107
g. Industri Pupuk Pelengkap
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
   pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai
   komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai
   sedang (kurang dari 30 persen).
h. Industri Pemberantas Hama (Formulasi).
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida)
   dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida
   dan akarisida. Termasuk juga pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
i. Aktivitas Klinik Swasta.
   Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
   swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
j. Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
   Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan
   bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun, yang
   berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-
   kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
k. Pembangkitan Tenaga Listrik
   Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
   menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
   bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
   matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energy hybrid
   yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
   teknologi energy storage.
l. Penampungan dan Penyaluran Air Baku
   Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
   pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi,
   namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
   pertanian.
m. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
   Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat
   mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan
   bak tertutup (box).
n. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
   Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang
   yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak
   bumi, hasil olahan, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Lequefied Natural Gas (LNG), dan Compressed
   Natural Gas (CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan
   barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup,
   dan pengangkutan kendaraan bermotor.
o. Pergudangan dan Penyimpanan
   Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum
   barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
p. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
   Kelompok ini mencakup usaha pembelian penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik
   yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
   non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
   penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
   permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
   gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
   real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
   untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
q. Aktivitas Perusahaan Holding
   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
   yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
   kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
   perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihan dan perunding
   dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.


                                                   75
Page 108
r.   Aktivitas Kantor Pusat
     Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
     enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
     peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi
     pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
     kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
     kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
s.   Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
     Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
     (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
t.   Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutangan
     Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur
     (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan
     kehutanan.
u.   Pendidikan Dasar/Ibdtidaiyah Swasta
     Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang
     dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat,
     seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk
     dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah
     bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak
     terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
v.   Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
     Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga
     tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus
     yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar
     Biasa Menengah Pertama.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan
di atas, dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini adalah berusaha di bidang perkebunan
kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan
produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawit.

Hasil produksi Perseroan meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati
dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa
butter substitute (“CBS“) dan biodiesel.

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimanaa termaktub dalam
Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan
Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2025, yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp200,- per Saham
                  Keterangan                                       Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                             Jumlah Saham
                                                                         (Rupiah)                  (%)
 Modal Dasar                                    5.000.000.000              1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan disetor Penuh
 1. PT Purimas Sasmita                           2.653.897.571               530.779.514.200         92,40
 2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%             218.295.795                43.659.159.000          7,60
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            2.872.193.366               574.438.673.200        100,00
 Saham Dalam Portepel                            2.127.806.634               425.561.326.800             -




                                                 76
Page 109
4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.

Susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32
tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia (”SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.09-0299474 tanggal 18 Juni 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni
2025, sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :   Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama      :   Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama /    :   Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Komisaris                  :   Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen       :   Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen       :   Ardhayadi, S.E., MA
Komisaris Independen       :   Ketut Sanjaya

Direksi
Direktur Utama             :   The Biao Leng
Wakil Direktur Utama       :   Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama       :   DR. ING. Gianto Widjaja
Direktur		                 :   D. Agus Purnomo
Direktur		                 :   Franciscus Costan
Direktur		                 :   Drs. Gatot Eddy Pramono

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.




                                                77
Page 110
5.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan




Keterangan:
* Tidak aktif

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yang telah disampaikan kepada Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi
Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025 dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) poin d Perpres
No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, merujuk pada informasi yang tersedia pada situs web
resmi SII yaitu www.silchester.com/disclaimer.html?utm dan KGI yaitu www.kopernikglobal.com/firm-
overview/, SII dan KGI merupakan perusahaan manajemen investasi yang berbasis di London, United
Kingdom dan Florida, Amerika Serikat sehingga tidak terdapat pemegang saham individu pada masing-
masing SII dan KGI.




                                                78
Page 111
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak Perseroan:

 NO.           NAMA         PERSEROAN   PURIMAS   TAPIAN   KRESNA   LEIDONG      SATYA   PANIGORAN     PROPERTINDO   SOCI   PRATAMA   SBE   SSC
  1.   The Biao Leng            DU        KU                 KU        KU         KU         KU            KU
  2.   Jimmy Pramono           WDU         K       KU         K         K          K          K                               K              K
  3.   Gianto Widjaja          WDU         K                            K                                            PK                K
  4.   Franciscus Costan         D
  5.   Dirgahayu Agus            D
       Purnomo
  6.   Gatot Eddy Pramono       D
  7.   Franky Oesman           KU
       Widjaja
  8.   Rafael Buhay           WKU
       Concepcion Junior
  9.   Lukmono Sutarto         K
 10.   Ketut Sanjaya           KI
 11.   Teddy Pawitra         WKU/KI
 12.   Susiyati Bambang        KI
       Hirawan
 13.   Ardhayadi               KI
 14.   Burhanuddin Amin                            DU
 15.   Suedi Husein                                WDU                                                      DU
 16.   Syafriadi                          D        WDU      DU         DU         DU         DU                      PD       DU      DU    DU
 17.   Aditya Gunawan                     D         D        D          D          D          D              D
 18.   Benny Yusuf                                  D
       Setiawan
 19.   Budhi Dharmawira                             D
 20.   Tony                                         D        D
 21.   Wiwiek Budiono                               D                  D                                                              D
       Muljono
 22.   Boy Yakobus                        D         D                  D                                                              D
       Muliana
 23.   Susanto                                               D         D          D          D
 24.   Billy Gunawan                                         D         D          D          D
 25.   Bun Suryanto                                          D
 26.   Ertin Tanuwandi                                       D         D          D          D               D
 27.   Carel Risakotta                                       K         K          K          K                        K       KU             K
 28.   Iswanto Nadjaja                                                 D




                                                                            79
Page 112
 NO.               NAMA         PERSEROAN        PURIMAS       TAPIAN         KRESNA      LEIDONG         SATYA     PANIGORAN    PROPERTINDO   SOCI   PRATAMA   SBE   SSC
 29.       Sun Lie                                                                           D
 30.       Kazunori Kobayashi                                                                D
 31.       Martinus Agung                                                                                                            D
 32.       Ferdinan                                                                                                                  D
 33.       Pedy Harianto                            DU               K                                                               K         WPD               K    K
 34.       Tan I Tjhang                                                                                                                         D                     D
 35.       Ricky Delimarta                                                                                                                      D
 36.       Hendrik Lie                                                                                                                          D
 37.       Feredy                                                                                                                                       D
 38.       David                                                                                                                                        D
 39.       Edward Budianto                                                                                                                                      D
 40.       Trisnawati Widjaja                                                                                                                                         D
 41.       Petrus Simon                                                                                                                                               D
 42.       Salidin                                                  WKU                                                              K                          KU    KU

Keterangan :
KU     =    Komisaris Utama     WKU   =   Wakil Komisaris Utama      K    =   Komisaris          KI   =   Komisaris Independen
DU     =    Direktur Utama      WDU   =   Wakil Direktur Utama       D    =   Direktur
PD     =    Presiden Direktur   WPD   =   Wakil Presiden Direktur    PK   =   Presiden Komisaris




                                                                                                 80
Page 113
6.    KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:

                                                                                                   Kontribusi
         Nama                                    Tahun      Status       Tahun      Kepemilikan Pendapatan pada
No                 Domisili Kegiatan Utama
      Perusahaan                               Beroperasi Beroperasi   Penyertaan    Perseroan   30 September
                                                                                                     2025
                             Industri kelapa
 1.    KRESNA      Jakarta                       1994        Aktif       1993        100,00%        2,89%
                                  sawit
                             Industri kelapa
 2.    LEIDONG     Jakarta                       1982        Aktif       1989        99,99%         1,36%
                                  sawit
                             Industri kelapa
 3.     SATYA      Jakarta                       1993        Aktif       1993        100,00%        1,32%
                                  sawit
                             Industri kelapa
 4.    TAPIAN      Jakarta                       1982        Aktif       1982        100,00%        25,84%
                                  sawit
                                 Industri
 5.     SOCI       Medan                         1995        Aktif       1995        99,39%         6,43%
                                oleokimia
                              Industri kimia
                              dasar organik
 6.      SBE       Jakarta                       2017        Aktif       2015        100,00%        7,45%
                                dan energi
                               terbarukan

7.    TAMBAHAN INFORMASI TERKAIT PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK
      KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian dengan pihak
ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

 No           Nama Perjanjian               Para Pihak     Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
 A. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
 1. Akta Perjanjian Perwalimanatan 1. Perseroan; dan      5 (lima) tahun Obligasi Berkelanjutan V SMART
    Obligasi Berkelanjutan V SMART 2. PT Bank Mega Tbk.   sejak    Tanggal Tahap I Tahun 2025 diterbitkan
    Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 10 (“Wali Amanat”). Emisi.           dengan jumlah pokok sebesar
    Maret 2025 junctis Akta Addendum                                       Rp500.000.000.000,- (lima ratus
    I    Perjanjian    Perwaliamanatan                                     miliar Rupiah), dengan tingkat
    Obligasi Berkelanjutan V SMART                                         bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
    Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal                                      koma lima nol persen) per tahun,
    9 April 2025, Akta Addendum                                            yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
    II   Perjanjian    Perwaliamanatan                                     sejak Tanggal Emisi.
    Obligasi Berkelanjutan V SMART
    Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal
    8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan V SMART Tahap I
    Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Juni
    2025, yang seluruhnya dibuat di
    hadapan Mochamad Nova Faisal,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
    Selatan.




                                                        81
Page 114
No           Nama Perjanjian                Para Pihak      Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
B. Perjanjian Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
1. Akta Perjanjian Perwalimanatan 1. Perseroan; dan        5 (lima) tahun Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART 2. PT Bank Mega Tbk. sejak   Tanggal Tahap I Tahun 2025 diterbitkan
   Tahap I Tahun 2025 No. 07 tanggal 10  (“Wali Amanat”).  Emisi.          dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
   Maret 2025 junctis Akta Addendum I                                      sebesar         Rp500.000.000.000,-
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                        (lima ratus miliar Rupiah), dengan
   Ijarah Berkelanjutan I SMART                                            cicilan imbalan ijarah sebesar
   Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal                                       Rp37.500.000.000,- (tiga puluh
   9 April 2025, Akta Addendum II                                          tujuh miliar lima ratus juta Rupiah),
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                        yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
   Ijarah Berkelanjutan I SMART                                            sejak Tanggal Emisi.
   Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal
   8 Mei 2025 dan Akta Addendum III
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
   I Tahun 2025 No. 25 tanggal 20 Juni
   2025, yang seluruhnya dibuat di
   hadapan Mochamad Nova Faisal,
   S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
   Selatan.

C. Perjanjian Kredit
C.1 Perseroan
 1. Akta Perjanjian Kredit Maksimum a. PT Bank Negara                  s/d      Kreditur memberikan fasilitas kredit
    sebesar USD45,000,000 No. 10            Indonesia (Kreditur)   10-09-2026   revolving   uncommited      kepada
    tanggal 11 September 2023 yang b. Perseroan (Debitur)                       Debitur sebesar USD45.000.000
    dibuat di hadapan Mochamad Nova                                             yang digunakan untuk modal kerja
    Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                                     perusahaan yang bergerak di bidang
    junctis    Persetujuan     Perubahan                                        usaha produksi dan pengolahan
    Perjanjian Kredit No. (1) 10 KMK                                            minyak kelapa sawit serta produk
    Maksimum USD45,000 tanggal 22                                               turunannya. Tingkat suku bunga
    Juli 2024, Persetujuan Perubahan                                            per tahun atas fasilitas kredit ini
    Perjanjian Kredit No. (2) 10 KMK                                            disesuaikan dengan besarnya suku
    Maksimum         USD45,000,000,000                                          bunga yang berlaku pada Kreditur
    tanggal 4 Juni 2025 dan Persetujuan                                         dari waktu ke waktu (Bunga Efektif)
    Perubahan Perjanjian Kredit No. (3)                                         dengan ketentuan fixed rate selama
    10 KMK Maksimum USD45,000,000                                               periode penarikan dengan besaran
    tanggal 11 Juni 2025.                                                       bunga untuk setiap periode akan
                                                                                ditentukan paling lambat pada saat
                                                                                penarikan kredit.

                                                                                Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                covenant) dalam perjanjian ini
                                                                                antara lain Debitur dilarang untuk
                                                                                menerima fasilitas kredit baru
                                                                                dari bank lain maupun lembaga
                                                                                keuangan     lainnya,      termasuk
                                                                                menerbitkan      obligasi,   kecuali
                                                                                apabila Debitur masih memenuhi
                                                                                ketentuan Debt Equity Ratio ("DER")
                                                                                maksimal 3 kali.

                                                                                Fasilitas kredit ini dijamin dengan
                                                                                agunan berupa piutang usaha
                                                                                yang dimiliki oleh Debitur sebesar
                                                                                USD45,000,000            berdasarkan
                                                                                Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
                                                                                No. 11 tanggal 11 September
                                                                                2023 yang dibuat di hadapan
                                                                                Mochamad Nova Faisal, S.H.,
                                                                                M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
                                                                                dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                                                                                W10.00478146.AH.05.01          Tahun
                                                                                2023 tanggal 21 September 2023.




                                                          82
Page 115
No          Nama Perjanjian                 Para Pihak          Masa Berlaku               Deskripsi Singkat
2. Akta Pembaharuan Perjanjian Kredit a. PT Bank Negara           60 (enam      Kreditur memberikan fasilitas kredit
   Modal Kerja Aflopend Maksimum         Indonesia (Kreditur)    puluh) bulan   modal kerja bersifat angsuran
   sebesar USD200,000,000 No. 09 b. Perseroan (Debitur)         sejak tanggal   (Aflopend) sebesar: (i) maksimum
   tanggal 11 September 2023, yang                                pencairan     USD45,000,000 untuk Tranche I
   dibuat di hadapan Mochamad                                      pertama      dan (ii) maksimum USD155.000.000
   Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris                                            untuk Tranche II, yang digunakan
   di Jakarta juncto Persetujuan                                                untuk modal kerja perusahaan yang
   Perubahan Perjanjian Kredit No.                                              bergerak di bidang usaha produksi
   (1) 09 KMK Aflopend Maksimum                                                 dan pengolahan minyak kelapa sawit
   USD200,000,000 tanggal 4 Juni                                                serta produk turunannya. Tingkat
   2025                                                                         suku bunga per tahun atas fasilitas
                                                                                kredit ini adalah sebesar Term SOFR
                                                                                (“TSOFR”) 3 bulan + 0,85%, dengan
                                                                                ketentuan:        (i) perubahan tingkat
                                                                                suku bunga mengikuti TSOFR 3
                                                                                bulan, setiap terjadi perubahan
                                                                                akan diberitahukan secara tertulis
                                                                                oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
                                                                                suku bunga akan diberlakukan
                                                                                per periode berlakunya suku
                                                                                bunga, periode bunga adalah 3
                                                                                bulan terhitung sejak tanggal 26
                                                                                sampai dengan tanggal 25 triwulan
                                                                                berikutnya, TSOFR pertama kali
                                                                                akan ditentukan pada H-2 penarikan
                                                                                fasilitas kredit.

                                                                                Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                covenant)     dalam      perjanjian
                                                                                ini antara lain Debitur tidak
                                                                                menerima pinjaman dari bank
                                                                                lain maupun lembaga keuangan
                                                                                lainnya, termasuk menerbitkan
                                                                                obligasi, kecuali apabila Debitur
                                                                                masih memenuhi ketentuan DER
                                                                                maksimal 3 kali.

                                                                                Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                1. Agunan berupa tanah seluas
                                                                                   150.000 m2 milik Debitur yang
                                                                                   terletak di Desa Segara Makmur,
                                                                                   kecamatan               Tarumajaya,
                                                                                   kabupaten Bekasi, provinsi
                                                                                   Jawa Barat yang telah dibebani
                                                                                   dengan:
                                                                                   a. Sertifikat HGB No. 486
                                                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                                                        seluas 4.388 m2, terdaftar
                                                                                        atas nama Debitur;
                                                                                   b. Sertifikat HGB No. 487
                                                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                                                        seluas 10.484 m2, terdaftar
                                                                                        atas nama Debitur;
                                                                                   c. Sertifikat HGB No. 512
                                                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                                                        seluas 3.438 m2, terdaftar
                                                                                        atas nama Debitur;
                                                                                   d. Sertifikat HGB No. 513
                                                                                        tanggal 4 Juni 2009, seluas
                                                                                        5.828 m2, terdaftar atas
                                                                                        nama Debitur;
                                                                                   e. Sertifikat HGB No. 514
                                                                                        tanggal 4 Juni 2009, seluas
                                                                                        10.317 m2, terdaftar atas
                                                                                        nama Debitur;




                                                       83
Page 116
No   Nama Perjanjian   Para Pihak    Masa Berlaku          Deskripsi Singkat
                                                    f.  Sertifikat HGB No. 515
                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                        seluas 7.513 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur;
                                                    g. Sertifikat HGB No. 516
                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                        seluas 37.298 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur; dan
                                                    h. Sertifikat HGB No. 517
                                                        tanggal 18 Maret 2009,
                                                        seluas 20.734 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur,
                                                    yang telah dibebani dengan
                                                    (a) Hak Tanggungan peringkat
                                                    I     (Pertama)    dan   dengan
                                                    nilai     tanggungan     sebesar
                                                    Rp425.625.000.000,-
                                                    sebagaimana termaktub dalam
                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    4930/2009 tanggal 5 Oktober
                                                    2009 dan Akta Pemberian
                                                    Hak Tanggungan No. 62/2009
                                                    tanggal 17 September 2009,
                                                    yang dibuat di hadapan Ika
                                                    Sakti Rachmasari, S.H., PPAT
                                                    di Kabupaten Bekasi, (b) Hak
                                                    Tanggungan peringkat II (Kedua)
                                                    dan dengan nilai tanggungan
                                                    sebesar          USD72.000.000
                                                    sebagaimana termaktub dalam
                                                    Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                    13746/2015 tanggal 12 Oktober
                                                    2015 dan Akta Pemberian Hak
                                                    Tanggungan       No.   160/2015
                                                    tanggal 4 September 2015,
                                                    yang dibuat di hadapan Lamria
                                                    Merry Simamora, S.H., PPAT di
                                                    Kabupaten Bekasi,
                                                    i. Sertifikat HGB No. 829
                                                        tanggal 25 Oktober 2010,
                                                        seluas 8.762 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur;
                                                    j. Sertifikat HGB No. 1619
                                                        tanggal 25 Oktober 2010,
                                                        seluas 17.977 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur;
                                                    k. Sertifikat HGB No. 1620
                                                        tanggal 25 Oktober 2010,
                                                        seluas 6.830 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur;
                                                    l. Sertifikat HGB No. 1621
                                                        tanggal 25 Oktober 2010,
                                                        seluas 13.589 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur; dan
                                                    m. Sertifikat HGB No. 1622
                                                        tanggal 25 Oktober 2010,
                                                        seluas 2.842 m2, terdaftar
                                                        atas nama Debitur,
                                                    yang telah dibebani dengan
                                                    Hak Tanggungan peringkat
                                                    I     (Pertama)    dan   dengan
                                                    nilai     tanggungan     sebesar
                                                    USD35.500.000 sebagaimana
                                                    termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                    Tanggungan No. 13442/2015
                                                    tanggal 1 Oktober 2015 dan Akta
                                                    Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                    159/2015 tanggal 4 September
                                                    2015, yang dibuat di hadapan
                                                    Lamria Merry Simamora, S.H.,
                                                    PPAT di Kabupaten Bekasi.



                                84
Page 117
No           Nama Perjanjian                  Para Pihak         Masa Berlaku                   Deskripsi Singkat
                                                                                     2. Tanah seluas 57.989 m2, yang
                                                                                         terletak di Kawasan Industri
                                                                                         Marunda Center Blok D No. 1,
                                                                                         Jalan Marunda Makmur, Desa
                                                                                         Segara Makmur, Kecamatan
                                                                                         Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
                                                                                         Provinsi Jawa Barat, dengan
                                                                                         bukti      kepemilikan    sebagai
                                                                                         berikut:
                                                                                         a. Sertifikat HGB No. 1031
                                                                                              tanggal 13 April 2012, seluas
                                                                                              29.428 m2, terdaftar atas
                                                                                              nama Debitur;
                                                                                         b. Sertifikat HGB No. 1032
                                                                                              tanggal 13 April 2012, seluas
                                                                                              5.091 m2, terdaftar atas
                                                                                              nama Debitur;
                                                                                         c. Sertifikat HGB No. 1108
                                                                                              tanggal 13 April 2012, seluas
                                                                                              13.500 m2, terdaftar atas
                                                                                              nama Debitur; dan
                                                                                         d. Sertifikat HGB No. 1109
                                                                                              tanggal 13 April 2012, seluas
                                                                                              9.970 m2, terdaftar atas
                                                                                              nama Debitur;
                                                                                         yang telah dibebani dengan
                                                                                         hak      tanggungan      peringkat
                                                                                         I     (Pertama)     dan    dengan
                                                                                         nilai     tanggungan      sebesar
                                                                                         USD66.870.000 sebagaimana
                                                                                         termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                                                         Tanggungan No. 11652/2018
                                                                                         tanggal 11 Oktober 2018
                                                                                         dan Akta Pemberian Hak
                                                                                         Tanggungan        No.    142/2018
                                                                                         tanggal 13 September 2018,
                                                                                         yang dibuat di hadapan Lamria
                                                                                         Merry Simamora, S.H., PPAT di
                                                                                         Kabupaten Bekasi.
3.   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja a. PT Bank Negara           60 (enam         Kreditur      memberikan       fasilitas
     Aplofend     Maksimum     Sebesar     Indonesia (Persero)     puluh) bulan      kredit kepada Debitur berupa
     USD250,000,000 No. 05 tanggal 23      Tbk (Debitur)         sejak pencairan     kredit modal kerja bersifat aplofend
     April 2024 yang dibuat di hadapan b. Perseroan (Kreditur)    fasilitas kredit   dengan jumlah maksimal sebesar
     Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,                                              USD250.000.000, yang digunakan
     Notaris di Jakarta Selatan juncto                                               untuk keperluan modal kerja
     Persetujuan Perubahan Perjanjian                                                perusahaan yang bergerak di bidang
     Kredit No. (1) 05 KMK Aflopend                                                  usaha produksi dan pengolahan
     Maksimum USD250,000,000 tanggal                                                 minyak kelapa sawit serta produk
     4 Juni 2025                                                                     turunannya,       termasuk      namun
                                                                                     tidak terbatas untuk pembayaran
                                                                                     kembali kewajiban dan belanja
                                                                                     modal perusahaan. Tingkat suku
                                                                                     bunga atas fasilitas kredit ini adalah
                                                                                     sebesar Term SOFR (“TSOFR”) 3
                                                                                     bulan + 0,6%, dengan ketentuan:
                                                                                     (i) perubahan tingkat suku bunga
                                                                                     mengikuti       TSOFR      3     bulan,
                                                                                     setiap terjadi perubahan akan
                                                                                     diberitahukan       secara      tertulis
                                                                                     oleh Kreditur kepada Debitur, (ii)
                                                                                     suku bunga akan diberlakukan
                                                                                     per periode berlakunya suku
                                                                                     bunga, periode bunga adalah 3
                                                                                     bulan terhitung sejak tanggal 26
                                                                                     sampai dengan tanggal 25 triwulan
                                                                                     berikutnya, TSOFR pertama kali
                                                                                     akan ditentukan pada H-2 penarikan
                                                                                     fasilitas kredit.




                                                        85
Page 118
No            Nama Perjanjian                      Para Pihak            Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
                                                                                            Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                            covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                                                            lain Debitur tidak diperkenankan
                                                                                            untuk menerima fasilitas kredit baru
                                                                                            dari bank lain maupun lembaga
                                                                                            keuangan          lainnya,      termasuk
                                                                                            menerbitkan          obligasi,    kecuali
                                                                                            apabila Debitur masih memenuhi
                                                                                            ketentuan DER maksimal 3 (tiga)
                                                                                            kali.
                                                                                            Fasilitas kredit ini dijamin dengan
                                                                                            agunan berupa 2 bidang tanah
                                                                                            milik Perseroan yang dibebani
                                                                                            dengan Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimaan termaktub
                                                                                            dalam Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                                            No. 00276/2024 tanggal 25 Juni
                                                                                            2024.
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal   a. PT Bank Central Asia 1. F a s i l i t a s   Kreditur memberikan (i) fasilitas KMF
     22 Februari 2008, yang dibuat di            Tbk (Kreditur)         Kredit      Multi   dengan jumlah pokok tidak melebihi
     hadapan Veronica Sandra Irawaty         b. Perseroan;              F a c i l i t y     USD35.000.000            kepada     Para
     Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta       c. SOCI;                   (“KMF”): 06-        Debitur serta (ii) fasilitas installment
     Selatan, sebagaimana yang telah         d. SBE; dan                07-2028.            loan 1 dengan jumlah pokok
     beberapa kali diubah dan terakhir       e. PT Rolimex Kimia 2. F a s i l i t a s       tidak melebihi USD100.000.000,
     diubah dengan Perubahan Keenam              Nusamas,               Installment         (iii)   fasilitas     installment   loan
     Belas atas Perjanjian Kredit No. 392/      (secara      bersama-   Loan 1 s/d 4        2 dengan jumlah pokok tidak
     Add-KCK/2025 tanggal 20 November           sama sebagai Para       Telah berakhir.     melebihi                USD50.000.000,
     2025 yang dibuat di bawah tangan           Debitur)                                    (iv)    fasilitas     installment   loan
     dan bermeterai cukup                                                                   3 dengan jumlah pokok tidak
                                                                                            melebihi        USD30.000.000,         (v)
                                                                                            fasilitas installment loan 4 dengan
                                                                                            jumlah      pokok       tidak    melebihi
                                                                                            Rp1.500.000.000.000,-;                (vi)
                                                                                            fasilitas installment loan 5 dengan
                                                                                            jumlah      pokok       tidak    melebihi
                                                                                            Rp1.000.000.000.000,-, diberikan
                                                                                            hanya kepada Perseroan yang
                                                                                            dapat dipergunakan antara lain
                                                                                            untuk membiayai modal kerja
                                                                                            pembelian CPO dan palm kernel
                                                                                            serta pembelian pupuk dan barang
                                                                                            investasi lainnya sesuai dengan
                                                                                            kegiatan usaha perkebunan kelapa
                                                                                            sawit,       refinery,      perdagangan
                                                                                            CPO dan palm kernel dan produk
                                                                                            turunannya, menunjang transaksi
                                                                                            operasional           Para        Debitur,
                                                                                            memenuhi kebeutuhan mata uang
                                                                                            asing (hedging) dan refinancing
                                                                                            aset/pinjaman serta kebutuhan
                                                                                            lainnya sesuai kegiatan usaha
                                                                                            Perseroan. Tingkat suku bunga per
                                                                                            tahun atas fasilitas kredit ini adalah
                                                                                            (i) LIBOR 3 bulan + 2,8% per tahun
                                                                                            (untuk Fasilitas Installment Loan 1)
                                                                                            (ii) Term SOFR 3 bulan + 1,75% per
                                                                                            tahun (untuk Fasilitas Installment
                                                                                            Loan 2 dan Fasilitas Installment
                                                                                            Loan 3) dan (iii) 7,3% per tahun
                                                                                            (untuk fasilitas Installment Loan 4
                                                                                            dan fasilitas Installment Loan 5).

                                                                                            Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                            covenant) dalam perjanjian ini
                                                                                            antara lain Perseroan sebagai
                                                                                            Debitur    tidak      diperkenankan
                                                                                            memperoleh       pinjaman     uang/
                                                                                            kredit baru dari pihak lain dan/
                                                                                            atau mengikatkan diri sebagai
                                                                                            penanggung/penjamin           dalam
                                                                                            bentuk dan dengan nama apapun
                                                                                            dan/atau    mengagunkan        harta
                                                                                            kekayaan Debitur kepada pihak lain,



                                                              86
Page 119
No   Nama Perjanjian   Para Pihak    Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                    kecuali tambahan pinjaman dan/
                                                    atau nilai penjaminan baru tersebut
                                                    tidak      menyebabkan      Debitur
                                                    melanggar pembatasan keuangan
                                                    yang sudah disepakati antara lain
                                                    DER maksimum sebesar 3 (tiga)
                                                    kali.
                                                    Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                    1. Agunan berupa beberapa tanah
                                                       milik KRESNA seluas 2.715 Ha,
                                                       yang telah dibebani dengan:
                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 165 tanggal 25 April
                                                            2008
                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                            II    (Kedua)     berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 354/2009 tanggal 9
                                                            September 2009
                                                       c. Hak Tanggungan peringkat
                                                            III (Ketiga) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 556/2019 tanggal 10 Juli
                                                            2019,
                                                    2. Agunan berupa tanah milik
                                                       KRESNA seluas 5.022 Ha, yang
                                                       telah dibebani dengan:
                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 164/2008 tanggal 25
                                                            April 2008;
                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                            II    (Kedua)     berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 355/2009 tanggal 9
                                                            September 2009;
                                                       c. Hak Tanggungan peringkat
                                                            III (Ketiga) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 557/2019 tanggal 10 Juli
                                                            2019,
                                                    3. Agunan berupa tanah milik
                                                       KRESNA seluas 86,4 Ha, yang
                                                       telah dibebani dengan:
                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 675/2009 tanggal 6
                                                            Oktober 2009;
                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                            II    (Kedua)     berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 1302/2019 tanggal 15
                                                            Juli 2019,
                                                    4. Agunan berupa tanah milik
                                                       KRESNA seluas 1.799 Ha, yang
                                                       telah dibebani dengan:
                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            No. 445/2010 tanggal 18
                                                            November 2010;
                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                            II    (Kedua)     berdasarkan
                                                            Sertifikat Hak Tanggungan
                                                            555/2019 tanggal 10 Juli
                                                            2019,




                                87
Page 120
No           Nama Perjanjian                     Para Pihak         Masa Berlaku              Deskripsi Singkat
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a.   PT Bank Pan                s/d       Kreditur memberikan fasilitas kredit
   Jaminan No. 40 tanggal 3 November          Indonesia Tbk          31-05-2026    kepada Debitur berupa pinjaman
   2010, yang dibuat di hadapan               (Kreditur)                           Money Market I dengan sub-limit
   Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di b.       Perseroan (Debitur)                  (i) fasilitas LC/SKBDN masing-
   Jakarta, sebagaimana yang telah                                                 masing dan bersama-sama hingga
   beberapa kali diubah dan terakhir                                               jumlah      pokok      tidak    melebihi
   diubah dengan Perubahan Perjanjian                                              USD80.000.000, dan (ii) penerbitan
   Kredit No. 007/DFI-MM/LEG/11/                                                   Bank Garansi hingga jumlah pokok
   Per.XXI tanggal 4 September                                                     tidak melebihi USD10.000.000 (atau
   2025, yang dibuat di bawah tangan                                               jumlah ekuivalen dalam Rupiah),
   dan bermeterai cukup dan telah                                                  yang digunakan untuk keperluan
   dilegalisasi dengan No. 717/2025/L                                              modal kerja umum, pembelian
   pada tanggal yang sama oleh Alba                                                mesin, suku cadang, pupuk, bahan
   Liliana Sanchez, S.H., M.H., M.Kn.,                                             baku, dan bahan pendukung
   Notaris Pengganti dari Yudianto                                                 produksi dan counter-guarantee
   Hadiotomo, S.H., M.Kn., Notaris di                                              untuk pembelian gas dan CPO.
   Kota Jakarta Barat                                                              Tingkat suku bunga per tahun atas
                                                                                   fasilitas kredit ini adalah sebesar
                                                                                   5,6% per tahun untuk pinjaman USD
                                                                                   dan 7,5% per tahun untuk pinjaman
                                                                                   Rupiah dan dapat ditinjau serta
                                                                                   diubah oleh Kreditur setiap saat atas
                                                                                   dasar keadaan uang yang berlaku
                                                                                   dengan periode pembayaran bunga
                                                                                   setiap bulan.
                                                                                   Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                   1. Agunan         berupa       beberapa
                                                                                       bidang tanah milik KRESNA,
                                                                                       yang telah dibebani dengan:
                                                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan        No.
                                                                                            326/2010 tanggal tanggal 20
                                                                                            Desember 2010;
                                                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan        No.
                                                                                            325/2010         tanggal    20
                                                                                            Desember 2010;
                                                                                       c. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan        No.
                                                                                            324/2010         tanggal    20
                                                                                            Desember 2010;
                                                                                       d. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan        No.
                                                                                            323/2010         tanggal    20
                                                                                            Desember 2010,
                                                                                   2. fidusia atas tagihan klaim
                                                                                       asuransi aset milik KRESNA
                                                                                       kepada Kreditur sebagaimana
                                                                                       telah didaftarkan di Kantor
                                                                                       Pendaftaran Fidusia sesuai
                                                                                       dengan       Sertifikat     Jaminan
                                                                                       Fidusia       No.        W7-018989
                                                                                       AH.05.01.TH2011/STD tanggal
                                                                                       12 Mei 2010;
                                                                                   3. Akta       Pemberian         Jaminan
                                                                                       (Borgtocht) Perusahaan No. 74
                                                                                       tanggal 28 Juli 2016, yang dibuat
                                                                                       di hadapan Sri Rahayuningsih,
                                                                                       S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                                                                       yang      mana        PT    Purimas
                                                                                       Sasmita memberikan jaminan
                                                                                       perusahaan atas pelunasan
                                                                                       pinjaman ini.


                                                           88
Page 121
No           Nama Perjanjian                     Para Pihak         Masa Berlaku             Deskripsi Singkat
6. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian a.   PT Bank Pan                s/d       Kreditur     memberikan     fasilitas
   Jaminan No. 09 tanggal 2 Mei               Indonesia Tbk          31-05-2026    kredit kepada Debitur berupa
   2012, yang dibuat di hadapan Sri           (Kreditur)                           pinjaman Money Market III hingga
   Rahayuningsih, S.H., Notaris di b.         Perseroan (Debitur)                  jumlah     pokok     tidak  melebihi
   Jakarta Pusat, sebagaimana yang                                                 USD60.000.000, yang digunakan
   telah beberapa kali diubah dan                                                  untuk keperluan modal kerja umum.
   terakhir diubah dengan Perubahan                                                Tingkat suku bunga per tahun atas
   Perjanjian Kredit No. 004/IBD-MM/                                               fasilitas kredit ini adalah sebesar
   LEG/13/Per.XIX tanggal 4 September                                              5,6% per tahun untuk pinjaman
   2025 yang dibuat di bawah tangan                                                USD dan 7,5% per tahun untuk
   dan bermeterai cukup dan telah                                                  pinjaman Rupiah dan dapat ditinjau
   dilegalisasi dengan No. 718/2025/L                                              dan diubah kembali oleh Kreditur
   pada tanggal yang sama oleh Alba                                                setiap saat atas dasar keadaan
   Liliana Sanchez, S.H., M.H., M.Kn.,                                             pasar uang yang berlaku, dengan
   Notaris Pengganti dari Yudianto                                                 periode pembayaran bunga setiap
   Hadiotomo, S.H., M.Kn., Notaris di                                              bulan.
   Kota Jakarta Bara
                                                                                   Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                   1. Agunan         berupa       beberapa
                                                                                       bidang tanah milik Debitur,
                                                                                       yang telah dibebani dengan
                                                                                       Hak Tanggungan peringkat
                                                                                       I    (Pertama)         sebagaimana
                                                                                       termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                                                       Tanggungan No. 2512/2016
                                                                                       tanggal 14 September 2016;
                                                                                   2. Agunan          berupa         bidang
                                                                                       tanah milik TAPIAN, yang
                                                                                       telah dibebani dengan Hak
                                                                                       Tanggungan           peringkat      I
                                                                                       (Pertama)              sebagaimana
                                                                                       termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                                                       Tanggungan No. 00357/2016
                                                                                       tanggal 5 September 2016;
                                                                                   3. fidusia atas tagihan klaim
                                                                                       asuransi       milik      Perseroan
                                                                                       kepada Kreditur sebagaimana
                                                                                       telah didaftarkan di Kantor
                                                                                       Pendaftaran Fidusia sesuai
                                                                                       dengan       Sertifikat     Jaminan
                                                                                       Fidusia No. W10.00390364.
                                                                                       AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal
                                                                                       22 Agustus 2016;
                                                                                   4. fidusia atas tagihan klaim
                                                                                       asuransi         milik       TAPIAN
                                                                                       kepada Kreditur sebagaimana
                                                                                       telah didaftarkan di Kantor
                                                                                       Pendaftaran Fidusia sesuai
                                                                                       dengan       Sertifikat     Jaminan
                                                                                       Fidusia No. W10.00390367.
                                                                                       AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal
                                                                                       22 Agustus 2016.
7.   Akta Perjanjian Pemberian Omnibus a. PT Bank Danamon                s/d       Kreditur memberikan fasilitas kredit
     Trade Facility No. 33 tanggal 28     Indonesia Tbk              17-03-2026    kepada Debitur berupa fasilitas
     Desember 2010 yang dibuat di         (Kreditur)                               Omnibus       Trading         (revolving)
     hadapan Mochamad Nova Faisal, b. Perseroan (Debitur)                          dengan jumlah pokok tidak melebihi
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta                                          USD80.000.000 yang digunakan
     Selatan, sebagaimana yang telah                                               untuk pembiayaan modal kerja
     beberapa kali diubah dan terakhir                                             pada umumnya. Tingkat suku bunga
     diubah dengan Perjanjian Perubahan                                            per tahun sebesar suku bunga
     Terhadap Perjanjian Kredit No. 264/                                           Best Lending Rate dan sewaktu-
     PP/EB/0825 tanggal 27 Agustus                                                 waktu dapat ditinjau kembali untuk
     2025 yang dibuat di bawah tangan                                              disesuaikan dengan tarif suku
     dan bermeterai cukup                                                          bunga yang berlaku pada Kreditur.




                                                           89
Page 122
No   Nama Perjanjian   Para Pihak    Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                    Ketentuan pembatasan (negative
                                                    covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                    lain Debitur tidak diperkenankan
                                                    untuk     memperoleh     tambahan
                                                    pinjaman dari bank lain atau pihak
                                                    ketiga atau menerbitkan surat
                                                    berharga yang dapat menyebabkan
                                                    dilanggarnya           pembatasan
                                                    keuangan yang sudah disepakati
                                                    antara lain DER tidak melebihi dari
                                                    2,5 (dua koma lima) kali

                                                    Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                    1. Sebidang tanah yang terdaftar
                                                       atas nama KRESNA, yang telah
                                                       dibebani dengan Hak Tanggungan
                                                       peringkat      (i)     I    (Pertama)
                                                       sebagaimana termaktub dalam
                                                       Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                       326/2011 tanggal 24 Agustus
                                                       2011; (ii) peringkat II (Kedua)
                                                       sebagaimana termaktub dalam
                                                       Sertifikat     Hak        Tanggungan
                                                       No.372/2013 tanggal 31 Juli
                                                       2013; (iii) peringkat III (Ketiga)
                                                       sebagaimana termaktub dalam
                                                       Sertifikat     Hak        Tanggungan
                                                       No. 00287/2020; (iv) peringkat
                                                       IV     (Keempat)         sebagaimana
                                                       termaktub dalam Akta Surat
                                                       Kuasa      Membebankan            Hak
                                                       Tanggungan No. 62 tanggal
                                                       25 Maret 2021, yang dibuat
                                                       di hadapan Mochamad Nova
                                                       Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
                                                       Jakarta Selatan;
                                                    2. Fidusia atas persediaan barang
                                                       milik Debitur sebagaimana telah
                                                       didaftarkan di Kantor Pendaftaran
                                                       Fidusia sesuai dengan Sertifikat
                                                       Jaminan Fidusia No. W7-061719
                                                       AH.05.01.TH2011/STD tanggal
                                                       12 Desember 2011 yang diubah
                                                       tanggal 26 Juni 2013;
                                                    3. Fidusia atas tagihan milik Debitur
                                                       sebagaimana telah didaftarkan
                                                       di Kantor Pendaftaran Fidusia
                                                       sesuai dengan Sertifikat Jaminan
                                                       Fidusia No. W.061720 AH.05.01.
                                                       TH2011/STD            tanggal      12
                                                       Desember 2011;
                                                    4. Corporate Guarantee Agreement
                                                       tertanggal 20118 September
                                                       2025 dengan nilai penjaminan
                                                       sebesar USD55,000,000, yang
                                                       ditandatangani         oleh      Bank,
                                                       Golden Agri-Resources Ltd.
                                                       (Guarantor) dan Debitur, yang
                                                       mana Golden Agri-Resources
                                                       Ltd.     memberikan           jaminan
                                                       perusahaan atas pelunasan
                                                       pinjaman ini;
                                                    5. Fidusia atas piutang Debitur
                                                       kepada Kreditur sebagaimana
                                                       telah didaftarkan di Kantor
                                                       Pendaftaran        Fidusia      sesuai
                                                       dengan       Sertifikat      Jaminan
                                                       Fidusia No. W10.00217252.
                                                       AH.05.01. TAHUN 2021 tanggal
                                                       1 April 2021.




                                90
Page 123
No           Nama Perjanjian                     Para Pihak           Masa Berlaku              Deskripsi Singkat
8. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal a.    PT Bank CIMB                s/d       Kreditur       memberikan        fasilitas
   31 Mei 2007, yang dibuat di hadapan         Niaga Tbk (Kreditur)    30-09-2026    kredit kepada Debitur berupa (i)
   Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, b.   Perseroan (Debitur)                   Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar
   sebagaimana yang telah beberapa                                                   USD40.000.000 (“Fasilitas PT”)
   kali diubah dengan Perubahan Ke-                                                  beserta beberapa fasilitas lain yang
   26 (Keduapuluhenam) terhadap                                                      merupakan sub-limit dari fasilitas
   Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal                                                tersebut yang digunakan untuk
   31 Mei 2007 tanggal 17 November                                                   membiayai modal kerja Debitur,
   2025 yang dibuat di bawah tangan                                                  (ii) Fasilitas Letter of Credit atas
   dan bermeterai cukup.                                                                   ujuk (Sight L/C) dan/atau
                                                                                           berjangka (Usance L/C) sebesar
                                                                                           USD30,000,000           (“Fasilitas
                                                                                           L/C Lines”) yang digunakan
                                                                                           untuk pembiayaan mesin, suku
                                                                                           cadang (spareparts) dan bahan
                                                                                           baku (raw materials),
                                                                                     (iii) Fasilitas Trust Receipt sebesar
                                                                                           USD30,000,000 (“Fasilitas TR”)
                                                                                           yang digunakan untuk melunasi
                                                                                           Letter of Credit,
                                                                                     (iv) Fasilitas Bank Garansi setinggi-
                                                                                           tingginya sebesar USD5,000,000
                                                                                           (“Fasilitas BG”) yang digunakan
                                                                                           untuk penerbitan berbagai jenis
                                                                                           bank garansi untuk menunjang
                                                                                           kegiatan usaha Debitur sehari-
                                                                                           hari kecuali untuk menjamin
                                                                                           pinjaman,
                                                                                     (v) Fasilitas Pinjaman Transaksi
                                                                                           Khusus        Trade        Account
                                                                                           Receivable                 sebesar
                                                                                           USD5,000,000 (“Fasilitas PTK
                                                                                           Trade AR”) yang merupakan
                                                                                           sublimit dari Fasilitas PT dengan
                                                                                           ketentuan penggunaan Fasilitas
                                                                                           PT, Fasilitas L/C Lines, Fasilitas
                                                                                           TR, Fasilitas BG, dan Fasilitas
                                                                                           NWE/DWE dan Fasilitas PTK
                                                                                           Trade AR secara bersama-sama
                                                                                           tidak melebihi USD45,000,000
                                                                                           yang digunakan untuk membiaya
                                                                                           kebutuhan modal kerja Debitur,
                                                                                           dan
                                                                                     (vi) Fasilitas     Negosiasi       Wesel
                                                                                           Ekspor/Diskonto              Wesel
                                                                                           Ekspor maksimum sebesar
                                                                                           USD30,000,000           (“Fasilitas
                                                                                           NWE/DWE”), yang digunakan
                                                                                           untuk membeli tagihan ekspor
                                                                                           berdasarkan L/C Sight / Usance,
                                                                                           termasuk L/C yang diterbitkan
                                                                                           oleh Kreditur.
                                                                                     Tingkat suku bunga atas fasilitas-
                                                                                     fasilitas kredit ini adalah sesuai
                                                                                     ketentuan yang berlaku pada
                                                                                     Kreditur dan akan ditentukan oleh
                                                                                     Kreditur selambat-lambatnya pada
                                                                                     hari atau tanggal penarikan Fasilitas
                                                                                     PT untuk Fasilitas PT dan Term
                                                                                     Secured Overnight Financing Rate
                                                                                     (Term SOFR) + Marjin sebesar 0,9%
                                                                                     per tahun untuk fasiltias NWE/DWE.
                                                                                     Sehubungan       dengan     Fasilitas
                                                                                     Trade AR dan fasilitas lainnya yang
                                                                                     merupakan sub-limit dari Fasilitas
                                                                                     PT, suku bunga akan ditentukan
                                                                                     paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                                                                     sebelum tanggal penarikan.




                                                           91
Page 124
No            Nama Perjanjian                   Para Pihak          Masa Berlaku           Deskripsi Singkat
                                                                                   Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                   covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                                                   lain Debitur tidak diperkenankan
                                                                                   untuk memperoleh pinjaman uang/
                                                                                   kredit dari pihak lain yang dapat
                                                                                   menyebabkan dilanggarnya DER
                                                                                   maksimum sebesar 3 (tiga) kali.

                                                                                   Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                   1. Agunan         berupa      beberapa
                                                                                       bidang tanah milik PT Ivo Mas
                                                                                       Tunggal dan Debitur, yang telah
                                                                                       dibebani dengan:
                                                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan       No.
                                                                                            4214/2014 tanggal 21 April
                                                                                            2014;
                                                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                                                            Hak      Tanggungan       No.
                                                                                            4213/2014 tanggal 21 April
                                                                                            2014;
                                                                                   2. Jaminan fidusia atas mesin-
                                                                                       mesin,        peralatan-peralatan,
                                                                                       sarana dan prasarana milik
                                                                                       Debitur yang berada di refinery
                                                                                       Belawan               sebagaimana
                                                                                       telah didaftarkan di Kantor
                                                                                       Pendaftaran Fidusia sesuai
                                                                                       dengan       Sertifikat    Jaminan
                                                                                       Fidusia No. W10.00135775.
                                                                                       AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal
                                                                                       6 Maret 2014.
9.   Akta Perjanjian Fasilitas Letter of a.   PT Bank Maybank            s/d       Kreditur memberikan fasilitas kredit
     Credit (L/C) dan/atau Surat Kredit       Indonesia Tbk          26-02-2026    kepada Debitur berupa fasilitas
     Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)          (Kreditur)                           pinjaman promes berulang (demand
     Sub-Limit Pinjaman Promes Berulang b.    Perseroan (Debitur)                  loan) dengan sub-limit fasilitas L/C
     (Demand Loan) No. 83 tanggal                                                  dan/atau fasilitas SKBDN yang
     25 September 2007 juncto Akta                                                 dapat dipakai dalam bentuk Sight
     Perjanjian Kredit Pinjaman Promes                                             dan/atau Usance dan/atau Usance
     Berulang (Demand Loan) Sub Limit                                              Payable at Sight (“UPAS”) L/C dan/
     Fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/                                         atau Sight SKBDN dan/atau Usance
     atau Surat Kredit Berdokumen Dalam                                            SKBDN dan/atau UPAS SKBDN
     Negeri (SKBDN) No. 84 tanggal 25                                              sampai jumlah maksimum sebesar
     September 2007, yang dibuat di                                                USD70.000.000 atau ekuivalen
     hadapan Veronica Nataadmadja,                                                 dalam mata uang Rupiah, fasilitas
     S.H., M Corp Admin, M. Com, Notaris                                           invoice financing buyer dan/atau
     di Jakarta, sebagaimana yang telah                                            seller ampai jumlah maksimum
     beberapa kali diubah dan terakhir                                             sebesar USD70,000,000 dan sub-
     diubah dengan Perubahan Perjanjian                                            limit fasilitas diskonto (without
     Kredit No. 460/PrbPK/CDU1/2025                                                recourse) forfeiting sampai jumlah
     tanggal 11 Desember 2025.                                                     maksimum USD5,000,000 serta
                                                                                   Fasilitas Bank Garansi (BG)/
                                                                                   Demand Guarantee (DG)/ Counter
                                                                                   Guarantee (CG) sampai jumlah
                                                                                   maksimum sebesar USD2.000.000.
                                                                                   Tingkat suku bunga per tahun atas
                                                                                   fasilitas demand loan ditentukan per
                                                                                   penarikan dan untuk fasilitas UPAS
                                                                                   sebesar LIBOR + 1,65% atau cost
                                                                                   of fund +25bps (yang mana lebih
                                                                                   tinggi) minimum USD300.




                                                          92
Page 125
No   Nama Perjanjian   Para Pihak    Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                    Ketentuan pembatasan (negative
                                                    covenant) dalam perjanjian ini
                                                    antara lain Debitur wajib meminta
                                                    persetujuan tertulis dari Bank
                                                    terlebih dahulu sebelum (i) menarik
                                                    modal yang telah disetor, dan (ii)
                                                    menjaminkan      kepada     kreditur
                                                    lain aset yang telah dijaminkan
                                                    kepada Kreditur dan Debitur tidak
                                                    dapat melakukan tindakan dapat
                                                    menyebabkan dilanggarnya DER
                                                    maksimum sebesar 3 (tiga) kali.
                                                    Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                    1. Agunan         berupa      beberapa
                                                       bidang tanah milik Debitur dan
                                                       KRESNA, yang telah dibebani
                                                       dengan:
                                                       a. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            164/2010         tanggal    10
                                                            Februari 2010;
                                                       b. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            163/2010         tanggal    10
                                                            Februari 2010;
                                                       c. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            166/2010         tanggal    10
                                                            Februari 2010;
                                                       d. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            165/2010         tanggal    10
                                                            Februari 2010;
                                                       e. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            63/2010 tanggal 15 Februari
                                                            2010;
                                                       f. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            61/2010 tanggal 8 Februari
                                                            2010;
                                                       g. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            62/2010 tanggal 15 Februari
                                                            2010;
                                                       h. Hak Tanggungan peringkat
                                                            I (Pertama) sebagaimana
                                                            termaktub dalam Sertifikat
                                                            Hak       Tanggungan       No.
                                                            42/2010 tanggal 28 Januari
                                                            2010,




                                93
Page 126
No           Nama Perjanjian                 Para Pihak         Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                                               2. Corporate       Guarantee      dari
                                                                                   Golden Agri-Resources Ltd.
                                                                                   sebagaimana termaktub dalam
                                                                                   Corporate Support Guarantee
                                                                                   tertanggal 6 Maret 2008, yang
                                                                                   dibuat di bawah tangan, yang
                                                                                   mana Golden Agri-Resources
                                                                                   Ltd.    memberikan        jaminan
                                                                                   perusahaan            sehubungan
                                                                                   dengan fasilitas ini;
                                                                               3. Jaminan fidusia atas persediaan
                                                                                   refinery Belawan milik Debitur
                                                                                   sebagaimana telah didaftarkan
                                                                                   di Kantor Pendaftaran Fidusia
                                                                                   sesuai dengan Sertifikat Jaminan
                                                                                   Fidusia No. W10.00387401.
                                                                                   AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal
                                                                                   27 November 2013
10. Perjanjian Kredit No. 13-0704LN a. MUFG Bank Ltd                 s/d       Kreditur memberikan fasilitas umum
    tanggal 14 Maret 2014 sebagaimana   (dahulu The Bank of      31-07-2026    tanpa komitmen sampai dengan
    yang telah beberapa kali diubah dan Tokyo Mitsubishi Ujf.                  USD50.000.000 dengan sub-limit
    terakhir diubah dengan Perubahan    Ltd (Kreditur))                        untuk: (i) fasilitas penyelesaian
    atas Perjanjian Kredit No. 2024- b. Perseroan (Debitur)                    impor atas transaksi L/C sebesar
    0043067 tanggal 31 Juli 2025                                               USD50.000.000 dan (ii) fasilitas
                                                                               penyelesaian impor terkait dengan
                                                                               pembelian spare part dan peralatan
                                                                               sebesar USD10,000,000, yang
                                                                               digunakan untuk pembiayaan modal
                                                                               kerja Debitur termasuk memfasilitasi
                                                                               impor dan pembelian lokal bahan
                                                                               mentah dan suku cadang/peralatan.
                                                                               Marjin yang berlaku sebesar 1,25%
                                                                               per tahun. Tingkat suku bunga
                                                                               dihitung berdasarkan cost of fund
                                                                               Kreditur untuk periode bunga yang
                                                                               bersangkutan ditambah Marjin yang
                                                                               berlaku dalam USD dan IDR.
                                                                               Ketentuan pembatasan (negative
                                                                               covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                                               lain Debitur tidak diperkenankan
                                                                               untuk memberikan suatu pinjaman
                                                                               atau memperoleh suatu pinjaman
                                                                               dari pihak lain, melakukan investasi
                                                                               atau     meningkatkan     partisipasi
                                                                               modal saat ini pada pihak lain
                                                                               termasuk namun tidak terbatas pada
                                                                               anak perusahaan atau perusahaan
                                                                               Afiliasinya yang dapat melanggar
                                                                               pembatasan keuangan yang sudah
                                                                               disepakati antara lain DER tidak
                                                                               melebihi dari 2,5 (dua koma lima)
                                                                               kali.

                                                                               Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                               1. Fidusia atas piutang dagang
                                                                                     milik Debitur sebagaimana
                                                                                     telah      didaftarkan     pada
                                                                                     Kantor Pendaftaran Fidusia
                                                                                     sesuai      dengan      Sertifikat
                                                                                     Perubahan Jaminan Fidusia
                                                                                     No. W10.00673225.AH.05.02
                                                                                     Tahun 2025 tanggal 12 Agustus
                                                                                     2025;




                                                       94
Page 127
No           Nama Perjanjian                   Para Pihak         Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                                                 2.   Fidusia       atas       barang
                                                                                      persediaan       milik   Debitur
                                                                                      sebagaimana telah didaftarkan
                                                                                      pada      Kantor     Pendaftaran
                                                                                      Fidusia      sesuai      dengan
                                                                                      Sertifikat Perubahan Jaminan
                                                                                      Fidusia No. W10.00673791.
                                                                                      AH.05.02 Tahun 2025 tanggal
                                                                                      12 Agustus 2025 ; dan
                                                                                 3.   Jaminan       korporasi      dari
                                                                                      Golden Agri-Resources Ltd.
                                                                                      sebagaimana termaktub dalam
                                                                                      Corporate Support Guarantee
                                                                                      tertanggal 21 Maret 2014, yang
                                                                                      dibuat di bawah tangan, yang
                                                                                      mana Golden Agri-Resources
                                                                                      Ltd.

11. Akad Penyediaan Pembiayaan Trade a. PT Bank Danamon                s/d       Kreditur memberikan fasilitas kredit
    Syariah (Line Trade Facility) No. 12    Indonesia Tbk, Unit    17-03-2026    kepada Debitur berupa fasilitas
    tanggal 17 Maret 2020, yang dibuat      Usaha Syariah                        Omnibus         Trading     (revolving)
    di hadapan Mochamad Nova Faisal,        (Kreditur)                           dengan jumlah pokok tidak melebihi
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta b. Perseroan (Debitur)                  USD20.000.000 yang digunakan
    Selatan sebagaimana yang telah                                               untuk pembiayaan modal kerja
    beberapa kali diubah dan terakhir                                            pada umumnya. Atas setiap jumlah
    diubah dengan o.p. Addendum No.                                              pembiayaan yang diberikan, Debitur
    265/PP/EB Syariah/0825 tanggal 27                                            wajib membayar imbalan kepada
    Agustus 2025 yang dibuat di bawah                                            Kreditur berupa (i) fee; atau (ii)
    tangan tanagn dan bermeterai cukup                                           bagi hasil; (iii) atau bentuk imbalan
                                                                                 lainnya sesuai dengan Prinsip
                                                                                 Syariah.

                                                                                 Besarnya jumlah imbalan akan
                                                                                 ditentukan dan disepakati dalam
                                                                                 Akad Realisasi Pembiayaan.

                                                                                 Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                 covenant)       dalam       perjanjian
                                                                                 ini antara lain Debitur tidak
                                                                                 diperkenankan untuk memperoleh
                                                                                 tambahan pinjaman dari bank
                                                                                 lain atau pihak ketiga atau
                                                                                 menerbitkan surat berharga yang
                                                                                 dapat menyebabkan dilanggarnya
                                                                                 pembatasan keuangan yang sudah
                                                                                 disepakati antara lain DER tidak
                                                                                 melebihi dari 3 (tiga) kali

                                                                                 Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                 1. Sebidang tanah yang terdaftar
                                                                                       atas nama KRESNA, yang
                                                                                       telah dibebani dengan Hak
                                                                                       Tanggungan              Peringkat
                                                                                       III (Ketiga) dan dengan
                                                                                       nilai  tanggungan        sebesar
                                                                                       USD15,000,000 sebagaimana
                                                                                       termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                                                       Tanggungan No. 00287/2020
                                                                                       tanggal 15 April 2020;
                                                                                 2. Corporate                 Guarantee
                                                                                       Agreement         tertanggal    8
                                                                                       September        2025      dengan
                                                                                       nilai   penjaminan       sebesar
                                                                                       USD55,000,000,               yang
                                                                                       ditandatangani oleh Bank,
                                                                                       Golden Agri-Resources Ltd
                                                                                       (Guarantor) dan Debitur, yang
                                                                                       mana Golden Agri-Resources
                                                                                       Ltd    memberikan         jaminan
                                                                                       perusahaan atas pelunasan
                                                                                       pinjaman ini..


                                                         95
Page 128
No            Nama Perjanjian               Para Pihak          Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
12. Akta Perjanjian Kredit dan No. 14 a. PT Bank Rakyat              s/d           Kreditur     memberikan      fasilitas
    tanggal 8 Oktober 2020 sebagaimana   Indonesia (Persero)     07-10-2026        kredit kepada Debitur berupa
    yang telah beberapa kali diubah      Tbk (Kreditur)                            Fasilitas Supply Chain Financing
    dan terakhir diubah dengan Akta b. Perseroan (Debitur)                         Account Receivable (SCF A/R)
    Addendum II Perjanjian Kredit No.                                              bersifat uncommitted credit line
    01 tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat                                              dan with recourse dan Fasilitas
    di hadapan Mochamad Nova Faisal,                                               Kredit Modal Kerja (KMK) Khusus
    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                                                dengan jumlah pokok tidak melebihi
                                                                                   Rp1.500.000.000.000,-           yang
                                                                                   digunakan untuk layanan transaksi
                                                                                   SCF A/R, yaitu tagihan yang
                                                                                   dimiliki grup Debitur dan/atau anak
                                                                                   usahanya yang terkonsolidasi dan
                                                                                   terdaftar pada laporan keuangan,
                                                                                   yang dialihkan kepada Bank
                                                                                   sebagai factor dengan tagihan yang
                                                                                   mendasari (underlying invoice)
                                                                                   yang telah divalidasi oleh Debitur
                                                                                   serta telah memiliki hak tagih
                                                                                   pembayaran.

                                                                                   Fasilitas KMK khusus dipergunakan
                                                                                   untuk keperluan back up Fasiltias
                                                                                   SCF/AR saat terjadi default atas
                                                                                   fasilitas yang digunakan oleh
                                                                                   Debitur dan anak usahanya. Atas
                                                                                   pemberian fasilitas ini Debitur
                                                                                   harus membayar kepada Bank
                                                                                   Servicing Fee 0,25% per tahun
                                                                                   (setiap pencairan SCF A/R) dan Fee
                                                                                   Diskonto sesuai dengan ketentuan
                                                                                   yang berlaku di Kreditur. Tingkat
                                                                                   suku bunga atas Fasilitas KMK
                                                                                   Khusus adalah sebesar 2% di atas
                                                                                   suku bunga yang berlaku pada
                                                                                   counter rate.
                                                                                   Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                   covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                                                   lain Debitur tidak diperkenankan
                                                                                   untuk memperoleh pinjaman uang/
                                                                                   kredit dari pihak lain yang dapat
                                                                                   menyebabkan dilanggarnya DER
                                                                                   maksimum sebesar 3 (tiga) kali.

                                                                                   Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                   1. Jaminan fidusia atas tagihan
                                                                                      piutang dagang milik Debitur
                                                                                      sebagaimana telah didaftarkan
                                                                                      di       Kantor         Pendaftaran
                                                                                      Fidusia         sesuai      dengan
                                                                                      Sertifikat      Jaminan     Fidusia
                                                                                      No. W10.00436527.AH.05.01
                                                                                      TAHUN 2020 tanggal 15
                                                                                      Oktober 2020;
                                                                                   2. Corporate         Guarantee     dari
                                                                                      Golden Agri-Resources Ltd.

13. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas a. PT Bank Permata     Fasilitas   Term    Kreditur memberikan fasilitas kredit
    Perbankan (Ketentuan Khusus) No.       Tbk (Kreditur)      Loan (Committed):   kepada Debitur berupa Fasilitas
    6 tanggal 3 Desember 2021, yang b. Perseroan (Debitur)     5 (lima) tahun      Term Loan Committed dengan
    dibuat di hadapan Doktorandus                              sejak     tanggal   jumlah     pokok    tidak   melebihi
    Gunawan Tedjo, S.H., M.Kn., Notaris                        penarikan, yaitu    Rp500.000.000.000,-       (“Fasilitas
    di Kota Jakarta Pusat sebagaimana                          sampai dengan       TL”)    yang     digunakan     untuk
    telah diubah dengan Perubahan                              12 Januari 2027.    pembiayaan umum termasuk namun
    Pertama Perjanjian      Pemberian                                              tidak terbatas pada refinancing
    Fasilitas Perbankan No. 2959/                                                  asset dan/atau refinancing utang
    KK/AMD/X/2025/CG5 tanggal 20                                                   bank/bonds. Tingkat suku bunga
    Oktober 2025                                                                   atas Fasilitas TL adalah sebesar 7%
                                                                                   per tahun.




                                                      96
Page 129
No           Nama Perjanjian                  Para Pihak     Masa Berlaku               Deskripsi Singkat
                                                                               Ketentuan pembatasan (negative
                                                                               covenant) dalam perjanjian ini antara
                                                                               lain Debitur tidak diperkenankan
                                                                               untuk menerima suatu pinjaman
                                                                               uang atau fasilitas keuangan
                                                                               berupa apapun juga atau fasilitas
                                                                               leasing dari pihak lain yang dapat
                                                                               menyebabkan tidak terpenuhinya
                                                                               ketentuan rasio keuangan yang
                                                                               ditetapkan.

                                                                              Fasilitas kredit ini dijamin dengan
                                                                              Agunan berupa beberapa bidang
                                                                              tanah milik PT Bahana Karya
                                                                              Semesta yang telah dibebani
                                                                              dengan Hak Tanggungan peringkat
                                                                              I (Pertama) sebagaimana termaktub
                                                                              dalam Sertifikat Hak Tanggungan
                                                                              No. 00937/2021
14   Perjanjian Fasilitas Perbankan No. a.   PT Bank DBS    5 (lima) tahun Bank          memberikan        Fasilitas
     120/PFP-DBSI/V/1-2/2024 tanggal         Indonesia      sejak     tanggal amortized term loan facility sebasar
     17 Mei 2024 yang dibuat di bawah        (Bank)         p e n a r i k a n USD50,000,000 ("Fasilitas ATL"),
     tangan dan bermeterai cukup juncto b.   Perseroan      pertama           yang digunakan untuk tujuan
     Syarat-Syarat     dan    Ketentuan-     (Nasabah)                        umum perusahaan. Tingkat suku
     Ketentuan     Standar    Pemberian                                       bunga atas Fasilitas ATL adalah
     Fasilitas Perbankan No. 119/STC-                                         sebesar 2% per tahun. Ketentuan
     DBSI/V/1-2/2024 tanggal 17 Mei                                           pembatasan (negative covenant)
     2024                                                                     dalam perjanjian ini antara lain
                                                                              Nasabah tidak diperkenankan untuk
                                                                              menerima suatu pinjaman baru dan/
                                                                              atau tambahan dari bank lain atau
                                                                              lembaga keuangan lainnya apabila
                                                                              Nasabah tidak dapat menjaga dan
                                                                              mempertahankan kondisi finansial
                                                                              sebagaimana       yang    ditentukan
                                                                              dalam Perjanjian.

                                                                               Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                               1. Beberapa bidang tanah milik
                                                                                  Nasabah yang diikat dengan
                                                                                  Hak Tanggungan peringkat
                                                                                  pertama                sebagaimana
                                                                                  termaktub dalam Sertifikat Hak
                                                                                  Tanggungan No. 02287/2024;
                                                                               2. Mesin dan peralatan yang
                                                                                  terletak di Refinery Surabaya
                                                                                  yang telah diikat secara fidusia
                                                                                  sebagaimana termaktub Akta
                                                                                  Jaminan Fidusia (Mesin) No.
                                                                                  16 tanggal 17 Mei 2024 yang
                                                                                  dibuat di hadapan Mochamad
                                                                                  Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
                                                                                  Notaris di Jakarta Selatan dan
                                                                                  telah didaftarkan di Kantor
                                                                                  Pendaftaran Fidusia sesuai
                                                                                  dengan        Sertifikat   Jaminan
                                                                                  Fidusia No. W10.00266824.
                                                                                  AH.05.01 Tahun 2024 tanggal
                                                                                  29 Mei 2024.




                                                       97
Page 130
No             Nama Perjanjian                 Para Pihak       Masa Berlaku           Deskripsi Singkat
15. Perjanjian Fasilitas Perbankan Tanpa a. PT Bank BNP              s/d       Bank memberikan fasilitas pinjaman
    Komitmen No. LC/VM-036/LA/2023          Paribas Indonesia    31-07-2026    bergulir (revolving loan facility)
    tanggal 24 Mei 2023, yang dibuat di     (Bank)                             sebesar    USD20,000,000       yang
    bawah tangan dan bermeterai cukup, b. Perseroan (Penerima                  digunakan untuk modal korporasi
    junctis:                                Pinjaman)                          umum dan/atau modal kerja
    a. Surat PT Bank BNP Paribas No.                                           Penerima Pinjaman. Tingkat suku
          LC/HT-028/LA/2024 tanggal 8                                          bunga atas fasilitas ini adalah
          Mei 2024;                                                            sebesar COF + Margin.
    b. Surat PT Bank BNP Paribas No.
          LC/HT-053/LA/2024 tanggal 29                                         Pinjaman ini dijamin dengan:
          Juli 2024; dan                                                       a. Penanggungan           korporasi
    c. Surat PT Bank BNP Paribas No.                                                (corporate guarantee) oleh
          LC/HT-077/LA/2025 tanggal 12                                              Golden Agri Resources Ltd
          September 2025.                                                           tertanggal 18 September 2025;
                                                                                    dan
                                                                               b. Jaminan fidusia atas piutang
                                                                                    Penerima Pinjaman dengan
                                                                                    nilai   penjaminan    sebesar
                                                                                    Rp329.547.000.000,-
                                                                                    berdasarkan Akta Jaminan
                                                                                    Fidusia atas Piutang No.
                                                                                    13 tanggal 14 September
                                                                                    2023 yang dibuat di hadapan
                                                                                    Mochamad Nova Faisal, S.H.,
                                                                                    M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
                                                                                    Selatan dan telah didaftarkan
                                                                                    di Kantor Pendaftaran Fidusia
                                                                                    No. W10.01462508.AH.05.02
                                                                                    Tahun     2024    tanggal    2
                                                                                    Desember 2024.

16. Perjanjian Kredit Agunan Cash a. PT Bank Rakyat                  s/d       Bank memberikan Fasilitas Fasilitas
    Collateral DHE No. 71/2025 tanggal    Indonesia (Persero)    21-07-2027    Kredit Agunan Kas (Fully Cash
    21 Juli 2025 yang dibuat di bawah     Tbk (Bank)                           Collateral) (Pseudo R/K Co. Tetap)
    tangan.                            b. Perseroan (Debitur)                  sebesar      Rp3.900.000.000.000,-,
                                                                               yang digunakan untuk modal kerja
                                                                               dan/atau operasional Fasilitas ini
                                                                               juga dapat digunakan oleh anak-
                                                                               anak dan cucu perusahaan Debitur.
                                                                               Tingkat suku bunga adalah suku
                                                                               Bunga Giro DHE (agunan) + 0,35%
                                                                               per tahun.

                                                                               Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                               Cash Collateral           Giro atas
                                                                               nama Perseroan (Giro tanpa
                                                                               special rate) dengan nilai total
                                                                               agunan       Rp3.901.618.000.000,-
                                                                               sebagaimana dalam Perjanjian
                                                                               Gadai Rekening Giro No. 71A/2025
                                                                               tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat
                                                                               di bawah tangan dan bermeterai
                                                                               cukup.




                                                       98
Page 131
No           Nama Perjanjian               Para Pihak          Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
17. Akta Perjanjian Kredit Term Loan a. Perseroan (Debitur)         s/d       Bank memberikan Fasilitas Fasilitas
    No. WCO.CORP1/2090/TLN/2025 b. PT Bank Mandiri              28-12-2030    Term Loan bersifat Committed,
    tanggal 29 Desember 2025, yang      (Persero) Tbk (Bank)                  Advised dan Non Revolving sebesar
    dibuat di hadapan Hannywati                                               Rp1.119.600.000.000,-, yang terdiri
    Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.                                        dari:
                                                                              a. Tranche 1:
                                                                                    Rp894.600.000.000,-; dan
                                                                              b. Tranche 2:
                                                                                    Rp225.000.000.000,-,
                                                                              yang digunakan untuk memenuhi
                                                                              cashflow    gap    dalam     rangka
                                                                              pengembangan       usaha,      serta
                                                                              kebutuhan umum perusahaan dan
                                                                              grup usahanya. Tingkat suku bunga
                                                                              adalah 2% per annum di atas suku
                                                                              bunga.

                                                                              Ketentuan pembatasan (negative
                                                                              covenant) dalam perjanjian ini
                                                                              antara lain memperoleh pinjaman
                                                                              atau kredit baru dari bank atau
                                                                              lembaga lain termasuk penerbitan
                                                                              obligasi, kecuali Debitur telah
                                                                              memenuhi rasio keuangan yang
                                                                              diwajibkan Bank, baik sebelum
                                                                              maupun setelah perolehan pinjaman
                                                                              atau kredit tersebut

                                                                              Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                              1. Tanah dan bangunan yang
                                                                                 diikat Hak Tanggungan secara
                                                                                 notariil dengan porsi Debitur
                                                                                 senilai     Rp75.600.000.000,00,
                                                                                 atas aset tanah dan bangunan
                                                                                 di atas Sertifikat Hak Guna
                                                                                 Usaha (SHGU) No. 12/MUBA,
                                                                                 yang terdaftar atas nama
                                                                                 PT Sawit Mas Sejahtera, yang
                                                                                 terletak di Desa Sungai Dua,
                                                                                 Desa Setia Jaya, Desa Kertayu,
                                                                                 Desa Tebing Bulang, Kecamatan
                                                                                 Sungai Keruh, Kabupaten Musi
                                                                                 Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                                 Selatan. Agunan berupa Tanah
                                                                                 dan bangunan ini merupakan
                                                                                 Joint Collateral.

                                                                              2. Gadai atas surat berharga
                                                                                 atau obligasi senilai minimum
                                                                                 Rp1.244.000.000.000,00
                                                                                 dengan rincian sebagai berikut
                                                                                 : (i) Surat berharga obligasi
                                                                                 yang dimiliki oleh Debitur
                                                                                 sebesar Rp894.000.000.000,00
                                                                                 sebagaimana termaktub dalam
                                                                                 Akta Perjanjian Gadai Obligasi
                                                                                 No. 209 tanggal 29 Desember
                                                                                 2025 yang dibuat di hadapan
                                                                                 Hannywati     gunawan,     S.H.,
                                                                                 Notaris di Jakarta; (ii) Surat
                                                                                 berharga yang dimiliki oleh SBE
                                                                                 sebesar Rp350.000.000.000,-.




                                                     99
Page 132
No            Nama Perjanjian             Para Pihak             Masa Berlaku                  Deskripsi Singkat
18. Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/ a. Perseroan                  Maksimum 3          Pemberi Pinjaman memberikan
    NS/0329 tanggal 8 Juli 2025        (Peminjam)                 bulan setelah       Loan bersifat revolving sebesar
    sebagaimana telah diubah dengan b. PT Bank SMBC                  Tanggal          USD30.000.000, yang digunakan
    Perubahan Pertama atas Lampiran    Indonesia Tbk                Penarikan         untuk membiayai utang dagang dan/
    No. 001 Untuk Perjanjian Fasilitas (Pemberi Pinjaman)       terakhir Fasilitas.   atau piutang dagang pihak ketiga
    No. SMBCI/NS/0329 tanggal 8 Juli                                                  Peminjam. Tingkat suku bunga
    2025 tanggal 6 Oktober 2025.                                                      adalah Penarikan dalam USD: Suku
                                                                                      bunga referensi term SOFR sesuai
                                                                                      dengan periode jangka waktu
                                                                                      penggunaan aktual ditambah 0,65%
                                                                                      per tahun atau pada suku bunga
                                                                                      yang disetujui, dan Penarikan tidak
                                                                                      dalam USD: pada suku bunga yang
                                                                                      disetujui..

                                                                                      Fasilitas kredit ini dijamin dengan:
                                                                                      1. Jaminan Perusahaan (Corporate
                                                                                         Guarantee),        yang       berlaku
                                                                                         efektif berdasarkan hukum dan
                                                                                         peraturan yang relevan, yang
                                                                                         ditandatangani oleh GAR untuk
                                                                                         kepentingan Pemberi Pinjaman,
                                                                                         dalam bentuk dan substansi
                                                                                         yang     dapat       diterima    oleh
                                                                                         Pemberi Pinjaman sebagaimana
                                                                                         Corporate Guarantee Agreement
                                                                                         tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat
                                                                                         di bawah tangan;
                                                                                      2. Akta Jaminan Fidusia yang
                                                                                         membuktikan pemberian jaminan
                                                                                         fidusia terhadap setiap dan
                                                                                         segala piutang saat ini atau yang
                                                                                         akan datang milik Peminjam
                                                                                         (Piutang Peminjam) dengan
                                                                                         nilai    penjaminan        sekurang-
                                                                                         kurangnya          USD30.000.000,-
                                                                                         untuk      kepentingan      Pemberi
                                                                                         Pinjaman (Fidusia atas Piutang),
                                                                                         sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                         Sertifikat     Jaminan        Fidusia
                                                                                         No.      W10.00638919.AH.05.01
                                                                                         TAHUN 2025 tanggal 4 Agustus
                                                                                         2025.

19. Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/ a. Citibank, N.A. (Bank);        1 Tahun          Bank memberikan fasilitas trade
    NS/0329 tanggal 8 Juli 2025        dan                                            sebesar     USD30,000,000          yang
    sebagaimana telah diubah dengan b. Perseroan (Debitur).                           digunakan       untuk       keperluan
    Perubahan Pertama atas Lampiran                                                   perusahaan secara umum.
    No. 001 Untuk Perjanjian Fasilitas                                                Suku Bunga atas penarikan Rupiah
    No. SMBCI/NS/0329 tanggal 8 Juli                                                  akan diperhitungkan dengan salah
    2025 tanggal 6 Oktober 2025.                                                      satu cara berikut:
                                                                                      1. dengan menambahkan marjin
                                                                                           yang berlaku (sebagaimana
                                                                                           dikonfirmasi oleh Bank dari
                                                                                           waktu ke waktu) terhadap Suku
                                                                                           Bunga Acuan untuk periode
                                                                                           bunga terkait (tetapi jika tingkat
                                                                                           bunga dari Suku Bunga Acuan
                                                                                           adalah kurang dari nol untuk
                                                                                           setiap periode bunga, maka
                                                                                           Suku Bunga Acuan yang
                                                                                           berlaku akan dianggap nol);
                                                                                           atau
                                                                                      2. alternatif suku bunga all-in
                                                                                           (mencakup suku bunga dasar
                                                                                           dan     marjin)    sebagaimana
                                                                                           diberitahukan oleh Bank.




                                                     100
Page 133
No   Nama Perjanjian   Para Pihak    Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
                                                    Suku bunga atas penarikan dalam
                                                    Dollar A.S. akan diperhitungkan
                                                    dengan salah satu cara berikut:
                                                    1. dengan menambahkan marjin
                                                         yang berlaku (sebagaimana
                                                         dikonfirmasi oleh Bank dari
                                                         waktu ke waktu) terhadap Suku
                                                         Bunga Harian (sebagaimana
                                                         berlaku pada lima (5) Hari
                                                         Perbankan sebelumnya) untuk
                                                         setiap hari selama periode
                                                         bunga tersebut (tetapi jika
                                                         tingkat bunga dari Suku Bunga
                                                         Harian adalah kurang dari nol
                                                         untuk setiap periode bunga,
                                                         Suku Bunga Harian yang
                                                         berlaku akan dianggap nol),
                                                         yang dilipatgandakan atau
                                                         diakumulasikan secara agregat
                                                         oleh Bank untuk periode bunga
                                                         tersebut sehubungan dengan
                                                         metodologi dan tata cara
                                                         perhitungan yang ditentukan
                                                         berlaku oleh Bank sesuai
                                                         dengan kebiasaan pasar untuk
                                                         mata uang dimaksud, dengan
                                                         ketentuan bahwa jika suatu
                                                         halaman atau layanan yang
                                                         terkait dengan perhitungan
                                                         tersebut menjadi tidak ada,
                                                         Bank dapat merujuk pada
                                                         halaman atau layanan lain yang
                                                         menampilkan suku bunga yang
                                                         relevan setelah berkonsultasi
                                                         dengan Debitur;
                                                    2. dengan menambahkan marjin
                                                         yang berlaku (sebagaimana
                                                         dikonfirmasi oleh Bank dari
                                                         waktu ke waktu) terhadap Term
                                                         SOFR untuk periode bunga
                                                         terkait (tetapi jika tingkat bunga
                                                         pada Term SOFR adalah
                                                         kurang dari nol untuk setiap
                                                         periode bunga, Term SOFR
                                                         yang berlaku akan dianggap
                                                         nol); atau
                                                    3. alternatif suku bunga all-in
                                                         (mencakup suku bunga dasar
                                                         dan      marjin)     sebagaimana
                                                         diberitahukan oleh Bank.

                                                    Pinjaman ini dijamin dengan:
                                                    Penjaminan dan Penanggungan
                                                    yang tidak dapat dicabut kembali
                                                    dari Penjamin sampai dengan nilai
                                                    total sebesar USD30.000.000.




                               101
Page 134
No            Nama Perjanjian                  Para Pihak           Masa Berlaku               Deskripsi Singkat
C.2 SOCI
 1. Akta Perjanjian Kredit Investasi a. Lembaga                      23-06-2022       Kreditur memberikan fasilitas kredit
    Ekspor No. 04 tanggal 23 Juni           Pembiayaan Ekspor            s/d          Investasi Ekspor yang bersifat Non
    2022 yang dibuat di hadapan Emi         Indonesia (Kreditur)     23-06-2027       Revolving, yang digunakan untuk
    Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta b. SOCI (Debitur)                            refinancing asset berupa tanah,
    juncto Syarat & Ketentuan Perjanjian                                              bangunan, infrastruktur, mesin,
    Kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor                                                  dan perlengkapan tidak bergerak
    Indonesia Kode PKSTD-SKU-002-                                                     lainnya yang berlokasi di Jl. Pulau
    Rev.01, sebagaimana telah diubah                                                  Irian Nomor 2, Kawasan Industri
    beberapa kali dan terakhir diubah                                                 Medan Saentis - Percut Sei Tuan,
    dengan      Perubahan     Perjanjian                                              Deli Serdang. Tingkat Suku bunga
    Kredit Investasi Ekspor No. 086/A/                                                per tahun atas fasilitas kredit ini
    LCC/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024                                                  adalah sebesar 7%.
    yang dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup.                                                                 Ketentuan pembatasan (negative
                                                                                      covenant) dalam perjanjian ini
                                                                                      antara lain memperoleh pinjaman
                                                                                      baru atau mengakibatkan Debitur
                                                                                      menjadi berutang baik secara
                                                                                      langsung maupun tidak langsung
                                                                                      kecuali penambahan pinjaman
                                                                                      baru tersebut tidak mempengaruhi
                                                                                      kewajiban pembayaran kepada
                                                                                      Kreditur yang tercermin dari tetap
                                                                                      terpenuhinya DER tidak melebihi 3
                                                                                      (tiga) kali.

                                                                                      Pinjaman ini dijamin dengan
                                                                                      agunan berupa tanah milik SOCI
                                                                                      yang     dibebani     dengan     Hak
                                                                                      Tanggungan peringkat I (pertama)
                                                                                      sebesar Rp. 1.500.000.000.000,-
                                                                                      atas    bidang      tanah      berikut
                                                                                      bangunan, infrastruktur, mesin,
                                                                                      dan perlengkapan tidak bergerak
                                                                                      lainnya yang melekat atau berdiri
                                                                                      di atas bidang tanah tersebut yang
                                                                                      berlokasi di Jalan Pulau Irian Nomor
                                                                                      2, Desa Saentis, Kecamatan Percut
                                                                                      Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
                                                                                      Propinsi Sumatera Utara.

D.   Perjanjian Transaksi Valuta Asing
1.   Perjanjian Transaksi Valuta Asing a. PT Bank Pan                    s/d          Bank Panin memberikan fasilitas
     No. 010/FIT-FX/LEG/10 tanggal 3       Indonesia Tbk (Bank       31-05-2027       transaksi valuta asing kepada
     November 2010 sebagaimana yang        Panin)                                     Perseroan berupa (i) transaksi
     telah beberapa kali diubah dan b. Perseroan                                      Spot (transaksi valuta today dan
     terakhir diubah dengan Perubahan                                                 tomorrow), dan (ii) transaksi Forward
     Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.                                            (maksimum 12 bulan dengan
     010/FIT-FX/LEG/10/Per.XVI tanggal                                                ketentuan pagu transaksi forward
     4 September 2025, yang dibuat di                                                 sebesar USD75.000.000 untuk
     bawah tangan dan bermeterai cukup                                                memenuhi kebutuhan transaksi
     dan telah dilegalisasi dengan No.                                                valuta asing dan lindung nilai
     719/2025/L pada tanggal yang sama                                                posisi valuta asing yang timbul dari
     oleh Alba Liliana Sanchez, S.H.,                                                 kegiatan operasional Perseroan.
     M.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari
     Yudianto Hadiotomo, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Jakarta Barat atas
     dasar Surat Keputusan Ketua Majelis
     Pengawas Daerah Notaris Kota
     Jakarta Barat No. 11/MPDN.JAK-
     BAR/CT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025

2.   Perjanjian Jual Beli Valuta Asing   a. PT Bank CIMB Niaga     Jangka    waktu    Bank CIMB memberikan pre-
     (Untuk Valuta Today/Tomorrow/          Tbk (Bank CIMB)        masing-masing      settlement limit secara keseluruhan
     Spot/    Forward)     No. 001/CB/   b. Perseroan              transaksi   akan   tidak      melebihi       ekuivalen
     JKT/2024 tanggal 11 Januari 2024    c. PT Sawit Mas           dituangkan         USD5,000,000 dan dapat dengan
     sebagaimana terakhir kali diubah       Sejahtera              dalam Konfirmasi   Valuta Today, Tomorrow, Spot dan/
     dengan Perubahan Ke-2 atas          d. PT Sumber                                 atau Forward, dengan maksimum
     Perjanjian Jual Beli Valuta Asing      Indahperkasa                              tenor untuk Transaksi dengan
     (Untuk Valuta Today/Tommorow/                                                    Valuta Forward adalah 12 (dua
     Spot/Forward) No. 001/CB/JKT/2024                                                belas) bulan.
     tanggal 9 April 2025.




                                                         102
Page 135
No           Nama Perjanjian                 Para Pihak              Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
3. Perjanjian   Pemberian    Fasilitas a. PT Bank Negara                  s/d            Bank BNI memberikan fasilitas forex
   Treasury Line No. 019/LMC2/            Indonesia (Persero)         14-06-2026         line berbentuk plafond atau revolving
   PPFTL/2020 tanggal 10 Juni 2020        Tbk (Bank BNI)                                 uncommitted       facility    kepada
   sebagaimana yang terakhir diubah b. Perseroan                                         Perseroan dengan pagu sebesar
   dengan Persetujuan Perubahan                                                          USD75.000.000        atau     dengan
   Perjanjian   Pemberian    Fasilitas                                                   faktor konversi kredit sebesar 13%
   Treasury Line No. (5) 019/LMC2/                                                       menjadi     USD9.750.000        untuk
   PPFTL/2020 tanggal 11 Juni 2025                                                       melakukan lindung nilai (hedging)
                                                                                         atas transaksi jual beli valuta asing
                                                                                         Perseroan dan grup usahanya.
4.   Perjanjian Jual Beli Valuta Asing    a. PT Bank Central Asia   Jangka      waktu    Bank BCA memberikan fasilitas jual
     dengan     Penyerahan    Kemudian       Tbk (Bank BCA)         masing-masing        beli valuta asing dengan masing-
     (untuk     Transaksi    TOD/TOM/     b. Perseroan              transaksi    akan    masing plafon fasilitas yang akan
     SPOT) tanggal 8 Oktober 2007,        c. PT Purimas Sasmita     dituangkan           ditentukan oleh Bank melalui Surat
     sebagaimana telah diubah beberapa    d. PT Ivo Mas Tunggal     dalam     tanggal    Persetujuan     Pemberian      Kredit
     kali dan terakhir diubah dengan      e. SIP                    yang        diatur   (SPPK) dan Surat Konfirmasi yang
     Perubahan       dan    Pernyataan    f. PT Binasawit           dalam       Surat    akan disampaikan kepada Nasabah
     Kembali atas Perjanjian Jual Beli       Abadipratama           Pemberitahuan        dari waktu ke waktu.
     Valuta Asing (untuk Transaksi Tod/   g. SOCI                   Pemberian Kredit     Transaksi dapat dilakukan dalam
     Tom/Spot/Forward/Domestic    Non-    h. PT Rolimex Kimia       (SPPK)       yang    seluruh mata uang yang tersedia
     Deliverable Forward/Swap) No. 382/      Nusamas                disampaikan dari     di Bank (multi currency), dengan
     Add-KCK/2023 tanggal 27 Oktober      i. SBE                    waktu ke waktu.      ketentuan apabila dilakukan dalam
     2023 jo. Perubahan Keenam Belas      j. PT Golden Biomass                           mata uang yang berbeda maka
     Atas Perjanjian Kredit No:39/Add-       Energy                                      jumlah plafon yang digunakan akan
     KCK/2025 tanggal 20 November            (selanjutnya secara                         diperhitungkan sebesar ekuivalen
     2025                                    bersama-sama                                100% dari nilai transaksi dalam
                                             disebut Nasabah)                            mata uang lain tersebut dengan nilai
                                                                                         konversi berdasarkan kurs konversi
                                                                                         yang berlaku di Bank pada tanggal
                                                                                         tersebut.
E. Perjanjian Kemitraan (Plasma)
E.1 TAPIAN
 1. Perjanjian Kerja Sama No. 01/PK/      a. Koperasi Perkebunan       19-12-2040        Para     Pihak      sepakat   untuk
    TN-KB/XII/2010 tanggal                   Sawit Karya Baru           (30 tahun)       mengadakan kerja sama dalam
    20 Desember 2010                         (Koperasi)                                  rangka       pengembangan       dan
                                          b. TAPIAN                                      pengelolaan        kebun     kelapa
                                                                                         sawit dengan pola kemitraan
                                                                                         serta untuk meningkatkan taraf
                                                                                         hidup masyarakat sekitar Kebun
                                                                                         Kemitraan serta meningkatkan
                                                                                         daya saing melalui peningkatan
                                                                                         produktivitas dan pengembangan
                                                                                         industri    berbasis    perkebunan.
                                                                                         Lahan perkebunan yang akan
                                                                                         dikelola terletak di Desa Jak Luay,
                                                                                         kecamatan Wahau, kabupaten Kutai
                                                                                         Timur, provinsi Kalimantan Timur.

2.   Perjanjian Kemitraan No. 001/KOP- a. Seluruh Anggota           Sejak    tanggal     Para      Pihak    sepakat     untuk
     SRS/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012    Koperasi Sawit            1 Oktober 2012       mengadakan kerja sama dan
                                          Rantai Sejahtera          sampai dengan        mengatur pola kemitraan dalam
                                          yang merupakan            kebun     kelapa     rangka       pengembangan        dan
                                          Petani Peserta            sawit       tidak    pengelolaan lahan perkebunan
                                          Plasma (Pihak             menghasilkan         kelapa      sawit     serta    untuk
                                          Pertama)                  TBS kelapa sawit     meningkatkan         taraf     hidup
                                       b. Koperasi Sawit                                 masyarakat        sekitar    Kebun
                                          Rantai Sejahtera                               Kemitraan      dan     meningkatkan
                                          (Koperasi)                                     daya saing melalui peningkatan
                                       c. TAPIAN                                         produktivitas dan pengembangan
                                                                                         industri berbasis perkebunan. Lahan
                                                                                         perkebunan yang akan dikelola
                                                                                         terletak di Desa Nehas Liah Bing,
                                                                                         Jak Luay, kecamatan Telen dan
                                                                                         Rantau Panjang, Muara Pantun,
                                                                                         Juk Ayak, Marah Haloq, Long Segar,
                                                                                         Long Noran, kecamatan Telen,
                                                                                         kabupaten Kutai Timur, provinsi
                                                                                         Kalimantan Timur.




                                                         103
Page 136
No           Nama Perjanjian                 Para Pihak          Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
3. Perjanjian Kemitraan No. 001/PSSG- a. Seluruh Anggota        Sejak    tanggal     Para     Pihak      sepakat   untuk
   PK/XI/2013 tanggal 14 November        Koperasi Serba         14     November      mengadakan kerja sama dalam
   2013                                  Usaha Petsotsang       2013     sampai      rangka       pengembangan       dan
                                         Wehea yang             dengan     kebun     pengelolaan        kebun     kelapa
                                         merupakan Petani       kelapa sawit tidak   sawit dengan pola kemitraan
                                         Peserta Plasma         menghasilkan         serta untuk meningkatkan taraf
                                         (Pihak Pertama)        TBS kelapa sawit     hidup masyarakat sekitar Kebun
                                      b. Koperasi Serba                              Kemitraan      dan     meningkatkan
                                         Usaha Petsotsang                            daya saing melalui peningkatan
                                         Wehea (Koperasi)                            produktivitas dan pengembangan
                                      b. TAPIAN                                      industri    berbasis    perkebunan.
                                                                                     Lahan perkebunan yang akan
                                                                                     dikelola terletak di Desa Jak
                                                                                     Luay, kecamatan Muara Wahau,
                                                                                     kabupaten Kutai Timur, provinsi
                                                                                     Kalimantan Timur.
4.   Perjanjian Kemitraan No. 001/PK/ a. Seluruh Anggota        Sejak tanggal 26     Para     Pihak      sepakat   untuk
     TN-SABD/06/2014 tanggal 26 Juni     Petani Peserta         Juni 2014 sampai     mengadakan kerja sama dalam
     2014                                Plasma                 dengan     kebun     rangka       pengembangan       dan
                                      b. TAPIAN                 kelapa sawit tidak   pengelolaan        kebun     kelapa
                                      c. Koperasi Sawit Subur   menghasilkan         sawit dengan pola kemitraan
                                         Abadi (Koperasi)       TBS kelapa sawit     serta untuk meningkatkan taraf
                                                                                     hidup masyarakat sekitar Kebun
                                                                                     Kemitraan      dan     meningkatkan
                                                                                     daya saing melalui peningkatan
                                                                                     produktivitias dan pengembangan
                                                                                     industri    berbasis    perkebunan.
                                                                                     Lahan perkebunan yang akan
                                                                                     dikelola terletak di Desa Juk Ayak,
                                                                                     kecamatan Telen, kabupaten Kutai
                                                                                     Timur, provinsi Kalimantan Timur.
5.   Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Karya Maju     Sejak    tanggal     Para     Pihak      sepakat   untuk
     Sawit Rakyat No. 0021/SPK/KOP       Bersama Sejahtera      28 April 2018        mengadakan kerja sama dalam
     Karya Maju Bersama Sejahtera-TN/    (Koperasi)             sampai dengan        rangka       pengembangan       dan
     IV/2018 tanggal 28 April 2018    b. TAPIAN                 kebun     kelapa     pengelolaan        kebun     kelapa
                                                                sawit       tidak    sawit dengan pola kemitraan
                                                                menghasilkan         serta untuk meningkatkan taraf
                                                                TBS kelapa sawit     hidup masyarakat sekitar Kebun
                                                                                     Kemitraan      dan     meningkatkan
                                                                                     daya saing melalui peningkatan
                                                                                     produktivitas dan pengembangan
                                                                                     industri    berbasis    perkebunan.
                                                                                     Lahan perkebunan yang akan
                                                                                     dikelola terletak di Desa Huta
                                                                                     Godang, kecamatan Sungai Kanan,
                                                                                     kabupaten Labuhanbatu Selatan,
                                                                                     provinsi Sumatera Utara.
E.2 KRESNA
 1. Surat    Perjanjian   Kerja   Sama a. Koperasi Tiga         60 tahun sejak       Para      Pihak     sepakat    untuk
    No. 04/KOP/TS/III/2000 tentang        Serumpun (Koperasi)   tanggal 21 Maret     mengadakan kerja sama dalam
    Pembangunan Perkebunan Kelapa b. KRESNA                     2000 atau selama     rangka       pengembangan       dan
    Sawit dengan Pola Kredit Kepada                             2 (dua) siklus       pengelolaan        kebun     kelapa
    Koperasi Primer Untuk Anggotanya                            umur        kelapa   sawit dengan pola kemitraan
    (KKPA) tanggal 21 Maret 2000                                sawit, yang mana     serta untuk meningkatkan taraf
    sebagaimana yang telah beberapa                             lebih cepat          hidup masyarakat sekitar Kebun
    kali diubah dan terakhir diubah                                                  Kemitraan      dan     meningkatkan
    dengan Akta No. 120 (Addendum                                                    daya saing melalui peningkatan
    atas Perjanjian Kerja Sama) tanggal                                              produktivitas dan pengembangan
    8 Agustus 2008, yang dibuat di                                                   industri berbasis perkebunan. Lahan
    hadapan Yel Zulmardi, S.H., Notaris                                              perkebunan yang akan dikelola
    di Kota Jambi                                                                    terletak di kabupaten Merangin dan
                                                                                     kabupaten Sarolangun.




                                                     104
Page 137
No           Nama Perjanjian                 Para Pihak         Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Kemitraan No. 002/       a. Koperasi Sawit         30-09-2041        Para Pihak sepakat untuk menjalin
   KOPSA-B/IX/2011 tanggal                Bersama (Koperasi)      (30 tahun)       pola kemitraan dalam rangka
   30 September 2011                   b. KRESNA                                   pengembangan dan pengelolaan
                                                                                   sebidang tanah perkebunan kelapa
                                                                                   sawit yang terletak di Desa Kongbeng
                                                                                   Indah, Suka Maju, Sidomulyo, Marga
                                                                                   Mulya, Makmur Jaya, Sri Pantun,
                                                                                   kecamatan Kongbeng, dan Desa
                                                                                   Wanasari, kecamatan Muara Wahau,
                                                                                   kabupaten Kutai Timur, provinsi
                                                                                   Kalimantan Timur dengan luas 2.000
                                                                                   Ha, yang terdiri lahan perkebunan
                                                                                   milik      KRESNA         berdasarkan
                                                                                   Sertifikat Hak Guna Usaha dan
                                                                                   lahan perkebunan milik Koperasi
                                                                                   berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang
                                                                                   sepenuhnya dikelola oleh KRESNA.
3.   Perjanjian Kemitraan tanggal      a. Koperasi Sawit         05-08-2035        Para Pihak sepakat untuk menjalin
     6 Agustus 2005                       Harapan Jaya            (30 tahun)       kerja sama untuk membangun/
                                          (Koperasi)                               mengembangkan dan mengelola
                                       b. KRESNA                                   sebagian dari tanah perkebunan
                                                                                   kelapa sawit milik KRESNA yang
                                                                                   terletak di Desa Rantau Panjang,
                                                                                   kecamatan Telen, kabupaten Kutai
                                                                                   Timur, provinsi Kalimantan Timur
                                                                                   (lahan      Perkebunan).     KRESNA
                                                                                   bersedia untuk melepaskan 20%
                                                                                   dari lahan perkebunan tersebut atau
                                                                                   seluas lebih kurang 1.100 Ha kepada
                                                                                   Koperasi. Tahapan pembangunan
                                                                                   perkebunan kelapa sawit tersebut
                                                                                   adalah (i) Tahap pembangunan kebun
                                                                                   (0 – 4 tahun), dan (ii) Masa tanaman
                                                                                   menghasilkan (4 – 25 tahun).
4.   Perjanjian Kemitraan Peremajaan a. Koperasi Sawit Tri     sejak tanggal 2     Para pihak sepakat untuk menjalin
     Kebun Petani Plasma No. 074/       Karsa (Koperasi)       Agustus    2017     kemitraan dalam rangka peremajaan
     PK/Kopsa/ TK&PT KDA/VIII/2017 b. KRESNA                   sampai dengan       sawit rakyat dengan Koperasi yang
     tanggal 2 Agustus 2017                                    kebun     kelapa    merupakan masyarakat kecamatan
                                                               sawit       tidak   Pamenang Barat dan Renah
                                                               menghasilkan        Pamenang, provinsi Jambi serta
                                                               TBS kelapa sawit    mengatur pola kemitraan dalam
                                                                                   pengembangan dan pengelolaan
                                                                                   lahan perkebunan kelapa sawit
                                                                                   milik Koperasi serta meningkatkan
                                                                                   kesejahteraan        Koperasi     dan
                                                                                   daya saing melalui peningkatan
                                                                                   produktivitas dan pengembangan
                                                                                   industri hilir berbasis perkebunan.
E.3 SATYA
 1. Perjanjian Kerja Sama Dalam a. Koperasi Sukma              2 (dua) siklus      Para      Pihak      sepakat   untuk
    Rangka       Pembangunan       dan Bersatu (Koperasi)      umur     kelapa     mengadakan kerja sama dalam
    Pengelolaan Proyek Perkebunan b. SATYA                     sawit, terhitung    rangka        pengembangan       dan
    Kebun Kelapa Sawit dengan Pola                             sejak      masa     pengelolaan kebun kelapa sawit
    Kemitraan Revitalisasi Inti-Plasma                         pembangunan         dengan pola kemitraan serta untuk
    No.       002/Kop.SB-SKU/VIII/2009                         lahan               meningkatkan taraf hidup masyarakat
    tanggal 12 Agustus 2009                                    perkebunan          sekitar Kebun dan meningkatkan
                                                                                   daya saing melalui peningkatan
                                                                                   produktivitas dan pengembangan
                                                                                   industri     berbasis    perkebunan.
                                                                                   Lahan perkebunan yang akan
                                                                                   dikelola terletak di Desa Muara Kilis,
                                                                                   kecamatan Tengah Ilir dan Desa
                                                                                   Sungai Keruh, kecamatan Tebo
                                                                                   Tengah, kabupaten Tebo, provinsi
                                                                                   Jambi. Koperasi akan menyerahkan
                                                                                   lahan seluas ±2.500 Ha kepada
                                                                                   SATYA dan atas lahan tersebut, 50%
                                                                                   akan menjadi milik Koperasi dan
                                                                                   sisanya akan menjadi milik SATYA
                                                                                   dan akan disertifikasi dalam bentuk
                                                                                   Hak Guna Usaha atas nama SATYA.


                                                      105
Page 138
No           Nama Perjanjian                Para Pihak             Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Koperasi Usaha             20-04-2037         Para Pihak sepakat untuk melakukan
   Pembangunan dan Pengelolaan           Bersama (Koperasi)          (30 tahun)        kerja sama dan mengatur pola
   Proyek Perkebunan Kebun Kelapa b. SATYA                                             kemitraan antara Koperasi selaku
   Sawit No. 006/Kop.UB-SKU/IV/2007                                                    petani peserta dan SATYA selaku
   tanggal 20 April 2007                                                               mitra usaha inti dalam rangka
                                                                                       pembangunan/pengelolaan kebun
                                                                                       plasma, yang meliputi pengaturan
                                                                                       lahan, pembangunan, pengelolaan
                                                                                       kebun plasma (perawatan tanaman
                                                                                       dan penanganan hasil) dan penjual
                                                                                       hasil Tandan Buah Segar Kelapa
                                                                                       Sawit (TBS) melalui fasilitas kredit
                                                                                       program revitalisasi pemerintah.
                                                                                       Perkebunan kelapa sawit yang
                                                                                       diolah terletak di Desa Rantau Api
                                                                                       dan Penapalan, kecamatan Tengah
                                                                                       Ilir, Desa Betung Bedarah Barat,
                                                                                       kecamatan Tebo Ilir, dan Desa
                                                                                       Sungai Keruh, kecamatan Tebo
                                                                                       Tengah, kabupaten Tebo, provinsi
                                                                                       Jambi, seluas 1.200 Ha.
3.   Perjanjian Kerja Sama Tentang a. Koperasi Tuah               Sejak tanggal 28     Para     Pihak     sepakat     untuk
     Pembangunan Perkebunan Kebun      Sepakat Batang Uleh        Agustus    2000      melakukan kerja sama dalam
     Kelapa Sawit dengan Pola Kredit   (Koperasi)                 sampai dengan        membantu program Pemerintah
     Kepada Koperasi Primer untuk b. SATYA                        kebun     kelapa     dalam pengentasan kemiskinan
     Anggotanya (KKPA) No. 003/TSBU/                              sawit       tidak    melalui peningkatan pendapatan
     VIII/2000 tanggal 28 Agustus 2000                            menghasilkan         anggota Koperasi dengan cara
     juncto Adendum Surat Perjanjian                              TBS kelapa sawit     pengembangan dan pembangunan
     Kerja Sama No. 003/TSBU/III/2000                             dan/atau selama      perkebunan kelapa sawit di atas
     tanggal 21 Agustus 2017                                      25 tahun             lahan seluas 1.000 Ha di wilayah
                                                                                       (i) kecamatan Tanah Tumbuh, (ii)
                                                                                       kecamatan Tanah Sepenggal, dan
                                                                                       (iii) kecamatan Rantau Pandan,
                                                                                       kabupaten Bungo Tebo, provinsi
                                                                                       Jambi, melalui pembiayaan yang
                                                                                       diperoleh melalui dana kredit PT
                                                                                       Permodalan      Nasional    Madani
                                                                                       melalui Bank Pelaksana.
4.   Perjanjian Kerja Sama Dalam a. Koperasi Sawit Milik          60 tahun terhitung   Para     Pihak     sepakat     untuk
     Rangka Pembangunan Perkebunan           Bersama (Koperasi)   sejak        masa    mengadakan kerja sama dalam
     Kelapa Sawit dengan Fasilitas Kredit b. SATYA                pembangunan          membantu program Pemerintah
     Komersial dari Bank Mandiri cabang                           Kebun         atau   dalam pengentasan kemiskinan
     Jambi No. 004/KOP-MB /XI/2001                                selama 2 (dua)       melalui peningkatan pendapatan
     tanggal 13 November 2001 junctis                             siklus       umur    anggota Koperasi dengan cara
     Pembaruan Surat Perjanjian Kerja                             kelapa      sawit,   pengembangan         unit     usaha
     Sama No. 006/Kopsa.MB-SKU/                                   mana yang lebih      Koperasi dalam bidang perkebunan
     VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008                            cepat                kelapa sawit di lahan milik para
     dan Adendum Surat Perjanjian Kerja                                                anggota Koperasi seluas 146
     Sama No. 006/Kopsa.MB-SKU/                                                        Ha, yang terletak di Desa Candi
     VIII/2008 tanggal 3 Mei 2017                                                      dan Desa Telantam, kecamatan
                                                                                       Tanah Sepenggal, serta di Desa
                                                                                       Bukit Kemang, kecamatan Tanah
                                                                                       Tumbuh,       kabupaten      Bungo,
                                                                                       provinsi Jambi, yang pembiayannya
                                                                                       diperoleh dari bank.

5.   Perjanjian Kemitraan No. 01/TSBU- a. Seluruh Anggota         Sejak tanggal 19     Para     Pihak   sepakat    untuk
     B/I/2013 tanggal 19 Februari 2013    Koperasi Tuah           Februari   2013      mengadakan kerja sama dalam
                                          Sepakat Batang          sampai dengan        membantu program Pemerintah
                                          Uleh / Petani Peserta   kebun     kelapa     dalam pengentasan kemiskinan
                                          Plasma (Pihak           sawit       tidak    melalui peningkatan pendapatan
                                          Pertama)                menghasilkan         anggota Koperasi dengan cara
                                       b. Koperasi Tuah           TBS kelapa sawit     pengembangan unit usaha Koperasi
                                          Sepakat Batang Uleh                          dalam bidang perkebunan kelapa
                                          (Koperasi)                                   sawit di lahan milik para anggota
                                       c. SATYA                                        Koperasi seluas 146 Ha, yang
                                                                                       terletak di Desa Bukit Kemang,
                                                                                       kecamatan      Tanah      Tumbuh,
                                                                                       kabupaten Bungo, provinsi Jambi



                                                        106
Page 139
No           Nama Perjanjian                 Para Pihak           Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka a. Seluruh Anggota         Sejak    tanggal     Para     Pihak    sepakat     untuk
   Pengembangan dan Pengelolaan          Koperasi Tiga           10     Desember      mengadakan kerja sama dan
   Perkebunan Kelapa Sawit Dengan        Saudara / Petani        2012     sampai      mengatur pola kemitraan antara
   Pola Kemitraan Di Desa Telentam,      Peserta Plasma          dengan     kebun     Para     Pihak,   dalam     rangka
   kecamatan       Tanah    Sepenggal,   (Pihak Pertama)         kelapa sawit tidak   pengembangan dan pengelolaan
   kabupaten Bungo, provinsi Jambi                               menghasilkan         tanah perkebunan kelapa sawit
   No. 001/TISA/XII/2012 tanggal 10 b. Koperasi Tiga             TBS kelapa sawit     yang merupakan milik Koperasi
   Desember 2012                         Saudara (Koperasi)                           sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                      SHGU yang terdaftar atas nama
                                        c. SATYA                                      Koperasi, yang dikelola sepenuhnya
                                                                                      oleh SATYA. Perkebunan kelapa
                                                                                      sawit yang dikelola terletak di
                                                                                      Desa Telentam, Desa Candi, Desa
                                                                                      Bedaro, kecamatan Muko-Muko
                                                                                      Bathin VII, kabupaten Bungo,
                                                                                      provinsi Jambi

 F. Perjanjian Jual Beli
F.1 PERSEROAN
 1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual)       01-06-2026 s/d      Penjual menjual bahan bakar nabati
    Nabati     (BBN)   Public   Service                            31-12-2026         jenis biodiesel kepada Pembeli
    Obligation (PSO) No. 971/HO/ b. PT AKR Corporindo                                 dengan kuantitas sebanyak 17.811
    CL/2025 dan No. 016/SMART/PJB/        (Pembeli)                                   KL.
    BIO/XII/2025 tanggal 29 Desember
    2025
 3. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. Perseroan (Penjual)       06-01-2025 s/d      Penjual menjual bahan bakar nabati
    Nabati (BBN) (Non Public Service                               31-12-2025         jenis biodiesel kepada Pembeli
    Obligation) No. 017/SMART/PJB/ b. PT AKR Corporindo                               dengan kuantitas sebanyak 68.357
    BIO/XII/2025 dan No. 967/HO/          (Pembeli)                                   KL.
    CL/2025 tanggal 29 Desember 2025
F.1 SBE
 1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual)             01-01-2026 s/d      Penjual menjual bahan bakar nabati
    Nabati (BBN) PSO (Public Service                               31-12-2026         jenis biodiesel kepada Pembeli
    Obligation) antara PT Sinarmas Bio b. PT AKR Corporindo                           dengan kuantitas sebanyak 7.309
    Energy dengan PT AKR Corporindo       (Pembeli)                                   KL.
    Tbk     No.   007/SBE/BIO/XII/2025
    tanggal 29 Desember 2025
 2. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar a. SBE (Penjual)             01-01-2026 s/d      Penjual menjual bahan bakar nabati
    Nabati (BBN) NON-PSO (Public                                   31-12-2026         jenis biodiesel kepada Pembeli
    Service Obligation) antara PT b. PT AKR Corporindo                                dengan kuantitas sebanyak 1.273
    Sinarmas Bio Energy dengan PT         (Pembeli)                                   KL.
    AKR Corporindo Tbk No. 006/
    SBE/PJB/BIO/XII/2025 tanggal 29
    Desember 2025
G. Perjanjian Lain
G.1 Perseroan
 1. Perjanjian     Penyediaan      Dan a. Perseroan (Pihak           20 tahun         Pihak Pertama sepakat untuk
    Pengelolaan Sistem Pembangkit         Pertama)                                    memperoleh penyediaan dan jasa
    Listrik Tenaga Surya Atap No. 27- b. PT Daya Masa Agra                            pengelolaan sistem PLTS Atap dari
    001/SMART/PS/LGL/III/2024 tanggal     Sejahtera (Pihak                            Pihak Kedua dengan kapasitas
    27 Maret 2024                         Kedua)                                      terpasang sebesar ±1.010 MWp
                                                                                      setara dengan 800 Kw AC dan
                                                                                      Pihak Kedua wajib memastikan
                                                                                      kontraktor yang berlisensi untuk
                                                                                      melakukan desain, pemasangan,
                                                                                      pengoperasian, pengelolaan, dan/
                                                                                      atau pemeliharaan atas sistem PLTS
                                                                                      Atap.
2.   Perjanjian      Penyediaan      Dan a. Perseroan (Pihak         20 tahun         Pihak Pertama sepakat untuk
     Pengelolaan Sistem Pembangkit           Pertama)                                 memperoleh penyediaan dan jasa
     Listrik Tenaga Surya Atap No. 28-01/ b. PT Daya Masa Agra                        pengelolaan sistem PLTS Atap dari
     SMART/NSC-US/III/2024 tanggal 25        Sejahtera (Pihak                         Pihak Kedua dengan kapasitas
     Maret 2024                              Kedua)                                   terpasang sebesar ±633 kWp setara
                                                                                      dengan 550 Kw AC dan Pihak Kedua
                                                                                      wajib memastikan kontraktor yang
                                                                                      berlisensi untuk melakukan desain,
                                                                                      pemasangan,         pengoperasian,
                                                                                      pengelolaan, dan/atau pemeliharaan
                                                                                      atas sistem PLTS Atap.


                                                       107
Page 140
No            Nama Perjanjian                   Para Pihak         Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
G.2 SOCI
1. Surat      Perjanjian  No.    02/SP/   a. PT (Persero)           24-09-2021    Pihak Kedua akan membangun
    KIM/X/1991 tanggal 1 Oktober             Kawasan Industri           s/d       Pabrik Oleo Chemical di atas tanah
    1991 sebagaimana telah diubah            Medan (Pihak           24-09-2041    seluas 99.991 m2 di dalam Kawasan
    beberapa kali dan terakhir diubah        Pertama)                             Industri Medan (“Lahan”) dengan
    dengan       Perpanjangan     Surat   b. SOCI                                 fasilitas yang telah disiapkan seperti
    Perjanjian     Penggunaan    Tanah                                            sarana prasarana. Pihak Pertama
    Industri (SPPTI) SPPTI No. 02/SP/                                             juga telah menyetujui perpanjangan
    KIM/X/1991 tanggal 1 Oktober 1991                                             Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
    jo. Addendum No. 002/AD/KIM/                                                  Industri dengan biaya perpanjangan
    TI/1993 tanggal 1 Februari 1993 No.                                           Rp27.603.665.447,-.
    4-001/SOCI/PK/LGL/IX/2020 tanggal
    4 September 2020
G.3 TAPIAN
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi        a. PT Sinar Mas Tjipta    01-01-2024    Pihak Kedua menunjuk Pihak
    Diplomasi dan Advokasi No. 011/FIN-      (Pihak Pertama)            s/d       Pertama untuk melakukan kerja
    SMT/IX/2023 tanggal 18 September      b. TAPIAN (Pihak          31-12-2028    sama konsultasi diplomasi dan
    2023                                     Kedua)                               advokasi kepada Pihak Kedua yang
                                                                                  meliputi bidang-bidang sebagai
                                                                                  berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
                                                                                  dan advokasi, (ii) jasa advokasi
                                                                                  kemitraan, (iii) jasa corporate
                                                                                  communication, dan (iv) jasa
                                                                                  corporate social responsibility.
G.4 LEIDONG
1. Perjanjian Kerjasama Konsultasi a. PT Sinar Mas Tjipta           01-01-2024    Pihak Kedua menunjuk Pihak
    Diplomasi dan Advokasi No. 007/FIN- (Pihak Pertama)                 s/d       Pertama untuk melakukan kerja
    SMT/IX/2023 tanggal 18 September b. LEIDONG (Pihak              31-12-2028    sama konsultasi diplomasi dan
    2023                                Kedua)                                    advokasi kepada Pihak Kedua yang
                                                                                  meliputi bidang-bidang sebagai
                                                                                  berikut: (i) jasa konsultasi diplomasi
                                                                                  dan advokasi, (ii) jasa advokasi
                                                                                  kemitraan, (iii) jasa corporate
                                                                                  communication, dan (iv) jasa
                                                                                  corporate social responsibility.
H. Perjanjian Sewa Menyewa
H.1 Perseroan
 1. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental          01-01-2026    Pemilik     menyewakan      ruangan
    Land Plaza Jakarta No. 1100000371    (Pemilik)                      s/d       seluas 816,573 m2 yang terletak
    /LA/4PQA/X/2025      tanggal   11 b. Perseroan (Penyewa)        31-12-2026    di Menara II Lantai 3 Sinar Mas
    November 2025                                                                 Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
                                                                                  dengan harga Rp220.000,- per m2
                                                                                  per bulan.
2.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental         01-01-2026    Pemilik     menyewakan      ruangan
     Land Plaza Jakarta No. 1100000377    (Pemilik)                     s/d       seluas 1.718,959 m2 yang terletak
     /LA/4PQA/X/2025        tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa)       31-12-2026    di Menara II Lantai 20 Sinar Mas
     November 2025                                                                Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
                                                                                  dengan harga Rp220.000,- per m2
                                                                                  per bulan.
3.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental         01-01-2026    Pemilik     menyewakan      ruangan
     Land Plaza Jakarta No. 1100000370    (Pemilik)                     s/d       seluas 1.797,318 m2 yang terletak
     /LA/4PQA/X/2025        tanggal 11 b. Perseroan (Penyewa)       31-12-2026    di Menara II Lantai 21 Sinar Mas
     November 2025                                                                Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
                                                                                  dengan harga Rp220.000,- per m2
                                                                                  per bulan.
4.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental         01-01-2026    Pemilik     menyewakan      ruangan
     Land Plaza Jakarta No. 1100000368    (Pemilik)                     s/d       seluas 1.718,959 m2 yang terletak
     /LA/4PQA/X/2025      tanggal   11 b. Perseroan (Penyewa)       31-12-2026    di Menara II Lantai 22 Sinar Mas
     November 2025                                                                Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
                                                                                  dengan harga Rp220.000,- per m2
                                                                                  per bulan.
5.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental         01-01-2026    Pemilik menyewakan 4 ruangan
     Land Plaza Jakarta No. 1100000366    (Pemilik)                     s/d       dengan total luas 5.653 m2 yang
     /LA/4PQA/X/2025      tanggal   11 b. Perseroan (Penyewa)       31-12-2026    terletak di Menara II Lantai 28, 29,
     November 2025                                                                30 dan 33 Sinar Mas Land Plaza, Jl.
                                                                                  MH Thamrin No. 51 dengan harga
                                                                                  Rp220.000,- per m2 per bulan.




                                                         108
Page 141
No           Nama Perjanjian                Para Pihak           Masa Berlaku            Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental         01-01-2026    Pemilik     menyewakan       ruangan
   Land Plaza Jakarta No. 1100000373    (Pemilik)                     s/d       seluas 813,642 m2 yang terletak
   /LA/4PQA/X/2025      tanggal   11 b. Perseroan (Penyewa)       31-12-2026    di Menara II Lantai 33 Sinar Mas
   November 2025                                                                Land Plaza, Jl. MH Thamrin No. 51
                                                                                dengan harga Rp220.000,- per m2
                                                                                per bulan.
7.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental       01-01-2026    Pemilik     menyewakan       ruangan
     Land Plaza Jakarta No. 1100000373    (Pemilik)                   s/d       seluas 1.356,8650 m2 yang terletak
     /LA/4PQA/X/2025      tanggal   11 b. Perseroan (Penyewa)     31-12-2026    di Menara II Lantai 36 Sinar Mas
     November 2025                                                              Land dengan harga Rp220.000,-
                                                                                per m2 per bulan.
8.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas    a. PT Royal Oriental    01-01-2026    Ruangan seluas 244,004 m2 yang
     Land Plaza Jakarta No. 1100000376/      (Pemilik)                s/d       terletak di Menara II Lantai 34 Sinar
     LA/4PQA/X/2025       tanggal    11   b. Perseroan            31-12-2026    Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
     November 2025                           (Penyewa)                          No. 51 dengan harga Rp220.000,-
                                                                                per m2 per bulan.

9.   Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas    a. PT Royal Oriental    01-01-2026    Ruangan seluas 831,768 m2 yang
     Land Plaza Jakarta No. 1100000369/      (Pemilik)                s/d       terletak di Menara II Lantai 34 Sinar
     LA/4PQA/X/2025       tanggal    11   b. Perseroan            31-12-2026    Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
     November 2025                           (Penyewa)                          No. 51 dengan harga Rp220.000,-
                                                                                per m2 per bulan.

10. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental        01-01-2026    Ruangan seluas 279,48 m2 yang
    Land Plaza Jakarta No. 1100000374/    (Pemilik)                   s/d       terletak di Menara II Lantai 10 Sinar
    LA/4PQA/X/2025       tanggal    11 b. Perseroan               31-12-2026    Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
    November 2025                         (Penyewa)                             No. 51 dengan harga Rp220.000,-
                                                                                per m2 per bulan.

11. Perjanjian Sewa Menyewa Sinar Mas a. PT Royal Oriental        01-01-2026    Ruangan seluas 1470,885 m2 yang
    Land Plaza Jakarta No. 1100000375/    (Pemilik)                   s/d       terletak di Menara II Lantai 10 Sinar
    LA/4PQA/X/2025       tanggal    11 b. Perseroan               31-12-2026    Mas Land Plaza, Jl. MH Thamrin
    November 2025                         (Penyewa)                             No. 51 dengan harga Rp220.000,-
                                                                                per m2 per bulan.

H.2 SSC
 1. Ketentuan Sewa Menyewa Unit a. PT Duta Cakra                  01-01-2026    Penyewa        menyewa       ruang
    Kantor Sinar Mas Land Plaza           Pesona (Pemberi             s/d       perkantoran yang terletak di yang
    Sudirman Jl. Jend. Sudirman Kav. 21   Sewa)                   31-12-2026    terletak di Sinarmas MSIG Tower,
    Jakarta 12930                  No. b. SSC (Penyewa)                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta
    1000163359/LA/3PQA/IX/2025                                                  12930 dengan rincian sebagai
    tanggal   12    November     2025,                                          berikut:
    yang dibuat di bawah tangan dan                                             1. Lantai 3 seluas 29 m2 (semi
    bermeterai cukup                                                                  gross);
                                                                                2. Lantai 23 seluas 1.652,76 m2
                                                                                      (semi gross);
                                                                                3. Lantai 24 seluas 1.652,76 m2
                                                                                      (semi gross);
                                                                                4. Lantai 25 seluas 1.652,76 m2
                                                                                      (semi gross);
                                                                                5. Lantai 26 seluas 1.652,76 m2
                                                                                      (semi gross);
                                                                                6. Lantai 27 seluas 1.652,76 m2
                                                                                      (semi gross).

                                                                                Total: 83292,8 m2 (semi gross).
                                                                                Harga Sewa : Rp220.000,-/m²
                                                                                             per bulan

                                                                                Biaya Pelayanan : Rp100.000,-/m2
                                                                                            per bulan

                                                                                Jaminan      : Rp7.961.008.000,-




                                                         109
Page 142
8.    TAMBAHAN INFORMASI TERKAIT PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK
      AFILIASI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian dengan pihak
ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                                                              Masa
 No        Nama Perjanjian               Para Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                             Berlaku
 A.   Perjanjian Sewa Menyewa
 1.   Perjanjian Sewa Menyewa No. a. Perseroan (Pemilik)    30-06-2015   Pemilik menyewakan (i) sebidang tanah
      016/SMART-PS/LGL/VII/2015                                          seluas 7.280 m2, (ii) sebidang tanah seluas
      tanggal 1 Juli 2015         b. SBE (Penyewa)             s/d       2.445 m2, (iii) sebidang tanah seluas 5.091
                                                                         m2 dan (iv) 14.211 m2 yang seluruhnya
                                                            30-06-2035   terletak di Kelurahan Segara Makmur,
                                                                         Kecamatan Taruma Jaya, Kota Bekasi, Jawa
                                                                         Barat dengan harga sewa Rp241.800.000,-.
 2.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 007/SSC/PS/LGL/                                          sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. LEIDONG (Pihak        31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                            Kedua)                             yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 3.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 044/SSC/PS/LGL/                                          sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. PROPERTINDO           31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                            (Pihak Kedua)                      yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 4.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 045/SSC/PS/LGL/                                          sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. SBE (Pihak Kedua)     31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                                                               yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 5.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 053/SSC/PS/LGL/                                          sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. SOCI (Pihak Kedua)    31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                                                               yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 6.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 002/SSC/PS/LGL/                                          sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. TAPIAN (Pihak         31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                            Kedua)                             yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 7.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)         s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No.008/SSC/PS/LGL/                                           sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. SKU (Pihak Kedua)     31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                                                               yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                         biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                         Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                         termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                         dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)




                                                      110
Page 143
                                                                 Masa
 No           Nama Perjanjian            Para Pihak                                      Deskripsi Singkat
                                                                Berlaku
 8.   Perjanjian Sewa Perangkat a. SSC (Pihak Pertama)            s/d       Penyediaan perangkat keras, pembaharuan
      Keras No. 006.SSC/PS/LGL/                                             sistem terupdate terkait perangkat keras yang
      XII/2022 tanggal 30 Desember b. KRESNA (Pihak            31-12-2027   digunakan, serta perbaikan perangkat keras
      2022                            Kedua)                                yang mengalami kerusakan dengan besaran
                                                                            biaya sewa sebagaimana disepakati pada
                                                                            Lampiran Perjanjian dan biaya sewa belum
                                                                            termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                            dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
 B.   Perjanjian Kerjasama
 1.   Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama)         01-01-2025   Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
      Bisnis Terpusat No. 002/SSC/                                          memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
      PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. SBE (Pihak Kedua)            s/d       bagi Pihak Kedua.
      Desember 2024
                                                               31-12-2027

 2.   Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama)         01-01-2025   Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
      Bisnis Terpusat No. 001/SSC/                                          memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
      PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. Perseroan (Pihak             s/d       bagi Pihak Kedua.
      Desember 2024                  Kedua)
                                                               31-12-2027

 3.   Perjanjian Jasa Pelayanan a. SSC (Pihak Pertama)         01-01-2025   Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk
      Bisnis Terpusat No. 003/SSC/                                          memberikan jasa pelayanan bisnis terpusat
      PBT/LGL/XII/2024 tanggal 13 b. SOCI (Pihak Kedua)           s/d       bagi Pihak Kedua.
      Desember 2024
                                                               31-12-2027



9.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan aset tetap dan hak
kekayaan intelektual, dengan rincian sebagai berikut:		

Hak atas Tanah

Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset berupa hak atas tanah, baik dalam bentuk sertifikat HGB,
sertifikat HGU, sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun maupun sertifikat Hak Pakai, yaitu sebagaimana
diuraikan di bawah ini:

a)    Hak Guna Bangunan (HGB)

Perseroan dan Entitas Anak memiliki 14 pabrik dan 6 gudang.

                   SERTIFIKAT HGB
                                                  LUAS
No.                                  BERLAKU                            LOKASI           KETERANGAN          FUNGSI
           NOMOR          TANGGAL                  (m²)
                                      HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1.   00001           22-12-2016 20-12-2046            99.000 Desa   : Bangkalan          Tidak sedang      Pabrik
                                                                      Melayu             dijaminkan.
                                                          Kecamatan : Kelumpang
                                                          		 Hulu
                                                          Kabupaten : Kotabaru
2.    01                  12-10-2005 13-10-2035    60.070 Desa      : Bukit Mulia                          Pabrik
                                                          Kecamatan : Kintap
                                                          Kabupaten : Tanah Laut
3.    09                  12-11-2003 13-01-2033   132.900 Kelurahan : Serongga                             Tanah
                                                          Kecamatan : Kelumpang                            Kosong
4.    10                  12-11-2003 12-01-2033     6.310 		Selatan                                        Tanah
                                                          Kotamadya : Kotabaru                             Kosong
5.    00263               08-06-2022 08-06-2052       18.240                                               Pabrik
6.    00265               13-04-2023 10-04-2053       15.240                                               Pabrik




                                                        111
Page 144
                 SERTIFIKAT HGB
                                                LUAS
No.                              BERLAKU                        LOKASI           KETERANGAN         FUNGSI
             NOMOR    TANGGAL                    (m²)
                                  HINGGA
7.    00262           03-01-2018 23-11-2047     213.500 Desa      : Tarjun       Hak atas tanah   Pabrik
                                                        Kecamatan : Kelumpang    ini sedang
                                                                    Hilir        dijaminkan
                                                        Kabupaten : Kotabaru     untuk
8.    02              29-06-2000 24-09-2030      69.895 Desa      : Tarjun       kepentingan      Pabrik
                                                        Kecamatan : Kelumpang    Perseroan
                                                        		Selatan                kepada PT
                                                        Kabupaten : Kotabaru     Bank Negara
                                                                                 Indonesia
                                                                                 (Persero) Tbk.
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
9.   2731            23-03-2005    22-03-2035    17.105 Kelurahan : Sempaja      Tidak sedang     Kantor
10. 3026             16-05-2006    15-05-2026     3.287 Kecamatan : Samarinda    dijaminkan.      Kantor
                                                        		Utara
                                                        Kotamadya : Samarinda
C. PROVINSI SULAWESI SELATAN
11. 20605             12-09-1994 10-05-2042       2.759 Desa      : Parangloe    Tidak sedang     Gudang
                                                        Kecamatan : Biringkanaya dijaminkan.
                                                        Kabupaten : Ujung
                                                                    Pandang
12.   20833           13-08-2021 09-06-2041      14.320 Kelurahan : Parang Loe                    Gudang
                                                        Kecamatan : Tamalanrea
                                                        Kotamadya : Kota
                                                                    Makassar
D. PROVINSI SUMATERA UTARA
13. 19               27-02-2014 08-07-2034       22.600 Desa      : Belawan II   Hak atas tanah   Pabrik
                                                        Kecamatan : Medan Kota   ini sedang
                                                        		          Belawan      dijaminkan
                                                        Kabupaten : Medan        untuk
                                                                                 kepentingan
                                                                                 Perseroan
                                                                                 kepada PT
                                                                                 Bank CIMB
                                                                                 Niaga Tbk
E. PROVINSI JAWA TIMUR
14. 4                 30-03-1982   14-02-2027     7.313 Kelurahan : Rungkut    Hak atas tanah     Pabrik
15. 157               06-04-1987   12-09-2029    17.230             Kidul      ini sedang         Pabrik
                                                        Kecamatan : Rungkut    dijaminkan
16. 174               23-11-1988   30-06-2027     5.645 Kotamadya : Surabaya   untuk              Pabrik
17. 1060              23-11-1988   30-06-2027     5.408                        kepentingan        Pabrik
18. 3                 14-02-1981   09-02-2041    20.005                        Perseroan          Pabrik
                                                                               kepada PT
19. 01915             30-03-1982   14-02-2027     2.772                                           Pabrik
                                                                               Bank DBS
                                                                               Indonesia
20.   41              16-07-2008 17-03-2028       7.243 Kelurahan : Kemayoran  Tidak sedang       Gudang
                                                        Kecamatan : Krembangan dijaminkan.
                                                        Kotamadya : Surabaya

21.   1875            05-11-2004 14-09-2044        240 Desa      : Wadungasri                     Mess
                                                       Kecamatan : Waru                           Karyawan
22.   1876            05-11-2004 14-09-2044        357 Kabupaten : Sidoarjo                       Mess
                                                                                                  Karyawan
23.   1877            05-11-2004 14-09-2044        300                                            Mess
                                                                                                  Karyawan
24.   1878            05-11-2004 14-09-2044        240                                            Mess
                                                                                                  Karyawan
25.   1879            05-11-2004 14-09-2044        240                                            Mess
                                                                                                  Karyawan
26.   1880            05-11-2004 14-09-2044        240                                            Mess
                                                                                                  Karyawan
27.   1881            05-11-2004 14-09-2044        240                                            Mess
                                                                                                  Karyawan
28.   1882            05-11-2004 14-09-2044        300                                            Mess
                                                                                                  Karyawan




                                                   112
Page 145
                  SERTIFIKAT HGB
                                                    LUAS
No.                                    BERLAKU                      LOKASI           KETERANGAN         FUNGSI
             NOMOR        TANGGAL                    (m²)
                                        HINGGA
F. PROVINSI JAWA BARAT
29. 2941             20-10-2009        19-10-2039    14.291 Desa      : Cijayanti    Tidak sedang     Lab SMART
                                                            Kecamatan : Babakan      dijaminkan.
                                                                        Madang
                                                            Kabupaten : Bogor
30.   20                  09-10-1995   20-03-2042     2.950 Desa      : Kertamaya                     Tanah
                                                            Kecamatan : Bogor                         Kosong
                                                                        Selatan
                                                            Kotamadya : Daerah
                                                                        Tingkat II
                                                                        Bogor
31.   486                 18-03-2009   24-09-2034     4.388 Desa      : Segara       Hak atas tanah   Pabrik
32.   487                 18-03-2009   24-09-2034    10.484             Makmur       ini sedang       Pabrik
                                                            Kecamatan : Tarumajaya   dijaminkan
33.   512                 04-06-2009   24-09-2034     3.438 Kabupaten : Bekasi       untuk            Pabrik
34.   513                 04-06-2009   24-09-2034     5.828                          kepentingan      Pabrik
35.   514                 04-06-2009   29-09-2028    10.317                          Perseroan        Pabrik
                                                                                     kepada PT
36.   515                 18-03-2009   24-09-2034     7.513                                           Pabrik
                                                                                     Bank Negara
37.   516                 18-03-2009   29-09-2028    37.298                          Indonesia        Pabrik
38.   517                 18-03-2009   24-09-2034    20.734                          (Persero) Tbk    Pabrik
39.   829                 25-10-2010   29-09-2028     8.762                                           Pabrik
40.   1619                25-10-2010   24-09-2034    17.977                                           Pabrik
41.   1620                25-10-2010   24-09-2034     6.830                                           Pabrik
42.   1621                25-10-2010   24-09-2034    13.589                                           Pabrik
43.   1622                25-10-2010   29-09-2034     2.842                                           Pabrik
44.   1031                13-04-2012   29-09-2028    29.428                                           Pabrik
45.   1032                13-04-2012   29-09-2028     5.091                                           Pabrik
46.   1108                13-04-2012   24-09-2034    13.500                                           Pabrik
47.   1109                13-04-2012   24-09-2034     9.970                                           Pabrik
48.   02374               14-09-2023   29-09-2028     4.714 Desa      : Segara       Tidak sedang     Tanah
                                                                        Makmur       dijaminkan.      Peruntukan
                                                            Kecamatan : Tarumajaya                    Industri
49.   02379               05-10-2023   03-07-2028     4.280 Kabupaten : Bekasi                        Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
50.   02382               21-11-2023   16-03-2029    14.599                                           Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
51.   02375               14-09-2023   29-09-2028     9.531                                           Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
52.   02380               26-10-2023   03-07-2028    26.876                                           Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
53.   10.05.000025707.0        -       24-09-2034     4.537                                           Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
54.   10.05.000029116.0        -       29-09-2028    11.218                                           Tanah
                                                                                                      Peruntukan
                                                                                                      Industri
G. PROVINSI DKI JAKARTA
45. 1419              30-06-1990       23-02-2026     6.956 Desa      : Jatinegara   Tidak sedang     Gudang
                                                            Kecamatan : Cakung       dijaminkan.
                                                            Kabupaten : Jakarta
                                                                        Timur
46.   2940                20-10-2009   19-10-2039    79.244 Desa      : Cijayanti                     Lab SMART
                                                            Kecamatan : Babakan
                                                                        Madang
                                                            Kabupaten : Bogor




                                                       113
Page 146
                 SERTIFIKAT HGB
                                                  LUAS
No.                                 BERLAKU                         LOKASI            KETERANGAN       FUNGSI
             NOMOR     TANGGAL                     (m²)
                                     HINGGA
47.   1653             13-10-2004   12-10-2044        343 Desa      : Jatipulo                       Rumah
                                                          Kecamatan : Palmerah                       kosong
                                                          Kabupaten : Jakarta Barat
48.   7973             29-08-2005   01-03-2032      9.090 Kelurahan : Kelapa                         Ruko
                                                                      Gading
                                                          		Barat
                                                          Kecamatan : Kelapa
                                                                      Gading
                                                          Kotamadya : Jakarta
                                                                      Utara
TAPIAN
A. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1.   15.11.000000238.0      -       21-09-2034      61.891   Desa      : Derangga     Tidak sedang   Pabrik
2.   15.11.000000239.0      -       21-09-2034   2.273.100   Kecamatan : Hanau        dijaminkan     Pabrik
                                                             Kabupaten : Seruyan
3.   15.11.000000240.0      -       21-09-2034   8.302.600                                           Pabrik
4.   15.11.000000241.0      -       21-09-2034   3.976.300                                           Pabrik
5.   15.11.000000242.0      -       21-09-2034   5.697.400                                           Pabrik
6.   3                 21-07-2004   24-09-2034      19.993Desa      : Kumai Hulu Tidak sedang        Mess
                                                          Kecamatan : Kumai        dijaminkan        Karyawan
                                                          Kabupaten : Kotawaringin
                                                                      Barat
7.    08               20-04-1998   24-09-2028     47.899 Desa      : Sungai                         Tanah
                                                                      Kapitan                        Kosong
                                                          Kecamatan : Kumai
                                                          Kabupaten : Kotawaringin
                                                                      Barat
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
8.   01              15-07-2013     11-09-2047     48.094 Desa      : Muara           Tidak sedang   Bulking
                                                                      Pantun          dijaminkan.    Station
                                                          Kecamatan : Telen
                                                          Kabupaten : Kutai Timur
9.    01               16-05-2008   01-04-2028    102.900 Desa      : Jak Luay                       Pabrik
                                                          Kecamatan : Muara
                                                                      Wahau
                                                          Kabupaten : Kutai Timur
10.   2                30-09-2014   20-03-2047     32.000 Desa      : Rantau                         Bulking
                                                          		 Hampang                                 Station
11.   3                20-08-2014   20-03-2047     35.000 Kecamatan : Muara                          Bulking
                                                                      Kaman                          Station
                                                          Kabupaten : Kutai

                                                                      Kartanegara
12.   10               17-04-2009   16-04-2039        418 Desa      : Labanan                        Bulking
                                                                      Jaya                           Station
13.   10               25-08-2008   24-05-2027     53.810 Kecamatan : Teluk Bayur                    Bulking
                                                          Kabupaten : Berau                          Station
14.   11               17-04-2009   16-04-2039        849                                            Bulking
                                                                                                     Station
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
15. 00032            23-10-2000 24-09-2030        128.170 Desa      : Serongga        Tidak sedang   Pabrik
16. 00033            23-09-2000 24-09-2030        141.956 Kecamatan : Kelumpang       dijaminkan.    Pabrik
                                                                      Hilir
                                                          Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI JAWA BARAT
17. 2193             07-03-2022     06-03-2052      2.650 Desa      : Kertamaya       Tidak sedang   Tanah
                                                          Kecamatan : Bogor           dijaminkan.    Kosong
                                                                      Selatan
                                                          Kabupaten : Bogor




                                                      114
Page 147
                 SERTIFIKAT HGB
                                                LUAS
No.                                BERLAKU                      LOKASI            KETERANGAN         FUNGSI
            NOMOR     TANGGAL                    (m²)
                                    HINGGA
KRESNA
A. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1.   02              19-04-2004    19-04-2044    50.000 Desa      : Miau Baru     Hak atas tanah   Pabrik
2.   01              14-04-2004    15-04-2044    40.953 Kecamatan : Kongbeng      ini sedang       Pabrik
                                                        Kabupaten : Kutai Timur   dijaminkan
                                                                                  untuk
                                                                                  kepentingan
                                                                                  Perseroan
                                                                                  kepada PT
                                                                                  Bank Pan
                                                                                  Indonesia Tbk.

B. PROVINSI JAMBI
3.   6                06-01-2017   06-01-2047     3.318 Desa      : Pamenang      Tidak sedang     Tanah
                                                        Kecamatan : Pamenang      dijaminkan.      Kosong
                                                        Kabupaten : Merangin
4.    2               19-09-1996   24-09-2026     9.283 Desa      : Talang Duku   Tidak sedang     Tanah
                                                        Kecamatan : Maro Sebo     dijaminkan.      Kosong
5.    3               19-09-1996   24-09-2026    10.000 Kabupaten : Batanghari                     Tanah
                                                                                                   Kosong
6.    4               05-06-2008   28-05-2038     1.613                                            Bulking
                                                                                                   Station
7.    5               05-06-2008   28-05-2038     5.006                                            Bulking
                                                                                                   Station
8.    6               05-06-2008   28-05-2038     5.381                                            Bulking
                                                                                                   Station
9.    839             05-02-2008   27-12-2027     2.811 Desa      : Paal Merah                     Kantor
10.   887             11-02-1994   10-09-2033     1.146 Kecamatan : Jambi                          Rumah Dinas
                                                                    Selatan                        Staff
                                                        Kabupaten : Jambi
11.   4               10-10-2012   10-10-2042    49.862 Desa      : Jelatang                       Rumah Dinas
                                                        Kecamatan : Pamenang                       Staff, Mess
                                                        Kabupaten : Merangin                       Karyawan
                                                                                                   dan Gudang
12.   5               10-10-2012   10-10-2042    74.890                                            Rumah Dinas
                                                                                                   Karyawan
                                                                                                   dan Poliklinik
13.   3               10-10-2012   10-10-2042    74.940                                            Pabrik
14.   01              03-08-1999   31-07-2039    99.700 Desa      : Tanjung                        Pabrik
                                                        Kecamatan : Sarolangun
                                                        Kabupaten : Sarolangun
                                                        		Bangko
15.   1               15-09-2021   22-01-2042    31.790 Desa      : Bukit                          Rumah Dinas
                                                                    Bungkul                        Staff dan
                                                        Kecamatan : Merangin                       Karyawan
                                                        Kabupaten : Pamenang
LEIDONG
1.  2195              07-02-2022   06-02-2042   3.136m2 Desa      : Kertamaya     Tidak sedang     Tanah
                                                        Kecamatan : Bogor         dijaminkan.      Kosong
                                                                    Selatan
                                                        Kabupaten : Bogor
                                                        Provinsi  : Jawa Barat
SATYA
PROVINSI JAMBI
1.  1                 30-12-2005   30-12-2035   112.500 Desa      : Betung        Tidak sedang     Pabrik
2.  2                 30-12-2005   30-12-2035    43.000             Bedarah       dijaminkan.      Pabrik
                                                        		Barat
                                                        Kecamatan : Tebo Ilir
                                                        Kabupaten : Tebo
3.    3               11-06-2009   27-03-2034    21.697 Desa      : Sarana Jaya                    Tanah
                                                        Kecamatan : Bathin III                     Kosong
                                                        Kabupaten : Bungo




                                                   115
Page 148
                  SERTIFIKAT HGB
                                                    LUAS
No.                                    BERLAKU                       LOKASI            KETERANGAN            FUNGSI
            NOMOR         TANGGAL                    (m²)
                                        HINGGA
PANIGORAN
1.  118                   31-08-2004   30-08-2024     2.185 Kelurahan : Anggrung       Tidak sedang     Kantor
                                                            Kecamatan : Medan          dijaminkan.
                                                                        Polonia
                                                            Kotamadya : Medan
                                                            Provinsi  : Sumatera
                                                                        Utara
SOCI
1.   54                   15-10-1997   24-09-2026     4.981 Desa      : Saentis        Tidak sedang     Gudang
                                                            Kecamatan : Percut Sei     dijaminkan.
                                                                        Tuan
                                                            Kabupaten : Deli Serdang
2.    303                 14-12-2001   24-09-2041    99.991 Provinsi  : Sumatera       Hak atas tanah   Pabrik
                                                                        Utara          ini sedang
                                                                                       dijaminkan
                                                                                       untuk
                                                                                       kepentingan
                                                                                       SOCI kepada
                                                                                       Lembaga
                                                                                       Pembiayaan
                                                                                       Ekspor
                                                                                       Indonesia.

3.    92                  27-06-1995   23-12-2043    22.650 Desa      : Mabar          Tidak sedang     Tanah
                                                            Kecamatan : Medan Deli     dijaminkan.      Kosong
4.    93                  27-09-1995   23-04-2044    11.438 Kabupaten : Medan                           Tanah
                                                            Provinsi  : Sumatera                        Kosong
                                                            		Utara
5.    00531               11-10-2018   05-10-2038    13.830                                             Tanah
                                                                                                        Kosong

Hak Guna Usaha (HGU)

                    SERTIFIKAT HGU
                                                     LUAS
No.                                                                     LOKASI              KETERANGAN FUNGSI
                                   BERLAKU            (Ha)
            NOMOR          TANGGAL
                                    HINGGA
PERSEROAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1.   1405             21-10-2005 31-12-2080                896 Desa      : Aek Hita Toras   Hak atas tanah    Kebun
                                                               Kecamatan : Gaya Baru        ini sedang
                                                               Marbau                       dijaminkan
                                                               Kabupaten : Labuhanbatu      untuk
2.    1                    21-10-2005 22-04-2030      1.462,07 Desa      : Pernantian       kepentingan       Kebun
                                                               Kecamatan : Marbau           Perseroan
                                                               Kabupaten : Labuhanbatu      kepada PT
                                                                                            Bank Maybank
      1                    21-10-2005 31-12-2031           916 Desa      : Silumajang       Indonesia Tbk.    Kebun
3.                                                             Kecamatan : NA IX-X
                                                               Kabupaten : Labuhanbatu
      5                    22-12-1994 31-12-2080         1.594 Desa      : Negeri Lama                        Kebun
                                                               		Seberang
4.
                                                               Kecamatan : Bilah Hilir
                                                               Kabupaten : Labuhan Batu
5.    02.12.000007095.0         -      22-04-2059    4.356,998 Desa      : Padang           Hak atas tanah    Kebun
6.    02.12.000007105.0         -      22-04-2059    415,5132 Halaban                       ini sedang
                                                               Kecamatan : Aek Natas        dijaminkan
7.    02.12.000007106.0         -      22-04-2059      11,7297 Kabupaten : Labuhanbatu      untuk
8.    02.12.000007107.0         -      22-04-2059       0,0427                              kepentingan
9.    02.12.000007108.0         -      22-04-2059    678,7404                               Perseroan
                                                                                            kepada
10.   02.12.000007109.0         -      22-04-2059    108,2156
                                                                                            PT Bank Pan
11.   02.12.000007110.0         -      22-04-2059      27,2924                              Indonesia Tbk.




                                                       116
Page 149
                  SERTIFIKAT HGU
                                                   LUAS
No.                                                                   LOKASI             KETERANGAN FUNGSI
                                     BERLAKU        (Ha)
           NOMOR         TANGGAL
                                      HINGGA
12.   22                 01-10-2003 01-10-2038        3.448 Desa      : Sungai Cuka,     Tidak sedang   Kebun
                                                            		 Sumber Jaya,              dijaminkan.
                                                            		 Bukit Mulia,
                                                            		 Pasir Putih, &
                                                            		 Kintap Kecil
                                                            Kecamatan : Kintap
                                                            Kabupaten : Tanah Laot
13.   43                 21-10-2005 31-12-2037          372 Desa      : Panigoran                       Kebun
                                                            Kecamatan : Aek Kuo
                                                            Kabupaten : Labuhanbatu
B. KALIMANTAN SELATAN
14. 23               20-01-2005 17-01-2040         1.443,53 Desa      : Kintapura        Tidak sedang   Kebun
                                                            Kecamatan : Kintap           dijaminkan
                                                            Kabupaten : Tanah Laut
                                                            Provinsi  : Kalimantan
                                                            		Selatan
15.   38                 06-05-2015 30-04-2050        54,65 Desa      : Sungai Cuka                     Kebun
                                                            Kecamatan : Kintap
                                                            Kabupaten : Tanah Laut
                                                            Provinsi  : Kalimantan
                                                            		Selatan
TAPIAN
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1.   1                  30-08-1999 31-12-2049         4.985 Desa      : Huta Baringin    Tidak sedang   Kebun
     (dahulu nomor 240)                                     		 & Ujung Batu              dijaminkan.
                                                            		 Julu
                                                            Kecamatan : Barumun
                                                                      		 Tengah
                                                            Kabupaten : Tapanuli
                                                            		Selatan
2.    1                   18-12-1992 31-12-2072    1.209,15 Desa      : Batang                          Kebun
      (dahulu nomor 1356)                                   		 Nadenggan
                                                            Kecamatan : Sungai Kanan
                                                            Kabupaten : Labuhan Batu
3.    1                  24-12-1992 31-12-2037     1.765,47 Desa      : Sihopuk Baru,                   Kebun
                                                                         Sihopuk Lama,
                                                                         Situmbaga,
                                                                         Hutabaru
                                                            		 Nangka,
                                                                         Siancimun,
                                                                         Rondaman
                                                            Kecamatan : Padang Bolak
                                                            Kabupaten : Tapanuli
                                                            Selatan
                                                            Provinsi  : Sumatera
                                                            Utara
4.    00254              09-01-2024 09-01-2059        4,962 Desa      : Gunung           Tidak sedang   Kebun
5.    00255              09-01-2024 09-01-2059       23,241 		 Manaon UB                 dijaminkan.    Kebun
                                                            		 dan Ujung
6.    00256              09-01-2024 09-01-2059       85,467 		 Batu Julu                                Kebun
                                                             Kecamatan : Ujung Batu
                                                             Kabupaten : Padang Lawas
                                                             		Utara
                                                             Provinsi  : Sumatera
                                                             		Utara
B. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
7.   11              15-09-2005 15-09-2040        12.172,111 Desa      : Kalang,         Tidak sedang   Kebun
                                                             		Sandul,                   dijaminkan.
                                                             		Tanjung
                                                             		 Rangas,
                                                                         Sebabi, &
                                                             		Tanjung
                                                             		Paring
                                                             Kecamatan : Seruyan
                                                             		Tengah
                                                                         & Hanau
                                                             Kabupaten : Seruyan




                                                     117
Page 150
                  SERTIFIKAT HGU
                                                  LUAS
No.                                                                   LOKASI             KETERANGAN FUNGSI
                                     BERLAKU       (Ha)
           NOMOR          TANGGAL
                                      HINGGA
8.    15.11.000000243.0              20-05-2035       4.890 Kabupaten : Seruyan        Tidak sedang     Kebun
                                                                                       dijaminkan.
9.    12                  05-10-2005 05-10-2040    3.561,84 Desa      : Sandul, Durian Tidak sedang     Kebun
                                                            		 Kait, &                 dijaminkan
                                                            		Terawan
                                                            Kecamatan : Seruyan
                                                            		Tengah
                                                                        & Danau
                                                            		Sembuluh
                                                            Kabupaten : Seruyan
10.   29                  05-10-2005 05-10-2040    4.717,39 Desa      : Tangar & Biru                   Kebun
                                                            		 Maju
                                                            Kecamatan : Mentaya Hulu
                                                                        & Kota Besi
                                                            Kabupaten : Kotawaringin
                                                                        Timur
C. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
11. 23                28-07-2000 24-09-2034       4.719,673 Desa      : Sungai Dua,      Tidak sedang   Kebun
                                                                         Batu Ampar, &   dijaminkan.
                                                                         Serongga
                                                            Kecamatan : Batulicin &
                                                                         Kelumpang
                                                            		Selatan
                                                            Kabupaten : Kotabaru
12.   24                  28-07-2000 24-09-2034   2.929,037 Desa      : Langadai, TK,    Hak atas tanah Kebun
                                                            		 & ST                      ini sedang
                                                            Kecamatan : Kelumpang        dijaminkan
                                                                      		 Selatan         untuk
                                                            Kabupaten : Kotabaru         kepentingan
                                                                                         Perseroan
                                                                                         kepada PT
                                                                                         Bank Panin Tbk.
13.   00174               26-12-2017 15-12-2052    67,4441 Desa      : Batang Kulur      Tidak sedang    Kebun
14.   00175               28-12-2017 15-12-2052   153,1129 Kecamatan : Kelumpang         dijaminkan.     Kebun
                                                           		Barat
                                                           Kabupaten : Kotabaru
D. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15. 255               01-08-2018     21-06-2053       8,63    Desa      : Jak Luay       Tidak sedang   Kebun
16. 256               01-08-2018     21-06-2053     331,03    Kecamatan : Muara Wahau    dijaminkan.    Kebun
                                                              Kabupaten : Kutai Timur
17. 257               01-08-2018     21-06-2053     386,87                                              Kebun
18. 258               01-08-2018     21-06-2053      11,66                                              Kebun
19. 259               01-08-2018     21-06-2053     155,24                                              Kebun
20. 72                24-11-2009     09-09-2044      76,18    Desa      : Muara Pantun Tidak sedang     Kebun
                                                              Kecamatan : Muara Wahau, dijaminkan
                                                                          Kongbeng, &
                                                              		Telen
                                                              Kabupaten : Kutai Timur
21.   68                  24-11-2009 09-09-2044     676,90    Desa      : Sri Pantun                    Kebun
                                                              Kecamatan : Muara Wahau,
                                                                          Kongbeng,
                                                              		Telen
                                                              Kabupaten : Kutai Timur
22.   69                  24-11-2009 09-09-2044    1.776,97   Desa      : Kongbeng                      Kebun
                                                              		Indah
23.   71                  24-11-2009 09-09-2044    3.237,43   Kecamatan : Muara Wahau,                  Kebun
                                                                          Kongbeng,
                                                              		Telen
                                                              Kabupaten : Kutai Timur
24.   70                  24-11-2009 09-09-2044    5.736,00   Desa      : Jak Luay &                    Kebun
                                                                          Long Wehea
                                                              Kecamatan : Muara Wahau,
                                                                          Kongbeng, &
                                                              		Telen
                                                              Kabupaten : Kutai Timur




                                                    118
Page 151
                   SERTIFIKAT HGU
                                                    LUAS
No.                                                                     LOKASI             KETERANGAN FUNGSI
                                      BERLAKU        (Ha)
            NOMOR        TANGGAL
                                       HINGGA
25.   453                24-06-2022   23-06-2057     257,3558   Desa      : Juk Ayak,      Tidak sedang     Kebun
26.   454                24-06-2022   23-06-2057   1.718,7789   		 Marah Haloq,            dijaminkan.      Kebun
                                                                		 Long Segar
27.   455                24-06-2022   23-06-2057   1.613,0594   		 dan Long                                 Kebun
28.   461                24-06-2022   23-06-2057      72,8332   		 Noran                                    Kebun
29.   462                24-06-2022   23-06-2057      95,3640   Kecamatan : Telen                           Kebun
                                                                Kabupaten : Kutai Timur
30.   463                24-06-2022   23-06-2057      52,3368                                               Kebun
                                                                Provinsi  : Kalimantan
31.   464                24-06-2022   23-06-2057      11,1015   		Timur                                     Kebun
32.   465                24-06-2022   23-06-2057       7,4755                                               Kebun
33.   466                24-06-2022   23-06-2057       7,8828                                               Kebun
34.   456                24-06-2022   23-06-2057     246,9137   Desa      : Muara Pantun   Tidak sedang     Kebun
35.   457                24-06-2022   23-06-2057       3,2144   Kecamatan : Telen          dijaminkan.      Kebun
                                                                Kabupaten : Kutai Timur
36.   458                24-06-2022   23-06-2057       5,2459   Provinsi  : Kalimantan                      Kebun
37.   459                24-06-2022   23-06-2057       4,9397             Timur                             Kebun
38.   460                24-06-2022   23-06-2057      69,3466                                               Kebun

KRESNA
A. PROVINSI JAMBI
1.   1                   24-11-1998 24-11-2033            622 Desa       : Langling        Hak atas tanah   Kebun
2.   03                  20-09-2000 20-09-2035       134,273 Kecamatan : Bangko &          ini sedang       Kebun
                                                               		Pamenang                  dijaminkan
                                                               Kabupaten : Sarolangun      untuk
                                                               		Bangko                    kepentingan
3.    04                 20-09-2000 20-09-2035         89,433 Desa       : Tanjung Lamin   Perseroan        Kebun
                                                               Kecamatan : Pamenang        kepada PT
                                                               Kabupaten : Sarolangun      Bank Maybank
                                                                           Bangko          Indonesia Tbk.
4.    05                 20-09-2000 20-09-2035       109,649 Desa        : Simpang                          Kebun
                                                                           Limbur
                                                                           Merangin
                                                               Kecamatan : Pamenang
                                                               Kabupaten : Sarolangun
                                                               		Bangko
5.    6                  09-05-2014   20-01-2049        92,89 Desa       : Karang Berahi   Tidak sedang     Kebun
6.    7                  09-05-2014   20-01-2049        33,07 Kecamatan : Pamenang         dijaminkan.      Kebun
                                                               Kabupaten : Merangin
7.    8                  09-05-2014   20-01-2049         4,76                                               Kebun
8.    9                  09-05-2014   20-01-2049        81,56 Desa       : Jelatang                         Kebun
9.    10                 09-05-2014   20-01-2049           5,8 Kecamatan : Pamenang                         Kebun
                                                               Kabupaten : Merangin
10.   2                  23-08-2010 01-06-2045          1.799 Desa       : Tanjung         Hak atas tanah   Kebun
                                                               Kecamatan : Bathin VIII     ini sedang
                                                               Kabupaten : Sarolangun      dijaminkan
11.   2                  31-01-2008 31-01-2042           86,4 Desa       : Tanah Abang     untuk            Kebun
      (dahulu nomor 1)                                         Kecamatan : Pamenang        kepentingan
                                                               Kabupaten : Merangin        Perseroan
                                                                                           kepada PT
12.   69                 08-10-1996 08-10-2090          2.715 Desa       : Tanjung         Bank Central     Kebun
      (dahulu nomor 1)                                         Kecamatan : Sarolangun      Asia Tbk.
                                                               Kabupaten : Sarolangun
                                                               		Bangko
13.   70                 24-11-1998 24-11-2093          5.022 Desa       : Kasang                           Kebun
      (dahulu nomor 2)                                         		 Melintang
                                                               Kecamatan : Sarolangun &
                                                               		Pauh
                                                               Kabupaten : Sarolangun
                                                               		Bangko
14.   52                 25-06-2009 07-04-2044       4.753,54 Desa       : Rantau          Hak atas tanah   Kebun
                                                                           Panjang,        ini sedang
                                                                           Muara Pantun,   dijaminkan
                                                                           Jak Luay, &     untuk
                                                                           Long Wehea      kepentingan
                                                               Kecamatan : Telen & Muar    Perseroan
                                                               		Wahau                     kepada PT
                                                               Kabupaten : Kutai Timur     Bank Danamon
                                                                                           Indonesia Tbk.




                                                      119
Page 152
                  SERTIFIKAT HGU
                                                      LUAS
No.                                                                        LOKASI              KETERANGAN FUNGSI
                                       BERLAKU         (Ha)
           NOMOR          TANGGAL
                                        HINGGA
B. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15. 112              20-07-2010 16-07-2045             6.026,25 Desa      : Miau Baru,         Hak atas tanah   Kebun
     113             20-07-2010 16-07-2045               847,19 Makmur      Jaya, Suka         ini sedang       Kebun
                                                                		 Maju, &                     dijaminkan
                                                                		Kongbeng                     untuk
                                                                		Indah                        kepentingan
                                                                Kecamatan : Kongbeng           Perseroan
                                                                Kabupaten : Kutai Timur        kepada PT
                                                                                               Bank Pan
                                                                                               Indonesia Tbk.

LEIDONG
A. PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
1.   15               25-09-2004 21-09-2039             746,523 Desa      : Tumbak Petar       Tidak sedang     Kebun
                                                                Kecamatan : Jebus              dijaminkan.
                                                                Kabupaten : Bangka
2.    16                  25-09-2004 21-09-2039         642,727 Desa      : Berang Ibul                         Kebun
                                                                Kecamatan : Simpang
                                                                		Teritip
                                                                Kabupaten : Bangka
B. PROVINSI SUMATERA UTARA
1.   1                18-03-1996 31-12-2030            2.980,14 Desa       : Tanjung Pasir,    Tidak sedang     Kebun
                                                                             Sialang Taji, &   dijaminkan.
                                                                             Teluk BInjai
                                                                 Kecamatan : Kualuh Hulu &
                                                                 		 Hilir
                                                                 Kabupaten : Labuhan Batu
2.    1                   21-10-2005     22-04-         1.408,21 Desa      : Kanopan Hulu                       Kebun
                                         2024**)                 Kecamatan : Kualuh Hulu
                                                                 Kabupaten : Labuhanbatu
3.    02.12.000007147.0       -        22-04-2059   5.187.938m2 Kabupaten : Labuhanbatu                         Kebun
                                                                 Provinsi  : Sumatera
                                                                 		Utara
4.    01.12.000007098.0       -        22-04-2059   1.535.568m2 Kabupaten : Labuhanbatu                         Kebun
                                                                 Provinsi  : Sumatera
                                                                 		Utara
5.    01.12.000007099.0       -        22-04-2059   2.450.666m2 Kabupaten : Labuhanbatu                         Kebun
                                                                 Provinsi  : Sumatera
                                                                 		Utara
6.    01.12.00007100.0        -        22-04-2059       6.528m2 Kabupaten : Labuhanbatu                         Kebun
                                                                 Provinsi  : Sumatera
                                                                 		Utara
7.    01.12.000007101.0       -        22-04-2059         349m2 Kabupaten : Labuhanbatu                         Kebun
                                                                 Provinsi  : Sumatera
                                                                 		Utara
8.    02.12.000004924.0       -        01-04-2058   3.461.000m2 Desa       : Damuli                             Kebun
                                                                 Kecamatan : Kualuh Hulu
                                                                 Kabupaten : Labuhanbatu
9.    02.12.000004972.0       -        01-04-2058      79.800m2 Desa       : Damuli                             Kebun
                                                                 Kecamatan : Kualuh Hulu
                                                                 Kabupaten : Labuhanbatu
10.   18                  25-07-2008 22-07-2043            103,4 Desa      : Damuli Pekan                       Kebun
                                                                 Kecamatan : Kualuh
                                                                 		Selatan
                                                                 Kabupaten : Labuhanbatu
SATYA
A. PROVINSI SUMATERA UTARA
1.   1                17-07-2006 31-12-2029           2.195,1    Desa      : Perkebunan        Tidak sedang     Kebun
                                                                             Normark           dijaminkan
                                                                 Kecamatan : Kota Pinang
                                                                 Kabupaten : Labuhan Batu




                                                         120
Page 153
                    SERTIFIKAT HGU
                                                      LUAS
No.                                                                     LOKASI            KETERANGAN FUNGSI
                                       BERLAKU         (Ha)
            NOMOR           TANGGAL
                                        HINGGA
B. PROVINSI JAMBI
2.   37                    25-04-2014 28-02-2049         1.397 Desa      : Betung         Tidak sedang      Kebun
                                                               		Bedarah                  dijaminkan.
                                                               Kecamatan : Tebo Ilir
                                                               Kabupaten : Tebo
                                                               Provinsi  : Jambi
3.    62                   04-02-2008 04-02-2043         20,22 Desa      : Telentam                         Kebun
4.    63                   04-02-2008 04-02-2043       26,5477 Kecamatan : Tanah                            Kebun
                                                               		Sepenggal
                                                               Kabupaten : Bungo
                                                               Provinsi  : Jambi
5.    67                   26-08-2010 01-06-2045         1.547 Desa      : Bukit Kemang   Tidak sedang      Kebun
                                                               Kecamatan : Tanah Tumbuh   dijaminkan
6.    64                   04-02-2008 04-02-2043       34,6094 Kabupaten : Bungo          Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Jambi          dijaminkan
7.    65                   04-02-2008 04-02-2043       66,7288                                              Kebun
PANIGORAN
8.  02.12.000007146.0          -      22-04-2059      991,0291 Kabupaten : Labuhan Batu   Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Sumatera       dijaminkan
                                                               		Utara
9.    02.12.000007162.0        -      22-04-2059        43,622 Kabupaten : Labuhan Batu   Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Sumatera       dijaminkan
                                                               		Utara
10.   02.12.000007103.0        -      22-04-2059      498,0572 Kabupaten : Labuhan Batu   Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Sumatera       dijaminkan
                                                               		Utara
11.   02.12.000007104.0        -      22-04-2059        2,1907 Kabupaten : Labuhan Batu   Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Sumatera       dijaminkan
                                                               		Utara
12.   02.12.000007102.0        -      22-04-2059       436,220 Kabupaten : Labuhan Batu   Tidak sedang      Kebun
                                                               Provinsi  : Sumatera       dijaminkan
                                                               		Utara

Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS)

                SERTIFIKAT HMSRS
                                                   LUAS
                                     BERLAKU                        LOKASI              KETERANGAN        FUNGSI
No.        NOMOR          TANGGAL                   (m²)
                                      HINGGA
PERSEROAN
1.  09.02.0000064                   10-11-2027     133,88 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang        Tempat
    76.3                                                  Kecamatan : Setiabudi       dijaminkan.        tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                    karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                        kebun yang
                                                                                                         dinas di
                                                                                                         Jakarta
2.    09.02.0000064                 10-11-2027     133,88 Kelurahan : Karet Kuningan                     Tempat
      75.3                                                Kecamatan : Setiabudi                          tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                    karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                        kebun yang
                                                                                                         dinas di
                                                                                                         Jakarta
TAPIAN
1.  888/XXII/          11-12-1997 10-11-2027     120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang        Tempat
    Karet Kuningan                                        Kecamatan : Setiabudi       dijaminkan.        tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                    karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                        kebun yang
                                                                                                         dinas di
                                                                                                         Jakarta
2.    1498/X/A.1/      24-04-1992 16-07-2028        1.925 Kelurahan : Ancol                              Tempat
      Ancol                                               Kecamatan : Penjaringan                        tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Utara                      karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                        kebun yang
                                                                                                         dinas di
                                                                                                         Jakarta



                                                           121
Page 154
                 SERTIFIKAT HMSRS
                                                  LUAS
                                     BERLAKU                        LOKASI              KETERANGAN       FUNGSI
No.       NOMOR          TANGGAL                   (m²)
                                      HINGGA
KRESNA
1.  803/VIII/            11-12-1997 10-11-2027   117,2729 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang      Tempat
    Karet Kuningan                                        Kecamatan : Setiabudi       dijaminkan.      tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                  karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                      kebun yang
                                                                                                       dinas di
                                                                                                       Jakarta
LEIDONG
1.  810/IX/              11-12-1997 10-11-2027   120,1262 Kelurahan : Karet Kuningan Tidak sedang      Tempat
    Karet Kuningan                                        Kecamatan : Setiabudi       dijaminkan.      tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                  karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                      kebun yang
                                                                                                       dinas di
                                                                                                       Jakarta
2.    811/IX/            11-12-1997 10-11-2027   120,1262                                              Tempat
      Karet Kuningan                                                                                   tinggal
                                                                                                       karyawan
                                                                                                       kebun yang
                                                                                                       dinas di
                                                                                                       Jakarta
SATYA
1.  5/1/Barat            29-12-1995 10-11-2027     150,00 Kelurahan : Mangga Dua        Tidak sedang   Tempat
                                                          		Selatan                     dijaminkan.    tinggal
                                                          Kecamatan : Sawah Besar                      karyawan
                                                          Kotamadya : Jakarta Pusat                    kebun yang
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                      dinas di
                                                                                                       Jakarta
2.    809/IX/Karet       11-12-1997 10-11-2027   110,1974 Kelurahan : Karet Kuningan                   Tempat
      Kuningan                                            Kecamatan : Setiabudi                        tinggal
                                                          Kotamadya : Jakarta Selatan                  karyawan
                                                          Provinsi  : DKI Jakarta                      kebun yang
                                                                                                       dinas di
                                                                                                       Jakarta
3.    872/XIX/Karet      11-12-1997 10-11-2027   110,1974                                              Tempat
      Kuningan                                                                                         tinggal
                                                                                                       karyawan
                                                                                                       kebun yang
                                                                                                       dinas di
                                                                                                       Jakarta

Hak Pakai (HP)

                     SERTIFIKAT HP
                                                 LUAS
                                     BERLAKU                        LOKASI              KETERANGAN       FUNGSI
No.      NOMOR          TANGGAL                   (m²)
                                      HINGGA
TAPIAN
1.           3          20-08-2014 14-08-2034      33.194 Desa       : Rantau           Tidak sedang   Bulking
                                                          		 Hampang                    dijaminkan.    Station
                                                          Kecamatan : Muara Kaman
                                                          Kabupaten : Kutai
                                                          Kartanegara
                                                          Provinsi   : Kalimantan
                                                          		Timur
2.           4          20-08-2014 14-08-2034      40.900 Desa       : Rantau                          Bulking
                                                          		 Hampang                                   Station
                                                          Kecamatan : Muara Kaman
                                                          Kabupaten : Kutai
                                                          		Kartanegara
                                                          Provinsi   : Kalimantan
                                                          		Timur




                                                          122
Page 155
Hak Atas Kekayaan Intelektual

Selain hak atas tanah, Perseroan juga memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Hak Atas Kekayaan Intelektual ini memiliki dampak positif bagi Perseroan dalam melindungi
produknya dari para pesaing lainnya terutama merek dagang dan desain logo milik Perseroan. Berikut
ini Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki Perseroan, antara lain:

1.        Sertifikat Merek

 No.                                 Pendaftaran
                                                                                     Jangka waktu
 Urut               Nomor          Tanggal           Etiket merek       Kelas
                                                                                        10 tahun
     1.          IDM000374373     19-03-2012          ”FILGOLD”          29
                                                                                   (sejak 04-03-2023)
                                                                                        10 tahun
     2.          IDM000391710     29-07-2013            ”FILMA”          31
                                                                                   (sejak 12-06-2023)
                                                                                        10 tahun
     3.          IDM000335846     11-11-2011          ”Kunci Mas”        29
                                                                                   (sejak 07-08-2022)
                                                                                        10 tahun
     4.          IDM000365709     09-04-2012          ”MAESTRO”          29
                                                                                   (sejak 31-03-2023)
                                                                                        10 tahun
     5.          IDM000336015     14-11-2011            ”MITRA”          29
                                                                                   (sejak 16-08-2022)
     6.                                                                                 10 tahun
                 IDM000374370     19-03-2012         ”SAWIT MAS”         29
                                                                                   (sejak 04-03-2023)
                                                                                        10 tahun
     7.          IDM000623932     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 Tahun
     8.          IDM000623912     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     9.          IDM000623837     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     10.         IDM000623838     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     11.         IDM000621549     21-04-2017          ”SMART +”          29
                                                                                   (sejak 21-04-2017)
                                                                                        10 tahun
     12.         IDM000623373     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     13.         IDM000623374     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     14.         IDM000623372     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                    ”FILMA MARGA-                       10 tahun
     15.         IDM000560766     22-03-2013                             29
                                                         RIN”                      (sejak 22-03-2023)
                                                                                        10 tahun
     16.         IDM000623933     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     17.         IDM000557583     30-05-2014       ”www.pakaroti.com”    38
                                                                                   (sejak 30-05-2024)
                                                                                        10 tahun
     18.         IDM000557584     30-05-2014          ”PAKAROTI”         38
                                                                                   (sejak 30-05-2024)
                                                                                        10 tahun
     19.         IDM000623934     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     20.         IDM000623915     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     21.         IDM000623913     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     22.         IDM000623914     21-02-2017          ”MENARA”           29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     23.         IDM000623932     21-02-2017          ”PALMVITA”         29
                                                                                   (sejak 21-02-2017)
                                                                                        10 tahun
     24.         IDM000054705     15-03-2006            “FILMA”         29, 30
                                                                                   (sejak 15-03-2026)
                                                                                        10 tahun
     25.         IDM000104278     29-04-2005            “FILMA”          29
                                                                                   (sejak 29-04-2025)




                                                    123
Page 156
No.                        Pendaftaran
                                                                    Jangka waktu
Urut      Nomor          Tanggal           Etiket merek   Kelas
                                                                        10 tahun
26.    IDM000054705    01-11-2005            “FILMA”      29,30
                                                                   (sejak 15-03-2026)
                                                                        10 tahun
27.    IDM000098772    20-08-2007            “FILMA”      29,30
                                                                   (sejak 03-10-2024)
                                                                        10 tahun
28.    IDM000044211    02-08-2005            “FILMA”       30
                                                                   (sejak 03-10-2024)
                                         “FILMA NUTRIK-                 10 tahun
29.    IDM000100735    12-04-2005                         29,30
                                                IDS”               (sejak 12-04-2025)
                                            “FILMA NU-                  10 tahun
30.    IDM000100734    12-04-2005                         29,30
                                             TRIPLUS”              (sejak 12-04-2025)
                                          ‘FILMA SIGNA-                 10 tahun
31.    IDM000662060    19-02-2016                          29
                                               TURE”               (sejak 19-02-2026)
                                          ‘FILMA SIGNA-                 10 tahun
32.    IDM000662037    19-02-2016                          30
                                               TURE”               (sejak 19-02-2016)
                                          ‘FILMA SIGNA-                 10 tahun
33.    IDM000662059    19-02-2016                          31
                                               TURE”               (sejak 19-02-2016)
                                                                        10 tahun
34.    IDM000062146    23-04-2005         “FILMAGOLD”     29,30
                                                                   (sejak 23-04-2025)
                                                                        10 tahun
35.    IDM000054704    01-11-2005         ””FILMAPLUS’    29,30
                                                                   (sejak 23-04-2026)
                                                                        10 tahun
       IDM000054703    01-11-2005        “FILMAPREMIUM”   29,30
36.                                                                (sejak 23-04-2026)
                                                                        10 tahun
37.    IDM000062144    23-04-2005        “FILMASPECIAL”   29,30
                                                                   (sejak 23-04-2025)
                                                                        10 tahun
38.    IDM000054702    01-11-2005         “FILMASUPER”    29,30
                                                                   (sejak 23-04-2026)
                                                                        10 tahun
39.    IDM000131543    29-05-2008          “GOODFRY”       29
                                                                   (sejak 16-04-2017)
                                         “HEALTHY LIFE-
                                                                        10 tahun
40.    IDM000140486    17-07-2008         STYLE SMART      29
                                                                   (sejak 09-03-2026)
                                            CHOICE”
                                                                        10 tahun
41.    IDM000189278   6 Januari 2009        “I-HOUSE”      38
                                                                   (sejak 13-07-2017)
                                                                        10 tahun
42.    IDM000662036    19-02-2016        “IMMUNA PLUS”     29
                                                                   (sejak 19-02-2026)
                                                                        10 tahun
43.    IDM000662057    19-02-2016          “IMMUNA+”       29
                                                                   (sejak 19-02-2026)
                                                                        10 tahun
44.    IDM000180564    13-10-2008              ”I-SOC”     30
                                                                   (sejak 10-04-2017)
                                         “JUNIOR SUPER                  10 tahun
45.    IDM000167038    4 Juli 2008                         41
                                             CHEF”                 (sejak 10-11-2016)
                                                                        10 tahun
46.    IDM000067034    20-03-2006           “KUMAS”       29,30
                                                                   (sejak 30-07-2024)
                                                                        10 tahun
47.    IDM000242514    29-03-2010         “KUNCI MAS”      29
                                                                   (sejak 19-05-2018)
                                                                        10 tahun
48.    IDM000044210    02-08-2005         “KUNCI MAS”      30
                                                                   (sejak 03-10-2024)
                                                                        10 tahun
49.    IDM000070292    24-04-2006           “MASKU”       29, 30
                                                                   (sejak 27-08-2024)
                                                                        10 tahun
50.    IDM000362594    18-07-2012            “MITRA”       29
                                                                   (sejak 19-05-2018)
                                                                        10 tahun
51.    IDM000223939    22-10-2009            “OASIS”       29
                                                                   (sejak 06-03-2018)
                                                                        10 tahun
52.    IDM000131541    29-05-2008            “OBOR”        29
                                                                   (sejak 11-05-2017)
                                                                        10 tahun
53.    IDM000213193    08-08-2009         “PALMBOOM”       29
                                                                   (sejak 19-12-2017)
                                                                        10 tahun
54.    IDM000216881    07-09-2009         “PALMBOOM”       29
                                                                   (sejak 04-02-2018)
                                                                        10 tahun
55.    IDM000242512    29-03-2010         “PALMBOOM”       29
                                                                   (sejak 19-05-2018)




                                         124
Page 157
No.                        Pendaftaran
                                                                       Jangka waktu
Urut      Nomor          Tanggal           Etiket merek     Kelas
                                                                           10 tahun
56.    IDM000061852     16-01-2006         “PALMBOOM”       29, 30
                                                                      (sejak 15-06-2024)
                                         “PALMBOOM MAR-                    10 tahun
       IDM000131542     29-05-2008                           29
57.                                          GARINE”                  (sejak 09-06-2017)
                                                                           10 tahun
58.    IDM000153316     28-01-2009          “PALMVITA”       29
                                                                      (sejak 05-08-2018)
                                                                           10 tahun
59.    IDM000153315     28-01-2009          “PUSAKA”         29
                                                                      (sejak 05-08-2018)
                                                                           10 tahun
60.    IDM00093251      31-10-2006           “SALAK”         29
                                                                      (sejak 12-05-2017)
                                                                           10 tahun
61.    IDM000032024     18-03-2005           “SMART”         29
                                                                      (sejak 15-09-2025)
                                                                           10 tahun
62.    IDM000590280     12-12-2014           “SMART”         29
                                                                      (sejak 12-12-2024)
                                                                           10 tahun
63.    IDM000032042     17-04-2025           “SMART”         30
                                                                     (sampai 15-09-2035)
                                                                           10 tahun
64.    IDM000662054     19-02-2016          “SMART+”         30
                                                                      (sejak 19-02-2016)
                                                                           10 tahun
65.    IDM000662052     19-02-2016          “SMART+”         31
                                                                      (sejak 19-02-2016)
                                                                           10 tahun
66.    IDM000662069     19-02-2016        ”SMART PLUS”       29
                                                                      (sejak 19-02-2026)
                                                                           10 tahun
67.    IDM000662053     19-02-2016        “SMART PLUS”       30
                                                                      (sejak 19-02-2016)
                                                                           10 tahun
68.    IDM000662068     19-02-2016        “SMART PLUS”       31
                                                                      (sejak 19-02-2016)
                                                                           10 tahun
69.    IDM000149365   4 Desember 2007    “SMART WATER”       16
                                                                      (sejak 02-06-2016)
                                                                           10 tahun
70.    IDM000260026     2 Juni 2006      “SMART WATER”       32
                                                                      (sejak 02-06-2016)
                                                                           10 tahun
71.    IDM000662055     19-02-2016        “SMART PLUS”       29
                                                                      (sejak 19-02-2026)
                                         “SMART CHOICE
                                                                          10 tahun
72.    IDM000140483     17-07-2008        HEALTHY LIFE-      29
                                                                     (sejak 09-03-2016)
                                             STYLE”
                                                                          10 tahun
73.    IDM000519441     21-10-2013          ”trichomas”       5
                                                                     (sejak 21-10-2023)
                                                                          10 tahun
74.    IDM001078890     12-09-2022         ”RHINOMAS”         5
                                                                     (sejak 12-09-2022)
                                                                          10 tahun
75.    IDM000775792     02-05-2017        Logo Perseroan     41
                                                                     (sejak 02-05-2017)
                                                                          10 tahun
76.    IDM000519440     21-10-2013          “mycormas”        5
                                                                     (sejak 21-10-2023)
                                                                          10 tahun
77.    IDM000093392     10-09-2002          “MENARA”         29
                                                                     (sejak 10-09-2022)
                                                                          10 tahun
78.    IDM000186512     13-04-2004         “KUNCI MAS”      29, 30
                                                                     (sejak 13-04-2024)
                                                                          10 tahun
79.    IDM000496986     04-04-2013           “MITRA”         29
                                                                     (sejak 04-04-2023)
                                                                          10 tahun
80.    IDM000483696     13-02-2013         “PRESTIGE”        29
                                                                     (sejak 13-02-2023)
                                                                          10 tahun
81.    IDM000528250     26-06-2013        “SMARTBAKER”       29
                                                                     (sejak 26-06-2023)
                                                                          10 tahun
82.    IDM000004338     04-12-2003           “FILMA”         32
                                                                     (sejak 04-12-2023)
                                                                          10 tahun
83.    IDM000046940     11-12-2003           “FILMA”          4
                                                                     (sejak 11-12-2023)
                                                                          10 tahun
84.    IDM000484004     13-02-2013       “FILMA PRESTIGE”    29
                                                                     (sejak 13-02-2023)
                                                                          10 tahun
85.    IDM000556719     10-10-2014          “KEJUKU”         29
                                                                     (sejak 10-10-2024)




                                          125
Page 158
No.                      Pendaftaran
                                                                      Jangka waktu
Urut      Nomor        Tanggal           Etiket merek       Kelas
                                                                          10 tahun
86.    IDM000489673   27-03-2013       Lukisan Buah Sawit    29
                                                                     (sejak 27-03-2023)
                                        “FILMA SIGNA-                     10 tahun
87.    IDM000693519   19-02-2016                             38
                                            TURE”                    (sejak 19-02-2016)
                                                                          10 tahun
88.    IDM000693517   19-02-2016        “SMART PLUS”         35
                                                                     (sejak 19-02-2016)
                                                                          10 tahun
89.    IDM000693518   19-02-2016        “SMART PLUS”         38
                                                                     (sejak 19-02-2016)
                                                                          10 tahun
90.    IDM000695072   19-02-2016        “SMART PLUS”         32
                                                                     (sejak 19-02-2016)
                                                                          10 tahun
91.    IDM000694944   19-02-2016           “SMART+”          32
                                                                     (sejak 19-02-2016)
                                                                          10 tahun
92.    IDM000693051   19-02-2016           “SMART+”          38
                                                                     (sejak 19-02-2016)
                                        “FILMA PROFE-                     10 tahun
93.    IDM000822131   13-09-2018                             29
                                            SIONAL”                  (sejak 13-09-2018)
                                                                          10 tahun
94.    IDM000563684   21-01-2025          “FreshPlus”        32
                                                                     (sejak 21-01-2025)
                                                                          10 tahun
95.    IDM000564283   21-01-2025          “FreshPlus”        30
                                                                     (sejak 21-01-2025)
                                                                          10 tahun
96.    IDM000564190   21-01-2025              “Mizu”         30
                                                                     (sejak 21-01-2025)
                                                                          10 tahun
97.    IDM000564284   21-01-2025              “Mizu”         32
                                                                     (sejak 21-01-2025)
                                                                          10 tahun
98.    IDM000776107   13-01-2015         “VITCRUNCH”         30
                                                                     (sejak 13-01-2025)
                                                                          10 tahun
99.    IDM001259068   01-03-2024          “Kunci Mas”        29
                                                                     (sejak 01-03-2024)
                                                                          10 tahun
100.   IDM000032018   17-04-2025           “SMART”           5
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
101.   IDM000032021   17-04-2025           “SMART”           4
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
102.   IDM000032023   17-04-2025           “SMART”           36
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
103.   IDM000032029   17-04-2025           “SMART”           31
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
104.   IDM000032034   17-04-2025           “SMART”           1
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
105.   IDM000032038   17-04-2025           “SMART”           38
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
106.   IDM000032039   17-04-2025           “SMART”           34
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
107.   IDM000032040   17-04-2025           “SMART”           32
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
108.   IDM000032043   17-04-2025           “SMART”           16
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
109.   IDM000033792   17-04-2025           “SMART”           33
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
110.   IDM000033793   17-04-2025           “SMART”           41
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
111.   IDM000033794   17-04-2025           “SMART”           11
                                                                    (sampai 15-09-2035)
                                                                          10 tahun
112.   IDM000033795   17-04-2025           “SMART”           35
                                                                    (sampai 15-09-2035)
       IDM000155278   20-01-2005        “SMART CHEF”         29           10 tahun
113.
                                                                     (sejak 20-01-2025)
       IDM000091779   20-01-2005         “SMART CHEF         29           10 tahun
114.
                                           PREMIUM”                  (sejak 20-01-2025)
       IDM000155277   20-01-2005       “SMART CHOICE”        29           10 tahun
115.
                                                                     (sejak 20-01-2025)
       IDM001355297   16-01-2025       “PRESTIGE GOLD”       29           10 tahun
116.
                                                                     (sejak 16-01-2025)




                                        126
Page 159
2.        Hak Cipta

                                         Pendaftaran                                            Nama
     No.
                  Nomor      Tanggal      Jenis Ciptaan               Judul Ciptaan            Pencipta
     1.           015642    19-02-1996        Seni        Seni Lukisan ”FILMA”               Perseroan
                                                          Seni Lukisan Minyak Goreng Kunci
     2.           015779    15-03-1996        Seni                                           Perseroan
                                                          Mas
                                                          Seni lukis logo ”PT. SMART
     3.           017433    21-08-1996        Seni                                           Perseroan
                                                          CORPORATION”
     4.           017430    21-08-1996        Seni        Seni Lukisan ”OBOR”                Perseroan
     5.           017431    21-08-1996        Seni        Seni Lukisan ”PALMBOOM”            Perseroan
     6.           017432    21-08-1996        Seni        Seni Lukisan ”SALAK”               Perseroan
     7.           067711    01-12-2017        Seni        Seni Lukisan ”BUNGA MAWAR”         Perseroan

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
    DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan,
Entitas Anak serta surat pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak, yang masing-masing tertanggal 8 Januari 2026. Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara
perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial di mana Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga,
perkara persaingan usaha (khusus untuk Perseroan dan Entitas Anak) serta tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
masing-masing Perseroan dan Entitas Anak.

Catatan:
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan ketenagakerjaan dan
perdata. Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
perkara-perkara tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
II berikut penggunaan dananya.

Perkara yang dihadapi oleh masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI adalah sehubungan
dengan ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas
masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI
dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut penggunaan dananya.

11. ASURANSI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak, dengan rincian sebagai berikut:




                                                127
Page 160
A. PERSEROAN


                            Nama         Jenis           Nama                                          Nilai                              Masa
No.     Polis No.                                                         Obyek Asuransi                                 Jumlah Premi
                         Penanggung     Asuransi     Tertanggung                                  Pertanggungan                          Berlaku


1.      074782/CV/ 1.   PT Asuransi Property All    Perseroan, Refinery, Bulking,          Rp16.465.928.                  Rp34.417.830. 31-12-2025
       IAR/091.464-     Sinar Mas      Risk dan Perseroan QQ Dwelling House,               312.708,20,-                        870,37,-     s/d
      KBRU/12/2025      (57,00%)      Earthquake PT Bank DBS Office, Mesin, Pabrik,                                                     31-12-2026
                    2.  PT Malacca                  Indonesia,   Perkebunan, Mill, Plant (building, contents,
                        Trust                     Perseroan QQ Production & Biotech,       material damage,
                        Wuwungan                 PT Bank Negara Riset, Perwakilan, dan m a c h i n e r y ,
                        Insurance Tbk               Indonesia    Apartemen yang terletak i n f r a s t r u c t u r e ,
                        (15,00%)                  (Persero) Tbk, di:                       e q u i p m e n t ,
                    3. PT Asuransi                  Perseroan    1. Jl. Rungkut Industri, contents, storage
                        Central Asia               QQ PT Bank        Surabaya;             tank jetty, stock,
                        (5,00%)                      Maybank     2. Jl. Rungkut Industri dan others)
                    4. PT Asuransi                Indonesia Tbk,     Raya 19, Surabaya;
                        Multi Artha               Perseroan QQ 3. Jl. Rungkut Industri I
                        Guna Tbk                   PT Bank Pan       No. 34, Surabaya;
                        (4,75%)                   Indonesia Tbk, 4. Jl. Rungkut Industri I
                    5. PT BRI                     Perseroan QQ       No. 36, Surabaya;
                        Asuransi                  PT Bank CIMB 5. Jl. Rungkut Industri
                        Indonesia                   Niaga Tbk        IV No. 38, Surabaya;
                        (4,00%)                                  6. Jl. Rungkut Industri
                    6. PT Asuransi                                   III No. 35C,
                        Jasa                                         Surabaya;
                        Indonesia                                7. Jl. Lingkar Timur
                        (3,25%)                                      A11, Surabaya;
                    7. PT Asuransi                               8. Jl. Lingkar Timur
                        Tripa Karta                                  A36, Surabaya;
                        (3,00%)                                  9. Jl. Nilam Timur,
                    8. PT Lippo                                      Surabaya;
                        General                                  10. Jl. Marunda Centre
                        Insurance Tbk                                Blok D No. 1, Bekasi
                        (3,00%)                                  11. Jl. Rawa Terate
                    9. PT Asuransi                                   II No. 8, JIEP
                        Jasindo                                      Pulogadung, Jakarta
                        Syariah                                      Timur;
                        (3,00%)                                  12. Jl. Rawa Terate II
                    10. PT Asuransi                                  No. 18, Pulogadung,
                        Kredit                                       Jakarta Timur;
                        Indonesia                                13. Jl. Belmera Baru III,
                        (2,00%)                                      Belawan II, Belawan,
                                                                     Medan;
                                                                 14. Jl. Ujung Baru,
                                                                     Pelabuhan Belawan,
                                                                     Medan;
                                                                 15. Jl. Wolter Monginsidi
                                                                     No. 14–16, Medan;
                                                                 16. Jl. Datuk
                                                                     Laksamana, Pintu
                                                                     II Areal Pelindo 1,
                                                                     Dumai, Riau;
                                                                 17. Jl. Deli Tanjung Mas,
                                                                     Semarang;
                                                                 18. Jl. Irian, Komplek
                                                                     Pelabuhan, Cirebon;
                                                                 19. Jl. Bridjen Dani
                                                                     Effendy, Palembang;
                                                                 20. Jl. Hatta Pangkalan
                                                                     Soekarno, Makassar,
                                                                     Sulawesi Selatan;
                                                                 21. Sinarmas Land
                                                                     Plaza, Jl. MH.
                                                                     Thamrin Kav. 22,
                                                                     Jakarta Pusat;
                                                                 22. Jl. MH. Thamrin No.
                                                                     51, Gondangdia,
                                                                     Menteng, Jakarta
                                                                     Pusat 10350;
                                                                 23. JITC Mangga Dua,
                                                                     Jakarta;




                                                                       128
Page 161
                     Nama       Jenis         Nama                                       Nilai                      Masa
No.   Polis No.                                            Obyek Asuransi                           Jumlah Premi
                  Penanggung   Asuransi   Tertanggung                               Pertanggungan                  Berlaku

                                                        24. Jl. Timor No. 16,
                                                            Gondangdia,
                                                            Menteng, Jakarta
                                                            Pusat 10350
                                                            (Gedung DLAB);
                                                        25. Jl. Riau No. 1,
                                                            Gondangdia,
                                                            Menteng, Jakarta
                                                            Pusat 10350;
                                                        26. Jl. Tomang Asli No.
                                                            3 Blok F, Kav. 2010
                                                            Phase IV, Jatipulo,
                                                            Palmerah, Jakarta
                                                            Barat;
                                                        27. Apartemen Capitol
                                                            Park Residence
                                                            (Tower Sapphire), Jl.
                                                            Salemba Raya No.
                                                            16, Jakarta Pusat;
                                                        28. Apartment
                                                            Ambassador
                                                            Unit 7B, Jl. Prof.
                                                            Dr. Satrio No. 8,
                                                            Kuningan, Jakarta
                                                            Selatan;
                                                        29. Kompleks Rukan
                                                            Kelapa Gading
                                                            Square Blok I No.
                                                            007A, Kelapa
                                                            Gading, Jakarta
                                                            Timur;
                                                        30. Desa Tarjun,
                                                            Kec. Kelumpang
                                                            Hilir, Kabupaten
                                                            Kotabaru,
                                                            Kalimantan Selatan
                                                            72161;
                                                        31. Padang Halaban
                                                            Mill (60 TPH), Desa
                                                            Padang Halaban,
                                                            Kec. Aek Natas,
                                                            Kab. Labuhan Batu,
                                                            Sumatera Utara;
                                                        32. Padang Halaban
                                                            Estate, Desa
                                                            Padang Halaban,
                                                            Kec. Aek Kuo, Kab.
                                                            Labuhan Batu,
                                                            Sumatera Utara;
                                                        33. Adipati Estate,
                                                            Belongkut, Marbau,
                                                            Labuhan Batu,
                                                            Sumatera Utara;
                                                        34. Pernantian Estate,
                                                            Desa Pernantian,
                                                            Aek Natas, Labuhan
                                                            Batu, Sumatera
                                                            Utara;
                                                        35. Banjarmasin
                                                            Office, Jl. A. Yani
                                                            Km. 23,700 No.
                                                            16, Landasan Ulin
                                                            Tengah, Kalimantan
                                                            Selatan;
                                                        36. Sungai Cantung
                                                            Estate, Desa
                                                            Bangkalaan Melayu,
                                                            Kec. Kelumpung
                                                            Hulu, Kotabaru,
                                                            Kalimantan Selatan;




                                                         129
Page 162
                     Nama       Jenis         Nama                                       Nilai                      Masa
No.   Polis No.                                            Obyek Asuransi                           Jumlah Premi
                  Penanggung   Asuransi   Tertanggung                               Pertanggungan                  Berlaku

                                                        37. Bukit Kapur Estate,
                                                            Desa Karang Liwar,
                                                            Kec. Kelumpung
                                                            Hulu, Kotabaru,
                                                            Kalimantan Selatan;
                                                        38. Bukit Kapur Mill
                                                            (45 TPH), Desa
                                                            Bangkalaan Melayu,
                                                            Kec. Kelumpung
                                                            Hulu, Kab. Kotabaru,
                                                            Kalimantan Selatan;
                                                        39. Kintapura Estate,
                                                            Desa Salaman,
                                                            Kec. Kintapura,
                                                            Kab. Tanah Laut,
                                                            Kalimantan Selatan;
                                                        40. Tanah Laut Estate,
                                                            RT 015 Dusun
                                                            05 Desa Bukit
                                                            Mulia, Kec. Kintap,
                                                            Kab. Tanah Laut,
                                                            Kalimantan Selatan;
                                                        41. Tanah Laut Mill
                                                            (30 TPH), Desa
                                                            Bukit Mulia, Kec.
                                                            Kintapura, Kab.
                                                            Tanah Laut,
                                                            Kalimantan Selatan;
                                                        42. Samarinda Office,
                                                            Jl. Ring Road 3
                                                            RT 01 No. 88, Kel.
                                                            Sempaja Utara,
                                                            Kec. Samarinda
                                                            Utara, Samarinda,
                                                            Kalimantan Timur;
                                                        43. Libo Riset, Jl. Raya
                                                            Pekanbaru–Duri Km.
                                                            78, Desa Sam Sam,
                                                            Kec. Kandis, Kab.
                                                            Siak, Riau 28686;
                                                        44. Plant Production &
                                                            Biotech, Kp. Pasir
                                                            Maung RT 004 RW
                                                            006, Desa Cijayanti,
                                                            Kec. Babakan
                                                            Madang, Kab. Bogor,
                                                            Jawa Barat 16810;
                                                        45. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 04 (340 m²);
                                                        46. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 06 (276 m²);
                                                        47. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 08 (240 m²);
                                                        48. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 10 (240 m²);
                                                        49. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 12 (240 m²);
                                                        50. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 16 (240 m²);
                                                        51. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 18 (240 m²);
                                                            dan
                                                        52. Komplek Pondok
                                                            Chandra, Jl. Taman
                                                            Asri No. 20 (240 m²).




                                                         130
Page 163
                         Nama           Jenis          Nama                                      Nilai                              Masa
No.     Polis No.                                                     Obyek Asuransi                            Jumlah Premi
                      Penanggung       Asuransi    Tertanggung                              Pertanggungan                          Berlaku

2.
        074782/CV/ 1. PT Asuransi     I n d u s t r i a l Perseroan, Refinery, Bulking,            USD362,919,963.99 USD663,707.35 31-12-2025
       IAR/091.464-   Sinar Mas       All Risk dan Perseroan QQ Dwelling House,                                                        s/d
      KBRU/12/2025    (57,00%)        Earthquake PT Bank DBS Office, Mesin, Pabrik,                (building, contents,            31-12-2026
                                                                         Perkebunan, Mill, Plant dan              material
                    2. PT Malacca                           Indonesia,   Production & Biotech, damage,            material
                        Trust                             Perseroan QQ Riset, Perwakilan, dan damage, machinery,
                        Wuwungan                         PT Bank Negara Apartemen yang terletak i n f r a s t r u c t u r e ,
                        Insurance Tbk                       Indonesia    di:                       e q u i p m e n t ,
                        (15,00%)                          (Persero) Tbk,                           contents,      storage
                    3. PT Asuransi                          Perseroan    1. Jl. Rungkut Industri, tank jetty, stock, dan
                        Central Asia                       QQ PT Bank        Surabaya;             others)
                        (5,00%)
                                                             Maybank     2. Jl. Rungkut Industri
                    4. PT Asuransi
                        Multi Artha                       Indonesia Tbk,     Raya 19, Surabaya;
                        Guna Tbk                          Perseroan QQ 3. Jl. Rungkut Industri I
                        (4,75%)                            PT Bank Pan       No. 34, Surabaya;
                    5. PT BRI                             Indonesia Tbk, 4. Jl. Rungkut Industri I
                        Asuransi                          Perseroan QQ       No. 36, Surabaya;
                        Indonesia                         PT Bank CIMB 5. Jl. Rungkut Industri
                        (4,00%)                             Niaga Tbk        IV No. 38, Surabaya;
                    6. PT Asuransi
                                                                         6. Jl. Rungkut Industri
                        Jasa
                        Indonesia                                            III No. 35C,
                        (3,25%)                                              Surabaya;
                    7. PT Asuransi                                       7. Jl. Lingkar Timur
                        Tripa Karta                                          A11, Surabaya;
                        (3,00%)                                          8. Jl. Lingkar Timur
                    8. PT Lippo                                              A36, Surabaya;
                        General                                          9. Jl. Nilam Timur,
                        Insurance Tbk
                                                                             Surabaya;
                        (3,00%)
                    9. PT Asuransi                                       10. Jl. Marunda Centre
                        Jasindo                                              Blok D No. 1, Bekasi
                        Syariah                                          11. Jl. Rawa Terate
                        (3,00%)                                              II No. 8, JIEP
                    10.PT Asuransi                                           Pulogadung, Jakarta
                        Kredit                                               Timur;
                        Indonesia                                        12. Jl. Rawa Terate II
                        (2,00%)                                              No. 18, Pulogadung,
                                                                             Jakarta Timur;
                                                                         13. Jl. Belmera Baru III,
                                                                             Belawan II, Belawan,
                                                                             Medan;
                                                                         14. Jl. Ujung Baru,
                                                                             Pelabuhan Belawan,
                                                                             Medan;
                                                                         15. Jl. Datuk
                                                                             Laksamana, Pintu
                                                                             II Areal Pelindo 1,
                                                                             Dumai, Riau;
                                                                         16. Jl. Deli Tanjung Mas,
                                                                             Semarang;
                                                                         17. Jl. Irian, Komplek
                                                                             Pelabuhan, Cirebon;
                                                                         18. Jl. Bridjen Dani
                                                                             Effendy, Palembang;
                                                                         19. Jl. Hatta Pangkalan
                                                                             Soekarno, Makassar,
                                                                             Sulawesi Selatan;
                                                                         20. Kompleks Rukan
                                                                             Kelapa Gading
                                                                             Square Blok I No.
                                                                             007A, Kelapa
                                                                             Gading, Jakarta
                                                                             Timur;
                                                                         21. Desa Tarjun,
                                                                             Kec. Kelumpang
                                                                             Hilir, Kabupaten
                                                                             Kotabaru,
                                                                             Kalimantan Selatan
                                                                             72161;




                                                                    131
Page 164
                               Nama                Jenis              Nama                                                     Nilai                             Masa
No.      Polis No.                                                                         Obyek Asuransi                                      Jumlah Premi
                            Penanggung            Asuransi        Tertanggung                                             Pertanggungan                         Berlaku

                                                                                      22. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 04 (340 m²);
                                                                                      23. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 06 (276 m²);
                                                                                      24. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 08 (240 m²);
                                                                                      25. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 10 (240 m²);
                                                                                      26. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 12 (240 m²);
                                                                                      27. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 16 (240 m²);
                                                                                      28. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 18 (240 m²);
                                                                                          dan
                                                                                      29. Komplek Pondok
                                                                                          Chandra, Jl. Taman
                                                                                          Asri No. 20 (240 m²).


B. ENTITAS ANAK

No.     Polis No.    Nama Penanggung      Jenis Asuransi    Nama Tertanggung          Obyek Asuransi                Nilai Pertanggungan         Jumlah Premi    Masa Berlaku
                                                                                        TAPIAN

 1.     074782/CV/ 1. PT Asuransi Sinar Property All Risk       TAPIAN         1. Batu Ampar Mill (60 TPH) 1. Rp223.969.872.253,-         1. Rp282.649.978,78    31-12-2025
       IAR/091.464-     Mas (57,00%)      dan Earthquake                          - Jl. Poros Tarjun, Desa    (building, content,                                    s/d
      KBRU/12/2025 2. PT Malacca                                                  Serongga, Kec. Kelumpang    machinery, stock);                                 31-12-2026
                        Trust Wuwungan                                            Hilir, Kab. Kotabaru,
                        Insurance Tbk                                             Kalimantan Selatan;
                        (15,00%)
                    3. PT Asuransi                                             2. Pantun Mas Estate - Desa     2. Rp51.248.955.245,-      2. Rp64.676.181,52
                        Central Asia                                              Sri Pantun, Kec. Muara          (building, content,
                        (5,00%)                                                   Wahau, Kab. Kutai Timur,        machinery, stock);
                    4. PT Asuransi Multi                                          Kalimantan Timur;
                        Artha Guna Tbk
                        (4,75%)                                                3. Jak Luay Estate Desa         3. Rp81.262.198.023,-      3. Rp102.552.893,91
                    5. PT Asuransi                                                Jakluay, Kec. Muara             (building, content,
                        Jasa Indonesia                                            Wahau, Kab. Kutai Timur,        machinery, stock);
                        (3,25%)                                                   Kalimantan Timur;
                    6. PT BRI Asuransi
                        Indonesia (4%)                                         4. Long Buluh Estate - Desa     4. Rp42.525.822.373,-      4. Rp53.667.587,83
                    7. PT Asuransi Tripa                                          Jakluay, Kec. Muara             (building, content,
                        Karta (3,00%)                                             Wahau, Kab. Kutai Timur,        machinery, stock);
                    8. PT Lippo General                                           Kalimantan Timur;
                        Insurance Tbk
                        (3,00%)                                                5. Batu Ampar Estate - Desa 5. Rp75.283.224.746,-          5. Rp95.007.429,63
                    9. PT Asuransi                                                Serongga, Kec. Kelumpang    (building, content,
                        Jasindo Syariah                                           Hilir, Kab. Kotabaru,       machinery, stock);
                        (3,00%)                                                   Kalimantan Selatan;
                    10. PT Asuransi
                        Kredit                                                 6. Bukit Subur Estate -Desa     6. Rp63.244.968.379,-      6. Rp79.815.150,09
                        Indonesia (2,00%)                                         Juk Ayak, Kec. Telen, Kab.      (building, content,
                                                                                  Kutai Timur, Kalimantan         machinery, stock);
                                                                                  Timur;

                                                                               7. Labanan Bulking Station -    7. Rp46.844.653.840,-      7. Rp59.117.953,15
                                                                                  Desa Labanan Jaya, Kec.         (building, content,
                                                                                  Teluk Bayur, Kab. Berau,        machinery, stock);
                                                                                  Kalimantan Timur;

                                                                               8. Tanjung Karas Bulking        8. Rp43.791.944.773,-      8. Rp55.265.434,30
                                                                                  Station - Dusun Tanjung         (building, content,
                                                                                  Karas, Desa Rantau              machinery, stock);
                                                                                  Hempang, Kec. Muara
                                                                                  Kaman, Kutai Kartanegara,
                                                                                  Kalimantan Timur;

                                                                               9. Jak Luay Mill (80 TPH)-      9. 267,097,666,718,-       9. Rp337.077.255,40
                                                                                  Desa Jakluay, Kec. Muara        (building, content,
                                                                                  Wahau, Kab. Kutai Timur,        machinery, stock);
                                                                                  Kalimantan Timur;

                                                                               10. Medang Sari Estate - Jl.    10. Rp26.303.512.443,-     10. Rp33.195.032,70
                                                                                   Raya Runtu KM 12, Desa          (building, content,
                                                                                   Runtu, Kec. Arut Selatan,       machinery, stock);
                                                                                   Kab. Kotawaringin Barat,
                                                                                   Kalimantan Tengah;

                                                                               11. Tasik Mas Estate - Desa     11. Rp41.705.028.886,-     11. Rp52.631.746,45
                                                                                   Derangga, Kec. Hanau,           (building, content,
                                                                                   Kab. Seruyan, Kalimantan        machinery, stock);
                                                                                   Tengah;
                                                                                                                                          12. Rp34.567.976,24
                                                                               12. Tanjung Paring Estate -     12. Rp27.391.423.331,-
                                                                                   Desa Sandul, Kec. Batu          (building, content,
                                                                                   Ampar, Kab. Seruyan,            machinery, stock);
                                                                                   Kalimantan Tengah;

                                                                               13. Langadang Estate - Desa     13. Rp19.853.289.288,-     13. Rp25.054.851,08
                                                                                   Kalang, Kec. Batu Ampar,        (building, content,
                                                                                   Kab. Seruyan, Kalimantan        machinery, stock);
                                                                                   Tengah




                                                                                        132
Page 165
No.    Polis No.     Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung             Obyek Asuransi                 Nilai Pertanggungan                Jumlah Premi     Masa Berlaku
                                                                                   14. Semilar Mill (80 TPH)        14. Rp264.845.908.584,            14. Rp334.235.536,63
                                                                                       - Desa Rungau Raya,              (building, content,
                                                                                       Kec. Danau Seluluk, Kab.         machinery, stock);
                                                                                       Seruyan, Kalimantan
                                                                                       Tengah;

                                                                                   15. Semilar Biogas Estate        15. Rp89.634.900.192,-            15. Rp113.119.244,04
                                                                                       - Desa Rungau Raya,              (building, content,
                                                                                       Kec. Danau Seluluk, Kab.         machinery, stock);
                                                                                       Seruyan, Kalimantan
                                                                                       Tengah;

                                                                                   16. Semilar Estate - Desa        16. Rp60.965.996.364,-            16. Rp76.939.087,41
                                                                                       Rungau Raya, Kec. Danau          (building, content,
                                                                                       Seluluk, Kab. Seruyan,           machinery, stock);
                                                                                       Kalimantan Tengah;

                                                                                   17. Sei Rindu Estate - Desa    17. Rp40.866.146.257,-              17. Rp51.573.076,58
                                                                                       Tangar, Kec. Mentaya Hulu,     (building, content,
                                                                                       Kab. Seruyan, Kalimantan       machinery, stock);
                                                                                       Tengah);

                                                                                   18. Hanau KCP (150 TPH)          18. Rp50.169.228.486,-            18. Rp63.313.566,35
                                                                                       - Desa Derangga, Kec.            (building, content,
                                                                                       Hanau, Kab. Seruyan,             machinery, stock);
                                                                                       Kalimantan Tengah;

                                                                                   19. Hanau Estate - Desa          19. Rp37.942.395.797,-            19. Rp47.883.303,50
                                                                                       Derangga, Kec. Hanau,            (building, content,
                                                                                       Kab. Seruyan, Kalimantan         machinery, stock);
                                                                                       Tengah;
                                                                                                                                                      20. Rp319.881.302,63
                                                                                   20. Hanau Mill (80 TPH) - Desa 20. Rp253.471.713.649
                                                                                       Derangga, Kec. Hanau,          (building, content,
                                                                                       Kab. Seruyan, Kalimantan       machinery, stock);
                                                                                       Tengah;
                                                                                   21. Hanau Biogas - Desa          21. Rp32.919.094.901,-            21. Rp41.543.897,77
                                                                                       Derangga, Kec. Hanau,            (building, content,
                                                                                       Kab. Seruyan, Kalimantan         machinery);
                                                                                       Tengah.

                                                                                   22. Bulking - Jln. Petani RT     22. Rp16.983.082.168,83           22. Rp25.729.624,23
                                                                                       04, desa lebanan jaya,           (stock);
                                                                                       kecamatan Teluk Bayur,
                                                                                       kabupaten Berau, Provinsi
                                                                                       Kalimantan Timur

                                                                                   23. Langga Payung Mill (60       23. Rp217.083.694.279.80          23. Rp273.959.622,18
                                                                                       TPH) - Desa Hutabaru             (stock);
                                                                                       Nangka, Keg. Halongonan,
                                                                                       Kab. Padang Lawas Utara,
                                                                                       Sumatera Utara
                                                                                                                                                      24. Rp102.408.139,33
                                                                                   24. Langga Payung Estate -       24. Rp81.147.495.507,-
                                                                                       Desa Huta Baru Nangka,           (stock);
                                                                                       Kec. Halongonan, Tapanuli
                                                                                       Selatan, Sumatera Utara

                                                                                   25. Paya Baung Estate - Desa     25. Rp35.012.857.170,-            25. Rp44.186.225,75
                                                                                       Huta Baringin, Barumun           (stock);
                                                                                       Tengah, Tapanuli Selatan,
                                                                                       Sumatera Utara

                                                             TAPIAN     dan/atau   1. Bulking KDA - Jln. Lintas     1. Rp11.463.605.635,41            1. Rp19.430.983,51
                                                             PT Ivo Mas Tunggal       Pelabuhan Talang DUKU,           (stock)
                                                                                      Desa    Sungai   Rengas
                                                                                      RT.10, Kec. Taman Rajo,
                                                                                      Kab. Muaro Jambi, Prov.
                                                                                      Jambi;

                                                             TAPIAN      (Banker   2. Batu Mulia Estate - Desa      2. Rp42.219.580.515,-             2. Rp53.281.110,61
                                                             Clause PT Bank Pan       Pantai, Kec. Kelumpang,          (building, content,
                                                             Indonesia Tbk)           Kab. Kotabaru, Kalimantan        machinery, stock);
                                                                                      Selatan
                                                             PT Binasawit Abadi    3. Bulking DUMAI I - Jl. Datuk   3. Rp125.475.629.437,71           3. Rp212.683.074,03
                                                             Pratama   dan/atau       Laksamana Dermaga Baru           (stock);
                                                             PT Ivo Mas Tunggal       Pintu 2 Areal Pelindo 1
                                                             dan/atau PT Tapian       Kota Dumai - Riau
                                                             Nadenggan
                                                                                            SATYA

1.     074782/ CV/   1. PT Asuransi            SATYA         Property All Risks    1. Pabrik – Muara Kilis Estate   1. Rp26.289.414.983,-             Rp79.237.400,48         31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas                           dan Earthquake           (Desa Sungai Keruh, Kec.         (building, machinery,                                      s/d
          KBRU/          (57,00%)                            Insurance                Tebo Tengah, Kab.Tebo,           stock, contents, material                              31-12-2026
         12/2025     2. PT Malacca                                                    Jambi)                           damage)
                         Trust Wuwungan
                         Insurance Tbk                                             2. Pabrik – Sungai Bengkal
                         (15,00%)                                                     Estate   (Desa    Betung      2. Rp36.497.748.629,-
                     3. PT Asuransi                                                   Bedarah    Barat,   Kec.         (building, machinery, stock,
                         Central Asia                                                 S. Bengkal, Kab. Tebo,           contents, others, material
                         (5,00%)                                                      Jambi)                           damage)
                     4. PT Asuransi
                         Multi Artha Guna
                         Tbk (4,75%)
                     5. PT Asuransi
                         Jasa Indonesia
                         (3,25%)
                     6. PT BRI Asuransi
                         Indonesia (4%)
                     7. PT Asuransi
                         Tripa Karta
                         (3,00%)
                     8. PT Lippo
                         General
                         Insurance Tbk
                         (3,00%)
                     9. PT Asuransi
                         Jasindo Syariah
                         (3,00%)
                     10. PT Asuransi
                         Kredit Indonesia
                         (2,00%)




                                                                                            133
Page 166
No.    Polis No.      Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung             Obyek Asuransi                  Nilai Pertanggungan                Jumlah Premi      Masa Berlaku


2.     074782/CV/     1. PT Asuransi           SATYA          Property All Risks    1. Pabrik – Batang Gading          1. Rp20.909.767.208,-             Rp151.137.483,25        31-12-2025
      IAR/ 091.464-       Sinar Mas                           dan     Earthquake       Estate   (Desa    Bukit            (building, machinery, stock,                               s/d
         KBRU/            (57,00%)                            Insurance                Kemang,   Kec,   Tanah             contents, material damage)                             31-12-2026
        12/2025       2. PT Malacca                                                    Tumbuh, Muara Bungo,
                          Trust Wuwungan                                               Jambi)
                          Insurance Tbk
                          (15,00%)
                      3. PT Asuransi
                          Central Asia                                              2. Pabrik – Nomark Estate          2. Rp20.219.132.483,-
                          (5,00%)                                                      (Desa Normark, Kec Kota            (building, machinery, stock,
                      4. PT Asuransi                                                   Pinang, Kab. Labuhan               contents, others, material
                          Multi Artha Guna                                             Batu Selatan, Sumatera             damage)
                          Tbk (4,75%)                                                  Utara)
                      5. PT Asuransi
                          Jasa Indonesia
                          (3,25%)
                      6. PT BRI Asuransi
                          Indonesia (4%)
                      7. PT Asuransi
                          Tripa Karta
                          (3,00%)
                      8. PT Lippo
                          General
                          Insurance Tbk
                          (3,00%)
                      9. PT Asuransi
                          Jasindo Syariah
                          (3,00%)
                      10. PT Asuransi
                          Kredit Indonesia
                          (2,00%)


                                                                                        PROPERTINDO


1.     074782/CV/     1. PT Asuransi         PROPERTINDO       Property All Risks   Estate – Sawita Transport          Rp2.655.144.622,-                 Rp3.350.792,51          31-12-2025
      IAR/091.464-        Sinar Mas                             dan Earthquake      (Desa Rantau Buda, Kec.            (contents dan stock)                                          s/d
         KBRU/            (57,00%)                                Insurance         Sungai Durian, Kab. Kotabaru,                                                                31-12-2026
        12/2025       2. PT Malacca                                                 Kalimantan Selatan)
                          Trust Wuwungan
                          Insurance Tbk
                          (15,00%)
                      3. PT Asuransi
                          Central Asia
                          (5,00%)
                      4. PT Asuransi
                          Multi Artha Guna
                          Tbk (4,75%)
                      5. PT Asuransi
                          Jasa Indonesia
                          (3,25%)
                      6. PT BRI Asuransi
                          Indonesia (4%)
                      7. PT Asuransi
                          Tripa Karta
                          (3,00%)
                      8. PT Lippo
                          General
                          Insurance Tbk
                          (3,00%)
                      9. PT Asuransi
                          Jasindo Syariah
                          (3,00%)
                      10. PT Asuransi
                          Kredit Indonesia
                          (2,00%)


                                                                                              SOCI


1.     074782/CV/     1. PT Asuransi           Property All   SOCI       (Banker    Pabrik – Oleochemical Plant             USD304,900,000.00                  USD 813,747.19    31-12-2025
      IAR/091.464-        Sinar Mas             Risk dan      Clause    Lembaga     Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan                                                                   s/d
         KBRU/            (57,00%)             Earthquake     Pembiayaan            Industri Medan Seantis Percut                                                                31-12-2026
        12/2025       2. PT Malacca                           Ekspor Indonesia      Sei Tuan, Deli Serdang (Soci
                          Trust Wuwungan                      ( I n d o n e s i a   Main Plant)
                          Insurance Tbk                       Eximbank)             Jl. Ujung Baru Port Belawan,
                          (15,00%)                                                  Medan (Shore Tank)
                      3. PT Asuransi                                                Jl. Pulau Ternate, Kawasan
                          Central Asia                                              Industri     Medan       Seantis
                          (5,00%)                                                   Percut Sei Tuan, Deli Serdang
                      4. PT Asuransi                                                (Coalyard)       PT.      Masaji
                          Multi Artha Guna                                          Kargosentra Tama Jl. Raya
                          Tbk (4,75%)                                               Pelabuhan Gabion Belawan
                      5. PT Asuransi                                                20412
                          Jasa Indonesia                                            Jl. Pulau Bengkalis I , Kawasan
                          (3,25%)                                                   Industri Medan (KIM) Blok V,
                      6. PT BRI Asuransi                                            Gudang No. 3a , 5 dan 6, Desa
                          Indonesia (4%)                                            Pematang Johar, Kecamatan
                      7. PT Asuransi                                                Labuhan Deli, Kabupaten Deli
                          Tripa Karta                                               Serdang (KIM 5)
                          (3,00%)                                                   Jl. Pulau Natuna I , Kawasan
                      8. PT Lippo                                                   Industri Medan 2, Kelurahan
                          General                                                   Tangkahan, Kecamatan Percut
                          Insurance Tbk                                             Sei Tuan, Kabupaten Deli
                          (3,00%)                                                   Serdang, Sumatera Utara,
                      9. PT Asuransi                                                Indonesia (KIM 2)
                          Jasindo Syariah                                           Jl. Pulau Pamagaran, Blok
                          (3,00%)                                                   D, No 3 , Kawasan Industri
                      10. PT Asuransi                                               MEDAN III (DEPO KIM 3)
                          Kredit Indonesia                                          Jl. Pulau Sumatera No. 1 KIM
                          (2,00%)                                                   I Kel. Mabar, Kec. Medan Deli,
                                                                                    Kota Medan




                                                                                             134
Page 167
No.    Polis No.     Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung          Obyek Asuransi              Nilai Pertanggungan              Jumlah Premi             Masa Berlaku


2.     074782/CV/    1. PT Asuransi           Property All         SOCI          Jl. Pulau Irian No. 2, Kawasan     USD65,900,000.00                 USD175,878.89            31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas             Risk dan                          Industri Medan Seantis Percut                                                                    s/d
         KBRU/           (57,00%)             Earthquake                         Sei Tuan, Deli Serdang (Soci                                                                 31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                               Main Plant)
                         Trust Wuwungan                                          Jl. Pulau Sumatera No 1, KIM
                         Insurance Tbk                                           1, Kel. Mabar, Kec. Medan
                         (15,00%)                                                Deli, Kota Medan
                     3. PT Asuransi
                         Central Asia
                         (5,00%)
                     4. PT Asuransi
                         Multi Artha Guna
                         Tbk (4,75%)
                     5. PT Asuransi
                         Jasa Indonesia
                         (3,25%)
                     6. PT BRI Asuransi
                         Indonesia (4%)
                     7. PT Asuransi
                         Tripa Karta
                         (3,00%)
                     8. PT Lippo
                         General
                         Insurance Tbk
                         (3,00%)
                     9. PT Asuransi
                         Jasindo Syariah
                         (3,00%)
                     10. PT Asuransi
                         Kredit Indonesia
                         (2,00%)


                                                                                             SBE
                                                                                                                                                                              31-12-2025
1.     074782/CV/    1. PT Asuransi           Property All          SBE          Refinery - Jl. Marunda Centre      USD57,635,513.64                USD74,852.92                  s/d
      IAR/091.464-       Sinar Mas             Risk dan                          Blok D No. 1, Bekasi                 (machinery)                                             31-12-2026
         KBRU/           (57,00%)             Earthquake
        12/2025      2. PT Malacca                                                                                Rp198,937,699,044.34             Rp337,202,383.95
                         Trust Wuwungan                                                                                  (stock)
                         Insurance Tbk
                         (15,00%)
                     3. PT Asuransi
                         Central Asia
                         (5,00%)
                                                                                                                   Rp4.982.623.387,02          Rp10.052.517,42
                     4. PT Asuransi
                                                                                 TTBM Pertamina Tasikmalaya              (stock)
                         Multi Artha Guna
                                                                                 JI. Garuda No. 1, Cikalang,
                         Tbk (4,75%)
                                                                                 Tawang, Tasikmalaya, Jawa
                     5. PT Asuransi
                                                                                 Barat 46196
                         Jasa Indonesia
                         (3,25%)
                     6. PT BRI Asuransi                                                                            Rp1.154.403.120,69          Rp1.956.730,61
                         Indonesia (4%)                                          TTBM Pertamina Cikampek JI.             (stock)
                     7. PT Asuransi                                              Ahmad Yani No. 105, Dawuan
                         Tripa Karta                                             Barat, Cikampek, Jawa Barat
                         (3,00%)                                                 41373
                     8. PT Lippo
                         General
                         Insurance Tbk                                                                             Rp4.481.270.856,27          Rp9.041.031,17
                         (3,00%)                                                                                         (stock)
                     9. PT Asuransi                                              TBBM Pertamina Padalarang
                         Jasindo Syariah                                         JI. Raya Padalarang No.474,
                         (3,00%)                                                 Kertajaya,       Padalarang
                     10. PT Asuransi                                             Kabupaten Bandung Barat,
                         Kredit Indonesia                                        Jawa Barat 40553
                         (2,00%)
                                                                                                                   Rp7.077.064.583,97          Rp16.772.749,22
                                                                                 TBBM      Pertamina   Ujung             (stock)
                                                                                 Berung JI. Babakan Penghulu,
                                                                                 Cinambo, Kota Bandung, Jawa
                                                                                 Barat 40293


2.
       074782/ CV/   1. PT Asuransi           Property All      SBE (Banker      Refinery - Jl. Marunda Centre         Rp3.405.920,-                            Rp7.697,45    31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas             Risk dan       Clause PT Bank     Blok D No. 1, Bekasi                   (machinery)                                               s/d
          KBRU/          (57,00%)             Earthquake      Negara Indonesia                                                                                                31-12-2026
         12/2025     2. PT Malacca                             (Persero) Tbk)                                        Rp64.874.012,38                  Rp2.345.865.047,32
                         Trust Wuwungan                                                                           (buildings, storage,jetty)
                         Insurance Tbk
                         (15,00%)
                     3. PT Asuransi
                         Central Asia
                         (5,00%)
                     4. PT Asuransi
                         Multi Artha Guna
                         Tbk (4,75%)
                     5. PT Asuransi
                         Jasa Indonesia
                         (3,25%)
                     6. PT BRI Asuransi
                         Indonesia (4%)
                     7. PT Asuransi
                         Tripa Karta
                         (3,00%)
                     8. PT Lippo
                         General
                         Insurance Tbk
                         (3,00%)
                     9. PT Asuransi
                         Jasindo Syariah
                         (3,00%)
                     10. PT Asuransi
                         Kredit Indonesia
                         (2,00%)




                                                                                         135
Page 168
No.    Polis No.      Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung              Obyek Asuransi                  Nilai Pertanggungan               Jumlah Premi               Masa Berlaku
                                                                                                KRESNA
1.     074782/ CV/    1. PT Asuransi          PT Kresna       Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                   Rp154.160.801.128,00              Rp194.550.931,02        31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas           Duta Agroindo        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                                                       Rp46.906.199,64            s/d
          KBRU/          57.00%                 PSM 3                                dan/atau Stasiun Pengisian                  Rp37.168.145.518,00               Rp71.613.830,84        31-12-2026
         12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik                                              Rp297.355.974,89
                         Trust Wuwungan                                              Oleokimia dan/atau Pabrik                   Rp56.746.300.189,00              Rp115.620.600,85
                         Insurance 15%                                               Margarin dan/atau Pabrik                   Rp235.622.801.019,00               Rp27.876.109,14
                      3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air                                                     Rp42.559.725,14
                                                                                                                              (Building & Infrastructure,
                         Central Asia 5%                                             Mineral dan/atau Kantor dan/                                                 Rp176.717.100,76
                                                                                                                        Infrastructure Bibitan, Content,
                      4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau                                            (Building, Infrastructure,
                                                                                                                               Machinery & Equipment)
                         Multi Artha Guna                                            kegiatan penjualan dan/atau                                              Infrastructure Bibitan,
                         4.75%                                                       perdagangan dan distribusi                                               Content, Machinery &
                      5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan                                                          Equipment)
                         Indonesia 4%                                                Minuman dan/atau Produsen
                      6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                              atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                       Pabrik Palet Kayu dan/atau
                      7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                               dan/atau semua jenis produk
                      8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                     atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                                atau kegiatan operasional
                      9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                             terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                          diasuransikan, yang terletak di:
                      10.PT Asuransi                                                 1. Gunung Kombeng Mill (15
                         Kredit Indonesia                                                TPH), DesaSuka Maju,
                         2%                                                              Kec Kongbeng, Kab Kutai
                                                                                         Timur, Kalimantan Timur
                                                                                     2. Muara Wahau Estate ,
                                                                                         Desa Miau Baru Kec.
                                                                                         Kongbeng     Kab.     Kutai
                                                                                         Timur Kalimantan Timur
                                                                                     3. Gunung Kombeng Estate,
                                                                                         Desa Suka Maju, Kec
                                                                                         Kongbeng,     Kab     Kutai
                                                                                         Timur, Kalimantan Timur
                                                                                     Muara     Wahau     Mill    (60
                                                                                     TPH), Desa Suka Maju, Kec
                                                                                     Kongbeng, Kab Kutai Timur,
                                                                                     Kalimantan Timur
2.     074782/CV/     1. PT Asuransi          PT Kresna       Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                   Rp225.855.230.508,00             Rp285.029.300,90         31-12-2025
      IAR /091.464-       Sinar Mas          Duta Agroindo        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                                                                                  s/d
         KBRU/            57.00%                PSM 1                                dan/atau Stasiun Pengisian                  Rp21.607.777.220,00               Rp27.269.014,85        31-12-2026
        12/2025       2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik         (Building & Infrastructure,
                          Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                 Infrastructure, Content,          Rp429.124.937,97
                          Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik                 Machinery & Equipment)
                                                                                                                                                                   Rp41.054.776,72
                      3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                                                                                                                                                            (Building, Infrastructure,
                          Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                                                                                                                                                              Infrastructure Bibitan,
                      4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                                                                                                                                                              Content, Machinery &
                          Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                                                                                                                                                                          Equipment)
                          4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                      5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                          Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                      6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                          Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                          3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                      7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                          Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                      8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                          General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                          Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                      9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                          Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                          3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                      10. PT Asuransi                                                1. Lang Ling Factory (60
                          Kredit Indonesia                                               TPH), Desa Langling, Kec.
                          2%                                                             Bangko Kab. Merangin,
                                                                                         Prov Jambi
                                                                                     Bangko Estate, Desa Langling,
                                                                                     Kec. Bangko, Kab. Merangin,
                                                                                     Jambi
3.     074782/CV/     1. PT Asuransi          PT Kresna       Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                    Rp55,563,868,172.00               Rp70,121,601.63        31-12-2025
      IAR/091.464-        Sinar Mas          Duta Agroindo        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                     Rp37,678,259,014.00                                          s/d
         KBRU/            57.00%                PSM 1                                dan/atau Stasiun Pengisian              (Building & Infrastructure,           Rp47,549,962.88        31-12-2026
        12/2025       2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik      Infrastructure, Infrastructure
                          Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik          Bibitan, Content, Machinery &              Rp79,456,331.49
                          Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik                               Equipment)
                                                                                                                                                                   Rp53,879,910.39
                      3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                                                                                                                                                            (Building, Infrastructure,
                          Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                                                                                                                                                              Infrastructure Bibitan,
                      4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                                                                                                                                                              Content, Machinery &
                          Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                                                                                                                                                                          Equipment)
                          4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                      5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                          Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                      6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                          Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                          3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                      7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                          Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                      8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                          General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                          Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                      9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                          Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                          3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                      10. PT Asuransi                                                1. Sei Pelakar Estate, Desa
                          Kredit Indonesia                                               Tanjung, Kec. Bathin VIII,
                          2%                                                             Kab. Sarolangun - Propinsi
                                                                                         Jambi
                                                                                     Batang Merangin Estate, Desa
                                                                                     Lidung, Kec. Sarolangun, Kab.
                                                                                     Sarolangun Bangko - Propinsi
                                                                                     Jambi




                                                                                              136
Page 169
No.    Polis No.     Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung              Obyek Asuransi                  Nilai Pertanggungan                 Jumlah Premi              Masa Berlaku
4.     074782/CV/    1. PT Asuransi          PT Kresna       Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                  Rp241.634.861.412,00                Rp304.943.195,10        31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas          Duta Agroindo        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                 (Building & Infrastructure,           Rp181.226.146,06            s/d
         KBRU/           57.00%                PSM 3                                dan/atau Stasiun Pengisian                  Content, Machinery &       (Building & Infrastructure,    31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik                        Equipment)         Content, Machinery &
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                                                             Equipment)
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang tertelak di:
                     10. PT Asuransi                                                Rantau Panjang Mill (60 TPH),
                         Kredit Indonesia                                           Desa Jak Luay Kec. Muara
                         2%                                                         Wahau Kab. Kutai Timur -
                                                                                    Kalimantan Timur
5.     074782/CV/    1. PT Asuransi          PT Kresna       Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                     Rp77.981.052.048,00                Rp98.412.087,68       31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas          Duta Agroindo        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                  (Building & Infrastructure,            Rp58.485.789,04           s/d
         KBRU/           57.00%                PSM 3                                dan/atau Stasiun Pengisian         Infrastructure Bibitan, Content,    (Building & Infrastructure,    31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik           Machinery & Equipment)           Infrastructure Bibitan,
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                                                 Content, Machinery &
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik                                                              Equipment)
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                     10. PT Asuransi                                                Rantau Panjang Estate, Desa
                         Kredit Indonesia                                           Rantau Panjang, Kec Telen,
                         2%                                                         Kab Kutai Timur, Kalimantan
                                                                                    Timur
                                                                                           LEIDONG
1.     074782/CV/    1. PT Asuransi         PT MP Leidong    Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                     Rp3.995.829.818,00                  Rp5.042.737,23       31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas          West Indonesia       Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                      Rp2.746.225.681,00                  Rp3.465.736,81           s/d
         KBRU/           57.00%                PSM 2                                dan/atau Stasiun Pengisian              (Building & Infrastructure,    (Building & Infrastructure,    31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik            Content, Machinery &           Content, Machinery &
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                              Equipment)                     Equipment)
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                     10. PT Asuransi                                                1. Leidong      West      Utara
                         Kredit Indonesia                                               Estate, Desa Tumbak
                         2%                                                             Petar, Kec. Jebus, Kab.
                                                                                        Bangka, Bangka Belitung
                                                                                    Leidong West Selatan Estate,
                                                                                    Dusun Rumpis, Desa Berang,
                                                                                    Kec. Simpang Tritip, Kab.
                                                                                    Bangka, Bangka Belitung
2.     074782/CV/    1. PT Asuransi         PT MP Leidong    Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/                  Rp223.593.569.549,00                Rp282.175.084,77        31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas          West Indonesia       Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                 (Building & Infrastructure,           Rp223.593.569,55            s/d
         KBRU/           57.00%                PSM 2                                dan/atau Stasiun Pengisian                 Content, Machinery &        (Building & Infrastructure,    31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik                        Equipment)         Content, Machinery &
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                                                             Equipment)
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                     10. PT Asuransi                                                Leidong West Mill (60 TPH),
                         Kredit Indonesia                                           Desa Terentang, Kec. Kelapa,
                         2%                                                         Kab. Bangka Barat, Propinsi
                                                                                    Bangka Belitung




                                                                                             137
Page 170
No.    Polis No.     Nama Penanggung        Jenis Asuransi   Nama Tertanggung              Obyek Asuransi              Nilai Pertanggungan               Jumlah Premi              Masa Berlaku
 3.    074782/CV/    1. PT Asuransi         PT MP Leidong    Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/              Rp50.451.104.318,00                Rp63.669.293,65        31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas          West Indonesia       Earthquake         atau Tangki Penyimpanan            (Building & Infrastructure,           Rp72.145.079,17            s/d
         KBRU/           57.00%                PSM 1                                dan/atau Stasiun Pengisian            Content, Machinery &       (Building & Infrastructure,    31-12-2026
        12/2025      2. PT Malacca                                                  Massal     dan/atau      Pabrik                   Equipment)         Content, Machinery &
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik                                                       Equipment)
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                     10. PT Asuransi                                                Kanopan Ulu Estate, Desa Aek
                         Kredit Indonesia                                           Kanopan Kec. Kualuh Hulu
                         2%                                                         Kab. Labuhan Batu, Sumatera
                                                                                    Utara

                                                                                              SSC
 1.    074782/CV /   1. PT Asuransi          PT Sinarmas     Property All Risks &   Pabrik Minyak Sawit dan/              Rp243.122.313.128,00              Rp306.820.359,17        31-12-2025
      IAR/091.464-       Sinar Mas           Sentra Cipta        Earthquake         atau Tangki Penyimpanan                           (Content)              Rp347.664.90,77            s/d
          KBRU/          57.00%                  HO                                 dan/atau Stasiun Pengisian                                                      (Content)       31-12-2026
         12/2025     2. PT Malacca                                                  Massal      dan/atau      Pabrik
                         Trust Wuwungan                                             Oleokimia dan/atau Pabrik
                         Insurance 15%                                              Margarin dan/atau Pabrik
                     3. PT Asuransi                                                 Kimia dan/atau Pabrik Air
                         Central Asia 5%                                            Mineral dan/atau Kantor dan/
                     4. PT Asuransi                                                 atau Rumah Tinggal dan/atau
                         Multi Artha Guna                                           kegiatan penjualan dan/atau
                         4.75%                                                      perdagangan dan distribusi
                     5. PT BRI Asuransi                                             dan/atau Pabrik Makanan dan
                         Indonesia 4%                                               Minuman dan/atau Produsen
                     6. PT Asuransi                                                 Gliserin dan Asam Lemak dan/
                         Jasa Indonesia                                             atau Gudang Pribadi dan/atau
                         3.25%                                                      Pabrik Palet Kayu dan/atau
                     7. PT Asuransi                                                 Pabrik Penggilingan Jagung
                         Tripakarta 3%                                              dan/atau semua jenis produk
                     8. PT Lippo                                                    turunan minyak sawit dan/
                         General                                                    atau kegiatan penjualan dan/
                         Insurance 3%                                               atau kegiatan operasional
                     9. PT Asuransi                                                 dan/atau kegiatan lain yang
                         Jasindo Syariah                                            terkait dengan bisnis yang
                         3%                                                         diasuransikan, yang terletak di:
                     10. PT Asuransi                                                1. Sinarmas MSIG Tower Lt.
                         Kredit Indonesia                                               23 - 27, Jl. Jend. Sudirman
                         2%                                                             Kav. 21, Setiabudi, Karet,
                                                                                        Jakarta      Selatan,   DKI
                                                                                        Jakarta 12930 2.
                                                                                    Jl. Pahlawan Seribu Lot 12 A,
                                                                                    Lantai 3 BSD CBD15322 Kota
                                                                                    Tangerang Selatan Banten



12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN

1)    KEGIATAN USAHA

Sebagai perusahaan agribisnis terpadu dan produk konsumen global yang terintegrasi, proses produksi
dari Perseroan dan Entitas Anak dimulai dari penanaman dan pemanenan perkebunan kelapa sawit,
lalu diolah melalui fasilitas pengolahan TBS dan PK untuk diubah menjadi CPO dan PK (“Upstream”)
kemudian CPO dan PK diproses lebih lanjut lagi melalui fasilitas penyulingan dan fasilitas pengolahan
inti sawit (“Downstream”) agar dapat diubah menjadi berbagai produk yang bernilai tambah baik untuk
keperluan industri maupun konsumen akhir seperti minyak goreng, margarin, lemak nabati, biodiesel
dan oleokimia.

Seluruh hasil produksi TBS dari Perseroan diolah menjadi CPO di pabrik kelapa sawit milik masing-
masing perusahaan dalam Perseroan dan Entitas Anak, maupun pabrik milik perusahaan Afiliasi dalam
Grup GAR dilakukan dengan sistem Titip Olah.

Kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak pada prinsipnya bergerak di bidang usaha
yang sejenis yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya.
Adapun perbedaan utama kegiatan usaha Perseroan dan masing-masing Entitas Anak adalah sebagai
berikut :
a. Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan KRESNA adalah KRESNA tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
     CPO yang dilakukan oleh Perseroan. KRESNA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan
     Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.




                                                                                             138
Page 171
b.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan LEIDONG adalah LEIDONG tidak bergerak dalam
     kegiatan usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk
     turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. LEIDONG hanya melakukan kegiatan usaha
     Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
c.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SATYA adalah SATYA tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai produk turunan
     CPO yang dilakukan oleh Perseroan. SATYA hanya melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa
     Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
d.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan TAPIAN adalah TAPIAN tidak bergerak dalam kegiatan
     usaha industri pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi berbagai
     produk turunan CPO yang dilakukan oleh Perseroan. TAPIAN hanya melakukan kegiatan usaha
     Perkebunan Kelapa Sawit dan industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan PK.
e.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SOCI adalah SOCI tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya, hanya berfokus kepada Industri Oleokimia.
f.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SBE adalah SBE tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit dan hanya berfokus kepada Industri kimia dasar organik dan energi
     terbarukan.
g.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan SSC adalah SSC tidak bergerak dalam bidang
     perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya. SSC berfokus kepada kegiatan usaha jasa
     administrasi kantor, antara lain pengelolaan dan administrasi bidang keuangan dan akuntansi,
     sumber daya manusia, pengadaan barang dan/atau jasa, dan ketersediaan infrastruktur teknologi
     informasi.
h.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Propertindo adalah Propertindo tidak bergerak dalam
     bidang perkebunan kelapa sawit maupun pengolahannya dan hanya berfokus kepada pengangkutan
     produk berbasis kelapa sawit.
i.   Perbedaan kegiatan usaha Perseroan dan Panigoran adalah Panigoran saat ini tidak memiliki
     kegiatan usaha yang aktif.

Contoh kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Perseroan adalah Perseroan melakukan
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit. Semua contoh kegiatan usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh Perseroan dan
bersama-sama dengan beberapa Perusahaan Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, dan TAPIAN.

Contoh kegiatan usaha perindustrian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini antara lain:
a. Industri pengolahan minyak mentah dan nabati;
b. Industri pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri pengolahan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPKO);
d. Industri pemisahan CPO dan CPKO;
e. Industri pemurnian CPO dan CPKO;
f. Industri pemisahan Minyak Murni Kelapa Sawit (RBDPO);
g. Industri pemisahan Minyak Murni Inti Kelapa Sawit (RBDPKO);
h. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, krimer, dan margarin;
i. Industri kimia dasar organik.

Contoh kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan antara lain melakukan perdagangan
atas produk berbasis kelapa sawit, seperti CPO, CPKO, RBDPO, RBDPKO, minyak goreng, margarin,
dan produk-produk turunan kelapa sawit lainnya. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya dilakukan
oleh Perseroan di wilayah Negara Republik Indonesia, namun juga dilakukan ekspor ke beberapa
negara lainnya seperti Singapura, China, dan India. Kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan oleh
Perseroan bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu KRESNA, LEIDONG, SATYA, SBE, SOCI, dan
TAPIAN.

Contoh kegiatan usaha Jasa yang dilakukan Perseroan adalah jasa pengelolaan yang diberikan oleh
Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di dalam grup Golden Agri Resources, Ltd.
Jasa pengelolaan yang diberikan oleh Perseroan mencakup penyediaan sumber daya manusia, layanan
akuntansi, jasa informasi dan teknologi, serta dukungan atas transaksi penjualan dan pembelian,
maupun jasa-jasa lainnya kepada pihak berelasi.



                                                139
Page 172
Contoh kegiatan usaha Pengangkutan yang dilakukan Perseroan adalah pengangkutan produk berbasis
kelapa sawit, berupa pengangkutan dari kebun ke pabrik pengolahan minyak sawit maupun dari pabrik
pengolahan minyak sawit ke pabrik rafinasi maupun ke pelanggan. Kegiatan usaha Pengangkutan yang
dilakukan oleh Perseroan Bersama-sama dengan Entitas Anak yaitu PROPERTINDO.

A. Proses Produksi Upstream

Tahapan dari proses penanaman dan pemanenan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak, adalah
sebagai berikut:

A.1. Penanaman

Saat ini, Perseroan membeli sebagian besar bibit kecambah kelapa sawitnya dari PT Dami Mas Sejahtera
(Damimas), perusahaan Afiliasi penghasil bibit berkualitas tinggi. Bibit tersebut kemudian dipelihara dan
setelah 3 (tiga) bulan ditanam di pembibitan. Perseroan juga menggunakan bahan tanam klonal Eka
1 dan Eka 2 berproduktivitas tinggi yang dihasilkan sendiri. Tanaman tumbuh di pembibitan selama
9 (sembilan) bulan kemudian dipindahkan ke perkebunan. Pada periode TBM ini, yaitu dari pemindahan
ke perkebunan sampai mencapai tahapan TM (kurang lebih 36 bulan), tanaman kelapa sawit muda
memerlukan pemeliharaan yang efektif. Pemeliharaan ini mencakup pemupukan yang benar atas TBM,
pembebasan daerah sekitar TBM dari tanaman lain (yang dapat bersaing dengan TBM), penanaman
tanah sekitar TBM dengan tanaman penutup tanah dan dihindarinya serangan hama dan penyakit.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total areal seluas 134.386 hektar lahan yang
telah ditanami, mencakup TM seluas 120.907 hektar dan TBM seluas 13.479 hektar. Tabel berikut
menunjukkan perincian lahan yang telah ditanami:

Jumlah Lahan telah Ditanami

                                     Sembilan bulan yang berakhir                 Tahun yang berakhir
             Kategori                       30 September                             31 Desember
                                                 2025                      2024                       2023
Kebun Inti
Belum Menghasilkan                                             11.434             11.382                       6.883
Menghasilkan                                                   90.777             93.176                      95.978
Jumlah kebun Inti                                             102.211            104.558                     102.861

Kebun Plasma
Belum Menghasilkan                                              2.045              1.845                         951
Menghasilkan                                                   30.130             30.184                      30.365
Jumlah kebun Plasma                                            32.175             32.029                      31.316

Jumlah lahan
Belum Menghasilkan                                             13.479             13.227                       7.834
Menghasilkan                                                  120.907            123.360                     126.343
Jumlah lahan                                                  134.386            136.587                     134.177

                                                                                                       (dalam hektar)
                            Luas Lahan yang telah Ditanami berdasarkan Wilayah
                                               (dalam hektar)                              Persentase (%) hektar per
     Wilayah
                        Tanaman Belum            Tanaman                Jumlah                     wilayah
                         Menghasilkan         Menghasilkan             Tanaman

Sumatera                            4.897                 57.890             62.788                            46,72
Kalimantan                          8.582                 63.016             71.598                            53,28
Jumlah                             13.479                120.907            134.386                           100,00




                                                        140
Page 173
Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai nama perkebunan, lokasi dan jumlah hektar dari lahan
yang ditanami dengan pohon kelapa sawit, baik melalui kebun inti maupun plasma dari Perseroan dan
Entitas Anak:

                                                               Luas Lahan yang telah Ditanami
                        Lokasi                                        (dalam hektar)
                                                        Kebun Inti      Kebun Plasma            Jumlah
Perseroan
  Kalimantan Selatan                                            6.124                  -             6.124
  Sumatera Utara                                               11.124                  -            11.124
Jumlah Perseroan                                               17.248                  -            17.248

Kresna
  Jambi                                                         8.608            20.974             29.582
  Kalimantan Timur                                             10.136             3.196             13.332
Jumlah Kresna                                                  18.744            24.170             42.914

Leidong
  Bangka                                                        1.277                  -             1.277
  Sumatera Utara                                                3.102                  -             3.102
Jumlah Leidong                                                  4.379                  -             4.379

Satya
  Jambi                                                         5.137             3.410              8.547
  Sumatera Utara                                                1.850                 -              1.850
Jumlah Satya                                                    6.987             3.410             10.397

Tapian
  Kalimantan Tengah                                            24.037                 -             24.037
  Kalimantan Timur                                             13.902             3.692             17.594
  Kalimantan Selatan                                            9.659               853             10.512
  Sumatera Utara                                                7.255                50              7.305
Jumlah Tapian                                                  54.853             4.595             59.448
Jumlah Perseroan dan Entitas Anak                             102.211            32.175            134.386

A.2. Pemanenan

Tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan sekitar 30 bulan setelah ditanam tetapi produksi komersil
dimulai kira-kira setelah 36 bulan. Tingkat kematangan TBS yang dipanen adalah sangat penting untuk
memaksimalkan produksi tanaman kelapa sawit dan kualitas CPO. Seluruh buah yang lepas dari tandan
dikumpulkan oleh pemanen untuk diolah bersama TBS untuk memaksimalkan rendemen/ekstrak CPO
dan PK.

Produksi rata-rata TM per hektar bervariasi tergantung dari beberapa faktor seperti jenis dan kualitas
bibit yang digunakan, kondisi tanah, iklim, kualitas manajemen perkebunan, proses TBS yang tepat
waktu dan terutama pada umur tanaman kelapa sawit tersebut. Secara teoritis, masa ekonomis
tanaman kelapa sawit memiliki periode tanam 25 tahun, di mana tanaman yang berumur kurang dari
36 bulan sejak masa tanam dikategorikan sebagai TBM, dan mulai dikategorikan sebagai tanaman
menghasilkan setelah 36 bulan dengan puncak produksi antara umur 7-18 tahun.




                                                 141
Page 174
Tabel berikut menunjukkan profil umur perkebunan kelapa sawit dari Perseroan dan Entitas Anak per
30 September 2025 :
                             Profil Umur Perkebunan Kelapa Sawit
                                          (dalam hektar)

                  0-3             4-6             7-18          19-25
  Kategori                                                                    >25 Tahun        Jumlah
                 Tahun           Tahun           Tahun          Tahun
Inti                 11.434          10.496          23.240         31.310         25.731          102.211
Plasma                2.014           1.198            6.932         5.465         16.535           32.175
Jumlah               13.479          11.694          30.171         36.775         42.267          134.386

Pada umumnya hasil produksi Perseroan ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya profil umur
tanaman (puncak produksi akan dicapai pada saat tanaman mencapai masa usia dewasa yaitu 7 tahun
sampai dengan 18 tahun), kondisi iklim dan kondisi tanah.

Produksi kelapa sawit setiap tahunnya akan mengalami masa puncak produksi pada semester kedua,
di mana dalam kondisi iklim normal, distribusi produksi kelapa sawit berkisar antara 40% - 45% di
semester pertama dan 55% - 60% di semester kedua.

Profil umur tanaman Perseroan dan Entitas Anak tetap menguntungkan dengan umur rata-rata sekitar
19 tahun, di mana memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan Perseroan dalam jangka pendek
dan menengah. Dari area tertanam seluas 134.386 hektar, 50% diantaranya merupakan tanaman
dewasa berumur 7 sampai 25 tahun dengan produktivitas tertinggi, sedangkan 9% merupakan tanaman
muda berumur 4 sampai 6 tahun, yang akan menjamin pertumbuhan produksi pada beberapa tahun
mendatang. Area kebun yang belum menghasilkan seluas 10% dari total area tertanam di mana 4.518
hektar merupakan area baru yang dikembangkan melalui peremajaan kebun-kebun tua selama tahun
berjalan. Kebun hasil peremajaan kembali dan kebun berusia muda menggunakan bahan tanam
generasi terbaru dengan produktivitas lebih tinggi yang akan mendorong pertumbuhan produksi Grup
di masa mendatang.

Pergantian atau peremajaan tanaman tua (replanting) biasanya dilakukan setelah umur tanaman
mencapai 25 tahun ke atas, namun pertimbangan dilakukannya replanting bukan karena tanaman
tersebut habis masa produktifnya atau tidak berbuah lagi, tetapi karena pada umur tersebut pokok
tanaman menjadi sangat tinggi sehingga diperlukan pemanen dengan keahlian khusus dan waktu yang
lebih lama dalam melakukan pemanenan. Kebijakan Perseroan dalam melakukan replanting adalah
terutama adalah dengan memperhatikan produktivitas tanaman dan harga pasar CPO. Replanting juga
akan dilakukan bertahap setiap tahunnya untuk mempertahankan kestabilan produksi buah Perseroan.

Dalam rangka mempertahankan ketersediaan bahan baku di masa mendatang maka Perseroan akan
melakukan replanting secara bertahap serta menggunakan bahan tanam terbaru yang berproduktivitas
unggul sehingga produksi buah dapat terus meningkat secara jangka panjang.

Tabel berikut menunjukkan rata-rata produksi dari Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan umur:

                                  Produksi TBS Berdasarkan Umur
                                            (dalam ton)

                         Sembilan bulan yang berakhir                     Tahun yang berakhir
 Umur Tanaman                   30 September                                 31 Desember
                         2025                   2024                 2024                    2023
       4–6                    150.521                  81.886              128.963                  113.933
      7 – 18                  467.722                 534.553              746.598                1.019.302
     19 – 25                  508.313                 478.404              670.024                 552.820
       >25                    500.518                 504.704              696.761                 723.956




                                                   142
Page 175
A.3. Pengolahan

Setelah proses pemanenan, TBS yang sudah masak dari perkebunan dan kemudian diangkut dengan
truk ke tempat penampungan di pabrik pengolahan kelapa sawit untuk dipilah menurut kualitasnya. TBS
tersebut kemudian diangkut ke tempat sterilisasi untuk disterilisasi dengan uap dalam ruang tertutup
bertekanan untuk memudahkan pemisahan buah dari tandan. Tandan kosong dimanfaatkan kembali
sebagai pupuk organik di perkebunan. Buah yang sudah terlepas dari tandan diteruskan ke tempat
pemerasan untuk dikeluarkan minyaknya, yang kemudian diteruskan ke tempat penjernihan. Di tempat
penjernihan ini, minyak kelapa sawit akan diproses untuk menurunkan kadar air, menghilangkan ampas
dan kotoran-kztoran untuk memperoleh produk CPO. Hasil sampingan dari tempat pemerasan adalah
serat, pecahan cangkang dan biji inti sawit. Serat dan cangkang kemudian digunakan sebagai bahan
bakaran boiler uap. Biji inti sawit diproses kembali melalui stasiun pemecahan di mana biji inti sawit
dipecah, dibersihkan dan dikeringkan untuk mendapatkan hasil akhir produk PK. Tingkat ekstraksi
sangat ditentukan oleh kualitas dan tingkat kematangan TBS. Seiring dengan meningkatnya umur
tanaman kelapa sawit penghasil TBS, maka tingkat ekstraksi juga meningkat.

Tabel berikut menunjukkan hasil rata-rata TM kelapa sawit per hektar dari perkebunan Perseroan dan
Entitas Anak:

                 Rata-rata Hasil Rendeman TBS yang diproses berdasarkan berat
                                       (dalam persentase)

                          Sembilan bulan yang berakhir                  Tahun yang berakhir
    Keterangan                    30 September                             31 Desember
                           2025                 2024                2024                    2023
Rendemen CPO                    20,38%                20,41%              20,30%                 20,78%
Rendemen PK                      5,39%                 5,59%               5,54%                  5,70%

B. Proses Produksi Downstream

Hasil ekstraksi dari CPO dan PK di atas diproses lebih lanjut melalui proses penyulingan sebelum dapat
digunakan sebagai bahan baku industri maupun konsumen akhir dengan tahapan sebagai berikut

Pembuangan getah (degumming)
Langkah awal dari penyulingan minyak adalah pemisahan unsur getah, asam lemak dan logam-logam
dari CPO dengan menggunakan asam fosfat.

Penjernihan warna (bleaching)
Langkah berikutnya adalah penghilangan warna dengan pemberian bleaching earth. Bleaching earth
akan menyerap warna dan membuang kotoran-kotoran.

Penghilangan bau (deodorizing)
Pada tahap ini minyak sudah jernih tetapi masih berbau dan memiliki rasa, yang dihilangkan dengan
proses penguapan yang kemudian disebut Refined Bleached Deodorized Palm Oil (“RBDPO”). Setelah
penghilangan bau, RBDPO ini didinginkan agar siap untuk proses berikutnya

Pemecahan (fractionation)
Untuk membuat minyak goreng, RBDPO harus dipisahkan lagi agar menjadi stearin padat atau Refined
Bleached Deodorized Stearin (“RBDS”) yaitu minyak kelapa sawit beku yang digunakan sebagai bahan
baku margarin, shortening, bahan baku sabun dan Palm Fatty Acid Distillate (“PFAD”). Selain itu, dari
hasil fraksinasi ini juga dapat diperoleh olein cair atau Refined Bleached Deodorized Olein (“RBDO”).
RBDO inilah yang kemudian dijual sebagai sebagai minyak goreng.

Secara teoritis, dari keseluruhan proses di atas, akan didapatkan 74% olein, 22% stearin, 3,5%
PFAD dan 0,5% adalah sisa yang tidak terolah. Namun komposisi ini dapat berubah sesuai dengan
spesifikasi dan pemesanan pelanggan. Proses penyulingan PK juga akan diolah lebih lanjut agar dapat
menghasilkan PKO yang dapat berfungsi sebagai bahan baku untuk membuat shortening, es krim,
shampoo, kosmetik dan lainnya.


                                                  143
Page 176
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas pemrosesan terpadu
dengan rincian kapasitas terpasang dan tingkat utilisasi sebagai berikut:

                                               Rincian Kapasitas Terpasang

                                                                                                  Kapasitas terpasang
                             Lokasi                                  Jumlah Fasilitas
                                                                                                   (dalam Ton/Tahun)
 Fasilitas pengolahan TBS
   Bangka                                                                    1 unit                         300.000
   Jambi                                                                     4 unit                         900.000
   Kalimantan Selatan                                                        3 unit                         675.000
   Kalimantan Tengah                                                         2 unit                         800.000
   Kalimantan Timur                                                          3 unit                       1.000.000
   Sumatera Utara                                                            2 unit                         600.000
 Jumlah fasilitas pengolahan TBS                                            15 unit                       4.275.000



 Fasilitas pengolahan PK
   Jambi                                                                    1 unit                          54.000
   Kalimantan Tengah                                                        1 unit                          45.000
   Sumatera Utara                                                           1 unit                         270.000
   Kalimantan Selatan                                                       1 unit                         510.000
 Jumlah fasilitas pengolahan PK                                             4 unit                         879.000

 Fasilitas penyulingan
   Sumatera Utara                                                           1 unit                          720.000
   Jawa Timur                                                               1 unit                          720.000
   Kalimantan Selatan                                                       1 unit                        1.530.000
   Jawa Barat                                                               1 unit                        1.170.000
 Jumlah fasilitas penyulingan                                               4 unit                        4.140.000

 Fasilitas biodiesel
   Kalimantan Selatan                                                       1 unit                          750.000
   Jawa Barat                                                               1 unit                          300.000
 Jumlah fasilitas biodiesel                                                 2 unit                        1.050.000

 Fasilitas oleokimia
   Sumatera Utara                                                           1 unit                         270.000

                                                 Tingkat Utilisasi Fasilitas

                                  Sembilan bulan yang berakhir                             Tahun yang berakhir
       Jenis Fasilitas                 30 September 2025                                     31 Desember 2024
                           Kapasitas Terpasang   Kapasitas Terpasang           Kapasitas Terpasang    Kapasitas Terpasang
 Pengolahan TBS                        4.275.000                 78%                       4.350.000                   79%
 Pengolahan PK                           879.000                 85%                         879.000                   80%
 Penyulingan*)                         4.140.000                 95%                       2.880.000                   97%
 Biodiesel                             1.050.000                 99%                       1.050.000                   92%
 Oleokimia                               270.000                 97%                         240.000                  112%
*)
     Per 30 September 2025 termasuk fasilitas polishing dan pre-treatment




                                                               144
Page 177
C. Hasil Produksi

Tabel berikut ini menunjukkan hasil produksi Perseroan dan Entitas Anak per produk:

                                          Jumlah Produksi per Produk
                                                  (dalam ton)

                                   Sembilan bulan yang berakhir                     Tahun yang berakhir
       Jenis Produk                       30 September                                  31 Desember
                                    2025                 2024                    2025                 2024
TBS                                    1.627.073            1.599.547                2.242.346           2.410.011
CPO                                      378.481              378.920                  531.529             567.015
PK                                       100.164              103.800                  144.992             155.404
PKO                                      251.622              232.176                  316.643             287.866
PKM                                      293.850              272.521                  371.271             331.244
Produk Refined                         2.025.757            2.055.743                2.784.430           2.756.525
Biodiesel                                880.895              788.640                1.091.796           1.038.009
Oleokimia                                196.753              210.967                  272.780             269.370

2)   PERSAINGAN

CPO dan PK adalah produk komoditas yang diperdagangkan di pasar komoditi internasional. Grup tidak
berkompetisi secara langsung dengan para produsen CPO, terkecuali dalam kondisi tertentu di mana
banyak produsen berbasis kelapa sawit yang lebih dekat dengan konsumen industri maupun konsumen
tingkat akhir baik di Indonesia dan maupun di luar negeri sehingga faktor pengiriman produk menjadi
pertimbangan penting bagi pembeli.

Di pasar domestik, pesaing industri perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak di Indonesia
berasal dari Perusahaan perkebunan milik negara maupun swasta seperti Salim Ivomas Pratama,
Astra Agro Lestari, Grup Wilmar, Grup Asian Agri, Sampoerna Agro dan First Resources, dan berbagai
perusahaan lainnya termasuk para pemilik kebun yang berskala kecil. Sedangkan, di pasar internasional,
terutama Malaysia, pesaing besar Grup terdiri dari IOI Corporation, KL Kepong, SD Guthrie Berhad dan
Felda Global Venture Holding Berhad.

Sebagai salah satu produsen CPO di Indonesia, Grup SMART percaya akan kemampuannya untuk
memenuhi pemesanan jumlah besar dalam waktu tertentu dengan keunggulan tersendiri dibandingkan
produsen CPO yang memiliki skala lebih kecil. Grup SMART meyakini sebagai perusahaan terintegrasi,
Grup SMART memiliki keunggulan lebih jika dibandingkan dengan perusahaan di belahan dunia lainnya
dalam hal nilai tambah terkait penyediaan logistik dan distribusi.

Kedudukan Perseroan di antara para pesaing dalam industri perkebunan kelapa sawit baik di pasar
domestik maupun di pasar internasional berdasarkan luas tertanam adalah sebagai berikut:

                                                 September 2025
                                                                              168
              531


                                               329                                                             344
                         285        266                  270                                        293
                                                                    184                  171
     134



  SMART       GAR     Astra Agro Wilmar Indofood  First Bumitama   SD                     IOI       KLK       Felda
                                           Agri Resources        Gurthrie
                                                                 Berhad
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 30 September 2025




                                                         145
Page 178
                                                      FY 2024
                                                                                   567
                  536


                                            329
                               267                                                                           287
                                                         215
                                                                      186                       172
      137



     SMART       GAR         Wilmar      Indofood      First      Bumitama SD Gurthrie          IOI          KLK
                                            Agri     Resources               Berhad
Sumber: Data areal tertanam termasuk plasma yang diterbitkan dari masing-masing perusahaan per 31 Desember 2024


3)    PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN

Dari total penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 42% produk kelapa
sawit Perseroan dan Entitas Anak dipasarkan untuk pasar ekspor.

Hasil produksi CPO Perseroan dan Entitas Anak dijual dengan mengacu pada harga pasar spot untuk
CPO yang ditetapkan pada penjualan lelang harian antara produsen CPO Indonesia dan pelanggan
mereka yang dilakukan di Medan, Sumatera Utara dan Jakarta. Harga pasar yang berlaku untuk CPO di
lelang Medan ditetapkan atas dasar “free on board” dari Sumatera Utara dan pada umumnya didasarkan
pada, atau dipengaruhi oleh, harga CPO internasional yang berlaku di Bursa Malaysia Derivative
Exchange di Malaysia, dan dikurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Meskipun penjualan lokal ditagihkan dan diterima dalam Rupiah, harga CPO ditetapkan berdasarkan
harga pasar dunia yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat.

Dengan kenaikan harga komoditas dunia, termasuk harga minyak sawit, pemerintah Indonesia
menerbitkan kebijakan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak curah, serta keterjangkauan
harga minyak goreng curah di tingkat konsumen dengan melakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2024 tanggal
13 Agustus 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka
ditetapkan HET minyak goreng kemasan (“MinyaKita”) adalah sebesar Rp15.700 per liter.

Perseroan memasarkan produk konsumen berbasis kelapa sawit baik secara lokal maupun ekspor.
Selain minyak curah dan minyak industri, produk turunan Perseroan juga dipasarkan dengan berbagai
merek, seperti Filma dan Kunci Mas untuk produk minyak goreng, yang merupakan merek terkemuka
di Indonesia yang dapat ditemukan secara nasional melalui jaringan distributor dan pengecer. Produk
margarin dan lemak nabati seperti Filma, Palmboom, Menara dan Goodfry, juga populer di industri roti,
hotel, restoran, kafe, dan katering.

Pembeli utama produk Perseroan dan Entitas Anak untuk pasar ekspor adalah Golden Agri International,
Pte. Ltd., Shining Gold Oilseed Crushing. Co. Ltd., Nestle (Thai), Ltd., Qingdao New Chemical Co.
Ltd., dan Marubeni Chemix Corporation. Sedangkan pembeli utama untuk pasar lokal yaitu PT Sumber
Indahperkasa (Afiliasi), PT Ivo Mas Tunggal (Afiliasi), PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan PT Exxonmobil Lubricants Indonesia. Perseroan dan Entitas Anak
yakin bahwa ada permintaan yang cukup atas produk CPO dan turunannya sehingga bilamana satu
atau semua pembeli tersebut tidak membeli CPO dari Perseroan dan Entitas Anak, mereka akan tetap
dapat menjual produknya pada harga pasar.




                                                        146
Page 179
Hambatan yang dialami Perseroan dalam memasarkan produknya antara lain adalah infrastruktur yang
belum memadai seperti tingginya tingkat kepadatan pelabuhan dan kondisi jalan yang buruk.

Penjualan Domestik

Untuk penjualan domestik produk bermerek seperti minyak goreng, margarin, shortening dan specialty
fats cakupan wilayah pemasaran Perseroan sudah menjangkau seluruh propinsi di Indonesia.
Pemasaran Perseroan dilakukan melalui pasar modern, hypermarket, distributor, depo, sub distributor
dan kantor pemasaran di sejumlah daerah di Indonesia. Segmen pasar Perseroan mencakup industri
dan juga konsumen retail.

Di pasar domestik Indonesia, Perseroan dan Entitas Anak mengkonsolidasikan upaya untuk
menempatkan produk bermerek ke posisi yang lebih baik serta perluasan cakupan distribusi, khususnya
minyak goreng. Perseroan menunjuk PT Sinarmas Distribusi Nusantara sebagai distributor utama
produk bermerk di Indonesia. Untuk pasar industri, Perseroan dan Entitas Anak memfokuskan pada
pengaturan ulang bauran portfolio produk dan pelanggan untuk menghasilkan marjin yang lebih baik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.345.K/
EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi
besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar dengan biodiesel periode Januari-
Desember 2025 yaitu sebesar 15,61 juta kiloliter pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 2,2 juta
kiloliter jika dibandingkan dengan tahun 2024. Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh alokasi
kuantitas dari pemerintah sebesar 8,4% dari total alokasi yang ditetapkan di atas, meningkat 0,5%
dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

Penjualan Ekspor

Produk yang dijual untuk pasar ekspor adalah produk curah seperti CPO, Refined Bleached Deodorized
Olein (RBDO) dan produk turunannya (termasuk biodiesel) serta produk bermerek seperti minyak
goreng, margarin, shortening, specialy fats dan oleokimia.

Di pasar internasional, produk Perseroan dikirimkan ke lebih dari 70 negara dengan fokus utama di
pasar-pasar yang berkembang seperti di Eropa, Tiongkok, India, Pakistan, Timur Tengah, Afrika dan
Amerika Serikat. Selain untuk industri dan produk bermerek, sebagian besar produk dijual dalam bentuk
curah. Segmen pasar Perseroan mencakup segmen industri dan juga konsumen retail. Distribusi dan
pemasaran produk curah ekspor dilakukan melalui Golden Agri International Pte. Ltd. (Afiliasi) yang lalu
dilakukan melalui distributor-distributor di negara-negara tujuan. Segmen pasar Golden Agri International
Pte Ltd adalah kepada pelanggan seperti Nestle Singapore, Cargill International Ltd, Wilmar International
Ltd., dan lain-lain. Namun demikian, tidak terdapat ketergantungan antara Perseroan dengan Golden
Agri International Pte Ltd, mengingat Perseroan hanya memanfaatkan jaringan pemasaran Golden Agri
International Pte. Ltd. yang lebih luas untuk menambah daya saing Perseroan di pasar internasional.

Berikut adalah tabel nilai dan volume penjualan dari masing-masing produk Perseroan untuk periode
berakhir 30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                      Nilai Penjualan bersih per produk
                                                             (dalam jutaan rupiah)
           Jenis Produk             Sembilan bulan yang berakhir                 Tahun yang berakhir
                                           30 September                              31 Desember
                                      2025                2024                2024               2023
Lokal
  CPO dan produk kelapa                  9.379.838         11.584.633        15.760.672           12.064.922
     sawit non-refined lainnya
  Refined – tidak bermerk                6.987.761          6.503.497         8.840.042             7.257.758
  Refined – bermerk                      5.777.248          4.654.736         6.806.151             5.600.472
  Biodiesel                             12.237.750          9.641.587        13.451.410            11.733.032
  Oleokimia                                474.604            610.336           770.312               860.112
  Lain-lain                                 66.510             64.324            88.136                95.578
Jumlah lokal                            34.923.711         33.059.113        45.716.723            37.611.874



                                                     147
Page 180
                                                   Nilai Penjualan bersih per produk
                                                          (dalam jutaan rupiah)
           Jenis Produk          Sembilan bulan yang berakhir                 Tahun yang berakhir
                                        30 September                              31 Desember
                                   2025                2024                2024               2023

Ekspor
  CPO dan produk kelapa sawit         1.496.693          1.287.213         1.848.778                 862.403
  non-refined lainnya
  Refined – tidak bermerk            20.464.515         15.780.066        22.377.852           21.056.859
  Refined – bermerk                   4.077.964          2.730.291         4.049.821            3.086.363
  Biodiesel                             941.294            558.036           831.001              776.175
  Oleokimia                           3.750.178          2.878.593         4.011.268            3.136.875
  Jumlah ekspor                      30.730.644         23.234.199        33.118.720           28.918.675
Jumlah penjualan bersih              65.654.355         56.293.312        78.835.443           66.530.549

                                                  Volume penjualan bersih per produk
                                                              (dalam ton)
           Jenis Produk          Sembilan bulan yang berakhir                Tahun yang berakhir
                                        30 September                            31 Desember
                                   2025               2024                2024               2023
Lokal
  CPO dan produk kelapa
                                        758.645          1.061.156         1.398.304             1.263.902
     sawit non-refined lainnya
  Refined – tidak bermerk               451.017            495.567           654.053               576.590
  Refined – bermerk                     341.992            317.874           453.940               418.699
  Biodiesel                             773.977            696.254           944.306               908.617
  Oleokimia                              20.409             36.998            44.542                57.500
  Lain-lain                               1.693              2.704             3.588                     -
Jumlah lokal                          2.347.733          2.610.553         3.498.733             3.225.308

Ekspor
  CPO dan produk kelapa sawit
                                        188.075           189.808            252.894                 195.311
  non-refined lainnya
  Refined – tidak bermerk             1.076.017          1.107.917         1.503.176             1.548.616
  Refined – bermerk                     203.833            173.336           243.456               205.357
  Biodiesel                              70.941             70.529            99.381                95.208
  Oleokimia                             172.619            178.576           236.665               214.358
  Jumlah ekspor                       1.711.485          1.720.166         2.335.572             2.258.849
Jumlah penjualan bersih               4.059.218          4.330.719         5.834.305             5.484.157




                                                  148
Page 181
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
     kupon;
b. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, untuk diskonto
     dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
     negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
     bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
   tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
   penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan
pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT
dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak
berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.




                                                 149
Page 182
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN
 IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                            150
Page 183
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang terantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar Rupiah), yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut
di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                     Porsi Penjaminan
 No.        Penjamin Pelaksana Emisi            Seri A               Seri B             Total           %
                                              (5 tahun)            (7 tahun)
  1    PT BNI Sekuritas                        49.000.000.000      50.000.000.000    99.000.000.000    14,73%
  2    PT CIMB Niaga Sekuritas                 15.000.000.000      40.000.000.000    55.000.000.000     8,19%
  3    PT Indo Premier Sekuritas             131.500.000.000        3.000.000.000   134.500.000.000    20,02%
  4    PT Mandiri Sekuritas                    44.000.000.000      40.000.000.000    84.000.000.000    12,50%
  5    PT Sucor Sekuritas                      40.500.000.000      45.000.000.000    85.500.000.000    12,72%
  6    PT RHB Sekuritas Indonesia              43.000.000.000      30.000.000.000    73.000.000.000    10,86%
  7    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     62.000.000.000      79.000.000.000   141.000.000.000    20,98%
       Total                                 385.000.000.000      287.000.000.000   672.000.000.000   100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                     Porsi Penjaminan
 No.        Penjamin Pelaksana Emisi            Seri A               Seri B             Total           %
                                              (5 tahun)            (7 tahun)
  1    PT BNI Sekuritas                       66.000.000.000       15.000.000.000    81.000.000.000    15,34%
  2    PT CIMB Niaga Sekuritas                51.000.000.000       10.000.000.000    61.000.000.000    11,55%
  3    PT Indo Premier Sekuritas             147.000.000.000        3.000.000.000   150.000.000.000    28,41%
  4    PT Mandiri Sekuritas                   67.000.000.000       10.000.000.000    77.000.000.000    14,58%
  5    PT Sucor Sekuritas                     54.000.000.000       10.000.000.000    64.000.000.000    12,12%
  6    PT RHB Sekuritas Indonesia             28.000.000.000                    -    28.000.000.000     5,30%
  7    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    47.000.000.000       20.000.000.000    67.000.000.000    12,70%
       Total                                 460.000.000.000       68.000.000.000   528.000.000.000   100,00%

Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam hal ini
adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak
terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.




                                                   151
Page 184
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat bunga tetap obligasi dan cicilan imbalan sukuk ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar Obligasi dan Sukuk Ijarah, benchmark kepada Obligasi Pemerintah sesuai jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi dan Sukuk
Ijarah).




                                                 152
Page 185
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun
2026 ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum:      Tumbuan & Partners
                      Jl. Gandaria Tengah III No. 8
                      Kebayoran Baru, Jakarta 12130
                      Telepon: (021) 722 7736-7, 720 8172, 720 2516
                      Faksimili: (021) 724 4579, 725 7403
                      Webiste: www.tumbuanpartners.com

                      Nomor STTD             :   STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari
                                                 2023
                      Keanggotaan Asosiasi :     Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                 (HKHSK)
                      No. Keanggotaan        :   200211
                      Asosiasi
                      Pedoman Kerja          :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                                                 Sektor Keuangan Keputusan HKSH No. KEP.02/
                                                 HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
                                                 telah diubah dengan Keputusan HKSH No. KEP.03/
                                                 HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                                                 Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/
                                                 VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                 Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                      Surat Penunjukan       :   No. 332 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025

                      Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                      dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
                      kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                      Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                      disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
                      tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi
                      dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara Objektif dan mandiri
                      serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                      menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                      di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                      berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat       :   PT Bank Mega Tbk
                      Menara Bank Mega Lantai 16
                      Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
                      Jakarta 12790, Indonesia
                      Telepon: (021) 7917 5000
                      Faksimili : (021) 7990 720

                      Nomor STTD             :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                                 tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Bank Mega
                                                 Tbk
                      Surat Penunjukan       :   No. 334 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025




                                                 153
Page 186
                     Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                     Ijarah ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                     Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
                     kewajiban Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-
                     syarat Emisi. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                     dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                     Modal.

                     Perseroan menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Mega Tbk
                     tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

Notaris          :   Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
                     World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
                     Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
                     Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950
                     Telepon: (021) 50917988

                     No. STTD                :   STTD.N-105/PM.2/2018 tanggal 25           Mei   2018
                                                 atas nama Mochamad Nova Faisal
                     No. Anggota Ikatan      :   5264 2312 0036 5071
                     Notaris Indonesia
                     Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004
                                                 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                 Indonesia.
                     Surat Penunjukan        :   No. 333 / CF-EM / 12-25 tanggal 17 Desember 2025

                     Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta yang diperlukan
                     dalam Penawaran Umum ini, termasuk namun tidak terbatas (i) Perjanjian
                     Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat; (ii) Perjanjian
                     Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan Penjamin
                     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan (iii) Perjanjian Agen Pembayaran antara
                     Perseroan dengan Agen Pembayaran, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris
                     dan Kode Etik Notaris.

Pemeringkat Efek :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                     Equity Tower 30th Floor
                     Sudirman Central Business District Lot. 9
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                     Jakarta 12190, Indonesia
                     Telp : (021) 509 684 69
                     Fax : (021) 509 684 68

                     Pedoman Kerja           :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                 Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
                                                 Code) yang diterbitkan oleh International Organiza-
                                                 tion of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggo-
                                                 ta-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal le-
                                                 bih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
                                                 diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
                                                 ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang di-
                                                 dirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi
                                                 oleh Asian Development Bank (“ADB”)
                     Surat Penunjukan        :   No. 326/CF-EM/12-24 tanggal 5 Desember 2024




                                                 154
Page 187
                     Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obli-
                     gasi dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data
                     dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
                     ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                     peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Pemeringkat
                     Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
                     telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
                     dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
                     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                     mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses
                     kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUP2SK.




                                                155
Page 188
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026, telah ditandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.

Perseroan menyatakan tidak adanya hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat yang
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 November 1969, di mana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di
Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal
16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970
tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut
termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham
tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.


                                                156
Page 189
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026
tanggal 11 April 2025.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Susunan Pemegang Saham Bank Mega per 31 Desember 2025 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank
Mega Tbk berdasarkan Surat No. DE/I/2026-0097 tanggal 2 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                      27.000.000.000            13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Mega Corpora                                   6.812.223.614            3.406.111.807.000     58,021
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                4.928.699.751            2.464.349.875.500     41,979
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       11.740.923.365            5.870.461.682.500    100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                      38.740.923.365           19.370.461.682.500

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega
Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan
anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11
tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:

Komisaris
Komisaris Utama      :        Chairul Tanjung
Komisaris Independen :        Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen :        Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen :        Hizbullah




                                                 157
Page 190
Direksi
Direktur Utama         :   Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama   :   Indivara Erni
Direktur               :   Yuni Lastianto
Direktur               :   Madi Darmadi Lazuardi
Direktur               :   Martin Mulwanto
Direktur               :   YB Hariantono
Direktur Independen    :   Heriawan Gazali

4.   KEGIATAN USAHA

Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer,
Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 30 September 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 363 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank Mega Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam :

b)   Wali Amanat (Trustee) :
     ● Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
     ● Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021



                                                 158
Page 191
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
●   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
●   Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
    Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
    Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
●   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022



                                          159
Page 192
●   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
●   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
●   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
●   Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance
    Tahun 2023
●   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
    Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
●   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
●   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
●   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
●   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
●   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
●   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
●   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
●   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
●   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
    Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021
●   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022
●   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
●   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
●   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
●   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025



                                          160
Page 193
c)   Agen Jaminan (Security Agent) :
     ● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
     ● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
     ● Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
     ● Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
     ● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
     ● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
     ● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
     ● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
     ● Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
     ● Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
     ● Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021

5.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II Tahun 2025, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam
    maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan
    kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

6.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II Tahun 2026, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
     dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau keputusan RUPO dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di bidang Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan para Pemegang Sukuk Ijarah.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
     Amanat, dikecualikan untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh pemerintah.




                                                161
Page 194
j.      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
        Amanat.
k.      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
        membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
        kepada Perseroan.

7.      IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di
bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh manajemen Bank Mega sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, dengan opini wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 7 Februari 2025:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

 			                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September        31 Desember
                                 Keterangan
                                                                     2025*        2024            2023
 ASET
 Kas                                                                    761.844      873.509        855.222
 Giro pada Bank Indonesia                                             6.420.461    7.525.245      6.822.433
  Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                          109           360            104
   Pihak ketiga                                                        594.465       955.032        645.772
                                                                       594.574       955.392        645.876
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (666)        (2.186)        (1.203)
     Giro pada bank lain - neto                                        593.908       953.206        644.673
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
     Pihak ketiga                                                     5.400.000      831.826      3.356.000
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                                       -            -         (3.373)
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto              5.400.000      831.826      3.352.627
     Efek-efek
      Pihak berelasi                                                          -      198.832        198.288
      Pihak ketiga                                                   39.624.725   49.304.778     37.426.300
                                                                     39.624.725   49.503.610     37.624.588
     Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
      Pihak berelasi                                                          -
      Pihak ketiga                                                   12.885.724    1.389.981      7.215.441
                                                                     12.885.724    1.389.981      7.215.441
     Tagihan derivatif
      Pihak terkait                                                        179         2.101              -
      Pihak ketiga                                                      67.925        46.633         20.974
                                                                        68.104        48.734         20.974
     Kredit yang diberikan
      Pihak berelasi                                                  1.895.499    1.743.050      1.318.592
      Pihak ketiga                                                   62.014.563   62.911.602     64.986.127
                                                                     63.910.062   64.654.652     66.304.719
     Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                       -       (9.371)       (11.823)
                                                                     63.910.062   60.677.415     48.486.524
      Dikurangi:
      Cadangan kerugian penurunan nilai                               (762.264)    (664.877)      (604.816)
     Kredit yang diberikan - neto                                    63.147.798   63.980.404     65.688.080




                                                           162
Page 195
			                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September          31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2025*          2024            2023
Tagihan akseptasi
 Pihak ketiga                                                            5.376          9.234               -
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (7)           (12)             -
Tagihan akseptasi - neto                                                 5.369          9.222              -
Aset pajak tangguhan                                                          -       105.542              -
Aset tetap dan aset hak guna                                         8.259.923      8.205.441      8.121.885
 Dikurangi:
 Akumulasi penyusutan                                               (2.336.319)   (2.131.428)     (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto                                        5.923.604     6.074.013       6.197.758

Aset lain-lain
 Pihak berelasi                                                         10.653         15.681         15.751
 Pihak ketiga                                                        2.732.386      3.604.521      3.612.044
TOTAL ASET                                                         137.574.576    134.915.494    132.049.591

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                      225.602       179.318         296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                        400.041        387.246        482.783
 Pihak ketiga                                                        5.859.284      9.995.402      9.642.942
                                                                     6.259.325     10.382.648     10.125.725
Tabungan
 Pihak berelasi                                                         70.952         72.339        113.643
 Pihak ketiga                                                       17.848.954     17.115.305     15.548.598
                                                                    17.919.906     17.187.644     15.662.241
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                        515.614        622.090      1.717.317
 Pihak ketiga                                                       81.643.616     63.476.915     61.930.467
                                                                    82.159.230     64.099.005     63.647.784
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                        101.701      1.808.949      1.202.082
 Pihak ketiga                                                        2.260.346      2.024.083      2.670.514
                                                                     2.362.047      3.833.032      3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
 Pihak berelasi                                                              -        236.275              -
 Pihak ketiga                                                           70.146     12.710.913     12.573.231
                                                                        70.146     12.947.188     12.573.231
Liabilitas derivatif                                                   119.567        121.059         18.931
Utang pajak                                                            164.661        222.064        138.535
Pinjaman yang diterima                                               3.083.295      3.987.600      2.909.228
Utang akseptasi                                                          5.376          9.234              -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                      206.257              -        156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                         243.997        296.414        277.530
Obligasi Subordinasi - neto
   Pihak berelasi                                                       50.000         48.000         48.000
   Pihak ketiga                                                              -          2.000          2.000
                                                                        50.000         50.000         50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                         1.624          1.912          4.703
  Pihak ketiga                                                       1.051.686        416.175        560.653
                                                                     1.053.310        418.087        565.356
TOTAL LIABILITAS                                                   113.922.719    113.733.293    110.294.148




                                                          163
Page 196
			                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September          31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2025*          2024            2023
  EKUITAS
  Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
  Modal dasar - 27.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham                   5.870.462     5.870.462        5.870.465
  Tambahan modal disetor                                                     6.347.491     6.347.491        6.347.491
  Cadangan umum                                                                  1.841         1.786            1.716
  Saldo laba                                                                 8.025.291     6.671.020        6.221.696
  Penghasilan komprehensif lain                                              3.406.772     2.291.442        3.314.078
  TOTAL EKUITAS                                                             23.651.857    21.182.201       21.755.443
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                             137.574.576   134.915.494      132.049.591
*)Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                         31 Desember
                  Keterangan
                                                     2025*          2024*                2024               2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                      7.693.699            7.766.364     10.289.306        10.271.532
Beban bunga                                         (3.888.753)          (3.748.760)     (5.189.567)       (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                               3.804.946            4.017.604       5.099.739         5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                   1.203.992             1.242.263      1.696.891         1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                  454.018                83.847         70.465           535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto               4.695               29.641         36.466            55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen              (8.399)                  493          3.202            14.794
keuangan - neto
Lain-lain                                                7.831                 5.801          8.332            10.704
Total pendapatan operasional lainnya                 1.662.137             1.362.045      1.815.356         2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                     (13.196)              (8.399)       (12.536)           (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset          (350.772)            (159.393)      (216.464)         (195.318)
keuangan dan aset non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                         (1.508.315)          (1.691.240)     (2.055.670)       (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                    (1.001.718)          (1.063.823)     (1.399.207)       (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                     (2.874.001)          (2.922.855)     (3.683.877)       (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                         2.593.082            2.456.794       3.231.218         4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                       128.564               16.037          25.688            10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                              2.721.646            2.472.831       3.256.906         4.342.729
Beban pajak - neto                                    (521.740)            (475.156)       (625.852)         (832.059)
LABA BERSIH                                           2.199.906            1.997.675       2.631.054         3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca                       -              -       (50.745)           (48.533)
  kerja - neto
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Perubahan nilai wajar efek-efek yang
  diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain - neto                           1.322.150               212.369      (696.131)           496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF                       3.522.056             2.210.044      1.884.178         3.958.581
PERIODE/TAHUN BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                            187               170             224               299

*)Tidak diaudit



                                                         164
Page 197
8.   INFORMASI

                 Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut :

                               PT Bank Mega Tbk

                           Menara Bank Mega Lantai 16
                        Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                             Jakarta 12790, Indonesia
                             Telepon : (021) 7917 5000
                            Faksimili : (021) 7918 7100
                       E-mail: waliamanat@bankmega.com
                          Up. : Capital Market Services




                                       165
Page 198
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
     IJARAH

1.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau
bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan
Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai
dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIII mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO atau
FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali
melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 2 Februari 2026 pukul
09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Februari 2026 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
     Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.




                                                 166
Page 199
d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah,
     pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
     Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
     kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
     pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
     Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
     Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f.   Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah
     dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
     menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
     dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening
     Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
     tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
     berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
     Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui
email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh FPPO dan/
atau FPPSI.
Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab IX Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh
    pemesan yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
    hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
    Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
    Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan
    yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.




                                                167
Page 200
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO
dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 4 Februari 2026.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan
dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor
Sekuritas.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
5 Februari 2026 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                              Obligasi                            Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas                   PT Bank Negara Indonesia Tbk              PT Bank BCA Syariah
                                      Cabang Mega Kuningan                    Cabang KCP Kenari
                                    No. Rekening 788-8899-787            No. Rekening 006-222-6667
                                        a.n. PT BNI Sekuritas                a.n. PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas               PT Bank CIMB Niaga Tbk               PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                     Cabang Graha CIMB Niaga              Cabang Graha CIMB Niaga
                                    No. Rekening 800163442600            No. Rekening 860008298400
                                   a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas         a.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas                   Bank Permata                    Bank Maybank Syariah
                                     Cabang Sudirman Jakarta                  Cabang Summitmas
                                     No. Rekening 0701254783              No. Rekening 2739000111
                                   a.n. PT Indo Premier Sekuritas       a.n. PT Indo Premier Sekuritas




                                                    168
Page 201
                                                Obligasi                                    Sukuk Ijarah
PT Mandiri Sekuritas                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   PT Bank Permata Syariah
                                       Cabang Jakarta Sudirman                  Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                     No. Rekening 1020005566028                     No. Rekening 00971134003
                                        a.n. PT Mandiri Sekuritas                    a.n. PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia          PT Bank Maybank Indonesia Tbk                PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                             Cabang Thamrin                               Cabang Thamrin
                                       No. Rekening 2003001414                      No. Rekening 2703001430
                                    a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia              a.n. PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas                            Bank Sinarmas                             Bank Nano Syariah
                                          Cabang Tanah Abang                             Cabang Cik Ditiro
                                       No. Rekening 0029095116                     No. Rekening 993 0290 103
                                         a.n. PT Sucor Sekuritas                      a.n. PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas                     PT Bank Permata Tbk                        PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk                               Cabang Sudirman                                Cabang BEI
                                      No. Rekening 0.400.176.3984                  No. Rekening 0.097.061.3161
                                a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2026
(in good funds) pada rekening tersebut di atas.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
6 Februari 2026 ke rekening Perseroan di bawah ini:

                        Obligasi                                                  Sukuk Ijarah
                   PT Citibank, N.A.                                        PT Bank CIMB Niaga Tbk.
              No. Rekening: 0-106285-098                                   No. Rekening: 860021101900
                  a.n. PT SMART Tbk                                            a.n. PT SMART Tbk

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka
wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal Penjatahan.




                                                      169
Page 202
Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan Denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila
uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Ijarah.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                 170
Page 203
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
      SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
tanggal 2 – 3 Februari 2026 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah
ini:

 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH / PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                             DAN SUKUK IJARAH

                  PT BNI Sekuritas                             PT CIMB Niaga Sekuritas
       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                Graha CIMB Niaga Lantai 25
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                    Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
                Tel.: (021) 2554 3946                              Tel.: (021) 5084 7847
                        Faks.: -                                           Faks.: -
          Email: dcm@bnisekuritas.co.id                Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id

             PT Indo Premier Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
      Gedung Pacific Century Place, Lantai 16               Menara Mandiri I, Lantai 25
     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10              Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                Jakarta Selatan 12190                                Jakarta 12190
                 Tel.: (021) 5088 7168                          Jakarta Selatan 12190
                Faks.: (021) 5088 7167                            Tel.: (021) 526 3445
            E-mail: fixed.income@ipc.co.id                       Faks.: (021) 526 3521
                                                        E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

           PT RHB Sekuritas Indonesia                            PT Sucor Sekuritas
Revenue Tower 10-11th Floor, District 8, SCBD Lot 13      Sahid Sudirman Center, 12th Floor
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                    Jakarta 12190                                    Jakarta 10220
                Tel.: (021) 5093 9868                            Tel.: (021) 8067 3000
               Faks.: (021) 5093 9859                          Faks.: (021) 2788 9288
   Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com                Email: fi@sucorsekuritas.com


                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                  Gedung Artha Graha 18th Floor
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                            Jakarta 12190
                                        Tel.: (021) 2924 9088
                                       Faks.: (021) 2924 9150
                                      Email: fit@trimegah.com;
                                Investment.banking@trimegah.com




                                                171
Page 204
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 205
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Tumbuan
& Partners.




                                             173
Page 206
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 207
Jakarta, 30 Januari 2026

No. 017/T&P/I/26

Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
         Karbon

2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk
   Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 28 - 30
   Jl. M.H. Thamrin No. 51
   Jakarta Pusat 10350
   u.p.: Direksi

Perihal:      Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
              Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 dan Penawaran Umum
              Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”), PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) bermaksud
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART kepada
masyarakat dengan nama "Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026" dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp672.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a.    Seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan
      puluh lima miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
      persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
      dan
b.    Seri B, dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp287.000.000.000,- (dua ratus delapan
      puluh tujuh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
      persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
(selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II"); dan

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART kepada masyarakat
dengan nama "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026" dengan jumlah
sisa imbalan ijarah sebesar Rp528.000.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a.   Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp460.000.000.000,- (empat ratus
     enam puluh miliar Rupiah) dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp28.520.000.000,- (dua


Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com

                                                           175
Page 208
      puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
      5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan
b.    Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp68.000.000.000,- (enam puluh
      delapan miliar Rupiah) dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp4.420.000.000,- (empat
      miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh)
      tahun terhitung sejak tanggal emisi;
(selanjutnya disebut "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II").

Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan telah
melakukan:
a.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART dengan target dana
      yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), dimana Perseroan
      telah menawarkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
      pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
      secara bersama-sama disebut "PUB Obligasi V"); dan
b.     Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART dengan target
      dana yang dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
      Rupiah), dimana Perseroan telah menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
      Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp500.000.000.000,-
      (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut "PUB Sukuk
      Ijarah I").

Adapun PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk No. 002/SP/LGL/SMART/2025
tanggal 26 Februari 2025; (ii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia ("BEI") sehubungan dengan pencatatan PUB Obligasi V dan PUB Sukuk Ijarah I
sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03375/BEI.PP2/04-2025 tanggal 14 April
2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang; dan (iii) telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-50/D.04/2025
tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan/atau pemegang sukuk ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan V
SMART Tahap II dan/atau pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II secara
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin
dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari.

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan
Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I SMART Tahap II Tahun 2026 tanggal 20 Januari 2026, untuk penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II, berdasarkan mana menetapkan bahwa Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-



                                            176
Page 209
undangan di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan
dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II adalah
berupa perjanjian jasa pengelolaan perkebunan Perseroan ("Aset Yang Menjadi Dasar
Penerbitan"). Adapun Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan bebas dari penjaminan dan tidak
sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp520.000.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar) akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang kepada PT Bank Central Asia
     Tbk dengan rincian sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman            :   PT Bank Central Asia Tbk
      Perjanjian Pinjaman         :   Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di
      beserta Perubahan               hadapan Veronica Sandra Irawaty Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta
      Terakhir                        Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas Perjanjian Kredit No.
                                      392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025.
      Sifat hubungan Afiliasi     :   Tidak terafiliasi
      Jenis Fasilitas             :   Installment Loan 5
      Jumlah Fasilitas            :   Rp1.000.000.000.000,-
      Jumlah pokok terutang per   :   Rp520.000.000.000,-
      28 Januari 2026
      Jumlah Pokok yang Akan      :   Rp520.000.000.000,-
      Dibayarkan Menggunakan
      Dana Hasil Penawaran
      Umum
      Jumlah Sisa Dana yang       :   -
      Belum Dibayarkan
      Penggunaan Dana             :   Membiayai modal kerja pembelian CPO dan palm kernel sesuai dengan
                                      kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, refinery, perdagangan CPO
                                      dan palm kernel dan produk turunannya, menunjang transaksi
                                      operasional dan refinancing aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya
                                      sesuai kegiatan usaha Perseroan
      Jadwal Pembayaran           :   Pembayaran kembali pokok utang bank jangka panjang akan dilakukan
                                      sesuai jadwal sebagai berikut:
                                      - 25 Februari 2026 sebesar Rp65.000.000.000,-
                                      - 7 Mei 2026 sebesar Rp435.000.000.000,-

2.   Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan,
     antara lain pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK dan lainnya) dan bahan-bahan
     pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia dan lainnya).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp520.000.000.000,- miliar akan digunakan untuk pembayaran pokok utang
     obligasi yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:




                                                 177
Page 210
     1. Nama instrumen             :   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C
        Jumlah pokok Obligasi yang :   Rp220.000.000.000,-
        Terutang per 28 Januari
        2026
        Jumlah pokok yang Akan     :   Rp220.000.000.000,-
        Dibayarkan Menggunakan
        Dana Hasil Penawaran
        Umum
        Jumlah Sisa Dana yang      :   -
        belum Dibayarkan
        Penggunaan Dana            :   untuk kebutuhan refinancing Perseroan
        Suku bunga                 :   9,50% p.a.
        Tanggal jatuh tempo        :   Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan sesuai
                                       dengan tanggal jatuh tempo yaitu pada 19 Februari 2026

     2. Nama instrumen               : Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C
        Jumlah pokok Obligasi yang   : Rp300.000.000.000,-
        Terutang per 28 Januari
        2026
        Jumlah pokok yang Akan         Rp300.000.000.000,-
        Dibayarkan Menggunakan
        Dana Hasil Penawaran
        Umum
        Jumlah Sisa Dana yang        : -
        belum Dibayarkan
        Penggunaan Dana              : untuk kebutuhan refinancing Perseroan
        Suku bunga                   : 9,25% p.a.
        Tanggal jatuh tempo          : Pembayaran kembali pokok utang obligasi akan dilakukan sesuai
                                       tanggal jatuh tempo yaitu pada 10 Juni 2026

2.   Sisanya akan digunakan untuk membiayai modal kerja kegiatan usaha Perseroan,
     antara lain pengadaan bahan baku (contohnya: CPO, PK dan lainnya) dan bahan-bahan
     pendukung lainnya (contohnya: pupuk, bahan kimia dan lainnya).

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan
     V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II kepada OJK
     paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Obligasi ("RUPO") dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU"); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”). Dalam hal terdapat dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I SMART Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia ("PEFINDO") dengan peringkat "idAA-" sebagaimana
termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).



                                                  178
Page 211
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PEFINDO dengan peringkat "idAA-(sy)" sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO
No. RTG-373/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
SMART Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB
Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT
Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi ("Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi") dan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Sucor
Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas
Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi")
berdasarkan perjanjian penjaminan emisi obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
No. 37 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi").

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II ini adalah
PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Obligasi") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026 No. 35 tanggal 20 Januari 2026,
yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan
("Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi").

Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB
Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT
Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana
emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah") dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh
(i) PT Sucor Sekuritas, (ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT CIMB Niaga Sekuritas, (iv) PT RHB
Sekuritas Indonesia, (v) PT Indo Premier Sekuritas, (vi) PT Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin emisi sukuk ijarah ("Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi sukuk ijarah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
Tahap II Tahun 2026 No. 40 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah").

Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II ini adalah PT
Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026 No. 38
tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah").

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta Wali Amanat
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 332/CF-EM/12-25 tanggal 17 Desember 2025 perihal



                                           179
Page 212
Penunjukan Konsultan Hukum - Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHSK No. 200211.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen)
atau lebih) yaitu:
i.    PT Tapian Nadenggan (“TAPIAN”);
ii.   PT Kresna Duta Agroindo (“KRESNA”);
iii.  PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (“LEIDONG”);
iv. PT Satya Kisma Usaha (“SATYA”);
v.    PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (“PANIGORAN”);
vi. PT Propertindo Prima (“PROPERTINDO”);
vii. PT Soci Mas (“SOCI”);
viii. PT Pratama Ronaperintis (“PRATAMA”);
ix. PT Sinarmas Bio Energy (“SBE”); dan
x.    PT Sinarmas Sentra Cipta (“SSC”);
(selanjutnya (i) TAPIAN, (ii) KRESNA, (iii) LEIDONG, (iv) SATYA, (v) PANIGORAN, (vi)
PROPERTINDO, (vii) SOCI, (viii) PRATAMA, (ix) SBE dan (x) SSC secara bersama-sama
disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai
Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Pasar
Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM ("Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termaktub dalam
Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 30 Januari 2026 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UUPT”).

Sehubungan dengan adanya beberapa penyesuaian/perubahan informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan No.
010/T&P/I/26 tanggal 20 Januari 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum
No. 010/T&P/I/26 tanggal 20 Januari 2026 tersebut dan karenanya Pendapat Hukum ini
merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.




                                          180
Page 213
I.    ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:

1.    selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
      segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
      perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
      pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
      perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
      keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak
      maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain
      yang belum diserahkan kepada kami;

2.    semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
      prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan pemeriksaan
      dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka Obligasi
      Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
      adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
      tersebut;

3.    semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
      anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
      Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
      Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
      tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;

4.    semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
      aslinya;

5.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
      disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
      kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
      tersebut;

6.    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
      dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan

7.    pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
      para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
      melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Entitas Anak
      mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
      dan mengikat.

II.   PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II
(“Pendapat Hukum”) sebagai berikut:




                                           181
Page 214
A.   Pendapat Hukum mengenai Perseroan

     1.   Perseroan yang bernama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
          berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu badan hukum Indonesia yang
          berbentuk perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

          Perseroan didirikan berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas
          “P.T. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni
          1962, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwido, pengganti dari Raden Kadiman,
          Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni
          1963, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan akta
          Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di
          hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
          J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan
          Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 2087, No. 2088, dan No. 2089,
          semuanya tertanggal 5 September 1963 dan telah diumumkan dalam Tambahan
          No. 570, Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963.

     2.   Anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
          dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
          serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
          berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara Republik Indonesia.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
          perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
          tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
          Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah
          sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan
          Anggaran Dasar PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk disingkat PT
          SMART Tbk No. 25 tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
          Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah memperoleh
          persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
          dengan Surat Keputusannya No. AHU-0056632.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 18
          Agustus 2020 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
          Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di
          bawah No. AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 serta telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0135345.AH.01.11.Tahun
          2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
          017220, Berita Negara Republik Indonesia No. 038 tanggal 11 Mei 2021 (“Akta
          No. 25/2020”).

          Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
          dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Agro Resources and
          Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang
          dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
          memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menhum") sesuai
          dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
          Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0134235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025 ("Akta No. 32/2025").



                                            182
Page 215
     Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020
     juncto Akta No. 32/2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku termasuk (i) UUPT, (ii) Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran
     Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
     tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
     Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”); (iii)
     Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); (iv)
     Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (v) Peraturan OJK No.
     16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka, kecuali Akta No. 32/2025 yang belum memperoleh bukti
     pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ("TBNRI").

     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
     waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
     keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
     sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas
     Peraturan No. IX.J.1 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
     sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
     tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
     September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”). Kegiatan usaha utama yang dijalankan
     oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian,
     perdagangan, jasa, dan pengangkutan.

     Adapun pada tanggal 17 Desember 2025 telah diterbitkan Peraturan Badan Pusat
     Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     yang berlaku pada tanggal 18 Desember 2025 ("Peraturan KBLI 2025"), yang
     mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan kembali KBLI dengan ketentuan
     Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan
     tersebut.

4.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
     telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
     masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Perseroan. Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk
     susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
     secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
     13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
     Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana



                                     183
Page 216
     Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
     13/2018”). Perseroan telah menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat
     akhir Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
     dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 21 Januari 2025, dimana pemilik
     manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat
     (1) huruf d Perpres No. 13/2018 adalah Jesslyne Widjaja.

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan
     cadangan wajib sebesar Rp114.887.734.640,- sebagaimana termaktub dalam
     Akta Berita Acara Rapat No. 25 tanggal 9 Juni 2010, yang dibuat di hadapan Linda
     Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.

5.   Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025 telah diangkat sesuai dengan
     ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan telah diterima dan dicatat dalam
     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
     Indonesia serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat
     baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
     perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara
     arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
     berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
     penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
     bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
     Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
     pengadilan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
     Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing anggota
     Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan rencana Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I SMART Tahap II.

     Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
     dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
     memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014.

     Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dan mempunyai
     Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan fungsi
     nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
     Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

     Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan
     untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK
     No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
     Komite Audit.



                                      184
Page 217
     Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan dan telah menyesuaikan
     fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk
     memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
     Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

     Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Piagam Pengawasan Internal
     (Internal Audit Charter) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK
     No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
     Unit Audit Internal.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
     izin-izin material tersebut dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali untuk Izin
     Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3")
     untuk kegiatan usaha Perseroan yang berlokasi di Sumatera Utara dan Kalimantan
     Selatan, yang telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses penyusunan
     Rincian Teknis.

     Perseroan tidak melanggar ketentuan batas maksimum luas perkebunan kelapa
     sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
     No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
     sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
     Pertanian Republik Indonesia No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang
     Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
     No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
     (“Permentan No. 98/2013”) mengingat ketentuan tersebut tidak relevan bagi
     Perseroan yang merupakan perusahaan terbuka dan sebelum diundangkannya
     Permentan No. 98/2013 Perseroan dan Entitas Anak telah mengusahakan
     perkebunan inti seluas lebih dari 100.000 Ha.

     Adapun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tanggal
     2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah
     diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 tanggal 10 November
     2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang
     Penyelenggaraan Bidan Pertanian, ketentuan batas luas maksimum yang wajib
     dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan khusus kelapa sawit sebesar 100.000 Ha
     berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
     serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Usaha untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung dengan surat
     pernyataan Perseroan, Perseroan: (i) tidak terlibat dalam sengketa
     ketenagakerjaan dengan karyawannya yang dapat berpengaruh secara material
     terhadap kelangsungan usaha Perseroan; (ii) telah memenuhi ketentuan
     mengenai upah minimum yang berlaku di tempat karyawan Perseroan



                                     185
Page 218
dipekerjakan; (iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”); dan (iv) telah
membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.

Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam
proses perpanjangan atas Peraturan Perusahaan yang berlaku di wilayah Provinsi
DKI Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan bukti tangkapan layar (screen shoot)
melalui situs Aplikasi PP PKB dengan No. Pendaftaran #251014018 tanggal 29
Januari 2026 dengan proses saat ini adalah pengajuan dokumen aplikasi
Peraturan Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan yaitu pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum
Rp50.000.000,-.

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah disahkan oleh instansi
ketenagakerjaan yang berwenang dan karenanya mengikat Perseroan dan
karyawan Perseroan sesuai dengan lokasi penempatan karyawan yang
bersangkutan, kecuali PKB Perseroan yang berlaku di wilayah Sumatera yang
dibuat oleh Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (“BKS-PPS”)
dan PKB Perseroan yang berlaku di wilayah Jawa Timur yang dibuat oleh Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
("SP-RTMM SPSI") yang telah habis masa berlakunya. Adapun saat ini Perseroan
masih dalam proses perundingan dengan BKS-PPS dan SP-RTMM SPSI
sehubungan dengan PKB yang baru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
          dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
          bersama yang sedang berlaku.
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
          mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
          berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.




                                 186
Page 219
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ("RPTKA") dan Izin
     Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk mempekerjakan 36 (tiga puluh enam) orang
     tenaga kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
     izin-izin tersebut masih berlaku.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan keterangan Perseroan, jumlah tenaga kerja
     asing yang dipekerjakan oleh Perseroan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan
     operasional Perseroan.

8.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
     material Perseroan antara lain berupa penyertaan saham pada Entitas Anak,
     PT Sumber Indahperkasa, PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo,
     PT Super Wahana Tehno, hak-hak atas tanah, hak atas kekayaan intelektual
     setelah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama Perseroan
     dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan ketentuan
     dalam anggaran dasar Perseroan, Entitas anak, PT Sumber Indahperkasa,
     PT Sinar Mas Super Air, PT Universal Transindo dan PT Super Wahana Tehno
     serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya memberi hak
     kepada Perseroan sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
     dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material tersebut dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sebagian
     aset/harta kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dan sampai dengan
     tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
     kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang
     diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
     kekayaan material Perseroan berupa aset tetap (tanah) sedang dijaminkan kepada
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
     Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank DBS Indonesia,
     dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Eksekusi terhadap seluruh aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan
     sebagaimana disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset
     Entitas Anak Perseroan yakni TAPIAN dan KRESNA yang dijaminkan untuk
     kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
     oleh Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tidak sedang dalam
     sengketa dengan pihak manapun.




                                     187
Page 220
9.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
     material Perseroan adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada LPSH
     Perseroan.

     Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
     diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan
     Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
     SMART Tahap II telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
     Perseroan dan karenanya sah dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia, serta khusus untuk perjanjian dengan pihak
     terafiliasi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan
     anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     diterbitkan, perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku. Adapun,
     terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit antara Perseroan dengan
     kreditur bank sebagai berikut:

     a.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI”)
          Berdasarkan perjanjian kredit dengan BNI, Perseroan wajib memperoleh
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, apabila Perseroan menerima
          fasilitas kredit baru dari bank lain maupun lembaga keuangan lainnya,
          termasuk menerbitkan obligasi, kecuali Debitur masih memenuhi rasio
          keuangan yang diatur dalam perjanjian.

     b.   PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
          Berdasarkan perjanjian kredit dengan BCA, tanpa persetujuan tertulis
          terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh
          pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
          penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau
          mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali
          tambahan pinjaman dan/atau nilai penjaminan baru tersebut tidak
          menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan financial covenants yang
          telah disepakati bersama dengan BCA.

     c.   PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Panin”)
          Berdasarkan perjanjian kredit dengan Panin, tanpa persetujuan tertulis
          terlebih dahulu dari Panin, Perseroan tidak diperkenankan untuk
          memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga atau
          menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan dilanggarnya
          ketentuan financial covenants yang telah disepakati bersama dengan Panin.

     d.   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Danamon”)
          Berdasarkan perjanjian kredit dengan Danamon, tanpa persetujuan tertulis
          terlebih dahulu dari Danamon, Perseroan dilarang menimbulkan suatu
          kewajiban atau utang baru dari bank lain, yang dapat menyebabkan
          dilanggarnya ketentuan financial covenant yang telah disepakati bersama
          dengan Danamon.

     e.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (”CIMB Niaga”)
          Berdasarkan perjanjian kredit dengan CIMB Niaga, selama Perseroan masih
          mempunyai kewajiban membayar suatu jumlah uang kepada CIMB Niaga,
          maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan



                                     188
Page 221
     tidak diperbolehkan untuk mendapat pinjaman uang/kredit dari pihak lain,
     yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya rasio keuangan yang telah
     disepakati bersama dengan CIMB Niaga.

f.   MUFG Bank Ltd (”MUFG”)
     Berdasarkan perjanjian kredit dengan MUFG, tanpa persetujuan tertulis
     terlebih dahulu dari MUFG, Perseroan tidak diperkenankan untuk
     memperoleh suatu pinjaman dari pihak lain yang dapat melanggar kewajiban
     keuangan yang telah disepakati bersama dengan MUFG.

g.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
     Berdasarkan perjanjian kredit dengan BRI, tanpa persetujuan tertulis terlebih
     dahulu dari BRI, Perseroan tidak diperbolehkan untuk memperoleh
     pinjaman/kredit dari bank atau lembaga keuangan lain termasuk penerbitan
     obligasi, kecuali Debitur telah memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan
     baik sebelum maupun setelah perolehan pinjaman/kredit tersebut.

h.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
     Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Permata, tanpa persetujuan
     tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata, Perseroan tidak diperkenankan
     untuk menerima pinjaman atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
     fasilitas leasing dari pihak lain kecuali masih memenuhi ketentuan financial
     covenants yang telah disepakati bersama dengan Bank Permata.

i.   PT Bank DBS Indonesia ("Bank DBS")
     Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank DBS, selama dan sepanjang
     Perseroan masih memiliki kewajiban kepada Bank DBS, tanpa persetujuan
     tertulis terlebih dahulu dari Bank DBS, Perseroan tidak akan menerima
     pinjaman baru dan/atau tambahan dari bank atau lembaga keuangan lainnya
     apabila Perseroan tidak dapat menjaga dan mempertahankan kondisi
     finansial sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan Bank DBS.

j.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri")
     Berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri, tanpa persetujuan
     tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk memperoleh
     pinjaman atau kredit baru dari bank atau lembaga lain termasuk penerbitan
     obligasi kecuali Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan
     Bank Mandiri baik sebelum maupun setelah perolehan pinjaman atau kredit
     tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan keterangan Perseroan, penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART
Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II ini tidak akan
menyebabkan adanya pelanggaran rasio keuangan (termasuk tetapi tidak terbatas
pada Current Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Debt Service Coverage Ratio)
dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak terafiliasi tidak
memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat
menghalangi pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II



                                 189
Page 222
      dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut rencana penggunaannya
      dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah
      dan/atau pemegang saham publik.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
      BNI sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend
      Maksimum Sebesar USD250,000,000 No. 05 tanggal 23 April 2024 yang dibuat di
      hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
      merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020"), dimana Perseroan telah
      memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi material tersebut
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
      merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
      2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No.
      42/2020").

      Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan, perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
      afiliasinya yaitu SSC dan PT Satrindo Jaya Agropalma merupakan transaksi afiliasi
      yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020, dimana Perseroan
      telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan transaksi afiliasi tersebut
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Adapun transaksi tersebut bukan
      merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 17/2020.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan keterangan Perseroan, perolehan fasilitas
      Installment Loan 5 dari Bank BCA sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
      Kredit No. 24 tanggal 22 Februari 2008 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty
      Prunadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan juncto Perubahan Keenam Belas Atas
      Perjanjian Kredit No. 392/Add-KCK/2025 tanggal 20 November 2025 bukan
      merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
      Oleh karena itu, Perseroan tidak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan POJK
      No. 17/2020 sehubungan dengan perolehan fasilitas kredit tersebut.

      Perjanjian-perjanjian Perseroan lainnya bukan merupakan transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan transaksi
      afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK No. 42/2020.

10.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
      a.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
           dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
           perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
           usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
           arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
           Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
           material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;



                                       190
Page 223
      b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
           utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
           pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
      c.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
           suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
           uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
           terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
           dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
           suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
           pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
           terhadap pihak manapun.

      Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan
      ketenagakerjaan dan perdata. Adapun nilai-nilai perkara tersebut tidak mencapai
      20% dari ekuitas Perseroan sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak
      material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan Obligasi
      Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
      II berikut penggunaan dananya.

11.   Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB Obligasi V
      dan PUB Sukuk Ijarah I memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
      dan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
      Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Sirkuler
      Dewan Komisaris PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk No.
      002/SP/LGL/SMART/2025 tanggal 26 Februari 2025.

12.   Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      SMART Tahap II tidak dijamin secara khusus tetapi dijamin dengan seluruh
      kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik
      yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
      pemegang obligasi dan/atau pemegang sukuk ijarah sesuai dengan ketentuan
      dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, yang mengatur bahwa seluruh harta
      kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
      telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi
      tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II
      dan/atau pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II secara pari
      passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak
      dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang
      maupun yang akan ada di kemudian hari.

13.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
      penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yaitu
      Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
      tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I SMART Tahap II.

      Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      SMART Tahap II telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam
      POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk



                                      191
Page 224
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
      peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
      standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

14.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan
      dana Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      SMART Tahap II tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
      Prospektus.

      Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka
      panjang Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan pembayaran pokok
      utang Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021 Seri C dan Obligasi
      Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri C bukan merupakan Transaksi
      Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

      Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi
      Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
      II kepada OJK dan Wali Amanat Obligasi/Sukuk Ijarah secara berkala setiap 6
      (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan
      paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
      dengan seluruh dana hasil Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II telah direalisasikan dan apabila di
      kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
      Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      SMART Tahap II, maka Perseroan wajib meminta persetujuan RUPO dan/atau
      RUPSU terlebih dahulu serta melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan
      ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015.

15.   Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II ini, Perseroan telah
      menandatangani:
      a.  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      b.  Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
      c.  Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V SMART
          Tahap II Tahun 2026 No. 32 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
          hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
          Selatan;
      d.  Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-142/OBL/KSEI/1225
          tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bersama dengan PT
          Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan setuju untuk
          mendaftarkan obligasi di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftarkan obligasi
          yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan
          syarat-syarat perjanjian ini;
      e.  Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun
          2026 No. 36 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Mochamad
          Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.

      Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II, Perseroan telah
      menandatangani:
      a.  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      b.  Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
      c.  Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART
          Tahap II Tahun 2026 No. 33 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di



                                      192
Page 225
                 hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
                 Selatan;
           d.    Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-070/SKK/KSEI/1225
                 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan bersama dengan PT
                 Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana Perseroan setuju untuk
                 mendaftarkan sukuk ijarah di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftarkan
                 sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan
                 ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
           e.    Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap
                 II Tahun 2026 No. 39 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
                 Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan.

          Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
          disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak mempunyai
          hubungan kredit dan hubungan afiliasi dengan Wali Amanat Obligasi dan/atau Sukuk
          Ijarah serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai
          perusahaan pemeringkat efek berkaitan dengan Obligasi Berkelanjutan V SMART
          Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II.

          Selanjutnya, ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah
          sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
          Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

B.   Pendapat Hukum tentang Entitas Anak

     1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
           perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

           Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah
           dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
           telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
           berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Negara Republik Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar sebagaimana
           termaktub dalam:

           KRESNA
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kresna Duta
           Agroindo No. 53 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
           Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;

           TAPIAN
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tapian
           Nadenggan No. 08 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
           Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta TAPIAN No. 08/2025");

           SATYA
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma
           Usaha No. 09 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
           Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta SATYA No. 09/2025");




                                           193
Page 226
     LEIDONG
     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maskapai
     Perkebunan Leidong West Indonesia No. 10 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di
     hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta ("Akta LEIDONG
     No. 10/2025");

     SBE
     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinarmas Bio
     Energy No. 06 tanggal 10 November 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih
     Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta;

     yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.

     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam
     waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
     keputusan Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.

2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
     Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas Peraturan KBLI 2020, kecuali
     PRATAMA yang belum menjalankan/melakukan kegiatan usahanya secara
     komersial (tidak aktif).

     Adapun pada tanggal 17 Desember 2025 telah diterbitkan Peraturan KBLI 2025,
     yang mewajibkan Entitas Anak untuk menyesuaikan kembali KBLI dengan
     ketentuan Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya
     peraturan tersebut.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
     2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ("PP No. 29/2021"),
     produsen, distributor, dan grosir/perkulakan dilarang mendistribusikan barang
     secara eceran kepada konsumen.

     Anggaran dasar SATYA yang mencantumkan kegiatan usaha perdagangan besar
     dan perdagangan eceran bahan bakar tidak melanggar ketentuan Pasal 55 ayat
     (1) PP No. 29/2021 mengingat ketentuan tersebut ditujukan kepada produsen dan
     distributor yang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
     Adapun SATYA hanya melakukan pengangkutan atas bahan bakar untuk
     keperluan Perseroan dan/atau Entitas Anak.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
     masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
     dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
     sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.




                                     194
Page 227
     Pelaksanaan konversi utang menjadi saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
     SOCI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar SOCI serta
     peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
     ketentuan Pasal 35 UUPT dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1999 Tentang
     Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
     Saham yaitu dengan ketentuan: (i) telah memperoleh persetujuan RUPS; (ii)
     diterimanya uang dengan nilai konversi senilai utang pokok yang tidak mencakup
     bunga dan denda; dan (iii) telah diumumkan pada 2 (dua) surat kabar
     berperedaran nasional.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan Akta Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Perkebunan
     Panigoran No. 62 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Sri
     Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan saat ini memiliki
     4.000 (empat ribu) lembar saham atau setara dengan 100% (seratus persen) dari
     seluruh modal ditempatkan dan disetor PANIGORAN.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) UUPT, setelah perusahaan memperoleh
     status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
     dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
     pemegang saham yang bersangkutan wajib: (a) mengalihkan sebagian sahamnya
     kepada orang lain; atau (b) perusahaan mengeluarkan saham baru kepada orang
     lain.

     Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka Perseroan berkewajiban untuk
     mengalihkan sebagian sahamnya tersebut kepada orang lain atau PANIGORAN
     berkewajiban untuk mengeluarkan saham baru untuk dimiliki oleh pihak lain dalam
     jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak 23 Desember 2025.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
     PANIGORAN tidak memiliki saldo laba positif.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak kecuali PRATAMA dan PANIGORAN telah menyisihkan cadangan wajib
     guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT.

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan telah diberitahukan/dilaporkan
     kepada Menhum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Entitas Anak sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     diterbitkan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
     dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan,
     monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di
     pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
     lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan
     kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
     pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
     tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan.



                                      195
Page 228
5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin
     material tersebut dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini
     izin-izin material tersebut masih berlaku, kecuali:
     a.     Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 SATYA untuk kegiatan
            usaha SATYA yang berlokasi di Jambi, yang telah habis masa berlakunya
            dan sedang dalam proses penyusunan Rincian Teknis;
     b.     Izin Pengusahaan Sumber Daya Air TAPIAN untuk kegiatan usaha TAPIAN
            yang berlokasi di Sumatera Utara, yang telah habis masa berlakunya dan
            sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan
            Notulen Rapat Pembahasan Ekspose Penggunaan Sumber Daya Air
            TAPIAN tanggal 27 November 2025 dimana selanjutnya akan dilakukan
            kunjungan lapangan dari tim Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan
            Penataan Ruang Sumatera Utara;
     c.     Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 TAPIAN untuk kegiatan
            usaha TAPIAN yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang telah habis masa
            berlakunya dan sedang dalam proses perolehan persetujuan atas Rincian
            Teknis sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima dengan No.
            Penerimaan: 010/PSLB3/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 yang diterbitkan oleh
            Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seruyan; dan
     d.     Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 TAPIAN untuk kegiatan
            usaha TAPIAN yang berlokasi di Kalimantan Selatan, yang telah habis masa
            berlakunya dan sedang dalam proses perolehan persetujuan atas Rincian
            Teknis sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima tanggal 14 Mei 2025
            yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru. Sampai
            dengan saat ini TAPIAN masih menunggu arahan dari Dinas Lingkungan
            Hidup Kabupaten Kotabaru terkait dengan persetujuan atas Rincian Teknis
            tersebut.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA belum
     mempunyai tenaga kerja dan PANIGORAN hanya mempekerjakan 2 (dua) orang
     pekerja/buruh.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak kecuali PRATAMA telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
     program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah
     melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
     Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
     masing-masing Entitas Anak kecuali PRATAMA: (i) tidak terlibat sengketa dengan
     karyawannya yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
     usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) telah memenuhi ketentuan upah minimum
     yang berlaku di tempat karyawan masing-masing Entitas Anak dipekerjakan; dan
     (iii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di
     Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
     UUWLK.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
     mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib




                                     196
Page 229
     membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
     atau Pejabat yang ditunjuk.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
     orang, yaitu TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE
     dan SSC telah memiliki PKB dan/atau Peraturan Perusahaan yang telah
     didaftarkan dan/atau disahkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan masih
     berlaku, kecuali: (i) PKB KRESNA, LEIDONG, TAPIAN dan SATYA yang berlaku
     di wilayah Sumatera telah habis masa berlakunya dan masih dalam proses
     perundingan dengan BKS-PPS sehubungan dengan PKB yang baru; dan (ii) PKB
     TAPIAN yang berlaku di wilayah Kalimantan Tengah telah habis masa berlakunya
     dan saat ini sedang dalam proses perundingan dengan serikat pekerja TAPIAN.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan,
     ditentukan bahwa:
     Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat
               dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
               bersama yang sedang berlaku.
     Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
               mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang
               berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
     Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
     Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
     perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
     (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah
     mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang
     tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU
     Ketenagakerjaan, yaitu pidana denda minimum Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
     dan maksimum Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

     Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
     mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
     Kerja Sama Bipartit.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing
     KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan PROPERTINDO
     mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih.

     Masing-masing KRESNA, LEIDONG, SATYA, SSC, SOCI, TAPIAN, SBE dan
     PROPERTINDO telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana
     diwajibkan dalam ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, TAPIAN, LEIDONG,
     SOCI dan SSC telah memperoleh RPTKA dan ITAS untuk mempekerjakan tenaga
     kerja asing dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
     tersebut masih berlaku.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan SSC
     belum memiliki aset/harta kekayaan material.




                                      197
Page 230
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
     material masing-masing TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN,
     PROPERTINDO, SOCI dan SBE yang antara lain berupa penyertaan saham pada
     perusahaan lain, hak atas tanah dan/atau hak atas kekayaan intelektual setelah
     diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing
     TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
     SBE dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing
     TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan
     SBE serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi
     hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
     kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
     SATYA, PANIGORAN dan SOCI, sebagian aset/harta kekayaan material TAPIAN,
     KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN dan SOCI telah diasuransikan dan
     sampai dengan tanggal pendapat hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas
     sebagian aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk mengganti
     obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) sebagian aset/harta
     kekayaan TAPIAN dan KRESNA sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan
     kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Pan Indonesia Tbk dan (ii) sebagian
     aset/harta kekayaan SOCI sedang dijaminkan untuk kepentingan SOCI kepada
     Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penjaminan terhadap aset TAPIAN,
     KRESNA dan SOCI tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran
     dasar masing-masing TAPIAN, KRESNA dan SOCI dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku. Eksekusi terhadap aset seluruh TAPIAN, KRESNA dan
     SOCI yang sedang dijaminkan sebagaimana disebutkan di atas untuk kepentingan
     Perseroan dan SOCI dapat berdampak material terhadap kelangsungan usaha
     TAPIAN, KRESNA dan SOCI.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan
     oleh TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO,
     SOCI dan SBE, aset/harta kekayaan material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG,
     SATYA, PANIGORAN, PROPERTINDO, SOCI dan SBE tidak sedang dalam
     sengketa dengan pihak manapun.

8.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PRATAMA dan
     PANIGORAN tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
     material TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan
     SSC adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam LPSH masing-masing
     TAPIAN, KRESNA, LEIDONG, SATYA, PROPERTINDO, SOCI, SBE dan SSC.

     Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
     kecuali PRATAMA dan PANIGORAN dengan pihak lain telah ditandatangani oleh
     pihak yang berwenang mewakili masing-masing Entitas Anak dan karenanya sah
     dan mengikat Entitas Anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran



                                      198
Page 231
     dasar Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
     perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak tidak membuat dan menandatangani perjanjian kredit dan/atau perjanjian
     pembiayaan, kecuali SOCI.
     Adapun tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dan/atau
     kewajiban-kewajiban SOCI yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan
     penerbitan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan/atau Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I SMART Tahap I berikut rencana penggunaan dananya dan/atau
     merugikan kepentingan pemegang obligasi, pemegang sukuk ijarah dan/atau
     pemegang saham publik.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan
     pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen yang disediakan, tidak terdapat
     ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh SOCI yang mewajibkan
     Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur SOCI dan/atau melakukan
     pemberitahuan kepada kreditur SOCI sehubungan dengan rencana Perseroan
     untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I SMART Tahap I.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara SOCI dengan krediturnya
     bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     17/2020 karena nilai transaksi tersebut bahkan tidak mencapai 20% dari nilai
     ekuitas SOCI berdasarkan laporan keuangan yang berlaku pada saat transaksi
     dilakukan. Perjanjian kredit SOCI tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak
     ketiga yang tidak terafiliasi dengan SOCI.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh dan antara SSC dengan
     masing-masing LEIDONG, PROPERTINDO, SBE, SOCI, TAPIAN, SATYA,
     KRESNA, dan SBE merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai dengan
     ketentuan POJK No. 42/2020 mengingat transaksi-transaksi tersebut merupakan
     kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapat usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan oleh SSC.

     Adapun perjanjian-perjanjian Entitas Anak lainnya (selain PRATAMA dan
     PANIGORAN yang tidak terikat dan tidak membuat perjanjian dengan pihak lain),
     bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

9.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
     Anak, masing-masing Entitas Anak:
     a.   tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
          sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
          perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
          usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan




                                      199
Page 232
                arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
                Indonesia;
          b.    tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
                utang yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada
                pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
          c.    tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
                kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
                dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
                terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
                dimana Entitas Anak merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
                suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
                pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak
                pada pihak manapun.

          Perkara yang dihadapi oleh TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI adalah
          sehubungan dengan perkara ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara
          tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas masing-masing TAPIAN, KRESNA,
          SATYA, dan SOCI sehingga perkara-perkara tersebut tidak berdampak material
          terhadap kegiatan usaha masing-masing TAPIAN, KRESNA, SATYA, dan SOCI
          dan rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V SMART
          Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II berikut penggunaan
          dananya.

III. KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:

1.   Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-
     undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan
     perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
     penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berlaku bagi para pihak, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan

2.   Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang kepailitan
     dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-undangan
     lainnya yang berlaku umum.

IV. PENUTUP

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.




                                           200
Page 233
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.

                                                     Hormat kami,
                                                     TUMBUAN & PARTNERS




                                                     Jennifer B. Tumbuan
                                                     Senior Partner




                                        201
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 235

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.99 MB
Published9 Feb 2026
Pages235
Characters1,073,826
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 196 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×68
linked org Dana Pensiun p.9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.10 ×3
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.10 ×5
linked org PT Purimas Sasmita p.28
linked org Bank Central Asia Tbk p.73 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.76 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.76 ×4
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Kencana Graha p.79
linked org PT Ivo Mas Tunggal p.80 ×5
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.80
linked org PT BSA Logistics Indonesia p.80
linked — Supernova Flexible p.80
linked org AKR Corporindo Tbk p.81 ×2
linked org Eagle High Plantations Tbk p.81 ×2
linked org Paramita Bangun Sarana Tbk p.81 ×2
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk p.81 ×2
linked org Indonesia Eximbank p.82 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.82 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.82 ×5
linked org XL Axiata Tbk p.88 ×2
linked org PT Smart Telecom p.88
linked org Smartfren Telecom Tbk p.88 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.89
linked — Standard Chartered p.89
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.102 ×2
linked person Franky Oesman Widjaja p.109
linked person Rafael Buhay Concepcion, Jr. p.109
linked person Prof. DR. Teddy Pawitra p.109
linked person Ir. Lukmono Sutarto p.109
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan p.109
linked person Ketut Sanjaya p.109
linked person The Biao Leng p.109
linked person Jimmy Pramono p.109
linked person DR. ING. Gianto Widjaja p.109
linked person D. Agus Purnomo p.109
linked person Franciscus Costan p.109
linked person Achjadi Ranuwisastra p.189
linked person Lambock V. Nahattands p.189
linked person Kostaman Thayib p.190
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.190
linked person YB Hariantono p.190
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×32
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×24
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.76 ×5
possible org MUFG Bank p.76 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.77 ×4
possible org PT Humpuss p.80
possible org XLSMART Telecomm Sejahtera Tbk p.88 ×2
possible person Ardhayadi p.109
possible org PT Mega Corpora p.189
possible person Chairul Tanjung p.189
possible person Indivara Erni p.190
possible person Yuni Lastianto p.190
possible person Martin Mulwanto p.190
possible org Wijaya Karya p.190 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT RHB SEKURITAS p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.2 ×11
unresolved org Technology Tbk p.2 ×11
unresolved org Bapepam p.5 ×10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.7 ×3
unresolved org Koperasi Primer p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person M. Nova Faisal · Notaris p.10 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.10
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT CIMB Ijarah p.10
unresolved org SMART Tbk p.11 ×16
unresolved org PT Kresna Duta Agroindo LEIDONG p.17
unresolved org PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia PANIGORAN p.17
unresolved org PT Perusahaan Perkebunan Panigoran PRATAMA p.17
unresolved org PT Pratama Ronaperintis PROPERTINDO p.17
unresolved org PT Propertindo Prima SATYA p.17
unresolved org PT Satya Kisma Usaha SIP p.17
unresolved org PT Sumber Indahperkasa SOCI p.17
unresolved org PT Soci Mas SUPERAIR p.17
unresolved org PT Sinar Mas Super Air SBE p.17
unresolved org PT Sinarmas Bio Energy SSC p.17
unresolved org PT Sinarmas Sentra Cipta TAPIAN p.17
unresolved org PT Tapian Nadenggan UNIVERSAL p.17
unresolved org PT Universal Transindo Mas WAHANA p.17
unresolved org PT Super Wahana Tehno p.17
unresolved org PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban p.18 ×2
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.18 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.18
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.18 ×11
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek p.25
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek Pembelian Kembali p.27
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.27
unresolved org Moore Global Network Limited p.28 ×2
unresolved org Golden Agri-Resources Ltd. p.40 ×5
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.56
unresolved person ASPM · Ketua p.56 ×2
unresolved person Dr. Yuke Rahmawati · Anggota p.56
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.71
unresolved person Veronica Sandra Irawaty Prunadi · Notaris p.73
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.78
unresolved org PT Binasawit Abadipratama p.79 ×2
unresolved org PT Kruing Lestari Jaya p.79
unresolved org PT Sinar Kencana Inti Perkasa p.79 ×2
unresolved org PT Sawitakarya Manunggul p.79
unresolved org PT Buana Artha Sejahtera p.79
unresolved org PT Persada Graha Mandiri p.79
unresolved org PT Paramitra Internusa Pratama p.79
unresolved org PT Agrolestari Mandiri p.79
unresolved org PT Mitrakarya Agroindo p.79
unresolved org PT Kencana Graha Permai p.79
unresolved org PT Kartika Prima Cipta p.80
unresolved org PT Cahayanusa Gemilang p.80
unresolved org PT Bahana Karya Semesta p.80 ×2
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusamas p.80
unresolved org PT Sinarmas LDA Maritime p.80
unresolved org PT Primatama Kreasimas p.80
unresolved org PT Agrolestari Sentosa p.80
unresolved org PT Satrindo Jaya Agropalma p.80
unresolved org PT Agrokarya Primalestari p.80
unresolved org PT Mitranusa Permata p.80
unresolved org PT Aditunggal Mahajaya p.80
unresolved org PT Swakarya Adhi p.80
unresolved org PT Ivomas Tunggal Lestari p.80
unresolved org PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan p.80
unresolved org PT Dami Mas Sejahtera p.80
unresolved org PT Energi Sejahtera Mas p.80
unresolved org Co. Ltd. p.80
unresolved org PT Sungai Rangit p.80
unresolved org PT Industri Nabati Lestari p.80
unresolved org PT Evonik Indonesia p.80
unresolved org PT Celebes Bara Energi p.80
unresolved org PT Gunung p.80
unresolved org PT Agronusa Sejahtera p.80
unresolved org PT Surya Inti Palmoil p.80
unresolved org PT Agronusa Jayamandiri Lestari p.80
unresolved org PT Bumi Sawit Wijaya p.80
unresolved org PT Nusantara Sawit Persada p.80
unresolved org PT Surya Sawit Sejati p.80
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.80
unresolved org PT Kalibesar Raya Utama p.80
unresolved org PT Usaha Agro Indonesia p.80
unresolved org PT Wilmar Chemical Indonesia p.80
unresolved org PT Bumihutani Lestari p.80
unresolved org PT Supernova Flexible Packaging p.80
unresolved org PT Agrina Sawit Perdana p.80
unresolved org PT Sepanjang Intisurya Mulia p.80
unresolved org PT Fairco Agro Mandiri p.80
unresolved org PT Ariesto Tunggal Engineering p.80
unresolved org PT Agrotunggal Jayamandiri p.80
unresolved org PT Citra Putra Kebun Asri p.81
unresolved org PT Harapan Hibrida Kalbar p.81
unresolved org Koperasi Sukma Bersatu p.81
unresolved org PT Multi Makmur Mitra Alam p.81
unresolved org PT Sukses Karya Sawit p.81
unresolved org PT Multiagro Sumaterajaya p.81
unresolved org PT Sungai Bahar Pasifik Utama p.81
unresolved org PT Pilar Wana Persada p.81
unresolved org PT Unggul Prakarsa Prisma p.81
unresolved org PT Sentana Adidaya Pratama p.81
unresolved org PT Lintas Samudra Boneo Line p.81
unresolved org PT SMPlus Solusi Sejahtera p.86
unresolved org PT Bhakti Manunggal Karya p.88
unresolved org Menteri Pertanian Republik Indonesia p.89
unresolved org Bank Indonesia p.89
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.91
unresolved org Menteri Negara Ekonomi p.95
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.95
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.95 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.95 ×5
unresolved org PT Hijau Alam Sejati p.102
unresolved person Drs. Gatot Eddy Pramono Pengangkatan p.109 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.159
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.189 ×11
unresolved org PT Datindo Entrycom p.189
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.190
unresolved person H. Thamrin p.207
unresolved org Pusat Statistik p.215 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.216
unresolved org PT Perusahaan Perkebunan Panigoran p.227
unresolved person Jennifer B. Tumbuan · Senior Partner p.233

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result