Back to announcement
20260209_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32026335_lamp2.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
Jakarta 12920 tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
(”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 26 Februari 2031 untuk Seri C yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki
sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG
TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN
BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH) DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
IDAAA IDAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026
Page 2
Page 3
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 23 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 24 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 26 Februari 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian
sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
6 Maret 2027;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2031.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan
sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) ;
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen); dan
▪ Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 26 Mei 2026 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-3 26 November 2026 26 November 2026 26 November 2026
Bunga Obligasi Ke-4 06 Maret 2027 26 Februari 2027 26 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-5 26 Mei 2027 26 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-6 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-7 26 November 2027 26 November 2027
Bunga Obligasi Ke-8 26 Februari 2028 26 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-9 26 Mei 2028 26 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-10 26 Agustus 2028 26 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-11 26 November 2028 26 November 2028
1
Page 4
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-12 26 Februari 2029 26 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-13 26 Mei 2029
Bunga Obligasi Ke-14 26 Agustus 2029
Bunga Obligasi Ke-15 26 November 2029
Bunga Obligasi Ke-16 26 Februari 2030
Bunga Obligasi Ke-17 26 Mei 2030
Bunga Obligasi Ke-18 26 Agustus 2030
Bunga Obligasi Ke-19 26 November 2030
Bunga Obligasi Ke-20 26 Februari 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara
sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi
ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
2
Page 5
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan
pembelian kembali (buy back). Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Penjelasan mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul ”Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah”.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan keuangan terkini yang
telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan
atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No. 20/2020;
3
Page 6
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Maret 2027;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029; dan
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang dibuat di bawah tangan, hak dan kewajiban
shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015, tentang Akad yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan (mudharib) dan
Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk Pembiayaan Syariah, dimana
total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari Perseroan yang diperoleh dari portofolio
pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio) bagi hasil antara keduanya.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan (Mudharib)
yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai
jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2025 (tiga puluh September dua ribu dua puluh lima)
adalah sebesar Rp6.226.358.412.742 (enam triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus
dua belas ribu tujuh ratus empat puluh dua Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan
karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau nilai Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah
Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan
Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
4
Page 7
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka
Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang
Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan disalurkan untuk pembiayaan
konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang
diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan
nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak
bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai
portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut
kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) merupakan
hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan
surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
5
Page 8
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
• Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya
sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi
Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Seri A Seri B
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 26 November 2026 26 November 2026
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 06 Maret 2027 26 Februari 2027
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 26 Mei 2027
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 26 Agustus 2027
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 26 November 2027
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 26 Februari 2028
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 26 Mei 2028
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 26 Agustus 2028
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 26 November 2028
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 26 Februari 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
6
Page 9
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk
Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk
Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah
ditetapkan Perseroan.
7
Page 10
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Sukuk Mudharabah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buyback) baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan pembelian kembali (buyback). Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Penjelasan
mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul ”Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah”.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda
empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14 (empat
belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas
persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,750% (sebelas koma tujuh lima nol persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,250% (dua belas koma dua lima
nol persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut
kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,791% (sebelas koma tujuh sembilan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,209% (dua belas koma dua
nol sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun per tahun.
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang
uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain
informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1)
yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
8
Page 11
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Penjelasan lebih lanjut dari Perubahan Status Sukuk dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-1230/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan
surat Pefindo No. RC-1231/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus (Special Review) Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1
Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-026/PER-DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
9
Page 12
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai
dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Penjelasan lebih lanjut dari dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 (diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023 (diaudit) beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan..
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan (i) pada tanggal
dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit). Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang ditandatangani oleh Elisabeth
Imelda masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 5 Juni 2025, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
30 September 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset 32.269.699 32.588.191 31.007.222
Liabilitas 20.600.982 21.032.447 19.895.036
Ekuitas 11.668.717 11.555.744 11.112.186
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 7.115.950 7.507.666 9.989.880 9.507.934
Beban (5.914.472) (6.115.803) (8.237.564) (7.035.265)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.201.478 1.391.863 1.752.316 2.472.669
Laba Periode/Tahun Berjalan 938.599 1.114.429 1.406.682 1.944.047
Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 904.442 1.091.814 1.415.558 1.882.800
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah 939 1.114
penuh) 1.407 1.944
*tidak diaudit
RASIO
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2025 2024* 2024 2023
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 4,9 5,7 5,3 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,9 13,5 12,7 18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 13,2 14,8 14,1 20,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang 2,1 2,2 2,2 1,9
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1
10
Page 13
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2025 2024* 2024 2023
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan 0,5 0,6 0,5 0,5
dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,7 1,9 1,7 1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3 1,4 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 29,4 29,9 30,7 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,8 2,0 1,8 1,8
Interest Coverage Ratio (kali) 1,3 1,4 1,3 2,4
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,1 0,2 0,3
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 (1,0) 7,9 5,1 24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4 (2,1) 11,6 5,7 33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4 1,0 1,1 4,0 10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5 (5,2) 8,9 5,1 14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan5 (15,8) (17,0) (27,6) 21,1
*tidak diaudit
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada
tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan
dengan tanggal 30 September 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2025
dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:
Rasio Keuangan 30 September 31 Desember
Gearing Ratio 2025 2024 2023
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
11
Page 14
Rasio Keuangan 30 September 31 Desember
Gearing Ratio 2025 2024 2023
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu Gearing
Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025 2024 2023
Gearing Ratio (kali) 1,7 1,7 1,5
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang 30 September
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025*
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,7
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan 30 September
Persyaratan
2025
Rasio Permodalan min. 10% 46,5%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,2%
Gearing Ratio maks. 10x 1,7x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Januari 2026 adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Februari 2026 Maret 2026 April 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 791.091 1.181.551 1.057.157
Beban yang masih harus dibayar 16.384 - -
12
Page 15
Uraian Februari 2026 Maret 2026 April 2026
Utang Obligasi 996.401 - -
Utang lain-lain 4.668 - -
Liabilitas Sewa - 6.178 -
Utang pajak - - 128.313
Liabilitas derivatif 548 1.747 1.792
Liabilitas imbalan kerja - 130.384 -
Jumlah liabilitas 1.809.092 1.319.860 1.187.262
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh
tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat
di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991;
dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26
Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii)
dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii)
didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta
Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112
RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”)
para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup
menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 65
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut
”Akta No. 65/2025”).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang
Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
13
Page 16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24
Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta
No.65/2025”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari
keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01
Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. juncto Akta Risalah RUPS Luar Biasa Perseroan No. 53 tanggal 27 Januari 2026, dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana pada Tanggal Akhir Uji Tuntas masih menunggu salinan dari Notaris, selanjutnya
pihak Notaris akan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Honggo Widjojo Kangmasto
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur Sumber Daya Manusia, Marketing : Swandajani Gunadi
Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan dan Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur IT dan Digital : Ricky Gunawan
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat oleh Mala
Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal
14
Page 17
29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i) Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang
merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan
terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya pembiayaan sepeda
motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan
konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga produk SolusiDana dengan jaminan BPKB.
Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan penggabungan
Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 74,5% atas
Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. Sebesar 18,93%. Sebagai anak perusahaan Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi
bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar di dunia.
Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan.
Pada tahun 2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui produk “Solusi Dana,”
serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan
pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna),
pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi dan
ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan usaha Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.com, Danadira dan Mantis dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi
pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 877 jaringan usaha termasuk cabang syariah, dengan
didukung oleh lebih dari 16 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen dengan dengan jumlah piutang yang dikelola lebih
dari Rp54,9 triliun.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Tahun 2026 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko meningkatnya tensi geopolitik,
dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global. Meskipun demikian, meredanya tekanan inflasi,
berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter mereka menjadi akomodatif dengan menurunkan suku bunga
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar
dan meningkatkan likuiditas global, serta membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2026 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, serta dukungan kuat dari kebijakan pemerintah,
Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,4% di tahun 2026. Kebijakan fiskal dan moneter yang
sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi
domestik.
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga Desember 2025 menjadi 4,75%, langkah ini
diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, berbagai kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk
meningkatkan daya beli masyarakat, seperti program makanan bergizi gratis, penyaluran bantuan sosial, serta pemberian insentif fiskal,
15
Page 18
diharapkan mampu menjaga momentum konsumsi domestik. Kombinasi antara pelonggaran kebijakan moneter dan stimulus fiskal tersebut
diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri otomotif dan multifinance pada tahun 2026.
Gaikindo tetap optimis memproyeksikan penjualan mobil dapat lebih baik di tahun 2026, sementara AISI memproyeksikan penjualan sepeda
motor akan stabil mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan proyeksi industri otomotif, industri pembiayaan diperkirakan
tetap memiliki ruang pertumbuhan pada tahun 2026. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai prospek industri
multifinance tetap positif, meskipun pelaku usaha akan cenderung menerapkan pendekatan yang lebih selektif dan berhati-hati dalam
ekspansi pembiayaan.
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia..
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi Seri A Seri B Seri C Jumlah (Rp) (%)
1. PT BNI Sekuritas 193.000.000.000 90.000.000.000 - 283.000.000.000 14,2%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 155.000.000.000 164.830.000.000 6.000.000.000 325.830.000.000 16,3%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 183.000.000.000 120.000.000.000 16.000.000.000 319.000.000.000 16,0%
4. PT Indo Premier Sekuritas 193.000.000.000 155.505.000.000 6.000.000.000 354.505.000.000 17,7%
5. PT Mandiri Sekuritas 183.000.000.000 164.830.000.000 6.000.000.000 353.830.000.000 17,7%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 193.000.000.000 164.835.000.000 6.000.000.000 363.835.000.000 18,2%
Jumlah 1.100.000.000.000 860.000.000.000 40.000.000.000 2.000.000.000.000 100,0%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Jumlah (Rp) (%)
1. PT BNI Sekuritas 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 66.000.000.000 10.000.000.000 76.000.000.000 15,2%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
4. PT Indo Premier Sekuritas 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
5. PT Mandiri Sekuritas 66.000.000.000 18.000.000.000 84.000.000.000 16,8%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
Jumlah 400.000.000.000 100.000.000.000 500.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27
Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
16
Page 19
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT
Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan
dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26
Februari 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok
Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
17
Page 20
Pemesanan obligasi dan/atau sukuk mudharabah dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format:
Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan
tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani sebagai tanda
terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Negara Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Mega Kuningan Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 3320132572
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank Mandiri Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman Cabang Sudirman
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 0.070.111.8162
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
18
Page 21
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Indonesia Maybank Syariah Indonesia
Cabang Sudirman Cabang JPU Cabang Jatinegara
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 4493174290 No. Rekening: 2700000738
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Muamalat Indonesia Bank Permata Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang Muamalat Tower Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang The Tower
No. Rekening: 3010206721 No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran
Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 Februari 2026.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para
pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk
Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
19
Page 22
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 23 Februari
2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Faks.: - Faks.: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telp.: (021) 3003 4947 Telp.: (+6221) 5088 7168
Faks.: (021) 3003 4944 Faks.: (+6221) 5793 1072
Website: www.dbsvickers.com Website: www.indopremier.com
Email: corporate.finance@dbs.com E-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 526 3445 Telp.: (021) 29249088
Faks.: (+6221) 526 3507 Faks.: (021) 29249150
Website:www.mandirisekuritas.co.id Website: www.trimegah.com
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id E-mail: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
20
Names mentioned 80 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Bank Kustodian. Akad Syariah
p.6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.12
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.12
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.13
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.14 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.14
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.14 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.15 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.17
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.18 ×4
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.18
unresolved
org
Thamrin & Rekan (TR&Co.)
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.19
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Rakyat Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang Bursa Efek
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.20 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Sekuritas
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman
p.20
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Muamalat Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.21
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang Muamalat Tower
p.21
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower
p.22
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.