Back to announcement
20260119_VOKS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32020634_lamp1.pdf
Other Text extracted VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 130
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : 25 Oktober 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Januari 2023
Masa Penawaran Umum : 25 Januari 2023 Tanggal Distribusi Obligasi : 30 Januari 2023
Tanggal Penjatahan : 26 Januari 2023 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 31 Januari 2023
Tanggal Pembayaran dari Investor : 27 Januari 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT VOKSEL ELECTRIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi
KANTOR EKSEKUTIF KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
Menara Karya Lantai 3, Suite D Jl. Raya Narogong Km. 16
Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Cileungsi
Jakarta 12950 Bogor 16820
Tel: (021) 5794 4622 Tel: (021) 823 0525
Fax: (021) 5794 4649 Fax: (021) 823 0526
Website: www.voksel.co.id
Email: corsecve@voksel.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi yang akan diterbitkan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal pemisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023 ATAU UNTUK
DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERHADAP FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, MENGINGAT BAHAN BAKU YANG
DIGUNAKAN DALAM MEMPRODUKSI KABEL, YANG DIANTARANYA TERDIRI DARI TEMBAGA DAN ALUMUNIUM DENGAN ACUAN HARGA LONDON
METAL EXCHANGE (LME) DAN FIBER YANG DIIMPOR DALAM MATA UANG US DOLLAR, SEHINGGA FLUKTUASI HARGA BAHAN BAKU AKIBAT
PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
ir
A- (Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 kepada OJK dengan surat No. 027/CORP-VE/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-210/D.4/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-07504/BEI.PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatakan pada BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ............................................................................................................................. ii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................................... xi
I. PENAWARAN UMUM.............................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA....................................................................................................... 16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................. 18
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................... 22
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .................................................................................... 22
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................... 22
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN
SAHAM PERSEROAN. .......................................................................................................... 22
3. PERIZINAN PERSEROAN..................................................................................................... 23
4. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................................................ 24
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ...............................................................................30
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL............... 30
7. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP...................... 32
8. PERJANJIAN ASURANSI....................................................................................................... 32
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022. ............... 32
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK
BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%. ....................................................... 33
11. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .................................................................................. 33
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ............................................................................ 34
13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK. ....................................................................... 35
14. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.... 49
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK. .................................................................................................................... 51
1. Produk Utama Perseroan. ...................................................................................................... 51
2. Kapasitas Hasil Produksi........................................................................................................ 53
3. Persaingan Dalam Industri. .................................................................................................... 53
4. Kegiatan Pemasaran. ............................................................................................................. 53
5. Prospek Usaha. ...................................................................................................................... 54
6. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan............................ 55
V. PERPAJAKAN....................................................................................................................................... 56
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ......................................................................................................... 58
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ............................................................... 59
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ........................................................................................ 62
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI................................................................................................. 76
X. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI..... 81
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.......................................................................................................... 83
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
ii
Page 5
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Pengakuan
Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek, Informasi Tambahan dan Pernyataan Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi yang disyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif
Efek.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas
tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah
penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
iii
Page 6
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang diterbitkan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment) Umum ini yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk
berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada Masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek
pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
iv
Page 7
Manajer Penjatahan : Berarti PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric, yang akan ditawarkan
Berkelanjutan I oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Kredit Rating Indonesia (KRI) atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(Bookbuilding) menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan
tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/
POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
v
Page 8
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 05 tanggal 4
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H.
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penjamin Emisi Obligasi: Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila
atau Penjamin Emisi ada) yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Efek Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi atau Umum, yang dalam hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan
Penjamin Pelaksana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek Efek.
Peraturan OJK No. 33/ : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/ : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 36/ : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/ : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 55/ : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/ : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. 7/ : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/ : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
POJK.04/2017 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
vi
Page 9
Peraturan OJK No. 15/ : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
POJK.04/2020 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
Peraturan OJK No. 17/ : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
POJK.04/2020 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan OJK No. 19/ : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
POJK.04/2020 Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/ : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
POJK.04/2020 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 23/ : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
POJK.04/2017 Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 42/ : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
dan pembayaran Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat lain lain atas
Obligasi (jika ada) sebagaimana termuat dalam akta No. 07 tanggal 4 Januari
2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito,
S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap
Obligasi di KSEI II Tahun 2023 di KSEI No. SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel
Emisi Obligasi Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta berikut
perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Persetujuan Prinsip Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan
permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-07504/BEI.
PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan
Perwaliamanatan dan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta
Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap
II Tahun 2023 No. 04 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta berikut perubahan-
perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perwaliamanatan
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan I Voksel Electric sebagaimana dalam akta Nomor: 102
tanggal 29 Juli 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 24 tanggal
13 September 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 21 tanggal 14
Oktober 2022, kesemuanya dibuat dihadapan saya, Notaris.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor IX.A.2 yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : Berarti PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
viii
Page 11
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 9/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan
Nomor: IX.A.2, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014,
yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Obligasi nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi, yaitu pada tanggal distribusi efek secara elektronik.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
ix
Page 12
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Perseroan yang telah
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang Obligasi
yaitu tanggal 26 Januari 2023.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
bunga atau kewajiban tetap lainnya.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
UUWDP : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang
Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
PME : PT Prima Mitra Elektrindo
BPS : PT Bangun Prima Semesta
CGS : PT Cendikia Global Solusi
CKT : PT Cipta Karya Teknik
BKE : PT Buana Konstruksi Elektrindo
x
Page 13
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Voksel Electric Tbk (“Voksel atau Perseroan”) adalah suatu perseroan terbuka yang bergerak di
bidang industri manufaktur kabel yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada
tanggal 19 April 1971 dengan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat dihadapan
Notaris Rachmat Santoso, S.H., selaku Pengganti dari Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13 April 1971 nomor 460/1971
P yang kemudian akta tersebut diperbaiki dengan Akta Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober
1971 yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
penetapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman
Republik Indonesia) tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku
register Pengadilan Negeri Jakarta di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember 1973, Tambahan
No.893/1973. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244 tanggal
6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42
tanggal 28 Juli 2020”).
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973 dan berkedudukan di Jakarta
dengan lokasi Pabrik di Cileungsi. Kantor pusat Perusahaan Perseroan berlokasi di Gedung Menara
Karya Lantai 3, unit D, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 36 tanggal 18 Oktober
2019 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusannya Nomor: AHU-
0084507.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Umum (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-0348108 tanggal 18 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0198437.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta
No. 36 tanggal 18 Oktober 2019”), Perseroan menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran jasa
kelistrikan dan telekomunikasi.
xi
Page 14
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2. Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (KBLI 27320)
3. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4. Industri Peralatan Listrik lainnya (KBLI 27900)
5. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6. Instalasi telekomunikasi (KBLI 43212)
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik
antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV),
kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan
distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di
bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi
melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.
Prospek Usaha
Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya
adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan
telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat
menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna
memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan
yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus
utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa
mitra bisnis.
Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip
kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan
ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry
kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah
untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi
mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan
menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh
kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku
yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian
dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan
mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk
menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.
Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan
kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna
memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
Jumlah Pokok Obligasi : Berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
xii
Page 15
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : 10,60% (sepuluh koma enam nol persen)
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
Bunga tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga
Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Jaminan : Clean Basis
Hasil Pemeringkatan Efek : ir
A- (Single A Minus)
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(buy back) Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan: Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”) penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Rapat Umum Pemegang : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”) tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
Umum.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
xiii
Page 16
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI
PENAWARAN UMUM
Tingkat Nilai Efek Jumlah Yang
Jenis/Nama Efek Tanggal Efektif Jatuh Tempo
Bunga Dicatatkan Masih Terhutang
Obligasi I Voksel Electric 5 Desember 12 Desember
10,50% 13.450.000.000 13.450.000.000
Tahun 2019 Seri B 2019 2024
Obligasi Berkelanjutan I Voksel
9,90% 25 Oktober 2022 250.000.000.000 1 November 2023 250.000.000.000
Electric Tahap I Tahun 2022
TOTAL 263.450.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp263.450.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
I Voksel Electric TAHAP II TAHUN 2023
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power
dan kabel serat optik.
Informasi selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal
29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (untuk selanjutnya disebut
“Akta No. 71 tanggal 29 Mei 2017”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022
yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Modal Disetor :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham;
xiv
Page 17
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal disetor dan ditempatkan:
1. Dbs Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client 1.250.000.000 125.000.000.000 30,08
HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
2. Swcc Showa Cable System Co.Ltd 416.510.165 41.651.016.500 10,02
3. Low Tuck Kwong 329.331.640 32.933.164.000 7,93
4. Masyarakat 2.159.760.790 215.976.079.000 51,97
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 4.155.602.595 415.560.259.500 100,00
Saham Dalam Portepel 5.844.397.405 584.439.740.500
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September 2021
(unaudited) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Alexander Adrianto Tjahyadi (lihat Bab XVI Laporan
Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Aset Lancar 2.150.237.327.319 2.138.618.230.319 2.172.851.533.807
Aset Tidak Lancar 757.941.344.727 754.549.338.951 742.783.526.085
JUMLAH ASET 2.908.178.672.046 2.893.167.569.270 2.915.635.059.892
Liabilitas Jangka Pendek 2.032.589.138.503 1.765.612.333.045 1.180.663.259.903
Liabilitas Jangka Panjang 170.319.870.148 221.783.926.866 622.850.757.729
JUMLAH LIABILITAS 2.202.909.008.652 1.987.396.259.911 1.803.514.017.632
JUMLAH EKUITAS 705.269.663.394 905.771.309.359 1.112.121.042.260
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.908.178.672.046 2.893.167.569.270 2.915.635.059.892
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Dalam Rupiah)
30 September (Unaudited) 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Pendapatan Bersih 1.918.886.555.081 1.223.137.057.653 1.710.091.470.427 1.834.162.436.964
Beban Pokok Penjualan (1.921.228.361.758) (1.162.149.070.405) (1.616.654.443.325) (1.475.150.649.282)
Laba Kotor (2.341.806.677) 60.987.987.248 93.437.027.102 359.011.787.682
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (245.031.964.662) (157.620.490.733) (252.197.581.617) 7.158.362.929
Jumlah manfaat (beban) pajak penghasilan 43.458.672.425 28.127.467.716 41.375.314.078 (4.374.599.744)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (201.573.292.237) (129.493.023.017) (210.822.267.539) 2.783.763.185
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Tahun Berjalan (200.501.646.033) (129.493.023.017) (206.349.732.901) 2.502.860.323
xv
Page 18
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 12,21% (14,55%) (6,76%) (31,30%)
Laba Tahun Berjalan 2,84% (1.948,53%) (3.623,12%) (96,56%)
Total Aset 0,52% (1,82%) (0,77%) (3,71%)
Total Liabilitas 10,84% 4,24% 10,20% (5,98%)
Total Ekuitas (22,14%) (11,64%) (18,55%) 0,23%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / (12,77%) (12,89%) (14,75%) 0,39%
Pendapatan
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total (6,93%) (4,52%) (7,29%) 0,10%
Aset
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total (28,58%) (6,89%) (23,28%) 0,25%
Ekuitas
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / (10,50%) (13,18%) (12,33%) 0,15%
Pendapatan
Rasio Keuangan (x)
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar 1,06 1,68 1,21 1,84
Total Liabilitas / Total Aset 0,76 0,66 0,69 0,62
Total Liabilitas / Total Ekuitas 3,11 1,91 2,19 1,62
Interest Coverage Ratio 1,52 0,28 0,65 (0,54)
Debt Services Coverage Ratio (0,10) (0,02) (0,05) 0,05
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs,
Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga
bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah
utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Informasi selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab III Informasi
Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Kegiatan Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Pendirian Kepemilikan terhadap
Usaha Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Total Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
1. PT PME Menara Perdagangan; Aktif 2004 VE – 99,00% 2004 6,8% 6,06%
(Prima Mitra Karya 3rd Konstruksi; CGS – 1,00%
Elektrindo) Floor, Suite Jasa;
D, Jl. H.R Industri.
Rasuna Said
Blok X-5,
Kav 1-2
Jakarta
12950
xvi
Page 19
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Kegiatan Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Pendirian Kepemilikan terhadap
Usaha Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Total Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
2. PT BPS Menara Konstruksi; Aktif 2006 VE – 99,91% 2006 5,74% 4,52%
(Bangun Karya 3rd Jasa; PME – 0,09%
Prima Floor, Suite Perdagangan;
Semesta) D, Jl. H.R
Rasuna Said
Blok X-5,
Kav 1-2
Jakarta
12950
3. PT CGS Menara Perdagangan; Aktif 2009 VE – 2009 3,95% 2,58%
(Cendikia Karya 3rd Jasa. 99,965%
Global Floor, Suite BPS –
Solusi) D, Jl. H.R 0,035%
Rasuna Said
Blok X-5,
Kav 1-2
Jakarta
12950
4. PT CKT Komplek Konstruksi Aktif 2014 VE – 99,88% 2014 0,46% 0%
(Cipta Karya Ruko PME – 0,12%
Teknik) Majapahit
Permai Blok
A 03-04, Jl.
Majapahit
No 18-22
RT/RW 0/0,
Kelurahan
Petojo
Selatan,
Kecamatan
Gambir Kota
Administrasi
Jakarta
Pusat
5. PT BKE Komplek Konstruksi; Aktif 2014 VE – 99,88% 2014 0,17% 0%
(Buana Ruko Jasa; CGS – 0,12%
Konstruksi Majapahit Perdagangan
Elektindo) Permai Blok
A 03-04, Jl.
Majapahit
No 18-22
RT/RW 0/0,
Kelurahan
Petojo
Selatan,
Kecamatan
Gambir Kota
Administrasi
Jakarta
Pusat
Informasi selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi
KANTOR EKSEKUTIF KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
Menara Karya Lantai 3, Suite D Jl. Raya Narogong Km. 16
Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Cileungsi
Jakarta 12950 Bogor 16820
Tel: (021) 5794 4622 Tel: (021) 823 0525
Fax: (021) 5794 4649 Fax: (021) 823 0526
Website: www.voksel.co.id
Email: corsecve@voksel.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma
enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi yang akan diterbitkan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal pemisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
ir A- (Single A minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, FLUKTUASI
HARGA BAHAN BAKU AKIBAT PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA
KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU
MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
1
Page 22
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 30 April 2023
2 30 Juli 2023
3 30 Oktober 2023
4 30 Januari 2024
5 30 April 2024
6 30 Juli 2024
7 30 Oktober 2024
8 30 Januari 2025
9 30 April 2025
10 30 Juli 2025
11 30 Oktober 2025
12 30 Januari 2026
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi
sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi
2
Page 23
dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus ini.
3
Page 24
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam
waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
4
Page 25
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh KRI. Berdasarkan surat KRI No. RC-014/KRI-DIR/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022
yang telah mendapat surat penegasan atas Peringkat dan tercantum pada surat No. RTG-001/KRI-DIR/
XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi)
Perseroan adalah:
ir
A-
(Single A Minus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 28 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
5
Page 26
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas
sebesar Rp588.152.554.421,00 (lima ratus delapan puluh delapan milyar seratus lima puluh dua juta
lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah), sebagaimana ternyata dari
laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-09-2022 (tiga puluh September tahun dua ribu
dua puluh dua) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali harta kekayaan Perseroan
yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi,
serta Denda (apabila ada).
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut dilakukan
dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
dalam rangka penerbitan Obligasi).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diajukan dan diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang
wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir
b Pasal ini tidak berlaku.
6
Page 27
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c Pasal ini; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ayat
3 butir b Pasal ini, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang
tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5:1 (satu koma lima berbanding satu). Debt to equity
ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal. “Utang” adalah semua utang
yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan konsumen dan utang sewa guna
usaha “Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 110% (seratus persen). Current ratio adalah perbandingan antara
aset lancar dengan utang lancar.
iii. Debt service coverage ratio minimum 100% (seratus persen). Debt service coverage
ratio adalah perbandingan antara EBITDA dengan utang jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam 1 (satu) tahun ditambah beban bunga.
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
7
Page 28
iii.rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang
dapat memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan
keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang berlangsung
(jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat
dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa
catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar
Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Emiten dan;
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
8
Page 29
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi
KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh
Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan
jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 2. huruf a dan b, Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Ayat 2. huruf d, e, dan f Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Ayat 2. huruf c Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
d. Ayat 2 huruf g, h, dan i Pasal ini, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
9
Page 30
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut -seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkanakan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai, perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan (sinking fund) (jika ada) dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan
10
Page 31
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)
Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa
RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua
atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi paling sedikit :
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
11
Page 32
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan.
o. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
- Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib
membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik
yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris
dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris
sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Pewaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
12
Page 33
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4
huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf
i Pasal ini.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat
10.4 huruf i Pasal ini.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri
oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
13
Page 34
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf
I Pasal ini.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak,
dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 10.4 pasal ini;
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
10. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
14
Page 35
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta Selatan 12920
Tel. (021) 5228737
Faksimili: (021) 5228738
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
15
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power
dan kabel serat optik.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan
Wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, dilarang untuk dijadikan jaminan
utang.
Apabila penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material dan/atau
yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan
tersebut.
Sampai seluruh dana hasil Emisi digunakan seluruhnya, Perseroan akan mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib disampaikan ke OJK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 30/POJK.04/2015.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata
acara RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih
dahulu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan oleh
Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 30/POJK.04/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,159% (satu koma dua lima dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,200%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,200%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,350%
16
Page 37
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,125%; dan
- Biaya jasa Notaris : 0,050%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,160%; dan
• Biaya pencatatan di KSEI dan BEI : 0,035%
• Biaya lain-lain (pencetakan, iklan dan public expose) sekitar : 0,039%
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019 telah habis digunakan
sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan dengan surat Nomor
021/CORP-VE/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan
dengan surat Nomor 007/CORP-VE/I/2023 tanggal 5 Januari 2023.
17
Page 38
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September
2021 (unaudited) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Alexander Adrianto Tjahyadi (lihat Bab XVI Laporan
Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 99.406.514.041 226.546.411.145 142.143.289.755
Dana yang terbatas
171.355.715.280 320.396.368.000 250.998.042.284
penggunaannya
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah
dikurangi
cadangan kerugian
penurunan nilai 975.129.487.925 720.132.540.394 950.162.773.830
Pihak berelasi 40.133.993.705 7.352.449.577 15.811.110.918
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 61.837.492.357 49.924.953.961 55.487.635.084
Piutang derivatif 11.024.256.268 23.874.763.473 32.384.415.390
Persediaan 621.600.571.017 658.625.285.308 580.435.561.773
Pajak dibayar di muka 47.756.857.524 27.593.907.262 35.431.886.076
Aset lancar lainnya 77.026.687.474 62.218.296.045 96.285.952.589
Proyek dalam pelaksanaan
Tidak lebih dari satu tahun 44.965.751.728 41.953.255.154 13.710.866.108
Jumlah Aset Lancar 2.150.237.327.319 2.138.618.230.319 2.172.851.533.807
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 236.171.604 236.171.604 236.171.604
Aset pajak tangguhan 119.331.350.626 70.854.755.559 24.063.687.447
Estimasi tagihan
29.245.720.468 38.770.587.183 21.405.777.584
pengembalian pajak
Proyek dalam pelaksanaan
lebih dari satu tahun 27.268.158.711 36.522.829.435 81.434.859.068
Aset tetap - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 550.785.463.510 574.541.779.285 573.952.743.869
Aset takberwujud 155.019.094 220.940.063 351.584.687
Investasi pada entitas
25.433.280.830 25.236.974.641 24.918.494.417
asosiasi
Aset tidak lancar lainnya 5.486.179.884 8.386.241.244 16.771.792.096
Jumlah Aset Tidak Lancar 757.941.344.727 754.549.338.951 742.783.526.085
JUMLAH ASET 2.908.178.672.046 2.893.167.569.270 2.915.635.059.892
18
Page 39
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Pinjaman bank jangka
405.463.860.056 466.839.965.865 452.622.799.573
pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 818.021.027.879 579.685.050.827 457.898.248.627
Pihak berelasi 101.522.037.077 30.624.845.403 121.868.373.332
Utang lain-lain 19.628.671.884 10.151.057.206 6.513.255.910
Utang Derivatif 11.652.840.745 - -
Utang pajak 12.515.732.003 5.252.914.649 3.845.115.535
Biaya masih harus dibayar 21.267.218.075 19.857.936.559 16.436.598.416
Liabilitas kontrak 81.770.917.642 79.436.034.313 96.376.343.302
Pinjaman jangka panjang
jatuh
tempo dalam waktu satu
tahun
- Utang bank 57.956.180.811 57.659.507.547 2.439.774.676
- Obligasi 486.550.000.000 486.550.000.000 -
- Liabilitas sewa 16.240.652.332 29.555.020.676 22.662.750.532
Jumlah Liabilitas Jangka
2.032.589.138.504 1.765.612.333.045 1.180.663.259.903
Pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Pinjaman jangka panjang -
setelah
dikurangi bagian jatuh
tempo
dalam waktu satu tahun
- Utang bank 60.804.589.821 105.984.403.359 9.737.404.372
- Liabilitas sewa 47.687.271.401 57.350.571.243 66.838.972.722
Obligasi 13.450.000.000 13.450.000.000 500.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja 48.378.008.926 44.998.952.264 46.274.380.635
Jumlah Liabilitas Jangka
170.319.870.148 221.783.926.866 622.850.757.729
Panjang
JUMLAH LIABILITAS 2.202.909.008.652 1.987.396.259.911 1.803.514.017.632
EKUITAS
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk Modal
saham - nilai nominal
Rp100 per saham Modal
dasar - 10.000.000.000 415.560.259.500 415.560.259.500 415.560.259.500
saham Modal ditempatkan
dan disetor penuh
4.155.602.595 saham
Agio saham 940.000.000 940.000.000 940.000.000
Saldo laba
Dicadangkan 6.000.000.000 6.000.000.000 6.000.000.000
Tidak dicadangkan 277.930.423.664 479.503.715.901 690.325.983.440
Penghasilan komprehensif
4.838.980.230 3.767.333.958 (705.200.680)
lain
Jumlah ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 705.269.663.394 905.771.309.359 1.112.121.042.260
JUMLAH EKUITAS 705.269.663.394 905.771.309.359 1.112.121.042.260
JUMLAH LIABILITAS DAN
2.908.178.672.046 2.893.167.569.270 2.915.635.059.892
EKUITAS
19
Page 40
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan Bersih 1.918.886.555.081 1.223.137.057.653 1.710.091.470.427 1.834.162.436.964
Beban Pokok Penjualan (1.921.228.361.758) (1.162.149.070.405) (1.616.654.443.325) (1.475.150.649.282)
Laba Kotor (2.341.806.677) 60.987.987.248 93.437.027.102 359.011.787.682
Beban Usaha Dan Lain-Lain
Beban penjualan (71.609.208.919) (42.494.516.218) (63.199.771.254) (87.131.691.587)
Beban umum dan administrasi (90.875.213.800) (88.217.968.716) (121.664.365.342) (127.103.576.659)
Beban pajak final (1.352.115.034) (788.610.852) (1.939.453.674) (3.388.041.115
Beban penyisihan penurunan
nilai piutang usaha (603.952.635) (169.755.956) (17.908.109.106) (5.811.890.885)
Beban bunga dan keuangan (78.483.638.078) (82.601.696.933) (110.142.131.188) (109.457.217.754)
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (15.267.501.211) (666.321.306) (1.442.029.998) (6.754.878.096)
Kerugian atas transaksi
kontrak derivatif 10.758.260.324 (1.035.034.113) (3.410.714.015) (16.304.600.815)
Pendapatan (beban) lain-lain,
700.920.454 (7.821.996.518) (33.029.141.869) (7.879.894.7910
bersih
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
- - 318.480.224 (1.636.133.404)
asosiasi
Penghasilan bunga 4.042.290.914 5.187.422.631 6.782.627.503 13.614.500.353
Jumlah beban usaha dan lain-lain (242.690.157.985) (218.608.477.981) (345.634.608.719) (351.853.424.753)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan (245.031.964.662) (157.620.490.733) (252.197.581.617) 7.158.362.929
Manfaat (Beban) Pajak
Penghasilan
Pajak kini (5.320.181.828) (6.677.238.164) (6.807.287.860)
Pajak tangguhan 48.778.854.253 28.127.467.716 48.052.552.242 2.432.688.116
Jumlah manfaat (beban) pajak
43.458.672.425 28.127.467.716 41.375.314.078 (4.374.599.744)
penghasilan
Laba (Rugi) Bersih Tahun
(201.573.292.237) (129.493.023.017) (210.822.267.539) 2.783.763.185
Berjalan
Penghasilan Komprehensif
Lain
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali program
imbalan pasti 1.373.905.390 - 5.734.018.767 (351.128.578)
Pajak penghasilan terkait (302.259.186) - (1.261.484.129) 70.225.716
Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Lain
Setelah Pajak 1.071.646.204 - 4.472.534.638 (280.902.862)
Jumlah Laba (Rugi)
Komprehensif
Tahun Berjalan (200.501.646.033) (129.493.023.017) (206.349.732.901) 2.502.860.323
Laba (rugi) bersih tahun berjalan
yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (201.573.292.237) (129.493.023.017) (210.822.267.539) 2.783.763.185
Kepentingan non pengendali - - - -
Jumlah (201.573.292.237) (129.493.023.017) (210.822.267.539) 2.783.763.185
Jumlah laba (rugi) komprehensif
tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
20
Page 41
Keterangan 30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pemilik entitas induk (201.573.292.237) (129.493.023.017) (206.349.732.901) 2.502.860.323
Kepentingan non pengendali - - - -
Jumlah (201.573.292.237) (129.493.023.017) (206.349.732.901) 2.502.860.323
Laba (Rugi) Bersih Per Saham
Dasar/Dilusian Yang Dapat
(48,51) (31,16) (50,73) 0,67
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2022 2021 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 12,21% (14,55%) (6,76%) (31,30%)
Laba Tahun Berjalan 2,84% (1.948,53%) (3.623,12%) (96,56%)
Total Aset 0,52% (1,82%) (0,77%) (3,71%)
Total Liabilitas 10,84% 4,24% 10,20% (5,98%)
Total Ekuitas (22,14%) (11,64%) (18,55%) 0,23%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / (12,89%)
(12,77%) (14,75%) 0,39%
Pendapatan
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total (4,52%)
(6,93%) (7,29%) 0,10%
Aset
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total (6,89%)
(28,58%) (23,28%) 0,25%
Ekuitas
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / (13,18%)
(10,50%) (12,33%) 0,15%
Pendapatan
Rasio Keuangan (x)
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar 1,06 1,68 1,21 1,84
Total Liabilitas / Total Aset 0,76 0,66 0,69 0,62
Total Liabilitas / Total Ekuitas 3,11 1,91 2,19 1,62
Interest Coverage Ratio 1,52 0,28 0,65 (0,54)
Debt Services Coverage Ratio (0,10) (0,02) (0,05) 0,05
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs,
Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga
bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah
utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp566.077.596.188 sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan
Utang bank 31.725.344.527
Utang usaha 509.189.312.495
Utang pajak 3.008.618.157
Beban Akrual 13.289.477.661
Utang leasing 7.927.402.466
Utang lain-lain 937.440.882
566.077.596.188
21
Page 42
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami Perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu:
Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244 tanggal
6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42
tanggal 28 Juli 2020”).
Sesuai dengan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri,
pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
3. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4. Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
5. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Informasi mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
tidak mengalami Perubahan.
Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal
29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar
22
Page 43
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan
adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Modal Disetor : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal disetor dan ditempatkan:
1. Dbs Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client 1.250.000.000 125.000.000.000 30,08
HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
2. Swcc Showa Cable System Co.Ltd 416.510.165 41.651.016.500 10,02
3. Low Tuck Kwong 329.331.640 32.933.164.000 7,93
4. Masyarakat 2.159.760.790 215.976.079.000 51,97
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 4.155.602.595 415.560.259.500 100,00
Saham Dalam Portepel 5.844.397.405 584.439.740.500
3. PERIZINAN PERSEROAN
Informasi mengenai perizinan Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perizinan Perseroan tidak mengalami Perubahan.
23
Page 44
4. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Pemilik, Perseroan dan Duta Property Nomor 03/PSM/DUTA/
FEBRUARI/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup : - Perseroan melakukan sewa atas satu unit Rumah yang terletak pada
Perjanjian Perumahan Kota Wisata milik Pemilik melalui Duta Property
Jangka Waktu : - Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal
Perjanjian 11 Februari 2022 sampai dengan 10 Februari 2024
- Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah kesepakatan Para
Pihak dengan pemberitahuan oleh Perseroan paling lambat 3 bulan
sebelum masa sewa berakhir dengan harga sewa disesuaikan dengan
keadaan waktu nanti.
Hak dan : - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah dalam
Kewajiban keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti tidak ditempati/dihuni
Perseroan oleh siapapun dan bebas dari barang-barang Perseroan pada saat
berakhirnya Perjanjian ini kepada Pemilik.
- Bilamana Perseroan lalai memenuhi kewajibannya seperti tersebut
dalam pasal 6 ayat 1, maka Perseroan diwajibkan membayar denda
sebesar Rp.200.000,- (#Dua Ratus Ribu Rupiah#) untuk tiap-tiap hari
keterlambatannya mksimal 7 (tujuh) hari. Kelalaian dibuktikan dengan
lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa diperlukan adanya surat
peringatan dari juru sita atau surat yang demikian kekuatannya.
- Bilamana setelah 7 (tujuh) hari tersebut, Perseroan belum juga
mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak
keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang
milik Perseroan, dari rumah tersebut. Biaya pengosongan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
- Perseroan wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib,
khususnya di bidang kesusilaan/ketertiban umum, selain itu juga wajib
mematuhi semua Aturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Estate
Management Kota Wisata dimana Pemilik sebelum perjanjian ini dibuat
telah berjanji mengikatkan diri padanya, dan Pihak Kedia menjamin
bahwa mengenai hal itu Pemilik tidak mendapat teguran atau tuntutan
apapun juga.
- Jika dalam masa sewa Perseroan membatalkan/tidak melanjutkan sewa,
maka uang sewa dan uang Deposit sebasar Rp. 75.000.000.- (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat dikembalikan atau hangus.
- Pajak sewa per tahun yang dikenakan atas nama perusahaan adalah
sebesar 10% dari harga transaksi yaitu sebesar Rp. 9.000.000,-
(Sembilan Juta Rupiah) dan Perseroan yang akan membayarkan
langsung ke Kantor Pajak.
- Dalam hal ini apabila dalam sama sewa Pemilik ingin menjual rumah
disewakan dikarenakan kondisi darurat, Perseroan tetap berhak
menempati rumah tersebut sampai masa sewa selesai, walaupun
sudah berbeda pemilik, dalam hal ini Perseroan tidak terpengaruh
untuk perubahan apapun termasuk harga sewa yang sudah disepakati.
Perseroan berhak untuk memberi ijin/menolak jika calon pembeli ingin
melakukan survei terhadap rumah yang sedang disewa.
24
Page 45
- Biaya air, listrik dan iuran keamanan/kebersihan (IPL) dan iuran-iuran
lainnya ditanggung dan dibayar oleh Perseroan selama masa persewaan.
- Deposit yang telah dibayarkan Perseroan akan digunakan untuk
memperbaiki atau menggati furniture yang rusak/hilang, membayar
iuran-iuran yang bertunggak atau yang belum dibayarkan oleh Perseroan
setelah masa sewa berakhir. Apabila memang tidak ada kerusakan/
kehilangan furniture dan tunggakan sama sekali sampai sewa berakhir,
deposit akan dikembalikan kepada Perseroan.
Hak dan : - Pemilik berhak menerima uang sewa dari Duta Property sebagai
Kewajiban kewajibannya, yang mana merupakan hasil pembayaran Perseroan
Pemilik dan yang ditransfer ke rekening Duta Property sebagaimana tercantum
Duta Property dalam Pasal 3.
- Pemilik berhak untuk menerima kembali rumah yang disewakan dari
Perseroan dalam keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti
tidak ditempati/dihuni oleh siapapun sesuai dengan bentuk semula serta
bebas dari barang-barang Perseroan pada saat masa sewa berakhir dan
tidak adanya perpanjangan masa sewa oleh Perseroan.
- Pemilik wajib menyerahkan rumah/bangunan yang disewakan kepada
Perseroan setelah ditandatangani perjanjian ini dan setelah dilunasinya
uang sewa rumah tersebut oleh Perseroan.
- Pemilik wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (BPB) atas rumah yang
disewakan.
- Pemilik berhak untuk memutuskan sewa menyewa ini secara sepihak bila
ditengah masa sewa Perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran
listrik, air dan iuran keamanan/kebersihan sampai 3 (tiga) bulan berturut-
turut, waktu KWH meter PAM, dan sisa uang sewa masa yang belum
dinikmati oleh Perseroan, tidak dapat dikembalikan dan Perseroan
harus mengosongkan rumah saat itu juga. Jika Perseroan belum juga
mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak
keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang
milik Perseroan dari rumah tersebut secara paksa.
- Segala perpindahan hak atas rumah tersebut tidak memutuskan sewa
menyewa ini. Dalam hal Perseroan berkehendak untuk memutuskan
sewa menyewa tersebut sebelum jangka waktu sewa berakhir, maka
Perseroan tidak dapat mengambil atau sisa uang sewanya kepada
Pemilik.
- Saat ini atau dikemudian hari terjadi tuntutan dari pihak lain atas
rumah yang disewa oleh Perseroan dan untuk itu Perseroan tidak bisa
menempati rumah yang dimaksud sampai dengan akhir kontrak, maka
Pemilik berkewajiban mengembalikan sisa biaya sewa yang belum
dinikmati oleh Perseroan ditambah biaya-biaya lainnya yang timbul
akibat tuntutan tersebut.
Harga Sewa - Uang sewa yang disepakati adalah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan
puluh juta Rupiah)
- Sistem pembayaran uang sewa per 6 bulan untuk tahun pertama:
Tahap pertama sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Tahap kedua sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
- Sistem pembayaran uang sewa untuk tahun kedua mengikuti tahun
pertama, sampai masa sewa berakhir
- Deposit sewa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah)
25
Page 46
Penyelesaian : - Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari Perjanjiani= ini, para
perselisihan pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih
dahulu sebelum permasalahan tersebut diselesaikan menurut jalur
hukum yang berlaku
- Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili
yang tidak berubah lagi dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Bogor
2. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah Tahun 2021
antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0683.PJ/DAN.01.01/F06000000/2022 Tanggal
23 November 2022 dan Berita Acara Tanggal Efektif Kontrak Rinci Nomor 2624.BA/DAN.01.01/
E06000000/2022 dan 0451/COM1/PLN/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan dibuat dibawah
tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang : - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
Lingkup semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
Perjanjian dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan penyediaan barang
b. Pekerjaan transportasi
- Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
Jangka Waktu : - Kontrak ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak
Perjanjian ditangatanganinya Berita Acara Efektif Kontrak Rinci pada tanggal
8 Desember 2022 sampai dengan selesainya hak dan kewajiban Para
Pihak sesuai Kontrak paling lambat tanggal 21 Januari 2023.
Spesifikasi : - 71.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+1X70mm2;0.6/1kV;OH
dan Volume
Barang
Harga Kontrak - Total Harga kontrak sebesar Rp. 3.798.247.950,- termasuk PPN 11%
Cara - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
Pembayaran pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pengakhiran - Kontrak ini berakhir apabila:
Kontrak a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
Jangka Waktu Kontrak berakhir
c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
keadaan Kahar atau
d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
pemutusan kontrak.
Penyelesaian : - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
perselisihan pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
- Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
26
Page 47
3. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT
PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0332.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November
2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1292.BA/DAN.01.01/F09000000/2022 tanggal
7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ruang Lingkup : - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
Perjanjian semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan penyediaan barang
b. Pekerjaan transportasi
- Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
Jangka Waktu : - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
Perjanjian Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Spesifikasi dan : - 8.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV
Volume Barang
Harga Kontrak - Total Harga kontrak sebesar Rp. 451.947.600,- termasuk PPN 11%
Cara - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
Pembayaran pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pengakhiran - Kontrak ini berakhir apabila:
Kontrak a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
Jangka Waktu Kontrak berakhir
c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
keadaan Kahar atau
d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
pemutusan kontrak.
Penyelesaian : - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
perselisihan pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
- Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
27
Page 48
4. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara
PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0333.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18
November 2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1293.BA/DAN.01.01/F09000000/2022
tanggal 7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Ruang Lingkup : - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
Perjanjian semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan penyediaan barang
b. Pekerjaan transportasi
- Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
Jangka Waktu : - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
Perjanjian Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Spesifikasi dan : - 13.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV
Volume Barang
Harga Kontrak - Total Harga kontrak sebesar Rp. 732.538.950,- termasuk PPN 11%
Cara - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
Pembayaran pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pengakhiran - Kontrak ini berakhir apabila:
Kontrak a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
Jangka Waktu Kontrak berakhir
c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
keadaan Kahar atau
d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
pemutusan kontrak.
Penyelesaian : - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
perselisihan pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
- Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
28
Page 49
5. Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT
PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0336.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November
2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1296.BA/DAN.01.01/F09000000/2022 tanggal
7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ruang : - Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
Lingkup semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
Perjanjian dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan penyediaan barang
b. Pekerjaan transportasi
- Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
Jangka Waktu : - Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
Perjanjian Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Spesifikasi : - 6.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Padang
dan Volume - 3.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Bukittinggi
Barang - 1.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/2Kv unit UP3 Payakumbuh
Harga Kontrak - Total Harga kontrak sebesar Rp. 565.167.600,- termasuk PPN 11%
Cara - Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
Pembayaran pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pengakhiran - Kontrak ini berakhir apabila:
Kontrak a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
Jangka Waktu Kontrak berakhir
c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
keadaan Kahar atau
d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
pemutusan kontrak.
Penyelesaian : - Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
perselisihan pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
- Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
29
Page 50
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting oleh Perseroan:
Buyer terafiliasi
No. Dokumen Buyer Deskripsi Barang Ketentuan
1. Purchase Order No. PT Bangun - 8.000m FO Duct 96C/8T G652D(U) - Total seharga Rp.
2022/BPS-PO/VIII/0161 Prima 175.824.000,-
Tanggal 2 Agustus 2022 Semesta - Cara Pembayaran 90
hari setelah menerima
invoice
- Cara pengiriman Loco
Perseroan
2. Purchase Order No. PT Bangun - 10m Kabel CU/XLPE/CWS/LS/PE/DBT/ - Total seharga Rp.
2022/BPS-PO/VIII/0177 Prima HDPE 1x1.600mm2 – 87/150 (170) kV 36.705.680,-
Tanggal 24 Agustus 2022 Semesta - Cara Pembayaran 90
hari setelah menerima
invoice
- Cara pengiriman
SKTT Pekanbaru
3. Purchase Order PT Bangun - 132.000m Kabel Aerial Fiber Optic Single - Total seharga Rp.
No. 2022/BPS-PO/ Prima Mode 24 core G652D 1.875.456.000,-
XI/0227Rev2 Semesta - Cara Pembayaran
Tanggal 8 Desember kredit 90 hari
2022 - Cara pengiriman dari
Perseroan
4. Purchase Order PT Bangun - 5.900m Kabel Aerial Fiber Optic Single - Total seharga Rp.
No. 2022/BPS-PO/ Prima Mode 24 core G655C 651.384.591,15
XI/0231REV Semesta - Cara Pembayaran
Tanggal 18 November - 15.000m Kabel Duct Fiber Optic Single kredit 90 hari
2022 Mode 24 core G652D - Cara pengiriman dari
Perseroan
- 23.000m Kabel Duct Fiber Optic Single
mode 24 core G655C
5. Purchase Order No. PT Bangun - 8.000m FO Duct 96C/8T G652D - Total seharga Rp.
2022/BPS-PO/XII/0260 Prima 171.564.796,80
Tanggal 8 Desember Semesta - Cara Pembayaran
2022 kredit 90 hari
- Cara pengiriman dari
Perseroan
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan aset dan hak kekayaan
intelektual yang dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak:
Masa Berlaku
No Merek Kelas Nomor Permohonan Sertifikat Merek
Hingga
1. VE VECAS 9 DID2021076757 IDM001000943 10 Tahun
+ Logo kabel listrik berisolasi mineral; Tanggal 8 November 8 November 2031
aparat komunikasi gelombang 2020
mikro; alat pengatur waktu listrik;
Alat pengatur (regulator), listrik;
konektor listrik dan konektor
elektronik, alat pengatur
pemindahan
30
Page 51
arus listrik, kawat, kabel, alat
pengisi daya, dok, stasiun dok,
dan adaptor untuk digunakan
dengan
semua barang-barang yang
disebutkan sebelumnya; sakelar
listrik; sakelar, listrik; sakelar
lampu
listrik; terminal dan sakelar
listrik; kabel resistensi; kabel
listrik yang dilapisi karet;
konektor listrik
terisolasi; kotak persimpangan
[listrik]; kotak persimpangan
untuk sirkuit listrik; alat untuk
mengendalikan listrik statis;
peralatan kontrol akses listrik;
sekering listrik; sakelar pemutus
listrik,
sekering, atau pemutus
sirkuit yang digunakan untuk
mengontrol, melindungi, dan
mengisolasi
peralatan listrik; blok distribusi
tenaga listrik; Kabel Listrik
Tegangan Menengah; Kabel
Listrik
Tegangan rendah; colokan dan
soket listrik; konverter untuk
colokan listrik; colokan listrik;
Kabel
Listrik Tegangan Tinggi;
terminator listrik; kabel fleksibel;
konduktor, listrik; peralatan
telekomunikasi
listrik; resistor listrik untuk
peralatan telekomunikasi;
kapasitor listrik untuk peralatan
telekomunikasi;
transformator listrik untuk
peralatan telekomunikasi; kabel
listrik untuk transmisi suara dan
gambar;
peralatan telekomunikasi digital;
peralatan telekomunikasi; mesin
dan peralatan telekomunikasi;
peralatan telekomunikasi
portabel; kawat telepon;
pesawat telepon; Peralatan
jaringan komunikasi;
peralatan sambungan
telekomunikasi interaktif; set
transmisi [telekomunikasi]; alat
transmisi telepon;
Perluasan dan penambahan
jangkauan akses jaringan;
instrumen komunikasi
gelombang mikro;
sistem komunikasi dua arah
nirkabel; Gerbang jaringan
nirkabel dan kabel; alat
pengatur, listrik
31
Page 52
7. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I
Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan perizinan di bidang
lingkungan hidup yang dimiliki oleh Perseroan:
Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah
Sumur Bor yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
yaitu sebagai berikut:
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Oktober 2022 Nomor 779/GA/EM/X/2022
tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan November 2022 Nomor 874/GA/EM/XI/2022
tanggal 21 November 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Desember 2022 Nomor 937/GA/EM/X/2022
tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah
Sumur Pantek yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
yaitu sebagai berikut:
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Oktober 2022 Nomor 780/GA/EM/X/2022
tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan November 2022 Nomor 873/GA/EM/
XI/2022 tanggal 21 November 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter
air baik.
- Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Desember 2022 Nomor 938/GA/EM/
XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter
air baik.
8. PERJANJIAN ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perjanjian Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan
masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan.
Keterangan:
* Sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 28/CORP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 perihal Informasi Pengendali PT Voksel
Electric Tbk yang dikirimkan Perseroan kepada OJK, David Lius adalah pengendali Perseroan selaku pemilik 200.232.500
atau 4,82% Saham Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
32
Page 53
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pemegang saham
berbentuk badan hukum dengan kepemilikan diatas 5% yaitu:
a. DBS Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client HENGTONG OPTIC-ELECTRIC INTERNATIONAL
CO., LIMITED (HENGTONG)
b. SWCC Showa Cable System Co. Ltd
11. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 68 tanggal 25 Juni 2021
yang dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0423704 Tanggal 7 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0119422.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 39 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0023229 Tanggal 17 Juni 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-00114157.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
17 Juni 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kumhal Djamil
Komisaris : Linda Lius
Komisaris : Hardi Sasmita
Komisaris : Tan Huiliang
Komisaris : Masaki Matsui
Komisaris Independen : Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen : Muliany Anwar
Dewan Direksi
Direktur Utama : David Lius
Direktur : Rizal Nangoy
Direktur : Zhou Chengcai
Direktur : Hua Shun
Direktur : Ferry Suarly
Direktur : Yogiawan
Direktur : Aripin
33
Page 54
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut struktur organisasi Perseroan:
34
Page 55
13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2022 juncto
laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2022:
Total
Total Aset
Pendapatan
Nama Entitas Anak
Kegiatan Status Tahun Entitas Anak
No. Entitas Domisili Pendirian Kepemilikan terhadap
Usaha Operasional Penyertaan terhadap Total
Anak Total Aset
Pendapatan
Konsolidasian
Konsolidasian
1. PT PME Menara Karya Perdagangan; Aktif 2004 VE – 2004 6,96% 5,44%
(Prima 3rd Floor, Suite Konstruksi; 99,00%
Mitra D, Jl. H.R Jasa; CGS –
Elektrindo) Rasuna Said Industri. 1,00%
Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta 12950
2. PT BPS Menara Karya Konstruksi; Aktif 2006 VE – 2006 6,78% 3,98%
(Bangun 3rd Floor, Suite Jasa; 99,91%
Prima D, Jl. H.R Perdagangan; PME –
Semesta) Rasuna Said 0,09%
Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta 12950
3. PT CGS Menara Karya Perdagangan; Aktif 2009 VE – 2009 4,58% 2,77%
(Cendikia 3rd Floor, Suite Jasa. 99,965%
Global D, Jl. H.R BPS –
Solusi) Rasuna Said 0,035%
Blok X-5, Kav 1-2
Jakarta 12950
4. PT CKT Komplek Ruko Konstruksi Aktif 2014 VE – 2014 0,46% 0%
(Cipta Majapahit Permai 99,88%
Karya Blok A 03-04, PME –
Teknik) Jl. Majapahit No 0,12%
18-22 RT/RW
0/0, Kelurahan
Petojo Selatan,
Kecamatan
Gambir Kota
Administrasi
Jakarta Pusat
5. PT BKE Komplek Ruko Konstruksi; Aktif 2014 VE – 2014 0,15% 0%
(Buana Majapahit Permai Jasa; 99,88%
Konstruksi Blok A 03-04, Perdagangan CGS –
Elektindo) Jl. Majapahit No 0,12%
18-22 RT/RW
0/0, Kelurahan
Petojo Selatan,
Kecamatan
Gambir Kota
Administrasi
Jakarta Pusat
1. PT Prima Mitra Elektrindo (”PME”)
Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo
Nomor 12 tanggal 20 September 2021, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H.,
M.H., MKn., Notaris di kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:AHU-0051837.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 23 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor:
AHU-0163424.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 September 2021.
35
Page 56
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PME sebagaimana telah diubah dalam Akta No. 12 tanggal
20 September 2021, maksud dan tujuan PME adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Perdagangan;
b. Konstruksi;
c. Jasa;
d. Industri;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PME dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599);
b. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
c. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
d. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
e. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi (KBLI 71102)
f. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)
g. Industri Barang dari Kawat (KBLI 25951)
h. Industri barang logam lainnya ytdl (KBLI 25999)
i. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (KBLI 26110)
j. Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik (KBLI 27120)
k. Industri Kabel Serat Optik (KBLI 27310)
l. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
m. Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
n. Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
o. Industri Peralatan Telepon dan Faksimili (KBLI 26310)
p. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (KBLI 26320)
q. Industri Peralatan Komunikasi Lainnya (KBLI 26399)
r. Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier), dan pengontrol
tegangan (voltage stabilizer) (KBLI 27113)
s. Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen (KBLI 23933)
t. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI 22293)
u. Industri Kaca Pengaman (KBLI 23112)
v. Industri Barang Lainnya dari Kaca (KBLI 23129)
w. Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri (KBLI 22192)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 11
tanggal 16 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta.Akta tersebut
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-56182.AH.01.02 TAHUN 2012 tanggal
1 November 2012 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095209.AH.01.09 Tahun 2012
tanggal 1 November 2012, struktur permodalan PME adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah), masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang
terdiri dari 1.020.000(satu juta dan dua puluh ribu) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang
terdiri dari 1.020.000 (satu juta dan dua puluh ribu) saham.
36
Page 57
Adapun susunan pemegang saham PME adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp10.000,-) (%)
Modal Dasar 2.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 1.009.800 10.098.000.000 99
PT Cendikia Global Solusi 10.200 102.000.000 1
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
1.020.000 10.200.000.000 100
Penuh
Saham Dalam Portepel 980.000 9.800.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo Nomor 32
tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., MKn., Notaris
di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0038732 tanggal 29 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0147651.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, maka susunan
Direksi dan Dewan Komisaris PME adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Rudy Yuliarko
Direktur : Lukmanto Huwangga
Komisaris
Komisaris : Yogiawan
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120208792451
diterbitkan tanggal 25 Juli 2019 dengan Perubahan ke-5 pada tanggal 31 Maret 2022, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak
akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.159.3-063.000 dengan nama PT Prima Mitra Elektrindo
yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-
2, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang terdaftar sejak tanggal
25 Maret 2008.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-03255/WPJ.20/KP.0103/2012 tanggal
21 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
Kepala Kantor PelayananPajakPratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME
memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01399/WPJ.04/KP.1203/2013 tanggal 13 September
2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME memiliki
kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal
22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
37
Page 58
5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.061846 tanggal 16 Februari 2017, yang dikeluarkan
oleh Direktur Teknis Kepabeanan (ub. Kasubdit Registrasi Kepabeanan) Direktorat Jendral Bea
dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan bahwa NIK digunakan
oleh PMEdengan status pengguna jasa importir.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah aset lancar 152.015.521.590 160.048.785.288 214.423.431.081
Jumlah aset tidak lancar 50.428.386.326 51.183.262.056 52.585.017.096
JUMLAH ASET 202.443.907.917 211.232.047.344 267.008.448.175
Jumlah liabilitas jangka pendek 126.245.047.069 124.684.553.073 181.227.485.601
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.412.780.287 2.783.446.825 3.410.173.887
JUMLAH LIABILITAS 128.657.827.356 127.467.999.898 184.637.659.488
JUMLAH EKUITAS 73.786.080.560 83.764.047.446 82.370.788.687
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penjualan 104.380.605.377 185.290.427.100 228.551.677.169 308.647.445.636
Laba Kotor -1.452.139.635 18.964.761.811 16.630.439.598 29.781.555.622
Laba Bersih Sebelum Pajak -9.925.708.467 6.809.323.215 1.802.252.381 7.780.018.748
Laba Bersih Tahun Berjalan -10.017.486.758 5.311.272.108 1.020.509.441 4.561.321.925
2. PT Bangun Prima Semesta (“BPS”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BPS tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 29 tanggal 24
Juni 2022, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota
Tangerang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0044341.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni
2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0122527.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 (untuk
selanjutnya disebut “Akta No. 29 Tanggal 24 Juni 2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BPS sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 29 Tanggal
24 Juni 2022, maksud dan tujuan BPS adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan BPS ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Konstruksi;
b. Jasa;
c. Perdagangan;
38
Page 59
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BPS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112)
b. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
c. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
d. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya (KBLI 35129)
e. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
f. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
g. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
h. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205)
i. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
j. Konstruksi Jaringan Limbah Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya (KBLI 42209)
k. Pembongkaran (KBLI 43110)
l. Penyiapan lahan (KBLI 43120)
m. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
n. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
o. Instalasi Saluran Air (plambing) (KBLI 43221)
p. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224)
q. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
r. Instalasi Konstruksi Lainnya ytdl (KBLI 43299)
s. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (KBLI 43301)
t. Pengerjaan Lantai, Dinding Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI 43302)
u. Pengecatan (KBLI 43303)
v. Dekorasi Interior (KBLI 43304)
w. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (KBLI 43901)
x. Pemasangan Kerangka Baja (KBLI 43904)
y. Konstruksi Khusus lainnya ytdl (KBLI 43909)
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
aa. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan lainnya (KBLI 46599)
bb. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
cc. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 3 tanggal
15 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., MKn., Notaris di
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003551.AH.01.02 Tahun 2018 tertanggal
14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0021926.AH.01.11 tanggal
14 Februari 2018 struktur permodalan BPS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.228.000.000.000 (dua ratus dua puluh delapan milyar), masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari
5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari
5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham.
39
Page 60
Susunan pemegang saham BPS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp10.000,-) (%)
Modal Dasar 22.800.000 228.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 5.695.000 56.950.000.000 99,91
PT Prima Mitra Elektrindo 5.000 50.000.000 0,09
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
5.700.000 57.000.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 17.100.000 171.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 4 tanggal 8 Februari 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-00094789 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0029760.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022, maka
susunan pengurus BPS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Willy Gunawan
Komisaris
Komisaris Utama : David Lius
Komisaris : Hua Shun
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120100930776
diterbitkan tanggal 7 September 2018 dengan Perubahan ke-20 pada tanggal 26 Juli 2022, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak
akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.470.4-063.000 dengan nama PT Bangun Prima Semesta
yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-
2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 16 Oktober 2006.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat PengukuhanPengusahaKenaPajak Nomor: PEM-02930/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal
11 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS
memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-02929/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 11 September
2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS memiliki
kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal
22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29.
40
Page 61
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah aset lancar 164.140.393.349 129.938.417.759 76.122.825.184
Jumlah aset tidak lancar 33.003.385.282 43.705.476.206 81.694.712.142
JUMLAH ASET 197.143.778.631 173.643.893.965 157.817.537.326
Jumlah liabilitas jangka pendek 151.374.378.080 112.284.088.943 75.760.634.220
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.111.353.831 868.919.808 995.602.064
JUMLAH LIABILITAS 152.485.731.911 113.153.008.751 76.756.236.284
JUMLAH EKUITAS 44.658.046.720 60.490.885.214 81.061.301.042
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penjualan 76.281.553.164 47.833.521.496 86.310.141.960 106.691.351.965
Laba Kotor (6.117.564.911) 1.136.279.158 (3.645.335.549) 3.767.754.812
Laba Bersih Sebelum
(15.791.283.668) (12.253.206.268) (20.955.904.320) (11.292.592.361)
Pajak
Laba Bersih Tahun
(15.853.287.690) (12.253.206.268) (20.570.415.828) (11.374.489.476)
Berjalan
3. PT Cendikia Global Solusi (”CGS”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal
29 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0046104.AH.01.02 Tahun 2019 tertanggal
2 Agustus 2019 serta telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0308273 dan telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU.AH.01.03-0308274, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128007.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk
selanjutnya disebut “Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan CGS adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan CGS ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Perdagangan;
b. Jasa;
41
Page 62
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CGS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
b. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
c. Perdagangan Besar Peralatan (KBLI 46523)
d. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599)
e. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
f. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
g. Internet Service Provider (KBLI 61921)
h. Jasa Sistem Komunikasi (KBLI 61922)
i. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61923)
j. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
k. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
l. Jasa Jual Kembali Akses Internet (KBLI 61994)
m. Aktivitas Telekomunikasi lainnya ytdl (KBLI 61999)
n. Aktivitas Pemrograman Komputer lainnya (KBLI 62019)
o. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer (KBLI 62029)
p. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
q. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68110)
r. Real Estat atas dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI 68200)
s. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
t. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
u. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
v. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan denganAkta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, struktur permodalan CGS adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar Rupiah), masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.29.616.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas
juta
Rupiah) yang terdiri dari 59.232 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga
puluh
dua) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.29.616.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas
juta Rupiah) yang terdiri dari 59.232(lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga
puluh dua) saham.
Susunan pemegang saham CGS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 59.211 29.605.500.000 99,96
PT Bangun Prima Semesta 21 10.500.000 0,04
Total Modal Ditempatkan dan
59.232 29.616.000.000 100,000
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 140.768 70.384.000.000
42
Page 63
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 39 tanggal 29 Juni 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0028001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0124426.
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 maka susunan pengurus CGS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Ferry Suarly
Komisaris
Komisaris : David Lius
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”)
Nomor: 9120209150739 diterbitkan tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang
menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan
kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan,
pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta
pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Nomor: 548/27.1BU.1/31.74.02.1008/-071.562/e/2016, yang dikeluarkan
oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kuningan Timur, yang
menerangkan bahwa CGS berdomisili di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna
Said Blok X-5 Kav.1-2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.978.622.5-063.000 dengan nama PT Cendikia Global Solusi
yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.
1-2 RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 23 Juni 2009.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-809PKP/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5
Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindakatasnama) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki
kewajiban Pajak atas PPn.
5. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S.8533KT/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5 Oktober 2015,
yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki
kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal
25, PPh Pasal 29, PPN.
6. Izin Usaha
Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS diberikan kepada
CGS.
43
Page 64
7. Izin Lokasi
Izin Lokasi tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa CGSyang beralamat di KomplekRukoMajapahitPermai Blok A 3 - 4, Jl Majapahit
Nomor 18-22 untuk melakukan kegiatan usaha Alat telekomunikasi/Alat Elektronik/Komputer dan
Suku Cadangnya/Mesin dan Suku Cadangnya/Alat Elektrikal/ Alat mekanikal serta Jasa Programer
dan Jasa Konsultasi Piranti Lunak/Keras, Jasa Pengelola Gedung, Jasa Konsultasi Manajemen,
Jasa Konsultasi Bisnis, Jasa Administrasi.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah aset lancar 55.925.475.178 44.236.687.665 33.542.488.724
Jumlah aset tidak lancar 77.384.392.501 68.548.006.708 64.656.421.154
JUMLAH ASET 133.309.867.679 112.784.694.373 98.198.909.878
Jumlah liabilitas jangka pendek 33.003.941.640 29.964.133.258 30.375.215.543
Jumlah liabilitas jangka panjang 11.685.264.548 11.608.160.117 13.490.078.907
JUMLAH LIABILITAS 44.689.206.188 41.572.293.375 43.865.294.450
JUMLAH EKUITAS 88.620.661.491 71.212.400.998 54.333.615.428
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penjualan 53.129.464.353 44.431.568.362 60.328.415.271 49.937.847.843
Laba Kotor 34.628.601.441 27.756.212.721 37.822.684.615 29.981.366.124
Laba Bersih Sebelum Pajak 22.188.976.600 16.595.690.244 21.640.453.261 14.197.867.376
Laba Bersih Tahun Berjalan 17.016.062.822 12.944.638.390 16.878.785.570 11.434.704.998
4. PT Cipta Karya Teknik (“CKT”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 4 tanggal
6 September 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn, Notaris
di Kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0068291.AH.01.02.TAHUN 2019
tertanggal 11 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0166523.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 September 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 4 tanggal
6 September 2019”)
44
Page 65
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 4 tanggal 6 September 2019 maksud dan tujuan CKT adalah sebagai
berikut:
1. Maksud dan tujuan CKT ialah menjalankan usaha di bidang Jasa Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CKT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Kelistrikan (35104)
b. Konstruksi Bangunan Elektrikal (KBLI 42213)
c. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42217)
d. Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI 42219)
e. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
f. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
g. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
h. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (46591)
i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan dengan Akta Pendirian, struktur permodalan CKT adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
2.500(dua ribu lima ratus) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
2.500 (dua ribu lima ratus) saham.
Susunan pemegang saham CKT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp1.000.000,-) (%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 2.497 2.497.000.000 99,88
PT Prima Mitra Elektrindo 3 3.000.000 0,12
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
2.500 2.500.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 02 tanggal 14 Juli 2021, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Serang, akta mana
telah memperoleh Surat Nomor AHU-AH.01.03-0433435 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data CKT dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan Nomor: AHU-0131903.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021maka susunan pengurus CKT
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Edy Surya Tarigan
Komisaris
Komisaris : Ie Tjay Thjoen
45
Page 66
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120203971509
diterbitkan tanggal 10 September 2019 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 22 September
2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U),
hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.505.0-028.000 dengan nama PT Cipta Karya Teknik
yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0,
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2536PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal
30 September 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT
memiliki kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-212KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang
dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT memiliki kewajiban Pajak atas
PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25,
PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah aset lancar 13.281.919.082 13.891.307.328 31.482.263.013
Jumlah aset tidak lancar 10.567.558 20.599.487 170.845.567
JUMLAH ASET 13.292.486.640 13.911.906.816 31.653.108.580
JUMLAH LIABILITAS 36.612.834.864 36.438.234.266 24.522.122.617
JUMLAH EKUITAS 23.320.348.225 13.911.906.816 31.653.108.580
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penjualan - 150.580.572 153.155.572 6.497.155.626
Laba Kotor - (13.166.876) (13.091.876) 744.923.900
Laba Bersih Sebelum Pajak (794.020.774) (1.392.562.820) (29.657.313.414) (1.437.780.571)
Laba Bersih Tahun Berjalan (794.020.774) (1.392.562.820) (29.657.313.414) (1.441.570.081)
46
Page 67
5. PT Buana Konstruksi Elektrino (”BKE”)
Akta Pendirian dan Perubahannya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 19 tanggal 29
Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn, Notaris di Kota
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0046122.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 2
Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128032.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2019”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan BKE adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan BKE ialah menjalankan usaha di bidang:
a. Konstruksi;
b. Jasa;
c. Perdagangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BKE dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Aktivitas penunjang kelistrikan (KBLI 35104);
b. Konstruksi bangunan elektrikal (KBLI 42213);
c. Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya (KBLI 42219);
d. Instalasi listrik (KBLI 43211);
e. Instalasi mekanikal (KBLI 43291);
f. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya (KBLI
46591).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan dengan Akta Pendirian struktur permodalan BKE adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
2.500 (dua ribu lima ratus) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
2.500 (dua ribu lima ratus) saham.
Susunan pemegang saham BKE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham
(Rp1.000.000,-) (%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 2.497 2.497.000.000 99,88
PT Cendikia Global Solusi 3 3.000.000 0,12
Total Modal Ditempatkan dan
2.500 2.500.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
47
Page 68
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 03 tanggal 1 Juli 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0031108 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor: AHU-0131093.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022, Pengurus BKE
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Endang Chaidar R
Komisaris
Komisaris : Rizal Nangoy
Perizinan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120214290864
diterbitkan tanggal 6 Desember 2018 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 12 September
2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U),
hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.215.6-028.000 dengan nama PT Buana Konstruksi
Elektrindo yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/
RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2598PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal
1 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki
kewajiban Pajak atas PPn.
4. Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-211KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang
dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki kewajiban Pajak atas
PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25,
PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah Aset 4.451.910.303 5.301.758.842 9.639.142.763
Jumlah Liabilitas 3.672.373.621 3.671.686.490 6.595.857.934
Jumlah Ekuitas 779.536.682 1.630.072.352 3.043.284.829
48
Page 69
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penjualan -- 483.563.639 483.563.639 1.462.697.150
Laba Kotor -- (47.581.111) (47.581.111) 568.407.928
Laba Bersih Sebelum Pajak (850.535.672) (996.881.878) (1.413.212.478) (262.131.051)
Laba Bersih Tahun Berjalan (850.535.672) (996.881.878) (1.413.212.478) (262.131.051)
14. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak serta
Anggota Direksi dan Komisaris tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara baik pidana,
perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase maupun
permohonan kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
kecuali:
Perseroan
a. Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.
Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).
Keterangan:
Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco
Investama Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), Perseroan selaku Kreditur
Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.414.472.421,-,
dimana Perseroan telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan
tersebut kepada Kurator yang ditunjuk Sdr. Daniel Hutabarat, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal 3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah
mengajukan Surat Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam
Pailit) kepada Kurator, dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk
mengeluarkan Insolvensi.
b. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Krakatau Engineering (Dalam
PKPU Tetap) sebagaimana terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Perkara No.190/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 yang
mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).
Keterangan:
Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat atas PT Krakatau Engineering (Dalam PKPU Tetap), Perseroan selaku Kreditur
Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 3.100.788.397,-.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal
3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah menerima proposal perdamaian dari PT Krakatau
Engineering (Dalam PKPU Tetap) dan sedang dalam proses perdamaian.
49
Page 70
Entitas Anak
a. BPS terlibat dalam 1 (satu) perkara Perdata di badan Peradilan di Indonesia, dengan uraian sebagai
berikut:
Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan Nomor Perkara 407/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL Tanggal 30 April 2021, yang mana
BPS berkedudukan sebagai Tergugat.
Keterangan:
Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan
Wanprestasi dari PT Dos Ni Roha (Penggugat I) dan PT Multi Transportasi Global terhadap
Perseroan (Tergugat) dimana dasar tuntutan Penggugat adalah adanya kewajiban pembayaran
biaya pengiriman besi material sutet yang belum dilunasi akibat salah perhitungan berat besi
material sutet, atas tuntutan tersebut, Penggugat mengajukan ganti kerugian Materiil sebesar
Rp. 2.251.907.450,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.500.000,-,
Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa perkara tersebut masih dalam
proses Banding oleh Para Penggugat.
b. Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.
Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana BPS berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren.
Keterangan:
Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco Investama
Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), BPS selaku Kreditur Konkuren dalam
perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.458.218.957,-, dimana BPS
telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan tersebut kepada
Kurator yang ditunjuk Sdr. Daniel Hutabarat, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa BPS telah mengajukan Surat
Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) kepada Kurator,
dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk mengeluarkan Insolvensi.
Keterlibatan Perseroan dan Entitas Anak terhadap perkara-perkara di atas tidak akan berdampak
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila putusan perkara-perkara
tersebut menghukum Perseroan dan Entitas Anak untuk melakukan ganti rugi.
Bahwa tidak terdapat Perkara-perkara lain yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak selain yang
disebutkan dalam Prospektus ini dan tidak terdapat Perkara-Perkara yang sedang diterima dan dihadapi
oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak.
50
Page 71
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
Informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan masih berlaku efektif dan tidak mengalami Perubahan.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik
antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV),
kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan
distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di
bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi
melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.
1. Produk Utama Perseroan
Produk dan Jasa Perseroan melingkupi:
1. Bare Copper Conductor (BCC): Soft Drawn, Half Drawn, and Hard Drawn.
Digunakan untuk transmisi overhead power, seperti tiang pembangkit listrik.
2. Bare Aluminum Conductor: All Aluminum Conductor (AAC), All Aluminum Alloy Conductor
(AAAC), Thermal Aluminum (TAL), Hard Drawn Aluminum (HAL), Aluminum Conductor, Steel
Reinforced (ACSR), Aluminum Conductor, Aluminium Clad-Steel Reinforced (ACSR/AS),
Thermal- Aluminum Conductor Steel Reinforced (T-ACSR), Thermal Resistant Aluminum
Alloy, Aluminum Clad Steel Reinforced (T-ACSR/AS), HTLS - Aluminum Conductor Carbon
Fiber Reinforced/ Aluminum Trapezoidal Wire (ACFR/ATW), Optical Ground Wire (OPGW)
Galvanized Steel Wire (GSW ) Aluminum Clade Steel wire (AS)
Digunakan untuk transmisi overhead power seperti pada tiang pembangkit listrik, overhead
systems tensi medium seperti pada tiang listrik perumahan, dan jaringan distribusi.
3. Power & Control Cable: High, Medium, Submarine cable and Low Voltage, Cross Linked
Polyethylene (XLPE) Insulated Cable, Polyethylene (PE) Insulated Cable, Polyvinyl Chloride
(PVC) Insulated Cable Fire, Resistance cables (FRC), Flame Retardant (category A, B,C),
Control & Instrument Cables
Digunakan untuk control circuit dengan ketegangan listrik dibawah 600 V. Kabel tipe ini juga
digunakan untuk keperluan kabel listrik Indoor, outdoor, ataupun bawah tanah, terutama untuk
perangkat alat listrik mobile.
51
Page 72
4. Optical Fiber Cable: All Dielectric Self Supporting (ADSS), Aerial Cable, Duct Cable, Armor/
Buried Cable, Fibre To The Home (FTTH)/Single Core Per Tube (SCPT) Cable, Air Blowing
Micro Duct Cable, Submarine Fiber Optic Cable
Digunakan untuk jaringan kabel telekomunikasi. Kabel ini juga bisa digunakan untuk
menghubungkan antara komputer atau perangkat jaringan satu ke perangkat jaringan lainnya
Proses Produksi
Proses bisnis Perseroan merupakan made-to-order dimana Perseroan memproduksi produk setelah
pemesanan masuk dari customer. Setelah Dept Sales and Marketing Perseroan berhasil untuk
mendapatkan customer untuk memesan order dari Perseroan, Sales and Marketing akan menyampaikan
ke Cable Design untuk memastikan tipe kabel yang dipesan sudah sesuai dengan standar yang berlaku
sedangkan sales plan ke dept production, planning, and inventory control (PPIC). Selanjutnya PPIC
akan melakukan pengecekan atas kesediaan semua bahan baku produksi yang dibutuhkan. Jika
ada kekurangan bahan baku, Dept Procurement akan melakukan pengadaan. Proses pengadaan
dilakukan oleh Dept Procurement setelah menerima PP (permintaan pembelian) dengan detil berupa
jenis barang, kuantitas, dan schedule kedatangan. Setelah mendapatkan konfirmasi dari dept PPIC,
Perseroan memulai proses produksi di mana dalam proses ini juga terdapat maintenance checking
terhadap peralatan dan mesin produksi. Setiap tahapan produksi akan melalui proses quality control
berdasarkan quality plan yang berpedoman pada standar kabel yang berlaku. Setelah dilakukannya
proses quality control tersebut, produk akan difinalisasi dan dikirimkan ke pihak customer melalui Dept
Logistic. Perkiraan waktu dari diterimanya order dari customer sampai dengan produk diterima oleh
customer kurang lebih 30 hari, tergantung dari banyak faktor diantara lain kendala operasional, logistik
dan force majeure seperti keadaan cuaca, logistik pihak ketiga, dan lain lain.
52
Page 73
2. Kapasitas Hasil Produksi
Informasi mengenai kapasitas produksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, kapasitas produk Perseroan tidak mengalami Perubahan adalah sebagai berikut:
Production Capacity 2022 2021 2020 2019
Low Voltage Cable (MT) 16.080 16.080 16.080 16.080
Medium Voltage Cable (MT) 18.000 18.000 18.000 18.000
High Voltage Cable (MT) 13.000 13.000 13.000 6.500
Bare Conductor (MT) 20.400 20.400 20.400 15.678
Copper Cable (MT) 13.680 13.680 13.680 12.000
Fiber Optic Cable (Fckm) 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000
3. Persaingan Dalam Industri
Perseroan adalah salah satu perusahaan manufacturing kabel power dan kabel telekomunikasi fiber
optic terbesar di Indonesia. Perseroan adalah salah satu produsen terbesar untuk jenis kabel Bare
Copper Conductor, Bare Aluminum Conductor, Power & Control Cable, dan Optical Fiber Cable dengan
tipe dan jenis yang beragam di Indonesia. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, Perseroan
adalah perusahaan nomor 2 tertinggi diantara perusahaan terbuka lainnya di Indonesia pada sektor
yang sama per 30 September 2022 berdasarkan total penjualan.
Perseroan bersaing dengan perusahaan manufacturing kabel lain pada sisi harga, layanan, mutu
produk, pengiriman tepat waktu dan layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing
Perseroan termasuk beberapa perusahaan manufacturing kabel fiber optic terbesar di dunia, mayoritas
diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga lebih terintegrasi secara vertikal
dengan sumber daya bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci bersaing di
industri Perseroan antara lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku
berbiaya rendah, kedekatan secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.
Kecenderungan signifikan yang memperngaruhi kegiatan usaha dan prospek Keuangan Perseroan
sejak tahun buku terakhir adalah kenaikan harga bahan baku utama yaitu alumunium dan tembaga
yang signifikan sejak tahun 2021 hingga Juni 2022. Sedangkan pada tahun 2022, harga bahan baku
utama tersebut mengalami penurunan yang diyakini oleh Perseroan akan membawa perbaikan pada
prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Kenaikan harga bahan baku dapat dilihat pada tabel dibawah ini yang menunjukkan pergerakkan
harga dari tahun 2019 hingga 2022:
Dalam USD/Ton
Bahan Baku
2019 2020 2021 *2022
Copper 6.005 6.168 9.314 8.372
Alumunium 1.791 1.701 2.474 2.378
Data diambil dari London Metal Exchange (LME)
4. Kegiatan Pemasaran
Penyediaan produk berkualitas merupakan aspek utama yang diperhatikan Perseroan dalam aspek
pemasaran. Pelayanan prima, baik saat pra jual maupun purna jual, juga berkontribusi menciptakan
kepuasan pelanggan terhadap produk-produk Perseroan. Selain itu, divisi pemasaran senantiasa jeli
melihat peluang dalam pemasaran produk, salah satunya melalui partisipasi dalam tender di dalam
dan luar negeri. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, Perseroan melakukan pengelompokkan target
pasar yaitu yang berbasis proyek dan free market.
53
Page 74
Pemasaran yang bersifat project base ini meliputi proyek-proyek atau pengadaan dalam negeri maupun
luar negeri. Dimana mekanisme umumnya adalah dengan mendaftarkan Perseroan sebagai peserta
tender untuk proyek yang akan diikuti, dan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Perseroan
akan berlanjut untuk menjalani proses tender terkait, hingga proses final ditunjuknya Perseroan sebagai
pemenang tender. Untuk tender dalam negeri, umumnya pelanggan utama Perseroan adalah PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kabel power dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk untuk fiber optic. Selain kepada kedua BUMN tersebut, Perseroan juga melakukan mengikuti tender
yang dilakukan oleh kontraktor-kontraktor proyek maupun property developer baik BUMN maupun
swasta untuk memenuhi permintaan atas kabel power dan telekomunikasi lainnya.
Sedangkan untuk pasar luar negeri, Perseroan terus membidik negara-negara yang potensial seperti
di wilayah Asia dan Afrika. Untuk pasar free market, umumnya merupakan kegiatan pemasaran dan
distribusi yang dilakukan Perseroan ke chanel-chanel ritel dan distributor material konstruksi.
5. Prospek Usaha
Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya
adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan
telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat
menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna
memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan
yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus
utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa
mitra bisnis.
Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip
kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan
ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry
kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah
untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi
mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan
menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh
kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku
yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian
dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan
mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk
menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.
Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan
kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna
memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.
Aspek Pemasaran
Perseroan melihat masih banyak peluang-peluang pada pengembangan kabel-kabel
telekomunikasi yang mana sektor ini semakin atraktif dan terus berkembang, terlebih
sejak pandemi COVID-19. Melalui analisa marketing yang dilakukan, Perseroan meyakini
bahwa pangsa pasar segmen kabel ini masih sangatlah luas. Berbagai strategi marketing
disusun untuk memperluas pangsa pasar Perseroan, yang mencakup pemasaran secara
Business-to-Business (B-to-B), retail, maupun pangsa pasar domestik dan global.
Perseroan sangat memerhatikan strategi pemasaran produk sebelum penjualan dan setelahnya. Upaya
ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi konsumen. Layanan yang diberikan
sebelum penjualan yaitu berupa kemudahan akses bagi calon customer untuk melakukan pemesanan
54
Page 75
ataupun komunikasi melalui sales visit, e-commerce www.vokselkabel.com dan Layanan Whatsapp
Hi Putu, sedangkan pelayanan purna jual yaitu dengan kemudahan bagi customer untuk melakukan
komplen jika terdapat produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, yang kemudian akan difollow
up oleh bagian Quality Assurance. Kedua layanan tersebut disesuaikan dengan target pasar yaitu
project base dan free market.
Project base adalah pemasaran yang berdasarkan proyek di luar maupun di dalam negeri. Proyek ini
didapatkan melalui tender-tender yang dimenangkan oleh Perseroan. Berbagai tender luar negeri telah
berhasil diselesaikan, baik dari negara-negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika. Pada tahun 2021,
Perseroan berhasil meningkatkan nilai ekspor, yang salah satunya berasal dari penyelesaian ekspor
produk kabel ke Jerman. Sementara itu, proyek-proyek dalam negeri Perseroan berasal Perusahaan-
perusahaan BUMN ataupun swasta, baik proyek ketenagalistrikan
maupun infrastruktur telekomunikasi.
Sementara itu, pemasaran berdasarkan distribusi produk ke channel ritel dan distributor material
konstruksi merupakan pemasaran berbasis free market. Pangsa pasar ini memiliki kesempatan
yang cukup tinggi untuk permintaan kabel sehingga dapat memberikan laba penjualan yang tinggi.
Strategi perluasan jangkauan pasar juga dilakukan Perseroan dengan membuat situs e-commerce
www.vokselkabel. com untuk memudahkan konsumen mengakses informasi. Saat ini Perseroan telah
berhasil memenuhi kebutuhan kabel di lebih dari 75 negara di dunia.
6. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tidak ada kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya
dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis
yang menyangkut Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap
Perseroan.
Tidak ada restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan atau Entitas Anak yang signifikan.
Tidak ada perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali selain yang telah
diungkapkan pada Bab VI Informasi Tambahan.
Tidak ada penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
55
Page 76
V. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto
dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). BBerdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif
pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri
selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi
sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan
56
Page 77
diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun 2021 dan 2020
masing-masing pada tanggal 30 April 2021 dan 29 April 2020. Sampai dengan Laporan Keuangan
30 September 2022, utang pajak Perseroan tercatat sebesar Rp12.515.732.003.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
57
Page 78
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi
“Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023” telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal Persentase
Keterangan
(Rp) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi:
PT Shinhan Sekuritas Indonesia 100.000.000.000 100,00%
Jumlah 100.000.000.000 100,00%
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Shinhan
Sekuritas Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.
58
Page 79
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : BM & Partners
Wisma Haroen
Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A
Jakarta Selatan
Prosperity Tower 21st Floor Unit C
District 8 SCBD Lot 28
Jakarta Selatan
STTD No. : STTD.KH.210/PM.2/2018 tanggal 18 September 2018
atas nama Poernomo Idna Yashinta, S.H.
No Anggota Asosiasi : 201603
Pedoman Kerja : Standard Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagaimana
dinyatakan dalam keputusan HKHPM
No. KEP/01/HKHPM/II/2014 tanggal
4 Februari 2014.
Surat Penunjukan : No. 045/CORSEC-VE/VI/2022 Tanggal 27 Juni
2022
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
59
Page 80
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan 12920
STTD No. : 1/PM.2/STTD-WA/2016 Tanggal 4 Januari 2016
Atas nama: PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar
Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 019/CORP-VE/XII/2022 tanggal
21 Desember 2022
Tugas utama:
- Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan dengan Perseroan.
- Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
kepada Pemegang
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
STTD No. : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2019
atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H.
Anggota Ikatan : 264231200261767
Notaris Indonesia No.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Surat Penunjukan : No. 073/CORSEC-VE/XII/2022 Tanggal
17 Desember 2022
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan
Biro Administrasi Efek.
60
Page 81
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
+6221 3983 4411
Surat Penunjukan : No. 010/CORP-VE/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022
Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi
yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT
DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
61
Page 82
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.
Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
bank bjb No. 04 tanggal 4 Januari yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
S.H, Notaris di Jakarta
Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 4618/TRE-KWA/2022 tanggal
26 Desember 2022, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan/
atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/
atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
POJK No. 19/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No.
4617/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 4619/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No.
152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat
No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya,
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992,
Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi
Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan
Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September
2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-
TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November
2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
62
Page 83
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “bank bjb”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 153 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0229651 tanggal 21 April 2022, serta Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0007373 tanggal
21 April 2022.
2) Struktur Permodalan
Komposisi permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan
laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR
PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
A PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Saham Seri A 3,756,415,785 939,104
Saham Seri B 296,756,810 35.52% 74,189
Total Provinsi Jawa Barat 4,053,172,595 1,013,293
2 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung
Saham Seri A 116,000,006 29,000
Saham Seri B 8,048,569 1.18% 2,012
Total Kota Bandung 124,048,575 31,012
Kota Cirebon
Saham Seri A 17,837,704 4,459
Saham Seri B 1,237,655 0.18% 309
Total Kota Cirebon 19,075,359 4,768
Kota Sukabumi
Saham Seri A 38,545,063 9,636
Saham Seri B 2,674,412 0.39% 669
Total Kota Sukabumi 41,219,475 10,305
Kota Bekasi
Saham Seri A 62,493,022 15,623
Saham Seri B 4,336,029 0.64% 1,084
Total Kota Bekasi 66,829,051 16,707
Kota Bogor
Saham Seri A 46,737,809 11,684
Saham Seri B 3,242,866 0.48% 811
Total Kota Bogor 49,980,675 12,495
Kota Cimahi
Saham Seri A 104,000,000 26,000
Saham Seri B 7,215,958 1.06% 1,804
Total Kota Cimahi 111,215,958 27,804
63
Page 84
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR
PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kota Depok
Saham Seri A 93,777,672 23,444
Saham Seri B - 0.89% -
Total Kota Depok 93,777,672 23,444
Kota Tasikmalaya
Saham Seri A 62,810,189 15,703
Saham Seri B 4,428,044 0.64% 1,107
Total Kota Tasikmalaya 67,238,233 16,810
Kota Banjar
Saham Seri A 41,000,000 10,250
Saham Seri B 2,878,228 0.42% 720
Total Kota Banjar 43,878,228 10,970
Kabupaten Bandung
Saham Seri A 712,485,914 178,121
Saham Seri B 49,435,275 7.24% 12,359
Total Kabupaten Bandung 761,921,189 190,480
Kabupaten Cirebon
Saham Seri A 56,121,123 14,030
Saham Seri B 3,893,920 0.57% 973
Total Kabupaten Cirebon 60,015,043 15,003
Kabupaten Karawang
Saham Seri A 56,863,937 14,216
Saham Seri B 9,841,711 0.63% 2,460
Total Kabupaten Karawang 66,705,648 16,676
Kabupaten Ciamis
Saham Seri A 32,721,097 8,180
Saham Seri B 4,059,040 0.35% 1,015
Total Kabupaten Ciamis 36,780,137 9,195
Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A 130,953,800 32,738
Saham Seri B 9,963,099 1.34% 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya 140,916,899 35,229
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A 86,889,260 21,722
Saham Seri B 6,028,743 0.88% 1,507
Total Kabupaten Sukabumi 92,918,003 23,229
Kabupaten Subang
Saham Seri A 44,937,610 11,234
Saham Seri B - 0.43% -
Total Kabupaten Subang 44,937,610 11,234
Kabupaten Indramayu
Saham Seri A 87,986,270 21,997
Saham Seri B 7,380,073 0.91% 1,845
Total Kabupaten Indramayu 95,366,343 23,842
Kabupaten Bekasi
Saham Seri A 73,550,504 18,388
Saham Seri B 5,103,243 0.75% 1,276
Total Kabupaten Bekasi 78,653,747 19,664
Kabupaten Sumedang
Saham Seri A 46,052,684 11,513
Saham Seri B 3,195,329 0.47% 799
Total Kabupaten Sumedang 49,248,013 12,312
Kabupaten Bogor
Saham Seri A 202,523,232 50,631
Saham Seri B 14,051,915 2.06% 3,513
Total Kabupaten Bogor 216,575,147 54,144
64
Page 85
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR
PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kabupaten Cianjur
Saham Seri A 102,416,760 25,604
Saham Seri B - 0.97% -
Total Kabupaten Cianjur 102,416,760 25,604
Kabupaten Kuningan
Saham Seri A 28,797,110 7,199
Saham Seri B 1,845,018 0.29% 461
Total Kabupaten Kuningan 30,642,128 7,660
Kabupaten Majalengka
Saham Seri A 35,462,669 8,866
Saham Seri B 7,380,073 0.41% 1,845
Total Kabupaten Majalengka 42,842,742 10,711
Kabupaten Garut
Saham Seri A 26,366,698 6,592
Saham Seri B 4,428,044 0.29% 1,107
Total Kabupaten Garut 30,794,742 7,699
Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A 51,219,171 12,805
Saham Seri B 5,904,059 0.54% 1,476
Total Kabupaten Purwakarta 57,123,230 14,281
Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A 5,263,157 1,316
Saham Seri B 7,380,073 0.12% 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat 12,643,230 3,161
Kabupaten Pangandaran
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,656,826 0.03% 664
Total Kabupaten Pangandaran 2,656,826 664
3 Pemerintah Provinsi Banten
Saham Seri A 520,589,856 130,147
Saham Seri B - 4.95 -
Total Provinsi Banten 520,589,856 130,147
4 Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang
Saham Seri A 125,117,942 31,279
Saham Seri B 8,681,210 1.27% 2,170
Total Kota Tangerang 133,799,152 33,449
Kota Cilegon
Saham Seri A 60,631,578 15,158
Saham Seri B 4,059,051 0.61% 1,015
Total Kota Cilegon 64,690,629 16,173
Kota Tangerang Selatan
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Tangerang Selatan 7,380,073 1,845
Kota Serang
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Serang 7,380,073 1,845
Kabupaten Serang
Saham Seri A 151,092,304 37,773
Saham Seri B 10,332,103 1.53% 2,583
Total Kabupaten Serang 161,424,407 40,356
Kabupaten Tangerang
Saham Seri A 289,306,189 72,327
Saham Seri B 20,073,282 2.94% 5,018
Total Kabupaten Tangerang 309,379,471 77,345
65
Page 86
KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR
PERSENTASE TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kabupaten Lebak
Saham Seri A 37,586,022 9,397
Saham Seri B 2,607,876 0.38% 652
Total Kabupaten Lebak 40,193,898 10,049
Kabupaten Pandeglang
Saham Seri A 110,162,524 27,541
Saham Seri B - 1.05% -
Total Kabupaten Pandeglang 110,162,524 27,541
B PUBLIK
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,572,850,355 24.45% 643,213
Total Publik 2,572,850,355 643,213
TOTAL
Saham Seri A 7,414,714,661 1,853,679
Saham Seri B 3,106,729,025 776,682
Total 10,521,443,686 2,630,361
3) Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang
telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris : Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib
Komisaris Independen : Diding Sakri
Komisaris Independen : Tubagus Raditya Indrajaya*
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Information, Technology, Treasury, dan : Rio Lanasier
International Banking
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
*: berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup
kegiatan bank bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
66
Page 87
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
nasabahnya :
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi
ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan
lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun
yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
67
Page 88
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. bank bjb memiliki 65 kantor
cabang, 315 kantor cabang pembantu, 346 kantor kas dan 213 payment point.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok
Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung
jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
68
Page 89
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau
imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo jumlah pokok Obligasi; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tanggal 31 Desember 2021 dan 31
Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
Kas 2.640.816 3.747.644 3.689.045
Giro pada Bank Indonesia 10.032.925 11.900.072 8.046.403
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1.166.063 2.691.297 881.541
Cadangan kerugian penurunan nilai (9.456) (66) (71)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak 13.740.572
11.428.774 5.818.892
ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (74) (2.268) (2.662)
Tagihan derivatif 531 3.967
Surat berharga - pihak ketiga 26.286.487 16.972.982 11.479.763
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.758.875 3,129,03 10.121.400
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 276.231 642.937 740.396
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 403.725 278.132 217.937
- Pihak ketiga 102.983.695 95.534.914 89.232.997
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.787.861) (1.809.372) (1.755.670)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
6.854.234 6.418.869 5.761.509
margin ditangguhkan - pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (132.095) (129,.348) (157.093)
Tagihan akseptasi 90.884 162.367 52.772
Penyertaan saham 42.124 42.124 42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 6.521.132 6.375.513 5.970.602
- Akumulasi penyusutan (1.960.44) (1.819.155) (1.555.254)
Aset pajak tangguhan - neto 65.978 118.601 100.932
Bunga yang masih akan diterima 1.135.345 1.029.390 793.066
Aset lain-lain - neto 2.264.607 1.640.994 1.456.676
TOTAL ASET 172.372.991 158.356.097 140.934.002
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.484.315 1.804.558 1.830.150
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 24.381.432 11.003.476 9.272.176
- Pihak ketiga 100.608.460 102.761.034 90.526.300
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 347 183 1
- Pihak ketiga 574.539 614.933 480.093
Simpanan dari bank lain
69
Page 90
KETERANGAN 30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
- Pihak berelasi 75.962 98.556 94.279
- Pihak ketiga 1.508.617 1.782.921 2.024.805
Liabilitas derivative 68.073 - 10
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - - -
Liabilitas akseptasi 91.350 163.983 52.802
Efek utang yang diterbitkan - neto 2.404.105 2.403.547 3.236.456
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 14.291.196 12.161.667 11.300.357
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 11.798 23.756 29.765
Utang pajak 55.239 129.213 77.354
Bunga yang masih harus dibayar 169.349 168.674 221.713
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 181.337 203.356 206.046
Liabilitas lain-lain 1.176.180 1.647.025 1.331.870
Obligasi subordinasi 3.985.585 2.988.492 1.992.707
TOTAL LIABILITAS 151.067.884 137.955.374 122.676.884
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 120.873 58.009 7.059
- Pihak ketiga 7.540.652 7.205.229 6.174.398
Bank
- Pihak ketiga 41.159 53.452 69.861
Total dana syirkah temporer 7.702.684 7.316.690 6.251318
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.459.697 2.459.697
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.058.541 1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.201.402 2.201.402 2.080.964
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti (611.490) (8.577) 116.935
- Setelah pajak tangguhan (104.104) (146.439) (138.470)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya 4.785.384 3.813.887 3.073.730
- Belum ditentukan penggunaannya 2.874.328 3.657.863 3.308.127
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas 13.588.757
induk 13.036.374 11.959.524
Kepentingan non-pengendali 13.666 47.659 46.276
TOTAL EKUITAS 13.602.423 13.084.033 12.005.800
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER 172.372.991 158.356.097 140.934.002
DAN EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir pada
KETERANGAN 30 Juni 2022 31 Desember 31 Desember
2021 2020
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah 6.496.641 13.146.261 12.548.614
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah 21.370 68.182 72.064
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (2.421.190) (5.313.916) (6.123.414)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 4.096.821 7.900.527 6.497.264
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 441.890 802.774 641.022
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 209.941 391.947 247.051
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 20.062 58.686 54.658
70
Page 91
Tahun-tahun yang berakhir pada
KETERANGAN 30 Juni 2022 31 Desember 31 Desember
2021 2020
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
– neto 24.662 325.132 424.289
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto 10.144 - 92.475
Lain-lain 91.096 139.708 (1.346)
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1252.030) (2.701.546) (2.499.005)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.612.343) (2.922.119) (2.639.268)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan - neto Kerugian (206.231) (626.103) (142.226)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto - (58.176) -
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi 11.958 6.010 2.853
Lain-lain (333.442) (718.225) (465.641)
LABA OPERASIONAL 1.502.528 2.598.615 2.212.126
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (9.859) (11.033) (44.098)
LABA SEBELUM PAJAK 1.492.669 2.587.582 2.168.028
BEBAN PAJAK (294.826) (568.928) (478.032)
LABA TAHUN BERJALAN 1.197.843 2.018.654 1.689.996
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 42.335 (14.041) 56.551
Revaluasi aset tetap - 120.438 60.183
Pajak penghasilan - 6.262 (15.958)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual (602.913) (125.512) 118.449
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak (560.578) (12.853) 219.225
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 637.265 2.005.801 1.909.221
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.230.742 2.031.858 1.687.218
Kepentingan non-pengendali (32.899) (13.204) 2.778
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 670.164 2.018.815 1.906.495
Kepentingan non pengendali (32.899) (13.014) 2.726
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 116.97 206.52 171.49
71
Page 92
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah
mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah
mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
72
Page 93
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum
Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum
Perumnas Tahun 2020 Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN Asian Bulk Logistics I Tahun 2022
73
Page 94
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN Bhakti Multi Artha I Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022
Seri A
74
Page 95
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Seri B
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap II
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap III
- MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap IV
- MTN IV Waskita Karya Realty Tahun 2022
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap I
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
9) INFORMASI
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta Selatan 12920
Tel. (021) 5228737
Faksimili: (021) 5228738
Email: trustee_custody@bankbjb.co.id
75
Page 96
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk mengurangi
interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran
penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI Nomor: SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat
di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 Januari 2023
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI.
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
76
Page 97
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
26 Januari 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
77
Page 98
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening- atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan bukti jati diri.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan
Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut
di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi pada rekening sebagai berikut:
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang BEI
No. Rek: 800158800400
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 Januari
2023 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan
proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
78
Page 99
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila
terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran
11;
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional.
Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a;
3. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan
Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan
Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal
diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
Perseroan. maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para
pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per
tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
79
Page 100
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran
Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
80
Page 101
X. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 25 Januari 2023 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi melalui e-mail berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
Equity Tower, SCBD Lantai 50
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 8086 9900
Fax. (021) 5140 2372
Email: dcm.shinhan@gmail.com
81
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 103
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 105
Wisma Haroen
Jl.Raya Pasar Minggu No. 2A
Jakarta 12780
Tel +62-21 79198936
+62-21 79189050
Fax +62-21 79184788
bmplaw@cbn.net.id
www.bmplaw.co.id
No. Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Jakarta, 19 Januari 2023
Kepada Yth.:
PT Voksel Electric Tbk
Menara Karya Suite D Lantai 3
Jl H.R Rasuna Said Block X-5 Kav.1-2
Jakarta 12950
U.P: Direktur Utama
Perihal: PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
BERKELANJUTAN I PT VOKSEL ELECTRIC TBK TAHAP II TAHUN 2023
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Poernomo Idna Yashinta, S.H., rekan (“Partner”) dari dan
karenanya untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum BM & Partners, berkantor di Wisma
Haroen Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A Jakarta 12780, yang terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di bawah pendaftaran Nomor:
STTD.KH-210/PM.2/2018 tanggal 18 September 2018 dan tercatat sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor: 201603, bertindak selaku Konsultan Hukum
Independen dan telah ditunjuk oleh PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat
Perseroan Nomor: 045/CORSEC-VE/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Surat Perintah Kerja
Penunjukan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan PT Voksel
Electric Tbk untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pemeriksaan Dari Segi Hukum”) dan membuat Laporan Uji Tuntas atas hasil Pemeriksaan Dari Segi
Hukum (“selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, melalui PT Bursa Efek Indonesia
(”BEI”), dengan nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”, dengan jumlah
pokok sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
85
Page 106
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 2
(selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek
(selanjutnya disebut ”Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”) dan
berdasarkan Surat PT Kredit Rating Indonesia (“PT KRI”) No.RC-014/KRI-DIR/VII/2022 perihal
Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022, Perseroan telah memperoleh peringkat idA-
(A Minus). Peringkat atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II
Tahun 2023 dan ditegaskan kembali sebagaimana dituangkan dalam Surat PT KRI Nomor RTG-
002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12 Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 serta telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (untuk selanjutnya disebut “POJK No.36/2014”).
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023,
Perseroan telah menandatangani sebagai berikut:
i. Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
sebagaimana tertuang dalam Akta No.102 tanggal 29 Juli 2022 yang diubah dengan
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel
Electric No.24 tanggal 13 September 2022 dan terakhir diubah dengan Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric No. 21
tanggal 14 Oktober 2022 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Pernyataan PUB”). Sesuai dengan
Pernyataan PUB, Perseroan menyatakan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan menerbitkan obligasi secara bertahap, antara lain sebagai berikut: (i). Penawaran
Umum Berkelanjutan atas obligasi akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran; (ii). Jumlah pokok seluruh obligasi yang
akan ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan
dikeluarkan dalam beberapa tahap;
ii. Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta No.04 tanggal 4 Januari
2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dimana sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I
Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada masyarakat melalui penawaran umum untuk
selanjutnya dicatatkan pada BEI dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun
2023
Utang Pokok : sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan
selanjutnya akan dicatatkan pada BEI.
Bunga Obligasi : dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh
koma enam nol persen) per tahun.
86
Page 107
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 3
Jatuh Tempo : Jatuh Tempo Obligasi adalah tahun ke-3 terhitung sejak
Tanggal Emisi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Emiten lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturant
perundang-undangan yang berlaku
ii. Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, selaku
Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Akta No.05 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat
dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perjanjian Pengakuan Hutang”), dimana Perseroan mengaku benar-benar dan
secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;
iii. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tertuang dalam Akta No.06 tanggal 4
Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Sesuai dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Shinhan Sekuritas
Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek;
iv. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No.SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4
Januari 2023 yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (selanjutnya disebut “Perjanjian
Pendaftaran”), dimana Perseroan setuju untuk mendaftarkan Obligasi Berkelanjutan I
Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftar Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI,
sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023;
v. Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan KSEI yang dituangkan dalam Akta
No.07 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Agen Pembayaran”), dimana Perseroan
telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran yang berkewajiban untuk melaksanakan
pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun
87
Page 108
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 4
2023 kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan;
vi. Perjanjian Jasa Pemeringkatan antara Perseroan dengan PT KRI yang dituangkan dalam
Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan No. 03/PPJP/KRI-VE/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022
yang telah dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup (selanjutnya disebut ”Perjanjian
Jasa Pemeringkatan”) dimana Perseroan telah menunjuk PT KRI dan PT KRI menerima
penunjukkan tersebut untuk melakukan pemeringkatan atas Perseroan dan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dan berdasarkan Surat PT KRI No.RC-
014/KRI-DIR/VII/2022 perihal Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022 dan
ditegaskan kembali dalam Surat PT KRI Nomor RTG-002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12
Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh peringkat idA- (single A Minus);
vii. Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang nomor S-07504/BEI.PP1/09-2022
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
Tahap I Tahun 2022 PT Voksel Electric Tbk (VOKS) yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 8
September 2022.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, agar
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dapat menjadi efektif, maka Perseroan
terlebih dahulu sudah harus menerima pemberitahuan dari OJK mengenai efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum tersebut (selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
Pendaftaran”) atau setelah lewatnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap atau 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi
Sehubungan dengan itu, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK
melalui SPRINT tanggal 1 Agustus 2022 Nomor: 027/CORP-VE/VII/2022 kepada OJK dan Perseroan
telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran tertanggal 25
Oktober 2022 Nomor: S-210/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari OJK.
Sehubungan dengan Penawaran Umum, Perseroan telah memperoleh persetujuan sebagaimana
disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut ”UUPT”), sebagai berikut:
- Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 14 Juni 2022 yang dibuat di bawah tangan yang
antara lain menyetujui:
(i) melakukan penerbitan obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan sebanyak-
banyaknya Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan struktur
sebagai berikut:
- Tahap 1 Tahun 2022 senilai Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah);
- Tahap 2 Tahun 2023 senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) atau
sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.
88
Page 109
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 5
(ii) Obligasi ini bertujuan untuk pembayaran kembali Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019
dan modal kerja Perseroan dengan jangka waktu paling lama 5 tahun serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait rencana penawaran umum obligasi tersebut;
(iii) menjaminkan harta kekayaan Perseroan baik bergerak maupun tidak bergerak untuk
kepentingan Penawaran Umum Obligasi tersebut;
(iv) selanjutnya Direksi Perseroan dapat menghadap dimana perlu menandatangani
termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen, surat-surat, perjanjian-
perjanjian, akta-akta, sehubungan dengan tindakan Perseroan dalam melakukan
penerbitan obligasi dihadapan notaris/pejabat instansi yang berwenang berikut
perubahan-perubahannya, amandemennya, perpanjangannya dan pembaharuannya,
baik yang dibuat secara notariil maupun bawah tangan serta melakukan tindakan-
tindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan tindakan Perseroan di atas.
Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, dana hasil dari Penawaran Umum yang akan
diterima akan digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi
kabel power dan kabel serat optik.
DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilakukan dan INTAM Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum serta
Pendapat Hukum dibuat dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di bawah
ini, tanpa mengurangi dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami
berikan dalam bagian lain INTAM Laporan Uji Tuntas:
1. Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan
Dari Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan
dalam Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-228/PIY-MS-CG/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022
(untuk selanjutnya disebut ”LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022”) dan Informasi
Tambahan Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-001/PIY-MS-CG/I/2023 tanggal 5 Januari 2023
yang digantikan dengan Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-028/PIY-MS-
CG/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 (selanjutnya disebut sebagai “INTAM Laporan Uji
Tuntas”) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) dan UUP
2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum,
maka INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum meliputi: (1) aspek hukum Perseroan
terhitung sejak tanggal LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal
ditandatanganinya INTAM Laporan Uji Tuntas, dan (2) Aspek Hukum Penawaran Umum
sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal, dan (b) Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor:
89
Page 110
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 6
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.:
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar
Profesi”).
Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan lain, Perseroan memiliki 99,9%
(sembilan puluh sembilan koma Sembilan persen) saham dalam PT Prima Mitra Elektrindo
(“PME”), 99,91% (sembilan puluh koma sembilan satu persen) saham dalam PT Bangun
Prima Semesta (“BPS”), 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam lima
persen) saham dalam PT Cendikia Global Solusi (“CGS”), 99,88% (sembilan puluh sembilan
koma delapan puluh delapan persen) saham dalam PT Cipta Karya Teknik (“CKT”) dan
99,88% (Sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) saham dalam PT
Buana Konstruksi Elektrindo (“BKE”), untuk selanjutnya PME, BPS, CGS, CKT dan BKE disebut
sebagai “Anak Perusahaan” dimana Laporan Keuangan Anak Perusahaan tersebut
dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan. Kami juga melakukan Pemeriksaan
Dari Segi Hukum dan memberikan laporan uji tuntas aspek hukum atas Anak Perusahaan
tersebut sebagaimana tertuang dalam Lampiran A, B, C, D dan E INTAM Laporan Uji Tuntas
dan karenanya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum.
4. Pemeriksaan Dari Segi Hukum telah dilakukan dan INTAM Laporan Uji Tuntas dibuat serta
Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya INTAM Laporan Uji Tuntas tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.
5. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
(i) Ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Indonesia, yang
menurut pendapat kami berkaitan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, utamanya
yang menyangkut Pasar Modal;
(ii) Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar
keasliannya, maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
yang menurut pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan
akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan
kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi Hukum.
6. Dengan mengingat angka 2, 3 dan 4 di atas, Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami batasi pada
pemeriksaan atau penelitian dokumentasi atas, dan INTAM Laporan Uji Tuntas serta
Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:
I. Pendirian Perseroan dan Anak Perusahaan, berikut dengan perubahan terakhir, serta
struktur permodalan (2 tahun terakhir) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 11
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: 07/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan pemilikan serta mutasi pemilikan saham-saham
dalam Perseroan dan Anak Perusahaan.
90
Page 111
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 7
II. Kelengkapan perizinan dan persetujuan yang kami anggap penting dan pendaftaran
yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan dan Anak
Perusahaan.
III. Pemilikan harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan serta perlindungan
asuransi atas harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan, yang kami anggap
penting dan material.
IV. Pemenuhan kewajiban Perseroan dan Anak Perusahaan untuk: (i) memperoleh nomor
pokok wajib pajak dan mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan
dalam 1 (satu) tahun terakhir, (ii) memenuhi persyaratan-persyaratan formal dalam
rangka melakukan kegiatan usahanya, (iii) memenuhi persyaratan-persyaratan formal
di bidang ketenagakerjaan, dan (iv) memenuhi kewajiban hukum lain (bila ada) yang
berlaku terhadap Perseroan sesuai dengan perizinan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan.
V. Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dan Anak Perusahaan
dengan pihak ketiga, atau dimana harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan,
yang kami anggap penting dan material terikat.
VI. Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
rangka Penawaran Umum Perseroan.
VII. Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perselisihan hubungan
industrial dan pajak yang mungkin melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan
dimana Perseroan dan Anak Perusahaan berkedudukan dan mempunyai kantor
operasional dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, serta kemungkinan
keterlibatan Perseroan dan Anak Perusahaan atas sengketa hukum/perselisihan lain di
luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan Perseroan dan Anak Perusahaan.
VIII. Informasi mengenai: (i) pendaftaran penundaan kewajiban pembayaran utang yang
mungkin dilakukan oleh, atau pernyataan kepailitan yang mungkin dilakukan atas
Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat dan (ii)
pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UUPT pada badan peradilan
di mana Perseroan dan Anak Perusahaan bertempat kedudukan dan/atau kantor
operasional yang kami anggap penting dan material.
7. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum sehubungan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, INTAM
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UUPM dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi
hukum yang berlaku terhadap kami.
91
Page 112
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 8
8. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas
sebagaimana disyaratkan dalam Standar Hukum, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas
tersebut ditentukan juga oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas
informasi, data dan fakta yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam INTAM
Laporan Uji Tuntas.
9. Walaupun angka 7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam melakukan Pemeriksaan
Dari Segi Hukum dan membuat INTAM Laporan Uji Tuntas serta memberikan Pendapat
Hukum, kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersil
atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
terikat, (ii) memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan
Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersil dan atas
keuntungan dari kedudukan (kekuatan) hukum Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, dan pemenuhan kewajiban-
kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau kewajiban lain Perseroan.
10. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum dan membuat INTAM Laporan Uji Tuntas
serta memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan
(supervisi), yaitu pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan
menandatangani, INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan oleh pengawas
madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf
pelaksana sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami adopsi dan terapkan di
dalam menjalankan profesi hukum kami dan Standar Hukum yang berlaku terhadap kami.
11. Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran
atas apa yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dan
didasarkan juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang
diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
DOKUMEN – DOKUMEN YANG DIPERIKSA
Di dalam memberikan Pendapat Hukum, tanpa mengurangi pernyataan kami tentang dasar, ruang
lingkup dan pembatasan sebagaimana kami maksud dalam bagian Dasar, Ruang Lingkup dan
Pembatasan dari INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan asumsi-asumsi kami
sebagaimana kami maksud pada bagian Asumsi-Asumsi INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat
Hukum, kami telah memeriksa, meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia utamanya yang menyangkut pasar modal, serta dokumen-dokumen yang secara
langsung menyangkut segi-segi hukum Perseroan dan Penawaran Umum, baik asli maupun
berupa fotokopi atau salinannya yang telah dinyatakan benar dan akurat oleh Perseroan yang
menyangkut:
1. Anggaran Dasar Perseroan dan Anak Perusahaan, serta perubahan terakhir sebagaimana
diuraikan dalam, dan dilampirkan pada INTAM Laporan Uji Tuntas dan lampiran-
lampirannya yang merupakan dokumen publik.
92
Page 113
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 9
2. Perizinan yang diperoleh Perseroan dan Anak Perusahaan, yang terdiri dari izin-izin,
persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-
pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan, dalam hal ini termasuk OJK, Lembaga
Pemerintah Penyelenggara OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah dan
badan-badan serta instansi-instansi pemerintah lainnya, sebagaimana tertuang pada INTAM
Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampiran-lampirannya (selanjutnya disebut “Izin-izin”),
dokumen-dokumen mana merupakan dokumen publik.
3. Harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami anggap penting dan material
sebagaimana dirinci dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampiran-
lampirannya.
4. Polis-polis asuransi yang kami anggap penting dan material sehubungan dengan penutupan
atas resiko-resiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan, sebagaimana dirinci
dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampirannya.
5. Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting dan material yang
berhubungan dengan kegiatan dan usaha pokok Perseroan dan Anak Perusahaan, dimana
Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak di dalamnya atau harta kekayaannya yang
kami anggap penting dan material terikat, termasuk perjanjian-perjanjian yang menyangkut
kegiatan dan aktivitas usaha, dan perjanjian yang menyangkut fasilitas pembiayaan/kredit
yang diterima oleh Perseroan, serta perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara Perseroan
dan Anak Perusahaan dengan para pihak berafiliasi (selanjutnya disebut “Perjanjian-
perjanjian”), sebagaimana dirinci dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan
lampirannya.
6. Dokumen-dokumen korporasi Perseroan dan Anak Perusahaan, yang disyaratkan Anggaran
Dasar untuk melaksanakan Penawaran Umum Perseroan.
7. Laporan keuangan konsolidasian tanggal 30 September 2022 serta 31 Desember 2021
(Tidak diaudit dan tidak direviu) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant
Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian (selanjutnya disebut
“Laporan Keuangan Perseroan”).
8. Perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan Penawaran Umum termasuk:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) Perjanjian Pengakuan Hutang
(iii) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(iv) Perjanjian Agen Pembayaran;
(v) Perjanjian Pendaftaran;
(vi) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek;
93
Page 114
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 10
(vii) Perjanjian Jasa Pemeringkatan.
9. Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang akan diajukan oleh Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada OJK dan dokumen-dokumen penting lainnya yang
menurut kami erat kaitannya dengan Penawaran Umum berikut dengan lampiran-
lampirannya.
10. Pemenuhan kewajiban-kewajiban formal Perseroan dan Anak Perusahaan di bidang hukum
ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
11. Dokumen-dokumen lain yang kami anggap penting dan material untuk diperiksa
sehubungan dengan Penawaran Umum.
Semua dokumen yang menjadi dasar INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, baik
berupa asli, fotokopi atau salinan lainnya atau pernyataan tertulis Perseroan dan/atau pihak lain
dan lampiran-lampiran serta dokumen-dokumen lain yang diserahkan bersama INTAM Laporan
Uji Tuntas merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum.
ASUMSI - ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka
Penawaran Umum adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi
dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
Anak Perusahaan dan/atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi
Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.
3. Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang
dimungkinkan oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, sepanjang yang mungkin
kami lakukan sebagai konsultan hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan
meminta langsung kepada pihak ketiga yang kami anggap relevan, informasi, keterangan,
fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami penting dan
berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, dan untuk maksud pemberian
Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan kebenaran, kelengkapan dan ketepatan atau
akurasi dari data, fakta dan informasi, keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan
penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum.
94
Page 115
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 11
Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum dan/atau INTAM Laporan Uji
Tuntas dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut diatas tidak tepat atau tidak benar
atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dengan mendasarkan pada INTAM Laporan Uji Tuntas, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini, serta dengan tetap memperhatikan dasar, ruang lingkup
dan pembatasan serta asumsi-asumsi di atas, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar data,
informasi-informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta
penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum Independen Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum dan atas dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta
dengan menunjuk LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dan INTAM Laporan Uji Tuntas,
dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbuka,
berkedudukan di Jakarta Selatan, serta dapat memiliki atau membuka cabang atau
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
2. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat
dihadapan Notaris Rachmat Santoso, S.H., selaku Pengganti dari Notaris Ridwan Suselo,
Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13
April 1971 nomor 460/1971 P yang kemudian akta tersebut diperbaiki dengan Akta
Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober 1971 yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan penetapan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku register
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember
1973, Tambahan No.893/1973. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan
terakhir yaitu:
i. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 36 tanggal 18
Oktober 2019 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Surat Keputusannya Nomor: AHU-0084507.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 18 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dan akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Umum (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jendral
95
Page 116
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 12
Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
0348108 tanggal 18 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0198437.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (untuk
selanjutnya disebut “Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019”).
Berdasarkan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan
Susunan anggota Pengurus Perseroan.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli
2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244
tanggal 6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar telah sah dibuat dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
UUPT dan Peraturan OJK (d/h Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
(“Bapepam & LK)), khususnya:
(i). Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik (“Peraturan Bapepam-LK IX.J.1”);
(ii). Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
(iii). Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
(iv). Peraturan OJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atau Perusahaan Publik.
Selain itu Anggaran Dasar Perseroan juga telah memuat ketentuan tentang Penitipan
Kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 56-62 Bagian Kedua Bab VII UUPM.
3. Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas usaha
yang dijalankan sesuai dengan izin-izin yang telah diperolehnya. Maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019 ialah menjalankan
usaha di bidang:
96
Page 117
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 13
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran
jasa kelistrikan dan telekomunikasi
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri Serat Optik (KBLI 27310)
b. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
c. Industri perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
d. Industri Peralatan Kabel Lainnya (KBLI 27900)
e. Industri Listrik (KBLI 43211)
f. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah sesuai dengan maksud dan tujuan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud
di atas telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK IX.J.1 dan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4. Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal 29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor:
AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (untuk selanjutnya
disebut “Akta No. 71 tanggal 29 Mei 2017”) struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima
ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima
ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus
lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan
puluh lima) saham;
Modal Disetor : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima
ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima
ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus
lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan
puluh lima) saham;
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal
97
Page 118
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 14
30 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, adalah sebagai berikut:
JUMLAH NILAI NOMINAL
PEMEGANG SAHAM PERSENTASE (%)
SAHAM SAHAM (RP,-)
Dbs Vickers (Hong Kong) 1.250.000.000 125.000.000.000 30,08
Limited A/C Client
HENGTONG Optic-Electric
International Co., Ltd
Swcc Showa Cable System 416.510.165 41.651.016.500 10,02
Co.Ltd
Low Tuck Kwong 329.331.640 32.933.164.000 7,93
Masyarakat 2.159.760.790 215.976.079.000 51,97
JUMLAH 4.155.602.595 415.560.259.500 100
SAHAM DALAM PORTEPEL 5.844.397.405 584.439.740.500
Struktur permodalan dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham Perseroan
untuk dua tahun terakhir yaitu untuk tahun 2021 dan 2022 hingga tanggal Pendapat
Hukum ini: (i) telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii)
telah dilaksanakan dengan benar dan berkesinambungan; dan (iii) yang dimuat dalam LUT
PUB I Voksel Electric Tahun 2022 dan INTAM Laporan Uji Tuntas adalah benar dan sesuai
dengan hasil pemeriksaan kami.
Direksi Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk membuat Daftar Pemegang Saham
dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UUPT.
Berdasarkan Surat Perseroan Nomor 28/CORP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 perihal
Informasi Pengendali PT Voksel Electric Tbk yang telah dilaporkan Perseroan kepada OJK,
David Lius adalah pengendali Perseroan selaku pemilik 200.232.500 atau 4,82% Saham
Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
5. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : David Lius
Direktur : Rizal Nangoy
Direktur : Zhou Chengcai
Direktur : Hua Shun
Direktur : Ferry Suarly
Direktur : Yogiawan
Direktur : Aripin
98
Page 119
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 15
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Kumhal Djamil
Komisaris : Linda Lius
Komisaris : Hardi Sasmita
Komisaris : Tan Huiliang
Komisaris : Masaki Matsui
Komisaris Independen : Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen : Muliany Anwar
Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah diangkat
berdasarkan Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 68 tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Ir.Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat
pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
0423704 Tanggal 7 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0119422.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 39 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diterima dan
dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0023229 Tanggal 17 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-00114157.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Juni 2022 (“Akta No. 39 tanggal 17
Juni 2022”).
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut menjabat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah sah dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta telah sesuai pula dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atau Perusahaan Publik serta susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai
dengan Pasal 20 POJK 33/2014 yang mewajibkan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan
publik paling kurang 2 orang anggota dan apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2
orang anggota, maka paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris
adalah Komisaris Independen.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan Nomor 04/VE/DEKOM/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dan telah sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, yaitu sebagai berikut :
99
Page 120
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 16
Komite Audit
Ketua : Muliany Anwar (Komisaris Independen)
Anggota : Indah Supriyanti
Anggota : M. Nurdin
Komite Audit Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
7. Perseroan telah memiliki Kepala Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Nomor:
082/HR-Pers/SK/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menetapkan Pandapotan Damanik
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan Perseroan telah membentuk Piagam Audit
Internal (Internal Audit Charter) tanggal 28 September 2016.
Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit dan Peraturan OJK Nomor: 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Kepala Audit Internal Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
8. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan Nomor: 001/VE/DIR/I/2019
tanggal 7 Januari 2019, Perseroan telah menunjuk Saudari Sachje Amalia Siddharta sebagai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Sekretaris Perusahaan Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
9. Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 01/VE/DEKOM/XI/2019
tertanggal 1 November 2019, Perseroan telah melakukan pengangkatan Komite Nominasi
dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:
Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua Komite : Tjahyadi Lukiman
Anggota : Linda Lius
Myra Setiawan
Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten. Pengangkatan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan.
100
Page 121
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 17
10. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memiliki perizinan-perizinan umum
serta perizinan usaha dari instansi yang berwenang yang masih berlaku, sebagaimana
dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya kecuali terhadap pemeriksaan kembali 1 elevator lift
penumpang milik Perseroan yang saat ini sedang dalam pengajuan pemeriksaan dan
beberapa alat berat yang sedang dalam proses pembaharuan izin pada Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, namun perizinan
yang masih dalam pengurusan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
Perseroan. Kemudian dengan telah berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online
Single Submission (OSS RBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perseroan telah memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 8120103900034 dan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) atas kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. NIB berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usahanya. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan masih
menjalankan kegiatan usaha dan NIB Perseroan masih berlaku.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah melaksanakan ketentuan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
(a) Perseroan telah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program-program
jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
(b) Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah didaftarkan pada Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Bogor Nomor KEP.568/2013/VII/PKB/2022 Tanggal 12 Juli 2022
tentang pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT Voksel Electric Tbk dengan Serikat
Pekerja Tingkat Perusahaan PT Voksel Electric Tbk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan berlaku selama 2 tahun terhitung sejak
ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
(c) Dalam pembayaran upah setiap karyawan Perseroan di kantor pusat dan kantor
operasional, Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum propinsi yang
berlaku. Sesuai dengan Pasal 185 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), apabila Perseroan lalai memenuhi upah
minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Perseroan
dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
(d) Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLK”) di Perusahaan sesuai dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Nomor Pelaporan: 16820.20221215.0006 dan Kode Pendaftaran:
16820.27320.20200626.0-001 tanggal 15 Desember 2022.
101
Page 122
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 18
(e) memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas terkait
dengan penggunaan tenaga kerja asing Perseroan yang masih berlaku.
12. Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal yang berlaku di dalam melakukan
Penawaran Umum.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan
atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan, pabrik beserta mesin-mesin, alat-alat
berat, kendaraan bermotor, serta harta kekayaan lainnya yang kami anggap penting dan
material telah dilindungi oleh dokumen pemilikan dan/atau dokumen penguasaan yang sah.
Harta kekayaan Perseroan tersebut yang dapat diasuransikan, telah dilindungi oleh asuransi
untuk resiko-resiko yang penting yang jangka waktunya masih berlaku, kecuali terhadap
beberapa kendaraan milik Perseroan yang tidak memiliki dampak material. Bahwa harta
kekayaan Perseroan tersebut saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa dan sebagian
harta kekayaan yang berupa tanah, mesin-mesin, persediaan barang, dan piutang saat ini
sedang dijaminkan kepada krediturnya dan penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta kekayaan
yang dijaminkan adalah merupakan sebagian besar dari harta kekayaan Perseroan dan dalam
hal ini jaminan tersebut dilakukan eksekusi oleh kreditur Perseroan, kondisi tersebut dapat
berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan.
14. Perseroan memiliki harta kekayaan berupa penyertaan saham langsung pada Anak
Perusahaan sebagai berikut:
(1) PME adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 1.009.800 (satu juta sembilan ribu
delapan ratus) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp.10.098.000.000,-
(sepuluh miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau merupakan 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PME.
(2) BPS adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 5.695.000 (lima juta enam ratus
sembilan puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal saham sebesar
Rp.56.950.000.000,- (lima puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
atau merupakan 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh BPS.
(3) CGS adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 59.211 (lima puluh sembilan ribu dua
ratus sebelas) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 29.605.500.000,- (dua
puluh sembilan miliar enam ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) atau merupakan
102
Page 123
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 19
99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh CGS.
(4) CKT adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah
didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 2.497 (dua ribu empat ratus sembilan
puluh tujuh) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 2.497.000.000,- (dua
miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) atau merupakan 99,88%
(sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh CKT.
(5) BKE adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah
didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 2.497 (dua ribu empat ratus sembilan
puluh tujuh) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 2.497.000.000,- (dua
miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) atau merupakan 99,88%
(sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh BKE.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan juga melakukan penyertaan saham langsung
pada PT Alcarindo Prima sebanyak 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp.2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta Rupiah) atau
sebesar 12,80% (dua belas koma delapan puluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT Alcarindo Prima.
Selain itu PME juga memiliki penyertaan saham pada PT Maju Bersama Gemilang dengan
kepemilikan PME sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) atau sebesar 25%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT Maju Bersama Gemilang.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan baik langsung dan tidak langsung
sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Anak
Perusahaan serta saham milik PME pada PT Maju Bersama Gemilang tidak sedang dalam
penjaminan kepada pihak ketiga serta tidak sedang berada dalam status penyitaan dalam
suatu perkara apapun.
15. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing Anak Perusahaan adalah badan usaha
yang telah berdiri secara sah dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
dalam melaksanakan kewajibannya menurut anggaran dasar masing-masing Anak
Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku meliputi perubahan anggaran dasar,
struktur permodalan dan peralihan sahamnya serta kepengurusan dan terkait dengan
pemenuhan kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran, ketenagakerjaan, serta
103
Page 124
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 20
kepemilikan harta kekayaan dari masing-masing Anak Perusahaan. Sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum kami, pemilikan dan/atau penguasaan PME dan CGS atas harta kekayaan
berupa tanah dan bangunan, mesin-mesin, alat-alat berat, kendaraan bermotor, serta harta
kekayaan lainnya yang kami anggap penting dan material telah dilindungi oleh dokumen
pemilikan dan/atau dokumen penguasaan yang sah. Harta kekayaan PME dan CGS tersebut
yang dapat diasuransikan, telah dilindungi oleh asuransi untuk resiko-resiko yang penting
yang jangka waktunya masih berlaku, kecuali terhadap beberapa kendaraan milik CGS dan
beberapa kendaraan milik PME yang sedang dalam proses perpanjangan asuransi namun
hal tersebut tidak memiliki dampak material. Bahwa harta kekayaan Perseroan tersebut saat
ini tidak sedang dalam keadaan sengketa dan seluruh harta kekayaan PME dan CGS yang
berupa tanah dan bangunan saat ini sedang dijaminkan kepada krediturnya dan penjaminan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Harta kekayaan yang dijaminkan adalah merupakan sebagian besar
dari harta kekayaan PME dan CGS dan dalam hal ini jaminan tersebut dilakukan eksekusi oleh
kreditur PME dan CGS, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha
dan/atau operasional PME dan CGS.
16. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing Anak Perusahaan adalah badan usaha
yang telah berdiri secara sah dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
dalam melaksanakan kewajibannya menurut anggaran dasar masing-masing Anak
Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku meliputi perubahan anggaran dasar,
struktur permodalan dan peralihan sahamnya serta kepengurusan dan terkait dengan
pemenuhan kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran, ketenagakerjaan, serta kepemilikan
harta kekayaan dari masing-masing Anak Perusahaan, terkecuali belum dipenuhinya
kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran yang mana sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih dalam proses pengurusan pada instansi yang berwenang sebagai berikut:
a. PME
Kewajiban PME dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan
(“Sisnaker”) Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diajukan PME pada tanggal 21
Juli 2022 dengan nomor pendaftaran 220721004, saat ini status pendaftaran sedang
dalam tahap Koreksi Peraturan Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU
Ketenagakerjaan, PME dapat dikenakan sanksi pidana denda dengan minimal
Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
Rupiah).
b. BPS
Kewajiban BPS dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
yang telah diajukan BPS pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
220715006, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan
Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, BPS dapat dikenakan sanksi
104
Page 125
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 21
pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
c. CGS
(i) CGS telah memiliki NIB dengan Nomor: 9120209150739 yang diterbitkan
tanggal 3 Januari 2019, sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“PP No.5/2021”), pada tanggal
Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil uji tuntas dan Surat Pernyataan Tanggal
23 Agustus 2022 saat ini CGS sedang dalam proses pengurusan pembaruan data
hak akses pada sistem OSS. Terhadap proses pembaharuan NIB yang masih
dalam pengurusan ini tidak terdapat ketentuan yang dilanggar selama NIB telah
berlaku efektif sebelum PP No.5/2021 berlaku.
(ii) Kewajiban CGS dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU
Ketenagakerjaan, pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker
Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diajukan CGS pada tanggal 20
September 2021 dengan nomor pendaftaran 210917026, saat ini status
pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan Perusahaan. Berdasarkan
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, CGS dapat dikenakan sanksi pidana denda
dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
d. CKT
Kewajiban CKT dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
yang telah diajukan CKT pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
220721012, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Verifikasi Peraturan
Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, CKT dapat dikenakan sanksi
pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
e. BKE
Kewajiban BKE dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
yang telah diajukan BKE pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
220721008, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan
Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, BKE dapat dikenakan sanksi
pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
17. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan
Anak Perusahaan saat ini telah memiliki hak atas merek untuk Voksel dan Anak Perusahaan
yang telah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
105
Page 126
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 22
18. Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen penting (kecuali didefinisikan lain
dalam Pendapat Hukum ini istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dibawah ini
mempunyai arti yang sama sebagaimana dimaksud dalam masing-masing perjanjian
tersebut) sebagai berikut: Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran, Perjanjian Jasa
Pemeringkatan dan Perjanjian adalah sah dan mengikat Perseroan dan para pihak di dalam
perjanjian-perjanjian tersebut dan memuat persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
wajar dalam transaksi penawaran umum Obligasi pada Bursa Efek Indonesia. Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi tersebut di atas adalah sah
dan mengikat Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
19. PWA telah dibuat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan yang telah
memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
20. Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan berhak untuk membuat, menandatangani
dan melaksanakan perjanjian-perjanjian. Pembuatan setiap dari perjanjian-perjanjian
tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
terhadap Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan serta setiap perjanjian-perjanjian
material yang lain dimana Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan menjadi pihak di
dalamnya dan/atau harta kekayaan Perseroan dan harta kekayaan Anak Perusahaan yang
penting dan material terikat, serta Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya perjanjian-
perjanjian adalah sah dan mengikat pihak-pihak di dalamnya, serta pada tanggal Pendapat
Hukum, Perseroan dan Anak Perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam perjanjian-perjanjian, dan tidak telah
terjadi suatu pelanggaran atau cidera janji atas perjanjian-perjanjian yang timbul karena
suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya, termasuk dalam membuat,
menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan pihak berafiliasi, Perseroan dan Anak
Perusahaan tidak melanggar ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan. Selain itu, tidak terdapat Perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum dan
penggunaan dana Penawaran Umum.
21. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan masih terikat dengan Obligasi I Voksel Electric
Tahun 2019 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan No.35 tanggal 20 September
2019 yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No.39 tanggal 22
Oktober 2019 dan terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No.50
tanggal 27 November 2019 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta serta Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta No.103
tanggal 29 Juli 2022 yang diubah dengan Akta No.39 tanggal 22 Agustus 2022 yang diubah
dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No.39 tanggal 22 Agustus 2022 kemudian
diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No.25 tanggal 13
106
Page 127
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 23
September 2022 dan terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
No.22 tanggal 14 Oktober 2022 yang keempatnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II 2023 ini, Perseroan tidak diharuskan untuk meminta
persetujuan atau pun memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dari Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022, selain itu Perseroan telah
memberitahukan rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 kepada Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dari Pemegang Obligasi Voksel Electric I
Tahun 2019 berdasarkan Surat Perseroan Nomor 040/CORP-VE/VIII/2022 tanggal 12
Agustus 2022 dan Perseroan tidak memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT
Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dari Pemegang Obligasi Voksel Electric I Tahun 2019.
22. Penawaran Umum dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dilakukan
oleh Perseroan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi
pihak di dalamnya. Diantara perjanjian-perjanjian tersebut, terdapat persetujuan yang
diperlukan atas pembatasan-pembatasan (Negative Covenant) sehubungan dengan rencana
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 sebagaimana
disyaratkan dalam perjanjian kredit antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(”Bank Mandiri”) serta Perseroan dan PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”) selaku
kreditur Perseroan. Perseroan telah memperoleh Surat Ref No.014/Corp-VE/VI/2022
tanggal 21 Juni 2022 ke Bank Mandiri yang mana telah diterima pada tanggal 24 Juni 2022
dan telah disetujui (countersign) pada tanggal 1 September 2022 oleh Bank Mandiri serta
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Resona berdasarkan Surat Bank Resona
No. 031/BRP/BDD1/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
23. Perseroan dan Anak Perusahaan, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Anak Perusahaan tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat
dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya, gugatan pailit dan/atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara tata usaha negara yang terdaftar di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta sengketa hukum/perselisihan lain di luar
Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Januari
2023 dan Surat Pernyataan masing-masing Anak Perusahaan tanggal 3 Januari 2023 dan
Surat Pernyataan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3
Januari 2023 dan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan tanggal 3 Januari 2023,
kecuali 1 (satu) perkara wanprestasi di Pengadilan Tinggi Jakarta dimana BPS berkedudukan
sebagai Terbanding, 1 (satu) perkara pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana
Perseroan dan BPS menjadi kreditur lain dalam perkara tersebut dan 1 (satu) perkara
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana
Perseroan menjadi kreditur lain dalam perkara tersebut. Keterlibatan Perseroan dan BPS
terhadap perkara-perkara di atas tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan/atau BPS apabila putusan perkara-perkara tersebut menghukum
Perseroan untuk melakukan ganti rugi.
107
Page 128
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 24
24. Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan laporan realisasi penggunaan dana
tersebut wajib disampaikan ke OJK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No.30/2015”).
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) kepada OJK dan
harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sesuai dengan POJK No.30/2015,
kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO,
serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan Wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
nama Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi
antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, dilarang untuk dijadikan
jaminan utang.
Apabila penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material
dan/atau yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan tersebut.
25. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dan
penjaminan di Bank BJB selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 sebagaimana di atur dalam Peraturan Bapepam-LK
Nomor VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
108
Page 129
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 25
Emiten, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008.
26. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
27. Aspek hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan adalah benar dan sesuai dengan hasil
pemeriksaan kami.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dan dibuat sesuai dengan standar profesi dan kode
etik profesi sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dan kami telah bersikap independen serta
tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal
lainnya serta bertanggung jawab atas pendapat hukum yang diberikan.
Hormat kami,
BM & PARTNERS
POERNOMO IDNA YASHINTA, S.H.
STTD Nomor: STTD.KH-210/PM.2/2018
Anggota HKHPM Nomor 201603
Tembusan:
1. Yth. PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
109
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×19
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×15
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×29
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×24
unresolved
org
PT Prima Mitra Elektrindo BPS
p.12
unresolved
org
PT Bangun Prima Semesta CGS
p.12
unresolved
org
PT Cendikia Global Solusi CKT
p.12
unresolved
org
PT Cipta Karya Teknik BKE
p.12
unresolved
org
PT Buana Konstruksi Elektrindo
p.12 ×3
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.13 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13 ×9
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×4
unresolved
org
Umum
p.13 ×2
unresolved
—
(Rp100,-)
p.17 ×2
unresolved
org
Swcc Showa Cable System Co.Ltd
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.17 ×3
unresolved
—
30 September (Unaudited)
p.17
unresolved
org
PT PME
p.18 ×2
unresolved
—
Elektrindo) Floor, Suite
p.18
unresolved
org
PT BPS
p.19 ×2
unresolved
—
Prima
p.19
unresolved
—
Semesta)
p.19
unresolved
org
PT CKT
p.19 ×2
unresolved
—
Teknik)
p.19
unresolved
org
PT BKE
p.19 ×2
unresolved
—
Elektindo)
p.19
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bogor
p.46
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.46 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.47 ×4
unresolved
org
PT Bangun
p.50 ×5
unresolved
org
SWCC Showa Cable System Co. Ltd
p.53
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.53 ×10
unresolved
org
PT Prima Mitra Elektrindo
p.55 ×7
unresolved
person
Audra Melanie Nicole Manembu
· Notaris
p.55 ×15
unresolved
org
Menteri
p.55
unresolved
person
Elly Halida
· Notaris
p.56
unresolved
—
(Rp10.000,-)
p.57 ×2
unresolved
org
PT Cendikia Global Solusi
p.57 ×5
unresolved
org
Menteri Investasi
p.57 ×5
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.57 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Bangun Prima Semesta
p.58 ×4
unresolved
person
Audra Melane Nicole Manembu
· Notaris
p.60 ×5
unresolved
—
(Rp500.000,-)
p.62
unresolved
org
PT Cipta Karya Teknik
p.64 ×3
unresolved
—
(Rp1.000.000,-)
p.65
unresolved
org
PT Buana Konstruksi Elektrino
p.67
unresolved
person
Rizal Nangoy
· Komisaris
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara
p.69 ×3
unresolved
org
PT Emitraco Investama Mandiri
· Kreditur
p.69 ×3
unresolved
org
PT Sakti Mas Mulia
· Debitur
p.69 ×7
unresolved
person
Daniel Hutabarat
p.69 ×3
unresolved
org
PT Krakatau Engineering
p.69 ×3
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.70
unresolved
org
PT Multi Transportasi Global
p.70
unresolved
person
H. Berdasarkan Surat Pernyataan BPS
p.70
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.74 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.76
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Penjamin Emisi Obligasi
p.78
unresolved
org
BM & Partners
· Konsultan Hukum
p.79
unresolved
person
Poernomo Idna Yashinta
p.79 ×2
unresolved
person
H. Anggota Ikatan
p.80
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza
p.81
unresolved
person
H. Thamrin
p.81
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.
· Notaris
p.82 ×25
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.82
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah
p.82
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.82 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.82
unresolved
org
Bank Jabar
p.82
unresolved
org
Bank Indonesia
p.82 ×5
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.82
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.82
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.82
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.82 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A
p.83
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten Saham Seri A
p.85
unresolved
—
Konsumer dan Ritel
p.86
unresolved
—
Komersial dan UMKM
p.86
unresolved
org
Bank Devisa
p.87
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.87
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.87
unresolved
org
Bank Garansi
p.87
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.89
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.89
unresolved
org
Bank BTN Tahap II Tahun
p.92 ×2
unresolved
org
Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun
p.94
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Tahun
p.94 ×2
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.95
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.95 ×2
unresolved
org
MTN XIV PP Properti Tbk
p.95
unresolved
org
PT Waskita Karya Realty Tahun
p.95
unresolved
org
PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun
p.95
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia Equity Tower
p.101
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum BM & Partners
p.105
unresolved
org
PT KRI
p.106 ×5
unresolved
org
PT KRI Nomor RTG-
p.106 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.111 ×2
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.113
unresolved
org
Kementerian Perdagangan
p.113
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.113
unresolved
org
Kementerian
p.113
unresolved
org
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
p.113
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
p.116
unresolved
org
Bapepam-LK
p.116 ×6
unresolved
org
C Client HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
p.118
unresolved
person
Indah Supriyanti
· Anggota
p.120
unresolved
—
Pandapotan Damanik
· Kepala Unit Audit Internal
p.120
unresolved
person
Sachje Amalia Siddharta
· Sekretaris Perusahaan
p.120
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.127
unresolved
org
Bank Resona
p.127 ×3
unresolved
org
PARTNERS POERNOMO IDNA YASHINTA
p.129
unresolved
person
H. STTD
p.129
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.