Skip to content
Back to announcement

20260119_VOKS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32020634_lamp1.pdf

Other Text extracted VOKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 130

Page 1
                                                                                               JADWAL




INFORMASI TAMBAHAN
                     Tanggal Efektif                             :           25 Oktober 2022    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :       30 Januari 2023
                     Masa Penawaran Umum                         :           25 Januari 2023    Tanggal Distribusi Obligasi                                :       30 Januari 2023
                     Tanggal Penjatahan                          :           26 Januari 2023    Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia               :       31 Januari 2023
                     Tanggal Pembayaran dari Investor            :           27 Januari 2023
                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                     MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
                     ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                     SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
                     YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                     AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                     PT VOKSEL ELECTRIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                     KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
                     INI.
                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG
                     TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                     PT VOKSEL ELECTRIC TBK
                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                         Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi
                                                 KANTOR EKSEKUTIF                                                      KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
                                             Menara Karya Lantai 3, Suite D                                                 Jl. Raya Narogong Km. 16
                                        Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2                                                     Cileungsi
                                                      Jakarta 12950                                                                 Bogor 16820
                                                  Tel: (021) 5794 4622                                                          Tel: (021) 823 0525
                                                  Fax: (021) 5794 4649                                                          Fax: (021) 823 0526
                                                                                      Website: www.voksel.co.id
                                                                                     Email: corsecve@voksel.com
                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC
                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
                                                                        BERKELANJUTAN”)
                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                     sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                     terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
                     (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi yang akan diterbitkan.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal pemisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023,
                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.

                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                     BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                     BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
                     PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                     SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                     PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.

                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA
                     PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
                     DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
                     TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                     DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
                     KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                     TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023 ATAU UNTUK
                     DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                     BERLAKU.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                     BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERHADAP FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, MENGINGAT BAHAN BAKU YANG
                     DIGUNAKAN DALAM MEMPRODUKSI KABEL, YANG DIANTARANYA TERDIRI DARI TEMBAGA DAN ALUMUNIUM DENGAN ACUAN HARGA LONDON
                     METAL EXCHANGE (LME) DAN FIBER YANG DIIMPOR DALAM MATA UANG US DOLLAR, SEHINGGA FLUKTUASI HARGA BAHAN BAKU AKIBAT
                     PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
                     SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA
                     DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                     PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                  PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                           ir
                                                                             A- (Single A Minus)
                             UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI

                                             OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                   EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                             PT Shinhan Sekuritas Indonesia
                                                                                            WALI AMANAT

                                                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 kepada OJK dengan surat No.
027/CORP-VE/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan telah
mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-210/D.4/2022 tanggal 25 Oktober 2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh
BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-07504/BEI.PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022
Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Perseroan berencana untuk menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatakan pada
BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran
Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.

PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya
hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi
Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka
Emisi Obligasi.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN. ............................................................................................................................. ii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................................... xi
I.       PENAWARAN UMUM.............................................................................................................................. 1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA....................................................................................................... 16
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................. 18
IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
         KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................... 22
         A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .................................................................................... 22
		1.                  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................... 22
		2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN
			SAHAM PERSEROAN. .......................................................................................................... 22
		3.                  PERIZINAN PERSEROAN..................................................................................................... 23
		4.                  TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................................................ 24
		5.                  TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ...............................................................................30
		6.                  KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL............... 30
		7.                  KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP...................... 32
		8.                  PERJANJIAN ASURANSI....................................................................................................... 32
		9.                  STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022. ............... 32
		10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK
			   BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%. ....................................................... 33
		11. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .................................................................................. 33
		12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ............................................................................ 34
		13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK. ....................................................................... 35
		14. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS
			   ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.... 49
  B.            KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
		              DAN ENTITAS ANAK. .................................................................................................................... 51
		1.                  Produk Utama Perseroan. ...................................................................................................... 51
		2.                  Kapasitas Hasil Produksi........................................................................................................ 53
		3.                  Persaingan Dalam Industri. .................................................................................................... 53
		4.                  Kegiatan Pemasaran. ............................................................................................................. 53
		5.                  Prospek Usaha. ...................................................................................................................... 54
		6.                  Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan............................ 55
V.       PERPAJAKAN....................................................................................................................................... 56
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ......................................................................................................... 58
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ............................................................... 59
VIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ........................................................................................ 62
IX.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI................................................................................................. 76
X.       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI..... 81
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.......................................................................................................... 83


                                                                              i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                    b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan
                        komisaris dari pihak tersebut;
                    c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                        lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
                    d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                        tersebut;
                    e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                        maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                    f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                    Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
                    yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
                    pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda (jika ada) kepada Pemegang
                    Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                    setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan
                    hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                    Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur
                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bank Kustodian    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                    menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-Undang Pasar Modal.

BNRI              : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi    : Berarti bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
                    melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
                    Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                    bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi
                    yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                    Perwaliamanatan.

Bursa Efek        : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
                    menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
                    jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
                    diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening            kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                    Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                    data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                           ii
Page 5
Denda              : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                     Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                     Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                     harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                     kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi      : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Pengakuan
                     Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                     Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip
                     Pencatatan Efek, Informasi Tambahan dan Pernyataan Pendaftaran Efek
                     Bersifat Utang di KSEI serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                     rangka Penawaran Umum Obligasi yang disyaratkan oleh instansi yang
                     berwenang.

DPS                : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek               : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                     saham, obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                     Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif
                     Efek.

Emisi              : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau
                     dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak       : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                     laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                     di Indonesia.

Entitas Asosiasi   : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                     Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh
                     persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas
                     tersebut.

Force Majeure      : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                     dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                     kebakaran, perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah
                     penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah
                     Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat
                     negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                     memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Gagal Bayar        : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
                     keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
                     dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur
                     dalam POJK No. 36/2014.

Hari Bursa         : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                     perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                     Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                     tersebut.




                                             iii
Page 6
Hari Kalender         : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                        tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                        sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI                  : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan    : Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang diterbitkan dalam rangka
                        Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
                        Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014.

Jumlah Terutang       : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                        lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
                        pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
                        dari waktu ke waktu.

Kesanggupan Penuh     : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment)       Umum ini yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk
                        berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
                        Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada Masyarakat
                        pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
                        sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek
                        pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-
                        ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Konfirmasi Tertulis   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                        Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                        perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                        bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                        pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR)       KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                        untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                        atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
                        kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
                        Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                        Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                        Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian             : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                        dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
                        hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                        yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                        Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.




                                                iv
Page 7
Manajer Penjatahan    : Berarti PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas
                        penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                        ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat            : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                        Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                        perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Menkumham             : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia.

Obligasi              : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023.

Obligasi              : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric, yang akan ditawarkan
Berkelanjutan I         oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
                        Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                        Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).

Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                         22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Obligasi     : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                        Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                            Efek.

Pemegang Rekening     : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                        yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                        disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                        di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat Efek      : Berarti PT Kredit Rating Indonesia (KRI) atau perusahaan pemeringkat
                        lain yang terdaftar di OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal.

Pemerintah            : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Awal        : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(Bookbuilding)          menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
                        minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan
                        tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/
                        POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.

Penawaran Umum        : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
                        berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
                        peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
                        serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Efek.




                                               v
Page 8
Penawaran Umum         : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan            melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                         berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014,
                         peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                         Emisi Obligasi.

Pengakuan Utang        : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                         sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 05 tanggal 4
                         Januari 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H.
                         Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
                         pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Penjamin Emisi Obligasi: Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila
atau Penjamin Emisi      ada) yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Efek                     Umum atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                         dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                         Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
                         hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana     : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi atau      Umum, yang dalam hal ini PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan
Penjamin Pelaksana       syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek               Efek.

Peraturan OJK No. 33/ : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/ : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014            tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 36/ : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
POJK.04/2014            tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                        Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/ : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
POJK.04/2015            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 55/ : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
POJK.04/2015            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/ : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
POJK.04/2015            tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No. 7/   : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
POJK.04/2017             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/   : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
POJK.04/2017             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.




                                               vi
Page 9
Peraturan OJK No. 15/ : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
POJK.04/2020            Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/ : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
POJK.04/2020            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Peraturan OJK No. 19/ : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
POJK.04/2020            Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/ : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
POJK.04/2020            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 23/ : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
POJK.04/2017            Prospektus Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No. 42/ : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
POJK.04/2020            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Peraturan OJK No.        : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
49/POJK.04/2020            tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
                         Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                         Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2      : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
                           Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7      : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                           Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pembayaran                 pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
                           dan pembayaran Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat lain lain atas
                           Obligasi (jika ada) sebagaimana termuat dalam akta No. 07 tanggal 4 Januari
                           2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito,
                           S.H. Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap
Obligasi di KSEI         II Tahun 2023 di KSEI No. SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023
                         yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
                         dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                         dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.




                                                  vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan   : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Voksel
Emisi Obligasi            Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat
                          dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta berikut
                          perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/
                          atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                          yang bersangkutan di kemudian hari.

Persetujuan Prinsip       Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek           sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan
                          permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
                          terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-07504/BEI.
                          PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022 perihal Persetujuan Prinsip
                          Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Perjanjian              : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan
Perwaliamanatan           dan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta
Obligasi                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap
                          II Tahun 2023 No. 04 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir.
                          Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta berikut perubahan-
                          perubahannya,       dan/atau   penambahan-penambahannya          dan/atau
                          pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                          yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian              : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perwaliamanatan

Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan     Berkelanjutan I Voksel Electric sebagaimana dalam akta Nomor: 102
                       tanggal 29 Juli 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 24 tanggal
                       13 September 2022, juncto akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Nomor : 21 tanggal 14
                       Oktober 2022, kesemuanya dibuat dihadapan saya, Notaris.

Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                         rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif          dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor IX.A.2 yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                             i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                   diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                   yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                   terkait dengan Penawaran Umum; atau
                             ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                             dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Perseroan               : Berarti PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                          didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                 viii
Page 11
Pokok Obligasi       : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                       terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar
                       Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

                      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
                      Perjanjian Perwaliamanatan.

Prospektus           : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan
                       tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
                       1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan nomor 9/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan
                       Nomor: IX.A.2, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014,
                       yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022.

Rekening Efek        : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                       milik Pemegang yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
                       ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPS                 : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPO                 : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB               : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                       diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan               : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan         rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
                       kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk
                       mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan   : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah
                       sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Obligasi               nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                       melalui Pemegang Rekening.

Suara                : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai
                       dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal Emisi        : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
                       Obligasi, yaitu pada tanggal distribusi efek secara elektronik.

Tanggal Pelunasan    : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi         dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                       dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.




                                               ix
Page 12
Tanggal Pembayaran       : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Perseroan yang telah
                           disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran       : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi             wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                           Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Penjatahan       : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang Obligasi
                           yaitu tanggal 26 Januari 2023.

Utang                    : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
                           bunga atau kewajiban tetap lainnya.

UUPM                     : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
                           tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
                           peraturan pelaksanaannya.

UUPT                     : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
                           peraturan pelaksanaannya.

UUWDP                    : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang
                           Wajb Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.

Wali Amanat              : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan
                           Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

PME                  :    PT Prima Mitra Elektrindo

BPS                  :    PT Bangun Prima Semesta

CGS                  :    PT Cendikia Global Solusi

CKT                  :    PT Cipta Karya Teknik

BKE                  :    PT Buana Konstruksi Elektrindo




                                                  x
Page 13
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Voksel Electric Tbk (“Voksel atau Perseroan”) adalah suatu perseroan terbuka yang bergerak di
bidang industri manufaktur kabel yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada
tanggal 19 April 1971 dengan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat dihadapan
Notaris Rachmat Santoso, S.H., selaku Pengganti dari Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13 April 1971 nomor 460/1971
P yang kemudian akta tersebut diperbaiki dengan Akta Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober
1971 yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
penetapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman
Republik Indonesia) tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku
register Pengadilan Negeri Jakarta di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember 1973, Tambahan
No.893/1973. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244 tanggal
6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42
tanggal 28 Juli 2020”).

Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973 dan berkedudukan di Jakarta
dengan lokasi Pabrik di Cileungsi. Kantor pusat Perusahaan Perseroan berlokasi di Gedung Menara
Karya Lantai 3, unit D, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 36 tanggal 18 Oktober
2019 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusannya Nomor: AHU-
0084507.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Umum (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-0348108 tanggal 18 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0198437.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta
No. 36 tanggal 18 Oktober 2019”), Perseroan menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran jasa
kelistrikan dan telekomunikasi.




                                                  xi
Page 14
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2.   Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (KBLI 27320)
3.   Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4.   Industri Peralatan Listrik lainnya (KBLI 27900)
5.   Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6.   Instalasi telekomunikasi (KBLI 43212)

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik
antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV),
kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan
distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di
bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi
melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.

Prospek Usaha

Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya
adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan
telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat
menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna
memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan
yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus
utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa
mitra bisnis.

Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip
kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan
ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry
kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah
untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi
mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan
menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh
kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku
yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian
dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan
mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk
menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.

Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan
kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna
memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                  :   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023

Jumlah Pokok Obligasi          :   Berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)

Harga Penawaran                :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi




                                                    xii
Page 15
Jangka Waktu               :   3 (tiga) tahun

Tingkat Bunga Obligasi     :   10,60% (sepuluh koma enam nol persen)

Periode Pembayaran         :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
Bunga                          tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga
                               Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
                               yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
                               perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                               Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jumlah Minimum             :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi             sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                               atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Perdagangan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Jaminan                    :   Clean Basis

Hasil Pemeringkatan Efek   :   ir
                                    A- (Single A Minus)

Pembelian Kembali          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(buy back) Obligasi            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                               sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                               hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                               dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
                               kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan:     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking       untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”)                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                               tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak-hak Pemegang           :   Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Rapat Umum Pemegang        :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”)              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
                               RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran
                               Umum.

Wali Amanat                :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

Agen Pembayaran            :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia




                                                    xiii
Page 16
3.   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI
     PENAWARAN UMUM

                                    Tingkat                        Nilai Efek                         Jumlah Yang
      Jenis/Nama Efek                          Tanggal Efektif                      Jatuh Tempo
                                    Bunga                          Dicatatkan                        Masih Terhutang
Obligasi I Voksel Electric                      5 Desember                          12 Desember
                                     10,50%                      13.450.000.000                      13.450.000.000
Tahun 2019 Seri B                                  2019                                 2024
Obligasi Berkelanjutan I Voksel
                                     9,90%    25 Oktober 2022    250.000.000.000   1 November 2023   250.000.000.000
Electric Tahap I Tahun 2022
TOTAL                                                                                                263.450.000.000


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp263.450.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
     I Voksel Electric TAHAP II TAHUN 2023

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power
dan kabel serat optik.

Informasi selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal
29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (untuk selanjutnya disebut
“Akta No. 71 tanggal 29 Mei 2017”) dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022
yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan Perseroan

Modal Dasar                  :    Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000
                                  (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                                  Rp.100,- (seratus Rupiah);

Modal Ditempatkan            :    Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
                                  juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
                                  4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
                                  lima ratus sembilan puluh lima) saham;

Modal Disetor                     :Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
                                  juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
                                  4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
                                  lima ratus sembilan puluh lima) saham;




                                                           xiv
Page 17
Susunan Pemegang Saham Perseroan

                                                                                         Nilai Nominal Saham          Persentase
                      Pemegang Saham                              Jumlah Saham
                                                                                                (Rp100,-)                 (%)
Modal Dasar                                                        10.000.000.000             1.000.000.000.000
Modal disetor dan ditempatkan:
     1. Dbs Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client                  1.250.000.000               125.000.000.000               30,08
        HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
     2. Swcc Showa Cable System Co.Ltd                                416.510.165                  41.651.016.500             10,02
     3. Low Tuck Kwong                                                329.331.640                  32.933.164.000              7,93
     4. Masyarakat                                                  2.159.760.790               215.976.079.000               51,97
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                                4.155.602.595               415.560.259.500              100,00
Saham Dalam Portepel                                                5.844.397.405               584.439.740.500


6.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 9 (sembilan) yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September 2021
(unaudited) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Alexander Adrianto Tjahyadi (lihat Bab XVI Laporan
Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                    (Dalam Rupiah)
                                                            30 September                            31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2022                      2021                      2020
Aset Lancar                                                2.150.237.327.319            2.138.618.230.319       2.172.851.533.807
Aset Tidak Lancar                                            757.941.344.727             754.549.338.951         742.783.526.085
JUMLAH ASET                                                2.908.178.672.046            2.893.167.569.270       2.915.635.059.892


Liabilitas Jangka Pendek                                   2.032.589.138.503            1.765.612.333.045       1.180.663.259.903
Liabilitas Jangka Panjang                                    170.319.870.148             221.783.926.866         622.850.757.729
JUMLAH LIABILITAS                                          2.202.909.008.652            1.987.396.259.911       1.803.514.017.632
JUMLAH EKUITAS                                               705.269.663.394             905.771.309.359        1.112.121.042.260
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              2.908.178.672.046            2.893.167.569.270       2.915.635.059.892


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                    (Dalam Rupiah)
                                                    30 September (Unaudited)                           31 Desember
                 Keterangan
                                                    2022                2021                     2021                   2020
Pendapatan Bersih                             1.918.886.555.081    1.223.137.057.653        1.710.091.470.427     1.834.162.436.964
Beban Pokok Penjualan                       (1.921.228.361.758) (1.162.149.070.405)       (1.616.654.443.325)   (1.475.150.649.282)
Laba Kotor                                       (2.341.806.677)      60.987.987.248           93.437.027.102       359.011.787.682
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan         (245.031.964.662)    (157.620.490.733)        (252.197.581.617)          7.158.362.929
Jumlah manfaat (beban) pajak penghasilan         43.458.672.425       28.127.467.716           41.375.314.078        (4.374.599.744)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan             (201.573.292.237)    (129.493.023.017)        (210.822.267.539)          2.783.763.185
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
     Tahun Berjalan                           (200.501.646.033)     (129.493.023.017)      (206.349.732.901)          2.502.860.323




                                                             xv
Page 18
RASIO KEUANGAN

                                                             30 September                                31 Desember
              KETERANGAN
                                                     2022                   2021                  2021                 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                  12,21%             (14,55%)               (6,76%)            (31,30%)
Laba Tahun Berjalan                                          2,84%          (1.948,53%)           (3.623,12%)            (96,56%)
Total Aset                                                   0,52%               (1,82%)              (0,77%)             (3,71%)
Total Liabilitas                                            10,84%                 4,24%               10,20%             (5,98%)
Total Ekuitas                                             (22,14%)              (11,64%)             (18,55%)               0,23%


Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /                          (12,77%)             (12,89%)              (14,75%)                 0,39%
Pendapatan
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total                  (6,93%)              (4,52%)               (7,29%)                 0,10%
Aset
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total                 (28,58%)              (6,89%)              (23,28%)                 0,25%
Ekuitas
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan /                       (10,50%)             (13,18%)              (12,33%)                 0,15%
Pendapatan


Rasio Keuangan (x)
 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar                 1,06                  1,68                1,21             1,84
 Total Liabilitas / Total Aset                               0,76                  0,66                0,69             0,62
 Total Liabilitas / Total Ekuitas                            3,11                  1,91                2,19             1,62
 Interest Coverage Ratio                                     1,52                  0,28                0,65           (0,54)
 Debt Services Coverage Ratio                              (0,10)                (0,02)              (0,05)             0,05
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs,
    Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga
    bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah
    utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.


Informasi selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab III Informasi
Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN

Entitas Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                        Total
                                                                                                       Total Aset
                                                                                                                    Pendapatan
        Nama                                                                                          Entitas Anak
                                 Kegiatan        Status                                   Tahun                     Entitas Anak
No.     Entitas     Domisili                                  Pendirian   Kepemilikan                  terhadap
                                  Usaha        Operasional                              Penyertaan                 terhadap Total
         Anak                                                                                          Total Aset
                                                                                                                    Pendapatan
                                                                                                     Konsolidasian
                                                                                                                   Konsolidasian
 1.     PT PME     Menara       Perdagangan;      Aktif         2004      VE – 99,00%      2004           6,8%         6,06%
      (Prima Mitra Karya 3rd     Konstruksi;                              CGS – 1,00%
       Elektrindo) Floor, Suite     Jasa;
                   D, Jl. H.R     Industri.
                   Rasuna Said
                   Blok X-5,
                   Kav 1-2
                   Jakarta
                   12950




                                                                xvi
Page 19
                                                                                                                       Total
                                                                                                      Total Aset
                                                                                                                   Pendapatan
        Nama                                                                                         Entitas Anak
                                 Kegiatan        Status                                  Tahun                     Entitas Anak
No.     Entitas     Domisili                                 Pendirian   Kepemilikan                  terhadap
                                  Usaha        Operasional                             Penyertaan                 terhadap Total
         Anak                                                                                         Total Aset
                                                                                                                   Pendapatan
                                                                                                    Konsolidasian
                                                                                                                  Konsolidasian
2.    PT BPS       Menara        Konstruksi;      Aktif        2006      VE – 99,91%     2006           5,74%         4,52%
      (Bangun      Karya 3rd        Jasa;                                PME – 0,09%
      Prima        Floor, Suite Perdagangan;
      Semesta)     D, Jl. H.R
                   Rasuna Said
                   Blok X-5,
                   Kav 1-2
                   Jakarta
                   12950
3.    PT CGS       Menara       Perdagangan;      Aktif        2009         VE –         2009          3,95%          2,58%
      (Cendikia    Karya 3rd        Jasa.                                 99,965%
      Global       Floor, Suite                                             BPS –
      Solusi)      D, Jl. H.R                                              0,035%
                   Rasuna Said
                   Blok X-5,
                   Kav 1-2
                   Jakarta
                   12950
4.    PT CKT       Komplek       Konstruksi       Aktif        2014      VE – 99,88%     2014          0,46%            0%
      (Cipta Karya Ruko                                                  PME – 0,12%
      Teknik)      Majapahit
                   Permai Blok
                   A 03-04, Jl.
                   Majapahit
                   No 18-22
                   RT/RW 0/0,
                   Kelurahan
                   Petojo
                   Selatan,
                   Kecamatan
                   Gambir Kota
                   Administrasi
                   Jakarta
                   Pusat
5.    PT BKE       Komplek       Konstruksi;      Aktif        2014      VE – 99,88%     2014          0,17%            0%
      (Buana       Ruko             Jasa;                                CGS – 0,12%
      Konstruksi   Majapahit    Perdagangan
      Elektindo)   Permai Blok
                   A 03-04, Jl.
                   Majapahit
                   No 18-22
                   RT/RW 0/0,
                   Kelurahan
                   Petojo
                   Selatan,
                   Kecamatan
                   Gambir Kota
                   Administrasi
                   Jakarta
                   Pusat

Informasi selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.




                                                              xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM




                                PT VOKSEL ELECTRIC TBK
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                       Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi
             KANTOR EKSEKUTIF                            KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
         Menara Karya Lantai 3, Suite D                        Jl. Raya Narogong Km. 16
    Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2                             Cileungsi
                  Jakarta 12950                                         Bogor 16820
              Tel: (021) 5794 4622                                  Tel: (021) 823 0525
              Fax: (021) 5794 4649                                 Fax: (021) 823 0526
                                     Website: www.voksel.co.id
                                    Email: corsecve@voksel.com

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC
 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA
              PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                      MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP I TAHUN 2022
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA
                            PULUH MILIAR RUPIAH)

  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                      MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
        OBLIGASI BERKELANJUTAN I VOKSEL ELECTRIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR
                           RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma
enam nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi yang akan diterbitkan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal pemisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                         ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
                             PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                    ir A- (Single A minus)


PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.


 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI KURS VALUTA ASING, FLUKTUASI
 HARGA BAHAN BAKU AKIBAT PERUBAHAN NILAI TUKAR MATA UANG DAPAT BERPENGARUH NEGATIF PADA
 KEGIATAN OPERASIONAL DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MENGUATNYA ATAU
 MELEMAHNYA KURS RUPIAH TERHADAP KURS VALUTA ASING TERSEBUT. RISIKO USAHA PERSEROAN
 SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                   1
Page 22
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Januari 2026.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
                              Bunga Ke-   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                   1                 30 April 2023
                                   2                    30 Juli 2023
                                   3                30 Oktober 2023
                                   4                30 Januari 2024
                                   5                 30 April 2024
                                   6                    30 Juli 2024
                                   7                30 Oktober 2024
                                   8                30 Januari 2025
                                   9                 30 April 2025
                                  10                    30 Juli 2025
                                  11                30 Oktober 2025
                                  12                30 Januari 2026


OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi
sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi



                                                    2
Page 23
dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.

PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal.

PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus ini.




                                                 3
Page 24
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
    berikut:
    a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar
    b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
    c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
    d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
         Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
    f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
         terafiliasi;
    g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
         Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi tersebut;
    h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi.
    i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
         1. periode penawaran pembelian kembali;
         2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
         3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         5. tata cara penyelesaian transaksi;
         6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
         8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
    j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
         untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
    k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
         telah disampaikan oleh pemegang Obligasi;
    l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
              masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
              setelah Tanggal Penjatahan;
         2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
              dan
         3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
              kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir
              Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
    m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
         Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam
         waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
    n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;



                                                  4
Page 25
      o.   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
           Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
           dijamin;
      p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
           Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
      q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
                dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
                manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
                kembali.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
      persetujuan RUPO.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
      karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
      dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
      pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui :
      1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
           asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional.
(5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh KRI. Berdasarkan surat KRI No. RC-014/KRI-DIR/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022
yang telah mendapat surat penegasan atas Peringkat dan tercantum pada surat No. RTG-001/KRI-DIR/
XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi)
Perseroan adalah:

                                                   ir
                                                     A-
                                            (Single A Minus)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 28 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang



                                                     5
Page 26
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas
sebesar Rp588.152.554.421,00 (lima ratus delapan puluh delapan milyar seratus lima puluh dua juta
lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah), sebagaimana ternyata dari
laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-09-2022 (tiga puluh September tahun dua ribu
dua puluh dua) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
   dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
   persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
   a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
       akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali harta kekayaan Perseroan
       yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
   b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
       bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
       negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
       melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
       i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
            mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
            Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
            kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
            dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
            yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi,
            serta Denda (apabila ada).
       ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
            bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
   c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
       dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
       persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
       kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut dilakukan
       dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset Perseroan
       dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
   d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
       dalam anggaran dasar Perseroan.
   e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
       didahulukan dari Obligasi ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
       dalam rangka penerbitan Obligasi).
   f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
   g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
       i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
            Perusahaan Anak sehari-hari; atau
       ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diajukan dan diberikan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang
       wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
       dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
       dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
       tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
   c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
       memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
       tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
       persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
       memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir
       b Pasal ini tidak berlaku.


                                                6
Page 27
     d.  Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
         diminta oleh Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c Pasal ini; dan
     e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
         memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
         10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
         dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
         lainnya yang terkait dengan Obligasi;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
         1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
         bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
     c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ayat
         3 butir b Pasal ini, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
         Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terhutang
         tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
         Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
         dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
         badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
         dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
         diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
         kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
         dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
     e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
         tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
     f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
         (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
         i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5:1 (satu koma lima berbanding satu). Debt to equity
              ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal. “Utang” adalah semua utang
              yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan konsumen dan utang sewa guna
              usaha “Modal” adalah total ekuitas.
         ii. Current ratio minimal 110% (seratus persen). Current ratio adalah perbandingan antara
              aset lancar dengan utang lancar.
         iii. Debt service coverage ratio minimum 100% (seratus persen). Debt service coverage
              ratio adalah perbandingan antara EBITDA dengan utang jangka panjang yang akan jatuh
              tempo dalam 1 (satu) tahun ditambah beban bunga.
     g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
         i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
              terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
              selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
              terakhir.
         ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
              Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
              triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
              setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
              penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
              keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
              kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.



                                                   7
Page 28
         iii.rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang
             dapat memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan
             keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya
             berdasarkan     Perjanjian  Perwaliamanatan      ini)  yang    sedang     berlangsung
             (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera
             setelah Perseroan mengetahui hal ini;
     h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
        asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
        yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat
        dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
        sejenis;
     i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis
        yang baik dan anggaran dasarnya;
     j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
        diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
        (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
        untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
        kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
        kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa
        catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak
        bertentangan dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar
        Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
        yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
     l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
        bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
     m. Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
        penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
        OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
        a) situs web Emiten dan;
        b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
             pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
             tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
     jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
     berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
     Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh



                                                  8
Page 29
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi
     KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
     kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
     1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen
     menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh
     Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Ayat 2. huruf a dan b, Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Ayat 2. huruf d, e, dan f Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. Ayat 2. huruf c Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
          umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
          dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
     menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
     dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
     harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     d. Ayat 2 huruf g, h, dan i Pasal ini, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
          bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
          dengan sendirinya.




                                                   9
Page 30
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
         salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada di
         kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         hutang tersebut -seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
         status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
         Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
         menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta
         kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
         dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
         ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
         usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
         diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
     h. Apabila Perseroan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium);
     i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkanakan
         mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai, perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
          pelunasan (sinking fund) (jika ada) dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
          atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
          Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan



                                                  10
Page 31
          dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
          peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
          dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
          Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
          ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
          kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
          lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
          dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan.
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
     diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
          dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
          dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
          diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
     Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO :
     a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
          Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh)
          Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa
          RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua
          atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi paling sedikit :
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPO.


                                                  11
Page 32
     e.  RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
         membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
         Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
         Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
         meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
         RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
     f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
         KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3
         (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
         sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
         KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
         Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
         nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
         Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
         (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
         melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan.
     o. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -     Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
         -     Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib
               membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik
               yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     p. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
         iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris
         dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung
         jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
         setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris
         sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
5.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Pewaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.


                                                  12
Page 33
         ii.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
               memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
               memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
     b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4
               huruf i Pasal ini.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf
               i Pasal ini.
     c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat
               10.4 huruf i Pasal ini.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri
               oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
6.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat



                                                    13
Page 34
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
    b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua.
    c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf
         I Pasal ini.
    d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO ketiga.
    e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak,
         dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini;
    f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
         dapat diadakan RUPO yang keempat;
    g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
         kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
         permohonan Wali Amanat; dan
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
         ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 10.4 pasal ini;
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
    RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.
10. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.




                                                 14
Page 35
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                       Divisi Treasury
                             Grup Kustodian dan Wali Amanat
                               Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
                                Jl. Jend. Sudirman Kav.21
                                  Jakarta Selatan 12920
                                     Tel. (021) 5228737
                                 Faksimili: (021) 5228738

 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                          Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                             15
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
Tahap II Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi kabel power
dan kabel serat optik.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan
Wajib:
a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas nama
    Perseroan;
b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, dilarang untuk dijadikan jaminan
utang.

Apabila penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material dan/atau
yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan
tersebut.

Sampai seluruh dana hasil Emisi digunakan seluruhnya, Perseroan akan mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib disampaikan ke OJK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 30/POJK.04/2015.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata
acara RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih
dahulu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan oleh
Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 30/POJK.04/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,159% (satu koma dua lima dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                   :   0,200%;
    -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                      :   0,200%; dan
    -   Biaya jasa penjualan (selling fee)                            :   0,350%




                                                  16
Page 37
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                   :   0,125%; dan
    -   Biaya jasa Notaris                                           :   0,050%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                       :   0,160%; dan
•   Biaya pencatatan di KSEI dan BEI                                 :   0,035%
•   Biaya lain-lain (pencetakan, iklan dan public expose) sekitar    :   0,039%

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019 telah habis digunakan
sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan dengan surat Nomor
021/CORP-VE/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan dana yang dilaporan Perseroan
dengan surat Nomor 007/CORP-VE/I/2023 tanggal 5 Januari 2023.




                                                  17
Page 38
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022 (unaudited) dan 30 September
2021 (unaudited) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia) dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Alexander Adrianto Tjahyadi (lihat Bab XVI Laporan
Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                 30 September                           31 Desember
Keterangan
                                     2022                      2021                     2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                       99.406.514.041        226.546.411.145         142.143.289.755
Dana yang terbatas
                                        171.355.715.280       320.396.368.000          250.998.042.284
penggunaannya
Piutang usaha
  Pihak ketiga - setelah
dikurangi
    cadangan kerugian
    penurunan nilai                     975.129.487.925       720.132.540.394          950.162.773.830
  Pihak berelasi                         40.133.993.705         7.352.449.577           15.811.110.918
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                           61.837.492.357        49.924.953.961           55.487.635.084
Piutang derivatif                        11.024.256.268        23.874.763.473           32.384.415.390
Persediaan                              621.600.571.017       658.625.285.308          580.435.561.773
Pajak dibayar di muka                    47.756.857.524        27.593.907.262           35.431.886.076
Aset lancar lainnya                      77.026.687.474        62.218.296.045           96.285.952.589
Proyek dalam pelaksanaan
  Tidak lebih dari satu tahun            44.965.751.728         41.953.255.154           13.710.866.108
Jumlah Aset Lancar                    2.150.237.327.319      2.138.618.230.319        2.172.851.533.807
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak berelasi                              236.171.604           236.171.604              236.171.604
Aset pajak tangguhan                    119.331.350.626        70.854.755.559           24.063.687.447
Estimasi tagihan
                                         29.245.720.468        38.770.587.183           21.405.777.584
pengembalian pajak
Proyek dalam pelaksanaan
  lebih dari satu tahun                  27.268.158.711        36.522.829.435           81.434.859.068
Aset tetap - setelah dikurangi
  akumulasi penyusutan                  550.785.463.510       574.541.779.285          573.952.743.869
Aset takberwujud                            155.019.094           220.940.063              351.584.687
Investasi pada entitas
                                         25.433.280.830        25.236.974.641           24.918.494.417
asosiasi
Aset tidak lancar lainnya                 5.486.179.884          8.386.241.244           16.771.792.096
Jumlah Aset Tidak Lancar                757.941.344.727        754.549.338.951          742.783.526.085
JUMLAH ASET                           2.908.178.672.046      2.893.167.569.270        2.915.635.059.892




                                                 18
Page 39
                              30 September                        31 Desember
Keterangan
                                  2022                   2021                     2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Pinjaman bank jangka
                                    405.463.860.056     466.839.965.865          452.622.799.573
pendek
Utang usaha
   Pihak ketiga                     818.021.027.879     579.685.050.827          457.898.248.627
   Pihak berelasi                   101.522.037.077      30.624.845.403          121.868.373.332
Utang lain-lain                      19.628.671.884      10.151.057.206            6.513.255.910
Utang Derivatif                      11.652.840.745                   -                        -
Utang pajak                          12.515.732.003       5.252.914.649            3.845.115.535
Biaya masih harus dibayar            21.267.218.075      19.857.936.559           16.436.598.416
Liabilitas kontrak                   81.770.917.642      79.436.034.313           96.376.343.302
Pinjaman jangka panjang
jatuh
   tempo dalam waktu satu
tahun
 -          Utang bank               57.956.180.811      57.659.507.547            2.439.774.676
 -          Obligasi                486.550.000.000     486.550.000.000                        -
 -          Liabilitas sewa          16.240.652.332      29.555.020.676           22.662.750.532
Jumlah Liabilitas Jangka
                                   2.032.589.138.504   1.765.612.333.045        1.180.663.259.903
Pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Pinjaman jangka panjang -
setelah
   dikurangi bagian jatuh
tempo
   dalam waktu satu tahun
-          Utang bank                60.804.589.821     105.984.403.359            9.737.404.372
-          Liabilitas sewa           47.687.271.401      57.350.571.243           66.838.972.722
Obligasi                             13.450.000.000      13.450.000.000          500.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja             48.378.008.926      44.998.952.264           46.274.380.635
Jumlah Liabilitas Jangka
                                    170.319.870.148     221.783.926.866          622.850.757.729
Panjang
JUMLAH LIABILITAS                  2.202.909.008.652   1.987.396.259.911        1.803.514.017.632
EKUITAS
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk Modal
saham - nilai nominal
Rp100 per saham Modal
dasar - 10.000.000.000              415.560.259.500     415.560.259.500          415.560.259.500
saham Modal ditempatkan
dan disetor penuh
4.155.602.595 saham
Agio saham                              940.000.000         940.000.000              940.000.000
Saldo laba
   Dicadangkan                        6.000.000.000       6.000.000.000            6.000.000.000
   Tidak dicadangkan                277.930.423.664     479.503.715.901          690.325.983.440
Penghasilan komprehensif
                                      4.838.980.230       3.767.333.958             (705.200.680)
lain
Jumlah ekuitas yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk            705.269.663.394     905.771.309.359         1.112.121.042.260
JUMLAH EKUITAS                      705.269.663.394     905.771.309.359         1.112.121.042.260
JUMLAH LIABILITAS DAN
                                   2.908.178.672.046   2.893.167.569.270        2.915.635.059.892
EKUITAS




                                              19
Page 40
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                               (dalam Rupiah)
             Keterangan                            30 September                                  31 Desember
                                               2022               2021                     2021                  2020
Pendapatan Bersih                        1.918.886.555.081   1.223.137.057.653        1.710.091.470.427     1.834.162.436.964
Beban Pokok Penjualan                  (1.921.228.361.758) (1.162.149.070.405)      (1.616.654.443.325)   (1.475.150.649.282)
Laba Kotor                                  (2.341.806.677)     60.987.987.248           93.437.027.102       359.011.787.682
Beban Usaha Dan Lain-Lain
Beban penjualan                          (71.609.208.919)     (42.494.516.218)        (63.199.771.254)      (87.131.691.587)
Beban umum dan administrasi              (90.875.213.800)     (88.217.968.716)       (121.664.365.342)     (127.103.576.659)
Beban pajak final                          (1.352.115.034)       (788.610.852)         (1.939.453.674)        (3.388.041.115
Beban penyisihan penurunan
  nilai piutang usaha                       (603.952.635)        (169.755.956)        (17.908.109.106)        (5.811.890.885)
Beban bunga dan keuangan                 (78.483.638.078)     (82.601.696.933)       (110.142.131.188)     (109.457.217.754)
Laba (rugi) selisih kurs - bersih        (15.267.501.211)        (666.321.306)         (1.442.029.998)       (6.754.878.096)
Kerugian atas transaksi
  kontrak derivatif                        10.758.260.324         (1.035.034.113)       (3.410.714.015)     (16.304.600.815)
Pendapatan (beban) lain-lain,
                                              700.920.454         (7.821.996.518)     (33.029.141.869)       (7.879.894.7910
bersih
Bagian atas laba (rugi) neto entitas
                                                         -                      -          318.480.224        (1.636.133.404)
asosiasi
Penghasilan bunga                           4.042.290.914        5.187.422.631           6.782.627.503        13.614.500.353
Jumlah beban usaha dan lain-lain        (242.690.157.985)    (218.608.477.981)       (345.634.608.719)     (351.853.424.753)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
  Penghasilan                           (245.031.964.662)    (157.620.490.733)       (252.197.581.617)         7.158.362.929
Manfaat (Beban) Pajak
  Penghasilan
Pajak kini                                 (5.320.181.828)                              (6.677.238.164)       (6.807.287.860)
Pajak tangguhan                            48.778.854.253         28.127.467.716        48.052.552.242         2.432.688.116
Jumlah manfaat (beban) pajak
                                           43.458.672.425         28.127.467.716        41.375.314.078        (4.374.599.744)
penghasilan
Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                        (201.573.292.237)    (129.493.023.017)       (210.822.267.539)         2.783.763.185
Berjalan
Penghasilan Komprehensif
  Lain
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali program
  imbalan pasti                             1.373.905.390                       -         5.734.018.767        (351.128.578)
Pajak penghasilan terkait                   (302.259.186)                       -       (1.261.484.129)           70.225.716
Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Lain
  Setelah Pajak                             1.071.646.204                       -        4.472.534.638         (280.902.862)
Jumlah Laba (Rugi)
Komprehensif
  Tahun Berjalan                        (200.501.646.033)    (129.493.023.017)       (206.349.732.901)         2.502.860.323
Laba (rugi) bersih tahun berjalan
yang
  dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                   (201.573.292.237)    (129.493.023.017)       (210.822.267.539)         2.783.763.185
Kepentingan non pengendali                              -                    -                       -                     -
Jumlah                                  (201.573.292.237)    (129.493.023.017)       (210.822.267.539)         2.783.763.185
Jumlah laba (rugi) komprehensif
  tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:




                                                             20
Page 41
            Keterangan                             30 September                                   31 Desember
                                             2022                2021                       2021               2020
Pemilik entitas induk                   (201.573.292.237)   (129.493.023.017)          (206.349.732.901)      2.502.860.323
Kepentingan non pengendali                              -                   -                          -                  -
Jumlah                                  (201.573.292.237)   (129.493.023.017)          (206.349.732.901)      2.502.860.323
Laba (Rugi) Bersih Per Saham
Dasar/Dilusian Yang Dapat
                                                  (48,51)                (31,16)                (50,73)                    0,67
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk

RASIO KEUANGAN

                                                         30 September                                31 Desember
             KETERANGAN
                                                  2022                  2021                  2021                 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                             12,21%              (14,55%)              (6,76%)             (31,30%)
Laba Tahun Berjalan                                     2,84%           (1.948,53%)          (3.623,12%)             (96,56%)
Total Aset                                              0,52%                (1,82%)             (0,77%)              (3,71%)
Total Liabilitas                                       10,84%                  4,24%              10,20%              (5,98%)
Total Ekuitas                                        (22,14%)               (11,64%)            (18,55%)                0,23%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /                                           (12,89%)
                                                     (12,77%)                                   (14,75%)                  0,39%
Pendapatan
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total                                   (4,52%)
                                                       (6,93%)                                   (7,29%)                  0,10%
Aset
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total                                   (6,89%)
                                                     (28,58%)                                   (23,28%)                  0,25%
Ekuitas
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan /                                        (13,18%)
                                                     (10,50%)                                   (12,33%)                  0,15%
Pendapatan

 Rasio Keuangan (x)
 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar                 1,06                  1,68                1,21             1,84
 Total Liabilitas / Total Aset                               0,76                  0,66                0,69             0,62
 Total Liabilitas / Total Ekuitas                            3,11                  1,91                2,19             1,62
 Interest Coverage Ratio                                     1,52                  0,28                0,65           (0,54)
 Debt Services Coverage Ratio                              (0,10)                (0,02)              (0,05)             0,05
* Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Laba (Rugi) Selisih kurs,
    Laba (rugi) yang timbul dari perubahan nilai wajar asset biologis, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban bunga
    bersih
** Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga dan provisi bank ditambah
    utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.


UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp566.077.596.188 sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                   Keterangan                                                             Jumlah
Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan
  Utang bank                                                                                                  31.725.344.527
  Utang usaha                                                                                                509.189.312.495
  Utang pajak                                                                                                  3.008.618.157
  Beban Akrual                                                                                                13.289.477.661
  Utang leasing                                                                                                7.927.402.466
  Utang lain-lain                                                                                                937.440.882
                                                                                                             566.077.596.188




                                                            21
Page 42
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
    DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami Perubahan.

Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu:

Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244 tanggal
6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42
tanggal 28 Juli 2020”).

Sesuai dengan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri,
pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Industri Serat Optik (KBLI 27310)
2.   Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
3.   Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
4.   Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
5.   Instalasi Listrik (KBLI 43211)
6.   Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Informasi mengenai struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
tidak mengalami Perubahan.

Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal
29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar




                                                  22
Page 43
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan
adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan Perseroan
Modal Dasar         : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000
                      (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                      Rp.100,- (seratus Rupiah);

Modal Ditempatkan            :   Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
                                 juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
                                 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
                                 lima ratus sembilan puluh lima) saham;

Modal Disetor                :   Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
                                 juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
                                 4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
                                 lima ratus sembilan puluh lima) saham;

Susunan Pemegang Saham Perseroan

                                                                               Nilai Nominal Saham     Persentase
                      Pemegang Saham                      Jumlah Saham
                                                                                      (Rp100,-)            (%)
Modal Dasar                                                   10.000.000.000       1.000.000.000.000
Modal disetor dan ditempatkan:
     1. Dbs Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client             1.250.000.000         125.000.000.000        30,08
        HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
     2. Swcc Showa Cable System Co.Ltd                          416.510.165           41.651.016.500        10,02
     3. Low Tuck Kwong                                          329.331.640           32.933.164.000         7,93
     4. Masyarakat                                             2.159.760.790         215.976.079.000        51,97
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                           4.155.602.595         415.560.259.500       100,00
Saham Dalam Portepel                                           5.844.397.405         584.439.740.500


3.     PERIZINAN PERSEROAN

Informasi mengenai perizinan Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perizinan Perseroan tidak mengalami Perubahan.




                                                         23
Page 44
4.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:

1.   Perjanjian Kerjasama antara Pemilik, Perseroan dan Duta Property Nomor 03/PSM/DUTA/
     FEBRUARI/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup,
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     Ruang Lingkup :     -   Perseroan melakukan sewa atas satu unit Rumah yang terletak pada
     Perjanjian              Perumahan Kota Wisata milik Pemilik melalui Duta Property
     Jangka Waktu :      -   Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal
     Perjanjian              11 Februari 2022 sampai dengan 10 Februari 2024
                         -   Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah kesepakatan Para
                             Pihak dengan pemberitahuan oleh Perseroan paling lambat 3 bulan
                             sebelum masa sewa berakhir dengan harga sewa disesuaikan dengan
                             keadaan waktu nanti.
     Hak dan         :   -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah dalam
     Kewajiban               keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti tidak ditempati/dihuni
     Perseroan               oleh siapapun dan bebas dari barang-barang Perseroan pada saat
                             berakhirnya Perjanjian ini kepada Pemilik.
                         -   Bilamana Perseroan lalai memenuhi kewajibannya seperti tersebut
                             dalam pasal 6 ayat 1, maka Perseroan diwajibkan membayar denda
                             sebesar Rp.200.000,- (#Dua Ratus Ribu Rupiah#) untuk tiap-tiap hari
                             keterlambatannya mksimal 7 (tujuh) hari. Kelalaian dibuktikan dengan
                             lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa diperlukan adanya surat
                             peringatan dari juru sita atau surat yang demikian kekuatannya.
                         -   Bilamana setelah 7 (tujuh) hari tersebut, Perseroan belum juga
                             mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak
                             keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang
                             milik Perseroan, dari rumah tersebut. Biaya pengosongan menjadi
                             tanggung jawab Perseroan.
                         -   Perseroan wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib,
                             khususnya di bidang kesusilaan/ketertiban umum, selain itu juga wajib
                             mematuhi semua Aturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Estate
                             Management Kota Wisata dimana Pemilik sebelum perjanjian ini dibuat
                             telah berjanji mengikatkan diri padanya, dan Pihak Kedia menjamin
                             bahwa mengenai hal itu Pemilik tidak mendapat teguran atau tuntutan
                             apapun juga.
                         -   Jika dalam masa sewa Perseroan membatalkan/tidak melanjutkan sewa,
                             maka uang sewa dan uang Deposit sebasar Rp. 75.000.000.- (Tujuh
                             Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat dikembalikan atau hangus.
                         -   Pajak sewa per tahun yang dikenakan atas nama perusahaan adalah
                             sebesar 10% dari harga transaksi yaitu sebesar Rp. 9.000.000,-
                             (Sembilan Juta Rupiah) dan Perseroan yang akan membayarkan
                             langsung ke Kantor Pajak.
                         -   Dalam hal ini apabila dalam sama sewa Pemilik ingin menjual rumah
                             disewakan dikarenakan kondisi darurat, Perseroan tetap berhak
                             menempati rumah tersebut sampai masa sewa selesai, walaupun
                             sudah berbeda pemilik, dalam hal ini Perseroan tidak terpengaruh
                             untuk perubahan apapun termasuk harga sewa yang sudah disepakati.
                             Perseroan berhak untuk memberi ijin/menolak jika calon pembeli ingin
                             melakukan survei terhadap rumah yang sedang disewa.

                                                 24
Page 45
                    -   Biaya air, listrik dan iuran keamanan/kebersihan (IPL) dan iuran-iuran
                        lainnya ditanggung dan dibayar oleh Perseroan selama masa persewaan.
                    -   Deposit yang telah dibayarkan Perseroan akan digunakan untuk
                        memperbaiki atau menggati furniture yang rusak/hilang, membayar
                        iuran-iuran yang bertunggak atau yang belum dibayarkan oleh Perseroan
                        setelah masa sewa berakhir. Apabila memang tidak ada kerusakan/
                        kehilangan furniture dan tunggakan sama sekali sampai sewa berakhir,
                        deposit akan dikembalikan kepada Perseroan.
Hak dan         :   -   Pemilik berhak menerima uang sewa dari Duta Property sebagai
Kewajiban               kewajibannya, yang mana merupakan hasil pembayaran Perseroan
Pemilik dan             yang ditransfer ke rekening Duta Property sebagaimana tercantum
Duta Property           dalam Pasal 3.
                    -   Pemilik berhak untuk menerima kembali rumah yang disewakan dari
                        Perseroan dalam keadaan baik (terpelihara) dan kosong dalam arti
                        tidak ditempati/dihuni oleh siapapun sesuai dengan bentuk semula serta
                        bebas dari barang-barang Perseroan pada saat masa sewa berakhir dan
                        tidak adanya perpanjangan masa sewa oleh Perseroan.
                    -   Pemilik wajib menyerahkan rumah/bangunan yang disewakan kepada
                        Perseroan setelah ditandatangani perjanjian ini dan setelah dilunasinya
                        uang sewa rumah tersebut oleh Perseroan.
                    -   Pemilik wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (BPB) atas rumah yang
                        disewakan.
                    -   Pemilik berhak untuk memutuskan sewa menyewa ini secara sepihak bila
                        ditengah masa sewa Perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran
                        listrik, air dan iuran keamanan/kebersihan sampai 3 (tiga) bulan berturut-
                        turut, waktu KWH meter PAM, dan sisa uang sewa masa yang belum
                        dinikmati oleh Perseroan, tidak dapat dikembalikan dan Perseroan
                        harus mengosongkan rumah saat itu juga. Jika Perseroan belum juga
                        mengosongkan rumah, maka Pemilik dapat meminta bantuan pihak
                        keamanan untuk mengeluarkan Perseroan termasuk barang-barang
                        milik Perseroan dari rumah tersebut secara paksa.
                    -   Segala perpindahan hak atas rumah tersebut tidak memutuskan sewa
                        menyewa ini. Dalam hal Perseroan berkehendak untuk memutuskan
                        sewa menyewa tersebut sebelum jangka waktu sewa berakhir, maka
                        Perseroan tidak dapat mengambil atau sisa uang sewanya kepada
                        Pemilik.
                    -   Saat ini atau dikemudian hari terjadi tuntutan dari pihak lain atas
                        rumah yang disewa oleh Perseroan dan untuk itu Perseroan tidak bisa
                        menempati rumah yang dimaksud sampai dengan akhir kontrak, maka
                        Pemilik berkewajiban mengembalikan sisa biaya sewa yang belum
                        dinikmati oleh Perseroan ditambah biaya-biaya lainnya yang timbul
                        akibat tuntutan tersebut.
Harga Sewa          -   Uang sewa yang disepakati adalah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan
                        puluh juta Rupiah)
                    -   Sistem pembayaran uang sewa per 6 bulan untuk tahun pertama:
                        Tahap pertama sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
                        Tahap kedua sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
                    -   Sistem pembayaran uang sewa untuk tahun kedua mengikuti tahun
                        pertama, sampai masa sewa berakhir
                    -   Deposit sewa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah)




                                            25
Page 46
     Penyelesaian    :   -   Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari Perjanjiani= ini, para
     perselisihan            pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih
                             dahulu sebelum permasalahan tersebut diselesaikan menurut jalur
                             hukum yang berlaku
                         -   Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili
                             yang tidak berubah lagi dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Bogor

2.   Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah Tahun 2021
     antara PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0683.PJ/DAN.01.01/F06000000/2022 Tanggal
     23 November 2022 dan Berita Acara Tanggal Efektif Kontrak Rinci Nomor 2624.BA/DAN.01.01/
     E06000000/2022 dan 0451/COM1/PLN/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan dibuat dibawah
     tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:

     Ruang           :   -   Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
     Lingkup                 semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
     Perjanjian              dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
                             dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
                             dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
                             sebagai berikut:
                             a. Pekerjaan penyediaan barang
                             b. Pekerjaan transportasi
                         -   Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
                             pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
                             sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
     Jangka Waktu    :   -   Kontrak ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak
     Perjanjian              ditangatanganinya Berita Acara Efektif Kontrak Rinci pada tanggal
                             8 Desember 2022 sampai dengan selesainya hak dan kewajiban Para
                             Pihak sesuai Kontrak paling lambat tanggal 21 Januari 2023.
     Spesifikasi     :   -   71.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+1X70mm2;0.6/1kV;OH
     dan Volume
     Barang
     Harga Kontrak       -   Total Harga kontrak sebesar Rp. 3.798.247.950,- termasuk PPN 11%
     Cara                -   Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
     Pembayaran              pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
                             sesuai ketentuan dalam kontrak.
     Pengakhiran         -   Kontrak ini berakhir apabila:
     Kontrak                 a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
                             b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
                                 Jangka Waktu Kontrak berakhir
                             c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
                                 mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
                                 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
                                 keadaan Kahar atau
                             d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
                                 pemutusan kontrak.
     Penyelesaian    :   -   Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
     perselisihan            pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
                             untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
                             diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
                         -   Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
                             mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
                             perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
                             Jakarta Pusat




                                                 26
Page 47
3.   Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT
     PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0332.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November
     2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1292.BA/DAN.01.01/F09000000/2022 tanggal
     7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Ruang Lingkup :     -   Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
     Perjanjian              semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
                             dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
                             dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
                             dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
                             sebagai berikut:
                             a. Pekerjaan penyediaan barang
                             b. Pekerjaan transportasi
                         -   Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
                             pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
                             sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
     Jangka Waktu    :   -   Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
     Perjanjian              Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
                             tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
     Spesifikasi dan :   -   8.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV
     Volume Barang
     Harga Kontrak       -   Total Harga kontrak sebesar Rp. 451.947.600,- termasuk PPN 11%
     Cara                -   Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
     Pembayaran              pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
                             sesuai ketentuan dalam kontrak.
     Pengakhiran         -   Kontrak ini berakhir apabila:
     Kontrak                 a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
                             b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
                                  Jangka Waktu Kontrak berakhir
                             c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
                                  mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
                                  sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
                                  keadaan Kahar atau
                             d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
                                  pemutusan kontrak.
     Penyelesaian    :   -   Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
     perselisihan            pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
                             untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
                             diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
                         -   Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
                             mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
                             perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
                             Jakarta Selatan




                                                27
Page 48
4.   Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara
     PT PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0333.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18
     November 2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1293.BA/DAN.01.01/F09000000/2022
     tanggal 7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     Ruang Lingkup :     -   Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
     Perjanjian              semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
                             dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
                             dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
                             dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
                             sebagai berikut:
                             a. Pekerjaan penyediaan barang
                             b. Pekerjaan transportasi
                         -   Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
                             pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
                             sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
     Jangka Waktu    :   -   Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
     Perjanjian              Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
                             tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
     Spesifikasi dan :   -   13.000m Cable Power NFA2X-T;3X70+70mm2;0.6/1kV
     Volume Barang
     Harga Kontrak       -   Total Harga kontrak sebesar Rp. 732.538.950,- termasuk PPN 11%
     Cara                -   Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
     Pembayaran              pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
                             sesuai ketentuan dalam kontrak.
     Pengakhiran         -   Kontrak ini berakhir apabila:
     Kontrak                 a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
                             b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
                                  Jangka Waktu Kontrak berakhir
                             c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
                                  mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
                                  sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
                                  keadaan Kahar atau
                             d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
                                  pemutusan kontrak.
     Penyelesaian    :   -   Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
     perselisihan            pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
                             untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
                             diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
                         -   Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
                             mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
                             perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
                             Jakarta Selatan




                                                28
Page 49
5.   Kontrak Rinci Pengadaan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah antara PT
     PLN (Persero) dan Perseroan Nomor 0336.PJ/DAN.01.01/F09000000/2022 Tanggal 18 November
     2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1296.BA/DAN.01.01/F09000000/2022 tanggal
     7 Desember 2022 dan dibuat dibawah tangan serta bermaterai cukup, dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Ruang           :   -   Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi
     Lingkup                 semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah
     Perjanjian              dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai
                             dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-
                             dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan
                             sebagai berikut:
                             a. Pekerjaan penyediaan barang
                             b. Pekerjaan transportasi
                         -   Pihak Kedua akan memasok Barang kepada PLN dengan merujuk
                             pada spesifikasi, besaran dan volume dan lokasi pengiriman Barang
                             sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Kontrak ini.
     Jangka Waktu    :   -   Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya SPMK oleh
     Perjanjian              Direksi Pekerjaan dan Perseroan atau wakil Perseroan yaitu pada
                             tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
     Spesifikasi     :   -   6.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Padang
     dan Volume          -   3.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/1Kv unit UP3 Bukittinggi
     Barang              -   1.000m NFA2X-T;3X70+70MM2;0.6/2Kv unit UP3 Payakumbuh
     Harga Kontrak       -   Total Harga kontrak sebesar Rp. 565.167.600,- termasuk PPN 11%
     Cara                -   Pembayaran akan dilaksanakan oleh PLN kepada Perseroan atas
     Pembayaran              pekerjaan yang telah diserahterimakan oleh Perseroan kepada PLN
                             sesuai ketentuan dalam kontrak.
     Pengakhiran         -   Kontrak ini berakhir apabila:
     Kontrak                 a. jangka waktu kontrak ini telah tercapai
                             b. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebelum
                                 Jangka Waktu Kontrak berakhir
                             c. Terjadi peristiwa yang berada di luar kekuasaan Para Pihak yang
                                 mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
                                 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang disebabkan oleh
                                 keadaan Kahar atau
                             d. Keadaan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang didasarkan pada
                                 pemutusan kontrak.
     Penyelesaian    :   -   Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat kontrak ini dan/ atau
     perselisihan            pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah
                             untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak
                             diterimanya pemberitahuan perselisihan oleh salah satu Pihak
                         -   Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dapat mencapai
                             mufakat, maka masing-masing Pihak memiliki hak untuk mengajukan
                             perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
                             Jakarta Selatan




                                                29
Page 50
5.        TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak afiliasi yang dianggap penting oleh Perseroan:

Buyer terafiliasi

 No.       Dokumen                   Buyer        Deskripsi Barang                               Ketentuan
  1.       Purchase Order No.        PT Bangun    - 8.000m FO Duct 96C/8T G652D(U)               - Total seharga Rp.
           2022/BPS-PO/VIII/0161     Prima                                                          175.824.000,-
           Tanggal 2 Agustus 2022    Semesta                                                     - Cara Pembayaran 90
                                                                                                    hari setelah menerima
                                                                                                    invoice
                                                                                                 - Cara pengiriman Loco
                                                                                                    Perseroan


     2.    Purchase Order No.        PT Bangun    -   10m Kabel CU/XLPE/CWS/LS/PE/DBT/           -     Total seharga Rp.
           2022/BPS-PO/VIII/0177     Prima            HDPE 1x1.600mm2 – 87/150 (170) kV                36.705.680,-
           Tanggal 24 Agustus 2022   Semesta                                                     -     Cara Pembayaran 90
                                                                                                       hari setelah menerima
                                                                                                       invoice
                                                                                                 -     Cara pengiriman
                                                                                                       SKTT Pekanbaru

     3.    Purchase Order            PT Bangun    -   132.000m Kabel Aerial Fiber Optic Single   -     Total seharga Rp.
           No. 2022/BPS-PO/          Prima            Mode 24 core G652D                               1.875.456.000,-
           XI/0227Rev2               Semesta                                                     -     Cara Pembayaran
           Tanggal 8 Desember                                                                          kredit 90 hari
           2022                                                                                  -     Cara pengiriman dari
                                                                                                       Perseroan

     4.    Purchase Order            PT Bangun    -   5.900m Kabel Aerial Fiber Optic Single     -     Total seharga Rp.
           No. 2022/BPS-PO/          Prima            Mode 24 core G655C                               651.384.591,15
           XI/0231REV                Semesta                                                     -     Cara Pembayaran
           Tanggal 18 November                    -   15.000m Kabel Duct Fiber Optic Single            kredit 90 hari
           2022                                       Mode 24 core G652D                         -     Cara pengiriman dari
                                                                                                       Perseroan
                                                  -   23.000m Kabel Duct Fiber Optic Single
                                                      mode 24 core G655C

     5.    Purchase Order No.        PT Bangun    -   8.000m FO Duct 96C/8T G652D                -     Total seharga Rp.
           2022/BPS-PO/XII/0260      Prima                                                             171.564.796,80
           Tanggal 8 Desember        Semesta                                                     -     Cara Pembayaran
           2022                                                                                        kredit 90 hari
                                                                                                 -     Cara pengiriman dari
                                                                                                       Perseroan



6.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan aset dan hak kekayaan
intelektual yang dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak:

                                                                                                            Masa Berlaku
     No         Merek                 Kelas               Nomor Permohonan          Sertifikat Merek
                                                                                                              Hingga
      1.     VE VECAS     9                                   DID2021076757        IDM001000943           10 Tahun
             + Logo       kabel listrik berisolasi mineral; Tanggal 8 November                            8 November 2031
                          aparat komunikasi gelombang 2020
                          mikro; alat pengatur waktu listrik;
                          Alat pengatur (regulator), listrik;
                          konektor listrik dan konektor
                          elektronik,    alat     pengatur
                          pemindahan



                                                            30
Page 51
arus listrik, kawat, kabel, alat
pengisi daya, dok, stasiun dok,
dan adaptor untuk digunakan
dengan
semua barang-barang yang
disebutkan sebelumnya; sakelar
listrik; sakelar, listrik; sakelar
lampu
listrik; terminal dan sakelar
listrik; kabel resistensi; kabel
listrik yang dilapisi karet;
konektor listrik
terisolasi; kotak persimpangan
[listrik]; kotak persimpangan
untuk sirkuit listrik; alat untuk
mengendalikan listrik statis;
peralatan kontrol akses listrik;
sekering listrik; sakelar pemutus
listrik,
sekering,        atau        pemutus
sirkuit yang digunakan untuk
mengontrol, melindungi, dan
mengisolasi
peralatan listrik; blok distribusi
tenaga listrik; Kabel Listrik
Tegangan Menengah; Kabel
Listrik
Tegangan rendah; colokan dan
soket listrik; konverter untuk
colokan listrik; colokan listrik;
Kabel
Listrik     Tegangan            Tinggi;
terminator listrik; kabel fleksibel;
konduktor, listrik; peralatan
telekomunikasi
listrik; resistor listrik untuk
peralatan           telekomunikasi;
kapasitor listrik untuk peralatan
telekomunikasi;
transformator        listrik     untuk
peralatan telekomunikasi; kabel
listrik untuk transmisi suara dan
gambar;
peralatan telekomunikasi digital;
peralatan telekomunikasi; mesin
dan peralatan telekomunikasi;
peralatan            telekomunikasi
portabel;       kawat         telepon;
pesawat telepon; Peralatan
jaringan komunikasi;
peralatan                sambungan
telekomunikasi interaktif; set
transmisi [telekomunikasi]; alat
transmisi telepon;
Perluasan dan penambahan
jangkauan       akses        jaringan;
instrumen                 komunikasi
gelombang mikro;
sistem komunikasi dua arah
nirkabel;     Gerbang         jaringan
nirkabel     dan       kabel;      alat
pengatur, listrik




                                          31
Page 52
7.   KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I
Tahun 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan perizinan di bidang
lingkungan hidup yang dimiliki oleh Perseroan:

Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah
Sumur Bor yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
yaitu sebagai berikut:
-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Oktober 2022 Nomor 779/GA/EM/X/2022
     tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan November 2022 Nomor 874/GA/EM/XI/2022
     tanggal 21 November 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.
-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Bor Bulan Desember 2022 Nomor 937/GA/EM/X/2022
     tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Bor SB-1, SB-2, SB-3 dan SB-4 dengan kondisi meter air baik.

Perseroan juga telah melakukan kewajiban berkala melakukan Pelaporan Volume Pemakaian Air Tanah
Sumur Pantek yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
yaitu sebagai berikut:

-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Oktober 2022 Nomor 780/GA/EM/X/2022
     tanggal 19 Oktober 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter air baik.
-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan November 2022 Nomor 873/GA/EM/
     XI/2022 tanggal 21 November 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter
     air baik.
-    Laporan Volume Pemakaian Air Tanah Sumur Pantek Bulan Desember 2022 Nomor 938/GA/EM/
     XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk sumur Pantek SP-1, SP-2 dan SP -3 dengan kondisi meter
     air baik.

8.   PERJANJIAN ASURANSI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perjanjian Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan
masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

9.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan.




Keterangan:
* Sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 28/CORP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 perihal Informasi Pengendali PT Voksel
   Electric Tbk yang dikirimkan Perseroan kepada OJK, David Lius adalah pengendali Perseroan selaku pemilik 200.232.500
   atau 4,82% Saham Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.




                                                          32
Page 53
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
    DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pemegang saham
berbentuk badan hukum dengan kepemilikan diatas 5% yaitu:

a.   DBS Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client HENGTONG OPTIC-ELECTRIC INTERNATIONAL
     CO., LIMITED (HENGTONG)
b.   SWCC Showa Cable System Co. Ltd

11. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 68 tanggal 25 Juni 2021
yang dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0423704 Tanggal 7 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0119422.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 39 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0023229 Tanggal 17 Juni 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-00114157.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
17 Juni 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen		        :    Kumhal Djamil
Komisaris                                     :    Linda Lius
Komisaris                                     :    Hardi Sasmita
Komisaris                                     :    Tan Huiliang
Komisaris                                     :    Masaki Matsui
Komisaris Independen               		         :    Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen               		         :    Muliany Anwar

Dewan Direksi
Direktur Utama    		 :                             David Lius
Direktur       			   :                             Rizal Nangoy
Direktur             :                             Zhou Chengcai
Direktur             :                             Hua Shun
Direktur       			   :                             Ferry Suarly
Direktur       			   :                             Yogiawan
Direktur						:                                    Aripin




                                                  33
Page 54
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut struktur organisasi Perseroan:




                                                  34
Page 55
13. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2022 juncto
laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2022:

                                                                                                                  Total
                                                                                                 Total Aset
                                                                                                              Pendapatan
     Nama                                                                                       Entitas Anak
                                       Kegiatan     Status                            Tahun                   Entitas Anak
 No. Entitas        Domisili                                  Pendirian Kepemilikan              terhadap
                                        Usaha     Operasional                       Penyertaan               terhadap Total
     Anak                                                                                        Total Aset
                                                                                                              Pendapatan
                                                                                               Konsolidasian
                                                                                                             Konsolidasian
 1.   PT PME        Menara Karya     Perdagangan;    Aktif      2004        VE –       2004        6,96%         5,44%
      (Prima        3rd Floor, Suite  Konstruksi;                         99,00%
      Mitra         D, Jl. H.R           Jasa;                            CGS –
      Elektrindo)   Rasuna Said        Industri.                           1,00%
                    Blok X-5, Kav 1-2
                    Jakarta 12950
 2.   PT BPS        Menara Karya       Konstruksi;    Aktif        2006      VE –       2006        6,78%         3,98%
      (Bangun       3rd Floor, Suite      Jasa;                            99,91%
      Prima         D, Jl. H.R        Perdagangan;                         PME –
      Semesta)      Rasuna Said                                             0,09%
                    Blok X-5, Kav 1-2
                    Jakarta 12950
 3.   PT CGS        Menara Karya      Perdagangan;    Aktif        2009     VE –        2009        4,58%         2,77%
      (Cendikia     3rd Floor, Suite      Jasa.                           99,965%
      Global        D, Jl. H.R                                              BPS –
      Solusi)       Rasuna Said                                            0,035%
                    Blok X-5, Kav 1-2
                    Jakarta 12950
 4.   PT CKT        Komplek Ruko       Konstruksi     Aktif        2014      VE –       2014        0,46%          0%
      (Cipta        Majapahit Permai                                       99,88%
      Karya         Blok A 03-04,                                          PME –
      Teknik)       Jl. Majapahit No                                        0,12%
                    18-22 RT/RW
                    0/0, Kelurahan
                    Petojo Selatan,
                    Kecamatan
                    Gambir Kota
                    Administrasi
                    Jakarta Pusat
 5.   PT BKE        Komplek Ruko       Konstruksi;    Aktif        2014      VE –       2014        0,15%          0%
      (Buana        Majapahit Permai      Jasa;                            99,88%
      Konstruksi    Blok A 03-04,     Perdagangan                          CGS –
      Elektindo)    Jl. Majapahit No                                        0,12%
                    18-22 RT/RW
                    0/0, Kelurahan
                    Petojo Selatan,
                    Kecamatan
                    Gambir Kota
                    Administrasi
                    Jakarta Pusat

1.    PT Prima Mitra Elektrindo (”PME”)

Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo
Nomor 12 tanggal 20 September 2021, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H.,
M.H., MKn., Notaris di kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:AHU-0051837.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 23 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor:
AHU-0163424.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 September 2021.




                                                              35
Page 56
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PME sebagaimana telah diubah dalam Akta No. 12 tanggal
20 September 2021, maksud dan tujuan PME adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang:

     a.   Perdagangan;
     b.   Konstruksi;
     c.   Jasa;
     d.   Industri;

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PME dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

     a.   Perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599);
     b.   Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
     c.   Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
     d.   Instalasi Listrik (KBLI 43211)
     e.   Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi (KBLI 71102)
     f.   Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)
     g.   Industri Barang dari Kawat (KBLI 25951)
     h.   Industri barang logam lainnya ytdl (KBLI 25999)
     i.   Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (KBLI 26110)
     j.   Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik (KBLI 27120)
     k.   Industri Kabel Serat Optik (KBLI 27310)
     l.   Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
     m.   Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
     n.   Industri Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 27900)
     o.   Industri Peralatan Telepon dan Faksimili (KBLI 26310)
     p.   Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (KBLI 26320)
     q.   Industri Peralatan Komunikasi Lainnya (KBLI 26399)
     r.   Industri Pengubah Tegangan (transformator), Pengubah Arus (rectifier), dan pengontrol
          tegangan (voltage stabilizer) (KBLI 27113)
     s.   Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen (KBLI 23933)
     t.   Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik (KBLI 22293)
     u.   Industri Kaca Pengaman (KBLI 23112)
     v.   Industri Barang Lainnya dari Kaca (KBLI 23129)
     w.   Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri (KBLI 22192)

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 11
tanggal 16 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta.Akta tersebut
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-56182.AH.01.02 TAHUN 2012 tanggal
1 November 2012 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095209.AH.01.09 Tahun 2012
tanggal 1 November 2012, struktur permodalan PME adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                :   Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah), masing-masing
                               saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).

Modal Ditempatkan          :   Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang
                               terdiri dari 1.020.000(satu juta dan dua puluh ribu) saham.

Modal Disetor Penuh        :   Rp.10.200.000.000,- (Sepuluh miliyar dan dua ratus juta Rupiah) yang
                               terdiri dari 1.020.000 (satu juta dan dua puluh ribu) saham.




                                                 36
Page 57
Adapun susunan pemegang saham PME adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal           Persentase
         Pemegang Saham                     Jumlah Saham
                                                                 (Rp10.000,-)               (%)
Modal Dasar                                          2.000.000          20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
  Perseroan                                          1.009.800        10.098.000.000                   99
  PT Cendikia Global Solusi                             10.200           102.000.000                    1
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                     1.020.000        10.200.000.000                  100
Penuh
Saham Dalam Portepel                                   980.000         9.800.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Mitra Elektrindo Nomor 32
tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., MKn., Notaris
di kota Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0038732 tanggal 29 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0147651.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, maka susunan
Direksi dan Dewan Komisaris PME adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama 		                     : Rudy Yuliarko
Direktur				                          : Lukmanto Huwangga

Komisaris
Komisaris			: Yogiawan

Perizinan

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120208792451
     diterbitkan tanggal 25 Juli 2019 dengan Perubahan ke-5 pada tanggal 31 Maret 2022, yang
     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
     Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
     selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak
     akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
     ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.159.3-063.000 dengan nama PT Prima Mitra Elektrindo
     yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-
     2, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang terdaftar sejak tanggal
     25 Maret 2008.

3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-03255/WPJ.20/KP.0103/2012 tanggal
     21 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
     Kepala Kantor PelayananPajakPratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME
     memiliki kewajiban Pajak atas PPn.

4.   Surat Keterangan Terdaftar
     Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-01399/WPJ.04/KP.1203/2013 tanggal 13 September
     2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
     Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa PME memiliki
     kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal
     22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.


                                                     37
Page 58
5.    Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
      Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.061846 tanggal 16 Februari 2017, yang dikeluarkan
      oleh Direktur Teknis Kepabeanan (ub. Kasubdit Registrasi Kepabeanan) Direktorat Jendral Bea
      dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menerangkan bahwa NIK digunakan
      oleh PMEdengan status pengguna jasa importir.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                               30 September                             31 Desember
               Keterangan
                                                    2022                       2021                        2020
     Jumlah aset lancar                             152.015.521.590            160.048.785.288        214.423.431.081
     Jumlah aset tidak lancar                        50.428.386.326             51.183.262.056         52.585.017.096
JUMLAH ASET                                         202.443.907.917            211.232.047.344        267.008.448.175
     Jumlah liabilitas jangka pendek                126.245.047.069            124.684.553.073        181.227.485.601
     Jumlah liabilitas jangka panjang                 2.412.780.287              2.783.446.825             3.410.173.887
JUMLAH LIABILITAS                                   128.657.827.356            127.467.999.898        184.637.659.488
JUMLAH EKUITAS                                       73.786.080.560             83.764.047.446         82.370.788.687


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                   30 September                              31 Desember
            Keterangan
                                            2022                  2021                2021                  2020
Penjualan                               104.380.605.377     185.290.427.100      228.551.677.169      308.647.445.636
Laba Kotor                               -1.452.139.635       18.964.761.811      16.630.439.598       29.781.555.622
Laba Bersih Sebelum Pajak                -9.925.708.467       6.809.323.215        1.802.252.381           7.780.018.748
Laba Bersih Tahun Berjalan              -10.017.486.758        5.311.272.108       1.020.509.441           4.561.321.925


2.    PT Bangun Prima Semesta (“BPS”)

Akta Pendirian dan Perubahannya

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BPS tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 29 tanggal 24
Juni 2022, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota
Tangerang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0044341.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juni
2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0122527.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 (untuk
selanjutnya disebut “Akta No. 29 Tanggal 24 Juni 2022”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BPS sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 29 Tanggal
24 Juni 2022, maksud dan tujuan BPS adalah sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan BPS ialah menjalankan usaha di bidang:

      a.    Konstruksi;
      b.    Jasa;
      c.    Perdagangan;



                                                            38
Page 59
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BPS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     a. Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112)
     b. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121)
     c. Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122)
     d. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya (KBLI 35129)
     e. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
     f. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019)
     g. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204)
     h. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205)
     i. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
     j. Konstruksi Jaringan Limbah Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya (KBLI 42209)
     k. Pembongkaran (KBLI 43110)
     l. Penyiapan lahan (KBLI 43120)
     m. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
     n. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
     o. Instalasi Saluran Air (plambing) (KBLI 43221)
     p. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224)
     q. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
     r. Instalasi Konstruksi Lainnya ytdl (KBLI 43299)
     s. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (KBLI 43301)
     t. Pengerjaan Lantai, Dinding Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI 43302)
     u. Pengecatan (KBLI 43303)
     v. Dekorasi Interior (KBLI 43304)
     w. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (KBLI 43901)
     x. Pemasangan Kerangka Baja (KBLI 43904)
     y. Konstruksi Khusus lainnya ytdl (KBLI 43909)
     z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
     aa. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan lainnya (KBLI 46599)
     bb. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
     cc. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204)

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 3 tanggal
15 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., MKn., Notaris di
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003551.AH.01.02 Tahun 2018 tertanggal
14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0021926.AH.01.11 tanggal
14 Februari 2018 struktur permodalan BPS adalah sebagai berikut:

Modal Dasar             :   Rp.228.000.000.000 (dua ratus dua puluh delapan milyar), masing-masing
                            saham bernilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).

Modal Ditempatkan       :   Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari
                            5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham.

Modal Disetor Penuh     :   Rp.57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar Rupiah) yang terdiri dari
                            5.700.000 (lima juta tujuh ratus) saham.




                                                39
Page 60
Susunan pemegang saham BPS adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal           Persentase
           Pemegang Saham                   Jumlah Saham
                                                                   (Rp10.000,-)                (%)
Modal Dasar                                           22.800.000         228.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
  Perseroan                                            5.695.000         56.950.000.000             99,91
  PT Prima Mitra Elektrindo                                5.000             50.000.000              0,09
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                       5.700.000         57.000.000.000            100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel                                  17.100.000       171.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 4 tanggal 8 Februari 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-00094789 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor: AHU-0029760.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022, maka
susunan pengurus BPS adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur                       :      Willy Gunawan

Komisaris
Komisaris Utama                :      David Lius
Komisaris                      :      Hua Shun

Perizinan

1.   Nomor Induk Berusaha
     Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120100930776
     diterbitkan tanggal 7 September 2018 dengan Perubahan ke-20 pada tanggal 26 Juli 2022, yang
     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
     Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
     selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak
     akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
     ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.189.470.4-063.000 dengan nama PT Bangun Prima Semesta
     yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-
     2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta
     Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 16 Oktober 2006.

3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
     Surat PengukuhanPengusahaKenaPajak Nomor: PEM-02930/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal
     11 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
     Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS
     memiliki kewajiban Pajak atas PPn.

4.   Surat Keterangan Terdaftar
     Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-02929/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 11 September
     2013, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
     Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga, yang menyatakan bahwa BPS memiliki
     kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal
     22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29.

                                                       40
Page 61
Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                 30 September                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                       2022              2021                   2020
     Jumlah aset lancar                                          164.140.393.349      129.938.417.759        76.122.825.184
     Jumlah aset tidak lancar                                     33.003.385.282       43.705.476.206        81.694.712.142
JUMLAH ASET                                                      197.143.778.631      173.643.893.965       157.817.537.326
     Jumlah liabilitas jangka pendek                             151.374.378.080      112.284.088.943        75.760.634.220
     Jumlah liabilitas jangka panjang                                1.111.353.831        868.919.808           995.602.064
JUMLAH LIABILITAS                                                152.485.731.911      113.153.008.751        76.756.236.284
JUMLAH EKUITAS                                                    44.658.046.720       60.490.885.214        81.061.301.042


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                30 September                                  31 Desember
        Keterangan
                                         2022                   2021                   2021                    2020
Penjualan                               76.281.553.164         47.833.521.496         86.310.141.960        106.691.351.965
Laba Kotor                              (6.117.564.911)         1.136.279.158         (3.645.335.549)         3.767.754.812
Laba Bersih Sebelum
                                       (15.791.283.668)    (12.253.206.268)          (20.955.904.320)       (11.292.592.361)
Pajak
Laba Bersih Tahun
                                       (15.853.287.690)    (12.253.206.268)          (20.570.415.828)       (11.374.489.476)
Berjalan


3.    PT Cendikia Global Solusi (”CGS”)

Akta Pendirian dan Perubahannya

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal
29 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di Kota
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0046104.AH.01.02 Tahun 2019 tertanggal
2 Agustus 2019 serta telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0308273 dan telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU.AH.01.03-0308274, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128007.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk
selanjutnya disebut “Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan CGS adalah sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan CGS ialah menjalankan usaha di bidang:

      a.    Perdagangan;
      b.    Jasa;




                                                                41
Page 62
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CGS dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
     b. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
     c. Perdagangan Besar Peralatan (KBLI 46523)
     d. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599)
     e. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100)
     f. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
     g. Internet Service Provider (KBLI 61921)
     h. Jasa Sistem Komunikasi (KBLI 61922)
     i. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61923)
     j. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
     k. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
     l. Jasa Jual Kembali Akses Internet (KBLI 61994)
     m. Aktivitas Telekomunikasi lainnya ytdl (KBLI 61999)
     n. Aktivitas Pemrograman Komputer lainnya (KBLI 62019)
     o. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer (KBLI 62029)
     p. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
     q. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68110)
     r. Real Estat atas dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI 68200)
     s. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
     t. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
     u. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
     v. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor (KBLI 82110)

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan denganAkta No.15 Tanggal 29 Juni 2019, struktur permodalan CGS adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar              :   Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar Rupiah), masing-masing saham
                             bernilai nominal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).

Modal Ditempatkan        :   Rp.29.616.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas
                             juta
                             Rupiah) yang terdiri dari 59.232 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga
                             puluh
                             dua) saham.

Modal Disetor Penuh :        Rp.29.616.000.000,- (Dua puluh Sembilan milyar enam ratus enam belas
                             juta Rupiah) yang terdiri dari 59.232(lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga
                             puluh dua) saham.

Susunan pemegang saham CGS adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal           Persentase
        Pemegang Saham                  Jumlah Saham
                                                                   (Rp500.000,-)              (%)
Modal Dasar                                            200.000          100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
  Perseroan                                             59.211          29.605.500.000                  99,96
  PT Bangun Prima Semesta                                   21              10.500.000                   0,04
Total Modal Ditempatkan dan
                                                        59.232          29.616.000.000             100,000
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel                                   140.768          70.384.000.000




                                                    42
Page 63
Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 39 tanggal 29 Juni 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn., Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0028001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0124426.
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 maka susunan pengurus CGS adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur		      : Ferry Suarly

Komisaris
Komisaris       : David Lius

Perizinan

1.   Nomor Induk Berusaha
     Nomor      Induk     Berusaha      Perizinan     Berusaha    Berbasis    Risiko    (“NIB”)
     Nomor: 9120209150739 diterbitkan tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
     Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang
     menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan
     kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan,
     pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta
     pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.

2.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan
     Surat Keterangan Nomor: 548/27.1BU.1/31.74.02.1008/-071.562/e/2016, yang dikeluarkan
     oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kuningan Timur, yang
     menerangkan bahwa CGS berdomisili di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna
     Said Blok X-5 Kav.1-2, RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.

3.   Nomor Pokok Wajib Pajak
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.978.622.5-063.000 dengan nama PT Cendikia Global Solusi
     yang beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 3 Unit D Jl. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kav.
     1-2 RT/RW 001/002 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
     Selatan, yang terdaftar sejak tanggal 23 Juni 2009.

4.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-809PKP/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5
     Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindakatasnama) Kepala
     Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki
     kewajiban Pajak atas PPn.

5.   Surat Keterangan Terdaftar
     Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S.8533KT/WPJ.04/KP.0403/2015 tanggal 5 Oktober 2015,
     yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor
     Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Empat, yang menyatakan bahwa CGS memiliki
     kewajiban Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal
     25, PPh Pasal 29, PPN.

6.   Izin Usaha
     Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 oleh
     Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS diberikan kepada
     CGS.




                                                43
Page 64
7.    Izin Lokasi
      Izin Lokasi tanggal 3 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
      menyatakan bahwa CGSyang beralamat di KomplekRukoMajapahitPermai Blok A 3 - 4, Jl Majapahit
      Nomor 18-22 untuk melakukan kegiatan usaha Alat telekomunikasi/Alat Elektronik/Komputer dan
      Suku Cadangnya/Mesin dan Suku Cadangnya/Alat Elektrikal/ Alat mekanikal serta Jasa Programer
      dan Jasa Konsultasi Piranti Lunak/Keras, Jasa Pengelola Gedung, Jasa Konsultasi Manajemen,
      Jasa Konsultasi Bisnis, Jasa Administrasi.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                          30 September                 31 Desember
                            Keterangan
                                                              2022              2021                 2020
     Jumlah aset lancar                                    55.925.475.178    44.236.687.665    33.542.488.724
     Jumlah aset tidak lancar                              77.384.392.501    68.548.006.708    64.656.421.154
JUMLAH ASET                                               133.309.867.679   112.784.694.373    98.198.909.878
     Jumlah liabilitas jangka pendek                       33.003.941.640    29.964.133.258    30.375.215.543
     Jumlah liabilitas jangka panjang                      11.685.264.548    11.608.160.117    13.490.078.907
JUMLAH LIABILITAS                                          44.689.206.188    41.572.293.375    43.865.294.450
JUMLAH EKUITAS                                             88.620.661.491    71.212.400.998    54.333.615.428


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                 30 September                          31 Desember
                   Keterangan
                                             2022              2021             2021               2020
Penjualan                                53.129.464.353    44.431.568.362   60.328.415.271     49.937.847.843
Laba Kotor                               34.628.601.441    27.756.212.721   37.822.684.615     29.981.366.124
Laba Bersih Sebelum Pajak                22.188.976.600    16.595.690.244   21.640.453.261     14.197.867.376
Laba Bersih Tahun Berjalan               17.016.062.822    12.944.638.390   16.878.785.570     11.434.704.998

4.    PT Cipta Karya Teknik (“CKT”)

Akta Pendirian dan Perubahannya

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 4 tanggal
6 September 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn, Notaris
di Kota Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0068291.AH.01.02.TAHUN 2019
tertanggal 11 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0166523.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 September 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 4 tanggal
6 September 2019”)




                                                  44
Page 65
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 4 tanggal 6 September 2019 maksud dan tujuan CKT adalah sebagai
berikut:

1.   Maksud dan tujuan CKT ialah menjalankan usaha di bidang Jasa Konstruksi.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas CKT dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Aktivitas Penunjang Kelistrikan (35104)
     b. Konstruksi Bangunan Elektrikal (KBLI 42213)
     c. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42217)
     d. Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI 42219)
     e. Instalasi Listrik (KBLI 43211)
     f. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
     g. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
     h. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (46591)
     i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan dengan Akta Pendirian, struktur permodalan CKT adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   :   Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham
                                  bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan             :   Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
                                  2.500(dua ribu lima ratus) saham.

Modal Disetor Penuh           :   Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
                                  2.500 (dua ribu lima ratus) saham.

Susunan pemegang saham CKT adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal           Persentase
         Pemegang Saham                      Jumlah Saham
                                                                     (Rp1.000.000,-)             (%)
Modal Dasar                                                 10.000           10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
  Perseroan                                                  2.497           2.497.000.000             99,88
  PT Prima Mitra Elektrindo                                      3               3.000.000              0,12
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                             2.500           2.500.000.000            100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel                                         7.500           7.500.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 02 tanggal 14 Juli 2021, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Serang, akta mana
telah memperoleh Surat Nomor AHU-AH.01.03-0433435 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data CKT dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan Nomor: AHU-0131903.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021maka susunan pengurus CKT
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur			               : Edy Surya Tarigan
		
Komisaris
Komisaris		               : Ie Tjay Thjoen


                                                      45
Page 66
Perizinan

1.   Nomor Induk Berusaha
     Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 9120203971509
     diterbitkan tanggal 10 September 2019 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 22 September
     2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan
     Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik
     Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U),
     hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
     ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.505.0-028.000 dengan nama PT Cipta Karya Teknik
     yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/RW 0/0,
     Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.

3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2536PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal
     30 September 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama)
     Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT
     memiliki kewajiban Pajak atas PPn.

4.   Surat Keterangan Terdaftar
     Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-212KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang
     dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan
     Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa CKT memiliki kewajiban Pajak atas
     PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25,
     PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.

ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                      30 September                           31 Desember
            Keterangan
                                          2022                       2021                      2020
  Jumlah aset lancar                       13.281.919.082            13.891.307.328            31.482.263.013
  Jumlah aset tidak lancar                     10.567.558                20.599.487               170.845.567
JUMLAH ASET                                13.292.486.640            13.911.906.816            31.653.108.580
JUMLAH LIABILITAS                          36.612.834.864            36.438.234.266            24.522.122.617
JUMLAH EKUITAS                             23.320.348.225            13.911.906.816            31.653.108.580

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                          30 September                           31 Desember
           Keterangan
                                   2022                2021                2021                   2020
Penjualan                                     -        150.580.572           153.155.572         6.497.155.626
Laba Kotor                                    -       (13.166.876)          (13.091.876)           744.923.900
Laba Bersih Sebelum Pajak         (794.020.774)    (1.392.562.820)      (29.657.313.414)       (1.437.780.571)
Laba Bersih Tahun Berjalan        (794.020.774)    (1.392.562.820)      (29.657.313.414)       (1.441.570.081)




                                                   46
Page 67
5.   PT Buana Konstruksi Elektrino (”BKE”)

Akta Pendirian dan Perubahannya

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar PME tidak mengalami perubahan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 19 tanggal 29
Juni 2019, yang dibuat dihadapan Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., Mkn, Notaris di Kota
Serang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-0046122.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 2
Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128032.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 2 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2019”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2019, maksud dan tujuan BKE adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan BKE ialah menjalankan usaha di bidang:
     a. Konstruksi;
     b. Jasa;
     c. Perdagangan.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas BKE dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
     a. Aktivitas penunjang kelistrikan (KBLI 35104);
     b. Konstruksi bangunan elektrikal (KBLI 42213);
     c. Konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya (KBLI 42219);
     d. Instalasi listrik (KBLI 43211);
     e. Instalasi mekanikal (KBLI 43291);
     f. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya (KBLI
         46591).

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan dengan Akta Pendirian struktur permodalan BKE adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                     :   Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar Rupiah), masing-masing saham
                                    bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan               :   Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
                                    2.500 (dua ribu lima ratus) saham.

Modal Disetor Penuh             :   Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari
                                    2.500 (dua ribu lima ratus) saham.

Susunan pemegang saham BKE adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal           Persentase
          Keterangan                      Jumlah Saham
                                                                     (Rp1.000.000,-)              (%)
Modal Dasar                                              10.000              10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
  Perseroan                                               2.497              2.497.000.000             99,88
  PT Cendikia Global Solusi                                   3                  3.000.000              0,12
Total Modal Ditempatkan dan
                                                          2.500              2.500.000.000            100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel                                      7.500              7.500.000.000




                                                       47
Page 68
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 03 tanggal 1 Juli 2022, yang
dibuat dihadapan Audra Melane Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn Notaris di kota Tangerang, akta
mana telah diterima dan dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0031108 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor: AHU-0131093.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022, Pengurus BKE
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur		 : Endang Chaidar R
		
Komisaris
Komisaris  : Rizal Nangoy

Perizinan

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“NIB”) Nomor: 8120214290864
     diterbitkan tanggal 6 Desember 2018 dengan Perubahan ke-10 pada tanggal 12 September
     2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/ Kepala Badan
     Koordinasi Penanaman Modal, yang menerangkan bahwa NIB berlaku di seluruh wilayah Republik
     Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U),
     hak akses kepabeanan, pendaftaran kepersetaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
     ketenagakerjaan serta pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perseroan.

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak
     Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 72.197.215.6-028.000 dengan nama PT Buana Konstruksi
     Elektrindo yang beralamat di Komplek Ruko Majapahit Permai A 03-04, Jl. Majapahit No 18-22 RT/
     RW 0/0, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.

3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-2598PKP/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal
     1 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala
     Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki
     kewajiban Pajak atas PPn.

4.   Surat Keterangan Terdaftar
     Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-211KT/WPJ.06/KP.0203/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang
     dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan (yang bertindak atas nama) Kepala Kantor Pelayanan
     Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua, yang menyatakan bahwa BKE memiliki kewajiban Pajak atas
     PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,PPh Pasal 25,
     PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                     30 September                      31 Desember
             Keterangan
                                         2022                   2021                  2020
Jumlah Aset                                4.451.910.303          5.301.758.842       9.639.142.763
Jumlah Liabilitas                          3.672.373.621          3.671.686.490       6.595.857.934
Jumlah Ekuitas                               779.536.682          1.630.072.352       3.043.284.829




                                                 48
Page 69
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                             30 September                           31 Desember
           Keterangan
                                      2022                   2021              2021               2020
Penjualan                                       --            483.563.639        483.563.639  1.462.697.150
Laba Kotor                                      --            (47.581.111)       (47.581.111)    568.407.928
Laba Bersih Sebelum Pajak            (850.535.672)          (996.881.878)    (1.413.212.478)   (262.131.051)
Laba Bersih Tahun Berjalan           (850.535.672)          (996.881.878)    (1.413.212.478)   (262.131.051)

14. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
    SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak serta
Anggota Direksi dan Komisaris tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara baik pidana,
perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase maupun
permohonan kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
kecuali:

Perseroan

a.   Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan
     Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.
     Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).

     Keterangan:
     Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco
     Investama Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), Perseroan selaku Kreditur
     Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.414.472.421,-,
     dimana Perseroan telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan
     tersebut kepada Kurator yang ditunjuk Sdr. Daniel Hutabarat, S.H., M.H.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal 3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah
     mengajukan Surat Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam
     Pailit) kepada Kurator, dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk
     mengeluarkan Insolvensi.

b.   Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Krakatau Engineering (Dalam
     PKPU Tetap) sebagaimana terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     Nomor Perkara No.190/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 yang
     mana Perseroan berkedudukan sebagai Kreditur Lain (Konkuren).

     Keterangan:
     Bahwa Perseroan terlibat pada suatu perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
     Jakarta Pusat atas PT Krakatau Engineering (Dalam PKPU Tetap), Perseroan selaku Kreditur
     Konkuren dalam perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 3.100.788.397,-.

     Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Tanggal
     3 Januari 2023 bahwa Perseroan telah menerima proposal perdamaian dari PT Krakatau
     Engineering (Dalam PKPU Tetap) dan sedang dalam proses perdamaian.




                                                     49
Page 70
Entitas Anak

a.   BPS terlibat dalam 1 (satu) perkara Perdata di badan Peradilan di Indonesia, dengan uraian sebagai
     berikut:

     Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
     Selatan dengan Nomor Perkara 407/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL Tanggal 30 April 2021, yang mana
     BPS berkedudukan sebagai Tergugat.

     Keterangan:
     Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan
     Wanprestasi dari PT Dos Ni Roha (Penggugat I) dan PT Multi Transportasi Global terhadap
     Perseroan (Tergugat) dimana dasar tuntutan Penggugat adalah adanya kewajiban pembayaran
     biaya pengiriman besi material sutet yang belum dilunasi akibat salah perhitungan berat besi
     material sutet, atas tuntutan tersebut, Penggugat mengajukan ganti kerugian Materiil sebesar
     Rp. 2.251.907.450,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.500.000,-,

     Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa perkara tersebut masih dalam
     proses Banding oleh Para Penggugat.

b.   Perkara Pemberesan Pailit PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) sebagaimana terdaftar di Pengadilan
     Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara No.04/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.
     Jkt.Pst tanggal 23 April 2020 yang mana BPS berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren.

     Keterangan:
     Bahwa BPS terlibat pada suatu perkara Pemberesan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
     Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dari PT Emitraco Investama
     Mandiri (Kreditur) terhadap PT Sakti Mas Mulia (Debitur), BPS selaku Kreditur Konkuren dalam
     perkara ini dengan nilai Piutang yang diakui Debitor sebesar Rp. 2.458.218.957,-, dimana BPS
     telah mengajukan tagihan lengkap dengan bukti-bukti pendukung atas tagihan tersebut kepada
     Kurator yang ditunjuk Sdr. Daniel Hutabarat, S.H., M.H.

     Berdasarkan Surat Pernyataan BPS Tanggal 3 Januari 2023 bahwa BPS telah mengajukan Surat
     Permohonan Rapat Kreditor dan Daftar Piutang PT Sakti Mas Mulia (Dalam Pailit) kepada Kurator,
     dimana menurut Kurator sedang menunggu Hakim Pengawas untuk mengeluarkan Insolvensi.

Keterlibatan Perseroan dan Entitas Anak terhadap perkara-perkara di atas tidak akan berdampak
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila putusan perkara-perkara
tersebut menghukum Perseroan dan Entitas Anak untuk melakukan ganti rugi.

Bahwa tidak terdapat Perkara-perkara lain yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak selain yang
disebutkan dalam Prospektus ini dan tidak terdapat Perkara-Perkara yang sedang diterima dan dihadapi
oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak.




                                                  50
Page 71
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
   ENTITAS ANAK

Informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan masih berlaku efektif dan tidak mengalami Perubahan.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan hingga saat ini mencakup industri manufaktur kabel listrik
antara lain yaitu kabel konduktor (kapasitas hingga 500kV), kabel power (kapasitas hingga 275kV),
kabel gedung, kabel telekomunikasi, dan kabel submarine. Perseroan juga melakukan perdagangan dan
distribusi kabel dengan cakupan pasar domestik maupun Internasional, serta memberikan jasa-jasa di
bidang kelistrikan dan telekomunikasi seperti melakukan instalasi kabel listrik dan kabel telekomunikasi
melalui anak perusahaan sebagai kontraktor.

1.   Produk Utama Perseroan

     Produk dan Jasa Perseroan melingkupi:

     1.   Bare Copper Conductor (BCC): Soft Drawn, Half Drawn, and Hard Drawn.




          Digunakan untuk transmisi overhead power, seperti tiang pembangkit listrik.

     2.   Bare Aluminum Conductor: All Aluminum Conductor (AAC), All Aluminum Alloy Conductor
          (AAAC), Thermal Aluminum (TAL), Hard Drawn Aluminum (HAL), Aluminum Conductor, Steel
          Reinforced (ACSR), Aluminum Conductor, Aluminium Clad-Steel Reinforced (ACSR/AS),
          Thermal- Aluminum Conductor Steel Reinforced (T-ACSR), Thermal Resistant Aluminum
          Alloy, Aluminum Clad Steel Reinforced (T-ACSR/AS), HTLS - Aluminum Conductor Carbon
          Fiber Reinforced/ Aluminum Trapezoidal Wire (ACFR/ATW), Optical Ground Wire (OPGW)
          Galvanized Steel Wire (GSW ) Aluminum Clade Steel wire (AS)




          Digunakan untuk transmisi overhead power seperti pada tiang pembangkit listrik, overhead
          systems tensi medium seperti pada tiang listrik perumahan, dan jaringan distribusi.

     3.   Power & Control Cable: High, Medium, Submarine cable and Low Voltage, Cross Linked
          Polyethylene (XLPE) Insulated Cable, Polyethylene (PE) Insulated Cable, Polyvinyl Chloride
          (PVC) Insulated Cable Fire, Resistance cables (FRC), Flame Retardant (category A, B,C),
          Control & Instrument Cables




          Digunakan untuk control circuit dengan ketegangan listrik dibawah 600 V. Kabel tipe ini juga
          digunakan untuk keperluan kabel listrik Indoor, outdoor, ataupun bawah tanah, terutama untuk
          perangkat alat listrik mobile.


                                                  51
Page 72
    4.    Optical Fiber Cable: All Dielectric Self Supporting (ADSS), Aerial Cable, Duct Cable, Armor/
          Buried Cable, Fibre To The Home (FTTH)/Single Core Per Tube (SCPT) Cable, Air Blowing
                                Micro Duct Cable, Submarine Fiber Optic Cable




         Digunakan untuk jaringan kabel telekomunikasi. Kabel ini juga bisa digunakan untuk
         menghubungkan antara komputer atau perangkat jaringan satu ke perangkat jaringan lainnya


Proses Produksi




Proses bisnis Perseroan merupakan made-to-order dimana Perseroan memproduksi produk setelah
pemesanan masuk dari customer. Setelah Dept Sales and Marketing Perseroan berhasil untuk
mendapatkan customer untuk memesan order dari Perseroan, Sales and Marketing akan menyampaikan
ke Cable Design untuk memastikan tipe kabel yang dipesan sudah sesuai dengan standar yang berlaku
sedangkan sales plan ke dept production, planning, and inventory control (PPIC). Selanjutnya PPIC
akan melakukan pengecekan atas kesediaan semua bahan baku produksi yang dibutuhkan. Jika
ada kekurangan bahan baku, Dept Procurement akan melakukan pengadaan. Proses pengadaan
dilakukan oleh Dept Procurement setelah menerima PP (permintaan pembelian) dengan detil berupa
jenis barang, kuantitas, dan schedule kedatangan. Setelah mendapatkan konfirmasi dari dept PPIC,
Perseroan memulai proses produksi di mana dalam proses ini juga terdapat maintenance checking
terhadap peralatan dan mesin produksi. Setiap tahapan produksi akan melalui proses quality control
berdasarkan quality plan yang berpedoman pada standar kabel yang berlaku. Setelah dilakukannya
proses quality control tersebut, produk akan difinalisasi dan dikirimkan ke pihak customer melalui Dept
Logistic. Perkiraan waktu dari diterimanya order dari customer sampai dengan produk diterima oleh
customer kurang lebih 30 hari, tergantung dari banyak faktor diantara lain kendala operasional, logistik
dan force majeure seperti keadaan cuaca, logistik pihak ketiga, dan lain lain.


                                                  52
Page 73
2.   Kapasitas Hasil Produksi

Informasi mengenai kapasitas produksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 26 Oktober 2022 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, kapasitas produk Perseroan tidak mengalami Perubahan adalah sebagai berikut:

            Production Capacity                 2022                 2021                   2020           2019
 Low Voltage Cable (MT)                               16.080                16.080             16.080            16.080
 Medium Voltage Cable (MT)                            18.000                18.000             18.000            18.000
 High Voltage Cable (MT)                              13.000                13.000             13.000             6.500
 Bare Conductor (MT)                                  20.400                20.400             20.400            15.678
 Copper Cable (MT)                                    13.680                13.680             13.680            12.000
 Fiber Optic Cable (Fckm)                           1.800.000         1.800.000              1.800.000      1.800.000


3.   Persaingan Dalam Industri

Perseroan adalah salah satu perusahaan manufacturing kabel power dan kabel telekomunikasi fiber
optic terbesar di Indonesia. Perseroan adalah salah satu produsen terbesar untuk jenis kabel Bare
Copper Conductor, Bare Aluminum Conductor, Power & Control Cable, dan Optical Fiber Cable dengan
tipe dan jenis yang beragam di Indonesia. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, Perseroan
adalah perusahaan nomor 2 tertinggi diantara perusahaan terbuka lainnya di Indonesia pada sektor
yang sama per 30 September 2022 berdasarkan total penjualan.

Perseroan bersaing dengan perusahaan manufacturing kabel lain pada sisi harga, layanan, mutu
produk, pengiriman tepat waktu dan layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing
Perseroan termasuk beberapa perusahaan manufacturing kabel fiber optic terbesar di dunia, mayoritas
diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga lebih terintegrasi secara vertikal
dengan sumber daya bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci bersaing di
industri Perseroan antara lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku
berbiaya rendah, kedekatan secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.

Kecenderungan signifikan yang memperngaruhi kegiatan usaha dan prospek Keuangan Perseroan
sejak tahun buku terakhir adalah kenaikan harga bahan baku utama yaitu alumunium dan tembaga
yang signifikan sejak tahun 2021 hingga Juni 2022. Sedangkan pada tahun 2022, harga bahan baku
utama tersebut mengalami penurunan yang diyakini oleh Perseroan akan membawa perbaikan pada
prospek usaha Perseroan di masa mendatang.

Kenaikan harga bahan baku dapat dilihat pada tabel dibawah ini yang menunjukkan pergerakkan
harga dari tahun 2019 hingga 2022:

                                                                   Dalam USD/Ton
          Bahan Baku
                                     2019                   2020                     2021                *2022
 Copper                                     6.005                   6.168                    9.314                8.372
 Alumunium                                  1.791                   1.701                    2.474                2.378
Data diambil dari London Metal Exchange (LME)


4.   Kegiatan Pemasaran

Penyediaan produk berkualitas merupakan aspek utama yang diperhatikan Perseroan dalam aspek
pemasaran. Pelayanan prima, baik saat pra jual maupun purna jual, juga berkontribusi menciptakan
kepuasan pelanggan terhadap produk-produk Perseroan. Selain itu, divisi pemasaran senantiasa jeli
melihat peluang dalam pemasaran produk, salah satunya melalui partisipasi dalam tender di dalam
dan luar negeri. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, Perseroan melakukan pengelompokkan target
pasar yaitu yang berbasis proyek dan free market.


                                                           53
Page 74
Pemasaran yang bersifat project base ini meliputi proyek-proyek atau pengadaan dalam negeri maupun
luar negeri. Dimana mekanisme umumnya adalah dengan mendaftarkan Perseroan sebagai peserta
tender untuk proyek yang akan diikuti, dan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Perseroan
akan berlanjut untuk menjalani proses tender terkait, hingga proses final ditunjuknya Perseroan sebagai
pemenang tender. Untuk tender dalam negeri, umumnya pelanggan utama Perseroan adalah PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kabel power dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk untuk fiber optic. Selain kepada kedua BUMN tersebut, Perseroan juga melakukan mengikuti tender
yang dilakukan oleh kontraktor-kontraktor proyek maupun property developer baik BUMN maupun
swasta untuk memenuhi permintaan atas kabel power dan telekomunikasi lainnya.

Sedangkan untuk pasar luar negeri, Perseroan terus membidik negara-negara yang potensial seperti
di wilayah Asia dan Afrika. Untuk pasar free market, umumnya merupakan kegiatan pemasaran dan
distribusi yang dilakukan Perseroan ke chanel-chanel ritel dan distributor material konstruksi.

5.   Prospek Usaha

Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya
adalah pola kerja ‘hybrid’. Perubahan pola kerja menjadi hybrid menyebabkan peningkatan kebutuhan
telekomunikasi dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang remote working. Situasi tersebut dapat
menjadi peluang bagi Perseroan untuk memasok kabel telekomunikasi, termasuk kabel serat optic guna
memenuhi peningkatan kebutuhan akses telekomunikasi masyarakat. Di tengah besarnya tantangan
yang dihadapi, Perseroan tetap melihat adanya peluang yang dapat dimaksimalkan. Selain itu, fokus
utama Perseroan juga melakukan follow-up terhadap proyek-proyek besar yang tertunda dari beberapa
mitra bisnis.

Meski terdapat berbagai peluang bisnis yang masih luas, Perseroan tetap harus menjalankan prinsip
kehati-hatian karena ketidakpastian akan terus menjadi halangan, seperti isu geopolitik, kesehatan dan
ekonomi. Kenaikan harga komoditas logam selama pandemi COVID-19 telah menekan kinerja industry
kabel. Namun Perseroan tetap konsisten menjalankan komitmen menjadi mitra strategis Pemerintah
untuk mendukung Proyek Strategis Nasional bidang Energi. Rencana investasi dan modernisasi
mesinmesin terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sehingga Perseroan
menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, Perseroan juga perlu untuk terus mengatur strategi bertahan agar kinerja tidak tertekan oleh
kenaikan harga logam industri. Perseroan akan mengoptimalkan hedging terhadap harga bahan baku
yang terus meningkat serta melakukan follow up terhadap proyek-proyek strategis. Sebagai bagian
dari strategi efisiensi dan efektivitas, Perseroan akan menekan beban bunga non-produktif dengan
mengurangi jumlah pinjaman bersamaan dengan upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk
menjaga tingkat produktivitas tetap tinggi.

Untuk dapat mencapai berbagai prospek ke depan, Perseroan secara konsisten beroperasi dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan keselamatan
kerja. Capaian zero accident yang berhasil diraih pada tahun 2021, harus terus dipertahankan guna
memastikan operasional dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecelakaan kerja yang terjadi.

Aspek Pemasaran

Perseroan melihat masih banyak peluang-peluang pada pengembangan kabel-kabel
telekomunikasi yang mana sektor ini semakin atraktif dan terus berkembang, terlebih
sejak pandemi COVID-19. Melalui analisa marketing yang dilakukan, Perseroan meyakini
bahwa pangsa pasar segmen kabel ini masih sangatlah luas. Berbagai strategi marketing
disusun untuk memperluas pangsa pasar Perseroan, yang mencakup pemasaran secara
Business-to-Business (B-to-B), retail, maupun pangsa pasar domestik dan global.

Perseroan sangat memerhatikan strategi pemasaran produk sebelum penjualan dan setelahnya. Upaya
ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi konsumen. Layanan yang diberikan
sebelum penjualan yaitu berupa kemudahan akses bagi calon customer untuk melakukan pemesanan



                                                  54
Page 75
ataupun komunikasi melalui sales visit, e-commerce www.vokselkabel.com dan Layanan Whatsapp
Hi Putu, sedangkan pelayanan purna jual yaitu dengan kemudahan bagi customer untuk melakukan
komplen jika terdapat produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, yang kemudian akan difollow
up oleh bagian Quality Assurance. Kedua layanan tersebut disesuaikan dengan target pasar yaitu
project base dan free market.

Project base adalah pemasaran yang berdasarkan proyek di luar maupun di dalam negeri. Proyek ini
didapatkan melalui tender-tender yang dimenangkan oleh Perseroan. Berbagai tender luar negeri telah
berhasil diselesaikan, baik dari negara-negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika. Pada tahun 2021,
Perseroan berhasil meningkatkan nilai ekspor, yang salah satunya berasal dari penyelesaian ekspor
produk kabel ke Jerman. Sementara itu, proyek-proyek dalam negeri Perseroan berasal Perusahaan-
perusahaan BUMN ataupun swasta, baik proyek ketenagalistrikan
maupun infrastruktur telekomunikasi.

Sementara itu, pemasaran berdasarkan distribusi produk ke channel ritel dan distributor material
konstruksi merupakan pemasaran berbasis free market. Pangsa pasar ini memiliki kesempatan
yang cukup tinggi untuk permintaan kabel sehingga dapat memberikan laba penjualan yang tinggi.
Strategi perluasan jangkauan pasar juga dilakukan Perseroan dengan membuat situs e-commerce
www.vokselkabel. com untuk memudahkan konsumen mengakses informasi. Saat ini Perseroan telah
berhasil memenuhi kebutuhan kabel di lebih dari 75 negara di dunia.

6.   Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Tidak ada kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya
dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis
yang menyangkut Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap
Perseroan.

Tidak ada restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan atau Entitas Anak yang signifikan.

Tidak ada perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali selain yang telah
diungkapkan pada Bab VI Informasi Tambahan.

Tidak ada penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.




                                                  55
Page 76
V. PERPAJAKAN


Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
     kupon;
b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto
     dari obligasi tanpa bunga;
d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
     negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
     bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2.   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
   tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
   obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). BBerdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif
pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri
selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi
sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan



                                                   56
Page 77
diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun 2021 dan 2020
masing-masing pada tanggal 30 April 2021 dan 29 April 2020. Sampai dengan Laporan Keuangan
30 September 2022, utang pajak Perseroan tercatat sebesar Rp12.515.732.003.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                57
Page 78
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 No. 06 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi
“Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023” telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”
adalah sebagai berikut:

                                                              Jumlah Nominal            Persentase
                         Keterangan
                                                                   (Rp)                     (%)
Penjamin Pelaksana Emisi:

   PT Shinhan Sekuritas Indonesia                                  100.000.000.000       100,00%
Jumlah                                                             100.000.000.000       100,00%


Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Shinhan
Sekuritas Indonesia.

Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                 58
Page 79
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum     : BM & Partners
                      Wisma Haroen
                      Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A
                      Jakarta Selatan

                      Prosperity Tower 21st Floor Unit C
                      District 8 SCBD Lot 28
                      Jakarta Selatan
                       STTD No.                : STTD.KH.210/PM.2/2018 tanggal 18 September 2018
                                                  atas nama Poernomo Idna Yashinta, S.H.
                       No Anggota Asosiasi : 201603
                       Pedoman Kerja           : Standard      Profesi    Himpunan       Konsultan
                                                  Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagaimana
                                                  dinyatakan     dalam     keputusan      HKHPM
                                                  No.       KEP/01/HKHPM/II/2014           tanggal
                                                  4 Februari 2014.
                       Surat Penunjukan        : No. 045/CORSEC-VE/VI/2022 Tanggal 27 Juni
                                                  2022
                       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                       dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                       keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
                       dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
                       Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
                       serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                       menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                       diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
                       Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                             59
Page 80
Wali Amanat   : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
                Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
                Jakarta Selatan 12920
                 STTD No.                 : 1/PM.2/STTD-WA/2016 Tanggal 4 Januari 2016
                                            Atas nama: PT. Bank Pembangunan Daerah
                                            Jawa Barat dan Banten Tbk
                 Pedoman Kerja            : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                            Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar
                                            Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan
                                            tugas Wali Amanat.
                 Surat Penunjukan         : No.       019/CORP-VE/XII/2022        tanggal
                                            21 Desember 2022
                 Tugas utama:
                 -   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam maupun di luar
                     pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                     sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                 -   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
                     sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian
                     Perwaliamanatan dengan Perseroan.
                 -   Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                     dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
                     dan
                 -   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
                     pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
                 -   Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
                     Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
                     kepada Pemegang


Notaris       : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                Jl. Panglima Polim V/11
                Jakarta 12160
                 STTD No.                 : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2019
                                            atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                            Warsito, S.H.
                 Anggota Ikatan           : 264231200261767
                 Notaris Indonesia No.
                 Pedoman Kerja          : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
                                          tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris
                                          Indonesia dan peraturan perundang-undangan
                                          yang berlaku.
                 Surat Penunjukan       : No.      073/CORSEC-VE/XII/2022          Tanggal
                                          17 Desember 2022
                 Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                 Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                 a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
                     Umum.
                 b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
                 c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan dan
                     Biro Administrasi Efek.




                                       60
Page 81
Pemeringkat Efek   : PT Kredit Rating Indonesia
                      Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11
                     Jl. M.H. Thamrin No. 51
                     Jakarta 10350
                     +6221 3983 4411
                     Surat Penunjukan      : No. 010/CORP-VE/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022
                     Tugas Pokok PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
                     Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka
                     Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi
                     yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya
                     Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.


SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UUPM.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT
DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.




                                           61
Page 82
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.

Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
bank bjb No. 04 tanggal 4 Januari yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
S.H, Notaris di Jakarta

Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 4618/TRE-KWA/2022 tanggal
26 Desember 2022, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan/
atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/
atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
POJK No. 19/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No.
4617/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 4619/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.

1)   Riwayat Singkat

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No.
152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah Provinsi Jawa Barat
No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya,
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992,
Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi
Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan
Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September
2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-
TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November
2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.

                                                 62
Page 83
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “bank bjb”.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 153 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0229651 tanggal 21 April 2022, serta Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0007373 tanggal
21 April 2022.

2)       Struktur Permodalan

Komposisi permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan
laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                     KEPEMILIKAN
            PEMEGANG SAHAM                     JUMLAH LEMBAR
                                                                    PERSENTASE     TOTAL DALAM RUPIAH
                                             SAHAM DITEMPATKAN
                                                                    KEPEMILIKAN       (jutaan Rupiah)
                                             DAN DISETOR PENUH
     A      PEMERINTAH DAERAH
     1      Pemerintah Provinsi Jawa Barat
              Saham Seri A                          3,756,415,785                                939,104
              Saham Seri B                            296,756,810         35.52%                  74,189
             Total Provinsi Jawa Barat              4,053,172,595                              1,013,293

     2      Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
            Kota Bandung
               Saham Seri A                          116,000,006                                  29,000
               Saham Seri B                            8,048,569           1.18%                   2,012
             Total Kota Bandung                      124,048,575                                  31,012
            Kota Cirebon
               Saham Seri A                           17,837,704                                   4,459
               Saham Seri B                            1,237,655           0.18%                     309
             Total Kota Cirebon                       19,075,359                                   4,768
            Kota Sukabumi
               Saham Seri A                           38,545,063                                   9,636
               Saham Seri B                            2,674,412           0.39%                     669
             Total Kota Sukabumi                      41,219,475                                  10,305
            Kota Bekasi
               Saham Seri A                           62,493,022                                  15,623
               Saham Seri B                            4,336,029           0.64%                   1,084
             Total Kota Bekasi                        66,829,051                                  16,707
            Kota Bogor
               Saham Seri A                           46,737,809                                  11,684
               Saham Seri B                            3,242,866           0.48%                     811
             Total Kota Bogor                         49,980,675                                  12,495
            Kota Cimahi
               Saham Seri A                          104,000,000                                  26,000
               Saham Seri B                            7,215,958           1.06%                   1,804
             Total Kota Cimahi                       111,215,958                                  27,804




                                                     63
Page 84
                                                      KEPEMILIKAN
PEMEGANG SAHAM                   JUMLAH LEMBAR
                                                     PERSENTASE     TOTAL DALAM RUPIAH
                               SAHAM DITEMPATKAN
                                                     KEPEMILIKAN       (jutaan Rupiah)
                               DAN DISETOR PENUH
Kota Depok
   Saham Seri A                         93,777,672                                 23,444
   Saham Seri B                                  -          0.89%                       -
 Total Kota Depok                       93,777,672                                 23,444
Kota Tasikmalaya
   Saham Seri A                         62,810,189                                 15,703
   Saham Seri B                          4,428,044          0.64%                   1,107
 Total Kota Tasikmalaya                 67,238,233                                 16,810
Kota Banjar
   Saham Seri A                         41,000,000                                 10,250
   Saham Seri B                          2,878,228          0.42%                     720
 Total Kota Banjar                      43,878,228                                 10,970
Kabupaten Bandung
   Saham Seri A                        712,485,914                                178,121
   Saham Seri B                         49,435,275          7.24%                  12,359
 Total Kabupaten Bandung               761,921,189                                190,480
Kabupaten Cirebon
   Saham Seri A                         56,121,123                                 14,030
   Saham Seri B                          3,893,920          0.57%                     973
 Total Kabupaten Cirebon                60,015,043                                 15,003
Kabupaten Karawang
   Saham Seri A                         56,863,937                                 14,216
   Saham Seri B                          9,841,711          0.63%                   2,460
 Total Kabupaten Karawang               66,705,648                                 16,676
Kabupaten Ciamis
   Saham Seri A                         32,721,097                                  8,180
   Saham Seri B                          4,059,040          0.35%                   1,015
 Total Kabupaten Ciamis                 36,780,137                                  9,195
Kabupaten Tasikmalaya
   Saham Seri A                        130,953,800                                 32,738
   Saham Seri B                          9,963,099          1.34%                   2,491
 Total Kabupaten Tasikmalaya           140,916,899                                 35,229
Kabupaten Sukabumi
   Saham Seri A                         86,889,260                                 21,722
   Saham Seri B                          6,028,743          0.88%                   1,507
 Total Kabupaten Sukabumi               92,918,003                                 23,229
Kabupaten Subang
   Saham Seri A                         44,937,610                                 11,234
   Saham Seri B                                  -          0.43%                       -
 Total Kabupaten Subang                 44,937,610                                 11,234
Kabupaten Indramayu
   Saham Seri A                         87,986,270                                 21,997
   Saham Seri B                          7,380,073          0.91%                   1,845
 Total Kabupaten Indramayu              95,366,343                                 23,842
Kabupaten Bekasi
   Saham Seri A                         73,550,504                                 18,388
   Saham Seri B                          5,103,243          0.75%                   1,276
 Total Kabupaten Bekasi                 78,653,747                                 19,664
Kabupaten Sumedang
   Saham Seri A                         46,052,684                                 11,513
   Saham Seri B                          3,195,329          0.47%                     799
 Total Kabupaten Sumedang               49,248,013                                 12,312
Kabupaten Bogor
   Saham Seri A                        202,523,232                                 50,631
   Saham Seri B                         14,051,915          2.06%                   3,513
 Total Kabupaten Bogor                 216,575,147                                 54,144




                                       64
Page 85
                                                              KEPEMILIKAN
    PEMEGANG SAHAM                       JUMLAH LEMBAR
                                                             PERSENTASE     TOTAL DALAM RUPIAH
                                       SAHAM DITEMPATKAN
                                                             KEPEMILIKAN       (jutaan Rupiah)
                                       DAN DISETOR PENUH
    Kabupaten Cianjur
       Saham Seri A                            102,416,760                                 25,604
       Saham Seri B                                      -          0.97%                       -
     Total Kabupaten Cianjur                   102,416,760                                 25,604
    Kabupaten Kuningan
       Saham Seri A                             28,797,110                                  7,199
       Saham Seri B                              1,845,018          0.29%                     461
     Total Kabupaten Kuningan                   30,642,128                                  7,660
    Kabupaten Majalengka
       Saham Seri A                             35,462,669                                  8,866
       Saham Seri B                              7,380,073          0.41%                   1,845
     Total Kabupaten Majalengka                 42,842,742                                 10,711
    Kabupaten Garut
       Saham Seri A                             26,366,698                                  6,592
       Saham Seri B                              4,428,044          0.29%                   1,107
     Total Kabupaten Garut                      30,794,742                                  7,699
    Kabupaten Purwakarta
       Saham Seri A                             51,219,171                                 12,805
       Saham Seri B                              5,904,059          0.54%                   1,476
     Total Kabupaten Purwakarta                 57,123,230                                 14,281
    Kabupaten Bandung Barat
       Saham Seri A                              5,263,157                                  1,316
       Saham Seri B                              7,380,073          0.12%                   1,845
     Total Kabupaten Bandung Barat              12,643,230                                  3,161
    Kabupaten Pangandaran
       Saham Seri A                                      -                                     -
       Saham Seri B                              2,656,826          0.03%                    664
     Total Kabupaten Pangandaran                 2,656,826                                   664
3   Pemerintah Provinsi Banten
       Saham Seri A                            520,589,856                                130,147
       Saham Seri B                                      -           4.95                       -
     Total Provinsi Banten                     520,589,856                                130,147
4   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
    Kota Tangerang
       Saham Seri A                            125,117,942                                 31,279
       Saham Seri B                              8,681,210          1.27%                   2,170
     Total Kota Tangerang                      133,799,152                                 33,449
    Kota Cilegon
       Saham Seri A                             60,631,578                                 15,158
       Saham Seri B                              4,059,051          0.61%                   1,015
     Total Kota Cilegon                         64,690,629                                 16,173
    Kota Tangerang Selatan
       Saham Seri A                                      -                                      -
       Saham Seri B                              7,380,073          0.07%                   1,845
     Total Kota Tangerang Selatan                7,380,073                                  1,845
    Kota Serang
       Saham Seri A                                      -                                      -
       Saham Seri B                              7,380,073          0.07%                   1,845
     Total Kota Serang                           7,380,073                                  1,845
    Kabupaten Serang
       Saham Seri A                            151,092,304                                 37,773
       Saham Seri B                             10,332,103          1.53%                   2,583
     Total Kabupaten Serang                    161,424,407                                 40,356
    Kabupaten Tangerang
       Saham Seri A                            289,306,189                                 72,327
       Saham Seri B                             20,073,282          2.94%                   5,018
     Total Kabupaten Tangerang                 309,379,471                                 77,345


                                               65
Page 86
                                                                    KEPEMILIKAN
            PEMEGANG SAHAM                  JUMLAH LEMBAR
                                                                   PERSENTASE     TOTAL DALAM RUPIAH
                                          SAHAM DITEMPATKAN
                                                                   KEPEMILIKAN       (jutaan Rupiah)
                                          DAN DISETOR PENUH
            Kabupaten Lebak
              Saham Seri A                            37,586,022                                  9,397
              Saham Seri B                             2,607,876          0.38%                     652
             Total Kabupaten Lebak                    40,193,898                                 10,049
            Kabupaten Pandeglang
              Saham Seri A                        110,162,524                                    27,541
              Saham Seri B                                  -             1.05%                       -
             Total Kabupaten Pandeglang           110,162,524                                    27,541
     B      PUBLIK
              Saham Seri A                                   -                                        -
              Saham Seri B                       2,572,850,355           24.45%                 643,213
             Total Publik                        2,572,850,355                                  643,213
            TOTAL
              Saham Seri A                       7,414,714,661                                1,853,679
              Saham Seri B                       3,106,729,025                                  776,682
                    Total                       10,521,443,686                                2,630,361

3)       Pengurus Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang
telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                        :    Farid Rahman
Komisaris                                         :    Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris                                         :    Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen                              :    Fahlino Fauzi Sjuib
Komisaris Independen                              :    Diding Sakri
Komisaris Independen                              :    Tubagus Raditya Indrajaya*

Direksi
 Direktur Utama                                  : Yuddy Renaldi
 Direktur Kepatuhan                              : Cecep Trisna
 Direktur Operasional                            : Tedi Setiawan
 Direktur Information, Technology, Treasury, dan : Rio Lanasier
     International Banking
 Direktur Keuangan                               : Nia Kania
 Direktur Konsumer dan Ritel                     : Suartini
 Direktur Komersial dan UMKM                     : Nancy Adistyasari
*: berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)       Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup
kegiatan bank bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
     sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



                                                  66
Page 87
2.  Memberikan kredit.
3.  Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4.  Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
    nasabahnya :
    a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak
         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
    b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama
         dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
    c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
    d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    e. Obligasi;
    f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
    g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
    dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
    lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
    antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
    yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi
    ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan
    lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
    dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun
    yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
    berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic



                                                67
Page 88
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. bank bjb memiliki 65 kantor
cabang, 315 kantor cabang pembantu, 346 kantor kas dan 213 payment point.

Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5)   Tugas Utama Wali Amanat

Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok
Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung
jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
    Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

6)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    -   izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
        dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan;
    -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
        Amanat;
    -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
        Wali Amanat; atau
    -   atas permintaan para Pemegang Obligasi




                                                68
Page 89
iii.   Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
       -   Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau
           imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan
           pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika Emiten tidak
           menggunakan Agen Pembayaran;
       -   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
           tempo jumlah pokok Obligasi; atau
       -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru

7)     Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tanggal 31 Desember 2021 dan 31
Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                    KETERANGAN                          30 Juni 2022      31 Desember 2021      31 Desember 2020
 ASET
 Kas                                                        2.640.816              3.747.644              3.689.045
 Giro pada Bank Indonesia                                  10.032.925             11.900.072              8.046.403
 Giro pada bank lain - pihak ketiga                         1.166.063              2.691.297                881.541
 Cadangan kerugian penurunan nilai                             (9.456)                   (66)                   (71)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak      13.740.572
                                                                                  11.428.774              5.818.892
 ketiga
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                (74)                (2.268)                (2.662)
 Tagihan derivatif                                                531                   3.967
 Surat berharga - pihak ketiga                             26.286.487             16.972.982             11.479.763
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali          1.758.875               3,129,03             10.121.400
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga              276.231                642.937                740.396
 Kredit yang diberikan
 - Pihak berelasi                                              403.725               278.132                 217.937
 - Pihak ketiga                                           102.983.695            95.534.914              89.232.997
 Cadangan kerugian penurunan nilai                         (1.787.861)           (1.809.372)             (1.755.670)
 Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
                                                              6.854.234            6.418.869              5.761.509
 margin ditangguhkan - pihak ketiga
 Cadangan kerugian penurunan nilai                            (132.095)            (129,.348)             (157.093)
 Tagihan akseptasi                                               90.884              162.367                 52.772
 Penyertaan saham                                                42.124               42.124                 42.124
 Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.303)               (1.303)               (1.303)
 Aset tetap
 - Harga perolehan                                          6.521.132               6.375.513              5.970.602
 - Akumulasi penyusutan                                     (1.960.44)            (1.819.155)            (1.555.254)
 Aset pajak tangguhan - neto                                    65.978                118.601                100.932
 Bunga yang masih akan diterima                             1.135.345               1.029.390                793.066
 Aset lain-lain - neto                                      2.264.607               1.640.994              1.456.676
 TOTAL ASET                                               172.372.991            158.356.097            140.934.002

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH
 TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                            1.484.315            1.804.558              1.830.150
 Simpanan nasabah
 - Pihak berelasi                                          24.381.432             11.003.476              9.272.176
 - Pihak ketiga                                           100.608.460            102.761.034             90.526.300
 Simpanan nasabah - Syariah
 - Pihak berelasi                                                  347                   183                      1
 - Pihak ketiga                                                574.539               614.933                480.093
 Simpanan dari bank lain




                                                         69
Page 90
                      KETERANGAN                        30 Juni 2022      31 Desember 2021         31 Desember 2020
- Pihak berelasi                                               75.962                 98.556                    94.279
- Pihak ketiga                                              1.508.617              1.782.921                 2.024.805
Liabilitas derivative                                          68.073                      -                        10
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                    -                     -                         -
Liabilitas akseptasi                                           91.350                163.983                    52.802
Efek utang yang diterbitkan - neto                          2.404.105              2.403.547                 3.236.456
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga                      14.291.196             12.161.667                11.300.357
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                      11.798                23.756                    29.765
Utang pajak                                                    55.239                129.213                    77.354
Bunga yang masih harus dibayar                                169.349                168.674                   221.713
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                    -                     -                         -
Liabilitas imbalan kerja                                      181.337                203.356                   206.046
Liabilitas lain-lain                                        1.176.180              1.647.025                 1.331.870
Obligasi subordinasi                                        3.985.585              2.988.492                 1.992.707
TOTAL LIABILITAS                                          151.067.884            137.955.374               122.676.884

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi                                                120.873                  58.009                   7.059
- Pihak ketiga                                                7.540.652               7.205.229               6.174.398
Bank
- Pihak ketiga                                                   41.159                  53.452                   69.861
Total dana syirkah temporer                                   7.702.684               7.316.690                6.251318

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                           2.630.361               2.459.697               2.459.697
Tambahan modal disetor                                        1.812.876               1.058.541               1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                             2.201.402               2.201.402               2.080.964
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset
keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti                      (611.490)                 (8.577)                 116.935
- Setelah pajak tangguhan                                     (104.104)               (146.439)               (138.470)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya                             4.785.384                 3.813.887               3.073.730
- Belum ditentukan penggunaannya                            2.874.328                 3.657.863               3.308.127
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas      13.588.757
induk                                                                                13.036.374              11.959.524
Kepentingan non-pengendali                                     13.666                    47.659                  46.276
TOTAL EKUITAS                                              13.602.423                13.084.033              12.005.800
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER                   172.372.991               158.356.097             140.934.002
DAN EKUITAS

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    Tahun-tahun yang berakhir pada
                         KETERANGAN                               30 Juni 2022        31 Desember      31 Desember
                                                                                          2021             2020
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah                                            6.496.641         13.146.261         12.548.614
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah                           21.370              68.182             72.064
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                    (2.421.190)         (5.313.916)        (6.123.414)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                       4.096.821           7.900.527          6.497.264

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                      441.890            802.774            641.022
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                         209.941            391.947            247.051
Keuntungan transaksi valuta asing - neto                                   20.062             58.686             54.658




                                                         70
Page 91
                                                                                       Tahun-tahun yang berakhir pada
                        KETERANGAN                                  30 Juni 2022         31 Desember      31 Desember
                                                                                             2021             2020
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
  – neto                                                                    24.662             325.132          424.289
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto                                   10.144                   -           92.475
Lain-lain                                                                   91.096             139.708           (1.346)

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
                                                                   		
Beban umum dan administrasi                                              (1252.030)         (2.701.546)      (2.499.005)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                        (1.612.343)         (2.922.119)      (2.639.268)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan - neto Kerugian                                                 (206.231)           (626.103)        (142.226)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto                                                -          (58.176)                  -


Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi                     11.958               6.010            2.853
Lain-lain                                                                (333.442)           (718.225)        (465.641)
LABA OPERASIONAL                                                         1.502.528           2.598.615        2.212.126
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                (9.859)            (11.033)         (44.098)
LABA SEBELUM PAJAK                                                       1.492.669           2.587.582        2.168.028
BEBAN PAJAK                                                              (294.826)           (568.928)        (478.032)
LABA TAHUN BERJALAN                                                      1.197.843           2.018.654        1.689.996
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                               42.335            (14.041)           56.551
Revaluasi aset tetap                                                             -            120.438            60.183
Pajak penghasilan                                                                -               6.262         (15.958)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual                                     (602.913)           (125.512)          118.449

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak              (560.578)             (12.853)         219.225
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                     637.265           2.005.801        1.909.221
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    1.230.742           2.031.858        1.687.218
Kepentingan non-pengendali                                                 (32.899)            (13.204)           2.778
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                      670.164           2.018.815        1.906.495
Kepentingan non pengendali                                                 (32.899)            (13.014)           2.726
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                  116.97              206.52           171.49




                                                            71
Page 92
8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

     Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah
     mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan
     Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah
     mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
     (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali
     Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
     I. Obligasi / Sukuk
         -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
         -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
         -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
         -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
         -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
         -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
         -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
         -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
         -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
         -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
         -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
         -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
         -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
         -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
         -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
         -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
         -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
         -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
         -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
         -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
         -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
         -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
         -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B



                                                72
Page 93
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum
         Perumnas Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum
         Perumnas Tahun 2020 Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN Asian Bulk Logistics I Tahun 2022



                                              73
Page 94
-   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-   MTN Bhakti Multi Artha I Tahun 2022
-   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022
    Seri A



                                      74
Page 95
        -   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2022 Seri B
        -   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
        -   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
        -   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022
        -   MTN XIV PP Properti Tbk
        -   MTN XV PP Properti Tahun 2022
        -   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
        -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
        -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
        -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
        -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
        -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
        -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
        -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
        -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
        -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
        -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
        -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
        -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
        -   MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I
        -   MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap II
        -   MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap III
        -   MTN III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap IV
        -   MTN IV Waskita Karya Realty Tahun 2022
        -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
        -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
        -   MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap I
        -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017

9)   INFORMASI

                                         Wali Amanat
                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                        Divisi Treasury
                             Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.21
                                    Jakarta Selatan 12920
                                      Tel. (021) 5228737
                                  Faksimili: (021) 5228738
                           Email: trustee_custody@bankbjb.co.id




                                             75
Page 96
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


           Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk mengurangi
interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran
penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
     Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus
     dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
     menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
     yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
     dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
     KSEI Nomor: SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4 Januari 2023 serta perubahan-perubahannya dan/
     atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat
     di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
         yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
         dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
         Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 Januari 2023
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
         Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan
         yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI.
         Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
         KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
         Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
         Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
         yang melekat pada Obligasi.


                                                        76
Page 97
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
          di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
          pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
          Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
          dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
          Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
          atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
          menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
     Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
     Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
     maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
     penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
     Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
     No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
     Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
     26 Januari 2023.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
     baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
     paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam
     No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
     Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
     penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua
     Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
     atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
     paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                 77
Page 98
9.   Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
     a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
         Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer
         melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
         Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening- atas nama
         pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
         dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
         dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
         dan bukti jati diri.
     b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
         Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan
         Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
         Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut
         di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
         Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
         puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
         Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
     c. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
         datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
         Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
         diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.

10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi pada rekening sebagai berikut:

                                       PT Shinhan Sekuritas Indonesia
                                      PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang BEI
                                            No. Rek: 800158800400


     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 Januari
     2023 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan
     proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
     pembayaran tidak dipenuhi.

11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023. Perseroan
     wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
     dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-
     masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
     maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
     Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                  78
Page 99
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa
   Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
   3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila
   terjadi kondisi-kondisi berikut:

   (i)   Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
         (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
   (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
         terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
   (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
         yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran
         11;
   Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
   diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
   1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional.
   Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
   berikut:
   1. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
         dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
         peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
         tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga
         mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
   2. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
         Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam poin a;
   3. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas
         Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
   4. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
         yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
         mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
         keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan
   Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
   tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan
   Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal
   diumumkannya pembatalan tersebut.

   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan
   pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
   Perseroan. maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para
   pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung
   sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
   hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per
   tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
   pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
   adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                               79
Page 100
    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran
    Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
    dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                             80
Page 101
X. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN                                          FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 25 Januari 2023 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi melalui e-mail berikut ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                 PT Shinhan Sekuritas Indonesia
                                   Equity Tower, SCBD Lantai 50
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                             Jakarta 12190
                                         Tel. (021) 8086 9900
                                        Fax. (021) 5140 2372
                                  Email: dcm.shinhan@gmail.com




                                               81
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 103
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.




                                              83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 105
                                                                                    Wisma Haroen
                                                                      Jl.Raya Pasar Minggu No. 2A
                                                                                     Jakarta 12780
                                                                              Tel +62-21 79198936
                                                                                  +62-21 79189050
                                                                             Fax +62-21 79184788
                                                                               bmplaw@cbn.net.id
                                                                                www.bmplaw.co.id

No. Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023

Jakarta, 19 Januari 2023

Kepada Yth.:

PT Voksel Electric Tbk
Menara Karya Suite D Lantai 3
Jl H.R Rasuna Said Block X-5 Kav.1-2
Jakarta 12950

U.P: Direktur Utama

Perihal:    PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
            BERKELANJUTAN I PT VOKSEL ELECTRIC TBK TAHAP II TAHUN 2023


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, Poernomo Idna Yashinta, S.H., rekan (“Partner”) dari dan
karenanya untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum BM & Partners, berkantor di Wisma
Haroen Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A Jakarta 12780, yang terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di bawah pendaftaran Nomor:
STTD.KH-210/PM.2/2018 tanggal 18 September 2018 dan tercatat sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor: 201603, bertindak selaku Konsultan Hukum
Independen dan telah ditunjuk oleh PT Voksel Electric Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat
Perseroan Nomor: 045/CORSEC-VE/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Surat Perintah Kerja
Penunjukan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan PT Voksel
Electric Tbk untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pemeriksaan Dari Segi Hukum”) dan membuat Laporan Uji Tuntas atas hasil Pemeriksaan Dari Segi
Hukum (“selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, melalui PT Bursa Efek Indonesia
(”BEI”), dengan nama “Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”, dengan jumlah
pokok sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).




                                               85
Page 106
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 2

        (selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek
        (selanjutnya disebut ”Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023”) dan
        berdasarkan Surat PT Kredit Rating Indonesia (“PT KRI”) No.RC-014/KRI-DIR/VII/2022 perihal
        Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022, Perseroan telah memperoleh peringkat idA-
        (A Minus). Peringkat atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II
        Tahun 2023 dan ditegaskan kembali sebagaimana dituangkan dalam Surat PT KRI Nomor RTG-
        002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12 Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 serta telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
        Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
        Sukuk (untuk selanjutnya disebut “POJK No.36/2014”).

        Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
        rangka atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023,
        Perseroan telah menandatangani sebagai berikut:

        i.   Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
             sebagaimana tertuang dalam Akta No.102 tanggal 29 Juli 2022 yang diubah dengan
             Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel
             Electric No.24 tanggal 13 September 2022 dan terakhir diubah dengan Addendum II
             Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric No. 21
             tanggal 14 Oktober 2022 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi
             Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Pernyataan PUB”). Sesuai dengan
             Pernyataan PUB, Perseroan menyatakan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
             dengan menerbitkan obligasi secara bertahap, antara lain sebagai berikut: (i). Penawaran
             Umum Berkelanjutan atas obligasi akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
             tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran; (ii). Jumlah pokok seluruh obligasi yang
             akan ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebanyak-
             banyaknya sebesar Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan
             dikeluarkan dalam beberapa tahap;

  ii.        Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta No.04 tanggal 4 Januari
             2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
             (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dimana sesuai dengan Perjanjian
             Perwaliamanatan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I
             Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 kepada masyarakat melalui penawaran umum untuk
             selanjutnya dicatatkan pada BEI dengan ketentuan sebagai berikut:

              Nama Obligasi             :     Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun
                                              2023

              Utang Pokok               :     sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan
                                              selanjutnya akan dicatatkan pada BEI.

              Bunga Obligasi            :     dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,60% (sepuluh
                                              koma enam nol persen) per tahun.




                                                        86
Page 107
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 3

            Jatuh Tempo               :     Jatuh Tempo Obligasi adalah tahun ke-3 terhitung sejak
                                             Tanggal Emisi

            Jaminan                   :     Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                                            namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten
                                            baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                            bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                            dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                            1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                            Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
                                            adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                            kreditur Emiten lainnya, baik yang sekarang ada maupun
                                            yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                            Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                            Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                            dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturant
                                            perundang-undangan yang berlaku

    ii.    Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
           antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, selaku
           Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Akta No.05 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat
           dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya
           disebut “Perjanjian Pengakuan Hutang”), dimana Perseroan mengaku benar-benar dan
           secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank
           Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;

    iii.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tertuang dalam Akta No.06 tanggal 4
           Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Sesuai dengan
           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Shinhan Sekuritas
           Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek;

    iv.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No.SP-138/OBL/KSEI/1222 tanggal 4
           Januari 2023 yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup antara Perseroan
           dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (selanjutnya disebut “Perjanjian
           Pendaftaran”), dimana Perseroan setuju untuk mendaftarkan Obligasi Berkelanjutan I
           Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 di KSEI dan KSEI setuju untuk mendaftar Obligasi
           Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI,
           sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi
           Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023;

    v.     Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan KSEI yang dituangkan dalam Akta
           No.07 tanggal 4 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Agen Pembayaran”), dimana Perseroan
           telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran yang berkewajiban untuk melaksanakan
           pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun


                                                       87
Page 108
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 4

           2023 kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 melalui
           Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan;

    vi.    Perjanjian Jasa Pemeringkatan antara Perseroan dengan PT KRI yang dituangkan dalam
           Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan No. 03/PPJP/KRI-VE/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022
           yang telah dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup (selanjutnya disebut ”Perjanjian
           Jasa Pemeringkatan”) dimana Perseroan telah menunjuk PT KRI dan PT KRI menerima
           penunjukkan tersebut untuk melakukan pemeringkatan atas Perseroan dan Obligasi
           Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dan berdasarkan Surat PT KRI No.RC-
           014/KRI-DIR/VII/2022 perihal Peringkat PT Voksel Electric Tbk tanggal 28 Juli 2022 dan
           ditegaskan kembali dalam Surat PT KRI Nomor RTG-002/KRI-DIR/XII/2002 tanggal 12
           Desember 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
           Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh peringkat idA- (single A Minus);

    vii.   Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang nomor S-07504/BEI.PP1/09-2022
           perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric
           Tahap I Tahun 2022 PT Voksel Electric Tbk (VOKS) yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 8
           September 2022.

    Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, agar
    pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dapat menjadi efektif, maka Perseroan
    terlebih dahulu sudah harus menerima pemberitahuan dari OJK mengenai efektifnya pernyataan
    pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum tersebut (selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
    Pendaftaran”) atau setelah lewatnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
    Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap atau 45 (empat puluh lima) hari sejak
    tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi
    Sehubungan dengan itu, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK
    melalui SPRINT tanggal 1 Agustus 2022 Nomor: 027/CORP-VE/VII/2022 kepada OJK dan Perseroan
    telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran tertanggal 25
    Oktober 2022 Nomor: S-210/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran dari OJK.

    Sehubungan dengan Penawaran Umum, Perseroan telah memperoleh persetujuan sebagaimana
    disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
    tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020
    tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut ”UUPT”), sebagai berikut:

    -      Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 14 Juni 2022 yang dibuat di bawah tangan yang
           antara lain menyetujui:

           (i)   melakukan penerbitan obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan sebanyak-
                 banyaknya Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan struktur
                 sebagai berikut:
                 -    Tahap 1 Tahun 2022 senilai Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
                      Rupiah);
                 -    Tahap 2 Tahun 2023 senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) atau
                      sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.

                                                       88
Page 109
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 5



          (ii)    Obligasi ini bertujuan untuk pembayaran kembali Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019
                  dan modal kerja Perseroan dengan jangka waktu paling lama 5 tahun serta melakukan
                  segala tindakan yang diperlukan terkait rencana penawaran umum obligasi tersebut;

          (iii)   menjaminkan harta kekayaan Perseroan baik bergerak maupun tidak bergerak untuk
                  kepentingan Penawaran Umum Obligasi tersebut;

          (iv)    selanjutnya Direksi Perseroan dapat menghadap dimana perlu menandatangani
                  termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen, surat-surat, perjanjian-
                  perjanjian, akta-akta, sehubungan dengan tindakan Perseroan dalam melakukan
                  penerbitan obligasi dihadapan notaris/pejabat instansi yang berwenang berikut
                  perubahan-perubahannya, amandemennya, perpanjangannya dan pembaharuannya,
                  baik yang dibuat secara notariil maupun bawah tangan serta melakukan tindakan-
                  tindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan tindakan Perseroan di atas.

    Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, dana hasil dari Penawaran Umum yang akan
    diterima akan digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan yang mendukung lini produksi
    kabel power dan kabel serat optik.


    DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

    Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilakukan dan INTAM Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum serta
    Pendapat Hukum dibuat dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di bawah
    ini, tanpa mengurangi dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami
    berikan dalam bagian lain INTAM Laporan Uji Tuntas:

    1.    Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan
          Dari Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan
          dalam Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-228/PIY-MS-CG/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022
          (untuk selanjutnya disebut ”LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022”) dan Informasi
          Tambahan Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-001/PIY-MS-CG/I/2023 tanggal 5 Januari 2023
          yang digantikan dengan Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Nomor: BMP-028/PIY-MS-
          CG/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 (selanjutnya disebut sebagai “INTAM Laporan Uji
          Tuntas”) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini
          dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
          Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) dan UUP

    2.    Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum,
          maka INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum meliputi: (1) aspek hukum Perseroan
          terhitung sejak tanggal LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 sampai dengan tanggal
          ditandatanganinya INTAM Laporan Uji Tuntas, dan (2) Aspek Hukum Penawaran Umum
          sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
          modal, dan (b) Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
          Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor:

                                                       89
Page 110
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 6

          Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.:
          01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM
          Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar
          Profesi”).

          Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan lain, Perseroan memiliki 99,9%
          (sembilan puluh sembilan koma Sembilan persen) saham dalam PT Prima Mitra Elektrindo
          (“PME”), 99,91% (sembilan puluh koma sembilan satu persen) saham dalam PT Bangun
          Prima Semesta (“BPS”), 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam lima
          persen) saham dalam PT Cendikia Global Solusi (“CGS”), 99,88% (sembilan puluh sembilan
          koma delapan puluh delapan persen) saham dalam PT Cipta Karya Teknik (“CKT”) dan
          99,88% (Sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) saham dalam PT
          Buana Konstruksi Elektrindo (“BKE”), untuk selanjutnya PME, BPS, CGS, CKT dan BKE disebut
          sebagai “Anak Perusahaan” dimana Laporan Keuangan Anak Perusahaan tersebut
          dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan. Kami juga melakukan Pemeriksaan
          Dari Segi Hukum dan memberikan laporan uji tuntas aspek hukum atas Anak Perusahaan
          tersebut sebagaimana tertuang dalam Lampiran A, B, C, D dan E INTAM Laporan Uji Tuntas
          dan karenanya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM Laporan Uji
          Tuntas dan Pendapat Hukum.

    4.    Pemeriksaan Dari Segi Hukum telah dilakukan dan INTAM Laporan Uji Tuntas dibuat serta
          Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
          karenanya INTAM Laporan Uji Tuntas tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
          ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.

    5.    Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

          (i)    Ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Indonesia, yang
                 menurut pendapat kami berkaitan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, utamanya
                 yang menyangkut Pasar Modal;

          (ii)   Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar
                 keasliannya, maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
                 yang menurut pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan
                 akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan
                 kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi Hukum.

    6.    Dengan mengingat angka 2, 3 dan 4 di atas, Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami batasi pada
          pemeriksaan atau penelitian dokumentasi atas, dan INTAM Laporan Uji Tuntas serta
          Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:

          I.     Pendirian Perseroan dan Anak Perusahaan, berikut dengan perubahan terakhir, serta
                 struktur permodalan (2 tahun terakhir) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 11
                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: 07/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                 Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                 Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan pemilikan serta mutasi pemilikan saham-saham
                 dalam Perseroan dan Anak Perusahaan.

                                                     90
Page 111
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 7



          II.    Kelengkapan perizinan dan persetujuan yang kami anggap penting dan pendaftaran
                 yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan dan Anak
                 Perusahaan.

          III.   Pemilikan harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan serta perlindungan
                 asuransi atas harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan, yang kami anggap
                 penting dan material.

          IV.    Pemenuhan kewajiban Perseroan dan Anak Perusahaan untuk: (i) memperoleh nomor
                 pokok wajib pajak dan mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan
                 dalam 1 (satu) tahun terakhir, (ii) memenuhi persyaratan-persyaratan formal dalam
                 rangka melakukan kegiatan usahanya, (iii) memenuhi persyaratan-persyaratan formal
                 di bidang ketenagakerjaan, dan (iv) memenuhi kewajiban hukum lain (bila ada) yang
                 berlaku terhadap Perseroan sesuai dengan perizinan usaha Perseroan dan Anak
                 Perusahaan.

          V.     Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dan Anak Perusahaan
                 dengan pihak ketiga, atau dimana harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan,
                 yang kami anggap penting dan material terikat.

          VI.    Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
                 rangka Penawaran Umum Perseroan.

          VII.   Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perselisihan hubungan
                 industrial dan pajak yang mungkin melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan
                 dimana Perseroan dan Anak Perusahaan berkedudukan dan mempunyai kantor
                 operasional dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, serta kemungkinan
                 keterlibatan Perseroan dan Anak Perusahaan atas sengketa hukum/perselisihan lain di
                 luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap
                 kelangsungan Perseroan dan Anak Perusahaan.

          VIII. Informasi mengenai: (i) pendaftaran penundaan kewajiban pembayaran utang yang
                mungkin dilakukan oleh, atau pernyataan kepailitan yang mungkin dilakukan atas
                Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                Utang pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat dan (ii)
                pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UUPT pada badan peradilan
                di mana Perseroan dan Anak Perusahaan bertempat kedudukan dan/atau kantor
                operasional yang kami anggap penting dan material.

    7.    Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam
          rangka Penawaran Umum sehubungan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, INTAM
          Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UUPM dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi
          hukum yang berlaku terhadap kami.


                                                     91
Page 112
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 8

    8.    Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas
          sebagaimana disyaratkan dalam Standar Hukum, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas
          tersebut ditentukan juga oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas
          informasi, data dan fakta yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam INTAM
          Laporan Uji Tuntas.

    9.    Walaupun angka 7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam melakukan Pemeriksaan
          Dari Segi Hukum dan membuat INTAM Laporan Uji Tuntas serta memberikan Pendapat
          Hukum, kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersil
          atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
          kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
          terikat, (ii) memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan
          Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersil dan atas
          keuntungan dari kedudukan (kekuatan) hukum Perseroan dalam suatu transaksi dimana
          Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
          kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, dan pemenuhan kewajiban-
          kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau kewajiban lain Perseroan.

    10.    Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum dan membuat INTAM Laporan Uji Tuntas
          serta memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan
          (supervisi), yaitu pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan
          menandatangani, INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan oleh pengawas
          madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf
          pelaksana sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami adopsi dan terapkan di
          dalam menjalankan profesi hukum kami dan Standar Hukum yang berlaku terhadap kami.

    11.   Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran
          atas apa yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dan
          didasarkan juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang
          diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.


    DOKUMEN – DOKUMEN YANG DIPERIKSA

    Di dalam memberikan Pendapat Hukum, tanpa mengurangi pernyataan kami tentang dasar, ruang
    lingkup dan pembatasan sebagaimana kami maksud dalam bagian Dasar, Ruang Lingkup dan
    Pembatasan dari INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan asumsi-asumsi kami
    sebagaimana kami maksud pada bagian Asumsi-Asumsi INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat
    Hukum, kami telah memeriksa, meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Indonesia utamanya yang menyangkut pasar modal, serta dokumen-dokumen yang secara
    langsung menyangkut segi-segi hukum Perseroan dan Penawaran Umum, baik asli maupun
    berupa fotokopi atau salinannya yang telah dinyatakan benar dan akurat oleh Perseroan yang
    menyangkut:

    1.    Anggaran Dasar Perseroan dan Anak Perusahaan, serta perubahan terakhir sebagaimana
          diuraikan dalam, dan dilampirkan pada INTAM Laporan Uji Tuntas dan lampiran-
          lampirannya yang merupakan dokumen publik.

                                                      92
Page 113
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 9



    2.    Perizinan yang diperoleh Perseroan dan Anak Perusahaan, yang terdiri dari izin-izin,
          persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
          diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-
          pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan, dalam hal ini termasuk OJK, Lembaga
          Pemerintah Penyelenggara OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
          Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan
          Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah dan
          badan-badan serta instansi-instansi pemerintah lainnya, sebagaimana tertuang pada INTAM
          Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampiran-lampirannya (selanjutnya disebut “Izin-izin”),
          dokumen-dokumen mana merupakan dokumen publik.

    3.    Harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami anggap penting dan material
          sebagaimana dirinci dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampiran-
          lampirannya.

    4.    Polis-polis asuransi yang kami anggap penting dan material sehubungan dengan penutupan
          atas resiko-resiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan, sebagaimana dirinci
          dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan lampirannya.

    5.    Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting dan material yang
          berhubungan dengan kegiatan dan usaha pokok Perseroan dan Anak Perusahaan, dimana
          Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak di dalamnya atau harta kekayaannya yang
          kami anggap penting dan material terikat, termasuk perjanjian-perjanjian yang menyangkut
          kegiatan dan aktivitas usaha, dan perjanjian yang menyangkut fasilitas pembiayaan/kredit
          yang diterima oleh Perseroan, serta perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara Perseroan
          dan Anak Perusahaan dengan para pihak berafiliasi (selanjutnya disebut “Perjanjian-
          perjanjian”), sebagaimana dirinci dalam INTAM Laporan Uji Tuntas beserta dengan
          lampirannya.

    6.    Dokumen-dokumen korporasi Perseroan dan Anak Perusahaan, yang disyaratkan Anggaran
          Dasar untuk melaksanakan Penawaran Umum Perseroan.

    7.    Laporan keuangan konsolidasian tanggal 30 September 2022 serta 31 Desember 2021
          (Tidak diaudit dan tidak direviu) serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
          dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant
          Thornton Indonesia) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian (selanjutnya disebut
          “Laporan Keuangan Perseroan”).

    8.    Perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan Penawaran Umum termasuk:

          (i)     Perjanjian Perwaliamanatan;
          (ii)    Perjanjian Pengakuan Hutang
          (iii)   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
          (iv)    Perjanjian Agen Pembayaran;
          (v)     Perjanjian Pendaftaran;
          (vi)    Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek;

                                                      93
Page 114
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 10

          (vii) Perjanjian Jasa Pemeringkatan.

    9.    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang akan diajukan oleh Perseroan dan
          Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada OJK dan dokumen-dokumen penting lainnya yang
          menurut kami erat kaitannya dengan Penawaran Umum berikut dengan lampiran-
          lampirannya.

    10.   Pemenuhan kewajiban-kewajiban formal Perseroan dan Anak Perusahaan di bidang hukum
          ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

    11.   Dokumen-dokumen lain yang kami anggap penting dan material untuk diperiksa
          sehubungan dengan Penawaran Umum.

    Semua dokumen yang menjadi dasar INTAM Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, baik
    berupa asli, fotokopi atau salinan lainnya atau pernyataan tertulis Perseroan dan/atau pihak lain
    dan lampiran-lampiran serta dokumen-dokumen lain yang diserahkan bersama INTAM Laporan
    Uji Tuntas merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM Laporan Uji Tuntas dan
    Pendapat Hukum.


    ASUMSI - ASUMSI

    Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

    1.    Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
          Perseroan dan Anak Perusahaan dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka
          Penawaran Umum adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
          diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
          kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

    2.    Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi
          dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
          Anak Perusahaan dan/atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi
          Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang
          sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.

    3.    Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang
          dimungkinkan oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, sepanjang yang mungkin
          kami lakukan sebagai konsultan hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan
          meminta langsung kepada pihak ketiga yang kami anggap relevan, informasi, keterangan,
          fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan maupun tertulis,
          sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami penting dan
          berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, dan untuk maksud pemberian
          Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan kebenaran, kelengkapan dan ketepatan atau
          akurasi dari data, fakta dan informasi, keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan
          penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
          Hukum.

                                                     94
Page 115
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 11



    Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum dan/atau INTAM Laporan Uji
    Tuntas dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut diatas tidak tepat atau tidak benar
    atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

    Dengan mendasarkan pada INTAM Laporan Uji Tuntas, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini, serta dengan tetap memperhatikan dasar, ruang lingkup
    dan pembatasan serta asumsi-asumsi di atas, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini.

    PENDAPAT HUKUM

    Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar data,
    informasi-informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta
    penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
    tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum Independen Perseroan dalam rangka Penawaran
    Umum dan atas dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta
    dengan menunjuk LUT PUB I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dan INTAM Laporan Uji Tuntas,
    dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut:

    1.    Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbuka,
          berkedudukan di Jakarta Selatan, serta dapat memiliki atau membuka cabang atau
          perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia
          sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

    2.    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat
          dihadapan Notaris Rachmat Santoso, S.H., selaku Pengganti dari Notaris Ridwan Suselo,
          Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13
          April 1971 nomor 460/1971 P yang kemudian akta tersebut diperbaiki dengan Akta
          Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober 1971 yang dibuat dihadapan Notaris Ridwan
          Suselo, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan penetapan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
          tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku register
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah
          diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember
          1973, Tambahan No.893/1973. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

          Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk
          selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan
          terakhir yaitu:

          i.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 36 tanggal 18
                 Oktober 2019 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
                 Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                 Manusia sesuai Surat Keputusannya Nomor: AHU-0084507.AH.01.02.TAHUN 2019
                 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                 dan akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                 Umum (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jendral

                                                    95
Page 116
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 12

                 Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
                 0348108 tanggal 18 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 Nomor: AHU-0198437.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 (untuk
                 selanjutnya disebut “Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019”).

                 Berdasarkan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, para pemegang saham Perseroan
                 telah menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan
                 Susunan anggota Pengurus Perseroan.

          ii.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli
                 2020 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
                 Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral
                 Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                 Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0333244
                 tanggal 6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                 Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0333247 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah
                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020
                 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020”).

          Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar telah sah dibuat dan dilaksanakan sesuai
          dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
          UUPT dan Peraturan OJK (d/h Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
          (“Bapepam & LK)), khususnya:

          (i).   Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam & LK No.
                 Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
                 Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
                 Publik (“Peraturan Bapepam-LK IX.J.1”);
          (ii). Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
          (iii). Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                 Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
          (iv). Peraturan OJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                 Perseroan atau Perusahaan Publik.

          Selain itu Anggaran Dasar Perseroan juga telah memuat ketentuan tentang Penitipan
          Kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 56-62 Bagian Kedua Bab VII UUPM.

    3.    Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas usaha
          yang dijalankan sesuai dengan izin-izin yang telah diperolehnya. Maksud dan tujuan
          Perseroan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
          sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019 ialah menjalankan
          usaha di bidang:


                                                       96
Page 117
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 13

          1.     Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran
                 jasa kelistrikan dan telekomunikasi

          2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
                 kegiatan usaha sebagai berikut:
                 a.    Industri Serat Optik (KBLI 27310)
                 b.    Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
                 c.    Industri perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
                 d.    Industri Peralatan Kabel Lainnya (KBLI 27900)
                 e.    Industri Listrik (KBLI 43211)
                  f.   Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)

          Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah sesuai dengan maksud dan tujuan
          yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud
          di atas telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK IX.J.1 dan Klasifikasi Baku
          Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun
          2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    4.    Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat
          PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal 29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat
          dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
          Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor:
          AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (untuk selanjutnya
          disebut “Akta No. 71 tanggal 29 Mei 2017”) struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
          berikut:

            Modal Dasar               : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas
                                      10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal
                                      masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah);

            Modal Ditempatkan         : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima
                                      ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima
                                      ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus
                                      lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan
                                      puluh lima) saham;

            Modal Disetor             : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima
                                      ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima
                                      ratus Rupiah) terbagi atas 4.155.602.595 (empat miliar seratus
                                      lima puluh lima juta enam ratus dua ribu lima ratus sembilan
                                      puluh lima) saham;

          Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal


                                                      97
Page 118
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 14

          30 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
          Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                               JUMLAH        NILAI NOMINAL
                 PEMEGANG SAHAM                                                   PERSENTASE (%)
                                                SAHAM         SAHAM (RP,-)
             Dbs Vickers (Hong Kong)        1.250.000.000    125.000.000.000           30,08
             Limited A/C Client
             HENGTONG Optic-Electric
             International Co., Ltd
             Swcc Showa Cable System          416.510.165        41.651.016.500        10,02
             Co.Ltd
             Low Tuck Kwong                   329.331.640    32.933.164.000             7,93
             Masyarakat                     2.159.760.790   215.976.079.000            51,97
             JUMLAH                         4.155.602.595   415.560.259.500             100
             SAHAM DALAM PORTEPEL           5.844.397.405   584.439.740.500

          Struktur permodalan dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham Perseroan
          untuk dua tahun terakhir yaitu untuk tahun 2021 dan 2022 hingga tanggal Pendapat
          Hukum ini: (i) telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii)
          telah dilaksanakan dengan benar dan berkesinambungan; dan (iii) yang dimuat dalam LUT
          PUB I Voksel Electric Tahun 2022 dan INTAM Laporan Uji Tuntas adalah benar dan sesuai
          dengan hasil pemeriksaan kami.

          Direksi Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk membuat Daftar Pemegang Saham
          dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UUPT.

          Berdasarkan Surat Perseroan Nomor 28/CORP/IX/2021 tanggal 10 September 2021 perihal
          Informasi Pengendali PT Voksel Electric Tbk yang telah dilaporkan Perseroan kepada OJK,
          David Lius adalah pengendali Perseroan selaku pemilik 200.232.500 atau 4,82% Saham
          Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.

    5.    Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

          DIREKSI
          Direktur Utama                :        David Lius
          Direktur                      :        Rizal Nangoy
          Direktur                      :        Zhou Chengcai
          Direktur                      :        Hua Shun
          Direktur                      :        Ferry Suarly
          Direktur                      :        Yogiawan
          Direktur                      :        Aripin




                                                      98
Page 119
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 15

          DEWAN KOMISARIS
          Komisaris Utama/
          Komisaris Independen           :      Kumhal Djamil
          Komisaris                      :      Linda Lius
          Komisaris                      :      Hardi Sasmita
          Komisaris                      :      Tan Huiliang
          Komisaris                      :      Masaki Matsui
          Komisaris Independen           :      Tjahyadi Lukiman
          Komisaris Independen           :      Muliany Anwar

          Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah diangkat
          berdasarkan Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan No. 68 tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Ir.Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat
          pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
          dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
          0423704 Tanggal 7 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
          0119422.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Juli 2020 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
          Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 39 tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Ir.
          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diterima dan
          dicatat pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
          AH.01.09-0023229 Tanggal 17 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          Nomor AHU-00114157.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Juni 2022 (“Akta No. 39 tanggal 17
          Juni 2022”).

          Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut menjabat untuk masa
          jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          yang diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
          Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
          Pasal 105 UUPT.

          Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah sah dilakukan
          sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta telah sesuai pula dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku khususnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
          Peraturan OJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
          atau Perusahaan Publik serta susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai
          dengan Pasal 20 POJK 33/2014 yang mewajibkan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan
          publik paling kurang 2 orang anggota dan apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2
          orang anggota, maka paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris
          adalah Komisaris Independen.

    6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
          Perseroan Nomor 04/VE/DEKOM/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dan telah sesuai dengan
          Peraturan OJK Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
          Kerja Komite Audit, yaitu sebagai berikut :


                                                      99
Page 120
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 16

          Komite Audit
          Ketua : Muliany Anwar (Komisaris Independen)
          Anggota : Indah Supriyanti
          Anggota : M. Nurdin

          Komite Audit Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang
          berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
          Perseroan.

    7.    Perseroan telah memiliki Kepala Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Nomor:
          082/HR-Pers/SK/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menetapkan Pandapotan Damanik
          sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan Perseroan telah membentuk Piagam Audit
          Internal (Internal Audit Charter) tanggal 28 September 2016.

          Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
          Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
          Audit dan Peraturan OJK Nomor: 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
          Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

          Kepala Audit Internal Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
          yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
          Perseroan.

    8.    Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan Nomor: 001/VE/DIR/I/2019
          tanggal 7 Januari 2019, Perseroan telah menunjuk Saudari Sachje Amalia Siddharta sebagai
          Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

          Sekretaris Perusahaan Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
          yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
          Perseroan.

    9.    Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 01/VE/DEKOM/XI/2019
          tertanggal 1 November 2019, Perseroan telah melakukan pengangkatan Komite Nominasi
          dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:

          Komite Nominasi dan Remunerasi
          Ketua Komite         : Tjahyadi Lukiman
          Anggota              : Linda Lius
                                 Myra Setiawan

          Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK
          Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten. Pengangkatan
          Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi
          ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan
          Anggaran Dasar Perseroan.




                                                    100
Page 121
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 17

    10.   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memiliki perizinan-perizinan umum
          serta perizinan usaha dari instansi yang berwenang yang masih berlaku, sebagaimana
          dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka
          menjalankan kegiatan usahanya kecuali terhadap pemeriksaan kembali 1 elevator lift
          penumpang milik Perseroan yang saat ini sedang dalam pengajuan pemeriksaan dan
          beberapa alat berat yang sedang dalam proses pembaharuan izin pada Dinas Tenaga Kerja
          dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, namun perizinan
          yang masih dalam pengurusan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
          Perseroan. Kemudian dengan telah berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online
          Single Submission (OSS RBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021
          tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perseroan telah memiliki
          Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 8120103900034 dan Persetujuan Kesesuaian
          Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) atas kegiatan usaha
          Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. NIB berlaku selama Perseroan
          menjalankan kegiatan usahanya. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan masih
          menjalankan kegiatan usaha dan NIB Perseroan masih berlaku.

    11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah melaksanakan ketentuan yang
          berlaku di bidang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

          (a)    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program-program
                 jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
                 Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

          (b)    Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah didaftarkan pada Dinas
                 Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
                 Kerja Kabupaten Bogor Nomor KEP.568/2013/VII/PKB/2022 Tanggal 12 Juli 2022
                 tentang pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT Voksel Electric Tbk dengan Serikat
                 Pekerja Tingkat Perusahaan PT Voksel Electric Tbk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                 Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan berlaku selama 2 tahun terhitung sejak
                 ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

          (c)    Dalam pembayaran upah setiap karyawan Perseroan di kantor pusat dan kantor
                 operasional, Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum propinsi yang
                 berlaku. Sesuai dengan Pasal 185 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
                 Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), apabila Perseroan lalai memenuhi upah
                 minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Perseroan
                 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
                 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
                 dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

          (d)    Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                 Ketenagakerjaan (“WLK”) di Perusahaan sesuai dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
                 Nomor      Pelaporan:    16820.20221215.0006       dan        Kode      Pendaftaran:
                 16820.27320.20200626.0-001 tanggal 15 Desember 2022.



                                                      101
Page 122
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 18



          (e)    memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas terkait
                 dengan penggunaan tenaga kerja asing Perseroan yang masih berlaku.

    12.   Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal yang berlaku di dalam melakukan
          Penawaran Umum.

    13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan
          atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan, pabrik beserta mesin-mesin, alat-alat
          berat, kendaraan bermotor, serta harta kekayaan lainnya yang kami anggap penting dan
          material telah dilindungi oleh dokumen pemilikan dan/atau dokumen penguasaan yang sah.
          Harta kekayaan Perseroan tersebut yang dapat diasuransikan, telah dilindungi oleh asuransi
          untuk resiko-resiko yang penting yang jangka waktunya masih berlaku, kecuali terhadap
          beberapa kendaraan milik Perseroan yang tidak memiliki dampak material. Bahwa harta
          kekayaan Perseroan tersebut saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa dan sebagian
          harta kekayaan yang berupa tanah, mesin-mesin, persediaan barang, dan piutang saat ini
          sedang dijaminkan kepada krediturnya dan penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai
          dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta kekayaan
          yang dijaminkan adalah merupakan sebagian besar dari harta kekayaan Perseroan dan dalam
          hal ini jaminan tersebut dilakukan eksekusi oleh kreditur Perseroan, kondisi tersebut dapat
          berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan.

    14.   Perseroan memiliki harta kekayaan berupa penyertaan saham langsung pada Anak
          Perusahaan sebagai berikut:

          (1)    PME adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
                 didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 1.009.800 (satu juta sembilan ribu
                 delapan ratus) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp.10.098.000.000,-
                 (sepuluh miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau merupakan 99% (sembilan
                 puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PME.

          (2)    BPS adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
                 didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 5.695.000 (lima juta enam ratus
                 sembilan puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal saham sebesar
                 Rp.56.950.000.000,- (lima puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
                 atau merupakan 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen) dari
                 seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh BPS.

          (3)    CGS adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah
                 didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 59.211 (lima puluh sembilan ribu dua
                 ratus sebelas) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 29.605.500.000,- (dua
                 puluh sembilan miliar enam ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) atau merupakan


                                                     102
Page 123
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 19

                 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) dari seluruh saham
                 yang telah dikeluarkan oleh CGS.

          (4)    CKT adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah
                 didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 2.497 (dua ribu empat ratus sembilan
                 puluh tujuh) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 2.497.000.000,- (dua
                 miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) atau merupakan 99,88%
                 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) dari seluruh saham
                 yang telah dikeluarkan oleh CKT.

          (5)    BKE adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah
                 didirikan secara sah dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku di Indonesia,dimana Perseroan memiliki 2.497 (dua ribu empat ratus sembilan
                 puluh tujuh) saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp. 2.497.000.000,- (dua
                 miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) atau merupakan 99,88%
                 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan persen) dari seluruh saham
                 yang telah dikeluarkan oleh BKE.

          Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan juga melakukan penyertaan saham langsung
          pada PT Alcarindo Prima sebanyak 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham dengan nilai
          nominal seluruhnya sebesar Rp.2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta Rupiah) atau
          sebesar 12,80% (dua belas koma delapan puluh persen) dari seluruh saham yang telah
          ditempatkan dan disetor dalam PT Alcarindo Prima.

          Selain itu PME juga memiliki penyertaan saham pada PT Maju Bersama Gemilang dengan
          kepemilikan PME sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal
          seluruhnya sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) atau sebesar 25%
          dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT Maju Bersama Gemilang.

          Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan baik langsung dan tidak langsung
          sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai
          dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pada tanggal Pendapat Hukum ini, saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Anak
          Perusahaan serta saham milik PME pada PT Maju Bersama Gemilang tidak sedang dalam
          penjaminan kepada pihak ketiga serta tidak sedang berada dalam status penyitaan dalam
          suatu perkara apapun.

    15.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing Anak Perusahaan adalah badan usaha
          yang telah berdiri secara sah dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran
          dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
          dalam melaksanakan kewajibannya menurut anggaran dasar masing-masing Anak
          Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku meliputi perubahan anggaran dasar,
          struktur permodalan dan peralihan sahamnya serta kepengurusan dan terkait dengan
          pemenuhan kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran, ketenagakerjaan, serta

                                                     103
Page 124
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 20

          kepemilikan harta kekayaan dari masing-masing Anak Perusahaan. Sampai dengan tanggal
          Pendapat Hukum kami, pemilikan dan/atau penguasaan PME dan CGS atas harta kekayaan
          berupa tanah dan bangunan, mesin-mesin, alat-alat berat, kendaraan bermotor, serta harta
          kekayaan lainnya yang kami anggap penting dan material telah dilindungi oleh dokumen
          pemilikan dan/atau dokumen penguasaan yang sah. Harta kekayaan PME dan CGS tersebut
          yang dapat diasuransikan, telah dilindungi oleh asuransi untuk resiko-resiko yang penting
          yang jangka waktunya masih berlaku, kecuali terhadap beberapa kendaraan milik CGS dan
          beberapa kendaraan milik PME yang sedang dalam proses perpanjangan asuransi namun
          hal tersebut tidak memiliki dampak material. Bahwa harta kekayaan Perseroan tersebut saat
          ini tidak sedang dalam keadaan sengketa dan seluruh harta kekayaan PME dan CGS yang
          berupa tanah dan bangunan saat ini sedang dijaminkan kepada krediturnya dan penjaminan
          tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku. Harta kekayaan yang dijaminkan adalah merupakan sebagian besar
          dari harta kekayaan PME dan CGS dan dalam hal ini jaminan tersebut dilakukan eksekusi oleh
          kreditur PME dan CGS, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap jalannya kegiatan usaha
          dan/atau operasional PME dan CGS.

    16.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing Anak Perusahaan adalah badan usaha
          yang telah berdiri secara sah dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran
          dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
          dalam melaksanakan kewajibannya menurut anggaran dasar masing-masing Anak
          Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku meliputi perubahan anggaran dasar,
          struktur permodalan dan peralihan sahamnya serta kepengurusan dan terkait dengan
          pemenuhan kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran, ketenagakerjaan, serta kepemilikan
          harta kekayaan dari masing-masing Anak Perusahaan, terkecuali belum dipenuhinya
          kewajiban perijinan dan/atau pendaftaran yang mana sampai dengan tanggal Pendapat
          Hukum ini masih dalam proses pengurusan pada instansi yang berwenang sebagai berikut:

          a.     PME

                 Kewajiban PME dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
                 pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan
                 (“Sisnaker”) Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diajukan PME pada tanggal 21
                 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran 220721004, saat ini status pendaftaran sedang
                 dalam tahap Koreksi Peraturan Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU
                 Ketenagakerjaan, PME dapat dikenakan sanksi pidana denda dengan minimal
                 Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
                 Rupiah).

          b.     BPS

                 Kewajiban BPS dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
                 pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
                 yang telah diajukan BPS pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
                 220715006, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan
                 Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, BPS dapat dikenakan sanksi


                                                    104
Page 125
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 21

                 pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan         maksimal
                 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

          c.     CGS

                 (i)    CGS telah memiliki NIB dengan Nomor: 9120209150739 yang diterbitkan
                        tanggal 3 Januari 2019, sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
                        Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“PP No.5/2021”), pada tanggal
                        Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil uji tuntas dan Surat Pernyataan Tanggal
                        23 Agustus 2022 saat ini CGS sedang dalam proses pengurusan pembaruan data
                        hak akses pada sistem OSS. Terhadap proses pembaharuan NIB yang masih
                        dalam pengurusan ini tidak terdapat ketentuan yang dilanggar selama NIB telah
                        berlaku efektif sebelum PP No.5/2021 berlaku.

                 (ii)   Kewajiban CGS dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU
                        Ketenagakerjaan, pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker
                        Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diajukan CGS pada tanggal 20
                        September 2021 dengan nomor pendaftaran 210917026, saat ini status
                        pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan Perusahaan. Berdasarkan
                        Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, CGS dapat dikenakan sanksi pidana denda
                        dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan           maksimal
                        Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

          d.     CKT

                 Kewajiban CKT dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
                 pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
                 yang telah diajukan CKT pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
                 220721012, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Verifikasi Peraturan
                 Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, CKT dapat dikenakan sanksi
                 pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
                 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

          e.     BKE

                 Kewajiban BKE dalam pemenuhan Peraturan Perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
                 pada tanggal Pendapat Hukum ini, melalui Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan
                 yang telah diajukan BKE pada tanggal 21 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran
                 220721008, saat ini status pendaftaran sedang dalam tahap Koreksi Peraturan
                 Perusahaan. Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, BKE dapat dikenakan sanksi
                 pidana denda dengan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan maksimal
                 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

    17.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan
          Anak Perusahaan saat ini telah memiliki hak atas merek untuk Voksel dan Anak Perusahaan
          yang telah didaftarkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.


                                                      105
Page 126
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 22



    18.   Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen penting (kecuali didefinisikan lain
          dalam Pendapat Hukum ini istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dibawah ini
          mempunyai arti yang sama sebagaimana dimaksud dalam masing-masing perjanjian
          tersebut) sebagai berikut: Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
          Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran, Perjanjian Jasa
          Pemeringkatan dan Perjanjian adalah sah dan mengikat Perseroan dan para pihak di dalam
          perjanjian-perjanjian tersebut dan memuat persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
          wajar dalam transaksi penawaran umum Obligasi pada Bursa Efek Indonesia. Perjanjian-
          perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi tersebut di atas adalah sah
          dan mengikat Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
          dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

    19.   PWA telah dibuat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan yang telah
          memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

    20.   Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan berhak untuk membuat, menandatangani
          dan melaksanakan perjanjian-perjanjian. Pembuatan setiap dari perjanjian-perjanjian
          tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
          terhadap Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan serta setiap perjanjian-perjanjian
          material yang lain dimana Perseroan dan masing-masing Anak Perusahaan menjadi pihak di
          dalamnya dan/atau harta kekayaan Perseroan dan harta kekayaan Anak Perusahaan yang
          penting dan material terikat, serta Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya perjanjian-
          perjanjian adalah sah dan mengikat pihak-pihak di dalamnya, serta pada tanggal Pendapat
          Hukum, Perseroan dan Anak Perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
          telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam perjanjian-perjanjian, dan tidak telah
          terjadi suatu pelanggaran atau cidera janji atas perjanjian-perjanjian yang timbul karena
          suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya, termasuk dalam membuat,
          menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan pihak berafiliasi, Perseroan dan Anak
          Perusahaan tidak melanggar ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
          Kepentingan. Selain itu, tidak terdapat Perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan Anak
          Perusahaan Perseroan yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum dan
          penggunaan dana Penawaran Umum.

    21.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan masih terikat dengan Obligasi I Voksel Electric
          Tahun 2019 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan No.35 tanggal 20 September
          2019 yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No.39 tanggal 22
          Oktober 2019 dan terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No.50
          tanggal 27 November 2019 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta serta Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
          2022 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta No.103
          tanggal 29 Juli 2022 yang diubah dengan Akta No.39 tanggal 22 Agustus 2022 yang diubah
          dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No.39 tanggal 22 Agustus 2022 kemudian
          diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No.25 tanggal 13

                                                      106
Page 127
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 23

          September 2022 dan terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
          No.22 tanggal 14 Oktober 2022 yang keempatnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
          Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II 2023 ini, Perseroan tidak diharuskan untuk meminta
          persetujuan atau pun memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dari Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022, selain itu Perseroan telah
          memberitahukan rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun
          2022 kepada Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dari Pemegang Obligasi Voksel Electric I
          Tahun 2019 berdasarkan Surat Perseroan Nomor 040/CORP-VE/VIII/2022 tanggal 12
          Agustus 2022 dan Perseroan tidak memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT
          Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dari Pemegang Obligasi Voksel Electric I Tahun 2019.

    22.   Penawaran Umum dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dilakukan
          oleh Perseroan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi
          pihak di dalamnya. Diantara perjanjian-perjanjian tersebut, terdapat persetujuan yang
          diperlukan atas pembatasan-pembatasan (Negative Covenant) sehubungan dengan rencana
          Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 sebagaimana
          disyaratkan dalam perjanjian kredit antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
          (”Bank Mandiri”) serta Perseroan dan PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”) selaku
          kreditur Perseroan. Perseroan telah memperoleh Surat Ref No.014/Corp-VE/VI/2022
          tanggal 21 Juni 2022 ke Bank Mandiri yang mana telah diterima pada tanggal 24 Juni 2022
          dan telah disetujui (countersign) pada tanggal 1 September 2022 oleh Bank Mandiri serta
          Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Resona berdasarkan Surat Bank Resona
          No. 031/BRP/BDD1/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

    23.   Perseroan dan Anak Perusahaan, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
          dan Anak Perusahaan tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat
          dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
          Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya, gugatan pailit dan/atau Penundaan
          Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa
          perpajakan di Pengadilan Pajak, perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
          Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara tata usaha negara yang terdaftar di
          Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta sengketa hukum/perselisihan lain di luar
          Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Januari
          2023 dan Surat Pernyataan masing-masing Anak Perusahaan tanggal 3 Januari 2023 dan
          Surat Pernyataan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3
          Januari 2023 dan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan tanggal 3 Januari 2023,
          kecuali 1 (satu) perkara wanprestasi di Pengadilan Tinggi Jakarta dimana BPS berkedudukan
          sebagai Terbanding, 1 (satu) perkara pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana
          Perseroan dan BPS menjadi kreditur lain dalam perkara tersebut dan 1 (satu) perkara
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana
          Perseroan menjadi kreditur lain dalam perkara tersebut. Keterlibatan Perseroan dan BPS
          terhadap perkara-perkara di atas tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan dan/atau BPS apabila putusan perkara-perkara tersebut menghukum
          Perseroan untuk melakukan ganti rugi.


                                                     107
Page 128
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 24

    24.   Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
          Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
          secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
          kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan laporan realisasi penggunaan dana
          tersebut wajib disampaikan ke OJK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah
          tanggal laporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16
          Desember 2015 tentang laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
          No.30/2015”).

          Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana
          dan alasan perubahan penggunaan dana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan
          pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) kepada OJK dan
          harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sesuai dengan POJK No.30/2015,
          kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          bidang pasar modal. Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
          Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalendar sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan
          penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO,
          serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan oleh Perseroan kepada
          OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
          No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.

          Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
          Perseroan Wajib:

          a.     menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atas
                 nama Perseroan;
          b.     mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
          c.     mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
          d.     mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi
                 antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

          Dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, dilarang untuk dijadikan
          jaminan utang.

          Apabila penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material
          dan/atau yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
          Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tahun 2020
          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan wajib
          memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan tersebut.

    25.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dan
          penjaminan di Bank BJB selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
          I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 sebagaimana di atur dalam Peraturan Bapepam-LK
          Nomor VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan


                                                   108
Page 129
No.Ref.: BMP-028/PIY-MS-CG/I/2023
Halaman # 25

          Emiten, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus
          2008.

    26.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku
          Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud dalam
          Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    27.   Aspek hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan adalah benar dan sesuai dengan hasil
          pemeriksaan kami.

    Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dan dibuat sesuai dengan standar profesi dan kode
    etik profesi sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dan kami telah bersikap independen serta
    tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal
    lainnya serta bertanggung jawab atas pendapat hukum yang diberikan.

                                              Hormat kami,
                                             BM & PARTNERS




                                      POERNOMO IDNA YASHINTA, S.H.
                                    STTD Nomor: STTD.KH-210/PM.2/2018
                                       Anggota HKHPM Nomor 201603


    Tembusan:

    1.      Yth. PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.




                                                     109
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.38 MB
Published19 Jan 2026
Pages130
Characters451,012
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VOKSEL ELECTRIC TBK p.1 ×132
linked org Shinhan Sekuritas p.1 ×13
linked — Dbs Vickers p.17 ×4
linked — Low Tuck Kwong p.17 ×3
linked org Bangun | Karya p.19
linked person David Lius p.52 ×6
linked person Kumhal Djamil p.53 ×2
linked person Linda Lius p.53 ×3
linked person Hardi Sasmita p.53 ×2
linked person Tan Huiliang p.53 ×2
linked person Tjahyadi Lukiman p.53 ×3
linked person Muliany Anwar · Ketua p.53 ×3
linked org Dana Pensiun p.76 ×2
linked org Sinar Mas p.81
linked org Pemerintah Provinsi p.83 ×3
linked person Diding Sakri p.86
linked person Yuddy Renaldi p.86
linked person Nia Kania p.86
linked person Nancy Adistyasari p.86
linked person Amir Abadi Jusuf p.89
linked org Adhi Commuter Properti p.92 ×4
linked org Bali Towerindo Sentra p.92 ×2
linked org Duta Anggada Realty p.92 ×3
linked org Energi Mitra Investama p.92 ×2
linked org Hutama Karya p.92 ×18
linked org Integra Indocabinet p.92 ×8
linked org PP Properti p.93 ×12
linked org Wahana Inti Selaras p.93 ×3
linked org Bhakti Multi Artha p.94
linked org City Retail Developments p.94
linked org Metro Healthcare Indonesia p.94
linked org Pacific Strategic Financial p.94
linked org Pan Pacific Investama p.94 ×2
linked org Radana Bhaskara Finance p.95 ×3
linked org Tunas Baru Lampung p.95 ×2
linked org Waskita Toll Road p.95 ×2
linked org Waskita Karya Realty p.95 ×6
linked org Waskita Fim Perkasa Realti p.95
linked org Wahana Interfood Nusantara p.95
linked org Pemerintah Propinsi p.96
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.98 ×2
linked person M. Nurdin · Anggota p.120
linked org Bank Permata Tbk p.127 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.127 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×38
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×15
possible person Setia Budi p.57 ×9
possible person Farid Rahman p.86
possible person Setiawan Wangsaatmaja p.86
possible person Ir. H. Muhadi p.86
possible person Cecep Trisna p.86
possible person Tedi Setiawan p.86
possible person Rio Lanasier p.86
possible org Adhi Karya p.92
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.93 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×19
unresolved org Banten Tbk p.1 ×15
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia p.2 ×9
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito · Notaris p.8 ×29
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.8
unresolved org Bapepam p.9 ×24
unresolved org PT Prima Mitra Elektrindo BPS p.12
unresolved org PT Bangun Prima Semesta CGS p.12
unresolved org PT Cendikia Global Solusi CKT p.12
unresolved org PT Cipta Karya Teknik BKE p.12
unresolved org PT Buana Konstruksi Elektrindo p.12 ×3
unresolved person Rachmat Santoso p.13 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13 ×9
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×4
unresolved org Umum p.13 ×2
unresolved — (Rp100,-) p.17 ×2
unresolved org Swcc Showa Cable System Co.Ltd p.17 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro p.17 ×3
unresolved — 30 September (Unaudited) p.17
unresolved org PT PME p.18 ×2
unresolved — Elektrindo) Floor, Suite p.18
unresolved org PT BPS p.19 ×2
unresolved — Prima p.19
unresolved — Semesta) p.19
unresolved org PT CKT p.19 ×2
unresolved — Teknik) p.19
unresolved org PT BKE p.19 ×2
unresolved — Elektindo) p.19
unresolved org Pengadilan Negeri Bogor p.46
unresolved org PT PLN (Persero) p.46 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.47 ×4
unresolved org PT Bangun p.50 ×5
unresolved org SWCC Showa Cable System Co. Ltd p.53
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.53 ×10
unresolved org PT Prima Mitra Elektrindo p.55 ×7
unresolved person Audra Melanie Nicole Manembu · Notaris p.55 ×15
unresolved org Menteri p.55
unresolved person Elly Halida · Notaris p.56
unresolved — (Rp10.000,-) p.57 ×2
unresolved org PT Cendikia Global Solusi p.57 ×5
unresolved org Menteri Investasi p.57 ×5
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.57 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.58
unresolved org PT Bangun Prima Semesta p.58 ×4
unresolved person Audra Melane Nicole Manembu · Notaris p.60 ×5
unresolved — (Rp500.000,-) p.62
unresolved org PT Cipta Karya Teknik p.64 ×3
unresolved — (Rp1.000.000,-) p.65
unresolved org PT Buana Konstruksi Elektrino p.67
unresolved person Rizal Nangoy · Komisaris p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara p.69 ×3
unresolved org PT Emitraco Investama Mandiri · Kreditur p.69 ×3
unresolved org PT Sakti Mas Mulia · Debitur p.69 ×7
unresolved person Daniel Hutabarat p.69 ×3
unresolved org PT Krakatau Engineering p.69 ×3
unresolved org PT Dos Ni Roha p.70
unresolved org PT Multi Transportasi Global p.70
unresolved person H. Berdasarkan Surat Pernyataan BPS p.70
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk p.74 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.76
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Penjamin Emisi Obligasi p.78
unresolved org BM & Partners · Konsultan Hukum p.79
unresolved person Poernomo Idna Yashinta p.79 ×2
unresolved person H. Anggota Ikatan p.80
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza p.81
unresolved person H. Thamrin p.81
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S. · Notaris p.82 ×25
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.82
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan PeraturanDaerah p.82
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.82 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah p.82
unresolved org Bank Jabar p.82
unresolved org Bank Indonesia p.82 ×5
unresolved person Popy Kuntari Sutresna p.82
unresolved org Menteri Kehakiman p.82
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.82
unresolved org Bank Jabar Banten p.82 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A p.83
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten Saham Seri A p.85
unresolved — Konsumer dan Ritel p.86
unresolved — Komersial dan UMKM p.86
unresolved org Bank Devisa p.87
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.87
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.87
unresolved org Bank Garansi p.87
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.89
unresolved org Mawar & Rekan p.89
unresolved org Bank BTN Tahap II Tahun p.92 ×2
unresolved org Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun p.94
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Tahun p.94 ×2
unresolved org PT PNM Venture Capital p.95
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.95 ×2
unresolved org MTN XIV PP Properti Tbk p.95
unresolved org PT Waskita Karya Realty Tahun p.95
unresolved org PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun p.95
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia Equity Tower p.101
unresolved org Kantor Konsultan Hukum BM & Partners p.105
unresolved org PT KRI p.106 ×5
unresolved org PT KRI Nomor RTG- p.106 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.111 ×2
unresolved org Kementerian Perindustrian p.113
unresolved org Kementerian Perdagangan p.113
unresolved org Kementerian Keuangan p.113
unresolved org Kementerian p.113
unresolved org Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi p.113
unresolved org Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan p.116
unresolved org Bapepam-LK p.116 ×6
unresolved org C Client HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd p.118
unresolved person Indah Supriyanti · Anggota p.120
unresolved — Pandapotan Damanik · Kepala Unit Audit Internal p.120
unresolved person Sachje Amalia Siddharta · Sekretaris Perusahaan p.120
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.127
unresolved org Bank Resona p.127 ×3
unresolved org PARTNERS POERNOMO IDNA YASHINTA p.129
unresolved person H. STTD p.129

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result