Back to announcement
20260105_SMBR_Informasi Transaksi Afiliasi_32016725_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Kepada Pemegang Saham
Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi
PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT Semen Baturaja Tbk
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Usaha dibidang Persemenan dan Industri Kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapat/mengejar keuntungan yang keseluruhannya berhubungan dengan semen guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan usaha - utama sebagai
berikut: Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya, Industri Semen, Industri Barang Dari
Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gipsum, Dan Asbes Lainnya, Industri
Mortar Atau Beton Siap Pakai, Pertambangan Pasir Besi, Pertambangan Bijih Besi, Penggalian Batu
Kapur/Gamping, Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, Penggalian Tras, Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat
Lainnya, Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum, Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri,
Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, Analisis Dan Uji Teknis Lainnya, Pergudangan Dan
Penyimpanan, Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya, Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia, Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan, Portal Web Dan/Atau
Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu, Treatment Dan
Pembuangan Limbah Berbahaya, Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak
Cipta, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
Email: corsec.smbr@sig.id
Situs: www.semenbaturaja.co.id
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Palembang pada tanggal 05 Januari 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
(selanjutnya disingkat dengan “POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat, yaitu rencana transaksi
pengelolaan fungsi pengadaan antara PT Semen Baturaja Tbk (selanjutnya disingkat dengan
“Perseroan” atau “SMBR”) dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disingkat
dengan “SIG”).
Transaksi ini merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dimana SMBR merupakan entitas Perseroan yang dikendalikan oleh SIG selaku pemegang saham
utama Perseroan. Namun transaksi afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan POJK 42/2020, rencana transaksi ini adalah
jenis rencana transaksi afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran
transaksi afiliasi. Untuk itu Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro,
Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (selanjutnya disingkat dengan “KJPP FAST”) sesuai dengan
terkait penyusunan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang tertuang di dalam Laporan
dengan Nomor : 00106/2.0074-02/BS/04/0097/1/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Selanjutnya Perseroan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengumuman Keterbukaan
Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan Laporan Penilai tersebut beserta dokumen
relevan lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a POJK 42/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL & OBJEK TRANSAKSI
Adapun objek transaksi adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang
dilakukan oleh SIG kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan
Nomor 000531/HK.01/DP/50067345/2000/12.20 dan/atau
Nomor 000131/HK/EKS/10000915/SMBR/12.2025 tanggal 31 Desember 2025.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi atas jasa pengelolaan fungsi pengadaan terdiri dari :
1. Biaya Sumber Daya Manusia dan turunannya yang dihitung berdasarkan biaya-biaya di bawah
ini ditambah margin 8,2% (delapan koma dua persen) :
a) Biaya gaji dan kesejahteraan;
b) Perjalanan dinas;
1
Page 3
c) Tunjangan lainnya;
d) Biaya lainnya yang berhubungan dengan SDM.
2. Biaya Operasional yang dihitung berdasarkan biaya-biaya di bawah ini ditambah margin 8,2%
(delapan koma dua persen) :
a) Biaya jasa auditor;
b) Biaya konsultan;
c) Biaya operasional lainnya terkait dengan pemberian jasa.
Adapun nilai transaksi dalam Rupiah diestimasikan sebesar kurang lebih Rp 5.500.000.000,- (Lima
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun atau Rp 27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah) selama periode perjanjian/kontrak yaitu lima tahun.
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. PT Semen Baturaja Tbk
a. Penjelasan Singkat Perseroan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan
dengan nama PT Semen Baturaja berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14
November 1974, dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris
di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sarkan Keputusan
No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan diumumkan pada Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 2 tanggal 7
Januari 1975.
PT Semen Baturaja Tbk telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana Anggaran Dasar Perubahan terakhir yang tertuang di dalam Akta
Nomor 49 Tanggal 29 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H,
Notaris Jakarta dan telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0074780.AH.01.02
TAHUN 2025 tanggal 07 November 2025.
b. Bidang Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI kegiatan usaha Perseroan adalah dalam
bidang persemenan dan industri kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki Perseroan. Tujuannya dalam rangka menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
b) Industri semen;
c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;
2
Page 4
d) Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
e) Industri mortar atau beton siap pakai;
f) Pertambangan pasir besi;
g) Pertambangan bijih besi;
h) Penggalian batu kapur/gamping;
i) Penggalian tanah dan tanah liat;
j) Penggalian tras;
k) Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
l) Reparasi mesin untuk keperluan umum;
m) Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
n) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
o) Analisis dan uji teknis lainnya;
p) Pergudangan dan penyimpanan;
q) Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
r) Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
s) Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
t) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
u) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu;
v) Treatment dan pembuangan limbah berbahaya;
w) Sewa guna usaha tanpa hak opsi intelektual properti, bukan karya hak cipta;
x) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, untuk:
a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
g) Penyiapan lahan;
h) Jasa pengujian laboratorium;
i) Instalasi mekanikal;
j) Instalasi saluran air (plambing);
k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
l) Perkebunan buah kelapa sawit;
m) Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
n) Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
o) Jasa penyelenggara event khusus (special event);
p) Pendidikan teknik swasta;
q) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
r) Fasilitas lapangan;
s) Fasilitas gelanggang/arena;
t) Fasilitas stadion;
u) Fasilitas pusat kebugaran/fitness center;
v) Fasilitas sirkuit;
3
Page 5
w) Kawasan industri;
x) Kedai makanan;
y) Aktvitas praktik dokter umum;
z) Perdagangan eceran barang dan obat farmasi manusia di apotik.
c. Kepengurusan Perseroan
Adapun susunan pengurus Perseroan saat ini tercantum di dalam Akta Perubahan
Pengurus yaitu Akta Nomor 109 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H. yang telah mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum Nomor : AHU-AH.01.09-0296277 tanggal 11 Juni 2025.
Adapun susunan pengurus sebagai berikut :
Direksi Perseroan
Direktur Utama : Bpk. Suherman Yahya
Direktur Keuangan & SDM : Bpk. Rahmat Hidayat
Direktur Operasi : Bpk. Taufik
Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris Utama : Bpk. Inosentius Samsul
Komisaris : Bpk. Dzulfikar Ahmad Tawalla
Komisaris Independen : Bpk. Chowadja Sanova
Komisaris Independen : Bpk. Feryzal Adham
d. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Adapun struktur Permodalan dan komposisi Pemegang Saham dari PT Semen Baturaja
Tbk per tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut :
Berdasarkan tabel di atas, Perseroan merupakan perusahaan terkendali dari SIG sebagai
pemegang saham utama dengan kepemilikan saham sebesar 75,51%.
4
Page 6
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”)
a. Riwayat Singkat SIG
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen
Gresik (Persero) dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan
Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5
tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969.
SIG yang semula bernama PT Semen Gresik (Persero) berubah nama menjadi PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 20 Desember
2012 yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-66304.AH.01.02.Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemebritahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.10-46125 tanggal 28 Desember 2012.
SIG telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana Anggaran
Dasar Perubahan terakhir yang tertuang di dalam Akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh Kementerian Hukum RI
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0117988 tanggal 22 Mei 2024.
b. Bidang Usaha SIG
Kegiatan usaha utama SIG berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a) Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Industri Semen; (2)
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (3) Industri Mortar atau Beton
Siap Pakai; (4) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya; (5)
Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api;
b) Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Penggalian
Batu Kapur/Gamping; (2) Penggalian Kerikil/Sirtu; (3i) Penggalian Tanah dan Tanah
Liat; (4) Penggalian Gips; (5) Penggalian Tras; (6) Pertambangan Mineral, Bahan
Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (7) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa; (8) Aktivitas
Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
c) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Perdagangan Besar Genteng Batu Bata,
Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca; (2) Perdagangan
Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu; (3) Perdagangan Besar Berbagai Macam
Material Bangunan; (4) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
(5) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);
5
Page 7
d) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
Aktivitas Arsitektur; (2) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Yang Belum
Diklasifikasikan); (3) Jasa Pengujian Laboratorium; (4) Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Rekayasa; (5) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; (6) Aktivitas
Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (7) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Lain Tempat); (8) Aktivitas Konsultasi
Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
e) Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada (1) Aktivitas
Perusahaan Holding;
f) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun tidak
terbatas pada: (1) Pembangkitan Tenaga Listrik; (2) Distribusi Tenaga Listrik; (3)
Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
g) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Penampungan dan
Penyaluran Air Baku; (2) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya; (3) Pengumpulan
Air Limbah Berbahaya; (4) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
(5) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya; (6) Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya; (7) Treatment dan Pembuangan
Limbah Berbahaya.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
antara lain:
a) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (2) Pemanfaatan Kayu
Hutan Tanaman Usaha Pemungutan Kayu; dan (3) Aktivitas Kehutanan Lainnya;
b) Melakukan kegiatan usaha di bidang Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada:
(1) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (2) Kawasan Industri;
c) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Industri Pengolahan; dan (2) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
d) Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
Perpustakaan dan Arsip Swasta; (2) Fasilitas Lapangan; (3) Fasilitas Stadion; (4)
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas Olahraga
Lainnya;
e) Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Instalasi Listrik; (2)Instalasi
Mekanikal; (3) Konstruksi Gedung Hunian; (4) Konstruksi Gedung Perkantoran; (5)
Konstruksi Gedung Industri; (6) Konstruksi Gedung Perbelanjaan; (7) Konstruksi
Gedung Kesehatan; (8) Konstruksi Gedung Pendidikan; (9) Konstruksi Gedung
Penginapan; (10) Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; (11) Konstruksi
Gedung Lainnya; (12) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (13)
6
Page 8
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL);
(14) Penyiapan Lahan;
f) Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pergudangan dan Penyimpanan; (2) Aktivitas Pengepakan;
g) Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada (1) Aktivitas
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
c. Kepengurusan SIG
Adapun susunan pengurus SIG saat ini tercantum di dalam Akta Perubahan Pengurus yaitu
Akta Nomor 100 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.
yang telah mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari
Kementerian Hukum RI Nomor : AHU-AH.01.09-0298946 tanggal 17 Juni 2025. Adapun
susunan pengurus sebagai berikut :
Direksi SIG
Direktur Utama : Bpk. Indrieffouny Indra
Wakil Direktur Utama : Bpk. Andriano Hosny Panangian
Direktur Sales dam Marketing : Bpk. Dicky Saelan
Direktur Pengembang Bisnis dan Strategy : Bpk. Dennis Pratistha
Direktur Keuangan dan Risk Management : Bpk. Sigit Prastowo
Direktur Human Capital : Bpk. Hadi Setiadi
Direktur Operasi : Ibu. Reni Wulandari
Dewan Komisaris SIG
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bpk. Sigit Widyawan
Komisaris : Ibu Christina Aryani
Komisaris Independen : Bpk. Agung Budi Mulyanto
Komisaris Independen : Ibu. Ratna Irsana
Komisaris : Ibu Lydia Silvanna Djaman
Komisaris Independen : Bpk. Saor Siagian
Komisaris : Bpk. Satya Bhakti Parikesit
d. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham SIG
Adapun struktur Permodalan dan komposisi Pemegang Saham dari SIG per tanggal 30
Juni 2025 berdasarkan data laporan bulan registrasi pemegang efek SIG adalah sebagai
berikut :
7
Page 9
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan merupakan pihak terkendali dari SIG sebagai pemegang saham utama dengan
kepemilikan saham sebesar 75,51% yang tersaji pada bagan di bawah ini:
PT Semen Indonesia Masyarakat
(Persero) Tbk (SIG) PT Asuransi Jiwa IFG
(Pemegang Saham lainnya
di bawah 5%)
75,51% 8,40% 16,09%
PT Semen Baturaja Tbk
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi, sesuai dengan Purchase Order (PO) Nomor
4100016425.
8
Page 10
KJPP FAST adalah penilai resmi berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan No.
2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, dan terdaftar atas nama KJPP FAST sebagai profesi penunjang
pasar modal berdasarkan surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK")
(saat ini bernama "Otoritas Jasa Keuangan" atau disingkat "OJK") No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari
2010.
Ringkasan Laporan Penilaian pendapat kewajaran atas rencana transaksi oleh KJPP FAST dengan No.
Laporan Nomor : 00106/2.0074-02/BS/04/0097/1/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, sebagai berikut:
A. Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Perseroan selaku pihak yang akan menggunakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan
fungsi pengadaan.
SIG selaku pihak yang akan menyediakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi
pengadaan.
B. Objek Rencana Transaksi
Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi penyediaan jasa sentralisasi
kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan oleh SIG kepada Perseroan.
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Adapun tujuan penilaian dilakukan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
D. Tanggal Efektif (Cut-Off Date) Pendapat Kewajaran
Tanggal efektif (cut-off date) atas Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut
adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam
analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025.
E. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Dalam melaksanakan analisis, asumsi bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi informasi tersebut. Serta
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
9
Page 11
evaluasi keuangan dan penilaian atas kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan
ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu,
berbagai informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan
dengan perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga
turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan
yang digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau
undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau
wilayah di mana Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang,
dan suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi
secara material kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada
sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah
diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
10
Page 12
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari
produk-produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah
diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah
diproyeksikan, atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau
sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuanketentuan
yang ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan
seluruhnya untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama
periode proyeksi dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain
yang terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, dimana
Pendapat Kewajaran tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses
keterbukaan informasi yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan
oleh pihak lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau
dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih
dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami
tidak berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan
kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu
tanggal 30 Juni 2025
F. Pendekatan Dan Prosedur Analisis Kewajaran
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
11
Page 13
G. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-
asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis
kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran di atas,
KJPP FAST berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
V. PENJELASAN & PERTIMBANGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI
Rencana transaksi dilakukan dengan pertimbangan bahwa transaksi ini mendukung program integrasi
Perseroan sebagai salah satu anak perusahaan dari SIG, menciptakan nilai tambah bagi Perseroan dan
Grup, peningkatan efisiensi biaya dengan internalisasi biaya ke SIG, peningkatan kinerja yang lebih baik
melalui manfaat berupa kemampuan untuk fokus sumber daya dan manajemen pada kegiatan bisnis inti
sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan peningkatan pendapatan.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini. Seluruh informasi material yang terdapat dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lainnya yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara
seksama, dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan kami tidak terdapat benturan kepentingan
(conflict of interest), serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena nilai
transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Semester I Tahun 2025 yang diaudit oleh KAP Liana, Ramon,
Xenia & Rekan.
Selanjutnya, Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 guna memastikan
transaksi afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan
praktik bisnis umum yang berlaku. Keterbukaan Informasi ini juga dipersiapkan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk menambahkan bidang usaha PT Semen Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
12
Page 14
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pada jam
kerja ke alamat :
PT Semen Baturaja Tbk
u.p : Vice President of Corporate Secretary
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258,
Telp: (0711)-511261 atau Fax: (0711)- 512126,
Email: corsec.smbr@sig.id
Palembang, 05 Januari 2026
Hormat Kami
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
· Penilai
p.2 ×6
unresolved
person
Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum RI
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Dzulfikar Ahmad Tawalla
p.5 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.6 ×2
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.6
unresolved
person
Hana Tresna Widjaja
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.10
unresolved
org
Bapepam-LK
p.10 ×2
unresolved
org
Liana
p.13
unresolved
org
Xenia & Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2840 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi '
'pengadaan yang'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'FAST sebagai profesi penunjang',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi pengadaan '
'yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5500000000'}