Skip to content
Back to announcement

20260105_SMBR_Informasi Transaksi Afiliasi_32016725_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                KETERBUKAAN INFORMASI
                                           Kepada Pemegang Saham
                                      Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi
                                      PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)


Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan
                    Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020
                  Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan




                                               PT Semen Baturaja Tbk
                                                   (“Perseroan”)


                                                     Bidang Usaha:
       Usaha dibidang Persemenan dan Industri Kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
       yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
       untuk mendapat/mengejar keuntungan yang keseluruhannya berhubungan dengan semen guna meningkatkan
       nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan usaha - utama sebagai
       berikut: Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya, Industri Semen, Industri Barang Dari
       Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gipsum, Dan Asbes Lainnya, Industri
       Mortar Atau Beton Siap Pakai, Pertambangan Pasir Besi, Pertambangan Bijih Besi, Penggalian Batu
       Kapur/Gamping, Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, Penggalian Tras, Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat
       Lainnya, Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum, Instalasi/Pemasangan Mesin Dan Peralatan Industri,
       Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, Analisis Dan Uji Teknis Lainnya, Pergudangan Dan
       Penyimpanan, Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya, Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen
       Fungsi Sumber Daya Manusia, Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan, Portal Web Dan/Atau
       Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu, Treatment Dan
       Pembuangan Limbah Berbahaya, Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak
       Cipta, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.


                                 Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia

                                                  Kantor Pusat:
                           Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
                                  Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
                                          Email: corsec.smbr@sig.id
                                       Situs: www.semenbaturaja.co.id



       Keterbukaan Informasi diterbitkan di Palembang pada tanggal 05 Januari 2026
Page 2
                                            I. PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
(selanjutnya disingkat dengan “POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat, yaitu rencana transaksi
pengelolaan fungsi pengadaan antara PT Semen Baturaja Tbk (selanjutnya disingkat dengan
“Perseroan” atau “SMBR”) dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disingkat
dengan “SIG”).
Transaksi ini merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dimana SMBR merupakan entitas Perseroan yang dikendalikan oleh SIG selaku pemegang saham
utama Perseroan. Namun transaksi afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan POJK 42/2020, rencana transaksi ini adalah
jenis rencana transaksi afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran
transaksi afiliasi. Untuk itu Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro,
Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (selanjutnya disingkat dengan “KJPP FAST”) sesuai dengan
terkait penyusunan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang tertuang di dalam Laporan
dengan Nomor : 00106/2.0074-02/BS/04/0097/1/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Selanjutnya Perseroan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengumuman Keterbukaan
Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan Laporan Penilai tersebut beserta dokumen
relevan lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a POJK 42/2020.

                          II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI


A. TANGGAL & OBJEK TRANSAKSI
    Adapun objek transaksi adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang
    dilakukan oleh SIG kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan
    Nomor 000531/HK.01/DP/50067345/2000/12.20 dan/atau
    Nomor 000131/HK/EKS/10000915/SMBR/12.2025 tanggal 31 Desember 2025.

B. NILAI TRANSAKSI
    Nilai transaksi atas jasa pengelolaan fungsi pengadaan terdiri dari :
    1. Biaya Sumber Daya Manusia dan turunannya yang dihitung berdasarkan biaya-biaya di bawah
       ini ditambah margin 8,2% (delapan koma dua persen) :
       a) Biaya gaji dan kesejahteraan;
       b) Perjalanan dinas;


                                                                                                    1
Page 3
       c) Tunjangan lainnya;
       d) Biaya lainnya yang berhubungan dengan SDM.

  2. Biaya Operasional yang dihitung berdasarkan biaya-biaya di bawah ini ditambah margin 8,2%
     (delapan koma dua persen) :
     a) Biaya jasa auditor;
     b) Biaya konsultan;
     c) Biaya operasional lainnya terkait dengan pemberian jasa.

  Adapun nilai transaksi dalam Rupiah diestimasikan sebesar kurang lebih Rp 5.500.000.000,- (Lima
  Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun atau Rp 27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima
  Ratus Juta Rupiah) selama periode perjanjian/kontrak yaitu lima tahun.
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
  1.   PT Semen Baturaja Tbk

       a.   Penjelasan Singkat Perseroan
            Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan
            dengan nama PT Semen Baturaja berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14
            November 1974, dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris
            di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sarkan Keputusan
            No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan diumumkan pada Berita Negara
            Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 2 tanggal 7
            Januari 1975.
            PT Semen Baturaja Tbk telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan Anggaran
            Dasar sebagaimana Anggaran Dasar Perubahan terakhir yang tertuang di dalam Akta
            Nomor 49 Tanggal 29 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H,
            Notaris Jakarta dan telah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari
            Kementerian Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0074780.AH.01.02
            TAHUN 2025 tanggal 07 November 2025.
       b.   Bidang Usaha Perseroan
            Berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI kegiatan usaha Perseroan adalah dalam
            bidang persemenan dan industri kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan
            sumber daya yang dimiliki Perseroan. Tujuannya dalam rangka menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
            keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
            kegiatan usaha utama sebagai berikut:
                 a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
                 b) Industri semen;
                 c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;


                                                                                                  2
Page 4
    d)   Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
    e)   Industri mortar atau beton siap pakai;
    f)   Pertambangan pasir besi;
    g)   Pertambangan bijih besi;
    h)   Penggalian batu kapur/gamping;
    i)   Penggalian tanah dan tanah liat;
    j)   Penggalian tras;
    k)   Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
    l)   Reparasi mesin untuk keperluan umum;
    m)   Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
    n)   Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
    o)   Analisis dan uji teknis lainnya;
    p)   Pergudangan dan penyimpanan;
    q)   Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
    r)   Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
    s)   Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
    t)   Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
    u)   Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu;
    v)   Treatment dan pembuangan limbah berbahaya;
    w)   Sewa guna usaha tanpa hak opsi intelektual properti, bukan karya hak cipta;
    x)   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, untuk:
     a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
     b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
     c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
     d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
     e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
     f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
     g) Penyiapan lahan;
     h) Jasa pengujian laboratorium;
     i) Instalasi mekanikal;
     j) Instalasi saluran air (plambing);
     k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
     l) Perkebunan buah kelapa sawit;
     m) Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
     n) Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
     o) Jasa penyelenggara event khusus (special event);
     p) Pendidikan teknik swasta;
     q) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
     r) Fasilitas lapangan;
     s) Fasilitas gelanggang/arena;
     t) Fasilitas stadion;
     u) Fasilitas pusat kebugaran/fitness center;
     v) Fasilitas sirkuit;


                                                                                       3
Page 5
         w)   Kawasan industri;
         x)   Kedai makanan;
         y)   Aktvitas praktik dokter umum;
         z)   Perdagangan eceran barang dan obat farmasi manusia di apotik.

c.   Kepengurusan Perseroan
     Adapun susunan pengurus Perseroan saat ini tercantum di dalam Akta Perubahan
     Pengurus yaitu Akta Nomor 109 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia
     Taufani, S.H. yang telah mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data
     Perseroan dari Menteri Hukum Nomor : AHU-AH.01.09-0296277 tanggal 11 Juni 2025.
     Adapun susunan pengurus sebagai berikut :
     Direksi Perseroan
     Direktur Utama                  : Bpk. Suherman Yahya
     Direktur Keuangan & SDM         : Bpk. Rahmat Hidayat
     Direktur Operasi                : Bpk. Taufik

     Dewan Komisaris Perseroan
     Komisaris Utama                 : Bpk. Inosentius Samsul
     Komisaris                       : Bpk. Dzulfikar Ahmad Tawalla
     Komisaris Independen            : Bpk. Chowadja Sanova
     Komisaris Independen            : Bpk. Feryzal Adham


d.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
     Adapun struktur Permodalan dan komposisi Pemegang Saham dari PT Semen Baturaja
     Tbk per tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
     Efek PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut :




     Berdasarkan tabel di atas, Perseroan merupakan perusahaan terkendali dari SIG sebagai
     pemegang saham utama dengan kepemilikan saham sebesar 75,51%.




                                                                                         4
Page 6
2.   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”)
     a.   Riwayat Singkat SIG
          PT Semen Indonesia (Persero) Tbk pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen
          Gresik (Persero) dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan
          Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5
          tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
          95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969.
          SIG yang semula bernama PT Semen Gresik (Persero) berubah nama menjadi PT Semen
          Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 20 Desember
          2012 yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat
          persetujuan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
          Keputusan Nomor AHU-66304.AH.01.02.Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan, dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemebritahuan Perubahan
          Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.10-46125 tanggal 28 Desember 2012.
          SIG telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana Anggaran
          Dasar Perubahan terakhir yang tertuang di dalam Akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang
          dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
          Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh Kementerian Hukum RI
          berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
          0117988 tanggal 22 Mei 2024.
     b.   Bidang Usaha SIG
          Kegiatan usaha utama SIG berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
          a) Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Industri Semen; (2)
              Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (3) Industri Mortar atau Beton
              Siap Pakai; (4) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya; (5)
              Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api;
          b) Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Penggalian
              Batu Kapur/Gamping; (2) Penggalian Kerikil/Sirtu; (3i) Penggalian Tanah dan Tanah
              Liat; (4) Penggalian Gips; (5) Penggalian Tras; (6) Pertambangan Mineral, Bahan
              Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (7) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa; (8) Aktivitas
              Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
          c) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
              termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Perdagangan Besar Genteng Batu Bata,
              Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca; (2) Perdagangan
              Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu; (3) Perdagangan Besar Berbagai Macam
              Material Bangunan; (4) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
              (5) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);


                                                                                                 5
Page 7
d)   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
     Aktivitas Arsitektur; (2) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Yang Belum
     Diklasifikasikan); (3) Jasa Pengujian Laboratorium; (4) Penelitian dan Pengembangan
     Teknologi Rekayasa; (5) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; (6) Aktivitas
     Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (7) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
     Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Lain Tempat); (8) Aktivitas Konsultasi
     Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
e)   Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada (1) Aktivitas
     Perusahaan Holding;
f)   Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun tidak
     terbatas pada: (1) Pembangkitan Tenaga Listrik; (2) Distribusi Tenaga Listrik; (3)
     Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
g)   Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
     Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Penampungan dan
     Penyaluran Air Baku; (2) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya; (3) Pengumpulan
     Air Limbah Berbahaya; (4) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
     (5) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya; (6) Treatment dan
     Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya; (7) Treatment dan Pembuangan
     Limbah Berbahaya.

Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
antara lain:
a) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
    Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (2) Pemanfaatan Kayu
    Hutan Tanaman Usaha Pemungutan Kayu; dan (3) Aktivitas Kehutanan Lainnya;
b) Melakukan kegiatan usaha di bidang Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada:
    (1) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (2) Kawasan Industri;
c) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
    Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
    Industri Pengolahan; dan (2) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
    Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
d) Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1)
    Perpustakaan dan Arsip Swasta; (2) Fasilitas Lapangan; (3) Fasilitas Stadion; (4)
    Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas Olahraga
    Lainnya;
e) Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Instalasi Listrik; (2)Instalasi
    Mekanikal; (3) Konstruksi Gedung Hunian; (4) Konstruksi Gedung Perkantoran; (5)
    Konstruksi Gedung Industri; (6) Konstruksi Gedung Perbelanjaan; (7) Konstruksi
    Gedung Kesehatan; (8) Konstruksi Gedung Pendidikan; (9) Konstruksi Gedung
    Penginapan; (10) Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; (11) Konstruksi
    Gedung Lainnya; (12) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (13)



                                                                                           6
Page 8
          Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL);
          (14) Penyiapan Lahan;
     f)   Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
          Pergudangan dan Penyimpanan; (2) Aktivitas Pengepakan;
     g)   Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada (1) Aktivitas
          Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.

c.   Kepengurusan SIG
     Adapun susunan pengurus SIG saat ini tercantum di dalam Akta Perubahan Pengurus yaitu
     Akta Nomor 100 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.
     yang telah mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari
     Kementerian Hukum RI Nomor : AHU-AH.01.09-0298946 tanggal 17 Juni 2025. Adapun
     susunan pengurus sebagai berikut :

     Direksi SIG
     Direktur Utama                                    : Bpk. Indrieffouny Indra
     Wakil Direktur Utama                              : Bpk. Andriano Hosny Panangian
     Direktur Sales dam Marketing                      : Bpk. Dicky Saelan
     Direktur Pengembang Bisnis dan Strategy           : Bpk. Dennis Pratistha
     Direktur Keuangan dan Risk Management             : Bpk. Sigit Prastowo
     Direktur Human Capital                            : Bpk. Hadi Setiadi
     Direktur Operasi                                  : Ibu. Reni Wulandari

     Dewan Komisaris SIG
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bpk. Sigit Widyawan
     Komisaris                                     : Ibu Christina Aryani
     Komisaris Independen                          : Bpk. Agung Budi Mulyanto
     Komisaris Independen                          : Ibu. Ratna Irsana
     Komisaris                                     : Ibu Lydia Silvanna Djaman
     Komisaris Independen                          : Bpk. Saor Siagian
     Komisaris                                     : Bpk. Satya Bhakti Parikesit


d.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham SIG
     Adapun struktur Permodalan dan komposisi Pemegang Saham dari SIG per tanggal 30
     Juni 2025 berdasarkan data laporan bulan registrasi pemegang efek SIG adalah sebagai
     berikut :




                                                                                             7
Page 9
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
    Perseroan merupakan pihak terkendali dari SIG sebagai pemegang saham utama dengan
    kepemilikan saham sebesar 75,51% yang tersaji pada bagan di bawah ini:




         PT Semen Indonesia                                                Masyarakat
         (Persero) Tbk (SIG)            PT Asuransi Jiwa IFG
                                                                     (Pemegang Saham lainnya
                                                                          di bawah 5%)


              75,51%                          8,40%                          16,09%




                                       PT Semen Baturaja Tbk



                               III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi, sesuai dengan Purchase Order (PO) Nomor
4100016425.


                                                                                               8
Page 10
KJPP FAST adalah penilai resmi berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan No.
2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, dan terdaftar atas nama KJPP FAST sebagai profesi penunjang
pasar modal berdasarkan surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK")
(saat ini bernama "Otoritas Jasa Keuangan" atau disingkat "OJK") No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari
2010.
Ringkasan Laporan Penilaian pendapat kewajaran atas rencana transaksi oleh KJPP FAST dengan No.
Laporan Nomor : 00106/2.0074-02/BS/04/0097/1/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, sebagai berikut:

    A. Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
          Perseroan selaku pihak yang akan menggunakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan
           fungsi pengadaan.
          SIG selaku pihak yang akan menyediakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi
           pengadaan.
    B. Objek Rencana Transaksi
        Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi penyediaan jasa sentralisasi
        kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan oleh SIG kepada Perseroan.

    C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
        Adapun tujuan penilaian dilakukan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
        transaksi dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

    D. Tanggal Efektif (Cut-Off Date) Pendapat Kewajaran
        Tanggal efektif (cut-off date) atas Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut
        adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam
        analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025.

    E. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
        Dalam melaksanakan analisis, asumsi bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
        Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
        bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi informasi tersebut. Serta
        bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
        fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
        atau menyesatkan.
        Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
        tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
        kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan



                                                                                                    9
Page 11
evaluasi keuangan dan penilaian atas kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan
ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu,
berbagai informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan
dengan perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga
turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan
yang digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
 1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau
     undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau
     wilayah di mana Perseroan beroperasi.
 2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang,
     dan suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi
     secara material kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
 3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada
     sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
 4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah
     diungkapkan.
 5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
     pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha
     Perseroan.




                                                                                           10
Page 12
    6.  Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari
        produk-produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah
        diproyeksikan.
    7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
        Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
    8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
    9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah
        diproyeksikan, atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau
        sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
    10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuanketentuan
        yang ada.
    11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan
        seluruhnya untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama
        periode proyeksi dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
    12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
        mempengaruhi operasi Perseroan.
    13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
    14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain
        yang terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, dimana
        Pendapat Kewajaran tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses
        keterbukaan informasi yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan
        oleh pihak lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau
        dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih
        dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang
        saham untuk melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan
        tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
    15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
        pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami
        tidak berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan
        kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu
        tanggal 30 Juni 2025

F. Pendekatan Dan Prosedur Analisis Kewajaran
   Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
   analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai
   berikut:
    1. Analisis atas Rencana Transaksi;
    2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
    3. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi; dan
    4. Analisis atas faktor lain yang relevan.




                                                                                                  11
Page 13
    G. Kesimpulan
        Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-
        asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis
        kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran di atas,
        KJPP FAST berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.



                    V. PENJELASAN & PERTIMBANGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI


Rencana transaksi dilakukan dengan pertimbangan bahwa transaksi ini mendukung program integrasi
Perseroan sebagai salah satu anak perusahaan dari SIG, menciptakan nilai tambah bagi Perseroan dan
Grup, peningkatan efisiensi biaya dengan internalisasi biaya ke SIG, peningkatan kinerja yang lebih baik
melalui manfaat berupa kemampuan untuk fokus sumber daya dan manajemen pada kegiatan bisnis inti
sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan peningkatan pendapatan.


                           VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini. Seluruh informasi material yang terdapat dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lainnya yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara
seksama, dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan kami tidak terdapat benturan kepentingan
(conflict of interest), serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena nilai
transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Semester I Tahun 2025 yang diaudit oleh KAP Liana, Ramon,
Xenia & Rekan.

Selanjutnya, Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 guna memastikan
transaksi afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan
praktik bisnis umum yang berlaku. Keterbukaan Informasi ini juga dipersiapkan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk menambahkan bidang usaha PT Semen Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.




                                                                                                      12
Page 14
                                    VII. INFORMASI TAMBAHAN


Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pada jam
kerja ke alamat :
                                       PT Semen Baturaja Tbk
                           u.p : Vice President of Corporate Secretary
                      Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258,
                            Telp: (0711)-511261 atau Fax: (0711)- 512126,
                                      Email: corsec.smbr@sig.id




                                  Palembang, 05 Januari 2026

                                         Hormat Kami
                                       Direksi Perseroan




                                                                                             13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published5 Jan 2026
Pages14
Characters34,417
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja Tbk p.1 ×28
linked person Suherman Yahya p.5
linked person Rahmat Hidayat p.5
linked person Inosentius Samsul p.5
linked person Chowadja Sanova p.5
linked person Feryzal Adham p.5
linked person Andriano Hosny Panangian p.8
linked person Agung Budi Mulyanto p.8
linked person Lydia Silvanna Djaman p.8
linked person Satya Bhakti Parikesit p.8
linked org PT Asuransi Jiwa IFG p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Taufik p.5
possible person Indrieffouny Indra p.8
possible person Dicky Saelan p.8
possible person Dennis Pratistha p.8
possible person Sigit Prastowo p.8
possible person Hadi Setiadi p.8
possible person Reni Wulandari p.8
possible person Sigit Widyawan · Komisaris Independen p.8
possible person Christina Aryani p.8
possible person Ratna Irsana p.8
possible person Saor Siagian p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Firman p.2
unresolved org Hartomo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FAST · Penilai p.2 ×6
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum RI p.3 ×3
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Dzulfikar Ahmad Tawalla p.5 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Semen Gresik (Persero) p.6 ×2
unresolved person Juliaan Nimrod Siregar · Notaris p.6
unresolved person Hana Tresna Widjaja · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Keuangan p.10
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.10
unresolved org Bapepam-LK p.10 ×2
unresolved org Liana p.13
unresolved org Xenia & Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 2840 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi '
                            'pengadaan yang'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'FAST sebagai profesi penunjang',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah pemberian layanan jasa pengelolaan fungsi pengadaan '
                'yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5500000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result