Back to announcement
20260105_SMBR_Informasi Transaksi Afiliasi_32016725_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
PT SEMEN BATURAJA TBK
KA NTO R JA SA P ENILA I PUBLIK
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1359/KM.1/2009, No. Izin 2.09.0074
Jakarta Branch Office :
Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
Telp. (021) 31908422, 3140626 Fax. (021) 31908421
Email : corsec@fastvalue.co.id, fast.kjpp@gmail.com
Page 2
Jakarta, 30 Desember 2025 No. Laporan: 00106/2.0074-02/BS/04/0097/1/XII/2025 Kepada Yth. Direksi PT SEMEN BATURAJA TBK Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 Perihal: PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI Dengan hormat, Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”), sebagaimana yang tercantum dalam Purchase Order (PO) No. 4100016425, tanggal 18 Desember 2025 dari PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”), dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah memberikan pendapat independen atas kewajaran rencana transaksi sentralisasi pengelolaan fungsi pengadaan antara Perseroan dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). LATAR BELAKANG Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-listed company), yang bergerak dalam bidang industri semen, termasuk produksi, distribusi dan jasa lainnya terkait industri semen. Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah, efisiensi dan kinerja SIG secara grup, SIG sebagai pemegang saham terbanyak Perseroan dan sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semen menetapkan strategi sentralisasi kegiatan pengelolaan pengadaan bagi anak perusahaannya, termasuk Perseroan. Untuk itu, SIG selaku holding berencana memberikan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan kepada Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). STATUS PENILAI KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010. Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai No. B-1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. Dalam penugasan ini kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap objek yang dinilai yang bersifat material maupun benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dan imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
Page 3
PEMBERI TUGAS Pemberi Tugas yaitu Perseroan yang merupakan anak usaha dari SIG. Pemberi Tugas berkantor pusat di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258, telepon: (0711) – 511261 dan situs jejaring: www.semenbaturaja.co.id. PENGGUNA LAPORAN Laporan ini akan digunakan oleh Perseroan. TRANSAKSI AFILIASI Dalam kerangka Rencana Transaksi ini Perseroan dan SIG memiliki sifat hubungan afiliasi sebagai berikut: SIG adalah induk dari Perseroan (dengan kepemilikan 75,51% saham). Mengingat sifat hubungan afiliasi tersebut di atas, maka Perseroan memandang bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi melibatkan atau berkaitan (baik secara langsung maupun tidak langsung) dengan SIG yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan karenanya merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Berdasarkan informasi dari Perseroan, Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Sesuai POJK 42/2020, Perseroan dipersyaratkan untuk memperoleh Laporan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) untuk menentukan kewajaran dari Rencana Transaksi yang disiapkan dan diterbitkan oleh pihak penilai independen. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: Perseroan selaku pihak yang akan menggunakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan. SIG selaku pihak yang akan menyediakan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 di atas, Perseroan telah menunjuk KJPP FAST sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari Rencana Transaksi tersebut. OBJEK RENCANA TRANSAKSI Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi penyediaan jasa sentralisasi kegiatan pengelolaan fungsi pengadaan oleh SIG kepada Perseroan. TANGGAL EFEKTIF (CUT-OFF DATE) PENDAPAT KEWAJARAN Tanggal efektif (cut-off date) atas Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025. MASA BERLAKUNYA LAPORAN Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Pendapat Kewajaran, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut-off date) dalam Pendapat Kewajaran.
Page 4
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini, KJPP FAST bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
KJPP FAST juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang
dihasilkan. KJPP FAST hanya menerima imbalan sesuai dengan PO No. 4100016425, tanggal
18 Desember 2025.
PERNYATAAN PENILAI
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini, perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar. Penilai bertanggung jawab atas Pendapat
Kewajaran.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran yang dilakukan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yang mengacu kepada:
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”),
Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”), dan
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018, Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320 dan SPI 330
tanggal 1 Maret 2020 (“SPI Edisi VII-2018”).
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami telah menelaah,
mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
Draft Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan antara Perseroan dan SG.
Laporan Kajian Penentuan Harga Transfer Atas Transaksi Penyerahan Jasa Intra-Grup SIG yang
dikeluarkan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan (“PIK”) tanggal 30 Mei 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“KAP LRXR”),
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00701/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/IX/2025 tanggal 4
September 2025, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit KAP LRXR, sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00092/2.1460/AU.1/04/1672-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan opini wajar dalam semua
hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (“KAP IR”),
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00040/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal
7 Maret 2024, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(“KAP AAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00129/2.1030/AU.1/04/1514-
3/1/II/2023 tertanggal 7 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00026/2.1030/AU.1/04/1514-2/1/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00068/2.1030/AU.1/1514-1/1/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua
hal yang material.
Proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 atas Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Page 5
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi
selama periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2030, yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Laporan tahunan (annual report) 2024 dari Perseroan.
Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
Dokumen-dokumen lain, berasal dari internal Perseroan maupun pihak ketiga tepercaya lain, yang
relevan dengan penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi dan
saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan
pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang
digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau wilayah di mana
Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada sumber
utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah diproyeksikan,
atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan seluruhnya
untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi dan
tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain yang
terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, dimana Pendapat
Kewajaran tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan
informasi yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, untuk
kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada setiap saat, dengan
cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran
bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami tidak
berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian dan
transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025.
Page 6
ASUMSI-ASUMSI POKOK Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. PENDEKATAN DAN PROSEDUR ANALISIS KEWAJARAN Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: A. Analisis atas Rencana Transaksi; B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; C. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi; dan D. Analisis atas faktor lain yang relevan. KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN Terjadi perubahan akta, berdasarkan akta No. 49 tanggal 29 Oktober 2025 dari notaris Aulia Taufan, S.H., dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0074780.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 07 November 2025, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kejadian penting setelah tanggal penilaian tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan nilai dan oleh karenanya pengungkapan atas kejadian penting setelah tanggal penilaian tersebut tidak mempengaruhi penentuan hasil analisis nilai pada saat tanggal penilaian.
Page 7
KESIMPULAN Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP FAST. Hormat kami, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FIRMAN, SURYANTORO, SUGENG, SUZY, HARTOMO DAN REKAN Registered Business & Property Appraisers Rekan, Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) Izin Penilai : B-1.09.00097 Kualifikasi Penilai : Penilai Bisnis STTD Pasar Modal : STTD.PB-14/PJ-1//PM.02/2023 STTD IKNB : 048/NB.122/STTD-P/2017 No. RMK : 2017.00098 No. MAPPI : 92-S-00215
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian ini adalah benar sesuai dengan
pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi;
3. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut-Off Date) 30 Juni 2025;
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi;
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
6. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi;
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
kondisi pembatas; dan
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi diperoleh
dari berbagai sumber yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor Nama Tandatangan
1. Penanggung Jawab
Suzy Israwati, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai: B-1.09.00097
No. MAPPI: 92-S-00215
RMK-2017.00098 …………………………
2. Reviewer
Hanandewa, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai: B-1.19.00537
No. MAPPI: 03-S-01763
RMK-2017.00801 …………………………
3. Penilai
La Halufi
No. MAPPI: 21-P-11195
RMK-2022.04293 …………………………
i
Page 9
RINGKASAN EKSEKUTIF
1. Berdasarkan analisis manfaat dan risiko, manfaat dari Rencana Transaksi bagi Perseroan adalah
bahwa (i) Sentralisasi pengelolaan jasa pengadaan dapat mendukung integrasi Perseroan dan
SIG, sebagai upaya untuk menciptakan nilai tambah grup, efisiensi biaya dan kinerja yang lebih
baik; dan (ii) Dengan adanya internalisasi biaya ke SIG, Perseroan memperoleh manfaat berupa
kemampuan untuk memfokuskan sumber daya dan manajemen pada kegiatan bisnis inti, sehingga
meningkatkan efektivitas dan nilai tambah operasional. Sementara risiko dari Rencana Transaksi
bagi Perseroan adalah bahwa sentralisasi pengelolaan jasa pengadaan di SIG berpotensi
meningkatkan ketergantungan Perseroan terhadap SIG yang dapat mengurangi fleksibilitas serta
kemandirian Perseroan dalam pengambilan keputusan operasional.
2. Berdasarkan analisis keuntungan dan kerugian, keuntungan dari Rencana Transaksi bagi
Perseroan adalah bahwa (i) Perseroan mampu meningkatkan efisiensi operasional yang dapat
diperoleh melalui internalisasi biaya-biaya di SIG; dan (ii) Penurunan biaya berpotensi memperbaiki
kondisi keuangan, persepsi kinerja, dan mendukung stabilitas arus kas sehingga Perseroan dapat
lebih fokus pada kegiatan operasional inti dan peningkatan pendapatan. Kerugian dari Rencana
Transaksi bagi Perseroan adalah bahwa Perseroan masih harus mengeluarkan biaya tambahan
margin sebesar 8,2% kepada SIG atas beban proses jasa pengadaan.
3. Konsumsi semen kemasan pada tahun 2024 menurun sebesar 3,1%, sedangkan konsumsi semen
curah meningkat sebesar 4,4%. Secara nasional penjualan semen turun 0,9%, dengan permintaan
semen kemasan dan semen curah di Indonesia pada 2024 masing-masing sebesar 69% dan 31%.
Kapasitas terpasang industri semen nasional mencapai 119,9 juta ton per tahun. Tahun 2024,
volume penjualan semen domestik mencapai 64,9 juta ton, turun 0,9% dibandingkan dengan 65,5
juta ton yang terjual tahun 2023. Sementara itu, ekspor meningkat sebesar 10,4% menjadi 11,9
juta ton. Penurunan penjualan semen disebabkan oleh melemahnya daya beli. Selain itu,
perlambatan permintaan semen juga disebabkan oleh pelemahan sektor konstruksi akibat
penurunanan proyek-proyek pemerintah di Jawa dan wilayah lain. Pasar semen utama, seperti
Jawa, mulai mengalami penurunan 0,1%, dengan volume mencapai 33,5 juta ton, hampir sama
dengan tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, pasar Kalimantan masih tumbuh sebesar
11,2%, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 22,1% pada tahun
2023. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk mengurangi anggaran proyek
infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, yang mengakibatkan berkurangnya aktivitas konstruksi.
4. Berdasarkan perbandingan rasio tingkat profitabilitas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat
profitabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi dengan rata-rata rasio tingkat profitabilitas
historisnya mengalami peningkatan, kecuali marjin laba kotor yang mengalami penurunan. Secara
umum tidak ada indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Rencana Transaksi dengan
historis atas rasio tingkat profitabilitas Perseroan. Berdasarkan perbandingan rasio tingkat
rentabilitas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat rentabilitas sebelum dan setelah
Rencana Transaksi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio tingkat likuiditas
ii
Page 10
historisnya. Secara umum tidak ada indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Rencana
Transaksi dengan historis atas rasio tingkat rentabilitas Perseroan. Berdasarkan perbandingan
rasio tingkat likuiditas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat likuiditas sebelum Rencana
Transaksi dan setelah Rencana Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio tingkat
likuiditas historisnya, kecuali rasio kas yang mengalami penurunan. Secara umum tidak ada
indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Rencana Transaksi dengan historis atas rasio
tingkat likuiditas Perseroan. Sementara perbandingan tingkat solvabilitas antara rata-rata proyeksi
rasio tingkat solvabilitas setelah Rencana Transaksi dengan rata-rata historisnya mengalami
perbaikan sebagaimana diindikasikan dari penurunan rasio DAR dan DER. Dan tidak ada indikasi
outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Rencana Transaksi dengan historis atas rasio tingkat
solvabilitas Perseroan. Berdasarkan analisis outlier tersebut sebelumnya, dapat disimpulkan
bahwa proyeksi keuangan yang ada adalah masih dalam kewajaran.
5. Berdasarkan proyeksi rasio keuangan antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dari sisi
pengukuran profitabilitas, rata-rata marjin kotor, marjin laba sebelum pajak dan marjin laba bersih
antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi mengalami peningkatan sebesar 0,19%, 0,20%
dan 0,15%, berturut-turut. Sedangkan dari sisi rentabilitas, rata-rata proyeksi ROE (return on
equity), ROA (return on assets), dan ROIC (return on invested capital) antara tanpa dan dengan
Rencana Transaksi mengalami peningkatan masing-masing sebesar 0,08%, 0,07% dan 0,08%,
berturut-turut. Dari sisi likuiditas, rata-rata proyeksi rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick
ratio) antara tanpa dan dengan Rencana Transaksi mengalami peningkatan masing-masing
sebesar 0,04x. Sementara dari sisi solvabilitas, rata-rata proyeksi DAR (debt to total asset ratio)
antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi tidak mengalami perubahan. Sedangkan rata-rata
DER (debt to equity ratio) antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi mengalami penurunan
sebesar 0,01%. Sehingga dapat diindikasikan bahwa setelah Rencana Transaksi, posisi keuangan
Perseroan masih relatif baik.
6. Berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan atas Rencana Transaksi, pengukuran tingkat
likuiditas Perseroan berubah sebagaimana diindikasikan dari rasio cepat dan rasio lancar apabila
Rencana Transaksi dilakukan mengalami peningkatan dibandingkan apabila Rencana Transaksi
tidak dilakukan. Namun demikian, tingkat likuiditas Perseroan ini masih relatif baik mengingat rasio
cepat dan rasio lancar apabila Rencana Transaksi dilakukan masih berada diatas 100%.
Sementara tingkat solvabilitas Perseroan relatif mengalami penurunan sebagaimana diindikasikan
dari DER dan DAR apabila Rencana Transaksi dilakukan dibandingkan apabila Rencana Transaksi
tidak dilakukan. Selanjutnya pengukuran tingkat rentabilitas Perseroan berubah sebagaimana
diindikasikan dari ROA dan ROE apabila Rencana Transaksi dilakukan mengalami peningkatan
dibandingkan apabila Rencana Transaksi tidak dilakukan. Kemudian, pengukuran tingkat
profitabilitas Perseroan berubah sebagaimana diindikasikan dari marjin laba kotor, marjin sebelum
pajak, dan marjin laba bersih apabila Rencana Transaksi dilakukan mengalami peningkatan
dibandingkan apabila Rencana Transaksi tidak dilakukan. Sehingga secara umum dapat
diindikasikan bahwa posisi keuangan Perseroan apabila Rencana Transaksi dilakukan masih relatif
baik.
iii
Page 11
7. Berdasarkan analisis inkremental yang dilakukan dengan membandingkan kemampuan Perseroan
menghasilkan laba bersih antara apabila Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan apabila
Rencana Transaksi dilakukan, serta tingkat diskonto biaya modal rata-rata tertimbang sebesar
10,40%, nilai kini laba bersih inkremental menunjukkan nilai yang positif. Sehingga dapat
diindikasikan bahwa Rencana Transaksi tidak berpotensi memberikan dampak negatif bagi
Perseroan.
iv
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×9
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Pratama Indomitra Konsultan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
org
LRXR
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
AAMR
p.4 ×3
unresolved
person
Aulia Taufan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Penanggung Jawab Suzy Israwati
p.8 ×3
unresolved
person
Reviewer Hanandewa
p.8
unresolved
org
Kota Nusantara
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2896 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi '
'penyediaan jasa sentralisasi kegiatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi penyediaan jasa '
'sentralisasi kegiatan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}