Back to announcement
20251218_SMCB_Informasi Transaksi Afiliasi_32013907_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS /
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
FOR AFFILIATE TRANSACTION
UNDER FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NO. 42/POJK.04/2020 CONCERNING AFFILIATED
TRANSACTIONS AND CONFLICT OF INTEREST
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM
MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU
KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING
THE INFORMATION CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE
ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG
TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF
ALL INFORMATION, FACTS, DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL
INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT
DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Kantor Pusat / Head Office:
Talavera Suite lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No.22-26
Jakarta 12430
Telp.:+62 21 2986 1000
Fax.: +62 21 2986 3333
Email : corpsec.sbi@sig.id
Website: https://solusibangunindonesia.com/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
Disclosure of Information is published in Jakarta on 5 January 2026
1
Page 2
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS
“DPS” : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS” Administrasi Efek.
Shareholders Register of the Company issued by Securities
Administration Bureau.
“Hari Kerja” : Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional, dimana
“Working Days” bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di Jakarta,
Indonesia.
Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
commercial banks are open for general operations in Jakarta, Indonesia.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Ministry of Justice (sekarang dikenal sebagai Kementerian Hukum Republik Indonesia).
and Human Rights” Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
previous/future designation that may be used to refer to the Ministry of
Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to time).
“Masyarakat” : Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public” ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
Indonesia.
The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or foreign
citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities, whether
domiciled and established in Indonesia or domiciled and established
outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.
“Menkum” Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
“MOL” Hukum dan Hak Asasi Manusia).
The Minister of Law of the Republic of Indonesia (used to be known as
the Minister of Law and Human Rights).
“OJK” : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang
“Financial Services tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan atas
Authority” kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, asuransi,
dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor institusi
pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang merupakan badan
pengganti Bapepam dan LK yang berlaku sejak tanggal 31 Desember
2012 dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
An abbreviation of the Financial Services Authority, which is an
independent institution whose duties and authorities include the
regulation and supervision of financial services activities in the banking,
capital market, insurance, pension fund, financing institution sectors, and
other financing institution sectors, which was established based on Law
No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority as amended
by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of
the Financial Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include
the regulation and supervision of financial services activities in the
banking, capital market, insurance, pension fund, financing institution
sectors, and other financing institution sectors, which is the successor
body of Bapepam and LK which has been in effect since December 31,
2012, in which OJK is an institution that replaces and assumes the rights
2
Page 3
and obligations of Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out
regulatory and supervisory functions in accordance with the provisions
of Article 55 of the OJK Law.
“Pemegang Saham” : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders” The shareholders of the Company whose names are registered in the
DPS.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020” 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020” 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities.
“SBI atau Perseroan” : PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”: dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola pabrik
semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan
usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri
pengolahan, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, treatment air,
treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
aktivitas remediasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis;
pertambangan dan penggalian, real estat.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
the main business activity of establishing and managing a cement factory
and running all businesses related to this business including but not
limited to fields of manufacturing industry, construction, transportation
and warehousing, leasing and rental activities without purchase option
rights, employment services, travel agency and other supporting
business activities, wholesale and retail trade, repair and maintenance
of motor vehicles and motorcycles, water treatment, wastewater
treatment, waste material treatment and recovery, and remediation
activities, professional, scientific, and technical activities; mining and
quarrying, and real estate.
“SBA” : PT Solusi Bangun Andalas, yang merupakan anak perusahaan PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk, yang bergerak dalam bidang industri
pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis; treatment air, treatment air limbah,
treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas
remediasi;pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin;
pertambangan dan penggalian; konstruksi;aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan
penunjang usaha lainnya; dan real estat.
PT Solusi Bangun Andalas, a subsidiary of PT Solusi Bangun Indonesia
Tbk, is engaged in business activities in the manufacturing industry,
transportation and warehousing; wholesale and retail trade, repair and
maintenance of motor vehicles and motorcycles; professional, scientific,
3
Page 4
and technical activities, water treatment, wastewater treatment, waste
material treatment and recovery, and remediation activities, electricity,
gas, steam/hot water, and cold air supply, mining and quarrying,
construction, rental and leasing activities without an option right,
employment services, travel agency activities, and other business
support services, and real estate.
“SIG” : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
7.533.148.888 saham secara langsung di dalam SBI.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, a limited liability company which is
a State-Owned Enterprise established and regulated under Indonesian
law, which is the direct holder of 7,533,148,888 shares in SBI.
“Undang-Undang : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“Capital Market Law” Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3608,
as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and
Strengthening of the Financial Sector.
4
Page 5
I. PENDAHULUAN | BACKGROUND
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020, di mana Perseroan berencana
untuk melakukan transaksi afiliasi sehubungan dengan sentralisasi fungsi procurement ke SIG.
This Disclosure of Information to the Company's Shareholders ("Disclosure of Information")
contains information in order to comply with POJK No. 42/2020, where the Company plans to
conduct affiliated transactions in connection with the centralization of procurement functions to
SIG.
Dalam rangka optimalisasi dan sentralisasi pengelolaan fungsi pengadaan di lingkungan SIG
Grup, Perseroan bersama dengan salah satu anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki
secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, yaitu PT Solusi Bangun Andalas (“SBA”),
berencana memanfaatkan layanan pengelolaan fungsi pengadaan yang disediakan oleh SIG.
Transaksi afiliasi tersebut pada prinsipnya berupa penunjukan SIG sebagai penyedia jasa
pengelolaan fungsi pengadaan (procurement shared service/managed service) bagi Perseroan,
yang akan diatur dan dituangkan dalam suatu Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan
(Managed Service Agreement/MSA). Berdasarkan MSA tersebut, SIG akan melaksanakan secara
terpusat berbagai kegiatan pengadaan untuk kepentingan Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada perencanaan kategori pengadaan, pelaksanaan proses tender dan negosiasi,
pengelolaan kontrak dan pemasok, pemantauan kinerja, serta penyusunan pelaporan dan analitik,
dengan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan kepada SIG.
In order to optimize and centralize the procurement management function within the SIG Group,
the Company, together with one of its subsidiaries whose shares are wholly owned, directly and
indirectly, by the Company, namely PT Solusi Bangun Andalas (“SBA”), plans to utilize
procurement management services provided by SIG. The affiliated transaction to be undertaken
in principle constitutes the appointment of SIG as the provider of procurement management
services (Procurement shared service/managed service) for the Company, as set forth in a
Procurement Function Management Services Agreement (Managed Service Agreement/MSA).
Pursuant to the MSA, SIG will centrally perform various procurement activities for the benefit of
the Company, including but not limited to procurement category planning, tender and negotiation
processes, contract and supplier management, performance monitoring, as well as reporting and
analytics, in consideration for service fees payable by the Company to SIG.
Perseroan dan SIG telah melakukan kerjasama dan menandatangani perjanjian (selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi”), sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”), yang
mana perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Perseroan dan SIG pada tanggal 31 Desember
2025.
The Company and SIG have cooperated and signed an agreement (hereinafter referred to as the
“Transaction”), in accordance with the terms and conditions as stipulated in Procurement Function
Management Services Agreement (hereinafter referred to as the “Agreement”), for which the
agreement have been signed by the the Company and SIG on the date of 31 December 2025
Transaksi tersebut adalah merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020
dikarenakan SIG adalah merupakan pemegang saham mayoritas SBI. Dengan demikian, sesuai
dengan POJK No. 42/2020, Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi
Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
The transaction constitutes an Affiliated Transaction under POJK No. 42/2020 because SIG is the
majority shareholder of SBI.Therefore, in accordance with POJK No. 42/2020, the Company is
required to disclose information regarding the Affiliated Transaction to the public and documents
to the Financial Services Authority no later than 2 (two) business days after the date of the Affiliated
Transaction.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, bersama-sama dan masing-masing, dengan ini
menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, Transaksi bukan
5
Page 6
merupakan suatu transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”) dikarenakan jumlah nilai Transaksi dibawah 20% dari jumlah modal Perseroan
berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan Perseroan per 30 Juni 2025 (diaudit). Sehingga
tidak perlu untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, jointly and severally,
hereby declare that this Transaction is not a Transaction containing a Conflict of Interest as
regulated in POJK No. 42/2020. Furthermore, the Transaction is not a material transaction based
on Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities (“POJK No. 17/2020”) because the total value of
the Transaction is below 20% of the Company's total capital based on the Company's mid-year
financial report as of June 30, 2025 (audited). Therefore, it is not necessary to comply with the
provisions of POJK No. 17/2020.
Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran (arm’s length) dan
Transaksi juga telah dinyatakan sebagai transaksi yang wajar berdasarkan sebuah pendapat
kewajaran yang dikeluarkan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), penilai independen yang
terdaftar di OJK. Ringkasan dari pendapat kewajaran tersebut dimuat dalam Bagian III
Keterbukaan Informasi ini.
The transaction has been carried out in accordance with the principles of arm's length and the
Transaction has also been declared a fair transaction based on a fairness opinion issued by KJPP
Ruky, Safrudin & Partner (“RSR”), an independent appraiser who registered with OJK. A summary
of the fairness opinion is contained in Part III of this Disclosure of Information.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk kepentingan Pemegang
Saham Perseroan, demi menyediakan informasi spesifik sehubungan dengan Transaksi yang
dilaksanakan oleh Perseroan berkaitan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 42/2020.
The Board of Directors of the Company announces this Disclosure of Information for the benefit of
the Shareholders of the Company, in order to provide specific information in connection with the
Transactions carried out by the Company in relation to the above matters and in accordance with
the provisions of applicable laws and regulations, in particular POJK No. 42/2020.
6
Page 7
II. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI & MANFAAT TRANSAKSI | BACKGROUND, EXPLANATION,
CONSIDERATIONS AND REASONS FOR CONDUCTING AFFILIATED TRANSACTIONS &
BENEFIT OF TRANSACTION
(i) Latar Belakang Dilakukannya Transaksi | Background of the Transaction
Perseroan merupakan bagian dari Grup SIG yang menjalankan kegiatan usaha di industri semen
dan bahan bangunan yang sangat kompetitif, dengan tekanan efisiensi biaya dan peningkatan
tata kelola yang semakin tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, SIG telah mengembangkan
model Shared Services Center (“SSC”) Pengadaan yang melayani sejumlah entitas anak di dalam
Grup SIG dan terbukti memberikan peningkatan efisiensi, standarisasi proses, serta penguatan
tata kelola pengadaan di tingkat grup.
The Company is part of the SIG Group, which operates in the highly competitive cement and
building materials industry, characterized by increasing cost-efficiency pressures and heightened
governance standards. In recent years, SIG has developed a Procurement Shared Services
Center (“SSC”) serving several subsidiaries within the SIG Group, which has proven to deliver
improved efficiency, process standardization, and strengthened procurement governance at the
group level.
Saat ini, proses pengadaan di Perseroan masih dikelola di Perseroan, sehingga:
● Daya tawar Perseroan dan Grup SIG terhadap pemasok belum sepenuhnya optimal;
● Terdapat perbedaan standar proses, dokumentasi, dan pengendalian internal antar entitas;
● Potensi efisiensi biaya pengadaan melalui konsolidasi volume dan harmonisasi spesifikasi
belum seluruhnya dimanfaatkan; dan
Currently, the Company’s procurement processes are still managed at the Company level,
resulting in:
● The Company’s and the SIG Group’s bargaining power with suppliers not being fully
optimized;
● Differences in process standards, documentation, and internal controls among entities;
● The potential for procurement cost efficiencies through volume consolidation and
specification harmonization not yet being fully realized; and
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Grup SIG merancang inisiatif Sentralisasi Pengadaan
melalui pengalihan fungsi pengelolaan pengadaan Perseroan kepada SIG selaku penyedia jasa
pengadaan terpadu, yang hubungan hukumnya dituangkan dalam Perjanjian Jasa Pengelolaan
Pengadaan (Managed Service Agreement / “MSA”) antara Perseroan dan SIG.
Based on these considerations, the SIG Group has designed a Procurement Centralization
initiative through the transfer of the Company’s procurement management function to SIG as the
integrated procurement service provider, the legal relationship of which is set forth in a
Procurement Management Services Agreement (Managed Service Agreement or the “MSA”)
between the Company and SIG.
(ii) Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi | Explanation,
Considerations and Reasons of the Transaction
a. Penjelasan Transaksi | Explanation of The Transaction
Melalui Transaksi ini, SIG akan bertindak sebagai penyedia jasa pengelolaan fungsi
pengadaan bagi Perseroan, mencakup antara lain:
Through this Transaction, SIG will act as the provider of procurement management
services for the Company, which shall include, among others:
1. Category Management | Category Management
2. Sourcing & tendering | Sourcing & tendering
3. Contract management (Pengadaan Barang & Jasa) | Contract Management (Goods
& Services)
4. Supplier management | Supplier Management
5. Procurement performance & analytics | Procurement performance & analytics
6. Risk & compliance procurement | Risk & compliance procurement
7
Page 8
Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Perseroan akan membayar fee jasa kepada SIG
berdasarkan perhitungan biaya pengelolaan pengadaan (tenaga kerja dan non‑tenaga kerja)
yang dialokasikan secara proporsional kepada Perseroan, ditambah margin yang wajar dan
akan dinilai kewajarannya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) dan/atau pihak
independen lainnya sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
As consideration for such services, the Company shall pay a service fee to SIG based on the
calculation of procurement management costs (including labor and non-labor costs) allocated
proportionally to the Company, plus a reasonable margin, the fairness of which shall be
assessed by a Public Appraisal Office (Kantor Jasa Penilai Publik or “KJPP”) and/or other
independent parties in accordance with the applicable laws and regulations.
b. Pertimbangan dan Alasan Utama | Considerations and Reasons of the Transaction
1. Penguatan efisiensi dan daya tawar pengadaan di tingkat grup | Strengthening
procurement efficiency and bargaining power at the group level
Dengan mengkonsolidasikan fungsi pengadaan Perseroan ke dalam SSC SIG, volume
pembelian Perseroan dapat digabung dengan entitas lain di Grup SIG, sehingga
meningkatkan daya tawar harga dan syarat komersial terhadap pemasok, sekaligus
memungkinkan harmonisasi spesifikasi dan standar teknis.
By consolidating the Company’s procurement function into the SIG SSC, the
Company’s purchasing volumes can be combined with those of other entities within the
SIG Group, thereby enhancing bargaining power over pricing and commercial terms
with suppliers, while also enabling the harmonization of specifications and technical
standards.
2. Pemanfaatan kapabilitas dan infrastruktur yang sudah terbentuk di SIG | Leveraging
the established capabilities and infrastructure of SIG
SIG telah lebih dahulu membangun organisasi, sistem, dan prosedur SSC pengadaan,
termasuk sumber daya manusia dengan keahlian pengadaan, platform sistem
informasi, serta kebijakan dan prosedur kontrol internal. Menggunakan SSC yang
sudah ada dinilai lebih efisien dibandingkan membangun fungsi serupa secara mandiri
oleh Perseroan maupun menunjuk pihak ketiga baru.
SIG has already established a procurement SSC organization, systems, and
procedures, including procurement-skilled human resources, information system
platforms, and internal control policies and procedures. Utilizing the existing SSC is
considered more efficient than establishing a similar function independently by the
Company or appointing a new third party.
3. Konsistensi tata kelola, kepatuhan, dan pengendalian internal | Consistency in
governance, compliance, and internal controls
Sentralisasi di bawah SIG memungkinkan penerapan kebijakan pengadaan grup,
standar dokumentasi, serta mekanisme pengawasan yang seragam dan sejalan
dengan ketentuan regulator, termasuk ketentuan OJK, BEI, serta peraturan lain yang
berlaku bagi BUMN dan perusahaan terbuka. Hal ini penting untuk memitigasi risiko
kepatuhan dan temuan audit di masa mendatang.
Centralization under SIG enables the consistent application of group procurement
policies, documentation standards, and oversight mechanisms in alignment with
regulatory requirements, including those of the OJK, IDX, and other applicable
regulations for state-owned enterprises and publicly listed companies. This is important
to mitigate compliance risks and potential audit findings in the future.
4. Optimalisasi organisasi dan produktivitas SDM pengadaan | Optimization of
procurement organization and workforce productivity
Melalui model SSC, struktur organisasi pengadaan dapat dioptimalkan, termasuk
penataan dan/atau pengalihan personel pengadaan tertentu dari Perseroan ke SIG.
Dengan demikian, sumber daya pengadaan dapat diatur lebih luwes dan produktif,
mengurangi duplikasi fungsi dan memperbaiki utilisasi SDM.
Through the SSC model, the procurement organizational structure can be optimized,
including the arrangement and/or transfer of certain procurement personnel from the
Company to SIG. Accordingly, procurement resources can be managed more flexibly
and productively, reducing functional duplication and improving workforce utilization.
8
Page 9
5. Kepastian dan transparansi mekanisme pembebanan biaya | Certainty and
transparency in cost allocation mechanisms
Struktur fee MSA menggunakan pendekatan cost‑plus dengan margin yang wajar,
dengan basis biaya yang terukur serta alokasi yang didasarkan pada parameter yang
objektif (misalnya proporsi nilai pengadaan). Hal ini memberikan kepastian,
transparansi, serta akuntabilitas dalam pembebanan biaya pengelolaan pengadaan
kepada Perseroan.
The fee structure under the MSA adopts a cost-plus approach with a reasonable
margin, based on measurable cost bases and allocations determined by objective
parameters (such as the proportion of procurement value). This provides certainty,
transparency, and accountability in the charging of procurement management costs to
the Company.
(iii) Manfaat Dilakukannya Transaksi (dibandingkan jika dilakukan dengan Pihak Tidak
Terafiliasi) | Benefit of the Transaction (as compared to engaging a Non-Affiliated Party)
a. Manfaat bagi Perseroan | Benefit to The Company
Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat antara lain:
The implementation of this Transaction is expected to provide, among others, the following
benefits:
1. Penurunan biaya pengadaan secara keseluruhan (total cost of ownership) |
Reduction in overall procurement costs (total cost of ownership)
○ Melalui peningkatan daya tawar, konsolidasi volume, dan standarisasi proses
tender, Perseroan berpotensi memperoleh harga pembelian yang lebih
kompetitif dan syarat komersial yang lebih menguntungkan.
Through enhanced bargaining power, volume consolidation, and standardized
tender processes, the Company is expected to obtain more competitive purchase
prices and more favorable commercial terms.
○ Efisiensi dalam struktur organisasi dan biaya operasional pengadaan (tenaga
kerja dan non‑tenaga kerja) juga berkontribusi pada pengurangan biaya
pengelolaan pengadaan dalam jangka menengah–panjang.
Efficiency in the procurement organizational structure and operating costs (both
labor and non-labor) will also contribute to reducing procurement management
costs in the medium to long term.
○ Secara agregat, efisiensi tersebut diharapkan melebihi tambahan biaya jasa MSA
yang dibayarkan kepada SIG.
On an aggregate basis, these efficiencies are expected to outweigh the additional
MSA service fees paid to SIG.
2. Peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan | Enhancement of governance
quality and compliance
Penerapan proses pengadaan yang terstandarisasi di bawah SSC SIG akan
meningkatkan governance, transparansi, dan jejak audit (audit trail), sehingga
menurunkan risiko kesalahan prosedur, fraud, maupun temuan audit yang merugikan
Perseroan dan pemegang saham minoritas.
The implementation of standardized procurement processes under the SIG SSC will
enhance governance, transparency, and audit trails, thereby reducing the risk of
procedural errors, fraud, and adverse audit findings that could harm the Company and
its minority shareholders.
3. Kualitas layanan dan kecepatan proses pengadaan yang lebih baik | Improved
service quality and procurement process turnaround time
Dengan skala dan spesialisasi SSC, pengelolaan tender, negosiasi, dan manajemen
pemasok dapat dilakukan secara lebih profesional, terukur dengan KPI dan SLA yang
jelas, sehingga mendukung kebutuhan operasional Perseroan secara lebih efektif.
9
Page 10
With the scale and specialization of the SSC, tender management, negotiations, and
supplier management can be conducted in a more professional manner, measured by
clear KPIs and SLAs, thereby supporting the Company’s operational needs more
effectively.
4. Sinergi dan integrasi strategis di dalam Grup SIG | Strategic synergy and
integration within the SIG Group
Model SSC memperkuat integrasi rantai pasok di lingkungan Grup SIG, sehingga
Perseroan dapat memanfaatkan sinergi antar entitas dalam hal informasi pasar,
benchmarking harga, strategi kategori, dan inovasi pengadaan.
The SSC model strengthens supply chain integration within the SIG Group, enabling
the Company to leverage cross-entity synergies in terms of market intelligence, price
benchmarking, category strategies, and procurement innovation.
b. Perbandingan dengan Jika Transaksi Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi |
Comparison with Transactions Conducted with Non-Affiliated Parties
Apabila jasa pengelolaan pengadaan serupa dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak
terafiliasi, antara lain terdapat pertimbangan sebagai berikut:
If similar procurement management services were to be provided by a non-affiliated third
party, the following considerations would apply, among others:
1. Biaya dan margin komersial yang cenderung lebih tinggi dan kurang transparan
| Higher and less transparent commercial costs and margins
Pihak ketiga umumnya akan menerapkan margin komersial penuh di atas biaya,
yang bisa lebih tinggi dan tidak selalu mengacu pada struktur biaya aktual Perseroan
maupun Grup SIG. Ruang untuk melakukan transparansi dan pengawasan atas
komponen biaya juga relatif lebih terbatas dibandingkan dengan transaksi intra‑grup
yang dapat diatur dan dievaluasi secara internal.
Third parties generally apply full commercial margins on top of costs, which may be
higher and not necessarily aligned with the actual cost structures of the Company or
the SIG Group. The scope for transparency and oversight over cost components is also
relatively more limited compared to intra-group transactions, which can be internally
governed and evaluated.
2. Hilangnya sinergi dan daya tawar grup | Loss of group synergies and bargaining
power
Penunjukan pihak ketiga di tingkat Perseroan berpotensi mengurangi manfaat
konsolidasi volume pengadaan dengan entitas lain di Grup SIG, sehingga daya
tawar harga dan syarat komersial secara grup tidak tercapai optimal.
The appointment of a third party at the Company level could potentially reduce the
benefits of consolidating procurement volumes with other entities within the SIG
Group, thereby preventing the Group from achieving optimal bargaining power over
pricing and commercial terms.
3. Risiko keselarasan kebijakan dan kepatuhan | Risks to policy alignment and
compliance
Pihak ketiga mungkin tidak sepenuhnya memahami dan/atau tidak sepenuhnya dapat
menyesuaikan diri dengan kebijakan internal BUMN, perusahaan terbuka, serta
ketentuan regulator yang spesifik berlaku bagi Perseroan dan Grup SIG, sehingga
berpotensi menimbulkan risiko ketidaksinkronan kebijakan dan tata kelola.
A third party may not fully understand and/or may not be able to fully align with the
internal policies applicable to state-owned enterprises and publicly listed
companies, as well as the specific regulatory requirements applicable to the
Company and the SIG Group, thereby potentially giving rise to risks of policy and
governance misalignment.
4. Kerumitan koordinasi dan perlindungan informasi strategis | Coordination
complexity and protection of strategic information
Pengalihan fungsi pengadaan kepada pihak luar Grup menambah lapisan koordinasi
10
Page 11
dan pengawasan, serta menimbulkan risiko terkait kerahasiaan informasi komersial
dan strategi pengadaan Perseroan dan Grup SIG. Dengan memanfaatkan SIG
sebagai penyedia jasa dalam satu grup, pengelolaan risiko tersebut menjadi lebih
terkendali.
Outsourcing the procurement function to a party outside the Group would add layers of
coordination and oversight and create risks relating to the confidentiality of the
Company’s and the SIG Group’s commercial information and procurement
strategies. By utilizing SIG as the service provider within the Group, such risks can be
more effectively managed and controlled.
Dengan memperhatikan hal‑hal di atas, Direksi Perseroan menilai bahwa pelaksanaan
sentralisasi pengadaan melalui MSA dengan SIG sebagai pihak afiliasi memberikan
manfaat ekonomi dan non‑ekonomi yang lebih baik dan lebih seimbang bagi Perseroan dan
para pemegang saham (termasuk pemegang saham minoritas) dibandingkan jika jasa sejenis
diperoleh dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi, sepanjang nilai dan persyaratan Transaksi
ditetapkan secara wajar dan didukung oleh kajian independen yang memadai.
In light of the foregoing, the Company’s Board of Directors is of the view that the
implementation of procurement centralization through the MSA with SIG as an affiliated
party provides better and more balanced economic and non-economic benefits for the
Company and its shareholders (including minority shareholders) compared to obtaining similar
services from a non-affiliated third party, provided that the value and terms of the Transaction
are determined on an arm’s-length basis and supported by adequate independent
assessments.
A. Sifat-Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak Yang Melakukan Transaksi | The Nature of Affiliation
Relationship of the Parties Conducting Transactions
● Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perseroan dengan SIG
Affiliated Transactions are conducted between The Company and SIG
a. Perseroan atau PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang dimiliki oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) dengan jumlah
kepemilikan saham sebesar 83,52%, dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan
11
Page 12
mengelola pabrik semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan usaha
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri pengolahan, konstruksi,
pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, treatment air, treatment air limbah,
treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi, aktivitas profesional ilmiah
dan teknis; pertambangan dan penggalian, real estat.
The Company or PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), is a public limited liability company
majority owned by PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”), with a shareholding of 83.52%,
with the main business activity of establishing and managing a cement factory and running all
businesses related to this business including but not limited to fields of manufacturing industry,
construction, transportation and warehousing, leasing and rental activities without purchase
option rights, employment services, travel agency and other supporting business activities,
wholesale and retail trade, repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles, water
treatment, wastewater treatment, waste material treatment and recovery, and remediation
activities, professional, scientific, and technical activities; mining and quarrying, and real
estate.
b. SBA atau PT Solusi Bangun Andalas, adalah perusahaan yang dimiliki oleh PT Solusi Bangun
Indonesia Tbk (SBI) dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 99,99% yang bergerak dalam
bidang industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis; treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
aktivitas remediasi;pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; pertambangan dan
penggalian; konstruksi;aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; dan real estat.
PT Solusi Bangun Andalas, is a company majority owned by PT Solusi Bangun Indonesia Tbk,
with a shareholding of 99,99%, is engaged in business activities in the manufacturing industry,
transportation and warehousing, wholesale and retail trade, repair and maintenance of motor
vehicles and motorcycles; professional, scientific, and technical activities, water treatment,
wastewater treatment, waste material treatment and recovery, and remediation activities,
electricity, gas, steam/hot water, and cold air supply, mining and quarrying, construction, rental
and leasing activities without an option right, employment services, travel agency activities,
and other business support services, and real estate
c. SIG atau PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, adalah suatu perseroan terbatas yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Indonesia yang merupakan pemegang 7.533.148.888 (83,52%) saham secara langsung di
dalam SBI.
SIG or PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, is a limited liability company which is a State-
Owned Enterprise established and regulated under Indonesian law, which is the direct holder
of 7,533,148,888 (83,52%) shares in SBI.
B. Obyek Transaksi | Transaction Objects
Sebagai bentuk atas tindakan strategis dan operasional Perseroan dengan SIG selaku Pemegang
Saham Mayoritas, maka obyek transaksi yang dimaksudkan dalam hal ini yakni untuk melakukan
optimalisasi dan sentralisasi pengelolaan fungsi pengadaan, dimana SIG akan menyediakan jasa
pengelolaan fungsi pengadaan bagi Perseroan.
In connection with the Company’s strategic and operational actions undertaken with SIG as the
Majority Shareholder, the object of the transaction is the optimization and centralization of the
procurement function management. In this regard, SIG shall act as the service provider for the
management of the procurement function for and on behalf of the Company.
C. Nilai Transaksi | Transaction Value
Nilai Transaksi adalah total biaya jasa yang dibayarkan oleh SBI/SBA kepada SIG atas pemberian
jasa pengadaan, yang meliputi biaya SDM dan biaya operasional. Estimasi nilai transaksi per
tahun adalah sebesar Rp 36 miliar, yaitu 0.3% dari Total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
12
Page 13
keuangan tahunan terakhir Perseroan yang telah diaudit per 30 Juni 2025 sehingga bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
Transaction Value refers to the total service fees payable by SBI/SBA to SIG for the provision of
procurement services, which include human resource and operational costs. The estimated annual
transaction value amounts to IDR 36 billion, representing 0.3% of the Company’s total equity based
on the Company’s latest audited annual financial statements as of 30 June 2025, and therefore
does not constitute a Material Transaction as defined under POJK 17.
D. Pihak-Pihak Dalam Transaksi | Parties to the Transaction
1. Perseroan | The Company
a. Sejarah Singkat | Brief History
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan
nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni
1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September
1971 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
Tambahan No. 466.
The Company is a public limited company which was first established under the name PT
Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
Jakarta, which was ratified by the Minister of Justice based on Decree No. J.A.5/149/7 dated
23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 82
dated 12 October 1971, Supplement No. 466.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah didaftarkan
dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006
tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
10 tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. C-
34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
February 2006, Supplement No. 1311/2006.
Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to the
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
13
Page 14
registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 91 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024 ("Akta No. 52/2021 jo No. 91/2024").
The Company's Articles of Association have been amended based on the Deed of
Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021, made before Aulia Taufani, S.H.
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights based on
Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles of Association No. AHU-
AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been registered in the Company Register
of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated
13 October 2021 jo. Deed of Shareholders' Resolution No. 91 dated May 31, 2024, made before
Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has obtained approval from the Minister of Law
and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024
dated 10 June 2024 and has been registered in the Company Register at the Ministry of Law
and Human Rights No. AHU-0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024 ("Deed No.
52/2021 jo No. 91/2024").
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 10 tanggal 5 Desember 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0085911.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Desember
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0293367.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Desember 2025.
The Company's Articles of Association have recently been amended based on the Deed of
Shareholders Resolution No. 10 dated 5 December 2025, made before Aulia Taufani, S.H.
Notary in Jakarta, which has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia No. AHU-0085911.AH.01.02.TAHUN 2025 dated 29 December 2025
and has been registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights
No. AHU-0293367.AH.01.11.TAHUN 2025 dated 29 December 2025.
b. Kegiatan Usaha | Business Activities
Berdasarkan akta pendirian Perseroan, ruang lingkup maksud dan tujuan Perseroan ini ialah
mendirikan dan mengusahakan sebuah pabrik semen, serta melakukan segala sesuatu yang
berguna yang bertalian dengan usaha tersebut, berdagang dalam hasil-hasil tersebut dan juga
membuat pembungkus-pembungkus semen serta segala sesuatu yang diperlukan bertalian
dengan Perseroan, serta mengimpor bahan-bahan baku yang diperlukan untuk usaha-usaha
pengusahaan pabrik semen dan pembuatan pembungkus, dalam arti kata seluas-luasnya.
Based on the Company's deed of establishment, the scope of the Company's aims and
objectives is to establish and operate a cement factory, and to carry out all useful things related
to this business, to trade in these products and also to make cement packaging and all things
necessary related to the Company, and to import raw materials needed for the business of
operating a cement factory and making packaging, in the broadest sense of the word.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan saat ini, ruang lingkup kegiatan usaha
Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang: Industri pengolahan; Konstruksi;
Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; Perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Treatment air, treatment air limbah,
14
Page 15
treatment dan pemulihan material sampah serta aktivitas remediasi; Aktivitas profesional,
ilmiah, dan teknis (aktivitas konsultasi manajemen lainnya); Pertambangan dan penggalian;
Real estat.
Based on Article 3 of the Company's current articles of association, the scope of the Company's
business activities includes: fields of Manufacturing industry; Construction; Transportation and
warehousing; Leasing and rental activities without purchase option rights, employment
services, travel agency and other supporting business activities; Wholesale and retail trade,
repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles; Water treatment, wastewater
treatment, waste material treatment and recovery, and remediation activities; Professional,
scientific, and technical activities (other management consulting activities); Mining and
quarrying; and Real estate.
c. Struktur Permodalan Perseroan | Capital Structure of the Company
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan DPS
tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
The capital structure of the Company as of the date of this Disclosure Information, based on
the DPS dated 30 September 2025 issued by PT Datindo Entrycom as the Company's
Securities Administration Bureau, are as follows:
Nilai Nominal Rp500,- per saham / Nominal Value Rp500,- per share
Keterangan / Description
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp) / Nominal
(lembar) / Number of Share %
Amount (Rp)
(share)
Modal Dasar / Authorized Capital 30.651.600.000 15.325.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh / Issued and fully paid up
capital
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 7.533.148.888 3.766.574.444.000 83,52
Masyarakat (Kepemilikan < 5%) 118.836.094 59.418.047.000 1,34
Public (ownership < 5%)
Taiheiyo Cement Corporation 1.367.396.991 683.698.495.500 15,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan 9.019.381.973 4.509.690.986.500 100,00
Disetor Penuh / Amount of Issued
and fully paid up capital
Jumlah Saham Dalam Portepel / 21.632.218.027 10.816.109.013.500
Amount of Shares in Portepel
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan | Shareholders Structure of the Company
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
The following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure of
Information:
15
Page 16
● Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir yang juga merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan PT
Danantara Asset Management (Persero). Tidak ada individu yang menjadi pengendali
Perseroan.
The Company's shareholders up to the final level who are also the controlling shareholders
of the Company are the Republic of Indonesia. There is no individual who controls the
Company.
● Taiheiyo Cement Corporation (TCC) adalah investor asing yang merupakan perusahaan
publik yang tercatat di bursa efek Jepang dan Perseroan tidak memiliki akses atas
informasi pemegang saham sampai dengan kepemilikan individu, maka untuk susunan
pemegang saham TCC dapat merujuk pada website TCC: https://www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html yang diunduh pada tanggal 28 Oktober 2025 yaitu
sebagai berikut:
Considering that Taiheiyo Cement Corporation (TCC) is a foreign investor which is a public
company listed on the Japanese stock exchange and the Company does not have access
to shareholder information up to individual ownership, for the composition of TCC
shareholders, you can refer to the TCC website: https:/ /www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html which was downloaded on 28 October 2025, namely as
follows:
16
Page 17
Pihak pengendali Perseroan adalah PT Danantara Asset Management (Persero).
The controller of the Company is PT Danantara Asset Management (Persero).
e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
Directors
Berdasarkan: Based on:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021; Deed of
Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia Taufani, S.H.,
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights
based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data No. AHU-
AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been registered in the Company
Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 90 tanggal 31 Mei 2024, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211911 tanggal 10 Juni 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni
2024; dan Deed of Decision of the Shareholders No. 90 dated 31 May 2024, made before
Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
data No. AHU-AH.01.09-0211911 dated 10 June 2024 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024; and
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 12 Agustus 2025, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329839 tanggal 26 Agustus 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Agustus
2025. Deed of Decision of the Shareholders No. 18 dated 12 August 2025, made before
Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
data No. AHU-AH.01.09-0329839 dated 26 August 2025 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 dated 26 August 2025.
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. tanggal 5 Desember 2025, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0365905 tanggal 26 Desember 2025 dan telah
17
Page 18
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0292900.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
26 Desember 2025. Deed of Decision of the Shareholders No. 9 dated 5 December 2025,
made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the
Minister of Law and Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of
Changes in Company data No AHU-AH.01.09-0365905 dated 26 December 2025 and
has been registered in the Company Register No. AHU-0292900.AH.01.11.TAHUN 2025
dated 26 December 2025.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut: the composition of the Board of Directors and the Board
of Commissioners of the Company is as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Fadlansyah Lubis
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Agnes Marcellina Tjhin
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Husnedi
Komisaris / Commissioner : Prasetyo Suharto
Komisaris / Commissioner : Shinji Fukami
Direksi / Directors
Direktur Utama / President Director : Rizki Kresno Edhie Hambali
Direktur / Director : Asruddin
Direktur / Director : Edi Sarwono
Direktur / Director : Yasuhide Abe
f. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan | Financial Highlights and Financial Ratio
Ringkasan ikhtisar data keuangan dan rasio-rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
The summary of the Company's financial highlights and financial ratios is as follows:
Berikut adalah ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal:
The following is an overview of the Company's financial data for the period ending on:
⋅ 31 Desember 2024 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2024, which is taken, based on the
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit Company's consolidated financial statements, which
oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & have been audited by the Public Accounting Firm Liana
Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang Ramon Xenia & Rekan with a fair opinion in all material
material, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
Juan Ramon Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No. Junius Siahaan (Public Accountant License No.
AP.1672). AP.1672).
⋅ 31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2023, which is taken, based on the
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit Company's consolidated financial statements, which
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan have been audited by the Public Accounting Firm
pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang Imelda & Rekan with a fair opinion in all material
ditandatangani oleh Akuntan Publik Juan Ramon respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No. AP.1672). Junius Siahaan (Public Accountant License No.
AP.1672).
⋅ 31 Desember 2022 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2022 taken based on the Company's
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit consolidated financial statements which have been
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan audited by the Public Accounting Firm Imelda & Rekan
pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang with a fair opinion in all material matters, signed by the
ditandatangani oleh Akuntan Publik Theodorus Public Accountant Theodorus Bambang Dwi K.A.
Bambang Dwi K.A. (Izin Akuntan Publik No. AP.1208). (Public Accountant License No. AP.1208).
⋅ 31 Desember 2021 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2021 taken based on the Company's
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit consolidated financial statements which have been
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
material matters, signed by the Public Accountant
18
Page 19
hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan Daniel Kohar (Public Accountant License No.
Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130). AP.1130).
⋅ 31 December 2020 taken based on the Company's
⋅ 31 Desember 2020 yang diambil berdasarkan laporan consolidated financial statements which have been
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua material matters, signed by the Public Accountant
hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan Daniel Kohar (Public Accountant License No.
Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130). AP.1130).
(dalam jutaan rupiah / in million Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni
Penghasilan 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan / Revenue 10.108.220 11.218.181 12.262.048 12.371.333 11.818.978 4.973.697
Beban Pokok Pendapatan / (7.124.690) (9.597.271)
Cost of Goods Sold (8.365.429) (9.330.140) (9.263.093) (3.934.978)
Laba Kotor / Gross Profit 2.983.530 2.852.752 2.931.908 2.774.062 2.555.885 1.038.719
Laba Usaha / Operating Profit 1.644.852 1.539.694 1.445.681 1.471.159 1.251.641 443.724
Laba Bersih / Net Profit 650.988 713.344 839.276 894.645 745.090 266.527
Laba Komprehensif / Comprehensive
Income 618.629 693.646 877.246 896.359 677.890 270.760
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni
Konsolidasian 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Aset Lancar / Current Assets 4.216.215 5.238.269 5.059.160 6.091.058 4.703.796 4.530.794
Aset Tidak Lancar / Non Current Assets 16.521.910 16.252.754 16.319.350 16.115.681 16.342.556 16.209.544
Jumlah Aset / Total Assets 20.738.125 21.491.023 21.378.510 22.206.739 21.046.352 20.740.338
Liabilitas Jangka Pendek / Current Liabilities 4.141.265 3.899.406 4.849.160 5.518.883 4.464.643 4.667.704
Liabilitas Jangka Panjang /
Non Current Liabilities 9.030.681 6.392.545 4.669.312 4.183.242 3.667.599 3.260.309
Jumlah Liabilitas / Total Liabilities 13.171.946 10.291.951 9.518.472 9.702.125 8.132.242 7.928.013
Jumlah Ekuitas / Total Equity 7.566.179 11.199.072 11.860.038 12.504.614 12.914.110 12.812.325
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas /
Total Liabilities and Equity 20.738.125 21.491.023 21.378.510 22.206.739 21.046.352 20.740.338
Modal Kerja Bersih / Net Working Capital 74.950 1.338.863 210.000 572.175 239.153 (136.910)
Belanja Modal / Capital Expenditure 389.693 613.895 869.504 761.667 730.229 124.131
30 Juni
Rasio-Rasio Keuangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Rasio Lancar (x) 1,02 1,34 1,04 1,10 1,05 0,97
Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Aset 0,43 0,22 0,14 0,13 0,10 0,10
Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Ekuitas 1,18 0,42 0,25 0,23 0,17 0,16
Rasio Perputaran Aset 0,49 0,53 0,57 0,57 0,55 0,24
Rasio Laba Terhadap Jumlah Aset 0,03 0,03 0,04 0,04 0,04 0,01
Rasio Laba Terhadap Jumlah Ekuitas 0,09 0,06 0,07 0,07 0,06 0,02
Margin Laba Kotor 29,52% 25,43% 23,91% 22,42% 21,63% 20,88%
19
Page 20
30 Juni
Rasio-Rasio Keuangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Margin Laba Bersih 6,44% 6,36% 6,84% 7,23% 6,30% 5,36%
2. SBA
a. Sejarah Singkat | Brief History
PT Solusi Bangun Andalas (dahulu PT Lafarge Cement Indonesia) didirikan berdasarkan
Akta No. 115 tertanggal 11 April 1980, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat
Keputusan Menkumham No. Y.A.5556’18 tertanggal 16 Desember 1980, yang telah
didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam Buku Register No.
170/1980 tanggal 29 Desember 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 34 tertanggal 28 April 1981 dan Tambahan No. 340 (“Akta Pendirian SBA”).
PT Solusi Bangun Andalas (formerly PT Lafarge Cement Indonesia) was established based
on the Deed No. 115 dated 11 April 1980, drawn up before Kartini Muljadi, S.H., a Notary in
Jakarta, which was approved by the Minister of Justice through Decree of the Minister of
Law and Human Rights No. Y.A.5556’18 dated 16 December 1980, registered at the
Registrar’s Office of the Banda Aceh District Court under Register Book No. 170/1980 dated
29 December 1980, and published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 34
dated 28 April 1981 and its Supplement No. 340 (the “SBA Deed of Establishment”).
Anggaran dasar SBA yang ternyata dalam Akta Pendirian SBA telah mengalami perubahan
beberapa kali, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 02 tertanggal 14 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Devi Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
0035972.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 19 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0120171.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 19 Juni 2024 (“Akta
No. 2/2024”), yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar SBA”.
The Articles of Association of SBA, as originally set out in the SBA Deed of Establishment,
have been amended several times, most recently by Deed No. 02 dated 14 June 2024,
drawn up before Devi Yunanda, S.H., M.Kn., a Notary in Jakarta, which has obtained
approval from the Minister of Law and Human Rights through Decree No. AHU-
0035972.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 19 June 2024 and has been registered in the
Company Register under No. AHU-0120171.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 19 June 2024
(the “Deed No. 2/2024”), hereinafter referred to as the “SBA Articles of Association.
b. Kegiatan Usaha | Business Activities
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar SBA, maksud dan tujuan SBA adalah
melakukan usaha dalam bidang:
Based on the Article 3 paragraph (1) of the SBA Articles of Association, the purposes and
objectives of SBA are to conduct business activities in the following fields:
a. Industri Pengolahan;
Manufacturing industry;
b. Pengangkutan dan pergudangan;
Transportation and warehousing:
c. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
wholesale and retail trade, and repair and maintenance of motor vehicles and
motorcycles:
d. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
Professional, scientific, and technical activities;
e. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
aktivitas remediasi;
20
Page 21
Water treatment, wastewater treatment, waste material treatment and recovery, and
remediation activities;
f. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin;
Electricity, gas, steam/hot water, and cold air supply;
g. Pertambangan dan penggalian;
Mining and quarrying;
h. Konstruksi;
Construction;
i. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya; dan
Rental and leasing activities without an option right, employment services, travel agency
activities, and other business support services; and
j. Real estate
Real estate
c. Struktur Permodalan Perseroan | Capital Structure of the Company
Berdasarkan Akta No. 02 tertanggal 10 Februari 2016, yang dibuat di hadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0021428 tertanggal 10 Februari 2016 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0017883.AH.01.11.TAHUN 2016 tertanggal 10 Februari
2016 (“Akta No. 2/2016”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBA adalah
sebagai berikut:
Based on the Deed No. 02 dated 10 February 2016, drawn up before Devi Yunanda, S.H.,
M.Kn., a Notary in Tangerang, which has been notified to and received by the Minister of
Law and Human Rights through the Letter of Receipt of Notification of Amendment to the
Company’s Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0021428 dated 10 February 2016
and has been registered in the Company Register under No. AHU-
0017883.AH.01.11.TAHUN 2016 dated 10 February 2016 (the “Deed No. 2/2016”), the
capital structure and shareholding composition of SBA are as follows:
Keterangan Nilai Nominal
Rp62.825 per saham
Persentase
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.948.140 122.391.895.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 1.948.040 122.385.613.000 99,99
2. SBB 100 6.282.500 0,01
1.948.140 122.391.895.500 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- -
Jumlah Saham Dalam Portepel
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan | Shareholders Structure of the Company
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
The following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure
of Information:
21
Page 22
e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
Directors
Berdasarkan Akta No. 03 tertanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0362273 tertanggal 11 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. 0282365.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 11 Desember 2025,
susunan direksi dan dewan komisaris SBA adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 03 dated 11 December 2025, drawn up before Devi Yunanda, S.H.,
M.Kn., a Notary in Jakarta, which has been notified to and received by the Minister of Law
and Human Rights through the Letter of Receipt of Notification of Amendment to Company
Data No. AHU-AH.01.09-0362273 dated 11 December 2025, and has been registered in the
Company Register under No. 0282365.AH.01.11.Tahun 2025 dated 11 December 2025, the
composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of SBA is as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Asruddin
Komisaris / Commissioner : Andika Lukmana
Direksi / Directors
Direktur / Director : Edi Sarwono
3. SIG
a. Sejarah Singkat | Brief History
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG adalah suatu perseroan terbatas yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada mulanya dengan nama PT
Semen Gresik (Persero) berdasarkan akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969, yang dibuat
dihadapan Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/129/5 tertanggal 18
Nopember 1969, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal
28 Nopember 1969.
22
Page 23
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk or SIG a limited liability company which is a State
Owned Enterprise established under the name PT Semen Gresik (Persero) based on deed
No. 81 dated 24 October 1969, made before Juliaan Nimrod Siregar, S.H., Notary in Jakarta,
and which was ratified by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No. J.A.5/129/5
dated 18 November 1969, and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia
No. 95 dated 28 November 1969.
Anggaran dasar SIG sebagaimana dimuat pertama kali pada akta pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024, yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0117988 tanggal
22 Mei 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham Republik
Indonesia No. AHU-0099200.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 22 Mei 2024.
The SIG articles first state in the deed of establishment which has several amendments to
its articles, the last time being amended based on deed No. 7 dated 3 May 2024, made
before Aulia Taufani S.H., Notary in Administrative City of South Jakarta, which has been
notified to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia based on
Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles of Association No. AHU-
AH.01.03-0117988 dated 22 May 2024, has been registered in the Company Register of
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-
0099200.AH.01.11. TAHUN dated 22 May 2024.
b. Kegiatan Usaha | Business Activities
Kegiatan usaha utama SIG berdasarkan anggaran dasar SIG adalah:
The principal business activities of SIG, as stipulated in the Articles of Association of SIG,
are as follows:
(i) Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Industri Semen; (ii)
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (iii) Industri Mortar atau
Beton Siap Pakai; (iv) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya;
(v) Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api.
(i) Industrial Processing Sectors, including but not limited to: (i) Cement Industry; (ii)
Manufacture of Concrete and Lime Products for Construction; (iii) Mortar Industry; (iv)
Manufacture of Cement, Lime, Gyps, and Asbestos; (v) Manufacture of Refractory
Bricks, Mortars, Cements, and Similar Products.
(ii) Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Penggalian
Batu Kapur/Gamping; (ii) Penggalian Kerikil/Sirtu; (iii) Penggalian Tanah dan Tanah
Liat; (iv) Penggalian Gips; (v) Penggalian Tras; (vi) Pertambangan Mineral, Bahan
Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (vii) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa;
(ii) Mining and Quarrying Activities, including but not limited to: (i) Quarrying of
Limestone; (ii) Quarrying of Gravel/Sand and Stone; (iii) Quarrying of Sand and Clay;
(iv) Quarrying of Gypsum; (v) Quarrying of Trass; (vi) Mining of Mineral, Chemical and
Fertilizer others; (vii) Quarrying of Quartz/Quartz Sand;
(iii) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,
termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Perdagangan Besar Genteng Batu Bata,
Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
(ii) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu;
(iii) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
23
Page 24
(iv) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);
(iii) Wholesale and Retail Trade, Repair and Maintenance of Motor Vehicles and
Motorcycles including but not limited to: (i) Wholesale of Clay, Lime, Cement, or Glass
Roofing Tiles, Bricks, Tiles and Similar Products, (ii) Wholesale of Cement, Lime,
Sand, and Stone, (iii) Wholesale of Various Building Materials, (iv) Wholesale on a
Fee or Contract Basis, (v) Wholesale of Waste, Scrap, and Non-Useable Remains;
(iv) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jasa: (i) Aktivitas Arsitektur; (ii) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
Teknis YBDI (Yang Belum Diklasifikasikan); (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv)
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Rekayasa; (v) Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya; (vi) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (vii) Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Lain
Tempat); (viii) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya;
(iv) Professional, Scientific, and Technical Activities, including but not limited to: (i)
Architectural Activities, (ii) Engineering Activities and Related Consultancy (n.e.c), (iii)
Laboratory Testing Activities, (iv) Research and Development on Engineering
Technology, (v) Other Management Consultancy Activities), (vi) Business
Consultancy and Business Broker Activities, (vii) Other Professional, Scientific, and
Technical Activities (n.e.c), (viii) Computer Consultancy and Other Computer
Facilities Management Activities;
(v) Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
Perusahaan Holding;
(v) Finance and Insurance Activities, including but not limited to Holding Company
Activities;
(vi) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun tidak
terbatas pada: (i) Pembangkitan Tenaga Listrik; (ii) Distribusi Tenaga Listrik; (iii)
Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
(vi) Electricity, Gas, Steam and Air Conditioning Supply, including but not limited to: (i)
Electric Power Generation, (ii) Electric Power Distribution, (iii) Steam, Hot Water and
Air Conditioning Supply;
(vii) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Penampungan dan
Penyaluran Air Baku; (ii) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya; (iii)
Pengumpulan Air Limbah Berbahaya; (iv) Treatment dan Pembuangan Air Limbah
Tidak Berbahaya; (v) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya; (vi)
Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya; (vii) Treatment
dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
(viii) Water Treatment, Wastewater Treatment, Waste Treatment and Material Recovery,
including but not limited to: (i) Intake and Distribution of Raw Water, (ii) Collection of
Non Hazardous Wastewater, (iii) Collection of Hazardous Wastewater, (iv) Treatment
and Disposal of Non Hazardous Wastewater, (v) Treatment and Disposal of
Hazardous Wastewater, (vi) Treatment and Disposal of Non Hazardous Waste and
Refuse, (vii) Treatment and Disposal of Hazardous Waste;
Selain kegiatan usaha utama, SIG dapat melakukan kegiatan usaha penunjang antara lain:
24
Page 25
In addition to its primary business activities, SIG may engage supporting business activities,
including but not limited to:
(i) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (ii) Pemanfaatan Kayu
Hutan Tanaman Lainnya, (iii) Usaha Pemungutan Kayu.
(i) Agriculture, Forestry, and Fishing, including but not limited to; (i) Timber Utilization of
Plantation Forests in Production Forests, (ii) Other Plantation Forest Timber
Utilization, Timber Harvesting Business
(ii) Real Estate, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Real Estat yang Dimiliki Sendiri
atau Disewa; (ii) Kawasan Industri.
(ii) Real Estate, including but not limited to: (i) Self Owned or Leased Real Estate, (ii)
Industrial Estates.
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan; dan (ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil.
(iii) Rental and Leasing Activities Without Option Rights, Employment, Travel Agencies,
and Other Business Supports, including but not limited to: (i) Rental and Leasing
Activities Without Option Rights of Manufacturing Machinery and Equipment, (ii)
Rental and Leasing Activities Without Option Rights of Construction and Civil
Engineering Machinery and Equipment.
(iv) Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Perpustakaan dan Arsip Swasta; (ii) Fasilitas Lapangan; (iii) Fasilitas Stadion; (iv)
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas Olahraga
Lainnya.
(iv) Arts, Entertainment, and Recreation, including but not limited to: (i) Private Libraries
and Archives, (ii) Field Activities, (iii) Stadium Facilities, (iv) Fitness Center Facilities,
(v) Management of Other Sports Facilities.
(v) Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Instalasi Listrik; (ii) Instalasi
Mekanikal; (iii) Konstruksi Gedung Hunian; (iv) Konstruksi Gedung Perkantoran; (v)
Konstruksi Gedung Industri; (vi) Konstruksi Gedung Perbelanjaan; (vii) Konstruksi
Gedung Kesehatan; (viii) Konstruksi Gedung Pendidikan; (ix) Konstruksi Gedung
Penginapan; (x) Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; (xi) Konstruksi
Gedung Lainnya; (xii) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (xiii)
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
(YTDL); (xiv) Penyiapan Lahan.
(v) Construction, including but not limited to : (i) Electrical Installation; (ii) Mechanical
Installation; (iii) Construction of Residential Buildings; (iv) Construction of Office
Buildings; (v) Construction of Industrial Buildings; (vi) Construction of Shopping
Buildings; (vii) Construction of Health Buildings; (viii) Construction of Educational
Buildings; (ix) Construction of Lodging Buildings; (x) Construction of Entertainment
and Sports Buildings; (xi) Construction of Other Buildings; (xii) Construction of Non
Fishery Port Buildings; (xiii) Construction of Other Civil Engineering Works (n.e.c);
(xiv) Land Preparation.
25
Page 26
(vi) Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pergudangan dan Penyimpanan; (ii) Aktivitas Pengepakan.
(vi) Transportation and Storage, including but not limited to: (i) Warehousing and Storage;
(ii) Packaging Activities.
(vii) Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
(vii) Information and Communication, including but not limited to Special
Telecommunication Activities for Own Use.
c. Struktur Permodalan Perseroan | Capital Structure of the Company
Susunan permodalan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November 2025 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
The capital structure of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk as of the date of this Disclosure
Information, based on the List Of Share Ownership Composition dated 30 November 2025
issued by PT Datindo Entrycom as PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Securities
Administration Bureau, are as follows:
Modal Dasar / Authorized Capital : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan / Issued Capital : Rp675.154.008.900
Modal Disetor / Fully Paid Up Capital : Rp675.154.008.900
Modal dasar dibagi ke dalam 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 19.999.999.999 lembar
saham Seri B, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp100.
The authorized capital is divided into 1 Series A Dwiwarna share and 19,999,999,999 Series
B shares, each share having a nominal value of Rp100.
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan | Shareholders Structure of the Company
Susunan pemegang saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disiapkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
Administrasi Efek, per tanggal 30 November 2025 [MWD1] adalah sebagai berikut:
Shareholders structure of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk based on Monthly Report of
Securities Holders Registration per 30 November 2025 prepared by PT Datindo Entrycom
Securities Administration Bureau, are as follows:
26
Page 27
No. PEMEGANG SAHAM / JUMLAH
SHAREHOLDERS
SAHAM / NILAI NOMINAL/ PERSENTAGE (%)
SHARE NOMINAL AMOUNT
(Rp)
Modal Dasar / Authorized Capital 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor / Issued and Fully Paid Up Capital
1 Negara Republik Indonesia / 1 lembar saham 100 0
Republic of Indonesia Seri A Dwiwarna
2 PT Danantara Asset 3.457.023.004 345.702.300.400 51,203
Management (Persero) saham Seri B
3 Masyarakat / 3.278.521.084 327.852.108.400 48,506
saham Seri B
Public
4 Saham Treasury PT Semen 15.996.000 1.599.600.000 0,237
Indonesia (Persero) Tbk /
Treasury Stock of PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk
TOTAL 6.751.540.089 675.154.008.900 100
e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
Directors
Susunan pengurus dan pengawas Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 100 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di
Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0298946 tanggal 17 Juni
2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133089.AH.01.11.TAHUN
2025, tanggal 17 Juni 2025 pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Composition of the Board of Commissioners and Directors based on deed of Meeting
Resolution No. 100 dated 23 May 2025, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in
Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the Minister of Law based
on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data No. AHU-AH.01.09-
0298946 dated 17 June 2025 and has been registered in the Company Register No. AHU-
0133089.AH.01.11.TAHUN 2025 dated 17 June 2025.
Direksi / Directors
Direktur Utama / President Director Indrieffouny Indra
Wakil Direktur Utama / Vice President Director Andriano Hosny Panangian
Direktur Sales dan Marketing / Sales and Marketing Dicky Saelan
Director
Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy / Dennis Pratistha
Business Development and Strategy Director
Direktur Keuangan dan Risk Management / Finance Sigit Prastowo
and Risk Management Director
27
Page 28
Direktur Human Capital / Human Capital Director Hadi Setiadi
Direktur Operasi / Operation Director Reni Wulandari
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama/Independen / President
Commissioner / Independent Commissioner : Sigit Widyawan
Komisaris / Commissioner : Christina Aryani
Komisaris Independen / Independent
Commissioner : Agung Budi Mulyanto
Komisaris Independen / Independent
Commissioner : Ratna Irsana
Komisaris Independen / Independent
Commissioner : Saor Siagian
Komisaris / Commissioner : Lidya Silvanna Djaman
Komisaris / Commissioner : Satya Bhakti Parikesit
E. Proforma Dampak dari Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan | Proforma Impact
of the Transaction on the Company’s Financial Condition
Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni
2025, adalah sebagai berikut:
Analysis of the Company's Consolidated Pro Forma Financial Statements as of June 30, 2025, is
as follows:
(dalam juta Rupiah / in million Rupiah)
28
Page 29
(dalam juta Rupiah / in million Rupiah)
(dalam juta Rupiah/ in million Rupiah)
29
Page 30
1. Laba (Rugi) / Profit (Loss)
Proforma pendapatan Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan sehubungan
penghematan beban bahan baku dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma laba sebelum pajak dan laba bersih Perseroan mengalami peningkatan
sehubungan penurunan beban pokok pendapatan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
The Company's pro forma revenue remained unchanged due to the implementation of the
Proposed Transaction.
The Company's pro forma cost of revenue decreased due to savings in raw material costs
resulting from the implementation of the Proposed Transaction.
The Company's pro forma profit before tax and net profit increased due to the reduction in
cost of revenue resulting from the implementation of the Proposed Transaction.
2. Laporan Posisi Keuangan / Balance Sheets
a. Aset / Assets
Proforma Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari penurunan
kas sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Proforma Aset Tidak Lancar Perseroan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.
The Company's Proforma Current Assets decreased due to a decrease in cash related
to the Proposed Transaction.
The Company's Proforma Non-Current Assets remained unchanged due to the
implementation of the Proposed Transaction.
Overall, the Company's Proforma Total Assets decreased due to the implementation of
the Proposed Transaction.
b. Liabilitas / Liabilities
Proforma Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami penurunan atas pelaksanaan
Rencana Transaksi, terutama berasal dari akun hutang usaha. Proforma Liabilitas
Jangka Panjang Perseroan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.Secara keseluruhan, Proforma
Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami penurunan atas pelaksanaan Rencana
Transaksi.
The Company's Proforma Short-Term Liabilities decreased due to the implementation of
the Proposed Transaction, primarily due to accounts payable. The Company's Proforma
Long-Term Liabilities remained unchanged due to the implementation of the Proposed
Transaction. Overall, the Company's Proforma Total Liabilities decreased due to the
implementation of the Proposed Transaction.
c. Ekuitas / Equity
Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sehubungan dengan
Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan saldo laba.
The Company's Proforma Total Equity has increased in connection with the Proposed
Transaction originating from an increase in retained earnings.
d. Rasio Keuangan / Financial Ratio
ROE Perseroan mengalami peningkatan dari sebesar 2,08% menjadi 2,23%
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Perseroan, dan ROA Perseroan mengalami
peningkatan dari sebesar 1,29% menjadi 1,38% dikarenakan adanya peningkatan
jumlah Aset Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
The Company's ROE increased from 2.08% to 2.23% in connection with the
implementation of the Company's Transaction, and the Company's ROA increased from
1.29% to 1.38% due to an increase in the number of the Company's Assets in connection
with the Proposed Transaction.
30
Page 31
III. RINGKASAN DARI LAPORAN DAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI |
SUMMARY OF INDEPENDENT PARTY’S REPORTS AND OPINION ON THE TRANSACTION
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. RSR/P-B/FO/011225
tanggal 1 Desember 2025 telah diminta untuk memberikan pendapat atas kewajaran atas
Transaksi.
Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) which has been
appointed by the Company as an independent valuer in accordance with offer letter No. RSR/P-
B/FO/011225, date December 1, 2025, has been asked to provide an opinion on the fairness of
the Transaction.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP RSR atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00091/2.0095-00/BS/04/0663/1/XII/2025 tanggal 22 Desember
2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of the KJPP RSR fairness opinion report on the Transaction as stated
in its report No. 00091/2.0095-00/BS/04/0663/1/XII/2025 date December 22, 2025 with the
following summary:
a. Pihak-Pihak yang Terkait Dengan Transaksi
The Parties Involved in the Transaction
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah :
1. Perseroan, dalam hal ini bertindak sebagai pengguna layanan
2. SBA, dalam hal ini bertindak sebagai pengguna layanan
3. SIG, dalam hal ini bertindak sebagai penyedia layanan
The parties involved in the Transaction are:
1. The Company, in this regard acting as the user of the service.
2. SBA, in this regard acting as the user of the service.
3. SIG, in this regard acting as the service provider
b. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran
Object of Fairness Opinion Transaction
Obyek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan dan SBA akan menggunakan jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang disediakan
oleh SIG.
The object of the Transaction in the Fairness Opinion on the Transaction is a transaction in
which the Company and SBA will utilize procurement management services provided by SIG.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Purpose of Fairness Opinion
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan serta untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42 tahun 2020.
The purpose and objective of the preparation of the fairness opinion report on the Transaction
is to provide an overview to the Board of Directors of the Company regarding the fairness of
the Transaction from the financial aspect as well as to comply with the applicable provisions,
namely POJK No. 42 years 2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Limiting Conditions and Main Assumptions
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat
31
Page 32
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan
maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
This Fairness Opinion Report is a non-disclaimer opinion, RSR have reviewed the documents
used in the process of preparing the fairness opinion, data and information obtained from both
managements of the Company and other reliable sources that can be trusted for accuracy.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
This Fairness Opinion Report has been prepared using Financial Projection provided by
management of the Company by reflecting the fairness of the projections and the ability to
achieve them (fiduciary duty).
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan berdasarkan pada sumber
data dan informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan
hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
This fairness opinion is prepared based on the integrity of the information and data. In
preparing this fairness opinion, RSR have relied and based on the information and data
prepared by the Company’s management, which we deem to be true, complete, reliable and
not misleading.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Assessment and Methods Approaches
Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
In evaluating the fairness of the Transactions, we used the following methodology analysis:
1. Analisis Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi, analisis
termin dan persyaratan dari perjanjian atas Transaksi, analisis manfaat dan risiko
Transaksi;
Transactions Analysis: identification of parties involved in the Transactions, and
analysis of benefit and risk of the Transactions
2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Transaksi, riwayat
singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Transaksi;
Qualitative analysis: analysis of background of the Transactions, brief explanation of
the Company and business activities, industry analysis, operational analysis, business
prospect, advantages and disadvantages of the Transactions
3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi dan proforma
laporan keuangan, dan analisis inkremental proyeksi keuangan;
Quantitative analysis: historical analysis, analysis of projections and proforma financial
statements, and incremental financial projections analysis;
4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang
relevan, informasi non keuangan yang relevan;
Analysis of other relevant factors, in the form of analysis of relevant costs and revenues,
relevant non-financial information;
5. Analisis kewajaran Harga Transaksi.
Analysis on the Fairness of the Transactions Price.
32
Page 33
f. Kesimpulan
Conclusion
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran
harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Transaksi adalah
WAJAR.
By considering the fairness analysis of the Transactions which includes analysis of the
Transactions, qualitative analysis and quantitative analysis, analysis of the fairness of the
transaction price and other relevant factors, in RSR's opinion, the Transactions are FAIR.
33
Page 34
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI | STATEMENT OF THE BOARD
COMMISSIONERS & BOARD OF DIRECTORS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang
relevan dengan Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak
menyesatkan dan Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan.
The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company declare that all material
information relevant to the Affiliated Transaction has been disclosed in this Disclosure of
Information is not misleading and this Affiliated Transaction does not contain a Conflict of Interest.
V. INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Transaksi, Para Pemegang Saham dari Perseroan
dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja dan
jam kerja Perseroan di alamat berikut:
To obtain further information related to the Transaction, the Shareholders of the Company may
submit questions to the Corporate Secretary of the Company, on Business Days and the
Company's business hours at the following address:
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Kantor Pusat
Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia
Telepon: (021) 2986 1000
Fax: (62-21) 2986 3333
Website: www.solusibangunindonesia.com
Email: corpsec.sbi@sig.id
34
Page 35
Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ministry of Justice
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Minister of Law
p.2 ×4
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.2 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.6 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
PT Semen Cibinong
p.13 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Minister of Justice
p.13 ×3
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk
p.13 ×4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.13 ×4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.13 ×34
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.14 ×2
unresolved
person
H. Notary
p.14 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.15 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.18
unresolved
org
Ramon Xenia & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.18 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.18 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.18
unresolved
org
Public Accounting Firm Imelda & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.18 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.18 ×4
unresolved
org
PT Lafarge Cement Indonesia
p.20 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.20
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banda Aceh
p.20
unresolved
org
Banda Aceh District Court
p.20
unresolved
person
Devi Yunanda
· Notaris
p.20 ×11
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.22 ×2
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.22
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.23
unresolved
org
PT Datindo Entrycom Securities Administration Bureau
p.26
unresolved
org
PT Semen
p.27
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.27
unresolved
org
KJPP RSR
p.31 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5797 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '| Transaction Objects'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '| Transaction Objects',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}