Back to announcement
20251218_SMCB_Informasi Transaksi Afiliasi_32013907_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penggunaan Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Desember 2025
Page 2
Jakarta, 22 Desember 2025
No. 00091/2.0095-00/BS/04/0663/1/XII/2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No. 22-26
Jakarta Selatan, 12430
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penggunaan Jasa Pengelolaan Fungsi
Pengadaan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (”Perseroan”) merupakan anak perusahaan dari PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Perseroan bergerak dalam industri bahan bangunan, perdagangan,
pertambangan, transportasi, dan pengelolaan limbah berbahaya.
Dalam rangka penerapan sentralisasi fungsi pengelolaan pengadaan di SIG Grup, Perseroan
bersama salah satu anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan
tidak langsung oleh Perseroan, yaitu PT Solusi Bangun Andalas (“SBA”), berencana untuk
menggunakan jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang disediakan oleh SIG, untuk selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”.
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), karena SIG
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin &
Rekan (“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness
Opinion”) atas Rencana Transaksi sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham
Perseroan.
STATUS PENILAI
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan studi kelayakan adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan studi kelayakan serta telah memperoleh izin sebagai penilai publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Page 3
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 335/KM.1/2024 tertanggal 21 Mei
2024 mengenai izin penilai Nursatrio, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai Penilai di Bidang Jasa
Penilaian Bisnis dengan berkualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.24.00663 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-60/PM-021/2024.
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Dalam laporan ini Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama : PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Alamat : Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No. 22-26
Jakarta Selatan, 12430
Telepon : 021-2986 1000
Faksimile : 021-2986 3333
Website : corpsec.sbi@sig.id
Website : https://solusibangunindonesia.com
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang bahan bangunan, perdagangan,
pertambangan, transportasi dan pengelolaan limbah berbahaya
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor
industri (industri pengolahan, konstruksi, dan jasa penunjang usaha), perdagangan (perdagangan
besar serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis), pertambangan (pertambangan dan
penggalian), transportasi (pengangkutan dan pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya
(pengelolaan dan daur ulang sampah serta aktivitas remediasi).
Perseroan bersama delapan entitas anak yang terkonsolidasi merupakan bagian dari grup SIG, yaitu
suatu badan usaha milik negara yang bergerak sebagai penyedia solusi bahan bangunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, SIG telah mengembangkan model Shared Services Center (“SSC”)
Pengadaan yang melayani sejumlah entitas anak di dalam Grup SIG dan terbukti memberikan
peningkatan efisiensi, standardisasi proses, serta penguatan tata kelola pengadaan di tingkat grup.
Dalam rangka penerapan sentralisasi fungsi pengelolaan pengadaan di SIG Grup, Perseroan
bersama salah satu anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan
tidak langsung oleh Perseroan, yaitu SBA, berencana untuk menggunakan jasa pengelolaan fungsi
pengadaan yang disediakan oleh SIG, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Sentralisasi/ shared service fungsi pengelolaan pengadaan Perseroan guna menciptakan nilai
tambah, peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk kinerja perusahaan yang lebih baik melalui
volume pooling dan economy of scale.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan, SBA dan SIG akan menandatangani perjanjian
jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang mengatur mengenai ruang lingkup pemberian jasa
pengadaan oleh SIG dan biaya jasa pengadaan yang terdiri dari biaya sumber daya manusia dan
biaya operasional.
Biaya sumber daya manusia dan biaya operasional dihitung berdasarkan biaya ditambah margin
sebesar 8,2%.
ii
Page 4
TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan dan SBA untuk menggunakan jasa pengelolaan fungsi pengadaan yang disediakan oleh
SIG, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan OJK Pasar
Modal, tidak untuk perbankan, perpajakan, serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan dan SBA untuk menggunakan jasa pengelolaan
fungsi pengadaan yang disediakan oleh SIG.
SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, SIG merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan, sehingga Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, tidak terdapat perbedaan
kepentingan ekonomis antara Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam Rencana Transaksi,
yang dapat merugikan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, jumlah nilai Transaksi dibawah 20% dari jumlah
modal Perseroan berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan Perseroan per 30 Juni 2025,
sehingga Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 17/2020.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk RSR sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi
sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
iii
Page 5
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain identifikasi masalah (identifikasi batasan, maksud,
dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis kewajaran
transaksi, penyusunan laporan.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 42/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”).
TANGGAL PENILAIAN
Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30 Juni 2025.
PENGGUNAAN MATA UANG
Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah (“Rp”).
KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
pendapat kewajaran ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi opini
kewajaran.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, SIG, SBA ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini dan kami hanya
menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal No. RSR/P-B/FO/011225 tanggal
1 Desember 2025. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh
Ikatan Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan
oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan Interim untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
iv
Page 6
Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan
ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 oleh Juan Ramon Junius Siahaan dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1672.
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon
Xenia & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan telah ditandatangani pada tanggal 26
Maret 2025 oleh Juan Ramon Junius Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1672.
3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan
dengan opini tanpa modifikasian dan telah ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2024 oleh
Juan Ramon Junius Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1672.
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan
dengan opini tanpa modifikasian dan telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2023
oleh Theodorus Bambang Dwi K.A., dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1208.
5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan telah ditandatangani pada
tanggal 22 Februari 2022 oleh Daniel Kohar, S.E., CPA., dengan Izin Akuntan Publik No. AP.
1130.
6. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan telah ditandatangani oleh
Daniel Kohar, S.E., CPA., pada tanggal 3 Mei 2021 dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1130.
7. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
tahun 2025-2030, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan review
atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran proyeksi
keuangan.
8. Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per 30 Juni 2025, yang telah disiapkan
oleh manajemen Perseroan.
9. Draft Perjanjian Jasa Pengelolaan Fungsi Pengadaan antara Perseroan, SBA dan SIG yang
disediakan oleh manajemen Perseroan;
10. Draft Keterbukaan Informasi Perseroan;
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan, termasuk diantaranya,
Bapak Farid Nugraha - Finance Group Head Perseroan pada 3 Desember 2025 dengan agenda
pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat
Kewajaran.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. 001/Fin-SBI/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;
Dalam menyiapkan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami juga memperoleh
bantuan dari tenaga ahli yaitu Danny Darussalam Tax Center (“DDTC”) berdasarkan Laporan Studi
Benchmarking – Pembayaran Jasa Pengadaan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan
No. 138/DDTC-1A/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 ditandatangani oleh Yusuf Wangko
Ngantung.
v
Page 7
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber
Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil analisis kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah
diuraikan di atas, dan tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
vi
Page 8
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan pendapat kewajaran diterbitkan,
tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Pendapat Kewajaran yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Pendapat Kewajaran, dan juga bukan merupakan
analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Pendapat Kewajaran.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi Perseroan
tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan tersebut
di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak material
terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara
internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, bahwa mereka telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan pendapat kewajaran dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan
dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan pada tanggal
3 Desember 2025 yaitu dengan Bapak Farid Nugraha - Finance Group Head Perseroan dengan
agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat
Kewajaran.
Tenaga Ahli
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan bantuan dari
tenaga ahli yaitu Danny Darussalam Tax Center (“DDTC”) untuk melakukan kajian atas kewajaran
penentuan margin/mark-up penyediaan jasa Pengadaan yang digunakan dalam Rencana Transaksi.
Kajian tersebut telah disampaikan dalam dokumen Studi Benchmarking – Pembayaran Jasa
Pengadaan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan No. 138/DDTC-1A/XII/2025 tanggal 19
Desember 2025;
vii
Page 9
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
risiko Rencana Transaksi;
2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi;
3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan.
5) Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;
ANALISIS KEWAJARAN
1. Analisis Rencana Transaksi
a) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SBA sebagai
pengguna layanan dan SIG sebagai penyedia layanan.
b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena merupakan transaksi Perseroan
dengan pemegang saham pengendali Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap draft
perjanjian jasa pengelolaan fungsi pengadaan antara Perseroan, SBI dan SIG, yang telah
disediakan manajemen Perseroan.
d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Manfaat yang diharapkan diterima oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan dan analisis atas manfaat Rencana Transaksi, antara lain:
• Penurunan biaya pengadaan secara keseluruhan (total cost of ownership).
○ Melalui peningkatan daya tawar, konsolidasi volume, dan standardisasi proses
tender, Perseroan berpotensi memperoleh harga pembelian yang lebih
kompetitif dan syarat komersial yang lebih menguntungkan
○ Efisiensi dalam struktur organisasi dan biaya operasional pengadaan (tenaga
kerja dan non‑tenaga kerja) juga berkontribusi pada pengurangan biaya
pengelolaan pengadaan dalam jangka menengah–panjang.
viii
Page 10
• Peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan.
Penerapan proses pengadaan yang terstandardisasi di bawah SSC SIG akan
meningkatkan governance, transparansi, dan jejak audit (audit trail), sehingga
menurunkan risiko kesalahan prosedur, fraud, maupun temuan audit yang
merugikan Perseroan dan pemegang saham minoritas.
• Kualitas layanan dan kecepatan proses pengadaan yang lebih baik.
Dengan skala dan spesialisasi SSC, pengelolaan tender, negosiasi, dan manajemen
pemasok dapat dilakukan secara lebih profesional, terukur dengan KPI dan SLA yang
jelas, sehingga mendukung kebutuhan operasional Perseroan secara lebih efektif.
• Sinergi dan integrasi strategis di dalam Grup SIG.
Model SSC memperkuat integrasi rantai pasok di lingkungan Grup SIG, sehingga
Perseroan dapat memanfaatkan sinergi antar entitas dalam hal informasi pasar,
benchmarking harga, strategi kategori, dan inovasi pengadaan
Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan adalah:
• SIG tidak dapat memberikan kualitas layanan sesuai dengan harapan Perseroan .
• Risiko keterlambatan waktu atas layanan yang diberikan SIG sehingga terdapat
potensi manfaat layanan yang terlambat bagi Perseroan
2. Analisis Kualitatif
a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan
dengan nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah
kerangka Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.
11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni 1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971 dan diumumkan pada
Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971, Tambahan No. 466.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H.,
LL.M, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-34995
HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005. Akta tersebut juga telah didaftarkan dalam
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006 tanggal 24
Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal
3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019. Akta
tersebut juga telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari 2019. Akta tersebut juga telah didaftarkan
ix
Page 11
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 91 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Industri Pengolahan (Industri kemasan dan kotak dari kertas dan
karton dan Industri semen), bidang Konstruksi (termasuk pengangkutan dan pergudangan
yaitu, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan pergudangan dan
penyimpanan, bidang Penunjang Usaha Lainnya (aktivitas pengepakan), bidang
Perdagangan Besar (Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu), bidang Pengelolaan
Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis yaitu, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, pengelolaan dan
pembuangan sampah berbahaya; jasa pengujian laboratorium; dan aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya), bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan dalam bidang pertambangan dan penggalian (penggalian batu
kapur/gamping, penggalian tanah dan tanah liat.
Perseroan mengoperasikan empat pabrik semen di Narogong (Jawa Barat), Cilacap (Jawa
Tengah), Tuban (Jawa Timur), dan Lhoknga (Aceh), dengan total kapasitas 14,86 juta ton
semen per tahun.
Kantor pusat Perseroan berada di Gedung Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park, Jl.
TB Simatupang No. 22-26, Jakarta, Indonesia.
b) Analisis Industri
Sektor konstruksi Indonesia merupakan salah satu sektor penopang perekonomian dan
merupakan kontributor dalam proses pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu,
konstruksi diharapkan dapat memberikan peluang usaha yang mempunyai potensi pasar
tinggi bagi penyedia produk dan teknologi baik konstruksi nasional maupun internasional.
Salah satu produk yang mendukung sektor konstruksi adalah industri semen. Semen
merupakan bahan perekat atau lem, yang berguna untuk merekatkan bahan-bahan
material lain seperti batu bata dan batu koral hingga dapat menjadi satu kesatuan dan kuat
atau menjadi sebuah bangunan.
Berdasarkan data Statista, produksi semen global selama tahun 2020-2024 mengalami
fluktuasi penurunan sebesar 1,21% dihitung menggunakan CAGR. Penurunan terbesar
terjadi pada tahun 2022 sebesar 6,82% dari sebesar 4,4 miliar ton pada tahun 2021 menjadi
sebesar 4,1 miliar ton.
Berdasarkan data Statista, Tiongkok merupakan negara produsen semen terbesar secara
global di mana pada tahun 2024 telah memproduksi semen sebesar 1.900 juta ton atau
60,43% dari total keseluruhan produksi semen global. Selanjutnya, India sebagai negara
produsen semen kedua terbesar global dengan produksi semen pada tahun 2024 sebesar
450 juta ton atau 14,31% dari total keseluruhan produksi semen global.
Berdasarkan data Statista, pendapatan dari material bangunan dan perangkat keras dalam
proyek konstruksi di Indonesia selama tahun 2025-2029 diproyeksikan akan mengalami
peningkatan dengan CAGR sebesar 2,38%. Pada tahun 2025, proyeksi pendapatan dari
x
Page 12
material bangunan dan perangkat keras dalam proyek konstruksi di Indonesia sebesar
US$40,28 miliar, diproyeksikan meningkat menjadi sebesar US$ 44,17 miliar.
c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan merupakan anak perusahaan dari SIG yang bergerak dalam industri bahan
bangunan, perdagangan, pertambangan, transportasi, dan pengelolaan limbah berbahaya.
Selama tahun 2020-2024, segmen pendapatan semen memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Entitas Anak dengan kontribusi rata-rata sebesar
89,84%. Kedua adalah segmen pendapatan beton yang memberikan kontribusi rata-rata
sebesar 8,60%% terhadap total pendapatan. Sedangkan segmen pendapatan agregat dan
jasa konstruksi lainnya memberikan kontribusi masing-masing sebesar 0,89% dan 0,67%
terhadap total pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
Pada Juni 2025, segmen pendapatan semen memberikan kontribusi terbesar terhadap total
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak dengan kontribusi sebesar 90,73%. Selanjutnya,
pendapatan beton yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 7,94%% terhadap total
pendapatan. Sedangkan segmen pendapatan agregat dan jasa konstruksi lainnya
memberikan kontribusi masing-masing sebesar 1,17% dan 0,16% terhadap total
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
Industri semen Indonesia masih akan menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2025
terutama karena kondisi kelebihan pasokan alias oversupply di pasar dalam negeri.
Perseroan harus terus berinovasi, melakukan terobosan, dan mencari peluang diversifikasi
usaha untuk meningkatkan pendapatan dan profitabilitas.
Rencana dan prospek usaha yang telah disusun berpotensi menjadi solusi atas berbagai
kendala yang dihadapi Perseroan saat ini. Rencana ekspor semen ke Amerika Serikat
diharapkan dapat segera terealisasi di tahun 2025 setelah proyek pengembangan dermaga
dan fasilitas produksi di Tuban selesai. Proyek strategis ini akan mendorong penjualan
ekspor semen Perseroan dan mampu memenuhi kebutuhan pasar ekspor hingga satu juta
ton per tahun, sehingga akan meningkatkan utilisasi pabrik Perseroan.
d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana Transaksi
adalah Perseroan akan mendapatkan penghematan biaya operasional .
Kerugian dari rencana transaksi adalah biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
Rencana Transaksi.
3. Analisis Kuantitatif
a) Analisis Kinerja Historis
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan
Pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas empat segmen usaha dari
divisi operasi semen, beton siap pakai, agregat dan jasa konstruksi lainnya.
Selama tahun 2020-2024, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami fluktuatif peningkatan secara CAGR sebesar 3,99%. Hingga tanggal 30 Juni 2025,
pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp4,97 triliun
dengan kontribusi dari segmen usaha semen, beton siap pakai, agregat, dan jasa konstruksi
lainnya masing-masing sebesar 90,73%, 7,94%, 1,17%, dan 0,16%.
xi
Page 13
Beban pokok pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari bahan baku
yang digunakan, biaya pabrikasi, serta gaji dan upah. Selama tahun 2020-2024, beban pokok
pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 6,78%. Rata-rata porsi beban distribusi dan penjualan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024 adalah sebesar 8,48%.
Selama tahun 2020-2024, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak mengalami fluktuatif penurunan secara CAGR sebesar 2,07%. Rata-rata porsi
beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun
2020-2024 adalah sebesar 3,24%. Hingga tanggal 30 Juni 2025, beban umum dan
administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp143,84 miliar
dengan porsi beban umum dan administrasi sebesar 2,89%.
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation,
and Amortization (EBITDA) Perseroan sebesar negatif 4,48%. Hingga 30 Juni 2025, EBITDA
Perseroan tercatat sebesar US$25,79 juta.
Selama tahun 2020-2024, laba kotor Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
fluktuatif penurunan secara CAGR sebesar 3,79%. Rata-rata margin laba kotor Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024 sebesar 24,58%. Hingga tanggal 30
Juni 2025, laba kotor Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp1,04
triliun dengan margin laba kotor sebesar 20,88%.
Selama tahun 2020-2024, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami fluktuatif penurunan secara CAGR sebesar 3,43%. Rata-rata margin laba tahun
berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024 sebesar 6,64%.
Hingga tanggal 30 Juni 2025, laba periode berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tercatat sebesar Rp266,53 miliar dengan margin laba periode berjalan sebesar 5,36%.
Selama tahun 2020-2024, laba komprehensif Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami fluktuatif penurunan secara CAGR sebesar 2,31%. Rata-rata margin laba
komprehensif Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024 sebesar
6,49%. Hingga per tanggal 30 Juni 2025, laba komprehensif Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tercatat sebesar Rp270,76 miliar dengan margin laba komprehensif sebesar
5,44%.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
Selama tahun 2020-2024, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
fluktuatif peningkatan secara Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 0,37%. Pada
tanggal 30 Juni 2025, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
Rp20,74 triliun.
Jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024
mengalami fluktuatif penurunan secara CAGR sebesar 11,36%. Selama tahun 2020-2024,
rata-rata rasio liabilitas terhadap aset dan rata-rata rasio liabilitas terhadap ekuitas
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 0,48x dan 0,97x.
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
tercatat sebesar Rp7,93 triliun dengan rasio liabilitas terhadap aset dan rasio liabilitas
terhadap ekuitas masing-masing sebesar 0,38x dan 0,62x.
Jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2020-2024
mengalami peningkatan secara CAGR sebesar 14,30%. Hingga tanggal 30 Juni 2025, jumlah
Konsolidasian ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar Rp12,81 triliun.
xii
Page 14
Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
Selama tahun 2020-2024, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
adanya arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi.
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2023 dan tahun 2024 masing-masing sebesar
Rp1,21 triliun dan Rp1,88 triliun yang terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.
Hingga tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp332,41 miliar.
Selama tahun 2020-2024, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
adanya arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi. Perseroan dan Entitas Anak
secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas
investasi pada tahun 2023 dan tahun 2024 masing-masing sebesar Rp807,63 miliar dan
Rp767,01 miliar yang terutama karena pengeluaran kas untuk perolehan aset tetap.
Hingga tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
adanya arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp128,37 miliar.
Selama tahun 2020-2024, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
adanya arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan. Perseroan dan Entitas
Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan dari
aktivitas pendanaan pada tahun 2023 dan tahun 2024 masing-masing sebesar Rp335,92
miliar dan Rp1,30 triliun yang terutama karena pengeluaran kas untuk pembayaran
pinjaman bank jangka panjang.
Hingga tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat
adanya arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp148,02 miliar.
b) Analisis proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode
2025-2030:
Proyeksi Laba Rugi
Pendapatan
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak
mengalami perubahan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030, pendapatan
Perseroan diproyeksikan sebesar Rp14,00 triliun.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan, di mana pada
akhir periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi beban pokok
pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar Rp10,03 triliun dan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi sebesar Rp10,07 triliun. Penurunan beban pokok pendapatan, terutama
berasal dari efisiensi material.
Beban Usaha
Beban usaha Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode
proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi beban usaha Perseroan
diproyeksikan sebesar Rp1,848 triliun dan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan sebesar
Rp1,845 triliun. Peningkatan beban usaha, terutama berasal dari peningkatan beban
distribusi dan penjualan.
xiii
Page 15
EBIT
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, EBIT Perseroan selama periode Juli 2025 –
Desember 2030 diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode
proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, EBIT Perseroan
diproyeksikan sebesar Rp2,13 triliun dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar
Rp2,09 triliun.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, marjin EBIT Perseroan selama periode Juli 2025
– Desember 2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Rata-rata marjin EBIT Perseroan
selama tahun Juli 2025 – Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan sebesar 12,36%, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi sebesar 12,10%.
Laba Bersih
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan selama periode Juli 2025
– Desember 2030 diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode
proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan
diproyeksikan sebesar Rp1,47 triliun dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar
Rp1,44 triliun.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, marjin laba bersih Perseroan selama periode
Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan mengalami peningkatan dikarenakan laba bersih
Perseroan yang meningkat. Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025 –
Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar 8,12%,
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
sebesar 7,93%.
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Aset
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan selama periode 2025-2030
diproyeksikan mengalami peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar Rp23,58 triliun
menjadi sebesar Rp23,66 triliun pada tahun 2030, yang terutama berasal dari peningkatan
kas dan persediaan.
Liabilitas
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total liabilitas Perseroan selama periode 2025-
2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun
2030 dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, yaitu dari sebesar Rp7,27 triliun
menjadi sebesar Rp7,25 triliun pada tahun 2030, yang terutama berasal dari peningkatan
utang usaha.
Ekuitas
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total ekuitas Perseroan selama periode 2025-
2030 diproyeksikan mengalami peningkatan dikarenakan laba ditahan Perseroan yang
meningkat yang berasal dari peningkatan laba bersih Perseroan.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Total ekuitas Perseroan selama periode 2025-
2030 diproyeksikan mengalami peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun
2030 dibandingkan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar Rp16,32
xiv
Page 16
triliun menjadi sebesar Rp16,41 triliun pada tahun 2030, yang berasal dari peningkatan laba
ditahan.
Proyeksi Laporan Arus Kas
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2025 - 2030, arus kas yang
diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan di akhir
masa proyeksi pada tahun 2030 bila dibandingkan tanpa dilaksanakannya Rencana
Transaksi yaitu dari sebesar Rp1,19 triliun menjadi Rp1,23 triliun, yang terutama berasal
dari peningkatan EBITDA.
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan selama periode 2025 – 2030
diproyeksikan tidak mengalami perubahan dengan proyeksi pada tahun 2030 sebesar
Rp456 miliar.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2025 - 2030, arus kas yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan,
dengan arus kas pada tahun 2030 bila dibandingkan tanpa dilaksanakannya Rencana
Transaksi yaitu dari sebesar Rp873 miliar menjadi Rp887 miliar, yang berasal dari
peningkatan pembayaran dividen.
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni
2025, yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan:
Laba (Rugi)
Proforma pendapatan Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan sehubungan
penghematan beban bahan baku dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Proforma laba sebelum pajak dan laba bersih Perseroan mengalami peningkatan
sehubungan penurunan beban pokok pendapatan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
Proforma Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari penurunan kas
sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Proforma Aset Tidak Lancar Perseroan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Liabilitas
Proforma Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami penurunan atas pelaksanaan
Rencana Transaksi, terutama berasal dari akun hutang usaha.
Proforma Liabilitas Jangka Panjang Perseroan secara keseluruhan tidak mengalami
perubahan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi .
Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami penurunan atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.
xv
Page 17
Ekuitas
Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sehubungan dengan Rencana
Transaksi yang berasal dari peningkatan saldo laba.
Rasio Keuangan
ROE Perseroan mengalami peningkatan dari sebesar 2,08% menjadi 2,23% sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi Perseroan, dan ROA Perseroan mengalami peningkatan dari
sebesar 1,29% menjadi 1,38% dikarenakan adanya peningkatan jumlah Aset Perseroan
sehubungan dengan Rencana Transaksi.
d) Analisis Inkremental
Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
Rencana Transaksi dengan membandingkan proyeksi tanpa dan dengan Rencana Transaksi
untuk periode 2025 – 2030:
Laba (Rugi)
Pendapatan
Selama Juli 2025 – Desember 2030, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, inkremental
pendapatan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Beban pokok pendapatan
Inkremental proyeksi beban pokok pendapatan Perseroan hingga akhir periode proyeksi
tahun 2030 dengan melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami penurunan
sebesar Rp43,06 miliar jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Beban Usaha
Selama Juli 2025 – Desember 2030, inkremental proyeksi beban usaha Perseroan hingga
akhir periode proyeksi tahun 2030 dengan melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan
mengalami peningkatan sebesar Rp3,02 miliar jika dibandingkan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi.
Laba Sebelum Pajak
Inkremental proyeksi laba sebelum pajak Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember
2030 dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan
jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari penurunan
beban pokok pendapatan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Laba Bersih
Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030
dengan melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari penurunan beban pokok pendapatan
Perseroan.
Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan hingga akhir periode 2030 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan
sebesar Rp28,83 miliar jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
Selama periode 2025 – 2030, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, inkremental
jumlah aset Perseroan diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan, jika dibandingkan
xvi
Page 18
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, terutama berasal dari peningkatan kas, dan
persediaan.
Inkremental proyeksi Jumlah aset Perseroan pada tahun 2030 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi mengalami peningkatan sebesar Rp72 miliar jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi.
Liabilitas
Inkremental proyeksi jumlah liabilitas Perseroan selama periode 2025-2030 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi. Peningkatan terutama berasal dari utang usaha.
Inkremental proyeksi Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun 2030 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi mengalami peningkatan sebesar Rp14 miliar jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi.
Ekuitas
Inkremental proyeksi ekuitas Perseroan selama periode 2025-2030 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan saldo laba.
Inkremental proyeksi total ekuitas Perseroan pada tahun 2030 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan sebesar Rp87 miliar
jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
4. Analisis Faktor Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya atau
pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5. Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
Analisis kewajaran terhadap harga Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan
Biaya Jasa berdasarkan draft perjanjian jasa pengelolaan fungsi pengadaan dengan
benchmarking margin/mark up berdasarkan laporan konsultan pajak.
Berdasarkan draft perjanjian jasa pengelolaan fungsi pengadaan antara Perseroan, SBA dan
SIG, Biaya Jasa adalah total biaya ditambah margin sebesar 8,2%.
Berdasarkan dokumen studi benchmarking – Pembayaran Jasa Pengadaan Perseroan oleh
DDTC, Transactional Net Margin Method (“TNMM”) terpilih sebagai metode transfer pricing
yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran transaksi afiliasi Perseroan dengan
menggunakan rasio tingkat pengembalian total biaya (Net Cost-Plus Mark-up / Return on Total
Cost (“NCPM”) sebagai Profit Level Indicator (“PLI”).
Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, rentang kewajaran perusahaan
pembanding dengan menggunakan PLI rasio NCPM selama 3 tahun (2022-2024) menghasilkan
rentang kewajaran dari 1,66% hingga 13,37% dengan median 3,93%.
Berdasarkan analisis yang dilakukan di atas, maka margin sebesar 8,2% adalah wajar karena
berada dalam kisaran “inter-quartile” antara 1,66% hingga 13,37%.
xvii
Page 19
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Jakarta, 22 Desember 2025
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/ 2024
MAPPI No. : 12-S-03901
xviii
Page 20
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan SIG, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
2. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh opini atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal No.
RSR/P-B/FO/011225 tanggal 1 Desember 2025. Adapun biaya jasa tersebut telah
memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;
4. Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30 Juni 2025;
5. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek Analisis
Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42/2020, POJK
35 dan SEOJK 17;
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam pendapat kewajaran ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik;
11. RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yaitu dengan
Bapak Farid Nugraha - Finance Group Head Perseroan pada 3 Desember 2025 dengan agenda
pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat
Kewajaran.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran; dan
xix
Page 21
13. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
Jakarta, 22 Desember 2025
Signing Partner
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/2024
MAPPI No. : 12-S-03901 ......................................................
Reviewer
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. RMK-2017.00649 .....................................................
Penilai
Agustya Lisdayanti
MAPPI No. : 18-P-08359
Register No. : RMK-2021.04059 .....................................................
M. Milzam Winandi
MAPPI No. : 22-P-11539
Register No. RMK-2025.05093 .....................................................
xx
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Nursatrio
p.3
unresolved
—
RSR
· Penilai
p.4
unresolved
—
IKJPP
· Penilai
p.5 ×2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.6
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Imelda
p.6 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.6 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.6 ×2
unresolved
person
Daniel Kohar
p.6 ×2
unresolved
person
Farid Nugraha
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Semen Cibinong
p.10
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk
p.10 ×2
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.11
unresolved
org
Rekan Nursatrio
p.19
unresolved
person
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.19
unresolved
person
Signing Partner Nursatrio
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3959 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}