Back to announcement
20251219_PALM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32014443_lamp1.pdf
Listing Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 309
Page 1
JADWAL
2 0 2 5 Tanggal Efektif : 11 Desember 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 15 & 16 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 17 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 19 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 Desember 2025
T A H U N
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 22 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN P ADA TINDAKAN YANG
I
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
T A H A P
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI , FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
P R O S P E K T U S
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
B E R S A M A
Kegiatan Usaha Uta ma:
Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
I N V E S T A S I
E-mail: investor.relation@provident -investasi.com
Situs web: www.provident -investasi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III PROVIDENT INVESTASI BERSAMA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
P R O V I D E N T
Obligasi ini dit er bit kan t anpa warkat , dit awarkan dengan nila i 100% (serat us per sen), dalam 3 (t iga) ser i, yait u:
Ser i A : Jumlah Pokok Obligasi Ser i A sebesar Rp 100.000.000.000 (serat us miliar Rupiah) dengan t ingkat bunga t et ap sebesar 5,75% ( lima ko ma t ujuh lima
persen) per t ahun, yang ber jangka wakt u 367 (t iga rat us enam puluh t ujuh) Har i Kalender sejak Tanggal E mis i;
Ser i B : Jumlah Pokok Obligasi Ser i B sebesar Rp 200.000.000.000 (dua rat us miliar Rupiah) dengan t ingkat bunga t et ap sebesar 6,95% (enam ko ma sembilan
lima persen) per t ahun, yang ber jangka wakt u 3 (t iga) t ahun se jak Tanggal E mis i ; dan
Ser i C : Jumlah Pokok Obligasi S er i C sebesar Rp100.000.000.000 (serat us miliar Rup iah) dengan t ingkat bunga t et ap sebesar 7,35% (tujuh ko ma t iga lima
persen) per t ahun, yang ber jangka wakt u 5 ( lima) t ahun sejak Tanggal E mis i.
Bunga Obligasi dibayar kan set iap t r iwulan, di mana Bunga Obligasi pert ama akan dibayar kan pada t anggal 1 9 Maret 2026, sedangkan Bunga Obligasi t erakhir
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayar kan pada t anggal 2 6 Desember 2026 unt uk Obligasi Ser i A, t anggal 19 Desember 2028 unt uk Obligasi S er i B , dan t anggal
19 Desember 2030 unt uk Obligasi Ser i C . Pelunasan masing- masing ser i Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment ) pada saat jat uh t empo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN
I I I
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
B E R K E L A N J U T A N
HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SE CARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUYBACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKA N KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RISIKO UTAMA YA NG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA INVESTEE COMPANIES YANG
MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN . PENJELASAN
MENGENAI FAKTOR RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
O B L I G A S I
“FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIG ASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
U M U M
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
i d A (single A)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN
JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA ( “BEI’’).
P E N A W A R A N
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh ( full
commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Sucor S eku ritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 105-E/PTPIB/DIR/X/2025 tanggal 3
Oktober 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
(“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”).
Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Surat BEI No. S-11994/BEI.PP1/10-2025 tanggal 20
Oktober 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utan g. Apabila syarat-syarat
pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan -
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligas i dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar
profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tida k diungkapkan dalam Prospektus tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.”
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI
TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PE RSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
DITERBITKAN.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................... iv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ..................................................................................... xviii
RINGKASAN .......................................................................................................................... xix
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ..................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM ............................................................................................................................. 28
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................... 31
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................... 42
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian ........................................................................ 43
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian ............................. 44
3. Rasio keuangan .......................................................................................................... 46
4. Data keuangan lainnya ............................................................................................... 47
5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi .................................................... 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................... 48
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Perseroan .................................................................................................................... 49
2. Analisis komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian ............................................................................................................. 52
3. Operasi per segmen ..................................................................................................... 57
4. Hasil kegiatan usaha ................................................................................................... 58
5. Aset, liabilitas dan ekuitas ........................................................................................... 61
6. Likuiditas dan sumber permodalan ............................................................................... 64
7. Belanja modal ............................................................................................................ 65
8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman ................. 66
9. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir .............. 67
10. Kebijakan akuntansi .................................................................................................... 68
11. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama 2 (dua) tahun terakhir .......................... 68
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................. 69
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan .................................................................................................................... 69
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan ........................... 69
C. Risiko umum ............................................................................................................... 79
D. Risiko Bagi Investor .................................................................................................... 81
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................ 82
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................. 83
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................... 83
1. Riwayat singkat Perseroan ........................................................................................... 83
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan ............................ 85
3. Struktur permodalan dan perkembangan kepemilikan saham Perseroan .......................... 90
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak ................................................................... 93
5. Perjanjian penting ...................................................................................................... 95
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan
Anak dan Investeee Companies .................................................................................... 99
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum ...................... 101
9. Pengurusan dan pengawasan ..................................................................................... 103
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) ....................................................... 108
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia ............................................................... 122
ii
Page 4
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak ............................... 125
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES .... 126
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA .................................................................................................................... 134
1. Umum ....................................................................................................................... 134
2. Keunggulan Kompetitif ............................................................................................. 136
3. Strategi usaha ........................................................................................................... 141
4. Proses investasi ........................................................................................................ 142
3. Komite investasi ....................................................................................................... 142
4. Proses pengambilan keputusan investasi ..................................................................... 142
5. Pemantauan investasi ................................................................................................ 144
6. Divestasi dan realisasi nilai ....................................................................................... 144
5. Investasi Perseroan.................................................................................................... 145
6. Divestasi ................................................................................................................... 152
7. Prospek usaha .......................................................................................................... 153
8. Persaingan usaha ....................................................................................................... 156
9. Teknologi informasi .................................................................................................. 156
10. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) .................................................................. 157
IX. PERPAJAKAN ................................................................................................................ 159
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................... 161
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................ 162
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................. 165
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................... 172
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif ...................................................... 172
2. Pemesan Yang Berhak ............................................................................................... 172
3. Pemesanan pembelian Obligasi .................................................................................. 173
4. Jumlah minimum pemesanan ..................................................................................... 173
5. Masa Penawaran Umum Obligasi ............................................................................... 173
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi ...................................................... 173
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi ...................................................................... 174
8. Penjatahan Obligasi ................................................................................................... 174
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi ............................................................... 174
10. Distribusi Obligasi secara elektronik .......................................................................... 175
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi .................................................................................................................... 176
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi ..................................................................... 177
XIV. AGEN PEMBAYARAN ................................................................................................... 178
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ...................................................................................................................... 179
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................. 180
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN ......................................................................................................... 181
iii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP 2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan ;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur , atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk
(i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada
denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
Utang” sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 55 tanggal
iv
Page 6
8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota jaringan firma BDO International) (“BDO”), yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom, merupakan
Administrasi Efek” pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan
pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan
saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi , kecuali Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Seri A: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
Seri B: 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Seri C: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
“Dampak Merugikan berarti dampak merugikan material terhadap:
Material” i. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau
prospek Perseroan dan Perusahaan Anak (secara kese luruhan); dan
ii. kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran atau
kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obliga si
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
v
Page 7
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
Indonesia yang meliputi Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus
Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, serta semua perubahan, penambahan dan/atau
pembaharuannya dan dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwena ng.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”
“Grup Perseroan” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Gregorian tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur .
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu berarti
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas
lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak
lain.
vi
Page 8
“Investee Company” berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional di mana
atau “Investee Perseroan melakukan penyertaan dengan tujuan investasi baik secara
Companies” langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak. Perseroan
mencatatkan penyertaan dalam perusahaan tersebut pada pos akun
investasi yang nilainya diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 109
mengenai “Instrumen Keuangan.”
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obl igasi dan Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha” berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) dan
(2) anggaran dasar Perseroan dan kegiatan investasi pada Investee
Company baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya) .
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo O bligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus un tuk
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
vii
Page 9
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
“Masa Penawaran berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO,
yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Ne gara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
di luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang -Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk
jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing seri
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I” I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
viii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan na ma Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II” I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II” II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp675.085.000.000
(enam ratus tujuh puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii)
Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap III” II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000
(satu triliun seratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap IV” II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp612.205.000.000
(enam ratus dua belas miliar dua ratus lima juta Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
suku bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku
bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun,
yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap V” II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap V, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp420.000.000.000
ix
Page 11
(empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efe k.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.
36/2014.
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan
Perdana Saham” dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebe sar 659.151.000
(enam ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu) saham
biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan
harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh Rupiah) setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 28 September 2012
berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
x
Page 12
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.111.994.000 (dua miliar
“PMHMETD I” seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu ) saham
biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rup iah) setiap
saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh) saham lama yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00
WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
saham baru pada harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua puluh
Rupiah) per saham, pada bulan Desember 2013.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.654.256.802 (delapan
“PMHMETD II” miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu
delapan ratus dua) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp15
(lima belas Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 301 ( tiga
ratus satu) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 7 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus enam
puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru
pada harga pelaksanaan Rp418 (empat ratus delapan belas Rupiah) per
saham, pada bulan April 2024.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, dan
PT Sucor Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0042/DIR/KSEI/1221 tanggal 8
Desember 2021.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
sebagian dengan POJK No. 45/2024.
xi
Page 13
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran” perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak -hak
lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 21 tanggal 2 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI” SP-111/OBL/KSEI/0925 tanggal 2 Oktober 2025, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 2 Oktober 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 136 tanggal 27
Oktober 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 61 tanggal
13 November 2025 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 56 tanggal
8 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Oktober 2025, sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi
Bersama Tahap I No. 135 tanggal 27 Oktober 2025, Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2025 No. 60 tanggal 13 November 2025 dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2025 No. 54 tanggal 8 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama I No. 18 tanggal 2 Oktober
2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
xii
Page 14
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Ber kelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama No. 134 tanggal 27
Oktober 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Provident
Investasi Bersama No. 59 tanggal 13 November 2025 dan Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama No. 53 tanggal
8 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Pernyataan berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Efektif” Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan
dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari
Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Perseroan, berdasarkan surat BEI No. S-11994/BEI.PP1/10-2025 tanggal
Bersifat Utang” 20 Oktober 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B
tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Provident Investasi Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tang an dari aktivitas
investasi Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan sesuai standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Pemeringkat Efek” kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini
PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xiii
Page 15
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan D ana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dalam 3 (tiga)
seri dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
xiv
Page 16
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dar i masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain
membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan
Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau hal -hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat
ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam
bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta -fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Provident” berarti pihak dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan baik
secara langsung maupun tidak langsung dari PT Provident Capital
Indonesia (“PCI”), Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong dan/atau Gavin
Arnold Caudle.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu
rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan, UUPT dan UUPM.
xv
Page 17
“Satuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi
Seri C.
“Sponsor” berarti pihak, baik individu maupun badan usaha, yang masing -masing
memberikan dukungan dalam bentuk pengalaman, keahlian dan/atau
hubungan bisnis, untuk mencapai tujuan Perseroan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan terdiri dari Provident dan
Bapak Garibaldi Thohir.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi Obligasi
secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 9 Desember 2025.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal pada saat mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Oblig asi akan dibayarkan pada
tanggal 26 Desember 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 19 Desember
2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 19 Desember 2030 untuk Obligasi
Seri C.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
tanggal 17 Desember 2025.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2
xvi
Page 18
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia No. 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xvii
Page 19
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aurum” berarti singkatan dari Provident Aurum Pte Ltd.
“Bank UOB” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“EXCL” berarti singkatan dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk.
“MDKA” berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
“MMLP” berarti singkatan dari PT Mega Manunggal Property Tbk.
“PCI” berarti singkatan dari PT Provident Capital Indonesia.
“PT AP” berarti singkatan dari PT Alam Permai.
“PT SAM” berarti singkatan dari PT Suwarna Arta Mandiri.
“PT SIN” berarti singkatan dari PT Sarana Investasi Nusantara.
“Sorikmas” berarti singkatan dari PT Sorikmas Mining.
xviii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta -fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian
Grup Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor ris iko yang
tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan
prospek usaha
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2
November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia ( “Menkum”)
berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang
telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 090515154941
tanggal 24 November 2006, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”)
No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“ Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian,
kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan adalah bidang pertanian, perdagangan,
industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak), namun kegiatan usaha yang
telah benar-benar dijalankan saat itu adalah pengembangan dan pengoperasian perkebunan kelapa
sawit, pengolahan kelapa sawit serta perdagangannya melalui Perusahaan Anak .
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap V”) sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 150
tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
0034511.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-
0116375.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 (“Akta No. 150/2025”). Berdasarkan Akta No.
150/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan
dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
xix
Page 21
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun, kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan saat
ini berdasarkan anggaran dasar yang berlaku adala h perusahaan holding yang bergerak di bidang
investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan
sebelumnya merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Persero an melakukan divestasi
terhadap penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016
dengan divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi
divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat
memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif
bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.
Perseroan melalui PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”) melakukan kegiatan investasi mulai tahun
2018 di mana PT SAM berpartisipasi dalam penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) yang dilaksanakan oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”), suatu grup
pertambangan yang telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek
pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang
terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka panjang yang menarik di
skala global. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM dan PT Alam Permai
(“PT AP”) telah mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saham (i) PT Mega
Manunggal Property Tbk (“MMLP”), perusahaan properti logistik terkemuka di Indonesia; dan (ii)
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”), perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor logistik
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan pada
tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang
dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional,
sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah yang positif terhadap
portofolio Perseroan. Perseroan selanjutnya telah mendiversifikasi portofolio investasin ya ke sektor
teknologi, media dan telekomunikasi dengan membeli saham PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
(“EXCL”) pada bulan Desember 2024 dan memperluas portofolio investasinya di sektor sumber daya
alam melalui investasi di Provident Aurum Pte Ltd (“Aurum”), suatu entitas dengan kepemilikan
strategis dalam proyek eksplorasi dan pengembangan emas di Sumatra Utara, pada bulan Maret 2025.
Investasi ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk membangun eksposur jangka panjang pada aset
dengan potensi pertumbuhan yang bernilai tinggi. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah merealisasikan total keuntungan investasi sebesar Rp 930,7 miliar dari penjualan
saham MDKA, EXCL dan MMLP, penerimaan dividen dari EXCL dan MMLP, serta pencairan
investasi pada Giyanti Time Limited (“Giyanti”).
xx
Page 22
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik bagi
pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan,
serta menarik investor institusi internasional blue chip. Perseroan juga memiliki Komite Investasi
yang beranggotakan profesional dengan latar belakang dan pengalaman relevan, sehingga dapat
memberikan rekomendasi dan panduan yang bermanfaat dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang terarah untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan model bisnis yang kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada tiga sektor utama, meliputi (i) sumber daya alam
(di antaranya rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media
& telekomunikasi; serta (iii) logistik & pergudangan, dengan horizon investasi jangka menengah
hingga panjang. Selain sektor-sektor utama tersebut, Perseroan juga secara berkelanjutan
mengevaluasi peluang investasi di berbagai sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan jangka
panjang, termasuk namun tidak terbatas pada sektor keuangan, industri, utilitas dan konsu men.
Perseroan saat ini memiliki portofolio investasi terdiversifikasi dengan saham -saham perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan saham perusahaan tertutup, dan didukung akses ke sumber pendanaan
terdiversifikasi yang terdiri dari fasilitas pinjaman ban k serta pasar modal. Perseroan juga dapat
memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor
institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa
depan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing -
masing sebesar Rp9.077,4 miliar dan Rp4.410,0 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 mencapai Rp5.520,8 miliar.
Prospek usaha
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang sahamnya tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi
dan memiliki model bisnis yang kuat. Strategi ini didukung oleh kondisi pasar modal yang positif,
tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) sebesar 13,86% sejak awal
tahun hingga akhir September 2025, dan mencatat rekor penutupan tertinggi pada level 8.126,56 pada
tanggal 24 September 2025. Kinerja positif IHSG tersebut didorong oleh stabilisasi ekonomi
domestik, aliran dana asing, serta ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global maupun domestik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, kapitalisasi pasar modal di Indonesia terus meningkat menjadi
Rp14.902 triliun per tanggal 30 September 2025 dari Rp12.364 triliun per tanggal 31 Desember 2024.
Faktor-faktor utama pendorong kenaikan kapitalisasi pasar adalah peningkatan volume dan nilai
transaksi perdagangan yang didukung oleh kegiatan penghimpunan dana melalui pasar modal yang
memiliki tren positif dan berkesinambungan, termasuk penambahan jumlah perusahaan yang
mencatatkan sahamnya di BEI. Transaksi perdagangan harian di Bursa Efek telah meningkat dari 19,8
miliar saham dengan nilai Rp10,7 triliun pada tahun 2023 menjadi 25,9 miliar saham dengan nilai
Rp15,5 triliun. Dari sisi penghimpunan dana, jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI
terus bertambah. Sejak tahun 2023, sebanyak 143 perusahaan baru melakukan pencatatan saham
perdana dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 84 triliun, di samping penambahan modal dengan
HMETD dengan nilai mencapai Rp104 triliun untuk periode yang sama. Perseroan memandang bahwa
peningkatan ini akan membuka peluang investasi baru yang dapat dima nfaatkan oleh Perseroan.
xxi
Page 23
Investasi Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam; (ii)
teknologi, media dan telekomunikasi; dan (iii) logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan
jangka panjang yang kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki
prospek yang menarik karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh
Pemerintah Indonesia dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok -Pokok Kebijakan Fiskal tahun
2025. Selain sektor-sektor utama tersebut, Perseroan juga secara berkelanjutan mengevaluasi peluang
investasi di berbagai sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang, termasuk namun
tidak terbatas pada sektor keuangan, industri, utilitas dan konsumen.
BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2025, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.
xxii
Page 24
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama.
Berkelanjutan
Target Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah);
Seri B dengan jumlah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus
miliar Rupiah); dan
Seri C dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A: 367 Hari Kalender;
Seri B: 3 (tiga) tahun; dan
Seri C: 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A: 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
Seri B: 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun;
dan
Seri C: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2026 untuk Obligasi
Seri A, 19 Desember 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 19
Desember 2030 untuk Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
xxiii
Page 25
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback) melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum
Perseroan seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta
kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan , Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban,
antara lain memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara
Nilai Total Aset terhadap Total Historic Debt Service lebih besar
dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang akan dib uktikan dengan
diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada Wali
Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan
keuangan konsolidasian Grup Perseroan. Penjelasan mengenai
pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanj ut
pada Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Penawaran Umum
Obligasi.” Per tanggal 30 Juni 2025, rasio antara Nilai Total Aset
terhadap Total Historic Debt Service terhitung sebesar 93,65x.
Hasil Pemeringkatan : id A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”).
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam
Prospektus ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
xxiv
Page 26
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Bunga
Pokok Tetap
(dalam per
jutaan Tahun Peringkat
Keterangan Rp) (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri B 482.000 8,50% 3 tahun 28 Maret 2026 idA
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 429.000 8,50% 3 tahun 7 Juni 2026 idA
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seri B 219.435 9,75% 3 tahun 21 Maret 2027 idA
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Seri B 587.710 9,75% 3 tahun 18 September 2027 idA
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV
Seri A 353.530 8,25% 367 Hari Kalendar 20 Februari 2026 idA
Seri B 258.675 9,75% 3 tahun 13 Februari 2028 idA
Obligasi Berkelanjutan II Tahap V
Seri A 50.000 7,50% 367 Hari Kalendar 3 September 2026 idA
Seri B 370.000 9,00% 3 tahun 26 Agustus 2028 idA
Jumlah 2.750.350
xxv
Page 27
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
pokok utang Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“ Bank UOB”) berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$135.000.000 tanggal 29 Agustus 2 025 antara Perseroan sebagai peminjam dan Bank
UOB sebagai pemberi pinjaman dan arranger (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB ”).
Sampai dengan 8 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan sebesar US $29,50 juta atau
setara Rp491,32 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran pokok utang sebesar US $23,67 juta
atau setara Rp394,16 miliar, sehingga sisa saldo pinjaman Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB setelah dilakukan pembayaran diperkirakan akan menjadi sebesar US$5,83 juta
atau setara Rp97,16 miliar. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 8 Desember 2025
sebesar Rp16.655/US$.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “ Rencana Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.”
xxvi
Page 28
5. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
pada saat Prospektus diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 150/2025; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal
30 November 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 9.127.783.531 136.916.752.965 58,02
Garibaldi Thohir 3.130.434.288 46.956.514.320 19,90
Winato Kartono 1.225.080.353 18.376.205.295 7,79
Hardi Wijaya Liong 837.580.961 12.563.714.415 5,32
Tri Boewono 66.551.500 998.272.500 0,42
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.345.443.825 20.181.657.375 8,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.732.874.458 235.993.116.870 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 12.667.125.542 190.006.883.130
xxvii
Page 29
6. Ikhtisar data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni
2025 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul
“Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, dan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00835/2.1068/AU.1/05/0117-
3/1/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E.,
Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
opini tanpa modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan se cara aritmatik.
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Total aset 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569
Total liabilitas 4.577.510.904 3.782.268.396 6.345.570.319
Total ekuitas 4.499.918.574 4.092.633.699 2.460.417.250
xxviii
Page 30
Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 (1) 2024 2023
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi
pada saham dan efek ekuitas lainnya 587.362.586 178.426.057 (1.636.053.538) (3.138.693.110)
Pendapatan dividen 7.541.600 - - -
Penghasilan keuangan 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih (1.776) 253 5.673 230
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 407.313.570 (18.612.277) (1.982.841.857) (3.304.267.412)
Penghasilan komprehensif lain (28.695) 99.883 202.477 (40.977)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan 407.284.875 (18.512.394) (1.982.639.380) (3.304.308.389)
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 407.313.566 (18.839.665) (1.983.034.275) (3.304.038.343)
Kepentingan non-pengendali 4 227.388 192.418 (229.069)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 407.313.570 (18.612.277) (1.982.841.857) (3.304.267.412)
Jumlah penghasilan (kerugian)
komprehensif lain yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 407.284.871 (18.739.782) (1.982.831.798) (3.304.079.320)
Kepentingan non-pengendali 4 227.388 192.418 (229.069)
Jumlah penghasilan (kerugian)
komprehensif lain periode/tahun
berjalan 407.284.875 (18.512.394) (1.982.639.380) (3.304.308.389)
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 25,89 (1,59) (143,73) (466,85)
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.
Ikhtisar laporan arus kas konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 (1) 2024 2023
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas
12.763.328 (3.611.152.531) (4.600.690.552) (2.731.597.946)
operasi
Arus kas neto untuk aktivitas investasi (114.743) (2.493.352) (3.350.153) (1.948.025)
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas
(30.809.731) 3.604.390.661 4.635.115.676 2.720.949.436
pendanaan
(Penurunan) kenaikan neto kas dan
setara kas (18.161.146) (9.255.222) 31.074.971 (12.596.535)
Kas dan setara kas pada awal
periode/tahun 106.226.743 75.151.772 75.151.772 87.748.307
Kas dan setara kas pada akhir
periode/tahun 88.065.597 65.896.550 106.226.743 75.151.772
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.
xxix
Page 31
Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 2.265,85% (1) 98,82% (1) 39,99% (1.481,52)%
(1)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 2.288,41% 98,83% (1) 39,99% (1.479,36)%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan 2.300,07% (1) 98,84% (1) 40,00% (1.479,19)%
Total aset 15,27% (2) 0,39% (3) (10,57)% 52,74%
(2) (3)
Total liabilitas 21,03% (56,13)% (40,40)% 263.566,76%
(2) (3)
Total ekuitas 9,95% 146,17% 66,34% (57,31)%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan /
total aset 4,49% (4) (0,21)% (4) (25,18)% (37,52)%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan /
total ekuitas 9.05% (4) (0,31)% (4) (48,45)% (134,30)%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,50x 0,31x 0,48x 0,72x
Total liabilitas / total ekuitas 1,02x 0,46x 0,92x 2,58x
(5)
ICR Modifikasian 27,25x 38,65x 30,10x 73,99x
(6)
DSCR Modifikasian 2,99x 10,48x 3,37x 10,15x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan laba (rugi) periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/beban keuangan periode berja lan disetahunkan. Total Aset
berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode
berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dala m Grup Perseroan; dan
(iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan
(kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari
perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke
periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek
bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk
mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasi an akan
dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.
xxx
Page 32
Data keuangan lainnya
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Keuntungan (kerugian) investasi
periode/tahun berjalan (dalam ribuan
Rupiah) (1) 594.904.186 178.426.057 (1.636.053.538) (3.138.693.110)
(2)
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) 8.596.509.143 8.715.112.548 9.529.787.968 11.922.205.694
Imbal hasil investasi 6,92% 2,05% (17,17)% (26,33)%
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham
dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham
dan efek ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi
pada awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjalan; dan (iii)
pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) /Total Utang (2) minimum 1,75x 2,41x
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000, Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II, Obligasi Berkelanjutan II Tahap III,
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap V
Rasio Nilai Total Aset (3) /Total Historic Debt Service (4) Lebih besar dari atau sama 93,65x
dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total d ari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
waktu yang relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
waktu yang relevan; (iii) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada
bursa oleh masing-masing anggota Grup Perseroan ; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang
relevan dari investasi yang tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai rata -rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4) Total Historic Debt Service berarti , sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dari
seluruh pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang
keuangan yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka
waktu yang relevan tersebut, setelah memperhitungkan dampak dari in strumen treasuri yang terkait yang ada pada
saat itu. Untuk menghindari keraguan, setiap pembayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama
jangka waktu yang relevan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari Total Historic Debt Servi ce.
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxi
Page 33
7. Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Investee Companies
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Secara
Nama Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara tidak
No. perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT AP Perusahaan Jakarta 2012 2023 99,99% -
holding
2. PT SAM Perusahaan Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01%
holding melalui PT
AP
3. PT Sarana Perusahaan Jakarta 2014 Belum 99,65% 0,35%
Investasi holding operasional melalui PT
Nusantara SAM
(“PT SIN”)
Investee Companies
1. MDKA Pertambangan Jakarta 2018 2017 - 5,51%
emas, perak, melalui
tembaga, nikel PT SAM
dan mineral
ikutan lainnya,
industri dan
kegiatan usaha
terkait lainnya
melalui
Perusahaan Anak
2. MBMA Perusahaan induk Jakarta 2023 2022 - 1,96%
atas grup usaha melalui PT
yang bergerak di SAM dan
bidang 5,46%
pertambangan melalui
nikel dan mineral PT AP
lainnya,
pengolahan dan
kegiatan usaha
terkait lainnya
yang terintegrasi
secara vertikal
3. Aurum Perusahaan Singapura 2025 2024 41,67% -
holding
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan. Khusus untuk
perusahaan holding, tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah melakukan penyertaan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah PT SAM dengan
kontribusi sebesar 59,66% melalui penyertaan saham pada MDKA dan MBMA dan PT AP dengan
kontribusi 29,90% dari total aset Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui penyertaan saham
pada MBMA.
xxxii
Page 34
8. Faktor risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi
signifikan dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain.
- Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan.
- Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak
dipertimbangkan sebagai indikasi hasil investasi Perseroan di masa mendatang.
- Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies yang mungkin
bertentangan dengan strategi investasi Perseroan.
- Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis,
peraturan, hukum, lingkungan, dan lain-lain.
- Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
beroperasi.
- Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren.
- Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
investasi Perseroan secara material.
- Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan
Investee Companies memperoleh pendanaan.
- Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh
subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh deng an menggunakan pendekatan tersebut
mungkin tidak akan pernah dapat direalisasi.
- Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada
Investee Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait
dengan investasi.
- Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies
Perseroan.
xxxiii
Page 35
- Perseroan berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan mungkin tidak dapat merealisasi laba
dari kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cu kup lama atau mengalami penurunan atas
sebagian atau seluruh nilai investasi pokok.
- Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi.
- Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan
dapat merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan.
- Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan.
- Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan
Perseroan.
C. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litgasi lain sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
D. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan d alam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai risiko usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
xxxiv
Page 36
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 202 5.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepe ntingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang
Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 400.000.000.000
(empat ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi ;
dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang seh ubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Per janjian Perwaliamanatan.
1
Page 37
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 19 Maret 2026 19 Maret 2026 19 Maret 2026
2 19 Juni 2026 19 Juni 2026 19 Juni 2026
3 19 September 2026 19 September 2026 19 September 2026
4 26 Desember 2026 19 Desember 2026 19 Desember 2026
5 19 Maret 2027 19 Maret 2027
6 19 Juni 2027 19 Juni 2027
7 19 September 2027 19 September 2027
8 19 Desember 2027 19 Desember 2027
9 19 Maret 2028 19 Maret 2028
10 19 Juni 2028 19 Juni 2028
11 19 September 2028 19 September 2028
12 19 Desember 2028 19 Desember 2028
13 19 Maret 2029
14 19 Juni 2029
15 19 September 2029
16 19 Desember 2029
17 19 Maret 2030
18 19 Juni 2030
19 19 September 2030
20 19 Desember 2030
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
2
Page 38
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Oblig asi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Ob ligasi
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan d ilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
3
Page 39
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.12. Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab
II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari
Hasil Penawaran Umum.”
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
4
Page 40
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila
jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi
jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan
kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi .
xiv. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak
dijamin.
xv. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian k embali obligasi
tersebut.
xvi. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
tersebut.
xvii. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
5
Page 41
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga O bligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan .
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan
hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembaya ran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya .
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, n amun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO ( “KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
6
Page 42
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempu nyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
7
Page 43
2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
2.1. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan i zin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 14 Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan i zinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali
penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka
restrukturisasi internal Grup Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak
menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut
penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan
ketentuan khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus ( surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus ( surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan ;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Grup Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali
Obligasi dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dalam butir iii huruf
c;
8
Page 44
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Perseroan; (ii) telah
diungkapkan dalam Prospektus; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini ;
d. melakukan penjualan investasi dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian
transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total investasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
1) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
2) penjualan investasi yang dilakukan antar Grup Perseroan baik dalam satu
transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu
perjanjian dan/atau perikatan yang tela h ada atau dibuat sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) pengalihan investasi di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Perseroan atau dipakai untuk melunasi utang Grup
Perseroan dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
h. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
i. membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku
Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang
atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang
dibuat berkenaan dengan Obligasi;
j. mengadakan:
1) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar
Kegiatan Usaha Perseroan; atau
2) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di
luar Kegiatan Usaha Perseroan;
yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain
dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali
perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan
perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana
Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -perjanjian tersebut;
k. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama
Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen
9
Page 45
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan
bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal -hal yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
c. memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang
akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada
Wali Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat memperoleh pinjaman baru dari pihak
ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat ;
Rasio sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung pada setiap Tanggal Pengujian
dengan mengacu pada laporan keuangan ter kini yang telah disampaikan kepada
Wali Amanat berdasarkan huruf i di bawah. Tanggal Pengujian pertama adalah
Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi.
Nilai Total Aset pada setiap Tanggal Pengujian akan dihitung dalam mata uang
Rupiah dengan menggunakan nilai rata-rata harian aset tersebut pada setiap Periode
Relevan, dan jika nilai aset tersebut tidak menggunakan mata uang Rupiah, pada
saat Periode Relevan akan dihitung secara harian dengan menggunakan Nilai Kurs
yang berlaku pada setiap Hari Kerja di Indonesia selama Periode Relevan.
Total Historic Debt Service pada Tanggal Pengujian akan dihitung dalam nilai
aktual pada setiap tanggal pembayaran pokok atau bunga sehubungan dengan setiap
utang oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan yang tela h lampau, dan jika
pembayaran pokok atau bunga tersebut dilakukan terhadap utang dalam mata uang
asing, maka nilai pembayaran pokok atau bunga akan dikonversi ke dalam mata
uang Rupiah dengan menggunakan nilai kurs aktual.
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata -kata yang bersangkutan:
1) Harga Penutupan berarti, pada setiap Hari Bursa, harga saham dari perusahaan
terbuka yang sahamnya dicatatkan pada bursa efek manapun pada Ha ri Bursa
tersebut sebagaimana tercermin dalam harga transaksi terakhir yang dilaporkan
atas saham perusahaan tersebut di bursa efek yang bersangkutan pada Hari
Bursa tersebut;
2) Hari Bursa berarti setiap hari di mana bursa efek terkait melakukan kegiatan
usahanya dan jika tidak terdapat Harga Penutupan yang dilaporkan sehubungan
saham perusahaan terkait selama satu atau lebih Hari Bursa berturut -turut, Hari
Bursa tersebut menjadi tidak termasuk komponen yang diperhitungkan;
3) Investasi berarti setiap saham atau piutang yang dimiliki Grup Perseroan pada
pihak lain dan setiap efek dan investasi dalam setiap bentuk (termasuk saham,
10
Page 46
stocks, debenture, debenture stock, loan stock, unit penyertaan, depository
receipts, surat utang, notes, commercial paper dan sertifikat atau deposit atau
setiap produk terstruktur lainnya);
4) Investasi Setara Uang Tunai berarti investasi yang dimiliki Grup Perseroan
selama Periode Relevan yang merupakan investasi jangka pendek, yang tidak
termasuk Investasi, yang dapat dikonversi menjadi uang tunai tanpa dikenakan
pembayaran tambahan atau denda yang bersifat material;
5) Nilai Kurs berarti nilai tukar tengah Bank Indonesia antara nilai bid dan ask
suatu mata uang dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang ditampilkan
oleh Bank Indonesia pada situs web resmi Bank Indonesia.
6) Nilai Total Aset berarti, sehubungan dengan setiap Periode Relevan, dihitung
dengan formula berikut:
Nilai Total Aset = (a) + (b) + (c) + (d)
di mana:
(a) berarti, sehubungan dengan Uang Tunai, suatu jumlah yang sama dengan
‘X’, yang dihitung dengan rumus berikut:
X=A/R
di mana:
A = jumlah keseluruhan Uang Tunai dari setiap anggota Grup Perseroan
pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan. Untuk
keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 H ari Kerja pada
suatu Periode Relevan, A merupakan jumlah dari seluruh Uang Tunai
yang dipegang oleh setiap anggota Grup Periode pada masing -masing
60 Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan tersebut;
R = jumlah dari Hari Kerja yang terjadi selama P eriode Relevan;
(b) berarti, sehubungan dengan Investasi Setara Uang Tunai, suatu jumlah yang
sama dengan ‘Y’, yang dihitung dengan rumus berikut:
Y=B/R
di mana:
B = jumlah keseluruhan Investasi Setara Uang Tunai dari setiap anggota
Grup Perseroan pada masing-masing Hari Kerja pada Periode
Relevan. Untuk keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60
Hari Kerja pada suatu Periode Relevan, B merupakan jumlah dari
seluruh Uang Tunai yang dipegang oleh setiap anggota Grup
Perseroan pada masing-masing 60 Hari Kerja yang terjadi selama
Periode Relevan tersebut;
R = jumlah dari Hari Kerja dalam suatu Periode Relevan;
(c) berarti, sehubungan dengan Investasi yang tercatat pada bursa, suatu
jumlah yang sama dengan ‘Z’, yang dihitung dengan rumus berikut:
Z = (jumlah dari (C x D) sehubungan dengan setiap Investasi tercatat
yang dimiliki oleh masing-masing anggota Grup Perseroan) / T
di mana:
C = Volume Weighted Average Price dari sebuah saham perusahaan
tercatat yang merupakan Investasi pada Hari Bursa yang re levan
dalam suatu Periode Relevan, dengan ketentuan bahwa: (i) nilai dari
Investasi tercatat akan dihitung dengan merujuk pada kepemilikan
efektif dari Perseroan pada perusahaan tercatat tersebut yang secara
langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perse roan; dan (ii) untuk
menghitung Nilai Total Aset, nilai Volume Weighted Average Price
dari Investasi tercatat adalah sama dengan nol apabila Investasi yang
tercatat pada bursa efek menjadi tidak tercatat pada bursa efek terkait
dan/atau perdagangannya telah disuspensi pada bursa efek tersebut
11
Page 47
selama 7 (tujuh) Hari Bursa berturut-turut tanpa persetujuan Wali
Amanat;
D = jumlah dari unit yang relevan pada Investasi tercatat tersebut yang
secara langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan pada
setiap Hari Bursa dalam Periode Relevan tersebut;
T = jumlah dari Hari Bursa pada Periode Relevan tersebut;
(d) berarti nilai rata-rata harian selama Periode Relevan pada suatu Investasi
yang tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh setiap anggota Grup
Perseroan, dengan ketentuan bahwa jika jumlah keseluruhan Investasi tidak
tercatat tersebut (“Nilai Investasi Tidak Tercatat”) pada setiap saat: (i)
lebih besar dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang
berlaku pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan
berdasarkan opini penilai yang diberikan oleh penilai yang memiliki izin
yang diterbitkan OJK dengan menggunakan biaya dari Perseroan; dan (ii)
kurang atau sama dengan dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Tota l
Aset yang berlaku pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan
ditentukan dengan merujuk pada nilai aset bersih yang dipersiapkan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk setiap Hari Kerja
selama Periode Relevan dan untuk menentukan nilai dari masing-masing
aset tersebut, hanya nilai dari aset yang dimiliki oleh anggota Grup
Perseroan yang relevan pada tanggal selama Periode Relevan yang akan
diperhitungkan;
7) Periode Relevan berarti
(i) pada Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi, periode yang
mencakup suatu triwulan sebelum Tanggal Pengujian pertama (dan
berakhir pada Tanggal Pengujian pertama tersebut); dan
(ii) pada Tanggal Pengujian lainnya, periode yang mencakup hari yang terjadi
segera setelah Tanggal Pengujian sebelumnya dan berakhir pada Tanggal
Pengujian tersebut;
8) Tanggal Pengujian berarti setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan
31 Desember;
9) Total Historic Debt Service berarti, selama Periode Relevan, jumlah agregat
seluruh pokok dan bunga sehubungan dengan utang setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan telah dibayar pada saat Periode
Relevan tersebut, setelah mempertimbangkan akibat dari instrumen treasuri
yang ada pada saat itu. Untuk menghindari keragu -raguan, setiap pembayaran
lebih awal secara sukarela terhadap pokok atau bunga dan pembayaran pokok
utang dengan cara menggulirkan jumlah pokok utang tersebut sebelum tanggal
jatuh tempo akhir sesuai dengan fasilitas pinjaman selama Periode Relevan
tidak akan diperhitungkan sebagai Total Historic Debt Service;
10) Uang Tunai berarti uang tunai di tangan dan yang disimpan di bank pada saat
Periode Relevan atas nama perusahaan dalam Grup Perseroan yang merupakan
lembaga keuangan dengan reputasi yang baik dan di mana perusahaan dalam
Grup Perseroan memiliki hak atas uang tunai tersebut selama:
(i) uang tunai tersebut dapat ditarik sewaktu -waktu sesuai permintaan;
(ii) penarikan tersebut tidak bergantung pada pelunasan utang lain apa pun
yang dimiliki perusahaan dalam Grup Perseroan terkait atau pihak l ain
mana pun, atau terpenuhinya kondisi lain apa pun; dan
(iii) uang tunai tersedia secara cuma-cuma dan segera dapat digunakan untuk
melunasi atau melunasi lebih awal Obligasi ini;
11) Volume Weighted Average Price berarti, sehubungan dengan saham
perusahaan yang tercatat pada bursa efek, harga pemesanan rata -rata volume
12
Page 48
tertimbang (order book volume weighted average price) saham tersebut pada
Hari Bursa terkait yang dimunculkan atau diambil dari layar harga saham
terkait yang dipilih oleh Perseroan, atau jika layar harga saham tidak tersedia,
dari sumber lain yang terpercaya dan dipakai secara umum di pasar modal,
dengan syarat bahwa pada setiap Hari Bursa di mana harga tersebut tidak
tersedia atau tidak dapat disediakan sebagaimana dimaksud di atas, Volume
Weighted Average Price sehubungan dengan Hari Bursa tersebut adalah harga
yang ditentukan sebagaimana ditentukan di atas pada Hari Bursa sebelumnya
di mana hal tersebut dapat ditentukan;
d. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja setelah ditandatanganinya dokumen -dokumen berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan
atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada
pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk
pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Ke giatan Usaha Perseroan dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang -
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu -
waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut
harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan
informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat. Selambat -lambatnya 5
(lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kep ada Wali Amanat
secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta -akta
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta -akta tersebut diterima
oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan
sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan
Material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaiman a dimaksud pada
angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dengan segera,
dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat
suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditu njuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan, dan dalam hal terjadinya kelalaian Perseroan yang tidak
diperbaiki sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diatur pada angka 2.2 dalam
bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” melakukan pemeriksaan atas buku-
buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan
Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-
13
Page 49
perjanjian yang berlaku, dengan biaya -biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat
kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan
ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan internal dan
pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(“PSAK”) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
l. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan
atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka
Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek
tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling lama 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal -
hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
14
Page 50
(b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab perubahan
peringkat;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib
memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) Pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (i) dan angka 2) butir
(i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peratura n OJK,
apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
2.2. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf c (kecuali untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa
Perseroan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
berwenang, di mana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan dinyatakan bubar
dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk
penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perse roan menjadi bubar demi
hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan) dan
huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus -menerus
selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat;
15
Page 51
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan pada angka 2.3 dalam bab ini dengan judul “Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).”
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada
Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan
terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjad i dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan
pada angka 2.1 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban
Perseroan”; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu
atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaks esuaian atau
ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk
Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf e di
atas, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO, bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
16
Page 52
sendirinya dan Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi untuk mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
2.3. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil
tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian
sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “ Kelalaian
Perseroan” termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelal aian
sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “ Kelalaian
Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan KSEI;
dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum
dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
17
Page 53
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
Obligasi, Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar haria n
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib
dilakukan paling sedikit pada situs web Bursa Efek ;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya ;
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan
mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
18
Page 54
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan
harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO
ketiga;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai
dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO ;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuska n lain;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghad iri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
suara abstain;
j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afilia si
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
19
Page 55
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua ;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat , maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua ;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagia n dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
20
Page 56
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua ;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagia n dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Pe rjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO ;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empa t) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak ;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
ini sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai
akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
21
Page 57
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPO tersebut kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
RUPO diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional;
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -
lambatnya 30 Hari Kalender sejak kep utusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Juml ah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang -undangan
tersebut yang berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e -RUPO
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
22
Page 58
2.4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan .
Perseroan
Nama : PT Provident Investasi Bersama Tbk
Alamat : Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2157 2008
E-mail : investor.relation@provident-investasi.com
Untuk Perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
Telepon : (62 21) 5758143
E-mail : tcsoperation@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
2.5. Perubahan Perjanjian Perwaliamatanan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2.6. Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
23
Page 59
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dapat dilaksanakan oleh Perseroan
dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2
(dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
menjadi perusahaan publik sejak tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No.
S-11524/BL/2012 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan dengan Surat No. 106-
L/PTPIB/DIR/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan
Surat No. 383/KAP-PIC/PIB/EWB/X-2025 tanggal 1 Oktober 2025, keduanya menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pe meringkatan id A (Single A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
24
Page 60
4. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi
1. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1183/PEF-
DIR/IX/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahun 2025 Periode 22 September 2025 sampai dengan
1 September 2026, dengan peringkat:
id A
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 22 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
2. Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk me mberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi:
id AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
id AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
merugikan.
id A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugi kan.
id BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
id BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun
berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
25
Page 61
id B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
id CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang ( -) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai
“ id AA” hingga “ id B”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan
di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang ( -) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
3. Rating rationale
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan September 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Kualitas kredit portofolio investasi yang kuat
Kualitas kredit portofolio investasi Perseroan yang kuat didasarkan pada kontribusi yang tinggi dari
MBMA dan MDKA, yang secara berurutan, memberikan kontribusi 41,1% dan 30,0% pada portofolio
Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, diikuti dengan investasi di MMLP, yang
berkontribusi 19,5%. Namun, Pefindo memiliki ekspektasi komposisi portofolio Perseroan dalam
jangka waktu dekat dan menengah akan didominasi oleh MBMA dan MDKA, yang akan menyumbang
lebih dari 75% dari portofolio. Profil bisnis MDKA yang kuat didukung oleh kegiatan operasionalnya
yang terintegrasi secara vertikal, setelah tambang nikel di bawah PT Sulawesi Cahaya Mineral
(“SCM”) beroperasi penuh, mengamankan pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh PT Cahaya Smelter
Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dan PT Zhao Hui Nickel (ZHN).
Melalui investasi di MBMA, MDKA juga memiliki produksi nikel matte bermutu tinggi di bawah PT
Huaneng Metal Industry (HNMI), yang diharapkan untuk mendapatkan bahan baku dari CSID, BSID,
dan ZHN. Selain itu, MBMA juga memiliki penyertaan modal di PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC)
untuk mengembangkan 90.000 ton Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) setiap tahunnya, yang
merupakan bahan baku perantara yang penting untuk produk nikel -kobalt. Lini bisnis MDKA
terdiversifikasi dengan baik; MDKA mempunyai bermacam-macam produk: emas, perak, tembaga,
Nickel Pig Iron (“NPI”), nikel matte, asam sulfat, uap bertekanan tinggi, dan bijih besi. Dalam jangka
waktu menengah, Pefindo juga memiliki ekspektasi bahwa pendapatan MDKA akan meningkat setelah
beroperasinya Proyek Emas Pani di tahun 2026, yang akan secara bertahap menggantikan Tambang
Emas Tujuh Bukit sebagai produsen emas utama MDKA.
Kebijakan finansial yang konservatif
Pandangan Pefindo atas kebijakan finansial Perseroan yang konservatif telah mempertimbangkan
struktur permodalan yang lebih agresif dan strategi investasi pada industri terkait emas dan nikel , dan
juga rekam jejak pelaksanaan rights issue untuk mempertahunkan rasio loan-to-value (“LTV”) dalam
kisaran yang dapat diterima. Selain itu, Perseroan tetap mempertahankan kebijakan tidak ada
pembayaran dividen untuk memprioritaskan perkembangan portofolio investasi, dan tetap menjaga
ketaatan pada batasan obligasi (bond covenant) yaitu rasio aset/utang di minimum 1,75x, di mana
Pefindo memproyeksikan rasio tersebut akan terjaga di 2x –3x. Namun, kenaikan tingkat volatilitas
pasar modal menimbulkan tekanan tambahan pada permodalan Perseroan, yang mengarahkan proyeksi
26
Page 62
Pefindo yang lebih tinggi terhadap rasio LTV di kisaran 35% –40%. Dengan rasio LTV tersebut
tercatat di 53,3% di periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, rasio tersebut telah menurun ke 41,8%
di periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, dan kembali ke tingkat normal di 39,7% di akhir bulan
Agustus 2025 karena membaiknya harga saham.
Indikator likuiditas yang kuat
Sumber likuiditas Perseroan, yang sebagian berasal dari saham MDKA, tetap kuat untuk membia yai
kegiatan operasional dan membayar utang bank dan sebagian obligasi yang akan jatuh tempo. Nilai
saham MDKA telah naik kembali ke Rp2,7 triliun di periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2025 dan
Rp3,2 triliun di akhir bulan Juli 2025, setelah menurun serendah-rendahnya di Rp1,9 triliun di periode
3 (tiga) bulan pertama tahun 2025 dan Rp2,2 triliun di akhir tahun 2024 karena harga saham yang
lebih rendah. Posisi likuiditas tersebut sangat mencukupi untuk menutupi beban operasional dan
pendanaan sekitar Rp300 miliar pada akhir tahun 2024.
Batasan utama
Portofolio investasi yang terkonsentrasi
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan masih terpapar risiko konsentrasi mengingat mayoritas
portofolio terdiri dari MBMA dan MDKA, yang ke depannya kedua investasi tersebut akan mencapai
lebih dari 75% dari total portofolio, walaupun terdapat usaha untuk memperbaiki profil
diversifikasinya. Karena tingkat volatilitas pasar modal dan harga nikel, baik harga saham MDKA
dan MBMA terpengaruh oleh perubahan yang terjadi t ersebut, di mana penurunan harga yang
signifikan akan menurunkan nilai investasi dan profil likuiditas Perseroan.
Pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan saham
Profil pendapatan Perseroan terutama didorong oleh keuntungan dari invest asi, sementara arus kas
masuk sebagian besar didominasi oleh pendapatan bunga dari penempatan pasar uang. Di masa
mendatang, walaupun terdapat peningkatan pendapatan dari dividen selama tahun 2025, pendapatan
dari dividen, bunga, dan jasa manajemen kemungkinan masih belum signifikan karena Perseroan
mengembangkan portfolio investasinya secara bertahap, di mana penggunaan laba bersih untuk
investasi kembali akan lebih diutamakan dari pada pendapatan dividen. Membesarkan dan
mempertahankan portofolio investasi yang menghasilkan pendapatan berulang yang signifikan
kemungkinan besar akan memerlukan waktu. Hal ini menyebabkan rasio arus kas masuk berulang
terhadap arus kas keluar non-diskresioner diproyeksikan akan tetap kurang dari 0,2x dalam jangka
pendek hingga menengah.
27
Page 63
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
pokok utang Perseroan kepada Bank UOB, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan tanggal perjanjian : Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan
Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$135.000.000 tanggal 29 Agustus 2025 (“Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB”) (1) .
Pemberi pinjaman dan arranger : United Overseas Bank Limited.
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank UOB.
Nilai fasilitas pinjaman seluruhnya : US$135,00 juta.
Nilai pinjaman per tanggal 8 Desember : US$29,50 juta atau setara Rp491,32 miliar (2) .
2025
Perkiraan jumlah yang dapat dibayarkan : US$23,67 juta atau setara Rp394,16 miliar (2)(3) .
Perkiraan sisa saldo pinjaman setelah : US$5,83 juta atau setara Rp97,16 miliar (2) .
dilakukan pembayaran
Tingkat bunga : Margin sejumlah 2,85% per tahun sampai dengan 5 Desember 2025 dan
selanjutnya sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan berikutnya dan
selanjutnya sejumlah 2,85% per tahun , dan tingkat suku bunga acuan
majemuk yang berlaku pada periode bunga yang relevan .
Jatuh tempo : 4 Juni 2027.
Tujuan penggunaan dari seluruh pinjaman : Keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup tetapi tidak
yang akan dibayarkan terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah,
investasi (dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas p ada
ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga,
pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk
ekuitas atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal
kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya).
Prosedur dan persyaratan pelunasan atau : Pembayaran pokok utang akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS ke
pembayaran rekening yang ditentukan oleh Bank UOB. Pembayaran dipercepat
tersebut tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk
mengirimkan pemberitahuan kepada Bank UOB tidak kurang dari 5
(lima) hari kerja sebelum pembayaran lebih awal seluruh atau sebagian
dari pinjaman (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana dapat
disepakati oleh Bank UOB) kepada Bank UOB. Perseroan bermaksud
melakukan pembayaran dipercepat ini paling lambat dalam waktu 2
(dua) minggu setelah Perseroan menerima dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Catatan:
(1) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada OJK sehubungan dengan
transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB dan pemberian gadai oleh PT SAM
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) melalui (i) Surat No. 091 -L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4 September 2023;
(ii) Surat No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024; dan (iii) Surat No. 087-L/PTPIB/DIR/IX/2025 tanggal
2 September 2025. Transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB memenuhi nilai
materialitas berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar 53,95% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota
firma BDO International), dengan opini tanpa modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari
kewajiban menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengingat
transaksi ini merupakan penerimaan pinjaman dan pemberian jaminan secara langsung dengan bank.
(2) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 8 Desember 2025 sebesar Rp16.655/US$.
28
Page 64
(3) Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari hasil Penawaran Umum
Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “ Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Alasan dan pertimbangan utama Perseroan melakukan percepatan pembayaran atas sebagian pokok
utang dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB dengan menggunakan Obligasi adalah
syarat dan ketentuan Obligasi yang secara umum lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat
suku bunga yang tetap dan dana yang diperole h dalam mata uang Rupiah, sehingga mengurangi
eksposur Perseroan terhadap risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan kurs mata uang asing. Perseroan
juga bermaksud mengambil kesempatan dari tren penurunan suku acuan yang diharapkan akan terus
berlanjut.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen tingan (“POJK No.
42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“ POJK No. 17/2020”). Atas rencana
penggunaan dana tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat pembayaran pokok utang
merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan
dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB
tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan Persero an tanggal 3 Oktober 2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK palin g lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“ POJK No.
30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada
OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat -
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sepe rti yang disajikan di
Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
29
Page 65
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap V”), setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana pada
tanggal 14 Oktober 2025 dengan surat No. 110-L/PTPIB/DIR/X/2025 perihal Penyampaian Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 PT Provident Investasi Bersama Tbk .
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang , total biaya
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,460% dari nilai Emisi, yang
meliputi:
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,028%;
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,486%;
Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,028%;
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,395%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,139%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,222%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,034%;
Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,133% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,055% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,078%;
Biaya lain-lain sebesar 0,390%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due diligence, biaya audit penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan
Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas .
30
Page 66
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, dan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 tanggal 20 November 2025
dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini.
Saldo liabilitas Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp4.577,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang usaha
Pihak ketiga 805.156.800
Utang lain-lain
Pihak ketiga 291.763
Beban masih harus dibayar 14.022.561
Utang pajak 902.158
Pinjaman bank 919.401.054
Utang obligasi 2.831.804.037
Liabilitas imbalan kerja 5.932.531
Total Liabilitas 4.577.510.904
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing -masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L IABILITAS
Utang usaha - Pihak ketiga
Saldo utang usaha Grup Perseroan kepada pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp805,2 miliar. Utang usaha merupakan utang kepada pihak ketiga atas pembelian saham yang
dilakukan oleh Perseroan sebesar US$49,6 juta.
Utang lain-lain – Pihak ketiga
Saldo utang lain-lain Grup Perseroan kepada pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp0,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pengembalian dividen kepada pemegang saham 285.354
Karyawan 6.409
Jumlah 291.763
31
Page 67
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 14,0
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
Bunga obligasi 13.619.961
BPJS Ketenagakerjaan 69.158
Lain-lain 117.543
Sub-jumlah 13.806.662
Dolar Amerika Serikat
Bunga pinjaman 215.899
Jumlah 14.022.561
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp0,9 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 21 240.729
Pajak Penghasilan Pasal 23 16.293
Pajak Penghasilan Pasal 26 645.136
Jumlah 902.158
Pinjaman bank
Saldo pinjaman bank Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 919,4 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
United Overseas Bank Limited 925.281.000
Dikurangi: Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (5.879.946)
Jumlah 919.401.054
Bank UOB
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, antara Perseroan sebagai Peminjam
dengan Bank UOB sebagai Pemberi Pinjaman, Bank UOB akan memberikan Fasilitas Kredit Bergulir
dengan jumlah sampai dengan US$135.000.000. Fasilitas ini dikenakan Tingkat Suku Bunga Acuan
Majemuk (Compounded Reference Rate).
32
Page 68
Tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi (dalam
bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan
biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas
atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak -
nya).
Fasilitas yang diperoleh Perseroan dijamin dengan (i) gadai atas Rekening Penagihan ( Collection
Account) Perseroan yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia; dan (ii) gadai atas Rekening
Penagihan (Collection Account) PT SAM yang terdapat pada PT Bank UOB Ind onesia, sebagaimana
diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB.
Sebelum tanggal yang jatuh pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB tersebut dan/atau pada tanggal di m ana suatu peristiwa cedera janji
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB telah terjadi dan berlanjut, Perseroan dan
PT SAM, Perusahaan Anak, dapat melakukan penarikan dan transfer dari Rekening -Rekening
Penagihannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo akhir yaitu 5 Desember 2025.
Sejak tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, Perseroan harus memastikan bahwa
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak diperkenankan antara lain untuk (i) membebankan atau
mengizinkan dibebankannya jaminan atas aset -asetnya; (ii) membuat atau mengizinkan dibuatnya
pengaturan retensi hak; dan (iii) membuat pengaturan preferensial. Perseroan diwajibkan oleh Bank
UOB untuk memenuhi rasio tertentu total aset terhadap utang dan beban keuangan jatuh tempo periode
berjalan. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan maupun pembatasan atas
fasilitas pinjaman tersebut.
Saldo pinjaman bank pada tanggal 30 J uni 2025 adalah sebesar US$57.000.000.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.831,8 miliar
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang pokok 2.842.640.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (10.835.963)
Jumlah 2.831.804.037
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp5,8
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran seluruh pokok
pinjaman bank Perseroan beserta beban bunga, men gembangkan portofolio investasi, serta untuk
membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4,8
33
Page 69
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk mengembangkan portofo lio
investasi, serta untuk membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar Rp157,8
miliar. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp3,2 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok pinjaman bank Perseroan.
Pada tanggal 21 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar Rp675,1 miliar.
Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam p enerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4,9
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran sebagian
pokok pinjaman bank Perseroan.
Pada tanggal 18 September 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”) sebesar Rp1.100,0
miliar. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp6,4 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok pinjaman bank Perseroan.
Pada tanggal 13 Februari 2025, Perseroan menerbitkan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV”), sebesar
Rp612,2 miliar. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut
adalah sebesar Rp5,2 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroa n.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BRI yang
dalam hal ini bertindak sebagai wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup
Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi
perusahaan target yang dan menurut penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan
Material, dengan ketentuan khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
a. semua syarat dan kondisi obligasi dalam perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lai n yang
berkaitan dengan obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan obligasi dan/atau perja njian
perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus ( surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan obligasi dan perjanjian
perwaliamanatan;
b. perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
dengan Perseroan.
melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
untuk kegiatan usaha Grup Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali ( refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan.
34
Page 70
mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali
jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan dalam prospektus dan/atau informasi tambahan; atau (iii)
untuk tujuan pembiayaan kembali ( refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali obligasi ini.
melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan
yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Perseroan, kecuali untuk tran saksi-transaksi
tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan.
mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka
menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.
memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam rangka
menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.
membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran jumlah terutang berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, akta pengakuan utang
dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan obligasi.
mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha Grup Perseroan, atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan
hal di luar kegiatan usaha Grup Perseroan, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan
perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan
bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -perjanjian tersebut.
mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama bunga obligasi
belum dibayar dan pokok obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio Nilai Total Aset : Total Utang lebih dari 1,75 untuk
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, dan rasio Nilai Total Aset :
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II, Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV. Sepanj ang
ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan Anak -nya dapat memperoleh pinjaman
baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari wali amanat.
Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi y ang telah disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
35
Page 71
Per tanggal 30 Juni 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat id A (Single A) dari
Pefindo.
36
Page 72
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:
(disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pokok Jadwal pembayaran Tingkat
Jenis obligasi Tanggal jatuh tempo bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan I Seri B 482.000.000 28 Maret 2026 Setiap kuartal dimulai 8,50%
Tahap I tanggal 28 Juni 2023
Obligasi Berkelanjutan I Seri B 429.000.000 7 Juni 2026 Setiap kuartal dimulai 8,50%
Tahap II tanggal 7 September
2023
Setiap kuartal dimulai
Obligasi Berkelanjutan II Seri B 219.435.000 21 Maret 2027 9,75%
tanggal 21 Juni 2024
Tahap II
Obligasi Berkelanjutan II Seri A 512.290.000 25 September 2025 Setiap kuartal dimulai 8,00%
Tahap III Seri B 587.710.000 18 September 2027 tanggal 18 Desember 9,75%
2024
Obligasi Berkelanjutan II Seri A 353.530.000 20 Februari 2026 Setiap kuartal dimulai 8,25%
Tahap IV Seri B 258.675.000 13 Februari 2028 tanggal 13 Mei 2025 9,75%
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp5,9 miliar,
yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris independen, dalam laporannya
tertanggal 14 Juli 2025 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saldo liabilitas program manfaat karyawan
merupakan hasil perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 (Revisi 2013) “Imbalan
Kerja.”
Perhitungan liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
30 Juni 2025
Tingkat diskonto (per tahun) 5,90% - 6,80%
Tingkat kenaikan gaji (per tahun) 10%
Tingkat kematian TMI 2019
Tingkat cacat (per tahun) 0,02%
Usia pensiun normal 55 tahun
Biaya imbalan kerja besih diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dicatat sebagai
liabilitas imbalan kerja.
37
Page 73
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 yang diakui dalam laporan keuangan adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya 5.544.577
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 387.954
Jumlah 5.932.531
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 4.528.735
Biaya jasa kini 821.670
Biaya bunga 157.471
Sub-jumlah 5.507.876
Kerugian (keuntungan) aktuarial 36.701
Saldo akhir 5.544.577
Akumulasi keuntungan aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal (313.336)
Kerugian aktuarial atas imbalan 36.701
Saldo akhir (276.635)
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan asumsi aktuarial pokok pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebagai berikut:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 5.243.019 5.703.216
Analisa sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial di mana semua
asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa
asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasca kerja atas
asumsi aktuarial utama, metode yang sama (projected unit credit) telah diterapkan seperti dalam
perhitungan liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka panjang lainnya pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebagai berikut:
38
Page 74
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 294.774
Biaya jasa kini 74.997
Biaya bunga 10.255
Kerugian aktuarial dalam tahun berjalan 7.928
Saldo akhir 387.954
2. Komitmen dan kontinjensi
Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi.
3. Perubahan liabilitas sejak 30 Juni 202 5 sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan
Pada tanggal 26 Agustus 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap V sebesar
Rp420,0 miliar. Hasil bersih, setelah dikurangi biaya emisi, digunakan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Tahun 2024 Seri A.
Pada tanggal 29 Agustus 2025, Perseroan sebagai Penerima Pinjaman dengan Bank UOB sebagai
Pengatur dan Pemberi Pinjaman telah menandatangani Perjanjian Amendemen dan Pernyataan
Kembali Kedua atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, yang memuat kesepakatan
mengenai perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir serta jangka waktu ketersediaan fasilitas
pinjaman. Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo akhir yaitu 4 Juni 2027.
Pada tanggal 19 September 2025, Perseroan telah melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB sebesar US$10,0 juta.
Pada tanggal 25 September 2025, Perseroan melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Seri A sebesar Rp512,3 miliar.
Pada tanggal 14 Oktober 2025, Perseroan melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB sebesar US$67,0 juta.
Pada tanggal 21 Oktober 2025, Perseroan melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB sebesar US$12,5 juta.
Pada tanggal 3 November 2025, Perseroan melakukan pe narikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB sebesar US$17,0 juta.
39
Page 75
4. Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp353,5 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Seri A. Perseroan berencana
untuk membayar kewajiban ini dengan menggunakan sumber dana dari kombinasi arus kas dari hasil
penjualan investasi, penerimaan pinjaman bank dan/atau penerbitan obligasi.
40
Page 76
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SES UAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN
MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
41
Page 77
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni
2025 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam bab ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, dan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 tanggal 20
November 2025 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA
(rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa
modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
42
Page 78
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 88.065.597 106.226.743 75.151.772
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.401.672 5.445.523 5.096.664
Beban dibayar di muka 69.030 26.766 554.214
Uang muka 58.840 53.952 31.450
Pajak dibayar di muka 30.527 70.569 4.573.866
Investasi 8.977.588.729 7.756.453.289 8.715.112.548
Aset hak guna 97.692 97.692 46.252
Aset tetap 4.693.414 5.333.531 3.890.713
Aset pajak tangguhan 1.381.977 1.144.730 920.590
Aset lainnya 42.000 49.300 609.500
Total Aset 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak ketiga 805.156.800 - -
Pihak berelasi - - 3.612.479.959
Utang lain-lain
Pihak ketiga 291.763 348.026 575.038
Beban masih harus dibayar 14.022.561 9.302.052 9.852.206
Utang pajak 902.158 1.775.507 2.391.668
Pinjaman bank 919.401.054 1.090.798.397 1.069.161.202
Utang obligasi 2.831.804.037 2.675.220.905 1.648.101.134
Liabilitas imbalan kerja 5.932.531 4.823.509 3.009.112
Total Liabilitas 4.577.510.904 3.782.268.396 6.345.570.319
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 235.993.116 236.606.957 106.793.105
Tambahan modal disetor 4.003.121.864 4.016.948.937 531.906.960
Saham treasuri - (14.440.914) (14.440.914)
Saldo laba (defisit)
Dicadangkan 6.300.000 6.300.000 6.300.000
Belum dicadangkan 254.550.137 (152.734.734) 1.830.097.064
4.499.965.117 4.092.680.246 2.460.656.215
Kepentingan non-pengendali (46.543) (46.547) (238.965)
Total Ekuitas 4.499.918.574 4.092.633.699 2.460.417.250
Total Liabilitas dan Ekuitas 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569
43
Page 79
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 (1) 2024 2023
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi
pada saham dan efek ekuitas lainnya 587.362.586 178.426.057 (1.636.053.538) (3.138.693.110)
Pendapatan dividen 7.541.600 - - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih 18.498.366 (48.839.988) 9.679.692 7.672.193
Penghasilan keuangan 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih (1.776) 253 5.673 230
Administrasi bank (6.172.604) (543.048) (4.465.901) (2.698.461)
Beban usaha (21.126.725) (21.414.044) (60.153.241) (48.254.360)
Beban keuangan (182.247.605) (127.791.670) (294.777.887) (125.802.035)
Rugi atas pelepasan aset tetap - - (459.876) -
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 407.084.329 (18.795.551) (1.983.187.344) (3.304.710.651)
Pajak penghasilan
Kini - - - -
Tangguhan 229.241 183.274 345.487 443.239
Jumlah pajak penghasilan 229.241 183.274 345.487 443.239
Laba (rugi)periode/tahun berjalan 407.313.570 (18.612.277) (1.982.841.857) (3.304.267.412)
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas program
manfaat pasti (36.701) 161.912 323.824 (52.534)
Pajak penghasilan yang terkait pos -pos
yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program
manfaat pasti 8.006 (62.029) (121.347) 11.557
Penghasilan komprehensif lain (28.695) 99.883 202.477 (40.977)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan 407.284.875 (18.512.394) (1.982.639.380) (3.304.308.389)
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 407.313.566 (18.839.665) (1.983.034.275) (3.304.038.343)
Kepentingan non-pengendali 4 227.388 192.418 (229.069)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 407.313.570 (18.612.277) (1.982.841.857) (3.304.267.412)
Jumlah penghasilan (kerugian)
komprehensif lain yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 407.284.871 (18.739.782) (1.982.831.798) (3.304.079.320)
Kepentingan non-pengendali 4 227.388 192.418 (229.069)
Jumlah penghasilan (kerugian)
komprehensif lain periode/tahun
berjalan 407.284.875 (18.512.394) (1.982.639.380) (3.304.308.389)
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 25,89 (1,59) (143,73) (466,85)
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.
44
Page 80
3. Laporan arus kas konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 (1) 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dividen 7.541.600 - - -
Hasil penjualan investasi 206.076.200 137.281.142 137.281.142 68.400.000
Penambahan investasi (17.291.054) (3.612.479.959) (4.427.155.379) (2.644.034.136)
Penerimaan penghasilan keuangan 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892
Pembayaran beban keuangan (161.166.003) (116.634.925) (261.122.613) (109.898.577)
Kas yang dibayarkan untuk pemasok
dan operasional lainnya (11.106.192) (11.675.310) (31.841.014) (29.170.211)
Kas yang dibayarkan untuk karyawan (14.521.710) (9.010.368) (20.890.422) (19.959.914)
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas
operasi 12.763.328 (3.611.152.531) (4.600.690.552) (2.731.597.946)
Arus kas dari aktivitas investasi
Hasil penjualan aset tetap - - 50.000 -
Perolehan aset tetap (114.743) (2.493.352) (3.400.153) (1.948.025)
Arus kas neto untuk aktivitas
investasi (114.743) (2.493.352) (3.350.153) (1.948.025)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman bank 546.000.000 611.147.000 1.823.582.800 1.858.435.000
Pembayaran pinjaman bank (728.175.000) (689.128.000) (1.789.769.012) (769.890.000)
Pembayaran biaya pinjaman bank - (13.417.404) (29.829.404) (12.795.166)
Penerimaan utang obligasi 609.639.178 672.399.104 1.767.520.896 1.650.535.652
Pembayaran utang obligasi (455.650.000) (589.000.000) (746.825.000) -
Pembayaran biaya penerbitan obligasi (2.623.909) (2.465.868) (4.420.433) (7.069.309)
Penerimaan dari penerbitan saham baru - 3.617.479.343 3617.479.343 -
Pembayaran biaya emisi efek ekuitas - (2.623.514) (2.623.514) -
Penjualan saham treasuri - - - 1.733.259
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas
pendanaan (30.809.731) 3.604.390.661 4.635.115.676 2.720.949.436
(Penurunan) kenaikan neto kas dan
setara kas (18.161.146) (9.255.222) 31.074.971 (12.596.535)
Kas dan setara kas pada awal periode/
tahun 106.226.743 75.151.772 75.151.772 87.748.307
Kas dan setara kas pada akhir periode/
tahun 88.065.597 65.896.550 106.226.743 75.151.772
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.
45
Page 81
4. Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 2.265,85% (1) 98,82% (1) 39,99% (1.481,52)%
(1) (1)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 2.288,41% 98,83% 39,99% (1.479,36)%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
periode/tahun berjalan 2.300,07% (1) 98,84% (1) 40,00% (1.479,19)%
(2) (3)
Total aset 15,27% 0,39% (10,57)% 52,74%
(2) (3)
Total liabilitas 21,03% (56,13)% (40,40)% 263.566,76%
Total ekuitas 9,95% (2) 146,17% (3) 66,34% (57,31)%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan/
total aset 4,49% (4) (0,21)% (4) (25,18)% (37,52)%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan/
total ekuitas 9.05% (4) (0,31)% (4) (48,45)% (134,30)%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas/total aset 0,50x 0,31x 0,48x 0,72x
Total liabilitas/total ekuitas 1,02x 0,46x 0,92x 2,58x
ICR Modifikasian (5) 27,25x 38,65x 30,10x 73,99x
DSCR Modifikasian (6) 2,99x 10,48x 3,37x 10,15x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/be ban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset
berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode
berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebag ai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan
(iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan
(kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari
perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke
periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pad a saham dan efek
bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu -waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk
mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modif ikasian dan DSCR Modifikasian akan
dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.
46
Page 82
5. Data keuangan lainnya
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Keuntungan (kerugian) investasi
periode/tahun berjalan (dalam ribuan
Rupiah) (1) 594.904.186 178.426.057 (1.636.053.538) (3.138.693.110)
(2)
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) 8.596.509.143 8.715.112.548 9.529.787.968 11.922.205.694
Imbal hasil investasi 6,92% 2,05% (17,17)% (26,33) %
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham
dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham
dan efek ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi
pada awal periode; (ii) penambahan investas i pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjalan; dan (iii)
pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) /Total Utang (2) minimum 1,75x 2,41x
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000, Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II, Obligasi Berkelanjutan II Tahap III,
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap V
Rasio Nilai Total Aset (3) /Total Historic Debt Service (4) Lebih besar dari atau sama 93,65x
dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjama n Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total dari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
waktu yang relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
waktu yang relevan; (iii) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada
bursa oleh masing-masing anggota Grup Perseroan ; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang
relevan dari investasi yang tidak tercatat pada bursa yang dimi liki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai rata -rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4) Total Historic Debt Service berarti , sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dari
seluruh pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang
keuangan yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka
waktu yang relevan tersebut, setelah memperhitungkan dampak dari instrumen treasury yang terkait yang ada pada
saat itu. Untuk menghindari keraguan, setiap pembayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama
jangka waktu yang relevan tersebut tidak akan dihi tung sebagai bagian dari Total Historic Debt Service .
47
Page 83
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen dan
Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2025 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, dan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantu m
dalam laporan auditor independen No. 00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 tanggal 20
November 2025 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA
(rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa
modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
48
Page 84
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Perseroan
Berikut adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan, meliputi:
Realisasi keuntungan atau kerugian dari investasi Perseroan
Perseroan dapat merealisasikan keuntungan dari investasi pada saham atau efek ekui tas lainnya bila
tersedia peluang yang tepat. Perseroan juga dapat merealisasikan kerugian dari investasi Perseroan
yang dijual rugi. Realisasi atas nilai atau kerugian tersebut tidak terjadi secara rutin sehingga kinerja
keuangan Perseroan dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Pencatatan realisasi
keuntungan dan kerugian pada Investee Companies akan dicatatkan pada laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian Grup Perseroan.
Kinerja operasional dan keuangan dari Investee Companies
Aset Perseroan terdiri dari investasi Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak, pada Investee Companies, di mana masing-masing Investee Companies tersebut
melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan secara tidak langsung
terkait dengan kinerja keuangan dari Investee Companies, yang selanjutnya dipengaruhi berbagai
macam faktor spesifik tergantung kegiatan usaha dari industri Investee Companies.
Perseroan mengklasifikasikan investasi pada Investee Companies, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak, pada saat pengakuan awalnya, dalam kategori Fair Value Through
Profit or Loss (“FVTPL”) yang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya
diukur pada nilai wajarnya di mana keuntungan atau kerugian neto diakui pada laporan laba rugi
konsolidasian. Dividen dan bunga yang diterima dari aset keuangan yang diklasikasi dalam kate gori
FVTPL, jika ada, diakui pada laporan laba rugi konsolidasian pada saat hak Perseroan untuk
memperoleh pembayaran dividen dan bunga ditetapkan.
Faktor yang memengaruhi kinerja Investee Companies
Saat ini, Perseroan fokus untuk melakukan investasi pada Investee Companies yang melakukan
kegiatan usaha antara lain di sektor (i) sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan bermotor
listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media dan telekomunik asi; serta (iii) logistik
(pergudangan). Masing-masing sektor tersebut tunduk pada berbagai faktor yang dapat memengaruhi
kinerja perusahaan-perusahaan dalam sektor tersebut.
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor sumber daya alam terutama dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut, antara lain:
fluktuasi harga komoditas global dan regional;
volume dan biaya produksi;
kemampuan mendapatkan sumber pendanaan untuk pengembangan dan eksplorasi sumberdaya;
dampak yang ditimbulkan oleh perubahan cuaca dan bencana alam; dan
biaya yang timbul akibat perubahan regulasi.
49
Page 85
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi
terutama dipengaruhi oleh faktor -faktor berikut, antara lain:
akuisisi dan bisnis kombinasi dan konsolidasi;
jumlah pelanggan yang dilayani dan komposisi bauran pelanggan;
fluktuasi dari permintaan untuk layanan telekomunikasi dan media;
persaingan usaha dan dinamika penetapan harga; dan
pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pe meliharaan.
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor logistik terutama dipengaruhi oleh faktor -
faktor berikut, antara lain:
kondisi permintaan dan pasokan untuk sektor logistik dan industri di Indonesia ;
perubahan nilai properti investasi;
persaingan dari perusahaan lain dalam industri;
ketersediaan infrastruktur dan lahan dalam harga yang wajar yang akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas logistik yang telah direncanakan ; dan
pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.
Selain sektor-sektor utama tersebut, Perseroan juga secara berkelanjutan mengevaluasi peluang
investasi di berbagai sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang, termasuk namun
tidak terbatas pada sektor keuangan, industri, utilitas dan konsumen.
Perubahan dalam komposisi dan besarnya portofolio Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan turut dipengaruhi oleh komposisi dan besarnya portofolio investasi
Perseroan yang bersifat dinamis dari masa ke masa. Perubahan pada komposisi portofolio investasi
Perseroan melalui investasi dan divestasi akan berdampak pada laporan laba rugi konsolidasian Grup
Perseroan.
Biaya dan ketersediaan dana
Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat kemungkinan bagi Perseroan untuk mencari pendanaan
baik dari bank maupun Pasar Modal melalui transaksi penempatan saham, penawaran umum terbatas
dan lain-lain. Selain itu, perubahan pada biaya pinjaman Perseroan akan berdampak terhadap kinerja
keuangan akibat kenaikan atau penurunan beban keuangan Perseroan. Perubahan pada biaya maupun
ketersediaan dana juga dapat menghambat pertumbuhan portofolio sebagaimana yang telah
direncanakan dan sebagai akibatnya berdampa k terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.
50
Page 86
Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter
Sebagai perusahaan investasi, perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, dapat
memengaruhi kinerja portofolio investasi yang dikelola oleh Perseroan. Sebagai contoh, pada bulan
Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak
penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam dan luar negeri dengan syarat harus diinvestasikan
di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Penerapan kebijakan ini akan berdampak positif bagi
Perseroan ketika Investee Companies mulai membagikan dividen karena akan meningkatkan imbalan
investasi Perseroan.
Di sisi lain, Perseroan juga dari waktu ke waktu menggunakan pendanaan dari pasar keuangan dan
Pasar Modal baik dalam bentuk fasilitas pinjaman maupun obligasi untuk mendukung kegiatan
investasinya. Fasilitas pinjaman Perseroan umumnya memiliki tingkat suku bunga mengambang
sedangkan obligasi memiliki tingkat suku bunga tetap. Kebutuhan pendanaan Perseroan dapat terus
meningkat seiring dengan kenaikan aset dalam pengelolaan. Dalam hal Bank Indonesia menaikan
suku bunga acuan sebagai bagian dari kebijakan fiskal -nya, hal tersebut dapat meningkatkan beban
keuangan Perseroan yang pada akhirnya memengaruhi imbalan investasi Perseroan. Selain itu,
kenaikan suku bunga acuan umumnya memberikan sentimen negatif bagi perdagangan saham di Pasar
Modal, termasuk saham Investee Companies.
Berikut pergerakan Bank Indonesia Rate (“BI-Rate”) sepanjang tahun 2023 sampai dengan
30 September 2025, beserta level IHSG:
Bulan BI 7-Day Reverse Repo Rate IHSG
Januari 2023 5,75% 6.839,3
Oktober 2023 6,00% 6.752,2
April 2024 6,25% 7.234,2
September 2024 6,00% 7.527,9
Januari 2025 5,75% 7.109,2
Mei 2025 5,50% 7.175,8
Juli 2025 5,25% 7.484,3
Agustus 2025 5.00% 7.830,5
September 2025 4,75% 8.061,1
Sumber: Bank Indonesia dan BEI.
Pada tanggal 17 September 2025, Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menurunkan BI -Rate
sebesar 25 bps menjadi 5,00%, yang merupakan penurunan BI-Rate kelima sejak awal tahun 2025.
Penurunan BI-Rate sebelumnya masing-masing sebesar 25bps dilakukan pada bulan Januari, Mei,
Juli, dan Agustus 2025. Keputusan ini konsisten dengan makin rendahnya prakiraan inflasi tahun
2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan
fundamentalnya, serta perlunya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank
Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuha n
ekonomi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi
sesuai dengan dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan domestik. Seiring dengan
pengumuman penurunan tersebut, IHSG memberikan respon yang positif dan melanjutkan tren
kenaikan.
51
Page 87
2. Analisis komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya terdiri dari
keuntungan (kerugian) atas penjualan investasi dan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas
lainnya. Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan investasi pada saham MDKA, MMLP,
MBMA, dan Aurum, dengan nilai wajar masing-masing sebesar Rp2.694,5 miliar, Rp1.746,8 miliar,
Rp3.685,0 miliar, dan Rp851,2 miliar.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian keuntungan (kerugian) neto atas investasi
pada saham dan efek ekuitas lainnya dan persentasenya terhadap jumlah keuntungan (kerugian) neto
atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya untuk masing -masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Penjualan
- bersih 206.283.000 35,1% 137.281.142 76,9% 137.281.142 (8,4)% 68.400.000 (2,2)%
Nilai wajar (192.720.000) 32,8% (137.281.142) 76,9% (137.281.142) 8,4% (67.662.400) 2,2%
Keuntungan atas
penjualan
investasi -
bersih 13.563.000 2,3% - - - - 737.600 0,0% n m
Perubahan nilai
wajar pada
pada saham
dan efek
ekuitas
lainnya 573.799.586 97,7% 178.426.057 100,0% (1.636.053.538) 100,0% (3.139.430.710) 100,0%
Jumlah 587.362.586 100,0% 178.426.057 100,0% (1.636.053.538) 100,0% (3.138.693.110) 100,0%
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pendapatan dividen
Pendapatan dividen merupakan penerimaan atas dividen yang dibagikan oleh Investee Companies.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan
pendapatan dividen sebesar Rp7,5 miliar, seluruhnya berasal dari dividen yang dibagikan oleh EXCL.
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih merupakan keuntungan atau kerugian selisih kurs yang
berasal dari pinjaman bank dan/atau saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing. Perseroan
mencatatkan keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih sebesar Rp18,5 miliar dan Rp(48,8) miliar
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, dan
Rp9,7 miliar dan Rp7,7 miliar masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
52
Page 88
Penghasilan keuangan
Penghasilan keuangan terutama berasal dari penempatan pada bank dalam bentuk tabungan maupun
deposito berjangka.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian penghasilan keuangan dan persentasenya
terhadap jumlah penghasilan keuangan untuk masing -masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Pendapatan bunga
deposito 427.351 13,2% 497.025 36,4% 1.025.836 33,8% 313.369 10,2%
Pendapatan bunga
jasa giro 2.803.136 86,8% 869.864 63,6% 2.011.898 66,2% 2.751.523 89,8%
Jumlah 3.230.487 100,0% 1.366.889 100,0% 3.037.734 100,0% 3.064.892 100,0%
Pendapatan bunga deposito. Pendapatan bunga deposito merupakan bunga yang diperoleh dari
penempatan dana pada rekening deposito.
Pendapatan bunga jasa giro. Pendapatan bunga jasa giro merupakan bunga yang diperoleh dari kas
dan setara kas yang disimpan dalam rekening operasional .
Amortisasi biaya pinjaman bank. Amortisasi biaya pinjaman bank merupakan biaya yang timbul dari
penarikan fasilitas pinjaman dan diamortisasi selama jangka waktu pinjaman.
Amortisasi biaya utang obligasi. Amortisasi biaya utang obligasi merupakan biaya yang timbul dari
penerbitan utang obligasi dan diamortisasi selama jangka waktu obligasi.
Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan sebesar Rp3,2 miliar dan Rp1,4 miliar masing-masing
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 5 dan 2024, dan Rp3,0 miliar
dan Rp3,1 miliar masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih terdiri dari pendapatan (beban) lain-lain yang jumlahnya secara
individu tidak signifikan. Perseroan mencatatkan pendapatan (beban) lain-lain - bersih sebesar
Rp(1,8) juta dan Rp0,3 juta masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pad a tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, dan Rp5,7 juta dan Rp0,2 juta masing-masing pada tahun 2024 dan 2023.
Administrasi bank
Administrasi bank terutama terdiri dari biaya komitmen atas fasilitas pinjaman Perseroan, biaya
transfer antar bank dan biaya administrasi rutin bulanan. Perseroan mencatatkan administrasi bank
sebesar Rp6,2 miliar dan Rp0,5 miliar masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, dan Rp4,5 miliar dan Rp2,7 miliar masing-masing pada tahun
2024 dan 2023.
Beban usaha
53
Page 89
Beban usaha merupakan beban umum dan administrasi, yang terutama terdiri dari beban gaji dan
kesejahteraan karyawan, operasional kantor, imbalan kerja, sewa dan penyusutan.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban usaha dan persentasenya terhadap
jumlah beban usaha untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Beban umum dan
administrasi
Gaji dan kesejahteraan
karyawan 14.521.710 68,7% 9.010.368 42,1% 20.890.422 34,7% 19.959.914 41,4%
Operasional kantor 2.161.314 10,2% 1.349.494 6,3% 3.256.120 5,4% 2.401.455 5,0%
Imbalan kerja 1.072.321 5,1% 1.069.111 5,0% 2.138.221 3,6% 1.568.629 3,3%
Sewa 913.636 4,3% 367.208 1,7% 2.065.731 3,4% 773.247 1,6%
Penyusutan 754.860 3,6% 607.261 2,8% 1.447.459 2,4% 772.351 1,6%
Jasa profesional 549.112 2,6% 3.521.926 16,4% 22.969.972 38,2% 6.981.151 14,5%
Listrik, air dan telepon 233.960 1,1% 213.386 1,0% 533.032 0,9% 327.907 0,7%
Perpajakan 207.425 1,0% 4.350.516 20,3% 4.390.243 7,3% 13.587.801 28,2%
Transportasi dan
perjalanan dinas 182.058 0,9% 193.556 0,9% 451.581 0,8% 482.710 1,0%
Asuransi 107.054 0,5% 358.607 1,7% 818.495 1,4% 810.493 1,7%
Perbaikan dan
pemeliharaan 56.035 0,3% 133.013 0,6% 574.644 1,0% 238.051 0,5%
Lain-lain 367.240 1,7% 239.598 1,1% 617.321 1,0% 350.651 0,7%
Jumlah beban usaha 21.126.725 100,0% 21.414.044 100,0% 60.153.241 100,0% 48.254.360 100,0%
Gaji dan kesejahteraan karyawan. Beban gaji dan kesejahteraan karyawan meliputi gaji, bonus dan
tunjangan untuk manajemen dan karyawan tetap maupun tidak tetap Perseroan.
Operasional kantor. Beban operasional kantor terdiri dari biaya iuran dan langganan, biaya
percetakan dan jilid, dan biaya rapat.
Imbalan kerja. Imbalan kerja adalah penyisihan untuk imbalan pasca-kerja untuk karyawan (sesuai
Undang-Undang Ketenagakerjaan).
Sewa. Beban sewa timbul dari biaya sewa untuk ruang kantor Perseroan.
Penyusutan. Beban penyusutan timbul dari penyusutan untuk aset tetap dengan menggunakan metode
penyusutan garis lurus sepanjang estimasi masa manfaat aset tetap tersebut.
Jasa profesional. Beban jasa profesional terutama terdiri dari biaya untuk penasihat hukum, akuntan
dan konsultan lainnya.
Listrik, air dan telepon. Beban listrik, air dan telepon merupakan biaya atas pemakaian listrik, air
dan telepon dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Perpajakan. Beban perpajakan merupakan biaya atas denda pajak dan pajak kendaraan.
54
Page 90
Transportasi dan perjalanan dinas. Beban transportasi dan perjalanan dinas terdiri dari biaya
operasional atas kendaraan Perseroan, biaya tiket dan perjalanan dinas.
Asuransi. Beban asuransi terdiri dari amortisasi atas premi yang dibayarkan oleh Perseroan untuk
mendapatkan penutupan asuransi atas aset tetap .
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan terdiri dari biaya pemeliharaan
kendaraan operasional Perseroan.
Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari berbagai biaya lain-lain yang jumlahnya secara
individu tidak signifikan.
Beban keuangan
Beban keuangan terutama terdiri dari bunga atas pinjaman bank serta amortisasi biaya pinjaman bank
dan bunga atas obligasi serta amortisasi biaya pener bitan obligasi selama umur obligasi yang
bersangkutan.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban keuangan dan persentasenya terhadap
jumlah beban keuangan untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Beban bunga obligasi 127.826.648 70,1% 75.194.116 58,8% 176.137.005 59,7% 79.011.245 62,8%
Beban bunga pinjaman 38.511.673 21,1% 38.927.605 30,5% 85.070.317 28,9% 39.795.094 31,6%
Amortisasi biaya
pinja man bank 10.644.341 5,9% 8.696.288 6,8% 23.350.816 7,9% 2.910.438 2,3%
Amortisasi biaya
penerbitan obligasi 5.264.942 2,9% 4.973.661 3,9% 10.219.749 3,5% 4.085.258 3,3%
Jumlah 182.247.605 100,0% 127.791.670 100,0% 294.777.887 100,0% 125.802.035 100,0%
Beban bunga obligasi. Beban bunga obligasi merupakan beban bunga yang dibayarkan untuk obligasi
yang belum jatuh tempo.
Beban bunga pinjaman. Beban bunga pinjaman merupakan beban bunga yang dibayarkan untuk
pinjaman yang belum dilunasi.
Amortisasi biaya pinjaman bank. Amortisasi biaya pinjaman bank merupakan biaya yang timbul dari
penarikan fasilitas pinjaman dan diamortisasi selama jangka waktu pinjaman.
Amortisasi biaya utang obligasi. Amortisasi biaya utang obligasi merupakan biaya yang timbul dari
penerbitan utang obligasi dan diamortisasi selama jangka waktu obligasi.
Rugi atas pelepasan aset tetap
Kerugian atas penjualan aset tetap pada tahun 202 4 timbul dari penjualan aset tetap kendaraan, yaitu
sebesar Rp0,5 miliar.
55
Page 91
Beban pajak penghasilan
Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 22% mulai awal tahun 2020. Beban pajak
penghasilan kini berasal dari pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan persentase tarif
pajak yang berlaku atas laba sebelum pajak, disesuaikan dengan pos -pos pendapatan dan beban
tertentu yang tidak dikenakan atau dikurangkan untuk tujuan pajak. Manfaat/(beban) pajak
penghasilan tangguhan diakui apabila terdapat perbedaan temporer antara basis keuangan dan pajak
atas aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan
sebesar Rp0,2 miliar dan Rp0,2 miliar masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, dan Rp0,3 miliar dan Rp0,4 miliar masing-masing pada tahun
2024 dan 2023.
56
Page 92
3. Operasi per segmen
Perseroan membagi kategori segmen operasi ke dalam tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam
(di antaranya rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) logistik; (iii)
telekomunikasi; serta (iv) efek ekuitas lainnya.
Tabel berikut ini menyajikan keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek bersifat
ekuitas lainnya berdasarkan segmen operasi untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Sumber daya
ala m 562.120.237 95,7% 127.164.135 71,3% (2.275.273.339) 139,1% (2.823.223.728) 89,9%
Logistik 16.959.349 2,9% 45.110.948 25,3% 626.133.856 (38,3)% (318.727.508) 10,2%
Teleko munikasi 8.283.000 1,4% - - 6.934.972 (0,4)% - -
Lain-lain - - 6.150.974 3,4% 6.150.973 (0,4)% 3.258.126 (0,1)%
Jumlah 587.362.586 100,0% 178.426.057 100,0% (1.636.053.538) 100,0% (3.138.693.110) 100,0%
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek bersifat ekuitas lainnya berfluktuasi
sejalan dengan penjualan investasi dan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek
bersifat ekuitas lainnya dalam dilihat pada bagian dari Bab V dalam Prospektus ini dengan judul
“Hasil kegiatan usaha.”
Tabel berikut ini menyajikan jumlah investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya
berdasarkan segmen operasi pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rp % Rp % Rp %
Sumber daya ala m 7.230.775.752 80,5% 5.828.599.661 75,1% 8.103.873.001 93,0%
Logistik 1.746.812.977 19,5% 1.729.853.628 22,3% 480.109.379 5,5%
Teleko munikasi - - 198.000.000 2,6% - -
Lain-lain - - - - 131.130.168 1,5%
Jumlah 8.977.588.729 100,0% 7.756.453.289 100,0% 8.715.112.548 100,0%
Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2025, portofolio investasi Perseroan terus berkembang,
mencakup MDKA (sejak September 2018), MBMA (sejak Juni 2023), dan Aurum (sejak bulan Maret
2025) di sektor sumber daya alam, MMLP (sejak Januari 2023) di sektor logistik, EXCL (Desember
2024 - April 2025) di sektor telekomunikasi, dan Giyanti Time Limited (Januari 2022 - Maret 2024)
untuk efek ekuitas lainnya. Perkembangan ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus
mendiversifikasi portofolio investasi nya melalui manajemen portofolio yang aktif.
57
Page 93
4. Hasil kegiatan usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan keuntungan neto atas
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya masing -masing sebesar Rp587,4 miliar dan Rp178,4
miliar. Kenaikan keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar 229,2%
terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya dar i Rp178,4
miliar menjadi Rp573,8 miliar, khususnya harga saham MDKA yang mengalami kenaikan harga
menjadi Rp2.000 per tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp1.615 per tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan juga membukukan keuntungan atas penjualan investasi pada saham EXCL di bulan April
2025.
Pendapatan dividen. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024, Perseroan mencatatkan pendapatan dividen masing masing sebesar Rp 7,5 miliar dan nihil.
Pendapatan dividen untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berasal
dari pembagian dividen yang diterima dari EXCL pada bulan April 2025.
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih masing-
masing sebesar Rp18,5 miliar dan Rp(48,8) miliar. Keuntungan selisih kurs - bersih terutama
disebabkan oleh nilai tukar Rupiah yang menguat selama periode 2025 dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2024.
Penghasilan keuangan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan masing -masing sebesar Rp3,2 miliar dan Rp1,4
miliar. Peningkatan penghasilan keuangan sebesar 136,3% terutama disebabkan oleh peningkatan
saldo rata-rata atas saldo kas dan setara kas selama periode 6 (enam) bulan tahun 2025 dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024.
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan pendapatan (beban) lain-lain - bersih yang tidak
signifikan masing-masing sebesar Rp1,8 juta dan Rp(0,3) juta.
Administrasi bank. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing -masing sebesar Rp6,2 miliar dan Rp0,5
miliar. Peningkatan beban administrasi bank sebesar 1.036,7% sejalan dengan meningkatnya
pembayaran administrasi bank atas fasilitas pinjaman Perseroan dari Bank UOB selama periode 6
(enam) bulan pertama tahun 2025.
Beban usaha. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp21,1 miliar dan Rp21,4 miliar.
Penurunan beban usaha sebesar 1,3% terutama disebabkan oleh penurunan beban perpajakan dan jasa
profesional. Penurunan tersebut sebagian diimbangi dengan peningkatan beban gaji dan kesejahteraan
karyawan.
Beban keuangan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban keuangan masing -masing sebesar Rp182,2 miliar dan Rp127,8 miliar.
Kenaikan beban keuangan sebesar 42,6% terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga obligasi
58
Page 94
yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
IV, masing-masing pada bulan September 2024 dan Februari 2025.
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan laba sebelum pajak penghasilan sebesar Rp407,1 miliar untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya rugi sebelum pajak
penghasilan sebesar Rp18,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Pajak penghasilan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan pajak penghasilan yang tidak signifikan, masing-masing sebesar Rp0,2 miliar.
Laba (rugi) periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan
mencatatkan laba periode berjalan sebesar Rp407,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya rugi periode berjalan sebesar Rp18,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024.
Penghasilan komprehensif lain. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain yang tidak signifikan masing -
masing sebesar Rp(28,7) juta dan Rp99,9 juta.
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di
atas, Perseroan mencatatkan laba komprehensif periode berjalan sebesar Rp407,3 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya rugi komprehensif periode
berjalan sebesar Rp18,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk tahun 2024 dan 2023,
Perseroan mencatatkan kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya masing -
masing sebesar Rp1.636,1 miliar dan Rp3.13 8,7 miliar. Penurunan kerugian neto atas investasi pada
saham dan efek ekuitas lainnya sebesar 47,9% disebabkan oleh perubahan nilai wajar pada saham dan
efek ekuitas lainnya, khususnya harga saham MMLP yang mengalami peningkatan harga menjadi
Rp510 per tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp298 per tanggal 31 Desember 2023.
Keuntungan selisih kurs - bersih. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan keuntungan
selisih kurs - bersih masing-masing sebesar Rp9,7 miliar dan Rp7,7 miliar. Peningkatan keuntungan
selisih kurs - bersih sebesar 26,2% berasal dari pelunasan sebagian pinjaman dalam mata uang Dolar
AS pada saat nilai tukar Rupiah sedang menguat, sehingga menghasilkan keuntungan kurs.
Penghasilan keuangan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan
masing-masing sebesar Rp3,0 miliar dan Rp3,1 miliar.
Pendapatan lain-lain - bersih. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan lain -
lain - bersih yang tidak signifikan masing-masing sebesar Rp5,7 juta dan Rp0,2 juta.
Administrasi bank. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban administrasi bank
masing-masing sebesar Rp4,5 miliar dan Rp2,7 miliar. Peningkatan beban administrasi bank sebesar
65,5% sejalan dengan meningkatnya pembayaran administrasi bank atas fasilitas pinjaman Perseroan
dari Bank UOB selama tahun 2024.
59
Page 95
Beban usaha. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban usaha masing -masing
sebesar Rp60,2 miliar dan Rp48,3 miliar. Peningkatan beban usaha sebesar 24,7% terutama
disebabkan kenaikan jasa profesional. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi dengan penurunan
beban perpajakan seiring dengan pembayaran surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
penghasilan sebesar Rp13,5 miliar pada tah un 2023.
Beban keuangan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban keuangan masing -masing
sebesar Rp294,8 miliar dan Rp125,8 miliar. Kenaikan beban keuangan sebesar 134,3% terutama
disebabkan oleh kenaikan beban bunga obligasi yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III masing -masing pada bulan Maret 2024 dan
September 2024.
Rugi atas pelepasan aset tetap. Untuk tahun 2024, Perseroan mencatatkan rugi atas pelepasan aset
tetap yang tidak signifikan sebesar Rp0,5 miliar.
Rugi sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi sebelum
pajak penghasilan Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp 1.983,2 miliar untuk tahun 2024 dari
sebelumnya Rp3.304,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Pajak penghasilan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan pajak penghasilan yang tidak
signifikan, masing-masing sebesar Rp0,3 miliar dan Rp0,4 miliar .
Rugi tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi tahun berjalan
Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp1.982,8 miliar untuk tahun 2024 dari sebelumnya
Rp3.304,3 miliar untuk tahun 2023.
Penghasilan komprehensif lain. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan penghasilan
komprehensif lain yang tidak signifikan masing -masing sebesar Rp0,2 miliar dan Rp(0,04) miliar.
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
rugi komprehensif lain tahun berjalan Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp1.982,6 miliar untuk
tahun 2024 dari sebelumnya Rp3.304,3 miliar untuk tahun 2023.
60
Page 96
5. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan posisi aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Kas dan setara kas 88.065.597 106.226.743 75.151.772
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.401.672 5.445.523 5.096.664
Beban dibayar di muka 69.030 26.766 554.214
Uang muka 58.840 53.952 31.450
Pajak dibayar di muka 30.527 70.569 4.573.866
Investasi 8.977.588.729 7.756.453.289 8.715.112.548
Aset hak guna 97.692 97.692 46.252
Aset tetap 4.693.414 5.333.531 3.890.713
Aset pajak tangguhan 1.381.977 1.144.730 920.590
Aset lainnya 42.000 49.300 609.500
Total Aset 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 4
Total aset. Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 15,3% menjadi
Rp9.077,4 miliar dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.874,9
miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan investasi sebesar Rp1.221,1 miliar
sehubungan dengan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 3
Total aset. Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 10,6% menjadi
Rp7.874,9 miliar dibandingkan dengan total aset pada tahun 31 Desember 2023 sebesar Rp8.806,0
miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi sebesar Rp958,7 miliar
sehubungan dengan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
61
Page 97
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Utang usaha
Pihak ketiga 805.156.800 - -
Pihak berelasi - - 3.612.479.959
Utang lain-lain
Pihak ketiga 291.763 348.026 575.038
Beban masih harus dibayar 14.022.561 9.302.052 9.852.206
Utang pajak 902.158 1.775.507 2.391.668
Pinjaman bank 919.401.054 1.090.798.397 1.069.161.202
Utang obligasi 2.831.804.037 2.675.220.905 1.648.101.134
Liabilitas imbalan kerja 5.932.531 4.823.509 3.009.112
Total Liabilitas 4.577.510.904 3.782.268.396 6.345.570.319
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 4
Total liabilitas. Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar 21,0%
menjadi Rp4.577,5 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.782,3 miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang usaha kepada pihak
ketiga atas pembelian saham yang dilakukan oleh Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 3
Total liabilitas. Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar 40,4%
menjadi Rp3.782,3 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp6.345,6 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan utang usaha kepada
pihak berelasi atas pembelian saham MBM A yang dilakukan oleh PT AP, Perusahaan Anak, yang
telah dilunasi pada bulan April 2024.
62
Page 98
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 235.993.116 236.606.957 106.793.105
Tambahan modal disetor 4.003.121.864 4.016.948.937 531.906.960
Saham treasuri - (14.440.914) (14.440.914)
Saldo laba
Dicadangkan 6.300.000 6.300.000 6.300.000
Belum dicadangkan 254.550.137 (152.734.734) 1.830.097.064
4.499.965.117 4.092.680.246 2.460.656.215
Kepentingan non-pengendali (46.543) (46.547) (238.965)
Total Ekuitas 4.499.918.574 4.092.633.699 2.460.417.250
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 4
Total ekuitas. Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 naik sebesar 10,0% menjadi
Rp4.499,9 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp4.092,6
miliar. Peningkatan tersebut sejalan dengan laba periode berjalan pada periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 3
Total ekuitas. Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 66,3%
menjadi Rp4.092,6 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.460,4 miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan sebagai akibat dari aksi korporasi Penambahan Modal dengan HMETD II
("PMHMETD II") yang diselesaikan pada bulan April 2024.
63
Page 99
6. Likuiditas dan sumber permodalan
Sumber utama likuiditas Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi secara
historis berasal dari kas yang dihasilkan dari hasil penjualan investasi, penerbitan saham baru,
pinjaman fasilitas bank dan penerbitan obligasi. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki
sumber likuiditas internal yang signifikan dalam bentuk investasi pada saham perusahaan publik
dengan nilai wajar sebesar Rp8.126,4 miliar, yang dapat dijual sewaktu-waktu dan digunakan oleh
Perseroan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun
memenuhi kewajiban yang jatuh te mpo, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman bank yang belum digunakan sebesar US$78,0 juta. Perseroan juga memiliki saldo kas dan
setara kas sebesar Rp88,1 miliar per tanggal 30 Juni 2025.
Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas yang secara aktif menganalisis ketersediaan arus kas
dan struktur pendanaan sesuai dengan Pedoman Pengendalian Internal Perusahaan. Perseroan
mengelola risiko likuiditas dengan mengawasi arus kas aktual dan proyeksi sec ara terus menerus dan
mengawasi profil tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga memonitor
proyeksi persyaratan likuiditas untuk memastikan bahwa Grup Perseroan memiliki saldo kecukupan
kas untuk memenuhi keperluan keperluan operasi serta menjaga kecukupan dalam fasilitas pinjaman
yang belum ditarik sepanjang waktu sehingga Perseroan memenuhi semua batas atau persyaratan
fasilitas pinjaman.
Dalam hal Perseroan mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan atau dalam menjual
investasinya, Perseroan dapat mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber likuiditas untuk
membiayai kebutuhan modal kerja, kegiatan investasi dan pembayaran kewajiban yang telah jatuh
tempo. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan
saldo kas dan setara kas untuk memenuhi keperluan operasi maupun kewajiban yang jatuh tempo , dan
tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan investasi Perseroan yang memiliki
likuiditas tinggi dan dana dari hasil Penawaran Umum ini, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk membiayai kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas
lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Arus kas
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas operasi 12.763.328 (3.611.152.531) (4.600.690.552) (2.731.597.946)
Arus kas neto untuk aktivitas investasi (114.743) (2.493.352) (3.350.153) (1.948.025)
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas
pendanaan (30.809.731) 3.604.390.661 4.635.115.676 2.720.949.436
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara
kas (18.161.146) (9.255.222) 31.074.971 (12.596.535)
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 106.226.743 75.151.772 75.151.772 87.748.307
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 88.065.597 65.896.550 106.226.743 75.151.772
64
Page 100
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas operasi
Perseroan mencatatkan arus kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 12,8 miliar dibandingkan arus kas neto untuk aktivitas
operasi sebesar Rp3.611,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024. Perubahan ini disebabkan
oleh penurunan penambahan investasi dan peningkatan penjualan investasi pada semester pertama
tahun 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk tahun 2024 meningkat sebesar 68,4% menjadi Rp4.600,7
miliar dari sebelumnya Rp2.731,6 miliar pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penambahan investasi sebesar Rp4.427,2 miliar selama tahun 2024.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi
Aktivitas investasi Perseroan terutama timbul dari perolehan dan penjualan aset tetap.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing tercatat sebesar Rp0,1 miliar dan Rp2,5 miliar, dan pada tahun
2024 dan 2023 masing-masing tercatat sebesar Rp3,4 miliar dan Rp2,0 miliar, yang timbul terutama
dari perolehan aset tetap.
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas pendanaan
Aktivitas pendanaan Perseroan terutama timbul dari penerbitan saham baru, penerimaan dan
pembayaran pinjaman bank, serta penerimaan dan pembayaran obligasi.
Perseroan mencatatkan arus kas neto untuk aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp30,8 miliar dibandingkan arus kas neto dari aktivitas
pendanaan sebesar Rp3.604,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024. Perubahaan ini
disebabkan oleh penerbitan saham baru Perseroan dalam rangka PMHMETD II yang diselesaikan pada
bulan April 2024.
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun 2024 meningkat sebesar 70,4% menjadi Rp4.635,1
miliar dari sebelumnya sebesar Rp2.721,0 miliar pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penerbitan saham baru Perseroan dalam rangka PMHMETD II yang diselesaikan pada
bulan April 2024.
7. Belanja modal
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen barang modal yang material.
65
Page 101
8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Risiko nilai tukar mata uang asing
Grup Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing yang terutama timbul dari aset dan
liabilitas moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional Grup
Perseroan. Perseroan memonitor secara ketat fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing sehingga dapat
mengambil langkah-langkah yang paling menguntungkan Grup Perseroan pada waktu yang tepat.
Pada tanggal 30 Juni 2025, jika Rupiah menguat/melemah 1% terhadap mata uang asing Dolar
Amerika Serikat dengan seluruh variabel lain tetap, maka rugi periode berjalan meningkat/menurun
Rp8,9 miliar terutama yang timbul sebagai akibat kerugian laba/rugi selisih kurs atas penjabaran aset
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup Perseroan mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Mata uang asing Ekuivalen Rupiah
Aset moneter
Kas dan setara kas US$ 1.943.059,50 31.541.685
Jumlah aset moneter 1.943.059,50 31.541.685
Liabilitas moneter
Utang usaha US$ 49.600.000,00 805.156.800
Beban yang masih harus dibayar US$ 13.300,00 215.899
Pinjaman bank US$ 56.637.778,21 919.401.054
Jumlah liabilitas moneter 106.251.078,21 1.724.773.753
Jumlah liabilitas moneter - bersih (104.308.018,71) (1.693.232.068)
Risiko tingkat suku bunga
Grup Perseroan menghadapi risiko tingkat suku bunga yang disebabkan oleh perubahan tingkat suku
bunga pinjaman yang dikenakan bunga. Suku bunga atas pinjaman jangka pendek dan jangka panjang
dapat berfluktuasi sepanjang periode pinjaman. Kebijakan keuangan memb erikan panduan bahwa
eksposur tingkat bunga harus diidentifikasi dan diminimalisasi/dinetralisasi secara tepat waktu.
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku bunga, Perseroan melakukan analisa margin dan
pergerakan suku bunga.
Pada tanggal 30 Juni 2025, jika tingkat suku bunga atas pinjaman mengalami kenaikan/penurunan
sebesar 1% dengan seluruh variabel lain tetap, maka rugi tahun berjalan menurun/meningkat Rp5,0
miliar.
66
Page 102
9. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terak hir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp4.577,5 juta,
dengan rincian jumlah tercatat dan nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi
pembayaran bunga sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Sampai
dengan 1 (satu) Lebih dari
Jumlah tercatat Arus kas kontraktual tahun 1 (satu) tahun
Utang usaha 805.156.800 805.156.800 805.156.800 -
Utang lain-lain 291.763 291.763 291.763 -
Beban masih harus dibayar 14.022.561 14.022.561 14.022.561 -
Pinjaman bank 919.401.054 925.281.000 925.281.000 -
Utang obligasi 2.831.804.037 2.842.640.000 1.776.820.000 1.065.820.000
Jumlah 4.570.676.215 4.587.392.124 3.521.572.124 1.065.820.000
Penjelasan mengenai pinjaman bank dan utang obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
67
Page 103
10. Kebijakan akuntansi
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan intepretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh Bapepam-LK yang fungsinya telah dialihkan kepada OJK sejak tanggal 25 Juni 2012.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan telah disusun berdasarkan konsep akrual dan
menggunakan konsep biaya historis kecuali diungkapkan lain. Penyusunan laporan keuangan
konsolidasian mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi yang memengaruhi jumlah yang dilaporkan atas penghasilan, beban, aset dan liabilitas, dan
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir periode pelaporan. Perseroan mendasarkan asumsi
dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Asu msi
dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi
di luar kendali Perseroan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
11. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama 2 (dua) tahun terakhir
Selama 2 (dua) tahun buku terakhir terdapat penerapan standar baru, amendemen dan penyesuaian
yang telah diterbitkan, dan yang berlaku efektif, namun tidak berdampak secara substansial terhadap
kebijakan akuntansi Grup Perseroan dan tidak berpengaruh material terhadap laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan.
68
Page 104
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi
yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi
mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat
juga memengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko -risiko berikut dan
investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penje lasan mengenai
risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (forward looking statements) yang
berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko -risiko yang
diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang memengaruhi Grup Perseroan.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara la ngsung maupun tidak langsung:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi signifikan
dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan
Perseroan melakukan investasi pada Investee Companies, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak. Apabila salah satu dari Investee Companies Perseroan mengalami
penurunan kinerja, maka kinerja keuangan Perseroan juga dapat menurun. Hal tersebut dapat
berdampak lebih buruk jika Investee Companies Perseroan seperti MDKA dan MBMA mencatatkan
kinerja yang buruk mengingat perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan dalam portofolio
Perseroan. Selanjutnya, kinerja Investee Companies di masa depan dapat memburuk, yang dapat
mengakibatkan Perseroan mencatatkan kerugian nilai po kok investasi. Kinerja yang buruk dan
kerugian atas nilai pokok investasi Perseroan pada Investee Companies akan memengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dan pada akhirnya menyulitkan Perseroan
untuk menghimpun dana dari Pasar Modal dan pasar keuangan untuk investasi di masa mendatang.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain
Perseroan bergantung dari upaya, kemampuan, reputasi dan hubungan usaha Sponsor dan eksekutif
kunci lain, arus informasi dan transaksi yang dihasilkan selama masa kegiatan normal mereka dan
sinergi antara keahlian dan pengetahuan mereka di berbagai bidang pengetahuan dan keahlian.
Dengan demikian, keberhasilan Perseroan akan bergantung pada pengabdian individu tersebut.
Beberapa eksekutif kunci dapat meninggalkan Perseroan di masa mendatang dan Perseroan tidak
dapat memperkirakan dampak dari kepergian mereka terhadap kemampuan Perseroan mencapai tujuan
investasinya. Hilangnya jasa salah satu dari mereka dapat berdampak negatif secara material terhadap
kinerja keuangan Perseroan dan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjaga kinerja atau
mengembangkan portofolio Perseroan di masa depan.
69
Page 105
Sponsor dan eksekutif kunci Perseroan memiliki pengalaman dan keahlian substansial dan hubungan
bisnis yang kuat dengan manajemen dan klien Investee Companies, dan anggota-anggota lain dalam
komunitas bisnis di Indonesia. Kehilangan Sponsor dan eksekutif kunci dapat memengaruhi hubungan
Perseroan dengan anggota-anggota dalam komunitas bisnis dan memengaruhi kemampuan Perseroan
mendapatkan peluang investasi baru.
Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan akan berfluktuasi dikarenakan investasi Perseroan pada Investee
Companies yang baru dan realisasi nilai dari investasi Perseroan pada Investee Companies akan
terjadi pada berbagai interval. Laba Perseroan juga dapat berfluktuasi, dari satu periode ke periode
lain dikarenakan sejumlah faktor lain, meliputi perubahan nilai investasi, perubahan jumlah dividen
atau bunga yang dibayarkan terkait investasi, perubahan biaya operasi, tingkat persaingan yang
dihadapi Perseroan dan kondisi perekonomian dan pasar secara umum. Hal -hal tersebut di atas dapat
menyebabkan hasil Perseroan untuk periode tertentu tidak dapat digunakan sebagai indikasi kinerja
Perseroan di masa depan atau dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagai tambahan,
mengingat investasi Perseroan pada Investee Companies yang baru tidak akan terjadi secara rutin,
Perseroan mungkin akan mengalami periode di mana Perseroan tidak berinvestasi secara aktif,
sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan Perseroan. Perseroan mungkin akan mengalami kesulitan
dalam mencapai arus kas dan laba yang stabil, sehingga pada akhirnya hal ini dapat memengaruhi
persepsi investor terhadap kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi.
Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak
dipertimbangkan sebagai indikasi hasil investasi Per seroan di masa mendatang
Kinerja Investee Companies yang positif secara berkelanjutan tidak selalu menghasilkan
pengembalian investasi yang positif dari investasi pada perusahaan -perusahaan tersebut, yang
terutama tergantung pada waktu dan jumlah pembaya ran dividen oleh Investee Companies yang
bersangkutan. Namun demikian, memburuknya kinerja Investee Companies cenderung memberikan
dampak negatif terhadap kinerja Perseroan, antara lain melalui penurunan harga perdagangan saham
dan/atau nilai wajar investasi yang dimiliki Perseroan, serta mengurangi pendapatan dividen, yang
pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Lebih lanjut, terkait pengembalian atas in vestasi-investasi Perseroan pada Investee Companies:
tingkat pengembalian investasi pada Investee Companies mencerminkan keuntungan yang belum
direalisasi pada tanggal dilakukannya valuasi yang mungkin tidak dapat direalisasi pada saat
penjualan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap nilai akhir yang dapat direalisasi dari
investasi tersebut;
hasil historis yang disajikan pada Prospektus ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi-investasi Perseroan sebelumnya, sedangkan hasil investasi di masa
mendatang akan semakin tergantung pada kinerja investasi baru -baru ini pada Investee Companies
baik yang ada saat ini maupun di masa depan;
kinerja investasi Perseroan di masa mendatang akan dipengaruhi oleh faktor makroekonomi,
termasuk faktor negatif seperti gangguan di pasar keuangan global yang tidak ditemukan pada
periode di mana data hasil historis disajikan dalam Prospektus ini;
70
Page 106
penilaian atas Investee Companies Perseroan mungkin memperoleh keuntungan dari peluang
investasi dan kondisi pasar secara umum pada periode historis atau siklus komoditas tertentu yang
mungkin tidak berulang dan tidak ada jaminan bahwa investasi Perseroan saat ini atau di masa
mendatang pada Investee Companies akan memiliki peluang investasi atau kondisi pasar yang
sebanding; dan
Perseroan mungkin melakukan investasi di masa mendatang di mana terdapat kombinasi aset yang
berbeda dalam hal alokasi, strategi investasi, eksposur industri dan geografi, dan syarat dan
kondisi ekonomi.
Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies mungkin bertentangan
dengan strategi investasi Perseroan
Investee Companies dari waktu ke waktu dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya, yang mungkin bertentangan dengan strategi
investasi Perseroan. Sebagai pemegang saham atas Investee Companies, Perseroan memiliki
kemampuan untuk memengaruhi keputusan Investee Companies dalam hal rencana tersebut
membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Namun demikian, kemampuan tersebut sebatas
kepemilikan efektif Perseroan dalam Investee Companies. Dalam hal Investee Companies
mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha yang bertentangan dengan strategi investasi Perseroan, hal tersebut dapat mengharuskan
Perseroan untuk melakukan penjualan atas investasi Perseroan dalam Investee Companies tersebut
pada kondisi pasar yang tidak selalu dalam keadaan kondusif sehingga mungkin mengakibatkan
Perseroan tidak dapat merealisasikan tingkat pengembalian investasi yang ditargetkan. Dalam
beberapa kasus, Perseroan mungkin menggunakan fasilitas pinjaman dalam melakukan investasi pada
suatu Investee Companies, di mana fasilitas tersebut mungkin menerapkan pembatasan terhadap
kegiatan usaha tertentu yang dapat diinvestasi kan, seperti kegiatan usaha yang dipandang tidak ramah
lingkungan. Dalam hal kegiatan usaha baru atau kegiatan usaha tambahan Investee Companies
tersebut terbukti bertentangan dengan ketentuan dalam fasilitas pinjaman, hal tersebut dapat
mengharuskan Perseroan untuk melakukan pembayaran pinjaman dipercepat sehingga berpotensi
memengaruhi posisi likuiditas Perseroan. Perseroan mungkin terpaksa harus menjual asetnya atau
mencari tambahan utang untuk melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo tersebut. Selain
itu, perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha dapat memakan banyak biaya dan waktu dari
manajemen Investee Companies. Perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut juga
mungkin tidak memberikan nilai tambah yang diharapkan bagi Investee Companies. Terjadinya salah
satu hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja Investee Companies dan pada akhirnya
kemampuan Perseroan untuk merealisasi nilai dari investasi Perseroan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis, peraturan,
hukum, lingkungan dan lain-lain
Investasi Perseroan mungkin melibatkan bisnis, peraturan atau hukum yang kompleks sehingga dapat
menghalangi investasi lain. Toleransi Perseroan terhadap kompleksitas menimbulkan risiko
dikarenakan transaksi tersebut dapat menjadi lebih sulit dan mahal serta waktu yang lebih lama untuk
didanai maupun diselesaikan; selain itu, investasi tersebut juga mungkin lebih sulit untuk dikelola
atau lebih sulit untuk merealisasikan nilai dari aset yang diperoleh dari transaksi tersebut; dan
transaksi tersebut seringkali memiliki pengawasan peraturan yang lebih ketat dan risiko liabilitas
kontinjensi yang lebih besar. Lebih lanjut, Investee Companies Perseroan di masa mendatang dapat
melakukan kegiatan usaha pada sektor dengan tingkat risiko lingkungan hidup yang tinggi. Faktor
tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuangan Perseroan dan Investee Companies.
71
Page 107
Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
beroperasi
Investee Companies Perseroan terlibat dalam beragam industri, antara lain di sektor (i) sumber daya
alam (rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media dan
telekomunikasi; serta (iii) logistik (pergudangan). Setiap industri tersebut tunduk pada sejumlah
risiko inheren.
Investee Companies Perseroan dalam sektor sumber daya alam, yang terutama tunduk pada risiko -
risiko berikut, antara lain:
fluktuasi harga komoditas global dan regional;
perselisihan dan konflik terkait konsesi area dan hak tanah;
estimasi sumber daya dan cadangan yang tidak akurat;
kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
pemeliharaan dan pembaharuan izin-izin serta persetujuan Pemerintah lainnya yang relevan;
ketersediaan dan biaya mesin dan peralatan yang dibutuhkan;
ketergantungan pada kontraktor pihak ketiga untuk melakukan kegiatan -kegiatan tertentu atas
kepentingan mereka;
dampak peristiwa cuaca dan bencana alam;
fluktuasi biaya transportasi untuk memindahkan material dan produk lain;
fluktuasi biaya dan ketersediaan tenaga kerja;
terjaganya hubungan yang positif dengan komunitas lokal dan pemegang kepentingan lain; dan
timbulnya biaya kepatuhan lingkungan hidup dan peraturan lain.
Investee Companies Perseroan dalam sektor logistik, yang terutama tunduk pada risiko -risiko berikut,
antara lain:
kondisi pasar lokal;
daya tarik fasilitas logistik bagi calon pelanggan dan investor;
kemampuan untuk mempertahankan, memperbaharui dan membangun kembali fasilitas yang ada;
kemampuan untuk mempertahankan dan memperoleh asuransi untuk fasilitasnya;
kemampuan untuk mengendalikan beban sewa dan variabel operasional;
perubahan peraturan Pemerintah, termasuk perubahan zonasi dan penggunaan, pembangunan
kembali dan perpajakan;
72
Page 108
kesulitan untuk memperoleh lahan untuk pembangunan fasilitas logistik dan pergudangan;
biaya konstruksi (termasuk biaya tenaga kerja) fasilitas logistik atau pergud angan yang melebihi
estimasi awal atau konstruksi yang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal;
keterlambatan dalam memperoleh izin dan otorisasi dari Pemerintah; dan
pertumbuhan perekonomian global yang mengalami perlambatan.
Investee Companies Perseroan dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi, yang terutama
tunduk pada risiko-risiko berikut, antara lain:
kemampuan untuk memperoleh dan memperbaharui izin yang dibutuhkan;
fluktuasi biaya peralatan dan tenaga kerja;
ketersediaan dana untuk belanja modal dalam rangka memperluas dan memelihara kegiatan usaha;
tingkat kompetisi dalam industri;
ketersediaan dan biaya pendanaan;
fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing;
kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan preferensi pelangg an;
pengenalan bentuk baru penyebaran informasi;
kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
pengelolaan kelayakan kredit pelanggan; dan
kemampuan untuk menambah dan mempertahankan kualitas layanan dan produk.
Terjadinya salah satu risiko di atas pada Investee Companies dalam jangka panjang secara
berkelanjutan dapat berdampak negatif terhadap kinerja Investee Companies di masa depan, yang
pada akhirnya dapat mengakibatkan Perseroan mencatatkan kinerja yang buruk atau kerugian nilai
pokok investasi dari Investee Companies yang bersangkutan.
Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren
Hasil Perseroan sangat tergantung pada kemampuan Perseroan memperoleh imbal hasil yang menarik
dari investasinya secara berkesinambungan. Investasi Perseroan memiliki sejumlah risiko signifikan
yang inheren dan unit pada kegiatan investasi, termasuk sebagai berikut:
perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi mungkin memiliki sumber d aya keuangan
yang terbatas dan kemungkinan tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan
perjanjian, yang dapat disertai penurunan nilai efek ekuitas atau ag unan atau jaminan yang
diberikan atas pinjaman mereka;
73
Page 109
perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi cenderung bergantung pada keahlian
manajemen dan upaya sekelompok kecil individu kunci dan, sebagai akibatnya, kematian, cacat,
pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja atas satu atau lebih individu kunci tersebut
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan prospek Perseroan;
perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi dari waktu ke waktu mungkin terlibat dalam
litigasi, melakukan kegiatan usaha yang cepat berubah dengan produk -produk yang berisiko
menjadi usang dan mungkin diharuskan menambah modal secara substansial untuk mendukung
kegiatan operasi, mendanai ekspansi atau mempertahankan posisi kompetitifnya; dan
kejadian penipuan atau praktik penipuan lain yang dilakukan manajemen senior Investee
Companies di mana Perseroan berinvestasi dapat merusak upaya uji tuntas Perseroan mengenai
perusahaan-perusahaan tersebut, dan apabila terungkapnya penipuan tersebut dapat berdampak
negatif terhadap valuasi Investee Company tersebut.
Terjadinya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif terhadap hasil investasi Perseroan dari
salah satu Investee Companies Perseroan.
Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
investasi Perseroan secara material
Perseroan saat ini bergerak dalam bidang usaha investasi sebagai pemegang saham pada Investee
Companies. Kegiatan usaha Perseroan dapat dipengaruhi secara signifikan oleh kondisi atau kejadian
di pasar dan perekonomian Indonesia, regional dan global yang terjadi di luar kendali Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan suku bunga, ketersediaan pendanaan, tingkat inflasi,
ketidakpastian ekonomi, perubahan peraturan perundang -undangan (meliputi undang-undang terkait
perpajakan), larangan perdagangan, kurs dan kontrol mata uang dan situasi politik nasional dan
internasional (meliputi perang, aksi terorisme atau operasi keamanan). Faktor -faktor tersebut dapat
memengaruhi tingkat dan volatilitas harga efek serta likuiditas dan nilai investasi, dan Perseroan
mungkin tidak dapat atau dapat memilih untuk tidak mengelola eksposurenya terhadap kondisi pasar
tersebut dan/atau kejadian lainnya.
Selama masa krisis dan resesi, investasi Perseroan dapat dipengaruhi oleh berkurangnya peluang
untuk divestasi dan merealisasi nilai yang ditandai dengan tingkat pengembalian investasi di bawah
ekspektasi dibandingkan investasi yang dilakukan sebelum terjadinya krisis dan resesi. Pada saat
terjadinya penurunan pasar, hal tersebut dapat memiliki dampak yang berbeda pada setiap Investee
Company. Dalam periode di mana kondisi pasar mengalami kesulitan atau kelesuan (meliputi satu
atau lebih industri, sektor atau wilayah), Investee Companies Perseroan dapat mengalami kerugian
kinerja operasi, penurunan pendapatan, kerugian keuangan serta mengalami kesulitan memperoleh
akses pendanaan dan kenaikan biaya pendanaan. Hasil keuangan Investee Companies yang negatif
mungkin mengurangi nilai investasi Perseroan, sehingga mungkin berdampak negatif terhadap hasil
operasi Perseroan. Jika kinerja operasional Investee Companies (termasuk rasio penilaian) tidak
meningkat atau mengalami kerugian operasional, Perseroan mungkin tidak dapat merealisasi laba dari
investasi tersebut seperti harapan Perseroan dan Perseroan mungkin akan mengalami kerugian,
sehingga berdampak signifikan terhadap hasil operasi Perseroan. Selain itu, kondisi pasar yang
negatif tersebut berpotensi mengakibatkan Investee Companies mengajukan kepailitan, yang
menimbulkan potensi hilangnya seluruh investasi Perseroan pada perusahaan tersebut dan berdampak
negatif terhadap kinerja Perseroan dan pada akhirnya hasil operasional dan arus kas Perseroan.
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan diperkirakan akan terdir i dari kas yang dibutuhkan untuk
mendanai investasi Perseroan baik yang sudah ada maupun yang akan dilakukan di masa mendatang ,
membayar kewajiban utang maupun kewajiban kontinjensi yang dapat meningkatkan pembayaran kas
74
Page 110
di masa depan, pembayaran kas untuk pengeluaran operasional Perseroan, membayar dividen kas
sesuai dengan kebijakan dividen Perseroan, dan membeli investasi tambahan. Apabila perekonomian
global dan kondisi pasar keuangan memburuk atau bahkan mengalami resesi, kinerja investasi
Investee Companies Perseroan dapat mengalami kerugian sehingga mengakibatkan, sebagai contoh,
penurunan nilai investasi dan dalam kasus tertentu, pembagian dividen kepada Perseroan menjadi
berkurang atau ditiadakan. Pembagian dividen yang berkurang atau tidak adanya p embagian dividen
kepada Perseroan dapat mengakibatkan arus kas Perseroan dari kegiatan operasi berkurang secara
signifikan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap posisi likuditas Perseroan dan jumlah kas yang
dimiliki Perseroan untuk melakukan kegiatan operasinya.
Perseroan perlu memiliki kas yang cukup untuk melakukan operasional, yang meliputi, misalnya,
membayar kewajiban kepada kreditur, membayar biaya operasional perusahaan, dan mendanai
akuisisi peluang investasi baru. Kas yang dibutuhkan oleh P erseroan dari waktu ke waktu dapat
melebihi sumber kas Perseroan, yang berpotensi memengaruhi posisi likuiditas Perseroan. Dalam hal
kebutuhan likuiditas Perseroan melebihi ketersediaan aset lancar karena alasan tersebut di atas atau
alasan lain, Perseroan harus mencari opsi pendanaan lain seperti menghimpun modal, baik dari pasar
utang, obligasi, atau pasar ekuitas yang tidak tersedia setiap waktu pada persyaratan yang
menguntungkan karena kondisi pasar atau Perseroan mungkin harus menjual asetnya pada kon disi
pasar yang negatif.
Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan Investee
Companies untuk mendapatkan pendanaan
Perseroan memiliki akses, dan berencana untuk terus mengakses, pasar kredit untuk mendanai
sebagian investasi dalam Investee Companies tertentu. Berulangnya kondisi yang negatif di pasar
kredit yang pernah terjadi selama periode resesi pada tahun 2008 dan 2009 dan perubahan lain yang
merugikan Perseroan terkait syarat dan ketentuan di mana pembiayaan tersedia, sebagai contoh suku
bunga yang lebih tinggi, ketentuan permodalan yang lebih tinggi dan/atau pembatasan yang lebih
mengikat dapat memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak
dapat memperoleh komitmen pembiayaan melalui pinjaman untuk investasi yang potensial atau hanya
dapat memperoleh pinjaman pada tingkat suku bunga yang tinggi atau pada syarat dan ketentuan yan g
kurang menguntungkan, Perseroan akan memiliki kesulitan dalam menyelesaikan investasi yang
menguntungkan dan akan memperoleh laba lebih rendah dibandingkan dalam kondisi sebaliknya, di
mana salah satu dari hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan laba investasi yang diperoleh
Perseroan. Demikian pula, Investee Companies dapat rutin memanfaatkan pasar obligasi korporasi
dalam rangka memperoleh pendanaan untuk operasi mereka. Apabila pasar kredit untuk memperoleh
pendanaan menjadi sulit atau mahal, hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja operasi dan
profitabilitas Investee Companies dan, pada akhirnya, laba investasi atas investasi Perseroan dalam
Investee Companies. Selain itu, selama pasar kredit mengalami kesulitan atau menyebabkan
pembiayaan kembali pinjaman jatuh tempo dalam waktu dekat, Investee Companies mungkin tidak
dapat melunasi utang tersebut pada saat jatuh tempo dan terpaksa menjual asetnya, melakukan
rekapitalisasi atau mengajukan kepailitan.
Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh
subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan tersebut mungkin
tidak akan pernah dapat direalisasi
Harga pasar untuk menentukan investasi pada Investee Companies mungkin tidak tersedia, termasuk
Investee Companies yang tercatat namun memiliki volume perdagangan yang rendah. Nilai investasi
pada Investee Companies diperoleh melalui beberapa metodologi.
75
Page 111
Pendekatan tersebut meliputi referensi terhadap proyeksi laba bersih, laba sebelum b eban bunga,
pajak, depresiasi dan amortisasi (“EBITDA”), metode discounted cash flow, transaksi di Pasar Modal
dan transaksi penempatan terbatas, valuasi pada perusahaan serupa dan perhitungan lain yang, dalam
banyak kasus, tidak diaudit pada saat diterima. Dalam rangka menentukan nilai investasi tertentu,
Perseroan akan bergantung pada informasi tertentu sehubunga n dengan transaksi pada investasi
tersebut, harga penawaran dari pihak penjual, matriks penetapan harga, transaksi pasar pada investasi
yang sebanding dan berbagai hubungan antar investasi. Valuasi dapat diperoleh dari referensi
penilaian yang digunakan untuk perusahaan-perusahaan sebanding atau aset (sebagai contoh
mengalikan indikator kinerja utama Investee Company atau aset, seperti EBITDA, dengan rasio
valuasi yang relevan yang digunakan oleh berbagai perusahaan atau transaksi sebanding), kemudian
disesuaikan oleh manajemen dengan perbedaan antara investasi dan referensi sebanding, dan dalam
hal tertentu dengan referensi atas model penetapan harga opsi atau metode lain yang serupa. Lebih
lanjut, apabila dimungkinkan, proyeksi distribusi arus kas yang aka n didistribusikan seiring dengan
jatuh temponya utang akan turut dipertimbangkan dalam mendukung nilai tercatat investasi .
Nilai yang ditentukan dengan menggunakan metodologi -metodologi tersebut telah
mempertimbangkan berbagai faktor termasuk namun tidak terbatas pada harga pada saat investasi
tersebut diperoleh, sifat investasi, kondisi pasar, nilai perdagangan pada bursa efek untuk efek -efek
sebanding, kinerja operasi saat ini dan proyeksi kinerja operasi dan transaksi keuangan lebih lanjut
setelah investasi. Metodologi valuasi melibatkan penilaian manajemen pada tingkat signifikan.
Ketidakpastian dalam valuasi investasi yang tidak likuid dapat mengakibatkan adanya perbedaan
antara nilai valuasi Perseroaan atas investasi dengan nilai pada saat investasi tersebut direalisasikan.
Realisasi pada nilai yang lebih rendah secara signifikan dibandingkan valuasi historis akan
memengaruhi arus kas yang dilaporkan Perseroan. Selain itu, kondisi di mana nilai aset terbukti
berbeda secara material dibandingkan valuasi historis dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan
investor pada Perseroan.
Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada Investee
Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait de ngan
investasi
Sebelum melakukan investasi, Perseroan melakukan uji tuntas di mana dianggap wajar dan tepat
berdasarkan fakta dan kondisi yang berlaku pada setiap investasi. Proses uji tuntas Perseroan terkait
investasi pada perusahaan publik dibatasi pad a informasi yang disediakan oleh entitas tersebut. Pada
saat melakukan uji tuntas Perseroan mungkin diwajibkan untuk mengevaluasi permasalahan bisnis,
keuangan, pajak, akuntansi, lingkungan dan hukum yang penting dan rumit. Konsultan eksternal,
penasihat hukum, akuntan dan penasehat keuangan mungkin terlibat dalam proses uji tuntas pada
berbagai tahapan tergantung pada jenis investasi. Namun demikian, ketika melakukan uji tuntas dan
melakukan penilaian terkait investasi, Perseroan bergantung pada sumber day a yang tersedia,
termasuk informasi yang diberikan oleh target investasi, dan, dalam beberapa hal, uji tuntas yang
dilakukan oleh pihak ketiga. Uji tuntas yang Perseroan laksanakan sehubungan dengan peluang
investasi mungkin tidak dapat mengungkapkan atau menunjukkan seluruh fakta relevan (termasuk
penipuan) yang mungkin diperlukan atau membantu dalam mengevaluasi peluang investasi tersebut.
Selanjutnya, uji tuntas tersebut tidak selalu menjamin kesuksesan investasi.
Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki penyertaan
pada MDKA dan MBMA masing-masing dengan kepemilikan sebesar 5,51% dan 7,42%, keduanya
merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di BEI. Perusahaan-perusahaan tercatat
tersebut tunduk pada peraturan pencatatan dan kewajiban pelaporan di Bursa Efek. Hak Perseroan,
76
Page 112
sebagai pemegang saham, untuk mendapatkan informasi dari masing -masing perusahaan tercatat
tersebut dibatasi oleh peraturan pencatatan dan kewajiban pelaporan dari masing -masing perusahaan
tersebut. Dengan demikian, informasi terkait dengan Investee Companies dan informasi mengenai
kegiatan usaha dan keuangan masing-masing Investee Companies yang tercatat dalam Prospektus ini
didasarkan kepada dokumen dan informasi yang telah tersedia untuk publik, termasuk laporan
tahunan, informasi yang tersedia dari situs web perusahaan, dokumen yang disampaikan perusahaan
kepada bursa efek di mana perusahaan tercatat. Informasi terkait Investee Companies tersebut dan
kegiatan usaha perusahaan yang disajikan di dalam Prospektus ini tidak diverifikasi oleh regulator
tertentu, Perseroan dan/atau lembaga dan profesi penunjang pasar modal dala m rangka Penawaran
Umum Obligasi. Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa Investee Companies memiliki penyajian
laporan keuangan yang tidak serupa dengan perusahaan -perusahaan lainnya. Hal tersebut dapat
menyulitkan Perseroan dalam melakukan uji tuntas, val uasi atau mengkonfirmasi keakuratan dan
kelengkapan informasi keuangan perusahaan tersebut yang mengakibatkan informasi yang diperoleh
dari laporan-laporan tersebut menjadi bias.
Perseroan juga tidak dapat memastikan apabila informasi terkait Investee Companies dan informasi
mengenai kegiatan usaha dan keuangan Investee Company yang tercatat dalam Prospekus ini adalah
yang terkini dan tidak terdapat perubahan terhadap informasi tersebut sejak dipublikasikan oleh
perusahaan-perusahaan tersebut (yang telah dikutip untuk dimasukkan dalam Prospektus) dan,
karenanya, kejadian yang merugikan pada Investee Companies yang telah tercatat di bursa dapat tidak
diketahui dan dapat memberikan dampak negatif terhadap investasi dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan mungkin tidak dapat merealisasi laba dari
kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas sebagian
atau seluruh nilai investasi pokok
Perseroan berinvestasi pada saham perusahaan tertutup dan di kemudian hari mungkin akan kembali
melakukan investasi serupa. Dalam kasus tersebut, Perseroan membutuhkan waktu dan proses yang
lebih lama sehingga mengekspos hasil investasi Perseroan pada risiko penurunan harga pasar selama
periode penjualan yang dimaksud. Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, Perseroan mungkin
diharuskan menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga yang diharapkan dapa t direalisasi
sebelumnya atau menunda (kemungkinan dalam jangka waktu cukup lama) rencana penjualan.
Perseroan juga mungkin tidak dapat langsung mendivestasi kepemilikannya pada waktu di mana
dinilai tepat oleh Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi
Walaupun Perseroan aktif mencari dan mengevaluasi investasi potensial, Perseroan mungkin tidak
dapat melakukan investasi pada seluruh peluang investasi yang Perseroan telah identifika si memiliki
potensi menguntungkan karena berbagai alasan. Sebagai contoh, Perseroan mungkin tidak memiliki
kecukupan likuiditas pada saat yang tepat atau tidak dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan
dalam tempo yang telah ditentukan. Dalam kasus terten tu, hilangnya kesempatan tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak mampu melakukan investasi sama sekali atau hasil investasi
keseluruhan menjadi lebih rendah dibandingkan jika Perseroan dapat menginvestasikan sejumlah dana
yang Perseroan tentukan menjadi optimal.
Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan dapat
merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan
Seiring dengan ekspansi yang telah dilakukan maupun akan dilakukan Perseroan untuk memperluas
jumlah dan cakupan bisnisnya, Perseroan senantiasa menghadapi potensi benturan kepentingan terkait
77
Page 113
kegiatan investasi Perseroan. Perseroan dan Sponsor mungkin memiliki objektif investasi yang
tumpang tindih dan potensi benturan kepentingan akan timbul sehubungan dengan beberapa peluang
investasi. Lebih lanjut, benturan kepentingan mungkin dapat timbul dalam valuasi investasi dan
pengambilan keputusan untuk mengalokasi peluang investasi tertentu antara Perseroan dan Investee
Companies. Perseroan terkadang berada dalam situasi di mana Perseroan mungkin membeli investasi
bersama-sama dengan Sponsor atau pihak terafiliasi dan konflik mungkin timbul terkait a lokasi,
penetapan harga dan waktu pelaksanaan transaksi tersebut serta keputusan akhir untuk melepas
transaksi tersebut. Apabila Perseroan gagal mengatasi benturan kepentingan tersebut secara tepat, hal
tersebut dapat berdampak negatif terhadap reputasi Pe rseroan dan kemampuannya untuk menghimpun
dana tambahan dari Pasar Modal atau berpotensi mengakibatkan litigasi terhadap Perseroan.
Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan
Riwayat kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi cukup singkat, sehingga dapat
mengakibatkan kesulitan dalam mengevaluasi kegiatan prospek usaha Perseroan. Perseroan awalnya
didirikan pada tahun 2006 sebagai perusahaan yang melakuka n kegiatan usaha di bidang pengolahan
dan perkebunan kelapa sawit, yang kemudian melakukan perubahan kegiatan usaha pada bulan
Agustus 2022 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Perubahan kegiatan usaha ini
mengakibatkan Perseroan harus melakukan banyak penyesuaian dalam menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari, termasuk mengubah penyajian laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan. Sebagai
perusahaan investasi, Perseroan tunduk pada sejumlah risiko baru, terutama risiko yang timbul dalam
pengelolaan investasi dan likuiditas. Selain itu, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kegiatan usaha
Perseroan yang baru akan dapat menghasilkan arus kas yang positif atau mencatatkan keuntungan
dalam periode yang singkat dan hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan
Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan Perseroan
Terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan mungkin melakukan kelalaian yang dapat merugikan
kegiatan usaha Perseroan. Kegiatan usaha Perseroan seringkali mengharuskan Perseroan berurusan
dengan materi bersifat rahasia yang sangat signifikan bagi perusahaan -perusahaan di mana Perseroan
mungkin akan berinvestasi. Apabila karyawan Perseroan menggunakan atau mengungkapkan
informasi bersifat rahasia secara tidak tepat, Perseroan dapat menderita kerugian besar terhadap
reputasinya, posisi keuangan dan hubungan bisnis yang ada maupun yang akan datang. Perseroan
tidak selalu dapat mendeteksi atau mencegah kelalaian karyawan, dan tindakan pencegahan yang
lengkap yang telah diterapkan oleh Perseroan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas tersebut
mungkin tidak efektif dalam seluruh kasus. Apabila salah satu karyawan Perseroan melakukan
kelalaian atau dituduh melakukan kelalaian tertentu, kegiatan usaha dan reputasi Perseroan dapat
dirugikan. Perseroan juga akan dirugikan apabila kelalaian dilakukan oleh manajemen senior dari
Investee Companies di mana kami melakukan investasi. Kelalaian tersebut dapat merusak hasil uji
tuntas Perseroan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan mungkin dapat berdampak negatif
terhadap penilaian dari sebuah Investee Companies.
78
Page 114
C. Risiko umum
Perseroan tunduk pada kondisi politik, ekonomi, hukum dan kebijakan di Indonesia. Seluruh kegiatan
operasi dan aset Perseroan berada di Indonesia. Perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan
sosial, bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, kebijakan maupun perkembangan
global yang memengaruhi Indonesia, sebagaimana dijelaskan di bawah ini, tidak berada dalam kontrol
Perseroan, dan hal tersebut dapat merugikan Perseroan yang pada akhirnya membawa dampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, prospek dan kondisi keuangan Perseroan.
Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material
Kondisi perekonomian Indonesia secara historis, bersama -sama dengan pasar negara berkembang
lainnya, telah terdampak secara negatif oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju
yang melemah. Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah -langkah untuk
mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomi an Indonesia dalam
menanggapi kondisi di pasar internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara
berkelanjutan di pasar negara maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi
fiskal Pemerintah, nilai tukar mata uang Rupia h dan aspek-aspek perekonomian lain di Indonesia.
Faktor-faktor global dan domestik yang berpotensi memengaruhi perekonomian di Indonesia
mencakup eskalasi tarif perdagangan internasional serta perang dagang dan teknologi antara Amerika
Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (“RRT”), perlambatan ekonomi RRT, ketegangan geopolitik
seperti konflik antara Rusia dan Ukraina, ketidakstabilan politik domestik yang memicu volatilitas di
pasar keuangan Indonesia, serta lonjakan harga pangan dan energi.
Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi Juli 202 5 yang diterbitkan oleh International
Monetary Fund, perekonomian Indonesia diproyeksikan akan tumbuh stabil di 4,8% pada tahun 2025
dan 2026. Proyeksi pertumbuhan tersebut dapat tidak tercapai apabila ekonomi global mengalami
perlambatan di luar dugaan yang bisa melemahkan perdagangan dan menekan harga komoditas ekspor
utama Indonesia.
Kegiatan usaha Investee Companies Perseroan tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi
ekonomi umum di Indonesia, di Asia, dan ekonomi global. Setiap perubahan dalam iklim ekonomi
regional atau global yang mengakibatkan kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan
negara berkembang dan pasar lainnya, atau faktor -faktor lain, termasuk situasi perekonomian global
yang bertambah buruk, dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas pasar keuangan Indonesia atau
menimbulkan krisis atau resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia . Setiap volatilitas yang
meningkat, pertumbuhan ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia,
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek Investee Companies, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan Perseroan mencatatkan
kinerja yang buruk dan kerugian nilai pokok investasi. Hal tersebut akan memengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk Obligasi ini, dan pada akhirnya menyulitkan
Perseroan untuk menghimpun dana dari Pasar Modal dan pasar keuangan untuk investasi di masa
mendatang.
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies mungkin
terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies dapat terlibat
pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntuta n hukum lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
mungkin dapat diminta untuk menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat
mengalihkan asetnya dari tempat usahanya. Tida k ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan dan/atau
79
Page 115
Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies akan berhasil dan Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dan/atau Investee Companies dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang material. Hal ini
dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional dan
reputasi Perseroan.
80
Page 116
D. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi akibat dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
81
Page 117
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen tertanggal 20 November 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dan ditandatangani oleh E.
Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi
Efektif.
82
Page 118
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2
November 2006 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Nota ris di Jakarta, di mana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413
HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 09051515494 1 tanggal 24 November 2006, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No.
738 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama
kali didirikan adalah bidang pertanian, perdagangan, industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di
bidang hukum dan pajak), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat itu adalah
pengembangan dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit serta
perdagangannya melalui Perusahaan Anak.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I I Tahap V sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 150 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0034511.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025, dan telah dicatatkan di dalam Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU -0116375.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
27 Mei 2025 (“Akta No. 150/2025”). Berdasarkan Akta No. 150/2025, para pemegang sa ham
Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiar i dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
83
Page 119
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
(ii) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist
dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain -lain, termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas , Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
(i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan
melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
(ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka
pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan saat ini berdasarkan anggaran dasar yang
berlaku adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Ja karta Selatan 12940.
84
Page 120
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Februari 2007 - Perseroan mengakuisisi PT Mutiara Agam (“PT MAG”), perusahaan yang mengelola
perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat dengan pabrik kelapa sawit (“ PKS”)
berkapasitas 30 ton tandan buah segar (“TBS”)/jam; dan PT Langgam Inti Hibrindo
(“PT LIH”), perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Riau.
Desember 2007 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Saban Sawit Subur (“ PT SSS”), perusahaan
yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat.
Maret 2008 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Surya Agro Persada (“ PT SAP”), perusahaan
yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.
April 2008 - Perseroan mendirikan PT Mutiara Sawit Seluma, perusahaan yang mengelola perkebunan
kelapa sawit di wilayah Bengkulu.
November 2009 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Transpacific Agro Industri (“ PT TPAI”),
perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.
April 2011 - PKS di PT LIH dengan kapasitas 30 ton TBS/jam mulai beroperasi.
Mei 2012 - Perseroan melalui PT SIN dan PT AP mengakuisisi PT Global Kalimantan Makmur (“ PT
GKM”), PT Semai Lestari (“PT SML”) dan PT Agrisentra Lestari (“PT ASL”), ketiganya
merupakan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan
Barat beserta PKS dengan kapasitas 45 ton TBS/jam.
Juni 2012 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melalui PT TPAI mengakuisisi PT
Nakau (“PT NAK”) dan PT Sumatera Candi Kencana (“PT SCK”), keduanya merupakan
perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit masing -masing di wilayah Lampung
dan Sumatera Selatan.
September 2012 - Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dengan menerbitkan dan
menawarkan saham sebesar 659.151.000 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus lima
puluh satu ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal
Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga
penawaran sebesar Rp450 (empat ra tus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Pernyataan
pendaftaran dalam Penawaran Umum Perdana Saham yang telah dinyatakan efektif pada
tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S -11524/BL/2012 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Desember 2013 - Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menawarkan saham baru sebanyak -banyaknya
2.111.994.000 (dua miliar seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu)
saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap s aham, di
mana setiap pemegang 7 (tujuh) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua puluh Rupiah) per
saham, pada bulan Desember 2013.
April 2014 - Perseroan secara tidak langsung melalui PT Nakau (“PT NAK”) dan PT MAG mengakuisisi
PT Inti Global Laksana (“PT IGL”), perusahaan yang mengelola perkebunan di wilayah
Gorontalo. Transaksi akuisisi saham ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep -
412/BL/2009 tanggal 29 November 2009 tentang Tra nsaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”), yang berlaku pada saat
transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melakukan pelaporan Transaksi Afiliasi
pada tanggal 24 April 2014.
85
Page 121
Tanggal Keterangan
- Perseroan secara tidak langsung melalui PT NAK dan PT MAG mengakuisisi PT Banyan
Tumbuh Lestari (“PT BTL”), perusahaan yang mengelola perkebunan di wilayah
Gorontalo. Transaksi akuisisi saham ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan ,
dan Perseroan telah melakukan pelaporan Transaksi Afiliasi pada tanggal 24 April 2014 .
Juli 2014 - Perseroan menjual seluruh kepemilikan saham PT Surya Agro Persada (“PT SAP”) kepada
pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan suatu
transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing -masing dalam
Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep -614/BL/2009
tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama (“Peraturan No. IX.E.2”) dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat
transaksi tersebut dilakukan.
Juni 2015 - PKS di PT SSS dan PT TPAI masing-masing berkapasitas 45 ton TBS/jam mulai
beroperasi.
November 2015 - Tangki penyimpanan di PT Nusaraya Permai mulai beroperasi.
Agustus 2016 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT GKM, PT SML, PT SSS, dan PT Nusaraya Permai kepada pihak
ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2, yang berlaku pada saat transaksi tersebut
dilakukan, dan Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Tran saksi Material
pada tanggal 12 Juli 2016 dan Tambahan atas Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi
Material pada tanggal 15 Agustus 2016.
Desember 2016 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT NAK kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan
saham ini bukan merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi
sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1,
yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Januari 2017 - Perseroan melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan dari semula Rp100 per saham
menjadi Rp15 per saham. Perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan
tanggal 16 Januari 2017.
September 2017 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT ASL kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan
saham ini bukan merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi
sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1,
yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Mei 2018 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT TPAI dan PT SCK kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan
pengalihan saham ini merupakan transaksi m aterial sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.E.2, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah
melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material pada tanggal 18 Juli 2018.
Juni 2018 - Perseroan secara langsung melakuk an penjualan dan pengalihan seluruh saham dalam PT
LIH kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan
suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing -masing
dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi
tersebut dilakukan.
Desember 2018 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT Mutiara Sawit Seluma kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan
dan pengalihan saham ini bukan merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi
afiliasi sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No.
IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
86
Page 122
Tanggal Keterangan
Juli 2019 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan
seluruh saham dalam PT IGL dan PT BTL kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan
pengalihan saham ini bukan merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi
sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1,
yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Juli 2020 - Perseroan melakukan penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) 2017, di mana hal tersebut merubah Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam
RUPS Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juli 2020. Penyelarasan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar Perseroan bukan merupakan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
November 2021 - Perseroan secara langsung menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham PT MAG
kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini memenuhi unsur -unsur
transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK No. 17/2020, dan rencana
transaksi ini berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material pada tanggal 1
Oktober 2021 dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal
5 November 2021, dan telah mendapatkan persetujuan pem egang saham independen dalam
RUPS Independen pada tanggal 9 November 2021.
Maret 2022 - Perseroan melakukan penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan KBLI 2020, di mana hal
tersebut merubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah mendapatkan
persetujuan para pemegang saham dalam RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 22 Maret
2022. Penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar
Perseroan bukan merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Agustus 2022 - Perseroan melakukan perubahan (i) kegiatan usaha dengan memperluas cakupan kegiatan
usaha aktivitas perusahaan holding agar mencakup kegiatan usaha sebagai perusahaan
investasi sesuai dengan rencana Perseroan ke depannya dan juga untuk melakukan investasi
berupa kepemilikan saham pada perusahaan -perusahaan lainnya (baik perusahaan terbuka
maupun tertutup) yang bergerak pad a berbagai sektor, yang merupakan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 17/2020; dan (ii) perubahan nama
Perseroan dari PT Provident Agro Tbk, menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk.
Perseroan telah melakukan Keterbukaa n Informasi atas Transaksi Material pada tanggal
15 Juli 2022 dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi pada tanggal
19 Agustus 2022, dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Oktober 2022 - Perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia dan
PT Saratoga Sentra Business menjadi PT Provident Capital Indonesia (yang menjadi satu -
satunya pengendali Perseroan), sebagai akibat dari pelaksanaan Penawaran Tender
Sukarela yang telah selesai dilakukan oleh PT Provident Capital Indonesia pada tanggal
12 Oktober 2022.
Juni 2023 - Perseroan telah mengalihkan saham treasuri sebanyak 2.779.300 saham melalui BEI sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (” POJK No. 30/2017”), sehingga saham
treasuri yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Juli 2023 turun menjadi 40.922.700 saham.
- Perseroan mengumumkan rencana untuk mela kukan pembelian kembali saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 103.950.000 (seratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham
atau sebesar-besarnya 1,46% (satu koma empat enam persen) dari seluruh jumlah saham
atas modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan alokasi dana sebanyak -
banyaknya Rp80.658.000.000, yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling
lama 12 bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 20 Juni 2024.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengacu pad a POJK No. 30/2017. Rencana
Perseroan untuk melakukan pembelian kembali telah mendapatkan persetujuan para
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
87
Page 123
Tanggal Keterangan
Januari 2024 - Perseroan telah mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 10 Januari 2024 untuk
mendapatkan persetujuan dari pemegang saham sehubungan dengan rencana penambahan
modal dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
21.280.459.644 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan pu luh juta empat ratus lima puluh
sembilan ribu enam ratus empat puluh empat) saham dengan nilai nominal Rp15 (lima
belas Rupiah) per saham. Persetujuan tersebut telah diaktakan pada tanggal 10 Januari
2024 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 41 tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. 0001 791.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 10 Januari 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0006021.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Januari
2024 (“Akta No. 41/2024”). Perseroan selanjutnya telah melakukan ket erbukaan informasi
pada tanggal 12 Januari 2024 sehubungan dengan rencana untuk melakukan penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui penawaran umum terbatas sebanyak
9.999.951.926 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam) saham biasa atas nama.
Maret 2024 - Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui penawaran umum terbatas, Perseroan telah menerima Surat
OJK No. S-36/D.04/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran. Perseroan selanjutnya telah mengumumkan Informasi Tambahan
dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas pada tanggal 5 Maret 2024, di mana Perseroan
mengumumkan rencana untuk melakukan penerbitan saham baru sebanyak 8.654.256.802
(delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan
ratus dua) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) setiap
saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp418 (empat ratus delapan
belas Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD ini adalah sebesar
Rp3.617.479.343.236 (tiga triliun ena m ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam Rupiah).
Pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan diselesaikan pada
bulan April 2024.
April 2024 - Perseroan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penerbitan saham baru sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh
empat juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua) saham dengan nilai nominal
Rp15 per saham sebagai pelaksanaan PMHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp106.793.105.340
menjadi sebesar Rp236.606.957.370.
Juni 2024 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa
tanggal 26 Juni 2024 untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sampai dengan
sebanyak-banyaknya 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta) saham atau sebesar -
besarnya 1,03% (satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap untuk periode 12 bulan terhitung
sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2025.
Juli 2024 - Perseroan melalui PT SAM melakukan Penawaran Tender Sukarela atas saham MMLP
sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan
juta empat ratus tiga puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh pemegang saham pada
MMLP, yang mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada MMLP, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, pada Harga Penawaran Tender Sukarela
sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per s aham. Penawaran Tender Sukarela telah
dilakukan oleh Perseroan sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024, dan
Perseroan telah menyelesaikan pembelian saham MMLP dalam rangka Penawaran Tender
Sukarela sebanyak 1.780.764.558 (satu miliar tujuh rat us delapan puluh juta tujuh ratus
enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan) saham MMLP yang mewakili
25,85% (dua puluh lima koma delapan lima persen) dari seluruh saham dengan hak suara
yang telah disetor penuh dalam MMLP pada tanggal 9 Agustus 2024. Hal tersebut
mengakibatkan kepemilikan PT SAM dalam MMLP meningkat dari semula 23,39%
menjadi 49,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam
MMLP.
88
Page 124
Tanggal Keterangan
Maret 2025 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dal am RUPS Luar Biasa
tanggal 26 Maret 2025 untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan rencana untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian
kembali dengan cara menarik kembali saham treasuri yang diperoleh dari h asil pembelian
kembali saham sebanyak 40.922.700 (empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu
tujuh ratus) saham atau sebesar 0,26% (nol koma dua enam persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Hal tersebut dapat menga kibatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan turun menjadi 15.732.874.458 (lima belas miliar tujuh
ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus lima puluh
delapan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp235.993.11 6.870 (dua ratus
tiga puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu
delapan ratus tujuh puluh Rupiah). Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menkum
No. AHU0034511.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Perset ujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berupa Pengurangan Modal Ditempatkan
dan Disetor PT Provident Investasi Bersama Tbk, yang merupakan persetujuan atas hasil
keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025 .
Juni 2025 - Perseroan telah mendapatkan (i) persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa
tanggal 25 Juni 2025 untuk melakukan pengeluaran saham baru dengan memberikan
HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus
sembilan belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp15 per saham; dan (ii) persetujuan dari pemegang saham
independen dalam RUPS Independen tanggal 25 Juni 2025 untuk melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan tanpa memberikan HMETD dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.573.287.445 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp15 per saham.
89
Page 125
3. Struktur permodalan dan perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal
16 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan perset ujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah dicatatkan di dalam Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0012874.AH.01.11.TAHUN 2017
tanggal 30 Januari 2017, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 41 tanggal 23 Mei 2017, di mana
para pemegang saham telah menyetujui untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan dari semula
Rp100 per saham menjadi Rp15 per saham; dan (ii) DPS Perseroan per 31 Desember 2023, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp15 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Tahun 2024
Berdasarkan (i) Akta No. 41/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
melakukan peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp426.000.000.000 (empat ratus dua puluh
enam miliar Rupiah) terbagi atas 28.400.000.000 (dua puluh delapan miliar empat ratus juta) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah); dan (ii) DPS Perseroan per 31
Januari 2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
90
Page 126
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 21.280.459.644 319.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 130 tanggal 30
April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pember itahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal 3 Mei 2024, dan telah dicatatkan di
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0085941.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 3 Mei 2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
4 ayat (2) terkait realisasi jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD
II yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024 berdasarkan Laporan No. DE/IV/2024 -
1311 tanggal 3 April 2024 perihal Penambahan Saham Baru Hasil Penjatahan PUT II PT Provident
Investasi Bersama Tbk (PALM-R) yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom kepada BEI; dan (ii)
DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 9.127.783.531 136.916.752.965 58,02
Garibaldi Thohir 3.130.434.288 46.956.514.320 19,90
Winato Kartono 1.225.080.353 18.376.205.295 7,79
Hardi Wijaya Liong 837.580.961 12.563.714.415 5,32
Tri Boewono 66.551.500 998.272.500 0,42
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.345.443.825 20.181.657.375 8,55
15.732.874.458 235.993.116.870 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.773.797.158 236.606.957.370 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 12.626.202.842 189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
91
Page 127
Tahun 2025
Berdasarkan (i) Akta No. 150/2025, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara
lain untuk (i) melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara menarik kembali
saham treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham ( buyback) sebanyak 40.922.700
(empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus ) saham atau sebesar 0,26% (nol koma
dua enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, melalui
mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan ; dan (ii) perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan yang mengatur perihal modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi
15.732.874.458 (lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu
empat ratus lima puluh delapan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp235.993.116.870 (dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus
enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah); dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 November
2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 9.127.783.531 136.916.752.965 58,02
Garibaldi Thohir 3.130.434.288 46.956.514.320 19,90
Winato Kartono 1.225.080.353 18.376.205.295 7,79
Hardi Wijaya Liong 837.580.961 12.563.714.415 5,32
Tri Boewono 66.551.500 998.272.500 0,42
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.345.443.825 20.181.657.375 8,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.732.874.458 235.993.116.870 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 12.667.125.542 190.006.883.130
92
Page 128
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan - Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. Berlaku selama Perseroan
0268000930986 tanggal 8 September 2020, yang menjalankan kegiatan usaha.
telah diubah dengan Perubahan ke-19 tanggal 28
November 2023 dan dicetak pada tanggal 29
November 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga
One Single Submission (“OSS”).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dengan No. Berlaku selama Perseroan
02.626.313.7-054.000 yang dikeluarkan oleh KPP menjalankan kegiatan usaha.
Perusahaan Masuk Bursa yang terdaftar pada
tanggal 3 November 2006.
- Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S- Berlaku selama Perseroan
66KT/WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus menjalankan kegiatan usaha.
2022 yang dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk
Bursa.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S - Berlaku selama Perseroan
48PKP/WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus menjalankan kegiatan usaha.
2022 yang dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk
Bursa.
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama Perseroan
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal menjalankan kegiatan usaha.
11 Desember 2023 untuk kegiatan usaha
berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding) dan KBLI No. 70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya), yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
2. PT SAM - NIB No. 0220205851338 tanggal 13 Agustus 2020, Berlaku selama PT SAM
dan dicetak pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menjalankan kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
- NPWP dengan No. 02.597.264.7 -011.000 yang Berlaku selama PT SAM
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi menjalankan kegiatan usaha.
Satu yang terdaftar pada tanggal 13 Maret 2008.
- SKT dengan No. S-1801/KT/KPP.040103/2023 Berlaku selama PT SAM
tanggal 12 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh KPP menjalankan kegiatan usaha.
Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
- SPPL tanggal 11 Desember 2023 untuk kegiatan Berlaku selama PT SAM
usaha berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas menjalankan kegiatan usaha.
Perusahaan Holding), yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
3. PT AP - NIB No. 0200001900578 tanggal 7 September 2020, Berlaku selama PT AP
dan dicetak tanggal 26 Agustus 2024, yang menjalankan kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
- NPWP dengan No. 02.458.948.3 -011.000 yang Berlaku selama PT AP
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi menjalankan kegiatan usaha.
Satu yang terdaftar pada tanggal 28 April 2005.
- SKT No. S-1800/KT/KPP.040103/2023 tanggal 12 Berlaku selama PT AP
Juni 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama menjalankan kegiatan usaha.
Jakarta Setiabudi Satu.
- SPPL tanggal 11 Desember 2023 untuk kegiatan Berlaku selama PT AP
usaha berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas menjalankan kegiatan usaha.
Perusahaan Holding), yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
4. PT SIN - NIB No. 0262001900671 tanggal 7 September 2020, Berlaku selama PT SIN
yang telah diubah dengan Perubahan ke-7 tanggal menjalankan kegiatan usaha.
23 November 2023 dan dicetak pada tanggal 28
November 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga
OSS.
93
Page 129
No. Perusahaan Izin Keterangan
- NPWP dengan No. 02.597.263.9 -011.000 yang Berlaku selama PT SIN
dikeluarkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I yang menjalankan kegiatan usaha.
terdaftar pada tanggal 13 Maret 2008.
- SKT dengan No. S-66/KT/KPP.041103/2023 tanggal Berlaku selama PT SIN
12 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Madya menjalankan kegiatan usaha.
Jakarta Selatan I.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan
Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
94
Page 130
5. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga maupun pihak Afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
5.1. Perjanjian penting dengan pihak Afiliasi
- Perjanjian Sewa Unit Kantor The Convergence Indonesia tanggal 1 November 2023
sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Sewa Unit Kantor Gedung The
Convergence Indonesia tanggal 22 Oktober 2025 (“Perjanjian Sewa The Convergence
Indonesia”), antara Perseroan sebagai penyewa dan PT Tower Bersama ( “TWBS”) sebagai
pemberi sewa. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan TWBS karena TWBS merupakan
perusahaan dengan kesamaan anggota Direksi dengan Perseroan, yaitu Bapak Budianto
Purwahjo selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur TWBS. Berdasarkan
Perjanjian Sewa The Convergence Indonesia, TWBS setuju dan bersedia untuk menyewakan
ruang kantor yang berlokasi di The Convergence Indonesia, lantai 21, de ngan luas 502.92
m2, yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 ( “Tempat Yang
Disewakan”). Harga sewa atas Tempat Yang Disewakan adalah senilai Rp175.000 per m 2 per
bulan, dengan masa sewa yang berlaku sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal
31 Oktober 2027.
- Perjanjian Pengambilan Bagian Saham tanggal 12 Agustus 2024 (“ Perjanjian Pengambilan
Bagian Saham AP”), antara Perseroan dan PT AP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PT AP karena PT AP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian Saham AP ini, Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian
saham tambahan baru dari PT AP, guna mendukung rencana PT AP untuk memenuhi
kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja dan/atau untuk mendukung kegiatan usaha PT
AP secara umum. Saat ini Perseroan telah memiliki 99,99% saham dalam PT AP, dan
Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian sebanyak-banyaknya sebesar 3.000 saham
baru yang diterbitkan oleh PT AP dengan harga keseluruhan pengambilan bagian sampai
dengan sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian
Saham AP ini, penyelesaian atas pengambilan bagian atas saham PT AP oleh Perseroan tidak
akan melewati tanggal 31 Desember 2025 atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para
pihak. Perjanjian ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Perjanjian Pengambilan Bagian Saham tanggal 10 Januari 2025 (“Perjanjian Pengambilan
Bagian Saham SAM”), antara Perseroan dan PT SAM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PT SAM karena PT SAM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian Saham SAM ini, Perseroan bermaksud untuk mengambil
bagian saham tambahan baru dari PT SAM, guna mendukung rencana PT SAM untuk
memenuhi kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja dan/atau untuk mendukung kegiatan
usaha PT SAM secara umum. Saat ini Perseroan telah memiliki 99,99% saham dalam PT
SAM, dan Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian sebanyak -banyaknya sebesar 2.000
saham baru yang diterbitkan oleh PT SAM dengan harga keseluruhan pengambilan bagian
sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000. Kemudian berdasarkan Perj anjian Pengambilan
Bagian Saham SAM ini, penyelesaian atas pengambilan bagian atas saham PT SAM oleh
Perseroan tidak akan melewati tanggal 31 Desember 2025 atau tanggal lain sebagaimana
disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini tunduk pada hukum negara Re publik Indonesia.
95
Page 131
Pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan
persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dan sebagaimana didukung oleh surat pernyataan tanggal
8 Desember 2025, bahwa seluruh transaksi Afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan telah
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar ( arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
96
Page 132
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
- Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 29 Agustus 2025 (“Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua”) (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
Bank UOB”), yang dibuat oleh dan antara (i) Perseroan sebagai peminjam; dan (ii) Bank
UOB sebagai pemberi pinjaman dan arranger. Berdasarkan perjanjian ini, pemberi pinjaman
setuju untuk memberikan fasilitas bergulir sebesar US$135.000.000. Setiap pinjaman
dikenakan tingkat suku bunga persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin
2,85% per tahun setelah penandatanganan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
Kedua sampai dengan 5 Desember 2025, sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan pertama
dan selanjutnya sejumlah 2,85% per tahun, dan tingkat suku bunga acuan majemuk yang
berlaku pada periode bunga yang relevan. Perjanjian ini berlaku selama 18 bulan setelah
tanggal berlaku Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali (6 Juni 2024) yang jatuh
pada 6 Desember 2025, sebagaimana telah diperpanjang lebih lanjut menjadi tanggal 4 Juni
2027.
Adapun tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk seluruh keperluan perusahaan secara
umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yan g berdenominasi
dalam Rupiah, investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas,
pinjaman dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi,
pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas atau pinjaman p emegang saham) dan
setiap kebutuhan modal kerja Grup Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, fasilitas yang diperoleh
Perseroan dijamin dengan: (i) gadai rekening Perseroan yang ada di PT Bank UOB Indonesia;
dan (ii) gadai rekening PT SAM yang ada di PT Bank UOB Indonesia.
Pada tanggal 8 Desember 2025, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sebesar
US$29.500.000.
Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
Bank UOB dan pemberian gadai oleh PT SAM berdasarkan POJK No. 17/2020 melalui Surat
No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.
- Perjanjian Jual Beli Saham pada Aurum tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Perjanjian Jual Beli Saham pada Aurum tanggal 9 Juli 2025 (“ Perjanjian”),
antara Perseroan dan Provident Minerals Pte. Ltd. (“Provident Minerals”). Berdasarkan
Perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk mengambil b agian saham milik Provident Minerals
pada Aurum sebesar 12.583.500 saham dengan harga keseluruhan pengambilan bagian yang
disepakati oleh Perseroan dan Provident Minerals sebesar Rp829,4 miliar. Penyelesaian atas
pengambilan bagian saham tersebut wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 26 Desember
2025.
97
Page 133
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Aurum sebelum pembelian saham Aurum
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal US$0,90 per saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (dalam US$) %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Provident Minerals 30.200.345 27.207.155,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.200.345 27.207.155,00 100,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Aurum setelah pembelian saham Aurum
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal US$0,90 per saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (dalam US$) %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Provident Minerals 17.616.845 15.870.819,77 58,33
Perseroan 12.583.500 11.336.335,23 41,67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.200.345 27.207.155,00 100,00
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi ( negative covenant).
6. Keterangan mengenai aset tetap penting
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki dan/atau
menguasai aset tetap penting dalam bentuk tanah dan/atau bangunan.
98
Page 134
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak
dan Investeee Companies
Penyertaan pada Perusahaan Anak.
Penyertaan pada Investee Companies.
Catatan:
(1) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 November 2025.
(2) Sisa sebesar 0,01% dari PT AP dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama.
(3) Sisa sebesar 25,0% dari PT Sorikmas Mining dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“ Perpres No. 13
Tahun 2018”). Berdasarkan bukti lapor pemilik manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui
Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum pada tanggal 5 Agustus 2025, pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Winato Kartono. Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan defi nisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
99
Page 135
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan de ngan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan PCI PT AP PT SAM PT SIN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Hardi Wijaya Liong PK - - PD K - K - K -
Johnson Chan KI - - - - - - - - -
Drs. Kumari Ak. KI - - - - - - - - -
Tri Boewono - PD - - - PD - PD - PD
Budianto Purwahjo - D - - - D - D - D
Ellen Kartika - D - - - D - D - D
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
100
Page 136
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah PCI dengan
keterangan sebagai berikut:
PT Provident Capital Indonesia (“PCI”)
a. Riwayat singkat
PCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 24 Maret 2005 yang dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. C-09189.HT.01.01.TH.2005 tanggal 6 April 2005 dan telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 0880/BH.09.05/IV/2005 tanggal
11 April 2005 dan diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 17 Mei 2005, Tambahan No. 4924.
Anggaran dasar PCI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23
tanggal 4 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta ,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080911.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 10 Oktober 2019 (“Akta No. 23/2019”). Berdasarkan Akta No. 23/2019, para pemegang
saham PCI telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan Akta No. 23/2019, maksud dan tujuan PCI adalah melakukan: (i) aktivit as
perusahaan holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI
No. 70209). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI merupakan perusahaan investasi.
PCI berkantor pusat di Wisma GKBI, Lantai 17 Suite 1716, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan
Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210.
c. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 4
September 2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 9/2013”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCI terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Winato Kartono 140.000 70.000.000.000,00 70,00
Hardi Wijaya Liong 60.000 30.000.000.000,00 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 100.000.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel - -
101
Page 137
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 9/2013 telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
48414.AH.01.02.Tahun 2013 tertanggal 13 September 2013 dan telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0087062.AH.01.09.Tahun 2013
tertanggal 13 September 2013.
Dalam melakukan penyertaan saham pada Perseroan, PCI melakukan pendanaan yang bersifat
utang selain dari modal saham yang disetor penuh serta akumulasi dari laba ditahan PCI.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 10 Mei
2021, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 44/2021”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 44/2021 telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303397 tanggal 10 Mei 2021 dan telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0086959.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 10 Mei 2021.
102
Page 138
9. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No . 169 tanggal 22 Maret
2022 (”Akta No. 169/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No 87 tanggal 21 Juni 2023 (“Akta No. 87/2023”), keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan , susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Komisaris Independen : Johnson Chan
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 169/2022 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -
AH.01.09-00007221 tanggal 21 April 2022 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0079459.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 dan Akta
No. 87/2023 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
dicatatkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU -
0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan D ireksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
103
Page 139
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing -masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Hardi Wijaya Liong
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai
Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa pada
tahun 2023 sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 87/2023, dengan
masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di
tahun 2027.
Beliau memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik
Prasetio-Utomo & Rekan (Arthur Anderson) dengan jabatan terakhir
sebagai Manager (1993-1998), dan kemudian melanjutkan karier di
Citigroup selama 6 (enam) tahun dengan jabatan terakhir sebagai
Direktur PT Citigroup Securities Indonesia (1998 -2004). Beliau
merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham Grup Provident
yang memiliki beberapa portofolio investasi di Indonesia seperti
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“TBIG”), MDKA dan MBMA.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris PCI (2005 -2006) dan
Komisaris Perseroan (2007-2012). Saat ini, beliau menjabat sebagai
Presiden Direktur PCI (sejak 2011), Wakil Presiden Direktur TBIG
(sejak 2010), Direktur MDKA (sejak 2014), dan Presiden Komisaris
PT Merdeka Gold Resources Tbk (sejak 2025), serta Komisaris di
seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP (sejak 2011), PT
SAM (sejak 2011), dan PT SIN (sejak 2011).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari
Universitas Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
dan (ii) anggota Direksi. Beliau adalah pemegang saham PCI dan
merupakan anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham
Perseroan.
Drs. Kumari, Ak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai
Komisaris Independen Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan tahun
2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa
tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun
2027.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di berbagai industri.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Telenet Internusa
(2004-2008), Direktur Utama PT Balikom (2008-2012), Direktur
Utama PT Mitra Investindo Tbk (2009-2014), Direktur PT Tri Wahana
Universal (2011-2014), Direktur PT Trimitra Karya Jaya (2014 -
104
Page 140
2015,2019-2020), Internal Audit Head MDKA (2015-2023), Direktur
PT Indo Nusa Jaya Makmur (2018-2024), serta Komisaris PT Palem
Makmur Abadi (2019-2024). Beliau juga pernah menjabat sebagai
Direktur Perseroan (2005-2015). Saat ini, beliau menjabat sebagai
Direktur PT Momenta Agrikultura (sejak 2015), PT Mitra Prima Inti
Solusi (sejak 2018), PT Unggul Kreasi Cipta (sejak 2019), dan
Direktur Utama PT Nuansa Abadi Indonesia (sejak 2023) . Beliau juga
menjabat sebagai Komisaris Utama PT Gihon Telekomunikasi Tbk
(sejak 2017).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari
Universitas Gajah Mada pada tahun 1988, Master of Business and
Administration (MBA) dari University the City of Manila pada tahun
1993 dan Magister Management Eksekutif dari STIE Praset iya Mulya
pada tahun 2012.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
(ii) anggota Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
Johnson Chan
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai
Komisaris Independen Perseroan pada bulan Juni 2012 dan diangkat
kembali menjadi Komisaris Independen berdasarkan RUPS Tahunan
tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan
masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di
tahun 2027.
Beliau memulai karirnya sebagai Project Officer PT Multifortuna
Simmons Corporation (1993) sebelum bergabung dengan PT Gunung
Sewu Kencana sebagai Corporate Development Manager (1995-
1999), PT HSBC Securities Indonesia sebagai Corporate Finance
Manager (1999-2002) dan EXCL (2002-2017) dengan jabatan terakhir
sebagai Chief Strategic Partnership Officer. Beliau pernah menjabat
sebagai Dosen Tidak Tetap Universitas Trisakti (1993 -1995) dan
Dosen Tidak Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti (1993 -
2006). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Business Advisor
PT Fintek Digital Indonesia (sejak 2018) dan Direktur Utama
PT Multifinance Anak Bangsa (d/h PT Rama Multi Finance) (sejak
2019).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan manajemen
keuangan dari Universitas Trisakti pada tahun 1993 dan Magister
Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada
tahun 1995.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
(ii) anggota Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
105
Page 141
Direksi
Tri Boewono
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Ditunjuk sebagai
Presiden Direktur Perseroan pada bulan Mei 2007 dan kembali
diangkat menjadi Presiden Direktur berdasarkan RUPS Tahunan tahun
2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa
tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun
2027. Beliau bertanggung jawab atas seluruh operasional Perseroan,
bidang keuangan dan sumber daya manusia Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik
Arthur Andersen (1993-1997) sebelum bergabung dengan Grup Astra
(1997-2005) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen
Anggaran dan Kepala Departemen Akuntansi PT Astra International
Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Jingdong
Indonesia Pertama (2015-2018), Presiden Direktur MDKA (2018-
2021), dan Komisaris Utama PT Batutua Kharisma Permai (2020 -
2021). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur di
seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP (sejak 2011), PT
SAM (sejak 2011) dan PT SIN (sejak 2011).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari
Universitas Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii)
anggota Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham utama. Beliau
merupakan anggota Direksi yang memiliki saham Perseroan.
Budianto Purwahjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juni 2012 dan kembali diangkat
menjadi Direktur berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa tugas
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027 .
Beliau bertanggung jawab atas bidang hukum Perseroan.
Beliau memulai kariernya sebagai Service Engineer di PT Securitindo
Datacom (1986-1988) sebelum bergabung dengan PT Astra Graphia
sebagai Marketing Support (1989-1992), PT Multimatra Prakarsa
sebagai Marketing Specialist (1992-1993), PT Batara Ismaya sebagai
General Manager (1993-1995) dan PT Ariawest International dengan
jabatan terakhir sebagai VP Business Development (1995-2003). Saat
ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur di seluruh Perusahaan Anak
Perseroan, yakni PT AP (sejak 2013), PT SAM (sejak 2013) dan PT
SIN (sejak 2014), Direktur TBIG (sejak 2010), Presiden Komisaris PT
Tower One (sejak 2015), Komisaris PT Batavia Towerindo (sejak
2006) dan PT United Towerindo (sejak 2005), Presiden Direktur PT
106
Page 142
Telenet Internusa (sejak 2008), Direktur PT Tower Bersama (sejak
2006) dan PT Triaka Bersama (sejak 2009), seluruhnya merupakan
Perusahaan Anak TBIG serta Direktur PT Batara Ismaya (sejak 2005).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik jurusan elektronika dari
Institut Sains dan Teknologi Nasional pada tahun 1988.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii)
anggota Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Ellen Kartika
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 19 87. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juni 2023 berdasarkan RUPS Luar
Biasa tahun 2023 sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 87/2023
dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas bidang
investasi dan portofolio Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor (level asisten) di KAP Ernst
& Young (2008-2009) sebelum bergabung dengan Provident Capital
Partners (2009-2015, 2016-2018, 2020-2023) dengan jabatan terakhir
sebagai Senior Associate. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Associate Provident Growth Fund (Hong Kong) (2018-2020) dan Head
of B2B Sales JD.ID (2015-2016). Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Direktur di seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP
(sejak 2023), PT SAM (sejak 2023) dan PT SIN (sejak 2023).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari
President University pada tahun 2008.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii)
anggota Direksi lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
107
Page 143
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip -prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik (Good Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka dan peraturan-peraturan BEI. Prinsip GCG diterapkan pada seluruh organisasi melalui
mekanisme dan alat-alat seperti Pedoman Kerja Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi, Pedoman
Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, dan Prosedur
Standar Operasional yang terbaru.
Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah membentuk
dan memiliki alat-alat kelengkapan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa dan peraturan-
peraturan OJK terkait sebagai berikut:
10.1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan forum di mana pemegang saham berhak untuk memperoleh keterangan yang
berkaitan dengan jalannya Perseroan dan turut serta dalam pengambilan keputusan rapat sesuai
dengan hak suaranya yang diatur berdasarkan undang -undang dan anggaran dasar Perseroan. RUPS
terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dilaksanakan setidaknya sekali
dalam setahun sedangkan RUPS lainnya (Luar Biasa) dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, sebagaimana diatur dalam undang -undang. Selama 6 (enam)
bulan pertama tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan pada
tanggal 25 Juni 2025 dan 2 (dua) kali RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret
2025 dan 25 Juni 2025.
10.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi,
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta an ggaran dasar Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti, menelaah dan
menandatangani laporan tahunan sebelum disampaikan kepada RUPS, serta membentuk komite -
komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu, dengan
memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan -ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan
dan keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit
serta Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing -masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam 2 (dua) bulan. Selain
itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala paling
kurang sekali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana med ia elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 202 5, Perseroan
telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali
dan 2 (dua) dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
108
Page 144
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Hardi Wijaya Liong 100% 100%
Johnson Chan 100% 100%
Drs. Kumari, Ak. 100% 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan Perseroan, memastikan terselenggaranya fungsi audit internal dan komite -
komite yang berada di bawahnya, memberikan berbagai arahan dan rekomendasi kepada Direksi untuk
kepentingan Perseroan, mencakup pengelolaan keuangan, kebijakan Pemerintah, dan kondisi
makroekonomi, sepanjang masih relevan dengan tugas dan kewajibannya. Arahan dan rekomendasi
Dewan Komisaris disampaikan baik dalam Rapat Bersama maupun rapat bersama-sama dengan
komite-komite yang berada di bawahnya, termasuk melalui surat-menyurat dan media komunikasi
lainnya. Selain itu, Dewan Komisaris juga memberikan persetujuan atas rencana korporasi Perseroan
berdasarkan kewenangannya, serta meneliti, menelaah, dan mengesahkan penunjukan akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan audit tahunan atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Perseroan sebelum dimulainya tahun buku berjalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas pe ngawasan Dewan Komisaris
kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan.
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2023, Rp1,4 miliar pada tahun 2024 dan Rp0,8 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Tidak terdapat kontrak terkait
imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris.
10.3. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi
berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam
menjalankan tugas dan tanggung ja wab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS
Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan dan anggaran
dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal sekali dalam setiap bulan serta setiap sa at apabila
dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“ Rapat Bersama”)
sedikitnya sekali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 202 5, Perseroan telah
mengadakan Rapat Direksi dan Rapat Bersama masing -masing sebanyak 5 (lima) kali dan 2 (dua) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Tri Boewono 100% 100%
Budianto Purwahjo 100% 100%
Ellen Kartika 100% 100%
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp 7,3 miliar pada
109
Page 145
tahun 2023, Rp9,5 miliar pada tahun 2024 dan Rp7,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir bagi anggota Direksi.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Persero an memfasilitasi Direksi untuk mengikuti berbagai
seminar yang diselenggarakan baik oleh Sponsor maupun pihak ketiga, antara lain Seminar Emiten
KSEI 2025 pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengusung tema “Navigating Global Dynamics: The
Resilience of Indonesia’s Economic and Financial Systems.”
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi dan pencatatannya di BEI, masing-masing
anggota Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan pribadi atas rencana dimaksud, selain dalam
kapasitasnya sebagai anggota Direksi Perseroan.
10.4. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sek retaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Lim Na Lie sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
099/PTPAG/DIR/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan
Perseroan. Sekretaris Perusahaan dilarang rangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik
lain.
Lim Na Lie. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun 2011 dan saat ini menjabat sebagai Division Head Finance, Accounting & Tax Perseroan
sejak tahun 2014. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Auditor di KAP
Johan Malonda & Rekan selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Group Head Coordinator
(2001-2011). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas Tarumanegara
pada tahun 1998.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, S etiabudi, Jakarta Selatan 12940
dengan No. Telepon (62 21) 2157 2008 dan e-mail investor.relation@provident-investasi.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
melakukan implementasi dan penyesuaian terhadap peraturan -peraturan OJK yang terkait;
memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Rapat Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
110
Page 146
sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya;
menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perseroan dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris
Perusahaan dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh
OJK, BEI, asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025,
Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain Tips &
Trick Penyampaian Laporan Rutin Emiten pada tanggal 18 Februari 2025, Webinar Navigating
Sustainability Reporting Standards pada tanggal 20 Maret 2025, Sosialisasi dan Konsultasi Publik
atas Inisiatif Konsep IDX Green Equity Designation pada tanggal 21 Maret 2025, IDX-GRI-AEi :
GRI Financial Services (Banking, Insurance and Capital Market) Sector Standard:Exposure Drafts
pada tanggal 20 Mei 2025, dan Indonesia Stock Exchange Workshop on IFRS Sustainability Standards
pada tanggal 23 September 2025.
10.5. Komite di bawah Pengawasan Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan
Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan Nomor:
076-E/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen
Perseroan).
Anggota : Boyke Antonius Naba, S.E.
Anggota : Ignatius Arrie Setiawan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Boyke Antonius Naba, S.E. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak tanggal 23 Juni 2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama
PT Mahkota Padma Propertindo (sejak 2020). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur
PT Panen Arta Indonesia Leasing (1986-1992), Direktur PT Andalas Griyanusa (1992-2005), Presiden
Direktur PT Nichols Edwards Indonesia (2005-2006), Direktur PT Pacific Prestige Center (2006),
Assistant Vice President PT Jaya Mandiri Sukses (2007-2008), Direktur Operasional PT Dian Agro
Mandiri (2008-2010), konsultan (2010-2013), dan Direktur Perseroan (2012-2019). Beliau meraih
gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 1985 dan Master of
Business Administration dari PPM School of Management pada tahun 1992.
Ignatius Arrie Setiawan. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 6 Juni 2024 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027. Beliau memulai karier sebagai Audito r
di Johan Malonda & Partners Public Accounting Firm (1994-2005), Group Head Coordinator Johan
Malonda Astika & Rekan Public Accounting Firm (2005-2008), Associate Partner Associate Partner
Johan Malonda Astika & Rekan Public Accounting Firm (2008-2010), dan Partner Johan Malonda
111
Page 147
Mustika & Partners Public Accounting Firm (2010-Oktober 2015). Anggota Komite Audit PT Jaya
Bersama Indo Tbk (2018-2021). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Partner Kantor Akuntan
Publik Susianto Arona (sejak 2015) dan Komisaris Independen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
(sejak 2022). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya Jakarta (1996) dan
Sarjana Akuntansi dari Supra University Jakarta (2010).
Riwayat singkat Bapak Drs. Kumari, Ak. telah diungkapkan pada bagian dari bab ini dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir
diubah dan disahkan berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 21 Maret 2013. Tugas dan
tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
menelaah informasi keuangan seperti laporan keuangan serta proyeksi dan informasi keuangan
lainnya yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
memantau untuk memastikan bahwa kegiatan operasi Perseroan dijalankan dengan mematuhi
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
melakukan seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen;
dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen atas jasa yang
diberikannya, maka komite audit akan memberikan pendapat independen atas perbedaan tersebut;
melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris;
melakukan self assessment terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya dan secara berkala
memutakhirkan Piagam Komite Audit;
melakukan evaluasi untuk memberikan persetujuan awal ( pre-approval) terhadap jasa non-audit
yang akan ditugaskan kepada auditor independen yang sedang ditugasi untuk memberikan jasa
audit, untuk mengevaluasi independensinya;
melakukan penelaahan terhadap desain dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk
memperoleh keyakinan yang memadai efektivitas pengendalian intern agar salah saji material
laporan keuangan, penyalahgunaan aset dan perbuatan melanggar peraturan perundangan dapat
dicegah;
melakukan overview terhadap proses identifikasi risiko dan pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh manajemen;
memastikan bahwa Internal Audit dalam perencanaan aud itnya telah memperhatikan aktivitas-
aktivitas Perseroan yang memiliki risiko tinggi;
melakukan penanganan terhadap pengaduan atau pelaporan sehubungan dengan dugaan
pelanggaran terkait laporan keuangan;
menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
112
Page 148
atas perintah Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
adanya kesalahan dalam keputusan Rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil
keputusan Rapat Direksi;
melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris; dan
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan .
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama
tahun 2025, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Boyke Antonius Naba, S.E. 100%
Ignatius Arrie Setiawan 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan -
kegiatan meliputi, antara lain melakukan penelaahan terhadap Laporan Keuangan Tahunan Grup
Perseroan, laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025, dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta pemeriksaan -pemeriksaan lainnya
terhadap informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen
Perseroan).
Anggota : Hardi Wijaya Liong (merangkap sebagai Komisaris Perseroan).
Anggota : Paulus Miki Eko Cahyono.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Paulus Miki Eko Cahyono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal 23 Juni 2022 dengan masa tugas sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Kepala
Departemen Sumber Daya Manusia (sejak 2019), setelah sebelumnya menjabat sebagai Supervisor
Internal Audit (2008-2011), Operation Excellence Department (2012-2014), dan Human Resource
dan General Affair Department Head (2015-2018). Sebelumnya beliau pernah berkarir di Grup Astra
Agro Lestari (1998-2008) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Tata Usaha PT Nirmala Agro
Lestari (2006-2008). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan sosial ekonomi pertanian dari
Institut Pertanian Yogyakarta pada tahun 1996.
113
Page 149
Riwayat singkat Bapak Drs. Kumari, Ak. dan Bapak Hardi Wijaya Liong telah diungkapkan pada
bagian dari bab ini dalam Prospektus ini dengan judul “ Pengurusan dan pengawasan.”
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Desember 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite
Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:
Fungsi Nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai (i) komposisi,
kebijakan, dan kriteria proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (ii)
kebijakan evaluasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kompetensi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- menyusun kebijakan suksesi anggota Direksi.
Fungsi Remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai (i) struktur remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (ii) kebijakan dan besaran remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing -masing anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri
mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat
sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Hardi Wijaya Liong 100%
Paulus Miki Eko Cahyono 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah
melakukan diskusi mengenai kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tahun 2025.
10.6. Komite Investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Direksi Perseroan tanggal 17 Maret 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, susunan anggota
Komite Investasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Pengawas : Winato Kartono
Ketua : Tri Boewono
Anggota : Budianto Purwahjo
114
Page 150
Anggota : Ellen Kartika
Anggota : Gavin Arnold Caudle
Anggota : Giovanna Aanisa Thohir
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Investasi :
Winato Kartono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai pengawas Komite
Investasi sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua)
tahun). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris PCI (sejak 2008), Komisaris PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (sejak 2023) dan Presiden Komisaris MBMA (sejak 2023). Sebelumnya beliau pernah
berkarir sebagai Head of Investment Banking Indonesia Citigroup Global Markets (1996 -2004) dan
Direktur Perseroan (2006-2012). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada
tahun 1992.
Gavin Arnold Caudle. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Diangkat sebagai anggota
Komite Investasi sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama
2 (dua) tahun). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur MDKA (sejak 2016). Sebelumnya
beliau pernah berkarir di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen, Australia (1993-1995), Partner
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen Indonesia (1995 -1998), Head of Investment Banking & Head
of Mergers and Acquisition Citigroup Indonesia (1998-2001), Managing Director Saratoga Capital
(2001-2004), Wakil Presiden Direktur MDKA (2014-2016), dan Wakil Direktur Utama di PT Bumi
Suksesindo (2015-2016). Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western,
Australia pada tahun 1988.
Giovanna Aanisa Thohir. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1997. Diangkat sebagai anggota
Komite Investasi sejak tanggal 17 Maret 2025 dengan masa tugas hingga tahun 2027 (periode selama
2 (dua) tahun). Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai Investment Associate Provident Growth
(2019-2023). Beliau meraih gelar Bachelor of Science (B.Sc.), Summa Cum Laude dalam bidang
business administration dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 2018.
Riwayat singkat Bapak Tri Boewono, Bapak Budianto Purwahj o dan Ibu Ellen Kartika telah
diungkapkan pada bagian dari bab ini dalam Prospektus ini dengan judul “ Pengurusan dan
pengawasan.”
Komite Investasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Investasi atau
Investment Committee Charter. Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi meliputi antara lain:
Tanggung jawab Ketua Komite Investasi:
- menyelenggarakan rapat Komite Investasi sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Komite
Investasi.
Tanggung jawab Anggota Komite Investasi:
- menelaah materi rapat sebelum rapat Komite Investasi;
- menghadiri rapat Komite Investasi; dan
- untuk secara aktif memberikan kontribusi terhadap kegiatan Komite Investasi.
Tugas Komite Investasi:
- memberikan rekomendasi yang profesional dan independen kepada Direksi, te rkait kebijakan
investasi Perseroan, yang mencakup, antara lain, kriteria investasi Perseroan dan profil risiko
terkait;
- menelaah dan memberikan rekomendasi atas proposal investasi atau divestasi yang diajukan
oleh Direksi. Dalam memberikan rekomendasi, Ko mite Investasi akan mempertimbangkan
115
Page 151
proposal tersebut dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang berkaitan
dengan strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembaliannya ;
- sehubungan dengan investasi, Direksi akan memberikan kepada Komite Investasi (i)
memorandum rinci yang menguraikan sifat/karakteristik investasi ; (ii) proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi; (iii) informasi keuangan historis dan informasi
keuangan proyeksi terperinci; (iv) analisis terperinci tentang risiko dan manfaat yang terkait
dengan investasi; dan (v) hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh Komite Investasi dalam
memberikan rekomendasi kepada Direksi ;
- meninjau kinerja investasi Perseroan secara berkala. Komite Investasi harus diberikan
pembaruan berkala atas kinerja investasi yang ada dengan cukup rinci untuk memungkinkan
mereka memantau kinerja investasi tersebut.
Rapat Komite Investasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Komite Investasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Winato Kartono 100%
Tri Boewono 100%
Budianto Purwahjo 100%
Ellen Kartika 100%
Gavin Arnold Caudle 100%
Giovanna Aanisa Thohir (1) 100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Komite Investasi pada bulan Maret 2025.
10.7. Unit Internal Audit & Manajemen Risiko
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Yoseph Eric
Santoso sebagai Kepala Unit Internal Audit & Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 039-L/PTPIB/DIR/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepala Audit Internal dan pengangkatan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
Yoseph Eric Santoso. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1992. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada bulan Mei 2023 sebagai Kepala Unit Audit Internal. Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Direktur PT Inklusi Keuangan Nasional (sejak 2022), Direktur PT Solusi Digital Cepat (sejak
2021), Direktur PT Digital Ekspres Bersama (sejak 2020) dan Analis Keuangan dan Pengembangan
Bisnis PCI (sejak 2018). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan manajemen keuangan dari
Universitas Indonesia pada tahun 2015.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal & Manajemen Risiko yang telah ditetapkan oleh Direksi dan
disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 10 Agustus 2012, Unit Internal Audit & Manajemen
Risiko mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
● menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
● menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
116
Page 152
● melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya;
● memberikan saran perbaikan dan informasi yang ob jektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
● membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris Perseroan;
● memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
● bekerja sama dengan Komite Audit;
● menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
● melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Unit Internal Audit & Manajemen Risiko telah melakukan
kegiatan-kegiatan meliputi antara lain pelaksanaan audit berkala terhadap Perseroan baik pemeriksaan
secara umum atau pemeriksaan khusus, dan bekerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan
audit Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
117
Page 153
10.8. Struktur organisasi
Catatan:
Garis struktural
Garis koordinasi
118
Page 154
10.9. Sistem pengendalian internal
Sistem pengendalian internal dibentuk untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis Perseroan berjalan
sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan. Sistem ini membantu manajemen dalam mengawasi
pengendalian keuangan dan operasional, serta memastikan kesesuaian semua aktivitas bisnis dengan
tujuan dan kebijakan Perseroan.
Evaluasi rutin terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dilakukan oleh Unit Audit Internal
& Manajemen Risiko, dengan fokus pada rancangan dan pelaksanaan pengendalian. Evaluasi ini
bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan atau penyimpangan dalam fungsi operasional, yang
kemudian menjadi dasar perbaikan sistem pengendalian agar lebih efektif, efisien, d an ekonomis.
Evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal mencakup hal -hal berikut:
1. Evaluasi pengendalian internal terhadap aktivitas, kegiatan prosedur, efektivitas, dan efisiensi di
semua kegiatan operasional Perseroan. Ketaatan yang dimaksud yaitu ketaatan pada
kebijakan/SOP/instruksi kerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut dibahas dan dibuatkan corrective action. Tindak lanjut atas perbaikan
tersebut dipantau oleh Unit Audit Internal & Manajemen Risiko, dan departemen terkait; serta
2. Evaluasi pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan dirancang dan diawasi langsung oleh
Presiden Direktur yang membawahi keuangan, dan dilaksanakan oleh Direksi dan seluruh
manajemen guna memberikan keyakinan yang memadai terkait kendala pelaporan keuangan dan
penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelaahan penerapan sistem pengendalian internal Perseroan, Dewan Komisaris
dan Direksi menilai bahwa sistem pengendalian internal Perseroan memadai dan efektif dalam
melindungi kepentingan Perseroan. Selain itu, sistem ini juga dinilai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam
pengawasan aktivitas keuangan dan operasional.
10.10. Sistem manajemen risiko
Dinamika bisnis yang terus berubah dapat menimbulkan risiko yang mengancam stabilitas dan
keberlanjutan kinerja Perseroan. Menyadari hal te rsebut, Perseroan telah menerapkan sistem
manajemen risiko yang komprehensif. Sistem ini tidak hanya berfungsi untuk meminimalkan risiko
yang mengganggu kelangsungan usaha, tetapi juga untuk melindungi nilai perusahaan, memastikan
tercapainya tujuan strategis, dan menjamin keberlanjutan Perseroan.
Dalam upaya ini, Perseroan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi untuk
mengidentifikasi dan memitigasi risiko secara proaktif. Pendekatan berbasis teknologi ini
memungkinkan Perseroan untuk merespons perubahan dinamika bisnis dengan lebih cepat dan efektif.
Selain itu, keberhasilan sistem manajemen risiko ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh
jajaran manajemen, di mana setiap unit memiliki tanggung jawab dalam proses tata kelola risiko.
Proses ini mencakup identifikasi, evaluasi, mitigasi, hingga monitoring risiko yang dilakukan secara
berkelanjutan sesuai dengan wewenang masing -masing unit.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan yang efektif, Unit Audit Internal & Manajemen Risiko
diberikan tanggung jawab utama dalam manajemen risiko. Unit ini memiliki peran penting dalam
mengidentifikasi, memantau, dan memberikan arahan terkait langkah mitigasi risiko. Upaya -upaya
yang dilakukan oleh unit ini antara lain:
119
Page 155
1. menentukan kriteria risiko;
2. melakukan risk assessment;
3. menyusun kerangka kerja manajemen risiko atas potensi risiko yang terdapat pada kegiatan usaha
dan fungsi-fungsi Perseroan;
4. melakukan sosialisasi terkait potensi risiko dan pentingnya pengelolaan risiko;
5. melakukan monitoring terhadap implementasi manajemen risiko; serta
6. memberikan laporan manajemen risiko secara berkala kepada manajemen.
120
Page 156
10.11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan melalui
pengelolaan aktivitas bisnis secara bertanggung jawab. Pengelolaan Perseroan bukan hanya berfokus
pada pencapaian aspek ekonomi, tetapi juga pencapaian dari kontribusi perusahaan terhadap
keberlanjutan aspek sosial dan lingkungan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, dan sebagai
bagian dari kegiatan tanggung jawab sosial yang dilaksanakan Perseroan, Perseroan telah melakukan
kegiatan: (i) penyerahan santunan kepada panti asuhan pada tanggal 22 Maret 2025 di 3 (tiga) tempat,
yakni: Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin, Yayasan Mizan Amanah Cabang Cipete, dan Yayasan
Yatim Piatu Al-Andalusia Pela Mampang; dan (ii) penyerahan bantuan sosial untuk anak -anak
penyintas kanker pada tanggal 19 Juli 2025 melalui Rumah Singgah Lions. Total biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp260 juta.
Berikut adalah foto-foto kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan
Perseroan selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025:
121
Page 157
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia Keterangan mengenai sumber daya
manusia
Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan kompeten dalam menjalankan kegiatan
usaha. Oleh karena itu, melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Perseroan berupaya melakukan
pengelolaan sumber daya manusia secara optimal guna mendapatkan karyawan yang unggul dan
kompetitif, sebagai upaya dalam mempertahankan keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi
persaingan yang semakin kompetitif.
Komposisi Karyawan
Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 10 karyawan, yang
seluruhnya merupakan karyawan tetap dan berlokasi di Jakarta. Perusahaan Anak Perseroan, yaitu PT
SIN tidak memiliki karyawan dan seluruh kegiatan operasional nya dilaksanakan oleh karyawan yang
diperbantukan dari Perseroan.
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing -masing
periode:
Komposisi karyawan berdasarkan status
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
Tetap 6 5 9
Kontrak 1 - -
Jumlah 7 5 9
Perusahaan Anak
Tetap 3 3 1
Kontrak - - -
Jumlah 3 3 1
Jumlah total 10 8 10
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
Kepala Divisi ke atas 1 1 1
Supervisor dan Manager 6 4 8
Staff - - -
Jumlah 7 5 9
Perusahaan Anak
Kepala Divisi ke atas - - -
Supervisor dan Manager 3 3 -
Staff - - 1
Jumlah 3 3 1
Jumlah total 10 8 10
122
Page 158
Komposisi karyawan tetap berdasarkan pendidikan
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 7 5 9
Diploma - - -
Non-akademi - - -
Jumlah 7 5 9
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 3 3 1
Diploma - - -
Non-akademi - - -
Jumlah 3 3 3
Jumlah total 10 8 10
Komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
60 tahun ke atas - - -
40-60 tahun 4 1 6
20-40 tahun 3 4 3
Jumlah 7 5 9
Perusahaan Anak
60 tahun ke atas - - -
40-60 tahun 3 3 -
20-40 tahun - - 1
Jumlah 3 3 1
Jumlah total 10 8 10
Komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
Operasional 6 5 8
Investasi 1 - 1
Jumlah 7 5 9
Perusahaan Anak
Operasional 3 3 1
Investasi - - -
Jumlah 3 3 1
Jumlah total 10 8 10
123
Page 159
Pegawai dengan keahlian khusus
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pegawai dengan keahlian khusus.
Tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
Seluruh karyawan Perseroan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan guna meningkatkan kompetensi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Program pengembangan kompetensi dilakukan secara berkala sesuai dengan kebu tuhan karyawan dan
bidang pekerjaannya. Program pelatihan meliputi program pelatihan internal maupun program
pelatihan eksternal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Secara umum, program pelatihan dan
pengembangan karyawan terbagi menjadi pelatihan komp etensi umum dan soft skill dan
pembelanjaran fungsional/teknis.
Evaluasi kinerja karyawan dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh supervisor dan/atau manajer
untuk memastikan perbaikan berkelanjutan. Penilaian ini mencakup penilaian kemampuan kerja,
tingkat kehadiran, kedisiplinan, serta aspek khusus sesuai dengan bidang dan level pekerjaan. Hasil
evaluasi kinerja tersebut digunakan untuk: (i) menentukan besaran imbalan kerja, seperti kenaikan
gaji dan bonus; (ii) menetapkan pengembangan karier, promo si, dan mutasi; serta (iii) menentukan
kebutuhan pengembangan kompetensi yang harus diikuti oleh masing -masing karyawan.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Sebagai bentuk apresiasi serta pemberian fasilitas kepada karyawan, Perseroan menjamin
kesejahteraan SDM melalui pemberian remunerasi serta pemenuhan sarana dan prasarana kerja yang
disesuaikan kemampuan Perseroan dengan ketentuan yang berlaku di bidang ke tenagakerjaan. Secara
umum, paket remunerasi karyawan terdiri dari (i) gaji pokok sesuai dengan upah minimum regional;
(ii) Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan;
serta (iii) manfaat lain, seperti tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan bantuan lainnya. Dalam
menentukan besaran gaji/upah, Perseroan senantiasa mengacu pada standar peraturan yang berlaku,
dengan tetap memperhatikan laju inflasi. Selain itu, insentif dan penghargaan diberikan berdasarkan
kinerja masing-masing karyawan. Di sisi lain, Perseroan tidak memiliki perjanjian kepemilikan saham
yang melibatkan karyawan, manajemen, atau anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Selain paket
remunerasi tersebut, Perseroan juga menyediakan sarana kesejahtera an pegawai yang meliputi
fasilitas asuransi dan dana pensiun kepada karyawan Perseroan.
Serikat pekerja
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pegawai Perseroan belum membentuk suatu serikat pekerja.
124
Page 160
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
8 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini .
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
8 Desember 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak menyatakan bahwa (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau
(c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; a tau (d) tidak
pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang ; (ii) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha
dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran
Umum ini.
125
Page 161
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT AP Perusahaan Jakarta 2012 2023 99,99% -
holding
2. PT SAM Perusahaan Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01%
holding melalui PT
AP
3. PT SIN Perusahaan Jakarta 2014 Belum 99,65% 0,35%
holding operasional melalui PT
SAM
Investee Companies
1. MDKA Pertambangan Jakarta 2018 2017 - 5,51%
emas, perak, melalui
tembaga, nikel dan PT SAM
mineral ikutan
lainnya, industri
dan kegiatan usaha
terkait lainnya
melalui
Perusahaan Anak
2. MBMA Perusahaan induk Jakarta 2023 2022 - 1,96%
atas grup usaha melalui PT
yang bergerak di SAM dan
bidang 5,46%
pertambangan melalui
nikel dan mineral PT AP
lainnya,
pengolahan dan
kegiatan usaha
terkait lainnya
yang terintegrasi
secara vertikal
3. Aurum Perusahaan holding Singapura 2025 2024 41,67% -
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan. Khusus untuk
perusahaan holding, tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah melakukan penyertaan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset Grup Perseroan:
126
Page 162
1. PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”)
a. Riwayat singkat
PT SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 dan telah
dicatatkan pada Daftar Perseroan yang dikelola Kemenkum di bawah No. AHU-
0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Ed aran Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal 2 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0079046.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
2 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0251436 tanggal 2 Desember
2025 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Menku m di bawah No. AHU-
0273323.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2 Desember 2025 (“Akta No. 5/2025”), para pemegang
saham PT SAM telah menyetujui antara lain pengurangan modal disetor dan ditempatkan dari
semula Rp3.615.309.000 menjadi Rp2.015.309.000.000 berupa penarikan kembali atas 1.600.000
saham seri B.
Kantor PT SAM beralamat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan PT SAM adalah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak
(subsidiaries) dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies
tidak terlibat dalam kegiatan usaha anak perusahaannya ( subsidiary). Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan. Namun, kegiatan usaha PT SAM yang telah berjalan saat ini berdasarkan
anggaran dasar yang berlaku adalah perusahaan holding.
PT SAM telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB No. 0220205851338 tanggal 13 Agustus 2020, dan Berlaku selama PT SAM
dicetak pada tanggal 26 Agustus 2024 yang menjalankan kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. NPWP No. 02.597.264.7-011.000, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama PT SAM
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang terdaftar menjalankan kegiatan usaha.
pada tanggal 13 Maret 2008.
127
Page 163
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
3. SKT No. S-1801/KT/KPP.040103/2023 tanggal 12 Juni Berlaku selama PT SAM
2023, yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta menjalankan kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
4. SPPL SPPL tanggal 11 Desember 2023 untuk kegiatan Berlaku selama PT SAM
usaha berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas menjalankan kegiatan usaha.
Perusahaan Holding), yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 5/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SAM
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.015.309 2.015.309.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 2.015.292 2.015.292.000.000 99,99
PT Alam Permai 17 17.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.015.309 2.015.309.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Perseroan melakukan penyertaan di PT SAM sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 36 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
PT SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SAM berdasarkan Akta No. 36/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0152310 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0158628.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16
Agustus 2023.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting PT SAM di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
PT SAM pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan PT SAM pada tanggal
128
Page 164
31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Laporan posisi keuangan
(dalam ribuan Rp)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total aset 5.415.435.077 4.874.299.966 5.304.134.718
Total liabilitas 497.059 469.526 101.444
Total ekuitas 5.414.938.018 4.874.299.966 5.304.033.274
129
Page 165
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal
2025 2024 2024 2023
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 539.107.889 (238.531.585) (1.054.082.972) (2.731.126.951)
Laba (rugi) bersih periode/tahun
berjalan 539.107.889 (238.544.297) (1.054.095.684) (2.731.122.927)
Jumlah aset PT SAM pada tanggal 30 Juni 2025 memberikan kontribusi sebesar 59,66% dari total
aset Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT SAM memiliki penyertaan secara langsung pada
perusahaan sebagai berikut:
Nama perusahaan % penyertaan
PT SIN 0,35%
MDKA 5,51%
MBMA 1,96%
130
Page 166
2. PT Alam Permai (“PT AP”)
a. Riwayat singkat
PT AP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 22
November 2004, yang dibuat di hadapan Siti Safarijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan oleh Menkum dalam Surat Keputusan No. C -12270 HT.01.01.TH.2005
tanggal 6 Mei 2005, yang telah terdaftar dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan No. 090315246411 tanggal 28 Juni 2005, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 61
tanggal 31 Juli 2007, Tambahan No. 7716 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Edaran Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 19 April
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
0023057.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 19 April 2024, diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0088365
tanggal 19 April 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Kemenkum di bawah No. AHU-0075637.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta No.
51/2024”). Berdasarkan Akta No. 51/2024, para pemegang saham PT AP telah menyetujui antara
lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar PT AP.
Kantor PT AP beralamat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PT AP, maksud dan tujuan PT AP adalah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak
(subsidiaries) dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan anaknya (subsidiary). Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan. Namun, kegiatan usaha PT AP yang telah berjalan saat ini berdasarkan
anggaran dasar yang berlaku adalah perusahaan holding.
PT AP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB No. 0200001900578 tanggal 7 September 2020 dan Berlaku selama PT AP
dicetak tanggal 26 Agustus 2024, yang dikeluarkan menjalankan kegiatan usaha.
oleh Lembaga OSS.
2. NPWP No. 02.458.948.3-011.000, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama PT AP
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang terdaftar menjalankan kegiatan usaha.
pada tanggal 28 April 2005.
3. SKT No. S-1800/KT/KPP.040103/2023 tanggal 12 Juni Berlaku selama PT AP
2023, yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta menjalankan kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
4. SPPL SPPL 11 Desember 2023 untuk kegiatan usaha Berlaku selama PT AP
Perseroan berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas menjalankan kegiatan usaha.
131
Page 167
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Perusahaan Holding), yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 51/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT AP terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.706.980 3.706.980.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 3.706.979 3.706.979.000.000 99.99
PT Hijau Energi Bersama 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.706.980 3.706.980.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Perseroan melakukan penyertaan di PT AP sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 35/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
PT AP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT AP berdasarkan Akta No. 35/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0152294 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0158597.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16
Agustus 2023.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting PT AP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan PT AP
pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal
30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan PT AP pada tanggal 31 Desember 2024 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
132
Page 168
Laporan posisi keuangan
(dalam ribuan Rp)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total aset 2.713.821.418 2.684.782.863 3.282.339.495
Total liabilitas 835.063 734.825 3.612.499.959
Total ekuitas 2.712.986.355 2.684.048.038 (330.160.464)
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal
2025 2024 2024 2023
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 16.281.317 409.298.612 (600.371.498) (412.324.157)
Laba (rugi) bersih periode/tahun
berjalan 16.281.317 409.298.612 (600.371.498) (412.324.157)
Jumlah aset PT AP pada tanggal 30 Juni 2025 memberikan kontribusi sebesar 29,90% dari total
aset Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT AP memiliki penyertaan secara langsung pada
perusahaan sebagai berikut:
Nama perusahaan % penyertaan
MBMA 5,46%
133
Page 169
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan
sebelumnya merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi
terhadap penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016
dengan divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan mela kukan transaksi
divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat
memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif
bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang s aham Perseroan.
Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA , suatu grup
pertambangan yang telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek
pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang
terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka panjang yang menarik di
skala global. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM dan PT AP telah
mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saha m (i) MMLP, perusahaan properti
logistik terkemuka di Indonesia; dan (ii) MBMA, perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor logistik
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan p ada
tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang
dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional,
sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah yang positif terhadap
portofolio Perseroan. Perseroan selanjutnya telah mendiversifikasi portofolio investasinya ke sektor
teknologi, media dan telekomunikasi dengan membeli saham EXCL pada bulan Desember 2024 dan
memperluas portofolio investasinya di sektor sumber daya alam melalui investasi di Aurum, suatu
entitas dengan kepemilikan strategis dalam proyek eksplorasi dan pengembangan emas di Sumatra
Utara, pada bulan Maret 2025. Investasi ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk membangun
eksposur jangka panjang pada aset dengan potensi pertumbuhan yang bernilai tinggi. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan investasi sebesar
Rp930,7 miliar dari penjualan saham MDKA, EXCL dan MMLP, penerimaan dividen dari EXCL dan
MMLP, serta pencairan investasi pada Giyanti.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik bagi
pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan,
serta menarik investor institusi internasional blue chip. Perseroan juga memiliki Komite Investasi
yang beranggotakan profesional dengan latar belakang dan pengalaman r elevan, sehingga dapat
memberikan rekomendasi dan panduan yang bermanfaat dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang terarah untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan model bisnis yang kuat.
134
Page 170
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada tiga sektor utama, meliputi (i) sumber daya alam
(di antaranya rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, med ia
& telekomunikasi; serta (iii) logistik & pergudangan, dengan horizon investasi jangka menengah
hingga panjang. Selain sektor-sektor utama tersebut, Perseroan juga secara berkelanjutan
mengevaluasi peluang investasi di berbagai sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan jangka
panjang, termasuk namun tidak terbatas pada sektor keuangan, industri, utilitas dan konsumen.
Perseroan saat ini memiliki portofolio investasi terdiversifikasi dengan saham -saham perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan didukung akses ke sumber pendanaan terdiversifikasi yang terdiri
dari fasilitas pinjaman bank serta pasar modal. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan
rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional berkualitas untuk
memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing -
masing sebesar Rp9.077,4 miliar dan Rp4.410,0 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 mencapai Rp5.520,8 miliar.
135
Page 171
2. Keunggulan kompetitif
Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Platform investasi strategis yang didukung oleh Sponsor dengan rekam jejak yang terbukti dalam
menciptakan nilai dan mendukung perusahaan
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik bagi
pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia.
Sponsor Perseroan, yaitu Provident dan Bapak Garibaldi Thohir, memiliki pengalaman investasi yang
mendalam di Indonesia. Para pemimpin kunci dari Sponsor Perseroan memiliki akumulasi
pengalaman dalam berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 140 tahun. Provident merupakan
anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat dari rekomendasi
dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi maupun divestasi Perseroan. Mereka adalah
Sponsor yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam membangun perusahaan bernilai multi miliar dolar serta menciptakan model bisnis
jangka panjang yang berkelanjutan dan menarik investor institusi internasional strategis. Secara
bersama-sama para Sponsor mengembangkan perusahaan di sektor telekomunikasi, infrastruktur,
pertambangan dan teknologi, dan menjadikannya perusahaan publik bernilai tinggi. Mereka memiliki
pengalaman yang kaya dalam memimpin dan mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan bertindak
sebagai pendiri bisnis yang mengembangkan TBIG dan MDKA hingga menjadi perusahaan terkemuka
di bidangnya masing-masing. Sebagai contoh, kapitalisasi pasar MDKA telah meningkat signifikan
dari Rp7,1 triliun pada saat penawaran umum perdana saham menjadi sekitar Rp 48,9 triliun pada
tanggal 30 Juni 2025.
Selain itu, Sponsor Grup Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam mempertahankan tata kelola
perusahaan, standar pelaporan dan hubungan investor, di mana hal ini telah menarik pemberi pinjaman
dan investor global berkualitas tinggi untuk berinvestasi ke bisnis mereka. Sponsor Perseroan juga
menikmati akses ke permodalan. Beberapa perusahaan portofolio dari grup Sponsor Perseroan saat
ini telah menjadi salah satu penerbit obligasi berdenominasi Rupiah utama. Sponsor Perseroan juga
telah menjalin hubungan kuat dengan Pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk mengembangkan
proyek di berbagai industri di Indonesia.
Strategi investasi dan rencana bisnis yang prudent dan terdefinisi dengan baik untuk mendorong
profil bisnis yang stabil
Perseroan saat ini memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis
yang kuat. Investasi Perseroan di MDKA adalah contoh kemampuan Per seroan untuk berinvestasi di
perusahaan pada pertumbuhan tahap awal yang didirikan dan dikelola oleh Provident di mana
Provident telah memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhannya sejak didirikan pada
tahun 2012. Perseroan bermaksud untuk tetap menjadi investor jangka panjang di MDKA, karena
Perseroan percaya bahwa MDKA memiliki potensi untuk tumbuh lebih lanjut dalam beberapa tahun
mendatang dengan dukungan berkelanjutan dari Sponsor Perseroan.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus p ada sektor sumber daya alam (diantaranya rantai nilai
baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik
(pergudangan), yang merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah
Indonesia. Bank Dunia memperkirakan bahwa sektor transportasi/penyimpanan di Indonesia
(pergudangan & penyimpanan dan penanganan kargo) akan tumbuh pada CAGR 15,7% antara tahun
136
Page 172
2020 dan 2030, diikuti oleh manufaktur (logam dasar, baterai, kabel, elektronik, mesin dan ken daraan
bermotor) dan listrik (pembangkit listrik) pada CAGR masing -masing 10,3% dan 9,7%, sementara
ekonomi secara keseluruhan selama periode yang sama diperkirakan akan tumbuh pada CAGR 9%.
Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2025, portofolio inves tasi Perseroan terus berkembang,
mencakup MDKA (sejak September 2018), MBMA (sejak Juni 2023), dan Aurum (sejak bulan Maret
2025) di sektor sumber daya alam, MMLP (sejak Januari 2023) di sektor logistik, EXCL (Desember
2024 - April 2025) di sektor telekomunikasi, dan Giyanti Time Limited (Januari 2022 - Maret 2024)
untuk efek ekuitas lainnya. Selain sektor-sektor utama tersebut, Perseroan juga secara berkelanjutan
mengevaluasi peluang investasi di berbagai sektor lain yang memiliki potensi pertumbuhan jangk a
panjang, termasuk namun tidak terbatas pada sektor keuangan, industri, utilitas dan konsumen.
Perkembangan ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus mendiversifikasi portofolio
investasinya melalui manajemen portofolio yang aktif.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada di posisi yang tepat untuk mendapatkan keuntungan
dari pertumbuhan yang diharapkan dari tiga sektor utama dengan memanfaatkan ekosistem kemitraan
milik Provident yang luas dalam tiga sektor utama tersebut untuk lebih membangun rekam jejak
Perseroan sebagai perusahaan investasi aktif. Ekosistem kemitraan Provident mencakup kemitraan
dengan Saratoga, Bapak Garibaldi Thohir dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan baik
secara langsung maupun tidak langsung dari Bapak Garibaldi Thohir , dan keluarga high net worth
(HNW), yang telah menjadi mitra tetap Provident sejak tahun 2005. Provident melalui perusahaan
investasinya juga telah membangun hubungan kerja yang sukses dengan mitra internasional, seperti
kemitraan dengan grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan grup GEM untuk mengembangkan
bisnis MDKA dan MBMA lebih lanjut serta kemitraan dengan Keppel terkait dengan i nvestasinya di
MMLP.
Diagram berikut menggambarkan ekosistem kemitraan Provident:
Sumber: Informasi dari Provident yang diolah kembali oleh Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku mulai dari
originasi investasi hingga divestasi untuk mendukung profil keuangan yang stabil dan pengembalian
jangka panjang bagi pemegang saham Perseroan. Proses uji tuntas dan pengambilan keputusan
investasi Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif anggota Komite Investasi Perseroan, yang
memiliki kemampuan dan pengalaman yang beragam dalam berbagai industri yang saling melengkapi,
dan juga keandalan tim investasi Perseroan. Komite Investasi Perseroan, yang terdiri dari Direksi
137
Page 173
Perseroan dan perwakilan dari Provident dan Bapak Garibaldi Thohir, akan terlibat dalam setiap
investasi sepanjang siklus investasi. Perseroan hanya dapat menyelesaikan suatu kegiatan investasi
atau divestasi ketika Komite Investasi sepakat untuk memberikan rekomendasi terkait kegiatan
investasi atau divestasi tersebut. Perseroan percaya proses ini akan mendukung dan melindungi
keputusan dan hasil investasi atau divestasi Perseroan.
Kebijakan keuangan yang hati-hati difokuskan pada pengelolaan likuiditas dan leverage korporasi
Perseroan menjajaki semua peluang investasi dengan kebijakan keuangan yang hati -hati difokuskan
pada pengelolaan likuiditas dan leverage. Perseroan percaya bahwa pendekatan ini telah dan akan
terus memberikan fleksibilitas likuiditas yang substansial untuk mengejar berbagai peluang investasi
menarik dalam rangka memaksimalkan nilai dan pengembalian pemegang saham Perseroan. Salah
satu ukuran yang digunakan untuk memantau leverage Perseroan adalah rasio nilai total aset terhadap
total utang di mana Perseroan telah mampu mempertahankan rasio yang tinggi dari sejak menjadi
perusahaan investasi pada bulan Agustus 2022. Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan nilai
total aset (investasi ditambah dengan kas dan setara kas) sebesar Rp 9,1 triliun dan total utang sebesar
Rp3,8 triliun, sehingga Perseroan memiliki rasio nilai Total Aset terhadap Total Utang sebesar 2,41x,
yang berada jauh di atas batas rasio nilai Total Aset terhadap Total Utang yang ditetapkan untuk
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II , yaitu 1,75x. Dengan
demikian, Perseroan masih memiliki kapasitas yang besar untuk menggunakan pendanaan bersifat
utang dalam melakukan kegiatan investasi dengan tetap mempertahankan rasio nilai total aset
terhadap total utang yang tinggi.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang beragam, meliputi investasi pada saham perusahaan
tercatat dan efek bersifat ekuitas lainnya, penerbitan obligasi Rupiah, termasuk Obligasi ini, fasilitas
pinjaman bank, serta pembayaran dividen dari Investee Company. Perseroan juga dari waktu ke waktu
dapat menghimpun pendanaan dari Pasar Modal dengan menerbitkan saham baru untuk meningkatkan
sumber likuiditas dan kapasitas leverage Perseroan. Kombinasi antara sumber likuiditas tersebut akan
terus memperkuat kemampuan investasi Perseroan serta kemampuan pembayaran utang dan
pembiayaan kembali Perseroan dalam jangka panjang. Berikut adalah strategi Perseroan dalam
mengalokasi sumber likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang:
Pembayaran bunga. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan/atau pinjaman,
Perseroan memiliki opsi untuk menggunakan sumber likuiditas yang berasal dari kas dan setara
kas, penjualan saham MDKA dan MMLP, pinjaman bank serta potensi pendapatan dari dividen.
Khusus untuk saham MDKA, Perseroan berencana untuk menjual saham MDKA sampai dengan
US$20 juta atau setara kurang lebih Rp325 miliar setiap tahun. Selain itu, Perseroan juga dapat
melepas saham MMLP yang memiliki nilai pasar sebesar Rp1.747 miliar per tanggal 30 Juni 2025
(yang telah dijual seluruhnya pada bulan September 2025 dengan nilai sebesar Rp1.969,3 miliar).
Dengan mempertimbangkan biaya pendanaan Perseroan sampai dengan 12 bulan ke depan (sekitar
Rp333 miliar yang timbul dari penerbitan obligasi dan pinjaman) dan sumber likuiditas yang
tersedia per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki kemampuan untuk menutup kewajiban terkait
bunga lebih dari 6,6x.
138
Page 174
Pembayaran pokok utang. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi dan/atau
utang, Perseroan memiliki opsi untuk menggunakan sumber likuiditas yang berasal dari
penerbitan obligasi Rupiah maupun saham baru, penjualan saham MDKA, MMLP dan MBMA,
serta pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan total utang Perseroan per 30 Juni 202 5 sebesar
Rp3.768 miliar dan sumber likuiditas yang tersedia per 30 Juni 202 5, Perseroan memiliki
kemampuan untuk menutup kewajiban terkait pokok utang lebih dari 4x.
Catatan:
(1) Per 30 Juni 2025.
(2) Pinjaman bank sebesar US$135 juta. Nilai kurs tengah Bank Indonesia per 30 Juni 2025 sebesar Rp16.231/US$1.
Portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid
Perseroan memiliki portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan yang tercatat
di Bursa Efek dengan kemampuan kredit yang kuat. Investasi awal Perseroan di saham MDKA telah
memberikan landasan yang kuat bagi Perseroan untuk melakukan diversifi kasi dan berkembang. Sejak
investasi awal Perseroan pada tahun 2018, nilai portofolio Perseroan telah naik 13,6x dari Rp659,9
miliar menjadi Rp8.977,6 miliar per tanggal 30 Juni 2025. Saham MDKA juga memiliki nilai
perdagangan harian rata-rata selama 3 bulan terakhir sebesar Rp199 miliar yang menjadikan saham
MDKA sebagai salah satu saham dengan likuiditas tinggi. Perseroan berkeyakinan bahwa saham
MDKA telah memberikan likuiditas awal yang dapat dimonetisasi dan diinvestasikan kembali ke
peluang pertumbuhan tinggi lainnya. Perseroan juga telah merealisasikan total laba dari investasi
saham MDKA sebesar Rp296,7 miliar pada tahun 2020 dan 2022 sebagai bagian dari manajemen
portofolio aktif Perseroan.
139
Page 175
Catatan:
(1) Bloomberg per 30 Juni 2025;
(2) Nilai wajar yang dihitung dengan menggunakan harga saham rata -rata selama satu bulan dikalikan jumlah saham
yang tercatat dan persentase kepemilikan Perseroan di MDKA.
(3) Sesuai keterbukaan informasi MDKA.
(4) Penurunan kepemilikan dikarenakan PMHMETD II MDKA pada tanggal 26 April 2022 yang mengurangi kepemilikan
Perseroan menjadi 5,75% dan penjualan kepemilikan saham Perseroan di MDKA selama bulan Mei dan Juni 2022
yang mengurangi kepemilikan Perseroan menjadi 5,59%.
Membangun akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan rekam jejak refinancing
yang terbukti
Perseroan memiliki akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi , yang terdiri dari efek bersifat
ekuitas, fasilitas perbankan maupun obligasi, untuk mengembangkan portofolio investasi Perseroan
lebih lanjut. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah berhasil menghimpun
pendanaan dari penerbitan saham baru sebesar Rp887,0 miliar pada tahun 2013, mendapatkan
pinjaman berjangka senilai US$75,0 juta dari Bank UOB pada tahun 2023 yang kemudian
ditingkatkan menjadi US$135,0 juta pada tahun 2024 , dan menerbitkan obligasi sebesar Rp4.300
miliar sampai dengan bulan Juni 2025. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jej ak
Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional berkualitas untuk memberikan
pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan. Sejak Januari 2024 sampai dengan Juni
2025, perusahaan portofolio Provident, termasuk Perseroan, telah mampu menggalang pendanaan
kurang lebih senilai US$4 miliar, melalui fasilitas pinjaman, penerbitan obligasi Rupiah dan
pendanaan ekuitas.
Sumber: Perseroan.
140
Page 176
3. Strategi usaha
Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi perusahaan investasi aktif terdepan di Indonesia yang
berfokus pada peluang investasi tahap awal dan tahap pertumbuhan. Dalam mencapai tujuan ini,
Perseroan bermaksud untuk mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fokus
investasi Perseroan, melanjutkan investasi dan fokus pada investasi Perseroan yang telah ada agar
dapat meningkatkan lebih lanjut pertumbuhan dan perkembangannya, dan menerapkan pendekatan
yang teliti dan disiplin dalam pengelolaan portofolio investasi, termasuk divestasi melalui Pasar
Modal.
Mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fo kus investasi Perseroan
Dengan berbekal dari kesuksesan Perseroan dalam berinvestasi pada saham MDKA, Perseroan telah
dan akan terus mendiversifikasi portofolio dengan berinvestasi pada saham perusahaan tercatat
lainnya di BEI. Perseroan akan terus secara selektif berinvestasi pada saham perusahaan tercatat
dengan harga menarik berdasarkan kriteria investasi internal Perseroan. Sebagai contoh, investasi
ideal Perseroan adalah perusahaan Indonesia yang undervalued dan beroperasi di sektor-sektor yang
menawarkan potensi pertumbuhan jangka panjang yang kuat. Dalam jangka menengah, Perseroan juga
terbuka untuk menambah investasi pada perusahaan tertutup yang sesuai dengan kriteria investasi
internal Perseroan. Perseroan akan memanfaatkan jejaring dan peluang yang dibawa oleh Sponsor
untuk mengembangkan portofolio investasi di sektor-sektor di mana mereka telah memiliki kehadiran
yang kuat, yaitu sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan logistik untuk
memberikan dasar yang kuat dalam mencapai kesuksesan jangka panjang.
Melanjutkan diversifikasi sumber pendanaan
Meskipun hasil dari penjualan saham perusahaan terbuka diperkirakan akan terus menyumbang
proporsi terbesar dari sumber pendanaan, Perseroan bermaksud untuk terus menggalang dana dari
pembiayaan utang dan ekuitas dengan biaya kompetitif ya ng akan mengurangi biaya pendanaan dan
meningkatkan hasil investasi Perseroan. Dalam jangka panjang, Perseroan dapat berinvestasi dalam
instrumen utang yang akan memberikan pendapatan berulang jangka panjang dan stabil dan
menyeimbangkan sumber pendanaan. Perseroan percaya bahwa strategi Perseroan untuk
mendiversifikasi sumber pendanaan akan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan
tertentu dan membuat Perseroan lebih tahan untuk menghadapi kondisi perekonomian yang melemah
atau tantangan lainnya sehingga Perseroan dapat tetap tanggap dan memanfaatkan peluang -peluang
yang muncul.
Memperkuat dan meningkatkan pengendalian sistem internal dan manajemen risiko
Perseroan berusaha untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan memperkuat sistem
pengendalian internal Perseroan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis. Perseroan berencana
untuk memperkenalkan berbagai inisiatif yang akan membuat kebijakan dan prosedur investasi yang
ada saat ini menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kemampuan Perseroan untuk secara
efektif mengurangi risiko yang timbul dari kegiatan investasi. Kebijakan dan prosedur ini akan
menjadi pedoman bagi Direktur, pejabat, dan karyawan Perseroan yang terlibat dalam proses
pengambilan keputusan investasi. Perseroan juga akan terus melibatkan pihak ketiga untuk
memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang berlaku.
141
Page 177
4. Proses investasi
Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku yang diyakini Perseroan dapat
memposisikannya dalam mendapatkan peluang yang unik. Proses investasi dijelaskan se cara
terperinci di bawah ini.
Komite investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi yang akan menyediakan rekomendasi profesional dan
independen kepada Direksi Perseroan untuk hal -hal sebagai berikut:
investasi, realisasi investasi dan divestasi yang dilakukan oleh Perseroan;
sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan kinerja Perseroan
dalam kegiatan investasi dan kinerja Perusahaan Anak maupun Investee Company;
sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan profil risiko
Perseroan sebagai akibat dari kegiatan investasi yang dilakukan Perseroan.
Terdapat enam individu yang ditunjuk sebagai anggota Komite Investasi, terdiri dari seluruh anggota
Direksi, dua perwakilan dari Provident, dan satu perwakilan dari Bapak Garibaldi Thohir . Apabila
dirasa perlu, jumlah anggota Komite Investasi dapat ditambah dengan mengikutsertakan tenaga ahli
independen yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Investasi akan bertemu pada saat-saat yang diperlukan untuk mengevaluasi, memantau
dan/atau memberikan rekomendasi investasi dan divestasi material, tetapi setidaknya sekali dalam
tiga bulan. Semua anggota Komite Investasi wajib menghadiri setiap pertemuan. Pada setiap
pertemuan tersebut, salah satu anggota Komite Investasi akan menjadi Ketua untuk pertemuan
tersebut. Komite Investasi membuat keputusan berdasarkan suara bulat yang diambil dalam rapat.
Komite Investasi bertindak sebagai entitas yang berbeda dari organ -organ lain dari Perseroan, namun
berada di bawah kontrol dan pengawasan Direksi secara keseluruhan.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan dengan anggota Komite Investasi atas hal -hal yang akan
diputuskan dalam rapat Komite Investasi, maka anggota Komite Investasi yang mempunyai benturan
kepentingan tidak berhak memberikan suara pada rapat Komite Investasi dan/atau keputusan -
keputusan lainnya. Anggota Komite Investasi tersebut akan dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan mayoritas anggota Komite Investasi yang berh ak mengeluarkan suara. Selanjutnya, dalam hal
anggota Komite Investasi tersebut merupakan Ketua Komite Investasi, maka rapat Komite Investasi
akan dipimpin oleh anggota Komite Investasi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
Tim investasi
Tim investasi Perseroan saat ini terdiri dari profesional dengan pengalaman mendalam pada industri
di mana Perseroan telah berinvestasi. Individu -individu tersebut memiliki keahlian dalam berbagai
industri termasuk sumber daya alam, logistik dan telekomunika si.
Proses pengambilan keputusan investasi
Perseroan wajib mematuhi semua peraturan perundang -undangan yang berlaku pada saat menilai dan
melakukan investasi atau divestasi.
142
Page 178
Originasi investasi
Kemampuan originasi Perseroan terutama berasal dari jejaring bisnis yang dalam dan luas di seluruh
wilayah Indonesia, terutama melalui jejaring bisnis Sponsor Perseroan. Sebagai hasil dari berbagai
investasi dan operasi bisnis yang sukses, Sponsor Perseroa n telah membangun reputasi yang solid dan
jejaring kontak yang luas. Dengan demikian, Perseroan berkeyakinan bahwa reputasi Sponsor
Perseroan di kalangan pebisnis Indonesia memberikan keunggulan yang unik bagi Perseroan yang
memungkinkan Perseroan melaksanakan originasi peluang investasi.
Kemampuan originasi Perseroan selanjutnya didukung oleh Direktur dan manajemen senior
Perseroan. Seiring pertumbuhan kegiatan investasi, Perseroan berencana untuk menambah anggota
tim investasi yang memiliki jejaring kon tak di pasar yang akan memberikan sumber peluang originasi
yang saling melengkapi dan hal ini memungkinkan Perseroan untuk menerapkan strategi originasi
dari berbagai saluran.
Kriteria investasi
Perseroan berusaha untuk melakukan investasi di Indonesia y ang diyakini Perseroan menawarkan
peluang signifikan untuk menciptakan nilai tambah, yang meliputi perusahaan tercatat, perusahaan
tertutup, perusahaan pada tahap pertumbuhan dan tahap awal. Perseroan saat ini berfokus pada tiga
sektor utama untuk investasi yaitu sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
dan logistik di mana Sponsor Perseroan memiliki kehadiran yang kuat. Perseroan berencana untuk
lebih mendiversifikasi portofolio Perseroan dengan memasukkan sektor -sektor lain yang
diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Perseroan terutama berinvestasi dalam bentuk ekuitas.
Dalam mengevaluasi suatu peluang investasi, Perseroan akan mengkaji investasi tersebut dalam
konteks portofolio investasi yang telah ada untuk memantau keseimbangan portofolio, dan lebih
penting lagi, untuk mengidentifikasi potensi sinergi atau cara lain untuk meningkatkan nilai tambah
yang unik bagi Perseroan.
Proses evaluasi investasi
Proses pengambilan keputusan Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif Direksi dan Sponsor
Perseroan, yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi, dan
juga keahlian tim investasi Perseroan yang memiliki pengalaman industri dan operasional tingkat
tinggi.
Proses uji tuntas biasanya membutuhkan waktu yang panjang dan sumber daya yang substansial untuk
menyelesaikannya. Proses ini mencakup analisis secara menyeluruh atas informasi keuangan dan
masalah struktural, lingkungan persaingan, dan peluang pertumbuhan di masa depan. Perseroan juga
akan meninjau anggota manajemen kunci untuk menilai komitmen mereka terhadap perusahaan,
rekam jejak mereka dalam manajemen operasional, dan kecukupan pengalaman manajemen di sektor
industri terkait. Perseroan dapat melibatkan akuntan eksternal, penasihat hukum, penasi hat pajak, dan
konsultan strategi dan industri untuk menyelesaikan analisis mendalam tentang perusahaan target dan
industri di mana perusahaan target beroperasi. Proses uji tuntas juga mencakup penilaian parameter
lingkungan, sosial, dan tata kelola perusa haan.
Ketika informasi yang cukup telah diperoleh dari uji tuntas, tim investasi Perseroan akan menyiapkan
proposal investasi, yang akan menguraikan, antara lain, sifat/karakteristik investasi, proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi, in formasi keuangan historis dan proyeksi yang terperinci,
dan analisis biaya dan manfaat terperinci yang terkait dengan investasi. Proposal investasi akan
diedarkan dan disampaikan kepada Komite Investasi Perseroan. Komite Investasi akan membuat
143
Page 179
rekomendasi tentang proposal investasi dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang
berkaitan dengan strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembalian. Jika konsensus
tercapai untuk merekomendasikan investasi, Direksi Perseroan akan memutuskan un tuk menjalankan
investasi atau menolak peluang tersebut. Setelah transaksi diselesaikan, ringkasan ketentuan utama
disiapkan untuk meringkas ketentuan hukum akhir dari transaksi, dan struktur transaksi, strategi
investasi, dan proyeksi keuangan pada saat i nvestasi untuk referensi di masa depan.
Pemantauan investasi
Pasca investasi, tim investasi Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan update kinerja kepada
Komite Investasi terkait portofolio investasi Perseroan. Tim investasi Perseroan akan memantau
kinerja perusahaan termasuk semua masalah tata kelola perusahaa n, kinerja keuangan dan indikator
kinerja utama, serta menghadiri pertemuan yang diadakan oleh Investee Companies.
Divestasi dan realisasi nilai
Perseroan umumnya tidak memiliki horison investasi yang tetap untuk setiap investasi , dan divestasi
akan dilakukan ketika dianggap tepat sebagai bagian dari pengelolaan portofolio investasi secara
aktif. Ketika peluang divestasi muncul, Komite Investasi akan menilai rencana divestasi, yang akan
menetapkan rencana reinvestasi dari hasil divestasi, pembayaran divi den yang direkomendasikan,
modal kerja yang diperlukan, jumlah saham yang akan dijual dan harga minimum di mana saham akan
dijual. Setelah proses divestasi selesai, dana yang didapatkan akan diinvestasikan kembali dan proses
bisnis Perseroan akan kembali berulang.
144
Page 180
5. Investasi Perseroan
Perseroan saat ini memfokuskan strategi investasinya pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya
alam; (ii) teknologi, media & telekomunikasi; serta (iii) logistik & pergudangan, yang diyakini
memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang kuat. Selain sektor-sektor utama tersebut,
Perseroan juga secara berkelanjutan mengevaluasi peluang investasi di berbagai sektor lain yang
memiliki potensi pertumbuhan jangka panj ang, termasuk namun tidak terbatas pada sektor keuangan,
industri, utilitas dan konsumen. Perseroan juga akan mempertahankan proporsi yang signifikan dari
investasinya di perusahaan tercatat di Indonesia.
Untuk mencapai suatu target imbal balik investasi pada tingkat leverage yang rendah, Perseroan akan
terus mendiversifikasi portofolio investasinya dengan mempertahankan kebijakan keuangan yang
hati-hati. Perseroan berencana untuk mendanai kegiatan investasi dengan menggunakan kombinasi
dari pinjaman bank, penerbitan obligasi Rupiah, penjualan saham serta pendapatan dividen. Seluruh
kebijakan investasi, keuangan, dan pendanaan Perseroan telah disetujui oleh Direksi, diawasi oleh
Komite Investasi, dan dilaksanakan oleh tim investasi profesional yang berpengalaman.
Pembahasan di bawah ini menjelaskan informasi mengenai investasi utama yang telah dilaksanakan
Perseroan, baik Investee Companies yang merupakan perusahaan publik maupun perusahaan tertutup,
sebagai berikut:
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)
Tinjauan umum
MDKA adalah perusahaan induk untuk perusahaan -perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan, meliputi kegiatan produksi dan eksplorasi emas, perak, nikel dan mineral terkait
lainnya, serta jasa pertambangan. Didirikan pada tahun 2012, MDKA menjadi perusahaan publik pada
tahun 2015 dengan kode saham MDKA. Pemegang saham MDKA terdiri dari pemegang saham
terkemuka, meliputi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PCI (melalui PT Mitra Daya Mustika), grup
CATL (melalui Hongkong Brunp and Catl Co., Limited), Perseroan (melalui PT SAM) dan Bapak
Garibaldi Thohir (per tanggal 31 Oktober 2025).
MDKA telah berhasil melaksanakan inisiatif strategis untuk meningkatkan skala kegiatan operasional
dari waktu ke waktu dengan merealisasikan sinergi dan nilai dari berbagai aset. Sejak penawaran
umum perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya
memiliki satu proyek tambang emas berjangka menengah dalam pengembangan menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. MDKA saat ini telah menjadi mitra pilihan di industri
pertambangan di Indonesia, meliputi grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan grup GEM
(melalui GEM Co., Ltd). Keberhasilan MDKA dalam menjalankan strateginya akan memposisikan
MDKA sebagai produsen tembaga, nikel dan emas yang signifikan secara global, dan menjadikannya
sebagai pemain terdepan dalam transisi energi bersih.
Per tanggal 30 Juni 2025, portofolio aset MDKA meliputi Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani, serta Grup MBMA. Berdasarkan
informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset dan proyek MDKA:
Tambang Emas Tujuh Bukit. Terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Emas Tujuh Bukit
mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Pada tahun 2024 dan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Tambang Emas Tujuh Bukit memproduksi emas
masing-masing sebanyak 115.867 ounce dengan biaya AISC sebesar US$1.337 per ounce dan
145
Page 181
50.624 ounce dengan biaya AISC sebesar US$1.643 per ounce. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Tambang Emas
Tujuh Bukit diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 0,5 juta ounce emas dan 30,7 juta
ounce perak dengan sumber daya mineral sebesar 1,3 juta ounce emas dan 71,2 juta ounce perak.
Tambang Tembaga Wetar. Terletak di Pulau Wetar, Nusa Tenggara Timur, Tambang Tembaga
Wetar mencapai produksi komersial pada tahun 2014. Pada tahun 2024 dan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Tambang Tembaga Wetar memproduksi katoda
tembaga masing-masing sebanyak 13.902 ton dengan biaya AISC sebesar US$7.893 per ton dan
4.235 ton dengan biaya AISC sebesar US$9.300 per ton. Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki bahan baku yang cukup untuk memasok Proyek AIM I selama lebih dari 20 tahun.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2024, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 29,7
ribu ton tembaga dengan sumber daya mineral sebesar 78 ribu ton tembaga, 110 ribu ounce emas
dan 5,1 juta ounce perak.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit. MDKA saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit untuk menjajaki potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wi layah Tambang Emas
Tujuh Bukit. MDKA telah mengumumkan hasil studi pra -kelayakan pada bulan Mei 2023, dan
saat ini sedang fokus dalam melakukan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan hasil studi pra-kelayakan. Kegiatan pengeboran juga ter us dilakukan untuk
meningkatkan sumber daya mineral. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya
Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek Tembaga Tujuh Bukit diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 6,1 juta ounce emas, 11,4 juta ounce perak dan 1,6 juta ton
tembaga dengan sumber daya mineral sebesar 28,1 juta ounce emas dan 8,3 juta ton tembaga.
Proyek Emas Pani. Terletak di Dewa Hulawa, Gorontalo, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap
pembangunan infrastruktur dan penggalangan pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi.
Proyek Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2025 dan
penuangan emas pertama pada kuartal pertama tahun 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek Emas Pani
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,9 juta ounce emas dengan sumber daya mineral
sebesar 7,0 juta ounce emas.
AIM I. AIM I merupakan bagian dari Grup MBMA untuk memanfaatkan poten si emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Tambang Tembaga Wetar. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral
Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek AIM I diperkirakan memiliki cadangan
bijih sebesar 230 ribu ton tembaga, 314 ribu ounce emas dan 12,8 juta ounces perak dengan
sumber daya mineral sebesar 247 ribu ton tembaga, 337 ribu ounce emas dan 14,1 juta ounce
perak.
Grup MBMA. Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel
untuk mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh
Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Dalam rangka
mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan baku strategis
dan baterai kendaraan bermotor listrik, AIM I telah direstrukturisasi me njadi bagian dari Grup
MBMA pada bulan Desember 2022. Informasi lebih lengkap mengenai Grup MBMA, termasuk
AIM I, dapat dilihat pada bagian dari Bab VI II dalam Prospektus ini dengan judul “PT Merdeka
Battery Material Tbk (“MBMA”).”
146
Page 182
MDKA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$2.239,0 juta pada tahun 2024, dan US $854,6 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. EBITDA dan margin EBITDA
MDKA mencapai US$329,3 juta atau 15% pada tahun 2024, dan US $176,2 juta atau 35,1% untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Pada tanggal 30 Juni 2025, MDKA
mencatatkan total aset sebesar US$5.283,4 juta, dan ekuitas pemegang saham sebesar US$906,8 juta.
Kapitalisasi pasar saham MDKA pada tanggal 30 Juni 2025 mencapai Rp48,9 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM mulai berinvestasi pada saham MDKA di bulan
September 2018 dengan nilai sebesar Rp699,3 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar
7,04%. Perseroan melakukan investasi pada MDKA dikarenakan Perseroan perc aya dengan potensi
jangka panjang dari aset MDKA, yang berhasil mencapai produksi emas perdananya pada tahun 2017.
Sejak investasi awal tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, investasi Perseroan di MDKA
telah menghasilkan pengembalian pemegang saham sebesar 286% termasuk total keuntungan yang
telah direalisasi sebesar Rp296,7 miliar dari penjualan saham MDKA pada tahun 2020 dan 2022. Pada
tanggal 30 Juni 2025, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MDKA tercatat sebesar
Rp2.694,5 miliar.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MDKA didukung oleh faktor -faktor sebagai berikut:
Mandat investasi yang terdefinisikan dengan baik dan kriteria yang dipertimbangkan dengan
jelas, di mana berfokus pada kegiatan penambangan jangka panjang dan margin keuntungan
yang tinggi. MDKA melalui perusahaan anaknya saat ini menjalankan sejumlah proyek yang
diharapkan akan mendorong pertumbuhan secara eksponensial dalam jangka panjang. MDKA
selanjutnya telah mengakuisisi Grup MBMA yang diyakini berpotensi menjadi salah satu pemain
global yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari material strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik.
Kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaksanakan proyek -proyek pertumbuhan berdampak
tinggi. Sejak penawaran umum perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi
menjadi perusahaan pertambangan utama dengan portofolio aset yang signifikan secara global
dengan sumber daya mineral mencapai 36,9 juta ounce emas, 8,6 juta ton tembaga, 11,3 juta ton
nikel dan 0,8 juta ton kobalt.
Kegiatan operasional yang unggul dan didukung oleh tim manajemen yang sangat
berpengalaman. Tim manajemen MDKA memiliki keahlian dalam bidang pengembangan proyek,
operasional, keuangan, serta merger & akuisisi. Perseroan berkeyakinan bahwa pe ngalaman dan
keahlian mereka akan meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas MDKA.
Strategi pengelolaan modal yang sehat, didukung oleh arus kas yang kuat dari aset yang ada dan
pinjaman pada tingkat moderat. Sejak produksi emas perdana pada ta hun 2017, aset MDKA yang
berproduksi telah menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan
proyeknya yang lain. Selain itu, MDKA telah berhasil mendiversifikasi sumber pendanaan,
termasuk pinjaman bank, obligasi Rupiah dan penerbitan saham baru, untuk mendorong
pertumbuhan lebih lanjut.
147
Page 183
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)
Tinjauan umum
MBMA adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan
mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Didirikan pada tahun 2019, MBMA menjadi perusahaan publik pada bulan April 2023 dengan kode
saham MBMA. Pemegang saham MBMA terdiri dari pemegang saham terkemuka, meliputi MDKA
(melalui PT Merdeka Energi Nusantara), Bapak Garibaldi Thohir, Huayou Cobalt (melalui Huayong
International (Hong Kong) Limited), dan Perseroan (melalui PT SAM dan PT AP) (per tanggal
31 Oktober 2025).
Sejak pendiriannya, MBMA telah melakukan sejumlah akuisisi signifikan untuk mengembangkan
kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor
listrik. Seluruh aset Grup MBMA berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan
informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset utama dalam Grup MBMA yang
telah dikonfirmasi:
Tambang SCM. Terletak sekitar 50 km barat daya dari Kawasan Industri Morowali (“ IMIP”),
Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah,
di dalam konsesi seluas 21.100 hektar di wilayah IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh SCM.
Tambang SCM telah memulai kegiatan komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
ke salah satu smelter Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) Grup MBMA di bulan Agustus
2023 dan penjualan bijih limonit smelter High Pressure Acid Leach (“HPAL”) milik PT Huayue
Nickel Cobalt yang berlokasi di IMIP di bulan Desember 2023. Tambang SCM melakukan
penjualan bijih nikel saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan 2,9 juta wet metric ton (“wmt”) masing-
masing pada tahun 2024 dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, serta penjualan bijih nikel limonit sebesar 11,0 juta wmt dan 4,9 juta wmt untuk periode
yang sama. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM diperkirakan memiliki sumber daya mineral sebesar
11,3 juta ton nikel dan 0,8 juta ton kobalt.
Smelter RKEF. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan sebesar 50,1% saham
di 3 (tiga) smelter RKEF yang telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 88.000
ton NPI per tahun. Pada tahun 2024 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, Grup MBMA memproduksi total NPI masing -masing sebanyak 82.161 ton NiEq
dengan biaya AISC sebesar US$10.483 per ton dan 33.045 ton NiEq dengan biaya AISC sebesar
US$10.443 per ton.
Fasilitas konverter nikel matte. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan
sebesar 60% saham di fasilitas konverter nikel matte yang telah beroperasi dengan total produksi
rata-rata sebesar 50 kilo ton per tahun (“ktpa”). Grup MBMA menyelesaikan akuisisi atas
fasilitas konversi ini pada tanggal 31 Mei 2023. Melalui akuisisi ini, Grup MBMA
mendiversifikasi produknya dengan nikel matte kadar tinggi. Pada tahun 2024 dan periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Grup MBMA memproduksi total nikel
matte masing-masing sebanyak 50.315 ton NiEq dengan biaya AISC sebesar US$13.576 per ton
dan 9.525 ton NiEq dengan biaya AISC sebesar US$13.251 per ton.
AIM I. Berlokasi di dalam IMIP, AIM I diharapkan akan membeli dan memproses bijih pirit kadar
tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar, tambang yang dimiliki oleh MDKA. Fasilitas
pengolahan AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam,
seperti pelet besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Sampai dengan bulan Juni
148
Page 184
2025, pabrik asam telah mencapai operasi yang stabil, sementara pabrik klorida dan pabrik katoda
tembaga sedang menjalani tahap komisioning dan peningkatan kapasitas. Produksi perdana katoda
tembaga akan dilakukan sesuai jadwal pada kuartal ketiga tahun 2025. Seluruh pabrik dalam AIM
I diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025.
Pabrik HPAL. Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa
NiEq di kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) melalui kemitraan dengan grup
CATL, pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas
25 ktpa (“HPAL Meiming”) di IMIP melalui kemitraan dengan grup GEM, serta pabrik HPAL
berkapasitas 90 ktpa NiEq (“HPAL SLNC”) di IMIP. Grup MBMA bermaksud menjual bijih nikel
limonit yang dihasilkan Tambang SCM ke pabrik HPAL tersebut. Pabrik HPAL ESG telah
menyelesaikan penjualan 11.649 metrik ton MHP sampai dengan bulan Juni 2025 , HPAL Meiming
telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024, sedangkan HPAL SLNC telah memulai
konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18
bulan. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit dari Tamba ng SCM, pabrik HPAL ESG
sedang membangun Feed Preparation Plant (“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh
kedua tahun 2025. HPAL SLNC juga berencana membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih
limonit dari Tambang SCM. HPAL ESG telah menyelesaikan pembangunan lini produksi kedua
dan lini produksi kedua telah memulai produksi pada akhir Juni 2025.
Kawasan IKIP: Grup MBMA berada dalam usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk
mengembangkan kawasan IKIP, yang merupakan kawasan industri bahan baku baterai seluas
sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
akan mendapatkan manfaat dari sumber daya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. IKIP
diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.
Grup MBMA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$ 1.844,7 juta pada tahun 2024, dan
US$627,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. EBITDA dan
margin EBITDA Grup MBMA mencapai US$162,9 juta atau 8,8% pada tahun 2024, dan US$76,7 juta
atau 20,9% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Pada tanggal 30
Juni 2025, Grup MBMA mencatatkan total aset sebesar US$3.481,1 juta, dan ekuitas pemegang saham
sebesar US$1.560,3 juta. Kapitalisasi pasar saham MBMA pada tanggal 30 Juni 2025 mencapai
Rp49,7 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MBMA di bulan Juni
2023 dengan nilai sebesar Rp595,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,69%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MBMA melalui PT SAM dan PT AP
hingga menjadi 7,42% pada tanggal 30 September 2025. Perseroan melakukan investasi pada MBMA
karena Perseroan percaya bahwa MBMA merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang
mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah
dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional, sehingga MBMA diyakini akan
memberikan potensi apresiasi nilai saham yang tinggi. Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai wajar investasi
Perseroan pada saham MBMA tercatat sebesar Rp 3.685,0 miliar.
149
Page 185
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MBMA didukung oleh faktor -faktor sebagai berikut:
Grup MBMA didukung oleh Tambang SCM dengan sumber daya yang signifikan secara global
dan kandungan nikel yang tinggi. Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang
merupakan tambang terbuka di dalam konsesi seluas 21.100 hektar dan memiliki salah satu
kandungan nikel terbesar di dunia. Tambang SCM diharapkan dapat mendukung kegiatan operasi
Grup MBMA selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan lebih lanjut.
Grup MBMA memiliki kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai bahan
baku baterai untuk menyediakan arus kas yang kuat. Per tanggal 30 Juni 2025, Grup MBMA
memiliki rantai nilai yang meliputi tambang, Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte.
Selain itu, sejalan dengan komisioning proyek dalam pengembangan dan ekspansi ke hilir menuju
produk bernilai tambah yang lebih tinggi, Grup MBMA akan dapat menangkap seluruh margin
dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, mulai
dari penambangan, pemrosesan bijih nikel menjadi NPI atau nikel matte, penyediaan nikel
limonit, asam sulfat dan uap ke pabrik HPAL, dan pemrosesan bijih nikel men jadi MHP melalui
pabrik HPAL di mana Grup MBMA memiliki penyertaan.
Grup MBMA telah menjalin kemitraan kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai
global terkemuka. Grup MBMA telah menjalin kemitraan yang kuat dengan para pemimpin
industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan grup GEM. Melalui kemitraan
dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global, Grup MBMA memiliki akses untuk
mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan baku baterai dengan biaya
terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi dalam usaha hilirisasi di dalam negeri.
Kemajuan yang substansial dalam 3 (tiga) tahun terakhir menunjukkan kemampuan Grup MBMA
dalam mencapai targetnya. Grup MBMA telah berhasil merealisasikan serangkaian transaksi
merger dan akuisisi, mulai dari akuisisi Tambang SCM, 2 (dua) smelter RKEF yang telah
beroperasi, serta kawasan IKIP pada bulan Maret 2022, 1 (satu) smelter RKEF dalam
pengembangan pada bulan Mei 2022, AIM I pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023, serta
akuisisi fasilitas konversi nikel matte pada bulan Mei 2023. Selain itu, Grup MBMA juga telah
menjalin dengan grup GEM untuk pembangunan pabrik HPAL ESG yang mulai beroperasi
komersial pada bulan Maret 2025 dan HPAL Meiming yang telah memperoleh izin usaha industri
pada bulan April 2025. Dari sisi operasional, Grup MBMA telah menyelesaikan komisioning
smelter RKEF ketiga pada Juni 2023, yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023. Gru p
MBMA juga telah mulai memproduksi nikel matte kadar tinggi melalui fasilitas konverter nikel
matte yang baru diakuisisi pada bulan Juni 2023, melakukan pengiriman bijih nikel saprolit dan
limonit pertama dari Tambang SCM masing-masing pada bulan Agustus 2023 dan Desember
2023, serta berhasil memproduksi asam pertama pada train 1 dan train 2 dari AIM I masing-
masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.
150
Page 186
Provident Aurum Pte Ltd (“Aurum”)
Tinjauan umum
Aurum merupakan perusahaan holding yang saat ini mengendalikan 75% kepemilikan atas
PT Sorikmas Mining (“Sorikmas”) melalui Sihayo Gold Limited. Sorikmas merupakan pemegang
Kontrak Karya (“KK”) generasi ke-7 untuk area seluas 66.200 hektar di Sumatra Utara, yang saat ini
sedang dalam tahapan eksplorasi. Pemegang saham Sorikmas terdiri dari Perseroan (melalui Aurum
dan Sihayo Gold Limited) dan PT Aneka Tambang Tbk (per tanggal 31 Oktober 2025).
Wilayah KK Sorikmas mencakup sejumlah prospek eksplorasi dan pengembangan emas yang
signifikan, termasuk Proyek Sihayo Starter, Tambang Ubi, dan Hutabargot Julu. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2023, Sihayo diperkirakan memiliki sumber
daya mineral sebesar 1,7 juta ounce emas dari tambang terbuka dan 0,6 juta ounce emas dari potensi
penambangan bawah tanah.
Selama kuartal yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, kegiatan eksplorasi Sorikmas difokuskan
pada area Tambang Ubi dan zona-zona berpotensi tinggi lainnya dalam wilayah KK. Sorikmas telah
menyelesaikan studi pendahuluan untuk pengembangan operasi bawah tanah dan telah merancang
strategi pengeboran tahap lanjutan untuk mendukung kelayakan ekonomi proyek di masa mendatang.
Selain itu, analisis mineralogi dan pengujian metalurgi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi
metode ekstraksi dengan efisiensi tinggi.
Ikhtisar transaksi
Perseroan mulai berinvestasi pada saham Aurum di bulan Maret 2025 dengan nilai sebesar Rp829,4
miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 41,67%. Investasi Perseroan di Aurum sejalan
dengan strategi Perseroan untuk menangkap potensi pertumbuhan dari proyek baru di sektor emas di
tengah tren kenaikan harga emas global. Investasi di Aurum merupakan investasi pertama Perseroan
di perusahaan tertutup.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada Aurum didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
Kepemilikan atas wilayah KK dengan potensi mineralisasi jangka panjang . Sorikmas merupakan
pemilik KK generasi ke-7 untuk area seluas 66.200 hektar di Sumatra Utara yang berlaku sampai
dengan bulan Oktober 2049. Wilayah ini mencakup sejumlah target eksplorasi yang telah
menunjukkan indikasi sistem mineralisasi emas epitermal dan intrusif, termasuk Proyek Sihayo
Starter, Tambang Ubi, dan Hutabargot Julu.
Proyek emas siap dikembangkan dengan nilai keekonomian positif . Proyek Sihayo Starter telah
melalui serangkaian studi kelayakan teknis dan metalurgi, dan dinilai layak dikembangkan secara
komersial. Studi terakhir menunjukkan estimasi nilai bersih saat ini ( Net Present Value - NPV)
sebesar US$169 juta dan tingkat pengembalian internal ( Internal Rate of Return - IRR) sebesar
20,4% pada asumsi harga emas US$1.900 per ounce.
Rencana eksplorasi lanjutan untuk memperluas sumber daya dan menambah cadangan . Sorikmas
telah menyelesaikan program pengeboran bawah tanah dan sedang mengembangkan konsep
tambang bawah tanah untuk meningkatkan skala dan umur proyek. Selain itu, Sorikmas sedang
menyusun strategi pengeboran lanjutan di Tambang Ubi dan Hutabargot Julu guna mendukung
penambahan sumberdaya mineral.
151
Page 187
6. Divestasi
Beberapa Investee Companies yang dimiliki Perseroan di masa lalu telah didivestasikan. Pembahasan
di bawah ini menjelaskan informasi mengenai divestasi yang telah dilaksanakan Perseroan, sebagai
berikut:
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (“EXCL”)
EXCL merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi seluler terkemuka di Indonesia yang
menyediakan layanan data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan layanan
telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di I ndonesia. Pada tanggal 16 April 2025, penggabungan
usaha antara EXCL, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom di mana EXCL telah menjadi
perusahaan yang menerima penggabungan (“Penggabungan Usaha”) telah efektif. Penggabungan
Usaha ini diharapkan akan memberikan manfaat strategis, operasional dan keuangan yang signifikan,
meliputi antara lain menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan lebih tangguh di pasar
telekomunikasi Indonesia, mendorong konsolidasi menara telekomunikasi, serta meningkatkan
kualitas dan jangkauan jaringan. EXCL dikendalikan bersama -sama oleh (i) Axiata Group Berhad
(AGB) melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd.; dan (ii) PT Wahana Inti Nusantara, PT
Global Nusa Data, serta PT Bali Media Telekomunikasi , masing-masing dengan kepemilikan efektif
34,8%.
Perseroan mulai berinvestasi pada saham EXCL di bulan Desember 2024 dengan nilai sebesar
Rp191,1 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,67%. P erseroan melakukan
investasi pada EXCL karena Perseroan memandang potensi pertumbuhan yang signifikan seiring
dengan konsolidasi industri telekomunikasi serta rencana Penggabungan Usaha yang diharapkan
menciptakan sinergi operasional dan peningkatan efisie nsi biaya. Investasi pada EXCL merupakan
bagian dari strategi investasi Perseroan di sektor teknologi, media dan telekomunikasi. Pada bulan
April 2025, Perseroan telah melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham EXCL dengan
merealisasikan keuntungan sebesar Rp23,3 miliar, termasuk pendapatan dari dividen sebesar Rp7,5
miliar.
PT Mega Manunggal Property Tbk (“MMLP”)
MMLP adalah penyedia pergudangan modern terbesar di Indonesia berdasarkan net leasable area
(“NLA”) yang mendukung kebutuhan properti industrial di Indonesia dan mengoperasikan properti
logistik yang memenuhi standar internasional. MMLP mengelola lebih dari 13 properti pergudangan
di lokasi strategis Jabodetabek dan Jawa Timur dengan total NLA sekitar 540 ribu m².
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MMLP sejak Januari
2023 dengan nilai sebesar Rp620,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 18,18%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikann ya di MMLP secara bertahap menjadi 23,39%
pada bulan Juni 2023 dan 49,24% pada bulan Agustus 2024 melalui penawaran tender sukarela .
Perseroan melakukan investasi pada MMLP karena Perseroan percaya bahwa MMLP pada saat itu
memberikan risk adjusted return yang baik pada nilai yang dibeli Perseroan dengan risiko penurunan
yang terbatas dan potensi kenaikan yang tinggi dari landbank yang signifikan untuk menangkap
peluang pertumbuhan. Investasi pada MMLP merupakan bagian dari strategi investasi Perseroan di
sektor logistik. Pada bulan September 2025, Perseroan telah melakukan divestasi atas seluruh
kepemilikan saham MMLP dengan merealisasikan keuntungan sebesar Rp586,3 miliar, termasuk
pendapatan dividen sebesar Rp39,4 miliar.
152
Page 188
7. Prospek usaha
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang sahamnya tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi
dan memiliki model bisnis yang kuat. Strategi ini didukung oleh kondisi pasar modal yang positif,
tercermin dari pertumbuhan IHSG sebesar 13,86% sejak awal tahun hingga akhir September 2025,
dan mencatat rekor penutupan tertinggi pada level 8.126,56 pada tanggal 24 September 2025. Kinerja
positif IHSG tersebut didorong oleh stabilisasi ekonomi domestik, aliran dana asing, serta ekspektasi
pelonggaran kebijakan moneter global maupun domestik.
Grafik pertumbuhan IHSG dan kapitalisasi pasar BEI
Sumber: Bloomberg.
Faktor-faktor utama pendorong kenaikan kapitalisasi pasar adalah peningkatan volume dan nilai
transaksi perdagangan, yang didukung oleh kegiatan penghimpunan dana melalui pasar modal yang
memiliki tren positif dan berkesinambungan, termasuk penambahan jumlah perusahaan yang
mencatatkan sahamnya di BEI. Transaksi perdagangan harian rata-rata di Bursa Efek telah meningkat
dari 19,8 miliar saham dengan nilai Rp10,7 triliun pada tahun 2023 menjadi 25,9 miliar saham dengan
nilai Rp15,5 triliun.
Volume transaksi harian rata -rata Nilai transaksi harian rata-rata
(dalam juta saham) (dalam miliar Rupiah)
Sumber: BEI.
Dari sisi penghimpunan dana, jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI terus
bertambah. Sejak tahun 2023, sebanyak 143 perusahaan baru melakukan pencatatan saham perdana
dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp84 triliun, di samping penambahan modal dengan
153
Page 189
HMETD dengan nilai mencapai Rp104 triliun untuk periode yang sama. Berdasarkan siaran pers pada
tanggal 5 September 2025, terdapat 21 perusahaan dalam pipeline penawaran umum dengan nilai
indikatif sebesar Rp19,1 triliun. Perseroan memandang bahwa peningkatan ini akan membuka peluang
investasi baru yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan.
Jumlah perusahaan yang melakukan pencatatan saham Total penghimpunan dana berbasis ekuitas di BEI
perdana di BEI (dalam triliun Rupiah)
Sumber: BEI.
Investasi Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam; (ii)
teknologi, media dan telekomunikasi; dan (iii) logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan
jangka panjang yang kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki
prospek yang menarik karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh
Pemerintah Indonesia dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok -Pokok Kebijakan Fiskal tahun
2025.
BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2025, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.
154
Page 190
Sumber: BEI.
155
Page 191
8. Persaingan usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa pesaing utama Perseroan adalah perusahaan investasi yang bersaing
dengan Perseroan dalam originasi peluang investasi. Perseroan percaya bahwa rekam jejak unik
Perseroan dalam menghasikan pengembalian investasi yang tinggi dan reputasi Sponsor Perseroan di
kalangan pebisnis Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dalam originasi peluang investasi.
Perseroan berkeyakinan bahwa jejaring bisnis Perseroan yang dalam dan luas, bersama dengan proses
pemilihan investasi Perseroan yang ketat serta keahlian manajemen yang memberikan bernilai tambah
akan terus menempatkan Perseroan pada posisi yang baik dalam persaingan usaha dalam
mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang investasi yang menarik.
9. Teknologi informasi
Perseroan memandang bahwa keberhasilan pengembangan bisnis perlu didukung oleh pemanfaatan
teknologi informasi (“TI”) yang optimal. Oleh karena itu, Perseroan menggunakan TI sebagai sarana
untuk menyajikan informasi yang akurat dan cepat kepada manajemen kunci sehingga memudahkan
dalam proses pengambilan keputusan. Sistem TI Perseroan didukung oleh sistem Enterprise
Resources Planning (ERP). Melalui sistem ini, seluruh transaksi operasional, keuangan sampai
dengan pembuatan laporan keuangan maupun laporan lainnya yang menjadi sumber informasi dalam
pengambilan keputusan oleh manajemen disajikan secara akurat dan mutakhir. Perseroan juga
memiliki security system untuk menjaga, melindungi, dan merahasiakan informasi perusahaan dengan
menerapkan sistem firewall untuk meminimalisasi gangguan lingkungan luar, spam gateway, dan
koneksi virtual private network (VPN).
156
Page 192
10. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang -undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 5 (lima) sertifikat merk logo Perseroan yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan keterangan sebagai berikut:
Tanggal Tanggal
Penerimaan Berakhir Rincian
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Kelas Etiket Merek
1. DID2023035283 4 Mei 2023 4 Mei 2033 25 Seni Logo “Provident Investasi”
2. DID2024000188 2 Januari 2024 2 Januari 2034 16 Seni Logo “Provident Investasi”
3. DID2022105856 19 Desember 20 Desember 16 Seni Logo “Provident Investment”
2022 2032
4. DID2022105864 19 Desember 20 Desember 25 Seni Logo “Provident Investment”
2022 2032
5. DID2023035278 4 Mei 2023 4 Mei 2033 16 Seni Logo “Provident Investasi”
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
157
Page 193
11. Transaksi material yang mengandung benturan kepentingan atau transaksi dengan
pihak Afiliasi
Transaksi material yang mengandung benturan kepentingan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak melakukan
transaksi material yang mengandung benturan kepentingan..
Transaksi dengan pihak Afiliasi
Selama 2 (dua) tahun terakhir, Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan transaksi dengan pihak
Afiliasi sebagai bagian dari kegiatan usaha yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan, dan
dilaksanakan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Penjelasan lebih lengkap mengenai
transaksi dengan pihak Afiliasi dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Perjanjian penting dengan pihak Afiliasi.”
12. Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Selain itu, Grup Tower Bersama juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang d apat memengaruhi secara signifikan
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
Perseroan di masa datang.
158
Page 194
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak di hitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar ne geri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan ( accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon ( zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana
investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak
investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligas i atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
159
Page 195
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OB LIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan
telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
160
Page 196
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan
perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
PT Indo Premier 45.000.000.000 90.800.000.000 33.400.000.000 169.200.000.000 42,3
1.
Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas 39.300.000.000 67.100.000.000 29.300.000.000 135.700.000.000 33,9
2.
Indonesia Tbk
3. PT Sucor Sekuritas 15.700.000.000 42.100.000.000 37.300.000.000 95.100.000.000 23,8
Jumlah 100.000.000.000 200.000.000.000 100.000.000.000 400.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan /atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut
dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan ti dak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk
obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi),
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
161
Page 197
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
“HKHPM”) No. 201407.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta Selatan 12910
Nama Rekan : E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA.
STTD : No. STTD.AP-206/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. AP.0117.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit
Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah m elaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diauditnya.
162
Page 198
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti -bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi
penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan e stimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 April 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 .
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust, Custodian & Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 .
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUP2SK serta peraturan yang
berkaitan dengan Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah m ewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak -hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peratu ran perundang-undangan yang berlaku.
163
Page 199
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangka n seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau keja dian
penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebag aimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
164
Page 200
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, BRI bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD -WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.484-INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.485-INV/TCS/TCB/10/2025 tanggal 1
Oktober 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”); (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
POJK No. 19/2020; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan keputusan No. C2 -
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI
No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0126510 tanggal 8 Mei 2025 dan telah dimumkan dalam BNRI No.39 tanggal 16 Mei 2025, Tambahan
No.12662 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar BRI dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan menyusun
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan penyesuaian dengan peraturan tersebut,
dengan perubahan pada Pasal 11 tentang Direksi ayat (12) huruf d dan Pasal 14 tentang Dewan
Komisaris ayat (14) huruf c (“Akta No. 15/2025”).
165
Page 201
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta No.15/2025; dan (ii) DPS BRI per 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 n m
Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00 n m
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang saham lainnya (masing-masing
di bawah 5%) (1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 970.354.700 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 5 tanggal
22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja (1)
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza (1)
Komisaris Independen : Edi Susianto (1)
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim (1)
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
166
Page 202
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari (1)
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test ).
4. Kegiatan usaha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang -Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. (BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investa ma (BRI Ventures) 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat ( trustee) dan agen jaminan (security agent). Efek bersifat utang
yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
1. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
2. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
3. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
4. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
5. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
6. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap 2025
7.
I Tahup 2025
8. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
9. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
10. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
11. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
12. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediaco m Tahap I Tahun 2025 2025
13. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediaco m Tahap I Tahun 2025 2025
14. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
167
Page 203
No. Nama Obligasi/Sukuk Tahun
15. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 2025
16. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
18. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
19. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
20. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
21. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
22. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
23. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
24. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
25. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
26. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
27. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
28. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersa ma Tahap IV Tahun 2025 2025
29. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
30. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I 2025
31.
Tahun 2025
32. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan perjanjian
perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat -surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan efek bersifat utang.
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tin dakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab -sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
168
Page 204
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut ter jadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan
tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
- Obligasi telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
169
Page 205
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 30 Juni 2025, serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total aset 2.106.370.947 1.992.983.447 1.965.007.030
Total liabilitas 1.784.298.684 1.669.794.400 1.648.534.888
Total ekuitas 322.072.263 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 102.376.278 99.790.320 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi – neto 22.217 1.458.293 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 25.807.084 23.904.504 53.857.740 45.625.785
Laba operasional 35.004.968 38.545.055 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 34.744.196 38.449.532 77.599.110 76.429.712
Laba periode/tahun berjalan 26.533.147 29.896.111 60.643.808 60.425.048
Rasio keuangan penting
(dalam %)
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) 22,70 26,63 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) -
gross 3,2 2,78 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 85,5 88,85 84,22
Laba tahun/periode berjalan / Jumlah
aset - Return on Asset (ROA) 2,60 3,76 3,93
Laba tahun/periode berjalan / Jumlah
ekuitas - Return on Equity (ROE) 17,20 22,91 22,24
Net Interest Margin (NIM) 7,80 7,74 7,95
Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) 71,80 67,64 68,21
170
Page 206
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (62 21) 5758143
E-mail: tcs_aet@bri.co.id
U.p. Investment Services Group
Bagian Trust & Corporate Services Department
171
Page 207
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani oleh Perseroan
dan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali S ertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolekti f di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan k e dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bu kti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumla h Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R -
3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
172
Page 208
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dala m Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal
15 Desember 2025 sampai dengan 16 Desember 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 15 Desember 2025 09.00 - 15.00 WIB
Hari ke-2: 16 Desember 2025 09.00 - 15.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospek tus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
173
Page 209
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obliga si. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan No.
IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
17 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi m elalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajuk an oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran secara tunai atau transfer dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif diterima
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 18 Desember 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
174
Page 210
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00900.949
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040002012040
A.n. PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 Desember 2025, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
175
Page 211
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obliga si atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan p aling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan seb agai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah inde ks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembal i
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
176
Page 212
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi te lah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan ua ng pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pemba yaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi , maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
177
Page 213
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
178
Page 214
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 16 Desember
2025, pada pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB, pada kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta Telepon: (62 21) 2924 9088
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2924 9150
Faksimile: (62 21) 5088 7167 E-mail: FIT@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web:www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (62 21) 8067 3000
Faksimile: (62 21) 2788 9288
E-mail: fi@sucorsekuritas.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com
179
Page 215
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah &
Partners.
180
Page 216
No. 3581/03/14/12/2025 Jakarta, 10 Desember 2025
Kepada Yth.
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perseroan”)
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jalan H. R. Rasuna Said
Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Provident Investasi Bersama Tbk dan Perusahaan
Anak Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
2626/02/14/09/2025 tanggal 8 September 2025 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di sektor
keuangan, khususnya di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) hari sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% per tahun; (ii) obligasi
seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95% per tahun;
dan (iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
7,35% per tahun (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025”) yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan III”).
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“Bank
UOB”), dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan tanggal perjanjian : Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31
Agustus 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal
29 Agustus 2025 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
Page 217
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 2
UOB”)(1).
Pemberi pinjaman dan arranger : United Overseas Bank Limited.
: Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank
Sifat hubungan Afiliasi
UOB.
Nilai fasilitas pinjaman seluruhnya : US$135.000.000.
Nilai pinjaman per tanggal 8 : US$29,50 juta atau setara Rp491,32 miliar(2).
Desember 2025
Perkiraan jumlah yang dapat : US$23,67 juta atau setara Rp394,16 miliar(2)(3).
dibayarkan
Perkiraan sisa saldo pinjaman : US$5,83 juta atau setara Rp97,16 miliar(2).
setelah dilakukan pembayaran
Tingkat bunga : Margin sejumlah 2,85% per tahun sampai dengan 5
Desember 2025 dan selanjutnya sejumlah 2,50% per tahun
selama 12 bulan berikutnya dan selanjutnya sejumlah 2,85%
per tahun, dan tingkat suku bunga acuan majemuk yang
berlaku pada periode bunga yang relevan.
Jatuh tempo : 4 Juni 2027.
Tujuan penggunaan dari seluruh : Keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup tetapi
pinjaman yang akan dibayarkan tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi
dalam Rupiah, investasi (dalam bentuk apapun, termasuk
tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau
penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya
transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas
atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan
modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya).
Prosedur dan persyaratan : Pembayaran pokok utang akan dilakukan dalam mata uang
pelunasan atau pembayaran Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh Bank UOB.
Pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda,
namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
pemberitahuan kepada Bank UOB tidak kurang dari 5 (lima)
hari kerja sebelum pembayaran lebih awal seluruh atau
sebagian dari pinjaman (atau jangka waktu yang lebih singkat
sebagaimana dapat disepakati oleh Bank UOB) kepada Bank
UOB. Perseroan bermaksud melakukan pembayaran
dipercepat ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) minggu
setelah Perseroan menerima dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Catatan:
(1) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB
dan pemberian gadai oleh PT SAM berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”) melalui (i) Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4 September 2023; (ii) Surat
No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan (iii) Surat No. 087-L/PTPIB/CIR/IX/2025
tanggal 2 September 2025. Transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
Bank UOB memenuhi nilai materialitas berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar 53,95%
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
2
Page 218
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 3
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota firma BDO International), dengan opini tanpa
modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai
dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengingat transaksi
ini merupakan penerimaan pinjaman dan pemberian jaminan secara langsung dengan bank.
(2) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 8 Desember 2025 sebesar
Rp16.655/US$.
(3) Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari
hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Alasan dan pertimbangan utama Perseroan melakukan percepatan pembayaran atas sebagian pokok
utang dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB dengan menggunakan Obligasi adalah
syarat dan ketentuan Obligasi yang secara umum lebih menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat
suku bunga yang tetap dan dana yang diperoleh dalam mata uang Rupiah, sehingga mengurangi
eksposur Perseroan terhadap risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan kurs mata uang asing. Perseroan
juga bermaksud mengambil kesempatan dari tren penurunan suku acuan yang diharapkan akan terus
berlanjut.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Rencana
penggunaan dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
Bank UOB tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Oktober 2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini kepada PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”), dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
3
Page 219
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 4
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2025 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 2 Oktober 2025
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025
No. 136 tanggal 27 Oktober 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2025 No. 61 tanggal 13 November 2025 dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2025 No. 56 tanggal 8 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Oktober
2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2025 No. 54 tanggal 8 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Provident
Investasi Bersama No. 18 tanggal 2 Oktober 2025 sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama No. 134 tanggal 27 Oktober 2025, (ii) Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama No. 59 tanggal 13 November 2025 dan (iii) Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
4
Page 220
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 5
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama No. 53 tanggal 8 Desember 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta PPUB Obligasi”);
2. Akta Pengakuan Utang No. 55 tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
Pengakuan Utang”);
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 21 tanggal 2 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);
dan
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
111/OBL/KSEI/0925 tanggal 2 Oktober 2025, antara KSEI dan Perseroan (“Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”),
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta PPUB Obligasi, Akta
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025”.
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-11994/BEI.PP1/10-2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo yang akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan
dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
RC-1183/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahun 2025 Periode 22 September 2025 sampai dengan
1 September 2026 (“Surat Pefindo”), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idA (Single A).
Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Provident Investasi Bersama Tbk tanggal 4 September 2025.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2025 hingga tanggal
10 Desember 2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 2890/03/14/10/2025 tanggal
3 Oktober 2025, No. 3133/01/14/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, No. 3292/01/14/11/2025 tanggal
13 November 2025 dan 3513/03/14/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
5
Page 221
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 6
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan
dimana Perseroan memiliki penyertaan, secara langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan
tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi secara komersial, yakni PT Suwarna Arta
Mandiri (“SAM”) dan PT Alam Permai (“AP”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan Hukum memegang teguh asas dan
prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap tindak untuk mengkaji secara
seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan usaha, yaitu PT Sarana Investasi Nusantara, dengan demikian tidak bersifat material
mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan operasional secara komersial.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
yaitu saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan
Menkum No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 7435/BH.09.05/XI/2006
tertanggal 24 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum maka Perseroan telah didirikan
6
Page 222
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 7
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 150 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0034511.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025, dan telah dicatatkan
di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
(“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0116375.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 (“Akta
No. 150/2025”). Berdasarkan Akta No. 150/2025, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan. Pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
berdasarkan Akta No. 150/2025 telah dilakukan sesuai ketentuan UUPT.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21
April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia No. 64200.
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini, kegiatan usaha yang
dilakukan (riil) Perseroan saat ini, yakni aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang
investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak, telah sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan serta telah sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
3. Berdasarkan Akta No. 150/2025, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 426.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 235.993.116.870
Modal Disetor : Rp 235.993.116.870
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 28.400.000.000 saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp15.
7
Page 223
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 8
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp15 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Provident Capital Indonesia 9.127.783.531 136.916.752.965 58,02
2. Garibaldi Thohir 3.130.434.288 46.956.514.320 19,90
3. Winato Kartono 1.225.080.353 18.376.205.295 7,79
4. Hardi Wijaya Liong 837.580.961 12.563.714.415 5,32
5. Tri Boewono 66.551.500 998.272.500 0,42
6. Masyarakat (masing-masing dengan 1.345.443.825 20.181.657.375 8,55
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.732.874.458 235.993.116.870
C. Saham Dalam Portepel 12.667.125.542 190.006.883.130
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan secara berkesinambungan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono. Pengendalian Perseroan
oleh PT Provident Capital Indonesia telah: (i) dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. 099/PTPIB/DIR/XI/2022 tanggal 28 November 2022 kepada
OJK, (ii) diumumkan dalam keterbukaan informasi oleh Perseroan pada tanggal 28 November
2022 melalui situs web BEI serta (iii) memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat (3) Peraturan OJK
No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
penyampaian data identitas pemilik manfaat yang telah disampaikan kepada Menkum pada
tanggal 5 Agustus 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
Winato Kartono, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai
penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka
2 Perpres No. 13/2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi.
8
Page 224
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 9
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 169 tanggal
22 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
00007221 tanggal 21 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0079459.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 87 tanggal 21 Juni
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tanggal
26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum di
bawah No. AHU-0119961.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Komisaris Independen : Johnson Chan
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027.
Pengangkatan dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Desember 2025, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama
menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
ditandatanganinya Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Desember 2025, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki benturan kepentingan
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025.
5. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2025 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Provident Investasi Bersama Tbk tanggal
4 September 2025.
9
Page 225
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 10
6. Perseroan telah mengangkat Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Pengangkatan Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
7. Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit. Tugas dan Tanggung
jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam Komite Audit (Audit
Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal 21 Maret 2013. Pengangkatan dan pembentukan
Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
8. Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan mengangkat Kepala Unit Audit Internal.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2012. Pengangkatan dan
pembentukan Unit Audit Internal serta Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
9. Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 7 Desember 2015. Pengangkatan dan
pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau penaatan atas setiap perizinan tersebut,
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum ini.
Sehubungan dengan belum diperolehnya bukti perpanjangan masa berlaku atas dua dokumen
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) milik Perseroan yang telah
habis masa berlakunya pada tanggal 4 Januari 2025 dan 31 Maret 2025, berdasarkan dokumen
bukti tangkapan layar email korespondensi antara pihak Perseroan dengan Badan Koordinasi
Penanaman Modal (“BKPM”) tanggal 5 Desember 2025, pihak BKPM mengonfirmasi bahwa
fitur perpanjangan PKKPR sedang dalam tahap pengembangan dan permohonan
perpanjangan PKKPR baru dapat dilakukan setelah fitur tersedia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Perka
BKPM No. 5/2025”), PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam memulai
perizinan berusaha berbasis risiko, yang mana dalam hal ini kegiatan usaha Perseroan
memiliki tingkat risiko rendah, sehingga perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”) adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Dengan demikian,
dengan telah diterbitkannya NIB milik Perseroan, maka Perseroan telah memenuhi
persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko tingkat rendah yang merupakan izin
10
Page 226
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 11
pokok dan penting bagi Perseroan.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material masih berlaku serta telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut mengikat Perseroan. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan tidak memenuhi nilai materialitas
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat
kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang mengatur mengenai Transaksi Material dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan. Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak
ketiga telah diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas dan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
(negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik
Perseroan dan pemegang obligasi Perseroan maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025.
12. Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian-perjanjian tersebut
mengikat Perseroan, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014 serta perjanjian-
perjanjian tersebut mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan sebagai investasi secara tidak langsung di dalamnya kurang
dari 50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan Perseroan yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan menurut hukum Negara Republik Indonesia dan harta kekayaan Perseroan,
termasuk penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi
obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu
pihak kepada pihak ketiga dan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB, dimana rekening atas nama Perseroan pada PT Bank UOB
Indonesia (“UOB Indonesia”) dengan nomor 327-902-920-6 dan 327-308-185-0 yang
11
Page 227
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 12
dijaminkan kepada United Overseas Bank Limited berdasarkan Akta Gadai Atas Rekening No.
1 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa rekening atas nama Perseroan pada UOB
Indonesia dengan nomor 327-902-920-6 dan 327-308-185-0 telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 Desember 2025, apabila jaminan yang
diberikan oleh Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional Perseroan secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
Desember 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan berupa peralatan kantor dan kendaraan bermotor telah diasuransikan dan
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik
Perseroan tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban pembayaran Upah Minimum Regional berdasarkan Keputusan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi
Tahun 2025 (“UMR”), (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), dan (iv)
kewajiban pelaporan kembali atas Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja (“WLKP”).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki lembaga kerja sama
bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perseroan adalah kurang dari 50 (lima puluh) tenaga
kerja. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah serta pernah
mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
Desember 2025, Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan janji
keuangan apapun dan telah memenuhi kewajiban untuk menjaga rasio keuangan dalam
seluruh fasilitas pembiayaan, perjanjian kredit atau obligasi yang telah diterbitkan Perseroan
dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 Perseroan tidak akan
melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
17. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA (Single A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
12
Page 228
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 13
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
18. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 8 Desember 2025.
20. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil uji tuntas kami atas
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 Desember 2025, Perseroan tidak akan mempunyai
hubungan kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat
utang yang diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat.
21. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 8 Desember 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi.
22. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Desember
2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; (2) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
13
Page 229
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 14
B. Perusahaan Anak
Perseroan memiliki Perusahaan Anak yaitu (i) SAM, yang berkedudukan di Gedung The
Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta serta bergerak
di bidang aktivitas perusahaan holding dan (ii) AP, yang berkedudukan di Gedung The
Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta serta bergerak
di bidang aktivitas perusahaan holding. Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas
Perusahaan Anak:
1. SAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11
Maret 2008 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-12612.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian SAM”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian SAM oleh Menkum, maka SAM telah
didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
AP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 22
November 2004, yang dibuat di hadapan Siti Safarijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
12270 HT.01.01.TH.2005 tanggal 6 Mei 2005, dan telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1670/BH 09 03/VI/2005
tanggal 28 Juni 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 61 tanggal 31 Juli 2007 dan Tambahan No. 7716 (“Akta Pendirian AP”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian AP oleh Menkum, maka AP telah didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Seluruh perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah dibuat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan anggaran dasar
Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk UUPT.
3. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perusahaan Anak.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau
penaatan atas setiap perizinan tersebut, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
14
Page 230
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 15
perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Sehubungan dengan belum diperolehnya bukti perpanjangan masa berlaku atas
dokumen PKKPR milik (i) SAM yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 14
Juni 2022 dan (ii) AP yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Juni 2022,
berdasarkan dokumen bukti tangkapan layar email korespondensi antara pihak
Perseroan dengan BKPM tanggal 5 Desember 2025, pihak BKPM mengonfirmasi
bahwa fitur perpanjangan PKKPR sedang dalam tahap pengembangan dan
permohonan perpanjangan PKKPR baru dapat dilakukan setelah fitur tersedia.
Sebagai informasi, berdasarkan Perka BKPM No. 5/2025, PKKPR merupakan salah
satu persyaratan dasar dalam memulai perizinan berusaha berbasis risiko, yang mana
dalam hal ini kegiatan usaha masing-masing SAM dan AP memiliki tingkat risiko
rendah, sehingga perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan PP No. 28/2025
adalah NIB. Dengan demikian, dengan telah diterbitkannya NIB milik SAM and AP,
maka masing-masing SAM and AP telah memenuhi persyaratan dasar perizinan
berusaha berbasis risiko tingkat rendah yang merupakan izin pokok dan penting bagi
SAM and AP.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perusahaan Anak, sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun
tidak terbatas pada POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan Anak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan dan
pemegang obligasi Perseroan.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan Perusahaan Anak yang material yang
digunakan oleh Perusahaan Anak untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan menurut hukum
Negara Republik Indonesia dan harta kekayaan Perusahaan Anak tidak sedang
menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin
kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, dimana rekening atas nama SAM pada UOB
Indonesia dengan nomor 327-903-107-3 dan 327-308-398-5 yang dijaminkan kepada
United Overseas Bank Limited berdasarkan Akta Gadai Atas Rekening No. 2 tanggal
1 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa rekening atas nama SAM pada UOB
Indonesia dengan nomor 327-903-107-3 dan 327-308-398-5 telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar SAM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berdasarkan Surat Pernyataan SAM tanggal 8 Desember 2025, apabila jaminan yang
diberikan oleh SAM akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu
kegiatan usaha/operasional SAM secara material.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak
15
Page 231
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 16
tidak memiliki tenaga kerja.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan Perusahaan Anak tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan Anak terkait
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
atau tidak sedang menghadapi somasi.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Anak tanggal 8 Desember 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait (1) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e)
penundaan kewajiban pembayaran utang; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
16
Page 232
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 17
melakukan tindakan tersebut secara mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan
menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 10 Desember 2025.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2025.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
17
Page 233
Pendapat Dari Segi Hukum PT Provident Investasi Bersama Tbk Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini. Hormat kami, ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M. Partner STTD No. : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No. : 201407
Page 234
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan laporan auditor
independen yang telah disusun oleh KAP Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International).
181
Page 235
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM/
INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNE 2025
DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG
BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 /
FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED 30 JUNE 2025
AND 2024 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS
ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
DAN/AND
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/
INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
Page 236
These Interim Consolidated Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
PADA 30 JUNE 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
PADA 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
DAFTAR ISI CONTENTS
Pernyataan Direksi Director’s Statement
Ekshibit/
Exhibit
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian A Consolidated Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif B Consolidated Statements of Profit or Loss and
Lain Konsolidasian Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian C Consolidated Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian D Consolidated Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian E Notes to Consolidated Financial Statements
Informasi tambahan laporan keuangan F Supplementary information parent only
perusahaan induk saja financial statements
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Page 237
Page 238
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A Exhibit A
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 30 JUNE 2025 AND 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 4 88.065.597 106.226.743 75.151.772 Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 5 5.401.672 5.445.523 5.096.664 Third parties
Beban dibayar di muka 6 69.030 26.766 554.214 Prepaid expenses
Uang muka 7 58.840 53.952 31.450 Advance
Pajak dibayar di muka 15a 30.527 70.569 4.573.866 Prepaid taxes
Investasi 8 8.977.588.729 7.756.453.289 8.715.112.548 Investment
Aset hak guna 9 97.692 97.692 46.252 Right of use asset
Aset tetap 10 4.693.414 5.333.531 3.890.713 Property and equipment
Aset pajak tangguhan 15d 1.381.977 1.144.730 920.590 Deferred tax assets
Aset lainnya 11 42.000 49.300 609.500 Other assets
Total Aset 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 12 805.156.800 - - Third party
Pihak berelasi 12 - - 3.612.479.959 Related parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 13 291.763 348.026 575.038 Third parties
Beban masih harus dibayar 14 14.022.561 9.302.052 9.852.206 Accrued expenses
Utang pajak 15b 902.158 1.775.507 2.391.668 Taxes payable
Pinjaman bank 16 919.401.054 1.090.798.397 1.069.161.202 Bank loans
Utang obligasi 17 2.831.804.037 2.675.220.905 1.648.101.134 Bonds payable
Liabilitas imbalan kerja 18 5.932.531 4.823.509 3.009.112 Employee benefits liabilities
Total Liabilitas 4.577.510.904 3.782.268.396 6.345.570.319 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Equity attributable to owners of
entitas induk the parent entity
Modal saham - nilai nominal Rp 15 Share capital - Rp 15
per saham (angka penuh) par value per share (full amount)
Modal dasar - Authorized -
2025 dan 2024: 28.400.000.000 saham 2025 and 2024: 28,400,000,000 shares
2023 : 10.000.000.000 saham 2023: 10,000,000,000 saham
Ditempatkan dan disetor - Issued and paid up -
2025: 15.732.874.458 saham 2025: 15,732,874,458 shares
2024: 15.773.797.158 saham 2024: 15,773,797,158 shares
2023: 7.119.540.356 saham 19 235.993.116 236.606.957 106.793.105 2023: 7,119,540,356 shares
Tambahan modal disetor 20 4.003.121.864 4.016.948.937 531.906.960 Additional paid-in capital
Saham treasuri 21 - ( 14.440.914) ( 14.440.914) Treasury stock
Saldo laba (defisit) Retained earnings (deficit)
Dicadangkan 22 6.300.000 6.300.000 6.300.000 Appropriated
Belum dicadangkan 254.550.137 ( 152.734.734) 1.830.097.064 Unappropriated
4.499.965.117 4.092.680.246 2.460.656.215
Kepentingan nonpengendali 23 ( 46.543) ( 46.547) ( 238.965) Non-controlling interests
Total Ekuitas 4.499.918.574 4.092.633.699 2.460.417.250 Total Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 9.077.429.478 7.874.902.095 8.805.987.569 Total Liabilities and Equity
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 239
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit B Ekshibit B
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2025 2024 2024 2023
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham Net gain (loss) on investments in shares
dan efek ekuitas lainnya 24 587.362.586 178.426.057 ( 1.636.053.538) ( 3.138.693.110) and other equity securities
Pendapatan dividen 7.541.600 - - - Dividend income
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih 18.498.366 ( 48.839.988) 9.679.692 7.672.193 Gain (loss) on foreign exchange rate - net
Penghasilan keuangan 27 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892 Finance income
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih ( 1.776) 253 5.673 230 Other income (expenses) - net
Administrasi bank ( 6.172.604) ( 543.048) ( 4.465.901) ( 2.698.461) Bank charges
Beban usaha 25 ( 21.126.725) ( 21.414.044) ( 60.153.241) ( 48.254.360) Operating expenses
Beban keuangan 26 ( 182.247.605) ( 127.791.670) ( 294.777.887) ( 125.802.035) Finance cost
Rugi atas pelepasan aset tetap - - ( 459.876) - Loss on disposal of property and equipments
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 407.084.329 ( 18.795.551) ( 1.983.187.344) ( 3.304.710.651) Profit (loss) before income tax
Pajak penghasilan 15 Income tax
Kini - - - - Current
Tangguhan 229.241 183.274 345.487 443.239 Deferred
Jumlah pajak penghasilan 229.241 183.274 345.487 443.239 Total income tax
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 407.313.570 ( 18.612.277) ( 1.982.841.857) ( 3.304.267.412) Profit (loss) for the period/year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Item that will not be reclassified
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 18 ( 36.701) 161.912 323.824 ( 52.534) Remeasurement of defined benefit schemes
Pajak penghasilan yang terkait pos-pos yang Tax relating to items that
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: will not be reclassified to profit or loss:
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 15 8.006 ( 62.029) ( 121.347) 11.557 Remeasurement of defined benefit schemes
Penghasilan komprehensif lain ( 28.695) 99.883 202.477 ( 40.977) Other comprehensive income
Jumlah laba (rugi) komprehensif Total comprehensive income (loss)
periode/tahun berjalan 407.284.875 ( 18.512.394) ( 1.982.639.380) ( 3.304.308.389) for the period/year
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada: Profit (loss) attributable to:
Pemilik entitas induk 407.313.566 ( 18.839.665) (1.983.034.275) (3.304.038.343) Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 23 4 227.388 192.418 ( 229.069) Non-controlling interests
Laba (rugi) periode/tahun berjalan 407.313.570 ( 18.612.277) ( 1.982.841.857) ( 3.304.267.412) Profit (loss) for the period/year
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain Total comprehensive income (loss)
yang diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 407.284.871 ( 18.739.782) ( 1.982.831.798) ( 3.304.079.320) Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 23 4 227.388 192.418 ( 229.069) Non-controlling interests
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain Total comprehensive income (loss)
periode/tahun berjalan 407.284.875 ( 18.512.394) ( 1.982.639.380) ( 3.304.308.389) for the period/year
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 29 25,89 ( 1,59) ( 143,73) ( 466,85) Basic earning (loss) per share (full amount)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 240
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit C Exhibit C
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah ekuitas
yang dapat
diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk/
Total equity
Tambahan Saldo laba (defisit)/ attributable to Kepentingan
modal disetor/ Retained earnings (deficit) owners of nonpengendali/ Jumlah ekuitas/
Modal saham/ Additional Saham treasuri/ Dicadangkan/ Belum dicadangkan/ the parent Non-controlling Total
Share capital paid-in capital Treasury stock Appropriated Unappropriated entity interests equity
Saldo per 1 Januari 2023 106.793.105 531.154.469 ( 15.421.681) 6.200.000 5.134.276.384 5.763.002.277 ( 9.896) 5.762.992.381 Balance as at 1 January 2023
Pembentukan cadangan wajib - - - 100.000 ( 100.000) - - - Provision for mandatory reserve
Penjualan saham treasuri - 752.491 980.767 - - 1.733.258 - 1.733.258 Sale of treasury stock
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan - - - - ( 3.304.079.320) ( 3.304.079.320) ( 229.069) ( 3.304.308.389) Total other comprehensive loss for the year
Saldo per 31 Desember 2023 106.793.105 531.906.960 ( 14.440.914) 6.300.000 1.830.097.064 2.460.656.215 ( 238.965) 2.460.417.250 Balance as at 31 December 2023
Penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Issuance of new shares
Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") 129.813.852 3.485.041.977 - - - 3.614.855.829 - 3.614.855.829 with Pre-emptive Rights ("PMHMETD")
Jumlah rugi (laba) komprehensif periode berjalan - - - - ( 18.739.782) ( 18.739.782) 227.388 ( 18.512.394) Total comprehensive (loss) income for the period
Saldo per 30 Juni 2024 236.606.957 4.016.948.937 ( 14.440.914) 6.300.000 1.811.357.282 6.056.772.262 ( 11.577) 6.056.760.685 Balance as at 30 June 2024
Saldo per 31 Desember 2023 106.793.105 531.906.960 ( 14.440.914) 6.300.000 1.830.097.064 2.460.656.215 ( 238.965) 2.460.417.250 Balance as at 31 December 2024
Penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Issuance of new shares
Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") 129.813.852 3.485.041.977 - - - 3.614.855.829 - 3.614.855.829 with Pre-emptive Rights ("PMHMETD")
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain tahun berjalan - - - - ( 1.982.831.798) ( 1.982.831.798) 192.418 ( 1.982.639.380) Total other comprehensive (loss) income for the year
Saldo per 31 Desember 2024 236.606.957 4.016.948.937 ( 14.440.914) 6.300.000 ( 152.734.734) 4.092.680.246 ( 46.547) 4.092.633.699 Balance as at 31 December 2025
Saham treasuri ( 613.841) ( 13.827.073) 14.440.914 - - - - - Treasury stock
Jumlah laba komprehensif periode berjalan - - - - 407.284.871 407.284.871 4 407.284.875 Total comprehensive income for the period
Saldo per 30 Juni 2025 235.993.116 4.003.121.864 - 6.300.000 254.550.137 4.499.965.117 ( 46.543) 4.499.918.574 Balance as at 30 June 2025
Catatan 19/ Catatan 20/ Catatan 21/ Catatan 22/ Catatan 23/
Note 19 Note 20 Note 21 Note 22 Note 23
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 241
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit D Exhibit D
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) SERTA 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED) AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Penerimaan dividen 7.541.600 - - - Receipts of dividends
Hasil penjualan investasi 8 206.076.200 137.281.142 137.281.142 68.400.000 Proceeds from sale of investment
Penambahan investasi 8 ( 17.291.054) ( 3.612.479.959) ( 4.427.155.379) ( 2.644.034.136) Addition of investment
Penerimaan penghasilan keuangan 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892 Receipts of finance income
Pembayaran beban keuangan ( 161.166.003) ( 116.634.925) ( 261.122.613) ( 109.898.577) Payment of finance cost
Kas yang dibayarkan untuk pemasok dan Cash paid to suppliers and for
beban operasional lainnya ( 11.106.192) ( 11.675.310) ( 31.841.014) ( 29.170.211) other operating expenses
Kas yang dibayarkan untuk karyawan ( 14.521.710) ( 9.010.368) ( 20.890.422) ( 19.959.914) Cash paid to employee
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas operasi 12.763.328 ( 3.611.152.531) ( 4.600.690.552) ( 2.731.597.946) Net cash flows from (for) operating activities
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Hasil penjualan aset tetap 10 - - 50.000 - Proceeds from sale property and equiptment
Perolehan aset tetap 10 ( 114.743) ( 2.493.352) ( 3.400.153) ( 1.948.025) Acquisition of property and equipment
Arus kas neto untuk aktivitas investasi ( 114.743) ( 2.493.352) ( 3.350.153) ( 1.948.025) Net cash flows for investing activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Penerimaan pinjaman bank 16 546.000.000 611.147.000 1.823.582.800 1.858.435.000 Proceed from bank loans
Pembayaran pinjaman bank 16 ( 728.175.000) ( 689.128.000) ( 1.789.769.012) ( 769.890.000) Payments of bank loans
Pembayaran biaya pinjaman bank 16 - ( 13.417.404) ( 29.829.404) ( 12.795.166) Payments of bank loans provision
Penerimaan utang obligasi 17 609.639.178 672.399.104 1.767.520.896 1.650.535.652 Proceed from bonds payable
Pembayaran utang obligasi 17 ( 455.650.000) ( 589.000.000) ( 746.825.000) - Payment of bonds payable
Pembayaran biaya penerbitan obligasi 17 ( 2.623.909) ( 2.465.868) ( 4.420.433) ( 7.069.309) Payments of bonds issuance cost
Penerimaan dari penerbitan saham baru 19, 20 - 3.617.479.343 3.617.479.343 - Proceed from issuance of new shares
Pembayaran biaya emisi efek ekuitas 20 - ( 2.623.514) ( 2.623.514) - Payment of share issuance costs
Penjualan saham treasuri 21 - - - 1.733.259 Sale of treasury stock
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas pendanaan ( 30.809.731) 3.604.390.661 4.635.115.676 2.720.949.436 Net cash flows (for) from financing activities
(Penurunan) kenaikan neto Net (decrease) increase in
kas dan setara kas ( 18.161.146) ( 9.255.222) 31.074.971 ( 12.596.535) cash and cash equivalent
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 106.226.743 75.151.772 75.151.772 87.748.307 Cash and cash equivalent at beginning of period/year
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 88.065.597 65.896.550 106.226.743 75.151.772 Cash and cash equivalent at end of period/year
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 242
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E Exhibit E
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perusahaan”) PT Provident Investasi Bersama Tbk (the “Company”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal was established based on Deed of Establishment No. 4
2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan dated 2 November 2006 made before Darmawan Tjoa,
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian S.H., S.E., Notary in Jakarta. The Deed of
Perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Establishment was ratified by the Minister of Law of
Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu disebut the Republic of Indonesia (formerly Minister of Law
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights of the Republic of Indonesia)
Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan pursuant to Decree No. W7-02413-HT.01.01-TH.2006
No. W7-02413-HT.01.01-TH.2006 tanggal dated 13 November 2006 and was published in the
13 November 2006 dan telah diumumkan dalam State Gazette of the Republic of Indonesia No. 7
Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal dated 23 January 2007, Supplement No. 738/2007.
23 Januari 2007, Tambahan No. 738/2007.
Berdasarkan Akta No.18 tanggal 8 Agustus 2008, Based on Deed No.18 dated 8 August 2008, made
dibuat di hadapan Francisca Susi Setiawati, S.H., before Francisca Susi Setiawati, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perusahaan telah Jakarta, the Company’s Articles of Association had
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun been conformed with Law No. 40 Year 2007
2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah regarding Limited Liability company. This Deed was
memperoleh pengesahan oleh Menteri Hukum ratified by the Minister of Law of the
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Republic of Indonesia pursuant to Decree No.
Keputusan No. AHU-58961.AH.01.02.Tahun 2008 AHU-58961.AH.01.02.Tahun 2008 dated
tanggal 4 September 2008 dan telah diumumkan 4 September 2008 and was published in the State
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 Gazette of the Republic of Indonesia No. 27 dated
tanggal 3 April 2009, Tambahan No. 9427/2009. 3 April 2009, Supplement No. 9427/2009.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of association was amended
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta several times, most recently by the Deed No. 150
No. 150 tanggal 26 Maret 2025, dibuat di hadapan dated 26 March 2025, made before Jose Dima Satria,
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, regarding
Selatan, diantaranya mengenai perubahan modal change in the issued and paid-up capital of the
ditempatkan dan disetor Perusahaan. Akta ini telah Company. This Deed was ratified by the Minister of
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Law of the Republic of Indonesia pursuant to Decree
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. No. AHU-0034511.AH.01.02.TAHUN 2025 dated
AHU-0034511.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 27 May 2025.
27 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Based on the Article 3 of the Company’s articles of
maksud dan tujuan Perusahaan ialah melakukan association, the purposes and objectives of the
aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi Company are to conduct holding company activities
manajemen lainnya. Saat ini kegiatan usaha utama and other management consulting activities. The
Perusahaan adalah perusahaan holding yang bergerak Company’s main business activity is to engage as
di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak holding company which operates in the investment
langsung melalui entitas anak. sector either directly or indirectly through
subsidiaries.
Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada The Company started its commercial operation in
tahun 2006. 2006.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan dan The Company is domiciled in South Jakarta and its
beralamat kantor terdaftar di Gedung The registered address is at The Convergence Indonesia
Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Building 21st Floor, Rasuna Epicentrum Area, Jl. H. R.
Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Rasuna Said, Karet Kuningan Sub-District, Setiabudi
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, District, South Jakarta, DKI Jakarta Province.
Provinsi DKI Jakarta.
Page 243
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
a. Pendirian dan Informasi Umum (Lanjutan) a. Establishment and General Information (Continued)
Pengendali Perusahaan adalah PT Provident Capital The controller of the Company is PT Provident
Indonesia. Capital Indonesia.
b. Penawaran Umum Efek b. Public Offering
Pada tanggal 28 September 2012, Perusahaan On 28 September 2012, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Service
Keuangan (“OJK” yang merupakan badan pengganti Authority (“OJK” which replaced Bapepam-LK) to
Bapepam-LK) untuk melakukan penawaran umum conduct Initial Public Offering of its shares (“IPO”)
perdana atas sahamnya (“IPO”) berdasarkan surat pursuant to letter No. S-11524/BL/2012 to offer
No. S-11524/BL/2012 sebanyak 659.151.000 saham 659,151,000 shares to the public with par value of
dengan nilai nominal Rp 100 (dalam nilai penuh) per Rp 100 (in full amount) per share in the Indonesia
saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Stock Exchange at an initial offering price of Rp 450
Indonesia dengan harga penawaran perdana sebesar (in full amount) per share. On 8 October 2012,
Rp 450 (dalam nilai penuh) per saham. Pada tanggal the Company's shares were listed on the Indonesia
8 Oktober 2012, saham Perusahaan telah dicatatkan Stock Exchange.
di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 20 November 2013, Perusahaan On 20 November 2013, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK melalui effective statement from OJK through the letter No.
surat No. S-371/D.04/2013 untuk melakukan S-371/D.04/2013 to conduct Issuance of New Shares
Penambahan Modal dengan memberikan Hak with Pre-emptive Rights I (PMHMETD I), at maximum
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), of 2,111,994,000 shares with par value
sebanyak-banyaknya sebesar 2.111.994.000 saham Rp 100 (full amount) per share and at the exercise
dengan nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham price of Rp 420 (full amount) or with maximum
dan harga pelaksanaan, yaitu Rp 420 (nilai penuh) offering amount as many of Rp 887,037,480. On
atau dengan nilai penawaran sebanyak-banyaknya 18 December 2013, the Company’s new shares were
sebesar Rp 887.037.480. Pada tanggal listed on the Indonesia Stock Exchange.
18 Desember 2013, saham baru Perusahaan telah
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 7 Juli 2014, dibuat Pursuant to the Deed No. 11 dated 7 July 2014, made
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Jakarta as notified to the Minister of Law of the
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Republic Indonesia by Receipt of Notification on the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Amendment of the Company’s Data No.
Dasar No. AHU-04393.40.21.2014 tertanggal AHU-04393.40.21.2014 dated 16 July 2014, the
16 Juli 2014, pemegang saham Perusahaan Company’s shareholders agreed to issue New Shares
menyetujui rencana penerbitan saham baru tanpa without Pre-emptive Rights (“HMETD”), at maximum
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) of 79,560,356 shares with par value of
sebanyak-banyaknya 79.560.356 saham dengan nilai Rp 100 (full amount) per share and at the exercise
nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham dan harga price of Rp 420 (full amount). On 30 June 2014, the
pelaksanaan sebesar Rp 420 (nilai penuh). Pada Company’s new shares were listed on the Indonesia
tanggal 30 Juni 2014, saham baru Perusahaan telah Stock Exchange.
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 4 Maret 2024, Perusahaan memperoleh On 4 March 2024, the Company obtained Effective
Pernyataan Efektif dari OJK melalui surat No. Statement from the OJK through the letter No.
S-36/D.04/2024 untuk melakukan penerbitan saham S-36/D.04/2024 to conduct Issuance of New Shares
baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II with Pre-emptive Rights II (PMHMETD II) at maximum
(PMHMETD II) sebesar 8.654.256.802 saham dengan of 8,654,256,802 shares with par value of Rp 15 (full
nilai nominal Rp 15 (nilai penuh) per saham dengan amount) per share with the exercise price of Rp 418
harga pelaksanaan sebesar Rp 418 (nilai penuh) atau (full amount) or with maximum offering amount as
dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.617.479.343. many of Rp 3,617,479,343. On 4 April 2024, the
Pada tanggal 4 April 2024, saham baru Perusahaan Company’s new shares were listed on the Indonesia
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Stock Exchange.
Page 244
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
c. Penawaran Umum Obligasi c. Bonds Offering
Pada tanggal 17 Maret 2023, Perusahaan memperoleh On 17 March 2023, the Company obtained Effective
Pernyataan Efektif dari OJK melalui surat No. Statement from the OJK through the letter No.
S-75/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum S-75/D.04/2023 to conduct Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Provident Continuing Bonds I Provident Investasi Bersama.
Investasi Bersama.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perusahaan On 28 March 2023, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun Bonds I Phase I Year 2023 with bonds principal
2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar amounting to Rp 268,000,000 for Series A and
Rp 268.000.000 untuk Seri A dan Rp 482.000.000 Rp 482,000,000 for Series B with term of 370
untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 370 calendar days and 3 years from the issuance date,
hari kalendar dan 3 tahun sejak tanggal penerbitan. respectively. The bonds were listed on the Indonesia
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia Stock Exchange on 29 March 2023.
pada tanggal 29 Maret 2023.
Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan menerbitkan On 7 June 2023, the Company issued Continuing
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 dengan Bonds I Phase II Year 2023 with bonds principal
nilai pokok obligasi sebesar Rp 321.000.000 untuk amounting to Rp 321,000,000 for Series A and
Seri A dan Rp 429.000.000 untuk Seri B dengan jangka Rp 429,000,000 for Series B with term of 370 calendar
waktu masing-masing 370 hari kalendar dan 3 tahun days and 3 years from the issuance date,
sejak tanggal penerbitan. Obligasi ini dicatatkan respectively. The bonds were listed on the Indonesia
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juni 2023. Stock Exchange on 8 June 2023.
Pada tanggal 15 November 2023, Perusahaan On 15 November 2023, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK melalui Effective Statement from the OJK through the letter
surat No. S-349/D.04/2023 untuk melakukan No. S-349/D.04/2023 to conduct Public Offering of
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Continuing Bonds II Provident Investasi Bersama.
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama.
Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan On 22 November 2023, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun Continuing Bonds II Phase I Year 2023 with bonds
2023 dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp 157,825,000 with term of
Rp 157.825.000 dengan jangka waktu 370 hari 370 calendar days from the issuance date. The bonds
kalendar sejak tanggal penerbitan. Obligasi ini were listed on the Indonesia Stock Exchange on
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 November 2023.
23 November 2023.
Pada tanggal 21 Maret 2024, Perusahaan On 21 March 2024, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun Bonds II Phase II Year 2024 with bonds principal
2024 dengan nilai pokok obligasi sebesar amounting to Rp 455,650,000 for Series A and
Rp 455.650.000 untuk Seri A dan Rp 219.435.000 Rp 219,435,000 for Series B with term of 367 calendar
untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 367 days and 3 years from the issuance date,
hari kalendar dan 3 tahun sejak tanggal penerbitan. respectively. The bonds were listed on the Indonesia
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia Stock Exchange on 22 March 2024.
pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada tanggal 18 September 2024, Perusahaan On 18 September 2024, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Continuing Bonds II Phase III Year 2024 with bonds
Tahun 2024 dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp 512,290,000 for Series A
Rp 512.290.000 untuk Seri A dan Rp 587.710.000 and Rp 587,710,000 for Series B with term of 367
untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 367 calendar days and 3 years from the issuance date,
hari kalendar dan 3 tahun sejak tanggal penerbitan. respectively. The bonds were listed on the Indonesia
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia Stock Exchange on 19 September 2024.
pada tanggal 19 September 2024.
Page 245
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
c. Penawaran Umum Obligasi (Lanjutan) c. Bonds Offering (Continued)
Pada tanggal 13 Februari 2025, Perusahaan On 13 February 2025, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Bonds II Phase IV Year 2025 with bonds principal
Tahun 2025 dengan nilai pokok obligasi sebesar amounting to Rp 353,530,000 for Series A and
Rp 353.530.000 untuk Seri A dan Rp 258.675.000 Rp 258,675,000 for Series B with term of 367 calendar
untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 367 days and 3 years from the issuance date,
hari kalendar dan 3 tahun sejak tanggal penerbitan. respectively. The bonds were listed on the Indonesia
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia Stock Exchange on 14 February 2025.
pada tanggal 14 Februari 2025.
d. Entitas Anak d. Subsidiaries
Perusahaan memiliki investasi baik secara langsung The Company has direct and indirect investments in
dan tidak langsung pada entitas anak, dengan rincian subsidiaries, with detail as follows:
sebagai berikut:
Persentase kepemilikan
Tahun oleh Perusahaan/
beroperasi Percentage of ownership Jumlah aset/
operasional/ Kegiatan of the Company Total assets
Year of commercial usaha/ 30 Juni/ 31 Desember/ 30 Juni/ 31 Desember/
Nama entitas anak/ Lokasi/ operation Business June December June December
Name of subsidiaries Location commenced activities 2025 2024 2023 2025 2024 2023
Kepemilikan secara langsung/ Direct ownership
Perusahaan Holding /
PT Alam Permai (AP) DKI Jakarta 2023 99.99% 99.99% 99.99% 2.713.821.418 2.684.782.863 3.282.339.495
Holding Company
Perusahaan Holding /
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 99,99% 99,99% 99,99% 5.415.435.077 4.874.299.966 5.304.134.718
Holding Company
PT Sarana Investasi Nusantara Tidak beroperasional/ Perusahaan Holding /
DKI Jakarta 99.65% 99.65% 99,64% 185.304 213.833 36.072
(SIN) Non operational Holding Company
Kepemilikan secara tidak langsung/ Indirect ownership
Melalui AP/ Through AP
Perusahaan Holding/
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 0.01% 0.01% 0.01% 5.415.435.077 4.874.299.966 5.304.134.718
Holding Company
Melalui SAM/ Through SAM
PT Sarana Investasi Nusantara Tidak beroperasional/ Perusahaan Holding/
DKI Jakarta 0.35% 0.35% 0.36% 185.304 213.833 36.072
(SIN) Non operational Holding Company
Berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 44 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Alam Permai adalah melakukan the scope of activities of PT Alam Permai is to engage
aktivitas perusahaan holding. as holding company.
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 7 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 12 dated 7 August 2020, the
kegiatan usaha PT Suwarna Arta Mandiri adalah scope of activities of PT Suwarna Arta Mandiri is to
melakukan aktivitas perusahaan holding. engage as holding company.
Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 45 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Sarana Investasi Nusantara adalah the scope of activities of PT Sarana Investasi
melakukan aktivitas perusahaan holding. Nusantara is to engage as holding company.
Page 246
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris e. Boards of Commissioners, Directors, Audit
Perusahaan dan Karyawan Committee, Corporate Secretary and Employee
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
2023, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan composition of the Company’s Boards of
Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut: Commissioners, Directors and Corporate Secretary
are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris Hardi Wijaya Liong President Commissioner
Komisaris Independen Johnson Chan Independent Commissioner
Komisaris Independen Drs. Kumari Ak. Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur Tri Boewono *) President Director
Direktur Budianto Purwahjo Director
Direktur Ellen Kartika Director
Sekretaris Perusahaan Lim Na Lie Corporate Secretary
*) Direktur yang membawahi bidang akuntansi dan *) Director in charge of accounting and finance
keuangan
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
2023, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut: composition of the Audit Committee is as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Komite Audit Audit Committees
Ketua Drs. Kumari Ak. Drs. Kumari Ak. Drs. Kumari Ak. Chairman
Anggota Boyke Antonius Naba Boyke Antonius Naba Boyke Antonius Naba Member
Anggota Ignatius Arrie Setiawan Ignatius Arrie Setiawan Friso Palilingan Member
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
2023, Perusahaan dan entitas anaknya Company and its subsidiaries employed 10, 8 and 10
mempekerjakan masing-masing 10, 8 dan 10 orang employees, respectively (unaudited).
karyawan (tidak diaudit).
f. Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian f. Issuance of Interim Consolidated Financial
Interim Statements
Laporan keuangan konsolidasian interim telah The issuance of interim consolidated financial
diotorisasi oleh Dewan Direksi untuk diterbitkan pada statements were authorized by the Board of
tanggal 20 November 2025. Directors on 20 November 2025.
Page 247
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar Penyusunan a. Basis of Preparation
Prinsip kebijakan akuntansi yang diadopsi dalam The accounting policies principles adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim preparation of the consolidated financial
dinyatakan dalam Catatan 2. Kebijakan tersebut statement declared in Note 2. The policies have been
telah diterapkan secara konsisten untuk setiap tahun consistently applied for all the years presented,
penyajian, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
Berikut ini adalah informasi kebijakan akuntansi The following is an overview of the important
material yang diterapkan dalam penyusunan laporan accounting policies applied in the preparation of the
keuangan konsolidasian interim Perusahaan yang Company's interim consolidated financial statements,
disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi which are prepared and presented in accordance with
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan Indonesian Financial Accounting Standards, which
Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi include Statements of Financial Accounting Standards
Akuntansi Keuangan. ("PSAK") and Interpretation of Financial Accounting.
Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang diterbitkan Standards ("ISAK") issued by the Institute of Indonesia
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Chartered Accountants.
Laporan keuangan konsolidasian interim disajikan The interim consolidated financial statements are
dalam mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan presented in Rupiah (Rp), which is also the
mata uang fungsional Perusahaan dan entitas Company and its subsidiaries functional currency.
anaknya.
Seluruh angka dibulatkan menjadi ribuan Rupiah, Amount are rounded to the nearest thousands of
kecuali dinyatakan lain. Rupiah, unless otherwise stated.
Laporan keuangan konsolidasian interim ini telah These interim consolidated financial statements have
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar been prepared and presented in accordance with
Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK). accounting standard in Indonesia (SAK).
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK The preparation of financial statement in
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi kritikal compliance with SAK requires the use of certain
tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga critical accounting estimates. It also requires the
mensyaratkan manajemen Perusahaan untuk Company management to exercise judgement in
menggunakan pertimbangan dalam menerapkan applying the Company and its subsidiaries’s
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anaknya. accounting policies. The areas where material
Hal-hal di mana pertimbangan dan estimasi yang judgements and estimates have been made in
material telah dibuat dalam penyusunan laporan preparing the financial statements and their effect
keuangan beserta dampaknya diungkapkan dalam are disclosed in Note 3.
Catatan 3.
Laporan keuangan konsolidasian interim telah disusun The interim consolidated financial statements have
berdasarkan biaya historis, kecuali untuk hal-hal di been prepared using historical cost, except for the
bawah ini (lihat kebijakan akuntansi terkait untuk following items (refer to related accounting policies
penjelasan lebih rinci): for further explanation):
• Instrumen keuangan - nilai wajar melalui laporan • Financial instruments – fair value through profit
laba rugi or loss
• Instrumen keuangan - tersedia untuk dijual • Financial instruments – available for sale
• Kontinjensi • Contingency
• Liabilitas imbalan pasti bersih • Net defined benefit liability
• Liabilitas pembayaran berbasis saham yang • Share based payment liabilities settled with cash.
diselesaikan dengan kas.
Page 248
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
b. Standar baru, interpretasi dan amendemen yang b. New standards, interpretations, and amendments
belum berlaku not yet effective
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah konsisten Accounting policies adopted are consistent with those
dengan kebijakan akuntansi periode keuangan of the previous financial periods, except for the
sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian PSAK dan adoption of the new and revised PSAK and ISAK that
ISAK baru dan revisian yang berlaku efektif pada atau became effective on or after 1 January 2025. Changes
setelah tanggal 1 Januari 2025. Perubahan kebijakan to the Group’s accounting policies have been made as
akuntansi Grup, dibuat sebagaimana disyaratkan required, in accordance with the relevant
sesuai dengan ketentuan transisi yang relevan terkait transitional provisions in the respective PSAK and
dengan PSAK dan ISAK tersebut. ISAK.
Penerapan dari amendemen terhadap standar The adoption of the following amendments to
akuntansi yang telah diterbitkan dan yang berlaku accounting standards issued and effective for the
efektif untuk periode buku yang dimulai pada atau financial period beginning 1 January 2025 which do
setelah 1 Januari 2025 namun tidak berdampak not have a material impact on the interim
material terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements is:
interim adalah:
• Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh Perubahan • Amendment to PSAK No. 221, “The Effect of
Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran”. Changes in Foreign Exchange Rates – Lack of
Exchangeability”.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan As of the issuance date of the interim consolidated
Konsolidasian interim, Grup masih mempelajari financial statements, the Group is still evaluating the
dampak yang mungkin timbul atas penerapan PSAK possible impact of the implementation of these PSAK
tersebut pada laporan keuangan konsolidasian to its interim consolidated financial statements.
interim.
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial statements
menggabungkan laporan keuangan milik Perusahaan incorporate the financial statements of the Company
dan laporan keuangan milik entitas di mana and the financial statements of entities in which the
Perusahaan memiliki kemampuan untuk Company has the ability to control the entities, both
mengendalikan entitas tersebut, baik secara langsung directly or indirectly.
maupun tidak langsung.
Entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Subsidiaries are entities controlled by the Group both
Grup baik secara langsung maupun tidak langsung. directly or indirectly. The Group controls an entity
Grup mengendalikan suatu entitas ketika Grup when it is exposed to, or has rights to, variable
terekpos dengan, atau memiliki hak atas, imbal hasil returns from its involvement with the entity and has
variabel dari keterlibatan Grup dengan entitas dan the ability to affect those returns through its power
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal over the entity.
hasil tersebut melalui kekuasaan Grup di entitas.
Kepentingan nonpengendali atas aset neto entitas Non-controlling interests in the net assets of
anak diidentifikasi pada tanggal kombinasi bisnis yang subsidiaries are identified at the date of business
selanjutnya disesuaikan dengan proporsi atas combination and afterwards are adjusted by
perubahan ekuitas entitas anak dan disajikan sebagai proportion of changes in equity of subsidiaries and
bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan presented as a part of equity in the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
Page 249
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Kepentingan nonpengendali atas jumlah laba rugi Non-controlling interests in the total comprehensive
komprehensif entitas anak diidentifikasi sesuai income of subsidiaries is identified at its portion and
proporsinya dan disajikan sebagai bagian dari jumlah presented as a part of total attributable
laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan pada comprehensive income in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian. income.
Bila pengendalian atas suatu entitas diperoleh dalam Where control of an entity is obtained during a
periode berjalan, hasil usaha entitas tersebut financial period, its results are included in the
dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements from the
interim sejak tanggal pengendalian dimulai. Bila date on which control commences. Where control
pengendalian berakhir dalam periode berjalan, hasil ceases during a financial period, its results are
usaha entitas tersebut dimasukkan ke dalam laporan included in the interim consolidated financial
keuangan konsolidasian interim untuk bagian tahun statements for the part of the year during which
dimana pengendalian masih berlangsung. control existed.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in preparing the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim interim consolidated financial statements have been
telah diterapkan secara konsisten oleh Grup dalam consistently applied by the Group in all material
semua hal yang material. respects.
Seluruh transaksi dan saldo yang material antara All material transactions and balances between
perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah consolidated companies have been eliminated,
dieliminasi, termasuk keuntungan dan kerugian hasil including unrealized gains and losses arising from
dari transaksi antar perusahaan yang belum intercompany transactions.
direalisasi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company’s ownership interest in
pada entitas anak yang tidak mengakibatkan a subsidiary that do not result in the loss of control
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi are accounted for as equity transactions. When
ekuitas. Ketika pengendalian atas entitas anak control over a previous subsidiary is lost, any
hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas remaining interest in the entity is remeasured at fair
tersebut diukur kembali pada nilai wajarnya dan value and the resulting gain or loss is recognised in
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui profit or loss.
dalam laba rugi.
Bagian Perusahaan atas transaksi ekuitas entitas anak The Company’s share of equity transactions of
disajikan sebagai "komponen ekuitas lainnya" dalam subsidiaries is presented as "other equity
bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan components" under the equity section of the
konsolidasian. consolidated statement of financial position.
Mulai 23 Agustus 2022, Perusahaan memenuhi Starting 23 August 2022, the Company is a qualifying
persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian investment entity stipulated in PSAK 110,
sebagaimana diatur dalam PSAK 110, "Laporan “Consolidated Financial Statements”, and
Keuangan Konsolidasian", oleh karena itu investasi di accordingly investments in controlled entities – as
entitas yang dikendalikan serta investasi dalam well as investments in associates and joint ventures
entitas asosiasi dan ventura bersama diukur pada are measured at fair value through profit or loss
nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) sesuai PSAK 109 (FVTPL) in accordance with PSAK 109 with the
dengan pengecualian untuk entitas anak yang exception of subsidiaries that are considered an
dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas investasi extension of the Company’s investing activities (i.e.
Perusahaan (yaitu entitas anak yang bukan a subsidiary that is non-investment entity (in
merupakan entitas investasi (sesuai dengan accordance with PSAK 110).
PSAK 110).
Page 250
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Sesuai dengan perubahan yang terjadi atas kegiatan Pursuant to the changes made in the manner in which
yang dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan telah the Company’s activities are conducted, it qualifies
memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi as an investment entity (in accordance with PSAK
(sesuai dengan PSAK 110) berdasarkan fakta bahwa 110) by the virtue of the fact that the Company:
Perusahaan:
(a) Memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) Obtains funds from one or more investors with
dengan tujuan memberikan jasa manajemen the aim of giving the investors investment
investasi kepada investor; management services;
(b) Menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) Declares a commitment to investors that its
tujuan bisnisnya adalah untuk meng-investasikan business purpose is to invest funds solely to
dana yang semata-mata untuk memperoleh obtain returns from capital appreciation,
imbal hasil dari kenaikan nilai modal, investment income, or both; and
penghasilan investasi, atau keduanya; dan
(c) Mulai mengukur dan mengevaluasi kinerja dari (c) Starts measuring and evaluating the performance
seluruh investasinya (yaitu investasi properti, of the entire investment (i.e. investment
investasi pada entitas anak, asosiasi, ventura properties, investment in subsidiaries,
bersama dan aset keuangan tersedia untuk associates, joint ventures and available-for-sale
dijual) secara substansial berdasarkan nilai financial assets) substantially on a fair value
wajar. basis.
Selanjutnya, Perusahaan memenuhi karakteristik Furthermore, the Company meets the specific
khusus beserta pedoman penerapan sesuai PSAK 110 characteristics and implementation guidelines in
yang harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi accordance with PSAK 110 that should be considered
apakah Perusahaan merupakan entitas investasi atau in assessing whether or not it is an investment entity,
bukan, yaitu: namely:
(a) Memiliki lebih dari satu investasi; (a) Has more than one investment;
(b) Memiliki lebih dari satu investor; (b) Has more than one investor;
(c) Memiliki investor yang bukan merupakan pihak- (c) Has investors who are not related parties; and
pihak berelasi dari entitas; dan
(d) Memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk (d) Has ownership interests in the form of equity or
ekuitas atau kepentingan serupa. similar interests.
Oleh karena itu, Perusahaan hanya As a result, the Company only consolidates
mengkonsolidasikan entitas anak yang bukan subsidiaries that are non-investment entities (in
merupakan entitas investasi (sesuai dengan accordance with PSAK 110) (see Note 1d for the list
PSAK 110) (lihat Catatan 1d untuk daftar entitas of subsidiaries).
anak).
d. Kas dan Setara Kas d. Cash and Cash Equivalent
Di dalam laporan arus kas konsolidasian, kas dan In the consolidated statement of cash flows, cash and
setara kas mencakup kas, bank dan deposito yang cash equivalent include cash on hand, cash in banks
jatuh tempo tiga bulan atau kurang dan tidak dibatasi and time deposits with maturity date in three months
penggunaannya untuk tujuan laporan arus kas or less and were not restricted for use for the
konsolidasian (sesuai dengan PSAK 207). purpose of the consolidated statement of the cash
flow (in accordance with PSAK 207).
Page 251
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Perusahaan dan entitas anaknya mengklasifikasikan The Company and its subsidiaries classify financial
aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori assets and liabilities into the following categories:
berikut:
i. Biaya perolehan diamortisasi; i. Amortized cost;
ii. Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); ii. Fair value through profit or loss ("FVTPL");
iii. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain iii. Fair value through other comprehensive income
(“FVOCI”). ("FVOCI").
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan The classification depends on the purpose for which
aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan the financial assets and financial liabilities were
ditentukan pada saat awal pengakuannya. acquired and is determined at initial recognition.
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Perusahaan dan entitas anaknya menetapkan The Company and its subsidiaries determine the
klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal classification of financial assets after initial
dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan recognition and, where permitted and
melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap appropriate, will evaluate this classification at
akhir tahun keuangan. the end of financial year.
Aset keuangan terdiri dari kas dan setara kas, Financial assets consist of cash and cash
piutang lain-lain dan aset tidak lancar lainnya. equivalent, other receivables and other non-
current assets.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial assets
keuangan yang diukur pada biaya perolehan at amortized cost.
diamortisasi.
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan A financial asset is measured at amortized cost if
diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi: both of the following conditions are met:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis • Financial assets are managed in a business
yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan model that aims to hold financial assets in
dalam rangka mendapatkan arus kas order to obtain contractual cash flows; and
kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan yang • The contractual terms of a financial asset that
menimbulkan arus kas yang semata dari give rise to cash flows that are purely the
pembayaran pokok dan bunga dari jumlah payment of principal and interest on the
pokok terutang. principal amount outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang At initial recognition, financial assets classified as
diklasifikasi sebagai biaya perolehan amortisasi amortized cost are measured at fair value, plus
diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya directly attributable transaction costs. Interest
transaksi yang dapat diatribusikan secara income is computed using the effective interest
langsung. Pendapatan bunga dihitung dengan method and recognized in profit or loss.
menggunakan metode suku bunga efektif dan
diakui dalam laba rugi.
Page 252
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
1. Aset Keuangan (Lanjutan) 1. Financial Assets (Continued)
Suatu investasi dalam efek utang, yang tidak A debt investment, which is not designated as
ditetapkan sebagai diukur pada FVTPL, diukur measured at FVTPL, is measured at amortized
pada biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI cost or FVOCI if it is held within a business model
apabila dikelola dalam model bisnis yang whose objective is achieved by both collecting
tujuannya dicapai dengan mendapatkan arus kas contractual cash flows and selling financial assets
kontraktual dan menjual aset keuangan dan and its contractual terms give rise on specified
persyaratan kontraktual tersebut menghasilkan dates to cash flows that are solely payments of
arus kas pada tanggal tertentu yang semata principal and interest on the principal amount
berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari outstanding.
jumlah pokok terutang.
Seluruh aset keuangan yang tidak diklasifikasikan All financial assets are not classified as measured
sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi at amortized cost or FVOCI as described above are
atau FVOCI sesuai penjelasan di atas adalah measured at FVTPL. On initial recognition, the
diukur pada FVTPL. Pada pengakuan awal, Grup Group may irrevocably designate a financial asset
dapat mengambil pilihan yang tidak dapat that otherwise meets the requirements to be
dibatalkan untuk mengukur suatu aset keuangan, measured at either amortized cost, FVOCI, or at
yang memenuhi ketentuan untuk diukur pada FVTPL if doing so eliminates or significantly
antara biaya perolehan diamortisasi, FVOCI, atau reduces an accounting mismatch that would
FVTPL apabila penetapan tersebut mengeliminasi otherwise arise.
atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi
pengukuran yang timbul tanpa penetapan
tersebut.
Aset keuangan Grup yang diukur pada FVTPL The Group’s financial assets measured at FVTPL
adalah investasi pada saham dan investasi pada are investments in shares and investments in
efek ekuitas lainnya. Aset keuangan tersebut other equity securities. These financial assets are
diukur pada nilai wajar. Keuntungan dan kerugian measured at fair value. Net gains and losses,
neto, termasuk penghasilan bunga atau dividen, including any interest or dividend income, are
diakui di laba rugi. recognized in profit or loss.
Grup tidak memiliki aset keuangan yang diukur The Group does not have any financial assets
pada FVOCI. measured at FVOCI.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar liabilities at fair value through profit or loss and
melalui laporan laba rugi dan liabilitas keuangan financial liabilities at amortized cost, where
yang diukur pada biaya perolehan amortisasi, appropriate. The Company and its subsidiaries
mana yang sesuai. Perusahaan dan entitas determine the classification of their financial
anaknya menetapkan klasifikasi atas liabilitas liabilities at initial recognition.
keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan Financial liabilities are measured at amortized
diamortisasi, dengan menggunakan metode suku cost, using the effective interest method. Gains
bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di and losses are recognized in profit and loss when
dalam laba dan rugi ketika liabilitas dihentikan the liability is derecognized, and is amortized.
pengakuannya, dan melalui proses amortisasi.
Page 253
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
2. Liabilitas Keuangan (Lanjutan) 2. Financial Liabilities (Continued)
Liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas The Company and its subsidiaries' financial
anaknya terdiri dari utang usaha, beban yang liabilities consist of trade payables, accrued
masih harus dibayar, utang lain-lain, pinjaman expenses, other payables, bank loans and bonds
bank dan utang obligasi. payable.
3. Penghentian pengakuan 3. Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognized when the rights
apabila hak untuk menerima arus kas aset telah to receive cash flows of the asset have expired.
berakhir.
Pada penghentian aset keuangan secara On discontinuation of a financial asset, the
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan difference between the carrying amount and the
jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif amount to be received and all the cumulative
keuntungan atau kerugian yang telah diakui di gains or losses that have been recognized in other
dalam pendapatan komprehensif lain diakui di comprehensive income are recognized in the
dalam laporan laba rugi. profit or loss.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas All purchases and sales of financial assets are
aset keuangan diakui dan dihentikan recognized and derecognized on the trade date,
pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, which is the date the Company and its subsidiaries
yaitu tanggal Perusahaan dan entitas anaknya commit to buy or sell the asset.
berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah A common purchase or sale is a purchase or sale
pembelian atau penjualan aset keuangan of a financial asset based on a contract which
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan requires the delivery of the asset within a period
penyerahan aset dalam kurun waktu yang determined by market regulations or practices.
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang
berlaku di pasar.
4. Saling hapus instrumen keuangan 4. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and financial liabilities are
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam offsetting and their net values are presented in
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika, dan the consolidated statement of financial position
hanya ketika, Perusahaan dan entitas anaknya when, and only when, the Company and its
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk subsidiaries have a legally enforceable right to set
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah off the recognized amount and there is an
diakui tersebut dan terdapat niat intention to settle on a net basis, or realize an
untuk menyelesaikan secara neto, atau asset and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas Income and expenses are presented net only when
secara simultan. Pendapatan dan beban disajikan permitted by accounting standards.
neto hanya jika diperkenankan oleh standar
akuntansi.
5. Penurunan nilai aset keuangan 5. Impairment of financial assets
Dalam PSAK 109, provisi penurunan nilai atas aset In PSAK 109, provision for impairment of financial
keuangan diukur menggunakan model kerugian assets is measured using the expected credit loss
kredit ekspektasian dan berlaku untuk aset model and applies to financial assets measured at
keuangan yang diukur pada biaya perolehan atau cost or FVOCI.
FVOCI.
Page 254
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
5. Penurunan nilai aset Keuangan (Lanjutan) 5. Impairment of financial assets (Continued)
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas kerugian There are 2 (two) measurement bases for
kredit ekspektasian, yaitu kerugian kredit expected credit losses, 12 (twelve) months
ekspektasian 12 (dua belas) bulan atau kerugian expected credit losses or lifetime credit losses.
kredit sepanjang umurnya. Perusahaan dan The Company and its subsidiaries will perform an
entitas anaknya akan melakukan analisis initial recognition analysis using 12 (twelve)
pengakuan awal menggunakan kerugian kredit month expected credit loss and will change the
ekspektasian 12 (dua belas) bulan dan akan basis if there is a significant increase in credit
berpindah basis apabila terjadi peningkatan risk after initial recognition.
resiko kredit yang signifikan setelah pengakuan
awal.
f. Piutang Lain-Lain f. Other Receivables
Piutang lain-lain diakui pada awalnya sebesar nilai Other receivables are recognized initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan value and subsequently measured at amortized cost
diamortisasi dengan menggunakan tingkat suku bunga using the effective interest method, if the impact of
efektif, apabila dampak diskonto tersebut signifikan, discounting is significant, less any provision for
dikurangi provisi penurunan nilai. Perusahaan impairment. The Company presents other receivables
menyajikan piutang lain-lain sebagai aset lancar as current assets because the Company estimates
karena Perusahaan memperkirakan akan merealisasi that it will realize these receivables within twelve
piutang tersebut dalam jangka waktu dua belas bulan months after the reporting period.
setelah periode pelaporan.
Penagihan piutang lain-lain dikaji ulang secara Collectability of other receivables is reviewed on an
berkesinambungan. Piutang yang tidak dapat ditagih, ongoing basis. Receivables which are known to be
dihapuskan dengan mengurangi secara langsung nilai uncollectible are written off by reducing the carrying
tercatat. Akun cadangan digunakan ketika terdapat amount directly. An allowance account is used when
bukti objektif bahwa Perusahaan dan entitas anaknya there is objective evidence that the Company and its
tidak dapat menagih seluruh jumlah sesuai dengan subsidiaries shall not be able to collect all amounts
persyaratan awal piutang. Kesulitan keuangan due according to the original terms of the
signifikan debitur, kemungkinan debitur akan receivables. Significant financial difficulties of the
mengalami kebangkrutan maupun reorganisasi debtor, probability that the debtor will enter
keuangan dan kegagalan maupun kelalaian di dalam bankruptcy or financial reorganisation and default or
pembayaran, dianggap sebagai indikator penurunan delinquency in payments are considered indicators
nilai piutang. Jumlah cadangan penurunan nilai that the receivable is impaired. The amount of the
adalah selisih nilai tercatat aset dengan nilai kini impairment allowance is the difference between the
estimasi arus kas masa depan, yang didiskontokan asset’s carrying amount and the present value of
dengan tingkat suku bunga efektif awal. Arus kas yang estimated future cash flows, discounted at the
terkait dengan piutang jangka pendek tidak original effective interest rate. Cash flows relating
didiskontokan apabila dampak pendiskontoan to short term receivables are not discounted if the
tersebut tidak material. effect of discounting is immaterial.
Jumlah kerugian penurunan nilai, diakui di dalam The amount of the impairment loss is recognized in
laba rugi pada “perubahan penurunan nilai”. Ketika profit or loss within “impairment changes”. When
suatu piutang lain-lain di mana cadangan penurunan other receivables for which an impairment allowance
nilai yang diakui menjadi tidak tertagih pada periode had been recognized becomes uncollectible in a
setelah periode awal, maka piutang tersebut subsequent period, it is written off against the
dihapuskan terhadap akun cadangan. Pemulihan allowance account. Subsequent recoveries of
setelah periode awal jumlah yang sebelumnya amounts previously written off are credited against
dihapuskan, dikreditkan terhadap “perubahan “impairment charges” in profit or loss.
penurunan nilai” di dalam laba rugi.
Page 255
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
g. Beban Dibayar di muka g. Prepaid Expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their beneficial
masa manfaat masing-masing biaya dengan periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
h. Aset Tetap h. Property and Equipment
Pada pengakuan awal, aset tetap dinilai sebesar Property and equipment are initially carried at cost.
biaya perolehan. Biaya perolehan aset meliputi harga The cost of an asset comprises its purchase price and
pembelian dan semua biaya yang dapat diatribusikan any directly attributable costs of bringing the asset
langsung untuk membawa aset tersebut ke suatu to the working condition and location for its intended
kondisi kerja dan kondisi lokasi bagi tujuan use.
penggunaannya.
Perusahaan dan entitas anaknya menerapkan model The Company and its subsidiaries applied the cost
biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset model for its property and equipment.
tetap.
Penyusutan menggunakan metode garis lurus Depreciation is computed using the straight-line
(straight-line method), selama taksiran masa method, over the estimated useful lives. The
manfaat ekonomis. Estimasi masa manfaatnya adalah estimated useful lives are as follows:
sebagai berikut:
Masa manfaat (tahun)/ % per tahun/
Useful lives (years) % per annum
Kendaraan 4, 5 & 8 25, 20 & 12,5 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan kantor 4&8 25 & 12,5 Office tools and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4&8 25 & 12,5 Computer and software
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam Repair and maintenance expenses are charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada tahun terjadinya perbaikan dan comprehensive income during the financial year in
perawatan. Biaya renovasi dan restorasi utama which they are incurred. The cost of major
digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya renovations and restorations is included in the
tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan carrying amount of the asset when it is probable that
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi future economic benefits in excess of the originally
standar kinerja pada penilaian awal aset yang akan assessed standard of performance of the existing
mengalir ke dalam Perusahaan dan entitas anaknya asset will flow to the Company and its subsidiaries
dan disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset and it is depreciated over the remaining useful life
tersebut. of the asset.
Nilai sisa, masa manfaat dan metode penyusutan, The residual value, useful life and depreciation
ditelaah pada tiap akhir periode pelaporan dan method are reviewed at the end of each reporting
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan period and adjusted prospectively, if appropriate.
keadaan.
Ketika terdapat indikasi penurunan nilai, nilai Where an indication of impairment exists, the
tercatat aset segera dinilai dan dicatat berdasarkan carrying amount of the asset is assessed and written
jumlah terpulihkan. down immediately to its recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal are determined by
ditentukan dengan membandingkan penerimaan comparing proceeds with the carrying amount and
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laporan are included in profit or loss.
laba rugi.
Page 256
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
i. Sewa i. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Perusahaan At the inception date of a contract, the Company and
dan entitas anaknya menilai apakah kontrak its subsidiaries assess whether the contract is, or
merupakan, atau mengandung sewa. Suatu kontrak contains a lease. A contract is, or contains a lease if
merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak it conveys the right to control the use of an identified
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan asset over a period of time in exchange for
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka consideration (in accordance with PSAK 116).
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan (sesuai
PSAK 116).
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right to
untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, control an identified asset, the Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya menilai apakah: subsidiaries assess whether:
• Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset • The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset - this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and physically distinct or represents
dibedakan atau mewakili secara substansial substantially all of the capacity of a physically
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat distinct asset. If the supplier has substantive
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitusi substitution rights, the assets are not identified;
substantif, maka aset tersebut tidak
teridentifikasi;
• Perusahaan memiliki hak untuk mengoperasikan • The Company has the right to operate the assets;
aset; dan and
• Perusahaan telah mendesain aset dengan cara • The Company has designed the assets in a way
menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk that predetermines how and for what purposes
tujuan apa aset akan digunakan selama periode the assets will be used during the period of use.
penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian kembali At the inception date or on reassessment of a
suatu kontrak yang mengandung suatu komponen contract that contains a lease component, the
sewa, Perusahaan dan entitas anaknya Company and its subsidiaries allocate the
mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing- consideration in the contract to each lease
masing komponen sewa berdasarkan harga tersendiri component based on the relative stand-alone prices
relatif dari komponen sewa. of the lease component.
Pada pengakuan awal, Perusahaan dan entitas At initial recognition, the Company and its
anaknya mencatat aset hak-guna dan liabilitas sewa. subsidiaries recorded the right of use assets and lease
liabilities.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana The right of use assets are measured at cost, which
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang includes the initial measurement of the lease
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan liabilities adjusted for lease payments made on or
pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah before the commencement date, plus initial direct
dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan dan costs incurred and estimated costs to dismantle and
estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk remove the underlying assets or to restore the
membongkar dan memindahkan aset pendasar atau underlying asset to the conditions required and the
untuk merestorasi aset pendasar sesuai kondisi yang terms of the lease, less lease incentives received.
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi dengan
insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right of use assets are depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the inception date to the
tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat earlier date between the end of the useful lives of
aset hak-guna atau akhir masa sewa. the right of use assets or the end of the lease term.
Page 257
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
i. Sewa (Lanjutan) i. Leases (Continued)
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas Lease liabilities are initially measured at the present
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal value of the unpaid lease payments at the inception
permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga date, discounted using the interest rate implicit in
implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut the lease or, if that interest rate cannot be
tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga determined, use the incremental borrowing rates of
pinjaman inkremental Perusahaan dan entitas the Company and its subsidiaries.
anaknya.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of
liabilitas sewa meliputi: lease liabilities as follows:
• Pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap • Fixed payments, including substantially fixed
secara-substansi; payments;
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung pada • Variable lease payments that depend on an
suatu indeks atau suku bunga, yang pada awalnya index or interest rate, which initially measured
diukur dengan menggunakan indeks atau suku using the index or interest rate at the inception
bunga pada tanggal permulaan; date;
• Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan dalam • The amount expected to be paid under the
jaminan nilai residual; residual value guarantee;
• Harga eksekusi opsi beli dimana Perusahaan dan • The exercise price of the call option which the
entitas anaknya cukup pasti untuk mengeksekusi Company and its subsidiaries are reasonably
opsi tersebut, pembayaran sewa dalam periode certain to exercise the option, lease payments
perpanjangan opsional jika Perusahaan dan within the optional extension period if the
entitas anaknya cukup pasti untuk mengeksekusi Company and its subsidiaries are reasonably
opsi perpanjangan; dan certain to exercise the option; and
• Penalti untuk penghentian dini dari sewa kecuali • Penalties for early termination of the lease
jika Perusahaan dan entitas anaknya cukup pasti unless the Company and its subsidiaries are
untuk tidak mengakhiri lebih dini. reasonably cerain not to terminate early.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara ini, When the lease liabilities remeasured in this way,
penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah the corresponding adjustment is made to the
tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi carrying amount of the right of use asset, or
jika jumlah tercatat aset hak-guna telah berkurang recorded in profit or loss if the carrying amount of
menjadi nol. the right of use asset has been reduced to zero.
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah Short-term leases and low-value asset leases
Perusahaan dan entitas anaknya memilih untuk tidak The Company and its subsidiaries choose not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right of use assets and lease liabilities for
sewa jangka- pendek yang memiliki masa sewa 12 short-term leases with leases of 12 (twelve) months
(dua belas) bulan atau kurang dan sewa atas aset or less and low-value assets leases. The Company and
bernilai-rendah. Perusahaan dan entitas anaknya its subsidiaries recognize lease payments related to
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa ini this lease as an expense on a straight-line basis over
sebagai beban dengan dasar garis-lurus selama masa the lease term.
sewa.
j. Program Imbalan Pasti j. Defined Benefit Schemes
Surplus dan defisit program imbalan pasti diukur Defined benefit scheme surpluses and deficits are
sebesar: measured at:
• Nilai wajar dari aset yang direncanakan pada • The fair value of plan assets at the reporting
tanggal pelaporan; dikurangi date; less
• Biaya servis masa lalu yang tidak diakui; dikurangi • Unrecognized past service costs; less
• Dampak persyaratan pendanaan minimum yang • The effect of minimum funding requirements
disetujui dengan skema waliamanat. agreed with scheme trustees.
Page 258
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
j. Program Imbalan Pasti (Lanjutan) j. Defined Benefit Schemes (Continued)
• Liabilitas program yang dihitung dengan • Plan liabilities calculated using the projected
menggunakan metode projected unit credit yang unit credit method discounted to its present
di diskonto ke nilai kini dengan menggunakan value using yields available on high quality
imbal hasil obligasi perusahaan yang berkualitas corporate bonds that have maturity dates
tinggi yang tersedia yang memiliki tanggal jatuh approximating to the terms of the liabilities;
tempo yang mendekati persyaratan liabilitas; plus.
ditambah.
Pengukuran kembali kewajiban pasti neto diakui Remeasurements of the net defined obligation are
langsung dalam ekuitas. Pengukuran kembali recognized directly within equity. The
tersebut termasuk: remeasurements include:
• Keuntungan dan kerugian aktuaris; • • Actuarial gains and losses;
• Imbalan atas aset program (tidak termasuk • • Return on plan assets (interest exclusive);
bunga);
• Aset dengan efek batas tertinggi (tidak termasuk • • Any asset ceiling effects (interest exclusive).
bunga).
Biaya jasa diakui dalam laporan laba rugi, dan Service costs are recognized in profit or loss and
termasuk biaya jasa kini dan masa lalu, serta include current and past service costs as well as gains
keuntungan dan kerugian kurtailmen. and losses on curtailments.
Beban bunga neto (pendapatan) diakui dalam Net interest expense (income) is recognized in profit
laporan laba rugi dan dihitung dengan or loss and is calculated by applying the discount rate
menerapkan tingkat diskonto untuk mengukur used to measure the defined benefit obligation
kewajiban imbalan pasti (aset) pada awal periode (asset) at the beginning of the annual period to the
tahunan hingga pembayaran manfaat selama balance of the net defined benefit obligation
periode, serta mempertimbangkan efek dari (asset), considering the effects of contributions
pembayaran kontribusi dan manfaat selama periode and benefit payments during the period (in
tersebut (sesuai PSAK 219). accordance with PSAK 219).
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan Gains or losses arising from changes to scheme
manfaat program atau kurtailmen diakui secara benefits or scheme curtailment are recognized
langsung dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
Penyelesaian program manfaat pasti diakui dalam Settlements of defined benefit schemes are
periode dimana penyelesaian tersebut terjadi. recognized in the period in which the settlement
occurs.
k. Manfaat Jasa Jangka Panjang Lain k. Other Long-Term Service Benefits
Imbalan kerja lain yang diharapkan untuk Other employee benefits that are expected to be
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua belas) fully settled within 12 (twelve) months after the
bulan setelah akhir perode pelaporan disajikan end of the reporting period are presented as current
sebagai liabilitas jangka pendek. liabilities.
Imbalan kerja lain yang tidak diharapkan untuk Other employee benefits that are not expected to
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua belas) be fully settled within 12 (twelve) months after the
bulan setelah akhir periode pelaporan disajikan end of the reporting period are presented as non-
sebagai liabilitas jangka panjang dan dihitung dengan current liabilities and calculated using the
menggunakan metode projected unit credit dan projected unit credit method and then discounted
kemudian didiskonto dengan menggunakan imbal using yields available on high quality corporate
hasil surat utang perusahaan berkualitas tinggi yang bonds that have maturity dates approximating to the
tersedia dengan tanggal jatuh tempo mendekati sisa expected remaining period to settlement.
periode yang diharapkan untuk diselesaikan.
Page 259
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
l. Tambahan Modal Disetor – Neto l. Additional Paid-in Capital – Net
Tambahan modal disetor – neto terdiri dari selisih Additional paid-in capital – net consist of the
antara harga penawaran dari hasil penawaran umum difference between the offering price of the shares
perdana saham, penerbitan saham baru dengan Hak of the Company at the initial public offering,
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), issuance of New Shares with Pre-emptive Rights I
penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek (“PMHMETD I”), issuance of New Shares without Pre-
Terlebih Dahulu (“HMETD”), dan penerbitan saham emptive Rights (“HMETD”), and issuance of New
baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Shares with Pre-emptive Rights II (“PMHMETD II”)
(“PMHMETD II”) dengan nilai nominal saham, setelah against the par value of the shares, net of shares
dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi issuance costs related to the initial public offering,
sehubungan dengan penawaran umum perdana issuance of New Shares with Pre-emptive Rights I
saham, penerbitan saham baru dengan Hak Memesan (“PMHMETD I”), issuance of New Shares without Pre-
Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), penerbitan emptive Rights (“HMETD”), and issuance of New
saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Shares with Pre-emptive Rights II (“PMHMETD II”) and
(“HMETD”), dan penerbitan saham baru dengan Hak the difference in restructuring transactions under
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) common control.
tersebut, serta selisih nilai transaksi restrukturisasi
entitas sepengendali.
m. Saham Treasuri m. Treasury Stock
Saham treasuri diakui pada harga perolehan kembali Treasury stock are recognized at cost and subtract
dan dikurangi dari ekuitas. Keuntungan atau kerugian from equity. Gains or losses arising from the
yang timbul dari pembelian, penjualan, penerbitan, purchase, sale, issuance or cancellation of the
atau pembatalan saham dan efek ekuitas lainnya Company's shares and other equity securities are not
Perusahaan tidak diakui dalam laba rugi. Selisih recognized in profit or loss. The difference between
antara jumlah tercatat dan penerimaan dari the carrying amount and receipts from the sale of
penjualan saham treasuri di masa yang akan datang, treasury stock in the future is recognized as part of
diakui sebagai bagian dari tambahan modal disetor additional paid-in capital in equity.
pada ekuitas.
n. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali n. Business Combination of Entities Under Common
Control
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berupa Restructuring transactions of entities under common
pengalihan aset, liabilitas, saham atau instrumen control represents transfer of assets, liabilities,
kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka shares or other ownership instruments by
reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu reorganizing transfers among entities within the
Perusahaan dan entitas anaknya yang sama, bukan same the Company and its subsidiaries, therefore
merupakan perubahan kepemilikan dalam arti resulting in no changes of ownership in terms of
substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak economic substance and should not result in any gains
dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh or losses for the whole Group Companies or for the
kelompok Perusahaan ataupun bagi entitas individual individual entity in the Company and its subsidiaries.
dalam Kelompok Perusahaan tersebut.
Page 260
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
n. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Lanjutan) n. Business Combination of Entities Under Common
Control (Continued)
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas Since restructuring transactions of entities under
sepengendali tidak mengakibatkan perubahan common control do not result in changes in economic
substansi ekonomi pemilikan atas aset, liabilitas, substance of ownership in transferred assets, shares,
saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang liabilities or other ownership instruments, the
dipertukarkan, maka aset maupun liabilitas yang transferred assets or liabilities (in legal form) should
pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) be recorded at book value in a manner similar to
harus dicatat sesuai dengan nilai tercatat seperti business combination transactions using the pooling-
penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan of-interest method. The financial statements items
kepemilikan (pooling-of-interest method). Unsur- of the restructured companies for the period in which
unsur laporan keuangan dari perusahaan yang the restructuring occurs and for any comparative
direstrukturisasi untuk periode terjadinya periods should be presented as if the Companies had
restrukturisasi tersebut dan untuk periode been combined from the beginning of the earliest
perbandingan yang disajikan, harus disajikan period presented.
sedemikian rupa seolah-olah Perusahaan tersebut
telah bergabung sejak permulaan periode yang
disajikan tersebut.
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai tercatat The difference between transfer price and book
setiap transaksi restrukturisasi antara entitas value for each restructuring transaction of entities
sepengendali dibukukan dalam akun “Selisih nilai under common control is recorded in an account
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali”. Saldo entitled “Differences arising from restructuring
akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur transactions of entities under common control”. The
tambahan modal disetor dalam ekuitas. account balance is presented as additional paid in
capital in equity.
o. Perpajakan o. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and deferred tax.
tangguhan. Pajak diakui di dalam laba rugi, kecuali Tax is recognized in profit or loss, except to the
sepanjang pajak tersebut terkait dengan unsur-unsur extent that it relates to items recognized in other
yang terkait di dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income or directly in equity. In this
atau terkait langsung di dalam ekuitas. Dalam hal ini, case, the tax is also recognized in other
pajak juga diakui masing-masing di dalam comprehensive income or directly in equity,
penghasilan komprehensif lain atau langsung diakui respectively.
di dalam ekuitas.
Pajak kini Current tax
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan dasar The current income tax charge is calculated on the
peraturan perpajakan yang berlaku atau secara basis of the tax laws enacted or substantively
substantif berlaku pada periode pelaporan. Aset enacted at the reporting date. Current income tax
dan/atau liabilitas pajak penghasilan kini terdiri dari assets and/or liabilities comprise those obligations to
kewajiban kepada maupun tagihan dari, fiskus terkait or claims from, tax authorities relating to the
dengan periode pelaporan kini atau sebelumnya, current or prior reporting period, that are unpaid at
yang belum dibayar pada akhir setiap periode the end of each reporting period date. They are
pelaporan. Aset dan/atau liabilitas pajak penghasilan calculated according to the tax rates and tax laws
kini tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak dan applicable to the fiscal periods to which they relate,
peraturan perpajakan yang berlaku pada periode based on the taxable profit for the period. All
fiskal terkait berdasarkan laba kena pajak periode changes to current tax assets or liabilities are
tersebut. Seluruh beban aset atau liabilitas pajak recognized as a component of income tax expense in
kini, diakui sebagai unsur beban pajak penghasilan di profit or loss.
dalam laba rugi.
Page 261
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
o. Perpajakan (Lanjutan) o. Taxation (Continued)
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui dengan Deferred income tax assets and liabilities are
menggunakan metode laporan posisi keuangan, pada recognized, using the balance sheet method, on
perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak temporary differences between the tax bases of
aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya di dalam assets and liabilities and their carrying amounts in
laporan keuangan konsolidasian interim. Aset pajak the interim consolidated financial statements.
tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan temporer Deferred tax assets are recognized for all deductible
yang dapat dikurangkan sepanjang terdapat temporary differences to the extent that it is
kemungkinan laba kena pajak di masa depan akan probable that future taxable profit will be available
timbul di mana perbedaan temporer yang dapat against which the deductible temporary difference
dikurangkan dapat diutilisasi. Liabilitas kena pajak can be utilized. Deferred tax liabilities are
diakui bagi seluruh perbedaan temporer kena pajak. recognized for all taxable temporary differences.
Manfaat pajak di masa depan, seperti akumulasi Future tax benefits, such as the carry-forward of
kerugian pajak yang belum dikompensasi, juga diakui unused tax losses, are also recognized to the extent
selama realisasi manfaat tersebut kemungkinan that realization of such benefits is probable.
terjadi.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang The carrying amount of deferred tax assets is
setiap periode pelaporan dan dikurangkan selama reviewed at each consolidated statements of
tidak terdapat kemungkinan laba kena pajak yang financial position date and reduced to the extent
cukup akan timbul untuk mengutilisasi sebagian atau that it is no longer probable that sufficient taxable
seluruh aset pajak tangguhan. income will be available to allow all or part of the
deferred tax asset to be utilized.
Aset pajak tangguhan yang tidak diakui, dinilai ulang Unrecognized deferred tax assets are reassessed at
setiap tanggal laporan posisi Keuangan konsolidasian each consolidated statements of financial position
dan diakui sepanjang terdapat kemungkinan date and are recognized to the extent that it has
penghasilan kena pajak di masa depan akan become probable that future taxable income will
memulihkan aset pajak tangguhan. allow the deferred tax assets to be recovered.
Jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan The amount of the deferred tax asset or liability is
ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang determined using tax rates that have been enacted
berlaku atau secara substansial berlaku pada tanggal or substantively enacted by the reporting date and
pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat are expected to apply when the deferred tax
aset/liabilitas pajak tangguhan diselesaikan/ assets/liabilities are settled/recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disalinghapus Deferred tax assets and liabilities are offset when
ketika Perusahaan dan entitas anaknya memiliki hak the Company and its subsidiaries have a legally
yang dapat dipaksakan secara hukum untuk enforceable right to offset current tax assets against
mengsalinghapus aset pajak kini terhadap liabilitas liabilities and when the deferred income tax assets
pajak kini dan ketika aset dan liabilitas pajak and liabilities relate to income taxes charged by the
penghasilan ditangguhkan terkait dengan pajak same taxation authority on either the same taxable
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan entity or different taxable entities where there is an
maupun entitas kena pajak yang sama atau entitas intention to settle the balances on a net basis.
kena pajak yang berbeda di mana terdapat intensi
untuk menyelesaikan saldo pada basis yang sama.
Page 262
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
p. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing p. Foreign Currency Transactions and Translations
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi exchange prevailing at the time the transactions are
keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter made. At consolidated statements of financial
dalam mata uang asing disesuaikan untuk position date, monetary assets and liabilities
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal determinated in foreign currencies are adjusted to
tersebut. Laba atau rugi yang terjadi dikreditkan reflect the rates of exchange prevailing at that date.
atau dibebankan pada usaha tahun berjalan (sesuai The resulting gains or losses are credited or changed
dengan PSAK 221). to operations of the current year (in accordance with
PSAK 221).
Selisih nilai tukar yang timbul dari penyelesaian item- Exchange differences arising on the settlement of
item moneter atau pada penjabaran item-item monetary items or on translating monetary items at
moneter pada akhir periode pelaporan, diakui di the end of the reporting period are recognized in
dalam laporan laba rugi. profit or loss.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
2023, kurs yang digunakan adalah sebagai berikut: exchange rates used were as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
1 Dolar Amerika Serikat (AS$) 16.233 16.162 15.416 1 United States Dollar (US$)
q. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi q. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait A related party is a person or entity that is related
dengan entitas yang menyiapkan laporan to the entity that is preparing its financial
keuangannya. statements.
i. Orang atau anggota keluarga dekatnya i. A person or a close member of that person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
- Memiliki pengendalian atau pengendalian - Has control or joint control over the reporting
bersama atas entitas pelapor; entity;
- Memiliki pengaruh signifikan atas entitas - Has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
- Merupakan personil manajemen kunci entitas - Is a member of the key management
pelapor atau entitas induk dari entitas personnel of the reporting entity or a parent
pelapor. of the reporting entity.
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika ii. An entity is related to a reporting entity if any of
memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies:
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota - The entity and the reporting entity are
dari Perusahaan dan entitas anaknya yang members of the same Group (which means
sama (artinya entitas induk, entitas anak dan that each parent, subsidiary and fellow
entitas anak berikutnya saling berelasi dengan subsidiary is related to the others);
entitas lain);
- Satu entitas adalah entitas asosiasi atau - One entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau entitas the other entity (or an associate or joint
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan venture of a member of a Group of which the
anggota suatu Perusahaan dan entitas other entity is a member);
anaknya, yang mana entitas lain tersebut
adalah anggotanya);
Page 263
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
q. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi (Lanjutan) q. Transactions with Related Parties (Continued)
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika ii. An entity is related to a reporting entity if any of
memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies: (Continued)
(Lanjutan)
- Kedua entitas tersebut adalah ventura - Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama; third party;
- Satu entitas adalah ventura bersama dari - One entity is joint venture of a third entity
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah and the other entity is an associate of the
entitas asosiasi dari entitas ketiga; third entity;
- Entitas tersebut adalah suatu program imbalan - The entity is a post-employment defined
pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah benefit plan for the benefit of employees of
satu entitas pelapor atau entitas yang terkait either the reporting entity or an entity
dengan entitas pelapor. Apabila entitas related to the reporting entity. If the
pelapor adalah entitas yang reporting entity is running itself such a plan,
menyelenggarakan program tersebut, maka the sponsoring employers are also related to
entitas sponsor juga berelasi dengan entitas the reporting entity;
pelapor;
- Entitas dikendalikan atau dikendalikan - The entity is controlled or jointly controlled
bersama oleh orang yang diidentifikasi by a person identified has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau influence over the entity or is a member of
merupakan personil manajemen kunci entitas the key management personnel of the entity
(atau entitas induk dari entitas); (or of a parent of the entity);
- Orang yang diidentifikasi memiliki - People who are identified as having control or
pengendalian atau pengendalian bersama atas joint control over the reporting entity has
entitas pelapor memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or the
atas entitas atau merupakan personil key management personnel of the entity (or
manajemen kunci entitas (atau entitas induk the parent entity and the entity);
dan entitas);
- Entitas, atau anggota dari kelompok di mana - Entities, or members of The Company and its
entitas merupakan bagian dari kelompok subsidiaries to which the entity is part of The
tersebut, menyediakan jasa personil Company and its subsidiaries, providing
manajemen kunci kepada entitas pelapor atau services to the key management personnel of
kepada entitas induk dari entitas pelapor. the reporting entity or to the parent entity of
the reporting entity.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms agreed
persyaratan yang disepakati oleh pihak-pihak. by the parties. Such terms may not be the same as
Persyaratan-persyaratan tersebut mungkin tidak those transactions with unrelated parties.
sama dengan transaksi-transaksi dengan bukan pihak
berelasi.
r. Laba per Saham r. Earnings per Share
Sesuai dengan PSAK 233 “Laba per Saham”, laba per In accordance with PSAK 233, “Earnings Per Share”,
saham dasar dihitung dengan membagi laba yang basic earnings per share are calculated by dividing
diatribusikan kepada pemegang ekuitas entitas the profit attributable to the equity holders of the
induk dengan menghitung jumlah rata-rata parent company by the weighted average number
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar selama of ordinary shares outstanding during the period.
periode berjalan.
Page 264
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
r. Laba per Saham (Lanjutan) r. Earnings per Share (Continued)
Laba per saham dilusian dihitung dengan melakukan Diluted earnings per share is calculated by
penyesuaian jumlah rata-rata tertimbang saham adjusting the weighted average number of ordinary
biasa beredar untuk mengasumsikan konversi shares outstanding to assume conversion of all
seluruh saham biasa yang berpotensi dilusi yang dilutive potential ordinary shares owned by
dimiliki oleh entitas, yaitu obligasi konversi dan opsi company, which are convertible bonds and stock
saham. options.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusian, For the purpose of calculating diluted earnings per
laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada share, the profit or loss attributable to the parent
pemegang ekuitas entitas induk, akan disesuaikan company’s ordinary equity holders will be adjusted
dengan dampak setelah pajak bunga yang diakui for the after-tax effects of interest recognized
selama periode obligasi konversi. during the period on convertible bonds.
s. Informasi Segmen s. Segment Information
Grup mengidentifikasikan segmen operasi The Group identifies its operating segments on the
berdasarkan pelaporan internal yang dikaji secara basis of internal reports that are regularly
berkala oleh pengambil keputusan operasional reviewed by the chief operating decision maker in
utama dalam rangka mengalokasikan sumber daya order to allocate resources to the segment and
dan menilai kinerja segmen operasi tersebut. assess its performance.
t. Kontinjensi t. Contingencies
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian interim. Liabilitas interim consolidated financial statements. They are
kontinjensi diungkapkan di dalam catatan atas disclosed in the notes to interim consolidated
laporan keuangan konsolidasian interim kecuali financial statements unless the possibility of an
kemungkinan arus keluar sumber daya ekonomi outflow of economic resources is small.
adalah kecil.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognized in the interim
keuangan konsolidasian interim, namun consolidated financial statements but are disclosed
diungkapkan di dalam catatan atas laporan in the notes to interim consolidated financial
keuangan konsolidasian interim jika besar statements when an inflow of economic benefits is
kemungkinan suatu arus masuk manfaat ekonomis probable.
mengalir ke dalam entitas.
u. Peristiwa Setelah Periode Laporan u. Events After the Reporting Date
Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan Events after the reporting date provide evidence of
bukti kondisi yang terjadi pada akhir periode conditions that existed at the end of the reporting
pelaporan (peristiwa penyesuaian) yang period (adjusting events) are reflected in the
dicerminkan di dalam laporan keuangan interim consolidated financial statements.
konsolidasian interim.
Peristiwa setelah periode pelaporan yang bukan Events after the reporting date that are not
merupakan peristiwa penyesuaian, diungkapkan di adjusting events are disclosed in the notes to
dalam catatan laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements when
interim bila material. material.
Page 265
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, MATERIAL ACCOUNTING ESTIMATES
MATERIAL AND ASSUMPTIONS
Perusahaan dan entitas anaknya membuat estimasi dan The Company and its subsidiaries makes certain
asumsi tertentu terkait masa depan. Estimasi dan estimates and assumptions regarding the future.
pertimbangan dievaluasi secara berkelanjutan Estimates and judgements are continually evaluated
berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain, based on historical experience and other factors,
termasuk ekspektasi atas kejadian masa depan yang including expectations of future events that are
diyakini layak. Di masa depan pengalaman aktual believed to be reasonable under the circumstances. In
mungkin dapat berbeda dari estimasi dan asumsi the future, actual experience may differ from these
tersebut. Estimasi dan asumsi yang memiliki risiko estimates and assumptions. The estimates and
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material assumptions that have a significant risk of causing a
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam tahun material adjustment to the carrying amounts of assets
buku keuangan berikutnya dibahas di bawah ini. and liabilities within the next financial year are
discussed below.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and other
ketidakpastian utama lainnya atas estimasi pada akhir key sources of estimation uncertainty at the end of
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang reporting period, that have a significant risk of causing
dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai a material adjustment to the carrying amounts of assets
tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku mendatang, and liabilities in the next financial year, are discussed
dibahas di bawah ini: below:
i. Nilai wajar instrumen keuangan i. Fair value of financial instruments
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan nilai The Company and its subsidiaries determine the fair
wajar instrumen keuangan yang tidak memiliki value of financial instruments that are not quoted,
kuotasi pasar dengan menggunakan teknik penilaian. using valuation techniques. Those techniques are
Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh significantly affected by the assumptions used,
asumsi yang digunakan, termasuk tingkat suku bunga including discount rates and estimates of future cash
diskonto dan estimasi arus kas di masa depan. Dalam flows. In that regard, the derived fair value
hal tersebut, estimasi nilai wajar yang diturunkan estimates cannot always be substantiated by
tidak selalu dapat disubstansikan oleh perbandingan comparison with independent markets and in many
dengan pasar independen dan dalam banyak kasus, cases, may not be capable of being realised
tidak dapat segera direalisasikan. immediately.
ii. Pajak penghasilan ii. Income taxes
Selama kegiatan usaha normal, ada transaksi dan During the ordinary course of business, there are
perhitungan yang penentuan pajak akhirnya adalah transactions and calculations for which the ultimate
tidak pasti. Akibatnya, entitas mengakui kewajiban tax determination is uncertain. As a result, the
pajak berdasarkan perkiraan apakah tambahan pajak company recognises tax liabilities based on estimates
dan bunga akan jatuh tempo. Kewajiban pajak of whether additional taxes and interest will be due.
tersebut diakui pada saat, meskipun keyakinan These tax liabilities are recognized when, despite the
entitas yang posisi pengembalian pajaknya adalah company's belief that its tax return positions are
mendukung, entitas percaya bahwa posisi tertentu supportable, the company believes that certain
mungkin akan ditantang dan mungkin tidak positions are likely to be challenged and may not be
dipertahankan sepenuhnya pada reviu oleh otoritas fully sustained upon review by tax authorities. The
pajak. Entitas berkeyakinan bahwa akrual untuk company believes that its accruals for tax liabilities
kewajiban pajak yang memadai untuk semua tahun are adequate for all open audit years based on its
audit yang terbuka berdasarkan penilaian terhadap assessment of many factors including past experience
banyak faktor termasuk pengalaman masa lalu dan and interpretations of tax law. This assessment relies
interpretasi hukum pajak. Penilaian ini bergantung on estimates and assumptions and may involve a
pada estimasi dan asumsi dan mungkin melibatkan series of complex judgements about future events.
serangkaian penilaian yang kompleks tentang
peristiwa masa depan.
Page 266
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, MATERIAL ACCOUNTING ESTIMATES
MATERIAL (Lanjutan) AND ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi (Lanjutan) Estimates and Assumptions (Continued)
iii. Manfaat pensiun iii. Employee benefits
Nilai sekarang dari kewajiban pensiun bergantung The present value of the pension obligations depends
pada sejumlah faktor yang ditentukan oleh aktuaria on number of factors that are determined by the
menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi-asumsi yang actuary using a number of assumptions. The
digunakan dalam menentukan biaya (pendapatan) assumptions used in determining the cost (income)
bersih termasuk tingkat diskonto. Perubahan dalam include the discount rate net. Changes in these
asumsi ini akan mempengaruhi nilai tercatat assumptions will affect the carrying amount of
kewajiban pensiun. pension obligations.
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan tingkat The Company and its subsidiaries determine the
diskonto yang sesuai pada setiap akhir tahun sebagai appropriate discount rate at the end of each year as
tingkat bunga yang harus digunakan dalam the interest rate that should be used in determining
menentukan nilai kini dari arus kas masa depan yang the present value of future cash flows expected to
diperkirakan akan dibayarkan untuk menyelesaikan be paid to settle the pension obligations. In
kewajiban pensiun. Dalam menentukan tingkat determining the discount rate, the Company and its
diskonto, Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries consider the interest rates of corporate
mempertimbangkan penggunaan suku bunga obligasi bonds denominated in a high quality in terms of the
korporasi dalam mata uang berkualitas tinggi, benefits to be paid and the maturity-related pension
terhadap manfaat yang akan dibayarkan dan jatuh liabilities.
tempo yang terkait dengan kewajiban pensiun.
Asumsi-asumsi kunci lainnya untuk kewajiban pensiun Other key assumptions for pension obligations are
sebagian didasarkan pada kondisi pasar saat kini. based in part on current market conditions present.
Informasi tambahan diungkapkan di Catatan 18 atas Additional information is disclosed in Note 18 to the
laporan keuangan konsolidasian interim. interim consolidated financial statements.
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENT
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Kas Cash on hand
Rupiah 212.884 211.905 209.825 Rupiah
Bank Cash in banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank UOB Indonesia 26.893.595 2.881.044 5.363.443 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 66.694 263.041 434.160 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 52.614 97.185 1.220.987 PT Bank Permata Tbk
PT Bank DBS Indonesia - 226.432 165.160 PT Bank DBS Indonesia
Jumlah 27.012.903 3.467.702 7.183.750 Total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank UOB Indonesia 31.481.363 73.184.977 38.391.995 PT Bank UOB Indonesia
United Overseas Bank Limited 60.322 64.034 68.077 United Overseas Bank Limited
Jumlah 31.541.685 73.249.011 38.460.072 Total
58.554.588 76.716.713 45.643.822
Deposito Time deposits
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 29.298.125 29.298.125 29.298.125 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah 29.298.125 29.298.125 29.298.125 Total
Jumlah 88.065.597 106.226.743 75.151.772 Total
Page 267
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENT (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2025, deposito memiliki jatuh As of 30 June 2025, time deposits have a maturity of
tempo 1 (satu) bulan dengan tingkat suku bunga sebesar 1 (one) month with an interest rate of 4.00% per annum.
4,00% per tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, there
tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang signifikan was no significant cash and cash equivalent balance
yang tidak dapat digunakan oleh Grup maupun restricted for use by the Group or pledged as collateral.
dijaminkan.
Kas di bank ditempatkan pada rekening giro dengan Cash in banks is placed in checking accounts with an
tingkat bunga 0,25% - 0,50%. interest rate of 0.25% - 0.50%.
5. PIUTANG LAIN-LAIN 5. OTHER RECEIVABLES
Rincian piutang lain-lain - pihak ketiga adalah sebagai Details of other receivables - third parties are as follows:
berikut:
30 Juni / 30 June 31 Desember / 31 December
2025 2024 2023
Retensi 5.000.000 5.000.000 5.000.000 Retention
Karyawan 401.672 445.253 96.664 Employee
Jumlah 5.401.672 5.445.253 5.096.664 Total
Retensi merupakan retensi atas transaksi divestasi, Retention is a retention of the divestment transaction,
pengambilalihan saham PT Mutiara Agam oleh PT Duta the takeover of PT Mutiara Agam shares by PT Duta Agro
Agro Makmur Indah, pihak ketiga, pada Makmur Indah, a third party, in November 2021.
bulan November 2021.
Perusahaan berkeyakinan bahwa piutang tersebut dapat The Company believes that the receivables can be
ditagih seluruhnya. collected in full.
6. BEBAN DIBAYAR DI MUKA 6. PREPAID EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Asuransi 69.030 26.766 554.214 Insurance
Jumlah 69.030 26.766 554.214 Total
Beban dibayar di muka merupakan pembayaran atas Prepaid expenses consist of payments made upfront for
asuransi untuk periode satu tahun yang dilakukan di one-year insurance policies. These currently include
awal, saat ini meliputi asuransi kendaraan, asuransi vehicle insurance, health insurance, and computer and
kesehatan, dan asuransi komputer dan perangkat lunak. software insurance.
7. UANG MUKA 7. ADVANCE
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Karyawan 58.840 53.952 31.450 Employee
Jumlah 58.840 53.952 31.450 Total
Uang muka kepada karyawan merupakan pemberian Employee advance is a payment provided to an employee for
uang muka untuk keperluan operasional kepada operational purposes, which is used to cover meeting
karyawan yang digunakan untuk biaya rapat, biaya expenses, meal expenses, and other office operational costs.
konsumsi, dan biaya operasional kantor lainnya.
Page 268
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. INVESTASI 8. INVESTMENT
30 Juni/June 31 Desember/ December
2025 2024 2023
Investasi/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/
Investments Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value
PT Merdeka Battery Materials Tbk 5.387.063.062 3.685.037.276 5.376.407.207 3.652.783.259 5.376.407.208 4.466.285.208
PT Merdeka Copper Gold Tbk 690.506.317 2.694.509.476 690.506.317 2.175.816.402 690.506.317 3.637.587.793
PT Mega Manunggal Property Tbk 1.422.447.280 1.746.812.977 1.422.447.280 1.729.853.628 798.836.887 480.109.379
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk - - 191.065.028 198.000.000 - -
Giyanti Time Limited - - - - 121.107.313 131.130.168
Perusahaan non-publik/
Non-listed entity 829.400.000 851.229.000 - - - -
Jumlah / Total 8.329.416.659 8.977.588.729 7.680.425.832 7.756.453.289 6.986.857.725 8.715.112.548
PT Merdeka Battery Materials Tbk PT Merdeka Battery Materials Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in
PT Merdeka Battery Materials Tbk dengan persentase PT Merdeka Battery Materials Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 1,96% (2024 dan 2023: 1,96%). percentage of 1.96% (2024 and 2023: 1.96%).
AP, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada AP, a subsidiary, has an investment in shares in
PT Merdeka Battery Materials Tbk dengan persentase PT Merdeka Battery Materials Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 5,46% (2024 dan 2023: 5,43%). percentage of 5.46% (2024 and 2023: 5.43%).
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in
PT Merdeka Copper Gold Tbk dengan persentase PT Merdeka Copper Gold Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 5,51% (2024: 5,51%, 2023: 5,59%). percentage of 5.51% (2024: 5.51%, 2023: 5.59%).
PT Mega Manunggal Property Tbk PT Mega Manunggal Property Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in
PT Mega Manunggal Property Tbk dengan persentase PT Mega Manunggal Property Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 49,24% (2024: 49,24%, 2023: percentage of 49.24% (2024: 49.24%, 2023: 23.39%).
23,39%).
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
Pada tahun 2024, Perusahaan memiliki investasi pada In 2024, the Company has investments in share in
saham PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (dahulu PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (formerly
PT XL Axiata Tbk) dengan persentase kepemilikan PT XL Axiata Tbk) with an ownership percentage of
sebesar 0,67%. 0.67%.
Pada bulan April 2025, Perusahaan melakukan penjualan In April 2025, the Company fully divested its
atas seluruh investasi pada saham di PT XLSMART investments in shares in PT XLSMART Telecom Sejahtera
Telecom Sejahtera Tbk. Tbk.
Page 269
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. INVESTASI (Lanjutan) 8. INVESTMENT (Continued)
Giyanti Time Limited Giyanti Time Limited
Perusahaan memiliki investasi pada efek ekuitas lainnya The Company has investments in other equity securities
pada Giyanti Time Limited. Investasi ini merupakan (a) in Giyanti Time Limited. This investment is (a) an
investment fund yang dilakukan melalui pihak ketiga, investment fund conducted through a third party,
yaitu Giyanti Time Limited dengan pengelolaan yang namely Giyanti Time Limited with management carried
dilakukan oleh Heyokha Brothers, suatu perusahaan out by Heyokha Brothers, an independent investment
investasi manajemen independen yang berlisensi dan management company licensed and regulated by the
diatur oleh Securities and Futures Commission of Hong Securities and Futures Commission of Hong Kong, and
Kong, dan (b) salah satu bentuk kegiatan treasury dari (b) one of the form of treasury activity from the
Perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai Company which aims to increase the added value of the
tambah atas aset-aset Perusahaan yang dimiliki saat ini. Company's assets currently owned. This investment can
Investasi ini dapat ditarik kembali sewaktu-waktu be withdrawn at any time on terms and conditions that
dengan syarat dan kondisi yang telah disepakati antara have been agreed between Giyanti and the Company.
Giyanti dengan Perusahaan.
Pada bulan Maret 2024, Perusahaan melakukan In March 2024, the Company had fully redeemed of
pelepasan atas seluruh investasi pada efek ekuitas investments in other equity securities in Giyanti Time
lainnya pada Giyanti Time Limited. Limited.
Perusahaan non-publik Non-listed entity
Pada tahun 2025, Perusahaan melakukan investasi pada In 2025, the Company made an investment in a non-
perusahaan non-publik. Penilaian atas nilai wajar listed entity. The fair value of the investment was
investasi tersebut dilakukan oleh penilai independen assessed by an independent appraiser, KJPP Kusnanto
KJPP Kusnanto dan Rekan, sebagaimana tercantum dan Rekan, as stated in Valuation Report
dalam Laporan Penilaian yang ditandatangani oleh signed by Willy D. Kusnanto under No. 00118/2.0162-
Willy D. Kusnanto dengan No. 00118/2.0162-00 00/BS/05/0153/1/VIII/2025 dated 29 August 2025, with
/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, an effective date of 30 June 2025.
dengan tanggal penilaian 30 Juni 2025.
9. ASET HAK GUNA 9. RIGHT OF USE ASSET
30 Juni 2025 30 June 2025
Saldo awal/ Penambahan/ Penyusutan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Depreciation Ending balance
Sewa kantor 97.692 586.153 586.153 97.692 Office leases
31 Desember 2024 31 December 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Penyusutan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Depreciation Ending balance
Sewa kantor 46.252 1.172.306 1.120.866 97.692 Office leases
31 Desember 2023 31 December 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Penyusutan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Depreciation Ending balance
Sewa kantor 46.252 555.020 555.020 46.252 Office leases
Page 270
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP 10. PROPERTY AND EQUIPMENT
30 Juni 2025 30 June 2025
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 4.953.459 - - 4.953.459 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 2.650.911 47.300 - 2.698.211 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.762.795 67.443 - 1.830.238 Computers and software
Jumlah 9.367.165 114.743 - 9.481.908 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 1.180.047 474.630 - 1.654.677 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 1.157.776 266.264 - 1.424.040 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.695.811 13.966 - 1.709.777 Computers and software
Jumlah 4.033.634 754.860 - 4.788.494 Total
Jumlah tercatat 5.333.531 4.693.414 Carrying amount
31 Desember 2024 31 December 2024
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 3.191.274 3.152.756 1.390.571 4.953.459 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 2.467.117 183.794 - 2.650.911 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.699.192 63.603 - 1.762.795 Computers and software
Jumlah 7.357.583 3.400.153 1.390.571 9.367.165 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 1.129.645 931.097 880.695 1.180.047 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 654.814 502.962 - 1.157.776 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.682.411 13.400 - 1.695.811 Computers and software
Jumlah 3.466.870 1.447.459 880.695 4.033.634 Total
Jumlah tercatat 3.890.713 5.333.531 Carrying amount
31 Desember 2023 31 December 2023
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 3.191.274 - - 3.191.274 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 536.992 1.930.125 - 2.467.117 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.681.292 17.900 - 1.699.192 Computers and software
Jumlah 5.409.558 1.948.025 - 7.357.583 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 500.823 628.822 - 1.129.645 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 536.992 117.822 - 654.814 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1.656.704 25.707 - 1.682.411 Computers and software
Jumlah 2.694.519 772.351 - 3.466.870 Total
Jumlah tercatat 2.715.039 3.890.713 Carrying amount
Page 271
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal pelaporan As of the reporting date, all property and equipment are
digunakan untuk menunjang aktivitas operasi used to support the Company’s operational activities. As
Perusahaan. Pada tanggal 30 Juni 2025, of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
31 Desember 2024 dan 2023, harga perolehan atas aset acquisition costs of Company’s property and equipment
tetap Perusahaan yang telah disusutkan penuh tetapi were fully depreciated but still in use were amounting
masih dipakai masing-masing sebesar Rp 2.218.285. to Rp 2,218,285, respectively.
Rincian perhitungan rugi pelepasan aset tetap adalah The detailed calculation of the loss on disposal of fixed
sebagai berikut: assets is as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Biaya perolehan - 1.390.571 - Acquisition cost
Akumulasi penyusutan - 880.695 - Accumulated depreciation
Jumlah tercatat - 509.876 - Carrying amount
Kerugian penghapusan aset
tetap - - - Loss on disposal assets
- 509.876 -
Harga jual - 50.000 - Selling price
(Kerugian) keuntungan - (459.876) - (Loss) gain
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimated economic life,
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada depreciation methods and residual values at the end of
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat bahwa reporting period and there were no events nor changes
tidak terdapat kejadian atau perubahan atas keadaan in circumstances which indicate any impairment of
yang menunjukan adanya penurunan nilai aset tetap property and equipment as of 30 June 2025,
pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. 31 December 2024 and 2023.
Aset tetap telah diasuransikan kepada PT Asuransi Candi The Company's property and equipment were insured
Utama, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Avrist with PT Asuransi Candi Utama, PT Asuransi Mitra
General Insurance dan PT Lippo General Insurance Tbk Pelindung Mustika, PT Arvist General Insurance and
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 4.528.228 dan PT Lippo General Insurance Tbk, with a total sum insured
AS$ 80.386 (nilai penuh) (2024: Rp 4.731.104 dan AS$ amounting to Rp 4,528,228 and US$ 80,386 (full amount)
80.386 (nilai penuh), 2023: Rp 3.383.115 dan AS$ 71.326 (2024: Rp 4,731,104 and US$ 80,386 (full amount), 2023:
(nilai penuh)). Manajemen berpendapat bahwa nilai Rp 3,383,115 and US$ 71,326 (full amount)).
pertanggungan tersebut memadai untuk menutupi Management believes that the insured amounts are
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. sufficient to cover any potential losses on the insured
assets.
Page 272
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. ASET LAINNYA 11. OTHER ASSETS
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Deposit sewa gedung - - 567.500 Building rental deposits
Deposit lain-lain 42.000 42.000 42.000 Other deposits
Aset lain-lain - 7.300 - Other assets
Jumlah 42.000 49.300 609.500 Total
Deposit sewa gedung merupakan setoran jaminan yang Building rental deposit is a security deposit paid by the
dibayarkan Perusahaan kepada pemilik gedung sebagai Company to the building owner as a condition of the office
syarat perjanjian sewa ruang kantor. space lease agreement.
Deposit lain-lain terdiri dari pembayaran jaminan untuk Other deposits consist of security payments for the use of a
penggunaan safety box pada bank, jaminan transportasi safe deposit box at a bank, a taxi transportation deposit, and
taksi, serta jaminan terkait pekerjaan renovasi kantor. deposits related to office renovation work.
Aset lain-lain merupakan kelebihan pembayaran Pajak Other assets represent the overpayment of Income Tax
Penghasilan Pasal 23. Article 23.
12. UTANG USAHA 12. TRADE PAYABLES
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
Winato Kartono - - 2.160.184.329 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong - - 812.394.779 Hardi Wijaya Liong
Garibaldi Thohir - - 639.900.851 Garibaldi Thohir
Sub-jumlah - - 3.612.479.959 Sub-total
Pihak ketiga Third parties
Dolar Amerika Serikat 805.156.800 - - United States Dollar
Jumlah 805.156.800 - 3.612.479.959 Total
Utang usaha merupakan utang kepada pihak berelasi dan Trade payables represent payable to related party and
pihak ketiga atas pembelian saham yang dilakukan oleh third party for the purchase of shares made by the
Perusahaan dan entitas anaknya. Company and its subsidiaries.
13. UTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA 13. OTHER PAYABLES – THIRD PARTIES
Rincian utang lain-lain - pihak ketiga adalah sebagai Details of other payables - third parties are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pengembalian dividen kepada Return of dividends to
pemegang saham 285.354 285.354 572.038 shareholders
Karyawan 6.409 62.672 - Employees
Jumlah 291.763 348.026 572.038 Total
Page 273
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
14. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 14. ACCRUED EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Bunga obligasi 13.619.961 7.769.282 5.649.995 Bond coupon
BPJS Ketenagakerjaan 69.158 10.772 48.418 Employee social security
Jasa profesional - 345.252 270.000 Professional fee
Lain-lain 117.543 333.260 626.026 Others
Sub-jumlah 13.806.662 8.458.566 6.594.439 Sub-total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Bunga pinjaman 215.899 843.486 3.257.767 Bank loans interest
Jumlah 14.022.561 9.302.052 9.852.206 Total
Beban masih harus dibayar lain-lain meliputi beban iuran Other accrued expense consist expenses related to
dan langganan, beban perbaikan dan pemeliharaan, dan subscriptions and memberships, repairs and
beban perlengkapan kantor. maintenance, and office supplies.
15. PERPAJAKAN 15. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid tax
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pajak Pertambahan Nilai 23.227 23.227 4.573.866 Value Added Tax
Pajak Penghasilan Pasal 21 - 47.342 Income Tax Article 21
Pajak Penghasilan Pasal 23 7.300 - - Income Tax Article 23
30.527 70.569 4.573.866
b. Utang pajak b. Taxes payable
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Pajak Penghasilan Pasal 21 240.729 205 196.364 Income Tax Article 21
Pajak Penghasilan Pasal 23 16.293 242.475 21.492 Income Tax Article 23
Pajak Penghasilan Pasal 26 645.136 1.506.423 2.169.012 Income Tax Article 26
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) - 26.404 4.800 Income Tax Article 4 (2)
Jumlah 902.158 1.775.507 2.391.668 Total
c. Pajak kini c. Current tax
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak A reconciliation between profit (loss) before income
penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan tax as presented in the interim consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian interim dan taksiran rugi fiskal untuk income and the estimated fiscal loss for the six-
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal month periods ended 30 June 2025 and 2024 and for
30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang the years ended 31 December 2024 and 2023 are as
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah follow:
sebagai berikut:
Page 274
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
c. Pajak kini (Lanjutan) c. Current tax (Continued)
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan menurut Profit (loss) before income tax per
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian 407.084.329 ( 18.795.551) ( 1.983.187.344) ( 3.304.710.651) and other comprehensive income
(Laba) rugi entitas anak (Profit) loss of subsidiaries
sebelum pajak penghasilan ( 555.388.881) ( 170.766.377) 1.654.484.914 3.143.477.793 before income tax
Rugi Perusahaan sebelum pajak penghasilan ( 148.304.552) ( 189.561.928) ( 328.702.430) ( 161.232.858) The Company's loss before income tax
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Beda waktu: Temporary differences:
Imbalan kerja 879.118 657.689 1.315.378 1.550.339 Employee benefits
Penyusutan aset tetap 162.888 233.158 312.796 446.095 Depreciation of property and equipment
Jumlah beda waktu 1.042.006 890.847 1.628.174 1.996.434 Total temporary differences
Beda tetap: Permanent differences:
Pengembangan lingkungan sosial 273.050 150.000 420.000 202.000 Social development
Beban lain-lain karyawan 38.100 29.586 48.201 32.379 Other employee expense
Perpajakan 206.800 4.333.819 4.327.631 13.537.254 Taxation
Keuntungan atas penjualan investasi ( 13.563.000) 16.173.829 16.173.829 6.813.524 Gain on sale of investment
Penghasilan keuangan ( 3.201.059) ( 1.344.452) ( 3.000.704) ( 2.885.319) Finance income
Perubahan nilai wajar investasi Changes in fair value of investment
pada saham dan efek ekuitas lainnya ( 16.549.000) ( 6.150.974) ( 13.085.946) ( 2.520.525) in shares and other equity securities
Jumlah beda tetap ( 32.795.109) 13.191.808 4.891.261 15.179.313 Total permanent differences
Taksiran rugi fiskal ( 180.057.655) ( 175.479.273) ( 322.182.995) ( 144.057.111) Estimated fiscal loss
Rugi fiskal Fiscal loss
2024 ( 322.182.995) - ( 144.057.111) - 2024
2023 ( 144.057.112) ( 144.057.112) - - 2023
2022 ( 27.915.134) ( 45.412.262) ( 45.412.262) ( 45.412.262) 2022
Akumulasi rugi fiskal ( 674.212.896) ( 364.948.647) ( 511.652.368) ( 189.469.373) Accumulated fiscal loss
Pada tanggal 25 Maret 2025, Perusahaan menerima On 25 March 2025, the Company received a Request
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau for Explanation of Data and/or Information (SP2DK)
Keterangan (SP2DK) dengan No. No. S-51/P2DK/KPP.0708/2025 regarding its Income
S-51/P2DK/KPP.0708/2025 atas kewajiban Pajak Tax obligation for the Fiscal Year 2022. In response
Penghasilan Tahun Pajak 2022. Atas tanggapan to this letter, the Company amended its Annual Tax
terhadap surat tersebut, Perusahaan melakukan Return (SPT) by adjusting the deductible expenses in
pembetulan SPT atas koreksi beban dalam the 2022 income tax calculation in the amount of
perhitungan pajak penghasilan tahun pajak 2022 Rp 17,497,128.
sebesar Rp 17.497.128.
Rugi fiskal hasil rekonsiliasi tahun 2024 dan 2023 The fiscal loss resulting from the reconciliation in
menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh 2024 and 2023 was the basis for filling out the
Badan dan telah disampaikan kepada otoritas Annual Corporate Income Tax Return and has been
perpajakan sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.7. submitted to the taxation authority in accordance
with Regulation Number VIII.G.7.
Page 275
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (Lanjutan) 15. TAXATION (Continued)
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
Charged to komprehensif lain/
1 Januari/ consolidated Charged to 30 Juni/
January statement of other comprehensive June
2025 profit or loss income 2025
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 327.402 35.835 - 363.237 Property and equipment
Imbalan kerja 817.328 193.406 8.006 1.018.740 Employee benefits
Jumlah 1.144.730 229.241 8.006 1.381.977 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja - - - - Employee benefits
Jumlah 1.144.730 229.241 8.006 1.381.977 Total
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
Charged to komprehensif lain/
1 Januari/ consolidated Charged to 31 Desember/
January statement of other comprehensive December
2024 profit or loss income 2024
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 258.586 68.816 - 327.402 Property and equipment
Imbalan kerja 646.583 289.383 ( 118.638) 817.328 Employee benefits
Jumlah 905.169 358.199 ( 118.638) 1.144.730 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja 15.421 ( 12.712) ( 2.709) - Employee benefits
Jumlah 920.590 345.487 ( 121.347) 1.144.730 Total
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
Charged to komprehensif lain/
1 Januari/ consolidated Charged to 31 Desember/
January statement of other comprehensive December
2023 profit or loss income 2023
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 160.445 98.141 - 258.586 Property and equipment
Imbalan kerja 292.902 341.074 12.607 646.583 Employee benefits
Jumlah 453.347 439.215 12.607 905.169 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja 12.447 4.024 ( 1.050) 15.421 Employee benefits
Jumlah 465.794 443.239 11.557 920.590 Total
Page 276
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK 16. BANK LOANS
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
United Overseas Bank Limited 925.281.000 1.107.097.000 1.079.120.000 United Overseas Bank Limited
Dikurangi: Biaya pinjaman
yang belum diamortisasi ( 5.879.946) ( 16.298.603) ( 9.958.798) Less : Unamortized borrowing cost
Jumlah - bersih 919.401.054 1.090.798.397 1.069.161.202 Total - net
United Overseas Bank Limited United Overseas Bank Limited
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Perusahaan On 31 August 2023, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Revolving Credit Facility Agreement with United
dengan United Overseas Bank Limited (Bank) dengan Overseas Bank Limited (the Bank) with a withdrawal
batas penarikan sebesar AS$ 75.000.000 (nilai penuh). limit of US$ 75,000,000 (full amount). The facility bears
Fasilitas tersebut dikenakan bunga mengambang a floating interest rate based on the daily RFR (Risk-Free
berdasarkan RFR (Risk-Free Rate) harian ditambah Rate) plus a margin of 2.25% per annum for the first 12
margin sebesar 2,25% per tahun untuk 12 bulan pertama months and 2.75% per annum thereafter.
dan 2,75% per tahun setelahnya.
Pada tanggal 30 Mei 2024, Perusahaan menandatangani On 30 May 2024, the Company entered into an Amended
Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian and Restated Loan Agreement with the Bank, increasing
Pinjaman dengan Bank, dengan peningkatan batas the withdrawal limit to US$ 135,000,000 (full amount).
penarikan menjadi AS$135.000.000 (nilai penuh). Under the amendment, the interest margin became
Berdasarkan amandemen tersebut, margin bunga 2.50% per annum for the first 12 months and 2.85% per
menjadi 2,50% per tahun untuk 12 bulan pertama dan annum thereafter, with other terms and conditions
2,85% per tahun setelahnya, dengan ketentuan dan remaining the same as the original agreement.
jangka waktu lainnya tetap sama dengan perjanjian
awal.
Tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk The facility obtained will be used for general corporate
keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup purposes (which includes but are not limited to, the
tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang repayment of bonds denominated in IDR, investments
berdenominasi dalam IDR, investasi (dalam bentuk apa (which may be in any form, including but not limited to
pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, equity, loans and/or guarantees) and related costs,
pinjaman dan/atau penanggungan) dan biaya, beban interest expenses, funding of transaction costs, intra-
bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar group financing (which may be in a form of equity or
grup (dalam suatu bentuk ekuitas atau pinjaman shareholders loan) and any working capital needs of the
pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal kerja Company and its subsidiaries).
Perusahaan dan entitas anaknya).
Fasilitas yang diperoleh Perusahaan dijamin dengan (i) The facilities obtained by the Company are guaranteed
gadai atas Rekening Penagihan (Collection Account) by (i) pledging the Company’s Collection Account at PT
Perusahaan yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia; Bank UOB Indonesia; and (ii) pledging SAM’s, a
dan (ii) gadai atas Rekening Penagihan (Collection subsidiary, Collection Account at PT Bank UOB
Account) SAM, entitas anak, yang terdapat pada Indonesia, as further stipulated in Credit Facility
PT Bank UOB Indonesia, sebagaimana diatur lebih lanjut Agreement.
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.
Sebelum tanggal yang jatuh pada 1 (satu) bulan sebelum Prior to the date due on 1 (one) month prior to the final
tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian Fasilitas Kredit maturity date of the Revolving Credit Facility
Bergulir tersebut dan/atau pada tanggal di mana suatu Agreement and/or on the date on which an event of
peristiwa cedera janji berdasarkan Perjanjian Fasilitas default under the Revolving Credit Facility Agreement
Kredit Bergulir telah terjadi dan berlanjut, Perusahaan has occurred and continues, the Company and SAM, a
dan SAM, entitas anak, dapat melakukan penarikan dan subsidiary, may make withdrawals and transfers from
transfer dari Rekening-Rekening Penagihannya tanpa their Collection Accounts without the prior written
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi consent of the Lender.
Pinjaman.
Page 277
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo The facility is expiring on 5 December 2025.
akhir yaitu 5 Desember 2025.
Sejak tanggal perjanjian pinjaman, Perusahaan harus From the date of this Facility Agreement, the Company
memastikan bahwa Perusahaan dan Anak Perusahaan has to ensure that the Company and its Subsidiaries
tidak diperkenankan antara lain untuk among others, not allowed to (i) create permit or
(i) membebankan atau mengizinkan dibebankannya subsist any security over any of its assets, (ii) enter into
jaminan atas aset-asetnya, (ii) membuat atau or permit to subsist any title retention, (iii) enter any
mengizinkan dibuatnya pengaturan retensi hak, (iii) preferential arrangement.
membuat pengaturan preferensial.
Perusahaan diwajibkan oleh Bank untuk memenuhi rasio The Company is required by the Bank to comply with
tertentu total aset terhadap utang dan beban keuangan certain ratio for total assets to the debt and financial
jatuh tempo periode berjalan. expense that are due for the current period.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah memenuhi As of 30 June 2025, the Company has complied with the
persyaratan maupun pembatasan atas fasilitas pinjaman requirements and restrictions on the loan facility.
tersebut.
Saldo pinjaman bank pada tanggal 30 Juni 2025 adalah The outstanding bank loans as of 30 June 2025 was
sebesar AS$ 57.000.000 (nilai penuh) amounting to US$ 57,000,000 (full amount)
(2024: AS$ 68.500.000 (nilai penuh), 2023: (2024: US$ 68,500,000 (full amount), 2023:
AS$ 70.000.000 (nilai penuh)). US$ 70,000,000 (full amount)).
17. UTANG OBLIGASI 17. BONDS PAYABLE
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Nilai tercatat Carrying value
Utang pokok 2.842.640.000 2.686.085.000 1.657.825.000 Principal payable
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi ( 10.835.963) ( 10.864.095) ( 9.723.866) issuance cost
Jumlah 2.831.804.037 2.675.220.905 1.648.101.134 Total
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perusahaan menerbitkan On 28 March 2023, the Company issued Continuing Bonds
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar I Phase I Year 2023 amounting to Rp 750,000,000. The
Rp 750.000.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh issuance costs incurred on the issuance of the bonds
Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah were amounting to Rp 5,842,174. The net proceeds
sebesar Rp 5.842.174. Hasil bersih yang diperoleh dari obtained from these bonds are used for fully repayment
obligasi ini digunakan untuk pembayaran seluruh pokok of the Company's bank loans with interest expenses
pinjaman bank Perusahaan beserta beban bunga, thereon, to fund the development of the investment
mengembangkan portofolio investasi, serta untuk portfolio, as well as the Company's operational expenses
membiayai beban operasional Perusahaan dalam rangka in order to support the Company's business activities.
mendukung kegiatan usaha Perusahaan.
Page 278
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 17. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan menerbitkan On 7 June 2023, the Company issued Continuing Bonds I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 sebesar Phase II Year 2023, amounting to Rp 750,000,000. The
Rp 750.000.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh issuance costs incurred on the issuance of the bonds
Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah were amounting to Rp 4,772,226. The net proceeds
sebesar Rp 4.772.226. Hasil bersih yang diperoleh dari obtained from these bonds are used to fund the
obligasi ini digunakan untuk mengembangkan portofolio development of the investment portfolio, as well as the
investasi, serta untuk membiayai beban operasional Company's operational expenses in order to support the
Perusahaan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Company's business activities.
Perusahaan.
Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan On 22 November 2023, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun Bonds II Phase I Year 2023 amounting to
2023 sebesar Rp 157.825.000. Biaya emisi yang Rp 157,825,000. The issuance costs incurred on the
dikeluarkan oleh Perusahaan dalam penerbitan obligasi issuance of the bonds were amounting to Rp 3,194,723.
tersebut adalah sebesar Rp 3.194.723. Hasil bersih yang The net proceeds obtained from these bonds are used
diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran for partially repayment of the Company's bank loans.
sebagian pokok pinjaman bank Perusahaan.
Pada tanggal 21 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan On 21 March 2024, the Company issued Continuing Bonds
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sebesar II Phase II Year 2024 amounting to
Rp 675.085.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Rp 675,085,000. The issuance costs incurred on the
Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah issuance of the bonds were amounting to
sebesar Rp 4.929.993. Hasil bersih yang diperoleh dari Rp 4,929,993. The net proceeds obtained from these
obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian pokok bonds are used for partially repayment of the Company's
pinjaman bank Perusahaan. bank loans.
Pada tanggal 18 September 2024, Perusahaan On 18 September 2024, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun Bonds II Phase III Year 2024 amounting to
2024 sebesar Rp 1.100.000.000. Biaya emisi yang Rp 1,100,000,000. The issuance costs incurred on the
dikeluarkan oleh Perusahaan dalam penerbitan obligasi issuance of the bonds were amounting to
tersebut adalah sebesar Rp 6.429.984. Hasil bersih yang Rp 6,429,984. The net proceeds obtained from these
diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran bonds are used for partially repayment of the Company's
sebagian pokok pinjaman bank Perusahaan. bank loans.
Pada tanggal 13 Februari 2025, Perusahaan menerbitkan On 13 February 2025, the Company issued Continuing
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2025 sebesar Bonds II Phase IV Year 2025 amounting to
Rp 612.205.000. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Rp 612,205,000. The issuance costs incurred on the
Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah issuance of the bonds were amounting to Rp 5,236,810.
sebesar Rp 5.236.810. Hasil bersih yang diperoleh dari The net proceeds obtained from these bonds are used
obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian pokok for partially repayment of the Company's bank loans.
pinjaman bank Perusahaan.
Page 279
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 17. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat Based on the Trustee Agreement made by and between
oleh dan antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat the Company with PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) yang dalam hal ini Tbk (“BRI”) which in this case act as the trustee, the
bertindak sebagai wali amanat, Perusahaan tidak akan Company is restricted to the following activities
melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis without the written consent of the Trustee:
dari Wali Amanat:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau • Conduct mergers or consolidations or acquisitions,
pengambilalihan, kecuali penggabungan atau except for mergers or consolidations or acquisitions
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan carried out in the context of internal restructuring
dalam rangka restrukturisasi internal Grup of the Company Group or company acquisitions
Perusahaan atau pengambilalihan perusahaan yang which do not cause the Company to consolidate the
tidak menyebabkan Perusahaan mengkonsolidasi target companies which and according to the
perusahaan target yang dan menurut penilaian Company's assessment do not cause a Material
Perusahaan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Adverse Impact, with special provisions for mergers
Material, dengan ketentuan khusus untuk and consolidations as follows:
penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam a. All terms and conditions of the Bonds in the
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain Trustee Agreement and other documents
yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku related to the Bonds remain in force and are
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan fully binding on the surviving company and in
penerus (surviving company) dan dalam hal the event that the Company is not a surviving
Perusahaan bukan merupakan perusahaan company, then all obligations under the Bonds
penerus (surviving company) maka seluruh and/or Trustee Agreement have been legally
kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau transferred to the surviving company and the
Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan surviving company has sufficient assets and and
secara sah kepada perusahaan penerus (surviving ability to meet payment obligations under the
company) dan perusahaan penerus (surviving Bonds and Trustee Agreement.
company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) b. The surviving company is running the same main
tersebut menjalankan bidang usaha utama yang line of business as the Company.
sama dengan Perusahaan.
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki • Obtain new debt that has a more senior position
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang than the position of debt arising under the Bonds,
timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil unless the proceeds from the new debt are used for
dana dari utang baru tersebut digunakan untuk the Business Activities of the Company Group or for
Kegiatan Usaha Grup Perusahaan atau untuk tujuan the purpose of refinancing existing debt as per the
pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang date of Trustee Agreement.
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan • Reduce the Company’s authorized capital, issued
disetor Perusahaan and fully paid-up capital.
• Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara • Collateralize and/or encumber in any way the assets
apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan including the right to the Company's income, both
Perusahaan, baik yang ada maupun yang akan currently existing and to be obtained in the future,
diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan except for guarantees that (i) are provided for debts
yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh obtained by the Company to support the Business
Perusahaan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Activities of the Company Group; (ii) has been
Perusahaan; (ii) telah diungkapkan dalam Prospektus disclosed in the prospectus and/or Additional
dan/atau Informasi Tambahan; atau (iii) untuk tujuan Information; or (iii) for the purpose of refinancing
pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang existing debt as per the date of the Agreement was
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian signed or to buy back these Bonds.
ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini.
Page 280
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 17. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat Based on the Trustee Agreement made by and between
oleh dan antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat the Company with PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) yang dalam hal ini Tbk (“BRI”) which in this case act as the trustee, the
bertindak sebagai wali amanat, Perusahaan tidak akan Company is restricted to the following activities without
melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis the written consent of the Trustee: (Continued)
dari Wali Amanat: (Lanjutan)
• Melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa • Transfer assets in one or more transactions in a
transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang current financial year with total exceeding 10% from
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup, kecuali the Group’s total assets, except for certain
untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana transactions under the Trustee Agreement.
diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
• Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali • Change the Company's business line unless the
perubahan tersebut diwajibkan oleh peraturan change is required by laws and/or government
perundang-undangan dan/atau kebijakan policies.
pemerintah.
• Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak • Provide loans or credit to third parties, unless
ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka related to or in the context of carrying out the
menjalankan Kegiatan Usaha Perusahaan. Company's Business Activities.
• Memberikan jaminan perusahaan (corporate • Provide corporate guarantees, unless related to or
guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam in the context of carrying out the Company’s
rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perusahaan. Business Activities.
• Membayar, membuat atau menyatakan pembagian • Pay, make or declare the distribution of dividends
dividen pada tahun buku Perusahaan pada saat in the Company's financial year when the Company
Perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran is negligent in making payments of the Outstanding
Jumlah Terutang atau Perusahaan tidak melakukan Amount or the Company does not make payments of
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan the Outstanding Amount based on the Trustee
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang Agreement, Deed of Debt Acknowledgment and/or
dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan other agreements made with respect to the Bonds.
dengan Obligasi.
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau • Conduct any forms of cooperation, profit sharing or
perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha other similar agreements outside the Company's
Perusahaan; atau perjanjian manajemen atau Business Activities; or management agreements or
perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di luar other similar agreements which are matters outside
Kegiatan Usaha Perusahaan, yang mengakibatkan the Company's Business Activities, which result in
kegiatan/operasi Perusahaan sepenuhnya diatur oleh the Company's activities/operations being fully
pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan regulated by other parties and causing a Material
Material kepada Perusahaan, kecuali perjanjian yang Adverse Impact to the Company, except for
dibuat oleh Perusahaan dengan para pemegang agreements made by the Company with its
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman shareholders and loan agreements Company with
Perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, dimana other third parties, where the Company acts as a
Perusahaan bertindak sebagai debitur di dalam debtor in those agreements.
perjanjian-perjanjian tersebut.
• Mengajukan permohonan pailit atau permohonan • Submit a bankruptcy application or a request for
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh postponement of debt payment obligations (PKPU)
Perusahaan terhadap Perusahaan dan/atau Entitas by the Company against the Company and/or
Anak selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Subsidiaries if the Bond Interest has not been paid
Obligasi belum dilunasi oleh Perusahaan. and the Bond Principal has not been repaid by the
Company.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
Perusahaan telah memenuhi semua kondisi yang telah Company has complied with the restrictions set out in
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan these trustee agreements.
tersebut.
Page 281
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 17. BONDS PAYABLE (Continued)
Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio Nilai The Company is obliged to maintain a ratio of Total
Total Aset: Total Utang lebih dari 1,75 untuk Obligasi Assets: Total Debt of greater than 1.75 for Continuing
Berkelanjutan I Tahap I dan II tahun 2023, dan rasio Nilai Bonds I Phase I and II Year 2023, and ratio of Total
Total Aset: Total Historic Debt Service lebih besar dari Assets: Total Historic Debt Service greater than or equal
atau sama dengan 2,00 untuk Obligasi Berkelanjutan II to 2.00 for Continuing Bonds II Phase II and III Year 2024,
Tahap II dan III tahun 2024, dan Tahap IV tahun 2025. and Phase IV Year 2025. As long as the provisions of
Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka these ratios are met, the Company and its subsidiaries
Perusahaan dan entitas anaknya dapat memperoleh can obtain new loans from third parties without the
pinjaman baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya need for prior approval from the Trustee.
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, all
seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan bonds payable issued are listed in the Indonesia Stock
di Bursa Efek Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Exchange and denominated in Rupiah and have obtained
Rupiah serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari idA (Single A) rating from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Indonesia (“Pefindo”).
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah Additional information related to bonds payable are as
sebagai berikut: follows:
Jadwal pembayaran
Jenis/ Pokok obligasi/ Tanggal jatuh tempo/ bunga/ Tingkat bunga/
Type Bonds principal Maturity date Interest payment schedule Interest rates
Obligasi Berkelanjutan I Seri B/ 482.000.000 28 Maret/ Setiap kuartal dimulai 8.50%
Tahap I Tahun 2023/ Series B March 2026 tanggal 28 Juni 2023/
Continuing Bonds I Quarterly payment,
Phase I Year 2023 start from 28 June 2023
Obligasi Berkelanjutan I Seri B/ 429.000.000 7 Juni/ Setiap kuartal dimulai 8.50%
Tahap II Tahun 2023/ Series B June 2026 tanggal 7 September 2023/
Continuing Bonds I Quarterly payment,
Phase II Year 2023 start from 7 September 2023
Obligasi Berkelanjutan II Seri B/ 219.435.000 21 Maret/ Setiap kuartal dimulai 9.75%
Tahap II Tahun 2024/ Series B March 2027 tanggal 21 Juni 2024/
Continuing Bonds II Quarterly payment,
Phase II Year 2024 start from 21 June 2024
Obligasi Berkelanjutan II Seri A/ 512.290.000 25 September/ Setiap kuartal dimulai 8.00%
Tahap III Tahun 2024/ Series A September 2025 tanggal 18 Desember 2024/
Continuing Bonds II Seri B/ 587.710.000 18 September/ Quarterly payment, 9.75%
Phase III Year 2024 Series B September 2027 start from 18 December 2024
Obligasi Berkelanjutan II Seri A/ 353.530.000 20 Februari/ Setiap kuartal dimulai 8.25%
Tahap IV Tahun 2025/ Series A February 2026 tanggal 13 Mei 2025/
Continuing Bonds II Seri B/ 258.675.000 13 Februari/ Quarterly payment, 9.75%
Phase IV Year 2025 Series B February 2028 start from 13 May 2025
Page 282
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA 18. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Perusahaan dan entitas anaknya mencatat liabilitas The Company and its subsidiaries recognized employee
imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 11 benefit obligations in accordance with Law No. 11 of
Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja 2020 on Job Creation, as amended by Law No. 6 of 2023
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang concerning the Stipulation of Government Regulation in
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as Law. The
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 obligations were calculated by Kantor Konsultan
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Aktuaria Agus Susanto, an independent actuary, in its
dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, reports dated 14 July 2025 for the six months period
aktuaris independen, dalam laporannya tertanggal ended 30 June 2025, 20 January 2025 for the year ended
14 Juli 2025 untuk periode enam bulan yang berakhir 31 December 2024 and 15 January 2024 for the year
tanggal 30 Juni 2025, 20 Januari 2025 untuk tahun yang ended 31 December 2023.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
15 Januari 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan The balances of employee benefit obligations are based
hasil perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan on actuarial calculations as required by PSAK 219
PSAK 219 mengenai “Imbalan Kerja”. regarding "Employee Benefits".
Perhitungan menggunakan metode “Projected Unit The calculations were performed using the "Projected
Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai Unit Credit" method, based on the following
berikut: assumptions:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Tingkat diskonto (per tahun) 5.90% - 6.80% 6.90% - 7.10% 6,50% - 6,60% Discount rate (per annum)
Tingkat kenaikan gaji (per tahun) 10% 10% 10% Salary increment rate (per annum)
Tingkat kematian TMI 2019 TMI 2019 TMI 2019 Rate of mortality
Tingkat cacat (per tahun) 0.02% 0.02% 0.02% Rate of disability (per annum)
Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age
Biaya imbalan kerja bersih diakui dalam laporan laba rugi Net employee benefit costs are recognized in the
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan consolidated statements of profit or loss and other
jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan comprehensive income and the amount recognized in the
konsolidasian dicatat sebagai liabilitas imbalan kerja. consolidated statements of financial position recorded
as employee benefit liabilities.
Liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi Employee benefits liabilites recognized on statement of
keuangan adalah sebagai berikut: financial position are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Imbalan pensiun dan imbalan
kerja lainnya 5.544.577 4.528.735 2.814.209 Pension and other benefits
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya 387.954 294.774 194.903 Other long-term benefits
Jumlah 5.932.531 4.823.509 3.009.112 Total
Page 283
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 18. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya Pension and other benefits
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja adalah The movement in the estimated employee benefits are
sebagai berikut: as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Saldo awal 4.528.735 2.814.209 1.309.353 Beginning balance
Biaya jasa kini 821.670 1.463.929 1.361.254 Current service costs
Biaya jasa lalu - 493.750 - Past service costs
Biaya bunga 157.471 185.671 91.068 Interest cost
Sub-jumlah 5.507.876 4.957.559 2.761.675 Sub-total
Kerugian (keuntungan) aktuarial 36.701 ( 323.824) 52.534 Actuarial loss (gain)
Jumlah yang dibayarkan dalam
tahun berjalan - ( 105.000) - Amount paid during the year
Saldo akhir 5.544.577 4.528.735 2.814.209 Ending balance
Akumulasi kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui Accumulation of recognized actuarial loss (gain) in other
dalam penghasilan komprehensif lain adalah sebagai comprehensive income are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Saldo awal ( 313.336) 10.488 ( 42.046) Beginning balance
Kerugian (keuntungan) aktuarial Actuarial loss (gain)
atas imbalan 36.701 ( 323.824) 52.534 on benefits
Saldo akhir ( 276.635) ( 313.336) 10.488 Ending balance
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan The sensitivity of the employee benefits obligation to
asumsi aktuarial pokok adalah sebagai berikut: changes in the principal actuarial assumption are as
follows:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja/
Impact on employee benefit liabilities
Perubahan Asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Changes in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
30 Juni 2025 30 June 2025
Tingkat diskonto 1% 5.243.019 5.703.216 Discount rate
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Tingkat diskonto 1% 4.306.841 4.692.886 Discount rate
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Tingkat diskonto 1% 2.666.507 2.977.817 Discount rate
Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada perubahan The above sensitivity analysis is based on a change in an
atas satu asumsi aktuarial dimana semua asumsi lainnya assumption while holding all other assumptions
dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang constant. In practice, this is unlikely to occur, and
terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling changes in some of the assumptions may be correlated.
berkorelasi.
Page 284
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 18. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term benefits
Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasca When calculating the sensitivity of post employee
kerja atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama benefit liabilities to significant actuarial assumptions,
(projected unit credit) telah diterapkan seperti dalam the same method (projected unit credit) has been
perhitungan liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam applied when calculating the employee benefit
laporan posisi keuangan konsolidasian. obligation recognized within the consolidated statement
of financial position.
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka The movement in the provision for other long-term
panjang lainnya adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Saldo awal 294.774 194.903 78.596 Beginning balance
Biaya jasa kini 74.997 112.397 109.028 Current service cost
Biaya jasa lalu - 27.286 - Past service cost
Biaya bunga 10.255 12.861 5.497 Interest cost
Kerugian (keuntungan) aktuarial Actuarial loss (gain)
dalam tahun berjalan 7.928 ( 52.673) 1.782 during the year
Saldo akhir 387.954 294.774 194.903 Ending balance
19. MODAL SAHAM 19. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal The composition of shareholder of the Company as at
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023 according to
laporan daftar pemegang saham dari PT Datindo the share register of PT Datindo Entrycom, Share
Entrycom, Biro Administrasi Efek, adalah sebagai Register, are as follows:
berikut:
30 Juni 2025 30 June 2025
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 58,02 9.127.783.531 136.916.753 PT Provident Capital Indonesia
Garibaldi Thohir 19,90 3.130.434.288 46.956.514 Garibaldi Thohir
Winato Kartono 7,79 1.225.080.353 18.376.205 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 5,32 837.580.961 12.563.714 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0,42 66.551.500 998.273 Tri Boewono
Masyarakat (di bawah 5%) 8,55 1.345.443.825 20.181.657 Public (below 5%)
Jumlah 100,00 15.732.874.458 235.993.116 Total
Page 285
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
19. MODAL SAHAM (Lanjutan) 19. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember 2024 31 December 2024
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 58,02 9.127.783.531 136.916.753 PT Provident Capital Indonesia
Garibaldi Thohir 19,90 3.130.434.288 46.956.514 Garibaldi Thohir
Winato Kartono 7,79 1.225.080.353 18.376.205 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 5,32 837.580.961 12.563.714 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0,42 66.551.500 998.273 Tri Boewono
Masyarakat (di bawah 5%) 8,55 1.345.443.825 20.181.657 Public (below 5%)
100,00 15.732.874.458 235.993.116
Saham treasuri (Catatan 21) 40.922.700 613.841 Treasury stock (Note 21)
Jumlah 15.773.797.158 236.606.957 Total
31 Desember 2023 31 December 2023
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 45,80 3.242.152.791 48.632.292 PT Provident Capital Indonesia
PT Saratoga Sentra Business 19,99 1.415.023.929 21.225.359 PT Saratoga Sentra Business
Garibaldi Thohir 12,57 889.942.545 13.349.138 Garibaldi Thohir
Winato Kartono 5,03 355.977.018 5.339.655 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 3,77 266.982.764 4.004.741 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0,93 65.851.500 987.773 Tri Boewono
Masyarakat (di bawah 5%) 11,90 842.687.109 12.640.307 Public (below 5%)
100,00 7.078.617.656 106.179.265
Saham treasuri (Catatan 21) 40.922.700 613.840 Treasury stock (Note 21)
Jumlah 7.119.540.356 106.793.105 Total
Berdasarkan Akta No. 41 tanggal 10 Januari 2024, para Based on Deed No. 41 dated 10 January 2024, the
pemegang saham menyetujui peningkatan modal dasar shareholders of the Company resolved to approve the
Perusahaan menjadi sebesar Rp 426.000.000 terbagi atas increase in the authorized capital of the Company to
28.400.000.000 saham, masing-masing saham bernilai become Rp 426,000,000 which consist of 28,400,000,000
nominal Rp 15 (nilai penuh). shares, with par value of Rp 15 (full amount) per share.
Page 286
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
19. MODAL SAHAM (Lanjutan) 19. SHARE CAPITAL (Continued)
Sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 4 April 2024, From 20 March 2024 to 4 April 2024, the Company issued
Perusahaan telah menerbitkan saham baru dengan Hak new shares with Pre-emptive Rights II ("PMHMETD II") of
Memesan Efek Terlebih Dahulu II ("PMHMETD II") 8,654,256,802 new shares with an exercise price of
sebanyak 8.654.256.802 saham dengan harga Rp 418 (full amount) or equal to Rp 3,617,479,343, the
pelaksanaan sebesar Rp 418 (nilai penuh) atau senilai shareholder structure after the PMHMETD II is as
Rp 3.617.479.343, susunan pemegang saham setelah follows:
PMHMETD II adalah sebagai berikut:
30 April 2024 30 April 2024
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 55,81 8.781.290.702 131.719.361 PT Provident Capital Indonesia
Garibaldi Thohir 15,40 2.422.922.324 36.343.835 Garibaldi Thohir
PT Saratoga Sentra Business 8,99 1.415.023.929 21.225.359 PT Saratoga Sentra Business
Winato Kartono 6,18 972.366.958 14.585.504 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 4,64 729.275.220 10.939.128 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0,42 66.551.500 998.273 Tri Boewono
Masyarakat (di bawah 5%) 8,56 1.345.443.825 20.181.657 Public (below 5%)
100 15.732.874.458 235.993.117
Saham treasuri (Catatan 21) 40.922.700 613.840 Treasury stock (Note 21)
Jumlah 15.773.797.158 236.606.957 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah modal As of 31 December 2024, the issued and fully paid-up
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sebesar capital amounted to 15,773,797,158 shares. Funding for
15.773.797.158 lembar saham. Sumber dana the Rights Issue II will come from cash deposits from new
pelaksanaan PMHMETD II berasal dari setoran tunai shareholders/investors.
pemegang saham/investor baru.
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR 20. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Rincian akun tambahan modal disetor adalah sebagai The details of additional paid-in capital are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Agio saham 4.400.613.185 4.400.613.185 912.947.694 Premium of paid-in capital
Pengalihan saham treasuri (Catatan 21) ( 13.074.582) 752.491 752.491 Transfer of treasury stock (Note 21)
Biaya emisi efek ekuitas ( 13.483.849) ( 13.483.849) ( 10.860.335) Share issuance costs
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in restructuring transactions
entitas sepengendali ( 370.932.890) ( 370.932.890) ( 370.932.890) under common control
Jumlah 4.003.121.864 4.016.948.937 531.906.960 Total
Pada tanggal 5 Oktober 2012, Perusahaan telah On 5 October 2012, the Company received all public
menerima dana masyarakat seluruhnya atas Penawaran funds from Initial Public Offering amounting to
Umum Saham Perdana sebesar Rp 296.617.950 dengan Rp 296,617,950 with number of shares of 659,151,000
jumlah saham sebanyak 659.151.000 saham pada harga shares at an initial public offering price of Rp 450 (full
penawaran umum saham perdana sebesar Rp 450 (nilai amount).
penuh).
Page 287
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 20. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL (Continued)
Pada tanggal 16 Desember 2013, Perusahaan telah On 16 December 2013, the Company received all public
menerima dana masyarakat seluruhnya atas penerbitan funds from issuance new shares with Pre-emptive Rights
saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I I (“PMHMETD I”) amounting to Rp 887,037,480 with
(“PMHMETD I”) sebesar Rp 887.037.480 dengan jumlah number of shares of 2,111,994,000 shares with the
saham sebanyak 2.111.994.000 saham dengan harga exercise price of Rp 420 (full amount).
pelaksanaan sebesar Rp 420 (nilai penuh).
Pada tanggal 30 Juni 2014, Perusahaan telah On 30 June 2014, the Company issued new shares without
menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Pre-emptive Rights (“HMETD”) of 79,560,356 shares with
Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak 79.560.356 saham exercise price of Rp 420 (full amount) or amounting to
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 420 (nilai penuh) Rp 33,415,350 with premium of paid-in capital
atau senilai Rp 33.415.350 dengan jumlah agio saham amounting to Rp 6,406,764 after deducting other
sebesar Rp 6.406.764 setelah dikurangi dengan biaya expenses amounting to Rp 19,052,550 related to the
lain-lain sebesar Rp 19.052.550 sehubungan dengan conversion of loan to Deira Equity (S) Pte. Ltd.
konversi pinjaman Deira Equity (S) Pte. Ltd.
Sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 4 April 2024, From 20 March 2024 to 4 April 2024, the Company issued
Perusahaan telah menerbitkan saham baru dengan Hak new shares with Pre-emptive Rights II (“PMHMETD II”) of
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) 8,654,256,802 shares with exercise price of Rp 418 (full
sebanyak 8.654.256.802 saham dengan harga amount) or amounting to Rp 3,617,479,343 with
pelaksanaan sebesar Rp 418 (nilai penuh) atau senilai premium of paid-in capital amounting to
Rp 3.617.479.343 dengan jumlah agio saham sebesar Rp 3,487,665,491.
Rp 3.487.665.491.
Rincian selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Details of differences in restructuring transactions
sepengendali pada tanggal 30 Juni 2025, between entities under common control as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023 are as follows:
Bagian proporsional
saham atas nilai buku
aset bersih/
Entitas anak/ Tanggal transaksi/ Harga pengalihan/ Proportional share in Selisih/
Subsidiaries Date of transaction Transfer price book value of net assets Difference
PT Alam Permai 31 Mei 2012/ 312.298.809 3.129.834 309.168.975
31 May 2012
PT Nusaraya Permai 31 Mei 2012/ 22.810.363 15.677.572 7.132.791
31 May 2012
PT Nakau 15 Juni 2012/ 239.125.000 191.785.638 47.339.362
15 June 2012
PT Sumatera Candi Kencana 15 Juni 2012/ 1.000.000 ( 980.601) 1.980.601
15 June 2012
PT Inti Global Laksana 18 Maret 2014/ 711.715 ( 3.244.358) 3.956.073
18 March 2014
PT Banyan Tumbuh Lestari 18 Maret 2014/ 55.212 ( 1.299.876) 1.355.088
18 March 2014
Jumlah / Total 576.001.099 205.068.209 370.932.890
Page 288
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SAHAM TREASURI 21. TREASURY STOCK
Pembelian kembali saham Buyback shares
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) a. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 26 Juni 2024 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 26 June 2024 approved the buy back
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- plan of maximum 162,000,000 shares or equivalent
banyaknya 162.000.000 saham atau setara dengan to 1.03% of all issued and paid up capital. This
1,03% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor. transaction will be executed in stages and expected
Transaksi ini akan dilaksanakan secara bertahap dan to be completed within 12 (twelve) months, from
akan selesai dalam waktu 12 (dua belas) bulan, 26 June 2024 to 25 June 2025. The fund allocated
sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal for share buyback was amounting to maximum of
25 Juni 2025. Dana yang dialokasikan untuk Rp 80,614,000.
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 80.614.000.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) b. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 21 Juni 2023 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 21 June 2023 approved the buy back
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- plan of maximum 103,950,000 shares or equivalent
banyaknya 103.950.000 saham atau setara dengan to 1.46% of all issued and paid up capital. This
1,46% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor. transaction will be executed in stages and expected
Transaksi ini akan dilaksanakan secara bertahap dan to be completed within 12 (twelve) months, from
akan selesai dalam waktu 12 (dua belas) bulan, 21 June 2023 to 20 June 2024. The fund allocated
sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal for share buyback was amounting to maximum of
20 Juni 2024. Dana yang dialokasikan untuk Rp 80,658,000.
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 80.658.000.
c. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) c. Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) on
tanggal 22 Maret 2022 menyetujui untuk melakukan 22 March 2022 approved the buy back plan of
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- maximum 110,000,000 shares or equivalent of 1.55%
banyaknya 110.000.000 saham atau setara dengan of all issued and paid up capital. This transaction
1,55% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor will be executed in stages and expected to be
penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan secara completed within 18 (eighteen) months, from
bertahap dan akan selesai dalam waktu 18 (delapan 22 March 2022 to 22 September 2023. The fund
belas) bulan, sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai allocated for share buyback was amounting to
dengan tanggal 22 September 2023. Dana yang maximum of Rp 78,414,000.
dialokasikan untuk membiayai pembelian kembali
saham ini berjumlah sebanyak-banyaknya
Rp 78.414.000.
d. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) d. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 25 Agustus 2021 menyetujui untuk (RUPSLB) on 25 August 2021 approved the buy back
melakukan pembelian kembali saham Perusahaan plan of maximum 110,000,000 shares or equivalent
sebanyak-banyaknya 110.000.000 saham atau setara of 1.55% of all issued and paid up capital. This
dengan 1,55% dari seluruh modal ditempatkan dan transaction will be executed in and expected to be
disetor penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan completed within 12 (twelve) months, from
secara bertahap dan akan selesai dalam waktu 12 27 August 2021 to 26 August 2022. The fund
(dua belas) bulan, sejak tanggal 27 Agustus 2021 allocated for share buyback was amounting to
sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022. Dana yang maximum of Rp 54,276,000.
dialokasikan untuk membiayai pembelian kembali
saham ini berjumlah sebanyak-banyaknya
Rp 54.276.000.
Page 289
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 21. TREASURY STOCK (Continued)
Pembelian kembali saham (Lanjutan) Buyback shares (Continued)
e. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) e. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 30 Juli 2020 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 30 July 2020 approved the buy back
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- plan of maximum 110,000,000 shares or equivalent
banyaknya 110.000.000 saham atau setara dengan of 1.55% of all issued and paid up capital. This
1,55% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor transaction will be executed in stages and expected
penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan secara to be completed within 12 (twelve) months, started
bertahap dan akan selesai dalam waktu 12 (dua from 4 August 2020 to 3 August 2021. The fund
belas) bulan, mulai tanggal 4 Agustus 2020 sampai allocated for share buyback was amounting to
dengan 3 Agustus 2021. Dana yang dialokasikan maximum of Rp 28,930,000.
untuk membiayai pembelian kembali saham ini
berjumlah sebanyak-banyaknya Rp 28.930.000.
f. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) f. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 4 Juni 2018 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 4 June 2018 approved the buy back plan
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- of maximum 153,000,000 shares or equivalent of
banyaknya 153.000.000 saham atau setara dengan 2.15% of all issued and paid up capital. This
2,15% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor transaction will be executed in stages and expected
penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan secara to be completed within 12 (twelve) months, started
bertahap dan akan selesai dalam waktu 12 (dua from 5 June 2018 to 4 June 2019. The fund allocated
belas) bulan, mulai tanggal 5 Juni 2018 sampai for share buyback was amounting to maximum of
dengan 4 Juni 2019. Dana yang dialokasikan untuk Rp 51,777,000.
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 51.777.000.
g. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) g. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 21 April 2017 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 21 April 2017 approved the buy back
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- plan of maximum 278,800,000 shares or equivalent
banyaknya 278.800.000 saham atau setara dengan with 3.92% from all issued and paid up capital. This
3,92% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor transaction will be executed in stages and expected
penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan secara to be completed within 6 (six) months, started on
bertahap dan akan selesai dalam waktu 6 (enam) 25 April 2017 until 24 October 2017. The fund
bulan, mulai tanggal 25 April 2017 sampai dengan allocated for share buyback was amounting to
24 Oktober 2017. Dana yang dialokasikan untuk maximum of Rp 115,980,800.
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 115.980.800.
Pelaksanaan pembelian kembali saham Perusahaan The implementation of the Company's share buyback
merupakan salah satu bentuk usaha Perusahaan untuk program is one of the Company's initiative to enhance
meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham shareholder value and the Company's shares
Perusahaan, sehingga akan memberikan fleksibilitas performance, which in turn will provide the Company
yang besar kepada Perusahaan dalam mengelola modal with greater flexibility in managing its capital to
untuk mencapai struktur permodalan yang efisien. achieve an efficient capital structure.The impact of the
Dampak pembelian kembali saham Perusahaan, jika Company's share buyback, if implemented, will be an
dilaksanakan, akan meningkatkan laba per saham increase in earnings per share as a result of the reduced
sebagai akibat dari berkurangnya saham yang beredar. number of outstanding shares.
Page 290
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 21. TREASURY STOCK (Continued)
Pembelian kembali saham (Lanjutan) Buyback shares (Continued)
Rincian Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham The details of the General Meeting of Shareholders
(RUPS) untuk melakukan pembelian kembali saham (RUPS) approval to conduct the Company's buyback
Perusahaan adalah sebagai berikut: shares are as follows:
Periode/ Jumlah saham /
Periods Amount of shares
25 April 2017 – 24 Oktober 2017/ 278.800.000
25 April 2017 – 24 October 2017
5 Juni 2018 – 4 Juni 2019/ 153.000.000
5 June 2018 – 4 June 2019
4 Agustus 2020 – 3 Agustus 2021/ 110.000.000
4 August 2020 – 3 August 2021
27 Agustus 2021 – 26 Agustus 2022/ 110.000.000
27 August 2021 – 26 August 2022
22 Maret 2022 – 22 September 2023/ 110.000.000
22 March 2022 – 22 September 2023
21 Juni 2023 – 20 Juni 2024/ 103.950.000
21 June 2023 – 20 June 2024
26 Juni 2024 – 25 Juni 2025/ 162.000.000
26 June 2024 – 25 June 2025
Pengalihan kembali saham treasuri Transfer of treasury stock
a. Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan a. On 26 March 2025, the Company held the
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders
Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui (RUPSLB), the shareholders agreed to conduct
untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian transfer of shares from the repurchase by
kembali dengan cara menarik kembali saham withdrawing treasury shares obtained from the
treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali buyback of 40,922,700 shares or 0.26% of all issued
saham (buyback) sebanyak 40.922.700 saham atau and paid-up capital in the Company, through the
sebesar 0,26% dari seluruh modal ditempatkan dan mechanism of reducing the Company’s issued and
disetor penuh dalam Perusahaan, melalui paid up capital.
mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan
disetor Perusahaan.
b. Pada tanggal 19 Juni 2023, Perusahaan melakukan b. On 19 June 2023, the Company sold the treasury
pengalihan saham treasuri sebanyak 2.779.300 stock of 2,779,300 shares or equivalent to 0.04% of
saham atau setara dengan 0,04% dari seluruh modal all issued and paid up capital, with a sale price of
ditempatkan dan disetor, dengan harga penjualan treasury stock amounting to Rp 1,733,259 with an
saham treasuri sebesar Rp 1.733.259 dengan harga acquisition price of treasury stock amounting to
perolehan saham treasuri sebesar Rp 980.767. Rp 980,767.
Dengan demikian, saham treasuri Perusahaan pada As a result, treasury stock of the Company as of
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023 were nil and
masing-masing sejumlah nihil dan 40.922.700 saham, 40,922,700 shares, respectively, equivalent to 0%, 0.26%
masing-masing setara dengan 0%, 0,26% dan 0,58% dari and 0.58% of total issued and paid up capital,
modal saham ditempatkan dan disetor dengan jumlah respectively, totaling Rp 14,440,914 as of
pembelian sebesar Rp 14.440.914 pada tanggal 31 December 2024 dan 2023, and had been recorded as
31 Desember 2024 dan 2023, dan dicatat sebagai saham treasury stock in equity section on interim consolidated
treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan keuangan financial statements.
konsolidasian interim.
Page 291
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PEMBENTUKAN CADANGAN WAJIB 22. PROVISION FOR MANDATORY RESERVE
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) which
21 Juni 2023, menyetujui penggunaan sebagian laba was held on 21 June 2023, approved the appropriation
bersih Perusahaan tahun buku 2022 sebesar Rp 100.000 of 2022 net profit amounting to Rp 100,000 to be
untuk ditempatkan sebagai dana cadangan Perusahaan provided as the Company's mandatory reserve to comply
guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan with the Limited Liability Company Law of the Republic
Terbatas Republik Indonesia. of Indonesia.
23. KEPENTINGAN NONPENGENDALI ATAS ASET BERSIH 23. NON-CONTROLLING INTERESTS IN NET ASSETS OF
ENTITAS ANAK SUBSIDIARIES
30 Juni/June 2025
Saldo awal/ Penambahan/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Ending balance
PT Alam Permai ( 46.547) 4 ( 46.543)
31 Desember/ December 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Ending balance
PT Alam Permai ( 238.965) 192.418 ( 46.547)
31 Desember/ December 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Ending balance
PT Alam Permai ( 9.896) ( 229.069) ( 238.965)
24. KEUNTUNGAN NETO ATAS INVESTASI PADA SAHAM DAN 24. NET GAIN ON INVESTMENTS IN SHARES AND OTHER
EFEK EKUITAS LAINNYA EQUITY SECURITIES
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Penjualan - bersih 206.283.000 137.281.142 137.281.142 68.400.000 Sales proceeds - net
Nilai wajar ( 192.720.000) ( 137.281.142) ( 137.281.142) ( 67.662.400) Fair value
Keuntungan atas Gain on sales of
penjualan investasi - bersih 13.563.000 - - 737.600 investment - net
Perubahan nilai wajar pada saham Changes in fair value of shares
dan efek ekuitas lainnya 573.799.586 178.426.057 ( 1.636.053.538) ( 3.139.430.710) and other equity securities
Jumlah 587.362.586 178.426.057 ( 1.636.053.538) ( 3.138.693.110) Total
Page 292
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
25. BEBAN USAHA 25. OPERATING EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Gaji dan kesejahteraan karyawan 14.521.710 9.010.368 20.890.422 19.959.914 Salaries and allowances
Operasional kantor 2.161.314 1.349.494 3.256.120 2.401.455 Office operational
Imbalan kerja 1.072.321 1.069.111 2.138.221 1.568.629 Employment benefits
Sewa 913.636 367.208 2.065.731 773.247 Rental
Penyusutan (Catatan 10) 754.860 607.261 1.447.459 772.351 Depreciation (Note 10)
Jasa profesional 549.112 3.521.926 22.969.972 6.981.151 Professional fees
Listrik, air dan telepon 233.960 213.386 533.032 327.907 Electricity, water and telephone
Perpajakan 207.425 4.350.516 4.390.243 13.587.801 Taxation
Transportasi dan perjalanan dinas 182.058 193.556 451.581 482.710 Transportation and business travelling
Asuransi 107.054 358.607 818.495 810.493 Insurance
Perbaikan dan pemeliharaan 56.035 133.013 574.644 238.051 Repair and maintenance
Lain-lain 367.240 239.598 617.321 350.651 Others
Jumlah Beban Usaha 21.126.725 21.414.044 60.153.241 48.254.360 Total Operating Expenses
26. BEBAN KEUANGAN 26. FINANCE COST
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Beban bunga obligasi 127.826.649 75.194.116 176.137.005 79.011.245 Bonds interest expenses
Beban bunga pinjaman 38.511.673 38.927.605 85.070.317 39.795.094 Loan interest expenses
Amortisasi biaya pinjaman bank 10.644.341 8.696.288 23.350.816 2.910.438 Amortization of bank loan provision
Amortisasi biaya penerbitan obligasi 5.264.942 4.973.661 10.219.749 4.085.258 Amortization of bonds issuance cost
Jumlah 182.247.605 127.791.670 294.777.887 125.802.035 Total
27. PENGHASILAN KEUANGAN 27. FINANCE INCOME
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga deposito 427.351 497.025 1.025.836 313.369 Time deposit interest income
Pendapatan bunga jasa giro 2.803.136 869.864 2.011.898 2.751.523 Demand deposit interest income
Jumlah 3.230.487 1.366.889 3.037.734 3.064.892 Total
28. SEGMEN OPERASI 28. OPERATING SEGMENT
Perusahaan membagi kategori segmen operasi menjadi The Company categories the operating segment into
beberapa sektor utama, antara lain: several main sector, including:
1. Sumber daya alam 1. Natural resources
2. Logistik 2. Logistic
3. Telekomunikasi 3. Telecommunication
4. Efek ekuitas lainnya 4. Other equity securities
Page 293
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
28. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 28. OPERATING SEGMENT (Continued)
Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek Net gain on investments in shares and other equity
ekuitas lainnya berdasarkan segmen operasi Grup untuk securities based on the Group’s operating segment for
periode enam bulan yang berakhir the six months periods ended 30 June 2025 and 2024 and
30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang for the years ended 31 December 2024 and 2023 are as
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah follows:
sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Sumber daya alam 562.120.237 127.164.135 ( 2.275.273.339) ( 2.823.223.728) Natural resources
Logistik 16.959.349 45.110.948 626.133.856 ( 318.727.508) Logistic
Telekomunikasi 8.283.000 - 6.934.972 - Telecommunication
Lain-lain - 6.150.974 6.150.973 3.258.126 Others
Jumlah 587.362.586 178.426.057 ( 1.636.053.538) ( 3.138.693.110) Total
Jumlah investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya Total investments in shares and other equity securities
berdasarkan segmen operasi Grup pada tanggal based on the Group’s operating segment as of
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Sumber daya alam 7.230.775.752 5.828.599.661 8.103.873.001 Natural resources
Logistik 1.746.812.977 1.729.853.628 480.109.379 Logistic
Telekomunikasi - 198.000.000 - Telecommunication
Lain-lain - - 131.130.168 Others
Jumlah 8.977.588.729 7.756.453.289 8.715.112.548 Total
29. LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR 29. BASIC EARNING (LOSS) PER SHARE
“Laba per saham dasar” sesuai dengan PSAK 233 dan “Earnings per shares” in accordance with PSAK 233 and
perhitungan jumlah rata-rata tertimbang saham beredar the calculation of the weighted average number of
adalah sebagai berikut: shares outstanding are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada Profit (loss) attributable to owners of
pemilik entitas induk 407.313.566 ( 18.839.665) ( 1.983.034.275) ( 3.304.038.343) the parent entity
Rata-rata tertimbang jumlah Weighted average number of
saham yang beredar 15.732.874.458 11.839.827.584 13.796.987.761 7.077.330.802 shares outstanding
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 25,89 ( 1,59) ( 143,73) ( 466,85) Basic earning (loss) per share (full amount)
Perusahaan tidak memiliki potensi saham dilutif. The Company has no dilutive potential shares.
Page 294
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
30. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 30. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk The fair value of financial assets and financial liabilities
keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk must be estimated for recognition and measurement or
keperluan pengungkapan. for disclosure purposes.
PSAK 107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK 107, “Financial Instruments: Disclosures” requires
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai disclosure of fair value measurements by level of the
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai berikut: following fair value measurement hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar (a) Quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat identical assets or liabilities (level 1);
1);
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam (b) Inputs other than quoted prices included within
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau level 1 that are observable for the asset or liability,
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) either directly (i.e. price) or indirectly (derived
atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari from prices) (level 2); and
harga) (tingkat 2); dan
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not based
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi on observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi) (tingkat 3). (level 3).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in active
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan markets is based on quoted market prices at the
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Kuotasi nilai reporting date. The quoted market price used for
pasar yang digunakan Perusahaan dan entitas anaknya financial assets held by the Company and its subsidiaries
untuk aset keuangan adalah harga penawaran (bid are the current bid price, while financial liabilities use
price), sedangkan untuk liabilitas keuangan ask price. These instruments are included in level 1.
menggunakan harga jual (ask price). Instrumen keuangan
ini termasuk dalam tingkat 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan traded in an active market is determined using valuation
menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut techniques. These valuation techniques maximize the
menggunakan data pasar yang dapat diobservasi use of observable market data where it is available and
sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu rely as little as possible on estimates. If all significant
pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai inputs required to fair value an instrument are
wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini observable, the instrument is included in level 2.
termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak If one or more of the significant inputs is not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka observable market data, the instrument is included in
instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. level 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan Specific valuation techniques used to value financial
nilai instrumen keuangan mencakup: instruments include:
• Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau • The use of quoted market prices or dealer quotes
pedagang efek untuk instrumen sejenis dan; for similar instruments and;
• Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto • Other techniques, such as discounted cash flows
digunakan untuk menentukan nilai instrumen analysis, are used to determine fair value for the
keuangan lainnya. remaining financial instruments.
Tabel di bawah menunjukkan nilai tercatat dan nilai The following table shows the carrying amounts and fair
wajar aset, termasuk levelnya dalam hirarki nilai wajar. values of financial assets, including their levels in the
Informasi di dalam tabel tidak termasuk nilai wajar aset fair value hierarchy. It does not include fair value
yang tidak diukur pada nilai wajar, yang nilai tercatatnya information for financial assets not measured at fair
diperkirakan mendekati nilai wajarnya. value if the carrying amount is a reasonable
approximation of fair value.
Page 295
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
30. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 30. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Nilai tercatat/
Carrying amount Nilai Wajar/Fair value
Nilai wajar melalui
laba rugi/ Fair value
through profit or loss Level 1 Level 2 Level 3
30 Juni/June 2025
PT Merdeka Battery Materials Tbk 3.685.037.276 3.685.037.276 - -
PT Merdeka Copper Gold Tbk 2.694.509.476 2.694.509.476 - -
PT Mega Manunggal Property Tbk 1.746.812.977 1.746.812.977 - -
Perusahaan non-publik/
Non-listed entity 851.229.000 - - 851.229.000
31 Desember / December 2024
PT Merdeka Battery Materials Tbk 3.652.783.259 3.652.783.259 - -
PT Merdeka Copper Gold Tbk 2.175.816.402 2.175.816.402 - -
PT Mega Manunggal Property Tbk 1.729.853.628 1.729.853.628 - -
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk 198.000.000 198.000.000 - -
31 Desember / December 2023
PT Merdeka Battery Materials Tbk 4.466.285.208 4.466.285.208 - -
PT Merdeka Copper Gold Tbk 3.637.587.793 3.637.587.793 - -
PT Mega Manunggal Property Tbk 480.109.379 480.109.379 - -
Giyanti Time Limited 131.130.168 - - 131.130.168
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aktivitas Perusahaan dan entitas anaknya mengandung The Company’s and its subsidiaries activities are
berbagai risiko keuangan seperti risiko kredit, risiko exposed to few financial risks such market risks, credit
likuditas, risiko pasar dan risiko pasar lain. Secara risks, market risks and other market risks. The
keseluruhan, program manajemen risiko keuangan Company’s and its subsidiaries overall management
Perusahaan dan entitas anaknya terfokus untuk program focuses to mitigate to volatility of financial
menghadapi ketidakpastian pasar uang dan markets and to minimize potential adverse effects on
meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada the Company’s and its subsidiaries financial
kinerja keuangan Perusahaan dan entitas anaknya. performance.
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus Market risk is the risk that the fair value of future
kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan cash flows of a financial instrument will fluctuate
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. because of changes in market prices. The Company
Perusahaan dan entitas anaknya dipengaruhi oleh and its subsidiaries are exposed to market risks, in
risiko pasar, terutama risiko nilai tukar mata uang particular foreign currency exchange risk and
asing dan risiko tingkat suku bunga. interest rate risk.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing Foreign Exchange Risk
Perusahaan dan entitas anaknya terekspos risiko nilai The Company and its subsidiaries is exposed to
tukar mata uang asing yang terutama timbul dari aset foreign exchange risk primarily arise from
dan liabilitas moneter yang diakui dalam mata uang recognized monetary assets and liabilities that are
yang berbeda dengan mata uang fungsional denominated in a currency that is not the Company’s
Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan and its subsidiaries functional currency. The
entitas anaknya memonitor secara ketat fluktuasi Company and its subsidiaries closely monitors the
dari nilai tukar mata uang asing sehingga dapat foreign exchange rate fluctuation and market
mengambil langkah-langkah yang paling expectation so it can take necessary actions benefits
menguntungkan Perusahaan dan entitas anaknya to the Company and its subsidiaries in due time.
pada waktu yang tepat.
Page 296
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko Pasar (Lanjutan) e. a. Market Risk (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2025, jika Rupiah As of 30 June 2025, if the Rupiah is strengthen/
menguat/melemah 1% terhadap mata uang asing weaken by 1% against the foreign currency of United
Dolar Amerika Serikat dengan seluruh variabel lain States Dollar with all other variables held constant,
tetap, maka rugi periode berjalan meningkat/ loss for the year would have increased/decreased by
menurun Rp 16.932.321 terutama yang timbul Rp 16,932,321 mainly because of foreign exchange
sebagai akibat kerugian laba/rugi selisih kurs atas gain/losses on translation of monetary assets and
penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata liabilities denominated in foreign currency.
uang asing.
Pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan As of 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, the
2023, Perusahaan dan entitas anaknya mempunyai Company and its subsidiaries had monetary assets
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing and liabilities in foreign currencies as follows:
sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Mata uang asing/ Ekuivalen Rupiah/ Mata uang asing/ Ekuivalen Rupiah/ Mata uang asing/ Ekuivalen Rupiah/
Foreign currencies Equivalent Rupiah Foreign currencies Equivalent Rupiah Foreign currencies Equivalent Rupiah
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas US$ 1.943.059,50 31.541.685 4.532.174,88 73.249.011 2.494.815,24 38.460.072 Cash and cash equivalent
Jumlah aset moneter 1.943.059,50 31.541.685 4.532.174,88 73.249.011 2.494.815,24 38.460.072 Total monetary assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha US$ 49.600.000,00 805.156.800 - - - - Trade payables
Beban yang masih harus dibayar US$ 13.300,00 215.899 52.189,47 843.486 211.323,76 3.257.767 Accrued expenses
Pinjaman bank US$ 56.637.778,21 919.401.054 67.491.547,86 1.090.798.397 69.353.995,97 1.069.161.202 Bank loans
Jumlah liabilitas moneter 106.251.078,21 1.724.773.753 67.543.737,33 1.091.641.883 69.565.319,73 1.072.418.969 Total monetary liabilities
Jumlah liabilitas moneter - bersih ( 104.308.018,71) ( 1.693.232.068) ( 63.011.562,45) ( 1.018.392.872) ( 67.070.504,49) ( 1.033.958.897) Total monetary liabilities - net
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Perusahaan dan entitas anaknya menghadapi The Company and its subsidiaries are exposed to
risiko tingkat suku bunga yang disebabkan interest rate risk through the impact of rate changes
oleh perubahan tingkat suku bunga pinjaman yang on interest-bearing liabilities. Interest rate for short
dikenakan bunga. Suku bunga atas pinjaman and long-term borrowing can fluctuate over the
jangka pendek dan jangka panjang dapat berfluktuasi borrowing period. The treasury policy sets the
sepanjang periode pinjaman. Kebijakan keuangan guideline that the interest rate exposure shall be
memberikan panduan bahwa eksposur tingkat bunga identified and minimised/ neutralised promptly.
harus diidentifikasi dan diminimalisasi/dinetralisasi
secara tepat waktu.
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku To measure market risk of interest rate fluctuation,
bunga, Perusahaan melakukan analisa marjin dan the Company primarily uses interest margin and
pergerakan suku bunga. spread analysis.
Pada tanggal 30 Juni 2025, jika tingkat suku bunga As of 30 June 2025, if interest rate on borrowings
atas pinjaman mengalami kenaikan/ penurunan increases/decreases by 1% with all other variables
sebesar 1% dengan seluruh variabel lain tetap, maka held constant, loss for the year would have
rugi tahun berjalan menurun/ meningkat decreased/increased by Rp 5,010,006.
Rp 5.010.006.
b. Risiko Likuiditas b. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul apabila Perusahaan dan Liquidity risk arises in situations where the Company
entitas anaknya mengalami kesulitan dalam and its subsidiaries have difficulties in obtaining
mendapatkan sumber pendanaan atau dalam menjual funding sources and in selling the investments to
investasinya untuk membiayai modal kerja dan fund their working capital and any obligations that
pembayaran liabilitas yang telah jatuh tempo. have matured.
Page 297
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
f.
b. Risiko Likuiditas (Lanjutan) g. b. Liquidity risk (Continued)
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan mitigasi The Company and its subsidiaries mitigate liquidity
risiko likuiditas dengan cara menganalisa risk by analyzing the cashflow availability as well as
ketersediaan arus kas dan struktur pendanaan sesuai their funding structure in accordance with the
dengan Pedoman Pengendalian Internal Perusahaan. Company’s Internal Control Manual.
Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga Prudent liquidity risk management implies
kecukupan saldo kas dan setara kas. Perusahaan dan maintaining sufficient cash and cash equivalent. The
entitas anaknya mengelola risiko likuiditas dengan Company and its subsidiaries manage liquidity risk by
mengawasi arus kas aktual dan proyeksi secara terus continuously monitoring forecast and actual cash
menerus dan mengawasi profil tanggal jatuh tempo flows and monitor the maturity profiles of financial
aset dan liabilitas keuangan. assets and liabilities.
Perusahaan dan entitas anaknya memonitor proyeksi The Company and its subsidiaries monitor forecasts
persyaratan likuiditas untuk memastikan bahwa of the liquidity requirements to ensure that it has
Perusahaan dan entitas anaknya memiliki saldo sufficient cash to meet operational needs while
kecukupan kas untuk memenuhi keperluan operasi always maintaining sufficient headroom on its
serta menjaga kecukupan dalam fasilitas pinjaman undrawn committed borrowing facilities so that the
yang belum ditarik sepanjang waktu sehingga Company and its subsidiaries do not breach the
Perusahaan dan entitas anaknya memenuhi semua borrowing limits or covenants on any of its borrowing
batas atau persyaratan fasilitas pinjaman. facilities.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following table analyses the Company and its
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries’ financial liabilities into relevant
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo maturity Groupings based on their contractual
kontraktual untuk semua liabilitas keuangan non- maturities for all non-derivative financial liabilities
derivatif dan derivatif di mana jatuh tempo and derivative financial instruments for which the
kontraktual sangat penting untuk pemahaman contractual maturities are essential for an
terhadap arus kas. Jumlah yang diungkapkan dalam understanding of the timing of the cash flows. The
tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak amounts disclosed in the table are the contractual
terdiskonto (termasuk pembayaran pokok dan undiscounted cash flows (including principal and
bunga). interest payment).
Jumlah Arus kas Sampai dengan Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ satu tahun/ satu tahun/
Carrying Contractual Up to More than
amount cash flow one year one year
30 Juni 2025 30 June 2025
Utang usaha 805.156.800 805.156.800 805.156.800 - Trade payables
Utang lain-lain 291.763 291.763 291.763 - Other payables
Beban masih harus dibayar 14.022.561 14.022.561 14.022.561 - Accrued expenses
Pinjaman bank 919.401.054 925.281.000 925.281.000 - Bank loan
Utang obligasi 2.831.804.037 2.842.640.000 1.776.820.000 1.065.820.000 Bonds payable
Jumlah 4.570.676.215 4.587.392.124 3.521.572.124 1.065.820.000 Total
31 Desember 2024 31 December 2024
Utang lain-lain 348.026 348.026 348.026 - Other payables
Beban masih harus dibayar 9.302.052 9.302.052 9.302.052 - Accrued expenses
Pinjaman bank 1.090.798.397 1.107.097.000 1.107.097.000 - Bank loan
Utang obligasi 2.675.220.905 2.686.085.000 967.940.000 1.718.145.000 Bonds payable
Jumlah 3.775.669.380 3.802.832.078 2.084.687.078 1.718.145.000 Total
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Utang usaha 3.612.479.959 3.612.479.959 3.612.479.959 - Trade payables
Utang lain-lain 575.038 575.038 575.038 - Other payables
Beban masih harus dibayar 9.852.206 9.852.206 9.852.206 - Accrued expenses
Pinjaman bank 1.069.161.202 1.079.120.000 - 1.079.120.000 Bank loan
Utang obligasi 1.648.101.134 1.657.825.000 746.825.000 911.000.000 Bonds payable
Jumlah 6.340.169.539 6.359.852.203 4.369.732.203 1.990.120.000 Total
Page 298
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko harga saham (Lanjutan) c. Share price risk (Continued)
Harga pasar dari efek ekuitas tergantung pada Market prices of equity securities instruments are
fluktuasi yang dapat berdampak pada jumlah subject to fluctuation and consequently the amount
realisasi atas penjualan dari nilai investasi di masa realized in the subsequent sale of an investment may
depan dapat berbeda secara signifikan dari nilai yang significantly differ from the currently reported
dilaporkan sekarang. Fluktuasi harga pasar dari value. Fluctuations in the market price of such
instrumen tersebut dapat disebabkan oleh perubahan instruments may result from perceived changes in
karakteristik ekonomi yang mendasari investee, the underlying economic characteristics of the
harga relatif dari alternatif investasi dan kondisi investee, the relative price of alternative
pasar secara umum. investments and general market conditions.
Menguatnya/melemahnya harga saham tertentu pada e. The strengthening/weakening of certain share prices
30 Juni 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023 at 30 June 2025 and 2024, 31 December 2024 and
akan mengakibatkan peningkatan atau penurunan 2023 would have increased/decreased equity and
ekuitas dan laba rugi sebesar jumlah yang profit and loss by the amounts shown below,
ditunjukkan di bawah ini, dengan asumsi seluruh assuming all other variables held constant.
variabel lainnya tetap.
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
MDKA menguat/melemah 5% MDKA strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 134.725.474 160.323.314 108.790.820 181.879.390 Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 134.725.474 160.323.314 108.790.820 181.879.390 Profit or loss [increase/decrease]
MMLP menguat/melemah 5% MMLP strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 87.340.649 26.261.016 86.492.681 24.005.469 Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 87.340.649 26.261.016 86.492.681 24.005.469 Profit or loss [increase/decrease]
MBMA menguat/melemah 5% MBMA strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 184.251.864 251.228.543 182.639.163 223.314.260 Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 184.251.864 251.228.543 182.639.163 223.314.260 Profit or loss [increase/decrease]
EXCL menguat/melemah 5% EXCL strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] - - 9.900.000 - Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] - - 9.900.000 - Profit or loss [increase/decrease]
d. Risiko kredit d. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul jika Credit risk is the risk of loss if the Group’s customers
pelanggan Grup gagal memenuhi kewajiban fail to fulfill their contractual obligations. Credit
kontraktualnya. Risiko kredit terutama melekat pada risk is primarily attributable to its cash and cash
kas dan setara kas dan piutang. equivalents and receivables.
Grup menempatkan kas dan setara kas pada institusi The Group put its cash and cash equivalents at
keuangan yang terpercaya yang berada di dalam reputable financial institutions that are subject to
peraturan yang ketat. Karenanya, tidak terdapat tight regulations. Therefore, no significant credit
risiko kredit yang signifikan yang teridentifikasi. risk factor was identified.
Risiko kredit dikelola terutama melalui penetapan Credit risk is managed primarily through determining
kebijakan Grup dalam pemberian fasilitas kredit the credit policies to mitigate the credit risk of
untuk mengurangi risiko kredit atas piutang. Saldo receivables. Receivable balances are monitored on an
piutang dimonitor secara berkelanjutan untuk ongoing basis to reduce the exposure to bad debts.
mengurangi eksposur terhadap kredit macet.
Eksposur maksimum dari aset keuangan di laporan The maximum exposure of the financial assets in the
posisi keuangan konsolidasian terhadap risiko kredit consolidated statements of financial position is equal
adalah sama dengan nilai tercatatnya. to their carrying amounts.
Page 299
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 31. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko kredit (Lanjutan) d. Credit risk (Continued)
Tabel berikut menyajikan rincian aset keuangan The following table presents the detail of financial
berdasarkan kualitas kreditnya: assets by their credit quality:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 88.065.597 88.065.597 106.226.743 106.226.743 75.151.772 75.151.772 Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain 5.401.672 5.401.672 5.445.523 5.445.523 5.096.664 5.096.664 Other receivables
Jumlah 93.467.269 93.467.269 111.672.266 111.672.266 80.248.436 80.248.436 Total
32. PENGELOLAAN PERMODALAN 32. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama pengelolaan permodalan Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains a strong
memelihara peringkat kredit yang kuat dan rasio credit rating and healthy capital ratios in order to
permodalan yang sehat untuk mendukung bisnis dan support its business and maximize shareholder value.
memaksimumkan nilai pemegang saham Perusahaan.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company monitors capital using a gearing ratio,
Perusahaan memantau penggunaan modal dengan which is net debt divided by total of equity and net
menggunakan gearing ratio yaitu utang neto dibagi debt. The Company calculates net debt by adding loans
dengan ekuitas ditambah utang neto. Perusahaan and borrowings and substracting cash and cash
menghitung utang neto dengan menjumlahkan pinjaman equivalent.
dan dikurangi dengan kas dan setara kas.
Perusahaan telah taat dengan persyaratan manajemen The Company has complied with its capital management
permodalan. requirements.
33. CATATAN PENDUKUNG LAPORAN ARUS KAS 33. SUPPORTING NOTES FOR THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN STATEMENT OF CASH FLOWS
Transaksi non-kas dari aktivitas pendanaan ditunjukkan Non-cash transactions from financing activities are
dalam rekonsiliasi liabilitas dari transaksi pendanaan di shown in the reconciliation of liabilities from financing
bawah ini. transactions below.
1 Januari 2025/ Penambahan/ Pengurangan/ Non arus kas/ 30 Juni 2025/
1 January 2025 Additions Deductions Non-cash flows 30 June 2025
Pinjaman bank 1.090.798.397 546.000.000 ( 728.175.000) 10.777.657 919.401.054 Bank loans
Utang obligasi 2.675.220.905 609.639.178 ( 458.273.909) 5.217.863 2.831.804.037 Bonds payable
Jumlah 3.766.019.302 1.155.639.178 ( 1.186.448.909) 15.995.520 3.751.205.091 Total
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Non arus kas/ 30 Juni 2024/
1 January 2024 Additions Deductions Non-cash flows 30 June 2024
Pinjaman bank 1.069.161.202 611.147.000 ( 702.545.404) 57.660.336 1.035.423.134 Bank loans
Utang obligasi 1.648.101.134 672.399.104 ( 591.465.868) 5.195.431 1.734.229.801 Bonds payable
Jumlah 2.717.262.336 1.283.546.104 ( 1.294.011.272) 62.855.767 2.769.652.935 Total
Page 300
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
33. CATATAN PENDUKUNG LAPORAN ARUS KAS 33. SUPPORTING NOTES FOR THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENT OF CASH FLOWS (Continued)
Transaksi non-kas dari aktivitas pendanaan ditunjukkan Non-cash transactions from financing activities are
dalam rekonsiliasi liabilitas dari transaksi pendanaan di shown in the reconciliation of liabilities from financing
bawah ini (Lanjutan). transactions below (Continued).
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Non arus kas/ 31 Desember 2024/
1 January 2024 Additions Deductions Non-cash flows 31 December 2024
Pinjaman bank 1.069.161.202 1.823.582.800 ( 1.819.598.416) 17.652.811 1.090.798.397 Bank loans
Utang obligasi 1.648.101.134 1.767.520.896 ( 751.245.433) 10.844.308 2.675.220.905 Bonds payable
Jumlah 2.717.262.336 3.591.103.696 ( 2.570.843.849) 28.497.119 3.766.019.302 Total
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Non arus kas/ 31 Desember 2023/
1 January 2023 Additions Deductions Non-cash flows 31 December 2023
Pinjaman bank - 1.858.435.000 ( 782.685.166) ( 6.588.632) 1.069.161.202 Bank loans
Utang obligasi - 1.650.535.652 ( 7.069.309) 4.634.791 1.648.101.134 Bonds payable
Jumlah - 3.508.970.652 ( 789.754.475) ( 1.953.841) 2.717.262.336 Total
34. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 34. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup melakukan In conducting its business, the Group entered into
transaksi bisnis dan keuangan dengan pihak berelasi: business and financial transactions with its related
parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Sifat transaksi/
Name of related parties Hubungan/ Relationships Nature of transactions
Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/ Pembayaran remunerasi/
Key management personnel Board of Commissioners and Directors Remuneration paid
Winato Kartono Pemegang saham/ Utang usaha/
Shareholder Trade payables
Hardi Wijaya Liong Dewan Komisaris dan pemegang saham/ Utang usaha/
Board of Commissioner and shareholder Trade payables
Garibaldi Thohir Pemegang saham/ Utang usaha/
Shareholder Trade payables
PT Tower Bersama Memiliki satu direksi yang sama/ Sewa/
Sharing a common director Rent
a. Remunerasi personil manajemen kunci Perusahaan 27. a. Remuneration key management personnel of the
Company
28.
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah Dewan The key management personnel of the Company are
Komisaris dan Direksi yang dirinci pada Catatan 1e. the Board of Commissioners and Board of Directors
which are detailed in Note 1e.
Total remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Total remuneration paid to the Board of
Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal Commissioners and Director of the Company as of
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 30 June 2025, 31 December 2024 and 2023, is as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Dewan Komisaris dan Direksi 8.148.464 10.928.314 9.145.752 Board of Commissioners and Directors
Jumlah 8.148.464 10.928.314 9.145.752 Total
Page 301
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 34. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (Continued)
b. Tabel berikut adalah saldo dan jumlah transaksi telah b. The following table provides balances and the total
terjadi dengan pihak berelasi untuk periode enam amount of transactions that have been entered into
bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dan 2024 serta related parties for the six months period ended
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 June 2025 and 2024 and for the years ended
31 December 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 31 December 2024 and 2023, is as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2023
Sewa Rent
PT Tower Bersama 97.692 97.692 - PT Tower Bersama
Jumlah 97.692 97.692 - Total
Persentase terhadap total aset Percentage to total asset
PT Tower Bersama 0,00% 0,00% - PT Tower Bersama
Jumlah 0,00% 0,00% - Total
Utang usaha (Catatan 12) Trade payables (Notes 12)
Winato Kartono - - 2.160.184.329 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong - - 812.394.779 Hardi Wijaya Liong
Garibaldi Thohir - - 639.900.851 Garibaldi Thohir
Jumlah - - 3.612.479.959 Total
Persentase terhadap total utang Persentage to total liabilities
Winato Kartono - - 34,04% Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong - - 12,80% Hardi Wijaya Liong
Garibaldi Thohir - - 10,08% Garibaldi Thohir
Jumlah - - 56,93% Total
30 Juni/June 31 Desember/December
2025 2024 2024 2023
Beban usaha (Catatan 25) Operating expenses (Notes 25)
PT Tower Bersama 586.153 - 1.367.691 - PT Tower Bersama
Jumlah 586.153 - 1.367.691 - Total
Persentase terhadap total beban usaha Persentage to total operating expenses
PT Tower Bersama 2,77% - 2,27% - PT Tower Bersama
Jumlah 2,77% - 2,27% - Total
29.
35. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA 35.
30. SUBSEQUENT EVENT
31.
a. Pada tanggal 26 Agustus 2025, Perusahaan a. On 26 August
32. 2025, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap V Bonds II Phase V Year 2025 amounting to
Tahun 2025 sebesar Rp 420.000.000. Hasil bersih, Rp 420,000,000. The net proceeds, after deducting
setelah dikurangi biaya emisi, digunakan untuk issuance cost, were used to partially refinance the
mendanai sebagian kewajiban Perusahaan dalam Company’s obligations under the repayment plan of
rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi the principal of Continuing Bonds II Phase III Year
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024. 2024.
33.
34.
35.
36.
37.
Page 302
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL
INTERIM PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR STATEMENTS FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) 30 JUNE 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 31 DECEMBER 2024 AND 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
35. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA (Lanjutan) 35. SUBSEQUENT EVENT (Continued)
38.
b. Pada tanggal 29 Agustus 2025, Perusahaan sebagai b. On 29 August 2025, the Company, as the Borrower,
Penerima Pinjaman dengan United Overseas Bank together with United Overseas Bank Limited (the
Limited (Bank) sebagai Pengatur dan Pemberi Bank), as Arranger and Lender, entered into the
Pinjaman telah menandatangani Perjanjian Second Amendment and Restatement Agreement to
Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua atas the Revolving Credit Facility Agreement, which sets
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir, yang memuat out the agreement to extend both the final maturity
kesepakatan mengenai perpanjangan tanggal jatuh date and the availability period of the loan facility.
tempo akhir serta jangka waktu ketersediaan The facility will remain effective until its final
fasilitas pinjaman. Fasilitas berlaku sampai dengan maturity date on 4 June 2027.
tanggal jatuh tempo akhir yaitu 4 Juni 2027.
c. Pada tanggal 19 September 2025, Perusahaan c. On 19 September 2025, the Company drew down the
melakukan penarikan fasilitas pinjaman bank bank loan facility in the amount of US$ 10,000,000
sebesar AS$ 10.000.000 (nilai penuh). (full amount).
d. Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan d. On 25 September 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Continuing Bonds II Phase III Year 2024 Series A
Tahap III Tahun 2024 Seri A sebesar Rp 512.290.000. amounting to Rp 512,290,000.
e. Pada tanggal 30 September 2025, SAM, entitas anak, e. On 30 September 2025, SAM, a subsidiary, fully
melakukan penjualan atas seluruh investasi pada divested its investment in shares of
saham PT Mega Manunggal Property Tbk. PT Mega Manunggal Property Tbk.
f. Pada tanggal 14 Oktober 2025, Perusahaan f. On 14 October 2025, the Company made a payment
melakukan pembayaran fasilitas pinjaman bank on its bank loan facility of US$ 67,000,000 (full
sebesar AS$ 67.000.000 (nilai penuh). amount).
g. Pada tanggal 21 Oktober 2025, Perusahaan g. On 21 October 2025, the Company drew down its
melakukan penarikan fasilitas pinjaman bank bank loan facility of US$ 12,500,000 (full amount).
sebesar AS$ 12.500.000 (nilai penuh).
h. Pada tanggal 3 November 2025, Perusahaan h. On 3 November 2025, the Company drew down
melakukan penarikan fasilitas pinjaman bank US$ 17,000,000 (full amount) from the bank loan
sebesar AS$ 17.000.000 (nilai penuh). facility
36. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 36. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series Issues
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi of Continuing Bonds III Provident Investasi Bersama, the
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama, Company has re-issued the interim consolidated
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan financial statements for the six months period ended
keuangan konsolidasian interim periode enam bulan yang 30 June 2025 and 2024 (unaudited) and for the years
berakhir 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta ended 31 December 2024 and 2023 with several changes
untuk tahun-tahun yang berakhir pada to presentation and disclosure in 1a, 1e, 2a, 4, 5, 6, 7,
31 Desember 2024 dan 2023 beberapa perubahan 8, 9, 10, 11, 13, 14, 16, 19, 21, 24, 27, 33, 34 and 35.
penyajian dan pengungkapan pada 1a, 1e, 2a, 4, 5, 6, 7,
8, 9, 10, 11, 13, 14, 16, 19, 21, 24, 27, 33, 34 dan 35.
Page 303
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 No. : 00835/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and
PT Provident Investasi Bersama Tbk Directors
Jakarta PT Provident Investasi Bersama Tbk
Jakarta
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the interim consolidated financial
interim PT Provident Investasi Bersama Tbk dan entitas statements of PT Provident Investasi Bersama Tbk and
anaknya ("Grup"), yang terdiri dari laporan posisi its subsidiaries (“the Group"), which comprise the
keuangan konsolidasian interim pada tanggal interim consolidated statement of financial position as
30 Juni 2025, laporan posisi keuangan konsolidasian at 30 June 2025, the consolidated statements of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta financial position as of 31 December 2024 and 2023,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain and the interim consolidated statements of profit or
konsolidasian interim, laporan perubahan ekuitas loss and other comprehensive income, the interim
konsolidasian interim dan laporan arus kas consolidated statements of changes in equity and the
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang interim consolidated statements of cash flows for the
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, dan laporan laba six months period ended 30 June 2025, and the
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, consolidated statements of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan comprehensive income, the consolidated statements
arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang of changes in equity and the consolidated statements
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, of cash flows for the years ended 31 December 2024
serta catatan atas laporan keuangan konsolidasian, and 2023, and a notes to consolidated financial
termasuk informasi kebijakan akuntansi yang material. statements, including information material accounting
policies.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian interim respects, the interim consolidated financial position of
Grup tanggal 30 Juni 2025, posisi keuangan the Group as of 30 June 2025, the consolidated
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan financial position as of 31 December 2024 and 2023,
2023, serta kinerja keuangan konsolidasian interim dan and the interim consolidated financial performance
arus kas konsolidasian interim untuk periode enam and interim consolidated cash flows for the six months
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, dan period ended 30 June 2025, and the consolidated
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas financial performance and consolidated cash flows for
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada the years ended 31 December 2024 and 2023, in
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan accordance with Indonesian Financial Accounting
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Standards.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 304
Halaman 2 Page 2
Basis Opini Basis of Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conduct our audits in accordance with Standards on
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf under those standards are further described in the
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ Responsibilities for the Audit of the interim
keuangan konsolidasian interim pada laporan kami. consolidated financial statements paragraph of our
Kami independen terhadap Grup berdasarkan report. We are independent of the Group in
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas accordance with the ethical requirements that are
laporan keuangan konsolidasian interim di Indonesia, relevant to our audit of the interim consolidated
dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika financial statements in Indonesia, and we have
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin fulfilled our other ethical responsibilities in
bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah accordance with these requirements. We believe that
cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi the audit evidence we have obtained is sufficient and
opini audit kami. appropriate to provide a basis for our audit opinion.
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most material in our
paling material dalam audit kami atas laporan audit of the interim consolidated financial statements
keuangan konsolidasian interim periode kini. Hal-hal of the current period. These matters were addressed
tersebut disampaikan dalam konteks Audit kami atas in the context of our audit of the interim consolidated
laporan keuangan konsolidasian interim secara financial statements as a whole, and in forming our
keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas opinion thereon, and we do not provide a separate
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, kami opinion on these matters.
tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal Audit
utama tersebut.
Penentuan sebagai entitas investasi Determination as an investment entity
Lihat Catatan 2c atas laporan keuangan konsolidasian Refer to Note 2c to the interim consolidated financial
interim. statements.
Investasi pada ekuitas diperlakukan antara lain sebagai Investments in equity are accounted for as either
entitas anak yang dikonsolidasikan, investasi pada consolidated subsidiaries, investment in associates, or
entitas asosiasi, atau instrumen keuangan tergantung financial instruments depending on the degree of
pada tingkat pengendalian dan pengaruh yang dapat control and influence the Group can exert on the
Grup terapkan atas investee terkait. Akan tetapi, respective investees. However, should the Group
bilamana Grup memenuhi persyaratan sebagai entitas qualify as an investment entity in accordance with
investasi sesuai dengan PSAK 110, Laporan keuangan PSAK 110, Interim consolidated financial statements,
konsolidasian interim, investasi tersebut akan diakui these investments are accounted for as financial
sebagai instrumen keuangan yang diukur pada nilai instruments measured at fair value through profit or
wajar melalui laba rugi kecuali untuk entitas anak yang loss except for subsidiaries that are considered an
merupakan perpanjangan tangan dari aktivitas extension of the Group's investing activities. Such
investasi Grup. Penentuan tersebut merupakan designation is mandatory.
keharusan.
Grup telah ditetapkan sebagai entitas investasi sejak The Group had been determined to be a qualifying
23 Agustus 2022 karena Grup telah memenuhi kriteria investment entity since 23 August 2022 because the
yang disyaratkan dan memiliki karakteristik yang Group met the required criteria and was deemed to
diperlukan. have the necessary characteristics.
Dikarenakan sifat dari obyektif investasi Grup yang Because of the dynamic nature of the Group's
dinamis, adalah penting bagi manajemen untuk terus investment objectives, it is thus crucial for
mengawasi apakah Grup terus memenuhi persyaratan management to keep monitoring whether the Group
yang diperlukan sebagai entitas investasi. Jika gagal, continues to meet the necessary requirement as an
Grup harus segera menerapkan akuntansi konsolidasian investment entity. Upon failure to satisfy such, the
dan ekuitas lainnya pada investasi yang ada yang mana Group must immediately apply the consolidation and
akan menghasilkan nilai keuangan dan pengungkapan other equity-accounted accountings on existing
yang berbeda secara signifikan. investments that result in a significantly different
financial amounts and disclosures.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 305
Halaman 3 Page 3
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
- Membaca, antara lain, berita terkini, laporan - Reading, among others, the latest press releases,
tahunan dan situs web terkait dengan tujuan annual reports and websites with regards to the
investasi dan memastikan komitmen kepada investment objectives and to conform the
investor bila tujuan bisnis Grup adalah "untuk commitment to investors that the Group's business
menginvestasi dana semata-mata dengan tujuan purpose is "to invest funds solely to obtain returns
memperoleh pengembalian dari peningkatan nilai from capital appreciation, investment income, or
modal, penghasilan investasi, atau keduanya"; both";
- Melakukan tanya jawab dengan direktur keuangan - Interviewing finance director and the relevant
dan personel terkait sehubungan dengan tujuan personnel with regards to the current investment
investasi dan komitmen saat ini; objectives and commitment;
- Menelaah apakah Grup secara substantif mengukur - Assessing whether the Group measured and
dan mengevaluasi kinerja seluruh investasi pada evaluated the performance of the entire
nilai wajar; dan investment substantially on a fair value basis; and
- Menelaah secara keseluruhan apakah Grup terus - Assessing in overall whether the Group continued
memperlihatkan karakteristik yang diperlukan to exhibit the necessary characteristics (e.g. having
(seperti memiliki beberapa investasi dan investor) multiple investments and investors) and seeking
dan meminta klarifikasi dari manajemen jika clarifications from management if there were
terdapat bukti yang bertentangan. conflicting evidence.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00806/2.1068/AU.1/05/0117- auditors’ report No. 00806/2.1068/AU.1/05/0117-
3/1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah 3/1/X/2025 dated 28 October 2025 that has been
diterbitkan kembali pada tanggal 11 November 2025 reissued dated 11 November 2025 with Independent
dengan laporan auditor independen Auditors’ Report No. 00826/2.1068/AU.1/05/0117-
No. 00826/2.1068/AU.1/05/0117-3/1/XI/2025 atas 3/1/XI/2025 on the interim consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian interim PT Provident statements of PT Provident Investasi Bersama Tbk and
Investasi Bersama Tbk dan entitas anaknya ("Grup") its subsidiaries (“the Group") for the six months period
untuk periode enam bulan yang berakhir pada ended 30 June 2025, in connection with the fulfillment
30 Juni 2025 sehubungan untuk melengkapi Pernyataan of the Registration Statement for the Company's
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Sustainable Public Offering of Bonds. Regarding the
Berkelanjutan Obligasi Perusahaan. Atas laporan financial statement, the Group reissued the financial
keuangan, Grup menerbitkan kembali laporan statements above accompanied by additional
keuangan tersebut diatas dengan disertai penambahan disclosures in the Notes to the financial statements, as
pengungkapan pada Catatan atas laporan keuangan, disclosed in Note 36.
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 36.
Hal lain Other matter
Informasi komparatif untuk laporan laba rugi dan Comparative information for the statements of profit
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan or loss and other comprehensive income, the
ekuitas dan laporan arus kas dan catatan atas laporan statements of changes in equity and the statements of
keuangan konsolidasian terkait untuk periode enam cash flows and the notes to consolidated financial
bulan yang berakhir 30 Juni 2024 tidak diaudit atau statements for the six months period ended
direviu 30 June 2024, were not audited or reviewed.
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi
Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama, serta Bersama, and not intended to be and should not be
tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk used for any other purposes.
digunakan untuk tujuan lain.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 306
Halaman 4 Page 4 Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of the Management and Those Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Charged with Governance’s of Interim consolidated Laporan keuangan konsolidasian interim financial statements Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of such interim consolidated interim tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi financial statements in accordance with Indonesian Keuangan di Indonesia dan atas pengendalian internal Financial Accounting Standards and for such internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary to memungkinkan penyusunan laporan keuangan enable the preparation of interim consolidated konsolidasian interim yang bebas dari kesalahan financial statements that are free from material penyajian material, baik yang disebabkan oleh misstatement, whether due to fraud or error. kecurangan maupun kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian In preparing the interim consolidated financial interim, Manajemen bertanggung jawab untuk menilai statements, Management is responsible for assessing kemampuan Grup dalam mempertahankan the Group’s ability to continue as a going concern, kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern and using the going concern basis of kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi accounting unless Management either intends to kelangsungan usaha, kecuali Manajemen memiliki liquidate the Group or to cease operations, or has no intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan realistic alternative but to do so. operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group’s financial reporting process. keuangan Grup. Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditors’ Responsibility for the Audit of Interim Laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our responsibility is to obtain reasonable assurance memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the interim consolidated financial konsolidasian interim secara keseluruhan bebas dari statements as a whole are free from material kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan misstatement, whether due to fraud or error, and to oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk issue an auditors’ report that includes our opinion. menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat Reasonable assurance is a high level of assurance, but keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu is not a guarantee that an audit conducted in jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan accordance with Standards on Auditing will always Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan detect a material misstatement when it exists. penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and are penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun considered material if, individually or in the kesalahan dan dianggap material jika, baik secara aggregate, they could reasonably be expected to individual maupun secara agregat, dapat influence the economic decisions of users taken on the diekspektasikan secara wajar akan mempengaruhi basis of these interim consolidated financial keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna statements. berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim tersebut. TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 307
Halaman 5 Page 5
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditors’ Responsibility for the Audit of Interim
Laporan keuangan konsolidasian interim (Lanjutan) consolidated financial statements (Continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama maintain professional scepticism throughout the audit.
audit. Kami juga: We also:
- Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan - Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the interim consolidated financial
konsolidasian interim, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risk, and obtain audit evidence that is sufficient
terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti and appropriate to provide a basis for our opinion.
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan The risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh resulting from error, as fraud may involve
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh collusion, forgery, intentional omissions,
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan misrepresentations, or the override of internal
kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, control.
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
internal.
- Memperoleh suatu pemahaman tentang - Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan audit relevant to the audit in order to design audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai procedures that are appropriate in the
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan circumstances, but not for the purpose of
opini atas keefektivitasan pengendalian internal expressing an opinion on the effectiveness of the
Grup. Group’s internal controls.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis - Conclude the appropriate use of the going concern
akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajemen accounting basis by the Management and, based on
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, the audit evidence obtained, whether there is a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern.
kemampuan Grup untuk mempertahankan When we conclude that there is a material
kelangsungan usahanya. Ketika kami uncertainty, we are required to draw attention in
menyimpulkan bahwa terdapat suatu our auditors’ report to the relevant disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk the interim consolidated financial statements or,
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke if those disclosures are inadequate, to determine
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan whether it is necessary to modify our opinion. Our
konsolidasian interim atau, jika pengungkapan conclusions are based on the audit evidence
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah obtained up to the date of our auditors’ report.
perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan However, future events or conditions may cause
kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh the Group to be unable to continue as a going
hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, concern.
peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang - Evaluating the appropriateness of the accounting
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan policies used as well as the reasonableness of
pengungkapan terkait yang dibuat oleh accounting estimates and related disclosures made
Manajemen. by the Management.
- Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan - Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian interim secara content of the interim consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan statements, including their disclosures, and
apakah laporan keuangan konsolidasian interim whether the interim consolidated financial
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang statements reflect the underlying transactions and
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai events in a manner that achieves fair presentation.
penyajian wajar.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 308
Halaman 6 Page 6
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditors’ Responsibility for the Audit of Interim
Laporan keuangan konsolidasian interim (Lanjutan) consolidated financial statements (Continued)
- Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat - Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the entity's financial information or
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas business activities within the Group to express an
laporan keuangan konsolidasian interim. Kami opinion on the interim consolidated financial
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan statements. We are responsible for the direction,
pelaksanaan audit. Kami tetap bertanggung jawab supervision and conduct of the audit. We remain
sepenuhnya atas opini audit kami. fully responsible for our audit opinion.
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang We communicate to those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, such as, the planned scope and timing of the
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, as well as material audit findings, including any
audit, serta temuan audit material, termasuk setiap significant deficiencies in internal control identified
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang by us during the audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide to those charged with governance with
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami a statement that we have complied with relevant
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan ethical requirements regarding independence, and to
mengenai independensi, dan mengkomunikasikan communicate with them all relationships, and other
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap matters that may reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap independensi independence, and where applicable, related
kami, dan jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang In terms of matters communication to those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters which
hal-hal tersebut yang paling material dalam audit atas are most material in the audit of the current period's
laporan keuangan konsolidasian interim periode kini interim consolidated financial statements and
dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami therefore constitute the principal audit matters. We
menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor describe key audit matters in our auditors’ report,
kami, kecuali peraturan perundang-undangan unless law or regulation prohibits public disclosure of
melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut the matter or when, in very rare circumstances, we
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, determine that a matter should not be communicated
kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh in our report because the adverse consequences of
dikomunikasikan dalam laporan kami karena communicating it would be is reasonably expected to
konsekuensi merugikan dari mengkomunikasikan hal outweigh the public interest benefit of the
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi communication.
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA
NIAP AP.0117/
License No. AP.0117
20 November 2025 / 20 November 2025
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 309
Names mentioned 202 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor S
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen
p.8
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas.
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×10
unresolved
org
Provident Aurum Pte Ltd.
p.19 ×2
unresolved
org
Bank UOB
p.19 ×34
unresolved
org
PT AP
p.19 ×28
unresolved
org
PT SIN
p.19 ×9
unresolved
org
PT Sarana Investasi Nusantara.
p.19
unresolved
org
PT Sorikmas Mining.
p.19
unresolved
org
PT Provident Agro
p.20 ×2
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.20 ×8
unresolved
org
Giyanti Time Limited
p.21 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.27 ×11
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.29 ×4
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.29 ×5
unresolved
person
CPA
p.29 ×5
unresolved
org
PT Sarana
p.33
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.61
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.61
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry
p.61
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt
p.61
unresolved
org
Bank UOB. Nilai
p.63
unresolved
org
Bank UOB. Pembayaran
p.63
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.63
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.63 ×4
unresolved
org
Dolar Amerika Serikat United Overseas Bank Limited
p.67
unresolved
org
Bank UOB Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
p.67
unresolved
org
PT Bank UOB Ind
p.68
unresolved
org
Bank UOB. Sebelum
p.68
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.86 ×2
unresolved
org
PT Mutiara Agam
p.120
unresolved
org
PT MAG
p.120 ×3
unresolved
org
PT Langgam Inti Hibrindo
p.120
unresolved
org
PT LIH
p.120 ×3
unresolved
org
PT Saban Sawit Subur
p.120
unresolved
org
PT SSS
p.120 ×3
unresolved
org
PT Surya Agro Persada
p.120 ×2
unresolved
org
PT SAP
p.120 ×2
unresolved
org
PT Mutiara Sawit Seluma
p.120 ×2
unresolved
org
PT Transpacific Agro Industri
p.120
unresolved
org
PT TPAI
p.120 ×4
unresolved
org
PT Global Kalimantan Makmur
p.120
unresolved
org
PT GKM
p.120 ×2
unresolved
org
PT Semai Lestari
p.120
unresolved
org
PT SML
p.120 ×2
unresolved
org
PT Agrisentra Lestari
p.120
unresolved
org
PT ASL
p.120 ×2
unresolved
org
PT Nakau
p.120 ×2
unresolved
org
PT NAK
p.120 ×4
unresolved
org
PT Sumatera Candi Kencana
p.120
unresolved
org
PT SCK
p.120 ×2
unresolved
org
PT Inti Global Laksana
p.120
unresolved
org
PT IGL
p.120
unresolved
org
PT Banyan Tumbuh Lestari
p.121
unresolved
org
PT BTL
p.121
unresolved
org
PT Nusaraya Permai
p.121 ×2
unresolved
person
Drs. Kumari
· Komisaris Independen
p.138 ×27
unresolved
person
Johnson Chan
· Komisaris Independen
p.138
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo & Rekan
p.139
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo
p.139
unresolved
org
PT Citigroup Securities Indonesia
p.139
unresolved
org
PT Telenet Internusa
p.139
unresolved
org
PT Balikom
p.139
unresolved
org
PT Tri Wahana Universal
p.139
unresolved
org
PT Trimitra Karya Jaya
p.139
unresolved
org
PT Indo Nusa Jaya Makmur
p.140
unresolved
org
PT Palem Makmur Abadi
p.140
unresolved
org
PT Momenta Agrikultura
p.140
unresolved
org
PT Mitra Prima Inti Solusi
p.140
unresolved
org
PT Unggul Kreasi Cipta
p.140
unresolved
org
PT Nuansa Abadi Indonesia
p.140
unresolved
org
Gihon Telekomunikasi Tbk
p.140 ×2
unresolved
org
PT Multifortuna Simmons Corporation
p.140
unresolved
org
PT Gunung Sewu Kencana
p.140
unresolved
org
PT HSBC Securities Indonesia
p.140
unresolved
org
PT Fintek Digital Indonesia
p.140
unresolved
org
PT Rama Multi Finance
p.140
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.141 ×2
unresolved
org
PT Jingdong Indonesia Pertama
p.141
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai
p.141
unresolved
org
PT Securitindo Datacom
p.141
unresolved
org
PT Multimatra Prakarsa
p.141
unresolved
org
PT Batara Ismaya
p.141 ×2
unresolved
org
PT Ariawest International
p.141
unresolved
org
PT Batavia Towerindo
p.141
unresolved
org
PT United Towerindo
p.141
unresolved
org
PT Triaka Bersama
p.142
unresolved
org
Ernst
p.142
unresolved
person
Tri Boewono
p.144 ×2
unresolved
person
Ellen Kartika
p.144 ×2
unresolved
org
Johan Malonda & Rekan
p.145
unresolved
org
Johan Malonda
p.145
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.146
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.146
unresolved
person
Boyke Antonius Naba
p.146 ×3
unresolved
org
PT Mahkota Padma Propertindo
p.146
unresolved
org
PT Panen Arta Indonesia Leasing
p.146
unresolved
org
PT Andalas Griyanusa
p.146
unresolved
org
PT Nichols Edwards Indonesia
p.146
unresolved
org
PT Pacific Prestige Center
p.146
unresolved
org
PT Dian Agro Mandiri
p.146
unresolved
org
Johan Malonda & Partners
p.146
unresolved
org
Group Head Coordinator Johan Malonda Astika & Rekan
p.146
unresolved
org
Associate Partner Associate Partner Johan Malonda Astika & Rekan
p.146
unresolved
org
Mustika & Partners
p.147
unresolved
org
Jaya Bersama Indo Tbk
p.147 ×2
unresolved
person
Tingkat Kehadiran Drs. Kumari
p.148 ×2
unresolved
person
Publik. Berdasarkan Surat Keputusan Edaran
· Komisaris
p.148
unresolved
org
Departemen Sumber Daya Manusia
p.148
unresolved
org
PT Nirmala Agro Lestari
p.148
unresolved
—
Paulus Miki Eko Cahyono
p.149
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen Indonesia
p.150
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.150
unresolved
person
Budianto Purwahj
p.150
unresolved
—
Giovanna Aanisa Thohir (1)
p.151
unresolved
org
PT Inklusi Keuangan Nasional
p.151
unresolved
org
PT Digital Ekspres Bersama
p.151
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial
p.159
unresolved
org
GEM Co., Ltd
p.180
unresolved
org
Bank Priyayi
p.200
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.200
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.200
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.200 ×3
unresolved
org
H. R. Rasuna Said Kota Administrasi Jakarta Selatan
p.216
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo
p.216
unresolved
org
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.218
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
p.220
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.222
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.