Skip to content
Back to announcement

20251217_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013746.pdf

Other Needs review PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          056/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/XII/2025

 Nama Perusahaan                      PT PP Presisi Tbk.

 Kode Emiten                          PPRE

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-14215/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal
           tersebut diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal
           tersebut diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
           Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
           serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Aksi korporasi yang akan dilaksanakan paling tidak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan hanya
    5      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait mata acara persetujuan perubahan susunan
           pengurusan, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026, dan dalam pelaksanaan
           aksi korporasi tersebut PPRE telah memenuhi kewajiban sebagaimana peraturan perundangan terkait
           dibidang pasar modal, selebihnya, tidak ada rencana terkait aksi korporasi yang akan berdampak pada
           pencatatan saham PPRE.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
    6      konfirmasi tersebut.
           Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
           dalam 3 bulan mendatang).

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT PP Presisi Tbk.
Page 2
Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telepon : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Nama Pengirim                     Mei Elsa Kembaren

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 17-12-2025 14:58

Lampiran                         1. Signed_Jawaban Atas Penjelasan Bursa_Des_c.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT PP Presisi Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT PP Presisi Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi
                                       yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            056/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/XII/2025

Issuer Name                          PT PP Presisi Tbk.

Issuer Code                          PPRE

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-14215/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal
          tersebut diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal
          tersebut diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
          Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
          serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Aksi korporasi yang akan dilaksanakan paling tidak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan hanya
   5      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait mata acara persetujuan perubahan susunan
          pengurusan, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026, dan dalam pelaksanaan
          aksi korporasi tersebut PPRE telah memenuhi kewajiban sebagaimana peraturan perundangan terkait
          dibidang pasar modal, selebihnya, tidak ada rencana terkait aksi korporasi yang akan berdampak pada
          pencatatan saham PPRE.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
   6      konfirmasi tersebut.
          Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
          dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT PP Presisi Tbk.
Page 4
Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Phone : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Sender Name                         Mei Elsa Kembaren

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       17-12-2025 14:58

Attachment                         1. Signed_Jawaban Atas Penjelasan Bursa_Des_c.pdf


      This is an official document of PT PP Presisi Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT PP Presisi Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Dec 2025
Pages4
Characters10,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Presisi Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved — Elsa Kembaren · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 540 ms 12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '056/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result