Skip to content
Back to announcement

20251216_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013585_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
           INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
     PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK NO.17/2020”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK NO.42/2020”).




                    PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk


                             Kegiatan Usaha:
                 Pengembangan Real Estate melalui Entitas Anak


                                  Kantor Pusat:
                      Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                   Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                       Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                    Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                      Email: corporate.secretary@csis.co.id
                            Situs Web: www.csis.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA  ANDA   MENGALAMI  KESULITAN  UNTUK    MEMAHAMI   INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA KESALAHAN PENGUNGKAPAN FAKTA MATERIAL ATAU
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025

                                                                            1
Page 2
                                     DEFINISI


Afiliasi          :    a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangktutan
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                       c. Hubungan antara pihak dan karyawan, direktur, atau komisaris
                            dari pihak tersebut.
                       d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                            satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                            pengawas yang sama;
                       e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                            tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                            dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                       f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                            dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                            apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                            perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                            yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                            memiliki kurang 20,00% (dua puluh persen) saham yang
                            mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
AUB               :   Berarti PT Andalan Utama Bintara
BC                :   Berarti PT Bogorindo Cemerlang
KDTN              :   Berarti PT Puri Sentul Permai Tbk
KJPP MSE              Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
Objek Transaksi   :   Berarti setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 (seratus
                      sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
                      seratus dua puluh ribu Rupiah)
Pemegang Saham    :   Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen            ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i)
                      bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                      pemegang saham utama, dan pengendali; atau (ii) bukan merupakan
                      afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
                      saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham    :   Berarti adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali              a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                             persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                             disetor penuh; atau
                        b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                             maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan


                                                                                              2
Page 3
                                dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka
                          Dalam hal ini merupakan AUB. Namun yang menjadi pemilik manfaat
                          Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea Aubintoro.
                          Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan
                          (ultimate beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang
                          sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs
                          web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan alamat
                          situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal
                          pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.
Perseroan             :   Berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“CSIS”)
Perusahaan Target     :   Berarti BC
PMHMETD               :   Berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu.
POJK 32/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                          tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                          Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                          sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                          14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
                          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
                          Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                          Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                          32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                          dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                          tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                          Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke
                          waktu.
POJK 17/2020          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                          sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                          tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                          sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
Rencana Transaksi     :   Berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan
                          penyertaan saham pada Perusahaan Target hasil dari PMHMETD I
                          melalui setoran modal ke Perusahaan Target                   sebesar
                          Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus
                          sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah).
RUPS                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SIH                   :   Berarti PT Senkuit International Hotel.
Undang-Undang Cipta   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023
Kerja atau UUCK           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                          Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                          Undang, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                          No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan
                          No. 6856.
Undang-Undang         :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
Pengembangan dan          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Penguatan Sektor          Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Keuangan (“UUP2SK”)       Negara Republik Indonesia No. 6845.


                                                                                                 3
Page 4
                                    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan yaitu
setoran modal ke BC dari hasil PMHMETD I Perseroan dengan nilai transaksi sebesar
Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah).

Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31 Oktober 2025,
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat
miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh
satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima puluh enam
koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas
Perusahaan Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan
demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan
Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk
memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material
tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing,
meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan
meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, dewan komisaris, dan AUB (sebagai Pemegang Saham
Utama dan pengendali Perseroan sesuai dengan Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo.
Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018) yang dapat merugikan Perseroan dalam
Rencana Transaksi.

Namun yang menjadi pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah
Tjoea Aubintoro. Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate
beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam
Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal pelaporan
terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.

Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat
merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa
Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari Kantor
Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dengan laporan No.00039/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas revisi No.00032/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Endang


                                                                                        4
Page 5
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait
Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa
informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam perubahan dan/atau
tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain
terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.

Komite Audit telah mengevaluasi transaksi ini, dalam keputusan evaluasi transaksi ini telah
mengecualikan pengurus yang memiliki hubungan dengan BC dimana Tjoea Aubintoro
adalah Direktur Utama di Perseroan dan Direktur di BC.

Berdasarkan dari laporan keuangan BC maka kecenderungan laba dari tahun ke tahun
selalu naik, dengan penambahan setoran modal ke BC maka akan memberikan kenaikan
dividen dari BC bagi Perseroan setiap tahunnya.


                      URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

   Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen
   furniture knock down di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea
   Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya pada tahun 1997. Dan pada tahun
   2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk
   pekerjaan furniture custom made untuk interior. Seiring berjalannya waktu, pada tahun
   2020 Perseroan melakukan Asset Swap dengan aset yang masuk adalah BC dan aset
   yang keluar adalah PT Olympic Bangun Persada. Semenjak tahun 2023, kegiatan usaha
   Perseroan berfokus pada pengembangan real estate melalui Entitas Anak. Perseroan
   memiliki entias anak yang berfokus pada pengembangan real estate yaitu BC, SIH, dan
   KDTN. Kedepan Perseroan disiapkan untuk menjadi holding properti pada group usaha
   Perseroan.

   BC merupakan Entitas Anak Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebanyak
   52,50%. Direktur Utama Perseroan yaitu Tjoea Aubintoro merangkap sebagai Direktur di
   BC. Sehingga rencana transaksi ini juga merupakan Transaksi Afiliasi.

   BC memiliki 2 project kawasan industri yaitu Kawasan Industri Sentul dan Kawasan
   Industri Cikembar yang mana memiliki total lahan 320 hektar. Kawasan Industri Sentul
   memiliki total lahan sebesar 100 hektar yang mana telah terjual sebesar 98%.
   Sedangkan Kawasan Industri Cikembar memiliki luas lahan sebeser 220 hektar dan baru
   terjual sebesar 15%. Dalam rangka penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, Perseroan
   berencana untuk melakukan penyetoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000,-
   (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh
   ribu Rupiah) yang akan digunakan sebagai berikut:




                                                                                          5
Page 6
       1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk
          pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar.
       2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan
          infrastruktur di Bukit Panenjoan .
       3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di
          Kawasan Industri Sentul yang dapat dijual atau disewakan.
       4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
          puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk
          pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.

           Keterangan lengkap dapat dilihat pada Prospektus PMHMETD I Perseroan

   Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong
   permintaan kawasan industri untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik.
   Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan meningkatkan kebutuhan
   akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
   sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
   menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari
   Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol,
   pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan
   konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan
   urbanisasi menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar
   Jabodetabek. Sehingga Perseroan meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri
   akan terus meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan
   perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

   Dengan rencana transaksi ini, diharapkan akan mempercepat pengembangan kawasan
   khususnya Kawasan Industri Cikembar sehingga meningkatkan valuasi dan mendukung
   pertumbuhan pendapatan Perseroan kedepannya serta meningkatkan imbal hasil
   investasi bagi selutuh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

   Keputusan setoran modal ke BC tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
   dimana proses yang dilakukan melalui Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
   yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak yang independen yang melakukan
   penilaian atas transaks material tersebut termasuk penilaian atas Kewajaran Transaksi.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
   Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi

   Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga
   lainnya karena dinilai mampu meningkatkan valuasi Perseroan. Saat ini, Perseroan telah
   memiliki saham di BC sebesar 52,5%. Dengan dilakukannya penyetoran modal ke BC,
   maka kepemilikan Perseroan akan bertambah di BC sehingga dapat meningkatkan
   valuasi serta imbal hasil BC kepada Perseroan dan memperkuat Perseroan sebagai
   holding properti pada group Perseroan.

3. Objek Transaksi

   Objek dari Rencana Transaksi ini adalah setoran modal ke BC sebesar
   Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima
   juta seratus dua puluh ribu Rupiah).

   Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi berasal dari PMHMETD I, di mana
   Perseroan berencana melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dengan


                                                                                       6
Page 7
   menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua
   juta delapan ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

4. Nilai Transaksi

   Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan setoran modal ke BC
   sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
   puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah).

5. Pihak yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:

    a. Perseroan
       Merupakan pihak yang akan melakukan setoran modal ke Perusahaan Target.

    b. BC
       Merupakan pihak yang akan menerima setoran modal dari Perseroan.

   Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:

   Perseroan

   A. Keterangan Umum Tentang Perseroan

       Perseroan berdomisili di Bogor, didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni
       1995 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., di Cibinong
       dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996.
       Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan seluruh
       anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nitra Reza, S.H.,
       M.Kn., No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi
       Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-
       0214861 tanggal 18 Juni 2024.

       Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 yang terakhir mengalami perubahan dan
       disahkan melalui Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nitra
       Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, dan telah dicatat dalam Sistem
       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
       AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Data Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
       bidang industri pengolahan dan konstruksi.

       Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui
       Entitas Anak.

       Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan
       kegiatan usaha yang secara nyata dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu
       menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi
       Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No.
       17/2020 dan telah memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik
       (“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Penugasan) No.
       0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
       KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana
       kegiatan usaha yang akan ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.

                                                                                        7
Page 8
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan adalah:

1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
   a. Industri Pengolahan;
   b. Konstruksi

2. Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan                  dapat
   melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   a. menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, antara lain:
      ● KBLI 31001      - Industri Furnitur dari Kayu
      ● KBLI 31009      - Industri Furnitur Lainnya

     b. menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi antara lain:

       ●   KBLI 41011      -   Konstruksi Gedung Hunian
       ●   KBLI 41012      -   Konstruksi Gedung Perkantoran
       ●   KBLI 41013      -   Konstruksi Gedung Industri
       ●   KBLI 41014      -   Konstruksi Gedung Perbelanjaan
       ●   KBLI 41016      -   Konstruksi Gedung Pendidikan
       ●   KBLI 41017      -   Konstruksi Gedung Penginapan
       ●   KBLI 41018      -   Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
       ●   KBLI 41019      -   Konstruksi Gedung Lainnya
       ●   KBLI 41020      -   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
                               Gedung
       ●   KBLI 42101      -   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
       ●   KBLI 42102      -   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang,
                               Fly Over, dan Underpass
       ●   KBLI 42103      -   Konstruksi Jalan Rel
       ●   KBLI 43110      -   Pembongkaran
       ●   KBLI 43213      -   Instalasi Elektronika
       ●   KBLI 43301      -   Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
       ●   KBLI 43302      -   Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan
                               Plafon
       ●   KBLI 43303      -   Pengecatan
       ●   KBLI 43304      -   Dekorasi Interior
       ●   KBLI 43909      -   Konstruksi Khusus Lainnya Ydtl

Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan, baik secara langsung dan melalui Entitas Anak.
Proses kegiatan usaha tersebut antara lain meliputi ijin pembebasan lahan dari
instansi terkait, perencanaan pengembangan sesuai dengan peraturan tata ruang
yang berlaku, serta pembangunan konstruksi proyek. Dalam pengerjaan proyek, juga
dibangun sarana dan prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan ketentuan pada setiap proyek. Kegiatan usaha yang telah dijalankan Perseroan
baik secara langsung dan melalui Entitas Anak dikelompokkan menjadi:

1.   Kawasan Industri dan Pergudangan
     Merupakan proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan yang
     dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai di landbank yang saat
     ini dimiliki oleh Perseroan melalui Entitas Anak yaitu di Sentul, Bogor dan
     Cikembar, Sukabumi.



                                                                                8
Page 9
        2.    Perhotelan
              Merupakan proyek pembangunan hotel, dengan mempertimbangkan aspek
              pemilihan lokasi agar menarik kunjungan pelanggan.

     B. Perizinan

No.          Perizinan    Instansi Penerbit        Nomor Izin dan Tanggal    Masa Berlaku
                                                         Penerbitan
1.      Nomor Induk       Pemerintah          8120013271983, tanggal           Selama
        Berusaha          Republik            terbit 18 Desember 2018,        Perseroan
        (“NIB”)           Indonesia c.q.      perubahan ke-1 tanggal 27      menjalankan
                          Lembaga             Juni 2024                        kegiatan
        KBLI: 41013       Pengelola dan                                       usahanya.
        dan 31001         Penyelenggara
                          OSS

2.      Izin Lokasi       Pemerintah          dikeluarkan tanggal 18              -
                          Republik            Desember 2018
                          Indonesia c.q.      Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1,
                          Lembaga             Cibuluh, Bogor Utara, Bogor,
                          Pengelola dan       Jawa Barat
                          Penyelenggara
                          OSS
3.      Izin Mendirikan   Pemerintah          Surat keputusan Bupati              -
        Bangunan          Kabupaten           Kepala Daerah TK. II Bogor
        (“IMB”)           Daerah Tingkat      Nomor: 647/99/PU/1992
                          II Bogor            tentang Izin Mendirikan
                                              Bangunan Pabrik dan Kantor,
                                              tanggal 18 Maret 1992, atas
                                              bangunan di Kaum Sari, Desa
                                              Cibuluh, Kecamatan Kedung
                                              Halang, Kabupaten Daerah
                                              Tingkat II Bogor, kepada PT
                                              Cahaya Sakti Furintraco
                                              (sebagaimana perjanjian
                                              sewa pakai gedung kantor
                                              Perseroan)
Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan
 4.     Nomor Pokok      Direktorat           01.632.966.6-404.000                -
        Wajib Pajak      Jenderal Pajak
        (“NPWP”)         c.q. KPP
                         Pratama Bogor
 5.     Surat            Direktorat           S-                                  -
        Keterangan       Jenderal Pajak       4211KT/WPJ.33/KP.1003/201
        Terdaftar Pajak  c.q. KPP             7, tanggal mulai terdaftar 4
                         Pratama Bogor        Juli 1995, diterbitkan pada
                                              tanggal 23 Februari 2017
6.      Surat             Direktorat          S-                                  -
        Pengukuhan        Jenderal Pajak      74PKP/WPJ.33/KP.1003/201
        Pengusaha         c.q. KPP            7, terhitung sejak tanggal 7
        Kena Pajak        Pratama Bogor       Mei 2003, diterbitkan pada
                                              tanggal 23 Februari 2017


     C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024,
        dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah

                                                                                            9
Page 10
    mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
    0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan
    kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
    Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024
    2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal
    18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4
    Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro
    Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
    Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                                       Jumlah Nominal
                                              Jumlah Saham                            (%)
                                                                       (Rp)
Modal Dasar                                      4.400.000.000    440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara                        748.000.000    74.800.000.000      57,23
2. PT Olympic Kapital Equity                       297.600.000    29.760.000.000      22,77
3. Masyarakat                                      261.400.000    26.140.000.000      20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       1.307.000.000   130.700.000.000        100
Saham dalam Portepel                             3.093.000.000   309.300.000.000

    Pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea
    Aubintoro. Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate
    beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur
    dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi
    Hukum Umum dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi,
    dengan tanggal pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.

    Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali saham (treasury stock)

D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    Susunan anggota Komisaris dan Direksi berdasarkan akta Notaris No. 13 tanggal 6
    Juni 2024, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Akta
    perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi dengan Surat
    Keputusan No. AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 adalah sebagai
    berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama             : Santo Fransiscus
    Komisaris Independen        : Apran Kurniawan, S.E.

    Direksi

    Direktur Utama              : Tjoea Aubintoro
    Direktur                    : Yohanes Sumarno




                                                                                      10
Page 11
   E. Iktisar Data Keuangan

        Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6
        (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP
        Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
        Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
        Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor
        Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
        untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
        ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan
        Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen
        No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor
        Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024
        untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya
        ditandatangani oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi
        Akuntan Publik No. 1044).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                 (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          30 Juni                        31 Desember
            Keterangan
                                           2025                   2024                 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar                     367.972.616.145     396.855.062.145         424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar               145.196.647.929     125.161.978.395         124.362.574.437
JUMLAH ASET                            513.169.264.074     522.017.040.540         548.709.679.878

LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek        136.054.710.082     167.740.308.862         209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang        23.060.107.551          24.283.921.787      22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS                      159.114.817.633     192.024.230.649         232.668.850.115
Jumlah Ekuitas                         354.054.446.441     329.992.809.891         316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS                                513.169.264.074     522.017.040.540         548.709.679.878


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                          (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          30 Juni                          31 Desember
            Akun
                                   2025           2024*                2024           2023
Pendapatan                    60.513.206.919 56.614.078.559       83.395.780.765 55.985.137.786
Laba Kotor                    35.680.676.747 30.022.032.154       44.498.467.719 21.945.072.113
Laba Usaha                    27.202.777.165 23.811.697.055       17.999.314.151  8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan    23.921.403.435 20.998.927.802       13.750.162.463  5.406.258.674
Laba Komprehensif Tahun
Berjalan                      24.061.636.550   20.998.927.802     13.951.980.128     5.593.461.392
Laba Per Saham                          9,38             8,22               5,10              0,99
*) tidak diaudit




                                                                                               11
Page 12
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                        (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                      30 Juni                           31 Desember
         Keterangan
                               2025              2024*              2024            2023
Arus Kas Dari Aktivitas
Operasi                    13.642.172.635     9.476.231.003      8.544.187.443      3.299.571.664
Arus Kas Dari Aktivitas
Investasi                   (615.280.314)    (2.435.332.491)    (2.538.960.570)    (2.855.309.319)
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan                 (11.244.619.566)   (1.936.245.778)   (11.102.953.556)    (7.964.304.821)

Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas Dan Setara
Kas                         1.782.272.755     5.104.652.734     (5.097.726.683)    (7.520.042.476)
Kas Dan Setara Kas
Awal Tahun                  1.555.835.982     6.653.562.665      6.653.562.665     14.173.605.141
Kas Dan Setara Kas
Akhir Tahun                 3.338.108.737    11.758.215.400      1.555.835.982      6.653.562.665

*) tidak diaudit



BC

 A. Keterangan Umum BC

BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober
1990, dibuat oleh Supiah Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-TH.91 tanggal 9 Desember 1991
dan telah didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor Nomor
W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13 Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 15 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732
tanggal 21 Februari 1992.

Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
22 Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025
(“Akta BC No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI
Penyediaan Akomodasi Lainnya (55900).

Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah
sebagai berikut:

 a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki
    Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar
    Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata


                                                                                                   12
Page 13
   Buatan/Binaan Manusia Lainnya, Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan
   Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan
   kegiatan usaha sebagai berikut:
    ● KBLI 68111      -   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
    ● KBLI 68120      -   Kawasan Pariwisata
    ● KBLI 68130      -   Kawasan Industri
    ● KBLI 68200      -   Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
    ● KBLI 93229      -   Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
    ● KBLI 93239      -   Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
    ● KBLI 93231      -   Wisata Agro
    ● KBLI 55192      -   Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman
                          Karavan
    ● KBLI 43120      -   Penyiapan Lahan
    ● KBLI 55900      -   Penyediaan Akomodasi Lainnya

      Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai
      berikut:

      ●    KBLI 68111   -      Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
      ●    KBLI 68130   -      Kawasan Industri
      ●    KBLI 68200   -      Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
      ●    KBLI 55900   -      Penyediaan Akomodasi Lainnya

B. Perizinan

BC
Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha BC
  1.   NIB              Pemerintah             8120101870299, tanggal terbit 9   Selama pelaku
                        Republik               Agustus 2018, perubahan ke-8          usaha
       KBLI: 68130,     Indonesia c.q.         tanggal 8 Desember 2022,           menjalankan
                                               dicetak tanggal 4 Januari 2023       kegiatan
       68120, 68111     Lembaga
                                                                                   usahanya.
                        Pengelola dan
                        Penyelenggara
                        OSS

 2.    Izin                 Pemerintah         Nomor:                             Berlaku sesuai
       Penyelenggaraa       Kabupaten          500.16.7.2/007/00829/DPMPT         masa berlaku
       n Reklame            Bogor c.q. Dinas   SP/2025, ditetapkan pada          pajak (Mei 2025
                                                                                  s/d April 2026)
                            Penanaman          tanggal 22 Mei 2025
                            Modal dan
                            Pelayanan
                            Terpadu Satu
                            Pintu Kabupaten
                            Bogor
 3.       Izin Usaha        Pemerintah          tanggal terbit 11 Februari       Selama pelaku
          Kawasan           Republik            2020, perubahan ke-6                 usaha
          Industri          Indonesia c.q.      tanggal 27 Februari 2020          menjalankan
                            Lembaga                                                 kegiatan
          KBLI: 68130       Pengelola dan      Kegiatan dan Lokasi Usaha:          usahanya
                            Penyelenggara      1) Nomor Proyek: 202002-
                            OSS                   1116-2517-4881-746, Jl.
                                                  Pelabuhan II Kel.
                                                  Cimanggu, Kec.
                                                  Cikembar, Kab/Kota.

                                                                                               13
Page 14
                                             Kab. Sukabumi, Provinsi
                                             Jawa Barat; dan
                                          2) Nomor Proyek: 201912-
                                             2614-1854-2597-210,
                                             Kawasan Industri Sentul
                                             Kavling B Commercial
                                             Area Kabupaten Bogor,
                                             Kel. Sentul, Kec.
                                             Babakan Madang,
                                             Kab/Kota. Kab. Bogor,
                                             Provinsi Jawa Barat.

4.   Persetujuan       Pemerintah         Nomor:                         -
     Bangunan          Kabupaten          503.3/644.2/5559/PMB-
     Gedung            Sukabumi           DPMPTSP/2021
     (“PBG”)           Dinas              Lokasi: Desa Cimanggu dan
                       Penanaman          Desa Sukamulya Kecamatan
                       Modal dan          Cikembar Kabupaten
                       Pelayanan          Sukabumi
                       Terpadu Satu       Luas Gudang: 792 m2
                       Pintu              Fungsi Bangunan Gedung:
                                          Bangunan Gudang Mini
                                          Factory
                                          Tanggal Terbit: 05 November
                                          2021
5.   PBG               Pemerintah         Nomor: SK-PBG-320210-          -
                       Republik           28062024-004
                       Indonesia c.q.     Lokasi: Kawasan Industri
                       Kepala             Cikembar, Jl. Pelabuhan II,
                       DPMPTSP            Kel/Desa. Cimanggu, Kec.
                                          Cikembar, Kab. Sukabumi,
                                          Prov. Jawa Barat
                                          Luas Bangunan: 110,28 m2
                                          Fungsi Bangunan Gedung:
                                          Bangunan Prasarana
                                          Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6.   Izin Mendirikan   Pemerintah          Nomor: 647.1/278/TB-          -
     Bangunan          Kabupaten           DCK/2008
     Untuk Industri    Bogor Dinas         Lokasi: Kawasan Industri PT
     (“IMB”)           Cipta Karya c.q.    Bogorindo Cemerlang Desa
                       Kepala Dinas        Sentul Kecamatan Babakan
                       Cipta Karya         Madang Kabupaten Bogor
                       Kabupaten           Luas Lahan: 1.728,66 m2
                       Bogor               Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7.   IMB               Pemerintah          Nomor:                        -
                       Kabupaten           503.3/647/4114/PMB-
                       Sukabumi c.q.       BPMPT/2014
                       Badan               Lokasi: Desa Sukamulya,
                       Penanaman           Kecamatan Cikembar,
                       Modal dan           Kabupaten Sukabumi
                       Perizinan           Tanggal Terbit: 24
                       Terpadu             September 2014
8.   IMB               Pemerintah          Nomor:                        -
                       Kabupaten           647/003.2.PC/00137/DPMPT
                       Bogor c.q.          SP/2022
                       Dinas               Lokasi: Jalan Cahaya Raya
                       Penanaman           Kavling J5 Desa Leuwinutug
                       Modal dan           Kecamatan Citeureup
                       Pelayanan           Kabupaten Bogor
                       Terpadu Satu        Tanggal Terbit: 27 Desember

                                                                             14
Page 15
                        Pintu           2022
9.    Persetujuan       Pemerintah      Lokasi: Desa Cimanggu dan             -
      ANDAL,            Kabupaten       Desa Sukamulya
      RKL/RPL           Sukabumi c.q.   Luas Lahan: 226,3 Ha
      Kegiatan          Bupati          (Hektar)
      Pembangunan       Sukabumi        Rencana Kegiatan:
      Kawasan                           Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
      Industri
10.   Persetujuan       Kementerian     Nomor: KP.1221 Tahun 2013             -
      Hasil Analisis    Perhubungan     Lokasi: Kawasan Industri
      Dampak Lalu                       Sentul, Jl. Olympic Raya
      Lintas                            Kav. 8 Sentul, Jawa Barat
      Pembangunan                       Tanggal Terbit: 21 November
      Kawasan                           2013
      Industri
      Ecosentro di
      Jalan Nasional
11.   Kelayakan         Pemerintah      Keputusan Nomor:                      -
      Lingkungan        Kabupaten       530/57/Kpts-DAM/BLH/2010
      Kegiatan          Bogor c.q.      Lokasi: Desa Sentul
      Kawasan           Bupati Bogor    Kecamatan Babakan
      Industri Sentul   c.q. Badan      Madang dan Desa
                        Lingkungan      Leuwinutug Kecamatan
                        Hidup           Citeureup
                                        Tanggal Terbit: 23
                                        September 2010
12.   Kelayakan         Pemerintah      Nomor: 556.71/26/Kpts-
      Lingkungan        Kabupaten       DAM/BLH/2016
      Hidup             Bogor c.q.      Rencana Lokasi: Kawasan
                        Bupati Bogor    Industri Sentul, Desa Sentul
                        c.q. Badan      Kecamatan Babakan
                        Lingkungan      Madang dan Desa
                        Hidup           Leuwinutug Kecamatan
                                        Citeureup
                                        Rencana Kegiatan:
                                        Pembangunan Hotel,
                                        Perkantoran, Apartemen dan
                                        Pergudangan
                                        Tanggal Terbit: 28 Desember
                                        2016
13.   Izin Lingkungan   Pemerintah      Keputusan Nomor:               Berlaku sesuai
                        Kabupaten       644.4/55/Kpts-IL/TL-             izin usaha
                        Bogor c.q.      DLH/2017                          dan/atau
                        Bupati Bogor    Lokasi kegiatan: Desa Sentul      kegiatan
                        c.q. Badan      Kecamatan Babakan
                        Lingkungan      Madang dan Desa
                        Hidup           Leuwinutug Kecamatan
                                        Citeureup
                                        Luas Lahan: 204.541,70 m2
                                        Rencana Kegiatan: Kegiatan
                                        Pembangunan Hotel,
                                        Perkantoran, Apartemen dan
                                        Pergudangan
                                        Tanggal Terbit: 6 April 2017
14.   Izin Lingkungan   Pemerintah      Lokasi: Desa Cimanggu dan         Berakhir
                        Kabupaten       Desa Sukamulya Kecamatan         bersamaan
                        Sukabumi c.q.   Cikembar Kabupaten                 dengan
                        Dinas           Sukabumi                       berakhirnya izin
                        Penanaman       Luas Lahan: 2.200.000 m2       usaha dan/atau


                                                                                     15
Page 16
                        Modal dan        Rencana Kegiatan:              kegiatan
                        Perizinan        Pembangunan Kawasan
                        Terpadu Satu     Industri
                        Pintu            Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15.   Izin Lingkungan   Pemerintah       Lokasi: Jl. Pelabuhan II,         -
                        Republik         Cimanggu, Cikembar, Kab.
                        Indonesia c.q.   Sukabumi, Jawa Barat
                        Lembaga          Luas Lahan: 220 Ha
                        Pengelola dan    Rencana Kegiatan: Kawasan
                        Penyelenggara    Industri
                        OSS              Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                         2018

16.   Izin Lingkungan   Pemerintah       Lokasi: Desa Tenjojaya,           -
                        Republik         Kecamatan Cibadak,
                        Indonesia c.q.   Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga          Barat
                        Pengelola dan    Luas Lahan: 4500000 m²
                        Penyelenggara    Rencana Kegiatan: Kegiatan
                        OSS              Resort dan Agrowisata
                                         Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                         2018

17.   Izin Lingkungan   Pemerintah       Lokasi: Jl. Olympic Raya          -
                        Republik         Kav. B, Kawasan Industri
                        Indonesia c.q.   Sentul, Sentul, Babakan
                        Lembaga          Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        Pengelola dan    Barat
                        Penyelenggara    Luas Lahan: 104 Ha
                        OSS              Rencana Kegiatan:
                                         pembangunan gudang untuk
                                         disewakan dan/atau dijual
                                         Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                         2018

18.   Izin Lingkungan   Pemerintah       Lokasi: Jl. Olympic Raya
                        Republik         Kav. B, Kawasan Industri
                        Indonesia c.q.   Sentul, Sentul, Babakan
                        Lembaga          Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        Pengelola dan    Barat
                        Penyelenggara    Luas Lahan: 104 Ha
                        OSS              Rencana Kegiatan: Kawasan
                                         Industri dan Pergudangan
                                         Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                         2018


19.   Izin Lokasi       Badan            Lokasi: Desa Tenjojaya.
                        Penanaman        Kecamatan Cibadak.
                        Modal Dan        Kabupaten Sukabumi.
                        Perizinan        Luas: 4500000 m²
                        Terpadu          Rencana Kegiatan: Kegiatan
                        Kabupaten        Resort dan Agrowisata
                        Sukabumi         Tanggal Terbit: 30 Agustus
                                         2013
20.   Izin Lokasi       Pemerintah        Lokasi: Desa Tenjojaya,          -
                        Republik          Kecamatan Cibadak,
                        Indonesia c.q.    Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga           Barat
                        Pengelola dan     Luas Lahan: 4500000 m²

                                                                                   16
Page 17
                    Penyelenggara    Rencana Kegiatan: Kegiatan
                    OSS              Resort dan Agrowisata
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018
21.   Izin Lokasi   Pemerintah       Lokasi: Jl. Olympic Raya          -
                    Republik         Kav. B, Kawasan Industri
                    Indonesia c.q.   Sentul, Sentul, Babakan
                    Lembaga          Madang, Kab. Bogor, Jawa
                    Pengelola dan    Barat
                    Penyelenggara    Luas Lahan: 104 Ha
                    OSS              Rencana Kegiatan:
                                     pembangunan gudang untuk
                                     disewakan dan/atau dijual
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018

22.   Izin Lokasi   Pemerintah       Lokasi: Jl. Olympic Raya          -
                    Republik         Kav. B, Sentul, Babakan
                    Indonesia c.q.   Madang, Kab. Bogor, Jawa
                    Lembaga          Barat
                    Pengelola dan    Luas Lahan: 8000 m²
                    Penyelenggara    Rencana Kegiatan: kawasan
                    OSS              industri sentul
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018


23.   Izin Lokasi   Pemerintah       Lokasi: Jl. Olympic Raya          -
                    Republik         Kav. B, Kawasan Industri
                    Indonesia c.q.   Sentul, Sentul, Babakan
                    Lembaga          Madang, Kab. Bogor, Jawa
                    Pengelola dan    Barat
                    Penyelenggara    Luas Lahan: 104 Ha
                    OSS              Rencana Kegiatan: Kawasan
                                     Industri dan Pergudangan
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018


24.   Izin Lokasi   Pemerintah       Lokasi: Kawasan Industri          -
                    Republik         Sentul Kavling B Commercial
                    Indonesia c.q.   Area, Sentul, Babakan
                    Lembaga          Madang, Kab. Bogor, Jawa
                    Pengelola dan    Barat
                    Penyelenggara    Luas Lahan: 104 Ha
                    OSS              Rencana Kegiatan: Kawasan
                                     Industri
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018
25.   Izin Lokasi   Pemerintah       Lokasi: Leuwinutug,               -
                    Republik         Citereup, Kab. Bogor, Jawa
                    Indonesia c.q.   Barat
                    Lembaga          Luas Lahan: 3000 m²
                    Pengelola dan    Rencana Kegiatan:
                    Penyelenggara    pembangunan gudang untuk
                    OSS              dijual dan disewakan
                                     Tanggal Terbit: 9 Agustus
                                     2018
26.   Persetujuan   Pemerintah       Nomor: 28092210213202006        Selama
      Kesesuaian    Republik         diterbitkan tanggal 19        penguasaan

                                                                            17
Page 18
      Kegiatan         Indonesia c.q.      September 2022, dicetak        hak atas tanah
      Pemanfaatan      Bupati              tanggal 06 Janua
      Ruang untuk      Sukabumi c.q.       Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan
      Kegiatan         Kepala              II, Cimanggu, Cikembar,
      Berusaha         DPMPTSP             Sukabumi, Kawasan Industri
      (“PKKPR”)                            Bogorindo, Sukabumi

      KBLI: 68130
27.   PKKPR            Pemerintah          Nomor:                            Selama
                       Republik            28092210213202005,              penguasaan
      KBLI: 07101 &    Indonesia c.q.      diterbitkan tanggal 21         hak atas tanah
      68120            Menteri Agraria     September 2022, dicetak
                       dan Tata            tanggal 6 Januari 2023
                       Ruang/Kepala        Lokasi Usaha: Kawasan
                       Badan               Industri Bogorindo
                       Pertanahan          Sukabumi, Desa Tentojaya,
                       Nasional/Menter     Kecamatan Cibadak,
                       i Investasi dan     Kabupaten Sukabumi, Jawa
                       Hilirisasi/Kepala   Barat
                       Badan
                       Koordinasi
                       Penanaman
                       Modal
28.   PKKPR            Pemerintah          Nomor:                            Selama
                       Republik            28092210213201057,              penguasaan
      KBLI: 68130      Indonesia c.q.      diterbitkan tanggal 19         hak atas tanah
                       Menteri Agraria     September 2022, dicetak
                       dan Tata            tanggal 6 Januari 2025
                       Ruang/Kepala        Lokasi Usaha: Kawasan
                       Badan               Industri Sentul, Jl. Olympic
                       Pertanahan          Raya Kav B Commercial
                       Nasional/Menter     Area Sentul - Bogor
                       i Investasi dan
                       Hilirisasi/Kepala
                       Badan
                       Koordinasi
                       Penanaman
                       Modal
29.   Tanda Daftar     Pemerintah          PB-UMKU Nomor:                       -
      Gudang           Republik            812010187029900030001
      (“TDG”)          Indonesia c.q.      Lokasi Gudang: Kawasan
                       Kepada              Industri Sentul Jl. Cahaya
                       DPMPTSP             Raya Kavling H6 No.01,
                       Kabupaten           Desa/Kelurahan Leuwinutug,
                       Bogor               Kecamatan Citereup,
                                           Kabupaten Bogor, Provinsi
                                           Jawa Barat
                                           Luas dan Kapasitas Gudang:
                                           7.390 m2 dan 25.000 m3
                                           atau ton
                                           Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
 30.    NPWP            Direktorat         01.465.250.7-403.000                 -
                        Jenderal Pajak
                        c.q. KPP
                        Pratama Bogor




                                                                                      18
Page 19
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BC

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BC Nomor 5 tanggal
20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BC
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta PT BC
No. 5/2025”), dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT BC Nomor 4 tanggal 26 November 2025, dibuat di hadapan Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0078478.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28 November 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0271509.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
28 November 2025 (“Akta PT BC No. 4/2025”), yang mana para pemegang saham PT BC
memutuskan dan menyetujui peningkatan Modal dasar PT BC dari yang sebelumnya
sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), Sesuai Akta BC No.17/2020, susunan
pemegang saham BC adalah sebagai berikut:

                                               Jumlah         Nilai Saham (Rp)     Persentase
       Nama Pemegang Saham
                                               Saham             @Rp1.000,-           (%)
 Modal Dasar                                   500.000.000       500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Au Bintoro                                     800.000          800.000.000         0,34
 2. PT Andalan Utama Bintara                    51.475.000       51.475.000.000        21,90
 3. Perseroan                                  123.375.000      123.375.000.000        52,50
 4. PT Cahayasakti Lintang Surya                59.350.000       59.350.000.000        25,26
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal            235.000.000      235.000.000.000       100,00
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                          265.000.000      265.000.000.000

D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC
Nomor 04 tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0056084.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur                               :    Au Bintoro

Dewan Komisaris

Komisaris                              :    Octova Lily


                                                                                           19
Page 20
    E. Ikhtisar Data Keuangan

   Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
   Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit
   yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa
   modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. : 00741/2.1068/AU.1/03/1241-
   1/1/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
   pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
   Independen No.: 00158/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor
   Independen No.: 00235/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh
   Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

   LAPORAN POSISI KEUANGAN BC
                                                                          (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                       30 Juni                       31 Desember
   Keterangan
                                                        2025                  2024                  2023
   ASET
   Jumlah Aset Lancar                            416.095.354.507         441.573.427.179       465.057.932.057
   Jumlah Aset Tidak Lancar                       97.535.389.282          76.636.954.472        75.942.013.388
   JUMLAH ASET                                   513.630.743.789         518.210.381.651       540.999.945.445
   LIABILITAS DAN EKUITAS
   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               123.308.586.367         151.163.917.498       190.528.591.585
   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang               22.733.568.344          24.013.788.396        22.356.932.302
   Jumlah Liabilitas                             146.042.154.711         175.177.705.894       212.885.523.887
   Jumlah Ekuitas                                367.588.589.078         343.032.675.757       328.114.421.558
   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                 513.630.743.789         518.210.381.651       540.999.945.445

   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN BC
                                            (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                           30 Juni                                    31 Desember
      Keterangan
                                  2025                  2024*                  2024                    2023
Pendapatan                     60.513.206.919        56.614.078.559         83.395.780.765         50.900.592.331
Beban Pokok
Pendapatan                    (24.832.530.172)   (26.592.046.435)         (38.897.313.046)        (29.066.202.202)
Laba Kotor                     35.680.676.747        30.022.032.124         44.498.467.719         21.834.390.129
Beban Usaha                   (11.851.229.629)    (7.681.631.570)         (29.139.887.797)        (15.904.601.532)
Laba Usaha                     27.046.437.501        24.008.504.233         19.627.627.785         12.239.945.096
Laba Bersih
Tahun/Periode Berjalan         24.397.360.452        21.587.602.957         14.877.380.644          8.520.007.749
Laba Komprehensif
Tahun/Periode Berjalan         24.555.913.321        21.587.602.957         14.918.254.199          8.654.017.649
Laba Per Saham                         104,49                    91,86                 63,48                  36,83
    *) tidak diaudit

                                                                                                              20
Page 21
LAPORAN ARUS KAS BC

                                            30 Juni                         31 Desember
        Keterangan
                                    2025                 2024*          2024            2023
Arus Kas Dari Aktivitas
Operasi                          4.745.609.077     5.067.238.488    12.292.244.212       3.665.403.051
Arus Kas Dari Aktivitas
Investasi                        (879.280.314)     (268.977.474)    (2.861.085.441)    (3.431.601.922)
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan                     (2.089.338.386)    (1.060.805.043)   (13.870.717.222)    (7.487.353.814)

Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas Dan Setara
Kas                              1.776.990.377     5.859.064.057    (4.439.558.451)    (7.235.552.685)
Kas Dan Setara Kas Awal
Tahun                            1.154.943.010     5.594.501.461     5.594.501.461     12.830.054.146
Kas Dan Setara Kas Akhir
Tahun                            2.931.933.387   11.453.565.518      1.154.943.010       5.594.501.461


6. Rasio Keuangan

RASIO KEUANGAN

                                                                     30 Juni          31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2025       2024          2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan                                       39,43      17,18         10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan                                      39,53      16,49         9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                               4,66        2,63         0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                            6,76        4,17         1,71


Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                2,70        2,37         2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                        0,31        0,37         0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                     0,45        0,58         0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                   2,22        0,32         0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)**                                       23,61       8,66         4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman



Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                            6,89       48,96        -30,72
Laba tahun berjalan                                                   13,92     154,34        -77,11
Total Aset                                                            -1,69      -4,86         0,37
Total Liabilitas                                                     -17,14      -17,47        -1,50


                                                                                                      21
Page 22
                                                          30 Juni          31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025           2024          2023
Total Ekuitas                                                  7,29       4,41          1,80
7. Sifat Hubungan Transaksi

Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan
puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

 a. Transaksi Material

    Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
    dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
    diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
    International Limited), auditor independen dengan opini tanpa modifikasian dengan
    nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2
    Desember 2025, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE,
    Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), jumlah
    ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat
    miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat
    puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima
    puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima
    puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

    Dengan memperhatikan nilai ekuitas berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2025
    Perseroan, bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana yang
    dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
    Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya,
    Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 b. Transaksi Afiliasi

    Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena Perusahaan Target
    merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar
    52,50% (lima puluh dua koma lima kosong persen); Tjoea Aubintoro pemegang saham
    BC sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen); dan terdapat hubungan pengurus dan
    pengawasan Perseroan dan BC.

                             Nama           Perseroan             BC
                 Tjoea Aubintoro               DU                 D
                 Santo Fransiscus              KU                  -
                 Yohanes Sumarno                D                  -
                 Apran Kurniawan                KI                 -
                 Octova Lily                    -                  K

    Keterangan:
     DU     : Direktur Utama                     KU        :     Komisaris Utama
     D      : Direktur                           KI        :     Komisaris Independen
     K      : Komisaris

    Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak
    mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.


                                                                                               22
Page 23
    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
    (“POJK No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui bentuk setoran modal Perseroan
    ke Perusahaan Anak dan tidak terdapat kepentingan ekonomis Perseroan dengan
    kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
    Saham, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dalam pelaksanaan
    Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur
    POJK No. 42/2020.

8. Struktur Grup Perseroan

   Struktur grup sebelum Rencana Transaksi:




   Struktur grup setelah Rencana Transaksi:




                                                                                     23
Page 24
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan
dampak keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan
keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen
00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241).

Berikut adalah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian proforma Perseroan:

a. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa seluruh
   pemegang saham akan melaksanakan PHMETD yang menjadi haknya, sehingga
   peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 522.800.000 lembar saham atau
   dengan nilai transaksi sekitar Rp198.664.000.000. Adapun biaya emisi saham dengan
   asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar sekitar Rp2.834.500.000.

    Perhitungan selisih antara nilai nominal dan harga pelaksanaan adalah sebagai berikut:




                                                                                        24
Page 25
   Penambahan melalui HMETD
     dengan harga pelaksanaan                                           198.664.000.000
   Penambahan melalui HMETD
     dengan nilai nominal                                                52.280.000.000

   Selisih                                                              146.384.000.000
   Dikurangi: biaya emisi                                           (     2.834.500.000 )

   Agio saham (diakui sebagai
     tambahan modal disetor)                                            143.549.500.000


b. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa dari dana
   yang diterima akan digunakan Perseroan sebagai berikut:

    1) Sebesar Rp193.695.120.000 untuk setoran modal ke Entitas Anak yang akan
       digunakan sebagai berikut:

          Sekitar Rp93.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan
           Industri Cikembar
          Sekitar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan
          Sekitar Rp 7.000.000.000 untuk pembangunan Gudang di kawasan Industri
           Sentul yang dapat dijual atau disewakan
          Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
           puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk
           pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.

       Adapun dampak dari delusi kepemilikan pemegang saham kepentingan non-
       pengendali pada entitas anak adalah sebesar Rp28.455.740.922 dicatat sebagai
       Tambahan Modal Disetor pada laporan keuangan konsolidasian proforma.

    2) Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun
       tidak terbatas pada biaya, gaji, dan biaya operasional yang diperlukan.

   Rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan pengungkapan dalam
   prospektus Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
   (“PMHMETD I”).

c. Asumsi   penambahan    modal   ditambahkan      dan    disetor  tersebut   telah
   mempertimbangkan pengaruh PSAK terkait terhadap laporan keuangan Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni
2025 serta proforma laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi
keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
berdasarkan laporannya No:160/1.C1079/MA.1/06.25/R tanggal 5 Desember 2025 yand
ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241).




                                                                                       25
Page 26
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum dan Setelah Proforma

                                   30 JUNI 2025      Penyesuaian         30 JUNI 2025
                                     (Sebelum
                                    proforma)         proforma         (Setelah proforma)

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                   3.338.108.737     2.134.380.000        5.472.488.737
Piutang usaha – pihak ketiga         1.753.135.245        -                 1.753.135.245
Piutang lain-lain – pihak ketiga       930.305.293        -                   930.305.293
Persediaan                         351.084.518.030   176.695.120.000      527.779.638.030
Uang muka                            2.761.810.278        -                 2.761.810.278
Biaya dibayar di muka                5.655.036.756        -                 5.655.036.756
Pajak dibayar di muka                2.449.701.806        -                 2.449.701.806

Jumlah Aset Lancar                 367.972.616.145   178.829.500.000      546.802.116.145

ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi     47.645.361.675        -                47.645.361.675
Aset tetap                          51.925.190.554    10.000.000.000       61.925.190.554
Properti investasi                  23.576.689.731     7.000.000.000       30.576.689.731
Aset takberwujud                       295.862.500        -                   295.862.500
Aset hak-guna                          882.267.478        -                   882.267.478
Tanah untuk pengembangan            20.531.419.043        -                20.531.419.043
Aset pajak tangguhan                   339.856.948        -                   339.856.948

Jumlah Aset Tidak Lancar           145.196.647.929    17.000.000.000      162.196.647.929

JUMLAH ASET                        513.169.264.074   195.829.500.000      708.998.764.074


                                   30 JUNI 2025      Penyesuaian         30 JUNI 2025
                                     (Sebelum
                                    proforma)         proforma         (Setelah proforma)

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek               879.436.353        -                   879.436.353
Utang usaha – pihak ketiga           8.476.728.138        -                 8.476.728.138
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                      2.954.030.725        -                 2.954.030.725
   Pihak berelasi                   55.043.746.754        -                55.043.746.754
Uang muka penjualan – pihak
   ketiga                           62.564.982.164        -                62.564.982.164
Beban akrual                           484.829.967        -                   484.829.967
Utang pajak                          1.767.626.943        -                 1.767.626.943
Bagian liabilitas jangka panjang
   yang jatuh tempo dalam satu
   tahun:
   Utang bank                        3.788.309.080        -                 3.788.309.080
   Liabilitas sewa                      95.019.958        -                    95.019.958

Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek                             136.054.710.082        -               136.054.710.082

LIABILITAS JANGKA PANJANG


                                                                                     26
Page 27
Utang bank                               18.726.448.009         -                18.726.448.009
Liabilitas sewa                              33.926.039         -                    33.926.039
Pendapatan diterima di muka               2.754.929.199         -                 2.754.929.199
Liabilitas imbalan kerja                  1.544.804.304         -                 1.544.804.304

Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang                                  23.060.107.551         -                23.060.107.551

Jumlah Liabilitas                       159.114.817.633         -               159.114.817.633

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Sebelum Dan
Setelah Proforma

                                        30 JUNI 2025        Penyesuaian         30 JUNI 2025
                                          (Sebelum
                                         proforma)           proforma         (Setelah proforma)

Pendapatan                               60.513.206.919          -                60.513.206.919

Beban pokok pendapatan              (    24.832.530.172)         -        (       24.832.530.172)

LABA KOTOR                               35.680.676.747          -                35.680.676.747

Beban usaha                         (    13.010.531.597 )        -        (       13.010.531.597 )
Pendapatan lain-lain                      4.563.142.906          -                 4.563.142.906
Beban lain-lain                     (        47.385.891)         -        (           47.385.891)

LABA USAHA                               27.185.902.165          -                27.185.902.165

Beban pajak penghasilan final       (     1.528.867.496)         -        (        1.528.867.496)
Beban keuangan                      (     1.190.137.617)         -        (        1.190.137.617)
Bagian laba bersih entitas asosiasi (       605.701.779)         -        (          605.701.779)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                            23.861.195.273          -                23.861.195.273

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                      60.208.162          -                    60.208.162

LABA BERSIH PERIODE
  BERJALAN                               23.921.403.435          -                23.921.403.435

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN                                      140.233.115          -                   140.233.115

JUMLAH PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE
  BERJALAN                               24.061.636.550          -                24.061.636.550

Laba bersih periode berjalan
  yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                  12.257.344.607          -                12.257.344.607
  Kepentingan non-pengendali             11.664.058.828          -                11.664.058.828

JUMLAH                                   23.921.403.435          -                23.921.403.435

Jumlah penghasilan
  komprehensif tahun berjalan
  yang dapat diatribusikan

                                                                                            27
Page 28
      kepada:
      Pemilik entitas induk                          12.397.577.722                    -                       12.397.577.722
      Kepentingan non-pengendali                     11.664.058.828                    -                       11.664.058.828

  JUMLAH                                             24.061.636.550                    -                       24.061.636.550


  Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Sebelum Dan Setelah Proforma


                                                             Saldo laba    Jumlah ekuitas
                                                                                yang
                                                    Belum      Penghasilan diatribusikan
                                   Tambahan       ditentukan  komprehensif pada pemilik    Kepentingan
                   Modal saham    modal disetor penggunaannya     lain      entitas induk non-pengendali Jumlah ekuitas

Saldo 30 Juni
    2025
    (Sebelum
    proforma)     130.700.000.000 29.367.881.564    18.581.511.413   800.473.651 179.449.866.628 174.604.579.813 354.054.446.441

Modal disetor      52.280.000.000 143.549.500.000        -                -       195.829.500.000         -          195.829.500.000
Selisih
    tranksaksi
    dengan
    entitas non
    pengendali           -         28.455.740.922        -                -        28.455.740.922( 28.455.740.922)          -

Saldo 30 Juni
    2025
    (Setelah
    proforma)     182.980.000.000 201.373.122.486   18.581.511.413   800.473.651 403.735.107.550 146.148.838.891 549.883.946.441




  Laporan Arus Kas Konsolidasian Sebelum Dan Setelah Proforma

                                                      30 JUNI 2025                Penyesuaian                 30 JUNI 2025
                                                        (Sebelum
                                                       proforma)                    proforma              (Setelah proforma)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    OPERASI
  Penerimaan kas dari pelanggan                         43.764.802.735                     -                   43.764.802.735
  Penerimaan bunga                                           8.445.948                     -                        8.445.948
  Pembayaran pajak penghasilan                             159.146.668                     -                      159.146.668
    badan                            (                                        )                       (                      )
  Pembayaran kas kepada pihak ketiga
    lainnya                          (                  11.863.258.360 )                -           (          11.863.258.360)
  Pembayaran bunga                   (                   1.190.137.617 )                -           (           1.190.137.617 )
  Pembayaran kas kepada karyawan (                       4.525.939.025 )                -           (           4.525.939.025 )
  Pembayaran kas kepada pemasok      (                  12.392.594.378 ) (        176.695.120.000 ) (         189.087.714.378)

  Arus kas bersih diperoleh dari
     (digunakan untuk) aktivitas
     operasi                                            13.642.172.635 (          176.695.120.000) (          163.052.947.365 )

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    INVESTASI
  Penerimaan dividen dari entitas
    asosiasi                                                 264.000.000                   -                      264.000.000
  Penerimaan dari penjualan aset tetap
                                                            162.000.000                 -                         162.000.000
  Perolehan aset tetap                          (         1.041.280.314) (         10.000.000.000 (            11.041.280.314)
  Perolehan properti investasi                               -           (          7.000.000.000               7.000.000.000

                                                                                                                                28
Page 29
Arus kas bersih digunakan untuk
  aktivitas investasi                  (         615.280.314) (     17.000.000.000) (      17.615.280.314)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka
  pendek                                       8.387.677.823             -                  8.387.677.823
Penerimaan utang bank jangka
  panjang                                        679.000.000             -                    679.000.000
Tambahan modal disetor                            -                195.829.500.000        195.829.500.000
Pembayaran kepada pihak
  berelasi – bersih                    (       9.431.673.037)            -           (      9.431.673.037)
Pembayaran liabilitas sewa             (         136.674.672)            -           (        136.674.672)
Pembayaran utang bank jangka
  pendek                               (       9.230.472.585 )           -           (      9.230.472.585)
Pembayaran utang bank jangka
  panjang                              (       1.512.477.095)            -           (      1.512.477.095)

Arus kas bersih (digunakan untuk)
  diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                       (           11.244.619.566)      195.829.500.000        184.584.880.434

KENAIKAN BERSIH KAS DAN
  SETARA KAS                                   1.782.272.755         2.134.380.000          3.916.652.755

KAS DAN SETARA KAS AWAL
  PERIODE                                      1.555.835.982             -                  1.555.835.982

KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  PERIODE                                      3.338.108.737         2.134.380.000          5.472.488.737

Rasio Keuangan Proforma
                                                                  30 JUNI 2025           30 JUNI 2025
                                                                    (Sebelum
                                                                   proforma)         (Setelah proforma)

  Rasio Usaha (%)
  Laba sebelum pajak / Pendapatan                                    39,43                  39,43
  Laba tahun berjalan / Pendapatan                                   39,53                  39,53
  Laba tahun berjalan / Jumlah aset (ROA)                             4,66                   4,66
  Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE)                          6,76                   6,76

  Rasio Keuangan (x)
  Current ratio (aset lancar / liabilitas jangka pendek)              2,70                   4,02
  Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                      0,31                   0,22
  Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                   0,45                   0,29
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                  2,22                   2,22
  Interest Coverage Ratio (ICR)                                      23,61                  23,61

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pendapatan                                                          6,89                   6,89
  Laba tahun berjalan                                                13,92                  13,92
  Total aset                                                          -1,69                 35,82
  Total liabilitas                                                   -17,14                 -17,14
  Total ekuitas                                                       7,29                  66,64

Dampak dari setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga
miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan

                                                                                                     29
Page 30
   meningkatkan rasio keuangan BC sehingga akan memberikan ruang untuk memperoleh
   pembiayaan dari Bank.

   Berikut merupakan proforma struktur permodalan sebelum dan sesudah transaksi dengan
   harga transaksi Rp3.485,- (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima Rupiah) per lembar
   saham:

                                                         Nominal Rp1.000,- per saham
          Keterangan                     Sebelum Setoran Modal                 Setelah Setoran Modal
                                     Jumlah       Jumlah                   Jumlah        Jumlah
                                                                   (%)                                  (%)
                                    Saham       Nominal (Rp)              Saham       Nominal (Rp)
Modal Dasar                        500.000.000 500.000.000.000           500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
 1. Au Bintoro                         800.000       800.000.000    0,34     800.000     800.000.000     0,28
 2. PT Andalan Utama Bintara        51.475.000    51.475.000.000   21,90 51.475.000 51.475.000.000      17,71
 3. Perseroan                      123.375.000   123.375.000.000   52,50 178.954.661 178.954.661.406    61,59
 4. PT Cahayasakti Lintang Surya    59.350.000    59.350.000.000   25,26 59.350.000 59.350.000.000      20,42
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh                      235.000.000   235.000.000.000 100,00 290.579.661 290.579.661.406 100,00
Jumlah saham dalam Portepel        265.000.000   265.000.000.000        209.420.339 209.420.338.594

   Selain Perseroan, pemegang saham lainnya akan mengalami dilusi sebesar 19,13%
   (sembilan belas koma satu tiga) persen. Secara ekonomi pemegang saham lainnya akan
   mengalami perubahan hak ekonomi dalam hal pembagian dividen.



                              RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

   Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
   di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
   menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham BC sesuai dengan Surat Perjanjian
   Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0055/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September
   2025.

   KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
   Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
   Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
   Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.

   KJPP MSE menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
   tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% (seratus persen) saham BC
   No.00038/2.0113-03/BS/03/0340/1/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 atas revisi
   No.00031/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang disusun oleh
   KJPP MSE yang keduanya ditandatangi oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
   dengan nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.

    1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.




                                                                                                   30
Page 31
2. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% (seratus persen) saham BC.

3. Tujuan Penilaian

   KJPP MSE telah ditunjuk oleh Perseroan dengan tujuan melakukan analisis untuk
   memberikan opini Nilai Pasar 100,00% saham BC. Laporan ini disusun sebagai
   informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham, terkait dengan
   rencana tambahan modal disetor BC.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Pendekatan yang KJPP MSE gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00% Saham
   Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
   Discounted Cash Flow (DCF), Pendekatan Aset dengan metode Adjusted Book Value
   (ABV).

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang KJPP MSE
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     Laporan Penilaian yang KJPP MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
      proses Penilaian;
     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
      yang KJPP MSE yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
      mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
     KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan;
     KJPP MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
      terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
      perusahaan;
     KJPP MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
     KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
      pemberi tugas;
     KJPP MSE memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Kesimpulan Nilai

   Penilaian ini KJPPE MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai
   Indonesia, Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan
   oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020. KJPP MSE menggunakan pendekatan dan metode yang lazim
   dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
   dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
   mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

   Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka KJPP MSE
   berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% saham BC pada tanggal 30 Juni 2025 adalah:


                                                                                   31
Page 32
                                 Rp828.336.111.000,-
       (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta
                            Seratus Sebelas Ribu Rupiah)

                             Atau nilai pasar per lembar adalah:

                Rp3.525,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).


 RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat kewahjaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. 0056/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.

KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
penambahan modal pada BC No. 00039/2.0113-03/BS/03/0340/1/XII/2025 tertanggal 8
Desember 2025 atas revisi No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12
November 2025 yang ditandatangi oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

    Perseroan sebagai pihak yang melakukan penambahan modal dan BC sebagai pihak
    penerima penambahan modal.

2. Objek Penilaian

    Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi Penambahan Modal oleh
    Perseroan pada BC.

    Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan sebesar Rp193.695.120.000 (seratus
    sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu
    Rupiah) yang dananya berasal dari PMHMETD I.

3. Tujuan Penilaian

    Maksud dan tujuan dari laporan penilai adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
    Rencana Transaksi Penambahan Modal oleh Perseroan pada BC.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
    ini adalah:
      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
      KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam Pendapat Kewajaran.



                                                                                      32
Page 33
     Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
      yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
      anggap relevan.
     Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
      yang telah disesuaikan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
      dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.
     Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
      dihasilkan.
     Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
      dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

    Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
    digunakan adalah sebagai berikut:
     a. Analisis transaksi;
     b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
     c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
     d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

    Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
    Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
    menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50%
    dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas
    bawah atas Rencana Transaksi:

           Uraian            Nilai Pasar BC per     Nilai Rencana Transaksi per      Selisih
                              Lembar Saham                 Lembar Saham
   Rencana     Transaksi
   Penambahan Modal                     Rp3.525,-                    Rp3.485,-          -1,13%
   oleh CSIS pada BC

    Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena tidak
    melebihi batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih harga dalam Rencana
    Transaksi sebesar 1,13% dibandingkan dengan Nilai Pasar.

    Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
    atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
    yang relevan, maka KJPP MSE berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penambahan
    Modal oleh Perseroan pada BC adalah Wajar.


                           RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk



                                                                                               33
Page 34
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham
pada aset milik BC.

KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset pada BC No.00045/2.0113-
00/PI/03/0306/1/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE yang
ditandatangi oleh Muhammad Syarif, SE, M.Ec. Dev. MAPPI (Cert) dengan nomor STTD
OJK No.STTD.PP-133/PJ-I/PM.021/2024.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.

2. Objek Penilaian

    Objek Penilaian adalah Real Properti berupa Tanah, Bangunan, Mesin Peralatan dan
    Kendaraan yang terletak di:
     Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya, Desa Sentul Kecamatan Babakan
      Madang dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi
      Jawa Barat
     Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
     Desa Tenjojaya dan Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
      Provinsi Jawa Barat
     Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu dan Desa Sukamulya, Kecamatan
      Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
     Jalan Raya Manado - Bitung, Komplek Ruko No. 5 dan No. 6, Kelurahan Kolongan,
      Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian

    Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat
    mengenai Nilai Pasar Objek Penilaian pada tanggal penilaian, untuk tujuan Kepentingan
    Penilaian Saham.

4. Tanggal Penilaian

    Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 18, 21-22 Oktober 2025. Tanggal
    penilaian ditentukan pada tanggal 30 Juni 2025.

5. Asumsi dan Asumsi Khusus

    KJPP MSE tegaskan bahwa dalam penilaian ini KJPP MSE tidak memperhitungkan
    biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
    dalam Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018). Dalam penilaian ini KJPP MSE
    berasumsi bahwa:
      Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini yang
       merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
       maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini tidak dapat
       digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
       kesalahan.

                                                                                         34
Page 35
    Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Objek
     Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
     dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.
     Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan ini.
    Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan SPI 2018. KJPP
     MSE tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
     KJPP MSE kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
     kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Objek Penilaian. KJPP MSE
     tegaskan pula bahwa KJPP MSE tidak memperoleh manfaat atau keuntungan
     apapun dari Objek Penilaian yang KJPP MSE nilai serta nilai yang KJPP MSE
     laporangkaan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
    Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ/in-place) dan
     bagian dari bisnis yang berjalan.

6. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian

   Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini, adalah sebagai berikut:

    Pendekatan Pasar (Market Approach)

       Pendekatan Pasar memberikan indikasi nilai dengan membandingkan aset dengan
       aset lainnya yang identik atau sebanding di mana terdapat informasi harga. (KEPI &
       SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.1.a)

       Pada Pendekatan Pasar, terdapat metode perbandingan data pasar dimana dalam
       metode ini, penilaian suatu properti/aset dilakukan dengan membandingkan secara
       langsung dengan properti/aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat
       dipasar. Metode ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila properti/aset
       yang dinilai dengan properti/aset yang menjadi pembanding mempunyai perbedaan
       yang relatif kecil atau masih dalam toleransi yang wajar. Varian dari metode ini
       dapat menggunakan teknik perhitungan tambah kurang baik dalam bentuk
       prosentase maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik
       perhitungan pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.

       Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau
       transaksi yang terjadi atas beberapa properti/aset sejenis dan kemudian dilakukan
       analisa hubungan korelasi dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan
       nilai aset yang menjadi objek penilaian. Apabila properti/aset yang dinilai
       mempunyai faktor yang lebih baik dari data, maka penyesuaiannya berupa
       penambahan nilai (positif), sebaliknya bila properti/aset yang dinilai mempunyai
       faktor yang kurang dari data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai
       (negatif). Besarnya penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis
       properti, data-data pembanding yang tersedia.

       Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian berbeda-
       beda pada tiap jenis properti. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam
       penilaian dijelaskan pada masing-masing objek penilaian.

    Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

       Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
       masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pada Pendekatan Pendapatan, nilai aset
       ditentukan dengan referensi kepada pendapatan, arus kas atau penghematan biaya
       yang dihasilkan aset. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.3.a).


                                                                                       35
Page 36
      Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
      sebagai berikut:
        Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/Metode DCF);
        Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method);
        Metode Penyisaan (Residual Technique Method); dan
        Gross Income Multiplier (GIM).

    Pendekatan Biaya (Cost Approach)

      Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa
      pembeli tidak akan membayar aset lebih dari biaya untuk mendapatkan aset
      dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan
      konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak
      semestinya, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Pendekatan ini
      memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat
      ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk
      keusangan lainnya yang relevan. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.5.a).

      Penilaian ini disusun mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
      Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.

      Dalam penilaian ini, menurut KJPP MSE pendekatan yang digunakan dan paling
      sesuai dengan Objek Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
      digunakan Pendekatan Biaya dengan metode penjumlahan. Pendekatan Pasar
      (Market Approach) digunakan untuk menilai tanah dan Kendaraan dengan metode
      Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method). Pendekatan Biaya (Cost
      Approach) digunakan, untuk menilai Bangunan, Mesin dan Peralatan digunakan
      Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) yang
      digunakan untuk menentukan indikasi nilai dengan menghitung biaya reproduksi
      baru atau biaya pengganti baru dari aset dikurangi dengan penyusutan fisik dan
      segala bentuk keusangan.

7. Kesimpulan Nilai

   Setelah melakukan proses penilaian, dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi
   yang relevan serta mengamati kondisi pasar properti pada saat penilaian, KJPP MSE
   berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, syarat–syarat dan/atau pembatasan-
   pembatasan tertentu, dan mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang
   KJPP MSE terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat. Maka, kesimpulan
   analisis data–data/dokumen dan informasi yang KJPP MSE dapatkan serta faktor lain
   yang berhubungan dengan penilaian ini, dapat KJPP MSE simpulkan Nilai Pasar
   properti/aset pada tanggal penilaian 30 Juni 2025 adalah sebesar:

                                      Nilai Pasar
                                Rp 1.599.433.000.000, -
               (Satu Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar
                      Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)




                                                                                   36
Page 37
       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
     TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi

          Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur
           yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
           memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
           baik dan berlaku umum.
          Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana
           dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak
     mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
     semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
     para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.


                                              RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
melaksanakan Rencana Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:

1.       Mata Acara RUPSLB Independen kepada OJK                             5 November 2025

2.       Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB Independen               12 November 2025
         kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs web PT
         Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan situs
         web Perseroan www.csis.co.id

3.       Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana Penambahan        12 November 2025
         KBLI Baru melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan
         www.csis.co.id

4.       Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait         13 November 2025
         rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi pada situs web
         Bursa kepada OJK

5.       Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir       26 November 2025
         dalam RUPSLB Independen (“recording date”)

6.       Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan            27 November 2025
         melalui situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web
         Perseroan www.csis.co.id

7.       Pelaksanaan RUPSLB Independen                                      19 Desember 2025

Agenda RUPSLB Independen dan RUPSLB yang akan dilakukan Perseroan adalah sebagai
berikut:




                                                                                           37
Page 38
Agenda RUPSLB Independen:

Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan
digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak
Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.

Agenda RUPSLB:

1.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan).
2.   Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.

RUPSLB Independen dan RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal      : Jumat, 19 Desember 2025
Waktu             : 10.00 WIB - selesai
Tempat            : Ruang Seminar
                    PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
                   Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
                   Kota Bogor 16151

Ketentuan umum:

1.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     pada hari Rabu, 26 November 2025, sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau
     Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
     perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada hari Rabu, 26 November 2025,
     sampai dengan pukul 16.00 WIB ("Tanggal Pencatatan").
2.   Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
     2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
     beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
     platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya,
     Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
     Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
     (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
3.   Untuk mendukung terlaksananya Rapat, Perseroan akan tetap mengadakan Rapat
     fisik yang dihadiri oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional.
4.   Pemegang Saham dapat menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat secara
     elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
     https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI atau
     memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
     ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara
     dalam Rapat melalui eASY.KSEI, yang dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini
     sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.



                                                                                   38
Page 39
5.   Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI
     dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan
     memberikan suara dalam Rapat dengan memberikan kuasa secara konvensional
     kepada Pihak Independen, agar dapat diwakilkan kehadiran dan suaranya secara
     elektronik oleh Pihak Independen pada saat Rapat, dengan ketentuan:
      a. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
         dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
         Indonesia setempat;
      b. Surat Kuasa yang telah dilengkapi fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang
         sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari
         kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui Kantor BAE yang ditunjuk
         Perseroan yakni PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia,
         Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat
         III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp.: 62 21
         50815211;
      c. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan Hukum (Pemegang Saham
         Badan Hukum) wajib menyerahkan:
         (a)   Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
         (b)   Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
         Kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling
         lambat tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   Pihak Independen adalah staf dari BAE yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
     pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE : PT Sharestar
     Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan
     Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21
     50815211.
7.   Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat
     Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web
     KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.csis.co.id) sejak tanggal
     Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8.   Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
     pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
     tersedia        di        dalam        situs      web  sistem       eASY.KSEI
     (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
9.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
     yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam
     situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


Kuorum untuk RUPSLB Independen:

Berdasarkan POJK15/2020 pasal 44, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
    Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan menentukan jumlah kuorum yang
    lebih besar;

                                                                                         39
Page 40
b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
     dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
     Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
     yang lebih besar;
d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
     Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
     tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
     dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
     saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
     Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
     yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
     Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

Kuorum untuk RUPSLB:

Berdasarkan POJK15/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
acara perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka yang memerlukan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka dalam rangka
memperpanjang jangka waktu berdirinya Perusahaan Terbuka dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
    yang lebih besar;
 b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
    lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam RUPS;
 c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
    dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
    jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
    per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali
    anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
 d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
 e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
    tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketigasah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
    yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.




                                                                                         40
Page 41
                              INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang
saham Perseroan dapat mengubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di
bawah ini:

                       PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

                                     Kantor Pusat:
                         Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                      Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                          Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                       Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                         Email: corporate.secretary@csis.co.id
                               Situs Web: www.csis.co.id




                                                                                 41

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published16 Dec 2025
Pages41
Characters129,178
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Andalan Utama Bintara p.2 ×6
linked org Puri Sentul Permai Tbk p.2 ×2
linked person Tjoea Aubintoro. p.3 ×9
linked org PT Olympic Kapital Equity p.10
linked person Santo Fransiscus p.10 ×2
linked person Yohanes Sumarno p.10 ×2
linked person Octova Lily p.19 ×2
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×13
possible person Sunardi p.5
possible person Apran Kurniawan p.10 ×2
possible person Au Bintoro p.19 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.37
unresolved org PT Andalan Utama Bintara BC p.2
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang KDTN p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.2
unresolved org Endang & Rekan p.2 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.3 ×3
unresolved org PT Senkuit International Hotel. Undang-Undang Cipta p.3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.4 ×6
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.4 ×6
unresolved org BDO International Limited p.4 ×6
unresolved person Martinus Arifin p.4 ×6
unresolved org PT Olympic Bangun Persada. Semenjak p.5
unresolved org KJPP Syarif p.6 ×2
unresolved person Djurnawati Soetarmono p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved person Akta Notaris Nitra Reza · Notaris p.7 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH. p.7 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved org PT Cahaya Sakti Furintraco p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.10 ×3
unresolved person Erna p.11 ×2
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang p.12
unresolved person Supiah Nurbaiti S.H. · Notaris p.12
unresolved org Terbatas p.12
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Bogor Nomor W p.12
unresolved person Novita · Notaris p.12 ×5
unresolved org PT BC p.13 ×9
unresolved org Menteri Agraria p.18 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.18 ×2
unresolved org PT Cahayasakti Lintang Surya p.19 ×2
unresolved person Noneng Hodijah · Notaris p.19
unresolved org KJPP Syarif Endang & Rekan p.30 ×3
unresolved org KJPP Syarif Endang p.30 ×3
unresolved org KJPP MSE p.30 ×40
unresolved org Menteri Keuangan RI p.30 ×3
unresolved person Endang Sunardi p.30 ×2
unresolved person Muhammad Syarif p.34
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang. Agenda RUPSLB p.38
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.38
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE p.39 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 16599 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Berarti setoran modal ke BC sebesar '
                            'Rp193.695.120.000 (seratus'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Berarti setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 '
                '(seratus',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result