Back to announcement
20251216_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013585_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK NO.17/2020”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK NO.42/2020”).
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kegiatan Usaha:
Pengembangan Real Estate melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA KESALAHAN PENGUNGKAPAN FAKTA MATERIAL ATAU
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangktutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut.
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki kurang 20,00% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
AUB : Berarti PT Andalan Utama Bintara
BC : Berarti PT Bogorindo Cemerlang
KDTN : Berarti PT Puri Sentul Permai Tbk
KJPP MSE Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
Objek Transaksi : Berarti setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 (seratus
sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah)
Pemegang Saham : Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i)
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali; atau (ii) bukan merupakan
afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham : Berarti adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
2
Page 3
dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka
Dalam hal ini merupakan AUB. Namun yang menjadi pemilik manfaat
Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea Aubintoro.
Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan
(ultimate beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs
web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan alamat
situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal
pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.
Perseroan : Berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“CSIS”)
Perusahaan Target : Berarti BC
PMHMETD : Berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke
waktu.
POJK 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
Rencana Transaksi : Berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan
penyertaan saham pada Perusahaan Target hasil dari PMHMETD I
melalui setoran modal ke Perusahaan Target sebesar
Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus
sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah).
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SIH : Berarti PT Senkuit International Hotel.
Undang-Undang Cipta : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023
Kerja atau UUCK tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan
No. 6856.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
Pengembangan dan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Penguatan Sektor Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Keuangan (“UUP2SK”) Negara Republik Indonesia No. 6845.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan yaitu
setoran modal ke BC dari hasil PMHMETD I Perseroan dengan nilai transaksi sebesar
Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31 Oktober 2025,
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat
miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh
satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima puluh enam
koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas
Perusahaan Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan
demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan
Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk
memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material
tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing,
meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan
meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, dewan komisaris, dan AUB (sebagai Pemegang Saham
Utama dan pengendali Perseroan sesuai dengan Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo.
Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018) yang dapat merugikan Perseroan dalam
Rencana Transaksi.
Namun yang menjadi pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah
Tjoea Aubintoro. Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate
beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam
Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal pelaporan
terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.
Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat
merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa
Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari Kantor
Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dengan laporan No.00039/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas revisi No.00032/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Endang
4
Page 5
Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait
Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa
informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam perubahan dan/atau
tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain
terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
Komite Audit telah mengevaluasi transaksi ini, dalam keputusan evaluasi transaksi ini telah
mengecualikan pengurus yang memiliki hubungan dengan BC dimana Tjoea Aubintoro
adalah Direktur Utama di Perseroan dan Direktur di BC.
Berdasarkan dari laporan keuangan BC maka kecenderungan laba dari tahun ke tahun
selalu naik, dengan penambahan setoran modal ke BC maka akan memberikan kenaikan
dividen dari BC bagi Perseroan setiap tahunnya.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen
furniture knock down di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea
Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya pada tahun 1997. Dan pada tahun
2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk
pekerjaan furniture custom made untuk interior. Seiring berjalannya waktu, pada tahun
2020 Perseroan melakukan Asset Swap dengan aset yang masuk adalah BC dan aset
yang keluar adalah PT Olympic Bangun Persada. Semenjak tahun 2023, kegiatan usaha
Perseroan berfokus pada pengembangan real estate melalui Entitas Anak. Perseroan
memiliki entias anak yang berfokus pada pengembangan real estate yaitu BC, SIH, dan
KDTN. Kedepan Perseroan disiapkan untuk menjadi holding properti pada group usaha
Perseroan.
BC merupakan Entitas Anak Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebanyak
52,50%. Direktur Utama Perseroan yaitu Tjoea Aubintoro merangkap sebagai Direktur di
BC. Sehingga rencana transaksi ini juga merupakan Transaksi Afiliasi.
BC memiliki 2 project kawasan industri yaitu Kawasan Industri Sentul dan Kawasan
Industri Cikembar yang mana memiliki total lahan 320 hektar. Kawasan Industri Sentul
memiliki total lahan sebesar 100 hektar yang mana telah terjual sebesar 98%.
Sedangkan Kawasan Industri Cikembar memiliki luas lahan sebeser 220 hektar dan baru
terjual sebesar 15%. Dalam rangka penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, Perseroan
berencana untuk melakukan penyetoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000,-
(seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh
ribu Rupiah) yang akan digunakan sebagai berikut:
5
Page 6
1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk
pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar.
2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan
infrastruktur di Bukit Panenjoan .
3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di
Kawasan Industri Sentul yang dapat dijual atau disewakan.
4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.
Keterangan lengkap dapat dilihat pada Prospektus PMHMETD I Perseroan
Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong
permintaan kawasan industri untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik.
Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan meningkatkan kebutuhan
akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari
Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol,
pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan
konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan
urbanisasi menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar
Jabodetabek. Sehingga Perseroan meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri
akan terus meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan
perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Dengan rencana transaksi ini, diharapkan akan mempercepat pengembangan kawasan
khususnya Kawasan Industri Cikembar sehingga meningkatkan valuasi dan mendukung
pertumbuhan pendapatan Perseroan kedepannya serta meningkatkan imbal hasil
investasi bagi selutuh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
Keputusan setoran modal ke BC tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dimana proses yang dilakukan melalui Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai pihak yang independen yang melakukan
penilaian atas transaks material tersebut termasuk penilaian atas Kewajaran Transaksi.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga
lainnya karena dinilai mampu meningkatkan valuasi Perseroan. Saat ini, Perseroan telah
memiliki saham di BC sebesar 52,5%. Dengan dilakukannya penyetoran modal ke BC,
maka kepemilikan Perseroan akan bertambah di BC sehingga dapat meningkatkan
valuasi serta imbal hasil BC kepada Perseroan dan memperkuat Perseroan sebagai
holding properti pada group Perseroan.
3. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah setoran modal ke BC sebesar
Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima
juta seratus dua puluh ribu Rupiah).
Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi berasal dari PMHMETD I, di mana
Perseroan berencana melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dengan
6
Page 7
menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua
juta delapan ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
4. Nilai Transaksi
Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan setoran modal ke BC
sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah).
5. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Merupakan pihak yang akan melakukan setoran modal ke Perusahaan Target.
b. BC
Merupakan pihak yang akan menerima setoran modal dari Perseroan.
Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:
Perseroan
A. Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan berdomisili di Bogor, didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni
1995 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., di Cibinong
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan seluruh
anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nitra Reza, S.H.,
M.Kn., No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-
0214861 tanggal 18 Juni 2024.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 yang terakhir mengalami perubahan dan
disahkan melalui Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nitra
Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, dan telah dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri pengolahan dan konstruksi.
Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui
Entitas Anak.
Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan
kegiatan usaha yang secara nyata dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu
menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No.
17/2020 dan telah memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Penugasan) No.
0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana
kegiatan usaha yang akan ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.
7
Page 8
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan adalah:
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
a. Industri Pengolahan;
b. Konstruksi
2. Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, antara lain:
● KBLI 31001 - Industri Furnitur dari Kayu
● KBLI 31009 - Industri Furnitur Lainnya
b. menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi antara lain:
● KBLI 41011 - Konstruksi Gedung Hunian
● KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
● KBLI 41013 - Konstruksi Gedung Industri
● KBLI 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan
● KBLI 41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan
● KBLI 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan
● KBLI 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
● KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya
● KBLI 41020 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
Gedung
● KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
● KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang,
Fly Over, dan Underpass
● KBLI 42103 - Konstruksi Jalan Rel
● KBLI 43110 - Pembongkaran
● KBLI 43213 - Instalasi Elektronika
● KBLI 43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
● KBLI 43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan
Plafon
● KBLI 43303 - Pengecatan
● KBLI 43304 - Dekorasi Interior
● KBLI 43909 - Konstruksi Khusus Lainnya Ydtl
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan, baik secara langsung dan melalui Entitas Anak.
Proses kegiatan usaha tersebut antara lain meliputi ijin pembebasan lahan dari
instansi terkait, perencanaan pengembangan sesuai dengan peraturan tata ruang
yang berlaku, serta pembangunan konstruksi proyek. Dalam pengerjaan proyek, juga
dibangun sarana dan prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan ketentuan pada setiap proyek. Kegiatan usaha yang telah dijalankan Perseroan
baik secara langsung dan melalui Entitas Anak dikelompokkan menjadi:
1. Kawasan Industri dan Pergudangan
Merupakan proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai di landbank yang saat
ini dimiliki oleh Perseroan melalui Entitas Anak yaitu di Sentul, Bogor dan
Cikembar, Sukabumi.
8
Page 9
2. Perhotelan
Merupakan proyek pembangunan hotel, dengan mempertimbangkan aspek
pemilihan lokasi agar menarik kunjungan pelanggan.
B. Perizinan
No. Perizinan Instansi Penerbit Nomor Izin dan Tanggal Masa Berlaku
Penerbitan
1. Nomor Induk Pemerintah 8120013271983, tanggal Selama
Berusaha Republik terbit 18 Desember 2018, Perseroan
(“NIB”) Indonesia c.q. perubahan ke-1 tanggal 27 menjalankan
Lembaga Juni 2024 kegiatan
KBLI: 41013 Pengelola dan usahanya.
dan 31001 Penyelenggara
OSS
2. Izin Lokasi Pemerintah dikeluarkan tanggal 18 -
Republik Desember 2018
Indonesia c.q. Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1,
Lembaga Cibuluh, Bogor Utara, Bogor,
Pengelola dan Jawa Barat
Penyelenggara
OSS
3. Izin Mendirikan Pemerintah Surat keputusan Bupati -
Bangunan Kabupaten Kepala Daerah TK. II Bogor
(“IMB”) Daerah Tingkat Nomor: 647/99/PU/1992
II Bogor tentang Izin Mendirikan
Bangunan Pabrik dan Kantor,
tanggal 18 Maret 1992, atas
bangunan di Kaum Sari, Desa
Cibuluh, Kecamatan Kedung
Halang, Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor, kepada PT
Cahaya Sakti Furintraco
(sebagaimana perjanjian
sewa pakai gedung kantor
Perseroan)
Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan
4. Nomor Pokok Direktorat 01.632.966.6-404.000 -
Wajib Pajak Jenderal Pajak
(“NPWP”) c.q. KPP
Pratama Bogor
5. Surat Direktorat S- -
Keterangan Jenderal Pajak 4211KT/WPJ.33/KP.1003/201
Terdaftar Pajak c.q. KPP 7, tanggal mulai terdaftar 4
Pratama Bogor Juli 1995, diterbitkan pada
tanggal 23 Februari 2017
6. Surat Direktorat S- -
Pengukuhan Jenderal Pajak 74PKP/WPJ.33/KP.1003/201
Pengusaha c.q. KPP 7, terhitung sejak tanggal 7
Kena Pajak Pratama Bogor Mei 2003, diterbitkan pada
tanggal 23 Februari 2017
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024,
dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah
9
Page 10
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024
2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal
18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4
Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
Pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea
Aubintoro. Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate
beneficial owner) tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur
dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi,
dengan tanggal pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.
Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali saham (treasury stock)
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Komisaris dan Direksi berdasarkan akta Notaris No. 13 tanggal 6
Juni 2024, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Akta
perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santo Fransiscus
Komisaris Independen : Apran Kurniawan, S.E.
Direksi
Direktur Utama : Tjoea Aubintoro
Direktur : Yohanes Sumarno
10
Page 11
E. Iktisar Data Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor
Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen
No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor
Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya
ditandatangani oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. 1044).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
JUMLAH ASET 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Akun
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Laba Usaha 27.202.777.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
Laba Per Saham 9,38 8,22 5,10 0,99
*) tidak diaudit
11
Page 12
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas
Operasi 13.642.172.635 9.476.231.003 8.544.187.443 3.299.571.664
Arus Kas Dari Aktivitas
Investasi (615.280.314) (2.435.332.491) (2.538.960.570) (2.855.309.319)
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan (11.244.619.566) (1.936.245.778) (11.102.953.556) (7.964.304.821)
Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas Dan Setara
Kas 1.782.272.755 5.104.652.734 (5.097.726.683) (7.520.042.476)
Kas Dan Setara Kas
Awal Tahun 1.555.835.982 6.653.562.665 6.653.562.665 14.173.605.141
Kas Dan Setara Kas
Akhir Tahun 3.338.108.737 11.758.215.400 1.555.835.982 6.653.562.665
*) tidak diaudit
BC
A. Keterangan Umum BC
BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober
1990, dibuat oleh Supiah Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-TH.91 tanggal 9 Desember 1991
dan telah didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor Nomor
W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13 Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 15 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732
tanggal 21 Februari 1992.
Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
22 Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025
(“Akta BC No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI
Penyediaan Akomodasi Lainnya (55900).
Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah
sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki
Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar
Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata
12
Page 13
Buatan/Binaan Manusia Lainnya, Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan
Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68120 - Kawasan Pariwisata
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 93229 - Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
● KBLI 93239 - Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
● KBLI 93231 - Wisata Agro
● KBLI 55192 - Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman
Karavan
● KBLI 43120 - Penyiapan Lahan
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai
berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
B. Perizinan
BC
Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha BC
1. NIB Pemerintah 8120101870299, tanggal terbit 9 Selama pelaku
Republik Agustus 2018, perubahan ke-8 usaha
KBLI: 68130, Indonesia c.q. tanggal 8 Desember 2022, menjalankan
dicetak tanggal 4 Januari 2023 kegiatan
68120, 68111 Lembaga
usahanya.
Pengelola dan
Penyelenggara
OSS
2. Izin Pemerintah Nomor: Berlaku sesuai
Penyelenggaraa Kabupaten 500.16.7.2/007/00829/DPMPT masa berlaku
n Reklame Bogor c.q. Dinas SP/2025, ditetapkan pada pajak (Mei 2025
s/d April 2026)
Penanaman tanggal 22 Mei 2025
Modal dan
Pelayanan
Terpadu Satu
Pintu Kabupaten
Bogor
3. Izin Usaha Pemerintah tanggal terbit 11 Februari Selama pelaku
Kawasan Republik 2020, perubahan ke-6 usaha
Industri Indonesia c.q. tanggal 27 Februari 2020 menjalankan
Lembaga kegiatan
KBLI: 68130 Pengelola dan Kegiatan dan Lokasi Usaha: usahanya
Penyelenggara 1) Nomor Proyek: 202002-
OSS 1116-2517-4881-746, Jl.
Pelabuhan II Kel.
Cimanggu, Kec.
Cikembar, Kab/Kota.
13
Page 14
Kab. Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat; dan
2) Nomor Proyek: 201912-
2614-1854-2597-210,
Kawasan Industri Sentul
Kavling B Commercial
Area Kabupaten Bogor,
Kel. Sentul, Kec.
Babakan Madang,
Kab/Kota. Kab. Bogor,
Provinsi Jawa Barat.
4. Persetujuan Pemerintah Nomor: -
Bangunan Kabupaten 503.3/644.2/5559/PMB-
Gedung Sukabumi DPMPTSP/2021
(“PBG”) Dinas Lokasi: Desa Cimanggu dan
Penanaman Desa Sukamulya Kecamatan
Modal dan Cikembar Kabupaten
Pelayanan Sukabumi
Terpadu Satu Luas Gudang: 792 m2
Pintu Fungsi Bangunan Gedung:
Bangunan Gudang Mini
Factory
Tanggal Terbit: 05 November
2021
5. PBG Pemerintah Nomor: SK-PBG-320210- -
Republik 28062024-004
Indonesia c.q. Lokasi: Kawasan Industri
Kepala Cikembar, Jl. Pelabuhan II,
DPMPTSP Kel/Desa. Cimanggu, Kec.
Cikembar, Kab. Sukabumi,
Prov. Jawa Barat
Luas Bangunan: 110,28 m2
Fungsi Bangunan Gedung:
Bangunan Prasarana
Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6. Izin Mendirikan Pemerintah Nomor: 647.1/278/TB- -
Bangunan Kabupaten DCK/2008
Untuk Industri Bogor Dinas Lokasi: Kawasan Industri PT
(“IMB”) Cipta Karya c.q. Bogorindo Cemerlang Desa
Kepala Dinas Sentul Kecamatan Babakan
Cipta Karya Madang Kabupaten Bogor
Kabupaten Luas Lahan: 1.728,66 m2
Bogor Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7. IMB Pemerintah Nomor: -
Kabupaten 503.3/647/4114/PMB-
Sukabumi c.q. BPMPT/2014
Badan Lokasi: Desa Sukamulya,
Penanaman Kecamatan Cikembar,
Modal dan Kabupaten Sukabumi
Perizinan Tanggal Terbit: 24
Terpadu September 2014
8. IMB Pemerintah Nomor: -
Kabupaten 647/003.2.PC/00137/DPMPT
Bogor c.q. SP/2022
Dinas Lokasi: Jalan Cahaya Raya
Penanaman Kavling J5 Desa Leuwinutug
Modal dan Kecamatan Citeureup
Pelayanan Kabupaten Bogor
Terpadu Satu Tanggal Terbit: 27 Desember
14
Page 15
Pintu 2022
9. Persetujuan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan -
ANDAL, Kabupaten Desa Sukamulya
RKL/RPL Sukabumi c.q. Luas Lahan: 226,3 Ha
Kegiatan Bupati (Hektar)
Pembangunan Sukabumi Rencana Kegiatan:
Kawasan Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
Industri
10. Persetujuan Kementerian Nomor: KP.1221 Tahun 2013 -
Hasil Analisis Perhubungan Lokasi: Kawasan Industri
Dampak Lalu Sentul, Jl. Olympic Raya
Lintas Kav. 8 Sentul, Jawa Barat
Pembangunan Tanggal Terbit: 21 November
Kawasan 2013
Industri
Ecosentro di
Jalan Nasional
11. Kelayakan Pemerintah Keputusan Nomor: -
Lingkungan Kabupaten 530/57/Kpts-DAM/BLH/2010
Kegiatan Bogor c.q. Lokasi: Desa Sentul
Kawasan Bupati Bogor Kecamatan Babakan
Industri Sentul c.q. Badan Madang dan Desa
Lingkungan Leuwinutug Kecamatan
Hidup Citeureup
Tanggal Terbit: 23
September 2010
12. Kelayakan Pemerintah Nomor: 556.71/26/Kpts-
Lingkungan Kabupaten DAM/BLH/2016
Hidup Bogor c.q. Rencana Lokasi: Kawasan
Bupati Bogor Industri Sentul, Desa Sentul
c.q. Badan Kecamatan Babakan
Lingkungan Madang dan Desa
Hidup Leuwinutug Kecamatan
Citeureup
Rencana Kegiatan:
Pembangunan Hotel,
Perkantoran, Apartemen dan
Pergudangan
Tanggal Terbit: 28 Desember
2016
13. Izin Lingkungan Pemerintah Keputusan Nomor: Berlaku sesuai
Kabupaten 644.4/55/Kpts-IL/TL- izin usaha
Bogor c.q. DLH/2017 dan/atau
Bupati Bogor Lokasi kegiatan: Desa Sentul kegiatan
c.q. Badan Kecamatan Babakan
Lingkungan Madang dan Desa
Hidup Leuwinutug Kecamatan
Citeureup
Luas Lahan: 204.541,70 m2
Rencana Kegiatan: Kegiatan
Pembangunan Hotel,
Perkantoran, Apartemen dan
Pergudangan
Tanggal Terbit: 6 April 2017
14. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan Berakhir
Kabupaten Desa Sukamulya Kecamatan bersamaan
Sukabumi c.q. Cikembar Kabupaten dengan
Dinas Sukabumi berakhirnya izin
Penanaman Luas Lahan: 2.200.000 m2 usaha dan/atau
15
Page 16
Modal dan Rencana Kegiatan: kegiatan
Perizinan Pembangunan Kawasan
Terpadu Satu Industri
Pintu Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Jl. Pelabuhan II, -
Republik Cimanggu, Cikembar, Kab.
Indonesia c.q. Sukabumi, Jawa Barat
Lembaga Luas Lahan: 220 Ha
Pengelola dan Rencana Kegiatan: Kawasan
Penyelenggara Industri
OSS Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
16. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Desa Tenjojaya, -
Republik Kecamatan Cibadak,
Indonesia c.q. Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Barat
Pengelola dan Luas Lahan: 4500000 m²
Penyelenggara Rencana Kegiatan: Kegiatan
OSS Resort dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
17. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Jl. Olympic Raya -
Republik Kav. B, Kawasan Industri
Indonesia c.q. Sentul, Sentul, Babakan
Lembaga Madang, Kab. Bogor, Jawa
Pengelola dan Barat
Penyelenggara Luas Lahan: 104 Ha
OSS Rencana Kegiatan:
pembangunan gudang untuk
disewakan dan/atau dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
18. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Jl. Olympic Raya
Republik Kav. B, Kawasan Industri
Indonesia c.q. Sentul, Sentul, Babakan
Lembaga Madang, Kab. Bogor, Jawa
Pengelola dan Barat
Penyelenggara Luas Lahan: 104 Ha
OSS Rencana Kegiatan: Kawasan
Industri dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
19. Izin Lokasi Badan Lokasi: Desa Tenjojaya.
Penanaman Kecamatan Cibadak.
Modal Dan Kabupaten Sukabumi.
Perizinan Luas: 4500000 m²
Terpadu Rencana Kegiatan: Kegiatan
Kabupaten Resort dan Agrowisata
Sukabumi Tanggal Terbit: 30 Agustus
2013
20. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Desa Tenjojaya, -
Republik Kecamatan Cibadak,
Indonesia c.q. Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Barat
Pengelola dan Luas Lahan: 4500000 m²
16
Page 17
Penyelenggara Rencana Kegiatan: Kegiatan
OSS Resort dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
21. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Jl. Olympic Raya -
Republik Kav. B, Kawasan Industri
Indonesia c.q. Sentul, Sentul, Babakan
Lembaga Madang, Kab. Bogor, Jawa
Pengelola dan Barat
Penyelenggara Luas Lahan: 104 Ha
OSS Rencana Kegiatan:
pembangunan gudang untuk
disewakan dan/atau dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
22. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Jl. Olympic Raya -
Republik Kav. B, Sentul, Babakan
Indonesia c.q. Madang, Kab. Bogor, Jawa
Lembaga Barat
Pengelola dan Luas Lahan: 8000 m²
Penyelenggara Rencana Kegiatan: kawasan
OSS industri sentul
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
23. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Jl. Olympic Raya -
Republik Kav. B, Kawasan Industri
Indonesia c.q. Sentul, Sentul, Babakan
Lembaga Madang, Kab. Bogor, Jawa
Pengelola dan Barat
Penyelenggara Luas Lahan: 104 Ha
OSS Rencana Kegiatan: Kawasan
Industri dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
24. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Kawasan Industri -
Republik Sentul Kavling B Commercial
Indonesia c.q. Area, Sentul, Babakan
Lembaga Madang, Kab. Bogor, Jawa
Pengelola dan Barat
Penyelenggara Luas Lahan: 104 Ha
OSS Rencana Kegiatan: Kawasan
Industri
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
25. Izin Lokasi Pemerintah Lokasi: Leuwinutug, -
Republik Citereup, Kab. Bogor, Jawa
Indonesia c.q. Barat
Lembaga Luas Lahan: 3000 m²
Pengelola dan Rencana Kegiatan:
Penyelenggara pembangunan gudang untuk
OSS dijual dan disewakan
Tanggal Terbit: 9 Agustus
2018
26. Persetujuan Pemerintah Nomor: 28092210213202006 Selama
Kesesuaian Republik diterbitkan tanggal 19 penguasaan
17
Page 18
Kegiatan Indonesia c.q. September 2022, dicetak hak atas tanah
Pemanfaatan Bupati tanggal 06 Janua
Ruang untuk Sukabumi c.q. Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan
Kegiatan Kepala II, Cimanggu, Cikembar,
Berusaha DPMPTSP Sukabumi, Kawasan Industri
(“PKKPR”) Bogorindo, Sukabumi
KBLI: 68130
27. PKKPR Pemerintah Nomor: Selama
Republik 28092210213202005, penguasaan
KBLI: 07101 & Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 21 hak atas tanah
68120 Menteri Agraria September 2022, dicetak
dan Tata tanggal 6 Januari 2023
Ruang/Kepala Lokasi Usaha: Kawasan
Badan Industri Bogorindo
Pertanahan Sukabumi, Desa Tentojaya,
Nasional/Menter Kecamatan Cibadak,
i Investasi dan Kabupaten Sukabumi, Jawa
Hilirisasi/Kepala Barat
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
28. PKKPR Pemerintah Nomor: Selama
Republik 28092210213201057, penguasaan
KBLI: 68130 Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 19 hak atas tanah
Menteri Agraria September 2022, dicetak
dan Tata tanggal 6 Januari 2025
Ruang/Kepala Lokasi Usaha: Kawasan
Badan Industri Sentul, Jl. Olympic
Pertanahan Raya Kav B Commercial
Nasional/Menter Area Sentul - Bogor
i Investasi dan
Hilirisasi/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
29. Tanda Daftar Pemerintah PB-UMKU Nomor: -
Gudang Republik 812010187029900030001
(“TDG”) Indonesia c.q. Lokasi Gudang: Kawasan
Kepada Industri Sentul Jl. Cahaya
DPMPTSP Raya Kavling H6 No.01,
Kabupaten Desa/Kelurahan Leuwinutug,
Bogor Kecamatan Citereup,
Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
Luas dan Kapasitas Gudang:
7.390 m2 dan 25.000 m3
atau ton
Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
30. NPWP Direktorat 01.465.250.7-403.000 -
Jenderal Pajak
c.q. KPP
Pratama Bogor
18
Page 19
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BC
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BC Nomor 5 tanggal
20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BC
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta PT BC
No. 5/2025”), dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT BC Nomor 4 tanggal 26 November 2025, dibuat di hadapan Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0078478.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28 November 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0271509.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
28 November 2025 (“Akta PT BC No. 4/2025”), yang mana para pemegang saham PT BC
memutuskan dan menyetujui peningkatan Modal dasar PT BC dari yang sebelumnya
sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), Sesuai Akta BC No.17/2020, susunan
pemegang saham BC adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000,- (%)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Au Bintoro 800.000 800.000.000 0,34
2. PT Andalan Utama Bintara 51.475.000 51.475.000.000 21,90
3. Perseroan 123.375.000 123.375.000.000 52,50
4. PT Cahayasakti Lintang Surya 59.350.000 59.350.000.000 25,26
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 235.000.000 235.000.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 265.000.000 265.000.000.000
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC
Nomor 04 tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0056084.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Au Bintoro
Dewan Komisaris
Komisaris : Octova Lily
19
Page 20
E. Ikhtisar Data Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. : 00741/2.1068/AU.1/03/1241-
1/1/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
Independen No.: 00158/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor
Independen No.: 00235/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh
Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
LAPORAN POSISI KEUANGAN BC
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 416.095.354.507 441.573.427.179 465.057.932.057
Jumlah Aset Tidak Lancar 97.535.389.282 76.636.954.472 75.942.013.388
JUMLAH ASET 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 123.308.586.367 151.163.917.498 190.528.591.585
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22.733.568.344 24.013.788.396 22.356.932.302
Jumlah Liabilitas 146.042.154.711 175.177.705.894 212.885.523.887
Jumlah Ekuitas 367.588.589.078 343.032.675.757 328.114.421.558
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN BC
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 50.900.592.331
Beban Pokok
Pendapatan (24.832.530.172) (26.592.046.435) (38.897.313.046) (29.066.202.202)
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.124 44.498.467.719 21.834.390.129
Beban Usaha (11.851.229.629) (7.681.631.570) (29.139.887.797) (15.904.601.532)
Laba Usaha 27.046.437.501 24.008.504.233 19.627.627.785 12.239.945.096
Laba Bersih
Tahun/Periode Berjalan 24.397.360.452 21.587.602.957 14.877.380.644 8.520.007.749
Laba Komprehensif
Tahun/Periode Berjalan 24.555.913.321 21.587.602.957 14.918.254.199 8.654.017.649
Laba Per Saham 104,49 91,86 63,48 36,83
*) tidak diaudit
20
Page 21
LAPORAN ARUS KAS BC
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas
Operasi 4.745.609.077 5.067.238.488 12.292.244.212 3.665.403.051
Arus Kas Dari Aktivitas
Investasi (879.280.314) (268.977.474) (2.861.085.441) (3.431.601.922)
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan (2.089.338.386) (1.060.805.043) (13.870.717.222) (7.487.353.814)
Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas Dan Setara
Kas 1.776.990.377 5.859.064.057 (4.439.558.451) (7.235.552.685)
Kas Dan Setara Kas Awal
Tahun 1.154.943.010 5.594.501.461 5.594.501.461 12.830.054.146
Kas Dan Setara Kas Akhir
Tahun 2.931.933.387 11.453.565.518 1.154.943.010 5.594.501.461
6. Rasio Keuangan
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,43 17,18 10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,53 16,49 9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,66 2,63 0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 6,76 4,17 1,71
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 2,37 2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,37 0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,58 0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 2,22 0,32 0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)** 23,61 8,66 4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 48,96 -30,72
Laba tahun berjalan 13,92 154,34 -77,11
Total Aset -1,69 -4,86 0,37
Total Liabilitas -17,14 -17,47 -1,50
21
Page 22
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Ekuitas 7,29 4,41 1,80
7. Sifat Hubungan Transaksi
Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan
puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
a. Transaksi Material
Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International Limited), auditor independen dengan opini tanpa modifikasian dengan
nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2
Desember 2025, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE,
Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat
miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat
puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima
puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima
puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan memperhatikan nilai ekuitas berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2025
Perseroan, bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya,
Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
b. Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena Perusahaan Target
merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar
52,50% (lima puluh dua koma lima kosong persen); Tjoea Aubintoro pemegang saham
BC sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen); dan terdapat hubungan pengurus dan
pengawasan Perseroan dan BC.
Nama Perseroan BC
Tjoea Aubintoro DU D
Santo Fransiscus KU -
Yohanes Sumarno D -
Apran Kurniawan KI -
Octova Lily - K
Keterangan:
DU : Direktur Utama KU : Komisaris Utama
D : Direktur KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
22
Page 23
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui bentuk setoran modal Perseroan
ke Perusahaan Anak dan tidak terdapat kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dalam pelaksanaan
Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur
POJK No. 42/2020.
8. Struktur Grup Perseroan
Struktur grup sebelum Rencana Transaksi:
Struktur grup setelah Rencana Transaksi:
23
Page 24
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan
dampak keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025, apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan
keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen
00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241).
Berikut adalah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian proforma Perseroan:
a. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa seluruh
pemegang saham akan melaksanakan PHMETD yang menjadi haknya, sehingga
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 522.800.000 lembar saham atau
dengan nilai transaksi sekitar Rp198.664.000.000. Adapun biaya emisi saham dengan
asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar sekitar Rp2.834.500.000.
Perhitungan selisih antara nilai nominal dan harga pelaksanaan adalah sebagai berikut:
24
Page 25
Penambahan melalui HMETD
dengan harga pelaksanaan 198.664.000.000
Penambahan melalui HMETD
dengan nilai nominal 52.280.000.000
Selisih 146.384.000.000
Dikurangi: biaya emisi ( 2.834.500.000 )
Agio saham (diakui sebagai
tambahan modal disetor) 143.549.500.000
b. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa dari dana
yang diterima akan digunakan Perseroan sebagai berikut:
1) Sebesar Rp193.695.120.000 untuk setoran modal ke Entitas Anak yang akan
digunakan sebagai berikut:
Sekitar Rp93.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan
Industri Cikembar
Sekitar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan
Sekitar Rp 7.000.000.000 untuk pembangunan Gudang di kawasan Industri
Sentul yang dapat dijual atau disewakan
Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan
puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.
Adapun dampak dari delusi kepemilikan pemegang saham kepentingan non-
pengendali pada entitas anak adalah sebesar Rp28.455.740.922 dicatat sebagai
Tambahan Modal Disetor pada laporan keuangan konsolidasian proforma.
2) Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun
tidak terbatas pada biaya, gaji, dan biaya operasional yang diperlukan.
Rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan pengungkapan dalam
prospektus Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”).
c. Asumsi penambahan modal ditambahkan dan disetor tersebut telah
mempertimbangkan pengaruh PSAK terkait terhadap laporan keuangan Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni
2025 serta proforma laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi
keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
berdasarkan laporannya No:160/1.C1079/MA.1/06.25/R tanggal 5 Desember 2025 yand
ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241).
25
Page 26
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum dan Setelah Proforma
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum
proforma) proforma (Setelah proforma)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.338.108.737 2.134.380.000 5.472.488.737
Piutang usaha – pihak ketiga 1.753.135.245 - 1.753.135.245
Piutang lain-lain – pihak ketiga 930.305.293 - 930.305.293
Persediaan 351.084.518.030 176.695.120.000 527.779.638.030
Uang muka 2.761.810.278 - 2.761.810.278
Biaya dibayar di muka 5.655.036.756 - 5.655.036.756
Pajak dibayar di muka 2.449.701.806 - 2.449.701.806
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 178.829.500.000 546.802.116.145
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 47.645.361.675 - 47.645.361.675
Aset tetap 51.925.190.554 10.000.000.000 61.925.190.554
Properti investasi 23.576.689.731 7.000.000.000 30.576.689.731
Aset takberwujud 295.862.500 - 295.862.500
Aset hak-guna 882.267.478 - 882.267.478
Tanah untuk pengembangan 20.531.419.043 - 20.531.419.043
Aset pajak tangguhan 339.856.948 - 339.856.948
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 17.000.000.000 162.196.647.929
JUMLAH ASET 513.169.264.074 195.829.500.000 708.998.764.074
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum
proforma) proforma (Setelah proforma)
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 879.436.353 - 879.436.353
Utang usaha – pihak ketiga 8.476.728.138 - 8.476.728.138
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.954.030.725 - 2.954.030.725
Pihak berelasi 55.043.746.754 - 55.043.746.754
Uang muka penjualan – pihak
ketiga 62.564.982.164 - 62.564.982.164
Beban akrual 484.829.967 - 484.829.967
Utang pajak 1.767.626.943 - 1.767.626.943
Bagian liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 3.788.309.080 - 3.788.309.080
Liabilitas sewa 95.019.958 - 95.019.958
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 136.054.710.082 - 136.054.710.082
LIABILITAS JANGKA PANJANG
26
Page 27
Utang bank 18.726.448.009 - 18.726.448.009
Liabilitas sewa 33.926.039 - 33.926.039
Pendapatan diterima di muka 2.754.929.199 - 2.754.929.199
Liabilitas imbalan kerja 1.544.804.304 - 1.544.804.304
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 23.060.107.551 - 23.060.107.551
Jumlah Liabilitas 159.114.817.633 - 159.114.817.633
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Sebelum Dan
Setelah Proforma
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum
proforma) proforma (Setelah proforma)
Pendapatan 60.513.206.919 - 60.513.206.919
Beban pokok pendapatan ( 24.832.530.172) - ( 24.832.530.172)
LABA KOTOR 35.680.676.747 - 35.680.676.747
Beban usaha ( 13.010.531.597 ) - ( 13.010.531.597 )
Pendapatan lain-lain 4.563.142.906 - 4.563.142.906
Beban lain-lain ( 47.385.891) - ( 47.385.891)
LABA USAHA 27.185.902.165 - 27.185.902.165
Beban pajak penghasilan final ( 1.528.867.496) - ( 1.528.867.496)
Beban keuangan ( 1.190.137.617) - ( 1.190.137.617)
Bagian laba bersih entitas asosiasi ( 605.701.779) - ( 605.701.779)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 23.861.195.273 - 23.861.195.273
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 60.208.162 - 60.208.162
LABA BERSIH PERIODE
BERJALAN 23.921.403.435 - 23.921.403.435
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN 140.233.115 - 140.233.115
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 24.061.636.550 - 24.061.636.550
Laba bersih periode berjalan
yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 12.257.344.607 - 12.257.344.607
Kepentingan non-pengendali 11.664.058.828 - 11.664.058.828
JUMLAH 23.921.403.435 - 23.921.403.435
Jumlah penghasilan
komprehensif tahun berjalan
yang dapat diatribusikan
27
Page 28
kepada:
Pemilik entitas induk 12.397.577.722 - 12.397.577.722
Kepentingan non-pengendali 11.664.058.828 - 11.664.058.828
JUMLAH 24.061.636.550 - 24.061.636.550
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Sebelum Dan Setelah Proforma
Saldo laba Jumlah ekuitas
yang
Belum Penghasilan diatribusikan
Tambahan ditentukan komprehensif pada pemilik Kepentingan
Modal saham modal disetor penggunaannya lain entitas induk non-pengendali Jumlah ekuitas
Saldo 30 Juni
2025
(Sebelum
proforma) 130.700.000.000 29.367.881.564 18.581.511.413 800.473.651 179.449.866.628 174.604.579.813 354.054.446.441
Modal disetor 52.280.000.000 143.549.500.000 - - 195.829.500.000 - 195.829.500.000
Selisih
tranksaksi
dengan
entitas non
pengendali - 28.455.740.922 - - 28.455.740.922( 28.455.740.922) -
Saldo 30 Juni
2025
(Setelah
proforma) 182.980.000.000 201.373.122.486 18.581.511.413 800.473.651 403.735.107.550 146.148.838.891 549.883.946.441
Laporan Arus Kas Konsolidasian Sebelum Dan Setelah Proforma
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum
proforma) proforma (Setelah proforma)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 43.764.802.735 - 43.764.802.735
Penerimaan bunga 8.445.948 - 8.445.948
Pembayaran pajak penghasilan 159.146.668 - 159.146.668
badan ( ) ( )
Pembayaran kas kepada pihak ketiga
lainnya ( 11.863.258.360 ) - ( 11.863.258.360)
Pembayaran bunga ( 1.190.137.617 ) - ( 1.190.137.617 )
Pembayaran kas kepada karyawan ( 4.525.939.025 ) - ( 4.525.939.025 )
Pembayaran kas kepada pemasok ( 12.392.594.378 ) ( 176.695.120.000 ) ( 189.087.714.378)
Arus kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
operasi 13.642.172.635 ( 176.695.120.000) ( 163.052.947.365 )
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dividen dari entitas
asosiasi 264.000.000 - 264.000.000
Penerimaan dari penjualan aset tetap
162.000.000 - 162.000.000
Perolehan aset tetap ( 1.041.280.314) ( 10.000.000.000 ( 11.041.280.314)
Perolehan properti investasi - ( 7.000.000.000 7.000.000.000
28
Page 29
Arus kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi ( 615.280.314) ( 17.000.000.000) ( 17.615.280.314)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka
pendek 8.387.677.823 - 8.387.677.823
Penerimaan utang bank jangka
panjang 679.000.000 - 679.000.000
Tambahan modal disetor - 195.829.500.000 195.829.500.000
Pembayaran kepada pihak
berelasi – bersih ( 9.431.673.037) - ( 9.431.673.037)
Pembayaran liabilitas sewa ( 136.674.672) - ( 136.674.672)
Pembayaran utang bank jangka
pendek ( 9.230.472.585 ) - ( 9.230.472.585)
Pembayaran utang bank jangka
panjang ( 1.512.477.095) - ( 1.512.477.095)
Arus kas bersih (digunakan untuk)
diperoleh dari aktivitas
pendanaan ( 11.244.619.566) 195.829.500.000 184.584.880.434
KENAIKAN BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 1.782.272.755 2.134.380.000 3.916.652.755
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 1.555.835.982 - 1.555.835.982
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 3.338.108.737 2.134.380.000 5.472.488.737
Rasio Keuangan Proforma
30 JUNI 2025 30 JUNI 2025
(Sebelum
proforma) (Setelah proforma)
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,43 39,43
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,53 39,53
Laba tahun berjalan / Jumlah aset (ROA) 4,66 4,66
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE) 6,76 6,76
Rasio Keuangan (x)
Current ratio (aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 4,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,22
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,29
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,22 2,22
Interest Coverage Ratio (ICR) 23,61 23,61
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 6,89
Laba tahun berjalan 13,92 13,92
Total aset -1,69 35,82
Total liabilitas -17,14 -17,14
Total ekuitas 7,29 66,64
Dampak dari setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 (seratus sembilan puluh tiga
miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) akan
29
Page 30
meningkatkan rasio keuangan BC sehingga akan memberikan ruang untuk memperoleh
pembiayaan dari Bank.
Berikut merupakan proforma struktur permodalan sebelum dan sesudah transaksi dengan
harga transaksi Rp3.485,- (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima Rupiah) per lembar
saham:
Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Sebelum Setoran Modal Setelah Setoran Modal
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Au Bintoro 800.000 800.000.000 0,34 800.000 800.000.000 0,28
2. PT Andalan Utama Bintara 51.475.000 51.475.000.000 21,90 51.475.000 51.475.000.000 17,71
3. Perseroan 123.375.000 123.375.000.000 52,50 178.954.661 178.954.661.406 61,59
4. PT Cahayasakti Lintang Surya 59.350.000 59.350.000.000 25,26 59.350.000 59.350.000.000 20,42
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 235.000.000 235.000.000.000 100,00 290.579.661 290.579.661.406 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 265.000.000 265.000.000.000 209.420.339 209.420.338.594
Selain Perseroan, pemegang saham lainnya akan mengalami dilusi sebesar 19,13%
(sembilan belas koma satu tiga) persen. Secara ekonomi pemegang saham lainnya akan
mengalami perubahan hak ekonomi dalam hal pembagian dividen.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham BC sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0055/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September
2025.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.
KJPP MSE menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% (seratus persen) saham BC
No.00038/2.0113-03/BS/03/0340/1/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 atas revisi
No.00031/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang disusun oleh
KJPP MSE yang keduanya ditandatangi oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
dengan nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.
30
Page 31
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% (seratus persen) saham BC.
3. Tujuan Penilaian
KJPP MSE telah ditunjuk oleh Perseroan dengan tujuan melakukan analisis untuk
memberikan opini Nilai Pasar 100,00% saham BC. Laporan ini disusun sebagai
informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham, terkait dengan
rencana tambahan modal disetor BC.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang KJPP MSE gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00% Saham
Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (DCF), Pendekatan Aset dengan metode Adjusted Book Value
(ABV).
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang KJPP MSE
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
Laporan Penilaian yang KJPP MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang KJPP MSE yakini dapat dipercaya keakuratannya;
KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
KJPP MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
KJPP MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas;
KJPP MSE memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kesimpulan Nilai
Penilaian ini KJPPE MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai
Indonesia, Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. KJPP MSE menggunakan pendekatan dan metode yang lazim
dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.
Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka KJPP MSE
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% saham BC pada tanggal 30 Juni 2025 adalah:
31
Page 32
Rp828.336.111.000,-
(Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta
Seratus Sebelas Ribu Rupiah)
Atau nilai pasar per lembar adalah:
Rp3.525,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat kewahjaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. 0056/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
penambahan modal pada BC No. 00039/2.0113-03/BS/03/0340/1/XII/2025 tertanggal 8
Desember 2025 atas revisi No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12
November 2025 yang ditandatangi oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dengan
nomor STTD OJK No.STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Perseroan sebagai pihak yang melakukan penambahan modal dan BC sebagai pihak
penerima penambahan modal.
2. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi Penambahan Modal oleh
Perseroan pada BC.
Rencana Penambahan Modal oleh Perseroan sebesar Rp193.695.120.000 (seratus
sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu
Rupiah) yang dananya berasal dari PMHMETD I.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilai adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penambahan Modal oleh Perseroan pada BC.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini adalah:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
32
Page 33
Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
anggap relevan.
Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
yang telah disesuaikan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
digunakan adalah sebagai berikut:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50%
dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas
bawah atas Rencana Transaksi:
Uraian Nilai Pasar BC per Nilai Rencana Transaksi per Selisih
Lembar Saham Lembar Saham
Rencana Transaksi
Penambahan Modal Rp3.525,- Rp3.485,- -1,13%
oleh CSIS pada BC
Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena tidak
melebihi batas bawah sebesar 7,5%. Sedangkan selisih harga dalam Rencana
Transaksi sebesar 1,13% dibandingkan dengan Nilai Pasar.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka KJPP MSE berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penambahan
Modal oleh Perseroan pada BC adalah Wajar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
33
Page 34
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham
pada aset milik BC.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan
Nomor Izin Usaha: 1.11.0045.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset pada BC No.00045/2.0113-
00/PI/03/0306/1/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE yang
ditandatangi oleh Muhammad Syarif, SE, M.Ec. Dev. MAPPI (Cert) dengan nomor STTD
OJK No.STTD.PP-133/PJ-I/PM.021/2024.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Real Properti berupa Tanah, Bangunan, Mesin Peralatan dan
Kendaraan yang terletak di:
Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya, Desa Sentul Kecamatan Babakan
Madang dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Desa Tenjojaya dan Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu dan Desa Sukamulya, Kecamatan
Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Manado - Bitung, Komplek Ruko No. 5 dan No. 6, Kelurahan Kolongan,
Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat
mengenai Nilai Pasar Objek Penilaian pada tanggal penilaian, untuk tujuan Kepentingan
Penilaian Saham.
4. Tanggal Penilaian
Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 18, 21-22 Oktober 2025. Tanggal
penilaian ditentukan pada tanggal 30 Juni 2025.
5. Asumsi dan Asumsi Khusus
KJPP MSE tegaskan bahwa dalam penilaian ini KJPP MSE tidak memperhitungkan
biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
dalam Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018). Dalam penilaian ini KJPP MSE
berasumsi bahwa:
Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini yang
merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini tidak dapat
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
34
Page 35
Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Objek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.
Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan ini.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan SPI 2018. KJPP
MSE tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
KJPP MSE kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Objek Penilaian. KJPP MSE
tegaskan pula bahwa KJPP MSE tidak memperoleh manfaat atau keuntungan
apapun dari Objek Penilaian yang KJPP MSE nilai serta nilai yang KJPP MSE
laporangkaan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ/in-place) dan
bagian dari bisnis yang berjalan.
6. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini, adalah sebagai berikut:
Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar memberikan indikasi nilai dengan membandingkan aset dengan
aset lainnya yang identik atau sebanding di mana terdapat informasi harga. (KEPI &
SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.1.a)
Pada Pendekatan Pasar, terdapat metode perbandingan data pasar dimana dalam
metode ini, penilaian suatu properti/aset dilakukan dengan membandingkan secara
langsung dengan properti/aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat
dipasar. Metode ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila properti/aset
yang dinilai dengan properti/aset yang menjadi pembanding mempunyai perbedaan
yang relatif kecil atau masih dalam toleransi yang wajar. Varian dari metode ini
dapat menggunakan teknik perhitungan tambah kurang baik dalam bentuk
prosentase maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik
perhitungan pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.
Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau
transaksi yang terjadi atas beberapa properti/aset sejenis dan kemudian dilakukan
analisa hubungan korelasi dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan
nilai aset yang menjadi objek penilaian. Apabila properti/aset yang dinilai
mempunyai faktor yang lebih baik dari data, maka penyesuaiannya berupa
penambahan nilai (positif), sebaliknya bila properti/aset yang dinilai mempunyai
faktor yang kurang dari data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai
(negatif). Besarnya penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis
properti, data-data pembanding yang tersedia.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian berbeda-
beda pada tiap jenis properti. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam
penilaian dijelaskan pada masing-masing objek penilaian.
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pada Pendekatan Pendapatan, nilai aset
ditentukan dengan referensi kepada pendapatan, arus kas atau penghematan biaya
yang dihasilkan aset. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.3.a).
35
Page 36
Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
sebagai berikut:
Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/Metode DCF);
Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method);
Metode Penyisaan (Residual Technique Method); dan
Gross Income Multiplier (GIM).
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa
pembeli tidak akan membayar aset lebih dari biaya untuk mendapatkan aset
dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan
konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak
semestinya, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Pendekatan ini
memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat
ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk
keusangan lainnya yang relevan. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.5.a).
Penilaian ini disusun mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.
Dalam penilaian ini, menurut KJPP MSE pendekatan yang digunakan dan paling
sesuai dengan Objek Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
digunakan Pendekatan Biaya dengan metode penjumlahan. Pendekatan Pasar
(Market Approach) digunakan untuk menilai tanah dan Kendaraan dengan metode
Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method). Pendekatan Biaya (Cost
Approach) digunakan, untuk menilai Bangunan, Mesin dan Peralatan digunakan
Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) yang
digunakan untuk menentukan indikasi nilai dengan menghitung biaya reproduksi
baru atau biaya pengganti baru dari aset dikurangi dengan penyusutan fisik dan
segala bentuk keusangan.
7. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan proses penilaian, dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi
yang relevan serta mengamati kondisi pasar properti pada saat penilaian, KJPP MSE
berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, syarat–syarat dan/atau pembatasan-
pembatasan tertentu, dan mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang
KJPP MSE terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat. Maka, kesimpulan
analisis data–data/dokumen dan informasi yang KJPP MSE dapatkan serta faktor lain
yang berhubungan dengan penilaian ini, dapat KJPP MSE simpulkan Nilai Pasar
properti/aset pada tanggal penilaian 30 Juni 2025 adalah sebesar:
Nilai Pasar
Rp 1.599.433.000.000, -
(Satu Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar
Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)
36
Page 37
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur
yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
baik dan berlaku umum.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
RUPSLB
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
melaksanakan Rencana Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(“RUPSLB Independen”) dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
1. Mata Acara RUPSLB Independen kepada OJK 5 November 2025
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB Independen 12 November 2025
kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan situs
web Perseroan www.csis.co.id
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana Penambahan 12 November 2025
KBLI Baru melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan
www.csis.co.id
4. Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait 13 November 2025
rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi pada situs web
Bursa kepada OJK
5. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir 26 November 2025
dalam RUPSLB Independen (“recording date”)
6. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 27 November 2025
melalui situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web
Perseroan www.csis.co.id
7. Pelaksanaan RUPSLB Independen 19 Desember 2025
Agenda RUPSLB Independen dan RUPSLB yang akan dilakukan Perseroan adalah sebagai
berikut:
37
Page 38
Agenda RUPSLB Independen:
Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan
digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak
Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.
Agenda RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan).
2. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
RUPSLB Independen dan RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Desember 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Ketentuan umum:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
pada hari Rabu, 26 November 2025, sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau
Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada hari Rabu, 26 November 2025,
sampai dengan pukul 16.00 WIB ("Tanggal Pencatatan").
2. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya,
Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
3. Untuk mendukung terlaksananya Rapat, Perseroan akan tetap mengadakan Rapat
fisik yang dihadiri oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional.
4. Pemegang Saham dapat menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara
dalam Rapat melalui eASY.KSEI, yang dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
38
Page 39
5. Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI
dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan
memberikan suara dalam Rapat dengan memberikan kuasa secara konvensional
kepada Pihak Independen, agar dapat diwakilkan kehadiran dan suaranya secara
elektronik oleh Pihak Independen pada saat Rapat, dengan ketentuan:
a. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat;
b. Surat Kuasa yang telah dilengkapi fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang
sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui Kantor BAE yang ditunjuk
Perseroan yakni PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia,
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat
III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp.: 62 21
50815211;
c. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan Hukum (Pemegang Saham
Badan Hukum) wajib menyerahkan:
(a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
(b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
Kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling
lambat tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Pihak Independen adalah staf dari BAE yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE : PT Sharestar
Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan
Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21
50815211.
7. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat
Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web
KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.csis.co.id) sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
tersedia di dalam situs web sistem eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam
situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Kuorum untuk RUPSLB Independen:
Berdasarkan POJK15/2020 pasal 44, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan menentukan jumlah kuorum yang
lebih besar;
39
Page 40
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Kuorum untuk RUPSLB:
Berdasarkan POJK15/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
acara perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka yang memerlukan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka dalam rangka
memperpanjang jangka waktu berdirinya Perusahaan Terbuka dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali
anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketigasah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
40
Page 41
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang
saham Perseroan dapat mengubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di
bawah ini:
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
41
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andalan Utama Bintara BC
p.2
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang KDTN
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.3 ×3
unresolved
org
PT Senkuit International Hotel. Undang-Undang Cipta
p.3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.4 ×6
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.4 ×6
unresolved
org
BDO International Limited
p.4 ×6
unresolved
person
Martinus Arifin
p.4 ×6
unresolved
org
PT Olympic Bangun Persada. Semenjak
p.5
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6 ×2
unresolved
person
Djurnawati Soetarmono
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Nitra Reza
· Notaris
p.7 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.
p.7 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
org
PT Cahaya Sakti Furintraco
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.10 ×3
unresolved
person
Erna
p.11 ×2
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang
p.12
unresolved
person
Supiah Nurbaiti S.H.
· Notaris
p.12
unresolved
org
Terbatas
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bogor Nomor W
p.12
unresolved
person
Novita
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
PT BC
p.13 ×9
unresolved
org
Menteri Agraria
p.18 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.18 ×2
unresolved
org
PT Cahayasakti Lintang Surya
p.19 ×2
unresolved
person
Noneng Hodijah
· Notaris
p.19
unresolved
org
KJPP Syarif Endang & Rekan
p.30 ×3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.30 ×3
unresolved
org
KJPP MSE
p.30 ×40
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.30 ×3
unresolved
person
Endang Sunardi
p.30 ×2
unresolved
person
Muhammad Syarif
p.34
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang. Agenda RUPSLB
p.38
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.38
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE
p.39 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
16599 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Berarti setoran modal ke BC sebesar '
'Rp193.695.120.000 (seratus'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Berarti setoran modal ke BC sebesar Rp193.695.120.000 '
'(seratus',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}