Back to announcement
20251215_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013291_lamp1.pdf
Other Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 104/DIRUT-CSIS/EKS/XII/2025 Bogor, 15 Desember 2025
Lampiran : 3 (tiga) set
Kepada Yth.,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Keterbukaan atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atau Fakta
Material Penambahan Kegiatan Usaha PT Cahayasakti Investindo
Sukses Tbk. (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Guna memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
(ii) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dan (iii) Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Cahayasakti Investindo
Sukses Tbk ("Perseroan"), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Bidang Usaha : Kontraktor
Industry wood working dan Furniture
Telepon : 0251-8666873/874
Alamat email : corporate.secretary@csis.co.id
1 Tanggal kejadian 15 Desember 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Keterbukaan atas Perubahan dan/atau Tambahan
Material Informasi atau Fakta Material Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan.
Page 2
3 Uraian Informasi atau Fakta Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan
Material kegiatan usaha, yaitu menambah kegiatan usahanya
saat ini dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), dan
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209)
Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib
mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat
penambahan kegiatan usaha, khususnya mengubah
pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan
Perseroan. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan
POJK 17/2020 Pasal 22 Ayat (1) butir (A), perusahaan
yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham. Persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha akan dimintakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
yang rencananya akan diselenggarakan pada hari
Jumat tanggal 19 Desember 2025.
4 Dampak kejadian, informasi Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta
atau fakta material tersebut material dari penambahan KBLI baru terhadap
terhadap kegiatan kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
operasional, hukum, kondisi kelangsungan usaha Perseroan.
keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten
atau Perusahaan Publik
5 Keterangan Lain-lain -
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Tjoea Aubintoro
Direktur Utama
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.