Back to announcement
20251210_JRPT_Informasi Transaksi Afiliasi_32012162_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT JAYA REAL PROPERTY Tbk (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan Rencana Transaksi penyertaan saham sebanyak 3.600 saham yang diterbitkan oleh PT Sarana Pembangunan Jaya dengan total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,- sesuai dengan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya tertanggal 8 Desember 2025. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. Ii JAYA PROPERTY PT Jaya Real Property Tbk Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia Bidang Usaha: Berusaha dalam bidang pembangunan yang meliputi konstruksi dan real estat, | bidang jasa yang meliputi pengelolaan air dan pengelolaan air limbah, pengangkutan dan | pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional ilmiah dan teknis, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan pertanian, kehutanan, perikanan serta menjalankan usaha di bidang konservasi Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan 15227 — Indonesia Telepon : (62-21) 745 8888 Fax : (62-21) 745 3333, 745 6666 Website: www.jayaproperty.com Tangerang Selatan, 10 Desember 2025 Direksi Perseroan DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Ank
Page 2 OCR 0.940
DEFINISI Bapepam-LK : | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Komisaris : | Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan Direksi : | Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. SPJ : |PT Sarana Pembangunan Jaya (SPJ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, real estate, dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, merupakan entitas anak secara langsung dari PT Jaya Real Property Tbk dengan kepemilikan sebesar 25”. Keputusan Sirkuler SPJ : | Merupakan definisi dari Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya antara SPJ dengan pemegang sahamnya, dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh SPJ, dengan total senilai Rp 175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 14.400 (empat belas ribu empat ratus) lembar saham masing- masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025, Atas dasar tersebut, PT Jaya Real Property Tbk merupakan salah satu pemegang sahamnya dengan kepemilikan 2546 akan mengambil bagian saham SPJ sebesar 3.600 (tiga ribu enam ratus) lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham atau seluruhnya sebesar Rp 43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Keterbukaan Informasi : | Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. Laporan Pendapat Kewajaran : | Laporan Pendapat Kewajaran oleh Penilai Independen (MSE) dengan nomor No. 00037/2.0113-03/BS/03/0340/1/X11/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas rencana Perseroan dalam melakukan peningkatan setoran modal di SPJ melalui penerbitan saham baru. Laporan Penilaian Saham SPJ |: | Laporan Penilaian atas 1009 Saham PT Sarana Pembangunan Jaya oleh Penilai Independen (MSE) dengan nomar No. 00036/2.0113-03/B5/03/0340/1/X11/2025 tanggal 5 Desember 2025. AL
Page 3 OCR 0.955
MAPPI Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan operasional. Nilai Pasar Berdasarkan SPI 101 poin 1.0 Nilai Pasar adalah Representasi nilai dalam pertukaran atau sejumlah uang yang dapat diperoleh, atas suatu aset jika aset tersebut ditawarkan untuk dijual di pasar (terbuka) pada tanggal penilaian dan dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar, Berdasarkan POJK No.35 /POJK.04/2020 Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan., Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101 poin 1.0 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar pada POJK No.35 /POJK.04/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan: Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 1.0 dan Nilai Pasar pada POJK No.35 /POJK.04/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. Perseroan PT Jaya Real Property Tbk sebelumnya bernama PT Bintaro Raya yang didirikan pada 25 Mei 1979, adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Tangerang yang memiliki lingkup kegiatan usaha bidang Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi. Perusahaan Terkendali Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. s&
Page 4 OCR 0.950
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK No. 35/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan Bursa No. I-E Tahun 2022 Berarti Salinan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 perihal Perubahan Peraturan No. I-E Tahun 2021 Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. SPI Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun 2018. Proyeksi Laba Rugi yang Disesuaikan Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh MSE sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan. Rencana Transaksi Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang meliputi rencana pembelian saham SPJ sebesar 3.600 (tiga ribu enam ratus) lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham atau seluruhnya sebesar Rp 43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan Keputusan Sirkuler SPJ. Transaksi Afiliasi Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 4212020. Transaksi Material Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. MSE KJPP SYARIF, ENDANG DAN REKAN merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di n£ A
Page 5 OCR 0.913
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023. Pihak-Pihak Perseroan dan SPJ secara bersama-sama. AO
Page 6 OCR 0.951
I. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksii yang dilakukan Perseroan untuk membeli saham di SPJ dengan total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,- sesuai dengan Keputusan Sirkuler SPJ tertanggal 8 Desember 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam POJK 42/POJK.04/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang saham utama. Perseroan memiliki sejumlah saham di SPJ dengan kepemilikan 25” dan berencana untuk menambah sahamnya di SPJ. Berdasarkan Keputusan Sirkuler SPJ, dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh SPJ, dengan total senilai Rp 175.000.000.,- seratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 14.400 (Empat belas ribu empat ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham SPJ melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 3.600 lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,: atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,-. Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui Pembelian saham pada anak perusahaan yaitu SPJ. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana ditentukan dalam POJK No. 42/2020. Berdasarkan Keputusan Sirkuler SPJ, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang saham, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 43.750.000.000,- atau 0,41Y4 dari Total Ekuitas Perseroan pada 30 September 2025, yaitu Rp 10.652.139.036.000,-, sehingga tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai Pasal 3 POJK No. 17/2020 karena tidak mencapai 20” dari Ekuitas Perseroan. ERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah saham di SPJ dan berencana untuk menambah sahamnya di SPJ. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham SPJ melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 3.600 lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,- atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,-.sesuai dengan Keputusan Sirkuler SPJ.
Page 7 OCR 0.951
B. Uraian Singkat Keputusan Sirkuler SPJ Terkait Transaksi Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan SPJ telah menandatangani Keputusan Sirkuler SPJ pada tanggal 8 Desember 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok sehubungan dengan pembelian saham SPJ oleh Perseroan. Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Keputusan Sirkuler sehubungan dengan Transaksi : Ringkasan Keputusan Sirkuler SPJ Pihak-Pihak SPJ selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang Saham dan Pembeli Saham. Ringkasan Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 14.400 saham baru, yang seluruhnya bernilai — nominal Rp 175.000.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para Pemegang Saham dengan harga saham sebesar Rp 12.152.778,- Porsi Partisipasi Perseroan | Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 3.600 lembar dalam Rencana Transaksi saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar Rp 12.152.778,- atau seluruhnya sebesar Rp 43.750.000.000,- C. Keterangan mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi I. Perseroan 1. Riwayat Singkat Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan pada tahun 1979 dengan nama PT Bintaro Raya berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 25 Mei 1979 dengan Akta No. 36 yang dibuat di hadapan Hobropoerwanto, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 14 dari notaris yang sama tanggal 6 Desember 1979. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/498/24 tanggal 22 Desember 1979 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 18 Maret 1980, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 148. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.13 tanggal 4 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan, tentang pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali dengan cara pengurangan modal, yaitu sebanyak 839.280.900 lembar saham atau senilai Rp16.785.618.000 Pengurangan saham hasil pembelian kembali ini menurunkan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan semula sebesar Rp275 000.000.000 menjadi Rp258.214.382.000. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dengan Surat Keputusan No.AHU-0053445.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Agustus 2025. 7 AL
Page 8 OCR 0.925
Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 1994. Kegiatan Usaha Ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam bidang pembangunan yang meliputi konstruksi dan real estat, bidang jasa yang meliputi pengelolaan air dan pengelolaan air limbah, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional ilmiah dan teknis, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan pertanian, kehutanan, perikanan serta menjalankan usaha di bidang konservasi. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Modal Dasar ? Rp 500.000.000.000,- terbagi atas 25.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 20,-, Modal Ditempatkan £ Rp 258.214.382.000,- yang terdiri atas 12.910.719.100 saham, dan Modal Disetor $ Rp 258.214.382.000,- Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase Total Modal Ditempatkan dan | Kepemilikan Saham Disetor Penuh (2) (Rp) PT Pembangunan Jaya 8.744.075.000 67,73 | 174.881.500.000 BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management 2.135.209.800 16,53 42.704.196.000 Masyarakat (masing-masing «5”2) 1.984.651.300 15,38 39.693.036.000 Total Saham Beredar 12.863.936.600 99,64 | 257.278.732.000 Saham Treasuri 46.782.500 0,36 935.650.000 Total Modal Ditempatkan & Disetor 12.910.719.100 100 | 258.214.382.000 | Pengurusan dan Pengawasan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra Komisaris : Vivian Setjakusuma Komisaris Independen : Okky Dharmosetio 8 ZAG
Page 9 OCR 0.938
Direksi Direktur Utama : Trisna Muliadi Wakil Direktur Utama : Yohannes Henky Wijaya Wakil Direktur Utama : Ir. Sutopo Kristanto, MM Direktur : Dra. Swandayani Direktur : Adi Wijaya, S.E 1. SPJ 1. Riwayat Singkat SPJ, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. SPJ didirikan tanggal 3 September 2005 berdasarkan Akta No. 2 dari Wahyu Nurani, S.H., notaris di Tangerang. Akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-28130-HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Oktober 2005. Anggaran Dasar SPJ telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta No. 17 tanggal 8 Juli 2024 mengenai perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang Maksud dan Tujuan, dibuat dihadapan Aloysius Maria Jasin, S.H., notaris di Tangerang, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No AHU-0047102.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 1 Agustus 2024. 2. Kegiatan Usaha Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SPJ, maksud dan tujuan SPJ adalah berusaha dalam bidang konstruksi: real estate, dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis. 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan SPJ pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Modal Dasar Rp 100.000.000.000,- dengan nominal saham sebesar Rp 1.000.000,-, Modal Ditempatkan Rp 35.600.000.000,- yang terdiri atas 35.600 saham, dan Modal Disetor Rp 35.600.000.000,- Susunan pemegang saham SPJ pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase (Total Modal Saham| Ditempatkan dan | Kepemilikan (Rp) Disetor Penuh (2e) PT Pembangunan Jaya 14.240 40 14.240.000.000 Yayasan Pendidikan Jaya 12.460 35 12.460.000.000 PT Jaya Real Property Tbk 8.900 25 8.900.000.000 Total Modal Ditempatkan & Disetor 35.600 100,00 35.600.000.000 Selanjutnya, dengan rencana peningkatan modal dalam SPJ maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam SPJ akan menjadi sebagai berikut: Modal Dasar Rp 100.000.000.000,- dengan nominal saham sebesar Rp 1.000.000,-, Modal Ditempatkan Rp 50.000.000.000,- yang terdiri atas 50.000 saham, dan Modal Disetor Rp 50.000.000.000,- 9 ak
Page 10 OCR 0.934
Susunan pemegang saham SPJ pada saat efektifnya peningkatan modal dalam SPJadalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase (Total Modal Saham| Ditempatkan dan | Kepemilikan (Rp) Disetor Penuh (02) PT Pembangunan Jaya 20.000 40 20.000.000.000 Yayasan Pendidikan Jaya 17.500 35 17.500.000.000 PT Jaya Real Property Tbk 12.500 25 12.500.000.000 Total Modal Ditempatkan & Disetor 50.000 100,00 50.000.000.000 4. Pengurusan dan Pengawasan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPJ pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Frans Satyaki Sunito Direksi Direktur : Lien-Lien Anggrahini D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan, terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana dapat digambarkan pada bagan dibawah ini: Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi Sebelum Transaksi Pembelian Saham — Setelah Transaksi Pembelian Saham PT Jaya Real Property Tbk (Perseroan) 256 PT Sarana Pembangunan Jaya (SPJ) PT Jaya Real PropertyTbk | (Perseroan) 2596 (SPJ) Dengan demikian berdasarkan POJK 42/2020 maka: Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham di atas, terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dimana Perseroan merupakan pemegang saham dari SPJ dengan kepemilikan saham sebesar 2574 sebelum dan setelah dilakukan Transaksi Pembelian Saham. 10 J PT Sarana Pembangunan Jaya | ANK
Page 11 OCR 0.944
Berikut adalah diagram Transaksi: Membeli Saham PT Jaya Real Property Tbk PT Sarana Pembangunan Jaya (Perseroan) (s3) Mengeluarkan Saham (Right issue) E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui SPJ memaksimalkan modal untuk penyewaan lahan untuk sarana pendidikan sehingga dapat meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak perusahaannya yaitu SPJ. IN. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: KJPP Syarif, Endang dan Rekan selaku Penilai Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi. IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 100” SPJ A. Identitas Pihak Perseroan menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan selanjutnya disebut sebagai MSE, sebagai Penilai Independen yang bertugas untuk menilai 10096 Harga Saham SPJ. B. Objek Penilaian Objek dalam penilaian adalah 100» Saham SPJ. C. Tujuan Penilaian KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0070/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 100,00Y6 Saham SPJ. Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham, terkait dengan rencana akuisisi saham. D. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya: - Laporan Penilaian yang MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion, » MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian: - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang MSE yakini dapat dipercaya keakuratannya, ASK
Page 12 OCR 0.946
« MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), “ MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan: “ MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan, “ MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai: dan " MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas. E. Pendekatan dan Metode Penilaian Pendekatan yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00”s Saham SPJ adalah Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan Pendekatan Aset (Assets Based Approach) dengan metode Adjusted Book Value (ABV). F. Kesimpulan Nilai Penilaian ini MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. MSE menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka MSE berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00” Saham PT Sarana Pembangunan Jaya pada tanggal 30 September 2025 adalah: Rp443.619.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah). Demikian hasil penilaian yang MSE lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. V. RINGKASAN Al MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identitas Pihak Perseroan menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan selanjutnya disebut sebagai MSE, sebagai Penilai Independen yang bertugas untuk menentukan kewajaran atas Transaksi. B. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi Penambahan Modal milik oleh Perseroan pada SPJ. C. Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi Penambahan Modal Perseroan pada SPJ. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 12 AN
Page 13 OCR 0.935
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah: e Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. » MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran. » Dalam menyusun laporan ini, MSE mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. # MSE menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). « MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. @ MSE bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan » MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus. E. Pendekatan dan Metode Pengkajian Kewajaran Pendekatan dan Metode dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran ini, diantaranya adalah: a. Analisis transaksi: b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi, c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan d. Analisis atas faktor lain yang relevan. F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan Laporan Penilaian SPJ No. 00036/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025, tanggal 5 Desember 2025, Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 100,004c saham SPJ pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp443.619.000.000,- atau senilai Rp12.461.208 per saham. Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya, dimana dalam rangka rencana penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh PT Sarana Pembangunan Jaya dengan total senilai Rp175.000.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) dengan menerbitkan saham baru sebanyak 14.400 (Empat Belas Ribu Empat Ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per saham dengan harga penyetoran Rp12.152.778,- (Dua belas Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) per saham. Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud membeli saham SPJ melalui rencana transaksi yaitu rencana membeli sebanyak 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) lembar saham dengan harga Rp12.152.778,- per saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,-. 13 AK
Page 14 OCR 0.950
Dengan nilai Rencana Transaksi yang berada di bawah Nilai Pasar, yaitu sebesar 2,484» maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,56 dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian MSE berpendapat bahwa nilai transaksi adalah WAJAR. VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan. VII. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan informasi sebagai berikut: PT JAYA REAL PROPERTY TBK Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan 15227 - Indonesia Telepon : (62-21) 745 8888 Fax: (62-21) 745 3333, 745 6666 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Tangerang Selatan, 10 Desember 2025 Hormat kami, Direksi Perseroan & ad 1
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sarana Pembangunan Jaya
p.1 ×11
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bintaro Raya
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP SYARIF
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.8 ×3
unresolved
person
Ir. Sutopo Kristanto
· Wakil Direktur Utama
p.9 ×3
unresolved
person
Dra. Swandayani
· Direktur
p.9
unresolved
person
Adi Wijaya
· Direktur
p.9
unresolved
person
Wahyu Nurani
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Aloysius Maria Jasin
p.9
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Jaya
p.9 ×2
unresolved
org
PT Jaya Real PropertyTbk
p.10
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.11 ×3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.11
unresolved
—
MSE
· Penilai
p.11 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.11 ×2
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}