Skip to content
Back to announcement

20251210_JRPT_Informasi Transaksi Afiliasi_32012162_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM

SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan Rencana Transaksi penyertaan
saham sebanyak 3.600 saham yang diterbitkan oleh PT Sarana Pembangunan Jaya dengan total
nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,- sesuai dengan Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya tertanggal 8 Desember 2025.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan
publik atau penasehat profesional lainnya.

Ii JAYA

PROPERTY

PT Jaya Real Property Tbk
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

Bidang Usaha:
Berusaha dalam bidang pembangunan yang meliputi konstruksi dan real estat,
| bidang jasa yang meliputi pengelolaan air dan pengelolaan air limbah, pengangkutan dan
| pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional ilmiah
dan teknis, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan pertanian, kehutanan, perikanan
serta menjalankan usaha di bidang konservasi

Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15227 — Indonesia
Telepon : (62-21) 745 8888
Fax : (62-21) 745 3333, 745 6666
Website: www.jayaproperty.com

Tangerang Selatan, 10 Desember 2025
Direksi Perseroan

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG
WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN
TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN
RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Ank

Page 2 OCR 0.940
DEFINISI

Bapepam-LK : | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan
lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa
Keuangan.

Dewan Komisaris : | Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan

Direksi : | Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

SPJ : |PT Sarana Pembangunan Jaya (SPJ) adalah perusahaan
yang bergerak dalam bidang konstruksi, real estate, dan
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, merupakan entitas
anak secara langsung dari PT Jaya Real Property Tbk dengan
kepemilikan sebesar 25”.

Keputusan Sirkuler SPJ : | Merupakan definisi dari Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya antara SPJ
dengan pemegang sahamnya, dimana dalam rangka rencana
penerbitan saham baru yang akan dikeluarkan oleh SPJ,
dengan total senilai Rp 175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh
lima miliar rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak
14.400 (empat belas ribu empat ratus) lembar saham masing-
masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
per Saham, dengan harga penyetoran sebesar Rp
12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham yang
ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025,

Atas dasar tersebut, PT Jaya Real Property Tbk merupakan
salah satu pemegang sahamnya dengan kepemilikan 2546
akan mengambil bagian saham SPJ sebesar 3.600 (tiga ribu
enam ratus) lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,-
(dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh
puluh delapan rupiah) per Saham atau seluruhnya sebesar Rp
43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).

Keterbukaan Informasi : | Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Pendapat Kewajaran : | Laporan Pendapat Kewajaran oleh Penilai Independen (MSE)
dengan nomor No. 00037/2.0113-03/BS/03/0340/1/X11/2025
tanggal 8 Desember 2025 atas rencana Perseroan dalam
melakukan peningkatan setoran modal di SPJ melalui
penerbitan saham baru.

Laporan Penilaian Saham SPJ |: | Laporan Penilaian atas 1009 Saham PT Sarana
Pembangunan Jaya oleh Penilai Independen (MSE) dengan
nomar No. 00036/2.0113-03/B5/03/0340/1/X11/2025 tanggal 5
Desember 2025.

AL

Page 3 OCR 0.955
MAPPI

Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang
bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-
undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung
dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta
Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan
operasional.

Nilai Pasar

Berdasarkan SPI 101 poin 1.0 Nilai Pasar adalah Representasi
nilai dalam pertukaran atau sejumlah uang yang dapat
diperoleh, atas suatu aset jika aset tersebut ditawarkan untuk
dijual di pasar (terbuka) pada tanggal penilaian dan dalam
kondisi yang sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar,

Berdasarkan POJK No.35 /POJK.04/2020 Nilai Pasar adalah
estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.,

Secara umum definisi Nilai Pasar berdasarkan SPI 101 poin
1.0 memiliki kesamaan dengan definisi Nilai Pasar pada POJK
No.35 /POJK.04/2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan:

Sehingga Nilai Pasar yang digunakan dalam laporan ini
mencakup definisi Nilai Pasar pada SPI 101 poin 1.0 dan Nilai
Pasar pada POJK No.35 /POJK.04/2020 yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

OJK

Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

Perseroan

PT Jaya Real Property Tbk sebelumnya bernama PT Bintaro
Raya yang didirikan pada 25 Mei 1979, adalah suatu
perseroan terbatas, berkedudukan di Tangerang yang memiliki
lingkup kegiatan usaha bidang Pembangunan yang meliputi
Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi
Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan
dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan
Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis,
Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian,
Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang
Konservasi.

Perusahaan Terkendali

Adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

s&

Page 4 OCR 0.950
POJK No. 17/2020

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan Bursa No. I-E Tahun
2022

Berarti Salinan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 perihal
Perubahan Peraturan No. I-E Tahun 2021 Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi.

SPI

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai
anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian
Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI)
Edisi VII tahun 2018.

Proyeksi Laba Rugi yang
Disesuaikan

Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
MSE sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan.

Rencana Transaksi

Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang
meliputi rencana pembelian saham SPJ sebesar 3.600 (tiga
ribu enam ratus) lembar saham dengan harga
Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu
tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) per Saham atau
seluruhnya sebesar Rp 43.750.000.000,- (empat puluh tiga
miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan
Keputusan Sirkuler SPJ.

Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

Transaksi Benturan
Kepentingan

Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
4212020.

Transaksi Material

Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

MSE

KJPP SYARIF, ENDANG DAN REKAN merupakan Kantor
Jasa Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar
berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113
dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di

n£
A

Page 5 OCR 0.913
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.

Pihak-Pihak

Perseroan dan SPJ secara bersama-sama.

AO

Page 6 OCR 0.951
I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan transaksii yang dilakukan Perseroan untuk membeli
saham di SPJ dengan total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,- sesuai dengan Keputusan
Sirkuler SPJ tertanggal 8 Desember 2025 yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di
dalam POJK 42/POJK.04/2020 dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang
secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang
bersangkutan atau dengan pemegang saham utama.

Perseroan memiliki sejumlah saham di SPJ dengan kepemilikan 25” dan berencana untuk menambah
sahamnya di SPJ. Berdasarkan Keputusan Sirkuler SPJ, dimana dalam rangka rencana penerbitan
saham baru yang akan dikeluarkan oleh SPJ, dengan total senilai Rp 175.000.000.,- seratus tujuh puluh
lima miliar rupiah) dengan menerbitkan Saham baru sebanyak 14.400 (Empat belas ribu empat ratus)
lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Saham, dengan
harga penyetoran sebesar Rp 12.152.778,- (dua belas juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh
puluh delapan rupiah) per Saham.

Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham SPJ melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu rencana membeli 3.600 lembar saham dengan harga Rp
12.152.778,: atau setara total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,-.

Transaksi dilakukan guna meningkatkan performa investasi pada entitas asosiasi Perseroan melalui
Pembelian saham pada anak perusahaan yaitu SPJ. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana ditentukan dalam POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Keputusan Sirkuler SPJ, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan
Rencana Transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan yang secara langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan yang bersangkutan atau dengan pemegang saham, namun bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut.

Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 43.750.000.000,- atau 0,41Y4 dari Total Ekuitas Perseroan pada
30 September 2025, yaitu Rp 10.652.139.036.000,-, sehingga tidak dikategorikan sebagai Transaksi
Material sesuai Pasal 3 POJK No. 17/2020 karena tidak mencapai 20” dari Ekuitas Perseroan.

ERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

Latar belakang Perseroan melakukan Rencana Transaksi dimana Perseroan memiliki sejumlah
saham di SPJ dan berencana untuk menambah sahamnya di SPJ. Dalam rangka penambahan
saham tersebut, Perseroan bermaksud untuk membeli saham SPJ melalui pelaksanaan Rencana
Transaksi, yaitu rencana membeli 3.600 lembar saham dengan harga Rp 12.152.778,- atau setara
total nilai transaksi sebesar Rp 43.750.000.000,-.sesuai dengan Keputusan Sirkuler SPJ.

Page 7 OCR 0.951
B. Uraian Singkat Keputusan Sirkuler SPJ Terkait Transaksi

Dalam kerangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan SPJ telah menandatangani Keputusan
Sirkuler SPJ pada tanggal 8 Desember 2025, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok sehubungan
dengan pembelian saham SPJ oleh Perseroan.

Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam Keputusan Sirkuler sehubungan

dengan Transaksi :
Ringkasan Keputusan Sirkuler SPJ
Pihak-Pihak SPJ selaku Penjual Saham, Perseroan selaku Pemegang
Saham dan Pembeli Saham.
Ringkasan Menyetujui untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 14.400

saham baru, yang seluruhnya bernilai — nominal
Rp 175.000.000.000,-, yang dapat diambil bagian oleh Para
Pemegang Saham dengan harga saham sebesar
Rp 12.152.778,-

Porsi Partisipasi Perseroan | Perseroan, akan mengambil bagian sebanyak 3.600 lembar

dalam Rencana Transaksi saham dengan harga penyetoran setiap saham sebesar
Rp 12.152.778,- atau seluruhnya sebesar
Rp 43.750.000.000,-

C. Keterangan mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi

I. Perseroan

1. Riwayat Singkat

Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan pada tahun 1979 dengan nama PT Bintaro Raya berdasarkan Undang-Undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 25 Mei 1979 dengan Akta No. 36 yang dibuat
di hadapan Hobropoerwanto, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
dengan Akta No. 14 dari notaris yang sama tanggal 6 Desember 1979. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. Y.A. 5/498/24 tanggal 22 Desember 1979 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 23 tanggal 18 Maret 1980, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
148.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.13
tanggal 4 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, tentang pengalihan sebagian saham hasil pembelian
kembali dengan cara pengurangan modal, yaitu sebanyak 839.280.900 lembar saham atau
senilai Rp16.785.618.000 Pengurangan saham hasil pembelian kembali ini menurunkan
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan semula sebesar Rp275 000.000.000 menjadi
Rp258.214.382.000. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dengan Surat
Keputusan No.AHU-0053445.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Agustus 2025.

7

AL

Page 8 OCR 0.925
Seluruh saham Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran
Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 1994.

Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam bidang pembangunan yang
meliputi konstruksi dan real estat, bidang jasa yang meliputi pengelolaan air dan pengelolaan
air limbah, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan

minum, aktivitas profesional ilmiah dan teknis, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan
pertanian, kehutanan, perikanan serta menjalankan usaha di bidang konservasi.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

Modal Dasar ? Rp 500.000.000.000,- terbagi atas 25.000.000.000
saham dengan nilai nominal Rp 20,-,

Modal Ditempatkan £ Rp 258.214.382.000,- yang terdiri atas
12.910.719.100 saham, dan

Modal Disetor $ Rp 258.214.382.000,-

Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai
berikut:

Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase Total Modal
Ditempatkan dan | Kepemilikan Saham
Disetor Penuh (2) (Rp)

PT Pembangunan Jaya 8.744.075.000 67,73 | 174.881.500.000
BNP Paribas Singapore Branch

Wealth Management 2.135.209.800 16,53 42.704.196.000
Masyarakat (masing-masing «5”2) 1.984.651.300 15,38 39.693.036.000
Total Saham Beredar 12.863.936.600 99,64 | 257.278.732.000
Saham Treasuri 46.782.500 0,36 935.650.000
Total Modal Ditempatkan & Disetor 12.910.719.100 100 | 258.214.382.000 |

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 30 September
2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Candra Ciputra

Komisaris : Vivian Setjakusuma

Komisaris Independen : Okky Dharmosetio
8

ZAG

Page 9 OCR 0.938
Direksi

Direktur Utama : Trisna Muliadi

Wakil Direktur Utama : Yohannes Henky Wijaya
Wakil Direktur Utama : Ir. Sutopo Kristanto, MM
Direktur : Dra. Swandayani
Direktur : Adi Wijaya, S.E

1. SPJ

1. Riwayat Singkat

SPJ, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. SPJ
didirikan tanggal 3 September 2005 berdasarkan Akta No. 2 dari Wahyu Nurani, S.H.,
notaris di Tangerang. Akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-28130-HT.01.01.TH.2005 tanggal 12
Oktober 2005.

Anggaran Dasar SPJ telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan
Akta No. 17 tanggal 8 Juli 2024 mengenai perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan
tentang Maksud dan Tujuan, dibuat dihadapan Aloysius Maria Jasin, S.H., notaris di
Tangerang, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
keputusan No AHU-0047102.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

2. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SPJ, maksud dan tujuan SPJ adalah berusaha
dalam bidang konstruksi: real estate, dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan SPJ pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

Modal Dasar Rp 100.000.000.000,- dengan nominal saham sebesar
Rp 1.000.000,-,

Modal Ditempatkan Rp 35.600.000.000,- yang terdiri atas 35.600 saham, dan

Modal Disetor Rp 35.600.000.000,-

Susunan pemegang saham SPJ pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut:

Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase (Total Modal Saham|
Ditempatkan dan | Kepemilikan (Rp)
Disetor Penuh (2e)

PT Pembangunan Jaya 14.240 40 14.240.000.000
Yayasan Pendidikan Jaya 12.460 35 12.460.000.000
PT Jaya Real Property Tbk 8.900 25 8.900.000.000
Total Modal Ditempatkan &

Disetor 35.600 100,00 35.600.000.000

Selanjutnya, dengan rencana peningkatan modal dalam SPJ maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam SPJ akan menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar Rp 100.000.000.000,- dengan nominal saham sebesar
Rp 1.000.000,-,
Modal Ditempatkan Rp 50.000.000.000,- yang terdiri atas 50.000 saham, dan
Modal Disetor Rp 50.000.000.000,-
9

ak

Page 10 OCR 0.934
Susunan pemegang saham SPJ pada saat efektifnya peningkatan modal dalam SPJadalah

sebagai berikut:

Nama Pemegang Saham Total Saham Persentase (Total Modal Saham|
Ditempatkan dan | Kepemilikan (Rp)
Disetor Penuh (02)

PT Pembangunan Jaya 20.000 40 20.000.000.000
Yayasan Pendidikan Jaya 17.500 35 17.500.000.000
PT Jaya Real Property Tbk 12.500 25 12.500.000.000
Total Modal Ditempatkan &

Disetor 50.000 100,00 50.000.000.000

4. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPJ pada tanggal 30 September 2025

adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Frans Satyaki Sunito
Direksi
Direktur : Lien-Lien Anggrahini

D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan, terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang bertransaksi sebagaimana

dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:

Bagan Hubungan Kepemilikan Pihak-Pihak yang Terkait dengan Transaksi

Sebelum Transaksi Pembelian Saham — Setelah Transaksi Pembelian Saham

PT Jaya Real Property Tbk
(Perseroan)

256

PT Sarana Pembangunan Jaya
(SPJ)

PT Jaya Real PropertyTbk |

(Perseroan)

2596

(SPJ)

Dengan demikian berdasarkan POJK 42/2020 maka:

Berdasarkan bagan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Saham
di atas, terdapat hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, dimana Perseroan merupakan
pemegang saham dari SPJ dengan kepemilikan saham sebesar 2574 sebelum dan setelah dilakukan

Transaksi Pembelian Saham.

10

J

PT Sarana Pembangunan Jaya |

ANK

Page 11 OCR 0.944
Berikut adalah diagram Transaksi:

Membeli Saham

PT Jaya Real Property Tbk PT Sarana Pembangunan Jaya

(Perseroan) (s3)

Mengeluarkan Saham
(Right issue)

E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan

Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Terafiliasi

Berdasarkan analisis atas Transaksi dapat diketahui bahwa pelaksanaan Transaksi memberikan
keuntungan yaitu pelaksanaan Transaksi memungkinkan anak perusahaan Perseroan melalui SPJ
memaksimalkan modal untuk penyewaan lahan untuk sarana pendidikan sehingga dapat
meningkatkan dividen yang dapat diterima oleh Perseroan atas investasi terhadap anak
perusahaannya yaitu SPJ.

IN. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

KJPP Syarif, Endang dan Rekan selaku Penilai Independen yang melakukan penilaian atas Transaksi
serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan kewajaran Rencana Transaksi.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT PENILAIAN SAHAM 100” SPJ

A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan selanjutnya disebut sebagai MSE, sebagai
Penilai Independen yang bertugas untuk menilai 10096 Harga Saham SPJ.

B. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian adalah 100» Saham SPJ.

C. Tujuan Penilaian
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
Jasa Penilaian Saham No. 0070/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025, dengan
tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 100,00Y6 Saham SPJ.

Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham,
terkait dengan rencana akuisisi saham.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion,
» MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian:
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang MSE
yakini dapat dipercaya keakuratannya,

ASK

Page 12 OCR 0.946
« MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty),

“ MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan:

“ MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan,

“ MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai: dan

" MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00”s Saham SPJ adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
(DCF), dan Pendekatan Aset (Assets Based Approach) dengan metode Adjusted Book Value
(ABV).

F. Kesimpulan Nilai
Penilaian ini MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. MSE menggunakan pendekatan
dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang
mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka MSE berpendapat
bahwa Nilai Pasar 100,00” Saham PT Sarana Pembangunan Jaya pada tanggal 30 September
2025 adalah: Rp443.619.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan
Belas Juta Rupiah).

Demikian hasil penilaian yang MSE lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan
kode etik yang berlaku.

V. RINGKASAN Al MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan selanjutnya disebut sebagai MSE, sebagai
Penilai Independen yang bertugas untuk menentukan kewajaran atas Transaksi.

B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi Penambahan Modal
milik oleh Perseroan pada SPJ.

C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas rencana transaksi Penambahan Modal Perseroan pada SPJ. Pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

12

AN

Page 13 OCR 0.935
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini
adalah:

e Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

» MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.

» Dalam menyusun laporan ini, MSE mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

# MSE menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

« MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.

e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

@ MSE bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan

» MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.

Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi
khusus.

E. Pendekatan dan Metode Pengkajian Kewajaran

Pendekatan dan Metode dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran ini, diantaranya
adalah:

a. Analisis transaksi:

b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi,

c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan

d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berdasarkan Laporan Penilaian SPJ No. 00036/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025, tanggal 5
Desember 2025, Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 100,004c saham SPJ pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp443.619.000.000,- atau senilai Rp12.461.208 per saham.

Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham PT Sarana Pembangunan Jaya, dimana dalam rangka rencana penerbitan
saham baru yang akan dikeluarkan oleh PT Sarana Pembangunan Jaya dengan total senilai
Rp175.000.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) dengan menerbitkan saham baru
sebanyak 14.400 (Empat Belas Ribu Empat Ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai
nominal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per saham dengan harga penyetoran Rp12.152.778,-
(Dua belas Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) per
saham.

Dalam rangka penambahan saham tersebut, Perseroan bermaksud membeli saham SPJ melalui
rencana transaksi yaitu rencana membeli sebanyak 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) lembar saham
dengan harga Rp12.152.778,- per saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp
43.750.000.000,-.

13

AK

Page 14 OCR 0.950
Dengan nilai Rencana Transaksi yang berada di bawah Nilai Pasar, yaitu sebesar 2,484» maka
nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,56 dari
batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian MSE berpendapat bahwa nilai
transaksi adalah WAJAR.

VI. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
yang diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana tercantum
dalam ketentuan Pasal 10 POJK No. 42/POJK.04/2020 dan telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, dan semua informasi
material sehubungan dengan Pelaksanaan Transaksi telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.

VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan informasi sebagai berikut:

PT JAYA REAL PROPERTY TBK
Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15227 - Indonesia
Telepon : (62-21) 745 8888
Fax: (62-21) 745 3333, 745 6666
Email : corporate@jayareal.co.id
U.p. Corporate Secretary

Tangerang Selatan, 10 Desember 2025
Hormat kami,

Direksi Perseroan & ad
1

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.19 MB
Published10 Dec 2025
Pages14
Characters32,150
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA REAL PROPERTY Tbk p.1 ×29
linked — BNP Paribas Singapore p.8
linked person Vivian Setjakusuma · Komisaris p.8
linked person Okky Dharmosetio · Komisaris Independen p.8
linked person Trisna Muliadi · Direktur Utama p.9
linked person Yohannes Henky Wijaya · Wakil Direktur Utama p.9 ×2
linked person Frans Satyaki Sunito · Komisaris p.10
linked person Lien-Lien Anggrahini · Direktur p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×2
possible person Candra Ciputra · Komisaris Utama p.8
unresolved org PT Sarana Pembangunan Jaya p.1 ×11
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Bintaro Raya p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org KJPP SYARIF p.4 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.7
unresolved org Menteri p.7
unresolved org PT Pembangunan Jaya p.8 ×3
unresolved person Ir. Sutopo Kristanto · Wakil Direktur Utama p.9 ×3
unresolved person Dra. Swandayani · Direktur p.9
unresolved person Adi Wijaya · Direktur p.9
unresolved person Wahyu Nurani p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved person Aloysius Maria Jasin p.9
unresolved org Yayasan Pendidikan Jaya p.9 ×2
unresolved org PT Jaya Real PropertyTbk p.10
unresolved org Endang dan Rekan p.11 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.11
unresolved — MSE · Penilai p.11 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.11 ×2
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 36 ms 13 Sep 2026 14:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result