Back to announcement
20251205_KRYA_Informasi Transaksi Afiliasi_32000694_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KRYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
INFORMASI") INI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”)
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Kontruksi Umum dan Kontruksi Baja
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur – Indonesia
Kantor:
Jl. Sentong Asri (Raya Margomulyo) Blok H/10-11
Bibis, Tandes, Surabaya
Website : www.ptbkpjaya.com
Email: corsec@ptbkpjaya.com
kryaceo@ecgoevmoto.com
Kantor Perwakilan:
Jl. Wijaya I No. 67, RT/RW: 009/001
Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 5 Desember 2025
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Akta Jual Beli : Akta Jual Beli antara Perseroan dengan BKAL Nomor 615, 616 dan 617
tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Anita
Anggawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja
Kota Surabaya.
Akta Jual Beli antara Perseroan dengan BKAL Nomor 459 dan 460
tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Irene Yulia,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota
Administrasi Jakarta Utara.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No.42/2020.
Ruko : Bidang-bidang tanah dan bangunan berupa ruko yang berdiri di atasnya
yang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
1733 dan 1706, terdaftar atas nama Perseroan dengan masing-masing
luas tanah 63 m2 dan luas bangunan 141,6 m2 dan 122,4m2, yang
beralamat di Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851- 852, Jalan Pattimura,
Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Gudang : Bidang tanah dan bangunan berupa gudang yang berdiri di atasnya yang
terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6201,
terdaftar atas nama Perseroan dengan luas tanah 415 m2 dan luas
bangunan 380 m2, yang beralamat di Komplek Pergudangan
Margomulyo Jaya Blok I No.24, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Ruang Kantor : 2 (dua) unit ruang perkantoran yang terletak di The Mansion at Dukuh
Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, Unit J2 dan Unit K2, dengan
luas total 86,88 m2, berlokasi di Kelurahan Pademangan Timur,
Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta, yang masing-masing merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun (HMSRS) No. 5891 dan No. 5893 beserta hak, kewajiban, dan
fasilitas bersama yang melekat pada unit tersebut.
2
Page 3
5 (lima) Aset : 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±141
m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±122
m2, 2 (dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan ±87 m2, 1 (satu)
unit Gudang dengan luas tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2
Perseroan : PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
BKAL : PT Bangun Karya Artha Lestari, selaku pembeli
KJPP/Nilai Pasar Aset : Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”).
KJPP/Pendapat : Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”).
Kewajaran
PENDAHULUAN
Dokumen Keterbukaan Informasi ini disusun oleh PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (“Perseroan”)
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Perseroan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan 5 (lima) aset milik Perseroan kepada PT
Bangun Karya Artha Lestari (“BKAL”), yang merupakan pihak afiliasi Perseroan.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan
Transaksi Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Transaksi penjualan 5 (lima) aset Perseroan ini dilakukan dalam rangka:
1. Penataan portofolio aset dan optimalisasi struktur keuangan Perseroan setelah terjadinya
perubahan pengendalian oleh Green City SG Pte. Ltd (”GCSG”).
2. Aset-aset tersebut tidak lagi mendukung kegiatan operasional Perseroan.
3. Fokus Perseroan dialihkan pada aset produktif dan kegiatan usaha inti sesuai arah bisnis
pengendali baru GCSG.
B. MANFAAT TRANSAKSI BAGI PERSEROAN
1. Peningkatan likuiditas, karena Perseroan memperoleh dana dari hasil penjualan.
2. Penataan struktur aset secara menyeluruh setelah perubahan pengendalian.
3. Pengurangan biaya pemeliharaan atas aset yang tidak digunakan.
4. Peningkatan efisiensi operasional dan fokus pada kegiatan usaha inti.
3
Page 4
C. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN
AFILIASI
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan PT Bangun Karya Artha Lestari
(“BKAL”). Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BKAL adalah sebagai-mana diuraikan
pada poin D Keterbukaan Informasi ini.
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 7 Januari 2007, yang dibuat di
hadapan Ranti Nursukma Handayani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W10-00167 HT.01.01-TH.2007 tanggal
31 Januari 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21
Januari 2022 Nomor 006 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 002968.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Bangun Karya Pekasa Jaya No. 29 tanggal 7 Maret 2022,
yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya, yang
telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-0016459.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0045624.AH.01.11 TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022, perubahan anggaran dasar mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0150743 tanggal 8 Maret 2022, perubahan data Perseroan mana telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0150746 tanggal 8 Maret
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11.TAHUN 2022
tangal 8 Maret 2022 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 008858.
Pada tanggal 15 Juli 2022, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat
No. S-127/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
sebanyak 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp125,- (seratus dua puluh lima
Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 25 Juli 2025, seluruh saham tersebut
telah dicatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Surabaya. Perseroan
beralamat terdaftar di Jl. Pattimura Plaza Segi Delapan C 851-852 Sonokwijenan,
Sukomanunggal, Surabaya, Indonesia 60189. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek
Indonesia dengan kode saham “KRYA”.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan
oleh PT Bima Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal %
@Rp 25/lbr
Modal Dasar 5.200.000.000 Rp 130.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Green City SG Pte. Ltd. 682.207.800 Rp 17.055.195.000 41,00%
PT Green Power Group Tbk 282.879.400 Rp 7.071.985.000 17,00%
Yang Jie 66.557.800 Rp 1.663.945.000 4,00%
Hok Gwan 158.386.900 Rp 3.959.672.500 9,52%
(Dharmo Budiono)
Kepemilikan masyarakat di 473.911.574 Rp 11.847.789.350 28,48%
bawah 5%
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.663.943.474 Rp 41.598.586.850 100%
Saham Dalam Portepel 3.536.056.526 Rp 88.401.413.150
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Komisaris Independen/
Independent Commisioner : William Ong
Komisaris/Commisioner : An Shaohong
Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur/President Director : William Teng
Direktur/Director : Brigitta Notoatmodjo
2. BKAL
Riwayat Singkat
BKAL merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang usaha Jasa Konstruksi, didirikan
pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan Akta Pendirian No. 02 Notaris Irnova Yahya, SH. Dan
telah mendapatkan pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesai Nomor AHU-2461445.AH.01.01 Tahun 2015, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-3567373.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Oktober 2015.
Anggaran dasar BKAL telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernytaan Keputusan Para Pemegang Saham
BKAL Nomor 2 tanggal 1 November 2025 yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, SH.,
Notaris di Surabaya yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0076614.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 20 November 2025; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0358401 tanggal 20 November 2025; dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0265958.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
November 2025.
5
Page 6
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan BKAL berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKAL Nomor 2 tanggal 1 November 2025
adalah sebagai berikut:
Keterangan Jabatan Jumlah Jumlah (Rp) %
Saham @Rp 100/lbr
Modal Dasar 380.000.000 Rp 38.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Brigitta Notoatmodjo Komisaris 99.950.000 Rp 9.995.000.000 41,645%
Budi Herlambang, SH., MH. Direktur - - -
Hok Gwan Direktur 139.984.000 Rp 13.998.400.000 58,327%
(Dharmo Budiono) Utama
Jovan Kusuma - 66.000 Rp 6.600.000 0,028%
Modal Ditempatkan dan Disetor 240.000.000 Rp 24.000.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 140.000.000 Rp 14.000.000.000
D. PENJELASAN HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 karena:
1. BKAL sebelumnya adalah Pemegang Saham Pengendali sebelum akuisisi oleh GCSG.
2. Brigitta Notoatmodjo, saat ini menjabat:
o Direktur Perseroan, dan
o Komisaris BKAL.
Dengan demikian, terdapat hubungan afiliasi karena persinggungan jabatan dan/atau kepemilikan.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan
kepentingan antara organ Perseroan dan kepentingan Perseroan secara keseluruhan.
Berdasarkan Akta Nomor 615, 616 dan 617 tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat dihadapan
Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Surabaya,
serta Akta Nomor 459 dan 460 tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Irene
Yulia, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Utara.,
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan penjualan 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2
dan luas bangunan ±141 m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±122
m2, 2 (dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan ±87 m2, 1 (satu) unit Gudang dengan luas
tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2 seharga Rp11.700.000.000,- (sebelas miliar tujuh ratus
juta Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”) sebagai
Penilai Independen sesuai dengan dengan surat Nomor 002/SP-DAZ/DM-KRYA/IX/2025 tanggal 1
September 2025 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar 5 (lima) aset Perseroan. DAZ
6
Page 7
merupakan Persekutuan Perdata (Partnership) yang bergerak dalam bidang Penilaian Properti. DAZ
memiliki kompetensi sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan izin dari Menteri Keuangan No.
2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 832/KM.1/2008, tanggal 10 Desember 2008
tentang izin Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Dedy
Mohamad Firmanto, S.E., M.Si., MAPPI (Cert.) dengan izin penilai No. P-1.08.00033 dan Nomor
Register Penilai RMK-2017.00031 dan telah mengikuti berbagai pelatihan pengembangan profesi
(Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan
No. STTD.PP-174/PM.223/2022 Tentang Surat Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal (Penilaian Properti), tanggal 02 Februari 2022 dan No. STTD.146/NB.122/STTD-P/2018
Tentang Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank, tanggal 23 Oktober 2018,
diberikan kepada Dedy Mohamad Firmanto, S.E., M.Si., MAPPI (Cert.). Keputusan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1188/SK-PT.01.01/VIII/2024 Tentang
Perpanjangan Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Atas Nama Dedy
Mohamad Firmanto, S.E., M.Si. nomor lisensi Penilai Pertanahan PP1.0050.24, tanggal 27 Agustus
2024.
Perseroan juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) sebagai
Penilai Independen sesuai dengan dengan surat Nomor JKT/0054/ST.GEAR/2025 tanggal 10
September 2025 untuk memberikan Opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual beli 5 (lima) aset
Perseroan dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
GEAR secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h Bapepam.
GEAR terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM.,
M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan
kualifikasi (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK IKNB dengan
No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI
dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal
12 September 2017.
Kedua Penilai Independen tersebut menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar
Modal.
7
Page 8
A. Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh DAZ atas properti milik/atas nama
Perseroan sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00457/2.0128-
00/PI/03/0033/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 ("Laporan Penilaian"):
1. Pihak Yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai penjual 5 (lima) Aset kepada BKAL; dan
- BKAL, yang bertindak sebagai pembeli 5 (lima) Aset dari Perseroan.
2. Tujuan dan Maksud Penugasan
Penugasan ini dilakukan dengan tujuan dan maksud untuk memberikan pendapat
menganai Nilai Pasar atas objek penilaian, untuk tujuan Jual Beli dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lain.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
- Data-data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas yang terkait dengan
objek penilaian, diasumsikan benar dan merupakan tanggung jawab dari Pemberi
Tugas dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
- Batasan, kondisi, komentar, dan detail yang tertulis dalam laporan ini merupakan
dasar penyusunannya.
- Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai
Publik lainya untuk maksud, tujuan, penggunaan laporan dan tanggal penilaian
yang sama atau berdekatan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Apabila Pemberi
tugas memberikan informasi yang tidak benar, maka laporan ini dinyatakan tidak
berlaku.
- Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.
- Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan.
4. Obyek Penilaian dan Kepemilikan
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
penilaian aset ini meliputi :
- 1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas 141,6 m2
yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851 Jl. Pattimura,
Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur.
8
Page 9
- 1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas 122,4 m2
yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 852 Jl. Pattimura,
Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur.
- 1 (satu) unit Gudang, terdiri dari tanah seluas 415 m2 dan bangunan seluas
kurang lebih 380 m2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo Jaya
Blok I No. 24 (d/h) Blok C 14, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan Wetan,
Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- 2 (dua) unit Ruang Kantor seluas 86,88 m2 yang berlokasi di The Mansion At
Dukuh Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, unit J2 dan K2, Jalan Trembesi
Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan
Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah Kepemilikan Tunggal.
5. Tanggal Penilaian dan Tanggal Inspeksi Obyek Penilaian
Pemeriksaan aset telah dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 September 2025 dan tanggal
penilaian ditetapkan pada tanggal 12 September 2025.
9
Page 10
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode
penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Tiga pendekatan utama yang
digunakan dalam proses penilaian adalah Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan,
dan Pendekatan Biaya. Semua pendekatan tersebut didasarkan pada prinsip supply and
demand, yaitu keseimbangan antara penawaran dan permintaan serta prinsip substitusi
yaitu adanya kecenderungan minat yang tinggi pada aset sejenis yang ditawarkan lebih
murah dibandingkan aset yang lebih mahal. Dalam melakukan penilaian atas objek
penilaian, pendekatan-pendekatan tersebut diatas diaplikasikan sesuai dengan
karakteristik dari objek penilaian sebagai berikut:
A. Untuk objek penilaian berupa ruko dan unit ruang kantor, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan pasar (Market Approach) dengan pertimbangan,
sebagai berikut :
1. Aset yang dimaksud dalam penilaian adalah ruko dan unit ruang kantor
2. Data pembanding tersedia di sekitar lokasi
Maka sesuai dengan SPI Edisi VII-2018 dan POJK No. 28/POJK.04/2021, dalam
penilaian ini digunakan Pendekatan Pasar (Market Approach). Metode yang
digunakan adalah Metode Perbandingan Data Pasar.
B. Untuk objek penilaian berupa gudang, pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan biaya dengan pertimbangan, sebagai berikut :
1. Aset yang dimaksud dalam penilaian adalah tanah dan bangunan.
2. Aset yang dinilai dapat dibangun kembali atau diganti dengan aset sejenis
Maka sesuai dengan SPI Edisi VII-2018 dan POJK No. 28/POJK.04/2021, dalam
penilaian ini digunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Metode yang
digunakan adalah Metode Biaya Pengganti dan Metode Perbandingan Data
Pasar.
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia (KPUP 15.1).
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang
telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan
harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau
sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga
transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya,
sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan
dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan
(aset pembanding) dan yang dinilai (KPUP 15.2).
10
Page 11
Pendekatan Pasar beranggapan bahwa harga properti ditentukan oleh pasar. Nilai Pasar
karenanya dapat dihitung berdasarkan studi atas harga pasar dari properti yang bersaing
satu dengan yang lain untuk pangsa pasar. Proses komparatif yang diterapkan bersifat
fundamental untuk proses penilaian (SPI 300 Butir 5.20). Jika data tersedia, Pendekatan
Pasar adalah pendekatan yang paling langsung dan sistematis dalam estimasi nilai (SPI
300 Butir 5.20.b).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJK No. 28/POJK.04/2021.1.18).
Metode Perbandingan Data Pasar yaitu mengunakan informasi dari transaksi atau
penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 - 6.2.a).
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek
Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021.1.20).
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset
yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor
lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau
sudah usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk
hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif,
tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.).
Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
(Depreciated Replacement Cost/DRC); metode yang mengindikasikan nilai dengan
menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (SPI 106
- 6.6.a.1).
Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
(Depreciated Replacement Cost Method/Metode DRC) adalah metode yang
mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan
utilitas yang setara. (SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021.1.25).
11
Page 12
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP DAZ diperoleh Total Nilai Pasar
dari 5 (lima) Aset Perseroan adalah sebesar Rp 11.501.200.000,- (Sebelas Miliar Lima
Ratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Rangkuman penilaian sebagai berikut, merupakan bagian dari laporan penilaian lengkap
ini yang tidak boleh digunakan dan dibaca secara terpisah dan opini nilai di atas tidak
terlepas dari asumsi, syarat pembatas, pernyataan dan catatan penilaian yang ada.
RESUME PENILAIAN ASET
Ruko, Gudang dan Ruang Kantor
Untuk Kepentingan
PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA, TBK
No. Uraian Luas Nilai Pasar
1. 1 (satu) unit ruko yang terletak di Komplek
Plaza Segi 8 Blok C No. 851, Jalan Pattimura,
Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
- Tanah 63 m²
- Bangunan 141,6 m²
Kesimpulan Nilai Rp 2.506.300.000
2. 1 (satu) unit ruko yang terletak di Komplek
Plaza Segi 8 Blok C No. 852, Jalan Pattimura,
Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
- Tanah 63 m²
- Bangunan 122,4 m²
Kesimpulan Nilai Rp 2.276.600.000
3. Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di
Komplek Pergudangan Margomulyo Jaya Blok I
No. 24, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,
Propinsi Jawa Timur.
I. Tanah(HGB No. 6201) 415 m² Rp 3.776.500.000
II. Bangunan Gudang ± 380 m² Rp 691.600.000
Jumlah 3. Rp 4.468.100.000
12
Page 13
4. 2 (dua) unit ruang kantor yang terletak di The
Mansion At Dukuh Golf Kemayoran, Tower
Montana, Lantai 31, Unit J2 dan K2, Kelurahan
Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,
Kabupaten Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
- Ruang Kantor (HMSRS No. 5891dan 5893) 87 m² Rp 2.250.200.000
Jumlah Rp 11.501.200.000
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00074/2.0116-
06/BS/03/0511/1/X2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP GEAR ("Pendapat
Kewajaran"):
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksiyang akan dilakukan Perseroan
dengan BKAL, yaitu :
- Perseroan selaku penjual
- BKAL selaku pembeli
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah :
- 1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas
141,6 m2 yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851 Jl.
Pattimura, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- 1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas
122,4 m2 yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 852 Jl.
Pattimura, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- 1 (satu) unit Gudang, terdiri dari tanah seluas 415 m2 dan bangunan seluas
kurang lebih 380 m2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo
Jaya Blok I No. 24 (d/h) Blok C 14, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- 2 (dua) unit Ruang Kantor seluas 86,88 m2 yang berlokasi di The Mansion
at Dukuh Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, unit J2 dan K2, Jalan
Trembesi Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Kelurahan Pademangan Timur,
Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
13
Page 14
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Jual Beli 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan
±101 m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±101 m2, 2
(dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan 86,88 m2, 1 (satu) unit Gudang
dengan luas tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2, yang diperlukan dalam
rangka memenuhi peraturan OJK.
Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan”, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal
ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi
afiliasi dan material yang tidak mengandung benturan kepentingan.
4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Asumsi :
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini
adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait
14
Page 15
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas :
• GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, GEAR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan oleh Perseroan kepada kami atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan. GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut.
• Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
15
Page 16
• Pekerjaan GEAR berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana
Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan
antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang
disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan
dilakukan.
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat
Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan
prospek keuangan, alasan dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan,
analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum
dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga
dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap
Perseroan sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya
menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan
dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.
- Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
- Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan
informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan
Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, GEAR berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.
16
Page 17
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi telah ditunjuk oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
- Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”) sebagai Penilai Independen
sesuai dengan dengan surat Nomor 002/SP-DAZ/DM-KRYA/IX/2025 tanggal 1 September
2025 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar
- Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) sebagai Penilai Independen
sesuai dengan dengan surat Nomor JKT/0054/ST.GEAR/2025 tanggal 10 September 2025
untuk memberikan Opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual beli aset Perseroan
dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan
penilaian tersebut.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan persetujuannya atas transaksi ini, satu dan lain
hal berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 26 Agustus 2025.
b. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020;
c. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
Transaksi bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
d. Transaksi merupakan Transaksi Material, yang penentuannya dilakukan dengan
membandingkan nilai ekuitas dan total aset KRYA per 30 Juni 2025 sebagaimana tercermin
dalam Laporan Keuangan Perseroan dengan nilai Rencana Transaksi, sesuai ketentuan POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Walaupun dikategorikan sebagai Transaksi Material, Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan
RUPS, karena nilai Transaksi berada di bawah 50% dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK 17/POJK.04/2020.Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam
rangka Transaksi tidak terdapat persyaratan yang merugikan pemegang saham publik
Perseroan (negative covenant); dan
Historis 30 Juni 2025 Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Keterangan %
(Rp000) (Rp000)
RRRuko, Ruang Kantor, Ekuitas 46.085.347 11.700.000 25,39%
Gudang Aset 97.984.458 11.700.000 11,94%
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasi Interim KRYA dan Entitas Anak yang berakhir pada 30
Juni 2025 yang telah direview interim oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan
17
Page 18
e. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dari KJPP DAZ dan Pendapat Kewajaran
dari KJPP GEAR sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta POJK Nomor
17/POJK.04/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
Kantor:
Jl. Sentong Asri (Raya Margomulyo) Blok H/10-11
Bibis, Tandes, Surabaya
Website : www.ptbkpjaya.com
Email: corsec@ptbkpjaya.com
kryaceo@ecgoevmoto.com
Kantor Perwakilan:
Jl. Wijaya I No. 67, RT/RW: 009/001
Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Jakarta, 5 Desember 2025
Direksi Perseroan
18
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Anita Anggawidjaja
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Irene Yulia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dedy
p.3 ×3
unresolved
org
Nazir & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.3 ×4
unresolved
org
Andri & Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Ranti Nursukma Handayani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W
p.4
unresolved
org
PT Bangun Karya Pekasa Jaya
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
unresolved
org
Disetor Green City SG Pte. Ltd.
p.5
unresolved
person
Irnova Yahya
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai Nomor AHU-
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Dedy Mohamad Firmanto
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.7
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.7
unresolved
org
Penilaian Properti Atas Nama Dedy Mohamad Firmanto
p.7
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.7
unresolved
org
KJPP GEAR
p.13 ×2
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.17
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3279 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
'Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, '
'para pihak yang melakukan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}