Skip to content
Back to announcement

20251205_KRYA_Informasi Transaksi Afiliasi_32000694_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KRYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
           TRANSAKSI AFILIASI PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA TBK



    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
  INFORMASI") INI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA
      DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”)
 NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                        KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                   PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
                               (“PERSEROAN”)
                             Kegiatan Usaha Utama:
            Bergerak Dalam Bidang Kontruksi Umum dan Kontruksi Baja
                Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur – Indonesia




                                       Kantor:
                  Jl. Sentong Asri (Raya Margomulyo) Blok H/10-11
                                Bibis, Tandes, Surabaya
                            Website : www.ptbkpjaya.com
                            Email: corsec@ptbkpjaya.com
                             kryaceo@ecgoevmoto.com


                               Kantor Perwakilan:
                        Jl. Wijaya I No. 67, RT/RW: 009/001
                  Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru
                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 5 Desember 2025

    KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
           PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
  PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU
                       PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                                           1
Page 2
                                       DEFINISI


Afiliasi             : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
                      Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                      diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
                      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Akta Jual Beli       : Akta Jual Beli antara Perseroan dengan BKAL Nomor 615, 616 dan 617
                      tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Anita
                      Anggawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja
                      Kota Surabaya.

                      Akta Jual Beli antara Perseroan dengan BKAL Nomor 459 dan 460
                      tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Irene Yulia,
                      S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota
                      Administrasi Jakarta Utara.

Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
                      No.42/2020.

Ruko                 : Bidang-bidang tanah dan bangunan berupa ruko yang berdiri di atasnya
                      yang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
                      1733 dan 1706, terdaftar atas nama Perseroan dengan masing-masing
                      luas tanah 63 m2 dan luas bangunan 141,6 m2 dan 122,4m2, yang
                      beralamat di Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851- 852, Jalan Pattimura,
                      Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya,
                      Provinsi Jawa Timur.

Gudang               : Bidang tanah dan bangunan berupa gudang yang berdiri di atasnya yang
                      terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6201,
                      terdaftar atas nama Perseroan dengan luas tanah 415 m2 dan luas
                      bangunan 380 m2, yang beralamat di Komplek Pergudangan
                      Margomulyo Jaya Blok I No.24, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
                      Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.

Ruang Kantor         : 2 (dua) unit ruang perkantoran yang terletak di The Mansion at Dukuh
                      Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, Unit J2 dan Unit K2, dengan
                      luas total 86,88 m2, berlokasi di Kelurahan Pademangan Timur,
                      Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI
                      Jakarta, yang masing-masing merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah
                      Susun (HMSRS) No. 5891 dan No. 5893 beserta hak, kewajiban, dan
                      fasilitas bersama yang melekat pada unit tersebut.




                                             2
Page 3
 5 (lima) Aset              : 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±141
                              m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±122
                              m2, 2 (dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan ±87 m2, 1 (satu)
                              unit Gudang dengan luas tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2

 Perseroan                   : PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                              yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

 BKAL                        : PT Bangun Karya Artha Lestari, selaku pembeli

 KJPP/Nilai Pasar Aset       : Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”).

 KJPP/Pendapat               : Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”).

 Kewajaran




                                             PENDAHULUAN

Dokumen Keterbukaan Informasi ini disusun oleh PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (“Perseroan”)
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Perseroan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan 5 (lima) aset milik Perseroan kepada PT
Bangun Karya Artha Lestari (“BKAL”), yang merupakan pihak afiliasi Perseroan.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan
Transaksi Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.



                        KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

 A.      ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

 Transaksi penjualan 5 (lima) aset Perseroan ini dilakukan dalam rangka:
  1. Penataan portofolio aset dan optimalisasi struktur keuangan Perseroan setelah terjadinya
      perubahan pengendalian oleh Green City SG Pte. Ltd (”GCSG”).
  2. Aset-aset tersebut tidak lagi mendukung kegiatan operasional Perseroan.
  3. Fokus Perseroan dialihkan pada aset produktif dan kegiatan usaha inti sesuai arah bisnis
      pengendali baru GCSG.


 B.      MANFAAT TRANSAKSI BAGI PERSEROAN

  1. Peningkatan likuiditas, karena Perseroan memperoleh dana dari hasil penjualan.
  2. Penataan struktur aset secara menyeluruh setelah perubahan pengendalian.
  3. Pengurangan biaya pemeliharaan atas aset yang tidak digunakan.
  4. Peningkatan efisiensi operasional dan fokus pada kegiatan usaha inti.


                                                     3
Page 4
C.     PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN
        AFILIASI
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan PT Bangun Karya Artha Lestari
(“BKAL”). Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BKAL adalah sebagai-mana diuraikan
pada poin D Keterbukaan Informasi ini.


     1. Perseroan
     Riwayat Singkat
     Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 7 Januari 2007, yang dibuat di
     hadapan Ranti Nursukma Handayani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh
     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W10-00167 HT.01.01-TH.2007 tanggal
     31 Januari 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21
     Januari 2022 Nomor 006 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 002968.
     Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (selanjutnya
     disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham PT Bangun Karya Pekasa Jaya No. 29 tanggal 7 Maret 2022,
     yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya, yang
     telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
     AHU-0016459.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0045624.AH.01.11 TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022, perubahan anggaran dasar mana telah
     diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
     0150743 tanggal 8 Maret 2022, perubahan data Perseroan mana telah diberitahukan kepada
     dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0150746 tanggal 8 Maret
     2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11.TAHUN 2022
     tangal 8 Maret 2022 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 008858.


     Pada tanggal 15 Juli 2022, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat
     No. S-127/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
     sebanyak 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua
     puluh lima Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp125,- (seratus dua puluh lima
     Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 25 Juli 2025, seluruh saham tersebut
     telah dicatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Surabaya. Perseroan
     beralamat terdaftar di Jl. Pattimura Plaza Segi Delapan C 851-852 Sonokwijenan,
     Sukomanunggal, Surabaya, Indonesia 60189. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek
     Indonesia dengan kode saham “KRYA”.


     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
     Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan
     oleh PT Bima Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               4
Page 5
          Keterangan                    Jumlah Saham           Jumlah Nominal           %
                                                                 @Rp 25/lbr
 Modal Dasar                                  5.200.000.000   Rp 130.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Green City SG Pte. Ltd.                       682.207.800     Rp 17.055.195.000      41,00%
 PT Green Power Group Tbk                      282.879.400     Rp 7.071.985.000       17,00%
 Yang Jie                                       66.557.800     Rp 1.663.945.000        4,00%
 Hok Gwan                                      158.386.900     Rp 3.959.672.500        9,52%
 (Dharmo Budiono)
 Kepemilikan masyarakat di                     473.911.574     Rp 11.847.789.350      28,48%
 bawah 5%
 Modal Ditempatkan dan Disetor                1.663.943.474    Rp 41.598.586.850        100%
 Saham Dalam Portepel                         3.536.056.526    Rp 88.401.413.150



Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
                        Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Komisaris Independen/
Independent Commisioner                      : William Ong
Komisaris/Commisioner                        : An Shaohong

                                 Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur/President Director           : William Teng
Direktur/Director                              : Brigitta Notoatmodjo




2. BKAL
Riwayat Singkat
BKAL merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang usaha Jasa Konstruksi, didirikan
pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan Akta Pendirian No. 02 Notaris Irnova Yahya, SH. Dan
telah mendapatkan pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesai Nomor AHU-2461445.AH.01.01 Tahun 2015, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-3567373.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 19 Oktober 2015.
Anggaran dasar BKAL telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernytaan Keputusan Para Pemegang Saham
BKAL Nomor 2 tanggal 1 November 2025 yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, SH.,
Notaris di Surabaya yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0076614.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 20 November 2025; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0358401 tanggal 20 November 2025; dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0265958.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
November 2025.

                                          5
Page 6
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan BKAL berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKAL Nomor 2 tanggal 1 November 2025
     adalah sebagai berikut:
                Keterangan             Jabatan         Jumlah       Jumlah (Rp)           %
                                                       Saham        @Rp 100/lbr
      Modal Dasar                                    380.000.000   Rp 38.000.000.000

      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Brigitta Notoatmodjo       Komisaris            99.950.000    Rp 9.995.000.000   41,645%
      Budi Herlambang, SH., MH.   Direktur                     -                   -          -
      Hok Gwan                    Direktur           139.984.000   Rp 13.998.400.000   58,327%
      (Dharmo Budiono)            Utama
      Jovan Kusuma                    -                   66.000        Rp 6.600.000     0,028%
      Modal Ditempatkan dan Disetor                  240.000.000   Rp 24.000.000.000       100%
      Saham Dalam Portepel                           140.000.000   Rp 14.000.000.000



D.      PENJELASAN HUBUNGAN AFILIASI

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 karena:
1. BKAL sebelumnya adalah Pemegang Saham Pengendali sebelum akuisisi oleh GCSG.
2. Brigitta Notoatmodjo, saat ini menjabat:
         o   Direktur Perseroan, dan
         o   Komisaris BKAL.
Dengan demikian, terdapat hubungan afiliasi karena persinggungan jabatan dan/atau kepemilikan.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan
kepentingan antara organ Perseroan dan kepentingan Perseroan secara keseluruhan.


Berdasarkan Akta Nomor 615, 616 dan 617 tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat dihadapan
Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Surabaya,
serta Akta Nomor 459 dan 460 tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Irene
Yulia, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Utara.,
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan penjualan 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2
dan luas bangunan ±141 m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±122
m2, 2 (dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan ±87 m2, 1 (satu) unit Gudang dengan luas
tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2 seharga Rp11.700.000.000,- (sebelas miliar tujuh ratus
juta Rupiah).




                 RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”) sebagai
Penilai Independen sesuai dengan dengan surat Nomor 002/SP-DAZ/DM-KRYA/IX/2025 tanggal 1
September 2025 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar 5 (lima) aset Perseroan. DAZ


                                                 6
Page 7
merupakan Persekutuan Perdata (Partnership) yang bergerak dalam bidang Penilaian Properti. DAZ
memiliki kompetensi sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan izin dari Menteri Keuangan No.
2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 832/KM.1/2008, tanggal 10 Desember 2008
tentang izin Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Dedy
Mohamad Firmanto, S.E., M.Si., MAPPI (Cert.) dengan izin penilai No. P-1.08.00033 dan Nomor
Register Penilai RMK-2017.00031 dan telah mengikuti berbagai pelatihan pengembangan profesi
(Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan
No. STTD.PP-174/PM.223/2022 Tentang Surat Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal (Penilaian Properti), tanggal 02 Februari 2022 dan No. STTD.146/NB.122/STTD-P/2018
Tentang Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank, tanggal 23 Oktober 2018,
diberikan kepada Dedy Mohamad Firmanto, S.E., M.Si., MAPPI (Cert.). Keputusan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1188/SK-PT.01.01/VIII/2024 Tentang
Perpanjangan Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Atas Nama Dedy
Mohamad Firmanto, S.E., M.Si. nomor lisensi Penilai Pertanahan PP1.0050.24, tanggal 27 Agustus
2024.

Perseroan juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) sebagai
Penilai Independen sesuai dengan dengan surat Nomor JKT/0054/ST.GEAR/2025 tanggal 10
September 2025 untuk memberikan Opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual beli 5 (lima) aset
Perseroan dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

GEAR secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h Bapepam.

GEAR terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM.,
M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan
kualifikasi (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK IKNB dengan
No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI
dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal
12 September 2017.

Kedua Penilai Independen tersebut menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar
Modal.


                                              7
Page 8
A. Ringkasan Laporan Penilaian
   Berikut adalah ringkasan laporan Penilaian Aset oleh DAZ atas properti milik/atas nama
   Perseroan       sebagaimana       dituangkan       dalam   laporannya     No.    00457/2.0128-
   00/PI/03/0033/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 ("Laporan Penilaian"):

         1. Pihak Yang Bertransaksi
               -   Perseroan, yang bertindak sebagai penjual 5 (lima) Aset kepada BKAL; dan
               -   BKAL, yang bertindak sebagai pembeli 5 (lima) Aset dari Perseroan.


         2. Tujuan dan Maksud Penugasan
         Penugasan ini dilakukan dengan tujuan dan maksud untuk memberikan pendapat
         menganai Nilai Pasar atas objek penilaian, untuk tujuan Jual Beli dan tidak dapat
         dipergunakan untuk tujuan lain.


         3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
         sebagai berikut:

               -   Data-data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas yang terkait dengan
                   objek penilaian, diasumsikan benar dan merupakan tanggung jawab dari Pemberi
                   Tugas dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

               -   Batasan, kondisi, komentar, dan detail yang tertulis dalam laporan ini merupakan
                   dasar penyusunannya.

               -   Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai
                   Publik lainya untuk maksud, tujuan, penggunaan laporan dan tanggal penilaian
                   yang sama atau berdekatan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Apabila Pemberi
                   tugas memberikan informasi yang tidak benar, maka laporan ini dinyatakan tidak
                   berlaku.

               -   Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
                   memadai.

               -   Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan.


         4. Obyek Penilaian dan Kepemilikan

         Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
         penilaian aset ini meliputi :

               -   1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas 141,6 m2
                   yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851 Jl. Pattimura,
                   Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi
                   Jawa Timur.

                                                  8
Page 9
    -   1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas 122,4 m2
        yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 852 Jl. Pattimura,
        Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi
        Jawa Timur.

    -   1 (satu) unit Gudang, terdiri dari tanah seluas 415 m2 dan bangunan seluas
        kurang lebih 380 m2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo Jaya
        Blok I No. 24 (d/h) Blok C 14, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan Wetan,
        Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

    -   2 (dua) unit Ruang Kantor seluas 86,88 m2 yang berlokasi di The Mansion At
        Dukuh Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, unit J2 dan K2, Jalan Trembesi
        Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan
        Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

        Bentuk kepemilikan atas      objek   penilaian   adalah Kepemilikan Tunggal.




5. Tanggal Penilaian dan Tanggal Inspeksi Obyek Penilaian

Pemeriksaan aset telah dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 September 2025 dan tanggal
penilaian ditetapkan pada tanggal 12 September 2025.




                                    9
Page 10
6. Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode
penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Tiga pendekatan utama yang
digunakan dalam proses penilaian adalah Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan,
dan Pendekatan Biaya. Semua pendekatan tersebut didasarkan pada prinsip supply and
demand, yaitu keseimbangan antara penawaran dan permintaan serta prinsip substitusi
yaitu adanya kecenderungan minat yang tinggi pada aset sejenis yang ditawarkan lebih
murah dibandingkan aset yang lebih mahal. Dalam melakukan penilaian atas objek
penilaian,   pendekatan-pendekatan      tersebut      diatas   diaplikasikan   sesuai   dengan
karakteristik dari objek penilaian sebagai berikut:
    A. Untuk objek penilaian berupa ruko dan unit ruang kantor, pendekatan yang
        digunakan adalah pendekatan pasar (Market Approach) dengan pertimbangan,
        sebagai berikut :
             1. Aset yang dimaksud dalam penilaian adalah ruko dan unit ruang kantor
             2. Data pembanding tersedia di sekitar lokasi
        Maka sesuai dengan SPI Edisi VII-2018 dan POJK No. 28/POJK.04/2021, dalam
        penilaian ini digunakan Pendekatan Pasar (Market Approach). Metode yang
        digunakan adalah Metode Perbandingan Data Pasar.


    B. Untuk objek penilaian berupa gudang, pendekatan yang digunakan adalah
        pendekatan biaya dengan pertimbangan, sebagai berikut :
             1. Aset yang dimaksud dalam penilaian adalah tanah dan bangunan.
             2. Aset yang dinilai dapat dibangun kembali atau diganti dengan aset sejenis
        Maka sesuai dengan SPI Edisi VII-2018 dan POJK No. 28/POJK.04/2021, dalam
        penilaian ini digunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Metode yang
        digunakan adalah Metode Biaya Pengganti dan Metode Perbandingan Data
        Pasar.


Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia (KPUP 15.1).
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang
telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan
harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau
sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga
transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya,
sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan
dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan
(aset pembanding) dan yang dinilai (KPUP 15.2).

                                       10
Page 11
Pendekatan Pasar beranggapan bahwa harga properti ditentukan oleh pasar. Nilai Pasar
karenanya dapat dihitung berdasarkan studi atas harga pasar dari properti yang bersaing
satu dengan yang lain untuk pangsa pasar. Proses komparatif yang diterapkan bersifat
fundamental untuk proses penilaian (SPI 300 Butir 5.20). Jika data tersedia, Pendekatan
Pasar adalah pendekatan yang paling langsung dan sistematis dalam estimasi nilai (SPI
300 Butir 5.20.b).


Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJK No. 28/POJK.04/2021.1.18).
Metode Perbandingan Data Pasar yaitu mengunakan informasi dari transaksi atau
penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 - 6.2.a).


Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek
Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
Penilaian     setelah   dikurangi      dengan    penyusutan.    (Peraturan     OJK     No.
28/POJK.04/2021.1.20).
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset
yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor
lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau
sudah usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk
hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif,
tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.).


Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
(Depreciated Replacement Cost/DRC); metode yang mengindikasikan nilai dengan
menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. (SPI 106
- 6.6.a.1).
Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
(Depreciated    Replacement     Cost    Method/Metode    DRC)     adalah     metode   yang
mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan
utilitas yang setara. (SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021.1.25).




                                       11
Page 12
           7. Kesimpulan Penilaian

           Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP DAZ diperoleh Total Nilai Pasar
           dari 5 (lima) Aset Perseroan adalah sebesar Rp 11.501.200.000,- (Sebelas Miliar Lima
           Ratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).


           Rangkuman penilaian sebagai berikut, merupakan bagian dari laporan penilaian lengkap
           ini yang tidak boleh digunakan dan dibaca secara terpisah dan opini nilai di atas tidak
           terlepas dari asumsi, syarat pembatas, pernyataan dan catatan penilaian yang ada.


                                     RESUME PENILAIAN ASET
                                   Ruko, Gudang dan Ruang Kantor
                                         Untuk Kepentingan
                               PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA, TBK

No.                       Uraian                            Luas                Nilai Pasar


1.     1 (satu) unit ruko yang terletak di Komplek
      Plaza Segi 8 Blok C No. 851, Jalan Pattimura,
      Kelurahan       Sonokwijenan,     Kecamatan
      Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
      Timur

 -    Tanah                                                   63   m²
 -    Bangunan                                             141,6   m²
      Kesimpulan Nilai                                                   Rp        2.506.300.000

2.      1 (satu) unit ruko yang terletak di Komplek
      Plaza Segi 8 Blok C No. 852, Jalan Pattimura,
      Kelurahan       Sonokwijenan,      Kecamatan
      Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
      Timur.

 -    Tanah                                                   63   m²
 -    Bangunan                                             122,4   m²
      Kesimpulan Nilai                                                   Rp        2.276.600.000

3.      Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di
      Komplek Pergudangan Margomulyo Jaya Blok I
      No. 24, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
      Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,
      Propinsi Jawa Timur.


 I.   Tanah(HGB No. 6201)                                    415   m²    Rp        3.776.500.000

II.   Bangunan Gudang                                 ±      380   m²    Rp         691.600.000

      Jumlah 3.                                                          Rp        4.468.100.000




                                                12
Page 13
4.    2 (dua) unit ruang kantor yang terletak di The
      Mansion At Dukuh Golf Kemayoran, Tower
      Montana, Lantai 31, Unit J2 dan K2, Kelurahan
      Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,
      Kabupaten Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta



-     Ruang Kantor (HMSRS No. 5891dan 5893)                        87   m²      Rp          2.250.200.000


                                     Jumlah                                     Rp         11.501.200.000




B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     Berikut        adalah     ringkasan    laporan    pendapat     kewajaran        No.     00074/2.0116-
     06/BS/03/0511/1/X2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP GEAR ("Pendapat
     Kewajaran"):
               1.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksiyang akan dilakukan Perseroan
                    dengan BKAL, yaitu :
                    -   Perseroan selaku penjual
                    -   BKAL selaku pembeli
           2. Obyek Pendapat Kewajaran
                    Obyek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah :
                        -    1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas
                             141,6 m2 yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 851 Jl.
                             Pattimura, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
                             Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                        -    1 (satu) unit Ruko, terdiri dari tanah seluas 63 m2 dan bangunan seluas
                             122,4 m2 yang berlokasi di Ruko Komplek Plaza Segi 8 Blok C No. 852 Jl.
                             Pattimura, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
                             Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                        -    1 (satu) unit Gudang, terdiri dari tanah seluas 415 m2 dan bangunan seluas
                             kurang lebih 380 m2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo
                             Jaya Blok I No. 24 (d/h) Blok C 14, Jalan Sentong Asri, Kelurahan Manukan
                             Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                        -    2 (dua) unit Ruang Kantor seluas 86,88 m2 yang berlokasi di The Mansion
                             at Dukuh Golf Kemayoran, Tower Fontana, Lantai 31, unit J2 dan K2, Jalan
                             Trembesi Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Kelurahan Pademangan Timur,
                             Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.




                                                      13
Page 14
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
    Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas
    Transaksi Jual Beli 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan
    ±101 m2, 1 (satu) unit Ruko dengan luas tanah 63 m2 dan luas bangunan ±101 m2, 2
    (dua) unit Ruang Kantor dengan luas bangunan 86,88 m2, 1 (satu) unit Gudang
    dengan luas tanah 415 m2 dan luas bangunan ±380 m2, yang diperlukan dalam
    rangka memenuhi peraturan OJK.
    Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi
    dan Benturan Kepentingan”, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
    17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
    Usaha”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal
    ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi
    afiliasi dan material yang tidak mengandung benturan kepentingan.


4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
    Asumsi :
    Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini
    adalah:
•   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
•   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
    proses pendapat kewajaran.
•   Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
    informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
    yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
    relevan.
•   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
    penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan
    tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
•   GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
    disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
•   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
    informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
•   GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
    dihasilkan.
•   GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
    pemberi tugas.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
    dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
    kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait
                                     14
Page 15
    dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini
    diterbitkan.
•   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
    seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
    terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
    Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
•   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
    lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
    kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
    Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
    mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
    sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
    yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
    menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
    karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
    setelah tanggal laporan ini.


    Kondisi Pembatas :
•   GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, GEAR mengasumsikan dan bergantung pada
    keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan oleh Perseroan kepada kami atau yang
    tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
    menyesatkan. GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
    independen terhadap informasi-informasi tersebut.
•   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
    data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
    dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
    material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
    atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
    tersebut.
•   GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
    ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
    Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
    Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
    GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
    hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.


                                     15
Page 16
•   Pekerjaan GEAR berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
    dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
    juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
    internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
    hukum. Selain itu, GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
    posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
    di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
    pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.


5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
    Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR
    telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana
    Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
       -    Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan
            antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang
            disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan
            dilakukan.
       -    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat
            Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan
            prospek keuangan, alasan dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan
            kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan,
            analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum
            dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga
            dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap
            Perseroan sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
            dampaknya      terhadap    proyeksi       keuangan   Perseroan.   Selanjutnya
            menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan
            dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.
       -    Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
       -    Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Kesimpulan
    Berdasarkan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan
    informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan
    Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
    ini, GEAR berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
    ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.




                                      16
Page 17
            V.     PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi telah ditunjuk oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
    -   Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (“DAZ”) sebagai Penilai Independen
        sesuai dengan dengan surat Nomor 002/SP-DAZ/DM-KRYA/IX/2025 tanggal 1 September
        2025 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar

    -   Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) sebagai Penilai Independen
        sesuai dengan dengan surat Nomor JKT/0054/ST.GEAR/2025 tanggal 10 September 2025
        untuk memberikan Opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual beli aset Perseroan
        dalam      kaitannya   dengan   pemenuhan   Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan   No.
        42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
        Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan
        penilaian tersebut.




                     VI.       PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan persetujuannya atas transaksi ini, satu dan lain
   hal berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 26 Agustus 2025.
b. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020;
c. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
   tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
   dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
   menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
   Transaksi bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 42/2020;
d. Transaksi merupakan Transaksi Material, yang penentuannya dilakukan dengan
   membandingkan nilai ekuitas dan total aset KRYA per 30 Juni 2025 sebagaimana tercermin
   dalam Laporan Keuangan Perseroan dengan nilai Rencana Transaksi, sesuai ketentuan POJK
   Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
  Walaupun dikategorikan sebagai Transaksi Material, Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan
  RUPS, karena nilai Transaksi berada di bawah 50% dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur
  dalam POJK 17/POJK.04/2020.Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam
  rangka Transaksi tidak terdapat persyaratan yang merugikan pemegang saham publik
  Perseroan (negative covenant); dan
                                          Historis 30 Juni 2025   Rencana Transaksi
   Rencana Transaksi      Keterangan                                                  %
                                                   (Rp000)            (Rp000)
RRRuko, Ruang Kantor,      Ekuitas              46.085.347             11.700.000     25,39%
    Gudang                 Aset                 97.984.458             11.700.000     11,94%
 Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasi Interim KRYA dan Entitas Anak yang berakhir pada 30
         Juni 2025 yang telah direview interim oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan


                                               17
Page 18
 e. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dari KJPP DAZ dan Pendapat Kewajaran
    dari KJPP GEAR       sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta POJK Nomor
    17/POJK.04/2020.




                              VII.      INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                         PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk

                                              Kantor:
                        Jl. Sentong Asri (Raya Margomulyo) Blok H/10-11
                                     Bibis, Tandes, Surabaya
                                 Website : www.ptbkpjaya.com
                                 Email: corsec@ptbkpjaya.com
                                  kryaceo@ecgoevmoto.com


                                        Kantor Perwakilan:
                               Jl. Wijaya I No. 67, RT/RW: 009/001
                        Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru
                                   Jakarta Selatan, DKI Jakarta




                                     Jakarta, 5 Desember 2025
                                        Direksi Perseroan




                                                18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published5 Dec 2025
Pages18
Characters46,915
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KARYA PERKASA JAYA TBK p.1 ×16
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×2
linked org PT Bangun Karya Artha Lestari p.3 ×5
linked org Green City SG Pte. Ltd p.3 ×2
linked org Bangun Karya p.4
linked org Green Power Group Tbk p.5 ×2
linked person Hok Gwan · Direktur p.5 ×2
linked person William Ong p.5
linked person An Shaohong p.5
linked person William Teng p.5
linked person Brigitta Notoatmodjo · Komisaris p.5 ×3
linked person Budi Herlambang p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible org KJPP DAZ p.12 ×2
unresolved person Anita Anggawidjaja · Notaris p.2 ×3
unresolved person Irene Yulia p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dedy p.3 ×3
unresolved org Nazir & Rekan p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.3 ×4
unresolved org Andri & Rekan p.3 ×3
unresolved person Ranti Nursukma Handayani · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W p.4
unresolved org PT Bangun Karya Pekasa Jaya p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved org PT Bima Registra p.4
unresolved org Disetor Green City SG Pte. Ltd. p.5
unresolved person Irnova Yahya p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai Nomor AHU- p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved person Dedy Mohamad Firmanto p.7 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.7
unresolved org Pertanahan Nasional p.7
unresolved org Penilaian Properti Atas Nama Dedy Mohamad Firmanto p.7
unresolved org Andri dan Rekan p.7
unresolved org KJPP p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.7
unresolved org KJPP GEAR p.13 ×2
unresolved org Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.17
unresolved org Hadori Sugiarto Adi p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3285 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
                            'Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, '
                'para pihak yang melakukan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result