Back to announcement
20251203_SSIA_Informasi Transaksi Afiliasi_31999661_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK)
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan
perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak
Kantor Pusat
Gedung Tempo Scan Tower Lt.20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.3-4
Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
Fax. (62-21) 526 7878
Website: http://www.suryainternusa.com/
Email: inquiry@suryainternusa.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Desember 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri;
(2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami
atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau (5) suami atau istri dari saudara
orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
EPI : PT Enercon Paradhya International.
Laporan Keuangan 30 Juni 2025 : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember serta
untuk periode-periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
2
Page 3
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), yang
disertai laporan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi, Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dalam rangka penelaahan
terbatas berdasarkan Surat No. R/0024/ARC/RHR/2025
perihal Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim
tanggal 14 November 2025.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21/2011. Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perusahaan Terkendali : suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
Perseroan : PT Surya Semesta Internusa Tbk.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SAI : PT Suryalaya Anindita International.
SAM : PT Sitiagung Makmur.
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SIH : PT Surya Internusa Hotels.
SSR : PT Surya Semesta Realti.
TCP : PT TCP Internusa.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
3
Page 4
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
USR : PT Ungasan Semesta Resort
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan UU Cipta
Kerja.
UU No. 21/2011 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan restrukturisasi internal yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025,
melalui:
a. pengalihan seluruh saham yang dimiliki oleh (i) Perseroan dalam SAM, SIH dan SSR kepada SAI
dan (i) TCP dalam SAM kepada SAI, dimana pembayaran atas pengalihan saham tersebut
dilakukan oleh SAI dengan mengeluarkan saham baru kepada Perseroan dan TCP ( “Inbreng
Saham”); dan
b. pengalihan tanah yang dimiliki oleh TCP kepada SAI, dimana pembayaran atas pengalihan
tanah tersebut dilakukan oleh SAI dengan mengeluarkan saham baru kepada TCP (“Inbreng
Tanah”).
Untuk selanjutnya, Inbreng Saham dan Inbreng Tanah secara bersama-sama disebut sebagai
“Transaksi”.
Nilai dari masing-masing Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Nilai dari masing-masing Inbreng Saham adalah sebesar:
i. Inbreng Saham SAM sebesar Rp366.933.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta Rupiah);
ii. Inbreng Saham SIH sebesar Rp379.053.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan
miliar lima puluh tiga juta Rupiah);
iii. Inbreng Saham SSR sebesar Rp117.665.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar enam
ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan
b. Nilai dari Inbreng Tanah adalah sebesar Rp803.556.000.000,00 (delapan ratus tiga miliar lima
ratus lima puluh enam juta Rupiah).
4
Page 5
Perhitungan materialitas atas masing-masing Transaksi adalah sebagai berikut:
Dasar Perhitungan Nilai Persentase
berdasarkan Laporan
Keuangan 30 Juni
2025
Inbreng Saham SAM
Nilai Transaksi Inbreng Saham Rp366.933.000.000,00 4,66%
SAM/Ekuitas Perseroan
Total Aset SAM dan Entitas Rp533.439.035.820,00 / 4,74%
Anak/Total Aset Perseroan Rp11.245.135.507.248,00
Laba Bersih SAM dan Entitas Rp(32.520.464.537),00 / (232,59)%
Anak /Laba Bersih Perseroan Rp13.981.849.512,00
Pendapatan Usaha SAM dan Rp82.794.493.797,00 / 3,92%
Entitas Anak /Pendapatan Rp2.111.801.719.659,00
Usaha Perseroan
Inbreng Saham SIH
Nilai Transaksi Inbreng Saham Rp379.053.000.000,00 4,82%
SIH/Ekuitas Perseroan
Total Aset SIH dan Entitas Rp475.088.883.018,00/ 4,22%
Anak/Total Aset Perseroan Rp11.245.135.507.248,00
Laba Bersih SIH dan Entitas Rp(6.536.704.704),00 / (46,75)%
Anak/Laba Bersih Perseroan Rp13.981.849.512,00
Pendapatan Usaha SIH dan Rp53.115.540.811,00 / 2,51%
Entitas Anak/Pendapatan Usaha Rp2.111.801.719.659,00
Perseroan
Inbreng Saham SSR
Nilai Transaksi Inbreng Saham Rp117.665.000.000,00 1,49%
SSR/Ekuitas Perseroan
Total Aset SSR dan Entitas Rp83.403.555.724,00 / 0,74%
Anak/Total Aset Perseroan Rp11.245.135.507.248,00
Laba Bersih SSR dan Entitas Rp(112.734.594),00 / (0,81)%
Anak/Laba Bersih Perseroan Rp13.981.849.512,00
Pendapatan Usaha SSR dan Rp0,00 / 0,00%
Entitas Anak/Pendapatan Usaha Rp2.111.801.719.659,00
Perseroan
Inbreng Tanah
Nilai Transaksi Inbreng Rp803.556.000.000,00 10,21%
Tanah/Ekuitas Perseroan
Dimana perhitungan di atas menggunakan Laporan Keuangan 30 Juni 2025, dengan rincian:
a. total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp7.870.441.276.555,00;
b. total aset Perseroan adalah sebesar Rp11.245.135.507.248,00;
c. total laba bersih Perseroan adalah sebesar Rp13.981.849.512,00; dan
d. total pendapatan usaha Perseroan adalah sebesar Rp2.111.801.719.659,00.
5
Page 6
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka masing-masing Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan dilakukan dengan atau antara pihak-pihak yang
merupakan Afiliasi dari Perseroan, yaitu (a) antara Perseroan dan SAI dalam Inbreng Saham, dimana
SAI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan; dan (b) antara TCP dan SAI dalam Inbreng
Saham SAM dan Inbreng Tanah, dimana masing-masing TCP dan SAI merupakan Perusahaan
Terkendali dari Perseroan. Merujuk pada ketentuan Pasal 4 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
untuk, antara lain, menyampaikan keterbukaan informasi paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
Transaksi.
Transaksi ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk melaksanakan reorganisasi, restrukturisasi
dan/atau pengelompokan unit usaha dan/atau aset-aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh entitas
anaknya. Dengan dilakukannya Transaksi, entitas anak yang bergerak dalam bidang perhotelan
dikelompokkan di bawah SAI. Namun, masing-masing Transaksi bukan merupakan suatu rangkaian
transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Setelah pelaksanaan Transaksi, SAM, SIH, SSR dan TCP masih akan tetap menjadi Perusahaan
Terkendali dari Perseroan.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
A. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
a. Inbreng Saham:
i. Inbreng Saham SAM:
- 467.850.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima
puluh ribu) saham SAM yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai
penyetoran atas 6.892 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada
Perseroan; dan
- 25.349.999 (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham SAM yang dimiliki oleh
TCP, sebagai penyetoran atas 374 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI
kepada TCP;
ii. Inbreng Saham SIH: 823.329 (delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus
dua puluh sembilan) saham SIH yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai
penyetoran atas 7.506 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada
Perseroan; dan
iii. Inbreng Saham SSR: 85.419.200 (delapan puluh lima juta empat ratus
sembilan belas ribu dua ratus) saham SSR yang dimiliki oleh Perseroan,
sebagai penyetoran atas 2.330 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI
kepada Perseroan.
b. Inbreng Tanah:
i. SHGB No. 1286/Kuningan Timur, yang terletak di:
6
Page 7
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Kecamatan : Setiabudi
Desa/Kelurahan : Kuningan Timur
Jalan : Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-0 Kav.3.seb, dan Blok
X-0 Kav.4.seb
sebagai penyetoran atas 8.082 (delapan ribu delapan puluh dua) saham baru
yang dikeluarkan oleh SAI kepada TCP; dan
ii. SHGB No. 1287/Kuningan Timur, yang terletak di:
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Kecamatan : Setiabudi
Desa/Kelurahan : Kuningan Timur
Jalan : Jalan H.R.Rasuna Said X-0 Kav.3;
seb.Kav.4. seb. Blok M-3 Kav.2; dan
Kav.3.seb
sebagai penyetoran atas 7.830 (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh) saham
baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada TCP.
2. Nilai Transaksi
a. Nilai dari masing-masing Inbreng Saham adalah sebesar:
i. Inbreng Saham SAM sebesar Rp366.933.000.000,00 (tiga ratus enam puluh
enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta Rupiah);
ii. Inbreng Saham SIH sebesar Rp379.053.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
sembilan miliar lima puluh tiga juta Rupiah);
iii. Inbreng Saham SSR sebesar Rp117.665.000.000,00 (seratus tujuh belas
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan
b. Nilai dari Inbreng Tanah adalah sebesar Rp803.556.000.000,00 (delapan ratus tiga
miliar lima ratus lima puluh enam juta Rupiah).
3. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Multi Investment Ltd. berdasarkan Akta Pendirian
No.37 tanggal 15 Juni 1971, dibuat dihadapan Ny. Umi Sutamto, S.H., pengganti
dari Ny. Subagio Reksodiputro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/150/16 tanggal 8 September
1971, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dalam register di
7
Page 8
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, di bawah No.2167 tanggal 16 September
1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.80 tanggal
5 Oktober 1971, Tambahan No. 458.
Berdasarkan Akta No.54 tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh Rukmasanti
Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan yang semula adalah PT Multi
Investments Ltd. diubah menjadi PT Surya Semesta Internusa. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18
Desember 1995 dan telah didaftarkan di dalam register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No.164/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL tanggal 22 Januari 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.16 tanggal 23
Februari 1996, Tambahan No. 2035.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 16 tanggal 16 Agustus 2021, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0444046 tanggal 3 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0150329.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 September 2021.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan kawasan
industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan
pada entitas anak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan
oleh Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp125,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Dwimuria Investama 482.000.000 60.250.000.000 10,24
Andalan
- PT Arman Investment 400.826.144 50.103.268.000 8,52
Utama
- GSI S/A Intrepid 386.015.600 48.251.950.000 8,20
Investments Limited
- DBS Bank Ltd. SG S/A PT 369.188.000 46.148.500.000 7,85
Persada Capital Investama
- PT Henan Putihrai Asset 339.136.800 42.392.100.000 7,21
Management
- Johannes Suriadjaja 16.722.400 2.090.300.000 0,36
- Sonny Satia Negara 3.293.500 411.687.500 0,07
8
Page 9
Nilai Nominal Rp125,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
- The Jok Tung 2.223.100 277.887.500 0,05
- Wilson Effendy 2.337.900 292.237.500 0,05
- Masyarakat 2.703.505.996 337.938.249.500 57,45
Jumlah Modal Ditempatkan 4.705.249.440 588.156.180.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 1.694.750.560 211.843.820.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 24 tanggal 13 Juni 2025, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0309222 tanggal 10 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0154760.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0134779 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0125542.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hagianto Kumala
Independen
Wakil Presiden Komisaris : Crescento Hermawan
Komisaris : Steen Dahl Poulsen
Komisaris : Frans Bedjo Wiantono
Komisaris Independen : Irawan Chandra
Direksi
Presiden Direktur : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur : The Jok Tung
Direktur : Wilson Effendy
Direktur : Sonny Satia Negara
b. SAI
Riwayat Singkat
SAI, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia. SAI didirikan pertama kali dengan nama PT
Suryalaya International, berdasarkan Akta Pendirian SAI No. 124 tanggal 11 Maret
1983, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
9
Page 10
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-546-HT.01.01.TH.’84 tanggal 25 Januari
1984, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.
307/1984 tanggal 3 Februari 1984, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 32
tanggal 21 April 1984, Tambahan No. 424.
Kegiatan usaha yang dijalankan SAI saat ini adalah hotel dan usaha sejenis lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi
Nilai Nominal Rp968.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 Rp96.800.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 16.500 Rp15.972.000.000,00 49,56
- TCP 9.100 Rp8.808.800.000,00 27,33
- EPI 3.300 Rp3.194.400.000,00 9,90
- PT Mitra Karya Lentera 4.400 Rp4.259.200.000,00 13,21
Jumlah Modal Ditempatkan 33.300 Rp32.234.400.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 66.700 Rp 64.565.600.000,00
Portepel
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SAI No.
[1] tanggal 1 Desember 2025, dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SAI setelah Transaksi menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp968.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 Rp96.800.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 33.228 32.164.704.000 50,11
- TCP 25.386 24.573.648.000 38,28
- EPI 3.300 3.194.400.000 4,98
- PT Mitra Karya Lentera 4.400 4.259.200.000 6,64
Jumlah Modal Ditempatkan 66.314 64.191.952.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 33.686 32.608.048.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham No. 07 tanggal
9 Juni 2025, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302125 tanggal 24 Juni 2025 dan
10
Page 11
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0139826.AH.01.11.Tahun
2025 tangga 24 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris : Kristoforus Paulus Kiarang
Komisaris : Badikenita Sitepu
Direksi
Presiden Direktur : The Jok Tung
Direktur : Baktinendra Prawiro
Direktur : Wilson Effendy
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan SAI, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN September 2025 September 2024
Aset
Aset lancar Rp117.569.069.713,00 Rp294.363.425.439,00
Aset tidak lancar Rp1.192.000.469.673,00 Rp284.538.909.416,00
Jumlah Aset Rp1.309.569.539.386,00 Rp578.902.334.855,00
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek Rp152.445.002.730,00 Rp113.418.142.238,00
Liabilitas jangka panjang Rp909.920.813.701,00 Rp95.336.470.364,00
Jumlah liabilitas Rp1.062.365.816.431,00 Rp208.754.612.602,00
Ekuitas Rp247.203.722.955,00 Rp370.147.722.253,00
Jumlah liabilitas dan Rp1.309.569.539.386,00 Rp578.902.334.855,00
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI September 2025 September 2024
Penjualan Bersih Rp113.381.679.642,00 Rp620.922.733.940,00
(Beban) Pokok Penjualan Rp(87.449.630.334),00 Rp(203.492.284.129),00
Laba Kotor Rp25.932.049.308,00 Rp417.430.449.811,00
Pendapatan (Beban) Lain- Rp(163.335.442.722),00 Rp(242.267.806.005),00
Lain
Laba (rugi) sebelum pajak Rp(137.403.393.414),00 Rp175.162.643.806,00
penghasilan
Laba (rugi) periode berjalan Rp(96.168.079.329),00 Rp138.245.537.591,00
c. TCP
Riwayat Singkat
TCP, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia. TCP didirikan Akta Pendirian No. 31, tanggal 31
11
Page 12
Agustus 1971, dibuat di hadapan Chairil Basri, Notaris di Jakarta, sebagaimana
berturut-turut diubah berdasarkan Akta Perubahan Akta Pendirian No. 60, tanggal
26 Oktober 1971, dibuat di hadapan H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan Akta Pendirian No. 51, tanggal 24 November 1971, dibuat di hadapan
H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Akta Pendirian No. 24,
tanggal 11 Januari 1972, dibuat di hadapan H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta,
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 82, tanggal 26 Mei 1972, dibuat di hadapan
H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Akta Pendirian No. 85,
tanggal 15 Juli 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan Naskah Pendirian No. 97, tanggal 19 Agustus 1972, dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 9,
tanggal 6 Februari 1973, dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil pengganti dari
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Naskah Pendirian No.
130, tanggal 20 Oktober 1973, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan keputusannya No.Y.A.5/390/18, tanggal 17 November
1973 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 21
November 1973 berturut-turut di bawah No. 3956, 3957, 3958, 3959, 3960, 3961,
3962, 3963 dan 3964, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 926, BNRI No.
102, tanggal 21 Desember 1973.
Kegiatan usaha yang dijalankan TCP saat ini adalah real estat dan penyewaan
gedung perkantoran dan pertokoan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 335 tanggal 23
Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0002832.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025, diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0014298 tanggal 17 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0006910.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham TCP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 958.120.100 Rp239.530.025.000,00 95,58
- EPI 44.276.000 Rp11.069.000.000,00 4,42
Jumlah Modal Ditempatkan 1.002.396.100 Rp250.599.025.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 997.603.900 Rp249.400.975.000,00
Portepel
12
Page 13
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 4 tanggal 2 Juni
2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0301779 tanggal 23 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0139080.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi TCP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris : Wilson Effendy
Direksi
Presiden Direktur : The Jok Tung
Direktur : Ir. Soehartono Widjojo
Direktur : Yurianto Gandha
4. Keterangan Pihak-pihak yang merupakan Objek Transaksi
a. SAM
Riwayat Singkat
SAM, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
Republik Indonesia. SAM didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas SAM No.
15 tanggal 3 Mei 1989 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta
Pendirian No. 68 tanggal 25 Januari 1990, keduanya dibuat di hadapan Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
820.HT.01.01.TH.90 tanggal 17 Februari 1990, didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
162/Not/1990/PNJKT.SEL tanggal 3 Maret 1990, dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 30, tanggal 14 April 1990, Tambahan No. 1370.
Kegiatan usaha yang dijalankan SAM saat ini adalah pembangunan properti dan
usaha perhotelan melalui entitas anak.
13
Page 14
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.100.000.000 Rp1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 467.850.000 Rp467.850.000.000,00 94,86
- TCP 25.350.000 Rp25.350.000.000,00 5,14
Jumlah Modal Ditempatkan 493.200.000 Rp493.200.000.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 606.800.000 Rp606.800.000.000,00
Portepel
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SAM No. 2 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SAM setelah Transaksi menjadi
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.100.000.000 Rp1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SAI 493.199.999 Rp493.199.999.000,00 99,99
- TCP 1 Rp1.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 493.200.000 Rp493.200.000.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 606.800.000 Rp606.800.000.000,00
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Juni
2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0301771 tanggal 23 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0139066.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris : The Jok Tung
14
Page 15
Direksi
Presiden Direktur : Wilson Effendy
Wakil Presiden Direktur : Sonny Satia Negara
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan SAM dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN September 2025 September 2024
Aset
Aset lancar Rp82.721.894.249,00 Rp83.708.488.964,00
Aset tidak lancar Rp444.253.970.224,00 Rp458.554.582.290,00
Jumlah Aset Rp526.975.864.473,00 Rp542.263.071.254,00
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek Rp81.476.060.294,00 Rp75.608.159.143,00
Liabilitas jangka panjang Rp274.338.468.700,00 Rp263.908.158.940,00
Jumlah liabilitas Rp355.814.528.994,00 Rp339.516.318.083,00
Ekuitas Rp171.161.335.479,00 Rp202.746.753.171,00
Jumlah liabilitas dan Rp526.975.864.473,00 Rp542.263.071.254,00
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI September 2025 September 2024
Penjualan Bersih Rp144.403.073.755,00 Rp106.801.235.532,00
(Beban) Pokok Penjualan Rp(48.171.336.818),00 Rp(33.342.514.024),00
Laba Kotor Rp96.231.736.937,00 Rp73.458.721.508,00
Pendapatan (Beban) Lain- Rp(131.740.317.813),00 Rp(118.538.074.730),00
Lain
Rugi sebelum pajak Rp(35.508.580.876),00 Rp(45.079.353.222),00
penghasilan
Rugi periode berjalan Rp(31.550.045.352),00 Rp(41.095.856.633),00
b. SIH
Riwayat Singkat
SIH, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
Republik Indonesia. SIH didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
SIH No. 22, tanggal 5 Maret 2010, dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-15842.AH.01.01. Tahun 2010, tanggal 26
Maret 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0023361.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010, dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 1910, tanggal 14 Februari 2011, Tambahan No. 13.
Kegiatan usaha yang dijalankan SIH saat ini adalah hotel dan usaha sejenis lainnya.
15
Page 16
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000 Rp1.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 823.329 Rp823.329.000.000,00 99,99
- TCP 1 Rp1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 823.330 Rp823.330.000.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 176.670 Rp176.670.000.000,00
Portepel
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SIH No. 3 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SIH setelah Transaksi menjadi sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000 Rp1.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SAI 823.329 Rp823.329.000.000,00 99,99
- TCP 1 Rp1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 823.330 Rp823.330.000.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 176.670 Rp176.670.000.000,00
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 28 tanggal 6 Juni
2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135243 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126438.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Juli 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIH adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris : Eddy Purwana Wikanta
16
Page 17
Direksi
Presiden Direktur : Wilson Effendy
Wakil Presiden Direktur : Amir Tjahaja
Direktur : Sonny Satianegara
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan SIH dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN September 2025 September 2024
Aset
Aset lancar Rp69.730.431.947,00 Rp57.239.509.122,00
Aset tidak lancar Rp405.477.317.048,00 Rp426.742.262.227,00
Jumlah Aset Rp475.207.748.995,00 Rp483.981.771.349,00
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek Rp53.936.742.084,00 Rp40.507.610.894,00
Liabilitas jangka panjang Rp36.239.040.427,00 Rp78.082.089.367,00
Jumlah liabilitas Rp90.175.782.511,00 Rp118.589.700.261,00
Ekuitas Rp385.031.966.484,00 Rp365.392.071.088,00
Jumlah liabilitas dan Rp475.207.748.995,00 Rp483.981.771.349,00
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI September 2025 September 2024
Penjualan Bersih Rp83.096.870.317,00 Rp81.219.740.724,00
(Beban) Pokok Penjualan Rp(26.617.112.288),00 Rp(26.522.080.521),00
Laba Kotor Rp56.479.758.029,00 Rp54.697.660.203,00
Pendapatan (Beban) Lain- Rp(64.710.271.304),00 Rp(63.749.405.100),00
Lain
Rugi sebelum pajak Rp(8.230.513.275),00 Rp(9.051.744.897),00
penghasilan
Rugi periode berjalan Rp(8.230.465.770),00 Rp(9.051.722.952),00
c. SSR
Riwayat Singkat
SSR, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia. SSR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 180,
tanggal 19 Mei 2017, dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut telah disahkan oleh oleh Menkumham
berdasarkan keputusan No. AHU-0024209.AH.01.01.TAHUN 2017, tanggal 26 Mei
2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
UUPT dengan No. 0067962.AH.01.11.TAHUN 2017, tanggal 26 Mei 2017.
Kegiatan usaha yang dijalankan SSR saat ini adalah real estat, pembangunan,
pengelolaan gedung, perdagangan dan jasa.
17
Page 18
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 Rp300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 85.419.200 Rp85.419.200.000,00 99,99
- TCP 3.000 Rp3.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 85.422.200 Rp85.422.200.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 214.577.800 Rp214.577.800.000,00
Portepel
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SSR No. 4 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SSR setelah Transaksi menjadi sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 Rp300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SAI 85.419.200 Rp85.419.200.000,00 99,99
- TCP 3.000 Rp3.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 85.422.200 Rp85.422.200.000,00 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 214.577.800 Rp214.577.800.000,00
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 32 tanggal 6 Juni
2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135290 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126533.AH.01.11.Tahun 2023 tangga 4 Juli 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SSR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris : Eddy Purwana Wikanta
18
Page 19
Direksi
Presiden Direktur : Amir Tjahaja
Wakil Presiden Direktur : Ir. Soehartono Widjojo
Direktur : Yurianto Gandha
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan SSR dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN September 2025 September 2024
Aset
Aset lancar Rp8.196.495.785,00 Rp8.119.204.659,00
Aset tidak lancar Rp75.134.761.367,00 Rp75.140.118.328,00
Jumlah Aset Rp83.331.257.152,00 Rp83.259.322.987,00
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek Rp665.998,00 Rp623.219.907,00
Liabilitas jangka panjang Rp0,00 Rp0,00
Jumlah liabilitas Rp665.998,00 Rp623.219.907,00
Ekuitas Rp83.330.591.154,00 Rp82.636.103.080,00
Jumlah liabilitas dan Rp83.331.257.152,00 Rp83.259.322.987,00
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI September 2025 September 2024
Penjualan Bersih Rp0,00 Rp0,00
(Beban) Pokok Penjualan Rp0,00 Rp0,00
Laba Kotor Rp0,00 Rp0,00
Pendapatan (Beban) Lain- Rp(184.424.201),00 Rp(270.055.231),00
Lain
Rugi sebelum pajak Rp(184.424.201),00 Rp(270.055.231),00
penghasilan
Rugi periode berjalan Rp(183.694.107),00 Rp(269.951.776),00
5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
Transaksi
Sebelum dilakukannya Transaksi, SAI merupakan Perusahaan Terkendali yang 86,79%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
TCP dan EPI. Sedangkan TCP merupakan Perusahaan Terkendali yang 100% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui EPI.
19
Page 20
Selain itu, terdapat kesamaan pengurus Perseroan, TCP dan SAI, sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan TCP SAI
Johannes Suriadjaja Presiden Direktur Presiden Presiden
Komisaris Komisaris
The Jok Tung Wakil Presiden Presiden Direktur Presiden Direktur
Direktur
Wilson Effendy Direktur Wakil Presiden Direktur
Komisaris
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi ini dijalankan untuk melakukan konsolidasi internal atas unit-unit perhotelan
Perseroan. Dengan konsolidasi ini, kinerja unit perhotelan dapat dipantau secara terpadu
melalui laporan konsolidasi SAI. Pemantauan kinerja yang lebih terfokus diharapkan akan
dapat mengoptimalkan penggunaan aset-aset perhotelan Perseroan serta mendukung
pertumbuhan pendapatan Perseroan secara konsolidasian di masa depan sehingga dapat
meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku
kepentingan.
Transaksi ini merupakan langkah strategis yang diambil Perseroan untuk mencapai efisiensi
dalam proses pengambilan keputusan dan efektivitas kendali atas kegiatan operasional. Hal ini
diwujudkan melalui pembentukan pola organisasi dan kepemilikan yang lebih terstruktur,
yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan.
Melalui penggabungan portofolio produk dan aset-aset perhotelan yang bergerak dalam
bidang usaha sejenis, Perseroan mengharapkan dapat memperoleh sinergi dalam
pengembangan usaha perhotelan guna memanfaatkan prospek pertumbuhan industri
perhotelan. Aset yang dikonsolidasikan mencakup seluruh hotel yang dimiliki Perseroan saat
ini, serta beberapa lahan (land bank) yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai hotel
atau fasilitas penunjang bisnis hotel di masa mendatang.
Pasca penggabungan, aset SAI akan bertambah seiring dengan peningkatan ekuitas SAI.
Peningkatan aset ini akan mendukung Perseroan dalam pencarian pembiayaan untuk unit
perhotelan, sejalan dengan strategi pengembangan usaha di masa depan. Karena saat ini
Perseroan lebih dikenal sebagai perusahaan konstruksi dan kawasan industri, sementara unit
perhotelannya masih belum terpublikasi secara luas.
20
Page 21
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti PT TCP Internusa (“TCPI”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
No. 250925.002/SRR-JK/SPN-A/SSIA/OR tanggal 25 September 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama TCPI No. 00418/2.0059-02/PI/03/0242/1/XI/2025 tanggal
21 November 2025:
1. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan SSIA dalam
rangka sebagai dokumen pendukung dalam proses penyertaan modal non tunai (inbreng).
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai
akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”)
dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI &
SPI”).
21
Page 22
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama
TCPI yang berupa tanah seluas 8.525,00 m² yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-O Kav. 3-
4, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI
Jakarta.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2025.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach).
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek Penilaian yang berupa tanah
yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data penawaran
properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik dalam hal fisik
seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya dicapai
(accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, pencatatan-pencatatan, wawancara-
wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang
mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti, harga transaksi serta harga penawaran yang
sebanding.
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian (adjustment)
terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk
tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur
waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang berupa tanah dengan data pembanding
properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang
berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat
inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti
milik/atas nama TCPI pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 803.481.250.000,00.
22
Page 23
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,000000%
saham SAI, 100,000000% saham SAM, 99,999874% saham SIH, 99,996440% saham SSR, dan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250917-001 tanggal
17 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham SAI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 100,00% saham SAI sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00174/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, TCP, dan SAI.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SAI.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan SAI yang disusun oleh manajemen SAI. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SAI pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SAI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target
kinerja SAI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis SAI dan informasi manajemen SAI terhadap proyeksi laporan
keuangan SAI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SAI dan kesimpulan
nilai akhir.
23
Page 24
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan dan SAI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SAI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan SAI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum SAI berdasarkan anggaran dasar SAI.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method).
24
Page 25
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SAI di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SAI.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SAI diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha SAI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SAI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp 1.683,11 miliar.
B. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham SAM
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 100,00% saham SAM sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00175/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SAM.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SAM.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2025.
25
Page 26
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan II yang disusun oleh manajemen II. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja II pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja II yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target
kinerja II yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis II dan informasi manajemen II terhadap proyeksi laporan keuangan
II tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SAM dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan dan SAM atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SAM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
26
Page 27
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan SAM.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum SAM berdasarkan anggaran dasar SAM.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh II di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha II.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi II diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha II. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
SAM dan USR.
27
Page 28
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian II merupakan metode
penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SAM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp 366,89 miliar.
C. Ringkasan Laporan Penilaian 99,999874% Saham SIH
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,999874% saham SIH sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00176/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SIH.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,999874% saham SIH.
28
Page 29
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan SIH dan SIP yang disusun oleh manajemen SIH dan SIP. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja
SIH dan SIP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang
akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut
agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SIH dan SIP yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
KR lakukan terhadap target kinerja SIH dan SIP yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SIH dan SIP dan
informasi manajemen SIH terhadap proyeksi laporan keuangan SIH dan SIP tersebut. KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian SIH dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan dan SIH atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SIH bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
29
Page 30
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan SIH.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum SIH berdasarkan anggaran dasar SIH.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SIH
dan SIP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha SIH dan SIP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SIH dan SIP
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SIH dan SIP. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang
sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SIH. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
30
Page 31
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp 374,21 miliar.
D. Ringkasan Laporan Penilaian 99,996440% Saham SSR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,996440% saham SSR sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00177/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SSR.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,996440% saham SSR.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
pada laporan keuangan SSR yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SSR dan informasi manajemen SSR terhadap
laporan keuangan SSR tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SSR dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
31
Page 32
kepada KR oleh Perseroan dan SSR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SSR bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan SSR.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum SSR berdasarkan anggaran dasar SSR.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian
aset bersih (adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SSR. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
32
Page 33
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp 117,66 miliar.
E. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00181/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tertanggal
1 Desember 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, TCP, SAI, SAM, SIH, dan SSR.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan dan TCP masing-masing telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan
dan TCP dalam SAM sebagai setoran modal dalam SAI masing-masing sebanyak 6.892 saham
baru dan 374 saham baru dengan keseluruhan nilai sebesar Rp 366,93 miliar.
• Perseroan telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SIH sebagai setoran
modal dalam SAI sebanyak 7.506 saham baru dengan nilai sebesar Rp 379,05 miliar.
• Perseroan telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SSR sebagai setoran
modal dalam SAI sebanyak 2.330 saham baru dengan nilai sebesar Rp 117,67 miliar.
• TCP telah mengalihkan tanah sebagai setoran modal dalam SAI sebanyak 15.912 saham baru
dengan nilai sebesar Rp 803,56 miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
33
Page 34
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan, SAI, SAM, SIH, dan SSR berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SAI, SAM, SIH, dan
SSR.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
34
Page 35
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Transaksi:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan sehubungan dengan Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi;
3. Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi;
4. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, akuntan publik yang
ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan memeriksa Laporan
Keuangan Proforma Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
35
Page 36
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020;
2. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;
3. Transaksi telah melalui prosedur yang memadai sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 POJK
No. 42/2020, untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum; dan
4. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
VIII. TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Surya Semesta Internusa Tbk
Gedung Tempo Scan Tower Lt.20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.3-4
Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
Fax. (62-21) 526 7878
Website: http://www.suryainternusa.com/
Email: inquiry@suryainternusa.com
U.p.: Corporate Secretary
36
Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Enercon Paradhya International.
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Suryalaya Anindita International. SAM
p.3
unresolved
org
PT Sitiagung Makmur. SHGB
p.3
unresolved
org
PT Surya Internusa Hotels. SSR
p.3
unresolved
org
PT Surya Semesta Realti. TCP
p.3
unresolved
org
PT TCP Internusa. Transaksi
p.3
unresolved
org
PT Ungasan Semesta Resort UUPT
p.4
unresolved
org
PT Multi Investment Ltd.
p.7
unresolved
person
Umi Sutamto
p.7
unresolved
person
Subagio Reksodiputro
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8 ×2
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Multi Investments Ltd.
p.8
unresolved
org
PT Surya Semesta Internusa. Akta
p.8
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
Investments Limited
p.8
unresolved
org
PT Henan Putihrai Asset
p.8
unresolved
org
PT Suryalaya International
p.9
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.10
unresolved
org
PT Mitra Karya Lentera
p.10 ×2
unresolved
person
Raden Rita Diana Syarifah
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
person
Chairil Basri
· Notaris
p.12
unresolved
person
H. Zawir Simon
· Notaris
p.12 ×11
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.12 ×4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.12 ×9
unresolved
person
Ir. Soehartono Widjojo
p.13 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.13
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.15
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.17
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.21
unresolved
org
KJPP SRR
p.21 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21 ×2
unresolved
org
PT TCP Internusa
p.21
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.23 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.35
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.35
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.35
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.35
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
8355 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '366933000000.004'}