Skip to content
Back to announcement

20251203_SSIA_Informasi Transaksi Afiliasi_31999661_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK)
   NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                                 KEPENTINGAN




                           PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
                                     (“Perseroan”)
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                     Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan
                      perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak

                                         Kantor Pusat
                              Gedung Tempo Scan Tower Lt.20
                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.3-4
         Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                               Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
                                     Fax. (62-21) 526 7878
                         Website: http://www.suryainternusa.com/
                            Email: inquiry@suryainternusa.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Desember 2025




                                             1
Page 2
I.     DEFINISI

Afiliasi                      :   berarti:
                                  a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri;
                                      (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami atau istri
                                      dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami
                                      atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                      bersangkutan; atau (5) suami atau istri dari saudara
                                      orang yang bersangkutan;
                                  b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                      yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                                      anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                                      dari orang yang bersangkutan;
                                  c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                      atau komisaris dari pihak tersebut;
                                  d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                      dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                      pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                      sama;
                                  e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                      mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                      atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                      dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                      atau
                                  g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                      utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                      langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                      persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                      perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan          :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                                  terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                  atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                                  terbuka dimaksud.

EPI                           :   PT Enercon Paradhya International.

Laporan Keuangan 30 Juni 2025 :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada
                                  tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember serta
                                  untuk periode-periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada


                                           2
Page 3
                            tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), yang
                            disertai laporan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi, Jusuf,
                            Aryanto, Mawar & Rekan dalam rangka penelaahan
                            terbatas berdasarkan Surat No. R/0024/ARC/RHR/2025
                            perihal Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim
                            tanggal 14 November 2025.

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga negara yang
                            independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21/2011. Sejak
                            tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                            sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
                            sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

Perusahaan Terkendali   :   suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                            maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.

Perseroan               :   PT Surya Semesta Internusa Tbk.

POJK No. 17/2020        :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020        :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SAI                     :   PT Suryalaya Anindita International.

SAM                     :   PT Sitiagung Makmur.

SHGB                    :   Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SIH                     :   PT Surya Internusa Hotels.

SSR                     :   PT Surya Semesta Realti.

TCP                     :   PT TCP Internusa.

Transaksi Afiliasi      :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                            perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                            Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                            atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                            transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                            Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                            perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                            anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                            pengendali.



                                     3
Page 4
 Transaksi Material                :    setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                        atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                        sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.


 USR                               :    PT Ungasan Semesta Resort

 UUPT                              :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                        Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan UU Cipta
                                        Kerja.

 UU No. 21/2011                         Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                        Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                                        Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Sektor Keuangan.

 II.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan restrukturisasi internal yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025,
melalui:

a.     pengalihan seluruh saham yang dimiliki oleh (i) Perseroan dalam SAM, SIH dan SSR kepada SAI
       dan (i) TCP dalam SAM kepada SAI, dimana pembayaran atas pengalihan saham tersebut
       dilakukan oleh SAI dengan mengeluarkan saham baru kepada Perseroan dan TCP ( “Inbreng
       Saham”); dan

b.     pengalihan tanah yang dimiliki oleh TCP kepada SAI, dimana pembayaran atas pengalihan
       tanah tersebut dilakukan oleh SAI dengan mengeluarkan saham baru kepada TCP (“Inbreng
       Tanah”).

Untuk selanjutnya, Inbreng Saham dan Inbreng Tanah secara bersama-sama disebut sebagai
“Transaksi”.

Nilai dari masing-masing Transaksi adalah sebagai berikut:

a.     Nilai dari masing-masing Inbreng Saham adalah sebesar:
       i.     Inbreng Saham SAM sebesar Rp366.933.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar
              sembilan ratus tiga puluh tiga juta Rupiah);
       ii.    Inbreng Saham SIH sebesar Rp379.053.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan
              miliar lima puluh tiga juta Rupiah);
       iii.   Inbreng Saham SSR sebesar Rp117.665.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar enam
              ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan

b.     Nilai dari Inbreng Tanah adalah sebesar Rp803.556.000.000,00 (delapan ratus tiga miliar lima
       ratus lima puluh enam juta Rupiah).




                                                 4
Page 5
Perhitungan materialitas atas masing-masing Transaksi adalah sebagai berikut:

       Dasar Perhitungan                           Nilai                    Persentase
                                                                        berdasarkan Laporan
                                                                          Keuangan 30 Juni
                                                                               2025
 Inbreng Saham SAM
 Nilai Transaksi Inbreng Saham                 Rp366.933.000.000,00                     4,66%
 SAM/Ekuitas Perseroan
 Total Aset SAM dan Entitas                  Rp533.439.035.820,00 /                     4,74%
 Anak/Total Aset Perseroan                  Rp11.245.135.507.248,00
 Laba Bersih SAM dan Entitas                 Rp(32.520.464.537),00 /              (232,59)%
 Anak /Laba Bersih Perseroan                    Rp13.981.849.512,00
 Pendapatan Usaha SAM dan                     Rp82.794.493.797,00 /                     3,92%
 Entitas   Anak    /Pendapatan               Rp2.111.801.719.659,00
 Usaha Perseroan
 Inbreng Saham SIH
 Nilai Transaksi Inbreng Saham                 Rp379.053.000.000,00                     4,82%
 SIH/Ekuitas Perseroan
 Total Aset SIH dan Entitas                  Rp475.088.883.018,00/                      4,22%
 Anak/Total Aset Perseroan                  Rp11.245.135.507.248,00
 Laba Bersih SIH dan Entitas                  Rp(6.536.704.704),00 /               (46,75)%
 Anak/Laba Bersih Perseroan                     Rp13.981.849.512,00
 Pendapatan Usaha SIH dan                     Rp53.115.540.811,00 /                     2,51%
 Entitas Anak/Pendapatan Usaha               Rp2.111.801.719.659,00
 Perseroan
 Inbreng Saham SSR
 Nilai Transaksi Inbreng Saham                 Rp117.665.000.000,00                     1,49%
 SSR/Ekuitas Perseroan
 Total Aset SSR dan Entitas                   Rp83.403.555.724,00 /                     0,74%
 Anak/Total Aset Perseroan                  Rp11.245.135.507.248,00
 Laba Bersih SSR dan Entitas                   Rp(112.734.594),00 /                 (0,81)%
 Anak/Laba Bersih Perseroan                    Rp13.981.849.512,00
 Pendapatan Usaha SSR dan                                  Rp0,00 /                     0,00%
 Entitas Anak/Pendapatan Usaha               Rp2.111.801.719.659,00
 Perseroan
 Inbreng Tanah
 Nilai    Transaksi     Inbreng                Rp803.556.000.000,00                  10,21%
 Tanah/Ekuitas Perseroan

Dimana perhitungan di atas menggunakan Laporan Keuangan 30 Juni 2025, dengan rincian:
a.   total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp7.870.441.276.555,00;
b.   total aset Perseroan adalah sebesar Rp11.245.135.507.248,00;
c.   total laba bersih Perseroan adalah sebesar Rp13.981.849.512,00; dan
d.   total pendapatan usaha Perseroan adalah sebesar Rp2.111.801.719.659,00.




                                               5
Page 6
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka masing-masing Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan dilakukan dengan atau antara pihak-pihak yang
merupakan Afiliasi dari Perseroan, yaitu (a) antara Perseroan dan SAI dalam Inbreng Saham, dimana
SAI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan; dan (b) antara TCP dan SAI dalam Inbreng
Saham SAM dan Inbreng Tanah, dimana masing-masing TCP dan SAI merupakan Perusahaan
Terkendali dari Perseroan. Merujuk pada ketentuan Pasal 4 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
untuk, antara lain, menyampaikan keterbukaan informasi paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal
Transaksi.

Transaksi ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk melaksanakan reorganisasi, restrukturisasi
dan/atau pengelompokan unit usaha dan/atau aset-aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh entitas
anaknya. Dengan dilakukannya Transaksi, entitas anak yang bergerak dalam bidang perhotelan
dikelompokkan di bawah SAI. Namun, masing-masing Transaksi bukan merupakan suatu rangkaian
transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Setelah pelaksanaan Transaksi, SAM, SIH, SSR dan TCP masih akan tetap menjadi Perusahaan
Terkendali dari Perseroan.

 III.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI

A.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

        1.   Objek Transaksi

             a.   Inbreng Saham:
                  i.   Inbreng Saham SAM:
                       - 467.850.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima
                           puluh ribu) saham SAM yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai
                           penyetoran atas 6.892 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada
                           Perseroan; dan
                       - 25.349.999 (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
                           sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham SAM yang dimiliki oleh
                           TCP, sebagai penyetoran atas 374 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI
                           kepada TCP;
                  ii.  Inbreng Saham SIH: 823.329 (delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus
                       dua puluh sembilan) saham SIH yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai
                       penyetoran atas 7.506 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada
                       Perseroan; dan
                  iii. Inbreng Saham SSR: 85.419.200 (delapan puluh lima juta empat ratus
                       sembilan belas ribu dua ratus) saham SSR yang dimiliki oleh Perseroan,
                       sebagai penyetoran atas 2.330 saham baru yang dikeluarkan oleh SAI
                       kepada Perseroan.

             b.   Inbreng Tanah:

                  i.   SHGB No. 1286/Kuningan Timur, yang terletak di:




                                               6
Page 7
                Provinsi          :    Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                Kabupaten/Kota    :    Jakarta Selatan
                Kecamatan         :    Setiabudi
                Desa/Kelurahan    :    Kuningan Timur
                Jalan             :    Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-0 Kav.3.seb, dan Blok
                                       X-0 Kav.4.seb

                sebagai penyetoran atas 8.082 (delapan ribu delapan puluh dua) saham baru
                yang dikeluarkan oleh SAI kepada TCP; dan

          ii.   SHGB No. 1287/Kuningan Timur, yang terletak di:

                Provinsi          :    Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                Kabupaten/Kota    :    Jakarta Selatan
                Kecamatan         :    Setiabudi
                Desa/Kelurahan    :    Kuningan Timur
                Jalan             :    Jalan H.R.Rasuna Said X-0 Kav.3;
                                       seb.Kav.4. seb. Blok M-3 Kav.2; dan
                                       Kav.3.seb

                sebagai penyetoran atas 7.830 (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh) saham
                baru yang dikeluarkan oleh SAI kepada TCP.

2.   Nilai Transaksi

     a.   Nilai dari masing-masing Inbreng Saham adalah sebesar:
          i.     Inbreng Saham SAM sebesar Rp366.933.000.000,00 (tiga ratus enam puluh
                 enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta Rupiah);
          ii.    Inbreng Saham SIH sebesar Rp379.053.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
                 sembilan miliar lima puluh tiga juta Rupiah);
          iii.   Inbreng Saham SSR sebesar Rp117.665.000.000,00 (seratus tujuh belas
                 miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan

     b.   Nilai dari Inbreng Tanah adalah sebesar Rp803.556.000.000,00 (delapan ratus tiga
          miliar lima ratus lima puluh enam juta Rupiah).

3.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
          terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
          pertama kali dengan nama PT Multi Investment Ltd. berdasarkan Akta Pendirian
          No.37 tanggal 15 Juni 1971, dibuat dihadapan Ny. Umi Sutamto, S.H., pengganti
          dari Ny. Subagio Reksodiputro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
          disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/150/16 tanggal 8 September
          1971, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dalam register di


                                        7
Page 8
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, di bawah No.2167 tanggal 16 September
1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.80 tanggal
5 Oktober 1971, Tambahan No. 458.

Berdasarkan Akta No.54 tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh Rukmasanti
Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan yang semula adalah PT Multi
Investments Ltd. diubah menjadi PT Surya Semesta Internusa. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18
Desember 1995 dan telah didaftarkan di dalam register di Kepaniteraan
Pengadilan          Negeri          Jakarta       Selatan       di        bawah
No.164/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL tanggal 22 Januari 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.16 tanggal 23
Februari 1996, Tambahan No. 2035.

Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 16 tanggal 16 Agustus 2021, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0444046 tanggal 3 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0150329.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 September 2021.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan kawasan
industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan
pada entitas anak.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Oktober 2025, yang dikeluarkan
oleh Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
berikut:

                                      Nilai Nominal Rp125,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                   6.400.000.000          800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Dwimuria Investama          482.000.000            60.250.000.000    10,24
   Andalan
 - PT Arman Investment            400.826.144            50.103.268.000     8,52
   Utama
 - GSI     S/A        Intrepid    386.015.600            48.251.950.000     8,20
   Investments Limited
 - DBS Bank Ltd. SG S/A PT        369.188.000            46.148.500.000     7,85
   Persada Capital Investama
 - PT Henan Putihrai Asset        339.136.800            42.392.100.000     7,21
   Management
 - Johannes Suriadjaja             16.722.400             2.090.300.000     0,36
 - Sonny Satia Negara               3.293.500               411.687.500     0,07



                               8
Page 9
                                              Nilai Nominal Rp125,00 per saham
        Nama Pemegang Saham
                                      Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
      - The Jok Tung                       2.223.100                 277.887.500    0,05
      - Wilson Effendy                     2.337.900                 292.237.500    0,05
      - Masyarakat                     2.703.505.996             337.938.249.500   57,45
      Jumlah Modal Ditempatkan        4.705.249.440             588.156.180.000     100
      dan Disetor Penuh
      Jumlah     Saham  dalam         1.694.750.560             211.843.820.000
      Portepel

     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 24 tanggal 13 Juni 2025, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
     Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah
     diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0309222 tanggal 10 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. AHU-0154760.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, jo Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
     Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah
     diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0134779 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     AHU-0125542.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden        Komisaris    :       Hagianto Kumala
     Independen
     Wakil Presiden Komisaris     :       Crescento Hermawan
     Komisaris                    :       Steen Dahl Poulsen
     Komisaris                    :       Frans Bedjo Wiantono
     Komisaris Independen         :       Irawan Chandra

     Direksi
     Presiden Direktur            :       Johannes Suriadjaja
     Wakil Presiden Direktur      :       The Jok Tung
     Direktur                     :       Wilson Effendy
     Direktur                     :       Sonny Satia Negara

b.   SAI

     Riwayat Singkat
     SAI, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Republik Indonesia. SAI didirikan pertama kali dengan nama PT
     Suryalaya International, berdasarkan Akta Pendirian SAI No. 124 tanggal 11 Maret
     1983, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
     telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia



                                      9
Page 10
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-546-HT.01.01.TH.’84 tanggal 25 Januari
1984, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.
307/1984 tanggal 3 Februari 1984, yang telah diumumkan dalam BNRI No. 32
tanggal 21 April 1984, Tambahan No. 424.

Kegiatan usaha yang dijalankan SAI saat ini adalah hotel dan usaha sejenis lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi

                                     Nilai Nominal Rp968.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        %

 Modal Dasar                        100.000        Rp96.800.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                         16.500         Rp15.972.000.000,00     49,56
 - TCP                                9.100          Rp8.808.800.000,00     27,33
 - EPI                                3.300          Rp3.194.400.000,00      9,90
 - PT Mitra Karya Lentera             4.400          Rp4.259.200.000,00     13,21
 Jumlah Modal Ditempatkan            33.300        Rp32.234.400.000,00       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah     Saham     dalam          66.700       Rp 64.565.600.000,00
 Portepel

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SAI No.
[1] tanggal 1 Desember 2025, dibuat di hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SAI setelah Transaksi menjadi sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp968.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        %

 Modal Dasar                        100.000        Rp96.800.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                         33.228              32.164.704.000     50,11
 - TCP                               25.386              24.573.648.000     38,28
 - EPI                                3.300               3.194.400.000      4,98
 - PT Mitra Karya Lentera             4.400               4.259.200.000      6,64
 Jumlah Modal Ditempatkan            66.314             64.191.952.000       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah     Saham     dalam          33.686             32.608.048.000
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham No. 07 tanggal
9 Juni 2025, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302125 tanggal 24 Juni 2025 dan


                               10
Page 11
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0139826.AH.01.11.Tahun
     2025 tangga 24 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAI adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :         Johannes Suriadjaja
     Wakil Presiden Komisaris        :         Arini Saraswaty Subianto
     Komisaris                       :         Kristoforus Paulus Kiarang
     Komisaris                       :         Badikenita Sitepu

     Direksi
     Presiden Direktur               :         The Jok Tung
     Direktur                        :         Baktinendra Prawiro
     Direktur                        :         Wilson Effendy

     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan SAI, adalah sebagai berikut:


      POSISI KEUANGAN                         September 2025           September 2024

      Aset
        Aset lancar                    Rp117.569.069.713,00           Rp294.363.425.439,00
        Aset tidak lancar             Rp1.192.000.469.673,00          Rp284.538.909.416,00
      Jumlah Aset                    Rp1.309.569.539.386,00          Rp578.902.334.855,00
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek       Rp152.445.002.730,00           Rp113.418.142.238,00
        Liabilitas jangka panjang      Rp909.920.813.701,00            Rp95.336.470.364,00
        Jumlah liabilitas             Rp1.062.365.816.431,00          Rp208.754.612.602,00
        Ekuitas                        Rp247.203.722.955,00           Rp370.147.722.253,00
      Jumlah liabilitas dan          Rp1.309.569.539.386,00          Rp578.902.334.855,00
      ekuitas


      LAPORAN LABA RUGI                       September 2025           September 2024

      Penjualan Bersih                    Rp113.381.679.642,00        Rp620.922.733.940,00
      (Beban) Pokok Penjualan             Rp(87.449.630.334),00      Rp(203.492.284.129),00
      Laba Kotor                           Rp25.932.049.308,00        Rp417.430.449.811,00
      Pendapatan (Beban) Lain-           Rp(163.335.442.722),00      Rp(242.267.806.005),00
      Lain
      Laba (rugi) sebelum pajak          Rp(137.403.393.414),00        Rp175.162.643.806,00
      penghasilan
      Laba (rugi) periode berjalan        Rp(96.168.079.329),00        Rp138.245.537.591,00

c.   TCP

     Riwayat Singkat
     TCP, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Republik Indonesia. TCP didirikan Akta Pendirian No. 31, tanggal 31


                                         11
Page 12
Agustus 1971, dibuat di hadapan Chairil Basri, Notaris di Jakarta, sebagaimana
berturut-turut diubah berdasarkan Akta Perubahan Akta Pendirian No. 60, tanggal
26 Oktober 1971, dibuat di hadapan H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan Akta Pendirian No. 51, tanggal 24 November 1971, dibuat di hadapan
H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Akta Pendirian No. 24,
tanggal 11 Januari 1972, dibuat di hadapan H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta,
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 82, tanggal 26 Mei 1972, dibuat di hadapan
H. Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Akta Pendirian No. 85,
tanggal 15 Juli 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta
Perubahan Naskah Pendirian No. 97, tanggal 19 Agustus 1972, dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 9,
tanggal 6 Februari 1973, dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil pengganti dari
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Naskah Pendirian No.
130, tanggal 20 Oktober 1973, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan keputusannya No.Y.A.5/390/18, tanggal 17 November
1973 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 21
November 1973 berturut-turut di bawah No. 3956, 3957, 3958, 3959, 3960, 3961,
3962, 3963 dan 3964, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 926, BNRI No.
102, tanggal 21 Desember 1973.

Kegiatan usaha yang dijalankan TCP saat ini adalah real estat dan penyewaan
gedung perkantoran dan pertokoan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 335 tanggal 23
Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0002832.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025, diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0014298 tanggal 17 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0006910.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham TCP adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp250,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                                Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)         %

 Modal Dasar                  2.000.000.000        Rp500.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                     958.120.100        Rp239.530.025.000,00      95,58
 - EPI                            44.276.000         Rp11.069.000.000,00       4,42
 Jumlah Modal Ditempatkan     1.002.396.100        Rp250.599.025.000,00        100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam       997.603.900        Rp249.400.975.000,00
 Portepel




                               12
Page 13
          Pengurus dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 4 tanggal 2 Juni
          2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
          telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
          AHU-AH.01.09-0301779 tanggal 23 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan di bawah No. AHU-0139080.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025,
          susunan Dewan Komisaris dan Direksi TCP adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris           :        Johannes Suriadjaja
          Wakil Presiden Komisaris     :        Wilson Effendy

          Direksi
          Presiden Direktur            :        The Jok Tung
          Direktur                     :        Ir. Soehartono Widjojo
          Direktur                     :        Yurianto Gandha

4.   Keterangan Pihak-pihak yang merupakan Objek Transaksi

     a.   SAM

          Riwayat Singkat
          SAM, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang
          didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
          Republik Indonesia. SAM didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas SAM No.
          15 tanggal 3 Mei 1989 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta
          Pendirian No. 68 tanggal 25 Januari 1990, keduanya dibuat di hadapan Kartini
          Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
          820.HT.01.01.TH.90 tanggal 17 Februari 1990, didaftarkan dalam Daftar
          Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
          Perusahaan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
          162/Not/1990/PNJKT.SEL tanggal 3 Maret 1990, dan telah diumumkan dalam
          BNRI No. 30, tanggal 14 April 1990, Tambahan No. 1370.

          Kegiatan usaha yang dijalankan SAM saat ini adalah pembangunan properti dan
          usaha perhotelan melalui entitas anak.




                                           13
Page 14
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi

                                          Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %

 Modal Dasar                 1.100.000.000         Rp1.100.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                    467.850.000           Rp467.850.000.000,00     94,86
 - TCP                           25.350.000            Rp25.350.000.000,00      5,14
 Jumlah Modal Ditempatkan      493.200.000           Rp493.200.000.000,00       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah     Saham   dalam      606.800.000           Rp606.800.000.000,00
 Portepel


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SAM No. 2 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SAM setelah Transaksi menjadi
sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %

 Modal Dasar                 1.100.000.000         Rp1.100.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - SAI                          493.199.999           Rp493.199.999.000,00     99,99
 - TCP                                    1                     Rp1.000,00      0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan      493.200.000           Rp493.200.000.000,00       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam      606.800.000           Rp606.800.000.000,00
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Juni
2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0301771 tanggal 23 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0139066.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAM adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :        Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris      :        The Jok Tung




                                  14
Page 15
     Direksi
     Presiden Direktur               :        Wilson Effendy
     Wakil Presiden Direktur         :        Sonny Satia Negara

     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan SAM dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:


      POSISI KEUANGAN                         September 2025        September 2024

      Aset
        Aset lancar                        Rp82.721.894.249,00       Rp83.708.488.964,00
        Aset tidak lancar                 Rp444.253.970.224,00      Rp458.554.582.290,00
      Jumlah Aset                        Rp526.975.864.473,00      Rp542.263.071.254,00
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek           Rp81.476.060.294,00       Rp75.608.159.143,00
        Liabilitas jangka panjang         Rp274.338.468.700,00      Rp263.908.158.940,00
        Jumlah liabilitas                 Rp355.814.528.994,00      Rp339.516.318.083,00
        Ekuitas                           Rp171.161.335.479,00      Rp202.746.753.171,00
      Jumlah      liabilitas   dan       Rp526.975.864.473,00      Rp542.263.071.254,00
      ekuitas


      LAPORAN LABA RUGI                       September 2025        September 2024

      Penjualan Bersih                    Rp144.403.073.755,00      Rp106.801.235.532,00
      (Beban) Pokok Penjualan             Rp(48.171.336.818),00     Rp(33.342.514.024),00
      Laba Kotor                           Rp96.231.736.937,00       Rp73.458.721.508,00
      Pendapatan (Beban) Lain-           Rp(131.740.317.813),00    Rp(118.538.074.730),00
      Lain
      Rugi      sebelum     pajak         Rp(35.508.580.876),00     Rp(45.079.353.222),00
      penghasilan
      Rugi periode berjalan               Rp(31.550.045.352),00     Rp(41.095.856.633),00

b.   SIH

     Riwayat Singkat
     SIH, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
     Republik Indonesia. SIH didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
     SIH No. 22, tanggal 5 Maret 2010, dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di
     Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-15842.AH.01.01. Tahun 2010, tanggal 26
     Maret 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
     dengan No. AHU-0023361.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010, dan telah
     diumumkan dalam BNRI No. 1910, tanggal 14 Februari 2011, Tambahan No. 13.

     Kegiatan usaha yang dijalankan SIH saat ini adalah hotel dan usaha sejenis lainnya.




                                         15
Page 16
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi

                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         %

 Modal Dasar                     1.000.000         Rp1.000.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                       823.329            Rp823.329.000.000,00       99,99
 - TCP                                   1                  Rp1.000.000,00        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan          823.330           Rp823.330.000.000,00         100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam          176.670           Rp176.670.000.000,00
 Portepel

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SIH No. 3 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SIH setelah Transaksi menjadi sebagai
berikut:

                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                               Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         %

 Modal Dasar                     1.000.000         Rp1.000.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - SAI                             823.329            Rp823.329.000.000,00       99,99
 - TCP                                   1                  Rp1.000.000,00        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan          823.330           Rp823.330.000.000,00         100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam          176.670           Rp176.670.000.000,00
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 28 tanggal 6 Juni
2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135243 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126438.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Juli 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIH adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :        Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris      :        Eddy Purwana Wikanta




                                  16
Page 17
     Direksi
     Presiden Direktur               :         Wilson Effendy
     Wakil Presiden Direktur         :         Amir Tjahaja
     Direktur                        :         Sonny Satianegara

     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan SIH dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:


      POSISI KEUANGAN                         September 2025          September 2024

      Aset
        Aset lancar                        Rp69.730.431.947,00         Rp57.239.509.122,00
        Aset tidak lancar                 Rp405.477.317.048,00        Rp426.742.262.227,00
      Jumlah Aset                        Rp475.207.748.995,00        Rp483.981.771.349,00
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek           Rp53.936.742.084,00         Rp40.507.610.894,00
        Liabilitas jangka panjang          Rp36.239.040.427,00         Rp78.082.089.367,00
        Jumlah liabilitas                  Rp90.175.782.511,00        Rp118.589.700.261,00
        Ekuitas                           Rp385.031.966.484,00        Rp365.392.071.088,00
      Jumlah      liabilitas   dan       Rp475.207.748.995,00        Rp483.981.771.349,00
      ekuitas


      LAPORAN LABA RUGI                       September 2025          September 2024

      Penjualan Bersih                     Rp83.096.870.317,00         Rp81.219.740.724,00
      (Beban) Pokok Penjualan             Rp(26.617.112.288),00       Rp(26.522.080.521),00
      Laba Kotor                           Rp56.479.758.029,00         Rp54.697.660.203,00
      Pendapatan (Beban) Lain-            Rp(64.710.271.304),00       Rp(63.749.405.100),00
      Lain
      Rugi      sebelum     pajak             Rp(8.230.513.275),00     Rp(9.051.744.897),00
      penghasilan
      Rugi periode berjalan                   Rp(8.230.465.770),00     Rp(9.051.722.952),00

c.   SSR

     Riwayat Singkat
     SSR, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Republik Indonesia. SSR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 180,
     tanggal 19 Mei 2017, dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut telah disahkan oleh oleh Menkumham
     berdasarkan keputusan No. AHU-0024209.AH.01.01.TAHUN 2017, tanggal 26 Mei
     2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
     UUPT dengan No. 0067962.AH.01.11.TAHUN 2017, tanggal 26 Mei 2017.

     Kegiatan usaha yang dijalankan SSR saat ini adalah real estat, pembangunan,
     pengelolaan gedung, perdagangan dan jasa.




                                         17
Page 18
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi

                                         Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                                  Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)       %

 Modal Dasar                    300.000.000         Rp300.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                      85.419.200          Rp85.419.200.000,00     99,99
 - TCP                                 3.000               Rp3.000.000,00      0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan        85.422.200          Rp85.422.200.000,00       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam       214.577.800         Rp214.577.800.000,00
 Portepel

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham setelah Transaksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SSR No. 4 tanggal 1 Desember 2025, dibuat di
hadapan Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SSR setelah Transaksi menjadi sebagai
berikut:

                                         Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
   Nama Pemegang Saham
                                  Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)       %

 Modal Dasar                    300.000.000         Rp300.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - SAI                            85.419.200          Rp85.419.200.000,00     99,99
 - TCP                                 3.000               Rp3.000.000,00      0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan        85.422.200          Rp85.422.200.000,00       100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah    Saham    dalam       214.577.800         Rp214.577.800.000,00
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 32 tanggal 6 Juni
2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135290 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0126533.AH.01.11.Tahun 2023 tangga 4 Juli 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SSR adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :        Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Komisaris      :        Eddy Purwana Wikanta




                                  18
Page 19
          Direksi
          Presiden Direktur               :        Amir Tjahaja
          Wakil Presiden Direktur         :        Ir. Soehartono Widjojo
          Direktur                        :        Yurianto Gandha

          Posisi Keuangan
          Ringkasan posisi keuangan SSR dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut:


           POSISI KEUANGAN                         September 2025           September 2024

           Aset
             Aset lancar                         Rp8.196.495.785,00           Rp8.119.204.659,00
             Aset tidak lancar                  Rp75.134.761.367,00          Rp75.140.118.328,00
           Jumlah Aset                         Rp83.331.257.152,00          Rp83.259.322.987,00
           Liabilitas dan ekuitas
             Liabilitas jangka pendek                 Rp665.998,00             Rp623.219.907,00
             Liabilitas jangka panjang                       Rp0,00                       Rp0,00
             Jumlah liabilitas                        Rp665.998,00             Rp623.219.907,00
             Ekuitas                            Rp83.330.591.154,00          Rp82.636.103.080,00
           Jumlah      liabilitas   dan        Rp83.331.257.152,00          Rp83.259.322.987,00
           ekuitas


           LAPORAN LABA RUGI                       September 2025           September 2024

           Penjualan Bersih                                     Rp0,00                    Rp0,00
           (Beban) Pokok Penjualan                              Rp0,00                    Rp0,00
           Laba Kotor                                           Rp0,00                    Rp0,00
           Pendapatan (Beban) Lain-                 Rp(184.424.201),00        Rp(270.055.231),00
           Lain
           Rugi      sebelum     pajak              Rp(184.424.201),00        Rp(270.055.231),00
           penghasilan
           Rugi periode berjalan                    Rp(183.694.107),00        Rp(269.951.776),00


5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
     Transaksi

     Sebelum dilakukannya Transaksi, SAI merupakan Perusahaan Terkendali yang 86,79%
     sahamnya dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
     TCP dan EPI. Sedangkan TCP merupakan Perusahaan Terkendali yang 100% sahamnya
     dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui EPI.




                                              19
Page 20
          Selain itu, terdapat kesamaan pengurus Perseroan, TCP dan SAI, sebagai berikut:

                  Nama                                    Jabatan
                                      Perseroan              TCP                     SAI
            Johannes Suriadjaja   Presiden Direktur   Presiden                Presiden
                                                      Komisaris               Komisaris
            The Jok Tung          Wakil      Presiden Presiden Direktur       Presiden Direktur
                                  Direktur
            Wilson Effendy        Direktur              Wakil    Presiden Direktur
                                                        Komisaris

B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

     Transaksi ini dijalankan untuk melakukan konsolidasi internal atas unit-unit perhotelan
     Perseroan. Dengan konsolidasi ini, kinerja unit perhotelan dapat dipantau secara terpadu
     melalui laporan konsolidasi SAI. Pemantauan kinerja yang lebih terfokus diharapkan akan
     dapat mengoptimalkan penggunaan aset-aset perhotelan Perseroan serta mendukung
     pertumbuhan pendapatan Perseroan secara konsolidasian di masa depan sehingga dapat
     meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku
     kepentingan.

     Transaksi ini merupakan langkah strategis yang diambil Perseroan untuk mencapai efisiensi
     dalam proses pengambilan keputusan dan efektivitas kendali atas kegiatan operasional. Hal ini
     diwujudkan melalui pembentukan pola organisasi dan kepemilikan yang lebih terstruktur,
     yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan.

     Melalui penggabungan portofolio produk dan aset-aset perhotelan yang bergerak dalam
     bidang usaha sejenis, Perseroan mengharapkan dapat memperoleh sinergi dalam
     pengembangan usaha perhotelan guna memanfaatkan prospek pertumbuhan industri
     perhotelan. Aset yang dikonsolidasikan mencakup seluruh hotel yang dimiliki Perseroan saat
     ini, serta beberapa lahan (land bank) yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai hotel
     atau fasilitas penunjang bisnis hotel di masa mendatang.

     Pasca penggabungan, aset SAI akan bertambah seiring dengan peningkatan ekuitas SAI.
     Peningkatan aset ini akan mendukung Perseroan dalam pencarian pembiayaan untuk unit
     perhotelan, sejalan dengan strategi pengembangan usaha di masa depan. Karena saat ini
     Perseroan lebih dikenal sebagai perusahaan konstruksi dan kawasan industri, sementara unit
     perhotelannya masih belum terpublikasi secara luas.




                                               20
Page 21
 IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti PT TCP Internusa (“TCPI”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
No. 250925.002/SRR-JK/SPN-A/SSIA/OR tanggal 25 September 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama TCPI No. 00418/2.0059-02/PI/03/0242/1/XI/2025 tanggal
21 November 2025:

1. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang
   Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan SSIA dalam
   rangka sebagai dokumen pendukung dalam proses penyertaan modal non tunai (inbreng).

2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
   berikut:

   - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
     penilaian Obyek Penilaian;
   - Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
     divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   - KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
     Penilaian;
   - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   - KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai
     akhir;
   - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

3. Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
   dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”)
   dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI &
   SPI”).




                                               21
Page 22
4. Obyek Penilaian

   Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama
   TCPI yang berupa tanah seluas 8.525,00 m² yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-O Kav. 3-
   4, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI
   Jakarta.

5. Inspeksi Obyek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2025.

6. Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

7. Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach).
   Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
   penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek Penilaian yang berupa tanah
   yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data penawaran
   properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik dalam hal fisik
   seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
   kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya dicapai
   (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, pencatatan-pencatatan, wawancara-
   wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat dan pemilik-pemilik properti lainnya yang
   mengetahui benar mengenai nilai-nilai properti, harga transaksi serta harga penawaran yang
   sebanding.

   Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian (adjustment)
   terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk
   tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat,
   topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur
   waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang berupa tanah dengan data pembanding
   properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang
   berupa tanah.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat
   inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
   yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

8. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti
   milik/atas nama TCPI pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 803.481.250.000,00.



                                               22
Page 23
 V.      RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,000000%
saham SAI, 100,000000% saham SAM, 99,999874% saham SIH, 99,996440% saham SSR, dan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250917-001 tanggal
17 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham SAI

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 100,00% saham SAI sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00174/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, TCP, dan SAI.

2. Objek Penilaian

      Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SAI.

3. Tujuan Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
      pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
      pada tanggal 30 Juni 2025.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
      keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
      penerbitan laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
      proyeksi laporan keuangan SAI yang disusun oleh manajemen SAI. Dalam penyusunan proyeksi
      laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SAI pada tahun-tahun
      sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah
      melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
      menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SAI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
      wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target
      kinerja SAI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
      bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
      berdasarkan kinerja historis SAI dan informasi manajemen SAI terhadap proyeksi laporan
      keuangan SAI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SAI dan kesimpulan
      nilai akhir.


                                                  23
Page 24
   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
   kepada KR oleh Perseroan dan SAI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
   benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan SAI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
   yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan SAI.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum SAI berdasarkan anggaran dasar SAI.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method).


                                               24
Page 25
   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SAI di
   masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SAI.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SAI diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha SAI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
   nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   SAI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
   yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   Rp 1.683,11 miliar.

B. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham SAM

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 100,00% saham SAM sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00175/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SAM.

2. Objek Penilaian

   Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SAM.

3. Tujuan Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 30 Juni 2025.




                                                25
Page 26
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan II yang disusun oleh manajemen II. Dalam penyusunan proyeksi
   laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja II pada tahun-tahun
   sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah
   melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja II yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
   wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target
   kinerja II yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
   bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
   berdasarkan kinerja historis II dan informasi manajemen II terhadap proyeksi laporan keuangan
   II tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SAM dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
   kepada KR oleh Perseroan dan SAM atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
   adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan SAM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
   yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.




                                               26
Page 27
   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan SAM.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum SAM berdasarkan anggaran dasar SAM.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
   company method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
   method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh II di
   masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha II.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi II diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha II. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
   nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
   walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
   sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
   terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
   SAM dan USR.




                                                27
Page 28
   Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian II merupakan metode
   penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
   komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

   Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
   pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
   dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
   tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
   dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

   Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
   antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
   yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
   cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
   Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai
   aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   SAM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
   yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   Rp 366,89 miliar.


C. Ringkasan Laporan Penilaian 99,999874% Saham SIH

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,999874% saham SIH sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00176/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SIH.

2. Objek Penilaian

   Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,999874% saham SIH.




                                               28
Page 29
3. Tujuan Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 30 Juni 2025.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan SIH dan SIP yang disusun oleh manajemen SIH dan SIP. Dalam
   penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja
   SIH dan SIP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang
   akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut
   agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SIH dan SIP yang dinilai pada saat
   penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   KR lakukan terhadap target kinerja SIH dan SIP yang dinilai dan telah mencerminkan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
   dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SIH dan SIP dan
   informasi manajemen SIH terhadap proyeksi laporan keuangan SIH dan SIP tersebut. KR juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian SIH dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
   kepada KR oleh Perseroan dan SIH atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
   benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan SIH bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
   yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.




                                               29
Page 30
   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan SIH.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum SIH berdasarkan anggaran dasar SIH.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SIH
   dan SIP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha SIH dan SIP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SIH dan SIP
   diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SIH dan SIP. Arus kas yang
   dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang
   sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   SIH. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
   yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.




                                               30
Page 31
6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   Rp 374,21 miliar.

D. Ringkasan Laporan Penilaian 99,996440% Saham SSR

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,996440% saham SSR sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00177/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI/2025 tertanggal
24 November 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SAI, dan SSR.

2. Objek Penilaian

   Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,996440% saham SSR.

3. Tujuan Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 30 Juni 2025.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
   pada laporan keuangan SSR yang telah diaudit. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan
   keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas
   pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SSR dan informasi manajemen SSR terhadap
   laporan keuangan SSR tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SSR dan
   kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan


                                              31
Page 32
   kepada KR oleh Perseroan dan SSR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
   adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan SSR bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
   yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan SSR.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum SSR berdasarkan anggaran dasar SSR.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian
   aset bersih (adjusted net asset method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   SSR. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
   yang dapat memberikan hasil yang berbeda.



                                               32
Page 33
6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   Rp 117,66 miliar.

E. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00181/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tertanggal
1 Desember 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, TCP, SAI, SAM, SIH, dan SSR.

2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

   •   Perseroan dan TCP masing-masing telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan
       dan TCP dalam SAM sebagai setoran modal dalam SAI masing-masing sebanyak 6.892 saham
       baru dan 374 saham baru dengan keseluruhan nilai sebesar Rp 366,93 miliar.

   •   Perseroan telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SIH sebagai setoran
       modal dalam SAI sebanyak 7.506 saham baru dengan nilai sebesar Rp 379,05 miliar.

   •   Perseroan telah mengalihkan saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SSR sebagai setoran
       modal dalam SAI sebanyak 2.330 saham baru dengan nilai sebesar Rp 117,67 miliar.

   •   TCP telah mengalihkan tanah sebagai setoran modal dalam SAI sebanyak 15.912 saham baru
       dengan nilai sebesar Rp 803,56 miliar.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-


                                               33
Page 34
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan, SAI, SAM, SIH, dan SSR berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SAI, SAM, SIH, dan
SSR.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.




                                            34
Page 35
   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
   KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
   Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
   Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
   perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
   pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
   peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
   manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
   keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR
   berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

 VI.   PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Transaksi:
1.   Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
     Perseroan sehubungan dengan Transaksi;
2.   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
     untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi;
3.   Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh
     Perseroan untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi;
4.   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, akuntan publik yang
     ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan memeriksa Laporan
     Keuangan Proforma Perseroan sehubungan dengan Transaksi.




                                                 35
Page 36
 VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

1.      Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
        17/2020;

2.      Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan
        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;

3.      Transaksi telah melalui prosedur yang memadai sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 POJK
        No. 42/2020, untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
        yang berlaku umum; dan

4.      semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
        tersebut tidak menyesatkan.

 VIII. TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                               PT Surya Semesta Internusa Tbk
                                Gedung Tempo Scan Tower Lt.20
                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav.3-4
           Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                 Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
                                       Fax. (62-21) 526 7878

                           Website: http://www.suryainternusa.com/
                             Email: inquiry@suryainternusa.com
                                    U.p.: Corporate Secretary




                                               36

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published3 Dec 2025
Pages36
Characters100,563
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK p.1 ×12
linked person Amir Abadi, Jusuf p.3 ×2
linked org Surya Semesta p.3
linked org PT Dwimuria Investama p.8
linked org PT Arman Investment p.8
linked — GSI | S/A | Intrepid p.8
linked org Persada Capital Investama p.8
linked org Henan Putihrai p.8
linked person Johannes Suriadjaja · Presiden Direktur p.8 ×8
linked person Sonny Satia Negara p.8 ×3
linked person The Jok Tung p.9 ×6
linked person Wilson Effendy · Direktur p.9 ×7
linked person Arini Saraswaty Subianto p.11
linked person Kristoforus Paulus Kiarang p.11
linked person Eddy Purwana Wikanta p.16 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org DBS Bank Ltd. p.8
possible person Dian Paramita p.12
unresolved org PT Enercon Paradhya International. p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Suryalaya Anindita International. SAM p.3
unresolved org PT Sitiagung Makmur. SHGB p.3
unresolved org PT Surya Internusa Hotels. SSR p.3
unresolved org PT Surya Semesta Realti. TCP p.3
unresolved org PT TCP Internusa. Transaksi p.3
unresolved org PT Ungasan Semesta Resort UUPT p.4
unresolved org PT Multi Investment Ltd. p.7
unresolved person Umi Sutamto p.7
unresolved person Subagio Reksodiputro p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.8 ×2
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.8
unresolved org PT Multi Investments Ltd. p.8
unresolved org PT Surya Semesta Internusa. Akta p.8
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.8 ×7
unresolved org Investments Limited p.8
unresolved org PT Henan Putihrai Asset p.8
unresolved org PT Suryalaya International p.9
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.9 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.10
unresolved org PT Mitra Karya Lentera p.10 ×2
unresolved person Raden Rita Diana Syarifah · Notaris p.10 ×7
unresolved person Chairil Basri · Notaris p.12
unresolved person H. Zawir Simon · Notaris p.12 ×11
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.12 ×4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.12 ×9
unresolved person Ir. Soehartono Widjojo p.13 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.13
unresolved person Robert Purba · Notaris p.15
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid · Notaris p.17
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.21
unresolved org KJPP SRR p.21 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.21 ×2
unresolved org PT TCP Internusa p.21
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.23 ×2
unresolved org Makes & Partners p.35
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.35
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.35
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.35
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.35

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 8248 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '366933000000.004'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result