Back to announcement
20251203_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999662_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.953
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk (“Perseroan”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04 /2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepetingan. RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) xxx Faksimili: (021) xxxx Email: corsec@rec.co.id Website: www.rec.co.id Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. (Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan /atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2 OCR 0.929
Pe Una PA MAA ES AD ERINISI MAA IE NE MA NOS “Hari Kalender” “KJPP” “Kemenkumham” “Menkumham” “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” “Pemegang Saham” “Perseroan” “POJK No. 31/2015” “POJK No. 15/2020” Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta Selatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia). Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE. PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 3 OCR 0.951
“POJK No. 17/2020” 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK No. 42/2020” ? Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. “PJUC” PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya. “Transaksi” : Penyepakatan pemberian Manajemen Konsultasi Fee sebagai imbal balik atas layanan yang diberikan oleh PT Raharja Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. “Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Perseroan dengan PJUC Perseroan merupakan pihak yang melakukan Transaksi, dan sekaligus pemegang 49X (empat puluh sembilan persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,2423”o dalam Kontrak Kerja Sama Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup Wilayah Kerja (WK) Cepu tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu enam) sebagaimana telah diamendemen. Bahwa Perseroan menyepakati untuk memberikan Manajemen Konsultasi Fee kepada PJUC melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025 antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana sebagai imbal balik atas pemberian layanan yang diberikan oleh Perseroan kepada PJUC sebagaimana tercantum dalam Perjanjian. Latar Belakang dan Alasan Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain pada bidang aktivitas perusahaan holding, konsultasi manajemen, serta kegiatan usaha penunjang di sektor energi. Transaksi ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya pengelolaan dan pengawasan yang efektif atas kegiatan usaha PJUC serta untuk mendukung pemenuhan prinsip tata
Page 4 OCR 0.957
kelola perusahaan yang baik, Perseroan memberikan layanan konsultasi manajemen kepada PJUC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025. Layanan tersebut mencakup dukungan pengelolaan manajemen, kajian rencana bisnis, pendampingan operasional, saran atas perkembangan regulasi, serta penugasan personel Perseroan dalam fungsi manajerial pada PJUC sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional PJUC, memperkuat pengawasan dan koordinasi usaha antara Perseroan dan PJUC, serta pada akhirnya mengoptimalkan nilai ekonomi dari kepemilikan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Cepu. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai perusahaan terbuka dan bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Manfaat Transaksi Manfaat pelaksanaan Transaksi ini bagi Perseroan adalah tersedianya dukungan layanan konsultasi manajemen kepada PJUC yang mencakup penyediaan rekomendasi manajerial, kajian rencana bisnis, saran atas perkembangan regulasi, serta bantuan manajerial lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026. Dengan adanya Transaksi ini, Perseroan sebagai pemegang 49”, saham pada PJUC memperoleh mekanisme penguatan koordinasi, tata kelola, serta pengawasan terhadap operasional PJUC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan Hak Partisipasi WK Cepu oleh PJUC. Secara tidak langsung, peningkatan efektivitas operasional dan tata kelola PJUC berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan sesuai proporsi kepemilikannya, serta mendukung keberlanjutan pendapatan usaha konsolidasi Perseroan. Nilai Perjanjian Nilai Perjanjian sehubungan dengan Transaksi adalah Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau jumlah lain sebagaimana yang ditetapkan oleh pemegang saham Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PJUC. Perseroan Perseroan adalah suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. 07 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7- 06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 20 September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah memperoleh pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09- 0254185 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Page 5 OCR 0.919
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10230 - Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini: 1. Kegiatan usaha utama: i. Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200): ii. — Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). 2. Kegiatan usaha penunjang: i. Pertambangan Minyak Bimi (KBLI 06100) ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Oktober 2025 adalah sebagai berikut: Nilai nominal per saham (Rp) Jumlah Nilai Keterangan || Jumlah Saham Saham op (Rp) Modal Dasar 10.000.000.000 | 100.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor PT Rukun & Raharja Tbk 1.890.437.700 18.904.377.000 69,600 PT Rukun 0 Sarana Prima. 100.000 1.000.000 0,005 Alexandra Sinta 50.000 500.000 0,0045 Wahjudewanti Adrian o, Fm 3.600 36.000 | o,ooy, Publik 824.462.500 8.244.625.000 30,366 Total 2.715.053.800 | 27.150.538.000 100,00” Saham Portepel 7.284.946.200 | 72.849.462.000 b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35 tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Page 6 OCR 0.897
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU- AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus Ringkas diterbitkan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak Komisaris : Merly Komisaris Independen : Taufik Ahmad Direksi Direktur Utama : Sumantri Direktur 1 Alexandra Sinta Wahjudewanti Direktur : Adrian Hartadi C. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan Financial Information 31 30 31 "mancial Information | 39 September Desember | September | Desember (USD) 2024 2024 2023 Aset Lancar 39.519.177 22.491.604 21.699.522 | 23.750.267 Aset TIdAk Lancar 26.798.668 30.332.747 30.130.339 | 33.724.590 Liabilitas Lancar 9.679.657 9.998.108 12.186.783 | 8.190.709 Mabilitas Tidak Lancar | 1 9 744755 15.426.343 16.970.582 | 21.753.190 Eguity - Pengendali 45.633.470 27.213.846 22.527.706 | 27.346.127 Eguity - Kepentingan non Pengendali 250.963 186.054 144.790 175.831 Pradapatam 37.611.591 57.743.447 43.217.096 | 47.041.022 Laba Pengendali 11.766.263 13.870.363 9.182.470 | 24.302.243 PJUC PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01- TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC). Anggaran dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan
Page 7 OCR 0.945
No. AHU-0192155.AH.0O1.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (“Anggaran Dasar PJUC). PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4, JL. PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 — Indonesia Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah: Ta Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest dalam bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu. 2. Tujuan didirikan PJUC adalah: a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi di wilayah Jawa Timur, b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah penghasil minyak dan gas bumi, & Mendapatkan keuntungan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup: Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup: 3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sifat dan Hubungan Afiliasi Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan melalui kepemilikan sebesar 495 (empat puluh sembilan persen) saham pada PJUC memiliki hubungan afiliasi berdasarkan hubungan kepemilikan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 sehingga wajib dilakukan keterbukaan informasi. Sifat Transaksi Material Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi mencapai paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Dengan menggunakan ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan interim Perseroan, nilai Transaksi sebesar USD 5.109.390 tidak melebihi 2046 dari ekuitas dimaksud. Oleh karena itu, Transaksi ini dapat dikategorikan bukan Transaksi Material. Pokok-Pokok Perjanjian antara Perseroan dengan PJUC Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan PJUC telah menandatangani Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025 (“Perjanjian”), @engan ketentuan sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.948
Para Pihak 1. Perseroan 2. PJUC. Perseroan dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri- sendiri sebagai “Pihak”. Nilai Perjanjian Selama jangka waktu layanan sebagaimana diatur dalam Perjanjian, PJUC setuju untuk membayar kepada Perseroan sebesar minimal Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau nilai lain yang ditetapkan pemegang saham. Lingkup Layanan Perseroan akan mempunyai tanggung jawab dan akan menyediakan PJUC dengan layanan konsultasi sebagai berikut (“Layanan”): - Memberikan saran mengenai aspek manajemen yang terkait dengan kegiatan usaha umum PJUC: - Memberikan saran kepada PJUC mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di masa yang akan datang dan perkembangan kebijakan di Indonesia yang dapat mempengaruhi usaha PJUC di Indonesia dan hal-hal lain yang relevan dengan bidang keahlian konsultan, - Mengkaji dan memberikan masukan tentang rencana-rencana bisnis PJUC di Indonesia, yang masih relevan dengan bidang keahlian Perseoan. - Memberikan saran dan bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan, selama masih berkaitan dengan lingkup yang disebutkan di atas, apabila dibutuhkan oleh PJUC. - REC akan menugaskan personelnya di PJUC untuk memegang peran sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PJUC dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.: dan/atau - Kemungkinan permintaan lainnya sewaktu waktu oleh PJUC. Jangka Waktu Perjanjian - Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026 (“Tanggal Efektif). - Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis Para Pihak setelah jangka waktu Perjanjian ini berakhir. Hak Kepemilikan Seluruh properti intelektual yang dihasilkan oleh Perseroan selama jangka waktu penyediaan layanan seluruhnya merupakan hak milik dari Perseroan dan dapat khusus digunakan, didaftarkan dan dilisensikan oleh PJUC Pernyataan dan Jaminan Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa: - memiliki kuasa penuh dan otoritas yang diperlukan untuk mengeksekusi dan memberi atau menerima hasil atas Perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian ini: dan
Page 9 OCR 0.952
- telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan eksekusi Perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Penyelesaian Perselisihan Diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka diselesaikan melalui mekanisme arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hukum yang berlaku Hukum Indonesia. II. RINGKASAN LAPORAN PENIL. Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) yang mana telah mendapat ijin usaha Nomor.2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal STTD. PB-47/PJ-1/PM.021/2024. KJPP FDI&R ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi. Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana berupa transaksi penyediaan Management Konsultasi Fee oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan hasil analisis, transaksi tersebut terdapat transaksi afiliasi namun bukan transaksi material karena nilai transaksi dibawah 20” dari ekuitas Perseroan per 30 September 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,174 serta transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat No.REC/DIR/21.200/XI/2025 tanggal 21 November 2025, tentang informasi tidak adanya benturan kepentingan atas transaksi. Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 Sepember 2025 , berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.35 /POJK.04/2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan melalui analisis berikut:
Page 10 OCR 0.947
Analisis Transaksi Analisis Kualitatif dan Kuantitatif terkait Transaksi Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Kesimpulan Analisis atas Transaksi op Analisis Transaksi Transaksi merupakan penyediaan Management Konsultasi Fee oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk (“REC”) kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC”) dengan nilai transaksi sebesar Rp1.263.737.398 untuk periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Berdasarkan hasil analisis antara REC dan PJUC, terdapat hubungan afiliasi baik dari sisi pengurus maupun dari sisi kepemilikan saham. Dengan demikian, transaksi penyediaan jasa konsultasi manajemen oleh REC kepada PJUC tergolong sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04 /2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif terkait Transaksi Transaksi penyediaan jasa konsultasi manajemen oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk (“REC”) kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“(PJUC”) memiliki dasar strategis dan komersial bagi PJUC dan REC secara grup. Transaksi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang efektif atas Hak Partisipasi 2,242346 yang dimiliki PJUC di Blok Cepu, sekaligus menjaga keberlangsungan dan nilai investasi REC yang memiliki 496 kepemilikan di PJUC. Secara manfaat dan dampak operasional, transaksi ini memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak dimana REC memperoleh pendapatan tambahan dan meningkatkan kontrol strategis atas investasinya, sedangkan PJUC menerima dukungan manajerial yang relevan, termasuk konsultasi atas aspek operasional, regulasi, dan pengembangan usaha sesuai lingkup jasa pada perjanjian. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Nilai dari transaksi penyediaan jasa manajemen konsultasi antara REC dan PJUC tahun 2026 sebesar Rp1.263.737.398 per tahun yang dibayarkan setiap bulan, merupakan nilai yang disepakati pada perjanjian penyediaan jasa manajemen konsultasi antara REC dan PJUC. Dari analisis inkremental yang dilakukan, diperoleh bahwa transaksi pemberian jasa manajemen konsultasi kepada PJUC memberikan nilai tambah bagi REC, dengan begitu diperoleh kesimpulan bahwa transaksi pemberian jasa manajemen konsultasi antara REC dan PJUC memberikan nilai tambah. Kesimpulan Analisis atas Transaksi KJPP FDI&R telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor.00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/X1/2025 Tanggal 26 November 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut: Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 10
Page 11 OCR 0.943
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, transaksi tersebut adalah Wajar. III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa: 1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020. 2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan. 3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. IV. INFORMASI TAMBAHAN Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat: Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (O21) 2929 1053 Faksimili: (021) 2357 9803 Email: corsed@raja.co.id Website: www.raja.co.id PT Raharja Energi Cepu, Tbk -SEPULUA RIBU Kur Sumantri Direktur Utama 1
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Syabas Usaha Migas
p.4
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti SH.
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
PT Rukun
p.5 ×2
unresolved
org
Raharja Tbk
p.5
unresolved
person
Rosida
· Notaris
p.6
unresolved
person
Evie Mardiana Hidayah
· Notaris
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
KJPP FDI
p.9 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
26 ms
13 Sep 2026 14:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}