Skip to content
Back to announcement

20251203_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999662_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.953
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk
(“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04 /2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepetingan.

RAHARJA

ENERGI CEPU
PT RAHARJA ENERGI CEPU, Tbk

Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan
Gas Alam.

Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) xxx
Faksimili: (021) xxxx
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

(Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan /atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2 OCR 0.929
Pe Una PA MAA ES AD ERINISI MAA IE NE MA NOS

“Hari Kalender”

“KJPP”

“Kemenkumham”

“Menkumham”

“Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK”

“Pemegang Saham”

“Perseroan”

“POJK No. 31/2015”

“POJK No. 15/2020”

Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari
libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah
bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini
adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta Selatan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).

Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.

PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 3 OCR 0.951
“POJK No. 17/2020” 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020” ? Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.

“PJUC” PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas

yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Surabaya.

“Transaksi” :  Penyepakatan pemberian Manajemen Konsultasi Fee sebagai
imbal balik atas layanan yang diberikan oleh PT Raharja
Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana
melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi
Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 antara
PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama
Cendana.

“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian
Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025 yang dilakukan
oleh Perseroan dengan PJUC

Perseroan merupakan pihak yang melakukan Transaksi, dan sekaligus pemegang 49X
(empat puluh sembilan persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk
memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,2423”o dalam Kontrak Kerja Sama Blok
Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup
Wilayah Kerja (WK) Cepu tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu
enam) sebagaimana telah diamendemen.

Bahwa Perseroan menyepakati untuk memberikan Manajemen Konsultasi Fee kepada PJUC
melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58
tanggal 24 Oktober 2025 antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama
Cendana sebagai imbal balik atas pemberian layanan yang diberikan oleh Perseroan kepada
PJUC sebagaimana tercantum dalam Perjanjian.

Latar Belakang dan Alasan

Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain pada bidang aktivitas perusahaan
holding, konsultasi manajemen, serta kegiatan usaha penunjang di sektor energi.

Transaksi ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya pengelolaan dan pengawasan
yang efektif atas kegiatan usaha PJUC serta untuk mendukung pemenuhan prinsip tata
Page 4 OCR 0.957
kelola perusahaan yang baik, Perseroan memberikan layanan konsultasi manajemen kepada
PJUC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor
58 tanggal 24 Oktober 2025. Layanan tersebut mencakup dukungan pengelolaan
manajemen, kajian rencana bisnis, pendampingan operasional, saran atas perkembangan
regulasi, serta penugasan personel Perseroan dalam fungsi manajerial pada PJUC sesuai
ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional PJUC,
memperkuat pengawasan dan koordinasi usaha antara Perseroan dan PJUC, serta pada
akhirnya mengoptimalkan nilai ekonomi dari kepemilikan Hak Partisipasi Wilayah Kerja
Cepu. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai perusahaan terbuka dan bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

Manfaat Transaksi

Manfaat pelaksanaan Transaksi ini bagi Perseroan adalah tersedianya dukungan layanan
konsultasi manajemen kepada PJUC yang mencakup penyediaan rekomendasi manajerial,
kajian rencana bisnis, saran atas perkembangan regulasi, serta bantuan manajerial lainnya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026.

Dengan adanya Transaksi ini, Perseroan sebagai pemegang 49”, saham pada PJUC
memperoleh mekanisme penguatan koordinasi, tata kelola, serta pengawasan terhadap
operasional PJUC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan Hak
Partisipasi WK Cepu oleh PJUC.

Secara tidak langsung, peningkatan efektivitas operasional dan tata kelola PJUC berpotensi
memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan sesuai proporsi kepemilikannya, serta
mendukung keberlanjutan pendapatan usaha konsolidasi Perseroan.

Nilai Perjanjian

Nilai Perjanjian sehubungan dengan Transaksi adalah Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua
ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh
delapan rupiah) atau jumlah lain sebagaimana yang ditetapkan oleh pemegang saham

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PJUC.

Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. 07
tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah
berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti
SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan dari Kemenkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 20
September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah
memperoleh pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-

0254185 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Page 5 OCR 0.919
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin
Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10230 - Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas
Alam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha di bawah ini:

1. Kegiatan usaha utama:

i. Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200):

ii. — Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
2. Kegiatan usaha penunjang:

i. Pertambangan Minyak Bimi (KBLI 06100)

ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)

a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per

tanggal 30 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

Nilai nominal per saham (Rp)

Jumlah Nilai
Keterangan || Jumlah Saham Saham op
(Rp)

Modal Dasar

10.000.000.000 | 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Rukun &
Raharja Tbk 1.890.437.700 18.904.377.000 69,600
PT Rukun 0
Sarana Prima. 100.000 1.000.000 0,005
Alexandra
Sinta 50.000 500.000 0,0045
Wahjudewanti
Adrian o,
Fm 3.600 36.000 | o,ooy,
Publik 824.462.500 8.244.625.000 30,366
Total 2.715.053.800 | 27.150.538.000 100,00”
Saham
Portepel 7.284.946.200 | 72.849.462.000

b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Raharja Energi Cepu Tbk No. 35
tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Page 6 OCR 0.897
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Raharja Energi Cepu Tbk No. AHU-
AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0097145.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Akta No. 35/2025”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus
Ringkas diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris : Merly

Komisaris Independen : Taufik Ahmad

Direksi

Direktur Utama : Sumantri

Direktur 1 Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi

C. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

Financial Information 31 30 31
"mancial Information | 39 September Desember | September | Desember
(USD) 2024 2024 2023

Aset Lancar 39.519.177 22.491.604 21.699.522 | 23.750.267
Aset TIdAk Lancar 26.798.668 30.332.747 30.130.339 | 33.724.590
Liabilitas Lancar 9.679.657 9.998.108 12.186.783 | 8.190.709
Mabilitas Tidak Lancar | 1 9 744755 15.426.343 16.970.582 | 21.753.190
Eguity - Pengendali 45.633.470 27.213.846 22.527.706 | 27.346.127
Eguity - Kepentingan

non Pengendali 250.963 186.054 144.790 175.831
Pradapatam 37.611.591 57.743.447 43.217.096 | 47.041.022
Laba Pengendali 11.766.263 13.870.363 9.182.470 | 24.302.243

PJUC

PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret
2007, yang dibuat di hadapan Rosida, S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh
pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W10-00796 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7916, Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC). Anggaran dasar PJUC dalam
Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19
tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di
Surabaya dan telah memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal
17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan

Page 7 OCR 0.945
No. AHU-0192155.AH.0O1.11.TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 (“Anggaran Dasar
PJUC).

PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4,
JL. PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 —
Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:
Ta Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest
dalam bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah
kerja Cepu.

2. Tujuan didirikan PJUC adalah:

a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan
gas bumi di wilayah Jawa Timur,

b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah
penghasil minyak dan gas bumi,

& Mendapatkan keuntungan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:
Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang
mencakup:

3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun
di luar negeri.

Sifat dan Hubungan Afiliasi

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan melalui kepemilikan sebesar 495 (empat puluh
sembilan persen) saham pada PJUC memiliki hubungan afiliasi berdasarkan hubungan
kepemilikan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi yang tidak
termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
sehingga wajib dilakukan keterbukaan informasi.

Sifat Transaksi Material

Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi mencapai paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas
Perusahaan Terbuka.

Dengan menggunakan ekuitas Perseroan per 30 September 2025 sebagaimana disajikan
dalam laporan keuangan interim Perseroan, nilai Transaksi sebesar USD 5.109.390 tidak
melebihi 2046 dari ekuitas dimaksud. Oleh karena itu, Transaksi ini dapat dikategorikan
bukan Transaksi Material.

Pokok-Pokok Perjanjian antara Perseroan dengan PJUC
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan PJUC telah menandatangani Perjanjian

Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 24 Oktober 2025 (“Perjanjian”),
@engan ketentuan sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.948
Para Pihak

1. Perseroan
2. PJUC.

Perseroan dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-
sendiri sebagai “Pihak”.

Nilai Perjanjian

Selama jangka waktu layanan sebagaimana diatur dalam Perjanjian, PJUC setuju untuk
membayar kepada Perseroan sebesar minimal Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus
enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan
rupiah) atau nilai lain yang ditetapkan pemegang saham.

Lingkup Layanan

Perseroan akan mempunyai tanggung jawab dan akan menyediakan PJUC dengan layanan
konsultasi sebagai berikut (“Layanan”):

- Memberikan saran mengenai aspek manajemen yang terkait dengan kegiatan
usaha umum PJUC:

- Memberikan saran kepada PJUC mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di
masa yang akan datang dan perkembangan kebijakan di Indonesia yang dapat
mempengaruhi usaha PJUC di Indonesia dan hal-hal lain yang relevan dengan
bidang keahlian konsultan,

- Mengkaji dan memberikan masukan tentang rencana-rencana bisnis PJUC di
Indonesia, yang masih relevan dengan bidang keahlian Perseoan.

- Memberikan saran dan bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan, selama masih
berkaitan dengan lingkup yang disebutkan di atas, apabila dibutuhkan oleh PJUC.

- REC akan menugaskan personelnya di PJUC untuk memegang peran sebagai
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PJUC dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.: dan/atau

- Kemungkinan permintaan lainnya sewaktu waktu oleh PJUC.

Jangka Waktu Perjanjian

- Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku terhitung sejak tanggal 1
Januari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026 (“Tanggal Efektif).

- Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis Para Pihak setelah
jangka waktu Perjanjian ini berakhir.

Hak Kepemilikan

Seluruh properti intelektual yang dihasilkan oleh Perseroan selama jangka waktu
penyediaan layanan seluruhnya merupakan hak milik dari Perseroan dan dapat khusus
digunakan, didaftarkan dan dilisensikan oleh PJUC

Pernyataan dan Jaminan

Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
- memiliki kuasa penuh dan otoritas yang diperlukan untuk mengeksekusi dan
memberi atau menerima hasil atas Perjanjian ini dan untuk melaksanakan
kewajiban dalam Perjanjian ini: dan
Page 9 OCR 0.952
- telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan eksekusi
Perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan
melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian

Penyelesaian Perselisihan

Diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah
maka diselesaikan melalui mekanisme arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).

Hukum yang berlaku

Hukum Indonesia.

II. RINGKASAN LAPORAN PENIL.

Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) yang mana telah
mendapat ijin usaha Nomor.2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal STTD. PB-47/PJ-1/PM.021/2024. KJPP FDI&R ditunjuk oleh Perseroan untuk
memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi.

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi
afiliasi antara PT Raharja Energi Cepu Tbk dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana berupa
transaksi penyediaan Management Konsultasi Fee oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk kepada
PT Petrogas Jatim Utama Cendana, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Berdasarkan hasil analisis, transaksi tersebut terdapat transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi dibawah 20” dari ekuitas Perseroan per 30
September 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,174 serta
transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat
No.REC/DIR/21.200/XI/2025 tanggal 21 November 2025, tentang informasi tidak adanya
benturan kepentingan atas transaksi.

Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 Sepember 2025 , berdasarkan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI
Edisi VII Tahun 2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020) Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.35 /POJK.04/2020, tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor.17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian

Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan
melalui analisis berikut:
Page 10 OCR 0.947
Analisis Transaksi

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif terkait Transaksi
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Kesimpulan Analisis atas Transaksi

op

Analisis Transaksi

Transaksi merupakan penyediaan Management Konsultasi Fee oleh PT Raharja Energi Cepu
Tbk (“REC”) kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC”) dengan nilai transaksi
sebesar Rp1.263.737.398 untuk periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.
Berdasarkan hasil analisis antara REC dan PJUC, terdapat hubungan afiliasi baik dari sisi
pengurus maupun dari sisi kepemilikan saham. Dengan demikian, transaksi penyediaan
jasa konsultasi manajemen oleh REC kepada PJUC tergolong sebagai transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04 /2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif terkait Transaksi

Transaksi penyediaan jasa konsultasi manajemen oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk (“REC”)
kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“(PJUC”) memiliki dasar strategis dan komersial
bagi PJUC dan REC secara grup. Transaksi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan
yang efektif atas Hak Partisipasi 2,242346 yang dimiliki PJUC di Blok Cepu, sekaligus
menjaga keberlangsungan dan nilai investasi REC yang memiliki 496 kepemilikan di PJUC.
Secara manfaat dan dampak operasional, transaksi ini memberikan nilai tambah bagi kedua
belah pihak dimana REC memperoleh pendapatan tambahan dan meningkatkan kontrol
strategis atas investasinya, sedangkan PJUC menerima dukungan manajerial yang relevan,
termasuk konsultasi atas aspek operasional, regulasi, dan pengembangan usaha sesuai
lingkup jasa pada perjanjian.

Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi

Nilai dari transaksi penyediaan jasa manajemen konsultasi antara REC dan PJUC tahun
2026 sebesar Rp1.263.737.398 per tahun yang dibayarkan setiap bulan, merupakan nilai
yang disepakati pada perjanjian penyediaan jasa manajemen konsultasi antara REC dan
PJUC. Dari analisis inkremental yang dilakukan, diperoleh bahwa transaksi pemberian jasa
manajemen konsultasi kepada PJUC memberikan nilai tambah bagi REC, dengan begitu
diperoleh kesimpulan bahwa transaksi pemberian jasa manajemen konsultasi antara REC
dan PJUC memberikan nilai tambah.

Kesimpulan Analisis atas Transaksi

KJPP FDI&R telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya
Nomor.00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/X1/2025 Tanggal 26 November 2025 dengan
kesimpulan sebagai berikut:

Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami
mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan
audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang
diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

10
Page 11 OCR 0.943
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
kami, transaksi tersebut adalah Wajar.

III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut.
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa:

1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam POJK 42/2020.

2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh
informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian
secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan
bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan
informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan.

3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini
menjadi tidak benar atau menyesatkan.

IV. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:

Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia

Telepon: (O21) 2929 1053

Faksimili: (021) 2357 9803
Email: corsed@raja.co.id
Website: www.raja.co.id

PT Raharja Energi Cepu, Tbk

-SEPULUA RIBU Kur

Sumantri
Direktur Utama

1

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.93 MB
Published3 Dec 2025
Pages11
Characters26,678
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RAHARJA ENERGI CEPU p.1 ×33
linked org PT Petrogas Jatim Utama Cendana p.3 ×17
linked person Alexandra Sinta p.5 ×2
linked person Orias Petrus Moedak · Komisaris Utama p.6
linked person Taufik Ahmad · Komisaris Independen p.6
linked person Adrian Hartadi · Direktur p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Rukun & Raharja p.5
possible person Merly · Komisaris p.6
possible person Sumantri · Direktur Utama p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org PT Syabas Usaha Migas p.4
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.4
unresolved person Rini Yulianti SH. · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.5
unresolved org PT Rukun p.5 ×2
unresolved org Raharja Tbk p.5
unresolved person Rosida · Notaris p.6
unresolved person Evie Mardiana Hidayah · Notaris p.6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org KJPP FDI p.9 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 26 ms 13 Sep 2026 14:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result