Skip to content
Back to announcement

20251203_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999580_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha


Desember 2025
Page 2
Jakarta, 3 Desember 2025
No. : RSR/R/B.031225.01
Kepada Yth.
Direksi
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No. 22-26
Jakarta Selatan, 12430

Perihal : Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha
Dengan hormat,
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (”SBI”/ “Perseroan”) merupakan anak perusahaan dari PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Perseroan bergerak dalam industri bahan bangunan, perdagangan,
pertambangan, transportasi, dan pengelolaan limbah berbahaya.
Dengan adanya strategi multimerek produk semen dari SIG, maka SIG memiliki berbagai jenis
strategi penjualan, di mana salah satu strategi untuk menjual produk bermerek SIG menggunakan
Managed Services Agreement (MSA) Koordinator Area antar Anak Usaha. MSA tersebut mengatur
kompensasi atas management fee, koordinasi pemasaran, dan layanan operasional lainnya dalam
rangka efektivitas pengelolaan distribusi dan penjualan semen.
Mengingat Perseroan akan mengakui pendapatan dan beban management fee apabila skema ini
diimplementasikan, maka Perseroan berencana Mengaktifkan kegiatan usaha baru yaitu Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia - KBLI 70209), untuk
selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan merupakan Perubahan Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk memenuhi POJK 17, Perseroan wajib untuk
menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan.
Laporan Studi Kelayakan ini merevisi laporan sebelumnya no. RSR/R/B.021225.01 tanggal 2
Desember 2025; no. RSR/R/B.181125.01 tanggal 18 November 2025; dan No.RSR/R/B.281025.01
tanggal 28 Oktober 2025, sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa laporan tersebut sudah
tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan.
Sesuai dengan tanggapan atas surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-556/PM.023/2025 tanggal 10
November 2025, penyesuaian yang dilakukan terdapat pada bagian berikut ini:
Bab 1       : Pendahuluan
Bab 1.1     : Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Bab 2.2     : Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anak
Bab 3.2.4   : Analisis SWOT
Bab 4.1     : Kondisi Pasar
Bab 4.2     : Pesaing Usaha
Bab 5.1     : Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Bab 5.3     : Alur Proses Produksi
Page 3
Bab 6.1     : Kemampuan Menciptakan Nilai
Bab 6.2     : Keunggulan Kompetitif
Bab 6.3     : Kemampuan Pesaing Dalam Meniru Produk
Bab 7.2     : Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
Bab 7.3     : Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko
Bab 7.4     : Manajemen Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)
Bab 7.5     : Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Bab 8.3     : Asumsi Proyeksi Keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Bab 8.4     : Proyeksi Keuangan Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan
Bab 8.5     : Analisis Proyeksi Keuangan Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan
Bab 8.6     : Analisis Kelayakan Keuangan
Berikut kami sampaikan opini kami mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
30 Juni 2025.

Status Penilai

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan. Penilai telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 335/KM.1/2024 tertanggal 21 Mei
2024 mengenai izin penilai Nursatrio, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai Penilai di Bidang Jasa
Penilaian Bisnis dengan berkualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.24.00663 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-60/PM-021/2024.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama             :   PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Alamat           :   Talavera Suite Lantai 15
                     Talavera Office Park
                     Jl. TB Simatupang No. 22-26
                     Jakarta Selatan, 12430
Telepon          :   021-2986 1000
Faksimile        :   021-2986 3333
Website          :   https://solusibangunindonesia.com
Bidang usaha     :   Menjalankan usaha dalam bidang bahan bangunan, perdagangan,
                     pertambangan, transportasi dan pengelolaan limbah berbahaya

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana
Pengaktifan kegiatan usaha yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)



                                                                                                ii
Page 4
sehubungan dengan Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak
dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan untuk keperluan Rencana Perseroan
pada perusahaan terbuka.

Objek Studi Kelayakan

Objek dalam Studi Kelayakan ini adalah Pengaktifan lingkup usaha baru yaitu Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) sehubungan dengan Rencana Perseroan.
SIG adalah perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang industri semen dan solusi bahan
bangunan. SIG memiliki sejumlah entitas anak yang terkonsolidasi di mana pada tahun 2024 terdiri
dari 17 entitas anak (termasuk Perseroan) yang dimiliki secara langsung (direct ownership) dan
sejumlah entitas yang dimiliki secara tidak langsung (indirect ownership) dengan lokasi operasi yang
tersebar di Indonesia dan Vietnam.
Dalam rangka memperkenalkan merek-merek produk semen lain yang dimiliki anak perusahaan
SIG, SIG menerapkan Managed Services Agreement (MSA) yang berlaku di lingkup anak-anak
perusahaan SIG. MSA merupakan skema transaksi jual beli semen dan/ atau klinker yang dilakukan
oleh masing-masing anak perusahaan SIG yang berperan sebagai Koordinator Area. MSA mencakup
penyediaan jasa pengelolaan penjualan, distribusi, dan pemasaran produk semen serta/ atau
klinker milik anak usaha SIG lainnya yang berperan sebagai Prinsipal Produsen kepada sub-
distributor dan pelanggan akhir pada setiap Area of Operation sesuai ketentuan perjanjian.
Dengan skema management fee diharapkan akan dapat semakin meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pemasaran dan distribusi produk Perseroan, serta memperluas pangsa pasar dari anak
perusahaan SIG dan memperkenalkan merek anak perusahaan SIG ke pasar yang berada di luar
jangkauan pasar anak perusahaan SIG. Selain itu dengan skema management fee ini juga
diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dalam pendistribusian dan penjualan produk
Perseroan maupun anak perusahaan SIG lainnya.

Tanggal Studi Kelayakan

Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30 Juni 2025.

Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan

Dari tanggal Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, terdapat kejadian penting (“Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan”) yaitu
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 18 tanggal 12 Agustus 2025 oleh Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta Nomor 18/ 2025”). Akta tersebut sudah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0329839 tanggal 26 Agustus 2025.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Tanggal Studi Kelayakan dan
Setelah Tanggal Studi Kelayakan:




                                                                                                  iii
Page 5
                                               Per Tanggal                        Setelah Tanggal
          Keterangan
                                             Studi Kelayakan                      Studi Kelayakan
  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                :   Prijo Sambodo                       Fadlansyah Lubis
  Komisaris Independen           :   Prijo Sambodo                       Agnes Marcellina Tjhin
  Komisaris Independen           :   -                                   Husnedi
  Komisaris                      :   Herudi Kandau Nugroho               Prasetyo Suharto
  Komisaris                      :   Shinji Fukami                       Shinji Fukami
  Direksi
  Direktur Utama                 :   Asri Mukhtar                        Ainul Yaqin
  Direktur                       :   Soni Asrul Sani                     Edi Sarwono
  Direktur                       :   Ony Suprihartono                    Asruddin
  Direktur                       :   Yasuhide Abe                        Yasuhide Abe
 Sumber: Akta Nomor 18/ 2025 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 30 Juni 2025

Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan tidak dapat dan/atau dilarang digunakan untuk
memutakhirkan hasil dan opini kelayakan pada saat Tanggal Studi Kelayakan. Sesuai SPI 2018: SPI
330:5.40, kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian (subsequent event) :
    a. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait objek
       penilaian yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan tanggal laporan;
    b. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tidak dapat digunakan untuk
       memutakhirkan hasil penilaian;
    c. Dalam hal kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung
       informasi yang dapat mempengaruhi nilai objek penilaian, maka Penilai harus
       mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam laporan penilaian; dan
    d. Pengungkapan kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam butir 5.40.b) dan
       huruf 5.40.c) harus secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak
       dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan nilai pada saat Tanggal Penilaian.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan Studi Kelayakan ini.

Standar Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan
pada tanggal 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta menyesuaikan dengan POJK 17, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan ini, kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan Entitas Anak, SIG dan Entitas Anak, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan


                                                                                                              iv
Page 6
pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai
yang tercantum pada Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen RSR/P-B/FS/010825 tanggal 1
Agustus 2025. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan telah memperhatikan
ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.

Sumber Data dan Informasi

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1.   Dokumen legalitas Perseroan:
     a. Akta Pendirian Perseroan Nomor 53 tanggal 15 Juni 1971 dari Notaris Abdul Latief, S.H.,
        dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA.5/149/7 tanggal 23
        September 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal
        12 Oktober 1971, Tambahan No. 466.
     b. Akta perubahan terakhir terkait Anggaran Dasar Perseroan:
         Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 91
         tanggal 31 Mei 2024 oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan Surat
         Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
         0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024.
     c. Akta perubahan terkait Kejadian setelah Tanggal Studi Kelayakan:
         Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 18 tanggal 12 Agustus 2025 oleh
         Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0329839 tanggal 26 Agustus 2025.
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan:
     a. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan Interim
        untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 oleh Juan
        Ramon Junius Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1672.
     b. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon
        Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
        pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Juan Ramon Junius Siahaan dengan Izin Akuntan Publik
        No. AP. 1672.
     c. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Imelda &
        Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
        tanggal 7 Maret 2024 oleh Juan Ramon Junius Siahaan dengan Izin Akuntan Publik No.
        AP. 1672.
     d. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Imelda &
        Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
        tanggal 23 Februari 2023 oleh Theodorus Bambang Dwi K.A., dengan Izin Akuntan Publik


                                                                                               v
Page 7
          No. AP. 1208.
     e. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
        Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
        ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2022 oleh Daniel Kohar, S.E., CPA., dengan Izin
        Akuntan Publik No. AP. 1130.
     f.   Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
          Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
          ditandatangani oleh Daniel Kohar, S.E., CPA., pada tanggal 3 Mei 2021 dengan Izin
          Akuntan Publik No. AP. 1130.
3.   Materi presentasi mengenai analisis kelayakan teknis, pola bisnis dan model manajemen
     sehubungan dengan Rencana Perseroan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
4.   Materi presentasi mengenai Cement Market Overview and Marketing Strategy yang disiapkan
     oleh manajemen Perseroan.
5.   Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun 2025-2030
     sebelum dan setelah Rencana Perseroan yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan.
     RSR tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut. Berdasarkan diskusi
     dengan manajemen Perseroan, proyeksi keuangan tersebut telah mencerminkan kewajaran
     proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili oleh
Bapak Damar Satrio Guntoro selaku Corporate Controlling Manager Perseroan pada tanggal
2 Oktober 2025 sehubungan dengan Studi Kelayakan ini.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan (Representation
Letter) dari manajemen Perseroan No. 001/Fin-SBI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sehubungan
dengan penugasan Studi Kelayakan.
Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, kami juga memperoleh bantuan dari
tenaga ahli DDTC Consulting berdasarkan laporan No. 041/DDTC-1A/X/2025 untuk melakukan
kajian atas kewajaran asumsi besaran management fee yang digunakan dalam Rencana Perseroan.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan.

Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan ini menghasilkan kesimpulan yang berupa pendapat yang menyatakan
kelayakan Rencana Perseroan, di mana Penilai terlebih dahulu melakukan analisis kajian kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan
keuangan.
Dalam kajian kelayakan keuangan, analisis dilakukan dari berbagai aspek yang saling berkaitan
untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek, dampak dan manfaat atas Rencana
Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari jumlah investasi yang
ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan operasional serta biaya-
biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan beban usaha, modal kerja
dan investasi.



                                                                                                 vi
Page 8
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
   (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas
   masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat
   dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif;
b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
   investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
   pengembalian lebih lama, atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
   investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
   even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
   sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati;
c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
   berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari
   investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila nilai IRR lebih
   besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam Rencana Perseroan ini, tingkat pengembalian
   yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital/ WACC); dan
d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari
   investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
   diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas
   yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek.
    Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek sama dengan satu, maka arus kas dari proyek setiap
    tahun tidak menghasilkan nilai tambah. Apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas
    yang dihasilkan dari proyek setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.
    Sedangkan P/I lebih kecil dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun
    tidak menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka
    kelayakan dapat dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu.
Dalam Studi Kelayakan ini, kami hanya menggunakan metode Net Present Value (NPV) terhadap
Arus Kas Bersih untuk Perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang
digunakan untuk sebagai dasar untuk perhitungan NPV adalah WACC. Analisis dilakukan dengan
mengestimasi nilai tambah yang diperoleh Perseroan yang tercermin dari perbandingan antara
proyeksi arus kas Perseroan jika dilakukan Rencana Perseroan dengan proyeksi arus kas Perseroan
jika tidak dilakukan Rencana Perseroan (incremental/ with and without benefit).

Asumsi, Kondisi Pembatas, Tingkat Kedalaman Investigasi dan Tenaga Ahli

Asumsi
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan, data dan informasi
yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak yang disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah kami kaji
kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan menurut pendapat kami Proyeksi
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disiapkan oleh manajemen Perseroan
adalah wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.


                                                                                                  vii
Page 9
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam laporan Studi Kelayakan.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Perseroan
Kondisi Pembatas
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum
dan standar Studi Kelayakan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara
lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan, kami menggunakan data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan dan Entitas Anak serta tidak mempertimbangkan sudut pandang para pemangku
kepentingan (stakeholders) lain serta aspek-aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini
dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan seperti yang telah diuraikan
di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Studi Kelayakan hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan ini, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan dan
Entitas Anak serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan dan Entitas Anak.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial. Kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan
maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal
tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.



                                                                                               viii
Page 10
Kami juga berpegang kepada Surat Pernyataan (Representation Letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan
dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis. RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan
manajemen Perseroan terkait dengan penugasan Studi Kelayakan.
Tenaga Ahli
Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan bantuan dari tenaga
ahli yaitu DDTC Consulting untuk melakukan kajian atas kewajaran asumsi besaran management
fee yang digunakan dalam Rencana Perseroan. Kajian tersebut telah disampaikan dalam laporan
No. 041/DDTC-1A/X/2025.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian
atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan dan
RSR, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan.

Kesimpulan

Berikut adalah hasil analisis kelayakan atas Rencana Perseroan:
a.   Kelayakan Pasar
Pengaktifan kegiatan usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari rencana SIG untuk
mengimplementasikan skema Managed Service Agreement (MSA) antar anak usaha. Dalam MSA,
Perseroan akan bertindak sebagai Koordinator Area Region 3 dan akan menerima pendapatan
management fee dari anak usaha SIG yang lain dalam setiap penjualan yang dilakukan dalam Region
3. Sebaliknya, Perseroan akan membayar beban management fee kepada anak usaha SIG lain dalam
setiap penjualan yang dilakukan di luar Region 3. Dengan demikian, Pengaktifan kegiatan usaha
Perseroan akan mengembalikan fungsi penjualan dan pemasaran Perseroan yang sebelumnya
dikelola terpusat oleh SIG.
Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan Perseroan senantiasa
menginduk pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di industri semen yang sangat
kompetitif, SIG telah merumuskan strategi yang dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi
kompetisi di industri bahan bangunan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Perseroan, maka disimpulkan bahwa
aspek pasar ini adalah layak.
b.   Kelayakan Teknis
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi ketersediaan dan kualitas sumber daya, kapasitas produksi, dan
alur proses produksi.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Perseroan, maka disimpulkan bahwa
aspek teknis ini adalah layak.




                                                                                                ix
Page 11
c.   Kelayakan Pola Bisnis
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah,
keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan produksi dan kemampuan pesaing dalam meniru
produk, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan atas Rencana
Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
layak.
d.   Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, di mana untuk memulai
kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki struktur organisasi, manajemen Sumber Daya Manusia
(SDM), serta manajemen risiko dan mitigasi risiko, maka disimpulkan bahwa Pengaktifan KBLI baru
dari aspek model manajemen adalah layak.
e.   Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah sebagai
berikut:
-    Net Present Value (NPV)
     NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp466.000.000.000, atau lebih besar dari 0,
     artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
-    Internal Rate of Return (IRR)
     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak membutuhkan
     investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan
     Internal Rate of Return tidak dapat dilakukan
-    Profitability Index (P/I)
     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak membutuhkan
     investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan
     Profitability Index tidak dapat dilakukan.
-    Payback Period (PP)
     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak membutuhkan
     investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan
     Payback Period tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah LAYAK
untuk dilaksanakan.




                                                                                                  x
Page 12
Penutup

Laporan Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini.

Jakarta, 3 Desember 2025
Hormat kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/ 2024
MAPPI No. : 12-S-03901




                                                                                           xi
Page 13
                               PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
 1.   Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan ini, kami telah bertindak secara independen tanpa
      adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan Entitas Anak, SIG dan Entitas Anak,
      ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
 2.   Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
      penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
      keuntungan atau merugikan pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama
      sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan
      kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal Penawaran Jasa Penilai
      Independen RSR/P-B/FS/010825 tanggal 1 Agustus 2025. Adapun biaya jasa dalam
      melakukan Studi Kelayakan telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh IKJPP MAPPI.
 3.   Penilai bertanggung jawab atas opini laporan Studi Kelayakan.
 4.   Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan keuangan
      yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025.
 5.   Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
      Kelayakan pada Tanggal Studi Kelayakan dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
      Studi Kelayakan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
 6.   Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300,
      SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2020 dan KEPI seperti
      yang ditetapkan oleh MAPPI, serta menyesuaikan dengan POJK 17, POJK 35 dan SEOJK 17.
 7.   Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada laporan
      Studi Kelayakan ini.
 8.   Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan
      ini. Data yang dianalisis tersebut sebagaimana terdapat pada sumber data diperoleh dari
      berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan.
 9.   Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
      analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan Studi Kelayakan ini.
 10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
     laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
 11. Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili
     oleh Bapak Damar Satrio Guntoro selaku Corporate Controlling Manager Perseroan pada
     tanggal 2 Oktober 2025 sehubungan dengan Studi Kelayakan ini.
 12. Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan bantuan dari
     tenaga ahli sebagaimana telah dijelaskan dalam laporan Ini.
 13. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan
     profesional dalam menyiapkan Studi Kelayakan.




                                                                                                   xii
Page 14
 14. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
     profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan, kecuali yang disebutkan dalam
     laporan ini.
Jakarta, 3 Desember 2025

Signing Partner
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/2024
MAPPI No. : 12-S-03901                                      ......................................................


Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349                                      ......................................................




Penilai
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649                               .....................................................




Hairiza
MAPPI No. : 18-P-08363
Register No. : RMK-2021.04065                               .....................................................




                                                                                                              xiii

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published3 Dec 2025
Pages14
Characters36,592
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.1 ×11
linked person Prijo Sambodo p.5 ×2
linked person Fadlansyah Lubis p.5
linked person Agnes Marcellina p.5
linked person Herudi Kandau p.5
linked person Prasetyo Suharto p.5
linked person Shinji Fukami p.5 ×2
linked person Asri Mukhtar p.5
linked person Ainul Yaqin p.5
linked person Soni Asrul Sani p.5
linked person Edi Sarwono p.5
linked person Ony Suprihartono p.5
linked person Yasuhide Abe p.5 ×2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Nursatrio p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.4 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Abdul Latief p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA. p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.6
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.6 ×2
unresolved org Liana Ramon Xenia p.6
unresolved org Imelda & Rekan p.6 ×2
unresolved org Imelda p.6 ×2
unresolved org Tanudiredja p.7 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.7 ×2
unresolved person Daniel Kohar p.7 ×2
unresolved person Damar Satrio Guntoro p.7 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org KJPP Ruky p.12
unresolved org Safrudin & Rekan p.12
unresolved org Rekan Nursatrio p.12
unresolved person Nursatrio, MAPPI (Cert.) · Rekan p.12
unresolved person Signing Partner Nursatrio p.14
unresolved person Reviewer Rudi M. Safrudin p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4236 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result