Skip to content
Back to announcement

20251203_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999580_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 60

Page 1
    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                     PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
    DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020
               TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

      AMENDEMENT AND/OR ADDITION TO THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
                      PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
  IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OTORITAS JASA KEUANGAN OR “OJK”)
 REGULATION NO. 17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS
                                         ACTIVITIES




KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM
MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU
KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.

THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING
THE INFORMATION CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE
ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG
TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF
ALL INFORMATION, FACTS, DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL
INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT
DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.




                                       PT Solusi Bangun Indonesia Tbk



                           KEGIATAN USAHA UTAMA SESUAI ANGGARAN DASAR:
                      MAIN BUSINESS ACTIVITIES BASED ON ARTICLE OF ASSOCIATION:

     Bidang industri pengolahan; Konstruksi; Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas penyewaan dan
      sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya;
        Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Treatment air,
       treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Aktivitas
   profesional, ilmiah dan teknis (aktivitas konsultasi manajemen lainnya); Pertambangan dan penggalian;
                                                   Real estat.
      Processing industry; Construction; Transportation and warehousing; Rental and leasing activities
   without option rights, employment, travel agents and other business support; Wholesale and retail trade,
      car and motorcycle repair and maintenance; Water treatment, wastewater treatment, waste material
   treatment and recovery and remediation activities; Professional, scientific and technical activities (other
                    management consulting activities); Mining and excavation; Real estate.




                                                                                                                1
Page 2
                            KEGIATAN USAHA YANG TELAH DIJALANKAN:
                         BUSINESS ACTIVITIES THAT HAS BEEN CARRIED OUT:

   Bidang industri pengolahan (industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton dan industri semen);
      Bidang pengangkutan dan pergudangan (angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
   pergudangan dan penyimpanan); Bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
     ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya (sewa guna usaha tanpa hak opsi
  intelektual properti, bukan karya hak cipta dan aktivitas pengepakan); Bidang perdagangan besar dan
  eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (perdagangan besar semen, kapur, pasir dan
batu); Bidang treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas
  remediasi (treatment dan pembuangan limbah berbahaya dan treatment dan pembuangan limbah dan
 sampah tidak berbahaya); Bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa pengujian laboratorium);
  Bidang aktifitas pertambangan dan penggalian (penggalian batu kapur/gamping dan penggalian tanah
dan tanah liat); Bidang real estat (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Processing industry (paper
    and cardboard packaging and box industry and cement industry); Transportation and warehousing
    (domestic sea transportation for special goods and warehousing and storage); Rental and leasing
    activities without option rights, employment, travel agencies, and other business support activities
(leasing without option rights for intellectual property, non-copyrighted works, and packaging activities);
Wholesale and retail trade, car and motorcycle repair and maintenance (wholesale of cement, lime, sand,
      and stone); Water treatment, wastewater treatment, waste material treatment and recovery, and
  remediation activities (treatment and disposal of hazardous waste and treatment and disposal of non-
      hazardous waste and waste); Professional, scientific, and technical activities (laboratory testing
 services); Mining and quarrying activities (limestone quarrying and soil and clay quarrying); Real estate
                                       field (owned or rented real estate).


                                     Kantor Pusat / Head Office:
                                       Talavera Suite lantai 15
                                         Talavera Office Park
                                    Jl. TB Simatupang No.22-26
                                            Jakarta 12430
                                       Telp.:+62 21 2986 1000
                                       Fax.: +62 21 2986 3333
                                     Email : corpsec.sbi@sig.id
                            Website: https://solusibangunindonesia.com/


            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3
                                                                          2 Desember 2025
                                                                     3 December 2025
                Disclosure of Information is published in Jakarta on 2




                                                                                                           2
Page 3
                              DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
                           DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS


“DPS”                  :     Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS”                        Administrasi Efek.
                             Shareholders Register of the Company issued by Securities
                             Administration Bureau.

“Hari Kerja”           :     Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional, dimana
“Working Days”               bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di Jakarta,
                             Indonesia.
                             Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
                             commercial banks are open for general operations in Jakarta, Indonesia.

“KBLI”                 :     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam
“KBLI”                       Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                             Baku Lapangan Usaha Indonesia.
                             Standard Classification of Indonesian Business Activities as regulated in
                             Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning Standard
                             Classification of Indonesian Business Activities.

“Kemenkumham”          :     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Ministry of Justice         (sekarang dikenal sebagai Kementerian Hukum Republik Indonesia).
and Human Rights”            Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
                             previous/future designation that may be used to refer to the Ministry of
                             Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to time).

“Masyarakat”           :     Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public”                     ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
                             badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
                             ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
                             Indonesia.
                             The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or foreign
                             citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities, whether
                             domiciled and established in Indonesia or domiciled and established
                             outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.

“Menkum”                     Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
“MOL”                        Hukum dan Hak Asasi Manusia).
                             The Minister of Law of the Republic of Indonesia (used to be known as
                             the Minister of Law and Human Rights).

“OJK”                  :     Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang
“Financial Services          tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan atas
Authority”                   kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, asuransi,
                             dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor institusi
                             pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No.
                             21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                             dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                             Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang merupakan badan
                             pengganti Bapepam dan LK yang berlaku sejak tanggal 31 Desember
                             2012 dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai
                             dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
                             An abbreviation of the Financial Services Authority, which is an
                             independent institution whose duties and authorities include the
                             regulation and supervision of financial services activities in the banking,
                             capital market, insurance, pension fund, financing institution sectors, and
                             other financing institution sectors, which was established based on Law
                             No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority as amended



                                                                                                       3
Page 4
                         by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of
                         the Financial Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include
                         the regulation and supervision of financial services activities in the
                         banking, capital market, insurance, pension fund, financing institution
                         sectors, and other financing institution sectors, which is the successor
                         body of Bapepam and LK which has been in effect since December 31,
                         2012, in which OJK is an institution that replaces and assumes the rights
                         and obligations of Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out
                         regulatory and supervisory functions in accordance with the provisions
                         of Article 55 of the OJK Law.


“Pemegang Saham”     :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders”           The shareholders of the Company whose names are registered in the
                         DPS.

“POJK No. 42/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020”       42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                         Benturan Kepentingan.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
                         Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020”       17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                         Perubahan Kegiatan Usaha.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
                         Material Transactions and Changes in Business Activities.

“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 15/2020”       15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                         Terbuka.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning the
                         Planning and Organization of General Meeting of Shareholders of Public
                         Companies.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.
“GMS”                    General Meeting of Shareholders.

“SBI atau Perseroan” :   PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”:        dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola pabrik
                         semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan
                         usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri
                         pengolahan, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas
                         penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
                         agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, perdagangan besar dan
                         eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, treatment air,
                         treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
                         aktivitas remediasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis;
                         pertambangan dan penggalian, real estat.
                         PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
                         the main business activity of establishing and managing a cement factory
                         and running all businesses related to this business including but not
                         limited to fields of manufacturing industry, construction, transportation
                         and warehousing, leasing and rental activities without purchase option
                         rights, employment services, travel agency and other supporting
                         business activities, wholesale and retail trade, repair and maintenance



                                                                                                 4
Page 5
            of motor vehicles and motorcycles, water treatment, wastewater
            treatment, waste material treatment and recovery, and remediation
            activities, professional, scientific, and technical activities; mining and
            quarrying, and real estate.

“SIG”   :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
            merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
            berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
            7.533.148.888 saham secara langsung di dalam SBI.
            PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, a limited liability company which is
            a State-Owned Enterprise established and regulated under Indonesian
            law, which is the direct holder of 7,533,148,888 shares in SBI.

“SBA”   :   PT Solusi Bangun Andalas merupakan anak perusahaan Perseroan,
            yang bergerak dalam bidang industri pengolahan, pengangkutan dan
            pergudangan, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
            teknis, treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan
            material sampah dan aktivitas remediasi, pengadaan listrik, gas, uap/air
            panas dan udara dingin, pertambangan dan penggalian, konstruksi,
            aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
            ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dan
            real estat.
            PT Solusi Bangun Andalas is a subsidiary of the Company, which
            engaged in the industrial processing, transportation and warehousing,
            wholesale trade, professional, scientific and technical activities, water
            treatment, waste water treatment, waste processing and recycling,
            electricity procurement, gas, steam/hot water and cold air, mining and
            quarrying, construction, leasing and rental activities without option rights,
            manpower services, travel agency and other supporting business
            activities, and real estate.

“ST”    :   PT Semen Tonasa merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
            dalam bidang Menjalankan usaha dalam bidang Industri pengolahan;
            Pertambangan dan penggalian; Perdagangan besar dan eceran,
            Reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Konstruksi;
            Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; Treatment air,
            treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
            aktivitas remediasi; Real estate; Penyediaan akomodasi dan
            penyediaan makan minum; Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas
            professional, ilmiah dan teknis; Informasi dan komunikasi; Aktivitas
            penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
            agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; Kesenian, hiburan dan
            rekreasi; Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; Pertanian,
            kehutanan dan perikanan; Aktivitas keuangan dan asuransi;
            Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
            menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
            saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
            nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
            PT Semen Tonasa is a subsidiary of SIG, which is engaged in the
            Manufacturing industry; Mining and quarrying; Wholesale and retail
            trade; Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
            Construction; Supply of electricity, gas, steam/hot water and cold air;
            Water treatment, wastewater treatment, waste material recovery and
            remediation activities; Real estate; Accommodation and food and food
            and beverage services; Transportation and warehousing; Professional
            Activities, scientific and technical; Information and Communication;
            Leasing and rental activities without option rights, employment services;
            Travel agency services and other business support services; Arts,
            entertainment, and recreation; Human health and social work activities;




                                                                                        5
Page 6
             Agriculture, forestry, and fisheries; Financial and insurance activities;
             Optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
             high-quality and highly competitive goods and/or services, to generate
             and/or pursue profit with the aim of enhancing the company’s value,
             while adhering to the principles of a Limited Liability Company.


“SP”     :   PT Semen Padang merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
             dalam bidang Pertanian, kehutanan dan perikanan; Pertambangan dan
             penggalian; Industri pengolahan; Pengadaan listrik, gas, uap/air panas
             dan udara dingin; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan
             pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Konstruksi;
             Perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan perawatan mobil dan
             sepeda motor; Pengangkutan dan pergudangan; Informasi dan
             komunikasi; Aktivitas keuangan dan asuransi; Real estate; Aktivitas
             professional, ilmiah dan teknis; Aktivitas penyewaan dan sewa guna
             usaha tanpa hak opsi; Kesenian, hiburan dan rekreasi.
             PT Semen Padang is a subsidiary of SIG, which engaged in the
             Agriculture, forestry and fisheries industry; Mining and quarrying;
             Manufacturing industry; Supply of electricity, gas, steam/hot water and
             cold air; Water treatment; Wastewater treatment, Waste material
             recovery and remediation activities; Construction; Wholesale and retail
             trade; Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
             Transportation and warehousing; Information and communication;
             Financial and insurance activities; Real estate; Professional, scientific
             and technical activities; Leasing and rental activities without option
             rights; Arts, entertainment, and recreation.

“SMBR”   :   PT Semen Baturaja Tbk merupakan anak perusahaan SIG, yang
             bergerak dalam bidang persemenan dan industri kimia dasar lainnya
             serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
             untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
             berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
             meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan
             Terbatas.
             Melaksanakan usaha utama dalam bidang Aktivitas penunjang
             pertambangan dan penggalian lainnya; Industri semen; Industri barang
             dari semen dan kapur untuk konstruksi; Industri barang dari semen,
             kapur, gips dan asbes lainnya; Industri mortar atau beton siap pakai;
             Pertambangan pasir besi; Pertambangan biji besi; Penggalian batu
             kapur / gamping; Penggalian tanah dan tanah liat; Penggalian tras;
             Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya; Reparasi mesin untuk
             keperluan umum; Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
             Penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa; Analisis dan uji
             teknis lainnya; Pergudangan dan penyimpanan; Pergudangan dan
             penyimpanan lainnya; Penyediaan sumber daya manusia dan
             manajemen fungsi sumber daya manusia; Perdagangan besar berbagai
             macam material bangunan; Portal web dan/atau platform digital dengan
             tujuan komersial; Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
             Treatment dan pembuangan limbah berbahaya; Sewa guna usaha tanpa
             hak opsi intelektual property, bukan karya hak cipta.
             PT Semen Baturaja Tbk is a subsidiary of SIG, which engaged in the
             cement industry and other basic chemical industries, as well as the
             optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
             high-quality and competitive goods and/or services to generate and/or
             pursue profit with the aim of increasing the Company’s value, while
             applying the principles of a Limited Liability Company.
             Engaging in primary activities in the field of mining and quarrying support
             activities; Cement industry; Manufacture of cement and lime-based




                                                                                       6
Page 7
                           construction products; Manufacture of other products made of cement,
                           lime, gypsum, and asbestos; Ready-mix mortar or concrete industry; Iron
                           sand mining; Iron ore mining; Limestone quarrying; Excavation of soil
                           and clay; Trass excavation; Other stone, sand, and clay quarrying;
                           Repair of general-purpose machinery; Installation of industrial machinery
                           and equipment; Research and development in engineering and
                           technology; Technical analysis and testing services; Warehousing and
                           storage; Other warehousing and storage services; Provision and
                           management of human resources functions; Wholesale trade of various
                           building materials; Web portal and/or digital platform for commercial
                           purposes; Wholesale trade of cement, lime, sand, and stone; Hazardous
                           waste treatment and disposal; Leasing activities without option rights for
                           intellectual property, excluding copyrighted works.

“SG”                   :   PT Semen Gresik merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
                           dalam bidang Industri pengolahan; Pertambangan dan penggalian;
                           Perdagangan besar dan eceran, Reparasi dan perawatan mobil dan
                           sepeda motor; Konstruksi; Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan
                           udara dingin; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan
                           pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Real estate;
                           Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas professional, ilmiah dan
                           teknis; Informasi dan komunikasi; Aktivitas penyewaan dan sewa guna
                           usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang
                           usaha lainnya; Kesenian, hiburan dan rekreasi; Aktivitas di bidang
                           pertanian, kehutanan dan perikanan; Aktivitas keuangan dan asuransi;
                           Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
                           menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
                           saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
                           nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
                           PT Semen Gresik is a subsidiary of SIG, which engaged in the
                           Manufacturing industry; Mining and quarrying; Wholesale and retail
                           trade, Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
                           Construction; Supply of electricity, gas, steam/hot water and cold air;
                           Water treatment, wastewater treatment, waste material recovery and
                           remediation activities; Real estate; Transportation and warehousing;
                           Professional, scientific and technical activities; Information and
                           communication; Leasing and rental activities without option rights,
                           employment services, travel agency services and other business support
                           activities; Arts, entertainment and recreation; Activities in the field of
                           agriculture, forestry and fisheries; Financial and insurance activities;
                           Optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
                           high-quality and competitive goods and/or services to pursue profit with
                           the aim of enhancing the Company’s value, while applying the principles
                           of a Limited Liability Company.

“Undang-Undang         :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal”               Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“Capital Market Law”       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                           sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
                           Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
                           Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
                           Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3608,
                           as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and
                           Strengthening of the Financial Sector.

“Penambahan                Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu
Kegiatan Usaha Baru”       kegiatan usaha dengan KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan
                           Minyak Bumi Dan Gas Alam).




                                                                                                    7
Page 8
“Addition of New        This means the addition of new business activities within the Company,
Business Activities”    namely business activities under KBLI 09100 (Support Activities for Oil
                        and Natural Gas Mining).

“Pengaktifan Kegiatan   Berarti pengaktifan kegiatan usaha yang telah tercantum dalam
Usaha Perseroan”        anggaran dasar Perseroan, namun belum pernah dijalankan oleh
“Activation of the      Perseroan, yaitu kegiatan usaha dengan KBLI 70209 (Aktivitas
Company’s Business      Konsultasi Manajemen Lainnya).
Activities”             This means the activation of business activities that have been stated in
                        the Company’s Articles of Association but have not yet been carried out
                        by the Company, namely business activities under KBLI 70209 (Other
                        Management Consulting Activities).




                                                                                                8
Page 9
I.   PENDAHULUAN | BACKGROUND

     Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
     memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK No. 17/2020, di mana Perseroan berencana untuk melakukan sehubungan dengan rencana
     Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
     Perseroan.
     The disclosure of information to the Shareholders of the Company (“Disclosure of Information”)
     contains information regarding the change in the Company’s business activities as referred to in
     OJK Regulation No. 17/2020, in connection with the Company’s plan to add New Business
     Activities and to Reactivate the Company’s Business Activities.

     Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan
     berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib terlebih
     dahulu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 5
     Desember 2025.
     To conduct Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s Business
     Activities based on the provisions of Article 22 paragraph (1) letter (a) of POJK No. 17/2020, the
     Company must first obtain approval from the Company's GMS, which will be held on 5 December
     2025.

     Adapun mengacu pada Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Berbasis Sustainability Linked Loan No.
     05 tanggal 19 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris
     di Kota Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Amendemen I atas Perjanjian Kredit
     Sindikasi Berbasis Sustainability Linked Loan tanggal 20 Desember 2023 antara Perseroan selaku
     debitur, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) selaku agen fasilitas, dan (i) BNI, (ii) PT
     Bank CIMB Niaga Tbk, (iii) PT Bank Permata Tbk, (iv) PT Bank BTPN Tbk, (v) PT Bank DBS
     Indonesia, (vi) PT Bank CTBC Indonesia, (vii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk, (viii) MUFG Bank
     Ltd, Cabang Jakarta, dan (ix) PT Bank Danamon Indonesia Tbk, selaku kreditur, mandated lead
     arranger dan bookrunner (“Perjanjian Kredit Sindikasi”), Perseroan tidak memerlukan persetujuan
     untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan/atau pengaktifan kegiatan usaha ini. Dengan
     demikian, tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait atas rencana perubahan kegiatan
     usaha yang dilakukan oleh Perseroan.

     Referring to the Sustainability-Linked Loan Syndicated Credit Agreement Deed No. 05 dated
     December 19, 2022, made before Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notary in South Jakarta, as
     amended by the First Amendment to the Sustainability-Linked Loan Syndicated Credit Agreement
     dated December 20, 2023, entered into between the Company as the borrower, PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) as the facility agent, and (i) BNI, (ii) PT Bank CIMB Niaga Tbk,
     (iii) PT Bank Permata Tbk, (iv) PT Bank BTPN Tbk, (v) PT Bank DBS Indonesia, (vi) PT Bank
     CTBC Indonesia, (vii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk, (viii) MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch,
     and (ix) PT Bank Danamon Indonesia Tbk, as the lenders, mandated lead arrangers, and
     bookrunners (the “Syndicated Credit Agreement”), the Company does not require any approval
     to conduct the addition of business activities and/or activation of such business activities.
     Accordingly, there are no objections from any relevant parties with respect to the Company’s
     proposed changes to its business activities


     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU
     Penambahan Kegiatan Usaha Baru KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi
     dan Gas Alam) adalah dalam rangka memperkuat dan mengembangkan bisnis usaha perusahaan
     dalam bidang pengelolaan limbah B3 dan non B3, khususnya untuk pekerjaan on site services
     pada sektor industri Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
     The addition of a new business activity under KBLI 09100 (Oil and Natural Gas Mining Support
     Activities) is intended to strengthen and develop the company's business in hazardous and non
     hazardous waste management, especially for on-site services work in the Petroleum and Natural
     Gas Mining industry sector.

     Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan personil yang berkualitas dan berpengalaman, serta
     peralatan penunjang dan bahan terkait lainnya untuk melaksanakan jasa-jasa penanganan limbah



                                                                                                        9
Page 10
kegiatan operasional pemboran di area Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas melalui metode
pengelolaan limbah pemboran menggunakan shale shaker, Hi-G dryer, vertical cutting dryer,
centrifuge dan melakukan pemusnahan dengan metode dumping (ex situ dan in situ) ataupun on-
shore treatment ke fasilitas pengelolaan di SBI plant untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(“B3”) maupun limbah non-B3 yang meliputi namun tidak terbatas pada limbah pengeboran serbuk
bor berbahan dasar sintetik dan air serta lumpur bor yang dihasilkan dari kegiatan operasional
pemboran Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
The scope of work includes the provision of qualified and experienced personnel, as well as
supporting equipment and other related materials to carry out waste management services for
drilling operational activities in the Oil and Gas Cooperation Contract Contractor area through
drilling waste management methods using shale shakers, Hi-G dryers, vertical cutting dryers,
centrifuges and carrying out destruction by dumping methods (ex situ and in situ) or on-shore
treatment to management facilities at the SBI plant for Hazardous and Toxic Materials (“B3”) waste
and non-B3 waste which includes but is not limited to drilling waste from synthetic-based drill
cuttings and water and drilling mud resulting from the drilling operational activities of the Oil and
Gas Cooperation Contract Contractor.

Dari sisi site service penambahan kode KBLI ini akan menjadi kunci untuk memiliki izin usaha
terkait aktivitas jasa penunjang yang akan diberikan kepada customer. Pengoperasian peralatan
solid control dalam rangkaian proses drilling waste management di lokasi customer ini akan
membuka peluang baru untuk memberikan pelayanan yang lebih daripada sekedar menerima
limbah untuk dimusnahkan di pabrik SBI. Penggunaan alat alat drilling waste management
(“DWM”) yang dimiliki langsung oleh Perseroan akan meningkatkan potensi pengembangan bisnis
ke depan di area pertambangan minyak dan gas melalui jasa pengelolaan limbah ini.
From a site service perspective, the addition of this KBLI code will be key to obtaining a business
license related to the supporting services provided to customers. The operation of solid control
equipment in the drilling waste management process at customer sites will open new opportunities
to provide services beyond simply receiving waste for disposal at the SBI plant. The use of DWM
equipment, owned directly by the Company, will increase the potential for future business
development in the oil and gas mining sector through this waste management service.

Penambahan Kegiatan Usaha Baru dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan merupakan
perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menkum. Dengan demikian,
setelah RUPS menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan tersebut perlu
mendapat persetujuan dari Menkum.
The Addition of New Business Activities in Article 3 of the Articles of Association is an amendment
to the articles of association, which require approval from the MOL. Therefore, after the GMS
approves the changes to Article 3 of the Articles of Association, these changes need to obtain
approval from the MOL.

Setelah mendapatkan persetujuan Menkum, Perseroan akan memperbaharui ijin usaha pada
Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission.
After obtaining approval from the MOL, the Company will renew the business license on its
Business Identification Number through the Online Single Submission system.

PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan pelaksanaan Managed Services Agreement (MSA) Koordinator Area antar
Anak Usaha SIG, Perseroan akan mengakui pendapatan dan beban management fee apabila
skema ini diimplementasikan. Oleh karena itu Perseroan perlu untuk mengaktifkan kegiatan usaha
yang sebelumnya sudah tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu KBLI 70209 - Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, adapun pengaktifan kegiatan usaha ini tidak mengakibatkan
adanya perubahan anggaran dasar Perseroan.
In relation to the implementation of Managed Services Agreement (MSA) for Area Coordination
among SIG’s subsidiaries, the Company will recognize revenue and management fee expenses
once this scheme is executed. Therefore, the Company needs to activate the business activity
previously stipulated in the Company’s Articles of Association, namely KBLI 70209 – Other
Management Consultancy Activities. The activation of this business activity does not result in any
amendments to the Company’s Articles of Association.




                                                                                                  10
Page 11
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan
Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No.
17/2020.
In connection with the matters as mentioned above, the Board of Directors of the Company hereby
announces this Disclosure of Information through the Company’s website and the IDX website with
the intention of providing more comprehensive information and an overview to the Company’s
Shareholders regarding the proposed change in Business Activities, as regulated under Article 27
paragraph (1) of OJK Regulation No. 17/2020. The Company has also made available data
concerning the Change in Business Activities to the Shareholders as of the date of the GMS
Announcement, as well as supporting documents to the OJK, in accordance with the provisions of
Article 22 paragraph (1) letter c of OJK Regulation No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
This disclosure of Information serves as the basis for consideration by the Company’s
Shareholders in granting approval for the proposed change in Business Activities, which will be
submitted by the Company to the GMS.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat perizinan atau
persetujuan tambahan dari kementerian dan/atau lembaga lainnya yang perlu dipenuhi terlebih
dahulu oleh Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha baru dengan KBLI
09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam) serta pengaktifan
kegiatan usaha yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 70209
(Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), selain kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Based on the prevailing laws and regulations, there are no additional licenses or approvals from
any ministry and/or other government agencies that must first be obtained by the Company in
connection with the addition of the new business activity under KBLI 09100 (Oil and Natural Gas
Mining Support Activities) and the activation of the business activity already set out in the
Company’s Articles of Association under KBLI 70209 (Other Management Consultancy Activities),
other than the obligations stipulated under POJK No. 17/2020.




                                                                                             11
Page 12
II.    URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN | BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY

A.    Riwayat Singkat Perseroan | Brief Company History

      a. Sejarah Singkat | Brief History

          Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan
          nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka
          Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
          1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni
          1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri
          Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September
          1971 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
          Tambahan No. 466.
          The Company is a public limited company which was first established under the name PT
          Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
          1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
          Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
          Jakarta, which was ratified by the Minister of Justice based on Decree No. J.A.5/149/7 dated
          23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 82
          dated 12 October 1971, Supplement No. 466.

          Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
          No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M,
          Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
          Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah didaftarkan
          dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006
          tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
          10 tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
          The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
          November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta, which
          has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. C-
          34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
          Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
          2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
          February 2006, Supplement No. 1311/2006.

          Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
          Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
          hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
          Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
          Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
          2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
          0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
          Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
          Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
          has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
          0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
          of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to the
          Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
          registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
          0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.

          Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
          hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          pada Kemenkumham No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021 jo.



                                                                                                   12
Page 13
   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan
   Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
   10 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
   0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024 ("Akta No. 52/2021 jo No. 91/2024").
   The Company's Articles of Association have been amended from time to time, the last time
   being amended based on the Deed of Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021,
   made before Aulia Taufani, S.H. Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of
   Law and Human Rights based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles
   of Association No. AHU-AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been registered in
   the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
   0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021 jo. Deed of Shareholders' Resolution
   No. 91 dated May 31, 2024, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has
   obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.
   AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 10 June 2024 and has been registered in the
   Company Register at the Ministry of Law and Human Rights No. AHU-
   0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024 ("Deed No. 52/2021 jo No. 91/2024").

b. Kegiatan Usaha | Business Activities

   Berdasarkan akta pendirian Perseroan, ruang lingkup maksud dan tujuan Perseroan ini ialah
   mendirikan dan mengusahakan sebuah pabrik semen, serta melakukan segala sesuatu yang
   berguna yang bertalian dengan usaha tersebut, berdagang dalam hasil-hasil tersebut dan juga
   membuat pembungkus-pembungkus semen serta segala sesuatu yang diperlukan bertalian
   dengan Perseroan, serta mengimpor bahan-bahan baku yang diperlukan untuk usaha-usaha
   pengusahaan pabrik semen dan pembuatan pembungkus, dalam arti kata seluas-luasnya.
   Based on the Company's deed of establishment, the scope of the Company's aims and
   objectives is to establish and operate a cement factory, and to carry out all useful things related
   to this business, to trade in these products and also to make cement packaging and all things
   necessary related to the Company, and to import raw materials needed for the business of
   operating a cement factory and making packaging, in the broadest sense of the word.

   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan saat ini, ruang lingkup kegiatan usaha
   Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang:                Industri pengolahan; Konstruksi;
   Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
   ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; Perdagangan besar dan
   eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Treatment air, treatment air limbah,
   treatment dan pemulihan material sampah serta aktivitas remediasi; Aktivitas profesional,
   ilmiah, dan teknis (aktivitas konsultasi manajemen lainnya); Pertambangan dan penggalian;
   Real estat.
   Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan Pasal 3 anggaran
   dasar Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha dengan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi
   Manajemen Lainnya).
   Based on Article 3 of the Company's current articles of association, the scope of the Company's
   business activities includes: fields of Manufacturing industry; Construction; Transportation and
   warehousing; Leasing and rental activities without purchase option rights, employment
   services, travel agency and other supporting business activities; Wholesale and retail trade,
   repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles; Water treatment, wastewater
   treatment, waste material treatment and recovery, and remediation activities; Professional,
   scientific, and technical activities (other management consulting activities); Mining and
   quarrying; and Real estate. The Company has carried out all of its business activities in
   accordance with Article 3 of its Articles of Association, except for the business activity KBLI
   70209 (Other Management Consulting Activities).




                                                                                                   13
Page 14
Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang:
The Company has carried out business activities in the field of:

● Bidang Industri Pengolahan:
          ○ KBLI 17022 - industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
          ○ KBLI 23941 - industri semen

Kegiatan yang telah dilakukan Perseroan seperti pembuatan kantong semen sebagai wadah
semen hasil produksi Perseroan dan pembuatan semen antara lain dengan merek Dynamix,
kegiatan ini adalah bagian dari proses produksi semen sehingga Perseroan tidak melakukan
kegiatan transaksi jual beli atas kegiatan usaha pembuatan kantong semen sebagai wadah
semen hasil produksi Perseroan dan pembuatan semen sehingga dalam pencatatan LK
Perseroan, kegiatan konsumsi kantong semen dicatat dalam beban pokok pendapatan (cost of
revenue).
● Industrial Processing Sectors
             ○ KBLI 17022 – Paper and cardboard packaging and box manufacturing industry
             ○ KBLI 23941 – Cement industry

The activities carried out by the Company, such as the production of cement bags as containers
for the Company’s cement products and the manufacturing of cement, including under the
Dynamix brand, constitute an integral part of the cement production process. Therefore, the
Company does not engage in purchase-and-sale transactions related to the production of
cement bags used as containers for its cement products or the manufacturing of cement.
Accordingly, in the Company’s financial statements, the consumption of cement bags is
recorded under the cost of revenue.

● Bidang Pengangkutan dan Pergudangan:
          ○ KBLI 50133 - angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus
          ○ KBLI 52101 - pergudangan dan penyimpanan

Kegiatan yang telah dilakukan Perseroan seperti operasional kapal tugboat dan tongkang
untuk mengangkut batu gamping dari Pulau Nusakambangan ke Cilacap, serta pengoperasian
distribution center di Palembang, namun kegiatan ini adalah bagian dari proses produksi semen
sehingga Perseroan tidak melakukan kegiatan transaksi jasa pengangkutan barang maupun
orang terhadap pihak di luar Perseroan dan juga tidak melakukan komersialisasi dalam bentuk
jasa pergudangan dan penyimpanan. Dalam pencatatan LK Perseroan, kegiatan konsumsi
kantong semen dicatat dalam beban pokok pendapatan (cost of revenue).
● Transportation and Warehousing Sector:
              ○ KBLI 50133 – Domestic sea transportation for special goods
              ○ KBLI 52101 – Warehousing and storage

The activities carried out by the Company, such as operating tugboats and barges to transport
limestone from Nusakambangan Island to Cilacap, as well as managing the distribution center
in Palembang, constitute integral components of the cement production process. Therefore,
the Company does not engage in transportation service transactions for goods or passengers
with external parties, nor does it commercialize warehousing and storage services. Accordingly,
in the Company’s financial statements, the consumption of cement bags is recorded under the
cost of revenue.




                                                                                            14
Page 15
● Bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
  agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
          ○ KBLI 77400 - sewa guna usaha tanpa hak opsi intelektual properti, bukan
              karya hak cipta
          ○ KBLI 82920 - aktivitas pengepakan

Kegiatan yang telah dilakukan Perseroan seperti royalti atas penggunaan merek Dynamix,
serta operasional packing plant di Lampung, Pontianak dan Dumai dan di dalam LK telah
diungkapkan dibawah “Pendapatan Lain-lain (Others)”.
● Rental and Leasing Activities Without Option Rights, Employment Services, Travel
   Agencies, and Other Business Support Services
           ○ KBLI 77400 – Leasing without option rights for intellectual property, excluding
               copyrighted works
           ○ KBLI 82920 – Packaging activities

The activities carried out by the Company, such as the royalty arrangements for the use of the
Dynamix brand and the operation of packing plants in Lampung, Pontianak, and Dumai, have
been disclosed in the financial statements under “Other Income.”

● Bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
  motor
         ○ KBLI 46634 - perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu

Untuk KBLI 46634 kegiatan yang telah dijalankan Perseroan meliputi penjualan semen merek
Dynamix. Untuk perdagangan besar dan eceran semen, pasir dan batu tercatat pada akun
Pendapatan Perseroan (revenue), untuk batu kapur tercatat pada akun beban pokok
pendapatan (cost of revenue) pada LK Perseroan.
● Wholesale and Retail Trade, Repair and Maintenance of Motor Vehicles and
  Motorcycles:
           ○ KBLI 46634 – Wholesale trade of cement, lime, sand, and stone

For KBLI 46634, the activities carried out by the Company include the sale of cement under the
Dynamix brand. Wholesale and retail trading of cement, sand, and stone is recorded under the
Company’s revenue account, while limestone are recorded under the cost of revenue in the
Company's financial statements.

● Bidang treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah,
  dan aktivitas remediasi
          ○ KBLI 38220 - treatment dan pembuangan limbah berbahaya
          ○ KBLI 38211 - treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya

Perseroan telah menjalankan kegiatan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 serta
pemanfaatan dan pengolahan limbah Non B3. Untuk pengolahan limbah tercatat pada akun
beban pokok pendapatan (cost of revenue) pada LK Perseroan.
● Water Treatment, Wastewater Treatment, Waste Material Treatment and Recovery,
  and Remediation Activities:
          ○ KBLI 38220 – Treatment and disposal of hazardous waste
          ○ KBLI 38211 – Treatment and disposal of non-hazardous waste

The Company has carried out activities related to the utilization and processing of hazardous
(B3) waste as well as the utilization and processing of non-hazardous (non-B3) waste. While
waste processing activities are recorded under the cost of revenue in the Company's financial
statements.




                                                                                           15
Page 16
     ● Bidang Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
               ○ KBLI 71202 - jasa pengujian laboratorium

     Perseroan telah menjalankan kegiatan KBLI 71202 seperti jasa pengujian laboratorium untuk
     material B3 dan Non B3, serta jasa pengujian material seperti pengujian batu, pengujian tanah
     tercatat pada akun beban pokok pendapatan (cost of revenue) pada LK Perseroan.
     ● Professional, Scientific, and Technical Activities:
                 ○ KBLI 71202 – Laboratory testing services

     The Company has carried out activities under KBLI 71202, including laboratory testing services
     for hazardous (B3) and non-hazardous (non-B3) materials, as well as material testing services
     such as stone testing and soil testing. These activities are recorded under the cost of revenue
     in the Company’s financial statement.

     ● Bidang aktivitas pertambangan dan penggalian
               ○ KBLI 08102 - penggalian batu kapur/gamping
               ○ KBLI 08105 - penggalian tanah dan tanah liat

     Kegiatan yang telah dijalankan Perseroan seperti penambangan batu gamping dan tanah liat
     sebagai bahan baku pembuatan semen namun kegiatan ini adalah bagian dari proses produksi
     semen sehingga Perseroan tidak melakukan kegiatan transaksi atas hasil penambangan dan
     oleh Perseroan dicatat pada akun beban pokok pendapatan (cost of revenue) pada LK
     Perseroan.
     ● Mining and Quarrying Activities:
                ○ KBLI 08102 – Limestone quarrying
                ○ KBLI 08105 – Soil and clay quarrying

     The Company conducts activities such as the extraction of limestone and clay as raw materials
     for cement production. These activities form an integral part of the cement manufacturing
     process; therefore, the Company does not engage in commercial transactions involving the
     outputs of these mining activities. Accordingly, these activities are recorded under the cost of
     revenue in the Company’s financial statements.

     ● Bidang real estat
               ○ KBLI 68111 - real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

     Kegiatan yang telah dijalankan Perseroan seperti sewa menyewa lahan Perseroan untuk ATM
     di Tuban dan oleh Perseroan dicatat pada akun “Pendapatan Lain-Lain (Others)” pada LK
     Perseroan.
     ● Real Estate Sector:
                ○ KBLI 68111 – Real estate owned or leased

     The Company conducts activities such as leasing Company land for ATM facilities in Tuban,
     which are recorded under the “Other Income” account in the Company’s financial statements.



c.   Struktur Permodalan Perseroan | Capital Structure of the Company
     Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan DPS
     tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro
     Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
     The capital structure of the Company as of the date of this Disclosure Information, based on
     the DPS dated 30 September 2025 issued by PT Datindo Entrycom as the Company's
     Securities Administration Bureau, are as follows:




                                                                                                  16
Page 17
                                            Nilai Nominal Rp500,- per saham / Nominal Value Rp500,- per share

           Keterangan / Description
                                                  Jumlah Saham
                                                                             Jumlah Nominal (Rp) / Nominal
                                             (lembar) / Number of Share                                         %
                                                                                     Amount (Rp)
                                                        (share)

        Modal Dasar / Authorized Capital                    30.651.600.000                 15.325.800.000.000

       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh / Issued and fully paid up
       capital

         PT Semen Indonesia (Persero) Tbk                    7.533.148.888                  3.766.574.444.000       83,52

         Masyarakat (Kepemilikan < 5%) /                       118.836.094                     59.418.047.000        1,34
         Public (ownership < 5%)

         Taiheiyo Cement Corporation                         1.367.396.991                    683.698.495.500       15,14

       Jumlah Modal Ditempatkan dan                          9.019.381.973                  4.509.690.986.500   100,00
       Disetor Penuh / Amount of Issued
       and fully paid up capital

       Jumlah Saham Dalam Portepel /                        21.632.218.027                 10.816.109.013.500
       Amount of Shares in Portepel




d. Susunan Pemegang Saham Perseroan | Shareholders Structure of the Company

   Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
   The following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure of
   Information:




                                                                                                                      17
Page 18
     ●    Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir yang juga merupakan
          pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan PT
          Danantara Asset Management (Persero). Tidak ada individu yang menjadi pengendali
          Perseroan.
          The Company's shareholders up to the final level who are also the controlling shareholders
          of the Company are the Republic of Indonesia. There is no individual who controls the
          Company.
     ●    Taiheiyo Cement Corporation (TCC) adalah investor asing yang merupakan perusahaan
          publik yang tercatat di bursa efek Jepang dan Perseroan tidak memiliki akses atas
          informasi pemegang saham sampai dengan kepemilikan individu, maka untuk susunan
          pemegang saham TCC dapat merujuk pada website TCC: https://www.taiheiyo-
          cement.co.jp/english/ir/stock.html yang diunduh pada tanggal 28 Oktober 2025 yaitu
          sebagai berikut:
          Considering that Taiheiyo Cement Corporation (TCC) is a foreign investor which is a public
          company listed on the Japanese stock exchange and the Company does not have access
          to shareholder information up to individual ownership, for the composition of TCC
          shareholders, you can refer to the TCC website: https:/ /www.taiheiyo-
          cement.co.jp/english/ir/stock.html which was downloaded on 28 October 2025, namely as
          follows:




          Pihak pengendali Perseroan adalah PT Danantara Asset Management (Persero).
          The controller of the Company is PT Danantara Asset Management (Persero).

e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
   Directors

   Berdasarkan: Based on:

   (i)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di hadapan
            Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No. AHU-
            AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021; Deed of
            Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia Taufani, S.H.,
            Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights
            based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data No. AHU-
            AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been registered in the Company
            Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021;

   (ii)     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 90 tanggal 31 Mei 2024, dibuat
            dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
            Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
            Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211911 tanggal 10 Juni 2024 dan telah didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni



                                                                                                 18
Page 19
         2024; dan Deed of Decision of the Shareholders No. 90 dated 31 May 2024, made before
         Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
         Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
         data No. AHU-AH.01.09-0211911 dated 10 June 2024 and has been registered in the
         Company Register No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024; and

(iii)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 12 Agustus 2025, dibuat
         dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah, yang telah diberitahukan
         kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329839 tanggal 26 Agustus 2025 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Agustus
         2025. Deed of Decision of the Shareholders No. 18 dated 12 August 2025, made before
         Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
         Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
         data No. AHU-AH.01.09-0329839 dated 26 Agustus 2025 and has been registered in the
         Company Register No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 dated 26 Agustus 2025.

 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Keterbukaan
 Informasi ini adalah sebagai berikut: the composition of the Board of Directors and the Board
 of Commissioners of the Company is as follows:

 Dewan Komisaris / Board of Commissioners

 Komisaris Utama / President Commissioner                                : Fadlansyah Lubis
 Komisaris Independen / Independent Commissioner                         : Agnes Marcellina Tjhin
 Komisaris Independen / Independent Commissioner                         : Husnedi
 Komisaris / Commissioner                                                : Prasetyo Suharto
 Komisaris / Commissioner                                                : Shinji Fukami
 Direksi / Directors

 Direktur Utama / President Director                                     : Ainul Yaqin*
 Direktur / Director                                                     : Asruddin**
 Direktur / Director                                                     : Edi Sarwono
 Direktur / Director                                                     : Yasuhide Abe

 *Catatan:
 a. Telah melakukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 30 September 2025 dan telah
    dilakukan Keterbukaaan Informasi pada tanggal 2 Oktober 2025.
 b. Telah diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Oktober
    2025 dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Oktober 2025.
 c. RUPSLB untuk menyetujui/menolak pengunduran diri Direksi Perseroan a/n Bapak Ainul Yaqin akan
    diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2025.

 **Catatan:
 a. Menunjuk Sdr. Asruddin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus merangkap Direktur Keuangan dan
    Manajemen Risiko Perseroan.
 b. Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama tersebut adalah terhitung sejak 17 Oktober 2025 sampai dengan
    selesai dilaksanakannya agenda RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2025
    tentang Perubahan Pengurus Perseroan dalam hal ini Direktur Utama.

 *Notes:
 a. Has submitted his resignation based on the resignation letter dated 30 September 2025, and the Information
    Disclosure has been made on 2 October 2025.
 b. Has been temporarily suspended based on the Circular Resolution of the Company’s Board of Commissioners
    dated 15 October 2025, and the Information Disclosure has been made on 17 October 2025.
 c. The Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) to approve or decline the resignation of the
    Company’s Director, Mr. Ainul Yaqin, will be held on 5 December 2025.

 **Notes:
 a. The Company has appointed Mr. Asruddin as the Acting President Director, who will concurrently serve as the
    Director of Finance and Risk Management of the Company.
 b. The appointment of the Acting President Director is effective as of 17 October 2025 and shall remain valid until the
    conclusion of the Company’s Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) which will be held on 5




                                                                                                                    19
Page 20
           December 2025 regarding changes in the Company’s management, specifically for the position of President
           Director.

f.     Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan | Financial Highlights and Financial Ratio

       Ringkasan ikhtisar data keuangan dan rasio-rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
       The summary of the Company's financial highlights and financial ratios is as follows:

       Berikut adalah ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal:
       The following is an overview of the Company's financial data for the period ending on:

     ⋅ 31 Desember 2024 yang diambil berdasarkan laporan        ⋅ 31 December 2024, which is taken, based on the
       keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit        Company's consolidated financial statements, which
       oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia &             have been audited by the Public Accounting Firm Liana
       Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang           Ramon Xenia & Rekan with a fair opinion in all material
       material, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik          respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
       Juan Ramon Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No.         Junius Siahaan (Public Accountant License No.
       AP.1672).                                                  AP.1672).


     ⋅ 31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan laporan        ⋅ 31 December 2023, which is taken, based on the
       keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit        Company's consolidated financial statements, which
       oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan           have been audited by the Public Accounting Firm
       pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang         Imelda & Rekan with a fair opinion in all material
       ditandatangani oleh Akuntan Publik Juan Ramon              respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
       Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No. AP.1672).          Junius Siahaan (Public Accountant License No.
                                                                  AP.1672).


     ⋅ 31 Desember 2022 yang diambil berdasarkan laporan        ⋅ 31 December 2022 taken based on the Company's
       keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit        consolidated financial statements which have been
       oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan           audited by the Public Accounting Firm Imelda & Rekan
       pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang         with a fair opinion in all material matters, signed by the
       ditandatangani oleh Akuntan Publik Theodorus               Public Accountant Theodorus Bambang Dwi K.A.
       Bambang Dwi K.A. (Izin Akuntan Publik No. AP.1208).        (Public Accountant License No. AP.1208).


     ⋅ 31 Desember 2021 yang diambil berdasarkan laporan        ⋅ 31 December 2021 taken based on the Company's
       keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit        consolidated financial statements which have been
       oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,          audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
       Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua           Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
       hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan        material matters, signed by the Public Accountant
       Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130).     Daniel Kohar (Public Accountant License No.
                                                                  AP.1130).
     ⋅ 31 Desember 2020 yang diambil berdasarkan laporan        ⋅ 31 December 2020 taken based on the Company's
       keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit        consolidated financial statements which have been
       oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,          audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
       Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua           Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
       hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan        material matters, signed by the Public Accountant
       Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130).     Daniel Kohar (Public Accountant License No.
                                                                  AP.1130).

                                                                                        (dalam jutaan rupiah / in million Rupiah)
                   Laporan Laba Rugi dan                                                                                 30 Juni
                        Penghasilan                 2020         2021          2022           2023          2024          2025
               Komprehensif Lain Konsolidasian

              Pendapatan / Revenue                10.108.220    11.218.181    12.262.048    12.371.333    11.818.978     4.973.697

              Beban Pokok Pendapatan /            (7.124.690)                               (9.597.271)
              Cost of Goods Sold                                (8.365.429)   (9.330.140)                 (9.263.093)   (3.934.978)

              Laba Kotor / Gross Profit            2.983.530     2.852.752     2.931.908     2.774.062     2.555.885     1.038.719

              Laba Usaha / Operating Profit        1.644.852     1.539.694     1.445.681     1.471.159     1.251.641       443.724

              Laba Bersih / Net Profit               650.988       713.344       839.276       894.645       745.090       266.527

              Laba Komprehensif / Comprehensive
              Income                                 618.629       693.646       877.246       896.359       677.890       270.760




                                                                                                                                20
Page 21
      Laporan Posisi Keuangan                                                                                      30 Juni
           Konsolidasian                          2020         2021         2022         2023         2024          2025


Aset Lancar / Current Assets                      4.216.215    5.238.269    5.059.160    6.091.058    4.703.796    4.530.794

Aset Tidak Lancar / Non Current Assets           16.521.910   16.252.754   16.319.350   16.115.681   16.342.556   16.209.544

Jumlah Aset / Total Assets                       20.738.125   21.491.023   21.378.510   22.206.739   21.046.352   20.740.338

Liabilitas Jangka Pendek / Current Liabilities    4.141.265    3.899.406    4.849.160    5.518.883    4.464.643    4.667.704

Liabilitas Jangka Panjang /
Non Current Liabilities                           9.030.681    6.392.545    4.669.312    4.183.242    3.667.599    3.260.309

Jumlah Liabilitas / Total Liabilities            13.171.946   10.291.951    9.518.472    9.702.125    8.132.242    7.928.013

Jumlah Ekuitas / Total Equity                     7.566.179   11.199.072   11.860.038   12.504.614   12.914.110   12.812.325

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas /
Total Liabilities and Equity                     20.738.125   21.491.023   21.378.510   22.206.739   21.046.352   20.740.338

Modal Kerja Bersih / Net Working Capital            74.950     1.338.863     210.000      572.175      239.153     (136.910)

Belanja Modal / Capital Expenditure                389.693      613.895      869.504      761.667      730.229      124.131




                                                                                                                   30 Juni
        Rasio-Rasio Keuangan                      2020         2021         2022         2023         2024          2025


Rasio Lancar (x)                                       1,02         1,34         1,04         1,10         1,05         0,97

Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Aset                    0,43         0,22         0,14         0,13         0,10         0,10

Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Ekuitas                 1,18         0,42         0,25         0,23         0,17         0,16

Rasio Perputaran Aset                                  0,49         0,53         0,57         0,57         0,55         0,24

Rasio Laba Terhadap Jumlah Aset                        0,03         0,03         0,04         0,04         0,04         0,01

Rasio Laba Terhadap Jumlah Ekuitas                     0,09         0,06         0,07         0,07         0,06         0,02

Margin Laba Kotor                                   29,52%       25,43%       23,91%       22,42%       21,63%       20,88%

Margin Laba Bersih                                   6,44%        6,36%        6,84%        7,23%        6,30%        5,36%




                                                                                                                         21
Page 22
III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
       KEGIATAN USAHA BARU DAN PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan
       alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
       Perseroan.

       Through this Information Disclosure, the Company will provide an explanation, considerations, and
       reasons for the implementation of the Addition of a New Business Activity and the Activation of the
       Company’s Business Activity.


       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

       Penambahan Kegiatan Usaha Baru KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi
       dan Gas Alam) adalah dalam rangka memperkuat dan mengembangkan bisnis usaha perusahaan
       dalam bidang pengelolaan limbah B3 dan non B3, khususnya untuk pekerjaan on site services
       pada sektor industri Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
       The addition of a new business activity under KBLI 09100 (Oil and Natural Gas Mining Support
       Activities) is intended to strengthen and develop the company's business in hazardous and non
       hazardous waste management, especially for on-site services work in the Petroleum and Natural
       Gas Mining industry sector.

       Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan personil yang berkualitas dan berpengalaman, serta
       peralatan penunjang dan bahan terkait lainnya untuk melaksanakan jasa-jasa penanganan limbah
       kegiatan operasional pemboran di area Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas melalui metode
       pengelolaan limbah pemboran menggunakan shale shaker, Hi-G dryer, vertical cutting dryer,
       centrifuge dan melakukan pemusnahan dengan metode dumping (ex situ dan in situ) ataupun on-
       shore treatment ke fasilitas pengelolaan di SBI plant untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
       (“B3”) maupun limbah non-B3 yang meliputi namun tidak terbatas pada limbah pengeboran serbuk
       bor berbahan dasar sintetik dan air serta lumpur bor yang dihasilkan dari kegiatan operasional
       pemboran Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
       The scope of work includes the provision of qualified and experienced personnel, as well as
       supporting equipment and other related materials to carry out waste management services for
       drilling operational activities in the Oil and Gas Cooperation Contract Contractor area through
       drilling waste management methods using shale shakers, Hi-G dryers, vertical cutting dryers,
       centrifuges and carrying out destruction by dumping methods (ex situ and in situ) or on-shore
       treatment to management facilities at the SBI plant for Hazardous and Toxic Materials (“B3”) waste
       and non-B3 waste which includes but is not limited to drilling waste from synthetic-based drill
       cuttings and water and drilling mud resulting from the drilling operational activities of the Oil and
       Gas Cooperation Contract Contractor.

       Dari sisi site service penambahan kode KBLI ini akan menjadi kunci untuk memiliki izin usaha
       terkait aktivitas jasa penunjang yang akan diberikan kepada customer. Pengoperasian peralatan
       solid control dalam rangkaian proses drilling waste management di lokasi customer ini akan
       membuka peluang baru untuk memberikan pelayanan yang lebih daripada sekedar menerima
       limbah untuk dimusnahkan di pabrik SBI. Penggunaan alat alat DWM yang dimiliki langsung oleh
       Perseroan akan meningkatkan potensi pengembangan bisnis ke depan di area pertambangan
       minyak dan gas melalui jasa pengelolaan limbah ini.
       From a site service perspective, the addition of this KBLI code will be key to obtaining a business
       license related to the supporting services provided to customers. The operation of solid control
       equipment in the drilling waste management process at customer sites will open new opportunities
       to provide services beyond simply receiving waste for disposal at the SBI plant. The use of DWM
       equipment, owned directly by the Company, will increase the potential for future business
       development in the oil and gas mining sector through this waste management service.




                                                                                                         22
Page 23
PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA

Pengaktifan Kegiatan Usaha KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah dalam
rangka integrasi Perseroan ke dalam SIG, kegiatan pemasaran dan penjualan produk semen
Perseroan dilaksanakan melalui skema Managed Services Agreement (“MSA”), dimana anak
usaha SIG bertindak sebagai Koordinator Area yang bertanggung jawab dalam kegiatan
pemasaran dan penjualan di setiap Region. Dalam skema tersebut, Perseroan ditetapkan sebagai
Koordinator Area di wilayah Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah (area selatan), Yogyakarta, DKI
Jakarta, Banten dan Bangka Belitung. Dalam mekanisme ini, Perseroan memperoleh
Management Fee (“Income”) terkait penjualan produk semen yang diproduksi oleh anak
perusahaan lain SIG dan dipasarkan di wilayah yang menjadi tanggung jawab koordinasi
Perseroan, dan berlaku juga sebaliknya. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut,
Perseroan bermaksud melakukan pengaktifan bidang usaha KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan.
Activation of KBLI 70209 Business Activities - Other Management Consulting Activities is intended
to support the integration of the Company into SIG. The Company’s marketing and sales activities
for cement products are carried out under a Managed Services Agreement (“MSA”) scheme, in
which SIG’s subsidiaries act as Area Coordinators responsible for marketing and sales activities
in each region. Under this scheme, the Company is appointed as the Area Coordinator for the
regions of West Java, Central Java, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, and Bangka Belitung.
Through this mechanism, the Company receives a Management Fee (“Income”) related to the
sales of cement products produced by other subsidiaries of SIG and marketed within the territories
under the Company’s coordination and vice versa. To ensure compliance with the prevailing laws
and regulations governing the implementation of such transactions, the Company intends to
activate the business classification KBLI 70209 – Other Management Consultancy Activities into
the scope of its business activities.

Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini rencananya akan dilaksanakan
Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan RUPS.
The Managed Services Agreement for the Area Coordinator is planned to be executed by the
Company following the approval of the additional line of business by the GMS.

Saat diimplementasikan, skema MSA ini akan memberikan pendapatan bagi Perseroan yang
bertindak selaku koordinator penjualan area, sehingga termasuk dalam jenis transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, karena transaksi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan anak perusahaan yang dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun demikian, mengingat transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK No.
42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan
pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan. Dalam hal transaksi
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
diatur di dalam POJK No. 42/2020.
When implemented, this Area Coordinator MSA will generate income that is a type of affiliated
transaction as referred to in Financial Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 ("POJK
No. 42/2020") concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions, because
the transaction is conducted between the Company and a subsidiary controlled by SIG, the
Company's controlling shareholder. However, considering that this transaction is a business
activity carried out to generate business income and is carried out routinely, repeatedly, and/or
continuously as referred to in Article 8 of POJK No. 42/2020 and Article 13 of POJK No.
17/POJK.04/2020 ("POJK No. 17/2020") concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities, then the Company is only required to provide a reference to the disclosure in
the annual financial statements in the annual report. If the transaction is a conflict of interest
transaction as referred to in POJK No. 42/2020, the Company is required to comply with the
provisions for conflict of interest transactions as stipulated in POJK No. 42/2020.




                                                                                               23
Page 24
Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang tidak berdampak pada perubahan
kegiatan usaha utama Perseroan dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan ini, tidak ada
kewajiban persetujuan yang harus dipenuhi Perseroan kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga.
To carry out this Addition of New Business Activities that does not affect to the Company’s main
business activities and Activation of the Company’s Business Activities, there is no required
approval to fulfill by the Company to from third parties and/or other parties in.

 Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
 yang berlaku, tidak terdapat perizinan atau persetujuan tambahan dari kementerian dan/atau
 lembaga lainnya yang perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh Perseroan sehubungan dengan
 penambahan kegiatan usaha baru dengan KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan
 Minyak Bumi dan Gas Alam) serta pengaktifan kegiatan usaha yang telah tercantum dalam
 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), selain
 kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
As previously explained, based on the prevailing laws and regulations, there are no additional
licenses or approvals from any ministry and/or other government agencies that must first be
obtained by the Company in connection with the addition of the new business activity under KBLI
09100 (Oil and Natural Gas Mining Support Activities) and the activation of the business activity
already set out in the Company’s Articles of Association under KBLI 70209 (Other Management
Consultancy Activities), other than the obligations stipulated under POJK No. 17/2020 .

Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha baru dan pengaktifan kegiatan usaha ini,
Perseroan telah melakukan penelusuran pada peraturan perundangan yang berlaku dan pada
laman OSS. Berdasarkan penelusuran tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa untuk KBLI
09100, Perseroan akan memenuhi kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar
setelah kegiatan usaha tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan
pemenuhan Sertifikat Standar tersebut diperlukan sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
Sementara itu, untuk KBLI 70209 tidak terdapat perizinan khusus, dan kegiatan usaha tersebut
dapat dijalankan setelah tercantum dalam NIB, mengingat NIB merupakan dasar perizinan
berusaha yang berlaku untuk KBLI tersebut. Selain itu, pada saat kegiatan usaha mulai dijalankan,
Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) setiap triwulan untuk KBLI 09100 dan KBLI 70209.
In connection with the addition of a new business activity and the activation, the Company has
conducted a review of the applicable laws and regulations as well as the information available on
the OSS website. Based on this review, the Company conveys that for KBLI 09100, the Company
will fulfill the business licensing requirement in the form of a Standard Certificate after the
business activity has been incorporated into the Company’s Articles of Association, and the
fulfillment of such Standard Certificate is required before the business activity may be carried out.
Meanwhile, for KBLI 70209, no specific license is required, and the business activity may be
conducted once it is listed in the NIB, as the NIB constitutes the applicable business license for
this KBLI. In addition, once the business activities have commenced, the Company will also be
required to submit the Investment Activity Report (LKPM) on a quarterly basis for KBLI 09100
and KBLI 70209.

Selain hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi
kelayakan penambahan bidang usaha sebagaimana termuat dalam bagian IV.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri, dan Rekan
(“GEAR”) sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas melakukan studi kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha dan Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin &
Rekan (“RSR”) sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas melakukan studi
kelayakan atas Pengaktifan kegiatan usaha.
In addition, this Information Disclosure also presents a summary of the feasibility study for the
addition of business fields as contained in section IV. The Company has appointed the Public
Appraisal Services Office (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri and Rekan ("GEAR") as an independent
appraiser registered with the Financial Services Authority to conduct the feasibility study for the
addition of business fields and the Public Appraisal Services Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin &
Partners (“RSR”) as an independent appraiser registered with OJK, responsible for conducting a
feasibility study on the reactivation of business activities.




                                                                                                  24
Page 25
IV.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
      USAHA BARU DAN PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN | SUMMARY OF
      FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION OF NEW BUSINESS ACTIVITIES AND
      ACTIVATION OF THE COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES

      A.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
           BARU PERSEROAN | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION OF
           NEW COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES

      A.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

           Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) yang telah ditunjuk
           oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No.
           Gear.00190/2.0116-002/BI/4/0511/1/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dan Perjanjian Ringkas
           No. 7210088091/SA/PROC/SBI/IX/2025 tanggal 15 September 2025 telah diminta untuk
           memberikan pendapat atas Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan.
           Public Appraisal Services Office ("KJPP") Guntur, Eki, Andri & Partner (“GEAR”) which has
           been appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
           accordance with the offer letter No. Gear.00190/2.0116-002/BI/4/0511/1/VI/2025 dated 02
           Juni 2025 and short agreement No. 7210088091/SA/PROC/SBI/IX/2025, dated 15
           September 2025 has been requested to provide an opinion on the Feasibility Study for the
           Addition of New Business Activities the Company’s.

           Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari KJPP GEAR atas Penambahan
           Kegiatan     Usaha     Perseroan    No.00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025     tanggal
           02 Desember 2025. RIngkasan Laporan Studi Kelayakan ini diterbitkan kembali untuk
           melengkapi Laporan Studi Kelayakan dengan No. 00080/2.0116-06/BS/04/0511/1/XI/2025
           tanggal 17 November 2025 dan 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27 Oktober
           2025, sesuai dengan surat OJK No. S-556/PM.023/2025. Adapun perubahan pada Laporan
           Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
           The following is a summary of the Feasibility Study Report issued by KJPP GEAR regarding
           the Addition of the Company’s Business Activities                                    No.
           00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 dated 02 December 2025. This Summary of the
           Feasibility Study Report is reissued to complement the Feasibility Study Reports No.
           00080/2.0116-06/BS/04/0511/1/XI/2025 dated 17 November 2025 and No. 00075/2.0116-
           06/BS/04/0511/1/X/2025 dated 27 October 2025, in accordance with OJK Letter No. S-
           556/PM.023/2025. The amendments to the Feasibility Study Report are as follows:




                                                                                                   25
Page 26
                                                                           Keterangan Bab/
                                                                             Subbab FS/
 No.                             Revisi/ Revision                           Description of
                                                                            Chapters/ Sub-
                                                                               chapters
Long Report
            Gambaran Umum Perseroan - Perizinan dan Legalitas
     1                                                                           2.6
            Company Overview - Licensing and Legal Compliance
            Gambaran Umum Perseroan - Kinerja Keuangan Historis
     2                                                                           2.7
            Company Overview – Historical Financial Performance
            Analisis Aspek Pasar - Pesaing Usaha
     3                                                                           4.2
            Market Analysis – Business Competitors
            Analisis Aspek Teknis - Ketersediaan Sumber Daya
     4                                                                           5.3
            Technical Analysis – Resource Availability
            Analisis Aspek Pola Bisnis - Kemampuan Pesaing dalam
            Meniru Produk
     5                                                                           6.5
            Business Model Analysis – Competitors’ Ability to
            Replicate the Product
            Analisis Aspek Pola Bisnis - Kemampuan Menciptakan
     6      Nilai                                                                6.6
            Business Model Analysis – Value Creation Capability
            Analisis Aspek Pola Bisnis - Analisis Risiko
     7                                                                           6.7
            Business Model Analysis – Risk Analysis
            Analisis Aspek Keuangan - Asumsi-Asumsi Proyeksi
     8      Keuangan                                                             8.3
            Financial Analysis – Financial Projection Assumptions
            Analisis Aspek Keuangan - Proyeksi Keuangan Dengan
            Penambahan Kegiatan Usaha
     9                                                                           8.5
            Financial Analysis – Financial Projections with the Addition
            of New Business Activities
            Analisis Aspek Keuangan - Analisis Rasio Keuangan
  10                                                                             8.6
            Financial Analysis – Financial Ratio Analysis
            Analisis Aspek Keuangan - Analisis Profitabilitas
  11                                                                            8.10
            Financial Analysis – Profitability Analysis
            Analisis Aspek Keuangan - Tingkat Imbal Balik Investasi
  12                                                                            8.11
            Financial Analysis – Investment Rate of Return
      Analisis Aspek Keuangan - Analisis Kelayakan Usaha
  13                                                                            8.14
      Financial Analysis – Business Feasibility Analysis
Short Report
      Analisis Kelayakan - Aspek Teknis
 1                                                                              18.2
      Feasibility Analysis – Technical Aspect


Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP GEAR atas Penambahan
Kegiatan Usaha Baru Perseroan sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00083/2.0116-
06/BS/04/0511/1/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of the feasibility study report from KJPP GEAR on the Addition
of New Business Activities of the Company’s Business Activities as outlined in its report No.
00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 dated December 02, 2025 with the following
summary:

 a       Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
         Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (KJPP GEAR)
         Guntur, Eki, Andri & Partner Public Appraisal Services Office (KJPP GEAR)
         Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.277/KM.1/2018 tertanggal
         16 April 2018 mengenai izin penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev., MAPPI



                                                                                          26
Page 27
    (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi
    Penilai Bisnis (B) dengan No. B-01.18.00511 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
    pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
    Modal Penilai Bisnis No.211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020.
    In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
    No. 277/KM.1/2018 dated 16 April 2018 regarding the permit of appraiser Dwi Hari
    Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in
    the Business Appraisal Services Sector with Business Appraiser (B) qualifications with
    No. B-01-18.00511 and registered as a capital market supporting profession at the OJK
    in accordance with the Business Appraiser Capital Market Supporting Profession
    Registration Certificate No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dated 10 September 2020.

    GEAR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
    2.13.0116 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
    562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
    GEAR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
    No. 2.13.0116 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
    No. 562/KM.1/2013 dated 14 August 2013.


b   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
    Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha Perseroan No. 00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 tanggal 02
    Desember 2025 yang disusun oleh KJPP GEAR:
    The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Addition of the
    Company’s Business Activities No. 00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 dated
    December 02, 2025, released by KJPP GEAR:

    i.    Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
          Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha
          baru yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
          (KBLI 09100) sehubungan dengan rencana Perseroan.
          The object of this Business Feasibility Study is the addition of a business Oil and
          Natural Gas Mining Support Activities (KBLI 09100) in connection with the
          Company's plan.

    ii.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
          Feasibility Study
          Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan
          Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yaitu KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang
          Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, yang diperlukan dalam rangka
          memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
          The purpose of this assignment is to conduct a Study on the Addition of Business
          Activities of PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, namely KBLI 09100 - Supporting
          Activities for Oil and Natural Gas Mining, which is required in order to comply with
          the regulations of the Financial Services Authority (“OJK”).

          Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
          tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
          35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”)
          tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
          Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan tidak
          digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
          This assignment is carried out in accordance with Financial Services Authority
          Regulation No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) concerning “Material Transactions
          and Changes in Business Activities”, Financial Services Authority Regulation No.
          35/POJK.04/2020 concerning Assessment and Presentation of Business




                                                                                           27
Page 28
       Valuation Reports in the Capital Market (“POJK 35”), Financial Services Authority
       Circular Letter No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) concerning Guidelines for
       Assessment and Presentation of Business Valuation Reports in the Capital
       Market, and Indonesian Valuation Standards (“SPI”) Edition VII of 2018 and shall
       not be used outside the context or purpose of the assessment.

iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting
       Conditions
       Asumsi-asumsi
       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
       ● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
       ● Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses Studi Kelayakan.
       ● GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
          disediakan oleh SBI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
          tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
          relevan.
       ● Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
          menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya
          kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       ● GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SBI dan
          telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       ● Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
          operasional SBI.
       ● GEAR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan
          yang dihasilkan.
       ● GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan
          dari pemberi tugas.
       ● Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
          Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan
          perpajakan.
       ● Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
          perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
          peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
          dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
       ● Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan
          beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SBI
          dan semua pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta
          keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang
          diungkapkan oleh manajemen SBI.
       ● Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
          sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
          analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
          pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
          studi kelayakan. Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini merupakan suatu
          proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
          tidak lengkap.
       ● Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Studi
          Kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan
          Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
          terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi
          Kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
          melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan
          asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
          laporan ini.
       Assumptions
       Several assumptions used in preparing this Feasibility Study are:
       ● This Business Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion



                                                                                     28
Page 29
●   GEAR has conducted a review of the documents used in the process of
    preparing the Business Feasibility Study
●   GEAR relies on the accuracy and completeness of the information provided
    by SBI and/or data obtained from publicly available information and other
    information and research that we deem relevant.
●   The client declares that all material information relating to the feasibility study
    assignment has been disclosed in full to GEAR and that there has been no
    reduction in important facts.
●   GEAR uses financial projections submitted by SBI and has adjusted them to
    reflect the reasonableness of the financial projections with their achievable
    capabilities (fiduciary duty).
●   The Feasibility Study Report produced is open to the public unless there is
    confidential information that could affect SBI operations.
●   GEAR is responsible for the Feasibility Study Report and the conclusions
    produced.
●   GEAR has obtained information on the legal status of the Feasibility Study
    object from the client.
●   This feasibility study report is intended to meet the interests of the Capital
    Market and comply with OJK regulations and is not for tax purposes.
●   This Feasibility Study Report is prepared based on market and economic
    conditions, general business and financial conditions, and government
    regulations related to the Transaction Plan to be carried out on the date this
    feasibility study is published.
●   In preparing this Feasibility Study Report, we have made several
    assumptions, such as the fulfillment of all conditions and obligations of SBI
    and all parties involved in the Business Expansion, as well as the accuracy of
    information regarding the Business Expansion disclosed by SBI
    management.
●   This feasibility study should be viewed as a whole, and the use of part of the
    analysis and information without considering the other information and
    analysis as a whole may lead to misleading views and conclusions about the
    process underlying the feasibility study. The preparation of this Feasibility
    Study Report is a complex process and may not be possible through
    incomplete analysis.
●   We also assume that from the date of publication of this Feasibility Study
    Report until the date of the Business Expansion, there will be no changes that
    materially affect the assumptions used in the preparation of this Feasibility
    Study Report. We are not responsible for reaffirming or supplementing,
    updating our opinion due to changes in assumptions and conditions as well
    as events that occur after the date of this report.

Kondisi Pembatas
● Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
   yang melakukan transaksi.
● Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
   keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan
   dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh SBI atau yang
   tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
   tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen SBI, bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
● Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
   opini kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab
   atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya
   perubahan data dan informasi tersebut.




                                                                                    29
Page 30
      ●   Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan
          Kegiatan Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada SBI dalam kaitan
          dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi
          kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan
          bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
          penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum
          dan implikasi aspek perpajakan.
      ●   Pekerjaan kami berkaitan dengan studi kelayakan Penambahan Kegiatan
          Usaha ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun,
          suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
          atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
          untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
          atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
          Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
          untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
          lainnya di luar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia
          untuk SBI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
          Penambahan Kegiatan Usaha ini.


      Limiting Conditions
      ● We do not conduct due diligence on entities or parties conducting
          transactions.
      ● In conducting our analysis, we assume and rely on the accuracy, reliability,
          and completeness of all financial and other information provided to us by SBI
          or generally available, which we believe to be true, complete, and not
          misleading, and we are not responsible for conducting independent
          verification of such information. We also rely on the assurance of SBI's
          management that they are not aware of any facts that would cause the
          information provided to us to be incomplete or misleading.
      ● The feasibility study analysis of this Business Expansion was prepared using
          the data and information disclosed above. Any changes to such data and
          information could materially affect the final results of our opinion. Therefore,
          we are not responsible for any changes in the conclusions of our feasibility
          study due to changes in such data and information.
      ● We do not provide an opinion on the tax implications of this Business Activity
          Addition. The services we provide to SBI in connection with this Business
          Activity Addition are only the provision of a feasibility study on the Business
          Activity Addition to be carried out and are not accounting, audit, or taxation
          services. We have not conducted any research on the legality of the Business
          Activity Expansion from a legal perspective or its tax implications.
      ● Our work related to the feasibility study of this Business Activity Expansion
          does not constitute and cannot be interpreted in any way as a review or audit
          or the implementation of certain procedures on financial information. The
          work is also not intended to reveal weaknesses in internal controls, errors, or
          misstatements in the financial statements, or violations of law. In addition, we
          do not have the authority and are not in a position to obtain and analyze any
          other transactions outside of the Existing Business Activities that are available
          to SBI and the impact of such transactions on the Additional Business
          Activities.

iv.   Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date

      Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut
      diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
      The Feasibility Study deadline is June 30, 2025, a deadline determined by the
      interests and objectives of the assessment.

      Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25
      Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar



                                                                                        30
Page 31
     Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak
     tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian.
      Based on Financial Services Authority Regulation No. 35/POJK.04/2020 dated
      May 25, 2020, concerning the Assessment and Presentation of Business
      Assessment Reports in the Capital Market ("POJK 35"), the validity period of the
      assessment report is 6 (six) months from the effective date of the assessment
      (Cut Off Date) stated in the assessment report.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan
     Studi Kelayakan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut
     Off Date) dalam Laporan Studi Kelayakan.
     Considering the above, the validity period of the Feasibility Study Report is 6 (six)
     months from the effective date of the assessment (Cut Off Date) stated in the
     Feasibility Study Report.

v.   Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
     Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:
     The following are the results of the feasibility analysis for adding a new KBLI:

     a. Kelayakan Pasar :
        Industri aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI
        09100), termasuk industri pengelolaan limbah B3 dan non-B3, merupakan
        sektor strategis yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi dalam mendukung
        keberlanjutan industri energi nasional. Kegiatan eksplorasi dan produksi migas
        di Indonesia secara konsisten menghasilkan berbagai jenis limbah, seperti
        drilling waste, sludge oil, dan produced water, yang membutuhkan
        pengelolaan profesional dan terintegrasi agar tidak menimbulkan pencemaran
        lingkungan. Peningkatan aktivitas eksplorasi di wilayah kerja baru serta upaya
        pemerintah dalam memperkuat produksi minyak dan gas domestik turut
        memperbesar kebutuhan terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah industri
        yang kompeten, berizin lengkap, dan ramah lingkungan.

        Kondisi pasar juga didorong oleh semakin ketatnya regulasi pengelolaan
        limbah industri, baik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-
        B3. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan
        Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) serta Kementerian Energi dan
        Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkuat ketentuan pelaporan,
        pemantauan, dan pengelolaan limbah operasional migas untuk memastikan
        kegiatan produksi berlangsung secara berkelanjutan. Hal ini membuka
        peluang besar bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang memiliki
        kompetensi teknis, fasilitas terintegrasi, serta komitmen terhadap prinsip
        Environmental, Social, and Governance (ESG).

        Dalam konteks tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui unit
        usaha divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi” memiliki potensi besar
        untuk memperluas kegiatan usahanya melalui pencantuman KBLI 09100 –
        Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Solusi Bangun
        Indonesia Tbk (SBI) telah memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan
        limbah industri melalui penerapan teknologi co-processing, yang
        memungkinkan limbah dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif
        atau bahan baku substitusi di industri semen. Teknologi ini terbukti ramah
        lingkungan, efisien, dan telah sesuai dengan standar nasional maupun
        internasional. Dengan reputasi tersebut, SBI memiliki daya saing kuat untuk
        memasuki pasar jasa pengelolaan limbah pada sektor migas, khususnya
        dalam penanganan limbah pengeboran (drilling mud), cutting oil, sludge oil,
        dan produced water.




                                                                                        31
Page 32
   Dari aspek kesinambungan pasar, sektor migas di Indonesia memiliki
   karakteristik jangka panjang dan relatif stabil. Meskipun terdapat fluktuasi
   harga minyak global, kegiatan eksplorasi dan produksi dalam negeri tetap
   dijaga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai kemandirian
   energi nasional. Perluasan wilayah kerja migas baru menjadi faktor pendorong
   yang menjaga keberlangsungan kegiatan hulu migas dan pada akhirnya
   memperluas permintaan jasa pengelolaan limbah. Oleh karena itu, peluang
   bisnis pada sektor penunjang migas tidak hanya bersifat reaktif terhadap siklus
   produksi, tetapi juga bersifat strategis dalam mendukung rantai pasok industri
   energi nasional.

   Dari sisi potensi pasar, peluang pengelolaan limbah di sektor migas tidak
   hanya berasal dari perusahaan hulu, tetapi juga dari perusahaan jasa
   penunjang seperti drilling contractor dan lainnya yang berada di lapangan
   eksplorasi. Entitas-entitas ini menghasilkan limbah operasional yang
   memerlukan pengolahan lanjutan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan.
   Dalam hal ini, SBI melalui unit usaha divisi AFR dengan merek dagang
   “Nathabumi” dapat berperan sebagai mitra strategis dengan menawarkan
   solusi pengelolaan limbah terintegrasi, baik untuk B3 maupun non-B3, yang
   mencakup pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, hingga pemanfaatan
   limbah dengan pendekatan ekonomi sirkular.

   Analisis sasaran pasar juga menunjukkan bahwa sektor hulu migas di
   Indonesia didominasi oleh perusahaan besar seperti Pertamina Hulu Energi,
   Medco E&P Indonesia, dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
   lain yang beroperasi di wilayah darat dan lepas pantai. Selain itu, terdapat
   ratusan perusahaan jasa pengeboran dan penunjang seperti Halliburton
   Indonesia, Schlumberger Geophysics Nusantara, Weatherford Indonesia, dan
   lainnya, yang menjadi pengguna potensial layanan pengelolaan limbah
   industri. Dengan jaringan operasional dan kapabilitas yang dimiliki, SBI
   berpeluang menjalin kerja sama jangka panjang dengan berbagai entitas
   tersebut dalam penyediaan jasa pengelolaan limbah sesuai standar
   lingkungan dan industri.

    Dari keseluruhan aspek pasar yang telah dianalisis, dapat disimpulkan bahwa
    rencana penambahan kegiatan usaha dengan mencantumkan KBLI 09100 –
    Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi memiliki prospek
    yang strategis bagi SBI. Dukungan regulasi pemerintah, pertumbuhan aktivitas
    eksplorasi migas, serta meningkatnya kebutuhan terhadap pengelolaan
    limbah B3 dan non-B3 yang berkelanjutan menjadi faktor utama yang
    menjamin kesinambungan dan potensi pengembangan pasar di sektor ini.
    Dengan pengalaman, fasilitas, dan reputasi yang dimiliki melalui unit usaha
    divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi”, SBI memiliki posisi kompetitif
    untuk memperkuat pangsa pasar di bidang jasa penunjang migas sekaligus
    memperluas diversifikasi usaha di sektor pengelolaan limbah industri.
    Berdasarkan kondisi tersebut secara aspek pasar layak.
a. Market Feasibility:
   The industry of Oil and Natural Gas Mining Support Activities (KBLI 09100),
   including the hazardous and non-hazardous waste management sector, is a
   strategic field with strong growth prospects in supporting the sustainability of
   the national energy industry. Exploration and production activities in Indonesia
   consistently generate various types of waste, such as drilling waste, sludge oil,
   and produced water, which require professional and integrated management
   to prevent environmental pollution. The increasing exploration activities in new
   working areas, along with the government’s efforts to strengthen domestic oil
   and gas production, have led to a rising demand for competent, fully licensed,



                                                                                 32
Page 33
and environmentally responsible industrial waste management service
providers.

Market dynamics are also driven by increasingly stringent regulations
governing industrial waste management, both for Hazardous and Toxic Waste
(B3) and non-B3 waste. The government, through the Ministry of Environment
and Forestry or the Environmental Control Agency (BPLH), as well as the
Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), has tightened the
requirements for reporting, monitoring, and managing operational waste from
oil and gas activities to ensure sustainable production. This regulatory
landscape creates significant opportunities for waste management companies
that possess technical expertise, integrated facilities, and a commitment to
Environmental, Social, and Governance (ESG) principles.

In this context, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), through its AFR
business unit under the trade name “Nathabumi,” holds great potential to
expand its business activities by adding KBLI 09100 – Oil and Natural Gas
Mining Support Activities. SBI has extensive experience in industrial waste
management through the application of co-processing technology, which
enables waste to be reused as alternative fuel or raw material substitutes in the
cement industry. This technology is proven to be environmentally friendly,
efficient, and compliant with both national and international standards. With this
strong reputation, SBI possesses a competitive advantage to enter the oil and
gas waste management market, particularly in handling drilling mud, cutting oil,
sludge oil, and produced water.

From a market sustainability perspective, Indonesia’s oil and gas sector has
long-term and relatively stable characteristics. Despite global oil price
fluctuations, domestic exploration and production activities continue to be
maintained as part of the government’s strategy to achieve national energy
independence. The expansion of new oil and gas working areas serves as a
key driver sustaining upstream activities and, consequently, increases demand
for waste management services. Therefore, business opportunities in the oil
and gas supporting sector are not merely reactive to production cycles but are
also strategic in strengthening the national energy industry’s supply chain.

In terms of market potential, waste management opportunities in the oil and
gas sector arise not only from upstream companies but also from supporting
service providers such as drilling contractors and other field operators. These
entities generate operational waste that requires advanced processing to
comply with environmental regulations. In this regard, SBI, through its AFR
division under the brand “Nathabumi,” can serve as a strategic partner by
offering integrated waste management solutions for both B3 and non-B3 waste,
covering collection, transportation, processing, and utilization of waste through
a circular economy approach.

Market analysis also indicates that Indonesia’s upstream oil and gas sector is
dominated by major companies such as Pertamina Hulu Energi, Medco E&P
Indonesia, and several other Production Sharing Contractors (PSCs) operating
in both onshore and offshore areas. In addition, hundreds of drilling and
supporting service companies such as Halliburton Indonesia, Schlumberger
Geophysics Nusantara, Weatherford Indonesia, and others represent potential
users of industrial waste management services. With its operational network
and technical capabilities, SBI is well-positioned to establish long-term
partnerships with these entities by providing waste management services that
meet environmental and industrial standards.

Based on the overall market analysis, it can be concluded that the plan to
expand business activities by including KBLI 09100 – Oil and Natural Gas
Mining Support Activities presents a strategic and feasible opportunity for SBI.



                                                                               33
Page 34
  Supportive government regulations, increasing exploration activities, and the
  growing need for sustainable management of B3 and non-B3 waste are key
  factors ensuring the continuity and growth potential of this sector. With its
  proven experience, facilities, and strong reputation through the AFR division
  under the brand “Nathabumi,” SBI holds a competitive position to strengthen
  its market share in oil and gas support services while diversifying its business
  in the industrial waste management sector. Therefore, from a market
  perspective, this business expansion is deemed feasible.

b. Kelayakan Teknis:
   Berdasarkan hasil analisis teknis, rencana penambahan kegiatan usaha SBI
   dengan KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas
   Bumi, khususnya melalui kegiatan drilling waste management, dinilai layak
   secara teknis untuk diimplementasikan. Produk jasa yang dihasilkan berfokus
   pada pengelolaan limbah hasil pengeboran migas, meliputi lumpur
   pengeboran (drilling mud), cutting oil, dan limbah cair proses produksi.
   Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung praktik industri migas
   yang berkelanjutan melalui pengelolaan limbah yang aman, efisien, dan sesuai
   ketentuan peraturan lingkungan hidup.

  Dari sisi proses produksi, SBI melalui unit usaha AFR dengan merek dagang
  “Nathabumi” telah memiliki fasilitas teknis yang memadai, meliputi sistem
  pengumpulan, pemisahan, pengeringan, serta pengolahan lanjutan dengan
  teknologi co-processing, dan treatment limbah cair yang sesuai dengan
  standar Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan
  Hidup (BPLH).

  Divisi AFR (Alternative Fuel & Raw Material) merupakan unit kerja yang berada
  di dalam Direktorat Manufakturing SBI dan memiliki tugas tanggung jawab
  untuk mencari, mengelola dan menyediakan bahan bakar dan bahan baku
  alternatif untuk digunakan sebagai substitusi bahan baku dan bahan bakar
  alami seperti batu kapur, tanah liat, silika, pasir besi dan batubara dalam
  proses pembuatan semen. Divisi ini mengelola kerjasama dengan berbagai
  macam industri dan pemerintah daerah agar limbah - limbah industri baik B3
  maupun sampah industri dan sampah perkotaan dapat digunakan sebagai
  bahan baku dan bahan bakar alternatif. Dengan penambahan kegiatan usaha
  baru maka Divisi AFR dapat memperluas kerjasama dalam mengelola limbah
  dari kegiatan pengeboran pada industri minyak dan gas bumi, baik
  pengeboran di lepas pantai maupun di darat.




                                                                               34
Page 35
Berikut struktur bagan divisi AFR dalam struktur manajemen Perseroan




Dari aspek sumber daya manusia dan fasilitas, SBI didukung oleh unit usaha
AFR dengan merek dagang “Nathabumi” yang memiliki tenaga kerja
berpengalaman sebanyak 84 orang, termasuk 33 orang telah memiliki
sertifikasi untuk menunjang layanan drilling waste management, dan 12 orang
telah memiliki sertifikasi pengolah limbah B3. Serta fasilitas pengelolaan yang
sudah beroperasi dan memenuhi ketentuan teknis.

Selanjutnya, dari sisi rencana keberlanjutan, SBI telah menyusun strategi
pengembangan teknis jangka panjang melalui modernisasi peralatan,
peningkatan kapasitas SDM, serta penerapan sistem manajemen lingkungan
dan keselamatan kerja (K3L) secara terintegrasi. Komitmen ini memastikan
kegiatan drilling waste management tidak hanya berorientasi pada kepatuhan



                                                                            35
Page 36
   regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional
   dan perlindungan lingkungan.

   Dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kompetensi sumber daya
   manusia, penerapan teknologi pengolahan yang sesuai standar, serta arah
   pengembangan berkelanjutan, maka penambahan kegiatan usaha secara
   aspek teknis layak.
b. Technical Feasibility:
   Based on the results of the technical analysis, the proposed business
   expansion of PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) by adding KBLI 09100 –
   Oil and Natural Gas Mining Support Activities, particularly through drilling waste
   management activities, is considered technically feasible for implementation.
   The services to be provided will focus on the management of drilling waste from
   oil and gas operations, including drilling mud, cutting oil, and liquid waste from
   production processes. This activity holds strategic value in supporting
   sustainable oil and gas industry practices through safe, efficient, and
   environmentally compliant waste management.

  From the production process perspective, SBI, through its AFR business unit
  under the brand name “Nathabumi,” already possesses adequate technical
  facilities, including systems for waste collection, separation, drying, and
  advanced processing using co-processing technology, as well as liquid waste
  treatment systems that comply with the standards set by the Ministry of
  Environment and Forestry / Environmental Control Agency (BPLH).

  The AFR (Alternative Fuel & Raw Material) Division is a business unit within
  the SBI Manufacturing Directorate and is responsible for sourcing, managing,
  and providing alternative fuels and raw materials to replace natural materials
  such as limestone, clay, silica, iron sand, and coal in the cement manufacturing
  process. This division manages partnerships with various industries and local
  governments to utilize industrial waste, including hazardous and toxic materials
  (B3), industrial waste, and municipal waste, as raw materials and alternative
  fuels. With the addition of new business activities, the AFR Division can expand
  its collaboration in managing waste from drilling activities in the oil and gas
  industry, both offshore and onshore.

   The following is a diagram of the AFR division within the Company's
   management structure.




                                                                                  36
Page 37
  In terms of human resources and facilities, SBI is supported by the AFR division
  (Nathabumi brand), which employs 84 experienced personnel, including 33
  certified professionals qualified to support drilling waste management services
  and 12 certified hazardous waste (B3) treatment specialists. The company also
  operates fully functional waste management facilities that meet applicable
  technical requirements.

  Furthermore, from a sustainability standpoint, SBI has developed a long-term
  technical development strategy through equipment modernization, human
  resource capacity enhancement, and the implementation of an integrated
  Environmental, Health, and Safety Management System (EHSMS). This
  commitment ensures that drilling waste management activities are not only
  focused on regulatory compliance but also contribute positively to operational
  efficiency and environmental protection.

  Considering the company’s infrastructure readiness, human resource
  competence, adoption of standardized processing technologies, and
  commitment to sustainable development, the proposed business expansion is
  deemed technically feasible.

c. Kelayakan Pola Bisnis :
   Dari sisi keunggulan kompetitif, SBI memiliki landasan yang kuat untuk
   melakukan ekspansi usaha di bidang aktivitas penunjang pertambangan
   minyak bumi dan gas alam melalui layanan pengelolaan limbah B3 dan non-
   B3. Kapabilitas komersial dan teknis yang telah terbukti, dukungan fasilitas
   laboratorium yang lengkap, serta pengalaman panjang dalam pengelolaan
   limbah industri menjadi faktor pembeda utama yang sulit disaingi oleh
   kompetitor. Selain itu, jaringan kerja sama yang solid dengan pemerintah
   daerah dan pelaku industri energi memberikan keunggulan strategis dalam
   memperluas pasar serta memperkuat kepercayaan pelanggan terhadap
   kualitas dan kepatuhan lingkungan yang dijalankan SBI.

  Dari aspek kemampuan pesaing dalam meniru produk, peluang kompetitor
  untuk mereplikasi layanan drilling waste management tergolong rendah
  karena tingginya hambatan teknis, regulatif, dan investasi yang diperlukan.



                                                                               37
Page 38
   Pengelolaan limbah pengeboran membutuhkan sistem teknologi khusus,
   tenaga ahli bersertifikat, serta izin operasional yang kompleks. Keunggulan
   SBI yang telah memiliki sistem co-processing terintegrasi dan rekam jejak
   nasional dalam pengelolaan limbah industri menjadikannya memiliki posisi
   kompetitif yang kokoh dan sulit disaingi oleh perusahaan baru di sektor yang
   sama.

   Dari aspek kemampuan menciptakan nilai, kegiatan usaha SBI tidak hanya
   menghasilkan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan nilai
   tambah lingkungan dan sosial. Layanan pengelolaan limbah pengeboran
   minyak dan gas mendukung upaya pengurangan pencemaran, efisiensi biaya
   pengelolaan limbah, serta peningkatan tanggung jawab lingkungan
   perusahaan migas. Melalui integrasi dengan fasilitas yang telah ada, SBI
   mampu menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efisien, aman, dan
   berkelanjutan, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja lokal dan
   memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

    Namun demikian, hasil analisis risiko menunjukkan bahwa usaha drilling waste
    management memiliki sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti
    ketergantungan terhadap tingkat eksplorasi migas nasional, kepatuhan
    terhadap regulasi lingkungan yang ketat, risiko teknis dalam penanganan
    limbah berbahaya, serta kebutuhan investasi dan biaya operasional yang
    besar. Selain itu, persaingan dengan penyedia jasa sejenis serta potensi
    dampak kebijakan transisi energi nasional perlu dihadapi dengan strategi
    adaptif dan efisiensi operasional yang tinggi. Berdasarkan analisis SWOT, SBI
    memiliki kekuatan internal yang signifikan berupa reputasi, pengalaman, dan
    fasilitas pengelolaan limbah yang mumpuni, serta peluang pasar yang terbuka
    luas seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi migas nasional. Strategi
    pengembangan diarahkan pada pemanfaatan keunggulan fasilitas eksisting,
    peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi teknologi dengan
    mitra strategis, serta perluasan jaringan layanan ke wilayah operasi migas
    potensial seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
    Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen
    SBI, dilihat dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing
    dalam meniru produk, kemampuan dalam menciptakan nilai, analisis risiko,
    serta hasil analisis SWOT terhadap rencana penambahan kegiatan usaha
    KBLI 09100-Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Buki dan Gas Alam,
    serta prospek pasar yang tumbuh seiring peningkatan aktivitas eksplorasi dan
    produksi migas nasional. Dengan demikian, rencana penambahan kegiatan
    usaha secara aspek pola bisnis adalah layak.
c. Business Pattern Feasibility:
   From a competitive advantage perspective, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
   (SBI) has a strong foundation to expand its business into Oil and Natural Gas
   Mining Support Activities through hazardous (B3) and non-hazardous waste
   management services. Proven commercial and technical capabilities, the
   support of comprehensive laboratory facilities, and extensive experience in
   industrial waste management are key differentiating factors that are difficult for
   competitors to match. In addition, a strong network of cooperation with local
   governments and energy industry players provides SBI with strategic
   advantages in expanding its market reach and strengthening customer trust in
   the company’s environmental compliance and service quality.

  In terms of competitors’ ability to replicate the product, the likelihood of
  competitors successfully duplicating drilling waste management services is
  relatively low due to significant technical, regulatory, and investment barriers.
  Drilling waste management requires specialized technological systems,
  certified experts, and complex operational permits. SBI’s advantage lies in its



                                                                                  38
Page 39
  integrated co-processing system and established national track record in
  industrial waste management, positioning the company with a strong and
  defensible competitive edge against new entrants in the same sector.

  From the perspective of value creation, SBI’s business activities not only
  generate economic benefits for the company but also deliver environmental
  and social value. The oil and gas drilling waste management services
  contribute to reducing pollution, improving cost efficiency in waste handling,
  and enhancing the environmental accountability of oil and gas companies.
  Through integration with existing facilities, SBI is able to establish an efficient,
  safe, and sustainable waste management system that also supports local job
  creation and strengthens collaboration with regional governments.

  However, risk analysis indicates that the drilling waste management business
  presents several challenges that must be anticipated, such as dependence on
  the level of national oil and gas exploration, strict compliance requirements with
  environmental regulations, technical risks in handling hazardous waste, and
  the need for substantial investment and operational costs. Moreover,
  competition with similar service providers and potential impacts from the
  national energy transition policy must be addressed through adaptive
  strategies and high operational efficiency. Based on the SWOT analysis, SBI
  possesses significant internal strengths, including strong reputation, extensive
  experience, and reliable waste management facilities, along with vast market
  opportunities in line with the increasing national oil and gas exploration
  activities. The development strategy is directed toward leveraging existing
  facilities, enhancing human resource capacity, establishing technological
  collaborations with strategic partners, and expanding service networks to
  potential oil and gas operation areas such as Kalimantan, Sulawesi, and
  Papua.

  Considering the business model to be implemented by SBI, viewed from its
  business segment, competitive advantages, imitation barriers, value creation
  capability, risk analysis, and SWOT assessment as well as the positive market
  outlook driven by rising national oil and gas exploration and production
  activities the proposed business expansion under KBLI 09100 – Oil and Natural
  Gas Mining Support Activities is deemed feasible from a business model
  perspective.

d. Kelayakan Model Manajemen:
   Berdasarkan analisis model manajemen terhadap struktur organisasi,
   kesiapan sumber daya manusia, strategi pengelolaan tenaga kerja, serta
   pendekatan manajerial dalam mendukung kegiatan operasional dan riset,
   penambahan kegiatan usaha oleh SBI dinilai layak dari aspek model
   manajemen. SBI menunjukkan kemampuan untuk mengelola sumber daya
   secara efisien melalui optimalisasi tenaga kerja internal sebanyak 84 orang
   yang telah berpengalaman dengan 33 orang memiliki sertifikasi terkait layanan
   drilling waste management, dan 12 orang telah memiliki sertifikasi untuk
   pengolah limbah B3. Langkah ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas
   manajerial dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek tanpa
   menimbulkan beban berlebih pada struktur organisasi yang ada.

   Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas,
   sistem koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian
   manajerial yang dilakukan secara konsisten, menjadi pondasi penting dalam
   mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan
   risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika
   industri, SBI dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk
   mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan



                                                                                   39
Page 40
   berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang solid, tenaga kerja yang
   kompeten, dan strategi mitigasi risiko yang telah dirumuskan, rencana
   penambahan kegiatan usaha ini secara aspek model manajemen layak.

d. Management Model Feasibility:
   Based on the management model analysis of the organizational structure,
   human resource readiness, workforce management strategy, and managerial
   approach in supporting operational and research activities, the addition of
   business activities by SBI is considered feasible from the management model
   aspect. SBI has demonstrated the capability to manage resources efficiently
   through the optimization of 84 experienced internal personnel, including 33
   certified in drilling waste management services and 12 certified in hazardous
   waste (B3) management. This reflects managerial efficiency and effectiveness
   in meeting short-term operational needs without imposing additional burdens
   on the existing organizational structure.

   The established organizational structure with clear division of responsibilities,
   well-directed coordination systems, and consistent managerial evaluation and
   adjustment processes serves as a strong foundation to support the
   effectiveness of the business expansion implementation. With an integrated
   risk management framework and a comprehensive understanding of industry
   dynamics, SBI is deemed to possess adequate managerial competence to
   guide business development in an adaptive, professional, and sustainable
   manner. Therefore, with a solid organizational structure, competent workforce,
   and well-formulated risk mitigation strategies, the business expansion plan is
   considered feasible from the management model aspect.

e. Kelayakan Keuangan: Financial Feasibility:

   Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha usaha
   KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
   adalah sebesar Rp 23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus
   Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh
   Rupiah).
   Total investment cost for the KBLI 09100 Business Activity Addition Plan – Oil
   and Natural Gas Mining Support Activities is Rp 23,390,770,450 (Twenty Three
   Billion Three Hundred Ninety Million Seven Hundred Seventy Thousand Four
   Hundred Fifty Rupiah).

   Sumber pembiayaan SBI dalam rangka merealisasikan Rencana
   Penambahan Kegiatan Usaha berasal sepenuhnya dari kas internal
   Perseroan. Untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut, Perseroan akan
   melakukan investasi sebesar Rp 23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga
   Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Lima
   Puluh Rupiah).
   SBI's funding source for the implementation of the Planned Business
   Expansion will come entirely from the Company's internal cash flow. To support
   the implementation of this plan, the Company will invest Rp 23,390,770,450
   (Twenty-Three Billion Three Hundred Ninety Million Seven Hundred Seventy
   Thousand Four Hundred Fifty Rupiah).

   Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan
   perubahan terhadap keuangan SBI. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai
   dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun
   dengan pertimbangan bahwa manajemen SBI telah menyusun rencana bisnis
   selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan
   dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern
   bisnis SBI diterapkan terminal value dengan menggunakan metode
   kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis




                                                                                 40
Page 41
ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan
manajemen SBI bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah
dilakukan penyesuaian oleh Penilai.
With the addition of this business activity will result in changes to SBI's
finances. The financial projection period is up to 2030 or an explicit projection
period of 5.5 years with the consideration that SBI management has prepared
a business plan for the next 5.5 years with the assumption that the company
is in a stable growth condition in that year so that to reflect the going concern
of SBI's business, a terminal value is applied using the income
capitalization/gordon model method. In relation to the analysis of the
achievement of financial projections, the Appraiser has held discussions with
SBI management that the projections used are reasonable and have been
adjusted by the Appraiser.

Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah
tingkat keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu
tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Rata-rata
Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa
proyeksi Juli-Desember 2025 – 2030 adalah sebesar 274,18%.
Overall Return on Investment (ROI) is the level of profit generated from an
investment over a certain period of time, which is generally expressed as a
percentage (%). The average Return on Investment (ROI) for additional
business activities during the projection period of July-December 2025 – 2030
is 274.18%.

Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat
ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari Penambahan kegiatan
usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada
penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila SBI tidak
melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan
dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Incremental.
The feasibility of this additional business activity is calculated from the
anticipated future economic benefits of the additional business activity,
calculated from the difference between the Free Cash Flow to Firm if there is
an additional business activity and the Free Cash Flow to Firm if SBI does not
carry out the additional business activity. This is then compared with the
economic sacrifice. Thus, the Free Cash Flow to Incremental is obtained.


Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:
    ● Net Present Value (NPV)               : Rp 64.133.000.000
    ● Internal Rate of Return (IRR)         : 30,41%
    ● Profitability Index (PI)              : 3,74
    ● Payback Period (PP)                   : 4 tahun 3 bulan
Based on the feasibility analysis of additional business activities by considering
the assumptions that have been made, the following calculation results were
obtained:
    ● Net Present Value (NPV)               : Rp 64,133,000,000
    ● Internal Rate of Return (IRR)         : 30.41%
    ● Profitability Index (PI)              : 3.74
    ● Payback Period (PP)                   : 4 years 3 months


Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah
mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah
adanya penambahan kegiatan usaha dibidang Aktivitas Penunjang




                                                                               41
Page 42
   Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. maka proyeksi arus kas
   inkremental nya bernilai positif.
   Total NPV is derived from the present value of cash flows, taking into account
   the level of risk. Based on our analysis, after the addition of business activities
   in the Oil and Natural Gas Mining Support Activities sector, the projected
   incremental cash flow is positive.

   IRR sebesar 30,41% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan
   kegiatan usaha oleh SBI dianggap layak karena besaran IRR lebih besar
   dibandingkan tingkat diskonto.
   IRR of 30.41% shows that SBI is considered feasible to add business activities
   because the IRR is greater than the discount rate.

   Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap
   berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas
   menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan
   usaha SBI menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap
   berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga
   ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan
   usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh
   parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko
   finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek
   ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
   Sensitivity analysis aims to test a project's sensitivity to various factors that
   may influence it. The results of the sensitivity analysis indicate that changes in
   the investment value of the SBI business activity addition project demonstrate
   a strong level of financial feasibility and remain in the feasible category despite
   fluctuations in investment costs of up to ±20%. The results of the sensitivity
   analysis indicate that this business activity addition is resistant to the risk of
   increasing investment costs, with all financial parameters showing positive
   results. Therefore, the financial risk due to changes in investment value is
   relatively low, making this project feasible and safe to realize from a financial
   perspective.

   Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi
   lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi,
   maka rencana penambahan kegiatan usaha atas KBLI 09100 – Aktivitas
   Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam secara aspek
   keuangan layak.
   Based on the evaluation study and financial analysis as well as other
   projections, provided that the established assumptions can be met, the plan to
   add business activities to KBLI 09100 – Oil and Natural Gas Mining Support
   Activities is financially feasible.

Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa
Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk dilaksanakan
Based on the analysis of the feasibility of market aspects, technical aspects,
business pattern aspects, management model aspects, and financial aspects, it
is concluded that the Company's Plan is FEASIBLE to be implemented.




                                                                                   42
Page 43
A.2 PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU PERSEROAN SECARA
    KONSOLIDASI TERHADAP KEUANGAN PERUSAHAAN | CONSOLIDATED IMPACT OF
    THE ADDITION OF NEW BUSINESS ACTIVITIES TO THE COMPANY’S FINANCIALS

   Penambahan Kegiatan Usaha Baru diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan
   di masa mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari
   Semen Indonesia Group.
   The Addition of New Business Activities is expected to provide benefits for the Company in
   the future as a stand-alone company and as part of the Semen Indonesia Group.

   Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
   Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang didasarkan pada proyeksi Juli - Desember 2025
   dan 2026:
   The following is a consolidated financial summary of the Company with and without Addition
   of New Business Activities based on projection for July - December 2025 and 2026:


                                 Tanpa Rencana            Dengan Rencana
                              Penambahan Kegiatan       Penambahan Kegiatan           Incremental
                                   Usaha Baru               Usaha Baru
                              Juli - Des   Des 2026     Juli - Des   Des 2026     Juli - Des   Des 2026
                                2025                       2025                     2025
    Penjualan                  5.590.809   12.101.600    5.604.078   12.128.801       13.269     27.202
    Laba Kotor                 1.165.233    2.444.097    1.172.276    2.458.602       7.043      14.505
    Laba Usaha                  438.735      860.678      444.252      871.765        5.517      11.088
    Laba Bersih                 254.760      573.969      258.733      581.952        3.972         7.983


    Aset                      21.061.731   21.344.802   21.069.215   21.356.432       7.484      11.630
    Liabilitas                 8.122.026    8.118.112    8.127.524    8.123.764       5.498         5.652
    Ekuitas                   12.939.705   13.226.690   12.941.691   13.232.667       1.986         5.978


    Gross Profit Margin          20,84%       20,20%       20,92%       20,27%
    Operating Profit Margin       7,85%        7,11%        7,93%        7,19%
    Net Profit Margin             4,56%        4,74%        4,62%        4,80%
    Return on Equity (ROE)        1,97%        4,34%        2,00%        4,40%
    Return on Assets (ROA)        1,21%        2,69%        1,23%        2,72%


                                                            (dalam jutaan rupiah / in million rupiah)

   Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan untuk periode Juli–Desember 2025 dan
   Desember 2026, baik dengan maupun tanpa rencana penambahan kegiatan usaha baru,
   menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak positif
   terhadap kinerja keuangan Perseroan. Secara umum, terjadi peningkatan pada seluruh
   indikator keuangan utama, baik dari sisi pendapatan, laba, maupun efisiensi keuangan.

   Penjualan Perseroan tanpa rencana penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan
   meningkat dari sebesar Rp5.609.809 juta pada periode Juli–Desember 2025 menjadi
   Rp12.101.600 juta pada Desember 2026. Sementara itu, dengan rencana penambahan
   kegiatan usaha baru, penjualan meningkat dari Rp6.822.128 juta menjadi Rp14.628.805 juta
   pada periode yang sama. Kenaikan tersebut menghasilkan tambahan penjualan
   (incremental) sebesar Rp13.269 juta untuk periode Juli–Desember 2025 dan Rp27.202 juta
   untuk Desember 2026, yang mencerminkan kontribusi langsung dari aktivitas usaha baru.




                                                                                                     43
Page 44
Kinerja laba Perseroan juga meningkat pada kedua periode proyeksi. Laba kotor tanpa
penambahan usaha mencapai Rp1.165.233 juta pada Juli–Desember 2025 dan Rp2.444.097
juta pada Desember 2026, sementara dengan penambahan usaha meningkat menjadi
Rp1.172.276 juta dan Rp2.458.602 juta, sehingga menghasilkan tambahan laba kotor
sebesar Rp7.043 juta (2025) dan Rp14.505 juta (2026). Laba usaha naik dari Rp438.735 juta
menjadi Rp860.678 juta tanpa penambahan, dan menjadi Rp446.479 juta serta Rp875.757
juta dengan penambahan, menghasilkan tambahan laba usaha sebesar Rp7.745 juta untuk
Juli–Desember 2025 dan Rp15.079 juta untuk Desember 2026. Laba bersih juga
menunjukkan kenaikan, yaitu dari Rp254.760 juta menjadi Rp573.969 juta tanpa
penambahan, dan menjadi Rp258.733 juta serta Rp581.952 juta dengan penambahan,
sehingga terdapat tambahan laba bersih sebesar Rp3.972 juta pada Juli–Desember 2025
dan Rp7.983 juta pada Desember 2026.

Dari sisi posisi keuangan, total aset tanpa rencana penambahan usaha diproyeksikan
sebesar Rp21.061.731 juta pada Juli–Desember 2025 dan Rp21.344.802 juta pada
Desember 2026, sedangkan dengan adanya penambahan usaha meningkat menjadi
Rp21.069.215 juta dan Rp21.356.432 juta, sehingga terdapat tambahan (Incremental) aset
sebesar Rp7.484 juta pada Juli-Desember 2025 dan Rp11.630 juta pada 2026. Liabilitas
bertambah sebesar Rp 5.498 juta pada Juli–Desember 2025 dan Rp5.652 juta pada
Desember 2026, sedangkan ekuitas meningkat sebesar Rp1.986 juta pada Juli-Desember
2025 dan Rp5.978 juta pada 2026.

Rasio profitabilitas Perseroan juga mengalami perbaikan. Gross Profit Margin meningkat dari
20,84% pada tahun 2025 menjadi 20,20% pada tahun 2026 tanpa rencana penambahan,
dan naik menjadi 20,30% dengan penambahan kegiatan usaha. Operating Profit Margin
meningkat dari 5,63% menjadi 5,98% tanpa penambahan, serta menjadi 7,07% dengan
penambahan kegiatan usaha. Net Profit Margin naik dari 4,54% menjadi 4,74% tanpa
penambahan, dan meningkat signifikan menjadi 6,04% dengan penambahan kegiatan
usaha. Selain itu, tingkat pengembalian modal juga menunjukkan tren positif, di mana Return
on Equity (ROE) meningkat dari 1,97% menjadi 4,33% tanpa penambahan, dan mencapai
6,65% dengan penambahan kegiatan usaha; sementara Return on Assets (ROA) naik dari
1,21% menjadi 2,69% tanpa penambahan, dan menjadi 2,72% dengan penambahan
kegiatan usaha.

Dengan demikian, hasil proyeksi tersebut mengindikasikan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha baru akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan secara keseluruhan. Peningkatan terjadi tidak hanya pada aspek pendapatan dan
laba, tetapi juga pada efisiensi operasional dan tingkat pengembalian investasi, sehingga
secara finansial rencana penambahan kegiatan usaha dapat dinilai layak untuk
dilaksanakan.
Based on the Company’s financial projections for the periods of July–December 2025 and
December 2026, both with and without the planned addition of new business activities, the
results indicate that the new business expansion is expected to have a positive impact on the
Company’s financial performance. In general, there is an increase across all key financial
indicators, including revenue, profit, and financial efficiency.

The Company’s sales without the proposed addition of new business activities are projected
to increase from IDR 5,609,809 million in the period of July–December 2025 to IDR
12,101,600 million in December 2026. Meanwhile, with the addition of new business
activities, sales are expected to rise from IDR 6,822,128 million to IDR 14,628,805 million
over the same period. This increase results in additional (incremental) sales of IDR 13,269
million for July–December 2025 and IDR 27,202 million for December 2026, reflecting the
direct contribution of the new business activities.




                                                                                          44
Page 45
     The Company’s profitability also improves across both projected periods. Gross profit without
     the business expansion is projected at IDR 1,165,233 million for July–December 2025 and
     IDR 2,444,097 million for December 2026, while with the expansion, gross profit increases to
     IDR 1,172,276 million and IDR 2,458,602 million, respectively. This results in additional gross
     profit of IDR 7,043 million in 2025 and IDR 14,505 million in 2026. Operating profit increases
     from IDR 438,735 million to IDR 860,678 million without the expansion, and to IDR 446,479
     million and IDR 875,757 million with the expansion, generating incremental operating profit
     of IDR 7,745 million for July–December 2025 and IDR 15,079 million for December 2026. Net
     profit also rises from IDR 254,760 million to IDR 573,969 million without the expansion, and
     to IDR 258,733 million and IDR 581,952 million with the expansion, resulting in additional net
     profit of IDR 3,972 million in July–December 2025 and IDR 7,983 million in December 2026.

     From a financial position perspective, total assets without the business expansion are
     projected at IDR 21,061,731 million in July–December 2025 and IDR 21,344,802 million in
     December 2026, whereas with the expansion, assets increase to IDR 21,069,215 million and
     IDR 21,356,432 million, resulting in incremental assets of IDR 7,484 million for July–
     December 2025 and IDR 11,630 million for 2026. Liabilities rise by IDR 5,498 million in July–
     December 2025 and IDR 5,652 million in December 2026, while equity increases by IDR
     1,986 million in July–December 2025 and IDR 5,978 million in 2026.

     The Company’s profitability ratios also show improvement. The Gross Profit Margin increases
     from 20.84% in 2025 to 20.20% in 2026 without the expansion, and rises to 20.30% with the
     addition of new business activities. The Operating Profit Margin increases from 5.63% to
     5.98% without the expansion, and further rises to 7.07% with the expansion. The Net Profit
     Margin increases from 4.54% to 4.74% without the expansion, and significantly rises to 6.04%
     with the expansion. Additionally, capital return indicators show a positive trend, with Return
     on Equity (ROE) increasing from 1.97% to 4.33% without the expansion, and further to 6.65%
     with the expansion. Return on Assets (ROA) also rises from 1.21% to 2.69% without the
     expansion, and slightly increases to 2.72% with the new business activities.

     In conclusion, these projections indicate that the planned addition of new business activities
     will contribute positively to the Company’s overall financial performance. The improvements
     occur not only in revenue and profit but also in operational efficiency and investment returns,
     suggesting that from a financial perspective, the proposed business expansion is considered
     feasible to implement.


B.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA
     PERSEROAN | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ACTIVATION OF THE
     COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES

B.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

     Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
     Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. No. :
     RSR/P-B/FS/010825 tanggal 1 Agustus 2025 telah diminta untuk memberikan pendapat atas
     Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
     Perseroan.
     Public Appraisal Services Office ("KJPP") Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") which has been
     appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
     accordance with the offer letter No.RSR/P-B/FS/010825, dated August 1st, 2025 has been
     requested to provide an opinion on the Feasibility Study for the Addition of New Business
     Activities and Activation of the Company’s Business Activities.

     Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP RSR atas Penambahan
     Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dituangkan
     dalam laporan revisi no. RSR/R/B.031225.01 tanggal 3 Desember 2025 yang merevisi



                                                                                                 45
Page 46
laporan     sebelumnya no. RSR/R/B.021225.01 tanggal 2 Desember 2025; no.
RSR/R/B.181125.01 tanggal 18 November 2025; dan No.RSR/R/B.281025.01 tanggal 28
Oktober 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of the feasibility study report from KJPP RSR on the Addition of
New Business Activities and Activation of the Company’s Business Activities as outlined in
its revision report No.RSR/R/B.031225.01 dated December 3rd, to revise previous reports
No.RSR/R/B.021225.01 dated December 2nd, 2025; No.RSR/R/B.181125.01 dated
November 18th, 2025; and No.RSR/R/B.281025.01 dated October 28th, 2025 with the
following summary:

 a.   Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
      Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
      Ruky, Safrudin & Partners Public Appraisal Services Office (KJPP RSR)
      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.335/KM.1/2024 tertanggal
      21 Mei 2024 mengenai izin penilai Nursatrio, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai
      penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-
      1.24.00663 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan
      Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No. STTD.PB-
      60/PM-021/2024.
      In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
      No.335/KM.1/2024 dated 21 May 2024 regarding the permit of appraiser Nursatrio,
      MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in the Business Appraisal Services
      Sector with Business Appraiser (B) qualifications with No. B-1.24.00663 and registered
      as a capital market supporting profession at the OJK in accordance with the Business
      Appraiser Capital Market Supporting Profession Registration Certificate No. STTD.PB-
      60/PM-021/2024.

      RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
      berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
      1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.
      RSR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
      No. 2.11.0095 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
      No. 1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011.

  b. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
      Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Pengaktifan
      Kegiatan Usaha Perseroan No.RSR/R/B.031225.01 tanggal 3 Desember 2025 yang
      disusun oleh KJPP RSR:
      The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Activation of the
      Company’s Business Activities No.RSR/R/B.031225.01 dated December 3rd, 2025
      released by KJPP RSR:

       i.   Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
            Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah Pengaktifan Kegiatan Usaha
            Perseroan yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
            sehubungan dengan rencana Perseroan.
            The object of this Business Feasibility Study is the Activation of the Company’s
            Business Activities i.e. Other Management Consulting Activities (KBLI 70209) in
            connection with the Company's plan.

      ii.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
            Feasibility Study
            Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisa atas kelayakan
            rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan, tidak untuk bentuk rencana
            transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan
            perpajakan.




                                                                                            46
Page 47
        The purpose of this Feasibility Study is to conduct an analysis of the feasibility of
        the Activation of the Company’s Business Activities, and not for other forms of
        planned transactions and not intended for banking and taxation purposes.

        Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk
        keperluan transaksi pada perusahaan terbuka.
        The purpose of the assignment is to conduct a business feasibility study for
        transaction purposes in a public company.

iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting
       Conditions
        Asumsi
       ● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah
          melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penyusunan Studi kelayakan bisnis, data dan informasi yang diperoleh
          baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
          dipercaya keakuratannya.
       ● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi
          keuangan yang disiapkan oleh manajemen SBI yang telah RSR kaji kewajaran
          proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       ● RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat
          RSR Proyeksi Keuangan tersebut wajar, namun RSR tidak bertanggung jawab
          terhadap pencapaiannya.
       ● RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi
          Kelayakan Bisnis.
       ● RSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
          Bisnis dari Perseroan
        Assumption
       ● This Business Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion, RSR has
          conducted a review of the documents used in the process of preparing the
          Business Feasibility Study, data and information obtained both from the
          Company's management and from other sources whose accuracy can be
          trusted.
       ● This Business Feasibility Study Report is prepared using financial projections
          prepared by SBI management which has assessed the fairness of the
          projections and their ability to achieve (fiduciary duty).
       ● RSR is responsible for the implementation of the assessment and in RSR's
          opinion the Financial Projections are reasonable, but RSR is not responsible
          for its achievements.
       ● RSR is responsible for the opinions generated in the Business Feasibility Study
          Report.
       ● RSR has obtained information on the legal status of the Business Feasibility
          Study Object from the Company

        Kondisi Pembatas
       ● Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi
          RSR terhadap hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik
          Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
          diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
          Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
          Tugas.
       ● Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas
          informasi dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, RSR melandaskan
          dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh
          manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah
          benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
       ● RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas
          penjelasan maupun data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
          lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan




                                                                                          47
Page 48
    jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
    informasi atau penjelasan tersebut.
● Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
    Studi Kelayakan secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima
    tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
    disebabkan perubahan data tersebut.
● Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
    pemegang saham SBI dan Anak Perusahaan serta tidak mempertimbangkan
    sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
● Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan
    pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini dikeluarkan.
● Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
    seperti yang telah diuraikan di atas.
● RSR menganggap bahwa sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan
    laporan Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara
    material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang
    akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak Perusahaan serta
    rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
● Dengan ini RSR menyatakan bahwa penugasan RSR tidak termasuk
    menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
    tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
    terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
    penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
 Limiting Conditions
● The scope of work will be carried out in accordance with RSR's analysis and
    interpretation of the laws and valuation standards applicable in the Republic of
    Indonesia, and is therefore not intended to be applied, analysed or interpreted
    in accordance with the laws and regulations of other countries. The valuer has
    no responsibility to third parties other than the Assignor.
● This Business Feasibility Study has been prepared based on the principles of
    information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, RSR has
    relied on and based itself on the information and data provided by the
    Company's management, which, based on the principle of fairness, is true,
    complete, reliable, and not misleading.
● RSR has not conducted a detailed audit or due diligence on the explanations
    or data provided by the Company's management, either verbally or in writing,
    and therefore we cannot guarantee or be held responsible for the accuracy
    and completeness of such information or explanations.
● Any changes to the above data may materially affect the results of the
    Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for any
    differences in conclusions that may arise due to changes in the data.
● This Feasibility Study was prepared solely from the perspective of SBI and its
    Subsidiaries' shareholders without considering the perspectives of other
    stakeholders or other aspects.
● The Feasibility Study was prepared by considering market and economic
    conditions, general business and financial conditions, and government
    regulations as of the date of issuance of this Feasibility Study.
● This Feasibility Study was only conducted for the Purpose of the Business
    Feasibility Study as described above.
● RSR considers that from the date of assessment to the date of issuance of the
    Feasibility Study report, there have been no extraordinary events, either
    macroeconomic or industrial, present or future, that could materially affect SBI
    and its Subsidiaries, as well as the business plans and budgets of SBI and its
    Subsidiaries.
● RSR hereby states that RSR's assignment does not include analysing
    transactions outside the Purpose of the Feasibility Study that may be available
    to the Company and the impact of such transactions on the Purpose of the
    Feasibility Study, nor does it constitute an analysis of the most likely and
    optimal use of the Purpose of the Feasibility Study.



                                                                                 48
Page 49
iv.   Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date
      Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan
      keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30
      Juni 2025.
      This Feasibility Study was conducted as of 30 June 2025, the parameters and
      financial reports used in the analysis are based on data as of 30 June 2025.

v.    Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
      Berikut adalah hasil analisis kelayakan pengaktifan kegiatan usaha perseroan:
      The following are the results of the feasibility analysis for Activation of the
      Company’s Business Activities:

      a. Kelayakan Pasar :
          Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari
         rencana SIG untuk mengimplementasikan skema Managed Service
         Agreement (MSA) antar anak usaha, dimana Perseroan yang bertindak
         sebagai Koordinator Area Region 3 akan menerima pendapatan management
         fee dari anak usaha SIG yang lain dalam setiap penjualan yang dilakukan
         dalam Region 3. Sebaliknya, Perseroan akan membayar beban management
         fee kepada anak usaha SIG lain dalam setiap penjualan yang dilakukan di luar
         Region 3. Dengan demikian Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
         mengembalikan fungsi sales dan marketing Perseroan yang sebelumnya
         dikelola terpusat oleh SIG.
          Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan SBI
         senantiasa menginduk pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di
         Industri semen yang sangat kompetitif, SIG telah merumuskan strategi yang
         dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi kompetisi di industri bahan
         bangunan.
          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Pengaktifan
         Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah
         layak.
      a. Market Feasibility:
         The Activation of the Company's Business Activities is necessary as part of
         SIG's plan to implement a Managed Service Agreement (MSA) scheme
         between subsidiaries. The Company, acting as Area Coordinator for Region 3,
         will receive management fees from other SIG subsidiaries for every sale made
         within Region 3. Conversely, the Company will pay management fees to other
         SIG subsidiaries for every sale made outside Region 3. Thus, the addition of
         the Company's Business Activities restores the Company's sales and
         marketing functions, previously managed centrally by SIG.
         As part of SIG, SBI's marketing strategies and activities are consistently under
         SIG's purview. Considering the highly competitive nature of the cement
         industry, SIG has formulated strategies deemed appropriate and effective in
         addressing competition in the building materials industry.
         Based on an evaluation of the market aspects in the Planned Activation of the
         Company's Business Activities, it was concluded that this market aspect is
         feasible.

      b. Kelayakan Teknis:
         Kelayakan teknis ditinjau dari sisi ketersediaan dan kualitas sumber daya,
         kapasitas produksi, dan alur proses produksi.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Pengaktifan



                                                                                      49
Page 50
   Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah
   layak.
b. Technical Feasibility:
   Technical feasibility is assessed in terms of resource availability and quality,
   production capacity, and production process flow.
   Based on an evaluation of the technical aspects of the Activation of the
   Company's Business Activities Plan, it is concluded that this technical aspect
   is feasible.

c. Kelayakan Pola Bisnis:
   Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi kemampuan Perseroan dalam
   menciptakan nilai tambah, keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan
   produksi dan kemampuan pesaing dalam meniru produk, sehingga Perseroan
   yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
   dalam Rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan
   bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
c. Business Pattern Feasibility:
   The feasibility of the business model is assessed based on the Company’s
   ability to create added value, its competitive advantages in production activities,
   and the competitors’ ability to replicate its products, thereby ensuring the
   Company’s confidence in the sustainability of this business activity.

   Based on the evaluation of the Company's management's business model
   aspects in the Activation of the Company's Business Activities Plan, it is
   concluded that the Company's proposed business model is feasible.

d. Kelayakan Model Manajemen:
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, di mana
   untuk memulai kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki struktur organisasi,
   manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), serta manajemen risiko dan
   mitigasi risiko, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek
   model manajemen adalah layak.
d. Management Model Feasibility:
   Based on the evaluation of the Company’s management model aspect, in
   which the Company has established an organizational structure, human
   resource management, as well as risk management and mitigation measures
   to commence this business activity, it is concluded that the addition of the new
   KBLI is feasible from the management model perspective.

e. Kelayakan Keuangan: Financial Feasibility:
   Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
   dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil
   analisis kelayakan keuangan adalah sebagai berikut:
   Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
   that all projected assumptions can be met, the results of the financial feasibility
   analysis are as follows:

   ●    Net Present Value (“NPV”)
        NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp 466.000.000.000, atau
        lebih besar dari 0, artinya pengaktifan kegiatan usaha perseroan layak
        dilaksanakan.
   ●    Net Present Value (“NPV”)
        The NPV for the Company's Plan is positive at Rp 466,000,000,000, or
        greater than 0, meaning that the activation of the company's business
        activities are feasible to be implemented.



                                                                                   50
Page 51
                 ●   Profitability Index (“P/I”)
                     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
                     Perseroan tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure
                     (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan Profitability Index tidak
                     dapat dilakukan
                 ●   Profitability Index (“P/I”)
                     Based on the Company's information, the implementation of the
                     Company's Plan does not require initial investment or additional Capital
                     Expenditure (CAPEX). Therefore, the Profitability Index cannot be
                     calculated.

                 ●   Payback Period (“PP”)
                     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
                     Perseroan tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure
                     (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan Payback Period tidak
                     dapat dilakukan.
                 ●   Payback Period (“PP”)
                     Based on the Company's information, the implementation of the
                     Company's Plan does not require initial investment or additional Capital
                     Expenditure (CAPEX). Therefore, the Payback Period cannot be
                     calculated.

                 ●   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
                     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
                     Perseroan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Dengan demikian
                     perhitungan BEP tidak dapat dilakukan
                 ●   Break Even Point (“BEP”) or Break Even Analysis
                     Based on the Company's information, the Company does not need to incur
                     additional costs in implementing the Plan. Therefore, the BEP calculation
                     cannot be performed.

                 Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek
                 pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan
                 bahwa Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk dilaksanakan
                 Based on the analysis of the feasibility of market aspects, technical aspects,
                 business pattern aspects, management model aspects, and financial aspects,
                 it is concluded that the Company's Plan is FEASIBLE to be implemented.


B.2 PENGARUH PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN PADA KONDISI
    KEUANGAN PERSEROAN | IMPACT OF THE ACTIVATION OF THE COMPANY’S
    BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

   Pengaruh Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan pada kondisi keuangan Perseroan
   diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui penerimaan management fee dari
   skema MSA, dimana hal ini akan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang
   saham Perseroan.
   The impact of the Activation of the Company’s Business Activities on the Company’s financial
   condition is expected to increase revenue through the receipt of management fee income
   from the MSA scheme, which in turn is expected to generate added value for the Company’s
   shareholders.

   Nilai tambah yang diharapkan dari Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan terkait skema
   MSA terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah memberikan peningkatan pendapatan,




                                                                                            51
Page 52
peningkatan laba bersih, yang pada akhirnya memberikan NPV positif sebesar Rp
466.000.000.000,00.
The anticipated added value arising from the Activation of the Company’s Business Activities
in relation to the Company’s financial condition is an increase in revenue and net profit,
ultimately resulting in a positive Net Present Value (“NPV”) of Rp 466,000,000,000.00.

Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan yang didasarkan pada asumsi tahun 2025:
The following is a consolidated financial summary of the Company with and without Activation
of the Company’s Business Activities based on assumptions for 2025:

                                                      (dalam miliar rupiah / in billion rupiah)




Kinerja pendapatan Perseroan dengan adanya Pengaktifan Kegiatan Usaha pada tahun
2025 meningkat 2,2% dari Rp11.221 milyar menjadi Rp11,468 milyar. Kenaikan tersebut
mencerminkan peningkatan penjualan semen akibat dilaksanakannya skema MSA.
Kenaikan pendapatan dengan adanya Pengaktifan Kegiatan Usaha akan meningkatkan
Laba Kotor Perseroan sebesar 9,4% dari Rp2.484 milyar menjadi 2.717 milyar.
Dari sisi margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) dengan adanya Pengaktifan Kegiatan
Usaha akan meningkat dari 22,1% menjadi 23,7%.
Laba Operasi (EBIT) Perseroan dengan adanya Pengaktifan Kegiatan Usaha akan
meningkat 12,4% dibandingkan dengan sebelum Pengaktifan Kegiatan Usaha dari Rp1.122
milyar menjadi Rp1.261 milyar. Dari sisi margin laba operasi (EBIT Margin) dengan adanya
Pengaktifan Kegiatan Usaha akan meningkat dari 10,0% menjadi 11,0%. Hal tersebut
disebabkan meningkatnya penjualan serta lebih efisiennya biaya pemasaran.
Laba bersih Perseroan dengan dilaksanakannya Pengaktifan Kegiatan Usaha akan
meningkat dari Rp658 milyar menjadi Rp761 milyar, dimana Net Income Margin juga
meningkat dari 10,2% dan 10,7%.
Return on Equity Perseroan dengan dilakukannya Pengaktifan Kegiatan Usaha akan
meningkat dari 8,7% menjadi 9,4%. Sementara Return on Assets Perseroan dengan
dilakukannya Pengaktifan Kegiatan Usaha akan meningkat dari 5,4% menjadi 5,8%. Hal
tersebut menunjukkan bahwa Pengaktifan Kegiatan Usaha berdampak positif terhadap
kinerja keuangan Perseroan.
The Company's revenue performance following the Activation of Business Activities in 2025
is expected to increase by 2.2%, from IDR 11,221 billion to IDR 11,468 billion. This increase
reflects increased cement sales due to the implementation of the MSA scheme. The increase
in revenue due to the Activation of Business Activities will increase the Company's Gross
Profit by 9.4%, from IDR 2,484 billion to IDR 2,717 billion.




                                                                                            52
Page 53
In terms of Gross Profit Margin with the Activation of Business Activities will increase from
22.1% to 23.7%.
The Company's Operating Profit (EBIT) with the Activation of Business Activities will increase
12.4% compared to Before Activation of Business Activities, from IDR 1,122 billion to IDR
1,261 billion. The Operating Profit Margin with the Activation of Business Activities will
increase from 10.0% to 11.0%. This is due to increased sales and more efficient marketing
costs.
The Company's net profit, following the implementation of Activation of Business Activities,
will increase from IDR 658 billion to IDR 761 billion, while its Net Income Margin will also
increase from 10.2% to 10.7%.
The Company's Return on Equity, following the implementation of Activation of Business
Activities, will increase from 8.7% to 9.4%. Meanwhile, the Company's Return on Assets,
following the implementation of Activation of Business Activities, will increase from 5.4% to
5.8%. This indicates that Activation of Business Activities will give a positive impact to the
Company's financial performance.




                                                                                           53
Page 54
V.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI | AVAILABILITY OF EXPERTS
     A. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN
        USAHA BARU | AVAILABILITY OF EXPERTS IN CONNECTION WITH THE ADDITIONAL
        OF BUSINESS ACTIVITY

          Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki
          tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
          usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
          kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Dalam pelaksanaan
          penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengalokasikan sebanyak 84 orang yang telah
          berpengalaman dari unit usaha divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi” dengan 33
          orang memiliki sertifikasi terkait layanan drilling waste management, dan 12 orang telah
          memiliki sertifikasi untuk pengelola limbah B3. Langkah ini mencerminkan efisiensi dan
          efektivitas manajerial dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek tanpa
          menimbulkan beban berlebih pada struktur organisasi yang ada.
          In relation to the Addition of New Business Activities, the Company has already employed
          qualified personnel required to support the operations of the proposed business activities.
          The Company is committed to ensuring the availability of competent human resources in their
          respective fields to support the implementation of the new business activities. In carrying out
          the Addition of New Business Activities, the Company has allocated 84 experienced
          personnel from the AFR business division under the trademark “Nathabumi”, of which 33
          personnel hold certifications in drilling waste management services and 12 personnel hold
          certifications in hazardous waste (B3) management. This initiative reflects managerial
          efficiency and effectiveness in fulfilling short-term operational needs without imposing
          additional burdens on the existing organizational structure.


     B.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DAN TEMPAT SEHUBUNGAN DENGAN
          PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN | AVAILABILITY OF EXPERTS AND
          BUSINESS PREMISES IN CONNECTION WITH THE ACTIVATION OF THE COMPANY’S
          BUSINESS ACTIVITY

          Sehubungan dengan rencana pengaktifan kegiatan usaha Perseroan, saat ini Perseroan
          telah memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan tersebut, dimana tenaga ahli
          tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat
          biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli yang berasal
          dari luar Perseroan. Untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan, tidak diperlukan
          pelatihan maupun sertifikasi khusus atas pengalihan tenaga kerja penjualan dan pemasaran
          ke wilayah area koordinasi penjualan Perseroan. Tenaga kerja yang ada saat ini maupun
          tenaga kerja baru dinilai telah memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan
          kegiatan tersebut.
          In connection with the plan to activate the company’s business activities, currently the
          Company has experts who can support the activities, where the experts come from experts
          who have worked for the Company, so that no costs will be incurred by the Company to use
          experts from outside the Company. To carry out the company’s business activities, no specific
          training or certification is required in relation to the reassignment of sales and marketing
          personnel to the company’s sales coordination areas. Both the existing personnel and any
          new personnel are deemed to already possess the competencies necessary to perform such
          activities.




                                                                                                      54
Page 55
VI.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA | EXTRAORDINARY GENERAL MEETING
      OF SHAREHOLDERS

      Sesuai dengan Ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
      kepada Pemegang Saham melalui RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan
      Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan. Dalam hal ini, persetujuan untuk
      Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
      pada RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada:
      In accordance with the provisions of POJK No. 17/2020, the Company intends to request for
      approval to the Shareholders through the GMS in relation to the plan for the Addition of New
      Business Activities of the Company and Activation of the Company’s Business Activities. In this
      case, approval for the Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s
      Business Activities will be requested at the GMS which will be held by the Company on:

      Hari, Tanggal       :      Jumat, 5 Desember 2025
      Day, Date           :      Friday, 5 December 2025

      Tempat              :     The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang, Jl. RA Kartini No.
                                18, Jakarta, 12430 - Indonesia & Video Conference
      Place               :     The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang, Jl. RA Kartini No.
                                18, Jakarta, 12430 - Indonesia & Video Conference

      Waktu               :     14.00 WIB – selesai
      Time                :     14.00 Western Indonesian Time - finish

      Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:
      The following are the important dates related to the holding of the Company’s GMS:

                              Peristiwa / Event                               Tanggal / Date

      Penyampaian informasi mengenai RUPS kepada OJK                         22 Oktober 2025
      Submission of GMS information to OJK                                   22 October 2025

      Pengumuman RUPS                                                        29 Oktober 2025
      Announcement of GMS                                                    29 October 2025

      Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan             29 Oktober 2025
      Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan                    29 October 2025
      Disclosure of Information on the proposed Addition of New
      Business Activities and Activation of the Company’s Business
      Activities

      Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan                  12 Oktober 2025
      yang berhak menghadiri RUPS                                            12 October 2025
      Date of DPS for determining the Shareholders of the Company
      who are entitled to attend the GMS

      Pemanggilan RUPS                                                      13 November 2025
      Invitation of GMS                                                     13 November 2025

      Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan                 3 Desember 2025
      Informasi                                                              3 December 2025
      Changes and/or additional information to the Disclosure of
      Information

      RUPS                                                                   5 Desember 2025
      GMS                                                                    5 December 2025




                                                                                                  55
Page 56
                         Peristiwa / Event                                  Tanggal / Date

  Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS                                        9 Desember 2025
  Announcement of Summary of Minutes of GMS                                9 December 2025

  Penyampaian Risalah RUPS                                                  2 Januari 2026
  Submission of Minutes of GMS                                              2 January 2026

 Selanjutnya, mata acara RUPS Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
 dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan serta Perubahan Pengurus Perseroan adalah:
 Furthermore, the agenda for the Company's GMS in connection with the Addition of New Business
 Activities and Activation of the Company’s Business Activities also the Changes of of the
 Company’s Management are:

1. Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka:
    a. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
    b. Penambahan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas
         Alam (09100).
    Penjelasan:
    Mata Acara ini sehubungan dengan pembahasan Studi Kelayakan untuk memenuhi ketentuan
    Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
    Usaha sehubungan dengan rencana menjalani kegiatan usaha Perseroan yaitu KBLI 70209
    yang telah tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan penambahan kegiatan
    usaha Perseroan yaitu KBLI 09100.
 1. Discussion of the Business Feasibility Study as fulfillment of the Financial Services Authority
    Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in
    Business Activities, in relation to:
    a. Conducting business activities in Other Management Consultancy Activities (KBLI 70209);
         and
    b. Addition of business activities in Oil and Natural Gas Mining Support Activities (KBLI
         09100).
    Explanation:
    This agenda item relates to the discussion of the Business Feasibility Study conducted to
    comply with Article 22 of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and
    Changes in Business Activities, in connection with the Company’s plan to carry out business
    activities under KBLI 70209, which has been stipulated in Article 3 of the Company’s Articles of
    Association, and to add a new business activity under KBLI 09100.

 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
    Penjelasan:
    Mata Acara ini sehubungan dengan rencana penambahan KBLI 09100 Aktivitas Penunjang
    Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.
2. Amendment to Article 3 of the Articles of Association concerning the Purpose, Objectives, and
    Business Activities.
    Explanation:
    This agenda item is related to the proposed amendment to include the addition of KBLI 09100
    Oil and Natural Gas Mining Support Activities.

3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
   Penjelasan:
   Mata acara ini antara lain sehubungan dengan:
   a. Pengunduran Diri Bapak Ainul Yaqin, Direktur Utama Perseroan sesuai dengan surat
        pengunduran diri beliau tertanggal 30 September 2025 dan Keputusan Sirkuler Dewan
        Komisaris Perseroan tertanggal 15 Oktober 2025 perihal Pemberhentian Sementara
        Bapak Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak 17
        Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi Perseroan sehubungan dengan surat
        pengunduran diri Bapak Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan operasional
        dan memberikan kepastian kepemimpinan.



                                                                                                 56
Page 57
       b.   Pasal 11 ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Para anggota
            Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
            Saham.
3.     Approval of Changes to the Company's Management.
       Explanation:
       This agenda item relates to, among other things:
       a. The resignation of Mr. Ainul Yaqin, the Company's President Director, in accordance with
            his resignation letter dated 30 September 2025, and the Circular Resolution of the
            Company's Board of Commissioners dated 15 October 2025, regarding the Temporary
            Dismissal of Mr. Ainul Yaqin from his position as President Director of the Company,
            effective 17 October 2025. This decision was made due to urgent matters for the Company
            in connection with Mr. Ainul Yaqin's resignation letter and to ensure operational continuity
            and provide certainty of leadership.
       b. Article 11 paragraph 10 and Article 14 paragraph 12 of the Company's Articles of
            Association stipulate that members of the Board of Directors and Board of Commissioners
            are appointed and dismissed by the General Meeting of Shareholders.


     Lebih lanjut, RUPS Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
     untuk mata acara Rapat di atas berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai
     berikut:
     Furthermore, the Company's GMS will be held by the Company by referring to the provisions of
     the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020. The attendance quorum and
     resolution quorum for the Meeting Agenda above based on Article 25 of the Company's Articles of
     Association are as follows:

     Mata Acara Pertama dan Kedua:
     First & Second Meeting Agenda:

 1. Mata Acara pertama dan kedua terkait Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan
    POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
    dan Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, berdasarkan Pasal 25 ayat (5)
    Anggaran Dasar Perseroan, adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
    wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh
    pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari
    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
    RUPS Perseroan.
 1. The first and second agenda related to the discussion of the Feasibility Study as fulfillment of
    POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning "Material Transactions and Changes to Business
    Activities" and Amendments to the Articles of Association stipulated by the GMS, based on
    Article 25 paragraph (5) of the Company's Articles of Association, are valid if attended by
    Shareholders and/or their authorized representatives representing at least 2/3 (two thirds) of
    the total number of shares with valid voting rights and the resolution must be approved by
    shareholders and/or their authorized representatives representing more than 2/3 (two thirds)
    of the total number of shares with voting rights present at the Company's GMS.

 2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai,
    maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
    mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
    mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
 2. In the event that the attendance quorum as intended in Point (1) above is not reached, the
    second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives representing
    at least 3/5 (three fifths) of the total number of shares with valid voting rights and resolution
    approved by shareholders and/or representatives which representing at least more than 1/2
    (one half) of the total number of shares with voting rights present at the second GMS.



                                                                                                     57
Page 58
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
   tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
   mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah dalam
   kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
   Perseroan.
3. In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is not
    reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the right to
    make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence quorum
    and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.

Mata Acara Ketiga:
Third Meeting Agenda:

1. Untuk Mata Acara Ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar
   Perseroan, adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah.
1. For the third Meeting Agenda apply attendance quorum provisions in accordance with the
   provisions of Article 25 paragraph (1) letter a of the Company's Articles of Association, are
   valid if attended by more than 1/2 (one half) of the total number of shares with valid voting
   rights.

2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai,
   maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
   mereka yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
   mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
2. In the event that the attendance quorum as intended in Point (1) above is not reached, the
   second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives representing
   at least 1/3 (one third) of the total number of shares with valid voting rights and resolution
   approved by shareholders and/or representatives which representing at least more than 1/2
   (one half) of the total number of shares with voting rights present at the second GMS.

 3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah dalam
     kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
     Perseroan.
3. In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is not
    reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the right to
    make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence quorum
    and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada
RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS tersebut.
If the plan for Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s Business
Activities as mentioned above does not receive approval from the Shareholders at the GMS, then
the plan can only be submitted again 12 (twelve) months after the GMS is held.




                                                                                               58
Page 59
4. INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION

Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan
Kegiatan Usaha Perseroan, Para Pemegang Saham dari Perseroan dapat mengajukan
pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan
pada jam kerja, yaitu Pukul 07.30 - 16.30 WIB di alamat berikut:
To obtain further information related to the Addition of New Business Activities and Activation of
the Company’s Business Activities, the Shareholders of the Company may submit questions to the
Corporate Secretary of the Company, on Business Days, Monday - Friday and business hours,
07.30 - 16.30 WIB, at the following address:


                            PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

                               Kantor Pusat / Head Office
                       Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
             Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia

                                Telepon: (021) 2986 1000
                                 Fax: (62-21) 2986 3333
                        Website: www.solusibangunindonesia.com
                                Email: corpsec.sbi@sig.id
                               U.p. Sekretaris Perusahaan




                                                                                               59
Page 60

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.69 MB
Published3 Dec 2025
Pages60
Characters216,888
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK p.1 ×44
linked org PT Solusi Bangun Andalas p.5 ×3
linked org Semen Baturaja Tbk p.6 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.9 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.9 ×5
linked org PT Bank DBS Indonesia p.9 ×3
linked org Bank CTBC p.9 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.9 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.9 ×5
linked org Taiheiyo Cement Corporation p.17 ×5
linked person Fadlansyah Lubis p.19
linked person Agnes Marcellina p.19
linked person Prasetyo Suharto p.19
linked person Shinji Fukami p.19
linked person Edi Sarwono p.19
linked person Yasuhide Abe p.19
linked org Pertamina Hulu Energi p.32 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.5 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×6
possible org Bank BTPN Tbk p.9 ×4
possible org MUFG Bank Ltd p.9 ×3
possible person Asruddin p.19 ×2
possible person Ainul Yaqin's p.57 ×15
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×14
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Ministry of Justice p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Minister of Law p.3 ×3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3 ×6
unresolved org Bapepam p.3 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Milik Negara p.5
unresolved org PT Semen Tonasa p.5 ×2
unresolved org PT Semen Padang p.6 ×2
unresolved org PT Semen Gresik p.7 ×2
unresolved person Ariani Lakhsmijati Rachim · Notaris p.9 ×3
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Semen Cibinong p.12 ×2
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12
unresolved org Minister of Justice p.12
unresolved org Holcim Indonesia Tbk p.12 ×4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.12 ×4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.12 ×21
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.13
unresolved person H. Notary p.13
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur Utama p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.20
unresolved org Ramon Xenia & Rekan p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.20 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.20 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.20
unresolved org Public Accounting Firm Imelda & Rekan p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.20 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×4
unresolved org Safrudin & Rekan p.24 ×4
unresolved org Safrudin & Partners p.24 ×2
unresolved org Andri & Rekan p.25 ×2
unresolved org KJPP GEAR p.25 ×8
unresolved — Identit · Penilai p.26 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.26
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.26 ×4
unresolved org Minister of Finance p.27 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.27 ×2
unresolved org Ministry of Finance p.27 ×2
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.31
unresolved org Pengendalian Lingkungan Hidup p.31
unresolved org Kementerian Energi p.31
unresolved org Ministry of Environment and Forestry p.33 ×2
unresolved org Ministry of Energy and Mineral Resources p.33
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup p.34
unresolved org KJPP RSR p.45 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.46
unresolved person Nursatrio p.46 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 13271 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result