Skip to content
Back to announcement

20251203_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999580_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
               LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
           PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK
       Untuk PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK
          Talavera Office Park, Talavera Suite Lantai 15
         Jl. TB Simatupang 22-26 Jakarta Selatan, 12430
Page 2
No. File : 00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025
Jakarta, 02 Desember 2025

Yth. Dewan Direksi
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Talavera Office Park, Talavera Suite Lantai 15
Jl. TB Simatupang 22-26 Jakarta Selatan, 12430

Ringkasan Eksekutif      Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Solusi Bangun
Indonesia Tbk

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari Laporan Studi Kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA
PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT SOLUSI
BANGUN INDONESIA (“SBI”) melalui persetujuan surat penawaran No. Gear.00190/2.0116-
002/BI/4/0511/1/VI/2025       tanggal      02      Juni   2025     dan      Perjanjian     Ringkas
No.7210088091/SA/PROC/SBI/IX/2025 tanggal 15 September 2025 dengan maksud penugasan ini
adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”)
yaitu KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, yang diperlukan
dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”), Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini diterbitkan kembali untuk melengkapi Laporan Studi Kelayakan
dengan No. 00080/2.0116-06/BS/04/0511/1/XI/2025 tanggal 17 November 2025 dan
No. 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, sesuai dengan surat OJK
No. S-556/PM.023/2025 yang disusun oleh KJPP GEAR. Adapun perubahan pada Laporan Studi
Kelayakan adalah sebagai berikut:
   No.                      Revisi                       Keterangan Bab/ Subbab FS
 Long Report
   1.     Gambaran Umum Perseroan – Perizinan dan
                                                                     2.6
          Legalitas
   2.     Gambaran Umum Perseroan - Kinerja
                                                                     2.7
          Keuangan Historis
   3.     Analisis Aspek Pasar - Pesaing Usaha                       4.2
   4.     Analisis Aspek Teknis - Ketersediaan
                                                                     5.3
          Sumber Daya
   5.     Analisis Aspek Pola Bisnis - Kemampuan
                                                                     6.5
          Pesaing dalam Meniru Produk
   6.     Analisis Aspek Pola Bisnis - Kemampuan
                                                                     6.6
          Menciptakan Nilai
   7.     Analisis Aspek Pola Bisnis - Analisis Risiko               6.7
   8.     Analisis Aspek Keuangan - Asumsi-Asumsi
                                                                     8.3
          Proyeksi Keuangan
   9.     Analisis Aspek Keuangan - Proyeksi
          Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan                        8.5
          Usaha
Page 3
     No.                    Revisi                        Keterangan Bab/ Subbab FS
     10 . Analisis Aspek Keuangan - Analisis Rasio
                                                                       8.6
          Keuangan
   11 .   Analisis Aspek Keuangan - Analisis                           8.1
          Profitabilitas                                                0
   12 .   Analisis Aspek Keuangan - Tingkat Imbal
                                                                       8.11
          Balik Investasi
   13 .   Analisis Aspek Keuangan - Analisis
                                                                       8.14
          Kelayakan Usaha
 Short Report
    1.    Analisis Kelayakan - Aspek Teknis                            18.2

1.    Identifikasi Status Penilai

      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
      2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
      ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B)
      No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
      51/PM.223/2021 dan OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota
      MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.

      GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
      serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.


2.    Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

      Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:
      Nama              : PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
                        : Industri Bahan Bangunan (Industri Pengolahan, Konstruksi, Penunjang
      Bidang Usaha
                          Lainnya)
                        : Talavera Office Park, Talavera Suite Lantai 15, Jl. TB Simatupang 22-26
      Alamat
                          Jakarta Selatan, 12430
      Telepon           : (021) 29861000
      Fax               : (021) 29863333
      Email             : corp.comm-sbi@sig.id
      Website           : www.solusibangunindonesia.com


3.    Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha
      PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yaitu KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
      Bumi dan Gas Alam, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      (“OJK”).

      Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
      No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.
Page 4
4.   Obyek Studi Kelayakan

     Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
     penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu
     KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.


5.   Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
     tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa
     berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
     dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi Kelayakan
     yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam Laporan Studi
     Kelayakan.


6.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SBI ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
     dengan SBI. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau merugikan
     pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak
     dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan.


7.   Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua
     perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan
     benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan.


8.   Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

     Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, kami telah melakukan analisis melalui
     pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

      Pengumpulan Data
      • Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas
          penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas Perseroan, perizinan,
          spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
      • Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
          dipertanggungjawabkan,
      • Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh
          dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
Page 5
       Proses Analisis
       • Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha, strategi
          pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
       • Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
          penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan
          kualitas sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan.
       • Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis atas
          penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis
          keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri,
          analisis risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.
       • Aspek model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan karyawan atas
          rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi dan
          manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual,
          manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan.
       • Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi, rencana biaya
          investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan,
          analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik impas, analisis
          profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan analisis
          kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.


9.   Standar Penugasan Studi Kelayakan

     Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat
     dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.


10. Tingkat Kedalaman Investigasi

     Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
     dari pihak manajemen SBI, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis
     yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara berupa con call atau virtual
     meeting.

     Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
     1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
        laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
     2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
        dilakukan;
     3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha;
     4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.

     Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini SBI masih menjalankan
     kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan yang bergerak di Bidang Industri bahan
     bangunan, perdagangan, pertambangan, transportasi, serta pengelolaan limbah, termasuk
     limbah B3 dan kegiatan daur ulang.

     Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
     memadai diantaranya dengan melakukan site visit terhadap fasilitas milik SBI dan melakukan
     wawancara dengan manajemen SBI ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain
     yang relevan.
Page 6
    Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

    Figur 1. Pihak yang Diwawancara & PIC SBI
            Pihak Yang Diwawancarai                    Jabatan                   Perusahaan
        Indriarto Soeroyo                 Permitting & Compliance Manager           SBI
        Adhi Priyo Dwiarso                       CIP Business Partner               SBI
        Merdiano Buyung Maulana                 Key Account Executive               SBI
        I Gede Kresna Mustaqim                Exernal Compliance Officer            SBI
        Herru Hermawan Susanto           Operational & Field Services Engineer      SBI
        Yanyan Fauzi Nurdiansyah          External Compliance Superintendent        SBI


11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha

    Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain:
    • Data-data laporan keuangan historis;
    • Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen SBI;
    • Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya
        yang relevan;
    • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.


12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

    Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini,
    GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.


13. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi
    Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:

    •     Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
    •     Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses Studi Kelayakan.
    •     Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
          yang disediakan oleh SBI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
          publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
    •     Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
          studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas
          fakta-fakta yang penting.
    •     GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SBI dan telah disesuaikan
          sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty).
    •     Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
          yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional SBI.
    •     GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
    •     GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
          tugas.
Page 7
•   Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
    pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
•   Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
    Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
•   Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
    seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SBI dan semua pihak yang terlibat dalam
    Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan
    Usaha yang diungkapkan oleh manajemen SBI.
•   Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
    proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini merupakan
    suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
    lengkap.
•   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini
    sampai dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
    apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
    kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan
    asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas
•   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
    yang diberikan kepada kami oleh SBI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
    adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk
    melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
    bergantung kepada jaminan dari manajemen SBI, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
    fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
    lengkap atau menyesatkan.
•   Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan
    data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan
    informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara material. Oleh
    karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan
    kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut
•   Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini.
    Jasa-jasa yang kami berikan kepada SBI dalam kaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
    ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang
    akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
    penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan.
•   Pekerjaan kami berkaitan dengan studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak
    merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
    atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
    juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
    internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
    Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
    mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Penambahan
    Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk SBI serta pengaruh dari transaksi-
    transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini.
Page 8
14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan kepada
    Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada lingkup
    penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup
    penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi tugas.


15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) dan Tanggal
    Laporan

    Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
    mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
    setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak
    berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang
    dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan
    kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi,
    maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.


16. Konfirmasi bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan

    Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
    oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.


17. Konfirmasi Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI

    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi kelayakan telah
    dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
    Penilai Indonesia (“MAPPI”).


18. Analisis Kelayakan

18.1 Aspek Pasar

    Industri aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100), termasuk
    industri pengelolaan limbah B3 dan non-B3, merupakan sektor strategis yang memiliki prospek
    pertumbuhan tinggi dalam mendukung keberlanjutan industri energi nasional. Kegiatan
    eksplorasi dan produksi migas di Indonesia secara konsisten menghasilkan berbagai jenis
    limbah, seperti drilling waste, sludge oil, dan produced water, yang membutuhkan pengelolaan
    profesional dan terintegrasi agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Peningkatan
    aktivitas eksplorasi di wilayah kerja baru serta upaya pemerintah dalam memperkuat produksi
    minyak dan gas domestik turut memperbesar kebutuhan terhadap penyedia jasa pengelolaan
    limbah industri yang kompeten, berizin lengkap, dan ramah lingkungan.

    Kondisi pasar juga didorong oleh semakin ketatnya regulasi pengelolaan limbah industri, baik
    limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3. Pemerintah melalui Kementerian
    Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) serta Kementerian
    Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkuat ketentuan pelaporan,
Page 9
pemantauan, dan pengelolaan limbah operasional migas untuk memastikan kegiatan produksi
berlangsung secara berkelanjutan. Hal ini membuka peluang besar bagi perusahaan jasa
pengelolaan limbah yang memiliki kompetensi teknis, fasilitas terintegrasi, serta komitmen
terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dalam konteks tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui unit usaha divisi AFR
dengan merek dagang “Nathabumi” memiliki potensi besar untuk memperluas kegiatan
usahanya melalui pencantuman KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi. SBI telah memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan limbah industri melalui
penerapan teknologi co-processing, yang memungkinkan limbah dimanfaatkan kembali
sebagai bahan bakar alternatif atau bahan baku substitusi di industri semen. Teknologi ini
terbukti ramah lingkungan, efisien, dan telah sesuai dengan standar nasional maupun
internasional. Dengan reputasi tersebut, SBI memiliki daya saing kuat untuk memasuki pasar
jasa pengelolaan limbah pada sektor migas, khususnya dalam penanganan limbah pengeboran
(drilling mud), cutting oil, sludge oil, dan produced water.

Dari aspek kesinambungan pasar, sektor migas di Indonesia memiliki karakteristik jangka
panjang dan relatif stabil. Meskipun terdapat fluktuasi harga minyak global, kegiatan eksplorasi
dan produksi dalam negeri tetap dijaga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai
kemandirian energi nasional. perluasan wilayah kerja migas baru menjadi faktor pendorong
yang menjaga keberlangsungan kegiatan hulu migas dan pada akhirnya memperluas permintaan
jasa pengelolaan limbah. Oleh karena itu, peluang bisnis pada sektor penunjang migas tidak
hanya bersifat reaktif terhadap siklus produksi, tetapi juga bersifat strategis dalam mendukung
rantai pasok industri energi nasional.

Dari sisi potensi pasar, peluang pengelolaan limbah di sektor migas tidak hanya berasal dari
perusahaan hulu, tetapi juga dari perusahaan jasa penunjang seperti drilling contractor dan
lainnya yang berada di lapangan eksplorasi. Entitas-entitas ini menghasilkan limbah
operasional yang memerlukan pengolahan lanjutan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Dalam hal ini, SBI melalui unit usaha divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi” dapat
berperan sebagai mitra strategis dengan menawarkan solusi pengelolaan limbah terintegrasi,
baik untuk B3 maupun non-B3, yang mencakup pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan,
hingga pemanfaatan limbah dengan pendekatan ekonomi sirkular.

Analisis sasaran pasar juga menunjukkan bahwa sektor hulu migas di Indonesia didominasi
oleh perusahaan besar seperti Pertamina Hulu Energi, Medco E&P Indonesia, dan beberapa
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang beroperasi di wilayah darat dan lepas pantai.
Selain itu, terdapat ratusan perusahaan jasa pengeboran dan penunjang seperti Halliburton
Indonesia, Schlumberger Geophysics Nusantara, Weatherford Indonesia, dan lainnya, yang
menjadi pengguna potensial layanan pengelolaan limbah industri. Dengan jaringan operasional
dan kapabilitas yang dimiliki, SBI berpeluang menjalin kerja sama jangka panjang dengan
berbagai entitas tersebut dalam penyediaan jasa pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan
dan industri.

Dari keseluruhan aspek pasar yang telah dianalisis, dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha dengan mencantumkan KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi memiliki prospek yang strategis bagi SBI. Dukungan
regulasi pemerintah, pertumbuhan aktivitas eksplorasi migas, serta meningkatnya kebutuhan
terhadap pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang berkelanjutan menjadi faktor utama yang
menjamin kesinambungan dan potensi pengembangan pasar di sektor ini. Dengan pengalaman,
fasilitas, dan reputasi yang dimiliki melalui unit usaha divisi AFR dengan merek dagang
“Nathabumi”, SBI memiliki posisi kompetitif untuk memperkuat pangsa pasar di bidang jasa
penunjang migas sekaligus memperluas diversifikasi usaha di sektor pengelolaan limbah
industri. Berdasarkan kondisi tersebut secara aspek pasar layak.
Page 10
18.2 Aspek Teknis

    Berdasarkan hasil analisis teknis, rencana penambahan kegiatan usaha SBI dengan KBLI 09100
    – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, khususnya melalui kegiatan
    drilling waste management, dinilai layak secara teknis untuk diimplementasikan. Produk jasa
    yang dihasilkan berfokus pada pengelolaan limbah hasil pengeboran migas, meliputi lumpur
    pengeboran (drilling mud), cutting oil, dan limbah cair proses produksi. Kegiatan ini memiliki
    nilai strategis dalam mendukung praktik industri migas yang berkelanjutan melalui pengelolaan
    limbah yang aman, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

    Dari sisi proses produksi, SBI melalui unit usaha AFR dengan merek dagang “Nathabumi” telah
    memiliki fasilitas teknis yang memadai, meliputi sistem pengumpulan, pemisahan,
    pengeringan, serta pengolahan lanjutan dengan teknologi co-processing, dan treatment limbah
    cair yang sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian
    Lingkungan Hidup (BPLH).

    Divisi AFR (Alternative Fuel & Raw Material) merupakan unit kerja yang berada di dalam
    Direktorat Manufakturing SBI dan memiliki tugas tanggung jawab untuk mencari, mengelola
    dan menyediakan bahan bakar dan bahan baku alternatif untuk digunakan sebagai substitusi
    bahan baku dan bahan bakar alami seperti batu kapur, tanah liat, silika, pasir besi dan batubara
    dalam proses pembuatan semen. Divisi ini mengelola kerjasama dengan berbagai macam
    industri dan pemerintah daerah agar limbah - limbah industri baik B3 maupun sampah industri
    dan sampah perkotaan dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan bakar alternatif. Dengan
    penambahan kegiatan usaha baru maka Divisi AFR dapat memperluas kerjasama dalam
    mengelola limbah dari kegiatan pengeboran pada industri minyak dan gas bumi, baik
    pengeboran di lepas pantai maupun di darat. Berikut struktur bagan divisi AFR dalam struktur
    manajemen Perseroan
Page 11
    Dari aspek sumber daya manusia dan fasilitas, SBI didukung oleh unit usaha AFR dengan merek
    dagang “Nathabumi” yang memiliki tenaga kerja berpengalaman sebanyak 84 orang, termasuk
    33 orang telah memiliki sertifikasi untuk menunjang layanan drilling waste management, dan
    12 orang telah memiliki sertifikasi pengolah limbah B3. Serta fasilitas pengelolaan yang sudah
    beroperasi dan memenuhi ketentuan teknis.


    Selanjutnya, dari sisi rencana keberlanjutan, SBI telah menyusun strategi pengembangan teknis
    jangka panjang melalui modernisasi peralatan, peningkatan kapasitas SDM, serta penerapan
    sistem manajemen lingkungan dan keselamatan kerja (K3L) secara terintegrasi. Komitmen ini
    memastikan kegiatan drilling waste management tidak hanya berorientasi pada kepatuhan
    regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional dan
    perlindungan lingkungan.


    Dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kompetensi sumber daya manusia,
    penerapan teknologi pengolahan yang sesuai standar, serta arah pengembangan berkelanjutan,
    maka penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis layak.


18.3 Aspek Pola Bisnis

    Dari sisi keunggulan kompetitif, SBI memiliki landasan yang kuat untuk melakukan ekspansi
    usaha di bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam melalui layanan
    pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Kapabilitas komersial dan teknis yang telah terbukti,
    dukungan fasilitas laboratorium yang lengkap, serta pengalaman panjang dalam pengelolaan
    limbah industri menjadi faktor pembeda utama yang sulit disaingi oleh kompetitor. Selain itu,
    jaringan kerja sama yang solid dengan pemerintah daerah dan pelaku industri energi
    memberikan keunggulan strategis dalam memperluas pasar serta memperkuat kepercayaan
    pelanggan terhadap kualitas dan kepatuhan lingkungan yang dijalankan SBI.

    Dari aspek kemampuan pesaing dalam meniru produk, peluang kompetitor untuk mereplikasi
    layanan drilling waste management tergolong rendah karena tingginya hambatan teknis,
    regulatif, dan investasi yang diperlukan. Pengelolaan limbah pengeboran membutuhkan sistem
    teknologi khusus, tenaga ahli bersertifikat, serta izin operasional yang kompleks. Keunggulan
Page 12
    SBI yang telah memiliki sistem co-processing terintegrasi dan rekam jejak nasional dalam
    pengelolaan limbah industri menjadikannya memiliki posisi kompetitif yang kokoh dan sulit
    disaingi oleh perusahaan baru di sektor yang sama.

    Dari aspek kemampuan menciptakan nilai, kegiatan usaha SBI tidak hanya menghasilkan
    manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan nilai tambah lingkungan dan sosial.
    Layanan pengelolaan limbah pengeboran minyak dan gas mendukung upaya pengurangan
    pencemaran, efisiensi biaya pengelolaan limbah, serta peningkatan tanggung jawab lingkungan
    perusahaan migas. Melalui integrasi dengan fasilitas yang telah ada, SBI mampu menciptakan
    sistem pengelolaan limbah yang efisien, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung
    penciptaan lapangan kerja lokal dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

    Namun demikian, hasil analisis risiko menunjukkan bahwa usaha drilling waste management
    memiliki sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti ketergantungan terhadap tingkat
    eksplorasi migas nasional, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ketat, risiko teknis
    dalam penanganan limbah berbahaya, serta kebutuhan investasi dan biaya operasional yang
    besar. Selain itu, persaingan dengan penyedia jasa sejenis serta potensi dampak kebijakan
    transisi energi nasional perlu dihadapi dengan strategi adaptif dan efisiensi operasional yang
    tinggi. Berdasarkan analisis SWOT, SBI memiliki kekuatan internal yang signifikan berupa
    reputasi, pengalaman, dan fasilitas pengelolaan limbah yang mumpuni, serta peluang pasar
    yang terbuka luas seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi migas nasional. Strategi
    pengembangan diarahkan pada pemanfaatan keunggulan fasilitas eksisting, peningkatan
    kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi teknologi dengan mitra strategis, serta perluasan
    jaringan layanan ke wilayah operasi migas potensial seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

    Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen SBI, dilihat dari
    segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, kemampuan
    dalam menciptakan nilai, analisis risiko, serta hasil analisis SWOT terhadap rencana
    penambahan kegiatan usaha KBLI 09100 serta prospek pasar yang tumbuh seiring peningkatan
    aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional. Dengan demikian, rencana penambahan
    kegiatan usaha secara aspek pola bisnis layak.


18.4 Aspek Model Manajemen

    Berdasarkan analisis model manajemen terhadap struktur organisasi, kesiapan sumber daya
    manusia, strategi pengelolaan tenaga kerja, serta pendekatan manajerial dalam mendukung
    kegiatan operasional dan riset, penambahan kegiatan usaha oleh SBI dinilai layak dari aspek
    model manajemen. SBI menunjukkan kemampuan untuk mengelola sumber daya secara efisien
    melalui optimalisasi tenaga kerja internal sebanyak 84 orang yang telah berpengalaman dengan
    33 orang memiliki sertifikasi terkait layanan drilling waste management, dan 12 orang telah
    memiliki sertifikasi untuk pengolah limbah B3 . Langkah ini mencerminkan efisiensi dan
    efektivitas manajerial dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek tanpa
    menimbulkan beban berlebih pada struktur organisasi yang ada.

    Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi
    yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara konsisten,
    menjadi pondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan
    pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri,
    SBI dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan pengembangan
    usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang solid,
    tenaga kerja yang kompeten, dan strategi mitigasi risiko yang telah dirumuskan, rencana
    penambahan kegiatan usaha ini secara aspek model manajemen layak.
Page 13
18.5 Aspek Keuangan

    Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha usaha KBLI 09100 –
    Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam adalah sebesar
    Rp23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh
    Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).

    Dalam rangka merealisasikan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, SBI melakukan investasi
    untuk KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar
    Rp23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh
    Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) yang bersumber dari kas.

    Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap
    keuangan SBI. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu
    proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen SBI telah
    menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut
    perusahaan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis
    SBI diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon
    model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan
    diskusi dengan manajemen SBI bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah
    dilakukan penyesuaian oleh Penilai.

    Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan
    yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan
    dalam bentuk persentase (%). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan
    usaha selama masa proyeksi Juli-Desember 2025 – 2030 adalah sebesar 274,18%.

    Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
    diantisipasi di masa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
    antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash
    Flow to Firm apabila SBI tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
    dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
    Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
    mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
    berikut:
         ● Net Present Value (NPV)          : Rp64.133.000.000
         ● Internal Rate of Return (IRR)    : 30,41%
         ● Profitability Index (PI)         : 3,74
         ● Payback Period (PP)              : 4 tahun 3 bulan

    Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
    risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
    Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. maka proyeksi arus kas
    inkremental nya bernilai positif.

    IRR sebesar 30,41% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh
    SBI dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto. Analisis
    Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang
    dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai
    investasi proyek penambahan kegiatan usaha SBI menunjukkan tingkat kelayakan finansial
    yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi
    hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini
    tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang
Page 14
     menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi
     tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif
     keuangan.

     Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
     syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan
     kegiatan usaha atas KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
     Alam secara aspek keuangan layak.



Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha SBI Layak.

Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar
penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis.

Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan
atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.


Hormat kami,Our Regards
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN




Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert)
Partner


Klasifikasi Bidang Jasa   :   Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai              :   No. B-1.18.00511
MAPPI                     :   No. 14-S-05089
No. Register              :   RMK-2017.01120
STTD IKNB OJK             :   211/NB.122/STTD-P/2020
STTD OJK                  :   STTD.PB-51/PM.223/2021
Page 15
                         PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai       Within the limits of our ability and confidence as
penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini         appraisers, we, the undersigned certify that,
menerangkan bahwa :

   1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis,         1. The statements that form the basis of the
      pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan            analysis, opinion and value conclusions
      dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai            described in the Valuation Report are true,
      dengan pemahaman terbaik Penilai, dan                   in accordance with understanding best
      berdasarkan informasi dan data pendukung                Appraiser, and based on information and
      yang kami gunakan dalam proses penilaian;               supporting data that we use in the
                                                              appraisal process
   2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua            2. Furthermore, this report explains all the
      syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi              conditions of limitation that affect the
      analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera           analysis, opinion and conclusions
      dalam laporan ini;                                      contained in this report;
   3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap              3. Fees do not affect the appraisal process.
      proses penilaian.
   4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap          4. The Appraiser has no interest in the Object
      Obyek Penilaian.                                        of the Appraisal.
   5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-              5. This report cannot be separated from the
      ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik                provisions contained in the Indonesian
      Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar                    Appraisal Code of Ethics (KEPI) and the
      Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII                 2018 Indonesian Appraisal Standard (SPI
      Tahun 2018)                                             Edition VII Year 2018)
   6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas            6. The appraiser is fully responsible for the
      prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang            procedures, reporting and results of the
      dilakukan;                                              assessment carried out;
   7. Penugasan penyusunan penilaian secara                7. Assignment to prepare a professional
      profesional telah dilakukan terhadap Obyek              assessment has been carried out on the
      Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Off               Valuation Object on the Cut Off Date;
      Date);
   8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan            8. The Appraiser has conducted a field
      yang merupakan Obyek Penilaian.                          inspection which is the Object of the
                                                               Assessment.
   9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai        9. The appraiser has carried out the
       berikut: identifikasi masalah, inspeksi,                following scopes: problem identification,
       pengumpulan data dan wawancara, analisis                inspection, data collection and interviews,
       data, estimasi nilai dengan pendekatan                  data analysis, value estimation with an
       penilaian, penulisan laporan.                           appraisal approach, report writing.
   10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan                10. The analysis has been carried out for the
       sebagaimana diungkapkan dalam Laporan                   purposes as disclosed in the Valuation
       Penilaian;                                              Report;
   11. Penugasan penilaian profesional telah               11. The assignment of professional assessment
       dilaksanakan sesuai dengan peraturan                    has been carried out in accordance with
       perundangan yang berlaku;                               the applicable laws and regulations;
   12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan          12. The conclusions generated in the
       profesional telah disajikan sebagai pendapat            professional assignment have been
       hasil penilaian;                                        presented as an opinion on the results of
                                                               the assessment;
   13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-       13. The opinion is in accordance with the
       asumsi dan kondisi pembatas;                            assumptions and limiting conditions;
Page 16
14. Penilai    telah   memenuhi       persyaratan   14. The appraiser has finish the professional
    pendidikan professional yang ditentukan dan         education requirements determined and or
    atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai          organized by the Appraisal Association
    yang diakui Pemerintah,                             recognized by the Government,
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan    15. None of other than the undersigned, has
    di bawah ini, yang telah terlibat dalam             been involved in carrying out the
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan           inspection, analysis, conclusion and
    kesimpulan dan opini sebagaimana yang               opinion making as stated in this
    dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini.             Assessment Report.



 Jakarta, 02 Desember 2025


  Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev – Penanggung Jawab
  Izin Penilai  : B-1.18.00511
  MAPPI No.     : 14-S-05089
  RMK           : RMK-2017.01120
                                                                   .............................

  Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB – Reviewer
  MAPPI No.     : 17-P-7514
  RMK           : RMK-2019.02920
                                                                   .............................

  Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec. Dev – Penilai
  MAPPI No.   : 04-S-01770
  RMK         : RMK-2017.00119
                                                                   .............................

  Siti Khumairoq, SE – Penilai
  MAPPI No.     : 17-T-07312
  RMK           : RMK-2018.02229

                                                                   .............................

  Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E – Penilai
  MAPPI No.     : 24-P-12961
  RMK           : RMK-2024.04971

                                                                   .............................

  Tri Meizaraafi, SE – Penilai
  MAPPI No.      : 17-P-07314
  RMK            : RMK-2018.02228

                                                                   .............................

  Aidy Yudha Prastyanto, SE – Penilai
  MAPPI No.    : 23-P-11814
  RMK          : RMK-2024.05017

                                                                   .............................
Page 17

          
Page 18

          
Page 19
Budi Yuliadi Nugraha
Head of AFR Division

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published3 Dec 2025
Pages19
Characters47,535
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.1 ×28
linked org Pertamina Hulu Energi p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×2
unresolved org KJPP GEAR. Adapun p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.3
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.8
unresolved org Pengendalian Lingkungan Hidup p.8
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.8
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup p.10
unresolved org KJPP GUNTUR p.14
unresolved person Rahmat Faizal p.16
unresolved person Guntur Pramudiyanto p.16
unresolved person Siti Khumairoq p.16
unresolved person Tri Meizaraafi p.16
unresolved person Aidy Yudha Prastyanto p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5829 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result