Back to announcement
20251201_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998758_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 27 November 2025
Nomor : 02/SK/XI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Kawasan BIIE
PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
Desa Cibatu,
Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 14.18 WIB – 14.42 WIB
Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono
Jl. Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama : Hardianto Atmadja
2. Komisaris : Paulus Tedjosutikno
3. Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
: Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
: Pemegang Saham : 5.356.186.003 saham (95,2211%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan; dan
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan Surat Perseroan No. 108/MBR-SR/X/25;
2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2025.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 191.300
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.355.994.703 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan
yaitu:
a. Pasal 13 ayat (1) tentang Direksi;
b. Pasal 15 ayat (4), ayat (7), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (23) tentang Rapat Direksi;
c. Pasal 16 ayat (1) tentang Dewan Komisaris;
d. Pasal 18 ayat (3) dan penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 18 tentang Rapat
Dewan Komisaris; dan
e. Pasal 19 ayat (2) tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.356.186.003 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Drs. Herbudianto sebagai Komisaris Independen
Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
A. Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita sebagai Direktur Perseroan;
B. Bapak Alamjit Singh Sekhon sebagai Direktur Perseroan;
C. Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat sebagai Komisaris Perseroan; dan
D. Ibu Connie Ang sebagai Komisaris Independen Perseroan.
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang diselenggarakan
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
• Direktur Utama : Bapak Indrasena Patmawidjaja
• Direktur : Bapak Jeffry Halim
• Direktur : Bapak Ari Sutanto
• Direktur : Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
• Direktur : Bapak Alamjit Singh Sekhon
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama : Bapak Hardianto Atmadja
• Komisaris : Bapak Paulus Tedjosutikno
• Komisaris : Bapak Eduardus Maurits Klavert
• Komisaris : Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
• Komisaris Independen : Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
• Komisaris Independen : Ibu Connie Ang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
pemberitahuan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November 2025
Nomor 43, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Nov 2025 · 14:18–14:42 |
| Present | 5,356,186,003 (95.22%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
—
A. Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
—
B. Bapak Alamjit Singh Sekhon
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
—
C. Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
—
D. Ibu Connie Ang
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
person
Eduardus Maurits Klavert
p.3 ×3
unresolved
person
Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
460 ms
12 Sep 2026 22:33
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.2211',
'shares_present': '5356186003',
'time_end': '14:42:00',
'time_start': '14:18:00',
'venue': 'Veranda Hotel Pakubuwono Jl. Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru, '
'Jakarta Selatan'}