Back to announcement
20251201_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998758_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November 2025 Nomor 43, risalah tersebut dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 14.18 WIB sampai dengan 14.42 WIB
Tempat : Oakwood, Ebony dan Maple Ballroom, Veranda Hotel Pakubuwono,
Jl. Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
Perseroan; dan
2. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hardianto Atmadja
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
1
Page 2
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.356.186.003 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,22% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
Rapat, tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk mata acara Rapat ke-1 yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- untuk mata acara Rapat ke-2, maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2)
angka iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
2
Page 3
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
5.355.994.703 saham/ 191.300 saham/
Ke-1 -
(99,99%) (0,01)
5.356.186.003 saham/
Ke-2 - -
(100%)
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan
yaitu:
a. Pasal 13 ayat (1) tentang Direksi;
b. Pasal 15 ayat (4), ayat (7), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (23) tentang Rapat
Direksi;
c. Pasal 16 ayat (1) tentang Dewan Komisaris;
d. Pasal 18 ayat (3) dan penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 18 tentang Rapat
Dewan Komisaris; dan
e. Pasal 19 ayat (2) tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Drs. Herbudianto sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
a. Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita sebagai Direktur Perseroan;
b. Bapak Alamjit Singh Sekhon sebagai Direktur Perseroan;
c. Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat sebagai Komisaris Perseroan; dan
d. Ibu Connie Ang sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang
diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Bapak Jeffry Halim
Direktur : Bapak Ari Sutanto
Direktur : Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
Direktur : Bapak Alamjit Singh Sekhon
3
Page 4
Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Hardianto Atmadja
Komisaris : Bapak Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Bapak Eduardus Maurits Klavert
Komisaris : Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
Komisaris Independen : Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Komisaris Independen : Ibu Connie Ang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan
Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan data
Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut.
Jakarta, 01 Desember 2025
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Nov 2025 · 14:18–14:42 |
| Present | 5,356,186,003 (95.22%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,355,994,703
99.99%
Against
191,300
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
5,356,186,003
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
person
Randy Rinaldi Chandra Suwita
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
Alamjit Singh Sekhon
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
Jean-Christophe Maurice Coubat
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Eduardus Maurits Klavert
p.4 ×3
unresolved
person
Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
439 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_against': '191300',
'votes_for': '5355994703'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
'dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
'dalam suatu akta notaris dan menyampaikan '
'pemberitahuan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan '
'data Perseroan, serta melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut. Jakarta, 01 '
'Desember 2025 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi '
'4',
'seq': 2,
'title': 'Ke-2 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 '
'Menyetujui atas perubahan',
'votes_for': '5356186003'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.22',
'shares_present': '5356186003',
'time_end': '14:42:00',
'time_start': '14:18:00',
'venue': 'Oakwood, Ebony dan Maple Ballroom, Veranda Hotel Pakubuwono, Jl. '
'Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan B.'}