Skip to content
Back to announcement

20251201_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998758_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November 2025 Nomor 43, risalah tersebut dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Kamis, 27 November 2025

  Waktu               : 14.18 WIB sampai dengan 14.42 WIB

  Tempat              : Oakwood, Ebony dan Maple Ballroom, Veranda Hotel Pakubuwono,
                        Jl. Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
     Perseroan; dan
  2. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama              : Hardianto Atmadja
    Komisaris                    : Paulus Tedjosutikno
    Komisaris                    : Eduardus Maurits Klavert

    Direksi
    Direktur Utama               : Indrasena Patmawidjaja


                                                                                                1
Page 2
D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.356.186.003 saham yang memiliki hak suara yang sah
  atau setara dengan 95,22% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
  dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

  Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
  Rapat, tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
  pertanyaan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                       Jumlah Saham Yang
       Mata Acara Rapat              Jumlah Pemegang Saham            Dimiliki atau Diwakili
                                                                      Pemilik/Pemegangnya
       Mata Acara ke-1           :                -                              -
       Mata Acara ke-2           :                -                              -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -      Untuk mata acara Rapat ke-1 yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
          Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf (a) Anggaran Dasar
          Perseroan, bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
          bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
   -      untuk mata acara Rapat ke-2, maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2)
          angka iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
          oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
          hadir dalam Rapat.

H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

                                                                                                    2
Page 3
     Mata Acara Rapat                Setuju                  Tidak Setuju         Abstain
                              5.355.994.703 saham/         191.300 saham/
           Ke-1                                                                      -
                                    (99,99%)                    (0,01)
                              5.356.186.003 saham/
           Ke-2                                                    -                 -
                                     (100%)

I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

     Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan
     yaitu:
      a. Pasal 13 ayat (1) tentang Direksi;
      b. Pasal 15 ayat (4), ayat (7), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (23) tentang Rapat
            Direksi;
      c. Pasal 16 ayat (1) tentang Dewan Komisaris;
      d. Pasal 18 ayat (3) dan penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 18 tentang Rapat
            Dewan Komisaris; dan
      e. Pasal 19 ayat (2) tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan.

  B. Mata Acara Rapat Ke-2

     1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Drs. Herbudianto sebagai Komisaris
        Independen Perseroan.

     2. Menyetujui pengangkatan:
        a. Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita sebagai Direktur Perseroan;
        b. Bapak Alamjit Singh Sekhon sebagai Direktur Perseroan;
        c. Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat sebagai Komisaris Perseroan; dan
        d. Ibu Connie Ang sebagai Komisaris Independen Perseroan;
        terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
        pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang
        diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
        Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

         Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
         untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

         Direksi:
         Direktur Utama            : Bapak Indrasena Patmawidjaja
         Direktur                  : Bapak Jeffry Halim
         Direktur                  : Bapak Ari Sutanto
         Direktur                  : Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
         Direktur                  : Bapak Alamjit Singh Sekhon



                                                                                               3
Page 4
   Komisaris:
   Komisaris Utama         : Bapak Hardianto Atmadja
   Komisaris               : Bapak Paulus Tedjosutikno
   Komisaris               : Bapak Eduardus Maurits Klavert
   Komisaris               : Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
   Komisaris Independen    : Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
   Komisaris Independen    : Ibu Connie Ang

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
   baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan
   segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
   termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan
   Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada
   instansi yang berwenang untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan data
   Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
   keperluan tersebut.


                          Jakarta, 01 Desember 2025
                            PT Mulia Boga Raya Tbk
                                     Direksi




                                                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published1 Dec 2025
Pages4
Characters8,535
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Nov 2025 · 14:18–14:42
Present5,356,186,003 (95.22%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,355,994,703
99.99%
Against
191,300
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
5,356,186,003
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Hardianto Atmadja p.1 ×2
linked person Indrasena Patmawidjaja p.1 ×2
linked person Connie Ang · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Jeffry Halim p.3
linked person Ari Sutanto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Paulus Tedjosutikno p.1 ×2
possible person Drs. Herbudianto · Komisaris p.3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved person Randy Rinaldi Chandra Suwita · Direktur p.3 ×2
unresolved person Alamjit Singh Sekhon · Direktur p.3 ×2
unresolved person Jean-Christophe Maurice Coubat · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Eduardus Maurits Klavert p.4 ×3
unresolved person Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 439 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_against': '191300',
             'votes_for': '5355994703'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
                                'dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
                                'dalam suatu akta notaris dan menyampaikan '
                                'pemberitahuan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan '
                                'data Perseroan, serta melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut. Jakarta, 01 '
                                'Desember 2025 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi '
                                '4',
             'seq': 2,
             'title': 'Ke-2 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 '
                      'Menyetujui atas perubahan',
             'votes_for': '5356186003'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.22',
 'shares_present': '5356186003',
 'time_end': '14:42:00',
 'time_start': '14:18:00',
 'venue': 'Oakwood, Ebony dan Maple Ballroom, Veranda Hotel Pakubuwono, Jl. '
          'Kyai Maja No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result