Back to announcement
20251127_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31988254_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review OPMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.937
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)” JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU- RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL ODOPMsS PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur Kegiatan Usaha Utama: Perdagangan Besar Potongan Logam Alamat kantor: Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183 Telepon: t62 31 7495673 Email: corporate@opms.co.id | Website: www.opms.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 12 November 2025 1122
Page 2 OCR 0.952
DEFINISI Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut: KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KJPP Kantor Jasa Penilaian Publik OJK Otoritas Jasa Keuangan POJK 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini. Pemegang Saham Perseroan Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (OPMS) PT Optima Prima Metal Sinergi, berkedudukan di Kota Surabaya, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-undang Negara Republik Indonesia. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI baru dengan kode KBLI sebagai berikut: No. Nama KBLI Kode KBLI 1 Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula 46331 2 | Perdagangan besar kopi, teh dan kakao 46314 3 Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil : 4 46319 pertanian lainnya 4 Perdagangan besar buah-buahan 46312 5 | Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur 46325 6 | Perdagangan besar susu dan produk susu 46326 7 | Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu 46334 8 | Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya 46339 9 | Perdagangan besar beras 46311 10 | Perdagangan besar sayuran 46313 11 | Perdagangan besar minyak dan lemak nabati 46315 12 | Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan 46322 13 | Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan 47242 sejenisnya 14 | Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan 46321 15 | Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya 46323 16 | Perdagangan besar produk roti 46332 Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang Saham. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan 2122
Page 3 OCR 0.958
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha ini. Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan penambahan bidang usaha Perseroan. Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa pada saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan. U N SINGKAT MENGENAI PERSERO: N Riwayat Singkat a. Pendirian Perseroan PT Optima Prima Metal Sinergi (Perseroan) didirikan dengan nama PT Asian Prima Indosteel berdasarkan Akta Notaris No. 02 oleh Gema Bismantak, S.H., M.Kn., tanggal 5 September 2012. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51905.AH.01.Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012. b. Anggaran Dasar Perseroan Terakhir Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta Notaris No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Ir. Joyce 3122
Page 4 OCR 0.953
Sudarto, S.H., tentang perubahan susunan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0293147 tanggal 24 Desember 2024. Perseroan saat ini berkantor pusat di Jalan Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183. Kegiatan Usaha Perseroan Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan, yaitu sebagai berikut: No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI A | Kegiatan Usaha Utama 1 Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46696 Barang Bekas Dan Sisa besar barangbekas dan sisa-sisa tak terpakai sisa Tak Terpakai (Scrap) | dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkanbagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapitanpa proses perubahan yang nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. B | Kegiatan Usaha Penunjan 1. | Pemulihan Material Barang | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan | 38301 Logam barang bekasdari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa- sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai. 2. | Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46592 Transportasi Laut, Suku besar macam — macam alat transportasi laut Cadang Dan bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk Perlengkapannya usaha perdagangan besar macam — macam suku cadang dan perlengkapannya. 4122
Page 5 OCR 0.955
No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI 3. | Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46593 Transportasi Darat (Bukan | besar macam — macam alat transportasi Mobil, Sepeda Motor, Dan | darat, bermotor ataupun tidak bermotor Sejenisnya), Suku Cadang | (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), Dan Perlengkapannya termasuk usaha perdagangan besar macam — macam suku cadang dan perlengkapannya. 4. | Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46620 Logam Dan Bijih Logam besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina). 5. | Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46631 Barang Logam Untuk besar berbagai macam baja/besi untuk bahan Bahan Konstruksi konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran. 6. | Aktivitas Penyewaan dan Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan | 77399 Sewa Guna Usaha Tanpa | dan sewa guna usaha tanpa hak opsi Hak Opsi Mesin, Peralatan | (operational leasing) mesin, peralatan dan dan Barang Berwujud barang berwujud ytdl dalam subgolongan Lainnya YTDL 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. — Termasuk penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion dan penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Pada saat Keterbukaan Informasi ini disampaikan, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan adalah industri KBLI 46696. 5122
Page 6 OCR 0.928
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Modal Dasar Perseroan: Rp240.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:Rp100.000.000.000 Kepemilikan Nilai Nominal Nilai Nominal Pemegang Saham Pp (05) Per Saham Saham 3 (Rupiah Penuh) (Rupiah Penuh) H1 Aslan/Perkasa 597.900.000 59,794 100 | 59.790.000.000 Sukianto Widjaja 2.100.000 0,21Yo 100 210.000.000 Treasuri Stok 198.373.000 19,84Yo 100 | 19.837.300.000 Masyarakat (masing- Gi masing di bawah 596) 201.627.000 20,16Y6 100 | 20.162.700.000 Total Modal Ditempatkan dan 1.000.000.000 100,004 100.000.000.000 Disetor Penuh Pada tahun 2020, Perseroan membeli saham treasuri melalui aksi buyback. Berdasarkan surat No.008.CS.OPMS.2025 tanggal 20 Maret 2025, sesuai dengan POJK No.2/POJK.04/2013, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada regulator mengenai penjualan kembali saham buyback mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31 Mei 2025. Berdasarkan surat No.019.CS.OPMS.2025 tanggal 2 Juni 2025, terkait dengan penjualan kembali atas saham treasuri melalui buyback, menyatakan bahwa Perseroan belum berhasil menjual saham treasuri melalui mekanisme pasar di BEI. Berdasarkan POJK No.30.POJK.04/2017, Perseroan wajib menjual kembali saham treasuri dalam 3 (tiga) tahun, sebelum 17 April 2026. Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat penjualan saham treasuri. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Masyitho Rachmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya dan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. AHU-AH.01.09-0293147 tanggal 24 Desember 2024 mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris. Dewan Komisaris Komisaris Utama : Sumardi Wijaya Komisaris Independen : Adhiguna Abdhipradhana Herwinda Direksi Direktur Utama : Meilyna Widjaja Direktur Operasional : Sukianto Widjaja Direktur : Rubbyanto Handaja Kusuma 6122
Page 7 OCR 0.836
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan Laporan Keuangan OPMS yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direview oleh Morhan Tirtonadi, CPA Registrasi Akuntan Publik No. AP.0628 dari Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan, dengan nomor laporan MR/L-008/25 tanggal 26 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan reviu, tidak terdapat hal yang menjadi perhatian, yang menyebabkan bahwa laporan keuangan interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan interim Perseroan tanggal 30 Juni 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas interimnya untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Tinjauan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan Rupiah) Kateranga Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020 Sa Review Review Audit Audit Audit Audit Audit Pendapatan 2.439.602 | 23.721.866 | 40.784.169 | 9.117.164 | 22.510.395 | 41.184.565 | 34.773.247 Beban Pokok Pendapatan 3.431.256 | 23.547.289 | 41.486.701 | 10.720.121 | 17.815.359 | 37.461.493 | 30.490.801 HabalRugi (3.679.087) | (3.832.191) | (7.534.510) | (7.638.992) | (3.086.864) | (2.695.533) | (1.024.628) Laba Rugi Sebelum Pajak | (3.296.528) | (3.431.760) | (6.859.495) | (6.338.595) | (1.178.228) | (773.605) | 1.219.383 Penghasilan Laba Rugi Bersih Tahun | (3.293.866) | (2.649.738) | (8.284.284) | (4.751.545) | (860.860) | (853.810) | 1.031.801 Berjalan Jumlah Laba Rugi (3.208.264) | (2.463.157) | (8.113.080) | (4.483.340) | (1.312.825) | (12.949) | 1.065.589 Komprehensif Tinjauan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan Rupiah) Keterangan — Jun2025 Jun2024 Des2024 Des2023 Des2022 Des2021 Des 2020 9 Review Review Audit Audit Audit Audit Audit Aset Aset Lancar 23.092.016 | 26.450.669 | 24.481.182 | 24.320.300 | 27.933.476 | 48.297.703 | 82.790.685 Aset Tidak 53.752.145 | 59.258.146 | 55.541.895 | 64.882.106 | 66.378.942 | 45.607.036 | 16.327.113 Jumlah Aset 76.844 161 | 85.708.816 | 80.023.077 | 89.202.406 | 94312419 | 93.904.730 | 99.117.797 Liabilitas dan Ekuitas biabiitas Jangka |” 269320 | 124.085 195114 | ta7icas | t832579| 2e2845 | 5.006.435 Bana JADaa 479.986 | 631.690 saasa4 | or4560| 5803011 4o9531| 396.051 Jumlah Liabilitas 749.306 | “755.775 719959 | 1786208 | 2412880| — 692376 | 5.492.486 Jumlah Ekuitas | 76.094.854 | 84.953.041 | 79.303.118 | 87.416.198 | 91.899.539 | 93.212.363 | 93.625.312 Jumlah Liabilitas | 3 944.161 | 85.708.816 | 80.023.077 | 89.202.406 | 94.312.419 | 93.904.739 | 99.117.707 dan Ekuitas Rasio Keuangan Tn Jun 2025 Jun2024 ' Des2024 Des2023 Des2022 Des2021 Des 2020 9 Review Review Audit Audit Audit Audit Audit Rasio Likuiditas Current Ratio 8574206 | 21316,5396 | 12547.08” | 2075,73”o | 1524,2796 | 17075,68h | 16244897 Guick Ratio 8452.0776 | 20974,0476 | 12340.5076 | 1910,52”6 | 1455,3196 | 16573,30” | 1551,3696 7122
Page 8 OCR 0.787
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des2023 Des2022 Des2021 Keterangan Review Review Audit Audit Audit Audit Cash Ratio 4838,85Y2 | 8401,57Y6 48942672 | 628,46Y5 | 892,09”4 | 12630,71Y4 | 12174146 Rasio Aktivitas Perputaran Piutang Usaha Pihak Ketiga 1 2 2 16 : Ki ? Perputaran Persediaan 35 7 4 66 26 14 45 Perputaran Utan Usaha Pihak Ketiga " o ” 28 " " ” Perputaran Utang Retensi — - — 2 32 - - Perputaran Beban yang Masih Harus 7 0 - 3 2 1 1 Dibayar Rasio Solvabilitas 0,96 Debt to Asset 0,98Yo 0,907 2,00Yo 2,56Yo 0,74Yo 5,54Y0 Debt to Eguity 0,98Y0 0,880 0,917 2,04Yo 2,630 07470 5,87Y0 Rasio Profitabilitas 0,89Yc Gross Margin -40,65Y0 17270 17,680 20,86Y0 90472 12,32Y6 Operating Margin -150,81Y0 0,74Yo “18,470 -83,79Y0 13,717 -6,55Y6 “2,950 Net Profit Margin -135,02Y0 | -16,15Y0 -20,31Yo -52,12Y0 -3,82Yo -0,86Y0 2,97Yo ROA 4,290 | ALATYo -10,350 -5,3390 -0,917o -0,38Y2 1,04Yo ROE -4,33Y0 -3,09Y0 -10,45Y0 -5,44Y0 -0,94Yo -0,38Y6 11076 RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI R KEGIATAN USAHA Dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan Surat No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025, Hal: Penawaran Harga Biaya Jasa Penilaian Kajian Penambahan Kegiatan Usaha, yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan No. 00079/2.0116- 06/BS/05/0511/1/X1/2025 tanggal 11 November 2025 atas revisi Laporan Studi Kelayakan No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025: a. Identifikasi Status Penilai KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan (GEAR) telah terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Studi Kelayakan ini yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan memiliki Surat 8122
Page 9 OCR 0.954
Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank dengan No. 211/NB.122/STTD- P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S- 05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017. . Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam penugasan ini, KJPP tidak hanya melakukan kajian namun memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha", Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018. . Objek Studi Kelayakan Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu: 1. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula 2. KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao 3. KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya 4. KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan 5. KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur 6. KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu 7. KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu 8. KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya 9. KBLI 46311 - Perdagangan besar beras 10. KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran 11. KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati 12. KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan 13. KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya 14. KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan 15. KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya 16. KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti . Tanggal Studi Kelayakan Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 9122
Page 10 OCR 0.938
35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian. . Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35 POJK No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar modal, yaitu sebagai berikut: # Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan. e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. » GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. e# Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS. e GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. e# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha. 10122
Page 11 OCR 0.940
Pengumpulan Data e Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait. # Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat dipertanggungjawabkan. # Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan. Proses Analisis Kelayakan # Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha. # Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan. # Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri, analisis risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT. # Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan. # Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi, rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. . Analisis Kelayakan Pasar Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang stabil. Data BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan minuman tumbuh 6,1596 (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi 54,25 terhadap PDB. Hasil Susenas Maret 2025 juga memperlihatkan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan dan minuman, khususnya pada produk makanan jadi, menandakan adanya pergeseran preferensi konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan. 11122
Page 12 OCR 0.960
Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan minuman menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan menangkap peluang pasar yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup komoditas utama (beras, sayuran, buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga produk olahan dan minuman, yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan memiliki permintaan stabil sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur, OPMS memiliki peluang distribusi, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional. Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan, meskipun terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih relatif terbuka serta strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM lokal memberikan keunggulan kompetitif tersendiri. Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak. . Analisis Kelayakan Teknis Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods (FMCG) di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan telah memenuhi persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman informasi gizi sesuai ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk konsumen muslim. Untuk menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan pangan melalui Good Distribution Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), termasuk pengendalian kualitas berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi. Berdasarkan proyeksi peningkatan kapasitas penjualan produk FMCG dari tahun 2026 hingga tahun 2030, kapasitas gudang Perseroan dengan luas 1.150 m2 masih dinilai memadai untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan. Karakteristik produk FMCG yang memiliki perputaran persediaan cepat, ditunjang dengan tata kelola gudang yang tertata dan efisien, memungkinkan pemanfaatan ruang secara optimal tanpa menimbulkan penumpukan barang. Dengan demikian, kapasitas gudang yang tersedia dianggap cukup untuk mengakomodasi seluruh proyeksi kapasitas penjualan hingga akhir periode proyeksi tahun 2030. Volume penjualan seluruh kategori produk mengalami pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan sepanjang 2026 - 2030. Nilai penjualan meningkat dari Rp15 miliar pada 2026 menjadi Rp39 miliar pada 2030, mencerminkan peningkatan permintaan yang kuat di seluruh lini produk, termasuk kategori utama serta produk dari principal baru. Konsistensi pertumbuhan ini menegaskan prospek pasar yang positif dan mendukung kelayakan ekspansi usaha dalam periode proyeksi. Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan Purchase Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau 12/22
Page 13 OCR 0.962
pabrik, penerimaan barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang, hingga pengiriman akhir kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk diterima pelanggan dalam kondisi baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi dengan bukti serah terima yang sah. Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan sumber daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus melakukan rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Dari sisi pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk. Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta mendukung pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program pemerintah. Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor makanan dan minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber pendapatan, pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan peluang pasar kebutuhan pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman dalam perdagangan besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat posisinya dalam ekosistem distribusi pangan nasional. Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan hingga risiko perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi awal dan biaya operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional berbasis teknologi informasi menjadi salah satu hal yang penting. Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi bisnis dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan memanfaatkan infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen rantai pasok yang telah terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif, yaitu mengoptimalkan aset dan sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru secara signifikan. Pendekatan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi pasar, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur. 13122
Page 14 OCR 0.960
Secara prinsip, kegiatan usaha OPMS di sektor perdagangan besar pangan dan produk turunannya memang berpotensi ditiru oleh pesaing. Namun proses imitasi tersebut tidak mudah dilakukan karena adanya berbagai hambatan, mulai dari sulitnya mengakses jaringan pasok dan membangun kepercayaan mitra dagang, tingkat kepercayaan mitra dagang, serta kebutuhan penguasaan logistik dan standar keamanan pangan. Keunggulan OPMS dalam manajemen rantai pasok, pengendalian mutu, dan distribusi yang telah terbentuk melalui pengalaman sebelumnya menjadikan model operasionalnya yang sulit direplikasi, ditambah keberadaan OPMS di wilayah Madura memberikan keunggulan first mover advantage yang memungkinkan Perseroan membangun hubungan strategis dan jaringan distribusi lokal secara lebih kuat. Dengan sejumlah faktor tersebut, meskipun secara teoretis model usaha OPMS dapat ditiru, pesaing akan menghadapi hambatan signifikan untuk menyainginya secara efektif, sehingga OPMS berada pada posisi kompetitif yang kokoh dalam mengembangkan pangsa pasar di sektor distribusi pangan dan FMCG. Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok dan FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga. Melalui strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi distribusi, nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja, serta nilai strategis melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan pola bisnis yang fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan bertahap, efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra strategis OPMS berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak. Analisis Kelayakan Model Manajemen Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung keberhasilan operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini perusahaan memiliki 4 orang karyawan tetap dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta merencanakan rekrutmen tambahan di bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan secara rinci untuk memastikan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional, didukung kerja sama dengan konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta implementasi sistem digital supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui keberadaan gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang mendukung ekspansi. Perusahaan juga menerapkan sistem manajemen berbasis teknologi untuk mengoptimalkan rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi 14/22
Page 15 OCR 0.954
pemasaran berbasis digital melalui media sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand awareness meskipun OPMS merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur organisasi yang berbentuk fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta pengambilan keputusan yang cepat. Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi, hingga perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi layanan, diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi secara berkala. Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif, serta sistem pengelolaan risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan. Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak. . Analisis Kelayakan Keuangan Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen OPMS telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis OPMS diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen OPMS bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai. Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (6). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi Juli 2025 — Desember 2030 adalah sebesar 1434”. 15/22
Page 16 OCR 0.941
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000 # Internal Rate of Return (IRR) — : 69Y6 e Profitability Index (PI) 115,34 e Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif. IRR sebesar 6996 menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga t2096. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan. Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak. Kesimpulan Analisis Kajian Kelayakan Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak. 16122
Page 17 OCR 0.962
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN USAHA Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengalokasikan 4 orang karyawan lama yang sudah berpengalaman dalam manajemen sumber daya manusia dan pengenalan wilayah Madura dan sekitarnya. Pada lini usaha pemotongan logam, tenaga pemotongan dan pengiriman menggunakan sub-kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, Perseroan juga telah merencanakan penambahan 4 orang tenaga kerja baru untuk posisi supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir untuk memenuhi sumber daya manusia terkait penambahan kegiatan usaha KBLI tersebut. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan tetap menjalankan usaha di bidang pemotongan logam. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT Optima Prima Metal Sinergi (“OPMS”) sejak awal berdiri berfokus pada industri perdagangan besar potongan logam. Pada masa pemerintahan presiden ke enam tahun 2004 — 2014 fokus pembangunan belum dominan di infrastruktur, tetapi iklim industri dalam negeri cukup berkembang, salah satunya di sektor logam dan baja. Kemudian, pada masa pemerintahan presiden ke tujuh tahun 2014 - 2024 infrastruktur ditempatkan sebagai program prioritas nasional utama dengan anggaran yang besar dan realisasi masif di berbagai sektor. Pada periode 2004 hingga 2019, industri besi dan logam di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pabrik-pabrik logam yang bermunculan di berbagai wilayah, terutama di kawasan industri Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Pendorong utamanya adalah meningkatnya kebutuhan bahan baku logam untuk menopang pertumbuhan sektor konstruksi, properti, otomotif, serta manufaktur nasional yang terus berkembang. Selain itu, kemudahan impor bahan baku dan barang modal membuka peluang bagi investor untuk mendirikan pabrik logam baru, sehingga kapasitas produksi nasional meningkat signifikan. Dinamika persaingan global dan masuknya produk impor dengan harga lebih murah mulai memberikan tekanan terhadap industri logam dalam negeri. Industri besi dan logam menunjukkan tren penurunan (sunset industry). Memasuki periode pemerintahan baru di tahun 2024, kebijakan pembangunan nasional mengalami pergeseran. Infrastruktur tidak lagi ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan diarahkan untuk mendukung agenda yang lebih strategis, yakni ketahanan pangan dan program sosial. Pemerintah menitikberatkan kebijakan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan produksi pangan nasional, serta revitalisasi sistem pertanian dan lumbung pangan untuk mengurangi ketergantungan impor. Situasi tersebut memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri logam di Indonesia. Meskipun harga logam di pasar internasional relatif stabil, permintaan di pasar domestik cenderung menurun. Akibatnya, banyak pelaku industri logam mengalami kesulitan hingga berhenti beroperasi atau gulung tikar, termasuk sejumlah pelanggan OPMS. Hal ini turut memengaruhi kinerja 17122
Page 18 OCR 0.958
operasional OPMS. Menyadari tantangan tersebut, OPMS menilai perlu adanya diversifikasi Usaha untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus menciptakan peluang pertumbuhan baru. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, OPMS melihat potensi besar pada sektor distribusi makanan dan minuman. Lokasi Perseroan yang berada di Madura yang merupakan wilayah masih dalam tahap pengembangan memberikan peluang pasar yang menjanjikan. Makanan dan Minuman menjadi salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kebutuhan pokok menjadi komponen utama dalam struktur pengeluaran masyarakat, sehingga sektor ini dipandang sebagai prioritas utama masyarakat. Dengan demikian, distribusi makanan dan minuman dipandang sebagai sektor yang prospektif dan strategis untuk dikembangkan. Pihak yang menjadi pemakai akhir dari jasa distribusi yang disediakan oleh Perseroan yaitu segmen pelanggan pasar ritel modern, pasar tradisional, sektor HoReCa (hotel, restoran, dan catering), kanal digital melalui platform e-commerce, serta pelaku UMKM. Perseroan telah memiliki fasilitas gudang berskala besar yang berlokasi di Jalan Suramadu, Madura, yang merupakan lokasi strategis untuk mendukung kegiatan distribusi di wilayah tersebut. Total luas gudang sebesar 1.150 M2 dengan area yang secara khusus digunakan untuk penyimpanan produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods). Dalam rangka menjalankan rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi pangan, Perseroan telah melakukan penataan dan penyesuaian infrastruktur gudang agar memenuhi standar penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk makanan dan minuman. Fasilitas penyimpanan telah dilengkapi dengan rak penyimpanan yang tertata rapi, serta dilakukan perawatan dan pembersihan secara berkala guna menjaga kebersihan dan higienitas area penyimpanan. Dari sisi keamanan, setiap gudang telah dilengkapi dengan sistem pengamanan terpadu, meliputi petugas keamanan (security) yang berjaga 24 jam dan sistem pemantauan CCTV yang terpasang di seluruh area strategis gudang. Perseroan telah melakukan pengelompokan area penyimpanan berdasarkan jenis produk untuk memastikan pemisahan yang jelas antara produk pangan dan non-pangan. Gudang A digunakan khusus untuk penyimpanan produk FMCG, sedangkan Gudang B dan Gudang C diperuntukkan bagi barang-barang logam. Masing-masing gudang tersebut berlokasi di Jl. Raya Suramadu No.1, Nyantren, Masaran, Kec. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69165. Kapasitas gudang untuk produk FMCG yaitu gudang FMCG memiliki luasan 1.150 M2 dengan Tinggi #/- 5M. Dengan Volume tersedia 5.750 M3 dan kapasitas gudang yg bisa dipakai 60” yaitu 3.450 M3 dan sisanya yaitu 40 Yo untuk space bongkar muat dan space FIFO. Perseroan juga telah memiliki armada logistik yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional distribusi, terdiri atas 1 (satu) unit truk dengan kapasitas angkut 7 ton, 1 (satu) unit box/pick-up dengan kapasitas 1,5 ton, serta 1 (satu) unit crane dengan kapasitas 5 ton yang digunakan untuk membantu bongkar muat barang. Armada logistik untuk produk FMCG berbeda dengan armada yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang logam. Armada untuk barang logam tidak menggunakan truk dan box tersebut karena kapasitasnya yang relatif kecil. Untuk pengiriman logam besi, Perseroan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, OPMS optimistis dapat meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan bisnis, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Madura dan daerah potensial lainnya. 18/22
Page 19 OCR 0.881
Sehubungan dengan hal tersebut, dan guna mendukung legalitas serta kesinambungan usaha, OPMS bermaksud untuk menambah kegiatan usaha baru dengan mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penambahan kegiatan usaha dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pengaruh rencana transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini, sebagai berikut: Dalam Ribuan Rupiah Keterangan Jul-Des Des Des Des Des Des rang 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jumlah Aset | 76.941.240 | 76.577.391 | 76.384.976 | 76.597.858 | 77.215.969 | 78.239.240 Jumlah 855.468 | 1.387.963 | 4.686.530 | 4.985.097 | 2283664 | 2.582.232 Ekuitas 76.085.773 | 75.189.428 | 74.698.426 | 74612760 | 74932304 | 75.657.008 Pendapatan 2.300.000 | 15.000.000 | 21.000.000 | 27.000.000 | 33.000.000 | 39.000.000 Laba (udi) (0082) | (s9e.344)| usoss2) | teseee) | 319.544 | 724.704 Pada tahun 2026 pertumbuhan aset Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,47 atau menjadi Rp76.577.391 ribu. Aset Kembali mengalami penurunan sebesar 0,25” pada tahun 2027. Peningkatan aset Perseroan terjadi pada tahun 2028 hingga 2030 masing masing mengalami peningkatan sebesar 0,284: 0,81”o dan 1,33”4. Liabilitas Perseroan selama periode proyeksi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2026 liabilitas Perseroan mengalami peningkatan 62,25”5 atau menjadi Rp1.387.963 ribu. Peningkatan liabilitas terus berlanjut dari tahun 2027 hingga 2030 masing-masing sebesar 21,51Y6: 17,70tk, 15,04 dan 13,07”o. Peningkatan liabilitas selama periode proyeksi terutama disebabkan oleh naiknya utang usaha, utang lain-lain, dan beban yang masih harus dibayar. Kenaikan ketiga akun ini mencerminkan aktivitas usaha yang dilakukan secara kredit, di mana peningkatan pendapatan beriringan dengan meningkatnya BPP sehingga mendorong bertambahnya penggunaan kredit pemasok dan akhirnya meningkatkan total liabilitas. Ekuitas perseroan dari tahun 2026 hingga 2028 mengalami penurunan setiap tahunnya masing- masing sebesar 1,186: 0,65Y6: dan 0,1196. Peningkatan ekuitas Perseroan terdadi pada dua tahun terakhir periode proyeksi yaitu tahun 2029 dan 2030 masing masing sebesar 0,434 dan 0,97Yo atau menjadi Rp74.932.304 ribu dan 75.657.008 ribu. Pendapatan Perseroan selama periode proyeksi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pendapatan meningkat sebesar 4076 pada 2027, kemudian meingkat 29x pada 2028, 22” pada 2029, dan meningkat 18”4 pada 2030. Kemudian, Selama periode proyeksi Perseroan mencatatkan kerugian bersih pada tahun 2026 sebesar Rp896.344 ribu dan kerugian mengalami penurunan sebesar 45,22”6 atau menjadi Rp490.982 pada tahun 2027. Pada tahun 2028 kerugian bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar 82,55Y atau menjadi Rp85.686 ribu. Perseroan mencatatkan laba bersih pada tahun 2029 sebesar Rp319.544 ribu atau mengalami peningkatan 472,92”4 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir periode proyeksi yaitu tahun 2030 pendapatan mengalami peningkatan menjadi Rp724.704 atau meningkat sebesar 126,79Yo dari tahun sebelumnya. 19122
Page 20 OCR 0.935
Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP Guntur, Eki Andri & Rekan, kelayakan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash Flow sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berikut merupakan hasil analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha: e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000 e Internal Rate of Return (IRR): 69Y6 e Profitability Index (PI) 115,34 e Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: # Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPSLB bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka (“Peraturan KSEI”). RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal 1 Senin, 01 Desember 2025 Waktu 1 pukul 10.00 WIB s/d selesai Tempat 1 - Ruangan Meeting Lantai 2 Kantor PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk Cabang Madura Jl. Raya Suramadu No 1, Bangkalan Madura, Jawa timur - Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI. Lebih lanjut akan dijelaskan didalam Mata acara RUPSLB Perseroan yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha. 20122
Page 21 OCR 0.959
Mata acara RUPSLB terkait perubahan kegiatan usaha ini, yaitu Perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Perseroan akan meminta persetujuan RUPS dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sesuai pasal 42, Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda RUPS adalah sebagai berikut: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, . keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS: dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, dan dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No Agenda Tanggal 1 Pemberitahuan tertulis kepada OJK tembusan ke BEI, KSEI & 16 Oktober 2025 BAE tentang tanggal rapat, tempat rapat, agenda rapat, tanggal rec. date yang berhak hadir, dan konsep iklan pemberitahuan 2 Pengumuman kepada OJK, BEI & KSEI 23 Oktober 2025 3 Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham 06 November 2025 (rec. date) yang berhak hadir 4 Tanggal panggilan kepada OJK, BEI & KSEI 07 November 2025 5 RUPS diselenggarakan 01 Desember 2025 6 Pengumuman hasil RUPS oleh Emiten 03 Desember 2025 7 Penyampaian bukti Pengumuman ringkasan hasil RUPS ke OJK 05 Desember 2025 8 Penyampaian Risalah RUPS ke OJK tembusan ke BAE 30 Desember 2025 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. 21122
Page 22 OCR 0.933
INFORMASI TAM. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00), dengan alamat sebagai berikut: PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183 Telp. t62 31 7495673 I Hotline Customer Service #62 857-9880-5555 Website : www.opms.co.id | Email: corporate@opms.co.id Surabaya, 12 November 2025 22122
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asian Prima Indosteel
p.3
unresolved
person
Gema Bismantak
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Ir. Joyce
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Masyitho Rachmawati
· Notaris
p.6
unresolved
person
Adhiguna Abdhipradhana Herwinda
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Rubbyanto Handaja Kusuma
· Direktur
p.6
unresolved
person
Morhan Tirtonadi
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.7
unresolved
org
KJPP Guntur
p.8 ×3
unresolved
org
Eki Andri dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.8
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Eki Andri & Rekan
p.20
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1783 ms
13 Sep 2026 15:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}