Skip to content
Back to announcement

20251127_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31988254_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review OPMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.937
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK

(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)”

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL

ODOPMsS

PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur

Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Potongan Logam

Alamat kantor:

Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel.
Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telepon: t62 31 7495673
Email: corporate@opms.co.id | Website: www.opms.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 12 November 2025

1122

Page 2 OCR 0.952
DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai

berikut:
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP Kantor Jasa Penilaian Publik
OJK Otoritas Jasa Keuangan
POJK 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi kepada pemegang saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini.

Pemegang Saham Perseroan

Para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek

Perseroan (OPMS)

PT Optima Prima Metal Sinergi, berkedudukan di Kota
Surabaya, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-undang Negara Republik Indonesia.

PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
dengan KBLI baru dengan kode KBLI sebagai berikut:

No. Nama KBLI Kode KBLI
1 Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula 46331
2 | Perdagangan besar kopi, teh dan kakao 46314

3 Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil

: 4 46319
pertanian lainnya

4 Perdagangan besar buah-buahan 46312
5 | Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur 46325
6 | Perdagangan besar susu dan produk susu 46326
7 | Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu 46334
8 | Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya 46339
9 | Perdagangan besar beras 46311
10 | Perdagangan besar sayuran 46313

11 | Perdagangan besar minyak dan lemak nabati 46315

12 | Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan

46322
13 | Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan 47242
sejenisnya
14 | Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
46321
15 | Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya 46323
16 | Perdagangan besar produk roti 46332

Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya
tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang
Saham. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat
1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan

2122

Page 3 OCR 0.958
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham
bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025.

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham
melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman
RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB
Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.

Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan
akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait
sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha ini.

Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
penambahan bidang usaha Perseroan. Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa pada saat
ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di
luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha.

Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi
dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya
terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.

U

N SINGKAT MENGENAI PERSERO:

N

Riwayat Singkat

a. Pendirian Perseroan
PT Optima Prima Metal Sinergi (Perseroan) didirikan dengan nama PT Asian Prima
Indosteel berdasarkan Akta Notaris No. 02 oleh Gema Bismantak, S.H., M.Kn., tanggal 5
September 2012. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51905.AH.01.Tahun 2012 tanggal 4 Oktober
2012.

b. Anggaran Dasar Perseroan Terakhir
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
terakhir dituangkan dalam Akta Notaris No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Ir. Joyce

3122
Page 4 OCR 0.953
Sudarto, S.H., tentang perubahan susunan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0293147 tanggal 24 Desember 2024.

Perseroan saat ini berkantor pusat di Jalan Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT.
003 / RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183.
Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian,
pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan, yaitu sebagai berikut:

No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI

A | Kegiatan Usaha Utama

1 Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46696
Barang Bekas Dan Sisa besar barangbekas dan sisa-sisa tak terpakai

sisa Tak Terpakai (Scrap) | dan potongan logam dan non-logam bahan
untuk daur ulang, termasuk pengumpulan,
pengurutan, pemisahan, pelepasan barang
yang masih berguna misalnya mobil agar
mendapatkanbagian yang masih bisa
digunakan, pengepakan dan pengepakan
kembali, penyimpanan dan pengiriman,
tapitanpa proses perubahan yang nyata.
Dimana pembelian dan penjualan barang
sisaan masih mempunyai nilai.

B | Kegiatan Usaha Penunjan

1. | Pemulihan Material Barang | Kelompok ini mencakup usaha pengolahan | 38301
Logam barang bekasdari logam dan sisa-sisa barang
logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil
dari daur ulang/pemulihan material barang
logam adalah bahan baku sekunder berbagai
bentuk seperti potongan-potongan atau
serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada
kelompok ini mencakup pemisahan dan
pemilihan sampah logam, penghancuran
secara mekanik sampah logam, reduksi
mekanik sampah logam, pembongkaran,
pemotongan dan pengirisan sampah logam,
pemotongan kapal dan alat apung lainnya
(ship breaking) dan lainnya. Pembuatan
barang logam baru yang menggunakan bahan
baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-
sisa barang logam dimasukkan dalam
kelompok industri yang sesuai.

2. | Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46592

Transportasi Laut, Suku besar macam — macam alat transportasi laut
Cadang Dan bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk
Perlengkapannya usaha perdagangan besar macam — macam

suku cadang dan perlengkapannya.

4122
Page 5 OCR 0.955
No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI
3. | Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46593
Transportasi Darat (Bukan | besar macam — macam alat transportasi
Mobil, Sepeda Motor, Dan | darat, bermotor ataupun tidak bermotor
Sejenisnya), Suku Cadang | (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
Dan Perlengkapannya termasuk usaha perdagangan besar macam —
macam suku cadang dan perlengkapannya.
4. | Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46620
Logam Dan Bijih Logam besar bijih logam dan logam dasar, seperti
bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk
dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan
besar produk logam besi dan bukan besi
setengah jadi ytdl dan lain lainnya. Termasuk
perdagangan besar emas dan logam mulia
lain (perak, platina).
5. | Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan | 46631
Barang Logam Untuk besar berbagai macam baja/besi untuk bahan
Bahan Konstruksi konstruksi seperti baja tulangan, baja profil,
pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja,
kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut,
engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air,
menara air, rolling door, awning dan seng
lembaran.
6. | Aktivitas Penyewaan dan Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan | 77399
Sewa Guna Usaha Tanpa | dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
Hak Opsi Mesin, Peralatan | (operational leasing) mesin, peralatan dan
dan Barang Berwujud barang berwujud ytdl dalam subgolongan
Lainnya YTDL 7730 yang secara umum digunakan sebagai
barang modal, seperti kontainer untuk tempat
tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat
kontainer) dan sejenisnya. — Termasuk
penyewaan alat pemindaian bagasi dengan
sumber radiasi pengion dan penyewaan
hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini disampaikan, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan
oleh Perseroan adalah industri KBLI 46696.

5122
Page 6 OCR 0.928
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Modal Dasar Perseroan: Rp240.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:Rp100.000.000.000

Kepemilikan Nilai Nominal Nilai Nominal
Pemegang Saham Pp (05) Per Saham Saham

3 (Rupiah Penuh) (Rupiah Penuh)
H1 Aslan/Perkasa 597.900.000 59,794 100 | 59.790.000.000
Sukianto Widjaja 2.100.000 0,21Yo 100 210.000.000
Treasuri Stok 198.373.000 19,84Yo 100 | 19.837.300.000
Masyarakat (masing- Gi
masing di bawah 596) 201.627.000 20,16Y6 100 | 20.162.700.000
Total Modal
Ditempatkan dan 1.000.000.000 100,004 100.000.000.000
Disetor Penuh

Pada tahun 2020, Perseroan membeli saham treasuri melalui aksi buyback. Berdasarkan
surat No.008.CS.OPMS.2025 tanggal 20 Maret 2025, sesuai dengan POJK
No.2/POJK.04/2013, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada regulator
mengenai penjualan kembali saham buyback mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31
Mei 2025.

Berdasarkan surat No.019.CS.OPMS.2025 tanggal 2 Juni 2025, terkait dengan penjualan
kembali atas saham treasuri melalui buyback, menyatakan bahwa Perseroan belum berhasil
menjual saham treasuri melalui mekanisme pasar di BEI.

Berdasarkan POJK No.30.POJK.04/2017, Perseroan wajib menjual kembali saham treasuri
dalam 3 (tiga) tahun, sebelum 17 April 2026. Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat
penjualan saham treasuri.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Masyitho
Rachmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya dan telah diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. AHU-AH.01.09-0293147
tanggal 24 Desember 2024 mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Sumardi Wijaya

Komisaris Independen : Adhiguna Abdhipradhana Herwinda
Direksi

Direktur Utama : Meilyna Widjaja

Direktur Operasional : Sukianto Widjaja

Direktur : Rubbyanto Handaja Kusuma

6122
Page 7 OCR 0.836
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

Laporan Keuangan OPMS yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direview oleh
Morhan Tirtonadi, CPA Registrasi Akuntan Publik No. AP.0628 dari Kantor Akuntan Publik
Morhan dan Rekan, dengan nomor laporan MR/L-008/25 tanggal 26 Agustus 2025 dengan
kesimpulan bahwa berdasarkan reviu, tidak terdapat hal yang menjadi perhatian, yang
menyebabkan bahwa laporan keuangan interim terlampir tidak menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan interim Perseroan tanggal 30 Juni 2025,
serta kinerja keuangan dan arus kas interimnya untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Tinjauan Laba (Rugi)

(Dalam Ribuan Rupiah)

Kateranga Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020
Sa Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan 2.439.602 | 23.721.866 | 40.784.169 | 9.117.164 | 22.510.395 | 41.184.565 | 34.773.247
Beban Pokok
Pendapatan 3.431.256 | 23.547.289 | 41.486.701 | 10.720.121 | 17.815.359 | 37.461.493 | 30.490.801
HabalRugi (3.679.087) | (3.832.191) | (7.534.510) | (7.638.992) | (3.086.864) | (2.695.533) | (1.024.628)
Laba Rugi
Sebelum Pajak | (3.296.528) | (3.431.760) | (6.859.495) | (6.338.595) | (1.178.228) | (773.605) | 1.219.383
Penghasilan
Laba Rugi
Bersih Tahun | (3.293.866) | (2.649.738) | (8.284.284) | (4.751.545) | (860.860) | (853.810) | 1.031.801
Berjalan
Jumlah Laba
Rugi (3.208.264) | (2.463.157) | (8.113.080) | (4.483.340) | (1.312.825) | (12.949) | 1.065.589
Komprehensif
Tinjauan Posisi Keuangan
(Dalam Ribuan Rupiah)
Keterangan — Jun2025  Jun2024  Des2024  Des2023 Des2022 Des2021 Des 2020
9 Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Aset
Aset Lancar 23.092.016 | 26.450.669 | 24.481.182 | 24.320.300 | 27.933.476 | 48.297.703 | 82.790.685
Aset Tidak 53.752.145 | 59.258.146 | 55.541.895 | 64.882.106 | 66.378.942 | 45.607.036 | 16.327.113
Jumlah Aset 76.844 161 | 85.708.816 | 80.023.077 | 89.202.406 | 94312419 | 93.904.730 | 99.117.797
Liabilitas dan
Ekuitas
biabiitas Jangka |” 269320 | 124.085 195114 | ta7icas | t832579| 2e2845 | 5.006.435
Bana JADaa 479.986 | 631.690 saasa4 | or4560| 5803011 4o9531| 396.051
Jumlah Liabilitas 749.306 | “755.775 719959 | 1786208 | 2412880| — 692376 | 5.492.486
Jumlah Ekuitas | 76.094.854 | 84.953.041 | 79.303.118 | 87.416.198 | 91.899.539 | 93.212.363 | 93.625.312
Jumlah Liabilitas | 3 944.161 | 85.708.816 | 80.023.077 | 89.202.406 | 94.312.419 | 93.904.739 | 99.117.707
dan Ekuitas
Rasio Keuangan
Tn Jun 2025  Jun2024 ' Des2024 Des2023 Des2022 Des2021 Des 2020
9 Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Rasio Likuiditas
Current Ratio 8574206 | 21316,5396 | 12547.08” | 2075,73”o | 1524,2796 | 17075,68h | 16244897
Guick Ratio 8452.0776 | 20974,0476 | 12340.5076 | 1910,52”6 | 1455,3196 | 16573,30” | 1551,3696

7122
Page 8 OCR 0.787
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des2023 Des2022 Des2021
Keterangan

Review Review Audit Audit Audit Audit
Cash Ratio 4838,85Y2 | 8401,57Y6 48942672 | 628,46Y5 | 892,09”4 | 12630,71Y4 | 12174146
Rasio Aktivitas
Perputaran Piutang
Usaha Pihak Ketiga 1 2 2 16 : Ki ?
Perputaran
Persediaan 35 7 4 66 26 14 45
Perputaran Utan
Usaha Pihak Ketiga " o ” 28 " " ”
Perputaran Utang
Retensi — - — 2 32 - -
Perputaran Beban
yang Masih Harus 7 0 - 3 2 1 1
Dibayar
Rasio Solvabilitas 0,96
Debt to Asset 0,98Yo 0,907 2,00Yo 2,56Yo 0,74Yo 5,54Y0
Debt to Eguity 0,98Y0 0,880 0,917 2,04Yo 2,630 07470 5,87Y0
Rasio Profitabilitas 0,89Yc
Gross Margin -40,65Y0 17270 17,680 20,86Y0 90472 12,32Y6
Operating Margin -150,81Y0 0,74Yo “18,470 -83,79Y0 13,717 -6,55Y6 “2,950
Net Profit Margin -135,02Y0 | -16,15Y0 -20,31Yo -52,12Y0 -3,82Yo -0,86Y0 2,97Yo
ROA 4,290 | ALATYo -10,350 -5,3390 -0,917o -0,38Y2 1,04Yo
ROE -4,33Y0 -3,09Y0 -10,45Y0 -5,44Y0 -0,94Yo -0,38Y6 11076

RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI R

KEGIATAN USAHA

Dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah
menunjuk KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan Surat No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal
15 Agustus 2025, Hal: Penawaran Harga Biaya Jasa Penilaian Kajian Penambahan Kegiatan
Usaha, yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan No. 00079/2.0116-
06/BS/05/0511/1/X1/2025 tanggal 11 November 2025 atas revisi Laporan Studi Kelayakan
No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025:

a. Identifikasi Status Penilai

KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan (GEAR) telah terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Studi Kelayakan ini yang secara
resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal
16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI
(Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi
(B) No. B-01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan memiliki Surat
8122

Page 9 OCR 0.954
Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank dengan No. 211/NB.122/STTD-
P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-
05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12
September 2017.

. Maksud dan Tujuan

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar
modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam
penugasan ini, KJPP tidak hanya melakukan kajian namun memberikan pendapat
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha", Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.

. Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) yaitu:

1. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula

2. KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao

3. KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian

lainnya

4. KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan

5. KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur

6. KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu

7. KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu

8. KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya

9. KBLI 46311 - Perdagangan besar beras

10. KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran

11. KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati

12. KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan

13. KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya
14. KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan

15. KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya

16. KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti

. Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
9122
Page 10 OCR 0.938
35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
(Cut Off Date) dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan
penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date)
dalam laporan penilaian.

. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35
POJK No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar
modal, yaitu sebagai berikut:

# Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.

» GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

e# Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS.

e GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.

e# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.

Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup pengumpulan
data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar, analisis
kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan
penambahan kegiatan usaha.

10122
Page 11 OCR 0.940
Pengumpulan Data

e Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas
Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta
data-data lainnya yang terkait.

# Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.

# Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.

Proses Analisis Kelayakan

# Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan
usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.

# Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari
rencana penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan,
ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, timeline, dan rencana
keberlanjutan.

# Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini,
analisis atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan
nilai, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk,
analisis industri, analisis risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.

# Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan
kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan,
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, kapasitas dan kemampuan
manajemen, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, sumber daya
manusia, dan komposisi karyawan.

# Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan
ekonomi, rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi
keuangan, analisis rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan
baku mentah, analisis titik impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik
investasi, analisis inkremental, dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha.

. Analisis Kelayakan Pasar

Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek
pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor
ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang
stabil. Data BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan
minuman tumbuh 6,1596 (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara
konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi
54,25 terhadap PDB. Hasil Susenas Maret 2025 juga memperlihatkan adanya
peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan dan minuman, khususnya pada
produk makanan jadi, menandakan adanya pergeseran preferensi konsumsi yang
membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan.

11122
Page 12 OCR 0.960
Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan
minuman menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan
menangkap peluang pasar yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup
komoditas utama (beras, sayuran, buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga
produk olahan dan minuman, yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat dan memiliki permintaan stabil sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi
yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur, OPMS memiliki peluang distribusi,
sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional.

Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam
memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi
menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan,
meskipun terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih
relatif terbuka serta strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM
lokal memberikan keunggulan kompetitif tersendiri.

Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

. Analisis Kelayakan Teknis

Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods
(FMCG) di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya
seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan
telah memenuhi persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman
informasi gizi sesuai ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk
konsumen muslim. Untuk menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan
pangan melalui Good Distribution Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices
(GMP), termasuk pengendalian kualitas berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi.

Berdasarkan proyeksi peningkatan kapasitas penjualan produk FMCG dari tahun 2026
hingga tahun 2030, kapasitas gudang Perseroan dengan luas 1.150 m2 masih dinilai
memadai untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan. Karakteristik produk FMCG yang
memiliki perputaran persediaan cepat, ditunjang dengan tata kelola gudang yang tertata
dan efisien, memungkinkan pemanfaatan ruang secara optimal tanpa menimbulkan
penumpukan barang. Dengan demikian, kapasitas gudang yang tersedia dianggap cukup
untuk mengakomodasi seluruh proyeksi kapasitas penjualan hingga akhir periode
proyeksi tahun 2030.

Volume penjualan seluruh kategori produk mengalami pertumbuhan yang stabil dan
berkelanjutan sepanjang 2026 - 2030. Nilai penjualan meningkat dari Rp15 miliar pada
2026 menjadi Rp39 miliar pada 2030, mencerminkan peningkatan permintaan yang kuat
di seluruh lini produk, termasuk kategori utama serta produk dari principal baru.
Konsistensi pertumbuhan ini menegaskan prospek pasar yang positif dan mendukung
kelayakan ekspansi usaha dalam periode proyeksi.

Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan
Purchase Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau
12/22
Page 13 OCR 0.962
pabrik, penerimaan barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang,
hingga pengiriman akhir kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk
diterima pelanggan dalam kondisi baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi
dengan bukti serah terima yang sah.

Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan
sumber daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus
melakukan rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir.
Dari sisi pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama
seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk.

Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok,
pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi
operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta
mendukung pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program
pemerintah. Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor
makanan dan minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber
pendapatan, pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan
peluang pasar kebutuhan pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan
pengalaman dalam perdagangan besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai
pasok sekaligus memperkuat posisinya dalam ekosistem distribusi pangan nasional.

Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi
keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan
hingga risiko perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi
awal dan biaya operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu,
penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional
berbasis teknologi informasi menjadi salah satu hal yang penting.

Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi
bisnis dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan
memanfaatkan infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen
rantai pasok yang telah terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif,
yaitu mengoptimalkan aset dan sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa
memerlukan investasi infrastruktur baru secara signifikan. Pendekatan ini memberikan
efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi pasar, khususnya di wilayah Madura
dan Jawa Timur.

13122
Page 14 OCR 0.960
Secara prinsip, kegiatan usaha OPMS di sektor perdagangan besar pangan dan produk
turunannya memang berpotensi ditiru oleh pesaing. Namun proses imitasi tersebut tidak
mudah dilakukan karena adanya berbagai hambatan, mulai dari sulitnya mengakses
jaringan pasok dan membangun kepercayaan mitra dagang, tingkat kepercayaan mitra
dagang, serta kebutuhan penguasaan logistik dan standar keamanan pangan.
Keunggulan OPMS dalam manajemen rantai pasok, pengendalian mutu, dan distribusi
yang telah terbentuk melalui pengalaman sebelumnya menjadikan model operasionalnya
yang sulit direplikasi, ditambah keberadaan OPMS di wilayah Madura memberikan
keunggulan first mover advantage yang memungkinkan Perseroan membangun
hubungan strategis dan jaringan distribusi lokal secara lebih kuat. Dengan sejumlah
faktor tersebut, meskipun secara teoretis model usaha OPMS dapat ditiru, pesaing akan
menghadapi hambatan signifikan untuk menyainginya secara efektif, sehingga OPMS
berada pada posisi kompetitif yang kokoh dalam mengembangkan pangsa pasar di
sektor distribusi pangan dan FMCG.

Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok
dan FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga.
Melalui strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi
distribusi, nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja,
serta nilai strategis melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional.
Dengan pola bisnis yang fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan
memiliki posisi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi
terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan
bertahap, efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra
strategis OPMS berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang
adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

Analisis Kelayakan Model Manajemen

Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung
keberhasilan operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan
usaha di bidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini perusahaan memiliki 4 orang
karyawan tetap dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta
merencanakan rekrutmen tambahan di bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan
staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan secara rinci untuk memastikan
kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional, didukung kerja sama dengan
konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta implementasi sistem digital
supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.

Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui
keberadaan gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang
mendukung ekspansi. Perusahaan juga menerapkan sistem manajemen berbasis
teknologi untuk mengoptimalkan rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi
14/22
Page 15 OCR 0.954
pemasaran berbasis digital melalui media sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan
mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand awareness meskipun OPMS
merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur organisasi yang berbentuk
fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta pengambilan
keputusan yang cepat.

Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi
memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi,
hingga perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi
layanan, diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi
secara berkala. Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif,
serta sistem pengelolaan risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga
kesinambungan usaha, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan
jangka panjang secara berkelanjutan.

Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem
koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang
dilakukan secara konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas
pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan
pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi
manajerial yang memadai untuk mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif,
profesional, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
model manajemen adalah layak.

. Analisis Kelayakan Keuangan

Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar
Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan
investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan
terhadap keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030
atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa
manajemen OPMS telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan
asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth sehingga untuk
mencerminkan going concern bisnis OPMS diterapkan terminal value dengan
menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis
ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen
OPMS bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian
oleh Penilai.

Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat
keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang
umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (6). Rata-rata Return on Investment
(ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi Juli 2025 — Desember
2030 adalah sebesar 1434”.

15/22
Page 16 OCR 0.941
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari
selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan
Free Cash Flow to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha.
Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh
Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan
usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:

e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000
# Internal Rate of Return (IRR) — : 69Y6

e Profitability Index (PI) 115,34

e Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan

Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan
tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan
usaha dibidang perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas
inkremental bernilai positif.

IRR sebesar 6996 menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha
oleh OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat
diskonto

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai
faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan
tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun
terjadi fluktuasi biaya investasi hingga t2096. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan
bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi,
dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu,
risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini
layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.

Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

Kesimpulan Analisis Kajian Kelayakan

Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis,
Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis
kelayakan keuangan serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang
telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.

16122
Page 17 OCR 0.962
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki
tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Dalam pelaksanaan
penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengalokasikan 4 orang karyawan lama yang sudah
berpengalaman dalam manajemen sumber daya manusia dan pengenalan wilayah Madura
dan sekitarnya. Pada lini usaha pemotongan logam, tenaga pemotongan dan pengiriman
menggunakan sub-kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, Perseroan juga telah
merencanakan penambahan 4 orang tenaga kerja baru untuk posisi supervisor, staf sales,
staf gudang dan staf sopir untuk memenuhi sumber daya manusia terkait penambahan
kegiatan usaha KBLI tersebut. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan
akan tetap menjalankan usaha di bidang pemotongan logam.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN

KEGIATAN USAHA

PT Optima Prima Metal Sinergi (“OPMS”) sejak awal berdiri berfokus pada industri
perdagangan besar potongan logam. Pada masa pemerintahan presiden ke enam tahun 2004
— 2014 fokus pembangunan belum dominan di infrastruktur, tetapi iklim industri dalam negeri
cukup berkembang, salah satunya di sektor logam dan baja. Kemudian, pada masa
pemerintahan presiden ke tujuh tahun 2014 - 2024 infrastruktur ditempatkan sebagai program
prioritas nasional utama dengan anggaran yang besar dan realisasi masif di berbagai sektor.
Pada periode 2004 hingga 2019, industri besi dan logam di Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pabrik-pabrik
logam yang bermunculan di berbagai wilayah, terutama di kawasan industri Jawa, Sumatera,
dan Kalimantan. Pendorong utamanya adalah meningkatnya kebutuhan bahan baku logam
untuk menopang pertumbuhan sektor konstruksi, properti, otomotif, serta manufaktur nasional
yang terus berkembang. Selain itu, kemudahan impor bahan baku dan barang modal
membuka peluang bagi investor untuk mendirikan pabrik logam baru, sehingga kapasitas
produksi nasional meningkat signifikan.

Dinamika persaingan global dan masuknya produk impor dengan harga lebih murah mulai
memberikan tekanan terhadap industri logam dalam negeri. Industri besi dan logam
menunjukkan tren penurunan (sunset industry). Memasuki periode pemerintahan baru di
tahun 2024, kebijakan pembangunan nasional mengalami pergeseran. Infrastruktur tidak lagi
ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan diarahkan untuk mendukung agenda yang
lebih strategis, yakni ketahanan pangan dan program sosial. Pemerintah menitikberatkan
kebijakan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program unggulan seperti
Makan Bergizi Gratis, penguatan produksi pangan nasional, serta revitalisasi sistem pertanian
dan lumbung pangan untuk mengurangi ketergantungan impor. Situasi tersebut memberikan
dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri logam di Indonesia. Meskipun harga
logam di pasar internasional relatif stabil, permintaan di pasar domestik cenderung menurun.
Akibatnya, banyak pelaku industri logam mengalami kesulitan hingga berhenti beroperasi atau
gulung tikar, termasuk sejumlah pelanggan OPMS. Hal ini turut memengaruhi kinerja

17122
Page 18 OCR 0.958
operasional OPMS. Menyadari tantangan tersebut, OPMS menilai perlu adanya diversifikasi
Usaha untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus menciptakan peluang pertumbuhan baru.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, OPMS melihat
potensi besar pada sektor distribusi makanan dan minuman. Lokasi Perseroan yang berada
di Madura yang merupakan wilayah masih dalam tahap pengembangan memberikan peluang
pasar yang menjanjikan. Makanan dan Minuman menjadi salah satu penyumbang Produk
Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kebutuhan pokok menjadi komponen utama dalam struktur
pengeluaran masyarakat, sehingga sektor ini dipandang sebagai prioritas utama masyarakat.
Dengan demikian, distribusi makanan dan minuman dipandang sebagai sektor yang
prospektif dan strategis untuk dikembangkan.

Pihak yang menjadi pemakai akhir dari jasa distribusi yang disediakan oleh Perseroan yaitu
segmen pelanggan pasar ritel modern, pasar tradisional, sektor HoReCa (hotel, restoran, dan
catering), kanal digital melalui platform e-commerce, serta pelaku UMKM.

Perseroan telah memiliki fasilitas gudang berskala besar yang berlokasi di Jalan Suramadu,
Madura, yang merupakan lokasi strategis untuk mendukung kegiatan distribusi di wilayah
tersebut. Total luas gudang sebesar 1.150 M2 dengan area yang secara khusus digunakan
untuk penyimpanan produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods). Dalam rangka
menjalankan rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi pangan, Perseroan
telah melakukan penataan dan penyesuaian infrastruktur gudang agar memenuhi standar
penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk makanan dan minuman. Fasilitas
penyimpanan telah dilengkapi dengan rak penyimpanan yang tertata rapi, serta dilakukan
perawatan dan pembersihan secara berkala guna menjaga kebersihan dan higienitas area
penyimpanan. Dari sisi keamanan, setiap gudang telah dilengkapi dengan sistem
pengamanan terpadu, meliputi petugas keamanan (security) yang berjaga 24 jam dan sistem
pemantauan CCTV yang terpasang di seluruh area strategis gudang. Perseroan telah
melakukan pengelompokan area penyimpanan berdasarkan jenis produk untuk memastikan
pemisahan yang jelas antara produk pangan dan non-pangan. Gudang A digunakan khusus
untuk penyimpanan produk FMCG, sedangkan Gudang B dan Gudang C diperuntukkan bagi
barang-barang logam. Masing-masing gudang tersebut berlokasi di Jl. Raya Suramadu No.1,
Nyantren, Masaran, Kec. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69165. Kapasitas
gudang untuk produk FMCG yaitu gudang FMCG memiliki luasan 1.150 M2 dengan Tinggi #/-
5M. Dengan Volume tersedia 5.750 M3 dan kapasitas gudang yg bisa dipakai 60” yaitu 3.450
M3 dan sisanya yaitu 40 Yo untuk space bongkar muat dan space FIFO. Perseroan juga telah
memiliki armada logistik yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional distribusi,
terdiri atas 1 (satu) unit truk dengan kapasitas angkut 7 ton, 1 (satu) unit box/pick-up dengan
kapasitas 1,5 ton, serta 1 (satu) unit crane dengan kapasitas 5 ton yang digunakan untuk
membantu bongkar muat barang. Armada logistik untuk produk FMCG berbeda dengan
armada yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang logam. Armada untuk barang
logam tidak menggunakan truk dan box tersebut karena kapasitasnya yang relatif kecil. Untuk
pengiriman logam besi, Perseroan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, OPMS optimistis dapat meningkatkan daya
saing, memperluas jangkauan bisnis, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap

pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Madura dan daerah potensial lainnya.

18/22
Page 19 OCR 0.881
Sehubungan dengan hal tersebut, dan guna mendukung legalitas serta kesinambungan
usaha, OPMS bermaksud untuk menambah kegiatan usaha baru dengan mencantumkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penambahan kegiatan usaha dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan.

PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA

KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh rencana transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan dapat dilihat pada tabel
dibawah ini, sebagai berikut:
Dalam Ribuan Rupiah

Keterangan Jul-Des Des Des Des Des Des
rang 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Jumlah Aset | 76.941.240 | 76.577.391 | 76.384.976 | 76.597.858 | 77.215.969 | 78.239.240
Jumlah 855.468 | 1.387.963 | 4.686.530 | 4.985.097 | 2283664 | 2.582.232
Ekuitas 76.085.773 | 75.189.428 | 74.698.426 | 74612760 | 74932304 | 75.657.008
Pendapatan 2.300.000 | 15.000.000 | 21.000.000 | 27.000.000 | 33.000.000 | 39.000.000
Laba (udi) (0082) | (s9e.344)| usoss2) | teseee) | 319.544 | 724.704

Pada tahun 2026 pertumbuhan aset Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,47 atau
menjadi Rp76.577.391 ribu. Aset Kembali mengalami penurunan sebesar 0,25” pada tahun
2027. Peningkatan aset Perseroan terjadi pada tahun 2028 hingga 2030 masing masing
mengalami peningkatan sebesar 0,284: 0,81”o dan 1,33”4. Liabilitas Perseroan selama
periode proyeksi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2026 liabilitas
Perseroan mengalami peningkatan 62,25”5 atau menjadi Rp1.387.963 ribu. Peningkatan
liabilitas terus berlanjut dari tahun 2027 hingga 2030 masing-masing sebesar 21,51Y6:
17,70tk, 15,04 dan 13,07”o. Peningkatan liabilitas selama periode proyeksi terutama
disebabkan oleh naiknya utang usaha, utang lain-lain, dan beban yang masih harus dibayar.
Kenaikan ketiga akun ini mencerminkan aktivitas usaha yang dilakukan secara kredit, di mana
peningkatan pendapatan beriringan dengan meningkatnya BPP sehingga mendorong
bertambahnya penggunaan kredit pemasok dan akhirnya meningkatkan total liabilitas. Ekuitas
perseroan dari tahun 2026 hingga 2028 mengalami penurunan setiap tahunnya masing-
masing sebesar 1,186: 0,65Y6: dan 0,1196. Peningkatan ekuitas Perseroan terdadi pada dua
tahun terakhir periode proyeksi yaitu tahun 2029 dan 2030 masing masing sebesar 0,434
dan 0,97Yo atau menjadi Rp74.932.304 ribu dan 75.657.008 ribu.

Pendapatan Perseroan selama periode proyeksi mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pendapatan meningkat sebesar 4076 pada 2027, kemudian meingkat 29x pada 2028, 22”
pada 2029, dan meningkat 18”4 pada 2030. Kemudian, Selama periode proyeksi Perseroan
mencatatkan kerugian bersih pada tahun 2026 sebesar Rp896.344 ribu dan kerugian
mengalami penurunan sebesar 45,22”6 atau menjadi Rp490.982 pada tahun 2027. Pada
tahun 2028 kerugian bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar 82,55Y atau menjadi
Rp85.686 ribu. Perseroan mencatatkan laba bersih pada tahun 2029 sebesar Rp319.544 ribu
atau mengalami peningkatan 472,92”4 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir periode
proyeksi yaitu tahun 2030 pendapatan mengalami peningkatan menjadi Rp724.704 atau
meningkat sebesar 126,79Yo dari tahun sebelumnya.

19122
Page 20 OCR 0.935
Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP Guntur, Eki Andri & Rekan,
kelayakan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan yang dihitung dari selisih arus kas
bersih Free Cash Flow sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berikut merupakan hasil analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha:

e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000
e Internal Rate of Return (IRR): 69Y6

e Profitability Index (PI) 115,34

e Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan

HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA

Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.

INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan.

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tersebut di bawah ini:

# Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”):

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik,

Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang
pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
proses penyelenggaraan RUPSLB bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan
Terbuka (“Peraturan KSEI”).

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal 1 Senin, 01 Desember 2025

Waktu 1 pukul 10.00 WIB s/d selesai

Tempat 1 - Ruangan Meeting Lantai 2 Kantor PT Optima Prima Metal Sinergi
Tbk Cabang Madura Jl. Raya Suramadu No 1, Bangkalan Madura,
Jawa timur

- Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.
Lebih lanjut akan dijelaskan didalam Mata acara RUPSLB Perseroan yang akan dimohonkan

sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha.

20122
Page 21 OCR 0.959
Mata acara RUPSLB terkait perubahan kegiatan usaha ini, yaitu Perubahan Pasal 3 Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan memerlukan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. Perseroan akan meminta persetujuan RUPS dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka sesuai pasal 42, Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk
Agenda RUPS adalah sebagai berikut:

a.

RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar,

. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh

lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS:

dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali
anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,

keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, dan

dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No Agenda Tanggal

1 Pemberitahuan tertulis kepada OJK tembusan ke BEI, KSEI & 16 Oktober 2025

BAE tentang tanggal rapat, tempat rapat, agenda rapat, tanggal
rec. date yang berhak hadir, dan konsep iklan pemberitahuan
2 Pengumuman kepada OJK, BEI & KSEI 23 Oktober 2025
3 Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham 06 November 2025
(rec. date) yang berhak hadir

4 Tanggal panggilan kepada OJK, BEI & KSEI 07 November 2025
5 RUPS diselenggarakan 01 Desember 2025
6 Pengumuman hasil RUPS oleh Emiten 03 Desember 2025
7 Penyampaian bukti Pengumuman ringkasan hasil RUPS ke OJK 05 Desember 2025
8 Penyampaian Risalah RUPS ke OJK tembusan ke BAE 30 Desember 2025

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs
web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.

21122

Page 22 OCR 0.933
INFORMASI TAM.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00), dengan alamat sebagai berikut:

PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001,

Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telp. t62 31 7495673 I Hotline Customer Service #62 857-9880-5555
Website : www.opms.co.id | Email: corporate@opms.co.id
Surabaya, 12 November 2025

22122

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.04 MB
Published27 Nov 2025
Pages22
Characters57,189
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK p.1 ×29
linked person Sumardi Wijaya · Komisaris Utama p.6
linked person Meilyna Widjaja · Direktur Utama p.6
linked person Sukianto Widjaja · Direktur Operasional p.6 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Sudarto p.4
unresolved org PT Asian Prima Indosteel p.3
unresolved person Gema Bismantak p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Ir. Joyce p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Masyitho Rachmawati · Notaris p.6
unresolved person Adhiguna Abdhipradhana Herwinda · Komisaris Independen p.6
unresolved person Rubbyanto Handaja Kusuma · Direktur p.6
unresolved person Morhan Tirtonadi p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.7
unresolved org KJPP Guntur p.8 ×3
unresolved org Eki Andri dan Rekan p.8 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.8
unresolved org Andri dan Rekan p.8
unresolved org KJPP p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Eki Andri & Rekan p.20
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1783 ms 13 Sep 2026 15:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result