Back to announcement
20251127_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31988254_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review OPMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Untuk PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
Surabaya, Jawa Timur 60183
Page 2
No. File : 00079/2.0116-06/BS/05/0511/1/XI/2025
Jakarta, 11 November 2025
Yth. Dewan Direksi
PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
Surabaya, Jawa Timur 60183
Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal
Sinergi Tbk
Dengan hormat,
Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari Laporan Studi Kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Studi Kelayakan
ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal
13 Oktober 2025. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN
(“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“OPMS”) melalui
persetujuan surat penawaran No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan
maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima metal Sinergi Tbk,
yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018, dan tidak digunakan di
luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
1. Identifikasi Status Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai
Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar
di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian
ini.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No.
STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Penilai
Industri Keuangan Non-Bank dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020
dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor
Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
Page 3
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:
Nama : PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Potongan Logam
: Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel.
Alamat
Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telepon : +62 31 7495673
Fax :-
Email : corporate@opms.co.id
Website : www.opms.co.id
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan Kegiatan
Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam penugasan ini, KJPP tidak hanya
melakukan kajian namun memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.
4. Obyek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu:
1. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula
2. KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao
3. KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya
4. KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan
5. KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur
6. KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu
7. KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu
8. KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya
9. KBLI 46311 - Perdagangan besar beras
10. KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran
11. KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati
12. KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
13. KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya
14. KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
15. KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya
16. KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti
5. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 4
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku
laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam
laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi Kelayakan
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam Laporan Studi
Kelayakan.
6. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan OPMS ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan OPMS. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau
merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali
tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan.
7. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan
benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan.
8. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar,
analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha.
Pengumpulan Data
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek,
aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
• Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan,
• Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam
kelayakan dengan pihak Perseroan.
Proses Analisis Kelayakan
• Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha,
strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
• Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas
sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan.
Page 5
• Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis
atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis
keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri, analisis
risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.
• Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan
karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi
dan manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual,
manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan.
• Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi,
rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis
rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik
impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan
analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.
9. Standar Penugasan Studi Kelayakan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat
dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.
10. Tingkat Kedalaman Investigasi
Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
dari pihak manajemen OPMS, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis
yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call atau virtual
meeting.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan
keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan;
3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha;
4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini OPMS masih menjalankan
kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Usaha Perdagangan Besar Potongan
Logam.
Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai diantaranya dengan melakukan site visit terhadap fasilitas milik OPMS atau melakukan
wawancara dengan manajemen OPMS ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain
yang relevan.
Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:
Figur 1. Pihak yang Diwawancara & PIC OPMS
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Perusahaan
Meilyna Widjaja Direktur Utama OPMS
Rubbyanto Handaja Kusuma Direktur OPMS
Reni Anggeraini Corporate Secretary OPMS
Page 6
11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha
Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain:
• Data-data laporan keuangan historis;
• Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen OPMS;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya
yang relevan;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.
12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.
13. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35 POJK
No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar modal, yaitu
sebagai berikut:
• Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
• Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS.
• GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas.
14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan kepada
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada lingkup
penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup
penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi tugas.
15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) dan Tanggal
Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak
berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang
dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan
Page 7
kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi,
maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.
16. Konfirmasi bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.
17. Konfirmasi Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi kelayakan telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).
18. Analisis Kelayakan
18.1 Aspek Kelayakan Pasar
Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek
pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor ini
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang stabil. Data
BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15%
(yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara konsumsi rumah tangga masih
menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi 54,25% terhadap PDB. Hasil Susenas Maret
2025 juga memperlihatkan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan
dan minuman, khususnya pada produk makanan jadi, menandakan adanya pergeseran
preferensi konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan.
Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan minuman
menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan menangkap peluang pasar
yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup komoditas utama (beras, sayuran,
buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga produk olahan dan minuman, yang secara
langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan memiliki permintaan stabil
sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur,
OPMS memiliki peluang distribusi, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional.
Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam
memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi
menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan, meskipun
terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih relatif terbuka serta
strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM lokal memberikan
keunggulan kompetitif tersendiri.
Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
18.2 Aspek Kelayakan Teknis
Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods (FMCG)
di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya seperti Indofood,
Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan telah memenuhi
persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman informasi gizi sesuai
ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk konsumen muslim. Untuk
Page 8
menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan pangan melalui Good Distribution
Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), termasuk pengendalian kualitas
berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi.
Berdasarkan proyeksi peningkatan kapasitas penjualan produk FMCG dari tahun 2026 hingga
tahun 2030, kapasitas gudang Perseroan dengan luas 1.150 m2 masih dinilai memadai untuk
memenuhi kebutuhan penyimpanan. Karakteristik produk FMCG yang memiliki perputaran
persediaan cepat, ditunjang dengan tata kelola gudang yang tertata dan efisien, memungkinkan
pemanfaatan ruang secara optimal tanpa menimbulkan penumpukan barang. Dengan demikian,
kapasitas gudang yang tersedia dianggap cukup untuk mengakomodasi seluruh proyeksi
kapasitas penjualan hingga akhir periode proyeksi tahun 2030.
Volume penjualan seluruh kategori produk mengalami pertumbuhan yang stabil dan
berkelanjutan sepanjang 2026 - 2030. Nilai penjualan meningkat dari Rp15 miliar pada 2026
menjadi Rp39 miliar pada 2030, mencerminkan peningkatan permintaan yang kuat di seluruh
lini produk, termasuk kategori utama serta produk dari principal baru. Konsistensi
pertumbuhan ini menegaskan prospek pasar yang positif dan mendukung kelayakan ekspansi
usaha dalam periode proyeksi.
Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan Purchase
Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau pabrik, penerimaan
barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang, hingga pengiriman akhir
kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk diterima pelanggan dalam kondisi
baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi dengan bukti serah terima yang sah.
Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan sumber
daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus melakukan
rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Dari sisi
pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama seperti Indofood,
Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk.
Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok,
pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi
operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta mendukung
pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program pemerintah.
Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor makanan dan
minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
18.3 Aspek Kelayakan Pola Bisnis
Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber pendapatan,
pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan peluang pasar kebutuhan
pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman dalam perdagangan
besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat posisinya
dalam ekosistem distribusi pangan nasional.
Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi
keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan hingga risiko
perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi awal dan biaya
Page 9
operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional berbasis teknologi informasi menjadi salah satu hal yang penting. Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi bisnis dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan memanfaatkan infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen rantai pasok yang telah terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif, yaitu mengoptimalkan aset dan sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru secara signifikan. Pendekatan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi pasar, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur. Secara prinsip, kegiatan usaha OPMS di sektor perdagangan besar pangan dan produk turunannya memang berpotensi ditiru oleh pesaing. Namun proses imitasi tersebut tidak mudah dilakukan karena adanya berbagai hambatan, mulai dari sulitnya mengakses jaringan pasok dan membangun kepercayaan mitra dagang, tingkat kepercayaan mitra dagang, serta kebutuhan penguasaan logistik dan standar keamanan pangan. Keunggulan OPMS dalam manajemen rantai pasok, pengendalian mutu, dan distribusi yang telah terbentuk melalui pengalaman sebelumnya menjadikan model operasionalnya yang sulit direplikasi, ditambah keberadaan OPMS di wilayah Madura memberikan keunggulan first mover advantage yang memungkinkan Perseroan membangun hubungan strategis dan jaringan distribusi lokal secara lebih kuat. Dengan sejumlah faktor tersebut, meskipun secara teoretis model usaha OPMS dapat ditiru, pesaing akan menghadapi hambatan signifikan untuk menyainginya secara efektif, sehingga OPMS berada pada posisi kompetitif yang kokoh dalam mengembangkan pangsa pasar di sektor distribusi pangan dan FMCG. Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok dan FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga. Melalui strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi distribusi, nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja, serta nilai strategis melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan pola bisnis yang fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan bertahap, efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra strategis OPMS berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak. 18.4 Aspek Kelayakan Model Manajemen Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung keberhasilan operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini Perseroan memiliki 4 orang karyawan tetap dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta merencanakan rekrutmen tambahan di bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan secara rinci untuk memastikan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional, didukung kerja sama dengan konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta implementasi sistem digital supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.
Page 10
Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui keberadaan
gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang mendukung ekspansi.
Perseroan juga menerapkan sistem manajemen berbasis teknologi untuk mengoptimalkan
rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi pemasaran berbasis digital melalui media
sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand
awareness meskipun OPMS merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur
organisasi yang berbentuk fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta
pengambilan keputusan yang cepat.
Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi
memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi, hingga
perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi layanan,
diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi secara berkala.
Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif, serta sistem pengelolaan
risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan
daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan.
Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi
yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara
konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha.
Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika
industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan
pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
18.5 Aspek Kelayakan Keuangan
Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar
Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan
investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS.
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap
keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa
waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen OPMS
telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut
Perseroan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis
OPMS diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon
model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan
diskusi dengan manajemen OPMS bahwa proyeksi yang digunakan
telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai.
Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan
yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan
dalam bentuk persentase (%). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan
usaha selama masa proyeksi Juli 2025 – Desember 2030 adalah sebesar 1434%.
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow
to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
berikut:
Page 11
• Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000 • Internal Rate of Return (IRR) : 69% • Profitability Index (PI) : 15,34 • Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif. IRR sebesar 69% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan. Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Page 12
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak. Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan. Hormat kami,Our Regards KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : No. B-1.18.00511 MAPPI : No. 14-S-05089 No. Register : RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK : 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021
Page 13
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian;
2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.
4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.
5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal
6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
dilakukan;
7. Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian
pada tanggal Penilaian (Cut Off Date);
8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.
9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
penulisan laporan.
10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian;
11. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
penilaian;
13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Penilaian ini.
Jakarta, 11 November 2025
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×2
unresolved
org
PT Optima Prima
p.2
unresolved
org
Sinergi Tbk
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP
p.2
unresolved
org
KJPP Guntur
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
OPMS
· Direktur Utama
p.5 ×3
unresolved
person
Rubbyanto Handaja Kusuma
· Direktur
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2433 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}