Skip to content
Back to announcement

20251127_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31988254_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review OPMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
               LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
          PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
       Untuk PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
              Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
         RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
                   Surabaya, Jawa Timur 60183
Page 2
No. File : 00079/2.0116-06/BS/05/0511/1/XI/2025
Jakarta, 11 November 2025

Yth. Dewan Direksi
PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
Surabaya, Jawa Timur 60183


Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal
Sinergi Tbk

Dengan hormat,
Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari Laporan Studi Kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Studi Kelayakan
ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal
13 Oktober 2025. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN
(“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“OPMS”) melalui
persetujuan surat penawaran No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan
maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima metal Sinergi Tbk,
yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018, dan tidak digunakan di
luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

1.   Identifikasi Status Penilai

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai
     Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai
     Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

     KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar
     di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian
     ini.

     Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
     2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
     ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
     01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No.
     STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Penilai
     Industri Keuangan Non-Bank dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020
     dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor
     Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
Page 3
2.    Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

      Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:
      Nama                    : PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
      Bidang Usaha            : Perdagangan Besar Potongan Logam
                              : Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel.
      Alamat
                              Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
      Telepon                 : +62 31 7495673
      Fax                     :-
      Email                   : corporate@opms.co.id
      Website                 : www.opms.co.id

 3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan Kegiatan
      Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar modal dan tidak
      digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam penugasan ini, KJPP tidak hanya
      melakukan kajian namun memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

      Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
      No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.

 4.   Obyek Studi Kelayakan

      Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
      penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu:
       1. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula
       2. KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao
       3. KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya
       4. KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan
       5. KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur
       6. KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu
       7. KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu
       8. KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya
       9. KBLI 46311 - Perdagangan besar beras
       10. KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran
       11. KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati
       12. KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
       13. KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya
       14. KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
       15. KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya
       16. KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti

 5.   Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
      pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 4
     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku
     laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam
     laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi Kelayakan
     yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam Laporan Studi
     Kelayakan.

6.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan OPMS ataupun pihak-pihak yang
     terafiliasi dengan OPMS. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau
     merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali
     tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan.

7.   Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua
     perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan
     benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan.

8.   Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020
     Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
     dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
     mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar,
     analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
     analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan
     kegiatan usaha.

      Pengumpulan Data
      • Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
          kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek,
          aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
      • Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
          dipertanggungjawabkan,
      • Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam
          kelayakan dengan pihak Perseroan.

       Proses Analisis Kelayakan
       • Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha,
          strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
       • Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
          penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas
          sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan.
Page 5
       •   Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis
           atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis
           keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri, analisis
           risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.
       •   Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan
           karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi
           dan manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual,
           manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan.
       •   Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi,
           rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis
           rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik
           impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan
           analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

9.   Standar Penugasan Studi Kelayakan

     Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat
     dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.

10. Tingkat Kedalaman Investigasi

     Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
     dari pihak manajemen OPMS, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis
     yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call atau virtual
     meeting.

     Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
     1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan
        keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
     2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
        dilakukan;
     3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha;
     4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.

     Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini OPMS masih menjalankan
     kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Usaha Perdagangan Besar Potongan
     Logam.

     Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
     memadai diantaranya dengan melakukan site visit terhadap fasilitas milik OPMS atau melakukan
     wawancara dengan manajemen OPMS ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain
     yang relevan.

     Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

     Figur 1. Pihak yang Diwawancara & PIC OPMS
        Pihak Yang Diwawancarai                           Jabatan                         Perusahaan
      Meilyna Widjaja                                  Direktur Utama                       OPMS
      Rubbyanto Handaja Kusuma                            Direktur                          OPMS
      Reni Anggeraini                                Corporate Secretary                    OPMS
Page 6
11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha

    Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain:
    • Data-data laporan keuangan historis;
    • Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen OPMS;
    • Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya
        yang relevan;
    • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.

12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

    Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
    ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.

13. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35 POJK
    No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar modal, yaitu
    sebagai berikut:
    • Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
    • Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses Studi Kelayakan.
    • Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
        yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
        publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
    • GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah
        disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
    • GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
        yang telah disesuaikan.
    • Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
        yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS.
    • GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
    • GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
        tugas.

14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan kepada
    Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada lingkup
    penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup
    penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi tugas.

15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) dan Tanggal
    Laporan

    Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
    mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
    setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak
    berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang
    dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan
Page 7
    kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi,
    maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.

16. Konfirmasi bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan

    Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
    oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.

17. Konfirmasi Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI

    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi kelayakan telah
    dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
    Penilai Indonesia (“MAPPI”).

18. Analisis Kelayakan

18.1 Aspek Kelayakan Pasar

    Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek
    pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor ini
    terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang stabil. Data
    BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15%
    (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara konsumsi rumah tangga masih
    menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi 54,25% terhadap PDB. Hasil Susenas Maret
    2025 juga memperlihatkan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan
    dan minuman, khususnya pada produk makanan jadi, menandakan adanya pergeseran
    preferensi konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan.

    Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan minuman
    menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan menangkap peluang pasar
    yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup komoditas utama (beras, sayuran,
    buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga produk olahan dan minuman, yang secara
    langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan memiliki permintaan stabil
    sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur,
    OPMS memiliki peluang distribusi, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional.

    Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam
    memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi
    menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan, meskipun
    terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih relatif terbuka serta
    strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM lokal memberikan
    keunggulan kompetitif tersendiri.

    Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
    Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

18.2 Aspek Kelayakan Teknis

    Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods (FMCG)
    di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya seperti Indofood,
    Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan telah memenuhi
    persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman informasi gizi sesuai
    ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk konsumen muslim. Untuk
Page 8
    menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan pangan melalui Good Distribution
    Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), termasuk pengendalian kualitas
    berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi.

    Berdasarkan proyeksi peningkatan kapasitas penjualan produk FMCG dari tahun 2026 hingga
    tahun 2030, kapasitas gudang Perseroan dengan luas 1.150 m2 masih dinilai memadai untuk
    memenuhi kebutuhan penyimpanan. Karakteristik produk FMCG yang memiliki perputaran
    persediaan cepat, ditunjang dengan tata kelola gudang yang tertata dan efisien, memungkinkan
    pemanfaatan ruang secara optimal tanpa menimbulkan penumpukan barang. Dengan demikian,
    kapasitas gudang yang tersedia dianggap cukup untuk mengakomodasi seluruh proyeksi
    kapasitas penjualan hingga akhir periode proyeksi tahun 2030.

    Volume penjualan seluruh kategori produk mengalami pertumbuhan yang stabil dan
    berkelanjutan sepanjang 2026 - 2030. Nilai penjualan meningkat dari Rp15 miliar pada 2026
    menjadi Rp39 miliar pada 2030, mencerminkan peningkatan permintaan yang kuat di seluruh
    lini produk, termasuk kategori utama serta produk dari principal baru. Konsistensi
    pertumbuhan ini menegaskan prospek pasar yang positif dan mendukung kelayakan ekspansi
    usaha dalam periode proyeksi.

    Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan Purchase
    Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau pabrik, penerimaan
    barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang, hingga pengiriman akhir
    kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk diterima pelanggan dalam kondisi
    baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi dengan bukti serah terima yang sah.

    Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan sumber
    daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus melakukan
    rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Dari sisi
    pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama seperti Indofood,
    Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk.

    Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok,
    pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi
    operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja,
    meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta mendukung
    pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program pemerintah.
    Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor makanan dan
    minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan
    pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

    Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
    Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

18.3 Aspek Kelayakan Pola Bisnis

    Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods
    (FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber pendapatan,
    pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan peluang pasar kebutuhan
    pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman dalam perdagangan
    besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat posisinya
    dalam ekosistem distribusi pangan nasional.

    Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi
    keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan hingga risiko
    perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi awal dan biaya
Page 9
   operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen
   risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional berbasis teknologi informasi menjadi
   salah satu hal yang penting.

   Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi bisnis
   dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan memanfaatkan
   infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen rantai pasok yang telah
   terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif, yaitu mengoptimalkan aset dan
   sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru
   secara signifikan. Pendekatan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi
   pasar, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur.

   Secara prinsip, kegiatan usaha OPMS di sektor perdagangan besar pangan dan produk
   turunannya memang berpotensi ditiru oleh pesaing. Namun proses imitasi tersebut tidak mudah
   dilakukan karena adanya berbagai hambatan, mulai dari sulitnya mengakses jaringan pasok
   dan membangun kepercayaan mitra dagang, tingkat kepercayaan mitra dagang, serta
   kebutuhan penguasaan logistik dan standar keamanan pangan. Keunggulan OPMS dalam
   manajemen rantai pasok, pengendalian mutu, dan distribusi yang telah terbentuk melalui
   pengalaman sebelumnya menjadikan model operasionalnya yang sulit direplikasi, ditambah
   keberadaan OPMS di wilayah Madura memberikan keunggulan first mover advantage yang
   memungkinkan Perseroan membangun hubungan strategis dan jaringan distribusi lokal secara
   lebih kuat. Dengan sejumlah faktor tersebut, meskipun secara teoretis model usaha OPMS
   dapat ditiru, pesaing akan menghadapi hambatan signifikan untuk menyainginya secara efektif,
   sehingga OPMS berada pada posisi kompetitif yang kokoh dalam mengembangkan pangsa
   pasar di sektor distribusi pangan dan FMCG.

   Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok dan
   FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga. Melalui
   strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi distribusi,
   nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja, serta nilai strategis
   melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan pola bisnis yang
   fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk
   tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah
   maupun nasional.

   Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan bertahap,
   efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra strategis OPMS
   berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang adaptif, kompetitif, dan
   berkelanjutan.

   Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
   Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

18.4 Aspek Kelayakan Model Manajemen

   Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung keberhasilan
   operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi
   makanan dan minuman. Saat ini Perseroan memiliki 4 orang karyawan tetap dengan latar
   belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta merencanakan rekrutmen tambahan di
   bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan
   secara rinci untuk memastikan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional,
   didukung kerja sama dengan konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta
   implementasi sistem digital supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas
   kerja.
Page 10
    Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui keberadaan
    gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang mendukung ekspansi.
    Perseroan juga menerapkan sistem manajemen berbasis teknologi untuk mengoptimalkan
    rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi pemasaran berbasis digital melalui media
    sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand
    awareness meskipun OPMS merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur
    organisasi yang berbentuk fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta
    pengambilan keputusan yang cepat.

    Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi
    memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi, hingga
    perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi layanan,
    diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi secara berkala.
    Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif, serta sistem pengelolaan
    risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan
    daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan.

    Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi
    yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara
    konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha.
    Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika
    industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan
    pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan.

    Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
    Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

18.5 Aspek Kelayakan Keuangan

    Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar
    Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan
    investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS.

    Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap
    keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa
    waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen OPMS
    telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut
    Perseroan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis
    OPMS diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon
    model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan
    diskusi dengan manajemen OPMS bahwa proyeksi yang digunakan
    telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai.

    Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan
    yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan
    dalam bentuk persentase (%). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan
    usaha selama masa proyeksi Juli 2025 – Desember 2030 adalah sebesar 1434%.
    Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
    diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
    antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow
    to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
    dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
    Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
    mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
    berikut:
Page 11
   •   Net Present Value (NPV)             : Rp43.021.267.000
   •   Internal Rate of Return (IRR)       : 69%
   •   Profitability Index (PI)            : 15,34
   •   Payback Period (PP)                 : 2 tahun 10 bulan

Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif.

IRR sebesar 69% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh
OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai
investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan tingkat kelayakan finansial
yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi
hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini
tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang
menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi
tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif
keuangan.

Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Page 12
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis
kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan
serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan adalah layak.

Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar
penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis.

Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan
atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.


Hormat kami,Our Regards
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN




Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa   :   Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai              :   No. B-1.18.00511
MAPPI                     :   No. 14-S-05089
No. Register              :   RMK-2017.01120
STTD IKNB OJK             :   211/NB.122/STTD-P/2020
STTD OJK                  :   STTD.PB-51/PM.223/2021
Page 13
                     PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:

1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
    dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
    berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian;
2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
    analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.
4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.
5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
    Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
    dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17
    /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal
6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
    dilakukan;
7. Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian
    pada tanggal Penilaian (Cut Off Date);
8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.
9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
    pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
    penulisan laporan.
10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian;
11. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
    berlaku;
12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
    penilaian;
13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam Laporan Penilaian ini.


Jakarta, 11 November 2025
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.1 MB
Published27 Nov 2025
Pages17
Characters36,603
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Optima Prima Metal Sinergi Tbk p.1 ×24
linked person Meilyna Widjaja · Direktur Utama p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×12
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×2
unresolved org PT Optima Prima p.2
unresolved org Sinergi Tbk p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Andri dan Rekan p.2
unresolved org KJPP p.2
unresolved org KJPP Guntur p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person OPMS · Direktur Utama p.5 ×3
unresolved person Rubbyanto Handaja Kusuma · Direktur p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2433 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result