Back to announcement
20251121_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986971_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.917
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humbergghumberglie.com Nomor Hal Tanggal : 026/KET-N/X1/2025 Kepada Yth,: Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk. 119 Nopember 2025 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk. di East Java Ballroom, Lantai Dasar, The Westin Jakarta Hotel, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.52 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 November 2025 nomor 571, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”), Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA Direksi Presiden Direktur 1 Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE Wakil! Presiden Direktur 1 Tuan AGOES PROJOSASMITO 1
Page 2 OCR 0.917
Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD Direktur : Tuan ADRIAN WICAKSONO Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI Direktur 1 Tuan ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT Direktur 1 Tuan HIMAWAN SETIADI Kehadiran secara virtual online: Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA Komisaris Independen : Tyan ANTON SETIANTO SOEDARSONO Komisaris 1 Tuan THOMAS MYER KEARNEY Direksi Direktur : Tuan EDDY SANUSI Bahwa RUPSLB diadakan secara fisik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15”), dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14”) serta berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: # Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 683/BR-BOD/KX/25 tanggal 6 Oktober 2025. 2
Page 3 OCR 0.923
. Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 13 Oktober 2025 yang
dilakukan melalui:
(i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(” KSEI”),
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI"): dan
(iii) situs web Perseroan.
. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 28 Oktober 2025 yang
dilakukan melalui:
@ situs web KSEI,
(di) situs web BEI, dan
(iii) situs web Perseroan.
5. Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
— Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,
dengan perincian sebagai berikut:
$ Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB:
- Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a)
POIK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(l).a Anggaran Dasar
Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK
No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB, dan
-Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah
300.084.032.258 (tiga ratus miliar delapan puluh empat juta tiga
puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan) saham atau sama
dengan 80,812”6 (delapan puluh koma delapan satu dua persen) dari
371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
Page 4 OCR 0.933
sampai dengan tanggal recording date yaitu tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Sesi Pertanyaan: . Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara RUPSLB, yaitu 2 (dua) pemegang saham yang hadir secara fisik dan 1 (satu) pemegang saham secara elektronik melalui webinar Perseroan. 8. Keputusan Mata Acara RUPSLB: . RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: — Keputusan Mata Acara RUPSLB, yaitu: 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jinping Ma dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepajang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Gan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Yingbin Ian He dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sclama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepajang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 4
Page 5 OCR 0.933
dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Ashok Mitra dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai “Direktur Perseroan, sepajang tindakan pengawasan terscbut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui pengangkatan Bapak Christopher Fong sebagai Direktur Perseroan, yang mana pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: 1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, 2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 5, Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan:
Page 6 OCR 0.918
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan: dan 7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan. 1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan: 2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, 3, Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan, 4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan: 5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan, 6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan: Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan: 8. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan, 9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan, 10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroanz 11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroanz dan 12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta perbuatan-perbuatan lainnya yang 6
Page 7 OCR 0.948
berhubungan dengan maksud tersebut. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 3.872.132.090 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2/8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 50.314.062.059 (lima puluh miliar tiga ratus empat belas juta enam puluh dua ribu lima puluh sembilan) saham atau sebesar 16,766Y6 (enam belas koma tujuh enam enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 249.769.970.199 (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham atau sebesar 83,23396 (delapan puluh tiga koma dua tiga tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 8 OCR 0.963
RUPSLB ditutup pada pukul 15.25 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
HIMAWAN SETIADI Kehadiran
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Tyan ANTON SETIANTO
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
EDDY SANUSI Bahwa RUPSLB
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:48
no text layer - needs OCR