Back to announcement
20251121_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986971_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUMI RESOURCES Tbk
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal
19 November 2025, di East Java Ballroom, Lantai Dasar, The Westin Jakarta Hotel, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan -
12940, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES TBK.
(selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 14.52 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris Direksi
- Presiden Komisaris merangkap - Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP - Wakil Presiden Direktur : Tuan AGOES PROJOSASMITO
SUTARDJO - Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK - Direktur : Tuan ADRIAN WICAKSONO
CAHYANTO - Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA - Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
1
Page 2
- Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM
- Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan KANAKA - Direktur : Tuan EDDY SANUSI
PURADIREDJA
- Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO
SOEDARSONO
- Komisaris : Tuan THOMAS MYER
KEARNEY
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar
Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar
2
Page 3
Perseroan, Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
300.084.032.258 (tiga ratus miliar delapan puluh empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan) saham atau sama
dengan 80,812% (delapan puluh koma delapan satu dua persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal recording date yaitu tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.
D. Mata Acara RUPSLB
− Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara
RUPSLB, yaitu 2 (dua) pemegang saham yang hadir secara fisik dan 1 (satu) pemegang saham secara elektronik melalui webinar
Perseroan.
3
Page 4
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
G. Keputusan-Keputusan RUPSLB
Mata Acara RUPSLB
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham 3 orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPSLB disetujui Sebanyak 249.769.970.199 (dua ratus Sebanyak 3.872.132.090 (tiga Sebanyak 50.314.062.059 (lima
dengan suara terbanyak. empat puluh sembilan miliar tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh puluh miliar tiga ratus empat
ratus enam puluh sembilan juta dua juta seratus tiga puluh dua ribu belas juta enam puluh dua ribu
sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh) saham. lima puluh sembilan) saham atau
seratus sembilan puluh sembilan) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 16,766% (enam belas
saham atau sebesar 83,233% (delapan POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 koma tujuh enam enam persen)
puluh tiga koma dua tiga tiga persen) ayat 2(8) Anggaran Dasar dari jumlah suara yang hadir
dari jumlah suara yang hadir dalam Perseroan, suara yang hadir namun dalam RUPSLB.
RUPSLB. tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
4
Page 5
Keputusan Mata Acara 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jinping Ma dari jabatannya sebagai Komisaris
RUPSLB. Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan
pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan
sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Yingbin Ian He dari jabatannya sebagai
Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan
pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang
dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang
tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan
merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Ashok Mitra dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan
pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan
sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
5
Page 6
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Christopher Fong sebagai Direktur Perseroan, yang mana
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.
6
Page 7
Direksi:
1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
8. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.
5. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan
mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
7
Page 8
6. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.25 WIB.
Jakarta, 21 November 2025
PT BUMI RESOURCES Tbk
DIREKSI
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Nov 2025 · 14:52– |
| Present | 300,084,032,258 (80.81%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
249,769,970,199
—
Against
50,314,062,059
—
Abstain
3,872,132,090
—
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AGOES PROJOSASMITO SUTARDJO
· Wakil Presiden Direktur
p.1 ×6
unresolved
person
ADRIAN WICAKSONO CAHYANTO
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
KANAKA
p.2
unresolved
person
EDDY SANUSI PURADIREDJA
· Direktur
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
721 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
'instansi yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku serta '
'perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan '
'dengan maksud tersebut. 7 6. Menyetujui '
'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) '
'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
'RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.25 '
'WIB. Jakarta, 21 November 2025 PT BUMI '
'RESOURCES Tbk DIREKSI 8',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. empat',
'votes_abstain': '3872132090',
'votes_against': '50314062059',
'votes_for': '249769970199'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.812',
'record_date': '2025-10-07',
'shares_present': '300084032258',
'shares_total_voting': '371335392068',
'time_start': '14:52:00'}