Skip to content
Back to announcement

20251121_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986971_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                         RINGKASAN RISALAH
                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                      PT BUMI RESOURCES Tbk


PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal
19 November 2025, di East Java Ballroom, Lantai Dasar, The Westin Jakarta Hotel, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan -
12940, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES TBK.
(selanjutnya disebut “Perseroan”).


RUPSLB dibuka pada pukul 14.52 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
                            Dewan Komisaris                                                          Direksi
 - Presiden Komisaris merangkap                                          - Presiden Direktur     : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
     Komisaris Independen            : Tuan SHARIF CICIP                 - Wakil Presiden Direktur : Tuan AGOES PROJOSASMITO
                                      SUTARDJO                           - Direktur              : Tuan NALINKANT A. RATHOD
 - Komisaris Independen              : Tuan Y.A. DIDIK                   - Direktur              : Tuan ADRIAN WICAKSONO
                                      CAHYANTO                           - Direktur              : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
 - Komisaris Independen              : Tuan ANGGAWIRA                    - Direktur              : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI

                                                                     1
Page 2
                                                                         - Direktur              : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
                                                                                                   BECKHAM
                                                                         - Direktur              : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
                                                                                                   HUTABARAT
                                                                         - Direktur              : Tuan HIMAWAN SETIADI


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
                          Dewan Komisaris                                                             Direksi
 - Komisaris Independen             : Tuan KANAKA                        - Direktur              : Tuan EDDY SANUSI
                                      PURADIREDJA
 - Komisaris Independen             : Tuan ANTON SETIANTO
                                      SOEDARSONO
 - Komisaris                        : Tuan THOMAS MYER
                                      KEARNEY


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
     ➢   Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
         •     Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar
               Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
               yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
               Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar


                                                                     2
Page 3
                    Perseroan, Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
                    suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -       Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah                         berjumlah
             300.084.032.258 (tiga ratus miliar delapan puluh empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan) saham atau sama
             dengan 80,812% (delapan puluh koma delapan satu dua persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga
             puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
             oleh Perseroan sampai dengan tanggal recording date yaitu tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


     -       Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
             mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.


D.       Mata Acara RUPSLB
         −      Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.



E.       Kesempatan Tanya Jawab
         Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
         dalam pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara
         RUPSLB, yaitu 2 (dua) pemegang saham yang hadir secara fisik dan 1 (satu) pemegang saham secara elektronik melalui webinar
         Perseroan.




                                                                          3
Page 4
F.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      •   Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
          menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
      •   Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.

G.    Keputusan-Keputusan RUPSLB
                                                           Mata Acara RUPSLB
                                       Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
     Jumlah Pemegang Saham 3 orang.
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                                 Abstain                         Tidak Setuju
     RUPSLB          disetujui Sebanyak 249.769.970.199 (dua ratus Sebanyak          3.872.132.090     (tiga Sebanyak 50.314.062.059 (lima
     dengan suara terbanyak.   empat puluh sembilan miliar tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh puluh miliar tiga ratus empat
                               ratus enam puluh sembilan juta dua juta seratus tiga puluh dua ribu belas juta enam puluh dua ribu
                               sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh) saham.                       lima puluh sembilan) saham atau
                               seratus sembilan puluh sembilan) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 16,766% (enam belas
                               saham atau sebesar 83,233% (delapan POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 koma tujuh enam enam persen)
                               puluh tiga koma dua tiga tiga persen) ayat     2(8)     Anggaran       Dasar dari jumlah suara yang hadir
                               dari jumlah suara yang hadir dalam Perseroan, suara yang hadir namun dalam RUPSLB.
                               RUPSLB.                                 tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                       dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                       sama dengan suara mayoritas.



                                                                   4
Page 5
Keputusan Mata Acara 1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jinping Ma dari jabatannya sebagai Komisaris
RUPSLB.                   Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan
                          pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan
                          sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan
                          pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
                          Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
                          tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                     2.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Yingbin Ian He dari jabatannya sebagai
                          Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan
                          pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang
                          dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang
                          tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta
                          tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan
                          merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                     3.   Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Ashok Mitra dari jabatannya sebagai Direktur
                          Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, serta memberikan pembebasan dan
                          pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan
                          sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
                          pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam




                                                       5
Page 6
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
     tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4.   Menyetujui pengangkatan Bapak Christopher Fong sebagai Direktur Perseroan, yang mana
     pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham
     untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


     Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
     berikut:


     Dewan Komisaris:
     1.   Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
     2.   Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
     3.   Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
     4.   Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
     5.   Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
     6.   Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
     7.   Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.




                                   6
Page 7
     Direksi:
     1.    Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
     2.    Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
     3.    Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
     4.    Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
     5.    Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
     6.    Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
     7.    Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
     8.    Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
     9.    Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
     10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
     11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
     12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.


5.   Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
     sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
     berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat,
     termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
     dan     Direksi   Perseroan   ini       dalam   akta   Notaris,   memberitahukan,   melaporkan,   dan
     mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
     berlaku serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.




                                         7
Page 8
                         6.   Menyetujui    pemberian     kewenangan     kepada     Dewan   Komisaris   Perseroan,   dengan
                              mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
                              menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang
                              setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.25 WIB.




                                                  Jakarta, 21 November 2025
                                                 PT BUMI RESOURCES Tbk
                                                         DIREKSI




                                                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published21 Nov 2025
Pages8
Characters13,477
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Nov 2025 · 14:52–
Present300,084,032,258 (80.81%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
249,769,970,199
—
Against
50,314,062,059
—
Abstain
3,872,132,090
—
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person NALINKANT A. RATHOD p.1
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1 ×3
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
linked person ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM · Direktur p.2 ×3
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×3
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Jinping Ma p.5
linked person Yingbin Ian He p.5
linked person Ashok Mitra p.5
linked person Christopher Fong · Direktur p.6 ×4
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Presiden Komisaris p.6 ×2
linked person Y.A. Didik Cahyanto · Komisaris Independen p.6 ×2
linked person Adhika Andrayudha Bakrie · Komisaris p.6
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.7
linked person Rio Supin · Direktur p.7
possible org BUMI RESOURCES Tbk p.1 ×8
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person HIMAWAN SETIADI B. · Direktur p.2 ×3
possible person THOMAS MYER KEARNEY C. · Komisaris p.2 ×3
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.6
unresolved person AGOES PROJOSASMITO SUTARDJO · Wakil Presiden Direktur p.1 ×6
unresolved person ADRIAN WICAKSONO CAHYANTO · Direktur p.1 ×3
unresolved person KANAKA p.2
unresolved person EDDY SANUSI PURADIREDJA · Direktur p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 721 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
                                'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
                                'instansi yang berwenang sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan '
                                'dengan maksud tersebut. 7 6. Menyetujui '
                                'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
                                'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) '
                                'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
                                'RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.25 '
                                'WIB. Jakarta, 21 November 2025 PT BUMI '
                                'RESOURCES Tbk DIREKSI 8',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. empat',
             'votes_abstain': '3872132090',
             'votes_against': '50314062059',
             'votes_for': '249769970199'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.812',
 'record_date': '2025-10-07',
 'shares_present': '300084032258',
 'shares_total_voting': '371335392068',
 'time_start': '14:52:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result