Back to announcement
20251119_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986381_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.941
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Kabupaten Subang, 14 November 2025 Nomor: 7/NOT/X1/2025 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari/Tanggal — : Jumat, 14 November 2025 Waktu 1 14.25” WIB s/d 14.46” WIB Tempat : PT Estika Tata Tiara Tbk Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia. Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut: 1. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris. II. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Luar Biasa: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Bapak ALDI IMAM WIBOWO Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 2 OCR 0.951
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Komisaris Independen : Tuan YUDI ARIF Anggota Direksi Perseroan: Direktur : Tuan EDIE IU. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut: 1. Untuk agenda Pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut “UUPT”, dan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. 2. Untuk agenda Kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. 3. Untuk agenda Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.737.203.225 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau mewakili 95,28Y6 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 3 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 IV. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS Luar Biasa Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama Perseroan memutuskan untuk menunda pembahasan Agenda Pertama Rapat sampai diinformasikan lebih lanjut oleh Perseroan. 2. Agenda Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 737.198.142 Saham 4.705 Saham 378 Saham Nihil 3. Agenda Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.737.198.142 Saham 4.705 Saham 378 Saham Nihil VI. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama: Perseroan memutuskan untuk menunda pembahasan Agenda Pertama Rapat sampai diinformasikan lebih lanjut oleh Perseroan. 2. Agenda Kedua: 1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025. 2. Menyetujui untuk meratifikasi dan memberikan persetujuan atas seluruh tindakan pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 4 OCR 0.946
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang mengikat dan berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian, mengambil alih semua hak dan kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan tersebut. 3. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris Utama, Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan Bapak Yudi Arif sebagai Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga terhitung sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo Komisaris : Billy Sabarto Komisaris Independen : Yudi Arif Direksi Direktur Utama : Ir. Imam Subowo Direktur 1 Edie 4. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Agenda Ketiga: Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. #62 21 29219406, #62 21 29219407.
Page 5 OCR 0.938
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Kabupaten Subang, 14 November 2025 Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Altematif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, #62 21 29219407.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Nov 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
737,198,142
—
Against
4,705
—
Abstain
378
—
Agenda 2
approved
For
7,737,198,142
—
Against
4,705
—
Abstain
378
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EGI ANGGIAWATI PADLI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
EDIE IU. Kehadiran
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
153 ms
13 Sep 2026 15:18
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '378',
'votes_against': '4705',
'votes_for': '737198142'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '378',
'votes_against': '4705',
'votes_for': '7737198142'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-14',
'meeting_type': 'EGM'}