Skip to content
Back to announcement

20251119_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986381_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.941
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Kabupaten Subang, 14 November 2025 Nomor: 7/NOT/X1/2025
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bogor, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52
ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT ESTIKA TATA
TIARA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar
Biasa yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang
saham menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa
Hari/Tanggal — : Jumat, 14 November 2025
Waktu 1 14.25” WIB s/d 14.46” WIB
Tempat : PT Estika Tata Tiara Tbk
Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati,
Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271, Indonesia.

Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

1. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.

3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan
lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan
dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris.

II. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Luar Biasa:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Komisaris Utama : Bapak ALDI IMAM WIBOWO
Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata

Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 2 OCR 0.951
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Komisaris Independen : Tuan YUDI ARIF

Anggota Direksi Perseroan:
Direktur : Tuan EDIE

IU. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa

Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut:

1. Untuk agenda Pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut “UUPT”,
dan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat
dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

2. Untuk agenda Kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41
ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat
dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

3. Untuk agenda Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam rapat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau
diwakili oleh Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.737.203.225 (tujuh
miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga ribu dua ratus dua puluh lima) saham atau
mewakili 95,28Y6 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara
yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa sebagaimana
diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.

Page 3 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

IV. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam

RUPS Luar Biasa

Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa:
1. Agenda Pertama

Perseroan memutuskan untuk menunda pembahasan Agenda Pertama Rapat sampai
diinformasikan lebih lanjut oleh Perseroan.

2. Agenda Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
737.198.142 Saham 4.705 Saham 378 Saham Nihil

3. Agenda Ketiga

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

7.737.198.142 Saham 4.705 Saham 378 Saham Nihil

VI. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa:

1. Agenda Pertama:
Perseroan memutuskan untuk menunda pembahasan Agenda Pertama Rapat sampai
diinformasikan lebih lanjut oleh Perseroan.

2. Agenda Kedua:

1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan pengangkatan
Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan yang telah berakhir sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025.

2. Menyetujui untuk meratifikasi dan memberikan persetujuan atas seluruh tindakan
pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 4 OCR 0.946
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei
2025 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau perbuatan hukum
yang mengikat dan berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian,
mengambil alih semua hak dan kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum yang
telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan
tersebut.

3. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama
Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak Aldi Imam Wibowo sebagai
Komisaris Utama, Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan Bapak Yudi Arif
sebagai Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga terhitung sejak
pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.

Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi

sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo
Komisaris : Billy Sabarto

Komisaris Independen : Yudi Arif

Direksi
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur 1 Edie

4. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala
dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris
dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

3. Agenda Ketiga:
Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan pemberian
jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. #62 21 29219406, #62 21 29219407.
Page 5 OCR 0.938
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang

diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA
Tbk.

Kabupaten Subang, 14 November 2025

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Altematif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219406, #62 21 29219407.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published19 Nov 2025
Pages5
Characters10,175
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Nov 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
737,198,142
—
Against
4,705
—
Abstain
378
—
Agenda 2 approved
For
7,737,198,142
—
Against
4,705
—
Abstain
378
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA Tbk. p.1 ×11
linked person ALDI IMAM WIBOWO · Komisaris Utama p.1 ×6
linked person YUDI ARIF · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person Ir. Imam Subowo · Direktur Utama p.3 ×16
linked person Billy Sabarto · Komisaris p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Tuan EDIE · Direktur p.2
unresolved person EGI ANGGIAWATI PADLI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU- p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person EDIE IU. Kehadiran p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 153 ms 13 Sep 2026 15:18

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '378',
             'votes_against': '4705',
             'votes_for': '737198142'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '378',
             'votes_against': '4705',
             'votes_for': '7737198142'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-14',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result