Skip to content
Back to announcement

20251119_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986381_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      RINGKASANRISALAH
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT ESTIKA TATA TIARA Tbk

PT Estika Tata Tiara Tbk., (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:

    I.         Hari, Tanggal         : Jumat, 14 November 2025
               Waktu                 : 14.00 WIB - 14.45 WIB
               Tempat                : Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271,
                                       Indonesia
               Mekanisme             : Diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan
                                       menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.

    II.        Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
               1. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
               2. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                   segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                   membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam
                   suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan
                   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku.

    III.     Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Direktur                                             Edie

-
-
-          Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Komisaris Utama                                      Aldi Imam Wibowo
            Komisaris Independen                                 Yudi Arif

    IV.        Pemimpin Rapat:
               Rapat dipimpin oleh Sdr Aldi Imam Wibowo, selaku Komisaris Utama

    V.         Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

               Bahwa dalam RUPS Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka
               (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
               Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No.
               15/2020”), berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh
               pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
               hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 2
           Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh
           Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.737.203.225 saham atau mewakili 95,28%
           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh
           karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah
           terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai
           dengan agenda Rapat.

VI.        Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
           Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.



VII.       Mekanisme Pengambilan Keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa
             a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, karena terdapat beberapa
                  Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk (a) menghadiri Rapat
                  saja namun tidak untuk memberikan suara (abstain) dan (b) menghadiri Rapat dan memberikan
                  suara tidak setuju;
             b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham
                  atau kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya
                  yang memberikan suara blanko (abstain).

              c.   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara
                   sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap
                   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
                   suara.
              d.   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
                   Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
                   umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
                   eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-
                   Voting).

VIII.      Hasil Pemungutan Suara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keputusan Rapat:

 Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting dan Keputusan Rapat adalah
sebagai berikut:

Mata Acara Pertama

                 Setuju                 Tidak Setuju            Abstain              Usulan Pertanyaan
         7.737.198.142 suara     /   4.705 suara / 0%      378 suara / 0%                   Nihil
         99,9999%

       Keputusan Rapat:
               1.       Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan pengangkatan
                        Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan yang telah berakhir sejak
                        ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan
                        pada tanggal 16 Mei 2025.
               2.       Menyetujui untuk meratifikasi dan memberikan persetujuan atas seluruh tindakan
                        pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama
                        Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
                        Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025 sampai
Page 3
                        dengan ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang mengikat dan
                        berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian, mengambil alih semua hak dan
                        kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam
                        Subowo selaku Direktur Utama Perseroan tersebut.
               3.       Menyetujui mengangkat kembali Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama
                        Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris
                        Utama, Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan Bapak Yudi Arif sebagai Komisaris
                        Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
                        Pemegang Saham Tahunan ketiga terhitung sejak pengangkatannya, dengan tidak
                        mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                        Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
                        sebagai berikut:
                        Dewan Komisaris
                        Komisaris Utama          : Aldi Imam Wibowo
                        Komisaris                : Billy Sabarto
                        Komisaris Independen     : Yudi Arif

                        Direksi
                        Direktur Utama           : Ir. Imam Subowo
                        Direktur                 : Edie
               4.       Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                        melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi
                        tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta
                        untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya
                        memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada
                        instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




    Mata Acara Kedua

                  Setuju                Tidak Setuju           Abstain              Usulan Pertanyaan
          7.737.198.142 suara    /   4.705 suara / 0%     378 suara / 0%                   Nihil
          99,9999%

       Keputusan Rapat:
       Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
       (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan
       wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan
       dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
       serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk
       hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris.




Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.


                                         Jakarta, 14 November 2025
                                         PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
                                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published19 Nov 2025
Pages3
Characters10,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Nov 2025 · 14:00–14:45
Present7,737,203,225 (95.28%)
ChairAldi Imam Wibowo
Agenda 1 approved
For
7,737,198,142
100.00%
Against
4,705
0.00%
Abstain
378
0.00%
Agenda 2 approved
For
7,737,198,142
100.00%
Against
4,705
0.00%
Abstain
378
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA Tbk p.1 ×11
linked person Yudi Arif · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Aldi Imam Wibowo · Komisaris Utama p.1 ×7
linked person Ir. Imam Subowo · Direktur Utama p.2 ×15
linked person Billy Sabarto · Komisaris p.3 ×2
possible person Edie · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 281 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi '
                                'atas keterlambatan pengangkatan Bapak Ir. '
                                'Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan '
                                'yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 '
                                'yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025. '
                                '2. Menyetujui untuk meratifikasi dan '
                                'memberikan persetujuan atas seluruh tindakan '
                                'pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak '
                                'Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama '
                                'Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan '
                                'pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau '
                                'perbuatan hukum yang mengikat dan berlaku '
                                'bagi Perseroan serta menerima semua '
                                'perjanjian, mengambil alih semua hak dan '
                                'kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum '
                                'yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam '
                                'Subowo selaku Direktur Utama Perseroan '
                                'tersebut. 3. Menyetujui mengangkat kembali '
                                'Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama '
                                'Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak '
                                'Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris Utama, '
                                'Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan '
                                'Bapak Yudi Arif sebagai Komisaris Independen, '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan ketiga terhitung sejak '
                                'pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga untuk '
                                'selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris Komisaris Utama : Aldi Imam '
                                'Wibowo Komisaris : Billy Sabarto Komisaris '
                                'Independen : Yudi Arif Direksi Direktur Utama '
                                ': Ir. Imam Subowo Direktur : Edie 4. '
                                'Menyetujui memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut diatas termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk membuat, menandatangani '
                                'dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk '
                                'menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di '
                                'hadapan Notaris dan selanjutnya '
                                'memberitahukan perubahan susunan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi '
                                'yang berwenang berdasarkan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '378',
             'votes_against': '4705',
             'votes_for': '7737198142'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian '
                                'harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih '
                                'dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan '
                                'bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan '
                                'memberikan kuasa dan wewenang dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan sehubungan '
                                'dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
                                'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
                                'akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen '
                                'yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, termasuk '
                                'Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA '
                                'TIARA Tbk. Jakarta, 14 November 2025 PT '
                                'ESTIKA TATA TIARA Tbk Direksi Perseroan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '378',
             'votes_against': '4705',
             'votes_for': '7737198142'}],
 'chair_name': 'Aldi Imam Wibowo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.28',
 'shares_present': '7737203225',
 'time_end': '14:45:00',
 'time_start': '14:00:00',
 'venue': 'Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, '
          'Jawa Barat 41271, Indonesia Mekanisme : Diselenggarakan secara '
          'fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan sistem '
          'eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result