Back to announcement
20251119_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986381_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASANRISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
PT Estika Tata Tiara Tbk., (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal : Jumat, 14 November 2025
Waktu : 14.00 WIB - 14.45 WIB
Tempat : Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271,
Indonesia
Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan
menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
II. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan untuk meratifikasi pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
III. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Edie
-
-
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Aldi Imam Wibowo
Komisaris Independen Yudi Arif
IV. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Sdr Aldi Imam Wibowo, selaku Komisaris Utama
V. Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Bahwa dalam RUPS Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka
(1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No.
15/2020”), berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 2
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh
Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.737.203.225 saham atau mewakili 95,28%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh
karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah
terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai
dengan agenda Rapat.
VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa
a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, karena terdapat beberapa
Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk (a) menghadiri Rapat
saja namun tidak untuk memberikan suara (abstain) dan (b) menghadiri Rapat dan memberikan
suara tidak setuju;
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham
atau kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya
yang memberikan suara blanko (abstain).
c. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara
sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.
d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-
Voting).
VIII. Hasil Pemungutan Suara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keputusan Rapat:
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting dan Keputusan Rapat adalah
sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan Pertanyaan
7.737.198.142 suara / 4.705 suara / 0% 378 suara / 0% Nihil
99,9999%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan pengangkatan
Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan yang telah berakhir sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan
pada tanggal 16 Mei 2025.
2. Menyetujui untuk meratifikasi dan memberikan persetujuan atas seluruh tindakan
pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama
Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025 sampai
Page 3
dengan ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang mengikat dan
berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian, mengambil alih semua hak dan
kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam
Subowo selaku Direktur Utama Perseroan tersebut.
3. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama
Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris
Utama, Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan Bapak Yudi Arif sebagai Komisaris
Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ketiga terhitung sejak pengangkatannya, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo
Komisaris : Billy Sabarto
Komisaris Independen : Yudi Arif
Direksi
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur : Edie
4. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi
tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta
untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada
instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan Pertanyaan
7.737.198.142 suara / 4.705 suara / 0% 378 suara / 0% Nihil
99,9999%
Keputusan Rapat:
Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan
wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan
dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.
Jakarta, 14 November 2025
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Nov 2025 · 14:00–14:45 |
| Present | 7,737,203,225 (95.28%) |
| Chair | Aldi Imam Wibowo |
Agenda 1
approved
For
7,737,198,142
100.00%
Against
4,705
0.00%
Abstain
378
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,737,198,142
100.00%
Against
4,705
0.00%
Abstain
378
0.00%
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
281 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.9999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi '
'atas keterlambatan pengangkatan Bapak Ir. '
'Imam Subowo selaku Direktur Utama Perseroan '
'yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 '
'yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025. '
'2. Menyetujui untuk meratifikasi dan '
'memberikan persetujuan atas seluruh tindakan '
'pengurusan yang telah dilakukan oleh Bapak '
'Ir. Imam Subowo selaku Direktur Utama '
'Perseroan dalam mewakili Perseroan, terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan tahun buku 2024 yang dilaksanakan '
'pada tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan '
'ditutupnya Rapat ini, sebagai tindakan atau '
'perbuatan hukum yang mengikat dan berlaku '
'bagi Perseroan serta menerima semua '
'perjanjian, mengambil alih semua hak dan '
'kewajiban serta mengukuhkan perbuatan hukum '
'yang telah dilakukan oleh Bapak Ir. Imam '
'Subowo selaku Direktur Utama Perseroan '
'tersebut. 3. Menyetujui mengangkat kembali '
'Bapak Ir. Imam Subowo sebagai Direktur Utama '
'Perseroan, Bapak Edie sebagao Direktur, Bapak '
'Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris Utama, '
'Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris, dan '
'Bapak Yudi Arif sebagai Komisaris Independen, '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan ketiga terhitung sejak '
'pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak '
'Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga untuk '
'selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Komisaris Utama : Aldi Imam '
'Wibowo Komisaris : Billy Sabarto Komisaris '
'Independen : Yudi Arif Direksi Direktur Utama '
': Ir. Imam Subowo Direktur : Edie 4. '
'Menyetujui memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut diatas termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk membuat, menandatangani '
'dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk '
'menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di '
'hadapan Notaris dan selanjutnya '
'memberitahukan perubahan susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi '
'yang berwenang berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '378',
'votes_against': '4705',
'votes_for': '7737198142'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.9999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui menjadikan jaminan utang sebagian '
'harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih '
'dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan '
'bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan '
'memberikan kuasa dan wewenang dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melaksanakan segala tindakan sehubungan '
'dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
'akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen '
'yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan '
'pihak/pejabat yang berwenang, termasuk '
'Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat '
'Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA '
'TIARA Tbk. Jakarta, 14 November 2025 PT '
'ESTIKA TATA TIARA Tbk Direksi Perseroan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '378',
'votes_against': '4705',
'votes_for': '7737198142'}],
'chair_name': 'Aldi Imam Wibowo',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.28',
'shares_present': '7737203225',
'time_end': '14:45:00',
'time_start': '14:00:00',
'venue': 'Jl. Raya Kalijati, Kaliangsana, Kec. Kalijati, Kabupaten Subang, '
'Jawa Barat 41271, Indonesia Mekanisme : Diselenggarakan secara '
'fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan sistem '
'eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. II.'}