Back to announcement
20251114_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31985288_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review OPMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.946
LAPORAN STUDI KELAYAKAN Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK Untuk PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10 RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya, Jawa Timur 60183
Page 2 OCR 0.931
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia No. File : 00079/2.0116-06/BS/05/0511/1/X1/2025 Jakarta, 11 November 2025 Yth. Dewan Direksi PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10 RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya, Jawa Timur 60183 Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk Dengan hormat, Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari Laporan Studi Kelayakan secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Studi Kelayakan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“OPMS”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima metal Sinergi Tbk, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut. 1. Identifikasi Status Penilai Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB- 51/PM.223/2021 dan OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120. GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut: Nama : PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk Bidang Usaha : Perdagangan Besar Potongan Logam : Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel. Alamat Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183 Telepon 1462 31 7495673 Fax 1- Email : corporate@)opms.co.id Website : WWWw.opms.co.id Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 3 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam penugasan ini, KJPP tidak hanya melakukan kajian namun memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018. 4. Obyek Studi Kelayakan Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu: 1. LPANYUPPN 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya KBLI 46311 - Perdagangan besar beras KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti 5. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi Kelayakan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam Laporan Studi Kelayakan. Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang CP), Samarinda CP), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 4 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 6. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan OPMS ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan OPMS. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan. 7. Tanggung Jawab Penilai Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan. 8. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha. Pengumpulan Data e Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait. e Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat dipertanggungjawabkan, e Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan. Proses Analisis Kelayakan e Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha. e Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan. # Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri, analisis risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT. e Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan. Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 5 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidang Jasa:Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia e Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi, rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. 9. Standar Penugasan Studi Kelayakan Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018. 10. Tingkat Kedalaman Investigasi Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen OPMS, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call atau virtual meeting. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: 1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran, 2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak dilakukan, 3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha, 4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan. Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini OPMS masih menjalankan kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Usaha Perdagangan Besar Potongan Logam. Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan site visit terhadap fasilitas milik OPMS atau melakukan wawancara dengan manajemen OPMS ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang relevan. Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu: Figur 1. Pihak yang Diwawancara & PIC OPMS Meilyna Widjaja Direktur Utama OPMS Rubbyanto Handaja Kusuma Direktur OPMS Reni Anggeraini Corporate Secretary OPMS 11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain: # Data-data laporan keuangan historis, e Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen OPMS, e Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya yang relevan, # Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya. : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung pembina Graha, Lantai 2, Jl. DT. panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 # JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS) Kantor Cabang Kantor Pusat Cabang
Page 6 OCR 0.933
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar. 13. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35 POJK No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar modal, yaitu sebagai berikut: # Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan. # Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). # GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. e Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS. # GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. # GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. 14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi tugas. 15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal Laporan Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan. 16. Konfirmasi bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17. Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 7 OCR 0.945
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 17. Konfirmasi Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi kelayakan telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). 18. Analisis Kelayakan 18.1 Aspek Kelayakan Pasar Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang stabil. Data BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15y6 (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi 54,256 terhadap PDB. Hasil Susenas Maret 2024 juga memperlihatkan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan dan minuman, khususnya pada produk makanan jadi dan protein hewani, menandakan adanya pergeseran preferensi konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan. Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan minuman menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan menangkap peluang pasar yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup komoditas utama (beras, sayuran, buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga produk olahan dan minuman, yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan memiliki permintaan stabil sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur, OPMS memiliki peluang distribusi, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional. Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan, meskipun terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih relatif terbuka serta strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM lokal memberikan keunggulan kompetitif tersendiri. Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak. 18.2 Aspek Kelayakan Teknis Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods (FMCG) di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan telah memenuhi persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman informasi gizi sesuai ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk konsumen muslim. Untuk menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan pangan melalui Good Distribution Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), termasuk pengendalian kualitas berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi. Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan Purchase Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau pabrik, penerimaan barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang, hingga pengiriman akhir kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk diterima pelanggan dalam kondisi baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi dengan bukti serah terima yang sah. Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 8 OCR 0.947
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidang Jasa:Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan sumber daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus melakukan rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Dari sisi pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk. Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta mendukung pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program pemerintah. Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor makanan dan minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak. 18.3 Aspek Kelayakan Pola Bisnis Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber pendapatan, pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan peluang pasar kebutuhan pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman dalam perdagangan besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat posisinya dalam ekosistem distribusi pangan nasional. Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan hingga risiko perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi awal dan biaya Operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional berbasis teknologi informasi menjadi salah satu hal yang penting. Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi bisnis dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan memanfaatkan infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen rantai pasok yang telah terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif, yaitu mengoptimalkan aset dan sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru secara signifikan. Pendekatan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi pasar, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur. Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok dan FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga. Melalui strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi distribusi, nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja, serta nilai strategis melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan pola bisnis yang fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan bertahap, efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra strategis OPMS Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 # JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS) Kantor Pusat Cabang
Page 9 OCR 0.948
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak. 18.4 Aspek Kelayakan Model Manajemen Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung keberhasilan operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini Perseroan memiliki 4 orang karyawan tetap dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta merencanakan rekrutmen tambahan di bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan secara rinci untuk memastikan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional, didukung kerja sama dengan konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta implementasi sistem digital supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui keberadaan gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang mendukung ekspansi. Perseroan juga menerapkan sistem manajemen berbasis teknologi untuk mengoptimalkan rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi pemasaran berbasis digital melalui media sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand awareness meskipun OPMS merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur organisasi yang berbentuk fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta pengambilan keputusan yang cepat. Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi, hingga perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi layanan, diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi secara berkala. Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif, serta sistem pengelolaan risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan. Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak. 18.5 Aspek Kelayakan Keuangan Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen OPMS telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 10 OCR 0.927
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang roperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Perseroan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis OPMS diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen OPMS bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai. Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (96). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi Juli 2025 — Desember 2030 adalah sebesar 1434”6. Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000 e Internal Rate of Return (IRR) 1 69Y9 e Profitability Index (PI) 115,34 e Payback Period (PP) :2 tahun 10 bulan Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif. IRR sebesar 6976 menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga #2096. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan. Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak. Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013 Bidang Jasa:Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak. Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan. Hormat kami,Our Regards KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert, Partner Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : No. B-1.18.00511 MAPPI 2. No. 14-8-05089 No. Register : RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021 Kantor Cabang: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung pembina Graha, Lantai 2, 31. DT. panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat 2 JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.958
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini menerangkan bahwa: Haa Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian, Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini, Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan: Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Off Date): Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan. . Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian: . Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku: . Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil penilaian, . Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas: . Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, . Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. Jakarta, 11 November 2025
Page 13 OCR 0.841
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev — Penanggung Jawab Izin Penilai : B-1.18.00511 MAPPI No. : 14-8-05089 RMK : RMK-2017.01120 Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer MAPPI No. 2 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec. Dev — Penilai MAPPI No. :04-S-01770 RMK : RMK-2017.00119 Ghina Wahyuningsih, S.E., M.Ec.Dev — Penilai MAPPI No. 1 24-P-13286 RMK :RMK-2025.05111 Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai L MAPPI No. — : 24-P-13352 RMK : RMK-2024.05013
Page 14 OCR 0.945
OPMS PT. OPTIVA PRIMA METAL SINERGI No. 001/STGS-OPMS/XI1/2025 Jakarta, 11 November 2025 Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30 JL. DI. Panjaitan No.45 Jakarta Timur 13350 Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert) Perihal: Surat Representasi Penugasan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (“OPMS”) Dengan Hormat, Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Studi Kelayakan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“OPMS”), melalui persetujuan surat — penawaran No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha OPMS, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“SPI”). yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPP”), dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini dan kami memberikan konfirmasi kepada OPMS bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik, mencakup: 1S Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi ataupun pertemuan dengan manajemen OPMS berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik kami per tanggal Laporan Studi Kelayakan dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya. Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan penyusunan Laporan Studi Kelayakan per tanggal Laporan Studi Kelayakan. » C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 15 OCR 0.928
OPMS PT.OPTIMA PRIMA METAL SINCRGI Kami telah melakukan review atas Laporan Studi Kelayakan dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya. 4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan. 5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen OPMS, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan. 6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari Laporan Studi Kelayakan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan Studi Kelayakan, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan. u Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan Laporan Studi Kelayakan. Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Studi Kelayakan ini dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan. Hormat kami MS AA PRIMA METAL SINERGI Nama: Meilyna Widjaja $ Jabatan: Direktur Utama para Tanggal : 11 November 2025 C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 16 OCR 0.884
Wilayah Kerjar segara Kesubtih Indonesia
SURAT TUGAS
JKT/0025/ST.GEAR/2025
Berdasarkan Surat Kerjasama Pelaksanaan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK ("OPMS”), berdasarkan Surat Penawaran No.
JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk
melaksanakan penyusunan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha OPMS.
Penugasan dimulai sejak 1 19 Agustus 2025
Periode Investigasi : 19 Agustus 2025 - Selesai
Lokasi : Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001,
Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur H, Septi Irdi Kurnia M
Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses
penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen
dan kunjungan lokasi.
Jakarta, 19 Agustus 2025
Pelaksana Investigpsi Mengetahui,
MS
trdhgama mera sineret
cilyna..4/19202..........
Au Nur Halimatussadiyah
Staff Penilai Saham tatif
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
Starda tangan dan stempel Perusahaan
TAN
Septi Irdi Kurnia Melati
Staff Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
Penanggung Jawab Pekerjaan
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat: Jl Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fux 031 8470138 99013093
(3 Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP GUNTUR
p.2 ×13
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×3
unresolved
org
PT Optima Prima
p.2
unresolved
org
Sinergi Tbk
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
person
Rubbyanto Handaja Kusuma
· Direktur
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.13
unresolved
person
Guntur Pramudiyanto
p.13
unresolved
person
Ghina Wahyuningsih
p.13
unresolved
org
PT. OPTIVA PRIMA METAL SINERGI
p.14
unresolved
person
Up. Dwi Hari Prasetiyo
p.14
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.16 ×3
unresolved
org
Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.16
unresolved
org
Penanggung Jawab Pekerjaan KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1270 ms
13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}