Skip to content
Back to announcement

20251114_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31985288_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review OPMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.946
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Untuk PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
Surabaya, Jawa Timur 60183
Page 2 OCR 0.931
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

No. File : 00079/2.0116-06/BS/05/0511/1/X1/2025
Jakarta, 11 November 2025

Yth. Dewan Direksi

PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk

Jl. Margomulyo Permai Blok AC No.10
RT.003/RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo
Surabaya, Jawa Timur 60183

Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal
Sinergi Tbk

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari Laporan Studi Kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Studi Kelayakan
ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal
13 Oktober 2025. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN
(“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK (“OPMS”) melalui
persetujuan surat penawaran No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan
maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Optima Prima metal Sinergi Tbk,
yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018, dan tidak digunakan di
luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

1. Identifikasi Status Penilai

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B)
No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 dan OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota
MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.

GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:

Nama : PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Potongan Logam
: Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel.
Alamat Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telepon 1462 31 7495673
Fax 1-
Email : corporate@)opms.co.id
Website : WWWw.opms.co.id
Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 3 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

3. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan Kegiatan
Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam penugasan ini, KJPP tidak hanya
melakukan kajian namun memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.

4. Obyek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu:

1.

LPANYUPPN

9.

10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.

KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula

KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao

KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya
KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan

KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur

KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu

KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu

KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya

KBLI 46311 - Perdagangan besar beras

KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran

KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati

KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan

KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya
KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan

KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya

KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti

5. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku
laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam
laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Studi Kelayakan
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam Laporan Studi

Kelayakan.
Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang CP), Samarinda CP), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 4 OCR 0.934
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

6. Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan OPMS ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan OPMS. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau
merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali
tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan.

7. Tanggung Jawab Penilai

Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan
benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan.

8. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar,
analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha.

Pengumpulan Data
e Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan

kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek,
aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.

e Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan,

e Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam
kelayakan dengan pihak Perseroan.

Proses Analisis Kelayakan
e Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan usaha,

strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.

e Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas
sumber daya manusia, timeline, dan rencana keberlanjutan.

# Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini, analisis
atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan nilai, analisis
keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk, analisis industri, analisis
risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.

e Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan kebutuhan
karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, kesesuaian struktur organisasi
dan manajemen, kapasitas dan kemampuan manajemen, manajemen kekayaan intelektual,
manajemen risiko, sumber daya manusia, dan komposisi karyawan.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 5 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

e Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi,
rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi keuangan, analisis
rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan baku mentah, analisis titik
impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik investasi, analisis inkremental, dan
analisis kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.

9. Standar Penugasan Studi Kelayakan

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat
dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, SEOJK 17 dan SPI Edisi VII Tahun 2018.

10. Tingkat Kedalaman Investigasi

Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
dari pihak manajemen OPMS, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis
yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call atau virtual
meeting.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan
keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran,

2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan,

3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha,

4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini OPMS masih menjalankan
kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Usaha Perdagangan Besar Potongan
Logam.

Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai diantaranya dengan melakukan site visit terhadap fasilitas milik OPMS atau melakukan
wawancara dengan manajemen OPMS ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain
yang relevan.

Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

Figur 1. Pihak yang Diwawancara & PIC OPMS

Meilyna Widjaja Direktur Utama OPMS
Rubbyanto Handaja Kusuma Direktur OPMS
Reni Anggeraini Corporate Secretary OPMS

11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha

Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain:

# Data-data laporan keuangan historis,

e Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen OPMS,

e Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya
yang relevan,

# Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.

: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung pembina Graha, Lantai 2, Jl. DT. panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
: Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang

Kantor Pusat
Cabang

Page 6 OCR 0.933
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

Dalam melaksanakan pembuatan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.

13. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35 POJK
No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar modal, yaitu
sebagai berikut:

# Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.

# Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

# GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

e Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS.

# GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas.

14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan kepada
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada lingkup
penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup
penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi tugas.

15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal
Laporan

Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak
berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang
dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan
kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi,
maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan.

16. Konfirmasi bahwa Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 35, dan SEOJK 17.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 7 OCR 0.945
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

17. Konfirmasi Laporan Studi Kelayakan dilakukan Berdasarkan SPI

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi kelayakan telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).

18. Analisis Kelayakan
18.1 Aspek Kelayakan Pasar

Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek
pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor ini
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang stabil. Data
BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15y6
(yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara konsumsi rumah tangga masih
menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi 54,256 terhadap PDB. Hasil Susenas Maret
2024 juga memperlihatkan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan
dan minuman, khususnya pada produk makanan jadi dan protein hewani, menandakan adanya
pergeseran preferensi konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan.

Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan minuman
menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan menangkap peluang pasar
yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup komoditas utama (beras, sayuran,
buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga produk olahan dan minuman, yang secara
langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan memiliki permintaan stabil
sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur,
OPMS memiliki peluang distribusi, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional.

Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam
memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi
menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan, meskipun
terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih relatif terbuka serta
strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM lokal memberikan
keunggulan kompetitif tersendiri.

Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

18.2 Aspek Kelayakan Teknis

Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods (FMCG)
di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya seperti Indofood,
Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan telah memenuhi
persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman informasi gizi sesuai
ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk konsumen muslim. Untuk
menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan pangan melalui Good Distribution
Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), termasuk pengendalian kualitas
berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi.

Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan Purchase
Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau pabrik, penerimaan
barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang, hingga pengiriman akhir
kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk diterima pelanggan dalam kondisi
baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi dengan bukti serah terima yang sah.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 8 OCR 0.947
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan sumber
daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus melakukan
rekrutmen tambahan untuk supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Dari sisi
pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama seperti Indofood,
Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk.

Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok,
pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi
operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta mendukung
pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program pemerintah.
Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor makanan dan
minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

18.3 Aspek Kelayakan Pola Bisnis

Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber pendapatan,
pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan peluang pasar kebutuhan
pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman dalam perdagangan
besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat posisinya
dalam ekosistem distribusi pangan nasional.

Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi
keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan hingga risiko
perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi awal dan biaya
Operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen
risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional berbasis teknologi informasi menjadi
salah satu hal yang penting.

Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi bisnis
dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan memanfaatkan
infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen rantai pasok yang telah
terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif, yaitu mengoptimalkan aset dan
sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa memerlukan investasi infrastruktur baru
secara signifikan. Pendekatan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi
pasar, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur.

Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok dan
FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga. Melalui
strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi distribusi,
nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja, serta nilai strategis
melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dengan pola bisnis yang
fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan memiliki posisi yang kuat untuk
tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah
maupun nasional.

Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan bertahap,
efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra strategis OPMS

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
: Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Pusat
Cabang

Page 9 OCR 0.948
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

berpeluang memantapkan diri sebagai Perseroan multibisnis yang adaptif, kompetitif, dan
berkelanjutan.

Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

18.4 Aspek Kelayakan Model Manajemen

Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung keberhasilan
operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan usaha di bidang distribusi
makanan dan minuman. Saat ini Perseroan memiliki 4 orang karyawan tetap dengan latar
belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta merencanakan rekrutmen tambahan di
bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan
secara rinci untuk memastikan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional,
didukung kerja sama dengan konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta
implementasi sistem digital supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas
kerja.

Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui keberadaan
gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang mendukung ekspansi.
Perseroan juga menerapkan sistem manajemen berbasis teknologi untuk mengoptimalkan
rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi pemasaran berbasis digital melalui media
sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand
awareness meskipun OPMS merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur
organisasi yang berbentuk fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta
pengambilan keputusan yang cepat.

Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi
memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi, hingga
perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi layanan,
diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi secara berkala.
Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif, serta sistem pengelolaan
risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan
daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan.

Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi
yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang dilakukan secara
konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha.
Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika
industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengarahkan
pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan berkelanjutan.

Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

18.5 Aspek Kelayakan Keuangan

Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar
Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan
investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan terhadap
keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030 atau masa
waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa manajemen OPMS
telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 10 OCR 0.927
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang roperti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Perseroan dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern bisnis
OPMS diterapkan terminal value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon
model. Berkaitan dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan
diskusi dengan manajemen OPMS bahwa proyeksi yang digunakan

telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai.

Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat keuntungan
yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang umumnya dinyatakan
dalam bentuk persentase (96). Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan
usaha selama masa proyeksi Juli 2025 — Desember 2030 adalah sebesar 1434”6.

Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow
to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai

berikut:
e Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000
e Internal Rate of Return (IRR) 1 69Y9
e Profitability Index (PI) 115,34
e  Payback Period (PP) :2 tahun 10 bulan

Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif.

IRR sebesar 6976 menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha oleh
OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai
investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan tingkat kelayakan finansial
yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi
hingga #2096. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini
tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh parameter keuangan yang
menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial akibat perubahan nilai investasi
tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif
keuangan.

Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Iz 0116 dan KUKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis
kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan
serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan adalah layak.

Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar
penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis.

Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan
atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.

Hormat kami,Our Regards
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN

Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert,
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai : No. B-1.18.00511

MAPPI 2. No. 14-8-05089
No. Register : RMK-2017.01120
STTD IKNB OJK 211/NB.122/STTD-P/2020

STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021
Kantor Cabang: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung pembina Graha, Lantai 2, 31. DT. panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat 2 JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.958
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:

Haa

Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian,
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini,

Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.

Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.

Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal

Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
dilakukan:

Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian
pada tanggal Penilaian (Cut Off Date):

Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.

Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
penulisan laporan.

. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian:
. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang

berlaku:

. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil

penilaian,

. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas:
. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau

diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,

. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam

pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Penilaian ini.

Jakarta, 11 November 2025

Page 13 OCR 0.841
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev — Penanggung Jawab
Izin Penilai : B-1.18.00511

MAPPI No. : 14-8-05089
RMK : RMK-2017.01120

Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer
MAPPI No. 2 17-P-7514

RMK : RMK-2019.02920

Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec. Dev — Penilai
MAPPI No. :04-S-01770
RMK : RMK-2017.00119

Ghina Wahyuningsih, S.E., M.Ec.Dev — Penilai
MAPPI No. 1 24-P-13286

RMK :RMK-2025.05111

Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai L
MAPPI No. — : 24-P-13352
RMK : RMK-2024.05013

Page 14 OCR 0.945
OPMS

PT. OPTIVA PRIMA METAL SINERGI

No. 001/STGS-OPMS/XI1/2025
Jakarta, 11 November 2025

Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30

JL. DI. Panjaitan No.45

Jakarta Timur 13350

Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert)

Perihal: Surat Representasi Penugasan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (“OPMS”)

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Studi Kelayakan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT OPTIMA PRIMA
METAL SINERGI TBK (“OPMS”), melalui persetujuan surat — penawaran
No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan maksud untuk melakukan Kajian
Penambahan Kegiatan Usaha OPMS, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
(“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“SPI”). yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPP”), dan tidak digunakan diluar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.

Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini
dan kami memberikan konfirmasi kepada OPMS bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap
dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik,
mencakup:

1S Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen OPMS berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan
operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik kami per tanggal
Laporan Studi Kelayakan dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya.

Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan
telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan
penyusunan Laporan Studi Kelayakan per tanggal Laporan Studi Kelayakan.

»

C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 15 OCR 0.928
OPMS

PT.OPTIMA PRIMA METAL SINCRGI

Kami telah melakukan review atas Laporan Studi Kelayakan dan telah menerima semua
informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk
melengkapi informasi di dalamnya.

4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data
serta informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan.

5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan
ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen
OPMS, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan Laporan Studi
Kelayakan.

6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan

Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan

keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari Laporan Studi Kelayakan ini atau setiap

negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan Studi Kelayakan, dalam kondisi apapun, tidak dapat
diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Laporan Studi

Kelayakan.

u

Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak
mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan
kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan Laporan Studi Kelayakan. Kami sepakat bahwa
kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari
setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Studi Kelayakan ini dibuat yang timbul dari salah saji
yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan.

Hormat kami

MS

AA PRIMA METAL SINERGI

Nama: Meilyna Widjaja $

Jabatan: Direktur Utama para
Tanggal : 11 November 2025

C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 16 OCR 0.884
Wilayah Kerjar segara Kesubtih Indonesia

SURAT TUGAS
JKT/0025/ST.GEAR/2025

Berdasarkan Surat Kerjasama Pelaksanaan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK ("OPMS”), berdasarkan Surat Penawaran No.
JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk
melaksanakan penyusunan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha OPMS.

Penugasan dimulai sejak 1 19 Agustus 2025

Periode Investigasi : 19 Agustus 2025 - Selesai

Lokasi : Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001,
Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183

Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur H, Septi Irdi Kurnia M

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses
penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen
dan kunjungan lokasi.

Jakarta, 19 Agustus 2025
Pelaksana Investigpsi Mengetahui,

MS

trdhgama mera sineret

cilyna..4/19202..........

Au Nur Halimatussadiyah
Staff Penilai Saham tatif
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk

Starda tangan dan stempel Perusahaan

TAN
Septi Irdi Kurnia Melati

Staff Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

Penanggung Jawab Pekerjaan

KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat: Jl Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fux 031 8470138 99013093

(3 Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.14 MB
Published14 Nov 2025
Pages16
Characters42,526
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Optima Prima Metal Sinergi Tbk p.1 ×36
linked person Meilyna Widjaja · Direktur Utama p.5 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×14
unresolved org KJPP GUNTUR p.2 ×13
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×3
unresolved org PT Optima Prima p.2
unresolved org Sinergi Tbk p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved person Rubbyanto Handaja Kusuma · Direktur p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved person Rahmat Faizal p.13
unresolved person Guntur Pramudiyanto p.13
unresolved person Ghina Wahyuningsih p.13
unresolved org PT. OPTIVA PRIMA METAL SINERGI p.14
unresolved person Up. Dwi Hari Prasetiyo p.14
unresolved org Andri dan Rekan p.16
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.16
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.16 ×3
unresolved org Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.16
unresolved org Penanggung Jawab Pekerjaan KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1270 ms 13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result