Back to announcement
20251114_OPMS_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31985288_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review OPMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)”
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Potongan Logam
Alamat kantor:
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001, Kel.
Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telepon: +62 31 7495673
Email: corporate@opms.co.id | Website: www.opms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 12 November 2025
1 | 20
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai
berikut:
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilaian Publik
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
POJK 17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (OPMS) : PT Optima Prima Metal Sinergi, berkedudukan di Kota
Surabaya, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
dengan KBLI baru dengan kode KBLI sebagai berikut:
No. Nama KBLI Kode KBLI
1 Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula 46331
2 Perdagangan besar kopi, teh dan kakao 46314
3 Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
46319
pertanian lainnya
4 Perdagangan besar buah-buahan 46312
5 Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur 46325
6 Perdagangan besar susu dan produk susu 46326
7 Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu 46334
8 Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya 46339
9 Perdagangan besar beras 46311
10 Perdagangan besar sayuran 46313
11 Perdagangan besar minyak dan lemak nabati 46315
12 Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
46322
13 Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan
47242
sejenisnya
14 Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
46321
15 Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya 46323
16 Perdagangan besar produk roti 46332
Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya
tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang
Saham. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat
1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
2 | 20
Page 3
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham
bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham.
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025.
Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham
melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman
RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB
Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan
akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait
sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha ini.
Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
penambahan bidang usaha Perseroan. Selanjutnya Perseroan menyatakan bahwa pada saat
ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di
luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha.
Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi
dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya
terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
a. Pendirian Perseroan
PT Optima Prima Metal Sinergi (Perseroan) didirikan dengan nama PT Asian Prima
Indosteel berdasarkan Akta Notaris No. 02 oleh Gema Bismantak, S.H., M.Kn., tanggal 5
September 2012. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51905.AH.01.Tahun 2012 tanggal 4 Oktober
2012.
b. Anggaran Dasar Perseroan Terakhir
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
terakhir dituangkan dalam Akta Notaris No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Ir. Joyce
3 | 20
Page 4
Sudarto, S.H., tentang perubahan susunan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0293147 tanggal 24 Desember 2024.
Perseroan saat ini berkantor pusat di Jalan Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT.
003 / RW.001, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian,
pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan, yaitu sebagai berikut:
No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI
A Kegiatan Usaha Utama
1 Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan 46696
Barang Bekas Dan Sisa besar barangbekas dan sisa-sisa tak terpakai
sisa Tak Terpakai (Scrap) dan potongan logam dan non-logam bahan
untuk daur ulang, termasuk pengumpulan,
pengurutan, pemisahan, pelepasan barang
yang masih berguna misalnya mobil agar
mendapatkanbagian yang masih bisa
digunakan, pengepakan dan pengepakan
kembali, penyimpanan dan pengiriman,
tapitanpa proses perubahan yang nyata.
Dimana pembelian dan penjualan barang
sisaan masih mempunyai nilai.
B Kegiatan Usaha Penunjang
1. Pemulihan Material Barang Kelompok ini mencakup usaha pengolahan 38301
Logam barang bekasdari logam dan sisa-sisa barang
logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil
dari daur ulang/pemulihan material barang
logam adalah bahan baku sekunder berbagai
bentuk seperti potongan-potongan atau
serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada
kelompok ini mencakup pemisahan dan
pemilihan sampah logam, penghancuran
secara mekanik sampah logam, reduksi
mekanik sampah logam, pembongkaran,
pemotongan dan pengirisan sampah logam,
pemotongan kapal dan alat apung lainnya
(ship breaking) dan lainnya. Pembuatan
barang logam baru yang menggunakan bahan
baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-
sisa barang logam dimasukkan dalam
kelompok industri yang sesuai.
2. Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan 46592
Transportasi Laut, Suku besar macam – macam alat transportasi laut
Cadang Dan bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk
Perlengkapannya usaha perdagangan besar macam – macam
suku cadang dan perlengkapannya.
4 | 20
Page 5
No Bidang Usaha Deskripsi Kegiatan Usaha KBLI
3. Perdagangan Besar Alat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan 46593
Transportasi Darat (Bukan besar macam – macam alat transportasi
Mobil, Sepeda Motor, Dan darat, bermotor ataupun tidak bermotor
Sejenisnya), Suku Cadang (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
Dan Perlengkapannya termasuk usaha perdagangan besar macam –
macam suku cadang dan perlengkapannya.
4. Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan 46620
Logam Dan Bijih Logam besar bijih logam dan logam dasar, seperti
bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk
dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan
besar produk logam besi dan bukan besi
setengah jadi ytdl dan lain lainnya. Termasuk
perdagangan besar emas dan logam mulia
lain (perak, platina).
5. Perdagangan Besar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan 46631
Barang Logam Untuk besar berbagai macam baja/besi untuk bahan
Bahan Konstruksi konstruksi seperti baja tulangan, baja profil,
pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja,
kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut,
engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air,
menara air, rolling door, awning dan seng
lembaran.
6. Aktivitas Penyewaan dan Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan 77399
Sewa Guna Usaha Tanpa dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
Hak Opsi Mesin, Peralatan (operational leasing) mesin, peralatan dan
dan Barang Berwujud barang berwujud ytdl dalam subgolongan
Lainnya YTDL 7730 yang secara umum digunakan sebagai
barang modal, seperti kontainer untuk tempat
tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat
kontainer) dan sejenisnya. Termasuk
penyewaan alat pemindaian bagasi dengan
sumber radiasi pengion dan penyewaan
hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini disampaikan, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan
oleh Perseroan adalah industri KBLI 46696.
5 | 20
Page 6
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Modal Dasar Perseroan: Rp240.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:Rp100.000.000.000
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Kepemilikan
Pemegang Saham Per Saham Saham
Saham (%)
(Rupiah Penuh) (Rupiah Penuh)
PT Asian Perkasa
597.900.000 59,79% 100 59.790.000.000
Indosteel
Sukianto Widjaja 2.100.000 0,21% 100 210.000.000
Treasuri Stok 198.373.000 19,84% 100 19.837.300.000
Masyarakat (masing-
201.627.000 20,16% 100 20.162.700.000
masing di bawah 5%)
Total Modal
Ditempatkan dan 1.000.000.000 100,00% 100.000.000.000
Disetor Penuh
Pada tahun 2020, Perseroan membeli saham treasuri melalui aksi buyback. Berdasarkan
surat No.008.CS.OPMS.2025 tanggal 20 Maret 2025, sesuai dengan POJK
No.2/POJK.04/2013, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada regulator
mengenai penjualan kembali saham buyback mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31
Mei 2025.
Berdasarkan surat No.019.CS.OPMS.2025 tanggal 2 Juni 2025, terkait dengan penjualan
kembali atas saham treasuri melalui buyback, menyatakan bahwa Perseroan belum berhasil
menjual saham treasuri melalui mekanisme pasar di BEI.
Berdasarkan POJK No.30.POJK.04/2017, Perseroan wajib menjual kembali saham treasuri
dalam 3 (tiga) tahun, sebelum 17 April 2026. Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat
penjualan saham treasuri.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan DIreksi
Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Masyitho
Rachmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya dan telah diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk No. AHU-AH.01.09-0293147
tanggal 24 Desember 2024 mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sumardi Wijaya
Komisaris Independen : Adhiguna Abdhipradhana Herwinda
Direksi
Direktur Utama : Meilyna Widjaja
Direktur Operasional : Sukianto Widjaja
Direktur : Rubbyanto Handaja Kusuma
6 | 20
Page 7
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Laporan Keuangan OPMS yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direview oleh
Morhan Tirtonadi, CPA Registrasi Akuntan Publik No. AP.0628 dari Kantor Akuntan Publik
Morhan dan Rekan, dengan nomor laporan MR/L-008/25 tanggal 26 Agustus 2025 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Tinjauan Laba (Rugi)
(Dalam Ribuan Rupiah)
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020
Keterangan
Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan 2.439.602 23.721.866 40.784.169 9.117.164 22.510.395 41.184.565 34.773.247
Beban Pokok
3.431.256 23.547.289 41.486.701 10.729.121 17.815.359 37.461.493 30.490.801
Pendapatan
Laba Rugi
(3.679.087) (3.832.191) (7.534.510) (7.638.992) (3.086.864) (2.695.533) (1.024.628)
Usaha
Laba Rugi
Sebelum Pajak (3.296.528) (3.431.760) (6.859.495) (6.338.595) (1.178.228) (773.605) 1.219.383
Penghasilan
Laba Rugi
Bersih Tahun (3.293.866) (2.649.738) (8.284.284) (4.751.545) (860.860) (353.810) 1.031.801
Berjalan
Jumlah Laba
Rugi (3.208.264) (2.463.157) (8.113.080) (4.483.340) (1.312.825) (412.949) 1.065.589
Komprehensif
Tinjauan Posisi Keuangan
(Dalam Ribuan Rupiah)
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020
Keterangan
Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Aset
Aset Lancar 23.092.016 26.450.669 24.481.182 24.320.300 27.933.476 48.297.703 82.790.685
Aset Tidak
53.752.145 59.258.146 55.541.895 64.882.106 66.378.942 45.607.036 16.327.113
Lancar
Jumlah Aset 76.844.161 85.708.816 80.023.077 89.202.406 94.312.419 93.904.739 99.117.797
Liabilitas dan
Ekuitas
Liabilitas Jangka
269.320 124.085 195.114 1.171.648 1.832.579 282.845 5.096.435
Pendek
Liabilitas Jangka
479.986 631.690 524.844 614.560 580.301 409.531 396.051
Panjang
Jumlah Liabilitas 749.306 755.775 719.959 1.786.208 2.412.880 692.376 5.492.486
Jumlah Ekuitas 76.094.854 84.953.041 79.303.118 87.416.198 91.899.539 93.212.363 93.625.312
Jumlah Liabilitas
76.844.161 85.708.816 80.023.077 89.202.406 94.312.419 93.904.739 99.117.797
dan Ekuitas
Rasio Keuangan
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020
Keterangan
Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Rasio Likuiditas
Current Ratio 8574,20% 21316,53% 12547,08% 2075,73% 1524,27% 17075,68% 1624,48%
Quick Ratio 8452,07% 20974,04% 12340,50% 1910,52% 1455,31% 16573,30% 1551,36%
Cash Ratio 4838,85% 8401,57% 4894,26% 628,46% 892,09% 12630,71% 1217,41%
Rasio Aktivitas
Perputaran Piutang
1 2 - 16 - - -
Usaha Pihak Ketiga
7 | 20
Page 8
Jun 2025 Jun 2024 Des 2024 Des 2023 Des 2022 Des 2021 Des 2020
Keterangan
Review Review Audit Audit Audit Audit Audit
Perputaran
35 7 4 66 26 14 45
Persediaan
Perputaran Utang
- 0 - 28 - - -
Usaha Pihak Ketiga
Perputaran Utang
- - - 2 32 - -
Retensi
Perputaran Beban
yang Masih Harus 7 0 - 3 2 1 1
Dibayar
Rasio Solvabilitas 0,96
Debt to Asset 0,98% 0,90% 2,00% 2,56% 0,74% 5,54%
Debt to Equity 0,98% 0,88% 0,91% 2,04% 2,63% 0,74% 5,87%
Rasio Profitabilitas 0,89%
Gross Margin -40,65% -1,72% -17,68% 20,86% 9,04% 12,32%
Operating Margin -150,81% 0,74% -18,47% -83,79% -13,71% -6,55% -2,95%
Net Profit Margin -135,02% -16,15% -20,31% -52,12% -3,82% -0,86% 2,97%
ROA -4,29% -11,17% -10,35% -5,33% -0,91% -0,38% 1,04%
ROE -4,33% -3,09% -10,45% -5,44% -0,94% -0,38% 1,10%
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah
menunjuk KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan Surat No. JKT.084/PN.BV.GEAR/2025 tanggal
15 Agustus 2025, Hal: Penawaran Harga Biaya Jasa Penilaian Kajian Penambahan Kegiatan
Usaha, yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan No. 00079/2.0116-
06/BS/05/0511/1/XI/2025 tanggal 11 November 2025 atas revisi Laporan Studi Kelayakan
No. 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025:
a. Identifikasi Status Penilai
KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan (GEAR) telah terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Studi Kelayakan ini yang secara
resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013
tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h Bapepam.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal
16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI
(Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi
(B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020
8 | 20
Page 9
dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan
Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
Kegiatan Usaha PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk dalam kaitannya kepentingan pasar
modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut. Dalam
penugasan ini, KJPP tidak hanya melakukan kajian namun memberikan pendapat
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.
c. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) yaitu:
1. KBLI 46331 - Perdagangan besar gula, coklat, dan kembang gula
2. KBLI 46314 - Perdagangan besar kopi, teh dan kakao
3. KBLI 46319 - Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian
lainnya
4. KBLI 46312 - Perdagangan besar buah-buahan
5. KBLI 46325 - Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur
6. KBLI 46326 - Perdagangan besar susu dan produk susu
7. KBLI 46334 - Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu
8. KBLI 46339 - Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya
9. KBLI 46311 - Perdagangan besar beras
10. KBLI 46313 - Perdagangan besar sayuran
11. KBLI 46315 - Perdagangan besar minyak dan lemak nabati
12. KBLI 46322 - Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
13. KBLI 47242 - Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya
14. KBLI 46321 - Perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
15. KBLI 46323 - Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya
16. KBLI 46332 - Perdagangan besar produk roti
d. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
(Cut Off Date) dalam laporan penilaian.
9 | 20
Page 10
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan
penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date)
dalam laporan penilaian.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan Kondisi pembatas sudah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Pasal 35
POJK No. 35/2020 tentang penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis dipasar
modal, yaitu sebagai berikut:
• Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh OPMS dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh OPMS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• GEAR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional OPMS.
• GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
f. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup pengumpulan
data primer dan sekunder, inspeksi lapangan, analisis kelayakan pasar, analisis
kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
analisis kelayakan keuangan, dan memberikan Kesimpulan hasil studi kelayakan
penambahan kegiatan usaha.
Pengumpulan Data
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas
10 | 20
Page 11
Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta
data-data lainnya yang terkait.
• Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.
• Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
Proses Analisis Kelayakan
• Analisis kelayakan pasar yang mengkaji kondisi pasar, potensi pasar, persaingan
usaha, strategi pemasaran atas rencana penambahan kegiatan usaha.
• Analisis kelayakan teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari
rencana penambahan kegiatan usaha, spesifikasi teknis, teknis pelaksanaan,
ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, timeline, dan rencana
keberlanjutan.
• Analisis kelayakan pola bisnis yang mengkaji model bisnis usaha Perseroan saat ini,
analisis atas penambahan kegiatan usaha, analisis kemampuan untuk menciptakan
nilai, analisis keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk,
analisis industri, analisis risiko yang berpotensi muncul, dan analisis SWOT.
• Analisis kelayakan model manajemen yang mengkaji struktur organisasi dan
kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan,
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, kapasitas dan kemampuan
manajemen, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, sumber daya
manusia, dan komposisi karyawan.
• Analisis kelayakan keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan
ekonomi, rencana biaya investasi, sumber pembiayaan, asumsi-asumsi, proyeksi
keuangan, analisis rasio keuangan, analisis biaya operasional, analisis biaya bahan
baku mentah, analisis titik impas, analisis profitablitias, analisis tingkat imbal balik
investasi, analisis inkremental, dan analisis kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha.
g. Analisis Kelayakan Pasar
Industri perdagangan besar makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan prospek
pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, ditopang oleh kontribusi signifikan subsektor
ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta tren konsumsi rumah tangga yang
stabil. Data BPS menjelaskan bahwa pada triwulan II 2025, industri makanan dan
minuman tumbuh 6,15% (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, sementara
konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor utama dengan kontribusi
54,25% terhadap PDB. Hasil Susenas Maret 2024 juga memperlihatkan adanya
peningkatan pengeluaran masyarakat terhadap makanan dan minuman, khususnya pada
produk makanan jadi dan protein hewani, menandakan adanya pergeseran preferensi
konsumsi yang membuka peluang besar bagi sektor distribusi pangan.
Penambahan kegiatan usaha melalui KBLI terkait perdagangan besar makanan dan
minuman menjadi langkah strategis OPMS untuk memperluas basis usaha dan
menangkap peluang pasar yang tengah berkembang. Diversifikasi KBLI ini mencakup
komoditas utama (beras, sayuran, buah, daging, telur, susu, minyak nabati) hingga
produk olahan dan minuman, yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pokok
11 | 20
Page 12
masyarakat dan memiliki permintaan stabil sepanjang tahun. Dengan jaringan distribusi
yang terfokus di wilayah Madura dan Jawa Timur, OPMS memiliki peluang distribusi,
sekaligus memperkuat rantai pasok pangan regional.
Dari aspek kesinambungan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam
memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung transformasi sektor distribusi
menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Sementara dari sisi persaingan,
meskipun terdapat dominasi distributor besar, fokus OPMS pada Madura yang masih
relatif terbuka serta strategi pemasaran berbasis digital dan kemitraan dengan UMKM
lokal memberikan keunggulan kompetitif tersendiri.
Dengan analisis kelayakan pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
h. Analisis Kelayakan Teknis
Produk yang akan dipasarkan oleh OPMS merupakan fast moving consumer goods
(FMCG) di bidang makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen terpercaya
seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese. Seluruh produk yang didistribusikan
telah memenuhi persyaratan regulasi, meliputi izin edar dari BPOM, pencantuman
informasi gizi sesuai ketentuan, serta sertifikat halal bagi produk yang ditujukan untuk
konsumen muslim. Untuk menjaga kualitas, OPMS menerapkan standar keamanan
pangan melalui Good Distribution Practices (GDP) dan Good Manufacturing Practices
(GMP), termasuk pengendalian kualitas berkala pada tahap penyimpanan dan distribusi.
Alur distribusi Perseroan dilaksanakan secara terstruktur dimulai dari penerimaan
Purchase Order (PO) customer, verifikasi oleh OPMS, pemesanan ke principal atau
pabrik, penerimaan barang dari principal atau pabrik dan pengecekan barang di gudang,
hingga pengiriman akhir kepada customer. Mekanisme ini memastikan bahwa produk
diterima pelanggan dalam kondisi baik, sesuai dengan pesanan, serta terdokumentasi
dengan bukti serah terima yang sah.
Dalam rangka mendukung penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengoptimalkan
sumber daya internal dengan memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus
melakukan rekrutmen tambahan untuk bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan staf
sopir. Dari sisi pengadaan, Perseroan telah menjalin kerja sama dengan pemasok utama
seperti Indofood, Primsfood, dan Emina Cheese guna menjamin ketersediaan produk.
Ke depan, strategi keberlanjutan Perseroan diarahkan pada penguatan rantai pasok,
pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem distribusi, serta peningkatan efisiensi
operasional. Dari perspektif sosial, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan, serta
mendukung pengembangan UMKM dan distribusi pangan sehat sesuai dengan program
pemerintah. Dengan demikian, Perseroan diproyeksikan mampu menjadi distributor
makanan dan minuman yang kompetitif, terpercaya, serta berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
12 | 20
Page 13
Dengan analisis kelayakan teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
i. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Diversifikasi usaha OPMS ke sektor distribusi pangan dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG) diharapkan dapat menciptakan nilai tambah melalui perluasan sumber
pendapatan, pengurangan ketergantungan pada industri logam, serta pemanfaatan
peluang pasar kebutuhan pokok yang lebih stabil. Dengan dukungan infrastruktur dan
pengalaman dalam perdagangan besar, OPMS berpotensi meningkatkan efisiensi rantai
pasok sekaligus memperkuat posisinya dalam ekosistem distribusi pangan nasional.
Namun demikian, diversifikasi ini juga mengandung risiko, mulai dari kepatuhan regulasi
keamanan pangan yang ketat, persaingan dengan pemain besar yang sudah mapan
hingga risiko perubahan perilaku konsumen. Risiko keuangan dapat timbul jika investasi
awal dan biaya operasional tidak seimbang dengan pendapatan. Oleh karena itu,
penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif dan pengelolaan operasional
berbasis teknologi informasi menjadi salah satu hal yang penting.
Keunggulan kompetitif Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi dan diversifikasi
bisnis dari sektor logam ke sektor distribusi makanan dan minuman dengan
memanfaatkan infrastruktur logistik, jaringan distribusi, serta pengalaman manajemen
rantai pasok yang telah terbangun. Pola bisnis Perseroan bersifat integratif dan adaptif,
yaitu mengoptimalkan aset dan sistem distribusi eksisting untuk sektor pangan tanpa
memerlukan investasi infrastruktur baru secara signifikan. Pendekatan ini memberikan
efisiensi biaya sekaligus mempercepat penetrasi pasar, khususnya di wilayah Madura
dan Jawa Timur.
Dari sisi penciptaan nilai, Perseroan berfokus pada penyediaan produk pangan pokok
dan FMCG yang terjamin mutu, stabil ketersediaannya, serta kompetitif dari sisi harga.
Melalui strategi tersebut, OPMS menciptakan nilai ekonomi melalui peningkatan efisiensi
distribusi, nilai sosial melalui perluasan akses pangan dan penciptaan lapangan kerja,
serta nilai strategis melalui dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional.
Dengan pola bisnis yang fleksibel dan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, Perseroan
memiliki posisi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi
terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Dengan strategi jangka panjang yang terukur meliputi roadmap pengembangan
bertahap, efisiensi biaya, diversifikasi portofolio produk, serta kolaborasi dengan mitra
strategis OPMS berpeluang memantapkan diri sebagai perusahaan multibisnis yang
adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dengan analisis kelayakan pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
13 | 20
Page 14
j. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen strategis dalam mendukung
keberhasilan operasional OPMS, khususnya dalam rencana penambahan kegiatan
usaha di bidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini perusahaan memiliki 4 orang
karyawan tetap dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK dan sarjana, serta
merencanakan rekrutmen tambahan di bidang supervisor, staf sales, staf gudang dan
staf sopir. Pemetaan kebutuhan SDM dilakukan secara rinci untuk memastikan
kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan operasional, didukung kerja sama dengan
konsultan FMCG, pemetaan pasar di wilayah Madura, serta implementasi sistem digital
supply chain guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.
Dari sisi manajemen, OPMS memiliki kapasitas organisasi yang memadai melalui
keberadaan gudang berskala besar, armada logistik, serta pendanaan publik yang
mendukung ekspansi. Perusahaan juga menerapkan sistem manajemen berbasis
teknologi untuk mengoptimalkan rantai pasok dan pengendalian inventori. Strategi
pemasaran berbasis digital melalui media sosial, e-commerce, dan kolaborasi dengan
mitra lokal diharapkan dapat meningkatkan brand awareness meskipun OPMS
merupakan pendatang baru di industri distribusi. Struktur organisasi yang berbentuk
fungsional memungkinkan koordinasi antar divisi lebih efektif serta pengambilan
keputusan yang cepat.
Sejalan dengan ekspansi, OPMS telah melakukan identifikasi risiko yang berpotensi
memengaruhi keberhasilan usaha, mulai dari persaingan pasar, rantai pasok, regulasi,
hingga perubahan perilaku konsumen. Strategi mitigasi disiapkan melalui diferensiasi
layanan, diversifikasi pemasok, penguatan sistem logistik, serta pemantauan regulasi
secara berkala. Dengan dukungan SDM yang profesional, manajemen yang adaptif,
serta sistem pengelolaan risiko yang terukur, OPMS diyakini mampu menjaga
kesinambungan usaha, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan pertumbuhan
jangka panjang secara berkelanjutan.
Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas, sistem
koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian manajerial yang
dilakukan secara konsisten, menjadi fondasi penting dalam mendukung efektivitas
pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan risiko yang terintegrasi dan
pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri, OPMS dinilai memiliki kompetensi
manajerial yang memadai untuk mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif,
profesional, dan berkelanjutan. Dengan analisis kelayakan model manajemen tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
model manajemen adalah layak.
k. Analisis Kelayakan Keuangan
Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar
Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Sumber Pembiayaan OPMS dalam melakukan
investasi penambahan kegiatan usaha bersumber dari kas OPMS.
14 | 20
Page 15
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan
terhadap keuangan OPMS. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030
atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa
manajemen OPMS telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan dengan
asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth sehingga untuk
mencerminkan going concern bisnis OPMS diterapkan terminal value dengan
menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis
ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan manajemen
OPMS bahwa proyeksi yang digunakan
telah wajar dan sudah dilakukan penyesuaian oleh Penilai.
Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah tingkat
keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang
umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Rata-rata Return on Investment
(ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi Juli 2025 – Desember
2030 adalah sebesar 1434%.
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari
selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan
Free Cash Flow to Firm apabila OPMS tidak melakukan penambahan kegiatan usaha.
Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh
Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan
usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000
• Internal Rate of Return (IRR) : 69%
• Profitability Index (PI) : 15,34
• Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan
tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan
usaha dibidang perdagangan besar makanan dan minuman, maka proyeksi arus kas
inkremental bernilai positif.
IRR sebesar 69% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha
oleh OPMS dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat
diskonto
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai
faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha OPMS menunjukkan
tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun
terjadi fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan
bahwa penambahan kegiatan usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi,
dengan seluruh parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu,
15 | 20
Page 16
risiko finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini
layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
Dengan analisis kelayakan keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
l. Kesimpulan Analisis Kajian Kelayakan
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis,
Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis
kelayakan keuangan serta proyeksi- proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang
telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN USAHA
KEGIATAN USAHA UTAMA
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki
tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Dalam pelaksanaan
penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengalokasikan 4 orang karyawan lama yang sudah
berpengalaman dalam manajemen sumber daya manusia dan pengenalan wilayah Madura
dan sekitarnya. Selain itu, Perseroan juga telah merencanakan penambahan 4 orang tenaga
kerja baru untuk posisi supervisor, staf sales, staf gudang dan staf sopir untuk memenuhi
sumber daya manusia terkait penambahan kegiatan usaha KBLI tersebut.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Asian Prima
Indosteel berdasarkan Akta Notaris No. 2 oleh Gema Bismantaka, S.H., M.Kn., tanggal 5
September 2012. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-51905.AH.01.Tahun 2012 tanggal 4 Oktober
2012. Adapun perubahan nama Perusahaan tercantum dalam Akta No. 90 oleh Leolin Jayanti,
S.H., M.Kn., tanggal 26 Desember 2018. Perubahan tersebut telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0000173.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 3 Januari 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No. 14 tanggal 19 Desember 2024 oleh Ir. Joyce Sudarto, S.H., tentang perubahan
susunan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0293147
tanggal 24 Desember 2024.
16 | 20
Page 17
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ini
adalah berusaha di bidang Perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu perdagangan besar barang
bekas dan sisa sisa tak terpakai (Scrap). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk
daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih
berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan
dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang
nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. (KBLI 46696).
Kegiatan usaha penunjang Perseroan yaitu pemulihan material barang logam (KBLI 38301);
perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan perlengkapannya (KBLI 46592);
perdagangan besar alat transportasi darat(bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku
cadang dan perlengkapannya (KBLI 46593); perdagangan besar logam dan bijih logam
(46620); perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi (46631); perdagangan
besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap) (46696); aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya YTDL (77399).
PT Optima Prima Metal Sinergi (OPMS) sejak awal berdiri berfokus pada industri
perdagangan besar potongan logam. Pada masa pemerintahan presiden ke enam tahun 2004
– 2014 fokus pembangunan belum dominan di infrastruktur, tetapi iklim industri dalam negeri
cukup berkembang, salah satunya di sektor logam dan baja. Kemudian, pada masa
pemerintahan presiden ke tujuh tahun 2014 - 2024 infrastruktur ditempatkan sebagai program
prioritas nasional utama dengan anggaran yang besar dan realisasi masif di berbagai sektor.
Pada periode 2004 hingga 2019, industri besi dan logam di Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pabrik-pabrik
logam yang bermunculan di berbagai wilayah, terutama di kawasan industri Jawa, Sumatera,
dan Kalimantan. Pendorong utamanya adalah meningkatnya kebutuhan bahan baku logam
untuk menopang pertumbuhan sektor konstruksi, properti, otomotif, serta manufaktur nasional
yang terus berkembang. Selain itu, kemudahan impor bahan baku dan barang modal
membuka peluang bagi investor untuk mendirikan pabrik logam baru, sehingga kapasitas
produksi nasional meningkat signifikan.
Dinamika persaingan global dan masuknya produk impor dengan harga lebih murah mulai
memberikan tekanan terhadap industri logam dalam negeri. Industri besi dan logam
menunjukkan tren penurunan (sunset industry). Memasuki periode pemerintahan baru di
tahun 2024, kebijakan pembangunan nasional mengalami pergeseran. Infrastruktur tidak lagi
ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan diarahkan untuk mendukung agenda yang
lebih strategis, yakni ketahanan pangan dan program sosial. Pemerintah menitikberatkan
kebijakan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program unggulan seperti
Makan Bergizi Gratis, penguatan produksi pangan nasional, serta revitalisasi sistem pertanian
dan lumbung pangan untuk mengurangi ketergantungan impor. Situasi tersebut memberikan
dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri logam di Indonesia. Meskipun harga
logam di pasar internasional relatif stabil, permintaan di pasar domestik cenderung menurun.
Akibatnya, banyak pelaku industri logam mengalami kesulitan hingga berhenti beroperasi atau
gulung tikar, termasuk sejumlah pelanggan OPMS. Hal ini turut memengaruhi kinerja
operasional OPMS. Menyadari tantangan tersebut, OPMS menilai perlu adanya diversifikasi
usaha untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus menciptakan peluang pertumbuhan baru.
17 | 20
Page 18
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, OPMS melihat
potensi besar pada sektor distribusi makanan dan minuman. Lokasi Perseroan yang berada
di Madura yang merupakan wilayah masih dalam tahap pengembangan memberikan peluang
pasar yang menjanjikan. Makanan dan Minuman menjadi salah satu penyumbang Produk
Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kebutuhan pokok menjadi komponen utama dalam struktur
pengeluaran masyarakat, sehingga sektor ini dipandang sebagai prioritas utama masyarakat.
Dengan demikian, distribusi makanan dan minuman dipandang sebagai sektor yang
prospektif dan strategis untuk dikembangkan.
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, OPMS optimistis dapat meningkatkan daya
saing, memperluas jangkauan bisnis, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Madura dan daerah potensial lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan guna mendukung legalitas serta kesinambungan
usaha, OPMS bermaksud untuk menambah kegiatan usaha baru dengan mencantumkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penambahan kegiatan usaha dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP Guntur, Eki Andri & Rekan,
kelayakan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan yang dihitung dari selisih arus kas
bersih Free Cash Flow sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berikut merupakan hasil analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha:
• Net Present Value (NPV) : Rp43.021.267.000
• Internal Rate of Return (IRR) : 69%
• Profitability Index (PI) : 15,34
• Payback Period (PP) : 2 tahun 10 bulan
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan.
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tersebut di bawah ini:
18 | 20
Page 19
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”);
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
• Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang
pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
proses penyelenggaraan RUPSLB bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan
Terbuka (“Peraturan KSEI”).
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 01 Desember 2025
Waktu : pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : - Ruangan Meeting Lantai 2 Kantor PT Optima Prima Metal Sinergi
Tbk Cabang Madura Jl. Raya Suramadu No 1, Bangkalan Madura,
Jawa timur
- Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.
Lebih lanjut akan dijelaskan didalam Mata acara RUPSLB Perseroan yang akan dimohonkan
sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha.
Mata acara RUPSLB terkait perubahan kegiatan usaha ini, yaitu Perubahan Pasal 3 Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan memerlukan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. Perseroan akan meminta persetujuan RUPS dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka sesuai pasal 42, Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk
Agenda RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali
anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
19 | 20
Page 20
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No Agenda Tanggal
1 Pemberitahuan tertulis kepada OJK tembusan ke BEI, KSEI & 16 Oktober 2025
BAE tentang tanggal rapat, tempat rapat, agenda rapat, tanggal
rec. date yang berhak hadir, dan konsep iklan pemberitahuan
2 Pengumuman kepada OJK, BEI & KSEI 23 Oktober 2025
3 Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham 06 November 2025
(rec. date) yang berhak hadir
4 Tanggal panggilan kepada OJK, BEI & KSEI 07 November 2025
5 RUPS diselenggarakan 01 Desember 2025
6 Pengumuman hasil RUPS oleh Emiten 03 Desember 2025
7 Penyampaian bukti Pengumuman ringkasan hasil RUPS ke OJK 05 Desember 2025
8 Penyampaian Risalah RUPS ke OJK tembusan ke BAE 30 Desember 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs
web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00), dengan alamat sebagai berikut:
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI TBK
Jl. Margomulyo Permai Blok AC No. 10 RT. 003 / RW.001,
Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur 60183
Telp. +62 31 7495673 I Hotline Customer Service +62 857-9880-5555
Website : www.opms.co.id | Email: corporate@opms.co.id
Surabaya, 12 November 2025
20 | 20
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asian Prima Indosteel
p.3 ×2
unresolved
person
Gema Bismantak
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Ir. Joyce
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
person
Masyitho Rachmawati
· Notaris
p.6
unresolved
person
Morhan Tirtonadi
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.7
unresolved
org
KJPP Guntur
p.8 ×3
unresolved
org
Eki Andri dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.8
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Gema Bismantaka
p.16
unresolved
person
Leolin Jayanti
p.16
unresolved
person
Ir. Joyce Sudarto
p.16 ×2
unresolved
org
Eki Andri & Rekan
p.18
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2951 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}