Skip to content
Back to announcement

20251112_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984940_lamp4.pdf

Other Text extracted CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
     LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

    AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING (KBLI 64200)
                        DAN
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (KBLI 70209)


     PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK

     No. 00028/2.0113-03/BS-FS/03/0340/1/XI/2025
              Tanggal: 11 November 2025
Page 2
     LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

    AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING (KBLI 64200)
                        DAN
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA (KBLI 70209)


     PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK

     No. 00028/2.0113-03/BS-FS/03/0340/1/XI/2025
              Tanggal: 11 November 2025
Page 3
No. 00028/2.0113-03/BS-FS/03/0340/1/XI/2025                     Bekasi, 12 November 2025


Kepada:
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Jl. Kaum Sari No. 1, Cibuluh, Bogor Utara
Kota Bogor, Jawa Barat


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan
           Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

Dengan hormat,


Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
27 Agustus 2025, PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (atau selanjutnya disebut
“Perseroan”) yang bergerak dalam bidang industri, konstruksi (kontraktor umum),
property/real estate dan perdagangan, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan,
sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan
Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209).


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     dengan       Laporan        No. 00028/2.0113-03/BS-FS/03/0340/1/XI/2025, tanggal
     13 November 2025.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


     Nama Perseroan         :   PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
     Bidang Usaha           :   Pengembangan Real Estate melalui Entitas Anak
     Alamat                 :   Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Cibuluh,
                                Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
     Telepon                :   0251 8666 873
     Fax                    :   0251 8666 875
     Website                :   www.csis.co.id
     Email                  :   info@csis.co.id
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




      4.   Latar Belakang


           PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk merupakan sebuah Perseroan Terbatas
           berstatus perusahaan terbuka yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan
           meliputi bidang pengembangan properti melalui entitas anak serta hasil industri
           furnitur dan jasa pelaksana konstruksi umum. Perseroan beralamat di Jl. Kaum Sari
           No. 1, Bogor, Jawa Barat. Perseroan memiliki satu entitas anak dan dua entitas
           asosiasi. Sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan usaha di masa
           mendatang, Perseroan berencana untuk memperkuat posisinya sebagai perusahaan
           holding dengan fokus pada pengelolaan investasi dan pengembangan entitas anak
           serta entitas asosiasi, khususnya di bidang properti dan kawasan industri.


           Berdasarkan informasi dari manajemen, Perseroan akan melakukan perubahan Pasal
           3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa
           penambahan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
           Holding, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, sehingga
           diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
           Holding, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang
           ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
           mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
           Holding, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, serta sebagai
           syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
           No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
           (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
           lainnya.

      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
                2020, No. 00358/2.1068/AU.1/03/1044-3/1/IV/2021, tanggal 30 April 2021,
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Erna, S.E., Ak., CA., CPA, dari Kantor
                Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar
                tanpa modifikasian;
           2.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
                2021, No. 00224/2.1068/AU.1/03/0007-2/1/III/2022, tanggal 29 Maret 2022,
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutomo, S.E, Ak., MM, CPA, CA, SAS, dari

                                                                                 Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




                Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini
                wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
                2022, No. 00829/2.1068/AU.1/03/0007-2/1/IX/2023, tanggal 29 September
                2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutomo, S.E, Ak., MM, CPA, CA,
                SAS, dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           4.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
                2023, No. 00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024,
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Erna, S.E., Ak., CA., CPA, dari Kantor
                Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar
                tanpa modifikasian;
           5.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
                2024, No. 00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025,
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Erna, S.E., Ak., CA., CPA, dari Kantor
                Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar
                tanpa modifikasian;
           6.   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak per 30 Juni
                2025, No. 00753/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/IX/2025, tanggal 8 September
                2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA,
                dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
                opini wajar tanpa modifikasian;
           7.   Proyeksi Keuangan untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030;
           8.   Legalitas Umum Perseroan;
           9.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Ibu
                Maria Ekanita sebagai Sekretaris Perusahaan; dan
           10. Representation Letter No. 065/DIRUT-CSIS/EKS/XI/2025, tanggal 3 November
                2025, sehubungan dengan Penugasan Studi Kelayakan.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1.   Kajian Kelayakan Pasar;
           2.   Kajian Kelayakan Teknis;
           3.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
           4.   Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
           5.   Kajian Kelayakan Keuangan.

                                                                                    Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
           dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
           Perjanjian Kerja (SPK) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 27 Agustus 2025.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini,
           yaitu   untuk   melakukan     kajian    atau   analisis   kelayakan   sehubungan    dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan
           Holding, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1.   Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2.   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional;
           3.   Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b.   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                dalam studi kelayakan.
           c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                penelitian yang kami anggap relevan.
           d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                dengan     mencerminkan     kewajaran      proyeksi    keuangan    dan    kemampuan
                pencapaiannya (fiduciary duty).
           e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.



                                                                                         Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.


      11. Kualifikasi Penilai


          Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
          berdasarkan        Keputusan      Menteri     Keuangan       No. 1498/KM.1/2012,      tanggal
          28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
          dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


          Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
          Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
          MAPPI                         : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik           : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin              : Penilaian Bisnis
          Register                      : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                      : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                     : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
          tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
          selama periode tersebut.


      13. Penjelasan dan Analisis Ringkas


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, perekonomian Indonesia triwulan I 2025 tercatat
          tumbuh positif sebesar 4,87% (yoy). Ketersediaan lahan industri di sekitar Jakarta
          semakin terbatas, terutama di Bekasi, Tangerang, dan Bogor, sehingga ekspansi
          bergeser ke wilayah timur seperti Karawang yang masih memiliki pasokan substansial
          untuk   industri      skala   menengah      besar,   serta   Purwakarta   dan   Subang   yang
          menawarkan lahan luas dengan harga lebih kompetitif dan dukungan infrastruktur
          baru. Pada 2024, sektor kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan lahan industri
          dengan kontribusi 41% dari total transaksi, dipimpin investasi besar BYD di Subang
          Smartpolitan dan CATL di Karawang, sementara sektor pusat data tetap kuat dengan
          64,59 hektar atau 19,1% dari total. Industri otomotif konvensional menyerap 30,37
          hektar di enam kawasan, diikuti permintaan signifikan dari industri bahan bangunan,

                                                                                          Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




          termasuk transaksi 23,7 hektar di Kawasan Industri Krakatau Cilegon. Secara
          keseluruhan, kinerja kuartal IV 2024 solid dan tren pertumbuhan lahan industri
          diperkirakan berlanjut.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, Perseroan sebagai perusahaan holding memiliki
          kapasitas yang memadai dalam mendukung entitas anak di bidang real estate,
          didukung pengalaman manajemen lebih dari 20 tahun serta dukungan finansial
          untuk kelancaran proyek. Perseroan memastikan entitas anak memiliki sumber daya
          manusia, perizinan, dan infrastruktur yang lengkap sehingga kegiatan usaha dapat
          berjalan berkesinambungan. Dengan kombinasi pengalaman, dukungan finansial,
          serta   sistem   pengelolaan      yang   terstruktur,   Perseroan   mampu    mendukung
          pengembangan proyek real estate melalui entitas anak. Hingga 30 Juni 2025,
          Perseroan memiliki 16 karyawan tetap yang tersebar di posisi manajer, supervisor,
          dan staf. Sebagai perusahaan holding, Perseroan tidak menjalankan produksi
          langsung, melainkan kegiatan operasional entitas anak. Prosesnya meliputi persiapan
          proyek, pembangunan infrastruktur dasar, serta tahap pemasaran dan penjualan,
          baik melalui penjualan kaveling langsung maupun sewa kaveling sesuai kebutuhan
          pelanggan.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan
          kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya,
          melalui pengalaman manajemen lebih dari 20 tahun, strategi pemasaran dengan
          skema pembayaran fleksibel, penerapan konsep ramah lingkungan “ Green Eco,”
          perizinan yang lengkap, serta pemilihan lokasi strategis dengan aksesibilitas tinggi.
          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Sebagai
          perusahaan    holding, Perseroan mampu menciptakan nilai melalui dukungan
          pengembangan entitas anak, diversifikasi sumber pendapatan dari kawasan industri,
          serta peningkatan kinerja keuangan yang memberikan nilai tambah berkelanjutan
          bagi pemegang saham.


          Dengan    analisis   pola   bisnis   tersebut,   maka   dapat   kami   simpulkan   bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


          Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, Sejak berdiri pada 1995, manajemen
          Perseroan memiliki kapasitas memadai dalam menjalankan usaha. Perseroan memiliki
          16 karyawan, di mana sebagian besar (12 orang) berada di entitas anak, sedangkan
          di tingkat holding hanya terdapat 4 karyawan yang fokus pada fungsi strategis

                                                                                      Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




          pengelolaan investasi dan koordinasi. Perseroan juga mengelola kekayaan intelektual
          melalui pendaftaran dan perlindungan merek dagang entitas anak, seperti “Kawasan
          Industri Cikembar”, “Industrial Circuit Cikembar”, “OCBD Business Park”, dan “Smart
          Warehouse”. Dari sisi risiko, Perseroan menghadapi potensi ketergantungan usaha,
          regulasi, manajemen investasi, dan risiko keuangan, yang dimitigasi melalui
          diversifikasi portofolio, kepatuhan regulasi, seleksi investasi ketat, serta menjaga
          struktur modal.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai
          berikut:


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp330.497.803.000,-. Dengan demikian,
             hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
             dikerjakan karena memberikan keuntungan.


          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 30,05%. Hasil IRR berada di atas tingkat
             discount rate yang sebesar 8,49%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
             bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
             (cost of capital) yang diasumsikan.


          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 1,62057. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
             dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak           dikerjakan karena memberikan
             keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan
             mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun
             dan 9 bulan.


          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.




                                                                                Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




      14. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis
           kelayakan        teknis,   analisis   kelayakan     pola bisnis, analisis kelayakan model
           manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
           syarat asumsi-asumsi           yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat
           disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha sesuai dengan sesuai
           dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan Holding, dan KBLI 70209 yaitu
           Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
           layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
      ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
      kemajuan usaha selanjutnya.


      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)              Digitally signed by Endang Sunardi
                                                             DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
      Rekan                                                  Endang dan Rekan,
      MAPPI                      : No. 09-S-02341
                                                             email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin           : Penilaian Bisnis
      Register                   : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                     Short Report-8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published12 Nov 2025
Pages10
Characters23,286
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×38
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Akuntan Publik Erna p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.4 ×6
unresolved person Akuntan Publik Sutomo p.4 ×2
unresolved person CPA p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Martinus Arifin p.5
unresolved person Maria Ekanita · Sekretaris Perusahaan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7
unresolved person Endang Sunardi p.7
unresolved org ENDANG & REKAN p.10
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.10
unresolved org KJPP Syarif Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result