Back to announcement
20251111_PTPP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31984612_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan Rencana Transaksi Material
Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT Celebes Railway Indonesia (“PT CRI”) sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK
KEGIATAN UTAMA USAHA
PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 877 84137
Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Material Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT Celebes Railway Indonesia
Diterbitkan tanggal 11 November 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana PT PP (Persero) Tbk
(“Perseroan”) untuk melakukan transaksi penjualan kepemilikan sahamnya yaitu sebesar
47,81% atau 142.180 (seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh) saham pada PT
Celebes Railway Indonesia (“CRI”) kepada PT Solra Energi Terbarukan (“SET”) (selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”).
Hal ini sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029 bertema “Back
to Core”, Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio investasi.
Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah fokus pada kegiatan usaha inti yaitu konstruksi
gedung, Infrastruktur, dan Engineering, Procurement & Construction (EPC) sebagai
penyumbang pendapatan terbesar Perseroan hingga mencapai lebih dari 80%. Untuk dapat
semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan mengupayakan kegiatan operasi dan bisnis
pada segmen Konstruksi tetap bertumbuh dan terus melakukan operational excellence. Untuk
mewujudkan RJPP Perseroan dan sejalan dengan program penyehatan keuangan dan
kelangsungan usaha, Perseroan melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan
divestasi saham sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to core). Dana yang
diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional Perseroan dan/atau
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti.
Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan
ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, diinformasikan bahwa berdasarkan laporan keuangan Audit CRI per 30 Juni 2025, laba
bersih CRI sebesar Rp31,92 miliar sedangkan berdasarkan laporan keuangan limited review
Perseroan per 30 Juni 2025, laba bersih Perseroan sebesar Rp51,27 miliar. Berdasarkan data
tersebut, laba bersih PT CRI terhadap laba bersih Perseroan sebesar 60,32%, sehingga rencana
transaksi ini termasuk transaksi material, karena berada di atas 20% sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan RUPS Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020, divestasi saham juga harus
memperoleh persetujuan dari PJPK dan/atau kreditur.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Rencana Transaksi
Divestasi saham kepemilikan PP pada CRI, yaitu sebesar 47,81% per 30 Juni 2025.
2
Page 3
B. Nilai Rencana Transaksi
Nilai Rencana Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat adalah
sebesar Rp282.103.175.000,- (dua ratus delapan puluh dua miliar seratus tiga juta seratus
tujuh puluh lima ribu rupiah)
C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
1) Perseroan
a. Riwayat singkat Perseroan
PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan
(“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero
dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan
Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret
1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan
di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni
1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.
Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh anggaran
dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari semula PT
PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan
melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial
Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan Pengembangan
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya, pelaksanaan
program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru
pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.
Pada Tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
didalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
3
Page 4
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0023121.AH.01.02.
Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
b. Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang
diterbitkan oleh PT BSR Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
KETERANGAN LEMBAR SAHAM PERSENTASE (%)
Rp. 100,-
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00%
Saham Seri B 24.499.999.999 2.449.999.999.900 100,00%
Jumlah Modal Dasar 24.500.000.000 2.450.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 0,00%
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management 3.161.947.835 316.194.783.500 51,00%
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
3.037.949.518 303.794.951.800 49,00%
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 6.199.897.354 619.989.735.400 100,00%
Saham Dalam Portepel 18.300.102.646
c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
saat ini sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe
Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
Komisaris : Hedy Rahadian
Komisaris Independen : Pundjung Setya Brata
Komisaris Independen : Jaya Kesuma
Komisaris Independen : Istiono
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan : Agus Purbianto
Direktur Strategi Korporasi dan HCM : I Gede Upeksa Negara
Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
4
Page 5
d. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 tentang Akta Perubahan Anggaran
Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk disingkat PT PP
(Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang Industri, Konstruksi,
Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, jasa engineering
dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2) PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”)
a. Riwayat singkat PT CRI
PT CRI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 03 tanggal 6 Februari
2019 dibuat dihadapan Notaris Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris pengganti Nana
Zaenah, S.H., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU0020894.AH.01.11. TAHUN 2019 tanggal 8 Februari 2019.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami perubahan yang terakhir dengan akta No.
02 tanggal 18 Juli 2024 dari Notaris Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Kepulauan
Seribu, Provinsi DKI Jakarta yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sesuai dengan Surat No. AHU- AH.01.09-0229268 tanggal 22 Juli 2024.
b. Kepemilikan Saham
JUMLAH PERSENTASE NILAI
PEMEGANG SAHAM
SAHAM KEPEMILIKAN NOMINAL
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 142,180 47,81% 142.180.000.000
PT Bumi Karsa 75,274 25,31% 75.274.000.000
PT China Communication Construction Engineering Indonesia 66,906 22,50% 66.906.000.000
PT Iroda Mitra 13,000 4,37% 13.000.000.000
Total 297,360 100,00% 297.360.000.000
Pemegang saham PT CRI berdasarkan komposisi kepemilikan saham di atas adalah
PT PP (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 47,81%, PT Bumi Karsa sebesar
25,31%, PT China Communication Construction Engineering Indonesia sebesar 22,50%
dan PT Iroda Mitra sebesar 4,37%.
5
Page 6
c. Pengurus dan Pengawas PT CRI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRI adalah sebagi berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : H. Anshari Saad Bakkidu
Komisaris : I Gde Nyoman Artika
Komisaris : Priambodo Trisaksono
Komisaris : Titin Sutriani Syukur
Direksi
Direktur Utama : Rully Noviandar
Direktur Keuangan : Jatmiko Murdiono
Direktur Teknik : Indra Laksamana
Direktur Operasi dan Perawatan : Rosa Bovanantoo
d. Kegiatan Usaha PT CRI
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan
adalah menjalankan usaha dibidang Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran
Pipa, Telekomunikasi, Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi
Khusus, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.
3) PT Solra Energi Terbarukan (“SET”) sebagai Pembeli
PT SET adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan berkantor pusat di Revenue Tower
Lt. 11 Suite B & C, District 8, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, SCBD, Jakarta 12190,
Indonesia.CET
D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
1. PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”) merupakan anak perusahaan terkendali
Perseroan.
2. PT SET merupakan pihak Pembeli pada Rencana Transaksi dan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Dasar Rencana Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan
dengan PT SET. Adapun Pertimbangan Bisnis atas Keputusan Rencana Transaksi Divestasi
47,81% saham PT CRI diatas sebagai berikut:
1. Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio investasi
guna menciptakan nilai optimal melalui konsolidasi dan pengelolaan risiko yang efektif. PP
melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan divestasi saham dari portofolio
sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to core). Optimalisasi struktur
perusahaan adalah proses penyesuaian dan perbaikan struktur organisasi perusahaan
untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja secara keseluruhan. Tujuannya
6
Page 7
adalah menciptakan struktur yang efektif, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan
lingkungan bisnis. Dengan optimalisasi struktur perusahaan, perusahaan dapat
meningkatkan kinerja, mengurangi biaya, dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar.
2. Dana yang diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional
Perseroan dan/atau dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti. Dana hasil
divestasi akan menambah likuiditas karena berkurangnya utang dan terdapat peningkatan
dari sisi profitabilitas karena berkurangnya beban keuangan.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
1. Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa
Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ dan telah
terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-815/PM.223/2021 dengan
Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran
telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No : STTD.PB-04/PJ-
1/PM.223/2023.
KJPP Topaz ditunjuk oleh PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”), berdasarkan persetujuan
atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 1008/MK.PB/KJPP-TOPAZ/X/2025
tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Kerja (“SPK”) No. 027/SPK/PP/BDPM/2025
tanggal 31 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi divestasi saham kepemilikan Perseroan pada
PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”) sebesar 47,81%.
Partner Penilai TOPAZ memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
2. Objek Penilaian
Objek Rencana Transaksi yaitu divestasi saham kepemilikan Perseroan pada PT CRI
sebesar 47,81% per 30 Juni 2025.
3. Tujuan Penilaian
a. Untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
divestasi saham kepemilikan Perseroan pada PT CRI.
7
Page 8
b. Untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha"
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah:
• TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PP dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PP.
• TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran, TOPAZ menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini.
8
Page 9
• TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Kondisi Pembatas:
• TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada TOPAZ oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Oleh karenanya, TOPAZ tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada PP dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
5.1 Pendekatan Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode
penilaian yang berlaku umum dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas
sesuai dengan SPI 2018. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat
dikategorikan ke dalam pendekatan biaya (Cost Based Approach), pendekatan pasar
9
Page 10
(Market Based Approach) dan pendekatan pendapatan (Income Based Approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi
untuk mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-
masing hasil pendekatan.
a. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan dengan cara
membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta
telah memiliki harga jual.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan dengan cara
mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan
oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach)
Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) adalah pendekatan yang memberikan
indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa pembeli akan membayar aset tidak
lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, baik melalui
pembelian atau dengan pembuatan konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor
seperti waktu yang tidak semestinya, ketidaknyamanan, risiko atau faktor-faktor
lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti
atau reproduksi saat ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik
dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada
pertimbangan penilai dan bukan didasarkan pada suatu formula yang baku.
5.2 Pemilihan Metode Penilaian
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas seperti tersebut
diatas, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang akan digunakan dalam penilaian
ekuitas CRI.
a. Pendekatan Pasar (Market Based Approach) paling sesuai apabila terdapat
perusahaan yang sejenis dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat
ini terdapat beberapa perusahaan yang listing yang memiliki industri dan kegiatan
usaha yang sejenis dengan CRI, oleh karena itu pendekatan ini dapat digunakan
dalam penilaian ekuitas CRI, dimana metode yang akan digunakan adalah metode
Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
b. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) paling sesuai apabila jumlah
pendapatan yang dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan datang dapat
diperkirakan dengan cukup meyakinkan. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
CRI yaitu memiliki pendapatan yang mempunyai prospek positif dan perusahaan
bersifat going concern dengan waktu proyek sampai dengan 2038 sesuai dengan
umur konsesi, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat digunakan dalam
10
Page 11
penilaian ekuitas CRI dimana metode yang akan digunakan adalah Discounted Cash
Flow (DCF).
c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) paling sesuai digunakan pada
perusahaan yang masih dalam tahap awal di mana keuntungan dan/atau kas tidak
bisa ditentukan secara andal, perusahaan merupakan perusahaan investasi atau
perusahaan induk dan perusahaan tidak mencerminkan suatu usaha yang
berkelanjutan (not going concern) dan/atau nilai asetnya pada saat likuidasi dapat
melebihi nilai perusahaan atau usaha yang berkelanjutan secara going concern.
Dalam melakukan penilaian ekuitas CRI, pendekatan ini tidak digunakan mengingat
CRI memiliki pendapatan yang mempunyai prospek positif dan perusahaan bersifat
going concern dengan waktu proyek sampai dengan 2038 sesuai dengan umur
konsesi.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan
serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi Dan
Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Rencana
Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2025 telah sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Benturan
Kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
11
Page 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
No Telepon : (021) 877 84137
Email : corsec@ptpp.co.id
Website : www.ptpp.co.id
12
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Celebes Railway Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT CRI
p.1 ×8
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Celebes Railway Indonesia Diterbitkan
p.1
unresolved
org
PT Solra Energi Terbarukan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
person
Siti Susyanthi
p.5 ×2
unresolved
person
Nana Zaenah
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Bumi Karsa
p.5 ×2
unresolved
org
PT China Communication Construction Engineering Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Iroda Mitra
p.5 ×2
unresolved
org
PT CRI Susunan
p.6
unresolved
person
H. Anshari Saad Bakkidu
p.6
unresolved
org
PT CRI Sesuai
p.6
unresolved
org
PT SET. Adapun Pertimbangan Bisnis
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ
p.7
unresolved
org
KJPP Topaz
p.7
unresolved
person
Lidia
p.7
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1944 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}