Skip to content
Back to announcement

20251111_PTPP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31984612_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI
  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
    dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan Rencana Transaksi Material
          Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT Celebes Railway Indonesia (“PT CRI”) sebagai berikut:



  Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
  bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
  dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
  tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                   PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK


                                     KEGIATAN UTAMA USAHA
     PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
    Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
                    dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).


                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor Pusat
                                          Plaza PP - Wisma Subiyanto
                                       JI. Letjend TB Simatupang No 57
                                       Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                             Telp (021) 877 84137
                                            Email: corsec@ptpp.co.id
                                            Website: www.ptpp.co.id




Keterbukaan Informasi Transaksi Material Divestasi Kepemilikan Saham Perseroan pada PT Celebes Railway Indonesia
                                       Diterbitkan tanggal 11 November 2025



                                                                                                               1
Page 2
I.   PENDAHULUAN
     Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana PT PP (Persero) Tbk
     (“Perseroan”) untuk melakukan transaksi penjualan kepemilikan sahamnya yaitu sebesar
     47,81% atau 142.180 (seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh) saham pada PT
     Celebes Railway Indonesia (“CRI”) kepada PT Solra Energi Terbarukan (“SET”) (selanjutnya
     disebut “Rencana Transaksi”).

     Hal ini sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029 bertema “Back
     to Core”, Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
     mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio investasi.
     Upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah fokus pada kegiatan usaha inti yaitu konstruksi
     gedung, Infrastruktur, dan Engineering, Procurement & Construction (EPC) sebagai
     penyumbang pendapatan terbesar Perseroan hingga mencapai lebih dari 80%. Untuk dapat
     semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan mengupayakan kegiatan operasi dan bisnis
     pada segmen Konstruksi tetap bertumbuh dan terus melakukan operational excellence. Untuk
     mewujudkan RJPP Perseroan dan sejalan dengan program penyehatan keuangan dan
     kelangsungan usaha, Perseroan melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan
     divestasi saham sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to core). Dana yang
     diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional Perseroan dan/atau
     dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti.

     Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan
     ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha, diinformasikan bahwa berdasarkan laporan keuangan Audit CRI per 30 Juni 2025, laba
     bersih CRI sebesar Rp31,92 miliar sedangkan berdasarkan laporan keuangan limited review
     Perseroan per 30 Juni 2025, laba bersih Perseroan sebesar Rp51,27 miliar. Berdasarkan data
     tersebut, laba bersih PT CRI terhadap laba bersih Perseroan sebesar 60,32%, sehingga rencana
     transaksi ini termasuk transaksi material, karena berada di atas 20% sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 17/2020.

     Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
     disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
     antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

     Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan RUPS Perseroan
     sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020, divestasi saham juga harus
     memperoleh persetujuan dari PJPK dan/atau kreditur.

II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
    A. Objek Rencana Transaksi
       Divestasi saham kepemilikan PP pada CRI, yaitu sebesar 47,81% per 30 Juni 2025.


                                                                                                2
Page 3
B. Nilai Rencana Transaksi
   Nilai Rencana Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat adalah
   sebesar Rp282.103.175.000,- (dua ratus delapan puluh dua miliar seratus tiga juta seratus
   tujuh puluh lima ribu rupiah)

C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
   Perseroan
   1) Perseroan
   a. Riwayat singkat Perseroan
      PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
      Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
      Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
      didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
      1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
      diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
      berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
      Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan
      (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero
      dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan
      Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret
      1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan
      di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187
      dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni
      1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.

       Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
       beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh anggaran
       dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
       Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari semula PT
       PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan
       melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial
       Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan Pengembangan
       Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya, pelaksanaan
       program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik
       Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan
       Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru
       pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.

       Pada Tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
       didalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette


                                                                                          3
Page 4
            Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
            dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0023121.AH.01.02.
            Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

       b. Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang
          diterbitkan oleh PT BSR Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
          permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

                                                               NILAI NOMINAL
               KETERANGAN                     LEMBAR SAHAM                        PERSENTASE (%)
                                                                  Rp. 100,-

Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                     1                 100            0,00%
Saham Seri B                                 24.499.999.999   2.449.999.999.900          100,00%
Jumlah Modal Dasar                           24.500.000.000   2.450.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                1                 100             0,00%
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management                 3.161.947.835    316.194.783.500            51,00%
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
                                              3.037.949.518    303.794.951.800            49,00%
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh    6.199.897.354    619.989.735.400           100,00%
Saham Dalam Portepel                         18.300.102.646



        c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
           Berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
           saat ini sebagai berikut:
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen       : Dhony Rahajoe
            Komisaris                                            : Ernadhi Sudarmanto
            Komisaris                                            : Hedy Rahadian
            Komisaris Independen                                 : Pundjung Setya Brata
            Komisaris Independen                                 : Jaya Kesuma
            Komisaris Independen                                 : Istiono
            Direksi
            Direktur Utama                                       : Novel Arsyad
            Direktur Keuangan                                    : Agus Purbianto
            Direktur Strategi Korporasi dan HCM                  : I Gede Upeksa Negara
            Direktur Manajemen Risiko dan Legal                  : Tommy Wiranata Anwar
            Direktur Operasi Bidang Gedung                       : Yuyus Juarsa
            Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                : Yul Ari Pramuraharjo



                                                                                                   4
Page 5
         d. Kegiatan Usaha
            Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 tentang Akta Perubahan Anggaran
            Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk disingkat PT PP
            (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
            Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang Industri, Konstruksi,
            Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan, pengelolaan
            kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, jasa engineering
            dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
            Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
            saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
            Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

        2) PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”)
        a. Riwayat singkat PT CRI
           PT CRI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 03 tanggal 6 Februari
           2019 dibuat dihadapan Notaris Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris pengganti Nana
           Zaenah, S.H., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
           AHU0020894.AH.01.11. TAHUN 2019 tanggal 8 Februari 2019.

                 Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami perubahan yang terakhir dengan akta No.
                 02 tanggal 18 Juli 2024 dari Notaris Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Kepulauan
                 Seribu, Provinsi DKI Jakarta yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
                 Perubahan Data Perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                 Indonesia, sesuai dengan Surat No. AHU- AH.01.09-0229268 tanggal 22 Juli 2024.

         b. Kepemilikan Saham

                                                             JUMLAH     PERSENTASE          NILAI
                      PEMEGANG SAHAM
                                                             SAHAM      KEPEMILIKAN        NOMINAL
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk                        142,180       47,81%      142.180.000.000
PT Bumi Karsa                                                  75,274       25,31%       75.274.000.000
PT China Communication Construction Engineering Indonesia      66,906       22,50%       66.906.000.000
PT Iroda Mitra                                                 13,000       4,37%        13.000.000.000
Total                                                         297,360      100,00%      297.360.000.000


                 Pemegang saham PT CRI berdasarkan komposisi kepemilikan saham di atas adalah
                 PT PP (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 47,81%, PT Bumi Karsa sebesar
                 25,31%, PT China Communication Construction Engineering Indonesia sebesar 22,50%
                 dan PT Iroda Mitra sebesar 4,37%.




                                                                                                          5
Page 6
        c. Pengurus dan Pengawas PT CRI
           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRI adalah sebagi berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                          : H. Anshari Saad Bakkidu
            Komisaris                                : I Gde Nyoman Artika
            Komisaris                                : Priambodo Trisaksono
            Komisaris                                : Titin Sutriani Syukur

            Direksi
            Direktur Utama                           : Rully Noviandar
            Direktur Keuangan                        : Jatmiko Murdiono
            Direktur Teknik                          : Indra Laksamana
            Direktur Operasi dan Perawatan           : Rosa Bovanantoo

        d. Kegiatan Usaha PT CRI
           Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan
           adalah menjalankan usaha dibidang Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran
           Pipa, Telekomunikasi, Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi
           Khusus, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.

       3) PT Solra Energi Terbarukan (“SET”) sebagai Pembeli
          PT SET adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah
          berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan berkantor pusat di Revenue Tower
          Lt. 11 Suite B & C, District 8, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, SCBD, Jakarta 12190,
          Indonesia.CET

    D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
       1. PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”) merupakan anak perusahaan terkendali
           Perseroan.
       2. PT SET merupakan pihak Pembeli pada Rencana Transaksi dan tidak memiliki
           hubungan afiliasi dengan Perseroan.

III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
     Dasar Rencana Transaksi adalah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan
     dengan PT SET. Adapun Pertimbangan Bisnis atas Keputusan Rencana Transaksi Divestasi
     47,81% saham PT CRI diatas sebagai berikut:
     1. Perseroan bermaksud meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas proyek untuk
         mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menyelaraskan portofolio investasi
         guna menciptakan nilai optimal melalui konsolidasi dan pengelolaan risiko yang efektif. PP
         melakukan penataan kembali portfolio dengan melakukan divestasi saham dari portofolio
         sehingga dapat lebih berfokus pada bisnis inti (back to core). Optimalisasi struktur
         perusahaan adalah proses penyesuaian dan perbaikan struktur organisasi perusahaan
         untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja secara keseluruhan. Tujuannya


                                                                                                 6
Page 7
      adalah menciptakan struktur yang efektif, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan
      lingkungan bisnis. Dengan optimalisasi struktur perusahaan, perusahaan dapat
      meningkatkan kinerja, mengurangi biaya, dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar.
   2. Dana yang diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional
      Perseroan dan/atau dapat digunakan untuk mengembangkan usaha bisnis inti. Dana hasil
      divestasi akan menambah likuiditas karena berkurangnya utang dan terdapat peningkatan
      dari sisi profitabilitas karena berkurangnya beban keuangan.


IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
    A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
  1. Penilai
     Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa
     Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ dan telah
     terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
     Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-815/PM.223/2021 dengan
     Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran
     telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
     Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No : STTD.PB-04/PJ-
     1/PM.223/2023.

      KJPP Topaz ditunjuk oleh PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”), berdasarkan persetujuan
      atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 1008/MK.PB/KJPP-TOPAZ/X/2025
      tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Kerja (“SPK”) No. 027/SPK/PP/BDPM/2025
      tanggal 31 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran
      (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi divestasi saham kepemilikan Perseroan pada
      PT Celebes Railway Indonesia (“CRI”) sebesar 47,81%.
      Partner Penilai TOPAZ memiliki kualifikasi sebagai berikut:
      Nama Penilai                 : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
      No. Ijin Penilai             : B-1.17.00481
      No. STTD                     : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
      No. MAPPI                    : 12-S-03723
      Klasifikasi Izin             : Penilai Bisnis (B)

   2. Objek Penilaian
      Objek Rencana Transaksi yaitu divestasi saham kepemilikan Perseroan pada PT CRI
      sebesar 47,81% per 30 Juni 2025.

   3. Tujuan Penilaian
       a. Untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
          divestasi saham kepemilikan Perseroan pada PT CRI.




                                                                                          7
Page 8
   b. Untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material
      dan Perubahan Kegiatan Usaha"

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
  Asumsi
  Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah:
   • TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses pendapat kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh PP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
      tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
      penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan
      tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
   • TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
      serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PP dengan mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PP.
   • TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
      dihasilkan.
   • TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
      pemberi tugas.
   • Laporan pendapat kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
      pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
   • Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
      umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
      Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
   • Dalam penyusunan pendapat kewajaran, TOPAZ menggunakan beberapa asumsi,
      seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
      terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
      Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
   • Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
      sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
      lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
      kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
      Penyusunan pendapat kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
      tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
   • TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
      sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
      yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan pendapat kewajaran ini.



                                                                                          8
Page 9
    •   TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
        memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan
        kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
   Kondisi Pembatas:

    •   TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
        melakukan Rencana Transaksi.
    •   Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada
        keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
        informasi-informasi lain yang diberikan kepada TOPAZ oleh Perseroan atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
        menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
        independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
        menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
        lengkap atau menyesatkan.
    •   Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
        dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
        informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
        Oleh karenanya, TOPAZ tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
        pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
    •   TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
        ini. Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada PP dalam kaitan dengan Rencana
        Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
        Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
        TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
        hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
    •   Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
        tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
        atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
        tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
        pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
        pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak
        berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
        transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk
        Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
5.1 Pendekatan Penilaian
    Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode
    penilaian yang berlaku umum dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas
    sesuai dengan SPI 2018. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat
    dikategorikan ke dalam pendekatan biaya (Cost Based Approach), pendekatan pasar


                                                                                             9
Page 10
     (Market Based Approach) dan pendekatan pendapatan (Income Based Approach). Dalam
     aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi
     untuk mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-
     masing hasil pendekatan.
   a. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
      Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan dengan cara
      membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta
      telah memiliki harga jual.
   b. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
      Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan dengan cara
      mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan
      oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
   c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach)
      Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) adalah pendekatan yang memberikan
      indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa pembeli akan membayar aset tidak
      lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, baik melalui
      pembelian atau dengan pembuatan konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor
      seperti waktu yang tidak semestinya, ketidaknyamanan, risiko atau faktor-faktor
      lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti
      atau reproduksi saat ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik
      dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan.
       Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada
       pertimbangan penilai dan bukan didasarkan pada suatu formula yang baku.

5.2 Pemilihan Metode Penilaian
    Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas seperti tersebut
    diatas, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang akan digunakan dalam penilaian
    ekuitas CRI.
     a. Pendekatan Pasar (Market Based Approach) paling sesuai apabila terdapat
        perusahaan yang sejenis dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat
        ini terdapat beberapa perusahaan yang listing yang memiliki industri dan kegiatan
        usaha yang sejenis dengan CRI, oleh karena itu pendekatan ini dapat digunakan
        dalam penilaian ekuitas CRI, dimana metode yang akan digunakan adalah metode
        Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
     b. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) paling sesuai apabila jumlah
        pendapatan yang dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan datang dapat
        diperkirakan dengan cukup meyakinkan. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
        CRI yaitu memiliki pendapatan yang mempunyai prospek positif dan perusahaan
        bersifat going concern dengan waktu proyek sampai dengan 2038 sesuai dengan
        umur konsesi, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat digunakan dalam




                                                                                       10
Page 11
              penilaian ekuitas CRI dimana metode yang akan digunakan adalah Discounted Cash
              Flow (DCF).
          c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) paling sesuai digunakan pada
             perusahaan yang masih dalam tahap awal di mana keuntungan dan/atau kas tidak
             bisa ditentukan secara andal, perusahaan merupakan perusahaan investasi atau
             perusahaan induk dan perusahaan tidak mencerminkan suatu usaha yang
             berkelanjutan (not going concern) dan/atau nilai asetnya pada saat likuidasi dapat
             melebihi nilai perusahaan atau usaha yang berkelanjutan secara going concern.
             Dalam melakukan penilaian ekuitas CRI, pendekatan ini tidak digunakan mengingat
             CRI memiliki pendapatan yang mempunyai prospek positif dan perusahaan bersifat
             going concern dengan waktu proyek sampai dengan 2038 sesuai dengan umur
             konsesi.

    6. Kesimpulan Penilaian
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
       dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
       diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
       Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.

        Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
        material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
        pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal
        yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan
        serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
        tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
        Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
        kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
   Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi Dan
   Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Rencana
   Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat kewajaran atas
   Rencana Transaksi.

VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
    1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2025 telah sesuai dengan
       persyaratan yang tercantum dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan
       Perubahan Kegiatan Usaha serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Benturan
       Kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
    2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
       diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                                                                            11
Page 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN
     Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
     mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
     Perseroan di:

                                      PT PP (Persero) Tbk
                                   Plaza PP - Wisma Subiyanto
                JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                  No Telepon : (021) 877 84137
                                     Email : corsec@ptpp.co.id
                                     Website : www.ptpp.co.id




                                                                                            12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published11 Nov 2025
Pages12
Characters33,372
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dhony Rahajoe p.4
linked person Ernadhi Sudarmanto p.4
linked person Hedy Rahadian p.4
linked person Pundjung Setya Brata p.4
linked person Jaya Kesuma p.4
linked person Novel Arsyad p.4
linked person I Gede Upeksa Negara p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PP PERSERO TBK p.1 ×21
possible person Soewandi p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible org PT Pembangunan Perumahan p.3 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Tommy Wiranata p.4
possible person Jatmiko Murdiono p.6
unresolved org PT Celebes Railway Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT CRI p.1 ×8
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org PT Celebes Railway Indonesia Diterbitkan p.1
unresolved org PT Solra Energi Terbarukan p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan p.3
unresolved person Ir. Nanette p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org PT BSR Indonesia p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×5
unresolved person Siti Susyanthi p.5 ×2
unresolved person Nana Zaenah p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Bumi Karsa p.5 ×2
unresolved org PT China Communication Construction Engineering Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Iroda Mitra p.5 ×2
unresolved org PT CRI Susunan p.6
unresolved person H. Anshari Saad Bakkidu p.6
unresolved org PT CRI Sesuai p.6
unresolved org PT SET. Adapun Pertimbangan Bisnis p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ p.7
unresolved org KJPP Topaz p.7
unresolved person Lidia p.7
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1944 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result