Skip to content
Back to announcement

20251027_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979973_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                      LAPORAN RINGKAS
                                            STUDI KELAYAKAN
                                       PENAMBAHAN BIDANG USAHA
                                         PT SEMEN BATURAJA Tbk




                          KA NTO R JA SA               P ENILA I   PUBLIK




                   Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1359/KM.1/2009, No. Izin 2.09.0074




Jakarta Branch Office :
Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
Telp. (021) 31908422, 3140626 Fax. (021) 31908421
Email : corsec@fastvalue.co.id, fast.kjpp@gmail.com
Page 2
Jakarta, 7 Oktober 2025

No. Laporan: 00005/2.0074-02/FS/04/0097/1/X/2025


Kepada Yth.
Direksi
PT SEMEN BATURAJA TBK
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati
Palembang – 30258


PERIHAL          : LAPORAN STUDI KELAYAKAN

Dengan hormat,

PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) berencana untuk melakukan perluasan
kegiatan usaha, yaitu penjualan semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) kepada sub-
distributor dan pembeli langsung (project end buyer) dengan konsep management fee sebagai
koordinator wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menunjuk kami, Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy,
Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”), untuk menyusun studi kelayakan (feasibility study) atas rencana
tersebut sebagaimana diungkapkan berikut ini, sesuai Purchase Order (“PO”) No. 4100015130 tanggal
21 Juli 2025 dari Pemberi Tugas.
Sebelumnya, KJPP FAST telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan dengan No.
00003/2.0074-02/FS/04/0097/1/IX/2025 tanggal 19 September 2025, namun sehubungan dengan
adanya penjelasan dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan, maka dengan
ini KJPP FAST menerbitkan kembali revisi laporan studi kelayakan ini. Perubahan tersebut tidak
merubah kesimpulan atas kelayakan proyek. Perubahan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
 Pengungkapan nama dan jabatan pemberi sumber informasi Perseroan.
 Penambahan penjelasan potensi dan perubahan pangsa pasar Perseroan.
 Penambahan keunggulan kompetitif keunikan pola bisnis sehubungan dengan penambahan
    bidang usaha.
 Penambahan bahasan mengenai manajemen kekayaan intelektual, kapasitas dan
    kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.

LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka dan sahamnya
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (publicly-listed company) yang bergerak dalam bidang industri
semen, termasuk produksi, distribusi dan jasa lainnya terkait industri semen. Perseroan merupakan
anak usaha dari SIG.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Perseroan dan SIG bermaksud melakukan penjualan semen
oleh SIG kepada sub-distributor dan pembeli langsung dengan konsep management fee sebagai
koordinator wilayah Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung. Untuk memenuhi peraturan perundang-
undangan terkait transaksi tersebut maka Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dengan
menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 70209 (KBLI-70209: Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya) pada kegiatan usahanya (“Rencana Proyek”). Oleh karena itu Perseroan
menunjuk KJPP FAST untuk memberikan pendapat atas kelayakan (feasibility) dari Rencana Proyek
(“Studi Kelayakan”).


STATUS PENILAI
KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian
properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010.
Page 3
Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai No.
B-1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD)
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi
Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti
pelatihan pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan.
Dalam penugasan ini kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan
terhadap objek yang dinilai yang bersifat material maupun benturan kepentingan baik aktual maupun
bersifat potensial dan imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang
dilaporkan.
KJPP FAST telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penilaian berbagai macam jenis
properti dan bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia, baik properti/bisnis perusahaan swasta nasional,
multinasional, BUMN, instansi dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan juga di lingkungan
perbankan dan lembaga-lembaga keuangan.

PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas yaitu Perseroan yang merupakan anak usaha dari SIG. Pemberi Tugas berkantor pusat
di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 | telepon (0711) – 511261 | fax (0711) -
512126 | surel corsec.smbr@sig.id dan situs jejaring: www.semenbaturaja.co.id.

PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Pengguna laporan adalah PT Semen Baturaja Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian dimaksud dalam Studi Kelayakan adalah perluasan kegiatan usaha Perseroan, yaitu
di bidang jual beli semen dengan konsep management fee (KBLI-70209: Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya).

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek
yang relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025.
Masa berlaku Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi
Kelayakan.

SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
 Profil perusahaan, legalitas, dan perizinan Perseroan dan Rencana Proyek.
 Draft Perjanjian Layanan Terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area antara SIG,
    PT Semen Padang (“SP”), PT Semen Tonasa (“ST”), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”),
    PT Solusi Bangun Andalas (“SBA”), Perseroan dan PT Semen Gresik (“SG”).
 Proyeksi laporan keuangan Rencana Proyek selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan
    31 Desember 2030 yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan review dan
    penyesuaian atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen tersebut dan menurut
    pertimbangan kami proyeksi keuangan yang digunakan dalam analisis penilaian ini telah
    mencerminkan tingkat kewajaran pencapaiannya.
Page 4
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
    2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“KAP LRXR”),
    sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00701/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/IX/2025 tanggal
    4 September 2025, yang ditanda tangani oleh Juan Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini
    wajar dalam semua hal yang material.
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2024 yang telah diaudit KAP LRXR, sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
    00092/2.1460/AU.1/04/1672-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh Juan
    Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (“KAP IR”),
    sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00040/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal
    7 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Juan Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini wajar
    dalam semua hal yang material.
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
    (“KAP AAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00129/2.1030/AU.1/04/1514-
    3/1/II/2023 tertanggal 7 Maret 2023, yang ditanda tangani oleh Donny Iskandar Maramis, dengan
    opini wajar dalam semua hal yang material.
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2021 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
    00026/2.1030/AU.1/04/1514-2/1/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022, yang ditanda tangani oleh
    Donny Iskandar Maramis, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2020 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
    00068/2.1030/AU.1/1514-1/1/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh
    Donny Iskandar Maramis, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   Informasi internal Perseroan lainnya dan hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan
    serta pihak terkait lainnya, yaitu dengan Bapak Syeh Ahmad selaku Senior Manager Performance
    Management.
   Informasi ekonomi dan industri yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang tepercaya yang relevan
    dengan penugasan.

PEDOMAN PENILAIAN
Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka
dalam pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai
dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020
tanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”), dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (Edisi Revisi SPI
300, SPI 310, SPI 320 dan SPI 330 tanggal 1 Maret 2020) (“SPI Edisi VII-2018”) yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”).

SIFAT PENUGASAN
Dalam penugasan ini, kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan
terhadap Objek Penilaian, baik bersifat material ataupun dalam hal benturan kepentingan yang aktual
maupun potensial. Imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.

KONDISI PEMBATAS
Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
 Studi Kelayakan ini hanya dilakukan sesuai maksud dan tujuan Studi Kelayakan seperti yang telah
    diuraikan diatas.
 Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
    transaksi diluar maksud dan tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
    pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap maksud dan tujuan Studi Kelayakan, dan juga
    bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari maksud dan tujuan
    Studi Kelayakan.
Page 5
   Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari
    pemahaman bahwa Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah.
    Penelahaan, perhitungan dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi yang diberikan
    manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Informasi.
   Setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan
    penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan
    secara keseluruhan yang dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
    mendasari Studi Kelayakan bukan merupakan tanggung jawab kami. Semua pernyataan yang
    terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
    dibuatnya Studi Kelayakan.
   Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
    mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
    proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
    dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
    yaitu tanggal 30 Juni 2025.

ASUMSI-ASUMSI POKOK
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Proyek. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan
dari Rencana Proyek dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis
dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh
Manajemen Perseroan.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Tidak ada kejadian penting pada Perseroan setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan yang dapat mempengaruhi hasil laporan penilaian.
Page 6
                                                                   EflfT
                                                                                      Kantot Jasa Penllal Publlk
                                                                                      Firmantaryant0ru
                                                                                      Sugeng Suzy llafiono & Belan
                                                                                      Registered Business & Praperly Apprdisers


KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisls atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Froyek yang telah kami ungkapkan
dalam laporan ini, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua
asumsi*asu msi yang ditetapkan dapat terpenu hi.


Hormat kami,
KANTOR JASA PENII-AI PUBLIK
FIRMAN, $URYANTORO, SUGENG, $UZY, HARTOMO DA}I REKAN
Regisfered Business & Property Appraisers

Rekan,


          /#W g,Yfiry iirn.D surytro, rr
  -<-E C I n;i
                             lH:T.'.";,."
                                         o




                 t - . -{!sfirla?tIfuBrir*r:


Suzv lsrawati, MAPPI (Cert.)
lzin Penilai      : 8-1.09.00097
Kualifikasi Penilai : Penilai Bisnis
STTD Pasar fvlodal : STTD.PB-14/PJ-1/PM.0212023
STTD IKNB           :048/NB.1221STTD-?12017
No. Register        : 2017.00098
No. tt/APPI         :92-5-00215
Page 7
                   ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS

1. LAPORAN STUDI KELAYAKAN BERSIFAT NON-DISCLAIMER OPINION.
2. PENILAI TELAH MELAKUKAN PENELAAHAN ATAS DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
   DALAM PROSES PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN.
3. DATA DAN INFORMASI YANG DIPEROLEH BERASAL DARI SUMBER YANG DAPAT
   DIPERCAYA KEAKURATANNYA.
4. PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN YANG MENCERMINKAN KEWAJARAN
   PROYEKSI KEUANGAN YANG DIBUAT OLEH MANAJEMEN DENGAN KEMAMPUAN
   PENCAPAIANNYA (FIDUCIARY DUTY).
5. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN ANALISIS DAN KEWAJARAN
   PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN.
6. LAPORAN STUDI KELAYAKAN YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK KECUALI TERDAPAT
   INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA, YANG DAPAT MEMPENGARUHI OPERASIONAL
   PERUSAHAAN.
7. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN STUDI KELAYAKAN DAN KESIMPULAN
   AKHIR.
8. PENILAI TELAH MEMPEROLEH INFORMASI ATAS STATUS HUKUM OBJEK STUDI KELAYAKAN
   DARI PEMBERI TUGAS.
Page 8
                                                                                   Xantot Jasa Penilai Publik



                                                                 E{ilgr            iimanSuryantoru
                                                                                   Sageng Suzy tlailomo & Befran
                                                                                   Registered Business & Property Approisers



                                   PERNYATAAN PENILAI

1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan ini adalah benar sesuai
   dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2" Penilai bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan;
3. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Studi Kelayakan pada tanggal
   penilaian (cut-off date) 30 Juni 2025;
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan;
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
7 " Kesimpulan analisi telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan

B. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan diperoleh dari berbagai sumber
   yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.


  Nomor                              Nama                                Tandatanqan
    1       Penanggung Jawab
            Suzy lsrawati, IUAPPI (Cert.)
            lzin Penilai: B-1.09.00097
            No. MAPPI: 92-5-00215
                                                                             h""*
    2.
            RMK-2017.00098


            Pereviu
                                                                      #
            Hanandewa, IUAPPI (Cert. )
            lzin Penilai: B-1.1 9.00537
            No. MAPPI: 03-5-01763
            RMK-2017.00801


    3       Penilai
            La Halufi
            No. MAPPI: 21-P-'11195
            RMK-2022.04293
Page 9
                               RINGKASAN EKSEKUTIF


1. Berdasarkan penelaahan aspek legalitas dan hukum, Perseroan telah memenuhi legalitas dan
   hukum utama yang diperlukan, sebagaimana dibuktikan dengan aktivitas komersial yang dilakukan
   Perseroan telah berjalan dengan baik selama ini. Sementara berkaitan dengan Rencana Proyek
   saat ini perlu memenuhi perizinan yang dibutuhkan, dimana Studi Kelayakan ini merupakan salah
   satu persyaratan untuk memperoleh perizinan tersebut.

2. Berdasarkan penelaahan aspek pasar, pada tahun 2024 konsumsi semen kemasan menurun
   sebesar 3,1%, sedangkan konsumsi semen curah meningkat sebesar 4,4%. Secara nasional
   penjualan semen turun 0,9%, dengan permintaan semen kemasan dan semen curah di Indonesia
   pada 2024 masing-masing sebesar 69% dan 31%. Kapasitas terpasang industri semen nasional
   mencapai 119,9 juta ton per tahun. Tahun 2024, volume penjualan semen domestik mencapai 64,9
   juta ton, turun 0,9% dibandingkan dengan 65,5 juta ton yang terjual tahun 2023. Sementara itu,
   ekspor meningkat sebesar 10,4% menjadi 11,9 juta ton. Penurunan penjualan semen disebabkan
   oleh melemahnya daya beli. Selain itu, perlambatan permintaan semen juga disebabkan oleh
   pelemahan sektor konstruksi akibat penurunanan proyek-proyek pemerintah di Jawa dan wilayah
   lain. Pasar semen utama, seperti Jawa, mulai mengalami penurunan 0,1%, dengan volume
   mencapai 33,5 juta ton, hampir sama dengan tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, pasar
   Kalimantan masih tumbuh sebesar 11,2%, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan
   pertumbuhan 22,1% pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk
   mengurangi anggaran proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, yang mengakibatkan
   berkurangnya aktivitas konstruksi. Struktur pasar semen di Indonesia cenderung berbentuk
   oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang,
   Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang
   memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta internasional
   (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di Papua; Semen Bosowa dengan jaringan
   distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga internasional (Afrika); Semen Tiga Roda
   dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan; serta Semen Imasco Asiatic dengan
   jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar produk Perseroan di wilayah
   Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mencapai 33% meningkat dibandingkan periode
   sebelumnya. Penerapan pola bisnis yang baru tidak hanya meningkatkan daya saing perusahaan
   melalui keberagaman strategi dan penetrasi multi-brand, tetapi juga berpotensi signifikan dalam
   mendorong pertumbuhan pendapatan secara berkelanjutan dan dan akan memperkuat dominasi
   Perseroan dan entitas anak SIG lainnya di industri, sekaligus berpotensi mendorong peningkatan
   pendapatan berkelanjutan melalui pertumbuhan pasar yang lebih merata di berbagai wilayah
   penjualan Perseroan. Perubahan model bisnis yang dilakukan Perseroan berpotensi memberikan
   kedekatan yang lebih erat dengan pasar (micro market strategy), efisiensi distribusi, serta
   kemampuan untuk merespons dinamika regional dengan lebih cepat dan tepat. Selain itu,
   Perseroan menambahkan kegiatan usaha baru berupa layanan terkelola (Managed Services
Page 10
   Agreement) yang memungkinkan Perseroan memperoleh diversifikasi pendapatan di luar
   penjualan semen, melalui jasa koordinasi area, manajemen supply chain, dan layanan pendukung
   lainnya bagi AP Semen. Perubahan model bisnis ini berdampak pada mampu meningkatkan
   penguasaan pangsa pasar Perseroan, dengan target volume penjualan mencapai 2,921 Juta Ton
   (RKAP) dan meningkat 131% dibandingkan realisasi tahun 2024. Selain itu, perubahan model
   bisnis juga meningkatkan daya saing jangka panjang melalui efisiensi biaya, optimalisasi aset, serta
   diversifikasi pendapatan. Implementasi strategi ini diharapkan menjadi momentum penting (turning
   point) bagi Perseroan dalam mengembalikan dominasi pasar, meningkatkan profitabilitas, dan
   memastikan keberlanjutan usaha di tengah persaingan industri semen yang semakin menantang.

3. Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena
   terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan
   Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda
   transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol
   Palembang-Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill
   Palembang dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan
   Packing Unit Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar
   pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen
   dan bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan
   dalam pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai
   dari penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker,
   penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi
   terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary
   Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite
   Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu
   kapur dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut
   dengan jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu
   mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga
   didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 849 orang karyawan.

4. Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di
   Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Skema 1, Skema 2, Skema 3 dan Skema 4. Rencana
   Proyek berkaitan dengan pola bisnis pada Skema 3 dan Skema 4. Sementara pola bisnis Skema
   1 dan Skema 2 tidak mengalami perubahan. Skema 1 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari
   Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Perseroan. Skema 2 adalah Koordinator Penjualan
   Menjual dari Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Anak Perusahan Lain. Skema 3 adalah
   Koordinator Penjualan Menjual dari Plant Anak Perusahan Lain Dengan Menggunakan Brand
   Produsen, SG atau MDK, dimana Anak Perusahan pemilik plant mendistribusikan produknya
   kepada Perseroan dengan tambahan margin. Skema 4 adalah Koordinator penjualan menjual dari
   plant Anak Perusahan lain dengan menggunakan brand Anak Perusahan lain (bukan brand
   produsen, SG atau MDK) dimana Perseroan akan memperoleh management fee sebagai
   koordinator penjualan dan membayar royalti dari hasil penjualan produk entitas anak sebagai
Page 11
   pemilik trademark atas penggunaan trademark entitas anak lain. Keunggulan dari Rencana Proyek
   terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi produk Perseroan menjadi lebih luas dan
   bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain yang dapat ditawarkan Perseroan ke
   pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru kemampuan Perseroan tersebut.
   Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui percepatan distribusi produk
   Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme penjualan silang (cross selling) antar
   entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait Rencana Proyek yang akan
   dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga kontinuitas suplai produk
   dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah pengembangan; melakukan
   aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik secara offline maupun
   digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform; melakukan penjualan
   produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan.

5. Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
   yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
   sebagaimana tecermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, risiko usaha
   dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perizinan tambang pada proses bisnis mengelola
   perencanaan penambangan; risiko operasional produksi; risiko mesin dan peralatan produksi;
   risiko compliance regulasi lingkungan, safety, energi dan K3; risiko kepatuhan pada regulasi; dan
   risiko sumber daya manusia (SDM). Selanjutnya, analisis SWOT, (1) kekuatan (strength) dari
   Rencana Proyek adalah posisi Perseroan sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan
   dari SIG sebagai kelompok usaha produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan
   baku dan bahan bakar melalui penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN
   dengan PT Bukit Asam Tbk; (2) kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah
   ketergantungan terhadap SIG sebagai distributor tunggal; (3) peluang (opportunity) dari Rencana
   Proyek adalah sinergi bisnis dalam SIG dengan memperluas distribusi, penciptaan nilai tambah
   bagi Perseroan dan SIG, serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG; dan (4) ancaman
   (threat) dari Rencana Proyek adalah potensi pendatang baru dengan diferensiasi produk yang lebih
   baik, dan kualitas produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain.

6. Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara
   langsung terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana
   perubahan skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis
   kelayakan finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas
   bersih tanpa Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan
   biaya modal ekuitas Perseroan sebesar 11,75% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV
   (net present value) sebesar Rp456,2 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 18,14%,
   dan PI (profitability index) sebesar 1,40x, dan overall return on investment sebesar 32,28%, dimana
   seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak.
   Berdasarkan analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana
   Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio
   profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek
Page 12
   cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih
   positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana
   Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari
   selisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis
   sensitivitas diketahui bahwa perubahan biaya-biaya lebih sensitif dibandingkan perubahan volume.

7. Berdasarkan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
   model manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap
   Rencana Proyek sebagaimana diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek
   adalah layak.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.4 MB
Published27 Oct 2025
Pages12
Characters31,150
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEMEN BATURAJA Tbk p.1 ×11
linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.3 ×2
linked org PT Solusi Bangun Andalas p.3
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
linked org Cemindo Gemilang p.9 ×2
linked org Bukit Asam Tbk p.11 ×2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Firman p.2
unresolved org Hartomo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FAST p.2 ×7
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Suzy Israwati p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org PT Semen Padang p.3
unresolved org PT Semen Tonasa p.3
unresolved org PT Semen Gresik p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4
unresolved org LRXR p.4 ×2
unresolved person Juan Ramon Junius Siahaan p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org AAMR p.4 ×3
unresolved person Syeh Ahmad p.4
unresolved person KANTOR JASA PENII-AI PUBLIK · FIRMAN, $URYANTORO, SUGENG, $UZY, HARTOMO DA}I REKAN p.6
unresolved org Kota Nusantara p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1936 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result