Back to announcement
20251027_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979973_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Kepada Pemegang Saham
Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana
diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
PT Semen Baturaja Tbk
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Semen dan Industri Kimia Dasar Lainnya
diantaranya Memproduksi Semen Portland dan Produk Turunannya berupa Mortar dan
White Clay
Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
Email: corsec.smbr@sig.id
Situs: www.semenbaturaja.co.id
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Palembang pada tanggal 27 Oktober 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020) yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan bidang
usaha baru yang akan dilakukan oleh Perseroan, dimana Perseroan wajib menyediakan data tentang
penambahan bidang usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
(”RUPS”) dan menyampaikan Keterbukaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada saat pengumuman RUPS.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya penambahan bidang usaha, yaitu dalam rangka melaksakan transaksi perjanjian layanan
terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain
dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area
ini rencananya akan dilaksanakan Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan
RUPS.
Saat diimplementasikan, perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini akan memberikan
pendapatan yang merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK No. 42/2020”) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan anak perusahaan yang
dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Namun demikian,
mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 POJK No. 42/2020. Hal ini juga berlaku jika transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan pengungkapan
dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Selain hal-hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi kelayakan
penambahan bidang usaha sebagaimana termuat dalam bagian IV. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”) sebagai penilai
independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas penambahan
bidang usaha sesuai dengan Purchase Order (PO) nomor: 4100015130 pada tanggal 21 Juli 2025.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs website Perseroan dan situs website
Bursa Efek Indonesia dengan harapan agar Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan gambaran informasi
maupun gambaran yang lebih komprehensif kepada pemegang saham Perseroan mengenai rencana
penambahan bidang usaha Perseroan.
1
Page 3
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
III.
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan nama PT
Semen Baturaja berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 November 1974, dibuat di hadapan Jony
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sarkan Keputusan No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan diumumkan
pada Berita Negara Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 2 tanggal
7 Januari 1975.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) berdasarkan Akta No. 12
tanggal 19 Agustus 1980, dibuat di hadapan Hadi Moentoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan No. Y.A./5/583/21 tanggal 27
Desember 1980 dan telah di daftarkan dalam Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 5 1981 tanggal
13 Februari 1981.
Pada tanggal 19 Desember 2022 Saham Seri B Pemerintah Republik Indonesa mengalihkan seluruh
saham seri B dengan jumlah saham sebanyak 7.499.999.999 lembar senilai Rp2.848.672.233.000 pada
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjiaan Pengalihan Saham
berdasarkan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, oleh karena itu pada tahun 2023 PT Semen Baturaja Tbk melakukan
perubahan status hukum dari Persero menjadi Nonpersero sehingga dilakukan perubahan nama
Perseroan menjadi PT Semen Baturaja Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 46 tanggal 21
Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0011672.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 21 Februari 2023 dan telah diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0029219 tanggal 20 Februari 2023 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0036778.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari
2023.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir kali diubah
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta, No. 69 tanggal 29 Mei 2024 dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
HAM sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-
0033084.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 05 Juni 2024.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berikut adalah struktur permodalan Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 69 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dihadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H. yang persetujuan perubahan Anggaran Dasar nya telah mendapatkan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0033084.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal 05
Juni 2024. Adapun komposisi pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2025 berdasarkan data yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo Entrycom sebagai berikut:
2
Page 4
Berdasarkan informasi di atas, dapat kami sampaikan jika pihak yang menjadi pengendali Perseroan
adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang
Saham Seri B Mayoritas sebanyak 7.499.999.999 lembar saham atau sebesar 75,51% dari seluruh
jumlah saham Seri B.
Informasi detail tentang pemegang saham dalam bentuk diagram kepemilikan Perseroan sampai
dengan tingkat kepemilikan individu adalah sebagai berikut:
3
Page 5
C. Pengawas dan Pengurus Perseroan
Berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Perseroan (Direksi dan Dewan Komisaris) berdasarkan
Akta Nomor 109 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H. yang telah
mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor: AHU-AH.01.09-0296277 tanggal 11 Juni 2025, dengan susunan pengurus dan pengawas
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Inosentius Samsul
Komisaris Independen : Feryzal Adham
Komisaris Independen : Chowadja Sanova
Komisaris : Dzulfikar Ahmad Tawalla
Direksi
Direktur Utama : Suherman Yahya
Direktur Keuangan dan SDM : Rahmat Hidayat
Direktur Operasi : Taufik
4
Page 6
D. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah dalam bidang
persemenan dan industri kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan. Tujuannya dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
b) Industri semen;
c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;
d) Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
e) Industri mortar atau beton siap pakai;
f) Pertambangan pasir besi;
g) Pertambangan bijih besi;
h) Penggalian batu kapur/gamping;
i) Penggalian tanah dan tanah liat;
j) Penggalian tras;
k) Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
l) Reparasi mesin untuk keperluan umum;
m) Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
n) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
o) Analisis dan uji teknis lainnya;
p) Pergudangan dan penyimpanan;
q) Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
r) Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
s) Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
t) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
u) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu;
v) Treatment dan pembuangan limbah berbahaya;
w) Sewa guna usaha tanpa hak opsi intelektual properti, bukan karya hak cipta.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki, untuk:
a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
g) Penyiapan lahan;
h) Jasa pengujian laboratorium;
i) Instalasi mekanikal;
j) Instalasi saluran air (plambing);
k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
l) Perkebunan buah kelapa sawit;
5
Page 7
m) Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
n) Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
o) Jasa penyelenggara event khusus (special event);
p) Pendidikan teknik swasta;
q) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
r) Fasilitas lapangan;
s) Fasilitas gelanggang/arena;
t) Fasilitas stadion;
u) Fasilitas pusat kebugaran/fitness center;
v) Fasilitas sirkuit;
w) Kawasan industri;
x) Kedai makanan;
y) Aktvitas praktik dokter umum;
z) Perdagangan eceran barang dan obat farmasi manusia di apotik.
Kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh Perseroan adalah dibidang usaha persemenan dengan
memproduksi semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay. Seluruh kegiatan
usaha yang dijalankan Perseroan saat ini dibidang usaha persemenan dengan memproduksi semen
Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay merupakan bidang usaha yang telah
memenuhi KBLI 2020 dengan nomor kode: 23941 dan 08105, serta telah memenuhi seluruh perizinan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Perseroan berencana melakukan
penambahan bidang usaha yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (sebagaimana termasuk
dalam KBLI 2020 dengan Nomor kode: 70209).
E. Ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan
Laporan keuangan per 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana, Ramon,
Xenia, dan Rekan (STTD.KAP-30/PM.021/2024 tanggal 23 Agustus 2024) & Akuntan Publik (AP) Juan
Ramon Junius Siahaan (STTD.AP-30/PM.223/2022 tanggal 06 September 2022) dengan nomor
laporan nomor: 00701/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
1. Data keuangan Perseroan
Pada 30 Juni 2025, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1.093,61 miliar, mengalami
peningkatan Rp258,43 miliar atau 30,94% dibandingkan periode 30 Juni 2024 sebesar Rp835,17
miliar. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan semen pada pihak berelasi sebesar
Rp1.016,97 miliar atau meningkat sebesar 24,27% dari periode 30 Juni 2024 hanya mencapai
Rp818,38 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan mencatatkan nilai pendapatan sejumlah Rp2,09 triliun. Nilai
tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,48% jika dibandingkan dengan perolehan pendapatan di
tahun 2023 sejumlah Rp2,04 triliun. Perubahan nilai pendapatan disebabkan oleh kenaikan volume
penjualan semen. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan semen pada pihak berelasi
sebesar Rp2,00 triliun atau meningkat sebesar 29,46% dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,55
triliun. Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan mencatatkan laba tahun berjalan sejumlah Rp129,25
miliar. Laba tahun berjalan Perusahaan mengalami kenaikan sebesar 6,32% jika dibandingkan
6
Page 8
dengan perolehan laba tahun berjalan di tahun 2023.
Tabel Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)
Pada 30 Juni 2025, total aset Perseroan adalah sejumlah Rp4.828,18 miliar, mengalami kenaikan
sebesar 2,52% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset di periode 30 Juni 2024 sejumlah
Rp4.705,66 miliar. Adapun komposisi aset lancar Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar
20,54%, dan komposisi aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar 79,46% pada 30 Juni 2025.
Jumlah aset lancar Perseroan adalah sejumlah Rp986,50 miliar pada posisi 30 Juni 2025,
mengalami kenaikan sebesar 40,93% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset lancar di
periode 30 Juni 2024 sejumlah Rp700,01 miliar. Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp3.837,68 miliar, mengalami penurunan sebesar 4,19% jika dibandingkan
dengan perolehan nilai aset tidak lancar di periode 30 Juni 2024 sejumlah Rp4.005,65 miliar.
Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai aset sejumlah Rp4,91 triliun, mengalami kenaikan
sebesar 1,05% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset di tahun 2023 sejumlah Rp4,86 triliun.
Adapun komposisi aset lancar Perusahaan pada tahun 2024 sebesar 20,39%, meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya dengan komposisi sebesar 16,82%. Sementara komposisi aset
tidak lancar Perusahaan tercatat sebesar 79,61%, menurun dibandingkan dari tahun sebelumnya
dengan komposisi sebesar 83,18%. Hingga 31 Desember 2024, jumlah aset lancar Perusahaan
sejumlah Rp1,00 triliun, mengalami kenaikan sebesar 22,51% jika dibandingkan dengan perolehan
nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah Rp816,85 miliar. Perubahan nilai aset lancar disebabkan
oleh kenaikan pada piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp254,6 miliar, di mana perolehan di
tahun 2024 mencapai Rp591,12 miliar atau meningkat sebesar 75,69% jika dibandingkan perolehan
di tahun 2023 mencapai Rp336,46 miliar. Hingga 31 Desember 2024, jumlah aset tidak lancar
Perusahaan sejumlah Rp3,91 triliun, mengalami penurunan sebesar 3,29% jika dibandingkan
dengan perolehan nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah Rp4,04 triliun. Perubahan nilai aset tidak
lancar disebabkan oleh penurunan pada aset tetap sebagai dampak dari pembebanan rutin atas
depresiasi aset tetap perusahaan dengan metode garis lurus.
Pada 30 Juni 2025, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp1.501,68 miliar, mengalami
penurunan Rp58,56 miliar atau 3,75% dibandingkan dengan pada 30 Juni 2024 yang sebesar
Rp1.560,24 miliar. Persentase liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar
7
Page 9
53,34% dan persentase liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar 46,66%.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp801,22 miliar,
mengalami peningkatan Rp133,78 miliar atau 20,05%, jika dibandingkan dengan 30 Juni 2024, yang
sebesar Rp667,43 miliar. Pada 30 Juni 2025, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah
sebesar Rp700,46 miliar, mengalami penurunan Rp192,35 miliar atau 21,54%, dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp892,81 miliar. Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan
nilai liabilitas sejumlah Rp1,64 triliun, mengalami penurunan sebesar 3,24% jika dibandingkan
dengan perolehan nilai liabilitas di tahun 2023 sejumlah Rp1,69 triliun. Perubahan nilai liabilitas
disebabkan oleh penurunan pinjaman bank yang memberi dampak bagi Perseroan berupa
penurunan beban keuangan Perusahaan. Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan mencatatkan
liabilitas jangka pendek sejumlah Rp822,08 miliar, mengalami kenaikan sebesar 12,38% jika
dibandingkan dengan perolehan nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah Rp731,49 miliar.
Perubahan nilai liabilitas jangka pendek disebabkan oleh kenaikan pada utang usaha pihak berelasi
dan utang usaha pihak ketiga. Selain itu, terdapat pula perubahan pada porsi Pinjaman Bank atas
Kredit Sindikasi yang jatuh tempo dalam satu tahun. Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan
mencatatkan nilai liabilitas imbalan kerja jangka pendek sejumlah Rp24,73 miliar, mengalami
kenaikan sebesar 80,20% jika dibandingkan dengan nilai perolehan di tahun 2023 sejumlah Rp13,72
miliar. Perubahan nilai liabilitas imbalan kerja jangka pendek disebabkan oleh peningkatan
tunjangan produktivitas karyawan.
Jumlah ekuitas Perusahaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.322,49 miliar, mengalami
peningkatan Rp177,08 miliar atau 5,63% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.145
miliar. Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai ekuitas sejumlah Rp3,27 triliun, mengalami
kenaikan sebesar 3,35% jika dibandingkan dengan perolehan nilai ekuitas di tahun 2023 sejumlah
Rp3,16 triliun. Perubahan nilai ekuitas disebabkan oleh pengakuan laba periode tahun 2024 sebesar
Rp129,25 miliar.
Tabel Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)
8
Page 10
Perseroan membukukan peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sejumlah
Rp64,04 miliar atau 88,37%, dari Rp72,46 miliar pada 30 Juni 2024 menjadi Rp136,51 miliar pada
30 Juni 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari
pelanggan khususnya kepada pihak berelasi seiring dengan peningkatan piutang usaha pihak
berelasi. Arus kas bersih Perseroan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan Rp1,03 miliar
atau 6,95%, dari Rp14,96 miliar pada 30 Juni 2024 menjadi Rp16,01 miliar pada 30 Juni 2025.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian aset tetap dan aset dalam
pembangunan. Perseroan membukukan peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan sejumlah Rp137,19 miliar atau 26,96%, dari Rp108,05 miliar pada 30 Juni 2024 menjadi
Rp137,19 miliar. Peningkatan tersebut secara total utamanya disebabkan oleh pembayaran pokok
pinjaman bank sebesar Rp100 miliar.
Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari aktivitas operasi sejumlah Rp182,54
miliar, mengalami penurunan sebesar 38,43% jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023
sejumlah Rp296,49 miliar. Perubahan nilai arus kas dari aktivitas operasi disebabkan oleh
peningkatan pada pembayaran kepada pemasok dan juga pembayaran kepada karyawan. Di tahun
2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari aktivitas investasi sejumlah Rp51,95 miliar,
mengalami penurunan sebesar 49,55% jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023 sejumlah
Rp102,98 miliar. Perubahan nilai arus kas dari aktivitas investasi disebabkan oleh turunnya nilai
investasi yang dilakukan Perusahaan yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan
dan skala prioritas. Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari aktivitas pendanaan
sejumlah Rp200,02 miliar, mengalami penurunan sebesar 67,63% jika dibandingkan dengan
perolehan tahun 2023 sejumlah Rp617,98 miliar. Perubahan nilai arus kas dari aktivitas pendanaan
disebabkan oleh penurunan pada pembayaran pinjaman bank setelah dilakukan refinancing pada
tahun 2023.
Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)
9
Page 11
2. Rasio Keuangan
a. Rasio Likuiditas
Tingkat likuiditas perusahaan dihitung berdasarkan perbandingan antara aset lancar
dibandingkan dengan liabilitas lancar yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi liabilitas jangka pendeknya. Terdapat dua indikator utama dalam mengukur tingkat
likuiditas, yaitu rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Rata-rata rasio lancar
untuk 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 1,56x. Sedangkan, rata-rata rasio
cepat untuk 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 1,51x. Angka rasio lancar dan
rasio cepat diatas 1x mengindikasikan tingkat likuiditas yang baik. Berdasarkan proyeksi
keuangan Rencana Proyek diperkirakan akan meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan namun
tidak banyak karena kontribusi aset dan liabilitas lancar Rencana Proyek terhadap aset dan
liabilitas lancar keseluruhan Perseroan tidak dominan.
b. Rasio Solvabilitas
Tingkat solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua indikator, yaitu melalui perbandingan
antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset dan melalui perbandingan antara jumlah liabilitas
terhadap jumlah ekuitas. Rata-rata debt to equity ratio (DER) untuk 31 Desember 2019-2024
serta 30 Juni 2025 adalah 38,91%. Sedangkan rata-rata debt to total asset (DAR) untuk 31
Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 23,73%. Angka DAR dibawah 100%
mengindikasikan tingkat solvabilitas yang baik. Sementara berdasarkan praktik di perbankan
nasional pada umumnya mensyaratkan debitur menjaga angka DER dibawah 500%, sehingga
dapat diindikasikan batas tingkat solvabilitas yang baik berdasarkan DER adalah dibawah
500%. Berdasarkan proyeksi keuangan Rencana Proyek diperkirakan akan mengurangi tingkat
solvabilitas Perseroan di tahun pertama operasional Rencana Proyek namun di tahun tahun
berikutnya akan mengalami kecenderungan perbaikan tingkat solvabilitas Perseroan. Meskipun
demikian pengaruh Rencana Proyek terhadap tingkat solvabilitas Perseroan juga tidak banyak
karena kontribusi jumlah liabilitas, aset dan aset bersih Rencana Proyek terhadap jumlah
liabilitas, aset dan ekuitas Perseroan tidak dominan.
c. Rasio Profitabilitas
Return on asset (ROA) menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih
dari aset yang dimilikinya. Rata-rata ROA selama 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025
adalah 1,40%. Sementara return on equity (ROE) menunjukkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan. Rata-rata ROE selama 31 Desember
2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 2,20%. Angka ROA dan ROE yang positif
mengindikasikan kemampuan penciptaan laba. Rata-rata angka ROA dan ROE yang negatif
selama 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025, terutama disebabkan dampak pandemi
Covid-19 selama 2019-2021, dimana dilakukan pembatasan mobilitas fisik masyarakat oleh
pemerintah. Namun seiring berkurangnya dampak pandemi Covid-19, rata-rata angka ROA dan
ROE akan kembali positif. Berdasarkan proyeksi keuangan Rencana Proyek diperkirakan akan
memperbaiki tingkat profitabilitas Perseroan namun tidak banyak karena kontribusi pendapatan
dan laba Rencana Proyek terhadap pendapatan dan laba Perseroan tidak dominan.
10
Page 12
Tabel Rasio Keuangan Perusahaan
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI PENAMBAHAN BIDANG USAHA
A. Umum
Perseroan adalah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang industri
semen, meliputi produksi, distribusi, serta layanan terkait lainnya, dan merupakan bagian dari kelompok
usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”).
Sehubungan dengan integrasi Perseroan ke dalam SIG, kegiatan pemasaran dan penjualan produk
semen Perseroan dilaksanakan melalui skema Mega Distributor, dimana SIG bertindak sebagai
distributor tunggal yang membeli produk Perseroan untuk kemudian dijual kembali kepada sub-distributor
maupun pelanggan SIG. Dalam skema tersebut, Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator Penjualan
di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Dalam mekanisme ini, Perseroan
memperoleh Management Fee terkait penjualan produk semen yang diproduksi oleh anak perusahaan
lain SIG dan dipasarkan di wilayah yang menjadi tanggung jawab koordinasi Perseroan. Untuk
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan bermaksud melakukan penambahan bidang usaha dengan
memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209 – Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan.
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Penambahan Bidang Usaha
Rencana penambahan bidang usaha Perseroan dengan memasukkan KBLI 70209 – Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya dilakukan dalam rangka mendukung integrasi operasional dengan PT
Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) sebagai induk usaha, Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator
Penjualan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung dimana Perseroan akan memperoleh
management fee atas penjualan produk semen milik anak usaha lain SIG di wilayah koordinasinya.
Sehubungan dengan mekanisme tersebut, Perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup kegiatan
usahanya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal
pelaksanaan transaksi yang memberikan imbal hasil berupa management fee. Penambahan KBLI 70209
11
Page 13
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Perseroan dalam menjalankan aktivitas
konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta aktivitas pendukung lain yang berkaitan dengan
pengelolaan pemasaran dan distribusi. Penambahan bidang usaha ini juga dipandang strategis untuk:
1. Memperkuat posisi bisnis Perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi
kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi;
2. Memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen,
sehingga mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha Perseroan. Dari
aspek keuangan, Rencana Proyek tidak menimbulkan biaya pendirian dan dinilai layak secara
finansial dengan menghasilkan Net Present Value (NPV) sebesar Rp456,2 miliar, Modified Internal
Rate of Return (MIRR) 18,14%, Profitability Index (PI) 1,40x, dan Return on Investment (ROI)
32,28%. Analisis rasio keuangan juga menunjukkan adanya perbaikan profitabilitas serta
peningkatan likuiditas dan solvabilitas, meskipun relatif terbatas. Selanjutnya, analisis sensitivitas
mengindikasikan bahwa biaya dan capital expenditure merupakan faktor yang paling berpengaruh
terhadap kelayakan, sehingga dapat dikelola melalui strategi pengendalian biaya dan pengelolaan
investasi yang tepat.
Dengan demikian, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan
langkah strategis Perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan memastikan
keberlanjutan pertumbuhan usaha.
IV. PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan rencana penambahan bidang usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) sebagai pihak independen terdaftar di OJK untuk melakukan Studi Kelayakan atas penambahan
bidang usaha dan memberikan pendapat atas kelayakan penambahan bidang usaha Perseroan. Berikut
identitas penilai independen:
KJPP : Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”)
Alamat : Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta10310
Telpon : +62 21 31908422, +62 21 3140626
Faksimili : +62 21 31908421
KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti dan
bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010.
Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai No. B-
1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang
12
Page 14
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan
pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan.
V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Bidang Usaha berdasarkan Laporan dengan Nomor:
00005/2.0074-02/FS/04/0097/1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP FAST, dengan uraian
ringkas sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan perluasan kegiatan usaha, yaitu penjualan semen oleh PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) kepada sub-distributor dan pembeli langsung (project end buyer) dengan
konsep management fee sebagai koordinator wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Oleh
karena itu, Perseroan bermaksud memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 70209 (KBLI-70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) pada kegiatan
usahanya (“Rencana Proyek”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP
FAST, untuk menyusun studi kelayakan (feasibility study) atas rencana tersebut sebagaimana
diungkapkan berikut ini, sesuai Purchase Order (“PO”) No. 4100015130 tanggal 21 Juli 2025.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek yang
relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
C. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni
2025.
D. Prosedur Yang Digunakan
Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka dalam
pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai
Independen dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar;
2. Kajian Kelayakan Teknis;
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
13
Page 15
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
Ringkasan penjelasan atas masing-masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut:
1. Kajian Kelayakan Pasar
Berdasarkan penelahaan aspek pasar, pada tahun 2024 konsumsi semen kemasan menurun
sebesar 3,1%, sedangkan konsumsi semen curah meningkat sebesar 4,4%. Secara nasional
penjualan semen turun 0,9%, dengan permintaan semen kemasan dan semen curah di Indonesia
pada 2024 masing-masing sebesar 69% dan 31%. Kapasitas terpasang industri semen nasional
mencapai 119,9 juta ton per tahun. Tahun 2024, volume penjualan semen domestik mencapai 64,9
juta ton, turun 0,9% dibandingkan dengan 65,5 juta ton yang terjual tahun 2023. Sementara itu,
ekspor meningkat sebesar 10,4% menjadi 11,9 juta ton. Penurunan penjualan semen disebabkan
oleh melemahnya daya beli. Selain itu, perlambatan permintaan semen juga disebabkan oleh
pelemahan sektor konstruksi akibat penurunanan proyek-proyek pemerintah di Jawa dan wilayah
lain. Pasar semen utama, seperti Jawa, mulai mengalami penurunan 0,1%, dengan volume
mencapai 33,5 juta ton, hampir sama dengan tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, pasar
Kalimantan masih tumbuh sebesar 11,2%, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan
pertumbuhan 22,1% pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk
mengurangi anggaran proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, yang mengakibatkan
berkurangnya aktivitas konstruksi. Struktur pasar semen di Indonesia cenderung berbentuk oligopoli,
dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang, Semen
Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang memiliki
pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta internasional
(Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di Papua; Semen Bosowa dengan jaringan
distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga internasional (Afrika); Semen Tiga Roda
dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan; serta Semen Imasco Asiatic dengan
jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar produk Perseroan di wilayah
Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mencapai 33% meningkat dibandingkan periode
sebelumnya. Penerapan pola bisnis yang baru tidak hanya meningkatkan daya saing perusahaan
melalui keberagaman strategi dan penetrasi multi-brand, tetapi juga berpotensi signifikan dalam
mendorong pertumbuhan pendapatan secara berkelanjutan dan akan memperkuat dominasi
Perseroan dan entitas anak SIG lainnya di industri, sekaligus berpotensi mendorong peningkatan
pendapatan berkelanjutan melalui pertumbuhan pasar yang lebih merata di berbagai wilayah
penjualan Perseroan.
Perubahan model bisnis yang dilakukan Perseroan berpotensi memberikan kedekatan yang lebih
erat dengan pasar (micro market strategy), efisiensi distribusi, serta kemampuan untuk merespons
dinamika regional dengan lebih cepat dan tepat. Selain itu, Perseroan menambahkan kegiatan
usaha baru berupa layanan terkelola (Managed Services Agreement) yang memungkinkan
Perseroan memperoleh diversifikasi pendapatan di luar penjualan semen, melalui jasa koordinasi
area, manajemen supply chain, dan layanan pendukung lainnya bagi AP Semen. Perubahan model
bisnis ini berdampak pada mampu meningkatkan penguasaan pangsa pasar Perseroan, dengan
target volume penjualan mencapai 2,921 Juta Ton (RKAP) dan meningkat 131% dibandingkan
realisasi tahun 2024. Selain itu, perubahan model bisnis juga meningkatkan daya saing jangka
panjang melalui efisiensi biaya, optimalisasi aset, serta diversifikasi pendapatan. Implementasi
strategi ini diharapkan menjadi momentum penting (turning point) bagi Perseroan dalam
14
Page 16
mengembalikan dominasi pasar, meningkatkan profitabilitas, dan memastikan keberlanjutan usaha
di tengah persaingan industri semen yang semakin menantang.
2. Kajian Kelayakan Teknis
Berdasarkan penelahaan aspek teknis, Perseroan memiliki kemudahan aksesibilitas karena terletak
di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan Packing Unit
Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda transportasi
darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol Palembang-Indralaya.
Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill Palembang dapat diakses
menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan Packing Unit Lampung dapat
diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar pengembangan Rencana
Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen dan bukan subtitusi dari
saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan dalam pembuatan semen
yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai dari penyediaan bahan
mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker, penggilingan klinker, dan
pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi terpasang 4,1 juta ton
semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary Portland Cement (OPC) type
II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite Cement (PCC), Baturaja Mortar dan
White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu kapur dan tanah liat dimiliki Perseroan
atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut dengan jumlah sumber daya yang tersedia
mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu mendukung operasional Perseroan hingga 60
tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga didukung dengan sumber daya manusia yang
kompeten sebanyak 849 orang karyawan.
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan penelahaan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di
Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Skema 1, Skema 2, Skema 3 dan Skema 4. Rencana
Proyek berkaitan dengan pola bisnis pada Skema 3 dan Skema 4. Sementara pola bisnis Skema 1
dan Skema 2 tidak mengalami perubahan. Skema 1 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari Plant
Sendiri Dengan Menggunakan Brand Perseroan. Skema 2 adalah Koordinator Penjualan Menjual
dari Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Anak Perusahan Lain. Skema 3 adalah Koordinator
Penjualan Menjual dari Plant Anak Perusahan Lain Dengan Menggunakan Brand Produsen, SG atau
MDK, dimana Anak Perusahan pemilik plant mendistribusikan produknya kepada Perseroan dengan
tambahan margin. Skema 4 adalah Koordinator penjualan menjual dari plant Anak Perusahan lain
dengan menggunakan brand Anak Perusahan lain (bukan brand produsen, Semen Gresik atau
Merdeka) dimana Perseroan akan memperoleh management fee sebagai koordinator penjualan.
Keunggulan dari Rencana Proyek terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi produk
Perseroan menjadi lebih luas dan bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain yang
dapat ditawarkan Perseroan ke pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru
kemampuan Perseroan tersebut. Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui
percepatan distribusi produk Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme
penjualan silang (cross selling) antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait
15
Page 17
Rencana Proyek yang akan dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga
kontinuitas suplai produk dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah
pengembangan; melakukan aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik
secara offline maupun digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform;
melakukan penjualan produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan.
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan penelahaan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
sebagaimana tecermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, risiko usaha
dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perizinan tambang pada proses bisnis mengelola
perencanaan penambangan; risiko operasional produksi; risiko mesin dan peralatan produksi; risiko
compliance regulasi lingkungan, safety, energi dan K3; risiko kepatuhan pada regulasi; dan risiko
sumber daya manusia (SDM). Selanjutnya, analisis SWOT, (1) kekuatan (strength) dari Rencana
Proyek adalah posisi Perseroan sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG
sebagai kelompok usaha produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan
bahan bakar melalui penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT
Bukit Asam Tbk; (2) kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap
SIG sebagai distributor tunggal; (3) peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah sinergi bisnis
dalam SIG dengan memperluas distribusi, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan dan SIG, serta
dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG; dan (4) ancaman (threat) dari Rencana Proyek adalah
potensi pendatang baru dengan diferensiasi produk yang lebih baik, dan kualitas produk dibawah
ekspektasi dari entitas anak SIG lain.
5. Kajian Kelayakan Keuangan
Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara langsung
terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana perubahan
skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis kelayakan
finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas bersih tanpa
Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan biaya modal
ekuitas Perseroan sebesar 11,75% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV (net present
value) sebesar Rp456,2 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 18,14%, dan PI
(profitability index) sebesar 1,40x, dan overall return on investment sebesar 32,28%, dimana seluruh
parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak. Berdasarkan
analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung
semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan
dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik,
meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa
dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin
membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih negatif rasio solvabilitas
antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis sensitivitas diketahui bahwa
perubahan biaya-biaya lebih sensitif dibandingkan perubahan volume.
16
Page 18
E. Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Asumsi Pokok
Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pembuatan laporan studi kelayakan.
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
Laporan studi kelayakan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir.
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan sesuai maksud dan tujuan Studi Kelayakan seperti yang
telah diuraikan diatas.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi diluar maksud dan tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap maksud dan tujuan Studi Kelayakan, dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari maksud dan
tujuan Studi Kelayakan.
Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari
pemahaman bahwa Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Penelaahan, perhitungan dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi yang diberikan
manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Informasi.
Setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan
secara keseluruhan yang dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Studi Kelayakan bukan merupakan tanggung jawab kami. Semua pernyataan yang
terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
dibuatnya Studi Kelayakan.
Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
yaitu tanggal 30 Juni 2025.
17
Page 19
F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Proyek yang telah kami ungkapkan
dalam laporan ini, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua
asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat terpenuhi.
VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Perseroan memiliki sumber daya manusia, seperti karyawan dan manajemen yang kompeten dan memadai.
Perseroan memiliki dan menempatkan sebanyak 3 (tiga) orang tenaga ahli yang merupakan karyawan tetap
aktif (PKWTT) Perseroan dengan level golongan jabatan Band-1 dan Band-2 Perseroan. Tenaga ahli
tersebut memiliki kemampuan yang memadai berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah
diikuti untuk mengimplementasikan rencana penambahan bidang usaha yaitu transaksi layanan terkelola
koordinator area penjualan. Tenaga ahli yang ada tetap akan diberikan tambahan kompetensi melalui
program pendidikan dan pelatihan khususnya terkait dengan Manajemen Pemasaran, Penjualan, dan Logistik.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Perseroan akan menyediakan anggaran biaya pendidikan dan
pelatihan yang relevan untuk mendukung rencana penambahan bidang usaha ini.
Perseroan berpandangan bahwa terkait rencana ini tidak diperlukan penambahan tenaga ahli baru
mengingat transaksi layanan terkelola koordinator area penjualan merupakan perubahan terhadap skema
penjualan yang sudah berjalan selamaini. Namun jika diperlukan, nantinya Perseroan berpotensi melakukan
perekrutan tenaga ahli yang memiliki pengalaman pada bidang usaha yang sama atau memiliki relevansi
dengan bidang industri semen.
VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Rencana penambahan bidang usaha Perseroan dengan memasukkan KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dilakukan dalam rangka mendukung integrasi operasional dengan PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk (“SIG”) sebagai induk usaha, Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator Penjualan di wilayah
Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung dimana Perseroan akan memperoleh management fee atas
penjualan produk semen milik anak usaha lain SIG di wilayah koordinasinya. Sehubungan dengan mekanisme
tersebut, Perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup kegiatan usahanya agar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pelaksanaan transaksi yang memberikan imbal hasil
berupa management fee. Penambahan KBLI 70209 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas
bagi Perseroan dalam menjalankan aktivitas konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta aktivitas
pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemasaran dan distribusi. Penambahan bidang usaha ini
juga dipandang strategis untuk:
1. Memperkuat posisi bisnis Perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi
kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi;
2. Memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen,
sehingga mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha Perseroan. Dari aspek
18
Page 20
keuangan, Rencana Proyek tidak menimbulkan biaya pendirian dan dinilai layak secara finansial
dengan menghasilkan Net Present Value (NPV) sebesar Rp456,2 miliar, Modified Internal Rate of
Return (MIRR) 18,14%, Profitability Index (PI) 1,40x, dan Return on Investment (ROI) 32,28%. Analisis
rasio keuangan juga menunjukkan adanya perbaikan profitabilitas serta peningkatan likuiditas dan
solvabilitas, meskipun relatif terbatas. Selanjutnya, analisis sensitivitas mengindikasikan bahwa biaya
dan capital expenditure merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap kelayakan, sehingga
dapat dikelola melalui strategi pengendalian biaya dan pengelolaan investasi yang tepat.
Dengan demikian, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan
langkah strategis Perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan memastikan
keberlanjutan pertumbuhan usaha.
A. Analisis Dampak Penambahan Bidang Usaha Mengacu Pada Pos – Pos Laporan Keuangan
Penambahan KBLI 70209 diproyeksikan memberikan tambahan pendapatan usaha melalui penerimaan
management fee atas penjualan produk semen milik entitas anak SIG di wilayah koordinasi Perseroan.
Walaupun kontribusi pendapatan dari management fee relatif kecil dibandingkan dengan pendapatan utama
dari penjualan semen, keberadaan sumber pendapatan ini penting karena memberikan diversifikasi usaha
serta menciptakan aliran kas non-penjualan semen yang lebih stabil.
Dari sisi laba rugi, tambahan pendapatan ini berimplikasi pada peningkatan laba usaha dan laba bersih tanpa
menimbulkan kebutuhan investasi awal (startup cost) yang signifikan. Analisis keuangan menunjukkan bahwa
rencana proyek ini mampu menghasilkan NPV sebesar Rp456,2 miliar, MIRR 18,14%, Profitability Index
(PI) 1,40x, serta ROI 32,28%, yang mengindikasikan peningkatan profitabilitas secara signifikan. Beban
tambahan yang timbul hanya terbatas pada biaya koordinasi, administrasi, dan dukungan operasional, dengan
porsi yang sangat kecil terhadap keseluruhan struktur biaya Perseroan.
Dari sisi neraca, penambahan bidang usaha ini tidak memerlukan penambahan aset tetap maupun kewajiban
jangka panjang. Dampak positif lebih dominan pada peningkatan kas operasi yang kemudian memperkuat
ekuitas melalui penambahan saldo laba ditahan. Dari sisi arus kas, penerimaan management fee akan
meningkatkan arus kas operasi secara konsisten tanpa adanya kebutuhan capital expenditure baru. Dengan
demikian, rencana usaha ini berkontribusi positif pada likuiditas Perseroan sekaligus memperkuat kemampuan
pendanaan internal untuk pengembangan usaha jangka panjang.
Berikut tabel proyeksi laba rugi dan posisi keuangan tanpa dan dengan rencana transaksi:
Tabel Proyeksi Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)
19
Page 21
Tabel Proyeksi Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)
Tabel Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)
20
Page 22
Tabel Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)
Tabel Proyeksi Laporan Arus Kas Perseroan Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)
21
Page 23
Tabel Proyeksi Laporan Arus Kas Perseroan Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)
Dampak penambahan bidang usaha ini akan memberikan nilai tambah yang positif sebagaimana
diindikasikan dari nilai net present value (NPV) inkremental (antara tanpa Rencana Proyek dan dengan
Rencana Proyek) yang positif sebagai berikut:
Rencana Proyek layak untuk dilaksanakan dengan melihat berbagai parameter di bawah ini:
22
Page 24
B. Analisis Dampak Penambahan Bidang Usaha pada Rasio Keuangan Perseroan.
Analisis dampak penambahan bidang usaha ini pada rasio keuangan Perseroan sebagaimana
diindikasikan dari selisih rasio keuangan Perseroan antara tanpa Rencana Proyek dan dengan Rencana
Proyek sebagai berikut:
Tabel Selisih Rasio Keuangan
Berikut ini adalah proyeksi selisih rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas antara tanpa dan
dengan Rencana Proyek pada Perseroan. Beberapa hal yang dapat dicermati atas selisih ini adalah
sebagai berikut:
Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari
selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek.
Likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan,
sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana
Proyek.
Solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan,
sebagaimana diindikasikan darselisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana
Proyek.
IX. HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Rencana penambahan bidang usaha akan efektif setelah Perseroan mendapatkan persetujuan Para
Pemegang Saham dalam RUPS sebagaimana POJK 17/2020. Rencananya agenda pembahasan mengenai
penambahan bidang usaha ini akan dibahas dan disetujui dalam suatu mata acara khusus di dalam RUPS
Luar Biasa Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 29 Oktober 2025.
23
Page 25
Setelah Para Pemegang Saham menyetujui mata acara terkait penambahan bidang usaha sebagaimana
tersebut di atas, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan mata acara RUPS terkait perubahan anggaran
dasar yaitu perubahan terhadap Pasal 3 terkait dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan. Perubahan yang dimaksud adalah penambahan KBLI baru yaitu KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya) ke dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana di atas, perlu mendapatkan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum
RI. Selanjutnya Perseroan hanya perlu melakukan pemutakhiran ijin bidang usaha pada Nomor Induk
Berusaha (NIB) melalui www.oss.go.id.
Selain itu Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada seluruh kreditur di dalam Perjanjian Kredit Sindikasi
berbasis Sustainability Linked Loan berdasarkan Akta Nomor: 05 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat
dihadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Adapun Perjanjian Kredit tersebut
antara Perseroan dengan para Kreditur yaitu:
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, bertindak pula selaku Agen Fasilitas;
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
3. PT Bank HSBC Indonesia; dan
4. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Berdasarkan Pasal 20.4 Perjanjian Kredit tersebut, Perseroan selaku Debitur tidak akan melakukan
perubahan anggaran dasar yang mengakibatkan dampak merugikan yang material terhadap hak dan
kepentingan para Kreditur. Selain itu berdasarkan Pasal 20.8 Perjanjian Kredit, disebutkan bahwa Debitur
tidak akan melakukan perubahan mendasar terhadap sifat usaha atau operasi yang dilakukan, sehingga
tidak melakukan perubahan pada usaha utama Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Mengingat rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dilakukan untuk memenuhi Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021, maka menurut pendapat Perseroan rencana atas
perubahan Anggaran Dasar tidak merugikan para Kreditur. Selain itu, sehubungan dengan pembatasan
sebagaimana Pasal 20.8 Perjanjian Kredit, dikarenakan Perseroan masih tetap menjalankan kegiatan usaha
utamanya, maka menurut pendapat Perseroan rencana penambahan bidang usaha tersebut tidak termasuk
dalam pembatasan sebagaimana Pasal 20.8 Perjanjian Kredit.
Guna memastikan pendapat kami tersebut, Perseroan telah
1. Mengirimkan surat kepada para Kreditur melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku
Agen Fasilitas dengan Nomor: 001012/KU/SUP/10001210/SMBR/08.2025 tanggal 12 Agustus 2025
perihal Surat Permohonan Konfirmasi Ketentuan Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Semen
Baturaja Tbk.
2. Atas surat tersebut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas telah
mengadakan meeting bersama seluruh kreditur pada tanggal 02 September 2025 yang tertuang
dalam Surat dengan Nomor : SSF/5.1/2603 perihal Penyampaian Minutes of Meeting tanggal 02
September 2025 dengan kesimpulan bahwa seluruh kreditur sepakat bahwa rencana penambahan
bidang usaha PT Semen Baturaja Tbk dipandang tidak menyalahi ketentuan perjanjian kredit dan
tidak menimbulkan dampak negatif material dan tidak mengubah core business sehingga tidak
diperlukan waiver maupun pengesampingan atas perjanjian kredit. Sebagai bentuk konfirmasi atau
24
Page 26
pernyataan tersebut, seluruh kreditur telah menandatangani lampiran Surat Nomor: SSF/5.1/2603
tanggal 02 September 2025.
X. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang terdapat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan kami, tidak terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) serta
informasi material yang terdapat dalam KeterbukaanInformasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material
lainnya yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam
Keterbukaan Informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Selanjutnya, Direksi Perseroan
menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menambahkan bidang usaha PT Semen Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi POJK No.17/2020.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
1. Bahwa terkait dengan rencana penambahan bidang usaha yang akan membutuhkan persetujuan RUPS
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab IX Keterbukaan Informasi ini tentang Hal Material
Lain yang Berkaitan dengan Penambahan Bidang Usaha di atas, adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1 :
Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 Ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
Mata Acara 2 :
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS sebagaimana di atas adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau sesuai dengan catatan
saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 06 Oktober 2025 pukul
16.00 WIB yaitu sejumlah 9.932.534.336 lembar saham dengan hak suara;
3. Kuorum kehadiran dan keputusan untuk mata acara 1 dan 2 di dalam RUPS, sebagai berikut:
a. Jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah
sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang
saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
25
Page 27
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana huruf b di atas tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadirandan kuorum
keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya.
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai hal di atas
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi korespondensi ke PT
Semen Baturaja Tbk yang ditujukan kepada Vice President of Corporate Secretary dengan alamat Jl.
Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258, atau melalui Telp: (0711)-511261 Fax: (0711)- 512126,
Website: www.semenbaturaja.co.id, Email: corsec.smbr@sig.id pada jam operasional Kantor Pusat Perseroan
yaitu pada hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.
Palembang, 27 Oktober 2025
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
Suherman Yahya
Direktur Utama
26
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×6
unresolved
person
Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Hadi Moentoro
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palembang
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.13
unresolved
person
Suzy Israwati
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
Kota Nusantara
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum RI. Selanjutnya
p.25
unresolved
person
Ariani Lakhsmijati Rachim
· Notaris
p.25
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.25
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3514 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}