Back to announcement
20251024_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979532_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
TIDAK BERBAHAYA (KBLI 38211)
PT SUPARMA TBK
No. 00026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
Tanggal: 24 Oktober 2025
Atas Revisi
No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 15 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
TIDAK BERBAHAYA (KBLI 38211)
PT SUPARMA TBK
No. 00026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
Tanggal: 24 Oktober 2025
Atas Revisi
No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 15 September 2025
Page 3
No. 00026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025 Bekasi, 24 Oktober 2025
Kepada:
Direksi PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No. 856
Warugunung, Karangpilang
Surabaya 60221
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0042/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
21 Agustus 2025, PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di
industri kertas dan produk-produk lain yang terkait, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang,
dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan
Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Penilaian sebelumnya yaitu Laporan
No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025. Kami
menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi objek revisi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan pengungkapan atas identifikasi objek penilaian dan jenis mata uang yang
digunakan.
• Penambahan pengungkapan terkait metode pengumpulan data primer dan sekunder,
inspeksi lapangan dan memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha pada sub bab Prosedur yang Digunakan.
• Penambahan pengungkapan terkait kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja untuk
penambahan kegiatan usaha baru.
• Penyesuaian pengungkapan pada bagian kesimpulan di dalam laporan studi kelayakan.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
38211) PT Suparma Tbk dengan Laporan No. 00026/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, atas revisi laporan
No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15= September 2025.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
2. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Suparma Tbk
Bidang Usaha : Industri kertas dan produk-produk lain yang terkait
Alamat : Jl. Raya Mastrip No. 856, Warugunung, Karang Pilang,
Surabaya, Jawa Timur, 60221.
Telepon : (62-31) 60018888, 7666666/(62-31) 60018898
Website : http://www.ptsuparmatbk.com/
Email : corp.sec@ptsuparmatbk.com
4. Latar Belakang
PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dalam rangka
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6, tahun 1968 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 12, tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris
Tjahjadi Hartanto, S.H., No. 29, tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar
Inpama telah diubah menjadi PT Suparma berdasarkan Notaris yang sama dengan Akta
No. 5, tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dalan Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22, tanggal
15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376,
tanggal 30 Maret 1982.
Sejak 14 Oktober 1994, Perseroan telah memeroleh persetujuan untuk menawarkan
saham di Bursa Efek di Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-1739/PM/1994 dari
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perseroan mencatatkan seluruh
sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal
15 November 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn., No. 12, tanggal 14 Juni 2024,
mengenai pengangkatan kembali dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan
tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0214440, tanggal 14 Juni 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah industri kertas dan produk-produk lain yang terkait. Perseroan memulai
kegiatan usaha komersilnya pada bulan April 1978.
2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 38211 yaitu
Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya yang ketentuannya
sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya serta sebagai syarat pemenuhan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
6. Identifikasi Objek Penilaian
Objek penilaian dalam laporan studi kelayakan ini adalah Penambahan Kegiatan Usaha
KBLI 38211 (Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya) oleh
PT Suparma Tbk.
7. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam melakukan perhitungan Nilai Pasar adalah mata
uang Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
8. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020,
No. 00035/3.0193/AU.1/04/1286-2/1/III/2021, tanggal 21 Maret 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00011/3.0193/AU.1/04/1286-3/1/III/2022, tanggal 25 Maret 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00016/3.0193/AU.1/04/0036-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00012/3.0193/AU.1/04/0036-2/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit;
7. Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
8. Legalitas Perseroan;
9. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Lukas Budi W. sebagai Kabag Accounting; dan
10. Representation Letter No. 094/SPM-FA/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
Tidak Berbahaya.
9. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder;
2. Inspeksi Lapangan;
3. Kajian Kelayakan Pasar;
4. Kajian Kelayakan Teknis;
5. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
6. Kajian Kelayakan Model Manajemen;
7. Kajian Kelayakan Keuangan; dan
8. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
10. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0042/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025.
11. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
dan Sampah Tidak Berbahaya.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
13. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut.
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
14. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama
periode tersebut.
15. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri yang berpotensi menjadi pemanfaat RDF adalah
industri pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar RDF (RDF Power Plant),
industri pengguna bahan bakar padat seperti batubara, dan/atau bahan bakar padat
lainnya sebagai penghasil panas seperti industri semen, industri pengolahan, industri
pengeringan, industri yang menggunakan batubara dan/atau biomassa untuk
penggunaan bersama (co-firing) dengan batubara untuk menghasilkan listrik melalui
boiler seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdasarkan proyeksi konsumsi
energi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian pada tahun
2022, konsumsi batubara pada IPK hanya untuk kebutuhan termal poses produksi
adalah sebesar 5.591.133 ton. Adapun total kebutuhan batubara sebesar 9.548.364
ton/tahun. Diasumsikan laju substitusi panas sebesar 1% dari kebutuhan energi termal
dari bahan bakar fosil atau sebesar 1.720.796 GJ disuplai oleh RDF, dan asumsi nilai
kalor RDF sebesar 12,55 GJ/ton maka potensi kebutuhan RDF untuk IPK diperkirakan
sebesar 137.155 ton per tahun. Adapun jika diasumsikan 5% panas yang diperlukan
dari biomassa eksternal digantikan oleh RDF atau sebesar 2.563.754 GJ, maka potensi
kebutuhan RDF untuk industri ini untuk menggantikan biomassa eksternal
diperkirakan sebesar 204.251 ton per tahun.
Proporsi konsumsi energi termal di industri kertas mencapai lebih dari 90% dari
kebutuhan energi total. Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan energi
6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
termal industri ini pada tahun 2022 sekitar 121.027.170 GJ (acuan kapasitas
terpasang) dan sekitar 102.873.093 GJ (acuan kapasitas produksi). Sekitar 65% bahan
bakar atau energi termal berasal dari batubara dan 14% dalam bentuk gas alam. Jika
mengacu pada batubara yang digunakan saat ini (batubara peringkat rendah dengan
nilai kalori 4.780 kkal/kg), maka kebutuhan batubara berdasarkan kapasitas adalah
3.930.849 ton/tahun.
Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki
kebutuhan energi tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan
pasokan energi dalam jumlah besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu
sektor yang sangat potensial adalah industri pulp & paper, karena termasuk pengguna
energi intensif di Indonesia dan biaya energi dapat mencapai sekitar 17% dari total
biaya produksi. Perseroan dapat memanfaatkan peluang ini dengan menawarkan RDF
sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil sekaligus solusi pengelolaan
limbah plastik-kertas yang terkontaminasi dalam rantai produksi, sehingga
mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional, serta pengurangan emisi
industri pulp & paper.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
16. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam kegiatan usaha barunya untuk KBLI 38211, yaitu
RDF (Refuse-Derived Fuel), Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai
24 ton per unit per hari atau total 96 ton per hari untuk 4 unit mesin, dengan kapasitas
tahunan sebesar 35.040 ton apabila beroperasi penuh selama 365 hari. Namun,
dengan mempertimbangkan jadwal annual maintenance selama 10 hari, kapasitas
produksi terpakai efektif adalah 22 ton per unit per hari atau total 88 ton per hari dari
4 unit mesin. Sehingga dalam satu tahun dengan 355 hari kerja, produksi RDF dapat
mencapai sekitar 31.240 ton. Produk RDF yang dihasilkan berupa bahan bakar
alternatif dari pengolahan sampah padat mudah terbakar seperti plastik dan kertas,
yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku
seperti limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan,
pencacahan, dan pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan
untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem
produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja.
Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan
merupakan Kepala Seksi Energy Generating. Kemudian, untuk proses produksi untuk
kegiatan usaha baru Perseroan yaitu RDF dimulai dengan proses scrap drying,
kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses shredder, proses
screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.
7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
17. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
perusahaan, memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta
meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif; dan 3) Perseroan
juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero waste,
yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif. Dengan
keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu
1) Penambahan kegiatan usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3)
Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
18. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang
akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan
dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift,
sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga kerja
tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi Pemahaman terhadap
proses penanganan limbah, Pemahaman terhadap proses pengolahan air; dan
8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
Penguasaan analisis parameter untuk turbin, generator, boiler, serta water treatment
plant.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko Biaya Perawatan yang Tinggi; 2) Risiko
Gangguan pada Mesin; 3) Risiko Kandungan Air yang Tinggi pada Bahan Baku; 4) Risiko
Kesadaran Pasar yang Masih Rendah; 5) Risiko Izin dan Standar Lingkungan; dan 6)
Risiko Regulasi dan Perizinan.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru.
Status Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi,
akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang
menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai
salah satu market leader dengan produk ramah lingkungan serta citra zero waste
company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat
dan pemangku kepentingan.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
19. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun
dan 10 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang
paling sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak
10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
20. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis
kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
11
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Tjahjadi Hartanto
p.4
unresolved
org
PT Supar Inpama
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
BAPEPAM
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Dr. Susanti
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi
p.5 ×3
unresolved
person
Lukas Budi W.
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.8
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP
p.8
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.8 ×2
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.13
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.13
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2209 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}