Skip to content
Back to announcement

20251024_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979532_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
     LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA (KBLI
 38220), INDUSTRI BARANG DARI KAPUR (KBLI 23952),
  INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK
              KONSTRUKSI (KBLI 23953)

                 PT SUPARMA TBK

     No. 00024/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
               Tanggal: 24 Oktober 2025
                      Atas Revisi
     No. 00017/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
              Tanggal: 15 September 2025
Page 2
     LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA (KBLI
 38220), INDUSTRI BARANG DARI KAPUR (KBLI 23952),
  INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK
              KONSTRUKSI (KBLI 23953)

                 PT SUPARMA TBK

     No. 00024/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
               Tanggal: 24 Oktober 2025
                      Atas Revisi
     No. 00017/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
              Tanggal: 15 September 2025
Page 3
No. 00024/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025                          Bekasi, 24 Oktober 2025


Kepada:
Direksi PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No. 856
Warugunung, Karangpilang
Surabaya 60221


Perihal: Laporan      Studi   Kelayakan    Penambahan    Kegiatan   Usaha    Treatment   dan
          Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Industri Barang dari Kapur
          (KBLI 23952), dan Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi
          (KBLI 23953)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
18 Agustus 2025, PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di
industri kertas dan produk-produk lain yang terkait, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang,
dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan
Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Penilaian sebelumnya yaitu Laporan
No. 00017/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025. Kami
menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi objek revisi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan pengungkapan atas identifikasi objek penilaian dan jenis mata uang yang
     digunakan.
• Penambahan pengungkapan terkait metode pengumpulan data primer dan sekunder,
     inspeksi lapangan dan memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan
     kegiatan usaha pada sub bab Prosedur yang Digunakan.
• Penambahan pengungkapan terkait kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja untuk
     penambahan kegiatan usaha baru.
• Penyesuaian pengungkapan pada bagian kesimpulan di dalam laporan studi kelayakan.


1.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


      Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
      38220,   KBLI    23952    &   KBLI   23953)   PT   Suparma    Tbk     dengan   Laporan
      No. 00024/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, atas
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           revisi    laporan     No. 00017/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025,             tanggal
           15 September 2025.


      2.   Tanggal Penilaian


           Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.


      3.   Identitas Pemberi Tugas


           Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


           Nama Perusahaan : PT Suparma Tbk
           Bidang Usaha        : Industri kertas dan produk-produk lain yang terkait
           Alamat              : Jl. Raya Mastrip No. 856, Warugunung, Karang Pilang,
                                 Surabaya, Jawa Timur, 60221.
           Telepon             : (62-31) 60018888, 7666666/(62-31) 60018898
           Website             : http://www.ptsuparmatbk.com/
           Email               : corp.sec@ptsuparmatbk.com


      4.   Latar Belakang


           PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dalam rangka
           Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6, tahun 1968 sebagaimana
           telah diubah dengan Undang-Undang No. 12, tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris
           Tjahjadi Hartanto, S.H., No. 29, tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar
           Inpama telah diubah menjadi PT Suparma berdasarkan Notaris yang sama dengan Akta
           No. 5, tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman dalan Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22, tanggal
           15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376,
           tanggal 30 Maret 1982.


           Sejak 14 Oktober 1994, Perseroan telah memeroleh persetujuan untuk menawarkan
           saham di Bursa Efek di Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-1739/PM/1994 dari
           Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perseroan mencatatkan seluruh
           sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal
           15 November 1994.


           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn., No. 12, tanggal 14 Juni 2024,
           mengenai pengangkatan kembali dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan
           tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
           AH.01.09-0214440, tanggal 14 Juni 2024.


                                                                                               2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
           adalah industri kertas dan produk-produk lain yang terkait. Perseroan memulai
           kegiatan usaha komersilnya pada bulan April 1978.


           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 38220 yaitu
           Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari
           Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi
           yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
           mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan
           Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI
           23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi serta sebagai
           syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
           No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
           (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
           lainnya.


      6.   Identifikasi Objek Penilaian


           Objek penilaian dalam laporan studi kelayakan ini adalah Penambahan Kegiatan Usaha
           KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23952 (Industri
           Barang dari Kapur), dan KBLI 23953 (Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk
           Konstruksi) oleh PT Suparma Tbk.


      7.   Jenis Mata Uang yang Digunakan


           Jenis mata uang yang digunakan dalam melakukan perhitungan Nilai Pasar adalah mata
           uang Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).


      8.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan      Keuangan       Perseroan     per      31      Desember         2020,
                No. 00035/3.0193/AU.1/04/1286-2/1/III/2021, tanggal 21 Maret 2021 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;



                                                                                               3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           2.   Laporan      Keuangan         Perseroan    per      31      Desember        2021,
                No. 00011/3.0193/AU.1/04/1286-3/1/III/2022, tanggal 25 Maret 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan      Keuangan         Perseroan    per      31      Desember        2022,
                No. 00016/3.0193/AU.1/04/0036-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           4.   Laporan      Keuangan         Perseroan    per      31      Desember        2023,
                No. 00012/3.0193/AU.1/04/0036-2/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           5.   Laporan      Keuangan         Perseroan    per      31      Desember        2024,
                No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6.   Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit;
           7.   Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
           8.   Legalitas Perseroan;
           9.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Lukas Budi W. sebagai Kabag Accounting;
           10. Representation Letter No. 094/SPM-FA/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
                sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
                Kegiatan Usaha KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya,
                KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang
                dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.


      9.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder;
           2. Inspeksi Lapangan;
           3. Kajian Kelayakan Pasar;
           4. Kajian Kelayakan Teknis;
           5. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
           6. Kajian Kelayakan Model Manajemen;
           7. Kajian Kelayakan Keuangan; dan

                                                                                                4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          8. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.


      10. Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 18 Agustus 2025.


      11. Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
           Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri
           Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
          1.   Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
          2.   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
               Profesional; dan
          3.   Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      12. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
          a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
          b.   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               studi kelayakan.
          c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
               dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
               diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
               penelitian yang kami anggap relevan.
          d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran   proyeksi   keuangan    dan   kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).



                                                                                                5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.


      13. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
          MAPPI                             : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik               : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin                  : Penilaian Bisnis
          Register                          : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                          : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                         : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      14. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
          tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama
          periode tersebut.


      15. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, pertumbuhan kebutuhan rumah sangat dipengaruhi oleh
          laju urbanisasi, pertumbuhan penduduk, serta dinamika perekonomian. Berdasarkan
          data yang dirilis oleh Sistem Informasi Kumpulan Pengembang Tapera, terdapat 1.074
          pengembang yang tergabung dalam pembangunan perumahan di Provinsi Jawa Timur.
          Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 4.413 unit komersil dan 11.146 unit subsidi
          yang telah terjual. Di sisi lain, terdapat 394 unit ready stock dan 1.049 unit yang
          sedang dalam proses pengajuan kepihak perbankan. Dengan perhitungan atas dasar
          harga konstan 2010, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Kota Jawa Timur
          tahun 2024 sebesar 6,90% atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang
          mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,06% di tahun 2023. Untuk laju pertumbuhan
          lapangan usaha real estat di Jawa Timur tahun 2024 sebesar 2,91% atau mengalami

                                                                                               6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,69% di
          tahun 2023. Tren Positif di Pasar Properti Residensial Harga properti residensial di
          Surabaya terus menunjukkan tren positif. Perkembangan harga properti yang
          berdasarkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR), memberikan gambaran
          optimisme bagi para investor. Pada tahun 2025, pertumbuhan sektor hunian
          dipertimbangkan mencapai kisaran 7% sampai 10% per tahun, dengan kawasan sekitar
          Surabaya dan Sidoarjo yang semakin diminati untuk pembangunan hunian. Kenaikan
          tersebut didorong oleh semakin tingginya mobilitas penduduk serta adanya sektor
          pekerjaan yang menunjang baik di kota maupun di kawasan industri di ujung pesisir.
          Dengan perkembangan-perkembangan yang dijelaskan sebelumnya, maka Surabaya
          dan Sidoarjo menjadi pusat bisnis dan investasi bagi para pelaku properti di tahun
          2025. Sedangkan untuk pembangunan properti perumahan juga terlihat mendominasi
          di Kabupaten Gresik, Malang, dan Jember.


          Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam
          negeri dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan
          pembangunan rumah tinggal, perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan
          tersebut mendorong meningkatnya permintaan batako sebagai material bangunan
          yang ekonomis dan tahan lama. Selain itu, produk Perseroan juga berpotensi
          dipasarkan melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur pemerintah maupun
          program corporate social responsibility (CSR), di mana batako dapat digunakan untuk
          pembangunan rumah sederhana dan fasilitas sosial bagi masyarakat sekitar.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      16. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki
          kapasitas produksi terpasang sebesar 7.000 pcs per 8 jam kerja (1 shift), atau setara
          dengan 21.000 pcs per hari apabila dioperasikan dalam tiga shift penuh. Dengan
          asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total kapasitas produksi terpasang mencapai
          sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara itu, berdasarkan ketersediaan bahan
          baku FABA yang dihasilkan dari power plant, kapasitas produksi terpakai saat ini
          tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau sekitar 4,07 juta pcs per tahun. Angka ini
          dihitung berdasarkan produksi FABA harian sebesar 86 ton yang setara dengan 11.467
          pcs batako per hari, dengan perhitungan kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg per
          pcs batako. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan
          bahan baku mentah seperti FABA (Fly Ash & Bottom Ash), semen dan pasir. Sementara
          itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk mengoperasikan dan
          memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per shift,
          sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Bersumber dari
          manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan
          dijalankan oleh Perseroan merupakan Kepala Seksi Soda Plant & Batako. Kemudian,

                                                                                             7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu Batako dimulai
          dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses
          moulding, dan terakhir proses pressing.

          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


      17. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
          yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
          adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
          keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
          perusahaan,    memperluas     akses   terhadap   sumber-sumber    pendanaan,    serta
          meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
          Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
          leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
          sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
          mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif; dan 3) Perseroan
          juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero waste,
          yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif. Dengan
          keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1)
          Penambahan kegiatan usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3)
          Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
          produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
          Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
          berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
          Perseroan.


          Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      18. Kelayakan Model Manajemen


          Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang
          akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
          manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
          akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
          proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
          mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per

                                                                                             8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          mesin per shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja.
          Tenaga kerja tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Chemical Analysis
          dan Engineering, dengan pemahaman terhadap proses elektrolisa, evaporator, HCl,
          heat exchanger, dan NaOCl, serta keterampilan dalam penanganan limbah dan material
          B3. Selain itu, tenaga kerja juga terbiasa menggunakan sistem PLC (seperti Allen
          Bradley, OMRON, dan sebagainya).


          Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
          beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
          mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko Persepsi Pasar; 2) Risiko Operasional dan
          Produksi; 3) Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM Lingkungan; 4) Risiko Pasar
          dan Persaingan; 5) Risiko Lingkungan dan Sosial; dan 6) Risiko Regulasi dan Perizinan.


          Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
          dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru.
          Status   Perseroan    sebagai     perusahaan   terbuka   mencerminkan    transparansi,
          akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang
          menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai
          salah satu market leader dengan produk ramah lingkungan serta citra zero waste
          company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat
          dan pemangku kepentingan


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      19. Kelayakan Keuangan


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
          sebagai berikut.


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil
             NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
             karena memberikan keuntungan.
          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
             rate yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
             layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal ( cost of capital)
             yang diasumsikan.




                                                                                               9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
             1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
             dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
             mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.


          Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang
          paling sensitif terhadap kelayakan usaha.


          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.




                                                                                             10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      20. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis
           kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis kelayakan model manajemen,
           dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
           asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
           rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan
           Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, & KBLI
           23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)   Digitally signed by Endang Sunardi
      Rekan
                                                 DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                 Endang dan Rekan,
      MAPPI                 : No. 09-S-02341     email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                              11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published24 Oct 2025
Pages13
Characters30,979
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yudianto Prawiro Silianto p.5 ×2
possible org SUPARMA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×35
possible person Dr. Susanti p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved person Akta Notaris Tjahjadi Hartanto p.4
unresolved org PT Supar Inpama p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org BAPEPAM p.4
unresolved person Akta Notaris Dr. Susanti p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.5 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi p.6 ×3
unresolved person Lukas Budi W. p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.8
unresolved org Endang dan Rekan p.8
unresolved org KJPP p.8
unresolved org ENDANG & REKAN p.13
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.13
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.13
unresolved org KJPP Syarif Endang p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2606 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result