Skip to content
Back to announcement

20251024_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979532_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI
      Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha
 Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
                           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha




                                         PT SUPARMA Tbk
                                           (“Perseroan”)

                                           Kegiatan Usaha :
                                 Industri kertas dan kertas kemasan

                                Berkedudukan di Surabaya, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                        Jl. Raya Mastrip No.856
                                             Surabaya 60221
                                           Telp. (031) 7666666
                                           Fax. (031) 7663287
                                E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
                                 Situs web : www.ptsuparmatbk.com


Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha.

Persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pada
pukul 09.00 WIB di PT Suparma Tbk, Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2025 dan merupakan revisi
atas Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada 23 September 2025 sebagai tindak lanjut atas
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.


                                                                                             1
Page 2
                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”), dimana Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

Keterbukaan Informasi ini memuat rencana Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Produksi dan Penjualan Batako
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            38220           Treatment dan      Pembuangan    Melakukan pengolahan limbah Fly Ash dan
                            Limbah Berbahaya                 Bottom Ash (FABA) Power Plant Perseroan
                                                             sebagai bahan baku utama produksi batako.
            23952           Industri Barang Dari Kapur       Melakukan produksi dan penjualan batako.
            23953           Industri Barang Dari Semen dan   Melakukan produksi dan penjualan batako.
                            Kapur Untuk Konstruksi

2.   Industri Kimia Dasar
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            20111           Industri Kimia Dasar Anorganik   Kaustikasi dalam Soda Plant Perseroan
                            Khlor dan Alkali                 menggunakan larutan soda kaustik (garam
                                                             NaOH) untuk melarutkan lignin (komponen
                                                             alami kayu yang mengikat serat selulosa) dan
                                                             memisahkan serat selulosa pada proses
                                                             pembuatan      bubur      kertas.  Hal    ini
                                                             memungkinkan serat kertas menjadi lebih
                                                             bersih dan berkualitas tinggi.

3.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            38211           Treatment dan Pembuangan         Melakukan proses pengolahan sampah
                            Limbah dan Sampah Tidak          menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang
                            Berbahaya                        merupakan bahan bakar alternatif pengganti
                                                             batu bara.
Selanjutnya disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 huruf
(a) POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.




                                                                                                      2
Page 3
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Di samping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak
saat pengumuman RUPSLB Perseroan, serta menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d) dan (e) POJK
17/2020.

Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak -pihak tertentu yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham
agar mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.


                                  KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   PROFIL PERSEROAN
     Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris Tjahjadi
     Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama telah diubah menjadi
     PT Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan
     perubahan nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No.
     Y.A.5/449/22 tanggal 15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No.
     376 tanggal 30 Maret 1982.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris
     Dr. Susanti, S.H., M.Kn. No. 12 tanggal 14 Juni 2024 mengenai perubahan Pengangkatan Kembali.
     Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal
     14 Juni 2024.

     Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan No. S-
     1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan saham di Bursa
     Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada
     Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
     telah mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 3.154.092.216 saham pada Bursa Efek Indonesia.




                                                                                                       3
Page 4
2.   MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk
     Nomor 3 tanggal 7 Juni 2021 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     A.    Maksud dan tujuan Perseroan:
           i.   Industri pengolahan.
           ii.  Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

     B.    Kegiatan usaha utama:
           i.    Menjalankan usaha industri kertas dan papan kertas bergelombang.
           ii.   Menjalankan usaha industri kertas tissue.

     C.    Kegiatan usaha penunjang:
           i.    Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
                 lainnya ytdl.
           ii.   Menjalankan usaha perdagangan besar kertas dan karton.
           iii.  Menjalankan usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
           iv.   Menjalankan usaha perdangangan besar produk lainnya ytdl.
     Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1978.


3.   STRUKTUR PERMODALAN
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 7 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Dr.
     Susanti, S.H., M.Kn, yang mana telah memperoleh persetujuan dari yang berwenang sebagaimana
     ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal
     07 Juni 2021 nomor AHU-0032521.AH.01.02.TAHUN 2021 dan akta mana telah diterima dan dicatat di
     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia tertanggal 07 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0356127 dan tertanggal 09 Juni 2021 Nomor
     AHU-AH.01.03-0363260, Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp 2.000.000.000.000 terdiri atas
     5.000.000.000 saham.

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada tanggal
     30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 400 per Saham
                                                                        Persentase
                     Pemegang saham                     Jumlah Saham                  Nilai Nominal (Rp)
                                                                        Kepemilikan
     PT Pacific Star Synergy                            1.576.497.000       49,98%      630.598.800.000
     PT Gloriajaya Gempita                                992.959.457       31,48%      397.183.782.800
     PT Graha Inti Harapan                                336.734.079       10,68%      134.693.631.600
     Cathay Utima Investment Pte. Ltd.                      3.740.166        0,12%        1.496.066.400
     Masyarakat                                           244.161.514        7,74%       97.664.605.600
     Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh (Rp)    3.154.092.216      100,00%     1.261.636.886.400




                                                                                                     4
Page 5
4.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris
     Dr. Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah
     mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              : Welly
     Komisaris Independen            : Subiantara
                                       Tan Juanto
                                       Maria Bernadette Lanniwati

     Dewan Direksi
     Presiden Direktur               : Edward Sopanan
     Direktur                        : Joseph Sulaiman
                                       Barli Leoponco
     Direktur Independen             : Hendro Luhur


5.   RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN AUDITAN PERSEROAN
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
     2023 telah diaudit oleh Akuntan Publik Hadori, Sugiarto Adi & Rekan yang ditandatangani oleh Yulianti
     Sugiarta dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai Laporan Auditor Independen
     No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025.

     A.   Laporan Posisi Keuangan

                                                                    31 Desember 2024      31 Desember 2023
          ASET
          ASET LANCAR
          Kas dan bank                                                 277.714.629.913       311.955.972.514
          Investasi jangka pendek                                                    -        15.551.063.000
          Piutang usaha                                                232.984.778.996       212.774.393.809
          Piutang lain-lain                                              3.859.404.046         2.750.032.541
          Persediaan                                                   896.871.556.685       828.844.567.494
          Biaya dibayar di muka                                          4.215.961.012         4.368.510.153
          Uang muka pembelian                                           19.298.035.051         6.531.724.893
          Jumlah Aset Lancar                                          1.434.944.365.703    1.382.776.264.404

          ASET TIDAK LANCAR
          Taksiran tagihan pajak penghasilan                             26.522.243.764       15.918.701.973
          Aset tetap – neto                                           1.888.231.063.348    1.874.980.658.152
          Aset takberwujud – neto                                         2.449.683.906                    -
          Aset lain-lain                                                 40.539.557.594       30.246.895.382
          Jumlah Aset Tidak Lancar                                    1.957.742.548.612    1.921.146.255.507
          JUMLAH ASET                                                 3.392.686.914.315    3.303.922.519.911




                                                                                                       5
Page 6
                                                            31 Desember 2024       31 Desember 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                     334.331.175.748        338.878.686.056
Utang usaha                                                    130.896.608.537         94.996.802.490
Utang pajak                                                     15.608.882.949         16.839.760.899
Utang dividen                                                      209.666.643            120.517.599
Biaya masih harus dibayar                                        5.152.973.064          5.183.150.187
Liabilitas kontrak                                                 891.034.483            941.835.930
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                20.802.393.681        35.399.254.230
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                507.892.735.105        492.360.007.391


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Surat berharga jangka menengah                               225.553.666.972        214.820.355.512
  Liabilitas sewa                                               25.614.960.988         44.274.838.484
Liabilitas pajak tangguhan – neto                              218.381.542.764        204.373.871.497
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja                        30.562.143.710         28.674.471.110
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               500.112.314.434        492.143.536.603
JUMLAH LIABILITAS                                             1.008.005.049.539       984.503.543.994



EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 400 per saham
  Modal dasar – 5.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh –
    3.154.092.216 saham                                       1.261.636.886.400     1.261.636.886.400
Tambahan modal disetor                                            4.319.905.150         4.319.905.150
Saldo laba
  Dicadangkan                                                    92.000.000.000        72.000.000.000
  Belum dicadangkan                                           1.029.177.488.767       983.415.899.333
Komponen ekuitas lain                                            (2.452.415.541)       (1.953.714.966)
Jumlah Ekuitas                                                2.384.681.864.776     2.319.418.975.917
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 3.392.686.914.315     3.303.922.519.911




                                                                                                 6
Page 7
B.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                           31 Desember 2024      31 Desember 2023

     PENJUALAN BERSIH                                        2.729.636.216.867    2.658.520.983.180
     BEBAN POKOK PENJUALAN                                 (2.316.787.640.177)   (2.187.910.796.999)
     LABA KOTOR                                               412.848.576.690       470.610.186.181



     Pendapatan lain-lain                                       12.844.281.245       13.780.056.264
     Beban penjualan                                         (123.035.180.733)    (120.804.390.488)
     Beban umum dan administrasi                              (94.249.984.077)     (94.742.524.020)
     Beban keuangan                                           (38.995.900.447)     (37.655.236.141)
     Laba (rugi) selisih kurs – bersih                        (29.451.796.829)         9.086.305.251
     Beban lain-lain                                           (5.516.968.007)       (2.425.572.060)
     LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK                        134.443.027.842       237.848.824.987
     TAKSIRAN BEBAN PAJAK
     Kini                                                     (15.109.260.951)     (27.947.733.512)
     Tangguhan                                                (14.494.773.305)     (31.242.749.569)

     Jumlah Taksiran Beban Pajak                              (29.604.034.256)     (59.190.483.081)
     LABA TAHUN BERJALAN                                      104.838.993.586       178.658.341.906

     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
     POS-POS YANG TIDAK AKAN IREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
     Kerugian aktuaria                                         (1.574.740.462)       (5.960.280.195)
     Pajak penghasilan terkait                                     346.442.902         1.311.261.643

     POS-POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
     Rugi belum direalisasi atas aset lain-lain                  (639.359.711)       (1.126.438.749)
     Pajak penghasilan terkait                                    140.659.136           247.816.525
     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN –
      SETELAH PAJAK                                            (1.726.998.135)       (5.527.640.776)
     JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                  103.111.995.451       173.130.701.130
     LABA PER SAHAM DASAR                                                  33                      57




                                                                                               7
Page 8
                                    PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”). KJPP MSE merupakan Kantor Jasa Penilai Publik
yang telah memiliki lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012.

Adapun Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
dengan perizinan MAPPI No. 09-S-02341, Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340, Klasifikasi izin Penilaian Bisnis,
Register No. RMK-2017.00303, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, dan STTD
IKNB No. 173/NB.122/STTD-P/2019.

Perseroan telah menunjuk KJPP MSE sebagai penilai independen sesuai dengan Penawaran Penyusunan Laporan
Studi Kelayakan Usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. 0141/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025
tanggal 14 Agustus 2025 dan No. 0148/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang telah
disetujui oleh Direksi Perseroan.




                  RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

1.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38220,
     KBLI 23952 dan KBLI 23953) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025,
     tanggal 24 Oktober 2025 yang merupakan revisi atas Laporan No. 00017/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
          Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI
          23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari Semen dan Kapur
          Untuk Konstruksi serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
          Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK
          No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

     B    Objek Studi Kelayakan
          Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
          a.    KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
                Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah
                dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang
                berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi,
                bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat
                menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan
                manusia dan lingkungan.

          b.    KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
                Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis,
                kapur gambar, batako dan dempul.



                                                                                                       8
Page 9
     c.    KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur
           atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton
           praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk
           gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol
           kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
           mineral lainnya.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D. Ruang Lingkup Penugasan
   Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan yaitu untuk melakukan
   kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
   38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari
   Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
     sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.




                                                                                                   9
Page 10
F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Pertumbuhan kebutuhan rumah sangat dipengaruhi oleh laju urbanisasi, pertumbuhan
          penduduk, serta dinamika perekonomian. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi
          Kumpulan Pengembang Tapera, terdapat 1.074 pengembang yang tergabung dalam
          pembangunan perumahan di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 4.413
          unit komersil dan 11.146 unit subsidi yang telah terjual. Di sisi lain, terdapat 394 unit ready stock
          dan 1.049 unit yang sedang dalam proses pengajuan kepihak perbankan. Dengan perhitungan
          atas dasar harga konstan 2010, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Kota Jawa Timur
          tahun 2024 sebesar 6,90% atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang
          mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,06% di tahun 2023. Untuk laju pertumbuhan lapangan
          usaha real estat di Jawa Timur tahun 2024 sebesar 2,91% atau mengalami peningkatan dari tahun
          sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,69% di tahun 2023. Tren Positif di Pasar
          Properti Residensial Harga properti residensial di Surabaya terus menunjukkan tren positif.
          Perkembangan harga properti yang berdasarkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR),
          memberikan gambaran optimisme bagi para investor. Pada tahun 2025, pertumbuhan sektor
          hunian dipertimbangkan mencapai kisaran 7% sampai 10% per tahun, dengan kawasan sekitar
          Surabaya dan Sidoarjo yang semakin diminati untuk pembangunan hunian. Kenaikan tersebut
          didorong oleh semakin tingginya mobilitas penduduk serta adanya sektor pekerjaan yang
          menunjang baik di kota maupun di kawasan industri di ujung pesisir. Dengan perkembangan-
          perkembangan yang dijelaskan sebelumnya, maka Surabaya dan Sidoarjo menjadi pusat bisnis
          dan investasi bagi para pelaku properti di tahun 2025. Sedangkan untuk pembangunan properti
          perumahan juga terlihat mendominasi di Kabupaten Gresik, Malang, dan Jember.

           Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam negeri
           dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan pembangunan rumah
           tinggal, perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan tersebut mendorong
           meningkatnya permintaan batako sebagai material bangunan yang ekonomis dan tahan lama.
           Selain itu, produk Perseroan juga berpotensi dipasarkan melalui proyek-proyek pembangunan
           infrastruktur pemerintah maupun program Corporate Social Responsibility (CSR), di mana batako
           dapat digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas sosial bagi masyarakat
           sekitar.

           Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
           pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


                                                                                                     10
Page 11
b.   Kelayakan Teknis
     Dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar 7.000
     pcs per 8 jam kerja (1 shift), atau setara dengan 21.000 pcs per hari apabila dioperasikan dalam
     tiga shift penuh. Dengan asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total kapasitas produksi
     terpasang mencapai sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara itu, berdasarkan
     ketersediaan bahan baku FABA (Fly Ash & Bottom Ash) yang dihasilkan dari power plant,
     kapasitas produksi terpakai saat ini tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau sekitar 4,07 juta pcs
     per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan produksi FABA harian sebesar 86 ton yang setara
     dengan 11.467 pcs batako per hari, dengan perhitungan kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg
     per pcs batako. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan bahan
     baku mentah seperti FABA, semen dan pasir. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan
     secara khusus untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9
     orang per mesin per shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja.
     Bersumber dari manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang
     akan dijalankan oleh Perseroan antara lain adalah Bapak Agus P. dengan posisi sebagai Kepala
     Seksi Soda Plant & Batako. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru
     Perseroan yaitu Batako dimulai dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan
     bucket conveyor, proses moulding, dan terakhir proses pressing.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
            memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan
            kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


                                                                                                11
Page 12
d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per
     shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut
     memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Chemical Analysis dan Engineering, dengan
     pemahaman terhadap proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger, dan NaOCl, serta
     keterampilan dalam penanganan limbah dan material B3. Selain itu, tenaga kerja juga terbiasa
     menggunakan sistem PLC (seperti Allen Bradley, OMRON, dan sebagainya).

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
     yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
     adalah :
     1) Risiko Persepsi Pasar
          Konsumen mungkin akan meragukan kualitas dan keamanan batako berbahan limbah,
          mengingat adanya stigma negatif terhadap produk berbahan dasar limbah berpotensi
          berdampak buruk. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu melakukan edukasi pasar,
          menyampaikan hasil uji mutu secara transparan, serta membangun citra produk sebagai
          material yang ramah lingkungan.

     2)   Risiko Operasional dan Produksi
          Ketersediaan pasokan FABA tergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau
          sumber industri yang menghasilkannya. Jika pasokan terganggu, produksi ikut terdampak,
          kemudian kualitas FABA dapat bervariasi antar sumber, sehingga memengaruhi konsistensi
          mutu batako. Selain itu, teknologi pengolahan yang belum optimal bisa meningkatkan biaya
          produksi atau menurunkan kualitas produk. Sebagai mitigasi, Perseroan dapat melakukan
          standarisasi proses produksi, dan menggunakan teknologi pencampuran yang konsisten
          agar mutu batako tetap terjaga.

     3)   Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM Lingkungan
          Produk yang dibuat mungkin mendapat tuntutan hukum dari masyarakat atau LSM
          lingkungan jika dianggap merugikan lingkungan atau kesehatan masyarakat. Sebagai
          mitigasi, Perseroan dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar
          tentang manfaat dan dampak proyek, membentuk program corporate social responsibility
          (CSR) yang mendukung masyarakat sekitar, serta membuka saluran komunikasi dengan
          masyarakat dan LSM untuk menampung masukan dan keluhan.

     4)   Risiko Pasar dan Persaingan
          Perseroan dalam memasarkan batako yang terbuat dari limbah batubara akan berhadapan
          dengan produsen batako konvensional yang sudah lebih dikenal dan dipercaya oleh
          konsumen, harga batako FABA harus bersaing dengan harga material tradisional,
          sementara biaya produksi awal bisa lebih tinggi karena membutuhkan teknologi khusus.
          Sebagai mitigasi, Perseroan dapat menonjolkan keunggulan produknya yang ramah
          lingkungan, kualitas yang terjamin, serta menawarkan efisiensi harga dalam jangka panjang.


                                                                                             12
Page 13
     5)   Risiko Lingkungan dan Sosial
          Terdapat adanya potensi penolakan masyarakat jika produk yang dihasilkan Perseroan
          dianggap berisiko mencemari lingkungan, walaupun secara teknis sudah aman. Risiko
          reputasi apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah atau jika ada hasil uji yang
          menunjukkan dampak negatif juga dapat terjadi. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan dapat
          melakukan sosialisasi terkait manfaat zero waste, bekerja sama dengan komunitas lokal,
          dan secara rutin mempublikasikan laporan keberlanjutan.

     6)   Risiko Regulasi dan Perizinan.
          Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat berpotensi
          menghambat pelaksanaan kegiatan usaha. Risiko ini dapat timbul dari adanya pengetatan
          regulasi, perubahan status limbah, maupun penerapan standar teknis yang lebih ketat.
          Untuk memitigasinya, Perseroan perlu selalu mematuhi regulasi terbaru, mengurus
          sertifikasi yang relevan, serta menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas terkait.

     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
     Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses
     yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam
     mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk
     ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas
     yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan
     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
     kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
     1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
              NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
              positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
              memberikan keuntungan.

     2)     Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
            IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
            yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
            dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
            diasumsikan.

     3)     Profitability Index (PI) > 1 → Layak
            PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
            menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
            pengeluaran investasi yang dilakukan.

     4)     Payback Period (PP)
            PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
            mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.

     Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
     terhadap kelayakan usaha.


                                                                                            13
Page 14
                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
                pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan
        Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang Dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu
        Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah
        layak.


2.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 20111)
     Perseroan berdasarkan Laporan No. 0026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025
     yang merupakan revisi atas Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September
     2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
          Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta
          sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”),
          dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

     B    Objek Studi Kelayakan
          Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
          a.    KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
                Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan
                alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor
                lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium
                dan kalium, serta senyawa alkali lainnya.

     C.   Tanggal Penilaian
          Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

          Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
          Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
          6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

          Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
          selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     D. Ruang Lingkup Penugasan
        Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
        kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
        20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali.
        Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
        sedikit meliputi:
        a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;


                                                                                                        14
Page 15
     b.    Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.    Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.

F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh Perseroan adalah kertas dan tissue.
          Indonesia menunjukkan lintasan pertumbuhan yang stabil dan aman. Dari produksi yang sangat
          sedikit pada 0,01 juta metrik ton pada 1961, Indonesia secara konsisten meningkatkan
          kapasitasnya hingga menjadi pemain penting di tingkat global dengan produksi mencapai 11,95
          juta metrik ton pada tahun 2023. Dari sisi konsumsi, Indonesia menempati posisi terakhir dalam
          sebagai negara dengan konsumsi kertas terbanyak, dengan total konsumsi sebesar 7,22 juta
          metrik ton pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya, permintaan kertas global pada tahun 2023
          menunjukkan bahwa kertas untuk kemasan dan pengiriman mendominasi pasar global secara
          signifikan. Jenis kertas containerboard sebagai bahan utama pembuatan kotak kardus
          bergelombang menempati posisi pertama dengan permintaan sebesar 185,00 juta ton. Hal ini
          mencerminkan pertumbuhan pesat sektor e-commerce dan kebutuhan logistik global karena
          memiliki nilai lebih dari dua kali lipat jenis kertas pada posisi kedua. Posisi kedua ditempati oleh


                                                                                                     15
Page 16
speciality paper yang mencakup berbagai jenis kertas dengan fungsi spesifik, seperti kertas label
kertas thermal untuk struk, dan kertas filter. Speciality paper mencatatkan permintaan sebesar
82,00 juta ton. Selanjutnya, cartonboard mencatatkan permintaan sebesar 55,00 juta ton yang
digunakan untuk kemasan produk yang lebih ringan seperti kotak sereal, kemasan obat, dan
kosmetik. Printing and writing paper mencatatkan permintaan sebesar 52,00 juta ton, angka yang
relatif lebih rendah dibandingkan kertas kemasan yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tren
digitalisasi yang mengurangi penggunaan kertas untuk dokumen, surat kabar, dan buku. Terakhir
adalah tissue yang mencatat permintaan global sebesa 44,00 juta ton.

Selain produk kertas dan karton, kertas tissue, tissue toilet, dan tissue rumah tangga juga
mengalami pertumbuhan dari sisi pendapatan. Pendapatan pasar tissue toilet global mencapai
US$107,39 miliar pada tahun 2023, dengan pertumbuhan CAGR 2024—2029 mencapai 5,4%.
Pasar tissue kertas (paper tissues) di seluruh dunia berhasil mencapai pendapatan sebesar
US$18,14 miliar. Melihat proyeksi masa depan, pasar ini akan terus mengalami pertumbuhan
tahunan sebesar 6,00% (CAGR 2024—2029). Permintaan global untuk produk tissue rumah
tangga (household paper) terus meningkat secara stabil, dengan negara-negara seperti China dan
AS memimpin pasar. Pada tahun 2024, pendapatan pasar ini diperkirakan mencapai angka
sebesar US$90,14 miliar. Ke depannya, pasar ini diproyeksikan akan terus mengalami tingkat
pertumbuhan sebesar 4,61% (CAGR 2024—2029), dengan proyeksi pertumbuhan volume per
tahunnya sebesar 2,3%.

Tren industri kertas secara umum memang menurun dalam hal jenis kertas tertentu, seperti
kertas grafis dan koran, karena digitalisasi dan pergeseran ke media online. Namun, sektor ini
mengalami pertumbuhan kuat pada jenis kertas kemasan dan karton, yang didorong oleh
peningkatan belanja daring dan e-commerce. Industri ini juga menghadapi tantangan seperti
tingginya biaya produksi dan regulasi lingkungan, namun di sisi lain ada upaya untuk beradaptasi
melalui teknologi baru dan fokus pada keberlanjutan.

Kementerian Perindustrian melihat potensi yang baik bagi industri pulp dan kertas Indonesia
karena permintaan kertas diperkirakan akan tetap kuat di negara-negara Asia Tenggara maupun
di Amerika Serikat. Selain itu, konsumsi kertas domestik Indonesia masih rendah sebesar 32,6
kilogram per kapita per tahun, sedangkan di negara-negara maju, konsumsi kertas per kapita per
tahun di Amerika Serikat mencapai 324 kg, Belgia 295 kg, Denmark 270, Kanada 250 kg, Jepang
242 kg, Singapura 180 kg, Korea 160 kg, dan Malaysia 106 kg. Oleh karena itu industri pulp dan
kertas masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, adanya tren green lifestyle
yang semakin populer mendorong penggunaan kertas sebagai material kemasan ramah
lingkungan menggantikan plastik. Hal ini juga membuka peluang untuk Indonesia meraih pasar
baru, baik di dalam negeri maupun global.

Sasaran Perseroan dalam kegiatan usahanya terbagi menjadi pasar industri (B2B) dan pasar
konsumen (B2C). Sasaran pasar industri berfokus kepada produsen kemasan untuk pembuatan
kemasan karton, kertas dupleks, boks lipat, dan kemasan makanan dalam bidang industri hotel,
restoran, dan kafe (horeka). Sasaran selanjutnya adalah perusahaan industri percetakan yang
membutuhkan berbagai jenis kertas untuk kebutuhan komersial. Selain itu, Perseroan juga
menyasar sektor industri lainnya yang memerlukan kertas untuk pembungkus, pelapis, atau
kebutuhan industrial lainnya. Sementara itu, untuk sasaran pasar konsumen, Perseroan berfokus
pada penjualan produk jadi bermerek “See-U” dan “Plenty” untuk kalangan rumah tangga
maupun perkantoran.




                                                                                        16
Page 17
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha
     baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun 2027, Rp4,29 miliar pada
     tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar pada tahun 2030, Rp4,30 miliar pada
     tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032, Rp4,38 miliar pada tahun 2033, Rp4,45 miliar pada
     tahun 2034, dan sebesar Rp4,53 miliar pada tahun 2035.

     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Kapasitas terpakai dari soda plant Perseroan adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355 hari.
     Total biaya pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk produksi
     adalah senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap tahunnya.
     Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan
     baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal
     dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan
     memiliki tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial
     karena akan menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan
     membuat mesin tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin. Sampai dengan
     tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda
     plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan
     Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya. Tenaga kerja tersebut memiliki
     kualifikasi dalam menjalankan proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger & NaOCl.
     Selain itu, Perseroan juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang teknik kimia untuk
     menjalankan kegiatan usaha baru Perseroan.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
            memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan
            kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.

     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.




                                                                                           17
Page 18
     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan
     penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33
     orang dalam 3 shift per harinya.

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
     yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
     adalah :
     1) Risiko regulasi dan perizinan
          Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat menghambat
          pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu mengikuti
          perkembangan regulasi yang berlaku melalui koordinasi rutin dengan asosiasi industri dan
          konsultan hukum, Perseroan harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh perizinan dan
          standar operasional, serta menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah yang
          berwenang.

     2)   Risiko fluktuasi harga komoditas garam global
          Ketergantungan pada garam impor untuk operasional soda plant dapat menyebabkan
          Perseroan terekspos pada risiko kenaikan harga di pasar internasional. Harga komoditas
          garam dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca di negara produsen, biaya logistik global, dan
          kebijakan perdagangan yang seluruhnya berada di luar kendali perusahaan. Untuk
          memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mengamankan kontrak pasokan jangka menengah
          atau panjang dengan beberapa pemasok dari negara yang berbeda (diversifikasi pemasok)
          sehingga membantu menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan.

     3)   Risiko nilai tukar (kurs) mata uang asing
          Pembelian garam impor umumnya dilakukan dalam mata uang asing (USD). Pelemahan nilai
          tukar Rupiah akan secara langsung meningkatkan biaya pembelian bahan baku dalam
          pembukuan perusahaan. Volatilitas kurs dapat menyebabkan perencanaan anggaran
          menjadi sulit dan menggerus profitabilitas. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat
          menerapkan strategi lindung nilai (hedging), seperti menggunakan kontrak forward atau


                                                                                          18
Page 19
     swap untuk mengurangi ketidakpastian biaya di masa depan.

4)   Risiko gangguan rantai pasokan dan logistik
     Proses impor sangat bergantung pada kelancaran logistik global dan regulasi bea cukai.
     Keterlambatan pengiriman akibat masalah di pelabuhan, perubahan kebijakan impor, atau
     isu geopolitik dapat menyebabkan terganggunya pasokan garam dan mengancam
     operasional pabrik terhenti. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mempertahankan
     tingkat persediaan (safety stock) yang cukup untuk beberapa periode produksi dan
     membangun hubungan yang baik dengan perusahaan ekspedisi dan yang andal untuk
     memperlancar proses impor.

5)   Risiko fluktuasi harga bahan baku
     Bahan baku utama produksi kertas yang digunakan Perseroan yaitu kertas dan karton bekas
     memiliki harga yang cukup flutkuatif, sehingga kenaikan harga dapat menggerus margin
     keuntungan perusahaan. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjaga tingkat
     persediaan yang optimal dan tetap meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku dalam
     proses produksi.

6)   Risiko permintaan pasar dan persaingan
     Permintaan pertas yang menghadapi tantangan digitalisasi dan persaingan dari produsen
     lokal maupun impor dapat menekan harga jual produk. Mitigasi yang dapat dilakukan
     terhadap risiko ini adalah melakukan diversifikasi produk ke segmen yang bertumbuh,
     seperti kemasan biodegradable. Dalam hal ini Perseroan perlu terus berinovasi dalam
     menciptakan produk bernilai tambah dan memperkuat loyalitas pelanggan melalui kualitas
     dan layanan.

7)   Risiko peraturan lingkungan yang ketat
     Industri kertas mengonsumsi energi dan air serta menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
     Perusahaan kertas selalu berada dalam pengawasan ketat terkait peraturan lingkungan,
     sehingga Perseroan perlu melakukan investasi besar pada teknologi pengelolaan limbah
     yang dapat menjadi beban finansial yang signifikan. Mitigasi risiko ini adalah dengan secara
     proaktif mengadopsi praktik produksi bersih dan teknologi ramah lingkungan, seperti waste
     to energy, melakukan audit lingkungan secara berkala, dan memastikan kepatuhan
     terhadap seluruh regulasi yang berlaku untuk menjaga reputasi dan menghindari sanksi.

Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses
yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam
mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk
ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas
yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.




                                                                                        19
Page 20
          e.    Kelayakan Keuangan
                Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
                kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
                1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
                         NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
                         yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
                         memberikan keuntungan.

                2)      Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
                        IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
                        yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
                        dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
                        diasumsikan.
                3)      Profitability Index (PI) > 1 → Layak
                        PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
                        menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
                        pengeluaran investasi yang dilakukan

                4)      Payback Period (PP)
                        PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                        mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun dan 10 bulan.

                Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
                terhadap kelayakan usaha.

                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
                pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
        Anorganik Khlor dan Alkali, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.


3.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar
     Alternatif
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38211)
     Perseroan berdasarkan Laporan No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025
     yang merupakan revisi atas Laporan No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September
     2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
          Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak
          Berbahaya serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
          No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK
          No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.




                                                                                                        20
Page 21
B    Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
     a.    KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
           Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang
           tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran
           atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar
           substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya
           dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D. Ruang Lingkup Penugasan
   Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
   kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
   38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
     sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.




                                                                                                  21
Page 22
F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Industri yang berpotensi menjadi pemanfaat RDF adalah industri pembangkit listrik yang
          menggunakan bahan bakar RDF (RDF Power Plant), industri pengguna bahan bakar padat seperti
          batubara, dan/atau bahan bakar padat lainnya sebagai penghasil panas seperti industri semen,
          industri pengolahan, industri pengeringan, industri yang menggunakan batubara dan/atau
          biomassa untuk penggunaan bersama (co-firing) dengan batubara untuk menghasilkan listrik
          melalui boiler seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdasarkan proyeksi konsumsi
          energi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian pada tahun 2022,
          konsumsi batubara pada IPK hanya untuk kebutuhan termal poses produksi adalah sebesar
          5.591.133 ton. Adapun total kebutuhan batubara sebesar 9.548.364 ton/tahun. Diasumsikan laju
          substitusi panas sebesar 1% dari kebutuhan energi termal dari bahan bakar fosil atau sebesar
          1.720.796 GJ disuplai oleh RDF, dan asumsi nilai kalor RDF sebesar 12,55 GJ/ton maka potensi
          kebutuhan RDF untuk IPK diperkirakan sebesar 137.155 ton per tahun. Adapun jika diasumsikan
          5% panas yang diperlukan dari biomassa eksternal digantikan oleh RDF atau sebesar 2.563.754
          GJ, maka potensi kebutuhan RDF untuk industri ini untuk menggantikan biomassa eksternal
          diperkirakan sebesar 204.251 ton per tahun.

           Proporsi konsumsi energi termal di industri kertas mencapai lebih dari 90% dari kebutuhan energi
           total. Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan energi termal industri ini pada
           tahun 2022 sekitar 121.027.170 GJ (acuan kapasitas terpasang) dan sekitar 102.873.093 GJ
           (acuan kapasitas produksi). Sekitar 65% bahan bakar atau energi termal berasal dari batubara
           dan 14% dalam bentuk gas alam. Jika mengacu pada batubara yang digunakan saat ini (batubara
           peringkat rendah dengan nilai kalori 4.780 kkal/kg), maka kebutuhan batubara berdasarkan
           kapasitas adalah 3.930.849 ton/tahun.

           Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki kebutuhan energi
           tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan pasokan energi dalam jumlah
           besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu sektor yang sangat potensial adalah
           industri pulp & paper, karena termasuk pengguna energi intensif di Indonesia dan biaya energi
           dapat mencapai sekitar 17% dari total biaya produksi. Perseroan dapat memanfaatkan peluang
           ini dengan menawarkan RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil sekaligus solusi
           pengelolaan limbah plastik-kertas yang terkontaminasi dalam rantai produksi, sehingga
           mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional, serta pengurangan emisi industri pulp &
           paper.


                                                                                                    22
Page 23
     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku seperti
     limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan, pencacahan, dan
     pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan dan
     memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3
     kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha
     yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah Bapak Herry P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi
     Energy Generating. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu
     RDF dimulai dengan proses scrap drying, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor,
     proses shredder, proses screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
            memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan
            kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.




                                                                                            23
Page 24
d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per
     shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut
     memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi pemahaman terhadap proses penanganan
     limbah, pemahaman terhadap proses pengolahan air; dan Penguasaan analisis parameter untuk
     turbin, generator, boiler, serta water treatment plant.

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
     yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
     adalah :
     1) Risiko Biaya Perawatan yang Tinggi
          Mesin-mesin RDF membutuhkan perawatan intensif sehingga dapat meningkatkan biaya
          operasional dan menekan margin keuntungan. Untuk memitigasi risiko ini Perseroan dapat
          melakukan efisiensi penggunaan mesin dengan rotasi unit produksi, mengevaluasi kontrak
          service dengan vendor untuk mendapatkan biaya yang lebih kompetitif, serta melakukan
          penggunaan sistem monitoring real-time kondisi mesin agar kerusakan bisa dideteksi sejak
          dini.

     2)   Risiko Gangguan pada Mesin
          Risiko kerusakan pada shredder, screw press, atau conveyor dapat terjadi akibat beban
          berlebih maupun masuknya material keras, yang mengakibatkan downtime dan turunnya
          kapasitas produksi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjalankan program
          preventive dan predictive maintenance, Perseroan perlu melatih operator agar dapat
          mengoperasikan mesin secara optimal, serta menyediakan stok suku cadang kritis agar
          perbaikan bisa dilakukan segera.

     3)   Risiko Kandungan Air yang Tinggi pada Bahan Baku
          Apabila proses pengeringan tidak berjalan optimal, RDF yang dihasilkan memiliki kadar air
          tinggi sehingga nilai kalor turun dan kualitas produk tidak sesuai standar pembeli. Untuk
          memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan optimalisasi sistem scrap drying,
          melakukan pemasangan sensor kelembaban, serta menyimpan bahan baku di area tertutup
          agar tidak terpapar hujan dan kelembaban berlebih.

     4)   Risiko Kesadaran Pasar yang Masih Rendah
          Tidak semua industri ingin beralih ke RDF karena masih ada keraguan terkait kestabilan
          pasokan dan efisiensi bahan bakar. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan
          edukasi pasar, memperlihatkan success story penggunaan RDF di industri, serta
          memastikan rantai pasokan yang andal agar kepercayaan konsumen meningkat.




                                                                                             24
Page 25
     5)   Risiko Izin dan Standar Lingkungan
          Usaha RDF wajib mematuhi standar emisi, pengelolaan limbah, dan sertifikasi produk agar
          tetap legal beroperasi. Terjadinya pelanggaran memungkinkan Perseroan mendapatkan
          sanksi atau pencabutan izin usaha. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan harus selalu
          melakukan audit lingkungan internal, memenuhi standar sertifikasi RDF (nilai kalor, kadar
          air, emisi), serta menjalin komunikasi dengan regulator agar kepatuhan tetap terjaga.

     6)   Risiko Regulasi dan Perizinan
          Regulasi pemerintah terkait energi terbarukan dan lingkungan sangat memengaruhi
          keberlangsungan usaha RDF. Jika regulasi mendukung, RDF berpeluang tumbuh pesat,
          namun jika kebijakan justru lebih menguntungkan energi fosil maka pasar RDF akan
          terhambat. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu mengikuti perkembangan regulasi
          secara aktif, melakukan lobi kebijakan agar RDF masuk dalam program energi baru
          terbarukan (EBT), serta berkolaborasi dengan asosiasi industri.

     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
     Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses
     yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam
     mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk
     ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas
     yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan
     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
     kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
     1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
              NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
              yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
              memberikan keuntungan.

     2)     Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
            IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
            yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
            dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
            diasumsikan.

     3)     Profitability Index (PI) > 1 → Layak
            PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
            menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
            pengeluaran investasi yang dilakukan.

     4)     Payback Period (PP)
            PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
            mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun dan 10 bulan.

     Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
     terhadap kelayakan usaha.


                                                                                            25
Page 26
                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
                pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.


     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
        Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah
        layak.


4.   Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi dan
     berkompeten dalam kegiatan usaha Perseroan. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan untuk
     kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga telah memastikan memiliki tenaga kerja
     operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang
     produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif.
     Dengan demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan dapat terus beroperasi
     dengan baik.

     Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya
     manusia dan tenaga kerja internal Perseroan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan
     berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta
     tenaga kerja di Perseroan. Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi
     kebutuhan manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan melakukan
     penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek yang akan
     datang.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan
     pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli Perseroan yang
     dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai dengan
     kebutuhan, sebagai berikut:
     A. Produksi dan Penjualan Batako
          KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
          KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
          KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
          Jumlah tenaga kerja untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 18
          orang, yang terdiri dari 9 orang per mesin untuk 1 unit mesin dengan 2 shift operasional

         Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako, Perseroan akan menunjuk
         tenaga ahli yang memiliki kemampuan engineering, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
         penanganan limbah, serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam penanganan material B3.




                                                                                                        26
Page 27
     B.   Industri Kimia Dasar
          KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
          Divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
          dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya.

          Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Industri Kimia, Perseroan akan menunjuk tenaga ahli yang
          memiliki kemampuan chemical analyst serta memahami proses elektrolisis, evaporator, Hcl, heat
          exchanger dan Naocl.


     C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
          KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
          Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak
          4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga
          kerja.

          Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif,
          Perseroan akan menunjuk tenaga ahli yang memiliki kemampuan memahami proses penanganan
          limbah, memahami proses pengolahan air, menguasai analisa parameter untuk turbine, generator,
          boiler dan water treatment plant.

     Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program
     pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan karyawan
     dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta memaksimalkan
     potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.


5.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
     A. Produksi dan Penjualan Batako
         KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
         KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
         KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

          Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan
          memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan. Power
          Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)
          dihasilkan sebagai hasil dari pembakaran batu bara pada Power Plant. Setelah proses pembakaran batu
          bara, sisa-sisa abu dan partikel yang tidak terbakar dikenal sebagai Fly Ash (Abu Terbang), sedangkan
          Bottom Ash (Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku pembakaran.

          Rencana Penambahan Kegiatan Usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya pemanfaatan
          FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi solusi inovatif yang
          memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu bara FABA dan menciptakan
          produk konstruksi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip
          ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan.

          FABA memiliki beberapa manfaat dalam konstruksi bangunan, diantaranya:
          -   meningkatkan kekuatan dan kinerja batako: FABA dapat digunakan sebagai substitusi sebagian
              semen dalam campuran batako. Ini menghasilkan batako yang lebih kuat, lebih tahan terhadap
              retak dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem
          -   mengurangi retakan: FABA membantu mengurangi risiko retakan dalam batako karena mengurangi


                                                                                                      27
Page 28
         panas hidrasi dan kontraksi termal
     -   meningkatkan ketahanan kimia: Batako yang mengandung FABA memiliki ketahanan yang lebih
         baik terhadap serangan bahan kimia agresif, seperti sulfat dan klorida
     -   mengurangi jejak karbon: Penggunaan FABA mengurangi jumlah semen yang dibutuhkan dalam
         batako, mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi semen.


B.   Industri Kimia Dasar
     KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

     Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi. Kaustikasi dalam Soda Plant di Perseroan adalah
     proses menggunakan larutan soda kaustik untuk melarutkan lignin (komponen alami kayu yang
     mengikat serat selulosa) dan memisahkan serat selulosa pada proses pembuatan bubur kertas. Hal ini
     memungkinkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi.

     Proses kaustikasi Perseroan memerlukan garam. Soda Plant bukan merupakan kegiatan usaha baru di
     Perseroan dimana penggunaan garam NaOH sepenuhnya digunakan untuk bagian dari proses produksi
     Perseroan. Pertimbangan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha ini dikarenakan berdasarkan
     Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan
     Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m yaitu kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali,
     sesuai peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH, Perseroan memerlukan
     penambahan KBLI 20111.

     Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan baku
     garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal dengan
     tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat
     kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan
     menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin
     tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin.

C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
     KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya

     Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers
     menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai
     pengganti batu bara.

     Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi:
     -   Mengurangi Volume Sampah: Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar, volume
         sampah yang berakhir di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
     -   Energi Alternatif Ramah Lingkungan: Dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon yang
         lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon.
     -   Efisiensi Ekonomi: Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat biaya
         energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara.
     -   Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: RDF menjadi solusi untuk transisi energi dari bahan
         bakar fosil menuju energi terbarukan.

     RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi secara
     bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalor yang kompetitif, RDF dapat menjadi
     bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis. RDF berpotensi besar untuk mendukung
     Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan energi berkelanjutan di masa depan.


                                                                                                   28
Page 29
6.   Penjelasan Tentang Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan
     usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini
     diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

     Perseroan telah melakukan perhitungan proyeksi keuangan untuk masing-masing penambahan kegiatan
     usaha. Pengaruh masing-masing penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     A.   Produksi dan Penjualan Batako
          KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
          KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
          KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

          Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, total aset
          yang dikontribusikan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar
          hingga menjadi sebesar Rp11,22 miliar pada tahun 2035.

          Pada tahun 2025 total liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar yang meningkat menjadi
          sebesar Rp5,36 miliar di tahun 2035. Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap
          tahunnya. Pada tahun 2025, total ekuitas diproyeksikan sebesar nihil hingga menjadi sebesar Rp5,86
          miliar pada tahun 2035.

          Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
          diproyeksikan sebesar Rp241,49 juta hingga menjadi sebesar Rp5,86 miliar pada tahun 2035.

          Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
          penjualan diproyeksikan sebesar Rp2,93 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
          sebesar Rp7,97 miliar pada tahun 2035.

          Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
          Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
          sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun
          2028, Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada
          tahun 2031, dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.

          Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
          Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
          sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun
          2028, Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada
          tahun 2031, dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.

          Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
          kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp762,00 juta yang kemudian pada akhir periode proyeksi
          tahun 2035 menjadi sebesar Rp8,68 miliar.




                                                                                                      29
Page 30
B.   Industri Kimia Dasar
     KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
     Total aset diproyeksikan terus meningkat dari Rp27,95 miliar pada 2025 menjadi Rp126,63 miliar pada
     2035. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan aset lancar yang naik signifikan dari Rp3,50 miliar pada
     2025 menjadi Rp97,50 miliar pada 2035, seiring peningkatan aktivitas operasional dan perputaran
     modal kerja. Di sisi lain, aset tidak lancar juga menunjukkan tren naik, meski lebih fluktuatif, dari
     Rp24,45 miliar pada 2025 menjadi Rp29,13 miliar pada 2035.

     Dari sisi liabilitas, Pada tahun 2025, liabilitas diproyeksikan sebesar Rp27,95 miliar, kemudian meningkat
     menjadi Rp85,60 miliar pada 2035. Liabilitas jangka pendek meningkat bertahap dari Rp234,91 juta
     pada 2026 menjadi Rp601,81 juta pada 2035, sementara liabilitas jangka panjang sebesar Rp85,00 miliar
     dari tahun 2026.

     Kenaikan ekuitas ini mencerminkan akumulasi keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya,
     diproyeksikan saldo laba pada tahun 2026 sebesar Rp2,00 miliar dan terus meningkat menjadi Rp41,03
     miliar pada tahun 2035.

     Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026 (6
     bulan), total penjualan diproyeksikan sebesar Rp16,56 miliar yang kemudian mengalami kenaikan
     hingga menjadi sebesar Rp45,06 miliar pada tahun 2035.

     Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha sebesar
     Rp2,00 miliar pada tahun 2026, dan terus meningkat hingga mencapai Rp4,53 miliar pada tahun 2035.

     Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara kas
     pada awal periode tahun 2025 adalah sebesar Rp3,50 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi
     tahun 2035 menjadi sebesar Rp92,04 miliar.


C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
     KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
     Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan atas adanya penambahan
     kegiatan usaha baru. Pada tahun 2025, total aset yang dikontribusikan atas adanya penambahan
     kegiatan usaha baru diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp111,43 miliar pada
     tahun 2035. Total aset tersebut diproyeksikan mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 29,04% per
     tahunnya.

     Pada tahun 2025—2035 total liabilitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025 total
     liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp60,22 miliar pada
     tahun 2035.

     Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
     diproyeksikan sebesar Rp2,51 miliar hingga menjadi sebesar Rp51,21 miliar pada tahun 2035.
     Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
     penjualan diproyeksikan sebesar Rp1,88 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
     sebesar Rp5,03 miliar pada tahun 2031.

     Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
     sebesar Rp8,99 miliar pada tahun 2026, Rp5,18 miliar pada tahun 2027, Rp5,31 miliar pada tahun 2028,


                                                                                                     30
Page 31
         Rp5,33 miliar pada tahun 2029, Rp5,35 miliar pada tahun 2030, sebesar Rp5,39 miliar pada tahun 2031,
         dan terus naik hingga sebesar Rp5,65 miliar di tahun 2035.

         Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
         kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp1,32 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi
         tahun 2035 menjadi sebesar Rp87,74 miliar.

7.   Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Baru
     Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
     persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.

     Selain hal tersebut, tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
     Perseroan.


               INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan persetujuan pada RUPSLB, sebagaimana diatur dalam
Bab III Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 22 ayat 1 huruf (a) POJK No. 17/2020 bahwa Perseroan wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan akan meminta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil studi kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha dimaksud pada RUPLB tanggal 30 Oktober 2025. Apabila RUPSLB tidak
menyetujui usulan yang akan diajukan, maka seluruh informasi dalam keterbukaan informasi ini dianggap tidak
ada dan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak dapat dilaksanakan.

Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d), (e) POJK No. 17/2020, berikut:
-    Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang
     saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi
     mengenai rencana penambahan kegiatan usaha melalui surat Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23
     September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi atas keterbukaan informasi tersebut melalui surat
     Perseroan No. 064/SPM-CS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

-    Menyediakan data tentang penambahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat
     pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mempublikasikan Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
     Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
     web eASY.KSEI, serta situs web Perseroan. Perseroan telah mempublikasikan revisi atas Laporan Hasil Studi
     Kelayakan melalui surat Perseroan No. 064/SPM-CS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut
     atas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

-    Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
     lambat pada saat pengumuman RUPS. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
     rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat Perseroan No.
     050/SPM-CS/IX/2025 tanggal 15 September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi keterbukaan
     informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
     Perseroan No. 063/SPM-CS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.




                                                                                                     31
Page 32
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web Perseroan www.ptsuparmatbk.com, platform
eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 23 September 2025. Pemanggilan
RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 08 Oktober 2025, RUPSLB akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal   :   Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu          :   09.00 WIB – selesai
Tempat         :   Ruang Rapat
                   PT Suparma Tbk
                   Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek dan penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal
07 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesuai kententuan Pasal 42 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i) Anggaran Dasar
Perseroan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk Mata Acara “Persetujuan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil
studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud.” adalah sebagai berikut:

A.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
     (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

B.   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

C.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah.

D.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

E.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf C tidak tercapai, RUPSLB
     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
     oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.




                                                                                                     32
Page 33

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.48 MB
Published24 Oct 2025
Pages33
Characters109,292
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pacific Star Synergy p.4
linked org PT Gloriajaya Gempita p.4
linked org PT Graha Inti Harapan p.4
linked person Tan Juanto p.5
linked person Maria Bernadette p.5
linked person Edward Sopanan p.5
linked person Joseph Sulaiman p.5
linked person Barli Leoponco p.5
linked person Hendro Luhur p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×18
possible org SUPARMA Tbk p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible person Dr. Susanti p.3 ×6
possible person Herry P. p.23
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Tjahjadi Hartanto p.3
unresolved org PT Supar Inpama p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org BAPEPAM p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Cathay Utima Investment Pte. Ltd. p.4
unresolved org Sugiarto Adi & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.8
unresolved org Endang dan Rekan p.8
unresolved org KJPP MSE p.8 ×24
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved person Adapun Penilai Publik Endang Sunardi p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Agus P. p.11
unresolved org Kementerian Perindustrian p.16 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 10150 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result