Skip to content
Back to announcement

20251024_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979532_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
    INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK
      KHLOR DAN ALKALI (KBLI 20111)

           PT SUPARMA TBK
No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
          Tanggal: 24 Oktober 2025


                Atas Revisi
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 15 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
    INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK
      KHLOR DAN ALKALI (KBLI 20111)

           PT SUPARMA TBK
No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025
          Tanggal: 24 Oktober 2025


                Atas Revisi
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 15 September 2025
Page 3
No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025                           Bekasi, 24 Oktober 2025


Kepada:
Direksi PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No. 856
Warugunung, Karang Pilang
Surabaya, Jawa Timur, 60221


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
           Anorganik Khlor dan Alkali (KBLI 20111)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
18 Agustus 2025, PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di
bidang industri kertas dan produk-produk lain yang terkait, telah menunjuk KJPP Syarif,
Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan
Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
Anorganik Khlor dan Alkali.


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Penilaian sebelumnya yaitu Laporan
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025. Kami
menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi objek revisi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan pengungkapan identifikasi objek penilaian dan jenis mata uang yang
     digunakan dalam analisis kelayakan usaha.
• Penambahan pegungkapan pengumpulan data primer dan sekunder, inspeksi lapangan,
     serta memberikan hasil kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
     pada bagian prosedur yang digunakan.
• Penambahan         pengungkapan    kualifikasi   tenaga    kerja    yang   dibutuhkan    untuk
     menjalankan kegiatan usaha baru.


1.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


      Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
      20111)    PT     Suparma      Tbk    dengan     Laporan        No. 00025/2.0113-03/BS-
      FS/04/0340/1/X/2025,       tanggal    24     Oktober    2025,      atas   revisi    laporan
      No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      2.   Tanggal Penilaian


           Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.


      3.   Identitas Pemberi Tugas


           Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


           Nama Perusahaan      :    PT Suparma Tbk
           Bidang Usaha         :    Industri kertas dan produk-produk lain yang terkait
           Alamat               :    Jl. Raya Mastrip No. 856, Warugunung, Karang Pilang,
                                     Surabaya, Jawa Timur, 60221.
           Telepon/Fax          :    (62-31) 7666666
           Website              :    http://www.ptsuparmatbk.com/
           Email                :    corp.sec@ptsuparmatbk.com


      4.   Latar Belakang


           PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dalam rangka
           Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6, tahun 1968 sebagaimana
           telah diubah dengan Undang-Undang No. 12, tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris
           Tjahjadi Hartanto, S.H., No. 29, tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar
           Inpama telah diubah menjadi PT Suparma berdasarkan Notaris yang sama dengan Akta
           No. 5, tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22, tanggal
           15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376,
           tanggal 30 Maret 1982.


           Sejak 14 Oktober 1994, Perseroan telah memeroleh persetujuan untuk menawarkan
           saham di Bursa Efek di Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-1739/PM/1994 dari
           Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perseroan mencatatkan seluruh
           sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal
           15 November 1994.


           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn., No. 12, tanggal 14 Juni 2024,
           mengenai pengangkatan kembali dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan
           tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
           AH.01.09-0214440, tanggal 14 Juni 2024.

           Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
           adalah industri kertas dan produk-produk lain yang terkait. Perseroan memulai
           kegiatan usaha komersilnya pada bulan April 1978.
                                                                                           2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 20111 yaitu
           Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali yang ketentuannya sudah disesuaikan
           dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
           Anorganik Khlor dan Alkali serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
           dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
           perbankan ataupun kepentingan lainnya.


      6.   Identifikasi Objek Penilaian


           Objek penilaian dalam laporan studi kelayakan ini adalah Penambahan Kegiatan Usaha
           KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali oleh PT Suparma Tbk.


      7.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

           Jenis mata uang yang digunakan dalam melakukan perhitungan Nilai Pasar adalah mata
           uang Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).


      8.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan      Keuangan       Perseroan     per      31      Desember         2020,
                No. 00035/3.0193/AU.1/04/1286-2/1/III/2021, tanggal 21 Maret 2021 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           2.   Laporan      Keuangan       Perseroan     per      31      Desember         2021,
                No. 00011/3.0193/AU.1/04/1286-3/1/III/2022, tanggal 25 Maret 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan      Keuangan       Perseroan     per      31      Desember         2022,
                No. 00016/3.0193/AU.1/04/0036-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;



                                                                                               3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           4.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2023,
                No. 00012/3.0193/AU.1/04/0036-2/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           5.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2024,
                No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6.   Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit;
           7.   Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
           8.   Legalitas Perseroan;
           9.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Lukas Budi W. sebagai Kabag Accounting;
           10. Representation Letter No. 093/SPM-FA/IX/2025 tanggal 12 September 2025.


      9.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1.   Pengumpulan Data Primer dan Sekunder;
           2.   Inspeksi lapangan;
           3.   Kajian Kelayakan Pasar,
           4.   Kajian Kelayakan Teknis,
           5.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           6.   Kajian Kelayakan Model Manajemen;
           7.   Kajian Kelayakan Keuangan; dan
           8.   Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.


      10. Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan



                                                                                                4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 18 Agustus 2025.


      11. Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
           dan Alkali.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
          1.   Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
          2.   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
               Profesional; dan
          3.   Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      12. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
          a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
          b.   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               studi kelayakan.
          c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
               dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
               diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
               penelitian yang kami anggap relevan.
          d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran   proyeksi   keuangan   dan   kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.




                                                                                            5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      13. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          MAPPI                             : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik               : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin                  : Penilaian Bisnis
          Register                          : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                          : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                         : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      14. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
          tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama
          periode tersebut.


      15. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh
          Perseroan adalah kertas dan tissue. Indonesia menunjukkan lintasan pertumbuhan
          yang stabil dan aman. Dari produksi yang sangat sedikit pada 0,01 juta metrik ton
          pada 1961, Indonesia secara konsisten meningkatkan kapasitasnya hingga menjadi
          pemain penting di tingkat global dengan produksi mencapai 11,95 juta metrik ton
          pada tahun 2023. Dari sisi konsumsi, Indonesia menempati posisi terakhir dalam
          sebagai negara dengan konsumsi kertas terbanyak, dengan total konsumsi sebesar
          7,22 juta metrik ton pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya, permintaan kertas global
          pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kertas untuk kemasan dan pengiriman
          mendominasi pasar global secara signifikan. Jenis kertas containerboard sebagai
          bahan utama pembuatan kotak kardus bergelombang menempati posisi pertama
          dengan permintaan sebesar 185,00 juta ton. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat
          sektor e-commerce dan kebutuhan logistik global karena memiliki nilai lebih dari dua
          kali lipat jenis kertas pada posisi kedua. Posisi kedua ditempati oleh speciality paper
          yang mencakup berbagai jenis kertas dengan fungsi spesifik, seperti kertas label kertas
          thermal untuk struk, dan kertas filter. Speciality paper mencatatkan permintaan
          sebesar 82,00 juta ton. Selanjutnya, cartonboard mencatatkan permintaan sebesar
          55,00 juta ton yang digunakan untuk kemasan produk yang lebih ringan seperti kotak
          sereal, kemasan obat, dan kosmetik. Printing and writing paper mencatatkan

                                                                                               6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          permintaan sebesar 52,00 juta ton, angka yang relatif lebih rendah dibandingkan
          kertas kemasan yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tren digitalisasi yang
          mengurangi penggunaan kertas untuk dokumen, surat kabar, dan buku. Terakhir
          adalah tissue yang mencatat permintaan global sebesa 44,00 juta ton.


          Selain produk kertas dan karton, kertas tissue, tissue toilet, dan tissue rumah tangga
          juga mengalami pertumbuhan dari sisi pendapatan. Pendapatan pasar tissue toilet
          global mencapai US$107,39 miliar pada tahun 2023, dengan pertumbuhan CAGR
          2024—2029 mencapai 5,4%. Pasar tissue kertas (paper tissues) di seluruh dunia
          berhasil mencapai pendapatan sebesar US$18,14 miliar. Melihat proyeksi masa depan,
          pasar ini akan terus mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 6,00% (CAGR 2024—
          2029). Permintaan global untuk produk tissue rumah tangga (household paper) terus
          meningkat secara stabil, dengan negara-negara seperti China dan AS memimpin pasar.
          Pada tahun 2024, pendapatan pasar ini diperkirakan mencapai angka sebesar
          US$90,14 miliar. Ke depannya, pasar ini diproyeksikan akan terus mengalami tingkat
          pertumbuhan sebesar 4,61% (CAGR 2024—2029), dengan proyeksi pertumbuhan
          volume per tahunnya sebesar 2,3%.


          Tren industri kertas secara umum memang menurun dalam hal jenis kertas tertentu,
          seperti kertas grafis dan koran, karena digitalisasi dan pergeseran ke media online.
          Namun, sektor ini mengalami pertumbuhan kuat pada jenis kertas kemasan dan
          karton, yang didorong oleh peningkatan belanja daring dan e-commerce. Industri ini
          juga menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi dan regulasi lingkungan,
          namun di sisi lain ada upaya untuk beradaptasi melalui teknologi baru dan fokus pada
          keberlanjutan.


          Kementerian Perindustrian melihat potensi yang baik bagi industri pulp dan kertas
          Indonesia karena permintaan kertas diperkirakan akan tetap kuat di negara-negara
          Asia Tenggara maupun di Amerika Serikat. Selain itu, konsumsi kertas domestik
          Indonesia masih rendah sebesar 32,6 kilogram per kapita per tahun, sedangkan di
          negara-negara maju, konsumsi kertas per kapita per tahun di Amerika Serikat
          mencapai 324 kg, Belgia 295 kg, Denmark 270, Kanada 250 kg, Jepang 242 kg,
          Singapura 180 kg, Korea 160 kg, dan Malaysia 106 kg. Oleh karena itu industri pulp
          dan kertas masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, adanya tren
          green lifestyle yang semakin populer mendorong penggunaan kertas sebagai material
          kemasan ramah lingkungan menggantikan plastik. Hal ini juga membuka peluang
          untuk Indonesia meraih pasar baru, baik di dalam negeri maupun global.


          Sasaran Perseroan dalam kegiatan usahanya terbagi menjadi pasar industri (B2B) dan
          pasar konsumen (B2C). Sasaran pasar industri berfokus kepada produsen kemasan
          untuk pembuatan kemasan karton, kertas dupleks, boks lipat, dan kemasan makanan
          dalam bidang industri hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sasaran selanjutnya adalah
          perusahaan industri percetakan yang membutuhkan berbagai jenis kertas untuk
          kebutuhan komersial. Selain itu, Perseroan juga menyasar sektor industri lainnya yang

                                                                                              7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          memerlukan kertas untuk pembungkus, pelapis, atau kebutuhan industrial lainnya.
          Sementara itu, untuk sasaran pasar konsumen, Perseroan berfokus pada penjualan
          produk jadi bermerek “See-U” dan “Plenty” untuk kalangan rumah tangga maupun
          perkantoran.


          Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan
          kegiatan usaha baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun
          2027, Rp4,29 miliar pada tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar
          pada tahun 2030, Rp4,30 miliar pada tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032,
          Rp4,38 miliar pada tahun 2033, Rp4,45 miliar pada tahun 2034, dan sebesar Rp4,53
          miliar pada tahun 2035.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      16. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas terpakai dari soda plant berdasarkan
          keterangan manajemen adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355 hari. Total biaya
          pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk produksi adalah
          senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap tahunnya.
          Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan
          bahan baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih
          menggunakan garam lokal dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam
          yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan
          baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan menentukan umur pakai sel
          elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin tersumbat
          ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin. Berdasarkan informasi dari
          manajemen, sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500 orang
          karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
          KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang
          dalam 3 shift per harinya. Tenaga kerja tersebut memiliki kualifikasi dalam
          menjalankan proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger & NaOCl. Selain itu,
          Perseroan juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang teknik kimia untuk
          menjalankan kegiatan usaha baru Perseroan.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


      17. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
          yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
          adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah

                                                                                             8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
          perusahaan,    memperluas       akses   terhadap   sumber-sumber   pendanaan,     serta
          meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
          Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
          leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
          sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
          mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif; 3) Perseroan
          juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero waste,
          yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif, dan dengan
          keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1)
          Penambahan kegiatan usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3)
          Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
          produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
          Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
          berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
          Perseroan.


          Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      18. Kelayakan Model Manajemen


          Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang
          akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
          manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
          akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
          proyek yang akan datang. Untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
          KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang
          dalam 3 shift per harinya.


          Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
          beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
          mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko regulasi dan perizinan; 2) Risiko fluktuasi
          harga komoditas garam global; 3) Risiko nilai tukar (kurs) mata uang asing; 4) Risiko
          gangguan rantai pasokan dan logistik; 5) Risiko fluktuasi harga bahan baku; 6) Risiko
          permintaan pasar dan persaingan; dan 7) Risiko peraturan lingkungan yang ketat.


          Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
          dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru.
          Status   Perseroan    sebagai     perusahaan   terbuka   mencerminkan    transparansi,

                                                                                               9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang
          menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai
          salah satu market leader dengan produk ramah lingkungan serta citra zero waste
          company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat
          dan pemangku kepentingan.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      19. Kelayakan Keuangan


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
          sebagai berikut.


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil
             NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
             karena memberikan keuntungan.


          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
             rate yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
             layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
             yang diasumsikan.


          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
             1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
             dari pengeluaran investasi yang dilakukan


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
             mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun
             dan 10 bulan.


          Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan jumlah produksi dan harga jual
          merupakan faktor yang paling sensitif terhadap kelayakan usaha


          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.




                                                                                              10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      20. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan kajian dan evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis
           kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen,
           dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
           asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
           rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia
           Dasar Anorganik Khlor dan Alkali adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)        Digitally signed by Endang Sunardi
                                                       DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
      Rekan                                            Endang dan Rekan,
                                                       email=syarifendangdanrekan@gmail.com
      MAPPI                 : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                    11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published24 Oct 2025
Pages13
Characters32,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yudianto Prawiro Silianto p.5 ×2
possible org SUPARMA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×35
possible person Dr. Susanti p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved person Akta Notaris Tjahjadi Hartanto p.4
unresolved org PT Supar Inpama p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org BAPEPAM p.4
unresolved person Akta Notaris Dr. Susanti p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.5 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi p.5 ×3
unresolved person Lukas Budi W. p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.8
unresolved org Endang dan Rekan p.8 ×2
unresolved org KJPP p.8
unresolved org Kementerian Perindustrian p.9
unresolved org ENDANG & REKAN p.13
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.13
unresolved org KJPP Syarif Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2169 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result