Back to announcement
20251020_PSAB_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31978391_lamp7.pdf
Other Text extracted PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 93
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 27 Juni 2019 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 14 Februari 2020
Masa Penawaran Umum 11 - 12 Februari 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik 14 Februari 2020
Tanggal Penjatahan 13 Februari 2020 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 17 Februari 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Equity Tower Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: +6221 515 3335
INFORMASI TAMBAHAN
Faksimili: +6221 515 3759
Email: corpsec@jresources.com
Website : www.jresources.com
Lokasi Pertambangan:
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Indonesia dan Pahang, Malaysia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp256.000.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) per tahun. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah). Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 14 Mei 2020, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2023. Pelunasan Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1820 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA YANG DIKELUARKAN OLEH PT J RESOURCES NUSANTARA (“JRN”), YAITU PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN, DAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
ADAPUN DENGAN JRN MENJADI PENANGGUNG UNTUK PERSEROAN, MAKA JRN MENGIKATKAN DIRINYA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERSEROAN
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DALAM HAL PERSEROAN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI
PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK (“GRUP J RESOURCES”)
ADALAH HARGA EMAS YANG DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA (Single A)
Obligasi yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
NAMA PENANGGUNG
PT J Resources Nusantara
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dengan Target Dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan Surat No. JRAP/SKLR/CLD/2019/ III/070 tanggal 21 Maret 2019 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP1/04-2019 tanggal 30 April 2019 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................................................... xi
I. UMUM ................................................................................................................................................................................................................. xi
II. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .......................................................................................................................... xiii
III. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ...................................................................................................xiv
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................................................................... xv
V. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................................................................ xv
I. PENAWARAN UMUM .......................................................................................................................................................................................... 1
1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI ............................................................................................................................................................... 2
2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN....................................................................................................................................................................... 4
3. HAK SENIORITAS ................................................................................................................................................................................................ 4
4. PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI ...................................................................................................................................... 4
5. KELALAIAN PERSEROAN................................................................................................................................................................................... 4
6. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) ................................................................................................................................................. 5
7. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI ...................................................................................................................................................................... 6
8. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN ......................................................................................................................... 6
9. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) .............................................................................................................................................. 10
10. PEMBERITAHUAN ............................................................................................................................................................................................. 13
11. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ......................................................................................................................................... 13
12. HUKUM YANG BERLAKU.................................................................................................................................................................................. 13
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................................................................ 15
III. PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................................................................................... 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................................................................... 19
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................................................................... 22
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................... 24
A. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................................................... 24
1. Riwayat Singkat Perseroan ................................................................................................................................................................................ 24
2. Kepemilikan Saham Perseroan .......................................................................................................................................................................... 27
3. Perizinan Perseroan Dan Perusahaan Anak ...................................................................................................................................................... 27
4. Perjanjian Penting ............................................................................................................................................................................................... 27
5. Aset Tetap Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan Dan Perusahaan Anak ................................................................................. 35
6. Ketentuan Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Di Bidang Lingkungan Hidup .................................................................................................... 35
7. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan ................................................................................................................................ 37
8. Pengurusan Dan Pengawasan ........................................................................................................................................................................... 38
9. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan, Serta Dewan
Komisaris Dan Direksi Perusahaan Anak ......................................................................................................... Error! Bookmark not defined.
10. Keterangan Tentang Perusahaan Anak ............................................................................................................................................................. 43
B. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha ..................................................................................................................................... 51
1. Umum ................................................................................................................................................................................................................. 51
2. Strategi Usaha .................................................................................................................................................................................................... 51
3. Kegiatan Operasional ......................................................................................................................................................................................... 52
4. Kegiatan Pengembangan Dan Eksplorasi .......................................................................................................................................................... 61
5. Penjualan Dan Pemasaran ................................................................................................................................................................................. 61
6. Prospek Usaha ................................................................................................................................................................................................... 62
VII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................................................................... 63
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................................................................ 64
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ....................................................................................................................................................... 65
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................................................................................................................................ 70
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................................... 73
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................................................................................... 74
Page 4
DEFINISI ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
BAE : berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT Adimitra Jasa Korpora.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bagian Penjaminan : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini berdasarkan
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana
dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Bapepam : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UUPM.
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan
dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : berarti tingkat Bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
ii
Page 5
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dewan Komisaris : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
Dokumen Emisi : berarti dokumen yang disampaijkan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun lembaga terkait
lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa: Akta
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi , Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi, Informasi Tambahan beserta semua perubahan-
perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
EBITDA : berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak sebelum pajak, bunga
pinjaman, depresiasi dan amortisasi.
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2., yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
(ii) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para
pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Pembelian Obligasi atau Emisi Obligasi.
FPPO
Grup J Resources : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak
Hari Bank : berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan
kliring antar bank.
Hari Bursa : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan
bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26
UUPM juncto POJK No. 9/2017.
Informasi Tambahan : berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
Ringkas
Jaminan Perusahaan : berarti jaminan yang diberikan oleh berarti PT J Resources Nusantara sebagaimana dimuat dalam
Perjanjian Penanggungan.
Jumlah Terutang : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO (KTUR) Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
Konsultan Hukum : berarti Tumbuan & Partners yang melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manager Penjatahan : berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi sebagaimana
Obligasi diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang
1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masa Penawaran Umum dimulai pada 11 Februari 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 12
Februari 2020 pukul 16.00 WIB.
Masyarakat : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan
hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Material : berarti suatu transaksi sesuai Peraturan Bapepam dan LK nomor: IX.E.2 tentang Transaksi
Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
Ekuitas yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan
iv
Page 7
atau kegiatan tertentu.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia dan
atau nama lainnya.
Notaris : berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal ini
Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn.
Obligasi : berarti suatu surat berharga yang bersifat hutang atas pinjaman uang oleh Perseroan dari
Masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 sejumlah Pokok Obligasi untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
atau OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 (dua ribu sebelas) Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU
Nomor: 21 Tahun 2011.
Pasar Modal : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.
Pemeringkat Efek : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya
oleh Perseroan.
Pemerintah : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas, lembaga,
komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
Penanggung : berarti PT J Resources Nusantara, Perusahaan Anak Perseroan, yang bertindak sebagai pihak
yang memberikan Jaminan Perusahaan atau penanggung atas setiap kewajiban Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum : berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan I J
Berkelanjutan Resources Asia Pasifik, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang mengacu pada POJK No. 36/2014.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
v
Page 8
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Obligasi atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Obligasi Berkelanjutan I J Resources
Obligasi Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran Obligasi Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 No. 95
tanggal 30 Januari 2020, dibuat dihadapan Humberg Lie S.H, S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penanggungan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan, berarti PT J Resources Nusantara, dan Wali
Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta Jaminan Perusahaan No. 97 tanggal 30 Januari 2020,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H, S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, serta perubahan
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihakpihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 di KSEI, No. SP-
003/OBL/KSEI/0120 tertanggal 29 Januari 2020 yang dibuat di bawah tangan, berikut segala
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan efek dengan
Pencatatan Efek Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP1/04-2019 tertanggal 30 April 2019
yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap
III Tahun 2020 No. 93 tertanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H, S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 No. 94
tertanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H, S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
Pernyataan Efektif : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan
menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-undang
Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
Perseroan : berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah berarti PT J
Resources Asia Pasifik Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
vi
Page 9
Pihak : berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Peraturan No. VI.C.3 : berarti Peraturan Nomor: VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali
Amanat dengan Perseroan.
Peraturan No. VI.C.4 : berarti Peraturan Nomor: VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan
Atas Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua Bapepam dan
LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum beserta perubahannya.
Peraturan No. IX.C.11 : berarti Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/ atau
Sukuk.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi perdan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No.55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar enam
ratus juta Rupiah).
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp233.400.000.000 (dua
ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
vii
Page 10
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
PSAK : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan BEI.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Obligasi Daftar Pemegang Rekening, dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi, berdasarkan Daftar Pemegang
Bunga Obligasi Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
US$ : berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Modal atau UUPM peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
pembaharuannya.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM
yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii
Page 11
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“Aglomerasi” berarti pengumpulan dan/atau penumpukan partikel atau zat menjadi satu.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“Cyanide in Leach” berarti metode pengolahan bijih emas dengan menggunakan sianida pada kondisi alkali
yang terkontrol dengan karbon.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cut-off Grade” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila ditambang masih bernilai
ekonomis. Jika kualitas material deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan
sebagai bijih, sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom untuk mengolah bijih
dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang
dapat larut pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and
Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari
Australasian Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of Geoscientists dan
Minerals Council of Australia.
“LBMA” berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang besar emas dan perak
dunia, berlokasi di London.
“Oz” berarti singkatan dari ounce, yaitu satuan dalam menimbang bobot emas, dimana 1
ounce setara dengan 31,1035 gram.
“Roasting” berarti pemanasan dengan kelebihan udara dimana udara dihembuskan pada bijih yang
dipanaskan disertai penambahan reagen kimia dan pemanasan ini tidak mencapai titik
leleh (didih) untuk mengeluarkan sulfur, arsen, antimon dari persenyawaannya.
“Resin in Leach” berarti metode pengolahan bijih emas dengan menggunakan resin sebagai pengganti
karbon pada proses pelindian
.“Resource” atau “Sumberdaya Mineral” berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki keuntungan ekonomi
intrinsik di bawah atau di permukaan kerak bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas
tertentu sehingga memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian hari,
sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Reserve” atau “Cadangan Bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu Sumberdaya Mineral
Terukur dan Terunjuk, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Stripping Ratio” atau “Rasio Pengupasan” berarti kuantitas lapisan batuan/tanah penutup yang perlu dikupas untuk mengambil 1
(satu) ton bijih.
“Tailing” berarti limbah batuan atau tanah halus sisa-sisa dari pengerusan dan pemisahan
(estraksi) mineral yang berharga (tembaga, emas, perak) dengan bahan tambang.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ASA” berarti PT Arafura Surya Alam
“BMW” berarti PT Bukit Makmur Widya
“BRI” berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Citibank” berarti Citibank N.A., Indonesia
“Danamon” berarti PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
“GSM” berarti PT Gorontalo Sejahtera Mining
“JBV” berarti J Resources Netherland B.V.
“JRBM” berarti PT J Resources Bolaang Mongondow
“JRGL” berarti J Resources Gold (UK) Ltd.
“JRN” berarti PT J Resources Nusantara
“MBP” berarti PT Mulia Bumi Persada
“MBS” berarti PT Mulia Bumi Seruyung
“OCBC” berarti PT Bank OCBC NISP Tbk.
“QNB” berarti PT Bank QNB Indonesia Tbk.
“Permata” berarti PT Bank Permata Tbk.
“SMBC” berarti PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
“SPP” berarti PT Sago Prima Pratama
“SRSB” berarti Specific Resources Sdn. Bhd.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta yang paling penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dalam mata uang Rupiah.
I. UMUM
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 16 tanggal 14 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris di Ungaran dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-03855 HT.01.01.TH.2002 tanggal 8 Maret
2002 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No. 08/BH.11.17/IV/2002
tanggal 5 April 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 48 tanggal 14 Juni 2002,
Tambahan No. 5772 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Koperasi Karyawan Apacinti Pelita Sejahtera 225.000 22.500.000 90,00
2. Anas Bahfen 25.000 2.500.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 250.000 25.000.000
100,00
Sisa Saham dalam Portepel 750.000 75.000.000
-
Anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 18 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris di
Ungaran yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
82938.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0106066.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008.
Pada tahun 2011, Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dalam jumlah sebesar 726.000.000
(tujuh ratus dua puluh enam juta) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, atau
sebesar 96,03% (sembilan puluh enam koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan
harga pelaksanaan Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap saham. Jumlah PMHMETD I ini adalah sebesar Rp1.452.000.000.000
(satu triliun empat ratus lima puluh dua miliar Rupiah).
Pada bulan Januari 2012, Perseroan melakukan perubahan nama yang semula bernama PT Pelita Sejahtera Abadi Tbk.
menjadi PT J Resources Asia Pasifik Tbk. sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 363 tanggal
30 Desember 2011, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-01229.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001995.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012.
Anggaran dasar Perseroan selanjutnya telah disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 36 tanggal 8 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0949682 tanggal 8 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3530927.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juli 2015.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J
Resources Asia Pasifik Tbk. No. 186 tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.kn., Notaris di
Jakarta Utara yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0045793.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0127461.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (“Akta No. 186/2019”), para pemegang saham setuju untuk mengubah
maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
xi
Page 14
Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend.
Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dari Informasi Tambahan ini diterbitkkan sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 18 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH. 01.03-0224048 tanggal 20 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0094006.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 (“Akta No. 79/2018”) juncto Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per
31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 100.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Jimmy Budiarto 24.475.500.000 489.510.000.000 92,50
2. William Surnata 396.900.065 7.938.001.300 1,50
3. Budikwanto Kuesar 400.959.465 8.019.189.300 1,52
4. Masyarakat (<5%) 1.186.640.470 23.732.809.400 4,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.460.000.000 529.200.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 73.540.000.000 1.470.800.000.000
Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Perseroan adalah induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan
pengolahan emas di wilayah konsensi di Indonesia dan Malaysia. Grup J Resources saat ini mengoperasikan 4 (empat)
tambang terbuka, yaitu Bakan dan Lanut Utara (saat ini dalam perawatan dan pemeliharaan) di Sulawesi Utara, Indonesia,
Seruyung di Kalimantan Utara, Indonesia dan Penjom di Pahang, Malaysia. Selain tambang emas yang sudah berproduksi,
Grup J Resources memiliki 2 (dua) tambang dalam tahapan pengembangan yaitu di Pani dan Doup, keduanya berlokasi di
Sulawesi Utara, dan 2 (dua) tambang dalam tahapan eksplorasi, yaitu di Bulagidun dan Bolangitang. Perseroan merupakan
perusahaan tercatat pertama pada BEI yang bergerak dalam bidang pertambangan emas sejak tahun 2012.
Grup J Resources memiliki Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral dalam jumlah substansial. Per 31 Desember 2018, Grup
J Resources memiliki Cadangan bijih sebesar 4.374 kilo oz dan Sumberdaya Mineral sebesar 7.678 kilo oz untuk tambang
Grup J Resources di Indonesia dan Cadangan bijih sebesar 440 kilo oz dan Sumberdaya Mineral sebesar 1.473 kilo oz untuk
tambang Grup J Resources di Malaysia, berdasarkan laporan cadangan yang disusun sesuai dengan Kode JORC 2012 dari
Australia dan Kode KCMI 2017 dari Indonesia. Tambang produktif Grup J Resources di Bakan, Lanut Utara, Penjom dan
Seruyung menggunakan metode tambang terbuka berbiaya rendah untuk mengoptimalkan pemulihan bijih oksida kadar
rendah.
Grup J Resources berkeyakinan bahwa pertambangan emas memiliki prospek usaha yang menjanjikan. Berdasarkan hasil
survey tambang mineral emas atau Gold Field Mineral Survey (“GFMS”) yang dilakukan oleh Refinitif, produksi emas dunia
pada tahun 2019 diproyeksikan sebesar 3.265,5 ton dari estimasi total produksi emas pada tahun 2018 sebesar 3.281,7 ton.
GFMS juga memperkirakan bahwa harga rata-rata emas sepanjang tahun 2019 akan mencapai US$1.292 per oz dan hal
tersebut akan mendorong permintaan emas untuk kegiatan investasi.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 12
(dua belas) Perusahaan Anak, sebagai berikut :
xii
Page 15
Kepemilikan (%)
Tahun Status Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Pendirian Operasi Langsung Langsung
1. PT J Resources Perdagangan umum Jakarta 2003 Beroperasi 99,99% -
Nusantara (“JRN”) dan jasa
2. J Resources Perusahaan investasi Amsterdam, 2002 Beroperasi - 100,00% melalui
Netherland B.V Belanda JRN
(“JBV”)
3. J&P Resources Gold Perusahaan jasa Malaysia 2008 Beroperasi - 100,00% melalui
OHQ (Malaysia) Sdn. JRN
Bhd.(“JPRG”)
4. PT Gorontalo Pertambangan Jakarta 1994 Beroperasi - 99,99% melalui
Sejahtera Mining (Eksplorasi) JRN
(“GSM”)
5. PT J Resources Jasa pertambangan Sulawesi 2007 Beroperasi - 99,97% melalui
Mining Services Utara JRN
Indonesia (“JRMSI”)
6. PT Sago Prima Pertambangan Jakarta 2004 Beroperasi - 99,80% melalui
Pratama (“SPP”) (Produksi) JRN
7. PT Arafura Surya Pertambangan Jakarta 2002 Beroperasi - 99,99% melalui
Alam (“ASA”) (Eksplorasi) JRN
8. PT J Resources Pertambangan Sulawesi 1997 Beroperasi - 80,00% melalui
Bolaang Mongondow Utara (Produksi) JRN
(“JRBM”)
9. J Resources Gold Pertambangan Inggris 1984 Beroperasi - 100,00% melalui
(UK) Ltd. (“JRGL”) (Produksi) JBV
10. Specific Resources Jasa pertambangan Malaysia 1992 Beroperasi - 100,00% melalui
Sdn. Bhd. (“SRSB”) JRGL
11. PT Mulia Bumi Pertambangan Jakarta 2017 Beroperasi - 99,80% melalui
Persada (“MBP”) (Eksplorasi) ASA
12. PT Mulia Bumi Pertambangan Jakarta 2019 Belum - 99,80% melalui
Seruyung (“MBS”) beroperasi SPP
II. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020.
Target dana Penawaran Umum : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
Rupiah). Jumlah pokok yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebesar Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh
enam miliar enam ratus juta Rupiah).
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : 10,0% (sepuluh koma nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2020 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan Obligasi
: ini dijamin dengan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1820 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
xiii
Page 16
yang dikeluarkan oleh JRN, yaitu Perusahaan Anak Perseroan, dan dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun dengan JRN
menjadi penanggung untuk Perseroan, maka JRN mengikatkan dirinya untuk
memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajibannya.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Penanggung : PT J Resources Nusantara.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan di bawah idA
(Single A) dari Pefindo atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh
lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
Perseroan menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan keuangan dan
pembatasan-pembatasan lain. Perseroan tanpa persetujuan dari Wali Amanat,
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain memperoleh pinjaman
dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat
utang dalam bentuk apapun, kecuali (i) dana hasil pinjaman atau penerbitan
surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan/atau (ii) memenuhi ketentuan rasio keuangan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; dan (iii) tidak mempunyai dampak
negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi. Ketentuan rasio keuangan yang dipersyaratkan meliputi (i) Pinjaman
Bersih dibagi EBITDA maksimum sebesar 5 (lima) kali untuk tahun 2020; 4
(empat) kali untuk tahun 2021, dan 3 (tiga) kali untuk seterusnya; dan (ii)
perbandingan Total Pinjaman terhadap total ekuitas sebesar maksimum 1,25
(satu koma dua lima) berbanding 1 (satu).
Hasil Pemeringkatan : idA (Single A)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”).
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
III. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan, untuk disalurkan kepada JRN, untuk pembayaran dipercepat atas Medium Term Notes Tahap I
yang diterbitkan oleh JRN, Perusahaan Anak Perseroan, yaitu sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dan
sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.
xiv
Page 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2019 dan 2018 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2018 dan 2017 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan
2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Stephens International
Limited), penanggung jawab Leo Susanto dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Jumlah aset 982.687.160 920.840 331 915.784.613 921.249.943
Jumlah liabilitas 600.305.337 557.429.895 545.919.870 571.225.579
Jumlah ekuitas 382.381.823 363.410.436 369.864.743 350.024.364
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Penjualan 188.690.525 153.904.408 222.600.886 219.406.054
Laba kotor 92.304.009 77.116.764 116.870.978 125.779.344
Laba sebelum pajak 18.357.394 13.829.649 29.156.544 27.979.164
Laba tahun berjalan 12.516.573 8.557.630 19.147.361 15.898.012
Jumlah penghasilan komprehensif 12.517.009 13.436.072 19.890.379 9.808.924
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Konsolidasian Penting
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan 22,6 1,4 (6,7)
Laba kotor 19,7 (7,1) (9,4)
Laba tahun berjalan 46,3 20,4 (28,5)
Jumlah penghasilan komprehensif (6,8) 102,8 (55,9)
Jumlah aset 6,7 (0,6) 8,0
Jumlah liabilitas 7,7 (4,4) 11,8
Jumlah ekuitas 5,2 5,7 2,3
Rasio usaha (%)
Laba kotor / Penjualan 48,9 52,5 57,3
Laba tahun berjalan / Penjualan 6,6 8,6 7,2
Jumlah penghasilan komprehensif / Penjualan 6,6 8,9 4,5
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset 1,3 2,1 1,7
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,3 5,2 4,5
Rasio keuangan (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 0,9 0,7 0,9
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 1,6 1,5 1,6
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,6 0,6 0,6
*tidak diaudit
V. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup J Resources yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup J
Resources yang dimulai dari risiko utama.
xv
Page 18
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Grup J Resources
Hasil usaha perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pertambangan emas sangat bergantung pada harga
emas, yang dapat berfluktuasi secara signifikan
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi hasil
usaha dan kondisi keuangan Grup J Resources
Kondisi pasar keuangan global dan perekonomian yang tidak mendukung dapat terus mempengaruhi hasil usaha
Grup J Resources
Cadangan dan Sumberdaya emas merupakan penilaian dan pertimbangan berdasarkan pengetahuan, pengalaman
dan praktek dalam industri, dan setiap penyesuaian terhadap estimasi Cadangan dan Sumberdaya dapat
berdampak merugikan terhadap rencana pengembangan dan penambangan Grup J Resources
Eksplorasi emas dan pengembangan tambang memiliki banyak risiko dan ketidakpastian
Kegiatan operasional Grup J Resources memiliki risiko dan bahaya yang melekat di industri pertambangan dan
dipengaruhi oleh kondisi atau kejadian di luar kendali Grup J Resources
Kekurangan atau gangguan pasokan bahan baku atau bahan lain yang diperlukan untuk produksi atau kenaikan
harga bahan baku atau bahan lain yang diperlukan untuk produksi dapat berdampak material dan merugikan
terhadap hasil usaha Grup J Resources.
Biaya listrik, khususnya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, mungkin tidak stabil. Kenaikan biaya tenaga listrik
dapat membebani biaya produksi dan sumber tenaga listrik alternatif mungkin tidak tersedia.
Bahan bakar yang merupakan komponen beban Grup J Resources yang signifikan mengalami fluktuasi dari waktu
ke waktu
Pemerintah Indonesia atau Malaysia dapat mencabut atau membatasi izin dan kontrak karya Grup J Resources
Asuransi Grup J Resources mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul
di masa mendatang
Kemampuan Grup J Resources untuk beroperasi secara efektif dapat terganggu apabila Grup J Resources
kehilangan karyawan penting, termasuk ahli geologi, metalurgi, geofisika dan insinyur tambang, atau apabila Grup J
Resources tidak dapat menarik dan mempertahankan karyawan terampil dan berkualitas
Grup J Resources menghadapi risiko-risiko dalam mengembangkan usahanya.
Hasil usaha Grup J Resources dapat dipengaruhi secara negatif oleh pengaturan lindung nilai komoditas di masa
mendatang.
Grup J Resources dapat mengalami kendala dalam mengidentifikasi, mendanai dan mengelola akuisisi baru dan
mengintegrasikannya ke dalam kegiatan usaha Grup J Resources saat ini.
Kegiatan usaha Grup J Resources bergantung pada kemampuan Grup J Resources untuk memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui izin, perjanjian dan persetujuan yang diperlukan.
Kegiatan operasi pertambangan Grup J Resources bergantung pada kemampuan Grup J Resources untuk
memperoleh, mempertahankan dan memperbaharui izin pemanfaatan kawasan hutan.
Apabila Grup J Resources tidak dapat menjalin hubungan baik dengan komunitas setempat di dekat wilayah
konsesi, kegiatan operasional Grup J Resources dapat dipengaruhi secara material dan negative.
Grup J Resources dapat dibebani biaya kepatuhan lingkungan hidup yang signifikan.
Grup J Resources memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitas yang signifikan.
Grup J Resources mungkin membutuhkan belanja modal dalam jumlah signifikan.
Nilai persediaan Grup J Resources dapat berkurang karena fluktuasi harga emas.
Sistem pengendalian risiko dan internal mungkin tidak cukup atau efektif.
Perseroan merupakan perusahaan induk yang bergantung pada kinerja Perusahaan Anak.
C. Risiko umum
Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Grup J Resources.
Apresiasi nilai tukar Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan
Grup J Resources.
Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan
kegiatan usahanya.
UU Minerba yang baru serta undang-undang dan peraturan baru lainnya dapat meningkatkan beban Grup J
Resources.
D. Risiko bagi investor
Risiko yang dihadapi investor Obligasi adalah :
xvi
Page 19
Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup J Resources.
Penjelasan lebih lengkap mengenai risiko-risiko tersebut di atas dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP III TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANUAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR
RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) per
tahun. Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah). Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 Mei 2020, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2023. Pelunasan Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat
ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN
KEMUDIAN.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO DENGAN PERINGKAT:
idA (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat :
Equity Tower, Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp +6221 515 3335
Faksimili: +6221 515 3759
Email: corpsec@jresources.com
Website: www.jresources.com
Lokasi Pertambangan:
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Indonesia dan Pahang, Malaysia
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP J
RESOURCES ADALAH HARGA EMAS YANG DAPAT BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 21
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan
dari Perseroan No. JRAP/SP/CLD/2020/I/048 tanggal 22 Januari 2020 menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan I. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Jumlah pokok yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar enam ratus
juta Rupiah).
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar
empat ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung
sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
2
Page 22
Bunga ke- Tanggal
1 14 Mei 2020
2 14 Agustus 2020
3 14 November 2020
4 14 Februari 2021
5 14 Mei 2021
6 14 Agustus 2021
7 14 November 2021
8 14 Februari 2022
9 14 Mei 2022
10 14 Agustus 2022
11 14 November 2022
12 14 Februari 2023
1.1. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.2. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
c. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening;
d. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.3. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.4. Satuan pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.
1.5. Satuan perdagangan
Satuan Perdagangan Obligasi di bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.6. Jaminan dan Penanggungan
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1820
Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dikeluarkan oleh JRN, Perusahaan Anak Perseroan, dan dengan seluruh
3
Page 23
harga kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun dengan JRN menjadi penanggung untuk Perseroan, maka
JRN mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dalam hal
Perseroan tidak memenuhi kewajibannya.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
sekarang ada maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3. HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
4. PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
5. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh
salah satu atau lebih krediturnya (cross default) berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan auditan
yang terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal
9.1.a) dan/atau perjanjian lainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan Obligasi ini.
d. Apabila Perseroan tidak memberikan jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal nomor 6 pada Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.c); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
a. Pasal 9, ayat 9.1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9, ayat 9.1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Pasal 9, ayat 9.1 huruf c dan e Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang di tentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
4
Page 24
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri (terkait dengan kelalaian Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan) berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya
untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila :
a) Perseroan dicabut ijin usahanya oleh Menteri terkait atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar kekayaan harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
6. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
dipasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7) rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang :
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
5
Page 25
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan :
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut; dan
15) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan untuk dijual kembali.
7. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pembayaran kembali Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pembayaran Bunga
yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi;
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran kembali Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Sejumlah uang yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Denda merupakan hak
Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya;
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok
Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
8. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
6
Page 26
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali pembayaran yang dilakukan
dalam rangka kegiatan usaha atau operasional sehari-hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran
nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada karyawan
Perseroan dan pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10%
(sepuluh persen) dari ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang terakhir, kecuali
pinjaman yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau operasional sehari-hari Perseroan dan/atau tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
(iii) memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat hutang dalam
bentuk apapun, kecuali :
a. dana hasil pinjaman atau penerbitan surat hutang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah Terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan/atau
b. Perseroan dapat memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 3 (v) Perjanjian
Perwaliamanatan; dan/atau
c. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
(iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau mengijinkan
Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
(v) Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva
tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
a. pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat penjualan aktiva
tetap non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
Perseroan;
b. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan
ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak
akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan
yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
c. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar Perusahaan Anak yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha
Perseroan;
d. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak,
sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam
waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
(vi) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
a. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan secara tertulis
kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman
dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan
tersebut; atau
d. Penjaminan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6.1.iv Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing), selama aset yang
dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu
pembiayaan perolehan aset (acquisition financing) tersebut; atau
7
Page 27
f. Penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau operasional sehari-hari Perseroan dan/atau
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Pasal 6.1 di atas akan
diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
(i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa (in good fund) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak pemegang Obligasi yang akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
(iii) mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua ijin untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin
bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
(iv) mempertahankan kepemilikan saham Perseroan sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen), sehingga
Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas dalam JRN.
(v) Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
a. Pinjaman Bersih dibagi EBITDA maksimum sebesar 5 (lima) kali untuk tahun 2019 dan 2020; 4 (empat) kali
untuk tahun 2021, dan 3 (tiga) kali untuk seterusnya, dimana:
Pinjaman Bersih berarti seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman
kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities), dikurangi
saldo kas;
EBITDA berarti laba sebelum pajak, bunga pinjaman, depresiasi dan amortisasi.
b. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma dua lima)
berbanding 1 (satu), dimana:
Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman
kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities).
(vi) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(vii) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
(viii) mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas,
auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
(ix) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
8
Page 28
penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
akuntan publik yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu :
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan publik
Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
c. laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut
kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
(x) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang
berlaku dari waktu ke waktu;
(xi) menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(xii) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xiii) memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwalianamatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan atau sekretaris
perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaanya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xiv) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan;
(xv) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari
waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk
menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan
perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
(xvi) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan pada saat Emisi yaitu id
A (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu)
kali Bunga Obligasi. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada
bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat
ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas
penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa
kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut;
(xvii) Penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban penyetoran
9
Page 29
uang tunai tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada ketentuan
yang berlaku;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah
Terhutang;
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal id A (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau
peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat
wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
9. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
Jaminan dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4.;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4;
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dan/atau
asset tertentu yang mendasari penerbitan Obligasi; dan
g) Mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk Force
Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli Konfirmasi Tertulis. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) panggilan harus tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
10
Page 30
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10.1) Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut :
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 31
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apbila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pemanggilan RUPO, Notaris, dan sewa ruangan
menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
12
Page 32
penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
10. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini, yang tertera di samping nama
pihak yang bersangkutan dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan lansung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk.
Equity Tower, Lantai 48, Suite E
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52 – 53, Jakarta 12190.
Telepon (021) 515 3335 Faksmili (021) 515 3759.
U.p. : Direksi.
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, Lantai 30
Divisi Investment Services
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 44 – 46, Jakarta Pusat.
Telepon : (021) 575 8144 Faksmili : (021) 575 2360.
Email: tcs@corp.bri.co.id.
U.p. : Kepala Divisi Investment Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
11. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
12. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan Peraturan No. IX.C.11, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RTG-016/PEF-DIR/I/2020 tanggal 30
Januari 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap III PT J Resources Asia Pasifik Tbk
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 20 Maret 2019
sampai dengan 1 Maret 2020, dengan peringkat:
13
Page 33
idA
(Single A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.C.11.
D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII
perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
E. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
F. WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat dalam
Informasi Tambahan ini.
14
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan, untuk disalurkan kepada JRN, untuk pembayaran dipercepat Medium Term Notes Tahap I yang
diterbitkan oleh JRN, Perusahaan Anak Perseroan, yaitu sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dan sisanya
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,67% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,50% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,10%;
biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,30% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,10%).
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,05% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,03% dan biaya
jasa Notaris sebesar 0,02%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,07% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,02% dan biaya jasa
perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,05%).
- Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, dan biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal tersebut): 0,05%.
15
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 (unaudited) yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2019, Grup J Resources mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah US$ 600 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$ 186 juta dan US$ 414 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Keterangan 30 September 2019
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 68.126.659
Utang usaha - pihak ketiga 22.740.189
Utang pajak 11.453.838
Beban akrual 21.966.712
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang lembaga keuangan bukan bank 82,307
Sewa pembiayaan 7,093,148
Pinjaman bank 53,372,278
Utang lain-lain 853.011
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 185.688.142
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman dari pihak berelasi 33.774.574
Liabilitas pajak tangguhan 67.013.959
Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang 15.038.187
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 19.554.017
Surat utang jangka menengah 126.815.664
Liabilitas derivatif 11.960.677
Utang Obligasi 52.980.461
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang lembaga keuangan bukan bank 94,258
Sewa pembiayaan 12,231,037
Pinjaman bank 75,154,361
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 414.617.195
JUMLAH LIABILITAS 600.305.337
UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan
ini diterbitkan:
Pembayaran
Tingkat Bunga per Tanggal Jatuh
No. Kreditur dan Pembiayaan Proyek Fasilitas Maksimum Kembali Jatuh
tahun Tempo
Tempo
PT Gorontalo Sejahtera Mining
1 PT Orix Indonesia Finance US$ 24,267 US$ 2,068.00 3.46% Setiap tgl 19
2 PT Orix Indonesia Finance US$ 72,800 US$ 6,172.00 3.46% Setiap tgl 25
3 BCA Finance IDR 237,440,000 IDR 19,066,844 3.61% Setiap tgl 27
4 BCA Finance IDR 237,728,200 IDR 19,828,249 4.25% Setiap tgl 21
5 BCA Finance IDR 237,728,200 IDR 19,828,249 4.25% Setiap tgl 21
PT Arafura Surya Alam
1 PT Orix Indonesia Finance US$ 48,533 US$ 4,136.82 3.45% Setiap tgl 19
2 PT Orix Indonesia Finance US$ 48,533 US$ 4,114.70 3.45% Setiap tgl 25
3 BCA Finance IDR 230,282,685 IDR 19,827,958 4.25% Setiap tgl 21
PT Sago Prima Pratama
1 PT Orix Indonesia Finance US$ 455,628 US$ 24,067 6.20% - 6.50% Setiap tgl 15, 28
2 PT SMFL Finance Indonesia US$ 1,042,388 US$ 40,691 6.50% - 6.90% Tgl 1 dan 9
3 PT Hitachi Capital Finance US$ 1,569,692 US$ 96,123 5.90% Setiap tgl 3, 30
4 PT Komatsu Astra Finance US$ 2,445,600 US$ 139,967 6.89% - 6.97% Setiap tgl 25
5 PT Hexa Finance Indonesia US$ 610,560 US$ 32,121 4,93% Setiap tgl 25
16
Page 36
Pembayaran
Tingkat Bunga per Tanggal Jatuh
No. Kreditur dan Pembiayaan Proyek Fasilitas Maksimum Kembali Jatuh
tahun Tempo
Tempo
6 BCA IDR 203,888,436 IDR 15,012,657 4.25% Setiap tgl 21
PT J Resources Nusantara
PT Bank Negara Indonesia 4.25 - 4.75% +
1 25
(Persero) Tbk US$ 231,984,888 US$ 43,250,000 LIBOR
2 PT Bank QNB Indonesia IDR 65,000,000,000 IDR 8,125,000,000 10.50% 13
3.6% + LIBOR 3
3 PT Orix Indonesia Finance 11
US$ 287,098 US$ 20,240 mo
PT Hitachi Capital Finance
4 23
Indonesia US$ 1,096,396 US$ 79,335 5.70%
5 BCA Finance IDR 225,960,000 IDR 18,723,955 4.00% 24
6 BCA Finance IDR 296,881,100 IDR 24,588,725 4.25% 24
7 BCA Finance IDR 799,449,000 IDR 44,290,570 5.75% 19
PT J Resources Bolaang Mongondow
4,25%; 5,21%;
1 PT Komatsu Astra Finance US$ 6,019,575 US$ 422,912 15,25,30
5,72%; 6,89%
6,02%; 5,49%;
5,9,10,15,19,22,25,
2 PT Orix Indonesia Finance US$ 4,630,793 US$ 298,273 4,98%; 5,15%;
29,30
6,45%
5,87%; 5,04%;
3 PT BTMU BRI Finance US$ 3,461,234 US$ 219,023 25,29,30
5,19%
4 PT Bumiputera - BOT Finance US$ 2,631,578 US$ 167,688 5 - 5,25% 6,21,30
5 PT Hexa Finance Indonesia US$ 2,944,477 US$ 177,765 4,19-4,30% 10,21
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance
6 US$ 496,050 US$ 31,288 5% 29
Indonesia
7 PT Caterpillar Finance Indonesia US$ 3,441,262 US$ 197,666 5,74 - 5,82% 18
PT Hitachi Capital Finance
8 US$ 986,652 US$ 59,063 5,35 - 5,90% 22,23,25,30
Indonesia
9 PT SMFL Finance indonesia US$ 2,545,622 US$ 128,727 6,50 - 6,9% 9,19,23,27
10 PT Chandra Sakti utama Leasing US$ 558,922 US$ 42,658 2.14% + margin 5% Setiap tgl 21
LIBOR 3 mo +
11 PT Verena Multi Finance Tbk US$ 2,139,949 US$ 133,747 Setiap tgl 6
3.35%
12 BCA IDR 1,966,020,000 IDR 169,454,009 7,19 - 7,67% 21,30
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
17
Page 37
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
18
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources
untuk periode-periode yang berakhir 9 (sembilan) bulan pada 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited),
penanggung jawab Leo Susanto dengan opini tanpa modifikasian.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 56.718.978 14.739.508 31.624. 431
Deposito berjangka 692.865 673.296 724.644
Piutang usaha - - 1.449.766
Piutang lain-lain 701.639 725.480 849.100
Persediaan 62.431.404 64.561.448 60.802.751
Pajak dibayar dimuka dan piutang pajak 36.335.519 34.030.654 28.883.417
Biaya dibayar dimuka, uang muka dan aset lancar lainnya 14.142.980 5.968.688 25.116.116
Jumlah Aset Lancar 171.023.385 120.699.074 149.450.225
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulai penyusutan 301.667.053 301.214.290 291.239.486
Aset eksplorasi dan evaluasi 183.304.434 163.137.209 129.818.162
Properti pertambangan - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 284.272.287 296.942.449 309.148.114
Goodwill 31.498.025 31.498.025 31.498.025
Aset tidak lancar lain-lain 10.921.976 2.293.566 10.095.931
Jumlah Aset Tidak Lancar 811.663.775 795.085.539 771.799.718
JUMLAH ASET 982.687.160 915.784.613 921.249.943
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 68.126.659 65.582.344 59.877.515
Utang usaha - pihak ketiga 22.740.189 21.884.342 26.533.646
Utang pajak 11.453.838 9.963.642 7.511.019
Beban akrual 21.966.712 19.353.624 22.330.657
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun
Utang lembaga keuangan bukan bank 82.307 77.374 67.353
Sewa pembiayaan 7.093.148 4.911.073 6.280.984
Pinjaman bank 53.372.278 47.746.531 45.624.868
Utang lain-lain 853.011 1.017.875 891.139
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 185.688.142 170.536.805 169.117.181
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman dari pihak berelasi 33.774.574 68.033.102 72.924.347
Liabilitas pajak tangguhan 67.013.959 70.811.769 75.067.508
Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang 15.038.187 14.128.704 14.504.859
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 19.554.017 17.402.943 18.144.532
Surat utang jangka menengah 126.815.664 123.996.661 110.190.789
Liabilitas derivatif 11.960.677 16.949.309 4.051.076
Utang Obligasi 52.980.461 - -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang lembaga keuangan bukan bank 94.258 104.143 75.200
Sewa pembiayaan 12.231.037 8.160.811 7.626.364
Pinjaman bank 75.154.361 55.795.623 99.523.723
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 414.617.195 375.383.065 402.108.398
JUMLAH LIABILITAS 600.305.337 545.919.870 571.225.579
EKUITAS
Ekuitas yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 58.830.001 58.830.001 58.830.001
19
Page 39
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Tambahan modal disetor – bersih 102.481.975 102.481.975 102.481.975
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 2.124.832 2.124.832 2.124.832
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri 83.320 82.884 78.332
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas (5.448.219) (5.448.219) (2.778.006)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 11.137 11.137 11.137
Belum ditentukan penggunaannya 170.371.003 161.789.856 143.375.654
Jumlah 328.454.049 319.872.466 304.123.925
Kepentingan nonpengendali 53.927.774 49.992.277 45.900.439
JUMLAH EKUITAS 382.381.823 369.864.743 350.024.364
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 982.687.160 915.784.613 921.249.943
*Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
PENJUALAN 188.690.525 153.904.408 222.600.886 219.406.054
BEBAN POKOK PENJUALAN (96.386.516) (76.787.644) (105.729.908) (93.626.710)
LABA KOTOR 92.304.009 77.116.764 116.870.978 125.779.344
Pendapatan bunga 323.462 377.755 592.381 294.888
Rugi penjualan dan penghapusan aset tetap - - (794.172) (1.952.059)
Amortisasi dan penghapusan (9.523.665) (6.604.224) (9.994.242) (8.199.291)
Beban bunga dan beban keuangan lainnya (27.948.451) (26.395.679) (34.896.313) (29.575.651)
Beban umum dan administrasi (39.356.723) (33.954.640) (49.615.680) (60.203.379)
Bagian laba bersih pada Perusahaan Anak yang
dilepas - - - 854.650
Lain-lain – bersih 2.558.762 3.289.673 6.993.592 980.662
LABA SEBELUM PAJAK 18.357.394 13.829.649 29.156.544 27.979.164
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini 10.224.250 8.880.408 15.058.042 10.830.551
Pajak tangguhan (4.383.429) (3.608.389) (5.048.859) 1.250.601
Jumlah beban pajak 5.840.821 5.272.019 10.009.183 12.081.152
LABA TAHUN BERJALAN 12.516.573 8.557.630 19.147.361 15.898.012
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - 2.489.151 4.170.052 (3.451.415)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi - (423.721) (793.116) 217.999
Jumlah - 2.065.430 3.376.936 (3.233.416)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri 436 3.256 4.547 (26.767)
Dikurangi :
penyesuaian reklasifikasi selisih kurs penjabaran
kegiatan usaha luar negeri atas Perusahaan Anak
yang dilepas - - - (19.149)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai
arus kas - 2.809.756 (2.638.465) (2.809.756)
Jumlah 436 2.813.012 (2.633.918) (2.855.672)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK 436 4.878.442 743.018 (6.089.088)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 12.517.009 13.436.072 19.890.379 9.808.924
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 8.581.147 6.964.214 15.292.905 14.451.849
Kepentingan non pengendali 3.935.426 1.593.416 3.854.456 1.446.163
Jumlah 12.516.573 8.557.630 19.147.361 15.898.012
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 8.581.583 11.680.190 15.748.541 8.551.449
Kepentingan nonpengendali 3.935.426 1.755.882 4.141.838 1.257.475
Jumlah 12.517.009 13.436.072 19.890.379 9.808.924
LABA PER SAHAM 0,00032 0,00026 0,0006 0,00050
20
Page 40
3. RASIO-RASIO KONSOLIDASIAN PENTING
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan 22,6 1,4 (6,7)
Laba kotor 19,7 (7,1) (9,4)
Laba tahun berjalan 46,3 20,4 (28,5)
Jumlah penghasilan komprehensif (6,8) 102,8 (55,9)
Jumlah aset 6,7 (0,6) 8,0
Jumlah liabilitas 7,7 (4,4) 11,8
Jumlah ekuitas 5,2 5,7 2,3
Rasio usaha (%)
Laba kotor / Penjualan 48,9 52,5 57,3
Laba tahun berjalan / Penjualan 6,6 8,6 7,2
Jumlah penghasilan komprehensif / Penjualan 6,6 8,9 4,5
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset 1,3 2,1 1,7
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,3 5,2 4,5
Rasio keuangan (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 0,9 0,7 0,9
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 1,6 1,5 1,6
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,6 0,6 0,6
4. RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
JRN
Pinjaman Bersih(1) / EBITDA(2) Maksimum 5,00x
Total Debt Service Coverage Ratio(3) Minimum 1,20x
Pinjaman Bersih(1) / Total ekuitas Maksimum 1,50:1
BNI
Current Ratio (4) Minimum 1x
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x
Debt Service Coverage Ratio(5) Minimum 100%
Debt to Ebitda Maximum 4 – 4,5x
Reserve Tail Ratio(6) Minimum 1,20:1
JRBM
Fasilitas pinjaman dari Danamon
Current Ratio (4) Minimum 1x
Debt to Equity Ratio Maksimum 2,5x
Debt Service Coverage Ratio(5) Minimum 100%
Debt to Ebitda Maximum 4 – 4,5x
Reserve Tail Ratio(6) Minimum 1,20:1
Catatan:
(1) Pinjaman bersih berarti seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang
saham dan/atau pihak terafiliasi dan utang jangka pendek (trade facilities), dikurangi saldo kas.
(2) EBITDA berarti laba sebelum pajak, bunga pinjaman, depresiasi dan amortisasi.
(3) Debt Service Coverage Ratio berarti EBTIDA ditambah saldo kas dibagi dengan cicilan pinjaman ditambah beban bunga.
(4) Aset lancar dengan memasukkan kas yang telah dikeluarkan untuk kegiatan explorasi tahun berjalan
Hutang lancar dihitung dengan mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang.
(5) Ebitda dengan Current Portion Long Term Debt tahun sebelumnya + beban bunga berjalan
(6) Reserve Tail Ratio berarti jumlah cadangan terbukti dan terkira terhadap jumlah total emas yang dapat diekstraksi dari
tambang Penjom, Bakan, Seruyung, dan Pani.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN
21
Page 41
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan
lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
HASIL KEGIATAN USAHA
Periode yang berakhir 9 (sembilan) bulan pada tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir 9 (sembilan) bulan pada tanggal 30 September 2018
Penjualan. Penjualan sampai dengan September 2019 sebesar US$ 188,7 juta naik sebesar US$ 34,7 juta atau 22,6%
dibandingkan dengan September 2018 sebesar US$ 154 juta, kenaikkan ini terutama disebabkan oleh naiknya volume
penjualan sebesar 15,81% dan peningkatan realisasi harga jual rata-rata sebesar 6%.
Beban pokok penjualan. Beban pokok penjualan sampai dengan September 2019 sebesar US$ 96,4 juta meningkat sebesar
US$ 19,6 juta atau 25,5% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$ 76,8 juta, kenaikkan ini terutama disebabkan
adanya peningkatan volume produksi sebesar 15,6% dan peningkatan material yang diproses sebesar 9,4%.
Laba kotor. Laba kotor perusahaan sampai dengan September 2019 sebesar US$ 92,3 juta naik sebesar US$ 15,2 juta atau
19,7% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$ 77,1 juta, kenaikkan ini terutama disebabkan peningkatan penjualan.
Beban bunga dan beban keuangan lainnya. Beban bunga dan beban keuangan lainnya sampai dengan September 2019
sebesar US$ 28 juta naik sebesar US$ 1,7 juta atau 5,9% dibandingkan dengan September 2018 sebesar US$ 26,3 juta,
kenaikkan ini terutama dikarenakan adanya tambahan pinjaman yang diperlukan untuk menunjang kegiatan dan operasional
dan pengembangan usaha Group J Resources.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi sampai dengan September 2019 sebesar US$39.3 juta atau
naik sebesar US$ 5,3 juta atau 16% dibandingkan dengan September 2018 sebesar US$ 34 juta, kenaikkan ini terutama
dikarenakan peningkatan royalti sebesar 27,2% sehubungan dengan kenaikkan penjualan.
Beban pajak. Beban pajak sampai dengan September 2019 sebesar US$5.8 juta naik sebesar US$ 0,5 juta atau 10,8%
dibandingan dengan September 2018 sebesar US$ 5,3 juta kenaikkan ini terutama disebabkan naiknya keuntungan anak
perusahaan sehingga berdampak terhadap beban pajak konsolidasian.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup J Resources mencatatkan
laba tahun berjalan sebesar US$ 12,5 juta pada tahun 2019 dari sebelumnya US$ 8,5 juta pada tahun 2018.
ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi tanggal 30 September 2019 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset. Jumlah aset pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 7,3% menjadi US$ 982.687.160 dibandingkan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 915.784.613, terutama disebabkan kenaikan kas dan setara kas.
Jumlah aset lancar. Jumlah aset lancar pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 41,7% menjadi US$ 171.023.385
dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 120.699.074, terutama disebabkan kas dan setara kas.
Jumlah aset tidak lancar. Jumlah aset tidak lancar pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 2,1% menjadi US$
811.663.775 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 795.085.539, terutama disebabkan kenaikan
aset eksplorasi dan evaluasi.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2019 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 10,0% menjadi US$ 600.305.337
dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 545.919.870, terutama disebabkan kenaikan hutang
obligasi.
22
Page 42
Jumlah liabilitas jangka pendek. Jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 8,9% menjadi
US$185.688.142 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$170.536.805, terutama disebabkan
kenaikan pinjaman bank.
Jumlah liabilitas jangka panjang. Jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 10,5%
menjadi US$ 414.617.195 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 375.383.065, terutama
disebabkan adanya kenaikan hutang obligasi.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2019 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2019 naik sebesar 3,4% menjadi US$ 382.382.823 dibandingkan
saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 369.864.743, terutama disebabkan adanya tambahan saldo laba untuk
periode 2019.
LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Kebutuhan likuiditas Grup J Resources terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan pengembangan aset.
Sumber utama likuiditas Grup J Resources secara historis berasal dari arus kas operasional, pinjaman pihak ketiga dan
pinjaman pihak berelasi.
Pada tanggal 30 September 2019, Grup J Resources memiliki fasilitas pinjaman yang belum dilakukan penarikan sebesar
US$ 107 juta. Grup J Resources mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Obligasi, kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasi, pinjaman bank dan pinjaman pihak berelasi akan menjadi sumber utama likuiditas Grup J Resources di masa yang
akan datang dan akan dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan
ke depan.
23
Page 43
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 16 tanggal 14 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris di Ungaran dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-03855 HT.01.01.TH.2002
tanggal 8 Maret 2002 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No.
08/BH.11.17/IV/2002 tanggal 5 April 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 48
tanggal 14 Juni 2002, Tambahan No. 5772 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Koperasi Karyawan Apacinti Pelita Sejahtera 225.000 22.500.000 90,00
2. Anas Bahfen 25.000 2.500.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 250.000 25.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 750.000 75.000.000 -
Anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris
di Ungaran yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
82938.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0106066.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008.
Pada tahun 2011, Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dalam jumlah sebesar 726.000.000
(tujuh ratus dua puluh enam juta) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, atau
sebesar 96,03% (sembilan puluh enam koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I
dengan harga pelaksanaan Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap saham. Jumlah PMHMETD I ini adalah sebesar
Rp1.452.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh dua miliar Rupiah).
Pada bulan Januari 2012, Perseroan melakukan perubahan nama yang semula bernama PT Pelita Sejahtera Abadi Tbk.
menjadi PT J Resources Asia Pasifik Tbk. sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 363
tanggal 30 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-01229.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal
9 Januari 2012 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001995.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
9 Januari 2012.
Anggaran dasar Perseroan selanjutnya telah disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 8 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0949682 tanggal 8 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3530927.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juli 2015.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 186 tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0045793.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 2 Agustus 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127461.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 2 Agustus 2019 (“Akta No. 186/2019”), para pemegang saham setuju untuk mengubah maksud dan tujuan
Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat
24
Page 44
Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang
pertambangan dan penggalian; industri pengelolaan; perdagangan besar dan eceran; konstruksi; pengangkutan dan
pergudangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kegialan usaha utama Perseroan adalah :
a. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan bijih logam mulia, yaitu pertambangan emas dan perak. Mencakup
usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang
tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak.
b. Menjalankan usaha dalarn bidang perdagangan besar logam dan bijih logarn, yaitu perdagangan besar bijih logam dan
logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi datam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumuniurn,
besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk
perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
c. Menjalankan usaha di bidang penggalian batu, pasir dan tanah liat, yaitu :
1) Penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau mariner, batu split (batu gajah, base course,
batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan
penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan.
2) Penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan,
termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian
batu kapur gamping.
3) Penggalian kerikil (sirtu), yaitu penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara
lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
4) Penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung
berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat).
5) Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 -08108, Kegiatan
penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya.
6) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen
portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral,
batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
d. Untuk melaksanakan kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat :
1) melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau
mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain dan atau perusahaan pertambangan maupun perusahaan
jasa terkait lainnya.
2) membentuk patungan modal dalam rangka pengusahaan tambang serta rnenjadi perusahaan induk baik secara
langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan yang
bergerak di bidang pertambangan maupun perusahaan jasa terkait lainnya.
3) memberikan pendanaan dan atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain
dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan operasi pertambangan dan jasa terkait lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan pada ayat 2 di
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi rnanajemen lainnya, yaitu berupa bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi:
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode .dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
b. Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, Kelompok ini mencakup usaha pemberian
saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan
pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
25
Page 45
dan lain-lain), audit rekening daninformasi tarif barang atau muatan, kegiatan kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca.
Tidak termasuk makelar real estat.
c. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yaitu jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak,
yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya
dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
d. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, yaitu perdagangan besar mesin
industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin
pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik
dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot - produksi, mesin-mesin lain ytdl
untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk
industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
e. Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil, yaitu usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain
pakaian jadi.
f. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan
bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasiltas penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan dan lainnya)
serta penyediaan rurnah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa di pindah-pindah.
g. Menjalankan usaha dibidang konstruksi gedung, yaitu :
1) Konstruksi gedung tempat tinggal, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti
rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
tempat tinggal.
2) Konstruksi gedung perkantoran, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti
kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
3) Konstruksi gedung industri, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan
bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
h. Menjalankan usaha dibidang aktivitas penunjang angkutan lainnya, yaitu jasa pengurusan transportasi yang mencakup
usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat,
angkutan laut maupun angkutan udara.
i. Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan, yaitu usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan,
pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.
j. Perkebunan buah kelapa sawit, yaitu usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
k. Menjalankan usaha di bidang reparasi mesin, yaitu :
1) Reparasi mesin untuk keperluan umum, yaitu mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum, seperti reparasi dan
perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair,
katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat
pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register,
mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan - yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan
pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
2) Reparasi mesin untuk keperluan khusus, yaitu mencakup reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan seperti
reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin
perriotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin
26
Page 46
pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan
makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari
kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung dan
tidak langsung melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan jasa pertambangan.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 18 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-AH. 01.03-0224048 tanggal 20 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0094006.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 (“Akta No. 79/2018”) juncto Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) per 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 100.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Jimmy Budiarto 24.475.500.000 489.510.000.000 92,50
2. William Surnata 396.900.065 7.938.001.300 1,50
3. Budikwanto Kuesar 400.959.465 8.019.189.300 1,52
4. Masyarakat (<5%) 1.186.640.470 23.732.809.400 4,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.460.000.000 529.200.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 73.540.000.000 1.470.800.000.000
3. PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting antara
lain Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS). NIB Perseroan dengan No. 8120311052044 tanggal 24 Oktober 2018
dan berlaku selama Perseroan masih menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan kegiatan penambangan yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan kegiatan tersebut, antara lain (i) Kontrak Karya milik oleh JRBM untuk jangka waktu 30 tahun dan GSM untuk
jangka waktu 30 tahun; (ii) IUP OP milik SPP untuk jangka waktu 20 tahun sejak 3 Mei 2013 dan ASA untuk jangka waktu
20 tahun sejak 10 Juni 2013; (iii) IUP Eksplorasi Batuan milik MBP untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 13 April
2018; dan (iv) sertifikat tambang milik JRGL paling dekat berakhir pada tahun 2016 dan paling lama berakhir pada tahun
2025. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-
izin tersebut.
4. PERJANJIAN PENTING
4.1. Perjanjian penting dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Grup J Resources. Seluruh transaksi dengan pihak
Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arms’ length).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai
berikut:
- Perjanjian Kredit Pemegang Saham tanggal 1 April 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen
Kesepuluh Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan ASA. Berdasarkan perjanjian ini, JRN setuju
untuk memberikan pinjaman kepada ASA dengan jumlah maksimum US$40.000.000 dan bunga sebesar 7,8% per
tahun. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 30 Juni 2017, dengan ketentuan akan diperpanjang secara
otomatis, kecuali diakhiri oleh pemberi pinjaman dan/atau jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian dilunasi oleh
27
Page 47
penerima pinjaman. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak.
- Perjanjian Kredit Pemegang Saham tanggal 1 Januari 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Amandemen Kedelapan Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan GSM. Berdasarkan perjanjian ini,
JRN setuju untuk memberikan pinjaman kepada GSM dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. Jangka waktu perjanjian
ini sampai dengan 30 Desember 2017, dengan ketentuan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali diakhiri oleh
pemberi pinjaman dan/atau jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian dilunasi oleh penerima pinjaman. Sampai tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Keempat
Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dengan Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, JRN memberikan
pinjaman kepada Perseroan sebesar USD12.000,000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. Jangka waktu Pinjaman
adalah 1 tahun dari tanggal 3 Desember 2012 dan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali apabila diakhiri oleh
Peminjam dengan cara tertulis dan/atau Pinjaman telah dilunasi Peminjam.
- Perjanjian Sewa Menyewa Suite A, B, C, D, E, dan F di Lantai 48 Gedung Equity Tower No. JRN-168 tanggal 15
Februari 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 001 dari Perjanjian Sewa Menyewa Suite
A, B, C, D, E dan F di Lantai 48 Gedung Equity Tower No. JRN-168 tanggal 31 Januari 2019, antara PT Mentari Bukit
Makmur (“MBM”) dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, MBM setuju untuk menyewakan kepada JRN sebuah ruangan
kantor milik MBM di gedung Equity Tower Lantai 48 Suite A, B, C, D, E dan F, Sudirman Central Business District
(SCBD) Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 seluas keseluruhan 2.030,10 m2. Jangka waktu
sewa sampai dengan 31 Desember 2019. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini
masih dalam proses perpanjangan.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Oktober 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Kelima
Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, SPP memberikan pinjaman
kepada JRN sebesar US$75.000.000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. JRN berkewajiban untuk membayar
kembali pinjaman kepada SPP dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Oktober 2014 dan diperpanjang
secara otomatis, kecuali diakhiri oleh SPP dan/atau jumlah pinjaman dalam perjanjian telah dilunasi oleh JRN. Sampai
tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Desember 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Ketiga
Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM memberikan
pinjaman kepada JRN sebesar US$20.000.000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. JRN berkewajiban untuk
membayar kembali pinjaman kepada JRBM dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Desember 2014 dan
diperpanjang secara otomatis, kecuali diakhiri oleh JRBM dan/atau jumlah pinjaman dalam perjanjian telah dilunasi
oleh JRN. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 9 Mei 2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen Kelima
Perjanjian Pinjaman tanggal 15 November 2018, antara JRN dan BMW. Berdasarkan perjanjian ini, pinjaman dari
BMW per 30 September 2019 adalah sebesar US$29.858.433 dengan bunga sebesar 7% per tahun. Jangka waktu
pinjaman adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Februari 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Keenam
Perjanjian Pinjaman tanggal 15 November 2018, antara JRN dan BMW. Berdasarkan perjanjian ini, pinjaman dari
BMW per 30 September 2019 adalah sebesar Rp 55.807.378.020 dengan bunga sebesar 12% per tahun. Jangka
waktu pinjaman adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup J Resources sebagaimana diuraikan berikut ini:
Perjanjian kredit dengan bank
- Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 11 Februari 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Lampiran 1 Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini,
Citibank setuju untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-
Shipment Financing dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok
US$20.000.000; (c) Trade Payable Financing dengan jumllah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital
28
Page 48
Loan dengan jumlah pokok US$5.000.000. Jangka waktu perjanjian secara otomatis diperpanjang selama 1 (satu)
tahun berikutnya, hingga Citibank memberikan pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 11 Februari 2016, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Lampiran 1 Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini,
Citibank setuju untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-
Shipment Financing dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok
US$20.000.000; (c) Trade Payable Financing dengan jumllah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital
Loan dengan jumlah pokok US$5.000.000.Jangka waktu perjanjian ini secara otomatis diperpanjang selama 1
(satu) tahun berikutnya, hingga Citibank memberikan pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 12 Desember 2017, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Lampiran 1 Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini,
Citibank setuju untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-
Shipment Financing dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok
US$20.000.000; (c) Trade Payable Financing dengan jumllah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital
Loan dengan jumlah pokok US$5.000.000. Jangka waktu perjanjian ini secara otomatis diperpanjang selama 1
(satu) tahun berikutnya, hingga Citibank memberikan pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Pembukaan Letter of Credit tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup, antara Citibank dan ASA.
- Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0516 tanggal 1 Februari 2018 juncto Perubahan Pertama atas Perjanjian
Fasilitas No. SMBCI/NS/0516 tanggal 1 Februari 2018 yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019, antara
(i) SMBC (“Pemberi Pinjaman); dan (ii) JRN, JRBM dan SPP (bersama-sama disebut sebagai “Peminjam”).
Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Peminjam fasilitas-fasilitas (a) Fasilitas
Commercial Letter of Credit sebesar US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang IDR; (b) Fasilitas
Acceptance sebesar US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang IDR; (c) Fasilitas Loan on Note
Trade sebesar US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang Rupiah. Batas limit gabungan
maksimum atas Fasilitas Commercial Letter of Credit, Fasilitas Acceptance, dan Fasilitas Loan on Note Trade
adalah US$20.000.000. Fasilitas ini tersedia dari 31 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2020.
- Perjanjian Pinjaman No. 013/CBL/PP/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 juncto Syarat dan Ketentuan Standar
Sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT OCBC NISP Tbk. tanggal 25 Januari 2017 sebagaimana telah
diubah dengan (a) Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 018/CBL/PPP/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 dan (b)
Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 18/CBL/PPP/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, antara OCBC dan JRN.
Berdasarkan perjanjian ini, OCBC setuju untuk memberikan Fasilitas Demand Loan (DL) dengan jumlah batas
US$5.000.000. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan 24 Januari 2020. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan.
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 11 tanggal 6 November 2013 yang dibuat
di hadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat dan Ketentuan
Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/15/1148/AMD/CGVC tanggal 10 Juni 2015 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan Kesepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 7 tanggal 5
September 2019, yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, antara (i)
Permata dan (ii) JRN, JRBM, SPP, ASA dan GSM (bersama-sama disebut sebagai “Nasabah”). Berdasarkan
perjanjian ini, bank memberikan Fasilitas Omnibus Letter of Credit sampai jumlah pokok US$10.000.000 yang
dapat dipergunakan secara bersama-sama oleh Nasabah dalam bentuk: (a) Fasilitas Sight Letter of Credit (SLC);
dan/atau (b) Fasilitas Usance Letter of Credit (ULC); dan/atau (iii) Fasilitas Usance Payable at Sight (UPAS);
dan/atau (d) Fasilitas Usance Financing at Maturity Letter of Credit (UFAM); dan/atau (e) Fasilitas Sight Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Sight SKBDN); dan/atau (f) Fasilitas Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (Usance SKBDN); dan/atau (g) Fasilitas Usance Payable at Sight Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(UPAS SKBDN); dan/atau (h) Fasilitas Usance Financing at Maturity Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(UFAM SKBDN); dan/atau (i) Fasilitas Post Import Financing (PIF); dan/atau (j) Fasilitas Bank Garansi (BG).
Berdasarkan Akta Perubahan Kesepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 7 tanggal 5
September 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
jangka waktu perjanjian diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Februari 2020.
29
Page 49
- Perjanjian Fasilitas Pinjaman Yang Dijamin (Secured Facilities Agreement) tanggal 12 April 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Amandemen Perjanjian tanggal 15 Mei 2019, antara PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (selaku Agen Fasilitas, Agen Sekuritas Dalam Negeri, dan Agen Sekuritas Luar Negeri) dengan JRN (selaku
Penerima Pinjaman), JRBM, SPP, JBV, JRGL, SRSB, ASA, dan GSM (bersama-sama disebut sebagai
“Penjamin”) dengan margin, yaitu: (i) 4,75% per tahun untuk Fasilitas A dan Fasilitas C; dan (ii) 4,25% per tahun
untuk Fasilitas B, ditambah dengan LIBOR. Berdasarkan perjanjian ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
akan memberikan kepada Penerima Pinjaman: (i) Fasilitas A sejumlah sebanyak-banyaknya US$96.529.388
untuk pelunasan (refinance/take over) existing pinjaman sindikasi US$208.500.000 dan untuk keperluan lainnya
untuk pengembangan tambang Penjom, Lanut, Bakan, Seruyung dan tambang lain yang dioperasikan oleh
Perusahaan Anak Perseroan, (ii) Fasilitas B sejumlah sebanyak-banyaknya US$40.000.000 untuk pembiayaan
kegiatan operasional perusahaan (multi purpose) terkait usaha pertambangan emas, diluar kegiatan eksplorasi,
dan (iii) Fasilitas C sejumlah sebanyak-banyaknya US$95.455.500 untuk pembangunan dan pengembangan
tambang emas Doup yang dimiliki oleh ASA. Jangka waktu fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini adalah:
(i) untuk Fasilitas A, 60 bulan sejak tanggal perjanjian, (ii) untuk Fasilitas B, 12 bulan sejak tanggal perjanjian atau
sampai dengan dilunasi dari dana hasil right issue saham Perseroan, mana yang terjadi terlebih dahulu, dengan
ketentuan Perseroan wajib untuk melakukan right issue dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, (iii) untuk
Fasilitas C, 8 (delapan) tahun termasuk 2 (dua) tahun grace period terhitung sejak tanggal perjanjian.
- Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Siti Rayhana, S.H., Notaris di
Kabupaten Tangerang juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank QNB Indonesia Tbk tanggal 31
Oktober 2018, antara PT Bank QNB Indonesia Tbk., JRN, dan SPP, dengan jumlah maksimum (plafond)
pemberian fasilitas kredit adalah Rp65.000.000.000,-, yang akan digunakan untuk reimburse capex (medium term
loan), dengan jangka waktu sampai dengan 21 Oktober 2020.
- Perjanjian Kredit No. 18-0221-GC-LI-01 tanggal 10 Januari 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedua atas Perjanjian Kredit No. 19-0235-GC-LI tanggal 7 Januari 2020, antara MUFG Bank Ltd. dengan JRN,
JRBM, SPP, dengan jumlah fasilitas gabungan sebesar USD10.000.000 berlaku sampai dengan 10 Januari 2021.
- Akta Perjanjian Kredit No. 165 tanggal 28 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di
Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Perjanjian Kredit No. 1187/11/2019 tanggal 8
November 2019, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara PT Bank UOB Indonesia dengan
JRN, JRBM, SPP. Berdasarkan Perjanjian tersebut, PT Bank UOB Indonesia memberikan Fasilitas CTR yang
bersifat uncommitted, hingga jumlah pokok sebesar Rp242.000.000.000,- yang akan digunakan untuk
pembiayaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang telah dibayar dapat diklaim oleh Debitur kepada
kantor pajak. Fasilitas FX yang bersifat uncommitted, hingga jumlah pokok sebesar USD60.000.000 atau nilai
yang setara dalam mata uang lain yang disetujui oleh Bank, yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri yakni
International Swaps and Derivatives Assosiation, Inc (ISDA) 2002 Master Agreement dan schedule nya, yang
akan digunakan untuk keperluan lindung nilai (hedging) terhadap exposure valuta asing, yang dapat digunakan
oleh Debitur 2, Debitur 3 dan induk perusahaan Debitur, yaitu PT J Resources Asia Pasifik Tbk. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020.
Surat Utang Jangka Menengah
- Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) I J Resources
Nusantara Tahun 2017 No. 95 tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT BCA Sekuritas. Berdasarkan perjanjian ini, JRN menerbitkan
Medium Term Notes (MTN) I J Resources Nusantara Tahun 2017 senilai Rp500.000.000.000. Jangka waktu
SUJM-1 adalah 36 bulan sampai dengan 18 Mei 2020.
- Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) II J Resources
Nusantara Tahun 2017 No. 143 tanggal 28 Juli 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT BCA Sekuritas. Berdasarkan perjanjian ini, JRN menerbitkan
Medium Term Notes (MTN) II J Resources Nusantara Tahun 2017 senilai Rp500.000.000.000. Jangka waktu
SUJM-2 adalah 36 bulan sampai dengan 4 Agustus 2020.
- Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) III J Resources
Nusantara Tahap I Tahun 2017 No. 174 tanggal 29 September 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Berdasarkan
perjanjian ini, JRN menerbitkan Medium Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara Tahun 2017 Tahap I senilai
Rp120.000.000.000. Jangka waktu SUJM-3 tahap 1 adalah 36 bulan sampai dengan 2 Oktober 2020.
30
Page 50
- Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) III J Resources
Nusantara Tahap II Tahun 2017 No. 59 tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT BNI Sekuritas. Berdasarkan perjanjian ini, JRN
menerbitkan Medium Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara Tahun 2017 Tahap II senilai
Rp380.000.000.000. Jangka waktu SUJM-3 tahap 2 adalah 36 bulan sampai dengan 14 Desember 2020.
- Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) IV J Resources
Nusantara Tahap I Tahun 2018 No. 49 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Berdasarkan
perjanjian ini, JRN menerbitkan Medium Term Notes (MTN) IV J Resources Nusantara Tahap I Tahun 2018
senilai Rp300.000.000.000. Jangka waktu SUJM-4 tahap 1 adalah 36 bulan sampai dengan 15 Februari 2021.
Perjanjian operasional
- Syarat dan Ketentuan Open Account No. SPP-171 tanggal 5 Juni 2017, antara SPP dengan PT Trakindo Utama.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Trakindo Utama memberikan fasilitas open account yang merupakan suatu fasilitas
dimana pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pembayaran dengan tenggang waktu
tertentu yang berfungsi untuk pembelian suku cadang dan jasa dalam rangka menjamin ketersediaan dan
kelangsungan pembelian dan pengadaan suku cadang dan jasa di lokasi site pelanggan (“Fasilitas”). Pagu kredit
dari Fasilitas tersebut adalah Rp1.992.000.000. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 7 Agustus 2016 sampai
dengan 7 Agustus 2018 dan selanjutnya dilakukan perpanjangan secara otomatis dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun berikutnya sampai dengan diakhirinya perjanjian atau Fasilitas. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Syarat dan Ketentuan Open Account No. 31/44/11/2018 tanggal 24 November 2018, antara JRBM dan PT
Trakindo Utama. Berdasarkan perjanjian ini, PT Trakindo Utama memberikan fasilitas open account yang
merupakan suatu fasilitas dimana pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pembayaran
dengan tenggang waktu tertentu (“Fasilitas”). Pagu kredit dari Fasilitas tersebut adalah Rp5.000.000.000. Jangka
waktu perjanjian ini adalah dari 24 November 2018 sampai dengan 24 November 2020.
- Sales Agreement tanggal 28 Januari 2014, antara Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd. (“Metalor”) dan SPP.
Berdasarkan perjanjian ini, Metalor sepakat untuk membeli butiran emas dari kandungan emas halus dan butiran
perak dari kandungan perak halus dari SPP dengan harga yang akan merujuk kepada LBMA. Sampai tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Sales Agreement tanggal 17 Februari 2014, antara Metalor dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, Metalor
sepakat untuk membeli butiran emas dari kandungan emas halus dan butiran perak dari kandungan perak halus
dari JRBM dengan harga merujuk kepada LBMA. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Vendor Held Stock No. 051/NPD-IPPS/VIII/2013/SP, No. SPP-070 tanggal 11 September 2013,
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen IV No. 051/NPD-IPPS/VIII/2013/SP, No. SPP-070
tanggal 4 September 2018, antara PT Intraco Penta Prima Servis dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT Intraco
Penta Prima Servis akan menjamin ketersediaan dan menempatkan suku cadang pada lokasi SPP. Jangka waktu
perjanjian ini adalah dari 11 September 2013 sampai dengan 30 April 2020.
- Perjanjian Vendor Held Stock No. 050/NPD-IPPS/VIII/2013/SP, No. JRBM-340 tanggal 11 September 2013
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen IV No. 050/NPD-IPPS/VIII/2013/SP, No. JRBM-340
tanggal 4 September 2018, antara JRBM dan PT Intraco Penta Prima Servis. Berdasarkan perjanjian ini, PT
Intraco Penta Prima Servis akan menjamin ketersediaan dan menempatkan suku cadang pada lokasi JRBM.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah dari 11 September 2013 sampai dengan 30 April 2020.
- Blasting Services Agreement No. 003/DHN-JR/BS/VII/13 (SPP – 067) tanggal 15 Juli 2013, sebagaimana telah
diubah dengan Addendum No. 004 S Blasting Services Agreement No. 003/DHN-JR/BS/VII/13 (SPP – 067)
tanggal 02 September 2016 dan Addendum No. 005 terhadap Blasting Services Agreement No. 003/DHN-
JR/BS/VII/13 (SPP – 067) tanggal 29 Mei 2019, antara PT Dahana (Persero) (“Kontraktor”) dan SPP. Berdasarkan
perjanjian ini, SPP menunjuk Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan jasa peledakan sesuai dengan
arahan/perintah perwakilan SPP termasuk instruksi dalam komposisi pencampuran emulsion dan ANFO. Jangka
waktu perjanjian ini adalah dari 15 Juli 2013 sampai dengan 14 Juli 2021.
31
Page 51
- Blasting Work Agreement No. JRBM-644 tanggal 19 Desember 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Addendum No. 001 Blasting Work Agreement No. JRBM-644 tanggal 19 Desember 2018, antara JRBM dan PT
Dahana (Persero) (“Kontraktor”). JRBM menunjuk Kontraktor untuk melakukan usaha di bidang bahan peledak
bagi kepentingan JRBM yang bergerak di bidang usaha produksi tambang emas dan mengoperasikan kegiatan
pertambangan dalam skala yang besar. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 Oktober 2018 sampai dengan 30
September 2020.
- Supply Agreement of Hydrated Lime No. JRBM-332 tanggal 12 Juli 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Addendum No. 006 Supply Agreement of Hydrated Lime No. JRBM-332 tanggal 12 April 2019, antara
JRBM dan PT Kemindo Cao Resources. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud menunjuk PT Kemindo
Cao Resources untuk melakukan pengadaan barang di area konsesi tambang JRBM di lokasi Proyek Lanut dan
Bakan. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 30 April 2019 sampai dengan 29 April 2021.
- Perjanjian Pemurnian No. 015/2515/PLM/2013 tanggal 25 Februari 2013, antara JRBM dan PT ANTAM (Persero)
Tbk. (“Pemurni”). Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud mengirimkan dore bullion untuk keperluan
pemurnian kepada Pemurni (selanjutnya disebut “Dore Bullion”) dan Pemurni dengan ini menerima Dore Bullion
dari JRBM dan setuju untuk memurnikannya di pabrik pemurnian serta Pemurni harus mengirimkan emas dan
perak Dore Bullion yang telah dimurnikan kepada alamat tujuan dari JRBM. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan.
- Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-473 dan Addendum No. 001 Catering and
Accomodation Services Agreement No. JRBM-473 tanggal 11 Agustus 2015, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Addendum No. 005 Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-473 tanggal 16 Juli
2018, antara JRBM dan PT Prasmanindo Boga Utama. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud menunjuk
penyedia jasa untuk melaksanakan jasa yaitu katering dan akomodasi di lokasi Proyek Bakan. Jangka waktu
perjanjian ini adalah 11 Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2019. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan.
- Catering and Accomodation Services Agreement No. SPP-136, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Addendum No. 006 Catering and Accomodation Services Agreement No. SPP-136 tanggal 12 Juni 2019, antara
SPP dan PT Prasmanindo Boga Utama. Berdasarkan perjanjian ini, SPP bermaksud menunjuk penyedia jasa
untuk melaksanakan jasa yaitu katering dan akomodasi di lokasi Proyek Seruyung. Jangka waktu perjanjian ini
adalah sampai dengan 31 Desember 2019, plus perpanjangan opsional selama 15 bulan dimana akan disetujui
oleh Para Pihak dan akan dibuatkan Addendum Perjanjian.
- Surat Perjanjian tentang Jual Beli Tenaga Listrik No. 009.PS/AQA.01.01/WSUTQ/2018 dan No. JRBM-616
tanggal 5 Februari 2018, antara JRBM dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (“PLN”). Berdasarkan perjanjian ini, PLN bersedia untuk menyalurkan tenaga
listrik yang terpasang pada JRBM dan JRBM berjanji untuk membeli dan menerima tenaga listrik yang akan
dipergunakan/disalurkan pada site JRBM yang terletak di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan
daya 3.115.000 VA dengan tegangan 20.000 Volt. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan.
- Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak No. 041/5/0200/2017 tanggal 18 Mei 2017, antara PT
Pertamina (Persero), JRBM, SPP, GSM, dan ASA (“Pihak Kedua”). Berdasarkan perjanjian ini, PT Pertamina
(Persero) bersedia untuk menjual dan menyerahkan BBM kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia untuk
membeli, membayar dan menerima BBM dari PT Pertamina (Persero) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 15 Desember
2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
ini masih dalam proses perpanjangan.
- Agreement and Charge Structure – Seruyung Mine Site to Logam Mulia Refinery & The International Export of
Gold and Silver No. SP-174 tanggal 7 Desember 2016 sebagaimana telah diubah dengan Addendum No. 001
tanggal 7 November 2018, antara G4S International Logistics (Australia) Pty. Ltd. dan SPP. Berdasarkan
perjanjian ini, G4S International Logistics (Australia) Pty. Ltd. memberikan jasa yaitu pengamanan dan pengiriman
(termasuk asuransinya) pada barang paduan semi-murni dari emas dan perak (dore), emas batangan (gold
bullion), batangan perak atau produk pemurnian perak lainnya (other refined silver product). Jangka waktu
perjanjian ini adalah dari 7 Desember 2013 sampai dengan 6 Desember 2019. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses perpanjangan.
32
Page 52
- Agreement and Charge Structure – Bakan & North Lanut Mine Sites to PT Antam Tbk (Logam Mulia) Refinery &
The International Export of Gold and Silver No. JRBM-579 dan No. G4SI/SYD/585 tanggal 15 Januari 2017
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 001 tanggal 7 November 2018, antara G4S
International Logistics (Australia) Pty. Ltd. dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, G4S International Logistics
(Australia) Pty. Ltd. akan memberikan jasa yaitu pengamanan dan pengiriman (termasuk asuransinya) pada
barang paduan semi-murni dari emas (gold dore), emas batangan (gold bullion), batangan perak atau produk
pemurnian perak lainnya (other refined silver product). Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 1 Oktober 2018
sampai dengan 30 September 2020.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Verifikasi Ekspor Pengolahan dan Pemurnian Logam (Emas dan Perak) tanggal 11
Juli 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 002 tanggal 15 Maret 2017, yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara PT Sucofindo (Persero) dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT
Sucofindo (Persero) menyediakan layanan-layanan pengawasan pengiriman dore dan verifikasi atau penelusuran
teknis ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk Seruyung. Jangka waktu perjanjian ini
adalah dari 16 Maret 2014 sampai dengan 15 Mei 2021.
- Services Agreement Metal (Gold & Silver) Processing and Refining Export Verification No. JRBM-408 dan No.
0211.1/DIR2-VIII/MIN/2014 tanggal 15 Agustus 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum
No. 003 tanggal 27 Juni 2019, antara PT Sucofindo (Persero) dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, PT
Sucofindo (Persero) menyediakan layanan-layanan pengawasan pengiriman dore dan verifikasi atau penelusuran
teknis ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk Lanut Utara dan Bakan. Jangka
waktu perjanjian ini adalah dari 16 Maret 2014 sampai dengan 15 Mei 2021.
- Surat Perjanjian tentang Jual Beli Tenaga Listrik No. 009.PS/AQA.01.01/WSUTQ/2018 dan No. JRBM-616
tanggal 5 Februari 2018, antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) Wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Gorontalo dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, PLN bersedia menyalurkan tenaga listrik yang
terpasang pada Pihak Kedua yang terletak di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Jangka waktu
perjanjian ini adalah 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 September 2020.
Perjanjian pembiayaan
- Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Cara Pembelian Dengan Cara Pembayaran Secara Angsuran No.
1204002076-PK-003 tanggal 24 September 2018, antara BCAF dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, BCAF setuju
untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada JRN dengan rincian fasilitas pembiayaan: (i) harga
perolehan sebesar Rp322.800.000; (ii) biaya administrasi sebesar Rp2.000.000; dan (iii) premi asuransi sebesar
Rp21.395.660. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 24 September 2018 sampai dengan 24 Agustus 2021.
- Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No. M02018102
tanggal 26 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, Notaris di Kabupaten Bogor, antara PT
Komatsu Astra Finance dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT Komatsu Astra Finance setuju untuk
memberikan pembiayaan barang modal dengan nilai pembiayaan sebesar US$114.068,44. Jangka waktu
perjanjian ini adalah dari 26 Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2021.
- Perjanjian Induk Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan No. 2 tanggal 3 Maret 2018 yang dibuat
di hadapan Sugih Haryati, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Hitachi Capital Finance Indonesia dan SPP.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Hitachi Capital Finance Indonesia setuju untuk memberikan pembiayaan atas
barang modal berupa Pantera, Drilling, DP 11001 dengan nilai pembiayaan sebesar US$868.512,28. Jangka
waktu perjanjian ini adalah dari 3 Maret 2018 sampai dengan 2 Maret 2022.
- Perjanjian Sewa Pembiayaan No. FL1800487 tanggal 19 Desember 2018, antara PT SMFL Leasing Indonesia
dengan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT SMFL Leasing Indonesia setuju untuk memberikan pembiayaan atas
fasilitas sewa pembiayaan atas barang modal berupa 2 (dua) Unit Excavator Volvo Model EC480 DL Tahun 2018
(Baru) S/N 275532 dan 275533 dengan nilai pembiayaan sebesar US$594.592,52. Jangka waktu perjanjian ini
adalah dari 1 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2024.
Transaksi Cross Currency Swap
Jumlah Mata Uang danTingkat Bunga
No. Judul Perjanjian Pihak Tanggal Efektif
Rp US$
1. Transaksi Cross 1. JRN 18-10-2017 s/d Rp250.000.000.000 US$18.545.994,06
Currency Swap (“Counterparty”) 04-08-2020
33
Page 53
Jumlah Mata Uang danTingkat Bunga
No. Judul Perjanjian Pihak Tanggal Efektif
Rp US$
(BTMU Ref: dan Jumlah Tetap IDR Jumlah Tetap US$
JK66510310832) 2. BTMU. (BTMU selaku (Counterparty selaku
Pembayar): 11,0500% Pembayar): 6,68%
per tahun. per tahun.
2. Transaksi Cross 1. JRN 22-03-2018 Rp120.000.000.000 US$8.727.272,72
Currency Swap (“Counterparty”) s/d
(BTMU Ref: dan 02-10-2020 Jumlah Tetap IDR Jumlah Tetap US$
JK66510311441) 2. BTMU. (BTMU selaku (Counterparty selaku
Pembayar): 11% per Pembayar): 7,99%
tahun. per tahun.
3. Transaksi Cross 1. JRN 22-03-2018 Rp.80.000.000.000 US$5,818,181.81
Currency Swap (“Counterparty”) s/d
(BTMU Ref: dan 14-12-2020 Jumlah Tetap IDR Jumlah Tetap US$
JK66510311443) 2. BTMU. (BTMU selaku (Counterparty selaku
Pembayar): 10.50% per Pembayar): 7,23%
tahun. per tahun.
4. Konfirmasi 1. PT Bank Sumitomo 28-09-2017 s/d Rp250.000.000.000 US$18.615.040,95
Kesepakatan Swap Mitsui Indonesia 03-08-2020
Mata Uang Asing (“Pihak A”) dan Tarif tetap (Pihak A Tarif tetap (Pihak B
2. JRN (“Pihak B”). selaku Pembayar): selaku Pembayar):
11,05%. 6,60%.
5. Transaksi 1. PT Bank Maybank 13-11-2018 s/d Rp65.000.000.000 US$4.467.353,95
Pertukaran Antar Indonesia Tbk 31-10-2020
Mata Uang dan Suku (“Bank”) dan Tingkat bunga tetap Tingkat bunga tetap
Bunga 2. JRN (“Pihak Lain IDR (Bank selaku US$ (Pihak Lain
dalam Transaksi”). Pembayar): 10,50%. dalam Transaksi
selaku Pembayar):
5,55%.
6. Transaksi Cross 1. JRN (“Pihak Lain”) 22-06-2017 s/d Rp250.000.000.000 US$18.761.726,08
Currency Swap dan 18-05-2020
2. Citibank, N.A., Tingkat bunga tetap Tingkat bunga tetap
(“Bank”). IDR (Bank selaku US$ (Pihak Lain
Pembayar): 11,05% per selaku Pembayar):
tahun. 6,70% per tahun.
7. Transaksi Cross 1. JRN (“Pihak Lain”) 14-12-2017 s/d Rp300.000.000.000 US$22.091.310,75
Currency Swap dan 14-12-2020
2. Citibank, N.A., Tingkat bunga tetap Tingkat bunga tetap
cabang Jakarta IDR (Bank selaku US$ (Pihak Lain
(“Bank”). Pembayar): 10.50% per selaku Pembayar):
tahun 6,80% per tahun
8. Konfirmasi Cross- 1. JRN dan 15-02-2018 s/d Rp300.000.000.000 US$22.156.573,12
Currency Swap) 2. Permata 15-02-2021
Jumlah tetap dalam Jumlah tetap dalam
IDR (Bank Permata US$ (JRN selaku
selaku Pembayar): Pembayar): 6,98%
10,25% per tahun. per tahun.
9. Surat Konfirmasi 1. Nomura Singapore 18-05-2017 s/d Rp250.000.000.000 Ditentukan dengan
Transaksi Ltd. (“Pihak A”) dan 18-05-2020 suatu jumlah dalam
2. JRN (“Pihak B”). Kurs tetap IDR US$ yang ditentukan
(Pembayaran dilakukan oleh Agen
oleh Pihak A): 11,05% Penghitungan sesuai
per tahun. dengan Perjanjian
ini.
Kurs tetap US$
(Pembayaran
dilakukan oleh Pihak
34
Page 54
Jumlah Mata Uang danTingkat Bunga
No. Judul Perjanjian Pihak Tanggal Efektif
Rp US$
B): 7,10% per tahun.
10. Final Term Sheet 1. PT Bank UOB 30-08-2019 s/d Rp256.000.000.000 US$17.990.161,63
Cross Currency Indonesia (“UOBI”) 05-07-2022
Swap dan IDR Fixed Rate US$ Fixed Rate
2. Perseroan. (Pembayaran dilakukan (Pembayaran
oleh UOBI): 10,50% per dilakukan oleh
tahun. Perseroan): 5,60%
per tahun.
11. Final Term Sheet 1. PT Bank UOB 26-09-2019 s/d Rp250.000.000.000,- USD17.636.684,30
Cross Currency Indonesia (“UOBI”) 25-09-2022
Swap dan IDR Fixed Rate US$ Fixed Rate
2. Perseroan. (Pembayaran dilakukan (Pembayaran
oleh UOBI): 10,50% per dilakukan oleh
tahun. Perseroan): USD
5,75% per tahun
12 Konfirmasi 1. PT Bank BTPN Tbk 08-10-2019 s/d Rp250.000.000.000,- USD 17,661,603.67
Kesepakatan Swap (“BTPN”) dan 25-09-2022 Fixed Rate (IDR)
Mata Uang Silang 2. Perseroan. (Pembayaran dilakukan Fixed Rate (USD)
oleh BTPN): 10,5% per (Pembayaran
tahun. dilakukan oleh
Perseroan): 5,5% per
tahun.
13 Final Term Sheet 1. PT Bank UOB 11-11-2019 s/d Rp69.175.434.145,- USD 4,921,767
Cross Currency Indonesia (“UOBI”) 11-05-20
Swap dan IDR Floating Rate USD Fixed Rate
2. JRBM. (Pembayaran dilakukan (Pembayaran
oleh UOBI): 1M dilakukan oleh
JIBOR+2.5% per tahun JRBM): 5,28% per
tahun.
14 Final Term Sheet 1. PT Bank UOB 11-11-2019 s/d Rp101.755.921.756,- USD 7,239,838
Cross Currency Indonesia (“UOBI”) 11-05-20
Swap dan IDR Floating Rate USD Fixed Rate
2. SPP. (Pembayaran dilakukan (Pembayaran
oleh UOBI): 1M dilakukan oleh SPP):
JIBOR+2.5% per tahun 5,28% per tahun.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup J Resources memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
tanah, bangunan, pabrik, mesin dan peralatan, serta jalan dan saluran. Per 30 September 2019, nilai buku aset tetap
penting tersebut tercatat sebesar US$ 301,7 juta. Grup J Resources juga memiliki aset konstruksi dalam penyelesaian
sebesar US$ 24,2 juta dan aset sewa pembiayaan sebesar US$ 29,8 juta.
6. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup
Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“PP No. 5/2012”), perusahaan tambang,
seperti Grup J Resources, wajib memiliki AMDAL. Selanjutnya, berdasarkan UU Lingkungan Hidup, Grup J Resources juga
diwajibkan untuk memperoleh izin lingkungan. Sesuai dengan PP No. 27/2012, perusahaan yang diwajibkan memiliki
AMDAL (sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2012) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat
untuk memperoleh izin usaha dan apabila izin lingkungan dicabut, maka izin usaha akan dibatalkan. Tata cara penyusunan,
permohonan dan penerbitan izin lingkungan diatur dalam PP No. 27/2012. UU Lingkungan Hidup mewajibkan setiap izin di
bidang pengelolaan lingkungan hidup diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No.
32/2009 ditetapkan.
Berikut daftar izin lingkungan hidup yang dimiliki oleh Grup J Resources:
35
Page 55
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 189 Tahun 2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Penetapan Kelayakan
Lingkungan Untuk Kegiatan Pertambangan Emas oleh JRBM di Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi
Utara, yang mengandung arti bahwa kegiatan pertambangan emas oleh JRBM di Desa Lanut, Kecamatan Modayag,
Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 65 Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Penetapan Kelayakan
Lingkungan Penambangan Effendi dan Pelabuhan Khusus Jiko oleh JRBM, yang mengandung arti bahwa kegiatan
penambangan Effendi di Desa Jiko, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 176 Tahun 2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Kelayakan Lingkungan
Kegiatan Pertambangan Emas Bakan dan Sekitarnya Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara oleh
JRBM, yang mengandung arti bahwa kegiatan pertambangan emas oleh JRBM Bakan dan sekitarnya di Kabupaten
Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
Keputusan Bupati Nunukan No. 188.45/238/IV/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Penambangan dan Pengolahan Emas DMP Prospek Seruyung seluas 964 ha di Desa Pembeliangan, Kecamatan
Sebuku, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur oleh PT Sago Prima Pratama, sebagaimana diubah dengan
Keputusan Bupati Nunukan No. 188.45/474/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Nunukan No. 188.45/238/IV/2013.
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur No. 95 Tahun 2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Emas di Kecamatan Kotabunan oleh ASA.
Keputusan Bupati Pohuwato No. 2661/19/IV/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Eksplorasi
Pertambangan Mineral Logam Emas dan Pengikutnya di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Keputusan Gubernur Gorontalo No. 305/22/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) seluas 2.359,24 Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah Provinsi Gorontalo selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL
Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2006 tanggal 28 Januari 2016 tentang Persetujuan Dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Emas dan Mineral dan Mineral Pengikutnya (DMP)
seluas 2.359,24 HA di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato oleh GSM.
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 02 Tahun 2016
tanggal 30 Juni 2016 tentang Izin Lingkungan atas Rencana/Kegiatan Eksplorasi Emas Blok Bolangitang di Desa Ollot
Dua, Desa Keimanga, dan Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara oleh
GSM.
Peraturan lingkungan hidup yang berlaku saat ini di Indonesia melarang usaha atau kegiatan yang akan mengancam
kualitas lingkungan hidup. Grup J Resources tunduk pada beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri serta
peraturan propinsi dan daerah terkait pemeliharaan mutu kualitas. Limbah yang dikeluarkan oleh kegiatan penambangan
emas meliputi polusi air, udara, dan udara serta limbah berbahaya dan beracun. Grup J Resources tunduk pada kewajiban
untuk melakukan pemantauan, pencegahan, pemeliharan dan pelaporan sesuai dengan limbah yang dihasilkan. Apabila
Grup J Resources melanggar salah satu kewajiban ini, Grup J Resources dapat diwajibkan membayar kompensasi kepada
pihak yang dirugikan, memulihkan kondisi area yang terganggu dan/atau dapat dikenakan sanksi kriminal. Grup J
Resources berkomitmen untuk selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan terkait lingkungan hidup.
JRBM telah meraih peringkat nasional “Proper Biru” selama 3 (tiga) periode berturut-turut dan SPP telah meraih peringkat
daerah “Proper Hijau” untuk periode 2017-2018. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan (“PROPER”) dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi dan memberikan insentif/sanksi
dalam rangka tercapainya kegiatan usaha yang bertanggung jawab. Peringkat PROPER dikelompokkan ke dalam 5 (lima)
warna (emas, hijau, biru, merah dan hitam) untuk mendorong perusahaan mematuhi peraturan-peraturan lingkungan hidup
dan mencapai keunggulan dalam bidang lingkungan hidup.
JRBM, SPP dan JRN selanjutnya telah memperoleh ISO 14001:2015 : Environmental Management Systems pada tahun
2018 dan saat ini sedang dalam audit pengawasan (tindak lanjut). ISO 14001:2015 merupakan peningkatan dari sertifikasi
ISO 14001:2004 : Environmental Management Systems.
Rencana reklamasi dan pasca tambang
Sesuai dengan Permen No. 18/2018 yang kemudian dicabut dan dinyatakan kembali dengan Permen No. 7/2014, JRBM,
GSM, ASA dan SPP diwajibkan untuk menyampaikan rencana pasca tambang dan reklamasi kepada Kementerian ESDM.
SPP telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan rencana reklamasi. Rencana tersebut telah direvisi beberapa kali
untuk memenuhi studi kelayakan dan AMDAL. Persetujuan terakhir untuk rencana reklamasi SPP diterbitkan oleh Gubernur
36
Page 56
Kalimantan Utara melalui Surat No.540/1413.1/DESDM/GUB perihal Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penempatan
Jaminan Reklamasi Periode Tahun 2014 – 2018 PT Sago Prima Pratama dan Surat No. 540/1278/DESDM/GUB perihal
Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penempatan Jaminan Reklamasi Tahap II Periode Tahun 2019 – 2022 PT Sago
Prima Pratama, seluruhnya tertanggal 29 Oktober 2018.
JRBM memiliki 2 (dua) rencana reklamasi dan 2 (dua) rencana pasca tambang, satu untuk operasi Lanut Utara dan satu
untuk operasi Bakan. Rencana reklamasi untuk Lanut dan Bakan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara masing-masing melalui surat No. 316/37.06/DJB/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Penetapan Jaminan
Reklamasi Periode Tahun 2018-2019 PT J Resources Bolaang Mongondow Blok Lanut dan surat No. 339/37.06/DJB/2018
tanggal 15 Februari 2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Periode Tahun 2018-2022 PT J Resources Bolaang
Mongondow Blok Bakan. Rencana pasca tambang untuk Lanut dan Bakan juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara masing-masing melalui surat No. No.257/37/DJB/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal Persetujuan
Rencana Pascatambang PT J Resources Bolaang Mongondow Blok Lanut dan surat No.224/37/DJB/2019 tanggal 11
Januari 2019 perihal Persetujuan Rencana Pascatambang PT J Resources Bolaang Mongondow Blok Bakan.
Sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang, dokumen
rencana reklamasi dan rencana pasca tambang untuk GSM dan ASA saat ini masih dalam proses pengajuan untuk
persetujuan kepada instansi-instansi yang berwenang.
Per 30 September 2019, Grup J Resources mencatatkan cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang sebesar US$
15 juta.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Grup J Resources menerapkan standar internasional untuk kesehatan dan keselamatan kerja, dan seluruh kontraktor
tambang diwajibkan untuk mengikuti standar keselamatan Grup J Resources. Sertifikat kepatuhan merupakan bagian
penting dari program lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja.
Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap International Cyanide Management Code (ICMI), JRBM dan SPP telah
melakukan audit sertifikasi dan memperoleh sertifikat ICMC dari International Cyanide Management Institute (ICMI) dengan
tingkat full compliance pada tahun 2018. Resertifikasi akan dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
JRBM, SPP, JRN dan Penjom telah memperoleh sertifikat Occupational Health and Safety Assessment Series 18001
(“OHSAS 18001”) pada tahun 2016. Untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, audit pengawasan tahunan
dilakukan oleh PT SGS Indonesia (badan akreditasi yang diakui secara internasional) dan seluruh lokasi tambang telah
berhasil melewati proses pengawasan di tahun 2018.
Sejak dimulainya kegiatan usaha Grup J Resources, sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan
hidup telah diterapkan dengan ketat. Hal ini telah membantu Grup J Resources mengelola kecelakaan kerja untuk mencapai
target tingkat kecelakaan nihil. Rasio LTIFR Grup J Resources adalah nihil pada tahun 2018 dan 0,19 pada tahun 2017.
Rasio TIFR Grup J Resources turun sebesar 37,62% menjadi 6,98 pada tahun 2018 dari sebelumnya 11,19 pada tahun
2017.
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
37
Page 57
Catatan:
(1) sisa sebesar 0,03% di JRMSI dimiliki oleh Jimmy Budiarto; (5) sisa sebesar 0,20% di MBP dimiliki oleh Jimmy Budiarto;
(2) sisa sebesar 20,00% di JRBM dimiliki oleh PT Lebong Tandai; (6) sisa sebesar 0,01% di GSM dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
(3) sisa sebesar 0,20% di SPP dimiliki oleh Jimmy Budiarto; (7) sisa sebesar 0.20% di MBS dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
(4) sisa sebesar 0,01% di ASA dimiliki oleh Jimmy Budiarto;
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 16 Nopember 2015 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0983071 tanggal 26
November 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3584645.AH.01.11.TAHUN 2015
tanggal 26 November 2015, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Wijayanto, A.J.
Komisaris Independen : Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H.
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Budiarto
Direktur : Edi Permadi
Direktur : William Surnata*)
Direktur : Budikwanto Kuesar
Direktur Independen : Colin James Davies**)
*) Berdasarkan Surat Pengunduran Diri dari Bapak William Surnata tanggal 20 November 2019 disebutkan bahwa Bapak William Surnata telah
mengundurkan diri dari Perseroan sejak tanggal 20 November 2019, namun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan baru akan
dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2020.
**) Berdasarkan Surat Pengunduran Diri dari Colin James Davies tanggal 23 Januari 2020 disebutkan bahwa Colin James Davies telah mengundurkan diri
dari Perseroan sejak tanggal 23 Januari 2020, namun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan baru akan dilaksanakan pada tanggal 19
Februari 2020.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris adalah sampai dengan RUPS tahunan kelima setelah tanggal pengangkatan mereka dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas berlaku sampai
dengan RUPS tahunan kelima sejak tanggal 8 Juni 2015 (RUPS tahunan pada tahun 2020).
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Christian Wijayanto, A.J., Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2011.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau memiliki pengalaman kerja lebih dari 27 tahun di industri. Beliau telah memegang
banyak peran senior termasuk di antaranya Komisaris PT Berau Coal (2006-2009),
Presiden Direktur PT Berau Coal (2005-2006), Wakil Presiden Direktur PT Berau Coal
(2004-2005), Chief Financial Officer PT Bukit Makmur Mandiri Utama (2000-2009) dan
Wakil Direktur PT Astra Argo Lestari Tbk. (1992-1998).
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia pada tahun
1987.
38
Page 58
Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H., Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1936. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2011.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 45 tahun di bidang hukum lingkungan hidup,
khususnya hukum lingkungan di Indonesia dan Asia Tenggara. Saat ini, beliau memegang
posisi sebagai penasihat lingkungan hidup di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan, antara lain PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (sejak tahun 2008), PT
Antam (Persero) Tbk. (sejak tahun 2008) dan PT Freeport Indonesia (sejak tahun 2005).
Beliau juga anggota dari Komite Koordinasi Pengembangan Kerangka Keamanan Hayati
Nasional Kementerian Lingkungan Hidup.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari jurusan hukum internasional, Universitas Padjajaran
pada tahun 1971 dan menyelesaikan studi pasca sarjana di Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran, jurusan hukum kelautan & lingkungan hidup pada tahun 1988. Beliau juga
berpartisipasi dalam Kursus Modernisasi Hukum Ekonomi dan Hukum Investasi Asing di
University of California, Berkeley, Amerika Serikat (1972-1973).
Direksi
Jimmy Budiarto, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1977. Menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2011.
Beliau adalah pemegang saham pengendali Perseroan. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan
(i) anggota Direksi lainnya dan (ii) anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Beliau merupakan pendiri Grup J Resources dan saat ini menduduki jabatan pada beberapa
Perusahaan Anak. Beliau memiliki pengalaman kerja lebih dari 17 tahun di industri
pertambangan. Beliau sebelumnya berkarir sebagai Presiden Direktur PT Bukit Makmur
Istindo Nikeltama (2010-2013), Direktur PT Bukit Makmur Widya (2009-2012) dan Wakil
Presiden Direktur PT Bukit Makmur Mandiri Utama (2004-2009).
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Pelita Harapan, Indonesia pada
tahun 1997 dan Sarjana Administrasi Bisnis dari American World University-STIE IPWI,
Indonesia pada tahun 2000.
Edi Permadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2011.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau memiliki pengalaman kerja lebih dari 20 tahun di industri pertambangan. Saat ini,
beliau menduduki jabatan pada beberapa Perusahaan Anak Perseroan. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir di PT International Nickel Indonesia Tbk. dan
telah menduduki beberapa posisi antara lain Direktur Hubungan Eksternal (2006-2011),
Manajer Karyawan & Hubungan Industrial (2005-2006) dan Manajer Sumber Daya Manusia
Bisnis & Sistem Manager (2004-2005).
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 1998 dan
mengikuti PPSA XXI, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2017.
39
Page 59
Budikwanto Kuesar, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1952. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2011.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
Beliau memiliki pengalaman kerja lebih dari 42 tahun di industri pertambangan. Saat ini,
beliau menduduki jabatan pada beberapa Perusahaan Anak Perseroan. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur (2009-2012) dan
Chief Operating Officer (2000-2009) dari PT Bukit Makmur Mandiri Utama dan Direktur
Operasi PT Pamapersada Nusantara (1992-2001). Beliau memulai karir di PT United
Tractors Tbk. sebagai Kepala Administrasi pada tahun 1974.
Lulus dari Akademi Pendidikan Kejuruan di juruan Ekonomi Perusahaan pada tahun 1973.
8.1. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan
atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Edi Permadi sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Corporate Secretary PT J Resources Asia Pasifik Tbk. No. 005/JRAP-
CORPSEC/CLD/I/2012 tanggal 12 Januari 2012. Edi Permadi saat ini menjabat juga sebagai Direktur Perseroan.
8.2. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 11 Maret 2019, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Anton Prawira
Beliau saat ini menjabat sebagai Managing Partner di VM Consulting sejak tahun 2014. Beliau memulai
karir di Kantor Akuntan Publik Drs. Sukrisno Agoes & Rekan sebagai Junior Auditor (1994), dan kemudian
sebagai Senior Tax Consultant di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen & Co (1995-1996), Tax
Assistant Manager di PricewaterhouseCoopers (1996-2003), Tax Manager di Grant Thornton (2003-2006)
dan Tax Partner di PB Taxand (2006-2013). Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas
Tarumanegara pada tahun 1994.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Maret 2019.
Anggota : Zeyd
Beliau saat ini menjabat sebagai Partners di Foresight Consulting sejak tahun 2010. Beliau memulai karir
sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata (2000-2004) dan kemudian sebagai Tax
Consultant di PB Taxand (2004-2010). Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 2003 dan gelar Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2014.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Maret 2019.
8.3. Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Grup J Resources telah memiliki Piagam Audit Internal dan telah mengangkat
Wisaksono Pribadi sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan surat pengangkatan No. 066/JRN/HR/LTR-I/XI/2012 tanggal
7 November 2012.
40
Page 60
Wisaksono Pribadi. Beliau terakhir menjabat sebagai Manager Audit Internal di PT Bukit Makmur Mandiri Utama (2006-
2012). Sebelumnya beliau juga pernah berkarir di PT Best Mega Industri (2005-2006) dan di PT Panatrade Caraka (2001-
2002) sebagai Chief Accounting. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari Deakin University, Melbourne,
Australia pada tahun 2004 dan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2001.
8.4. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan berkomitmen untuk terus berupaya mengembangkan program tanggung jawab sosial perusahaan guna
membantu Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyakarat, khususnya di sekitar wilayah operasional Grup J
Resources. Hal ini sejalan dengan visi Perseroan, yakni memberikan nilai pengembalian yang maksimal kepada para
pemangku kepentingan, dan misi untuk membagikan hasil keuntungan dari usaha Grup J Resources dengan
komunitas/masyarakat sekitar tempat usaha Grup J Resources.
Grup J Resources saat ini menitikberatkan program-program CSR pada bidang-bidang: pendidikan dan pelatihan,
kesehatan serta kesejahteraan yang meliputi infrastruktur dasar dan sosial ekonomi. Di samping itu, Grup J Resources juga
peduli melalui tanggap bencana dengan membantu korban bencana alam yang terjadi di sekitar wilayah operasional Grup J
Resources, maupun dalam lingkup yang lebih luas.
CSR di bidang pendidikan saat ini berfokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di desa-desa lingkar tambang dengan
program-progam antara lain pemberian bantuan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah lingkar tambang,
bantuan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa lingkar tambang, dan program kegiatan Berbagi Ilmu ke Sekolah dari
Perseroan. CSR di bidang kesehatan dan kesejahteraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
Program-program tersebut meliputi Program Makanan Tambahan, Peningkatan Nutrisi dan Edukasi Kesehatan untuk Balita
dan Ibu Hamil, serta Penyuluhan Pola Hidup Sehat ke sekolah-sekolah.
CSR di bidang sosial dan ekonomi dilakukan melalui program-program yang menyesuaikan dengan kegiatan ekonomi dan
mata pencaharian warga di sekitar area tambang, terutama kegiatan bertani. Grup J Resources berupaya meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan bertani serta memberikan bantuan bibit dan pupuk bagi Kelompok Masyarakat Mandiri
binaan Grup J Resources. Grup J Resouces telah mengadakan beberapa program berupa: Program Kegiatan Budidaya
Cabai, Semangka, Jahe Merah, dan Sayur Mayur di kelompok Butato Mandiri dan Srikandi Dusun Butato Desa Hulawa dan
Expo Pohuwato yang bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk memasarkan produk Kelompok Binaan GSM di
Kabupaten Pohuwato.
Grup J Resources mengeluarkan biaya untuk kegiatan CSR sebesar US$ 0,3 juta dari Januari sampai dengan 30
September 2019.
8.5. Struktur organisasi
41
Page 61
Penggunaan tenaga kerja asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 17 (tujuh belas) tenaga kerja asing di Perseroan, JRN dan SRSB,
dengan rincian sebagai berikut:
Warga
No. Nama Jabatan Paspor Dokumen Perijinan
Negara
Perseroan
1. Colin James Direktur Independen Inggris 510559934 IMTA: Notifikasi No: 565276 berlaku hingga 11
Davies Juli 2020
KITAS: JEGAC50199 berlaku hingga 13
November 2023
JRN
1. Jacobus Petrus Quality Control Afrika Selatan M00071356 Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 18
Blignaut Advisor September 2020
Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JE7576AT berlaku hingga 26 Oktober
2020
2. Chan Wee Financial Advisor Malaysia A35376181 Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 21
Khoon Oktober 2020
Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JD2475AT berlaku hingga 5 November
2020
3. Krisztian Research and Hungaria BH110787 Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 1
Szentpeteri Development Oktober 2020
Advisor
Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JE8958AT berlaku hingga 30 Oktober
2020
4. Pieter Research and Afrika Selatan M00237923 Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 2 Juli
Johannes Van Development 2020
Der Advisor
Westhuizen Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JF0979-T berlaku hingga 1 Agustus 2020
5. Shi Hong Chao Research and Cina E80791780 Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 10
Development Oktober 2020
Advisor
Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JD2780AT berlaku hingga 29 November
2020
6. Darmadi Lee President Director Singapura K0401272E Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 11 Juni
of JRN 2020
Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
2C21JD0629AT berlaku hingga 20 Juni 2020
SRSB
1. Aldrin General Manager Indonesia X315458 No. ESD/14201/536897/ GKBAM5111623
Alambono berlaku hingga 21 November 2020
2. Agus Kusnadi Mining Manager Indonesia X515686 No. ESD/14201/ 624158/JBAXM3626488
berlaku hingga 18 Maret 2020
3. Vikaskaya Plant Manager Indonesia B2677898 No. ESD/14201/538746/ GJAMM1045262
Mastoto berlaku hingga 26 September 2020
Hendra
4. Dedy Sudiana Senior Project Indonesia B4244922 No. ESD/14201/5385/ GLAGP110292 berlaku
Engineer hingga 25 November 2020
5. Asep Mike Plant Maintenance Indonesia B3481836 No. ESD/14201/511816/ JBAYN2146443
42
Page 62
Warga
No. Nama Jabatan Paspor Dokumen Perijinan
Negara
Yusuf Planner berlaku hingga 19 Maret 2020
6. Wieguna Adhe Logistics Indonesia B5302984 No. ESD/14201/549019/ JLANP1452939
Djatmika Superintendent berlaku hingga 19 Desember 2020
7. Dafit Prasetyo Supervisor Fuel and Indonesia C3788542 No. ESD/14201/650774/ JGATN3512227
Lube berlaku hingga 14 Agustus 2020
8. Jonathan Metallurgist Indonesia C0700003 No. ESD/14201/529173/ JEARN3134917
Suriadi berlaku hingga 17 Juli 2020
9. Nyoman Plant Operation Indonesia B8819294 No. ESD/14201/56932/ HCAMP1546256
Sujana Superintendent berlaku hingga 22 Maret 2020
10. Edy Haryanto Superintendent Indonesia B4546063 No. ESD/14201/575658/ HEBBM0906894
Sastro Sumardi Field Maintenance berlaku hingga 6 Juni 2020
Grup J Resources tidak membatasi tenaga kerja asing untuk menduduki posisi tertentu dalam Grup J Resources, dengan
mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN, SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, tidak pernah dinyatakan pailit, kecuali
yang dinyatakan dalam laporan keuangan Perseroan, permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00003/406/16/091/18 tanggal 16 Januari 2018 Tahun Pajak
2016, dan Perkara Perdata No. 6/Pdt.G/2020/PN Ktg tanggal 15 Januari 2020;
Namun, perkara-perkara tersebut tidak mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berpotensi menjadi perkara baik yang dihadapi
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak.
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
12 (dua belas) Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Status Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Pendirian Operasi Langsung Langsung
1. PT J Resources Perdagangan Jakarta 2003 Beroperasi 99,99% -
Nusantara (“JRN”) umum dan jasa
2. J Resources Netherland Perusahaan Amsterdam, 2002 Beroperasi - 100,00% melalui
B.V (“JBV”) investasi Belanda JRN
3. J&P Resources Gold Perusahaan jasa Malaysia 2008 Beroperasi - 100,00% melalui
OHQ (Malaysia) Sdn. JRN
Bhd.(“JPRG”)
4. PT Gorontalo Sejahtera Pertambangan Jakarta 1994 Beroperasi - 99,99% melalui
Mining (“GSM”) (Eksplorasi) JRN
5. PT J Resources Mining Jasa Sulawesi 2007 Beroperasi - 99,97% melalui
Services Indonesia pertambangan Utara JRN
(“JRMSI”)
6. PT Sago Prima Pratama Pertambangan Jakarta 2004 Beroperasi - 99,80% melalui
(“SPP”) (Produksi) JRN
43
Page 63
Kepemilikan (%)
Tahun Status Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Pendirian Operasi Langsung Langsung
7. PT Arafura Surya Alam Pertambangan Jakarta 2002 Beroperasi - 99,99% melalui
(“ASA”) (Eksplorasi) JRN
8. PT J Resources Bolaang Pertambangan Sulawesi 1997 Beroperasi - 80,00% melalui
Mongondow (“JRBM”) Utara (Produksi) JRN
9. J Resources Gold (UK) Pertambangan Inggris 1984 Beroperasi - 100,00% melalui
Ltd. (“JRGL”) (Produksi) JBV
10. Specific Resources Sdn. Jasa Malaysia 1992 Beroperasi - 100,00% melalui
Bhd. (“SRSB”) pertambangan JRGL
11. PT Mulia Bumi Persada Pertambangan Jakarta 2017 Beroperasi - 99,80% melalui
(“MBP”) (Eksplorasi) ASA
12. PT Mulia Bumi Seruyung Pertambangan Jakarta 2019 Belum - 99,80% melalui
operasi SPP
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang telah beroperasi dan mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Grup J Resources:
10.1. PT J Resources Nusantara (“JRN”)
a. Riwayat singkat
JRN berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 13 tanggal 7 Februari 2003, yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-07907 HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 serta telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara di bawah No. 628/BH.09.01/V/2003 tanggal 6
Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 52 tanggal 1 Juli 2003,
Tambahan No. 5176.
Anggaran dasar JRN telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dimana para pemegang saham JRN menyetujui perubahan maksud dan tujuan JRN untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”) dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(“PP No. 24/2018”).
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar JRN, maksud dan tujuan JRN adalah untuk menjalankan usaha di
bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
JRN beralamat di Equity Tower, lantai 48, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52 - 53, Jakarta 12190.
c. Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 133/24.1PB.1/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 28 April 2016
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jenis barang/jasa dagangan utama jasa konsultasi manajemen,
perdagangan besar mesin, peralatan pertambangan dan perlengkapan lainnya. SIUP ini berlaku selama JRN
masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP Kantor Cabang No. 36/18.05-06/PK/VI/2016 455/6257/36/SIUP-C/BP2T/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016,
yang diterbitkan oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Sekretariat Daerah Kota Manado, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu, Pemerintah Kota Manado dan JRN wajib memperbaharui/memperbaiki SIUP ini
dalam hal terdapat perubahan alamat tempat usaha, penggantian nama pimpinan perusahaan, penggantian
nama perusahaan dan perubahan modal.
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120108971222 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
44
Page 64
Elektronik (“PP No. 24/2018”) kepada JRN dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) pada
tanggal 12 September 2018.
Izin Komersial/Operasional tanggal 12 September 2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada JRN dengan kode KBLI
46591, yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah JRN
menyelesaikan komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham JRN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 1.460.347 1.460.347.000.000 99,99
2. Jimmy Budiarto 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.460.348 1.460.348.000.000 -
Saham dalam Portepel 3.539.652 3.539.652.000.000
e. Pengawasan dan pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT J Resources Nusantara No. 10 tanggal 8 Januari
2020, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0013418 tanggal 10 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0004738.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi JRN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edi Permadi
Komisaris : Christian Wijayanto A.J.
Komisaris : Adi Maryono
Direksi
Direktur Utama : Darmadi Lee
Direktur : Arissandi
Direktur : Arif Perdanakusumah
Direktur : Baharudin
Direktur : STJ. Budi Santoso, IR
f. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRN yang bersumber dari Laporan keuangan konsolidasian JRN
dan perusahaan anak JRN untuk periode-periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018 yang
tidak diaudit dan tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (an independent member of Moore Stephens International Limited):
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 971.560.646 917.053.732 920.178.972
Jumlah liabilitas 597.910.600 542.926.698 568.410.997
Jumlah ekuitas 373.650.046 374.127.034 351.767.974
*tidak diaudit
45
Page 65
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan 188.690.525 153.904.408 222.600.886 219.406.054
Beban usaha 174.168.019 143.276.399 200.934.843 201.571.850
Laba bersih tahun berjalan 14.522.506 10.628.019 21.666.043 17.834.204
*tidak diaudit
g. Penyertaan pada perusahaan lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JRN memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh) perusahaan
sebagai berikut:
Nama Perusahaan % penyertaan
JRPG 100%
JBV 100%
JRMSI 99,97%
JRBM 80,00%
SPP 99,80%
ASA 99,99%
GSM 99,99%
10.2. PT Sago Prima Pratama (“SPP”)
a. Riwayat singkat
SPP berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Sago Prima Pratama berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Riza Novera Zamril, S.H., Notaris di
Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
24124.HT.01.01.TH.2004 tanggal 28 September 2004 serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Jakarta Timur di bawah No. 09041521150 tanggal 9 November 2004 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 90, tanggal 9 November 2004, Tambahan No. 11230.
Anggaran dasar SPP telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 12 April 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dimana para pemegang saham SPP menyetujui perubahan maksud dan tujuan SPP untuk
disesuaikan dengan KBLI 2017 dalam rangka pelaksanaan PP No. 24/2018 .
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SPP, maksud dan tujuan SPP adalah untuk menjalankan usaha di
bidang pertambangan emas dan perak, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
SPP beralamat di Equity Tower, lantai 48, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52 - 53, Jakarta 12190.
c. Perizinan
SIUP Besar No. 468/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Unit
Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk perdagangan besar, jasa
konsultasi manajemen, hasil tambang batu bara, alat teknik/mekanikal/elektrikal/alat listrik/mesin-mesin dan
suku cadangnya. SIUP Besar ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah
Republik Indonesia selama SPP masih menjalankan kegiatan usaha sesuai isi izin ini.
Keputusan Bupati Nunukan No. 188.45/254/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada SPP.
Weighing and Sampling Supervision Report No. Shipment SPP – 185 yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo
kepada SPP pada tanggal 28 Maret 2019 sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri No. 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120314041855 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (1) PP No. 24/2018 kepada SPP dengan status PMDN pada tanggal 15 Oktober 2018.
Izin Komersial/Operasional tanggal 23 Juli 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada SPP dengan kode KBLI
46
Page 66
07301, yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah SPP
menyelesaikan komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 25 tanggal 10 April 2015 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPP
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 25.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JRN 24.950 24.950.000.000 99,80
2. Jimmy Budiarto 50 50.000.000 0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
e. Pengawasan dan pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 8 Januari 2020, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0013515 tanggal 10 Januari 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0004773.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPP
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darmadi Lee
Komisaris : Adi Maryono
Direksi
Direktur Utama : Arissandi
Direktur : STJ. Budi Santoso, IR
f. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SPP yang bersumber dari laporan keuangan SPP untuk periode-
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018 yang tidak diaudit dan tanggal 31 Desember
2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (an independent member of
Moore Stephens International Limited):
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 146.553.432 146.565.938 160.647.876
Jumlah liabilitas 43.072.533 58.398.524 67.297.987
Jumlah ekuitas 103.480.899 88.167.414 93.349.889
*tidak diaudit
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan 61.873.292 61.801.289 85.237.247 108.496.323
Beban usaha 46.559.865 48.784.071 66.502.694 74.113.715
Laba bersih tahun berjalan 15.313.427 13.107.218 18.734.553 34.382.608
*tidak diaudit
47
Page 67
10.3. PT J Resources Bolaang Mongondow (“JRBM”)
a. Riwayat singkat
JRBM berkedudukan di Sulawesi Utara, didirikan dengan nama PT Newmont Mongondow Mining berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 432 tanggal 21 April 1997, yang dibuat di hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-
3029.HT.01.01.TH.’97 tanggal 24 April 1997 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah No. 798/BH.09.05/VI/97 tanggal 3 Juni 1997 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 63
tanggal 8 Agustus 1997, Tambahan No. 3231.
Anggaran dasar JRBM telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, dimana para pemegang saham JRBM menyetujui perubahan maksud dan tujuan JRBM
untuk disesuaikan dengan KBLI 2017 dalam rangka pelaksanaan PP No. 24/2018.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JRBM, maksud dan tujuan JRBM adalah untuk menjalankan usaha
di bidang pertambangan emas dan perak, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JRBM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang
tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak; dan
Perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan
besi setengah jadi ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
emas dan logam mulia lain (perak, platina).
JRBM beralamat di Jl. Jhoni Suhodo No. 41, Lingkungan IV, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu
Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
c. Perizinan
Kontrak Karya tanggal 28 April 1997 antara Pemerintah Republik Indonesia dan JRBM (dahulu bernama PT
Newmont Mongondow Mining) juncto Amandemen Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan JRBM tanggal 12 April 2017 untuk mengeksplorasi, menambang, memproses, mengangkut dan
menjual mineral tertentu yang ditemukan pada wilayah kontrak untuk periode operasi dengan jangka waktu 30
tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2020 PT J Resources Bolaang Mongondow tanggal 3 Desember 2019
yang telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
berdasarkan Surat No. 2596/87.03/DJB/2019 perihal tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) Tahun 2020 PT J Resources Bolaang Mongondow tanggal 31 Desember 2019;
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120004960461 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (1) PP No. 24/2018 kepada JRBM dengan status PMDN pada tanggal 6 September 2018.
SKDP No. 172/27.1BU.1/31.74.07.1006/-071.562/e/2016 tanggal 14 September 2016, yang diterbitkan oleh
Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kelurahan Senayan, yang menerangkan bahwa JRBM
berdomisili di Gedung Equity Tower, Lantai 48 Unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jl.
Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan SKDP ini berlaku
sampai dengan tanggal 14 September 2021.
Izin Komersial/Operasional tanggal 15 Januari 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada JRBM dengan kode KBLI
07301, yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah GSM
menyelesaikan komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resouces Bolaang Mongondow No. 66 tanggal 23 Juni 2011
yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham JRBM terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
48
Page 68
Nilai Nominal Rp7.071 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 4.250.000 30.051.750.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JRN 3.400.000 24.041.400.000 80,00
2. PT Lebong Tandai 850.000 6.010.350.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.250.000 30.051.750.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
e. Pengawasan dan pengurusan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 1 Maret 2019 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di
bawah No. AHU-AH.01.03.0146073 tanggal 13 Maret 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0042082.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 13 Maret 2019, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
JRBM terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Christian Wijayanto A.J.
Komisaris : Adjat Sudradjat, SH
Komisaris : Rudolf Johanes Merukh
Direksi
Presiden Direktur : Edi Permadi
Direktur : R. Teguh Martono, ST
Direktur : Lucky Y Merukh BBA MCS
Direktur : Budikwanto Kuesar
f. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRBM yang bersumber dari laporan keuangan JRBM untuk
periode-periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018 yang tidak diaudit dan tanggal 31
Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (an independent
member of Moore Stephens International Limited).
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 290.867.835 272.152.267 246.102.717
Jumlah liabilitas 91.263.793 97.097.627 96.787.464
Jumlah ekuitas 199.604.042 175.054.640 149.315.253
*tidak diaudit
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan 94.088.079 70.510.562 105.307.990 73.514.204
Beban usaha 69.538.668 59.092.915 80.835.957 63.955.767
Laba bersih tahun berjalan 24.549.411 11.417.647 24.472.033 9.558.437
*tidak diaudit
10.4. J Resources Gold (UK) Ltd. (“JRGL”)
a. Riwayat singkat
JRGL berkedudukan di Inggris, adalah sebuah perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perudang-undangan yang berkau di Negara Inggirs pada tanggal 27 November 1984 (Registration Number
1866818).
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha JRGL adalah di bidang pertambangan.
49
Page 69
JRGL beralamat di One New Change, London, Inggris, EC4M 9AF.
c. Perizinan
JRGL memiliki perizinan tambang dalam bentuk 12 sertifikat tambang (mining license) yang paling dekat berakhir
pada tahun 2016 dan paling lama berakhir pada tahun 2025. JRGL saat ini sedang dalam proses untuk
memperpanjang sertifikat tambang yang telah berakhir.
d. Permodalan dan susunan pemegang saham
Susunan permodalan JRGL terakhir adalah sebagai berikut:
Modal ditempatkan : GBP298.374
Modal disetor : GBP298.374
Susunan pemegang saham JRGL terakhir adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
JBV 298.374 100,00
e. Pengurusan
Susunan pengurus JRGL yang terakhir adalah sebagai berikut:
1. Jimmy Budiarto, Director
2. Sanjaya Juslita, Director
3. Darmadi Lee, Director
4. Edi Permadi, Secretary
f. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRGL yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
JRGL dan perusahaan anak JRGL untuk periode-periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018
yang tidak diaudit dan tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 tidak diaudit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 136.456.327 136.566.568 122.164.192
Jumlah liabilitas 114.688.402 116.635.846 103.354.503
Jumlah ekuitas 21.767.925 19.930.722 18.809.689
*tidak diaudit
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan 32.729.154 21.542.558 32.055.650 37.395.527
Beban usaha (34.566.358) 18.928.565 30.934.617 42.205.724
Laba bersih tahun berjalan (1.837.204) 2.663.993 1.121.033 (4.810.197)
*tidak diaudit
g. Penyertaan pada perusahaan lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JRGL memiliki penyertaan saham pada 1 (satu) perusahaan
sebagai berikut :
Nama Perusahaan % penyertaan
SRSB 100%
50
Page 70
B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan adalah induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan
pengolahan emas di wilayah konsensi di Indonesia dan Malaysia. Grup J Resources saat ini mengoperasikan 4 (empat)
tambang terbuka, yaitu Bakan dan Lanut Utara (saat ini dalam perawatan dan pemeliharaan) di Sulawesi Utara, Indonesia,
Seruyung di Kalimantan Utara, Indonesia dan Penjom di Negeri Pahang, Malaysia. Perseroan merupakan perusahaan
tercatat pertama pada BEI yang bergerak dalam bidang pertambangan emas sejak tahun 2012.
Grup J Resources melalui JRN mengakuisisi 2 (dua) tambang emas produktif dari Avocet Mining Plc, yaitu Penjom di
Malaysia dan Lanut Utara di Indonesia. Grup J Resources selanjutnya telah menyelesaikan 2 (dua) fasilitas produksi baru di
Indonesia, Bakan di Sulawesi Utara dan Seruyung di Kalimantan Utara, yang melakukan produksi pertama masing-masing di
bulan Desember 2013 dan Januari 2014. Total produksi Grup J Resources dari Juli 2011 sampai September 2019 mencapai
1,363 kilo oz .
Grup J Resources memiliki portofolio yang terdiversifikasi pada berbagai tahapan pengembangan. Selain tambang emas yang
sudah berproduksi, Grup J Resources memiliki 2 (dua) tambang dalam tahapan pengembangan di Pani dan Doup, keduanya
berlokasi di Sulawesi Utara, dan 2 (dua) tambang dalam tahapan eksplorasi di Bulagidun dan Bolangitang.
Untuk periode-periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018, Grup J Resources mencatatkan jumlah
pendapatan masing-masing sebesar US$ 188,7 juta dan US$ 154 juta dan laba tahun berjalan masing-masing sebesar US$
12,6 juta dan US$ 8,5 juta. Marjin laba tahun berjalan terhadap pendapatan mencapai 6,6% dan 5,6% pada September 2019
dan 2018.
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend.
Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190.
2. STRATEGI USAHA
Berikut adalah strategi usaha yang dilakukan oleh Grup J Resources untuk mengembangkan kegiatan usahanya:
Mengoptimalisasi aset operasional secara berkelanjutan
Grup J Resources berencana untuk terus mencari peluang bisnis dan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan
menekan biaya produksi pada tambang-tambang yang sudah operasional. Grup J Resources telah mempelopori konsep
dynamic heap-leaching pada iklim tropis di Bakan dan Seruyung. Meskipun metodologi tersebut sudah digunakan dengan
tepat, penerapan teknik-teknik baru untuk mempercepat proses pemulihan emas, memperoleh pemahaman lebih baik
mengenai metalurgi dan proses metalurgi, serta mengoptimalisasi penggunaan reagen dan bahan kimia telah menjadi fokus
utama dari tim riset dan pengembangan Grup J Resources selama beberapa tahun terakhir.
Grup J Resources juga akan terus berusaha untuk meningkatkan volume produksi untuk mencapai tingkat skala ekonomi
yang lebih tinggi dan menggunakan pengetahuan dan pengalaman tim spesialis Grup J Resources dalam menjalankan
kegiatan penambangan emas berkadar rendah dengan biaya rendah.
Mengembangkan aset eksplorasi untuk mencapai tahapan operasi produksi
Saat ini, Grup J Resources memiliki 2 (dua) aset dalam tahap eksplorasi di Bolangitang dan Bulagidun, dan 2 (dua) aset
dalam tahap pengembangan yang berlokasi di Pani dan Doup. Pengembangan aset-aset tersebut hingga menjadi tahap
produksi merupakan salah satu elemen terpenting dari strategi bisnis Grup J Resources. Aset dalam tahap pengembangan
yang dimiliki Grup J Resources antara lain Pani dan Doup, keduanya terletak di Sulawesi Utara dan masing-masing memiliki
Cadangan sebanyak 1.747 kilo oz dan 1.917 kilo oz serta Sumberdaya sebanyak 2.295 kilo oz dan 3.335 kilo oz pada tanggal
31 Desember 2018. Grup J Resources mengantisipasi bahwa kedua aset tersebut akan menjadi sumber produksi emas
terbesar Grup J Resources. Project Doup diperkirakan akan beroperasi pada semester 2 tahun 2021 dengan kapasitas
pengolahan sebesar 1.5 juta ton per tahun dengan metode CIL (Carbon In Leach) yang dapat memproduksi emas dengan
kisaran 50.000 oz – 65.000 oz. Untuk Project Pani diperkirakan akan beroperasi pada semester 2 tahun 2023 dengan
kapasitas pengolahan sebesar 4 juta ton dengan metode Heap Leach yang dapat memproduksi emas dengan kisaran 45.000
oz – 60.000 oz. i sekitar 58 kilo oz per tahun.
51
Page 71
Meningkatkan Cadangan melalui konversi Sumberdaya dan eksplorasi
Grup J Resources akan meningkatkan cadangan melalui konversi Sumberdaya dan penambahan Sumberdaya baru. Saat ini,
Grup J Resources berfokus terhadap delineasi Sumberdaya dan konversi Sumberdaya sebesar 53% pada target brownfield
dan greenfield di wilayah tambang Grup J Resources. Selain itu, Grup J Resources juga berfokus terhadap pertumbuhan
organik melalui proses identifikasi peluang baru seputar teknik-teknik eksplorasi. Grup J Resources meyakini bahwa
pertumbuhan organik akan menjadi inti dari strategi pertumbuhan seiring dengan terus berkembangnya bisnis Grup J
Resources.
3. KEGIATAN OPERASIONAL
Kegiatan operasi penambangan Grup J Resources terdiri dari:
• Tambang Bakan di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Tambang Seruyung di Kalimantan Utara, Indonesia;
• Tambang Penjom di Negara Bagian Pahang, Malaysia;
• Tambang Lanut Utara (dalam perawatan dan pemeliharaan) di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Pani, tahap pengembangan kelayakan di Gorontalo, Indonesia;
• Doup, tahap pengembangan kelayakan di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Bolangitang, tahap eksplorasi di Sulawesi Utara, Indonesia, dan
• Bulagidun, tahap eksplorasi di Sulawesi Tengah, Indonesia.
Beroperasi Aset Tetap
Dalam Pengembangan Kantor
Eksplorasi
Secara historis, tambang emas Penjom dan Lanut Utara telah menyumbang sebagian besar produksi Grup J Resources,
mewakili 100% dari total produksi Grup J Resources sebelum tahun 2014. Cadangan yang terkandung di tambang emas
Penjom dan Lanut Utara sebagian besar telah ditambang dan sedang dalam evaluasi untuk pengembangan lebih lanjut. Saat
ini, sebagian besar produksi Grup J Resources dihasilkan oleh tambang emas Bakan dan Seruyung sebagaimana tersaji pada
tabel di bawah ini dan akan bertambah seiring dengan dimulainya produksi tambang Doup dan Pani.
Pada periode 30 September 2019 dan 2018 produksi emas Grup J Resources masing-masing sebesar 135.648 oz dan
117.361 oz pada biaya tunai masing-masing US$ 99,3 juta dan US$ 80,8 juta. Ke depannya, tambang Doup dan Pani
diharapkan dapat meningkatkan produksi emas Grup J Resources dari sekitar 174.042 oz pada tahun 2018 menjadi 231.000
oz pada tahun 2023.
Tabel di bawah ini menunjukkan indikator kinerja utama Grup J Resources untuk setiap tambang untuk masing-masing
periode:
Tahun berakhir tanggal 31 Tahun berakhir tanggal 30
Desember September
2017 2018 2018 2019
Produksi emas (oz)
Bakan 57.204 86.531 57.665 66.784
Seruyung 90.165 63.204 43.929 44.469
Penjom 30.798 24.307 15.767 24.395
52
Page 72
Tahun berakhir tanggal 31 Tahun berakhir tanggal 30
Desember September
2017 2018 2018 2019
Lanut Utara - - - -
Total 178.167 174.042 117.361 135.648
Biaya tunai (US$/oz)
Bakan 663 524 628 645
Seruyung 278 529 580 549
Penjom 831 1027 1133 926
Lanut Utara - - - -
Total 620 649 688 731
Total biaya operasi (US$)
Bakan 37.949.993 45.305.620 36.070.676 42.901.764
Seruyung 25.026.863 33.404.333 25.469.976 24.423.150
Penjom 25.598.135 24.974.331 17.861.537 22.580.449
Lanut Utara 149.657 221.360 166.020 166.020
Total 88.724.648 103.905.644 79.568.209 90.071.383
Harga penjualan rata-rata (US$/oz)
Bakan 1.260 1.260 1.275 1.361
Seruyung 1.264 1.275 1.295 1.365
Penjom 1.260 1.272 1.289 1.348
Lanut Utara - - - -
Total 1.262 1.267 1.285 1.360
Rasio pengupasan rata-rata
Bakan 2,2 1,7 1,8 2,5
Seruyung 2,2 1,5 1,5 1,3
Penjom 11,8 9,9 14.8 4,7
Lanut Utara - - - -
Total 3,3 2,5 2.7 2,3
Tambang Emas Bakan
Tambang emas Bakan terletak sekitar 150 km barat daya Manado dan 22 km barat-barat daya tambang emas Lanut Utara di
Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara, Indonesia.
Proyek ini memiliki Kontrak Karya generasi ke-6 yang sama dengan Lanut Utara. Bakan pertama kali diakui sebagai anomali
sedimen sungai oleh Placer Dome - Aneka Tambang JV pada tahun 1989 namun kegiatan eksplorasi tidak dilanjutkan ke
tahap selanjutnya. Pada tahun 1995, Newmont mulai mengidentifikasi potensi mineral proyek dan melakukan beberapa fase
eksplorasi yang berlanjut ke fase pengeboran pada tahun 1997 dan 1998. Hasil pengeboran, meskipun baik, tidak cukup bagi
Newmont untuk melanjutkan eksplorasi dan fokus selanjutnya dialihkan ke Lanut Utara. Avocet mulai melakukan eksplorasi
pada tahun 2004 dan kembali melakukan beberapa fase pengeboran untuk mengestimasi Sumberdaya Mineral tereka pada
bulan Maret 2007. Grup J Resources memulai commissioning tambang pada bulan Desember 2013 dan produksi dimulai
pada bulan Desember 2013.
Geologi
Tambang Bakan memiliki kondisi geologi dan struktur yang mirip dengan Lanut Utara. Tambang ini terletak di sepanjang
busur magmatik lengan utara pulau Sulawesi yang prospektif, urutan batuan vulkaniklastik bawah laut ke subaerial, di atas
batuan metamorf dan batuan intrusi basement pra-tersier. Serangkaian endapan emas dan tembaga-emas ekonomis telah
ditemukan di sepanjang busur magmatik ini termasuk di Mesel (telah selesai ditambang), Bakan, Lanut Utara, Toka Tindung
(dalam produksi), dan Tombulilato (dalam pengembangan).
Kabupaten ini secara struktur terletak di sepanjang koridor struktural berarah barat laut-tenggara yang aktif di lengan utara
Sulawesi dari timur-barat ke timur laut. Pergerakan patahan barat laut-tenggara yang berlangsung lama diyakini telah
menciptakan lokus utara-timur laut hingga utara-timur yang sesuai untuk terjadinya mineralisasi emas, serupa dengan Lanut
Utara.
Endapan yang ada di Proyek Bakan adalah endapan emas-perak epitermal sulfidasi tinggi. Inti silika berlubang dan silika
masif (silika urat besar), bertransisi keluar menjadi zona-zona silika alunit argilik lanjut dan alterasi argilik. Mineralisasi emas
dengan kadar tinggi (lebih dari 2 g/t) terjadi di sepanjang zona pengumpan yang terkait dengan kumpulan silika-alunite-sulfida.
Nilai emas yang lebih rendah (0,3 hingga 1 g/t) akan dihasilkan pada peripheral advanced-argillic envelope. Sumberdaya dan
Cadangan emas yang ada telah didelienasi dari Durian dan Osela dengan Sumberdaya tambahan baru-baru ini ditambahkan
53
Page 73
dari Main Ridge dan Camp Site. Sumberdaya prospektif juga berada di Jalina, Tapagale, Villa dan Cluster 9 dan 10 yang
menawarkan potensi Sumberdaya ke depannya. Proyek Bakan merupakan area dengan kandungan mineral besar yang
memungkinkan untuk dilakukan pengeboran dan eksplorasi lebih lanjut.
Produksi dan biaya
Tambang emas Bakan mulai berproduksi pada bulan Desember 2013. Proyek Bakan telah memproduksi emas sebanyak
57.665 oz dan 66.784 oz masing-masing pada 30 September 2018 dan 2019.
Bakan dibangun dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dari awal konstruksi hingga dimulainya produksi. Sejak itu, Grup J
Resources terus meningkatkan produksi secara bertahap. Grup J Resources telah mengurangi biaya penambangan per ton
dari US$ 2.12 per ton bijih yang ditambang pada tahun 30 September 2018 menjadi US$ 1.85 per ton bijih yang ditambang
pada tahun 30 September 2019. Penurunan ini disebabkan oleh adanya kenaikan volume penambangan. Selain pengurangan
biaya penambangan, biaya pemrosesan per ton turun dari US$ 2.04 per ton bijih yang diproses pada 30 September 2018
menjadi US$ 2.00 per ton bijih yang diproses pada 30 September 2019. Penurunan ini disebabkan adanya kenaikan volume
pengolahan dan efisiensi.
Operator
Operasi penambangan dan pemrosesan di tambang emas Bakan terutama dilakukan oleh JRBM.
Izin tambang dan royalti
Konsesi Bakan memiliki Kontrak Karya generasi ke-6 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 1997. Kontrak Karya tersebut
meliputi 2 (dua) blok, Lanut Utara dan Bakan, dengan total area sebesar 58.150 ha, dimana Bakan menempati 41.695 ha.
Konsesi memperoleh izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada bulan Agustus 2004 berdasarkan surat
persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Persetujuan tersebut berlaku sampai dengan 9 Agustus 2034. Berdasarkan peraturan
Pemerintah No. 81 Tahun 2019 ter tanggal 20 November 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan (20 Desember 2019),
royalti emas menjadi floating dimana perhitungannya :
- Harga ≤ USD 1.300 /oz = 3,75% dari total sales
- Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari total sales
- Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari total sales
- Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari total sales
- Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari total sales
- Harga jual > 1.700/oz = 5% dari total sales
dibayarkan atas emas yang diproduksi di Bakan.
Teknik penambangan
Bakan menggunakan pola pertambangan terbuka dengan kegiatan penggalian dilakukan menggunakan peralatan ekskavator
berkapasitas 40 ton dan 90 ton, truk articulated dump berkapasitas 40 ton dan truk rigid dump berkapasitas 30 ton.
Proses produksi dan metalurgi
Bakan menerapkan proses dynamic heap leach, di mana bijih diangkut dari tambang dan ditumpuk pada tapak pelindian
untuk dialirkan sianida selama 25-30 hari tergantung pada jenis bijih. Bijih sisa pelindian kemudian dibilas untuk
membersihkan residu sianida dari bijih sebelum ditumpuk sebagai limbah untuk dibuang.
Sama dengan fasilitas dan kegiatan operasi Lanut Utara, fasilitas pelindian Bakan juga dilengkapi kolam penampung (PLS,
BLS, dan SWP), resin absorption vessel, resin elution, elektro-winning dan peleburan untuk menghasilkan dore emas
batangan. Unit detoksifikasi juga digunakan untuk memproses larutan SWP yang akan digunakan kembali untuk memproses
air tambahan. Bakan mengimplementasikan sistem pengelolaan air siklus tertutup, di mana air yang telah didetoksifikasi akan
digunakan sebanyak mungkin untuk memenuhi kebutuhan air proses. Air hasil detoksifikasi yang berlebih secara berkala
dialirkan ke lingkungan.
54
Page 74
Berikut adalah proses dynamic heap leach yang digunakan di Bakan:
Akses jalan dan tenaga listrik
Bakan dapat dicapai menggunakan kendaraan selama kurang lebih 1 (satu) jam dari Kota Kotamobagu. Listrik diperoleh dari
PLN dan pembangkit listrik tenaga diesel yang tersedia di lokasi tambang. Sebagian besar air yang digunakan untuk proses
produksi diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.
Tambang Emas Seruyung
Tambang emas Seruyung terletak di Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara dengan luas total 3.560 ha.
Tambang emas Seruyung mulai berproduksi pada bulan Januari 2014. Seruyung dimiliki 99,8% oleh Perseroan melalui JRN.
Perseroan mengakuisisi 100% saham SPP dari Avocet di bulan Februari 2012.
Geologi
Tambang emas Seruyung terletak di dalam busur vulkanik mengarah timur-utara ke timur-timur yang memanjang dari Tawau
di Malaysia dan Tawi-tawi di Filipina sebagai hasil dari subduksi lempeng Laut Sulu dari tenggara dari masa Miosen hingga
saat ini. Di area ini, batuan vulkanik berjajar di sepanjang sesar utama mengarah ke timur laut, yang dikenal sebagai
Sembakung Lineament, memanjang hingga 100 km di Kalimantan Timur Utara. Geologi daerah ini terdiri dari andesit yang
saling bertautan hingga urutan vulkanik dan epislastik yang diintrusi oleh tanggul andesitik dan sediaan.
Endapan Seruyung adalah endapan emas epitermal sulfidasi tinggi tipikal yang yang telah mengalami oksidasi dan
pengkayaan emas yang cukup dalam dan lanjut. Mineralisasi emas berkaitan dengan zona inti silika berlubang dan silika
masif dengan pembungkus luar alterasi argilik lanjut. Zona emas berkadar tinggi (lebih besar dari 3 g/t) menempati zona
feeder sub-vertikal sentral dan zona emas berkadar rendah (0,5 hingga 1 g/t) berkembang kearah luar ke zona-zona silika
berlubang dan silika masif serta zona laterasi argilik lanjut baik secara vertikal ataupun horisontal sebagai tubuh mineralisasi
strata. Profil oksidasi yang dalam (sedalam 200 m di bawah permukaan) telah menghasilkan mineralisasi emas oksida tebal
dan pengayaan emas supergene, yang menguntungkan untuk pengolahan heap leach.
Sumberdaya dan Cadangan yang ada telah didelienasi dari Main Silica Cap, Brecci Barat dan Ada Raye. Sumberdaya dan
Cadangan tambahan diharapkan dari Breccia Barat, Wilayah Selatan dan Ada Raye. Potensi sumberdaya dan cadangan juga
diharapkan dari area Dulun dan Ada Isut, yang memiliki fitur geologis yang mirip dengan Main Silica Cap.
55
Page 75
Produksi dan biaya
Operasi penambangan dan pemrosesan di Proyek Seruyung terutama dilakukan oleh SPP. Seruyung menghasilkan 43.929
oz dan 44.469 oz masing-masing pada 30 September 2018 dan 2019.
Sama dengan seperti Proyek Bakan, Proyek Seruyung juga selesai dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dari awal
konstruksi hingga awal produksi. Proyek Seruyung telah mengalami kenaikan biaya penambangan dari US$ 1,60 per ton bijih
yang ditambang pada 30 September 2018 menjadi US$ 2,09 per ton bijih yang ditambang pada September 2019, terutama
karena adanya kenaikan biaya maintenance dan jarak penambangan. Biaya pemrosesan juga mengalami kenaikan dari US$
2,38 per ton bijih yang diproses pada 30 September 2018 menjadi US$ 3,05 per ton bijih yang diproses pada September
2019. Kenaikan ini terutama di karenakan adanya penambahan fasilitas Agglomerasi untuk memoptimalkan tingkat recovery.
Operator
Kegiatan penambangan dan pengolahan di Seruyung terutama dilakukan oleh SPP.
Izin tambang dan royalti
Kegiatan penambangan di Seruyung dilakukan berdasarkan IUP OP yang telah mendapatkan persetujuan dari Bupati
Nunukan pada tanggal 3 Mei 2013. Izin tersebut mencakup area 3.560 ha dan memiliki jangka waktu 20 tahun dari sejak
tanggal penerbitan IUP. Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 ter tanggal 20 November 2019 dan mulai
berlaku setelah diundangkan (20 Desember 2019), royalti emas menjadi floating dimana perhitungannya:
- Harga ≤ USD 1.300 /oz = 3,75% dari total sales
- Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari total sales
- Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari total sales
- Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari total sales
- Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari total sales
- Harga jual > 1.700/oz = 5% dari total sales
dibayarkan atas emas yang diproduksi di Seruyung.
Teknik penambangan
Seruyung menggunakan pola pertambangan terbuka dengan kegiatan penggalian dilakukan menggunakan peralatan
ekskavator berkapasitas 40 dan 120 ton, truk articulated dump berkapasitas 40 ton dan truk rigid dump berkapasitas 30 dan
60 ton.
Proses produksi dan metalurgi
Seruyung menggunakan proses yang sama dengan Bakan. Fasilitas Seruyung menggunakan desain yang sama dengan
fasilitas Bakan.
Akses jalan dan tenaga listrik
Seruyung dapat dicapai dengan perjalanan dari Tarakan ke Nunukan dengan menggunakan pesawat udara atau perahu
motor cepat yang dilanjutkan dengan perjalanan perahu motor cepat selama 1 (satu) jam ke pelabuhan jetty Seruyung dan
kendaraan sejauh 5 (lima) km. Listrik dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga diesel di lokasi tambang. Sebagian besar air
yang digunakan untuk proses produksi diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.
Tambang Penjom
Tambang Penjom terletak sekitar 170 km utara dari Kuala Lumpur dan 12 km selatan dari Kuala Lipis di negara bagian
Pahang Darul Makmur, Malaysia.
Pada bulan November 1987, sebuah perusahaan Inggris, Luckfrost Ltd., yang berganti nama menjadi Avocet Gold Ltd. di
Oktober 1996 dan saat ini dikenal sebagai J Resources Gold (UK) Ltd. (JRGL), mengajukan permohonan konsesi mineral dari
Pemerintah Malaysia dan kemudian diberikan untuk Blok 7 di daerah Kuala Lipis, Pahang di Agustus 1989. Kegiatan
eksplorasi di daerah Penjom dimulai pada tahun 1990 dan, setelah melewati beberapa tahapan dengan hasil yang baik,
penuangan emas pertama terjadi di Desember 1996. Tambang ini mulai beroperasi melalui Perusahaan Anak Perseroan,
JRGL, berdasarkan perjanjian usaha patungan dengan Pahang State Development Corporation ("PKNP"). JRGL saat ini
mengoperasikan tambang dengan menggunakan peralatan tambang milik sendiri.
56
Page 76
Geologi
Tambang Penjom terletak di sepanjang Penjom Shear Zone, bentangan patahan utama yang membentang ke timur laut dari
Raub-Bentong Main Suture di dalam Central Gold Belt Semenanjung Malaysia. Beberapa deposit emas yang memiliki nilai
ekonomis lainnya telah ditemukan di dalam beberapa belt termasuk Raub, Selinsing dan Ulu Sokor. Endapan emas Penjom
disimpan di endapan Permian dan batuan vulkanik terkait, diterobos oleh serangkaian tanggul dan kusen tonalit.
Penjom diklasifikasikan sebagai deposit emas orogenik. Mineralisasi emas dikendalikan secara struktural, tidak menentu
secara lokal dan terjadi terutama pada urat kuarsa-karbonat di footwall Zona Geser Penjom. Emas kadar tinggi dikaitkan
dengan sadel terumbu di engsel lipat dan di zona kontak antara sedimen dan tonalit.
Produksi dan biaya
Tambang Penjom menghasilkan 15.767 oz dan 24.395 oz masing-masing pada 30 September 2018 dan 2019. Produksi emas
mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan rendahnya kadar emas ditambang yang dikompensasi
dengan kenaikan kapasitas penambangan dan pengolahan.
Tambang Penjom telah mengalami kenaikan biaya penambangan dari US$ 1,12 per ton bijih yang ditambang pada 30
September 2018 menjadi US$ 1.51 per ton bijih yang ditambang pada September 2019. Kenaikan ini disebabkan oleh
penurunan volume penambangan. Biaya pengolahan di Penjom turun dari US$ 10,86 per ton bijih yang diolah pada 30
September 2018 menjadi US$ 10,61 per ton bijih yang diolah pada 30 September 2019, terutama karena kenaikan volume
pengolahan. Grup J Resources telah melakukan perbaikan-perbaikan tambahan dalam kegiatan operasi penambangan,
seperti memperbaiki teknik peledakan dan penambangan selektif untuk menurunkan rasio pengupasan.
Operator
Kegiatan operasi penambangan dan pengolahan di Proyek Penjom terutama dilakukan oleh SRSB.
Izin tambang dan royalti
Kegiatan penambangan di Penjom dilakukan berdasarkan sejumlah sertifikat tambang untuk area seluas 820,9 ha. Sertifikat
ini paling dekat berakhir pada tahun 2019 dan paling lama berakhir pada tahun 2025. Sertifikat tambang dapat diperbaharui
atas kebijaksanaan Pemerintah Malaysia. Emas yang diproduksi di Penjom diwajibkan untuk membayar royalti 2% dari nilai
peleburan bersih kepada PKNP dan royalti 5% - 10% dari harga emas yang diumumkan oleh Pemerintah Negeri Pahang.
Teknik penambangan
Proyek Penjom menggunakan metode penambangan yang tipikal dalam operasi tambang emas pola terbuka berskala
menengah, di mana digunakan ekskavator hidrolik berukuran sedang dan rigid dump truck. Bijih ditambang dan, jika
memenuhi standar, langsung diangkut ke crusher untuk diproses. Bijih yang tidak memenuhi standar akan ditumpuk dan
dikelompokan ulang berdasarkan kadar emas dan karbon.
Tambang pola terbuka pertama di Penjom telah beroperasi sejak tahun 1996, dengan sekitar 16,2 juta ton bijih diekstraksi per
31 Desember 2018. Dimensi tambang utara-selatan kurang lebih 2.000 m dan timur-barat kurang lebih 500 m, dengan bagian
terdalam sekitar 250 m di bawah permukaan. Pada tahun 2013, operasi penambangan diperluas dengan penambahan
ekskavator berkapasitas 90 ton dan rigid dump berkapasitas 50 ton, untuk meningkatkan kapasitas penambangan di Proyek
Penjom. Saat ini Penjom sedang melakukan penambahan fasilitas pengolahan roasting.
Proses produksi dan metalurgi
Penambangan emas di Penjom dengan kapasitas pengolahan sebanyak 1.4 Mtpa mengimplementasikan proses gravitasi
dan pengolahan resin in leach (“RIL”) sebagai metoda penangkapan (ekstraksi) emas. Mekanisme pemisahan gravitasi akan
menangkap emas kasar dengan memanfaatkan perbedaan berat jenis, kemudian dilanjutkan dengan pelindian emas dengan
sianida di sirkuit Resin in Leach untuk mengekstraksi emas yang tidak dapat ditangkap dengan proses gravitasi.
Proses RIL pada dasarnya merupakan modifikasi dari proses Carbon in leach (“CIL”). Baik proses CIL dan RIL mengambil
emas dari bijih dengan menggunakan sianida pada kondisi pH alkali yang terkontrol. Sistem konvensional CIL dimodifikasi
dengan menggunakan resin sebagai pengganti karbon aktif. Proses Resin in Leach (RIL) dipergunakan disebabkan karakter
bijih di Penjom yang mengandung organic carbon yang bersifat preg-robbing yang menyebabkan emas sulit di ekstrak dari
batuannya sehingga penambahan minyak tanah (kerosene) juga diperlukan untuk mengurangi efek negatif dari organik
carbon dalam proses pelindian emas.
57
Page 77
Batuan yang mengandung emas akan mengalami proses pengecilan ukuran di sirkuit Crushing dan Milling untuk
membebaskan partikel emas daru batuannya. Pada saat proses penggerusan di sirkuit Milling, batuan akan digerus dengan
media bola baja dan dicampur dengan air untuk membentuk lumpur batuan. Bersamaan dengan proses penggilingan, lumpur
batuan akan dilewatkan ke sirkuit Gravity untuk menangkap partikel emas yang berukuran kasar. Setelah mencapai tingkat
kehalusan yg diinginkan (75 um), lumpur batuan dipompakan ke tangki-tangki sirkuit RIL, dimana sianida dan resin
ditambahkan. Larutan sianida akan mengekstraksi /melarutkan emas yg sudah terbebas dari batuannya dan kemudian resin
akan menyerap emas yang sudah terlarutkan secara bersamaan. Resin yang mengandung emas kemudian dipindahkan dari
tangki RIL ke dalam proses elusi untuk melepas kandungan emas dari resin kembali ke fasa larutan dengan konsentrasi emas
yang jauh lebih tinggi, yang dikenal dengan istilah larutan kaya atau pregnant eluate. Resin yang telah dilepaskan dari emas
daripadanya kemudian dikembalikan ke tangki RIL, sementara pregnant eluate dipompa ke sirkuit electrowinning. Lumpur
emas kemudian terbentuk dan terakumulasi pada bagian katoda di dalam sirkuit electrowinning. Secara berkala, lumpur emas
yang terakumulasi di katoda akan dilepaskan kemudian dikeringkan di dalam oven pengering sebelum dilebur di tungku
peleburan (Smelting furnace) untuk menghasilkan Dore (bullion) emas. Dore emas batangan kemudian dikirim ke Bandara
Internasional Kuala Lumpur dan selanjutnya dikirim ke fasilitas pemurnian emas Metalor di Singapura.
Limbah (tailing) dari sirkuit RIL yang berbentuk lumpur batuan akan dibuang ke fasilitas penyimpanan limbah (tailing storage
facility) untuk diendapkan. Sebagian larutan yang dihasilkan dari proses pengendapan lumpur tailing akan dipompa kembali
ke pabrik untuk digunakan kembali sebagai air proses di sirkuit penggerusan batuan dan sebagian lagi akan dikembalikan ke
lingkungan setelah dinetralisir melalui proses detoksifikasi sianida.
Gambar di bawah ini menggambarkan proses RIL yang digunakan di Penjom:
Pada semester 1 2020, Penjom akan menyelesaikan pengolahan batuan (fresh ore) dari Tambang sehubungan dengan
cadangan yang sudah habis. Proses produksi emas kemudian akan dilanjutkan dengan proses pengolahan kembali material
Tailing.
Ada sebanyak 15 Mt material tailing yang tersimpan di tempat penyimpanan material Tailing (TSF) yang masih memiliki
potensi untuk diekstrak emasnya. Setelah melalui proses penelitian intensif yang dilakukan pada periode 2016-2017, maka
proses ekstraksi emas dari material Tailing disimpulkan mampu dilakukan dengan penambahan metoda proses flotasi
(pengapungan) dan roasting (pemanggangan).
Proses pengolahan material Tailing akan menggunakan mesin Dredging (pompa hisap) untuk proses penambangannya,
dimana material Tailing yang bercampur dengan air akan dihisap dengan Dredging kemudian akan dipompakan ke sirkuit
Flotation untuk mengapungkan material organic carbon dan sulphida yang mengandung emas. Proses flotasi akan
menghasilkan konsentrat emas yg memiliki kadar karbon dan sulfida yang tinggi dimana harus dilakukan proses oksidasi
carbon dan sulfida terlebih dahulu sehingga memungkinkan partikel emas bisa terekstraksi dengan tingkat recovery yang
58
Page 78
tinggi melalui proses sianidasi. Konsentrat flotasi tersebut kemudian akan dikeringkan sebelum diumpankan ke dalam
Roasting Kiln untuk dilakukan proses pemanggangan di suhu 700 derajat Celcius untuk mengoksidasi atau membakar karbon
dan sulfida yang akan berubah menjadi gas buang.
Hasil proses pemanggangan di Roasting Kiln akan berupa konsentrat emas yang teroksidasi dimana telah terbebas dari
pengaruh karbon dan sulfida, yang kemudian di umpankan ke sirkuit RIL untuk proses ekstraksi dengan pelindian sianda
sampai dengan dihasilkan emas dalam bentuk Dore (gold bullion).
Sementara itu, material tailing TSF yg sudah melewati proses Flotasi kemudian akan dilewatkan kembali ke sirkuit Gravity,
Milling dan RIL untuk mengekstrak emas yang masih mungkin untuk terambil. Produk sisa (tailing) pengolahan material TSF
ini kemudian akan ditempatkan di lokasi akhir tempat penyimpanan Tailing di bekas lubang penambangan di Manik Pit dan
Kelampong Pit.
Modifikasi proses dan konstruksi fasilitas tambahan di pabrik pengolahan Penjom untuk proses ekstraksi emas dari material
TSF dilakukan pada periode 2018-2019 yang terdiri dari pemasangan alat Dredging di TSF serta pembangunan sirkuit
Flotation dan Roasting Kiln, untuk mempersiapkan proses pengolahan material TSF dijadwalkan akan dimulai pada semester
2 tahun 2020.
Gambar di bawah ini menggambarkan skema proses & fasilitas pengolahan material TSF yang digunakan di Penjom:
Akses jalan dan tenaga listrik
Lokasi tambang dapat dicapai menggunakan jalan sepanjang 3 (tiga) km ke barat dari jalan raya negara bagian yang
menghubungkan Kuala Lumpur ke Kota Bharu. Tidak ada izin tambahan yang dibutuhkan untuk kamp tambang karena semua
pekerja ditampung di kota yang berdekatan dengan lokasi tambang.
Listrik disediakan oleh Tenaga National Berhad, perusahaan listrik milik Pemerintah Malaysia yang mengelola jaringan listrik
nasional. Pasokan listik tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan listik dalam mengoperasikan tambang saat ini maupun
proyek di masa yang akan datang.
Sebagian besar air yang digunakan dalam proses didaur ulang dari fasilitas penyimpanan limbah. Pasokan air lainnya diambil
dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.
Tambang Emas Lanut Utara
Tambang emas Lanut Utara terletak sekitar 170 km barat daya Manado di Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara,
Indonesia. Avocet melakukan commissioning tambang tersebut dengan metode dump leach pada tahun 2004, setelah
membeli 80% kepemilikan dalam Kontrak Karya generasi ke-6 dari Newmont Mining Corporation pada tahun 2002. Sisa 20%
dimiliki oleh PT Lebong Tandai. Pada tahun 2009, operasional tambang mengalami proses transisi untuk mengubah metode
59
Page 79
penambangan menjadi metode heap leach dan mengintegrasikan proses primary crushing. Grup J Resources membeli 80%
saham Avocet pada Juni 2011 dan mengoperasikan tambang melalui Perusahaan Anak, yaitu JRBM.
Saat ini, kegiatan penambangan di Lanut Utara untuk sementara dihentikan karena lubang tambang yang ada sekarang telah
habis ditambang dan bijih yang tersisa terdiri dari bijih transisi dan bijih sulfida. Grup J Resources saat ini berusaha untuk
meningkatkan metode pengolahan bijih dengan mencari metode yang lebih tepat untuk dapat memanfaatkan bijih yang
tersisa. Pada tahap ini, metode pemrosesan yang lebih baik telah diidentifikasi dan tim metalurgi sedang melakukan beberapa
uji metalurgi di laboratorium dan uji coba lapangan untuk memastikan metode tersebut dapat diimplementasikan dalam
operasional tambang. Hasil akhir ditargetkan dapat diperoleh pada akhir tahun 2019, dan akan diikuti oleh pengembangan
rencana tambang baru dan jadwal produksi untuk Proyek Lanut Utara.
Geologi
Tambang emas Lanut Utara terletak di dalam busur magmatik lengan utara Sulawesi yang, deretan batuan submarine
vulkaniklastik pra-Neogene dan di atasnya meliputi sub-aerial volcanic dan sedimen Neogene, dan berada di atas batuan
metamorf dan batuan intrusi granit pra-Tersier. Pleistosen hingga vulkanik dasit baru-baru ini ditumpangkan lebih lanjut,
membentuk kompleks kubah kaldera, kawanan tanggul, dan diatrem. Kandungan emas dan emas-tembaga ekonomis telah
ditemukan di sepanjang busur magmatik ini termasuk di Mesel (telah ditambang), Bakan, Lanut Utara, Toka Tindung (dalam
produksi) dan Tombulilato (dalam pengembangan).
Kabupaten ini secara struktural terletak di sepanjang Koridor Lanut Utara (dengan panjang 30 km dan lebar 4 km), patahan
berarah barat laut-tenggara yang aktif di tikungan lengan utara Sulawesi dari timur-barat ke timur laut. Gerakan patahan
berarah barat laut-tenggara yang diperkirakan berlangsung lama diperkirakan telah menciptakan dilational jog berarah utara-
timur laut ke timur laut, lokasi yang baik untuk pembentukan dan mineralisasi emas.
Kandungan mineral di Proyek Lanut Utara adalah deposit emas-perak epitermal sulfidasi tinggi yang terdiri dari 3 (tiga) sistem
mineralisasi emas utama, Riska, Effendi, dan Rasik. Mineralisasi emas berkadar tinggi (lebih dari 3 g/ton) terjadi di sepanjang
zona pengumpan yang terkait dengan kumpulan silika-alunite-sulfida. Sedangkan nilai emas yang lebih rendah (0,3 hingga 1
g/ton) mineralisasi terjadi dalam peripheral advanced-argillic envelops.
Selain Riska, Effendi dan Rasik, sistem mineralisasi emas baru yang terpisah di Talugon sedang dalam pengembangan. Grup
J Resources sedang melakukan eksplorasi target-target lain yang sedang berlangsung di sekitar area yang berpotensi,
termasuk di Anna, Atoga, Ayam Hitam dan Nirwana.
Produksi dan biaya
Lanut Utara tidak melakukan produksi pada September 2019 dan 2018 dan sedang dalam perawatan dan pemeliharaan
karena tim metalurgi sedang melakukan beberapa uji metalurgi di laboratorium dan uji coba lapangan untuk mencari metode
yang lebih tepat untuk dapat memanfaatkan bijih transisi dan bijih sulfida yang tersisa. Biaya operasional yang dibutuhkan
untuk proses pemeliharaan adalah sebesar US$ 166.021 pada September 2018 dan US$ 166.021 pada September 2019.
Operator
Tambang emas Lanut Utara dioperasikan oleh JRBM dan saat ini dalam tahap perawatan dan pemeliharaan.
Izin tambang dan royalti
Konsesi Lanut Utara memiliki Kontrak Karya generasi ke-6 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 1997. Kontrak karya
tersebut meliputi 2 (dua) blok, Lanut Utara dan Bakan, dengan total area sebesar 58.150 ha, dimana Lanut Utara menempati
16.455 ha. Konsesi memperoleh izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada bulan Agustus 2004 berdasarkan surat
persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Persetujuan tersebut berlaku sampai dengan 9 Agustus 2034. Berdasarkan peraturan
Pemerintah No. 81 Tahun 2019 ter tanggal 20 November 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan (20 Desember 2019),
royalti emas menjadi floating dimana perhitungannya:
- Harga ≤ USD 1.300 /oz = 3,75% dari total sales
- Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari total sales
- Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari total sales
- Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari total sales
- Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari total sales
- Harga jual > 1.700/oz = 5% dari total sales
dibayarkan atas emas yang diproduksi di Lanut.
60
Page 80
Akses jalan dan tenaga listrik
Lanut Utara dapat dicapai menggunakan kendaraan selama kurang lebih 1 (satu) jam dari Kota Kotamobagu. Listrik
dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga diesel di lokasi tambang. Sebagian besar air yang digunakan untuk proses produksi
diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.
4. KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN EKSPLORASI
Selain tambang emas yang sudah berproduksi, Grup J Resources memiliki 2 (dua) proyek tambang emas yang saat ini
sedang dikembangkan di Pani dan Doup, keduanya berlokasi di Sulawesi Utara. Grup J Resources berkeyakinan bahwa
proyek Pani dan Doup menggambarkan portofolio Grup J Resources yang berkualitas dan pipeline proyek yang berkelanjutan
dari eksplorasi, pengembangan (ekploitasi) hingga konstruksi dan operasi produksi, yang nantinya diharapkan dapat
menopang tambang-tambang yang sudah ada. Grup J Resources memperkirakan Pani dan Doup akan menghasilkan
produksi emas pada skala yang lebih besar (yaitu masing-masing menghasilkan sekitar 60.000 oz dan 70.000 oz per tahun).
Baik Pani dan Doup memiliki kandungan emas bertipe intrusi yang umumnya memiliki potensi Sumberdaya emas yang besar.
Pani
Cadangan emas tambang Pani memiliki endapan epitermal kaya supergen yang berasosiasi dengan struktur geologi multiple
dome. Proyek Pani merupakan bagian dari Kontrak Karya periode ke-5 yang dimiliki GSM, yang mencakup area seluas 7.380
ha, yang terletak di Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo. Tambang ini sebelumnya dimiliki oleh BHP-Billiton dan
kemudian oleh Newcrest Mining Limited dari tahun 1980 hingga awal 2000-an.
Pada tahun 2016, Grup J Resources telah melakukan kegiatan eksplorasi yang intensif di Ilota-Nanasi dan Parabola dengan
menggunakan rig pengeboran yang dipantau dari helikopter yang menghasilkan estimasi Sumberdaya Mineral berstandar
Kode JORC 2012 sebesar 32,1 juta ton dengan kandungan 0,94 g/ton emas untuk 971.000 oz emas (masih di atas standar
cut-off 0,4 g/ton emas). Studi kelayakan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pada tahun 2014 setelah melalui
berbagai kajian masyarakat dan studi dampak lingkungan. Eksplorasi lanjutan akhir-akhir ini telah mengidentifikasi setidaknya
7 (tujuh) target cadangan emas tambahan serupa dengan yang di Ilota-Nanasi, yaitu di Nanasi Ridge, Borose, Lone Pine,
Kolokoa Barat, Kolokoa Timur, Masina dan Ponelo. Target tersebut memiliki struktur geologi dan mineralisasi multi-phase
yang berpotensi meningkatkan kandungan dan potensi cadangan di tambang Pani. Pada tahun 2018, tambang Pani memiliki
estimasi Sumberdaya Mineral berstandar Kode JORC 2012 sebesar 72,7 juta ton dengan kandungan 0,98 g/ton emas untuk
2.295 kilo oz emas (masih di atas standar cut-off 0,4 g/ton emas). Produksi emas pertama di tambang Pani dapat terjadi pada
tahun 2023 dan produksi emas per tahun mencapai 73 kilo oz pada tahun 2024.
Doup
Tambang emas Doup memiliki endapan emas epitermal intermediate yang berada di atas endapan emas-tembaga porfiri.
Tambang ini terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, hanya 7 (tujuh) km barat daya dari bekas
tambang Mesel milik Newmont Mining yang telah menghasilkan lebih dari 1,5 juta oz emas. Proyek ini memiliki IUP untuk
wilayah seluas 4.000 ha yang diterbitkan kepada ASA, Perusahaan Anak Perseroan.
Sumberdaya di tambang emas Doup diperoleh dari 2 (dua) endapan, yakni Panang dan Benteng, yang hampir bersebelahan.
Kegiatan eksplorasi yang dilakukan akhir-akhir ini telah mengidentifikasi beberapa tambahan potensi cadangan emas dekat
permukaan di sekitar area Benteng Selatan, Benteng Barat Laut, Panang Timur, Parabo dan Tungaw. Potensi endapan emas-
tembaga porfiri di Doup yang sebenarnya masih belum tereksplorasi di mana endapan mineralisasi porfiri cenderung
membentuk kluster-kluster dari beberapa pusat mineralisasi porfiri dan mengandung Sumberdaya emas yang besar. Pada
tahun 2018, estimasi sumberdaya mineral berstandar Kode JORC 2012 sebesar 89,3 juta ton dengan kandungan 1,16 g/ton
emas untuk 3,3 juta oz emas (masih di atas standar cut-off 0,4 g/t emas).
Grup J Resources saat ini terus melakukan kegiatan pengeboran serta melakukan uji coba metalurgi yang lebih rinci untuk
menentukan metode produksi yang optimal serta menyesuaikan studi kelayakan. Dengan mengasumsikan bahwa
pelaksanaan konstruksi dan pengembangan membutuhkan waktu 2 (dua) tahun, Grup J Resources memperkirakan bahwa
produksi emas pertama dapat terjadi pada tahun 2021 dan produksi emas per tahun mencapai 65 kilo oz pada tahun 2022.
5. PENJUALAN DAN PEMASARAN
Pendapatan Grup J Resources diperoleh dari penjualan emas. Grup J Resources memproduksi emas dalam bentuk batangan
dore (emas balok/batangan belum murni) melalui proses peleburan emas di masing-masing lokasi tambang. Batangan dore
merupakan campuran emas, perak dan metal lainnya dan/atau zat-zat lain yang harus dihilangkan (impurities). Batangan dore
dikirim ke pabrik pemurnian untuk menghasilkan emas batangan yang memenuhi standar pasar dengan kemurnian emas
99,99%. Di Indonesia, batangan dore dimurnikan menjadi granula emas pada biaya tertentu sebelum diekspor ke Metalor di
61
Page 81
Singapura. Di Malaysia, dikarenakan tidak adanya pemurnian lokal, batangan dore dikirim langsung ke Metalor di Singapura
(sebelumnya dikirim ke Perth Mint di Australia Barat ketika Metalor belum melakukan bisnis di Singapura).
Tabel di bawah ini menyajikan volume penjualan, realisasi harga dan total penjualan Grup J Resources untuk masing-masing
periode:
Tahun yang berakhir tanggal 31 Periode 9 bulan yang berakhir 30
Desember September
2017 2018 2018 2019
Penjualan emas (oz) 173.850 175.658 119.784 138.723
Harga jual rata-rata (US$/oz) 1.262 1.267 1.285 1.360
Total penjualan (US$) 219.406.054 222.600.886 153.904.408 188.690.525
Di Indonesia, Grup J Resources mengirimkan batangan dore ke Antam untuk proses pemurnian sesuai ketentuan peraturan.
Risiko kredit terbatas dikarenakan penjualan granula emas yang tepat waktu. Eksposur kepada Antam dibatasi 7 (tujuh) Hari
Kerja. Grup J Resources mengirimkan batangan dore emas minimal 2 (dua) kali sebulan ke Antam dan Antam melakukan
proses pemurnian dalam 7 (tujuh) Hari Kerja. Grup J Resources lalu mengekspor granula emas tersebut ke Metalor di
Singapura dan mencatat penjualan ke Metalor 1 (satu) Hari Kerja setelahnya. Pihak ketiga yang terlibat adalah G4S
International, sebagai penyedia jasa keamanan, handling dan transportasi, PT Sucofindo, sebagai pihak inspeksi dan saksi,
Umpire Assay Laboratories Pty. Ltd., sebagai penaksir, dan Antam, sebagai penyedia jasa pemurnian emas.
Grup J Resources memiliki perjanjian penjualan dengan Metalor, yang mana merupakan pembeli utama produk Grup J
Resources. Grup J Resources memiliki keyakinan bahwa perjanjian dengan pembeli utama ini menjamin kegiatan penjualan
Grup J Resources dan keberlangsungan usaha Grup J Resources dalam jangka panjang. Seluruh penjualan Grup J
Resources pada periode 6 bulan yang berakhir 30 September 2019 dan 2018 dilakukan kepada Metalor.
Metalor merupakan perusahaan anak Metalor Technologies International SA, yang berkantor pusat di Neuchatel, Swiss, salah
satu grup pemurnian metal tertua dan terbesar di dunia. Metalor didirikan di Singapura pada tahun 2013 sebagai bagian dari
upaya Pemerintah Singapura dan agensi, International Enterprise Singapore, untuk memposisikan Singapura sebagai salah
satu hub utama di dunia untuk perdagangan emas fisik. Metalor, satu-satunya perusahaan pemurnian emas besar di
Singapura saat ini, berfokus pada (i) pemurnian dore dan daur ulang skrap metal berharga; (ii) daur ulang dan upgrade bullion
emas; (iii) produk emas untuk industri perhiasan dan elektronik; dan (iv) batangan emas, di wilayah Asia Tenggara.
6. PROSPEK USAHA
Harga emas akan diperkirakan sekitar $1,500/ons pada tahun 2020, bahkan pada awal tahun 2020 ini, harga emas sempat
menyentuh di atas $1,600/ons. Sekarang ini adalah industri yang menguntungkan untuk sebagian besar produsen, meskipun
ada penurunan ritel tradisional dan permintaan perhiasan. Dalam pandangan kami, dengan tren kebijakan moneter global
yang lebih longgar, harga emas bergerak dalam rentang harga $1,500/ons masih sangat positif. Untuk mendorong harga
emas bergerak keluar dari kisaran tersebut akan membutuhkan portofolio rotasi yang signifikan, yang kemungkinan besar
terjadi pada saat kepanikan pasar berkembang atau aksi jual pasar ekuitas. Dalam hal terjadi peristiwa tersebut, emas akan
menjadi sumber pendanaan yang signifikan. Prospek jangka panjang untuk harga emas tergantung pada situasi ekonomi saat
ini (ketersediaan low yield dan global capital) yang akan menjadi norma baru. Perseroan berharap emas akan terus menjadi
aset jangka panjang melalui penggunaannya sebagai portofolio diversifikasi.
Dalam ekonomi bunga rendah dan risiko geopolitik tinggi, emas tentu akan memiliki peran dalam aset alokasi, baik di tingkat
makro atau mikro. Emas telah menjadi logam yang memiliki kinerja baik tanpa ada kenaikan pasokan yang signifikan pada
tahun 2019.
Untuk tahun 2020, Perseroan masih melihat bank sentral sebagai pendukung emas dalam dua cara, yaitu melalui kemauan
untuk menjaga suku bunga rendah dan pembelian emas untuk dedollarize. Walaupun opsi jangka pendek untuk harga emas
tampak jelas, namun masih ada banyak perdebatan tentang harga emas jangka panjang.
62
Page 82
VII. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi,
penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
2. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i)15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
(ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
OJK sebesar 5% untuk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.
63
Page 83
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp566.600.000.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best
effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada
sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Miliar) Jumlah Penjaminan Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Seri A (Rp Miliar) (%)
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 556,6 556,6 100%
Total Penjaminan Emisi Obligasi 556,6 556,6 100%
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp233.400.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar
empat ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak
Terafiliasi dalam UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk
premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi.
64
Page 84
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BRI")
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 82-INV/TCS/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.4.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 83-INV/TCS/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 menyatakan bahwa
BRI:
BRI tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan
Peraturan No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten (“Peraturan No. VI.C.3”);
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai Peraturan No. VI.C.3;
tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank
der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992
berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 6 Desember 2018.
2. STRUKTUR PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Laporan Pemilikan Saham Yang Mencapai 5% Atau Lebih
posisi 30 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah
53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
65
Page 85
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham (Rp)
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 01/PT-GP/Ket/IX/2019 tanggal 02 September 2019 dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta,susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama : Wahyu Kuncoro
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Loeke LarasatiAgoestina
Komisaris Independen : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Herdy Rosadi Harman
Direktur Keuangan : Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah : Priyastomo
Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi : Indra Utoyo
Direktur Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Kepatuhan : Azizatun Azhimah
Direktur Konsumer : Handayani
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.
7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI melakukan penyertaan pada Perusahaan Anak
sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasi
1 PT Bank BRISyariah Tbk Bank Umum Syariah 73,00% 2007 Beroperasi
2 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
Tbk
3 BRI Remittance Co. Ltd Perusahaan Remittance 100% 2011 Beroperasi
4 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,001% 2015 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,65% 2016 Beroperasi
6 PT Danareksa Sekuritas Perusahaan Efek Bidang Penjamin 67,00% 2018 Beroperasi
Emisi dan Perantara Perdagangan
Efek
7 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal Ventura 99,96% 2018 Beroperasi
Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI saat ini
menawarkan jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2019 adalah sebagai berikut:
66
Page 86
- Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
- Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga
obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah menurut ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.
c. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa pasar modal lainnya, antara lain :
- Jasa trust & corporate services lainnya;
- Jasa agen escrow;
67
Page 87
- Jasa arranger sindikasi;
- Custodian services;
- Jasa trustee; dan
- DPLK BRI.
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Per 30 Juni 2019, BRI telah
memiliki 1 (satu) kantor pusat, 19 Kantor Wilayah, 468 Kantor Cabang (termasuk 1 (satu) Kantor Cabang Khusus dan 5 (lima)
Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri), 609 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Cabang Pembantu Luar Negeri
959 Kantor Kas, 5.381 BRI Unit, 2195 Teras dan Teras Keliling serta 3 Teras Kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. PERIZINAN
BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
- Anggaran dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24 tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
- TDP dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.378 95 tanggal 1 Maret 2016 yang berlaku sampai dengan 11
Februari 2021.
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal.
8. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan mengenai
penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi;
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi; setelah diangkatnya wali amanat baru.
68
Page 88
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2019, 31
Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017(1)
Jumlah aset 1.305.666.548 1.296.898.292 1.127.447.489
Jumlah liabilitas 1.106.126.771 1.111.622.961 959.439.711
Jumlah ekuitas 199.539.777 185.275.331 168.007.778
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017(1)
Laba operasional 31.079.784 41.725.877 36.806.841
Laba sebelum beban pajak 31.056.525 41.753.694 37.023.236
Beban pajak (6.253.101) (9.335.208) (7.978.187)
Laba tahun berjalan 24.803.424 32.418.486 29.045.049
Catatan:
(1) setelah penyajian kembali
Rasio-Rasio Penting
(dalam persen)
30 September Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,62 21,21 22,96
Return on Asset (ROA) 3,42 3,54 3,69
Return on Equity (ROE) 18,13 20,04 20,03
Net Interest Margin (NIM) 7,02 7,30 7,93
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,08 2,27 2,23
10. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
.
69
Page 89
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2020.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang diajukan dengan menggunakan fotokopi formulir tersebut ataupun bentuk lainnya akan ditolak.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan dari tanggal 11 Februari 2020, sejak pukul 09.00 WIB sampai tanggal 12
Februari 2020 pukul 16.00 WIB setiap harinya.
70
Page 90
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Obligasi atau
Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK
Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 13 Februari 2020.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada
lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
tanggal 13 Februari 2020 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank BCA
Cabang : KH Mas Mansyur
No. Rekening : 1793030707
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2020. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
71
Page 91
Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,5% (satu
koma lima persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
72
Page 92
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum Obligasi pada tanggal 11 - 12 Februari 2020
di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
73
Page 93
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
74
Names mentioned 179 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT J RESOURCES NUSANTARA
p.1 ×8
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT J Resources Nusantara WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4 ×6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. Bank
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×30
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
| berarti Tumbuan & Partners yang melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
org
Tumbuan & Partners
p.6
unresolved
org
Bank Kustodian. Manager Penjatahan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
person
Humberg Lie S.H.
· Notaris
p.7 ×44
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi
p.7
unresolved
org
PT Bukit Makmur Widya
p.12 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining
p.12 ×2
unresolved
org
J Resources Netherland B.V.
p.12
unresolved
org
PT J Resources Bolaang Mongondow
p.12 ×9
unresolved
org
PT Mulia Bumi Persada
p.12 ×2
unresolved
org
PT Mulia Bumi Seruyung
p.12 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Sago Prima Pratama
p.12 ×8
unresolved
person
Oerip Hartati
· Notaris
p.13 ×4
unresolved
org
Koperasi Karyawan Apacinti Pelita Sejahtera
p.13 ×2
unresolved
org
Pelita Sejahtera Abadi Tbk.
p.13 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.14 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo
p.15
unresolved
org
PT Sago Prima
p.15
unresolved
org
PT Arafura Surya
p.15
unresolved
org
PT Mulia Bumi
p.15 ×2
unresolved
org
PT J Resources Nusantara. Pembelian Kembali
p.16
unresolved
org
Moore Stephens International Limited
p.17 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi
p.21
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance
p.35 ×7
unresolved
org
PT SMFL Finance Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Hitachi Capital Finance
p.35 ×3
unresolved
org
PT Hexa Finance Indonesia
p.35 ×2
unresolved
org
PT BTMU BRI Finance
p.36
unresolved
org
PT Bumiputera
p.36
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.36
unresolved
org
PT Caterpillar Finance Indonesia
p.36
unresolved
org
PT SMFL Finance
p.36
unresolved
org
PT Chandra Sakti
p.36
unresolved
org
Verena Multi Finance Tbk
p.36 ×2
unresolved
org
Pusat
p.43
unresolved
org
PT Mentari Bukit Makmur
p.47
unresolved
org
OCBC NISP Tbk.
p.48 ×2
unresolved
person
Elly Halida
· Notaris
p.48
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.48 ×5
unresolved
org
Bank Garansi
p.48
unresolved
person
Siti Rayhana
· Notaris
p.49
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.49
unresolved
org
PT Trakindo Utama.
p.50 ×4
unresolved
org
Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd.
p.50
unresolved
org
PT Intraco Penta Prima Servis
p.50 ×4
unresolved
org
PT Dahana (Persero)
p.50 ×2
unresolved
org
PT Kemindo Cao Resources.
p.51 ×2
unresolved
org
PT Prasmanindo Boga Utama.
p.51 ×2
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.51 ×4
unresolved
org
PT Sucofindo (Persero)
p.52 ×6
unresolved
person
Benhard Sihite
· Notaris
p.52
unresolved
person
Sugih Haryati
· Notaris
p.52
unresolved
org
PT Hitachi Capital Finance Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT SMFL Leasing Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumitomo
p.53
unresolved
org
PT Bank UOB
p.54 ×4
unresolved
org
Lingkungan Hidup dan Riset Daerah Provinsi Gorontalo
p.55
unresolved
org
Riset Daerah Provinsi Gorontalo
· Ketua
p.55
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.55
unresolved
org
Kementerian ESDM. SPP
p.55
unresolved
org
PT SGS Indonesia
p.56
unresolved
org
PT Lebong Tandai
p.57 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.57 ×4
unresolved
person
Prof. Dr. M. Daud Silalahi
p.57 ×6
unresolved
person
William Surnata
p.57 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.57 ×3
unresolved
org
Astra Argo Lestari Tbk.
p.57 ×2
unresolved
org
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
p.58
unresolved
org
PT Freeport Indonesia
p.58
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup. Memperoleh
p.58
unresolved
org
PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama
p.58
unresolved
org
International Nickel Indonesia Tbk.
p.58 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Sukrisno Agoes & Rekan
p.59
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Sukrisno Agoes
p.59
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.59
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata
p.59
unresolved
org
PT Best Mega Industri
p.60
unresolved
org
PT Panatrade Caraka
p.60
unresolved
person
Hamil
p.60
unresolved
person
Colin James
· Direktur
p.61
unresolved
person
Inggris
· Direktur Independen
p.61
unresolved
person
Singapura
· Director
p.61
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera
p.62
unresolved
org
PT J Resources Bolaang
p.63
unresolved
org
PT Bara Kutai Energi
p.63
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.63
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.63
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.63
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu
p.63
unresolved
org
Pemerintah Kota Manado dan JRN
p.63
unresolved
org
% penyertaan
· Nama Perusahaan
p.65 ×2
unresolved
person
Riza Novera Zamril
· Notaris
p.65
unresolved
org
PT Newmont Mongondow Mining
p.67 ×2
unresolved
person
Haji Muhammad Afdal Gazali
· Notaris
p.67
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.67
unresolved
org
PT J Resouces Bolaang Mongondow
p.67
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.67
unresolved
person
Adjat Sudradjat
p.68
unresolved
—
JBV
p.69
unresolved
org
Luckfrost Ltd.
p.75
unresolved
org
Avocet Gold Ltd.
p.75
unresolved
org
Pahang State Development Corporation
p.75
unresolved
org
Newmont Mining Corporation
p.78
unresolved
org
Newcrest Mining Limited
p.80
unresolved
org
Umpire Assay Laboratories Pty. Ltd.
p.81
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.82
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.85
unresolved
org
Bank BRISyariah Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.85
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
p.85
unresolved
org
Beroperasi Tbk
p.85
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd
p.85
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.85
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.85
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.85
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.