Skip to content
Back to announcement

20251020_PSAB_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31978391_lamp5.pdf

Other Text extracted PSAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 92

Page 1
                                                                                                                JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                               27 Juni 2019   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               30 Juli 2020
                       Masa Penawaran Umum                                                            28 Juli 2020  Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                     30 Juli 2020
                       Tanggal Penjatahan                                                             29 Juli 2020  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                     3 Agustus 2020

                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                       KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                       PT J RESOURCES ASIA PASIFIK TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                       INFORMASI, ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                       MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk.
                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                    Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                      Kantor Pusat:
                                                                    Equity Tower Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9
                                                                                         Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                                             Telp: +6221 515 3335                   Email: corpsec@jresources.com
                                                                            Faksimili: +6221 515 3759               Website : www.jresources.com
                                                                                                     Lokasi Pertambangan:
                                                               Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Indonesia dan Pahang, Malaysia
                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK
INFORMASI TAMBAHAN




                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP I TAHUN 2019
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp256.000.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP II TAHUN 2019
                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP III TAHUN 2020
                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp569.650.000.000 (LIMA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP IV TAHUN 2020
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp225.000.000.000 (DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP V TAHUN 2020 ("OBLIGASI”)
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp650.000.000.000 (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                     adalah sebesar Rp535.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:
                     Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                     bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
                     tempo dari masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Agustus 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 30 Juli 2023 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                     payment) pada saat jatuh tempo.
                     Sisa dari jumlah Pokok Obligasi, yaitu sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima belasmiliar Rupiah) akan dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort). Apabila jumlah Pokok Obligasi yang
                     dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tersebut tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa jumlah Pokok Obligasi yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban bagi
                     Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                     YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                     HUKUM PERDATA DAN JUGA DIJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1820 KITAB UNDANG-UNDANG
                     HUKUM PERDATA YANG DIKELUARKAN OLEH PT J RESOURCES NUSANTARA (“JRN”), YAITU PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN. JRN SELAKU PENANGGUNG UNTUK PERSEROAN
                     MENGIKATKAN DIRINYA UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, DALAM HAL PERSEROAN TIDAK MEMENUHI
                     KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANTAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                     TAMBAHAN INI.
                     1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM
                     TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN
                     UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                     UNDANGAN YANG BERLAKU.
                     RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK (“GRUP J RESOURCES”) ADALAH HARGA
                     EMAS YANG DAPAT BERFLUKTUASI.
                     RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                     ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                     DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                                                                                INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                  (id)A (Single A)
                                                                       Obligasi yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                 Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



                                                                             PT BNI Sekuritas                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                                                                         NAMA PENANGGUNG
                                                                                                      PT J Resources Nusantara
                                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I dengan Target Dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan
Surat No. JRAP/SKLR/CLD/2019/ III/070 tanggal 21 Maret 2019 dan telah memperoleh efektif dari OJK melalui surat No. S-
99/D.04/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I J
Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus lima puluh enam
miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 dengan
jumlah pokok sebesar Rp569.650.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), dan
Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp225.000.000.000,-
(dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP1/04-2019 tanggal 30 April 2019 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BEI. Saat
ini, Perseroan berencana untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Apabila Perseroan
tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab
VIII dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI ISTILAH DAN SINGKATAN ....................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................................. 1
I.         PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................... 7
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................................... 21
III.       PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................................................. 22
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................... 25
V.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 28
VI.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
           USAHA........................................................................................................................................................................ 30
           A.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................... 30
                    1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................................ 30
                    2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................................................................... 32
                    3. PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................ 33
                    4. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................................. 33
                    5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
                        .................................................................................................................................................................... 40
                    6. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP .................. 40
                    7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ................................................ 42
                    8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ........................................................................................................ 43
                    9. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) ............................................................................................................. 43
                    10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
                        PERSEROAN, SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK ................................ 47
                    11. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................... 47
           B.       KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................... 54
                    1. UMUM ......................................................................................................................................................... 54
                    2. STRATEGI USAHA ..................................................................................................................................... 54
                    3. KEGIATAN OPERASIONAL ....................................................................................................................... 55
                    4. KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN EKSPLORASI .................................................................................. 64
                    5. PENJUALAN DAN PEMASARAN ............................................................................................................... 65
                    6. PROSPEK USAHA...................................................................................................................................... 66
VII.       PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................ 68
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................................................ 69
IX.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT DAN PENANGGUNG ............................................................................ 70
X.         TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................................................. 76
XI.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............. 79
XII.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................... 80




                                                                                              i
Page 4
DEFINISI ISTILAH DAN SINGKATAN

Afiliasi              :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal;
                          b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                          c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
                               atau dewan Komisaris yang sama;
                          d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                          e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                               langsung, oleh pihak yang sama; atau
                          f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran       :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
                          Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                          pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada)
                          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                          sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Bank Kustodian        :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan
                          usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bagian Penjaminan     :   berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
                          berdasarkan Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada
                          pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
                          bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan Masa
                          Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi.

Bapepam dan LK        :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                          penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai
                          dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
                          tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                          Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                          Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                          Kementerian Keuangan

BEI atau Bursa Efek   :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                          mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT
                          Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                  :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi        :   berarti tingkat Bunga Obligasi yang bersifat tetap per tahun yang harus dibayar oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                          sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening                  Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                          keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                          kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                          Rekening kepada KSEI.

Denda                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                          persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                          yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                          kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan


                                                       ii
Page 5
                         1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                         30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi        :   berarti dokumen yang disampaijkan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun lembaga
                         terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya
                         berupa: Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi , Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
                         Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi, Informasi Tambahan
                         beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-
                         pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                         Umum ini.

EBITDA               :   berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak sebelum pajak,
                         bunga pinjaman, depresiasi dan amortisasi.

Efek                 :   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                         obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka
                         atas Efek dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.

Efektif              :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan
                         No.IX.A.2., yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                              (i) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh
                                     OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                     peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                     Penawaran Umum; atau
                              (ii) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                     Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                              tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                :   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan kepada
                         Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure        :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                         kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                         atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan

Formulir Pemesanan   :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pembelian Obligasi       Penjamin Emisi Obligasi.

Grup J Resources     :   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak

Hari Bank            :   berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan
                         kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa           :   berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
                         kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                         ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

Hari Kalender        :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                         termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                         Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja           :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                         tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan   :   berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam
                         Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No. 9/2017.

                                                      iii
Page 6
Informasi Tambahan    :   berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
Ringkas

Jaminan Perusahaan    :   berarti jaminan yang diberikan oleh berarti PT J Resources Nusantara.

Jumlah Terutang       :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi
                          dan Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                          diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                          rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                          Obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
untuk RUPO (KTUR)         Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
                          mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

Konsultan Hukum       :   berarti Tumbuan & Partners yang melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai
                          Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
                          kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
                          kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini
                          bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                          Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                          berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian             :   berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                          serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                          Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                          ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manager Penjatahan    :   berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                          ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
                          Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                          Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Masa Penawaran        :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum Obligasi             sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                          Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam
                          hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa
                          dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa
                          Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                          dimaksud.

                          Masa Penawaran Umum dimulai pada 28 Juli 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 28
                          Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Masyarakat            :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
                          badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                          tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Material              :   berarti suatu transaksi sesuai Peraturan Nomor: IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan
                          Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas
                          yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan
                          atau kegiatan tertentu.

Menkumham             :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama
                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan
                          Republik Indonesia dan atau nama lainnya.


                                                       iv
Page 7
Obligasi             :   berarti suatu surat berharga yang bersifat hutang atas pinjaman uang oleh Perseroan dari
                         Masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 sejumlah Pokok Obligasi
                         untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk
                         Obligasi Seri A dan 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi untuk Obligasi Seri B.
                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi, dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa        :   berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Keuangan atau OJK        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                         penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 (dua ribu
                         sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31
                         Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                         keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
                         sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor: 21 Tahun 2011.

Pasar Modal          :   berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                         Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
                         profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo              :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pemegang Obligasi    :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat
                         atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
                         1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
                         2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
                            Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening    :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
                         Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                         memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.

Pemeringkat Efek     :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan penerima hak dan
                         kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk
                         sebagai penggantinya oleh Perseroan.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                         lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam
                         seluruh tingkatannya.

Penanggung           :   berarti PT J Resources Nusantara, Perusahaan Anak Perseroan, yang bertindak sebagai
                         pihak penanggung atas setiap kewajiban Perseroan sehubungan dengan Penawaran
                         Umum Obligasi.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata
                         cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang
                         dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan I J
Berkelanjutan            Resources Asia Pasifik, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target
                         dana sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang mengacu pada POJK No.
                         36/2014.

Penitipan Kolektif       berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi           berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi                 Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                         Emisi Obligasi yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Obligasi Berkelanjutan I J
Emisi Obligasi           Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang

                                                       v
Page 8
                           Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

Perjanjian Agen        :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Obligasi        Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V
                           Tahun 2020 No. 37 tertanggal 10 Juli 2020, dibuat dihadapan Humberg Lie S.H, S.E.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
                           pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian             :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi       Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 di KSEI, No. SP-
di KSEI                    075/OBL/KSEI/0620 tertanggal 10 Juli 2020 yang dibuat di bawah tangan.

Perjanjian             :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan efek dengan
Pendahuluan                Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP1/04-2019 tertanggal 30
Pencatatan Efek            April 2019 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

Perjanjian             :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Penjaminan Emisi           Obligasi, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I J Resources
Obligasi                   Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 No. 35 tertanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dihadapan
                           Humberg Lie S.H, S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, berikut perubahan-perubahannya
                           dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                           sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian             :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V
Obligasi                   Tahun 2020 No. 36 tertanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H, S.E.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
                           pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Efektif     :   berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                           Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak
                           menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan             :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-
Pendaftaran                undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang
                           disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                           Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                           pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan              :   berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah berarti PT J
                           Resources Asia Pasifik Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berkedudukan dan
                           berkantor pusat di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                           menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Efek        :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                           Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Pihak                  :   berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
                           terorganisasi.

Peraturan No. IX.A.2   :   badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua
                           Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                           Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7   :   berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                           691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                           Penawaran Umum beserta perubahannya.




                                                       vi
Page 9
Peraturan No. IX.C.11   :   berarti Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
                            Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                            dan/ atau Sukuk.

POJK No. 7/2017         :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                            Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                            Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017         :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                            Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020        :   Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang tentang Bank
                            Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020        :   Berarti Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                            Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 30/2015        :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                            Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014        :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                            Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014        :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                            Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014        :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014        :   berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                            Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 42/2020        :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                            dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 55/2015        :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015        :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi          :   berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
                            terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin secara
                            kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp535.000.000.000,
                            (lima ratus tiga puluh lima miliar Rupiah).

                            Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.000.000.000
                            (seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                            Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                            seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                            untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

PSAK                    :   berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Rekening Efek           :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                            Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Rp atau Rupiah          :   berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPO                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.


                                                        vii
Page 10
Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Pemindahbukuan           Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan   :   berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta
                         Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                         sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
Obligasi                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
                         kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan didistribusikan secara
                         elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                         Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan    :   berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi           berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan memperhatikan ketentuan
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran   :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh
                         Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
                         Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi.

Tanggal Pembayaran   :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi, berdasarkan Daftar
Bunga Obligasi           Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

US$                  :   berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.

Undang-Undang        :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Pasar Modal atau         peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
UUPM                     pembaharuannya.

UUPT                 :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                         Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat          :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
                         berkedudukan di Jakarta.




                                                     viii
Page 11
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“Ag”                                   berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“Aglomerasi”                           berarti pengumpulan dan/atau penumpukan partikel atau zat menjadi satu.
“Au”                                   berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“Cyanide in Leach”                     berarti metode pengolahan bijih emas dengan menggunakan sianida pada kondisi
                                       alkali yang terkontrol dengan karbon.
“Cu”                                   berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cut-off Grade”                        berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                                       bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila ditambang masih
                                       bernilai ekonomis. Jika kualitas material deposit di atas Cut-off Grade maka
                                       diklasifikasikan sebagai bijih, sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan
                                       sebagai limbah.
“Ha”                                   berarti singkatan dari hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian”          berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom untuk mengolah
                                       bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan proses ekstraksi suatu
                                       konstituen yang dapat larut pada suatu campuran solid dengan mempergunakan
                                       pelarut.
“JORC”                                 berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code”                            berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources
                                       and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore Reserves
                                       Committee dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, Australasian
                                       Institute of Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“LBMA”                                 berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
                                       perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang besar emas dan
                                       perak dunia, berlokasi di London.
“Oz”                                   berarti singkatan dari ounce, yaitu satuan dalam menimbang bobot emas, dimana
                                       1 ounce setara dengan 31,1035 gram.
“Roasting”                             berarti pemanasan dengan kelebihan udara dimana udara dihembuskan pada
                                       bijih yang dipanaskan disertai penambahan reagen kimia dan pemanasan ini tidak
                                       mencapai titik leleh (didih) untuk mengeluarkan sulfur, arsen, antimon dari
                                       persenyawaannya.
“Resin                            in   berarti metode pengolahan bijih emas dengan menggunakan resin sebagai
Leach”                                 pengganti karbon pada proses pelindian
“Resource”    atau    “Sumberdaya      berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki keuntungan
Mineral”                               ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak bumi dalam bentuk,
                                       kualitas dan kuantitas tertentu sehingga memiliki prospek ekstraksi ekonomi
                                       yang wajar di kemudian hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Reserve” atau “Cadangan Bijih”        berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu Sumberdaya Mineral
                                       Terukur dan Terunjuk, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Stripping Ratio” atau “Rasio          berarti kuantitas lapisan batuan/tanah penutup yang perlu dikupas untuk
Pengupasan”                            mengambil 1 (satu) ton bijih.
“Tailing”                              berarti limbah batuan atau tanah halus sisa-sisa dari pengerusan dan pemisahan
                                       (estraksi) mineral yang berharga (tembaga, emas, perak) dengan bahan
                                       tambang.




                                                          ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ASA”            berarti PT Arafura Surya Alam

“BMW”            berarti PT Bukit Makmur Widya

“BRI”            berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Citibank”       berarti Citibank N.A., Indonesia

“Danamon”        berarti PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

“GSM”            berarti PT Gorontalo Sejahtera Mining

“JBV”            berarti J Resources Netherland B.V.

“JRBM”           berarti PT J Resources Bolaang Mongondow

“JRGL”           berarti J Resources Gold (UK) Ltd.

“JRN”            berarti PT J Resources Nusantara

“MBP”            berarti PT Mulia Bumi Persada

“MBS”            berarti PT Mulia Bumi Seruyung

“OCBC”           berarti PT Bank OCBC NISP Tbk.

“QNB”            berarti PT Bank QNB Indonesia Tbk.

“Permata”        berarti PT Bank Permata Tbk.

“SMBC”           berarti PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

“SPP”            berarti PT Sago Prima Pratama

“SRSB”           berarti Specific Resources Sdn. Bhd.

“SAJ”            berarti PT Sulawesi Anugerah Jaya

“SBA”            berarti PT Sulawesi Bukit Anugerah




                                  x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta yang paling penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dalam mata uang Rupiah.

I.    UMUM

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
16 tanggal 14 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris di Ungaran dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-03855 HT.01.01.TH.2002 tanggal 8 Maret 2002 serta
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No. 08/BH.11.17/IV/2002 tanggal 5 April
2002 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 48 tanggal 14 Juni 2002, Tambahan No. 5772 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J
Resources Asia Pasifik Tbk. No. 186 tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.kn., Notaris di
Jakarta Utara yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0045793.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0127461.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (“Akta No. 186/2019”), para pemegang saham setuju untuk mengubah
maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Perseroan berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend.
Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 18 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH. 01.03-0224048 tanggal 20 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0094006.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 (“Akta No. 79/2018”) juncto Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 31
Mei 2020 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp20 per saham
                        Keterangan
                                                             Jumlah Saham                Nilai Nominal              %
     Modal Dasar                                                 100.000.000.000              2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1.    Jimmy Budiarto                                          24.475.500.000               489.510.000.000      92,50
     2.    Masyarakat (<5%)                                         1.984.500.000                39.690.000.000       7,50
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    26.460.000.000               529.200.000.000     100,00
     Sisa Saham dalam Portepel                                     73.540.000.000             1.470.800.000.000

Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Perseroan adalah induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan pengolahan
emas di wilayah konsensi di Indonesia dan Malaysia. Grup J Resources saat ini mengoperasikan 4 (empat) tambang terbuka,
yaitu Tambang Lanut Utara (saat ini dalam perawatan dan pemeliharaan) dan Tambang Bakan di Sulawesi Utara, Tambang
Seruyung di Kalimantan Utara dan Tambang Penjom di Pahang, Malaysia. Selain tambang emas yang sudah berproduksi, Grup
J Resources memiliki 2 (dua) tambang dalam tahapan pengembangan, yaitu di Doup dan Pani, keduanya berlokasi di Sulawesi
Utara, dan 2 (dua) tambang dalam tahapan eksplorasi, yaitu di Bolangitang dan Bulagidun. Perseroan merupakan perusahaan
tercatat pertama pada BEI yang bergerak dalam bidang pertambangan emas sejak tahun 2012.

Grup J Resources memiliki Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral dalam jumlah substansial. Per 31 Desember 2019, Grup J
Resources memiliki Cadangan bijih sebesar 4.447 ribu oz dan Sumberdaya Mineral sebesar 7.776 ribu oz untuk tambang Grup
J Resources di Indonesia dan Cadangan bijih sebesar 408 ribu oz dan Sumberdaya Mineral sebesar 1.432 ribu oz untuk tambang
Grup J Resources di Malaysia, berdasarkan laporan cadangan yang disusun sesuai dengan Kode JORC 2012 dari Australia
dan Kode KCMI 2017 dari Indonesia. Tambang produktif Grup J Resources di Tambang Bakan, Tambang Lanut Utara (saat ini


                                                            1
Page 14
dalam perawatan dan pemeliharaan), Tambang Penjom dan Tambang Seruyung menggunakan metode tambang terbuka
berbiaya rendah untuk mengoptimalkan pemulihan bijih oksida kadar rendah.

Pada tahun 2019, harga emas naik paling tinggi pada awal Juni dan awal September karena ketidakpastian yang meningkat
dan suku bunga yang turun. Tetapi selera investor untuk emas terlihat jelas sepanjang tahun, seperti yang terlihat oleh kuatnya
aliran ke ETF yang didukung emas, peningkatan cadangan emas dari bank sentral dan posisi beli bersih COMEX*.
*Sumber: WGC, World Gold Council

Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 14
(empat belas) Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                                 Kepemilikan (%)
                                                                                Tahun        Status         Secara       Secara Tidak
       No.       Nama Perusahaan             Kegiatan Usaha       Domisili     Pendirian    Operasi        Langsung       Langsung
      1.      PT J Resources                  Perdagangan         Jakarta       2003        Beroperasi       99,99%            -
              Nusantara (“JRN”)              umum dan jasa
      2.      J Resources Netherland          Perusahaan         Amsterdam,     2002        Beroperasi         -        100,00% melalui
              B.V (“JBV”)                       investasi         Belanda                                                    JRN
      3.      J&P Resources Gold            Perusahaan jasa       Malaysia      2008        Beroperasi         -        100,00% melalui
              OHQ (Malaysia) Sdn.                                                                                            JRN
              Bhd.(“JPRG”)
      4.      PT Gorontalo Sejahtera        Pertambangan           Jakarta      1994        Beroperasi         -        99,99% melalui
              Mining (“GSM”)                                                                (Eksplorasi)                     JRN
      5.      PT J Resources Mining               Jasa            Sulawesi      2007        Beroperasi         -        99,97% melalui
              Services Indonesia             pertambangan          Utara                                                     JRN
              (“JRMSI”)
      6.      PT Sago Prima Pratama         Pertambangan           Jakarta      2004        Beroperasi         -        99,80% melalui
              (“SPP”)                                                                        (Produksi)                       JRN
      7.      PT Arafura Surya Alam         Pertambangan           Jakarta      2002        Beroperasi         -        99,99% melalui
              (“ASA”)                                                                       (Eksplorasi)                      JRN
      8.      PT J Resources Bolaang        Pertambangan          Sulawesi      1997        Beroperasi         -        80,00% melalui
              Mongondow (“JRBM”)                                    Utara                    (Produksi)                       JRN
      9.      J Resources Gold (UK)         Pertambangan           Inggris      1984        Beroperasi         -        100,00% melalui
              Ltd. (“JRGL”)                                                                  (Produksi)                       JBV
      10.     Specific Resources Sdn.            Jasa             Malaysia      1992        Beroperasi         -        100,00% melalui
              Bhd. (“SRSB”)                 pertambangan                                                                     JRGL
      11.     PT Mulia Bumi Persada         Pertambangan           Jakarta      2017        Beroperasi         -        99,80% melalui
              (“MBP”)                                                                       (Eksplorasi)                      ASA
      12.     PT Mulia Bumi Seruyung        Pertambangan           Jakarta      2019       Belum operasi       -        99,80% melalui
              (“MBS”)                                                                                                         SPP
      13.     PT Sulawesi Anugerah       Pertambangan              Jakarta      2020       Belum operasi       -        99,96% melalui
              Jaya (“SAJ”)              dan Perdagangan                                                                       JRN
      14.     PT Sulawesi Bukit          Pertambangan              Jakarta      2020       Belum operasi       -        99,96% melalui
              Anugerah (“SBA”)          dan Perdagangan                                                                       JRN

II.        KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
 Nama Obligasi                    : Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020

  Jumlah Pokok Obligasi,                :     Sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
  Tingkat Bunga Obligasi dan                  Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
  Jatuh Tempo                                 commitment) adalah sebesar Rp535.000.000.000,- (lima ratus tiga lima puluh miliar
                                              Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:

                                                Seri A      :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
                                                                Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                                                tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                                sejak Tanggal Emisi atau akan jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus
                                                                2021.
                                                Seri B      :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) dengan
                                                                Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per


                                                                       2
Page 15
                                                     tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejakTanggal Emisi atau akan
                                                     jatuh tempo pada tanggal 30 Juli 2023..

                                     Sisa dari jumlah Pokok Obligasi, yaitu sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima
                                     belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Apabila
                                     jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tersebut
                                     tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa jumlah Pokok Obligasi yang
                                     tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban bagi Perseroan untuk menerbitkan
                                     Obligasi tersebut.

  Harga Penawaran                :   100% dari Pokok Obligasi

  Satuan Pemesanan               :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

  Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

  Pembayaran Kupon Bunga         :   Triwulanan dengan basis 30/360.
  Obligasi

  Jaminan                        :   Obligasi ini dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                                     maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                     kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
                                     dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dijamin
                                     dengan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sesuai dengan ketentuan dalam
                                     pasal 1820 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dikeluarkan oleh JRN, yaitu
                                     Perusahaan Anak Perseroan. JRN selaku penanggung untuk Perseroan mengikatkan
                                     dirinya untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajibannya Perjanjian
                                     Perwaliamanatan.

  Nama Penanggung                :   PT J Resources Nusantara

  Pembelian Kembali Obligasi     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                                     kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
                                     Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
                                     sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                                     harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Penyisihan dana pelunasan      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
  Obligasi (Sinking Fund)            pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai
                                     dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi. Apabila hasil
                                     pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan di bawah idA (Single A) dari Pefindo
                                     atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan
                                     pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai
                                     sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi.

  Peringkat Obligasi             :   idA (Single A) dari Pefindo.


  Wali Amanat                    :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

III.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk
disalurkan dalam bentuk pinjaman oleh Perseroan kepada JRN, Perusahaan Anak Perseroan, untuk pelunasan Medium Term
Notes II (“MTN”) yang diterbitkan oleh JRN, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan sisanya akan
digunakan untuk modal kerja dan/atau untuk keperluan korporasi umum JRN.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.



                                                             3
Page 16
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited), auditor
independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini
tanpa modifikasian tertanggal 19 Mei 2020.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                          (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                            31 Desember
                                 Uraian
                                                                                2019                                2018
 Jumlah Aset                                                                       991.158.564                         915.784.613
 Jumlah Liabilitas                                                                 637.388.727                         545.919.870
 Jumlah Ekuitas                                                                    353.769.837                         369.864.743

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                          (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           31 Desember
                                Uraian
                                                                              2019                                  2018
 Penjualan                                                                            244.909.268                       222.600.886
 Beban pokok penjualan                                                              (121.708.144)                      (105.729.908)
 Laba kotor                                                                           123.201.124                       116.870.978
 Laba sebelum pajak                                                                    12.071.250                        29.156.544
 Laba tahun berjalan                                                                    4.182.880                        19.147.361
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif                                              (15.944.977)                        19.890.379

Rasio-Rasio Konsolidasian Penting

                                                                                        31 Desember
                             Uraian
                                                                             2019                                     2018
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan                                                                                      10,0                               1,4
 Laba kotor                                                                                      5,4                             (7,1)
 Laba tahun berjalan                                                                          (78,2)                             20,4
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain                                                 (180,2)                            102,8
 Jumlah aset                                                                                     8,2                             (0,6)
 Jumlah liabilitas                                                                              16,8                             (4,4)
 Jumlah ekuitas                                                                                (4,4)                               5,7
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / Penjualan                                                                        50,3                               52,5
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                                                1,7                                8,6
 Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset                                                       0,4                                2,1
 Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                    1,2                                5,2
 Rasio Usaha (%)
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                               0,5                            0,7
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                                 1,8                            1,5
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                    0,6                            0,6

V.    FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Grup J Resources yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Grup J Resources yang
dimulai dari risiko utama.

A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Grup J Resources

         Hasil usaha perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pertambangan emas sangat bergantung pada harga
          emas, yang dapat berfluktuasi secara signifikan.




                                                              4
Page 17
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi hasil usaha
   dan kondisi keuangan Grup J Resources

        Kondisi pasar keuangan global dan perekonomian yang tidak mendukung dapat terus mempengaruhi hasil usaha Grup
         J Resources.
        Cadangan dan Sumberdaya Mineral emas merupakan penilaian dan pertimbangan berdasarkan pengetahuan,
         pengalaman dan praktek dalam industri, dan setiap penyesuaian terhadap estimasi Cadangan dan Sumberdaya
         Mineral dapat berdampak merugikan terhadap rencana pengembangan dan penambangan Grup J Resources.
        Eksplorasi emas dan pengembangan tambang memiliki banyak risiko dan ketidakpastian.
        Kegiatan operasional Grup J Resources memiliki risiko dan bahaya yang melekat di industri pertambangan dan
         dipengaruhi oleh kondisi atau kejadian di luar kendali Grup J Resources.
        Kekurangan atau gangguan pasokan bahan baku atau bahan lain yang diperlukan untuk produksi atau kenaikan harga
         bahan baku atau bahan lain yang diperlukan untuk produksi dapat berdampak material dan merugikan terhadap hasil
         usaha Grup J Resources.
        Biaya listrik, khususnya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, mungkin tidak stabil. Kenaikan biaya tenaga listrik dapat
         membebani biaya produksi dan sumber tenaga listrik alternatif mungkin tidak tersedia.
        Bahan bakar yang merupakan komponen beban Grup J Resources yang signifikan mengalami fluktuasi dari waktu ke
         waktu.
        Pemerintah Indonesia atau Malaysia dapat mencabut atau membatasi izin dan kontrak karya Grup J Resources.
        Asuransi Grup J Resources mungkin tidak cukup untuk menutup kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul
         di masa mendatang.
        Kemampuan Grup J Resources untuk beroperasi secara efektif dapat terganggu apabila Grup J Resources kehilangan
         karyawan penting, termasuk ahli geologi, metalurgi, geofisika dan insinyur tambang, atau apabila Grup J Resources
         tidak dapat menarik dan mempertahankan karyawan terampil dan berkualitas.
        Grup J Resources menghadapi risiko-risiko dalam mengembangkan usahanya.
        Hasil usaha Grup J Resources dapat dipengaruhi secara negatif oleh pengaturan lindung nilai komoditas di masa
         mendatang.
        Grup J Resources dapat mengalami kendala dalam mengidentifikasi, mendanai dan mengelola akuisisi baru dan
         mengintegrasikannya ke dalam kegiatan usaha Grup J Resources saat ini.
        Kegiatan usaha Grup J Resources bergantung pada kemampuan Grup J Resources untuk memperoleh,
         mempertahankan dan memperbaharui izin, perjanjian dan persetujuan yang diperlukan.
        Kegiatan operasi pertambangan Grup J Resources bergantung pada kemampuan Grup J Resources untuk
         memperoleh, mempertahankan dan memperbaharui izin pemanfaatan kawasan hutan.
        Apabila Grup J Resources tidak dapat menjalin hubungan baik dengan komunitas setempat di dekat wilayah konsesi,
         kegiatan operasional Grup J Resources dapat dipengaruhi secara material dan negatif.
        Grup J Resources dapat dibebani biaya kepatuhan lingkungan hidup yang signifikan.
        Grup J Resources memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitas yang signifikan.
        Grup J Resources mungkin membutuhkan belanja modal dalam jumlah signifikan.
        Nilai persediaan Grup J Resources dapat berkurang karena fluktuasi harga emas.
        Sistem pengendalian risiko dan internal mungkin tidak cukup atau efektif.
        Perseroan merupakan perusahaan induk yang bergantung pada kinerja Perusahaan Anak.

C. Risiko umum

        Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap ekonomi
         Indonesia dan kegiatan usaha Grup J Resources.
        Apresiasi nilai tukar Rupiah dapat membawa dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan Grup
         J Resources.
        Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan
         kegiatan usahanya.
        UU Minerba yang baru serta undang-undang dan peraturan baru lainnya dapat meningkatkan beban Grup J
         Resources.

D. Risiko bagi investor

Risiko yang dihadapi investor Obligasi adalah :

   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain disebabkan karena
    tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.




                                                               5
Page 18
   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada
    waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
    Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup J Resources.




                                                         6
Page 19
I. PENAWARAN UMUM

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK
    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                menawarkan:
            OBLIGASI BERKELANJUTAN I J RESOURCES ASIA PASIFIK TAHAP V TAHUN 2020
 DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH
                                MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok
Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Rp535.000.000.000,- (lima ratus tiga
puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:

Seri A     :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
                  Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
                  370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar
                  Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
                  3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo dari masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Agustus 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
30 Juli 2023 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi, yaitu sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin dengan
kesanggupan terbaik (best effort). Apabila jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort)
tersebut tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa jumlah Pokok Obligasi yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban bagi Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN
KEMUDIAN.



                                           PT J RESOURCES ASIA PASIFIK TBK.
                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                    Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak
                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                         Kantor Pusat :
                       Equity Tower, Lantai 48, Suite E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9
                                         Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                      Telp: (021) 515 3335
                                                    Faksimili: (021) 515 3759
                                                Email: corpsec@jresources.com
                                                 Website: www.jresources.com
                                                    Lokasi Pertambangan:
               Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Indonesia dan Pahang, Malaysia
 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP J
 RESOURCES ADALAH HARGA EMAS YANG DAPAT BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
 OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
 EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO DENGAN PERINGKAT:
                                                         idA (Single A)




                                                              7
Page 20
 A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

 Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
 POJK No. 36/2014, yaitu sebagai berikut:

1.      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
        ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada
        OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2.      Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3.      Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
        dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan
        dari Perseroan No. JRAP/SP/CLD/2020/VII/155 tanggal 6 Juli 2020 menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
        Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
        Berkelanjutan I. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
        kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan.
4.      Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki peringkat
        yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
        dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

 B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI

 Nama Obligasi

 Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020.

 Jenis Obligasi

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas
 nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
 kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
 tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
 Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

 Harga Penawaran

 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

 Jumlah Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

 Jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebesar Rp535.000.000.000,- (lima
 ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:

     Seri A   :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
                  Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
                  370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
     Seri B   :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar
                  Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
                  3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
 tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
 Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020 sedangkan pembayaran bunga terakhir
 sekaligus jatuh tempo dari masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Agustus 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 30
 Juli 2023 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 Sisa dari jumlah Pokok Obligasi, yaitu sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin dengan
 kesanggupan terbaik (best effort). Apabila jumlah Pokok Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort)
 tersebut tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa jumlah Pokok Obligasi yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
 kewajiban bagi Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.


                                                                8
Page 21
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali
(buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung
sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi dari masing-masing Obligasi. Dalam hal Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya
tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran Bunga
  Bunga Ke
                                     Seri A                                                  Seri B
        1                        30 Oktober 2020                                        30 Oktober 2020
        2                        30 Januari 2021                                        30 Januari 2021
        3                         30 April 2021                                          30 April 2021
        4                        10 Agustus 2021                                          30 Juli 2021
        5                                                                               30 Oktober 2021
        6                                                                               30 Januari 2022
        7                                                                                30 April 2022
        8                                                                                 30 Juli 2022
        9                                                                               30 Oktober 2022
       10                                                                               30 Januari 2023
       11                                                                                30 April 2023
       12                                                                                 30 Juli 2023

1.1.    Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
        hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
        adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.2.    Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
           Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
           ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        b. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
           pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
           yang berlaku;
        c. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
           Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan
           Daftar Pemegang Rekening;
        d. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
        e. Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
           Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
           Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
           demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.3.    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

        a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
        b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
        c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
           Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
           Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
           demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.


                                                              9
Page 22
1.4.        Satuan pemindahbukuan

            Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu) Rupiah atau kelipatannya.

1.5.        Satuan perdagangan

            Satuan Perdagangan Obligasi di bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
            kelipatannya.

1.6.        Jaminan

            Obligasi ini dijamin dengan seluruh harga kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
            baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
            dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dijamin dengan
            Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1820 Kitab Undang-undang Hukum
            Perdata yang dikeluarkan oleh JRN, Perusahaan Anak Perseroan. JRN selaku penanggung untuk Perseroan
            mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dalam hal
            Perseroan tidak memenuhi kewajibannya Perjanjian Perwaliamanatan.

2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

3. HAK SENIORITAS

Hak Pemegang Obligasi adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

4. PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

5. KELALAIAN PERSEROAN

1.     Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
       kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini :

       a.     Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
              Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
       b.     Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh
              salah satu atau lebih krediturnya (cross default) berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan auditan yang
              terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
              oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
              mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
              pembayaran kembali); atau
       c.     Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a)
              dan/atau perjanjian lainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan Obligasi ini.
       d.     Apabila Perseroan tidak memberikan jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal nomor 6 pada Perjanjian
              Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.c); atau
       e.     Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
              yang diberikan oleh Perseroan.

2.     Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

       a.     Pasal 9, ayat 9.1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
              menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
              kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau menghilangkan keadaan
              tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
       b.     Pasal 9, ayat 9.1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
              dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana


                                                                 10
Page 23
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c.   Pasal 9, ayat 9.1 huruf c dan e Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang di tentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
          perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
     cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangan sendiri (terkait dengan kelalaian Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan) berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya
     untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
     menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
     penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.

     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
     dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Apabila :
     a) Perseroan dicabut ijin usahanya oleh Menteri terkait atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan berwenang; atau
     d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar kekayaan harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

6. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
    dipasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7) rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;

                                                             11
Page 24
9)  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang :
     a) periode penawaran pembelian kembali;
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f)     persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i)     hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi yang dapat
    dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam butir 9) dengan ketentuan :
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
         yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
     Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut; dan
15) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
         atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
         untuk disimpan untuk dijual kembali.

7. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pembayaran kembali Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
     sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pembayaran Bunga
     yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi;
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
     pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
     dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
     pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran kembali Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
     Pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender. Sejumlah uang yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Denda merupakan hak Pemegang
     Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
     Obligasi yang dimilikinya;
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok
     Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.

                                                              12
Page 25
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.

8. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     (i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
           melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
           berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali pembayaran yang dilakukan
           dalam rangka kegiatan usaha atau operasional sehari-hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai dampak negatif
           terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai
           Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
     (ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada karyawan
           Perseroan dan pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
           Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10%
           (sepuluh persen) dari ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang terakhir, kecuali pinjaman
           yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau operasional sehari-hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai
           dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
           pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
     (iii) memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat hutang dalam
           bentuk apapun, kecuali :
           a. dana hasil pinjaman atau penerbitan surat hutang tersebut digunakan untuk melunasi Jumlah Terhutang
                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan/atau
           b. Perseroan dapat memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 3 (v) Perjanjian
                Perwaliamanatan; dan/atau
           c. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
                Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
     (iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau mengijinkan
           Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
           kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
           usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
           Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
     (v) Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
           berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva
           tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua
           puluh lima persen) dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
           a. pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat penjualan aktiva
                tetap non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
                Perseroan;
           b. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan ketentuan
                aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi
                5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang
                telah diaudit oleh auditor independen.
           c. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar Perusahaan Anak yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
                Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha
                Perseroan;
           d. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan
                dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang
                utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
                enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut,
     (vi) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
           baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali penjaminan atau
           pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Pasal 6.1 di atas akan diberikan
     oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu

                                                             13
Page 26
            10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
            lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
            persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
            Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
            diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
            diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
            menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk :
     (i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
            jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
            penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau tanggal
            Pelunasan Pokok Obligasi.
            Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
            menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
            dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan
            adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas
            Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak pemegang Obligasi yang akan dibayar kepada Pemegang
            Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
            Agen Pembayaran.
     (ii) memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
            memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
            Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan.
     (iii) mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
            semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua ijin untuk
            menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana
            ijin-ijin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
     (iv) mempertahankan kepemilikan saham Perseroan sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen), sehingga
            Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas dalam JRN.
     (v) Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
            buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
            a. Pinjaman Bersih dibagi EBITDA maksimum sebesar 5 (lima) kali untuk tahun 2020; 4 (empat) kali untuk tahun
                    2021, dan 3 (tiga) kali untuk seterusnya, dimana:
                    Pinjaman Bersih berarti seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman
                    kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities), dikurangi saldo
                    kas;
                    EBITDA berarti laba sebelum pajak, bunga pinjaman, depresiasi dan amortisasi.
            b. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma dua lima) berbanding
                    1 (satu), dimana:
                    Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman
                    kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities).
     (vi) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (vii) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
            Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko yang
            biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     (viii) mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas,
            auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja
            sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
            pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
            itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
     (ix) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
            sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
            mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
            penyerahan atas :
            a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                    tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
                    akuntan publik yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
            b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu :
                    -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan publik; atau
                    -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
                          Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau

                                                                14
Page 27
          -       90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan publik
                  Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK yang memberikan pendapat tentang kewajiban
                  laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                 pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
       c. laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
            Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut
            kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
(x) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang
       berlaku dari waktu ke waktu;
(xi) menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
       menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
       diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(xii) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xiii) memberitahu Wali Amanat atas:
       a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-
            akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
       b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
            mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
            Perwalianamatan;
       c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
            menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan atau sekretaris
            perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
            diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
            tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
            tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
            kejadian tersebut;
       d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
            pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
            kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang
            keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaanya,
            serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta
            oleh Wali Amanat.
(xiv) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
       dan LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
       Sukuk berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
       pemeringkatan;
(xv) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari
       waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
       kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk
       menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan
       perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
       lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
(xvi) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan pada saat Emisi yaitu idA
       (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
       perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali
       Bunga Obligasi. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan
       dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan
       uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
       untuk menguasai uang tunai tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
       dengan penguasaan uang tunai tersebut;
(xvii) Penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
       sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban penyetoran uang tunai
       tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada ketentuan yang berlaku;
       -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
            maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
            tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk
            menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah
            Terhutang;
       -    Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat
            lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu selambat-

                                                         15
Page 28
              lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan
              kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib
              mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
              belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.

9. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
dibawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
        waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan
        dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4.;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan
        serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4;
     e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dan/atau
        asset tertentu yang mendasari penerbitan Obligasi; dan
     g) Mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk Force
        Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
          asli Konfirmasi Tertulis. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan kepada Wali Amanat
     dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d) panggilan harus tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar

                                                            16
Page 29
         Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c)  Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d)  Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
         sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
         transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
         (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
         dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
         kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya.
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
               Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
         acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
     RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam pasal 10.1) Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut :
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
         ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                     (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3

                                                              17
Page 30
                   (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apbila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
         iii. Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
              (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO kedua.
              (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
              (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO yang ketiga.
              (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
    b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
         (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              kedua.
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
              yang ketiga.
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pemanggilan RUPO, Notaris, dan sewa ruangan
    menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
    biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
    untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
    yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
    maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

10. PEMBERITAHUAN




                                                             18
Page 31
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini, yang tertera di samping nama pihak
yang bersangkutan dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
lansung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasi.

                                                             PERSEROAN
                                                PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk.
                                                    Equity Tower, Lantai 48, Suite E
                                            Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
                                        Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52 – 53, Jakarta 12190
                                                       Telepon (021) 515 3335
                                                       Faksmili (021) 515 3759
                                                             U.p. : Direksi

                                                             WALI AMANAT
                                            PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
                                                        Gedung BRI II, Lantai 30
                                                        Divisi Investment Services
                                        Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 44 – 46, Jakarta Pusat.
                                                        Telepon : (021) 575 8144
                                                        Faksmili : (021) 575 2360
                                                        Email: tcs@corp.bri.co.id
                                                U.p. : Kepala Divisi Investment Services

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

11. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
      penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
      ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
      perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

12. HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan Peraturan No. IX.C.11, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RTG-121/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 12
Juni 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap V PT J Resources Asia Pasifik Tbk yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 Maret 2020 sampai
dengan 1 Maret 2021, dengan peringkat:

                                                             idA
                                                         (Single A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.




                                                             19
Page 32
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.C.11.

D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII
perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

E.   CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

F.   WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                              Divisi Investment Services
                                          Bagian Trust & Corporate Services
                                                  Gedung BRI II Lt.30
                                             Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                               Jakarta 10210 - Indonesia
                                            Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                          Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat dalam
Informasi Tambahan ini.




                                                          20
Page 33
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:

1.    Disalurkan dalam bentuk pinjaman oleh Perseroan kepada JRN, Perusahaan Anak Perseroan, untuk pelunasan Medium
      Term Notes II (“MTN”) yang diterbitkan oleh JRN, yaitu sebesar Rp500.000.000.000,- ( lima ratus miliar Rupiah). Kewajiban
      yang akan dibayarkan oleh JRN tersebut, terdiri dari jumlah pokok MTN dan bunga MTN. Adapun keterangan mengenai
      MTN tersebut adalah sebagai berikut:

        Penerbit                   :   JRN selaku Perusahaan Anak Perseroan
        Tanggal Penerbitan         :   4 Agustus 2017
        Tanggal Jatuh Tempo        :   4 Agustus 2020
        Tingkat Bunga              :   11,05%
        Jumlah Pokok MTN           :   Rp500.000.000.000,-
        Penggunaan Dana MTN        :   Belanja modal JRN dan/atau entitas anak JRN dan/atau untuk keperluan korporasi
                                       umum JRN dan/atau entitas anak JRN.

2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dan/atau untuk keperluan korporasi umum JRN.

Perseroan akan menyalurkan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada JRN dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh
tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada tingkat bunga yang saat ini belum dapat ditentukan, serta dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan Perseroan
kepada JRN telah dikembalikan, Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa
mendatang.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang
merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009
tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang berlaku sampai
dengan tanggal 20 Oktober 2020, POJK No. 42/2020, Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk PPN yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,74% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
 - Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,55% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,11%;
    biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,33% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,11%).
 - Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,05% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,03% dan biaya jasa
    Notaris sebesar 0,02%).
 - Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,10% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,04% dan biaya jasa
    perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,06%).
 - Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, dan biaya percetakan): 0,04%.




                                                              21
Page 34
III.    PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup J Resources mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah US$ 637,39 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$ 305,85 juta dan US$ 331,54 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                       (dalam US$)
                                     Keterangan                                                  31 Desember 2019
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                                                          77.652.471
 Utang usaha - pihak ketiga                                                                                           19.784.248
 Utang pajak                                                                                                          10.024.780
 Beban akrual                                                                                                         23.713.391
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
     Utang lembaga keuangan bukan bank                                                                                 92.331
     Sewa pembiayaan                                                                                               11.131.196
     Pinjaman bank                                                                                                 54.805.705
     Surat utang jangka menengah                                                                                  107.862.208
 Utang lain-lain                                                                                                      785.950
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                  305.852.280
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman dari pihak berelasi                                                                                         33.851.483
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                           69.815.906
 Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang                                                                       15.350.446
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                              18.657.169
 Utang obligasi                                                                                                       53.892.350
 Liabilitas derivatif                                                                                                 33.256.426
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
     Utang lembaga keuangan bukan bank                                                                                 56.821
     Sewa pembiayaan                                                                                               14.405.087
     Pinjaman bank                                                                                                 70.730.784
     Surat utang jangka menengah                                                                                   21.519.975
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                  331.536.447
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                                637.388.727

UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan
ini diterbitkan:

                                                                      Pembayaran        Tingkat
         Kreditur dan Pembiayaan
  No.                                   Fasilitas Maximum            kembali jauth     Bunga per       Tanggal jatuh tempo
                   Bank
                                                                        tempo            tahun
 PT Gorontalo Sejahtera Mining
  1.    PT Orix Indonesia Finance     USD              24.267                 2.124       3,46%       Setiap tgl 19
  2.    PT Orix Indonesia Finance     USD              72.800                 6.340       3,46%       Setiap tgl 25
  3.    BCA Finance                   IDR         712.896.400            60.699.640   3,61% -4,25%    Setiap tgl 21 dan 27
 PT Arafura Surya Alam
  1.    PT Orix Indonesia Finance     USD              48.533                 4.249      3,45%        Setiap tgl 19
  2.    PT Orix Indonesia Finance     USD              48.533                 4.226      3,45%        Setiap tgl 25
  3.    BCA Finance                   IDR         237.728.200            20.535.115      4,25%        Setiap tgl 21
 PT Sago Prima Pratama
  1.    PT Orix Indonesia Finance     USD             372.822                24.732   6,20% - 6,50%   Setiap tgl 15 dan 28
  2.    PT SMFL Finance Indonesia     USD             890.028                41.829   6,50% - 6,90%   Tanggal 1 dan 9
  3.    PT Hitachi Capital Finance    USD           1.569.692                95.256       5,90%       Setiap tanggal 3 dan 30
  4.    PT Komatsu Astra Finance      USD           2.692.998               216.389   4,91% - 6,97%   Setiap tanggal 15 dan 25
  5.    PT Hexa Finance Indonesia     USD             553.078                32.787       4,93%       Setiap tanggal 25



                                                                22
Page 35
                                                                     Pembayaran           Tingkat
         Kreditur dan Pembiayaan
 No.                                    Fasilitas Maximum           kembali jauth       Bunga per        Tanggal jatuh tempo
                   Bank
                                                                       tempo               tahun
                                                                                      3,35% + Libor 3
  6.    PT Verena Multi Finance Tbk   USD           169.169                   9.815                     Setiap Tanggal 27
                                                                                          months
  7.    BCA Finance                IDR          203.888.436              15.919.093        4,25%        Setiap tgl 21
 PT J Resources Nusantara
        PT Bank Negara Indonesia                                                      4,25 – 4,75% +
  1.                               USD          231.984.888               3.750.000                     Setiap tanggal 25
        (Persero) Tbk                                                                       Libor
  2.    PT Bank QNB Indonesia      IDR        65.000.000.000          8.125.000.000       10,50%        Setiap tanggal 13
  3.    PT Orix Indonesia Finance  USD               287.098                 18.445        5,07%        Setiap tanggal 11
        PT Hitachi Capital Finance
  4.                               USD             1.096.396                69.339        5,90%         Setiap tanggal 23
        Indonesia
        PT Kustodian Efek Sentral
  5.                               IDR       500.000.000.000        500.000.000.000      11,05%         4 Agustus 2020
        Indonesia
  6.    BCA Finance                IDR         1.322.290.100             91.526.802   4,00% - 5.75%     Setiap tanggal 19 dan 24
 PT J Resources Bolaang Mongondow
  1.    PT Komatsu Astra Finance   USD             6.969.575               561.530    4,25% - 6,89%     Setiap tanggal 15,25,30
                                                                                                        Setiap tanggal
  2.    PT Orix Indonesia Finance     USD          4.853.374               319.459    5,16% - 6,45%     5,9,10,15,19,22,23,29
                                                                                                        dan 30
                                                                                                        Setiap tanggal 22,25,29
  3.    PT BTMU BRI Finance           USD          3.461.234               225.146    5,20% - 5,87%
                                                                                                        dan 30
        PT Bumiputera - BOT                                                                             Setiap tanggal 6,21 dan
  4.                                  USD          2.631.578               171.239    5,00% - 5,25%
        Finance                                                                                         30
                                                                                                        Setiap tanggal 4, 10 dan
  5.    PT Hexa Finance Indonesia     USD          2.944.477               181.589    4,93% - 5,20%
                                                                                                        21
        PT Mitsubishi UFJ Lease &
  6.                                  USD           496.050                 32.082        5,32%         Setiap tanggal 28
        Finance Indonesia
        PT Caterpillar Finance
  7.                                  USD          3.441.262               197.666    5,50% - 6,00%     Setiap tanggal 18 dan 27
        Indonesia
        PT Hitachi Capital Finance                                                                      Setiap tanggal 22,23,25
  8.                                  USD           986.652                 60.385    5,15% - 5,90%
        Indonesia                                                                                       dan 30
                                                                                                        Setiap tangagl
  9.    PT SMFL Finance Indonesia     USD          2.545.622               132.149    6,00% - 6,90%
                                                                                                        8,9,19,23,25 dan 27
        PT Chandra Sakti utama                                                        2,14% + margin
  10.                                 USD           558.922                 43.943                      setiap tanggal 21
        Leasing                                                                              5%
                                                                                       libor 3 months
  11.   PT Verena Multi Finance Tbk   USD          2.139.949               133.747                      setiap tanggal 6
                                                                                           + 3,35%
  12.   BCA Finance                   IDR      1.966.020.000           112.679.580    7,19% - 7,67%     Setiap tanggal 21 dan 30

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.

PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                               23
Page 36
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.




                                           24
Page 37
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Grup J Resources untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited), auditor
independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini
tanpa modifikasian tertanggal 19 Mei 2020.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                             31 Desember
                                    Uraian
                                                                                    2019                         2018
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                                     6.537.225                    14.739.508
 Deposito berjangka                                                                       701.388                       673.296
 Piutang lain-lain                                                                        642.612                       725.480
 Persediaan                                                                            63.827.902                    64.561.448
 Pajak dibayar dimuka dan piutang pajak                                                44.924.880                    34.030.654
 Biaya dibayar dimuka, uang muka dan aset lancar lainnya                               50.578.018                     5.968.688
 Jumlah Aset Lancar                                                                   167.212.025                   120.699.074
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap                                                                           306.738.284                   301.214.290
 Aset eksplorasi dan evaluasi                                                         192.457.068                   163.137.209
 Properti pertambangan                                                                280.289.222                   296.942.449
 Goodwill                                                                              31.498.025                    31.498.025
 Aset tidak lancar lain-lain                                                           12.963.940                     2.293.566
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                             823.946.539                   795.085.539
 JUMLAH ASET                                                                          991.158.564                   915.784.613
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                            77.652.471                   65.582.344
 Utang usaha - pihak ketiga                                                             19.784.248                   21.884.342
 Utang pajak                                                                            10.024.780                    9.963.642
 Beban akrual                                                                           23.713.391                   19.353.624
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
    Utang lembaga keuangan bukan bank                                                      92.331                        77,374
    Sewa pembiayaan                                                                    11.131.196                     4.911.073
    Pinjaman bank                                                                      54.805.705                    47.746.531
    Surat utang jangka menengah                                                       107.862.208                             -
 Utang lain-lain                                                                          785.950                     1.017.875
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                      305.852.280                   170.536.805
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman dari pihak berelasi                                                           33.851.483                   68.033.102
 Liabilitas pajak tangguhan                                                             69.815.906                   70.811.769
 Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang                                         15.350.446                   14.128.704
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                18.657.169                   17.402.943
 Utang obligasi                                                                         53.892.350                            -
 Liabilitas derivative                                                                  33.256.426                   16.949.309
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
 dalam waktu satu tahun:
    Utang lembaga keuangan bukan bank                                                      56.821                       104.143
    Sewa pembiayaan                                                                    14.405.087                     8.160.811
    Pinjaman bank                                                                      70.730.784                    55.795.623
    Surat utang jangka menengah                                                        21.519.975                   123.996.661
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     331.536.447                   375.383.065
 Jumlah Liabilitas                                                                    637.388.727                   545.919.870
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
 Modal saham                                                                           58.830.001                    58.830.001
 Tambahan modal disetor – bersih                                                      102.481.975                   102.481.975

                                                                   25
Page 38
                                                                                                    (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                            31 Desember
                                      Uraian
                                                                                 2019                           2018
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali                              2.124.832                      2.124.832
 Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri                                       80.256                         82.884
 Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas                      (29.238.192)                    (5.448.219)
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                                       11.137                         11,137
    Belum ditentukan penggunaannya                                                  165.784.364                    161,789,856
 Jumlah                                                                             300.074.373                    319.872.466
 Kepentingan Nonpengendali                                                           53.695.464                     49.992.277
 Jumlah Ekuitas                                                                     353.769.837                    369.864.743
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      991.158.564                    915.784.613

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                    (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        31 Desember
                               Uraian
                                                                         2019                                2018
 PENJUALAN                                                                    244.909.268                    222.600.886
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                      (121.708.144)                   (105.729.908)
 LABA KOTOR                                                                   123.201.124                    116.870.978
 Pendapatan bunga                                                                  341.040                         592.381
 Laba (rugi) penjualan dan penghapusan aset tetap                                  315.142                        (794.172)
 Amortisasi dan penghapusan                                                  (11.902.749)                      (9.994.242)
 Beban bunga dan beban keuangan lainnya                                      (39.167.482)                     (34.896.313)
 Beban umum dan administrasi                                                 (56.264.161)                     (49.615.680)
 Lain-lain – bersih                                                            (4.451.664)                      6.993.592
 LABA SEBELUM PAJAK                                                            12.071.250                      29.156.544
 BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
 Pajak kini                                                                       8.880.577                    15.058.042
 Pajak tangguhan                                                                  (992.207)                    (5.048.859)
 Jumlah Beban Pajak                                                               7.888.370                    10.009.183
 LABA TAHUN BERJALAN                                                              4.182.880                    19.147.361
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                                   3.661.103                     4.170.052
    Pajak sehubungan dengan pos yan tidak akan direklasifikasi                        3.656                      (793.116)
                                                                                  3.664.759                     3.376.936
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri                               (2.625)                         4.547
    Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas               (23.789.991)                   (2.638.465)
                                                                                (23.792.616)                   (2.633.918)
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                             (20.127.857)                      743.018
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF                                         (15.944.977)                   19.890.379
 JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                                                           325.937                    15.292.905
    Kepentingan nonpengendali                                                     3.856.943                     3.854.456
    Jumlah                                                                        4.182.880                    19.147.361
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                                                       (19.798.093)                   15.748.541
    Kepentingan nonpengendali                                                      3.853.116                    4.141.838
    Jumlah                                                                      (15.944.977)                   19.890.379
 LABA PER SAHAM                                                                       0.0000                           0.0006

RASIO-RASIO KONSOLIDASIAN PENTING

                                                                                    31 Desember
                             Uraian
                                                                         2019                                   2018
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan                                                                                   10,0                              1,4
 Laba kotor                                                                                   5,4                            (7,1)
 Laba tahun berjalan                                                                       (78,2)                            20,4

                                                                    26
Page 39
                                                                                                   31 Desember
                               Uraian
                                                                                        2019                                  2018
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain                                                            (180,2)                         102,8
 Jumlah aset                                                                                                8,2                          (0,6)
 Jumlah liabilitas                                                                                         16,8                          (4,4)
 Jumlah ekuitas                                                                                           (4,4)                            5,7
 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / Penjualan                                                                                    50,3                           52,5
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                                                            1,7                            8,6
 Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset                                                                   0,4                            2,1
 Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                                1,2                            5,2
 Rasio Usaha (%)
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                                       0,5                            0,7
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                                         1,8                            1,5
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                            0,6                            0,6


RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN

                                                                                                                       Pemenuhan Rasio
                         Pihak/Perjanjian                                     Rasio Yang Disyaratkan
                                                                                                                       31 Desember 2019
 Perseroan
 Penawaran Umum Berkelanjutan
 Pinjaman Bersih(1) dibagi EBITDA(2)                                   maksimum sebesar 5x untuk tahun                                    2,64
                                                                       2019 dan 2020; 4x untuk tahun 2021
                                                                       dan 3x untuk seterusnya
 Perbandingan Total Pinjaman(3) terhadap total ekuitas                                      maksimum 1,25:1                               0,89
 JRN
 Surat Utang Jangka Menengah
 Pinjaman Bersih / EBITDA                                                                    Maksimum 5,00x                               3,26
 Total Debt Service Coverage Ratio(4)                                                         Minimum 1,20x                               1,25
 Pinjaman Bersih(1) / Total ekuitas                                                          Maksimum 1,50:1                              1,13
 BNI
 Current Ratio (5)                                                                                Minimum 1x                              1,32
 Debt (6) to Equity Ratio                                                                     Maksimum 2,5x                               1,13
 Debt Service Coverage Ratio(7)                                                               Minimum 100%                                1,25
 Debt to Ebitda                                                                             Maximum 4 – 4,5x                              3,26
 Reserve Tail Ratio(8)                                                                        Minimum 1,20:1                               4,1
 JRBM
 Fasilitas pinjaman dari Danamon
 Current Ratio(5)                                                                                Minimum 1x                               1,34
 Debt(6) to Equity Ratio                                                                      Maksimum 2,5x                               0,24
 Debt Service Coverage Ratio(7)                                                               Minimum 100%                                7,98
 Debt to Ebitda                                                                             Maximum 4 – 4,5x                              0,68
Catatan:
(1) Pinjaman bersih berarti seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak
      terafiliasi dan utang jangka pendek (trade facilities), dikurangi saldo kas.
(2) EBITDA berarti laba sebelum pajak, bunga pinjaman, depresiasi dan amortisasi.
(3) Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak
      terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities).
(4) Debt Service Coverage Ratio berarti EBITDA ditambah saldo kas dibagi dengan cicilan pinjaman ditambah beban bunga.
(5) Aset lancar dengan memasukkan kas yang telah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi tahun berjalan
      Hutang lancar dihitung dengan mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang.
(6) Debt berarti total jumlah semua kewajiban JRN dan anak perusahaannya untuk atau sehubungan dengan pinjaman termasuk, dalam hal sewa
      pembiayaan hanya nilai kapitalisasinya, namun tidak termasuk kewajiban-kewajiban kepada JRN atau setiap dari anak perusahaannya yang lain.
(7) EBITDA dengan Current Portion Long Term Debt tahun sebelumnya + beban bunga berjalan
(8) Reserve Tail Ratio berarti jumlah cadangan terbukti dan terkira terhadap jumlah total emas yang dapat diekstraksi dari tambang Penjom, Bakan,
      Seruyung, dan Doup.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
 BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
 MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN.




                                                                      27
Page 40
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan
lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

HASIL KEGIATAN USAHA

Perbandingan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018

Penjualan. Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar US$ 244.909.268 naik
sebesar US$ 22.308.382 atau 10,0% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$ 222.600.886, kenaikkan ini terutama
disebabkan oleh naiknya volume penjualan dan peningkatan realisasi harga jual rata rata sebesar 9,3%.

Beban pokok penjualan. Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
US$ 121.708.144 meningkat sebesar US$ 15.978.236 atau 15,11% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$
105.729.908, kenaikkan ini terutama disebabkan oleh beban penyusutan dan beban amortisasi.

Laba kotor. Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar US$ 123.201.124 naik
sebesar US$ 6.330.146 atau 5,4% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$ 116.870.978, kenaikkan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan.

Beban pajak. Beban pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar US$ 7.888.370 turun
sebesar US$ 2.120.813 atau 21,19% dibandingan dengan tahun 2018 sebesar US$ 10.009.183, penurunan ini terutama
disebabkan oleh turunnya pajak tangguhan anak perusahaan sehingga berdampak terhadap beban pajak konsolidasian.

Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan yang berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sebesar US$ 4.182.880 turun sebesar
US$ 14.964.481 atau 78,2% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar US$ 19.147.361

ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Perbandingan pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018

Jumlah aset. Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 naik sebesar US$ 75.373.951 atau 8,23% menjadi US$ 991.158.564
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 915.784.613, terutama disebabkan oleh uang muka
pembelian aset tetap.

Jumlah aset lancar. Jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2019 naik sebesar US$ 46.512.951 atau 38,54% menjadi
US$ 167.212.025 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 120.699.074, terutama disebabkan oleh
uang muka pembelian aset tetap.

Jumlah aset tidak lancar. Jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2019 naik sebesar US$ 28.861.000 atau 3,63%
menjadi US$ 823.946.539 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 795.085.539, terutama
disebabkan oleh aset eksplorasi dan evaluasi.

Liabilitas

Perbandingan pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018

Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 naik sebesar US$ 91.468.857 atau 16,75% menjadi US$
637.388.727 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 545.919.870, terutama disebabkan oleh
kenaikan utang obligasi.

Jumlah liabilitas jangka pendek. Jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2019 naik sebesar US$
135.315.475 atau 79,35% menjadi US$ 305.852.280 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$
170.536.805, terutama disebabkan oleh surat utang jangka menengah yang akan jatuh tempo.

Jumlah liabilitas jangka panjang. Jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2019 turun sebesar US$
43.846.618 atau 11,68% menjadi US$ 331.536,447 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$

                                                          28
Page 41
375.383.065, terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman dari pihak berelasi.

Ekuitas

Perbandingan pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 turun sebesar US$ 16.094.906 atau 4,35% menjadi US$
353.769.839 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar US$ 369.864.743, terutama disebabkan oleh
penyesuaian nilai wajar atas instrument lindung nilai arus kas.

LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Kebutuhan likuiditas Grup J Resources terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan pengembangan aset.
Sumber utama likuiditas Grup J Resources secara historis berasal dari arus kas operasional, pinjaman pihak ketiga dan
pinjaman pihak berelasi.

Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup J Resources memiliki fasilitas pinjaman yang belum dilakukan penarikan sebesar US$
95,5 juta. Grup J Resources mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Obligasi, kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi,
pinjaman bank dan pinjaman pihak berelasi akan menjadi sumber utama likuiditas Grup J Resources di masa yang akan datang
dan akan dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan.




                                                           29
Page 42
VI.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini:

1.         RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
16 tanggal 14 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Oerip Hartati, Notaris di Ungaran dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-03855 HT.01.01.TH.2002 tanggal 8 Maret
2002 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No. 08/BH.11.17/IV/2002
tanggal 5 April 2002 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 48 tanggal 14 Juni 2002, Tambahan No. 5772 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp100 per saham
                        Keterangan
                                                             Jumlah Saham                     Nilai Nominal                 %
 Modal Dasar                                                            1.000.000                     100.000.000                -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1.    Koperasi Karyawan Apacinti Pelita Sejahtera                          225.000                        22.500.000       90,00
 2.    Anas Bahfen                                                           25.000                         2.500.000       10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 250.000                        25.000.000      100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                                                  750.000                        75.000.000           -

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 186 tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.kn.,
Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0045793.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0127461.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 (“Akta No. 186/2019”), para pemegang saham setuju untuk mengubah
maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang
pertambangan dan penggalian; industri pengelolaan; perdagangan besar dan eceran; konstruksi; pengangkutan dan
pergudangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kegialan usaha utama Perseroan adalah:

a.    Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan bijih logam mulia, yaitu pertambangan emas dan perak. Mencakup usaha
      penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat
      dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak.

b.    Menjalankan usaha dalarn bidang perdagangan besar logam dan bijih logarn, yaitu perdagangan besar bijih logam dan
      logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi datam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumuniurn, besi,
      baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan
      besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).

c.    Menjalankan usaha di bidang penggalian batu, pasir dan tanah liat, yaitu :

      1)   Penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau mariner, batu split (batu gajah, base course, batu
           pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang
           tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan.
      2)   Penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan,
           termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu
           kapur gamping.


                                                                 30
Page 43
     3)   Penggalian kerikil (sirtu), yaitu penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara
          lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
     4)   Penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung
          berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat).
     5)   Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101-08108, Kegiatan
          penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya.
     6)   Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen
          portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral,
          batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.

d.   Untuk melaksanakan kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat :

     1)   melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau
          mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain dan atau perusahaan pertambangan maupun perusahaan
          jasa terkait lainnya.
     2)   membentuk patungan modal dalam rangka pengusahaan tambang serta rnenjadi perusahaan induk baik secara
          langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan yang
          bergerak di bidang pertambangan maupun perusahaan jasa terkait lainnya.
     3)   memberikan pendanaan dan atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam
          melakukan penyertaan modal atau melakukan operasi pertambangan dan jasa terkait lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan pada ayat 2 di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi rnanajemen lainnya, yaitu berupa bantuan nasihat, bimbingan dan
     operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi:
     keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
     daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
     nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
     economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
     dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

b.   Menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran
     dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis
     berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan
     penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
     rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk
     makelar real estat.

c.   Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yaitu jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
     dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
     tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang
     dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

d.   Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, yaitu perdagangan besar mesin industri
     dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu
     dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk
     keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot - produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan
     industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta
     mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.

e.   Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil, yaitu usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
     karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian
     jadi.

f.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
     baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan
     tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasiltas penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
     penyediaan rurnah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
     bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk


                                                               31
Page 44
      penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
      pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa di pindah-pindah.

g.    Menjalankan usaha dibidang konstruksi gedung, yaitu :

      1)     Konstruksi gedung tempat tinggal, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti
             rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang
             dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
             tempat tinggal.
      2)     Konstruksi gedung perkantoran, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor
             dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real
             estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
      3)     Konstruksi gedung industri, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel
             kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

h.    Menjalankan usaha dibidang aktivitas penunjang angkutan lainnya, yaitu jasa pengurusan transportasi yang mencakup
      usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat,
      angkutan laut maupun angkutan udara.

i.    Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan, yaitu usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan,
      pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.

j.    Perkebunan buah kelapa sawit, yaitu usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
      penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
      buah kelapa sawit.

k.    Menjalankan usaha di bidang reparasi mesin, yaitu :

1)         Reparasi mesin untuk keperluan umum, yaitu mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum, seperti reparasi dan
           perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup
           atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan
           pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator,
           mesin ketik), perkakas tangan - yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin
           penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
2)         Reparasi mesin untuk keperluan khusus, yaitu mencakup reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan seperti reparasi
           dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin perriotong
           logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan
           penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman,
           mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas
           dan mesin keperluan khusus lainnya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung dan tidak
langsung melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan jasa pertambangan.

2.    KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 18 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH. 01.03-0224048 tanggal 20 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0094006.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 (“Akta No. 79/2018”) juncto Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 31
Mei 2020 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal Rp20,- per saham
                            Keterangan
                                                                   Jumlah Saham               Nilai Nominal               %
     Modal Dasar                                                     100.000.000.000               2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        1. Jimmy Budiarto                                              24.475.500.000                489.510.000.000     92,50
        2. Masyarakat (<5%)                                             1.984.500.000                 39.690.000.000      7,50
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        26.460.000.000                529.200.000.000    100,00
        Sisa Saham dalam Portepel                                      73.540.000.000              1.470.800.000.000



                                                                 32
Page 45
3.     PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting antara lain
Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission (OSS). NIB Perseroan dengan No. 8120311052044 tanggal 24 Oktober 2018 dan
berlaku selama Perseroan masih menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan kegiatan penambangan yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan kegiatan
tersebut, antara lain (i) Kontrak Karya milik oleh JRBM untuk jangka waktu 30 tahun sejak produksi pertamanya dan GSM yang
berlaku sampai dengan tanggal 1 Desember 2049; (ii) IUP OP milik SPP untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal 3 Mei 2013
dan ASA untuk jangka waktu 20 tahun sejak 10 Juni 2013; (iii) sertifikat tambang milik JRGL paling dekat berakhir pada tahun
2020 dan paling lama berakhir pada tahun 2027. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

4.     PERJANJIAN PENTING

4.1.       Perjanjian penting dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Grup J Resources. Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan
dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arms’ length).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai
berikut:

-      Perjanjian Kredit Pemegang Saham tanggal 1 April 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen
       Kesepuluh Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan ASA. Berdasarkan perjanjian ini, JRN setuju untuk
       memberikan pinjaman kepada ASA dengan jumlah maksimum US$40.000.000 dan bunga sebesar 7,8% per tahun. Jangka
       waktu perjanjian ini sampai dengan 30 Juni 2017, dengan ketentuan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali diakhiri
       oleh pemberi pinjaman dan/atau jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian dilunasi oleh penerima pinjaman. Sampai tanggal
       Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

-      Perjanjian Kredit Pemegang Saham tanggal 1 Januari 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen
       Kedelapan Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan GSM. Berdasarkan perjanjian ini, JRN setuju untuk
       memberikan pinjaman kepada GSM dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. Jangka waktu perjanjian ini sampai dengan
       30 Desember 2017, dengan ketentuan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali diakhiri oleh pemberi pinjaman dan/atau
       jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian dilunasi oleh penerima pinjaman. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini
       diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

-      Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Keempat
       Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dengan Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, JRN memberikan
       pinjaman kepada Perseroan sebesar USD12.000,000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. Jangka waktu Pinjaman
       adalah 1 tahun dari tanggal 3 Desember 2012 dan akan diperpanjang secara otomatis, kecuali apabila diakhiri oleh
       Peminjam dengan cara tertulis dan/atau Pinjaman telah dilunasi Peminjam.

-      Perjanjian Sewa Menyewa Suite A, B, C, D, E, dan F di Lantai 48 Gedung Equity Tower No. JRN-168 tanggal 15 Februari
       2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 001 dari Perjanjian Sewa Menyewa Suite A, B, C, D,
       E dan F di Lantai 48 Gedung Equity Tower No. JRN-168 tanggal 31 Januari 2019, antara PT Mentari Bukit Makmur (“MBM”)
       dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, MBM setuju untuk menyewakan kepada JRN sebuah ruangan kantor milik MBM di
       gedung Equity Tower Lantai 48 Suite A, B, C, D, E dan F, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jl. Jend.
       Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 seluas keseluruhan 2.030,10 m2. Jangka waktu sewa sampai dengan 31
       Desember 2019. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih dalam proses
       perpanjangan.

-      Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Oktober 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Kelima Perjanjian
       Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, SPP memberikan pinjaman kepada JRN
       sebesar US$75.000.000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. JRN berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman
       kepada SPP dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Oktober 2014 dan diperpanjang secara otomatis, kecuali
       diakhiri oleh SPP dan/atau jumlah pinjaman dalam perjanjian telah dilunasi oleh JRN. Sampai tanggal Informasi tambahan
       ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.




                                                              33
Page 46
-      Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Desember 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Ketiga Perjanjian
       Pinjaman tanggal 2 April 2018, antara JRN dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM memberikan pinjaman kepada
       JRN sebesar US$20.000.000 dengan bunga sebesar 7,8% per tahun. JRN berkewajiban untuk membayar kembali
       pinjaman kepada JRBM dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Desember 2014 dan diperpanjang secara
       otomatis, kecuali diakhiri oleh JRBM dan/atau jumlah pinjaman dalam perjanjian telah dilunasi oleh JRN. Sampai tanggal
       Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

-      Perjanjian Pinjaman tanggal 9 Mei 2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Amandemen Kelima Perjanjian
       Pinjaman tanggal 15 November 2018, antara JRN dan BMW. Berdasarkan perjanjian ini, pinjaman dari BMW per 31
       Desember 2019 adalah sebesar US$29.858.433 dengan bunga sebesar 7% per tahun. Jangka waktu pinjaman adalah
       sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.

-      Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Februari 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum Keenam Perjanjian
       Pinjaman tanggal 15 November 2018, antara JRN dan BMW. Berdasarkan perjanjian ini, pinjaman dari BMW per 31
       Desember 2019 adalah sebesar Rp 55.807.378.020 dengan bunga sebesar 12% per tahun. Jangka waktu pinjaman adalah
       sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.

4.2.       Perjanjian penting dengan pihak ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup J Resources sebagaimana diuraikan berikut ini:

      Perjanjian kredit dengan bank

       -   Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 11 Februari 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Lampiran 1
           Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, Citibank setuju
           untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-Shipment Financing
           dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok US$20.000.000; (c) Trade Payable
           Financing dengan jumlah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital Loan dengan jumlah pokok US$5.000.000.
           Jangka waktu perjanjian secara otomatis diperpanjang selama 1 (satu) tahun berikutnya, hingga Citibank memberikan
           pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku
           dan mengikat para pihak.

       -   Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 11 Februari 2016, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Lampiran
           1 Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, Citibank setuju
           untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-Shipment Financing
           dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok US$20.000.000; (c) Trade Payable
           Financing dengan jumlah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital Loan dengan jumlah pokok
           US$5.000.000.Jangka waktu perjanjian ini secara otomatis diperpanjang selama 1 (satu) tahun berikutnya, hingga
           Citibank memberikan pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
           perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

       -   Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 12 Desember 2017, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Lampiran
           1 Fasilitas-Fasilitas Kredit tanggal 23 Juli 2019, antara Citibank dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, Citibank setuju
           untuk memberikan kepada Debitur fasilitas kredit berupa Fasilitas kredit dalam bentuk (a) Pre-Shipment Financing
           dengan jumlah pokok USD8.000.000; (b) Trust Receipt Loan dengan jumlah pokok US$20.000.000; (c) Trade Payable
           Financing dengan jumlah pokok USD20.000.000; dan (d) Working Capital Loan dengan jumlah pokok US$5.000.000.
           Jangka waktu perjanjian ini secara otomatis diperpanjang selama 1 (satu) tahun berikutnya, hingga Citibank
           memberikan pemberitahuan pengakhiran fasilitas. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini
           masih berlaku dan mengikat para pihak.

       -   Perjanjian Pembukaan Letter of Credit tanggal 1 Agustus 2019, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
           antara Citibank dan ASA.

       -   Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0516 tanggal 1 Februari 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
           Perubahan Keempat atas Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0516 tanggal 5 Februari 2020, antara (i) SMBC
           (“Pemberi Pinjaman); dan (ii) JRN, JRBM dan SPP (bersama-sama disebut sebagai “Peminjam”). Berdasarkan
           perjanjian ini, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Peminjam fasilitas-fasilitas (a) Fasilitas Commercial Letter of
           Credit sebesar US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang IDR; (b) Fasilitas Acceptance sebesar
           US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang IDR; (c) Fasilitas Loan on Note Trade sebesar
           US$20.000.000 dan/atau nilai setaranya dalam mata uang Rupiah. Batas limit gabungan maksimum atas Fasilitas


                                                                34
Page 47
        Commercial Letter of Credit, Fasilitas Acceptance, dan Fasilitas Loan on Note Trade adalah US$20.000.000. Fasilitas
        ini tersedia sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.

    -   Perjanjian Pinjaman No. 013/CBL/PP/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 juncto Syarat dan Ketentuan Standar
        Sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT OCBC NISP Tbk. tanggal 25 Januari 2017 sebagaimana telah diubah
        dengan (a) Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 018/CBL/PPP/I/2018 tanggal 24 Januari 2018, (b) Perubahan
        Perjanjian Pinjaman No. 18/CBL/PPP/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 dan (c) Perubahan Perjanjian Pinjaman No.
        54/BBL/PPP/II/2020 tanggal 20 Februari 2020, antara OCBC dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, OCBC setuju untuk
        memberikan Fasilitas Demand Loan (DL) dengan jumlah batas US$5.000.000. Jangka waktu perjanjian ini sampai
        dengan 24 Januari 2021.

    -   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Yang Dijamin (Secured Facilities Agreement) tanggal 12 April 2019 sebagaimana
        terakhir diubah dengan Amandemen Perjanjian tanggal 9 April 2020, antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
        (selaku Agen Fasilitas, Agen Sekuritas Dalam Negeri, dan Agen Sekuritas Luar Negeri) dengan JRN (selaku Penerima
        Pinjaman), JRBM, SPP, JBV, JRGL, SRSB, ASA, dan GSM (bersama-sama disebut sebagai “Penjamin”) dengan
        margin, yaitu: (i) 4,75% per tahun untuk Fasilitas A dan Fasilitas C; dan (ii) 4,25% per tahun untuk Fasilitas B, ditambah
        dengan LIBOR. Berdasarkan perjanjian ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan memberikan kepada
        Penerima Pinjaman: (i) Fasilitas A sejumlah sebanyak-banyaknya US$96.529.388 untuk pelunasan (refinance/take
        over) existing pinjaman sindikasi US$208.500.000 dan untuk keperluan lainnya untuk pengembangan tambang
        Penjom, Lanut, Bakan, Seruyung dan tambang lain yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak Perseroan, (ii) Fasilitas
        B sejumlah sebanyak-banyaknya US$40.000.000 untuk pembiayaan kegiatan operasional perusahaan (multi
        purpose) terkait usaha pertambangan emas, diluar kegiatan eksplorasi, dan (iii) Fasilitas C sejumlah sebanyak-
        banyaknya US$95.455.500 untuk pembangunan dan pengembangan tambang emas Doup yang dimiliki oleh ASA.
        Jangka waktu fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini adalah: (i) untuk Fasilitas A, 60 bulan sejak tanggal
        perjanjian, (ii) untuk Fasilitas B, sampai dengan tanggal 11 April 2021 atau tanggal lain setelahnya yang dikonfirmasi
        oleh agen fasilitas (bertindak berdasarkan persetujuan pemberi pinjaman) kepada JRN dalam bentuk tertulis (iii) untuk
        Fasilitas C, 8 (delapan) tahun termasuk 2 (dua) tahun grace period terhitung sejak tanggal perjanjian.

    -   Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Siti Rayhana, S.H., Notaris di Kabupaten
        Tangerang juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank QNB Indonesia Tbk tanggal 31 Oktober 2018,
        antara PT Bank QNB Indonesia Tbk., JRN, dan SPP, dengan jumlah maksimum (plafond) pemberian fasilitas kredit
        adalah Rp65.000.000.000,-, yang akan digunakan untuk reimburse capex (medium term loan), dengan jangka waktu
        sampai dengan 21 Oktober 2020.

    -   Perjanjian Kredit No. 18-0221-GC-LI-01 tanggal 10 Januari 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
        Kedua atas Perjanjian Kredit No. 19-0235-GC-LI tanggal 7 Januari 2020, antara MUFG Bank Ltd. dengan JRN, JRBM,
        SPP, dengan jumlah fasilitas gabungan sebesar USD10.000.000 berlaku sampai dengan 10 Januari 2021.

    -   Akta Perjanjian Kredit No. 165 tanggal 28 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di
        Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Perjanjian Kredit No. 1187/11/2019 tanggal 8
        November 2019, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara PT Bank UOB Indonesia dengan JRN,
        JRBM, SPP. Berdasarkan Perjanjian tersebut, PT Bank UOB Indonesia memberikan Fasilitas CTR yang bersifat
        uncommitted, hingga jumlah pokok sebesar Rp242.000.000.000,- yang akan digunakan untuk pembiayaan kembali
        Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang telah dibayar dapat diklaim oleh Debitur kepada kantor pajak. Fasilitas FX
        yang bersifat uncommitted, hingga jumlah pokok sebesar USD60.000.000 atau nilai yang setara dalam mata uang
        lain yang disetujui oleh Bank, yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri yakni International Swaps and Derivatives
        Assosiation, Inc (ISDA) 2002 Master Agreement dan schedule nya, yang akan digunakan untuk keperluan lindung
        nilai (hedging) terhadap exposure valuta asing, yang dapat digunakan oleh Debitur 2, Debitur 3 dan induk perusahaan
        Debitur, yaitu PT J Resources Asia Pasifik Tbk. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020.

   Surat Utang Jangka Menengah

    -   Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) II J Resources Nusantara
        Tahun 2017 No. 143 tanggal 28 Juli 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Utara, antara JRN, BRI dan PT BCA Sekuritas. Berdasarkan perjanjian ini, JRN menerbitkan Medium Term Notes
        (MTN) II J Resources Nusantara Tahun 2017 senilai Rp500.000.000.000. Jangka waktu SUJM-2 adalah 36 bulan
        sampai dengan 4 Agustus 2020.

    -   Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara
        Tahap I Tahun 2017 No. 174 tanggal 29 September 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Berdasarkan perjanjian ini, JRN


                                                              35
Page 48
        menerbitkan Medium Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara Tahun 2017 Tahap I senilai Rp120.000.000.000.
        Jangka waktu SUJM-3 tahap 1 adalah 36 bulan sampai dengan 2 Oktober 2020.

    -   Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara
        Tahap II Tahun 2017 No. 59 tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT BNI Sekuritas. Berdasarkan perjanjian ini, JRN menerbitkan Medium
        Term Notes (MTN) III J Resources Nusantara Tahun 2017 Tahap II senilai Rp380.000.000.000. Jangka waktu SUJM-
        3 tahap 2 adalah 36 bulan sampai dengan 14 Desember 2020.

    -   Akta Perjanjian Penerbitan dan Perjanjian Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) IV J Resources Nusantara
        Tahap I Tahun 2018 No. 49 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Utara, antara JRN, BRI dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Berdasarkan perjanjian ini, JRN
        menerbitkan Medium Term Notes (MTN) IV J Resources Nusantara Tahap I Tahun 2018 senilai Rp300.000.000.000.
        Jangka waktu SUJM-4 tahap 1 adalah 36 bulan sampai dengan 15 Februari 2021.

   Perjanjian operasional

    -   Syarat dan Ketentuan Open Account No. SPP-171 tanggal 5 Juni 2017, antara SPP dengan PT Trakindo Utama.
        Berdasarkan perjanjian ini, PT Trakindo Utama memberikan fasilitas open account yang merupakan suatu fasilitas
        dimana pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pembayaran dengan tenggang waktu tertentu
        yang berfungsi untuk pembelian suku cadang dan jasa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelangsungan
        pembelian dan pengadaan suku cadang dan jasa di lokasi site pelanggan (“Fasilitas”). Pagu kredit dari Fasilitas
        tersebut adalah Rp1.992.000.000. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 7 Agustus 2016 sampai dengan 7 Agustus
        2018 dan selanjutnya dilakukan perpanjangan secara otomatis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya sampai
        dengan diakhirinya perjanjian atau Fasilitas. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
        berlaku dan mengikat para pihak.

    -   Syarat dan Ketentuan Open Account No. 31/44/11/2018 tanggal 24 November 2018, antara JRBM dan PT Trakindo
        Utama. Berdasarkan perjanjian ini, PT Trakindo Utama memberikan fasilitas open account yang merupakan suatu
        fasilitas dimana pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pembayaran dengan tenggang waktu
        tertentu (“Fasilitas”). Pagu kredit dari Fasilitas tersebut adalah Rp5.000.000.000. Jangka waktu perjanjian ini adalah
        dari 24 November 2018 sampai dengan 24 November 2020.

    -   Sales Agreement tanggal 28 Januari 2014, antara Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd. (“Metalor”) dan SPP.
        Berdasarkan perjanjian ini, Metalor sepakat untuk membeli butiran emas dari kandungan emas halus dan butiran
        perak dari kandungan perak halus dari SPP dengan harga yang akan merujuk kepada LBMA. Sampai tanggal
        Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

    -   Sales Agreement tanggal 17 Februari 2014, antara Metalor dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, Metalor sepakat
        untuk membeli butiran emas dari kandungan emas halus dan butiran perak dari kandungan perak halus dari JRBM
        dengan harga merujuk kepada LBMA. Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku
        dan mengikat para pihak.

    -   Blasting Services Agreement No. 003/DHN-JR/BS/VII/13 (SPP – 067) tanggal 15 Juli 2013, sebagaimana telah diubah
        dengan Addendum No. 004 S Blasting Services Agreement No. 003/DHN-JR/BS/VII/13 (SPP – 067) tanggal 02
        September 2016 dan Addendum No. 005 terhadap Blasting Services Agreement No. 003/DHN-JR/BS/VII/13 (SPP –
        067) tanggal 29 Mei 2019, antara PT Dahana (Persero) (“Kontraktor”) dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, SPP
        menunjuk Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan jasa peledakan sesuai dengan arahan/perintah perwakilan SPP
        termasuk instruksi dalam komposisi pencampuran emulsion dan ANFO. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 15
        Juli 2013 sampai dengan 14 Juli 2021.

    -   Blasting Work Agreement No. JRBM-644 tanggal 19 Desember 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum
        No. 001 Blasting Work Agreement No. JRBM-644 tanggal 19 Desember 2018, antara JRBM dan PT Dahana (Persero)
        (“Kontraktor”). JRBM menunjuk Kontraktor untuk melakukan usaha di bidang bahan peledak bagi kepentingan JRBM
        yang bergerak di bidang usaha produksi tambang emas dan mengoperasikan kegiatan pertambangan dalam skala
        yang besar. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 September 2020.

    -   Supply Agreement of Hydrated Lime No. JRBM-332 tanggal 12 Juli 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali
        dengan Addendum No. 006 Supply Agreement of Hydrated Lime No. JRBM-332 tanggal 12 April 2019, antara JRBM
        dan PT Kemindo Cao Resources. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud menunjuk PT Kemindo Cao



                                                            36
Page 49
    Resources untuk melakukan pengadaan barang di area konsesi tambang JRBM di lokasi Proyek Lanut dan Bakan.
    Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 30 April 2019 sampai dengan 29 April 2021.

-   Perjanjian Pemurnian No. B.001/08/0505/PLM/2019 tanggal 2 September 2019, antara JRBM dan PT ANTAM
    (Persero) Tbk. (“Pemurni”). Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud mengirimkan dore untuk keperluan
    pemurnian kepada Pemurni (selanjutnya disebut “Dore”) dan Pemurni dengan ini menerima Dore dari JRBM dan akan
    memurnikannya di pabrik Pemurni serta Pemurni harus mengembalikan emas dan perak yang telah dimurnikan
    kepada JRBM. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai dengan 31 Desember 2021.

-   Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-473 dan Addendum No. 001 Catering and Accomodation
    Services Agreement No. JRBM-473 tanggal 11 Agustus 2015, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
    Addendum No. 007 Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-473 tanggal 1 Februari 2020, antara
    JRBM dan PT Prasmanindo Boga Utama. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud menunjuk penyedia jasa
    untuk melaksanakan jasa yaitu katering dan akomodasi di lokasi Proyek Bakan. Jangka waktu perjanjian ini adalah
    sampai dengan 31 Desember 2021.

-   Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-535 dan Addendum No. 001 Catering and Accomodation
    Services Agreement No. JRBM-535 tanggal 24 Oktober 2016, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
    Addendum No. 004 Catering and Accomodation Services Agreement No. JRBM-535 tanggal 1 Februari 2020, antara
    JRBM dan PT Prasmanindo Boga Utama. Berdasarkan perjanjian ini, JRBM bermaksud menunjuk penyedia jasa
    untuk melaksanakan jasa yaitu katering dan akomodasi di lokasi Proyek Bakan. Jangka waktu perjanjian ini adalah
    sampai dengan 31 Desember 2020.

-   Catering and Accomodation Services Agreement No. SPP-136, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
    Addendum No. 006 Catering and Accomodation Services Agreement No. SPP-136 tanggal 12 Juni 2019, antara SPP
    dan PT Prasmanindo Boga Utama. Berdasarkan perjanjian ini, SPP bermaksud menunjuk penyedia jasa untuk
    melaksanakan jasa yaitu katering dan akomodasi di lokasi Proyek Seruyung. Jangka waktu perjanjian ini adalah
    sampai dengan 31 Desember 2019, plus perpanjangan opsional selama 15 bulan dimana akan disetujui oleh Para
    Pihak dan akan dibuatkan Addendum Perjanjian.

-   Surat Perjanjian tentang Jual Beli Tenaga Listrik No. 009.PS/AQA.01.01/WSUTQ/2018 dan No. JRBM-616 tanggal 5
    Februari 2018, antara JRBM dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
    dan Gorontalo (“PLN”). Berdasarkan perjanjian ini, PLN bersedia untuk menyalurkan tenaga listrik yang terpasang
    pada JRBM dan JRBM berjanji untuk membeli dan menerima tenaga listrik yang akan dipergunakan/disalurkan pada
    site JRBM yang terletak di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan daya 3.115.000 VA dengan
    tegangan 20.000 Volt. Jangka waktu perjanjian ini adalah sampai dengan 30 September 2020.

-   Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak No. 041/5/0200/2017 tanggal 18 Mei 2017, antara PT
    Pertamina (Persero), JRBM, SPP, GSM, dan ASA (“Pihak Kedua”). Berdasarkan perjanjian ini, PT Pertamina
    (Persero) bersedia untuk menjual dan menyerahkan BBM kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia untuk
    membeli, membayar dan menerima BBM dari PT Pertamina (Persero) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
    persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 15 Desember
    2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini
    masih dalam proses perpanjangan.

-   Agreement and Charge Structure – Seruyung Mine Site to Logam Mulia Refinery & The International Export of Gold
    and Silver No. SP-174 tanggal 7 Desember 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 002
    tanggal 21 Januari 2020, antara G4S International Logistics (Australia) Pty. Ltd. dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini,
    G4S International Logistics (Australia) Pty. Ltd. memberikan jasa yaitu pengamanan dan pengiriman (termasuk
    asuransinya) pada barang paduan semi-murni dari emas dan perak (dore), emas batangan (gold bullion), batangan
    perak atau produk pemurnian perak lainnya (other refined silver product). Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 7
    Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021.

-   Agreement and Charge Structure – Bakan & North Lanut Mine Sites to PT Antam Tbk (Logam Mulia) Refinery & The
    International Export of Gold and Silver No. JRBM-579 dan No. G4SI/SYD/585 tanggal 15 Januari 2017 sebagaimana
    telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 001 tanggal 7 November 2018, antara G4S International Logistics
    (Australia) Pty. Ltd. dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, G4S International Logistics (Australia) Pty. Ltd. akan
    memberikan jasa yaitu pengamanan dan pengiriman (termasuk asuransinya) pada barang paduan semi-murni dari
    emas (gold dore), emas batangan (gold bullion), batangan perak atau produk pemurnian perak lainnya (other refined
    silver product). Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 September 2020.



                                                        37
Page 50
    -     Perjanjian Penyediaan Jasa Verifikasi Ekspor Pengolahan dan Pemurnian Logam (Emas dan Perak) tanggal 11 Juli
          2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No. 002 tanggal 15 Maret 2017, yang dibuat dibawah
          tangan dan bermeterai cukup, antara PT Sucofindo (Persero) dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT Sucofindo
          (Persero) menyediakan layanan-layanan pengawasan pengiriman dore dan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor
          produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk Seruyung. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 16
          Maret 2014 sampai dengan 15 Mei 2021.

    -     Services Agreement Metal (Gold & Silver) Processing and Refining Export Verification No. JRBM-408 dan No.
          0211.1/DIR2-VIII/MIN/2014 tanggal 15 Agustus 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Addendum No.
          003 tanggal 27 Juni 2019, antara PT Sucofindo (Persero) dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, PT Sucofindo
          (Persero) menyediakan layanan-layanan pengawasan pengiriman dore dan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor
          produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk Lanut Utara dan Bakan. Jangka waktu perjanjian ini
          adalah dari 16 Maret 2014 sampai dengan 15 Mei 2021.

    -     Surat Perjanjian tentang Jual Beli Tenaga Listrik No. 009.PS/AQA.01.01/WSUTQ/2018 dan No. JRBM-616 tanggal 5
          Februari 2018, antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
          Gorontalo dan JRBM. Berdasarkan perjanjian ini, PLN bersedia menyalurkan tenaga listrik yang terpasang pada Pihak
          Kedua yang terletak di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 Oktober
          2018 sampai dengan 30 September 2020.

   Perjanjian pembiayaan

    -     Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Cara Pembelian Dengan Cara Pembayaran Secara Angsuran No.
          1204002076-PK-003 tanggal 24 September 2018, antara BCAF dan JRN. Berdasarkan perjanjian ini, BCAF setuju
          untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada JRN dengan rincian fasilitas pembiayaan: (i) harga
          perolehan sebesar Rp322.800.000; (ii) biaya administrasi sebesar Rp2.000.000; dan (iii) premi asuransi sebesar
          Rp21.395.660. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 24 September 2018 sampai dengan 24 Agustus 2021.

    -     Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No. M02018102
          tanggal 26 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, Notaris di Kabupaten Bogor, antara PT Komatsu
          Astra Finance dan SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT Komatsu Astra Finance setuju untuk memberikan pembiayaan
          barang modal dengan nilai pembiayaan sebesar US$114.068,44. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 26
          Desember 2018 sampai dengan 25 Desember 2021.

    -     Perjanjian Induk Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan No. 2 tanggal 3 Maret 2018 yang dibuat di
          hadapan Sugih Haryati, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Hitachi Capital Finance Indonesia dan SPP. Berdasarkan
          perjanjian ini, PT Hitachi Capital Finance Indonesia setuju untuk memberikan pembiayaan atas barang modal berupa
          Pantera, Drilling, DP 11001 dengan nilai pembiayaan sebesar US$868.512,28. Jangka waktu perjanjian ini adalah
          dari 3 Maret 2018 sampai dengan 2 Maret 2022.

    -     Perjanjian Sewa Pembiayaan No. FL1800487 tanggal 19 Desember 2018, antara PT SMFL Leasing Indonesia dengan
          SPP. Berdasarkan perjanjian ini, PT SMFL Leasing Indonesia setuju untuk memberikan pembiayaan atas fasilitas
          sewa pembiayaan atas barang modal berupa 2 (dua) Unit Excavator Volvo Model EC480 DL Tahun 2018 (Baru) S/N
          275532 dan 275533 dengan nilai pembiayaan sebesar US$594.592,52. Jangka waktu perjanjian ini adalah dari 1
          Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2024.

   Transaksi Cross Currency Swap

                                                                        Tanggal      Jumlah Mata Uang danTingkat Bunga
        No.       Judul Perjanjian              Pihak
                                                                         Efektif          Rp                  US$
         1.   Transaksi Cross Currency    1. JRN                     18-10-2017    Rp250.000.000.000    US$18.545.994,06
              Swap (BTMU Ref:                (“Counterparty”)        s/d
              JK66510310832)                 dan                     04-08-2020    Jumlah Tetap IDR      Jumlah Tetap US$
                                          2. BTMU.                                 (BTMU       selaku    (Counterparty selaku
                                                                                   Pembayar): 11,05%     Pembayar):    6,68%
                                                                                   per tahun.            per tahun.

         2.   Transaksi Cross Currency    1. JRN                     22-03-2018    Rp120.000.000.000     US$8.727.272,72
              Swap (BTMU Ref:                (“Counterparty”)        s/d
              JK66510311441)                 dan                     02-10-2020    Jumlah Tetap IDR      Jumlah Tetap US$
                                          2. BTMU.                                 (BTMU        selaku   (Counterparty selaku
                                                                                   Pembayar): 11% per    Pembayar):    7,99%
                                                                                   tahun.                per tahun.


                                                                38
Page 51
                                                                 Tanggal         Jumlah Mata Uang danTingkat Bunga
No.       Judul Perjanjian               Pihak
                                                                  Efektif            Rp                   US$

 3.   Transaksi Cross Currency     1. JRN                      22-03-2018      Rp.80.000.000.000       US$5,818,181.81
      Swap (BTMU Ref:                 (“Counterparty”)         s/d
      JK66510311443)                  dan                      14-12-2020      Jumlah Tetap IDR        Jumlah Tetap US$
                                   2. BTMU.                                    (BTMU       selaku      (Counterparty selaku
                                                                               Pembayar): 10,50%       Pembayar):    7,23%
                                                                               per tahun.              per tahun.

 4.   Konfirmasi Kesepakatan       1. PT          Bank         28-09-2017      Rp250.000.000.000       US$18.615.040,95
      Swap Mata Uang Asing            Sumitomo Mitsui          s/d
                                      Indonesia                03-08-2020      Tarif tetap (Pihak A    Tarif tetap (Pihak B
                                      (“Pihak A”) dan                          selaku Pembayar):       selaku Pembayar):
                                   2. JRN (“Pihak B”).                         11,05%.                 6,60%.

 5.   Transaksi Pertukaran Antar   1. PT          Bank         13-11-2018      Rp65.000.000.000        US$4.467.353,95
      Mata Uang dan Suku Bunga        Maybank                  s/d
                                      Indonesia Tbk            31-10-2020      Tingkat bunga tetap     Tingkat bunga tetap
                                      (“Bank”) dan                             IDR (Bank selaku        US$ (Pihak Lain
                                   2. JRN (“Pihak Lain                         Pembayar): 10,50%.      dalam      Transaksi
                                      dalam                                                            selaku Pembayar):
                                      Transaksi”).                                                     5,55%.

 7.   Transaksi Cross Currency     1. JRN       (“Pihak        14-12-2017      Rp300.000.000.000       US$22.091.310,75
      Swap                            Lain”) dan               s/d
                                   2. Citibank, N.A.,          14-12-2020      Tingkat bunga tetap     Tingkat bunga tetap
                                      cabang Jakarta                           IDR (Bank selaku        US$ (Pihak Lain
                                      (“Bank”).                                Pembayar): 10,50%       selaku Pembayar):
                                                                               per tahun               6,80% per tahun

 8.   Konfirmasi Cross-Currency    1. JRN dan                  15-02-2018      Rp300.000.000.000       US$22.156.573,12
      Swap)                        2. Permata                  s/d
                                                               15-02-2021       Jumlah tetap dalam     Jumlah tetap dalam
                                                                               IDR (Bank Permata       US$ (JRN selaku
                                                                               selaku Pembayar):       Pembayar):   6,98%
                                                                               10,25% per tahun.       per tahun.

10.   Final Term Sheet Cross       1. PT Bank UOB              30-08-2019      Rp256.000.000.000       US$17.990.161,63
      Currency Swap                   Indonesia                s/d    05-07-
                                      (“UOBI”) dan             2022            IDR Fixed Rate          US$ Fixed Rate
                                   2. Perseroan.                               (Pembayaran             (Pembayaran
                                                                               dilakukan oleh UOBI):   dilakukan      oleh
                                                                               10,50% per tahun.       Perseroan): 5,60%
                                                                                                       per tahun.
11.   Final Term Sheet Cross       1. PT Bank UOB              26-09-2019      Rp250.000.000.000,-     USD17.636.684,30
      Currency Swap                   Indonesia                s/d    25-09-
                                      (“UOBI”) dan             2022            IDR Fixed Rate          US$ Fixed Rate
                                   2. Perseroan.                               (Pembayaran             (Pembayaran
                                                                               dilakukan oleh UOBI):   dilakukan       oleh
                                                                               10,50% per tahun.       Perseroan):     USD
                                                                                                       5,75% per tahun

 12   Konfirmasi Kesepakatan       1. PT Bank BTPN             08-10-2019      Rp250.000.000.000,-     USD 17,661,603.67
      Swap Mata Uang Silang           Tbk (“BTPN”)             s/d    25-09-   Fixed Rate (IDR)
                                      dan                      2022            (Pembayaran             Fixed Rate (USD)
                                   2. Perseroan.                               dilakukan oleh BTPN):   (Pembayaran
                                                                               10,5% per tahun.        dilakukan       oleh
                                                                                                       Perseroan): 5,5% per
                                                                                                       tahun.
 15   Final Term Sheet Cross       1. PT Bank UOB              14-02-2020      Rp270.000.000.000,-     USD19.715.225
      Currency Swap                   Indonesia                s/d    14-02-
                                      (“UOBI”) dan             2023            IDR Fixed Rate          US$ Fixed Rate
                                   2. Perseroan                                (Pembayaran             (Pembayaran
                                                                               dilakukan oleh UOBI):   dilakukan       oleh
                                                                               10,00% per tahun.       Perseroan):     USD
                                                                                                       5,95% per tahun



                                                          39
Page 52
             Transaksi Hedging Gold
                                                                              Tanggal       Tanggal          Kuantitas
         No.             Judul Perjanjian                 Pihak
                                                                            Perdagangan   Pengakhiran       Nasional (i)
         1.        Surat Konfirmasi Transaksi*   1.   Nomura Singapore       19-06-2019     26-03-21     9.500 oz
                                                      Limited; dan
                                                 2.   JRN
              *Berdasarkan perubahan terakhir.


5.   ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup J Resources memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
tanah, bangunan, pabrik, mesin dan peralatan, serta jalan dan saluran. Per 31 Desember 2019, nilai buku aset tetap penting
tersebut tercatat sebesar US$ 252,2 juta. Grup J Resources juga memiliki aset konstruksi dalam penyelesaian sebesar US$ 24
juta dan aset sewa pembiayaan sebesar US$ 38,1 juta.

6.   KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup

Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KU.1/7/2019 tentang Jenis
Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, perusahaan tambang, seperti
Grup J Resources, wajib memiliki AMDAL. Selanjutnya, berdasarkan UU Lingkungan Hidup, Grup J Resources juga diwajibkan
untuk memperoleh izin lingkungan. Sesuai dengan PP No. 27/2012, perusahaan yang diwajibkan memiliki AMDAL
(sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KU.1/7/2019) wajib memiliki izin lingkungan.
Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan apabila izin lingkungan dicabut, maka izin usaha akan
dibatalkan. Tata cara penyusunan, permohonan dan penerbitan izin lingkungan diatur dalam PP No. 27/2012. UU Lingkungan
Hidup mewajibkan setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1
(satu) tahun sejak UU No. 32/2009 ditetapkan.

Berikut daftar izin lingkungan hidup yang dimiliki oleh Grup J Resources:

JRBM, Blok Lanut Utara
 Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 189 Tahun 2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Penetapan Kelayakan
   Lingkungan Untuk Kegiatan Pertambangan Emas oleh JRBM di Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara,
   yang mengandung arti bahwa kegiatan pertambangan emas oleh JRBM di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten
   Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
 Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 65 Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Penetapan Kelayakan
   Lingkungan Penambangan Effendi dan Pelabuhan Khusus Jiko oleh JRBM, yang mengandung arti bahwa kegiatan
   penambangan Effendi di Desa Jiko, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
   adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.

JRBM, Blok Bakan
 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 431 tahun 2017 tanggal 1 November 2017 tentang Izin Lingkungan Adendum
   ANDAL, RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan Emas di Blok Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten
   Bolaang Mongondow Selatan oleh JRBM.
 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.273 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan
   Kegiatan Eksplorasi Emas JRBM.
 Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No.75 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Kegiatan Eksplorasi
   Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi JRBM di Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
   Provinsi Sulawesi Utara.

SPP
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
No.757/094/SKKL/DPMPTSP/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan untuk Rencana Peningkatan Kapasitas
Produksi dari 2.760.206 ton bijih emas menjadi 2.987.600 ton bijih emas menjadi 2.987.600 ton bijih emas di Desa
Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara oleh SPP.




                                                                  40
Page 53
ASA
 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dearah Provinsi Sulawesi Utara
    No.503/DPMPTSPD/SKKL/146/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan
    Emas Dmp di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara oleh ASA.

GSM, Blok Pani
 Keputusan Bupati Pohuwato No. 2661/19/IV/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Eksplorasi
   Pertambangan Mineral Logam Emas dan Pengikutnya di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
 Keputusan Gubernur Gorontalo No. 305/22/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan
   Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) seluas 2.359,24 Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato,
   Provinsi Gorontalo.

GSM, Blok Bolangitang
 Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 02 Tahun 2016
   tanggal 30 Juni 2016 tentang Izin Lingkungan atas Rencana/Kegiatan Eksplorasi Emas Blok Bolangitang di Desa Ollot
   Dua, Desa Keimanga, dan Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara oleh GSM.

Peraturan lingkungan hidup yang berlaku saat ini di Indonesia melarang usaha atau kegiatan yang akan mengancam kualitas
lingkungan hidup. Grup J Resources tunduk pada beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri serta peraturan propinsi
dan daerah terkait pemeliharaan mutu kualitas. Limbah yang dikeluarkan oleh kegiatan penambangan emas meliputi polusi air,
udara, dan udara serta limbah berbahaya dan beracun. Grup J Resources tunduk pada kewajiban untuk melakukan
pemantauan, pencegahan, pemeliharan dan pelaporan sesuai dengan limbah yang dihasilkan. Apabila Grup J Resources
melanggar salah satu kewajiban ini, Grup J Resources dapat diwajibkan membayar kompensasi kepada pihak yang dirugikan,
memulihkan kondisi area yang terganggu dan/atau dapat dikenakan sanksi kriminal. Grup J Resources berkomitmen untuk
selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan terkait lingkungan hidup.

JRBM telah meraih peringkat nasional “Proper Biru” pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan (“PROPER”) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan SPP telah meraih peringkat daerah “Proper
Hijau” untuk periode 2017-2018 pada Program PROPER yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
Di tahun 2019, SPP meraih peringkat “Proper Biru” pada Program PROPER yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Program PROPER merupakan program pemerintah untuk mengawasi dan memberikan insentif/sanksi dalam rangka
tercapainya kegiatan usaha yang bertanggung jawab. Peringkat PROPER dikelompokkan ke dalam 5 (lima) warna (emas, hijau,
biru, merah dan hitam) untuk mendorong perusahaan mematuhi peraturan-peraturan lingkungan hidup dan mencapai
keunggulan dalam bidang lingkungan hidup.

JRBM, SPP dan JRN selanjutnya telah memperoleh ISO 14001:2015 : Environmental Management Systems pada tahun 2018
dan saat ini sedang dalam audit pengawasan (tindak lanjut). ISO 14001:2015 merupakan peningkatan dari sertifikasi ISO
14001:2004 : Environmental Management Systems.

Rencana reklamasi dan pasca tambang

Sesuai dengan Permen No. 18/2018 yang kemudian dicabut dan dinyatakan kembali dengan Permen No. 7/2014, JRBM, GSM,
ASA dan SPP diwajibkan untuk menyampaikan rencana pasca tambang dan reklamasi kepada Kementerian ESDM.

SPP telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan rencana reklamasi. Rencana tersebut telah direvisi beberapa kali
untuk memenuhi studi kelayakan dan AMDAL. Persetujuan terakhir untuk rencana reklamasi SPP diterbitkan oleh Gubernur
Kalimantan Utara melalui Surat No.540/1413.1/DESDM/GUB perihal Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penempatan
Jaminan Reklamasi Periode Tahun 2014 – 2018 PT Sago Prima Pratama dan Surat No. 540/1278/DESDM/GUB perihal
Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penempatan Jaminan Reklamasi Tahap II Periode Tahun 2019 – 2022 PT Sago Prima
Pratama, seluruhnya tertanggal 29 Oktober 2018.

JRBM memiliki 2 (dua) rencana reklamasi dan 2 (dua) rencana pasca tambang, satu untuk operasi Lanut Utara dan satu untuk
operasi Bakan. Rencana reklamasi untuk Lanut dan Bakan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara masing-
masing melalui surat No. 316/37.06/DJB/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Periode Tahun
2018-2019 JRBM Blok Lanut dan surat No. 339/37.06/DJB/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Penetapan Jaminan
Reklamasi Periode Tahun 2018-2022 JRBM Blok Bakan. Rencana pasca tambang untuk Lanut dan Bakan juga telah disetujui
oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara masing-masing melalui surat No. No.257/37/DJB/2019 tanggal 15 Januari 2019
perihal Persetujuan Rencana Pascatambang JRBM Blok Lanut dan surat No.224/37/DJB/2019 tanggal 11 Januari 2019 perihal
Persetujuan Rencana Pascatambang JRBM Blok Bakan.




                                                           41
Page 54
Sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang, dokumen rencana
reklamasi dan rencana pasca tambang untuk GSM dan ASA saat ini masih dalam proses pengajuan untuk persetujuan kepada
instansi-instansi yang berwenang.

Per 31 Desember 2019, Grup J Resources mencatatkan cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang sebesar
US$ 15,4 juta.

Kesehatan dan keselamatan kerja

Grup J Resources menerapkan standar internasional untuk kesehatan dan keselamatan kerja, dan seluruh kontraktor tambang
diwajibkan untuk mengikuti standar keselamatan Grup J Resources. Sertifikat kepatuhan merupakan bagian penting dari
program lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja.

Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap International Cyanide Management Code (ICMI), JRBM dan SPP telah melakukan
audit sertifikasi dan memperoleh sertifikat ICMC dari International Cyanide Management Institute (ICMI) dengan tingkat full
compliance pada tahun 2018. Resertifikasi akan dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.

JRBM, SPP, JRN dan Penjom telah memperoleh sertifikat Occupational Health and Safety Assessment Series 18001 (“OHSAS
18001”) pada tahun 2016. Untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, audit pengawasan tahunan dilakukan oleh PT
SGS Indonesia (badan akreditasi yang diakui secara internasional) dan seluruh lokasi tambang telah berhasil melewati proses
pengawasan di tahun 2018.

Sejak dimulainya kegiatan usaha Grup J Resources, sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup
telah diterapkan dengan ketat. Hal ini telah membantu Grup J Resources mengelola kecelakaan kerja untuk mencapai target
tingkat kecelakaan nihil. Rasio LTIFR Grup J Resources adalah nihil pada tahun 2019 dan tahun 2018. Rasio TIFR Grup J
Resources turun sebesar 40% menjadi 4,16 pada tahun 2019 dari sebelumnya 6,98 pada tahun 2018.

7.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




Catatan:
 (1) sisa sebesar 0,03% di JRMSI dimiliki oleh Jimmy Budiarto;          (6)   sisa sebesar 0,01% di GSM dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
 (2) sisa sebesar 20,00% di JRBM dimiliki oleh PT Lebong Tandai;        (7)   sisa sebesar 0,20% di MBS dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
 (3) sisa sebesar 0,20% di SPP dimiliki oleh Jimmy Budiarto;            (8)   sisa sebesar 0,04% di SAJ dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
 (4) sisa sebesar 0,01% di ASA dimiliki oleh Jimmy Budiarto;            (9)   sisa sebesar 0,04% di SBA dimiliki oleh Jimmy Budiarto.
 (5) sisa sebesar 0,20% di MBP dimiliki oleh Jimmy Budiarto;

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pihak pengendali langsung Perseroan adalah Jimmy Budiarto.


                                                                   42
Page 55
8.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0121778 tanggal 4 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0043760.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 4 Maret 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama            : Jimmy Budiarto
 Komisaris                  : Christian Wijayanto A.J.
 Komisaris                  : Budikwanto Kuesar
 Komisaris Independen       : Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H.

Direksi
 Direktur Utama             : Edi Permadi
 Direktur                   : Sanjaya Yang (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis Sanjaya J)
 Direktur                   : Adi Maryono

8.1. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)

Perseroan berkomitmen untuk terus berupaya mengembangkan program tanggung jawab sosial perusahaan guna membantu
Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyakarat, khususnya di sekitar wilayah operasional Grup J Resources. Hal ini
sejalan dengan visi Perseroan, yakni memberikan nilai pengembalian yang maksimal kepada para pemangku kepentingan, dan
misi untuk membagikan hasil keuntungan dari usaha Grup J Resources dengan komunitas/masyarakat sekitar tempat usaha
Grup J Resources.

Grup J Resources saat ini menitikberatkan program-program CSR pada bidang-bidang: pendidikan dan pelatihan, kesehatan
serta kesejahteraan yang meliputi infrastruktur dasar dan sosial ekonomi. Di samping itu, Grup J Resources juga peduli melalui
tanggap bencana dengan membantu korban bencana alam yang terjadi di sekitar wilayah operasional Grup J Resources,
maupun dalam lingkup yang lebih luas.

CSR di bidang pendidikan saat ini berfokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di desa-desa lingkar tambang dengan
program-progam antara lain pemberian bantuan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah lingkar tambang, bantuan
beasiswa pendidikan kepada mahasiswa lingkar tambang, dan program kegiatan Berbagi Ilmu ke Sekolah dari Perseroan. CSR
di bidang kesehatan dan kesejahteraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak. Program-program
tersebut meliputi Program Makanan Tambahan, Peningkatan Nutrisi dan Edukasi Kesehatan untuk Balita dan Ibu Hamil, serta
Penyuluhan Pola Hidup Sehat ke sekolah-sekolah.

CSR di bidang sosial dan ekonomi dilakukan melalui program-program yang menyesuaikan dengan kegiatan ekonomi dan mata
pencaharian warga di sekitar area tambang, terutama kegiatan bertani. Grup J Resources berupaya meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan bertani serta memberikan bantuan bibit dan pupuk bagi Kelompok Masyarakat Mandiri binaan Grup J
Resources. Grup J Resouces telah mengadakan beberapa program berupa: Program Kegiatan Budidaya Cabai, Semangka,
Jahe Merah, dan Sayur Mayur di kelompok Butato Mandiri dan Srikandi Dusun Butato Desa Hulawa dan Expo Pohuwato yang
bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk memasarkan produk Kelompok Binaan GSM di Kabupaten Pohuwato.

Grup J Resources mengeluarkan biaya untuk kegiatan CSR sebesar US$ 0,7 juta dari Januari sampai dengan 31 Desember
2019.

9.   SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Grup J Resources memiliki komitmen untuk melibatkan, mengembangkan dan mempertahankan talenta-talenta yang ada. Grup
J Resources berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan unsur yang penting dalam mencapai kinerja operasional yang unggul.

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 2.178 orang karyawan, yang terdiri dari
1.820 karyawan tetap dan 174 karyawan kontrak.

Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:


                                                                 43
Page 56
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status

                                                                                31 Desember
                                                                        2019                  2018
 Perseroan
 Tetap                                                                    4                    2
 Kontrak                                                                  0                    0
                                                                          4                    2
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                                  2.007                 2.124
 Kontrak                                                                 167                   296
                                                                        2.174                 2.420
 Jumlah                                                                 2.178                 2.422

Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                                31 Desember
                                                                        2019                  2018
 Perseroan
 S1 atau lebih tinggi                                                     4                    2
 D3                                                                       0                    0
 Non-Akademi                                                              0                    0
                                                                          4                    2
 Perusahaan Anak
 S1 atau lebih tinggi                                                    374                   354
 D3                                                                       66                    63
 Non-Akademi                                                            1.734                 1.707
                                                                        2.174                 2.124
 Jumlah                                                                 2.178                 2.126

Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                                                31 Desember
                                                                        2019                  2018
 Perseroan
 Manajemen senior                                                         4                    2
 Manajer dan supervisor                                                   0                    0
 Staf dan non staf                                                        0                    0
                                                                          4                    2
 Perusahaan Anak
 Manajemen senior                                                         46                    46
 Manajer dan supervisor                                                  218                   524
 Staf dan non staf                                                      1.913                 1.554
                                                                        2.174                 2.124
 Jumlah                                                                 2.178                 2.126

Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                                                31 Desember
                                                                        2019                  2018
 Perseroan
 >50 tahun                                                                2                    2
 41-50 tahun                                                              2                    0
 31-40 tahun                                                              -                    0
 <30 tahun                                                                -                    0
                                                                          4                    2
 Perusahaan Anak
 >50 tahun                                                              175                   182

                                                     44
Page 57
                                                                                          31 Desember
                                                                        2019                              2018
 41-50 tahun                                                             491                               486
 31-40 tahun                                                             900                               885
 <30 tahun                                                               608                               571
                                                                        2.174                             2.124
 Jumlah                                                                 2.178                             2.126
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                                                          31 Desember
                                                                                 2019                     2018
 Perseroan
 Eksplorasi                                                                        -                        -
 Produksi                                                                          -                        -
 Support                                                                           4                        2
                                                                                   4                        2
 Perusahaan Anak
 Eksplorasi                                                                       189                      239
 Produksi                                                                        1.287                    1.255
 Support                                                                          518                      630
                                                                                 1.994                    2.124
 Jumlah                                                                          2.178                    2.126

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                                                          31 Desember
                                                                                 2019                     2018
 Perseroan
 Jawa                                                                              4                        2
 Sulawesi                                                                          -                        -
 Kalimantan                                                                        -                        -
 Malaysia                                                                          -                        -
                                                                                   4                        2
 Perusahaan Anak
 Jawa                                                                             180                      181
 Sulawesi                                                                        1.074                     960
 Kalimantan                                                                       648                      589
 Malaysia                                                                         272                      394
                                                                                 2.174                    2.124
 Jumlah                                                                          2.178                    2.126

Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus

Grup J Resources memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:

               Nama                     Umur                                      Jabatan
 Johan Arif                              49           General Manager – Brownfields
 Dudy Setyandhaka                        46           General Manager – Geoscience
 Mirza Chairot                           51           General Manager – Production
 Ridho Lestari                           46           General Manager – Metallurgy Project & Process Development

Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:

Johan Arif. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia dan luar negeri (termasuk aspek
teknis eksplorasi emas dan tembaga). Merupakan penilai bersertifikat dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia
(Perhapi). Memperoleh gelar Master of Science di bidang geologi dari James Cook University, Queensland, Australia.

Dudy Setyandhaka. Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di beragam eksplorasi emas, tembaga dan logam dasar dengan
berbagai tahap proyek dari eksplorasi regional hingga pengembangan pertambangan dan produksi bijih di berbagai medan

                                                           45
Page 58
geologis. Merupakan pihak kompeten di bidang workplace assessment dengan kualifikasi Penilai Kompeten (LSP Perhapi) oleh
Otoritas Sertifikasi Profesi Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana di bidang teknik geologi dari Institusi Teknologi Bandung,
Indonesia.

Mirza Chairot. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam industri pertambangan (di beberapa bidang: teknik perencanaan
jangka pendek, rekayasa proyek tambang, rekayasa pengeboran & peledakan, rekayasa perencanaan jangka pendek dan
rekayasa perencanaan jangka panjang). Merupakan Penilai Kompeten (LSP Perhapi) oleh Otoritas Sertifikasi Profesi Indonesia.
Memperoleh gelar Sarjana di bidang teknik pertambangan dari Institusi Teknologi Bandung, Indonesia.

Ridho Lestari. Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun dalam industri pertambangan, khususnya bidang pemrosesan mineral,
di beberapa perusahaan multinasional. Memperoleh gelar Sarjana di bidang metalurgi dari Univesitas Indonesia.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 14 (empat belas) tenaga kerja asing di JRN dan SRSB, dengan
rincian sebagai berikut:

   No.         Nama             Jabatan         Warga Negara           Paspor                 Dokumen Perijinan
  JRN
  1.      Jacobus Petrus     Quality Control    Afrika Selatan        M00071356   Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 18
          Blignaut             Advisor                                            September 2020

                                                                                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
                                                                                  2C21JE7576AT berlaku hingga 26 Oktober 2020

   2.     Chan Wee          Financial Advisor     Malaysia            A35376181   Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 21
          Khoon                                                                   Oktober 2020

                                                                                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
                                                                                  2C21JD2475AT berlaku hingga 5 November
                                                                                  2020

   3.     Pieter Johannes    Research and       Afrika Selatan        M00237923   Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 2 Juli
          Van Der            Development                                          2020
          Westhuizen           Advisor
                                                                                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
                                                                                  2C21JF0979-T berlaku hingga 1 Agustus 2020
                                                                                  (Dalam proses perpanjangan)

   4.     Shi Hong Chao      Research and           Cina              E80791780   Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 10
                             Development                                          Oktober 2020
                               Advisor
                                                                                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
                                                                                  2C21JD2780AT berlaku hingga 29 November
                                                                                  2020

   5.     Darmadi Lee          President         Singapura            K0401272E   Notifikasi Pembayaran berlaku hingga 12
                            Director of JRN                                       Januari 2021

                                                                                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik No.
                                                                                  2C21JD0629AT berlaku hingga 12 Januari 2021
  SRSB
  1.   Aldrin Alambono         General            Indonesia            X315458    No. ESD/14201/536897/ GKBAM5111623
                               Manager                                            berlaku hingga 21 November 2020

   2.     Vikaskaya          Plant Manager        Indonesia           B2677898    No. ESD/14201/538746/ GJAMM1045262
          Mastoto Hendra                                                          berlaku hingga 26 September 2020

   3.     Dedy Sudiana       Senior Project       Indonesia           B4244922    No. ESD/14201/5385/ GLAGP110292 berlaku
                               Engineer                                           hingga 25 November 2020

   4.     Asep Mike Yusuf       Plant             Indonesia           B3481836    No. ESD/14201/511816/ JBAYN2146443
                             Maintenance                                          berlaku hingga 28 Februari 2021
                               Planner
   5.     Wieguna Adhe        Logistics           Indonesia           B5302984    No.    ESD/14201/549019/     JLANP1452939
          Djatmika          Superintendent                                        berlaku hingga 19 Desember 2020

   6.     Dafit Prasetyo    Supervisor Fuel       Indonesia           C3788542    No. ESD/14201/650774/ JGATN3512227
                              and Lube                                            berlaku hingga 14 Agustus 2020

                                                                 46
Page 59
      No.         Nama                Jabatan       Warga Negara         Paspor                     Dokumen Perijinan

      7.     Jonathan Suriadi     Metallurgist        Indonesia         C0700003       No. ESD/14201/529173/         JEARN3134917
                                                                                       berlaku hingga 17 Juli 2020

      8.     Edy Haryanto       Superintendent        Indonesia         B4546063       No. ESD/14201/575658/ HEBBM0906894
             Sastro Sumardi         Field                                              berlaku hingga 6 Juni 2020
                                 Maintenance                                           (Dalam proses perpanjangan)


      9.     Juanda Ani         Plant Operation       Indonesia         CO206766       No. ESD/14201/641670/JEAXQ0745495
                                Superintendent                                         Berlaku hingga 30 Mei 2020
                                                                                       (Dalam proses perpanjangan)


Grup J Resources tidak membatasi tenaga kerja asing untuk menduduki posisi tertentu dalam Grup J Resources, dengan
mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
    PERSEROAN, SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, tidak pernah dinyatakan pailit, kecuali
yang dinyatakan dalam laporan keuangan Perseroan, permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00088/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00003/406/16/091/18 tanggal 16 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 dan
Perkara Perdata No. 6/Pdt.G/2020/PN Ktg tanggal 15 Januari 2020.

Namun, perkara-perkara tersebut tidak mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berpotensi menjadi perkara baik yang dihadapi
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak.

11.         KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 14
(empat belas) Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                               Kepemilikan (%)
                                                                            Tahun          Status         Secara       Secara Tidak
   No.          Nama Perusahaan          Kegiatan Usaha      Domisili      Pendirian      Operasi        Langsung       Langsung
  1.         PT J Resources               Perdagangan        Jakarta        2003          Beroperasi       99,99%            -
             Nusantara (“JRN”)           umum dan jasa
  2.         J Resources Netherland        Perusahaan      Amsterdam,       2002          Beroperasi         -           100,00%
             B.V (“JBV”)                    investasi       Belanda                                                     melalui JRN
  3.         J&P Resources Gold          Perusahaan jasa    Malaysia        2008          Beroperasi         -           100,00%
             OHQ (Malaysia) Sdn.                                                                                        melalui JRN
             Bhd.(“JPRG”)
  4.         PT Gorontalo Sejahtera       Pertambangan       Jakarta        1994          Beroperasi         -        99,99% melalui
             Mining (“GSM”)                                                               (Eksplorasi)                     JRN
  5.         PT J Resources Mining             Jasa          Sulawesi       2007          Beroperasi         -        99,97% melalui
             Services Indonesia           pertambangan        Utara                                                        JRN
             (“JRMSI”)
  6.         PT Sago Prima Pratama        Pertambangan       Jakarta        2004          Beroperasi         -        99,80% melalui
             (“SPP”)                                                                       (Produksi)                      JRN
  7.         PT Arafura Surya Alam        Pertambangan       Jakarta        2002          Beroperasi         -        99,99% melalui
             (“ASA”)                                                                      (Eksplorasi)                     JRN
  8.         PT J Resources Bolaang       Pertambangan       Sulawesi       1997          Beroperasi         -        80,00% melalui
             Mongondow (“JRBM”)                               Utara                        (Produksi)                      JRN



                                                                   47
Page 60
                                                                                                    Kepemilikan (%)
                                                                     Tahun         Status       Secara      Secara Tidak
   No.      Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha       Domisili    Pendirian     Operasi      Langsung      Langsung
  9.     J Resources Gold (UK)      Pertambangan         Inggris     1984         Beroperasi       -          100,00%
         Ltd. (“JRGL”)                                                            (Produksi)                 melalui JBV
  10.    Specific Resources Sdn.         Jasa          Malaysia       1992        Beroperasi       -          100,00%
         Bhd. (“SRSB”)              pertambangan                                                             melalui JRGL
  11.    PT Mulia Bumi Persada      Pertambangan        Jakarta       2017        Beroperasi       -       99,80% melalui
         (“MBP”)                                                                  (Eksplorasi)                   ASA
  12.    PT Mulia Bumi Seruyung     Pertambangan        Jakarta       2019          Belum          -       99,80% melalui
         ("MBS”)                                                                    operasi                      SPP
  13.    PT Sulawesi Anugerah       Pertambangan        Jakarta       2020          Belum          -       99,96% melalui
         Jaya ("SAJ”)                    dan                                        operasi                      JRN
                                    Perdagangan
  14.    PT Sulawesi Bukit          Pertambangan        Jakarta       2020          Belum           -       99,96% melalui
         Anugerah ("SBA”)                dan                                        operasi                      JRN
                                    Perdagangan

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang telah beroperasi dan mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Grup J Resources:

11.1.    PT J Resources Nusantara (“JRN”)

    a.   Riwayat singkat
         JRN berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi berdasarkan Akta Pendirian
         Perseroan Terbatas No. 13 tanggal 7 Februari 2003, yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris
         di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
         dengan Surat Keputusannya No. C-07907 HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 serta telah didaftarkan di Kantor
         Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara di bawah No. 628/BH.09.01/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah
         diumumkan dalam BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 2003, Tambahan No. 5176.

         Anggaran dasar JRN telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
         Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
         dimana para pemegang saham JRN menyetujui perubahan maksud dan tujuan JRN untuk disesuaikan dengan
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
         Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015
         tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
         No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No. 24/2018”).

    b.   Kegiatan usaha

         Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar JRN, maksud dan tujuan JRN adalah untuk menjalankan usaha di
         bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
         perlengkapannya, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.

         JRN beralamat di Equity Tower, lantai 48, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav.
         52 - 53, Jakarta 12190.


    c.   Perizinan
          Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120108971222 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
              Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat
              (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
              Elektronik (“PP No. 24/2018”) kepada JRN dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) pada
              tanggal 12 September 2018.
          Izin Komersial/Operasional tanggal 12 September 2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
              c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada JRN dengan kode KBLI
              46591, yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah JRN menyelesaikan
              komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.




                                                            48
Page 61
d.   Permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat di
     hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     JRN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
        Keterangan                                                                                                       %
                                                          Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
        Modal Dasar                                               5.000.000                   5.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        1. Perseroan                                              1.460.347                   1.460.347.000.000         99,99
        2. Jimmy Budiarto                                                 1                           1.000.000          0,01
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.460.348                   1.460.348.000.000             -
        Saham dalam Portepel                                      3.539.652                   3.539.652.000.000

e.   Pengawasan dan pengurusan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT J Resources Nusantara No. 10 tanggal 8 Januari
     2020, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     di bawah No. AHU-AH.01.03-0013418 tanggal 10 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0004738.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan
     Direksi JRN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 : Edi Permadi
     Komisaris                       : Christian Wijayanto A.J.
     Komisaris                       : Adi Maryono

     Direksi
     Direktur Utama                  : Darmadi Lee
     Direktur                        : Arissandi
     Direktur                        : Arif Perdanakusumah
     Direktur                        : Baharudin
     Direktur                        : STJ. Budi Santoso, IR

f.   Ikhtisar keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRN yang bersumber dari Laporan keuangan konsolidasian JRN
     dan perusahaan anak JRN untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited) .

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                          31 Desember
                                     Uraian
                                                                                  2019                        2018
        Jumlah Aset                                                                 979.533.198                 917.053.732
        Jumlah Liabilitas                                                           632.511.094                 542.926.698
        Jumlah Ekuitas                                                              347.022.104                 374.127.034

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                          31 Desember
                                     Uraian
                                                                                  2019                        2018
        Pendapatan                                                                  244.909.268                 222.600.886
        Beban usaha                                                                 236.886.684                 200.934.843
        Laba bersih tahun berjalan                                                    8.022.854                  21.666.043

g.   Penyertaan pada perusahaan lain


                                                           49
Page 62
         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JRN memiliki penyertaan saham pada 9 (sembilan) perusahaan
         sebagai berikut:

                         Nama Perusahaan                                             % penyertaan
                              JRPG                                                        100%
                               JBV                                                        100%
                             JRMSI                                                       99,97%
                              JRBM                                                       80,00%
                               SPP                                                       99,80%
                               ASA                                                       99,99%
                              GSM                                                        99,99%
                               SAJ                                                       99,96%
                               SBA                                                       99,96%

11.2.    PT Sago Prima Pratama (“SPP”)

    a.   Riwayat singkat
         SPP berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Sago Prima Pratama berdasarkan Akta Pendirian
         Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Riza Novera Zamril, S.H., Notaris di
         Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
         24124.HT.01.01.TH.2004 tanggal 28 September 2004 serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor
         Pendaftaran Perusahaan Jakarta Timur di bawah No. 09041521150 tanggal 9 November 2004 dan telah diumumkan
         dalam BNRI No. 90, tanggal 9 November 2004, Tambahan No. 11230.

         Anggaran dasar SPP telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
         Pemegang Saham No. 34 tanggal 12 April 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
         dimana para pemegang saham SPP menyetujui perubahan maksud dan tujuan SPP untuk disesuaikan dengan KBLI
         2017 dalam rangka pelaksanaan PP No. 24/2018 .

    b.   Kegiatan usaha
         Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SPP, maksud dan tujuan SPP adalah untuk menjalankan usaha di
         bidang pertambangan emas dan perak, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.

         SPP beralamat di Equity Tower, lantai 48, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav.
         52 - 53, Jakarta 12190.

    c.   Perizinan
          Keputusan Bupati Nunukan No. 188.45/254/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin
              Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada SPP.
          Weighing and Sampling Supervision Report No. Shipment SPP – 185 yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo
              kepada SPP pada tanggal 28 Maret 2019 sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
              diamanatkan dalam Peraturan Menteri No. 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor
              Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
          Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120314041855 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
              Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat
              (1) PP No. 24/2018 kepada SPP dengan status PMDN pada tanggal 15 Oktober 2018.
          Izin Komersial/Operasional tanggal 23 Juli 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
              Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada SPP dengan kode KBLI 07301,
              yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah SPP menyelesaikan
              komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.


    d.   Permodalan dan susunan pemegang saham
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 25 tanggal 10 April 2015 yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SPP
         terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
               Keterangan                                                                                             %
                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
           Modal Dasar                                                25.000                       25.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1. JRN                                                      24.950                      24.950.000.000    99,80

                                                            50
Page 63
           2. Jimmy Budiarto                                              50                          50.000.000         0,20
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 25.000                      25.000.000.000       100,00
           Saham dalam Portepel                                            -                                   -

    e.   Pengawasan dan pengurusan
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 8 Januari 2020, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
         telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya di bawah No. AHU-AH.01.03-0013515 tanggal 10
         Januari 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0004773.AH.01.11.Tahun 2020
         tanggal 10 Januari 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SPP terakhir pada tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                : Darmadi Lee
         Komisaris                      : Adi Maryono

         Direksi
         Direktur Utama                 : Arissandi
         Direktur                       : STJ. Budi Santoso, IR

    h.   Ikhtisar keuangan penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SPP yang bersumber dari laporan keuangan SPP untuk tahun-
         tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
         Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited) .

         Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           31 Desember
                                        Uraian
                                                                                  2019                        2018
           Jumlah Aset                                                              153.588.490                 146.565.938
           Jumlah Liabilitas                                                         51.082.004                  58.398.524
           Jumlah Ekuitas                                                           102.506.486                  88.167.414

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           31 Desember
                                        Uraian
                                                                                  2019                        2018
           Pendapatan                                                                82.756.479                  85.237.247
           Beban usaha                                                               68.110.745                  66.502.694
           Laba bersih tahun berjalan                                                14.645.734                  18.734.553

11.3.    PT J Resources Bolaang Mongondow (“JRBM”)

    a.   Riwayat singkat
         JRBM berkedudukan di Sulawesi Utara, didirikan dengan nama PT Newmont Mongondow Mining berdasarkan Akta
         Pendirian Perseroan Terbatas No. 432 tanggal 21 April 1997, yang dibuat di hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali,
         S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-
         3029.HT.01.01.TH.’97 tanggal 24 April 1997 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
         Pusat di bawah No. 798/BH.09.05/VI/97 tanggal 3 Juni 1997 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 8
         Agustus 1997, Tambahan No. 3231.

         Anggaran dasar JRBM telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta, dimana para pemegang saham JRBM menyetujui perubahan maksud dan tujuan JRBM untuk
         disesuaikan dengan KBLI 2017 dalam rangka pelaksanaan PP No. 24/2018.

    b.   Kegiatan usaha
         Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JRBM, maksud dan tujuan JRBM adalah untuk menjalankan usaha
         di bidang pertambangan emas dan perak, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.



                                                            51
Page 64
     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JRBM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

         Penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang
          tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak; dan
         Perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
          seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan
          besi setengah jadi ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas
          dan logam mulia lain (perak, platina).

     JRBM beralamat di Jl. Jhoni Suhodo No. 41, Lingkungan IV, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,
     Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

c.   Perizinan
      Kontrak Karya tanggal 28 April 1997 antara Pemerintah Republik Indonesia dan JRBM (dahulu bernama PT
          Newmont Mongondow Mining) juncto Amandemen Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
          JRBM tanggal 12 April 2017 untuk mengeksplorasi, menambang, memproses, mengangkut dan menjual mineral
          tertentu yang ditemukan pada wilayah kontrak untuk periode operasi dengan jangka waktu 30 tahun.
          Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 175.K/30/DJB/2020 tentang
          Penciutan IV Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi JRBM tanggal 30 April 2020, luas wilayah
          kontrak karya JRBM mengalami penciutan seluas 20.000ha, sehingga luas wilayah kontrak karya JRBM menjadi
          seluas 38.150ha.
      Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2020 PT J Resources Bolaang Mongondow tanggal 3 Desember 2019 yang
          telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
          berdasarkan Surat No. 2596/87.03/DJB/2019 perihal tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
          (RKAB) Tahun 2020 PT J Resources Bolaang Mongondow tanggal 31 Desember 2019;
      Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120004960461 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
          Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat
          (1) PP No. 24/2018 kepada JRBM dengan status PMDN pada tanggal 6 September 2018.
      Izin Komersial/Operasional tanggal 15 Januari 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
          Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) kepada JRBM dengan kode KBLI
          07301, yang menyatakan bahwa izin komersial atau operasional ini dapat dilakukan setelah GSM menyelesaikan
          komitmen sebagaimana disebutkan dalam izin komersial/operasional tersebut.

d.   Permodalan dan susunan pemegang saham
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resouces Bolaang Mongondow No. 66 tanggal 23 Juni 2011
     yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham JRBM terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp7.071 per saham
         Keterangan                                                                                              %
                                                       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
         Modal Dasar                                           4.250.000                      30.051.750.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1. JRN                                                 3.400.000                     24.041.400.000    80,00
         2. PT Lebong Tandai                                      850.000                      6.010.350.000    20,00
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             4.250.000                     30.051.750.000   100,00
         Saham dalam Portepel                                           -                                  -

e.   Pengawasan dan pengurusan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat JRBM No. 100 tanggal 19 Maret 2020 yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0161966 tanggal
     26 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0059201.AH.01.11.TAHUN 2020
     tanggal 26 Maret 2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi JRBM terakhir pada tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris           : Edi Permadi
     Komisaris                    : Darmadi Lee
     Komisaris                    : Adjat Sudradjat, SH
     Komisaris                    : Rudolf Johanes Merukh


                                                        52
Page 65
         Direksi
         Presiden Direktur                  : Arif Perdanakusumah
         Direktur                           : Arissandi
         Direktur                           : Lucky Y Merukh BBA MCS
         Direktur                           : STJ. Budi Santoso, IR

    f.   Ikhtisar keuangan penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRBM yang bersumber dari laporan keuangan JRBM untuk tahun-
         tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
         Sensi Idris (member of Moore Stephens International Limited) .

         Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           31 Desember
                                             Uraian
                                                                                  2019                        2018
              Jumlah Aset                                                           315.582.636                 272.152.267
              Jumlah Liabilitas                                                     115.061.561                  97.097.627
              Jumlah Ekuitas                                                        200.521.075                 175.054.640

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           31 Desember
                                             Uraian
                                                                                  2019                        2018
              Pendapatan                                                            122.098.450                 105.307.990
              Beban usaha                                                            96.616.006                  80.835.957
              Laba bersih tahun berjalan                                             25.482.444                  24.472.033

11.4.    J Resources Gold (UK) Ltd. (“JRGL”)

    a.   Riwayat singkat
         JRGL berkedudukan di Inggris, adalah sebuah perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
         perudang-undangan yang berkau di Negara Inggris pada tanggal 27 November 1984 (Registration Number 1866818).

    b.   Kegiatan usaha
         Kegiatan usaha JRGL adalah di bidang pertambangan.

         JRGL beralamat di One New Change, London, Inggris, EC4M 9AF.

    c.   Perizinan
         JRGL memiliki perizinan tambang dalam bentuk 12 sertifikat tambang (mining license) yang paling dekat berakhir
         pada tahun 2016 dan paling lama berakhir pada tahun 2025. JRGL saat ini sedang dalam proses untuk
         memperpanjang sertifikat tambang yang telah berakhir.

    d.   Permodalan dan susunan pemegang saham

         Susunan permodalan JRGL terakhir adalah sebagai berikut:

         Modal ditempatkan                 : GBP298.374
         Modal disetor                     : GBP298.374

         Susunan pemegang saham JRGL terakhir adalah sebagai berikut:

                                  Nama Pemegang Saham                           Jumlah Saham                       %
              JBV                                                                          298.374                  100,00

    e.   Pengurusan
         Susunan pengurus JRGL yang terakhir adalah sebagai berikut:

         1.     Jimmy Budiarto, Director
         2.     Sanjaya Juslita, Director
         3.     Darmadi Lee, Director

                                                              53
Page 66
          4.     Edi Permadi, Secretary

     f.   Ikhtisar keuangan penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting JRGL yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian JRGL
          dan perusahaan anak JRGL untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                            31 Desember
                                            Uraian
                                                                                   2019                         2018
               Jumlah Aset                                                           136.265.284                  136.566.568
               Jumlah Liabilitas                                                     117.151.406                  116.635.846
               Jumlah Ekuitas                                                         19.113.878                   19.930.722

          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                            31 Desember
                                            Uraian
                                                                                   2019                         2018
               Pendapatan                                                             40.054.339                   32.055.650
               Beban usaha                                                            40.871.184                   30.934.617
               Laba bersih tahun berjalan                                               (816,845)                    1.121.033

     g.   Penyertaan pada perusahaan lain
          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, JRGL memiliki penyertaan saham pada 1 (satu) perusahaan
          sebagai berikut :

           Nama Perusahaan                                                           % penyertaan
           SRSB                                                                            100%

B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   UMUM

Perseroan adalah induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan pengolahan
emas di wilayah konsensi di Indonesia dan Malaysia. Grup J Resources saat ini mengoperasikan 4 (empat) tambang terbuka,
yaitu Tambang Lanut Utara (saat ini dalam perawatan dan pemeliharaan) dan Tambang Bakan di Sulawesi Utara, Tambang
Seruyung di Kalimantan Utara dan Tambang Penjom di Pahang, Malaysia. Perseroan merupakan perusahaan tercatat pertama
pada BEI yang bergerak dalam bidang pertambangan emas sejak tahun 2012.

Grup J Resources melalui JRN mengakuisisi 2 (dua) tambang emas produktif dari Avocet Mining Plc, yaitu Tambang Penjom di
Malaysia dan Tambang Lanut Utara di Indonesia. Grup J Resources selanjutnya telah menyelesaikan 2 (dua) fasilitas produksi
baru di Indonesia, Tambang Bakan di Sulawesi Utara dan Tambang Seruyung di Kalimantan Utara, yang melakukan produksi
pertama masing-masing di bulan Desember 2013 dan Januari 2014. Total produksi Grup J Resources dari Juli 2011 sampai
Desember 2019 mencapai 1.399 ribu oz.

Grup J Resources memiliki portofolio yang terdiversifikasi pada berbagai tahapan pengembangan. Selain tambang emas yang
sudah berproduksi, Grup J Resources memiliki 2 (dua) tambang dalam tahapan pengembangan di Doup dan Pani, keduanya
berlokasi di Sulawesi Utara, dan 2 (dua) tambang dalam tahapan eksplorasi di Bolangitang dan Bulagidun.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Grup J Resources mencatatkan jumlah pendapatan
masing-masing sebesar US$ 244.909.268 dan US$ 222.600.886 dan laba tahun berjalan masing-masing sebesar US$
4.182.880 dan US$ 19.147.361. Marjin laba tahun berjalan terhadap pendapatan mencapai 1,7% dan 8,6% pada 31 Desember
2019 dan 2018.

Perseroan berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 48, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman,
Kav. 52-53, Jakarta 12190.

2.   STRATEGI USAHA

Berikut adalah strategi usaha yang dilakukan oleh Grup J Resources untuk mengembangkan kegiatan usahanya:

                                                            54
Page 67
Mengoptimalisasi aset operasional secara berkelanjutan

Grup J Resources berencana untuk terus mencari peluang bisnis dan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan menekan
biaya produksi pada tambang-tambang yang sudah operasional. Grup J Resources telah mempelopori konsep dynamic heap-
leaching pada iklim tropis di Tambang Bakan dan Tambang Seruyung. Meskipun metodologi tersebut sudah digunakan dengan
tepat, penerapan teknik-teknik baru untuk mempercepat proses pemulihan emas, memperoleh pemahaman lebih baik mengenai
metalurgi dan proses metalurgi, serta mengoptimalisasi penggunaan reagen dan bahan kimia telah menjadi fokus utama dari
tim riset dan pengembangan Grup J Resources selama beberapa tahun terakhir.

Grup J Resources juga akan terus berusaha untuk meningkatkan volume produksi untuk mencapai tingkat skala ekonomi yang
lebih tinggi dan menggunakan pengetahuan dan pengalaman tim spesialis Grup J Resources dalam menjalankan kegiatan
penambangan emas berkadar rendah dengan biaya rendah.

Mengembangkan aset eksplorasi untuk mencapai tahapan operasi produksi

Saat ini, Grup J Resources memiliki 2 (dua) aset dalam tahap eksplorasi di Bolangitang dan Bulagidun, dimana sampai akhir
2019 hasil eksplorasi di Bolangitang mendapatkan sumber daya sebanyak 406 ribu oz, dan 2 (dua) aset dalam tahap
pengembangan yang berlokasi di Pani dan Doup. Pengembangan aset-aset tersebut hingga menjadi tahap produksi merupakan
salah satu elemen terpenting dari strategi bisnis Grup J Resources. Aset dalam tahap pengembangan yang dimiliki Grup J
Resources antara lain Doup dan Pani, keduanya terletak di Sulawesi Utara dan masing-masing memiliki Cadangan sebanyak
1.917 ribu oz dan 1.747 ribu oz serta sumber daya sebanyak 3.335 ribu oz dan 2.295 ribu oz per tanggal 31 Desember 2019.
Grup J Resources mengantisipasi bahwa kedua aset tersebut akan menjadi sumber produksi emas terbesar Grup J Resources.
Doup diperkirakan akan beroperasi pada semester 2 tahun 2021 dengan kapasitas pengolahan sebesar 1.5 juta ton per tahun
dengan metode CIL (Carbon In Leach) yang dapat memproduksi emas dengan kisaran 50.000 oz – 65.000 oz. Untuk Pani
diperkirakan akan beroperasi pada semester 2 tahun 2023 dengan kapasitas pengolahan sebesar 4 juta ton dengan metode
Heap Leach yang dapat memproduksi emas dengan kisaran 45.000 oz – 60.000 oz.

Meningkatkan Cadangan melalui konversi Sumberdaya Mineral dan eksplorasi

Grup J Resources akan meningkatkan cadangan melalui konversi Sumberdaya Mineral dan penambahan Sumberdaya Mineral
baru. Saat ini, Grup J Resources berfokus terhadap delineasi Sumberdaya Mineral dan konversi Sumberdaya Mineral sebesar
53% pada target brownfield dan greenfield di wilayah tambang Grup J Resources. Selain itu, Grup J Resources juga berfokus
terhadap pertumbuhan organik melalui proses identifikasi peluang baru seputar teknik-teknik eksplorasi. Grup J Resources
meyakini bahwa pertumbuhan organik akan menjadi inti dari strategi pertumbuhan seiring dengan terus berkembangnya bisnis
Grup J Resources.

3.   KEGIATAN OPERASIONAL

Kegiatan operasi tambang Grup J Resources terdiri dari:
• Tambang Bakan di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Tambang Seruyung di Kalimantan Utara, Indonesia;
• Tambang Penjom di Pahang, Malaysia;
• Tambang Lanut Utara (dalam perawatan dan pemeliharaan) di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Pani, tahap pengembangan kelayakan di Gorontalo, Indonesia;
• Doup, tahap pengembangan kelayakan di Sulawesi Utara, Indonesia;
• Bolangitang, tahap eksplorasi di Sulawesi Utara, Indonesia, dan
• Bulagidun, tahap eksplorasi di Sulawesi Tengah, Indonesia.




                                                           55
Page 68
      Beroperasi            Aset Tetap
      Dalam Pengembangan    Kantor
      Eksplorasi




Secara historis, Tambang Penjom dan Tambang Lanut Utara telah menyumbang sebagian besar produksi Grup J Resources,
mewakili 100% dari total produksi Grup J Resources sebelum tahun 2014. Cadangan yang terkandung di Tambang Penjom dan
Tambang Lanut Utara sebagian besar telah ditambang dan sedang dalam evaluasi untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini,
sebagian besar produksi Grup J Resources dihasilkan oleh Tambang Bakan dan Tambang Seruyung sebagaimana tersaji pada
tabel di bawah ini dan akan bertambah seiring dengan dimulainya produksi di Doup dan Pani.

Pada periode 31 Desember 2019 dan 2018 produksi emas Grup J Resources masing-masing sebesar 171.377 oz dan 174.042
oz pada biaya tunai masing-masing US$ 125,6 juta dan US$ 112,9 juta. Ke depannya, Doup dan Pani diharapkan dapat
meningkatkan produksi emas Grup J Resources dari sekitar 171.377 oz pada tahun 2019menjadi 231.000 oz pada tahun 2023.

Tabel di bawah ini menunjukkan indikator kinerja utama Grup J Resources untuk setiap tambang untuk masing-masing periode:

                                                                                Tahun berakhir tanggal 31 Desember
                                                                                     2018                     2019
Produksi emas (oz)
    Bakan                                                                                86.531                  83.741
    Seruyung                                                                             63.204                  58.432
    Penjom                                                                               24.307                  29.204
    Lanut Utara                                                                               -                       -
    Total                                                                               174.042                 171.377
Biaya tunai (US$/oz)
    Bakan                                                                                   524                       609
    Seruyung                                                                                529                       563
    Penjom                                                                                 1027                       989
    Lanut Utara                                                                               -                         -
    Total                                                                                   649                       733
Total biaya operasi (US$)
    Bakan                                                                             45.305.620             50.960.688
    Seruyung                                                                          33.404.333             32.885.808
    Penjom                                                                            24.974.331             28.230.502
    Lanut Utara                                                                          221.360                221.360
    Total                                                                            103.905.644            112.298.358
Harga penjualan rata-rata (US$/oz)
    Bakan                                                                                  1.260                     1.386
    Seruyung                                                                               1.275                     1.392
    Penjom                                                                                 1.272                     1.371
    Lanut Utara                                                                                -                         -
    Total                                                                                  1.267                     1.385
Rasio pengupasan rata-rata
    Bakan                                                                                    1,7                       2,4
    Seruyung                                                                                 1,5                       1,4
    Penjom                                                                                   9,9                       4,7


                                                           56
Page 69
                                                                                       Tahun berakhir tanggal 31 Desember
                                                                                            2018                     2019
    Lanut Utara                                                                                        -                         -
    Total                                                                                           2,5                        2,2

Tambang Bakan

Tambang Bakan terletak sekitar 150 km barat daya Manado dan 22 km barat-barat daya Tambang Lanut Utara di Kabupaten
Kotamobagu, Sulawesi Utara, Indonesia.

Tambang ini memiliki Kontrak Karya generasi ke-6 yang sama dengan Tambang Lanut Utara. Tambang Bakan pertama kali
diakui sebagai anomali sedimen sungai oleh Placer Dome - Aneka Tambang JV pada tahun 1989 namun kegiatan eksplorasi
tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Pada tahun 1995, Newmont mulai mengidentifikasi potensi mineral proyek dan
melakukan beberapa fase eksplorasi yang berlanjut ke fase pengeboran pada tahun 1997 dan 1998. Hasil pengeboran,
meskipun baik, tidak cukup bagi Newmont untuk melanjutkan eksplorasi dan fokus selanjutnya dialihkan ke Tambang Lanut
Utara. Avocet mulai melakukan eksplorasi pada tahun 2004 dan kembali melakukan beberapa fase pengeboran untuk
mengestimasi Sumberdaya Mineral tereka pada bulan Maret 2007. Grup J Resources memulai commissioning tambang pada
bulan Desember 2013 dan produksi dimulai pada bulan Desember 2013.

Geologi

Tambang Bakan memiliki kondisi geologi dan struktur yang mirip dengan Tambang Lanut Utara. Tambang ini terletak di
sepanjang busur magmatik lengan utara pulau Sulawesi yang prospektif, urutan batuan vulkaniklastik bawah laut ke subaerial,
di atas batuan metamorf dan batuan intrusi basement pra-tersier. Serangkaian endapan emas dan tembaga-emas ekonomis
telah ditemukan di sepanjang busur magmatik ini termasuk di Mesel (telah selesai ditambang), Tambang Bakan, Tambang
Lanut Utara, Toka Tindung (dalam produksi), dan Tombulilato (dalam pengembangan).

Kabupaten ini secara struktur terletak di sepanjang koridor struktural berarah barat laut-tenggara yang aktif di lengan utara
Sulawesi dari timur-barat ke timur laut. Pergerakan patahan barat laut-tenggara yang berlangsung lama diyakini telah
menciptakan lokus utara-timur laut hingga utara-timur yang sesuai untuk terjadinya mineralisasi emas, serupa dengan Tambang
Lanut Utara.

Endapan yang ada di Tambang Bakan adalah endapan emas-perak epitermal sulfidasi tinggi. Inti silika berlubang dan silika
masif (silika urat besar), bertransisi keluar menjadi zona-zona silika alunit argilik lanjut dan alterasi argilik. Mineralisasi emas
dengan kadar tinggi (lebih dari 2 g/t) terjadi di sepanjang zona pengumpan yang terkait dengan kumpulan silika-alunite-sulfida.
Nilai emas yang lebih rendah (0,3 hingga 1 g/t) akan dihasilkan pada peripheral advanced-argillic envelope. Sumberdaya Mineral
dan Cadangan emas yang ada telah didelienasi dari Durian dan Osela dengan Sumberdaya Mineral tambahan baru-baru ini
ditambahkan dari Main Ridge dan Camp Site. Sumberdaya Mineral prospektif juga berada di Jalina, Tapagale, Villa dan Cluster
9 dan 10 yang menawarkan potensi Sumberdaya Mineral ke depannya. Proyek Bakan merupakan area dengan kandungan
mineral besar yang memungkinkan untuk dilakukan pengeboran dan eksplorasi lebih lanjut.

Produksi dan biaya

Tambang Bakan mulai berproduksi pada bulan Desember 2013. Tambang Bakan telah memproduksi emas sebanyak 83.741
oz dan 86.531 oz masing-masing pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Tambang Bakan dibangun dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dari awal konstruksi hingga dimulainya produksi. Sejak itu,
Grup J Resources terus meningkatkan produksi secara bertahap. Grup J Resources telah mengurangi biaya penambangan per
ton dari US$ 2,22 per ton bijih yang ditambang pada tahun 31 Desember 2018 menjadi US$ 2,03 per ton bijih yang ditambang
pada tahun 31 Desember 2019. Penurunan ini disebabkan oleh adanya kenaikan volume penambangan dan efisiensi biaya
penambangan. Biaya pemrosesan per ton turun dari US$ 2,04 per ton bijih yang diproses pada 31 Desember 2018 menjadi
US$ 1,98 per ton bijih yang diproses pada Desember 2019. Penurunan ini disebabkan penurunan biaya listrik dengan adanya
pengalihan dari pemakaian Genset menjadi supply dari PLN.

Operator

Operasi penambangan dan pemrosesan di Tambang Bakan terutama dilakukan oleh JRBM.




                                                                57
Page 70
Izin tambang dan royalti

Tambang Bakan merupakan bagian dari Kontrak Karya generasi ke-6 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 1997. Kontrak
Karya tersebut meliputi 2 (dua) blok, yaitu Tambang Lanut Utara dan Tambang Bakan, dengan total area sebesar 38.150 ha..
JRBM memperoleh izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada bulan Agustus 2004 berdasarkan surat persetujuan
dari Pemerintah Indonesia. Persetujuan tersebut berlaku sampai dengan 9 Agustus 2034. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 81 Tahun 2019 tanggal 20 November 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan (20 Desember 2019), royalti emas
menjadi floating dengan perhitungan sebagai berikut :

-    Harga ≤ USD 1.300 /oz                = 3,75% dari harga jual
-    Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari harga jual
-    Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari harga jual
-    Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari harga jual
-    Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari harga jual
-    Harga jual > 1.700/oz               = 5% dari harga jual

dibayarkan atas emas yang diproduksi di Tambang Bakan.

Teknik penambangan

Tambang Bakan menggunakan pola pertambangan terbuka dengan kegiatan penggalian dilakukan menggunakan peralatan
ekskavator berkapasitas 40 ton dan 90 ton, truk articulated dump berkapasitas 40 ton dan truk rigid dump berkapasitas 30 ton.

Proses produksi dan metalurgi

Tambang Bakan menerapkan proses dynamic heap leach, di mana bijih diangkut dari tambang dan ditumpuk pada tapak
pelindian untuk dialirkan sianida selama 25-30 hari tergantung pada jenis bijih. Bijih sisa pelindian kemudian dibilas untuk
membersihkan residu sianida dari bijih sebelum ditumpuk sebagai limbah untuk dibuang.

Sama dengan fasilitas dan kegiatan operasi Tambang Lanut Utara, fasilitas pelindian Tambang Bakan juga dilengkapi kolam
penampung (PLS, BLS, dan SWP), resin absorption vessel, resin elution, elektro-winning dan peleburan untuk menghasilkan
dore emas batangan. Unit detoksifikasi juga digunakan untuk memproses larutan SWP yang akan digunakan kembali untuk
memproses air tambahan. Tambang Bakan mengimplementasikan sistem pengelolaan air siklus tertutup, di mana air yang telah
didetoksifikasi akan digunakan sebanyak mungkin untuk memenuhi kebutuhan air proses. Air hasil detoksifikasi yang berlebih
secara berkala dialirkan ke lingkungan.

Berikut adalah proses dynamic heap leach yang digunakan di Tambang Bakan:




                                                             58
Page 71
Akses jalan dan tenaga listrik

Tamban Bakan dapat dicapai menggunakan kendaraan selama kurang lebih 1 (satu) jam dari Kota Kotamobagu. Listrik
diperoleh dari PLN dan pembangkit listrik tenaga diesel yang tersedia di lokasi tambang. Sebagian besar air yang digunakan
untuk proses produksi diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.

Tambang Seruyung

Tambang Seruyung terletak di Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara dengan luas total 3.560 ha.

Tambang Seruyung mulai berproduksi pada bulan Januari 2014. Tambang Seruyung dimiliki 99,8% oleh Perseroan melalui
JRN. Perseroan mengakuisisi 100% saham SPP dari Avocet di bulan Februari 2012.

Geologi

Tambang Seruyung terletak di dalam busur vulkanik mengarah timur-utara ke timur-timur yang memanjang dari Tawau di
Malaysia dan Tawi-tawi di Filipina sebagai hasil dari subduksi lempeng Laut Sulu dari tenggara dari masa Miosen hingga saat
ini. Di area ini, batuan vulkanik berjajar di sepanjang sesar utama mengarah ke timur laut, yang dikenal sebagai Sembakung
Lineament, memanjang hingga 100 km di Kalimantan Timur Utara. Geologi daerah ini terdiri dari andesit yang saling bertautan
hingga urutan vulkanik dan epislastik yang diintrusi oleh tanggul andesitik dan sediaan.

Endapan Seruyung adalah endapan emas epitermal sulfidasi tinggi tipikal yang yang telah mengalami oksidasi dan pengkayaan
emas yang cukup dalam dan lanjut. Mineralisasi emas berkaitan dengan zona inti silika berlubang dan silika masif dengan
pembungkus luar alterasi argilik lanjut. Zona emas berkadar tinggi (lebih besar dari 3 g/t) menempati zona feeder sub-vertikal
sentral dan zona emas berkadar rendah (0,5 hingga 1 g/t) berkembang kearah luar ke zona-zona silika berlubang dan silika
masif serta zona laterasi argilik lanjut baik secara vertikal ataupun horisontal sebagai tubuh mineralisasi strata. Profil oksidasi
yang dalam (sedalam 200 m di bawah permukaan) telah menghasilkan mineralisasi emas oksida tebal dan pengayaan emas
supergene, yang menguntungkan untuk pengolahan heap leach.

Sumberdaya Mineral dan Cadangan yang ada telah didelienasi dari Main Silica Cap, Brecci Barat dan Ada Raye. Sumberdaya
Mineral dan Cadangan tambahan diharapkan dari Breccia Barat, Wilayah Selatan dan Ada Raye. Potensi Sumberdaya Mineral
dan cadangan juga diharapkan dari area Dulun dan Ada Isut, yang memiliki fitur geologis yang mirip dengan Main Silica Cap.

Produksi dan biaya

Operasi penambangan dan pemrosesan di Tambang Seruyung dilakukan oleh SPP. Seruyung menghasilkan 58.432 oz dan
63.204 oz masing-masing pada 31 Desember 2019 dan 2018.

Sama dengan seperti Tambang Bakan, Tambang Seruyung juga selesai dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dari awal
konstruksi hingga awal produksi. Tambang Seruyung telah mengalami kenaikan biaya penambangan dari US$ 2,16 per ton bijih
yang ditambang pada 31 Desember 2018 menjadi US$ 2,10 per ton bijih yang ditambang pada 31 Desember 2019, terutama
karena adanya penurunan biaya tetap karena kenaikan volume penambangan. Biaya pemrosesan juga mengalami kenaikan
dari US$ 2,65 per ton bijih yang diproses pada 31 Desember 2018 menjadi US$ 3,26 per ton bijih yang diproses pada 31
Desember 2019. Kenaikan ini terutama di karenakan pemakaian semen di fasilitas Agglomerasi untuk memoptimalkan tingkat
recovery.

Operator

Kegiatan penambangan dan pengolahan di Tambang Seruyung terutama dilakukan oleh SPP.

Izin tambang dan royalti

Kegiatan penambangan di Tambang Seruyung dilakukan berdasarkan IUP OP yang telah mendapatkan persetujuan dari Bupati
Nunukan pada tanggal 3 Mei 2013. Izin tersebut mencakup area 3.560 ha dan memiliki jangka waktu 20 tahun dari sejak tanggal
penerbitan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 tanggal 20 November 2019 dan mulai berlaku setelah
diundangkan (20 Desember 2019), royalti emas menjadi floating dengan perhitungan sebagai berikut:

-    Harga ≤ USD 1.300 /oz               = 3,75% dari harga jual
-    Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari harga jual
-    Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari harga jual
-    Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari harga jual
-    Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari harga jual

                                                                59
Page 72
-    Harga jual > 1.700/oz                  = 5% dari harga jual

dibayarkan atas emas yang diproduksi di Tambang Seruyung.

Teknik penambangan

Tambang Seruyung menggunakan pola pertambangan terbuka dengan kegiatan penggalian dilakukan menggunakan peralatan
ekskavator berkapasitas 40 dan 120 ton, truk articulated dump berkapasitas 40 ton dan truk rigid dump berkapasitas 30 dan 60
ton.

Proses produksi dan metalurgi

Tambang Seruyung menggunakan proses yang sama dengan Tambang Bakan. Fasilitas Tambang Seruyung menggunakan
desain yang sama dengan fasilitas Tambang Bakan.

Akses jalan dan tenaga listrik

Tambang Seruyung dapat dicapai dengan perjalanan dari Tarakan ke Nunukan dengan menggunakan pesawat udara atau
perahu motor cepat yang dilanjutkan dengan perjalanan perahu motor cepat selama 1 (satu) jam ke pelabuhan jetty Seruyung
dan kendaraan sejauh 5 (lima) km. Listrik dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga diesel di lokasi tambang. Sebagian besar air
yang digunakan untuk proses produksi diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.

Tambang Penjom

Tambang Penjom terletak sekitar 170 km utara dari Kuala Lumpur dan 12 km selatan dari Kuala Lipis di Pahang, Malaysia.

Pada bulan November 1987, sebuah perusahaan Inggris, Luckfrost Ltd., yang berganti nama menjadi Avocet Gold Ltd. di
Oktober 1996 dan saat ini dikenal sebagai J Resources Gold (UK) Ltd. (JRGL), mengajukan permohonan konsesi mineral dari
Pemerintah Malaysia dan kemudian diberikan untuk Blok 7 di daerah Kuala Lipis, Pahang di Agustus 1989. Kegiatan eksplorasi
di daerah Penjom dimulai pada tahun 1990 dan, setelah melewati beberapa tahapan dengan hasil yang baik, penuangan emas
pertama terjadi di Desember 1996. Tambang ini mulai beroperasi melalui Perusahaan Anak Perseroan, JRGL, berdasarkan
perjanjian usaha patungan dengan Pahang State Development Corporation ("PKNP"). JRGL saat ini mengoperasikan tambang
dengan menggunakan peralatan tambang milik sendiri.

Geologi

Tambang Penjom terletak di sepanjang Penjom Shear Zone, bentangan patahan utama yang membentang ke timur laut dari
Raub-Bentong Main Suture di dalam Central Gold Belt Semenanjung Malaysia. Beberapa deposit emas yang memiliki nilai
ekonomis lainnya telah ditemukan di dalam beberapa belt termasuk Raub, Selinsing dan Ulu Sokor. Endapan emas Tambang
Penjom disimpan di endapan Permian dan batuan vulkanik terkait, diterobos oleh serangkaian tanggul dan kusen tonalit.

Tambang Penjom diklasifikasikan sebagai deposit emas orogenik. Mineralisasi emas dikendalikan secara struktural, tidak
menentu secara lokal dan terjadi terutama pada urat kuarsa-karbonat di footwall Zona Geser Tambang Penjom. Emas kadar
tinggi dikaitkan dengan sadel terumbu di engsel lipat dan di zona kontak antara sedimen dan tonalit.

Produksi dan biaya

Tambang Penjom menghasilkan 29.204 oz dan 24.307 oz masing-masing pada 31 Desember 2019 dan 2018. Produksi emas
mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan rendahnya kadar emas ditambang yang dikompensasi
dengan kenaikan kapasitas penambangan dan pengolahan.

Tambang Penjom telah mengalami kenaikan biaya penambangan dari US$ 1,20 per ton bijih yang ditambang pada 31 Desember
2018 menjadi US$ 1.74 per ton bijih yang ditambang pada 31 Desember 2019. Kenaikan ini disebabkan oleh penurunan volume
penambangan. Biaya pengolahan di Tambang Penjom turun dari US$ 12,49 per ton bijih yang diolah pada 31 Desember 2018
menjadi US$ 11,08 per ton bijih yang diolah pada 31 Desember 2019, terutama karena efisiensi pemakaian reagent.
Operator

Kegiatan operasi penambangan dan pengolahan di Tambang Penjom terutama dilakukan oleh SRSB.




                                                              60
Page 73
Izin tambang dan royalti

Kegiatan penambangan di Tambang Penjom dilakukan berdasarkan sejumlah ijin tambang untuk area seluas 820,9 ha. Ijin
tambang tersebut paling dekat berakhir pada tahun 2020 dan paling lama berakhir pada tahun 2027. Ijin tambang dapat
diperbaharui atas kebijaksanaan Pemerintah Malaysia. Emas yang diproduksi di Tambang Penjom diwajibkan untuk membayar
royalti 2% dari nilai peleburan bersih kepada PKNP dan royalti 5% - 10% dari harga emas yang diumumkan oleh Pemerintah
Negeri Pahang.

Teknik penambangan

Tambang Penjom menggunakan metode penambangan yang tipikal dalam operasi tambang emas pola terbuka berskala
menengah, di mana digunakan ekskavator hidrolik berukuran sedang dan rigid dump truck. Bijih ditambang dan, jika memenuhi
standar, langsung diangkut ke crusher untuk diproses. Bijih yang tidak memenuhi standar akan ditumpuk dan dikelompokan
ulang berdasarkan kadar emas dan karbon.

Tambang pola terbuka pertama di Tambang Penjom telah beroperasi sejak tahun 1996, dengan sekitar 16,2 juta ton bijih
diekstraksi per 31 Desember 2018. Dimensi tambang utara-selatan kurang lebih 2.000 m dan timur-barat kurang lebih 500 m,
dengan bagian terdalam sekitar 250 m di bawah permukaan. Pada tahun 2013, operasi penambangan diperluas dengan
penambahan ekskavator berkapasitas 90 ton dan rigid dump berkapasitas 50 ton, untuk meningkatkan kapasitas penambangan
di Tambang Penjom. Saat ini Tambang Penjom sedang melakukan penambahan fasilitas pengolahan roasting.

Proses produksi dan metalurgi

Penambangan emas di Tambang Penjom dengan kapasitas pengolahan sebanyak 1.4 Mtpa mengimplementasikan proses
gravitasi dan pengolahan resin in leach (“RIL”) sebagai metoda penangkapan (ekstraksi) emas. Mekanisme pemisahan gravitasi
akan menangkap emas kasar dengan memanfaatkan perbedaan berat jenis, kemudian dilanjutkan dengan pelindian emas
dengan sianida di sirkuit Resin in Leach untuk mengekstraksi emas yang tidak dapat ditangkap dengan proses gravitasi.

Proses RIL pada dasarnya merupakan modifikasi dari proses Carbon in leach (“CIL”). Baik proses CIL dan RIL mengambil emas
dari bijih dengan menggunakan sianida pada kondisi pH alkali yang terkontrol. Sistem konvensional CIL dimodifikasi dengan
menggunakan resin sebagai pengganti karbon aktif. Proses Resin in Leach (RIL) dipergunakan disebabkan karakter bijih di
Tambang Penjom yang mengandung organic carbon yang bersifat preg-robbing yang menyebabkan emas sulit di ekstrak dari
batuannya sehingga penambahan minyak tanah (kerosene) juga diperlukan untuk mengurangi efek negatif dari organik carbon
dalam proses pelindian emas.

Batuan yang mengandung emas akan mengalami proses pengecilan ukuran di sirkuit Crushing dan Milling untuk membebaskan
partikel emas daru batuannya. Pada saat proses penggerusan di sirkuit Milling, batuan akan digerus dengan media bola baja
dan dicampur dengan air untuk membentuk lumpur batuan. Bersamaan dengan proses penggilingan, lumpur batuan akan
dilewatkan ke sirkuit Gravity untuk menangkap partikel emas yang berukuran kasar. Setelah mencapai tingkat kehalusan yg
diinginkan (75 um), lumpur batuan dipompakan ke tangki-tangki sirkuit RIL, dimana sianida dan resin ditambahkan. Larutan
sianida akan mengekstraksi /melarutkan emas yg sudah terbebas dari batuannya dan kemudian resin akan menyerap emas
yang sudah terlarutkan secara bersamaan. Resin yang mengandung emas kemudian dipindahkan dari tangki RIL ke dalam
proses elusi untuk melepas kandungan emas dari resin kembali ke fasa larutan dengan konsentrasi emas yang jauh lebih tinggi,
yang dikenal dengan istilah larutan kaya atau pregnant eluate. Resin yang telah dilepaskan dari emas daripadanya kemudian
dikembalikan ke tangki RIL, sementara pregnant eluate dipompa ke sirkuit electrowinning. Lumpur emas kemudian terbentuk
dan terakumulasi pada bagian katoda di dalam sirkuit electrowinning. Secara berkala, lumpur emas yang terakumulasi di katoda
akan dilepaskan kemudian dikeringkan di dalam oven pengering sebelum dilebur di tungku peleburan (Smelting furnace) untuk
menghasilkan Dore (bullion) emas. Dore emas batangan kemudian dikirim ke Bandara Internasional Kuala Lumpur dan
selanjutnya dikirim ke fasilitas pemurnian emas Metalor di Singapura.

Limbah (tailing) dari sirkuit RIL yang berbentuk lumpur batuan akan dibuang ke fasilitas penyimpanan limbah (tailing storage
facility) untuk diendapkan. Sebagian larutan yang dihasilkan dari proses pengendapan lumpur tailing akan dipompa kembali ke
pabrik untuk digunakan kembali sebagai air proses di sirkuit penggerusan batuan dan sebagian lagi akan dikembalikan ke
lingkungan setelah dinetralisir melalui proses detoksifikasi sianida.




                                                            61
Page 74
Gambar di bawah ini menggambarkan proses RIL yang digunakan di Tambang Penjom:




Pada semester 2 2020, Tambang Penjom akan melakukan proses pengolahan material tailing dengan tambahan beberapa
fasilitas produksi yang mulai disiapkan mulai tahun 2019.

Ada sebanyak 15 Mt material tailing yang tersimpan di tempat penyimpanan material Tailing (TSF) yang masih memiliki potensi
untuk diekstrak emasnya. Setelah melalui proses penelitian intensif yang dilakukan pada periode 2016-2017, maka proses
ekstraksi emas dari material Tailing disimpulkan mampu dilakukan dengan penambahan metoda proses flotasi (pengapungan)
dan roasting (pemanggangan).

Proses pengolahan material Tailing akan menggunakan mesin Dredging (pompa hisap) untuk proses penambangannya, dimana
material Tailing yang bercampur dengan air akan dihisap dengan Dredging kemudian akan dipompakan ke sirkuit Flotation
untuk mengapungkan material organic carbon dan sulphida yang mengandung emas. Proses flotasi akan menghasilkan
konsentrat emas yg memiliki kadar karbon dan sulfida yang tinggi dimana harus dilakukan proses oksidasi carbon dan sulfida
terlebih dahulu sehingga memungkinkan partikel emas bisa terekstraksi dengan tingkat recovery yang tinggi melalui proses
sianidasi. Konsentrat flotasi tersebut kemudian akan dikeringkan sebelum diumpankan ke dalam Roasting Kiln untuk dilakukan
proses pemanggangan di suhu 700 derajat Celcius untuk mengoksidasi atau membakar karbon dan sulfida yang akan berubah
menjadi gas buang.

Hasil proses pemanggangan di Roasting Kiln akan berupa konsentrat emas yang teroksidasi dimana telah terbebas dari
pengaruh karbon dan sulfida, yang kemudian di umpankan ke sirkuit RIL untuk proses ekstraksi dengan pelindian sianda sampai
dengan dihasilkan emas dalam bentuk Dore (gold bullion).

Sementara itu, material tailing TSF yg sudah melewati proses Flotasi kemudian akan dilewatkan kembali ke sirkuit Gravity,
Milling dan RIL untuk mengekstrak emas yang masih mungkin untuk terambil. Produk sisa (tailing) pengolahan material TSF ini
kemudian akan ditempatkan di lokasi akhir tempat penyimpanan Tailing di bekas lubang penambangan di Manik Pit dan
Kelampong Pit.

Modifikasi proses dan konstruksi fasilitas tambahan di pabrik pengolahan Tambang Penjom untuk proses ekstraksi emas dari
material TSF dilakukan pada periode 2018-2019 yang terdiri dari pemasangan alat Dredging di TSF serta pembangunan sirkuit
Flotation dan Roasting Kiln, untuk mempersiapkan proses pengolahan material TSF dijadwalkan akan dimulai pada semester 2
tahun 2020.




                                                            62
Page 75
Gambar di bawah ini menggambarkan skema proses & fasilitas pengolahan material TSF yang digunakan di Tambang Penjom:




Akses jalan dan tenaga listrik

Lokasi tambang dapat dicapai menggunakan jalan sepanjang 3 (tiga) km ke barat dari jalan raya negara bagian yang
menghubungkan Kuala Lumpur ke Kota Bharu. Tidak ada izin tambahan yang dibutuhkan untuk kamp tambang karena semua
pekerja ditampung di kota yang berdekatan dengan lokasi tambang.

Listrik disediakan oleh Tenaga National Berhad, perusahaan listrik milik Pemerintah Malaysia yang mengelola jaringan listrik
nasional. Pasokan listik tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan listik dalam mengoperasikan tambang saat ini maupun
proyek di masa yang akan datang.

Sebagian besar air yang digunakan dalam proses didaur ulang dari fasilitas penyimpanan limbah. Pasokan air lainnya diambil
dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.

Tambang Lanut Utara

Tambang Lanut Utara terletak sekitar 170 km barat daya Manado di Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara, Indonesia. Avocet
melakukan commissioning tambang tersebut dengan metode dump leach pada tahun 2004, setelah membeli 80% kepemilikan
dalam Kontrak Karya generasi ke-6 dari Newmont Mining Corporation (Newmont Indonesia Limited) pada tahun 2002. Sisa 20%
dimiliki oleh PT Lebong Tandai. Pada tahun 2009, operasional tambang mengalami proses transisi untuk mengubah metode
penambangan menjadi metode heap leach dan mengintegrasikan proses primary crushing. Grup J Resources membeli 80%
saham Avocet pada Juni 2011 dan mengoperasikan tambang melalui Perusahaan Anak, yaitu JRBM.

Saat ini, kegiatan penambangan di Tambang Lanut Utara untuk sementara dihentikan karena lubang tambang yang ada
sekarang telah habis ditambang dan bijih yang tersisa terdiri dari bijih transisi dan bijih sulfida. Grup J Resources saat ini
berusaha untuk meningkatkan metode pengolahan bijih dengan mencari metode yang lebih tepat untuk dapat memanfaatkan
bijih yang tersisa. Pada tahap ini, metode pemrosesan yang lebih baik telah diidentifikasi dan tim metalurgi sedang melakukan
beberapa uji metalurgi di laboratorium dan uji coba lapangan untuk memastikan metode tersebut dapat diimplementasikan
dalam operasional tambang. Hasil akhir ditargetkan dapat diperoleh pada akhir tahun 2019, dan akan diikuti oleh
pengembangan rencana tambang baru dan jadwal produksi untuk Tambang Lanut Utara.

Geologi

Tambang Lanut Utara terletak di dalam busur magmatik lengan utara Sulawesi yang, deretan batuan submarine vulkaniklastik
pra-Neogene dan di atasnya meliputi sub-aerial volcanic dan sedimen Neogene, dan berada di atas batuan metamorf dan
batuan intrusi granit pra-Tersier. Pleistosen hingga vulkanik dasit baru-baru ini ditumpangkan lebih lanjut, membentuk kompleks
kubah kaldera, kawanan tanggul, dan diatrem. Kandungan emas dan emas-tembaga ekonomis telah ditemukan di sepanjang
busur magmatik ini termasuk di Mesel (telah ditambang), Tambang Bakan, Tambang Lanut Utara, Toka Tindung (dalam
produksi) dan Tombulilato (dalam pengembangan).

                                                              63
Page 76
Kabupaten ini secara struktural terletak di sepanjang koridor Tambang Lanut Utara (dengan panjang 30 km dan lebar 4 km),
patahan berarah barat laut-tenggara yang aktif di tikungan lengan utara Sulawesi dari timur-barat ke timur laut. Gerakan patahan
berarah barat laut-tenggara yang diperkirakan berlangsung lama diperkirakan telah menciptakan dilational jog berarah utara-
timur laut ke timur laut, lokasi yang baik untuk pembentukan dan mineralisasi emas.

Kandungan mineral di Tambang Lanut Utara adalah deposit emas-perak epitermal sulfidasi tinggi yang terdiri dari 3 (tiga) sistem
mineralisasi emas utama, Riska, Effendi, dan Rasik. Mineralisasi emas berkadar tinggi (lebih dari 3 g/ton) terjadi di sepanjang
zona pengumpan yang terkait dengan kumpulan silika-alunite-sulfida. Sedangkan nilai emas yang lebih rendah (0,3 hingga 1
g/ton) mineralisasi terjadi dalam peripheral advanced-argillic envelops.

Selain Riska, Effendi dan Rasik, sistem mineralisasi emas baru yang terpisah di Talugon sedang dalam pengembangan. Grup
J Resources sedang melakukan eksplorasi target-target lain yang sedang berlangsung di sekitar area yang berpotensi, termasuk
di Anna, Atoga, Ayam Hitam dan Nirwana.

Produksi dan biaya

Tambang Lanut Utara tidak melakukan produksi pada Desember 2019 dan 2018 dan sedang dalam perawatan dan
pemeliharaan karena tim metalurgi sedang melakukan beberapa uji metalurgi di laboratorium dan uji coba lapangan untuk
mencari metode yang lebih tepat untuk dapat memanfaatkan bijih transisi dan bijih sulfida yang tersisa. Biaya operasional yang
dibutuhkan untuk proses pemeliharaan adalah sebesar US$ 221.360 pada Desember 2019 dan 2018.

Operator

Tambang Lanut Utara dioperasikan oleh JRBM dan saat ini dalam tahap perawatan dan pemeliharaan.

Izin tambang dan royalti

Tambang Lanut Utara merupakan bagian dari Kontrak Karya generasi ke-6 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 1997.
Kontrak karya tersebut meliputi 2 (dua) blok, Tambang Lanut Utara dan Tambang Bakan, dengan total area sebesar 38.150 ha.
JRBM memperoleh izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada bulan Agustus 2004 berdasarkan surat persetujuan
dari Pemerintah Indonesia. Persetujuan tersebut berlaku sampai dengan 9 Agustus 2034. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 81 Tahun 2019 tanggal 20 November 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan (20 Desember 2019), royalti emas
menjadi floating dengan perhitungan sebagai berikut:

-    Harga ≤ USD 1.300 /oz                 = 3,75% dari harga jual
-    Harga 1.300 < harga jual ≤ 1.400/oz = 4% dari harga jual
-    Harga 1.400 < harga jual ≤ 1.500/oz = 4,25% dari harga jual
-    Harga 1.500 < harga jual ≤ 1.600/oz = 4,50% dari harga jual
-    Harga 1.600 < harga jual ≤ 1.700/oz = 4,75% dari harga jual
-    Harga jual > 1.700/oz                = 5% dari harga jual
dibayarkan atas emas yang diproduksi di Lanut.

Akses jalan dan tenaga listrik

Tambang Lanut Utara dapat dicapai menggunakan kendaraan selama kurang lebih 1 (satu) jam dari Kota Kotamobagu. Listrik
dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga diesel di lokasi tambang. Sebagian besar air yang digunakan untuk proses produksi
diambil dari area permukaan tambang dan sungai kecil setempat.

4.    KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN EKSPLORASI

Selain tambang emas yang sudah berproduksi, Grup J Resources memiliki 2 (dua) proyek tambang emas yang saat ini sedang
dikembangkan di Doup dan Pani, keduanya berlokasi di Sulawesi Utara. Grup J Resources berkeyakinan bahwa Doup dan Pani
menggambarkan portofolio Grup J Resources yang berkualitas dan pipeline proyek yang berkelanjutan dari eksplorasi,
pengembangan (ekploitasi) hingga konstruksi dan operasi produksi, yang nantinya diharapkan dapat menopang tambang-
tambang yang sudah ada. Grup J Resources memperkirakan Doup dan Pani akan menghasilkan produksi emas pada skala
yang lebih besar (yaitu masing-masing menghasilkan sekitar 70.000 oz dan 60.000 oz per tahun). Baik Doup dan Pani memiliki
kandungan emas bertipe intrusi yang umumnya memiliki potensi Sumberdaya Mineral emas yang besar.




                                                              64
Page 77
Pani

Cadangan emas Pani memiliki endapan epitermal kaya supergen yang berasosiasi dengan struktur geologi multiple dome. Pani
merupakan bagian dari Kontrak Karya periode ke-5 yang dimiliki GSM, yang mencakup area seluas 7.380 ha, yang terletak di
Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo. Tambang ini sebelumnya dimiliki oleh BHP-Billiton dan kemudian oleh Newcrest
Mining Limited dari tahun 1980 hingga awal 2000-an.

Pada tahun 2016, Grup J Resources telah melakukan kegiatan eksplorasi yang intensif di Ilota-Nanasi dan Parabola dengan
menggunakan rig pengeboran yang dipantau dari helikopter yang menghasilkan estimasi Sumberdaya Mineral berstandar Kode
JORC 2012 sebesar 32,1 juta ton dengan kandungan 0,94 g/ton emas untuk 971.000 oz emas (masih di atas standar cut-off
0,4 g/ton emas). Studi kelayakan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pada tahun 2014 setelah melalui berbagai
kajian masyarakat dan studi dampak lingkungan. Eksplorasi lanjutan akhir-akhir ini telah mengidentifikasi setidaknya 7 (tujuh)
target cadangan emas tambahan serupa dengan yang di Ilota-Nanasi, yaitu di Nanasi Ridge, Borose, Lone Pine, Kolokoa Barat,
Kolokoa Timur, Masina dan Ponelo. Target tersebut memiliki struktur geologi dan mineralisasi multi-phase yang berpotensi
meningkatkan kandungan dan potensi cadangan di Pani. Pada tahun 2018, Pani memiliki estimasi Sumberdaya Mineral
berstandar Kode JORC 2012 sebesar 72,7 juta ton dengan kandungan 0,98 g/ton emas untuk 2.295 ribu oz emas (masih di
atas standar cut-off 0,4 g/ton emas). Produksi emas pertama di Pani dapat terjadi pada tahun 2023 dan produksi emas per
tahun mencapai 73 ribu oz pada tahun 2024.

Doup

Doup memiliki endapan emas epitermal intermediate yang berada di atas endapan emas-tembaga porfiri. Tambang ini terletak
di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, hanya 7 (tujuh) km barat daya dari bekas tambang Mesel milik
Newmont Mining yang telah menghasilkan lebih dari 1,5 juta oz emas. Tambang ini memiliki IUP untuk wilayah seluas 4.000 ha
yang diterbitkan kepada ASA, Perusahaan Anak Perseroan melalui JRN.

Sumberdaya Mineral di tambang emas Doup diperoleh dari 2 (dua) endapan, yakni Panang dan Benteng, yang hampir
bersebelahan. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan akhir-akhir ini telah mengidentifikasi beberapa tambahan potensi cadangan
emas dekat permukaan di sekitar area Benteng Selatan, Benteng Barat Laut, Panang Timur, Parabo dan Tungaw. Potensi
endapan emas-tembaga porfiri di Doup yang sebenarnya masih belum tereksplorasi di mana endapan mineralisasi porfiri
cenderung membentuk kluster-kluster dari beberapa pusat mineralisasi porfiri dan mengandung Sumberdaya Mineral emas
yang besar. Pada tahun 2018, estimasi Sumberdaya Mineral berstandar Kode JORC 2012 sebesar 89,3 juta ton dengan
kandungan 1,16 g/ton emas untuk 3,3 juta oz emas (masih di atas standar cut-off 0,4 g/t emas).

Grup J Resources saat ini terus melakukan kegiatan pengeboran serta melakukan uji coba metalurgi yang lebih rinci untuk
menentukan metode produksi yang optimal serta menyesuaikan studi kelayakan. Dengan mengasumsikan bahwa pelaksanaan
konstruksi dan pengembangan membutuhkan waktu 2 (dua) tahun, Grup J Resources memperkirakan bahwa produksi emas
pertama dapat terjadi pada tahun 2021 dan produksi emas per tahun mencapai 65 ribu oz pada tahun 2022.

5.     PENJUALAN DAN PEMASARAN

Pendapatan Grup J Resources diperoleh dari penjualan emas. Grup J Resources memproduksi emas dalam bentuk batangan
dore (emas balok/batangan belum murni) melalui proses peleburan emas di masing-masing lokasi tambang. Batangan dore
merupakan campuran emas, perak dan metal lainnya dan/atau zat-zat lain yang harus dihilangkan (impurities). Batangan dore
dikirim ke pabrik pemurnian untuk menghasilkan emas batangan yang memenuhi standar pasar dengan kemurnian emas
99,99%. Di Indonesia, batangan dore dimurnikan menjadi granula emas pada biaya tertentu sebelum diekspor ke Metalor di
Singapura. Di Malaysia, dikarenakan tidak adanya pemurnian lokal, batangan dore dikirim langsung ke Metalor di Singapura
(sebelumnya dikirim ke Perth Mint di Australia Barat ketika Metalor belum melakukan bisnis di Singapura).

Tabel di bawah ini menyajikan volume penjualan, realisasi harga dan total penjualan Grup J Resources untuk masing-masing
periode:

                                                                           Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
                                                                            2018                            2019
Penjualan emas (oz)                                                                  175.658                         176.780
Harga jual rata-rata (US$/oz)                                                          1.267                           1.385
Total penjualan (US$)                                                            222.600.886                     244.909.268

Di Indonesia, Grup J Resources mengirimkan batangan dore ke Antam untuk proses pemurnian sesuai ketentuan peraturan.
Risiko kredit terbatas dikarenakan penjualan granula emas yang tepat waktu. Eksposur kepada Antam dibatasi 7 (tujuh) Hari
Kerja. Grup J Resources mengirimkan batangan dore emas minimal 2 (dua) kali sebulan ke Antam dan Antam melakukan
proses pemurnian dalam 7 (tujuh) Hari Kerja. Grup J Resources lalu mengekspor granula emas tersebut ke Metalor di Singapura

                                                             65
Page 78
dan mencatat penjualan ke Metalor 1 (satu) Hari Kerja setelahnya. Pihak ketiga yang terlibat adalah G4S International, sebagai
penyedia jasa keamanan, handling dan transportasi, PT Sucofindo, sebagai pihak inspeksi dan saksi, Umpire Assay
Laboratories Pty. Ltd., sebagai penaksir, dan Antam, sebagai penyedia jasa pemurnian emas.

Grup J Resources memiliki perjanjian penjualan dengan Metalor, yang mana merupakan pembeli utama produk Grup J
Resources. Grup J Resources memiliki keyakinan bahwa perjanjian dengan pembeli utama ini menjamin kegiatan penjualan
Grup J Resources dan keberlangsungan usaha Grup J Resources dalam jangka panjang. Seluruh penjualan Grup J Resources
pada tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 dilakukan kepada Metalor.

Metalor merupakan perusahaan anak Metalor Technologies International SA, yang berkantor pusat di Neuchatel, Swiss, salah
satu grup pemurnian metal tertua dan terbesar di dunia. Metalor didirikan di Singapura pada tahun 2013 sebagai bagian dari
upaya Pemerintah Singapura dan agensi, International Enterprise Singapore, untuk memposisikan Singapura sebagai salah
satu hub utama di dunia untuk perdagangan emas fisik. Metalor, satu-satunya perusahaan pemurnian emas besar di Singapura
saat ini, berfokus pada (i) pemurnian dore dan daur ulang skrap metal berharga; (ii) daur ulang dan upgrade bullion emas; (iii)
produk emas untuk industri perhiasan dan elektronik; dan (iv) batangan emas, di wilayah Asia Tenggara.

6.    PROSPEK USAHA

Berdasarkan data dari World Gold Council (WGC) mengenai total gold produce, kenaikan produksi emas selama 10 tahun
terakhir hanya sekitar 8%, sedangkan harga emas mengalami pergerakan yang cukup signifikan, dimana harga emas pernah
menyentuh harga terendah di harga USD1.160 per oz pada tahun 2015 dan juga pernah mencapai harga emas tertinggi di
harga USD1.669 per oz pada tahun 2012.

Dari pergerakan harga jual emas rata-rata selama 10 tahun terakhir dan selama tahun 2019, harga jual emas rata-rata per oz
naik secara signifikan dan terus bergerak ke arah yang positif sepanjang semester 2 tahun 2019. Kedua hal tersebut
memberikan signal yang sangat kuat terhadap kemungkinan harga jual emas rata-rata per oz di tahun 2020 akan terus menguat.

Secara global, permintaan emas sepanjang tahun 2019 dapat dikelompokkan ke dalam beberapa sektor sebagaimana dapat
dilihat pada chart dibawah ini. Angka permintaan atas emas tertinggi ada pada sektor perhiasan, kemudian disusul oleh sektor
investasi dalam bentuk fisik, baik berupa emas batangan maupun coin, lalu disusul oleh Bank Sentral yang menduduki posisi
berikutnya dan diikuti oleh sektor investasi ETFs, sedangkan sektor teknologi menduduki posisi terakhir.




Tahun lalu emas memiliki kinerja terbaik sejak 2010, naik 18,4% dalam mata uang dolar Amerika. Emas juga mengungguli
obligasi global utama dan menjadi acuan dalam pasar saham berkembang di periode yang sama. Sebagai tambahan, harga
emas mencapai rekor tertinggi di sebagian besar mata uang utama kecuali dolar Amerika dan franc Swiss.

Pada tahun 2019, harga emas naik paling tinggi pada awal Juni dan awal September karena ketidakpastian yang meningkat
dan suku bunga yang turun. Tetapi selera investor untuk emas terlihat jelas sepanjang tahun, seperti yang terlihat oleh kuatnya
aliran ke ETF yang didukung emas, peningkatan cadangan emas dari bank sentral dan posisi beli bersih COMEX.

Kami berharap bahwa banyaknya dinamika global yang diunggulkan selama beberapa tahun terakhir akan secara umum tetap
mendukung emas pada tahun 2020.



                                                              66
Page 79
Secara khusus, kami percaya bahwa:
a. Ketidakpastian finansial dan geopolitik yang dikombinasikan dengan suku bunga rendah memungkinkan peningkatkan
   permintaan investasi emas
b. Pembelian emas bersih oleh bank sentral memungkinkan emas akan tetap kuat bahkan jika lebih rendah dari rekor tertinggi
   yang terlihat di kuartal terakhir
c. Momentum dan posisi spekulatif dapat membuat volatilitas harga emas naik
d. Dan sementara volatilitas harga emas dan ekspektasi pertumbuhan ekonomi yang lemah dapat mengakibatkan permintaan
   konsumen lebih lemah dalam waktu dekat, reformasi ekonomi struktural di India dan Cina akan mendukung permintaan
   dalam jangka panjang.

Sumber: WGC, World Gold Council




                                                           67
Page 80
VII.       PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi,
penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1.     Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
       Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
       bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
       kepemilikan (holding period) obligasi;

2.     Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i)15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
       (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
       selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
       obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

3.     Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
       20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
       BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

4.     Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
       OJK sebesar 5% untuk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1.     Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
       sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
       sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
       Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

2.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.




                                                                68
Page 81
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat dengan
jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp535.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh
lima miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima
belas miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan (Rp)
 No.             Penjamin Emisi Obligasi                                                         Total (Rp)          %
                                                         Seri A               Seri B
  1      PT BNI Sekuritas                              50.000.000.000                    -      50.000.000.000         9,35
  2      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          170.000.000.000      315.000.000.000     485.000.000.000        90,65
 Total                                                220.000.000.000      315.000.000.000     535.000.000.000       100,00

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT
BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam
UUPM.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk
premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi.




                                                             69
Page 82
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT DAN PENANGGUNG
A. WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BRI")
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.634-INV/TCS/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.B.635-INV/TCS/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 menyatakan bahwa
BRI:
 BRI tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
 tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan
     POJK No. 19/2020;
 tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
     sesuai POJK No. 19/2020;
 tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
     Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

1.    UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank
der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992
berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 6 Desember 2018.

2.    STRUKTUR PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6
Desember 2018 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50 per saham
                     Keterangan                           Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham           (%)
                                                             Saham                       (Rp)
 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                                    1                         50            0,00
 Saham biasa atas nama Seri B                               299.999.999.999         14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                                         300.000.000.000         15.000.000.000.000          100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 Saham Seri A Dwiwarna                                                      1                        50              0,00
 Saham biasa atas nama Seri B                                  69.999.999.999         3.499.999.999.950             56,75
 Masyarakat
 Saham biasa atas nama Seri B                                52.604.646.500           2.667.290.500.000          43,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh(1)              122.604.646.500           6.167.290.500.000         100,00
 Saham dalam Portepel                                       176.654.190.000           8.832.709.500.000
                                                          70
Page 83
Catatan:
(1) Termasuk saham treasury sebanyak 741.163.500 saham


3.        PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor : 03/PT-GP/Ket/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                                   :      Kartika Wirjoatmodjo*
    Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                        :      Ari Kuncoro*
    Komisaris                                                         :      Nicolaus Teguh Budi Harjanto
    Komisaris                                                         :      Hadiyanto
    Komisaris                                                         :      Rabin Indrajad Hattari *
    Komisaris Independen                                              :      Rofikoh Rokhim
    Komisaris Independen                                              :      Hendrikus Ivo
    Komisaris Independen                                              :      Zulnahar Usman*
    Komisaris Independen                                              :      R. Widyo Pramono*
    Komisaris Independen                                              :      Dwi Ria Latifa*

    Direktur
    Direktur Utama                                                    :     Sunarso
    Wakil Direktur Utama                                              :     Catur Budi Harto
    Direktur                                                          :     Haru Koesmahargyo*
    Direktur                                                          :     Agus Noorsanto
    Direktur                                                          :     Supari
    Direktur                                                          :     Indra Utoyo
    Direktur                                                          :     Priyastomo
    Direktur                                                          :     Achmad Solichin Lutfiyanto
    Direktur                                                          :     Wisto Prihadi*
    Direktur                                                          :     Agus Sudiarto
    Direktur                                                          :     Handayani
    Direktur                                                          :     Herdy Rosadi Harman
*        Efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
         undangan yang berlaku


4.        KEGIATAN USAHA

Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.
7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada perusahaan anak
sebagai berikut:

                                                                                                       Persentase               Tahun                Status
No.                   Perusahaan Anak                                     Jenis Usaha
                                                                                                       Kepemilikan            Penyertaan           Operasional
     1      PT Bank BRI Syariah Tbk                        Bank Umum Syariah                             73,00%                  2007               Beroperasi
     2      PT Bank Rakyat Indonesia                       Bank Umum Swasta Nasional                     87,10%                  2011               Beroperasi
            Agroniaga Tbk
     3      PT BRI Multifinance Indonesia                  Pembiayaan                                     99,78%                  1983              Beroperasi
     4      PT Asuransi BRI Life                           Perusahaan Asuransi Jiwa                       91,00%                  2015              Beroperasi
     5      PT Danareksa Sekuritas                         Perusahaan Efek                                67,00%                  2018              Beroperasi
     6      PT BRI Ventura Investama                       Perusahaan Modal Ventura                       99,97%                  2018              Beroperasi
     7      BRI Remittance Co. Ltd.                        Perusahaan Remittance                          100,00%                 2011              Beroperasi
     8      PT Asuransi Bringin Sejahtera                  Perusahaan Asuransi Umum                       90,00%                  2019              Beroperasi
            Artamakmur

Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI saat ini
menawarkan jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa
Kustodian.

a.        Jasa Wali Amanat (Trustee)
          Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2019 adalah sebagai berikut:

                                                                                   71
Page 84
      -    Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
      -    Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
      -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
      -    Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
      -    Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
      -    Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
      -    Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
      -    Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
      -    Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
      -    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
      -    Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019

b.   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
     BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga
     obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah menurut ketentuan-ketentuan dalam
     perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.

c.   Produk dan Jasa Lainnya
     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa pasar modal lainnya, antara lain :
     - Jasa trust & corporate services lainnya;
     - Jasa agen escrow;
                                                           72
Page 85
       -   Jasa arranger sindikasi;
       -   Custodian services;
       -   Jasa trustee; dan
       -   DPLK BRI.

5.     KANTOR CABANG

Pada tanggal 31 Desember 2019, BRI memiliki 3 (tiga) Kantor Cabang di luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands,
Singapura dan Timor Leste, 2 (dua) Kantor Perwakilan di luar negeri yang berlokasi di New York dan Hong Kong, serta 8
(delapan) entitas anak yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, BRI Remittance Co. Ltd.
Hong Kong, PT Asuransi BRI Life, PT BRI Multifinance Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT BRI Ventura Investama dan
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur.

6.     PERIZINAN

BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
- Anggaran dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 perihal Pemberian Ijin
    BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24 tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
    Devisa;
- TDP dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.378 95 tanggal 1 Maret 2016 yang berlaku sampai dengan 11
    Februari 2021.

7.     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat
adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal.

8.     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan mengenai
penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
    -    izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
    -    pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
    -    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
         bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
         kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
         bidang pasar modal;
    -    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
         hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -    timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020; atau
    -    atas permintaan para pemegang Obligasi;

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi; setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                                             73
Page 86
9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 24 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                         Keterangan                                   2019                            2018
 Total Aset                                                             1.416.758.840                   1.296.898.292
 Total Liabilitas                                                       1.183.155.670                   1.090.664.084
 Dana Syirkah Temporer                                                     24.818.834                      20.958.877
 Total Ekuitas                                                            208.784.336                     185.275.331

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                         Keterangan                                    2019                           2018
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                          81.707.305                     77.665.772
 Pendapatan Premi – neto                                                       1.010.728                        945.722
 Pendapatan Operasional lainnya                                               28.439.130                     23.425.430
 Laba Operasional                                                             43.431.933                     41.725.877
 Laba Sebelum Beban Pajak                                                     43.364.053                     41.753.694
 Laba Tahun Berjalan                                                          34.413.825                     32.418.486

Rasio Penting

                                                                                                       (dalam persentase)
                                                                                   31 Desember
                         Keterangan                                   2019                            2018
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                                     22,77                           21,35
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                                 2,80                            2,27
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                                     88,86                           88,76
 Return On Asset (ROA)                                                             3,28                            3,51
 Return On Equity (ROE)                                                           18,40                           20,04
 Net Interest Margin (NIM)                                                         6,73                            7,22
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                                     72,08                           70,02

10. ALAMAT WALI AMANAT

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                              Divisi Investment Services
                                          Bagian Trust & Corporate Services
                                                  Gedung BRI II Lt.30
                                             Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                               Jakarta 10210 - Indonesia
                                            Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                          Faksimili: (021) 2510316 / 5752444


B. PENANGGUNG

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, JRN, Perusahaan Anak Perseroan, bertindak sebagai Penanggung yang
memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini hanya dapat
dieksekusi oleh Pemegang Obligasi dalam hal Perseroan gagal atau tidak mampu membayar sejumlah hutang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu hutang Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi dan biaya-biaya lainnya yang
terhutang berdasarkan Pejanjian Perwaliamanatan, dan oleh karenanya JRN bertanggung jawab serta wajib membayar lunas
setiap dari seluruh hutang yang gagal atau tidak mampu dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Namun Pemegang Obligasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis beserta dengan bukti-bukti, yang menyebutkan jumlah

                                                          74
Page 87
hutang yang gagal dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Pemberian jaminan perusahaan
(corporate guarantee) tidak dapat diakhiri/dicabut oleh JRN tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Obligasi, kecuali
Obligasi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan telah lunas.




                                                         75
Page 88
X.         TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi
interaksi sosial, menjaga jarak aman (sosial distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran
penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah
antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa
Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
     tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum
          akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 30 Juli 2020. KSEI
          akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
          Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
          Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
     c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang
          melekat pada Obligasi;
     d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
          Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
          periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
          diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
          sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat;
     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
          Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
     sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO baik yang dicetak maupun softcopy melaui
     email untuk keperluan ini yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada XI Informasi
     Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
     dilakukan dengan menyampaikan FPPO asli dan/atau softcopy scan FPPO yang telah ditandatangani melalui email,
     kepada Penjamin Emisi Obligasi dengan menyertakan bukti identitas diri pemesan yang masih berlaku. Pemesanan
     pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan
     pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan Obligasi.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
                                                            76
Page 89
5.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan dari tanggal 28 Juli 2020, sejak pukul 09.00 WIB sampai tanggal 28 Juli
     2020 pukul 16.00 WIB setiap harinya.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
     jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI
     Informasi Tambahan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
     pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
     jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK
     Nomor: IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 29 Juli 2020.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
     melalui lebih dari satu Formulir Pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
     maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu Formulir Pemesanan yang
     pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada
     lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
     kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.
     VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
     Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
     dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
     tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2020
     (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini.

                     PT BNI Sekuritas                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                         Bank BNI                                                     Bank BCA
                  Cabang : Mega Kuningan                                      Cabang : KH Mas Mansyur
                 No. Rekening : 234928001                                    No. Rekening : 1793030707
                   a.n. PT BNI Sekuritas                               a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
     Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                                                            77
Page 90
    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
    Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
    bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
    Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
    yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
    diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Apabila terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
    diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
    tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.

    Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan penundaan atau pembatalan
    Penawaran Umum Obligasi, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan
    wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
    keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,5% (satu
    koma lima persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
    (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
    seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
    dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                          78
Page 91
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum Obligasi pada tanggal 28 Juli 2020 melalui
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini :

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                   PT BNI Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16              Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                      Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12910                                      Jakarta 12190
                 Telp: (021) 2554 3946                              Telp: (021) 2924 9088
              Faksimili: (021) 5793 6934                         Faksimili: (021) 2924 9150
            Email: dcm@bnisekuritas.co.id                Email: investment.banking@trimegah.com




                                                      79
Page 92
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  80

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.01 MB
Published21 Oct 2025
Pages92
Characters418,104
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 193 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J RESOURCES ASIA PASIFIK TBK p.1 ×45
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×12
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×17
linked org PT Arafura Surya Alam p.12 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.12 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.12 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.12 ×10
linked org Bank Permata Tbk. p.12 ×4
linked person Jimmy Budiarto p.13 ×15
linked org PT Komatsu Astra Finance p.34 ×7
linked org PT Bank UOB Indonesia p.47 ×3
linked org PT BCA Sekuritas. p.47
linked org Aneka Tambang p.69
linked person Rabin Indrajad Hattari p.83
linked person Rofikoh Rokhim p.83
linked person Dwi Ria Latifa p.83
linked person Catur Budi Harto p.83
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.83
linked org Sumber Alfaria Trijaya p.84 ×2
linked org Global Mediacom p.84 ×4
linked org Astra Sedaya Finance p.84 ×3
linked org Federal International Finance p.84 ×4
linked org Serasi Autoraya p.84
linked org MNC Kapital Indonesia p.84
linked org Bank Central Asia p.84
linked org Mandala Multifinance p.84 ×2
linked org Medco Energi Internasional p.84
linked org Hartadinata Abadi p.84
linked org Bank Danamon p.84
linked org Mandiri Tunas Finance p.84
linked org Pemerintah Propinsi p.85
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible — Central Business p.1 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×27
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×16
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.47 ×4
possible org MUFG Bank Ltd. p.47
possible org ANTAM (Persero) Tbk. p.49 ×4
possible org PT Pertamina (Persero) p.49 ×3
possible person Edi Permadi p.55 ×4
possible person Budi Santoso p.61 ×3
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.83
possible person Hendrikus Ivo p.83
possible person Widyo Pramono p.83
possible person Agus Noorsanto p.83
possible person Indra Utoyo p.83
possible person Agus Sudiarto p.83
unresolved org PT J RESOURCES NUSANTARA p.1 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT J Resources Nusantara WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×24
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT J Resources Nusantara. Jumlah Terutang p.6
unresolved org | berarti Tumbuan & Partners yang melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai · Konsultan Hukum p.6
unresolved org Tumbuan & Partners p.6
unresolved org Bank Kustodian. Manager Penjatahan p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Menteri p.6 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi p.7
unresolved org PT Bukit Makmur Widya p.12
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining p.12 ×2
unresolved org J Resources Netherland B.V. p.12
unresolved org PT J Resources Bolaang Mongondow p.12 ×5
unresolved org PT Mulia Bumi Persada p.12 ×3
unresolved org PT Mulia Bumi Seruyung p.12 ×3
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.12
unresolved org PT Sago Prima Pratama p.12 ×8
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Jaya p.12
unresolved org PT Sulawesi Bukit Anugerah p.12
unresolved org PT Pelita Sejahtera Abadi p.13 ×2
unresolved person Oerip Hartati · Notaris p.13 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.13 ×33
unresolved org Pusat Statistik p.13 ×6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.13 ×2
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera p.14 ×2
unresolved org PT J Resources Bolaang p.14 ×2
unresolved org PT Sulawesi Anugerah p.14 ×2
unresolved org PT Sulawesi Bukit p.14 ×2
unresolved org PT J Resources Nusantara Pembelian Kembali Obligasi p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.16 ×5
unresolved org Moore Stephens International Limited p.16 ×5
unresolved org Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi p.20
unresolved org Bapepam-LK p.33 ×4
unresolved org PT Orix Indonesia Finance p.34 ×6
unresolved org PT SMFL Finance Indonesia p.34 ×2
unresolved org PT Hitachi Capital Finance p.34 ×3
unresolved org PT Hexa Finance Indonesia p.34 ×2
unresolved org Verena Multi Finance Tbk p.35 ×4
unresolved org PT Orix Indonesia Finance USD p.35
unresolved org PT Kustodian Efek Sentral p.35
unresolved org PT BTMU BRI Finance p.35
unresolved org PT Bumiputera p.35
unresolved org PT Mitsubishi UFJ Lease p.35
unresolved org PT Caterpillar Finance p.35
unresolved org PT Chandra Sakti p.35
unresolved org Koperasi Karyawan Apacinti Pelita Sejahtera p.42
unresolved org PT Mentari Bukit Makmur p.45
unresolved org OCBC NISP Tbk. p.47 ×2
unresolved person Siti Rayhana · Notaris p.47
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.47
unresolved org PT Trakindo Utama. p.48 ×4
unresolved org Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd. p.48
unresolved org PT Dahana (Persero) p.48 ×2
unresolved org PT Kemindo Cao Resources. p.48
unresolved org PT Kemindo Cao p.48
unresolved org PT Prasmanindo Boga Utama. p.49 ×3
unresolved org Pty. Ltd. p.49 ×4
unresolved org PT Sucofindo (Persero) p.50 ×6
unresolved person Benhard Sihite · Notaris p.50
unresolved person Sugih Haryati · Notaris p.50
unresolved org PT Hitachi Capital Finance Indonesia p.50 ×2
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.50 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.51
unresolved org PT Bank UOB p.51 ×3
unresolved org Menteri LHK No. P. p.52 ×2
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan SPP p.53
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup. Program PROPER p.53
unresolved org Kementerian ESDM. SPP p.53
unresolved org PT SGS Indonesia p.54
unresolved org PT Lebong Tandai p.54 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.55 ×3
unresolved person Prof. Dr. M. Daud Silalahi p.55 ×2
unresolved person Hamil p.55
unresolved — Johan Arif · General Manager – Brownfields p.57
unresolved — Dudy Setyandhaka · General Manager – Geoscience p.57
unresolved — Mirza Chairot · General Manager – Production p.57
unresolved — Ridho Lestari · General Manager – Metallurgy Project & Process Development p.57
unresolved — Jacobus Petrus · Quality Control p.58
unresolved — Chan Wee · Financial Advisor p.58
unresolved — Pieter Johannes · Research and p.58
unresolved — Shi Hong Chao · Research and p.58
unresolved — Darmadi Lee · President p.58
unresolved — Aldrin Alambono · General p.58
unresolved — Vikaskaya · Plant Manager p.58
unresolved — Dedy Sudiana · Senior Project p.58
unresolved — Asep Mike Yusuf · Plant p.58
unresolved — Dafit Prasetyo · Supervisor Fuel p.58
unresolved — Edy Haryanto · Superintendent p.59
unresolved — Juanda Ani · Plant Operation p.59
unresolved org PT Bara Kutai Energi p.60
unresolved person Raden Johanes Sarwono · Notaris p.60
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.60
unresolved org % penyertaan · Nama Perusahaan p.62 ×2
unresolved person Riza Novera Zamril · Notaris p.62
unresolved org PT Newmont Mongondow Mining p.63 ×2
unresolved person Haji Muhammad Afdal Gazali · Notaris p.63
unresolved org Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral p.64
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara p.64
unresolved org PT J Resouces Bolaang Mongondow p.64
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.64
unresolved org Kementerian p.64
unresolved person Adjat Sudradjat p.64
unresolved — JBV p.65
unresolved org Luckfrost Ltd. p.72
unresolved org Avocet Gold Ltd. p.72
unresolved org Pahang State Development Corporation p.72
unresolved org Newmont Mining Corporation p.75
unresolved org Newmont Indonesia Limited p.75
unresolved org Newcrest Mining Limited p.77
unresolved org Umpire Assay Laboratories Pty. Ltd. p.78
unresolved org Bank Sentral p.78
unresolved org Menteri Keuangan p.80
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.81
unresolved org Bank Priyayi p.82
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.82 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.82
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.82 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.82
unresolved org Bank BRI Syariah Tbk p.83 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.83
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.83
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.83 ×2
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.83 ×2
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.83 ×2
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.83 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.83 ×2
unresolved org PT Asuransi Bringin Sejahtera p.83
unresolved org Bank Central Asia Tahap I Tahun p.84
unresolved org Bank Danamon Tahap I Tahun p.84
unresolved org Bank BRIsyariah Tbk p.85 ×2
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.85 ×2
unresolved org PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur. p.85
unresolved org Bank Devisa p.85

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result