Skip to content
Back to announcement

20260729_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32115802_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911



                                                                                                Jakarta, 29 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 01 April 2026 dan
Addendum No.020/FDI/PB-ADD/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi
antara PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Stargate Pasific Resources
(selanjutnya disebut “SPR”) berupa pinjaman pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana
Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara
DTN pada SPR transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, yang diperlukan guna
memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,87% (nol koma delapan
puluh tujuh persen), serta Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai
dengan surat pernyataan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi tidak
adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan hasil pendapat kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan berupa
pemberian fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loan) oleh DTN kepada SPR dengan nilai
maksimum sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk mendukung kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional SPR. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan
dampak yang material terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, maupun arus kas Perseroan secara
konsolidasian karena transaksi dilakukan antar entitas dalam kelompok usaha yang sama sehingga
dampaknya dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Selain itu, berdasarkan pertimbangan
bisnis Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi diperlukan untuk memberikan fleksibilitas pendanaan
bagi SPR dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan secara tepat waktu dan mendukung
keberlangsungan kegiatan usahanya. Dengan demikian, Rencana Transaksi memiliki dasar kebutuhan
bisnis yang jelas, nilai transaksi yang teridentifikasi, serta tidak menimbulkan dampak material terhadap
kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian.

Selanjutnya berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana
Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas yang terdiri atas Current Ratio, Quick Ratio, dan
Cash Ratio terhadap perubahan yang tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tetap terjaga setelah pelaksanaan Rencana Transaksi.
Demikian pula pada rasio solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest
Earned tidak mengalami perubahan yang material, sehingga kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban jangka panjang serta tingkat leverage Perseroan tetap berada pada kondisi yang relatif sama
sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak mengubah
fundamental keuangan Perseroan secara material dan masih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu
tingkat likuiditas maupun solvabilitas Perseroan.

Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak, diketahui bahwa
DTN dan SPR memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada Perseroan, DTN,
dan SPR, serta hubungan kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada
DTN dan DTN merupakan pemegang saham mayoritas pada SPR. Dengan demikian, Rencana Transaksi
pinjaman dana antara DTN dan SPR merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020.

Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
(Intercompany Loan Agreement) antara DTN dan SPR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat
ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berputar (revolving loan) dengan jumlah pokok maksimum
sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga berupa
Compounded INDONIA ditambah marjin sebesar 1,80% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur
mengenai jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Mei 2029, mekanisme penarikan dan
pembayaran kembali pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum lainnya yang
lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan
kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai
bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.

Halaman 2                                                  00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Berdasarkan hasil analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat likuiditas
Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan yang sangat kecil pada current ratio, quick ratio, dan cash
ratio setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Penurunan rasio likuiditas tersebut terutama disebabkan
oleh adanya perubahan pada pos pajak dibayar dimuka berupa Pajak Penghasilan Badan pada aset
lancar serta kenaikan utang pajak berupa Pajak Penghasilan Badan pada liabilitas jangka pendek.
Dengan demikian, kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya tetap terjaga
dan Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko likuiditas yang material bagi Perseroan.

Serta berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi diharapkan memberikan manfaat
bagi DTN berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada SPR serta
memberikan dukungan pendanaan modal kerja yang fleksibel bagi SPR untuk mendukung kegiatan
operasional perusahaan. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko berupa risiko kredit apabila SPR
mengalami penurunan kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, risiko likuiditas
bagi DTN akibat penyaluran dana dalam bentuk pinjaman, serta risiko perubahan tingkat suku bunga
yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan para pihak. Namun demikian, dengan
mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, struktur transaksi, serta hubungan afiliasi antar pihak,
manfaat yang diperoleh dari Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin
timbul, sehingga Rencana Transaksi dapat memberikan nilai tambah bagi para pihak yang terlibat.

Analisis Kualitatif

Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian fasilitas
pinjaman pemegang saham oleh DTN kepada SPR memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu
untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan operasional SPR. Dari sisi
manfaat, Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan pendapatan bunga bagi DTN sekaligus
mendukung keberlangsungan usaha SPR melalui penyediaan sumber pendanaan yang fleksibel. Dari
sisi risiko, terdapat risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang melekat
pada kondisi keuangan SPR, terutama mengingat SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas
negatif pada tahun 2025. Namun demikian, kerugian tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
pengenaan denda administratif kepada SPR, sementara SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya
dan menghasilkan pendapatan usaha

Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap leverage maupun
likuiditas Perseroan, dengan rasio leverage Perseroan tetap berada dalam kisaran perusahaan sejenis
dan nilai transaksi hanya sebesar 3,39% dari kas dan setara kas Perseroan per tanggal pendapat
kewajaran. Dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh, tujuan penggunaan dana, kondisi
operasional SPR, serta dampak yang tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, maka secara
kualitatif Rencana Transaksi dinilai dapat dilaksanakan dan mendukung kepentingan usaha dalam
kelompok Perseroan.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan, rasio
keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan pinjaman oleh
SPR, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan instrumen sejenis,
serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak material terhadap
kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Perubahan rasio keuangan sebelum dan sesudah
transaksi relatif tidak signifikan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR dinilai masih memadai
dengan mempertimbangkan kemampuan operasional perusahaan dan sumber pendanaan yang
tersedia, serta fasilitas pinjaman memberikan manfaat ekonomi bagi DTN berupa pendapatan bunga.

Halaman 3                                                    00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                          LAPORAN RINGKAS
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 01 April
     2026 dan Addendum No.020/FDI/PB-ADD/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, Kami KJPP Ferdinand,
     Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan
     dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat
     kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut
     “DTN”) pada PT Stargate Pasific Resources (selanjutnya disebut “SPR”) berupa transaksi pinjaman
     pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

     Identitas Status Penilai

     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
     mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
            atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
            pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas                   : PT United Tractors Tbk
     Alamat                               : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
     Bidang Usaha                         : Distribusi Alat Berat
     No. Telepon/Fax                      : +62 21 2457 9999
     Alamat Email                         : Yudistira@unitedtractors.com
     Penanggung Jawab                     : Bapak Yudistira
     Jabatan                              : Corporate Finance & Accounting Division Head

     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                  00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas transaksi
     afiliasi antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi
     antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, yang
     diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                          Ketentuan Utama
                                   - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                   - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                   - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
                                   - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
      Analisis Rencana Transaksi   - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
                                   - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi



Halaman 6                                                    00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. Perseroan

        Laporan Keuangan

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                            Tanggal
            No    Periode    Ket         KAP & AP                   Nomor Laporan                          Opini
                                                                                            Laporan
                                        KAP: Rintis,
                                      Jumadi, Rianto
                    31                                                                        26
                                         & Rekan          00190/2.1457/AU.1/05/0241-
            1    Desember    Audit                                                          Februari       Wajar
                                        AP: Yanto,                3/1/II/2026
                   2025                                                                      2026
                                         S.E., AK.,
                                        M.Ak., CPA
                                        KAP: Rintis,
                                      Jumadi, Rianto
                    31                                                                        26
                                         & Rekan          00180/2.1457/AU.1/05/0241-
            2    Desember    Audit                                                          Februari       Wajar
                                        AP: Yanto,                2/1/II/2025
                   2024                                                                      2025
                                         S.E., AK.,
                                        M.Ak., CPA




Halaman 7                                                           00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                                                                   Tanggal
            No      Periode    Ket      KAP & AP            Nomor Laporan                     Opini
                                                                                   Laporan
                                         KAP:
                                    Tanudiredja,
                  31                  Wibisana,                                      23
                                                     00190/2.1025/AU.1/05/0241-
          3    Desember Audit      Rintis & Rekan                                  Februari   Wajar
                                                              2/1/II/2024
                 2023                AP: Yanto,                                     2024
                                     S.E., M.Ak.,
                                         CPA
                                         KAP:
                                    Tanudiredja,
                  31                  Wibisana,                                      23
                                                     00177/2.1025/AU.1/05/0239-
          4    Desember Audit      Rintis & Rekan                                  Februari   Wajar
                                                              3/1/II/2023
                 2022                  AP: Lok                                      2023
                                   Budianto, S.E.,
                                      Ak., CPA
                                         KAP:
                                    Tanudiredja,
                  31                  Wibisana,                                      21
                                                     00121/2.1025/AU.1/05/0239-
          5    Desember Audit      Rintis & Rekan                                  Februari   Wajar
                                                              2/1/II/2022
                 2021                  AP: Lok                                      2022
                                   Budianto, S.E.,
                                      Ak., CPA
                                         KAP:
                                    Tanudiredja,
                  31                  Wibisana,                                      19
                                                     00157/2.1025/AU.1/05/0239-
          6    Desember Audit      Rintis & Rekan                                  Februari   Wajar
                                                              1/1/II/2021
                 2020                  AP: Lok                                      2021
                                   Budianto, S.E.,
                                      Ak., CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.       Proyeksi Keuangan Perseroan Periode 31 Januari 2026 – 31 Desember 2029 (sebelum
                 dan setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
                 manajemen Perseroan.
        2.       Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
                 transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – Perseroan

        1.       Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
                 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
                 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
                 Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
        2.       Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                 notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
                 mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
                 dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
        3.       Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                 M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                 yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari



Halaman 8                                                  00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
                 Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
                 AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.

        Legalitas Perusahaan – Perseroan

        1.       Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
        3.       Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
                 2011.
        4.       Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.

        Informasi Lainnya – Perseroan

        1.       Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara DTN dan SPR.
        2.       Surat Pernyataan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi
                 tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
        3.       Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 26 Juni 2026.
        4.       Daftar Permintaan Data (Information Request List).
        5.       Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. DTN

        Laporan Keuangan – DTN

        Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan DTN
                                                                                     Tanggal
            No     Periode    Ket       KAP & AP              Nomor Laporan                     Opini
                                                                                     Laporan
                                       KAP: Rintis,
                     31
                                     Jumadi, Rianto     00611/2.1457/AU.1/02/0241-   10 April
             1    Desember   Audit                                                              Wajar
                                        & Rekan                 2/1/IV/2026           2026
                    2025
                                       AP: Yanto
                                       KAP: Rintis,
                     31              Jumadi, Rianto
                                                        00557/2.1457/AU.1/02/1782-   14 April
             2    Desember   Audit      & Rekan                                                 Wajar
                                                                1/1/IV/2025           2025
                    2024                AP: Dedy
                                        Lesmana
                                       KAP: Rintis,
                     31
                                     Jumadi, Rianto     00225/2.1457/AU.1/02/0241-   28 Juni
             3    Desember   Audit                                                              Wajar
                                        & Rekan                 2/1/VI/2024           2024
                    2023
                                       AP: Yanto
                                          KAP:
                                      Tanudiredja,
                     31                                                                21
                                     Wibisana, Rintis   00327/2.1025/AU.1/02/0239-
             4    Desember   Audit                                                    Maret     Wajar
                                        & Rekan                 3/1/III/2023
                    2022                                                              2023
                                         AP: Lok
                                        Budianto
                                          KAP:
                                      Tanudiredja,
                     31                                                                31
                                     Wibisana, Rintis   00475/2.1025/AU.1/02/0239-
             5    Desember   Audit                                                    Maret     Wajar
                                        & Rekan                 2/1/III/2022
                    2021                                                              2022
                                        KAP: Lok
                                        Budianto




Halaman 9                                                  00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
                                                                                    Tanggal
         No        Periode     Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                    Opini
                                                                                    Laporan
                                          KAP:
                                      Tanudiredja,
                  31                                                                  31
                                     Wibisana, Rintis 00444/2.1025/AU.1/02/0239-
          6    Desember    Audit                                                     Maret     Wajar
                                        & Rekan                  1/1/III/2021
                 2020                                                                2021
                                         AP: Lok
                                        Budianto
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – DTN

        1.       Akta Nota Fenny Juni Aruan No. 032 tanggal 22 Mei 2015 dengan nama PT Danusa
                 Tambang Nusantara Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                 Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
                 2015 pada tanggal 16 Juni 2015.
        2.       Akta No. 21 tanggal 21 November 2019 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia
                 Hamdani notaris di Jakarta, tentang Perubahan anggaran dasar perusahaan, yang telah
                 mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
                 Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 04 Desember 2019 No. AHU-
                 0101375.AH.01.02.Tahun 2019.
        3.       Akta No. 5 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.09.0109151 tanggal 12 April 2023.
        4.       Akta No. 2 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0237175 tanggal 08 Agustus
                 2024.
        5.       Akta No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal 11 Juni
                 2025.

        Legalitas Perusahaan – DTN

        1.       Surat Pernyataan Domisili, tanggal 16 Januari 2024.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.053.596.8-004.000
        3.       Surat          Izin          Usaha          Perdagangan       (SIUP)    No.
                 34799/24.1.0/31/75.00.000/1.824.271/2015 tanggal 22 Oktober 2015
        4.       Keterangan Terdaftar No. S-7538KT/WPJ.20/KP.0403/2015, tanggal 28 September
                 2015
        5.       Nomor Induk Berusaha No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober 2020
        6.       Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.46.41818 tanggal 5 November 2015

     c. SPR

        Laporan Keuangan – SPR
                                                                                    Tanggal
         No        Periode     Ket      KAP & AP             Nomor Laporan                     Opini
                                                                                    Laporan
                     31
                                            KAP:        00566/2.1457/AU.1/02/024-    7 April
             1    Desember    Audit                                                            Wajar
                                      Rintis, Jumadi,          1/1/IV/2026           2026
                    2025


Halaman 10                                                  00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
                                                                                    Tanggal
         No     Periode     Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                       Opini
                                                                                    Laporan
                                    Rianto & Rekan
                                       AP: Yanto
                                           KAP:
                  31                 Rintis, Jumadi,
                                                       00341/2.1457/AU.1/02/1782-   21 Maret
          2    Desember    Audit    Rianto & Rekan                                             Wajar
                                                                1/1/III/2025         2025
                 2024                   AP: Dedy
                                        Lesmana
                                          KAP :
                  31                 Rintis, Jumadi,
                                                       00079/2.1457/AU.1/02/1130-    29 Mei
          3    Desember    Audit    Rianto & Rekan                                             Wajar
                                                                6/1/V/2024            2024
                 2023                  AP: Daniel
                                          Kohar
                                           KAP:
                                      Tanudiredja,
                  31
                                       Wibisana,       00321/2.1025/AU.1/02/1130-   17 Maret
          4    Desember    Audit                                                               Wajar
                                     Rintis & Rekan             5/1/III/2023         2023
                 2022
                                       AP: Daniel
                                          Kohar
                                           KAP:
                                      Tanudiredja,
                  31                                                                   15
                                       Wibisana,       01690/2.1025/AU.1/02/1130-
          5    Desember    Audit                                                    Desember   Wajar
                                     Rintis & Rekan            4/1/XII/2022
                 2021                                                                 2022
                                       AP: Daniel
                                          Kohar
                                           KAP:
                                      Tanudiredja,
                  31                                                                   28
                                       Wibisana,       00050/2.1025/AU.1/02/1130-
          6    Desember    Audit                                                     Januari   Wajar
                                     Rintis & Rekan             3/1/I/2022
                 2020                                                                 2022
                                       AP: Daniel
                                          Kohar
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – SPR

        1.    Akta No. 08 tanggal 29 Agustus 2006 oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn
              berkedudukan di Jakarta terkait dengan akta pendirian Perusahaan dengan nama PT
              Setia Suci Sejahtera dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
              Asasi Manusia Republik Indonesia No.. W7-03075 HT.01.01-TH.2007 tanggal 23 Maret
              2007.
        2.    Akta No. 83 tanggal 16 Mei 2007 oleh Notaris Mellyani Noor Shandra, S.H
              berkedudukan di Jakarta terkait perubahan nama Perusahaan dari PT Setia Suci Sejahtera
              menjadi PT Stargate Pasific Resources dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
              Asasi Manusia No.W7-08361 HT.01.01-TH-2007 tanggal 26 Juli 2007.
        3.    Akta No. 189 tanggal 27 Oktober 2008 oleh Notaris Edison Jingga, S.H., berkedudukan
              di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              No. AHU-91081.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 November 2008.
        4.    Akta No. 100 tanggal 17 April 2017 oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H,
              berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0132430 tanggal 02 Mei 2017
        5.    Akta No. 165 tanggal 30 November 2023 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
              berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri



Halaman 11                                               00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
             Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0149399 dan No. AHU-
             AH.01.09.0191193 tanggal 30 November 2023.
        6.   Akta No. 175 tanggal 26 November 2024 oleh Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H.,M.Kn,
             berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
             dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0282168 dan No. AHU-AH.01.03-0216013
             tanggal 01 Desember 2024.
        7.   Akta No. 27 tanggal 14 Mei 2025 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
             berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
             Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0297314 tanggal 12 Juni 2025.

        Legalitas Perusahaan – SPR

        1.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.623.012.8-022.000
        2.   Keterangan Terdaftar No. S-00451/SKT-WP-CT/KPP.3004/2025, tanggal 08 Januari
             2025
        3.   Nomor Induk Berusaha No. 0220209721845 tanggal 14 Juli 2020
        4.   Surat Pernyataan Domisili bahwa PT Stargate Pasific Resources berkedudukan di Pasific
             Century Place Lt.18, SCBD Lot 10, Jakarta Pusat tertanggal 19 April 2023

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.010/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 13 April 2026 serta
     berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
     wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
     of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                  Nama                                Jabatan                          Perusahaan
      Rendih                                        Section Head                  PT United Tractors Tbk
      Sofi Christiana                                 Associate                   PT United Tractors Tbk
      Kevin Rosby                                   Section Head                  PT United Tractors Tbk
      Muhamad Ilham Gunawan                           Associate                   PT United Tractors Tbk
      Devista Yoga                                    Associate                   PT United Tractors Tbk
      Derick                                          Associate                   PT United Tractors Tbk
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting

     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam penilaian.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan


Halaman 12                                                      00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
     hal sebagai berikut:

     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, DTN
     dan SPR ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan, DTN dan SPR.
     KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
     atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
     kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31
     Desember 2025 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting
     setelah tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang
     tidak mempengaruhi hasil pendapat kewajaran yaitu:




Halaman 13                                             00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
     1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 117 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor
        AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan perubahan
        susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan sebagai berikut:

        Dewan Komisaris:

        Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
        Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen : Ignasius Jonan
        Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
        Komisaris            : Rudy
        Komisaris            : Gita Tiffani Boer
        Komisaris            : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris            : Lincoln Pan

        Direksi:

        Presiden Direktur        : Iwan Hadiantoro
        Direktur                 : Idot Supriadi
        Direktur                 : Ari Sutrisno
        Direktur                 : Widjaja Kartika
        Direktur                 : Vilihati Surya
        Direktur                 : Hendra Hutahean
        Direktur                 : Andreas

     2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
        disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
        saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                 Jumlah Lembar    Jumlah Nominal
                    Pemegang saham                                                      (%)
                                                    Saham            (Rp. Juta)
         PT Astra International Tbk              2.219.317.358           554.829        59,50%
         Masyarakat (< 5%)                       1.295.480.378           323.870        34,73%
         Saham treasuri                            215.337.400            53.834         5,77%
         Jumlah                                  3.730.135.136           932.533       100,00%

     3. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan SPR untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan nomor laporan
        00190/2.1457/AU.1/05/0241-3/1/II/2026, SPR mengakui beban akrual atas denda
        administratif yang dikenakan kepada SPR. Beban akrual tersebut diakui dalam akun “kerugian
        lainnya, bersih” pada laporan laba rugi SPR tahun 2025.

        Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2026 SPR telah melakukan pembayaran atas beban
        akrual denda administratif tersebut. Dengan demikian, kewajiban yang sebelumnya diakui
        sebagai beban akrual pada laporan keuangan SPR per 31 Desember 2025 telah
        direalisasikan melalui pembayaran setelah tanggal laporan keuangan.




Halaman 14                                             00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
     4. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 DTN tertanggal 15
        April 2026, DTN telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
        sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris         : Iwan Hadiantoro
        Komisaris                  : Hendra Hutahean

        Direksi
        Presiden Direktur          : Muliady Sutio
        Direktur                   : Noviandri
        Direktur                   : Ruli Tanio
        Direktur                   : Arga Firmansyah


     5. Hubungan Para Pihak Yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi
             No Nama                              Perseroan         DTN         SPR       Keterangan
                                                   Presiden
             1 Frans Kesuma                                          (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                  Komisaris
                                                  Komisaris
             2 Paulus Bambang Widjanarko                             (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                 Independen
                                                  Komisaris
             3 Ignasius Jonan                                        (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                 Independen
                                                  Komisaris
             4 Bruce Malcolm Cox                                     (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                 Independen
             5 Rudy                               Komisaris          (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             6 Gita Tiffani Boer                  Komisaris          (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             7 Djoko Pranoto Santoso              Komisaris          (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             8 Lincoln Pan                        Komisaris          (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                  Presiden        Presiden    Presiden
             9 Iwan Hadiantoro                                                             Terafiliasi
                                                  Direktur        Komisaris   Komisaris
             10 Idot Supriadi                     Direktur           (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             11 Ari Sutrisno                      Direktur           (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             12 Widjaja Kartika                   Direktur           (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             13 Vilihati Surya                    Direktur           (-)         (-)      Tidak Afiliasi
             14 Hendra Hutahean                   Direktur        Komisaris   Komisaris    Terafiliasi
             15 Andreas                           Direktur           (-)         (-)      Tidak Afiliasi
                                                                  Presiden    Presiden
             16 Muliady Sutio                          (-)                                 Terafiliasi
                                                                  Direktur    Direktur
             17 Noviandri                              (-)        Direktur    Direktur     Terafiliasi
             18 Ruli Tanio                             (-)        Direktur    Direktur     Terafiliasi
             19 Arga Firmansyah                        (-)        Direktur       (-)      Tidak Afiliasi
             20 Eddy                                   (-)           (-)      Komisaris   Tidak Afiliasi
             21 Dixon                                  (-)           (-)      Direktur    Tidak Afiliasi
             22 F Sandhy Herry                         (-)           (-)      Direktur    Tidak Afiliasi
             23 Aris Tandiarrang                       (-)           (-)      Direktur    Tidak Afiliasi
         Keterangan: (-) Tidak memiliki hubungan afiliasi




Halaman 15                                                    00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
                                          KESIMPULAN
                                      PENDAPAT KEWAJARAN



     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada
     rancangan ketentuan transaksi yang disampaikan kepada Penilai, diketahui bahwa rencana
     transaksi merupakan fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loan) yang diberikan oleh
     DTN kepada SPR dengan nilai maksimum fasilitas sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
     miliar rupiah).

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana
     Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang
     signifikan terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi. Hal
     ini disebabkan karena transaksi pinjaman dilakukan antar entitas dalam kelompok usaha
     Perseroan sehingga saldo pinjaman, pendapatan bunga, beban bunga, serta arus kas yang timbul
     dari transaksi tersebut dieliminasi dalam proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
     Perbedaan yang muncul terutama berasal dari pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga
     pinjaman dan distribusi dampak laba kepada kepentingan nonpengendali pada SPR, yang
     mengakibatkan peningkatan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp4,13
     miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak mengubah secara material
     kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas Perseroan setelah mempertimbangkan dampak
     konsolidasi.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, rencana transaksi dilakukan
     sehubungan dengan kebutuhan dukungan modal kerja (working capital support) bagi SPR guna
     mendukung kegiatan operasional perusahaan dan menjaga keberlangsungan aktivitas usaha
     secara optimal. Fasilitas pinjaman pemegang saham yang diberikan oleh DTN diharapkan dapat
     memberikan fleksibilitas pendanaan bagi SPR dalam memenuhi kebutuhan operasional
     perusahaan secara tepat waktu, sehingga kegiatan usaha dan pengembangan operasional SPR
     dapat berjalan sesuai rencana Manajemen Perseroan.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi,
     dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang signifikan
     terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas yang terdiri atas Current Ratio, Quick Ratio,
     Dan Cash Ratio terdap perubahan yang tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tetap terjaga setelah pelaksanaan Rencana
     Transaksi. Demikian pula pada rasio solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan
     Times Interest Earned tidak mengalami perubahan yang material, sehingga kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang serta tingkat leverage Perseroan tetap
     berada pada kondisi yang relatif sama sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Dengan
     demikian, Rencana Transaksi tidak mengubah fundamental keuangan Perseroan secara material

Halaman 16                                                00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
     dan masih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu tingkat likuiditas maupun solvabilitas
     Perseroan.

     Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
     pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas
     dari DTN (selaku pemberi pinjaman) dan SPR (selaku penerima pinjaman).

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
     yaitu:
     • Iwan Hadiantoro selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur DTN
         sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama SPR;
     • Vilihati Surya selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN;
     • Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan
         PTAR;
     • Mauliady Sutio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Direktur Utama SPR;
     • Ruli Tanio selaku Direktur DTN dan SPR

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
     • Perseroan memiliki 60% saham pada DTN, sehingga DTN merupakan entitas anak yang
       dikendalikan sepenuhnya oleh Perseroan;
     • DTN memiliki 70% saham pada SPR, sehingga SPR merupakan entitas anak yang dikendalikan
       sepenuhnya oleh DTN;
     • Mengingat SPR merupakan entitas anak yang dimiliki oleh DTN, maka DTN dan SPR tergolong
       sebagai pihak afiliasi secara langsung berdasarkan hubungan kepemilikan DTN pada SPR.

     Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK
     42/2020.

     Selain itu, berdasarkan informasi Manajemen Perseroan yang mengacu pada Surat Pernyataan
     Perseroan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi terkait benturan
     kepentingan atas transaksi afiliasi antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang
     saham (shareholder loan), diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal yang berlaku. Dengan
     demikian, pelaksanaan transaksi dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan
     tidak mengutamakan kepentingan pihak tertentu di luar kepentingan Perseroan.

     Selanjutnya, berdasarkan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp900.000.000.000 atau sekitar
     0,87% dari total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sebesar Rp103.136.323.000.000.
     Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha.

     Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany
     Loan Agreement) antara DTN dan SPR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok
     terkait fasilitas pinjaman berputar (revolving loan) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
     Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga berupa


Halaman 17                                               00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
     Compounded INDONIA ditambah marjin sebesar 1,80% per tahun. Selain itu, perjanjian juga
     mengatur mengenai jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Mei 2028, mekanisme penarikan
     dan pembayaran kembali pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum
     lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian
     telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar
     hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.

     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat
     disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
     tingkat likuiditas Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan yang sangat kecil pada current ratio,
     quick ratio, dan cash ratio setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Penurunan rasio likuiditas
     tersebut terutama disebabkan oleh adanya perubahan pada pos pajak dibayar dimuka berupa
     Pajak Penghasilan Badan pada aset lancar serta kenaikan utang pajak berupa Pajak Penghasilan
     Badan pada liabilitas jangka pendek. Dengan demikian, kemampuan Perseroan dalam
     memenuhi kewajiban jangka pendeknya tetap terjaga dan Rencana Transaksi tidak menimbulkan
     risiko likuiditas yang material bagi Perseroan.

     Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi diharapkan memberikan manfaat
     bagi DTN berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada
     SPR serta memberikan dukungan pendanaan modal kerja yang fleksibel bagi SPR untuk
     mendukung kegiatan operasional perusahaan. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko
     berupa risiko kredit apabila SPR mengalami penurunan kemampuan dalam memenuhi kewajiban
     pembayaran pinjaman, risiko likuiditas bagi DTN akibat penyaluran dana dalam bentuk
     pinjaman, serta risiko perubahan tingkat suku bunga yang dapat mempengaruhi kondisi
     keuangan para pihak. Namun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan dana,
     struktur transaksi, serta hubungan afiliasi antar pihak, manfaat yang diperoleh dari Rencana
     Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul, sehingga Rencana
     Transaksi dapat memberikan nilai tambah bagi para pihak yang terlibat.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian
     fasilitas pinjaman pemegang saham oleh DTN kepada SPR memiliki latar belakang dan tujuan
     yang jelas, yaitu untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan
     operasional SPR. Dari sisi manfaat, Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan
     pendapatan bunga bagi DTN sekaligus mendukung keberlangsungan usaha SPR melalui
     penyediaan sumber pendanaan yang fleksibel. Dari sisi risiko, terdapat risiko kredit, risiko
     likuiditas, dan risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang melekat pada kondisi keuangan SPR,
     terutama mengingat SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada tahun 2025.
     Namun demikian, kerugian tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh pengenaan denda
     administratif kepada SPR, sementara SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya dan
     menghasilkan pendapatan usaha.

     Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap leverage
     maupun likuiditas Perseroan, dengan rasio leverage Perseroan tetap berada dalam kisaran
     perusahaan sejenis dan nilai transaksi hanya sebesar 3,39% dari kas dan setara kas Perseroan
     per tanggal pendapat kewajaran. Dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh, tujuan

Halaman 18                                                 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 19
     penggunaan dana, kondisi operasional SPR, serta dampak yang tidak material terhadap kondisi
     keuangan Perseroan, maka secara kualitatif Rencana Transaksi dinilai dapat dilaksanakan dan
     mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan.

     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan,
     rasio keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan
     pinjaman oleh SPR, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan
     instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak
     material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Perubahan rasio keuangan
     sebelum dan sesudah transaksi relatif tidak signifikan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR
     dinilai masih memadai dengan mempertimbangkan kemampuan operasional perusahaan dan
     sumber pendanaan yang tersedia, serta fasilitas pinjaman memberikan manfaat ekonomi bagi
     DTN berupa pendapatan bunga. Selain itu, analisis nilai tambah menunjukkan adanya
     peningkatan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk selama masa pinjaman.
     Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai masih berada dalam kapasitas
     keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha.

     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kelayakan
     investasi. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh DTN kepada SPR berpotensi memberikan
     manfaat ekonomi bagi DTN berupa pendapatan bunga atas penempatan dana kepada entitas
     afiliasi. Selain itu, penggunaan dana ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
     kegiatan operasional SPR. Meskipun SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada
     tahun 2025, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembukuan denda administratif pada
     tahun tersebut, sementara SPR masih memiliki kemampuan menghasilkan arus kas operasional
     yang positif. Dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi yang diperoleh DTN, tujuan
     penggunaan dana, serta kondisi operasional SPR, maka risiko atas pemberian pinjaman dinilai
     masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.

     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR dinilai
     masih memadai. Meskipun SPR membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada tahun 2025,
     kondisi tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh pengakuan beban denda administratif terkait
     penggunaan lahan tanpa izin yang merupakan kontributor terbesar terhadap kerugian
     perusahaan pada periode tersebut. Selain itu, SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya
     dan memiliki kemampuan menghasilkan arus kas dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan
     mempertimbangkan sumber pendanaan yang berasal dari arus kas operasional perusahaan,
     pengelolaan modal kerja, serta dukungan pendanaan dari pemegang saham dalam kelompok
     usaha apabila diperlukan, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kemampuan
     pelunasan utang oleh SPR selaku penerima pinjaman.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
     Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi

Halaman 19                                              00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 20
     pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
     mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Transaksi afiliasi antara DTN pada SPR berupa
     transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan adalah wajar.




Halaman 20                                              00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 21
                           ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



  1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
  2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses analisis pendapat kewajaran.
  3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
  4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat oleh
      manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
  6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
      disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
      Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
  7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
  8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
      tugas.
  9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
      pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
      kami.
  10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
      hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, diluar dari aspek
      perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
  11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
      dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
      tanggung jawab kami.
  12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
      dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
      bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
  13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
      dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
      penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
      mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
  14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
      penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand,
      Danar, Ichsan & Rekan.
  15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
      dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 21                                              00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 22
                                      PERNYATAAN PENILAI



 Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
 tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
 1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
     dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
 2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
 3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
     memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap objek pendapat kewajaran.
 4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
     dilaporkan.
 5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
     Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
     diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
 7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
     kewajaran.
 8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
 9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
     pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
     dalam laporan pendapat kewajaran ini.
 10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
     kewajaran.
 11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
     data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
     lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
     informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.
 12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
     tanggal pendapat kewajaran (cut off date)
 13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran.
 14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
     disajikan sebagai kesimpulan nilai.
 15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
 16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
 17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
     telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 22                                              00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published29 Jul 2026
Pages22
Characters75,291
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×32
linked org PT Danusa Tambang Nusantara p.1 ×4
linked org PT Stargate Pasific Resources p.1 ×7
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.14 ×2
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.14 ×2
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.14 ×2
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.14 ×2
linked person Gita Tiffani Boer · Komisaris p.14 ×2
linked person Djoko Pranoto Santoso · Komisaris p.14 ×2
linked person Lincoln Pan · Komisaris p.14 ×2
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.14 ×4
linked person Idot Supriadi · Direktur p.14 ×2
linked person Ari Sutrisno · Direktur p.14 ×2
linked person Widjaja Kartika · Direktur p.14 ×2
linked person Vilihati Surya · Direktur p.14 ×4
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.14 ×5
linked org Astra International Tbk p.14 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Budianto p.8 ×3
possible person Rudy · Komisaris p.15
possible person Andreas · Direktur p.15
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×5
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yudistira p.5
unresolved org Rintis & Rekan p.8 ×4
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Jose Dima Satria p.8 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Wajar & Rekan p.9 ×5
unresolved org PT Danusa Tambang Nusantara Akta p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani p.10 ×3
unresolved org Opini Laporan Rianto & Rekan p.11
unresolved org Rianto & Rekan p.11 ×3
unresolved org Wajar Rintis & Rekan p.11 ×3
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.11 ×2
unresolved org PT Setia Suci Sejahtera p.11 ×2
unresolved person Mellyani Noor Shandra p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved person Edison Jingga p.11
unresolved org Menteri Halaman p.11
unresolved person Vincent Sugeng Fajar p.12
unresolved — Rendih · Section Head p.12
unresolved — Sofi Christiana · Associate p.12
unresolved — Kevin Rosby · Section Head p.12
unresolved person Muhamad Ilham Gunawan · Associate p.12
unresolved — Devista Yoga · Associate p.12
unresolved — Derick · Associate p.12
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.14
unresolved org Rintis p.14
unresolved — Mauliady Sutio · Direktur p.17
unresolved — Ruli Tanio · Direktur p.17
unresolved org Ichsan & Rekan p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3527 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result