Back to announcement
20260729_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32115802_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 01 April 2026 dan
Addendum No.020/FDI/PB-ADD/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi
antara PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Stargate Pasific Resources
(selanjutnya disebut “SPR”) berupa pinjaman pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana
Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara
DTN pada SPR transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, yang diperlukan guna
memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,87% (nol koma delapan
puluh tujuh persen), serta Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai
dengan surat pernyataan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi tidak
adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan hasil pendapat kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan berupa pemberian fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loan) oleh DTN kepada SPR dengan nilai maksimum sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional SPR. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang material terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, maupun arus kas Perseroan secara konsolidasian karena transaksi dilakukan antar entitas dalam kelompok usaha yang sama sehingga dampaknya dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Selain itu, berdasarkan pertimbangan bisnis Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi diperlukan untuk memberikan fleksibilitas pendanaan bagi SPR dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan secara tepat waktu dan mendukung keberlangsungan kegiatan usahanya. Dengan demikian, Rencana Transaksi memiliki dasar kebutuhan bisnis yang jelas, nilai transaksi yang teridentifikasi, serta tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Selanjutnya berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas yang terdiri atas Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio terhadap perubahan yang tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tetap terjaga setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Demikian pula pada rasio solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest Earned tidak mengalami perubahan yang material, sehingga kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang serta tingkat leverage Perseroan tetap berada pada kondisi yang relatif sama sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak mengubah fundamental keuangan Perseroan secara material dan masih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu tingkat likuiditas maupun solvabilitas Perseroan. Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak, diketahui bahwa DTN dan SPR memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada Perseroan, DTN, dan SPR, serta hubungan kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada DTN dan DTN merupakan pemegang saham mayoritas pada SPR. Dengan demikian, Rencana Transaksi pinjaman dana antara DTN dan SPR merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020. Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) antara DTN dan SPR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berputar (revolving loan) dengan jumlah pokok maksimum sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga berupa Compounded INDONIA ditambah marjin sebesar 1,80% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur mengenai jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Mei 2029, mekanisme penarikan dan pembayaran kembali pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut. Halaman 2 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Berdasarkan hasil analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat likuiditas Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan yang sangat kecil pada current ratio, quick ratio, dan cash ratio setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Penurunan rasio likuiditas tersebut terutama disebabkan oleh adanya perubahan pada pos pajak dibayar dimuka berupa Pajak Penghasilan Badan pada aset lancar serta kenaikan utang pajak berupa Pajak Penghasilan Badan pada liabilitas jangka pendek. Dengan demikian, kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya tetap terjaga dan Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko likuiditas yang material bagi Perseroan. Serta berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi diharapkan memberikan manfaat bagi DTN berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada SPR serta memberikan dukungan pendanaan modal kerja yang fleksibel bagi SPR untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko berupa risiko kredit apabila SPR mengalami penurunan kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, risiko likuiditas bagi DTN akibat penyaluran dana dalam bentuk pinjaman, serta risiko perubahan tingkat suku bunga yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan para pihak. Namun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, struktur transaksi, serta hubungan afiliasi antar pihak, manfaat yang diperoleh dari Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul, sehingga Rencana Transaksi dapat memberikan nilai tambah bagi para pihak yang terlibat. Analisis Kualitatif Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian fasilitas pinjaman pemegang saham oleh DTN kepada SPR memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan operasional SPR. Dari sisi manfaat, Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan pendapatan bunga bagi DTN sekaligus mendukung keberlangsungan usaha SPR melalui penyediaan sumber pendanaan yang fleksibel. Dari sisi risiko, terdapat risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang melekat pada kondisi keuangan SPR, terutama mengingat SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada tahun 2025. Namun demikian, kerugian tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh pengenaan denda administratif kepada SPR, sementara SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya dan menghasilkan pendapatan usaha Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan, dengan rasio leverage Perseroan tetap berada dalam kisaran perusahaan sejenis dan nilai transaksi hanya sebesar 3,39% dari kas dan setara kas Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh, tujuan penggunaan dana, kondisi operasional SPR, serta dampak yang tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, maka secara kualitatif Rencana Transaksi dinilai dapat dilaksanakan dan mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan. Analisis Kuantitatif Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan, rasio keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Perubahan rasio keuangan sebelum dan sesudah transaksi relatif tidak signifikan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR dinilai masih memadai dengan mempertimbangkan kemampuan operasional perusahaan dan sumber pendanaan yang tersedia, serta fasilitas pinjaman memberikan manfaat ekonomi bagi DTN berupa pendapatan bunga. Halaman 3 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 01 April
2026 dan Addendum No.020/FDI/PB-ADD/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, Kami KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan
dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat
kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut
“DTN”) pada PT Stargate Pasific Resources (selanjutnya disebut “SPR”) berupa transaksi pinjaman
pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Distribusi Alat Berat
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas transaksi
afiliasi antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi
antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
Analisis Rencana Transaksi - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
Halaman 6 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
Jumadi, Rianto
31 26
& Rekan 00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Februari Wajar
AP: Yanto, 3/1/II/2026
2025 2026
S.E., AK.,
M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
Jumadi, Rianto
31 26
& Rekan 00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Februari Wajar
AP: Yanto, 2/1/II/2025
2024 2025
S.E., AK.,
M.Ak., CPA
Halaman 7 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP:
Tanudiredja,
31 Wibisana, 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Rintis & Rekan Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 AP: Yanto, 2024
S.E., M.Ak.,
CPA
KAP:
Tanudiredja,
31 Wibisana, 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rintis & Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok 2023
Budianto, S.E.,
Ak., CPA
KAP:
Tanudiredja,
31 Wibisana, 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rintis & Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok 2022
Budianto, S.E.,
Ak., CPA
KAP:
Tanudiredja,
31 Wibisana, 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rintis & Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok 2021
Budianto, S.E.,
Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Keuangan Perseroan Periode 31 Januari 2026 – 31 Desember 2029 (sebelum
dan setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
2. Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
3. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Halaman 8 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
Legalitas Perusahaan – Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Informasi Lainnya – Perseroan
1. Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara DTN dan SPR.
2. Surat Pernyataan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 26 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. DTN
Laporan Keuangan – DTN
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan DTN
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31
Jumadi, Rianto 00611/2.1457/AU.1/02/0241- 10 April
1 Desember Audit Wajar
& Rekan 2/1/IV/2026 2026
2025
AP: Yanto
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto
00557/2.1457/AU.1/02/1782- 14 April
2 Desember Audit & Rekan Wajar
1/1/IV/2025 2025
2024 AP: Dedy
Lesmana
KAP: Rintis,
31
Jumadi, Rianto 00225/2.1457/AU.1/02/0241- 28 Juni
3 Desember Audit Wajar
& Rekan 2/1/VI/2024 2024
2023
AP: Yanto
KAP:
Tanudiredja,
31 21
Wibisana, Rintis 00327/2.1025/AU.1/02/0239-
4 Desember Audit Maret Wajar
& Rekan 3/1/III/2023
2022 2023
AP: Lok
Budianto
KAP:
Tanudiredja,
31 31
Wibisana, Rintis 00475/2.1025/AU.1/02/0239-
5 Desember Audit Maret Wajar
& Rekan 2/1/III/2022
2021 2022
KAP: Lok
Budianto
Halaman 9 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP:
Tanudiredja,
31 31
Wibisana, Rintis 00444/2.1025/AU.1/02/0239-
6 Desember Audit Maret Wajar
& Rekan 1/1/III/2021
2020 2021
AP: Lok
Budianto
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – DTN
1. Akta Nota Fenny Juni Aruan No. 032 tanggal 22 Mei 2015 dengan nama PT Danusa
Tambang Nusantara Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
2015 pada tanggal 16 Juni 2015.
2. Akta No. 21 tanggal 21 November 2019 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia
Hamdani notaris di Jakarta, tentang Perubahan anggaran dasar perusahaan, yang telah
mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 04 Desember 2019 No. AHU-
0101375.AH.01.02.Tahun 2019.
3. Akta No. 5 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.09.0109151 tanggal 12 April 2023.
4. Akta No. 2 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0237175 tanggal 08 Agustus
2024.
5. Akta No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal 11 Juni
2025.
Legalitas Perusahaan – DTN
1. Surat Pernyataan Domisili, tanggal 16 Januari 2024.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.053.596.8-004.000
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No.
34799/24.1.0/31/75.00.000/1.824.271/2015 tanggal 22 Oktober 2015
4. Keterangan Terdaftar No. S-7538KT/WPJ.20/KP.0403/2015, tanggal 28 September
2015
5. Nomor Induk Berusaha No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober 2020
6. Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.46.41818 tanggal 5 November 2015
c. SPR
Laporan Keuangan – SPR
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
31
KAP: 00566/2.1457/AU.1/02/024- 7 April
1 Desember Audit Wajar
Rintis, Jumadi, 1/1/IV/2026 2026
2025
Halaman 10 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
Rianto & Rekan
AP: Yanto
KAP:
31 Rintis, Jumadi,
00341/2.1457/AU.1/02/1782- 21 Maret
2 Desember Audit Rianto & Rekan Wajar
1/1/III/2025 2025
2024 AP: Dedy
Lesmana
KAP :
31 Rintis, Jumadi,
00079/2.1457/AU.1/02/1130- 29 Mei
3 Desember Audit Rianto & Rekan Wajar
6/1/V/2024 2024
2023 AP: Daniel
Kohar
KAP:
Tanudiredja,
31
Wibisana, 00321/2.1025/AU.1/02/1130- 17 Maret
4 Desember Audit Wajar
Rintis & Rekan 5/1/III/2023 2023
2022
AP: Daniel
Kohar
KAP:
Tanudiredja,
31 15
Wibisana, 01690/2.1025/AU.1/02/1130-
5 Desember Audit Desember Wajar
Rintis & Rekan 4/1/XII/2022
2021 2022
AP: Daniel
Kohar
KAP:
Tanudiredja,
31 28
Wibisana, 00050/2.1025/AU.1/02/1130-
6 Desember Audit Januari Wajar
Rintis & Rekan 3/1/I/2022
2020 2022
AP: Daniel
Kohar
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – SPR
1. Akta No. 08 tanggal 29 Agustus 2006 oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn
berkedudukan di Jakarta terkait dengan akta pendirian Perusahaan dengan nama PT
Setia Suci Sejahtera dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No.. W7-03075 HT.01.01-TH.2007 tanggal 23 Maret
2007.
2. Akta No. 83 tanggal 16 Mei 2007 oleh Notaris Mellyani Noor Shandra, S.H
berkedudukan di Jakarta terkait perubahan nama Perusahaan dari PT Setia Suci Sejahtera
menjadi PT Stargate Pasific Resources dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No.W7-08361 HT.01.01-TH-2007 tanggal 26 Juli 2007.
3. Akta No. 189 tanggal 27 Oktober 2008 oleh Notaris Edison Jingga, S.H., berkedudukan
di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-91081.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 November 2008.
4. Akta No. 100 tanggal 17 April 2017 oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0132430 tanggal 02 Mei 2017
5. Akta No. 165 tanggal 30 November 2023 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Halaman 11 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0149399 dan No. AHU-
AH.01.09.0191193 tanggal 30 November 2023.
6. Akta No. 175 tanggal 26 November 2024 oleh Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H.,M.Kn,
berkedudukan di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0282168 dan No. AHU-AH.01.03-0216013
tanggal 01 Desember 2024.
7. Akta No. 27 tanggal 14 Mei 2025 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0297314 tanggal 12 Juni 2025.
Legalitas Perusahaan – SPR
1. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.623.012.8-022.000
2. Keterangan Terdaftar No. S-00451/SKT-WP-CT/KPP.3004/2025, tanggal 08 Januari
2025
3. Nomor Induk Berusaha No. 0220209721845 tanggal 14 Juli 2020
4. Surat Pernyataan Domisili bahwa PT Stargate Pasific Resources berkedudukan di Pasific
Century Place Lt.18, SCBD Lot 10, Jakarta Pusat tertanggal 19 April 2023
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.010/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 13 April 2026 serta
berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Section Head PT United Tractors Tbk
Sofi Christiana Associate PT United Tractors Tbk
Kevin Rosby Section Head PT United Tractors Tbk
Muhamad Ilham Gunawan Associate PT United Tractors Tbk
Devista Yoga Associate PT United Tractors Tbk
Derick Associate PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Halaman 12 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, DTN
dan SPR ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan, DTN dan SPR.
KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31
Desember 2025 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting
setelah tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang
tidak mempengaruhi hasil pendapat kewajaran yaitu:
Halaman 13 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 117 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73%
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
3. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan SPR untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan nomor laporan
00190/2.1457/AU.1/05/0241-3/1/II/2026, SPR mengakui beban akrual atas denda
administratif yang dikenakan kepada SPR. Beban akrual tersebut diakui dalam akun “kerugian
lainnya, bersih” pada laporan laba rugi SPR tahun 2025.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2026 SPR telah melakukan pembayaran atas beban
akrual denda administratif tersebut. Dengan demikian, kewajiban yang sebelumnya diakui
sebagai beban akrual pada laporan keuangan SPR per 31 Desember 2025 telah
direalisasikan melalui pembayaran setelah tanggal laporan keuangan.
Halaman 14 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
4. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 DTN tertanggal 15
April 2026, DTN telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris : Hendra Hutahean
Direksi
Presiden Direktur : Muliady Sutio
Direktur : Noviandri
Direktur : Ruli Tanio
Direktur : Arga Firmansyah
5. Hubungan Para Pihak Yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi
No Nama Perseroan DTN SPR Keterangan
Presiden
1 Frans Kesuma (-) (-) Tidak Afiliasi
Komisaris
Komisaris
2 Paulus Bambang Widjanarko (-) (-) Tidak Afiliasi
Independen
Komisaris
3 Ignasius Jonan (-) (-) Tidak Afiliasi
Independen
Komisaris
4 Bruce Malcolm Cox (-) (-) Tidak Afiliasi
Independen
5 Rudy Komisaris (-) (-) Tidak Afiliasi
6 Gita Tiffani Boer Komisaris (-) (-) Tidak Afiliasi
7 Djoko Pranoto Santoso Komisaris (-) (-) Tidak Afiliasi
8 Lincoln Pan Komisaris (-) (-) Tidak Afiliasi
Presiden Presiden Presiden
9 Iwan Hadiantoro Terafiliasi
Direktur Komisaris Komisaris
10 Idot Supriadi Direktur (-) (-) Tidak Afiliasi
11 Ari Sutrisno Direktur (-) (-) Tidak Afiliasi
12 Widjaja Kartika Direktur (-) (-) Tidak Afiliasi
13 Vilihati Surya Direktur (-) (-) Tidak Afiliasi
14 Hendra Hutahean Direktur Komisaris Komisaris Terafiliasi
15 Andreas Direktur (-) (-) Tidak Afiliasi
Presiden Presiden
16 Muliady Sutio (-) Terafiliasi
Direktur Direktur
17 Noviandri (-) Direktur Direktur Terafiliasi
18 Ruli Tanio (-) Direktur Direktur Terafiliasi
19 Arga Firmansyah (-) Direktur (-) Tidak Afiliasi
20 Eddy (-) (-) Komisaris Tidak Afiliasi
21 Dixon (-) (-) Direktur Tidak Afiliasi
22 F Sandhy Herry (-) (-) Direktur Tidak Afiliasi
23 Aris Tandiarrang (-) (-) Direktur Tidak Afiliasi
Keterangan: (-) Tidak memiliki hubungan afiliasi
Halaman 15 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada
rancangan ketentuan transaksi yang disampaikan kepada Penilai, diketahui bahwa rencana
transaksi merupakan fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loan) yang diberikan oleh
DTN kepada SPR dengan nilai maksimum fasilitas sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
miliar rupiah).
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang
signifikan terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi. Hal
ini disebabkan karena transaksi pinjaman dilakukan antar entitas dalam kelompok usaha
Perseroan sehingga saldo pinjaman, pendapatan bunga, beban bunga, serta arus kas yang timbul
dari transaksi tersebut dieliminasi dalam proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
Perbedaan yang muncul terutama berasal dari pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga
pinjaman dan distribusi dampak laba kepada kepentingan nonpengendali pada SPR, yang
mengakibatkan peningkatan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp4,13
miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak mengubah secara material
kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas Perseroan setelah mempertimbangkan dampak
konsolidasi.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, rencana transaksi dilakukan
sehubungan dengan kebutuhan dukungan modal kerja (working capital support) bagi SPR guna
mendukung kegiatan operasional perusahaan dan menjaga keberlangsungan aktivitas usaha
secara optimal. Fasilitas pinjaman pemegang saham yang diberikan oleh DTN diharapkan dapat
memberikan fleksibilitas pendanaan bagi SPR dalam memenuhi kebutuhan operasional
perusahaan secara tepat waktu, sehingga kegiatan usaha dan pengembangan operasional SPR
dapat berjalan sesuai rencana Manajemen Perseroan.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi,
dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas yang terdiri atas Current Ratio, Quick Ratio,
Dan Cash Ratio terdap perubahan yang tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tetap terjaga setelah pelaksanaan Rencana
Transaksi. Demikian pula pada rasio solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan
Times Interest Earned tidak mengalami perubahan yang material, sehingga kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang serta tingkat leverage Perseroan tetap
berada pada kondisi yang relatif sama sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Dengan
demikian, Rencana Transaksi tidak mengubah fundamental keuangan Perseroan secara material
Halaman 16 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
dan masih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu tingkat likuiditas maupun solvabilitas
Perseroan.
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas
dari DTN (selaku pemberi pinjaman) dan SPR (selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
yaitu:
• Iwan Hadiantoro selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur DTN
sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama SPR;
• Vilihati Surya selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN;
• Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan
PTAR;
• Mauliady Sutio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Direktur Utama SPR;
• Ruli Tanio selaku Direktur DTN dan SPR
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• Perseroan memiliki 60% saham pada DTN, sehingga DTN merupakan entitas anak yang
dikendalikan sepenuhnya oleh Perseroan;
• DTN memiliki 70% saham pada SPR, sehingga SPR merupakan entitas anak yang dikendalikan
sepenuhnya oleh DTN;
• Mengingat SPR merupakan entitas anak yang dimiliki oleh DTN, maka DTN dan SPR tergolong
sebagai pihak afiliasi secara langsung berdasarkan hubungan kepemilikan DTN pada SPR.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK
42/2020.
Selain itu, berdasarkan informasi Manajemen Perseroan yang mengacu pada Surat Pernyataan
Perseroan No.LUT/109/9960/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal informasi terkait benturan
kepentingan atas transaksi afiliasi antara DTN pada SPR berupa transaksi pinjaman pemegang
saham (shareholder loan), diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal yang berlaku. Dengan
demikian, pelaksanaan transaksi dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan
tidak mengutamakan kepentingan pihak tertentu di luar kepentingan Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp900.000.000.000 atau sekitar
0,87% dari total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sebesar Rp103.136.323.000.000.
Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany
Loan Agreement) antara DTN dan SPR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok
terkait fasilitas pinjaman berputar (revolving loan) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga berupa
Halaman 17 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
Compounded INDONIA ditambah marjin sebesar 1,80% per tahun. Selain itu, perjanjian juga
mengatur mengenai jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Mei 2028, mekanisme penarikan
dan pembayaran kembali pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum
lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian
telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar
hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
tingkat likuiditas Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan yang sangat kecil pada current ratio,
quick ratio, dan cash ratio setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Penurunan rasio likuiditas
tersebut terutama disebabkan oleh adanya perubahan pada pos pajak dibayar dimuka berupa
Pajak Penghasilan Badan pada aset lancar serta kenaikan utang pajak berupa Pajak Penghasilan
Badan pada liabilitas jangka pendek. Dengan demikian, kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya tetap terjaga dan Rencana Transaksi tidak menimbulkan
risiko likuiditas yang material bagi Perseroan.
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi diharapkan memberikan manfaat
bagi DTN berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada
SPR serta memberikan dukungan pendanaan modal kerja yang fleksibel bagi SPR untuk
mendukung kegiatan operasional perusahaan. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko
berupa risiko kredit apabila SPR mengalami penurunan kemampuan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pinjaman, risiko likuiditas bagi DTN akibat penyaluran dana dalam bentuk
pinjaman, serta risiko perubahan tingkat suku bunga yang dapat mempengaruhi kondisi
keuangan para pihak. Namun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan dana,
struktur transaksi, serta hubungan afiliasi antar pihak, manfaat yang diperoleh dari Rencana
Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul, sehingga Rencana
Transaksi dapat memberikan nilai tambah bagi para pihak yang terlibat.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian
fasilitas pinjaman pemegang saham oleh DTN kepada SPR memiliki latar belakang dan tujuan
yang jelas, yaitu untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan
operasional SPR. Dari sisi manfaat, Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan
pendapatan bunga bagi DTN sekaligus mendukung keberlangsungan usaha SPR melalui
penyediaan sumber pendanaan yang fleksibel. Dari sisi risiko, terdapat risiko kredit, risiko
likuiditas, dan risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang melekat pada kondisi keuangan SPR,
terutama mengingat SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada tahun 2025.
Namun demikian, kerugian tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh pengenaan denda
administratif kepada SPR, sementara SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya dan
menghasilkan pendapatan usaha.
Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap leverage
maupun likuiditas Perseroan, dengan rasio leverage Perseroan tetap berada dalam kisaran
perusahaan sejenis dan nilai transaksi hanya sebesar 3,39% dari kas dan setara kas Perseroan
per tanggal pendapat kewajaran. Dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh, tujuan
Halaman 18 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 19
penggunaan dana, kondisi operasional SPR, serta dampak yang tidak material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, maka secara kualitatif Rencana Transaksi dinilai dapat dilaksanakan dan
mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan,
rasio keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan
pinjaman oleh SPR, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan
instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak
material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Perubahan rasio keuangan
sebelum dan sesudah transaksi relatif tidak signifikan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR
dinilai masih memadai dengan mempertimbangkan kemampuan operasional perusahaan dan
sumber pendanaan yang tersedia, serta fasilitas pinjaman memberikan manfaat ekonomi bagi
DTN berupa pendapatan bunga. Selain itu, analisis nilai tambah menunjukkan adanya
peningkatan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk selama masa pinjaman.
Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai masih berada dalam kapasitas
keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kelayakan
investasi. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh DTN kepada SPR berpotensi memberikan
manfaat ekonomi bagi DTN berupa pendapatan bunga atas penempatan dana kepada entitas
afiliasi. Selain itu, penggunaan dana ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
kegiatan operasional SPR. Meskipun SPR masih membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada
tahun 2025, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembukuan denda administratif pada
tahun tersebut, sementara SPR masih memiliki kemampuan menghasilkan arus kas operasional
yang positif. Dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi yang diperoleh DTN, tujuan
penggunaan dana, serta kondisi operasional SPR, maka risiko atas pemberian pinjaman dinilai
masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh SPR dinilai
masih memadai. Meskipun SPR membukukan rugi bersih dan ekuitas negatif pada tahun 2025,
kondisi tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh pengakuan beban denda administratif terkait
penggunaan lahan tanpa izin yang merupakan kontributor terbesar terhadap kerugian
perusahaan pada periode tersebut. Selain itu, SPR tetap menjalankan kegiatan operasionalnya
dan memiliki kemampuan menghasilkan arus kas dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan
mempertimbangkan sumber pendanaan yang berasal dari arus kas operasional perusahaan,
pengelolaan modal kerja, serta dukungan pendanaan dari pemegang saham dalam kelompok
usaha apabila diperlukan, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kemampuan
pelunasan utang oleh SPR selaku penerima pinjaman.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi
Halaman 19 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 20
pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Transaksi afiliasi antara DTN pada SPR berupa
transaksi pinjaman pemegang saham atau shareholder loan adalah wajar.
Halaman 20 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 21
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses analisis pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 21 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 22
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
kewajaran.
8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
tanggal pendapat kewajaran (cut off date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 22 00123/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×5
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.8 ×4
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Wajar & Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
PT Danusa Tambang Nusantara Akta
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
p.10 ×3
unresolved
org
Opini Laporan Rianto & Rekan
p.11
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.11 ×3
unresolved
org
Wajar Rintis & Rekan
p.11 ×3
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.11 ×2
unresolved
org
PT Setia Suci Sejahtera
p.11 ×2
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11
unresolved
person
Edison Jingga
p.11
unresolved
org
Menteri Halaman
p.11
unresolved
person
Vincent Sugeng Fajar
p.12
unresolved
—
Rendih
· Section Head
p.12
unresolved
—
Sofi Christiana
· Associate
p.12
unresolved
—
Kevin Rosby
· Section Head
p.12
unresolved
person
Muhamad Ilham Gunawan
· Associate
p.12
unresolved
—
Devista Yoga
· Associate
p.12
unresolved
—
Derick
· Associate
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.14
unresolved
org
Rintis
p.14
unresolved
—
Mauliady Sutio
· Direktur
p.17
unresolved
—
Ruli Tanio
· Direktur
p.17
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3609 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}