Back to announcement
20251013_PANI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31967018.pdf
RUPS minutes Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 195/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/X/2025 Nama Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Kode Emiten PANI Lampiran 2 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 162/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2025 tanggal 17 September 2025, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2025, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.171.145.668 saham atau 68,8% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 68,8% 1.106.30 65,59% 54.640.5 3,21% 10.204.4 0,6% Setuju
Dengan Hak
0.752 08 08
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga
ratus) saham baru, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham, dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui dan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
dalam rangka PMHMETD III;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, yang mencakup:
- menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan;
- menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) III;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD III;
- menetapkan jadwal PMHMETD III;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD III;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMMHETD III, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2
dan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Page 3
Agenda 2 Persetujuan atas (i) Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material
Ya 68,8% 1.099.10 65,16% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6% Setuju
sebagaimana
7.052 08 08
dimaksud dalam
Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha (POJK No.
17/2020) dan (ii)
Transaksi Afiliasi
sebagaimana
dimaksud dalam
Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi
Benturan
Kepentingan (POJK
No. 42/2020),
sehubungan dengan
penggunaan dana
hasil PMHMETD III,
yang akan digunakan
Perseroan untuk
melakukan
penambahan
penyertaan saham
pada salah satu
entitas anak
Perseroan, yaitu PT
Bangun Kosambi
Sukses Tbk,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang (PT BKS
Tbk), melalui
pembelian sebagian
atau seluruh saham
PT BKS Tbk, yang
dimiliki PT Agung
Sedayu (PT AS) dan
PT Tunas Mekar Jaya
(PT TMJ), selaku
pemegang saham
PT BKS Tbk;
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu
entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, melalui pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi
Sukses Tbk, yang dimiliki oleh PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat dan PT
Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan menggunakan dana hasil
PMHMETD III yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan;
-sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam:
i. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan;
ii. Perubahan dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Page 4
65,16% 3,63% 0,6% Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan; 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 68,8% 1.099.10 64,56% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6% Setuju
untuk melakukan
7.052 08 08
penambahan
penyertaan saham
pada entitas anak
Perseroan melalui (i)
pembelian sebagian
atau seluruh saham
PT BKS Tbk milik
masing-masing PT
AS dan PT TMJ dan
(ii) pengambilan
bagian saham baru
yang diterbitkan oleh
masing-masing (i) PT
Panorama Eka
Tunggal,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang, (ii) PT
Cahaya Inti Sentosa,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang, dan (iii)
PT Karunia Utama
Selaras,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada entitas anak
Perseroan melalui :
i. pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,
berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang dimiliki oleh masing-masing yaitu PT Agung
Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di
Jakarta Selatan;
ii. pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing yaitu:
1) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
2) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
3) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
-sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam :
- Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan;
- Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025,
6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Page 6
Christy Grassela
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Telepon : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Nama Pengirim Christy Grassela
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-10-2025 13:54
Lampiran 1. Ringkasan Risalah RUPSLB PANI 2025.pdf
2. Covernote RUPSLB PANI 2025.pdf.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 195/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/X/2025 Issuer Name PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Issuer Code PANI Attachment 2 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 162/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2025 Date 17 September 2025, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 09 October 2025, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 1.171.145.668 share of 68,8% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 8
Agenda 1 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 68,8% 1.106.30 65,59% 54.640.5 3,21% 10.204.4 0,6% Setuju
Dengan Hak
0.752 08 08
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan To approve the increase of the Companys capital by issuing up to 1,212,536,300 (one billion
two hundred twelve million five hundred thirty-six thousand three hundred) new shares with a
nominal value of IDR 100.- (one hundred Rupiah) per share through a Limited Public
Offering with Pre-Emptive Rights (PMHMETD III) in accordance with the prevailing laws and
regulations and capital market regulations, in particular the Financial Services Authority
Regulation (OJK Regulation) No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increase of Public
Companies by way of Pre-Emptive Rights as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.
04/2019 concerning Amendment to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital
Increase of Public Companies by way of Pre-Emptive Rights, including the following:
a. To approve and amend Article 4 paragraph (2) and Article 4 paragraph (3) of the
Companys Articles of Association in relation to the increase of the Companys Issued and
Paid-Up Capital in connection with the implementation of the HMETD III;
b. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to carry out
all necessary actions related to the implementation of the HMETD III, including but not
limited to:
- determining the actual number of shares to be issued with the approval of the
Board of Commissioners;
- determining the ratio for the Pre-Emptive Rights (HMETD) III;
- determining the exercise price of the HMETD III;
- determining the schedule of the HMETD III; and
- determining the utilization of proceeds obtained from the implementation of the
HMETD III;
c. To grant authority and power to the Board of Commissioners and/or the Board of
Directors of the Company, with the right of substitution, to declare the number of shares
issued and to amend the Articles of Association of the Company in relation to the HMETD III
in accordance with the provisions of the Companys Articles of Association and applicable
capital market regulations, as well as to perform any and all necessary actions related to the
HMETD III, including but not limited to:
i. carrying out any and all necessary actions in connection with the HMETD III,
without exception, by observing the prevailing laws and regulations and applicable capital
market rules; and
ii. declaring or restating the said resolutions into notarial deeds, to amend and/or
restate the provisions of Article 4 paragraph (2) and Article 4 paragraph (3) of the Companys
Articles of Association, or Article 4 of the Companys Articles of Association in its entirety, as
required and in accordance with the applicable laws and regulations, including to record the
composition of the shareholders therein (if required), and to subsequently submit
applications to the relevant authorities for approval and/or notification of the resolutions of
the Meeting and to carry out any and all actions required under the prevailing laws and
regulations.
Page 9
Agenda 2 Persetujuan atas (i) Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material
Ya 68,8% 1.099.10 65,16% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6% Setuju
sebagaimana
7.052 08 08
dimaksud dalam
Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha (POJK No.
17/2020) dan (ii)
Transaksi Afiliasi
sebagaimana
dimaksud dalam
Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi
Benturan
Kepentingan (POJK
No. 42/2020),
sehubungan dengan
penggunaan dana
hasil PMHMETD III,
yang akan digunakan
Perseroan untuk
melakukan
penambahan
penyertaan saham
pada salah satu
entitas anak
Perseroan, yaitu PT
Bangun Kosambi
Sukses Tbk,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang (PT BKS
Tbk), melalui
pembelian sebagian
atau seluruh saham
PT BKS Tbk, yang
dimiliki PT Agung
Sedayu (PT AS) dan
PT Tunas Mekar Jaya
(PT TMJ), selaku
pemegang saham
PT BKS Tbk;
Hasil Keputusan 1. To approve the Companys additional equity participation in one of its subsidiaries,
namely PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, domiciled in Tangerang Regency, through the
acquisition of part or all of the shares in PT Bangun Kosambi Sukses Tbk owned by PT
Agung Sedayu, domiciled in Central Jakarta, and PT Tunas Mekar Jaya, domiciled in South
Jakarta, utilizing the proceeds from the PMHMETD III, which constitutes (i) a Material
Transaction as referred to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Change of Business Activities, and (ii) an Affiliated Transaction as referred
to in OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts
of Interest; as disclosed and announced in:
i. The Information Disclosure to the Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
dated 2 September 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
Companys website; and
ii. The Amendments and/or Additional Information to the Information Disclosure to the
Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, each dated 17 September 2025, 6
Page 10
65,16% 3,63% 0,6%
October 2025, and 7 October 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
Companys website.
2. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to take any
and all necessary actions in connection with the above resolution, in accordance with the
prevailing laws and regulations.
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 68,8% 1.099.10 64,56% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6% Setuju
untuk melakukan
7.052 08 08
penambahan
penyertaan saham
pada entitas anak
Perseroan melalui (i)
pembelian sebagian
atau seluruh saham
PT BKS Tbk milik
masing-masing PT
AS dan PT TMJ dan
(ii) pengambilan
bagian saham baru
yang diterbitkan oleh
masing-masing (i) PT
Panorama Eka
Tunggal,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang, (ii) PT
Cahaya Inti Sentosa,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang, dan (iii)
PT Karunia Utama
Selaras,
berkedudukan di
Kabupaten
Tangerang.
Hasil Keputusan 1. To approve the Companys plan to increase its equity participation in its subsidiaries
through:
i. the acquisition of part or all of the shares in PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,
domiciled in Tangerang Regency, owned respectively by PT Agung Sedayu, domiciled in
Central Jakarta, and PT Tunas Mekar Jaya, domiciled in South Jakarta; and
ii. the subscription of newly issued shares of each of the following companies:
1) PT Panorama Eka Tunggal, domiciled in Tangerang Regency;
2) PT Cahaya Inti Sentosa, domiciled in Tangerang Regency; and
3) PT Karunia Utama Selaras, domiciled in Tangerang Regency;
-as disclosed and announced in:
- the Information Disclosure to the Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
dated 2 September 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
Companys website; and
- the Amendments and/or Additional Information to the Information Disclosure to the
Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, each dated 17 September 2025, 6
October 2025, and 7 October 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
Companys website.
2. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to take any
and all necessary actions in connection with the above resolution, in accordance with the
prevailing laws and regulations.
Page 11
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Christy Grassela
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Phone : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Sender Name Christy Grassela
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-10-2025 13:54
Attachment 1. Ringkasan Risalah RUPSLB PANI 2025.pdf
2. Covernote RUPSLB PANI 2025.pdf.pdf
This is an official document of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
BKS Tbk
p.3 ×16
unresolved
org
PT AS
p.3 ×4
unresolved
org
PT TMJ
p.3 ×4
unresolved
—
Christy Grassela
· Corporate Secretary
p.6 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
760 ms
12 Sep 2026 22:34
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '68.8',
'shares_present': '1171145668'}