Skip to content
Back to announcement

20251013_PANI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31967018.pdf

RUPS minutes Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                        195/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/X/2025

 Nama Perusahaan                    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

 Kode Emiten                        PANI

 Lampiran                           2

 Perihal                            Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 162/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2025 tanggal 17 September 2025,
Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada
tanggal 09 Oktober 2025, sebagai berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
1.171.145.668 saham atau 68,8% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju           Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                    Ya     68,8% 1.106.30 65,59% 54.640.5 3,21% 10.204.4 0,6%                  Setuju
           Dengan Hak
                                                     0.752               08                  08
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD)
           Hasil Keputusan Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
                            1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga
                            ratus) saham baru, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham, dengan
                            menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) sesuai dengan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
                            khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                            Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                            32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

                             a.      Menyetujui dan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar
                             Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
                             dalam rangka PMHMETD III;

                             b.       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                             tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, yang mencakup:
                             -        menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan
                             Dewan Komisaris Perseroan;
                             -        menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) III;
                             -        menetapkan harga pelaksanaan HMETD III;
                             -        menetapkan jadwal PMHMETD III;
                             -        menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD III;

                             c.       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
                             Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
                             perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III sesuai dengan
                             ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
                             serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                             PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
                             i.       melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                             PMMHETD III, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
                             memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
                             berlaku di bidang Pasar Modal;
                             ii.      menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
                             hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2
                             dan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
                             secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
                             saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
                             sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
                             mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
                             persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan
                             semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku.
Page 3
Agenda 2   Persetujuan atas (i)    Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           Transaksi Material
                                      Ya      68,8% 1.099.10 65,16% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6%            Setuju
           sebagaimana
                                                       7.052             08                08
           dimaksud dalam
           Peraturan OJK No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha (POJK No.
           17/2020) dan (ii)
           Transaksi Afiliasi
           sebagaimana
           dimaksud dalam
           Peraturan OJK No.
           42/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Afiliasi dan Transaksi
           Benturan
           Kepentingan (POJK
           No. 42/2020),
           sehubungan dengan
           penggunaan dana
           hasil PMHMETD III,
           yang akan digunakan
           Perseroan untuk
           melakukan
           penambahan
           penyertaan saham
           pada salah satu
           entitas anak
           Perseroan, yaitu PT
           Bangun Kosambi
           Sukses Tbk,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang (PT BKS
           Tbk), melalui
           pembelian sebagian
           atau seluruh saham
           PT BKS Tbk, yang
           dimiliki PT Agung
           Sedayu (PT AS) dan
           PT Tunas Mekar Jaya
           (PT TMJ), selaku
           pemegang saham
           PT BKS Tbk;
           Hasil Keputusan 1.          Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu
                              entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
                              Tangerang, melalui pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi
                              Sukses Tbk, yang dimiliki oleh PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat dan PT
                              Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan menggunakan dana hasil
                              PMHMETD III yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                              Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                              Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan;
                              -sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam:
                              i.       Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
                              Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
                              web Perseroan;

                             ii.      Perubahan dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Page 4
                               65,16%            3,63%             0,6%

Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025,
6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan;

2.      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 3   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju      Abstain     Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                      Ya     68,8% 1.099.10 64,56% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6%          Setuju
           untuk melakukan
                                                      7.052            08              08
           penambahan
           penyertaan saham
           pada entitas anak
           Perseroan melalui (i)
           pembelian sebagian
           atau seluruh saham
           PT BKS Tbk milik
           masing-masing PT
           AS dan PT TMJ dan
           (ii) pengambilan
           bagian saham baru
           yang diterbitkan oleh
           masing-masing (i) PT
           Panorama Eka
           Tunggal,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang, (ii) PT
           Cahaya Inti Sentosa,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang, dan (iii)
           PT Karunia Utama
           Selaras,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang.
           Hasil Keputusan 1.          Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada entitas anak
                               Perseroan melalui :

                               i.       pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,
                               berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang dimiliki oleh masing-masing yaitu PT Agung
                               Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di
                               Jakarta Selatan;

                               ii.     pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing yaitu:
                               1)      PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
                               2)      PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
                               3)      PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
                               -sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam :
                               -       Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
                               Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
                               web Perseroan;
                               -       Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
                               Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025,
                               6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
                               web Perseroan;

                               2.      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
                               segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
                               sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Page 6
Christy Grassela

Corporate Secretary




PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Telepon : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com



Nama Pengirim                     Christy Grassela

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 13-10-2025 13:54

Lampiran                         1. Ringkasan Risalah RUPSLB PANI 2025.pdf


                                 2. Covernote RUPSLB PANI 2025.pdf.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          195/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/X/2025

 Issuer Name                        PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

 Issuer Code                        PANI

 Attachment                         2

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 162/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2025 Date 17 September 2025, Listed
companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 09 October 2025, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
1.171.145.668 share of 68,8% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 8
Agenda 1   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                    Ya      68,8% 1.106.30 65,59% 54.640.5 3,21% 10.204.4 0,6%                   Setuju
           Dengan Hak
                                                     0.752                08                  08
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD)
           Hasil Keputusan To approve the increase of the Companys capital by issuing up to 1,212,536,300 (one billion
                            two hundred twelve million five hundred thirty-six thousand three hundred) new shares with a
                            nominal value of IDR 100.- (one hundred Rupiah) per share through a Limited Public
                            Offering with Pre-Emptive Rights (PMHMETD III) in accordance with the prevailing laws and
                            regulations and capital market regulations, in particular the Financial Services Authority
                            Regulation (OJK Regulation) No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increase of Public
                            Companies by way of Pre-Emptive Rights as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.
                            04/2019 concerning Amendment to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital
                            Increase of Public Companies by way of Pre-Emptive Rights, including the following:

                              a.      To approve and amend Article 4 paragraph (2) and Article 4 paragraph (3) of the
                              Companys Articles of Association in relation to the increase of the Companys Issued and
                              Paid-Up Capital in connection with the implementation of the HMETD III;

                              b.        To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to carry out
                              all necessary actions related to the implementation of the HMETD III, including but not
                              limited to:
                              -         determining the actual number of shares to be issued with the approval of the
                              Board of Commissioners;
                              -         determining the ratio for the Pre-Emptive Rights (HMETD) III;
                              -         determining the exercise price of the HMETD III;
                              -         determining the schedule of the HMETD III; and
                              -         determining the utilization of proceeds obtained from the implementation of the
                              HMETD III;

                              c.       To grant authority and power to the Board of Commissioners and/or the Board of
                              Directors of the Company, with the right of substitution, to declare the number of shares
                              issued and to amend the Articles of Association of the Company in relation to the HMETD III
                              in accordance with the provisions of the Companys Articles of Association and applicable
                              capital market regulations, as well as to perform any and all necessary actions related to the
                              HMETD III, including but not limited to:

                              i.       carrying out any and all necessary actions in connection with the HMETD III,
                              without exception, by observing the prevailing laws and regulations and applicable capital
                              market rules; and

                              ii.       declaring or restating the said resolutions into notarial deeds, to amend and/or
                              restate the provisions of Article 4 paragraph (2) and Article 4 paragraph (3) of the Companys
                              Articles of Association, or Article 4 of the Companys Articles of Association in its entirety, as
                              required and in accordance with the applicable laws and regulations, including to record the
                              composition of the shareholders therein (if required), and to subsequently submit
                              applications to the relevant authorities for approval and/or notification of the resolutions of
                              the Meeting and to carry out any and all actions required under the prevailing laws and
                              regulations.
Page 9
Agenda 2   Persetujuan atas (i)    Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
           Transaksi Material
                                      Ya        68,8% 1.099.10 65,16% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6%                Setuju
           sebagaimana
                                                          7.052               08              08
           dimaksud dalam
           Peraturan OJK No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha (POJK No.
           17/2020) dan (ii)
           Transaksi Afiliasi
           sebagaimana
           dimaksud dalam
           Peraturan OJK No.
           42/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Afiliasi dan Transaksi
           Benturan
           Kepentingan (POJK
           No. 42/2020),
           sehubungan dengan
           penggunaan dana
           hasil PMHMETD III,
           yang akan digunakan
           Perseroan untuk
           melakukan
           penambahan
           penyertaan saham
           pada salah satu
           entitas anak
           Perseroan, yaitu PT
           Bangun Kosambi
           Sukses Tbk,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang (PT BKS
           Tbk), melalui
           pembelian sebagian
           atau seluruh saham
           PT BKS Tbk, yang
           dimiliki PT Agung
           Sedayu (PT AS) dan
           PT Tunas Mekar Jaya
           (PT TMJ), selaku
           pemegang saham
           PT BKS Tbk;
           Hasil Keputusan 1.           To approve the Companys additional equity participation in one of its subsidiaries,
                              namely PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, domiciled in Tangerang Regency, through the
                              acquisition of part or all of the shares in PT Bangun Kosambi Sukses Tbk owned by PT
                              Agung Sedayu, domiciled in Central Jakarta, and PT Tunas Mekar Jaya, domiciled in South
                              Jakarta, utilizing the proceeds from the PMHMETD III, which constitutes (i) a Material
                              Transaction as referred to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
                              Transactions and Change of Business Activities, and (ii) an Affiliated Transaction as referred
                              to in OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts
                              of Interest; as disclosed and announced in:

                              i.       The Information Disclosure to the Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                              dated 2 September 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
                              Companys website; and

                              ii.     The Amendments and/or Additional Information to the Information Disclosure to the
                              Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, each dated 17 September 2025, 6
Page 10
                                                                 65,16%             3,63%              0,6%

                              October 2025, and 7 October 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
                              Companys website.

                               2.       To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to take any
                               and all necessary actions in connection with the above resolution, in accordance with the
                               prevailing laws and regulations.
Agenda 3   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                       Ya      68,8% 1.099.10 64,56% 61.834.2 3,63% 10.204.4 0,6%                 Setuju
           untuk melakukan
                                                         7.052               08                08
           penambahan
           penyertaan saham
           pada entitas anak
           Perseroan melalui (i)
           pembelian sebagian
           atau seluruh saham
           PT BKS Tbk milik
           masing-masing PT
           AS dan PT TMJ dan
           (ii) pengambilan
           bagian saham baru
           yang diterbitkan oleh
           masing-masing (i) PT
           Panorama Eka
           Tunggal,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang, (ii) PT
           Cahaya Inti Sentosa,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang, dan (iii)
           PT Karunia Utama
           Selaras,
           berkedudukan di
           Kabupaten
           Tangerang.
           Hasil Keputusan 1.           To approve the Companys plan to increase its equity participation in its subsidiaries
                               through:

                              i.       the acquisition of part or all of the shares in PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,
                              domiciled in Tangerang Regency, owned respectively by PT Agung Sedayu, domiciled in
                              Central Jakarta, and PT Tunas Mekar Jaya, domiciled in South Jakarta; and

                              ii.       the subscription of newly issued shares of each of the following companies:
                              1)        PT Panorama Eka Tunggal, domiciled in Tangerang Regency;
                              2)        PT Cahaya Inti Sentosa, domiciled in Tangerang Regency; and
                              3)        PT Karunia Utama Selaras, domiciled in Tangerang Regency;
                              -as disclosed and announced in:
                              -         the Information Disclosure to the Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                              dated 2 September 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
                              Companys website; and

                              -       the Amendments and/or Additional Information to the Information Disclosure to the
                              Shareholders of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, each dated 17 September 2025, 6
                              October 2025, and 7 October 2025, through the website of PT Bursa Efek Indonesia and the
                              Companys website.

                              2.       To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to take any
                              and all necessary actions in connection with the above resolution, in accordance with the
                              prevailing laws and regulations.
Page 11
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.




Christy Grassela

Corporate Secretary




PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Phone : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com



Sender Name                         Christy Grassela

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-10-2025 13:54

Attachment                         1. Ringkasan Risalah RUPSLB PANI 2025.pdf


                                   2. Covernote RUPSLB PANI 2025.pdf.pdf


     This is an official document of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published13 Oct 2025
Pages11
Characters26,456
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×54
linked org Bangun Kosambi Sukses Tbk p.3 ×23
linked org PT Panorama Eka Tunggal p.5 ×7
linked org PT Cahaya Inti Sentosa p.5 ×7
linked org PT Karunia Utama Selaras p.5 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Agung Sedayu p.3 ×11
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.3 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org BKS Tbk p.3 ×16
unresolved org PT AS p.3 ×4
unresolved org PT TMJ p.3 ×4
unresolved — Christy Grassela · Corporate Secretary p.6 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 760 ms 12 Sep 2026 22:34

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '68.8',
 'shares_present': '1171145668'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result